Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Outlook Zakat Indonesia 2021

Outlook Zakat Indonesia 2021

Published by JAHARUDDIN, 2022-02-07 11:25:03

Description: Outlook Zakat Indonesia 2021

Keywords: zakat

Search

Read the Text Version

OUTLOOK ZAKAT INDONESIA 2021 PUSAT KAJIAN STRATEGIS BAZNAS



Outlook Zakat Indonesia 2021 Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional ISBN : 978-623-6614-39-6 Sambutan Ketua BAZNAS: Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA., CA. Sambutan Direktur Utama BAZNAS: Muhammad Arifin Purwakananta Sambutan PLT Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS: Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo Penyusun: Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS) Penyunting: Anggota BAZNAS Sekretaris BAZNAS Direktur Utama BAZNAS Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Direktur Operasi BAZNAS Direktur Kepatuhan dan Audit Internal BAZNAS Penerbit: Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS) Jl. Matraman Raya No. 134, Jakarta 13150 Phone +6221 3904555 Fax +6221 3913777 Mobile +62812-8229-4237 Email: [email protected] www.baznas.go.id; www.puskasbaznas.com Hak Cipta dilindungi Undang-Undang Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan bentuk dan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit

iv TIM PENYUSUN Penasihat : Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo, MBA, CA Dr. Zainulbahar Noor, SE, Mec Prof. Dr. H. Mundzir Suparta, MA drh. Emmy Hamidiyah, M.Si Ir. Nana Mintarti, MP Drs. Irsyadul Halim Prof. Dr. KH. Ahmad Satori Ismail Drs. Masdar Farid Mas’udi Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag Drs. Astera Primanto Bhakti, M.Tax Drs. Nuryanto. MPA M. Arifin Purwakananta Drs. H. Jaja Jaelani, MM Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo Penanggung Jawab : Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D Ketua : Dr. Muhammad Choirin, Lc., MA Anggota : Fahmi Ali Hudaefi, M.Sh.Fin Abdul Aziz Yahya Saoqi, M.Sc Ali Chamani Al Anshory, M.Sc Aisha Putrina Sari, MSM Yunus Afandi, SP Hidayaneu Farchatunnisa, S.E Ulfah Lathifah, B.Sc Siti Maulida Adhiningsih, S.IP Muhammad Indra Saputra, S.E. Arwa Rarasocta, S.KPm Dita Anggraini, S.E. Adhitya Kusuma Zaenardi, S.E. Herlin, S.E. Astika Rahmah Ghanny, S.E. Outlook Zakat Indonesia 2021

v SAMBUTAN KETUA BAZNAS Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Bambang Sudibyo Bismillahirrahmanirrahim Zakat merupakan salah satu ibadah dengan dimensi yang luas, mulai dari aspek keimanan, aspek ekonomi dan aspek sosial. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS diberikan amanah untuk mengelola perzakatan secara nasional, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga pelaporan yang mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sepuluh tahun setelah disahkannya Undang-Undang Pengelolaan Zakat, telah terjadi banyak kemajuan pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ini terbukti dengan peningkatan pengumpulan nasional, diadaptasinya berbagai teknologi dalam pengelolaan zakat, dan semakin beragamnya bentuk pemanfaatan dana zakat. Seiring dengan kemajuan gerakan zakat tersebut, tentunya tantangan pengelolaannya juga semakin beragam. Maka dari itu diperlukan adanya berbagai inovasi perzakatan agar pengelola zakat dapat lebih responsif dengan berbagai situasi yang tidak terduga seperti pandemic Covid-19 saat ini. Salah satu inovasi dalam pengelolaan zakat yang paling kentara ialah kemajuan riset terkait zakat. Riset-riset ini diyakini dapat menjadi penyokong dalam pengelolaan zakat di tanah air, bahkan menjadi kiblat riset perzakatan di dunia. Outlook Zakat Indonesia merupakan salah satu bentuk publikasi Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS yang diterbitkan setiap tahun. Buku ini berisi laporan pengelolaan zakat selama setahun, termasuk tentang proyeksi perkembangannya, kajian terkini perzakatan, serta informasi lain yang relevan dengan pengelolaan zakat pada tahun berjalan. Outlook Zakat Indonesia 2021 ini memuat gambaran umum perzakatan tahun 2020, statistik zakat, kajian strategis zakat dan tantangan perzakatan serta peluangnya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama, kami secara terbuka menerima kritik dan saran dari pelbagai pihak untuk menghasilkan Outlook Zakat Indonesia yang lebih bermanfaat untuk umat di masa yang akan datang. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ketua BAZNAS Outlook Zakat Indonesia 2021

vi KATA PENGANTAR DIREKTUR UTAMA BAZNAS Muhammad Arifin Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Purwakananta Bismillahirrahmanirrahim BAZNAS sebagai lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membangun ekosistem perzakatan zakat nasional memiliki tanggung jawab yang besar untuk mensinergikan seluruh stakeholder zakat. Semua upaya tersebut ditujukan untuk mensejahterakan mustahik, menekan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan di tengah masyarakat. Kemiskinan itu sendiri didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat mengakses kebutuhan dasar kehidupan manusia, tidak dapat tumbuh dan tidak berada dalam lingkuan yang berkeadilan sosial. Konsep Ekonomi Zakat atau Zakatnomics adalah sebuah kesadaran untuk membangun tatanan ekonomi baru untuk mencapai kebahagiaan, keseimbangan kehidupan dan kemuliaan hakiki manusia yang didasari dari semangat dan nilai-nilai luhur syariat zakat. Dalam praktik pengelolaan zakat untuk menekan kemiskinan, diperlukan adanya perluasan makna dari syariat zakat yang bukan hanya mencakup dana zakat melainkan mencakup konsep ajaran syariat zakat yang didalamnya terkait tentang manajemen zakat, ketakwaan kepada Allah SWT, ekonomi berkeadilan, produktifitas, dan kebangkitan zakat itu sendiri. Konsep Zakatnomics ini perlu untuk diterapkan oleh para stakeholder zakat dengan tujuan membuka segala keterbatasan akses yang dihadapi oleh mustahik yang pada akhirnya dapat mensejahterakan mustahik termasuk pada masa Pandemi Covid-19 saat ini. Pada Outlook Zakat Indonesia 2021 ini akan digambarkan mengenai gagasan Zakatnomics secara umum mulai dari kegiatan manajemen zakat, tantangan dan peluang zakat serta sinergi dan kolaborasi stakeholder zakat dalam penanganan pandemic Covid-19. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kemajuan zakat. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Outlook Zakat Indonesia 2021

vii KATA PENGANTAR PLT DIREKTUR PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN BAZNAS Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Wahyu Tantular Bismillahirrahmanirrahim Tunggul Kuncahyo Sebagaimana yang telah diketahui bersama, zakat merupakan instrumen fiskal dalam Islam yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Fungsi dan peran ini telah menjadi bagian dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) yang diagendakan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Dalam MAKSI ini secara eksplisit dinyatakan bahwa zakat merupakan kontributor besar dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi dalam komunitas Muslim. Hal tersebut selaras dengan penelitian Puskas BAZNAS pada tahun 2020 bahwa zakat mampu mempersempit kesenjangan pendapatan (Income Gap) mustahik sebesar 19 persen pada studi kasus lembaga-lembaga program. Dalam hasil kajian Indeks Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) yang dilakukan oleh Puskas BAZNAS tercatat bahwa pada tahun 2018 potensi zakat di Indonesia mencapai 233 Triliun rupiah. Meski demikian realisasi pengumpulan zakat tercatat sebanyak 10,2 Triliun rupiah. Walaupun demikian, BAZNAS terus mendorong peningkatan pengumpulan zakat agar upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi dapat dimaksimalkan terlebih dimasa pandemic Covid-19 saat ini. Atas dasar itulah, Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS) mempersembahkan Outlook Zakat Indonesia 2021 dengan harapan dapat menjadi gambaran umum tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), termasuk peluang dan tantangannya di tahun 2021 mendatang. Dengan demikian, kami berharap Outlook Zakat Indonesia 2021 ini dapat menjadi pemicu dan memperbaharui kondisi terkini perkembangan perzakatan Indonesia secara komprehensif dan holistik. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Outlook Zakat Indonesia 2021

viii DAFTAR ISI Tim Penyusun iv Sambutan Ketua BAZNAS v Kata Pengantar Direktur Utama BAZNAS vi Kata Pengantar Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS vii Daftar Isi viii Daftar Gambar x Daftar Tabel xii BAB 1 Pendahuluan 1 BAB 2 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 9 14 2.1. Kinerja Pengelolaan Zakat 2020 14 2.1.1. Regulasi Pengelolaan Zakat 15 2.1.2. Pertimbangan BAZNAS dan LAZ di Indonesia 2.1.3. Pembaruan Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Penyusunan Alat 16 Ukur Indeks Kepatuhan Syariah (IKS) 2.1.4. Pelatihan Indeks Zakat Nasional dan Indeks Kepatuhan Syariah 16 Organisasi Pengelola Zakat 17 2.1.5. Penerapan Integrasi Mustahik Nasional berbasis NIM 18 2.1.6. Penghargaan dan Sertifikasi 20 2.2. Periodisasi Kepemimpinan BAZNAS 20 2.2.1. Napak Tilas Pengelolaan Zakat Berbasis Manajeman Tradisional 21 dan Modern 22 2.2.2. Kemajuan Pengelolaan Zakat berbasis Hukum Positif 2.2.3. Pengesahan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat 24 2.2.4. Pergantian kepemimpinan BAZNAS periode UU 99 Tahun 1999 27 menjadi UU No 23 Tahun 2011 28 2.2.5. Periode Kepemimpinan Anggota BAZNAS Tahun 2015-2020 28 31 2.3. Inovasi Pengelolaan Zakat 34 2.3.1. Inovasi dalam Pengumpulan Zakat 36 2.3.2. Inovasi Dalam Penyaluran Zakat 45 2.3.3. Inovasi Database Pengelolaan Zakat 47 47 2.4. Zakat Di masa Pandemi Covid-19 48 BAB 3 Statistik dan Proyeksi Zakat Nasional 48 51 3. 1 Statistik Zakat Nasional 2019 52 3.1.1 Organisasi Pengelola Zakat 52 3.1.2 Pengumpulan Nasional 54 Pengumpulan Nasional Berdasarkan Jenis Dana 56 Pertumbuhan Pengumpulan ZIS dan DSKL 3.1.3 Penyaluran Nasional A. Berdasarkan Bidang Penyaluran B. Berdasarkan Asnaf 3.1.4 Pengumpulan dan Penyaluran Nasional Tahun 2019 Outlook Zakat Indonesia 2021

ix 3. 2 Prospek Pertumbuhan Zakat 2021 57 3.2.1 Metode proyeksi 60 3.2.2 Data 62 3.2.3 Hasil Proyeksi Metode Asumsi 65 Proyeksi Pengumpulan Zakat 2021 65 Proyeksi Penyaluran Zakat 2021 66 66 Proyeksi Pertumbuhan Penerima Manfaat per Sektor Distribusi di 2021 67 Proyeksi Pertumbuhan Allocation to Distribution Ratio (ACR) di 2021 68 3.2.4 Hasil Forecast Metode Arithmetic Straight Line 69 3.2.5 Hasil Forecast Metode Arithmetic Geometric Curve 71 3.2.6 Hasil Forecast Metode Straight Line 72 73 BAB 4 Penguatan Zakat Nasional Berbasis Riset 75 4.1. Kinerja Pengelolaan Zakat Berbasis IZN 75 4.1.1. Nilai Indeks Zakat Nasional 75 a. Indeks Zakat Nasional Indonesia 2020 76 b. Indeks Zakat Nasional BAZNAS 2019 80 c. Indeks Zakat Nasional Lembaga Amil Zakat 81 4.1.2. Pengentasan Kemiskinan 84 4.2. Hasil Pengukuran Indeks Literasi Zakat 84 4.2.1. Nilai Indeks Literasi Zakat Nasional 88 4.2.2. Perilaku Zakat pada Pengukuran Indeks Literasi Zakat 4.3. Hasil Pengukuran Indeks Kepatuhan Syariah 90 Organisasi Pengelola Zakat 4.3.1. Nilai Indeks Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat 90 Tingkat Nasional 4.3.2. Nilai Indeks Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat 91 Menurut Jenis Organisasi Pengelola Zakat 4.3.3. Nilai Indeks Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat 92 Menurut Provinsi 93 4.4. Pemetaan Zakat dan Kemiskinan 97 4.5. Pemetaan Rasio Keuangan Organisasi Pengelola Zakat 97 4.5.1. Analisis Rasio Aktivitas OPZ di Indonesia 100 4.5.2. Analisis Rasio Pertumbuhan 102 4.6. Hasil Pengukuran Indeks Transparansi Organisasi Pengelola Zakat 4.6.1. Hasil Pengukuran Indeks Transparansi Organisasi Pengelola Zakat 102 tingkat Nasional 4.6.2. Hasil Pengukuran Indeks Transparansi Organisasi Pengelola Zakat 103 tingkat Provinsi 104 4.7. Pemetaan Implementasi Zakat Core Principles 108 111 BAB 5 Tantangan dan Peluang Pengembangan Zakat 2021 114 5.1. Digitalisasi Zakat 119 5.2. Generasi Milenial, Bonus Demografi dan Resesi Ekonomi 127 5.3. Rencana Strategis BAZNAS Daftar Pustaka Outlook Zakat Indonesia 2021

x DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Nilai Kapitalisasi Saham Listing BEI dan Saham Syariah 5 Gambar 2.1 Target dan Realisasi ZCD 12 Gambar 2.2 Pilar Riset dan Penguatan Zakat Nasional 13 Gambar 2.3 Kanal Digital Internal dalam Pembayaran Zakat di OPZ 29 Gambar 2.4 Penggunaan Kanal Digital Eksternal oleh BAZNAS 29 Melalui QRIS 30 Gambar 2.5 ZakatHub dalam Platform Crowdfunding 31 Gambar 2.6 Konser Amal Virtual BAZNAS Gambar 2.7 Aplikasi Pendayagunaan dan Pendistribusian Dana Zakat 32 33 OPZ di Google Play Store Gambar 2.8 Program Cash For Work (CFW) BAZNAS 34 Gambar 2.9 Penandatangan Kerjasama BAZNAS dan Al Bukhary 35 International University 37 Gambar 2.10 Dashboard Penginputan Nomor Identitas Mustahik 38 39 Berbasiskan Wilayah 40 Gambar 2.11 Tren Pencarian Zakat dan COVID Per-12 Bulan 41 Gambar 2.12 Tren Pencarian Zakat dan COVID 2004 - 2020 41 Gambar 2.13 Preferensi Penggunaan Kanal Donasi oleh Muzaki BAZNAS Gambar 2.14 Kolaborasi OPZ dalam Kolaborasi Penanganan Covid-19 42 Gambar 2.15 BAZNAS dalam Kolaborasi Respon COVID-19 Gambar 2.16 LAZ dalam Kolaborasi Respon Covid-19 43 Gambar 2.17 Strategi BAZNAS dalam Penyaluran Zakat di 44 Masa Pandemi Covid-19 Gambar 2.18 Program Pengamanan Program Existing BAZNAS 59 dalam Penyaluran Zakat di Masa Covid-19 60 Gambar 2.19 Nilai Persepsi Publik terhadap BAZNAS dan 81 BAZNAS Daerah Gambar 3.1 Prospek Pengumpulan dan Penyaluran Zakat 2021 dengan 5 Metode Forecast Gambar 3.2 Prospek Muzaki dan Mustahik (Jiwa) 2021 dengan 5 metode Forecast Gambar 4.1 Buku Dampak Zakat terhadap Tingkat Kesejahteraan Mustahik dan IZN & KDZ LAZ 2019 Outlook Zakat Indonesia 2021

xi Gambar 4.2 Nilai Indeks Zakat Nasional Berdasarkan Kelompok 85 Dimensi dan Variabel 86 Gambar 4.3 Perbandingan Nilai Indeks Literasi Zakat Berdasarkan 87 Kelompok Responden 88 Gambar 4.4 Nilai Indeks Literasi Zakat 2020 Per Provinsi 88 Gambar 4.5 Preferensi Tempat Pembayaran Zakat pada Survei Indeks 89 Literasi Zakat 91 Gambar 4.6 Faktor Pemilihan Tempat Membayar Zakat 91 Gambar 4.7 Statistik Sumber Informasi Zakat pada survei Indeks 92 93 Literasi Zakat 95 Gambar 4.8 Nilai Nasional IKSOPZ 2020 96 Gambar 4.9 Nilai IKSOPZ 2020 berdasarkan Jenis OPZ 96 Gambar 4.10 Nilai IKSOPZ 2020 menurut Provinsi 102 Gambar 4.11 Peta Kemiskinan Pulau Jawa 103 Gambar 4.12 Jumlah Mustahik dan Muzaki Terdaftar Jawa Timur 112 Gambar 4.13 Jumlah Mustahik dan Muzaki Terdaftar Jawa Tengah 113 Gambar 4.14 Jumlah Mustahik dan Muzaki Terdaftar Jawa Barat Gambar 4.15 Nilai Indeks Transparansi OPZ Nasional tahun 2020 115 Gambar 4.16 Nilai Indeks Transparansi OPZ 2020 Menurut Provinsi Gambar 5.1 Penerapan Blockchain dalam Zakat 116 Gambar 5.2 Tahapan Implementasi Blockchain 120 Gambar 5.3 Media yang Membuat Muzaki Milenial Percaya untuk Berzakat Gambar 5.4 Media yang Membuat Non-Muzaki Milenial Percaya untuk Berzakat Gambar 5.5 Proyeksi Renstra BAZNAS 2020-2025 Outlook Zakat Indonesia 2021

xii DAFTAR TABEL Tabel 1.1. Potensi Zakat di Indonesia 5 Tabel 1.2. Potensi Zakat Saham Korporasi menurut Sektor Usaha 6 Tabel 3.1. Jumlah Organisasi Pengelola Zakat 2018 - 2019 47 Tabel 3.2. Pengumpulan Nasional Berdasarkan Jenis Dana 2019 48 Tabel 3.3. Pertumbuhan Pengumpulan ZIS dan DSKL tahun 2002 – 2019 51 Tabel 3.4. Pertumbuhan Pengumpulan ZIS dan DSKL tahun 2002 - 2019 52 Tabel 3.5. Berdasarkan Bidang Penyaluran 53 Tabel 3.6. Berdasarkan Asnaf 54 Tabel 3.7. Pengumpulan dan Penyaluran Nasional Tahun 2019 56 Tabel 3.8. Metode Peramalan Pendapat dan Statistik 61 Tabel 3.9. Data yang digunakan untuk Proyeksi Zakat tahun 2021 63 Tabel 3.10. Metode dan Data yang Digunakan 64 Tabel 3.11. Proyeksi Pengumpulan Zakat 2021 dengan Metode Asumsi 65 Tabel 3.12. Proyeksi Penyaluran Zakat 2021 dengan Metode Asumsi 66 Tabel 3.13. Proyeksi pertumbuhan muzaki dan munfiq di 2021 67 Tabel 3.14. Proyeksi Penerima Manfaat Per Sektor Distribusi di 2021 68 Tabel 3.15. Interpretasi Nilai ACR 68 Tabel 3.16. Proyeksi ACR tahun 2021 69 Tabel 3.17. Hasil Metode Arithmetic Straight Line untuk 70 Forecast Zakat 2021 Tabel 3.18. Hasil metode Arithmetic Geometric Curve untuk 71 72 Forecast Zakat 2021 77 Tabel 3.19. Hasil Metode Straight Line untuk Forecast Zakat 2021 78 Tabel 4.1. Nilai Indeks Dimensi Makro BAZNAS 82 Tabel 4.2. Nilai Indeks Dimensi Mikro BAZNAS 98 Tabel 4.3. Dampak Zakat terhadap Kemiskinan Tabel 4.4. Analisis Rasio Aktivitas 41 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) 101 Tabel 4.5. Analisis Rasio Pertumbuhan (Growt Ratio) 107 41 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Tabel 4.6. Dimensi dan Variabel Indeks Implementasi Zakat Core Principle Outlook Zakat Indonesia 2021



BAB I PENDAHULUAN

EKONOMI INDONESIA Ekonomi Indonesia Angka Kemiskinan Kerugian UMKM Triwulan-III 2020 pertengahan 2020 Rp 1.594 T 3,49% 13,22% (year on year) Asumsi pertumbuhan ekonomi Oleh sebab itu, Menteri Sosial di bawah 4.2%, kerugian Ekonomi Indonesia pada menyatakan setidaknya angka Triwulan-III 2020 terhadap kemiskinan di Indonesia pada UMKM di Indonesia diprediksi Triwulan-III 2019 mengalami pertengahan tahun 2020 akan dapat mencapai Rp1.594 triliun penurunan pertumbuhan bertambah sebanyak 4% dan diperkirakan akan mencapai atau Rp47,9 juta/tahun atau sebesar 3,49 % Rp2 juta/bulan angka 13,22% Menurut Komisi Fatwa MUI, dana zakat dapat didistribusikan untuk penanggulangan dampak Covid-19, baik di bidang kesehatan maupun ekonomi PERAN ZAKAT DI TENGAH PANDEMI COVID-19 Sektor Ekonomi Sektor Pendidikan, Sosial Sektor Kesehatan Pemberdayaan mustahik baru dan Kemanusiaan a. Alat Pelindung Diri (APD) akibat pelemahan ekonomi yang b. penyediaan ruang isolasi bagi disebabkan oleh Covid-19 a. Penanggulangan dan pencegahan Covid-19, daerah yang kekurangan edukasi berupa kampanye c. penyemprotan disinfektan dan seruan mengenai Covid-19 kepada masyarakat. diprioritaskan ke daerah zona merah b. Dana zakat disalurkan kepada d. Memasang instalasi cuci tangan masyarakat rentan dalam di tempat yang memiliki potensi bentuk bantuan besar klaster Covid-19. Contoh: Stasiun kereta c. Dana zakat diberikan kepada UMKM terdampak POTENSI ZAKAT DI INDONESIA 2020 Zakat Pertanian 19,79 T Total potensi Zakat Zakat Peternakan 9,51 T Rp 327,6 Triliun Zakat Uang 58,76 T 139,07 T Zakat Penghasilan dan Jasa 144,5 T Zakat Perusahaan

3 Pendahuluan Per Oktober 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan ketiga 2020 terhadap triwulan ketiga di tahun 2019 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 3,49 persen (y-on-y) (BPS, 2020). Akibatnya, angka kemiskinan di Indonesia terus bertambah. Menteri Sosial menyatakan bahwa setidaknya angka kemiskinan di Indonesia pada pertengahan tahun 2020 akan bertambah sebanyak 4% dan diperkirakan akan mencapai angka 13,22% (Yahya, 2020). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dahulu dapat menopang Indonesia saat krisis tahun 1998 dan 2008 kini mengalami kerugian yang sangat signifikan. Pandemi yang mengharuskan penerapan PSBB dan minim kontak fisik, tentu membuat sektor UMKM tidak bisa berbuat banyak. Dalam situasi normal, pendapatan UMKM dapat mencapai Rp76 juta per tahun atau Rp6,3 juta per bulan (Haryanti & Hidayah, 2018). Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di bawah 4.2%, kerugian UMKM di Indonesia diprediksi dapat mencapai Rp1.594 triliun atau Rp47,9 juta per tahun atau Rp2 juta per bulan (Puskas BAZNAS, 2020). Padahal UMKM menyerap 112 juta pekerja atau sebesar 95% total pekerja Indonesia serta memiliki kontribusi sebesar 57% terhadap PDB atau senilai Rp8.457 triliun (Kemenkop, 2018). Zakat di tengah pandemi Covid-19 memiliki peran yang cukup besar, mengingat pada tahun 2019, BAZNAS dan LAZ Indonesia memiliki komitmen bersama untuk mengurangi tingkat kemiskinan sebesar 1% pada tahun 2020 (Puskas BAZNAS, 2019). Adapun menurut Laporan Penanganan Covid-19, peran zakat setidaknya terdapat di 4 sektor; sektor ekonomi, sektor pendidikan, sektor sosial kemanusiaan dan sektor kesehatan. Pada sektor ekonomi, penyaluran dan pendistribusian zakat dapat dialihkan dan dikembangkan pada pemberdayaan mustahik baru akibat pelemahan ekonomi yang disebabkan oleh Covid-19 (Puskas BAZNAS, 2020). Outlook Zakat Indonesia 2021

Pendahuluan 4 Zakat dalam sektor pendidikan, sosial dan kemanusiaan berperan dalam penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Wujud konkret di sektor ini ialah dana zakat dapat disalurkan pada proses pelaksanaan edukasi berupa kampanye dan seruan mengenai Covid-19 kepada masyarakat luas. Selanjutnya, dana zakat juga dapat disalurkan kepada masyarakat rentan dalam bentuk bantuan serta dapat diberikan kepada UMKM terdampak agar dapat bertahan melewati masa pandemi Covid-19 dan mengurangi kerugian yang didapatkan. Pada sektor kesehatan, zakat mampu memberikan banyak kontribusi diantaranya ialah penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk rumah sakit yang membutuhkan, penyediaan ruang isolasi bagi daerah yang kekurangan serta penyemprotan disinfektan diprioritaskan ke daerah zona merah. Zakat juga dapat disalurkan untuk memasang instalasi cuci tangan di berbagai tempat, di antaranya adalah stasiun kereta yang merupakan salah satu potensi klaster terbesar Covid-19. Zakat memiliki peran dalam pengentasan kemiskinan serta menjamin keadilan sosial bagi masyarakat. Di masa pandemi Covid-19, kehadiran zakat menjadi semakin penting dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurut Komisi Fatwa MUI, dana zakat dapat didistribusikan untuk penanggulangan dampak Covid-19, baik di bidang kesehatan maupun ekonomi (Asrorun, 2020). Oleh karena itu, peran zakat semakin relevan dan optimalisasi potensi zakat di Indonesia menjadi penting agar zakat mampu meredakan dampak multidimensi dari pandemi Covid-19. Potensi zakat nasional sendiri sangat besar. Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ), per tahun 2019, potensi zakat Indonesia tercatat senilai Rp233,8 triliun atau setara dengan 1,72% dari PDB tahun 2018 yang senilai Rp13.588,8 triliun (Puskas BAZNAS, 2019). Tahun 2019, zakat perusahaan memiliki potensi sebesar Rp6,71 triliun. Adapun kemudian di tahun 2020 potensi zakat perusahaan mencapai angka Rp144,5 triliun. Dengan kata lain, total potensi zakat di Indonesia pada tahun 2020 adalah Rp327,6 triliun (Puskas BAZNAS, 2020). Jika diuraikan berdasarkan sumbernya, terdapat lima sumber objek zakat seperti pada Tabel 1.1. Outlook Zakat Indonesia 2021

5 Pendahuluan Tabel 1.1. Potensi Zakat di Indonesia No Objek Zakat Potensi Zakat (Triliun Rupiah) 1 Zakat Pertanian 2 Zakat Peternakan 19,79 3 Zakat Uang 9,51 4 Zakat Penghasilan dan Jasa 58,76 5 Zakat Perusahaan 139,07 144,5* Total Potensi Zakat 327,6 Sumber: Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ), 2019 dan Puskas BAZNAS, 2020 Gambar 1.1 Nilai Kapitalisasi Saham Listing BEI dan Saham Syariah Rp Triliun 8.000 7.052 7.024 7.123 3.705 3.667 3.794 7.000 5.754 3.170 2017 2018 2019 Nilai Kapitalisasi 6.000 4.873 Pasar Total 2016 5.000 Nilai Kapitalisasi Pasar Saham Syariah 4.000 2.601 3.000 2.000 1.000 2015 Sumber: Laporan tahunan Bursa Efek Indonesia (2019) Lebih dalam, secara total aset keuangan syariah Indonesia di bulan Desember 2018 tercatat sebesar Rp1.287,65 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk saham syariah yang tersebar di pasar saham Indonesia (Puskas BAZNAS, 2020). Sedangkan untuk saham syariah, terhitung lima tahun terakhir jumlah transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) setiap periodenya meningkat menjadi sebesar 7% yang terdiri dari 11 kategori jenis industri (Puskas BAZNAS, 2020). Outlook Zakat Indonesia 2021

Pendahuluan 6 Peningkatan transaksi saham syariah di BEI mendorong optimalisasi potensi zakat saham baik syariah maupun non-syariah di Indonesia. Berdasarkan Official News yang diterbitkan oleh Puskas BAZNAS, potensi zakat saham korporasi berdasar sektor usaha di tahun 2019 sebanyak Rp99,7 milyar dengan rata-rata zakat per sahamnya sebanyak Rp40,19 (Puskas BAZNAS, 2019). Lebih detail tentang potensi zakat saham di Indonesia dapat dilihat pada Tabel 1.2. Tabel 1.2. Potensi Zakat Saham Korporasi menurut Sektor Usaha No Sektor Potensi Zakat Rata-rata Zakat (Milyar Rp) per-Saham (Rp) 1 Pertanian 2 Pertambangan 2018 2019 2018 2019 3 Industri Dasar dan Kimia 4 Aneka Industri 3.669 3.514 72,53 49,02 5 Industri Barang Konsumsi 6 Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan 6.879 7.408 39,69 42,72 7 Infrastruktur, Utilitas dan Transportasi 8 Keuangan 3.513 3.844 15,40 13,15 9 Perdagangan, Jasa dan Investasi 5.627 6.185 15,83 16,61 Total Potensi Zakat 4.048 4.140 132,40 143,67 19.554 13.322 33,93 25,52 4.483 4.545 8,46 7,70 45.900 48.494 47,75 49,79 7.656 8.281 13,39 13,49 327,6 Berdasarkan tabel di atas, sektor keuangan merupakan sektor dengan potensi zakat terbesar dengan total potensi sebanyak Rp48,4 triliun di tahun 2019 setelah sebelumnya sebanyak Rp45,9 triliun di tahun 2018. Dalam kurun satu tahun terjadi peningkatan sebanyak kurang lebih Rp3 triliun. Hal ini menandakan bahwa potensi zakat di sektor keuangan memiliki masa depan yang cerah sehingga perlu adanya optimalisasi usaha untuk mencapai potensi tersebut. Adapun untuk nilai potensi terendah di tahun 2018 ialah sektor usaha industri dasar dan kimia senilai Rp3,5 triliun dan di tahun 2019 bergeser ke sektor pertanian dengan Outlook Zakat Indonesia 2021

7 Pendahuluan nilai Rp3,5 triliun. Baik sektor industri dasar dan kimia serta sektor pertanian, keduanya perlu strategi dan pendekatan yang lebih baik dalam memaksimalkan potensi zakat saham yang lebih baik lagi. Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa potensi zakat di Indonesia cukup besar. Dengan kata lain, zakat juga sangat berpotensi untuk meredam dampak multidimensi dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengoptimalan dalam proses pengumpulan zakat agar kontribusi zakat dapat terus ditingkatkan dalam pengentasan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial, terutama saat keadaan ekonomi tidak stabil dan banyak masyarakat terdampak. Outlook Zakat Indonesia 2021

Pendahuluan 8 Outlook Zakat Indonesia 2021

BAB II REFLEKSI PENGELOLAAN ZAKAT 2020

Kinerja Pengelolaan 12 Periodisasi Zakat 2020 Kepemimpinan REFLEKSI a. Regulasi Pengelolaan PENGELOLAAN BAZNAS Zakat ZAKAT 2020 a. Napak Tilas Pengelolaan b. Pertimbangan BAZNAS Zakat Berbasis dan LAZ di Indonesia 34 Manajeman Tradisional dan Modern c. Pembaruan Indeks Zakat Nasional (IZN) dan b. Kemajuan Pengelolaan Penyusunan Alat Ukur Zakat berbasis Hukum Indeks Kepatuhan Syariah Positif (IKS) c. Pengesahan UU No.23 d. Pelatihan Indeks Zakat Tahun 2011 tentang Nasional dan Indeks Pengelolaan Zakat Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola d. Pergantian kepemimpinan Zakat BAZNAS periode UU 99 Tahun 1999 menjadi UU e. Penerapan Integrasi No 23 Tahun 2011 Mustahik Nasional berbasis NIM e. Periode Kepemimpinan Anggota BAZNAS Tahun f. Penghargaan dan 2015-2020 Sertifikasi Inovasi Pengelolaan Zakat di Masa Zakat Pandemi Covid-19 a. Inovasi dalam Pengumpulan Zakat b. Inovasi Dalam Penyaluran Zakat c. Inovasi Database Pengelolaan Zakat

11 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 Kebangkitan zakat yang diaspirasikan pada lima tahun silam didefinisikan sebagai momentum untuk menjadikan zakat sebagai pilar pemoderasian kesenjangan sosial, kebangkitan ekonomi kerakyatan, terobosan dalam pengentasan kemiskinan, dan pengembangan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam rangka menjadi pionir terdepan dalam gerakan kebangkitan zakat, pada Rencana Strategis (renstra) tersebut BAZNAS memiliki visi “Menjadi Pengelola Zakat Terbaik dan Terpercaya di Dunia”. Masa awal pembentukan BAZNAS, perkembangannya belum begitu signifikan. Sebagian besar provinsi maupun kabupaten/kota belum memiliki BAZNAS Daerah. Berangkat dari permasalahan tersebut, Menteri Agama Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 yang memuat perintah untuk membentuk BAZNAS Provinsi yang meliputi seluruh wilayah Indonesia dan diperbaharui melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 2016 tentang penambahan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional tingkat Provinsi yang mengikuti ketentuan pemekaran wilayah di tingkat provinsi. Hasilnya, jumlah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) berkembang pesat. Pada saat ini terdapat 572 OPZ yang bergerak bersama dalam gerakan kebangkitan zakat di Indonesia. Meluasnya BAZNAS disertai dengan naiknya jumlah Zakat Community Development (ZCD) yang merupakan program pemberdayaan BAZNAS melalui komunitas dan desa dengan mengintegrasikan aspek dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan secara komprehensif. Secara umum, realisasi dari desa binaan meningkat dari tahun ke tahun Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 12 melebihi 100%, tetapi jika dibandingkan dengan target ZCD, maka hal tersebut masih dapat ditingkatkan lagi pada tahun berikutnya. Perbedaan antara target dan realisasi desa tiap tahun rata-rata sebesar 40 desa, hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk penyusunan target di tahun selanjutnya. Gambar 2.1 Target dan Realisasi ZCD 150 121 141 103* Target Desa 81 2019 100 Realisasi Desa 40 81 50 per November 2019 0 10 41 2016 2017 2018 Sumber: Dokumen penulis Di sisi lain, BAZNAS yang memiliki wewenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional memerlukan riset yang mendalam mengenai manajemen zakat. Riset tersebut dapat mendorong inovasi pengelolaan zakat yang terukur, efektif, dan efisien. Oleh karena itu, dalam memaksimalkan gerakan kebangkitan zakat, didirikanlah Puskas BAZNAS pada akhir tahun 2016. Lembaga ini memiliki tanggung jawab dalam rangka menunjang advokasi pengembangan pilar-pilar zakat nasional melalui riset dan kajian strategis. Outlook Zakat Indonesia 2021

Regulasi &13 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 Kelembagaan Pendistribusian & Gambar 2.2 Pilar Riset dan Penguatan Zakat Nasional Pendayagunaan Pengumpulan Pilar Riset & Penguatan Operasi & KeuanganZakat Nasional Database & Koordinasi NasionalPenelitian Dasar, Implementasi, Pengembangan dan Analisis Kebijakan Penguatan Publikasi Output: Buku, Working Papers, Official News, Publikasi Internasional, Jurnal, Conference, Event Sumber: Puskas BAZNAS (2019) Seperti yang dapat dilihat di Gambar 2.2, terdapat enam pilar pengembangan zakat yang harus dikuatkan oleh Puskas BAZNAS. Sampai dengan tahun 2020 setidaknya sudah lebih dari 115 buku kajian pengembangan zakat sudah dipublikasikan dilengkapi 90 official news, 51 working papers, 12 policy briefs. Selain itu Puskas BAZNAS juga mengelola jurnal internasional bertama khusus zakat dengan nama International Journal of Zakat (IJAZ) yang hingga saat ini sudah 11 edisi telah diterbitkan. Disamping penerbitan buku-buku kajian, Puskas juga setiap tahunnya melaksanakan program penguatan jaringan zakat nasional dan internasional dalam bentuk seri kegiatan International Conference of Zakat (ICONZ) dan seri kegiatan Islamic Economics Wintercourse (IEWC) yang diharapkan dapat mendorong penelitian dan penguatan zakat di Indonesia dan dunia. Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 14 2.1. Kinerja Pengelolaan Zakat 2020 Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. UU tersebut menjelaskan pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh tiga OPZ, yakni BAZNAS, LAZ, dan UPZ. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang bertugas melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Sementara itu, LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat untuk membantu BAZNAS melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Terakhir, UPZ merupakan lembaga atau organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Untuk mengetahui kinerja pengelolaan zakat, maka peran dari OPZ tersebut menjadi penting. 2.1.1. Regulasi Pengelolaan Zakat OPZ memerlukan pedoman atau aturan dalam melakukan pengelolaan zakat. Oleh sebab itu, UU No. 23 Tahun 2011 memiliki turunan-turunan lain yang dapat digunakan. Terkait hal tersebut, BAZNAS memiliki peranan dalam membuat peraturan yang dapat menjadi panduan bagi BAZNAS dan BAZNAS Kabupaten/Kota serta menjadi acuan bagi LAZ dalam melakukan pengelolaan zakat. Selain undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri, terdapat beberapa peraturan lain seperti Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (PERBAZNAS), Surat Keputusan Ketua BAZNAS, Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota, Instruksi BAZNAS, dan Surat Edaran BAZNAS (SE BAZNAS), dan lain sebagainya. Outlook Zakat Indonesia 2021

15 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 PERBAZNAS sendiri merupakan regulasi yang diundangkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan memiliki sifat mengatur serta mengikat kepada seluruh BAZNAS di Indonesia. Peraturan yang dikeluarkan oleh BAZNAS juga bisa berupa Instruksi BAZNAS yang bersifat sebagai arahan. Terakhir, adalah Surat Edaran BAZNAS maupun Surat Edaran Ketua BAZNAS yang memiliki sifat berupa himbauan. 2.1.2. Pertimbangan BAZNAS dan LAZ di Indonesia Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 34 Provinsi. Oleh karena itu, dibutuhkan banyak OPZ untuk melakukan pengumpulan serta penyaluran zakat. Sebab, jika pengelolaan zakat dilakukan terpusat tanpa ada OPZ di daerah terkait, akan menyebabkan pengelolaan zakat tidak efisien dan efektif. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, pembentukan BAZNAS daerah maupun LAZ memerlukan surat pertimbangan yang dikeluarkan oleh BAZNAS. Terdapat berbagai macam syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan OPZ. Khusus untuk BAZNAS daerah, pengangkatan ketua BAZNAS juga memerlukan pertimbangan dari BAZNAS. Hingga 2020, telah dikeluarkan surat pertimbangan pembentukan BAZNAS sebanyak 505 lembaga yang terdiri dari 34 BAZNAS Provinsi dan 471 BAZNAS Kabupaten/Kota, Pertimbangan Pimpinan BAZNAS sebanyak 497 lembaga yang terdiri dari 34 BAZNAS Provinsi dan 463 BAZNAS Kabupaten/Kota, dan 96 LAZ yang tersebar pada berbagai level mulai dari nasional, provinsi, dan kota/kabupaten. Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 16 2.1.3. Pembaruan Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Penyusunan Alat Ukur Indeks Kepatuhan Syariah (IKS) Di tahun 2016, Puskas BAZNAS menyusun sebuah alat ukur yang diberikan nama Indeks Zakat Nasional (IZN). Kajian tersebut merupakan alat ukur pertama yang dapat menilai kinerja dari pengelolaan zakat secara komprehensif, baik dari sisi internal seperti kelembagaan, dampak zakat yang diberikan, hingga sisi eksternal seperti dukungan pemerintah dan database. Semakin berkembangnya pengelolaan zakat, maka perlu dilakukan penyempurnaan alat ukur yang telah ada. Oleh karena itu, di tahun 2020 dilakukan beberapa penyempurnaan pada IZN yang melingkupi perubahan bobot pengukuran serta penambahan kriteria. Selain pembaruan IZN, di tahun 2020 juga telah disusun sebuah alat ukur yang diberi nama Indeks Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat (IKSOPZ). Alat ukur ini dikembangkan melalui kerja sama antara Puskas BAZNAS dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Latar belakang disusunnya IKSOPZ adalah sebagai alat untuk mengidentifikasi bagaimana tingkat kepatuhan lembaga zakat terhadap hukum-hukum syariah dan peraturan yang ada di Indonesia. 2.1.4. Pelatihan Indeks Zakat Nasional dan Indeks Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat Sama seperti dengan tahun-tahun sebelumnya, implementasi IZN diawali dengan sosialiasi dan pelatihan IZN dan IKSOPZ 2020. Berbeda dengan tahun sebelumnya, adanya pandemi Covid-19 menyebabkan perubahan konsep pelatihan IZN yang biasanya dilakukan secara luring atau tatap muka secara langsung dengan berkunjung ke ibukota masing- masing provinsi, menjadi pelatihan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan perangkat ZOOM. Outlook Zakat Indonesia 2021

17 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 Pada tahun 2020, Puskas BAZNAS berhasil menyelenggarakan pelatihan IZN di 34 Provinsi di Indonesia. Cakupan wilayah ini lebih luas di banding tahun lalu yang hanya dapat melaksanakan pelatihan di 32 Provinsi. Tingkat partisipasi dan kehadiran perwakilan OPZ di masing- masing daerah juga lebih besar karena dengan pelatihan daring, tidak ada biaya akomodasi dan transportasi yang perlu dikeluarkan secara mandiri oleh OPZ. Inti dari pelatihan IZN 2020 adalah memperkenalkan aplikasi baru, yaitu www.baznasindonesia.com sebagai aplikasi input data IZN 2020 berbasis website. Aplikasi ini memudahkan OPZ dalam melakukan perekaman data IZN serta mempercepat proses pengolahan data IZN yang dilakukan oleh Puskas BAZNAS. Peneliti dari Puskas BAZNAS mengawali pelatihan dengan menyosialisasikan pengisian kuesioner IZN, kemudian mekanisme survei Kaji Dampak Zakat (KDZ), dan terakhir penginputan data kuesioner ke dalam aplikasi. OPZ daerah diberikan tenggat waktu sampai 18 November 2020 untuk melengkapi penginputan IZN dan KDZ per tanggal 19 November 2020, tercatat 301 OPZ daerah di Indonesia atau setara 88% dari target yang telah mengumpulkan data IZN dan KDZ secara lengkap. Selain pelaksanaan implementasi IZN dan KDZ, pada tahun 2020, Implementasi IKSOPZ juga dilakukan. Implementasi IKSOPZ diawali dengan sosialiasi dan pelatihan kepada OPZ daerah yang tergabung dalam rangkaian acara pelatihan IZN dan KDZ 2020. Pelatihan IKSOPZ telah berhasil dilaksanakan di 34 Provinsi di Indonesia. Peneliti Puskas BAZNAS menyosialisasikan konsep IKSOPZ dan memberikan petunjuk dalam pengisian kuesioner IKSOPZ serta menginformasikan untuk mengumpulkan berkas-berkas pendukung yang dibutuhkan dalam penilaian kepatuhan Syariah OPZ. Tenggat waktu pengumpulan IKSOPZ adalah 15 Agustus 2020. Puskas BAZNAS berhasil menilai tingkat kepatuhan Syariah 353 OPZ di 33 Provinsi di Indonesia. 2.1.5. Penerapan Integrasi Mustahik Nasional berbasis NIM Selain itu di tahun 2020, pembentukan sistem database mustahik nasional telah dilakukan. Adanya sistem pendataan mustahik yang Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 18 terdokumentasikan dengan baik, handal, dapat dipercaya, dan tidak bertentangan dengan syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjadi elemen penting dalam pengelolaan zakat Indonesia. Keberadaan sistem database mustahik ini akan meningkatkan efektivitas pendistribusian dan pendayagunaan zakat di Indonesia. Pengintegrasian mustahik dilakukan dengan menerbitkan Nomor Identifikasi Mustahik (NIM). NIM menggunakan kodifikasi yang terdiri dari enam belas (16) digit angka berupa 10 digit pertama merupakan kode wilayah berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial RI dan 6 digit terakhir adalah angka yang menunjukkan nomor urut mustahik yang mendapat bantuan zakat dari OPZ. Adanya NIM ini mengacu kepada SK Ketua BAZNAS Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nomor Identifikasi Mustahik Badan Amil Zakat Nasional dan SK Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Identifikasi Mustahik Badan Amil Zakat Nasional. Penerapan NIM dilakukan kepada seluruh UPZ dan OPZ baik BAZNAS maupun LAZ yang ada di Indonesia. Sosialisasi ini mencakup penjelasan mengenai konsep NIM dan urgensinya. Kemudian, dilanjutkan dengan tata cara input data mustahik ke dalam www.baznasindonesia.com untuk mendapatkan NIM dari setiap mustahik yang diinput oleh OPZ dan UPZ. Sosialisasi kepada seluruh UPZ telah dilaksanakan pada 21 Oktober 2020 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) UPZ 2020 dan sosialisasi pada seluruh OPZ dilakukan 10 November 2020. 2.1.6. Penghargaan dan Sertifikasi Selama tahun 2020, kualitas pengelolaan zakat di Indonesia terus mengalami kemajuan. Hal ini terbukti dengan diraihnya beberapa penghargaan dan sertifikasi yang diperoleh oleh OPZ. Global Islamic Finance Awards (GIFA) 2020 menganugerahkan BAZNAS sebagai OPZ dengan program pendistribusian zakat terbaik di dunia. Selain itu Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. CA mendapatkan penghargaan GIFA Special Award 2020 pada kategori kepemimpinan atas perannya mengembangkan gerakan zakat di Indonesia dan dunia Outlook Zakat Indonesia 2021

19 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 melalui World Zakat Forum (WZF). GIFA merupakan penghargaan level internasional bergengsi bagi dunia keuangan Islam yang menilai empat aspek penting yaitu inovasi, kuantitas dan kualitas layanan, jangkauan wilayah layanan, serta promosi pertumbuhan industri. BAZNAS juga meraih penghargaan Global Good Governance Sustainable Development Goals (3G SDGs) Champion Award 2020. Penghargaan ini merupakan penghargaan berskala internasional dari Cambridge International Financial Advisory (IFA) untuk lembaga yang memiliki tata kelola yang baik dan komitmen pada kesejahteraan sosial. Dalam 3G SDGs Champion Award 2020, BAZNAS memenangkan kategori Sustainable Development Goals (SDGs) untuk keberhasilan mewujudkan tujuan pembangunan global yang berkelanjutan. Kemudian dari sisi fundraising dikutip dari fundraisingindonesia.org , beberapa OPZ mendapatkan penghargaan dalam Indonesia Fundraising Award 2020 yang diselenggarakan oleh Institut Fundraising Indonesia, antara lain: 1. Fundraising Zakat Terbaik: Dompet Dhuafa 2. Fundraising Infak Terbaik: BMH 3. Fundraising Kemanusiaan Terbaik: ACT 4. Fundraising Kurban Terbaik: LAZIS-NU 5. Fundraising Digital Terbaik: BAZNAS 6. Fundraising Program Pendidikan Terbaik: Yatim Mandiri 7. Fundraising Penggalangan Dana Langsung Terbaik: LAZ LMI Penguatan kualitas kelembagaan OPZ juga semakin kokoh dengan diraihnya sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 oleh BAZNAS. Sertifikasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen anti suap di BAZNAS yang dilakukan oleh seluruh Direksi BAZNAS mewakili pimpinan dan seluruh Amil BAZNAS. Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan sekaligus memastikan pengelolaan zakat di BAZNAS dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan anti suap di lingkungan lembaga BAZNAS. Sertifikasi lain yang telah didapatkan BAZNAS adalah Sertifikat ISO 9001:2015 yang dikeluarkan Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 20 oleh Worldwide Quality Assurance (WQA). Sertifikasi ini menguatkan kualitas manajemen zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini BAZNAS juga dalam proses mengimplementasikan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Sistem ini untuk memastikan BAZNAS memiliki kontrol terkait keamanan informasi terhadap proses pengelolaan zakat yang mungkin menimbulkan risiko atau gangguan. 2.2. Periodisasi Kepemimpinan BAZNAS 2.2.1. Napak Tilas Pengelolaan Zakat Berbasis Manajeman Tradisional dan Modern Perkembangan pengelolaan zakat di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan. Implementasi zakat yang bermula atas kesadaran diri yang sifatnya langsung secara perorangan, kemudian terorganisir melalui lembaga perkuumpulan masyarakat, hingga dikolektif oleh negara. seiring dengan terorganisirnya pengelolaan zakat di Indonesia, maka diharapkan zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat. Dari masa kedatangan islam, lalu berganti masa pada kolonialisasi hingga masa kemerdekaan, diketahui bahwa pemerintah tidak terlibat dalam pengelolaan zakat di Indonesia dan tidak ada hukum negara yang mengaturnya. Pengelolaan pun semakin maju yang ditandai pada awal abad ke-20, organisasi masyarakat, Muhammadiyah, melakukan sebuah terobosan penting dalam pengelolaan zakat dengan mengumpulkan zakat di kalangan anggotanya. Memasuki tahun 1970-an, usaha para pedagang Muslim mengalami kemunduran. Sejak saat itu, banyak ormas Islam yang kehilangan donatur. Beberapa ormas memang sudah cukup mandiri dalam pendanaan organisasinya, tetapi lebih banyak lagi gerakan-gerakan Islam yang sudah benar-benar menggantungkan bantuan dari pemerintah. (Puskas, 2017) Outlook Zakat Indonesia 2021

21 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 Tidak diaturnya zakat dalam hukum positif menjadikan zakat lemah dan potensinya tidak termanfaatkan dengan optimal. Pada tanggal 26 Oktober 1968 Presiden Soeharto mengumumkan bahwa sebagai pribadi beliau bersedia untuk mengurus pengumpulan zakat secara besar- besaran. Atas pengumuman tersebut, sebelas orang alim ulama di Jakarta mengadakan pertemuan yang menghasilkan dibentuknya BAZIS DKI Jakarta dengan keputusan Gubernur Ali Sadikin tanggal 5 Desember 1968. Pada tahun-tahun berikutnya, organisasi pengelola zakat dibentuk pula di Kalimantan Timur (1972), Sumatera Barat (1973), Jawa Barat (1974), Kalimantan Selatan (1974), Sumatera Selatan (1975), Lampung (1975), Irian Jaya (1978), Sulawesi Utara (1985), Sulawesi Selatan (1985), dan Bengkulu (1989). (Puskas, 2017). 2.2.2. Kemajuan Pengelolaan Zakat berbasis Hukum Positif Disahkannya Undang-Undang Nomor 38 Tah0un 1999 merupakan suatu kemajuan dalam pengelolaan zakat. Sikap pemerintah dalam menginstitusionalisasi pengelolaan zakat berpengaruh munculnya lembaga zakat modern. Modernisasi lembaga zakat mampu menguatkan posisi Amil sebagai penghubung kepada masyarakat luas. Adapun faktor penarik dengan menjamurnya lembaga zakat yaitu semangat menyadarkan umat, semangat melayani secara profesional, semangat berinovasi membantu mustahik, dan semangat memberdayakan masyarakat. Selain itu, potensi zakat yang besar, didukungnya dengan regulasi, infrastruktur teknologi informasi yang menunjang, dan tingkat kesadaran masyarakat makin meningkat merupakan menjadi faktor pendorong menjamurnya lembaga zakat di Indonesia. Maka dengan bertransformasinya lembaga zakat memberikan peluang yang maksimal untuk membesarkan zakat di Indonesia (Karim dan Syarief, 2009). Satu dekade lebih pengesahan UU No. 38 Tahun 1999 dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan sosiokultural kelembagaan zakat. Apalagi selama ini undang-undang tersebut belum Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 22 diimplementasikan karena belum ada Peraturan Pemerintahnya. Sehingga perlu didorong pengelolaan zakat yang baik dan profesional oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengawas (Chairunnisa, 2010). Model pengelolaan zakat menurut UU No. 38 Tahun 1999 memiliki keterbatasan substantif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah hanya mampu mengukuhkan BAZ dan LAZ, tetapi kurang melakukan pembinaan dan perlindungan. Akibatnya, masing-masing lembaga zakat dibiarkan bekerja dalam ruangnya sendiri, elitis, melakukan fungsi yang sama, dan terjadi konflik kepentingan (Hartoyo, 2018). 2.2.3. Pengesahan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Dengan disahkannya UU No. 23 Tahun 2011 semakin membuat kemajuan dalam pengelolaan zakat, di mana urusan keagamaan masuk dalam ranah hukum positif. Negara harus hadir dalam memaksimalkan peran untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada mustahik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 25 November 2011 telah menjawab pembaharuan pengelolaan lembaga zakat dengan disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia bernomor 115 setelah ditandatangani oleh Presiden. Lahirnya UU ini menggantikan UU sebelumnya yang sebelumnya telah menjadi payung hukum bagi pengelolaan zakat. Adapun struktur dari Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ini terdiri dari 11 Bab dengan 47 pasal. Juga di dalamnya tercantum ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberikan kepastian dan payung hukum bagi pemerintah untuk mengatur mekanisme pengelolaan zakat. Adapun pembentukan undang-undang ini didasari bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Outlook Zakat Indonesia 2021

23 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Selain itu negara mengakui bahwa zakat sebagai pranata keagamaan tidak hanya sebagai kewajiban umat Islam namun juga bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan dengan adanya undang-undang ini mampu meningkatkan daya guna dan hasil guna, sehingga zakat harus dikelola secara profesional sesuai dengan syariat Islam. Belum genap satu tahun setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, produk hukum tersebut mendapat kritikan oleh sebagian kalangan masyarakat. Adapun yang menjadi persoalan utama yaitu tentang pembentukan BAZ di provinsi dan kabupaten/kota, tentang persyaratan izin pendirian LAZ, tentang mekanisme koordinasi antar BAZNAS hingga ke tingkat kabupaten/kota, dan ancaman sangsi bagi masyarakat yang mengelola zakat tetapi tidak mempunyai izin. Sejumlah masyarakat mengajukan permohonan untuk menelaah ulang kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Agustus 2012. Pada akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang menjadi keresahan masyarakat. Maka dengan dikabulkan gugatan UU Pengelolaan Zakat, maka diharapkan dapat memperkuat posisi lembaga zakat dan pengaturannya dengan tidak membatasi pergerakan geliat inovasi zakat. Setelah dilakukannya Judicial Review oleh sebagian masyarakat, maka hal yang paling ditunggu adalah keberadaan Peraturan Pemerintah untuk mengimplementasikan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. PP ini mengatur memiliki 11 bab dan 86 pasal. Dengan adanya PP ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan zakat di Indonesia terutama dalam hal profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan lembaga zakat serta membuat hukum positif menjadi lebih kuat. Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 24 Isi sebagian besar dari PP ini mengadopsi dari hasil Judicial Review oleh Mahkaman Konstitusi sebelumnya. Setidaknya ada dua isu krusial yang telah diatur oleh PP ini antara lain adalah kelembagaan BAZNAS dan LAZ. Dalam isu kelembagaan BAZNAS terdapat tiga aspek kunci yang menjadi faktor pembeda dengan UU zakat sebelumnya antara lain : terkait dengan keanggotaan BAZNAS, struktur dan tata organisasi BAZNAS, dan kelembagaan BAZNAS daerah. Adapun dalam isu kelembagaan LAZ setidaknya PP ini menampung aspirasi apa yang telah di harapkan dalam Judicial Review diantaranya: syarat pendirian LAZ sebagai ormas Islam atau berbadan hukum dimana izin bagi LAZ tingkat nasional dikeluarkan oleh Menteri Agama, izin bagi LAZ tingkat provinsi dikeluarkan oleh direktorat jenderal yang terkait dengan fungsi zakat di Kementerian Agama, yang selama ini telah dijalankan oleh Ditjen Bimas Islam, dan izin bagi LAZ kabupaten/kota dikeluarkan oleh kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi. Sedangkan bagi amil perseorangan, PP telah menetapkan bahwa keberadaan mereka tetap diperbolehkan selama pihak BAZNAS dan LAZ belum bisa menjangkau mereka. Kegiatan amil perseorangan ini cukup diberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor Kementerian Agama kecamatan. Diharapkan PP ini dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat luas (Beik, 2014). 2.2.4. Pergantian kepemimpinan BAZNAS periode UU 99 Tahun 1999 menjadi UU No 23 Tahun 2011 Perubahan perundang-undangan pengelolaan zakat dari Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 ke Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 membawa perubahan substansial pada tata kelola zakat nasional. Undang-undang mengukuhkan kedudukan BAZNAS sebagai executing agency yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS mengalami metamorfosa menjadi lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Outlook Zakat Indonesia 2021

25 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 Perubahan organisasi dan penguatan peran BAZNAS berimplikasi pada peran yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Agama dalam perzakatan. Peran utama Kementerian Agama sekarang lebih fokus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota serta LAZ. Peran Kementerian Agama dalam pengaturan dan pengawasan pengelolaan zakat adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem pengelolaan zakat nasional. Fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat yang dilaksanakan oleh BAZNAS tidak akan mencapai hasil maksimal apabila fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari sisi anggaran, sudah saatnya BAZNAS mendapat anggaran secara mandiri, terpisah dari bantuan Kementerian Agama. Dari sisi pembagian tugas, sudah saatnya pemberian mandat pengelolaan zakat nasional kepada BAZNAS ini diikuti perubahan paradigma pemerintah. Tugas Kementerian Agama ini nantinya lebih pada aspek pengawasan dan audit kepatuhan pada regulasi dan peraturan maupun audit syariah. Periode kepemimpinan BAZNAS tahun 2015-2020 adalah periode transisi pengelolaan zakat yang sangat krusial. Pertama, karena rezim Undang-undang No. 23 Tahun 2011 berbeda secara mendasar dengan rezim Undang-undang No. 39 Tahun 1999 yang berlaku sebelumnya, ditinjau dari sisi fondasi sistem, pola kepengurusan, hubungan BAZNAS dan LAZ, status kelembagaan, serta sistem koordinasi dan sinergi. Kedua, Undang-undang No. 23 Tahun 2011 mengamanahkan integrasi pengelolaan zakat antara BAZNAS dan LAZ dengan BAZNAS sebagai koordinator. Pemberian kewenangan kepada BAZNAS untuk mengoordinasikan BAZNAS daerah dan LAZ membutuhkan kepemimpinan yang baik, yang memahami dinamika lapangan dan suasana psikologis para pegiat zakat serta kondisi masyarakat keseluruhan. Integrasi ini merupakan hal baru. Karena itu, sangat krusial untuk memilih para pemimpin BAZNAS yang mampu memimpin proses koordinasi dan integrasi ini dengan Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 26 baik. Ketiga, pada masa inilah penataan pola hubungan baru dengan pemerintah dimulai, terutama dengan Kementerian Agama. Pola ini, antara lain, terkait penganggaran dan pembagian tugas antara BAZNAS dan Kementerian Agama supaya tidak tumpang-tindih. Transisi kepemimpinan BAZNAS dari kepengurusan berdasarkan Undang-undang lama ke kepengurusan baru sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2011 dipimpin 11 anggota. Sesuai ketentuan, dari 11 anggota ini, delapan orang berasal dari unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah, yaitu pejabat eselon 1 Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Dipilihnya para pejabat eselon 1 dari tiga kementerian didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain, khusus Kementerian Agama karena zakat dianggap memiliki irisan kuat dengan wilayah keagamaan. Adapun Kementerian Keuangan untuk memperkuat koordinasi antara otoritas fiskal dan otoritas zakat sehingga sinergi berjalan baik. Sementara, kementerian Dalam Negeri diharapkan mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah agar dukungan mereka semakin kuat. Presiden Joko Widodo menetapkan 11 orang Anggota BAZNAS periode 2015-2020, tertuang dalam Keppres RI No. 66/P Tahun 2015 yang ditandatangani pada 30 Juli 2015. Kesebelas nama-nama Anggota BAZNAS itu terdiri atas 8 orang unsur masyarakat, dan 3 orang unsur pemerintah. Masing-masing berasal dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Kesebelas nama Anggota BAZNAS periode 2015-2020 itu adalah: (1) Bambang Sudibyo; (2) Zainulbahar Noor; (3) Mundzir Suparta; (4) Masdar Farid Mas’udi; (5) Ahmad Satori Ismail; (6) Emmy Hamidiyah; (7) Irsyadul Halim; (8) Nana Mintarti; (9) Machasin (Kementerian Agama); (10) Nuryanto (Kementerian Dalam Negeri); dan (11) Astera Primanto Bhakti (Kementerian Keuangan). Dalam pelaksanaan tugas BAZNAS dibantu oleh Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang akan diangkat oleh Menteri Agama. Outlook Zakat Indonesia 2021

27 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 2.2.5. Periode Kepemimpinan Anggota BAZNAS Tahun 2015- 2020 Masa jabatan Anggota BAZNAS Periode 2015-2020 dimulai dengan dilantiknya 11 Anggota BAZNAS pada 19 Agustus 2015. Selama lima tahun masa keanggotaan ini telah banyak kegiatan dan capaian yang telah diraih BAZNAS, baik dalam fungsinya sebagai operator maupun koordinator pengelola zakat nasional. Sebagai operator pengelola zakat tingkat nasional, BAZNAS bertugas untuk menerima dan menyalurkan zakat, sedangkan sebagai koordinator BAZNAS berwenang untuk melakukan koordinasi dalam pengelolaan zakat dengan seluruh organisasi pengelola zakat lainnya yaitu BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, LAZ Nasional, LAZ Provinsi, dan LAZ Kabupaten/Kota. Secara umum dalam lima tahun kepemimpinan Anggota BAZNAS ini banyak perkembangan yang dialami oleh BAZNAS Pusat. Mengemban fungsi sebagai operator pengelola zakat tingkat nasional, angka pengumpulan BAZNAS Pusat telah mengalami peningkatan sebesar 214.9 persen dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2015, begitu pula dengan penyalurannya mengalami peningkatan sebesar 162.1% dalam periode yang sama. Semakin besarnya kepercayaan masyarakat menuntut BAZNAS untuk meningkatkan kapasitasnya dengan terus melakukan pengembangan dan inovasi dalam pengelolaan zakat. Pengembangan dan inovasi yang dilakukan BAZNAS tidak hanya pada bidang pengumpulan dan penyaluran, tetapi juga pada bidang operasional, kelembagaan, serta kajian dan literasi zakat. Dengan pengembangan yang menyeluruh tersebut, BAZNAS menjadi OPZ yang semakin dipercaya masyarakat, selama lima tahun ini setidaknya 21 penghargaan berskala nasional dan internasional telah diraih BAZNAS. Sebagai upaya untuk menjalankan amanah Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat perlu adanya penguatan terhadap regulasi pengelolaan zakat di Indonesia. Hingga saat ini BAZNAS telah menerbitkan 11 regulasi berupa Peraturan BAZNAS (PERBAZNAS) yang mengikat kepada seluruh BAZNAS daerah dan LAZ. Dalam hal Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 28 pemberian pertimbangan pimpinan BAZNAS daerah, BAZNAS telah memberikan pertimbangan untuk 500 calon pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota atau sebesar 97,1 persen dari total BAZNAS daerah yang telah terbentuk, sedangkan pada rekomendasi izin pembentukan LAZ hingga saat ini telah diberikan untuk 89 organisasi kemasyarakatan Islam/yayasan berbasis Islam/perkumpulan berbasis Islam. Pada sisi pelaporan zakat nasional jumlah partisipasinya setiap tahun semakin meningkat, untuk tahun kerja 2019 terdata 63,1 persen dari seluruh OPZ telah menyampaikan laporannya. Tidak berbeda jauh dengan BAZNAS Pusat, jumlah pengumpulan nasional juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dalam lima tahun terakhir pengumpulan nasional telah mengalami kenaikan sebesar 180,1 persen dengan rata-rata kenaikan per tahunnya sebesar 29,5 persen. 2.3. Inovasi Pengelolaan Zakat Pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia telah mengubah paradigma dan landscape pengelolaan zakat pada tahun 2020. Kondisi ini mendorong organisasi pengelola zakat di Indonesia untuk melakukan terobosan serta inovasi dalam pengelolaan zakat baik dari aktivitas pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dan dari tatanan manajerial pengelolaan zakat. Bagian ini akan membahas tentang terobosan-terobosan serta inovasi yang telah dilakukan BAZNAS dan juga LAZ pada tahun 2020. 2.3.1. Inovasi dalam Pengumpulan Zakat Sejak pandemi Covid-19 menyebar di kota-kota besar di Indonesia, pemerintah setempat telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan preventif untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di antaranya adalah kebijakan pembatasan pergerakan sosial. Kebijakan pembatasan sosial membuat pembayaran zakat oleh muzaki tidak bisa dilakukan secara langsung, sehingga diperlukan adanya inovasi dalam pengumpulan zakat. Dalam hal ini, BAZNAS dan LAZ telah melakukan upaya digitalisasi bahkan sebelum pandemi berlangsung. Namun, dengan adanya pandemi, BAZNAS dan Outlook Zakat Indonesia 2021

29 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 LAZ semakin memperkuat dan mengoptimalkan pengumpulan zakat melalui berbagai kanal digital. Gambar 2.3 Kanal Digital Internal dalam Pembayaran Zakat di OPZ Pada kanal internal, OPZ di Indonesia secara umum telah memiliki kanal pembayaran digital masing-masing yang berbasiskan website. Maka, di tengah situasi pandemi seperti ini, inisiatif ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi muzaki dan juga donatur dalam melakukan pembayaran zakat secara digital melalui platform yang dimiliki secara internal oleh OPZ tanpa harus bertatap muka secara langsung. Gambar 2.4 Penggunaan Kanal Digital Eksternal oleh BAZNAS Melalui QRIS Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 30 Kemudian, pada tahun 2020, sebagian besar OPZ telah memiliki kanal digital eksternal yang bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa dompet digital di Indonesia dan telah dihubungkan dengan Quick Response Indonesian Standard (QRIS). Sehingga, dengan sekali pindai, muzaki atau donatur bisa memilih dompet digital mana yang akan digunakan dalam melakukan pembayaran zakat. Lebih lanjut, dalam pemanfaatan kanal digital eksternal lainnya seperti platform crowdfunding, BAZNAS berinisiatif untuk membuat ZakatHub sebagai platform bersama bagi seluruh OPZ di Indonesia untuk memanfaatkan pengumpulan dana zakat melalui platform crowdfunding. Gambar 2.5 ZakatHub dalam Platform Crowdfunding Selain itu, mengkampanyekan zakat secara inklusif menjadi penting di era digital ini. Kampanye inklusif zakat yang dimaksud adalah membuat konten digital, atau acara virtual yang dapat diterima oleh semua pihak. Mengingat keberagaman penduduk Indonesia, kampanye zakat yang inklusif dapat menyampaikan pesan dakwah zakat ke semua golongan. Inovasi dalam kampanye zakat yang inklusif setidaknya telah dilakukan oleh berbagai OPZ di Indonesia. Outlook Zakat Indonesia 2021

31 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 Gambar 2.6 Konser Amal Virtual BAZNAS Di masa pandemi Covid-19, salah satu contoh kampanye zakat yang inklusif dapat dilihat dari kegiatan konser amal BAZNAS yang menghadirkan selebriti tanah air, termasuk penyanyi, yang tidak hanya bergenre kan musik religi, tetapi juga penyanyi pop pada umumnya, seperti Raisa (seperti pada gambar). Praktik seperti ini tentunya dapat kita lihat sebagai inklusivitas dalam inovasi kampanye zakat. 2.3.2. Inovasi Dalam Penyaluran Zakat Inovasi dalam penyaluran zakat telah banyak dikembangkan baik dalam pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat. Dalam pendistribusian dana zakat sebagai contoh; LAZ Dompet Dhuafa telah melakukan terobosan pendistribusian dana zakat dengan mengembangkan aplikasi BARZAH Driver di Google Play Store, dimana aplikasi ini berfungsi untuk memudahkan mustahik yang membutuhkan jasa ambulans dalam kondisi darurat. Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 32 Gambar 2.7 Aplikasi Pendayagunaan dan Pendistribusian Dana Zakat OPZ di Google Play Store Di sisi lain, dalam inovasi pendayagunaan dana zakat telah banyak OPZ yang telah melakukan berbagai terobosan, sebagai contoh; BAZNAS telah mengembangkan aplikasi Zmart yang berfungsi untuk memudahkan mustahik pemilik warung Zmart point atau yang umum disebut Saudagar Zmart dalam mendapatkan barang-barang dagangan dari Distribution Center (DC) BAZNAS. Selain itu Saudagar Zmart dapat memantau persediaan barang dagangan, omzet penjualan, dan keuntungan harian. Aplikasi Zmart yang dapat diunduh melalui Play Store dapat digunakan untuk melayani transaksi pembayaran bagi para pembeli di warung Zmart. Dalam menunjang aplikasi ini, para saudagar Zmart dibekali printer thermal untuk mencetak struk belanja. Inovasi aplikasi Zmart ini menandakan kemajuan manajemen OPZ dalam menghadapi tantangan industri 4.0. Outlook Zakat Indonesia 2021

33 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 Di masa sulit Covid-19, inovasi dalam pendistribusian harus terus dilakukan untuk menjawab tantangan karena pandemi. Cash for work (CFW) merupakan salah satu inovasi dalam pendistribusian ketika masa pandemi. CFW adalah kegiatan padat karya dengan memberikan langsung upah tunai kepada pekerja atau relawan yang terlibat dalam aksi tersebut. Kebanyakan yang terlibat dalam CFW adalah pekerja rentan, seperti ojek, supir angkot, dan yang lainnya, yang ketika pandemi kehilangan pekerjaannya. CFW dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) BAZNAS sejak bulan Maret 2020. Gambar 2.8 Program Cash For Work (CFW) BAZNAS Sumber: BAZNAS, 2020 Pandemi juga mengakibatkan ekonomi Indonesia masuk dalam jurang resesi untuk pertama kalinya sejak 2 dekade lalu. Kondisi ini mendorong masyarakat rentan miskin kembali menjadi jatuh miskin. Sebagai upaya pengentasan kemiskinan dalam jangka panjang, BAZNAS membuat program pendidikan Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) dalam rangka memperbaiki ekonomi dan pendidikan masyarakat miskin di Indonesia. Beasiswa ini bekerja sama dengan beberapa universitas terkemuka baik di Indonesia maupun di luar negeri seperti Al Bukhary International University. Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 34 Gambar 2.9 Penandatangan Kerjasama BAZNAS dan Al Bukhary International University Bantuan yang diberikan oleh BAZNAS dalam beasiswanya dengan Al Bukhary International University (AIU) adalah pendaftaran, EMGS, visa, serta Tiket Keberangkatan. Sedangkan bantuan pendidikan yang diberikan oleh AIU adalah biaya SPP, Asrama, serta uang saku. Untuk beasiswa dalam negeri biaya yang ditanggung oleh BAZNAS adalah uang saku, SPP/UKT, serta uang pembinaan. Dalam keadaan pandemi, BAZNAS juga telah meningkatkan kuota beasiswa menjadi dua kali lipat lebih banyak dari tahun sebelumnya dikarenakan banyaknya jumlah siswa yang putus sekolah akibat krisis ekonomi. 2.3.3. Inovasi Database Pengelolaan Zakat Dalam penyaluran dan pendistribusian dana zakat, hal yang perlu diperhatikan adalah data penerima manfaat. Sebagaimana yang kita ketahui penerima manfaat zakat telah ditentukan oleh Allah SWT dan tercantum dalam Q.S At-Taubah ayat 60. Namun demikian sangat Outlook Zakat Indonesia 2021

35 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 disayangkan bahwa data penerima manfaat atau mustahik Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) ini belum mendapat perhatian yang dibuktikan dengan tidak terintegrasinya data mustahik antar OPZ sehingga rawan terjadi penyaluran ganda untuk mustahik yang sama. Maka, diperlukan terobosan untuk mencegah terjadinya fraud dalam penyaluran zakat. Gambar 2.10 Dashboard Penginputan Nomor Identitas Mustahik Berbasiskan Wilayah Pada tahun 2020 BAZNAS melalui SK Direktur Pedistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Nomor 14 tahun 2020 mengintruksikan untuk dilakukannya penerapan sistem Basis Data Terpadu Mustahik BAZNAS (BDTMB) dengan tujuan membuat database pengelolaan zakat dalam hal ini data mustahik yaitu Nomor Induk Mustahik (NIM). Tujuan dari pendataan NIM ini adalah untuk mengintegrasikan data mustahik secara nasional antara satu OPZ dengan OPZ yang lain baik BAZNAS maupun LAZ sehingga penyaluran dana zakat dapat dilakukan lebih optimal, transparan, dan meminimalisasi terjadinya penyaluran ganda. Outlook Zakat Indonesia 2021

Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 36 2.4. Zakat Di masa Pandemi Covid-19 Covid-19 memberikan Domino Effect yang sangat besar pada kehidupan manusia secara global. Krisis kesehatan yang pada awalnya terjadi pada akhirnya menciptakan krisis lainnya seperti krisis sosial, ekonomi, dan budaya. Krisis tersebut pada akhirnya memberikan perubahan yang membutuhkan adaptasi atau sebuah kebiasaan baru untuk memulihkan keadaan. Hal ini tentunya juga berlaku pada ekosistem zakat di Indonesia. Berikut beberapa dampak Covid-19 yang memengaruhi kondisi perzakatan di Indonesia serta peran zakat di masa pandemi Covid-19 selama tahun 2020. Pengumpulan zakat secara umum dipengaruhi oleh besarnya harta masyarakat yang telah mencapai nisab. Krisis ekonomi yang terjadi akibat Covid-19 sangat memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kontraksi sebesar 3,49 persen (y-to-y) pada triwulan III-2020. Pertumbuhan ekonomi yang negatif secara makro menggambarkan penurunan mayoritas pendapatan masyarakat Indonesia. Menurut survei dari Sari dkk. (2020) sebanyak 48,4 persen muzaki BAZNAS mengalami penurunan pendapatan. Kondisi tersebut tentunya akan memengaruhi harta yang dapat dizakatkan, terutama dari zakat penghasilan yang memiliki basis zakat berdasarkan pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Hal ini juga diperparah dengan kondisi Covid-19 yang membuat Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) mengalami kesulitan dalam melakukan pengumpulan zakat secara konservatif dengan membuka gerai-gerai di pusat keramaian dan perbelanjaan. Kanal-kanal pengumpulan tersebut yang sebelumnya dapat dimanfaatkan tidak dapat digunakan secara maksimal akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau protokol kesehatan Covid-19. Kedua hal ini dapat memberikan pengaruh negatif terhadap pengumpulan zakat di Indonesia. Outlook Zakat Indonesia 2021

37 Refleksi Pengelolaan Zakat 2020 Namun, pengumpulan zakat tentunya dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya perilaku muzaki atau donatur. Dalam ruang lingkup donasi secara umum, Indonesia memiliki keunggulan sebagai negara paling dermawan menurut Charities Aid Foundation (CAF) dalam World Giving Index pada tahun 2018. Yang menarik, studi dari Kasri (2013) bahkan membuktikan bahwa perilaku berdonasi di Indonesia selama krisis ekonomi mengalami peningkatan. Kemudian, dalam ruang lingkup donasi zakat secara khusus, Puskas BAZNAS menemukan bahwa terjadi peningkatan ekstrem pengumpulan zakat di Indonesia saat awal krisis moneter tahun 1998 dan semakin melandai seiring dengan pemulihan ekonomi. Hal ini juga terjadi pada krisis lainnya seperti krisis bencana Tsunami Aceh tahun 2004 dan krisis Covid-19. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa krisis dapat meningkatkan perilaku zakat dengan syarat informasi krisis tersebut diketahui oleh masyarakat dengan baik sehingga memengaruhi psikologi untuk berdonasi (Sari, 2020). Gambar 2.11 Tren Pencarian Zakat dan COVID Per-12 Bulan Sumber: Google Outlook Zakat Indonesia 2021


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook