Indeks Implementasi Zakat Core Principle Organisasi Pengelola Zakat Pusat Kajian Strategis BAZNAS
Indeks Implementasi Zakat Core Principle Organisasi Pengelola Zakat Pusat Kajian Strategis BAZNAS
Indeks Implementasi Zakat Core Principle Organisasi Pengelola Zakat Kata Pengantar Ketua BAZNAS Kata Pengantar Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Kata Pengantar Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kata Pengantar Direktur Puskas BAZNAS Penyusun: Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional bekerjasama dengan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Penyunting: Anggota BAZNAS Direktur Utama BAZNAS Sekretaris BAZNAS Direktur Pengumpulan BAZNAS Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Direktur Operasi BAZNAS Direktur Kepatuhan dan Audit Internal BAZNAS Penerbit: Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS) Gedung Kebangkitan Zakat Jl. Matraman Raya No 134 Jakarta Phone Fax +6221 3913777 Mobile +62812-8229-4237 Email: [email protected]; www.baznas.go.id; www.puskasbaznas.com ISBN: 978-623-6614-28-0 Hak Cipta dilindungi Undang-Undang Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan bentuk dan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit
Tim Penyusun Kajian Penasihat Penanggung Jawab Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo, MBA, CA Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D. Dr. Zainulbahar Noor, SE, Mec Prof. Dr. H. Mundzir Suparta, MA Supervisi drh. Emmy Hamidiyah, M.Si Ir. Nana Mintarti, MP Muhammad Choirin, Ph.D (Puskas BAZNAS) Drs. Irsyadul Halim Muhamad Irfan Sukarna S.E, MSc (Bank Indonesia) Prof. Dr. KH. Ahmad Satori Ismail Drs. Masdar Farid Mas’udi Penulis Prof. Dr. H. Kamaruddin Amin, M.Ag Drs. Astera Primanto Bhakti, M.Tax Ali Chamani Al Anshory, M.Sc. (Puskas BAZNAS) Drs. Nuryanto. MPA Muhammad Indra Saputra, S.E. (Puskas BAZNAS) M. Arifin Purwakananta Siti Maulida Adhiningsih, S.IP. (Puskas BAZNAS) Drs. H. Jaja Jaelani, MM Qurroh Ayuniyyah, Ph.D ((Universitas Ibn Khaldun Bogor) Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo Khonsa Tsabita, SE, M.Ec. (Universitas Indonesia) Cecep Maskanul Hakim, M.Ec (Bank Indonesia) Miranda Hutagalung S.E, MSc (Bank Indonesia) i
Kata Pengantar Ketua BAZNAS Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Bismillaahirrahmaanirrrahiim Puji syukur dipanjatkan atas kehadirat Allah Swt, Tuhan yang Maha Esa. Shalawat serta salam senantiasa kita ajukan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafaatnya baik di dunia maupun di Akhirat. Zakat dalam Islam merupakan hal yang sangat penting karena merupakan rukun Islam, bahkan dalam beberapa ayat Al-Quran perintah zakat disandingkan dengan salat. Namun, pada saat ini penerapan zakat tidak berjalan dengan baik. Angka potensi dan realisasi yang masih jauh menjadi salah satu permasalahan utama. Hal tersebut menunjukkan dibutuhkannya pengelolaan zakat yang optimum untuk memaksimalkan potensi tersebut. Oleh karena itu, pada tahun 2016 dibentuk prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang terstandar yang disebut Zakat Core Principles (ZCP). Zakat Core Principles merupakan prinsip-prinsip yang bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan zakat yang efektif. ZCP merupakan kerja sama Bank Indonesia dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan delapan negara lainnya yang tergabung dalam International Working Group (IWG). ZCP yang sudah terbentuk pada akhirnya digunakan sebagai standar minimum yang harus diterapkan oleh pengelola zakat dan evaluasi pengelolaan zakat. Oleh karena itu, pilot project Indeks Implementasi ZCP dijalankan sebagai langkah awal proses implementasi ZCP secara keseluruhan. Dengan adanya pilot project, diharapakan setiap OPZ semakin tergugah untuk segera meningkatkan kualitas OPZ sesuai dengan nilai-nilai dalam ZCP. Dalam proses pilot project ini tentu masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran agar dalam proses implementasi dalam skala besar dapat dilakukan dengan lebih baik lagi. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo, MBA, CA Ketua BAZNAS ii
Kata Pengantar Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Bismillaahirrahmaanirrrahiim Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat limpahan rahmat dan karuniaNya. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan bagi umat manusia. Zakat merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki fungsi sosial ekonomi yang sangat tinggi. Zakat bukan hanya sarana peribadatan dan wujud ketaatan kepada Allah SWT, namun juga memiliki tujuan kesejahteraan ekonomi bersama. Zakat diyakini menjadi alat distribusi kekayaan, dapat mengurangi tingkat kemiskinan, hingga menjaga kestabilan perekonomian. Organisasi pengelola zakat (OPZ) menjadi garda terdepan dalam keberhasilan pengelolaan zakat. Di sisi lain, masyarakat semakin kritis terhadap kualitas dan transparansi pengelolaan dana zakat sehingga adanya indikator kualitas pengelolaan zakat seperti indeks implementasi Zakat Core Principles (ZCP) diharapkan dapat mendukung peningkatan tata kelola zakat. ZCP adalah standar pengelolaan zakat berskala internasional yang bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan zakat yang efektif. Penerapan ZCP diharapkan akan meningkatkan tata kelola, kapabilitas lembaga serta kepercayaan publik terhadap OPZ. Melalui implementasi ZCP, OPZ diharapkan lebih profesional, transparan dan mampu berkompetisi di tengah berbagai tantangan. Penyusunan indeks implementasi ZCP adalah bentuk komitmen Bank Indonesia dalam mengembangkan keuangan sosial syariah. Melalui kerja sama dengan BAZNAS, indeks implementasi ZCP disusun untuk memberikan pemahaman terhadap ZCP berikut adopsi dan contoh implementasinya di Indonesia. Semoga Allah memberikan limpahan rahmat dan ridho-Nya dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi pengembangan keuangan sosial syariah, khususnya sektor zakat di Indonesia. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh M. Anwar Bashori Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia iii
Kata Pengantar Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Potensi dana zakat global mencapai $550 miliar hingga $600 miliar per tahun berdasarkan riset Bank Dunia dan Islamic Research and Training Institute (IRTI). Namun, dana tersebut hanya mampu dikelola secara resmi sebesar $10 miliar hingga $15 miliar per tahun. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat muslim dunia untuk membayar zakat. Kedua, muzaki membayar zakat secara langsung ke mustahik tanpa melalui lembaga zakat. Ketiga, tidak semua negara muslim memiliki organisasi pengelola zakat yang memiliki kapasitas yang mumpuni. Terakhir, beberapa negara dengan mayoritas muslim belum memiliki peraturan tentang zakat yang tegas mendukung pengelolaan zakat. Hal ini dapat diselesaikan melibatkan organisasi pengelola zakat, pemerintah, dan masyarakat. Untuk menciptakan sistem pengelolaan zakat yang baik, International Working Group yang terdiri dari berbagai negara muslim, termasuk Indonesia, bekerja sama untuk menciptakan panduan pengelolaan zakat yang optimal dengan membuat Zakat Core Principle (ZCP). Hal ini merupakan prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang terdiri dari delapan belas prinsip dengan dimensi regulasi, pengawasan zakat, tata kelola, pengumpulan dan penyaluran, manajemen risiko, serta kepatuhan syariah. Penerapan prinsip ini meliputi regulator zakat dan operator zakat. Dengan penerapan prinsip ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan zakat yang baik sehingga menyelesaikan permasalahan lainnya mulai dari kepercayaan masyarakat untuk berzakat di lembaga resmi dan kepercayaan pemerintah untuk menjadikan zakat sebagai posisi yang strategis. Penerapan Zakat Core Principle dalam konteks regulator dan operator tentunya berbeda. Dengan demikian, buku ini berusaha memberikan konsep penerapan ZCP untuk operator melalui Indeks Implementasi Zakat Core Principle Organisasi Pengelola Zakat. Buku ini menjelaskan interpretasi prinsip-prinsip ZCP untuk operator dan pilot project yang dilakukan ke sepuluh OPZ di berbagai daerah Indonesia. Dengan buku ini, diharapkan implementasi Zakat Core Principle dapat dilaksanakan lebih mudah dan terukur sehingga dapat meningkatkan pengelolaan zakat. Terakhir, tentunya buku ini masih belum sempurna dan membutuhkan perbaikan. Oleh karena itu, kami sangat terbuka atas saran dan masukan dari pembaca. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo Plt. Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS iv
Kata Pengantar Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Bismillaahirrahmaanirrrahiim Alhamdulillaahirrabbil ‘alaamiin, segala puji bagi Allah SWT. Shalawat serta salam juga tak lupa kita sampaikan kepada Rasulullah Muhammad SAW serta seluruh pengikutnya dari awal zaman hingga akhir zaman nanti. Pada Mei tahun 2016, BAZNAS, IRTI - IsDB dan Bank Indonesia meluncurkan Zakat Core Principle dengan menetapkan semua aspek peraturan penyelenggaraan zakat yang kemudian diharapkan dapat mendorong manajemen zakat yang baik di Indonesia dan bahkan dunia. Langkah selanjutnya adalah proses implementasi yang perlu diukur dengan sebuah indeks sebagai salah satu tahapannya. Tujuan implementasi Zakat Core Principle ialah sebagai perwujudan konkret mengukur tingkat kredibilitas sebuah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Dengan adanya implementasi tersebut, masyarakat luas dapat melihat sejauh mana OPZ tersebut berkembang. Selain itu, proses implementasi ini juga dapat segera membangunkan OPZ yang telah tertinggal dalam menerapkan nilai-nilai Zakat Core Principle yang mencakup banyak aspek dan dapat menjamin kepercayaan masyarakat terhadap OPZ tersebut. Semoga dengan hadirnya Indeks Implementasi Zakat Core Principle dapat meningkatkan urgensi pentingnya penerapan nilai-nilai Zakat Core Principle kepada OPZ di Indonesia. Tentu masih banyak kekurangan yang ada di kajian ini. Oleh sebab itu kami mengharapkan segala saran yang membangun untuk menjadikan buku ini menjadi lebih sempurna. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dr. Muhammad Hasbi Zaenal Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS v
Ringkasan Eksekutif Indeks Implementasi Zakat Core Principles (ZCP) merupakan sebuah indeks yang diturunkan dari ZCP yang dirumuskan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB) dan delapan negara lainnya yaitu Pakistan, Malaysia, Arab Saudi, Turki, Bosnia, Afrika Selatan, Sudan, dan Singapura yang tergabung dalam International Working Group (IWG) pada tahun 2016. Indeks ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan ZCP pada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang disesuaikan dengan pengelolaan zakat di Indonesia sehingga evaluasi dapat dilakukan secara relevan. Indeks ini akan digunakan sebagai acuan oleh Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI) dan Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS) dalam program peningkatan pengelolaan zakat OPZ di Indonesia. Indeks Implementasi ZCP dapat mengevaluasi kinerja OPZ melalui enam dimensi, empat belas variabel, dan tiga puluh empat indikator penyusun yang memiliki bobot yang berbeda-beda. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan konsep serta indikator indeks implementasi ZCP adalah metode campuran (mixed method) yaitu metode yang menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pada aspek pendekatan kualitatif, penyusunan dimensi, variabel dan indikator indeks implementasi ZCP dilakukan dengan merujuk kepada ZCP sebagai sumber utama, dan Technical Notes ZCP sebagai petunjuk teknis ZCP serta kajian Puskas BAZNAS sebagai pelengkap. Technical Notes ZCP dirumuskan dan disahkan pada konferensi internasional World Zakat Forum (WZF) tahun 2017 dan 2019, yaitu Technical Notes untuk manajemen risiko (ZCP 11-14) dan Technical Notes untuk tata kelola amil yang baik (ZCP 8) serta kontrol dan audit internal sesuai dengan prinsip syariah (ZCP 15). Merujuk pada sumber-sumber tersebut, Indeks Implementasi ZCP diidentifikasi dimensi makro dan mikro ZCP melalui focus group discussion. Dimensi yang bersifat mikro ini diartikulasikan lebih lanjut pada Indeks Implementasi ZCP dengan cara menentukan variabel serta indikator penyusun dimensi melalui penilaian pakar (expert judgdement). Pada aspek pendekatan kuantitatif, penelitian ini melakukan penghitungan dengan menggunakan metode Multi-Stage Weighted Index. Metode kuantitatif tersebut melakukan penghitungan indeks secara prosedural dan bertahap yang dimulai dari penghitungan setiap variabel atau elemen i sampai pada tahapan dimensi untuk kemudian mendapatkan nilai indeks. Metode ini juga menggunakan metode likert berjenjang dalam melakukan penilaian pada setiap perilaku di setiap variabel atau elemen yang diobservasi. Hasil akhir pengukuran indeks ZCP akan memperoleh nilai dari 0 hingga 1. Nilai tersebut dibagi menjadi lima kategori, yaitu Tidak Baik (0,00 – 0,20), Kurang Baik (0,21 – 0,40), Cukup Baik (0,41 – 0,60), Baik (0,61 – 0,80), dan Sangat Baik (0,81 – 1,00). vi
Setelah menjelaskan proses pembentukan indeks implementasi ZCP, kajian ini menampilkan hasil analisis Indeks Implementasi ZCP dari sepuluh OPZ yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Kepulauan Maluku. Kesepuluh OPZ tersebut adalah Baitul Mal Aceh, Baitul Mal Banda Aceh, BAZNAS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan, BAZNAS Kota Banjarmasin, BAZNAS Kota Ambon, LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten, LAZ Solo Peduli, LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan LAZ Al-Bunyan Kota Bogor. Dari kesepuluh OPZ yang dianalisis, terdapat tiga OPZ telah berada pada kategori Sangat Baik, empat OPZ berada pada kategori Baik, dan tiga OPZ berada pada kategori Kurang Baik. Secara rata-rata, skor indeks implementasi ZCP keseluruhan adalah 0,65 yang berada pada kategori Baik. Sebagian besar OPZ pada level provinsi berada pada kategori Sangat Baik dan Baik. Hanya satu OPZ level provinsi yang berada pada kategori Kurang Baik. Berdasarkan nilai indeks rata-rata, dimensi ZCP yang perlu dilakukan perbaikan oleh OPZ yang utama adalah manajemen operasional dan laporan keuangan karena kedua dimensi tersebut secara rata-rata berada pada kategori Cukup Baik. Di sisi lain, berdasarkan nilai indeks rata-rata, dimensi ZCP yang perlu dipertahankan performanya oleh OPZ adalah tata kelola, dasar hukum dan syariah, fungsi intermediasi pengumpulan, serta fungsi intermediasi penyaluran karena keempat dimensi tersebut secara rata-rata berada pada kategori Baik. vii
Daftar Isi Tim Penyusun Kajian ............................................................................................................................ i Kata Pengantar Ketua BAZNAS.............................................................................................................ii Kata Pengantar Kepala Depatemen dan Keuangan Syariah Bank Indonesia............................................. iii Kata Pengantar Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS ...................................................iv Kata Pengantar Direktur Pusat Kajian Strategis BAZ .................................................................................v Ringkasan Eksekutif ............................................................................................................................... vi Daftar Isi ...............................................................................................................................................viii Daftar Tabel ...........................................................................................................................................vix Daftar Gambar ..................................................................................................................................... xii 1. Pendahuluan .................................................................................................................................. 1 1.1. Latar Belakang......................................................................................................................... 1 1.2. Tujuan.........................................................................................................................................2 2. Cakupan Wilayah............................................................................................................................ 3 3. Penjelasan Zakat Core Principles (ZCP) .............................................................................................. 5 3.1. Konsep Zakat Core Principles (ZCP) ........................................................................................... 6 3.2. Pembentukan Indeks Implementasi ZCP .................................................................................... 7 3.3. Metode Penelitian.................................................................................................................... 9 4. Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP................................................................................................ 15 4.1. Nilai Total Indeks Implementasi ZCP ........................................................................................ 15 4.2. Indeks Implementasi ZCP Per OPZ ........................................................................................... 20 4.2.1. Baitul Mal Provinsi Aceh .................................................................................................. 20 4.2.2. Baitul Mal Kota Banda Aceh ............................................................................................ 26 4.2.3. BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.............................................................................. 32 4.2.4. BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan................................................................................ 39 4.2.5. BAZNAS Kota Banjarmasin .............................................................................................. 45 4.2.6. BAZNAS Kota Ambon ..................................................................................................... 51 4.2.7. LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten ............................................................................... 60 4.2.8. LAZ Solo Peduli............................................................................................................... 67 4.2.9. LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ............................................................ 74 4.2.10. LAZ Al-Bunyan Kota Bogor ............................................................................................ 82 5. Kesimpulan dan Rekomendasi ....................................................................................................... 89 5.1. Kesimpulan ........................................................................................................................... 90 5.2. Rekomendasi......................................................................................................................... 91 Daftar Pustaka.................................................................................................................................. 92 Lampiran Skala Likert Indeks Implementasi ZCP .................................................................................. 93 viii
Daftar Tabel Tabel 2. 1 OPZ yang Diteliti ................................................................................................................. 4 Tabel 3. 1 Kategori Pertama ZCP: Wewenang, Tanggung Jawab, dan Fungsi Pengawasan dan Perbandingan dengan BCP……………………………………………………………………………………………………….6 Tabel 3. 2 Kategori Kedua ZCP: Peraturan dan Persyaratan Kehati-hatian dan Perbandingan dengan BCP 7 Tabel 3. 3 Dimensi Konsep ZCP pada Kelompok Kerja Internasional....................................................... 8 Tabel 3. 4 Sepuluh Poin ZCP yang Digunakan sebagai Indeks Implementasi ZCP pada OPZ...................... 9 Tabel 3. 5 Komponen Indeks ZCP ...................................................................................................... 12 Tabel 3. 6 Kategori Nilai Indeks Implementasi ZCP .............................................................................. 14 Tabel 4. 1 Nilai Total Indeks Implementasi ZCP ................................................................................... 16 Tabel 4. 2 Nilai Implementasi Indeks ZCP 10 OPZ per Dimensi ............................................................. 18 Tabel 4.2.1. 1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola Baitul Mal Provinsi Aceh............................................... 20 Tabel 4.2.1. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional Baitul Mal Provinsi Aceh ........................... 22 Tabel 4.2.1. 3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah Baitul Mal Provinsi Aceh ......................... 22 Tabel 4.2.1. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan Baitul Mal Provinsi Aceh ............. 23 Tabel 4.2.1. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran Baitul Mal Provinsi Aceh.................. 24 Tabel 4.2.1. 6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan Baitul Mal Provinsi Aceh ................................... 25 Tabel 4.2.1. 7 Rangkuman Dimensi Baitul Mal Provinsi Aceh ............................................................... 25 Tabel 4.2.2. 1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola Baitul Mal Kota Banda Aceh......................................... 26 Tabel 4.2.2. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional Baitul Mal Kota Banda Aceh ..................... 27 Tabel 4.2.2. 3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah Baitul Mal Kota Banda Aceh ................... 28 Tabel 4.2.2. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan Baitul Mal Kota Banda Aceh ....... 29 Tabel 4.2.2. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran Baitul Mal Kota Banda Aceh............ 30 Tabel 4.2.2. 6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan Baitul Mal Kota Banda Aceh ............................. 31 Tabel 4.2.2. 7 Rangkuman Dimensi Baitul Mal Kota Banda Aceh ......................................................... 31 Tabel 4.2.3. 1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta........................... 32 Tabel 4.2.3. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta....... 34 Tabel 4.2.3. 3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta..... 34 Tabel 4.2.3. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta....................................................................................................................................... 35 Tabel 4.2.3. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta ........................................................................................................................................................ 36 Tabel 4.2.3. 6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta............... 37 Tabel 4.2.3. 7 Rangkuman Dimensi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta........................................... 38 ix
Tabel 4.2.4. 1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan ............................ 39 Tabel 4.2.4. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan......... 41 Tabel 4.2.4. 3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan ...... 41 Tabel 4.2.4. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan ........................................................................................................................................................ 42 Tabel 4.2.4. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan 43 Tabel 4.2.4. 6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan................. 44 Tabel 4.2.4. 7 Rangkuman Dimensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan............................................. 45 Tabel 4.2.5. 1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola BAZNAS Kota Banjarmasin ........................................... 46 Tabel 4.2.5. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional BAZNAS Kota Banjarmasin ....................... 47 Tabel 4.2.5. 3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah BAZNAS Kota Banjarmasin ..................... 48 Tabel 4.2.5. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan BAZNAS Kota Banjarmasin.......... 48 Tabel 4.2.5. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran BAZNAS Kota Banjarmasin ............. 49 Tabel 4.2.5. 6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan BAZNAS Kota Banjarmasin................................ 50 Tabel 4.2.5. 7 Rangkuman Dimensi BAZNAS Kota Banjarmasin............................................................ 51 Tabel 4.2.6. 1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola BAZNAS Kota Ambon .................................................. 52 Tabel 4.2.6. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional BAZNAS Kota Ambon .............................. 53 Tabel 4.2.6. 3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah BAZNAS Kota Ambon ............................ 54 Tabel 4.2.6. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan BAZNAS Kota Ambon................. 56 Tabel 4.2.6. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran BAZNAS Kota Ambon .................... 57 Tabel 4.2.6. 6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan BAZNAS Kota Ambon ...................................... 58 Tabel 4.2.6. 7 Rangkuman Dimensi BAZNAS Kota Ambon .................................................................. 59 Tabel 4.2.7. 1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten 60 Tabel 4.2.7. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten ........ 61 Tabel 4.2.7. 3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten ...... 62 Tabel 4.2.7. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten ............................................................................................................................................. 63 Tabel 4.2.7. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten ........................................................................................................................................................ 64 Tabel 4.2.7. 6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten ................ 65 Tabel 4.2.7. 7 Rangkuman Dimensi LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten ............................................ 66 Tabel 4.2.8. 1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola LAZ Solo Peduli ........................................................... 67 Tabel 4.2.8. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional LAZ Solo Peduli........................................ 68 Tabel 4.2.8. 3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah LAZ Solo Peduli...................................... 69 Tabel 4.2.8. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan LAZ Solo Peduli .......................... 70 Tabel 4.2.8. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran LAZ Solo Peduli ............................. 71 Tabel 4.2.8. 6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan LAZ Solo Peduli ................................................ 73 Tabel 4.2.8. 7 Rangkuman Dimensi LAZ Solo Peduli............................................................................ 73 x
Tabel 4.2.8. 1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola LAZ Solo Peduli ........................................................... 67 Tabel 4.2.8. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional LAZ Solo Peduli........................................ 68 Tabel 4.2.8. 3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah LAZ Solo Peduli...................................... 69 Tabel 4.2.8. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan LAZ Solo Peduli .......................... 70 Tabel 4.2.8. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran LAZ Solo Peduli ............................. 71 Tabel 4.2.8. 6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan LAZ Solo Peduli ................................................ 73 Tabel 4.2.8. 7 Rangkuman Dimensi LAZ Solo Peduli............................................................................ 73 Tabel 4.2.9. 1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta......... 74 Tabel 4.2.9. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta....................................................................................................................................... 76 Tabel 4.2.9. 3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta....................................................................................................................................... 77 Tabel 4.2.9. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta......................................................................................................................... 78 Tabel 4.2.9. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta....................................................................................................................................... 79 Tabel 4.2.9. 6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ........................................................................................................................................................ 80 Tabel 4.2.9. 7 Rangkuman Dimensi LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ......................... 81 Tabel 4.2.10. 1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola LAZ Al-Bunyan Kota Bogor......................................... 82 Tabel 4.2.10. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional LAZ Al-Bunyan Kota Bogor ..................... 83 Tabel 4.2.10. 3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah LAZ Al-Bunyan Kota Bogor ................... 84 Tabel 4.2.10. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan LAZ Al-Bunyan Kota Bogor ....... 85 Tabel 4.2.10. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran LAZ Al-Bunyan Kota Bogor........... 86 Tabel 4.2.10. 6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan LAZ Al-Bunyan Kota Bogor ............................. 87 Tabel 4.2.10. 7 Rangkuman Dimensi LAZ Al-Bunyan Kota Bogor ......................................................... 88 xi
Daftar Gambar Gambar 3. 1 Konsep Awal Indeks Implementasi ZCP............................................................................. 8 Gambar 3. 2 Proses Perumusan Indeks Implementasi ZCP ................................................................... 10 xii
Pendahuluan 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Salah satu indikator kesuksesan peran zakat bagi perekonomian adalah manajemen dan pengelolaan zakat, baik dari sisi regulasi, tata kelola, pelaporan maupun program pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan. Pada tahun 2016, Bank Indonesia bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB) dan delapan negara lainnya yaitu Pakistan, Malaysia, Arab Saudi, Turki, Bosnia, Afrika Selatan, Sudan, dan Singapura yang tergabung dalam International Working Group (IWG), membentuk prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang terstandar yang disebut Zakat Core Principles (ZCP) atau Prinsip-prinsip Pokok Zakat. ZCP bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan zakat yang efektif. ZCP digunakan sebagai standar minimum yang harus diterapkan oleh pengelola zakat dan sebagai alat evaluasi pengelolaan zakat. Evaluasi implementasi ZCP dapat dilakukan oleh otoritas pengawas zakat; IRTI – IsDB dan Bank Dunia untuk Islamic Financial Sector Assessment Program (IFSAP); pihak ketiga swasta, seperti konsultan; atau penilaian sejawat (peer review) yang dilakukan, misalnya evaluasi yang dilakukan pengelola zakat di satu daerah dengan daerah lainnya. 1
Pendahuluan Prinsip-prinsip utama ZCP bersifat fleksibel, global, dan diterapkan dengan memperhatikan kondisi spesifik di masing-masing negara dengan pengelolaan zakat yang bersifat wajib maupun sukarela. Tujuannya untuk mendorong pengelolaan yang lebih baik, akomodatif, serta relevan dengan kerangka peraturan yang terkait dengan sub-sektor keuangan syariah lainnya, serta mendukung konektivitas dengan sektor riil dan pembangunan sumber daya manusia. Hal tersebut juga berlaku ketika implementasi ZCP dilakukan di Indonesia. ZCP yang berupa prinsip-prinsip dapat diturunkan dan disesuaikan dengan kondisi pengelolaan zakat di Indonesia. Indonesia memiliki sistem pengelolaan zakat komposit yang dilakukan antara negara dan masyarakat. Dari sisi negara, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berperan sebagai penanggung jawab utama pengelolaan zakat secara nasional, sedangkan dari sisi masyarakat dapat dibentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Kedua institusi ini disebut sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dan saling berkolaborasi untuk mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia. 1.2. Tujuan Berdasarkan latar belakang tersebut, kajian yang merupakan proyek percobaan (pilot project) ini bertujuan untuk membentuk Indeks Implementasi ZCP. Setelah indeks tersebut terbentuk, kajian ini mengevaluasi penerapan Indeks Implementasi ZCP tersebut pada sepuluh OPZ yang disesuaikan dengan pengelolaan zakat di Indonesia sehingga evaluasi dapat dilakukan secara relevan. Indeks ini akan digunakan sebagai acuan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI) dan Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS) dalam program peningkatan pengelolaan zakat OPZ di Indonesia. 2
Cakupan WIlayah 2. CAKUPAN WILAYAH 3
Cakupan Wilayah Setelah menjelaskan proses pembentukan indeks implementasi ZCP, kajian ini menampilkan hasil analisis indeks implementasi ZCP dari sepuluh OPZ yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Kepulauan Maluku. OPZ yang diteliti merupakan BAZNAS dan LAZ di tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Kesepuluh OPZ yang diteliti dapat dilihat pada Tabel 2.1 di bawah ini. Tabel 2.1. OPZ yang Diteliti Baitul Mal Aceh BAZNAS Kota Ambon Baitul Mal Kota Banda Aceh BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan BAZNAS Kota Banjarmasin LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten LAZ Solo Peduli LAZ Al-Bunyan Kota Bogor BAZNAS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4
Penjelasan Zakat Core Principles (ZCP) 3. PENJELASAN ZAKAT CORE PRINCIPLES (ZCP) 5
Penjelasan Zakat Core Principles (ZCP) Bagian ini menjelaskan secara lebih rinci terkait Zakat Core Principles (ZCP) dan pengejawantahan pokok-pokok ZCP menjadi beberapa indikator penyusun, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan zakat pada OPZ di Indonesia. Selain itu, bagian ini membahas kontekstualisasi pembentukan indeks implementasi ZCP dan metode penghitungan indeks tersebut beserta indikator penyusunnya. 3.1. Konsep Zakat Core Principles (ZCP) ZCP menetapkan semua aspek peraturan tentang penyelenggaraan zakat yang mendorong penyelenggaraan zakat yang efektif. Ia dibentuk berdasarkan kerja sama antara Bank Indonesia, IRTI - IsDB, dan BAZNAS serta diluncurkan pada acara World Humanitarian Summit of United Nations di Istanbul, Turki pada tanggal 23 Mei 2016. Tabel 3.1. Kategori Pertama ZCP: Wewenang, Tanggung Jawab, dan Fungsi Pengawasan dan Perbandingan dengan BCP Prinsip-Prinsip Pokok Basel (BCP) Zakat Core Principles (ZCP) BCP 1: Tanggung jawab, tujuan, dan wewenang BCP 2: Kemandirian, akuntabilitas, ZCP 1: Tujuan, kemandirian, dan penyediaan sumber daya dan wewenang perlindungan hukum bagi pengawas BCP 3: Kerja sama dan kolaborasi ZCP 2: Kegiatan yang diizinkan BCP 4: Kegiatan yang diizinkan ZCP 3: Kriteria perizinan BCP 5: Kriteria perizinan BCP 6: Pengalihan kepemilikan yang - signifikan BCP 7: Perolehan utama - BCP 8: Pendekatan pengawasan ZCP 4: Pendekatan pengawasan zakat BCP 9: Teknik dan alat pengawasan ZCP 5: Teknik dan alat pengawasan zakat BCP 10: Pelaporan pengawasan ZCP 6: Pelaporan pengawasan zakat BCP 11: Wewenang pengawas untuk ZCP 7: Wewenang pengawas zakat untuk melakukan koreksi dan memberikan melakukan koreksi dan memberikan sanksi sanksi BCP 12: Pengawasan konsolidasi - BCP 13: Hubungan negara pengevaluasi dan - negara yang dievaluasi Sumber : Core Principles for Effective Zakat Operation and Supervision (2016) 6
Penjelasan Zakat Core Principles (ZCP) Tabel 3.2. Kategori Kedua ZCP: Peraturan dan Persyaratan Kehati-hatian dan Perbandingan dengan BCP Prinsip-Prinsip Pokok Basel (BCP) Zakat Core Principles (ZCP) BCP 14: Tata kelola perusahaan ZCP 8: Tata kelola yang baik untuk amil BCP 15: Proses manajemen risiko BCP 16: Kecukupan modal ZCP 9: Pengelolaan pengumpulan BCP 17: Risiko Peminjaman BCP 18: Harta benda bermasalah, penyisihan, ZCP 10: Pengelolaan pembayaran dan cadangan BCP 19: Risiko konsentrasi & batas eksposur besar BCP 20: Transaksi dengan pihak terkait ZCP 11: Risiko negara dan transfer BCP 21: Risiko negara dan transfer BCP 22: Risiko pasar ZCP 12: Risiko reputasi dan risiko kerugian muzakki BCP 23: Risiko suku bunga dalam pembukuan - bank BCP 24: Risiko likuiditas ZCP 13: Risiko pembayaran BCP 25: Risiko operasional ZCP 14: Risiko operasional BCP 26: Pengendalian dan audit internal ZCP 15: Audit internal dan pengendalian BCP 27: Pelaporan keuangan dan audit syariah eksternal ZCP 16: Pelaporan keuangan dan audit BCP 28: Pengungkapan dan transparansi eksternal ZCP 17: Pengungkapan dan transparansi BCP 29: Penyalahgunaan jasa keuangan ZCP 18: Penyalahgunaan jasa zakat Sumber : Core Principles for Effective Zakat Operation and Supervision (2016) 3.2. Pembentukan Indeks Implementasi ZCP Dalam perkembangannya, diperlukan adanya perumusan indikator indeks implementasi ZCP. Melalui focus group discussion (FGD) dengan berbagai elemen regulator, ekspertis, maupun praktisi zakat, dimensi 18 prinsip dalam ZCP ini dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu dimensi makro dan dimensi mikro. Dimensi makro berkaitan dengan prinsip-prinsip yang sifatnya eksternal dan sebagian besar tidak dapat secara langsung dikontrol oleh OPZ atau bersifat eksogenus. Dimensi ini terdiri dari tiga bagian yaitu dasar hukum (ZCP nomor 1 hingga 3), pengawasan zakat (ZCP nomor 4 hingga 6), dan 7
Penjelasan Zakat Core Principles (ZCP) tata kelola zakat (ZCP nomor 7 dan 8). Hanya ZCP nomor 8 yang bersifat endogenus yang artinya prinsip tata kelola amil yang baik ini dapat dikontrol secara langsung oleh OPZ Dimensi mikro berkaitan dengan prinsip-prinsip yang sifatnya internal dan sebagian besar dapat secara langsung dikontrol oleh OPZ atau bersifat endogenus. Dimensi mikro terdiri dari tiga bagian yaitu fungsi intermediasi (ZCP nomor 9 dan 10), manajemen risiko (ZCP nomor 11 hingga 14), dan tata kelola (ZCP nomor 15 hingga 18). Hanya ZCP nomor 11 yaitu risiko negara dan transfer yang bersifat eksternal dan endogenus. Rangkuman dimensi makro dan mikro dapat dilihat pada Tabel 3.3. Tabel 3.3. Dimensi Konsep ZCP pada Kelompok Kerja Internasional Makro ZCP Nomor Mikro ZCP Nomor Dasar hukum 1-3 Fungsi Intermediasi 9-10 Pengawasan Zakat 4-6 Manajemen Risiko 11-14 Tata Kelola Zakat 7-8 Tata Kelola Syariah 15-18 Sumber : Core Principles for Effective Zakat Operation and Supervision (2016), diolah Dari 18 prinsip ZCP, tidak semua prinsip dapat diaplikasikan pada OPZ, terutama yang sifatnya eksogenus karena prinsip-prinsip tersebut berada di luar kendali OPZ. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kontekstualitas indeks implementasi ZCP hanya prinsip-prinsip yang bersifat endogenus saja yang diaktualisasikan menjadi indeks ZCP. Konsep awal pembentukan indeks implementasi ZCP ini disajikan pada Gambar 3.1 di bawah ini. Dari konsep tersebut, dirumuskan bahwa hanya sepuluh prinsip ZCP yang dapat diturunkan menjadi indeks implementasi ZCP. Indeks ZCP ini adalah sebuah alat ukur digunakan sebagai standar minimum yang harus diterapkan oleh pengelola zakat dan evaluasi pengelolaan zakat. Kesepuluh prinsip tersebut disajikan pada Tabel 3.4. Zakat Core Prinicipal Tata Kelola Fungsi Manajemen Tata Kelola Zakat Intermediasi Risiko Syariah Kontrol & Audit Tata Kelola Manajemen Risiko Reputasi Internal sesuai Amil Pengumpulan Kehilangan Dana dengan Prinsip Syariah Dana Zakat Zakat Laporan Keuangan dan Manajemen Risiko Audit Penyaluran Penyaluran Disclosure Dana Zakat Dana Zakat dan Transparansi Penyalahgunaan Risiko Layanan Zakat Operasional Gambar 3.1. Konsep Awal Indeks Implementasi ZCP Sumber : Puskas BAZNAS (2016), diolah 8
Penjelasan Zakat Core Principles (ZCP) Tabel 3.4. Sepuluh Poin ZCP yang Digunakan Sebagai Sumber Indeks Implementasi ZCP pada OPZ Nomor ZCP Tentang 8 Tata Kelola Amil 9 Manajemen Pengumpulan Dana Zakat 10 Manajemen Penyaluran Dana Zakat 12 Risiko Reputasi dan Kehilangan Muzakki 13 Risiko Penyaluran Dana Zakat 14 Risiko Operasional 15 Kontrol dan Audit Internal sesuai dengan Prinsip Syariah 16 Laporan Keuangan dan Audit 17 Disclosure dan Transparansi 18 Penyalahgunaan Layanan Zakat Sumber : Core Principles for Effective Zakat Operation and Supervision (2016), diolah 3.3. Metode Penelitian Sepuluh prinsip dalam ZCP yang terdapat pada Tabel 3.4 kemudian diturunkan ke dalam beberapa dimensi, variabel, dan indikator penyusunnya. Bagian ini menjelaskan metode penelitian yang digunakan pada studi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan konsep serta indikator Indeks implementasi ZCP adalah metode campuran (mixed method). Metode tersebut menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Secara garis besar, proses penyusunan indeks implementasi ZCP yang menggunakan metode campuran ditampilkan pada Gambar 3.2 di bawah ini. 9
Penjelasan Zakat Core Principles (ZCP) Sumber Utama Sumber Utama Zakat Core Principles (ZCP) Turunan dari ZCP sebagai pelengkap rujukan kajian Technical Notes Kajian Puskas Pendekatan Kualitatif (Mengidentifikasi Dimensi, Variabel, Indikator) Focus Group Discussion Expert judgment Pendekatan Kuantitatif (Pembobotan) Multi Weighted Stage Index Indeks Implementasi ZCP Gambar 3.2. Proses Perumusan Indeks Implementasi ZCP Pada aspek pendekatan kualitatif, penyusunan dimensi, variabel dan indikator indeks implementasi ZCP dilakukan dengan merujuk kepada ZCP sebagai sumber utama, dan Technical Notes ZCP sebagai petunjuk teknis ZCP serta kajian Puskas BAZNAS sebagai pelengkap. Technical Notes ZCP dirumuskan dan disahkan pada konferensi internasional World Zakat Forum (WZF) tahun 2017 dan 2019, yaitu Technical Notes untuk manajemen risiko (ZCP 11-14) dan Technical Notes untuk tata kelola amil yang baik (ZCP 8) serta kontrol dan audit internal sesuai dengan prinsip syariah (ZCP 15). Merujuk pada sumber-sumber tersebut, Indeks Implementasi ZCP diidentifikasi dimensi makro dan mikro ZCP melalui focus group discussion. Dimensi yang bersifat mikro ini diartikulasikan lebih lanjut pada Indeks Implementasi ZCP dengan cara menentukan variabel serta indikator penyusun dimensi melalui penilaian pakar (expert judgdement). 10
Penjelasan Zakat Core Principles (ZCP) Pada aspek pendekatan kuantitatif, penelitian ini melakukan penghitungan dengan menggunakan metode penghitungan Multi-Stage Weighted Index yang telah dikembangkan oleh Puskas BAZNAS (2017). Metode kuantitatif tersebut melakukan penghitungan indeks secara prosedural dan bertahap yang dimulai dari penghitungan setiap variabel atau elemen i sampai pada tahapan dimensi untuk kemudian mendapatkan nilai indeks. Metode ini juga menggunakan metode likert berjenjang yang pertama kali ditemukan oleh Rensis Likert pada tahun 1932 dalam melakukan penilaian pada setiap perilaku di setiap variabel atau elemen yang diobservasi. Secara matematis, metode penghitungan pada Multi-Stage Weighted Index dapat dirumuskan sebagai berikut : Secara garis besar, indeks implementasi ZCP terdiri dari 6 (enam) dimensi yang memiliki bobot penilaian berbeda-beda berdasarkan penilaian tim ahli (expert judgement) yang dilakukan saat penyusunan kajian. Artinya, tidak semua dimensi, indikator, dan variabel memiliki bobot kontribusi yang sama di dalam mengevaluasi kinerja OPZ secara keseluruhan. Keenam dimensi ini adalah tata kelola zakat (20 persen), manajemen operasional (15 persen), dasar hukum dan syariah (15 persen), fungsi intermediasi pengumpulan (20 persen), fungsi intermediasi penyaluran (20 persen), dan laporan keuangan (10 persen). Masing-masing dimensi terdiri dari beberapa variabel berbeda yang direpresentasikan oleh beberapa indikator yang juga memiliki bobot berbeda. Setiap indikator dinilai menggunakan Skala Likert (Likert scale) dengan skor 1 hingga 5. Skor 1 merepresentasikan bahwa indikator belum diterapkan sebagaimana mestinya sedangkan skor 5 menyatakan bahwa indikator telah diterapkan dan didukung oleh berbagai dokumen yang telah disahkan oleh OPZ Komponen indeks ZCP dapat dilihat pada Tabel 3.5. Hasil akhir pengukuran indeks ZCP akan memperoleh nilai dari 0 hingga 1. Nilai tersebut dibagi menjadi lima kategori. Keterangan dari kategori setiap nilai serta penjelasannya dapat dilihat pada Tabel 3.6. 11
Penjelasan Zakat Core Principles (ZCP) Tabel 3.5. Komponen Indeks ZCP Dimensi Variabel Indikator Sumber 1.1.1. Penerapan hak amil sebesar 12,5 ZCP 8 persen ZCP 8 ZCP 8 1.1.2. Program pembinaan SDM amil ZCP 10 1.1. Amil (60%) 1.1.3. Standar kepatutan dan kelayakan 1.1.4. perekrutan SDM amil Sertifikasi amil yang resmi dan diakui 1. Tata Kelola 1.2.1. Pengawasan aktif terhadap Zakat (20%) pelaksanaan arah, evaluasi praktik tata kelola amil dan strategi ZCP 8 1.2. pengawasan zakat melalui rapat Kelembagaan pimpinan/rapat pleno secara rutin (40%) dan terjadwal 1.2.2. Standar dalam pengelolaan konflik kepentingan (rekrutmen amil, pengadaan barang dan jasa, ZCP 8 penyaluran dan pendayagunaan, layanan muzakki, keuangan) 1.2.3. Memiliki ISO ZCP 12 2.1.1. SOP perencanaan, pencatatan, pengelolaan keuangan yang baik dan transparan untuk mencegah ZCP 10 ketidaksesuaian alokasi dari distribusi dana 2. Manajemen 2.1. Mitigasi 2.1.2. SOP manajemen risiko ZCP 14 Operasional (15%) Risiko (60%) 2.1.3. Panduan komunikasi yang jelas ZCP 15 atas setiap perubahan kebijakan ZCP 14 2.1.4. Fungsi pengendalian internal untuk meminimalisir risiko gangguan operasional 2.2.1. SOP/SK yang mengharuskan setiap elemen organisasi untuk memberikan akses kepada fungsi ZCP 15 audit 2.2.2. Fungsi audit internal dengan aktivitas menilai apakah kebijakan, 2.2. Audit proses, kepatuhan syariah, dan ZCP 15 Internal (40%) kendali syariah dan internal yang ada tetap sesuai untuk kinerja OPZ 2.2.3. Fungsi audit internal dengan ZCP 15 aktivitas yang terpisah dari fungsi operasional OPZ 12
Penjelasan Zakat Core Principles (ZCP) Dimensi Variabel Indikator Sumber ZCP 14 3.1.1. Fungsi pengawasan syariah ZCP 14 ZCP 14 3.1.2. Laporan hasil pengawasan syariah ZCP 8 3.1. Pengawasan 3.1.3. SOP/SK yang mengharuskan setiap Syariah (60%) elemen organisasi untuk ZCP 8 3. Dasar Hukum memberikan akses kepada fungsi ZCP 9 dan Syariah (15%) 3.2. Hukum syariah ZCP 9 Legal (40%) ZCP 9 4. Fungsi 3.2.1. Dokumen pendirian organisasi ZCP 18 Intermediasi: 4.1. Harta Zakat zakat, dimana ada keterangan Penghimpunan (50%) beroperasi (dalam hal LAZ oleh ZCP 13 4.2. Sosialisasi BAZNAS dan Kemenag) ZCP 10 (20%) Zakat (25%) 5. Fungsi 4.3. Mitigasi 3.2.2. SOP/SK kepatuhan dan hukum Intermediasi: Risiko sesuai dengan ketentuan Penyaluran (20%) Penghimpunan peraturan hukum nasional (25%) 5.1. Strategi 4.1.1. SOP mengenai sumber harta yang Penyaluran 4.1.2. dapat dizakatkan (40%) Kriteria harta wajib zakat sesuai ketentuan syariah 4.2.1. Program sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan informasi zakat kepada masyarakat/muzakki 4.3.1. SOP/SK pencegahan dan penyalahgunaan pengumpulan zakat 5.1.1. Menggunakan had al kifayah (Kecukupan Minimal Hidup) dalam menyalurkan zakat 5.1.2. Menggunakan rasio alokasi terhadap pengumpulan (ACR) 5.1.3. Adanya kemitraan multipihak ZCP 13 dalam penyaluran zakat 5.2.1. Memiliki indikator dampak sosial yang harus dicapai sebagai bagian 5.2. Dampak dari tujuan program ZCP 10 Penyaluran pendistribusian dan pemberdayaan (30%) zakat 5.2.2. Memiliki standar mengenai ZCP 13 monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran tiap asnaf 5.3.1. Memiliki standar mekanisme untuk ZCP 18 mencegah penyalahgunaan 5.3. Mitigasi penyaluran zakat Risiko Penyaluran 5.3.2. Menentukan program zakat ZCP 10 (30%) konsumtif dan produktif sesuai dengan prinsip syariah 13
Penjelasan Zakat Core Principles (ZCP) Dimensi Variabel Indikator Sumber 6. Laporan ZCP 16 Keuangan (10%) 6.1. Mitigasi 6.1.1. Memiliki standar pemisahan dana Risiko Pelaporan zakat dan dana amal lain ZCP 16 (25%) ZCP 16 6.2. Manajemen 6.2.1. Publikasi laporan keuangan secara ZCP 17 Laporan (75%) teraudit (website atau media elektronik) 6.2.2. Memiliki SK/SOP dalam penggunaan SIMBA 6.2.3. Memiliki Auditor Independen Sumber : Dokumen FGD Puskas BAZNAS dan BI tentang Indeks Implementasi ZCP (2020), diolah Tabel 3.6. Kategori Nilai Indeks Implementasi ZCP Nilai Kategori Penjelasan 0,00 – 0,20 Tidak Baik OPZ belum mengimplementasikan indikator ZCP dengan baik 0,21 – 0,40 Kurang Baik OPZ masih dalam proses mengimplementasikan indikator ZCP 0,41 – 0,60 Cukup Baik OPZ telah mengimplementasikan indikator ZCP yang krusial dalam manajemen OPZ 0,61 – 0,80 Baik OPZ telah mengimplementasikan indikator ZCP yang menunjang performa OPZ 0,81 – 1,00 Sangat Baik OPZ menjadi model percontohan organisasi yang telah mengimplementasikan indikator ZCP Sumber : Core Principles for Effective Zakat Operation and Supervision (2016), diolah 14
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP 4. HASIL NILAI INDEKS IMPLEMENTASI ZCP Bagian ini menjelaskan hasil nilai indeks implementasi ZCP kesepuluh OPZ yang menjadi sampel dalam Pilot Project ini. Bab ini terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama memaparkan nilai total indeks implementasi ZCP kesepuluh OPZ dan bagian kedua memaparkan rincian nilai ZCP dari seluruh dimensi, variabel dan indikator per OPZ. 4.1. Nilai Total Indeks Implementasi ZCP Berdasarkan hasil survei sepuluh OPZ, nilai total indeks implementasi ZCP berada pada kisaran 0,29 – 0,85 atau berada pada kategori kurang baik, baik dan sangat baik. Hal ini dapat diamati pada Tabel 4.1. 15
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.1. Nilai Total Indeks Implementasi ZCP No. Nama OPZ Nilai Kategori (1) Total (3) (2) Sangat Baik Sangat Baik 1. Baitul Mal Provinsi Aceh 0,85 Sangat Baik 2. LAZ Solo Peduli 0,84 Baik 3. BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan 0,84 Baik Baik 4. BAZNAS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 0,78 Baik Kurang Baik 5. LAZ Al-Bunyan Kota Bogor 0,72 Kurang Baik Kurang Baik 6. BAZNAS Kota Banjarmasin 0,74 Baik 7. LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten 0,61 8. LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 0,40 9. Baitul Mal Kota Banda Aceh 0,39 10. BAZNAS Kota Ambon 0,29 Rata-rata 0,65 Berdasarkan Tabel 4.1 kolom 2 dan 3, terdapat 30 persen OPZ yang berada pada kategori Sangat Baik yaitu Baitul Mal Provinsi Aceh, LAZ Solo Peduli, dan BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan. Nilai ini menunjukkan bahwa secara umum, ketiga OPZ tersebut telah mengimplementasikan ZCP pada pengelolaan zakat di organisasi masing-masing dengan sangat baik. Dua dari tiga OPZ tersebut merupakan BAZNAS yang berada pada level provinsi. Selain itu, Tabel 4.1 juga menunjukkan bahwa dua OPZ tingkat provinsi lainnya juga masih berada pada kategori Baik yaitu BAZNAS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten. Bersama dengan kedua OPZ tersebut, LAZ Al-Bunyan Kota Bogor dan BAZNAS Kota Banjarmasin pun memiliki total skor pada kisaran kategori Baik. Oleh karena itu, hal ini menempatkan kategori Baik sebagai kategori yang memiliki presentase terbesar yaitu 40 persen. Terakhir, terdapat tiga OPZ yang berada pada kategori Kurang Baik yaitu LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Baitul Mal Kota Banda Aceh, dan BAZNAS Kota Ambon. Hal ini menunjukkan bahwa ketiga OPZ ini harus terus meningkatkan implementasi ZCP pada pengelolaan zakat di institusi masing-masing. Jika mengambil rata-rata, nilai total kesepuluh OPZ adalah 0,65 yang menunjukkan bahwa secara rata-rata, indeks implementasi ZCP berada pada kategori Baik. Tabel 4.2 menunjukkan nilai implementasi indeks ZCP sepuluh OPZ secara lebih rinci per komponen. Pertama, dimensi tata kelola. Berdasarkan Tabel 4.2 baris (1) terdapat dua OPZ yang memiliki nilai indeks dimensi tata kelola dengan kategori Sangat Baik yaitu LAZ Solo Peduli (0,95) dan BAZNAS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (0,89) dan tiga OPZ yang berada pada kategori Baik yaitu BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan (0,78), LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten (0,66), 16
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP dan Baitul Mal Provinsi Aceh (0,68). Artinya, lima puluh persen dari OPZ yang diteliti secara umum telah secara baik menerapkan indikator tata kelola dengan baik. Di sisi lain, terdapat dua OPZ yang nilai tata kelola berada pada kategori Cukup Baik yaitu BAZNAS Kota Banjarmasin (0,52) dan LAZ Al-Bunyan Kota Bogor (0,60), sedangkan tiga OPZ sisanya bernilai kurang baik yaitu BAZNAS Kota Ambon (0,34), LAZIS Unisia Provinsi DIY (0,31), dan Baitul Mal Kota Banda Aceh (0,40). Ini berarti kelima OPZ tersebut harus meningkatkan kinerja pada dimensi tata kelola dengan lebih baik lagi. Secara rata-rata, nilai dimensi tata kelola adalah 0,61 atau berada pada kategori Baik. Kedua, dimensi manajemen operasional. Nilai tertinggi dengan kategori Sangat Baik berdasarkan Tabel 4.2 masih berada pada LAZ Solo Peduli (0,95) disusul oleh Baitul Mal Provinsi Aceh (0,83). Hanya dua OPZ berada pada kategori Baik yaitu BAZNAS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (0,80) dan BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan (0,74). OPZ terbanyak berada pada kategori Cukup Baik yaitu BAZNAS Kota Banjarmasin (0,54), LAZ Al-Bunyan Kota Bogor (0,57), Baitul Mal Kota Banda Aceh (0,46), dan LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten (0,55). Sedangkan BAZNAS Kota Ambon dan LAZIS Unisia Provinsi DIY berada pada kategori Kurang Baik dengan skor masing-masing adalah 0,26 dan 0,29. Secara rata-rata, nilai dimensi manajemen operasional adalah 0,60 yaitu berada pada kategori Cukup Baik. Ketiga, dimensi hukum dan syariah. BAZNAS Kalimantan Selatan memiliki skor tertinggi sebesar 0,96 diikuti oleh Baitul Mal Provinsi Aceh sebesar 0,92, dan BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta serta BAZNAS Kota Banjarmasin sebesar 0,84. Keempat OPZ ini telah sangat baik dalam mengimplementasikan dimensi ini sehingga harus dipertahankan kinerjanya. Selanjutnya, LAZ Al-Bunyan Kota Bogor (0,72), LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten (0,68), dan LAZ Solo Peduli (0,68) berada pada kategori Baik. Sedangkan Baitul Mal Kota Banda Aceh dan LAZIS Unisia Provinsi DIY memiliki skor 0,44 yang berada pada kategori Cukup Baik. Hanya BAZNAS Kota Ambon yang berada pada kategori Kurang Baik dengan skor 0,28. Rata-rata nilai dimensi hukum dan syariah adalah 0,68 atau berada pada kategori Baik. 17
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2. Nilai Implementasi Indeks ZCP 10 OPZ per Dimensi DIMENSI Baitul LAZ BAZNAS BAZNAS LAZ BAZNAS LAZ LAZIS Baitul BAZN Rata- Mal Solo Prov. Prov. Al-Bunyan Kota Harapan Unisia Mal AS rata per Prov. Peduli Kalsel D.I. Dhuafa Prov. Kota Kota dimensi Aceh Yogya Kota Banjarm Provinsi Banda Bogor asin Banten DIY Aceh Ambo n (1) Tata Kelola 0,68 0,95 0,78 0,89 0,60 0,52 0,66 0,31 0,40 0,34 0,61 (2) Manajemen 0,83 0,97 0,74 0,80 0,57 0,54 0,55 0,29 0,46 0,26 0,60 Operasional (3) Dasar Hukum dan 0,92 0,68 0,96 0,84 0,72 0,84 0,68 0,44 0,44 0,28 0,68 Syariah (4) Fungsi intermediasi 0,95 0,90 0,90 0,70 0,95 0,90 0,65 0,40 0,30 0,30 0,70 pengumpulan (5) Fungsi Intermediasi 1,00 0,82 0,74 0,74 0,77 0,72 0,59 0,62 0,51 0,31 0,68 Penyaluran (6) Laporan 0,70 0,70 0,90 0,70 0,70 0,90 0,55 0,35 0,25 0,25 0,60 Keuangan Rata-rata per 0,85 0,84 0,84 0,78 0,72 0,74 0,61 0,4 0,39 0,29 0,65 OPZ Keempat, dimensi fungsi intermediasi pengumpulan. Berdasarkan Tabel 4.2, lima puluh persen OPZ yang diteliti berada pada kategori Sangat Baik yaitu Baitul Mal Provinsi Aceh (0,95), LAZ Al-Bunyan Kota Bogor (0,95), LAZ Solo Peduli (0,90), BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan (0,90), dan BAZNAS Kota Banjarmasin (0,90). Terdapat dua OPZ berada pada kategori Baik yaitu LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten (0,65) dan BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta (0,70). Sedangkan tiga OPZ lainnya berada pada kategori Kurang Baik yaitu BAZNAS Kota Ambon (0,30), LAZIS Unisia Provinsi DIY (0,40), dan Baitul Mal Kota Banda Aceh (0,30). Nilai rata-rata indeks dimensi ini adalah 0,70 yang berada pada kategori Baik. Kelima, dimensi fungsi intermediasi penyaluran. Terdapat dua OPZ yang berada pada kategori Sangat Baik yaitu Baitul Mal Provinsi Aceh (1,00) dan LAZ Solo Peduli (0,82). Selanjutnya, empat OPZ berada pada kategori Baik yaitu LAZIS Unisia Provinsi DIY (0,62), BAZNAS Kota Banjarmasin (0,72), LAZ Al-Bunyan Kota Bogor (0,77), dan BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan (0,74). Selain itu, Baitul Mal Kota Banda Aceh dan LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten memiliki 0,51 dan 0,59 yang berarti kedua OPZ tersebut berada pada kategori Cukup Baik untuk dimensi kelima ini. Hanya BAZNAS Kota Ambon yang berada pada kategori Kurang Baik dengan skor indeks 0,31. Secara rata-rata, indeks dimensi kelima ini bernilai 0,68 yang berada pada kategori Baik. 18
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Keenam, laporan keuangan. Tabel 4.2 menunjukkan bahwa terdapat dua OPZ berada pada kategori Sangat Baik yaitu BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan (0,90) dan BAZNAS Kota Banjarmasin (0,90). Terdapat empat OPZ berada pada kategori Baik yaitu LAZ Al-Bunyan Kota Bogor, LAZ Solo Peduli, Baitul Mal Provinsi Aceh, dan BAZNAS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai masing-masing adalah 0,70. Hanya satu OPZ berada pada kategori Cukup Baik yaitu LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten (0,55) dan tiga lainnya berada pada kategori Kurang Baik yaitu BAZNAS Kota Ambon (0,25), LAZIS Unisia Provinsi DIY (0,35), dan Baitul Mal Kota Banda Aceh (0,25). Secara rata-rata, dimensi ini berada pada kategori Cukup Baik dengan skor indeks dimensi 0,60. Sebagai kesimpulan, nilai indeks tertinggi untuk dimensi tata kelola adalah 0,95 dimiliki oleh LAZ Solo Peduli. Begitu pula dimensi manajemen operasional, nilai tertinggi indeks dimensi ini adalah 0,97 dimiliki oleh LAZ Solo Peduli. Nilai indeks tertinggi dimensi dasar hukum dan syariah dimiliki oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 0,96. Fungsi intermediasi pengumpulan memiliki nilai indeks tertinggi sebesar 0,95 dimiliki oleh dua OPZ yaitu Baitul Mal Provinsi Aceh dan LAZ Al-Bunyan Kota Bogor. Sedangkan OPZ dengan nilai dimensi fungsi intermediasi penyaluran tertinggi adalah Baitul Mal Provinsi Aceh sebesar 1,00 (nilai maksimum). Terakhir, terdapat dua OPZ yang meraih nilai indeks dimensi laporan keuangan yang tertinggi sebesar 0,90 yaitu BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan dan BAZNAS Kota Banjarmasin. Di sisi lain, nilai indeks terendah untuk dimensi tata kelola adalah 0,31 yaitu LAZIS Unisia Provinsi DIY. Sedangkan nilai indeks terendah untuk dimensi manajemen operasional sebesar 0,26, dasar hukum dan syariah sebesar 0,28, dan fungsi intermediasi penyaluran senilai 0,31 dimiliki oleh BAZNAS Kota Ambon. Selain itu, nilai indeks terendah untuk dimensi fungsi intermediasi pengumpulan dan laporan keuangan terdapat pada BAZNAS Kota Ambon dan Baitul Mal Kota Banda Aceh dengan nilai masing-masing dimensi yaitu 0,30 dan 0,25 dan laporan keuangan sebesar 0,25. 19
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP 4.2. Indeks Implementasi ZCP Per OPZ Bagian ini akan memaparkan hasil survei per dimensi di tiap OPZ secara lebih terperinci. Setiap dimensi akan dijelaskan variabel serta indikator penyusunnya sekaligus skor dari masing-masing dimensi, variabel, dan indikator tersebut. 4.2.1. Baitul Mal Provinsi Aceh OPZ pertama yang dibahas adalah Baitul Mal Provinsi Aceh. Nilai total OPZ ini secara keseluruhan adalah yang tertinggi yaitu 0,85 (Kategori Sangat Baik). Pada bagian ini, keenam dimensi yang menghasilkan total skor tersebut akan dibahas. Dimensi pertama yaitu dimensi tata kelola yang terdapat pada Tabel 4.2.1.1. Dimensi ini bernilai 0,68 yang menunjukkan bahwa tata kelola yang dijalankan oleh Baitul Mal Provinsi Aceh berada pada kategori Baik. Dimensi ini didapatkan dari variabel amil dengan nilai 0,36 dan kelembagaan dengan skor 0,32. Tabel 4.2.1.1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola Baitul Mal Provinsi Aceh Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penerapan hak amil 1,00 Amil Pembinaan SDM amil 0,20 0,36 1,00 Kelembagaan Tata Kelola Perekrutan amil 0,20 (0,68) Sertifikasi amil 1,00 Pengawasan aktif 0,32 Pengelolaan konflik 1,00 kepentingan 0,40 ISO 20
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel amil terdiri atas empat indikator yaitu penerapan hak amil dengan skor 1,00, pembinaan SDM amil dengan skor 0,20, perekrutan amil dengan skor 1,00, dan sertifikasi amil yang bernilai 0,20. Keempat indikator ini menunjukkan bahwa 1) proporsi hak amil yang diterapkan Baitul Mal Provinsi Aceh adalah tidak lebih dari 12,5 persen dari yang tertulis dalam peraturan SOP/SK yang sudah disahkan; 2) OPZ ini tidak memiliki program pembinaan SDM amil; 3) Baitul Mal Provinsi Aceh telah memiliki standar kepatutan dan kelayakan yang tercatat dalam dokumen berupa SK/SOP yang telah disahkan; dan 4) OPZ ini belum memiliki amil bersertifikasi. Dari keempat hal ini, indikator pada variabel amil yang perlu diperbaiki dari OPZ ini adalah pembinaan SDM amil dan sertifikasi amil. zakat Variabel kelembagaan terdiri atas indikator pengawasan aktif yang bernilai 1,00, pengelolaan konflik kepentingan dengan skor 1,00, dan ISO yang bernilai 0,40. Ketiga hal ini mengindikasikan bahwa Baitul Mal Provinsi Aceh telah melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan arah, evaluasi praktik tata kelola amil dan strategi pengawasan zakat melalui rapat pimpinan/rapat pleno secara rutin dan terjadwal, memiliki lebih dari tiga standar pengelolaan konflik, dan dalam proses memiliki ISO. Dari ketiga indikator tersebut, bagian yang perlu ditingkatkan adalah percepatan kepemilikan ISO bagi lembaga. Dimensi kedua pada OPZ ini adalah manajemen operasional yang disajikan pada Tabel 4.2.1.2. Dimensi ini memiliki total skor 0,83 dimana manajemen operasional yang diimplementasikan pada Baitul Mal Provinsi Aceh sudah Sangat Baik. Dimensi Manajemen Operasional ini terdiri atas mitigasi risiko dengan skor 0,51 dan audit internal yang bernilai 0,32. Terdapat empat indikator yang menyusun variabel mitigasi risiko, yaitu SOP pengelolaan keuangan (0,80), SOP manajemen risiko (0,60), panduan komunikasi (1,00), dan fungsi pengendalian internal (1,00). Hal ini dapat dijelaskan bahwa, pertama, Baitul Mal Provinsi Aceh memiliki SOP perencanaan, pencatatan, pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. Kedua, OPZ masih berada dalam proses pembuatan SOP manajemen risiko. Ketiga, Baitul Mal Provinsi Aceh memiliki SOP/SK panduan komunikasi atas setiap arah perubahan kebijakan yang sudah disahkan. Keempat, OPZ belum memiliki fungsi pengendalian internal untuk meminimalisir risiko gangguan operasional. Dari keempat indikator tersebut, indikator yang perlu diperbaiki adalah SOP manajemen risiko dan fungsi pengendalian internal. 21
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.1.2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional Baitul Mal Provinsi Aceh Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Mitigasi Risiko SOP pengelolaan keuangan 0,80 0,51 SOP manajemen risiko 0,60 Audit Internal Manajemen Panduan komunikasi 1,00 Operasional (0,83) Fungsi pengendalian 1,00 internal 0,32 SOP/SK akses fungsi audit 1,00 Fungsi audit internal 0,80 Fungsi audit internal terpisah dari fungsi 0,60 operasional Variabel kedua yaitu audit internal yang terdiri atas SOP/SK akses fungsi audit (1,00), fungsi audit internal (0,80), dan fungsi audit internal yang terpisah dari fungsi operasional (0,60). Indikator SOP/SK akses fungsi audit pada OPZ ini bernilai 1,00, menunjukkan bahwa OPZ ini memiliki SOP/SK mengenai akses kepada fungsi audit beserta laporannya. Skor 0,80 pada fungsi audit internal menunjukkan bahwa Baitul Mal Provinsi Aceh memiliki fungsi audit internal untuk menilai kebijakan dan proses kepatuhan syariah, serta kendali syariah dan internal sesuai dengan kinerja OPZ. Sedangkan skor 0,60 berarti bahwa fungsi audit internal sudah terpisah dengan fungsi operasional OPZ. Dapat disimpulkan dari variabel audit internal bahwa indikator yang perlu ditingkatkan adalah dukungan laporan tertulis terkait pemisahan fungsi internal dengan fungsi operasional pada OPZ. Dimensi ketiga adalah dimensi dasar hukum dan syariah seperti yang ditunjukkan pada Tabel 4.2.1.3. Pada tabel tersebut, Baitul Mal Provinsi Aceh dinyatakan Sangat Baik dalam hal dasar hukum dan syariah karena memiliki skor 0,92. Skor tersebut didapatkan dari variabel pengawasan syariah (0,52) dan variabel hukum legal (0,40). Tabel 4.2.1.3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah Baitul Mal Provinsi Aceh Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Fungsi pengawasan 1,00 syariah Laporan pengawasan 1,00 Pengawasan Syariah 0,52 syariah SOP/SK akses fungsi Dasar Hukum syariah 0,60 dan Syariah Dokumen pendirian organisasi zakat (0,92) SOP/SK kepatuhan dan hukum 1,00 0,40 Hukum Legal 1,00 22
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Terdapat empat indikator penyusun kedua variabel bernilai 1,00. Sedangkan hanya satu indikator yang bernilai 0,60 yaitu SOP/SK akses fungsi syariah. Artinya, Baitul Mal Provinsi Aceh sudah menjalankan sistem dan fungsi pengawasan syariah, memiliki laporan pengawasan syariah, dokumen pendirian organisasi zakat, dan SOP/SK kepatuhan dan hukum dengan sangat baik. Namun, OPZ ini belum memiliki SOP/SK mengenai pemberian akses setiap elemen organisasi kepada fungsi syariah. Oleh karena itu, indikator ini harus diperbaiki dan dibentuk dalam bentuk SOP/SK yang disahkan. Dimensi keempat adalah fungsi intermediasi pengumpulan yang dijelaskan pada Tabel 4.2.1.4. Pada tabel tersebut, fungsi ini telah dijalankan dengan sangat baik. Hal ini terlihat pada skor 0,95 untuk dimensi fungsi intermediasi pengumpulan. Tabel 4.2.1.4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan Baitul Mal Provinsi Aceh Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi SOP sumber harta zakat 1,00 Harta Zakat 0,50 Fungsi Kriteria harta wajib zakat 1,00 0,20 Intermediasi: Sosialisasi dan edukasi 0,80 Sosialisasi Zakat 0,25 Penghimpunan SOP/SK penyalahgunaan Mitigasi Risiko (0,95) pengumpulan 1,00 Penghimpunan Kedua indikator pada variabel harta zakat bernilai 1,00. Hal ini bermakna bahwa peraturan mengenai sumber harta yang dapat dizakatkan dimiliki oleh OPZ dan penghitungan nishab sesuai dengan ketentuan syariah berlandaskan SOP/SK yang sudah disahkan. Nilai kedua indikator ini menghasilkan nilai 0,50 pada variabel harta zakat. Nilai indikator sosialisasi dan edukasi adalah 0,80 menunjukkan bahwa Baitul Mal Provinsi Aceh telah menggunakan media internal dan eksternal untuk melakukan promosi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kelompok muzakki. Selain itu, OPZ ini juga sudah memiliki SOP/SK pencegahan dan penyalahgunaan pengumpulan zakat untuk memitigasi risiko penyalahgunaan dana yang telah dihimpun oleh organisasi beserta laporannya. Dapat disimpulkan dari keseluruhan indikator penyusun dimensi fungsi intermediasi pengumpulan, Baitul Mal Provinsi Aceh sudah sangat baik dan hanya perlu melakukan perbaikan dalam kelengkapan laporan bagi program sosialisasi dan edukasi. Dimensi kelima adalah fungsi intermediasi penyaluran yang memiliki skor sempurna yaitu 1,00. Hal ini didetailkan pada Tabel 4.2.1.5. Terdapat tiga variabel yaitu strategi penyaluran yang bernilai 0,40, dampak penyaluran yang bernilai 0,30, dan mitigasi risiko penyaluran yang bernilai 0,30. 23
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.1.5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran Baitul Mal Provinsi Aceh Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penggunaan Had al-kifayah 1,00 Strategi Penyaluran 0,40 Rasio ACR Dampak Penyaluran Kemitraan Multipihak 1,00 0,30 Fungsi Indikator dampak sosial 1,00 0,30 Intermediasi: Monitoring dan evaluasi 1,00 Penyaluran Standar mekanisme 1,00 pencegahan (1,00) penyalahgunaan 1,00 Zakat produktif dan Mitigasi Risiko konsumtif Penyaluran 1,00 Pada variabel strategi penyaluran, terdapat tiga indikator dengan skor masing-masing 1,00 yaitu penggunaan had al-kifayah, rasio ACR, dan kemitraan multipihak. Artinya, Baitul Mal Provinsi Aceh telah menggunakan had al-kifayah dan tercatat dalam dokumen berupa SK/SOP yang telah disahkan, memiliki rasio ACR sebesar lebih dari 90 persen, dan telah melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyaluran zakat. Untuk variabel dampak penyaluran, indikator dampak sosial bernilai 1,00 yang artinya OPZ ini memiliki indikator dampak sosial berlandaskan SOP/SK yang telah disahkan. Indikator kedua yaitu monitoring dan evaluasi (1,00) yang artinya OPZ ini juga telah memiliki SOP/SK untuk monitoring dan evaluasi penyaluran, serta laporannya. Variabel terakhir pada dimensi ini yaitu variabel mitigasi risiko penyaluran. Indikator pertama yaitu standar mekanisme pencegahan penyalahgunaan (1,00) dan indikator kedua yaitu zakat produktif dan konsumtif (1,00). Nilai 1,00 pada kedua indikator ini menunjukkan bahwa Baitul Mal Provinsi Aceh telah memiliki SOP/SK untuk mencegah penyalahgunaan dalam penyaluran beserta laporannya dan telah menentukan program zakat konsumtif dan produktif sesuai dengan prinsip syariah yang tertulis pada dokumen SOP/SK yang telah disahkan. Secara umum, keseluruhan indikator pada dimensi kelima ini sudah sangat baik dan perlu dipertahankan. Dimensi terakhir adalah laporan keuangan yang ditunjukkan pada Tabel 4.2.1.6. Dimensi laporan keuangan pada OPZ ini memiliki performa yang baik dengan skor 0,70. Skor ini disumbang oleh dua variabel yaitu variabel mitigasi risiko pelaporan dengan nilai 0,25 dan variabel manajemen laporan dengan nilai 0,45. 24
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel mitigasi risiko pelaporan hanya memiliki satu indikator dengan skor 1,00 yang berarti OPZ ini telah melakukan pemisahan rekening yang berlandaskan SOP/SK yang sudah disahkan. Sedangkan pada variabel manajemen laporan, OPZ ini telah melakukan publikasi laporan keuangan yang sudah teraudit dalam setahun (skor 0,60), dalam proses pembuatan standar penggunaan SIMBA (0,20) dan telah memiliki opini auditor independen “wajar” (1,00). Tabel 4.2.1.6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan Baitul Mal Provinsi Aceh Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Adanya standar pemisah 1,00 Mitigasi Risiko 0,25 Laporan 0,60 Keuangan dana zakat dan dana 0,20 Pelaporan 0,45 amal lain 1,00 (0,70) Manajemen Laporan Publikasi laporan keuangan SK/SOP dalam penggunaan SIMBA Auditor Independen Dari skor yang diperoleh pada dimensi ini, yang perlu diperbaiki adalah indikator SK/SOP dalam penggunaan SIMBA. Baitul Mal Provinsi Aceh diharapkan dapat menggunakan/terkoneksi dengan SIMBA berlandaskan SOP/SK yang disahkan. Rangkuman keenam dimensi Baitul Mal Provinsi Aceh dapat dilihat pada Tabel 4.2.1.7. Tabel 4.2.1. 7 Rangkuman Dimensi Baitul Mal Provinsi Aceh Tata Kelola Zakat 0,68 Baik Manajemen Operasional 0,83 Sangat Baik Dasar Hukum dan Syariah 0,92 Sangat Baik Fungsi Intermediasi Pengumpulan 0,95 Sangat Baik Fungsi Intermediasi Penyaluran 1,00 Sangat Baik Baik Laporan Keuangan 0,70 1.0 0 0.5 25 Rata-rata : 0,85 = Sangat baik
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP 4.2.2. Baitul Mal Kota Banda Aceh OPZ kedua yang dibahas adalah Baitul Mal Kota Banda Aceh. Dimensi pertama adalah tata kelola yang memiliki skor 0,40 (Kurang Baik). Hal ini dapat dilihat pada Tabel 4.2.2.1. Artinya, secara umum tata kelola yang diimplementasikan oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh masih perlu perbaikan dari standar yang ditetapkan oleh indeks ZCP. Dimensi ini disusun atas dua variabel yaitu amil dengan skor 0,21 yang memberikan bobot 60 persen dan kelembagaan dengan nilai 0,19 dengan bobot 40 persen. Variabel amil terdiri dari indikator penerapan hak amil (0,20), pembinaan SDM amil (0,40), perekrutan amil (0,60), dan sertifikasi amil (0,20). Keempat nilai indikator bermakna beberapa hal. Pertama, Baitul Mal Kota Banda Aceh menerapkan hak amil lebih dari 12,5 persen dari total dana zakat yang terkumpul. Kedua, OPZ ini masih berada dalam proses mempersiapkan program pembinaan bagi SDM amil. Ketiga, Baitul Mal Kota Banda Aceh memiliki standar kepatutan dan kelayakan dalam rekrutmen amil yang tercatat dalam dokumen selain berupa SK/SOP. Keempat, OPZ ini belum memiliki amil yang bersertifikat. VariaTbaetal KkeleolleamZabkaagtaan terdiri dari indikator pengawasan aktif, pengelolaan konflik kepentingan, dan ISO. Nilai indikator pengawasan aktif sebesar 1,00 menandakan bahwa OPZ melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan arah, evaluasi praktik tata kelola amil dan strategi pengawasan zakat melalui rapat pimpinan/rapat pleno secara rutin dan terjadwal. Skor indikator pengelolaan konflik serta ISO yaitu 0,20 berarti OPZ belum memiliki standar dalam pengelolaan konflik kepentingan serta belum memiliki ISO. Tabel 4.2.2.1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola Baitul Mal Kota Banda Aceh Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penerapan hak amil 0,20 Amil Pembinaan SDM amil 0,40 0,21 0,60 Kelembagaan Tata Kelola Perekrutan amil 0,20 (0,40) Sertifikasi amil 1,00 Pengawasan aktif 0,19 Pengelolaan konflik 0,20 kepentingan 0,20 ISO 26
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Berdasarkan performa seluruh indikator pada dimensi ini, Baitul Mal Kota Banda Aceh perlu memperbaiki penerapan hak amil sebesar maksimal 12,5 persen, mengadakan program-program pembinaan amil secara rutin, serta melakukan sertifikasi kepada para amil, minimal tiga hingga empat orang amil. Selain itu, Baitul Mal Kota Banda Aceh diharapkan dapat memiliki SOP/SK pengelolaan konflik kepentingan dan memiliki ISO sehingga tata kelola yang diterapkan akan menjadi baik. Dimensi kedua adalah manajemen operasional yang diperlihatkan pada Tabel 4.2.2.2. Nilai dimensi ini berada pada kategori Cukup Baik yaitu senilai 0,46 yang bermakna secara umum manajemen operasional yang diimplementasikan oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh sudah cukup baik. Tabel 4.2.2. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional Baitul Mal Kota Banda Aceh Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Mitigasi Risiko SOP pengelolaan keuangan 0,80 0,30 SOP manajemen risiko 0,20 Audit Internal Manajemen Panduan komunikasi 0,40 Operasional (0,46) Fungsi pengendalian 0,60 TatainKteelronlalZakat 0,16 SOP/SK akses fungsi audit 0,20 Fungsi audit internal 0,40 Fungsi audit internal 0,60 terpisah dari fungsi operasional Terdapat dua variabel yang menyusun dimensi ini yaitu mitigasi risiko (0,30) dan audit internal (0,16). Variabel mitigasi risiko sendiri terdiri dari empat indikator. SOP pengelolaan keuangan yang bernilai 0,80 berarti OPZ telah memiliki SOP perencanaan, pencatatan, pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. SOP manajemen risiko memiliki skor 0,20 artinya OPZ belum memiliki SOP tersebut. Panduan komunikasi bernilai 0,40 berarti panduan komunikasi pada OPZ ini masih dalam proses pembuatan. Fungsi pengendalian internal memiliki skor 0,60 yang artinya OPZ juga masih dalam proses memiliki fungsi pengendalian internal. Variabel audit internal terdiri dari tiga indikator yaitu SOP/SK akses fungsi audit (0,20), fungsi audit internal (0,40), dan fungsi audit internal terpisah dari fungsi operasional (0,60). Hal ini menunjukkan bahwa OPZ belum memiliki standar mengenai akses kepada fungsi audit, dalam proses pembuatan fungsi audit internal, dan sudah memiliki fungsi audit internal yang terpisah dengan fungsi operasional OPZ. Dari keseluruhan indikator, dapat disimpulkan bahwa indikator SOP manajemen risiko dan SOP/SK akses fungsi audit di Baitul Mal Kota Banda Aceh perlu diperbaiki dan disusun beserta laporannya. 27
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Dimensi ketiga adalah dasar hukum dan syariah yang bernilai 0,44 (Cukup Baik). Terdapat dua variabel yang menyusun dimensi ini yaitu variabel pengawasan syariah (0,20) dan variabel hukum legal (0,24). Kedua variabel ini memiliki lima indikator yaitu fungsi pengawasan syariah (0,60), laporan pengawasan syariah (0,20), SOP/SK akses fungsi syariah (0,20), dokumen pendirian organisasi zakat (1,00), dan SOP/SK kepatuhan dan hukum (0,20). Dari kelima skor indikator tersebut, dapat dilihat bahwa OPZ ini belum memiliki laporan pengawasan syariah, SOP/SK akses fungsi syariah, dan SOP/SK kepatuhan dan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan hukum nasional. Sedangkan untuk indikator fungsi pengawasan syariah, Baitul Mal Kota Banda Aceh memiliki fungsi pengawasan syariah dan/atau DPS sesuai dengan regulasi OPZ terkait. Selain itu, OPZ ini telah memiliki dokumen pendirian organisasi zakat dengan keterangan beroperasi. Hal yang dapat disimpulkan dari dimensi dasar hukum dan syariah adalah bahwa Baitul Mal Kota Banda Aceh perlu melengkapi beberapa SOP/SK terkait dengan dasar hukum dan syariah seperti laporan pengawasan syariah, SOP/SK akses fungsi syariah, dan SOP/SK kepatuhan dan hukum. Tabel 4.2.2.3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah Baitul Mal Kota Banda Aceh Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Fungsi pengawasan 0,60 Pengawasan Syariah 0,20 Dasar Hukum 0,20 0,24 dan Syariah syariah 0,20 Hukum Legal Laporan pengawasan 1,00 (0,44) 0,20 syariah SOP/SK akses fungsi syariah Dokumen pendirian organisasi zakat SOP/SK kepatuhan dan hukum Dimensi keempat adalah fungsi intermediasi pengumpulan yang digambarkan pada Tabel 4.2.2.4. Berdasarkan tabel tersebut, fungsi intermediasi pengumpulan memiliki skor total 0,30 yang berarti bahwa implementasi dimensi ini masih kurang baik. Nilai ini dibentuk dari variabel harta zakat (0,15), sosialisasi zakat (0,10), dan mitigasi risiko penghimpunan (0,05). Variabel harta zakat terdiri atas SOP sumber zakat yang bernilai 0,20 dan kriteria harta wajib zakat yang memiliki skor 0,40. Hal ini bermakna bahwa Baitul Mal Kota Banda Aceh belum memiliki SOP/peraturan mengenai sumber zakat tetapi sudah melakukan penghitungan nishab sesuai dengan ketentuan syariah walaupun tidak memiliki dokumen pendukungnya. Untuk variabel sosialisasi zakat, indikator sosialisasi serta edukasi mendapat skor 0,40. Artinya, Baitul Mal Kota Banda Aceh masih dalam proses pembuatan program mengenai sosialisasi dan edukasi zakat. Variabel berikutnya yaitu 28
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP mitigasi risiko penghimpunan, dimana indikatornya yaitu SOP/SK penyalahgunaan pengumpulan (0,20). Skor tersebut menunjukkan bahwa OPZ ini belum memiliki peraturan mengenai pencegahan dan penyalahgunaan pengumpulan zakat. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dimensi fungsi intermediasi pengumpulan dari OPZ ini masih belum optimal sehingga Baitul Mal Kota Banda Aceh harus memperbaiki kinerja pada dimensi ini khususnya pada pembentukan peraturan dalam bentuk SOP/SK mengenai sumber harta zakat dan penyalahgunaan pengumpulan dana zakat. Tabel 4.2.2.4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan Baitul Mal Kota Banda Aceh Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi SOP sumber harta zakat 0,20 Harta Zakat 0,15 Fungsi Kriteria harta wajib zakat 0,40 0,10 Intermediasi: Sosialisasi dan edukasi 0,40 Sosialisasi Zakat 0,05 Penghimpunan SOP/SK penyalahgunaan Mitigasi Risiko (0,30) 0,20 Penghimpunan pengumpulan Dimensi kelima adalah fungsi intermediasi yang ditunjukkan pada Tabel 4.2.2.5. Fungsi intermediasi penyaluran yang dijalankan oleh OPZ ini memiliki skor 0,51 yang berada pada kategori cukup baik. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, aspek penyaluran yang diimplementasikan Baitul Mal Kota Banda Aceh ini sudah cukup baik. Terdapat tiga variabel pada dimensi ini, yaitu variabel strategi penyaluran yang bernilai 0,24, dampak penyaluran yang bernilai 0,09, dan mitigasi risiko penyaluran yang bernilai 0,18. Pada variabel strategi penyaluran, OPZ ini belum menggunakan had al-kifayah dalam penyaluran zakat (0,20), menggunakan rasio alokasi terhadap pengumpulan (ACR) di antara 50-69 persen (0,60), serta telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam penyaluran zakat (0,80. 29
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.2.5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran Baitul Mal Kota Banda Aceh Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penggunaan Had 0,20 Strategi Penyaluran 0,24 Fungsi 0,60 0,09 Intermediasi: al-kifayah 0,80 Dampak Penyaluran 0,18 Penyaluran Rasio ACR 0,40 Mitigasi Risiko (0,51) Kemitraan Multipihak 0,20 Penyaluran Indikator dampak sosial Monitoring dan evaluasi 0,20 Standar mekanisme pencegahan 1,00 penyalahgunaan Zakat produktif dan konsumtif Variabel dampak penyaluran pada OPZ ini memiliki indikator dampak sosial yang masih dalam proses pembuatan standar (0,40) dan tidak memiliki standar mengenai monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran tiap asnaf (0,20). Selain itu, dalam variabel mitigasi risiko penyaluran, Baitul Mal Kota Banda Aceh juga belum memiliki standar mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan penyaluran zakat (0,20) namun telah menentukan program zakat konsumtif dan produktif sesuai dengan prinsip syariah yang tertulis pada dokumen SOP/SK yang telah disahkan (1,00). Dari hasil penjelasan tersebut, Baitul Mal Kota Banda Aceh masih perlu memprioritaskan perbaikan dalam hal penggunaan had al-kifayah dalam penyaluran zakat, pembuatan peraturan dan standar monitoring dan evaluasi, serta pembuatan peraturan mengenai mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan zakat. Dimensi terakhir adalah laporan keuangan. Baitul Mal Kota Banda Aceh memiliki skor 0,25 (Kurang Baik). Hal ini dihasilkan dari skor variabel mitigasi risiko pelaporan (0,10) dan manajemen pelaporan keuangan (0,15). Tabel 4.2.2.6 menunjukkan bahwa terdapat empat indikator yang menyusun kedua variabel tersebut. Indikator pertama (skor 0,40) yaitu OPZ ini masih dalam proses pemisahan rekening antara dana zakat dan dana amal lainnya. Indikator kedua, ketiga dan keempat (masing-masing memiliki skor 0,20) yaitu OPZ ini tidak melakukan publikasi laporan keuangan, tidak memiliki peraturan dalam penggunaan SIMBA, dan tidak melakukan audit eksternal. Dari hasil dimensi laporan keuangan, dapat disimpulkan bahwa Baitul Mal Kota Banda Aceh masih perlu memperbaiki manajemen pelaporan dalam semua aspek dan mempercepat proses pemisahan rekening antara dana zakat dan dana amal lainnya. 30
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.2. 6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan Baitul Mal Kota Banda Aceh Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi 0,40 Mitigasi Risiko 0,1 Laporan Adanya standar pemisah Keuangan dana zakat dan dana 0,20 Pelaporan 0,15 amal lain 0,20 (0,25) Publikasi laporan 0,20 Manajemen Laporan keuangan SK/SOP dalam penggunaan SIMBA Auditor Independen Dari keenam dimensi yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat disusun rangkuman dimensi Baitul Mal Kota Banda Aceh. Rangkuman tersebut ditunjukkan pada Tabel 4.2.2.7. Tabel 4.2.2. 7 Rangkuman Dimensi Baitul Mal Kota Banda Aceh 0,40 Tata Kelola Zakat Kurang Baik 0,46 Manajemen Operasional Cukup Baik 0,44 Dasar Hukum dan Syariah Cukup Baik 0,30 Fungsi Intermediasi Pengumpulan Kurang Baik 0,51 Fungsi Intermediasi Penyaluran Cukup Baik 0,25 0.5 Laporan Keuangan Kurang Baik 0 1.0 Rata-rata : 0,39 = Kurang Baik 31
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP 4.2.3. BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta OPZ ketiga yang diteliti adalah BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta. Nilai total implementasi ZCP BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta adalah 0,78 yaitu berada pada kategori Baik. Nilai ini didapatkan melalui pembobotan enam dimensi yang telah dijelaskan pada bagian metode sebelumnya. Adapun detail nilai indeks per dimensi dapat dilihat pada Tabel 4.2.3.1 hingga Tabel 4.2.3.6. Dimensi pertama adalah dimensi tata kelola. Pada Tabel 4.2.3.1, dimensi pertama ini memiliki skor 0,89 yang berada pada kategori Sangat Baik. Dimensi ini disusun dari dua variabel yaitu amil dengan skor 0,60 dan kelembagaan dengan skor 0,29. Tabel 4.2.3.1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penerapan hak amil 1,00 Pembinaan SDM amil 1,00 Amil 0,60 Perekrutan amil 1,00 Sertifikasi amil 1,00 Tata Kelola Pengawasan aktif 1,00 (0,89) Pengelolaan konflik 1,00 Kelembagaan 0,29 kepentingan ISO 0,20 Variabel amil terdiri atas empat indikator yaitu penerapan hak amil, pembinaan SDM amil, perekrutan amil, dan sertifikasi amil. Keempat indikator pada OPZ ini mendapat nilai 1,00 yang berarti BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta sudah melaksanakan tata kelola amil dengan sangat baik. Hal itu ditunjukkan OPZ dengan adanya proporsi hak amil lebih dari 12,5 persen yang tertuang dalam peraturan SOP/SK yang sudah disahkan, memiliki program pembinaan SDM amil secara rutin beserta laporannya, memiliki standar kepatutan dan kelayakan yang tercatat dalam dokumen berupa SK/SOP yang telah disahkan, serta memiliki lebih dari tujuh orang amil yang tersertifikasi resmi dan diakui. Variabel selanjutnya yaitu kelembagaan yang terdiri atas tiga indikator. Pertama, pengawasan aktif yang bernilai 1,00. Hal ini menunjukkan bahwa OPZ memiliki program pengawasan aktif terhadap pelaksanaan arah, evaluasi praktik tata kelola amil dan strategi pengawasan zakat melalui rapat pimpinan atau rapat pleno yang terjadwal secara rutin. Kedua, indikator pengelolaan konflik 32
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP kepentingan bernilai 1,00. Skor ini menunjukkan bahwa BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki lebih dari tiga standar dalam pengelolaan konflik kepentingan pada beberapa aktivitas seperti rekrutmen amil, pengadaan barang dan jasa, penyaluran dan pendayagunaan, layanan muzakki, serta keuangan. Ketiga, indikator ISO bernilai 0,20, menunjukkan bahwa OPZ ini belum memiliki ISO. Berdasarkan nilai indikator penyusun dimensi tata kelola di atas, BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sangat baik dan perlu mempertahankan performanya. Namun, OPZ ini masih perlu memperbaiki kinerja dalam aspek kualifikasi ISO. Dimensi kedua adalah manajemen operasional yang dapat dilihat pada Tabel 4.2.3.2. Dimensi ini disusun oleh dua variabel yaitu mitigasi risiko yang memiliki proporsi 60 persen dan audit internal yang berbobot 40 persen. Skor pada dimensi ini yaitu 0,80 (Baik) yang disusun oleh variabel mitigasi risiko dengan skor 0,48 dan audit internal yang bernilai 0,32. Variabel mitigasi risiko terdiri dari empat indikator yaitu SOP pengelolaan keuangan, SOP manajemen risiko, panduan komunikasi, dan fungsi pengendalian internal. Sedangkan variabel audit internal terdiri dari tiga indikator yaitu SOP/SK akses fungsi audit, fungsi audit internal, dan fungsi audit internal yang terpisah dari fungsi operasional. Variabel mitigasi risiko pada Tabel 4.2.3.2 menunjukkan bahwa SOP pengelolaan keuangan memiliki skor 1,00 yang artinya OPZ ini memiliki SOP mengenai perencanaan, pencatatan, pengelolaan keuangan yang baik dan transparan untuk mencegah ketidaksesuaian alokasi dari distribusi dana beserta laporannya. Skor SOP manajemen risiko adalah 0,60 yang menunjukkan bahwa OPZ sudah memiliki standar dalam dokumen selain SOP/SK. Panduan komunikasi juga memiliki nilai 0,60 yang berarti OPZ memiliki standar panduan komunikasi yang jelas atas setiap perubahan kebijakan dalam dokumen selain SOP/SK. Selanjutnya, fungsi pengendalian internal mendapatkan skor 1,00 yang artinya OPZ sudah memiliki fungsi pengendalian internal dan/atau divisi operasional. 33
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.3.2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Mitigasi Risiko 0,48 SOP pengelolaan keuangan 1,00 SOP manajemen risiko 0,60 Panduan komunikasi 0,60 Fungsi pengendalian 1,00 Audit Internal Manajemen internal 1,00 Operasional SOP/SK akses fungsi audit 0,80 Fungsi audit internal (0,80) Fungsi audit internal 0,60 0,32 terpisah dari fungsi operasional Pada variabel audit internal, BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki SOP/SK mengenai akses kepada fungsi audit dan laporannya sehingga mendapatkan skor 1,00. OPZ ini juga memiliki fungsi audit internal untuk menilai kebijakan dan proses kepatuhan syariah, serta kendali syariah dan internal sesuai dengan kinerja OPZ (skor 0,80) dan sudah memiliki fungsi audit internal yang terpisah dengan fungsi operasional OPZ (skor 0,60). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa indikator penyusun dimensi manajemen operasional pada OPZ ini sudah baik walaupun ada beberapa hal yang perlu dilengkapi laporan pendukungnya. Dimensi ketiga adalah dasar hukum dan syariah yang memberikan proporsi 15 persen terhadap total skor nilai indeks ZCP dari BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Tabel 4.2.3.3, dimensi dasar hukum syariah memiliki skor 0,84 (Sangat Baik) dengan dua variabel yaitu pengawasan syariah (skor 0,52) dan hukum legal (skor 0,32). Tabel 4.2.3.3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Fungsi pengawasan 0,60 Pengawasan Syariah 0,52 Dasar Hukum syariah 1,00 0,32 dan Syariah Laporan pengawasan syariah 1,00 (0,84) SOP/SK akses fungsi syariah 1,00 Dokumen pendirian Hukum Legal organisasi zakat SOP/SK kepatuhan dan 0,60 hukum 34
Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel pengawasan syariah disusun oleh tiga indikator yaitu fungsi pengawasan syariah (skor 0,60), laporan pengawasan syariah (skor 1,00) dan SOP/SK akses fungsi syariah (skor 1,00). Hal ini menunjukkan bahwa BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki fungsi pengawasan syariah dan/atau DPS sesuai dengan regulasi OPZ, memiliki laporan pertimbangan syariah setiap tahun dan dipublikasikan, serta memiliki SOP/SK mengenai pemberian akses setiap elemen organisasi kepada fungsi syariah. Variabel selanjutnya yaitu hukum legal yang bernilai 0,32. Variabel ini tersusun dari dua indikator yaitu dokumen pendirian organisasi zakat dan SOP/SK kepatuhan hukum. Nilai indikator dokumen pendirian organisasi zakat adalah 1,00 yang artinya BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki dokumen pendirian organisasi zakat dengan keterangan beroperasi. Skor indikator SOP/SK kepatuhan dan hukum adalah 0,60 menunjukkan bahwa OPZ ini telah memiliki standar kepatuhan dan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan hukum nasional meskipun tidak dalam bentuk SOP/SK. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dimensi dasar hukum dan syariah di OPZ ini terdapat dua aspek yang perlu ditingkatkan yaitu fungsi pengawasan syariah dan SOP/SK kepatuhan dan hukum. Dimensi keempat yang dipresentasikan dalam Tabel 4.2.3.4 adalah fungsi intermediasi pengumpulan. Skor dari dimensi ini adalah 0,70 (Baik) dan disusun atas tiga variabel yaitu harta zakat, sosialisasi zakat dan mitigasi risiko penghimpunan yang masing-masing memiliki skor 0,30; 0,25; dan 0,15. Tabel 4.2.3. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi SOP sumber harta zakat 0,60 Harta Zakat 0,30 Fungsi Kriteria harta wajib zakat 0,60 0,25 Intermediasi: Sosialisasi dan edukasi 1,00 Sosialisasi Zakat 0,15 Penghimpunan SOP/SK penyalahgunaan Mitigasi Risiko (0,70) pengumpulan 0,60 Penghimpunan Variabel harta zakat dengan skor 0,30 memiliki dua indikator yaitu SOP sumber harta zakat (0,60), dan kriteria harta wajib zakat (0,60). Hal ini menunjukkan bahwa OPZ memiliki peraturan mengenai sumber harta yang dapat dizakatkan dan penghitungan nishab sesuai dengan ketentuan syariah berlandaskan dokumen selain SOP/SK. 35
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111