Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

mou

Published by adamnakpasid, 2018-03-21 22:45:11

Description: mou

Search

Read the Text Version

NOTA KESEPAHAMAN Memorandum of Under Standing (MoU) AntaraPENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR Dengan PT. RADIO WIDYA INDAH NUSANTARA FM PEMATANGSIANTAR 2018

NOTA KESEPAHAMANMemorandum of Under Standing (MoU) AntaraPENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR DenganPT. RADIO WIDYA INDAH NUSANTARA FMNota Kesepahaman (MoU) ini dibuat pada hari tanggal V5_ bulanMaret Tahun dua ribu delapan belas, antara Pengadilan AgamaPematangsiantar, sebagai Pihak Pertama, dan PT. Radio Widya IndahNusantara FM Pematangsiantar sebagai Pihak Kedua; Pengadilan Agama Pematangsiantar bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama di bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf, zakat, infaq, sadaqah, dan sengketaekonomi syari’ah (vide Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama; Bahwa sebelum melaksanakan persidangan, Jurusita/Jurusita Penggantiatas perintah Majelis Hakim wajib memanggil para pihak (Penggugat / Tergugat)terlebih dahulu untuk menghadiri persidangan sesuai Pasal 145 R.Bg. dan Pasal55 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Pasal 26Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan, pemanggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui lagialamatnya di seluruh wilayah Indonesia khusus dalam perkara perceraian makapemanggilan dilaksanakan;

a. melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lairditetapkan oleh ketua pengadilan agama; y'^ ^b. pengumuman melalui surat kabar atau media massa sebagaimana tersebutdi atas harus dilaksanakan sebanyak dua kali dengan tenggang waktuantara pengumuman pertama dan kedua selama satu bulan, dan tenggangwaktu pengumuman kedua dengan persidangan selama tiga bulan;Bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, makaKetua Pengadilan Agama Pematangsiantar menetapkan PT. Radio Widya IndahNusantara FM Pematangsiantar sebagai mass media yang melaksanakanpemanggilan tersebut; Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakatmenjalin bekerja sama dan saling membantu dalam melaksanakan tugasNegara, dengan ketentuan, sebagai berikut: Pasal 1 Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan kerjasama ini bagi Pihak Pertama Pengadilan AgamaPematangsiantar adalah untuk melaksanakan tertib administrasi peradilan yangbaik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan untuk kelancaranpemeriksaan persidangan kepada pihak yang tidak jelas dan tidak diketahui lagialamatnya yang pasti di dalam maupun di luar wilayah RI, dan bagi Pihak KeduaPT. Radio Widya Indah Nusantara FM Pematangsiantar adalah sebagai mediapelayanan publik dan informasi bagi masyarakat pencari keadilan; Pasal 2 Ruang Lingkup Ruang lingkup kerjasama difokuskan daiam melaksanakan pemanggilankepada Tergugat/Termohon yang ghaib (tidak diketahui alamatnya di wilayahRepublik Indonesia) melalui pengumuman dengan cara menyiarkan di PT. RadioWidya Indah Nusantara FM Pematangsiantar, dengan kerja sama sebagi berikut:1. Pihak Pertama melalui Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan permohonan bantuan kepada Pihak Kedua untuk memanggil

Tergugat/Termohon melalui pengumuman di PT. Radio Widya Nusantara FM Pematangsiantar agar hadir dalam persidangan yang telah' ditetapkan;2. Pihak Kedua memanggil Tergugat/Termohon melalui pengumuman di PT. Radio Widya Indah Nusantara FM Pematangsiantar sebanyak dua kali pengumuman dengan tenggang waktu antara pengumuman pertama dan kedua selama satu bulan;3. Bahwa biaya pemanggilan Tergugat/Termohon melalui pengumuman ini dibebankan kepada Penggugat yang diambil dari persekot panjar biaya perkara dan diserahkan kepada PT. Radio Widya Indah Nusantara FM Pematangsiantar persatu pengumuman sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);4. Bahwa, kepada Penggugat yang mengajukan perkara secara prodeo (bebas biaya) tidak dikenakan biaya pemanggilan/pengumuman melalui PT. Radio Widya Indah Nusantara FM Pematangsiantar; Pasal 3 Jangka Waktu Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima tahun)terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapatdiperpanjang kembali dengan nota kesepahaman (MoU) yang baru; Pasal 4 Ketentuan Lain Hal-hal lain yang belum diatur dalam nota kesepahaman ini akan diaturkemudian dalam bentuk perjanjian kerjasama dan menjadi bagian yang tidakterpisahkan dari nota kesepahaman ini. Pasal 5 Penutup Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuatdalam rangkap dua, Pihak Pertama . dan Pihak Kedua masing-masingmemegang satu rangkap dan mempunyai kekuatan yang sama.

5PT. Radio Widya Indah Nusantara FMPematangsiantarPengelola,


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook