RINGKASAN EKSEKUTIF Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban dari amanah dan mandat yang melekatpada suatu kementerian/lembaga. Dengan landasan pemikiran tersebut, maka tujuanpenyusunan LAKIN DJP tahun 2017 adalah penyampaian pertanggungjawaban ataspencapaian Rencana Strategis DJP tahun 2015-2019 maupun Perjanjian Kinerja 2017.LAKIN merupakan alat kendali, alat penilai kinerja secara kuantitatif dan sebagai wujudakuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJP menuju terwujudnya good governance,yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yangtransparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Selain itu, LAKINmerupakan salah satu alat untuk memacu peningkatan kinerja setiap unit yang ada dilingkungan DJP. DJP merupakan salah satu instansi LAKIN DJP merupakan perwujudanpemerintah yang mempunyai peranpenting dalam penerimaan negara. tugas sebagai perumus dan pelaksanaOrganisasi DJP memiliki jumlah kantoroperasional lebih dari 500 unit kantor dan kebijakan dan standardisasi teknis dijumlah pegawai lebih dari 39.000 orangyang tersebar di seluruh penjuru tanah air. bidang perpajakan, dalamDJP merupakan Unit Eselon I terbesar diKementerian Keuangan. penyelenggaraan fungsi : 1. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; 2. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; 3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perpajakan; iii
4. pemberian bimbingan teknis dan pelayanan berbasis teknologi supervisi di bidang perpajakan; modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan;5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perpajakan; aparatur pajak yang berintegritas, kompeten, dan profesional; dan6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen7. pelaksanaan fungsi lain yang kinerja diberikan oleh Menteri Keuangan. Seiring dengan berjalannyaTugas dan fungsi DJP dilaksanakan reformasi birokrasi, DJP menerapkan sistem Balance Scorecard (BSC) sebagaidalam pencapaian visi DJP yang alat manajemen kinerja. Pengukuranditetapkan, yaitu: “Menjadi institusi kinerja dalam BSC merupakan hasil suatu penilaian yang didasarkan pada Indikatorpenghimpun penerimaan negara yang Kinerja Utama (IKU) yang telah diidentifikasikan untuk tercapainyaterbaik demi menjamin kedaulatan dan sasaran strategis dan tujuan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peta Strategi DJP.kemandirian negara” dengan Strategis dan IKU DJP pada tahunmemperhatikan misi DJP yaitu “Menjamin 2017 sebagai berikut:penyelenggaraan negara yang berdaulatdan mandiri dengan: mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil;Tabel Sasaran Strategis (SS) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-One Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017 Sasaran Strategis Kode Uraian IKU IKUStakeholder PerspectivePenerimaan pajak negara 1a-N Persentase realisasi penerimaan pajakyang optimalCustomer PerspectivePemenuhan layanan publik 2a-CP Indeks kepuasan pengguna layananKepatuhan wajib pajak yang 3a-CP Persentase tingkat kepatuhan formaltinggi wajib pajak iv
Sasaran Strategis Kode Uraian IKU IKUInternal Process Perspective 3b-N Persentase pertumbuhan jumlah WPPelayanan prima Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaranPeningkatan efektivitaspenyuluhan 4a-N Jumlah penyampaian SPT melalui e-Peningkatan efektivitas 5a-N Filingkehumasan 6a-N Persentase efektivitas kegiatanPeningkatan ekstensifikasi penyuluhanperpajakan Tingkat efektivitas kehumasanPeningkatan pengawasan 7a-N Persentase WP Badan dan OP Nonwajib pajak Karyawan yang terdaftar tahun berjalanPeningkatan efektivitas 8a-N dan WP TLTB yang melakukanpemeriksaan 9a-N pembayaran 9b-N Persentase himbauan SPT yang selesaiPeningkatan efektivitas 9c-CP ditindaklanjutipenyidikan 10a-CP Audit Coverage Ratio Tingkat efektivitas pemeriksaan pajakPeningkatan efektivitas 11a-N Persentase keberhasilan pelaksanaanpenagihan 11b-N joint auditPengendalian mutu yang 12a-CP Persentase hasil penyidikan yangoptimal dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P- 13a-N 21)Peningkatan kehandalan data Persentase pencairan piutang pajak Jumlah usulan penyanderaan Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti Persentase data eksternal teridentifikasiLearning and Growth PerspectiveSDM yang kompetitif 14a-CP persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatanOrganisasi yang kondusif 15a-CP Persentase implementasi inisiatif v
Sasaran Strategis Kode Uraian IKU IKUSistem manajemen informasi transformasi kelembagaanyang andal 15b-N Indeks Tata Kelola Organisasi 16a-N Persentase penyelesaian pembangunanPengelolaan anggaran yang dan pengembangan modul sistemoptimal 16b-CP informasi 16c-CP Tingkat downtime sistem TIK Indeks implementasi IT Service 17a-CP Management Tahap I Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Target Indikator Kinerja Utama (IKU) kuning serta tidak terdapat berstatusDJP Tahun 2017 sebagaimana tertuang merah.dalam dokumen Perjanjian Kinerja Tahun2017 sebagian besar tercapai dengan Secara rinci data target dan realisasibaik. Dari 24 IKU Kemenkeu-One DJP, IKU Kemenkeu-One DJP tahun 2017sebanyak 21 IKU (87,5 persen) berstatus dapat disajikan sebagaimana tabelhijau dan 3 IKU (12,5 persen) berstatus berikut:Tabel Target dan Realisasi IKU Kemenkeu-One Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017 Kode Sasaran Strategis/ Target Realisasi IndeksSS/IKU Indikator Kinerja Utama Capaian 89,68% 1 Stakeholder Perspective (25%) 4,27 89,681a-CP 89,68 Penerimaan pajak negara yang optimal 62,96% 89,68 2 114,052a-CP Persentase realisasi penerimaan pajak 100% 108,10 108,10 3 Customer Perspective (15%) 120,003a-CP 120,00 Pemenuhan layanan publik 3b-N Indeks kepuasan pengguna layanan 3,95 4 4a-N Kepatuhan wajib pajak yang tinggi 5 Persentase tingkat kepatuhan formal WP 50,00% 5a-N Badan dan OP Non Karyawan Persentase pertumbuhan jumlah WP Badan 25,00% 32,73% 120,00 dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran Internal Process Perspective (30%) 112,65 109,90 Pelayanan Prima 109,90 120,00 Persentase penyampaian SPT melalui e-Filing 78,00% 85,72% 120,00 97,52% Peningkatan efektivitas penyuluhan Persentase efektivitas kegiatan penyuluhan 55% vi
Kode Sasaran Strategis/ Target Realisasi IndeksSS/IKU Indikator Kinerja Utama 80,00 83,03 Capaian Peningkatan efektivitas kehumasan 100,00% 93,87% 6 Tingkat efektivitas kehumasan 103,79 6a-N Peningkatan ekstensifikasi perpajakan 100,00% 120,00 103,79 Persentase WP Badan dan OP Non Karyawan 7 yang terdaftar tahun berjalan dan WP TLTB 100,00% 119,08% 93,87 7a-N yang melakukan pembayaran 88,00% 92,81% 93,87 Peningkatan pengawasan Wajib Pajak 60,00% 78,08% 8 Persentase himbauan SPT yang selesai 120,00 8a-N ditindaklanjuti 50,00% 115,52% 120,00 Peningkatan efektivitas pemeriksaan 9 Audit Coverage Ratio 35,00% 65,78% 114,85 9a-N Tingkat efektivitas pemeriksaan pajak 66 WP/PP 82 WP/PP 119,08 9b-N Persentase keberhasilan pelaksanaan joint 105,479c-CP audit 75,00% 78,08% 120,00 Peningkatan efektivitas penyidikan 10 Persentase hasil penyidikan yang telah 40% 63,55% 120,0010a-CP dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) 120,00 Peningkatan efektivitas penagihan 11 Persentase pencairan piutang pajak 120,00 11a-N Jumlah usulan penyanderaan 120,00 11b-N Pengendalian mutu yang optimal 120,00 Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan 104,11 12 LKBUN yang telah ditindaklanjuti 104,1112a-CP Peningkatan kehandalan data Persentase data eksternal teridentifikasi 120,00 13 120,00 13a-N Learning and Growth Perspective (30%) 106,8114 SDM yang kompetitif 102,4014a-CP Persentase pejabat yang telah memenuhi 90,00% 92,16% 102,40 standar kompetensi jabatan15 Organisasi yang kondusif 108,1615a-CP Persentase implementasi inisiatif RBTK 90,00% 96,00% 106,6715b-N Indeks Tata Kelola Organisasi 74 81,15 109,6616 Sistem manajemen informasi yang andal 112,6716a-N Persentase penyelesaian pembangunan dan 100,00% 98,00% 98,00 pengembangan modul system informasi16b-CP Tingkat downtime sistem TIK 1,00% 0,0223% 120,0016c-CP Indeks implementasi IT Service Management 80 96 120,00 Tahap I17 Pengelolaan anggaran yang optimal 104,0217a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 95,00% 98,82% 104,02 Nilai Kinerja Organisasi (NKO) 105,37 vii
KATA PENGANTAR Laporan Kinerja (LAKIN) Direktorat Jenderal Pajak merupakan perwujudanpertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak padaTahun Anggaran 2017. Penyusunan LAKIN Direktorat Jenderal Pajak mengacu padaPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan KinerjaInstansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentangSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk TeknisPerjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja InstansiPemerintah, Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015-2019 sebagaimanatelah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2015, sertaRencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019 sebagaimana telahditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 95/PJ/2015. Selama tahun 2017 Direktorat tahun 2017, serta beberapa kinerjaJenderal Pajak telah melaksanakan lainnya yang telah dicapai oleh Direktoratberbagai program dan kegiatan Jenderal Pajak.sebagaimana tertuang dalam PetaStrategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun Dalam situasi dan kondisi2017 yang diterjemahkan dalam Kontrak perekonomian yang berfluktuasi danKinerja Direktur Jenderal Pajak Tahun bergerak cepat, serta tuntutan masyarakat2017 yang terdiri dari 24 Indikator Kinerja yang sangat dinamis, tugas pengelolaanUtama (IKU). Dalam LAKIN Direktorat keuangan negara, khususnya di bidangJenderal Pajak ini akan dijabarkan fiskal merupakan sebuah tantangan.perbandingan antara realisasi pencapaian Walaupun demikian dengan dimotivasiIKU tahun 2017 dengan Kontrak Kinerja dengan visi dan misi yang telah viii
DAFTAR ISIRINGKASAN EKSEKUTIF .................................................................................................. iiiKATA PENGANTAR ......................................................................................................... viiiDAFTAR ISI.......................................................................................................................... xPENDAHULUAN .................................................................................................................. 1 A. LATAR BELAKANG ............................................................................................................... 1 B. KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI................................................................................ 2 C. PERAN STRATEGIS............................................................................................................... 3 D. STRUKTUR ORGANISASI .................................................................................................... 3 E. SISTEMATIKA PELAPORAN ............................................................................................... 8PERENCANAAN KINERJA.................................................................................................. 9 A. RENCANA STRATEGIS......................................................................................................... 9 B. PRIORITAS NASIONAL .......................................................................................................14 C. PERJANJIAN KINERJA.......................................................................................................16AKUNTABILITAS KINERJA .............................................................................................. 20 A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI ...................................................................................20 B. REALISASI AGENDA PRIORITAS ....................................................................................97 C. CAPAIAN PROGRAM RENSTRA DJP TAHUN 2015-2019........................................106 D. REALISASI ANGGARAN...................................................................................................109 E. KINERJA LAIN.....................................................................................................................111PENUTUP......................................................................................................................... 118 x
xi
PENDAHULUANA. LATAR BELAKANG Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi pemerintah setingkat eselon I dilingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas di perumusan danmelaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan di Indonesia.Sebagai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas di bidang administrasi perpajakan,Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengemban tugas untuk mengamankan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama pada sektor penerimaan perpajakan.Komposisi Penerimaan Perpajakan pada postur Pendapatan Negara mencapai lebih dari70% (tujuh puluh persen). Tahun 2017, DJP mendapatkan target penerimaan pajakRp1.283,57 triliun berdasarkan APBN-P Tahun 2017. Dalam menjalankan tugas dan setiap instansi di lingkungan Kementerianfungsinya DJP dibiayai oleh APBN dengan Keuangan diwajibkan untuk membuatarahnya untuk mendapatkan penerimaan pelaporan kinerja sebagaimana diaturAPBN dari penerimaan perpajakan. Dalam dalam Peraturan Menteri Keuanganrangka pertanggungjawaban pencapaian Nomor 239/PMK.09/2016 tentangkinerja dan pelaksanaan anggaran suatu Evaluasi atas Implementasi Sisteminstansi pemerintah, serta untuk Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahmewujudkan tata kelola pemerintahan di Lingkungan Kementerian Keuangan.yang baik (good governance) dilingkungan Kementerian Keuangan, maka 1
Laporan ini merupakan laporan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjukberkala yang disusun DJP sebagai wujud Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporanpertanggungjawaban dan akuntabilitas Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporankepada seluruh stakeholder. Penyusunan Kinerja Instansi Pemerintah, RencanaLAKIN Direktorat Jenderal Pajak mengacu Strategis Kementerian Keuangan Tahunpada Peraturan Pemerintah Nomor 8 2015-2019 sebagaimana telah ditetapkanTahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangandan Kinerja Instansi Pemerintah, Nomor 466/KMK.01/2015, serta RencanaPeraturan Presiden Republik Indonesia Strategis Direktorat Jenderal Pajak TahunNomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem 2015-2019 sebagaimana telah ditetapkanAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajakdan Peraturan Menteri Pendayagunaan Nomor 95/PJ/2015.Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiB. KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, maka kedudukan, tugas dan fungsiDirektorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut.1. Kedudukan 3. Fungsi Direktorat Jenderal Pajak dipimpin Dalam melaksanakan tugas oleh Direktur Jenderal Pajak yang tersebut, DJP menyelenggarakan berada di bawah dan bertanggung fungsi: jawab kepada Menteri Keuangan. a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;2. Tugas Pokok b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;Direktorat Jenderal Pajak c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangmempunyai tugas perpajakan; d. pemberian bimbingan teknismenyelenggarakan perumusan dan dan supervisi di bidang perpajakan;pelaksanaan kebijakan di bidangpajak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. 2
e. pelaksanaan pemantauan, g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menterievaluasi, dan pelaporan di Keuangan.bidang perpajakan;f. pelaksanaan administrasiDirektorat Jenderal Pajak; danC. PERAN STRATEGIS DJP memiliki tugas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan danstandardisasi teknis di bidang perpajakan. Tugas yang diemban DJP tersebut membuat DJPberperan besar dalam pelaksanaan pemerintahan. Peran DJP semakin penting danstrategis dalam menunjang kemandirian pembiayaan negara. Hal tersebut disebabkan olehmenurunnya peran penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi selama sepuluhtahun terakhir. Peran penerimaan pajak yang Secara umum pajak yangmeningkat semakin terlihat setelah krisis diberlakukan di Indonesia dapatekonomi di mana APBN meningkat drastis dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusatkarena harus menutup biaya baru. Untuk dan pajak daerah. Jenis pajak yangmengatasi masalah ini, pemerintah harus dikelola oleh DJP adalah pajak pusat.meningkatkan penerimaan perpajakan. Pajak pusat meliputi jenis pajak PajakSaat ini DJP berperan dalam menghimpun Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahanpenerimaan sebesar lebih dari 70 persen Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barangdari total penerimaan dalam negeri. Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.D. STRUKTUR ORGANISASI Organisasi DJP terbagi atas unit kantor pusat, unit kantor operasional, dan UnitPelaksana Teknis (UPT). Kantor Pusat terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal,Direktorat, dan jabatan Tenaga Pengkaji. Unit kantor operasional terdiri atas Kantor WilayahDJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, danKonsultasi Perpajakan (KP2KP). DJP, dengan jumlah kantor pegawai lebih dari 40.000 orang yangoperasional lebih dari 500 unit dan jumlah tersebar di seluruh penjuru nusantara, 3
merupakan organisasi terbesar dalam bimbingan bantuan hukum, danlingkup Kementerian Keuangan. Segenapsumber daya yang ada tersebut harmonisasi peraturan perpajakan.diberdayakan untuk melaksanakanpengamanan penerimaan pajak yang 4. Direktorat Pemeriksaan danbeban setiap tahunnya semakinbertambah. Penagihan, merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis bidang pemeriksaan dan penagihan pajak. 5. Direktorat Penegakan Hukum, Organisasi Kantor Pusat DJP terdiri merumuskan serta melaksanakanatas Sekretariat Direktorat Jenderal,Direktorat, dan Tenaga Pengkaji setara kebijakan dan standardisasi teknisPejabat Eselon II. Adapun tugas unit danjabatan yang ada di Kantor Pusat DJP di bidang penegakan hukumadalah sebagai berikut. perpajakan. 6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan1. Sekretariat Direktorat Jenderal, standardisasi teknis bidangmelaksanakan koordinasi ekstensifikasi dan penilaianpelaksanaan tugas serta perpajakan.pembinaan dan pemberian 7. Direktorat Keberatan dan Banding,dukungan administrasi kepada merumuskan dan melaksanakansemua unsur di DJP. kebijakan dan standardisasi di2. Direktorat Peraturan Perpajakan I, bidang keberatan dan banding.merumuskan serta melaksanakan 8. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dankebijakan dan standardisasi teknis Penerimaan, merumuskan sertadi bidang peraturan KUP, melaksanakan kebijakan danPenagihan Pajak dengan Surat standardisasi di bidang potensi,Paksa, PPN, PPnBM, PTLL, PBB kepatuhan, dan penerimaan.dan BPHTB. 9. Direktorat Penyuluhan,3. Direktorat Peraturan Perpajakan II, Pelayanan,dan Hubunganmerumuskan serta melaksanakan Masyarakat, merumuskan sertakebijakan dan standardisasi teknis melaksanakan kebijakan dandi bidang peraturan PPh, perjanjian standardisasi teknis di bidangdan kerjasama perpajakan penyuluhan, pelayanan, daninternasional, bantuan hukum, hubungan masyarakat.pemberian bimbingan dan 10. Direktorat Teknologi Informasipelaksanaan bantuan hukum, Perpajakan, merumuskan sertapemberian bimbingan dan melaksanakan kebijakan dan 4
standardisasi teknis di bidang Hukum Perpajakan, mengkaji danteknologi informasi perpajakan. menelaah masalah di bidang11. Direktorat Kepatuhan Internal dan pengawasan dan penegakanTransformasi Sumber Daya hukum perpajakan, sertaAparatur, merumuskan serta memberikan penalaran pemecahanmelaksanakan kebijakan dan konsepsional secara keahlian.standardisasi kepatuhan internal 18. Tenaga Pengkaji Bidangdan transformasi sumber daya Pembinaan dan Penertiban Sumberaparatur. Daya Manusia, mengkaji dan12. Direktorat Transformasi Teknologi menelaah masalah di bidangKomunikasi dan Informasi, pembinaan dan penertiban sumbermerumuskan serta melaksanakan daya manusia, serta memberikankebijakan dan standardisasi teknis penalaran pemecahandi bidang transformasi teknologi konsepsional secara keahlian.komunikasi dan informasi. 19. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan13. Direktorat Transformasi Proses Perpajakan, mengkaji danBisnis, merumuskan serta menelaah masalah di bidangmelaksanakan kebijakan dan pelayanan perpajakan, sertastandardisasi teknis di bidang memberikan penalaran pemecahantransformasi proses bisnis. konsepsional secara keahlian.14. Direktorat Perpajakan Internasional,merumuskan serta melaksanakan DJP memiliki kantor wilayah yangkebijakan dan standardisasi teknis tersebar di seluruh Indonesia. Tugas unitdi bidang perpajakan internasional. Kanwil DJP adalah melaksanakan15. Direktorat Intelijen Perpajakan, koordinasi, bimbingan teknis,merumuskan serta melaksanakan pengendalian, analisis, dan evaluasi, sertakebijakan dan standardisasi teknis penjabaran kebijakan serta pelaksanaandi bidang intelijen perpajakan. tugas di bidang perpajakan berdasarkan16. Tenaga Pengkaji Bidang perundang-undangan. Total seluruhEkstensifikasi dan Intensifikasi Kanwil DJP adalah sebanyak 33 unit. UnitPajak, mengkaji dan menelaah ini dapat dibedakan atas:masalah di bidang ekstensifikasi 1. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dandan intensifikasi pajak, serta Kanwil DJP Jakarta Khusus yangmemberikan penalaran pemecahan berlokasi di Jakarta; dankonsepsional secara keahlian. 2. Kanwil DJP selain Kanwil DJP17. Tenaga Pengkaji Bidang Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJPPengawasan dan Penegakan Jakarta Khusus yang lokasinya 5
tersebar di seluruh wilayah (remote) yang tidak terjangkau oleh KPP,Indonesia. maka pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakanSebagai perpanjangan tangan dilaksanakan oleh unit Kantor Pelayanan,kantor wilayah, DJP memiliki total 341 unit Penyuluhan, dan Konsultasi PerpajakanKPP. Unit KPP mempunyai tugas (KP2KP). Jumlah KP2KP yang tersebarmelaksanakan penyuluhan, pelayanan, diseluruh Indonesia terdapat 207 unit.dan pengawasan kepada wajib pajak. Selain unit kantor pelayanan, DJP jugaKPP dapat dibedakan berdasarkan memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT).segmentasi wajib pajak yang Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiridiadministrasikannya, yaitu: atas:1. KPP Wajib Pajak Besar, khusus 1. Pusat Pengolahan Data danmengadministrasikan wajib pajak Dokumen Perpajakan (PPDDP)besar nasional; setingkat Eselon II;2. KPP Madya, khusus 2. Kantor Pengolahan Data danmengadministrasikan wajib pajak Dokumen Perpajakan (KPDDP)besar regional dan wajib pajak Makassar;besar khusus yang meliputi badan 3. Kantor Pengolahan Data dandan orang asing, penanaman modal Dokumen Perpajakan (KPDDP)asing, serta perusahaan masuk Jambi;bursa; dan 4. Kantor Pengolahan Data Eksternal3. KPP Pratama, menangani Wajib (KPDE); danPajak lokasi. 5. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP). Untuk menjangkau masyarakat yangtinggal di daerah-daerah terpencil 6
Bagan Organisasi DJP Direktur JenderalSekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Bidang Pembinaan dan Penertiban SDMDirektorat Kantor Wilayah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Peraturan Perpajakan I Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Pusat Pengolahan Data dan Direktorat Peraturan Perpajakan II Kanwil DJP Jakarta Khusus Direktorat Pemeriksaan & Kanwil DJP Aceh Dokumen Perpajakan (PPDDP) Kanwil DJP Sumatera Utara I Kantor Pengolahan Data dan Penagihan Kanwil DJP Sumatera Utara II Direktorat Penegakan Hukum Kanwil DJP Riau & Kep. Riau Dokumen Perpajakan (KPDDP) Direktorat Ekstensifikasi & Kanwil DJP Sumatera Barat & Jambi Makassar Kanwil DJP Sumatera Selatan & Kantor Pengolahan Data dan Penilaian Dokumen Perpajakan (KPDDP) Direktorat Keberatan & Banding Kep. Bangka Belitung Jambi Direktorat Potensi, Kepatuhan, Kanwil DJP Bangkulu & Lampung Kantor Pengolahan Data Eksternal Kanwil DJP Banten (KPDE) dan Penerimaan Kanwil DJP Jakarta Pusat Kantor Layanan Informasi dan Direktorat Penyuluhan, Kanwil DJP Jakarta Utara Pengaduan (KLIP) Kanwil DJP Jakarta Barat Pelayanan, dan Hubungan Kanwil DJP Jakarta Timur Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I Direktorat Teknologi Informasi Kanwil DJP Jakarta Selatan II Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I Direktorat Kepatuhan Internal dan Kanwil DJP Jawa Barat II Transformasi Sumber Daya Kanwil DJP Jawa Barat III Aparatur Kanwil DJP Jawa Tengah I Direktorat Transformasi Teknologi Kanwil DJP Jawa Tengah II Komunikasi dan Informasi Kanwil DJP DI Yogyakarta Direktorat Transformasi Proses Kanwil DJP Jawa Timur I Bisnis Kanwil DJP Jawa Timur II Direktorat Perpajakan Kanwil DJP Jawa Timur III Internasional Kanwil DJP Kalimantan Barat Direktorat Intelijen Perpajakan Kanwil DJP Kalimantan Selatan & Tengah Kanwil DJP Kalimantan Timur Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Kanwil DJP Bali Kanwil DJP Nusa Tenggara Kanwil DJP Papua & Maluku Kantor Pelayanan Pajak KP2KP 7
E. SISTEMATIKA PELAPORAN Sistematika penyajian LAKIN Direktorat Jenderal Pajak tahun 2017 adalah sebagaiberikut:Ikhtisar Eksekutif, yang menguraikan Bab III. Akuntabilitas Kinerja, yangsecara singkat tentang tujuan dan sasaran menjelaskan tentang Capaian Kinerja,yang akan dicapai beserta hasil Analisis Capaian Kinerja, dancapaiannya. Akuntabilitas Keuangan.Bab I. Pendahuluan, menguraikan secara Bab IV. Penutup, yang menguraikansingkat tentang latar belakang tentang keberhasilan dan kegagalanpenyusunan LAKIN; kedudukan, tugas, pencapaian sasaran yang ditetapkan,dan fungsi DJP; peran strategis; struktur permasalahan dan kendala, serta strategiorganisasi DJP; serta sistematika pemecahannya untuk tahun mendatang.pelaporan.Bab II. Rencana Strategis dan PenetapanKinerja, yang menguraikan tentangRencana Strategis dan Penetapan Kinerjatahun 2016. 8
1
PERENCANAAN KINERJAA. RENCANA STRATEGIS Rencana Strategis (renstra) merupakan dokumen perencanaan unit organisasisebagai bentuk penjabaran tugas pokok dan fungsi dari organisasi untuk mencapai visi dantujuan yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu. Renstra DJP sendiri disusun untukjangka menengah (periode lima tahun). Renstra DJP Tahun 2015-2019 menjadi acuandalam penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun 2017. Penyusunan Renstra Tahun DJP Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2015-2019 mengacu pada dokumen- 2019.dokumen perencanaan di levelKementerian Keuangan dan Nasional, Secara umum Renstra DJP Tahunmeliputi Kebijakan Strategis Kementerian 2015-2019 memuat:Keuangan Tahun 2014-2024, Cetak BiruTransformasi Kelembagaan Kementerian 1) Profil DJP;Keuangan Tahun 2014-2025, Rencana 2) Visi dan Misi DJP serta Nilai-Pembangunan Jangka MenengahNasional Tahun 2015-2019, dan Rencana nilai Kementerian Keuangan;Strategis Kementerian Keuangan Tahun 3) Arah Kebijakan Kementerian2015-2019. Renstra DJP Tahun 2015-2019 telah ditetapkan dengan Keputusan Keuangan;Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 4) Arah Kebijakan DJP;95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis 5) Tujuan dan Destination Statement DJP; 6) Sasaran Strategis dan Indikator Utama; 9
7) Inisiatif Strategis dan Program 2. Misi Direktorat Jenderal Pajak Strategis; Misi merupakan jalan yang8) Kerangka Regulasi, Kerangka ditentukan untuk menuju masa Kelembagaan, dan Kerangka depan. Misi DJP menunjukkan Pendanaan; dan mengapa DJP diperlukan di Indonesia serta apa yang dilakukan9) Lembaran Strategis. oleh DJP sesuai dengan bidang tugasnya. LAKIN DJP merupakan wujud ataspertanggungjawaban kinerja DJP dalam Sesuai dengan tugas danmencapai Sasaran Strategis DJP pada fungsi DJP, Misi DJP adalah:tahun 2017 yang tergambar pada Indikator ” Menjamin penyelenggaraan negaraKinerja Utama (IKU) Kemenkeu-One DJP yang berdaulat dan mandiri dengan:tahun 2017 sebagai realisasi PenetapanKinerja yang mengacu pada Renstra DJP mengumpulkan penerimaanTahun 2015-2019. berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan 1. Visi Direktorat Jenderal Pajak penegakan hukum yang adil; Sesuai Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019, pelayanan berbasis teknologi Visi DJP adalah modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban “Menjadi Institusi Penghimpun perpajakan; Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjamin Kedaulatan dan aparatur pajak yang berintegritas, kompeten, dan Kemandirian Negara” profesional; danKalimat Visi DJP berupaya kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemenmendukung Visi Pemerintah kinerja”.berdasarkan Nawa Cita yaitu Untuk mencapai visi dan“Terwujudnya Indonesia yang melaksanakan misi tersebut di atas, ditetapkanlah tujuan, sasaranBerdaulat, Mandiri, dan strategis, inisiatif strategis dan program strategis.Berkepribadian Berlandaskan 10Gotong Royong”. Kalimat visi dalamRenstra DJP tersebut menegaskanbahwa segala strategi yangdituangkan dalam dokumen RenstraDJP ditujukan untuk mensukseskanVisi dan Misi Pemerintah.
3. Penetapan Tujuan, Sasaran, dan optimalisasi penerimaan negara dan Inisiatif reformasi administrasi perpajakan. Tujuan ini kemudian dituangkan Tujuan yang ingin dicapai oleh dalam Destination Statement Direktorat Jenderal Pajak TahunDirektorat Jenderal Pajak 2015-2019 sebagai berikut.sebagaimana juga diamanatkandalam Renstra KementerianKeuangan Tahun 2015-2019 adalah Tabel Destination Statement Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019Tax Ratio* 13,2% 14,2% 14,6% 15,2% 16%Penerimaan 1.294 T 1.512 T 1.737 T 2.007 T 2.329 T 7 Juta 14 Juta 18 Juta 24 JutaPajak 36 Juta 40 Juta 42 Juta 44 JutaSPT melalui 2 Jutae-FilingJumlah WP 32 Jutaterdaftar* termasuk 1% pajak daerah Dalam rangka mencapai • Tahun 2015 : Pembinaan Wajib Pajak;tujuan serta memastikan • Tahun 2016: Penegakan Hukum;terpenuhinya destination statement • Tahun 2017: Rekonsiliasi; • Tahun 2018: Sinergi Instansisebagaimana disebutkan di atas, Pemerintah, Lembaga, Asosiasi,DJP menetapkan Arah Kebijakan dan Pihak lain (ILAP); • Tahun 2019: Kemandirian APBN.Direktorat Jenderal Pajak Tahun2015-2019 sebagai berikut: Sasaran Strategis DJP 2015-2019 dan penjabarannya dalam bentuk InisiatifStrategis adalah sebagai berikut:No. Sasaran Strategis Inisiatif Strategis Unit in Charge1. Penerimaan pajak yang (Berdasarkan teori Balanced Scorecard, Sasaranoptimal Strategis yang berada di Stakeholder Perspective, merupakan hasil (outcome) dari satu atau lebih inisiatif strategis yang dilakukan pada Internal Process Perspective dan Learning and Growth Perspective, sehingga tidak ada inisiatif strategis dan UICnya) 11
No. Sasaran Strategis Inisiatif Strategis Unit in Charge 2. Pemenuhan layanan (Berdasarkan teori Balanced Scorecard, Sasaran publik Strategis yang berada di Customer Perspective, merupakan output dari satu atau lebih inisiatif 3. Kepatuhan wajib pajak strategis yang dilakukan pada Internal Process yang tinggi Perspective dan Learning and Growth Perspective, sehingga tidak ada inisiatif strategis dan UICnya) 4. Pelayanan prima a. Migrasi wajib pajak e-filing TIP*, TTKI, TPB, P2Humas b. Secara drastis meningkatkan P2Humas*, kapasitas call center TPB, TTKI c. Ekspansi fungsionalitas website P2Humas*, TIP, TTKI5. Peningkatan efektivitas d. Meluncurkan strategi P2Humas*, penyuluhan dan komunikasi terpadu Indik, P2, kehumasan KITSDA6. Peningkatan e. Menjangkau ekonomi informal EP*ekstensifikasi perpajakan melalui pendekatan end-to-end f. Penajaman ekstensifikasi Wajib EP*,TIP. TTKI, Pajak PKP, TPB, Setditjen7. Peningkatan g. Memperbaiki segmentasi dan Setditjen*, KITSDA, TPB,pengawasan wajib pajak model penjangkauan Wajib TTKI, TIP Pajak h. Membenahi sistem administrasi PP I*, TPB, PPN TTKI, TIP, PKP i. Menyusun model manajemen PKP*, kepatuhan Wajib Pajak berbasis Setditjen, P2, risiko (Compliance Risk TIP, TTKI, Management) TPB, EP, KB j. Meningkatkan intensifikasi PKP*, TIP. PP pengumpulan pajak I, PP II, TPB, EP, KITSDA, Setditjen, KB, P2Humas8. Peningkatan efektivitas k. Meningkatkan efektivitas P2*, TIP, TTKI, pemeriksaan pemeriksaan Setditjen, KITSDA9. Peningkatan efektivitas l. Memastikan kualitas dan P2*, KB, Indik, penegakan hukum konsistensi penegakan hukum PP1, PP2, TIP, TTKI m Meningkatkan efektivitas P2*, TTKI, . penagihan TPB 12
No. Sasaran Strategis Inisiatif Strategis Unit in Charge n. Penegakan Hukum Secara Indik*, Selektif untuk Memberikan Efek P2Humas, P2, Jera kepada Wajib Pajak (blokir PP I, PP II rekening, pencegahan ke luar negeri, penyanderaan/gijzeling, dan penyidikan)10. Peningkatan kehandalan o. Secara sistematis melibatkan P2Humas*,data pihak ketiga untuk data, PP I, TPB, penegakan , dan penjangkauan TTKI, TIP, P2, wajib pajak Indik, EP p. Menyempurnakan KPP TIP*, Setditjen, TPB, P2Humas, TTKI, KITSDA, PP I, PP II11. Organisasi dan r. Penguatan Organisasi Setditjen*, KITSDA, TPBtransformasi yang handal4. Program kegiatan DJP sesuai program di atas Program didefinisikan sebagai antara lain sebagai berikut:kumpulan kegiatan nyata, sistematis, a. Peningkatan pelayanan sertadan terpadu yang dilaksanakan efektivitas penyuluhan dandalam rangka kerja sama dengan kehumasan;masyarakat untuk mencapai sasaran b. Pembinaan, pemantauan dandan tujuan yang telah ditetapkan. dukungan teknis di bidangProgram yang dilaksanakan oleh teknologi, komunikasi danDJP pada tahun 2017 adalah informasi perpajakan;“Program Peningkatan dan c. Pelaksanaan reformasi prosesPengamanan Penerimaan Pajak”. bisnis; d. Peningkatan pelaksanaan Program tersebut ekstensifikasi perpajakan;dilaksanakan dengan dukungan e. Peningkatan efektivitas kegiatanDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran intelijen perpajakan;(DIPA) 015 Tahun Anggaran 2017, f. Peningkatan layanan di bidangdengan besar sebesar penyelesaian keberatan danRp6.518.655.742.000,00 Secara banding;teknis program tersebut dijabarkanmenjadi 19 kegiatan. Kegiatan- 13
g. Peningkatan, pembinaan dan m. Pembinaan penyelenggaraanpengawasan SDM, dan perpajakan dan penyelesaianpengembangan organisasi; keberatan di bidang perpajakanh. Peningkatan efektivitas di daerah;pemeriksaan, dan optimalisasi n. Pelaksanaan penyuluhan,pelaksanaan penagihan; pelayanan, pengawasan dani. Perumusan kebijakan, konsultasi perpajakan distandardisasi dan bimbingan daerah;teknis, evaluasi dan o. Pengelolaan data dan dokumenpelaksanaan di bidang analisis perpajakan;dan evaluasi penerimaan p. Dukungan manajemen danperpajakan; dukungan teknis lainnya DJP;j. Perumusan kebijakan di bidang q. Pelaksanaan kegiatan layananPPN, PBB, BPHTB, KUP, informasi umum perpajakan danPPSP, dan Bea Meterai pengelolaan pengaduan;k. Perumusan kebijakan di bidang r. Peningkatan kegiatanPPh; penyidikan; danl. Perencanaan, pengembangan, s. Perumusan kebijakan dandan evaluasi di bidang standardisasi perpajakanteknologi, komunikasi dan internasional.informasi;B. PRIORITAS NASIONAL Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017, Bappenasmenggunakan metode baru dengan mengadopsi pendekatan Holistik-Tematik, Integratif,dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program. Moneyfollows program adalah memastikan bahwa anggaran dialokasikan berdasarkan programyang benar-benar bermanfaat kepada rakyat, bukan sekedar untuk pembiayaan tugas fungsiKementerian/Lembaga yang bersangkutan. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaianprioritas pembangunan nasional memerlukan koordinasi dari seluruh pemangkukepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritasyang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan. Sehubungan dengan hal tersebut, berpengaruh dalam penentuan kegiatanpenyusunan program dan kegiatanprioritas nasional dalam RKP Tahun 2017 prioritas pada seluruh Kementerian/Lembaga. Terdapat 24 (dua 14
puluh empat) Prioritas Nasional yang Masing-masing Prioritas Nasional dimaksud diterjemahkan lebih lanjut dalamditetapkan dalam RKP Tahun 2017, yaitu: Program-Program Prioritas, yang selanjutnya didetilkan kembali ke dalamKedaulatan Pangan; Kedaulatan Energi; Kegiatan-Kegiatan Prioritas untuk kemudian dijabarkan dalam bentukKemaritiman dan Kelautan; Revolusi proyek-proyek yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait.Mental; Daerah Perbatasan; DaerahTertinggal; Pelayanan Kesehatan;Pelayanan Pendidikan; Antar KelompokPendapatan; Desa dan KawasanPedesaan; Perumahan dan Permukiman;Stabilitas Keamanan dan Ketertiban; Setelah dilakukan pembahasan danKepastian dan Penegakan Hukum; harmonisasi dalam forum multilateralKonsolidasi Demokrasi dan Efektivitas meeting yang dilanjutkan dengan trilateralDiplomasi; Reformasi Birokrasi; meeting Penyusunan RenjaPerkotaan; Percepatan Pertumbuhan Kementerian/Lembaga Tahun 2017,Industri dan Kawasan Ekonomi (KEK); ditetapkan bahwa pada tahun 2017Pembangunan Pariwisata; Peningkatan Kementerian Keuangan khususnyaIklim Investasi dan Iklim Usaha; Direktorat Jenderal Pajak memiliki proyek-Peningkatan Ekspor Non Migasl; proyek yang mendukung pencapaianPengembangan Konektivitas Nasional; Prioritas Nasional. Proyek DJP yangReformasi Fiskal; Reformasi Agraria; dan mendukung pencapaian Prioritas NasionalPrioritas Presiden. Tahun 2017 adalah sebagai berikut.. 15
Prioritas Program Kegiatan Proyek Kementerian Nasional Prioritas Prioritas KeuanganReformasi Optimalisasi OptimalisasiFiskal Penerimaan Perpajakan Pembenahan sistem Negara administrasi perpajakan. Dukungan Regulasi Penyediaan layanan yang mudah, cepat dan akurat. Peningkatan efektivitas penegakan hukum bagi penyelundup pajak (tax evasion). Harmonisasi peraturan. Revisi UU terkait ketentuan fiskal.C. PERJANJIAN KINERJA Perjanjian Kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan beserta indikatorkinerjanya serta penetapan indikator kinerja sasaran sesuai dengan program, kebijakan, dansasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. Perjanjian Kinerja tahun 2017 Perwujudan amanah/tanggungDirektorat Jenderal Pajak didasarkan padaSasaran Strategis (SS), Indikator Kinerja jawab/kinerja dituangkan dalam PerjanjianUtama (IKU) sebagai indikator kinerja, danimplementasi Anggaran Berbasis Kinerja Kinerja. Dengan kata lain, Perjanjianmengacu sama Renstra DJP Tahun 2015-2019 dan Cetak Biru Program Kinerja merupakan suatu janji kinerja yangTransformasi Kelembagaan KementerianKeuangan tahun 2014-2025. akan diwujudkan Direktorat Jenderal Pajak oleh seorang Direktur Jenderal selaku penerima amanah dari Menteri Keuangan. Peta Strategi DJP tahun 2017 adalah sebagai berikut: 16
Dari peta tersebut tergambar bahwa IKU yang mendapatkan peningkatanjumlah Sasaran Strategis (SS) ada target adalah jumlah usulansebanyak 17 (tujuh belas) SS dan penyanderaan. IKU tersebut merupakandiidentifikasikan menjadi Indikator Kinerja sebagai bentuk komitmen DJP padaUtama (IKU) sebanyak 24 (dua puluh penegakan hukum kepada paraempat) IKU. Sasaran Strategis tersebut penunggak pajak yang tidak memilikisaling berkaitan satu sama lain sehingga iktikad baik dalam memenuhi kewajibandiharapkan dapat menopang pencapaian perpajakannya, Target IKU ini melonjakVisi DJP. dua kali lipat dari tahun 2016 yang sebesar 33 WP menjadi 66 WP pada Penyempurnaan (Refinement) IKU tahun 2017.pun dilakukan agar pengukuran kinerjasemakin baik dari tahun ke tahun. Tahun Direktur Jenderal Pajak telah2017, terdapat beberapa IKU yangdimunculkan, diperbaiki, maupun dihapus, menandatangani Kontrak Kinerja 2017termasuk peningkatan target. Salah satu dengan Menteri Keuangan dengan rincian : sebagai berikut. 17
Tabel Sasaran Strategis (SS) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-One Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017Sasaran Strategis Kode Uraian IKU IKUPenerimaan pajak negara 1a-CP Persentase realisasi penerimaan pajakyang optimalPemenuhan layanan publik 2a-CP Indeks kepuasan pengguna layananKepatuhan wajib pajak yang 3a-CP Persentase tingkat kepatuhan formaltinggi wajib pajakPelayanan prima 3b-N Persentase pertumbuhan jumlah WP Badan dan OP Nonkaryawan yangPeningkatan efektivitas 4a-N melakukan pembayaranpenyuluhan 5a-N Jumlah penyampaian SPT melalui e-Peningkatan efektivitas 6a-N Filingkehumasan Persentase efektivitas kegiatanPeningkatan ekstensifikasi penyuluhanperpajakan Tingkat efektivitas kehumasanPeningkatan pengawasan 7a-N Persentase WP Badan dan OP Nonwajib pajak Karyawan yang terdaftar tahun berjalanPeningkatan efektivitas 8a-N dan WP TLTB yang melakukanpemeriksaan 9a-N pembayaran 9b-N Persentase himbauan SPT yang selesaiPeningkatan efektivitas 9c-CP ditindaklanjutipenyidikan 10a-CP Audit Coverage Ratio Tingkat efektivitas pemeriksaan pajakPeningkatan efektivitas 11a-N Persentase keberhasilan pelaksanaanpenagihan 11b-N joint auditPengendalian mutu yang 12a-CP Persentase hasil penyidikan yangoptimal dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P- 21) Persentase pencairan piutang pajak Jumlah usulan penyanderaan Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti 18
Sasaran Strategis Kode Uraian IKUPeningkatan kehandalan data IKU Persentase data eksternal teridentifikasi 13a-NSDM yang kompetitif 14a-CP Persentase pejabat yang telahOrganisasi yang kondusif 15a-CP memenuhi standar kompetensi jabatan 15b-N Persentase implementasi inisiatifSistem manajemen informasi 16a-N transformasi kelembagaanyang andal Indeks Tata Kelola Organisasi 16b-CP Persentase penyelesaian pembangunanPengelolaan anggaran yang 16c-CP dan pengembangan modul sistemoptimal 17a-CP informasi Tingkat downtime sistem TIK Indeks implementasi IT Service Management Tahap I Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 19
20
AKUNTABILITAS KINERJAA. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI Pengukuran capaian kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017 dilakukan dengancara membandingkan antara target (rencana) dan realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU)pada masing-masing perspektif. Dari hasil pengukuran kinerja tersebut diperoleh data NilaiKinerja Organisasi (NKO) Direktorat Jenderal Pajak adalah sebesar 105,37. Nilai tersebutberasal dari capaian kinerja pada masing-masing perspektif sebagaimana ditunjukan padatabel di berikut. Perpektif Bobot Nilai Stakeholder 25% 89,68 Customer 15% 114,05 Internal Process 30% 112,65 Learning & Growth 30% 106,81 Nilai Kinerja Organisasi 105,37Catatan Status NKO:100≤ x ≤ 120 = memenuhi ekspektasi;80≤ x < 100 = belum memenuhi ekspektasiX < 80 = tidak memenuhi ekspektasi Kinerja DJP Tahun 2017 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.Peningkatan tersebut dapat digambarkan sebagaimana tampak pada grafik berikut. Nilai Kinerja Organisasi 110 105,37 98 101,55 100,97 100 95,77 90 2013 2014 2015 2016 2017 20
Penjelasan capaian IKU untuk setiap sasaran strategis adalah sebagai berikut.Stakeholder PerspectiveSasaran Strategis 1: Penerimaan pajak negara yang optimal 1 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja1a-CP Persentase realisasi penerimaan pajak 100,00% 89,68% 89,681a-CP Persentase realisasi penerimaan pajak Sampai dengan triwulan terakhir, yaitu Q4 2017, penerimaan pajak mencapaiRp1.151,13 Triliun dari target Rp1.283,56 Triliun, atau 89,68% sehingga masihterdapat shortfall sebesar Rp.132 Triliun dari target APBN-P 2017. Persentasecapaian penerimaan pajak s.d. Q4 2017 adalah 89,68%, lebih baik dibandingkanpersentase capaian periode yang sama tahun 2016 yaitu 81,60% dan pada tahun2015 yaitu 81,96%. PERSENTASE REALISASI PENERIMAAN PA JAK94% 92,56% 91,56%92%90% 89,68%88%86%84%82%80% 81,96% 81,59%78% 2014 2015 2016 201776% 2013 Adapun detil capaian persentase realisasi penerimaan per jenis pajak tahun2016 beserta pertumbuhannya dapat dilihat dalam tabel berikut. 21
Sumber: Laporan Penerimaan Pajak DJPb run data tanggal 16 Januari 2018, Rupiah dalam Miliar Penerimaan tahun 2017 tumbuh 4,08%, sedikit lebih rendah dibandingkan penerimaan periode yang sama tahun 2016 yaitu 4,25%. Namun demikian, apabila unsur Amnesti Pajak dan revaluasi aktiva tetap dikeluarkan, penerimaan 2017 tumbuh 15,8% dibandingkan dengan realisasi 2016.1. PPh Nonmigas Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 s.t.d.d PMK-Meskipun mencatatkan 29/PMK.03/2016.pertumbuhan positif untukpenerimaan PPh Pasal 21, 22Impor, 23, 25/29 dan 26, secara a. PPh Pasal 21keseluruhan pertumbuhan Realisasi penerimaan PPhpenerimaan PPh Nonmigas Pasal 21 pada tahun anggaranmengalami penurunan sebesar - 2017 mencapai Rp117,76 triliun5,32%. Hal ini terutama diakibatkan atau tumbuh 7,41%oleh menurunnya penerimaan dibandingkan realisasi tahunAmnesti Pajak, yang pada tahun anggaran 2016. Pertumbuhan2017 hanya menyisakan periode PPh Pasal 21 ini jauh lebih baikterakhir dengan tarif lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan didibandingkan periode sebelumnya. tahun anggaran 2016 yangApabila Penerimaan Amnesti Pajak mencapai -4,22%. Naiknyadikecualikan, PPh Nonmigas secara batasan Penghasilan Tidakkeseluruhan naik 11,3%. PPh Final Kena Pajak (PTKP) pada bulanjuga mengalami penurunan -9,65% Juli 2016 menyebabkanterutama karena telah berakhirnya perlambatan pada penerimaanmasa revaluasi aktiva tetap sesuai PPh Pasal 21 di semester I 22
2017 (tumbuh -4,4%). 79,4%. Tingginya pencairanPerkembangan positif sektor Dana Desa juga tercermin daritambang tercermin pula pada penerimaan PPh Pasal 22 yangpertumbuhan positif PPh Pasal berasal dari Bendaharawan21 yang mencapai 26,2% dan Dana Desa dengansektor industri pengolahan hasil pertumbuhan 119,0%.tambang yang tumbuh 26,9%.Gambaran umum c. PPh Pasal 22 Imporketenagakerjaan di tahun 2017 Realisasi penerimaan PPh(bulan Agustus) menunjukkan Pasal 22 Impor tahun anggarankondisi yang positif dengan 2017 mencapai Rp43,15 triliunjumlah penduduk bekerja atau tumbuh 13,64%sebanyak 121 juta jiwa (Agustus dibandingkan realisasi tahun2016 = 118,4 juta jiwa) dan anggaran 2016. Kondisi inijumlah pekerja formal mencapai sejalan dengan kinerja impor di52 juta jiwa (Agustus 2016 = tahun 2017 yang masih positif50,2 juta jiwa). baik dari sisi nilai impor maupaun volume impor.b. PPh Pasal 22 Pertumbuhan nilai impor Realisasi penerimaan PPh mencapai 15,7% sementaraPasal 22 pada tahun anggaran volume impor sendiri tumbuh2017 mencapai Rp16,27 triliun 5,7%. Sementara itu, dari sisiatau tumbuh 43,33% nilai tukar Rupiah terhadapdibandingkan realisasi tahun Dolar Amerika Serikat relatifanggaran 2016. Pertumbuhan stabil jika dibandingkan denganini selain didorong oleh tahun 2016 dengan realisasipertumbuhan realisasi belanja nilai tukar Rp13.384/US$ 1barang dan modal yang (tahun 2016 = Rp13.307/US$mencapai hampir 15%, juga 1). Sebagai tambahan, padaditopang oleh kondisi ekonomi bulan September 2017 terdapatsecara umum yang masih kuat penerbitan Surat Keteranganseperti membaiknya harga Bebas Pemungutan PPh Pasalkomoditas pertambangan 22 yang menyebabkandengan pertumbuhan penurunan PPh Pasal 22 Imporpenerimaan PPh Pasal 22 atas yang cukup signifikan di triwulanEkspor Komoditas Tambang IV 2017.Batu Bara dan Mineral sebesar 23
46,91% dibandingkan realisasid. PPh Pasal 23 tahun anggaran 2016.Realisasi penerimaan PPh Pertumbuhan yang signifikan iniPasal 23 tahun anggaran 2017 merupakan salah satu dampakmencapai Rp34,00 triliun atau langsung peningkatantumbuh 16,69% dibandingkan kepatuhan pasca Programrealisasi tahun anggaran 2016. Amnesti Pajak. PertumbuhanPertumbuhan ini lebih banyak yang signifikan dicapai olehditopang oleh membaiknya pembayaran PPh Pasal 29Sektor Pertambangan dengan (kurang bayar dalam SPTpertumbuhan 9,6% (tahun 2016 Tahunan) dengan pertumbuhan= -14,6%). Meningkatnya sebesar 83,9%. Pertumbuhanaktivitas usaha secara umum yang signifikan ini berasal daripada sektor utama juga Wajib Pajak yang sebelummendorong peningkatan PPh Program Amnesti Pajak tidakPasal 23 khususnya PPh Pasal menyampaikan SPT Tahunan23 atas Jasa dan Sewa bagi ataupun menyampaikan SPTWP di sektor Industri Tahunan tetapi nilainya nihilPengolahan dan Perdagangan. (tidak ada pajak yang kurangPembagian dividen korporasi dibayar) tetapi setelahrelatif meningkat di tahun 2017 mengikuti Program Amnestidengan pertumbuhan PPh Pajak menyampaikan SPTPasal 23 atas Dividen yang Tahunan dengan nilai kurangmencapai 27,9%. Selain itu, bayar (PPh Pasal 29) yangterdapat peningkatan signifikan.pembayaran SKPKB dan STPPPh Pasal 23 sebagai hasil dari f. PPh Pasal 25/29 Badanupaya pemeriksaan serta Realisasi penerimaan PPhpenagihan di tahun 2017 Pasal 25/29 Badan tahundengan pertumbuhan 60,8%. anggaran 2017 mencapai Rp208,25 triliun atau tumbuhe. PPh Pasal 25/29 Orang 21,36% dibandingkan realisasi Pribadi (OP) Realisasi penerimaan PPh tahun anggaran 2016. KinerjaPasal 25/29 Orang Pribadi positif sektoral secara umumtahun anggaran 2017 mencapaiRp7,80 triliun atau tumbuh kembali terlihat pada penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan dimana Sektor Industri 24
Pengolahan tumbuh 24,4% Pasal 26 pada tahun anggaran 2017 sedikit tertahan olehsementara Sektor tingginya restitusi yang tumbuh lebih dari 200%.Pertambangan tumbuh hingga64,5% sejalan dengan hargakomoditas tambang yang terusmenguat di semester II tahun h. PPh Final2017. Aktivitas pemeriksaan, Realisasi penerimaan PPhpenagihan, dan penegakan Final tahun anggaran 2017hukum sendiri masih positif mencapai Rp106,31 triliun ataudengan realisasi yang mampu tumbuh -9,65% dibandingkantumbuh 6,5% dibandingkan realisasi tahun anggaran 2016.tahun 2016. Pertumbuhan negatif ini lebih disebabkan oleh pengaruhg. PPh Pasal 26 kebijakan yaitu: (1) selesainya Realisasi penerimaan PPh masa insentif revaluasi aktivaPasal 26 tahun anggaran 2017mencapai Rp50,92 triliun atau tetap melalui PMK Nomortumbuh 17,78% dibandingkanrealisasi tahun anggaran 2016. 191/PMK.010/2015 tentangPertumbuhan positif ini tidaklepas dari tingginya penerimaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap,yang berasal dari pembayaranSKPKB maupun STP PPh dimana pada tahun 2016Pasal 26 yang tumbuh hingga33,1%. Penerimaan yang realisasinya mencapai Rp18,7berasal dari aktivitaspemeriksaan dan penagihan ini triliun; dan (2) penurunan tarifutamanya berasal dari WP yangbergerak di bidang usaha PPh Final Pengalihan Hak ataspertambangan migas. Sejalandengan tingginya PPh Pasal 23 Tanah/Bangunan berdasarkanatas dividen korporasi, PPhPasal 26 atas pembayaran PP 34/2016, dimana tarifdividen kepada Subyek PajakLuar Negeri tumbuh signifikan berlaku secara umum turun darimencapai 40,3%. Sebagaicatatan, pertumbuhan PPh 5% menjadi 2,5% sehingga pada tahun 2017 realisasinya tumbuh -18,1%. Sementara itu relatif stabilnya suku bunga simpanan, khususnya simpanan berjangka di bank umum, turut menahan pertumbuhan PPh Final atas Bunga Deposito/Tabungan yang tumbuh 1,8% (secara rata-rata bunga simpanan berjangka di tahun 2017 sebesar 6,3% 25
dibandingkan dengan tahun melakukan pembayaran jauh2016 yang mencapai 6,9%). lebih banyak.i. PPh Nonmigas Lainnya 2. PPN dan PPnBM Realisasi penerimaan PPh Pertumbuhan jenis pajak PPNNonmigas lainnya di tahun 2017adalah sebesar Rp12,08 Triliun, & PPnBM yang mencapai 16,62%,atau turun 88,40% dibandingtahun 2016. Jumlah tersebut menopang pertumbuhanmasih jauh lebih besardibandingkan penerimaan tahun penerimaan tahun 2017 dengan2013 s.d. 2015 karena di tahun2016-2017 jenis pajak PPh realisasi yang melampaui targetNonmigas Lainnya menjadiplaceholder setoran Amnesti yang ditetapkan (101,10%).Pajak. Akibatnya, kontribusiterhadap penerimaan nasional a. PPN Dalam Negeri (PPN-meningkat dari normalnyaberada di kisaran 0,01% di DN)tahun 2014 dan 2015 menjadi9,5% pada tahun 2016 dan Realisasi penerimaan1,1% untuk tahun 2017.Amnesti Pajak dilaksanakan PPN Dalam Negeri tahundalam 3 periode, yaitu Juli s.d.September 2016, Oktober s.d. anggaran 2017 mencapaiDesember 2016, dan Januaris.d. Maret 2017. Selain bagi Rp314,34 triliun atau tumbuhWajib Pajak UMKM, makin awalperiodenya maka makin rendah 15,14% dibandingkan realisasitarif Amnesti Pajak, sehinggadari sisi nominalnya tahun anggaran 2016.Penerimaan di tahun 2017 jauhlebih kecil dibandingkan Pertumbuhan ini didorong olehpenerimaan dua periodesebelumnya di tahun 2016, kombinasi kondisi ekonomimeskipun Wajib Pajak yang secara umum yang masih positif dengan indikator pertumbuhan positif pada Sektor Industri Pengolahan (tumbuh 15,6%) dan Sektor Perdagangan Besar (tumbuh 15,4%) serta aktivitas pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang tinggi dengan pertumbuhan pembayaran Wajib Pajak mencapai 39,1%. Pertumbuhan realisasi belanja barang dan modal yang mencapai hampir 15% juga menjadi faktor positif pendorong pertumbuhan PPN Dalam Negeri termasuk 26
tingginya Dana Desa yang realisasi tahun anggaran 2016.tercermin pada pertumbuhanPPN Dalam Negeri yang Pertumbuhan PPnBM sebagianberasal dari Bendahara DanaDesa sebesar 125%. besar berasal dari industri otomotif (termasuk perdagangan, kontribusi hingga 96%) dimana pada tahun 2017b. PPN Impor penjualan mobil baru secara Realisasi penerimaan umum mencapai 1,08 juta unitPPN Impor tahun anggaran atau tumbuh 1,6%. Masih2017 mencapai Rp149,03 triliun tingginya konsumsi jenisatau tumbuh 21,39% kendaraan bermotor rodadibandingkan realisasi tahun empat/lebih yang termasukanggaran 2016. Pertumbuhan dalam kategori LCGC (fasilitasPPN Impor ini sejalan dengan PPnBM) sedikit menahantingginya nilai impor di tahun pertumbuhan PPnBM dari2017 yang tumbuh 15,7%. sektor otomotif. BeberapaSalah satu pendorong utama ATPM utama yang meluncurkanpeningkatan PPN Impor adalah model kendaraan bermotor barumasih tingginya konsumsi di tahun 2017 menunjukkanbahan bakar di dalam negeri adanya peningkatanyang ditunjukkan dengan nilai pembayaran PPnBM yangimpor Hasil Minyak yang signifikan termasuk diantaranyatumbuh hingga 40,5% yang mulai melakukan produksidibandingkan nilai impor tahun di dalam negeri sehingga2016. Konsumsi domestik yang PPnBM khususnya atasmasih tinggi juga mendorong penjualan domestik masihtingginya nilai impor kelompok tumbuh positif.Barang Konsumsi yang di tahun2017 nilai impornya tumbuh 3. PBB Kinerja PBB pada tahunhingga 14,7%. anggaran 2017 mampu melampauic. PPnBM target dalam APBNP 2017: Realisasi penerimaan a. Penyusunan target PBB yangPPnBM tahun anggaran 2017 berdasarkan data pokokmencapai Rp 17,09 triliun ketetapan, baik untuk PBB(dalam negeri dan impor) atau Sektor P3 maupun Migastumbuh 6,1% dibandingkan 27
sehingga meliputi basis pajak 3. Peningkatan kegiatan pengawasanyang riil. bersama (joint analysis) denganb. Realisasi penerimaan PBB yang Ditjen Bea Cukai yakni tindak lanjutberasal dari pembayaran denda KSWP Importir dan Eksportir sertamaupun ketetapan kurang Integrasi Nomor Induk Kepabeananbayar mencapai Rp967 miliar dengan NPWP.atau tumbuh 113% 4. Pemanfaatan data ILAP.dibandingkan realisasi tahun 5. Penanganan WP Tidak Laporanggaran 2016. Terdapat Data (TLTD) dan Tidak Lapor Tidak Bayar (TLTB).4. Pajak Lainnya 6. Optimalisasi Bea Meterai (sosialisasi, Realisasi penerimaan Pajak uji petik, penegakan hukum,Lainnya tahun anggaran 2017mencapai Rp6,73 triliun atau koordinasi dengan kepolisian, dll.)tumbuh -16,86% dibandingkanrealisasi tahun anggaran 2016. 7. Implementasi Peraturan MenteriPertumbuhan negatif ini lebihdisebabkan oleh penerimaan yang Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017tidak berulang berupa pembayaranatas bunga penagihan di tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atasdengan nilainya cukup signifikan(mencapai Rp1,4 triliun). Sementara Peraturan Menteri Keuangan Nomoritu, penerimaan dari PenjualanBenda Meterai dan Bea Meterai 118/PMK.03/2017 tentangmasih tumbuh 5,7%. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 8. Pengolahan data Approweb. 9. Pembentukan Satgas Pemeriksaan.Tindak Lanjut Sedangkan rencana aksi di luar Atas kondisi dimaksud, beberapa kegiatan tahun 2017 yang telah dilakukan, yang akan dilakukan untuk meningkatkantindakan yang telah dilaksanakan pencapaian IKU tersebut pada 2018diantaranya: antara lain:1. Pengawasan pembayaran masa 1. Pengawasan kewajiban perpajakan secara lebih intensif. peserta TA;2. Penggalian potensi pajak berbasis 2. Implementasi Peraturan Pemerintah sektoral nasional dan regional nomor 36 tahun 2017 tentang (kerjasama PPATK, KKP, Korsup Pengenaan Pajak Penghasilan atas KPK). Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, dan 28
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Sentimen positif harga batubara di pasaran dunia turut mendorong165/PMK.03/2017 tentang pertumbuhan PPh Pasal 22, yang semula di tahun 2016 sempat menyentuh kisaranPengampunan Pajak; US$50 per metrik ton, per Desember 2017 harga berada di kisaran US$94 per metrik3. Peningkatan kualitas dan efektivitas ton. Harga minyak (ICP) pada pada bulan Desember 2017 adalah senilaipemeriksaan pajak; US$58,09/Barrel, meningkat dari tahun sebelumnya senilai US$46,99/Barrel,4. Optimalisasi data-data yang diperoleh didukung kinerja lifting migas yang cukup baik (98,6% dari target APBN) menjadidari lembaga-lembaga jasa keuangan salah satu faktor utama pertumbuhan penerimaan PPh Migas. Di sisi lain,sebagai implementasi Undang- kecenderungan penurunan bunga bank berpengaruh pada penerimaan PPh FinalUndang Nomor 9 Tahun 2017 tentang atas bunga deposito/tabungan, dengan nilai BI 7-Day Repo Rate yang terusPenetapan Peraturan Pemerintah menurun, dari 4,75% pada Januari 2017 menjadi 4,25% pada Desember 2017.Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Penurunan penjualan mobil impor juga berpengaruh pada penerimaan PPnBMTahun 2017 tentang Akses Informasi impor.Keuangan untuk KepentinganPerpajakan Menjadi Undang-Undang.5. Optimalisasi peran Penilai PBB dalamrangka penggalian potensi WP; dan6. Penyelesaian saldo potensi SP2DK. Faktor-faktor eksternal jugaberkontribusi terhadap pencapaianrealisasi penerimaan pajak. Di antaranya,berdasarkan data BPS triwulan III 2017,ekonomi Indonesia terhadap triwulan III2016 (year-on-year) tumbuh 5,06%.Customer Perspective Target Realisasi Kinerja 3,95 4,27 108,10Sasaran Strategis 2: Pemenuhan layanan publik 2 Indikator Kinerja2a-CP Indeks pengguna layanan2a-CP Indeks pengguna layanan Sebagai sebuah organisasi publik yang mengedepankan pelayanan, DJPdituntut untuk berproses memperbaiki kinerja pelayanan dari masa ke masa.Pelayanan yang semakin baik akan diharapkan dapat memberikan stigma positif dimata konsumen, dalam hal ini para wajib pajak. 29
Untuk mengukur kepuasan Capaian DJP atas target IKUpengguna layanan, KementerianKeuangan melakukan Survei Indeks Kepuasan PenggunaKepuasan Pengguna Layananterhadap unit eselon I yang memiliki Layanan tahun 2017 sebesar 4,27.unit kerja pelayanan di berbagaidaerah, termasuk DJP yang memiliki Capaian ini melampaui target yang207 Kantor Pelayanan, Penyuluhandan Konsultasi Perpajakan telah ditetapkan di awal tahun yaitu(KP2KP), 341 Kantor PelayananPajak (KPP) yang tersebar pada 33 sebesar 3,95 dan terdapat kenaikanKantor Wilayah (Kanwil) di seluruhIndonesia. Survei dilakukan di enam yang signifikan dibandingkankota besar, yakni Jakarta, Surabaya,Makassar, Medan, Balikpapan, dan dengan capaian tahun sebelumnyaBatam. yaitu 4,10. Hasil ini diharapkan dapat menggambarkan kinerja pelayanan DJP yang semakin baik dan tentunya dapat berimbas pada peningkatan kinerja penerimaan yang semakin tinggi.Indeks Kepuasan Pengguna Layanan DJP4,90 Target4,70 Realisasi4,504,304,103,903,703,50 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Trend target dan realisasi meningkat, tetapi di tahun 2015Indeks Kepuasan PenggunaLayanan DJP dari tahun 2011 menurun karena konsepsampai dengan tahun 2014 pelaksanaan survei berbeda dari sisi target responden dan jumlah 30
responden per kota. Sebaliknya, antara lain melaluidalam kurun waktu tahun 2016sampai dengan tahun 2017 target program/kegiatan:kembali meningkat dari 3,93 menjadi3,95 dengan capaian yang 1) Survei Kepuasan Penggunaanmelampaui target yaitu sebesar 4,1di tahun 2016 dan 4,27 di tahun Layanan DJP-Kemenkeu.2017. 2) Survei Tingkat Pengukuran Kepuasan Pelayanan, Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan. 3) Survei Efektivitas BimbinganSalah satu sasaran strategis Penyuluhan, Pelayanan danpada Renstra DJP tahun 2015-2019 Konsultasi Kanwil DJP.adalah pemenuhan layanan publik. 4) Sosialisasi peraturan terkaitPemenuhan layanan publik salah pelayanan perpajakan kepadasatunya diukur dengan IKU Indeks unit vertikal pelaksanaanKepuasan Pengguna Layanan. DJP pelayanan.selalu berupaya untuk meningkatkan 5) Koordinasi pelaksanaankualitas layanan dari tahun ke tahun. pemberian layanan dengan unitHal-hal yang mendukung vertikal.tercapainya rencana/target di 6) Peningkatan fungsi Taxantaranya adalah pada tahun 2017, Knowledge Base (TKB).PER-27/PJ/2016 tentang tentang 7) Penyelesaian aplikasiStandardisasi Pelayanan pada pendukung pelayanan sepertiTempat Pelayanan Terpadu (TPT) Aplikasi Mobile TKB (berbasismulai diterapkan di seluruh KPP di android), Aplikasi CorporateIndonesia, dimulai dengan Notification (Corona), sertasosialisasi, bimbingan teknis, hingga Aplikasi Helpdesk dan Layananpiloting project. Selain itu Mandiri (HelpMi).diluncurkannya beberapa aplikasi 8) Implementasi PER-27/PJ/2016seperti HelpMi untuk mendukung tentang Standardisasilayanan sangat membantu para Pelayanan pada TempatFront Liner dalam memberikan Pelayanan Terpadu (TPT)layanan yang lebih berkualitas. dimulai dari bimbingan teknis kepada para Kepala Seksi Upaya-upaya yang dilakukan Pelayanan dan Kepala Seksipada tahun 2017 untuk menunjangpencapaian pernyataan kinerja Waskon I, workshop kepada para Front Liner dan Account Representative Waskon I, 31
piloting project di KPP dan 11) Bimbingan teknis pengaduan pembuatan video instruksional kepada unit vertikal untuk pemberian layanan. menyeragamkan pelaksanaan9) Penyelenggaraan pemberian pemberian layanan di KPP. informasi publik.10) Tindak lanjut pengaduan 12) Bimbingan teknis pelayanan pelayanan perpajakan. dan bimbingan konsultasi. 13) Monitoring dan evaluasi layanan DJP.Sasaran Strategis 3: Kepatuhan wajib pajak yang tinggi 3 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja3a-CP 50,00% 62,96% 120,00 Persentase tingkat kepatuhan formal WP3b-N Badan dan OP Non Karyawan 25,00% 32,73% 120,00 Persentase pertumbuhan jumlah WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran3a-CP Persentase Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Badan dan OrangPribadi Non Karyawan Kepatuhan formal yang dimaksud adalah pemenuhan penyampaian SuratPemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Badan dan WP Orang Pribadi(OP) Non Karyawan. Kinerja yang diukur adalah rasio kepatuhan penyampaian SPTTahunan dengan membandingkan antara jumlah penyampaian SPT Tahunan PPhBadan Dan OP Non Karyawan (tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh)dengan jumlah WP Badan dan OP Non Karyawan terdaftar yang wajib menyampaikanSPT Tahunan PPh. Adapun tujuan dari IKU pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.Persentase Tingkat Kepatuhan Pada tahun 2017, target rasioFormal WP Badan dan OP Non kepatuhan penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan OP NonKaryawan adalah untuk Karyawan sebesar 50%. Realisasi rasio kepatuhan penyampaian SPTmeningkatkan kepatuhan dalam Tahunan PPh Badan dan OP Nonpenyampaian SPT Tahunan PPh 32(kepatuhan formal) Wajib PajakBadan dan OP Non Karyawan yang
Karyawan sebesar 62,96% atau tidak menyampaikan SPTmencapai 125,92% dari target yangtelah ditetapkan. Realisasi SPT PPh Tahunan PPh;Badan dan OP Non Karyawantumbuh 22,83% yaitu tahun 5. menangani WP TLTD (Tidaksebelumnya sebesar 1.616.479 WPmenjadi 1.985.503 WP di tahun Lapor Terdapat Data) yang tidak2017. menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2012 sampai dengan 2016 sebagaimana telah disajikan di Aplikasi Portal DJP danStrategi Peningkatan Rasio melakukan validasi data WPKepatuhan Penyampaian SPT dengan cara visit, sertaTahunan PPh WP Badan dan OP menerbitkan Surat PermintaanNon Karyawan sebagai berikut: Penjelasan atas Data dan/atau1. melakukan koordinasi dan Keterangan, Konseling, dan/atausosialisasi mengenai pemenuhan usulan pemeriksaan;kewajiban perpajakan kepada 6. secara khusus melakukanasosiasi-asosiasi misalnya pengawasan kepatuhanasosiasi pengusaha sektor jasa penyampaian SPT Tahunan PPhkonstruksi, pedagang eceran, atas WP yang mengajukandan sebagainya; permohonan Pengampunan2. melakukan inventarisasi terhadap Pajak sesuai dengan Undang-WP yang tidak menyampaikan Undang Nomor 11 Tahun 2016SPT Tahunan PPh untuk Tahun tentang Pengampunan Pajak;Pajak 2016 dan tahun-tahun 7. melakukan inventarisasi danpajak sebelumnya; tindak lanjut surat3. melakukan pemetaan terhadap himbauan/teguran/STP yangWP yang tidak melaporkan SPT kembali pos;Tahunan PPh dengan 8. melakukan koordinasi danmemanfaatkan data-data yang penyuluhan kepada organisasibersumber dari Aplikasi Portal profesi tertentu seperti konsultanDJP dan Approweb maupun pajak, akuntan publik, notaris,data-data lainnya untuk dokter, pengacara dan asosiasimeningkatkan kepatuhan; lainnya; dan4. menerbitkan dan mengirimkan 9. implementasi Konfirmasi Statushimbauan/teguran/Surat Tagihan Wajib Pajak (KSWP) terkaitPajak (STP) terhadap WP yang pelayanan publik, terutama untuk 33
Lembaga/Kementerian yangmemiliki data keuangan.3b-N Persentase pertumbuhan jumlah WP Badan dan OP Non Karyawan yangmelakukan pembayaran Pertumbuhan WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaranadalah perbandingan antara selisih/penambahan jumlah WP Badan dan OP NonKaryawan yang melakukan pembayaran pada tahun berjalan dengan jumlah WPBadan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran pada tahun sebelumnya.Tujuan dari IKU Persentase dalam peraturan Surat EdaranPertumbuhan WP Badan dan OP Direktur Jenderal Pajak NomorNon Karyawan yang melakukan SE-27/PJ/2012 tentangPembayaran adalah untuk Pengawasan Pembayaran Masa,meningkatkan kepatuhan WP Badan dengan langkah-langkah sebagaidan OP non karyawan yang berikut :melakukan pembayaran. a. kegiatan penggalian potensi b. pengawasan kepatuhan, Target rasio pertumbuhan WP bimbingan, himbauan,Badan dan OP Non Karyawan yangmelakukan pembayaran pada tahun konsultasi teknis perpajakan2017 sebesar 25%. Realisasi rasiopertumbuhan jumlah WP Badan dan c. rekonsiliasi dataOP Non Karyawan yang melakukanpembayaran sampai dengan d. dinamisasiDesember 2017 mencapai 34,52%atau mencapai 138,08% dari target e. penerbitan STPyang ditetapkan. f. usulan pemeriksaan; 2. memanfaatkan data internal (Aplikasi PortalDJP dan Approweb) dan data eksternal (data yang berasal dari pelaksanaan PeraturanStrategi Peningkatan Rasio Pemerintah Nomor PP 31 TahunPertumbuhan Wajib Pajak Badan 2012 tentang Pemberian dandan OP Non Karyawan yang Penghimpunan Data danmelakukan pembayaran adalah Informasi); dansebagai berikut: 3. melakukan pengawasan1. melakukan Pengawasan kepatuhan pembayaran WajibPembayaran Masa sebagaimana Pajak dengan kontribusi 34
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140