KATA PENGANTAR BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Segala puji kami haturkan ke hadirat Allah SWT karena atas segala rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, Laporan Tahunan Pengadilan Agama Bondowoso Tahun 2022 dapat selesai disusun dengan baik. Laporan ini menguraikan tentang pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Bondowoso Tahun 2022 yang meliputi : Keadaan Perkara, Penyelesaian Perkara, Akreditasi Penjaminan Mutu, Sumber Daya Manusia, Komposisi SDM berdasarkan kepangkatan/golongan/pendidikan, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Teknologi Informasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Inovasi Pelayanan Publik, Pengawasan, Kesimpulan, Rekomendasi. Untuk mempermudah dan memperjelas pelaksanaan tugas, maka disusunlah perencanaan strategis yang dimaksudkan untuk memberikan data dan dasar pemikiran guna mewujudkan visi dan misi Peradilan Agama sebagai cita-cita harapan dan idaman kita bersama. Laporan ini disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kami kepada pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya atas segala pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Bondowoso dan untuk dijadikan bahan evaluasi dan perencanaan atas pelaksanaan tugas yang akan datang serta sekaligus sebagai informasi kepada pihak yang berkepentingan. Dalam penyusunan laporan ini telah diusahakan semaksimal mungkin untuk menyajikan data yang selengkap-lengkapnya, namun kami sangat menyadari akan adanya kekurangan. Oleh karena itu, saran, kritik dan koreksi dari semua pihak sangat diharapkan demi kesempurnaan laporan yang akan datang dan peningkatan kinerja kami. Demikian, semoga laporan ini bermanfaat dan berguna bagi semua pihak. Kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan laporan ini diucapkan terima kasih dan disampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya. Bondowoso, 30 Desember 2022 Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. NIP. 19681010 199403 1 021 i
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .............................................................................................................................. i DAFTAR ISI........................................................................................................................................... ii BAB I ..................................................................................................................................................... 1 PENDAHULUAN............................................................................................................................... 1 A. KEBIJAKAN UMUM PERADILAN ....................................................................................... 2 B. VISI DAN MISI....................................................................................................................... 7 C. RENCANA STRATEGIS ...................................................................................................... 10 BAB II .................................................................................................................................................. 13 A. KEADAAN PERKARA DI PERADILAN AGAMA BONDOWOSO........................................ 13 Keadaan Perkara Tingkat Pertama .......................................................................................... 13 Keadaan Perkara Tingkat Banding.......................................................................................... 13 Keadaan Perkara Tingkat Kasasi ............................................................................................ 13 Keadaan Perkara Tingkat Peninjauan Kembali ....................................................................... 13 B. PENYELESAIAN PERKARA................................................................................................... 13 1. Jumlah Sisa Perkara yang Diputus .......................................................................................... 13 2. Jumlah Perkara yang Diputus Tepat Waktu ............................................................................ 14 3. Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK................... 14 4. Jumlah Perkara Perdata yang Berhasil di Mediasi ................................................................... 14 5. Jumlah Perkara Anak yang Berhasil melalui Diversi............................................................... 15 C. AKREDITASI PENJAMINAN MUTU (SERTIFIKASI ISO PENGADILAN) .......................... 15 1. Posbakum .............................................................................................................................. 16 2. Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung) ............................................................................... 16 3. Perkara Prodeo....................................................................................................................... 16 BAB III ................................................................................................................................................. 18 SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................... 18 A. SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................... 18 a. Teknis Yudisial ...................................................................................................................... 18 b. Non Teknis Yudisial .............................................................................................................. 19 B. KOMPOSISI SDM BERDASARKAN KEPANGKATAN/ GOLONGAN/ PENDIDIKAN........ 23 Mutasi, Promosi, Pensiun ....................................................................................................... 24 ii
Diklat (SDM Teknis / Non Teknis yang telah Mengikuti Diklat)............................................. 26 BAB IV................................................................................................................................................. 27 PENGELOLAAN KEUANGAN, SARPRAS DAN TEKNOLOGI INFORMASI .................................. 27 A. PENGELOLAAN KEUANGAN ............................................................................................... 27 B. PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA .................................................................... 31 C. PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI ......................................................................... 35 Implementasi E-Court di Lingkungan Peradilan Agama.......................................................... 35 Implementasi SIPP di Lingkungan Peradilan Agama .............................................................. 36 BAB V .................................................................................................................................................. 41 PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK ........................................................................................... 41 A. AKREDITASI PENJAMINAN MUTU ..................................................................................... 41 B. PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ................................................................................. 46 C. INOVASI PELAYANAN PUBLIK ........................................................................................... 48 BAB VI................................................................................................................................................. 55 PENGAWASAN................................................................................................................................... 55 A. INTERNAL............................................................................................................................... 55 B. EVALUASI ............................................................................................................................... 58 BAB VII ............................................................................................................................................... 62 PENUTUP ............................................................................................................................................ 62 A. KESIMPULAN ......................................................................................................................... 62 B. REKOMENDASI ...................................................................................................................... 65 C. PENUTUP................................................................................................................................. 65 iii
DAFTAR GAMBAR Gambar 1. 1. Pengadilan Agama Bondowoso Kelas 1A ........................................................................... 4 Gambar 4. 1. Layanan E-Court PA Bondowoso ..................................................................................... 38 Gambar 5. 1. Sarana Prasarana Pelayanan PA Bondowoso 1.................................................................. 45 Gambar 5. 2. Sarana Prasarana Pelayanan PA Bondowoso 2 .................................................................. 45 Gambar 5. 3. Fasilitas PA Bondowoso 1 ................................................................................................ 46 Gambar 5. 4. Fasilitas PA Bondowoso 2 ................................................................................................ 46 Gambar 5. 5. Fasilitas PA Bondowoso 3 ................................................................................................ 46 Gambar 5. 6. Sarana Prasarana Disabilitas PA Bondowoso .................................................................... 48 Gambar 5. 7. Fasilitas Disabilitas PA Bondowoso 1............................................................................... 48 Gambar 5. 8. Fasilitas Disabilitas PA Bondowoso 2............................................................................... 48 Gambar 5. 9. Gambar PTSP di PA Bondowoso 1 ................................................................................... 49 Gambar 5. 10. Gambar PTSP di PA Bondowoso 2 ................................................................................. 49 iv
DAFTAR TABEL Tabel 3. 1. Jumlah SDM di Pengadilan Agama Bondowoso ................................................................... 24 Tabel 3. 2. Komposisi PNS berdasarkan Kepangkatan, Golongan dan Pendidikan pada PA Bondowoso tahun 2020 ........................................................................................................................... 27 Tabel 5. 1. Daftar Inovasi Aplikasi Pengadilan Agama Bondowoso ....................................................... 56 Tabel 5. 2. Daftar Inovasi Pelayanan Pengadilan Agama Bondowoso..................................................... 56 v
DAFTAR DIAGRAM DAN GRAFIK Diagram 2. 1. Jumlah Perkara diterima PA Bondowoso 2022................................................................. 13 Diagram 2. 2. Jumlah Perkara Putus PA Bondowoso ............................................................................. 14 Diagram 2. 3. Jumlah Perkara yang Ditangani PA Bondowoso tahun 2022 ............................................ 16 Diagram 2. 4. Jumlah Perkara Putus PA Bondowoso tahun 2022 ........................................................... 16 Grafik 2. 1. Jumlah Perkara PA Bondowoso tahun 2022 ........................................................................ 15 Grafik 2. 2. Perkara Putus PA Bondowoso tahun 2022........................................................................... 17 Grafik 2. 3. Perkara yang dimediasi PA Bondowoso tahun 2022 ............................................................ 18 vi
BAB I PENDAHULUAN Dengan dicabutnya Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004 karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Undang-Undang tersebut dinyatakan tidak berlaku, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dinyatakan bahwa, “organisasi, administrasi, dan financial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah Kekuasaan Mahkamah Agung”. Dengan demikian berdasarkan pasal tersebut lahirlah apa yang disebut dengan Peradilan Satu Atap. Sementara itu, dalam pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ketentuan mengenai organisasi, adminstrasi, dan financial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam Undang-Undang tersendiri sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing”. Sebagai realisasi dari pasal tersebut untuk Peradilan Agama lahirlah Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama sebagai penyempurnaan kedua dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Pengadilan Agama Bondowoso merupakan salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya antara orang-orang yang beragama Islam dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama sebagai penyempurnaan kedua dari Undang- Undang Nomor 7 tahun 1989, maka sejak itu tugas dan wewenang Peradilan Agama bertambah yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah. Dengan adanya perubahan tersebut tentu membawa konsekwensi yang luar biasa terhadap pengembangan dan pengelolaan Peradilan 1
Agama ke depan baik itu dari segi ketenagaan (Sumber Daya Manusia), administrasi, financial maupun sarana dan prasarana; Penyusunan laporan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran pertanggungjawaban kinerja Pengadilan Agama Bondowoso kepada Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Mahkamah Agung R.I untuk dijadikan bahan evaluasi dan perencanaan guna penyempurnaan kinerja di tahun berikutnya dan sekaligus sebagai bahan informasi kepada jajaran peradilan lainnya serta masyarakat. Secara rinci pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Bondowoso selama tahun 2021 sebagaimana terurai dalam diskripsi dibawah ini. A. KEBIJAKAN UMUM PERADILAN Reformasi sebagai awal dari tonggak perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara telah meniupkan angin pembaharuan. Mulai dari aspek ekonomi, politik, sosial dan budaya bahkan hukum. Karena informasi yang semula ditutup rapat-rapat dengan alasan isu stabilitas dan keamanan telah membungkam keinginan banyak rakyat untuk dapat mengakses informasi publik semakin kuat dan mendorong atmosfer pembaharuan kultur dalam layanan publik. Di tengah gelombang pembaharuan lembaga pengadilan, penegakan hukum dan keadilan secara transparan dewasa ini menjadi salah satu hal mutlak yang harus dilakukan sehingga pencari keadilan mengetahui sampai dimana perkembangan perkaranya, apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tidak adanya transparansi, selalu menimbulkan adanya kecurigaan dan akan membawa konsekuensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu untuk memulihkan kepercayaan publik, transparansi peradilan adalah suatu hal yang mutlak dilakukan, hal ini sejalan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standart layanan informasi publik yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh badan publik, termasuk Pengadilan. Kemudian Surat Keputusan Ketua MARI Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 untuk Reformasi Birokrasi dan Informasi yang efektif dan efisien, SK Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1-144/KMA/SK/2011 Tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan dan dibentuk juga 2
Team Pengelola Meja Informasi Pengadilan Agama Bondowoso sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Pengadilan Agama MARI Nomor : 0017/DJ.A/SK/VII/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Pengadilan Agama. Untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.Pengadilan yang menghendaki pembaharuan, prinsip akuntabilitas dan transparansi peradilan guna mendukung indenpensi peradilan, yang esensinya adalah memberikan hak bagi publik untuk mengakses informasi yang merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi. Keterbukaan merupakan kunci lahirnya akuntabilitas (pertangungjawaban), karena dengan adanya keterbukaan tersebut Hakim dan Pegawai Pengadilan akan menjadi lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara umum. Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut diatas mengatur beberapa hal, yakni jenis informasi yang harus diumumkan atau disampaikan oleh Pengadilan serta mekanisme pengumumannya, jenis informasi yang dapat diminta masyarakat kepada Pengadilan, prosedur dalam memberikan pelayanan informasi termasuk biaya dan waktu pelayanan. Pihak yang bertugas memberikan informasi disetiap Pengadilan serta sanksi. Saat ini perasaan masyarakat menjadi sangat sensitif terhadap segala kebijakan pemerintah dan terhadap proses peradilan. Masyarakat mendambakan pelayanan yang prima dari petugas-petugas pemerintah dan negara pada umumnya dan pelayanan hukum secara prima dan transparan dari aparatur peradilan khususnya. Paradigma pembinaan yang dikembangkan di masa era orde baru, di era reformasi sekarang ini mutlak harus disandingkan dengan paradigma pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat kita sedang bergerak ke arah terwujudnya masyarakat madani. Itu berarti sekarang sedang terjadi proses penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Melalui kebebasan pers dan kemajuan tehnologi yang luar biasa, pengawasan dari masyarakat terhadap pelayanan itu akan berjalan efektif. Perkembangan yang sedang berlangsung itu kiranya secara positif harus disambut oleh aparat, bukan saja dengan peningkatan aktualisasi asas-asas efisiensi dan efektivitas dalam rangka perbaikan kinerja, melainkan juga dengan mengutamakan penyebaran informasi dengan semangat keterbukaan dan transparansi. Pengetahuan obyektif masyarakat mengenai kondisi dan permasalahan, dengan demikian akan melahirkan dialog-dialog yang berkualitas dan yang lebih bermanfaat khususnya untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. 3
Gambar 1. 1. Pengadilan Agama Bondowoso Kelas 1A Pengadilan Agama Bondowoso selama Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 813/ SEK/ SK/VII/2022 tentang Pemberlakuan Kenaikan kelas Pengadilan Agama Bondowoso yang semula Pengadilan Agama Bondowoso kelas 1B menjadi Pengadilan Agama Bondowoso Kelas 1A. Pengadilan Agama Bondowos juga telah melakukan beberapa hal diantaranya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan cara memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan benar, menempelkan pengumuman tentang Panjar biaya perkara, melarang aparat peradilan untuk menerima tamu orang yang berperkara serta pemanfaatan dan pengembangan Teknologi Informasi melalui Website, Meja Informasi, TV Media yang tersedia di ruang tunggu, Media sosial ( Youtube, Instagram, Facebook), pencetaan poster, Pamflet, brosur, kotak aduan dan lain-lain, sebagai sarana untuk penataan sistem informasi manajemen yang lebih efektif dan efisien, sehingga selain meningkatkan kualitas kinerja peradilan, dapat juga digunakan untuk meningkatkan transparansi sistem peradilan itu sendiri, disamping itu dalam hal pelayanan publik dan persidangan telah memiliki SOP (Standart Operasional Procedur) serta pemberlakuan Sistem Antrian Sidang (Queuing System), meningkatkan Akses terhadap Keadilan untuk semua (Justice for all) dengan telah menjalankan 3 ( tiga ) Program Utama yaitu 1. Pembebasan biaya perkara (Fasilitas Prodeo DIPA maupun non DIPA) 4
2. Sidang Diluar Gedung/Sidang Terpadu (Sidang Keliling)dengan target 160 perkara dilaksanakan diwilayah Pengadilan Agama Bondowoso yang berada luar kota Bondowoso yaitu di Wilayah Kecamatan wonosari dan Kecamatan klabang dengan penyelesaian perkara sebanyak 154 Perkara. 3. Posbakum (Pos Bantuan Hukum) dengan target sebanyak 1000 Jam Layanan dan dalam pelaksanaan nya sudah melaksanakan sesuai dengan target tersebut dengan jumlah penanganan perkara sebanyak 2580 perkara. Dirjen Badilag mengembangkan inovasi 11 aplikasi badilag sebagai sarana untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, 11 aplikasi tersebut adalah: 1. Aplikasi Notifikasi Perkara 2. Aplikasi Informasi Produk Pengadilan 3. Aplikasi Antrian Sidang 4. Aplikasi Basi Data Terpadu Kemiskinan 5. Command Center 6. Aplikasi PNBP Fungsional 7. Aplikasi E-Eksaminasi, 8. Aplikasi E-Register 9. Aplikasi E-Keuangan 10. Aplikasi Validasi Akta Cerai 11. Aplikasi Gugatan Mandiri. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI juga perubahan secara mendasar terkait cara kerja pengadilan sebagaimana yang sudah menjadi kebijakan Mahkamah Agung seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan E Court, hal ini harus disikapi dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga pengadilan agama harus bisa beradaptasi dengan perubahan cara kerja tersebut. Dan untuk menindaklanjuti program pengembangan Teknologi Informasi sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Agama Bondowoso telah memanfaatkan atau mengunakan sistim aplikasi administarsi perkara yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi.5.1.0. 5
Selain itu, demi mewujudkan pelayanan prima Pengadilan Agama Bondowoso membuat inovasi- inovasi , yaitu : 1. Aplikasi “ANSIP” Adalah (Antrian Sidang dan PTSP) 2. PTSP ONLINE ADALAH Layanan Tanya Jawab secara Online oleh petugas PTSP Pa. Bondowoso. 3. Podcast “ TONGSIS PA BONDOWOSO” Adalah (Tongkrongan Asik Seputar PA. BONDOWOSO) 4. SKM online Adalah Survei Kepuasan Masyarakat secara Online 5. Aplikasi “SI BAPER” Adalah (Sistem Informasi Biaya Panjar Perkara) 6. Aplikasi “GUGATAN MANDIRI” 7. Aplikasi “ BU MUDIG” ADALAH Buku Tamu Digital” 8. Aplikasi “ SI TAPE BAKAR” ADALAH Sistem Tata Kelola Pengarsipan Berkas Perkara) 9. Aplikasi “ MAN SIRAN” ADALAH Manajemen Informasi Perkara dan Notifikasi 10. Taruna Tanglora (Tata Ruang Layanan Tangkal Calo Perkara) 11. DUTA PELAYANAN 12. Kopi Morning (Komentar pagi Dengan monitoring dan evaluasi tuntaslah masalah penting) 13. LANTAS DILAN (Layanan Prioritas Disabilitas dan Lansia) 14. POS ANDUK ADALAH Pelayanan Pos Antar Produk Pengadilan Agama Bondowoso) 15. INOVASI ONE STOP SERVICE (Sistem layanan di satu tempat) Peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat yang merupakan inti dari pelaksanaan TUPOKSI kita yaitu pelayanan kepada masyarakat dan ketertiban administrasi dalam pemberkasan serta kejelian hakim dalam memeriksa perkara, sehingga dihasilkan dalam putusan yang berkualitas. Hal ini tentunya merupakan cambuk/tantangan kepada seluruh aparat Pengadilan Agama Bondowoso untuk bisa melaksanakan tugas lebih baik dengan hasil yang akuntabel. Disamping itu juga pemanfaatan dan pengembangan Teknologi Informasi agar berjalan dengan efektif maka telah ditunjuk Petugas khusus sebagai pengelola yang bertugas mengelola dan mengembangkan Teknologi Informasi di Pengadilan Agama Bondowoso, termasuk dengan upaya untuk meningkatkan kemampuan operator. 6
Dalam rangka meningkatkan etos kerja maka kedisiplinan merupakan bagian yang harus ditingkatkan oleh setiap pegawai bukan karena tunjangan yang tinggi namun suatu kewajiban bahwa Pegawai harus memiliki tanggung jawab sebagai dasar pelaksanaan tugas dan kewajiban pegawai yang salah satunya adalah kedisiplinan absensi, maka untuk menertibkan kedisiplinan pegawai tersebut ditunjuk Petugas pengelola absensi pegawai Nomor : W13-A18/88/KP.02/SK/1/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Penunjukan Petugas Pengelola Absensi Pegawai. B. VISI DAN MISI Visi Pengadilan Agama Bondowoso mengacu pada visi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai puncak kekuasaan Kehakiman di Negara Indonesia :“Terwujudnya Pengadilan Agama Bondowoso Yang Agung“. Dalam Visi tersebut, tercermin harapan terwujudnya Pengadilan yang modern, indenpenden, bertanggungjawab, kredibel, menjunjung tinggi hukum dan keadilan; Untuk mencapai visi tersebut, Pengadilan Agama Bondowoso menetapkan misi-misi sebagai berikut : 1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Agama Bondowoso 2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan 3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Pengadilan Agama Bondowoso 4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Agama Bondowoso Untuk mewujudkan misi dan visi perlu menjunjung tinggi 8 nilai utama Mahkamah Agung RI: 1. Kemandirian 2. Integritas 3. kejujuran. 4. Akuntabilitas. 5. Responbilitas. 6. Keterbukaan. 7. Ketidak-berpihakan. 8. Perlakuan yang sama dihadapan hukum. 7
Di dalam melaksanakan Misi tersebut tidak terlepas dari cetak biru Mahkamah Agung yang memuat rencana pembangunan lembaga peradilan untuk waktu selama 25 tahun. Bahwa program pembangunan lembaga peradilan disusun dalam Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan mulai 2010 sampai dengan 2035. Renstra lima tahunan tersebut akan berada 7 area: 1. Area organisasi dan kepeminpinan. Adanya kepemimpinan (leadership) yang tinggi dan management pengadilan yang responsif. 2. Area kebijakan. Adanya kebijakan- kebijakan pengadilan yang berorientasi pada pelayanan publik dan akses pada keadilan. 3. Area proses berperkara. Adanya penyelenggara persidangan yang effektif, effisien, transparan dan akuntabel. 4. Area SDM, keuangan, dan infrastruktur. Adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berintegritas serta sarana prasarana yang memadai. 5. Area kepuasan pencari keadilan. Terpenuhinya kebutuhan dan tercapainya kepuasan pengguna pengadilan. 6. Area keterjangkuan. Tersedianya pelayanan pengadilan yang terjangkau. 7. Area kepercayaan publik. Meningkatnya kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada pengadilan. Adapun program Prioritas Pembaruan di Pengadilan Agama Bondowoso meliputi : 1. Penyelesaian perkara 2. Manajemen SDM 3. Pengawasan / Pengaduan 4. Pengelolaan website 5. Pelayanan Terpadu satu Pintu 6. Pelayanan Publik 7. Implementasi SIPP 8. ”Justice for all” yang terdiri dari perkara prodeo, dan Pos Layanan Bantuan Hukum (Posyankum). 8
Disamping itu Pengadilan Agama Bondowoso melaksanakan 8 Area Perubahan dalam Reformasi Birokrasi yaitu: 1. Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan) 2. Penataan Peraturan Perundang-undangan 3. Penataan dan Penguatan Organisasi 4. Penataan Tata Laksana 5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur (Berbasis IT) 6. Penguatan Pengawasan 7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta Prilaku Hakim, berpedoman pada kode etik dan perilaku Hakim. Berdasarkan Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SK/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim maka Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim di Implementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut: 1. Berperilaku adil 2. Berperilaku jujur 3. Berperilaku arif dan bijaksana 4. Bersikap mandiri 5. Berintegritas tinggi 6. Bertanggung jawab 7. Menjunjung tinggi harga diri 8. Berdisiplin tinggi 9. Berperilaku rendah hati 10.Bersikap profesional C. RENCANA STRATEGIS Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja Peradilan Agama di lingkungan Pengadilan Agama Bondowoso, beberapa rencana strategis telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bondowoso adalah sebagai berikut: 1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel. 9
2. Terwujudnya peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara. 3. Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. 4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan Selain rencana strategis tersebut di atas guna mewujudkan Modernisasi Peradilan serta terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung, Pengadilan Agama Bondowoso menyiapkan langkah-langkah strategis lainnya: 1. Meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia yaitu dengan mengikutsertakan seluruh aparat Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengikuti seminar, sosialisasi, pelatihan, pendidikan dan lain-lain, sehingga dapat meningkatkan kinerja aparat Peradilan dalam melayani masyarakat pencari keadilan; 2. Membangun Budaya Kerja Profesional yaitu dengan menghilangkan kesan Pintar Goblok Penghasilan Sama (PGPS). Adapun cara menghilangkan kesan tersebut Pengadilan Agama Bondowoso akan menegakkan kedisiplinan dengan mengacu kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi Hakim dan Pegawai Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya serta mengacu kepada SOP (Standart Operasional Procedur) dan Standart Pelayanan Peradilan, begitu juga Pengadilan Agama Bondowoso akan menindak aparatnya yang dinilai dan terbukti melanggar kedisiplinan dan memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Kepegawaian. Sedang kepada aparat yang berprestasi, Pengadilan Agama Bondowoso akan memberikan penghargaan (Reward), hal ini untuk memacu aparat yang lain berlomba-lomba berprestasi. 3. Pemanfaatan Tehnologi Informasi yaitu meningkatkan akses publik melalui website yang di miliki Pengadilan Agama Bondowoso sehingga kebutuhan publik akan informasi mengenai status perkara, mengenai biaya perkara, alur perkara, putusan, struktur organisasi pengadilan, standar prosedur berperkara serta informasi lainnya menjadi mudah dan murah. Hal ini juga untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aparat ataupun masyarakat yang nakal menjadi ”calo perkara”. 4. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan yaitu Syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang obyektif adalah adanya kemandirian lembaga yang menyelenggarakan peradilan yaitu kemandirian badan peradilan sebagai sebuah lembaga (kemandirian institusional), serta kemandirian hakim dalam menjalankan fungasinya (kemandirian 10
individual/fungsional). Kemandirian menjadi kata kunci dalam usaha melaksanakan tugas pokok dan fungsi badan peradilan secara efektif. Sebagai konsekuensi dari penyatuan atap, dimana badan peradilan telah mendapatkan kewenangan atas urusan organisasi, administrasi dan finansial (konsep satu atap), maka fungsi perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan organisasi, administrasi, dan finansial seluruh badan peradilan di Indonesia harus dijalankan secara baik. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman yang diembannya. Selain kemandirian institusional, kemandirian badan peradilan juga mengandung aspek kemandirian hakim untuk memutus (kemandirian individual / fungsional) yang terkait erat dengan tujuan penyelenggaraan pengadilan. Tujuan penyelenggaraan pengadilan yang dimaksud adalah untuk menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap manusia. Selain itu, juga perlu dibangun pemahaman dan kemampuan yang setara di antara para hakim mengenai masalah-masalah hukum yang berkembang. 5. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan yaitu Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini, orientasi perbaikan yang dilakukan Pengadilan Agama Bondowoso mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan dalam memperoleh keadilan. Adalah keharusan bagi setiap badan peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil. Keadilan, bagi para pencari keadilan merupakan suatu nilai yang subyektif, karena adil menurut satu pihak belum tentu adil bagi pihak lain. Penyelenggaraan peradilan atau penegakan hukum harus dipahami sebagai sarana untuk menjamin adanya suatu proses yang adil, dalam rangka menghasilkan putusan yang mempertimbangkan kepentingan (keadilan menurut) kedua belah pihak. Perbaikan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Bondowoso selain menyentuh aspek yudisial, yaitu substansi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, juga akan meliputi peningkatan pelayanan administratif sebagai penunjang berjalannya proses yang adil. Sebagai contoh adalah adanya pengumuman bentuk jaminan akses bagi pencari keadilan. 6. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan yaitu kualitas kepemimpinan badan peradilan akan menentukan kualitas dan kecepatan gerak perubahan badan peradilan. Dalam sistem satu atap, peran pimpinan badan peradilan, selain menguasai aspek teknis yudisial, diharuskan juga mampu merumuskan kebijakan-kebijakan non-teknis 11
(kepemimpinan dan manajerial). Terkait aspek yudisial, seorang pimpinan pengadilan yang dipimpinnya. Untuk area non-teknis, secara operasional, pimpinan badan peradilan dibantu oleh pelaksana urusan administrasi. Dengan kata lain, pimpinan badan peradilan harus memiliki kompetensi yudisial dan non-yudisial. Demi terlaksananya upaya-upaya tersebut, Pengadilan Agama Bondowoso menitik beratkan pada peningkatan kualitas kepemimpinan badan peradilan dengan membangun dan mengembangkan kompetensi teknis yudisial dan non-teknis yudisial (kepemimpinan dan manajerial). 7. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan yaitu Kredibilitas dan Transparansi badan peradilan merupakanFaktor penting untuk mengembalikan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan. Upaya menjaga kredibilitas akan dilakukan dengan mengefektifkan sistem pembinaan, pengawasan, serta publikasi putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, adanya pengelolaan organisasi yang terbuka juga akan membangun kepercayaan pengemban kepentingan di dalam badan peradilan itu sendiri. Melalui keterbukaan informasi dan pelaporan internal, personil peradilan akan mendapatkan kejelasan mengenai jenjang karir, kesempatan pengembangan diri dengan pendidikan dan pelatihan, serta penghargaan ataupun hukuman yang mungkin mereka dapatkan. Terlaksananya prinsip transparansi, pemberian perlakuan yang setara, serta jaminan proses yang jujur dan adil, hanya dapat dicapai dengan usaha para personil peradilan untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritasnya. 12
BAB II A. KEADAAN PERKARA DI PERADILAN AGAMA BONDOWOSO Keadaan Perkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 2022 menangani perkara sebanyak 3283 Perkara, diantaranya 3114 Perkara adalah perkara yang diterima tahun 2022 dan 169 perkara adalah sisa perkara tahun 2021, pada tahun 2022 sebanyak 3165 perkara telah diputus, dan pada tahun 2021 Pengadilan Agama Bondowoso menerima permohonan Eksekusi sebanyak 1 perkara. Diagram 2. 1. Jumlah Perkara diterima PA Bondowoso 2022 13
Diagram 2. 2. Jumlah Perkara Putus PA Bondowoso Keadaan Perkara Tingkat Banding Pada tahun 2022 Pengadilan Agama Bondowoso telah menerima 7 perkara mengajukan Upaya Hukum Banding dan ada 4 Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya atas pengajuan perkara Banding dari Pengadilan Agama Bondowoso. Keadaan Perkara Tingkat Kasasi Pada tahun 2022 Pengadilan Agama Bondowoso telah menerima 3 perkara megajukan Upaya Hukum Kasasi dan ada 1 Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung atas pengajuan perkara Kasasi dari Pengadilan Agama Bondowoso. Keadaan Perkara Tingkat Peninjauan Kembali Pada tahun 2022 tidak ada perkara yang mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Agama Bondowoso. B. PENYELESAIAN PERKARA 1. Jumlah Sisa Perkara yang Diputus Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 2021 sisa perkara yang belum selesai sebanyak 169 perkara terdiri dari: 138 Perkara Gugatan 14
31 Perkara Permohonan sedang pada tahun 2022 menerima perkara sebanyak 3114 Perkara yang terdiri dari: 1964 Perkara Gugatan 1150 Perkara Permohonan Grafik 2. 1. Jumlah Perkara PA Bondowoso tahun 2022 Sehingga jumlah perkara yang ditangani sebanyak 3283 Perkara yang terdiri dari: 2102 Perkara Gugatan 1181 Perkara Permohonan 15
Diagram 2. 3. Jumlah Perkara yang Ditangani PA Bondowoso tahun 2022 Adapun perkara yang diputus pada tahun 2022 sebanyak 3165 Perkara, presentase penyelesaian perkara putus sebesar 96.4% Yang terdiri dari: 1997 Perkara Gugatan 1168 Perkara Permohonan Diagram 2. 4. Jumlah Perkara Putus PA Bondowoso tahun 2022 16
Sehingga sisa perkara yang belum diputus sebanyak 118 Perkara, presentase sisa perkara yang belum diputus sebesar 3.6% Terdiri dari: 105 Perkara Gugatan 13 Perkara Permohonan Grafik 2. 2. Perkara Putus PA Bondowoso tahun 2022 2. Jumlah Perkara yang Diputus Tepat Waktu Perkara di Pengadilan Agama Bondowoso yang diputus pada tahun 2022 sebanyak 3165 Perkara, yang tepat waktu sebanyak 3151 Perkara, sedang yang lebih dari waktu yang ditentukan atau lebih dari 5 bulan sebanyak 14 Perkara. 3. Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK Jumlah perkara yang diputus di Pengadilan Agama Bondowoso sebanyak 3165 Perkara yang terdiri dari: 1997 Perkara Gugatan 1168 Perkara Permohonan Perkara yang mengajukan upaya hukum Banding sebanyak 7 perkara, yang mengajukan upaya hukum Kasasi sebanyak 3 perkara, serta tidak ada perkara yang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), sehingga perkara yang tidak diajukan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 3155 perkara. 17
4. Jumlah Perkara Perdata yang Berhasil di Mediasi Jumlah perkara yang dimediasi sebanyak 328 Perkara dengan perincian: - Berhasil sebanyak 58 perkara - Tidak berhasil mediasi / gagal sebanyak 206 perkara - Tidak layak sebanyak 0 perkara - Dalam proses sebanyak 5 perkara Grafik 2. 3. Perkara yang dimediasi PA Bondowoso tahun 2022 5. Jumlah Perkara Anak yang Berhasil melalui Diversi Jumlah perkara anak yang berhasil melalui diversi di Pengadilan Agama Bondowoso sebanyak 0 perkara. C. AKREDITASI PENJAMINAN MUTU (SERTIFIKASI ISO PENGADILAN) Akreditasi (accreditation) adalah mendapat pengakuan/penilaian dari lembaga yang berwenang atau secara umum dikenal dikalangan masyarakat internasional adalah Standar Sertifikasi ISO 9001:2015 yaitu standar internasional di bidang sistem manajemen mutu dalam suatu organisasi seperti pengadilan. Akreditasi Pengadilan dapat diartikan sebagai pengakuan resmi dari Pemerintah kepada Pengadilan tersebut yang telah memenuhi standar pelayanan terhadap pencari keadilan/pengguna jasa pengadilan. Setiap pengadilan wajib diakreditasi minimal 3 tahun sekali. Akreditasi pengadilan diperlukan sebagai cara efektif untuk mengevaluasi 18
mutu suatu pengadilan dengan penetapan standar-standar mutu pelayanan. Penilaian akreditasi di Indonesia dilakukan oleh lembaga independen yang diakui oleh pemerintah. Peningkatan kelas akreditasi harus bisa mensuport , semua hakim dan pegawai harus terlibat aktif didalam seluruh prosesnya, sebab penilaiannya hingga visitasi melibatkan seluruh hakim dan pegawai. Pengadilan Agama yang sudah terakreditasi, lebih-lebih akreditasinya B apalagi A harus diberikan reword yang tidak saja ditujukan kepada pimpinan tetapi juga kepada hakim dan pegawainya. Keadaan seperti ini sangat delematis, jika pandangan masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan, karena itu pengadilan wajib berbenah diri. Dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Bondowoso berkomitmen untuk melakukan manajemen perubahan dengan menetapkan dan melaksanakan pelayanan Standar Akreditasi Penjaminan Mutu mutlak diwujudkan. Komitmen itu dimulai dengan melakukan perubahan pelayanan publik yang ramah dan santun, cepat dan terukur, kemudian melakukan perubahan peningkatan sistem manajemen peradilan dan administrasi umum. Dan hasil dari komitmen tersebut Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 2018 telah mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama Nomor :460/DjA/SERT- APM/IX/2018 Terakreditasi “A” (Excellent). 1. Posbakum Pada tahun 2022 ini Pengadilan Agama Bondowoso mendapatkan Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM). Pelayanan POSBAKUM ini sebenarnya sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat terutama para pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso. Hal ini dikarenakan Kabupaten Bondowoso yang daerah wilayahnya sebagian besar adalah perbukitan atau pegunungan yang masih membutuhkan bantuan layanan hukum untuk berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso. Pengadilan Agama Bondowoso menerima anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sejumlah 1000 Jam Layanan (JL) sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan telah terealisasi dengan baik sesuai sebagaimana mestinya. Dengan adanya POSBAKUM di Pengadilan Agama Bondowoso ini yang notabenenya sebagai Jasa Konsultan Layanan Hukum untuk para pencari keadilan baik perorangan ataupun sekelompok orang yang tentunya mengalami kesulitan berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso dalam pembuatan 19
gugatan maupun permohonan dapat terbantu dan merasakan kemudahan dalam pembuatan gugatan maupun permohonan, sehingga terwujud pelayanan cepat, tepat dan biaya ringan. 2. Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung) Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung) Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 2022 mendapatkan anggaran DIPA (Daftar Rincian Pelaksanaan Anggaran) sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) dengan target 160 perkara yang dilaksanakan di wilayah Pengadilan Agama Bondowoso, yaitu di Kantor kecamatan wonosari dan Kantor Kecamatan Klabang, sebanyak 154 perkara, untuk realisasi target perkara tahun 2022 ini tidak mencapai target karena masih diberlakukannya social distancing dalam pelayanan penyelesaian perkara di karenakan pandemic covid-19 belum berakhir, Sedangkan untuk penyerapan anggaran DIPA tahun 2022 Sidang Keliling sudah terealisasi 100%. 3. Perkara Prodeo Di wilayah Kabupaten Bondowoso terdapat sebagian orang yang tidak mampu (miskin). Oleh karena itu adanya Bantuan Pembebasan Biaya Perkara atau yang dikenal dengan istilah perkara prodeo sangat bermanfaat sekali dan tentunya mempermudah para pencari keadilan untuk berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso. Perkara Prodeo atau Bantuan Pembebasan Biaya Perkara di Pengadilan Agama Bondowoso sebesar Rp. 16.000.000,- dengan volume sebanyak 40 perkara dan untuk penyerapan anggaran sudah terealisasi 100% sesuai dengan target 40 perkara. Bahkan di tahun 2022 selain perkara prodeo yang dianggarkan dalam DIPA Pengadilan Agama Bondowoso, ternyata masih kurang untuk memenuhi masyarakat pencari keadilan yang miskin / tidak mampu. Hal ini dapat dilihat masih adanya 6 (enam) perkara Non DIPA, dengan kata lain 6 (enam) perkara ini tidak tercover dalam anggaran DIPA dan murni tanpa biaya berdasar atas kebijakan pimpinan Pengadilan Agama Bondowoso. 20
BAB III SUMBER DAYA MANUSIA A. SUMBER DAYA MANUSIA Pengadilan Agama Bondowoso dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kualitas dan kuantitas yang memadai. Kedudukan dan peranan Sumber Daya Manusia pada institusi manapun sangat penting dan menentukan, karena Sumber Daya Manusia adalah roda penggerak sistem yang telah dikembangkan oleh institusi tersebut. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia yang bisa bekerjasama, berintegritas tinggi, berwibawa, kuat, cakap, berkualitas, profesional, berdaya guna dan sadar akan tanggung jawabnya dalam menggerakkan roda institusi. Oleh karena itu sangatlah penting untuk mengelola Sumber Daya Manusia dengan tepat dan cermat serta sesuai dengan bidang tugasnya. Sumber Daya Manusia yang dimiliki Pengadilan Agama Bondowoso saat ini sebanyak 38 orang pegawai yang terdiri dari 26 orang pegawai negeri sipil (termasuk hakim) dan 15 orang non pegawai negeri sipil (tenaga honorer). Jumlah PNS pada Pengadilan Agama Bondowoso sebesar 60 % dari seluruh SDM yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Bondowoso dengan berbagai latar pendidikan yang berbeda. SDM di Pengadilan Agama Bondowoso menurut fungsinya terbagi menjadi 2 bidang yaitu : a. Teknis Yudisial Yang dimaksud dengan sumber daya manusia teknis yudisial disini adalah aparatur peradilan yang meliputi Pimpinan, Hakim, Kepaniteraan dan Kejurusitaan, sedang yang merupakan ujung tombak hukum dan keadilan di lembaga peradilan berada di tangan Hakim. Oleh karena itu upaya peningkatan sumber daya manusia adalah sangat penting. Hakim, Kepaniteraan maupun Kejurusitaan sangat diperhatikan dalam hal peningkatan sumber daya manusia, karena aparat peradilan tersebut merupakan faktor pendukung dalam penegakan hukum dan peradilan, dimana profesionalitas aparat sangat ditentukan oleh tingkat pengetahuan dan keterampilan aparatnya. Peningkatan sumber daya manusia yang dimaksud dapat dilakukan melalui pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan terstruktur dan pengalaman kerja melalui mutasi terencana. 21
Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 mengenai tunjangan pejabat negara dan Peraturan Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 serta SEKMA No 578 tahun 2020 tentang tunjangan kinerja untuk lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya merupakan tonggak untuk mendorong seluruh pegawai yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Agama Bondowoso lebih keras berusaha memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan image Pengadilan dengan kinerja terbaik dan integritas yang solid. Perjalanan agenda reformasi masih panjang, komitmen dan kerja keras serta kesediaan berubah adalah kunci sukses implementasinya. Adapun sumber daya manusia teknis yudisial pada Pengadilan Agama Bondowoso terdiri dari Hakim, sebanyak 7 (lima) orang ( Ketua, Wakil Ketua dan 5 hakim), Panitera 1 orang, Panitera Muda 3 orang, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda berjumlah 2 (dua) orang, Kasubbag. PTIP 1 (satu) orang, Pranata Komputer 1 (satu) orang, Panitera Pengganti 2 (dua) orang, sedang Jurusita 1 (satu) Jurusita Pengganti sebanyak 2 orang, dan Staf Pengelola Perkara 1 (satu) staf serta 6 (enam) orang dari CPNS. Namun ada juga yang merangkap jabatan lainnya. b. Non Teknis Yudisial Yang dimaksud dengan Sumber daya manusia non teknis yudisial disini adalah aparatur peradilan yang mengelola di bidang organisasi dan administrasi umum (Kesekretariatan), yang memberikan pelayanan kepada aparat peradilan yang sifatnya ke dalam (pegawai) dan juga keluar yang menyangkut pelayanan masyarakat bersifat umum. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dilakukan langkah-langkah antara lain pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan terstruktur dan pengalaman kerja melalui mutasi terencana. Salah satu upaya peningatan tersebut Pengadilan Agama Bondowoso telah mengembangkan dan meningkatkan pola kerja yang dinamis dan efektif serta turut serta dalam pelatihan baik di bidang kepegawaian, keuangan, bagian umum serta teknologi informasi. Selain hal tersebut di atas dalam pengembangan ilmunya selalu diadakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK), metting monitoring dan evaluasi. Pada Pengadilan Agama Bondowoso tenaga Non Tehnik Yudisial terdiri dari Sekretaris 1 (satu) orang, 2 (dua) Analis Pegelolaan APBN Muda yang merangkap sebagai 22
Plt. Kepala Sub. Bagian Umum dan Keuangan, Plt. Kepala Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana, hanya Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan yang definitif 1 (satu) orang dengan memiliki 1 (satu) staf masih CPNS, berikut jabatan Pratana Komputer hanya 1 (satu) orang, Bendahara Pengeluaran 1 (satu) orang, Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai 1 (satu) orang dan sebagai Bendahara Penerimaan / PNBP 1 (satu) orang dan staf Umum sebanyak 5 orang (dari tenaga honorer) termasuk petugas keamanan dan cleaning service, sedang staf Kepegawaian 1 orang merangkap jurusita pengganti. Adapun tenaga honorer yang membantu administrasi di kepaniteraan sebanyak 10 orang. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bondowoso sebagai berikut : No Nama Jabatan Ket 1. Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. Ketua 1 2. Fahruddin, S.Ag., M.H. Wakil Ketua 1 3. - Drs. H. Qomaroni, S.H., M.H. Hakim 5 - Haitami,S.H, M.H. - Subhi Pantoni, S.H.I. - Nengah Ahmad Nurkhalis, S.E.I. - Amni Trisnawati, S.H.I., M.A. 4. M. Nidzam Fickry, S.H. Panitera 1 5. Suria Akbar, S.H. Panitera Muda Hukum 1 6. Tri Anita Budi Utama, S.H. Panitera Muda Gugatan 1 7. Atik Yuliana, S.H. Panitera Muda Permohonan 1 - Ahmad Nur Faizin, S.H. Panitera Pengganti 2 8. - Chamim Tohari, S.H. 9. - Dwi Fitriani,A.Md., S.H. Jurusita 1 - Nur Airin 2 Jurusita Pengganti 1 10. - Sri Mulyati, S.H. Jurusita Pengganti 11. Moh. Syaifuddin, S.H., M.H. 1 Sekretaris 12. Tatang Winarto, S.Kom. - Analis Pengelola Keuangan APBN Muda dan - Plt. Kasubag Kepegawaian & 23
13. Achmad Walif Rizqy, S.H. Organisasi Dan Tata Laksana 1 14. Zaenul Yusufi, S.H.I. 1 - Kasubag Perencanaan, TI dan 1 Dian Rachmawati, S.T. Pelaporan 15. - Analis Pengelola Keuangan APBN Muda - Plt. Kasubag Umum dan Keuangan - Pranata Komputer Pertama 16. Intan Pradista, A.Md. - Pengelola Perkara 1 1 - Radhite Haryasakti Aji, S.H. - Analis Perkara Peradilan 1 (CPNS) - Khairrunisa Shafira Agni Mahasari, - Analis Perkara Peradilan S.H. (CPNS) - Nurul Aulia, S.E. - Analis Perencanaan, Evaluasi 1 17. dan Pelaporan (CPNS) 1 1 - Novanka Anggi Satyawati, A.Md. - Pengelola Barang Milik 1 Negara (CPNS) 26 - Fenny Yunita Pratiwi, A.Md. - Pengelola Perkara (CPNS) - Lilik Agustini, A.Md., A.B. - Pengelola Perkara (CPNS) TOTAL PEGAWAI Tabel 3. 1. Jumlah SDM di Pengadilan Agama Bondowoso Permasalahan sekarang ini rata- rata di setiap Pengadilan Agama sangat terbatas Sumber Daya Manusia sehingga tidak sebanding dengan volume pekerjaan yang harus diselesaikan tepat waktu, akibatnya banyak terjadi rangkap jabatan. Demikian juga kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Bondowoso dalam bidang Sumber Daya Manusia adalah kurang terpenuhinya standart jumlah pegawai dibanding volume beban kerja yang sesuai dengan bidang tugasnya, serta masih banyak rangkap jabatan. Dalam penyediaan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pengadilan Agama Bondowoso sampai saat ini masih kekurangan sehingga pelaksanaan tugas masih banyak yang 24
merangkap jabatan baik fungsional maupun Struktural dan masih kosongnya beberapa jabatan diantaranya adalah : a. Kasubbag. Kepegawaian & ortala sejak bulan April 2021 hingga sekarang b. Kasubbag. Umum & Keuangan sejak bulan April 2021 hingga sekarang c. Masih kurangnya Hakim tidak mencapai 2 (dua) Majelis d. Masih kurangnya tenaga Technologi Informasi, Jurusita Pengganti maupun tenaga staf. e. Belum adanya tenaga Arsiparis dan Pustakawan serta Tenaga Pengelola Kebersihan dan Taman. Untuk meningkatkan kinerja lembaga peradilan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lembaga peradilan melalui jalur pendidikan formal dan non formal. Jalur pendidikan dimaksud seperti pendidikan dan pelatihan bagi teknis fungsional hakim dan non hakim (panitera dan jurusita), juga terhadap Sumber Daya Manusia pendukung lainnya. Selain menempuh peningkatan melalui jalur pendidikan formal dan non formal, untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas khususnya di bidang yudisial juga telah diambil langkah-langkah sebagai berikut : a. Mengadakan diskusi secara berkala untuk memecahkan suatu masalah yang berkaitan dengan hukum. b. Mengikutkan pelatihan- pelatihan yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya maupun Mahkamah Agung RI. c. Mengadakan rapat dinas setiap bulan dalam rangka pembinaan seluruh pegawai. d. Mengadakan monitoring dan evaluasi melalui kopi morning setiap 1 minggu sekali e. Mengadakan eksaminasi putusan oleh Ketua Pengadilan. f. Melakukan pengawasan oleh para Hakim Pengawas Bidang. B. KOMPOSISI SDM BERDASARKAN KEPANGKATAN/ GOLONGAN/ PENDIDIKAN Adapun Komposisi PNS pada Pengadilan Agama Bondowoso dapat dilihat pada tabel dibawah ini : 25
Komposisi PNS berdasarkan Kepangkatan, Golongan dan Pendidikan pada Pengadilan Agama Bondowoso tahun 2020 No Gol Pangkat Pendidikan Jumlah SD SLTP SLTA D3 S1 S2 1. Golongan IV - - - - 1 45 IV/d Pembina Utama -- - - - 11 Madya IV/c Pembina Utama -- - - - 11 Muda IV/b Pembina Tk.I - - - - 1 23 IV/a Pembina - - - -- -- 2. Golongan III - - 2 1 14 1 18 III/d Penata Tk.I - - - - 2 13 III/c Penata -- - 5-5 - III/b Penata Muda Tk.I - - 1 1 2 - 4 III/a Penata Muda - - 1 -5-6 3. Golongan II - - - 4- -4 II/d Pengatur - - - 4- -4 II/c Pengatur Tk.I - - - -- -- II/b Pengatur Muda Tk.I - - - - - - - II/a Pengatur Muda - - - - - - - 4. Golongan I - - - -- -- I/d Juru Tk.I - - - -- -- I/c Juru - - - -- -- 26
I/b Juru Muda Tk.I -- - -- -- I/a Juru Muda - - - -- -- Tabel 3. 2. Komposisi PNS berdasarkan Kepangkatan, Golongan dan Pendidikan pada PA Bondowoso tahun 2020 Komposisi PNS didominasi oleh PNS Golongan III yaitu sebesar 61,11% atau sebanyak 14 orang, kemudian diikuti oleh Golongan IV sebesar 33,33% atau sebanyak 6 orang dan golongan II yaitu sebesar 5,55% atau sebanyak 4 orang. Mutasi, Promosi, Pensiun Pada tahun 2022 telah dilakukan berbagai mutasi kepegawaian mutasi kenaikan pangkat, mutasi gaji berkala, mutasi jabatan intern, dan mutasi tempat tugas: a. Promosi Mutasi kenaikan pangkat sebanyak 1 Hakim (Detasering), 5 Pegawai dan telah terealiasi semua; b. Realisasi mutasi kenaikan gaji berkala sebanyak 9 pegawai; c. Mutasi jabatan intern sebanyak 2 pegawai; d. Mutasi tempat tugas adalah pegawai yang dimutasi keluar atau masuk ke Pengadilan Agama Bondowoso ,dan untuk tahun 2022 terdapat 2 orang pegawai mutasi masuk dan terdapat 4 pegawai mutasi keluar; e. Cuti, sebagaimana peraturan pegawai bahwa setiap pegawai Negeri Sipil mempunyai hak cuti yang meliputi : cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting, di Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 2022 pegawai yang mengajukan cuti sebanyak 24 orang. Selama Tahun 2022 terdapat 2 orang pegawai yang mengalami promosi dan mutasi ke Pengadilan Agama Bondowoso, yaitu : a. Drs. H. Qomaroni, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama Bondowoso mendapat SK mutasi naik kelas IA ke Pengadilan Agama Jember dan menjadi hakim detasering di Pengadilan Agama Bondowoso. b. Mukhlisin Noor, S.H. Ketua Pengadilan Agama Bondowoso menjadi Hakim kelas IA di Pengadilan Agama Banjarmasin c. Irman Fadly, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Kelas IB menjadi Ketua Pengadilan Agama Pacitan Kelas IB. 27
d. Dian Rachmawati, S.T. dari Pelaksana menjadi Pranata Komputer e. Intan Pradista, A.Md. dari Pelaksana menjadi Pengelola Perkara Selama Tahun 2022 terdapat 4 orang Hakim dan 0 orang pegawai yang mendapat promosi sekaligus mutasi keluar dari Pengadilan Agama Bondowoso, yaitu : a. Mukhlisin Noor, S.H., Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Kelas IB menjadi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Klas IA. b. Irman Fadli, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Kelas IB menjadi Ketua Pengadilan Agama Pacitan Kelas IB. c. Drs. H. Qomaroni, S.H, M.H., Hakim Pengadilan Agama Bondowoso Kelas IB (detasering dari PA Jember Klas IA) menjadi Hakim Pengadilan Agama Boyolali Klas IA. d. Haitami, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama Kelas IB menjadi Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kelas IA. Selama Tahun 2022 terdapat 2 orang pegawai yang mengalami promosi jabatan intern Pengadilan Agama Bondowoso, a.n.: a. Dian Rachmawati, S.T., Pelaksana Pengadilan Agama Bondowoso menjadi Pranata Komputer Pengadilan Agama Bondowoso. b. Intan Pradista, A.Md., Pengadministrasi Perkara Pengadilan Agama Bondowoso menjadi Pengelola Perkara Pengadilan Agama Bondowoso; Untuk pensiun: Pada tahun 2022 tidak ada satupun pegawai yang pensiun. Diklat (SDM Teknis / Non Teknis yang telah Mengikuti Diklat) Sampai dengan akhir tahun 2022 ada walif, dian Pegawai, 6 CPNS dan 12 PPNPN serta 2 tenaga Honorer Pengadilan Agama Bondowoso yang mengikuti Diklat dan Bimbingan Teknis lainnya sebagai berikut : 1. Bimtek Manajemen Pengelolaan website dan media sosial di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, diikuti oleh Sdr. Achmad Walif Rizqy, S.H dan Sdr. Dian Rachmawati, S.T. 2. Bimtek bidang manajemen Kepaniteraan dan Sita Eksekusi di lingkungan 28
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya diikuti Sdr. Tri Anita Budi Utama, S.H. dan Chamim Tohari, S.H. 3. Pelatihan online audit for non auditor angkaatan 1 sd 4 dari tempat tugas diikuti oleh Bapak Ketua Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. 4. E Learning Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu angkatan XI tahun 2022 diikuti Sdr. Intan Pradista, A.Md. 5. Peserta latsar CPNS 2022 bekerja sama antara Mahkamah Agung RI dengan Balai Diklat Keagaamaan Surabaya yang diikuti oleh 6 (enam) CPNS yaitu : - Radhite Haryasakti Aji, S.H. - Khairrunisa Shafira Agni Mahasari, S.H. - Nurul Aulia, S.E. - Fenny Yunita Pratiwi, A.Md. - Novanka Anggi Satya Wati, A.Md. - Lilik Agustini, A.Md., AB. 29
BAB IV PENGELOLAAN KEUANGAN, SARPRAS DAN TEKNOLOGI INFORMASI A. PENGELOLAAN KEUANGAN Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggung jawabkan, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum Undang- undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengelolaan keuangan di Pengadilan Agama Bondowoso yang meliputi kegiatan penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan anggaran diupayakan sesuai dan selaras dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam undang-undang tersebut di atas. Pengelolaan keuangan di Pengadilan Agama Bondowoso secara umum diselenggarakan oleh Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan PPK selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporanserta Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan selaku pelaksana teknis, namun secara khusus telah dibentuk Pejabat Pengelola Keuangan yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran yang dijabat oleh Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen / Penanggung Jawab Kegiatan yang dijabat oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Pejabat Penanda Tangan SPM / Penguji SPP yang dijabat oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun Anggaran 2021 mempunyai dua DIPA yang terdiri dari DIPA 01 Badan Urusan Administrasi dan DIPA 04 dari BADILAG MAHKAMAH Agung RI. Pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan APBN dapat diklasifikasikan ke dalam 8 (delapan) kategori jenis belanja, sebagaimana ketentuan pada bagan akun standar, namun yang digunakan hanya 3 (tiga) jenis belanja, yaitu : 1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya. Belanja pegawai yakni kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Belanja pegawai meliputi belanja pegawai mengikat dan tidak mengikat yang 30
penggunaannya antara lain : untuk gaji dan tunjangan, honorarium, dan vakasi. Belanja barang baik berupa operasional maupun non operasional . Honorarium yang berkaitan dengan pembentukan modal tidak termasuk dalam belanja pegawai. - Belanja Pegawai a. Pagu Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022, Pengadilan Agama Bondowoso untuk belanja pegawai mendapatkan pagu dana sebesar Rp. 3,125,535,000,- b. Realisasi Dari pagu belanja pegawai Pengadilan Agama Bondowoso dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 3,125,535,000,- tersebut, anggaran yang terserap sesuai dengan SPM/SP2D yang telah diterbitkan adalah sebesar Rp. 3,079,522,329,- Dari total anggaran yang telah terealisasi tersebut di atas, maka total pagu yang terserap sebesar 98,53%. c. Sisa Anggaran Berdasarkan pagu anggaran yang diterima, dan anggaran yang telah terealisasi / terserap, maka dari total anggaran masih ada sisa sebesar Rp. 46,012,671,- (1,47%). Secara keseluruhan dapat dilihat sebagaimana dalam Lampiran Ringkasan Laporan Tahunan ini. - Belanja Barang Operasional dan Non Operasional a. Pagu Pengadilan Agama Bondowoso untuk belanja barang operasional tahun 2022 mendapatkan dana anggaran sebesar Rp. 1,749,441,000,-. b. Realisasi Anggaran Dari pagu belanja barang Pengadilan Agama Bondowoso dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1,749,441,000,-. tersebut, anggaran yang terserap sesuai dengan SPM/SP2D yang telah ditebitkan sebesar Rp 1,730,357,554,- (98,91%). c. Sisa Anggaran 31
Berdasarkan pagu anggaran yang diterima, dan anggaran yang telah terealisasi/terserap, maka dari total anggaran belanja barang masih ada sisa sebesar Rp 19,083,446,- atau sebesar 1,84%. Secara keseluruhan dapat dilihat sebagaimana dalam Lampiran Ringkasan Laporan Tahunan ini. 2. Program Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung Belanja modal yaitu pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal, antara lain untuk pembangunan, peningkatan dan pengadaan serta kegiatan non fisik yang mendukung pembentukan modal. Untuk tahun anggaran 2022, Pengadilan Agama Bondowoso mendapatkan Belanja Modal pengadaan PC Server 1 unit, Printer 2 unit, Genset dan Meubeler telah direalisasikan sesuai dengan target waktu. a. Pagu Anggaran Pagu belanja modal Pengadilan Agama Bondowoso dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 37,500,000,- untuk Belanja Modal pengadaan PC Server 1 unit, Printer 2 unit, Genset dan Meubeler. b. Realisasi Anggaran Dari pagu belanja modal Pengadilan Agama Bondowoso dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 berupa pengadaan PC Server 1 unit, Printer 2 unit, Genset dan Meubeler sebesar Rp. 273.500.000,- tersebut, anggaran yang terserap sesuai dengan SPM/SP2D yang telah diterbitkan sebesar Rp. 273.200.000,- c. Sisa Anggaran Pelaksanaan Pada tahun 2022 Pengadilan Agama Bondowoso mendapatkan anggaran Belanja Modal berupa pengadaan PC Server 1 unit, Printer 2 unit, Genset dan Meubeler sebesar Rp. 273.500.000,- dan telah direalisasikan sebesar Rp 273.200.000,- (99,89%) sehingga sisa anggaran sebesar Rp 300,000,- (0,11 %) Yang dapat dilihat dalam matrik terlampir Lampiran Ringkasan Laporan Tahunan ini. 3. Program Peningkatan Manajeman Peradilan Agama Sedangkan untuk Kegiatan Bantuan Pembebasan Biaya Perkara/Prodeo, Layanan 32
Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan Penyelesaian Perkara Di Luar Gedung Peradilan dan Pelayanan Sidang Terpadu pada tahun Aggaran 2022 mendapat dana sebesar Rp. 221.160.000,- a. Pagu Anggaran Pagu belanja pembebasan biaya perkara/prodeo, layanan bantuan hukum (POSBAKUM) dan penyelesaian perkara di luar gedung peradilan dan SidangTerpadu Pengadilan Agama Bondowoso dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 100.000.000,-. b. Realisasi Anggaran Dari Pagu belanja pembebasan biaya perkara/prodeo dan layanan sidang keliling Pengadilan Agama Bondowoso dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp.221.160.000,- dan anggaran yang terserap sesuai dengan SPM/SP2D yang telah ditebitkan sebesar Rp. 215,145,750.- c. Sisa Anggaran Pelaksanaan Berdasarkan pagu anggaran yang diterima, dan anggaran yang telah terealisasi/terserap seluruhnya sebesar Rp. 215,145,750.- (Dua Ratus Lima Belas Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah),- dengan prosentase 97,28%, maka dari total anggaran Bantuan Pembebasan Biaya Perkara/Prodeo, Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan Penyelesaian Perkara Di Luar Gedung Peradilan dan Pelayanan Sidang Terpadu sisa anggaran Rp. 6,014,250,- (Enam juta empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah). Yang dapat dilihat dalam matrik terlampir Lampiran Ringkasan Laporan Tahunan ini. Adapun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, sisa tahun 2022 yang belum disetor sebanyak Rp. 0,- penerimaan tahun 2022 Rp. 244,744,500- (Dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang telah disetorkan tahun 2022 sebesar Rp. 244,744,500- (Dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) sisa yang belum disetor tahun 2022 sebesar Rp.0,- . B. PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA Usaha peningkatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama ditempuh 33
dengan jalan meningkatkan semua aspek kegiatan dalam organisasi yang meliputi organisasi, kelembagaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan fasilitas kerja lainnya. Kelancaran, ketertiban dan kesempurnaan dalam melaksanakan tugas Peradilan Agama, sebagaian besar ditentukan oleh kelancaran dan ketertiban jalannya administrasi perkantoran dari masing-masing unit kerja yang berada didalamnya. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam administrasi perkantoran tersebut selalu diperlukan adanya sarana dan prasarana kantor yang dapat menjamin pelaksanaan tugas yang harus dilaksanakan secara efektif dan efisien. Dalam rangka menuju tertib administrasi perlengkapan perlu memperhatikan tahapan- tahapan dalam siklus perlengkapan meliputi : perencanaan dan penentuan kebutuhan, penyimpanan, pemeliharaan, penghapusan serta terselenggaranya pengendalian terhadap kekayaan negara salah satunya dengan pengadministrasian yang lebih tertib dan akuntable melalui aplikasi SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Informasi Barang Milik Negara) yang telah dijalankan oleh Pengadilan Agama Bondowoso selaku UAKPB (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang) dan laporannya dikirim secara periodik per semester ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya selaku UAPPB-W (Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah). 1. Sarana dan Prasarana Gedung Sarana dan Prasarana gedung meliputi pengelolaan aset tetap barang milik negara yang terdiri dari 2 bidang tanah dan gedung bangunan kantor permanen. Adapun pengelolaannya tersebut di Pengadilan Agama Bondowoso meliputi: - Pelaksanaan OFBI (Opname Fisik Barang Inventaris) tanah, bangunan kantor permanen telah dilakukan oleh Tim OFBI (Opname Fisik Barang Inventaris) Pengadilan Agama Bondowoso. - Pengadministrasian tanah, bangunan kantor permanen ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). - Melaksanakan pencatatan atas barang persediaan untuk Semester I, dan Semester II Tahun 2022 ke dalam Aplikasi Barang Persediaan Tahun 2022. Sedangkan pengelolaan tanah, bangunan kantor permanen di Pengadilan Agama Bondowoso meliputi : - Luas tanah saat ini yang di tempati seluas 1735M2 , sedangkan bangunan 2 lantai 34
seluas 2623M2 dan halaman seluas 466 M2. - Gedung Kantor Pengadilan Agama Bondowoso yang baru diresmikan yang pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tertanggal 11 Desember 2019. Untuk peresmian Gedung Kantor Pengadilan Agama Bondowoso yang kedua oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dilakukan serentak secara Virtual pada tanggal 20 Oktober 2020. - Gedung Kantor Pengadilan Agama Bondowoso yang lama dengan luas tanah saat ini yang ditempati sebagai gedung arsip seluas 790 M2, sedang bangunan dua lantai luas 465 M2. - Pengelolaan rumah negara di Pengadilan Agama Bondowoso tidak ada bangunan rumah dinas. a. Pengadaan Pengadilan Agama Bondowoso untuk Tahun Anggaran 2022 Tidak ada Pengadaan sarana dan prasarana Gedung karena pada tahun 2022 Pengadilan Agama Bondowoso telah menempati gedung baru. b. Pemeliharaan Dalam Tahun Anggaran 2022 Pengadilan Agama Bondowoso mendapatkan belanja Perawatan gedung kantor. Belanja biaya Pemeliharaan gedung dan bangunan serta pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp 572,693,000,- (Lima ratus tujuh puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan terialisasi sebesar 99,99%, pemeliharaan tersebut digunakan untuk Renovasi Wallpaper ruang Sidang 1 dan ruang sidang 2, Penggantian begrdoup Ruang dan Wallpaper Media Center, Pemasangan Begdroup ruang Ketua dan ruang Wakil Ketua, Penggantian Begdroup Ruang Aula, Pemasangan Panel PVC dan Pemasangan Wallpaper ruang Panitrra dan Ruang Sekretaris dan Pemasangan PVC dan Begdroup Musholla, dan pengecatan gedung pagar keliling dan halaman depan (taman) dan perbaikan-perbaikan lainnya. c. Penghapusan Pada Tahun 2022 Pengadilan Agama Bondowoso Tidak ada pengajuan penghapusan sarana dan prasarana Gedung. 35
2. Sarana dan Prasarana Fasilitas Gedung Sarana dan prasarana fasilitas gedung meliputi pengelolaan aset tetap barang milik negara berupa peralatan dan mesin serta aset tetap lainnya. Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan dinas bermotor, alat elektronik, dan seluruh inverntaris kantor. Sedangkan aset tetap lainnya adalah aset tetap yang mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, yang diperoleh dan dimanfaatkan dan dalam kondisi siap pakai. Barang milik negara yang termasuk dalam kategori ini adalah koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak kesenian/kebudayaan. Pengelolaan peralatan inventaris kantor di Pengadilan Agama Bondowoso antara lain meliputi : - Pelaksanaan OFBI (Opname Fisik Barang Inventaris) untuk peralatan kantor telah dilakukan oleh Tim OFBI Pengadilan Agama Bondowoso. - Pembuatan DBR (Daftar Barang Ruangan) sebanyak 15 ruangan SABMN (Sistem Akuntansi Barang Milik Negara) dan SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara). - Pembuatan KIB (Kartu Inventaris Barang) kendaraan dinas bermotor roda dua sebanyak 7 unit , untuk kendaraan roda empat sebanyak 3 unit, dan untuk untuk kendaraan roda empat sewa sebanyak 1 unit. - Pelabelan nomor inventaris peralatan kantor. Adapun pengelolaan aset lainnya/bahan-bahan pustaka dilingkungan Pengadilan Agama Bondowoso, meliputi : a). Pengadministrasian buku-buku di perpustakaan, yang kegiatannya meliputi: - Untuk bahan pustaka yang baru diterima dengan membubuhi stempel instansi pada halaman judul, halaman terakhir, dan halaman rahasia, serta membubuhi stempel inventarisasi pada halaman balik judul dibagian yang tidak ada tulisan atau gambar. - Membuat kartu buku dan kantong buku serta menempelkannya pada setiap buku baru. - Untuk bahan perpustakaan yang sudah ada dengan mendaftar semua bahan pustaka ke dalam buku induk perpustakaan, memberi nomor klasifikasi pada setiap bahan pustaka, memberi label dan menata bahan pustaka kedalam rak pepustakaan serta di 36
masukkan pada aplikasi SLIMS (Senayan Library Management Sytem) dimana ke depan bisa di akses ke Website Pengadilan Agama Bondowoso - Melayani para peminjam buku. b). Pengadministrasian aset-aset lainnya, meliputi : Adanya penerimaan bahan-bahan pustaka di Pengadilan Agama Bondowoso dari : - Badan Urusan Administrasi MARI sebanyak 0 buku - Badan Peradilan Agama R.I. sebanyak 0 buku - Komisi Yudisial berupa buletin 0 buku - Mahkamah Agung Republik Indonesia 4 buku - IKAHI sebanyak 0 buku - Lain-lain sebanyak 1 eksemplar a. Pengadaan Pada Tahun Anggaran 2022 ini Pengadilan Agama Bondowoso mendapatkan pengadaan peralatan dan mesin berupa dan 1 Unit Genset, 1 Unit PC dan 2 unit Printer untuk Kepaniteraan dan kesekretariatan telah diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. b. Pemeliharaan Prasarana Pada Tahun Anggaran 2022 ini Pengadilan Agama Bondowoso mendapatkan dana dari DIPA untuk biaya perawatan : - Kendaraan bermotor roda 4 sebanyak 3 unit sebesar Rp.102,300,000,- terealisasi Rp. 102,265,963,- (99,97%). - Kendaraan sewa Innova Reborn sebesar Rp. 25,000,000,- terealisasi sebesar Rp. 24,995,216,- (99,98%) - Kendaraan bermotor roda 2 sebanyak 7 unit sebesar Rp. 13.650.000,- terealisasi Rp. 13,649,141,- (99,99%). - Belanja perawatan sarana gedung sebesar Rp. 383,683,000,- terealisasi Rp. 383,652,500,- (99,99%). - Belanja Perawatan Peralatan & mesin Lainya sebesar Rp. 18,700.000 ,- terealisasi Rp. 18,700,000,- (100%). 37
c. Penghapusan Pada Tahun 2022 Pengadilan Agama Bondowoso tidak terdapat penghapusan sarana dan prasarana fasilitas gedung pada tahun 2022 C. PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI Implementasi E-Court di Lingkungan Peradilan Agama Gambar 4. 1. Layanan E-Court PA Bondowoso Pengadilan Agama Bondowoso yang merupakan unit kerja Peradilan Agama tingkat pertama telah melaksanakan e-Court sejak Desember 2018 hingga sekarang. Pada tahun 2020, Pengadilan Agama Bondowoso telah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan melalui aplikasi e court, dengan rincian sebagai berikut: Sisa Tahun lalu : 2 Perkara Diterima : 56 Perkara Diputus : 53 Perkara Sisa : 5 Perkara Pelaksanaan e-Court pada Pengadilan Agama Bondowoso sejauh ini telah berjalan lancar. Untuk menunjang aplikasi e-Court Pengadilan Agama Bondowoso juga menyiapkan Layanan Pojok e-Court yang dapat memberikan penjelasan dan informasi terkait penggunaan aplikasi e-Court kepada Pihak pencari keadilan, karena dengan menggunakan e-Court banyak kelebihan yang didapat, diantaranya adalah efisiensi waktu serta biaya e-Court lebih murah daripada persidangan konvensional. Dengan sistem ini juga nantinya bisa meminimalisir terjadinya korupsi dan pungutan liar, pasalnya intensitas para pencari keadilan untuk bertemu aparat keadilan otomatis 38
berkurang. Dengan demikian integritas pengadilan menjadi terjaga. Meriviu kembali tentang definisi e-Court, e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari akan di bantu pendaftarannya oleh petugas e- court di Pengadilan Agama Bondowoso. Dasar hukum layanan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dan berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tanggal 17 Juni 2020 Nomor 3061/DJA.HM.00/VI/2020 perihal Implementasi Penggunaan e-Court. Implementasi SIPP di Lingkungan Peradilan Agama Pada era Globalisasi saat ini suatu Lembaga tanpa didukung Teknologi Informasi tentu tidak akan berjalan dengan maksimal apalagi lembaga Peradilan dimana untuk memberikan pelayanan Informasi yang prima,transfaran dan akuntable kepada masyarakat pencari keadilan maka sarana tersebut sangat dibutuhkan begitu juga Sumber Daya Manusia yang ada harus trampil dalam mengoperasikannya. Aplikasi yang digunakan pada Pengadilan Agama Bondowoso sama dengan yang digunakan oleh Pengadilan Agama lainnya yaitu menggunakan SIPP versi 5.1.0 yang merupakan Pola Bindalmin yang dikomputerisasikan, sebagaimana dinstruksikan oleh BADILAG Mahkamah Agung RI. Adapun semua instrumen Pola Bindalmin pengambilan data sudah terinput dalam aplikasi tersebut, mulai dari pendaftaran perkara, berita acara sidang, putusan, pelaporan perkara, aplikasi Keuangan Perkara semua bisa terakses sehingga dengan aplikasi ini sangatlah memperingan beban tugas kita. Penggunaan SIPP versi 5.1.0 yang berbasis website ini sebenarnya merupakan wujud dari One Day One Publish, karena tujuannya agar supaya masyarakat terutama para pihak dapat mengakses informasi perkara mulai dari pendaftaran samapi dengan putusan/penetapan setelah diputus/ditetapkan oleh Majelis Hakim. Akses Upload Putusan/Penetapan di Direktori 39
Putusan Mahkamah Agung juga menampilkan putusan/penetapan dari ke empat peradilan di bawah lingkunngan Mahkamah Agung RI. Selain itu Pengadilan Agama Bondowoso juga tak lepas dari peralatan dan mesin sebagai penunjang kinerja seluruh Pegawai dalam bekerja termasuk aplikasi-aplikasi yang telah ada sebagai berikut: 1. Perangkat Keras Perangkat Keras yang dimiliki saat ini berupa Secara keseluruhan, Hardware yang dimiliki Pengadilan Agama Bondowoso, adalah sebagai berikut : Komputer Server : 3 Unit Komputer Router : 1 Unit Komputer Client : 39 Unit Laptop : 16 Unit Komputer Informasi : 1 Unit Printer : 9 Unit Mesin Foto Copy : 1 Unit Scanner : 1 Unit 2. Perangkat Lunak Perangkat Lunak terbagi dalam : 1) Sistem Operasi a) Server Pengadilan Agama Bondowoso memiliki 3 Server, yaitu Server untuk aplikasi SIPP yang mengunakan Sistem Ubuntu FUJITSU TX1330M4 (INTEL Xeon e-2134 .32GB. 2 1TB) Server Internal (Linux) dengan RAM 8 GB dan hardisk 1 TB ) Server yang satunya digunakan untuk aplikasi internal dengan prosesor Intel(R) Xeon(R) CPU dengan RAM 1 GB system Operasi Windows 7 32 Bit. b) Router Router / Gateway dibangun menggunakan Sistem Operasi Ubuntu Server tanpa menggunakan Interface Desktop langsung, segala perintah dilakukan secara remote dari komputer meja Laboratorium IT 1. 40
Untuk Bandwidth management menggunakan HTTb dengan interface WebHttbWebserver yang dibangun diatasnya mengunakan LAMP. c) Client Keseluruhan Sistem Operasi pada Client menggunakan Sistem Operasi Windows yang terbagi atas: 6 Unit menggunakan Sistem Operasi Windows 7 32 Bit. 28 Unit menggunakan Sistem Operasi Windows 10 64 Bit. 5 Unit menggunakan Sistem Operasi Windows 11 64 Bit. 2) Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Aplikasi SIPP ini dari Mahkamah Agung RI, yang berbasis web server 3) Website Website digunakan sebagai salah satu sarana penyampai informasi bagi masyarakat. Berikut informasi yang disampaikan melalui Website Pengadilan Agama Bondowoso: a) Profil: - Tentang Kami - Informasi Umum - Transformasi Kelembagaan - Informasi Lainnya b) Kepaniteraan: - Layanan Berperkara - Proses Berperkara - Informasi Perkara - Administrasi Berperkara - Bantuan Berperkara - Pos Bantuan Hukum c) Kesekretariatan: - Kepegawaian - Perencanaan dan Kinerja - Keuangan 41
- Barang Milik Negara - Lainnya d) Layanan Publik: - Standart Pelayanan - Layanan Informasi - Layanan Pengaduan - Pengawasan dan Pendisiplinan - Layanan Disabilitas e) Publikasi: - JDIH - Arsip f) Tautan: - Institusi Peradilan - Layanan Publik - Tautan Aplikasi - Tautan Pengadilan Agama Se-Jatim 4) Aplikasi perkantoran Guna menyeragamkan aplikasi perkantoran yang dipakai, maka Tim IT PA Bondowoso menerapkan aplikasi yang sama untuk semua Klien a) Aplikasi pengetikan dan Pengolah data Pengolah kata : MS Word versi 2010 Spreadsheet : MS Excell versi 2010 Presentasi : MS Power Point versi 2010 b) Aplikasi Pembaca Document Portabel (Pdf) : Adobe Acrobat Reader X . 5) Aplikasi Pendukung lainnya a) Aplikasi Antrian Sidang Aplikasi ini dikembangkan sendiri oleh Tim IT PA Bondowso, dengan mengunakan komponen sebagai berikut : a. Interface : WinForm GUI b. Runtime Library : Dot .Net Framework 4 42
c. Input library : SlimDX lib d. Speech Synthetizer : Festival Engine b) Aplikasi Antrian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Aplikasi ini dikembangkan sendiri oleh Tim IT PA Bondowso, dengan mengunakan komponen sebagai berikut : e. Interface : WinForm GUI f. Runtime Library : Dot .Net Framework 4 g. Speech Synthetizer : Festival Engine c) Aplikasi Whatsapp Notifikasi Perkara (MANSIRAN) Interface : Interfece python form windows Runtime library : Menggunakan bahasa pythone dengan libary open source sehingga bebas mengunakan pendukung pythone seperti model dalam pythone itu sendiri contoh selenium, autoclik dll Backend : Webbase d) Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online Aplikasi ini dikembangkan sendiri oleh Tim IT PA Bondowso, dengan mengunakan komponen sebagai berikut : h. Interface : WinForm GUI i. Runtime Library : Dot .Net Framework 4 j. Speech Synthetizer : Festival Engine e) Aplikasi Sistem Informasi Biaya Panjar Perkara (SiBAPPER) Aplikasi ini dikembangkan sendiri oleh Tim IT PA Bondowso, dengan mengunakan komponen sebagai berikut : k. Interface : WinForm GUI l. Runtime Library : Dot .Net Framework 4 f) Aplikasi Survey Pengunjung Aplikasi ini dikembangkan sendiri oleh Tim IT PA Bondowso, dengan mengunakan komponen sebagai berikut : m. Interface : WinForm GUI n. Runtime Library : Dot .Net Framework 4 43
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335