Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore SK RADIUS NEW

SK RADIUS NEW

Published by adamnakpasid, 2018-10-29 22:04:27

Description: SK RADIUS NEW

Search

Read the Text Version

PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KEPUTUSAN BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS IB DAN KETUA PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS II NOMOR : W2.U12- 1 5 /KPN/SK/KP.04.15/2/2018 TENTANG BIAYA PEMANGGILAN SIDANG (RADIUS) PADA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS IB DAN PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS n KETUA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS IB KETUA PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS IIMenimbang a. bahwa untuk melakukan pemeriksaan perkara di Pengadilan NegeriMengingat Pematang Siantar Kelas I B dan Pengadilan Agama Pematang Siantar Kelas II hanya dapat dimulai setelah pihak yang berperkara dipanggil secara resmi dan patut; b. bahwa untuk memanggil pihak yang berperkara dikenakan biaya sesuai dengan jarak dan mudah atau sulitnya menjangkau tempat pihak berperkara; c. bahwa untuk menjamin adanya rasa keadiian dan kepastian hukum bagi para pihak pencari keadilan, serta terselenggaranya administrasi perkara yang tertib, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan dipandang perlu membuat Surat Keputusan Bersama tentang Biaya Pemanggilan Sidang (Radius) pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas I B dan Pengadilan Agama Pematang Siantar Kelas II 1. Undang - undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 2. Undang - undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung R.I; 3. Undang - undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; 4. Undang - undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomnor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;Menetapkan MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS I B DAN KETUA PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS n TENTANG BIAYA PEMANGGILAN SIDANG (RADIUS) PADA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS I B DAN PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS n ;

KESATU Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama ini, maka semua SuratKEDUA Keputusan tentang Biaya Pemanggilan Sidang (Radius) sebelumnya yangKETIGA dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas I B dan Pengadilan Agama Pematang Siantar Kelas II dinyatakan tidak berlaku; Menetapkan Biaya Pemanggilan Sidang (Radius) pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas I B dan Pengadilan Agama Pematang Siantar Kelas II, sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Pematang Siantar pada tanggal : Februari 2018 NEGERI SIANTAR SH.,MHTembusan Kepada Yth. 1. Ketua Mahkamah Agung RI, di Jakarta; 2. Panitera Mahkamah Agung RI, di Jakarta; 3. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, di Medan; 4. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, di Medan;

Lampiran : Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pematang SiantarNomor : W2.U12- /KPN/SK/KP.04.15/2/2018 O N G K O S P A N G G IL A N /P E N Y A M P A IA N S U R A T P E M B E R IT A H U A N B E R D A S A R K A N R A D IU S (JA R A K ) T E M P A T T IN G G A LNo. N am a K ecam atan N am a Jarak O ngkos Jurusita / Ket K elurahan (K M ) Jurusita P engganti 612 3 4 (Rp) 51. S ian tar B arat 1. B a n ta n Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 2. B anjar Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 3. Sim arito Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 4. T im bang G alung Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 5. Sipinggol-pinggol Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 6. Proklam asi Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 7. D w ikora Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 8. T eladan Rp. 100.000,- R adius 1(satu)2. S ia n tar T im ur 1. A su h a n Rp. 100.000,- R adius 1(satu) Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 2. M erdeka. Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 3. P ardom uan Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 4. Pahlaw an Rp. 100.000,- R adius 1(satu ) 5. T om uan Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 6. K ebun Sayur Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 7. S iopat Suhu Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 8. Silau M angi3. S iantar U tara 1. B ane Rp. 110.000,- R a d iu s II ( d u a ) Rp. 110.000,- R a d iu s II ( d u a ) 2. Sigulang-gulang Rp. 110.000,- R a d iu s II ( d u a ) 3. M artoba Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 4. Baru Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 5. M elayu Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 6. K ahean Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 7. S ukadam e4. S iantar S elatan 1. S im alu n g u n Rp. io o .ooo ,- R adius 1(satu) Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 2. Karo Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 3. K risten Rp. 10 0 .0 0 0 ,- R adius 1(satu ) 4. M artim bang Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 5. Toba Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 6. A ek Nauli5. S iantar M arihat 1. Suka M aju Rp. 100.000,- R adius 1(satu) Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 2. P ardam ean Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 3. F a rh o ra sa n N auli Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 4. Suka M akm ur Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 5. Suka Raja Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 6. P em atan g M arihat Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 7. B.P. N auli

6. S iantar M artoba 1. Sum ber Jaya R p.1 4 0 .0 0 0 ,- R a d iu s III (tig a ) Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 2. T am b u n N abolon Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 3. T anjung T ongah Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 4. T an ju n g Pinggir Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 5. P ondok sayur Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 6. N aga Pita Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 7. N aga Pitu 7. Sitalasari 1. Bah Kaput R p.140.000,- R a d iu s lli ( tig a ) Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 2. G urilla Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 3. Setia N egara Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 4. Bukit Sofa Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 5. Bah Sorm a 8. S im arim bun 1. S im arim bun R p.140.000,- R a d iu s ill (tig a ) Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 2. N agahuta Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 3. P em atan g M arihat Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 4. Tong M arim bun Rp. 140.000,- R a d iu s UI ( tig a ) 5. N ag ah u ta T im ur Rp. 140.000,- R a d iu s III (tig a ) 6. M arihat Jaya Ditetapkan di : Pematang Siantar pada tanggal : Februari 2018GAD}/ IZON, SH.,MH


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook