Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT

SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT

Published by khalidsaleh0404, 2021-02-19 12:57:01

Description: SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT

Search

Read the Text Version

BAGIAN PERTAMA Sekelumit tentang AKREDITASI Di Rumah Sakit Khalid Saleh RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR, 2021 i

SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT Dr.dr. Khalid Saleh, SpPD-KKV, FINASIM, Mkes (BAGIAN PERTAMA) ii

KATA PENGANTAR Alhamdulillah, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena buku digital ini telah selesai disusun. Buku ini disusun agar dapat membantu para peminat pembaca masalah “Akreditasi Rumah Sakit” , sehingga implementasi program ini dirumah sakit dapat tersosialisasi baik ke staf Rumah Sakit. Perlu diketahui bahwa tulisan ini diambil/disadur dari berbagai penulis di bidangnya masing masing dan dibuat dalam bentuk kumpulan tulisan dalam suatu buku digital Bagian Pertama Penulis pun menyadari jika didalam penyusunan buku ini mempunyai kekurangan, namun penulis meyakini sepenuhnya bahwa sekecil apapun buku ini tetap akan memberikan sebuah manfaat bagi pembaca. Dan terima kasih kepada penulis atas izinnya sehingga tulisannya kami muat. Akhir kata untuk penyempurnaan buku ini, maka kritik dan saran dari pembaca sangatlah berguna untuk penyusun kedepannya. Makassar, Februari 2021 Penyusun iii

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................... iii DAFTAR ISI …………….............………………………………………… iv BAB I PERAN AKREDITASI DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN DI RUMAH SAKIT Pendahuluan ……………………………................. 1 Akreditasi Rumah Sakit 2 a. Definisi ……………………………………………. 2 6 b. Peran Akreditasi dalam Peningkatan Mutu 7 Pelayanan di Rumah Sakit ………………………… Kesimpulan ………………………………… Daftar Pustaka ………………………………………. BAB II AKREDITASI MERUPAKAN SUATU KEHARUSAN UNTUK RUMAH SAKIT 8 Pendahuluan ...................................................... 10 Akreditasi sebagai suatu keharusan untuk rumah sakit 12 Akreditasi Rumah Sakit Versi KARS 2012 …………… 19 Penutup ……………………………………………… 21 Daftar Pustaka ………………………………………… BAB III PENGARUH AKREDITASI DALAM MEMPERBAIKI INDIKATOR RUMAH SAKIT Pendahuluan ...................................................... 22 24 Pengertian akreditasi Rumah sakit …………………… 36 Definisi indikator RS ………………………………….. 38 Indikator Kinerja Rumah Sakit Yang Berhubungan iv Dengan Mutu ………………………………………………… Indikator Rumah Sakit Yang Berhubungan Dengan

Keselamatan Pasien ……………………………………… 40 Indikator Mutu Yang Berhubungan Dengan Standar 40 Pelayanan Minimal Rumah Sakit …………………… 41 46 Pengaruh Program Akreditasi Rumah Sakit Terhadap 48 Indikator Rumah Sakit …………………………………. 49 54 Penutup ……………………………………………….. 65 72 Daftar Pustaka ……………………………………… BAB IV PERAN SDM DALAM MENGHADAPI AKREDITASI RUMAH SAKIT Pendahuluan ...................................................... Sumber Daya Manusia ……………………………. Peran sumber daya manusia ……………………. Daftar Pustaka …………………………………………. BAB V “TIPS & TRIK MENGHADAPI AKREDITASI“ 74 75 Pendahuluan ...................................................... 82 83 Akreditasi Rumah Sakit ……………………………. Kesimpulan ………………………………………….. 84 Daftar Pustaka …………………………………………. 87 90 BAB VI PENGARUH AKREDITASI DALAM 96 KELENGKAPAN REKAM MEDIK PASIEN 98 99 Pendahuluan ...................................................... Rekam Medis ………………………………………. Akreditasi rumah sakit ………………………………. Pengaruh akreditasi terhadap kelengkapan pengisian rekam medis …………………………………………………. Penutup ………………………………………………. Daftar Pustaka ……………………………………….. v

BAB VI PENGARUH AKREDITASI DALAM KELENGKAPAN 85 89 REKAM MEDIK PASIEN 91 Pendahuluan ...................................................... 96 Rekam Medis ………………………………………. 98 Akreditasi rumah sakit ………………………………. 99 Pengaruh akreditasi terhadap kelengkapan pengisian rekam medis …………………………………………………. Penutup ………………………………………………. Daftar Pustaka ……………………………………….. BAB VII PERANAN INSTALASI FARMASI DALAM 100 103 AKREDITASI RUMAH SAKIT 103 108 Pendahuluan ...................................................... 109 Pengertian Akreditasi Rumah Sakit ……………….….. 113 Pengertian Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) …. 124 Tujuan Pelayanan Farmasi …………………………….. Pelayanan Farmasi Klinik …………………………………. 125 Aspek-Aspek dalam Pelayanan Farmasi Klinik ……… 127 Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit ….. 129 Standar Mutu Pelayanan Farmasi Klinik Di Rumah Sakit ……………………………………………. Penutup ………………………………………………………. Daftar Pustaka …………………………………….. vi

BAB I “PERAN AKREDITASI DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN DI RUMAH SAKIT” PENDAHULUAN Pemerintah mempunyai peran yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diantaranya adalah penyediaan pelayanan kesehatan termasuk penyediaan rumah sakit. Sebagai salah satu sub-sistem dalam pelayanan kesehatan rumah sakit menjadi tempat rujukan bagi unit-unit pelayanan kesehatan dasar (1). Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit semakin diperlukan seiring peningkatan pengetahuan masyarakat tentang haknya sebagai penerima jasa pelayanan, sehingga masyarakat mampu memilih berbagai alternatif pelayanan yang bermutu yang dapat memberikan kepuasan bagi dirinya maupun keluarganya. Pelayanan rumah sakit yang bermutu dan aman telah menjadi fokus perhatian pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Pada pasal 29 dijelaskan bahwa rumah sakit berkewajiban memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Kemudian pada pasal 32, pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional serta memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit (2). 1 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyelenggarakan regulasi yakni Akreditasi, baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta. Tujuan dari regulasi tersebut adalah menjaga mutu layanan rumah sakit dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia sehat. Akreditasi Rumah Sakit a. Definisi Accreditation is a process that ensures that systems and major applications adhere to formal and established security requirements that are well documented and authorized (3). Accreditation is a well - established process for improving performance within organizations and takes place when a formal authority concludes that an organization meets predetermined standards (4). Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012, akreditasi rumah sakit didefinisikan yaitu pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan (5). b.Peran Akreditasi dalam Peningkatan Mutu Pelayanan di Rumah Sakit Kegiatan akreditasi merupakan bentuk dan perlindungan pemerintah dengan memberikan pelayanan yang professional dan kualitas layanan yang terjamin. 2 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Penerapan standar akreditasi mendorong perubahan pelayanan rumah sakit yang lebih berkualitas dan peningkatan kerja sama antar profesi dalam perawatan pasien (6). Akreditasi membuat rumah sakit menjadi lebih mendengarkan aspirasi atau masukan dari pasien ataupun keluarga pasien. Pendapat lain mengatakan bahwa akreditasi memperkuat performa dari suatu rumah sakit (7). Dan menurut Subashnie dan Patrick (2015) akreditasi berperan dalam business improvement suatu rumah sakit (8). Serta Menurut Mate, et al (2014) accreditation is among the most important strategies to improve quality of health care (9). Melalui regulasi, pemerintah medorong rumah sakit untuk melakukan improvement menuju Universal Health Coverage (UHC). Apapalagi di era saat ini, dimana persaingan menjadi sangat kompetitif. Oleh karena itu, semua rumah sakit harus berbenah untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dan memberikan rasa puas kepada pelanggan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka rumah sakit harus memberikan pelayanan yang berkualitas. Adapun suatu layanan dikatakan berkualitas, sesuai tujuan abad 21 healtcare (six pillars of quality) terdiri dari safety, effective, patient-centered, timely, efficient dan equitable. Melalui program akreditasi, setiap elemen di rumah sakit diajak untuk memahami konsep mutu, memahami kebutuhan pelanggan (customer), bagaimana berupaya menciptakan sistem dan budaya mutu. Pemahaman terhadap mutu tidak hanya menjadi tanggungjawab manajemen namun menjadi tanggung jawab setiap 3 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

elemen di rumah sakit terutama para petugas medis dan non medis yang berhubungan langsung dengan pelanggan (customer) (10). Dalam American Journal of Public Health edisi Februari 2012, dtulis beberapa public health accreditation board accreditation domains (4), yakni: a. Conduct assessment activities focused on population health status and health issues facing the community. b. Investigate health problems and environmental public health hazards to protect the community. c. Inform and educate about public health issues and functions. d. Engage with the community to identify and address health problems. e. Develop public health policies and plans. f. Enforce public health laws and regulations. g. Promote strategies to improve access to health care services. h. Maintain a competent public health workforce. i. Evaluate and continuously improve processes, programs, and interventions. j. Contribute to and apply the evidence base of public health. k. Maintain administrative and management capacity. l. Build a strong and effective relationship with governing entity. Untuk mewujudkan pelayanan yang bermutu, maka perlu memperhatikan poin-poin dalam konsep mutu antara lain: a. Komintmen dari pemimpin puncak b. Adanya kerangka kerja yang disususn c. Transformasi budaya kerja d. Fokus pada pelanggan 4 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

e. Fokus pada proses f. Melalui pendekatan tim g. Pendidikan dan pelatihan bagi karyawan h. Melakukan proses belajar dari praktik dan evidence-based i. Melakukan Benchmarking j. Pengukuran dan pelaporan k. Pengakuan dan penghargaan l. Integrasi manajemen Keduabelas poin di atas merupakan hal-hal yang perlu diterapkan bagi rumah sakit untuk menjaga mutu layanannya. Selanjutnya dalam kaidah mutu sendiri terdiri atas input, proses dan output yang merupakan 3 (tiga) unsur yang harus diperhatikan dalam upaya memberikan pelayanan yang bermutu bagi pelanggan. Ketiga unsur tersebut harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam akreditasi. Di Indonesia, standar akreditasi rumah sakit terbaru yakni Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1 (satu) terdiri dari beberapa sasaran (11) antara lain: a. Kelompok standar pelayanan yang fokus pada pasien b. Kelompok standar manajemen RS c. Sasarn keselamatan pasien d. Program nasional e. Integrasi pendidikan dalam pelayanan kesehatan (bagi RS Pendidikan) Dengan adanya akreditasi ini, diharapkan semua rumah sakit di Indonesia dapat memenuhi standar mutu pelayanan dan melakukan upaya improvement yang berkelanjutan. Sehingga akreditasi bukan 5 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

menjadi sebuah tujuan melainkan dijadikan sebagai budaya atau sistem yang senantiasa dilaksanakan oleh rumah sakit. Hal tersebut akan membantu pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia sehat. Konsekuensi bila rumah sakit tidak menyesuaikan dalam regulasi tersebut adalah rumah sakit akan tersisih karena tidak mampu survive dalam persaingan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kesimpulan Adapun beberapa poin yang penulis simpulkan dari makalah ini antara lain: a. Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah tool (alat) yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menstandarisasi pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam rangka menjamin keselamatan bagi petugas kesehatan, pasien/pelanggan dan keluarga pasien di rumah sakit sebagai bentuk perlindungan kepada warga negaranya. b. Akreditasi berperan sebagai stimulan atau pendorong/penggerak rumah sakit untuk melakukan standarisasi dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan (customer) pada input, proses dan output. c. Akreditasi berperan dalam menyadarkan pihak rumah sakit tentang tanggungjawab memberikanan layanan bermutu sebagai pusat layanan publik. d. Akreditasi sebagai petunjuk bagaimana menciptakan layanan yang berkualitas-berkelanjutan dan bagaimana bertahan dalam era persaingan. 6 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Daftar Pustaka 1. Poerwani , Sopacue E. Akreditasi Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Rumah Sakit. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan. 2006 Juli; 9. 2. Indonesia UUR, inventor; Rumah Sakit. patent 44. 2009. 3. Taylor L. FISMA Certification and Accreditation Handbook Rockland, MA: Syngress Publishing Inc; 2007. 4. Riley WJ, Bender K, Lownik E. Public Health Department Accreditation Implementation: Transforming Public Health Deapartment Performance. American Journal of Public Health. 2012 February; 102. 5. Indonesia MKR, inventor; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Akreditasi Rumah Sakit. patent 12. 2012. 6. Manzo BF, Ribeiro HCTC, Brito MJM, Alves M. Nursing in the Hospital Accreditation Process: Practice and Implications in the Work Quotidian. 2012; 20. 7. Jessica Kronstadt M, Beitsch LM, Kaye Bender R. Marshaling the Evidence: The Prioritized Public Health Accreditation. American Journal of Public Health. 2015; 105. 8. Devkaran S, O'Farrel P. The impact of hospital accreditation on quality. BMC Health Service Research. 2015. 9. Mate K, Rooney A, Supachutikul A, Gyani G. Accreditation as a Path to Achieving Universal Quality Health Coverage. Globalization and Health. 2014. 10. Spath P. Introduction to Heathcare Quality Management Washington DC: AUPHA; 2009. 11. Nasional KA, inventor; Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1. Indonesia. 2012. 7 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

BAB II AKREDITASI MERUPAKAN SUATU KEHARUSAN UNTUK RUMAH SAKIT PENDAHULUAN Layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu. Masyarakat awam mengenal rumah sakit sebagai suatu tempat yang menyediakan layanan pengobatan, rumah sakit merupakan rumah bagi individu-individu yang mengalami gangguan kesehatan atau sakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sejak tahun 1995, Pemerintah sudah melakukan sistem akreditasi dan pada tahun 2012 ditetapkan Standar Akreditasi baru yang berorientasi pada pasien dengan mengutamakan keselamatan pasien dan dokter maupun staf lainnya harus menjadikan pasien sebagai bagian terpenting di dalam pelayanan. KARS telah merumuskan 1.048 elemen penilaian ke dalam Standar Akreditasi tersebut. Dalam prakteknya, pelaksanaan sistem akreditasi tidak semudah yang dibayangkan. Berdasarkan rekapitulasi data yang dimiliki oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia-Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (2013), menunjukkan Rumah Sakit yang telah terakreditasi di seluruh Indonesia berjumlah 1.199 dari total keseluruhan Rumah Sakit yang beroperasi di Indonesia sebanyak 2.450. 8 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Akreditasi terhadap suatu produk atau layanan dianggap sangat penting sebagai indikator dari jaminan mutu. Untuk jenis layanan di Rumah Sakit (RS), akreditasi dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang dibentuk oleh Pemerintah. Saat ini terdapat 2.164 unit rumah sakit yang tersebar di Indonesia, yang dikelola oleh pihak Pemerintah dan Swasta. Operasional di setiap RS pun sangat beragam, tergantung dari metode kepemimpinan, infrastruktur dan dukungan teknologi informasi yang dimiliki. Karena keberagaman sistem pelayanan tersebut, Menteri Kesehatan Republik Indonesia membuat keputusan No.214/Menkes/SK/II/2007 mengenai standarisasi sistem pelayanan berstandar internasional melalui program akreditasi. Menurut Pasal 40 ayat (3) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku. Akreditasi juga merupakan penilaian yang dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan. Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa pengertian akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan. Di Indonesia ketentuan akreditasi rumah sakit baik tingkat nasional maupun internasional sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang- 9 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Undang maupun peraturan tertulis, yaitu Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40 yang mengatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Edukasi dan sosialisasi tentang akreditasi rumah sakit tidak hanya penting untuk diketahui dan disosialisasikan kepada institusi rumah sakit, tetapi juga bagi masyarakat umum sebagai penerima dampak dari pelayanan kesehatan untuk mengetahui dan memahami seluruh hal tentang akreditasi rumah sakit. Selain institusi rumah sakit dan masyarakat, SDM khususnya yang sedang menjalani studi di bangku kuliah diharapkan dapat menjadi penggerak sekaligus visioner terhadap tercapainya status akreditasi yang paripurna. AKREDITASI SEBAGAI SUATU KEHARUSAN UNTUK RUMAH SAKIT A. Landasan Teori Menurut Sutoto et al. (2013) sejak pengggunaan instrumen standar akreditasi rumah sakit versi 2012, terdapat perubahan yang cukup bermakna yaitu perubahan standar yang semula berfokus kepada pemberi pelayanan, diarahkan menjadi berfokus kepada pasien. Implementasi standar tersebut harus melibatkan seluruh petugas dalam proses akreditasi. Akreditasi rumah sakit mempunyai dampak positif terhadap kualitas perawatan yang diberikan kepada pasien dan kepuasan pasien (Yildiz, 2014). Mutu pelayanan rumah sakit (RS) dapat ditelaah dari tiga hal yaitu: 1) struktur (sarana fisik, peralatan, dana, tenaga kesehatan dan nonkesehatan, serta pasien), 2) proses (manajemen RS baik manajemen 10 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

interpersonal, teknis maupun pelayanan keperawatan yang kesemuanya tercermin pada tindakan medis dan nonmedis kepada pasien), 3) outcome.1 Aspek mutu yang dapat dipakai sebagai indikator untuk menilai mutu pelayanan RS yaitu: penampilan keprofesian (aspek klinis), efisiensi dan efektivitas, keselamatan dan kepuasan pasien (Jacobalis, 1990). Penerapan standar akreditasi mendorong perubahan pelayanan rumah sakit yang lebih berkualitas dan peningkatan kerja sama antara displin profesi dalam perawatan pasien (Manzo, 2012). Implementasi standar akreditasi rumah sakit versi 2012 mempunyai manfaat yang antara lain, rumah sakit lebih mendengarkan keluhan/ kritik dan saran dari pasien dan keluarganya. Di samping itu rumah sakit juga akan berusaha menghormati hak-hak pasien dan melibatkan pasien dalam proses perawatan sebagai mitra. Pasien dan keluarganya diajak berdialog dalam menentukan perawatan yang terbaik. Dampak yang diharapkan bahwa rumah sakit yang melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat (Rahma, 2012) Menurut Soepojo (2002), bahwa tujuan umum akreditasi rumah sakit adalah mendapat gambaran seberapa jauh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia telah memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan tujuan khususnya meliputi: (1) memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, (2) memberikan jaminan kepada petugas rumah sakit bahwa semua fasilitas, tenaga dan lingkungan yang diperlukan tersedia, sehingga dapat mendukung upaya penyembuhan dan pengobatan pasien dengan sebaik-baiknya, (3) 11 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

memberikan jaminan dan kepuasan kepada customers dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin. Keterlibatan dalam akreditasi di banyak negara adalah kegiatan peningkatan mutu. Namun bukti kasus untuk mendukung klaim dari program akreditasi, kurang. Sehingga banyak negara yang menggunakan program akreditasi tanpa bukti bahwa akreditasi adalah metode terbaik untuk meningkatkan kualitas dan tidak ada bukti tentang efektivitas dari sistem yang berbeda dan cara untuk menerapkannya (Edvardsson, 2000). Namun banyak studi yang meneliti hubungan antara akreditasi dan organisasi dan kinerja klinis (Clement dan Braithwaite, 2006). Sedangkan literatur mengenai manfaat akreditasi belum dikaji sehingga tujuan penelitian ini adalah ingin menjelaskan beberapa penelitian mengenai akreditasi di sektor kesehatan. Penelitian ini menggunakan strategi multi- method dan dilakukan dari Maret hingga Mei 2007. Pencarian literatur melakukan konsultasi dengan melibatkan lembaga akreditasi sektor kesehatan. B. Akreditasi Rumah Sakit Versi KARS 2012 Standar dalam akreditasi rumah sakit bersifat umum, sehingga wajib diterapkan oleh semua rumah sakit di Indonesia tanpa memandang kelas dan status kepemilikannya, maka pada prinsipnya semua rumah sakit baik pemerintah maupun swasta harus diakreditasi (Wijono, 1999). Pelaksanaan akreditasi mempunyai dasar hukum yang berlaku: Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 59 menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan sarana kesehatan perlu diperhatikan. 12 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Permenkes RI no. 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit, Pasal 26 mengatur tentang Akreditasi Rumah Sakit. Surat Kepmenkes RI 436/93 menyatakan berlakunya standar pelayanan rumah sakit dan standar pelayanan medis Indonesia. SK Dirjen Yanmed no. YM.02.03.3.5.2626 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan lainnya (KARS). Dalam surat keputusan ini, KARS mempunyai tugas pokok membantu Dirjen Yanmed dalam merencanakan, melaksanakan, dan melakukan penilaian akreditasi RS dan sarana kesehatan lainnya. Penetapan status akreditasi menjadi wewenang Dirjen Yanmed. Undang-undang no. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, bahwa setiap rumah sakit berkewajiban membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di RS sebagai acuan dalam melayani pasien dan wajib melakukan akreditasi sekurangkurangnya tiga tahun sekali. Permenkes RI no. 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perijinan Rumah Sakit. Permenkes ini menyatakan bahwa RS harus mempunyai ijin yaitu ijin mendirikan RS dan ijin operasional RS. Ijin operasional didapatkan dengan memenuhi sarana dan prasarana, peralatan, SDM dan administrasi, dan manajemen. Setiap RS yang telah mendapatkan ijin operasional harus diregistrasi dan diakreditasi Permenkes RI no. 12/Menkes/Per/I/2012 tentang Akreditasi. Tingkat-tingkat kelulusan berdasarkan Standar Akreditasi versi 2012 adalah Tingkat Dasar (bila lolos 4 Bab), Tingkat Madya (bila lolos 8 Bab), Tingkat Utama (bila lolos 12 Bab), dan Tingkat Paripurna (bila lolos 16 Bab). Tingkat paripurna adalah tingkat kelulusan tertinggi yang dapat diraih oleh rumah sakit. Dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit 13 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

menggunakan standar akreditasi versi 2012 ini, surveyor akan menemui pasien untuk mencari bukti adanya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang berfokus pada keselamatan pasien. Bila tidak ditemukan bukti, maka proses penilaian tidak akan lanjut ke komponen lain. Saat ini seluruh rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga mutu pelayanannya dengan melaksanakan akreditasi minimal setiap 3 tahun sekali dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (KARS, 2013). Dalam penerapannya, Standar Akreditasi Versi 2007 memiliki banyak kekurangan. Seperti dilansir dalam situs Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), standar akreditasi versi 2007 lebih berfokus pada penyedia layanan kesehatan (Rumah Sakit), kuat pada input dan dokumen namun lemah dalam implementasi dan dalam proses akreditasi kurang melibatkan petugas. Untuk menutupi kekurangan ini, KARS mengembangkan standar akreditasi versi 2012. Standar akreditasi versi 2012 ini memiliki kelebihan yaitu : 1. Lebih berfokus pada pasien 2. Kuat dalam proses 3. Output dan Outcome 4. Kuat pada implementasi serta melibatkan seluruh petugas dalam proses akreditasinya Dengan adanya perbaikan ini diharapkan rumah sakit yang lulus proses akreditasi versi 2012 ini benar-benar dapat meningkatkan mutu pelayanannya dengan lebih berfokus pada keselamatan pasien. Standar akreditasi 2012 ini mirip dengan standar akreditasi internasional. Dalam standar akreditasi baru ini terdapat 4 kelompok standar yang terdiri dari 1.048 elemen yang akan dinilai. Keempat kelompok standar akreditasi rumah versi 2012 yaitu : 14 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

1. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus Pada Pasien Dalam kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien, komponen penilaian selain berfokus pada hal – hal terkait pelayanan pasien dan keluarga, mulai dari pemenuhan hak-hak pasien, pendidikan pasien dan keluarga sampai ke pelayanan yang akan diberikan kepada pasien. 2. Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit Pada kelompok standar manajemen rumah sakit, komponen yang dinilai misalnya upaya manajemen untuk memberikan dukungan agar rumah sakit dapat memberi pelayanan yang baik kepada pasien. 3. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit Sasaran keselamatan pasien di rumah sakit dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan lebih baik dan memperhatikan keselamatan pasien. Jangan sampai pasien yang datang ke rumah sakit membawa pulang penyakit lagi. 4. Sasaran Millenium Development Goals Sasaran Millenium Development Goals merupakan komponen penilaian tambahan dalam standar akreditasi rumah sakit khusus di Indonesia. Sasaran-sasarannya berupa penurunan angka kematian ibu dan bayi, penurunan kasus HIV dan AIDS serta pengendalian tuberkulosis. Tingkat-tingkat kelulusan berdasarkan Standar Akreditasi Versi 2012 adalah dasar, madya, utama dan paripurna. Tingkat paripurna adalah tingkat kelulusan tertinggi yang dapat diraih oleh rumah sakit. Dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit menggunakan standar akreditasi versi 2012 ini, surveyor akan menemui pasien untuk mencari 15 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

bukti adanya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang berfokus pada keselamatan pasien. Bila tidak ditemukan bukti, maka proses penilaian tidak akan lanjut ke komponen lain. Saat ini seluruh rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga mutu pelayanannya dengan melaksanakan akreditasi minimal setiap 3 tahun sekali. Manfaat langsung dari implementasi Standar Akreditasi Versi 2012 adalah rumah sakit akan lebih mendengarkan keluhan pasien dan keluarganya. Rumah sakit akan lebih \"lapang dada\" menerima kritik dan saran dari pasien dan keluarganya, tidak lagi menjadi pihak yang selalu benar. Rumah sakit juga akan lebih menghormati hak-hak pasien dan melibatkan pasien dalam proses perawatan sebagai mitra. Dalam hal ini, pasien dan keluarganya akan diajak berdiskusi dalam menentukan perawatan terbaik sesuai kondisi pasien saat ini. Implementasi standar akreditasi versi 2012 juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit telah melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan berdasar keselamatan pasien. Selain itu, implementasi Standar Akreditasi Versi 2012 juga akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga berkontribusi terhadap kepuasan karyawan. Rumah sakit yang telah lulus Akreditasi Versi 2012 akan memiliki modal negosiasi dengan perusahaan asuransi kesehatan dan sumber pembayar lainnya dengan lengkapnya data tentang mutu pelayanan rumah sakit. Implementasi Standar Akreditasi Versi 2012 akan dapat menciptakan budaya belajar dengan adanya sistem pelaporan yang tepat dari kejadian yang tidak diharapkan di rumah sakit. Manfaat lain dari implementasi standar akreditasi versi 2012 adalah terbangunnya kepemimpinan 16 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

kolaboratif yang menetapkan kualitas dan keselamatan pasien sebagai prioritas dalam semua tahap pelayanan. Tahapan yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan akreditasi adalah : 1. Pembinaan Akreditasi oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Tahap pembinaan akreditasi bertujuan untuk menyiapkan sistem pelayanan di rumah sakit. Hasil pembinaan berupa rekomendasi yang mencakup aspek hukum atau aspek manajemen pelayanan yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah rumah sakit perlu bimbingan atau tidak. 2. Bimbingan Akreditasi oleh Surveyor Pembimbing Tahap bimbingan akreditasi bertujuan untuk memberikan penjelasan, pemahaman dan penerapan standar pelayanan yang menjadi item penilaian dalam akreditasi. Hasil bimbingan ini berupa rekomendasi tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan rumah sakit dan dokumen yang perlu disediakan untuk mencapai akreditasi. Bila masih membutuhkan bimbingan, rumah sakit berhak untuk meminta bimbingan dari konsultan luar selain KARS untuk mendapat bimbingan lebih intensif. 3. Survei Akreditasi oleh Surveyor Akreditasi Tahap survei akreditasi merupakan saatnya penilaian terhadap pemenuhan standar rumah sakit menggunakan instrumen akreditasi yang dikeluarkan oleh KARS. Survei akreditasi dilakukan oleh KARS sedangkan sertifikasi diberikan oleh Dirjen Pelayanan Medik DEPKES RI berdasarkan rekomendasi KARS. Rumah sakit tidak dapat memilih surveyor akreditasi untuk menjamin objektivitas penilaian. 17 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

4. Pendampingan Pasca Akreditasi oleh Tim Pendampingan yang terdiri dari KEMESKES, KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit), PERSI daerah dan Dinas Kesehatan Tahap pendampingan pasca akreditasi bertujuan menindaklanjuti rekomendasi hasil survei akreditasi agar rumah sakit yang telah terakreditasi dapat meningkatkan mutu pelayanan yang masih dibawah standar dan tetap mempertahankan mutu pelayanan yang sudah tercapai. Pendampingan dilaksanakan secara berkala minimal 6 bulan pasca survey akreditasi. Selain diakreditasi dengan standar nasional, beberapa rumah sakit di Indonesia khususnya rumah sakit pemerintah juga akan diakreditasi menggunakan standar internasional. Sebenarnya telah banyak rumah sakit di Indonesia yang terakreditasi secara internasional namun kebanyakan rumah sakit swasta. Kondisi ini semakin menanamkan kesan bahwa rumah sakit pemerintah memang kurang layak dipercaya dan kurang mampu memberikan pelayanan terbaik baik masyarakat. Rencananya tujuh rumah sakit besar pemerintah akan dipersiapkan untuk Akreditasi Internasional pada tahun 2013. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah bekerjasama dengan lembaga akreditasi internasional yaitu Joint Commission International (JCI) dari Amerika Serikat. JCI dipilih karena paling banyak berafiliasi dengan berbagai rumah sakit besar di dunia dan merupakan salah satu lembaga akreditasi yang dianggap berpengalaman. Akreditasi internasional ini bertujuan untuk \"menyetarakan\" mutu pelayanan rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit internasional. Dengan adanya akreditasi internasional ini diharapkan tumbuh pula kepercayaan dan pengakuan dari masyarakat bahwa rumah sakit pemerintah mampu 18 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

memberikan layanan kesehatan terbaik. Dengan pengakuan ini diharapkan dapat membendung arus masyarakat yang berlomba-lomba berobat ke luar negeri. Dengan adanya akreditasi internasional ini, pemerintah menjamin adanya peningkatan mutu layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah tanpa diiringi dengan kenaikan harga. Kedepannya, tidak hanya rumah sakit swasta atau pemerintah yang akan mendapat akreditasi tetapi juga Rumah Sakit TNI atau Polri dan Rumah Sakit pendidikan. Terutama rumah sakit pendidikan, penting untuk mendapatkan akreditasi untuk membuktikan bahwa pelayanan yang diberikan rumah sakit ini memang benar-benar merupakan layanan bermutu. Adanya akreditasi bagi Rumah Sakit Pendidikan juga diharapkan dapat meluruskan anggapan masyarakat bahwa mereka akan menjadi \"kelinci percobaan\" bila menjadi pasien di rumah sakit tersebut. PENUTUP Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala. Akreditasi merupakan suatu proses perjalanan tanpa akhir, yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan, dengan memberikan pelayanan berfokus pada pasien dan dengan budaya dan semangat Continuous improvement. Perubahan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang terus berkembang menuntut rumah sakit untuk berbenah ke arah yang lebih baik agar mampu bersaing secara sehat. Kebijakan akreditasi diharapkan dijadikan sebagai peluang bukan hambatan. Standar akreditasi versi 2012 masih mengalami kendala diantaranya masih ada rumah sakit yang belum mendapatkan sosialisasi tentang akreditasi, ketidaksiapan rumah sakit menghadapi akreditasi, 19 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

keterbatasan informasi dan SDM, keterbatasan dana, kurangnya komitmen organisasi dan kurangnya dukungan dari pemangku kepentingan kebijakan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan akreditasi untuk semua rumah sakit, dan dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada rumah sakit untuk proses akreditasi. 20 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Daftar Pustaka Clement, S., Braithwaite, S.S., Magee, M.F., Ahmann, A., Smith, E.P., Schafer, R.G., Hirsch, I.B., 2004. Management of Diabetes and Hyperglycemia in Hospital, Diabetes Care, Vol.27, No.2 Washington. Hal.578 Edvardsson, B., Johnson, M. D., Gustafsson, A.and Standvik, T. 2000. “The effects of satisfaction and loyalty on profit sand growth: products versus services”, Total Quality Management. Jacobalis, S. 1990. Beberapa Teknik Dalam Manajemen Mutu, Materi Kuliah Magister Manajemen RS Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. KARS. 2012. Penilaian Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta KARS. 2013. Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit. EdII. Jakarta : Tim KARS Manzo, B.F., Ribeiro, H.C.T.C., Brito, M.J.M., Alves, M.,. 2012. Nursing in the Hospital Accreditation Process: Practice and Implications in the Work Quotidian. Rev. Latino-Am. Enfermagem. Vol. 20, No.1, hal. 151-158. Rahma, P.A. 2012. Akreditasi Rumah Sakit, Pengakuan Atas Kualitas Layanan. Mutu Pelayanan Kesehatan. Oktober. Accessed Maret 26, 2016. http://mutupelayanankesehatan.net/ index.php/component/content/article/19-headline/151. Soepojo. 2002. Benchmarking system akreditasi rumah sakit oleh komisi gabungan akreditasi rumah sakit (Indonesia) dan Australia Council on healthcare standards (Australia). Tesis. Program Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Sutoto. 2013. Perubahan Paradigma Akreditasi Versi 2012 untuk Asesor Internal. Workshop Para Pimpinan Rumah Sakit. Jakarta, Juni 28-29. Yildiz, A., Kaya, S.,. 2014. Perceptions of nurses on the impact of accreditation on quality of care : A survey in a hospital in Turkey. Clinical Governance: An International Journal. Vol. 19, No. 2, hal. 69-82. 21 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

BAB III PENGARUH AKREDITASI DALAM MEMPERBAIKI INDIKATOR RUMAH SAKIT PENDAHULUAN Rumah sakit merupakan bagian penting dari sistem kesehatan. Ruh sakit menyediakan pelayanan kuratif komplek, pelayanan gawat darurat, pusat alih pengetahuan dan teknologi dan berfungsi sebagai pusat rujukan. Rumah sakit harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan harapan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pemakai jasa. Dalam Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tigatahun sekali. Dari undang-undang tersebut diatas akreditasi rumah sakit penting untuk dilakukan dengan alasan agar mutu dan kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di rumah sakit ( Depkes, 2009 ). Proses akreditasi dirancang untuk meningkatkan budaya keselamatan dan budaya kualitas di rumah sakit, sehingga senantiasa berusaha meningkatkan mutu dan pelayanannya. Melalui proses akreditasi salah satu manfaatnya rumah sakit dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayan. Standar akreditasi rumah 22 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

sakit merupakan upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar akreditasi rumah sakit, termasuk standar-standar lain yang berlaku bagi rumah sakit sesuai dengan penjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis (Depkes,2011 ). Standar akreditasi rumah sakit merupakan upaya KementrianKesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar akreditasi rumah sakit, termasuk standar - standar lain yang berlaku bagi rumah sakit sesuai dengan penjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien ( Depkes, 2011). Pelayanan yang bermutu bukan hanya pada pelayanan medis saja,tetapi juga pada penyelenggaraan rekam medis yang menjadi salah satu indikator mutu pelayanan rumah sakit yang dapat diketahui melalui kelengkapan pengisian rekam medis.Rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien, alat bukti dalam proses penegakan hukum, keperluan pendidikan dan penelitian, dasar 23 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

pembayar biaya pelayanan kesehatan dan data statistik kesehatan (Depkes, 2008).Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien(Depkes, 2011). PENGERTIAN AKREDITASI RUMAH SAKIT Menurut Depkes (1996: 113) Akreditasi Rumah Sakit dihubungkan dengan penilaian mutu. Namun sebenarnya mutu itu sendiri sebagai outcome dari pelaksanaan akreditasi, sedangkan akreditasi hanya menilai pelayanan tersebut telah memenuhi standar atau tidak tanpa mengukur mutu pelayanannya. Beberapa definisi lebih lanjut tentang akreditasi rumah sakit tingkat internasional dijelaskan oleh beberapa lembaga, yaitu Menurut Depkes RI (2009) Akreditasi internasional rumah sakit adalah akreditasi yang diberikan oleh pemerintah dan atau Badan Akreditasi Rumah Sakit taraf Internasional yang bersifat Independen yang telah memenuhi standar dan kriteria yang ditentukan. Menurut beberapa kepustakaan, pengertian akreditasi adalah sebagai berikut: 1. Widjaja (1996) dalam Kumpulan Makalah Seminar Sehari Pelayanan Keperawatan Dalam Menghadapi Berbagai Tantangan untuk Mencapai Sukses menyatakan bahwa, “Akreditasi adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menilai tingkat perkembangan rumah sakit yang ditujukan utuk kepentingan pembinaan rumah sakit yang 24 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

pada akhirnya memberikan pengakuan karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan” 2. Definisi lain mengatakan akreditasi berarti recognition give to institution that meets certain standards. 3. Sedangkan menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, akreditasi berarti suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh pemerintah untuk suatu lembaga / institusi. Maka berdasarkan definisi diatas maka akreditasi Rumah Sakit adalah satu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Rumah Sakit karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan. A. Akreditasi Nasional Rumah Sakit Pada Permenkes RI No. 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, disebutkan bahwa pengertian akreditasi adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan. Di Indonesia akreditasi rumah sakit baik tingkat nasional maupun internasional sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang maupun peraturan tertulis lainnya, yaitu: UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40 ayat 1. “dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali”, ayat 2. “Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku”. 25 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah memberikan dukungan sepenuhnya terhadap rumah sakit untuk mengembangkan kualitas pelayanan kesehatan sehingga mendapat akreditasi internasional.Dengan demikian diharapkan setiap organisasi rumah sakit mampu mengembangkan potensi dan kualitas pelayanan kesehatan dengan semaksimal mungkin. Kementerian Kesehatan berupaya untuk menjaga mutu layanan melalui kegiatan akreditasi rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi rumah sakit adalah UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Dari Undang- Undang tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Akreditasi rumah sakit penting untuk dilakukan dengan alasan agar mutu/kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di Rumah Sakit. Sebagai salah satu subsistem dalam pelayanan kesehatan, rumah sakit menjadi tempat rujukan bagi berbagai unit pelayanan kesehatan dasar. Rumah sakit merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang jasa dengan ciri-ciri padat karya, padat modal, padat teknologi, padat masalah dan padat umpatan. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional maka tuntutan akan mutu pelayanan kesehatan oleh rumah sakit juga semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan berbagai kritikan tentang 26 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit berbagai upaya termasuk melalui jalur hukum. Oleh karena itu upaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan rumah sakit baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik internal maupun eksternal rumah sakit perlu dilaksanakan. B. Akreditasi Internasional oleh Joint Commission International (JCI) Menurut Joint Comission International (JCI) Tahun 2011, akreditasi adalah proses penilaian organisasi pelayanan kesehatan dalam hal ini rumah sakit utamanya rumah sakit non pemerintah, oleh lembaga akreditasi internasional berdasarkan standar internasional yang telah ditetapkan. Akreditasi disusun untuk meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan. Joint Commission International (JCI) merupakan lembaga akreditasi internasional yang berwenang melakukan akreditasi. Kementerian Kesehatan menetapkan JCI sebagai lembaga atau badan yang dapat melakukan akreditasi rumah sakit bertaraf Internasional yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes No. 1195/MENKES/SK/VIII/2010. JCI didirikan tahun 1998 sebagai perpanjangan tangan untuk kawasan internasional dari The Joint Commission (United States). JCI bermarkas di Amerika Serikat. JCI telah bekerja sama dengan 80 menteri kesehatan di seluruh dunia. Fokusnya ialah peningkatan pengawasan terhadap keamanan pasien dengan cara memberikan sertifikasi akreditasi dan pendidikan untuk mengimplementasikan solusi berkelanjutan berbagai organisasi pelayanan kesehatan. Organisasi pelayanan kesehatan itu meliputi rumah sakit, klinik, laboratorium klinik dan sebagainya 27 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Pada tahun 2012 penilaian Akreditasi Rumah Sakit akan mengacu pada Standar JCI, yang dikelompokkan menjadi empat bagian, yaitu, (1) kelompok sasaran yang berfokus pada pasien, (2) kelompok standar manajemen rumah sakit, (3) kelompok keselamatan pasien dan (4) sasaran MDGs. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa dalam langkah dan strategi pelaksanaan keselamatan pasien (Depkes RI. 2010), salah satunya adalah mengikuti Akreditasi Rumah Sakit. Selanjutnya dalam Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (Depkes RI. 2007) disebutkan rumah sakit mutlak memerlukan sistem tanggap darurat sebagai bagian dari manajemen K3RS. C. Visi Dan Misi Akreditasi Rumah Sakit A. Visi Instrumen Menuju Indonesia Sehat 2010 melalui continuous quality improvement pelayanan perumahsakitan B. Misi 1. Menjadi landasan utk & meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata & terjangkau; 2. Bermanfaat untuk masyarakat (public good and private good) D. Tujuan Dan Manfaat Akreditasi Rumah Sakit A. Tujuan Menurut Depkes RI (1996: 14), Tujuan Umum dari Akreditasi Rumah Sakit adalah mendapatkan gambaran seberapa jauh Rumah Sakit 28 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

di Indonesia telah memenuhi berbagai standar yang ditentukan, dengan demikian mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan Khusus Akreditasi Rumah Sakit: 1. Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada Rumah Sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 2. Memberikan jaminan kepada petugas Rumah Sakit bahwa semua fasilitas, tenaga dan lingkungan yang diperlukan tersedia 3. Memberikan jaminan dan kepuasan kepada pelanggan dan masyarakat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 1. Akreditasi adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Pasal 2 1. Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit 2. Meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit 3. Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi dan 4. Mendukung program pemerintahan di bidang Kesehatan 29 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

B. Manfaat 1. Bagi Rumah Sakit menurut Depkes RI (1996:14) a) Akreditasi menjadi forum komunikasi dan konsultasi antara Rumah Sakit dan badan akreditasi. b) Dengan self evaluation, rumah sakit dapat mengetahui pelayanan yang berada dibawah standar atau perlu ditingkatkan. c) Penting untuk rekruitmen dan membatasi turn over staf Rumah Sakit. d) Status akreditasi menjadi alat untuk negosiasi e) Status akreditasi menjadi alat pemasaran kepada masyarakat f) Suatu saat pemerintah akan mempersyaratkan akreditasi sebagai kriteria untuk memberi izin Rumah Sakit pendidikan g) Status akreditasi merupakan status simbol bagi Rumah Sakit dan dapat meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat kepada Rumah Sakit. 2. Bagi pemerintah : Depkes (1996:15) a) Salah satu pendekatan untuk mengingkatkan dan membudayakan konsep mutu pelayanan Rumah Sakit b) Memberikan gambaran keadaan perumah sakitan di Indonesia dalam pemenuhan standar yang ditentukan 3. Bagi perusahaan Asuransi a) Negosiasi klaim asuransi kesehatan dengan Rumah Sakit b) Memberi gambaran, Rumah Sakit mana yang dapat dijadikan mitra kerja 4. Bagi masyarakat: Depkes (1996: 16) a) Masyarakat dapat mengenal dan memilih Rumah Sakit yang dianggap baik pelayanannya 30 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

b) Masyarakat akan merasa lebih aman 5. Bagi Pemilik Rumah Sakit : Depkes (1996: 16) a) Pemilik mempunyai rasa kebanggaan b) Dapat menilai seberapa baik pengelolaan sumber daya (efisiensi Rumah Sakit, ini dilakukan oleh manajemen dan seluruh tenaga yang ada, sehingga misi dan program rumah sakit dapat lebih mudah tercapai (efektifitas) 6. Bagi Pegawai/Petugas di Rumah Sakit : Depkes (1996:16) a) Petugas Rumah Sakit merasa lebih senang dan aman serta terjamin bekerja. b) Biasanya pada unit pelayanan yang mendapat nilai baik sekali akan mendapat imbalan (materi/non materi) dalam usahanya memenuhi standar c) Self assessment akan menambah kesadaran akan pentingnya pemenuhan standar dan peningkatan mutu sehingga dapat memotivasi pegawai. Landasan Hukum Akreditasi Undang-Undang (UU) mengenai Rumah Sakit sudah disahkan pada bulan Oktober 2009, yaitu UU No 44 tahun 2009 dimana dalam UU tersebut dibahas mengenai Akreditasi pada pasal 40 yang berbunyi : a) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. b) Akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. 31 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

c) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri. Menurut Depkes (1996:12) ada beberapa landasan hukum pelaksanaan akreditasi Rumahsakit yakni: a) Sistem Kesehatan Nasional tahun 1982 sebagai Komitmen Nasional dibidang kesehatan. Komitmennya ialah; “Dalam waktu dekat harus ditetapkan caracara akreditasi pelayanan Rumah Sakit, dengan demikian dapat dilakukan penilaian terhadap mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit secara berkala yang dapat digunakan untuk menetapkan kebijaksanaan pengembangan atau peningkatan mutu”. b) Undang-undang RI nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 59 menegaskan bahwa mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit harus dipertimbangkan sebagai salah satu kriteria untuk perizinan Rumah Sakit. c) Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 558 tahun 1984 tentang Struktur Organisasi dan Tatalaksana Departemen Kesehatan RI, menyebutkan bahwa Seksi Akreditasi mempunyai tugas mempersiapkan dan melakukan layanan akreditasi. d) Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 159b/Menkes/Per/II/1998, memuat antara lain tentang pengaturan cara-cara akreditasi Rumah Sakit. e) Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 436/93 menyatakan berlakunya standar pelayanan Rumah Sakit dan standar pelayanan medis di Indonesia. 32 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Instrumen Akreditasi RS Instrumen akreditasi disusun berdasarkan standar pelayanan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan SK Menkes Nomor 436/93 Tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis, disana disebutkan bahwa standar pelayanan rumah sakit terdiri dari 20 pelayanan yaitu : 1. Pelayanan Administrasi dan Manajemen; 2. Pelayanan Medis; 3. Pelayanan Gawat Darurat; 4. Pelayanan Keperawatan; 5. Pelayanan Rekam Medis; 6. Pelayanan Radiologi; 7. Pelayanan Laboratorium; 8. Pelayanan Kamar Operasi; 9. Pelayanan Farmasi; 10. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3); 11. Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi; 12. Pengendalian Infeksi; 13. Pelayanan Anestesi; 14. Pelayanan Rehabilitasi Medis; 15. Pelayanan Gizi; 16. Pelayanan Intensif; 17. Strerilisasi Sentral; 18. Pemeliharaan Sarana; 19. Pelayanan Lain, dan 20. Pelayanan Perpustakaan. 33 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Dari 20 (dua puluh) pelayanan rumah sakit ini kemudian disusunlah instrumen akreditasi lengkap berjumlah 16 (enam belas) pelayanan dan bukan 20 (dua puluh) pelayanan, hal ini dikarenakan ada penggabungan- penggabungan pelayanan yaitu Sterilisasi Sentral dimasukkan kedalam instrumen Pengendalian Infeksi, Pemeliharaan Sarana dan Perpustakaan dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Administrasi dan Manajemen, dan Pelayanan Anestesi dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Intensif dan Pelayanan Kamar Operasi. Akreditasi dengan 16 (enam belas) pelayanan tersebut adalah : a. Akreditasi tingkat dasar dengan 5 (lima) Pelayanan, terdiri dari : 1. Pelayanan Administrasi dan Manajemen; 2. Pelayanan Medis; 3. Pelayanan Gawat Darurat; 4. Pelayanan Keperawatan dan 5. Pelayanan Rekam Medis b. Akreditasi tingkat lanjut dengan 12 (dua belas) Pelayanan, terdiri dari : 1. Pelayanan Administrasi dan Manajemen; 2. Pelayanan Medis; 3. Pelayanan Gawat Darurat; 4. Pelayanan Keperawatan; 5. Pelayanan Rekam Medis; 6. Pelayanan Kamar Operasi; 7. Pelayanan Laboratorium; 8. Pelayanan Radiologi; 9. Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi; 34 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

10. Pengendalian Infeksi; 11. Pelayanan Farmasi dan 12. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K- 3). c. Akreditasi tingkat lengkap dengan 16 (enam belas) Pelayanan, terdiri dari : 1. Pelayanan Administrasi dan Manajemen; 2. Pelayanan Medis; 3. Pelayanan Gawat Darurat; 4. Pelayanan Keperawatan; 5. Pelayanan Rekam Medis; 6. Pelayanan Kamar Operasi; 7. Pelayanan Laboratorium; 8. Pelayanan Radiologi; 9. Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi; 10. Pengendalian Infeksi; 11. Pelayanan Farmasi; 12. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K- 3); 13. Pelayanan Rehabilitasi Medis; 14. Pelayanan Intensif; 15. Pelayanan Gizi dan 16. Pelayanan Darah. Masing-masing pelayanan tersebut diatas terdapat instrumen standar dan parameter dan masing-masing standar dalam setiap pelayanan memiliki jumlah parameter yang berbeda. 35 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Adapun 7 (tujuh) standar pada masing-masing pelayanan terdiri dari : a) Standar 1 : Falsafah dan Tujuan b) Standar 2 : Administrasi dan Pengelolaan c) Standar 3 : Staf dan Pimpinan d) Standar 4 : Fasilitas dan Peralatan e) Standar 5 : Kebijakan dan Prosedur f) Standar 6 : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan g) Standar 7 : Evaluasi dan Pengendalian Mutu Definisi Indikator RS Indikator adalah suatu cara untuk menilai penampilan kerja suatu kegiatan dengan menggunakan instrumen. Indikator merupakan variabel yang digunakan untuk memulai suatu perubahan. 1. Indikator yang ideal Menurut WHO indikator yang ideal mempunyai 4 kriteria yaitu : a. Sahih (Valid), yaitu benar-benar dapat dipakai untuk mengukur aspek yang akan dinilai b. Dapat dipercaya (Realible), yaitu mampu menunjukkan hasil yang benar pada penilaian yang dilakukan secara berulang kali, artinya komponen indikatornya tetap c. Sensitif, yaitu peka untuk digunakan sebagai bahan pengukuran d. Spesifik, yaitu mampu memberikan gambaran perubahan ukuran yang jelas pada suatu jenis kegiatan tertentu. Dalam menyusun dan menetapkan indicator kinerja rumah sakit ditempuh dengan cara menginventarisasi data apa saja yang tersedia di rumah sakit yang dapat dimanfaatkan untuk diolah 36 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

menjadi indikator mutu. Indikator untuk mengukur kinerja rumah sakit juga mengadop indikator mutu pelayanan rumah sakit. Kemudian disusun definisi operasional dari setiap indikator, setiap indikator dibicarakan dengan bidang/bagian/unit kerja. 2. Cara Penggunaan Indikator Kinerja Rumah Sakit Indikator kinerja rumah sakit dilaksanakan secara swa-nilai (self assesment). Penilaian dilaksanakan setiap hari yang dikompilasi secara bulanan. Hasil penilaian ini dijadikan sebagai bahan rapat bulanan peningkatan mutu oleh Direksi rumah sakit dan Komite Medis. Bagi kalangan medis, hasilnya dapat digunakan untuk menilai pelaksanaan tindakan medik di beberapa bagian/instalasi/departemen. Setiap analisis yang dilakukan dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan apakah kebutuhan dari bagian/instalasi/departemen ruangan/pelayanan telah dipenuhi sehingga mutu pelayanan dapat terjamin. 3. Cara Pandang Area Indikator National Health Service (NHS) mengusulkan 4 area yang perlu disepakati untuk dijadikan indikator kinerja rumah sakit yaitu : a. Clinical effectiveness and outcomes; b. Efficiency; c. Patient/carer experience; and d. Capacity & capability. 4. Indikator Yang Dipilih a. Indikator lebih diutamakan untuk menilai output daripada input dan proses 37 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

b. Bersifat umum, yaitu indikator untuk situasi dan kelompok bukan untuk perorangan. c. Dapat digunakan untuk membandingkan dengan Rumah Sakit lain, baik di dalam maupun luar negeri. d. Dapat mendorong intervensi sejak tahap awal pada aspek yang dipilih untuk dimonitor e. Didasarkan pada data yang ada.(evidance based) 5. Kriteria Yang Digunakan Kriteria yang digunakan harus dapat diukur dan dihitung untuk dapat menilai indikator, sehingga dapat sebagai batas yang memisahkan antara mutu baik dan mutu tidak baik. 6. Standar Yang Digunakan Standar yang digunakan ditetapkan berdasarkan : a. Acuan dari berbagai sumber b. Benchmarking dengan Rumah Sakit yang setara c. Berdasarkan trend yang menuju kebaikan Indikator Kinerja Rumah Sakit Yang Berhubungan Dengan Mutu (Standar Akreditasi Rumah Sakit, Kemkes- Kars 2011) A. Indikator Dengan Area Klinis 1. Asesmen pasien 2. Pelayanan laboratorium 3. Pelayanan radiologi dan diagnostic imaging 4. Prosedur bedah 5. Penggunaan antibiotika dan obat lainnya 6. Kesalahan medikasi (medication error) dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC) 38 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

7. Penggunaan anestesi dan sedasi 8. Penggunaan darah dan produk darah 9. Ketersediaan,isi dan penggunaan rekam medis pasien 10. Pencegahan dan pengendalian infeksi, sureilans dan pelaporan 11. Riset klinis Paling sedikit 5 (lima) penilaian terhadap upaya klinis harus dipilih dari indikator yang ditetapkan. B. Indikator dengan area manajemen 1. Pengadaan rutin peralatan kesehatan dan obat penting untuk memenuhi kebutuhan pasien 2. Pelaporan aktivitas yang diwajibkan oleh peraturan perundang - undangan 3. Manajemen Resiko 4. Manajemen penggunaan Sumber Daya Manusia 5. Harapan dan Kepuasan Pasien dan Keluarga 6. Harapan dan Kepuasan Staf 7. Demografi Pasien dan Diagnosis Klinis 8. Manajemen Keuangan 9. Pencegahan dan Pengendalian dari Kejadian yang dapat menimbulkan masalah bagi Keselamatan Pasien, Keluarga Pasien dan Staf. Indikator Rumah Sakit Yang Berhubungan Dengan Keselamatan Pasien (Standar Akreditasi Rumah Sakit, Kemkes- Kars 2011) 1. Ketepatan identifikasi pasien 2. Peningkatan komunikasi yang efektif 3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai 39 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi 5. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan 6. Pengurangan resiko pasien jatuh Indikator Mutu Yang Berhubungan Dengan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit (Kepmenkes 129/Menkes/Sk/Ii/2008) 1. Gawat Darurat 2. Rawat Jalan 3. Rawat Inap 4. Bedah 5. Persalinan,perinatologi 6. Intensif 7. Radiologi 8. Lab Patologi Klinik 9. Rehabilitasi Medik 10. Farmasi 11. Gizi 12. Tranfusi darah 13. Pelayanan GAKIN 14. Rekam medik 15. Pengelolaan limbah 16. Administrasi dan manajemen 17. Ambulance/kereta jenazah 18. Pemulasaraan jenazah 19. Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit 20. Pelayanan Laundry 21. Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) 40 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Pengaruh Program Akreditasi Rumah Sakit Terhadap Indikator Rumah Sakit Dari tahun 1970-an, program akreditasi dan organisasi akreditasi muncul dan berkembang. Banyak organisasi akreditasi nasional dan badan internasional (ISQua) yang telah terdaftar menjadi anggota yaitu lebih dari 70 negara. Berikut lembaga Akreditasi di beberapa negara diantaranya No Negara Lembaga 1. Internasional The International Society for Qualit in Health Care (ISQua) 2. Australia Australian General Practice Accreditation Limited (AGPAL) 3. Australia Australian Council on Healthcare Standards (ACHS) Canadian Council on Health Services Accreditation 4. Canada (CCHSA) National Accreditation Board for Hospitals & Healthcare 5. India Providers (NABH) 6. Irlandia Irish Health Service Accreditation Board (IHSAB) 7. Malaysia Malaysian Society for Quality in Health (MSQH) 8. Belanda Netherlands Institute for Accreditation of Hospitals (NIAZ) Council of Health Service Accreditation South Africa 9. Afrika Selatan (COHSASA) Joint Commission on Accreditation of Healthcare 10. Amerika Serikat Organizations (JCAHO) 11. Amerika Serikat Commission on Accreditation of Rehabilitation Facilities (CARF) 41 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

Keterlibatan dalam akreditasi di banyak negara adalah kegiatan peningkatan mutu. Namun bukti kasus untuk mendukung klaim dari program akreditasi, kurang. Sehingga banyak negara yang menggunakan program akreditasi tanpa bukti bahwa akreditasi adalah metode terbaik untuk meningkatkan kualitas dan tidak ada bukti tentang efektivitas dari sistem yang berbeda dan cara untuk menerapkannya .Namun banyak studi yang meneliti hubungan antara akreditasi dan organisasi dan kinerja klinis (Braithwaite J et al, 2007). Sedangkan literatur mengenai manfaat akreditasi belum dikaji sehingga tujuan penelitian ini adalah ingin menjelaskan beberapa penelitian mengenai akreditasi di sektor kesehatan. Penelitian ini menggunakan strategi multi-method dan dilakukan dari Maret hingga Mei 2007. Pencarian literatur melakukan konsultasi dengan melibatkan lembaga akreditasi sektor kesehatan. Terdapat 66 penelitian mengenai dampak atau efektivitas program akreditasi telah ditelaah dan dikategorikan menjadi 10 temuan yaitu sikap profesi terhadap akreditasi, mendorong perubahan, dampak organisasi, dampak keuangan, ukuran mutu, program penilaian, kepuasan pasien, keterbukaan pada publik, pengembangan profesional dan issue surveyor. Temua dirangkum sebagai berikut 1. Sikap para profesional terhadap akreditasi tidak sama : Beberapa penelitian menyatakan bahwa profesional kesehatan mendukung program akreditasi karena program akreditasi merupakan strategi yang efektif untuk menjamin mutu, kinerja organisasi menjadi lebih baik setelah akreditasi, menyediakan pedoman mengenai bagaimana mutu dan safety diatur dalam organisasi yang lebih baik. Namun terdapat penelitian yang menyatakan bahwa profesional kesehatan tidak mendukung program akreditasi karena meningkatkan beban 42 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

kerja dan stress kerja, dirasakan hanya sedikit memberikan value bagi pasien karena hanya ditujukan pada proses dibanding kualitas, biaya akreditasi yang tinggi (langsung atau tidak langsung), kurangnya konsistensi diantara para penilai (assessors), membutuhkan banyak sumber daya, meragukan manfaat akreditasi untuk organisasi. 2. Akreditasi mendorong Perubahan dalam organisasi kesehatan: Perubahan signifikan terjadi pada enam area (administrasi dan manajemen, review systems, organisasi staf medis, fasilitas dan keamanan fisik, layanan keperawatan, perencanaan) memberikan peluang bagi profesional kesehatan untuk merefleksikan praktek organisasional, memperkenalkan mengenai program mutu yang berkesinambungan, peningkatan kualitas pada pedoman klinis. 3. Manfaat akreditasi untuk organisasi belum dapat dipastikan: Akreditasi dapat berdampak pada organisasi diantaranya gaya manajemen lebih partisipatif, adanya dukungan organisasi untuk proses akreditasi dan adanya strategi evaluasi dan strategi untuk peningkatan kualitas. Namun penelitian Mazmanian et al (1993) dalam Greenfield, D & Braithwaite, menyatakan bahwa tidak ada perbedaan signifikan dalam organisasi antara terakreditasi dan tidak terakreditasi. 4. Akreditasi mempengaruhi Keuangan terkait dengan pembiayaan, tidak terkait dengan pendapatan: Mihalik, G et al (2003) dalam Greenfield, D & Braithwaite, menyatakan bahwa biaya pengeluaran untuk akreditasi harus dilihat sebagai investasi penting dan komitmen pada kualitas. Mayoritas pengeluaran akreditasi adalah biaya untuk persiapan akreditasi yang mana untuk daerah pedesaan dan rumah sakit lebih kecil menanggung beban lebih besar dari adanya akreditasi (Zarkin, G et al; 2006). Penelitian Bukonda, N et al (2003) menjelaskan 43 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021

bahwa adanya keterbatasan sumber daya baik finansial dan keahlian merupakan masalah program akreditasi rumah sakit di Zambian. 5. Manfaat akreditasi terhadap mutu pelayanan belum dapat dipastikan: Dean B & Epstein, A (2002) dalam Greenfield, D & Braithwaite menjelaskan bahwa akreditasi berasosiasi positif dengan beberapa pengukuran mutu namun tidak dapat memastikan tingkat kinerja yang artinya akreditasi tidak menjamin kualitas yang baik pada perawatan. Hal yang sama juga terjadi pada penelitian Salmon, J et al (2003) yang menyatakan bahwa akreditasi meningkatkan pencapaian standar akreditasi namun tidak ada peningkatan pada indikator kualitas. Synder C & Anderson, G (2005) menjelaskan bahwa rumah sakit yang berpartisipasi dalam program peningkatan mutu cenderung tidak menunjukkan peningkatan pada indikator mutu dibanding rumah sakit yang tidak berpartisipasi 6. Akreditasi meningkatkan kinerja rumah sakit: Kreig, T (1996) dalam Greenfield, D & Braithwaite menjelaskan bahwa kelebihan program akreditasi meliputi meningkatnya komunikasi, komitmen pada best practice, ketersediaan informasi untuk kegiatan evaluasi dan kegiatan mutu perawatan, fokus yang lebih besar pada pasien, mendukung perubahan, pembinaan staf. Sedangkan Chen, J et al (2003) menyatakan bahwa rumah sakit yang tidak terakreditasi menunjukkan kualitas yang lebih rendah dibanding rumah sakit yang terakreditasi walaupun terdapat banyak variasi dalam kinerja diantara rumah sakit terakreditasi. 7. Akreditasi tidak terkait dengan kepuasan pasien/pelanggan: Penelitian Heuer, AJ (2004) dalam Greenfield, D & Braithwaite menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara skor akreditasi rumah sakit dengan 44 | SEKELUMIT TENTANG AKREDITASI DI RUMAH SAKIT, 2021


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook