Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Program Kerja 2019 Full

Program Kerja 2019 Full

Published by adamnakpasid, 2019-07-30 23:33:34

Description: Program Kerja 2019 Full

Search

Read the Text Version

KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terselesaikannya penyusunan Program Kerja Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019. Buku ini disusun sebagai amanat yang diemban Pengadilan Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk menjalankan kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan yang beragama Islam di wilayah hukum Pengadilan Agama Pematangsiantar. Penetapan rancangan ini didasarkan tiga alasan. Pertama, Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Pengadilan Agama Pematangsiantar telah ditetapkan berlaku 2015-2019. Kedua, kinerja Pengadilan Pengadilan Agama Pematangsiantar dapat dievaluasi setiap tahun sehingga target pencapaian kerja tetap dapat diukur melalui akuntabilitasnya. Ketiga, dengan rancangan ini dapat diwujudkan kesinambungan program kerja dalam masa pergantian pimpinan. Penyusunan program kerja ini didasarkan pada visi, misi, dan tujuan yang akan dicapai Pengadilan Pengadilan Agama Pematangsiantar, serta mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Pengadilan Agama Pematangsiantar 2015- 2019. Penjabaran program didasarkan kepada delapan area perubahan reformasi birokrasi yang juga menjadi landasan road map reformasi birokrasi MA RI 2015-2019 serta Standar Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Akhirnya kami berharap semoga Program Kerja Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019 ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai visi terwujudnya peradilan yang agung. Pematangsiantar, Januari 2019 Ketua Drs. Azizon, S.H., M.H. i

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...................................................................................i DAFTAR ISI ...............................................................................................ii I. PENDAHULUAN ...............................................................................1 A. Kebijakan Umum Peradilan..................................................................1 B. Visi dan Misi .........................................................................................2 II. POKOK–POKOK PROGRAM KERJA ..............................................5 A. Tugas Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar............................5 B. Tugas Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar..................6 C. Program Kerja Tahun 2019 ................................................................7 III. PROGRAM KERJA TAHUN 2019.....................................................8 A. Program Peningkatan Manajemen Peradilan.....................................8 B. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya. .............................................................................................8 C. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana....................................9 D. Program Penunjang Lainnya............................................................10 IV. URAIAN KEGIATAN .......................................................................11 A. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama ......................11 B. Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya. ...........................................................................................14 C. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana: ................................20 D. Kegiatan Penunjang Lainnya ...........................................................20 ii

I. PENDAHULUAN A. Kebijakan Umum Peradilan Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama Wilayah kota Pematngsiantar dan sebagian wilayah kabupaten Simalungun sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama maka tugas pokok Pengadilan Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah ; 1. Memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama; 2. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan di lingkungan Peradilan Agama Pematangsiantar; 3. Menyelenggarakan Administrasi Manajemen, administrasi Kepaniteraan dan Administrasi Kesekretariatan; 4. Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan Undang- undang. Tercapainya kinerja yang baik dalam penyelenggaraan peradilan, baik teknis maupun non teknis. Pengadilan Agama Pematangsiantar yang merupakan Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI sudah tentu akan tetap konsisten dan konsekuen mengikuti dan menegakkan kebijakan yang telah digariskan dan ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI. Pengadilan Pengadilan Agama Pematangsiantar berupaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas peradilan dan memberikan pelayanan hukum yang baik kepada pencari keadilan untuk meningkatkan martabat dan wibawa lembaga Pengadilan Agama Pematangsiantar secara khusus dan penyelenggaraan peradilan pada umumnya. 1

Tugas-tugas di atas memerlukan adanya tata kerja dan manajemen yang baik, untuk itu diperlukan pula perencanaan yang lengkap dan realistis sehingga mempermudah penyelesaian tugas tepat waktu dan tepat sasaran. Untuk itu disusun program kerja yang dapat dijadikan sebagai pedoman kerja sehari-hari setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan dalam program kerja tahun sebelumnya. Program kerja Pengadilan Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019 ini merupakan kerangka kerja periodik dengan berpedoman pada Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan serta PERMA 07 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraaan dan Kesekretariatan Peradilan,Keputusan- Keputusandan Surat-surat Edaran yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi badan Peradilan Agama yang disesuaikan dengan kondisi wilayah. B. Visi dan Misi 1. Visi “Terwujudnya Pengadilan Agama Pematangsiantar yang Agung “. 2. Misi a. Menjaga kemandirian badan peradilan; b. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan; c. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan; d. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan 3. Maksud dan Tujuan a. Program kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman dan kebijakan Pengadilan Pengadilan Agama Pematangsiantar 2

dalam melaksanakan tugas sebagai Peradilan Tingkat Pertama di bawah Mahkamah Agung RI; b. Memberi bobot dan kualitas partisipasi bagi aparat pelaksana dalam setiap aktivitas penyelasaian tugas-tugas kerja yang menjadi tanggungjawab sekaligus sebagai tahapan pencapaian tujuan/sasaran Pengadilan Agama Pematangsiantar. c. Menciptakan kondisi dinamis bagi pengembangan kreatifitas serta memacu semangat kerja aparat pelaksana demi kepentingan memajukan pembangunan di bidang hukum dalam ruang lingkup Pengadilan Agama Pematangsiantar. 4. Arah Arah dari program kerja ini merupakan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan memberi bobot pada aparat pelaksana dalam menyelesaikan setiap tugas kerja, serta memberi dorongan/motivasi yang positif kepada staf pelaksana sehingga terciptanya kondisi kerja yang harmonis dan berkualitas. 5.Strategi a. Strategi Jangka Pendek 1) Mengembangkan serta mengarahkan segenap potensi aparat pelaksana untuk menyelesaikan setiap tugas tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna; 2) Menciptakan kondisi yang dinamis dan komunikatif dapat mempertebal rasa percaya diri, semangat kebersamaan serta kesetiakawanan dalam memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat; 3) Membina dan mengembangkan kemampuan teknis yustisial dan administrasi peradilan bagi hakim, pejabat kepaniteraan 3

dan pejabat kesekretariatan guna memberikan pelayanan sebaik- baiknya kepada pencari keadilan. b.Strategi Jangka Menengah 1) Melanjutkan strategi jangka pendek untuk mendekati kesempurnaan; 2) Memprioritaskan pengawasan terhadap pelaksanaan strategi jangka pendek untuk di evaluasi dan dikembangkan pada strategi jangka menengah; 3) Menumbuhkan semangat kerja dengan menerapkan sistem disiplin kerja. c. Strategi Jangka Panjang 1) Merampungkan pelaksanaan strategi jangka pendek dan jangka menengah; 2) Memacu kemampuan teknis aparat untuk tetap menyelesaikan setiap tugas dengan tidak menunda setiap penyelesaian pekerjaan. 4

II. POKOK–POKOK PROGRAM KERJA Ketua dan Wakil Ketua sebagaipimpinan Pengadilan sesuai dengan maksud Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dengan jalan melakukan: - Perencanaan (planning and programming); - Pelaksanaan (executing); dan - Pengawasan (controlling) Agar terselenggara pelayanan Peradilan Agama yang baik di wilayah hukum Pengadilan Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI, perlu diadakan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua sebagai berikut: A. Tugas Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar 1. Bersama-sama dengan Wakil Ketua, Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural menyusun perencanaan dan program kerja (planning dan programming) Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019; 2. Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas bidang: a. Yudisial yang berhubungan dengan kebijakan; b. Non Yudisial (jurisdictio voluntaria) yang memerlukan kebijakan; c. Supporting dan tugas ekstra yustisial yang bersifat khusus; 3. Menandatangani/mendisposisi surat-surat yang bersifat mengatur(statuta); 4. Kegiatan lain seperti tercantum dalam job discription; 5. Menindaklanjuti hasil pengawasan;dan 6. Melaporkan tugas-tugas tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.. 5

B. Tugas Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar. 1. Bersama-sama dengan Ketua, Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural menyusun perencanaan dan program kerja (planning dan programming) Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019; 2. Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas bidang: a. Yudisial yang berhubungan dengan penetapan majelis hakim; b. Non yudisial yang tidak memerlukan kebijakan khusus; c. Supporting dan tugas ekstra yustisial yang bersifat umum; 3. Menandatangani/mendisposisi surat-surat yang bersifat tidak mengatur (non statuta); 4. Kegiatan lain seperti tercantum dalam job discription; 5. Bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugaspengawasan (controlling) bidang: a. Yustisial; b. Non Yustisial (jurisdictio voluntaria) c. Kesekretariatan: d. Kepegawaian, meliputi Hakim, Pejabat Kepaniteraan, dan Keskretariatan dalam kaitannya dengan kemampuan teknis yudisial, administrasi dan penilaian SKP; e. Keuangan, baik keuangan perkara maupun uang APBN,serta f. BMN/material dan kegiatan administrasi pada umumnya; 6. Melaporkan tugas-tugas tersebut kepada Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar. Dalam melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, ketua dan wakil ketua dibantu oleh hakim anggota. 6

C. Program Kerja Tahun 2019 Berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Pematangsiantar, terdapat 4 (empat) Kinerja Utama, yaitu: 1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel. 2. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara 3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan 4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan Dalam rangka merealisasikan Indikator Kinerja Utama di atas, telah dirumuskan program kerja sebagaimana tertuang dalam Rencana Kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019 sebagai berikut: a. Program Peningkatan Manajemen Peradilan. Program ini mempunyai 2 (dua) sasaran strategis, yaitu: - Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel. - Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan Teknologi Informasi. b. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya. Sasarannya: Terwujudnya administrasi peradilan. c.Program Peningkatan Sarana dan Prasarana. Sasarannya: Tersedianya sarana dan prasarana. d. Program Penunjang Lainnya. 7

III. PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2019 A. Program Peningkatan Manajemen Peradilan. Program ini meliputi beberapa hal: 1. Peningkatan penyelesaian perkara 2. Peningkatan kualitas SDM 3. Peningkatan pelaksanaan RB dan APM 4. Peningkatan pembinaan dan pengawasan 5. Peningkatan kualitas putusan 6. Peningkatan pelayanan meja infomasi dan pegaduan. 7. Peningkatan kualitas pelayanan perkara berdasarkan sistem meja- meja (Meja I, Meja II dan Meja III) berbasis SIPP dan sesuai dengan Standar Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Pematangsiantar. 8. Mengefektifkan pengelolaan dan penataan dokumen, instrument dan formulir administrasi kepaniteraan. 9. Mengefektifkan pengelolaan biaya proses perkara tingkat banding. 10. Peningkatan transparansi perkara banding dan akses public berbasis TI. 11. Peningkatan kualitas laporan perkara. 12. Peningkatan tertib pengelolaan dan penataan arsip perkara. 13. Peningkatan tertib pengelolaan dan penataan arsip surat masuk dan surat keluar bidang administrasi kepaniteraan sesuai pola arsip dinamis dan tata naskah dinas. B. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya. Program ini terdiri dari: 1. Perencanaan program dan anggaran: a. Peningkatan perencanaan program dan anggaran. b. Penerapan sistem transparansi penarikan dan penggunaan anggaran DIPA tahun 2019. 8

c. Penyusunan dan pembahasan program PK, RKT, dan LKjIP. d. Tertib Penyusunan laporan program dan anggaran. 2. Kepegawaian dan teknologi informasi: a. Peningkatan kedisiplinan pegawai. b. Penertiban kewajiban pegawai dan penertiban pemberian hak- hak pegawai. c. Peningkatan pengelolaan administrasi, arsip , dokumen pegawai dan dokumen kegiatan. d. Peningkatan pengelolaan IT. 3. Rumah tangga dan tata usaha: a. Pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan. b. Peningkatan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung, pelengkapan dan perpustakaan. c. Peningkatan pelaksanaan keamanan, kebersihan, keprotokolan dan humas. 4. Keuangan dan pelaporan: a. Penetapan tim pengelola keuangan. b. Peningkatan tertib administrasi dan peningkatan realisasi anggaran. c. Peningkatan pengawasan keuangan. d. Peningkatan system penyusunan laporan SAKPA dan SIMAK BMN. e. Mewujudkan transparansi keuangan. C. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana. Program ini meliputi kegiatan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Mahkamah Agung yang terdiri dari : 1. Pengadaan Peralatan fasilitas kantor berupa papan visual data patch panel 2. Pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi berupa laptop 9

D. Program Penunjang Lainnya. Sebagai penunjang pelaksanaan program tugas pokok dan fungsi perlu ditetapkan program peningkatan dan pemberdayaan organisasi internal Pengadilan Agama Pematangsiantar, yaitu organisasi IKAHI,IPASPI, PTWP atau BAPOR, KOPERASI dan DHARMAYUKTI KARINI/ Persatuan Wanita Pengadilan Agama Pematangsiantar. 10

IV. URAIAN KEGIATAN A. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama 1. Peningkatan penyelesaian perkara. a. Menyusun majelis hakim secara periodic. b. Menyusun SOP dan menginstruksikan kepada pihak terkait untuk melaksanakannya. c. Meningkatkan penyelesaian perkara kurang dari 5 bulan sesuai surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02/2014. d. Menurunkan prosentase sisa perkara di akhir tahun menjadi 0 (zero); 2. Peningkatan kualitas SDM a. Mengikutsertakan Hakim, Panitera dan Panitera Pengganti, Jurusita/jurusita pengganti dalam pelatihan-pelatihan teknis yustisial yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama maupun Mahkamah Agung. b. Meningkatkan kegiatan bedah berkas dengan metode terbaru (hasil bimtek) yang melibatkan Hakim, Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti minimal 4 (empat) bulan sekali. Mensosialisasikan hasil bintek yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilag atau Mahkamah Agung kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing. c. Mengadakan kegiatan diskusi/kajian hukum formil dan materiil. d. Mengadakan DDTK e. Mengadakan orientasi dan sosialisasi SIPP. f. Mengupayakan studi banding ke wilayah lain minimal 1 X dalam satu tahun. g. Mengusulkan permohonan izin belajar ke PTA medan 3. Mengadakan MoU dengan pihak ketiga. 4. Peningkatan pelaksanaan RB dan APM a. Mereviu 8 area RB dengan memprioritaskan peningkatan perubahan pola pikir dan budaya kerja. 11

b. Memonitor implementasi RB dan APM. c. Mengadakan evaluasi dan melaporkan perkembangan RB dan APM kepada pimpinan. d. Memilih role model minimal 1 tahun 1 kali. e. Melaksanakan RB dan APM. 5. Peningkatan pengawasan a. Meningkatkan kualitas pengawasan oleh HAWASBID. melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar; 6. Peningkatan kualitas putusan a. Melaksanakan Eksaminasi putusan Ketua dan Wakil Ketua Melakukan inventarisasi temuan putusan dan berkas banding dengan mengintruksikan kepada majelis hakim untuk mencatat temuan-temuan dalam perkara banding dan melaporkannya kepada pimpinan. b. Melaksanakan diskusi dan kajian teknik pembuatan putusan. 7. Peningkatan pelayanan Meja Infomasi dan Meja Pegaduan a. Menunjuk petugas informasi dan pengaduan yang memenuhi kriteria. b. Mengadakan pelatihan bagi petugas meja informasi dan pengaduan. c. Mengoptimalkan pelaksanaan tugas meja informasi dan pengaduan di Pengadilan Agama Pematangsiantar. d. Meningkatkan publikasi putusan dan implementasi SIPP. 8. Peningkatan kualitas pelayanan perkara berdasarkan sistem meja- meja (Meja I, Meja II dan Meja III) sesuai Standar Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan bentuk kegiatan antara lain: a. Menunjuk Petugas Meja I, Meja II dan Meja III serta Kasir dengan Surat Keputusan. b. Membuat dan mentaati SOP tentang penerimaan dan pendaftaran perkara c. Menyerahkan Job description petugas pelayanan perkara untuk dijadikan acuan dalam melaksanakan tugas penerimaan perkara. 12

d. Memonitor pelaksanaan tugas penerimaan perkara agar berjalan sesuai APM. 9. Peningkatan pengelolaan dan penataan dokumen, instrument dan formulir administrasi Kepaniteraan: a. Mengisi buku register perkara paling lama satu hari setelah pelaksanaan kegiatan mulai penerimaan perkara sampai minutasi berkas perkara. b. Mengisi buku keuangan perkara,buku kas umum, dan buku bantu, sesuai SE Dirjen Badilag Nomor 1207.a/DJA/OT.01.3/11/2015 Tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Perkara Pengadilan Agama. c. Mengisi formulir dan instrument administrasi kepaniteraan sesuai dengan Pola Bindalmin dan BUKU II serta APM ; d. Menata dan menyimpan seluruh dokumen, formulir dan instrument administrasi kepaniteraan dalam box yang disediakan; 10. Peningkatan pengelolaan biaya proses perkara. a. Menetapkan tim pengelola biaya proses. b. Melakukan penatausahaan tentang biaya proses. 11. Peningkatan transparansi perkara dan akses public berbasis TI. a. Meningkatkan pelayanan publik melalui meja informasi dan meja pengaduan. Mempublikasikan putusan perkara banding melalui Directory Putusan. b. Menunjuk tim pengelola Informasi dan tim penanganan pengaduan dengan SK Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar. c. Melaksanakan pelayanan informasi sesuai dengan KMA No. 1- 144/KMA/SK/V/2011 tentang Pelayanan Informasi. d. Melaksanakan penanganan pengaduan sesuai Perma No. 9 Tahun 2016 dengan aplikasi SIWAS SIMARI. 12. Peningkatan kualitas laporan perkara sesuai SE Dirjen Badilag Nomor: 0377.a/DjA/HM.00/2/2016 Tentang Laporan Perkara Pengadilan Agama: 13

a. Membuat dan mengirim laporan perkara baik bulanan maupun tahunan ke Pengadilan Tinggi Agama Medan tepat waktu. b. Melakukan evaluasi laporan perkara oleh HAWASBID masing- masing. 13. Peningkatan tertib pengelolaan dan penataan arsip perkara; a. Menata arsip berkas perkara. b. Menjilid putusan perkara pertahun. c. Mengoptimalkan penataan dan pengelolaan arsip perkara dalam bentuk arsip digital perkara (soft copy); 14. Meningkatkan tertib pengelolaan dan penataan arsip surat masuk dan surat keluar bidang administrasi kepaniteraan sesuai pola arsip dinamis dan tata naskah dinas: a. Menunjuk petugas khusus yang menangani surat masuk dan keluar bidang administrasi kepaniteraan. b. Mengadakan DDTK tentang pola arsip dinamis dan tata kelola dinas khususnya bagi petugas yang ditunjuk. B. Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya.  Perencanaan Program Dan Anggaran 1. Peningkatan perencanaan program dan anggaran: a. Melaksanakan penelaahan usulan dan penyusuanan Rencana kerja dan anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar. b. Mengumpulkan, menelaah dan menyusun Term Of Reference (Kerangka Acuan Kegiatan) Pengadilan Agama Pematangsiantar . c. Menyusun program kerja Pengadilan Agama Pematangsiantar sesuai rencana strategis dan IKU Pengadilan Agama Pematangsiantar. 2. Peningkatan penerapan sistem transparansi penarikan dan penggunaan anggaran DIPA tahun 2019: 14

a. Menyusun Rencana Penarikan Uang (RPU) sesuai rencana kegiatan keuangan. b. Menyusunan dan membahas usulan revisi kegiatan dan anggaran DIPA tahun 2019 sesuai dengan kebutuhan Pengadilan Agama Pematangsiantar. c. Meningkatkan transparansi rencana penarikan uang dan realisasi anggaran. 3. Penyusunan dan pembahasan program kerja, PK, RKT, dan LKjIP: a. Menetapkan/menunjuk tim penyusun program kerja, PK, RKT dan LKJIP. b. Menyusun dan membahas Program kerja, PK, RKT dan LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar. 4. Tertib penyusunan laporan program dan anggaran: a. Menyusun laporan program dan anggaran. b. Mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program dan anggaran. c. Mendokumentasikan hasil pelaksanaan program dan anggaran  Kepegawaian Dan Teknologi Informasi 1. Peningkatan kedisiplinan pegawai: a. Menunjuk tim penegakan disiplin. b. Meningkatkan disiplin pegawai sesuai peraturan yang berlaku. c. Mengadakan apel setiap senin pagi dan jum’at sore. d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pembinaan kepegawaian di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar dan Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Agama Pematangsiantar. 2. Penertiban pelaksanaan kewajiban pegawai dan penertiban pemberian hak-hak pegawai: a. Melaksanakan/mengusulkan mutasi pegawai/pejabat structural maupun pejabat fungsional dilingkungan Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama Pematangsiantar. 15

b. Menyusun dan membahas serta menerbitkan SOP di bidang kepegawaian. c. Mengusulkan dan memonitor usulan kenaikan pangkat periode April dan Oktober maupun Desember untuk hakim dan pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar. d. Menyelenggarakan penyumpahan dan pelantikan pejabat. e. Memproses usulan pemberhentian hakim dan pegawai dengan hak pensiun atau pemberhentian lainnya. f. Mengusulkan Karpeg Elektronik, Karsi/Karsu dan BPJS bagi hakim dan pegawai yang belum memiliki, hilang, rusak dan lainnya. g. Mengusulkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya bagi hakim dan pegawai yang telah memenuhi syarat. h. Memproses dan menindaklanjuti pemohonan izin belajar. i. Melaksanakan pembuatan dan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar. 5. Peningkatan pengelolaan administrasi, arsip, dokumen pegawai dan dokumen kegiatan: a. Meningkatkan penataan arsip dan dokumen kepegawaian. b. Melaksanakan pemutakhiran data sistem aplikasi pelayanan kepegawaian dengan melaksanakan verifikasi dan validasi data kepegawaian pada SIMPEG on line dan SIMKEP terpadu Mahkamah Agung RI. c. Meningkatkan pengelolaan informasi kepegawaian. d. Menata regulasi dibidang Kepegawaian. e. Mengefektifkan absensi, notulen setip kegiatan rapat, diskusi dan pertemuan lainnya, kemudian diserahkan kepada Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai pengelola dokumentasi. f. Mengarsipkan dokumen Pakta Integritas bagi seluruh hakim dan pegawai se-Wilayah Pengadilan Agama Pematangsiantar. 16

g. Mengefektifkan catatan harian sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan Role Model yang memenuhi standar profesionalisme, integritas dan kejujuran setiap akhir tahun bagi hakim dan pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar satu tahun satu kali. 6. Peningkatan pengelolaan IT: a. Mengupayakan/mengakses informasi secepat mungkin terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan tugas- tugas pada Pengadilan Agama Pematangsiantar. b. Mengoptimalkan pelayanan melalui on line pada setiap kegiatan. c. Mengaktifkan/menginformasikan dan mengakses penggunaan website Pengadilan Agama Pematangsiantar. d. Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan website Pengadilan Agama Pematangsiantar. e. Memonitoring perkembangan website pada Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Agama Pematangsiantar.  Rumah Tangga Dan Tata Usaha 1. Pelaksanaan tata persuratan, kearsipan dan penggandaan: a. Meningkatkan penatausahaan surat masuk dan keluar, menjalankan fungsi arsip sesuai dengan tata kelola arsip dinamis. b. Memaksimalkan penggunaan aplikasi Peradilan. c. Memelihara dan menyimpan dokumen-dokumen BMN secara baik dan benar. d. Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan perpustakaan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan perpustakaan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya. 2. Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor serta perlengkapan dan perpustakaan: 17

a. Merencanakan kebutuhan setiap satker baik sarana maupun prasarana untuk menunjang tupoksi didasarkan atas musyawarah pimpinan dan pejabat terkait. b. Melakukan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin serta fasilitas kantor untuk penunjang kinerja dan pengembangan IT serta laporan pada Pengadilan Agama Pematangsiantar. c. Mengoptimalkan perawatan dan pemeliharaan gedung kantor, rumah dinas, kenderaan dinas dan inventaris BMN dengn system terencana dan terkendali. d. Melakukan perbaikan jaringan instalasi gedung Pengadilan Agama Pematangsiantar. 3. Pelaksanaan urusan keamanan, kebersihan, keprotokoleran dan Humas: a. Menyusun dan melaksanakan SOP bidang keamanan, kebersihan, keprotokoleran dan humas Pengadilan Agama Pematangsiantar. b. Menjaga dan meningkatkan pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor. c. Meningkatkan sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan dan humas. d. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait tentang keamanan. e. Mengefektifkan tenaga humas. f. Meningkatkan koordinasi dengan Pemprov dan instansi terkait dalam upaya peningkatan kinerja. g. Meningkatkan kegiatan Jum’at bersih dan senam kesegaran jasmani minimal 1 kali dalam sebulan. 18

 Keuangan Dan Pelaporan: 1. Menyusun dan menetapkan Tim Pengelola Keuangan Pengadilan Agama Pematangsiantar. 2. Mengoptimalkan penggunaan dana/anggaran sehingga memenuhi sasaran dan target realisasi anggaran. 3. Penatausahaan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. 4. Mengusulkan, melakukan pembayaran, dan mempertanggung- jawabkan Tujangan Khusus Kinerja 5. Menyusun konsep laporan realisasi anggaran belanja (bulanan, triwulan, semester dan tahunan) Pengadilan Agama Pematangsiantar. 6. Melakukan pengawasan terhadap buku kas pada Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Pematangsiantar setiap akhir bulan. 7. Melakukan pemeriksaan kas pada bendahara pengeluaran setiap akhir Triwulan. 8. Meningkatkan ketepatan perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PNBP serta pelaporannya sesuai aturan. 9. Meningkatkan ketepatan perhitungan pajak, pemotongan serta laporannya sesuai aturan. 10. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) tingkat unit akuntansi Pengadilan Agama Pematangsiantar. 11. Meningkatkan penyusunan laporan SAIBA dan SIMAK BMN. 12. Meningkatkan penyusunan laporan sesuai PP 39 setiap triwulan. 13. Meng-update dan upload data transparansi keuangan pada Website. C. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana: 1. Merencanakan kebutuhan setiap satker baik sarana maupun prasarana untuk menunjang tupoksi. 2. Melakukan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin serta fasilitas kantor. 19

D. Kegiatan Penunjang Lainnya  Peningkatan Dan Pemberdayaan Organisasi Internal: 4. IKAHI a. Pemberdayaan IKAHI. b. Membentuk pengurus di Pengadilan Agama Pematangsiantar c. Mengadakan diskusi hukum minimal pertriwulan: Januari, April, Juni dan Oktober. d. Menyampaikan hasil diskusi tersebut kepada PTA Medan. e. Memonitor iuran anggota IKAHI. f. Menerima dan membukukan uang iuran anggota IKAHI g. Memberitahukan secara tertulis kepada setiap satker tentang penerimaan iuran anggota setiap akhir bulan. h. Menerima dan membukukan uang iuran IKAHI, melaporkan setoran iuran IKAHI kepada IKAHI Daerah PTA Medan, IKAHI Pusat untuk iuran Munas IKAHI Pusat. i. Mendistribusikan majalah Varia Peradilan, menyetor dan melaporkan pembayarannya ke pengurus IKAHI pusat. j. Melaksanakan kegiatan HUT IKAHI. k. Mengadakan kegiatan khusus IKAHI Cabang Pematangsiantar l. Mengupayakan pengadaan kartu keanggotaan IKAHI bagi yang belum memiliki kartu anggota dan mengurus keperluan yang berhubungan dengan keanggotaan YDSH. 5. IPASPI a. Membentuk kepengurusan IPASPI b. Mengadakan rapat kerja IPASPI tahun 2019 sekaligus menetapkan program kerja tahunan. c. Mengadakan pertemuan dan rapat evaluasi program kerja IPASPI. d. Memonitoring dan mengefektifkan iuran anggota IPASPI. e. Mengupayakan pengadaan lencana IPASPI bagi anggota yang belum memiliki. 20

f. Mengupayakan pengadaan kartu anggota IPASPI bagi yang belum memiliki. 6. BAPOR Membentuk dan memberdayakan BAPOR Pengadilan Agama Pematangsiantar guna memfasilitasi kegiatan semua jenis olahraga. 7.PTWP Cabang Pengadilan Agama Pematangsiantar a. Mengutip uang iuran anggota PTWP Cabang PTA Medan setiap bulan b. Menertibkan pembukuan iuran anggota PTWP Cabang Pengadilan Agama Pematangsiantar. d. Melakukan pendistribusian uang iuran ke: - Pengurus PTWP Daerah PTA Medan - Pengurus PTWP Pusat e.Melaksanakan latihan rutin olahraga tenis f. Mempersiapkan tim dan biaya untuk mengikuti Turnamen PTWP Daerah. 6. Koperasi a. Melaksanakan RAT tahun buku 2018. b. Melaksanakan rapat – rapat: - Rapat pengurus. - Rapat pengurus dengan Badan Pengawas. c. Menjalankan usaha simpan pinjam kepada anggota koperasi. d. Mewajibkan setiap hakim dan pegawai untuk menjadi anggota koperasi dan menganjurkan pegawai honorer untuk menjadi anggota koperasi. e. Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. f. Menjalin hubungan dengan instansi terkait. g. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh instansi terkait. h. Meningkatkan pelaksanaan administrasi koperasi. 21

7. Darma Yukti Karini/Persatuan Wanita Pengadilan Agama Pematangsiantar. a. Mengikuti kegiatan Darma Yukti Karini Daerah sumatera Utara. b. Mengefektifkan pertemuan/silaturrahim keluarga Pengadilan Agama Pematangsiantar. c. Meningkatkan kegiatan di bidang ekonomi dan sosial budaya. 8. Badan Kemakmuran Masjid/Musholla (BKM) a. Mengadakan shalat berjamaah setiap hari kerja. b. Mengadakan siraman rokhani/kultum pada bulan Ramadhan c. Mengadakan tadarus Alquran pada bulan Ramadhan. ======================================== 22

NO SASARAN KEBIJAKAN MATRIK PRO PENGADILAN AGAMA PEM PROGRAM 12 3 4 A. PROGRAM PENINGKATAN MANAJEMEN PERADILAN AGAMA : 1 Terwujudnya Menyelenggarakan 1 Peningkatan penyelesaian a Men pelayanan hukum perkara perio masyarakat secara peradilan secara efektif, prima b Men efesien, transparan, men terka sederhana, cepat dan c Men biaya ringan perta sesu 2 Peningkatan kualitas SDM Agun d Men perk (zero a Men dan Juru pela yang Agun Jend b Men berk (has Haki dan minim untu satu hasil Agam

OGRAM KERJA JADWAL WAKTU PNG DANA MATANGSIANTAR TAHUN 2019 4 5 6 7 8 9 10 11 12 JAWAB (Rp) . 6 7 8 KEGIATAN 123 5 nyusun Majelis Hakim secara X X Ketua odik; nyusun SOP dan X Ketua nginstruksikan kepada pihak ait untuk melaksanakannya; ningkatkan penyelesaian perkara X X X X X X X X X X X X Ketua/Wakil ama tidak lebih dari 5 bulan Ketua, uai Surat Edaran Mahkamah Majelis ng Nomor 02/2014. Hakim nurunkan presentase sisa X X X X X X X X X X X X Ketua/Wakil kara di akhir tahun menjadi 0 Ketua, o); Majelis Hakim ngikutsertakan Hakim, Panitera Panitera Panitera Pengganti, usita/jurusita pengganti dalam atihan-pelatihan teknis yustisial Waktu Menyesuaikan g diadakan oleh Mahkamah ng maupun oleh Direktorat deral Badan Peradilan Agama. ningkatkan kegiatan bedah X X X Ketua / Wakil kas dengan metode terbaru Ketua sil bimtek) yang melibatkan im, Panitera/Panitera Pengganti Jurusita/Jurusita Pengganti mal 4 (empat) bulan sekali, uk setiap wilayah sekali dalam u tahun, dan melaporkan lnya kepada Ketua Pengadilan ma Pematangsiantar.

NO SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM 12 3 4 c Men dilak atau selur mas d Men huku e Men BINW nara f Men sosia g Men wilay tahu h Men bela Agam i Men lain 3 Peningkatan pelaksanaan RB a Mere dan SAPM mem peru kerja b Mem APM c Men mela APM d Mem 1 ka e Mela

KEGIATAN JADWAL WAKTU PNG DANA (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 JAWAB 8 5 67 nsosialisasikan hasil Bintek yang Wakil Ketua / ksanakan oleh Ditjen Badilag Panitera u Mahkamah Agung kepada ruh pegawai di unit kerja Waktu Menyesuaikan sing-masing. ngadakan kegiatan diskusi/kajian X X X X Wakil ketua / um formil dan materiil IKAHI ngadakan DDTK mengenai X Ketua WAS dan WASBID dengan a sumber internal; ngadakan orientasi dan X Panitera alisasi SIPP. Ketua ngupayakan studi banding ke X Ketua yah lain minimal 1 X dalam satu un; neruskan permohonan ijin X X X X X X X X X X X X ajar kepada Pengadilan Tinggi ma Medan. ngadakan MoU dengan pihak X Ketua eviu 8 area RB dengan X Tim RB mprioritaskan peningkatan Tim RB dan SAPM ubahan pola pikir dan budaya a. monitor implementasi RB dan X X X X X X X X X X X X M. ngadakan evaluasi dan X X TimRB dan aporkan perkembangan RB dan SAPM M kepada pimpinan. milih role model minimal 1 tahun X Ketua SAPM ali. aksanakan RB dan APM X X X X X X X X X X X X Ketua/Wakil Ketua

NO SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM 12 3 4 4 Peningkatan pembinaan dan a Men pengawasan b Men Wila c Men dan HAW dahu pers d Men pera APM e Mela peng dilak seka f Men peng minim mela kepa mela f Men mon seca sebu

KEGIATAN JADWAL WAKTU PNG DANA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 JAWAB (Rp) 5 ngadakan Rapat Koordinasi 6 7 8 X X X X X XX X X X X X Ketua ngikuti Rapat Koordinasi se- X X X X Ketua ayah PTA Medan ningkatkan kualitas pembinaan X Ketua pengawasan oleh WASBID, dengan terlebih ulu membuat perencanaan dan samaan persepsi; nyusun Checklist untuk X Ketua angkat, instrumen buku IV dan M. aksanakan pembinaan dan X X X X Ketua gawasan secara langsung kukan pertriwulan (3 bulan ali)oleh Hawasbid ningkatkan pembinaan dan X X Ketua gawasan oleh HAWASBID Ketua mal 6 bulan sekali, dan aporkan hasilnya secara tertulis ada Ketua Pengadilan Agama alui Wakil Ketua. ningkatkan pelaksanaan X X X X X X X X X X X X nitoring validasi SIPP versi 3.2.0 ara on line minimal 1 kali dalam ulan;

NO SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM 12 3 4 5 Peningkatan kualitas putusan a Mela Ketu mela hasil yang Wak Badi SK/V b Mela putu kepa men perk mela 6 Peningkatan pelayanan Meja c Mela Infomasi dan Meja Pegaduan tekn a Men peng b Men petu peng c Men meja d Men dan

KEGIATAN JADWAL WAKTU PNG DANA (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 JAWAB 8 5 67 X X Hatibinwasda aksanakan Eksaminasi putusan ua dan Wakil Ketua dan aksanakan evaluasi terhadap l eksaminasi putusan hakim g dilakukan oleh Ketua PA dan kil Ketua PA sesuai SK Dirjen ilag No 1207/DJA/HK.007/ VII/2012 tgl. 26 Juli 2012. akukan Inventarisasi temuan X X X X X X X X X X X X Wakil Ketua usan dengan mengintruksikan ada Majelis Hakim untuk ncatat temuan-temuan dalam kara pertama.dan aporkannya kepada pimpinan. aksanakan diskusi dan kajian X X Wakil Ketua nik pembuatan putusan. nunjuk petugas informasi dan X Ketua gaduan yang memenuhi kriteria. ngadakan pelatihan bagi X Panitra ugas meja informasi dan Panitera gaduan. ngoptimalkan pelaksanaan tugas X X X X X X X X X X X X a informasi dan pengaduan ningkatkan publikasi putusan X X X X X X X X X X X X Panitera mplementasi SIPP.

NO SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM 12 3 4 7 Peningkatan kualitas pelayanan a Men perkara pertama berdasarkan dan sistem Meja-meja (Meja I, Meja Sura II dan Meja III) sesuai Standar Akreditasi Penjaminan Mutu b Mela tenta Pend Perta c Men Petu Perta dala pene d Mem pene sesu 8 Peningkatan pengelolaan dan a Men penataan dokumen, instrument tingk dan formulir administrasi hari kepaniteraan: mula minu b Men buku sesu 1207 Tent Peng Peng c Men adm deng II se

KEGIATAN JADWAL WAKTU PNG DANA JAWAB (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 7 8 56 Panitera nunjuk Petugas Meja I, Meja II X Meja III serta Kasir dengan at Keputusan; aksanakan dan mentaati SOP X X X X X X X X X X X X Panitera ang Penerimaan dan Panitera daftaran Perkara Tingkat Panitera ama; Panitera nyerahkan Job description X Panitera ugas Pelayanan Perkara Tingkat ama untuk dijadikan acuan Panitera am melaksanakan tugas erimaan perkara; monitor pelaksanaan tugas X X X X X X X X X X X X erimaan perkara agar berjalan uai APM tingkat pertama; ngisi buku register perkara X X X X X X X X X X X X kat pertama paling lama satu setelah pelaksanaan kegiatan ai penerimaan perkara sampai utasi berkas perkara; ngisi buku keuangan perkara, X X X X X X X X X X X X u kas umum, dan buku bantu, uai SE Dirjen Badilag Nomor 7.a/DJA/OT.01.3/11/2015 tang Pedoman Pola gelolaan Keuangan Perkara gadilan Agama; ngisi formulir dan instrument X X X X X X X X X X X X ministrasi Kepaniteraan sesuai gan Pola Bindalmin dan BUKU erta APM Tingkat pertama;

NO SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM 12 3 4 d Men doku adm box 9 Peningkatan pengelolaan biaya a Men proses perkara tingkat pertama. pros 10 Peningkakan transparansi b Mela perkara pertama dan akses biaya public berbasis TI. a Mem mela Mah Indo b Men mela peng c Men dan deng Agam 11 Peningkatan kualitas laporan d Mela perkara tingkat pertama dan sesu laporan rekap perkara tingkat 144/ pertama sesuai SE Dirjen Pela Badilag Nomor: 0377.a/DjA/HM.00/2/2016 e Mela Tentang Laporan Perkara peng Pengadilan Agama: Tahu SIW a Mem perk baik Peng tepa

KEGIATAN JADWAL WAKTU PNG DANA JAWAB (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 7 8 56 Panitera nata dan menyimpan seluruh X X X X X X X X X X X X umen, formulir dan instrument ministrasi kepaniteraan dalam yang disediakan; netapkan tim pengelola biaya X Ketua ses. akukan penatausahaan tentang X X X X X X X X X X X X Panitera a proses. Panitera mpublikasikan putusan perkara X X X X X X X X X X X X Panitera alui directory Putusan Ketua hkamah Agung Republik onesia; ningkatkan pelayanan publik X X X X X X X X X X X X alui meja informasi dan gaduan. nunjuk tim pengelola Informasi X tim penanganan pengaduan gan SK Ketua Pengadilan ma Pematangsiantar aksanakan pelayanan informasi X X X X X X X X X X X X Panitera Panitera uai dengan KMA No. 1- Panitera /KMA/SK/V/2011 tentang ayanan Informasi. aksanakan penanganan X X X X X X X X X X X X gaduan sesuai Perma No. 9 un 2016 dengan aplikasi WAS SIMARI; mbuat dan mengirim laporan X X X X X X X X X X X X kara dan laporan rekap perkara bulanan maupun tahunan ke gadilan Tinggi Agama Medan at waktu;

NO SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM 12 34 b Mela perk HAW 12 Peningkatan tertib pengelolaan a Men dan penataan arsip perkara perta pertama; b Men 13 Peningkatan tertib pengelolaan c Men dan penataan arsip surat peng masuk dan surat keluar bidang bent administrasi kepaniteraan copy sesuai pola arsip dinamis dan tata naskah dinas: a Men men bida b Men arsip khus ditun B. PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAIN PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN 1 Terlaksananya tertib Melaksanakan tertib 1 Peningkatan perencanaan a Mela dan administrasi tugas-tugas di administrasi tugas-tugas program dan anggaran dan bagian Rencana Program subbag Rencana Program Lem dan Anggaran dan Anggaran b Men men (Ker

KEGIATAN 23 JADWAL WAKTU PNG DANA X 4 5 6 7 8 9 10 11 12 JAWAB (Rp) 1 6 7 8 5 XX X akukan evaluasi laporan kara tingkat pertama oleh WASBID masing-masing. nata arsip berkas perkara X X X X X X X X X X X X Panitera ama. njilid putusan perkara pertahun. X Panitera ngoptimalkan penataan dan X X X X X X X X X X X X Panitera gelolaan arsip perkara dalam Panitera tuk arsip digital perkara (soft y); nunjuk petugas khusus yang X nangani surat masuk dan keluar ang administrasi kepaniteraan. ngadakan DDTK tentang pola X Panitera p dinamis dan tata kelola dinas Sekretaris susnya bagi petugas yang njuk. NNYA aksanakan penelaahan usulan X penyusuanan Rencana Kerja Anggaran Kementerian mbaga (RKA-KL) 2019. ngumpulkan, menelaah dan X Sekretaris nyusun Term Of Reference rangka Acuan Kegiatan) 2019.

NO SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM 12 3 4 c Men Peng Pem strat 2 Peningkatan penerapan sistem a Men transparansi penarikan dan Uang kegia penggunaan anggaran DIPA b Men tahun 2018 usula angg deng 3 Penyusunan dan pembahasan c Men program kerja, PK, RKT, dan pena angg LKjIP a Men peny dan 4 Tertib Penyusunan laporan b Men program dan anggaran kerja Peng Pem a Men angg b Men hasil angg c Men pela angg KEPEGAWAIAN DAN TEKNLOGI INFORMASI

KEGIATAN JADWAL WAKTU PNG DANA JAWAB (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 7 8 56 Sekretaris nyusun program kerja X gadilan Agama matangsiantar sesuai Rencana tegis dan IKU; nyusun Rencana Penarikan X Sekretaris g (RPU) sesuai rencana atan keuangan. nyusunan dan membahas X Sekretaris an revisi kegiatan dan garan DIPA tahun 2019 sesuai gan kebutuhan. ningkatkan transparansi rencana X X X X X XX X X X X X Sekretaris arikan uang dan realisasi TIM LKjIP garan. netapkan/menunjuk tim X yusun program kerja, PK, RKT LKJIP. nyusun dan membahas Program X Sekretaris a, PK, RKT dan LKjIP gadilan Agama matangsiantar. nyusun Laporan program dan X X X X X X X X X X X X Sekretaris garan. ngadakan evaluasi terhadap X X X X X X X X X X X X Sekretaris l pelaksanaan program dan garan. ndokumentasikan hasil X X X X X X X X X X X X Sekretaris aksanaan program dan garan

NO SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM 12 3 4 1 Tertibnya pelaksanaan Meningkatkan mutu SDM 1 Peningkatan kedisiplinan a Men pegawai. Tugas-Tugas aparatur peradilan di b Men sesu Kepegawaian dan bidang teknis maupun c Men Teknologi Informasi non teknis dan d Mela kepe 2. Penertiban pelaksanaan a Mela kewajiban pegawai dan pega penertiban pemberian hak-hak peja pegawai BAP b Men men kepe c Men usula April pega Agam d Men dan e Mem hakim pens lainn

KEGIATAN JADWAL WAKTU PNG DANA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 JAWAB (Rp) 5 nunjuk tim penegakan disiplin. 6 7 8 X Ketua ningkatkan disiplin pegawai X X X X X X X X X X X X Wakil Ketua uai Peraturan yang berlaku. ngadakan Apel setiap senin pagi X X X X X X X X X X X X Sekretaris jum'at sore aksanakan pembinaan X X X X X X X X X X X X Sekretaris egawaian aksanakan/mengusulkan mutasi X X Sekretaris awai/pejabat struktural maupun abat fungsional melalui Sekretaris PERJAKAT Sekretaris nyusun dan membahas serta X Sekretaris nerbitkan SOP di bidang Sekretaris egawaian. ngusulkan dan memonitor X X an kenaikan pangkat periode l dan Oktober untuk Hakim dan awai ke Pengadilan Tinggi ma Medan. nyelenggarakan penyumpahan XX pelantikan Pejabat. Waktu Menyesuaikan mproses usulan pemberhentian m dan pegawai dengan hak siun atau pemberhentian nya.

NO SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM 12 3 4 f Men Kars dan hilan g Men Lenc dan syar h Mem pem i Mela pena bagi 3. Peningkatan pengelolaan a Men administrasi, arsip , dokumen doku pegawai dan dokumen kegiatan b Mela syste kepe mela Valid SIMP terpa c Men infor d Men Kepe

KEGIATAN WaJAktDuWMAeLnWyeAsKuTaUikan PNG DANA JAWAB (Rp) 12 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 6 7 8 5 Sekretaris XXXXXXXXXX ngusulkan Karpeg Elektronik, X X si/Karsu dan Askes bagi hakim pegawai yang belum memiliki, ng, rusak dan lainnya. ngusulkan penghargaan Satya X Sekretaris cana Karya Satya bagi hakim pegawai yang telah memenuhi rat. mproses dan menindaklanjuti X X X X X X X X X X X X Sekretaris mohonan ijin belajar. aksanakan pembuatan dan X Sekretaris anda tanganan Pakta Integritas i seluruh hakim dan pegawai. ningkatkan penataan arsip dan X X X X X X X X X X X X Ketua umen kepegawaian. aksanakan pemutakhiran data X X X X X X X X X X X X Sekretaris em aplikasi pelayanan egawaian dengan aksanakan Verifikasi dan dasi data kepegawaian pada PEG on line dan SIMKEP adu Mahkamah Agung RI. ningkatkan pengelolaan X X X X X X X X X X X X Sekretaris rmasi kepegawaian. nata regulasi dibidang X X X X X X X X X X X X Sekretaris egawaian.

NO SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM 12 3 4 e Men setip perte diser Bag. peng f Men Integ pega g Men seba men mem integ tahu tahu 2 Terlaksananya kegiatan Meningkatkan Peningkatan pengelolaan IT a Men infor dalam rangka pengelolaan dan terha berk peningkatan dan pemanfaatan Teknologi Peng Pem pemanfaatan Teknologi Informasi di Lingkungan b Men Informasi PTA. Medan on lin c Men dan webs Pem d Men kegia pela Peng Pem e Mem webs Pem

KEGIATAN JADWAL WAKTU PNG DANA 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 JAWAB (Rp) 12 6 7 8 5 XXXXXXXXXX Sekretaris ngefektifkan absensi, notulen X X p kegiatan rapat, diskusi dan emuan lainnya, kemudian rahkan kepada kasub .Umum dan Keuangan sebagai gelola dokumentasi. ngarsipkan dokumen Pakta X Sekretaris gritas bagi seluruh hakim dan awai ngefektifkan catatan harian X X X X X X X X X X X X Sekretaris agai bahan pertimbangan untuk netapkan Role Model yang menuhi standar profesionalisme, gritas dan kejujuran setiap akhir un bagi hakim dan pegawai satu un satu kali. ngupayakan/mengakses XXXXXXXXXXXX Sekretaris rmasi secepat mungkin adap berbagai informasi yang kaitan dengan tugas-tugas pada gadilan Agama matangsiantar. ngoptimalkan pelayanan melalui X X X X Wakil Ketua ne pada setiap kegiatan. ngaktifkan/menginformasikan X X X X X X X X X X X X Sekretaris mengakses penggunaan Ketua Ketua site Pengadilan Agama matangsiantar. ndokumentasikan seluruh X X atan yang berkaitan dengan aksanaan pekerjaan website gadilan Agama matangsiantar. monitoring perkembangan X X site Pengadilan Agama matangsiantar.

NO SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM 12 3 4 RUMAH TANGGA DAN TATA USAHA 1 Tertibnya Pelaksanaan - Mengoptimalkan 1 Pelaksanaan Tata Persuratan, a Men Tugas-Tugas Tata pelaksanaan tugas-tugas Kearsipan dan Pengaduan mas Usaha dan Rumah Tata Usaha dan Rumah fung Tangga Tangga kelol b Mem aplik c Mem doku baik d Men peng deng perp dan 2 Pelaksanaan Perawatan dan a Mere pemeliharaan Saraana dan mau Prasarana Gedung Kantor serta men Perlengapan dan Perpustakaan mus terka b Mela mod fasili kiner lapo Pem c Men pem ruma inven teren

KEGIATAN JADWAL WAKTU PNG DANA 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 JAWAB (Rp) 6 7 8 ningkatkan penatausahaan surat XX Sekretaris suk dan keluar, menjalankan gsi arsip sesuai dengan tata la arsip dinamis. maksimalkan penggunaan X X X Sekretaris kasi Peradilan; X Sekretaris melihara dan menyimpan X X X X X X Sekretaris umen-dokumen BMN secara dan benar. ningkatkan tertib administrasi gelolaan perpustakaan sesuai gan pedoman penyelenggaraan pustakaan Mahkamah Agung RI Badan Peradilan di bawahnya. encanakan kebutuhan sarana X X X X X X X X X X X X Sekretaris upun prasarana untuk nunjang tupoksi didasarkan atas syawarah pimpinan dan pejabat ait. akukan pengadaan belanja X X X X X X X X X X X X Sekretaris dal peralatan dan mesin serta itas kantor untuk penunjang rja dan pengembangan IT serta oran Pengadilan Agama matangsiantar. ngoptimalkan perawatan dan X X X X X X X X X X X X Sekretaris meliharaan gedung kantor, ah dinas, kenderaan dinas dan ntaris BMN dengn system ncana dan terkendali.

NO SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM 12 3 4 3 Pelaksanaan Urusan d Mela Keamanan, Kebersihan, insta Keprotokoleran dan Humas Agam a Men bida kepr Peng Pem b Men pela kebe c Men pras dan d Men insta e Men f Men Pem dala g Men bers pras minim KEUANGAN DAN PELAPORAN Tertibnya Pelaksanaan - Melaksanakan 1 Peningkatan realisasi anggaran a Men Tugas-Tugas pelaksanaan tugas-tugas Keuangan dan subbag keuangan dan 01 dan 04 Pengadilan Agama Peng Pelaporan pelaporan Pematangsiantar. Agam b Men dana sasa Angg c Pena Perta Angg


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook