Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore digabung kesekretariatan

digabung kesekretariatan

Published by adamnakpasid, 2019-07-30 23:22:49

Description: digabung kesekretariatan

Search

Read the Text Version

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/01 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Orientasi dan Sosialisasi Tupoksi DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 1. S-1 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Repblik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 2. Undang-UndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang 2. SMA Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 143/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Pemberlakuan Buku I Mahkamah Agung RI; KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1. Manual mutu 1. Komputer/Laptop 2 2. Alat Tulis Kantor (ATK) PERINGATAN 3. Buku Register PENCATATAN DAN PENDATAAN 1. Jika SOP ini tidak dijalankan, maka penanganan Sub Bagian Kepegawaian pegawai baru tidak dapat berjalan dengan baik 2. Pegawai baru adalah pegawai yang baru masuk kantor dinas yang berasal dari perekrutan pegawaibaru atau pindahan atau adanya mutasi pegawai PROSEDUR PELAKSANAAN ORIENTASI DAN SOSIALISASI TUPOKSI Pelaksana Mutu Baku Pega Staf Kasu Sekre Bagian Keleng Waktu Output No Kegiatan waib Kepe b taris terkait kapan Ket aru gawai Kepe an gawai an 1 Pegawai baru SK 1 jam menghadap ke Kasubba Kepegawaian untuk lapor dan membawa SK. 2 Kasubbag Kepegawaian Data 1 jam memberikan arahan administr sesuai dengan rencana asi penempatan dengan meminta data administrasi pegawai baru.

3 Pegawai baru Tidak Ya Disposisi 1 jam menghadap ke Disposisi 1 jam Sekretaris untuk mendapat pengarahan Draf surat 1 jam dan disposisi orientasi pengantar selama 1 bulan Draf surat 1 jam Surat 4 Jika diperlukan dapat pengantar pengant menghadap ke Pejabat ar terkait untuk mendapat pengarahan dan Surat 1 jam disposisi orientasi selama 1 bulan pengantar 5 Kasubbag Kepegawaian Program 1 hari menginstruksikan orientasi petugas untuk membuat surat pengantar orientasi Program 30 hari pegawai baru orientasi 6 JFU kepegawaian Penilaian 1 hari membuat surat masa pengantar orientasi orientasi pegawai baru. Penilaian 1 hari 7 Kasubbag Kepegawaian masa menyerahkan surat orientasi pengantar kepegawai baru Berkas 1 hari kelengkap 8 Bagian terkait an menyiapkan program untuk pegawai baru Tidak 9 Pegawai baru melaksanakan program orientasi 10 Bagian terkait memberikan penilaian terhadap pegawai baru selama masa orientasi dan menyerahkan hasil penilaian ke Kepegawaian 11 Kasubbag kepegawaian memeriksa hasil penilaian. Untuk tindak lanjut dan koordinasi dengan pihak terkait 12 Setelah selesai masa orientasi, pegawai baru melapor ke Kasubbag kepegawaian dan menyerahkan kelengkapan data administrasi untuk pemberkasan

13 JFU Kepegawaian Berkas 1 jam memeriksa kelengkapan kelengkap berkas. Jika belum an lengkap minta dilengkapi Ya 14 Kasubbag Kepegawaian menginstruksikan Draf surat 1 jam Petugas membuat surat tugas tugas / surat perintah untuk bekerja sesuai SK Draf surat 1 jam /sesuai kebutuhan tugas 15 JFU membuat surat Surat 1 jam tugas/Surat perintah tugas untuk bekerja sesuai SK/Sesuai kebutuhan Surat 1 jam tugas 16 Kasubbag Kepegawaian menyerahkan kepegawai Berkas 1 hari baru untuk penempatan kelengap kerja sesuai dengan SK an atau kebutuhan. 17 Pegawai baru menempati posisi yang ditunjuk sesuai kebutuhan 18 Petugas bagian kepegawaian mengarsip semua berkas pegawai baru dan kelengkapannya Waktu yang diperlukan : 33 hari 14 jam

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/02 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Standar Operasional Prosedur Pengembangan Pegawai DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 1. S 1 Hukum Islam 2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 2. S1 Hukum 3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 3. Mampu Mengoprasikan Komputer 4. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang PERALATAN/PERLENGAPAN Pendidikandan Pelatihan Pegawi Negeri Sipil 5 KETERKAITAN 1. SOP Pengelolaan Surat Dinas - Komputer / Laptop 2 SOP Usulan Pendidikan Pelatihan - ATK 3. - Printer 4 5 PENCATATAN DAN PENDATAAN PERINGATAN Jika SOP ini tidak dilaksanakan Maka Usulan Pendidikandan Buku kendali Pelatihan Hakim dan Pegawai Negeri Sipil akan terlambat dan tertunda PROSEDUR PENGEMBANGAN PEGAWAI PELAKSANA MUTU BAKU Waktu ket No. Aktivitas StafKepega KasubKe Sekret Ketua/ KasubagU Persyaratan / waian pegawaia aris WakilK mum Perlengkapan Output n etua Menyusun datar nama - berkas hakim 30 Menit Tersedianya daftar hakim dan pegawai yang danpegawai yang 1 Jam usulan pendidikan 1 akan diusulkan untuk akandiusulkan dan pelatihan mengikuti pendidikan dan - konsep surat 30 Menit Tersedianya konsep pelatihan pengantar dan 1 Jam surat pengantar dan daftar nama daftar nama usulan Membuat konsep surat - alat tulis kantor 30 Menit pendidikan dan pengantar dan daftar nama - surat pengantar pelatihan 2 usulan pendidikan dan dan dafftar nama Tersedianya surat - Komputer/ pengantar dan daftar pelatihan Laptop nama usulan - Surat pengant dan pendidikan dan Mengetik konsep surat daftar nama pelatihan pengantar dan daftar nama - alat tulis kantor Diparafnya surat 3 usulan pendidikan dan pengantar dan daftar pelatihan hakim dan nama usulan pegawai pendidikan dan Koreksi surat pengantar pelatihan dan daftar nama usulan Ditandatanganinya 4 pendidikan dan pelatihan surat pengantar dan dan diparafnya surat daftar nama usulan tersebut pendidikan dan pelatihan Penandatanganan surat - Surat pengantar pengantar dan daftar nama dan daftar nama 5 usulan pendidikan dan - alat tulis kantor pelatihan

Memberi nomor surat - Surat pengantar 15 Menit Surat pengantar dan 6 usulan pendidikan dan dan daftar nama 30 Menit daftar nama - alat tulis kantor 15 Menit nominative rencana pelatihan - Buku agenda surat usulan pendidikan keluar dan pelatihan siap Pengiriman surat usulan Surat usulan untuk dikirim daftar usulan pendidikan pendidikan dan Terkirimnya berkas 7 dan pelatihan yang telah pelatihan usulan daftar ditandatangani oleh Surat usulan daftar nominatie rencana Ketua/Wakil Ketua usulan pendidikan pendidikan dan Mengarsipkan surat usulan dan pelatihan pelatihan 8 daftar usulan pendidikan Ditempatkannya dan pelatihan Waktu yang diperlukan : 4 jam 30 Menit surat usulan daftar usulan pendidikan dan pelatihan di odner surat.

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/03 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Prosedur Izin Belajar dan Tugas Belajar DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA S1 Hukum 1. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. 2. S-1 Hukum Islam 3. 4. S-1 IlmuKomputer KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1. SOP Penegakan Disiplin 2 1. Komputer/Laptop 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. Buku Register PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN Jika SOP tidak dilaksanakan, maka hak-hak Aplikasi SIKEP, Buku Induk Kepegawaian dan Buku 1 pegawai tidak terpenuhi Bantu PROSEDURIZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR Pelaksana Mutu Baku Ket No Aktivitas Pemr Kasub Waktu oses Bag Harike Penge Sekret Ket Persyaratan Output mban Kepegd aris ua /Perlengkapan ganPe an gawai Ortala A SURAT IZIN BELAJAR PROGRAM PASCA SARJANA 1 Menerima permohonan izin belajar Permohonan izin 30 Menit Rekomendasi belajar dan S. Ketua Ket dari kampus 2 Meneliti kelengkapan berkas Permohonan izin 1 Jam Rekomendasi permohonan izin belajar belajar dan S. Ketua Ket dari kampus Membuat usul surat izin belajar dan Rekomendasi 2 jam Surat 3 rekomendasi Program Magister dan izin kuliah Keputusan Izin Doktoral. Kuliah

Mengoreksi usul surat izin belajar dan Usul Surat 3 jam Surat 4 rekomendasi Program Magister dan Permohonan Keputusan Izin Doktoral dan memberikan paraf. Kuliah Mengoreksi usul surat izin belajar dan Usul Surat 4 jam Surat rekomendasi dan memberikan paraf. Permohonan Keputusan izin 5 Usul Surat Kuliah Permohonan Mengoreksi usul surat izin belajar dan Usul Surat rekomendasi dan Permohonan Surat Keputusan Izin 6 menandatanganinya. Usul Surat 5 jam Permohonan 6 jam Kuliah Mengirimkan usul surat izin belajar Surat dan rekomendasi kuliah Keputusan Izin 7 Kuliah Mengarsipkan usul surat izin dan 6 jam Arsip surat rekomendasi kedalam file 8 Waktu 3 hari 3 jam 30 menit B SURAT IZIN BELAJAR SARJANA 1 Menerima permohonan izin belajar Permohonan izin 1 jam Konsep Surat belajar dan S. izin belajar Ket dari kampus 2 Meneliti kelengkapan berkas Permohonan izin 1 jam Rekomendasi permohonan izin belajar belajar dan S. Ketua Ket dari kampus 3 Membuat surat izin belajar. Permohonan izin 2 jam Surat belajar Keputusan Izin Mengoreksi surat izin belajar dan 3 jam memberkan paraf. Konsep SK 4 jam Kuliah 4 5 jam Konsep SK 6 jam Surat Mengoreksi surat izin belajar dan 6 jam Keputusan Izin 5 memberikan paraf. Konsep SK Kuliah Mengoreksi surat izin belajar dan Surat Keputusan Surat 6 menandatanganinya. Izin Kuliah Keputusan Izin Kuliah Mengirimkan surat izin belajar Surat Keputusan Surat 7 Izin Kuliah Keputusan Izin Kuliah Mengarsipkan usul surat izin dan rekomendasi ke dalam file KP 8 Penyesuaian ijazah Arsip Waaktu 4 hari

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/04 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Standar Prosedur Pengelolaan Pegawai DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 1. S 1 2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 2. SLTA 3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 3. Mampu Mengoprasikan Komputer 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahanan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2015 Tentang Organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1. SOP Pengelolaan Surat Dinas - Komputer / Laptop 2 - ATK - Printer SOP Usulan Hakim dan Pegawai Negeri Sipil PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN Jika SOP ini tidakdilaksanakan Maka pengelolaan job dan Bukukendali promosi hakim dan pegawai akan terhambat Dokumen Kepegawaian PROSEDURPENGELOLAAN PEGAWAI PELAKSANA MUTU BAKU Kasub Staf Tim Ketua/ ket Kepega Kepega Baper WakilKe No. Aktivitas waian waian jakat Sekret Persyaratan / aris tua Perlengkapan Waktu Output Membuat konsep usulan Dokumen usulan 1 promosi jabatan dan rotasi - Alat Tulis 1 Jam Tersedianya Kantor konsep job (ATK) 1 Jam Usulan promosi Mengetik draf usulan Konsep usulan 30 jabatan jabatan dan rotasi job promosi jabatan Menit Tersedianya 2 yang akan dibahas - Komputer / draf usulan Baperjakat Laptop 30 promosi - Printer Menit jabatan 3 Mengoreksi draf usulan Konsep usulan promosi jabatan 30 Diparafnya Membuat persiapan bahan - Alat Tulis Menit draf usulan 4 baperjakat Kantor Promosi (ATK) jabatan Menentukan waktu Konsep usulan 5 Pelaksanaan rapat promosi jabatan Tersedianya - Alat Tulis bahan dan Baperjakat Kantor data (ATK) baperjakat Konsep usulan Terjadwalny promosi jabatan a pelaksanaan baperjakat

Rapat Baperjakat terkait Draf usulan Dilaksanaka Baperjakat nnya rapat 6 usulan promosi / Mutasi - Alat Tulis 2 Jam baperjakat Jabatan dan rotasi job Kantor (ATK) 1 Jam Tersedianya Membuat konsep usulan Draf usulan Konsep jabatan dan rotasi job Baperjakat 30 Hasil 7 yang disetujui Baperjakat - Alat Tulis Menit baperjakat dan konsep surat Kantor pengantar (ATK) 30 Tersedianya Menit draf hasil Mengetik draf usulan Draf usulan baperjakat Baperjakat 15 8 promosi jabatan dan rotasi - Komputer Menit Diparafnya job dan draf surat /Laptop draf hasil - Printer 15 baperjakat pengantar Draf usulan Menit Baperjakat Tersedianya Koreksi draf usulan - Alat Tulis 15 hasil Kantor Menit baperjakat 9 promosi jabatan dan rotasi (ATK) job dan draf surat Usulan Usulan promosi promosi pengantar jabatan dan Jabatan siap rotasi Job dikirim Menandatangani usulan - Alat Tulis Berdasarkan Kantor hasil 10 promosi jabatan dan rotasi (ATK) baperjakat job dan surat Usulan promosi Tersimpann pengantar jabatan dan ya Arsip rotasi Job Usulan Memberi nomor, - Alat Tulis promosi mengepak dan Kantor jabatan 11 Menyerahkan kebagian (ATK) umum - Buku agenda surat Mengarsip kan file usulan keluar - Buku ekspedisi 12 promosi jabatan dan rotasi job Usulan promosi jabatan dan rotasi Job - Boxfile 13 Mendistribusikan Job 30 Job dan kesemua pegawai Menit Uraian tugas Waktu yang diperlukan : 8 jam 45Menit

PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR Jl. Sisingamangaraja – Pasar Baru No 47 Pematangsiantar Tlp. 0622 - 24355 Website : pa-pematangsiantar.go.id STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN KARTU PEGAWAI, PENSIUN DAN BPJS Nomor SOP/AS/05 Tanggal Pembuatan 04-09-2017 Tanggal Revisi 16-04-2018 Tanggal Efektif 16-04-2018 Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Drs. Azizon, S.H.,M.H. NIP. 19640114.199201.1.004 DOKUMEN MASTER :- NO. SALINAN : - :- DOKUMEN TERKENDALI :- DOKUMEN TIDAK TERKENDALI :- DOKUMEN KADALUARSA Dokumen ini adalah milik Pengadilan Agama Pematangsiantar Dilarang menggandakan sebagian maupun secara keseluruhan dengan cara apapun Tanpa seijin PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan 1. S-1 1. atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok- 2. SMA pokok Kepegawaian 2. 3. PERALATAN/PERLENGAPAN KETERKAITAN 1. SOP Penegakan Disiplin 1. Komputer/Laptop 2 2. AlatTulis Kantor (ATK) 3. Buku Register PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN Jika SOP tidak dilaksanakan, maka hak-hak pegawai tidak Aplikasi SIMKEP, Buku Induk Kepegawaian dan Buku Kendali terpenuhi

PROSEDUR PENGELOLAAN KART Pelaks No Aktivitas pemrosespembuatanK Kasub Menerima permohonan usulan aris/Karsu/Karpeg/ask bagKe pegaw 1 Karis/Karsu, askes, taspen, karpeg. es aian Meneliti kelengkapan usul 2 Karis/karsu, askes, taspen, karpeg. Melengkapi berkas persyaratan 3 usul Karis/karsu, askes, taspen, karpeg. 4 Membuat surat usul ke instansi terkait 5 Mengoreksi surat usul dan memberikan paraf. 6 Mengoreksi surat pengusulan dan menandatanganinya 7 Mencatat kedalam buku kendali

TU PEGAWAI, PENSIUN DAN BPJS sana Mutu Baku Sekretaris Ketua KasubU Persyaratan Waktu Output Ket mum /Perlengkapa Harike n Permohonan 15 Kelengkapa Menit n berkas Permohonan Kelengkapa 30 n berkas Menit Berkas usul 1 Jam Surat Berkas usul Pengantar Berkas usul 30 Berkas usul Menit usul Berkas usul 30 Karis/karsu, Menit askes, karpeg, 30 taspen Menit Karis/karsu, 15 askes, Menit karpeg, taspen Karis/karsu, askes, karpeg, taspen BukuKenda li

8 Mengirimkan usulan keinstansi terkait 9 Mengarsipkan Surat usul yang telah dikirim Waktu yang diperluk

Berkas usul 30 Terkirimnya Menit usulan Karis/karsu, 15 Polder arsip askes, karpeg, Menit taspen kan :4 jam 15 Menit

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/06 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Standar Operasional Prosedur Absensi Pegawai DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. S-1 Hukum/ Syari”ah 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil 2. SMA Negara Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti 2. Pegawai Negeri Sipil Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 3. Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. Peraturan Mahkamah Agung No. 7 tentang Organisasi dan tata 4. kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1. SOP Bagian Umum dan Keuangan 2 1. Komputer/Laptop 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. Buku Register PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN 1 Jika SOP tidak dilaksanakan, maka hak pegawai tidak cepat Sub Bagian Kepegawaian terselesaikan PROSEDUR PENGELOLAAN ABSENSI PEGAWAI NO Aktivitas Pelaksanaan Mutu Baku Ket 1 Membuat lembaran absensi Kasubbag daftar hadir dan daftar pulang Staf Kep & Kep & Sekretaris KPA/ Persyaratan / Waktu Output Ortala WKPA Perlengkapan Ortala 30 Lembara menit n Absensi 2 Pengumpulan dan pengetikan Lembaran 1 Hari Rekap hasil rekap absen pada akhir absensi Absensi bulan dari absen manual atau finger print dan penginputan manual atau per kedalam aplikasi Komdanas Finger Print bulan 3 Koreksi oleh Kasub Bag per hari 1 Hari Laporan Kepegawaian dan Ortala dan Rekap diserahkan kepada pimpinan Rekap Absensi absensi 4 Memperbanyak laporan Absensi yang telah ditandatangani Laporan 1 Hari Laporan pimpinan, menyerahkan Rekap Rekap kebagian Keuangan bersama Abasensi Absensi data-data pendukung untuk pembayaran uangmakan dan remunerasi pegawai Waktu yang diperlukan : 3 hari 30 menit

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/07 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Standar Operasional Prosedur Pengajuan Cuti Pegawai DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil 1. S-1 Hukum/ Syari’ah Negara 2. SMA 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 3. Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. Peraturan Mahkamah Agung No. 7 tentang Organisasi dan tata 4. kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1. Komputer/Laptop 1. 2. AlatTulis Kantor (ATK) 2 3. Buku Register PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN 1 Jika SOP tidak dilaksanakan, maka hak pegawai tidak cepat Sub Bagian Kepegawaian terselesaikan No Aktivitas PelaksanaKegiatan Mutu Baku Staf Bag Kasub Bag Sekretaris Ketua / Persyarata Waktu Output Kep&Ortala Kep&Ortala Wakil n/ Ketua 1. Menerima Perlengka permohonan cuti dari pan Hakim / Pegawai Usulan cuti 1 Hari 2. Menyerahkan blanko Blanko cuti cuti dan menerimanya kembali dari Hakim / Pegawai yang bersangkutan 3. Meneliti sisa cuti yang Blanko cuti Blanko Cuti bersangkutan dan Mengajukan cuti Blanko cuti, 1 Hari Keputusan kepada atasan Keputusan pemberian langsung pegawai / Pemberian cuti oleh hakim yang ketua / bersangkutan cuti oleh Wakil Ketua ketua 4. Meneruskan Keputusan permohonan cuti pemberian kepada Sekretaris cuti oleh untuk diparaf 5. Ketua / Wakil Ketua menandatangani cuti

6. Memberikan surat cuti ketua / kepada pegawai / Wakil Ketua hakim yang Persetujuan bersangkutan cuti 7. Mencatat cuti dalam Arsip buku cuti dan file yang bersangkutan Waktu yang diperlukan : 2 hari

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/08 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Standar Operasional Prosedur Pengusulan Kenaikan Pangkat DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Undang-undang No. 8 tahun 1974 jo Undang-undang No. 43 1. S-1 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian PP No. 99 tahun 2000 jo PP No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan 2. pangkat Pegawai Negeri Sipil PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, 3. pemindahan dan pemberhentian PNS kep. Ka. BKN No. 12 Tahun 2001 tanggal 17 juni 2002 tentang 4. ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNs jo PP No. 12 Tahun 2002 5 Kep. Ka. BKN No. 13 tahun 2003 tanggal 21 april 2003 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1. SOP Penjagaan Kenaikan Pangkat - Komputer / Laptop 2 - ATK 3. - Dokumen Kepegawaian - SIKEP (system informasi kepegawaian) - EDOK (elektronik Dokumen) PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN Keterlambatan penerbitan SK Kenaikan Pangkat menghambat hak 1 kesejahteraan PNS aparat peradilan yang dapat mengakibatkan Buku kendali menurunkan kinerja aparat peradilan. Pelaksana Mutu Baku Ket No. Aktivitas Staf Kasub Sekret Ketua Bape Bagian Persyaratan / Waktu Output kepega bag aris rjakat terkait Perlengkapan waian kepeg 1 Menerima usulan - DP3 2 Tahun 30 Dicatatnya dalam buku kenaikan pangkat terakhir Menit kegiatan - SK PNS Awal Meneliti danTerakhir 30 Dibuatnya Cek List 2 kelengkapan  DP3 2 Tahun Menit kelengkapan berkas berkas Terakhir  SK PNS Awal dan Terakhir  Cek List Mempertimbangk Berkas Usulan 3 Hari Ditandatangani 3 an usulan rekomendasi memenuhi - Berkas syarat atau tidak kenaikan pangkat - Komputer - ATK 4 Mempersiapkanu 1 Hari Dibuatnya konsep usulan sulan No. Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Ket

Staf Kasub Sekret Ketua Bape Bagian Persyaratan / Waktu Output kepega bag aris rjakat terkait Perlengkapan waian kepeg Memeriksa Berkas Usulan 1 Jam Diparafnya konsep usulan 5 kelengkapan usulan Memeriksa Berkas Usulan 1 Jam Diparafnya konsep usulan 6 kelengkapan Berkas Usulan usulan Memeriksa dan Ditandatanganinya atau ditolaknya usul kenaikan 7 meneliti 30 pangkat kelengkapan Menit konsep usulan Mempersiapkanp Berkas Usulan 1 Jam Dijilidnya berkas usulan 8 engiriman berkas atau diarsipkan / pengarsipan 9 Mengirimkan tidak  Agenda surat 1 Jam Dicatatnya dalam agenda berkas keluar surat keluar dan dibuatnya bukti pengiriman  Biaya pengiriman  Bukti Pengiriman Menerima, Dikirimkannya memeriksa dan ya Berkas Usulan berkasusulan ke 10 mempertimbangk an usul kenaikan PengadilanTinggi pangkat Menerima SK - Berkas 1 jam Diterimanya SK kenaikan 11 Kenaikan - Agenda Surat pangkat Masuk Pangkat - Kartu Kendali Mencatat dalam - Berkas - 12 buku register, LembarDisposisi 1 jam SK Kenaikan Pangkat buku bantu dan up load sikep Mencatat dalam - Berkas - 13 buku bantu dan LembarDisposisi 1 jam SK Kenaikan Pangkat mengup load dalam sikep Membagikan SK - Berkas 1 jam SK Kenaikan Pangkat 14 Kepada yang -Lembar Disposisi terkait - SK Kenaikan Mengarsikan SK Pangkat 1 jam Ditempatkannya SK di 15 bagian - Lembar odner dan dicatatnya Disposisi kedalams urat masuk Kepegawaian - Agenda Surat kepegawaian Masuk Waktu yang dibutuhkan 7 hari 3 jam 45 menit





PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/09 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Standar Operasional Prosedur Kenaikan Gaji Berkala DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang 1. S-1Komputer 1. Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 2. S-1 Hukum Islam Pemerintah No. 15 Tahun 2012 2. 3. 3. S-1 Hukum 4. 4. SMA 5 PERALATAN/PERLENGAPAN KETERKAITAN 1. SOP Bidang Umum - Komputer / Laptop 2 SOP PengadilanTinggi Agama - ATK 3. SOP Dirjen Badilag - Dokumen Kepegawaian 4 SOP Sekretaris Mahkamah Agung RI - SIKEP (system informasi kepegawaian) 5 SOP Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI - EDOK (elektronik Dokumen) PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN 1 Setiap kegiatan yang tidak sesuai dengan SOP dapat diberikan Buku kendali hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PELAKSANA MUTU BAKU ket No. Aktivitas Kasub Sekret Kasub Kasub Persyaratan / Kepegawaian aris Perlengkapan Ketua Umum Keuangan Waktu Output 1 Membuat konsep SK KGB - Konsep SK KGB 30 Menit Dibuatnya konsep SK KGB sesuai periode KGB Pegawai 2 Memeriksa dan memparaf - Konsep SK KGB 30 Menit Diparafnya konsep SK konsep SK KGB - Konsep SK KGB Memeriksa dan 30 Menit Ditandatanganinya SK 4 menandatangani konsep KGB SK KGB Memeriksa dan - SK KGB 30 Menit Ditambahkannya KP4 5 menelitikelengkapan SK - KP4 sebagai lampiran KGB 6 Memberi No. SK KGB - SK KGB 15 Menit Dituliskannya No. - Agenda Surat Surat dan dicatat Keluar diagenda surat keluar 7 Mencatat dalam buku - SK KGB 15 Menit Dicatatnya dalam kendali KGB - Agenda Buku buku kendali KGB Kendali 9 Mengirimkan berkas - Agenda Surat 1 Jam Dikirimkannya berkas Keluar ke KPPN dan - Biaya tembusan-tembusan Pengiriman - Bukti Pengiriman

10 Menyerahkan SK KGB ke - SK KGB 15 Menit Dicatatnya dan Bagian Keuangan - KP4 ditandatanganinya - BuktiTanda buku tanda terima SK Terima 11 Mengarsipkan SK KGB DATA - SK KGB 15 Menit Ditempatkannya SK di - KP4 odner rpegawai - Bukti Tanda Terima Waktu yang diperlukan : 3 jam

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/11 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 14-08-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 14-08-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Ijin Perceraian bagi Hakim dan Pegawai DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA SMK Administrasi Perkantoran 1. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang S-1 Ekonomi-Manajemen perubahan atas S-1 Hukum S-1 Ilmu Komputer Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok- PERALATAN/PERLENGAPAN pokok Kepegawaian. Komputer, scanner, printer, file kepegawaian KETERKAITAN PENCATATAN DAN PENDATAAN 1. SOP PenegakanDisiplin Aplikasi SIMKEP, Buku Induk Kepegawaian dan Buku Bantu PERINGATAN Jika SOP tidak dilaksanakan, maka hak-hak pegawai 1 tidak terpenuhi Pelaksana Mutu Baku No Kegiatan Pengadministr Kasuba Tim Sekre Ketua Kelengka Waktu Output Ket. asi g Pemeriksa taris pan Kepegawaian Kepega waian 12 3 4 5 6 7 8 9 10 11 A. PROSEDUR PENGELOLAAN IJIN PERCERAIAN BAGI HAKIM Permohona 1 jam Pertimb 1. Menerima permohonan n, angan persetujuan pejabat izin perceraian isteri, jaminan 2. Menelaah permohonan tertulis izin perceraian berlaku adil Permohon an, persetujua 1jam Pertimb n isteri, angan jaminan pejabat tertulis berlaku adil 3 Melakukan telahaan Surat 1 hari Pertimb staf permohon angan pejabat an 4. Memberikan Surat Keputus pertimbangan atas permohonan perceraian permohon 1 hari an an pejabat

5. Meminta keterangan Suratperm 2 hari Keputus tambahan (jika di dalam ohonan an permohonan belum menyakinkan) pejabat 6. Membentuk Tim SK Tim Pemeriksa pemerik Konsep SK Tim 1 hari sa 7. Membuat SK Tim Konsep 1 hari SK Tim Pemeriksa SK Tim pemerik sa 8. Mengoreksi SK Tim Konsep SK Tim SK Tim pemerik Pemeriksa dan 1 hari sa memberikan paraf 9. Mengoreksi SK Tim Konsep SK Tim SK Tim pemerik Pemeriksa dan 1 hari sa menandatangani Melakukan SK Tim Keteran 10.. pemeriksaan untuk pemeriksa gan meminta keterangan 2 hari tambah tambahan an 11. Membuat Surat BA Surat Pengantar Pemeriksa Keputus an izin/ an 6 hari tidak 12. Mengoreksi Surat Surat Pengantar Keputus Surat an izin/ Pengantar 1 hari tidak 13. Mengoreksi Surat Surat Keputus Pengantar dan Surat an izin/ Pengantar menandatangani 1 hari tidak 14. Mengirimkan Surat Surat percerai Pengantar dan Berita Pengantar 1 hari an Acara Pemeriksaan Ke PTA Medan 15 Menerima Surat Surat Surat Keputusa keputus Keputusan Dari 10 n menit an Pengadilan Tinggi Surat Surat 10 keputus Agama Medan Keputusa menit an 16 Menyerahkan Surat n 1 hari Arsip Keputusan Kepada Surat Keputusa yang bersangkutan n izin 15. Mengarsipkan Surat /tidak Keputusan izin perceraian

Waktu yang diperlukan : 20 hari 2 jam 10 menit Pelaksana Mutu Baku No Kegiatan Pengadministr Kasuba Tim Sekre Ketua Kelengka Waktu Output Ket. asi g Pemeriksa taris 7 pan 11 Kepegawaian Kepega waian 12 3 4 56 8 9 10 B. PROSEDUR PENGELOLAAN IJIN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI 1. Menerima permohonan Permohona Pertimb izin perceraian n, angan persetujuan pejabat isteri, 1 jam jaminan tertulis berlaku adil 2. Menelaah permohonan Permohon izin perceraian an, persetujua 1jam Pertimb n isteri, angan jaminan pejabat tertulis berlaku adil 3 Melakukan telahaan Surat 1 hari Pertimb staf permohon angan pejabat an 4. Memberikan Surat Keputus pertimbangan atas permohonan perceraian permohon 1 hari an an pejabat 5. Memintaketerangan Surat Keputus tambahan (jika di dalam permohonan belum permohon 2 hari an menyakinkan) an pejabat 6. Membentuk Tim SK Tim Pemeriksa pemerik Konsep SK Tim 1 hari sa 7. Membuat SK Tim Konsep 1 hari SK Tim Pemeriksa SK Tim pemerik sa 8. Mengoreksi SK Tim Konsep SK Tim SK Tim pemerik Pemeriksa dan 1 hari sa memberikan paraf

9. Mengoreksi SK Tim Konsep SK Tim SK Tim pemerik Pemeriksa dan 1 hari sa menandatangani Melakukan SK Tim Keteran 10.. pemeriksaan untuk pemeriksa gan meminta keterangan 2 hari tambah tambahan an 11. Membuat Surat BA Surat Pemeriksa Keputus Keputusan atas anizin/ an permohonan perceraian 6 hari tidak 12. Mengoreksi SK atas Konsep 1 hari Surat permohonan perceraian SK Keputus dan memberikan paraf. anizin/ tidak 13. Mengoreksi SK atas Konsep 1 hari Surat permohonan perceraian SK Keputus dan menandatangani anizin/ tidak 14. Mengirimkan Surat Surat Keputusa Keputusan kepada percerai nizn / an bagian umum untuk tidak 1 hari dikirim kepada Pemohon 15. Mengarsipkan Surat Surat Arsip Keputusan izin Keputusa perceraian n izIn / 1 hari tidak Waktu yang diperlukan : 20 hari 2 jam

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/10 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 14-08-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 14-08-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Ijin Perkawinan Bagi Hakim dan Pegawai DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang SMK Administrasi Perkantoran perubahan atas S-1 Ekonomi-Manajemen S-1 Hukum Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok- S-1 Ilmu Komputer PERALATAN/PERLENGAPAN pokok Kepegawaian. Komputer, scanner, printer, file kepegawaian KETERKAITAN 1. SOP PenegakanDisiplin PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN Aplikasi SIMKEP, Buku Induk Kepegawaian dan Buku Bantu Jika SOP tidak dilaksanakan, maka hak-hak pegawai 1 tidak terpenuhi Pelaksana Mutu Baku No Kegiatan Pengadmin Kasuba Ket. istrasi g Tim Sekre Ketua Kelengka Waktu Output Kepegawai Kepega Pemeriksa taris pan an waian 12 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1. Menerima permohonan Surat Pertimb izin perkawinan permohona angan n pejabat 1 jam 2. Menelaah permohonan Surat 1 jam Pertimb izin perkawinan permohona angan n pejabat 3 Melakukan telahaan staf Surat 1 hari Pertimb permohon angan 4. Memberikan pejabat pertimbangan atas an permohona perkawinan Surat permohon 1 hari Keputus an an pejabat

5. Membuat Surat Konsep Surat Keputusan atas SK Keputus permohonan anizin / perkawinan 1 hari tidak 6. Mengoreksi SK atas Surat Keputus permohonan Konsep a nizin / SK perkawinan dan 1 hari tidak memberikan paraf. 7. Mengoreksi SK atas Surat Keputus permohonan Konsep an izin/ SK perkawinan dan 1 hari tidak menandatangani 8. Menyampaikan Surat Surat Surat Keputusa Keputus Keputusan Kepada an izin/ n izin/ pegawiai yang tidak 1 hari tidak bersangkutan 9.. Mengarsipkan Surat SuratKepu Keputusan izin perkawinan tusan izin 1 hari Arsip / tidak Waktu yang diperlukan : 7 hari 2 jam

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/11 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Prosedur Pengusulan Pensiun DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Undang-UndangNomor 11 Tahun 1969, 1. S-1Komputer TentangPensiunPegawaidanPensiunJanda/Duda PNS; 2. S-1 Hukum Islam 3. S-1 Hukum 2. UU No. 8 Tahun 1974 UU No. 43 Tahun 1999 4. SMA tentangpokok-pokokKepegawaian PERALATAN/PERLENGAPAN 3. PeraturanPemerinatahNomor 32 Tahun 1979, tentangPemberhentianPegawaiNegeriSipil; 4. PeraturanPemerintahNomor 32 tahun 1981 tentangperawatanTunjanganCacatdanUangDuka; PeraturanPemerintahNomor 9 tahun 2003 5 tentangWewenangPengangkatan,PemindahandanPe mberhentianPegawainegerisipil KeputusanKepala BAKN nomor 32 tahun 1994 6 tentangpertimbanganteknispensiunJanda/DudaPensiu n PNS yang berpangkatpembinaTk l golonganruanglV/b keatas; KeputusanKepala BKN Nomor 14 tahun 2003 7 tentangPetunjukTeknisPemberhentiandanPemberianP ensiunPegawaiNegeriSipilsertaPensiunJanda/Dudase bagaiPelaksanaanPeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 2003 tentangwewenangpengggangkatandanPemberhentian PegawaiNegeriSipil; KETERKAITAN 1. SOP Bidang Umum - Komputer / Laptop 2 SOP PengadilanTinggi Agama Medan - ATK - DokumenKepegawaian 3. SOP Dirjen Badilag - SIKEP (system informasikepegawaian) - EDOK (elektronikDokumen) 4 SOP Sekretaris Mahkamah Agung RI SOP Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung 5 RI PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN 1 Setiapkegiatan yang tidaksesuaidengan SOP Bukukendali dapatdiberikanhukumandisiplinsesuaidengan PP nomor 53 tahun 2010 tentangTentangDisiplinPegawaiNegeriSipil. PELAKSANA MUTU BAKU KET No Aktivitas KasubKepeg KasubUmu Persyaratan / awaian m Perlengkapan Sekretaris Ketua Baperjakat Waktu Output 1 Menerima usulan - DP3 2 Tahun 30 Menit Dicatatnyada pensiun Terakhir lambukukegi - SK PNS Awal atan danTerakhir 2 Meneliti kelengkapan 30 Menit Dibuatnyace berkas - DP3 2 Tahun 1Hari k list Terakhir kelengkapan 3 Mempertimbangkan - SK PNS Awal berkas usulan pensiun danTerakhir - Cek List Ditandatang anirekomend BerkasUsulan asimemenuh isyaratatauti dak

4 Mempersiapkan - Berkas 1 Hari Dibuatnyako usulan - Komputer nsepusulan - ATK 5 Memeriksa BerkasUsulan 1 Jam Diparafnyako kelengkapan usulan 30 Menit nsepusulan BerkasUsulan 1 Jam Memeriksa dan 1 Jam Dijilidnyaber 6 menelitikelengkapan BerkasUsulan 15 Menit kasusulanata 15 Menit udiarsipkan konsepusulan - Agenda Surat 15 Menit Keluar Dicatatnyada Mempersiapkan - Biaya 15 Menit lam agenda 7 pengirimanberkas / Pengiriman suratkeluard - Bukti andibuatnya mengarsipkan Pengiriman buktipengiri - Berkas man 8 Mengirimkan berkas - Agenda Surat Diterimanya Masuk SK 9 Menerima SK Pensiun - Kartu pensiunatau Kendali SK 10 Memeriksa SK penolakanke Pensiun - Berkas PN Bekasi - Lembar 11 Memeriksa SK Disposisi Ditandatang Pensiun aninyadispos - Berkas isitindaklanju 12 Mengarsipkan SK - Lembar t Pensiun Disposisi Ditandatang - SK Pensiun aninyadispos - Lembar isitindaklanju Disposisi t - Agenda Surat Masuk Ditandatang aninyadispos Waktu yang diperlukan : 2 hari 5 jam 30 menit isitindaklanju t Ditempatkan nya SK di odnerybsdan dicatatnyake dalam agenda suratmasukk epegawaian

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/13 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Standar Operasional Prosedur Pemberian Nilai Kepada Pegawai DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1 Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas S-1 Hukum Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok S-1 Ilmu Komputer S-1 Hukum Islam 2 Kepegawaian. 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok 5 Kepegawaian 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN 7 PP Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerjaPNS PP Nomor 53 tahun 2013 tentang Disipln PNS 8 SK KMA Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian PPK dan Wewenang Penandatanganan PPK Di Lingkungan MA Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tentang KetentuanPelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang PenilaianPrestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1 SOP Kenaikan Pangkat Komputer, scanner, printer, file kepegawaian, Peraturan dan . buku pedoman PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN Jika SOP tidak dilaksanakan, maka penilaian kerja akan terhambat Aplikasi SIMKEP, Buku Induk Kepegawaian dan Buku 1 Bantu PROSEDURPEMBERIAN NILAI KEPADA PEGAWAI Pelaksana Mutu Baku No Kegiatan Pengadmin Kasuba Ket. istrasi g Pejabat Sekre Ketua Kelengka Waktu Output Penilai taris pan Kepegawai Kepega an waian 12 34 5 6 7 8 9 10 11 1. Mengajukan SKP Pegawai PC, kertas, 15 Draf SKP sesuai alat Pegawait dengan Job Descripton kepada tulis dan menit atasan langsung/ Pejabat Penilai referensi Pegawai ybs terkait 2. Pejabat Penilai (Atasan Kertas, alat 30 Draf SKP Langsung) tulis menit Pegawai memeriksa, mengkoreksi dan dan mengkonsultasikan SKP referensi (Sasaran Kinerja Pegawai) kepada terkait pegawai ybs PC, kertas, 30 Dokumen alat SKP 3 Cetak/ Print Out SKP kemudian tulis dan menit Pegawai ditanda tangani oleh Ybs dan referensi Pejabat Penilai terkait

4. Mengarsipkan Dokumen SKP Kertas, alat 15 Dokumen pada tulis menit SKP file kepegawaian dan referensi Pegawai 5. Masing-masing Pegawai/ Staf mengajukan Blangko Penilaian terkait SKP dan Penilaian Perilaku PC, kertas, 1 jam Draf alat Penilaian 6. Pejabat Penilai memeriksa dan tulis dan 1 jam Pegawai menilai SKP dan perilaku ybs referensi 1 jam Draf 7. Pegawai ybs menerima dan terkait Penilaian menyetujui penilaian oleh pejabat 15 Pegawai penilai, jika tidak maka PC, kertas, menit mengkonsultasikan nya kembali alat Draf kepada pejabat penilai tulis dan 1jam Penilaian referensi Pegawai 8. Mencetak kembali Penilaian SKP 15 dan Penilaian Prestasi Kerja terkait menit Draf PNS Penilaian ybs PC, kertas, 15 Pegawai alat menit 9. Memintakan tanda tangan dari tulis dan Dokumen pegawai yang dinilai, pejabat referensi Penilaian penilai dan atasan pejabat penilai Pegawai masing-masing terkait Dokumen Mendistribusikan Dokumen Kertas, alat Penilaian 10.. tulis dan Pegawai Penilaian Kepada Pegawai ybs referensi Dokumen 11. Mengarsipkan Dokumen terkait Penilaian Penilaian Pegawai pada file kepegawaian dan Kertas, alat aplikasi tulis kepegawaian dan referensi terkait Kertas, alat tulis dan referensi terkait Kertas, alat tulis dan referensi terkait Waktu yang diperlukan : 5 jam 30 menit

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/12 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Standar Operasional Prosedur Pendelegasian Wewenang DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 1. Memahami pola bindalmin 2. Menguasai tugas dan fungsi managerial Pengadilan 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung 3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1. SOP Pengelolaan Absensi Pegawai Komputer, Printer, Absensi, SK, Referensi PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN 1 Jika SOP tidak dilaksanakan maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan dapat dilaksanakan tidak berjalan Pelaksana Mutu Baku Ket. No Kegiatan Kasubag. Kepegawai Sekretari Ketua Kelengkapan Waktu Output an dan s Ortala 12 3 45 8 9 10 11 1. Mencatat Agenda Pimpinan (Ketua, Wakil Agenda Pimpinan 5 menit Agenda Pimpinan Ketua, Panitera dan Sekretaris) Dalam Rangka Melaksanakan Dinas Luar Kota 2. Membuat Konsep SK Pendelegasian Wewenang Konsep SK 10 menit Konsep SK 3 Membaca dan meneliti Konsep SK Konsep SK 10 menit Konsep SK Pendelegasian Wewenang 4. Membubuhkan paraf Konsep SK 5 menit SK 5. Membaca dan Meneliti SK Pendelegasian Wewenang SK 10 menit SK 6. Menandatangani SK Pendelegasian Wewenang SK 5 menit SK

7. Menggandakan dan Mendistribusikan SK SK 5 menit SK Pendelegasian Wewenang kepada SK 5 menit SK Pejabat Yang Ditunjuk 8 Mengarsipkan SK Pendelegasian Wewenang Waktu yang diperlukan : 55 menit

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/13 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP : Standar Operasional Prosedur Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan S-1 HUKUM Agama yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun SMA Sederajat 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang- Undang nomor 50 tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian 3. PMA No.07 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. 4. Persekma Nomor 2 Tahun 2012 Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : 1. SOP Tata Laksana Kepegawaian Peralatan computer, kertas, alat tulis, buku pedoman dan 2. SOP Organisasi peraturan Peringatan : Pencatatan dan pendataan: Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Arsip Kepegawaian Pelaksana Mutu Baku Sekretaris N Aktivitas Kasubag Persyaratan/ o Kepeg dan Perlengkapan Ortala /Staf Ketua Waktu Output Memeriksa dan meng Terinventaris irnya Data inventarisir pegawai PC, kertas, pegawai yg alat tulis dan akan meraih 1 yang telah memenuhi 1 jam piagam syarat untuk diusulkan Referensi penghargaa terkait n meraih piagam peng- hargaan Menyiapkan dan me- Kelengkapan / syarat meriksa kelengkapan PC, kertas, alat tulis dan memperoleh 2 berkas yang menjadi 1 hari penghargaa persyaratan memper- Referensi terkait n oleh piagam peng- hargaan Membuat usulan peng PC, kertas, 30 Menit Usulan hargaan yang meme- alat tulis dan piagam nuhi persyaratan se- penghargaa 3 suai dengan keten- Referensi n melalui tuan yang berlaku terkait aplikasi melalui aplikasi I- isatya Satya Memeriksa dan mene- kertas, alat tulis 15 menit Terperiksany 4 liti usulan piagam dan Referensi 30 Menit a Usulan piagam penghargaan terkait penghargaa Menyerahkan berkas Tidak n usulan ke Ketua PA 5 melalui Sekretaris un- kertas, alat Nota usul tuk diketahui dan di- tulis dan penghargaa tandatangani Referensi terkait n sudah ditandatanga ni

Mengirim berkas usul- PC, kertas, alat 1 Hari Terkirimnya an ke PTA Medan tulis dan ber kas usulan 6 Referensi terkait Piagam Menerima Piagam penghargaan penghargaan dari PTA 7 Medan dan mem- PC, kertas, 30 Menit Piagam bagikan kepada pega- alat tulis dan penghargaa wai yang berhak Refe rensi n terkait

PENGADILAN AGAMA Nomor : SOP/AS/14 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04-09-2017 Tanggal Revisi : 16-04-2018 Jl. Sisingamangaraja – Kampung Baru No 47 Pematangsiantar. Tlpn : 0622 24355 Tanggal Efektif : 16-04-2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP : Standar Operasional Prosedur Pelaporan Harta Ke- kayaan PEgawai dan Pejabat Negara DasarHukum : KualifikasiPelaksana : S-1 Sederajat 1. UU 50 tahun 2009; SMA Sederajat 2. PP 53 tahun 2010; 3. UU NO. 5 TAHUN 2014; Peralatan/Perlengkapan : 4. Surat Edaran MENPAN & RB No.1 Tahun 2015; Peralatan computer, kertas, alattulis, buku pedoman dan 5. Peraturan Sekretaris MA-RI No. 2 Tahun 2012; peraturan 6. Keputusan KPK No.07/KPK/2/2005 Pencatatan dan pendataan: Arsip Umum dan Keuangan Keterkaitan : 1. SOP PENGELOLAAN PEGAWAI 2. SOP Remunerasi Peringatan : Jika SOP tidak dilaksanakan, makatemuan tidak akan berakhir Pelaksana Mutu Baku Sekretaris No Aktivitas Kasubbag Ketua Persyaratan/ Per- Waktu Output Umum dan- lengkapan Memerintahkan untuk membuat Keuangan/ pelaporan harta kekayaan pe- 1 gawai Staf Surat Memo 5 Tersedia- menit nyaBerkas Membuat konsep laporan Konsep Surat 30 Tersedia- 2 Konsep Surat Menit nyaBerkas Berkas Surat Membagikan from pelaporan 1 jam Tersedia- 3 sesuai jumlah pegawai nyaBerkas 4 Mengumpulkan hasil pelaporan tidak 30 Tersedia- menit nyaBerkas Menyerahkan pelaporan untuk ya 45 Tersedia- menit nyaBerkas 5 diteliti kelengkapan isian Berkas Surat formulirnya Menyerahkanlaporan yang su- Berkas Surat 20 Tersedia- dah dikelompokan menit nyaBerkas 6 tersebut keatasan untuk di setujui dan tandatangani Menyerahkan hasil pelapora- Berkas Surat 20 7 nuntuk di kirim kepada Menit Terarsipkan stakeholder Waktu 3 jam 30 menit

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP : SOP/AS/15 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan: 4 September 2017 Jl. Sisingamangaraja - Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar Telp : 0622 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website: www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan; Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar 2. Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata SOP : Tata Naskah Dinas tempat, Tata Upacara dan Penghormatan; Kualifikasi Pelaksana : Keterkaitan : 1. S-1 Hukum Islam 2. S-1 Administrasi Perkantoran 1. SOP Penyusunan Arsip 3. SMK/SMA Sederajat 2. SOP Pelayanan Publik Peringatan Peralatan/Perlengkapan : Jika SOP tidak dilaksanakan, maka tata naskah dinas tidak berjalan efektif Lemari Arsip, Box File, Komputer, Printer, Scanner, Buku Referensi Lainnya Pencatatan dan Pendataan: Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar, Lembar disposisi, Kartu Kendali, Lembar Pengantar Pelaksana Mutu Baku No Aktivitas Pelaksana Kasub Sekretaris Pimpinan Persyaratan/ Waktu Out Put Mulai Perlengakapan Jam A PENGELOLAAN SURAT MASUK Hari 1 Mengidentifikasi kebenaran surat masuk. Surat Masuk, Buku Menit kodefikasi surat 1 Mengklasifikasi 2 Mencatat di buku kendali surat masuk. 3 kedalam buku masuk Surat 5 3 Mencatat surat masuk ke dalam KK, LD dan 5 surat stempel Agenda. Surat masuk, 2 program surat 5 Tercatat dalam buku 4 Menginput surat masuk ke dalam aplikasi 5 agenda surat masuk persuratan. Lembar KK, LP, 5 Disposisi dan telaah 30 tercetak kartu kendali, 5 Mengarahkan, menyerahkan dan menyampaikan 2 LP, Disposisi dan surat masuk kepada unit pengolah. staff telaah staff Lembar KK, LP, 6 Menganalisa surat masuk untuk dituangkan Surat dan KK dalam lembar telaahan staf. Disposisi dan telaah Surat dan KK staff 7 Meneruskan surat masuk ke Sekretaris untuk menganalisa telaahan staf lanjutan. Surat dan KK Terselesainya distribusi surat ke 8 Meneruskan surat kepada Pimpinan UP. unitnya 9 Memberi petunjuk dan arahan tindak lanjut pada Tidak Surat dan KK LD oleh Pimpinan UP Ya Surat dan KK Ringkasan telaah staff Surat dan KK 10 Meneruskan surat masuk ke unit pengolah Terkoreksinya masing-masing untuk ditindaklanjuti telaah staff 11 Menyimpan dan menata lembar KK, LP dan LD Selesai Surat dan KK 5 Telaah staff dan pada box arsip surat Terlaksananya arahan dan petunjuk Terselesainya distribusi surat dan menindaklanjuti permintaan surat melaksanakan penyimpanan surat Pelaksana Mutu Baku No Aktivitas Kasub Sekretaris Pimpinan Persyaratan/ Waktu Out Put Pelaksana Perlengakapan Menit Jam penyelesaian surat Surat 2 Hari Surat 30 arahan tindak B PENGELOLAAN SURAT KELUAR Mulai Surat 15 lanjut pimpinan 1 Menindaklanjuti petunjuk dan arahan sesuai Surat 20 Konsep surat yang Surat 30 telah disesuaikan disposisi pada LD Surat 5 5 Surat telah selesai 2 Menyiapkan draft/ konsep tindak lanjut sesuai KK dengan petunjuk dan arahan pimpinan mengirim surat ke alamat tujuan 3 Mengoreksi draft/ konsep tindak lanjut serta memaraf menyimpan surat untuk diarsipkan 4 Menandatangankan dan memberi nomor surat menyimpan KK dan diarsipkan 5 Mengirimkan surat sesuai dengan tujuannya 6 Mengirimkan surat sesuai dengan tujuannya 7 Penyimpanan dan penataan lembar KK pada bok Selesai arsip 1

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP : SOP/AS/16 Tanggal Pembuatan : 4 September 2017 PEMATANGSIANTAR Tanggal Revisi : 16 April 2018 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja - Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar Telp : 0622 24355 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website: www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Arsip Aktif dan In Aktif Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan; 1. S-1 Hukum Islam 2. Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan; 2. S-1 Administrasi Perkantoran 3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Peralatan/Perlengkapan : tempat, Tata Upacara dan Penghormatan; Lemari Arsip, Box File, Komputer, Printer, Scanner, Buku Referensi Lainnya Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan: 1. SOP Penyusunan Arsip Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar, Lembar disposisi, Kartu 2. SOP Pelayanan Publik Kendali, Lembar Pengantar Peringatan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka tata naskah dinas tidak berjalan efektif No Aktivitas Pelaksana Pelaksana Persyaratan/ Mutu Baku Out Put Perlengakapan Waktu Kasub Bag Umum Arsip Surat Menit Jam Hari A PENGELOLAAN /PENATAUSAHAAN ARSIP 1 Mengidentifikasi dan mencatat arsip in aktif. Mulai 10 tercatat arsip surat 2 Menerima arsip in aktif dari unit pengolah beserta Arsip Surat 5 tercatat arsip surat daftarnya. 3 Memisahkan arsip in aktif ke dalam kelompok : Arsip Surat 10 Tertata arsip sesuai a. Arsip yang harus dimusnahkan di unit pengolah. Arsip Surat kelompok klasifikasi b. Arsip yang harus dipindahkan ke unit kearsipan. Arsip Surat surat 4 Pimpinan unit pengolah berkewajiban mempelajari arsip terdaftar sesuai laporan tata usaha pengolah mengenai keadaan arsip. dengan peraturan yang berlaku 5 Menata arsip sesuai dengan kode klasifikasi dan indeks surat 2 tercipta arsip dinamis 6 Menata arsip sesuai dengan kode klasifikasi dan SK Panitia 65 terbentuk tim untuk indeks surat Arsip Surat mengklasifikasi arsip 7 Melaksanakan pemusnahan sesuai dengan BA 12 mengklasifikasi arsip pemusnahan. 8 Melaksanakan pemusnahan sesuai dengan BA Selesai Arsip Surat 2 arsip yang sudah pemusnahan. selesai dimusnakan 1

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP : SOP/AS/17 Tanggal Pembuatan : 4 September 2017 PEMATANGSIANTAR Tanggal Revisi : 16 April 2018 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja - Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar Telp : 0622 24355 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website: www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Penatausahaan Aset Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Ps. 9 huruf UU 17/2003 (Keuangan Negara): Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna 1. S-1 Hukum Islam Barang mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian 2. S-1 Komputer Negara/lembaga yang dipimpinnya; 2. Ps. 44 Bab VII UU 1/2004 (Perbendaharaan Negara): Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya; 3. PP 24/2005 (Standar Akuntansi Pemerintah); 4. PP 6/2006 (Pengelolaan BMN); 5. PMK 29/PMK.06/2010 (Penggolongan dan Kodefikasi BMN); 6. PMK 120/PMK.06/2007 (Penatausahaan BMN); 7. PMK 171/PMK.05/2007 (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat); 8. Per DJPB 51/PB/2008; 9. PMK 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, & Pemindah- tangananBMN; 10. PMK 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN; 11. PMK 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN; 12. PMK 171/PMK.05/2007 tentang SAAP; 13. PMK 102/PMK./2009 tentang Rekonsiliasi dan seterusnya; 14. PMK 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara; 15. PMK 33/PMK.06/2012 tentang Sewa Rumah Negara; 16. KMK 218/KM.6/2013 sebagai penyempurnaan atau revisi dari KMK; 17. No. 31/KM.06/2008 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Yang Telah Dilimpahkan Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan; 18. PMK Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN; Peralatan/Perlengkapan : Keterkaitan : Lemari Arsip, Box File, Komputer, Printer, Scanner. 1. SOP Tata Naskah Dinas Pencatatan dan Pendataan: 2. SOP Proses Lelang Aplikasi SIMAK BMN, Persediaan, DBR dan KIB Peringatan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka tata naskah dinas tidak berjalan efektif Mutu Baku Pelaksana No Aktivitas Operator BMN/ Kasub Panitia Bendahara Persyaratan/ Perlengakapan Waktu Out Put Mulai Persediaan Hari Menit Jam Mengetahui Kondisi 5 BMN A PENGELOLAAN ASET Surat Masuk, Buku kodefikasi surat 1 Melakukan Opname fisik BMN Tercatat dalam buku 1 agenda surat masuk 2 Mengagendakan identitas surat ke dalam buku SK TIM Opname Fisik BMN agenda surat masuk Terkoreksi data saldo 1 tahun berjalan 3 Mengoreksi keadaan saldo awal BMN Tercatatnya barang 4 Mencatat SP2D dan Dokumen Pengadaan Barang BA Opname Fisik BMN 30 pengadaan dalam ke dalam Buku Bantu Ekstra dan Intrakomptable aplikasi simak BMN secara manual Dokumen Pengadaan Barang dan 1 tercatatnya mutasi aplikasi Simak BMN 5 Menginput data Mutasi Barang ke aplikasi SIMAK barang dalam BMN berdasarkan buku bantu Ekstrakomptable dan Buku Bantu mutasi barang aplikasi simak Intrakomptable manual terlaksananya 1 rekonsiliasi data 6 Melakukan Rekonsiliasi internal SIMAK dan SAK BMN dan SAKPA terlaksananya ADK Simak dan BA Internal rekonsiliasi datadan 3 terbitnya BA 7 Melakukan Rekonsiliasi ke KPKNL rekonsiliasi KPKNL terlaksananya ADK Simak dan BA Internal 1 rekonsiliasi data Satker ke Korwil 8 Mengirimkan hasil Rekon KPKNL ke Korwil ADK Simak dan BA Internal terlaksananya 1 rekonsiliasi data 9 Membuat dan mengirimkan laporan SIMAK BMN ADK SIMAK, BA Rekonsiliasi KPKNL, Satker ke Korwil secara berkala ke korwil Lap. Intra dan Ekstra terdata barang 10 Memberi Label nomor inventaris pada fisik barang Barang Inventaris 5 inventaris kantor 11 Memberi Label nomor inventaris pada fisik barang Terdata penatausahaan Aplikasi Simak 1 barang inventaris DBR, DIL dan KIB 12 Memberi Label nomor inventaris pada fisik barang SK Panitia Penghapusan dalam aplikasi Simak 13 Membentuk panitia penghapusan BMN SK Panitia Penghapusan dan data Mendata BMN hasil Opname fisik 1 seluruhnya 14 Mengusulkan rencana penghapusan BMN ke KPKNL atau DJKN Melengkapi dokumen syaratdan Mendata BMN yang rekomendasi penghapusan 1 akan dihapus 15 Mengusulkan Surat Keputusan Penghapusan BMN ke Selesai Eselon I (BUA MARI) Penghapusan dan surat rekomendasi terbitnya surat penghapusan dari KPKNL rekomendasi 16 Mengusulkan pelaksanaan lelang penghapusan 7 penghapusan dari kepada KPKNL berdasarkan SK Penghapusan BMN Melengkapi dokumenlelangdan SK Penghapusan dari Mahkamah Agung KPKNL 17 Melaksanakan lelang penghapusan BMN sesuai Penghapusan dari jadwal yang telah ditetapkan KPKNL Menetapkan Pemenang Lelang 14 Pengguna Barang berdasarkan kriteria 18 Menerima dan membukukan bukti setor hasil (Sekretaris MA) penjualan lelang dari KPKNL Bukti setor hasil lelang Menetapkan proses 3 ketentuan lelang dan 19 Menerima risalah lelang untuk di input sebagai mutasi Dokumen Risalah Lelang barang pada aplikasi SIMAK BMN Jadwal Lelang Dokumen Risalah Lelang 20 Melaporkan hasil pelaksanaan lelang ke eselon I MARI Terlaksananya (BUA MARI) 1 proses lelang Terbitnya risalah 2 Lelang dari KPKNL tercatatnya mutasi 1 barang dalam aplikasi SIMAK Laporan 1 terlaksananya proses lelang 1

Pelaksana Mutu Baku Waktu No Aktivitas Operator BMN/ Kasub Panitia Bendahara Persyaratan/ Perlengakapan Out Put Persediaan Menit Jam Hari B PENATAUSAHAAN BMN ASET LANCAR Mulai SK Petugas Barang Persediaan Mengetahui Kondisi 1 Melakukan opname fisik barang persediaan 1 Barang Persediaan 2 Mengoreksi saldo awal barang persediaan BA Opname Fisik Persediaan Terdatanya Saldo Semester Lalu 2 Awal Baru 3 Mencatat Pembelian Barang Persediaan ke dalam Faktur Pembelian, Buku Bantu Tercatatnya Barang buku bantu Persedian berdasarkan faktur Pembelian Buku Bantu 2 Persediaan ke 4 Menginput Pembelian Barang Persediaan ke dalam Aplikasi aplikasi persedian berdasarkan buku bantu Tercatatnya barang 1 persediaan ke dalam 5 Mencatat Pendistribusian barang berdasarkan instrumen permintaan /distribusi barang Aplikasi 6 Menginput data pendistribusian barang ke dalam Data Permintaan, Buku Bantu 10 Tercatatnya mutasi aplikasi persediaan barang persediaan 7 Menginput data pendistribusian barang ke dalam Data Pendistribusian Barang, Buku 1 Tercatatnya mutasi aplikasi persediaan Bantu barang Persediaan 10 8 Membuat laporan barang persediaan ADK Persediaan dalam Aplikasi Tercatanya Aset lancar di SIMAK BMN Aplikasi Persediaan Terccatanya laporan 1 Persediaan 9 Mengirimkan laporan barang persediaan secara Selesai ADK SIMAK BMN Tercetaknya Laporan berkala ke Korwil 1 Persediaan 2

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP : SOP/AS/18 Tanggal Pembuatan : 4 September 2017 PEMATANGSIANTAR Tanggal Revisi : 16 April 2018 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja - Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar Telp : 0622 24355 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website: www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Penatausahaan Persediaan Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-40/PB/2006 1. S1 Hukum Islam 2. S-1 Komputer Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : 1. Manual Mutu Perlengkapan Komputer, ATK, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan, buku bantu, aplikasi Peringatan Jika SOP ini tidak dijalankan, maka penatausahaan persediaan tidak dapat berjalan dengan baik Pencatatan dan Pendataan: Buku bantu aplikasi Persediaan Pelaksana Mutu Baku No Aktivitas operator kasub Sekretaris Persyaratan/ Waktu Out Put persediaan bag.Umum Perlengakapan Jam Hari Penatausahaan Persediaan dan Keuangan 1 Melakukan opname fisik barang persediaan Mulai Perlengkapan komputer, ATK Menit data opname fisik Ya dan buku bantu. 60 2 Mengoreksi saldo awal barang persediaan Tidak 60 data saldo awal Perlengkapan komputer, ATK 30 daftar pesanan Ya dan buku bantu. 15 Tidak 15 barang 3 Membuat daftar pesanan barang Perlengkapan komputer, ATK 30 daftar pesanan dan buku bantu. 60 60 barang 4 Memeriksa daftar pesanan barang dan memberi Ya Perlengkapan komputer, ATK 60 barang persediaan paraf 60 Tidak dan buku bantu. 15 barang persediaan 5 Melakukan pemesanan barang dengan nota pesanan Perlengkapan komputer, ATK laporan persediaan dan buku bantu. 6 Menerima barang dengan meneliti, memeriksa laporan persediaan antara jumlah pesanan dan barang yang diterima. Perlengkapan komputer, ATK dan buku bantu. laporan persediaan 7 Mencatat Pembelian Barang Persediaan ke dalam buku bantu Persedian berdasarkan faktur Perlengkapan komputer, ATK laporan persediaan Pembelian dan buku bantu. laporan persediaan 8 Menginput Pembelian Barang Persediaan ke Perlengkapan komputer, ATK dalam aplikasi persedian berdasarkan buku bantu dan buku bantu. 1 laporan persediaan 9 Menginput data pendistribusian barang ke dalam Perlengkapan komputer, ATK aplikasi persediaan dan buku bantu. 10 Membuat laporan barang persediaan Perlengkapan komputer, ATK dan buku bantu. 11 Memeriksa laporan barang persediaan Ya Perlengkapan komputer, ATK Tidak dan buku bantu. 12 Mengirimkan laporan barang persediaan secara Selesai Perlengkapan komputer, ATK berkala ke Korwil dan buku bantu. 1

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP : SOP/AS/19 Tanggal Pembuatan : 4 September 2017 PEMATANGSIANTAR Tanggal Revisi : 16 April 2018 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja - Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar Telp : 0622 24355 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website: www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Pemeliharaan Lingkungan dan Keamanan Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan; 1. S-1 Hukum Islam 2. Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan; 2. SMK Administrasi Perkantoran 3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata 3. SLTA/SMK Sederajat tempat, Tata Upacara dan Penghormatan; Peralatan/Perlengkapan : Buku Induk Perpustakaan, Security dan Cleaning Service Keterkaitan : 1. SOP Administrasi Kepegawaian Pencatatan dan Pendataan: 2. SOP Penatausahaan BMN Aplikasi Perpustakaan dan buku induk perpustakaan Peringatan Jika tidak dilaksanakan maka pelaksanaan kerumah tanggaan akan tidak berjalan secara efektif No Aktivitas CS Pelaksana Persyaratan/ Mutu Baku Out Put Perlengakapan Waktu A PEMELIHARAAN LINGKUNGAN Kasubbag 1 Membuat jadwal petugas kebersihan Umum Menit Jam 2 Membersihkan ruangan dan lingkungan kantor Hari 3 Menata ruang dan keindahan kantor Mulai buku daftar kebersihan 15 Daftar petugas kebersihan 4 Menceklis daftar kebersihan. Mulai Petugas kebersihan dan 4 Pelaksana peralatan kebersihan 2 tercipta kebersihan 5 Mengontrol kebersihan dan keindahan ruangan 3 didalam ruangan dan lingkungan setiap saat IT Petugas kebersihan dan peralatan kebersihan tercipta kebersihan didalam ruangan Petugas kebersihan dan peralatan kebersihan tercipta kebersihan didalam ruangan kebersihan di lingkungan kantor tercipta kebersihan didalam ruangan Mutu Baku No Aktivitas Security Kasubbag Persyaratan/ Waktu Out Put Umum Perlengakapan Jam B KEAMANAN 1 Membuat Jadwal Petugas Keamanan. Menit Hari 2 Menceklis daftar kelengkapan sarana keamanan. Mulai Buku daftar Daftar petugas Selesai keamanan keamanan 3 Melakukan Kontrol terhadap keamanan Formulir daftar lingkungan. keamanan Daftar petugas keamanan 4 Mengarahkan tamu untuk melapor kepetugas Security piket untuk mendapatkan izin bertamu. Tercipta keamanan Security lingkungan kantor 5 Meminta tamu untuk menyerahkan kartu identitas kepada petugas. Security Tercipta keamanan lingkungan kantor 6 Mencatat ke dalam buku piket, pegawai atau Security pihak luar yang melakukan kegiatan di lingkungan Tercipta keamanan kantor di luar jam dinas. Security lingkungan kantor 7 Menyalakan lampu seperlunya di malam hari di Security Tercipta keamanan luar ruangan. keamanan lingkungan kantor lingkungan 8 Melakukan Koordinasi dengan aparat keamanan Tercipta keamanan setempat jika terjadi peristiwa. kantor lingkungan kantor 9 Mengawasi jalannya keamanan lingkungan Tercipta keamanan Kantor. lingkungan kantor Tercipta keamanan lingkungan kantor

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP : SOP/AS/20 Tanggal Pembuatan : 4 September 2017 PEMATANGSIANTAR Tanggal Revisi : 16 April 2018 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja - Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar Telp : 0622 24355 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website: www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Pelaksanaan Kehumasan dan Keprotokolan Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan; 1. S-1 Hukum/Hukum Islam 2. Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan; 2. SMK Administrasi Perkantoran 3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Peralatan/Perlengkapan : tempat, Tata Upacara dan Penghormatan; Buku Induk Perpustakaan, Security dan Cleaning Service Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan: 1. SOP Administrasi Kepegawaian Aplikasi Perpustakaan dan buku induk perpustakaan 2. SOP Penatausahaan BMN Peringatan Jika tidak dilaksanakan maka pelaksanaan kerumah tanggaan akan tidak berjalan secara efektif Pelaksana Mutu Baku Humas No Aktivitas Kasub bag Ketua Persyaratan/ Waktu Out Put Umum Mulai Perlengakapan Jam A KEHUMASAN 1 Menunjuk Hakim sebagai Humas Pengadilan Menit Hari 1 2 Mempersiapkan sarana dan prasarana ruang 1 humas 1 3 Menyiapkan informasi tentang kebijakan dan permasalahan permasalahan pengadilan 15 4 Memberikan informasi kepada yang 1 membutuhkan dengan berpedoman kepada kode etik Selesai 15 5 Mendampingi pimpinan dalam jumpa pers, wawancara dan audiensi dengan pejabat/instansi terkait 6 Melakukan koordinasi dengan Tim IT dalam setiap pemberitaan penting Pelaksana Mutu Baku No Aktivitas Sekretaris Kasubbag Kasubbag Persyaratan/ Waktu Out Put Perlengakapan Jam B PROTOKOLER PIMPINAN Pimpinan Kepegawaian Umum 1 Menyiapkan jadwal kegiatan pimpinan Agenda dan petugas Menit Hari 2 Mendampingi pimpinan dalam acara kedinasan Petugas Mulai Jadwal kegiatan Petugas pimpinan Petugas Keamanan pimpinan 3 Melakukan konsulitasi dengan pejabat untuk Persyaratan/ Jadwal kegiatan kegiatan pimpinan Perlengakapan pimpinan 4 Menerima dan mengarahkan tamu pimpinan - Prosedur bertamu Petugas dan dengan pimpinan Selesai Kendaraan dinas Pelaksana - Mutu Baku Undangan, No Aktivitas Kasubbag Kasubbag petugas dan Waktu Out Put Umum kendaraan dinas Jam Kepegawaian - Menit Hari Petugas C PROTOKOLER PENGAMBILAN SUMPAH 1 Menentukan jadwal pelaksanaannya - Mulai 5 2 Menghadirkan rohaniwan pendamping Proses pengambilan 1 sumpah 3 Menyiapkan naskah pelantikan/ penyumpahan 1 4 Menyiapkan dan menyampaikan undangan Proses pengambilan sumpah 1 5 Menunjuk petugas pelaksana 1 6 Menyiapkan sarana dan prasarana upacara Proses pengambilan 1 sumpah 7 Melaksanakan gladi resik Selesai 1 1

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP : SOP/AS/20 Tanggal Pembuatan : 4 September 2017 PEMATANGSIANTAR Tanggal Revisi : 16 April 2018 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja - Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar Telp : 0622 24355 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website: www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Pelaksanaan Kehumasan dan Keprotokolan Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan; 1. S-2 Ekonomi Manajemen 2. Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan; 2. SMK Administrasi Perkantoran 3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Peralatan/Perlengkapan : tempat, Tata Upacara dan Penghormatan; Buku Induk Perpustakaan, Security dan Cleaning Service Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan: 1. SOP Administrasi Kepegawaian Aplikasi Perpustakaan dan buku induk perpustakaan 2. SOP Penatausahaan BMN Peringatan Jika tidak dilaksanakan maka pelaksanaan kerumah tanggaan akan tidak berjalan secara efektif Pelaksana Mutu Baku No Aktivitas Protokoler Kasubbag Persyaratan/ Waktu Out Put Umum Perlengakapan Jam Menit Hari Petugas D PROTOKOLER PENJEMPUTAN DAN PENERIMAAN TAMU Petugas Petugas 1 Membuat jadwal kegiatan kedatangan dan Mulai Proses penjemputan kepulangan Persyaratan/ 1 dan penerimaan tamu Perlengakapan 2 Melakukan koordinasi dengan protokol terkait Proses penjemputan Petugas 1 dan penerimaan tamu 3 Memfasilitasi sarana transportasi dan akomodasi Proses penjemputan dan penerimaan tamu Selesai 1 No Aktivitas Panitia Pelaksana Kasubbag Mutu Baku Hari Out Put Kasubbag Umum Waktu E PROTOKOLER UPACARA PISAH SAMBUT Kepegawaian 1 Membuat agenda kegiatan pisah sambut Menit Jam Mulai 30 1 2 Menunjuk panitia pelaksana pisah sambut 3 Menyiapkan dan menyampaikan undangan 4 Mempersiapkan sarana dan prasarana 1 pisah sambut 1 1 5 Melakukan koordinasi dengan pihak terkait 1 1 6 Melaksanakan acara pisah sambut 7 Melaporkan dan mengevaluasi kegiatan Selesai Pelaksana Mutu Baku No Aktivitas Panitia Kasubbag Kasubbag Persyaratan/ Waktu Out Put Kepegawaian Umum Perlengakapan Jam Menit Hari Petugas F PROTOKOLER PERSEMAYAMAN JENAZAH 1 Mempersiapkan tempat acara persemayaman di kantor/ rumah duka Mulai 1 2 Menginformasikan kepada seluruh jajaran 3 Melakukan koordinasi kepada pihak 1 keluarga 30 30 4 Menyiapkan daftar riwayat hidup 2 5 Melakukan prosesi pelepasan jenazah Selesai 2

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP : SOP/AS/21 Tanggal Pembuatan : 4 September 2017 PEMATANGSIANTAR Tanggal Revisi : 16 April 2018 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja - Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar Telp : 0622 24355 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website: www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Pengelolaan Perpustakaan Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan; 1. S-1 Hukum/Hukum Islam 2. Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan; 2. S-1 Perpustakaan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata 3. SLTA/SMK Sederajat tempat, Tata Upacara dan Penghormatan; Peralatan/Perlengkapan : Buku Induk Perpustakaan, Security dan Cleaning Service Keterkaitan : 1. SOP Administrasi Kepegawaian Pencatatan dan Pendataan: 2. SOP Penatausahaan BMN Aplikasi Perpustakaan dan buku induk perpustakaan Peringatan Jika tidak dilaksanakan maka pelaksanaan kerumah tanggaan akan tidak berjalan secara efektif No Aktivitas Pustakawan Pelaksana Persyaratan/ Mutu Baku Out Put Perlengakapan Waktu Kasubbag Umum Menit Jam Hari PENGELOLA PERPUSTAKAAN Mulai Buku, Buku Bantu 5 mengklasifikasi buku 1 Mencatat buku / menginput data buku masuk ke Buku, Aplikasi 10 Kodefikasi buku dalam buku besar perpustakaan. Buku, Aplikasi 1 Buku terkodefikasi 2 Mengklasifikasikan buku sesuai dengan subyek, judul buku 3 Memberi label nomor, membuat katalog, kantong buku, Kartu Pinjaman serta menyampul buku. 4 Membuat Kartu anggota serta buku Peminjam 5 Menyusun dan menata buku sesuai dengan foto, daftar 10 adanya kartu anggota Klasifikasi Buku 5 tersusun buku sesuai 6 Membuat aturan peminjaman buku maksimal 2 ( dengan klasifikasi dua) eksamplar dan batas waktu peminjaman buku maksimal 1 (satu) minggu dan dapat Buku 5 Aturan peminjaman diperpanjang 1 (satu) minggu kemudian laporan buku 7 Membuat laporan keadaan buku perpustakaan 5 perpustakaan Selesai Aplikasi dan buku besar 1

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP : SOP/AS/22 Tanggal Pembuatan : 4 September 2017 PEMATANGSIANTAR Tanggal Revisi : 16 April 2018 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja - Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar Telp : 0622 24355 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website: www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Pencairan Anggaran Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Permenkeu No.190 Tahun 2012 tentang Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan 1. S-1 Hukum Islam APBN. 2. S-1 Komputer 2. Persekma No.02 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. 3. Perdirjen No. PER-57/PB2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kementerian Negara/ Lembaga 4 SE Sekma Nomor:042-1/SEK/KU.01/01/2014 Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran di Lingkungan MA.dan Badan Peradilan di bawahnya. Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : 1. SOP Administrasi Kepegawaian Lemari Arsip, Laptop, Komputer, Printer, Scanner, Buku Referensi Lainnya. 2. SOP PPSPM dan PPABP 3. SOP BP Pencatatan dan Pendataan: Aplikasi RKA-KL dan SAIBA serta buku-buku keuangan dan buku-buku referensi Peringatan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka gaji pegawai tidak dapat dicairkan No Aktivitas PPABP Pelaksana Kasubbag Persyaratan/ Mutu Baku Out Put PPK/PPSPM Keuangan Perlengakapan Waktu Menit Jam Hari A GAJI INDUK Mulai Dokumen 65 Daftar Gaji Induk 1 Membuat daftar gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengkapan daftar gaji (SK Kenaikan Berkala, Kenaikan Pangkat, Buku Nikah, Akta Kelahiran Anak dan SK Mutasi), setiap awal bulan 2 Membuat Surat Setoran Pajak (SSP) Gaji Induk 3 Koreksi daftar gaji dan kelengkapannya Dokumen 65 SSP Gaji Induk Dokumen 30 Daftar Gaji Dikoreksi 4 Pengajuan Surat PernyataanTanggung Jawab Dokumen 65 Mutlak(SPTJM) daftar gaji dan kelengkapannya Dokumen 65 SPTJM Gaji Induk untuk ditandatangani SPP Gaji Induk 5 Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dokumen 65 SPM Gaji Induk Gaji Induk Dokumen SPM Gaji Induk diterima Dokumen SP2D 6 Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Dokumen SPM/SP2D 65 KPPN ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Induk Persyaratan/ 1 SP2D Gaji Induk Perlengakapan 7 Mengantar (SPM) Gaji Induk ke Kantor Selesai Dicatatnya SPM/SP2D Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dokumen 65 dibuku Kas Dokumen 8 Mengambil SP2D dan melakukan penarikan Dokumen uang gaji induk dari Bank dan memberikan Dokumen daftar transfer ke rekening masing-masing Dokumen pegawai Dokumen Dokumen 9 Mencatat SPM dan SP2D ke dalam Buku Dokumen SP2D Kas Umum dan buku pembantu Dokumen SPM/SP2D Pelaksana Mutu Baku PPK/PPSPM No Aktivitas PPABP Kasubbag Waktu Out Put Keuangan Jam Menit Hari B GAJI SUSULAN/ KEKURANGAN GAJI Mulai Daftar Gaji 1 Membuat daftar gaji ke Hakim dan pegawai 65 Susulan/Kekurangan menggunakan aplikasi gaji dan kelengkapannya Gaji mengacu pada daftar gaji bulan Juni dilaksanakan setelah ada Surat Edaran Menteri Daftar Gaji Keuangan melalui Kantor Pelayanan 65 Susulan/Kekurangan 2 Membuat Surat Setoran Pajak (SSP) Gaji Susulan/Kekurangan Gaji Gaji Daftar Gaji 3 Koreksi daftar gaji dan kelengkapannya 30 Susulan/Kekurangan 4 Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Selesai Gaji Mutlak (SPTJM) daftar gaji Susulan dan kelengkapannya untuk ditandatangani oleh Daftar Gaji Pejabat Pembuat Komitmen 65 Susulan/Kekurangan 5 Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Gaji Gaji Susulan/Kekurangan Gaji. Daftar Gaji 6 Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) untuk 65 Susulan/Kekurangan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Gaji Susulan/Kekurangan Gaji Daftar Gaji 7 Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji 65 Susulan/Kekurangan Susulan/Kekurangan Gaji ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gaji 8 Mengambil SP2D dan melakukan penarikan SPM Gaji uang gaji induk dari Bank dan memberikan 65 Susulan/kekurangan Gaji daftar transfer ke rekening masing-masing pegawai diterima KPPN 9 Mencatat SPM dan SP2D ke dalam Buku SP2D Gaji Kas Umum dan buku pembantu 1 Susulan/Kekurangan Gaji Dicatatnya SPM/SP2D 65 dibuku Kas Mulai 1


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook