Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LAPORAN TAHUNAN 2017

LAPORAN TAHUNAN 2017

Published by ansyahferi6, 2019-08-14 03:28:05

Description: LAPORAN TAHUNAN 2017

Search

Read the Text Version

297 - ESELON IV (PANITERA MUDA PERDATA)

298 - ESELON IV (PANITERA MUDA PIDANA)

299 - ESELON IV (PANITERA MUDA HUKUM)

300 - ESELON IV (PLH. PANITERA MUDA TIPIKOR)

301 - ESELON IV (PLH. PANITERA MUDA PHI)

302 - ESELON IV (KASUB.BAG.KEPEGAWAIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA)

303 - ESELON IV (KASUB.BAG.UMUM DAN KEUANGAN)

304 - ESELON IV (KASUB.BAG.PERENCANAAN, IT DAN PELAPORAN)

305 - FUNGSIONAL (PANITERA PENGGANTI)

306 - FUNGSIONAL (JURU SITA)

307 - STAF

308 B. Pelayanan Publik Yang Prima Akreditasi Penjamin Mutu (Sertifikat ISO Pengadilan)

309 Posbakum

310 BAB III PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN A. SUMBER DAYA MANUSIA Profil Sumber Daya Manusia Jumlah pegawai pada Pengadilan Negeri/Tipikor, PHI Tanjungkarang berjumlah 98 orang dibantu dengan tenaga honor sebanyak 17 orang sebagai berikut : 1. Ketua, Wakil Ketua, Hakim : 22 orang 2. Hakim Ad Hoc PHI : 2 orang 3. Hakim Ad Hoc Tipikor : 8 orang 4. Panitera : 1 orang 5. Sekertaris : 1 orang 6. Panitera Muda : 5 orang 7. Kasubbag : 3 orang 8. Panitera Pengganti : 31 orang 9. JS/JSP : 13 orang 10. Staf : 12 orang 11. Tenaga Honorer : 17 orang Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kebutuhan sumber daya manusia pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A dirasakan sangat perlu penambahan sebanyak 20 orang tenaga administrasi (Staf) mengingat jumlah perkara pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A cukup banyak sedangkan tenaga administrasi sangat minim. Dalam hal peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A pada tahun 2017 melaksanakan : No Kegiatan Waktu 1. Sosialisasi Rencana Kerja Anggaran 16/1/2017 2. Sosialisasi mengenai meja informasi dan pengaduan 1/2/2017 3. Sosialisasi relaas dan delegasi 5/4/2017 4. Sosialisasi Reformasi Birokrasi Per 3 Bulan 5. Pelatihan pengisian SIPP (input perkara) Per 3 Bulan 6. Pelatihan dan simulasi penanggulangan bencana dan kebakaran 21/7/2017 7. Sosialisasi peraturan disiplin pegawai dan kode etik Hakim dan 22/2/2017 maklumat KMA 18/9/2017 8. Pelatihan penggunaan aplikasi surat masuk 17-22/11/2017 9. Pelatihan SIPP 3.2.0 20/12/2017

311 - Mutasi Pada tahun 2017 jumlah pegawai yang dimutasi sebanyak 5 orang : 1. Arif Munandar, S.H., M.H. (Panitera Pengganti) mutasi ke PN Tanggerang sbg Panitera Pengganti 2. Surmanuddin, S.H. (Wakil Panitera) mutasi ke PT. Tanjungkarang sbg Panitera Pengganti 3. Muhtar, S.H., M.H. (Panitera) mutasi ke PN Semarang sbg Panitera 4. Artha Theresia, S.H., M.H. (KPN) mutasi ke PT Palembang Sebagai Hakim Tinggi 5. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H. (WKPN) mutasi Ke PN. Lubuk Pakam sebagai Ketua Sedangkan yang masuk ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A sebagai berikut : 1. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H. Wakil Ketua PN. Bale Bandung Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2. Fitri Ramadhan, S.H. Hakim PN. Ungaran Sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang 3. Andina Naferda, S.H. Kasubag Kepegawaian dan Ortala PN. Tebo Sebagai Staf Pengadilan Negeri Tanjungkarang 4. M. Yusuf Adiwijaya, S.H., M.H. Panitera Muda Pidana PN. Kalianda Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang 5. M. Syarief Hidayatullah, S.H., M.H. Panitera Pengganti PN. Kota Agung Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang 6. Dian Mayasari, S.H., M.H. Panitera Pengganti PN. Sukadana Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang 7. Machnida, S.H., M.H. Panitera Pengganti PN. Yogyakarta Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang 8. Elinar, S.H. Panitera Pengganti PN. Gunung Sugih Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang 9. Riza Fauzi, S.H., CN Ketua PN. Tasikmalaya Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang 10. Iyus Suryana, S.H., M.H. Panitera PN. Tanjung Pinang Sebagai Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang 11. Masudah, A.Md Staf PN. Kotabumi Sebagai Staf Pengadilan Negeri Tanjungkarang - Promosi Adapun hakim yang dipromosikan : 1. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H. Ketua PN. Tanjungkarang Kelas IA Sebagai Wakil Ketua PN. Semarang Kelas IA Khusus

312 - Pensiun 1. Heri Saras Per Desember 2017 - Diklat (SDM Teknis/Non teknis yang telah mengikuti Diklat) 1. Agus Teguh Ma’arif A.Md Mengikuti diklat kejurusitaan 2. Nurul Fatah, S.H. Mengikuti diklat SAKIP 3. Aslan ainin, S.H., M.H. mengikuti diklat Lingkungan Hidup B. PENYELESAIAN PERKARA No. Nama Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Perkara Jumlah Jumlah Keterangan Perkara Perkara Sisa Perkara yang Tidak Perkara Perkara Masuk Mengajukan yang Perkara yang yang yang 1 Pidana 1701 Diputus yang Diputus Upaya Hukum Berhasil Berhasil 2 Perdata 300 Tepat Banding, Kasasi Dimediasi Melalui 1450 Diputus Waktu Diversi 3 Tipikor 65 dan PK - 4 PHI 36 235 3890 1423 16 Banding : 20 - 45 65 235 Kasasi : 5 - - 38 20 - Banding : 23 - Kasasi :0 4 27 PK : 0 Banding : 25 Kasasi : 15 PK : 4 Tidak Banding : 20 Kasasi : 4 PK : 0 Sampai dengan 31 Desember 2017, keadaan perkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A adalah sebagai berikut: Rekapitulasi perkara perdata tahun 2017 adalah : a. Permohonan : - Perkara masuk : 87 perkara - Perkara putus : 84 perkara - Perkara sisa : 3 perkara b. Gugatan : - Perkara masuk : 213 perkara - Perkara putus : 151 perkara - Perkara sisa : 62 perkara Rasio perkara Permohonan terhadap Majelis Hakim tahun 2017 : 20 x 100%= 22,9% 87 Rasio perkara Gugatan terhadap Majelis Hakim tahun 2017 : 20 x 100%= 9,38% 213

313 Putusan yang diajukan Banding tahun 2017: a. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan tingkat banding perkara Nomor : - 134/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 105/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 168/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 156/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 106/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 154/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 152/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 142/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 161/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 119/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 201/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 174/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 158/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 133/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 185/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 182/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 167/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 148/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 171/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 203/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 4/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 181/Pdt.G/2016/PN.Tjk, - 189/Pdt.G/2016/PN.Tjk, b. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan tingkat banding perkara Nomor : 161/Pdt.G/2016/PN.Tjk, 158/Pdt.G/2016/PN.Tjk, 133/Pdt.G/2016/PN.Tjk, 148/Pdt.G/2016/PN.Tjk = 4 Perkara; c. Putusan Pengadilan Tk. I yang tidak dapat diterima tingkat banding = 0 perkara; Putusan yang diajukan Kasasi tahun 2017 adalah : a. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan banding dan dikuatkan Tk. Kasasi = 0 Perkara; b. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan banding dan dibatalkan Tk. Kasasi = 0 Perkara; c. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Tk. banding dan tidak dapat diterima Tk. Kasasi = 0 Perkara; d. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk. banding dan dikuatkan Tk. Kasasi = 0 Perkara; e. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk. banding dan dibatalkan Tk. Kasasi = 0 Perkara.

314 Putusan yang diajukan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2017 : a. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK = 0 perkara b. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK = 0 perkara; c. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Tk. Banding dan tidak dapat dit erima Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK = 0 perkara; d. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk. Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK = 0 perkara; e. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk. Banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK = 0 perkara; f. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK = 0 perkara; g. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Tk. Banding dan dibatalkan Kasasi yang dibatalkan Tk. PK = 0 perkara; h. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Tk. Banding dan tidak dapat diterima Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK = 0 perkara; i. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk. Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK = 0 perkara; j. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk. Banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK = 0 perkara; k. Putusan Pengadilan Tk. I yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dikuatkan Tk. PK = 0 perkara; l. Putusan Pengadilan Tk. Banding yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dikuatkan Tk. PK = 0 perkara; m. Putusan Pengadilan Tk. Kasasi yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dikuatkan Tk. PK = 0 perkara; n. Putusan Pengadilan Tk. I yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tk. PK = 0 perkara; o. Putusan Pengadilan Tk. Banding yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tk. PK = 0 perkara; p. Tk. Kasasi yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tk. PK = 0 perkara; q. Putusan Pengadilan Tk. I yang Berkekuatan Hukum Tetap yang tidak dapat diterima Tk. PK = 0 perkara; r. Putusan Pengadilan Tk. Banding yang Berkekuatan Hukum Tetap tidak dapat diterima Tk. PK = 0 perkara;

315 Rekapitulasi Perkara Pidana 31 Desember 2017 1. Rekapitulasi Perkara : 3639 perkara a. Perkara Pidana Biasa : 1701 perkara : 1450 perkara - Sisa perkara tahun 2016 : 3890 perkara - Masuk perkara tahun 2017 - Putus perkara tahun 2017 - Sisa perkara tahun 2017 b. Perkara Pidana Anak : 88 perkara : 91 perkara - Sisa perkara tahun 2016 : 83 perkara - Masuk perkara tahun 2017 : 96 perkara - Putus perkara tahun 2017 - Sisa perkara tahun 2017 2. Rasio Perkara Terhadap Majelis a. Perkara Pidana Biasa 13 x 100% = 0,009 % 1331 b. Perkara Pidana Anak 7 x 100% = 0,095 % 77 3. Putusan yang diajukan Banding: a. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Tk. Banding = 20 - No : 963/PID.B/2016/PN.Tjk. - No : 1283/PID.B/2016/PN.Tjk.. - No : 1039/PID.B/2016/PN.Tjk.. - No : 1276/PID.B/2016/PN.Tjk.. - No : 1268/PID.SUS/2016/PN.Tjk.. - No : 1186/PID.B/2016/PN.Tjk.. - No : 24/PID.Sus/2017/PN.Tjk.. - No : 186/PID.Sus/2017/PN.Tjk..

316 - No : 45/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 243/PID.B/2017/PN.Tjk. - No : 334/PID.B/2017/PN.Tjk. - No : 686/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 687/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 688/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 689/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 690/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 691/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 692/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 693/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 531/PID.B/2017/PN.Tjk. - No : 300/PID.B/2017/PN.Tjk. - No : 526/PID.B/2017/PN.Tjk. - No : 488/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 699/PID.B/2017/PN.Tjk. - No : 605/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 643/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 644/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 750/PID.B/2017/PN.Tjk. b. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk. Banding = 8 - No : 1013/PID.B/2016/PN.Tjk. - No : 179/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 180/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 181/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 22/PID.Sus/2017/PN.Tjk. - No : 84/PID.B/2017/PN.Tjk. - No : 299/PID.B/2017/PN.Tjk.

317 4. Putusan yang diajukan Kasasi: a. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Tk. Banding dan dikuatkan tingkat Kasasi = 5 No : 978/PID/2016/PT.TJK. No : 582/PID.Sus/2016/PT.TJK. No : 878/PID.B/2016/PT.TJK. No : 1218/PID.B/2015/PT.TJK. No : 541/PID.B/2016/PN.Tjk. b. Putusan Pengadian Tk.I yang di kuatkan Banding dan dibatakan Kasasi = 0 c. Putusan PengadilanTk. I yang dikuatkan Tk. Banding dan tidak dapat di terima tk Kasasi = - d. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkanTk. Banding dan dikuatkan Tk Kasasi = 0 e. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk. Banding dan dibatalkan Tk Kasasi = 0 5. Putusan yang diajukan Peninjauan Kembali (PK): a. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan dikuatkan Tk . Kasasi Yang dikuatkan Tk. PK = - b. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan dibatalkan Kasasi Yang dikuatkan Tk. PK = 0 c. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Tk. Banding dan tidak dapat diterima Tk Kasasi yang dikuatkan Tk. PK = - d. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk. Banding dan dikuatkan Tk Kasasi yang dikuatkan Tk. PK = - e. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk. Banding dan dibatalkan Tk Kasasi yang dibatalkan Tk. PK = - g. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan dibatalkan Kasasi yang dibatalkan Tk. PK = 1 Nomor 1/Pid.PK/2015/PN.Tjk h. Putusan Pengadilan Tk. I yang dikuatkan Tk. Banding dan tidak dapat diterima Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK = - i. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk. Banding dan dikuatkan Tk Kasasi yang dibatalkan Tk. PK = -

318 j. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk. Banding dan dibatalkan Tk l Kasasi yang dibatalkan Tk. PK = - k. Putusan Pengadilan Tk. I yang Berkekuatan Hukum tetap yang dikuatkan Tk. PK = - l. Putusan Pengadilan Tk. Banding yang Berkekuatan Hukum tetap yang dikuatkan Tk. PK = - m.Putusan Pengadilan Tk. l Kasasi yang Berkekuatan Hukum tetap yang dikuatkan Tk. PK = - n. Putusan Pengadilan Tk. I yang Berkekuatan Hukum tetap yang dibatalkan Tk. PK = - o. Putusan PengadilanTk. Banding yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tk. PK =- p. Tk. Kasasi yang Berkekuatan Hukum tetap yang dibatalkan Tk. PK:- q. Putusan Pengadilan Tk.I yang Berkekuatan Hukum tetap yang tidak dapat diterima Tk.PK = 1 Nomor : 1/Pid.PK/2016/PN.Tjk r. Putusan PengadilanTk. Banding yang Berkekuatan Hukum tetap tidak dapat diterima Tk.PK =-

319 Rekapitulasi Perkara PHI 31 Desember 2017 1. Rekapitulasi perkara PHI tahun 2017 adalah : - Perkara Masuk tahun 2017 : 36 Perkara - Perkara Putus tahun 2017 : 31 Perkara - Sisa Perkara tahun 2017 : 4 Perkara - Perkara yang di cabut : 7 Perkara 2. Rasio Perkara terhadap Majelis Hakim tahun 2017 : 36 x 100% = 1,8% 20 3. Putusan yang diajukan Kasasi tahun 2017 : a. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Tingkat Kasasi perkara = 2 Perkara b. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dibatalkan Tingkat Kasasi = 0 Perkara c. Putusan pengadilan Tingkat I yang tidak dapat diterima Tingkat Kasasi = 0 Perkara 4. Putusan yang diajukan Peninjauan Kembali (PK) : a. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Banding dan tidak dikuatkan Tingkat Kasasi yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara b. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Banding dan dibatalkan Kasasi yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara c. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Tingkat Banding dan tidak dapat diterima Tingkat Kasasi yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara d. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dibatalkan Tingkat Banding dan tidak dikuatkan Tingkat Kasasi yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara e. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dibatalkan Tingkat Banding dan dibatalkan Tingkat Kasasi yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara f. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Banding dan tidak dikuatkan Tingkat Kasasi yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara g. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Banding dan tidak dibatalkan Kasasi yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara h. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Tingkat Banding dan tidak dapat diterima Tingkat Kasasi yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara i. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dibatalkan Tingkat Kasasi dan dikuatkan Tingkat Kasasi yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara j. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dibatalkan Tingkat Banding dan dibatalkan Tingkat Kasasi yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara k. Putusan Pengadilan Tingkat I yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara l. Putusan Pengadilan Tingkat Banding yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara

320 m. Putusan Pengadilan Kasasi yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dikuatkan Tingkat PK = 1 Perkara n. Putusan Pengadilan Tingkat I yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara o. Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara p. Tingkat Kasasi yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tingkat PK = 1 Perkara q. Putusan Pengadilan Tingkat I yang Berkekuatan Hukum Tetap yang tidak dapat diterima Tingkat PK = 0 Perkara r. Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi yang Berkekuatan Hukum Tetap yang tidak dapat diterima Tingkat PK = 0 Perkara

321 Rekapitulasi Perkara Tipikor Tahun 2017 1. Rekapitulasi perkara TIPIKOR tahun 2017 adalah : a. Perkara Masuk tahun 2017 : 65 Perkara b. Perkara Putus tahun 2017 : 45 Perkara c. Sisa Perkara tahun 2017 : 20 Perkara 2. Rasio Perkara terhadap Majelis Hakim tahun 2017 : 13 x 100% = 20% 3. Putusan yang diajukan Banding tahun 2017 : 65 a. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Tingkat Banding perkara : 1. Nomor 9/Pid.Sus–TPK/2017/PN.Tjk 2. Nomor 12/Pid.Sus–TPK/2017/PN.Tjk 3. Nomor 14/Pid.Sus–TPK/2017/PN.Tjk 4. Nomor 19/Pid.Sus–TPK/2017/PN.Tjk 5. Nomor 20/Pid.Sus–TPK/2017/PN.Tjk 6. Nomor 29/Pid.Sus–TPK/2017/PN.Tjk b. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dibatalkan Tingkat Banding = 0 Perkara c. Putusan pengadilan Tingkat I yang tidak dapat diterima Tingkat Banding = 0 Perkara 4. Putusan yang diajukan Kasasi tahun 2017 : 1. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Banding dan dikuatkan Tingkat Kasasi : 0 Perkara 2. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Tingkat Banding dan dibatalkan Tingkat Kasasi : 1. Nomor 27/Pid.Sus–TPK/2016/PN.Tjk 2. Nomor 22/Pid.Sus–TPK/2016/PN.Tjk 3. Nomor 23/Pid.Sus–TPK/2016/PN.Tjk 4. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Tingkat Banding dan tidak dapat 5. diterima Tingkat Kasasi = 0 Perkara 6. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dibatalkan Tingkat Banding dan tidak dikuatkan Tingkat Kasasi = 0 Perkara 7. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dibatalkan Tingkat Banding dan dibatalkan Tingkat Kasasi = 0 Perkara 5. Putusan yang diajukan Peninjauan Kembali (PK) : a. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Banding dan tidak dikuatkan Tingkat Kasasi yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara b. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Banding dan dibatalkan Kasasi yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara

322 c. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Tingkat Banding dan tidak dapat diterima Tingkat Kasasi yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara d. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dibatalkan Tingkat Banding dan tidak dikuatkan Tingkat Kasasi yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara e. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dibatalkan Tingkat Banding dan dibatalkan Tingkat Kasasi yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara f. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Banding dan tidak dikuatkan Tingkat Kasasi yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara g. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Banding dan tidak dibatalkan Kasasi yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara h. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan Tingkat Banding dan tidak dapat diterima Tingkat Kasasi yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara i. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dibatalkan Tingkat Banding dan dikuatkan Tingkat Kasasi yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara j. Putusan Pengadilan Tingkat I yang dibatalkan Tingkat Banding dan dibatalkan Tingkat Kasasi yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara k. Putusan Pengadilan Tingkat I yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara l. Putusan Pengadilan Tingkat Banding yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara m. Putusan Pengadilan Kasasi yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dikuatkan Tingkat PK = 0 Perkara n. Putusan Pengadilan Tingkat I yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara o. Putusan Pengadilan Tingkat Banding yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tingkat PK = 0 Perkara p. Putusan Tingkat Kasasi yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tingkat PK = 50/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tjk q. Putusan Pengadilan Tingkat I yang Berkekuatan Hukum Tetap yang tidak dapat diterima Tingkat PK = 0 Perkara r. Putusan Pengadilan Tingkat Banding yang Berkekuatan Hukum Tetap yang tidak dapat diterima Tingkat PK = 0 Perkara

323 B. PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA 1. Gedung Kantor Gedung Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A terletak di jalan Beringin No. 27 bandar lampung dibangun diatas tanah seluas 5.246 m2 dan luas bangunan 7.000 m2 yang terdiri dari 2 (dua) lantai, sedangkan ruangan tahanan berada di bassman. Ruang sidang, ruang jaksa, ruang pers, ruang posbakum, jurusita, ruang tunggu anak, ruang menyusui dan ruangan kepaniteraan pidana dan perdata berada di lantai dasar, sedangkan ruang Ketua Pengadilan, wakil ketua, hukum, panitera, sekretaris, sub bagian dan ruang mediasi berada dilantai atas. Untuk ruangan kepaniteraan hukum, PHI, arsip dan perustakaan di gedung lama. 2. Rumah dinas - Jumlah rumah dinas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A sebanyak 9 unit, dengan kondisi baik. Untuk tahun 2017 mendapatkan bantuan perbaikan 3 unit rumah dinas dari pemerintah Kota Bandar Lampung - Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A berada di jalan Cendana Kota Bandar Lampung. - Rumah Dinas Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera berada di jalan Emir M. Noor Kota Bandar Lampung - Rumah Dinas Hakim dan Sekretaris berada di jalan Emir M. Noor Kota Bandar Lampung 3. Kendaraaan Dinas No. Uraian Tahun Kondisi Keterangan Keterangan Perolehan Baik Rusak Rusak Ringan Berat I.Jenis Kendaraan Roda 4 1 Pajero (BE 5 A) 2013 V - - 2 Toyota Vios (BE 1241 AZ) 2011 V - - 3 Toyota Vios (BE 1036 AZ) 2007 V - - 4 Toyota Innova (BE 2941 AY) 2006 V - - 5 Toyota Kijang (BE 2933 AZ) 2003 V - - 6 Isuzu Panther (BE 2980 AZ) V- - II.Jenis Kendaraan Roda 2 1 Honda Mega Pro (BE 6255 BZ) 2006 V - - 2 Honda Supra X (BE 6525 BZ) 2005 V - - No. Uraian Tahun Kondisi Perolehan Baik Rusak Rusak Ringan Berat 3 Honda Supra X (BE 3622 BZ) 2011 V - - 4 Honda Supra X (BE 6841 BZ) 2007 V - - 5 Honda Supra X (BE 7266 BZ) 2008 V - -

324 6 Honda Supra X (BE 6257 BZ) 2005 V - - V Tidak Layak Jalan 7 Suzuki Tornado (BE 7860 AY) 1997 -- Dalam proses penghapusan D. PENGELOLAAN KEUANGAN s/d 31 Desember 2017 1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Anggaran DIPA = Rp. 15.427.658.000,- Realisasi = Rp. 15.709.325.722,- atau sebesar 101,83 % Sisa = Rp. 281.667.722,- atau sebesar 1,83 % 2. Program sarana dan prasarana aparatur mahkamah agung Anggaran DIPA = Rp. 514.000.000,- Realisasi = Rp. 505.729.750,- atau sebesar 98.30 % Sisa = Rp. 8.770.250,- atau sebesar 1,7 % 3. Program peningkatan manajemen peradilan Anggaran DIPA = Rp. 344.446.000,- Realisasi = Rp. 299.553.660,- atau sebesar 86,97 % Sisa = Rp. 44.892.340,- atau sebesar 13.03 % E. DUKUNGAN TEKNOLOGI INFORMASI TERKAIT SIPP. Untuk mendorong terwujudnya Badan Peradilan yang Agung, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A menempatkan pembenahan Tehnologi Informasi (TI) sebagai salah satu prioritas perubahan, yang diharapkan dapat memiliki manajemen informasi yang menjamin keterbukaan informasi, akuntabilitas, kredibilitas dan transparansi serta menjadi organisasi modern berbasis TI terpadu. Kebijakan yang diambil salah satunya adalah dengan pendampingan secara terus menerus baik dari tingkat supervise, operator maupun user dalam implementasi dari masing-masing aplikasi dilakukan secara rutin. Sedangkan sarana dan prasaran IT: a. Perangkat Lunak (SOFTWARE) b. Website Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A a. Website : http://pn-tanjungkarang.go.id/ # Berisi profil, kepaniteraan, kesekretariatan, transparansi laporan, layanan info, pengumuman dan link internal Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A

325 Sitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) / Case Tracking system (CTS) b. Website:http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/ # Untuk masyarakat umum dan pencari keadilan. Local : http://192.168.100.8/SIPP311/ # Manajemen administrasi di internal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dijalankan oleh seluruh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas1A beserta Panitera Pengganti Sampai saat ini Pengadilan Negeri Tanjung karang telah menerapkan SIPP versi3.1.1 yang telah terintegrasi dengan SIPP Pengadilan Tinggi Tanjungkarang maupun Mahkamah Agung. Data sudah termutakhirkan berdasarkan kondisi data perkara yang sebenarnya. c. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI http://putusan.mahkamahagung.go.id/ # Aplikasi yang digunaka untuk mengupload perkara yang menempuh upaya hukum baik banding, kasasi maupun pk dan perkara tingkat pertama yang telah berkekuatan hokum tetap d. KOMDANAS http://komdanas.mahkamahagung.go.id # Laporan bagian Ortala, bagianUmum dan Keuangan. e. AudioText Recorder (ATR) # Perangkat dan Software perekam persidangan yang dapat digunakan mereview jalannya persidangan Tipikor. f. Aplikasi SAI # Laporan Keuangan g. Aplikasi SIMAK BMN # LaporanBMN h. Aplikasi SIKEP dan aplikasi Kepegawaian dari BKN # Laporan Kepegawaian i. Aplikasi Perpustakaan http://192.168.100.69/perpuspntk/ # Aplikasi untuk pengelolaan perpustakaan. Mencakup pengelolaan data buku dan transaksi peminjaman buku. j.Aplikasi Arsip http://192.168.100.69/arsip/ # Aplikasi untuk pengelolaan arsip perkara pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA . k.Aplikasi Monitoring SIPP http://192.168.100.8/monitoring/ # Aplikasi untuk melakukan monitoring perkara SIPP pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA. l.Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) http://192.168.100.8/peradilan/ # AplikasiPelayanan Terpadu Satu Pintu. Mencakup pengelolaan data Surat Masuk dan Surat

326 Keluar, pengelolaan data Surat Keterangan, pengelolaan data Buku Tamu, pengelolaan data Penyitaan dan Penggeledahan. l. Aplikasi E-SKUM # Aplikasi e-SKUM merupakan pelayanan umum bagi pencari keadilan untuk melakukan penghitungan atau menaksir sendiri panjar biaya perkara 2. PERANGKAT KERAS (HARDWARE) Perangkat Keras yang ada pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A berupa: a.Server : 3 unit b.Router : 1 unit c.Switch Hub : 5unit d.Modem : 3unit e.Komputer : 36 unit f. Laptop : 15 unit h.Wifi (acces point) : 14unit j. Printer : 52unit k.Scanner : 2 unit l. CCTVsystem : 3 set (48 titik kamera) m.Audio Text Recorder (ATR) : 1 set

327 F. REGULASI TAHUN 2017 1. PERMA NOMOR 1 TAHUN 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN. 2. PERMA NOMOR 2 TAHUN 2017 tentang PENGADAAN HAKIM. 3. PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM. 4. PERMA NOMOR 4 TAHUN 2017 Tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM DI MAHKAMAH AGUNG. 5. PERMA NOMOR 5 TAHUN 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. 6. PERMA NOMOR 6 TAHUN 2017 tentang HAKIM KHUSUS DALAM SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. 7. PERMA NOMOR 8 TAHUN 2017 tentang PEDOMAN BERACARA UNTUK MEMPEROLEH PUTUSAN ATAS PENERIMAAN PERMOHONAN GUNA MENDAPATKAN KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN BADAN ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN. 8. PERMA NOMOR 9 TAHUN 2017 tentang FORMAT (TEMPLATE) DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN/ PENETAPAN MAHKAMAH AGUNG.

328 BAB IV PENGAWASAN A. INTERNAL Pengawasan adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan untuk memastikanapakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan SOP yang telah ditentukan. Melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Selain pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung masing-masing pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A juga telah ditunjuk Hakim Pengawas Bidang : NO BIDANG NAMA HAKIM BIDANG TUGAS PENGAWAS 1 KOORDINATOR RIZA FAUZI, SH, CN PENGAWAS 2 KEPANITERAAN 1. PASTRA JOSEPH Z, SH. MH 1. DELEGASI / RELAAS PERDATA/MEDIASI 2. EKSEKUSI 3. PENGAWAS PANITERA PENGGANTI 4. MINUTASI 5. REGISTER/CTS 2. YUS ENIDAR, SH, MH 1. DIREKTORI 2. MEDIASI 3. UPAYA HUKUM 4. GUGATAN SEDERHANA 5. KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA 3 DELEGASI CTS 1. NIRMALA DEWITA, SH, 1. MENGAWASI DELEGASI 3 KEPANITERAAN MH 2. MENGAWASI CTS PHI 2. IYUS SURYANA, SH, MH 1. MINUTASI 2. REGISTER/CTS 4 TIPIKOR 1. ASLAN AININ, SH, MH 3. UPAYA HUKUM 2. EDDY P. NASUTION, SE, 4. EKSEKUSI 5 KEPANITERAAN SH 5. DIREKTORI PIDANA 1. SYAMSUDIN, SH 1. UPAYA HUKUM 2. SURISNO, SH, MH 2. REGISTER/CTS 3. GUSTINA ARYANI, SH, MH 3. MINUTASI 4. DIREKTORI 1. ZUHARDI ZA., SH 1. MINUTASI 2. REGISTER/CTS 3. PERPANJANGAN PENAHANAN JAKSA/PENYIDIK, IZIN SITA DAN GELEDAH

329 2. NOVIAN SAPUTRA, SH. 1. REGISTER ANAK MH 2. PENAHANAN ANAK 3. DIVERSI (yang berkaitan dengan anak/ ABH) 4. PENGAWAS JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI 1. UPAYA HUKUM 2. PENGIRIMAN PETIKAN PUTUSAN 3. ARSIP PERKARA 4. DIREKTORI 3. H. ZUHAIRI, SH, MH. 4. IROS BERU, SH 6 HUKUM /ARSIP 1. MANSUR, BC.IP, SH, M.Hum 1. PENGIRIMAN BERKAS DARI PANMUD PANMUD 2. ARSIP PERKARA 1. MENINDAK LANJUTI LAPORAN PANGADUAN 2. PERMOHONAN INFORMASI 2. NOERISTA SURYAWATI, 1. LAPORAN BULANAN SH, MH 2. RISET 3. ABDUL GANI, SH 7 SUB BAGIAN 1. SYAHRY ADAMI, SH. MH 1. KENAIKAN PANGKAT KEPEGAWAIAN, 2. KGB, CUTI, IZIN DLL ORGANISASI DAN 3. PELATIHAN-PELATIHAN TATALAKSANA 1. PENGAWASAN DISIPLIN 2. SKP 2. HASMY, SH NO BIDANG NAMA HAKIM BIDANG TUGAS PENGAWAS 1. SITI INSIRAH, SH 1. DIPA 8 SUB BAGIAN 2. REALISASI ANGGARAN UMUM DAN 3. TENAGA HONORER KEUANGAN 2. SALMAN ALFARASI, SH, 1. KEBERSIHAN MH 2. KEAMANAN /SECURITY 1. INVENTARIS BMN

330 3. ISMAIL HIDAYAT, SH, MH 2. PEMELIHARAAN GEDUNG 10 SUB BAGIAN 1. SYAMSUL ARIF, SH, MH 1. PERENCANAAN PROGRAM DAN PERENCANAAN, 2. BAHARUDIN NAIM, SH, ANGGARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN MH 2. PENGELOLAAN IT PELAPORAN 3. EVALUASI DAN PELAPORAN 11 KOORDINASI EKS. 1. AKHMAD LAKONI HARNIE, DAN HUMAS SH, MH 12 KIMWASMAT 2. JHONY BUTAR-BUTAR, SH, MH 3. MANSUR, Bc.IP, SH, MH 1. SITI INSIRAH, SH 2. ISMAIL HIDAYAT, SH, MH 13 PERPUSTAKAAN 1. NOVIAN SAPUTRA, SH,M.Hum 14 KEBERSIHAN DAN PELAYANAN 1. SAHALA ARITONANG, MASYARAKAT AM.Pd, SH 2. JAINI BASIR, SH 1. PASTRA JOSEPH Z., SH, M.Hum 2. YUNIAR HAITI, SH yang ditetapkan dengan Surat Keputusan No. W9.UI/34/KP.04.1/I/2017 Pengawas bidang melakukan pengawasan rutin setiap bulan yang hasil dari pengawasan tersebut akan dibahas pada pertemuan rutin bulanan yang dituangkan dalam buku pengawasan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Dengan telah di perolehnya Akreditasi Penjamin Mutu Badan Peradilan Umum dan Sertifikat ISO 9001:2015.PN.TK selain melakukan pengawasan rutin juga melakukan audit internal setiap 6 (enam) bulan. Adapun Kordinator dan Anggota tim audit pada isi Surat Keputusan : Koordinator : Salman Alfarasi, SH, MH Sekretaris : Gustina Aryani, SH, MH Anggota : 1. Pastra Joseph Ziraluo, SH., M.Hum 2. Ahmad Lakoni Harnie, SH., MH. 3. Jhony Butar Butar, SH, MH 4. Nirmala Dewita, SH, MH 5. Yus Enidar, SH., MH.

331 6. Zuhardi ZA., SH 7. Mansur, BC.iP, SH., MH. 8. Syahri Adamy, SH., MH. 9. Syamsudin, SH. 10. Siti Insirah, SH 11. Iros Beru, SH., MH. 12. Novian Saputra, SH., M.Hum. 13. Ismail Hidayat, SH, MH 14. Hasmy, SH. 15. Aslan Ainin, SH, MH 16. Syamsul Arief, SH., MH. 17. Noerista Suryawati, SH, MH 18. Ahmad Baharuddin Naim, SH., MH 19. Surisno, SH., MH. 20. Sahala Aritonang, SH. A.M.Pd 21. Abdul Gani, SH 22. Jaini Basir, SH 23. Eddy Nasution P, SE, SH Baik hasil pengawasan maupun hasil audit internal di tindaklajuti oleh masing-masing bagian. B. EVALUASI Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan terdapat temuan-temuan sebagai berikut : 1. Sub Bagian Kepegawaiaan, organisasi dan tatalaksana : - Jumlah pegawai yang tidak mencukupi. - Beberapa Pejabat struktural belum pernah mengikuti diklat PIM IV dan PIM III. 2. Sub Bagian Umum dan Keuangan - Tegangan listrik sudah tambah daya. - Perlu penambahan sarana dan prasarana berupa AC, Printer dan Laptop. - Anggaran pemeliharaan rumah dinas hakim terlalu kecil

332 BAB V PENUTUP KESIMPULAN : Pada prinsipnya pelaksanaan tugas pada PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG telah berjalan dengan baik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, namun begitu masih perlu adanya peningkatan kinerja agar lebih baik dalam hal pengadministrasian baik Kepaniteraan maupun Kesekretariatan dan juga peningkatan disiplin kerja sehingga dengan adanya upaya peningkatan kinerja tersebut maka prestasi kerja dapat dicapai secara maksimal. SARAN : 1. Sub Bagian Kepegawaiaan, organisasi dan tatalaksana : - Perlunya penambahan Jumlah pegawai. - Usulan untuk pejabat yang belum pernah mengikuti diklat PIM IV dan PIM III dapat ditindak lanjuti. 2. Sub Bagian Umum dan Keuangan - Perlunya pengalokasian dana untuk renovasi rumah dinas haki 3. Sub Bagian Perencanaan TI dan Pelaporan - Perlunya penambahan Staf basis TI



333


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook