Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Outlook Zakat Indonesia 2021

Outlook Zakat Indonesia 2021

Published by JAHARUDDIN, 2022-02-07 11:25:03

Description: Outlook Zakat Indonesia 2021

Keywords: zakat

Search

Read the Text Version

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 88 4.2.2. Perilaku Zakat pada Pengukuran Indeks Literasi Zakat Gambar 4.5 Preferensi Tempat Pembayaran Zakat pada Survei Indeks Literasi Zakat Statistik Tempat Pembayaran Zakat BAZNAS 25% Masjid LAZ 37% 15% Langsung ke Mustahik 23% Sumber: Puskas, 2020 (data diolah) Selain mengukur nilai ILZ secara nasional, penelitian ini juga memotret bagaimana perilaku responden dalam membayar zakat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, mayoritas responden atau sebanyak 60 persen membayar zakat di luar lembaga resmi. Sementara itu, 40 persen lainnya membayar zakat di lembaga resmi. Gambar 4.6 Gambar 4.6 Faktor Pemilihan Tempat Membayar Zakat Faktor Pemilihan Tempat Membayar Zakat Pelayanan 6% Rekomendasi/Relasi 7% Aksesabilitas Kredibilitas 50% 32% Sumber: Puskas, 2020 (data diolah) Citra Lembaga 5% Outlook Zakat Indonesia 2021

89 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Lebih lanjut, penelitian ini juga memotret faktor yang menyebabkan responden memutuskan membayar zakat melalui tempat yang sebelumnya dipilih. Mayoritas responden atau sebanyak 50 persen menyebutkan pemilihan tempat membayar zakat dikarenakan faktor aksesibilitas atau kemudahan. Faktor kedua terbanyak ialah kredibilitas atau sebanyak 32 persen, selanjutnya faktor lain seperti rekomendasi dari relasi, faktor pelayan, dan faktor citra lembaga masing-masing memiliki persentase 7 persen, 6 persen, dan 5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat cenderung membayar zakat dengan cara yang dianggap paling mudah, dekat, dan mudah dijangkau oleh muzaki sehingga OPZ direkomendasikan untuk memiliki strategi tertentu agar layanan pembayaran zakat mudah dijangkau oleh para muzaki. Gambar 4.7 Statistik Sumber Informasi Zakat pada survei Indeks Literasi Zakat Statistik Sumber Informasi Zakat Keluarga 13% Ceramah Ustadz Media Sosial 46% 16% Sumber: Puskas, 2020 (data diolah) Media Cetak 3% Media Elektronik 3% Kantor/Kampus 17% Bagian terakhir dalam penelitian ini juga memotret statistik sumber informasi zakat yang diterima oleh responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 46 persen responden mengaku menerima informasi tentang zakat dari ceramah agama, sumber informasi terbanyak kedua ialah dari kantor/ kampus, yaitu sebanyak 17 persen, sedangkan sumber informasi dari media sosial baru diterima oleh 16 persen responden, 13 persen responden lainnya mengaku memperoleh informasi tentang zakat dari keluarga, dan 8 persen Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 90 di antaranya mengaku memperoleh informasi tentang zakat dari media elektronik dan media cetak. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ceramah agama dinilai masih efektif dalam mengampanyekan gerakan zakat dan mengajak para muzaki untuk menunaikan zakat. 4.3. Hasil Pengukuran Indeks Kepatuhan Syariah Organi- sasi Pengelola Zakat IKSOPZ adalah salah satu hasil riset lainnya dari Puskas BAZNAS. IKSOPZ ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan zakat, utamanya regulator zakat, yaitu Kementerian Agama RI dalam melakukan evaluasi tingkat kepatuhan syariah OPZ dalam melakukan pengelolaan zakat. Tahun 2020, Puskas BAZNAS bersama dengan Kementerian Agama RI melakukan pengukuran tingkat kepatuhan syariah OPZ secara nasional dengan melibatkan 353 OPZ di 33 provinsi. Bagian ini memaparkan hasil pengukuran tingkat kepatuhan syariah pengelolaan zakat pada tahun 2020 yang mencakup nilai IKSOPZ secara nasional, nilai IKSOPZ berdasarkan jenis OPZ dan nilai IKSOPZ berdasarkan provinsi. 4.3.1. Nilai Indeks Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat Tingkat Nasional Berdasarkan pada penghitungan yang telah dilakukan secara nasional, nilai rata-rata IKSOPZ adalah 0,58 dan masuk pada kategori cukup baik dengan predikat B. Untuk dimensi pertama, yaitu dimensi regulasi, nilai rata-rata pada dimensi tersebut adalah 0,73 dan masuk pada kategori Baik dengan predikat A. Kemudian, dimensi berikutnya, yaitu dimensi penyaluran zakat mendapatkan nilai rata-rata sebesar 0,65 dan masuk pada kategori Baik dengan predikat A. Dimensi berikutnya adalah dimensi pengumpulan zakat mendapatkan nilai rata-rata nasional sebesar 0,56 dan termasuk dalam kategori Cukup Baik dengan predikat B. Dimensi terakhir, yaitu dimensi manajemen mendapatkan nilai rata-rata sebesar 0,51 dan masuk pada kategori cukup baik dengan predikat B. Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa secara nasional OPZ di Indonesia memiliki kepatuhan syariah dalam pengelolaan zakat yang Cukup Baik. Outlook Zakat Indonesia 2021

91 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Gambar 4.8 Nilai Nasional IKSOPZ 2020 Dimensi Nilai Kategori Peringkat Keterangan Nilai Kategori Peringkat Indeks B Indeks Manajemen Cukup B Indeks Cukup B 0.51 Baik A Kepatuhan 0.58 Baik Pengumpulan Cukup Syariah OPZ Zakat 0.56 Baik Penyaluran 0.65 Baik Zakat 0.73 Baik A Regulasi Zakat Sumber: Puskas, 2020 (data diolah) 4.3.2. Nilai Indeks Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat Menurut Jenis Organisasi Pengelola Zakat Gambar 4.9 Nilai IKSOPZ 2020 berdasarkan Jenis OPZ Nilai Rata-rata Indeks Kepatuhan Syariah OPZ Berdasarkan Jenis OPZ 1 Rentang Nilai Indeks 0,8 0,6 0,4 0,2 0 BAZNAS LAZ BAZNAS LAZ Nasional LAZ Provinsi Provinsi Kab/Kota Kab/Kota Sumber: Puskas, 2020 (data diolah) Seperti yang sudah dijelaskan pada uraian-uraian sebelumnya, responden dari kajian ini adalah OPZ di Indonesia, baik itu BAZNAS maupun LAZ. Berdasarkan diagram di atas, nilai rata-rata Indeks Kepatuhan Syariah Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 92 untuk LAZ Nasional sebesar 0,75 dan masuk pada kategori baik dengan predikat A. Kemudian, nilai rata-rata Indeks Kepatuhan Syariah dari LAZ tingkat Provinsi sebesar 0,72 dan masuk pada kategori baik dengan predikat A. Selanjutnya, nilai rata-rata dari BAZNAS tingkat Provinsi dan LAZ Kabupaten dan Kota masing-masing sebesar 0,63 dan masuk pada kategori baik dengan predikat A. Kemudian kelompok OPZ terakhir yaitu BAZNAS tingkat Kabupaten dan Kota mendapatkan nilai rata-rata sebesar 0,55 dan masuk pada kategori cukup baik dengan predikat B. Sehingga, dari data di atas dapat kita simpulkan bahwa jenis OPZ dengan nilai rata-rata terbaik diraih oleh LAZ Nasional. 4.3.3. Nilai Indeks Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat Menurut Provinsi Gambar 4.10 Nilai IKSOPZ 2020 menurut Provinsi Nilai IKSOPZ per Provinsi tahun 2020 1 0,8 0,6 0,4 0,2 0 Rentang Nilai Indeks Aceh Kalimantan Barat Kepulauan Riau DI Yogyakarta Riau Kalimantan Utara Jambi Sulawesi Selatan Kalimantan Selatan Bali Banten Jawa Tengah Jawa Timur Lampung Sumatera Barat Bengkulu DKI Jakarta Gorontalo Jawa Barat Bangka Belitung Kalimantan Tengah Kalimantan Timur Sumatera Selatan Sulawesi Tenggara Sulawesi Tengah Sulawesi Utara NTB Sumatera Utara Papua Barat Maluku Utara Papua Maluku Sumber: Puskas, 2020 (data diolah) Kajian ini juga memotret nilai IKSOPZ tiap-tiap provinsi di tahun 2020. Berdasarkan data di atas, nilai tertinggi IKSOPZ diraih oleh Provinsi Aceh dengan nilai rata-rata sebesar 0,73 dan masuk pada kategori baik dengan predikat A. Provinsi lain yang nilai rata-rata dari IKSOPZ juga masuk pada kategori baik atau predikat A ada pada provinsi Kalimantan Barat, Outlook Zakat Indonesia 2021

93 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Riau, Kalimantan Utara, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Bali, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Selanjutnya, provinsi yang nilai rata-rata IKSOPZnya masuk pada kategori cukup baik atau predikat B terdapat pada provinsi Lampung, Sumatera Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Jawa Barat, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, NTB, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Maluku Utara. Kemudian, untuk Provinsi Papua dan Maluku masing-masing memiliki nilai rata-rata IKSOPZ yang masuk pada kategori Kurang Baik atau predikat C. 4.4. Pemetaan Zakat dan Kemiskinan Secara garis besar, kajian ini mencoba memetakan zakat dan kemiskinan di seluruh provinsi yang terletak di pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta, Banten, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Untuk kemiskinan, data yang digunakan adalah data dari dua pendekatan dalam mengukur kemiskinan, yaitu pendekatan moneter yang berasal dari BPS dan pendekatan non-moneter yang berasal dari BDT. Di sisi lain, data zakat dikumpulkan dari data yang terkumpul pada Indeks Zakat Nasional. Kedua data utama tersebut kemudian diolah dan dianalisa dalam kajian ini. Gambar 4.11 Peta Kemiskinan Pulau Jawa Sumber: Puskas, 2020 (data diolah) Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 94 Seperti yang diilustrasikan pada gambar di atas, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah penduduk miskin tertinggi dengan 4.048.490 jiwa dan DKI Jakarta dengan jumlah penduduk miskin terendah (378,760 jiwa). Akan tetapi, bila dianalisa dari total penduduk masing-masing provinsi, DI Yogyakarta mencatatkan tingkat persentase jumlah penduduk miskin tertinggi yaitu 12.1%. Dua provinsi lainnya juga memiliki persentase jumlah penduduk yang miskin lebih tinggi dari rata-rata pulau Jawa (8,2%), yaitu Jawa Tengah (11,3%) dan Jawa Timur (10,9%). Diestimasikan 64% jumlah penduduk miskin di pulau Jawa tinggal pada tiga provinsi ini. Untuk zakat, kajian ini menganalisa jumlah mustahik serta muzaki yang terdaftar oleh OPZ di setiap kota/kabupaten di enam provinsi yang berada di pulau Jawa. Provinsi dengan cakupan mustahik terbesar adalah Jawa Barat yang terdata telah membantu 17,5% jumlah total mustahik yang ada di provinsi tersebut. Kemudian, satu-satunya provinsi dengan cakupan mustahik di bawah 2% adalah Banten (1.96%). Artinya, masih kurang dari 2% dari mustahik yang diestimasikan di kedua provinsi tersebut yang merasakan dampak zakat. Lebih jauh, Jawa Barat juga memiliki cakupan muzaki tertinggi dengan 3,68%. Dengan kata lain, dalam data yang kajian ini olah, Jawa Barat mendekati 3,68% muzaki dari total jumlah muzaki yang diproyeksikan hidup di provinsi tersebut. Hanya ada dua provinsi lain yang terdata berhasil mendapatkan kepercayaan muzaki dengan cakupan muzaki lebih dari 2%, yaitu DKI Jakarta (3,3%) dan DI Yogyakarta (2,17%). Di provinsi DI Yogyakarta, Kabupaten Bantul adalah daerah dengan jumlah mustahik tertinggi yang telah terdaftar. Kabupaten tersebut memiliki 4.231 jiwa mustahik atau mempresentasikan 50% dari total jumlah mustahik terdaftar di Yogyakarta. Kabupaten Bantul juga menjadi wilayah dengan muzaki terdaftar tertinggi yang berkontribusi 75% muzaki terdaftar di Yogyakarta sebesar 33.176 jiwa. Outlook Zakat Indonesia 2021

95 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Provinsi DKI Jakarta terdiri dari enam kota Kota Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah mustahik terdaftar terbesar sebanyak 10.000 jiwa atau berkontribusi sebesar 29% dari jumlah total di Jakarta. Sedangkan, mayoritas muzakki yang telah terdaftar di OPZ berasal dari Jakarta Timur dengan 13.000 jiwa atau 45% dari jumlah muzaki di provinsi DKI Jakarta. Kabupaten Serang menjadi daerah di provinsi Banten yang memiliki jumlah mustahik terdaftar dengan jumlah tertinggi yaitu sebanyak 18.600 terdaftar atau 13,1% dari total jumlah mustahik terdaftar di provinsi. Di sisi lain, mayoritas muzaki yang sudah terdaftar di provinsi Banten berasal dari Kabupaten Lebak sebesar 15.247 muzaki. Gambar 4.12 Jumlah Mustahik dan Muzaki Terdaftar Jawa Timur Sumber: Puskas BAZNAS (2020) Di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Tuban adalah daerah dengan jumlah mustahik terdaftar tertinggi. Kabupaten tersebut memiliki 33.679 jiwa mustahik atau merepresentasikan 15,6% dari total jumlah mustahik terdaftar di Jawa Timur. Di sisi lain, Kabupaten Malang menjadi wilayah dengan muzaki terdaftar tertinggi yang berkontribusi 14,6% muzaki terdaftar di Jawa Timur sebesar 11.000 jiwa. Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 96 Gambar 4.13 Jumlah Mustahik dan Muzaki Terdaftar Jawa Tengah Sumber: Puskas BAZNAS (2020) Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 29 Kabupaten dan 6 Kota. Kabupaten Karanganyar menjadi daerah dengan jumlah mustahik terdaftar terbesar sebanyak 17.167 jiwa atau berkontribusi sebesar 10,6% dari jumlah total di Jawa Tengah. Mayoritas muzaki yang telah terdaftar di OPZ berasal juga dari Kabupaten Karanganyar dengan 10.681 jiwa atau 14,3% dari jumlah muzaki di Provinsi Jawa Tengah. Gambar 4.14 Jumlah Mustahik dan Muzaki Terdaftar Jawa Barat Sumber: Puskas BAZNAS (2020) Outlook Zakat Indonesia 2021

97 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Kabupaten Bandung Barat menjadi daerah yang memiliki jumlah mustahik terdaftar tertinggi di Provinsi Jawa Barat, yaitu sebanyak 153.000 terdaftar atau 21% dari total jumlah mustahik terdaftar di Provinsi Jawa Barat. Mayoritas muzaki yang sudah terdaftar di Provinsi Jawa Barat juga berasal dari Kabupaten Bandung Barat sebesar 454.823 muzaki atau 42% dari jumlah total muzaki di Provinsi Jawa Barat. 4.5. Pemetaan Rasio Keuangan Organisasi Pengelola Zakat Pada tahun 2019, Pusat Kajian Strategis BAZNAS telah melakukan sebuah kajian yang komprehensif berkaitan dengan penyusunan rasio keuangan bagi OPZ. Kajian ini dimaksudkan agar OPZ mendapatkan panduan untuk mengukur kinerja keuangan mereka dalam pengelolaan zakat secara akurat dan reliabel. Secara umum, Rasio Keuangan OPZ mengukur dua aspek dalam pengelolaan zakat, yaitu rasio aktivitas pengelolaan zakat dan rasio pertumbuhan dalam pengelolaan zakat. Pada tahun 2020, Puskas BAZNAS telah melakukan pengukuran kinerja keuangan pengelolaan zakat di Indonesia dengan melibatkan 42 OPZ. Maka, bagian ini akan memaparkan lebih lanjut mengenai hasil dari pengukuran tersebut. 4.5.1. Analisis Rasio Aktivitas OPZ di Indonesia Rasio Aktivitas adalah rasio yang mengukur aktivitas operasional Dana Zakat, Infak dan Sedekah yang terhimpun oleh OPZ. Rasio aktivitas terdiri dari 18 jenis rasio, Berdasarkan hasil perhitungan rasio keuangan kategori rasio aktivitas untuk OPZ di Indonesia diperoleh hasil sebagaimana tergambar dalam tabel berikut. Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 98 Tabel 4.4. Analisis Rasio Aktivitas 41 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) 41 OPZ NO. Rasio Ket. 2017 Interpretasi 2018 Interpretasi 1 Gross Allocation Ratio % 63,66 Cukup Efektif 67,79 Cukup Efektif 2 Gross Allocation Ratio Non Amil % 59,39 Kurang Efektif 63,80 Cukup Efektif 3 Net Allocation to Collection Ratio % 92,65 Sangat Efektif 98,02 Sangat Efektif 4 Net Allocation to Collection % 91,32 Sangat Efektif 97,65 Sangat Efektif Ratio non Amil 5 Zakat Allocation Ratio % 91,55 Sangat Efektif 100,86 Sangat Efektif 6 Zakat Allocation Ratio non Amil % 90,16 Sangat Efektif 101,01 Sangat Efektif 7 Infaq and Shadaqah % 94,29 Sangat Efektif 93,91 Sangat Efektif Allocation Ratio 8 Infaq and Shadaqah % 93,11 Sangat Efektif 92,56 Sangat Efektif Allocation Ratio non Amil 9 Zakah Turn Over Ratio/ kali 2,36 Sangat Baik 2,79 Sangat Baik Rasio Perputaran Zakat 10 Average of Days Zakat hari 152 Baik 129 Baik Outstanding 11 Infaq Shadaqah Turn Over Ratio kali 1,46 Sangat Baik 1,58 Sangat Baik 12 Average of Days Infaq Shadaqah hari 247 Baik 227 Baik Outstanding 13 ZIS Turn Over Ratio/ Rasio kali 1,88 Sangat Baik 2,15 Sangat Baik Perputaran ZIS 14 Average of Days ZIS Outstanding hari 191 Baik 167 Baik 15 Rasio Piutang Penyaluran % 3,06 Baik 1,74 Baik Waktu yang dibutuhkan 16 untuk menyelesaikan piutang hari 11,02 Baik 6,28 Baik penyaluran 17 Rasio Uang Muka Kegiatan % 3,14 Baik 4,21 Baik 18 Rasio Aset Kelolaan Zakat % 3,78 Baik 3,35 Baik Sumber: Puskas BAZNAS (2020) Outlook Zakat Indonesia 2021

99 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Hasil pengukuran Rasio Keuangan OPZ menunjukkan bahwa 6 rasio bernilai Sangat Efektif, yaitu Net Allocation to Collection Ratio, Net Allocation to Collection Ratio non Amil, Zakat Allocation Ratio, Zakat Allocation Ratio non Amil, Infaq and Shadaqah Allocation Ratio, Infaq and Shadaqah Allocation Ratio non Amil. Kemudian, 2 rasio lainnya, yaitu Gross Allocation Ratio bernilai Cukup Efektif dan Gross Allocation Ratio Non Amil bernilai Kurang Efektif di tahun 2017 kemudian meningkat menjadi Cukup Efektif di tahun 2018. Hasil ini menunjukan bahwa OPZ di Indonesia sangat efektif dalam menyalurkan dana yang dihimpun dalam periode 2017 dan 2018. Hasil perhitungan rasio perputaran dana, yaitu Rasio Perputaran Zakat (Zakah Turn Over Ratio) dan Rasio Perputaran Infak/sedekah (Infaq Shadaqah Turn Over Ratio) yang menggambarkan jumlah dana zakat dan dan infak/sedekah yang disalurkan terhadap total rata-rata penerimaan zakat dan infak/sedekah menunjukan hasil yang sama, yaitu Sangat Baik dengan nilai rasio lebih besar dari 1 kali: 2,36 kali, dan 2,79 kali untuk Zakat dan 1,46 kali; 1,58 kali untuk dana Infak/ Sedekah atau sama dengan rata-rata 1,88 kali dan 2,15 kali rata-rata perputaran dana ZIS (ZIS Turn Over Ratio/ Rasio Perputaran ZIS). Artinya OPZ di Indonesia sangat aktif dalam melakukan pengumpulan dan penyaluran dana ZIS. Lamanya dana mengendap pada OPZ digambarkan melalui Rasio Average of Days Zakat Outstanding dan Average of Days Infaq Shadaqah Outstanding yang menggambarkan berapa lama zakat dan infak/sedekah yang terhimpun disimpan/mengendap pada OPZ menunjukan hasil Baik pada tahun 2017 dan 2018 artinya lama dana ZIS mengendap dibawah 12 bulan. Hasil perhitungan rasio piutang penyaluran yang digunakan untuk melihat bagaimana proporsi piutang penyaluran terhadap total penyaluran menunjukan hasil Baik (3,06 persen dan 1,74 persen. Artinya OPZ di Indonesia sudah optimal dalam mengontrol penyaluran Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 100 dana yang disalurkan melalui amil lain. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan piutang penyaluran dibawah 3 bulan, yaitu hanya 11 hari pada tahun 2017 dan 6 hari pada tahun 2018. Rasio uang muka kegiatan mengindikasikan bahwa OPZ telah menyalurkan dana melalui kegiatan yang dilakukan, tetapi belum dapat diakui dan dicatat sebagai penyaluran. Hal ini disebabkan belum ada laporan dari kegiatan tersebut. Jika uang muka kegiatan nilainya terus meningkat maka dapat mengindikasikan bahwa OPZ kurang optimal dalam menyalurkan dana ZIS yang telah dihimpun. Hasil perhitungan rasio uang muka kegiatan menunjukan hasil Baik, yaitu sebesar 3,14 persen dan 4,21 persen yang berarti OPZ di Indonesia sudah optimal dalam mengontrol uang muka kegiatan. Rasio Aset Kelolaan Zakat bertujuan untuk melihat seberapa besar penyaluran zakat yang disalurkan untuk aset kelolaan. Hasil perhitungan menunjukan bahwa OPZ di Indonesia sudah optimal dalam mengalokasikan aset kelolaan karena hasil rasio aset kelolaan zakat dibawah 10 persen (Baik), yaitu sebesar 3,78 persen dan 3,35 persen pada tahun 2017 dan 2018. 4.5.2. Analisis Rasio Pertumbuhan Rasio Pertumbuhan adalah rasio yang menggambarkan pertumbuhan pengumpulan dana ZIS pada OPZ dari tahun- tahun sebelumnya. Rasio pertumbuhan OPZ terdiri dari 6 rasio, yaitu Growth of Zakat, Growth of Infaq/Shadaqah, Growth of ZIS, Growth of Allocation, dan Growth of Operational Expense. Dalam penelitian ini tidak menghitung rasio pertumbuhan tahun 2017 dengan alasan keterbatasan data keuangan tahun 2016. Selain itu, perhitungan Growth of Infaq dan Growth of Shadaqah digabung karena pada umumnya OPZ menggabungkan laporan infak dan sedekah. Berikut ini adalah ikhtisar rasio pertumbuhan OPZ di Indonesia tahun 2018. Outlook Zakat Indonesia 2021

101 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Tabel 4.5. Analisis Rasio Pertumbuhan (Growt Ratio) 41 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) NO. Rasio 2017 (%)* 41 OPZ Interpretasi N/A Interpretasi 2018 (%)* Cukup Baik 1 Growth of Zakat 2 Growth of Infaq/Shadaqah N/A 17,65 3 Growth of ZIS 4 Growth of Allocation N/A N/A 19,94 Cukup Baik 5 Growth of Operational Expense N/A N/A 18,57 Cukup Baik N/A N/A 25,44 Baik N/A N/A 0,86 Selaras Keterangan : *Kecuali Growth of Operational Expense Sumber : Puskas BAZNAS (2020) Rasio pertumbuhan dana ZIS digunakan untuk untuk menilai kemampuan OPZ dalam meningkatkan dana ZIS yang terhimpun dari tahun sebelumnya. Semakin besar akan semakin baik. Rasio pertumbuhan pengumpulan dana ini akan berdampak bagi perencanaan penyaluran dan ekspansi OPZ. Berdasarkan hasil perhitungan rasio pertumbuhan pengumpulan dana zakat (Growth of Zakat) dan pertumbuhan dana infak/ sedekah (Growth of Infak/Shadaqah) diperoleh hasil Cukup Baik dengan pertumbuhan zakat 17,65 persen dan pertumbuhan infak/sedekah 19,94 persen ditahun 2018 atau rata-rata pertumbuhan dana ZIS (Growth of ZIS) di tahun 2018 sebesar 18,57 persen. Rasio pertumbuhan penyaluran mencerminkan pertumbuhan penyaluran dana zakat tahun ini terhadap tahun sebelumnya. Pertumbuhan dana yang disalurkan akan mencerminkan efisiensi OPZ dalam menyalurkan dana yang terhimpun. Hasil perhitungan rasio pertumbuhan penyaluran OPZ di tahun 2018 sebesar 25,44 persen yang dapat diinterpretasikan bahwa pertumbuhan penyaluran dana ZIS oleh OPZ di Indonesia masuk dalam kategori Baik. Di sisi lain, hasil perhitungan pertumbuhan biaya operasional OPZ pada tahun 2018 mendapatkan nilai 0,86 yang berarti pertumbuhan biaya operasional OPZ Selaras dengan jumlah pertumbuhan dana ZIS yang dikumpukan. Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 102 4.6. Hasil Pengukuran Indeks Transparansi Organisasi Pengelola Zakat Indeks Transparansi OPZ (I-Trans OPZ) adalah salah satu produk riset dari Puskas BAZNAS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan zakat, utamanya regulator zakat yaitu Kementerian Agama RI dalam melakukan evaluasi tingkat transparansi OPZ dalam melakukan pengelolaan zakat. Tahun 2020, Puskas BAZNAS bersama dengan Kementerian Agama RI melakukan pengukuran tingkat transparansi OPZ secara nasional dengan melibatkan 353 OPZ di 33 provinsi dengan menggunakan pendekatan I-Trans OPZ. Bagian ini memaparkan hasil pengukuran tingkat transparansi pengelolaan zakat pada tahun 2020 yang mencakup nilai I-Trans OPZ berdasarkan tingkat nasional dan provinsi. 4.6.1. Hasil Pengukuran Indeks Transparansi Organisasi Pengelola Zakat tingkat Nasional Gambar 4.15 Nilai Indeks Transparansi OPZ Nasional tahun 2020 Indeks Transparansi Pengelolaan Zakat Nasional Total Indeks Transparansi 0,58 Program 0,66 Dimensi Manajemen 0,58 Keuangan 0,53 0,00 0,10 0,20 0,30 0,40 0,50 0,60 0,70 0,80 0,90 1,00 Rentang Nilai Indeks Dimensi Nilai Indeks Kategori Keterangan Nilai Indeks Kategori Keuangan 0.53 Cukup Transparan Manajemen 0.58 Cukup Transparan Indeks 0.58 Cukup Program 0.66 Cukup Transparan Transparansi Transparan Sumber : Puskas BAZNAS (2020) Outlook Zakat Indonesia 2021

103 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Berdasarkan penghitungan yang telah dilakukan secara nasional, nilai rata-rata I-Trans OPZ adalah 0,58 dan masuk pada kategori Cukup Transparan. Untuk dimensi pertama, yaitu dimensi Keuangan, nilai rata- rata pada dimensi tersebut adalah 0,53 dan masuk pada kategori Cukup Transparan. Kemudian, dimensi berikutnya, yaitu dimensi Manajemen mendapatkan nilai rata-rata sebesar 0,58 dan masuk pada kategori Cukup Baik. Dimensi terakhir, yaitu dimensi Program mendapatkan nilai rata-rata sebesar 0,66 dan masuk pada kategori Cukup Transparan. Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa secara nasional OPZ di Indonesia memiliki tingkat transparansi yang masuk dalam kategori Cukup Transparan dalam pengelolaan zakat. 4.6.2. Hasil Pengukuran Indeks Transparansi Organisasi Pengelola Zakat tingkat Provinsi Gambar 4.16 4.15. Nilai Indeks Transparansi OPZ 2020 Menurut Provinsi Indeks Transparansi Pengelolaan Zakat per Provinsi 1 0,8 0,6 0,4 0,2 0 Outlook Zakat Indonesia 2021 Rentang Nilai Indeks 0.73 0.71 0.71 0.70 0.67 0.65 0.65 0.62 0.62 0.61 0.60 0.60 0.60 0.59 0.58 0.58 0.56 0.55 0.55 0.54 0.53 0.51 0.50 0.49 0.47 0.46 0.45 0.44 0.42 0.39 0.37 0.37 Kalimantan Utara Riau Kepulauan Riau Sulawesi Selatan Banten Jawa Timur Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Lampung Jambi Jawa Tengah Bali Sumatera Barat Aceh Jawa Barat Sumatera Selatan Kalimantan Tengah DKI Jakarta Gorontalo Bangka Belitung Nusa Tenggara Barat Sulawesi Utara Kalimantan Barat Bengkulu Maluku Sulawesi Tengah Sumatera Utara Papua Barat Sulawesi Tenggara Sulawesi Barat Maluku Utara Papua

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 104 Kajian ini juga memotret nilai I-Trans OPZ per Provinsi di tahun 2020. Berdasarkan data tersebut, nilai tertinggi I-Trans OPZ diraih oleh Provinsi Kalimantan Utara dengan nilai rata-rata sebesar 0,73 dan masuk pada kategori Transparan. Provinsi lain yang nilai rata-rata dari IKSOPZ juga masuk pada kategori Transparan ada pada Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Jambi, Jawa Tengah, Bali, dan Sumatera Barat. Selanjutnya, provinsi yang memiliki nilai rata-rata I-Trans OPZ yang mendapatkan kategori Cukup Transparan diraih oleh Provinsi Aceh, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Gorontalo, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Bengkulu, Maluku, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Sulawesi Tenggara. Kemudian, untuk Provinsi Sulawesi Barat, Papua, dan Maluku Utara masing-masing memiliki nilai rata-rata IKSOPZ yang masuk pada kategori Kurang Transparan. 4.7. Pemetaan Implementasi Zakat Core Principles Zakat Core Principles (ZCP) merupakan prinsip-prinsip yang bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan zakat yang efektif. ZCP merupakan kerja sama Bank Indonesia dengan Badan Amil Zakat Nasional, Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB) dan delapan negara lainnya yang tergabung dalam International Working Group (IWG). ZCP yang sudah terbentuk pada akhirnya digunakan sebagai standar minimum yang harus dimiliki oleh pengelola zakat. Proses evaluasi implementasi ZCP dapat dilakukan oleh otoritas pengawas zakat; IRTI – IsDB dan Bank Dunia untuk Islamic Financial Sector Assessment Program (IFSAP); pihak ketiga swasta, seperti konsultan; atau peer review yang dilakukan, misalnya evaluasi yang dilakukan pengelola zakat di satu daerah dengan daerah lainnya. Outlook Zakat Indonesia 2021

105 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Prinsip-prinsip utama ZCP bersifat fleksibel, global, dan dapat diterapkan dengan memperhatikan kondisi spesifik di masing-masing negara dengan pengelolaan zakat yang bersifat wajib maupun sukarela. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong pengelolaan yang lebih baik, akomodatif, serta relevan dengan kerangka peraturan yang terkait dengan sub-sektor keuangan syariah lainnya, serta mendukung konektivitas dengan sektor riil dan pembangunan sumber daya manusia. Hal tersebut juga berlaku ketika evaluasi implementasi ZCP dilakukan di Indonesia. ZCP yang berupa prinsip-prinsip dapat diturunkan dan disesuaikan dengan kondisi pengelolaan zakat di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, kajian ini bertujuan untuk menyusun Indeks Implementasi ZCP. Indeks ini digunakan untuk mengevaluasi penerapan ZCP dalam OPZ yang telah disesuaikan dengan pengelolaan zakat di Indonesia sehingga evaluasi dapat dilakukan secara relevan. Indeks ini kemudian akan digunakan sebagai acuan oleh Puskas BAZNAS dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dalam program pendampingan peningkatan pengelolaan zakat oleh OPZ di Indonesia. Dalam merumuskan Indeks Implementasi ZCP, kajian ini menggunakan penelitian berbasis Mixed Methods dimana dalam proses mengumpulkan dan menganalisis metode kualitatif dan metode kuantitatif diintegrasikan. Pada kajian ini, metode kualitatif dilakukan untuk memformulasikan komponen pembentuk Indeks Implementasi ZCP. Di sisi lain, metode kuantitatif digunakan untuk membentuk model estimasi penghitungannya. Metode kualitatif mencakup proses Desk Study, Focus Group Discussion, dan Expert Judgement. Desk Study adalah sebuah proses kajian literatur. Dari proses Desk Study, kajian ini mendapatkan referensi mengenai pengukuran indeks dan poin penting lain yang berhubungan Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 106 mengenai zakat seperti landasan syariah, hukum, dan manajemen agar setiap komponen dalam Indeks Implementasi ZCP dapat dijustifikasi secara ilmiah. Informasi yang memperkuat dan memperkaya kajian ini juga didapatkan melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Di setiap FGD, pakar zakat dari berbagai sektor atau level dilibatkan, dari FGD pertama bersama LAZ, kemudian FGD kedua bersama akademisi dan terakhir FGD bersama BAZNAS. Dari FGD dengan LAZ dan BAZNAS, kajian ini memperoleh pandangan yang terjadi di lapangan dan kendala-kendalanya, sehingga indikator dan variabel yang dipilih dapat menggambarkan secara valid kebutuhan LAZ dan BAZNAS. Sementara itu, FGD yang dilakukan bersama berbagai akademisi memperkuat nilai-nilai normatif agar kajian ini dapat mendorong dan memberi arah kepada lembaga zakat dalam meningkatkan standar mutunya berdasarkan Zakat Core Principles. Di setiap proses Forum Group Discussion, pakar dari Bank Indonesia ikut serta untuk memberi masukan dari sisi ekonomi dan manajemen. Setelah mekanisme FGD, proses expert judgement dengan meminta saran dan masukan secara tertulis mengenai pembobotan dimensi dan indikator yang dipilih terhadap para ekspertise. Di sisi lain, metode kuantitatif digunakan sebagai mekanisme penghitungan dalam memperoleh nilai implementasi ZCP. Metode Multi-Stage Weighted Index ini digunakan dalam merumuskan komponen indeks implementasi ZCP yang terbagi menjadi tiga, yaitu dimensi, indikator, dan variabel. Adapun mengenai dimensi dan variabel pada Indeks Implementasi ZCP, terdapat enam dimensi dan empat belas variabel seperti pada Tabel 4.6. Outlook Zakat Indonesia 2021

107 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Tabel 4.6. Dimensi dan Variabel Indeks Implementasi Zakat Core Principle No. Dimensi Variabel 1. Tata Kelola Zakat Amil 2. Manajemen Operasional Kelembagaan Mitigasi Risiko 3. Dasar Hukum dan Syariah Audit Internal Pengawasan Syariah 4. Fungsi Intermediasi : Hukum Legal Pengumpulan Harta Zakat Sosialisasi Zakat 5. Fungsi Intermediasi : Mitigasi Risiko Pengumpulan Penyaluran Strategi Penyaluran Dampak Penyaluran 6. Laporan Keuangan Mitigasi Risiko Penyaluran Mitigasi Risiko Pelaporan Manajemen Pelaporan Sumber: Puskas, (2020) Data diolah Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 108 Outlook Zakat Indonesia 2021

BAB V TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN ZAKAT 2021

DIGITALISASI ZAKAT PELUANG DAN TANTANGAN ZAKAT Generasi Milenial Pandemi Covid-19 Bonus Demografi Resesi Ekonomi

111 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 5.1. Digitalisasi Zakat Digitalisasi zakat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada penghimpunan dan penyaluran sangat diperlukan oleh OPZ. Untuk itu, seluruh OPZ perlu mengembangkan teknologi layanan zakat berbasis teknologi informasi seperti artificial intelligence (AI) dan digitalisasi zakat lainnya, misalnya financial technology, blockchain, dan Internet of Things (IoT). Senada dengan arahan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam perhelatan World Zakat Forum 2019, beliau mendorong terwujudnya digitalisasi sistem zakat di Indonesia yang bertujuan untuk menjaring lebih banyak penerimaan zakat di era perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Beliau menyatakan bahwa digitalisasi sistem zakat juga dapat meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam manajemen zakat. Dari sisi OPZ, teknologi dinilai dapat mempermudah proses pemasaran sampai pendistribusian dana zakat sehingga lebih tepat guna. Lebih lanjut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan setidaknya ada tiga area yang perlu dibenahi. Pertama, peningkatan kesadaran wajib zakat meliputi penggunaan teknologi yang mempermudah penyebaran berbagai pesan seputar kewajiban membayar zakat bagi para muzaki dan dikemas dalam bentuk yang mudah dipahami. Kedua, pengumpulan zakat dalam hal ini digitalisasi yang berdampak pada kemudahan bagi muzaki untuk menunaikan kewajibannya. Dalam hal ini, beliau menganggap kerja sama yang telah terjalin dengan sejumlah platform digital saat ini sudah tergolong baik meskipun masih memerlukan peningkatan. Ketiga, digitalisasi sistem zakat ini juga perlu dilakukan terkhusus dalam pelaporan penyaluran zakat agar masyarakat dapat mengetahui seluk- beluk pengelolaan dan penyaluran harta yang telah ditunaikannya. Jaminan hukum terkait pemanfaatan teknologi dalam rangka mendorong peningkatan pengeloalan zakat, inovasi pembayaran, dan penumbuhan kepercayaan masyarakat terhadap OPZ dapat mengacu pada UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tentu saja, pemanfaatan digitalisasi sebagaimana disebutkan di atas adalah peluang Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 112 yang harus sebaik-baiknya diraih oleh OPZ dalam rangka mewujudkan percepatan pengembangan zakat multisegmen mulai dari kelembagaan, operasi dan keuangan, pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan, penguatan jaringan, dan database zakat. Beberapa tahun terakhir, banyak inovasi penerapan teknologi yang telah dilakukan oleh OPZ. Salah satunya adalah penggunaan blockchain yang pada saat ini telah memasuki ruang kajian mengenai implementasinya untuk optimalisasi pengelolaan zakat. Secara teori penerapan blockchain dapat bermanfaat baik dari sisi pengumpulan dan penyaluran zakat karena teknologi ini memungkinkan untuk melacak transaksi penerimaan dan penggunaan dana zakat secara lengkap setiap saat. Hal ini tentunya akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan muzaki dalam membayar zakat dan mustahik dalam menerima zakat. Dari sisi pengelolaan, adanya sistem tersebut dapat mengurangi risiko kecurangan atau penyalahgunaan dana zakat sehingga pada akhirnya sistem audit zakat dapat berjalan dengan maksimal. Secara keseluruhan penerapan blockchain dalam zakat dapat digambarkan dalam Gambar 5.1. Gambar 5.1 Penerapan Blockchain dalam Zakat A database that everyone trust Sumber: Abojeib dalam ICONZ, 2020 Outlook Zakat Indonesia 2021

113 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Namun, bukan berarti pemanfaatan teknologi ini juga tanpa tantangan. Beberapa tantangan yang harus dijawab oleh para OPZ misalnya terkait kesiapan dalam menerapkan teknologi. Mengingat ketika teknologi ini diterapkan berarti akan ada revolusi manajemen zakat mungkin akan berdampak besar dalam berbagai sisi, misalnya peran amil, data server zakat, meningkatnya zakat terikat (zakah muqayyadah) dan sebagainya. Teknologi ini bisa diterapkan dengan baik dalam merevolusi manajemen, melalui tiga tahap untuk pengembangan blockchain pada OPZ khususnya di Indonesia. Gambar 5.2 Tahapan Implementasi Blockchain Tahapan TAHAP 01 TAHAP 02 Implementasi Blockchain Pembuatan Pembuatan platform dasar distributed berupa block network dan konsensus kode dan chain blockchain seluruh OPZ TAHAP 03 Implementasi nodes kepada seluruh OPZ se-Indonesia Sumber: diolah dari Adinugroho dalam ICONZ, 2020 Pada tahap pertama, OPZ didorong untuk membangun platform dasar blockchain, hal ini tentunya merupakan suatu hal yang cukup menjadi tantangan bagi OPZ yang masih belum terbiasa menggunakan teknologi. Tahapan ini dapat dimulai oleh OPZ tingkat nasional yang kemudian berkembang hingga tingkat daerah dan masih digunakan oleh masing-masing OPZ tanpa adanya keterkaitan dengan OPZ lainnya. Hal ini disebabkan belum adanya jaringan blockchain yang menjadi Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 114 konsensus bersama di antara OPZ di Indonesia. Pada tahap kedua, dibutuhkan infrastruktur untuk menghubungkan sistem blockchain antar OPZ di Indonesia berupa distributed network dan mekanisme konsensus blockchain. Tahapan terakhir adalah implementasi nodes kepada seluruh OPZ di Indonesia.  Seluruh tahapan ini dapat didorong dengan diterbitkannya regulasi. Kementerian Agama telah membuat Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 yang di dalamnya memasukkan regulasi mengenai digitalisasi zakat. Regulasi tersebut akan masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penggunaan Teknologi Internet/blockchain dalam Mekanisme Penghimpunan dan Pendistribusian Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan penerapan blockchain dalam zakat dapat dipercepat sehingga meningkatkan kinerja pengelolaan zakat di Indonesia. Hal di atas relevan dengan hasil survei Forum Zakat (2019) yang dilakukan kepada 104 LAZ. Sebanyak 88 persen LAZ memandang bahwa adanya digitalisasi mendukung aktivitas operasional lembaga, 71 di antaranya mengaku siap dan akan menerapkan blockchain jika ada kesempatan untuk memanfaatkannya. Hasil ini juga mengungkapkan bahwa ada tantangan yang harus dijawab yaitu bagaimana mengedukasi OPZ tentang teknologi blockchain ini di masa depan jika sudah ada regulasi yang mengatur, maka serentak bisa dilakukan secara bersama oleh OPZ di Indonesia. 5.2. Generasi Milenial, Bonus Demografi dan Resesi Ekonomi Saat ini Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi terbesar keempat di dunia yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam. Masyarakat Indonesia juga diakui sebagai masyarakat paling dermawan (Charities Aid Foundation, 2018) dan negara dengan tingkat kesukarelawanan tertinggi di dunia (Legatum Institute, Outlook Zakat Indonesia 2021

115 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 2019). Maka tidak heran bahwa Indonesia memiliki potensi zakat yang besar. Agar dapat mengoptimalkan potensi yang ada, strategi pendekatan juga perlu ditingkatkan terhadap generasi milenial. Berdasarkan laporan Statistik Gender Tematik (2018) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA), generasi milenial adalah penduduk yang lahir pada awal 1980 hingga tahun 1999. Dengan kata lain, generasi milenial pada tahun 2020 ini memiliki rentang umur 21 sampai 40 tahun. Berdasarkan data BAPPENAS (2018) secara keseluruhan kelompok milenial berjumlah lebih dari 85 juta jiwa. Jumlah usia produktif yang sangat besar ini membuat Indonesia berada dalam bonus demografi yang diestimasikan hingga tahun 2045. Gambar 5.3 Media yang Membuat Muzaki Milenial Percaya untuk Berzakat Media yang Membuat Muzaki Milenial Percaya untuk Berzakat Media Cetak Festival Spanduk 4% 13% Siaran TV 4% 4% Website BAZNAS Media Sosial 16% 35% Tidak Menjawab 24% Sumber: Efektivitas Kampanye Zakat terhadap Brand Lembaga dan Pengumpulan Zakat, 2020 Generasi milenial memiliki karakteristik yang berbeda dengan generasi yang lain. Salah satunya adalah pola perilaku dan minat milenial yang berkaitan dengan keuangan. Pada Indonesian Millenial Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 116 Report (2019 ), milenial memiliki kecenderungan untuk cashless dalam mengatur keuangan. Generasi ini lebih menyukai sistem pembayaran nontunai, setiap pembayaran menggunakan sistem teknologi yang dapat disediakan oleh gawai, seperti e-money dan internet banking. Hal ini telah direspon dengan baik oleh OPZ dalam metode pembayaran zakat, namun perlu ditingkatkan lagi dengan strategi yang dapat menarik perhatian kaum milenial. Lebih lanjut, 76 persen dari generasi milenial menghabiskan 2 hingga 4 jam online setiap harinya. Dalam riset Puskas BAZNAS (2020) mengenai milenial terhadap kampanye zakat di wilayah Jabodetabek, 35 persen muzaki menganggap informasi melalui media sosial lebih bisa dipercaya, disusul oleh website BAZNAS. Hal tersebut menegaskan bahwa untuk membuat muzaki milenial berzakat di suatu OPZ, kampanye melalui platform tersebut perlu terus dilakukan. Di sisi lain, media sosial juga menjadi preferensi tertinggi oleh nonmuzaki sebesar 36 persen. Dengan kata lain, OPZ perlu meningkatkan kinerja dalam mengelola kampanye di media sosial agar dapat meyakinkan serta meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat yang belum berzakat melalui OPZ. Gambar 5.4 Media yang Membuat Non-Muzaki Milenial Percaya untuk Berzakat Media yang Membuat Non Muzaki Milenial Tidak Menjawab Percaya untuk Berzakat 19% Festival 9% Lainnya 4% Media Elektronik 5% Website BAZNAS 11% Spanduk Media Sosial 4% 36% Siaran TV 12% Sumber: Efektivitas Kampanye Zakat terhadap Brand Lembaga dan Pengumpulan Zakat, 2020 Outlook Zakat Indonesia 2021

117 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Selain generasi milenial, Indonesia juga sedang mendapatkan bonus demografi, yaitu periode saat tanggungan 100 penduduk produktif terhadap penduduk tidak produktif suatu negara dibawah 50. Artinya, 100 penduduk produktif hanya menanggung beban kurang dari 50 orang. Kondisi itu adalah potensi besar bagi suatu negara untuk melompat menjadi negara kaya akibat kecilnya beban yang ditanggung. Peristiwa ini hanya terjadi sekali dalam sejarah suatu bangsa. Namun untuk bisa mendapatkan bonus tersebut dibutuhkan sumber daya manusia yang baik, lapangan kerja berkualitas, masuknya perempuan di pasar kerja, dan besarnya tabungan masyarakat. Secara data, proyeksi penduduk Indonesia 2015-2045 menyebut puncak bonus demografi akan berlangsung pada tahun 2021-2022. Saat itu, 100 penduduk produktif berumur 15-64 tahun hanya akan menanggung hidup 45 penduduk tidak produktif yaitu anak-anak (<15 tahun) dan lansia (>65 tahun). Secara nasional, Indonesia memasuki era bonus demografi sejak 2012 dan diprediksi berakhir tahun 2037. Terkait dengan bonus demografi terhadap pengembangan OPZ, Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo menyatakan dalam acara Islamic Economics Winter Course (IEWC) tahun 2019 yang diadakan Puskas BAZNAS dan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB. Prof. Dr. Bambang Sudibyo menyatakan berbagai data yang ada menguatkan optimisme akan masa depan ekonomi Islam, termasuk pengelolaan zakat nasional yang cerah, sehingga penting untuk menyiapkan layanan yang terbaik bagi muzaki dan mustahik. Beliau menyatakan populasi muslim saat ini sekitar 22 persen dari populasi dunia dan di antara semua agama di dunia pertumbuhan pemeluk Islam adalah yang terbesar. Dengan pertumbuhan populasi tercepat ini, diperkirakan pada tahun 2050 muslim sudah menjadi yang terbesar. Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 118 Pandemi Covid-19 yang berlangsung di Indonesia sejak Maret 2020 membuat harapan Indonesia untuk mencapai bonus demografi semakin sulit. Sebelum pandemi terjadi, banyak ahli kependudukan sudah meragukan kemampuan Indonesia mendapatkan bonus demografi tersebut. Pandemi membuat ancaman tak tercapainya bonus demografi semakin nyata. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2020 Indonesia memiliki jumlah angkatan kerja sebesar 137, 91 juta orang atau setara dua kali penduduk Thailand, empat kali penduduk Malaysia dan hampir 24 kali penduduk Singapura. Dari angkatan kerja sebanyak itu, 131,03 juta orang bekerja dan 6,88 juta menganggur. Dampak Covid-19 menyebabkan 1,7 juta pekerja kehilangan pekerjaannya (Kemnaker RI, 2020). Jumlah tersebut masih bisa bertambah 2,92-5,23 juta hingga akhir tahun ini. Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut ada 6,4 juta pekerja kehilangan pekerjaan akibat Covid-19. Proyeksi Center of Reform on Economics Indonesia menyebut dengan pertumbuhan ekonomi Triwulan I 2020 sebesar 2,97 persen, maka jumlah pengangguran di bulan April-Juni bisa bertambah 6-9 juta orang (Kompas, 2020). Studi Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, dan LDUI pada 24 April-2 Mei 2020 memperkirakan akan ada 25 juta pengangguran baru akibat terhentinya usaha dan tidak adanya pekerjaan bagi pekerja bebas dalam 2-3 bulan sejak kajian dilakukan. Jumlah pengangguran tersebut terdiri dari 10 juta pekerja mandiri dan 15 juta orang pekerja bebas atau pekerja keluarga. Lonjakan pengangguran menjelang puncak bonus demografi itu menjadi tantangan bagi perekonomian di Indonesia. Suplai tenaga kerja produktif yang melimpah justru tidak bisa terserap pasar atau tidak bisa berusaha mandiri akibat pandemi Covid-19. Meski pemerintah telah menyiapkan era normal baru untuk Outlook Zakat Indonesia 2021

