147 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 11 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PENDAFTARAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) PERKARA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 1998 2. S1-Hukum 3. UU RI No.31 tahun 1999 4. UU RI No.20 tahun 2001 Peralatan/Perlengkapan : 5. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 1. Komputer / Laptop 6. Undang – undang Nomor 49 Tahun 2009 2. Printer 7. Undang – Undang Nomor 3 tahun 2009 3. Alat Tulis Kantor (ATK) 8. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 4. Buku Register Peninjauan Kembali Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan : 1. S.O.P Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali Perkara 1. Berkas Perkara TIPIKOR TIPIKOR 2. S.O.P Penanganan Register Peninjauan Kembali Perkara TIPIKOR 3. S.O.P Pengiriman Berkas Perkara Peninjauan kembali TIPIKOR Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Mutu Baku No Aktivitas Petugas Panitera Panitera/ Ketua/ Persayaratan / Waktu Output Meja II Wakil Ketua perlengkapan 12 Muda Wakil 1 Menerima permohonan 3 TIPIKOR Panitera Peninjauan Kembali 456 7 8 9 10 menit - Alat tulis kantor Diterimanya berkas perkara 2. Membuat draf akta - Alat tulis kantor Tersedianya draf akta permohonan Peninjauan - Memori PK Kembali (PK) dan tanda - Laptop/ printer 301 mhaerni it permohonan terima memori PK - Alat tulis kantor Peninjauan Kembali 3 Koreksi dan paraf draf akta permohonan PK 15 menit Draf akta permohonan PK yang sudah diparaf 4 Menandatangani akta - Alat tulis kantor 10 menit Akta permohonan PK permohonan Peninjauan sudah ditandatangani Kembali - Alat tulis kantor 15 menit Berkas perkara PK 5 Memberi nomor perkara dan map perkara PK - Stempel nomor perkara sudah diberi map dan 6 Mencatat berkas perkara - Map perkara nomor perkara PK PK dalam register PK - Alat tulis kantor 30 menit Register PK berisi data - Buku register PK perkara PK 7 Penunjukkan majelis - Alat tulis kantor 1 jam Ditetapkannya mejelis hakim perkara PK - Laptop/ printer 1 jam hakim PK - Buku penunjukkan 8 Penunjukkan Panitera Ditetapkannya Panitera Pengganti perkara PK majelis hakim dan PP Pengganti perkara PK 9 Menyerahkan berkas - Alat tulis kantor perkara PK yang telah - Laptop/ printer ditetapkan majelis hakim - Buku penunjukkan dan panitera pengganti- nya kepada ketua majelis majelis hakim dan PP hakim - Alat tulis kantor 10 menit Berkas perkara PK - Buku penunjukkan diterima majelis hakim majelis hakim dan PP
148 Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
149 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 12 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P. PENANGANAN PERKARA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. UU RI No.31 tahun 1999 2. S1-Hukum 3. UU RI No.20 tahun 2001 4. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 1. Berkas Perkara 6. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 2. Buku Bantu Penerimaan 7. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 3. Formulir penunjukan Hakim dan Keterkaitan : Panitera 1. S.O.P Pendaftaran Perkara TIPIKOR 4. Alat Tulis Kantor (ATK) 2. S.O.P Persidangan panitera Pengganti 5. Laptop/ printer 3. S.O.P Penanganan Perkara TIPIKOR Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Baku Mutu No Aktivitas Ketua Panitera Staf Jurusita/ Persayaratan / Waktu Output Majelis Pengganti Meja II Jurusita perlengkapan 12 Hakim pengganti 1 Ketua Majelis Hakim 45 3 67 89 menetapkan hari sidang - Alat tulis Kantor (ATK) Ditetapkannya hari - Berkas perkara 30 menit sidang PK 2 Panitera Pengganti - Alat tulis kantor Tersedianya penetapan membuat Penetapan Hari - Laptop/ printer 1 jam hari sidang Sidang PK - Penetapan hari sidang Penetapan hari sidang 3 Penyerahan penetapan telah diserahkan ke hari sidang PK 15 menit kepaniteraan muda TIPIKOR 3 Pemberitahuan dan Penyerahan memori PK - Alat Tulis Kantor Termohon PK kepada Termohon PK dan - Kertas instruksi kepada mengetahui ada upaya Panggilan sidang PK 3 hari kerja hukum PK oleh kepada Pemohon PK dan JS/ JSP Pemohon PK. Termohon PK - Laptop/ printer Pemohon PK dan - Relaas Termohon PK 4 Proses Persidangan mengetahui jadwal sidang PK 7 Minutasi Berkas Perkara PK - Toga hakim dan jas PP 120 hari Selesainya - Buku Agenda sidang kerja pemeriksaan di Disiapkan, - Alat tulis Kantor (ATK) persidangan perkara - Berita Acara Persidangan PK - Berkas perkara - Berkas perkara 14 hari Berkas perkara dan - Alat tulis kantor kerja soft copy putusan - Buku tanda terima diterima kepaniteraan muda TIPIKOR penerimaan Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
150 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 13 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PENDAFTARAN PERMOHONAN GRASI PERKARA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 1998 2. S1-Hukum 3. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 4. Undang – undang Nomor 49 Tahun 2009 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – Undang Nomor 3 tahun 2009 1. Komputer / Laptop 6. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 2. Printer 3. Alat Tulis Kantor (ATK) Keterkaitan : 4. Buku Register Peninjauan Kembali Penerimaan Permohonan Grasi Perkara TIPIKOR Pencatatan dan Pendataan : Peringatan : 1. Berkas Perkara TIPIKOR Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Mutu Baku No Aktivitas Persayaratan / Waktu Output perlengkapan Petugas Meja Panitera Wakil Panitera / II Muda Panitera sekretaris 12 3 TIPIKOR 5 6 7 8 10 menit Diterimanya 1 Menerima permohonan 4 - Buku agenda permohonan grasi grasi dari terdakwa / - Buku register keluarga terdakwa/ kuasa Terdatanya penerimaan kelengkapan permohonan grasi permohonan grasi - Alat Tulis Kantor (ATK) 2. Memeriksa persayaratan - Permohonan grasi 21 hjaamri formulir - Alat Tulis kantor (ATK) 3. Membuat konsep akta - Komputer/Laptop 1 jam Tersedianya konsep penerimaan permohonan - Permohonan Grasi akta penerimaan grasi dari pemohon grasi - Alat Tulis Kantor (ATK) permohonan grasi 4. Mengetik konsep akta - Komputer Tersedianya draf akta penerimaan permohonan - Permohonan grasi grasi grasi - Permohonan grasi 1 jam 5. Koreksi dan paraf draf - Alat Tulis Kantor akta penerimaan - Draf grasi Diparafnya draf akta permohonan grasi penerimaan grasi 6. Menandatangani akta 10 menit penerimaan permohonan grasi - Permohonan grasi Ditandatanganinya akta - Alat Tulis kantor penerimaan grasi - Draf grasi 1 jam 7. Memberi nomor dan - Alat Tulis Kantor Terdatanya akta stempel akta penerimaan - Akta penerimaan grasi penerimaan grasi dalam permohona grasi - Buku agenda 10 menit buku agenda surat - Stempel 8. Mengarsipkan akta keluat penerimaan permohonan grasi dalam berkas - Berkas perkara 2 jam Tersimpannya akta perkara yang dimohonkan - Akta penerimaan grasi penerimaan grasi grasi - Box file secara rapi dan baik
151 Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
152 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 14 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PENANGANAN PERMOHONAN IJIN/ PERSETUJUAN PENGGELEDAHAN Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 2. S1-Hukum 3. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 4. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 1. Buku Bantu Penerimaan 6. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. Laptop/Printer Keterkaitan : 4. Buku Register Ijin/Persetujuan Penanganan Permohonan Ijin /Persetujuan Penggeledahan TIPIKOR Penggeledahan Peringatan : 5. Checklist syarat Penggeledahan Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Baku Mutu No Aktivitas Staff Petugas Panitera Panitera Ketua / Persayaratan / Waktu Output meja I Register Muda sekretaris Wakil Ketua perlengkapan Tipikor (Wapan) 12 3 4 5 67 89 Diterimanya berkas perkara 1 Menerima Permohoan - Buku Bantu penerimaan 10 menit /ijin persetujuan - Alat Tulis Kantor penggeledahan dari (ATK) peyidik dari bagian umum dan hasil pertimbangan pimpinan dalam bentuk disposisi 2. Mencatat/ - Alat tulis Kantor Terdatanya kelengkapan Mengagendakan (ATK) Surat Permohonan permohonan - Buku Surat Masuk 10 menit ijin/Persetujuan Penggeledahan ke dalam buku surat masuk 3 Meneliti dan Memeriksa - Alat tulis Kantor Terdatanya kelengkapan (ATK) berkas surat permohonan Kelengkapan berkas 10 menit - Check list permohonan persyaratn Sita ijin/Persetujuan Penggeldahan 4 Mengetik Penetapan - Laptop/Printer Tersedianya surat penetan - Alat tulis kantor ijin/persetujuan atau ijin/persetujuan atau 10 menit penolakan penggeledahan penolakan Penggeledahan 5 Koreksi dan paraf - Alat tulis Diparafnya surat Penetapan - Berkas Penetapan iji/persetujuan atau ijin/Persetujuan atau permohonan 10 menit penolakanpenggeledahan penolakan Penggeldahan penyitaan 6 Menandatangani - Alat tulis Ditandatanganinya surat Penetapan ijin/Persetujuan - Berkas penetapan ijin/persetujuan atau penolakan Penggeledahan atau 20 menit penolakan penggeledahan 7. Memberi nomor dan - Alat Tulis Kantor Terdatanya penetapan cap/stempel penetapan - Map yang telah ditandatangani - Cap/Stempel iin/persetujuan atau pimpinan 15 Menit penolakan Penggeledahan
153 8. Mencatat penetapan - Alat Tulis Kantor Tercatatnya penetapan ijin/Persetujuan atau - Buku Register ijin/persetujuan ata penolakan penyitaan Penyitaan 10 menit penolakan penyitaan dalam yang telah disetujui - Berkas register Penggeledahan kedalam buku Register Permohonan ijin penggeledahan Penggeledahan Mengirmkan Penetapan - BLaupktuopBantu tanda Terkiirimnya penetapan 9. ijin - tPerriinmtear ijin/persetujuan atau Persetujuan/Penolakan ke - Penetapan 15 menit penolakan penggeledahan pada Penyidik ijin/Persetujuan Penyitaan Mengarsipkan berkas - Surat permohoan 15 menit Tersusun dan tersimpan 10 permohonan penetapan dan Penetapan surat permohonan dan ijin/persetujuan atau berkas ijin penetapan ijin persetujuan penolakan ijin/ Persetujuan atau atau penolakan sita dengan persetujuan penolakan baik penggeledahan Penggeledahan - Box File Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
154 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 15 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PENANGANAN PERMOHONAN IJIN/ PERSETUJUAN PENYITAAN Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S2-Hukum 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 2. S1-Hukum 3. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 4. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 1. Buku Bantu Penerimaan 6. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. Laptop/Printer Keterkaitan : 4. Buku Register Ijin/Persetujuan Penanganan Permohonan Ijin /Persetujuan Penyitaan TIPIKOR Penyitaan Peringatan : 5. Checklist syarat Penyitaan Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Baku Mutu No Aktivitas Staff Petugas Panitera Panitera Ketua / Persayaratan / Waktu Output meja I Register Muda sekretaris Wakil Ketua perlengkapan 10 Diterimanya berkas Tipikor (Wapan) perkara 12 3 4 5 6 7 89 1 Menerima Permohoan - Buku Bantu penerimaan /ijin persetujuan - Alat Tulis Kantor (ATK) peyitaan peyidik dari bagian umum dan hasil 10 menit pertimbangan pimpinan dalam bentuk disposisi 2. Mencatat/ - Alat tulis Kantor (ATK) Terdatanya - Buku Surat Masuk kelengkapan Surat Mengagendakan Permohonan 10 menit permohonan ijin/Persetujuan Penyitaan ke dalam buku surat masuk 3 Meneliti dan Memeriksa - Alat tulis Kantor (ATK) Terdatanya - Check list persyaratn kelengkapan berkas Kelengkapan berkas surat permohonan Sita 10 menit permohonan ijin/Persetujuan penyitaan 4 Mengetik Penetapan - Laptop/Printer Tersedianya surat - Alat tulis kantor penetan ijin/persetujuan ijin/persetujuan atau atau penolakan penyitaan penolakan penyitaan 10 menit 5 Koreksi dan paraf - Alat tulis Diparafnya surat - Berkas Penetapan iji/persetujuan atau Penetapan penolakanpenyitaan permohonan penyitaan 10 menit ijin/Persetujuan atau penolakan Penyitaan 6 Menandatangani - Alat tulis Ditandatanganinya surat - Berkas penetapan ijin/persetujuan atau Penetapan penolakan penyitaan - Alat Tulis Kantor ijin/Persetujuan atau - Map 20 menit - Cap/Stempel penolakan penyitaan 7. Memberi nomor dan 15 menit Terdatanya penetapan cap/stempel penetapan iin/persetujuan atau yang telah ditandatangani penolakan penyitaan pimpinan 8. Mencatat penetapan - Alat Tulis Kantor Tercatatnya penetapan - Buku Register ijin/persetujuan atau ijin/Persetujuan atau penolakan penyitaan Penyitaan dalam register penolakan penyitaan - Berkas Permohonan 1- hari Penyitaan kerja yang telah disetujui Peyitaan - Laptop kedalam buku Register - Printer ijin penyitaan
155 9. Mengirmkan Penetapan - Buku Bantu tanda 15 menit Terkiirimnya penetapan ijin terima 15 menit ijin/persetujuan atau Persetujuan/Penolakan ke penolakan penyitaan pada Penyidik - Penetapan ijin/Persetujuan Tersusun dan 10. Mengarsipkan berkas Penyitaan tersimpan surat permohonan dan permohonan penetapan - Surat permohoan dan penetapan ijin Penetapan berkas ijin persetujuan atau ijin/persetujuan atau Persetujuan atau penolakan sita dengan penolakan Penyitaan baik penolakan ijin/ - Box File persetujuan penyitaan Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
156 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 16 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P SURAT MASUK KEPANITERAAN MUDA TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S1 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 2. SLTA 3. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 4. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 1. Buku Bantu Penerimaan 6. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. Laptop/Printer Keterkaitan : 4. Buku Register Ijin/Persetujuan Penanganan Permohonan Ijin /Persetujuan Penyitaan TIPIKOR Penyitaan Peringatan : 5. Checklist syarat Penyitaan Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Baku Mutu Waktu No Aktivitas Staff Panmud Persayaratan / Output Meja I TIPIKOR perlengkapan 12 1 Menerima surat masuk 34 56 7 yang sudah di disposisi - Alat Tulis Kantor (ATK) Diterimanya surat masuk ketua/wakil ketua dari - Buku agenda surat masuk dengan baik Bagian Umum dan memberi instruksi pada 15 menit lembar disposisi 2. Mencatat Surat masuk - Alat tulis Kantor (ATK) Tercatatnya surat masuk di ke Buku Surat Masuk - Buku agenda surat buku agenda surat masuk TIPIKOR masuk 15 menit 3 Membuat foto copy surat - Printer/ foto copy Tersedianya arsip surat masuk masuk untuk arsip tipikor di TIPIKOR 15 menit 4 Menyerahkan surat - Alat Tulis Kantor (ATK) Diterimanya surat oleh bagian - Buku agenda surat masuk yang diinstruksikan Panitera masuk sesuai dengan muda TIPIKOR 15 menit disposisi Panitera Muda Tipikor 5 Mengarsipkan fotocopy - Box File Tersedianya arsip surat masuk surat masuk ke box surat masuk tipikor 15 menit Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
157 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 17 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P SURAT KELUAR KEPANITERAAN TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S1 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 2. SLTA 3. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 4. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 1. Buku Bantu Penerimaan 6. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. Laptop/Printer Keterkaitan : 4. Buku Register Ijin/Persetujuan Penanganan Permohonan Ijin /Persetujuan Penyitaan TIPIKOR Penyitaan Peringatan : 5. Checklist syarat Penyitaan Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Baku Mutu No Aktivitas Staff Panitera Panitera/ Ketua/ Persayaratan / Waktu Output Meja I Muda Wakil Wakil Ketua perlengkapan Panitera 12 3 TIPIKOR 67 8 9 5 15 menit 1 Membuat konsep surat 4 - Alat Tulis Kantor Tersedianya konsep surat keluar (ATK) keluat - Laptop/ printer 2 Mengoreksi surat yang - Alat tulis kantor 15 menit Dikoreksinya surat keluar telah diketik dan memberi paraf - Alat tulis kantor 15 menit Surat keluar ditandatangani pimpinan 3 Menandatanganani surat keluar 5 Memberi nomor surat - Alat tulis kantor 15 menit surat kelua r lengkap siap keluar untuk dikirim 6 Meneruskan surat keluar - Alat tulis kantor 15 menit Surat keluar terkirim ke bagian umum dan - Amplop surat mencatat di buku - Buku tanda terima agenda surat keluar 7 Meyimpan Arsip Surat - Box file 15 menit Tersedianya arsip surat keluar di tipikor Keluar sebagai pertinggal di box tersendiri Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
158 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 18 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P LAPORAN BULANAN KEPANITERAAN TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 7. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 3. S1 8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 4. SLTA 9. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 10. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Peralatan/Perlengkapan : 11. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 6. Buku Bantu Penerimaan 12. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 7. Alat Tulis Kantor (ATK) 8. Laptop/Printer Keterkaitan : 9. Buku Register Induk Perkara Tipikor Penanganan Permohonan Ijin /Persetujuan Penyitaan TIPIKOR 10.Papan Jadwal sidang Tipikor Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Baku Mutu Waktu No Aktivitas Staff Panitera Persayaratan / Output Meja I Muda perlengkapan 12 Panitera Ketua 1 Membuat Draf laporan 3 TIPIKOR 5 6 78 9 bulanan keadaan 4 Perkara Tipikor - Alat Tulis Kantor Tersedianya data untuk (ATK) laporan bulanan - Laptop/ printer 30 menit - Register Induk Tipikor 2 Mengoreksi dan member - Draft Laporan 30 menit Draft lamporan bulanan telah paraf pada darf laporan bulanan Tipikor disesuaikan dan di paraf bulanan dengan keadaan yang sebenarnya 3 Mengoreksi dan membubuhkan tanda - Draft Laporan 30 menit Ditandatanganinya laporan tangan pada laporan bulanan bulanan Tipikor bulanan oleh pimpinan 4 Mengoreksi dan - Draft Laporan 30 menit Ditandatanganinya laporan membubuhkan tanda tangan pada laporan bulanan Tipikor bulanan oleh pimpinan bulanan 5 Mengirimkan laporan - Laporan bulanan 30 menit Tersedianya laporan bulanan bulanan ke Kpaniteraan Hukum Tipikot keadaan perkara Tipikor 6 Menyimpan Arsip Laporan bulanan 30 menit Tersimpanya data arsip laporan bulanan pada Tipkor dan Box File laporanbulan tipikor dengan box tersendiri rapi Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
159 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 19 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P LAPORAN BULANAN CATUR WULAN KEPANITERAAN TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S1 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 2. SLTA 3. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 4. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 1. Buku Bantu Penerimaan 6. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. Laptop/Printer Keterkaitan : 4. Buku Register Banding/Kasasi/ PK Penanganan Permohonan Ijin /Persetujuan Penyitaan TIPIKOR Tipikor Peringatan : 5. Papan Jadwal sidang Tipikor Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Baku Mutu Waktu No Aktivitas Staff Panitera Panitera Ketua Persayaratan / Output Meja I Muda 5 6 perlengkapan 12 3 TIPIKOR 7 89 10 1 Membuat Draf laporan 4 Catur Wulan keadaan Perkara Banding , - Alat Tulis Kantor Tersedianya data untuk Kasasi, PK Tipikor (ATK) laporan catur wulan - Laptop/ printer 30 menit Banding Kasasi PK Tipior - Register Banding, kasasi PK Tipikor 2 Mengoreksi dan member - Draft Laporan 30 menit Draft laporan catur wulan paraf pada darf laporan catur wulan Banding Kasasi PK telah catur wulan perkara Tipikor disesuaikan dan di paraf Bandig, Kasasi PK dengan keadaan yang Tipikor sebenarnya 3 Mengoreksi dan - Darf Laporan 30 menit Ditandatanganinya catur wulan Laporan wulan Banding, membubuhkan Tanda Tipikor Kasasi PK Tipikor oleh Panitera Tangan pada laporan catur wulan perkara Banding, Kasasi PK Tipikor 5 Mengoreksi dan - Draft Laporan 30 menit Ditandatanganinya catur wulan laporan catur wulan membubuhkan tanda Tipikor Banding , aksasi PK oleh pimpinan tangan pada laporan catur wulan Banding, Kasasi PK perkara Tipikor 6 Mengirimkan laporan - Laporan Catur 30 menit Tersedianya laporan wulan Tipikor catur wulan Banding, catur wulan , Banding kasasi PK perkara Tipikor Kasasi, PK ke Kepaniteraan Hukum 7 Menyimpan Arsip Laporan catur 30 menit Tersimpanya data arsip wulan Tipkor dan laporan catur wulan laporan catur wulan Box File Banding Kasasi PK Tipikor dengan rapi Banding Kasasi PK Tipikor pada box tersendiri Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
160 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 20 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P LAPORAN KEGIATAN HAKIM KEPANITERAAN TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S1 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 2. SLTA 3. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 4. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 1. Buku Bantu Penerimaan 6. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. Laptop/Printer Keterkaitan : 4. Buku Register Induk Tipikor Penanganan Permohonan Ijin /Persetujuan Penyitaan TIPIKOR 5. Papan Jadwal sidang Tipikor Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Baku Mutu No Aktivitas Staff Panitera Persayaratan / Waktu Output Meja I Muda perlengkapan Panitera Ketua TIPIKOR 6 12 3 789 10 4 1 Membuat Draf laporan Per Semester tentang - Alat Tulis Kantor (ATK) Tersedianya data untuk Kegiatan Hakim Tipikor - Laptop/ printer laporan catur wulan Banding - Register Induk Tipikor 30 menit Kasasi PK Tipior 2 Mengoreksi dan member - Draft Laporan 30 menit Draft laporan per semester kegiatan Hakim dengan paraf pada darf Kegiatan Hakim Tipikor keadaan yang sebenarnya laporan per semester Kegiatan Hakim Tipikor 3 Mengoreksi dan - Darf Laporan Kegiatan 30 menit Ditandatanganinya Laporan membubuhkan Tanda Tipikor per semester Kegiatan Hakim Tangan pada laporan Tipikor oleh Panitera per semester kegiatan Hakim Tipikor 5 Mengoreksi dan - Draft Laporan 30 menit Ditandatanganinya laporan Kegiatan Tipikor per semesterKegiatan oleh membubuhkan tanda pimpinan tangan pada laporan Per semester Kegitatan Hakim Tipikor 6 Mengirimkan laporan per - Laporan Kegiatan 30 menit Tersedianya laporan per Tipikor semester Kegiatan Hakim semester Kegiatan Tipikor Hakim Tipikor ke Kepaniteraan Hukum 7 Menyimpan Arsip Laporan Kegiatan Box 30 menit Tersimpanya data arsip File laporan per semester laporan per semester Kegiatan Hakim Tipikor dengan rapi Kegiatan Hakim Tipikor pada box Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
161 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 21 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P MINUTASI BERKAS PERKARA KEPANITERAAN TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S1 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 2. SLTA 3. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 4. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 1. Buku Bantu Penerimaan 6. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. Laptop/Printer Keterkaitan : 4. Buku Register Banding/Kasasi/ PK Penanganan Permohonan Ijin /Persetujuan Penyitaan TIPIKOR Tipikor Peringatan : 5. Papan Jadwal sidang Tipikor Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai No Aktivitas Staff Meja I Panmud TIPIKOR Persayaratan / Baku Mutu Output 3 perlengkapan Waktu 12 1 Menerima Berkas 4 56 7 Perkara minutasi dari - Alat Tulis Kantor Terdatanya berkas perkara Panitera Pengganti (ATK) yang minutasi - Buku Bantu 30 menit Perkara Minutasi 2 Meneliti kelengkapan - Laptop ATK dan 3 jam Tersedianya berkas berkas perkara minutasi Blanko Cek List perkara minutasi dengan dan mencatat ke dalam berkas minutasi lengkap buku register induk 3 Mengirimkan berkas - Berkas perkara 30 menit Tersedianya arsip berkas minutasi ke dan buku bantu perkara di kepaniteraan Kepaniteraan Hukum minutasi perkara hukum tipikor Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
162 PENGADILAN NEGERI TANJUNG Nomor SOP : W9.U1/ 22 / S.O.P/ TPK/ XI/ 2017 KARANG Tanggal Pembuatan : 29 Oktober 2017 Tanggal Revisi Jl. R.W. Mongonsidi / Beringin No.27 Tanggal Efektif : Telp. : (0721) 482824, 482826 Bandar Disahkan Oleh : 9 November 2017 Lampung : Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang S.O.P PERPANJANGAN PENAHANAN PERKARA BELUM DILIMPAHKAN KEPANITERAAN TIPIKOR Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 1. S1 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 2. SLTA 3. Keputusan KMA R.I No. 032 / KMA / SK / IV / 2006 4. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Peralatan/Perlengkapan : 5. Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 1. Buku Bantu Penerimaan 6. Peraturan SekMA RI Nomor 002 tahun 2012 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. Laptop/Printer Keterkaitan : 4. Buku Register Induk Tipikor Penanganan Permohonan Ijin /Persetujuan Penyitaan TIPIKOR 5. Papan Jadwal sidang Tipikor Peringatan : Jika S.O.P ini tidak dilaksanakan maka asas peradilan tidak akan tercapai Pelaksana Baku Mutu No Aktivitas Staff Panitera Persayaratan / Waktu Output perlengkapan Meja I Muda Wakil Panitera Wakil Ketua TIPIKOR Panitera Ketua 12 34567 8 9 10 11 1 Menerima surat permohonan - Alat Tulis Kantor Diterimanya perpanjangan penahanan (ATK) permohonan penyidik di wilayah hukum perpanjangan Bandar Lampung yang sudah - Surat Masuk 15menit penahanan di disposisi ketua/ wakil ketua dari bagian umum dan memberi instruksi pada lembar disposisi 2 Mencatat surat permohonan - Buku Agenda 30 menit Terdatanya perpanjangan penahanan di Surat Masuk dan permohonan buku surat masuk ATK perpanjangan penahanan 3 Mengetik draft penetapan perpanjangan penahanan - Laptop/Printer 15 menit Tersedianya draft draf penetapan penetapan 4 Mengoreksi dan member perpanjangan perpanjangan paraf pada draf penetapan Penahanan penahanan perpanjangan penahanan - Draft Penetapan 30 menit Dikoreksi dan 5 Menandatangani penetapan perpanjangan diparaf surat perpanjangan penahanan Penahanan keluar 6 Membubuhkan cap/stempel - Penetapan 20 menit Penetapan penetapan perpanjangan Perpanjangan perpanjangan yang penahanan penahanan telah ditandatangani 7 Mengirimkan penetapan Cap Stempel perpanjangan penahanan ke 10 menit Penetapan penyidik dan mencatat di Buku ekspedisi 15 Menit perpanjangan buku bantu permohonan penetapan penahanan siap perpanjangan penahanan perpanjangan dikirim penahanan 8 Menyimpan arsip penetapan Perpanjangan perpanjangan penahanan di penahanan box tersendiri terkirim tepat waktu Box file Penetapan 20 Menit Tersedianya arsip perpanjangan Perpanjangan penahanan Tipikor penetapan Penahanan
163 Disiapkan, Diperiksa, Disahkan, Palam Patah, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum. NIP. 1962 0919 1992 03 1003 NIP. 1960 0624 1987 02 2001 NIP. 1961 0810 1985 12 1001
164 4. Kepaniteraan PHI
165
166
167
168
169
170
171
172
173
174
175
176
177
178
179
180
181
182
183
184
185
186
187
188
189
190
191
192
193
194
195
196
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338