97
98
99
100
101
102
103
104
105
106
107
108
109
110
111
112
113
114
115
116
117
118
119
120
121
122
123
124
125
126
127
128
129 3. KEPANIERAAN TIPIKOR PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 1 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P. PENDAFTARAN PERKARA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S-1 2. UU RI No.31 tahun 1999 3. UU RI No.20 tahun 2001 Peralatan/Perlengkapan : 4. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 1. Berkas Perkara 5. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 2. Buku Bantu Penerimaan 6. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 3. Formulir penunjukan Hakim dan 7. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 Panitera Keterkaitan : 4. Alat Tulis Kantor (ATK) 1. S.O.P Pendaftaran Perkara TIPIKOR 5. Laptop/Printer 2. S.O.P Persidangan Panitera Pengganti 3. S.O.P Penanganan Perkara TIPIKOR Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Mutu Baku N Aktivitas Staff Panitera Panitera/ Ketua/ Persayaratan / Waktu Output o meja I Muda Wakil Wakil perlengkapan Tipikor Panitera Ketua (Wapan) 12 3 4 56 7 8 9 1 Menerima Pelimpahan - Buku Bantu 10 menit Diterimanya berkas perkara dari Penuntut penerimaan berkas perkara Umum - Alat Tulis Kantor (ATK) 2. Memeriksa dan ceklis - Alat tulis 30 Berkas perkara kelengkapan Kantor (ATK) menit sudah lengkap berkas perkara, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan - Formulir ke Penuntut Umum Check List kelengkapan 3 Menandatangani tanda terima surat pelimpahan - Alat tulis 10 Tanda terima surat berkas perkara yang sudah pelimpahan berkas lengkap Kantor (ATK) menit sudah di tanda tangani 4 Pemberian nomor perkara dan map berkas perkara - Cap/stempel 30 menit Berkas perkara nomor sudah diberi 5 Mencatat lengkap berkas Perkara 30 nomor perkara dalam buku register menit induk - Map berkas 30 menit Terdaftarnya perkara 1 jam berkas perkara 6 Mendaftarkan perkara ke dalam buku SIPP (Sistem Informasi - BAluaktutulis register Penelusuran Perkara)/ CTS rkeagnitsotrer induk Terdaftarnya 7. Penunjukan Majelis Hakim perkara TIPIKOR - Berkas ke dalam SIPP/ perkara CTS Ditetapkannya - ALalapttotuplis Majelis Hakim - Alat tulis - Berkas Perkara - Berkas Perkara - Buku penunjukkan majelis hakim - Buku tanda terima berkas
130 8. Penunjukan Panitera - Berkas 1 jam Ditetapkannya Pengganti Perkara Panitera Pengganti - Buku penunjukkan Perkara diterima majelis Majelis Hakim hakim/ buku tanda terima 9. Menyerahkan berkas kepada - Buku tanda 10 Majelis Hakim terima menit Berkas Perkara - Alat tulis - Berkas perkara Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
131 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 2 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P. PENANGANAN PERKARA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. UU RI No.31 tahun 1999 2. S1-Hukum 3. UU RI No.20 tahun 2001 4. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 1. Berkas Perkara 6. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 2. Buku Bantu Penerimaan 7. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 3. Formulir penunjukan Hakim dan Keterkaitan : Panitera 1. S.O.P Pendaftaran Perkara TIPIKOR 4. Alat Tulis Kantor (ATK) 2. S.O.P Persidangan panitera Pengganti 5. Laptop/ printer 3. S.O.P Penanganan Perkara TIPIKOR Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai No Aktivitas Ketua Pelaksana Staf Persayaratan / Baku Mutu Output Majelis Meja I perlengkapan Waktu 12 Hakim Panitera 1 Ketua Majelis Hakim Pengganti 5 67 8 3 menetapkan hari sidang 4 (maksimal tujuh hari kerja dari penerimaan perkara) - Alat tulis Kantor (ATK) Ditetapkannya hari sidang dan penahanan (jika - Berkas perkara (/penahanan terdakwa ditahan) 30 menit 2 Panitera Pengganti membuat Penetapan Hari - Alat tulis kantor Tersedianya penetapan Sidang dan penahanan - Laptop/ printer hari sidang/ penahanan (jika terdakwa ditahan) 1 jam 3 Pengirimkan Penetapan - Alat Tulis Kantor Penetapan hari sidang Hari Sidang dan - Amplop surat dan penahanan sudah Penahanan (jika ditahan) - Buku tanda terima 1 jam dikirim kepada Penuntut Umum, Terdakwa, dan Rutan pengiriman surat 4 Proses Persidangan - Toga hakim dan PP Selesainya pemeriksaan - Buku Agenda sidang di persidangan perkara 5 Pembuatan petikan - Alat tulis Kantor 120 hari TIPIKOR putusan kerja (ATK) 6 Pengiriman petikan - Berita Acara 8 jam Tersedianya petikan putusan melalui bagian putusan umum kepada Penuntut Persidangan Umum, Terdakwa, Rutan - BeriktasApcearrkaara 1 jam Petikan putusan sudah dikirim 7 Minutasi Berkas Perkara Persidangan TIPIKOR - Berkas Perkara - Alat Tulis Kantor (ATK) -- ALalapttoTpu/lisprKinatenrtor - Amplop surat - Buku tanda terima pengiriman surat - Berkas perkara Berkas perkara dan soft - Alat tulis kantor copy putusan diterima - Buku tanda terima 14 hari kepaniteraan muda kerja TIPIKOR dan diarsipkan penerimaan
132 8 Pencatatan dalam buku - Berkas perkara 2 jam Putusan sudah ter-input register pada kolom - Alat tulis kantor dalam direktori putusan minutasi dan meng-input - Buku register induk SIPP/ CTS putusan pada direktori putusan SIPP/ CTS perkara - Laptop Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
133 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 3 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PENDAFTARAN PERMOHONAN BANDING PERKARA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. UU RI No.31 tahun 1999 2. S1-Hukum 3. UU RI No.20 tahun 2001 4. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 1. Berkas Perkara 6. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 2. Buku Bantu Penerimaan 7. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 3. Formulir penunjukan Hakim dan Keterkaitan : Panitera 1. S.O.P Pendaftaran Perkara TIPIKOR 4. Alat Tulis Kantor (ATK) 2. S.O.P Persidangan Panitera Pengganti 5. Laptop 3. S.O.P Penanganan Register Perkara TIPIKOR Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana No Aktivitas Panitera/ Panitera Petugas Jurusita (JS)/ Persayaratan / Mutu Baku Output Wakil Muda Meja II JS Pengganti perlengkapan Waktu 12 1 Menerima pernyataan Panitera TIPIKOR 56 7 8 9 5 menit banding dari calon 3 4 Diterimanya maksud pembanding (Penuntut calon pembanding untuk Umum dan atau - Alat Tulis Kantor menyatakan banding Terdakwa/ Penasehat (ATK) Hukum Terdakwa) 2. Membuat Draf Akta - Alat tulis Kantor Tersedianya draf akta Pernyataan Banding (ATK) pernyataan banding 30 menit 3 Koreksi dan paraf draf - Laptop/ printer akta pernyataan banding - Aplikasi SIPP 15 menit Draf akta pernyataan banding dibubuhi paraf - 3 lbr Draf akte panmud pernyataan banding - Laptop/ printer - Alat tulis kantor 4 Menandatangani akta - Alat tulis kantor 15 menit Akta pernyataan banding pernyataan banding telah ditandatangani 5 Menyerahkan akta - Akta pernyataan 5 menit Pembanding menerima pernyataan banding Banding bukti telah menyatakan kepada pembanding banding - Buku tanda terima 6 Membuat draf surat - Alat tulis kantor pemberitahuan pernyataan banding ke - Akta pernyataan 60 menit Tersedianya draf surat Pengadilan Tinggi banding pemberitahuan Tanjungkarang pernyataan banding ke - Laptop/ printer PT.Tjk 7 Koreksi surat - Alat tulis kantor pemberitahuan banding ke Pengadilan Tinggi - Empat lembar 30 menit Tersedianya draf surat Tanjungkarang Surat pernyataan pemberitahuan banding pernyataan banding ke PT.Tjk yang telah - Alat Tulis Kantor dibubuhi paraf panmud (ATK) - Laptop - Aplikasi SIPP
134 8 Menandatangani surat - Alat Tulis Kantor Ditandatanganinya surat pemberitahuan banding (ATK) pemberitahuan ke Pengadilan Tinggi pernyataan banding ke Tanjungkarang - Surat PT.Tjk pemberitahuan 9 Mengirim surat pernyataan 15 menit pemberitahuan Banding pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi - Alat Tulis Kantor 30 menit Dikirimnya surat Tanjungkarang (ATK) pemberitahuan ditembuskan ke JPU, pernayataan banding Rutan, Terdakwa/ PH - Surat pemberitahuan 10 Memberitahukan pernyataan pernyataan banding banding Pembanding kepada Terbanding dengan - Amplop surat Relaas pemberitahuan - Buku tanda terima 11 Mencatat perkara pengiriman banding tersebut dalam buku register - Akta pernyataan Terbanding mengetahui banding adanya upaya hukum 12 Menginput perkara 2 hari kerja banding oleh banding tersebut ke - Laptop/ printer pembanding Sistem Informasi - Relaas Penelusuran Perkara (SIPP) - Akta pernyataan 30 menit Upaya hukum banding banding tercatat dalam buku Disiapkan, register banding - Buku register banding Tersedia informasi SIPP tentang upaya hukum - Alat tulis kantor banding tersebut - Akta pernyataan 30 menit banding - Aplikasi SIPP - Laptop Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
135 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 4 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PENERIMAAN MEMORI BANDING/ KONTRA MEMORI BANDING PERKARA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. S1-Hukum 2. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 1998 Peralatan/Perlengkapan : 3. UU RI No.31 tahun 1999 1. Komputer / Laptop 2. Printer 4. UU RI No.20 tahun 2001 3. Alat Tulis Kantor (ATK) 4. Buku Register Permohonan Banding 5. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 6. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Pencatatan dan Pendataan : 7. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 1. Berkas Perkara TIPIKOR 8. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 Keterkaitan : 1. S.O.P Penerimaan Permohonan Banding Perkara TIPIKOR 2. S.O.P Penanganan Permohonan Banding Perkara TIPIKOR 3. S.O.P Pengiriman Berkas Banding Perkara TIPIKOR 4. S.O.P Pendaftaran Permohonan Banding Perkara TIPIKOR Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Mutu Baku Waktu No Aktivitas Petugas Panitera Panitera/ Jurusita/ Persayaratan / Output perlengkapan Meja II Muda Wakil Jurusita TIPIKOR Panitera Pengganti 12 34 5 6 7 89 1 Menerima dan - Buku agenda penerimaan 10 menit Terdaftarnya memori memeriksa memori banding/ kontra banding - Memori banding banding/kontra memori - Kontra memori banding banding - Menginput ke aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) 2. Membuat draf akta tanda - Memori banding 30 menit Tersedianya draf akta tanda terima memori - Kontra memori banding terima memori banding/kontra memori - Akta tanda terima banding/kontra memori banding - Mempelajari berkas banding - Komputer/Laptop printer 3 Koreksi dan memberi - Menginput ke aplikasi SIPP 15 menit Draf akta tanda terima diberi paraf draf akta tanda paraf untuk tanda tangan terima memori - Draf tanda terima pimpinan banding/kontra memori - Memori banding banding - Kontra memori banding - Alat tulis Kantor (ATK) 4 Menandatangani draf akta - Draf surat pengantar 10 menit Surat pengantar telah tanda terima memori - Memori banding ditandatangani banding/kontra memori - Kontra memori banding banding - Alat Tulis kantor (ATK) 5 Menyampaikan memori - Memori banding/kontra 3 hari Terkirimnya surat banding/kontra memori memori banding kerja banding kepada masing- pengantar dan memori masing pihak - Relaas Penyerahan Memori Banding/ Kontra Memori banding/kontra memori 6 Memberkaskan memori Bnading banding kepada masing – banding/kontra memori banding dalam bundle B - Alat tulis Kantor (ATK) masing pihak melalui berkas perkara - Menginput ke aplikasi SIPP - Berkas perkara jurusita/jurusitapengganti - Alat Tulis Kantor (ATK) Dikirimnya memori banding/kontra memori 20 menit banding untuk pemeriksaan perkara ditingkat banding Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
136 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 5 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PENGIRIMAN BERKAS BANDING PERKARA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 1998 2. S1-Hukum 3. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 4. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 1. Komputer / Laptop 6. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 2. Printer 3. Alat Tulis Kantor (ATK) Keterkaitan : 4. Buku Register Permohonan Banding 1. S.O.P Penerimaan Permohonan Banding Perkara TIPIKOR 2. S.O.P Penanganan Permohonan Banding perkara TIPIKOR Pencatatan dan Pendataan : 3. S.O.P Pencabutan perkara Banding TIPIKOR 1. Berkas Perkara TIPIKOR 4. S.O.P Pendaftaran Permohonan Banding Perkara TIPIKOR 5. S.O.P Penerimaan Memori banding/Kontra Memori Banding Perkara TIPIKOR Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Mutu Baku No Aktivitas Persayaratan / Waktu Output perlengkapan Petugas Panitera Panitera/ Jurusita / Meja II Muda Sekretaris Jurusita 7 - Bundel 12 3 TIPIKOR Pengganti - Berkas Perkara 8 9 2 jam 1 Melengkapi berkas perkara 4 56 Disusunnya berkas TIPIKOR dengan dokumen perkara banding secara dalam bundel A dan B lengkap untuk permohonan banding 2. Membuat draf surat - Berkas Perkara 30 menit Tersedianya draf surat pemberitahuan mempelajari - Alat tulis Kantor pemberitahuan berkas kepada para pihak mempelajari berkas (ATK) 3 Koreksi dan paraf draf surat - Komputer /Laptop pemberitahuan mempelajari - Printer berkas kepada para pihak - Draf surat 15 menit Tersedianya draf surat 4 Menandatangani surat pemberitahuan pengantar pengiriman pemberitahuan mempelajari mempelajari berkas pencabutan pernyataan berkas kepada para pihak banding perkara - Berkas perkara TIPIKOR 5 Menyampaikan surat - Alat tulis Kantor pemberitahuan 15 menit Ditandatanganinya mempelajari berkas kepada (ATK) surat pemberitahuan para pihak mempelajari berkas - Alat Tulis Kantor 6 Membuat surat pengantar (ATK) pengiriman berkas perkara TIPIKOR banding - Draf surat pemberitahuan 7. Koreksi dan paraf surat mempelajari berkas pengantar pengiriman berkas perkara TIPIKOR - Alat Tulis Kantor 3 hari kerja Disampaikannya surat banding (ATK) pemberitahuan mempelajari berkas - Surat kepada para pihak pemberitahuan mempelajari berkas 30 menit Tersedianya draf surat pengantar pengiriman - Draf surat berkas perkara banding pengantar pengiriman berkas 15 menit Diparafnya surat perkara banding pengantar pengiriman berkas perkara banding - Alat Tulis kantor (ATK) - Draf surat pengantar pengiriman berkas perkara banding - Alat Tulis kantor (ATK)
137 8. Memberi nomor dan - Draf surat 20 menit Tercatatnya surat stempel pada surat pengantar pengantar pengiriman pengantar pengiriman pengiriman berkas berkas perkara banding berkas perkara banding agenda surat kelua 9. Mengirimkan berkas - Alat Tulis Kantor 1 jam Dikirimnya berkas perkara pidana banding ke (ATK) perkara banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Tinggi bagian Umum -- Surat pengantar banding Disiapkan, - Berkas perkara - Alat Tulis kantor (ATK) - Menginput ke aplikasi SIPP Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
138 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 6 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PENCABUTAN PERMOHONAN BANDING PERKARA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 1998 2. S1-Hukum 3. UU RI No.31 tahun 1999 4. UU RI No.20 tahun 2001 Peralatan/Perlengkapan : 5. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 1. Komputer / Laptop 6. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 2. Printer 7. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 3. Alat Tulis Kantor (ATK) 8. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 4. Buku Register Permohonan Banding Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan : 1. S.O.P Penerimaan Permohonan Banding Perkara TIPIKOR 1. Berkas Perkara TIPIKOR 2. S.O.P Penanganan Permohonan Banding perkara TIPIKOR 3. S.O.P Pengiriman Berkas Banding Perkara TIPIKOR 4. S.O.P Pendaftaran Permohonan Banding Perkara TIPIKOR 5. S.O.P Penerimaan Memori banding/Kontra Memori Banding Perkara TIPIKOR Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Baku Mutu No Aktivitas Petugas Panitera Panitera/ Jurusita / Persayaratan / Waktu Output Meja II Muda Wakil Jurusita perlengkapan Pengganti TIPIKOR Panitera 12 3 45 6 7 89 1 Menerima dan - Buku register Penerimaan Diterimanya memeriksa permohonan - Berkas Perkara banding 30 menit permohonan pencabutan banding - Alat Tulis Kantor (ATK) - Surat permohonan pencabutan banding dari pemohon 2. Memeriksa ketersediaan - Berkas Perkara Belum tersedianya putusan banding dari - Surat permohonan 30 menit putusan perkara Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pencabutan banding TIPIKOR banding yang - Alat tulis Kantor (ATK) dimohonkan untuk 3 Membuat draf akta dicabut pencabutan pernyataan banding - Berkas perkara Tersedianya draf surat - Alat tulis Kantor (ATK) pengantar pengiriman 4 Koreksi dan memberi - Permohonan pencabutan 30 menit pencabutan pernyataan paraf akta pencabutan banding perkara pernyataan banding upaya Banding TIPIKOR - Komputer/Laptop - Printer - Permohonan pencabutan Diparafnya draf banding 15 menit pencabutan banding - Berkas perkara - Alat Tulis Kantor (ATK) 5 Menandatangani akta - Permohonan pencabutan Ditandatanganinya pencabutan pernyataan banding 10 menit surat permohonan banding bersama pemohon - Draf pencabutan banding pencabutan banding 6 Mengirim akta pernyataan - Buku ekspedisi Dikirimnya akta pencabutan permohonan - Pernyataan pencabutan 30 menit pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang banding permohonan banding ke - Alat Tulis kantor (ATK) Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
139 7. Memberitahukan akta - Alat Tulis Kantor (ATK) Diberitahukannya akta pernyataan pencabutan pernyataan pencabutan permohonan banding - Akta pernyataan pencabutan 3 hari permohonan banding kepada terbanding kepada termohon permohonan banding kerja banding 8. Mengarsipkan akta pernyataan pencabutan - Relaas pemberitahuan permohonan banding dalam dokumen perkara pencabutan banding - Akta pernyataan Dikirimnya berkas pencabutan permohonan perkara banding ke banding 20 menit Pengadilan Tinggi - Berkas banding - Box file - Menginput ke SIPP Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
140 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 7 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PENDAFTARAN PERMOHONAN KASASI PERKARA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 1998 2. S1-Hukum 3. UU RI No.31 tahun 1999 4. UU RI No.20 tahun 2001 Peralatan/Perlengkapan : 5. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 1. Berkas Perkara 6. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 2. Buku Bantu Penerimaan 7. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 3. Formulir penunjukan Hakim dan Keterkaitan : Panitera 1. S.O.P Pendaftaran Perkara TIPIKOR 4. Alat Tulis Kantor (ATK) 2. S.O.P Persidangan Panitera Pengganti 5. Laptop 3. S.O.P Penanganan Register Perkara TIPIKOR Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana No Aktivitas Panitera/ Panitera Petugas Jurusita/ Persayaratan / Mutu Baku Output Wakil Muda Meja II Jurusita perlengkapan Waktu 12 Pengganti 1 Menerima pernyataan Panitera TIPIKOR 5 67 8 9 permohonan kasasi dari 3 4 5 menit calon pemohon kasasi - Alat Tulis Kantor Diterimanya maksud (Penuntut Umum dan (ATK) calon pemohon kasasi atau Terdakwa) untuk menyatakan kasasi 2. Membuat Draf Akta - Alat tulis Kantor Tersedianya draf akta Pernyataan Kasasi (ATK) 30 menit pernyataan kasasi 3 Koreksi dan paraf draf - Laptop/ printer Draf akta pernyataan akta pernyataan Kasasi - Aplikasi SIPP 15 menit kasasi dibubuhi paraf 4 Menandatangani akta - 3 lbr Draf akte panmud TIPIKOR pernyataan kasasi pernyataan banding Akta pernyataan kasasi 15 menit telah ditandatangani - Laptop/ printer - Alat tulis kantor - Alat tulis kantor 5 Menyerahkan akta - Akta pernyataan 5 menit Pemohon kasasi pernyataan kasasi kepada kasasi menerima bukti telah pemohon kasasi menyatakan kasasi - Buku tanda terima 6 Membuat surat - Alat tulis kantor pemberitahuan pernyataa kasasi ke Mahkamah - Akta pernyataan 60 menit Tersedianya draf surat Agung RI kasasi pemberitahuan pernyataan kasasi ke 7 Koreksi surat - Laptop/ printer Mahkamah Agung RI pemberitahuan Kasasi ke - Alat tulis kantor Mahkamah Agung RI - Surat pernyataan 30 menit Tersedianya draf surat kasasi pemberitahuan pernyataan kasasi ke MA - Alat Tulis Kantor RI yang telah dibubuhi (ATK) paraf panmud - Laptop - Aplikasi SIPP
141 8 Menandatangani surat - Alat Tulis Kantor 15 menit Ditandatanganinya surat pemberitahuan Kasasi ke (ATK) pemberitahuan Mahkamah Agung RI pernyataan kasasi ke MA - Surat RI 9 Mengirim surat pemberitahuan pemberitahuan pernyataan pernyataan kasasi ke kasasi Mahkamah Agung RI ditembuskan ke JPU, - Alat Tulis Kantor 30 menit Dikirimnya surat Rutan, Terdakwa (ATK) pemberitahuan pernayataan kasasi ke 10 Memberitahukan - Surat MA RI pernyataan Kasasi pemberitahuan Pemohon Kasasi kepada pernyataan kasasi Termohon kasasi dengan Relaas pemberitahuan - Amplop surat - Buku tanda terima 11 Mencatat perkara kasasi tersebut dalam buku pengiriman register - Akta pernyataan Termohon Kasasi 12 Menginput perkara kasasi 2 hari kerja mengetahui adanya kasasi tersebut ke Sistem Informasi Penelusuran - Laptop/ printer upaya hukum kasasi oleh Perkara (SIPP) - Relaas pemohon kasasi Disiapkan, - Akta pernyataan Upaya hukum kasasi kasasi 30 menit tersebut tercatat dalam - Buku register buku register kasasi kasasi Tersedia informasi SIPP - Alat tulis kantor 30 menit tentang upaya hukum - Akta pernyataan kasasi tersebut kasasi - Aplikasi SIPP - laptop Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
142 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 8 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PENERIMAAN MEMORI KASASI/ KONTRA MEMORI KASASI PERKARA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. S1-Hukum 2. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 1998 Peralatan/Perlengkapan : 3. UU RI No.31 tahun 1999 1. Komputer / Laptop/ Printer 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 4. UU RI No.20 tahun 2001 3. Buku Register Permohonan Banding 5. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 Pencatatan dan Pendataan : 6. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 1. Berkas Perkara TIPIKOR 7. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 8. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 Keterkaitan : 1. S.O.P Penerimaan Permohonan Banding Perkara TIPIKOR 2. S.O.P Penanganan Permohonan Banding Perkara TIPIKOR 3. S.O.P Pengiriman Berkas Banding Perkara TIPIKOR 4. S.O.P Pendaftaran Permohonan Banding Perkara TIPIKOR Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Mutu Baku Waktu No Aktivitas Petugas Panitera Panitera/ Jurusita/ Persayaratan / Output perlengkapan Meja II Muda Wakil Jurusita TIPIKOR Panitera Pengganti 12 34 5 6 7 89 1 Menerima dan - Buku agenda penerimaan 10 menit Terdaftarnya memori memeriksa memori kasasi/ kontra memori - memori kasasi/ kontra kasasi/kontra memori kasasi kasasi memori kasasi - Menginput ke aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) 2. Membuat draf akta tanda - memori kasasi/ kontra 30 menit Tersedianya draf akta tanda terima memori memori kasasi terima memori kasasi/ kasasi/kontra memori kontra memori kasasi kasasi - Akta tanda terima - Mempelajari berkas 15 menit Draf akta tanda terima diberi 3 Koreksi dan memberi - Komputer/Laptop printer paraf untuk tanda tangan paraf draf akta tanda - Menginput ke aplikasi SIPP pimpinan terima memori kasasi/ kontra memori kasasi - Draf tanda terima - memori kasasi/ kontra memori kasasi - Alat tulis Kantor (ATK) 4 Menandatangani draf akta - Draf surat pengantar 10 menit Surat pengantar telah tanda terima memori kasasi/ kontra memori - memori kasasi/ kontra memori ditandatangani kasasi kasasi 5 Menyampaikan memori kasasi/ kontra memori - Alat Tulis kantor (ATK) kasasi kepada masing- masing pihak - memori kasasi/ kontra 3 hari Terkirimnya surat memori kasasi kerja 6 Memberkaskan memori pengantar dan memori kasasi/ kontra memori - Relaas Penyerahan memori kasasi dalam bundle B kasasi/ kontra memori kasasi kasasi/ kontra memori berkas perkara kasasi kepada masing – - Alat tulis Kantor (ATK) - Menginput ke aplikasi SIPP masing pihak melalui jurusita/jurusitapengganti - Berkas perkara Dikirimnya memori kasasi/ - Alat Tulis Kantor (ATK) kontra memori kasasi untuk 20 menit pemeriksaan perkara ditingkat kasasi Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
143 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 9 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PENGIRIMAN BERKAS KASASI PERKARA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1.S2-Hukum 2. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 1998 2.S1-Hukum 3. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 4. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 5. Komputer / Laptop 6. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 6. Printer 7. Alat Tulis Kantor (ATK) Keterkaitan : 8. Buku Register Permohonan Banding 1. S.O.P Penerimaan Permohonan Banding Perkara TIPIKOR 2. S.O.P Penanganan Permohonan Banding perkara TIPIKOR Pencatatan dan Pendataan : 3. S.O.P Pencabutan perkara Banding TIPIKOR 1. Berkas Perkara TIPIKOR 4. S.O.P Pendaftaran Permohonan Banding Perkara TIPIKOR 5. S.O.P Penerimaan Memori banding/Kontra Memori Banding Perkara TIPIKOR Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Baku Mutu No Aktivitas Persayaratan / Waktu Output perlengkapan Petugas Panitera Panitera/ Ketua Meja II Muda Sekretaris 12 3 TIPIKOR 56 7 8 9 2 jam 1 Melengkapi berkas perkara 4 - Bundel A dan Tersedianya berkas Kasasi dengan dokumen Bundel B perkara kasasi secara dalam bundel A dan B lengkap - Berkas Perkara 2. Membuat Darf surat Kasasi 30 menit Tersedianya draf surat pengantar Pengiriman surat pengantar berkas kasasi ke MARI - Check List Perkara dankelengkapan Bundel - BKaesrkaassi Perkara A dan B Kasasi 3 Koreksi dan paraf draf surat Kasasi 20 menit Tersedianya draf surat pengantar dan meneliti - Alat tulis Kantor pengantar dan Budel kelengkapan berkas kasasi Dan B kasasi dengan ke MARI (ATK) lengkap - Laptop/Printer 4 Mengoreksi dan 20 menit Ditandatanganinya menandatangani surat - Draf surat surat pengantar kasasi pengantar dan dafta isi pengantar Kasasi bundel A dan Bundel B Terdatanya surat Berkas Kasasi - Alat tulis Kantor pengantar kasasi (ATK) 6 Surat pengantar diberi 15 menit nomor surat dan Berkas - Berkas Perkara Perkara kasasi - AKTaKsasi - Surat Pengantar 7. Menscan surat pengantar 30 menit Tersedianya barcode dan berkas bundel B Kasasi dan Bundel kasasi dan terdatanya Kasasi untuk mendapat A dan B Berkas berkas kasasi di MARI kan Barcode melalui email Kasasi Perkara kasasi ke MA - Alat Tulis kantor (ATK) - Surat Pengantar Kasasi Bundel A dan B - - - Scanner - Alat Tulis kantor (ATK) - Flashdisk/CD - Laptop /Printer 8. Memasukan Surat Bundel A dan B 30 menit Tercatatnya dan Pengantar dan berkas Berkas Perkara terkirim berkas kasasi kasasi ke dalam ampop Kasasi dengan i untuk dikirim surat dan mengirimkan ke Surat Pengantar ke MARI Bagian Umum Untuk Buku ekspedisi dikirimkan Ke MARI surat keluar
144 9. Menyimpan Arsip surat Arsip surat 30 menit Tertatanya Arsip pengantar berkas kasasi pengantar berkas perkara kasasi dan Berkas induk ke Box ATK dengan lrapi tersendiri Box File Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
145 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 10 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PENCABUTAN KASASI PERKARA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 1998 2. S1-Hukum 3. UU RI No.31 tahun 1999 4. UU RI No.20 tahun 2001 Peralatan/Perlengkapan : 5. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 1. Komputer / Laptop 5. Undang – undang Nomor 49 Tahun 2009 2. Printer 6. Undang – Undang Nomor 3 tahun 2009 3. Alat Tulis Kantor (ATK) 7. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 4. Buku Register Kasasi Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan : 1. S.O.P Penerimaan Permohonan Kasasi Perkara TIPIKOR 1. Berkas Perkara TIPIKOR 2. S.O.P Penanganan Register Kasasi Perkara TIPIKOR 3. S.O.P Pengiriman Berkas Perkara Kasasi TIPIKOR 4. S.O.P Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara TIPIKOR 5. S.O.P Penerimaan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi Perkara TIPIKOR Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai pelaksana Baku Mutu No Aktivitas Petugas Panitera Panitera/ Jurusita/ Persayaratan / Waktu Output Meja II perlengkapan Muda Wakil Jurusita TIPIKOR Panitera Pengganti 12 3 456 7 89 1 Menerima permohonan - - Buku register penerimaan Diterimanya pencabutan pernyataan kasasi - Berkas perkara kasasi permohonan - Alat Tulis Kantor (ATK) pencabutan kasasi dari - Surat Permohonan pemohon 10 menit 2. Memeriksa ketersediaan - - Berkas perkara 30 menit Belum tersedianya putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI - Alat tulis Kantor (ATK) putusan perkara kasasi 3 Membuat draf akta - Surat permohonan yang dimohonkan untuk pencabutan pernyataan kasasi mencabut - Berkas perkara Tersedianya draf surat - Alat tulis Kantor (ATK) pengantar pengiriman - Permohonan pencabutan pencabutan pernyataan kasasi perkara TIPIKOR upaya kasasi - Komputer/Laptop 1 jam - printer 4 Koreksi dan memberi - Permohonan pencabutan Diparafnya draf paraf draf akta tanda kasasi pencabutan kasasi terima memori/kontra memori kasasi - Berkas perkara 10 menit - Alat Tulis Kantor (ATK) 5 Menandatangani akta pencabutan pernyataan - Permohonan pencabutan Ditandatanganinya kasasi bersama kasasi surat permohonan pemohon pencabutan kasasi - Draf pencabutan permohonan kasasi 1 jam
146 6. Mengirim akta - Buku ekspedisi 15 menit Belum tersedianya pernyataan pencabutan - Pernyataan pencabutan putusan perkara permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI kasasi TIPIKOR kasasi yang - Alat Tulis Kantor (ATK) dimohonkan untuk 7. Memberitahukan akta mencabut pernyataan pencabutan permohonan kasasi - Buku ekspedisi Diberitahukannya akta kepada termohon - Alat Tulis kantor (ATK) pernyataan pencabutan - Akta pencabutan 8. Mengarsipkan akta permohonan kasasi pernyataan pencabutan permohonan kasasi kepada termohon permohonan kasasi - Menginput kedalam Aplikasi dalam dokumen perkara 4 jam SIPP Disiapkan, - Akta pernyataan pencabutan Disimpannya akta permohonan kasasi pernyataan pencabutan - Berkas perkara permohonan kasasi - Box file dalam berkas perkara 1 jam Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338