119 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset mengatasi dampak ekonomi dan kesehatan akibat Covid-19, hal itu tidak akan langsung menghidupkan kembali dunia usaha. Uraian di atas menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi pengembangan zakat di Indonesia. Bonus demografi yang ada di tahun 2021 akan sulit diraih karena pandemi Covid-19. Meskipun begitu, peluang peningkatan para muzaki dari bonus demografi ini masih ada bila diikuti upaya stakeholders lintas sektor dalam memaksimalkan peluang bonus demografi. Resesi Covid-19 telah melanda berbagai negara dan mengakibatkan dampak negatif perekonomian. Di Indonesia sendiri, dampak Covid-19 dapat dilihat dari berbagai aspek terutama aspek sosial dan ekonomi. Lalu apa implikasi dari resesi ekonomi Covid-19 untuk perzakatan nasional tahun 2021? Dampak Covid-19 yang meningkatkan angka kemiskinan baru, di satu sisi, kondisi ekonomi menurun yang mungkin mengakibatkan penurunan pengumpulan zakat. Artinya, permintaan zakat meningkat sementara sumber potensi zakat yang akan menjadi suplai menurun. Tentu ini menggambarkan tantangan tersendiri bagi perzakatan Indonesia di tahun 2021. Lebih lanjut, ini akan menjadi ‘pekerjaan rumah’ yang besar terutama untuk kepemimpinan baru BAZNAS di tahun 2021. 5.3. Rencana Strategis BAZNAS Renstra adalah sebuah panduan atau roadmap dalam pengelolaan zakat nasional lima tahunan. Keberadaan Renstra menjadi aspek yang sangat penting agar pengelolaan zakat nasional memiliki arah yang jelas dan terukur. Outlook Zakat Indonesia 2021 mencoba untuk mendiskusikan poin-poin yang akan menjadi gambaran dan bahan dalam kebijakan Renstra BAZNAS pada periode 2020-2025. Outlook Zakat Indonesia memprediksi akan ada enam poin dalam Renstra BAZNAS periode 2020-2025 yaitu amandemen UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, advokasi tax credit dalam pembayaran zakat, advokasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) kewajiban zakat Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 120 bagi ASN, penguatan kontribusi Puskas BAZNAS, penguatan infrastruktur teknologi dalam pengelolaan zakat, penguatan koordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya, dan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BAZNAS. Gambar 5.5 Proyeksi Renstra BAZNAS 2020-2025 Pembentukan Advokasi Tax Advokasi Dewan Credit pada Penerbitan Pembayaran Perpres Zakat Pengawas Syariah Zakat ASN Penguatan Renstra BAZNAS Penguatan Koordinasi 2020-2025* Puskas BAZNAS dengan lembaga pemerintah Amandemen Penguatan UU No. 23 Infrastruktur Tahun 2011 Teknologi Zakat a. Pengurangan Pajak/Tax Credit pada Pembayaran Zakat Untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara nasional, diperlukan langkah-langkah strategis, di antaranya adalah pemberian insentif pengurangan pajak (tax credit) bagi muzaki yang membayar zakat, sehingga banyak muzaki yang akan terdorong untuk menunaikan zakatnya di lembaga zakat resmi. Saat ini, dalam UU No. 34 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat masih dikategorikan sebagai pengurang pendapatan tidak kena pajak, sehingga diperlukan adanya amandemen UU tersebut untuk mendukung optimalisasi pengumpulan zakat nasional. Outlook Zakat Indonesia 2021

121 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Jika dihitung, potensi zakat pada tahun 2019 dari pajak penghasilan yang dikumpulkan mencapai Rp16 triliun. Sehingga, Outlook Zakat mendorong agar BAZNAS memasukkan kembali program advokasi tax credit pada pembayaran zakat pada Renstra BAZNAS 2020-2025, sehingga dapat mengoptimalkan pengumpulan zakat pada lima tahun yang akan datang. b. Penguatan Pusat Kajian Strategis BAZNAS Puskas BAZNAS adalah lembaga yang didirikan oleh BAZNAS pada tahun 2016 dalam rangka mendukung penguatan pengelolaan zakat nasional melalui kajian-kajian strategis zakat. Sepanjang tahun 2016- 2020 Puskas BAZNAS telah menerbitkan dan mengimplementasikan berbagai kajian strategis zakat baik dalam aspek penguatan hukum dan kelembagaan OPZ, pengumpulan, operasi, serta pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Oleh karena itu, Outlook Zakat Indonesia memprediksikan, dalam Renstra BAZNAS 2020-2025, penguatan kelembagaan Puskas BAZNAS akan menjadi salah satu prioritas. c, Penguatan Infrastruktur Teknologi dalam Pengelolaan Zakat Teknologi informasi tidak dipungkiri memang banyak memberikan manfaat dalam meningkatkan kinerja suatu industri termasuk dunia perzakatan untuk mencapai performa yang lebih baik dengan biaya yang efisien, terlebih saat kondisi pandemi seperti saat ini. Sebagai lembaga yang mengelola dana publik, keberadaan teknologi sangat membantu OPZ dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Beberapa tahun belakangan ini banyak dari OPZ telah melakukan berbagai upaya digitalisasi pada seluruh aspek manajemen yang mencakup aktivitas pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran dana zakat. Tentunya pemutakhiran teknologi ini juga akan menjadi fokus utama dalam pengelolaan zakat pada tahun tahun mendatang. Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 122 Pada periode tahun 2015-2020 OPZ di Indonesia dengan BAZNAS sebagai koordinator telah mengaplikasikan penggunaan Sistem Informasi BAZNAS (SiMBA) dalam pelaporan zakat nasional. Pada tahun 2020, BAZNAS telah mengimplementasikan komponen dasar blockchain dalam pengelolaan zakat dan selanjutnya di masa mendatang BAZNAS akan membuat dan memiliki sebuah konsep dan implementasi blockchain secara komprehensif. Selain itu, rencana adaptasi BAZNAS terhadap teknologi industri 4.0 antara lain adalah membangun aspek virtual reality/layanan virtual misalnya dalam membuat layanan virtual untuk muzaki dan layanan publik, memaksimalkan aspek Artificial Intelligence misalnya dalam rekonsiliasi otomatis dengan perbankan untuk kebutuhan penjurnalan. Selanjutnya BAZNAS juga akan memaksimalkan aspek otomatisasi misalnya Integrasi G to G untuk data yang berhubungan dengan pengelolaan zakat dan yang terakhir adalah akan memaksimalkan aspek robotic dalam pengelolaan zakat. Lebih lanjut BAZNAS juga telah menyusun sebuah sistem Basis Data Terpadu Mustahik BAZNAS (BDTMB) dengan tujuan membuat database pengelolaan zakat dalam hal ini data mustahik yaitu NIM. Tujuan dari pendataan NIM ini adalah untuk mengintegrasikan data mustahik antar OPZ sehingga penyaluran dana zakat dapat dilakukan lebih optimal dan meminimalkan terjadinya penyaluran ganda. Selain itu, pada tahun 2020 BAZNAS menyusun sebuah kajian yang komprehensif mengenai pendataan muzaki nonkelembagaan untuk mengukur realisasi pengumpulan zakat yang belum tercatat dikarenakan muzaki tidak membayarkan zakatnya melalui lembaga resmi. d. Advokasi Peraturan Presiden Untuk Zakat ASN Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tingkat kelas menengah tercepat di dunia memiliki pertumbuhan angkatan kerja yang cukup progresif. Oleh karena itu, potensi zakat Outlook Zakat Indonesia 2021

123 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset penghasilan merupakan salah satu objek dari zakat kontemporer yang relevan untuk direalisasikan (Puskas BAZNAS, 2019). Pada tahun 2019 total ASN mencapai 4,2 juta jiwa; tidak termasuk TNI, Polri dan Pegawai BUMN. Penghitungan potensi zakat ASN dapat diperoleh dari hasil perkalian belanja pegawai tahun 2019 dengan 2,5 persen (kadar zakat) yang harus dikeluarkan kemudian dikalikan 80 persen penduduk muslim di Indonesia. Maka, akan didapatkan angka potensi zakat ASN sebesar Rp7,6 trilliun. Sampai saat ini dana zakat ASN yang berhasil terealisasi hanya Rp1,3 trilliun. Jika Perpres tentang kewajiban zakat untuk ASN disahkan maka diproyeksikan total pengumpulan zakat nasional akan bertambah kurang lebih Rp5,3 trilliun, tentunya angka tersebut akan terus bertambah dari tahun ke tahun. e. Penguatan Koordinasi dengan Lembaga Pemerintah BAZNAS sebagai lembaga negara nonstruktural yang telah ditugaskan oleh pemerintah Indonesia sebagai koordinator dalam pengelolaan zakat memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan pengelolaan zakat. Sebagai sistem pengelolaan yang sinergis, setiap stakeholder memiliki peran masing-masing yang sangat penting dan saling memengaruhi satu sama lain. BAZNAS memiliki fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, serta pertanggungjawaban pengelolaan zakat di Indonesia. Kajian-kajian seperti Efektivitas Kampanye Zakat terhadap Brand Lembaga dan juga IKSOPZ adalah beberapa kajian yang diterbitkan Puskas BAZNAS dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS. Faktor-faktor seperti transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas menjadi dasar dari kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS. Konsep tersebut juga berlaku dalam penguatan strategi komunikasi BAZNAS dengan pemerintahan seperti dengan Kementerian dan DPR. BAZNAS telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama RI dalam Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 124 pelaksanaan berbagai kajian. Di tahun 2020, kolaborasi tersebut ada pada penyelenggaraan International Conference of Zakat (ICONZ) yang merupakan agenda tahunan BAZNAS serta implementasi kajian IKSOPZ. Hasil dari kajian tersebut tidak hanya bermanfaat bagi para OPZ, namun juga bermanfaat bagi para regulator zakat. Selain dengan Kemenag, BAZNAS terus memperkuat komunikasi dengan DPR melalui kajian- kajian berkualitas yang dapat dijadikan sebagai dasar dari pembuatan kebijakan. f. Amandemen Undang-Undang Zakat Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memegang potensi zakat yang sangat besar. Akan tetapi saat ini, potensi tersebut belum dapat dimaksimalkan. Salah satu faktor penghambat pemanfaatan maksimal potensi zakat ini adalah hukum membayar zakat di Indonesia masih bersifat voluntary dan belum bersifat mandatory. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memperkuat aspek regulasi dalam mengubah zakat yang bersifat voluntary ini menjadi mandatory. Saat ini, pengelolaan zakat di Indonesia diatur oleh UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun jika diperhatikan lebih lanjut, undang-undang ini terfokuskan pada tata kelola institusi zakat, dan sedikit sekali membahas mengenai para subjek dan objek zakat. Melalui langkah advokasi yang didukung oleh kajian-kajian yang diterbitkan oleh Puskas BAZNAS dapat mendorong perubahan sistem zakat di Indonesia dari voluntary menjadi mandatory. Kajian seperti ILZ, kajian IKSOPZ, kajian IZN dan kajian-kajian lainnya ini menunjukkan data yang dapat menyimpulkan bahwa literasi, kesadaran (awareness), dan potensi zakat ini saling berhubungan dan harus ditanamkan dan dikembangkan kepada para muzaki, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Puskas BAZNAS melakukan advokasi dari hasil kajian-kajian tersebut kepada para stakeholder untuk menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan. Rencana amandemen UU Zakat yang telah masuk dalam Outlook Zakat Indonesia 2021

125 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019-2024 merupakan salah satu langkah yang telah dilakukan oleh BAZNAS untuk menuju sistem zakat yang mandatory. BAZNAS terus berupaya memperkuat sinergi dengan pemerintah sebagai regulator di Indonesia. g. Pembentukan Dewan Pengawas Syariah Pengelolaan dana zakat diatur secara ketat dalam hukum syariah. Hal ini juga diperkuat oleh hukum positif di Indonesia, yaitu UU No. 23 Tahun 2011. Oleh karena itu peran DPS menjadi penting untuk mengawasi pengelolaan zakat yang sesuai dengan syariah. Hingga saat ini, hanya LAZ yang telah memiliki DPS dan masuk dalam struktur kepengurusan manajerial. Adapun BAZNAS baik pusat ataupun daerah belum memiliki DPS yang masuk dalam struktur kepengurusan struktural. Pada tahun 2020, penelitian Puskas BAZNAS yang berjudul IKSOPZ menunjukkan hasil penelitian bahwa secara umum, LAZ tingkat nasional dan provinsi memiliki tingkat kepatuhan syariah yang lebih baik dibandingkan BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota (Puskas BAZNAS, 2020). Hasil riset tersebut tentunya menjadi catatan bagi pemangku kepentingan khususnya BAZNAS agar lebih memerhatikan aspek-aspek syariah dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, Outlook Zakat Indonesia memprediksikan jika pembentukan DPS di lingkungan BAZNAS akan menjadi salah satu prioritas dalam Renstra BAZNAS periode 2020-2025. Outlook Zakat Indonesia 2021

Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 126 Outlook Zakat Indonesia 2021

127 DAFTAR PUSTAKA Ardhi, Yogi. BAZNAS dan FOZ Bentuk Crisis Center Cegah Corona. Diakses melalui https://www.republika.co.id/berita/q6kd1n314/ baznas-dan-foz-bentuk-crisis-center-cegah-corona pada 4 Novembar 2020 Bappenas. (2018). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Jakarta: Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional BAZNAS. (2020). Statistik Zakat 2019. Jakarta: BAZNAS. Beik, 2014. PP No 14/2014 dan Lembaga Zakat. Diakses melalui https:// www.kompasiana.com/irfan_beik/54f84089a33311855e8b48a5/ pp-no-142014-dan-lembaga-zakat pada 20 November 2020. Beik, 2014. Transisi Kepemimpinan Baznas. Diakses melalui https://republika.co.id/berita/koran/news-update/nfw3cg50/transisi- kepemimpinan-baznas pada 20 November 2020. CAF – Charities Aid Foundation. (2018). World Giving Index. Diakses melalui https://www.cafonline.org/about-us/publications/2018- publications/caf-world-giving-index-2018 pada 20 November 2020 Chairunnisa.(2010).CHAIRUNNISA(F-PG)-RevisiUndang-UndangNomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Diakses melalui http:// www.dpr.go.id/berita/detail/id/1488/t/CHAIRUNNISA+%28F- PG%29+-+Revisi+Undang-Undang+Nomor+38+Tahun+1999+tent ang+Pengelolaan+Zakat pada 20 November 2020. FOZ. Crisis Center Covid-19, Berikut Layanan LAZ Anggota FOZ dan BAZNAS. Diakses melalui https://forumzakat.org/crisis-center- Covid-19-berikut-layanan-laz-anggota-foz-dan-baznas/ pada 26 Oktober 2020 Outlook Zakat Indonesia 2021

128 Gugus Tugas Nasional. MUI : Pemanfaatan Zakat Untuk Penanggulangan Covid-19 Diperbolehkan. diakses melalui https://covid19.go.id/p/ berita/mui-pemanfaatan-zakat-untuk-penanggulangan-Covid- 19-diperbolehkan pada 19 November 2020 Hartoyo. (2018). Model Integrasi Pengelolaan Zakat Antara Negara Dan Masyarakat Sipil. Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 2: 57-67. Diakses melalui http://repository.lppm.unila.ac.id/13227/1/Model%20 Intergrasi_Hartoyo.pdf pada 20 November 2020. IDN Times. (2020). Indonesian Millenial Report. Jakarta: IDN Times. Diakses melalui https://ims.idntimes.com/report pada 20 November 2020 Karim, A. A., & Syarief, A. A. (2009). Fenomena unik di balik menjamurnya lembaga amil zakat (LAZ) di Indonesia. Diakses melalui https:// imz.or.id/fenomena-unik-di-balik-menjamurnya-lembaga-amil- zakat-laz-di-indonesia/ pada 20 November 2020. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA), (2018), Statistik Gender Tematik. Diakses melalui https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/41/2539/ statistik-gender-tematik-tahun-2018 pada 20 November 2020 Legatum Institute. (2019). Legatum Prosperity Index. Diakses melalui https://www.prosperity.com/rankings pada 20 November 2020 Puskas BAZNAS. (2020). Analisis Rasio Keuangan Organisasi Pengelola Zakat: Studi Kasus Laporan Keuangan tahun 2017 dan 2018. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Puskas BAZNAS. Arsitektur Zakat Indonesia. 2017. Jakarta : Pusat Kajian Strategis BAZNAS Puskas BAZNAS. Outlook Zakat Indonesia 2019. _____________. Outlook Zakat Indonesia 2020. _____________. Indikator Pemetaan Potensi Zakat. 2019. Outlook Zakat Indonesia 2021

129 _____________. Panduan Penghitungan Zakat Saham. 2020. _____________. Indikator Zakat Saham Perusahaan. 2020. _____________. Proyeksi Kemiskinan Akibat Covid-19. 2020. _____________. Laporan BAZNAS dalam Penanganan Pandemi Covid-19. 2020. _____________. Persepsi Publik terhadap BAZNAS dalam Penanganan Covid-19 Saoqi, A. A., Farchatunnisa, H., & Rarasocta, A. V. (2020). Indeks Kepatuhan Syariah OPZ: Regional Jawa, Bali dan NTB. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Sari, A.P. (2020). Menjadi OPZ Penyintas di Masa Pandemi. Policy Brief. Puskas BAZNAS. Diakses melalui: https://drive.google.com/file/ d/15jnuoxJmpIf1o3D9Ru2LTYYSFXGRA58S/view Yahya, Achmad Nasrudin. Mensos Julianri : Angka Kemiskinan Naik Jadi 13,22 persen Akibat Pandemi. Diakses melalui https://nasional. kompas.com/read/2020/06/03/16293741/mensos-juliari-angka- kemiskinan-naik-jadi-1322-persen-akibat-pandemi pada 22 Oktober 2020. Yunita, 2015. Inilah 11 Anggota Baznas 2015-2020, Ada Bambang Sudibyo. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-2988589/inilah-11-anggota-baznas- 2015-2020-ada-bambang-sudibyo pada 20 November 2020. Outlook Zakat Indonesia 2021

130 Outlook Zakat Indonesia 2021

PUSAT KAJIAN STRATEGIS BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL Jl. Kebon Sirih Raya No. 57, 10340, Jakarta Pusat


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook