Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 4.2.6.1. Pengadaan Bank Indonesia Pada tahun 2022, Bank Indonesia melanjutkan penguatan fungsi pengadaan, baik dari sisi kebijakan, proses bisnis, maupun SDM. Hal ini dilakukan antara lain melalui (i) penguatan proses bisnis perencanaan dan pengadaan diantaranya modern strategic sourcing dan supplier relationship management, serta (ii) pengembangan dan implementasi digital procurement secara bertahap. Penguatan fungsi pengadaan Bank Indonesia juga diarahkan pada upaya untuk mempertahankan tingkat maturitas pengadaan pada level 2 (proactive) atau lebih tinggi dengan melakukan beberapa upaya perbaikan berdasarkan hasil asesmen tahun 2021. 4.2.6.2. Pengelolaan Aset Bank Indonesia Pengelolaan aset kelogistikan Bank Indonesia Aida S. Budiman tahun 2022 akan difokuskan pada implementasi Deputi Gubernur Framework Pengelolaan Kelogistikan untuk mendukung Visi Bank Indonesia melalui Program komunikasi kebijakan tahun penyediaan sarana dan prasarana yang prima. 2022 diarahkan untuk mendukung Hal tersebut diantaranya akan dilakukan melalui (i) pembentukan ekspektasi stakeholders penguatan digitalisasi proses bisnis pengelolaan tentang kebijakan Bank Indonesia. aset, (ii) penyediaan sarana dan prasarana kerja khususnya terkait implementasi Rencana Induk dan Major Project, serta (iii) pemenuhan compliance dan surveillance standar internasional dalam pengelolaan kelogistikan. 4.2.7. Komunikasi Kebijakan dan Program Dedikasi untuk Negeri Melanjutkan program komunikasi kebijakan di Program Dedikasi untuk Negeri tahun 2022 akan tahun 2021, program komunikasi kebijakan tahun melanjutkan upaya dalam mendorong pemulihan 2022 diarahkan untuk mendukung pembentukan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan melalui ekspektasi stakeholders tentang kebijakan Bank Pemberdayaan Ekonomi dan Kepedulian Sosial serta Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui tiga pilar, Pengembangan SDM Unggul yang diarahkan untuk (i) yaitu (i) pengelolaan ekspektasi, (ii) pengelolaan mendukung peningkatan kapasitas ekonomi, UMKM literasi, serta (iii) pengelolaan transparansi dan Go Ekspor dan Go Digital, serta Ekonomi Hijau, (ii) responsibilitas. Fokus utama program komunikasi mendorong kepedulian sosial untuk mempercepat tahun 2022 adalah komunikasi tentang implementasi pemulihan dampak Covid-19 dan mendukung arah kebijakan Bank Indonesia sepanjang tahun lingkungan hijau, dan (iii) mengembangkan SDM 2022 yang memadukan kebijakan pro-stability Unggul melalui Beasiswa dan Vokasi. dan pro-growth. Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 149
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan LAMPIRAN Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat 150 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 151
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan DAFTAR KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK INDONESIA TAHUN 2021 Daftar Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 Daftar Ketentuan Bank Indonesia Tahun 2021 Januari 1. Bank Indonesia mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar Bank Indonesia menerbitkan: 3,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,00%, dan suku bunga Lending Facility 1. PBI Nomor 23/1/PBI/2021 tentang Jumlah sebesar 4,50%. dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang 2. Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan otoritas Dimusnahkan Tahun 2020. terkait lainnya dan mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun 2. PADG Nomor 23/1/PADG/2021 tentang optimisme pemulihan ekonomi nasional, melalui pembukaan sektor-sektor ekonomi Pelaksanaan Lelang Surat Berharga produktif dan aman, akselerasi stimulus fiskal, penyaluran kredit perbankan dari sisi Negara di Pasar Perdana. permintaan dan penawaran, melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial, 3. PADG Nomor 23/2/PADG/2021 tentang serta mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan. Perubahan atas PADG Nomor 21/26/ PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor 3. Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan sebagai berikut: dan Devisa Pembayaran Impor. a. Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar; b. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif; c. Melanjutkan percepatan pendalaman pasar keuangan melalui penguatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) sebagai acuan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS guna meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar di Indonesia. Penguatan JISDOR mencakup metodologi, periode pemantauan transaksi, dan waktu penerbitan; d. Memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; e. Mendorong transparansi suku bunga kredit perbankan dalam rangka mempercepat transmisi kebijakan moneter dan makroprudensial; f. Memperkuat koordinasi pengawasan perbankan secara terpadu antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan; g. Memperkuat peran kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah dalam mendorong pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui: 1) Penerapan strategi pencapaian 12 juta merchant QRIS secara terintegratif dan kolaboratif, serta pengembangan fitur QRIS transfer, tarik, dan setor dalam rangka meningkatkan akseptasi QRIS di masyarakat. 2) Implementasi reformasi regulasi sistem pembayaran sesuai PBI No.22/23/ PBI/2020 melalui restrukturisasi industri, reklasifikasi perizinan, kepemilikan, inovasi teknologi, data dan informasi, serta penguatan pengawasan termasuk manajemen risiko siber. 152 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Daftar Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 Daftar Ketentuan Bank Indonesia Tahun 2021 Februari 1. Bank Indonesia menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%. 2. Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi sebagai berikut: a. Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar; b. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif; c. Melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021; d. Melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021; e. Mempublikasikan “Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan Kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan” untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen baik korporasi maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan; f. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi pada sektor- sektor produktif, sektor pariwisata, serta melakukan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS), baik di dalam maupun luar negeri, bekerja sama dengan instansi dan stakeholders terkait. Pada Februari dan Maret 2021, serangkaian kegiatan promosi dan sosialisasi akan diadakan di Jepang, Singapura, Malaysia, dan Thailand, serta di Indonesia sebagai bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI); g. Mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, termasuk Gernas BBI dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI) melalui: 1) Memperpanjang MDR QRIS 0% bagi usaha mikro hingga 31 Desember 2021. 2) Perluasan akseptasi QRIS 12 juta merchant dengan kolaborasi bersama PJSP, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 3) Mendorong kolaborasi e-commerce, UMKM dan Pemerintah untuk memperkuat daya saing produk UMKM domestik baik untuk penjualan dalam negeri maupun ekspor. Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 153
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan Daftar Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 Daftar Ketentuan Bank Indonesia Tahun 2021 Maret 1. Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate Bank Indonesia menerbitkan: (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga 1. PBI Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Lending Facility sebesar 4,25%. Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/8/ 2. Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia lebih PBI/2018 tentang Rasio Loan To Value mengoptimalkan kebijakan makroprudensial akomodatif, akselerasi pendalaman untuk Kredit Properti, Rasio Financing To pasar uang, dukungan kebijakan internasional, serta digitalisasi sistem pembayaran. Value untuk Pembiayaan Properti, dan Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu Kendaraan Bermotor. untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha sebagai berikut: 2. PBI No. 23/3/PBI/2021 tentang Perubahan a. Memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui Ketiga atas PBI Nomor 20/10/PBI/2018 triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan Tentang Transaksi Domestic Non- fundamental dan mekanisme pasar; Deliverable Forward. b. Memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui 3. PBI No. 23/4/PBI/2021 tentang triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan Perubahan Keempat atas Peraturan fundamental dan mekanisme pasar; Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 c. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kebijakan moneter akomodatif; kepada Bank Indonesia. d. Memperluas penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 4. PADG Nomor 23/3/PADG/2021 tentang 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter Perubahan atas PADG No. 22/3/ syariah mulai berlaku 16 April 2021; PADG/2020 tentang Pelaksanaan e. Memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara Standardisasi Kompetensi di bidang lebih rinci serta berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk Sistem Pembayaran dan Pengelolaan mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter dan peningkatan kredit/ Uang Rupiah. pembiayaan kepada dunia usaha; 5. PADG Nomor 23/4/PADG/2021 tentang f. Memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) Perubahan Atas PADG Nomor 20/18/ dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan, serta PADG/2018 tentang Transaksi Swap memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS, Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia. untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha 6. PADG Nomor 23/5/PADG/2021 tentang dan ekspor guna mengakselerasi pemulihan ekonomi; Perubahan Atas Peraturan Anggota g. Mempercepat pendalaman pasar uang melalui pengembangan transaksi repo antar Dewan Gubernur Nomor 21/23/ pelaku pasar dan penguatan infrastruktur transaksi guna mendukung efektivitas PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum transmisi kebijakan moneter dan manajemen likuiditas sektor keuangan; Terintegrasi. h. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait; Pada Maret dan April 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Singapura, Malaysia, Jepang, Amerika Serikat, Australia, Tiongkok, dan Perancis, serta kegiatan sosialisasi penggunaan LCS di Jepang dan Malaysia; i. Melanjutkan dukungan pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM melalui perluasan penggunaan dan fitur QR Code Indonesian Standard (QRIS), penyelenggaraan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI), dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, termasuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI); dan j. Mendukung pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), serta integrasi ekonomi dan keuangan digital. 3. Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK, termasuk implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, untuk mempercepat penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor- sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. 154 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Daftar Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 Daftar Ketentuan Bank Indonesia Tahun 2021 April 1. Bank Indonesia mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar Bank Indonesia menerbitkan: 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%. 1. PADG Nomor 23/6/PADG/2021 tentang 2. Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia Perubahan Kedua atas PADG Nomor mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran sebagai berikut: 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan a. Memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan to Value untuk Kredit Properti, Rasio fundamental dan mekanisme pasar; b. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance Financing to Value untuk Pembiayaan kebijakan moneter akomodatif; c. Meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor Properti, dan Uang Muka untuk Kredit 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021; atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. d. Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCyB) sebesar 0%, rasio Penyangga Likuiditas 2. PADG Nomor 23/7/PADG/2021 tentang Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%; Perubahan Ketiga atas PADG Nomor e. Memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan, serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk (i) 21/22/PADG/2019 tentang Rasio mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan dan (ii) meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha; Intermediasi Makroprudensial dan f. Memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari Penyangga Likuiditas Makroprudensial semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai dengan 31 Desember 2021 untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional; bagi Bank Umum Konvensional, Bank g. Memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, melalui: Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. 1) Peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021. 3. PADG Nomor 23/8/PADG/2021 tentang 2) Penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7% menjadi 0,4%, berlaku sejak Perubahan atas PADG Nomor 21/18/ 1 Juni 2021. h. Memastikan keamanan, keandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan sistem PADG/2019 tentang Implementasi pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 H; dan Standar Nasional Quick Response Code i. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan untuk Pembayaran. instansi terkait. Pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis, dan Inggris. 3. Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK, termasuk implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, untuk mempercepat penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor- sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 155
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan Daftar Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 Daftar Ketentuan Bank Indonesia Tahun 2021 Mei 1. Bank Indonesia mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar Bank Indonesia menerbitkan: 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility 1. PBI Nomor 23/5/PBI/2021 tentang sebesar 4,25%. Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing 2. Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan terhadap Rupiah. makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran 2. PADG Nomor 23/9/PADG/2021 tentang Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut melalui Perubahan atas PADG Nomor 22/22/ berbagai langkah kebijakan sebagai berikut: PADG/2020 tentang Instrumen Operasi a. Melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang Pasar Terbuka. sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar; 3. PADG Nomor 23/10/PADG/2021 tentang b. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas Perubahan atas PADG Nomor 22/23/ stance kebijakan moneter akomodatif; PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi c. Melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan Pasar Terbuka. dengan penekanan pada komponen-komponen SBDK (cost of fund, overhead cost, dan profit margin) dan masih lambatnya penurunan suku bunga kredit baru; d. Memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain; e. Menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai, berlaku sejak 1 Juli 2021; f. Memperluas pendalaman pasar uang melalui percepatan pendirian Central Counterparty (CCP) dan standardisasi transaksi repo yang dapat dikliringkan melalui CCP; dan g. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada Mei dan Juni 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Singapura, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, Swedia, Norwegia, dan Perancis. 3. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk melalui implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait juga terus diperkuat untuk mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas. 156 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Daftar Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 Daftar Ketentuan Bank Indonesia Tahun 2021 Juni 1. Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate Bank Indonesia menerbitkan: (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga 1. PADG Nomor 23/11/PADG/2021 tentang Lending Facility sebesar 4,25%. Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing 2. Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan Terhadap Rupiah. makroprudensial akomodatif, serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut melalui berbagai langkah kebijakan sebagai berikut: a. Melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar; b. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif; c. Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, faktor-faktor yang menyebabkannya (peningkatan persepsi risiko dan margin keuntungan), serta analisis SBDK Individual Bank; d. Memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000,- sampai dengan 31 Desember 2021, untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional; e. Mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka pengaturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching, khususnya pasar uang Rupiah dan valas; dan f. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait Pada Juni dan Juli 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat (AS), Meksiko, Perancis, Swedia, Norwegia, Singapura, Australia, dan Tiongkok. 3. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk melalui implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait juga terus dilakukan untuk (i) mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan, (ii) meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, dan (iii) memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia. Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 157
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan Daftar Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 Daftar Ketentuan Bank Indonesia Tahun 2021 Juli 1. Bank Indonesia mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar Bank Indonesia menerbitkan: 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility 1. PBI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang sebesar 4,25%. Penyedia Jasa Pembayaran. 2. Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga 2. PBI Nomor 23/7/PBI/2021 tentang stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah berikut: Penyelenggara Infrastruktur Sistem a. Melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang Pembayaran. sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar; 3. PBI Nomor 23/8/PBI/2021 tentang b. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas Perubahan Kedua atas PBI Nomor 21/9/ stance kebijakan moneter akomodatif; PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum c. Mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga Terintegrasi. dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan 4. PBI Nomor 23/9/PBI/2021 tentang dampaknya pada penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit; Perubahan atas PBI Nomor 22/12/ d. Memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi implementasi PBI PJP/PIP untuk simplifikasi dan efisiensi perizinan/persetujuan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal serta mendorong inovasi layanan sistem pembayaran; melalui Bank. e. Mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah dan mendukung efisiensi transaksi secara online; f. Mendukung ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE), dari semula berakhir 29 November 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022, untuk memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia; dan g. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada Juli dan Agustus 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat, Swedia, dan Singapura. 3. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk implementasi lebih lanjut paket kebijakan terpadu KSSK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM. Bank Indonesia juga meningkatkan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan instansi terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk koordinasi kebijakan moneter – fiskal, kebijakan untuk mendorong ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan. 158 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Daftar Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 Daftar Ketentuan Bank Indonesia Tahun 2021 Agustus 1. Bank Indonesia mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar Bank Indonesia menerbitkan: 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility 1. PBI Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar sebesar 4,25%. Uang. 2. Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga 2. PBI Nomor 23/11/PBI/2021 tentang stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah berikut: Standar Nasional Sistem Pembayaran. a. Melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang 3. PBI Nomor 23/12/PBI/2021 tentang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar; b. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah stance kebijakan moneter akomodatif; Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan c. Mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga Tahun Emisi 1990 dari Peredaran. dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada transmisi SBDK pada suku bunga 4. PBI Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio kredit baru khususnya segmen KPR; Pembiayaan Inklusif Makroprudensial d. Mengakselerasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard Bagi Bank Umum Konvensional, Bank (QRIS), termasuk QRIS antarnegara, dan mendorong implementasi Standar Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Nasional Open API Pembayaran (SNAP) untuk perluasan integrasi ekonomi dan 5. PADG Nomor 23/12/PADG/2021 tentang keuangan digital; Penyelesaian Transaksi Bilateral antara e. Menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran serta mendukung Indonesia dan Malaysia Menggunakan program Pemerintah melalui kerjasama pelaksanaan uji coba digitalisasi bantuan Rupiah dan Ringgit melalui Bank. sosial (bansos) dan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah; dan 6. PADG Nomor 23/13/PADG/2021 tentang f. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta Perubahan Kedua atas PADG Nomor melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank dengan instansi terkait. Pada Agustus dan September 2021 akan diselenggarakan Umum Terintegrasi. promosi investasi dan perdagangan di Uni Emirat Arab, Tiongkok, Australia, 7. PADG Nomor 23/14/PADG/2021 tentang Swedia, Inggris, Singapura, dan Malaysia. Perubahan atas PADG Nomor 22/20/ PADG/2020 tentang Penyelesaian 3. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Sistem Keuangan (KSSK) untuk optimalisasi implementasi paket kebijakan terpadu Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen KSSK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit/ melalui Bank. pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM. 8. PADG Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Bank Indonesia juga meningkatkan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan Implementasi Standar Nasional Open instansi terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk koordinasi Application Programming Interface kebijakan moneter – fiskal, kebijakan untuk mendorong ekspor, serta inklusi Pembayaran. ekonomi dan keuangan. Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 159
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan Daftar Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 Daftar Ketentuan Bank Indonesia Tahun 2021 September 1. Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate Bank Indonesia menerbitkan: (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga 1. PBI Nomor 23/14/PBI/2021 tentang Lending Facility sebesar 4,25%. Perubahan Kelima atas PBI Nomor 17/18/ 2. Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga PBI/2015 tentang Penyelenggaraan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah berikut: dan Setelmen Dana Seketika. a. Melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang 2. PBI Nomor 23/15/PBI/2021 tentang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar; Layanan Kebanksentralan. b. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas 3. PADG Nomor 23/16/PADG/2021 tentang stance kebijakan moneter akomodatif; Penyelesaian Transaksi Bilateral antara c. Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan Indonesia dan Tiongkok Menggunakan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan SB Kredit baru per jenis kredit Rupiah dan Yuan melalui Bank. berdasarkan Kelompok Bank; 4. PADG Nomor 23/17/PADG/2021 tentang d. Mendorong akselerasi perluasan merchant QRIS khususnya di pasar-pasar, pusat Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan perbelanjaan, dan tempat ibadah, untuk meningkatkan integrasi ekosistem Konsumen Bank Indonesia. ekonomi dan keuangan digital sekaligus mendukung protokol kesehatan; 5. PADG Nomor 23/18/PADG/2021 tentang e. Memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah terkait pelaksanaan uji coba Peraturan Pelaksanaan Layanan digitalisasi bansos dan elektronifikasi transaksi pemerintah untuk mendorong Kebanksentralan. realisasi belanja pemerintah; dan 6. PADG Nomor 23/19/PADG/2021 tentang f. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Bank melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama Indonesia. dengan instansi terkait. Pada September dan Oktober 2021 akan diselenggarakan 7. PADG Nomor 23/20/PADG/2021 tentang promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Tiongkok, dan Inggris. Peraturan Pelaksanaan Layanan Sub- Registry Bank Indonesia. 3. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite 8. PADG Nomor 23/21/PADG/2021 tentang Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Transaksi Letter of Credit di Bank dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor Indonesia. prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi 9. PADG Nomor 23/22/PADG/2021 tentang dan keuangan. Rekening Giro di Bank Indonesia. 10. PADG Nomor 23/23/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PADG Nomor 20/4/ PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). 160 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Daftar Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 Daftar Ketentuan Bank Indonesia Tahun 2021 Oktober 1. Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate Bank Indonesia menerbitkan: (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga 1. PADG Nomor 23/24/PADG/2021 tentang Lending Facility sebesar 4,25%. Kepesertaan dalam Penyelenggaraan 2. Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga Transfer Dana, Kliring Berjadwal, stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah berikut: dan Setelmen Dana Seketika. a. Melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar; b. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif; c. Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan (i) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 80% (1 September-31 Desember 2021) dan 84% (sejak 1 Januari 2022), serta (iii) rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%; d. Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022; e. Melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/ Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/ NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022; f. Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor/ subsektor ekonomi; g. Menetapkan implementasi BI-FAST tahap pertama mulai minggu ke-2 Desember 2021, dengan kebijakan penyelenggaraan yang mencakup kepesertaan, penyediaan infrastruktur, batas maksimal nominal transaksi, serta skema harga yang akan diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2021; h. Memperpanjang masa berlaku kebijakan Kartu Kredit untuk: 1) Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022. 2) Penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022; i. Mengakselerasi implementasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) dalam memfasilitasi perdagangan dan investasi dengan negara mitra, dengan memperkuat sinergi bersama Pemerintah, KSSK, perbankan, dan dunia usaha; dan j. Memperluas dukungan kepada Pemerintah dalam memfasilitasi promosi investasi dan perdagangan dengan negara-negara mitra utama. Pada Oktober dan November 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Bulgaria, dan Singapura. 3. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan. Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 161
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan Daftar Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 Daftar Ketentuan Bank Indonesia Tahun 2021 November 1. Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate Bank Indonesia menerbitkan: (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga 1. PADG Nomor 23/25/PADG/2021 tentang Lending Facility sebesar 4,25%. Penyelenggaraan Bank Indonesia Fast 2. Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga Payment. stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan 2. PADG Nomor 23/26/PADG/2021 tentang ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah berikut: Perubahan Ketiga atas PADG Nomor a. Melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar; to Value untuk Kredit Properti, Rasio b. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas Financing to Value untuk Pembiayaan stance kebijakan moneter akomodatif; Properti, dan Uang Muka untuk Kredit c. Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. pendalaman analisis pada kelompok bank-bank terbesar yang memiliki pangsa kredit sekitar 70% dari industri; d. Mempertahankan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% sampai dengan 30 Juni 2022 untuk menjaga kesinambungan akseptasi dan penggunaan QRIS dengan tetap menjaga sustainabilitas industri; dan e. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada November dan Desember 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Brunei, dan Singapura. 3. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan. 162 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Daftar Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 Daftar Ketentuan Bank Indonesia Tahun 2021 Desember 1. Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate Bank Indonesia menerbitkan: (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%. 1. PBI Nomor 23/16/PBI/2021 tentang 2. Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah berikut: Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang a. Menegaskan arah bauran kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2022 sebagaimana disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021 tanggal 24 Giro Wajib Minimum dalam Rupiah November 2021. Kebijakan moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sementara kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, dan Valuta Asing Bagi Bank Umum pendalaman pasar uang, serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau, tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi; Konvensional, Bank Umum Syariah, dan b. Melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar; Unit Usaha Syariah. c. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif; 2. PBI Nomor 23/17/PBI/2021 tentang d. Memperkuat kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman perkembangan spread suku bunga kredit terhadap suku bunga Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/4/ deposito per kelompok bank; e. Melanjutkan masa berlaku tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 31 Desember 2021 menjadi sampai dengan 30 Juni 2022 untuk mendukung Makroprudensial dan Penyangga pemulihan ekonomi nasional; f. Menargetkan 15 juta pengguna baru QRIS pada 2022 untuk mendorong Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank peningkatan transaksi QRIS melalui koordinasi dengan Penyelenggara Jasa Pembayaran dan Kementerian/Lembaga terkait; dan Umum Konvensional, Bank Umum g. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja Syariah, dan Unit Usaha Syariah. sama dengan instansi terkait. Pada Desember 2021 dan Januari 2022 akan diselenggarakan promosi investasi di Tiongkok dan Finlandia. 3. PBI Nomor 23/18/PBI/2021 tentang 3. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Pengendalian Moneter. Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor 4. PADG Nomor 23/27/PADG/2021 tentang prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan. Perubahan Ketujuh atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. 5. PADG Nomor 23/28/PADG/2021 tentang Perubahan atas PADG Nomor 21/4/ PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko. 6. PADG Nomor 23/29/PADG/2021 tentang Perubahan Keempat Atas PADG Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement. 7. PADG Nomor 23/30/PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas PADG Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka 8. PADG Nomor 23/31/PADG/2021 tentang Perubahan Keempat atas PADG No. 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 163
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan DAFTAR ISTILAH Administered Prices Komponen inflasi berupa harga-harga barang dan jasa yang diatur oleh Advanced Economies (AE’s) Pemerintah. Application Programming Interface Negara-Negara Maju. Bantuan Sosial Seperangkat algoritma, protokol, dan alat untuk membangun aplikasi Bauran kebijakan Bank Indonesia perangkat lunak yang menentukan tata cara interaksi komponen perangkat lunak tersebut. Bauran Kebijakan Kelembagaan Pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada Bank Indonesia – Electronic Trading Platform individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement kemungkinan terjadinya risiko sosial. System Baldrige Excellence Framework (BEF) Penggunaan beberapa kebijakan oleh Bank Indonesia, baik berupa kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran maupun kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate pendukung lainnya. BI-ANTASENA Penggunaan beberapa kebijakan pada area kelembagaan dengan basis BI-FAST kinerja efektif, efisien, dan bertata-kelola/governed. Hal ini diperlukan sebagai Blueprint langkah dalam memastikan keseimbangan antara memastikan tercapainya Burden sharing mandat Bank Indonesia melalui kinerja yang efektif dengan upaya mendorong Business matching produktivitas sumber daya secara efisien, serta memastikan ketaatan hukum dan akuntabilitas melalui tata kelola yang baik. Infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transaksi yang dilakukan secara elektronik. Sistem transfer dana secara elektronik antar peserta Sistem BI-RTGS dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara Peserta, Penyelenggara dan Sistem BI-RTGS. Framework yang membantu organisasi mengenali kekuatannya serta menemukan ruang perbaikan untuk menjadi suatu organisasi yang berkinerja unggul. Suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang sifatnya transaksional. Suku bunga ini digunakan dalam jual/ beli Surat Berharga Negara antara Bank Indonesia dengan bank komersial di pasar uang. Surat berharga tersebut diperjualbelikan secara repurchase agreement (repo) dalam jangka waktu 7 hari. Sistem pelaporan terintegrasi yang dibangun bersama oleh Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Sistem pelaporan ini mengintegrasikan 6 laporan existing (LBU, LSMK, LBBUK, LBBUS, LHBU, dan LKPBU) dan berbasis metadata untuk mewujudkan “satu data\" perbankan. Layanan sistem pembayaran yang dilakukan secara real time dan 24/7, yang mempercepat proses penyelesaian transaksi dan akan menggantikan SKNBI. Kerangka kerja terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit kerja. Pembagian beban dalam pembiayaan program Pemulihan Ekonomi Nasional Temu bisnis antarpelaku ekonomi. 164 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Cadangan devisa Cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia yang tercatat Capital Adequacy Ratio pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia, yang antara lain berupa emas, uang Central Counterparty kertas asing, dan tagihan dalam bentuk giro, deposito berjangka, wesel, surat Clean money policy berharga luar negeri dan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Core Banking System (CBS) Rasio kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara Countercyclical Capital Buffer jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Covid-19 Lembaga kliring yang mengambil alih risiko counterparty dari transaksi antar Credit to GDP Gap pelaku pasar melalui proses novasi dan melakukan multilateral netting atas Dana Pihak Ketiga eksposur transaksi para pelaku pasar. Defisit Transaksi Berjalan Deposit Facility Kebijakan Bank Indonesia untuk menarik dan memusnahkan uang tidak layak Devisa Hasil Ekspor edar dari masyarakat dan mengedarkan uang layak edar kepada masyarakat Digital Banking melalui pelaksanaan kas keliling termasuk kas keliling di wilayah 3T (Terdepan, Domestic Non-Deliverable Forward Terluar, Terpencil). Dynamic Systemic Risk Surveillance E-commerce Sistem aplikasi untuk menjalankan fungsi otomasi proses bisnis layanan jasa Bank Indonesia kepada nasabah. CBS merupakan bagian dari Proyek BIMASAKTI di Bank Indonesia dan menjadi aplikasi berskala nasional yang terintegrasi dengan 20 aplikasi surrounding internal dan eksternal. Tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit dan/atau pembiayaan perbankan yang berlebihan (excessive credit growth) sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Virus corona (CoV) adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). Penyakit virus corona (Covid-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang paling baru ditemukan tahun 2019. Kesenjangan kredit/pembiayaan terhadap GDP. Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada perbankan berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Kondisi ketika sebuah negara mengimpor lebih banyak barang dan jasa daripada ekspor, atau selisih antara defisit/ surplus pada neraca perdagangan dengan defisit/ surplus pada neraca jasa-jasa. Fasilitas penempatan dana perbankan di Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter. Devisa yang diterima eksportir dari hasil kegiatan ekspor. Layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan. Transaksi derivatif standar (plain vanilla) berupa transaksi forward yang dilakukan dengan mekanisme fixing dan mata uang penyelesaiannya dalam Rupiah. Kerangka pengawasan yang bersifat forward looking dan terintegrasi dengan mempertimbangkan seluruh informasi pengawasan yang menjadi kewenangan Bank Indonesia. Transaksi perdagangan secara online atau menggunakan teknologi internet. Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 165
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan Ekonomi digital Ekonomi yang berorientasi pada perkembangan dan kemajuan teknologi Elektronifikasi informasi dan komunikasi. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah E-licensing Mengubah cara pembayaran yang semula menggunakan tunai menjadi Emerging market and Developing Economies nontunai. (EMDEs) ETP multimatching Suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Financing to Value Daerah dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital. Giro Wajib Minimum Layanan perizinan Bank Indonesia yang lebih praktis, transparan dan Halal Value Chain mudah diakses. Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren Negara-negara berkembang (HEBITREN) Sistem elektronik yang digunakan oleh pelaku pasar sebagai sarana untuk Hedging melakukan transaksi pasar keuangan dengan metode multimatching. Inflasi Rasio pembiayaan yang diberikan bank terhadap nilai aset. Inflasi Indeks Harga Konsumen Dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia. Inflasi inti Suatu ekosistem atau rantai pasok halal dari industri hulu sampai hilir. Infrastruktur Pasar Uang Halal value chain mencakup empat sektor industri, yakni industri pariwisata Inklusi ekonomi-keuangan halal, kosmetik dan obat-obatan halal, industri makanan halal dan industri Integrated Data Repository and Analytics keuangan halal mulai dari hulu sampai ke hilir. Platform Integrated Farming with Technology and Perhimpunan yang menyatukan seluruh pesantren di Indonesia untuk Information (INFRATANI) bersinergi dan berkolaborasi membangun ekonomi bisnis pesantren dan umat. Program ini bertujuan untuk menjadikan pesantren sebagai basis ekosistem HVC. Penggunaan instrumen derivatif atau instrumen keuangan lainnya untuk melindungi perusahaan dari risiko terkait perubahan nilai wajar (fair value) aset atau kewajiban. Keadaan perekonomian yang ditandai oleh kenaikan harga secara cepat sehingga berdampak pada menurunannya daya beli. Terdapat dua jenis sumber inflasi, yaitu inflasi yang disebabkan oleh dorongan biaya (cost-push) dan inflasi karena meningkatnya permintaan (demand-pull). Kenaikan harga barang yang diukur dari perubahan indeks konsumen, yang mencerminkan perubahan harga barang dan jasa kebutuhan masyarakat luas. Komponen inflasi yang cenderung menetap atau persisten di dalam pergerakan inflasi dan dipengaruhi oleh faktor fundamental, seperti interaksi permintaan-penawaran, nilai tukar, harga komoditas internasional, inflasi mitra dagang dan ekspektasi inflasi. Inflasi inti diperoleh dari angka inflasi IHK setelah mengeluarkan komponen volatile foods dan administered prices. Sistem multilateral antar lembaga peserta (langsung), termasuk operator sistem, yang digunakan untuk kliring atau pencatatan pembayaran, surat berharga, derivatif, atau transaksi keuangan lainnya. Perluasan akses pasar keuangan dan pasar barang yang berkesinambungan. Platform pengolahan dan analisis data terintegrasi berbasis metadata yang mudah diakses pengguna. Program penguatan sector pertanian terintegrasi yang berbasis pemanfaatan teknologi dan informasi. 166 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) Acara tahunan Bank Indonesia yang berskala nasional dan internasional Jaringan Usaha Hortikultura Berorientasi dan terdiri dari 2 kegiatan utama, yaitu Sharia Economic Forum dan Sharia Ekspor (Juara Ekspor) Fair. Kegiatan forum terdiri dari seminar/workshop, sedangkan Sharia Fair Kas titipan merupakan outlet bagi pelaku usaha industri halal, pesantren, lembaga keuangan, dan lembaga terkait. Kliring Pengembangan program INFRATANI berbasis komunitas dengan orientasi Likuiditas pasar global Lender Of The Last Resort Kegiatan penyediaan uang Rupiah milik Bank Indonesia yang dititipkan Loan to Value kepada salah satu bank (bank pengelola) untuk mencukupi persediaan kas Makroprudensial bank-bank (bank peserta) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di Mikroprudensial suatu wilayah daerah tertentu. Multimatching System Perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu Neraca Pembayaran Indonesia tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat- surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing). Neraca Transaksi Berjalan Non Performing Loan Kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang harus dilunasi Operasi Moneter segera dalam waktu yang singkat; sebuah perusahaan dikatakan likuid Pandemi apabila mempunyai alat pembayaran berupa harta lancar yang lebih besar Paris Agreement dibandingkan dengan seluruh kewajibannya. Suatu fungsi dari Bank Indoneisa untuk memberikan bantuan pendanaan kepada bank yang mempunyai kesulitan likuiditas yang dihadapi dalam keadaan darurat. Rasio pinjaman yang diberikan bank terhadap nilai aset. Pendekatan regulasi keuangan yang bertujuan memitigasi risiko sistem keuangan secara keseluruhan. Pendekatan regulasi keuangan yang terkait dengan pengelolaan lembaga keuangan secara individu agar tidak membahayakan kelangsungan usahanya. Sarana pelaksanaan transaksi bersifat multilateral dan bersifat anonymous yang dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan mendorong pembentukan harga yang optimal sejalan dengan pool of liquidity di pasar keuangan. Suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial. Bagian dari Neraca Pembayaran Indonesia yang meliputi: Neraca Perdagangan, Jasa-jasa, Pendapatan Primer, dan Pendapatan Sekunder. Kredit bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi kurang lancar, diragukan dan macet. Pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui Operasi Pasar Terbuka dan Koridor Suku Bunga (Standing Facilities). Wabah penyakit yang tersebar luas di beberapa benua atau bahkan di seluruh negara. Perjanjian dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengenai mitigasi emisi gas rumah kaca, adaptasi, dan keuangan. Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 167
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan Pasar Uang Antar Bank Kegiatan pinjam meminjam dalam Rupiah dan/atau valuta asing antar Bank Konvensional dengan jangka waktu satu hari (overnight). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pembatasan mobilitas dan potensi kerumunan secara ketat. Penyangga Likuiditas Makroprudensial Instrumen makroprudensial yang dirumuskan untuk meningkatkan ketahanan likuiditas perbankan. PLM mensyaratkan bank untuk memiliki Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek buffer likuiditas dalam bentuk SSB dalam besaran tertentu dari dana pihak Presidensi G20 ketiga (DPK) Rupiah. Produk Domestik Bruto (PDB) Pinjaman dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek yang dialami oleh bank. Purchasing Managers’ Index Quantitive Easing Forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU). Fungsi presidensi dipegang oleh salah satu negara anggota, yang Quick Response Code Indonesian Standard berganti setiap tahun. (QRIS) Reformasi Struktural Indikator ekonomi yang mencerminkan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonom dalam suatu negara dalam jangka Rasio Intermediasi Makroprudensial waktu tertentu. Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Indikator ekonomi yang diperoleh dari survei bulanan terhadap sektor swasta. Repurchase Agreement Penambahan likuiditas yang dilakukan oleh bank sentral ke dalam Risiko idiosyncratic perekonomian. Risiko pasar Standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang Risiko sistemik dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Perubahan pada suatu sistem yang dilakukan secara mendasar. Penyempurnaan kebijakan GWM LFR yang dilakukan dengan memperluas komponen intermediasi, yakni menambahkan surat-surat berharga (SSB) yang dimiliki bank sebagai komponen pembiayaan. Namun, hanya SSB dengan persyaratan tertentu yang dapat diperhitungkan sebagai komponen RIM, antara lain: diterbitkan oleh korporasi nonkeuangan dan memiliki peringkat setara dengan peringkat investasi. Penyempurnaan dari kebijakan rasio kredit UMKM antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain dalam rangka memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif Transaksi penjualan instrumen keuangan antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas instrumen keuangan yang sama dengan harga tertentu yang disepakati. Risiko yang spesifik pada setiap institusi, sehingga pergerakannya bersifat independen terhadap pergerakan pasar. Risiko akibat adanya pergerakan variabel pasar berupa suku bunga, nilai tukar, ekuitas, dan komoditas. Potensi instabilitas sebagai akibat terjadinya gangguan yang menular (contagion) pada sebagian atau seluruh Sistem Keuangan karena interaksi faktor ukuran (size), kompleksitas usaha (complexity), dan keterkaitan antarinstitusi dan/ atau pasar keuangan (interconnectedness), serta kecenderungan perilaku yang berlebihan dari pelaku atau institusi keuangan untuk mengikuti siklus perekonomian (procyclicality). 168 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Sandbox Upaya untuk dapat menjaga inovasi teknologi finansial di bisnis sistem pembayaran. Scarring Effect Monitoring Devisa Dampak memar pada perekonomian dan lebih bersifat struktural. Sistem Informasi Terintegrasi Seketika Aplikasi pemantauan atas devisa ekspor/impor yang terintegrasi secara daring dalam satu portal. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia Sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit Sovereign Credit Rating yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Spot Peringkat hutang dari suatu lembaga negara yang berdaulat yaitu pemerintah. Standar Akuntansi Pesantren Indonesia Sovereign Credit Rating mengindikasikan tingkat resiko dari sebuah (SANTRI) lingkungan investasi dari suatu negara dan digunakan oleh investor asing yang ingin berinvestasi di negara tersebut. Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) Transaksi valas dengan penyelesaian pada hari yang sama atau maksimal Standing Facilities dalam dua hari. Stimulus fiskal Aplikasi yang dikembangkan berdasarkan pedoman akuntansi pesantren Strategic Business Plan yang mengacu pada Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 35 bagi Surat Berharga Komersial organisasi nirlaba untuk mendorong standardisasi akuntansi pesantren. Sukuk Bank Indonesia (SukBI) Surat Berharga Negara Standar nasional yang ditetapkan Bank Indonesia atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antaraplikasi secara terbuka Surat Utang Negara dalam pemrosesan transaksi pembayaran. Swap Kegiatan penyediaan dana Rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia untuk operasi moneter Teknologi finansial yang dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kebijakan fiskal Pemerintah yang ditujukan untuk mendorong permintaan agregat yang selanjutnya diharapkan akan berpengaruh pada aktivitas perekonomian dalam jangka pendek. Perencanaan jangka menengah Bank Indonesia 2020 – 2025. Surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi nonkeuangan maupun lembaga keuangan berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan satu tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. Sukuk yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia. Surat berharga yang terdiri dari Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah dan Surat Berharga Negara Syariah dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian atau penjualan tunai (spot) dengan penjualan atau pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan pihak yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan. Penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efesiensi, kelancaran keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Tim lintas instansi yang melakukan pemantauan perkembangan inflasi daerah dan mengidentifikasi berbagai permasalahan terkait pengendalian inflasi. Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 169
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait Daerah (stakeholders) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk untuk mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETP, Trade Repository serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka Triple intervention mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang terintegrasi. Uang beredar Repositori perdagangan mengumpulkan dan menyimpan catatan Uang Elektronik perdagangan derivatif, dengan tujuan membantu regulator memantau Uang Kartal peningkatan risiko sistemik. Uang Yang Diedarkan Uang Layak Edar Strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar spot, Virtual Market Pesantren penyediaan likuiditas valas terkait instrumen lindung nilai melalui DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder guna menjaga kecukupan likuiditas Rupiah. Wajar Tanpa Pengecualian M0 adalah uang primer atau uang inti atau reserve money. M1 meliputi uang Volatile Food kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah). Yield M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. Alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang telah disetorkan terlebih dahulu. Uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Uang yang berada di masyarakat dan di khasanah perbankan. Uang Rupiah asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Aplikasi transaksional eksternal milik pesantren. Virtual market pesantren dibentuk dengan tujuan (i) memfasilitasi pesantren di Indonesia untuk membangun jejaring perekonomian melalui media digital dan (ii) meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dalam hal pemasaran, jejaring, kapabilitas, dan modal sebagai bagian dari rantai nilai halal. Pendapat wajar tanpa pengecualian, diberikan auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan. Laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gangguan alam, atau faktor perkembangan harga komoditas pangan domestik maupun perkembangan harga komoditas pangan internasional. Imbal hasil 170 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 DAFTAR SINGKATAN Singkatan Penjelasan Singkatan Penjelasan 2EG Effective, Efficient, Governed (Efektif, Efisien, BCSA Bilateral Currency Swap Arrangement dan Bertata-kelola) BDCB Brunei Darussalam Central Bank 3I Integrasi, Interkoneksi, dan Interoperabilitas BEF Baldrige Excellence Framework 3P-1I Product, Participant, Pricing, Infrastruktur BI7DRR Bank Indonesia 7-Day Reverse Repo Rate 3T BI-ANTASENA Bank Indonesia Aplikasi Pelaporan 3T Terdepan, Terluar, dan Terpencil Terintegrasi Berbasis Metadata Nasional 4C BI-APS Bank Indonesia – Auction Platform System Transparan, Terprogram dan Terjadwal BI-ETP Bank Indonesia – Electronic Trading 4P Contribution, capability, collaboration, dan Platform champion in readiness BI-FAST Bank Indonesia – Fast Payment 6T Perencanaan, Pemenuhan, Pengembangan, BIPOLMIX Bank Indonesia Policy Mix dan Pemeliharaan SDM BI-RTGS Bank Indonesia – Real Time Gross ACC Tepat waktu, Tepat sasaran, Tepat jumlah, Settlement ACC-BIS Tepat kualitas, Tepat harga, dan Tepat BIS Bank for International Settlements administrasi BI-SSSS Bank Indonesia – Scripless Security ACCD Asian Consultative Council Settlement System ADB BIG-eB Bank Indonesia - Government electronic ADG Asian Consultative Council-Bank for Banking AED SEAVG International Settlements BIMASAKTI Bank Indonesia Menuju Arah Sistem Aplikasi Appointed Cross Currency Dealer Terintegrasi AEs BINGO Bank Indonesia Ngobrol dengan Komunitas AEGC Asian Development Bank BIC BI Corner AFEBI BIS Bank for International Settlements Anggota Dewan Gubernur BLU Badan Layanan Umum AGEI BMEB Bulletin of Monetary Economics and AL/DPK Alternate Executive Director South East Asia Banking Voting Group BNM Bank Negara Malaysia AMBD Advanced Economies BOE Bank of England ANRI Asian High Level Meeting on Competition BOP Balance of Payments APAEA BoT Bank of Thailand APBN Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Botasupal Badan Koordinasi Pemberantasan Uang API Indonesia Palsu APPHEISI Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia BPJPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPK-RI Badan Pemeriksa Keuangan Republik APU PPT Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Indonesia Ketiga BPPU Blueprint Pendalaman Pasar Uang AR Autoriti Monetari Brunei Darussalam BPJT Badan Pengatur Jalan Tol AS BPPU Blueprint Pengembangan Pasar Uang ASEAN Arsip Nasional Republik Indonesia BPUR Blueprint Pengelolaan Uang Rupiah ASPI BSA Bilateral Swap Arrangement ATBI Asia-Pacific Applied Economics Association BRL Bilateral Repo Line ATM BRT Bus Rapid Transit Bansos Anggaran Pendapatan Belanja Negara BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia BAZNAS Application Programming Interface BSNT Bantuan Sosial Non Tunai BBI BSPI Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia BCC Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum BSSN Badan Siber dan Sandi Negara BCM Ekonomi Islam BUP Badan Usaha Pelaksana BCMS Anti Pencucian Uang dan Pencegahan BWI Bangga Berwisata #DiIndonesiaAja Pendanaan Terorisme Augmented Reality Amerika Serikat The Association of Southeast Asian Nations Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Anggaran Tahunan Bank Indonesia Anjungan Tunai Mandiri Bantuan Sosial Badan Amil Zakat Nasional Bangga Buatan Indonesia Bilateral Conference Call Business Continuity Management Business Continuity Management System Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 171
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan Singkatan Penjelasan Singkatan Penjelasan BWI Badan Wakaf Indonesia DPK Dana Pihak Ketiga CAD Current Account Deficit DPR-RI CAR Capital Adequacy Ratio Dewan Perwakilan Rakyat Republik CBDC Central Bank Digital Currency DS Indonesia CBP Rupiah Cinta, Bangga, Paham Rupiah DRC Destination Statement CBS Core Banking System DSRS Disaster Recovery Center CBSL Central Bank of Sri Lanka EBASP Dynamic Systemic Risk Surveilance CBUAE Central Bank of the United Arab Emirates e-BOCS CCyB Countercyclical Capital Buffer EC Efek Beragun Aset Sistem Pembayaran CCP Central Counterparty EDW CCP SBNT CCP untuk transaksi derivatif OTC suku EFMD Electronics Bonds Clearing System bunga dan nilai tukar Executive Committee CCS Cross Currency Swap EKD Enterprise Data Warehouse CD Conceptual Design EKSyar CEMUMUAH Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Andal EKU European Foundation for Management CHSE Cleanliness, Health, Safety and ELP Development Environmental Sustainability EM Ekonomi Keuangan Digital CLIP Corporate Learning Improvement Process EMDEs CMIM Chiang Mai Initiative Multilateralisation Ekonomi Keuangan Syariah CMMI Capability Maturity Model Integration EMEAP Covid-19 Corona Virus Disease 2019 Estimasi Kebutuhan Uang CPIS Center for Policy and Implementation ETP Studies EVP Executive Leadership Program CPM Consumer Presented Mode FAS Emerging Market CPMI Committee on Payments and Market Fasid Emerging Market and Developing Infrastuctures Economies CPO Crude Palm Oil FCBD Executive’s Meeting of East Asia Pacific CRM Customer Relationship Management FE Central Banks CSP Customer Security Program FEB Elektronifikasi Transaksi Pemda CWSL Cash Waqf Linked Sukuk FEKDI Dapenbi IP Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti Employee Value Proposition Daring Dalam Jaringan FesKaBI Financial Access Survey DC Data Center FESyar DF Deposit Facility FGD Foundation for Advance Studies on DGI Data Gap Initiatives FIMA International DiBS Digital Business Support Finance and Central Bank Deputies Meeting DHE Devisa Hasil Ekspor FinCoNet DJBC Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Formasi Efektif DKU Depot Kas Utama Fintech DKUT Depot Kas Utama Wilayah Timur FK-PPPK Fakultas Ekonomi dan Bisnis DKW Depot Kas Wilayah DLT Distributed Ledger Technology FKPISP Festival Ekonomi Keuangan Digital DNDF Domestic Non-Deliverable Forward Indonesia DNKI Dewan Nasional Keuangan Inklusif FMI Festival Edukasi Bank Indonesia DPI Devisa Pembayaran Impor FMI-CCP Festival Ekonomi Syariah FOMOBO FSB Focus Group Discussion Foreign and International Monetary Authorities International Financial Consumer Protection Organisation Financial Technology Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan Forum Koordinasi Pertukaran Informasi dan Sistem Pelaporan Financial Market Infrastructures Financial Market Infrastructure -Central Counterparty Front Office, Middle Office, Back Office Financial Stability Board 172 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Singkatan Penjelasan Singkatan Penjelasan FSI Financial Soundness Indicators INDRA Integrated Data Repository and Analytics FTV Financing to Value Platform FX Foreign Exchange IORWG International Operational Risk Working GAP Good Agricultural Practices IOSCO International Organization of Securities G2P Government to Private Commissions GDP Gross Domestic Product IPK Infrastruktur Pasar Keuangan GenBI Generasi Baru Indonesia IPT Gernas Gerakan Nasional IRFCL Interface Pembayaran Terintegrasi Gernas BBI Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia International Reserves and Foreign GIRU Global Investor Relations Unit IRS Currency Liquidity GPFI Global Partnership for Financial Inclusion IRS Interest Rate Swap GPN Gerbang Pembayaran Nasional IRU Integrated Resumption Site GVC Global Value Chain ISAK GWM Giro Wajib Minimum ISEF Investor Relations Unit HBU Highest Best Uses ISEI HEBITREN Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren ISIRT Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan HLM High Level Meeting HVC Halal Value Chain ISMS Indonesia Shari’a Economic Festival IACM Internal Audit Capability Model ISO IAI Ikatan Akuntan Indonesia Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia IAEI Ikatan Ahli Ekonomi Islam ISSK IBA International Business Awards ITEMs Information Security Incident Response ICC Investor Conference Call Team ICCA Indonesia Contact Center Association JCR Information Security Management System ICO Internal Control Officer JIMF IEC International Electrotechnical Commission JI-SDR International Organization for IFAWG International Financial Architecture Working Standardization Group JISDOR Indeks Stabilitas Sistem Keuangan IFEMC Indonesia Foreign Exchange Market JMOF Committee JPKI Indikator Terpilih Moneter dan Sistem IFSB Islamic Financial Services Board KAD Pembayaran IHK Indeks Harga Konsumen KAKBI Japan Credit Rating Agency IHT In House Training IIFM International Islamic Financial Market Kemendagri Journal of Islamic Monetary and Finance IILM International Islamic Liquidity Management Kemenkeu IIP International Investment Position KemenPUPR Joint Initiative on Services Domestic IKNB Industri Keuangan Non Bank Regulation IKRA Industri Kreatif Syariah Kemenristekdikti Jakarta Interbank Spot Dollar Rate IKSK Indeks Kerentanan Sistem Keuangan IKU Indikator Kinerja Utama KIK-ABA Japan’s Ministry of Finance IMF International Monetary Fund KIP INFRATANI Integrated Farming with Technology and KKB Jaring Pengaman Keuangan Internasional Information KKI INDEF Institute for Development of Economics and KKS Kerjasama Antar Daerah Finance KMBI KNEKS Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia KOPERBI Kementerian Dalam Negeri Kementerian Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Keterbukaan Informasi Publik Kredit Kendaraan Bermotor Karya Kreatif Indonesia Ketahanan dan Keamanan Siber Kampus Merdeka Bank Indonesia Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Komplek Perkantoran Bank Indonesia Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 173
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan Singkatan Penjelasan Singkatan Penjelasan KPA Key Process Area MAS Monetary Authority of Singapore KPEI Kliring Penjaminan Efek Indonesia MEKSI Masterplan Ekonomi Keuangan Syariah KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia KPM Keluarga Penerima Manfaat MER FATF Mutual Evaluation Review Financial Action KPMM Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Task Force KPP Kelompok Pegawai Potensial MES Masyarakat Ekonomi Syariah KPPIP Komite Percepatan Penyediaan MICE Meeting, Incentive, Convention, Exhibition Infrastruktur Prioritas MIS Management Information System KPPU Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha MKTBI Manajemen Keberlangsungan Tugas Bank KPR Kredit Pemilikan Rumah Indonesia KPwDN Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam MLFF Multi Lane Free Flow Negeri MMS Multimatching System KPwLN Kantor Perwakilan Bank Indonesia Luar MRBI Manajemen Risiko Bank Indonesia Negeri NCD Negotiable Certificate of Deposit KSSK Komite Stabilitas Sistem Keuangan NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia Kunker Kunjungan Kerja NPF Non Performing Financing L/C Letter of Credit NPI Neraca Pembayaran Indonesia LAKU Lengkap, Akurat, Kini dan Utuh NPL Non Performing Loan LBBUK Laporan Berkala Bank Umum Konvensional NSDA Neraca Sumber Daya Alam LBBUS Laporan Berkala Bank Umum Syariah NWGBR National Working Group on Benchmark LBS Locational Banking Statistics Reform LBU Laporan Bulanan Bank Umum NYU New York University LBUT Laporan Bank Umum Terintegrasi OECD Organisation for Economic Co-operation LCBSA Local Currency Bilateral Swap Agreement and Development LCS Local Currency Settlement OFI Opportunity for Improvement LEKSI Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah OIS Overnight Index Swap LEMHANNAS Lembaga Ketahanan Nasional OJK Otoritas Jasa Keuangan LHBU Laporan Harian Bank Umum OM Operasi Moneter LHKPN Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara OMSPAN Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara dan Anggaran Negara LIBOR London Inter-Bank Offered Rate OOP Outcome, Output, dan Proses Like-It Literasi Keuangan untuk Indonesia OTA Online Travel Agent Terdepan OTC Over the Counter LISA Layanan Informasi Bank Indonesia P2DD Percepatan dan Perluasan Digitalisasi LKA Lokasi Kerja Alternatif Daerah LKS Lembaga Keuangan Syariah P3A Perencanaan, Pengadaan Barang dan/atau LKTBI Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Jasa, dan Pengelolaan Aset LKPBU Laporan Kantor Pusat Bank Umum PADG Peraturan Anggota Dewan Gubernur LKU Lokasi Kerja Utama PAUD Pendidikan Anak Usia Dini LPS Lembaga Penjamin Simpanan PaSBI Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip LSMK Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Syariah Keuangan PBB Performance Based Budgeting LTBI Laporan Tahunan Bank Indonesia PBC People’s Bank of China LTV Loan to Value PBI Peraturan Bank Indonesia LU Lapangan Usaha PBNU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LVC Local Value Chain PBR Perorangan Berpenghasilan Rendah PDB Produk Domestik Bruto 174 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Singkatan Penjelasan Singkatan Penjelasan PDG Peraturan Dewan Gubernur PPU Pialang Pasar Uang PDN Posisi Devisa Neto PPUMI Pemberdayaan Perempuan UMKM PDP Pelindungan Data Pribadi Indonesia PDRB Produk Domestik Regional Bruto PS Program Strategis PDTT Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemda Pemerintah Daerah PSO Public Service Obligation PEN Pemulihan Ekonomi Nasional PT Perguruan Tinggi PEP Partisipasi Edukasi Publik PTB Program Tugas Belajar Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- PTN Perguruan Tinggi Negeri Undang ptp Point-to-point PFMI Principles for Financial Market PTS Perguruan Tinggi Swasta Infrastructures PUAB Pasar Uang Antar Bank PII Posisi Investasi Internasional PUR Pengelolaan Uang Rupiah PIP Penyelenggara Infrastruktur Sistem PVT Production Validation Test Pembayaran PWD Pertukaran Warkat Debit PJJ Pemeriksaan Jarak Jauh QE Quantitative Easing PJP Penyedia Jasa Pembayaran QEDS Quarterly External Debts Statistic PJPUR Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang QRIS Quick Response Code Indonesia Standard Rupiah Raker Rapat Kerja PJSP Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Rakor Rapat Koordinasi PKE Peningkatan Kapasitas Ekonomi RAM Risk Assessment matrix PKH Program Keluarga Harapan RCM Risk Control Matrix PKLN Pinjaman Komersial Luar Negeri RCSA Risk Control Self Assessment PLM Penyangga Likuiditas Makroprudensial RDG Rapat Dewan Gubernur PLJP Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek RDGB Rapat Dewan Gubernur Bulanan PLJPS Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek RFP Request for Payment Syariah Repo Repurchase Agreement PMA Procurement Maturity Assessment RIM Rasio Intermediasi Makroprudensial PMI Prompt Manufacturing Index RIMS Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah PMI Purchasing Managers’ Index RIK Rencana Induk Kawasan PMK Program Meningkatkan Kompetensi RIKOPERBI Rencana Induk Komplek Perkantoran Bank Pokjanas Kelompok Kerja Nasional Indonesia POJK Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RIPABI Rencana Induk Pemanfaatan Aset Bank Pokja Kelompok Kerja Indonesia PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi RIPAMBI Rencana Induk Pengamanan dan Keuangan Penyelamatan Bank Indonesia PPE Pemberitahuan Pabean Ekspor RIRBI Rencana Induk Rumah Bank Indonesia PPH Proses Produk Halal RIRU Regional Investor Relations Unit PPID Pejabat Pengelola Informasi dan RISIBI Rencana Induk Sistem Informasi Bank Dokumentasi Indonesia PPJ Profil Persyaratan Jabatan RITBI Rencana Investasi Tahunan Bank Indonesia PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Rp Rupiah Masyarakat RP2SK Reformasi Pengembangan dan Penguatan PPRA Program Pendidikan Reguler Sektor Keuangan PPTBU Pelayanan Perizinan Terpadu terkait RPBI Rancangan Peraturan Bank Indonesia Hubungan Operasional Bank Umum dengan RPerpres Rancangan Peraturan Presiden Bank Indonesia Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 175
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan Singkatan Penjelasan Singkatan Penjelasan RPIM Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial SISMONTAVAR Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing RPTI Rencana Pemulihan Teknologi Informasi Terhadap Rupiah RR SBN Reverse Repo Surat Berharga Negara SK Survei Konsumen RRH Rata-Rata Harian SKB Surat Keputusan Bersama RUU Rancangan Undang-Undang SKDU Survei Kegiatan Dunia Usaha R&I Rating and Investment Information Inc. SKNBI Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia S&P Standard & Poor’s SKSR Survei Khusus Sektor Riil SAM Security Access Module SLA Service Level Agreement SANTRI Aplikasi Standar Akuntansi Pesantren SMK Sekolah Menengah Kejuruan SAP Strategic Action Plan SNAP Standar Nasional Open API Pembayaran Satgas Satuan Tugas SN-PPPK Strategi Nasional Pengembangan dan SBC Structured Bilateral Cooperation Pendalaman Pasar Keuangan SBDK Suku Bunga Dasar Kredit SNEKI Strategi Nasional Ekonomi dan Keuangan SBK Surat Berharga Komersial Inklusif SBN Surat Berharga Negara SNKI Strategi Nasional Keuangan Inklusif SBP Strategic Business Plan SNTC Standar Nasional Teknologi Chip SBSN Surat Berharga Syariah Negara SOC Security Operation Center SCR Sovereign Credit Rating SOP Standard Operating Procedure SDA Sumber Daya Alam SP Sistem Pembayaran SDM Sumber Daya Manusia SP-IKD Sistem Pembayaran dan Industri Keuangan SDDS Special Data Dissemination Standard Digital SDGs Sustainable Development Goals SP-PUR Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang SDM Sumber Daya Manusia Rupiah SDMX Statistical Data and Metadata eXchange SPAN Sistem Perbendaharaan dan Anggaran SDR Special Drawing Rights Negara SEACEN The South East Asian Central Banks SPBI Sistem Pembayaran Bank Indonesia SEAVG The South East Asia Voting Group SPC Single Point of Contact Sekber Sekretariat Bersama Percepatan SPE Survei Penjualan Eceran Pariwisata Pengembangan Sektor Pariwisata SPNBE Sistem Perdagangan Nasional Berbasis SEKDA Elektronik SEKI Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah SPI Survei Penilaian lntegritas SF Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia SPIP Statistik Sistem Pembayaran dan SGF Standing Facility Infrastruktur Pasar Keuangan Indonesia SHPR Sustainable and Green Financing SPT Surat Pemberitahuan Tahunan SI Survei Harga Properti Residensial SPU Sentra Pengelolaan Uang SI Sistem Informasi SSI Stakeholder Satisfaction Index SI APIK Systematic Internaliser SSK Stabilitas Sistem Keuangan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan SSKI Statistik Sistem Keuangan Indonesia SIDHN Informasi Keuangan SukBI Sukuk Bank Indonesia SiMoDIS Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional SUN Surat Utang Negara Sistem Informasi Monitoring Devisa Suptech Supervisory Technology SIMP terIntegrasi Seketika TBCCI Best Contact Center Indonesia SIP2DD Sistem Informasi Makroprudensial TI Teknologi Informasi Sistem Informasi Percepatan dan Perluasan TNI AL Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut SIPS Digitalisasi Daerah ToT Training of Trainers Systematically Important Payment System TP2DD Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 176 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 Singkatan Penjelasan Singkatan Penjelasan TPI Tim Pengendalian Inflasi UU Undang-Undang TPID Tim Pengendalian Inflasi Daerah UUCK Undang-Undang Cipta Kerja TPIP Tim Pengendalian Inflasi Pusat UUS Unit Usaha Syariah TR Trade Repository UYD Uang Yang Diedarkan UEA Uni Emirat Arab Valas Valuta Asing UAT User Acceptance Test VMS Visitor Management System UE Uang Elektronik VUCA Volatility, Uncertainity, Complexity, dan UGM Universitas Gadjah Mada Ambiguity UI Universitas Indonesia WC-FINC Working Committee on Financial Inclusion UKE Usaha Kecil WCP Waqf Core Principles ULE Uang Layak Edar WFH Work From Home ULN Utang Luar Negeri WFO Work From Office UMI Usaha Mikro WG Working Group UMKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah WG-CBF Working Group Central Bank Finance UNCTAD United Nation Conference on Trade and WGBS Working Group on Banking Supervision Development WGIIS Working Group on International Investment UNS Universitas Sebelas Maret Statistics UPB Uang Pecahan Besar WPKT Wajib Pajak Kriteria Tertentu UPK Uang Pecahan Kecil WTO World Trade Organization URK Uang Rupiah Khusus WTP Wajar Tanpa Pengecualian USA United States of America YoY Year on Year UTLE Uang Tidak Layak Edar YtD Year to Date ZCP Zakat Core Principles Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 177
Pengantar Tentang Kinerja Ekonomi Global dan Domestik Gubernur Bank Indonesia serta Respons Kebijakan Daftar Alamat Kantor Perwakilan No Kantor Alamat Kota Telepon KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA DALAM NEGERI 1 P rovinsi Sumatra Selatan Jl. Jend. Sudirman No. 510 Palembang (0711) 354188 Bengkulu (0736) 21735 2 P rovinsi Bengkulu Jl. Jend. Ahmad Yani No. 1 Bandar Lampung ( 0721) 486355 Pangkal Pinang ( 0 717)422411 3 Provinsi Lampung Jl. Hasanuddin No. 38 Padang ( 0751) 31700 Pekanbaru (0761) 31055 4 Provinsi Kepulauan Bangka Jl. Jendral Sudirman 51 Jambi (0741) 62277 Belitung Batam (0778) 462280 Medan ( 061) 4150500 5 Provinsi Sumatra Barat Jl. Jend. Sudirman No. 22 Banda Aceh (0651) 33200 Surabaya (031) 3520011 6 P rovinsi Riau Jl. Jend. Sudirman No. 464 Semarang (024) 8310246 Yogyakarta (0274) 377755 7 P rovinsi Jambi Jl. Jend. Ahmad Yani 14, Telanaipura Bandung (022) 4230223 Serang (0254) 223788 8 Provinsi Kepulauan Riau Jl. Engku Putri No. 1 Batam Centre Jakarta ( 021) 3514070 Banjarmasin (0511) 4368179 9 Provinsi Sumatra Utara Jl. Balai Kota No. 4 Samarinda (0541) 741022 Palangkaraya (0536) 3222500 10 Provinsi Aceh Jl. Cut Meutia No. 15 Pontianak (0561) 734134 Tarakan ( 0551) 3807777 11 Provinsi Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 105 Makassar (0411) 3615188 Manado (0431) 868102 12 Provinsi Jawa Tengah Jl. Imam Bardjo SH No. 4 Palu (0451) 421181 Kendari (0401) 312655 13 Provinsi D.I. Yogyakarta Jl. Panembahan Senopati No. 4 - 6 Mamuju (0426) 22192 Ambon (0911) 352761 14 Provinsi Jawa Barat Jl. Braga No. 108 Jayapura (0957) 534581 15 Provinsi Banten 16 P rovinsi DKI Jakarta Jl. Raya Serang Pandeglang KM. 7, Palima Serang Jl. Juanda No. 28 Jakarta Pusat 17 Provinsi Kalimantan Selatan Jl. Lambung Mangkurat No. 15 18 Provinsi Kalimantan Timur Jl. Gajah Mada No. 1 19 Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Diponegoro No. 11 20 Provinsi Kalimantan Barat Jl. Ahmad Yani No. 2 21 Provinsi Kalimantan Utara Jl. Mulawarman No. 123 22 Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Jend. Sudirman No. 3 23 Provinsi Sulawesi Utara Jl. 17 Agustus No. 56 24 Provinsi Sulawesi Tengah Jl. Sam Ratulangi No. 23 25 Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Haluoleo 26 Provinsi Sulawesi Barat Jl. Andi P. Pettarani No.1 27 Provinsi Maluku Jl. Raya Pattimura No. 7 28 Provinsi Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 9 178 Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021
Pengelolaan Kinerja dan Arah Kebijakan Lampiran Transformasi Bank Indonesia Tahun 2022 No Kantor Alamat Kota Telepon 29 Provinsi Papua Barat Jl. Jogjakarta No.1 Manokwari ( 0986) 216066 (0435) 824444 30 Provinsi Gorontalo Jl. H. Nani Wartabone No. 35 Gorontalo (0921) 3121217 (0361) 248982 31 Provinsi Maluku Utara Jl. Yos Sudarso No. 1 Ternate (0370) 623600 (0380) 832047 32 Provinsi Bali Jl. Letda Tantular No. 4 Renon Denpasar (0231) 202684 (0645) 44000 33 Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Pejanggik No. 2 Mataram (0622) 26999 Kupang (0631) 22033 34 Provinsi Nusa Tenggara Jl. Tom Pello No. 2 Cirebon (0341) 366054 Timur (0354) 682112 (0331) 485478 35 Cirebon Jl. Yos Sudarso No.5-7 (0271) 647755 (0281) 631632 36 Lhokseumawe Jl. Merdeka No. 1 Lhokseumawe (0283) 350500 (0265) 331813 37 Pematang Siantar Jl. H. Adam Malik No. 1 Pematang Siantar (0542) 411355 38 Sibolga Jl. Kapten Maruli Sitorus No. 8 Sibolga (+86) 10-65969928 / 65969909 39 Malang Jl. Merdeka Utara No. 7 Malang (03) 3271-3415, 3271- 3416, 3271-3417 40 Kediri Jl. Brawijaya No. 2 Kediri (+65) 6223 2701 +1 (212) 732-1958 41 Jember Jl. Gajah Mada No. 224 Jember (44-20) 7638-9043 42 Solo Jl. Jend. Sudirman No. 15 Solo 43 Purwokerto Jl. Jend. Gatot Subroto No. 98 Purwokerto 44 Tegal Jl. Dr. Sutomo No. 55 Tegal 45 Tasikmalaya Jl. Sutisna Senjaya No. 19 Tasikmalaya 46 Balikpapan Jl. Jend. Sudirman No. 20 Balikpapan KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA LUAR NEGERI 1 Beijing Fortune Financial Center Building 46th Floor, China 2 Tokyo Unit 01 5th Dongsanhuan Road, Chaoyang Japan District Beijing New Kokusai Building Room 906 No.4 - 1, Marunouchi 3 - Chome Chiyoda-ku 3 Singapore 160 Robinson Rd, #28-05 SBF Center Singapore 4 New York 200 Vesey Street 25th Floor New York 5 London 10 City Road, London EC 1Y 2EH London Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021 179
Foto bersama Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia di depan karya budaya Gunungan menggambarkan awal pembabakan Laporan Tahunan Bank Indonesia 2021. Anggota Dewan Gubernur mengenakan Pakaian Sipil Lengkap mewakili kewibawaan lembaga dan kesiapan bersinergi dengan Pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional. Foto bersama Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia ini mengawali Bab Kinerja Ekonomi Global dan Domestik serta Respons Kebijakan tahun 2021. Dengan latar belakang lukisan di ujung lorong, foto ini memberi pesan kuatnya optimisme pimpinan Bank Indonesia menyongsong pemulihan ekonomi nasional. Dalam foto bersama ini, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia mengenakan kain tenun Pinawetengan dari Sulawesi Utara yang terlihat megah dan serasi satu sama lain. Kain tenun Pinawetengan sejatinya hampir punah, namun dengan inovasi teknik pembuatan dan corak berhasil mengembalikan wastra yang mengharumkan tanah Minahasa. Hal ini sejalan dengan semangat Bank Indonesia untuk bertransformasi dan bersinergi secara harmonis untuk pemulihan ekonomi.
Bank Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350 Indonesia Phone : 1500 131 (dari dalam dan luar negeri) E.-mail : [email protected] www.bi.go.id BankIndonesiaOfficial @bank_indonesia bank_indonesia Bank Indonesia Channel Bank Indonesia
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184