Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LPI_2021

LPI_2021

Published by JAHARUDDIN, 2022-02-15 00:58:06

Description: LPI_2021

Keywords: Bank Indonesia

Search

Read the Text Version

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Sejalan dengan perbaikan struktur ekonomi, NPI Perbaikan NPI dalam jangka menengah ditopang dalam jangka menengah diprakirakan dalam tren prakiraan surplus transaksi modal dan finansial yang membaik didukung defisit transaksi berjalan yang terus berlanjut. Reformasi struktural, peningkatan tetap terjaga. Defisit transaksi berjalan diprakirakan ketersediaan infrastruktur, ekspektasi pertumbuhan terjaga pada kisaran 1,2-2,0% dalam jangka ekonomi yang relatif tinggi, serta spread suku menengah, ditopang oleh transformasi ekonomi pada bunga yang masih menarik, diprakirakan menjaga sektor-sektor prioritas melalui upaya mendorong kecukupan aliran modal asing, baik berupa investasi ekspor dan mengurangi ketergantungan impor. langsung maupun portofolio. Aliran investasi langsung Daya saing yang meningkat, reformasi struktural diprakirakan terus meningkat seiring perbaikan iklim yang berlanjut, dan infrastruktur yang lebih baik investasi dan ekspektasi perekonomian domestik mendukung perbaikan defisit transaksi berjalan. yang terus membaik. Sementara itu, aliran investasi Industri pengolahan berorientasi ekspor dan industri portofolio juga diprakirakan meningkat sejalan substitusi impor yang tumbuh diprakirakan dapat dengan imbal hasil yang kompetitif. Aliran investasi meningkatkan surplus neraca perdagangan nonmigas. lainnya diprakirakan cukup besar seiring dengan Peningkatan surplus neraca perdagangan nonmigas kebutuhan pendanaan infrastruktur yang meningkat tersebut diprakirakan dapat mengompensasi defisit dan pertumbuhan ekspor-impor yang cukup tinggi. neraca migas yang diprakirakan terus naik seiring dengan kenaikan konsumsi domestik di tengah Produktivitas dan efisiensi perekonomian yang penurunan lifting migas. Defisit neraca jasa terus meningkat dalam jangka menengah mendukung mengalami penurunan seiring dengan perbaikan pencapaian inflasi yang berada dalam kisaran kinerja pelayaran domestik dan peningkatan sasaran. Prakiraan ini sejalan dengan kebijakan pertumbuhan industri pariwisata. Perbaikan kinerja Bank Indonesia yang konsisten menjaga kestabilan investasi dapat mendorong defisit pendapatan primer harga dan penguatan koordinasi dan sinergi dengan semakin meningkat sejalan dengan peningkatan Pemerintah. Selain itu, pengaruh pergerakan nilai aliran investasi langsung. Namun, surplus pendapatan tukar terhadap inflasi diprakirakan relatif terbatas sekunder diprakirakan meningkat sejalan dengan sejalan dengan membaiknya struktur perekonomian peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia yang yang diperkuat dengan peningkatan penggunaan bekerja di luar negeri. teknologi serta meningkatnya kredibilitas kebijakan 105

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 moneter. Inflasi inti diprakirakan tetap terjaga, memperlancar transisi tenaga kerja, peningkatan seiring kapasitas produksi yang meningkat human capital, memperbaiki akses untuk konektivitas sehingga berdampak positif pada kemampuan sisi digital, pengembangan rantai pasok domestik, serta penawaran merespons peningkatan permintaan. mendorong investasi yang berwawasan lingkungan. Selain itu, efisiensi transportasi dan logistik akan Mengingat skala dan cakupan kebijakan yang besar, meningkat sejalan dengan ketersediaan infrastruktur kebijakan reformasi struktural Pemerintah akan lebih konektivitas yang lebih baik untuk mendukung efektif dengan penguatan sinergi dengan berbagai distribusi barang dan jasa yang lebih efisien. Upaya pihak termasuk Bank Indonesia. Pemerintah yang berlanjut untuk menjaga pergerakan harga pangan serta prospek pertumbuhan harga Kebijakan diperlukan untuk mendorong proses komoditas global yang relatif stabil diprakirakan pemulihan ketenagakerjaan yang resilien dan mendukung pergerakan inflasi volatile food (VF) tetap inklusif serta membatasi dampak negatif pandemi terjaga. Selain itu, manajemen impor dan pola tanam terhadap human capital. Dampak ekonomi Covid-19 yang membaik serta dukungan infrastruktur juga akan telah menyebabkan menurunnya jumlah serapan membantu terjaganya pergerakan inflasi VF. Inflasi tenaga kerja di berbagai sektor, khususnya sektor- administered prices (AP) diprakirakan tetap terjaga sektor yang berkaitan dengan mobilitas. Selain itu, sejalan dengan relatif stabilnya harga komoditas meningkatnya digitalisasi pada saat pandemi juga global, harga minyak, serta dukungan kebijakan meningkatkan risiko kehilangan pekerjaan terkait Pemerintah. dengan proses otomasi. Untuk itu, beberapa kebijakan tenaga kerja seperti penyediaan layanan untuk Penguatan kebijakan reformasi struktural sangat pencari kerja, dukungan kewirausahaan, fleksibilitas diperlukan untuk mempercepat transformasi tenaga kerja khususnya untuk berpindah sektor ekonomi Indonesia menjadi negara maju. Pandemi serta program pelatihan tenaga kerja perlu didorong yang sedang berlangsung diprakirakan berpengaruh untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor- negatif terhadap output potensial sehingga jika tidak sektor yang tumbuh lebih tinggi. Selain itu, kebijakan didukung dengan kebijakan reformasi struktural di bidang pendidikan diperlukan untuk memitigasi yang efektif dapat menunda pencapaian Indonesia dampak negatif yang lebih dalam terhadap human sebagai negara dengan tingkat pendapatan negara capital terkait dengan pandemi. Berkembangnya maju. Di satu sisi, pandemi berpotensi memberikan teknologi pendidikan dapat dimanfaatkan untuk dampak penurunan yang signifikan terhadap human mengatasi keterbatasan fasilitas kebutuhan belajar, capital baik dari sisi pendidikan, keterampilan maupun khususnya untuk masyarakat dengan keterbatasan kesehatan sehingga diprakirakan membutuhkan akses dan biaya. waktu yang tidak singkat untuk memulihkannya. Selain itu, ketidakpastian yang disebabkan oleh Peningkatan konektivitas digital dapat mendorong pandemi menyebabkan proses akumulasi dan transformasi digital dan mendukung peningkatan pembentukan modal fisik relatif terhambat. Di sisi lain, produktivitas dan output potensial. Peningkatan pandemi memberikan kesempatan untuk menyiapkan investasi di infrastruktur komunikasi diperlukan untuk kebijakan yang merespons dampak memar baik dari meningkatkan konektivitas digital. Kebijakan yang Covid-19, maupun tantangan jangka panjang lainnya diperlukan untuk mendukung hal tersebut adalah seperti inklusivitas dan keberlanjutan. Reformasi regulasi yang mendukung dan sistem perpajakan struktural perlu mengedepankan kebijakan untuk dan insentif yang efisien sehingga mendorong mendorong pertumbuhan yang memprioritaskan investasi swasta. Membaiknya infrastruktur pemulihan serta peningkatan produktivitas, human komunikasi akan menurunkan biaya konektivitas capital dan investasi di kegiatan ekonomi yang digital sehingga akan meningkatkan penggunaan terdampak negatif oleh pandemi. Kebijakan ini internet dan mempermudah akses ke informasi dan meliputi penyediaan infrastruktur pendukung untuk berbagai layanan digital dengan eksternalitas positif 106

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 terhadap perekonomian secara keseluruhan. Selain ekonomi dan keuangan digital nasional juga perlu itu, penyediaan akses internet secara merata untuk didorong dalam bentuk penguatan digitalisasi pendidikan dapat mengurangi kesenjangan digital sistem pembayaran. Strategi ini pada gilirannya akan antar tingkat pendapatan. Kebijakan-kebijakan untuk menurunkan biaya transaksi serta menambah jumlah meningkatkan transparansi data dan keamanan dapat pelaku dalam perekonomian sehingga mendukung memperkuat tata kelola institusi, meningkatkan peningkatan aspek inklusivitas dalam pertumbuhan efisiensi sumber daya, mengurangi ketidakpastian ekonomi. sehingga pada gilirannya dapat mengurangi biaya dalam perekonomian. Proses pemulihan pascapandemi merupakan kesempatan untuk mengadopsi strategi Kebijakan pengembangan rantai pasokan domestik pertumbuhan ekonomi hijau. Investasi pada perlu diakselerasi untuk memperkuat struktur infrastruktur hijau, teknologi pertanian yang perekonomian. Kebijakan tersebut berdampak pada bersahabat dengan lingkungan, yang dikombinasikan ketergantungan terhadap bahan baku impor yang dengan kebijakan energi yang berkelanjutan lebih rendah sehingga dampak negatif terhadap berperan penting dalam mendorong pertumbuhan neraca pembayaran ketika pertumbuhan ekonomi pascapandemi yang berkelanjutan. Adopsi ekonomi- berada dalam fase akselerasi. Selain itu, kebijakan keuangan hijau memberikan kesempatan yang luas untuk menurunkan biaya logistik, meningkatkan bagi pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang daya saing, serta pemerataan ekonomi melalui bersahabat dengan lingkungan. Beberapa contoh pembangunan infrastruktur untuk mengembangkan yang dapat dilakukan adalah dengan memodifikasi konektivitas industri dan pariwisata juga perlu terus bangunan untuk meningkatkan efisiensi pemakaian diperkuat. Implementasi UUCK, yang dibarengi energi dan pemakaian sumber energi terbarukan dengan penyederhanaan regulasi dan birokrasi untuk mengurangi gas rumah kaca. Meningkatkan diharapkan akan meningkatkan daya saing serta aktivitas pelestarian lingkungan dan memonitor serta memperbaiki iklim berusaha sehingga akan mencegah ekstraksi sumber daya alam secara ilegal mendorong investasi baik yang bersumber dari juga dapat meningkatkan prospek pertumbuhan yang dalam negeri maupun luar negeri. Pengembangan lebih baik. 107

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Peranan investasi swasta sangat penting dalam Transisi menuju ekonomi hijau akan lebih efektif ekonomi hijau. Peningkatan partisipasi swasta dalam didukung dengan kebijakan terkait pungutan ekonomi hijau membutuhkan dukungan kebijakan karbon (carbon pricing). Pungutan karbon berpotensi berupa kondisi domestik yang mendukung, risiko yang mendorong penurunan tingkat emisi karbon dan rendah, kompetisi yang sehat, serta dukungan untuk mendukung pengembangan serta inovasi energi aliran modal dan ketersediaan pembiayaan yang baru terbarukan. Selain itu, hasil dari skema ini dapat memadai. Kebijakan kunci yang perlu dipastikan agar digunakan untuk membiayai insentif atau subsidi ekonomi hijau dapat terealisasikan adalah regulasi ke sektor lain yang penting seperti pendidikan, lingkungan yang efektif dengan standar lingkungan kesehatan, transportasi publik, maupun industri yang jelas. Selain itu, kapasitas sektor keuangan hijau untuk lebih mendorong investasi dan inovasi domestik perlu ditingkatkan untuk menarik dana teknologi yang ramah lingkungan. Dalam konteks yang dibutuhkan untuk pembiayaan investasi hijau Indonesia, instrumen pungutan karbon menjadi salah dengan bekerja sama dengan institusi internasional, satu bentuk upaya Pemerintah untuk memperluas termasuk melalui penguatan regulasi dan pengawasan penerimaan berupa pajak karbon sebagaimana oleh otoritas sektor keuangan. Otoritas dan dimuat dalam undang-undang Harmonisasi pelaku di sektor keuangan juga dapat mendorong Peraturan Perpajakan yang direncanakan untuk mulai penerbitan surat berharga hijau yang digunakan untuk diberlakukan pada tahun 2022. Pajak karbon atau mendukung pembiayaan investasi terkait pencegahan pungutan karbon ini diharapkan dapat menurunkan dan adaptasi perubahan iklim. emisi gas rumah kaca sekaligus menjadi salah satu sumber penerimaan negara. 108



BAB 6 TRANSFORMASI BAURAN KEBIJAKAN DAN AKSELERASI EKONOMI KEUANGAN DIGITAL

Transformasi bauran kebijakan Bank Indonesia merupakan perwujudan upaya menjadi bank sentral digital terdepan yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia Maju. Bank Indonesia melakukan penajaman arah strategis melalui rangkaian transformasi bauran kebijakan utama dan pendukung, termasuk penguatan kerangka operasi moneter, serta pendalaman pasar keuangan. Memasuki era peradaban baru digitalisasi ekonomi dan keuangan, Bank Indonesia juga bergerak cepat secara menyeluruh untuk melakukan akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien. Berbasiskan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, selama tahun 2021 Bank Indonesia berhasil menerbitkan paket kebijakan reformasi sistem pembayaran nasional yaitu reformasi regulasi, pengembangan dan implementasi BI-FAST sebagai infrastruktur sistem pembayaran ritel, dan pengembangan serta perluasan standar nasional sistem pembayaran QRIS (QR Indonesian Standard) dan SNAP (Standar Nasional Open API Pembayaran). Bank Indonesia juga mendorong penguatan UMKM melalui transformasi digital yang menyeluruh dan inklusif dilakukan di sepanjang rantai nilai untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang terintegrasi, serta selaras dengan pilar kebijakan pengembangan UMKM Bank Indonesia yaitu korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan.

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Bank Indonesia melakukan harmonisasi kerangka transmisi moneter dan stabilitas ekonomi, yang kebijakan utama di tengah berbagai tantangan diperkuat dengan sinergi bersama Pemerintah, yang semakin kompleks dalam menjaga stabilitas perbankan, dan asosiasi. makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Munculnya berbagai tantangan seperti merebaknya Bank Indonesia mendorong digitalisasi dan pandemi Covid-19, pesatnya perkembangan penguatan infrastruktur pasar keuangan untuk ekonomi dan keuangan digital, risiko perubahan mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi. Hal iklim, serta semakin pentingnya ekonomi inklusif dan itu dilakukan melalui upaya akselerasi pengembangan berkelanjutan memengaruhi aspek macro-financial berbagai instrumen seperti repo, Domestic Non- linkage bauran kebijakan. Bank Indonesia menata Deliverable Forward (DNDF) dan Local Currency kerangka kebijakannya sebagai upaya menjawab Settlement (LCS), serta penguatan koordinasi berbagai tantangan tersebut. Hal tersebut ditempuh dengan otoritas terkait. Upaya-upaya tersebut dengan mengintegrasikan kerangka kerja kebijakan ditujukan untuk memfasilitasi transaksi di pasar moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran uang dan pasar valas, termasuk transaksi oleh Bank dan pengelolaan uang Rupiah, yang ditopang oleh Indonesia dalam rangka upaya stabilisasi. Selain itu, kebijakan pendukung. pengembangan instrumen-instrumen tersebut akan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat Transformasi kebijakan di tataran operasional transparansi, dan mengurangi ketergantungan dilakukan melalui transformasi pengelolaan terhadap mata uang dolar AS. Koordinasi Bank moneter untuk mendukung efektivitas transmisi Indonesia dengan otoritas terkait turut mencakup kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas pengembangan instrumen keuangan hijau sebagai ekonomi. Kerangka pengelolaan moneter sejalan instrumen pembiayaan. dengan upaya pendalaman pasar uang dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025. \"Bank Indonesia mendorong Pengelolaan moneter yang terintegrasi dengan digitalisasi dan penguatan pengembangan pasar uang dalam pelaksanaannya mencakup 3 pilar yaitu perencanaan yang infrastruktur pasar keuangan komprehensif dan mempertimbangkan kondisi ke untuk mendukung akselerasi depan, pelaksanaan pengelolaan moneter yang efektif, serta integrasi pengelolaan moneter dengan pertumbuhan ekonomi\" arah pengembangan kebijakan moneter dan pasar uang. Penguatan pengelolaan sisi operasional tersebut diprakirakan semakin mendukung efektivitas 112

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Bank Indonesia melanjutkan akselerasi digitalisasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan PBI Penyelenggara sistem pembayaran guna mendorong integrasi Infrastruktur Sistem Pembayaran, serta PBI Standar ekonomi dan keuangan digital nasional. Sebagai Nasional Sistem Pembayaran. Reformasi regulasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran sistem pembayaran tersebut diarahkan guna mencari Indonesia (BSPI) 2025, pada 2021 digitalisasi sistem titik keseimbangan antara upaya optimalisasi pembayaran ditekankan pada 3 (tiga) prioritas dan peluang inovasi digital untuk mewujudkan sistem capaian penting, yaitu reformasi regulasi, infrastruktur pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan sistem pembayaran ritel, dan standardisasi sistem andal (cemumuah), dengan tetap memperhatikan pembayaran. BSPI 2025 hadir sebagai wujud stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, kontribusi Bank Indonesia dalam menjawab tantangan praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practice. di era digital, dengan berorientasi penuh pada upaya Bank Indonesia juga akan terus melakukan kolaborasi membangun ekosistem ekonomi dan keuangan dan komunikasi secara intensif dengan pemangku digital yang sehat. Dalam hal ini, implementasi BSPI kepentingan untuk memastikan reformasi pengaturan mendukung pencapaian visi SPI 2025 yang diarahkan sistem pembayaran dapat berjalan dengan efektif. untuk mendorong integrasi ekonomi keuangan digital nasional guna menjamin fungsi bank sentral Pada aspek infrastruktur sistem pembayaran dalam memelihara keutuhan proses peredaran uang, ritel, Bank Indonesia meluncurkan BI-FAST yang menjaga efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas bersifat real time dan 24/7 untuk mendorong sistem keuangan, serta mendukung inklusi ekonomi di infrastruktur yang 3I (Integrasi, Interkoneksi, dan era digital. Interoperabilitas), aman, dan andal. Pengembangan BI-FAST sebagai infrastruktur fast payment dan 24/7 Pada aspek reformasi regulasi, sebagai bagian dari yang melayani seluruh jenis transaksi pembayaran implementasi BSPI 2025, reformasi dilakukan untuk merupakan respons atas kebutuhan masyarakat untuk mendukung penciptaan industri sistem pembayaran bertransaksi secara digital. Inisiatif pengembangan BI- yang sehat, kompetitif, dan inovatif. Reformasi FAST diharapkan mampu mewujudkan infrastruktur regulasi dilakukan dengan mengedepankan upaya sistem pembayaran ritel yang 3I, dimana infrastruktur menjaga aspek kesetaraan (level playing field) untuk yang ada saat ini masih melayani jenis transaksi dan pelaku industri yang beragam melalui pendekatan instrumen pembayaran secara parsial dan belum pengaturan yang bersifat principle-based, activity- menyeluruh. Implementasi BI-FAST akan mendorong based, dan risk-based. Kebijakan untuk melakukan daya saing industri, membuka pilihan pembayaran reformasi pengaturan sistem pembayaran dilakukan yang lebih luas bagi masyarakat, meningkatkan secara terintegrasi mulai dari payung regulasi, efisiensi transaksi, dan memperkuat keandalan sistem pelaku, dan standar, melalui penerbitan Peraturan pembayaran ritel di Indonesia. Implementasi BI-FAST Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran, PBI akan dilakukan secara bertahap untuk menggantikan 113

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 layanan transfer kredit dan debit pada SKNBI. Pada bagi penyedia layanan first mover dan next mover, tahap awal, BI-FAST telah beroperasi pada Desember yang selanjutnya dapat mengintegrasikan ke seluruh 2021 dengan implementasi transfer kredit dan pengguna layanan, termasuk UMKM/nirlaba. telah dilengkapi dengan regulasi mengenai BI-FAST. Penyediaan layanan transfer kredit sebagai fitur awal Untuk mendukung terciptanya ekosistem digital BI-FAST menjadi masa transisi awal perpindahan yang terintegrasi, penguatan UMKM melalui layanan setelmen transaksi ritel pada SKNBI menuju transformasi digital yang menyeluruh dan inklusif BI-FAST disertai dengan mekanisme insentif harga dilakukan di sepanjang rantai nilai. Upaya penguatan yang lebih terjangkau pada layanan BI-FAST. UMKM ditempuh selaras dengan pilar kebijakan pengembangan UMKM Bank Indonesia yaitu Sementara pada aspek standardisasi sistem korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan. Bank pembayaran, perluasan ekosistem terus didorong Indonesia mendorong optimalisasi pemanfaatan melalui pengembangan dan perluasan QRIS serta digitalisasi dalam proses bisnis UMKM, yaitu pada implementasi SNAP. Pada tahun 2021, kebijakan sisi produksi, akses pemasaran, akses keuangan, dan QRIS difokuskan pada perluasan ekosistem. Target transaksi pembayaran, sebagai bagian dari upaya perluasan sebesar 12 juta merchant terlampaui peningkatan kapasitas dan daya saing UMKM. pada November 2021, melalui berbagai upaya Digitalisasi proses bisnis usaha sektor pertanian termasuk dengan optimalisasi QRIS TTM melalui diterapkan di sisi produksi maupun pemasaran pada social commerce, kolaborasi QRIS untuk mendukung sejumlah klaster pertanian di wilayah Jawa, Sumatera, program pemerintah, perluasan merchant QRIS untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. kegiatan keagamaan, serta dukungan QRIS untuk Upaya perluasan digitalisasi pemasaran juga terus digitalisasi UMKM. Sinergi dan koordinasi dengan dilakukan melalui program onboarding UMKM untuk Pemerintah juga terus diperkuat melalui penggunaan menumbuhkan digital mindset dan meningkatkan QRIS dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan kapasitas UMKM dalam memanfaatkan berbagai Indonesia (BBI) dan Berwisata di Indonesia (BWI). saluran pemasaran digital yang sesuai dengan Sementara itu, SNAP disusun untuk transformasi karakteristik usahanya. Untuk mendorong UMKM digital industri perbankan dan keterhubungan antara ekspor, Bank Indonesia memfasilitasi temu bisnis bank dan teknologi keuangan (tekfin/fintech) melalui bagi UMKM potensi ekspor dengan cross border open banking. Dengan dukungan implementasi e-commerce maupun agregator yang memanfaatkan SNAP diharapkan tercipta integrasi, interkoneksi, e-commerce. Digitalisasi juga terus didorong melalui dan interoperabilitas antar penyelenggara API perluasan pemanfaatan Sistem Informasi Aplikasi sehingga mendorong efisiensi sistem pembayaran, Pencatatan Informasi Keuangan (SI APIK) untuk serta meningkatkan praktik pasar yang sehat, mempermudah UMKM menyusun laporan keuangan efisien, dan wajar. Ke depan, akselerasi perluasan secara digital untuk meningkatkan akses pembiayaan. dan pengembangan QRIS terus dilakukan melalui Perluasan adopsi QRIS terus didorong untuk pengembangan QRIS antarnegara serta perluasan memudahkan transaksi pembayaran digital UMKM akseptasi QRIS didukung inovasi fitur QRIS yang terus sebagai entry point ke dalam ekosistem ekonomi dan dikembangkan. Sementara itu, proses penerapan keuangan digital. SNAP ke depan akan dibagi menjadi dua skema yaitu 114

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 6.1 Transformasi Bauran Kebijakan untuk Akselerasi Perekonomian 6.1.1. Transformasi Bauran Kebijakan kesejahteraan, termasuk mengurangi kesenjangan. Menopang Stabilitas Perkembangan tersebut berimplikasi pada semakin besarnya perhatian bank sentral di dunia Transformasi Bank Indonesia dilakukan untuk terhadap ekonomi berkelanjutan. Hal-hal tersebut merespons dinamika perekonomian dalam proses memengaruhi aspek macro-financial linkage bauran menuju Indonesia Maju 2045. Sejalan dengan visi kebijakan yang meningkatkan kompleksitas Indonesia Maju 2045, Bank Indonesia melakukan perumusan kebijakan. penguatan visi untuk periode 2020-2025 yaitu “Menjadi Bank Sentral Digital Terdepan yang Bank Indonesia menata kerangka kebijakannya Berkontribusi Nyata terhadap Perekonomian Nasional sebagai upaya menjawab berbagai tantangan dan Terbaik di antara Negara Emerging Markets sebagai Bank Sentral. Transformasi dilaksanakan untuk Indonesia Maju”. Namun untuk mencapai dengan memperkuat bauran kebijakan baik dalam visi tersebut, Bank Indonesia menghadapi berbagai kerangka pemikiran maupun rumusan kebijakan tantangan dari dinamika perekonomian di tengah dengan berlandaskan pada sejumlah prinsip antara proses transformasi struktural yang membutuhkan lain bersifat forward looking serta berbasis data dan penguatan. riset. Bauran kebijakan mencakup kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, serta kebijakan Tantangan terhadap Bank Sentral semakin kompleks sistem pembayaran termasuk pengelolaan uang dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan Rupiah, yang didukung oleh kebijakan internasional, stabilitas sistem keuangan. Merebaknya pandemi ekonomi dan keuangan daerah, pengembangan pasar Covid-19 telah mendorong divergensi pertumbuhan uang, ekonomi dan keuangan syariah, serta UMKM. ekonomi global semakin lebar. Perkembangan Kebijakan utama Bank Indonesia diarahkan untuk ekonomi dan keuangan digital tercatat semakin mencapai stabilitas makroekonomi dan stabilitas pesat seiring inovasi dan kemajuan teknologi digital sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan yang mendorong perubahan perilaku agen ekonomi. ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas makroekonomi Sementara itu, risiko perubahan iklim mendorong tercermin pada stabilitas nilai Rupiah yang diupayakan urgensi penurunan emisi karbon secara global, dengan pelaksanaan kebijakan moneter yang kredibel termasuk Indonesia. Ekonomi inklusif semakin melalui transmisi kebijakan moneter yang efektif, diperlukan untuk mendorong sumber ekonomi didukung sinergi kebijakan Bank Indonesia dan baru yang menopang pertumbuhan ekonomi, serta nasional yang optimal. Stabilitas sistem keuangan menciptakan akses dan kesempatan yang luas tercermin pada sistem keuangan nasional yang dapat bagi seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan bertahan terhadap berbagai gejolak sehingga fungsi intermediasi dan jasa keuangan lainnya dapat berjalan \"Kerangka kebijakan moneter dengan efektif. Sementara itu, kebijakan sistem untuk mencapai stabilitas dan pembayaran diarahkan untuk mencapai ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi keuangan digital yang integratif dan inklusif. mempertimbangkan interaksi antara siklus ekonomi dan siklus Kerangka kebijakan moneter mempertimbangkan keuangan serta kondisi eksternal\" interaksi antara siklus ekonomi dan siklus keuangan termasuk dengan kondisi eksternal. Hal tersebut antara lain dilatarbelakangi kondisi Global Financial Crisis (GFC) tahun 2007-2008 yang memberikan 115

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 pelajaran berharga mengenai pentingnya menjaga aliran modal tersebut semakin terlihat pada periode stabilitas sistem keuangan dalam upaya mencapai pandemi Covid-19 saat terjadi perilaku risk-off di stabilitas makroekonomi. Bank sentral harus pasar keuangan global. Oleh karena itu, di samping memperhitungkan risiko yang muncul dari semakin kebijakan moneter dan makroprudensial, Bank eratnya keterkaitan antara sistem keuangan dengan Indonesia juga menerapkan kebijakan stabilisasi nilai makroekonomi (macro-financial linkages). Pasca tukar melalui triple intervention, di pasar spot, DNDF, GFC, Bank Indonesia tidak hanya bergantung pada dan pembelian SBN dari pasar sekunder didukung kebijakan moneter dalam upaya menjaga stabilitas dengan komunikasi intensif kepada investor dan makroekonomi. Bank Indonesia juga menerapkan pelaku pasar domestik dan luar negeri agar dapat pengaturan dan pengawasan makroprudensial untuk memitigasi risiko ketidakstabilan dari aliran modal memastikan intermediasi keuangan berlangsung asing. dengan baik serta dapat memitigasi risiko sistemik agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Untuk Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan mengakomodasi kebijakan makroprudensial tersebut, bahwa bauran kebijakan Bank Indonesia merupakan kerangka kebijakan moneter yang sudah ada diperluas pengelolaan optimal atas trilema moneter dan untuk mencakup asesmen terhadap analisis dan makroprudensial. Pengelolaan optimal kedua prakiraan ketidakseimbangan makrofinansial serta trilema tersebut (Gambar 6.1) mempertimbangkan keterkaitannya dengan asesmen makroekonomi. faktor risiko sektor eksternal yang dapat direspons Kebijakan makroprudensial dalam kerangka yang melalui penerapan kebijakan stabilisasi nilai tukar terintegrasi tersebut ditujukan untuk mencapai dan manajemen aliran modal. Pada praktiknya, sasaran akhir mendukung stabilitas sistem keuangan tantangan yang muncul adalah bagaimana dengan mempertimbangkan analisis dan prakiraan mengintegrasikan keempat kebijakan dimaksud, keterkaitan makrofinansial dari sistem keuangan yaitu kebijakan moneter, makroprudensial, nilai dalam perekonomian, asesmen prosiklikalitas tukar, dan manajemen aliran modal dalam suatu dan risiko sistemik, dan instrumen kebijakan bauran kebijakan yang optimal (Gambar 6.2). Untuk makroprudensial yang dapat dipergunakan. mendukung implementasi transformasi bauran kebijakan tersebut, Bank Indonesia melakukan Selain macro-financial linkages, GFC juga pengembangan sebuah alat kuantitatif dalam menunjukkan adanya faktor risiko sektor eksternal bentuk pemodelan dan perwujudan Integrated Policy terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem Framework yang dapat (i) mempertimbangkan analisa keuangan negara EME terkait aliran modal asing siklus ekonomi dan keuangan secara terintegrasi, (ii) yang semakin besar dengan volatilitas yang tinggi dapat mendukung kerangka analisis dan asesmen dari negara maju (macro-external linkages). Volatilitas mekanisme transmisi macro-financial-external Gambar 6.1. Pengelolaan Optimal Dua Trilema Stabilitas Harga Stabilitas Sistem Keuangan (Mempertimbangkan Pertumbuhan (Risiko Sistemik - Cross Section Ekonomi yang Berkelanjutan) dan Time Series) Trilema Trilema Kebijakan Kebijakan Moneter Makroprudensial Stabilitas Nilai Tukar Aliran Modal Asing Intermediasi yang Efisiensi dan Inklusi (Konsisten dengan (Kecukupan Berimbang (Pendalaman Fundamental dan Sesuai dengan Mekanisme Pasar) Cadangan Devisa) (Kredit Optimal) Pasar Keuangan) Sumber: Bank Indonesia 116

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Gambar 6.2. Integrasi Kebijakan dalam BIPOLMIX MODEL BIPOLMIX SIKLUS EKONOMI & MACRO-FINANCIAL- SEKTOR RIIL & KEUANGAN TERINTEGRASI EXTERNAL LINKAGES REFORMASI STRUKTURAL SUKU BUNGA KEBIJAKAN +MPM +FXP + LIKUIDITAS Mencapai stabilitas harga Mencapai stabilitas Mengendalikan dampak global sistem keuangan spillover & external shocks Keterangan: FXP = Foreign Exchange Policy, MPM = Macroprudential Management Sumber: Bank Indonesia linkages, serta (iii) dapat mempertimbangkan trade- Seiring dengan pengembangan dan implementasi off dan interaksi antar kebijakan, serta mampu model BIPOLMIX, Bank Indonesia juga melakukan mensimulasikan dampak dari berbagai kombinasi penguatan kerangka sistem pemodelan perumusan kebijakan. kebijakan. Sistem pemodelan ini mengintegrasikan proyeksi dan simulasi kebijakan sehingga dapat Pada model bauran kebijakan Bank Indonesia diperoleh pandangan yang koheren atas kondisi (BIPOLMIX), instrumen kebijakan moneter, perekonomian, implikasi kebijakan dan juga riset makroprudensial dan nilai tukar diposisikan untuk serta analisis lanjutan yang perlu dilakukan. Selain itu, saling melengkapi dalam mencapai fungsi obyektif Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian proses Bank Indonesia, yaitu stabilitas harga, stabilitas pengambilan keputusan untuk bauran kebijakan nilai tukar, dan stabilitas sistem keuangan serta terutama terkait integrasi proses proyeksi dan pertumbuhan ekonomi. Arah kebijakan didasarkan simulasi kebijakan moneter dan makroprudensial. Hal pada konsepsi adanya hubungan erat antara ini dilakukan agar proses perumusan kebijakan dapat pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, termasuk berjalan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan moneter tetap pertimbangan yang terukur berdasarkan informasi diarahkan untuk mencapai kestabilan harga, dengan terkini. mempertimbangkan harga aset (finansial dan properti) untuk mendukung terjaganya stabilitas sistem Penguatan kebijakan makroprudensial dilakukan keuangan. Kebijakan makroprudensial mencakup untuk mencapai stabilitas sistem keuangan, dan pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk dengan pemantauan keseluruhan sistem keuangan mendorong integrasi ekonomi serta keuangan digital menggunakan perspektif makrofinansial dan nasional. Implementasi kebijakan makroprudensial berfokus pada fungsi intermediasi yang seimbang dan mencakup lembaga keuangan maupun nonkeuangan berkualitas dalam rangka mendorong peningkatan seperti perbankan, institusi keuangan nonbank pembiayaan perbankan bagi dunia usaha dan dan pasar keuangan, korporasi serta rumah tangga. pemulihan ekonomi nasional. Instrumen kebijakan Penguatan kerangka kebijakan makroprudensial makroprudensial juga diarahkan untuk pembatasan dilakukan dengan memperhitungkan peran berbagai risiko sistemik dalam mendukung terjaganya agen ekonomi tersebut. Selain itu, penguatan juga stabilitas sistem keuangan. Sementara itu, kebijakan memerhatikan aspek intermediasi, ketahanan, nilai tukar dapat memperkuat efektivitas kebijakan dan inklusif, ditopang oleh rekomendasi kebijakan moneter dalam mencapai stabilitas harga maupun berbasis penelitian serta sinergi dan komunikasi kebijakan makroprudensial dalam mendukung dengan berbagai pihak. Sementara itu, transformasi terjaganya stabilitas sistem keuangan dari pengaruh kebijakan sistem pembayaran dilaksanakan sebagai perekonomian global. bagian implementasi Blueprint Sistem Pembayaran 117

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Indonesia 2025 untuk terus mengakselerasi ekonomi tersegmentasi, dengan tingginya permintaan valuta dan keuangan digital yang inklusif dan efisien dalam asing yang terkonsentrasi pada instrumen tunai, dan mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, relatif terbatasnya instrumen lindung nilai berpotensi murah, aman, dan handal. menimbulkan gejolak apabila terjadi kejutan (shock) dari eksternal. Sejalan dengan upaya pengembangan Berbagai kebijakan pendukung menopang pasar uang, Bank Indonesia berinisiatif untuk kebijakan utama untuk menjaga stabilitas serta melakukan transformasi pengelolaan moneter yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif terintegrasi dengan arah pengembangan kebijakan dan berkelanjutan. Kebijakan pendukung mencakup moneter dan pengembangan pasar uang untuk antara lain kebijakan internasional, ekonomi dan mendukung efektivitas transmisi moneter dan keuangan daerah, pengembangan pasar uang, stabilitas ekonomi. kebijakan ekonomi dan keuangan syariah serta UMKM. Kebijakan pendukung bersinergi dengan Kerangka pengelolaan moneter sejalan dengan kebijakan utama dan dilaksanakan dengan konsisten upaya pendalaman pasar uang dalam BPPU 2025. sehingga dapat terintegrasi menjadi suatu bauran Strategi pengembangan pengelolaan moneter yang kebijakan utama Bank Indonesia yang komprehensif, terintegrasi dengan pengembangan pasar uang selaras dengan upaya mencapai visi dan misi Bank bertujuan memperkuat efektivitas transmisi kebijakan Indonesia 2020-2025. Lebih jauh, bauran kebijakan moneter selaras dengan pendalaman pasar uang. utama Bank Indonesia tersebut dalam prosesnya Pengelolaan moneter yang terintegrasi dengan senantiasa bersinergi dengan berbagai pihak seperti pengembangan pasar uang dalam pelaksanaannya Pemerintah dan otoritas lainnya sehingga transmisi mencakup 3 (tiga) pilar, yaitu: (i) perencanaan yang kebijakan dapat berlangsung dengan efektif. komprehensif dan forward looking dengan tetap menjaga keseimbangan pasar, (ii) pelaksanaan 6.1.2. Penguatan Kerangka Operasi pengelolaan moneter yang efektif, dan (iii) integrasi Moneter Memperkuat Efektivitas pengelolaan moneter dengan arah pengembangan Transmisi Kebijakan Moneter kebijakan moneter dan pasar uang (Gambar 6.3). Sejalan dengan BPPU 2025, integrasi pengelolaan Transformasi pengelolaan moneter ditujukan untuk moneter dengan pengembangan pasar uang mendukung efektivitas transmisi moneter dan difokuskan pada penguatan transaksi repo untuk stabilitas ekonomi. Dinamika perubahan lingkungan mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter strategis dengan ketidakpastian pemulihan ekonomi melalui jalur suku bunga. Selain itu, pengembangan global, digitalisasi sektor keuangan yang semakin instrumen lindung nilai yang likuid dan efisien pesat, dan likuiditas yang ample di sistem keuangan terutama DNDF diarahkan untuk mendukung domestik dapat memberikan pengaruh terhadap stabilitas nilai tukar Rupiah. Implementasi kerangka efektivitas transmisi kebijakan moneter. Kondisi pengelolaan moneter dengan integrasi pasar uang tersebut disertai struktur pasar uang yang masih Gambar 6.3. Kerangka Pengelolaan Moneter KERANGKA PENGELOLAAN MONETER PENGELOLAAN MONETER YANG EFEKTIF DALAM PENCAPAIAN PENGELOLAAN MONETER YANG TERINTEGRASI SASARAN OPERASIONAL KEBIJAKAN MONETER DENGAN PENGEMBANGAN PASAR UANG PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN INTEGRASI PENGELOLAAN PENGELOLAAN MONETER YANG MONETER YANG EFEKTIF MONETER DENGAN ARAH PENGEMBANGAN KEBIJAKAN KOMPREHENSIF & FORWARD MONETER DAN PASAR UANG LOOKING DENGAN TETAP MENJAGA KESEIMBANGAN PASAR Sumber: Bank Indonesia 118

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 didukung infrastruktur pasar keuangan yang modern, Pengembangan instrumen lindung nilai tetap andal dan terintegrasi sehingga mendukung transaksi dilanjutkan untuk menyeimbangkan sisi suplai yang efisien dan price discovery untuk mempercepat dan permintaan. Berbagai upaya penyempurnaan pendalaman pasar uang Indonesia. untuk meningkatkan efektivitas peran DNDF dalam mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan lindung Pengembangan pasar repo ditujukan untuk nilai secara berkelanjutan, antara lain: (i) implementasi memperkuat operasi moneter dan merupakan upaya rollover DNDF Bank Indonesia, (ii) penggunaan pendalaman pasar uang. Bank Indonesia melanjutkan deposito valas sebagai underlying transaksi, dan (iii) pengembangan collateralized market melalui pengembangan infrastruktur dalam multi-matching pasar repo untuk operasi moneter sejalan dengan dan fitur rollover dalam Electronic Trading Platform penyeragaman instrumen operasi moneter (OM) (ETP). Ke depan, pengembangan variasi mata uang yang menggunakan underlying. Dari aspek peserta, dan tenor instrumen lindung nilai akan memberikan transformasi pengelolaan moneter akan memberikan pilihan instrumen dan memperluas alternatif peran lebih besar ke pelaku pasar sehingga price pembiayaan kepada dunia usaha dalam mendukung discovery terbentuk secara efisien dan transparan. pemulihan ekonomi nasional. Kalibrasi strategi Perluasan transaksi repo antar pelaku selain operasi moneter valas dengan penyesuaian window mendorong redistribusi likuiditas juga mendukung time lelang, jadwal lelang, dan metode lelang terus pasar yang berfungsi dengan baik dan pendalaman diperkuat untuk meningkatkan peran aktif pelaku pasar uang yang sesuai dengan prinsip praktik terbaik, pasar yang sejalan dengan dinamika pasar keuangan. terstandarisasi, dan penyeragaman fitur transaksi Penguatan pricing DNDF juga bertujuan untuk repo pasar dengan repo Bank Indonesia. Pada aspek mengoptimalkan sinyal ke pasar dan mendukung harga, penyempurnaan penentuan harga instrumen pasar lindung nilai yang likuid dan efisien. Pada OPT sejalan upaya penyelarasan harga di pasar uang aspek peserta, upaya meningkatkan lindung nilai dengan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) dan dari sisi pasokan dilakukan dengan sosialisasi yang pembentukan suku bunga repo tenor panjang yang lebih intensif terutama ke eksportir, termasuk upaya menjadi acuan transaksi di pasar. Strategi pengelolaan relaksasi underlying secara bertahap. moneter terintegrasi juga diperkuat dalam tahapan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia Implementasi transformasi pengelolaan moneter dengan penurunan likuiditas yang berlebihan di terus diperkuat dengan sinergi dan koordinasi sistem perbankan secara bertahap, terukur, dan dengan Pemerintah, perbankan, dan asosiasi. sangat hati-hati. Kewenangan Bank Indonesia dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Di pasar valas, pengembangan instrumen derivatif sesuai UU Bank Indonesia Pasal 10 ayat (1) perlu nilai tukar ditujukan untuk mendukung stabilitas nilai didukung dengan pengaturan dan pengawasan tukar Rupiah. Risiko meningkatnya instabilitas dari moneter serta pengaturan dan pengembangan normalisasi kebijakan moneter the Fed dan sejumlah pasar uang dan pasar valuta asing. Penyempurnaan negara Advanced Economies (AEs) lainnya dapat aturan dan ketentuan menjadi payung dalam rangka memengaruhi nilai tukar Rupiah. Bank Indonesia akan penguatan kewenangan Bank Indonesia yang terus memonitor dan berada di pasar, dan senantiasa sejalan dengan upaya pengembangan pasar uang siap menempuh kebijakan stabilisasi nilai tukar untuk penguatan efektivitas transmisi kebijakan Rupiah apabila diperlukan, melalui triple intervention moneter. Penyempurnaan aturan dan ketentuan di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar juga dilandasi upaya meningkatkan kompetensi dan sekunder, untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang integritas pelaku pasar untuk mendukung penguatan sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. kredibilitas pasar. Dukungan dan partisipasi pelaku Pengembangan DNDF diharapkan dapat mendukung lainnya seperti Pemerintah, perbankan, lembaga upaya stabilisasi nilai tukar Rupiah dan meningkatkan jasa keuangan, korporasi, individual, dan lembaga efektivitas transmisi kebijakan moneter. 119

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Gambar 6.4. Partisipan Pasar Indonesia ASOSIASI Dana Pensiun Korporasi Perbankan Broker Ritel PESERTA REGULATOR ENTITAS PENDUKUNG Sumber: Bank Indonesia Pengembangan infrastruktur berupa ETP Matching juga terus didorong untuk dapat memfasilitasi intermediasi seperti pialang terus diperkuat dalam transaksi di pasar uang dan pasar valas, termasuk implementasi transformasi pengelolaan moneter transaksi oleh Bank Indonesia dalam rangka upaya (Gambar 6.4). stabilisasi. ETP Matching yang telah berjalan di bulan Juni 2021 untuk transaksi spot, menunjukkan 6.1.3. Pendalaman Pasar Keuangan perkembangan yang cukup signifikan. Untuk Mendukung Akselerasi Pertumbuhan meningkatkan akselerasi pencapaian pasar uang Ekonomi yang modern dan maju, ETP Matching juga akan dikembangkan untuk dapat memfasilitasi transaksi Bank Indonesia akan terus mendorong digitalisasi pasar uang dan pasar valas lainnya, antara lain repo dan penguatan infrastruktur pasar keuangan baik dan DNDF, serta memfasilitasi mata uang LCS. yang bersifat hard maupun soft infrastructure, serta penguatan koordinasi dengan otoritas terkait Bank Indonesia juga tengah mempercepat pendirian untuk pengembangan instrumen keuangan hijau. central counterparty untuk transaksi derivatif Pengembangan Infrastruktur Pasar Keuangan Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT) untuk (Financial Market Infrastructures/FMI) yang mencakup meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat keseluruhan sistem, yaitu perdagangan, kliring, transparansi, dan mengurangi risiko transaksi. penyelesaian transaksi, pelaporan, dan pencatatan, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia telah untuk memfasilitasi terjadinya transaksi di pasar memperoleh izin prinsip dari Bank Indonesia sebagai keuangan secara efisien, terus menjadi fokus CCP suku bunga dan nilai tukar pada bulan Agustus utama Bank Indonesia dalam upaya mencapai pasar 2020. Sebagai hasil dari kolaborasi berkelanjutan uang yang modern dan bertransformasi digital. antara Bank Indonesia, OJK, perbankan domestik, Pengembangan infrastruktur pasar keuangan (IPK) dan PT KPEI, pemenuhan persyaratan teknis sebagai difokuskan untuk pengembangan transaksi pasar CCP SBNT dapat segera diselesaikan. Selanjutnya, uang dan pasar valas pada ETP multi-matching system PT KPEI akan mengajukan izin operasional awal (termasuk BI-ETP), dikliringkan melalui Central triwulan I 2022. Melalui koordinasi dengan otoritas Counterparty (CCP), dan dilaporkan melalui trade terkait, Bank Indonesia juga akan memperkuat repository. Hal-hal tersebut merupakan langkah permodalan CCP SBNT. Seiring dengan berdirinya untuk menjawab tantangan global berupa G20 OTC CCP, OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia akan Derivative Market Reform. Dukungan soft infrastructure menerbitkan ketentuan mengenai kewajiban margin juga tidak kalah penting, terutama berkaitan dengan untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan close out netting dan pengaturannya dalam RUU melalui CCP. Penerbitan ketentuan teknis yang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur mengenai kriteria dan standarisasi (P2SK) dan RUU revisi UU Kepailitan dan Penundaan instrumen yang direncanakan pada 2022 juga menjadi Kewajiban Pembayaran Utang. 120

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 salah satu upaya Bank Indonesia untuk mempercepat logo dan kata kunci (tagline) yang digunakan secara sinkronisasi antara instrumen di pasar dengan nasional. Peningkatan pemahaman pelaku usaha pelaksanaan kliring di CCP SBNT. terhadap kerangka LCS juga dilakukan tidak hanya di Indonesia, juga secara lintas negara bekerja sama Pengembangan transaksi di pasar uang Rupiah dengan bank yang ditunjuk (appointed cross currency berupa transaksi repo dan derivatif suku bunga dealer/ACCD). Perluasan kerangka LCS juga akan diselaraskan dengan strategi pengembangan dan dilakukan melalui perluasan negara mitra LCS dengan pengelolaan moneter Bank Indonesia. Dalam kaitan beberapa negara di kawasan lainnya. Hal tersebut ini, Bank Indonesia akan terus memperkuat fitur untuk memperluas jangkauan LCS dalam rangka manajemen agunan dalam sistem BI-SSSS untuk mempermudah kegiatan perdagangan pelaku usaha mendukung pelaksanaan transaksi repo, dengan Indonesia dengan lawan transaksinya di negara berbagai mekanisme transaksi. Bank Indonesia juga mitra. Penguatan dan perluasan kerangka LCS juga akan melakukan kajian untuk memperluas underlying didukung dengan penguatan dan perluasan instrumen surat berharga untuk transaksi repo dan dampak LCS, yang mencakup instrumen DNDF untuk mata terhadap ekonominya, dalam hal ini mencakup uang LCS, antara lain ringgit Malaysia, baht Thailand, surat berharga jangka pendek, dan surat berharga yen Jepang dan yuan Tiongkok. Dalam kaitan ini, ke hijau. Sejalan dengan upaya penguatan tersebut, depan Bank Indonesia akan menerbitkan kurs acuan transaksi repo yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mata uang nondolar AS terhadap Rupiah, untuk juga akan diselaraskan dengan upaya memperkuat memberikan acuan bagi pelaku pasar atas fixing rate skema transaksi repo di pasar uang. Di pasar derivatif, yang akan digunakan dalam bertransaksi DNDF. penguatan transaksi overnight index swap dan interest Bank Indonesia akan memperkuat sinergi dengan rate swap terus dilakukan, sebagai tindak lanjut dari Kementerian/Lembaga dan pihak terkait untuk kegiatan edukasi dan diseminasi transaksi derivatif mendorong transaksi LCS dalam upaya mendorong suku bunga, termasuk peningkatan pemahaman pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana tertuang kontrak derivatif (perjanjian induk derivatif Indonesia dalam UU No. 2 Tahun 2020 tentang Pemulihan atau ISDA master agreement). Di sisi lain, Bank Ekonomi Nasional terkait Covid-19. Indonesia, bekerja sama dengan Kemenkeu, OJK, LPS dan IFEMC, juga membentuk National Working Group Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan on Benchmark Reform (NWGBR) untuk menyikapi otoritas terkait lainnya untuk mengembangkan rencana penghentian penggunaan London Interbank instrumen keuangan hijau sebagai instrumen Offered Rate (LIBOR) dan melakukan upaya penguatan pembiayaan, sebagai salah satu topik utama kredibilitas benchmark rate di pasar keuangan dalam Presidensi G20 Indonesia di tahun 2022. domestik. Sinergi antara otoritas keuangan dengan Kebijakan Bank Indonesia di bidang ekonomi hijau asosiasi pelaku pasar melalui pembentukan NWGBR difokuskan pada kebijakan makroprudensial untuk diharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang mendukung pencapaian net zero emission, di mana tepat dan komprehensif bagi pelaku pasar dalam perbankan didorong untuk terus berkontribusi dalam menyikapi transisi LIBOR sehingga dapat mendukung pemenuhan target penurunan emisi karbon nasional stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain, rekomendasi dengan melakukan transformasi kelembagaan dan penguatan benchmark rate di pasar keuangan reposisi portofolio perbankan. Di sisi lain, untuk domestik diharapkan dapat mendukung upaya implementasi roadmap pasar uang hijau, Bank pengembangan pasar keuangan. Indonesia akan melakukan asesmen terhadap potensi pengembangan instrumen pasar uang hijau (product, Upaya penguatan dan perluasan kerangka LCS terus participant, pricing), serta melakukan koordinasi didorong untuk mempercepat upaya mengurangi dengan otoritas terkait untuk insentif dan penyiapan ketergantungan terhadap mata uang dolar AS, ekosistem pasar uang/pasar modal hijau. Asesmen sebagai bagian dari stabilisasi nilai tukar Rupiah. dilakukan tidak hanya dari segi instrumen, tetapi juga Penguatan kerangka LCS akan dilakukan melalui infrastruktur pendukung yang diselaraskan dengan pelaksanaan kampanye LCS secara masif dan roadmap sustainable finance yang diterbitkan oleh berkesinambungan, antara lain dengan penerbitan otoritas terkait lainnya. 121

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 6.2 Akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital yang Inklusif dan Efisien 6.2.1. Reformasi Regulasi Sistem penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran untuk Mendorong Pembayaran, PBI Penyedia Jasa Pembayaran, dan Ekonomi dan Keuangan Digital PBI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran, serta PBI Standar Nasional Sistem Pembayaran. Reformasi regulasi sistem pembayaran merupakan salah satu fondasi kebijakan reformasi yang 6.2.1.1. PBI Sistem Pembayaran diterbitkan guna menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif. Reformasi regulasi sistem pembayaran dilakukan Digitalisasi ekonomi dan keuangan yang cepat secara menyeluruh dan terintegrasi. Sebagai mengundang hadirnya pelaku baru ke dalam industri langkah pertama, PBI Sistem Pembayaran No sistem pembayaran. Di satu sisi, kehadiran pelaku 22/23/PBI/2020 diterbitkan pada tanggal 31 baru yang didominasi perusahaan teknologi keuangan Desember 2020. PBI Sistem Pembayaran tersebut bisa menciptakan berbagai inovasi baru yang diterbitkan untuk mencakup berbagai regulasi di dibutuhkan masyarakat. Namun di sisi lain, terdapat bidang sistem pembayaran yang mengintegrasikan berbagai risiko yang perlu dimitigasi. Risiko tersebut dan menyederhanakan 135 ketentuan. Dengan antara lain berupa meningkatnya aktivitas shadow menggunakan pendekatan principal-based, PBI banking, risiko siber, jenis fraud baru, persaingan usaha ini merupakan dasar hukum dalam melakukan tidak sehat, dan penyalahgunaan data konsumen. restrukturisasi industri dan memayungi ekosistem Reformasi regulasi sistem pembayaran sebagai sistem pembayaran secara end-to-end dalam bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia mengakomodasi ekonomi dan keuangan digital (BSPI) 2025 merupakan upaya untuk mencari titik (Gambar 6.5). Pengaturan akses ke penyelenggaraan keseimbangan antara optimalisasi inovasi dengan sistem pembayaran, penguatan kelembagaan memelihara stabilitas dan kepentingan nasional. penyelenggara sistem pembayaran, pengawasan berbasis risiko, perluasan ruang uji coba inovasi Reformasi regulasi dilakukan untuk menata kembali teknologi, serta pengelolaan data secara terintegrasi struktur industri dan memayungi ekosistem juga merupakan kekuatan utama dari reformasi sistem pembayaran secara end-to-end. Hadirnya regulasi. teknologi mobile, jaringan komunikasi yang cepat, serta kapasitas pemrosesan data yang semakin Terdapat lima pokok reformasi regulasi sistem tinggi menciptakan berbagai model bisnis baru pembayaran yang diatur pada PBI Sistem hingga produk baru yang semakin beragam. Hal Pembayaran. Pertama, reformasi kebijakan akses ini mendorong kebutuhan pendekatan regulasi ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access dan pengawasan yang baru yang selaras dengan policy). Aktivitas penyelenggaraan sistem pembayaran perkembangan industri sekaligus menjaga level disederhanakan dan dikelompokkan menjadi playing field dari pelaku industri yang beragam. Oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara karena itu, perubahan pendekatan regulasi dilakukan Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Hal ini berdasarkan pada aktivitas (activity-based) dan risiko merupakan respons atas tingginya minat pelaku baru (risk-based) dengan mengedepankan pendekatan untuk masuk ke industri sistem pembayaran dengan pengaturan yang bersifat principle-based. Kebijakan kompleksitas kegiatan dan variasi model bisnis yang untuk melakukan reformasi pengaturan sistem tinggi. Selanjutnya, perizinan bagi PJP dipermudah pembayaran dilakukan secara terintegrasi mulai dari semula berbasis produk menjadi berdasarkan dari payung regulasi, pelaku, dan standar, melalui kelompok aktivitas. Dengan langkah tersebut, proses perizinan akan lebih sederhana, sehingga 122

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Gambar 6.5. Reformasi Regulasi PBI Sistem Pembayaran REGULATORY REFORM BSPI 2025: INISIATIF WG 5 Upaya Mencari Titik Keseimbangan Antara Optimalisasi Inovasi dengan Integrasi Pengaturan, Perizinan, Pengawasan, dan Pelaporan Memelihara Stabilitas dan Kepentingan Nasional Reformasi pengaturan SP antara lain melalui Restrukturisasi Penyusunan/ Penguatan Fungsi restrukturisasi kerangka pengaturan dan Kerangka Penyesuaian Terintegrasi penyusunan PBI SP Pengaturan Pengaturan PPBBII SSiisstteemm PPeemmbbaayyaarraann Activity-based End to End Principle-based Risk-based PRINSIP PENGATURAN Terstruktur Agile & Forward Proporsional Looking Sumber: Bank Indonesia mempertimbangkan kriteria ukuran, keterhubungan, kompleksitas, dan ketergantian. Berdasarkan mendukung upaya menjaga keseimbangan antara klasifikasi tersebut, Bank Indonesia akan menetapkan upaya mendukung inovasi dan mengendalikan risiko. kewajiban tertentu yang mencakup aspek Sementara itu, kebijakan akses untuk PIP diarahkan permodalan, manajemen risiko, sistem informasi, dan lebih ketat daripada PJP dengan pertimbangan untuk aspek lain yang ditentukan Bank Indonesia. menjaga stabilitas seiring dengan risiko yang lebih besar dan kebutuhan investasi yang lebih tinggi. Keempat, perluasan fungsi uji coba teknologi sistem pembayaran (sandboxing). Sejak 2016, Bank Kedua, reformasi regulasi kelembagaan Indonesia telah memperkenalkan regulatory sandbox. sistem pembayaran terkait aspek komposisi Melalui PBI Sistem Pembayaran, Bank Indonesia kepemilikan saham dan pengendalian domestik. akan memperluas ruang uji coba pengembangan Reformasi ini ditujukan untuk memperkuat inovasi teknologi sistem pembayaran (start-up) kelembagaan penyelenggara sistem pembayaran menjadi tiga yaitu regulatory sandbox, innovation dengan memperhatikan karakteristik kegiatan lab, dan industrial sandbox. Perluasan ini dilakukan penyelenggaraan di sisi front-end dan back-end untuk mengakomodasi perkembangan inovasi serta kebutuhan pendanaan penyelenggara. Melalui teknologi sistem pembayaran dalam mendukung pengaturan yang baru ini, pengaturan komposisi ekonomi dan keuangan digital. Adapun ruang lingkup kepemilikan saham domestik dilakukan tidak hanya sandbox meliputi pengembangan inovasi yang belum berdasarkan pangsa kepemilikan saham (financial digunakan, inovasi yang masih digunakan secara shares) namun juga penilaian aspek pengendalian terbatas dan didorong perluasannya secara industri, dalam bentuk kepemilikan hak suara (voting rights), dan uji coba terhadap kebijakan atau pengaturan hak khusus, dan pengendalian lainnya. sistem pembayaran. Ketiga, reformasi pengaturan dan pengawasan Kelima, reformasi pengelolaan data dan/atau penyelenggara sistem pembayaran berbasis informasi sistem pembayaran yang terintegrasi. risiko. PJP dan PIP diklasifikasikan sesuai dengan Ke depan, mekanisme perolehan data oleh Bank manajemen risiko, yaitu Penyelenggara Sistem Indonesia diperluas tidak hanya dilakukan melalui Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem pelaporan namun juga melalui koneksi antarsistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara (data capturing). Lebih lanjut, dilakukan perluasan Sistem Pembayaran Umum (PSPU). Pengelompokan penyelenggara sistem pembayaran ini 123

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 pihak yang wajib menyampaikan data dan/atau manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. informasi ke Bank Indonesia hingga pihak yang Keempat, Bank Indonesia juga memberikan fasilitas bekerja sama dengan PJP dan PIP. Aspek perlindungan pre-consultative meeting, consultative meeting, atau data juga ditekankan melalui kewajiban perlindungan coaching clinic untuk membantu calon PJP/pihak yang data pribadi serta memenuhi mekanisme pemrosesan akan ditetapkan menjadi PIP atau PJP/PIP dalam data yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. memenuhi kelengkapan persyaratan. 6.2.1.2. PBI Penyedia Jasa Pembayaran dan PBI Mengimbangi kecepatan perizinan, pada aspek Penyelenggara Infrastruktur Sistem pokok reformasi yang kedua, kualitas kelembagaan Pembayaran dan penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia diperkuat melalui restrukturisasi industri Sebagai tindak lanjut atas PBI Sistem Pembayaran dan standardisasi penyelenggaraan. Penyelenggara yang merupakan bagian dari reformasi regulasi, sistem pembayaran yang berkualitas perlu didukung Bank Indonesia menerbitkan 2 (dua) regulasi yang oleh permodalan, manajemen risiko, dan standar mengatur penyedia jasa sistem pembayaran. Kedua keamanan sistem informasi. Hal ini yang turut regulasi tersebut adalah PBI Nomor 23/6/PBI/2021 dituangkan dalam PBI PJP dan PIP melalui kewajiban tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI pemenuhan modal minimum pada saat masuk (initial Nomor 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara capital) dan menjaga kecukupan modal selama Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Implementasi penyelenggaraan sistem pembayaran (outgoing PBI PJP dan PIP tersebut ditujukan untuk memastikan capital). Persyaratan modal disetor minimum bagi efektivitas implementasi PBI Sistem Pembayaran calon PJP ditetapkan sesuai kategori izin yang serta mengakomodasi kebutuhan pengaturan dimohonkan, mulai dari cakupan aktivitasnya berdasarkan perkembangan inovasi dan model bisnis paling lengkap hingga yang terbatas.14 Selanjutnya, dan penyesuaian ketentuan sistem pembayaran untuk pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP yang sedang berjalan. Terdapat 3 (tiga) pokok terdapat persyaratan initial capital minimum sebesar reformasi yang diusung oleh PBI PJP dan PIP sebagai Rp100 miliar, untuk memastikan PIP mampu penjabaran PBI SP yaitu simplifikasi dan efisiensi menyelenggarakan infrastruktur yang aman dan perizinan/persetujuan, restrukturisasi penyelenggara andal untuk seluruh anggotanya di industri, termasuk dan industri sistem pembayaran, dan optimalisasi memitigasi risiko yang ada. Kewajiban menjaga modal pengawasan sistem pembayaran. minimum ini berlanjut pada saat penyelenggaraan sistem pembayaran.15 Pada aspek pokok reformasi yang pertama, simplifikasi dan efisiensi perizinan dituangkan secara Restrukturisasi penyelenggara dan industri sistem menyeluruh untuk mempercepat proses perizinan pembayaran juga dilakukan terkait pemenuhan sistem pembayaran. Terdapat 4 (empat) hal yang kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan menjadi terobosan di bidang perizinan. Pertama, sistem informasi berdasarkan klasifikasi PJP atau penetapan service level agreement (SLA) pemrosesan PIP. Manajemen risiko yang diatur dalam PBI PJP/ baik di sisi Bank Indonesia maupun pemohon yang PIP ini mencakup antara lain kecukupan kebijakan sebelumnya belum seragam. Kedua, transparansi dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam status perizinan atau penetapan melalui publikasi pada laman Bank Indonesia atau media lainnya. 14 Untuk calon PJP kategori izin satu persyaratan initial capital adalah paling Ketiga, penyederhanaan pemrosesan pengembangan sedikit sebesar Rp15 miliar, sedangkan kategori izin dua paling sedikit sebesar aktivitas, produk, dan kerja sama dengan pendekatan Rp5 miliar. Sementara itu, persyaratan initial capital untuk calon PJP kategori berbasis risiko. Jika kategori risiko rendah, maka PJP/ izin tiga adalah paling sedikit sebesar (i) Rp500 juta bagi calon PJP yang tidak PIP hanya wajib menyampaikan laporan, sedangkan menyediakan sistem bagi penyelenggara lain, dan (ii) paling sedikit Rp1 miliar jika memenuhi kategori risiko sedang atau tinggi bagi calon PJP yang menyediakan sistem bagi penyelenggara lain. diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan disertai dengan dokumen pendukung terkait kesiapan 15 Penetapannya didasarkan pada rasio Kewajiban Permodalan Penyelenggara operasional, keamanan dan keandalan sistem, Sistem Pembayaran (KPSP) berdasarkan klasifikasi PJP atau PIP dimaksud, yaitu sistemik, kritikal, dan umum. Rasio KPSP bagi PJP/PIP berupa Lembaga Selain Bank ditetapkan paling sedikit 10% dari transaksi tertimbang menurut risiko, dengan tambahan surcharge sebesar 2,5% bagi PJP yang diklasifikasikan PSPS, dan 1,5% bagi PJP yang PSPK. Sedangkan, tambahan surcharge bagi PIP yang diklasifikasikan PSPS sebesar 5%, dan 2,5% bagi PIP yang PSPK. 124

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 mengelola risiko, kemampuan untuk menjaga tingkat pengurus. Selanjutnya, Bank Indonesia dapat ketersediaan layanan, serta fungsi manajemen risiko meminta PJP/PIP untuk melakukan atau tidak dalam organisasi, pusat data dan pemulihan bencana, melakukan sesuatu, membatasi kegiatan usaha, pengelolaan fraud, pengamanan informasi, audit menghentikan sementara/sebagian/seluruh kegiatan, laporan keuangan, dan audit teknologi informasi serta mencabut izin/penetapan sebagai bentuk tindak (TI). Selain manajemen risiko dan standar keamanan lanjut pengawasan. sistem informasi, PJP/PIP wajib memastikan penerapan standar keamanan siber yang paling sedikit 6.2.1.3. PBI Standar Nasional Sistem Pembayaran telah meliputi aspek tata kelola, pencegahan, dan penanganan. Melengkapi reformasi regulasi, Bank Indonesia juga menerbitkan PBI Standar Nasional Sistem Pada aspek reformasi yang ketiga, optimalisasi Pembayaran No. 23/11/PBI/2021. Penerbitan pengawasan diperkuat untuk memastikan regulasi standardisasi ini ditujukan untuk mendorong keberlangsungan penyelenggaraan sistem integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan, pembayaran yang sehat. Setelah memperoleh izin dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran. Lebih beroperasi, pengawas akan melakukan evaluasi lanjut, PBI Standar Nasional juga menjadi landasan izin PJP atau penetapan PIP secara berkala hukum yang memayungi pengaturan terkait tujuan setiap 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu dengan dan ruang lingkup, serta penyusunan, penetapan, mempertimbangkan aspek terkait kinerja transaksi, pengelolaan dan penerapan standar nasional sistem aktivitas usaha dan kelembagaan, efisiensi atau pembayaran. Standar nasional sistem pembayaran tingkat konsentrasi industri, serta kepatuhan diterapkan dalam berbagai tahapan penyelenggaraan terhadap peraturan yang berlaku. Sebagai tindak sistem pembayaran, mulai dari pratransaksi, lanjut atas hasil pengawasan, PJP/PIP menyampaikan inisiasi, otorisasi, kliring dan penyelesaian akhir rencana tindak (action plan) oleh PJP/PIP. Contoh hingga pascatransaksi. Pemrosesan transaksi tindak lanjut pengawasan yang dapat dilakukan pembayaran ini juga meliputi pemrosesan data oleh Bank Indonesia antara lain penambahan terkait sistem pembayaran, termasuk interkoneksi modal dari pemegang saham, aksi korporasi, dan dan interoperabilitas instrumen, kanal, teknologi sumber pendanaan lainnya, penguatan upaya pendukung, infrastruktur maupun aspek kelembagaan untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem dan organisasi. informasi, serta fit and proper test dan penggantian 125

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 PBI Standar Nasional Sistem Pembayaran juga langkah awal, pengembangan infrastruktur sistem menegaskan kewenangan Bank Indonesia dalam pembayaran diprioritaskan pada sistem pembayaran penyusunan, penetapan, dan pengelolaan standar ritel melalui pengembangan BI-FAST. BI-FAST nasional. Penyusunan standar nasional ini meliputi diharapkan mampu mendorong daya saing industri, perencanaan, penyusunan spesifikasi atau pedoman, membuka pilihan pembayaran yang lebih luas bagi serta pelaksanaan uji coba. Adapun penetapan masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, dan standar oleh Bank Indonesia dapat dilakukan melalui memperkuat keandalan sistem pembayaran ritel di ketentuan atau keputusan Bank Indonesia. Dalam Indonesia. pelaksanaan kewenangan dimaksud, Bank Indonesia dapat menugaskan self regulated organization (SRO) Infrastruktur sistem pembayaran yang 3I adalah atau pihak lain untuk menyusun dan mengelola infrastruktur yang memungkinkan proses standar nasional sistem pembayaran. Tentunya pembayaran dilakukan secara seamless dari titik awal dalam PBI ini diatur mengenai kewajiban-kewajiban transaksi hingga proses setelmen (end-to-end). Dalam yang harus dipenuhi oleh SRO atau pihak lain yang konteks bank sentral, sistem pembayaran merupakan ditugaskan oleh Bank Indonesia dalam penyusunan urat nadi perekonomian yang menentukan proses dan pengelolaan standar nasional sistem pembayaran. peredaran uang (money supply process) antar agen ekonomi. Proses pembayaran yang dilakukan 6.2.2. Infrastruktur Sistem Pembayaran dari mulai inisiasi transaksi di sisi front-end hingga yang 3I (Integrasi, Interkoneksi, dan penyelesaian transaksi di sisi back-end, perlu berada Interoperabilitas), Aman, dan Andal dalam sebuah konfigurasi yang dapat dimonitor dan diregulasi oleh bank sentral sebagai otoritas. Akseptasi masyarakat dalam bertransaksi daring Hal ini dimaksudkan untuk menjamin efisiensi dan dan pembayaran digital menuntut dukungan kelancaran sistem pembayaran sebagai salah satu infrastruktur sistem pembayaran yang mampu mandat dari Bank Indonesia. memfasilitasi metode pembayaran digital yang mobile, cepat, aman, dan murah. Hal ini mendorong Infrastruktur sistem pembayaran yang 3I, kebutuhan infrastruktur sistem pembayaran yang mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital terintegrasi, interkoneksi dan interoperabilitas, sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam aman, dan andal. Pengembangan infrastruktur sistem proses pengedaran uang, moneter, stabilitas sistem pembayaran pun dilakukan baik retail maupun nilai keuangan, dan inklusi keuangan. Sebagaimana visi 1 besar sebagai bagian dari pelaksanaan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang mengarah Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Sebagai pada upaya integrasi ekonomi-keuangan digital 126

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 nasional, sistem pembayaran diharapkan dapat hadir akan melayani berbagai jenis transaksi dan instrumen sebagai infrastruktur yang sesuai dengan tuntutan pembayaran dapat menjawab tantangan tersebut, era digital serta menjamin proses peredaran uang. antara lain melalui fitur real time, operasi nonstop 24 Sistem pembayaran yang lancar dan sistem moneter jam 7 hari tanpa henti, serta fitur proxy address yang yang berfungsi dengan baik merupakan basis membedakan dengan layanan yang ada pada saat ini. pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan stabilitas Inisiatif ini diharapkan mampu merespons kebutuhan sistem keuangan. Kebijakan moneter dan stabilitas masyarakat termasuk kebutuhan bertransaksi sistem keuangan berakar dari tugas tradisional bank secara digital. Inisiatif ini juga diharapkan mampu sentral di sistem pembayaran. Jalinan ketiga tugas mewujudkan infrastruktur sistem pembayaran ritel pokok bank sentral tersebut menjadi pilar penopang yang 3I, di mana infrastruktur yang ada saat ini masih kepercayaan masyarakat yang menentukan transmisi melayani jenis transaksi dan instrumen pembayaran kebijakan moneter serta efektivitas inklusi ekonomi secara parsial dan belum menyeluruh.16 dan keuangan. Melalui pemenuhan kebutuhan transaksi ekonomi Pengembangan BI-FAST sebagai infrastruktur fast yang kian cepat dan terintegrasi, pengembangan payment yang melayani seluruh jenis transaksi BI-FAST memberikan efisiensi dan inovasi kepada pembayaran merupakan respons atas kebutuhan pelaku industri dan masyarakat. Penyedia jasa masyarakat untuk bertransaksi secara digital pembayaran dapat mengoptimalkan pemanfaatan sekaligus jembatan menuju infrastruktur sistem fitur BI-FAST untuk meningkatkan kualitas layanan pembayaran yang 3I. Sebelum BI-FAST diluncurkan, sistem pembayaran untuk mendapatkan customer konfigurasi sistem pembayaran ritel Indonesia belum engagement yang dapat memberikan peluang bisnis cukup memadai dalam menjawab tantangan di era untuk melakukan cross selling, termasuk penawaran digital. Layanan Gerbang Pembayaran Nasional produk perbankan lainnya. Selain itu, inovasi yang (GPN) masih terbatas pada transaksi kartu debet. disertai dengan harga yang terjangkau berpotensi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk meningkatkan volume transaksi yang pada belum sepenuhnya real time dan belum beroperasi akhirnya akan meningkatkan pendapatan pelaku 24 jam dan 7 hari (24/7). Selain itu, belum terdapat industri. Mekanisme setelmen BI-FAST yang bersifat skema transaksi yang secara optimal menggunakan realtime (dana diterima seketika) dan 24/7 serta proxy address yang memanfaatkan nomor ponsel dengan harga yang terjangkau memungkinkan atau jenis identifikasi lainnya, sebagai pengganti rekening. Sementara itu, inisiatif pengembangan 16 Sebagai ilustrasi, transfer dana menggunakan SKNBI dan BI RTGS masih BI-FAST sebagai infrastruktur yang ke depannya tersegmentasi berdasarkan nominal serta masih berbasiskan infrastruktur individual bank. Pengembangan BI-FAST dapat hadir sebagai jembatan dengan fitur real time, 24/7 dan bisa transfer antarbank dengan lebih cepat dan murah. 127

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 perputaran dana pelaku industri menjadi lebih cepat diharapkan mampu mendorong daya saing industri, sehingga mendukung kegiatan produksi. Kondisi membuka pilihan pembayaran yang lebih luas bagi tersebut sangat membantu pelaku industri, terutama masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, dan yang memiliki omset kecil, seperti UMKM, dan memperkuat keandalan sistem pembayaran ritel di kegiatan usahanya bergantung dari perputaran uang Indonesia. secara harian. Kebijakan implementasi BI-FAST dilaksanakan BI-FAST diperlukan untuk mengonsolidasi industri dengan mempertimbangkan kesiapan dan sistem pembayaran nasional dan integrasi ekonomi keberagaman industri termasuk konfigurasi dan keuangan digital. Cepatnya perkembangan sistem pembayaran yang tersedia. Terkait dengan teknologi dan tuntutan masyarakat menghasilkan kepesertaan, Bank Indonesia mendorong seluruh pelaku baru dengan instrumen dan kanal pembayaran pelaku industri sistem pembayaran baik bank yang baru. Perkembangan ini disertai kecenderungan maupun lembaga selain bank menjadi peserta BI- konsumen yang terlalu menekankan penggunaan FAST. Hal ini sejalan dengan tujuan pengembangan instrumen dan kanal pembayaran tertentu, dengan BI-FAST sebagai infrastruktur Systemically Important tidak peduli lagi dengan definisi instrumen maupun Payment System dengan karakteristik real time, 24/7, penyedianya, dan lebih mementingkan layanan availability dan SLA tinggi, serta untuk mendukung pembayaran yang bisa dilakukan sebagaimana arah kebijakan sistem pembayaran ke depan. mengirim email maupun foto melalui ponsel. Hal Kepesertaan BI-FAST terdiri dari peserta langsung ini, jika terus berlanjut, berpotensi menghadirkan dan peserta tidak langsung. Kedua jenis kepesertaan ekosistem tertutup maupun penguasaan data pada ini menyediakan layanan BI-FAST yang sama kepada kelompok tertentu. Melalui BI-FAST penyediaan nasabah. Perbedaannya terdapat di sisi penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran yang cepat, aman, di mana peserta langsung memiliki keleluasaan dan murah diharapkan dapat menjangkau seluruh dalam pengelolaan likuiditas melalui kepemilikan kalangan masyarakat dan berbagai skala bisnis usaha. rekening setelmen di BI-FAST. Penyelenggara sistem BI-FAST akan dapat mendukung pola kerja sama pembayaran dapat memilih jenis kepesertaan sesuai dan kolaborasi para pelaku ekonomi dan keuangan dengan kebutuhan peserta.17 digital yang saat ini marak terjadi dengan memitigasi potensi ekosistem eksklusif yang terbentuk. BI-FAST Penyelenggaraan BI-FAST memberikan harga diharapkan dapat menjadi solusi untuk integrasi yang terjangkau dengan tetap memperhatikan ekonomi dan keuangan digital yang inklusif. keberlangsungan industri. Harga kepada nasabah ditetapkan maksimum sebesar Rp 2.500 per transaksi. Implementasi BI-FAST juga mendukung kebijakan Sementara itu, Bank Indonesia mengenakan harga Bank Indonesia ke depan baik pada aspek moneter, Rp19 per transaksi kepada peserta. Evaluasi berkala stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran. akan dilakukan terhadap skema harga tersebut. Bank sentral era digital dituntut untuk memiliki Penerapan skema harga yang terjangkau dilakukan pemahaman terkini mengenai situasi ekonomi dan sebagai upaya untuk mendorong akseptasi masif keuangan. Untuk itu, diperlukan sebuah infrastruktur penggunaan pembayaran nontunai kepada pasar keuangan dan sistem pembayaran terintegrasi, masyarakat. Tingkat adopsi pembayaran digital yang termasuk di dalamnya digitalisasi sistem pembayaran tinggi akan memberikan manfaat ekonomi secara luas ritel yang dapat menangkap data transaksi secara kepada industri dan masyarakat. Untuk mencapai granular. Ketersediaan data dan informasi yang tujuan tersebut, penyediaan layanan pembayaran komprehensif dan granular tersebut akan semakin yang efisien dan dukungan kolaborasi industri akan memperkuat perumusan kebijakan Bank Indonesia. menjadi poin kritikal dalam mendorong akseptasi Selain itu, BI-FAST sebagai infrastruktur sistem masyarakat. pembayaran ritel yang 3I, aman, dan handal, 17 BI-FAST menyediakan beberapa opsi penyediaan infrastruktur sesuai dengan kapasitas penyelenggara. Bank Indonesia menetapkan kebijakan penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh peserta, yang dapat dilakukan secara (i) independen, (ii) subindependen (afiliasi) dan (iii) sharing antarpeserta/Pihak Ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku. Pilihan penyediaan infrastruktur mendukung percepatan adopsi sekaligus selaras dengan tren penggunaan sharing infrastructure yang semakin meluas. 128

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Ke depan, implementasi BI-FAST akan kapabilitas transaksi berbasis instrumen, UE, dan cross dilakukan secara bertahap untuk menggantikan border pada 2023. Implementasi BI-FAST pada fase layanan transfer debit dan kredit pada SKNBI. kedua akan menjadi masa transisi lanjutan layanan Infrastruktur pembayaran ritel saat ini akan berjalan transaksi pada SKNBI menuju BI-FAST. Diharapkan bersamaan antara BI-FAST dan SKNBI dengan setelah dilakukan implementasi total pada BI-FAST mempertimbangkan masih adanya penggunaan maka seluruh setelmen layanan transaksi ritel akan layanan setelmen cek yang perlu diakomodasi oleh beralih penuh dari SKNBI menuju BI-FAST. SKNBI. BI-FAST telah diluncurkan pada 21 Desember 2021 dengan implementasi credit transfer dan 6.2.3. Perluasan Ekosistem Sistem penyusunan regulasi mengenai BI-FAST. Penyediaan Pembayaran melalui Standardisasi layanan credit transfer sebagai fitur awal BI-FAST QRIS dan SNAP menjadi masa transisi awal perpindahan layanan setelmen transaksi ritel pada SKNBI menuju BI-FAST Perluasan ekosistem sistem pembayaran terus disertai dengan mekanisme insentif harga yang lebih dilakukan melalui standardisasi untuk mempercepat terjangkau pada layanan BI-FAST. Batas maksimal interoperabilitas dan integrasi antarpelaku dalam nominal transaksi BI-FAST ditetapkan maksimal sistem pembayaran dan mendukung ekonomi Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara dan keuangan digital yang inklusif. Dalam praktik berkala. Kemudian, fase kedua implementasi BI-FAST internasional, standardisasi sistem pembayaran akan berlangsung 2022 hingga 2023 (Gambar 6.6). dilakukan baik dari sisi front-end maupun back- Pengembangan fase kedua pada tahap awal meliputi end. Pada tahun 2021, terdapat dua inisiatif Bank transaksi direct debit, bulk credit, dan Request for Indonesia melalui standardisasi yaitu perluasan Payment (RFP). Pengembangan dan implementasi fase standar nasional QR Pembayaran (QRIS) dan kedua akan dilanjutkan dengan penggunaan QRIS penerbitan standar nasional Open API Pembayaran pada semua transaksi BI-FAST serta pengembangan (SNAP). Gambar 6.6. Fitur, Layanan, dan Harga BI-FAST LLAAYYAANNAANN FFIITTUURR Transfer Kredit Operasional Proxy Address Notifikasi Otomatis (Individual, Bulk Credit, 24/7 kepada Nasabah Request for Payment) Real Time di Fraud Detection AML/CFT System Transfer Debit Level Bank dan System (Direct Debit) Nasabah BBIIAAYYAATTRRAANNSSAAKKSSII BBAATTAASS NNOORRMMAALL TTAAHHAAPPAANN Rp19 Rp2.500 BI-RTGS 2021 Transfer Kredit 1 M SKNBI Per Per Maks Transaksi Transaksi 225500JJtt BI-FAST 2023 Transfer Debit, Rp250 juta 100 Jt Bulk Credit, RFP dari Penyelenggara ke dari Peserta > Peserta ke Nasabah Per 0 Jt 2023 Perluasan Transaksi Layanan Sumber: Bank Indonesia 129

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 6.2.3.1. Standar Nasional QR Pembayaran (QRIS) di akrilik, hasil cetak Electronic Data Capture (EDC) maupun langsung dalam layar EDC. QRIS juga Pada tahun 2021, kebijakan QRIS difokuskan pada dimanfaatkan untuk e-commerce baik platform perluasan ekosistem. Target perluasan sebesar 12 terdaftar maupun conversational commerce seperti juta merchant terlampaui pada bulan November sosial media. Penggunaan QRIS Tanpa Tatap Muka 2021. Per akhir Desember 2021, total merchant yang (TTM) semakin marak untuk fasilitasi conversational mengadopsi QRIS sebagai kanal pembayaran tercatat commerce terutama pada periode pandemi Covid-19. sebesar 14,78 juta merchant. Kemudahan QRIS Melengkapi QRIS untuk pembayaran, saat ini sedang telah dinikmati oleh merchant di berbagai segmen, dikembangkan QRIS Transfer, Tarik, dan Setor (QRIS mulai dari pedagang kaki lima, toko terkemuka di TTS). Fitur ini dikembangkan untuk memfasilitasi mal, hingga rumah-rumah ibadah. Merchant yang segmen masyarakat yang kesulitan melakukan top up mengadopsi QRIS terutama berasal dari UMKM saldo dan pengisian tabungan. Lebih lanjut, QRIS juga sebanyak 96%, khususnya usaha mikro mencapai akan memfasilitasi penambahan sumber dana dari 61%. Di sisi penyelenggara, QRIS diadopsi oleh 71 Paylater untuk mendukung perluasan ekosistem QRIS penyedia jasa sistem pembayaran. Baik PJP bank yang sehat. Guna memastikan akseptasi model bisnis maupun lembaga selain bank melakukan kolaborasi dan pengawasan atas QRIS Paylater, saat ini sedang sekaligus berkompetisi dengan menggunakan QRIS dilakukan sandbox QRIS Paylater dengan peserta PJP sebagai standar kanal pembayaran. QRIS telah QRIS dan lembaga pembiayaan serta P2P lending tersebar di 34 provinsi dan 480 kota/kabupaten di berizin. seluruh Indonesia. Dengan kemudahan interkoneksi tersebut, saat ini diperkirakan lebih dari 80 juta Kebijakan skema harga QRIS diterapkan untuk masyarakat Indonesia baik di perkotaan maupun mendorong perluasan ekosistem sekaligus di pedesaan dapat melakukan pembayaran mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sejak menggunakan QRIS. April 2020, Bank Indonesia telah menetapkan penyesuaian atas Merchant Discount Rate (MDR) Bentuk dan fitur QRIS terus dikembangkan sebagai QRIS menjadi 0% khusus untuk merchant dengan kanal pembayaran transaksi daring maupun luring. kategori Usaha Mikro (UMI), yang terus diperpanjang QRIS dapat ditampilkan dalam berbagai bentuk sampai dengan saat ini. Diharapkan dengan adanya seperti dalam mesin Point of Sale (POS), ditempatkan kebijakan ini dapat membantu Usaha Mikro pada saat 130

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 permintaan yang belum kuat pada periode pandemi tahun 2022. Pengembangan QRIS Antarnegara Covid-19. Pada 2021, Bank Indonesia melakukan dengan Thailand diharapkan dapat menjadi tonggak penguatan kebijakan MDR. Sejak Juni 2021, MDR baru dalam memfasilitasi aktivitas masyarakat kedua untuk merchant kategori khusus, yaitu Badan Layanan negara, khususnya bagi wisatawan kedua negara. Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) yang merupakan merchant layanan publik, diturunkan 6.2.3.2. Standar Nasional Open API Pembayaran semula 0,7% menjadi 0,4%. Kebijakan tersebut (SNAP) diambil untuk terus mendorong akseptasi QRIS dan mendorong penggunaan QRIS sebagai alternatif Implementasi SNAP merupakan salah satu tahapan penggunaan alat pembayaran yang menggunakan penting dalam rangka mengakselerasi open media fisik, seperti uang tunai dan kartu. banking di area sistem pembayaran. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari visi Blueprint Sistem Dukungan QRIS atas pemulihan ekonomi nasional Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 untuk terus dilakukan bersinergi dan berkoordinasi dengan mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan Pemerintah dan pelaku industri. Selama 2021, keuangan nasional antara lain melalui inisiatif open Bank Indonesia telah melakukan kerja sama dengan banking. Penerapan standar ini diharapkan dapat 16 Kementerian dan Lembaga dan 19 Asosiasi dan menciptakan industri Sistem Pembayaran yang Organisasi, termasuk kerja sama dengan Kementerian sehat, kompetitif, dan inovatif; mendorong integrasi, Agama, Kementerian Sosial, Kementerian interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, keandalan infrastruktur sistem pembayaran; serta Kementerian Perdagangan, dan lainnya. Peran QRIS meningkatkan efisiensi dan praktik bisnis yang sehat dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional juga dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sejalan mendapat sambutan dari Pemerintah dan digunakan dengan praktik di beberapa negara, standardisasi sebagai kanal pembayaran yang efisien dan inklusif Open API Pembayaran diharapkan akan mengurangi pada berbagai program pemulihan ekonomi nasional, fragmentasi industri serta mendorong akselerasi yakni Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia. (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BWI). Perluasan QRIS juga disinergikan dengan program Implementasi SNAP berperan penting untuk elektronifikasi Pemda melalui Tim Percepatan dan mendukung transformasi digital oleh perbankan Perluasan Digitalisasi Daerah. maupun interlink antara bank dan tekfin, sehingga mendorong inovasi, kolaborasi, dan kompetisi. Perluasan ekosistem QRIS akan dikembangkan Di tengah arus digitalisasi ekonomi dan keuangan hingga antarnegara. Pada tanggal 17 Agustus 2021, yang berlangsung cepat, implementasi open banking telah dimulai uji coba sandbox QRIS dengan Thailand merupakan suatu kebutuhan guna menjaga level (Thai QR Payment). Terwujudnya interoperabilitas dan playing field yang setara antara bank dan tekfin, seraya interkoneksi QRIS dan Thai QR Payment merupakan mendorong inovasi, kolaborasi, dan kompetisi, serta kolaborasi dan sinergi antara Bank Indonesia, Bank memperluas akses keuangan masyarakat. Strategi of Thailand, ASPI, lembaga switching kedua negara, layanan open banking tersebut memungkinkan Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) dan perbankan dan tekfin untuk membuka data dan Penyedia Jasa Pembayaran. Adapun penyelesaian informasi keuangan yang terkait dengan transaksi transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang pembayaran dari nasabahnya secara resiprokal lokal kedua negara (Local Currency Settlement/LCS) (prinsip kesetaraan) didukung oleh suatu kerja melalui Bank ACCD Indonesia yaitu BCA, BNI, BRI sama kontraktual penggunaan teknologi API secara dan Bank ACCD Thailand yaitu Bangkok Bank (BBL), terbuka (Open API). Penggunaan Open API di industri Bank of Ayudhya (Krungsri), dan CIMB Thai Bank sistem pembayaran sebenarnya mulai meluas dalam (CIMBT). Fase komersial penuh QRIS Antarnegara beberapa tahun terakhir. Penetapan SNAP akan dengan Thailand akan dilakukan pada kuartal pertama semakin mendorong interlink antara perbankan dan tekfin, sehingga semakin membuka ruang kompetisi dan kolaborasi. 131

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Standar Open API mencakup Standar Teknis dan Nasional Open API Pembayaran beranggotakan Keamanan, Standar Data, Spesifikasi Teknis, dan perwakilan industri sistem pembayaran yang terdiri Pedoman Tata Kelola. Guna menjamin kemudahan dari bank, perusahaan tekfin di bidang sistem dalam implementasi atau adopsi serta keamanan, pembayaran, dan penyelenggara e-commerce. Bank kerahasiaan data, dan integritas sistem maka Indonesia memperhatikan kesiapan industri dalam penerapan Open API akan disertai dengan penerapan adopsi seiring dengan keberagaman kapasitas standar teknis dan keamanan yang mencakup teknologi informasi yang dimiliki termasuk beberapa protokol komunikasi, tipe arsitektur, dan format pelaku yang sudah menggunakan Open API data (Gambar 6.7). Lebih lanjut, penerapan standar sebelumnya. Sebagai wujudnya, strategi implementasi data ditujukan untuk meningkatkan interoperabilitas SNAP akan dibagi menjadi dua tahap yaitu First dan efisiensi bagi penyelenggara Open API, selain Mover dan Next Mover. Bagi First Mover, PJP dan juga untuk memastikan kecukupan dan kualitas non-PJP yang terlibat dalam penyusunan SNAP, data untuk kebutuhan analisis dan inovasi. Dalam Bank Indonesia menetapkan penerapan SNAP paling implementasinya, standar data yang dipertukarkan lambat pada 30 Juni 2022. Sementara bagi PJP lainnya menganut prinsip consumer consent, dengan data diberikan waktu paling lambat 31 Desember 2021. dapat dibuka sepanjang memperoleh persetujuan dari konsumen selaku pemilik data. Sementara Bank Indonesia menyediakan developer site untuk itu, Pedoman Tata Kelola mencakup pengaturan mendukung implementasi SNAP. Developer site mengenai perlindungan konsumen, perlindungan SNAP, yang pada tahap awal dikelola oleh Bank data, persyaratan kehati-hatian bagi penyedia Indonesia, merupakan situs dengan tiga fungsi: layanan dan pengguna layanan serta standar kontrak. publikasi, aplikasi pengujian, dan direktori publikasi Penetapan standar tata kelola diperlukan untuk (Gambar 6.8). Sebagai fungsi publikasi, masyarakat mendukung terciptanya ekosistem Open API yang bisa mengakses standar dan spesifikasi teknis berintegritas, memastikan pemenuhan ketentuan untuk dipelajari dan dikembangkan sesuai dengan yang berlaku, termasuk aspek perlindungan kebutuhan. Sebagai fungsi aplikasi pengujian, PJP konsumen, serta penanganan dan penyelesaian dan non-PJP bisa melakukan pengujian API yang perselisihan. disusun berdasarkan standar dan spesifikasi teknis SNAP. Selanjutnya, sebagai fungsi direktori publikasi, Guna mempercepat adopsi Open API, SNAP disusun masyarakat bisa mengakses pihak-pihak yang telah bersama antara Bank Indonesia dan Working Group memenuhi standar dan spesifikasi teknis SNAP. Ke Nasional Open API Pembayaran di bawah Asosiasi depan, SNAP akan dikelola oleh ASPI selaku Self Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Working Group Regulatory Organization yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Gambar 6.7. Cakupan Standar Open API Pembayaran Standar Standar Standar Teknis & Keamanan Data Tata Kelola Protokol komunikasi, arsitektur, format Struktur data untuk seluruh Perlindungan konsumen, data, standar otentikasi, otorisasi, enkripsi, services yang menjadi cakupan perlindungan data, persyaratan kehati-hatian, standar kontrak serta fraud detection system dan BCP SSppeessiififikkaassii KKeeaammaannaann SSppeessiififikkaassii TTeekknniiss Protokol Komunikasi: Tipe Arsitektur: REST API Spesifikasi use case, sequence, dan struktur HTTPS TLS 1.3 Otentikasi & Otorisasi data dengan pengelompokan: Format Data: JSON Enkripsi: SHA 256, Standar keamanan lainnya Registrasi Transfer kredit SHA 512, AES 256 (termasuk FDS & BCP) Balance inquiry (termasuk RFP) History Transaksi Pengelolaan akses API Transfer debit Sumber: Bank Indonesia 132

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Gambar 6.8. Proses Pengembangan Open API Pembayaran PPRROOSSEESS PPEENNGGEEMMBBAANNGGAANN OOPPEENNAAPPII PPEEMMBBAAYYAARRAANN PENGUJIAN PADA PENGUJIAN VERIFIKASI PELAPORAN/ DEVELOPER SITE FUNGSIONAL PERSETUJUAN BI 1 Publikasi Standar dan FFUUNNGGSSII DDEEVVEELLOOPPEERR SSIITTEE 3 Direktori Publikasi Spesifikasi 30 Juni 2025 2 Aplikasi Pengujian 30 Juni 2022 31 Desember 2022 30 Juni 2024 Penyedia & Pengguna Penyedia Layanan Pengguna Pengguna Layanan Layanan First Mover New Entrants dan Layanan UMKM/Nirlaba Sumber: Bank Indonesia Next Mover 6.2.4. Penguatan UMKM melalui dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital melalui Digitalisasi untuk Akselerasi Ekonomi perluasan adopsi QRIS. Sementara itu, perluasan dan Keuangan Digital yang Inklusif akses pembiayaan terus didorong untuk kemudahan ekspansi usaha sesuai dengan kapasitas UMKM. Bank Indonesia secara konsisten memperkuat program pengembangan UMKM untuk mendorong Digitalisasi sangat penting bagi UMKM, karena UMKM digital dan ekspor. Program pengembangan dapat meningkatkan produktivitas, menurunkan UMKM dilaksanakan melalui 3 (tiga) pilar kebijakan, biaya transaksi, dan memperluas akses ke pasar yaitu korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan global18. Sekitar 70% UMKM di dunia mengintensifkan pembiayaan, guna mewujudkan UMKM yang penggunaan teknologi digital selama pandemi produktif, inovatif, dan adaptif. Penguatan Covid-19. Untuk itu, diperlukan peran Pemerintah korporatisasi dilakukan melalui pembentukan untuk mengakselerasi transformasi digital UMKM, kelompok-kelompok UMKM yang diperkuat dengan antara lain melalui peningkatan kapasitas UMKM, kelembagaan formal dan modern. UMKM juga mempermudah akses terhadap sumber daya strategis, didorong untuk berkolaborasi dengan pelaku usaha menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif melalui lainnya, baik antar-UMKM maupun dengan usaha kebijakan yang komprehensif dan mendukung besar dan lembaga keuangan untuk meningkatkan ekosistem digital. Pemerintah secara aktif mendorong skala ekonominya. Peningkatan kapasitas difokuskan digitalisasi UMKM, antara lain melalui program untuk meningkatkan produktivitas, di antaranya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas melalui inovasi dan digitalisasi proses bisnis sehingga BBI). Pemerintah mendorong masyarakat Indonesia mendorong perbaikan daya saing UMKM. Program untuk membeli produk UMKM serta mendorong digitalisasi UMKM bertujuan untuk meningkatkan digitalisasi UMKM dengan target 30 juta UMKM produktivitas dan efisiensi, memperluas akses onboarding pada tahun 2023. Hingga Desember 2021, pemasaran UMKM baik nasional maupun global, dan jumlah UMKM onboarding melalui program Gernas BBI mempermudah transaksi UMKM sebagai entry point ke telah mencapai 9,2 juta UMKM (idEA, 2021), sehingga total UMKM go digital mencapai 17,2 juta UMKM. 18 OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). 2021. Policy Highlights: The Digital Transformation of SMEs 133

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Untuk mengakselerasi transformasi digital UMKM dan menurunkan biaya budidaya. Klaster hortikultura yang menyeluruh dan inklusif, digitalisasi UMKM dan cabai binaan Bank Indonesia di wilayah Lembang dilakukan di sepanjang rantai nilai dari hulu ke hilir dan Cianjur, Jawa Barat, telah menerapkan teknologi untuk mendukung terciptanya ekosistem digital pemupukan dan pengairan secara terotomasi yang terintegrasi. Pemanfaatan teknologi digital pada komoditas hortikultura. Upaya ini mampu secara end-to-end juga diyakini dapat meningkatkan meningkatkan kapasitas produksi klaster serta efisiensi dalam proses bisnis untuk menambah daya meningkatkan efisiensi biaya. Beberapa klaster juga saing UMKM. Untuk itu, Bank Indonesia mendorong merasakan dampak positif dari penggunaan peralatan optimalisasi pemanfaatan digitalisasi di berbagai digital untuk mengetahui kecepatan dan arah angin, aspek dalam proses bisnis UMKM, yaitu pada sisi sehingga petani dapat memperkirakan waktu yang produksi, akses pemasaran, akses keuangan, dan tepat untuk melakukan penyemprotan pupuk cair dan transaksi pembayaran, sebagai bagian dari upaya pestisida secara efektif. peningkatan kapasitas UMKM untuk naik kelas (Gambar 6.9). Di sisi hilir, digitalisasi dilakukan melalui fasilitasi akses pemasaran UMKM pangan terhadap Digitalisasi sisi produksi dilakukan pada UMKM e-commerce pertanian, baik skala lokal maupun sektor pertanian melalui pemanfaatan teknologi nasional. Fasilitasi kerja sama antara UMKM pangan di sisi hulu (budidaya) untuk meningkatkan dengan e-commerce pertanian merupakan bentuk produktivitas, maupun di sisi hilir (pemasaran) untuk upaya menambah alternatif saluran pemasaran efisiensi rantai distribusi komoditas pertanian. UMKM untuk menjaga stabilitas harga pada saat Digitalisasi pertanian telah diterapkan di beberapa terjadi kelebihan pasokan dan mendorong efisiensi klaster pangan binaan Bank Indonesia di wilayah rantai distribusi pertanian dari produsen hingga ke Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa konsumen. Sebagai contoh, klaster bawang merah Tenggara, dan Papua, bekerja sama dengan platform binaan Bank Indonesia di Jawa Barat telah memasok pertanian digital (Gambar 6.10). Digitalisasi sisi hulu produksinya kepada lebih dari satu e-commerce dilakukan melalui pemanfaatan teknologi berbasis pertanian. Klaster perikanan tangkap di Banten juga Internet of Things (IoT), misalnya sensor cuaca, telah bekerja sama dengan platform e-commerce sensor tanah, dan irigasi terotomasi (Gambar 6.11). produk perikanan. Kerja sama ini berhasil memotivasi Penggunaan teknologi digital pada proses budidaya nelayan untuk meningkatkan produktivitas telah membantu petani melakukan pertanian presisi penangkapan ikan dengan program insentif yang dengan sumber daya yang terukur dan efektif, ditawarkan platform bagi nelayan yang memenuhi mengoptimalkan potensi pertumbuhan tanaman, target dan mencapai tangkapan ikan tertinggi. Gambar 6.9. Program Digitalisasi UMKM BI e-Financing 3 support 1 e-Farming SI APIK Digital Farming Aplikasi digital bagi UMKM untuk menyusun Pemanfaatan teknoloagi digital pada sektor laporan keuangan sebagai referensi bank dalam pertanian untuk meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi biaya, dan perluasan menganalisis kelayakan pembiayaan UMKM akses pasar UMKM 2 e-Commerce GO Onboarding UMKM DIGITAL Perluasan pemasaran UMKM melalui d-Payment berbagai saluran pemasaran digital 4 E-Commerce Ekspor UMKM QRIS UMKM Perluasan pemasaran UMKM ke pasar global melalui saluran pemasaran digital atau agregator Sarana pembayaran digital untuk memudahkan yang memanfaatkan platform digital transaksi UMKM sebagai entry point ke dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital. Sumber: Bank Indonesia 134

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Gambar 6.10. Sebaran Program Digitalisasi Klaster Pangan KPwBI Prov. KPwBI Prov. KPwBI Prov. Klaster Padi Sumatera utara Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Klaster Cabai Klaster Bawang Merah KPwBI Prov. KPwBI Prov. Klaster Hortikultura Kep. Riau Papua Barat Klaster Perikanan Klaster Sapi KPwBI Pematang Bawang Putih Siantar KPwBI Prov. KPwBI Prov. Papua Bengkulu KPwBI Prov. KPwBI KPwBI Solo Lampung Tegal KPwBI Prov. KPwBI Prov. KPwBI Prov. NTT Banten Jawa Timur KPwBI Prov. Jawa Barat Sumber: Bank Indonesia KPwBI KPwBI KPwBI Jember Tasikmalaya Prov. D.I.Y. KPwBI Kediri Gambar 6.11. Alur Pemanfaatan Teknologi Digital pada Sektor Pertanian Pembiayaan Perencanaan Pengelolaan on farm Perluasan akses pembiayaan bagi Pengelolaan database petani (geo tagging lahan, Penerapan IoT untuk peningkatan produktivitas/efisiensi klaster (P2P lending, crowdfunding, database petani, pola tanam) dan database biaya produksi (sensor cuaca / tanah, teknologi drone, pelaku usaha (benih/bibit dan agroinput) supply chain financing) teknologi fertigasi, kamera pengawas, aplikasi smartphone) Pembayaran Pemasaran Pascapanen Penggunaan transaksi non tunai (bank Fasilitasi klaster dengan platform Penerapan IoT dalam kegiatan pasca panen transfer, pembayaran digital, uang pemasaran digital (pencatatan keluar masuk produk, elektronik, dan QRIS) (marketplace/e-commerce) komoditas traceability system, smart logistic, kamera Sumber: Bank Indonesia pangan/ pertanian (B2B, B2C) pengawas, aplikasi smartphone) Bank Indonesia melaksanakan program onboarding dilatih menerapkan digital onboarding melalui UMKM untuk menumbuhkan digital mindset berbagai saluran pemasaran digital, baik media sosial dan meningkatkan kapasitas UMKM dalam maupun marketplace sesuai dengan karakteristik memanfaatkan berbagai saluran pemasaran digital usaha dan target pasarnya, termasuk penguatan yang sesuai dengan karakteristik usahanya. Program branding UMKM. Selain itu, UMKM juga dibekali onboarding dilakukan secara komprehensif selaras dengan pengetahuan mengenai digital operation dengan tahapan dalam mengadaptasi teknologi digital melalui analisa data, aspek logistik, dan adopsi sistem yaitu meliputi digital skill and mindset, digital presence, pembayaran digital melalui QRIS. digital onboarding dan digital marketing, serta digital operation. Penguatan digital skill and mindset bertujuan Mayoritas peserta program onboarding UMKM membangun pola pikir kewirausahaan digital UMKM tahun 2021 adalah usaha mikro, yang cenderung sebagai modal dasar dalam memanfaatkan teknologi lebih memanfaatkan media sosial (conversational digital. UMKM didorong untuk tampil di dunia commerce) dibandingkan marketplace. Adopsi digital (digital presence) agar dikenal oleh konsumen digitalisasi pemasaran UMKM menunjukkan dampak potensial dan memperluas basis pelanggan. UMKM positif terhadap peningkatan transaksi penjualan. 135

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 UMKM yang sukses melakukan pemasaran daring memiliki 30% total factor productivity (TFP) dan umumnya berada pada kisaran usia produktif 50% ekspor lebih tinggi dibandingkan dengan yang (terutama generasi muda), memiliki pendidikan tinggi, tidak menggunakan e-commerce20. Perluasan pasar serta terbiasa menggunakan media sosial, sehingga ekspor melalui pemanfaatan media pemasaran daring mendukung tingkat awareness dan kemampuan merupakan langkah awal bagi UMKM dalam penetrasi untuk mengadopsi teknologi digital dalam kegiatan pasar global, market testing, dan penguatan brand usahanya. Peluang keberhasilan pemasaran daring awareness. juga semakin besar apabila UMKM menjual produk sesuai dengan permintaan dan karakter pasar Bank Indonesia memetakan berbagai model bisnis daring yang dipilih. Misalnya, produk makanan siap e-commerce ekspor yang dapat dimanfaatkan oleh saji dapat diarahkan untuk lebih mengoptimalkan UMKM agar dapat berkontribusi dalam perdagangan pemasaran melalui marketplace lokal atau media global melalui jalur pemasaran daring. Pemanfaatan sosial daripada marketplace skala nasional. Selain e-commerce dapat mempermudah proses transaksi, itu, diperlukan komitmen kuat dari UMKM untuk pembayaran, layanan logistik internasional, dan terus berusaha secara persisten, sehingga mampu pergudangan. Secara umum, model bisnis e-commerce mengelola aktivitas usahanya dengan baik dengan ekspor terdiri dari e-commerce ritel dengan model memanfaatkan digitalisasi. Business to Consumer (B2C), e-commerce dengan model Business to Business (B2B), serta terdapat Saluran pemasaran daring juga diyakini dapat pula agregator yang dapat memfasilitasi pemasaran membuka akses bagi UMKM hingga ke pasar bagi UMKM melalui global e-commerce21. UMKM global. Upaya peningkatan ekspor UMKM masih dapat memilih model bisnis e-commerce yang sesuai perlu didorong, termasuk dengan memanfaatkan dengan jenis usaha, dengan tetap memenuhi kualitas platform daring atau e-commerce. Banyak negara produk, kapasitas, kontinuitas produksi, dan target mulai memanfaatkan media ini, terlihat dari nilai pasar. Pemanfaatan e-commerce perlu didorong global transaksi e-commerce lintas negara (cross karena dapat menjadi tahap awal bagi UMKM untuk border e-commerce) yang menunjukkan peningkatan melakukan ekspor mulai dari skala ritel, agar secara selama beberapa tahun terakhir (UNESCAP, 2019)19. berangsur-angsur meningkatkan volume transaksi Hasil studi Kinda (2019) terhadap 6 negara Asia juga yang lebih besar. Untuk mendorong UMKM ekspor, menunjukkan, bisnis yang memanfaatkan e-commerce Bank Indonesia memfasilitasi temu bisnis bagi UMKM 19 UNESCAP (United Nations Economic and Social Commission for Asia and the 20 Kinda, T. 2019. E-commerce as a Potential New Engine for Growth in Asia. IMF Pacific). 2019. Studies in Trade, Investment and Innovation No. 91: Selected Working Paper WP/19/135. International Monetary Fund. Washington DC. Issues In Cross-Border E-Commerce Development in Asia and the Pacific. Bangkok. 21 Bank Indonesia. 2021. Kajian Model Bisnis E-Commerce Ekspor untuk UMKM 136

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 potensi ekspor dengan cross border e-commerce meluncurkan Standar Nasional Open API Pembayaran maupun agregator yang memanfaatkan e-commerce, (SNAP) yang dapat memfasilitasi interkoneksi antar- yang sesuai dengan jenis usaha maupun produk aplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi UMKM sesuai dengan negara tujuan. pembayaran. Dengan SNAP, transaksi pembayaran antara perbankan dengan tekfin, agregator, serta Digitalisasi juga dilakukan untuk membantu payment gateway termasuk e-commerce akan semakin meningkatkan akses UMKM terhadap pembiayaan. terintegrasi dan dapat mendorong layanan sistem Bank Indonesia mendorong perluasan pemanfaatan pembayaran yang lebih efisien, aman dan andal bagi Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi masyarakat, termasuk UMKM. Keuangan (SI APIK) untuk mempermudah UMKM menyusun laporan keuangan secara digital. Laporan Ke depan, upaya implementasi digitalisasi UMKM tersebut dapat menjadi referensi bank maupun terus diperkuat untuk mendorong UMKM lembaga keuangan nonbank dalam menganalisis digital dan UMKM ekspor, selaras dengan pilar kelayakan pembiayaan UMKM sehingga mengurangi kebijakan pengembangan UMKM Bank Indonesia asymetric information antara lembaga keuangan yaitu korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan. dengan UMKM. Bank Indonesia terus melakukan Digitalisasi menjadi bagian dari upaya peningkatan sinergi dengan berbagai pihak baik dari pemerintah kapasitas UMKM yang dilakukan secara end-to- pusat, daerah, OJK, perbankan, dan lembaga end untuk mendorong peningkatan produksi, keuangan nonbank untuk mensosialisasikan pengelolaan keuangan, dan perluasan akses pasar. penggunaan SI APIK sehingga implementasinya lebih Untuk mendukung ketersediaan pasokan dan masif dan berkesinambungan. kelancaran distribusi komoditas pangan, adopsi digital akan diperluas pada UMKM pangan binaan Bank Indonesia meningkatkan penggunaan QRIS untuk mendukung peningkatan produksi maupun untuk memudahkan transaksi pembayaran digital pemasaran, selaras dengan peta jalan pengendalian UMKM sebagai entry point ke dalam ekosistem inflasi 2022 – 2024. Program onboarding untuk ekonomi dan keuangan digital. QRIS menjadi solusi perluasan akses pasar UMKM akan dilakukan secara transaksi pembayaran UMKM di masa pandemi lebih masif oleh seluruh Kantor Perwakilan Bank yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal, serta Indonesia dengan memperkuat monitoring dan dapat mendorong UMKM lebih efisien dengan pendampingan kepada UMKM. Upaya mendorong pengelolaan keuangan yang lebih baik. Historis ekspor UMKM akan diperluas dengan memanfaatkan transaksi sistem pembayaran digital UMKM akan e-commerce maupun fasilitasi melalui agregator yang dapat dimanfaatkan sebagai data pendukung memanfaatkan e-commerce global. Bank Indonesia proses analisis kelayakan usaha bagi UMKM untuk juga akan terus meningkatkan kapasitas UMKM meningkatkan akses pembiayaan. Untuk memperluas dalam pengelolaan keuangan melalui perluasan pemanfaatan QRIS, Bank Indonesia membebaskan pemanfaatan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan biaya merchant discount rate (MDR) sebesar 0% Informasi Keuangan (SI APIK) dan memperluas adopsi khusus untuk usaha mikro. Jumlah pengguna QRIS QRIS bagi UMKM untuk mempermudah transaksi telah mencapai 14,78 juta, sebagian besar merchant pembayaran UMKM, sekaligus sebagai entry point adalah UMKM, yaitu 8,48 juta merchant usaha mikro, untuk masuk dalam ekosistem digital. Selain itu, 3,62 juta usaha kecil, dan 1,05 juta usaha menengah. untuk memperkuat literasi masyarakat terhadap Melalui QRIS, digitalisasi UMKM dapat dipercepat pemanfaatan layanan keuangan digital, Bank sehingga mendukung inklusi ekonomi dan keuangan Indonesia akan menyusun modul edukasi layanan secara nasional, termasuk penyediaan data transaksi keuangan digital bekerja sama dengan World Bank. keuangan UMKM. Selain itu, Bank Indonesia telah 137



LAMPIRAN

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Kumpulan Grafik 1. Perekonomian Global Membaik dengan Ketidakpastian Pasar Keuangan yang Berlanjut Penjualan ritel melanjutkan perbaikan, meski sempat PMI tetap kuat tertahan pada triwulan II 2021 Indeks Penjualan Ritel PMI Global Indeks 100 = Indeks 130 Indeks Tw.IV-2019 80 AS 120 57,0 70 56,4 AS 53,3 60 Kawasan Eropa 110 Tiongkok 100 50 90 Jepang 53,0 80 Jepang 70 52,5 40 30 Tiongkok Kawasan Eropa 20 10 India 60 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 0 2020 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 6 9 12 2021 2019 2020 2021 2018 2019 Sumber: CEIC, diolah Sumber: IHS Markit, Bloomberg (Tiongkok) Sejalan dengan perbaikan perekonomian global, Kenaikan harga komoditas dunia terus berlanjut aktivitas perdagangan dunia meningkat sehingga menopang prospek ekspor negara berkembang Volume Perdagangan dan PDB Dunia Harga Komoditas Ekspor Indonesia PDB Dunia % 2020 2021 Volume Perdagangan Dunia KOMODITAS 2018 2019 Q1 Q2 Q3 Q4 2020 Q1 Q2 Q3 Q4 2021 20 15 Tembaga 6,7 -7,8 -7,8 -12,3 11,8 21,6 3,3 50,3 80,3 44,3 33,1 52,0 10 5 Batu Bara 2,5 -8,6 -8,0 -28,2-27,9 -9,8 -18,5 19,5 92,8 203,9 204,7 130,2 0 -5 CPO -19,2 -2,3 33,3 14,0 35,5 34,9 29,4 47,1 84,6 60,4 53,0 61,3 -10 -15 Karet -16,8 12,4 -18,6-22,7 3,8 36,4 -0,3 37,7 42,7 6,6 -11,2 18,9 Nikel 27,8 7,0 3,8 0,0 -8,1 3,9 -0,1 37,9 41,4 33,7 23,0 34,0 Timah 0,5 -7,5 -17,2-20,4 3,1 12,6 -5,5 46,1 86,1 91,1 101,2 81,1 Aluminium 7,4 -14,1 -5,8 -15,9 -2,6 9,8 -3,7 22,9 57,7 52,2 43,0 43,9 Kopi -15,4-11,8 14,8 -2,8 2,9 -3,4 3,0 6,7 39,0 55,2 91,4 48,6 Lainnya 1,2 -0,7 -2,1 -5,6 -4,9 -4,5 -4,3 0,3 7,6 3,9 4,0 3,9 59,6 Indeks Harga Komoditas -2,8 -3,0 1,5 -10,4 -1,7 7,5 -0,8 23,7 58,5 79,5 76,5 2006 Ekspor Indonesia 2007 2008 Minyak (Brent)** 71 64 51 31 43 45 42 61 69 73 79 71 2009 Sumber: Bloomberg. Data s.d. 31 Desember 2021 2010 **Minyak dalam USD/barel, komoditas lain (%, yoy) 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021* 2022* Sumber: CPB, IMF, * Proyeksi Bank Indonesia Persepsi risiko negara berkembang tetap rendah dan Ketidakpastian pasar keuangan global berlanjut … terkendali Persepsi Risiko Negara Berkembang dan Indonesia Indeks Ketidakpastian Global 60 Indeks Indeks 2500 700 bps bps 350 50 2000 600 300 40 500 EMBI 250 330,27 200 EPU Trade (Skala kanan) VIX 1500 400 150 30 17,22 75,29 100 1000 300 20 200 EPU AS (Skala kanan) 10 500 100 CDS Indonesia (Skala kanan) 50 119,09 37,48 0 12 3 69 0 0 12 3 0 2021 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 6 9 12 2021 2018 2019 2020 2018 2019 2020 Sumber: Bloomberg. Data s.d. 31 Desember 2021 Sumber: Bloomberg. Data s.d. 31 Desember 2021 140

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Kumpulan Grafik 2. Perekonomian Domestik Melanjutkan Pemulihan pada 2021 Konsumsi nonmakanan berada dalam tren membaik Ekspektasi konsumen terjaga Kontribusi Konsumsi Nonmakanan Indeks Ekspektasi Pakaian, Alas Kaki dan Jasa Perawatannya %, Kontribusi, YoY Indeks Ekspektasi Konsumen Indeks Perumahan dan Perlengkapan RT Ekspektasi Penghasilan Kesehatan dan Pendidikan 3,0 Ekspektasi Ketersediaan Lapangan Kerja 160 Transportasi dan Komunikasi 2,0 Ekspektasi Kegiatan Usaha Restoran dan Hotel 150 Lainnya 1,0 140 0,0 130 -1,0 -2,0 120 -3,0 110 2015 -4,0 100 2016 2017 I II III IV I II III IV I II III 2021 2018 2019 . 2019 2020 2021 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2020 Sumber: Bank Indonesia Sumber: BPS Kinerja investasi tumbuh positif Ekspor manufaktur, terutama besi baja, tumbuh positif Kontribusi Investasi Ekspor Manufaktur (SITC - Riil) %, Kontribusi, YoY % Kontribusi, YoY Pakaian Jadi 4 25 20 3 Mesin & Perlengkapan Transport 2 Investasi Bangunan 15 1 Tekstil Besi & Baja Semi Manufaktur Lainya 10 Kimia 5 0 0 Investasi Nonbangunan -1 -5 -2 Barang Konsumsi Lainnya -10 II IV II IV II IV II IV -15 2018 2019 2020 2021 -3 Sumber: Bank Indonesia Manufaktur -20 2010 I II III IV I II III IV I II III -4 -25 2011 2012 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2013 2014 2019 2020 2021 2020 2021 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: BPS Impor tumbuh meningkat sejalan peningkatan ekspor Pertumbuhan ekonomi yang positif tercatat di sebagian dan aktivitas ekonomi domestik besar wilayah Impor Bahan Baku, Barang Modal, dan Barang Konsumsi Pertumbuhan Ekonomi Regional Triwulan III 2021 %YoY Konsumsi Swasta % Kontribusi. YoY Pembentukan Modal Tetap Bruto 50 Net Ekspor 20 Konsumsi Pemerintah 15 40 Perubahan Inventori 10 PDRB Provinsi Menurut Penggunaan Total Impor 30 Barang Konsumsi 20 10 Bahan Baku 5 0 0 Barang Modal -10 -5 -20 -30 Papua -10 Malut -40 Sulteng Kep. Babel II IV II IV II IV II IV -50 Jambi 2018 2019 2020 2021 Kalut Sumber: Bank Indonesia 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 Kalsel Banten 2020 2021 Kalbar Kaltim Maluku Riau Sultra Sumsel Sumut Kalteng Jabar Sumbar Sulsel Jatim Sulut Lampung Gorontalo Kep. Riau Aceh Jateng Sulbar Bengkulu DKI Jakarta NTB NTT DI Yogyakarta Papua Barat Bali Sumber: BPS, diolah 141

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Kumpulan Grafik 3. NPI Tetap Surplus pada 2021 Disertai Ketahanan Eksternal yang Terjaga Ketahanan eksternal terjaga Indikator Ketahanan Eksternal INDIKATOR 2019 2020* 2021 Total Tw. III Tw. I Tw. II Tw. IV Total Tw. I* Tw. II* Tw. III** -0,7 1,5 T ransaksi Berjalan/PDB (%)1) -2,7 -1,3 -1,2 0,4 0,3 -0,4 -0,4 1,6 3,8 1,7 1,5 38,0 39,5 Ekspor - Impor Barang dan Jasa / PDB (%)1) -0,4 1,0 0,7 2,7 2,5 31,9 36,1 37,6 37,1 39,4 39,1 5,9 5,7 Ekspor + Impor Barang dan Jasa / PDB (%)1) 36,1 33,8 29,6 30,3 33,7 6,1 6,4 303,6 307,0 303,1 47,6 288,7 Posisi ULN T otal3)/PDB (%)2) 36,1 34,4 37,3 38,1 39,4 47,9 49,8 44,1 Posisi ULN Jangka Pendek4)/PDB2)(%) 5,7 5,4 5,8 6,3 6,1 Posisi ULN Total3)/Cadangan Devisa (%) 312,4 320,8 310,0 302,3 307,0 Posisi ULN Jangka Pendek4)/Cadangan Devisa (%) 49,0 49,9 48,0 49,6 47,9 Keterangan: 1) Menggunakan PDB harga berlaku kuartalan 2) Menggunakan PDB harga berlaku annualized (penjumlahan PDB empat triwulan ke belakang) 3) Menggunakan angka sementara posisi utang luar negeri (publikasi SULNI Januari 2022) 4) Menurut jangka waktu sisa * Angka sementara ** Angka sangat sementara Sumber: Bank Indonesia Debt Service Ratio (DSR) tumbuh stabil Pertumbuhan ULN tercatat positif Pertumbuhan Tahunan DSR Pertumbuhan Tahunan ULN DSR Tier 2 % %YoY 70 ULN Publik 25 60 20 15 50 ULN Swasta 40 30 10 DSR Tier 1 20 5 10 ULN Total 0 -5 - -10 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020* 2021* 12341234123412341234123 Keterangan: *Total pembayaran ULN pada Tier 1 meliputi pembayaran pokok dan bunga atas utang jangka 2016 2017 2018 2019 2020* 2021* panjang dan pembayaran bunga atas utang jangka pendek *) Angka Sementara **Total pembayaran ULN pada Tier 2 meliputi pembayaran pokok dan bunga atas utang dalam Sumber: Bank Indonesia rangka investasi langsung selain dari anak perusahaan di luar negeri, serta pinjaman dan utang dagang kepada nonafiliasi Sumber: Bank Indonesia Aliran modal masuk meningkat Kinerja ekspor ditopang oleh permintaan Tiongkok, Ameriska Serikar (AS), India, dan Jepang Transaksi Modal dan Finansial Ekspor Nonmigas Berdasarkan Negara Tujuan Transaksi Finansial Investasi Langsung Miliar Dolar AS % kontribusi, YoY Derivatif Investasi Lainnya Investasi Portofolio 35 Tiongkok AS Singapura Korea Selatan Vietnam Taiwan 70 30 Jepang India Malaysia Filipina Lainnya 25 20 60 15 10 50 5 0 40 -5 -10 30 -15 20 II III IV I* II* III** 10 0 I II III IV I II III IV I II III IV I -10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 2017 2018 2019 2020* 2021 2021 Sumber: Bank Indonesia *) Angka sementara **) Angka sangat sementara Sumber: Bank Indonesia 142

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Kumpulan Grafik 4. Nilai Tukar Tetap Terjaga Indeks dolar relatif stabil terhadap negara Asia Risiko EM dan Indonesia relatif rendah dan stabil DXY Index EMBI Spread dan CDS 94 Indeks Dolar AS terapresiasi Dolar AS terapresiasi Indeks 104 Indeks Indeks 96 terhadap mata uang utama terhadap mata uang Asia 103 98 Dollar Index 102 700 305 100 101 102 Asia Dollar Index 100 650 CDS Indonesia (Skala kanan) 104 (Skala kanan) - Reverse Order 99 600 106 98 255 108 97 110 96 550 112 95 500 205 114 94 93 450 EMBI Spread 155 92 400 91 90 350 105 89 300 88 250 55 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2019 2020 2021 2018 2019 2020 2021 Sumber: Bloomberg, diolah Sumber: Bloomberg, diolah Kepemilikan asing pada aset domestik sedikit menurun… …baik untuk investor real money maupun trader Kepemilikan Asing pada Aset Domestik Nilai Kepemilikan Investor Real Money dan Trader pada SUN Triliun Rp 30 Miliar Dolar AS IDR/USD Stock SBSN 6 SBI SUN IDR/USD (Skala Kanan) 16.500 16.000 20 4 10 2 15.500 Real Money - 0 15.000 Trader 14.500 -1.006 -2 -10 14.000 -20 -4 13.500 -25.082 -30 -6 13.000 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 -8 12.500 2021 -10 4 8 12 12.000 Sumber: Bank Indonesia 2020 6 8 12 4 8 12 4 8 12 4 8 12 4 8 12 2021 2016 2017 2018 2019 Sumber: Bank Indonesia, BEI, Bloomberg Korporasi (di luar Pertamina dan PLN) mencatat net Permintaan valas Pertamina dan PLN berkurang sejalan supply sepanjang tahun 2021 dengan permintaan domestik yang masih terbatas Volume Transaksi Korporasi Selain Pertamina dan PLN Volume Transaksi Pertamina dan PLN Miliar Dolar AS Miliar Dolar AS IDR/USD 25 1,0 IDR/USD (skala kanan) 16.000 20 0,5 Vol Jual 15 0 15.000 10 5 -0,5 14.000 0 -5 -1,0 -1,5 13.000 Vol Net -2,0 -10 -2,5 12.000 -15 -3,0 Pertamina -20 PLN -3,5 Vol Beli 11.000 -4,0 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 -25 -4,5 4 8 12 10.000 2019 2020 2019 3 6 9 12 12 4 8 12 4 8 12 4 8 12 4 8 12 2017 2018 2021 2016 2017 2018 2020 2021 Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia 143

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Kumpulan Grafik 5. Inflasi Tercatat Rendah akibat Permintaan Domestik yang Belum Kuat dan Pasokan yang Terjaga Inflasi inti tetap rendah meskipun sedikit meningkat …serta ekspektasi inflasi yang tetap rendah sejalan kenaikan harga komoditas global dan perbaikan ekonomi… Ekspektasi Inflasi Consensus Forecast dan Sasaran Inflasi Relative Contribution Inflasi Inti Backward Expectation Forward Expectation % YoY 5 %YoY Apre(-)/Depr(+) Rupiah - Skala kanan %YoY 8 Nilai Tukar Indeks Harga Impor (IHIM) Output Gap Inflasi Administered Prices Residual 30 Inflasi Volatile Food Inflasi Inti 4 20 7 CF 24 bulan - Skala kanan 6 3 10 5 2 04 1 -10 Sasaran Inflasi 3 - -20 2 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 -1 CF 12 bulan - Skala kanan 2017 2018 2019 2020 2 4 6 8 10 12 -30 1 2021 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Sumber: Consensus Forecast, Bank Indonesia Pasca-GFC, peran forward expectation meningkat, Utilisasi kapasitas mulai meningkat dengan kontribusi dampak inflasi volatile food dan administered prices terbatas terhadap inflasi menurun Determinan Inflasi Inti Indonesia Utilisasi Kapasitas Sektor PDB dan Perkembangan Inflasi Koefisien model inti 0,5 Rasio Utilisasi Kapasitas - Tw. IV 2021 & Pre Covid-19 Industri Kertas dan Barang dari kertas 1,4 1,2 0,45 Industri Barang Industri Logam Dasar 1,0 0,8 Kimia Lainnya 0,6 Full 2005m07 s.d 2021m12 0,4 Industri Alas Kaki Industri Kimia, Pre GFC 2005m07 s.d 2008m12 0,35 Farmasi dan Obat Post GFC 2009m01 s.d 2021m12 0,3 Industri Furnitur Industri Pakaian Jadi Industri Komputer Industri Minuman 0,25 Industri Barang Industri Barang Galian Elektronik Bukan Logam 0,2 0,15 Industri Kendaraan Bermotor 0,4 0,1 0,2 0,05 Backward Forward Output Gap Nilai IHIM Inflasi 0 0,0 Expectation Expectation Tukar VF Inflasi -1,0 0,0 1,0 2,0 3,0 4,0 5,0 6,0 7,0 8,0 9,0 Sumber: Bank Indonesia AP Sumbangan Inflasi (%, YoY) 2021 Sumber: Kemenperin, BPS, diolah Disparitas inflasi volatile food daerah masih menjadi Inflasi administered prices sedikit meningkat, tantangan dipengaruhi harga energi internasional Inflasi Volatile Food Antardaerah Determinan Inflasi Administered Prices terkait Energi % YoY % YoY % YoY Sumut 20 12 250 Sulut Sulut 15 10 200 8 150 Gorontalo Sulbar 10 6 Inflasi AP Pangsa Realisasi Subsidi Energi 100 5 terhadap Belanja Negara (%) Aceh 0 Gorontalo -5 4,84 5,92 19.78 17.68 4,3 3,62 10.35 4 50 18.12 3,39 9.81 3,2 11.87 9.35 Malut 0,71 2 0 Sumbar Sumbar -50 ICP - Skala kanan Bengkulu Kaltara 0 Sumbar Sumut -10 -2 -100 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Sumber: BPS Sumber: BPS, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan 144

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 Kumpulan Grafik 6. Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran Tetap Terjaga Implementasi program restrukturisasi kredit yang terus Peningkatan likuiditas bank dalam bentuk SBN berlanjut turut menopang stabilitas sistem keuangan memperkuat pengelolaan likuiditas perbankan Perkembangan Restrukturisasi Kredit Kepemilikan SBN berdasarkan KBMI Bank % restrukturisasi kredit 25 Triliun Rp 20 KBMI 1 KBMI 2 1600 KBMI 3 1400 KBMI 4 1200 15 1000 800 10 600 5 400 200 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 0 0 12 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 12 2019 2020 2021 2019 2020 2021 Sumber: OJK Sumber: Bank Indonesia; KBMI: Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti Dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh stabil Pertumbuhan (UYD) tumbuh positif sejalan pemulihan aktivitas ekonomi Pertumbuhan DPK per Jenis Pertumbuhan Uang Kartal yang Diedarkan (UYD) %YoY Triliun Rp Pertumbuhan % (yoy,Skala kanan) 30 1.200 25 27,05 1.000 UYD 960 20 25 15 Giro 20 800 10,61 Tabungan 15 10 10 Total 5 600 6,78 0 5 400 -5 0 200 Pertumbuhan -10 (mtm, Skala kanan) -15 3,53 Deposito -1,38 -5 0 -20 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 12 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 12 2018 2019 2020 2021 2019 2020 2021 Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia Perkembangan transaksi e-commerce ditopangJan ax18 Transaksi digital banking terus meningkat seiring kemudahan UE sebagai metode pembayaran utama preferensi akan digital payment di tengah pandemi Metode Pembayaran E-Commerce Volume Digital Banking % Juta Transaksi %, yoy 100 900 Pertumbuhan (Skala kanan) 22,71 80 1,68 90 800 60 30,67 80 40 700 20 70 0 11,02 60 600 SMS/Mobile Banking -20 3,48 50 -40 500 36,42 40 30 400 20 300 14,95 10 200 0 100 Internet Banking -60 I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV* 0 -80 2018 2019 2020 2021 Transfer Bank Kartu Kredit / Debit Online Kredit Tanpa Kartu Lainnya 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 CoD / Tunai Uang Elektronik Kios / Minimarket 2019 2020 2021 Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia 145

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 TABEL BAURAN KEBIJAKAN BANK INDONESIA I. Kebijakan Moneter No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang 1 Kebijakan a. Menurunkan BI 7-Day Reverse Keputusan moneter akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi Suku Bunga Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta bps menjadi 3,50% pada RDG sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan 2 Giro Wajib 17-18 Februari 2021 ekonomi nasional. Minimum b. Mempertahankan BI7DRR tetap Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan 3 Operasi sebesar 3,50% pada RDG Maret sistem keuangan, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk Moneter hingga Desember 2021 mendukung pertumbuhan ekonomi.    Menyempurnakan ketentuan • Bank Indonesia mengembangkan infrastruktur sistem pembayaran mengenai Giro Wajib Minimum ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana    (GWM) bagi Bank Umum dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 Konvensional, Bank Umum (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. Langkah Syariah, dan Unit Usaha Syariah pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional dari melalui penerbitan Peraturan Bank Bank Indonesia diselaraskan dengan kebijakan Bank Indonesia dalam Indonesia (PBI) Nomor 23/16/ menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan salah satunya PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga melalui kebijakan giro wajib minimum. atas PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum • Untuk itu, Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi PBI GWM dan PADG GWM dengan substansi penyempurnaan Bank Umum Konvensional, Bank pengaturan berupa penambahan komponen perhitungan pemenuhan Umum Syariah, dan Unit Usaha GWM menjadi menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada Syariah (PBI GWM) dan Peraturan BI-RTGS dan Dana BI-FAST. Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 23/27/PADG/2021 tentang Perubahan Ketujuh atas PADG Nomor 20/10/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG GWM). Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021. Adapun penyempurnaan pengaturan dimaksud adalah mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI-FAST. a. Melanjutkan lelang Repo SBN/ Penguatan strategi operasi moneter terus dilakukan untuk memperkuat PaSBI tenor 1 minggu s.d. 12 efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif dalam rangka mendukung bulan dan lelang FX Swap tenor pemulihan ekonomi nasional dan menjaga ketersediaan likuiditas di pasar. 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan setiap hari untuk menjaga ketersediaan likuiditas b. Memperluas penggunaan Perluasan penggunaan SukBI merupakan strategi penguatan operasi instrumen Sukuk Bank Indonesia moneter syariah dalam mendukung pengelolaan likuiditas syariah. (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dari sebelumnya hanya sampai dengan tenor 3 bulan, sejak 16 April 2021 dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah c. Impementasi roll-over DNDF Penyediaan fitur roll-over dalam transaksi DNDF untuk memastikan pada 20 Mei 2021 ketersediaan instrumen lindung nilai (hedging) secara berkelanjutan. 146

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang    d. Memperkuat kebijakan nilai tukar Strategi triple intervention dilakukan untuk menjaga kestabilan nilai tukar   Rupiah dengan tetap berada dan sekaligus menjaga kecukupan likuiditas Rupiah. di pasar, dengan melanjutkan 4 Injeksi strategi triple intervention melalui Likuiditas intervensi jual di pasar spot, (Quantitative pasar Domestik Non-Deliverable Easing) Forward (DNDF) atau pasar berjangka valas serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar e. Melanjutkan pembelian SBN di Sebagai tindak lanjut UU No.2 Tahun 2020, BI diberikan kewenangan pasar perdana, sebagai tindak untuk melakukan pembelian SBN jangka panjang dari pasar perdana, untuk lanjut UU No.2 tahun 2020, pada mendukung pembiayaan terkait pemulihan ekonomi nasional. tahun 2021 untuk mendukung pembiayaan APBN 2021 terkait Sepanjang 2021, Bank Indonesia telah melakukan pembelian SBN untuk pemulihan ekonomi nasional. pendanaan APBN 2021 sebesar Rp358,32 triliun yang terdiri dari: (i) Pembelian dilakukan melalui pembelian di pasar perdana sebesar Rp143,32 triliun sesuai dengan mekanisme pasar sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Keputusan Bersama Menteri tanggal 16 April 2020 sebagaimana telah diperpanjang tanggal 11 Keuangan dan Gubernur Bank Desember 2020 dan 28 Desember 2021, hingga 31 Desember 2022, dan Indonesia tanggal 16 April 2020, (ii) private placement sebesar Rp215 triliun untuk pembiayaan penanganan sebagaimana telah diperpanjang kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak pandemi pada 11 Desember 2020 dan 28 Covid-19 sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Desember 2021 Gubernur Bank Indonesia tanggal 23 Agustus 2021. f. Berkomitmen untuk melakukan pembelian SBN secara langsung dari Pemerintah sesuai Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 23 Agustus 2021, yaitu sebesar Rp215 triliun untuk APBN tahun 2021 dan sebesar Rp224 triliun untuk APBN tahun 2022, dengan suku bunga rendah sebesar Bank Indonesia Reverse Repo Rate tenor 3 bulan. Selain suku bunga rendah, Bank Indonesia juga mengembalikan sebagian penerimaan kupon yang diterima dari pembelian SBN tersebut, yaitu dari SBN senilai Rp58 triliun untuk APBN 2021 dan Rp40 triliun untuk APBN 2022, sehingga mengurangi beban bunga dalam APBN bagi Pemerintah Stimulus moneter dalam bentuk Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sistem injeksi likuiditas kepada perbankan, keuangan, Bank Indonesia melakukan stimulus moneter dalam bentuk melalui ekspansi moneter. kebijakan Quantitative Easing (QE). Pada 2021, Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas Rupiah sekitar Rp147,83 triliun. 147

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang 5 Koordinasi a. Menyelenggarakan High Level • HLM TPIP bertujuan untuk membahas akuntabilitas pencapaian inflasi Kebijakan Meeting (HLM) Tim Pengendalian 2020, prospek inflasi 2021, usulan sasaran inflasi 2022-2024, dan Inflasi Pusat (TPIP)22 tanggal 11 strategi memperkuat pengendalian inflasi ke depan Februari 2021. HLM dipimpin oleh Menteri Koordinator • HLM TPIP menyepakati lima langkah strategis untuk menjaga inflasi Bidang Perekonomian, dan dalam kisaran sasaran 3,0%±1% pada 2021 mencakup: i) Menjaga dihadiri oleh Gubernur Bank inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran Indonesia, Menteri Keuangan, 3,0% - 5,0%; ii) Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Menteri Dalam Negeri, Menteri melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perdagangan, Menteri Pekerjaan Pengendalian Inflasi 2021; iii) Memperkuat sinergi antar K/L dengan Umum dan Perumahan Rakyat dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka menyukseskan program (PUPR), Menteri Energi dan kerja TPIP 2021; iv) Memperkuat ketahanan pangan nasional dengan Sumber Daya Mineral (ESDM), meningkatkan produksi dan menjaga kelancaran distribusi; dan v) Menteri Badan Usaha Milik Menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam Negara (BUMN), Kepala Badan rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) Pusat Statistik (BPS), Direktur untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Utama BULOG, dan perwakilan Masyarakat (PPKM) K/L terkait • HLM TPIP juga menyepakati sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%, yang selanjutnya telah ditetapkan melalui PMK No.101/ PMK.010/2021 tanggal 28 Juli 2021 b. Menyelenggarakan Rakornas • Berbagai upaya untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat Pengendalian Inflasi yang merupakan elemen penting dalam upaya mempercepat pemulihan diinisiasi oleh TPIP (program ekonomi nasional. Selain itu, inflasi yang terjaga menjadi momentum kerja bersama Kementerian untuk memperkuat peran UMKM pangan dalam pemulihan ekonomi Koordinator Bidang dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Perekonomian, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, • Peran UMKM perlu diperkuat dalam ekosistem ekonomi secara Kementerian Keuangan, dan terintegrasi disertai adaptasi penggunaan teknologi digital yang Kementerian PPN/Bappenas) diperluas guna mendukung pemulihan ekonomi dan stabilitas harga. pada tanggal 25 Agustus 2021 Transformasi untuk mendukung peran UMKM perlu terus dilakukan dengan tema “Mendorong melalui pengembangan klasterisasi, peningkatan kapasitas, dan Peningkatan Peran UMKM perluasan akses pembiayaan. Ke depan, transformasi digital UMKM Pangan melalui Optimalisasi diarahkan untuk terus meningkatkan daya saing, tidak hanya dalam Digitalisasi untuk Mendukung mata rantai pasok lokal dan nasional, tetapi hingga mata rantai global Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Harga Pangan\". Rakornas • Sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia dipimpin langsung oleh Presiden melalui TPIP dan TPID, disertai berbagai inovasi program pengendalian RI dan dihadiri oleh Menko inflasi akan terus diperkuat untuk memastikan terjaganya stabilitas Perekonomian selaku Ketua harga TPIP, Gubernur Bank Indonesia, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, serta TPID di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Pelaksanaan Rakornas dilakukan secara hybrid dengan venue utama bertempat di Istana Negara 22 HLM TPIP merupakan pertemuan pimpinan tertinggi K/L anggota TPIP sebagaimana diatur pada Permenko Perekonomian No. 10/2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja TPIP, TPID Provinsi, dan TPID Kabupaten/Kota 148

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang 6 Koordinasi Menyelenggarakan Rapat • Rakor Manufaktur dilaksanakan dalam rangka mendorong sinergi Kebijakan Koordinasi High Level Manufaktur pemulihan dan penguatan struktur industri manufaktur. Rakor 2021 pada 8 Oktober 2021 Manufaktur menghasilkan 8 (delapan) kesepakatan strategi kebijakan dengan tema “Mendorong Sinergi dan program kerja bersama antara Kementerian Perindustrian dan Bank Pemulihan dan Penguatan Struktur Indonesia ke depan. Industri Manufaktur” • Pada Rakor Manufaktur ini, dilakukan penandatanganan Kegiatan Kerja Sama Tahun 2022 sebagai implementasi Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dan Kementerian Perindustrian 2019. • Strategi pengembangan industri manufaktur tetap ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah, terintegrasi antarindustri-antarwilayah, inklusif, serta mendukung transisi menuju ekonomi hijau. Dalam jangka pendek, strategi difokuskan pada industri-industri prioritas yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi dan ekspor, melalui delapan langkah strategis, meliputi (i) Pembukaan industri secara aman dan produktif yang disinergikan dengan akselerasi vaksinasi, (ii) Koordinasi perumusan kebijakan dan strategi pembiayaan industri manufaktur, (iii) Kegiatan promosi ekspor dan fasilitasi promosi perdagangan-investasi industri prioritas, serta kegiatan promosi Gernas BBI untuk mengoptimalkan program P3DN, (iv) Kegiatan kampanye pemanfaatan LCS, (v) Penguatan kebijakan substitusi impor melalui neraca komoditas, (vi) Program pengembangan IKM/UMKM manufaktur melalui pelatihan, digitalisasi, business matching, halal value chain, material center, (vii) Penyusunan kajian industri manufaktur ramah lingkungan, dan (viii) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan strategi pemulihan dan pengembangan industri manufaktur 7 Koordinasi a. Menyelenggarakan Rapat • Rakor HLM Pariwisata dilaksanakan dalam rangka mendukung Kebijakan Koordinasi High Level Pariwisata pemulihan dan pengembangan pariwisata nasional, dengan tujuan (HLM) 2021 pada tanggal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat ketahanan 24 Maret 2021 dengan eksternal. Rakor HLM menghasilkan kesepakatan program kerja tema “Mendorong Perbaikan Sekretariat Bersama Percepatan Pengembangan Sektor Pariwisata Pariwisata di Era Adaptasi (Sekber Pariwisata) 2021 dalam mendukung upaya perbaikan sektor Kebiasaan Baru” pariwisata • Terdapat 8 pokok kesepakatan, yaitu (i) melanjutkan pengembangan 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DSP), (ii) melakukan pilot project ekosistem cleanliness, health, safety and environmental sustainability (CHSE) di Bali dan Kepulauan Riau, (iii) meningkatkan program meeting, incentive, convention dan exhibition (MICE) dan event, (iv) melakukan perluasan Sistem Pembayaran nontunai di destinasi wisata dan aktivitas pariwisata secara end to end, (v) mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan rangkaian kegiatan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang disinergikan dengan Bangga Berwisata #DiIndonesiaAja, (vi) mengembangkan UMKM pendukung pariwisata, (vii) meningkatkan peran Jaringan Pariwisata-Hub (JP-Hub) untuk perumusan kebijakan pariwisata dengan melibatkan online travel agent (OTA), dan 8) memperkuat Sekber Pariwisata melalui asesmen dan kajian b. Rapat Tim Pelaksana Sekber • Rakor tersebut secara rutin memonitor perkembangan pengembangan Pariwisata secara rutin maupun 5 DSP, baik dari sisi akses, amenitas, atraksi, promosi dan pelaku (3A2P), insidentil dalam rangka koordinasi termasuk perluasan Sistem Pembayaran nontunai di destinasi wisata percepatan pemulihan pariwisata dan aktivitas pariwisata secara end to end dan membutuhkan keputusan segera bersama kementerian/ • Rakor juga dilakukan dalam mengoordinasikan beberapa isu terkait lembaga, pemerintah daerah, dan pemulihan pariwisata yang perlu diputuskan segera, seperti (i) usulan dunia usaha. pembukaan pariwisata yang aman bagi wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus), (ii) pemberlakuan elektronik visa bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia, (iii)persiapan pelaksanaan ajang World Superbike pada November 2021 di Mandalika, dan (iv) evaluasi pembukaan pariwisata bagi wisman di Bali dan Kepri 149

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 II. Kebijakan Makroprudensial No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang Intermediasi Menetapkan batasan maksimum Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional, Bank LTV/FTV untuk kepemilikan properti Indonesia melonggarkan ketentuan LTV/FTV kepemilikan 1 Rasio Loan to sebesar 100% dan batasan minimum properti dan uang muka kepemilikan kendaraan bermotor, Value/Financing to UM sebesar 0% dalam pemberian termasuk yang berwawasan lingkungan. Kebijakan tersebut Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan kepemilikan ditempuh bersinergi dengan KSSK dalam suatu paket Kredit/Pembiayaan kendaraan bermotor, termasuk yang kebijakan terpadu yang salah satunya ditujukan untuk Kepemilikan berwawasan lingkungan dengan tetap mendorong sektor prioritas d.h.i. sektor properti dan Properti dan memperhatikan prinsip kehati-hatian, otomotif yang diyakini memiliki keterkaitan (backward dan Uang Muka (UM) berlaku sejak 1 Maret 2021 s.d. 31 forward linkage) terhadap sektor ekonomi lain cukup tinggi. Kredit/Pembiayaan Desember 2022. Pelonggaran FTV/LTV dan UM ini juga sejalan dengan arah Kepemilikan kebijakan makroprudensial akomodatif yang ditujukan Kendaraan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang Bermotor seimbang dan berkualitas, serta merupakan wujud nyata Bank Indonesia untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy). 2 Transparansi Suku Februari: Publikasi respons SBDK Dalam rangka memperkuat transmisi kebijakan moneter dan Bunga (TSB) terhadap penurunan BI7DRR, termasuk makroprudensial serta meningkatkan tata kelola dan disiplin asesmen SBDK per kelompok Bank dan pasar, Bank Indonesia melakukan asesmen transparansi suku per segmen kredit. bunga perbankan dan mempublikasikannya melalui media yang ditetapkan Bank Indonesia. Langkah tersebut ditujukan Maret: (i) Pendalaman asesmen per guna mendorong terciptanya suku bunga dasar kredit yang komponen SBDK : Harga Pokok Dasar ditawarkan Bank yang lebih kompetitif dalam mendorong Kredit (HPDK), Overhead Cost (OHC), permintaan intermediasi dan mempercepat pemulihan dan Margin Keuntungan. ekonomi, (ii) Publikasi menekankan pada penurunan SBDK yang belum sepadan Melalui publikasi tersebut, masyarakat dan dunia usaha dengan penurunan BI7DRR. akan dapat melihat dan membandingkan suku bunga kredit yang ditawarkan oleh bank-bank, sehingga diharapkan dapat April: Pendalaman asesmen dilakukan memberikan pemahaman kepada publik mengenai gambaran dengan melihat pergerakan HPDK dan atas suku bunga dasar kredit perbankan Indonesia, termasuk OHC per Kelompok Bank. informasi statistik distribusi suku bunga dasar kredit. Mei: Pendalaman asesmen atas pergerakan suku bunga kredit baru terhadap pergerakan SBDK dan BI7DRR. Juni: (i) Pendalaman analisis terhadap peningkatan suku bunga kredit baru dan faktor penyebabnya, antara lain premi risiko. (ii) Publikasi Spread SBDK vs BI7DRR Individual Bank per Segmen Kredit. Juli: Pendalaman asesmen transmisi SBDK, komponen SBDK, dan Premi Risiko serta SB Kredit Baru per Jenis Kredit Agustus: Pendalaman asesmen transmisi SBDK ke SB kredit baru KPR & Non KPR per Kelompok Bank 3 Insentif Bagi Bank Melanjutkan penurunan GWM Dalam rangka memitigasi risiko Covid-19 terhadap yang Memberikan Rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan perekonomian domestik dan sistem keuangan, serta Penyediaan Dana kepada bank-bank yang melakukan mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia untuk Kegiatan pembiayaan untuk kegiatan ekspor- melanjutkan relaksasi kebijakan makroprudensial berupa Ekonomi Tertentu impor, pembiayaan kepada UMKM dan pemberian insentif pelonggaran GWM untuk mendorong sektor- sektor prioritas prioritas lain intermediasi perbankan selama periode tertentu kepada (termasuk non-UMKM) hingga 30 Juni bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan 2021. ekspor- impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor- sektor prioritas prioritas lain (termasuk non-UMKM). Dengan adanya relaksasi tersebut, ketahanan likuiditas perbankan semakin diperkuat dan fungsi intermediasi perbankan dapat terus meningkat 150

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang 4 Rasio Intermediasi a. Memperluas cakupan surat berharga Seiring dengan pembukaan kembali aktivitas dunia usaha Makroprudensial yang dimiliki berupa wesel ekspor dan relaksasi pembatasan mobilitas masyarakat yang disertai (RIM)/RIM Syariah sebagai komponen pembiayaan bank dengan pelaksanaan vaksinasi massal, berbagai indikator dalam perhitungan RIM dan RIM ekonomi menunjukkan tren perbaikan dan berlanjutnya Syariah proses pemulihan ekonomi. Mempertimbangkan kondisi tersebut, Bank Indonesia berupaya mendorong tingkat b. Memberlakukan parameter intermediasi perbankan hingga dapat mencapai titik disinsentif bawah secara bertahap optimalnya melalui kebijakan makroprudensial yang dengan tetap memperhatikan NPL/ akomodatif, salah satunya dengan memberlakukan kembali NPF dan KPMM Bank. parameter disinsentif bawah RIM/RIM Syariah secara bertahap. c. Menambahkan cakupan komponen Seiring dengan implementasi Bank Indonesia-Fast Dana BI-FAST dalam perhitungan Payment (BI-FAST), maka Bank Indonesia telah melakukan pemenuhan kewajiban Giro RIM/ penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai Giro RIM Syariah bagi BUK/BUS/ kewajiban giro atas pemenuhan RIM atau RIM Syariah UUS sehingga perhitungannya meliputi saldo Rekening Giro Rupiah pada sistem BI-RTGS dan Dana BI- FAST. d. Menyesuaikan perhitungan pemenuhan kewajiban Giro RIM/ Giro RIM Syariah dilakukan berdasarkan posisi akhir hari yaitu waktu penutupan operasional sistem BI-RTGS. e. Memberikan pengecualian sanksi pelanggaran pemenuhan kewajiban Giro RIM/Giro RIM Syariah selama periode transisi (21 Desember 2021- 2 Januari 2022) kepada BUK/BUS/ UUS yang telah menjadi peserta BI- FAST dan telah menyediakan Dana BI-FAST. Ketahanan Melanjutkan kebijakan makroprudensial Penetapan tersebut sejalan dengan indikator utama dari CCB akomodatif dengan mempertahankan (Credit to GDP Gap) yang belum mengindikasikan adanya 5 Countercyclical rasio Countercyclical Buffer (CCB) kecenderungan intermediasi yang berlebihan. Hal ini turut Capital Buffer (CCB) sebesar 0% sepanjang tahun 2021. diafirmasi oleh indikator makro dan perbankan yang tetap terjaga. 6 Penyangga a. Mempertahankan kewajiban Bank Indonesia mempertahankan tingkat PLM yang Likuiditas pemenuhan Rasio Penyangga ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan menjamin Makroprudensial Likuiditas Makroprudensial (PLM) kecukupan likuiditas perbankan. Adapun fleksibilitas PLM (PLM) sebesar 6% untuk Bank Umum dalam bentuk Repo SSB kepada Bank Indonesia ditujukan Konvensional dan 4,5% untuk Bank untuk mendukung manajemen likuiditas perbankan. Melalui Umum Syariah. rangkaian kebijakan PLM tersebut yang merupakan bentuk b. Besaran fleksibilitas Surat-Surat sinergi dengan kebijakan fiskal, moneter dan makroprudensial Berharga (SSB) yang dapat direpokan lainnya, diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada Bank Indonesia dalam rangka pengelolaan likuiditas bagi perbankan dalam penyaluran pemenuhan PLM sebesar 6%, bagi kredit untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan Bank Umum Konvensional (BUK) tetap mengutamakan stabilitas sistem keuangan yang terjaga. dan 4,5% bagi Bank Umum Syariah (BUS), dari DPK Rupiah 151

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang Inklusi Keuangan 7 Rasio Pembiayaan a. RPIM merupakan rasio yang • Bank Indonesia berperan serta menjaga terpeliharanya menggambarkan porsi Pembiayaan stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan Inklusif Inklusif Bank Umum di mana makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi Makroprudensial BUK, BUS dan Unit Usaha Syariah yang seimbang dan berkualitas. Untuk mendorong (RPIM) (UUS) wajib menyalurkan kredit/ fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas pembiayaannya kepada target perlu peningkatan akses pembiayaan inklusif dan Koordinasi Kebijakan inklusif yaitu (i) UMKM, (ii) pengembangan bagi UMKM, Korporasi UMKM dan PBR 8 Rapat Berkala Korporasi UMKM, (iii) Perorangan melalui pengaturan pembiayaan inklusif. Berpenghasilan Rendah (PBR) Komite Stabilitas sejumlah tertentu relatif terhadap • Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia Sistem Keuangan total kredit/pembiayaan menerbitkan kebijakan RPIM yang merupakan bentuk (KSSK) penyempurnaan kebijakan Rasio Kredit UMKM yang telah b. Terdapat 3 (tiga) skema modalitas ada sebelumnya. Adapun bentuk penyempurnaan tersebut pembiayaan yang dapat digunakan berupa perluasan (i) pembiayaan langsung dan rantai bank dalam pemenuhan RPIM, pasok, (ii) mitra penyaluran kredit/pembiayaan bank, (iii) yaitu (1) pembiayaan inklusif opsi pembiayaan inklusif melalui pembelian SBPI secara langsung dan rantai pasok, (2) pembiayaan melalui Lembaga • Dalam penyaluran kredit/pembiayaan, bank memiliki Keuangan dan Badan Layanan berbagai metode, mitra dan strategi yang disesuaikan Umum/Badan Usaha Lainnya dan (3) dengan keahlian dan model bisnisnya masing-masing. pembiayaan melalui pembelian surat Dalam hal ini, perbankan dapat berkontribusi dalam berharga pembiayaan inklusif (SBPI). pembiayaan inklusif secara lebih optimal melalui 3 (tiga) skema modalitas sebagaimana dijelaskan. c. Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap sejak Juni • Ke depan, perluasan skema pembiayaan inklusif secara 2022 dengan target sebesar 20% tidak langsung ini diharapkan dapat memunculkan hingga sebesar 30% pada Juni 2024 inovasi di perbankan serta pendalaman pasar keuangan. Implementasi RPIM akan dilakukan secara bertahap sejak Juni 2022, sehingga target porsi UMKM dan inklusi lainnya terhadap kredit bank paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dapat tercapai pada akhir bulan Juni 2024. Rapat Berkala KSSK triwulan I, II, Rapat Berkala KSSK secara rutin dilaksanakan secara III dan IV 2021 telah dilaksanakan triwulanan sebagai bentuk koordinasi antar otoritas di sistem untuk koordinasi dalam rangka keuangan (Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK, LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Beberapa hasil dan percepatan pemulihan ekonomi koordinasi tersebut diantaranya perumusan kebijakan baik nasional sebagai paket kebijakan terpadu maupun bauran kebijakan yang saling bersinergi antar otoritas. Adapun pembahasan pada rapat dimaksud secara umum merupakan asesmen terhadap perekonomian dan sistem keuangan, perumusan kebijakan, hingga berbagai isu topikal yang dipandang berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. 9 High Level Meeting Pertemuan tingkat High Level Meeting Pertemuan dilaksanakan untuk membahas mengenai isu BI-OJK-LPS Bank Indonesia-OJK-LPS dalam rangka strategis dan kebijakan masing-masing otoritas di pasar pembahasan isu strategis di pasar uang dan valas, dalam rangka mendorong penguatan dan uang dan valas yang berkaitan dengan pendalaman pasa uang dan valas serta menjaga stabilitas stabilitas sistem keuangan sistem keuangan 10 Deputies Meeting Pertemuan tingkat deputi Bank Pertemuan dilaksanakan dalam rangka memastikan BI-LPS Indonesia-LPS untuk membahas mekanisme dan kesiapan implementasi penyediaan fasilitas mekanisme dan kesiapan dukungan repo SBN milik LPS kepada Bank Indonesia pendanaan LPS oleh Bank Indonesia dalam rangka penanganan permasalahan bank sebagai bentuk implementasi penguatan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana tercantum dalam UU No. 2 tahun 2020. Dukungan pembiayaan kepada LPS berupa penyediaan fasilitas repo SBN milik LPS kepada Bank Indonesia 152

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang 11 Penandatanganan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama PKS ditujukan sebagai landasan dan acuan pelaksanaan Perjanjian (PKS) Bank Indonesia dan OJK tentang koordinasi antara Bank Indonesia dengan OJK dalam Kerjasama (PKS) BI Kerja sama dan Koordinasi Pemberian rangka pemberian PLJP dan PLJPS kepada bank umum. dan OJK PLJP dan PLJPS Penandatanganan PKS tersebut juga merupakan tindak lanjut atas penguatan kewenangan Bank Indonesia berupa pemberian PLJP dan PLJPS kepada bank umum sebagaimana tercantum dalam UU No. 2 tahun 2020 12 Penandatanganan Penandatanganan pernyataan bersama Pembuatan pernyataan bersama tersebut dilatarbelakangi pernyataan oleh OJK, Bank Indonesia, Kepolisian oleh maraknya pinjaman online ilegal yang menawarkan bersama oleh OJK, RI, KOMINFO dan Kemenkop UKM pinjaman kepada masyarakat dengan tingkat imbal hasil BI, Kepolisian RI, dalam rangka pemberantasan pinjaman tinggi dan kebijakan bunga berbunga yang tidak wajar. KOMINFO dan online ilegal Maraknya pinjaman online ilegal tersebut perlu segera Kemenkop UKM ditindak secara cepat dan tuntas. III. Kebijakan Sistem Pembayaran No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang 1 Melanjutkan Penyesuaian jadwal kegiatan operasional • Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah untuk Kebijakan dan layanan publik Bank Indonesia untuk memitigasi penyebaran Covid-19, Bank Indonesia Penyesuaian memitigasi penyebaran Covid-19, antara lain: bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen Jadwal Kegiatan untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran Operasional dan a. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai Layanan Publik (BI-RTGS); kegiatan ekonomi Bank Indonesia b. Bank Indonesia Scripless Securities Settlement • Memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan System (BI-SSSS); masyarakat dalam memitigasi penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, c. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri (SKNBI); perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, Bank Indonesia menetapkan penyesuaian d. Layanan Operasional Kas; dan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret 2020 e. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas 2 Memperpanjang Penurunan biaya SKNBI, dari perbankan ke • Guna mengurangi beban masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi di sisi ritel, Bank Indonesia Kebijakan Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi menurunkan biaya SKNBI Penurunan Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula • Skema biaya tersebut tetap mempertimbangkan sustainabilitas di sisi industri karena porsi penurunan Biaya Sistem maksimum Rp3.500 menjadi maksimum terbesar ditanggung melalui biaya yang dikenakan bank Kliring Nasional Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020. Bank Indonesia (SKNBI) 3 Memperpanjang Menurunkan biaya layanan BI-RTGS untuk • Guna mengurangi beban masyarakat dalam melakukan Kebijakan setiap zona waktu dan penurunan price capping aktivitas ekonomi di sisi wholesale dan korporasi, Bank Penurunan Biaya dari maksimal Rp35.000 menjadi Rp30.000 Indonesia menurunkan biaya layanan BI-RTGS Layanan Sistem sejak 1 Desember 2020. • Skema biaya tersebut tetap mempertimbangkan Bank Indonesia sustainabilitas di sisi industri dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI- RTGS) 4 Melanjutkan a. Penurunan MDR QRIS menjadi 0% untuk Usaha Mikro diberikan MDR 0% dengan pertimbangan Kebijakan merchant Usaha Mikro (UMI) sejak 1 April (i) membantu Usaha Mikro dalam situasi pandemi, Penyesuaian 2020 dimana omzet menurun tajam; (ii) mendorong akseptasi Merchant b. Penurunan MDR QRIS dari 0,7% menjadi QRIS pada segmen usaha tersebut; dan (iii) mendorong Discount Rate 0,4% untuk merchant Badan Layanan penggunaan QRIS sebagai alternatif penggunaan alat (MDR) QR Code Umum (BLU) dan Public Service Obligation pembayaran yang menggunakan media fisik (uang tunai Indonesian (PSO) sejak 1 Juni 2021 dan kartu). Standard (QRIS) 5 Meningkatkan Peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Dalam rangka memperluas penggunaan QRIS dengan Limit Transaksi Rp2 juta menjadi Rp5 juta sejak 1 Mei 2021. mempertimbangkan berbagai use case transaksi QRIS QRIS yang saat ini banyak digunakan untuk transaksi di atas Rp2 juta. 153

LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2021 No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang 6 Memperluas a. Penggunaan Quick Response Code Mendorong digitalisasi UMKM dan adaptasi transaksi era Merchant QRIS Indonesian Standard (QRIS) ditargetkan 12 Covid-19. dan Fitur QRIS juta merchant di 2021 b. Pengembangan fitur QRIS untuk Transfer, Tarik, dan Setor serta QRIS Cross-border 7 Menyesuaikan Penyesuaian kebijakan kartu kredit : Dalam rangka mendorong transaksi nontunai, fleksibilitas Kebijakan Kartu a. Penurunan batas maksimum suku bunga non-face-to-face serta untuk mendukung buffer konsumsi Kredit kartu kredit dari 2% per bulan menjadi masyarakat, Bank Indonesia melonggarkan kebijakan 1,75% per bulan sejak 1 Juli 2021 kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran b. Penurunan nilai pembayaran minimum dari denda keterlambatan pembayaran, serta mendukung 10% menjadi 5% sejak 1 Mei 2020 kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. c. Penurunan denda keterlambatan pembayaran dari 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 sejak 1 Mei 2020 8 Meningkatkan Peningkatan limit tarik tunai ATM dari Rp15 Dalam rangka buffer kebutuhan transaksi masyarakat dan Limit Tarik Tunai juta menjadi Rp20 juta yang berlaku sejak 12 mitigasi risiko atas pengurangan layanan secara fisik di ATM Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. kantor cabang. 9 Menerbitkan Menerbitkan PBI No.23/6/PBI/2021 tentang • Implementasi Blueprint Sistem Pembayaran (BSPI) Ketentuan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI 2025 sebagai No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Implementasi Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) • Mengubah pendekatan pengaturan penyelenggaraan PBI SP SP dari pendekatan kelembagaan menjadi pendekatan Menerbitkan Peraturan Bank Indonesia aktivitas dan risiko 10 Pengembangan No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional BI-FAST Sistem Pembayaran. • Memperkuat pengaturan kebijakan akses, penyelenggaraan, termasuk konsepsi sumber dana Menerbitkan PADG No. 23/25/PADG/2021 dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, inovasi tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast teknologi payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021. • Penguatan dan penyelarasan fungsi dan kewenangan Implementasi tahap awal BI-FAST transaksi Bank Indonesia terkait perizinan, pengawasan, serta kredit transfer dengan penerapan batas data dan/atau informasi terintegrasi. maksimal nominal sebesar Rp250 juta. • Penerapan pendekatan pengaturan yang mengedepankan pengaturan yang bersifat principle- based dan optimalisasi peran Self Regulatory Organization (SRO). Untuk mendukung layanan berbagai transaksi pembayaran yang diberikan oleh bank maupun fintech secara interlink dan interkoneksi sehingga dapat semakin memperluas dan meningkatkan volume dan nilai transaksi serta pelayanan kepada konsumen secara lebih luas, cepat, aman, dan murah. Untuk mendukung kesiapan implementasi BI-FAST. Ketentuan ini berfungsi sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST. Dalam rangka mengantisipasi perkembangan transaksi digital ke depan, termasuk transaksi cross border yang akan membuka akses bagi perbankan dan masyarakat umum untuk turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital di daerahnya masing-masing termasuk transaksi pemerintah daerah. 154


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook