PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR                                            KEPUTUSAN BERSAMA              KETUA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS IB            DAN KETUA PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS II                           NOMOR : W2.U12- 1 5 /KPN/SK/KP.04.15/2/2018                                                  TENTANG                           BIAYA PEMANGGILAN SIDANG (RADIUS)            PADA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS IB             DAN PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS n            KETUA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS IB            KETUA PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS IIMenimbang   a. bahwa untuk melakukan pemeriksaan perkara di Pengadilan NegeriMengingat        Pematang Siantar Kelas I B dan Pengadilan Agama Pematang Siantar Kelas                II hanya dapat dimulai setelah pihak yang berperkara dipanggil secara resmi                 dan patut;            b. bahwa untuk memanggil pihak yang berperkara dikenakan biaya sesuai                dengan jarak dan mudah atau sulitnya menjangkau tempat pihak berperkara;            c. bahwa untuk menjamin adanya rasa keadiian dan kepastian hukum bagi                para pihak pencari keadilan, serta terselenggaranya administrasi perkara                yang tertib, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan dipandang perlu                membuat Surat Keputusan Bersama tentang Biaya Pemanggilan Sidang                (Radius) pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas I B dan                Pengadilan Agama Pematang Siantar Kelas II            1. Undang - undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;            2. Undang - undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas                Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung R.I;            3. Undang - undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas                 Undang -undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;            4. Undang - undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas                Undang - undang Nomnor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;            5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012                tentang Standar Pelayanan Peradilan;Menetapkan                                       MEMUTUSKAN:            KEPUTUSAN BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI            PEMATANG SIANTAR KELAS I B DAN KETUA PENGADILAN            AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS n TENTANG BIAYA            PEMANGGILAN SIDANG (RADIUS) PADA PENGADILAN NEGERI            PEMATANG SIANTAR KELAS I B DAN PENGADILAN AGAMA            PEMATANG SIANTAR KELAS n ;
KESATU  Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama ini, maka semua SuratKEDUA   Keputusan tentang Biaya Pemanggilan Sidang (Radius) sebelumnya yangKETIGA  dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas I B dan        Pengadilan Agama Pematang Siantar Kelas II dinyatakan tidak berlaku;        Menetapkan Biaya Pemanggilan Sidang (Radius) pada Pengadilan Negeri        Pematang Siantar Kelas I B dan Pengadilan Agama Pematang Siantar Kelas II,        sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini;        Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila        di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana        mestinya                                                        Ditetapkan di : Pematang Siantar                                                        pada tanggal : Februari 2018                                                                                       NEGERI                                                                               SIANTAR                                                                                                SH.,MHTembusan Kepada Yth.  1. Ketua Mahkamah Agung RI, di Jakarta; 2. Panitera Mahkamah Agung RI, di Jakarta; 3. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, di Medan; 4. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, di Medan;
Lampiran  : Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pematang SiantarNomor          : W2.U12-     /KPN/SK/KP.04.15/2/2018          O N G K O S P A N G G IL A N /P E N Y A M P A IA N S U R A T P E M B E R IT A H U A N                        B E R D A S A R K A N R A D IU S (JA R A K ) T E M P A T T IN G G A LNo. N am a K ecam atan     N am a                   Jarak    O ngkos Jurusita /                  Ket                        K elurahan                  (K M )  Jurusita P engganti                   612                                         3           4                (Rp)                                                                          51. S ian tar B arat     1. B a n ta n                                                            Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        2. B anjar                          Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        3. Sim arito                        Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        4. T im bang G alung                Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        5. Sipinggol-pinggol                Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        6. Proklam asi                      Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        7. D w ikora                        Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        8. T eladan                         Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)2. S ia n tar T im ur   1. A su h a n                       Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                                                            Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        2. M erdeka.                        Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        3. P ardom uan                      Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        4. Pahlaw an                        Rp. 100.000,-        R adius 1(satu )                        5. T om uan                         Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        6. K ebun Sayur                     Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        7. S iopat Suhu                     Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        8. Silau M angi3. S iantar U tara      1. B ane                            Rp. 110.000,-        R a d iu s II ( d u a )                                                            Rp. 110.000,-        R a d iu s II ( d u a )                        2. Sigulang-gulang                  Rp. 110.000,-        R a d iu s II ( d u a )                        3. M artoba                         Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        4. Baru                             Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        5. M elayu                          Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        6. K ahean                          Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        7. S ukadam e4. S iantar S elatan    1. S im alu n g u n                 Rp. io o .ooo ,-     R adius 1(satu)                                                            Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        2. Karo                             Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        3. K risten                         Rp. 10 0 .0 0 0 ,-   R adius 1(satu )                        4. M artim bang                     Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        5. Toba                             Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        6. A ek Nauli5. S iantar M arihat    1. Suka M aju                       Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                                                            Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        2. P ardam ean                      Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        3. F a rh o ra sa n N auli          Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        4. Suka M akm ur                    Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        5. Suka Raja                        Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        6. P em atan g M arihat             Rp. 100.000,-        R adius 1(satu)                        7. B.P. N auli
6. S iantar M artoba  1. Sum ber Jaya          R p.1 4 0 .0 0 0 ,-  R a d iu s III (tig a )                                                      Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             2. T am b u n N abolon   Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             3. T anjung T ongah      Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             4. T an ju n g Pinggir   Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             5. P ondok sayur         Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             6. N aga Pita            Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             7. N aga Pitu       7. Sitalasari         1. Bah Kaput             R p.140.000,-        R a d iu s lli ( tig a )                                                      Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             2. G urilla              Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             3. Setia N egara         Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             4. Bukit Sofa            Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             5. Bah Sorm a       8. S im arim bun      1. S im arim bun         R p.140.000,-        R a d iu s ill (tig a )                                                      Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             2. N agahuta             Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             3. P em atan g M arihat  Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             4. Tong M arim bun       Rp. 140.000,-        R a d iu s UI ( tig a )                             5. N ag ah u ta T im ur  Rp. 140.000,-        R a d iu s III (tig a )                             6. M arihat Jaya                                                      Ditetapkan di : Pematang Siantar                                                      pada tanggal : Februari 2018GAD}/       IZON, SH.,MH
                                
                                
                                Search
                            
                            Read the Text Version
- 1 - 5
 
Pages: