Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Kinerja Tahun 2016 DJP

Laporan Kinerja Tahun 2016 DJP

Published by situs.pajak, 2018-05-17 01:47:44

Description: Laporan Kinerja Tahun 2016 Direktorat Jenderal Pajak

Search

Read the Text Version

KATA PENGANTARLaporan Kinerja (LAKIN) Direktorat Jenderal Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 95/PJ/2015.Pajak merupakan perwujudan Selama tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajakpertanggungjawaban atas kinerja pencapaian telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Petavisi dan misi Direktorat Jenderal Pajak pada Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016 yang diterjemahkan dalam KontrakTahun Anggaran 2016. Penyusunan LAKIN Kinerja Direktur Jenderal Pajak Tahun 2016 yang terdiri dari 22 Indikator Kinerja UtamaDirektorat Jenderal Pajak mengacu pada (IKU). Dalam LAKIN Direktorat Jenderal Pajak ini akan dijabarkan perbandingan antaraPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 realisasi pencapaian IKU tahun 2016 dengan Kontrak Kinerja tahun 2016, serta beberapatentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja kinerja lainnya yang telah dicapai oleh Direktorat Jenderal Pajak.Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Dalam situasi dan kondisi perekonomian yangRepublik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 sangat fluktuatif, serta tuntutan masyarakat yang sangat dinamis, tugas pengelolaantentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi keuangan negara, khususnya di bidang fiskal dirasakan semakin berat dan penuh tantangan.Pemerintah, dan Peraturan Menteri Walaupun demikian dengan dimotivasi dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, DirektoratPendayagunaan Aparatur Negara dan iReformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu AtasLaporan Kinerja Instansi Pemerintah, RencanaStrategis Kementerian Keuangan Tahun 2015-2019 sebagaimana telah ditetapkan dalamKeputusan Menteri Keuangan Nomor466/KMK.01/2015, serta Rencana StrategisDirektorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019sebagaimana telah ditetapkan dalamLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

Jenderal Pajak senantiasa berupaya untuk harta yang dideklarasikan sebesar Rp4.296,28mengatasi segala tantangan tersebut, sehingga triliun.tugas yang diemban dapat diselesaikan sesuaidengan harapan. Melihat dari jumlah uang tebusan dan deklarasi harta, Program Amnesti Pajak yangDari hasil pengukuran kinerja, Nilai Kinerja diimplementasikan oleh Pemerintah IndonesiaOrganisasi (NKO) Direktorat Jenderal Pajak diklaim sebagai Amnesti Pajak terbesar dantelah mencapai 100,97. Nilai tersebut berasal tersukses di dunia. Hal ini tidak terlepas daridari Capaian Kinerja pada masing-masing dukungan seluruh pihak, terutama dukunganperspektif yaitu Stakeholders Perspective dari Presiden Republik Indonesia yang(20,40), Customers Perspective (14,36), bersedia “turun gunung” untuk melakukanInternal Process Perspective (34,09), dan sosialisasi Program Amnesti Pajak kepadaLearning and Growth Perspective (32,12). Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Selain itu, keberhasilan Program Amnesti PajakPada tahun 2016, pencapaian strategis dipandang sebagai upaya keras dari seluruhDirektorat Jenderal Pajak dalam mencapai entitas Direktorat Jenderal Pajak yang tidakpenerimaan tercermin dalam IKU Persentase kenal lelah demi menyukseskan programrealisasi penerimaan pajak yang mencapai pemerintah.Rp1.105,81 triliun atau 81,60% dari targetAPBN-P tahun 2016. Hal ini didapat salah Akhir kata, semoga LAKIN ini dapatsatunya melalui Program Pengampunan(Amnesti) Pajak yang merupakan amanat dari memenuhi harapan sebagaiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2016tentang Pengampunan Pajak. Dari 2 (dua) pertanggungjawaban kami kepada masyarakatperiode pelaksanaan Program Amnesti Pajak,DJP telah menerima Uang Tebusan dari Wajib atas mandat yang diemban dan kinerja yangPajak Rp104,67 triliun, serta jumlah nominal telah ditetapkan dan sebagai pendorong peningkatan kinerja organisasi Direktorat Jenderal Pajak di masa depan. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi iiLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

RINGKASAN EKSEKUTIF Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban jumlah kantor operasional lebih dari 500 unit dari amanah dan mandat yang melekat pada kantor dan jumlah pegawai lebih dari 39.000 suatu kementerian/lembaga. Dengan landasan orang yang tersebar di seluruh penjuru tanah pemikiran tersebut, maka tujuan penyusunan air yang menjadikan DJP sebagai Unit Eselon LAKIN DJP tahun 2016 adalah penyampaian I terbesar di Kementerian Keuangan. pertanggungjawaban atas pencapaian Rencana Strategis DJP tahun 2015-2019 maupun LAKIN DJP merupakan perwujudan tugas Perjanjian Kinerja 2016. LAKIN merupakan sebagai perumus dan pelaksana kebijakan dan alat kendali, alat penilai kinerja secara standardisasi teknis di bidang perpajakan, kuantitatif dan sebagai wujud akuntabilitas dalam penyelenggaraan fungsi : pelaksanaan tugas dan fungsi DJP menuju terwujudnya good governance, yang 1. perumusan kebijakan di bidang didasarkan pada peraturan perundang- perpajakan; undangan yang berlaku dan kebijakan yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan 2. pelaksanaan kebijakan di bidang kepada masyarakat. Selain itu, LAKIN perpajakan; merupakan salah satu alat untuk memacu peningkatan kinerja setiap unit yang ada di 3. penyusunan norma, standar, prosedur dan lingkungan DJP. kriteria di bidang perpajakan; DJP merupakan salah satu instansi pemerintah 4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi yang mempunyai peran penting dalam di bidang perpajakan; penerimaan negara. Organisasi DJP memiliki 5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi danLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 pelaporan di bidang perpajakan; 6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan iii

7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan  aparatur pajak yang berintegritas, oleh Menteri Keuangan. kompeten, dan profesional; danTugas dan fungsi DJP dilaksanakan dalam  kompensasi yang kompetitif berbasispencapaian visi DJP yang ditetapkan, yaitu: sistem manajemen kinerja:“Menjadi institusi penghimpun penerimaannegara yang terbaik demi menjamin Seiring dengan berjalannya reformasikedaulatan dan kemandirian negara”dengan birokrasi, DJP menerapkan sistem Balancememperhatikan misi DJP yaitu “Menjamin Scorecard (BSC) sebagai alat manajemenpenyelenggaraan negara yang berdaulat dan kinerja. Pengukuran kinerja dalam BSCmandiri dengan: merupakan hasil suatu penilaian yang didasarkan pada Indikator Kinerja Utama  mengumpulkan penerimaan (IKU) yang telah diidentifikasikan untuk berdasarkan kepatuhan pajak tercapainya sasaran strategis dan tujuan sukarela yang tinggi dan penegakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peta hukum yang adil; Strategi DJP.  pelayanan berbasis teknologi modern Sasaran Strategis dan IKU DJP pada tahun untuk kemudahan pemenuhan 2016 sebagai berikut: kewajiban perpajakan; Sasaran Strategis Kode Uraian IKU IKU Persentase realisasi penerimaan pajakPenerimaan pajak negara 1a-Nyang optimalPemenuhan layanan publik 2a-CP Indeks kepuasan pengguna layananKepatuhan wajib pajak yang 3a-CP Persentase tingkat kepatuhan formal wajib pajaktinggiPelayanan prima 4a-N Jumlah penyampaian SPT melalui e-FilingPeningkatan efektivitas 5a-N Tingkat efektivitas penyuluhanpenyuluhanPeningkatan efektivitas 6a-N Tingkat efektivitas kehumasankehumasanPeningkatan ekstensifikasi 7a-N Persentase wajib pajak baru hasil ekstensifikasi yangperpajakan 8a-N melakukan pembayaranPeningkatan pengawasan Persentase himbauan SPT yang selesai ditindaklanjutiwajib pajak ivLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

Sasaran Strategis Kode Uraian IKU IKUPeningkatan efektivitas 9a-N Audit Coverage Ratiopemeriksaan 9b-N Tingkat efektivitas pemeriksaan pajak 9c-CP Persentase keberhasilan pelaksanaan joint auditPeningkatan efektivitas 10a-CP Persentase hasil penyidikan yang dinyatakan lengkappenyidikan dan penagihan oleh Kejaksaan (P-21) 10b-N Persentase pencairan piutang pajakPengendalian mutu yang 10c-N Jumlah usulan penyanderaanoptimal 11a-CP Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUNPeningkatan kehandalan data yang telah ditindaklanjuti 12a-N Persentase data eksternal teridentifikasi 12b-N Deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah pusatSDM yang kompetitif 13a-CP persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatanOrganisasi yang kondusif 13a-CP Persentase implementasi inisiatif transformasi kelembagaanSistem manajemen informasi 15a-N Persentase penyelesaian pembangunan danyang andal pengembangan modul sistem informasi 15b-CP Tingkat downtime sistem TIKPengelolaan anggaran yang 16a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaranoptimalSasaran Strategis (SS) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-One Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016Target Indikator Kinerja Utama (IKU) DJP Tahun 2016 sebagaimana tertuang dalam dokumenPerjanjian Kinerja Tahun 2016 sebagian besar tercapai dengan baik. Dari 22 IKU Kemenkeu-OneDJP, sebanyak 18 IKU (81,81 persen) berstatus hijau dan 4 IKU (18,19 persen) berstatus kuning sertatidak terdapat berstatus merah.Secara rinci data target dan realisasi IKU Kemenkeu-One DJP tahun 2016 dapat disajikansebagaimana tabel berikut: vLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

No. Sasaran Strategis Kode Uraian IKU 2016 IKU 1 Penerimaan 1a-N Persentase realisasi penerimaan Target Realisasi pajak negara pajak yang optimal 100% 81,60%2 Pemenuhan 2a-CP Indeks kepuasan pengguna 3,91 4,10 72,50% 63,15%layanan publik layanan 7.000.000 8.441.1883 Kepatuhan wajib 3a-CP Persentase tingkat kepatuhan SPT SPT 73 79,84pajak yang tinggi formal wajib pajak 73 78,644 Pelayanan prima 4a-N Jumlah penyampaian SPT 100% 86,46% melalui e-Filing 100% 140,78%5 Peningkatan 5a-N Tingkat efektivitas penyuluhan 100% 137,00%efektivitas 88% 93,87% 88,20% 104,78%penyuluhan 50% 63,04%6 Peningkatan 6a-N Tingkat efektivitas kehumasan 30% 33,54% 33 75efektivitas WP/PP 49% WP/PPkehumasan 57,65%7 Peningkatan 7a-N Persentase wajib pajak baruekstensifikasi hasil ekstensifikasi yangperpajakan melakukan pembayaran8 Peningkatan 8a-N Persentase himbauan SPT yangpengawasan selesai ditindaklanjutiwajib pajak9 Peningkatan 9a-N Audit Coverage Ratioefektivitas 9b-N Tingkat efektivitas pemeriksaanpemeriksaan 9c-CP pajak Persentase keberhasilan pelaksanaan joint audit10 Peningkatan 10a-CP Persentase hasil penyidikan efektivitas yang dinyatakan lengkap oleh penyidikan dan Kejaksaan (P-21) penagihan 10b-N Persentase pencairan piutang pajak 10c-N Jumlah usulan penyanderaan11 Pengendalian 11a-CP Persentase rekomendasi BPK mutu yang viLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

No. Sasaran Strategis Kode Uraian IKU 2016 IKU Target Realisasioptimal atas LKPP dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti12 Peningkatan 12a-N Persentase data eksternal 30% 43,48% kehandalan data teridentifikasi 12b-N Deviasi proyeksi perencanaan 5% 4,09% kas pemerintah pusat13 SDM yang 13a-CP persentase pejabat yang telah 83% 89,26%kompetitif memenuhi standar kompetensi jabatan14 Organisasi yang 13a-CP Persentase implementasi 87% 96% kondusif inisiatif transformasi kelembagaan15 Sistem 15a-N Persentase penyelesaian 100% 95,67%manajemen pembangunan daninformasi yang pengembangan modul sistemandal informasi 15b-CP Tingkat downtime sistem TIK 1% 0,0148%16 Pengelolaan 16a-CP Persentase kualitas pelaksanaan 95% 97,41%anggaran yang anggaranoptimalTarget dan Realisasi IKU Kemenkeu-One Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016 viiLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR.................................................................................................................................... iRINGKASAN EKSEKUTIF .......................................................................................................................... iiiDAFTAR ISI............................................................................................................................................ viiiPENDAHULUAN....................................................................................................................................... 1 A. LATAR BELAKANG....................................................................................................................... 1 B. KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI ........................................................................................... 1 C. PERAN STRATEGIS ...................................................................................................................... 2 D. STRUKTUR ORGANISASI ............................................................................................................. 2 BAGAN ORGANISASI DJP .......................................................................................................... 10 E. SISTEMATIKA PELAPORAN .......................................................................................................11PERENCANAAN KINERJA .......................................................................................................................12 A. RENCANA STRATEGIS ...............................................................................................................12 B. PERJANJIAN KINERJA................................................................................................................14AKUNTABILITAS KINERJA.......................................................................................................................17 A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI................................................................................................17 B. AKUNTABILITAS KEUANGAN ....................................................................................................74 C. KINERJA LAINNYA ...................................................................................................................777PENUTUP ............................................................................................................................................... 86 viiiLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

BAB IPENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG menunjang APBN mengharuskan DJP untuk berkerja secara optimal dalam Sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsinya. melaksanakan tugas di bidang administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sebagai instansi yang dibiayai oleh APBN, memiliki target dalam pemenuhan anggaran maka DJP memandang perlu untuk pendapatan negara lebih dari 70 persen menyampaikan laporan kepada penanggung komposisi APBN. Tahun 2016, DJP jawab atasnya dan juga stakeholder. mendapatkan target penerimaan pajak Laporan ini merupakan laporan berkala Rp1.355triliun berdasarkan APBN-P Tahun yang disusun DJP sebagai wujud 2016. pertanggungjawaban dan akuntabilitas. DJP merupakan instansi pemerintah B. KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tugas di bidang administrasi perpajakan. Nomor 234/PMK.01/2015 tentang DJP berjalan dengan dibiayai APBN Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dengan arahnya untuk mendapatkan Keuangan, maka kedudukan, tugas dan penerimaan APBN dari penerimaan fungsi Direktorat Jenderal Pajakadalah perpajakan. Penerimaan perpajakan itu sebagai berikut. sendiri menjadi faktor penentu besarnya APBN di mana pajak mengambil porsi 1. Kedudukan lebih dari 70 persen komposisi APBN. Pentingnya penerimaan pajak dalam Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak yang berada diLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 1

bawah dan bertanggung jawab kepada Tugas yang diemban DJP tersebut membuat Menteri Keuangan. DJP berperan besar dalam pelaksanaan pemerintahan. Peran DJP semakin penting 2. Tugas Pokok dan strategis dalam menunjang kemandirian pembiayaan negara. Hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak mempunyai disebabkan oleh menurunnya peran tugas menyelenggarakan perumusan penerimaan negara dari sektor minyak dan dan pelaksanaan kebijakan di bidang gas bumi selama sepuluh tahun terakhir. pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran penerimaan pajak yang meningkat semakin terlihat setelah krisis ekonomi di 3. Fungsi mana APBN meningkat drastis karena harus menutup biaya baru. Untuk mengatasi Dalam melaksanakan tugas tersebut, masalah ini, pemerintah harus DJP menyelenggarakan fungsi: meningkatkan penerimaan perpajakan. Saat ini DJP berperan dalam menghimpun a. perumusan kebijakan di bidang penerimaan sebesar lebih dari 70 persen perpajakan; dari total penerimaan dalam negeri. b. pelaksanaan kebijakan di bidang Secara umum pajak yang diberlakukan di perpajakan; Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Jenis c. penyusunan norma, standar, pajak yang dikelola oleh DJP adalah pajak prosedur, dan kriteria di bidang pusat. Pajak pusat meliputi jenis pajak perpajakan; Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan d. pemberian bimbingan teknis dan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan supervisi di bidang perpajakan; Bangunan (PBB), Bea Meterai, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang D. STRUKTUR ORGANISASI perpajakan; Organisasi DJP terbagi atas unit kantor f. pelaksanaan administrasi Direktorat pusat, unit kantor operasional, dan Unit Jenderal Pajak; dan Pelaksana Teknis (UPT). Kantor Pusat terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, g. pelaksanaan fungsi lain yang Direktorat, dan jabatan Tenaga Pengkaji. diberikan oleh Menteri Keuangan. 2 C. PERAN STRATEGIS DJP memiliki tugas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

Unit kantor operasional terdiri atas Kantor kerjasama perpajakan internasional, Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor bantuan hukum, pemberian bimbingan Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor dan pelaksanaan bantuan hukum, Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi pemberian bimbingan dan bimbingan Perpajakan (KP2KP). bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan. DJP, dengan jumlah kantor operasional 4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, lebih dari 500 unit dan jumlah pegawai merumuskan serta melaksanakan lebih dari 39.000 orang yang tersebar di kebijakan dan standardisasi teknis seluruh penjuru nusantara, merupakan bidang pemeriksaan dan penagihan organisasi terbesar dalam lingkup pajak. Kementerian Keuangan. Segenap sumber 5. Direktorat Penegakan Hukum, daya yang ada tersebut diberdayakan untuk merumuskan serta melaksanakan melaksanakan pengamanan penerimaan kebijakandanstandardisasi teknis di pajak yang beban setiap tahunnya semakin bidang penegakan hukum perpajakan. bertambah. 6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, merumuskan serta melaksanakan Organisasi Kantor Pusat DJP terdiri atas kebijakan dan standardisasi teknis Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat, bidang ekstensifikasi dan penilaian dan Tenaga Pengkaji setara Pejabat Eselon perpajakan. II. Adapun tugas unit dan jabatan yang ada 7. Direktorat Keberatan dan Banding, di Kantor Pusat DJP adalah sebagai berikut. merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang 1. Sekretariat Direktorat Jenderal, keberatan dan banding. melaksanakan koordinasi pelaksanaan 8. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan tugas serta pembinaan dan pemberian Penerimaan, merumuskan serta dukungan administrasi kepada semua melaksanakan kebijakan dan unsur di DJP. standardisasi di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan. 2. Direktorat Peraturan Perpajakan I, 9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan,dan merumuskan serta melaksanakan Hubungan Masyarakat, merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di serta melaksanakan kebijakan dan bidang peraturan KUP, Penagihan standardisasi teknis di bidang Pajak dengan Surat Paksa, PPN, penyuluhan, pelayanan, dan hubungan PPnBM, PTLL, PBB dan BPHTB. masyarakat. 10. Direktorat Teknologi Informasi 3. Direktorat Peraturan Perpajakan II, Perpajakan, merumuskan serta merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di 3 bidang peraturan PPh, perjanjian danLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

melaksanakan kebijakan dan hukum perpajakan, serta memberikan standardisasi teknis di bidang teknologi penalaran pemecahan konsepsional informasi perpajakan. secara keahlian. 11. Direktorat Kepatuhan Internal dan 18. Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan Penertiban Sumber Daya Manusia, merumuskan serta melaksanakan mengkaji dan menelaah masalah di kebijakan dan standardisasi kepatuhan bidang pembinaan dan penertiban internal dan transformasi sumber daya sumber daya manusia, serta aparatur. memberikan penalaran pemecahan 12. Direktorat Transformasi Teknologi konsepsional secara keahlian. Komunikasi dan Informasi, 19. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan merumuskan serta melaksanakan Perpajakan, mengkaji dan menelaah kebijakan dan standardisasi teknis di masalah di bidang pelayanan bidang transformasi teknologi perpajakan, serta memberikan komunikasi dan informasi. penalaran pemecahan konsepsional 13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis, secara keahlian. merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di DJP memiliki kantor wilayah yang tersebar bidang transformasi proses bisnis. di seluruh Indonesia. Tugas unit Kanwil 14. Direktorat Perpajakan Internasional, DJP adalah melaksanakan koordinasi, merumuskan serta melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, analisis, kebijakan dan standardisasi teknis di dan evaluasi, serta penjabaran kebijakan bidang perpajakan internasional. serta pelaksanaan tugas di bidang 15. Direktorat Intelijen Perpajakan, perpajakan berdasarkan perundang- merumuskan serta melaksanakan undangan. Total seluruh Kanwil DJP adalah kebijakan dan standardisasi teknis di sebanyak 33 unit. Unit ini dapat dibedakan bidang intelijen perpajakan. atas: 16. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak, mengkaji dan 1. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan menelaah masalah di bidang Kanwil DJP Jakarta Khusus yang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, berlokasi di Jakarta; dan serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian. 2. Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib 17. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta dan Penegakan Hukum Perpajakan, Khusus yang lokasinya tersebar di mengkaji dan menelaah masalah di seluruh wilayah Indonesia. bidang pengawasan dan penegakan Sebagai perpanjangan tangan kantorLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 wilayah, DJP memiliki total 341 unit KPP. 4

Unit KPP mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, danpenyuluhan, pelayanan, dan pengawasan konsultasi perpajakan dilaksanakan olehkepada wajib pajak. KPP dapat dibedakan unit Kantor Pelayanan, Penyuluhan, danberdasarkan segmentasi wajib pajak yang Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Jumlahdiadministrasikannya, yaitu: KP2KP yang tersebar diseluruh Indonesia terdapat 207unit.1. KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Selain unit kantor pelayanan, DJP jugaPajak Besar, khusus memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT). Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiri atas:mengadministrasikan wajib pajak besar 1. Pusat Pengolahan Data dan Dokumennasional; Perpajakan (PPDDP) setingkat Eselon II;2. KPP Madya, khusus 2. Kantor Pengolahan Data dan Dokumenmengadministrasikan wajib pajak besar Perpajakan (KPDDP) Makassar;regional dan wajib pajak besar khusus 3. Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan(KPDDP) Jambi;yang meliputi badan dan orang asing, 4. Kantor Pengolahan Data Eksternalpenanaman modal asing, serta (KPDE); danperusahaan masuk bursa; dan 5. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).3. KPP Pratama, menangani Wajib Pajaklokasi.Untuk menjangkau masyarakat yang tinggaldi daerah-daerah terpencil (remote) yangtidak terjangkau oleh KPP, maka 5Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

BAGAN ORGANISASI DJP Direktur JenderalSekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Pengkaji  Bidang Pelayanan Perpajakan  Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan  Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan  Bidang Pembinaan dan Penertiban SDMDirektorat Kantor Wilayah Unit Pelaksana Teknis  Direktorat Peraturan Perpajakan I  Kanwil DJP Wajib Pajak Besar  Pusat Pengolahan Data dan  Direktorat Peraturan Perpajakan  Kanwil DJP Jakarta Khusus  Kanwil DJP Aceh Dokumen Perpajakan (PPDDP) II  Kanwil DJP Sumatera Utara I  Kantor Pengolahan Data dan  Direktorat Pemeriksaan &  Kanwil DJP Sumatera Utara II  Kanwil DJP Riau & Kep. Riau Dokumen Perpajakan (KPDDP) Penagihan  Kanwil DJP Sumatera Barat & Jambi Makassar  Direktorat Penegakan Hukum  Kanwil DJP Sumatera Selatan &  Kantor Pengolahan Data dan  Direktorat Ekstensifikasi & Dokumen Perpajakan (KPDDP) Kep. Bangka Belitung Jambi Penilaian  Kanwil DJP Bangkulu & Lampung  Kantor Pengolahan Data Eksternal  Direktorat Keberatan & Banding  Kanwil DJP Banten (KPDE)  Direktorat Potensi, Kepatuhan,  Kanwil DJP Jakarta Pusat  Kantor Layanan Informasi dan  Kanwil DJP Jakarta Utara Pengaduan (KLIP) dan Penerimaan  Kanwil DJP Jakarta Barat  Direktorat Penyuluhan,  Kanwil DJP Jakarta Timur  Kanwil DJP Jakarta Selatan I Pelayanan, dan Hubungan  Kanwil DJP Jakarta Selatan II Masyarakat  Kanwil DJP Jawa Barat I  Direktorat Teknologi Informasi  Kanwil DJP Jawa Barat II Perpajakan  Kanwil DJP Jawa Barat III  Direktorat Kepatuhan Internal  Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Transformasi Sumber Daya  Kanwil DJP Jawa Tengah II Aparatur  Kanwil DJP DI Yogyakarta  Direktorat Transformasi  Kanwil DJP Jawa Timur I Teknologi Komunikasi dan  Kanwil DJP Jawa Timur II Informasi  Kanwil DJP Jawa Timur III  Direktorat Transformasi Proses  Kanwil DJP Kalimantan Barat Bisnis  Kanwil DJP Kalimantan Selatan &  Direktorat Perpajakan Internasional Tengah  Kanwil DJP Kalimantan Timur  Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara  Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara  Kanwil DJP Bali  Kanwil DJP Nusa Tenggara  Kanwil DJP Papua & Maluku Kantor Pelayanan Pajak 10 KP2KPLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

E. SISTEMATIKA PELAPORAN Sistematika penyajian LAKIN Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016 adalah sebagai berikut: Ikhtisar Eksekutif, yang menguraikan secara singkat tentang tujuan dan sasaran yang akan dicapai beserta hasil capaiannya. Bab I. Pendahuluan, menguraikan secara singkat tentang latar belakang penyusunan LAKIN; kedudukan, tugas, dan fungsi DJP; peran strategis; struktur organisasi DJP; serta sistematika pelaporan. Bab II. Rencana Strategis dan Penetapan Kinerja, yang menguraikan tentang Rencana Strategis dan Penetapan Kinerja tahun 2016. Bab III. Akuntabilitas Kinerja, yang menjelaskan tentang Capaian Kinerja, Analisis Capaian Kinerja, dan Akuntabilitas Keuangan. Bab IV. Penutup, yang menguraikan tentang keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran yang ditetapkan, permasalahan dan kendala, serta strategi pemecahannya untuk tahun mendatang. 11Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

BAB IIPERENCANAAN KINERJA A. RENCANA STRATEGIS Tahun 2015-2019 telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Rencana Strategis (renstra) merupakan KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis dokumen perencanaan unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015- sebagai bentuk penjabaran tugas pokok dan 2019. fungsi dari organisasi untuk mencapai visi dan tujuan yang diharapkan dalam jangka Secara umum Renstra DJP Tahun 2015- waktu tertentu. Renstra DJP sendiri disusun 2019 memuat: untuk jangka menengah (periode lima tahun). Renstra DJP Tahun 2015-2019 1) Profil DJP; menjadi acuan dalam penyusunan 2) Visi dan Misi DJP serta Nilai-nilai Perjanjian Kinerja Tahun 2016. Kementerian Keuangan; Penyusunan Renstra Tahun DJP 2015-2019 3) Arah Kebijakan Kementerian mengacu pada dokumen-dokumen perencanaan di level Kementerian Keuangan; Keuangan dan Nasional, meliputi 4) Arah Kebijakan DJP; Kebijakan Strategis Kementerian Keuangan 5) Tujuan dan Destination Statement Tahun 2014-2024, Cetak Biru Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan DJP; Tahun 2014-2025, Rencana Pembangunan 6) Sasaran Strategis dan Indikator Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019, dan Rencana Strategis Kementerian Utama; Keuangan Tahun 2015-2019. Renstra DJP 7) Inisiatif Strategis dan ProgramLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 Strategis; 8) Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, dan Kerangka Pendanaan; dan 9) Lembaran Strategis. 12

LAKIN DJP merupakan wujud atas Sesuai dengan tugas dan fungsi DJP, pertanggungjawaban kinerja DJP dalam Misi DJP adalah: mencapai Sasaran Strategis DJP pada tahun 2016 yang tergambar pada Indikator ”Menjamin penyelenggaraan negara Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-One DJP yang berdaulat dan mandiri dengan: tahun 2016 sebagai realisasi Penetapan Kinerja yang mengacu pada Renstra DJP  mengumpulkan penerimaan Tahun 2015-2019. berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan 1. Visi Direktorat Jenderal Pajak penegakan hukum yang adil; Sesuai Rencana Strategis Direktorat  pelayanan berbasis teknologi Jenderal Pajak Tahun 2015-2019, Visi modern untuk kemudahan DJP adalah pemenuhan kewajiban perpajakan; “Menjadi Institusi Penghimpun  aparatur pajak yang berintegritas, Penerimaan Negara yang Terbaik demi kompeten, dan profesional; dan Menjamin Kedaulatan dan Kemandirian  kompensasi yang kompetitif Negara” berbasis sistem manajemen Kalimat Visi DJP berupaya mendukung kinerja”. Visi Pemerintah berdasarkan Nawa Cita yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Untuk mencapai visi dan melaksanakan Berdaulat , Mandiri, dan misi tersebut di atas, ditetapkanlah Berkepribadian Berlandaskan Gotong tujuan, sasaran strategis, inisiatif Royong”. Kalimat visi dalam Renstra strategis dan program strategis DJP tersebut menegaskan bahwa segala strategi yang dituangkan dalam 3. Penetapan Tujuan, Sasaran, dan Inisiatif dokumen Renstra DJP ditujukan untuk mensukseskan Visi dan Misi Tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana juga diamanatkan dalam Renstra 2. Misi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tahun 2015- 2019 adalah optimalisasi penerimaan Misi merupakan jalan yang ditentukan negara dan reformasi administrasi untuk menuju masa depan. Misi DJP perpajakan. Tujuan ini kemudian menunjukkan mengapa DJP diperlukan dituangkan dalam Destination Statement di Indonesia serta apa yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015- oleh DJP sesuai dengan bidang 2019 sebagai berikut. tugasnya. 10Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

Indikator 2015 2016 2017 2018 2019Tax Ratio* 13,2% 14,2% 14,6% 15,2% 16%Penerimaan 1.294 T 1.512 T 1.737 T 2.007 T 2.329 T 7 Juta 14 Juta 18 Juta 24 JutaPajak 36 Juta 40 Juta 42 Juta 44 JutaSPT melalui 2 Jutae-FilingJumlah WP 32 Jutaterdaftar* termasuk 1% pajak daerah Destination Statement Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019Dalam rangka mencapai tujuan serta  Tahun 2017: Rekonsiliasi;memastikan terpenuhinya destination  Tahun 2018: Sinergi Instansistatement sebagaimana disebutkan diatas, DJP menetapkan Arah Kebijakan Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, danDirektorat Jenderal Pajak Tahun 2015- Pihak lain (ILAP);2019 sebagai berikut:  Tahun 2019: Kemandirian APBN. Tahun 2015 : Pembinaan Wajib Sasaran Strategis DJP 2015-2019 dan Pajak; penjabarannya dalam bentuk Inisiatif Strategis adalah sebagai berikut: Tahun 2016: Penegakan Hukum;No. Sasaran Strategis Inisiatif Strategis Unit in Charge 1. Penerimaan pajak yang (Berdasarkan teori Balanced Scorecard, Sasaran Strategis optimal yang berada di Stakeholder Perspective, merupakan hasil (outcome)dari satu atau lebih inisiatif strategis yang 2. Pemenuhan layanan dilakukan pada Internal Process Perspective dan publik Learning and Growth Perspective, sehingga tidak ada inisiatif strategis dan UICnya) 3. Kepatuhan wajib pajak yang tinggi (Berdasarkan teori Balanced Scorecard, Sasaran Strategis yang berada di Customer Perspective, merupakan output 4. Pelayanan prima dari satu atau lebih inisiatif strategis yang dilakukan pada Internal Process Perspective dan Learning and Growth Perspective, sehingga tidak ada inisiatif strategis dan UICnya) a. Migrasi wajib pajak e-filing TIP*, TTKI, TPB, P2Humas b. Secara drastis meningkatkan P2Humas*, TPB, kapasitas call center TTKI c. Ekspansi fungsionalitas P2Humas*, TIP, website TTKI5. Peningkatan efektivitas d. Meluncurkan strategi P2Humas*, Indik,Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

No. Sasaran Strategis Inisiatif Strategis Unit in Chargepenyuluhan dan komunikasi terpadu P2, KITSDAkehumasan6. Peningkatan e. Menjangkau ekonomi informal EP* ekstensifikasi melalui pendekatan end-to-end perpajakan f. Penajaman ekstensifikasi EP*,TIP. TTKI, Wajib Pajak PKP, TPB, Setditjen7. Peningkatan g. Memperbaiki segmentasi dan Setditjen*,pengawasan wajib pajak model penjangkauan Wajib KITSDA, TPB, Pajak TTKI, TIP h. Membenahi sistem PP I*, TPB, TTKI, administrasi PPN TIP, PKP i. Menyusun model manajemen PKP*, Setditjen, kepatuhan Wajib Pajak P2, TIP, TTKI, berbasis risiko (Compliance TPB, EP, KB Risk Management) j. Meningkatkan intensifikasi PKP*, TIP. PP I, pengumpulan pajak PP II, TPB, EP, KITSDA, Setditjen, KB, P2Humas8. Peningkatan efektivitas k. Meningkatkan efektivitas P2*, TIP, TTKI, Setditjen, KITSDApemeriksaan pemeriksaan9. Peningkatan efektivitas l. Memastikan kualitas dan P2*, KB, Indik,penegakan hukum konsistensi penegakan hukum PP1, PP2, TIP, TTKI m Meningkatkan efektivitas P2*, TTKI, TPB . penagihan n. Penegakan Hukum Secara Indik*, P2Humas, Selektif untuk Memberikan P2, PP I, PP II Efek Jera kepada Wajib Pajak (blokir rekening, pencegahan ke luar negeri, penyanderaan/gijzeling, dan penyidikan)10. Peningkatan kehandalan o. Secara sistematis melibatkan P2Humas*, PP I,data pihak ketiga untuk data, TPB, TTKI, TIP, penegakan , dan penjangkauan P2, Indik, EP wajib pajak p. Menyempurnakan KPP TIP*, Setditjen, TPB, P2Humas, TTKI, KITSDA, PP I, PP II 12Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

No. Sasaran Strategis Inisiatif Strategis Unit in Charge r. Penguatan Organisasi11. Organisasi dan Setditjen*, transformasi yang KITSDA, TPB handalSasaran Strategis dan Inisiatif Strategis DJP 2015-2019 dalam Renstra DJP Tahun 2015-20194. Program d. Peningkatan pelaksanaan Program didefinisikan sebagai kumpulan ekstensifikasi perpajakan; kegiatan nyata, sistematis, dan terpadu yang dilaksanakan dalam rangka kerja e. Peningkatan efektivitas kegiatan sama dengan masyarakat untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah intelijen perpajakan; ditetapkan. Program yang dilaksanakan oleh DJP pada tahun 2016 adalah f. Peningkatan pelayanan di bidang “Program Peningkatan dan Pengamanan Penerimaan Pajak”. penyelesaian keberatan dan Program tersebut dilaksanakan dengan banding; dukungan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 015 Tahun Anggaran g. Peningkatan, pembinaan dan 2016, Kode 12, dengan besar sebesar Rp7.620.257.307.000,-. Secara teknis pengawasan sdm, dan program tersebut dijabarkan menjadi 19 kegiatan. Kegiatan-kegiatan DJP sesuai pengembangan organisasi; program di atas antara lain sebagai berikut: h. Peningkatan efektivitas a. Peningkatan pelayanan serta pemeriksaan, dan optimalisasi efektivitas penyuluhan dan kehumasan; pelaksanaan penagihan; b. Pembinaan, pemantauan dan i. Perumusan kebijakan, standardisasi dukungan teknis di bidang teknologi, komunikasi dan dan bimbingan teknis, evaluasi dan informasi perpajakan; pelaksanaan di bidang analisis dan c. Pelaksanaan reformasi proses bisnis; evaluasi penerimaan perpajakan; j. Perumusan kebijakan di bidang PPN, PBB, BPHTB, KUP, PPSP, dan Bea Meterai k. Perumusan kebijakan di bidang PPH; l. Perencanaan, pengembangan, dan evaluasi di bidang teknologi, komunikasi dan informasi; m. Pembinaan penyelenggaraan perpajakan dan penyelesaian keberatan di bidang perpajakan di daerah; 13Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

n. Pelaksanaan administrasi program, kebijakan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis.perpajakan di daerah; Perjanjian Kinerja tahun 2016 Direktorat Jenderal Pajak didasarkan pada Sasarano. Pengelolaan data dan dokumen Strategis (SS), Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai indikator kinerja, danperpajakan; implementasi Anggaran Berbasis Kinerja mengacu sama Renstra DJP Tahun 2015-p. Dukungan manajemen dan 2019 dan Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangandukungan teknis lainnya DJP; tahun 2014-2025.q. Pelaksanaan kegiatan layanan Perwujudan amanah/tanggungjawab/kinerja dituangkan dalam Perjanjian Kinerja.informasi umum perpajakan dan Dengan kata lain, Perjanjian Kinerja merupakan suatu janji kinerja yang akanpengelolaan pengaduan; diwujudkan Direktorat Jenderal Pajak oleh seorang Direktur Jenderal selaku penerimar. Peningkatan kegiatan penyidikan; amanah dari Menteri Keuangan. Peta Strategi DJP tahun 2016 adalah sebagaidan berikut:s. Perumusan kebijakan danstandardisasi perpajakaninternasional.B. PERJANJIAN KINERJA Perjanjian Kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan beserta indikator kinerjanya serta penetapan indikator kinerja sasaran sesuai dengan 14Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

Peta Strategis di atas menerapkan 4 (empat) terdapat beberapa IKU yang dimunculkan,perspektif, yaitu: Stakeholder Perspective, diperbaiki, maupun dihapus, termasukCustomer Perspective, Internal Process peningkatan target. Salah satu IKU yangPerspective, dan Learning and Growth mendapatkan peningkatan target adalahPerspective. Peta strategis tersebut Persentase hasil penyidikan yangmerupakan hasil pembahasan antara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21).Pengelola Kinerja Organisasi DJP, dalam IKU tersebut merupakan sebagai bentukhal ini Bagian Organisasi dan Tata Laksana penegakan hukum kepada para penunggakdengan Biro Perencanaan dan Keuangan pajak yang tidak memiliki iktikad baikdengan memperhatikan Peta Strategis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,Kementerian Keuangan. dimana target tahun 2016 naik menjadi 50% dari target 2015 sebesar 42%. AdapunDari peta tersebut tergambar bahwa jumlah IKU baru yang dimunculkan pada tahunSasaran Strategis (SS) ada sebanyak 16 2016 salah satunya adalah Tingkat(enam belas) SS dan diidentifikasikan downtime sistem TIK, yang mengukurmenjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) kekuatan sistem TIK DJP dalamsebanyak 22 IKU. 16 Sasaran Strategis menjalankan operasional serta menunjangtersebut saling berkaitan satu sama lain kebutuhan pelayanan kepada waib pajak.sehingga diharapkan dapat menopangpencapaian Visi DJP. Direktur Jenderal Pajak telah menandatangani Kontrak Kinerja 2016Penyempurnaan (Refinement) IKU pun dengan Menteri Keuangan dengan rinciandilakukan agar pengukuran kinerja semakin sebagai berikut:baik dari tahun ke tahun. Tahun 2016, Sasaran Strategis Kode Uraian IKU IKU Persentase realisasi penerimaan pajakPenerimaan pajak negara 1a-Nyang optimalPemenuhan layanan publik 2a-CP Indeks kepuasan pengguna layananKepatuhan wajib pajak yang 3a-CP Persentase tingkat kepatuhan formal wajib pajaktinggiPelayanan prima 4a-N Jumlah penyampaian SPT melalui e-FilingPeningkatan efektivitas 5a-N Tingkat efektivitas penyuluhanpenyuluhanPeningkatan efektivitas 6a-N Tingkat efektivitas kehumasankehumasanLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

Sasaran Strategis Kode Uraian IKU IKUPeningkatan ekstensifikasiperpajakan 7a-N Persentase wajib pajak baru hasil ekstensifikasi yangPeningkatan pengawasan melakukan pembayaranwajib pajak 8a-N Persentase himbauan SPT yang selesaiPeningkatan efektivitas ditindaklanjutipemeriksaan 9a-N Audit Coverage Ratio 9b-N Tingkat efektivitas pemeriksaan pajakPeningkatan efektivitas 9c-CP Persentase keberhasilan pelaksanaan joint auditpenyidikan dan penagihan 10a-CP Persentase hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21)Pengendalian mutu yang 10b-N Persentase pencairan piutang pajakoptimal 10c-N Jumlah usulan penyanderaanPeningkatan kehandalan data 11a-CP Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti 12a-N Persentase data eksternal teridentifikasiSDM yang kompetitif 12b-N Deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah pusat 13a-CP persentase pejabat yang telah memenuhi standarOrganisasi yang kondusif kompetensi jabatan 13a-CP Persentase implementasi inisiatif transformasiSistem manajemen informasi kelembagaanyang andal 15a-N Persentase penyelesaian pembangunan dan pengembangan modul sistem informasiPengelolaan anggaran yang 15b-CP Tingkat downtime sistem TIKoptimal 16a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaranSasaran Strategis (SS) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-One Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016 16Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

BAB IIIAKUNTABILITAS KINERJAA. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI pengukuran kinerja tersebut diperoleh data Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Pengukuran capaian kinerja Direktorat Direktorat Jenderal Pajak adalah Jenderal Pajak Tahun 2016 dilakukan sebesar 100,97. Nilai tersebut berasal dengan cara membandingkan antara dari capaian kinerja pada masing- target (rencana) dan realisasi Indikator masing perspektif sebagaimana Kinerja Utama (IKU) pada masing- ditunjukan pada tabel di bawah ini. masing perspektif. Dari hasil Bobot Nilai Perspektif 25% 20,40 Stakeholder 15% 14,36 Customer 30% 34,09 Internal Process 30% 32,12 Learning and Growth 100,97 Nilai Kinerja OrganisasiKinerja DJP Tahun 2016 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.Peningkatan tersebut dapat digambarkan sebagaimana tampak pada grafik berikut. 101,55 100,9798,002013 2014 95,77 2016 2015 17Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

Penjelasan capaian IKU untuk setiap yang sudah tercantum dalam APBNsasaran strategis adalah sebagai maupun APBN-P. Pencapaianberikut. sasaran tersebut diukur melalui1. Sasaran Strategis 1: Penerimaan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase realisasi pajak negara yang optimal penerimaan pajak. DJP memegang peranan penting dalam mencapai penerimaan negara Target 2016 Realisasi 2016 100% 81,60 Nama IKU Persentase realisasi penerimaan pajak Kinerja capaian penerimaan pajak tahun 2016 ini sedikit lebih rendah Realisasi penerimaan pajak adalah dari tahun 2015 sebesar 81,96%, realisasi penerimaan pajak netto namun realisasi ini masih tumbuh yaitu jumlah penerimaan bruto SSP positif sebesar 5,81% (total pajak dari MPN, SPM, penerimaan valas, non PPh Migas) atau 4,24% (total penerimaan DTP, Penerimaan pajak termasuk PPh Migas). PBB, dan PPh Migas, dikurangi SPMKP dan SPMIB. Target Berdasarkan data Dashboard Penerimaan Pajak adalah target Penerimaan DJP, yang mencakup yang telah ditetapkan dalam seluruh penerimaan pajak baik APBN/APBN-P. penerimaan Pajak Non Migas Realisasi penerimaan pajak sampai maupun Pajak Migas, diperoleh dengan 31 Desember 2016 capaian persentase realisasi mencapai Rp1.105,81 triliun atau penerimaan pajak selama tiga tahun 81.60% dari target tahun APBN-P terakhir adalah sebagai berikut: 2016 sebesar Rp 1.355,20 triliun.Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

(dalam triliun rupiah) Persentase realisasi penerimaan pajakTahun 2013 2014 2015 2016 1.294,26 1.355,20Target 995,21 1.072,37 1.060,83 1.105,81 81,96% 81,60%Realisasi 921,27 981,83Capaian 92,57% 91,56%Sumber: Menu Kinerja Penerimaan PortalDJP Tahun Δ 2013-2014 Δ 2014-2015 Δ 2015-2016Growth 6,92 7,68 4,24Berdasarkan tabel di atas, menghimpun uang tebusan sebesarmeskipun persentase penerimaan Rp104,67 triliun. Namun, jikapajak dari target selama tiga tahun termasuk penerimaan dariterakhir mengalami penurunan, tunggakan pajak yang dibayar dannamun penerimaan pajak (termasuk realisasi hasil pemeriksaan buktiPPh Migas) tahun 2014-2015 permulaan, maka jumlah totalmengalami pertumbuhan sebesar penerimaan Amnesti Pajak sebesar7,68 dan tahun 2015-2016 sebesar Rp109,5 triliun.4,24. Adapun, detail capaian persentase realisasi penerimaan per jenis pajakKinerja penerimaan pajak tahun tahun 2016 beserta2016, ditopang oleh penerimaandari Amnesti Pajak periode I dan II pertumbuhannya ditampilkantahun 2016 yang berhasil dalam tabel berikut: 19Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

Realisasi APBN-P Target Δ% Realisasi s.d. 31 Desember 2015 2016 2015 - 2016No Jenis Pajak 2015 2016 Δ% Δ% % Penc. % Penc. 2014 - 2015 2015-2016 2015 2016(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)A PPh Non Migas 552,636.57 829,496.77 48.29 552,636.57 630,124.87 20.47 14.02 87.74 76.891. PPh Ps 21 114,480.17 129,345.38 12.98 114,480.17 109,153.00 8.36 (4.65) 90.27 84.392. PPh Ps 22 8,477.97 9,801.33 15.61 8,477.97 11,324.21 16.84 33.57 87.89 115.543. PPh Ps 22 Impor 40,529.39 43,520.46 8.10 40,259.39 37,980.23 2.04 (5.66) 70.48 87.274. PPh PS 23 27,882.13 31,506.84 13.00 27,882.13 28,982.91 9.27 3.95 83.28 91.995. PPh Ps 25/29 OP 8,258.42 28,800.02 248.74 8,258.42 5,275.17 75.54 (36.12) 158.36 18.326. PPh Ps 25/29 Badan 185,200.02 376,117.06 103.09 185,200.02 172,011.62 24.05 (7.12) 83.85 45.737. PPh Ps 26 48,221.86 54,490.7 13.00 48,221.86 43,262.00 22.25 (10.29) 96.87 79.398. PPh Final 119,667.3 14,5702.95 21.76 119,667.3 117,455.84 37.05 (1.85) 94.37 80.619. PPh Non Migas Lainnya 189.33 212.03 11.99 189.33 104,679.89 113.12 55190.14 287.58 49369.87B PPN dan PPnBM 423,710.82 474,235.34 11.92 423,710.82 412,274.68 3.55 (2.7) 73.5 86.931. PPN Dalam Negeri 280,009.45 318,403.84 13.71 280,009.45 273,467.49 16.12 (2.34) 82.8 85.892. PPN Impor 130,124.71 140,664.77 8.10 130,124.71 122,679.02 (14.56) (5.72) 62.71 87.323. PPnBM Dalam Negeri 9,293.12 10,501.23 13.00 9,293.12 11,546.14 (9.26) 24.24 48.03 209.954. PPnBM Impor 4,008.31 4,332.39 8.10 4,008.31 4,296.02 (24.88) 7.18 37.28 99.255. PPN/PPnBM Lainnya 275.23 332.51 20.81 275.23 286.01 77.71 3.92 41.3 86.02C PBB 29,259.34 17,710.6 (39.45) 29,250.34 19,444.91 24.6 (33.52) 109.59 109.79D Pajak Lainnya 5,568.30 7,414.88 33.16 5,268.3 8,104.24 (11.52) 45.54 47.47 109.3E PPh Migas 49,671.56 36,345.93 (26.83) 49,671.56 35,864.01 (43.2) (27.8) 100.28 98.67Total Non PPh Migas 1,011,166.03 1,318,857.59 30.43 1,011,166.03 1,069,948.7 12.64 5.82 81.24 81.13Total termasuk PPh Migas 1,060,837.58 1,355,203.52 27.75 1,060,837.58 1,105,812.7 7.68 4.24 81.96 81.60Kinerja penerimaan pajak tahun 2016 penurunan setoranuntuk beberapa jenis pajak diantaranya Masa/Angsuran PPh Pasal 21. Haladalah sebagai berikut : ini tidak terlepas dari kebijakanA. PPh Non Migas mengalami pemerintah mengenaipertumbuhan 14,02% di tahun 2016, penyesuaian besaran PTKP Tahunyang ditopang oleh peningkatan 2016, yang berdampak padarealisasi PPh Non Migas Lainnya berkurangnya jumlah WP orangyang sangat signifikan mencapai pribadi karyawan yang wajib55,190.14% sebagai hasil dari dipotong PPh 21 oleh pemberiAmnesti Pajak yang dikategorikan kerja. Kebijakan penyesuaiansebagai penerimaan PPh Non Migas PTKP tahun 2016 diatur dalamLainnya. Penjelasan penerimaan PPh Peraturan Menteri KeuanganNon Migas secara rinci adalah Nomor 101/PMK.010/2016sebagai berikut: tanggal 22 Juni 2016 tentang1) PPh Pasal 21 Penyesuaian Besarnya Realisasi penerimaan PPh Pasal Penghasilan Tidak Kena Pajak 21 Tahun 2016 sebesar Rp yang ditetapkan. Berdasarkan 109.153,00 miliar (84,39%). ketentuan ini, PTKP WP orang Penerimaan PPh Pasal 21 Tahun pribadi naik dari semula Rp 36 2016 mengalami penurunan juta menjadi Rp 54 juta per tahun. sebesar 4,65% dibandingkan tahun 2015, yang disebabkan olehLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

2) PPh Pasal 22 sebesar Rp 13.396,98 miliar atau Realisasi penerimaan PPh Pasal 46,22% dari total penerimaan PPh 22 Tahun 2016 sebesar Rp Pasal 23. Di tahun 2016, 11.324,21 miliar (115,54%). penerimaan dari jenis setor obyek Penerimaan PPh Pasal 22 Tahun pemanfaatan jasa pihak ketiga 2016 mengalami pertumbuhan mengalami pertumbuhan 8,2% 33,57% dibandingkan tahun 2015, dibandingkan tahun 2015. yang ditopang oleh adanya 5) PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi perluasan cakupan pemungut PPh (OP) Pasal 22, khususnya pemungut non bendaharawan. Indikator Realisasi penerimaan PPh Pasal perluasan pemungut tersebut tercermin dari adanya 25/29 OP Tahun 2016 mencapai peningkatan yang sangat signifikan pada pertumbuhan Rp5.275,17 miliar (18,32%). realisasi PPh 22 dari total setoran pemungut yaitu sebesar 197%. Penerimaan PPh Pasal 25/29 OP 3) PPh Pasal 22 Impor tahun 2016 mengalami penurunan Realisasi penerimaan PPh Pasal 22 Impor Tahun 2016 sebesar Rp sebesar 36,12% jika dibandingkan 37.980,23 miliar (87,27%). Penerimaan PPh Pasal 22 Tahun tahun 2015, yang tercermin dari 2016 mengalami penurunan - 5.66% jika dibandingkan tahun penurunan di hampir semua jenis 2015, yang disebabkan oleh adanya penurunan aktivitas setoran meliputi setoran Tahunan, impor. SKPKB, STP, dan Lainnya. 4) PPh Pasal 23 Realisasi penerimaan PPh Pasal Sedangankan peningkatan 23 Tahun 2016 mencapai Rp28.982,91 miliar (91,99%). penerimaan dari setoran Masa dan Penerimaan PPh Pasal 23 tahun 2016 mengalami pertumbuhan setoran Masa OP Pengusaha sebesar 3,95% jika dibandingkan tahun 2015, yang ditopang oleh Tertentu hanya sedikit menahan pemanfaatan jasa pihak ketiga laju penurunan penerimaan PPhLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 25/29 OP. Realisasi penerimaan PPh 25/29 OP tahun 2016 didominasi oleh penerimaan dari sektor Perdagangan Besar dan Eceran dan sektor Kegiatan Jasa Lainnya. 6) PPh Pasal 25/29 Badan Realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan Tahun 2016 mencapai Rp 172.011,62 miliar (45,73%). Penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan tahun 2016 21

mengalami penurunan sebesar dan setoran DTP berupa SBN 7,12% jika dibandingkan tahun Valas. Namun demikian, terdapat 2015 yang tercermin dari penurunan dari beberapa jenis penurunan di semua jenis setoran, setoran diantaranya dari yaitu setoran Masa/Angsuran (- pembayaran bunga, pembayaran 0,60%), Tahunan (-23,13%), royalti, setoran masa, setoran SKPKB (-29,49%), STP (- SKPKB Div, Bunga, Jasa, Laba, 38,42%), dan Lainnya (-55,51%). Roy, dan setoran pemanfaatan Meskipun pencairan restitusi di jasa pihak ke tiga. tahun 2016 mengalami penurunan sebesar 18.21%, nampaknya hal 8) PPh Final tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap penerimaan PPh 25/29 Realisasi penerimaan PPh Final Badan tahun 2016. Realisasi penerimaan PPh 25/29 Tahun 2016 mencapai Badan tahun 2016 didominasi oleh sektor Industri Pengolahan Rp117.455,84 miliar (80,61%). dan sektor Jasa Keuangan dan Asuransi yang salah satunya Penerimaan PPh Final Tahun disebabkan adanya perbaikan di subsektor Industri Produk dari 2016 diperoleh dari penerimaan Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi. PPh Final atas setoran Bunga 7) PPh Pasal 26 Realisasi penerimaan PPh Pasal Deposito/Tabungan, setoran 26 Tahun 2016 mencapai Rp 43.262,00 miliar (79,39%). Pengalihan Hak Tanah/Bangunan, Penerimaan tahun 2016 mengalami penurunan sebesar Jasa Konstruksi. Penerimaan 10,29% jika dibandingkan tahun 2015, yang dipengaruhi oleh tahun 2016 mengalami penurunan penurunan penerimaan dari setoran SKPKB dividen, bunga, sebesar 1,85% jika dibandingkan jasa, laba, dan royalti. Penerimaan PPh 26 tahun 2016 tahun 2015, yang dipengaruhi ditopang dari pembayaran dividen oleh penurunan penerimaan dariLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 Revaluasi Aktiva Tetap dan juga penurunan penerimaan dari Pengalihan Hak Tanah/Bangunan akibat adanya penurunan tarif dari semula 5% menjadi 2,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. 9) PPh Non Migas Lainnya Realisasi PPh Non Migas Lainnya didominasi oleh hasil penerimaan uang tebusan Amnesti Pajak yaitu sebesar Rp104,67 triliun. 22

B. PPN dan PPnBM mengalami penurunan sebesar 1) PPN Dalam Negeri (PPN DN) 5,72% jika dibandingkan tahunPenerimaan PPN DN didominasi 2015, yang antara lain disebabkanoleh sektor Industri Pengolahan adanya penurunan penerimaan(Batu Bara, Pengilangan Minyak dari setoran Masa sebagaiBumi, dan Tembakau) dan sektor dampak dari penurunan aktivitasPerdagangan Besar dan Eceran impor di tahun 2016.(Perdagangan Besar Bukan 3) PPnBM Dalam Negeri (PPnBMKendaraan, Perdagangan Eceran DN)Bukan Kendaraan, dan Realisasi penerimaan PPnBM DNPerdagangan Kendaraan). Tahun 2016 mencapaiRealisasi penerimaan PPN DN Rp11.546,14 miliar (109,95%).Tahun 2016 mencapai Rp Penerimaan PPnBM DN tahun273.467,49 miliar (85,89%). 2016 mengalami pertumbuhanPenerimaan PPN DN tahun 2016 sebesar 24,24% jika dibandingkanmengalami pertumbuhan negatif tahun 2015, yang antara lainsebesar 2,34% jika dibandingkan didorong oleh peningkatantahun 2015, yang disebabkan setoran STP sebesar 3.730,67%.antara lain oleh penurunan Realisasi penjualan mobilpenerimaan dari setoran Masa nasional diluar realisasi penjualan(11,10%) sebagai dampak dari mobil LCGC pada tahun 2016tingkat konsumsi yang rendah sebesar -2.51% dari realisasiserta adanya perlambatan belanja tahun 2015. Selain itu, sesuaipemerintah. Inflasi tahun 2016 Peraturan Pemerintah nomor 41sebesar 3,02% tergolong rendah Tahun 2013 penjualan mobildan berada di batas bawah sasaran LCGC dikenakan PPnBM dengantarget inflasi Bank Indonesia tarif 0% dari harga jual. Olehsebesar 4±1%. Rendahnya tingkat karena itu, meningkatnya realisasiinflasi tersebut antara lain PPnBM DN pada tahun 2016 dididorong oleh masih terbatasnya tengah penurunan penjualanpermintaan domestik. mobil kemungkinan besar2) PPN Impor dipengaruhi oleh harga jual mobilRealisasi penerimaan PPN Impor baru yang mengalamiTahun 2016 mencapai peningkatan.Rp122.679,02Miliar (87,21%). 4) PPnBM ImporPenerimaan PPN DN tahun 2016 Realisasi penerimaan PPnBM Impor Tahun 2016 mencapai 23Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

Rp4.296,02 miliar (99,15%). dengan memanfaatkan data internal Penerimaan PPnBM Impor tahun 2016 mengalami pertumbuhan dan eksternal. sebesar 7,18% jika dibandingkan tahun 2015, yang terutama 3) Penanganan WP Tidak Lapor didorong oleh adanya beberapa Wajib Pajak utama di bidang Terdapat Data (TLTD). otomotif yang melakukan peningkatan aktivitas impor, 4) Penggalian potensi pajak berbasis khususnya dalam bentuk kendaraan Completely Build Up sektoral nasional dan regional. (CBU). Hal ini dilatarbelakangi oleh peluncuran model baru 5) Peningkatan kegiatan pengawasan kendaraan roda empat. C. Pajak Lainnya bersama (joint analysis) dengan Realisasi penerimaan Pajak Lainnya Tahun 2016 mencapai Rp 8.104,24 Ditjen Bea dan Cukai. miliar (109,30%). Penerimaan Pajak Lainnya tahun 2016 mengalami 6) Pengawasan Pengusaha Kena Pajak pertumbuhan sebesar 45,54% jika dibandingkan tahun 2015, terutama (PKP). didorong oleh adanya extra effort khususnya berupa pembayaran bunga 7) Penyempurnaan peraturan di penagihan. Upaya yang akan dilakukan untuk bidang perpajakan yang mengamankan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2017 dan mendukung intensifikasi dan Program Amnesti Pajak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 adalah sebagai ekstensifikasi perpajakan. berikut: 1) Penelitian harta untuk mendorong 8) Penelitian Bukti Potong. program Pengampunan Pajak Periode III. 9) Peningkatan pengawasan terhadap 2) Peningkatan kepatuhan material WP OP Non-Karyawan dan Badan transaksi e-commerce dan Over theLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 Top (OTT). 10) Exchange of Information (EOI) untuk Program Intensifikasi. 11) Pengamanan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah. 12) Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terkait pelayanan publik. 13) Penggalian potensi sektor Regional dan WP lainnya disesuaikan dengan kondisi wilayah masing- masing. 14) Pemanfaatan data Devisa Hasil Ekspor (DHE). 15) Pengawasan terhadap WP yang melakukan tax planning secara agresif melalui praktik transfer pricing. 24

16) Analisis basis data perpajakan 21) Penggalian potensi dengan setelah berlakunya program menindaklanjuti dan cleansing Pengampunan Pajak dan himbauan yang outstanding per 31 Pengawasan atas Surat Pernyataan Desember 2016. Harta (SPH) Tax Amnesty sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. 2. Sasaran Strategis 2: Pemenuhan layanan publik17) Penguatan basis data perpajakan Tingkat kepuasan pengguna layanan yang melalui optimalisasi pemanfaatan tinggi diukur berdasarkan hasil survei data pihak ketiga dan Alat kepuasan pengguna layanan oleh lembaga Keterangan (Alket). independen. Hasil survei positif akan meningkatkan citra Direktorat Jenderal18) Pengawasan Wajib Pajak Pajak. Sasaran strategis pemenuhan Bendahara dengan melakukan layanan publik diterjemahkan ke dalam pembangunan SIMDK Pusat dan IKU Indeks kepuasan pengguna layanan Daerah yang terintegrasi. sebagai berikut.19) Pengawasan Wajib Pajak Penentu Target 2016 Realisasi 2016 penerimaan melalui analisis data 3,93 4,10 untuk dinamisasi. Sasaran reformasi birokrasi, yang20) Optimalisasi penerimaan dari tercantum dalam Grand Design perluasan basis pajak melalui Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2015, analisis dan inventarisasi potensi mencakup 3 (tiga) aspek yaitu: 1) perluasan baseline TA dan terwujudnya pemerintah yang bersih dan melakukan diseminasi data potensi bebas KKN; 2) terwujudnya peningkatan taxbase ke unit vertikal. kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; 3) meningkatnya kapabilitas Nama IKU dan akuntabilitas kinerja birokrasi.Indeks kepuasan pengguna layanan Berkenaan dengan sasaran reformasi birokrasi tersebut, tingkat kepuasanReformasi birokrasi yang telah dilakukan 25oleh Kementerian Keuangan telahmemberikan dampak positif bagipeningkatan kinerja pelaksanaan tugas,dan peningkatan pelayanan dankepercayaan masyarakat, sertamendorong dan menginspirasikementerian lainnya untuk melakukan halyang sama.Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

pengguna layanan merupakan sebuah 10) Pengenaan Sanksi/Denda atasukuran atas beberapa berkualitas layanan Pelanggaran terhadap Ketentuanpublik yang diberikan Kemenkeu dalam Layananmemenuhi harapan para penggunalayanan. 11) Keamanan Lingkungan dan LayananLayanan publik merupakan kegiatan atau Sebagai sebuah organisasi publik yangrangkaian kegiatan dalam rangka mengedepankan pelayanan, DJP dituntutpemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai untuk berproses memperbaiki kinerjadengan peraturan perundang-undangan pelayanan dari masa ke masa. Pelayananbagi setiap warga negara dan penduduk yang semakin baik akan diharapkan dapatatas barang, jasa, dan/atau pelayanan memberikan stigma positif di mataadministratif yang disediakan oleh konsumen, dalam hal ini para wajib pajak.penyelenggara pelayanan publik. Kualitaslayanan publik diukur berdasarkan hasil Untuk mengukur kepuasan penggunasurvei kepuasan pelanggan oleh lembaga layanan, Kementerian Keuanganindependen sesuai dengan Undang- melakukan survei kepuasan penggunaUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan terhadap unit eselon I yangPelayanan Publik, yaitu sebagai berikut: memiliki unit kerja pelayanan di berbagai daerah, termasuk DJP yang memiliki 3411) Keterbukaan/kemudahan akses Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang informasi tersebar pada 33 Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia. survei2) Informasi Layanan dilaksanakan di enam kota besar di Indonesia, yaitu Medan, Batam, Jakarta,3) Kesesuaian Prosedur dengan Surabaya, Balikpapan, dan Makassar. Ketentuan yang Ditetapkan4) Sikap Pegawai Jenis layanan DJP yang disurvei adalah sebagai berikut:5) Kemampuan dan Keterampilan Pegawai6) Lingkungan Pendukung7) Akses terhadap Layanan8) Waktu Penyelesaian Layanan9) Pembayaran Biaya Sesuai Aturan/Ketentuan yang DitetapkanNo Jenis Layanan DJP1 Pelayanan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) wajib pajak2 Pelayanan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak 26Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

No Jenis Layanan DJP (SSP) 3 Pelayanan penyelesaian permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 4 Pelayanan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)Capaian DJP atas target IKU Indeks capaian tahun sebelumnya yaitu 3,87.Kepuasan Pengguna Layanan tahun 2016 Hasil ini diharapkan dapatsebesar 4,10. Capaian ini melampaui menggambarkan kinerja pelayanan DJPtarget yang telah ditetapkan di awal tahun yang semakin baik dan tentunya dapatyaitu sebesar 3,93 dan terdapat kenaikan berimbas pada peningkatan kinerjayang signifikan dibandingkan dengan penerimaan yang semakin tinggi.4.150 Indeks Kepuasan Pengguna Layanan4.1004.050 4.1004.0003.950 3.900 3.900 3.940 3.940 3.910 3.930 Target3.900 3.800 3.900 3.910 3.870 Realisasi3.8503.8003.7503.700 2011 2012 2013 2014 2015 2016 Perbandingan antara target dan realisasi melebihi target awal tahun yaitu sebesar Indeks Kepuasan Pengguna Layanan DJP 4,10. dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 meningkat, namun di tahun 2015 Rencana Strategis (Renstra) Kementerian menurun karena konsep pelaksanaan Keuangan 2015-2019 menyebutkan survei berbeda dari sisi target responden Indeks kepuasan pengguna layanan dan jumlah responden per kota. Untuk menjadi Indikator Kinerja Program (IKP) tahun 2016 target kembali meningkat pada DJP yang dimulai pada tahun 2015 menjadi 3,93 dengan capaian yang dengan target sebesar 3,91 (skala 5) hingga mencapai 3,99 (skala 5) padaLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 27

tahun 2019. Sedangkan tahun 2016 memberikan pelayanan yang maksimalsendiri mendapatkan target sebesar 3,93. terhadap Wajib Pajak yang inginDengan realisasi indeks sebesar 4,10, memanfaatkan fasilitas Amnesti Pajak.berarti capaian tahun 2016 mampu Program Amnesti Pajak di Indonesiamelebihi target kinerja maupun Renstra merupakan yang tersukses di dunia dariyang telah ditetapkan. segi nominal capaiannya. Dengan program ini, masyarakat diharapkan lebihPada tahun 2016, Pemerintah bersama peduli dan taat untuk menjalankandengan DPR menerbitkan Undang- kewajiban perpajakannya. Tingginya nilaiUndang Amnesti Pajak. Pada indeks kepuasan pengguna atas layananpelaksanaannya, DJP dan pihak-pihak yang dilakukan oleh DJP mungkin jugaterkait bekerja sama untuk melakukan didapat karena Wajib Pajak menilai DJPsosialisasi dan gencar menyebarluaskan telah mengawal dan memberikaninformasi Amnesti Pajak melalui berbagai pelayanan maksimal kepada Wajib Pajakmacam media. Bahkan dalam yang ingin mengikuti Amnesti Pajak.menyukseskan Amnesti Pajak, PresidenRepublik Indonesia turun langsung 1) Monitoring dan evaluasi layananmelakukan sosialisasi di beberapa kota DJP.besar di Indonesia. Selain itu, DJP juga 2) Survei Kepuasan PenggunaanKendala yang dihadapi dalam pemenuhan Layanan DJP Tahun 2016.capaian kinerja antara lain: 3) Sosialisasi peraturan terkait1) Responden dari pihak Wajib Pajak pelayanan perpajakan kepada unit vertikal pelaksana pelayanan.(eksternal) sehingga tingkat kontrol 4) Koordinasi pelaksanaan pemberianterhadap capaian sangat rendah. Hal layanan dengan unit vertikal.ini dimaksudkan pada dan kesediaan 5) Peningkatan fungsi Tax Knowledge Base (TKB).Wajib Pajak untuk dijadikan 6) Pemutakhiran (update) TKB offline,responden survei. Selain itu, tingkat pembuatan TKB mobile yang dapat diakses melalui gadget berbasispemahaman dari Wajib Pajak Android dan iOS.cenderung tidak sama satu sama lain. 7) Persiapan Standardisasi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yaitu2) Survei dilakukan di kota-kota besar mapping kebutuhan sarana dan prasarana yang ada di Tempatsaja. Kota besar memiliki Pelayanan Terpadu (TPT).kecenderungan warganya yang lebih 8) Menyelenggarakan layanan e-Filing di Kantor Pusat Direktorat Jenderalkritis terhadap kebijakan/peraturan Pajak, berupa pendampingan kepadayang dikeluarkan oleh 28DJP/Pemerintah.Upaya-upaya yang dilakukan pada tahun2016 untuk menunjang pencapaianpernyataan kinerja antara lain melaluiprogram/kegiatan:Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

Wajib Pajak yang akan pelaksanaan pemberian layanan di menyampaikan SPT Tahunan KPP. melalui e-Filing.9) Inventarisasi pos/pojok pajak yang 3. Sasaran Strategis 3: Kepatuhan wajib rutin dilaksanakan secara periodik pajak yang tinggi dalam rangka mendekatkan Dengan tingkat kepatuhan wajib pajak pelayanan kepada WP di lingkungan yang tinggi, diharapkan nantinya akan DJP. berbanding lurus dengan tingkat10) Penyusunan pilot projectMobile Tax penerimaan pajak. Oleh karena itu, Unit (MTU). identifikasi untuk mencapai sasaran11) Tindak lanjut pengaduan pelayanan strategis tersebut menghasilkan IKU perpajakan. Persentase tingkat kepatuhan formal12) Bimbingan teknis pengaduan kepada wajib pajak dengan penjelasan sebagai unit vertikal untuk menyeragamkan berikut. Nama IKU Target RealisasiPersentase tingkat kepatuhan formal wajib pajak 2016 2016 72,50% 63,15Realisasi rasio kepatuhan penyampaian 2015 sebesar 2,73% (realisasi rasioSPT Tahunan pada tahun 2016 sebesar kepatuhan tahun 2015 sebesar 60,42%).63,15% dari target yang telah ditetapkan Pencapaian rasio kepatuhan penyampaiansebesar 72,50%. Rasio kepatuhan tahun SPT Tahunan PPh Tahun 2013 s.d. 20162016 tumbuh dibandingkan dengan tahun dapat dijelaskan dalam tabel di bawah ini.Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2013 s.d. 2016NO URAIAN/TAHUN 2013 2014 2015 2016 1 Wajib Pajak Terdaftar 2 Wajib Pajak Terdaftar Wajib SPT 24.347.763 27.379.256 30.044.103 32.769.215 3 Target Rasio Kepatuhan (%) 17.731.736 18.357.833 18.159.840 20.165.718 4 Target Rasio Kepatuhan- SPT ( 3 X 2) 65,00% 70,00% 70,00% 72,50% 11.525.628 12.852.301 12.711.888 14.620.1465 Realisasi SPT 9.966.833 10.852.301 10.972.336 12.735.4636 Rasio Kepatuhan ( 5 : 2 ) 56,21% 59,12% 60,42% 63,15%7 Capaian Rasio Kepatuhan ( 5 : 4 ) 86,48% 84,45% 86,32% 87,10%Sumber: Dashboard Kepatuhan diakses pada tanggal 3 Januari 2017Tabel di atas menggambarkan 2013 s.d. 2016. Secara capaian, dapat terlihat bahwa terdapat kenaikan capaianperkembangan rasio kepatuhan setiap tahunnya. Kecuali pada tahun 2014,penyampaian SPT Tahunan dari tahun 29Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

capaian rasio kepatuhan mengalami WP terdaftar didominasi WP OPpenurunan. Meskipun, terjadi kenaikan Karyawan.setiap tahunnya, capaian rasio kepatuhan 2) Masih banyaknya WP OPmasih berada di bawah target yang telah Terdaftar yang sebenarnya tidakditetapkan dengan berdasarkan target yang memenuhi kewajiban objektiftercantum dalam Renstra Kemenkeu 2015- (WP OP dengan penghasilan di2019 dimana setiap tahunnya mendapat bawah PTKP).kenaikan target sebesar 2,25% dari 70% di 3) Belum optimalnya pemanfaatantahun 2015 hingga 80% di tahun 2019. data internal (Approweb danBerikut permasalahan yang menyebabkan Aplikasi Portal DJP) dan datamasih rendahnya rasio kepatuhan eksternal atas WP yang tidakpenyampaian SPT Tahunan pada tahun menyampaikan SPT.2016: b) Faktor Eksternal Kesadaran WP yang masih rendaha) Faktor Internal dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.1) Fokus kegiatan tahun 2016 Untuk mendukung tercapainya target rasioadalah pengamanan penerimaan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2016, DJP telah mengeluarkan kebijakan,dengan meningkatkan kepatuhan menjalankan program, dan melakukan pengawasan sebagai berikut:pembayaran dan pelaporan WP 1) Memberikan petunjuk tentangBadan dan OP Non Karyawan. langkah-langkah dan strategi yang harus dilakukan Kanwil DJP dan KPPDari target rasio kepatuhan WP dalam upaya peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WPbayar dan lapor atas WP Badan dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-dan OP Non Karyawan yang 07/PJ/2016 tentang Penetapan Target dan Strategi Pencapaian Rasioditetapkan sebesar 27,50%, Kepatuhan Wajib Pajak pada Tahun 2016.realisasi rasio sebesar 26,75% 2) Penetapan WP Terdaftar Wajib SPTatau tumbuh 1,07% Tahunan PPh per 31 Desember 2015dibandingkan dengan rasio tahun 302015 sebesar 25,66%. Akantetapi, peningkatan realisasi rasiokepatuhan pembayaran danpelaporan WP Badan dan OPNon Karyawan tidak bisa secarasignifikan mendorongpencapaian rasio kepatuhanpenyampaian SPT Tahunansecara total disebabkan strukturLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

sesuai dengan Surat Direktur Potensi, menyelaraskannya dengan kegiatan ekstensifikasi (S-113/PJ.08/2016).Kepatuhan dan Penerimaan Nomor S- 6) Instruksi untuk memanfaatkan momentum program Amnesti Pajak105/PJ.08/2016 tanggal 31 Maret Tahun 2016. 7) Melakukan upaya-upaya peningkatan2016. penyampaian SPT Tahunan secara elektronik oleh WP OP (S-3) Evaluasi Tindak Lanjut Pemanfaatan 166/PJ.10/2016).Data WP yang Tidak Menyampaikan 4. Sasaran Strategis 4: Pelayanan Prima Pemberian pelayanan sesuai dengan standarSPT Tahunan Namun Terdapat Data dan prosedur yang ditetapkan, menghasilkan outputlayanan yang dapatTransaksi atau Kegiatan Usaha Selama dimanfaatkan oleh customer, dan sesuai kebutuhan wajib pajak. Pelayanan primaTahun 2015 dan Pelaksanaannya membuktikan bahwa DJP mampu memberikan pelayanan terbaik kepadaTahun 2016 sesuai dengan Surat masyarakat. Hal ini diterjemahkan melalui IKU Jumlah penyampaian SPT melalui e-Direktur Potensi, Kepatuhan dan Filing sebagai berikut.Penerimaan Nomor S-40/PJ.08/2016tanggal 9 Februari 2016.4) Menetapkan strategi pencapaian targete-Filing tahun 2016 sesuai denganSurat Direktur Penyuluhan, Pelayanan,dan Hubungan Masyarakat nomor S-85/PJ.09/2016.5) Menindaklanjuti WP yang tidakmenyampaikan SPT Tahunan akantetapi terdapat data transaksi (S-167/PJ.08/2016), dan Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016 Jumlah penyampaian SPT melalui e-Filing 7.000.000 SPT 8.441.188 SPT Penyampaian SPT melalui e-Filing merupakan banyak SPT yang diolah maka akan semakin salah satu bentuk layanan yang diberikan banyak sumber daya yang digunakan, baik kepada publik (Wajib Pajak) untuk memberi sumber daya manusia maupun biaya kemudahan dalam melaporkan SPT. Wajib pengolahan yang tinggi. Seiring dengan Pajak tidak perlu lagi datang ke KPP tetapi Perkembangan tehnologi memberikan dapat melaporkan SPT di mana saja sepanjang kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak terdapat koneksi internet. untuk mengembangkan layanan pelaporan SPT E-Filing merupakan satu solusi yang DJP elektronik yang dapat memberikan kemudahan upayakan dalam pengelolaan SPT Tahuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT yang semakin lama semakin besar. Semakin (menurunkan compliance cost) danLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 31

menurunkan biaya pengolahan dokumen DJP Tahunan Pajak Penghasilan. Pelaporan SPT(administration cost). Percepatan danpengoptimalan SPT Tahunan menjadi data melalui e-Filing ini adalah pelaporan SPTyang siap dijadikan obyek penggalian potensijuga merupakan tujuan penerapan e-Filing dalam bentuk dokumen elektronik melaluitersebut. situs djponline.pajak.go.id. Sampai dengan 31Untuk mendorong Wajib Pajak migrasi daripelaporan SPT kertas menuju pelaporan SPT Desember 2016 jumlah SPT yang dilaporkanelektronik dan mempercepat implementasiLayanan pelaporan SPT elektronik, Direktorat sebesar 8.441.188 SPT yang berasal dariJenderal Pajak memperluas kapabilitas TIKdan mengeluarkan berbagai kebijakan melalui Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, baikInisiatif 11 Transformasi Kelembagaan yaitumigrate tax payer to e-Filing. yang melalui DJP Online maupun e-SPT yangTarget penyampaian SPT melalui e-Filing disampaikan secara langsung ke KPP dan e-pada tahun 2016 adalah sebesar 7.000.000 SPT SPT yang disampaikan melalui ASP. Pencapaian IKU ini merupakan hasil kerja sama dan kerja keras seluruh Direktorat dan unit vertikal di DJP sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing Pelaporan SPT 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Elektronik 0,7 juta 2 juta 7 juta 14 juta 18 juta 24 jutaTarget 1.081.492 2.804.510 8.441.188 - - -Realisasi 154,5% 130.23% 120,58%Capaian Realisasi Jumlah SPT Tahunan yang disampaikan melalui e-Filing 2014 s.d. 20169,000,000 8,441,1888,000,000 7,000,0007,000,0006,000,000 2,687,648 Target5,000,000 Realisasi4,000,0003,000,000 1.050.8122,000,0001,000,000 2,000,000 0 700,000 2014 (150,12%) 2015 (134,38%) 2016 (120,58%) 32Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

Beberapa kendala yang dihadapi selama belum terlayani di sistem pelaporanpelaksanaan kegiatan untuk mencapai online.IKU ini antara lain:1) pengetahuan Wajib Pajak tentang Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut dapat dilakukan beberapatata cara penghitungan kewajiban langkah berikut:pajak, teknologi komputer daninternet; 1) Capacity Planning dalam hal2) coverage jaringan internet yang Peningkatan infrastruktur;tidak merata di seluruh wilayah 2) Pengenaan sanksi atas keterlambatanIndonesia menyampaikan SPT bagi Wajib3) perilaku Wajib Pajak yang menunda Pajak yang menyampaikan SPTpemenuhan kewajiban sampai secara elektronik diundur sampaidengan batas akhir penyampaian dengan setelah tanggal 30 AprilSPT; 2016;4) keterbatasan kapabilitas TIK DJP; 3) Mengirimkan data kepada seluruh5) Sesuai dengan dokumen KPP untuk menghimbau paraTransformasi Kelembagaan DJP karyawan yang memiliki buktitahun 2014 s.d. 2019, persentase potong 1721 A1, tetapi belumtarget pencapaian pelaporan SPT melaporkan SPT Tahunan.secara elektronik tahun 2016 adalah 4) Pembentukan Tim Inisiatif 11sebesar 27% dari jumlah Wajib Pajak Program Transformasi Kelembagaanyang melapor. Prasyarat jumlah SPT untuk mengawal prosesmelalui e-Filing tidak tercapai, yaitu implementasi dan changejumlah WP yang melapor sebesar 23 management inisiative;juta dari total 38 juta Wajib Pajak 5) Penyederhanaan prosedur danterdaftar. Sementara pada penaataan ketentuan e-filing;kenyataannya, Wajib Pajak yang 6) Integrasi layanan online DJP danmelapor hanya sebesar 8,5 Juta dari peningkatan standar keamaantotal 32 Juta Wajib Pajak yang layanan;terdaftar. 7) Peningkatan dan perluasan6) Sistem pelaporan online yang kapabilitas TIK;overload di akhir batas waktu 8) Pembenahan tata kelola pihak ketigapenyampaian SPT Tahunan OP (31 dalam penyediaan layanan.Maret 2016), sehingga menyebabkanbanyaknya antrian Wajib Pajak yang 33Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

5. Sasaran Strategis 5: Peningkatan mengenai perpajakan yang dapat efektivitas penyuluhan menumbuhkan pengertian Wajib Pajak terhadap masalah-masalah perpajakan. Peningkatan sosialisasi/penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan serta Target 2016 Realisasi 2016 pemberitaan dan informasi positif 73 79,84 Nama IKU Tingkat efektivitas penyuluhanKegiatan penyuluhan merupakan upaya dan telah ditetapkan di awal tahun yaitu sebesar 73proses memberikan informasi perpajakan dan terdapat penurunan meskipun keciluntuk menghasiIkan perubahan pengetahuan, dibandingkan dengan capaian tahunketerampilan, dan sikap masyarakat, dunia sebelumnya yaitu 79,90. Hasil iniusaha, aparat serta lembaga pemerintah mengindikasikan upaya DJP dalammaupun non pemerintah agar terdorong untuk mengedukasi Wajib Pajak melalui kegiatanpaham, sadar, peduIi dan berkontribusi dalam Penyuluhan telah berjalan dengan baik danmeIaksanakan kewajiban perpajakan sesuai konsisten.dengan ketentuan yang berlaku.Capaian DJP atas target IKU TingkatEfektivitas Penyuluhan tahun 2016 sebesar79,84. Capaian ini melampaui target yang85 79,90 79.84 target 73 73 realisasi80 2015 201675 75.7570 7165 2013Antara target dan realisasi Tingkat Efektivitas 2015. Sedangkan, untuk tahun 2014, DJP tidakPenyuluhan DJP dari tahun 2013 sampai dapat melakukan survei dikarenakan hinggadengan tahun 2015 meningkat, namun di tahun akhir waktu yang ditentukan, lelang tidak2016 menurun karena konsep pelaksanaan berhasil mendapatkan pemenang yang akansurvei berbeda dari jumlah responden. Jumlah melakukan survei.responden pada tahun 2016 hampir 4 kali lebihbanyak daripada jumlah responden pada tahun Salah satu sasaran strategis pada Renstra DJP tahun 2015-2019 adalah PeningkatanLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan. Pada dasarnya, penyuluhan dilakukan untuk Peningkatan Efektivitas Penyuluhan dan memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai Kehumasan salah satunya diukur dengan IKU perpajakan, baik hak maupun kewajiban Wajib Tingkat Efektivitas Penyuluhan. Upaya yang Pajak. Namun, rendahnya pengetahuan dan dilakukan DJP untuk meningkatkan strategi keterampilan perpajakan oleh Wajib Pajak dan kualitas penyuluhan yang dilakukan oleh menjadi tantangan bagi segenap aparatur pajak DJP agar masyarakat memperoleh informasi untuk meningkatkan kuantitas maupun kualitas perpajakan yang cukup dan pemahaman penyuluhan sehingga tingkat pemahaman mengenai pajak dapat secara komprehensif Wajib Pajak semakin baik. diterima. Pencapaian target efektivitas penyuluhan tidak Pencapaian target efektivitas penyuluhan tidak terlepas dari aktivitas dan sarana yang terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan pada mendukung sebagai berikut. tahun 2016 antara lain melalui program/kegiatan: 1) Adanya aplikasi monitoring kegiatan penyuluhan. Melalui aplikasi ini, 1) Membuat materi sosialisasi/penyuluhan Direktorat P2Humas dapat mengetahui yang sederhana, jelas dan mudah progress penyuluhan yang dilakukan unit dipahami melalui peningkatan kapasitas vertikal di daerah-daerah, jumlah Wajib tenaga pembuat materi penyuluhan; Pajak/masyarakat yang telah disuluh, serta apa saja kesulitan yang terjadi pada 2) Meningkatkan kemampuan penyuluh saat melakukan penyuluhan. dalam menguasai materi penyuluhan dengan membekali petugas penyuluh 2) Program Amnesti Pajak yang dengan aplikasi Tax Kwoledge Based dicanangkan oleh pemerintah sedikit (TKB) dan mengadakan kegiatan IHT banyak telah membuka wawasan terkait peraturan perpajakan yang baru; masyarakat tentang pentingnya pajak dan kewajiban untuk memenuhi kewajiban 3) Meningkatkan kemampuan komunikasi perpajakannya dengan benar, membantu tenaga penyuluh melalui diklat DTSS Direktorat P2Humas untuk menentukan (Diklat Teknis Substantif Spesialis). tema dan materi serta menentukan sasaran Wajib Pajak/masyarakat yang akan 6. Sasaran Strategis 6: Peningkatan disuluh. Kerja sama dengan efektivitas kehumasan instansi/lembaga terkait pun dilakukan, Kehumasan yang efektif adalah terutama yang ingin mendapatkan pelaksanaan kegiatan kehumasan termasuk informasi mengenai program Amnesti penyampaian informasi perpajakan kepada Pajak khususnya dan peraturan masyarakat dalam rangka membangun perpajakan pada umumnya reputasi Direktorat Jenderal Pajak dan mendukung upaya peningkatan kepatuhanLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 wajib pajak. 35

Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Tingkat efektivitas kehumasan 73 78,64Kegiatan kehumasan adalah semua Kehumasan yang diukur melalui surveibentuk publikasi dan komunikasi dengan kehumasan yang akan memberikansemua institusi baik internal maupun gambaran seberapa efektifkah kegiataneksternal yang berkaitan dengan kehumasan yang dilakukan oleh DJPinformasi perpajakan. Sebagai satu selama tahun 2016.instansi publik, DJP membutuhkan peranserta instansi pemerintah, lembaga, Capaian DJP atas target IKU Tingkatasosiasi, dan pihak lain dalam Efektivitas Kehumasan tahun 2016mempublikasi dan mengedukasi sebesar 78,64. Capaian ini melampauimasyarakat dalam memperoleh informasi target yang telah ditetapkan di awal tahunperpajakan. Oleh karena itulah, peran yaitu sebesar 73 dan meningkat dari tahunkehumasan DJP sangat besar dan 2015 yaitu 76,72. Hasil inidiharapkan dapat semakin efektif mengindikasikan upaya DJP dalamsehingga dapat memberi citra DJP yang menyebarluaskan informasi perpajakanpositif di mata masyarakat. kepada Wajib Pajak/masyarakat melalui berbagai media informasi telah berjalanEfektivitas kehumasan diterjemahkan dengan baik dan konsisten.dengan IKU Tingkat Efektivitas80 76.72 78.64 target78 73 73 realisasi7674 75 2015 20167270 71 untuk tahun 2014 urung dilaksanakan.68 Hal ini dikarenakan paket lelang survei66 tersebut tidak mendapatkan pemenang hingga akhir masa pelelangan. 2013 DJP melalui Direktorat P2Humas gencarPerbandingan target dan realisasi Tingkat menyebarluaskan informasi perpajakan,Efektivitas Kehumasan DJP dari tahun terutama Program Amnesti Pajak yang2013 sampai dengan tahun 2016 terus dicanangkan oleh Pemerintah pada tahunmeningkat. Jumlah responden pada tahun2016 hampir 4 kali lebih banyak daripadajumlah responden pada tahun 2015.Namun, serupa dengan survei efektivitaspenyuluhan, survei efektivitas kehumasanLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

2016 khususnya, serta informasi 7. Sasaran Strategis 7: Peningkatanperpajakan pada umumnya denganintensif melalui berbagai media baik cetak ekstensifikasi perpajakanmaupun elektronik. Penambahan wajib pajak baru merupakan salah satu upaya meningkatkanKegiatan kehumasan mampu dan penerimaan pajak melalui kegiatanmembuka wawasan masyarakat tentang ekstensifikasi. Wajib pajak yangpentingnya pajak dan kewajiban untuk berkualitas dan sadar akan kewajibanmemenuhi kewajiban perpajakannya perpajakannya, terutama dalamdengan benar, membantu Direktorat melakukan pembayaran pajak, akan terusP2Humas untuk menentukan materi serta dikelola sejak pendaftaran, sehinggamenentukan sasaran wajib diharapkan dapat meningkatkanpajak/masyarakat yang dijadikan sasaran penerimaan perpajakan baik dalam jangkakehumasan. Pun dengan instansi pendek maupun jangka panjang. IKUpemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak yang diidentifikasi untuk mencapailain, diharapkan ke depan kerjasama yang sasaran strategis peningkatandijalin mampu membentuk simbiosis ekstensifikasi perpajakan adalah sebagaimutualisme di antara kedua belah pihak berikut.sehingga mampu meningkatkanpenerimaan negara melalui pajak dapattercapai. Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Persentase Wajib Pajak baru hasil 100% 86,46%ekstensifikasi yang melakukanpembayaran (330.000 Wajib Pajak) (285.313 Wajib Pajak)IKU Persentase WP baru hasil Capaian kinerja IKU tersebut berupaekstensifikasi yang melakukan Wajib Pajak baru hasil ekstensifikasi yangpembayaran merupakan IKU yang melakukan pembayaran selama tahunmengukur Wajib Pajak Orang Pribadi 2016 tercapai sebanyak 285.313 WP atauyang melakukan kegiatan usaha atau 86,46% dari target 330.000 WP.pekerjaan bebas, yang merupakan hasilekstensifikasi dan terdaftar pada tahunberjalan, serta melakukan pembayaranpada tahun berjalan tersebut. 37Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

IKU Target 2015 % Target 2016 % 100% Realisasi 50,88% 100% Realisasi 86,46Persentase WP baru 50,88% 86,46%hasil ekstensifikasi yang %melakukan pembayaranTahun 2015, IKU Persentase WP baru hasil ekstensifikasi yang melakukan pembayaranditargetkan sebesar 300.000 WP dengan pencapaian 152.644 WP atau sekitar 50,88%. Jikadibandingkan antara realisasi tahun 2015 dengan tahun 2016, ada peningkatan persentaserealisasi target IKU tahun 2016 dengan tingkat pertumbuhan sebesar 69,93%.350,000 330,000300,000250,000 300,000 285,313200,000 152,644150,000100,000 50,000 0 2015 (50,88%) 2016 (86,46%) Target RealisasiPencapaian realisasi IKU Persentase Wajib ekstensifikasi yang cukup besar, KPPPajak baru hasil ekstensifikasi yang berupaya untuk menambah penerimaan darimelakukan pembayaran disebabkan oleh Wajib Pajak baru yang terdaftar di tahunupaya-upaya yang dilakukan oleh KPP secara berjalan mengingat tidak mungkin hanyaoptimal baik melalui kegiatan pembinaan, mengandalkan penerimaan dari Wajib Pajakedukasi, penyuluhan maupun pengawasan baru existing saja. Hal inilah yang mendasariWajib Pajak baru sebagaimana tugas dan upaya maksimal dari KPP dalam mendorongfungsi yang dimiliki oleh Seksi Ekstensifikasi kepatuhan pembayaran dari Wajib Pajak barudan Penyuluhan. Kegiatan-kegiatan tersebut di tahun berjalan.dilaksanakan secara terencana dan masif baikdilaksanakan secara mandiri maupun melalui Beberapa kendala dan hambatan yang dihadapikerja sama dengan pihak lain. Selain tujuan disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:untuk meningkatkan angka kepatuhan, dalamrangka mencapai target extra effort 1) Masih banyaknya Wajib Pajak baru yang daftar secara sukarela tetapi secaraLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

objektif belum memenuhi syarat sehingga melalui program intim (informasiagak sulit untuk mendorong WP tiga menit) yang dilakukan oleh frontmembayar pajak. desk.2) Kendala dalam kemudahan cara 4) Penyampaian Surat Imbauan pemenuhan kewajiban perpajakan. pembayaran pajak mengingat 5) Pemanfatan SMS Blast. keterbatasan infrastruktur serta variasi tingkat literasi Wajib Pajak. Dalam rangka memberikan kemudahan3) Keterbatasan data dan informasi kepada Wajib Pajak dalam melakukan tentang Wajib Pajak sehingga pembayaran pajak, KPP melakukan upaya kesulitan dalam mengetahui potensi jemput bola dengan memanfaatkan Wajib Pajak. fasilitas mini ATM atau mesin Electronic4) Minimnya tingkat kesadaran Wajib Data Capture (EDC) untuk Pajak dalam mengikuti kegiatan menjangkau/mendatangi Wajib Pajak penyuluhan pajak seperti Kelas Pajak. yang bermaksud untuk membayar pajak.Kegiatan pembinaan, edukasi dan Program Amnesti Pajak tahun 2016 punpenyuluhan dilaksanakan melalui: diyakini memberikan pengaruh kepada jumlah Wajib Pajak baru yang melakukan1) Program triple one secara pembayaran pajak melalui pembayaran uang tebusan. Cukup banyak Wajib Pajakberkelanjutan dan pelaksanaan kelas baru maupun Non Efektif (NE) yang mengikuti Amnesti Pajak, semata untukpajak sebagai media untuk memanfaatkan kesempatan emas untuk mendeklarasikan harta yang belum pernahmendorong dan mengajak Wajib dilaporkan pada SPT Tahunan serta penghapusan sanksi administrasiPajak memahami dan memiliki perpajakan.keinginan untuk patuh. 8. Sasaran Strategis 8: Peningkatan pengawasan wajib pajak2) Pelaksanaan penyuluhan melalui Wajib pajak sejak pertama kali melakukan pendaftaran akan dikelolakonsep Business Development melalui pembinaan demi mendapatkan pemahaman dan pengetahuan mengenaiServices (BDS) yang menawarkan kewajiban perpajakan. Setelah dilakukan pembinaan, maka aparatur pajak akanmetode penyuluhan yang baru 39dengan mengombinasikan antaramateri perpajakan dengan materiyang dibutuhkan oleh para pelakuusaha (UMKM) dalampengembangan usaha.3) Sebagai sosialisasi awal, Wajib Pajakyang baru terdaftar diberikaninformasi mengenai hak dankewajiban perpajakan secara singkatLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

melakukan pengawasan terhadap wajib selesai ditindaklanjuti merupakan pajak demi meningkatkan kepatuhan pengejawantahan dari sasaran strategis wajib pajak, baik formal maupun Peningkatan pengawasan wajib pajak. material. Persentase himbauan SPT yang Target 2016 Realisasi 2016 Nama IKU 100% 140,78% Persentase himbauan SPT yang selesai ditindaklanjuti Himbauan yang ditindaklanjuti selama 2016 adalah sebanyak 487.600 himbauan IKU ini mengukur tingkat efektivitas SPT dengan target yang ditetapkan pengawasan yang dilakukan oleh Account sebanyak 346.347 himbauan SPT Representative (AR) terhadap wajib pajak sehingga pencapaian IKU pada tahun dalam bentuk pemanfaatan data 2016 mencapai 140,78%, jauh melebihi Approweb dan data lainnya yang telah target yang telah ditetapkan sebesar ditindaklanjuti melalui surat himbauan. 100%. Berikut ditampilkan rincian Surat himbauan yang dimaksud meliputi pencapaian kinerja IKU Persentase surat himbauan SPT Tahunan dan SPT himbauan SPT yang selesai Masa. ditindaklanjuti per periode pelaporan. Jika dibandingkan dengan capaian tahun tahun 2015 menjadi 140,78% pada tahun 2015, capaian tahun 2016 terjadi 2016. penurunan angka capaian secara angka mutlak surat himbauan SPT dan persentase Pencapaian target kinerja pada tahun 2016 capaian IKU. Tahun 2015, dengan target tidak terlepas pada program/kegiatan yang 322.565 himbauan, terealisasi sebanyak menunjang dan mendukung keberhasilan 494.213 himbauan. Tahun 2016, dengan pencapaian target, adalah sebagai berikut: tujuan agar coverage himbauan lebih luas dan meningkat, target himbauan yang 1) Pelaksanaan Forum Nasional AR dan ditindaklanjuti dinaikkan menjadi 346.347 Kepala Seksi Pengawasan dan himbauan. Namun, surat himbauan yang Konsultasi dalam upaya penajaman ditindaklanjuti sebanyak 487.600 strategi pengamanan penerimaan himbauan SPT. Begitupun dengan pajak tahun 2016; persentase yang turun dari 153,21% pada 2) Penentuan sektor-sektor tertentuLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 yang diprioritaskan untuk dilakukan penggalian potensi pajak; 40

a) Permintaan penentuan sektor Pemutakhiran Data Wajib Pajak regional dan WP Orang Pribadi Notaris/PPAT; yang dilakukan sesuai kondisi e) Penerbitan Modul Pemanfaatan masing-masing (sektor prioritas) Data Peserta BPJS melalui S-85/PJ.08/2016; Ketenagakerjaan, Modul Tindak Lanjut Benchmark Behavioralb) Koordinasi dan supervisi KPK Model (BBM) 2016, dan pertambangan dan Perkebunan; Panduan Analisis Risiko Transfer Pricing di Seksic) Permohonan Hak Akses Pengawasan dan Konsultasi; Minerba One Map Indonesia (MOMI) melalui surat S- 4) Optimalisasi pemanfaatan data; 205/PJ.08/2016; a) Penyusunan langkah strategis3) Penyusunan modul/panduan penggalian potensi pajak sektor perdagangan dan WP Orangpenggalian potensi pajak berbasis Pribadi (S-92/PJ.08/2016);data pihak ketiga; b) Penyandingan data perpajakan mengenai undian gratisa) Penyusunan panduan berhadiah dari Kementerian Sosial RI dan penurunan datapenggalian potensi pajak tersebut ke KPP yang bersangkutan;melalui pemanfaatan data IMB, c) Pengawasan penyelesaian saldoBKPM, DHE dan tagihan listrik himbauan yang mendekati jatuh tempo;(S-104/PJ.08/2016); d) Pendistribusian data potensib) Finalisasi e-book mengenai pajak ke KPP melalui Kanwil DJP dengan Surat Nomor S-kesuksesan penggalian potensi 295/PJ.08/2016;pajak dari KPP terpilih; e) Penerbitan Modul Pengawasan WP sebagai pedomanc) Publikasi buku Panduan penggunaan aplikasi Approweb Gen 3;Memahami Modus f) Pengawasan atas transaksi e-Penghindaran Pajak, Panduan commerce dan over the top;Melakukan Analisis Risiko g) Melaksanakan joint anaysis antara DJP-DJBC;untuk Penggalian Potensi Pajak, 41dan Contoh Penerapan AnalisisRisiko untuk Penggalian PotensiPajak melalui Approweb;d) Penyampaian PetunjukPemanfaatan Data DalamRangka Penggalian PotensiNotaris/Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT) danLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

5) Penyusunan strategi pengawasan WP data WP pertambangan, data UKM, data WP real estat danterkait program Amnesti pajak; jasa konstruksi; f) Penghitungan perluasan basisa) Penyusunan strategi data perpajakan dari harta Kas dan Setara Kas, Investasi danpengamanan pencapaian target Surat Berharga, Tanah, Bangunan dan Harta Tak Gerakpenerimaan pajak tahun 2016 lain, Piutang dan Persediaan, Logam Mulia dan Barang(S-41/PJ/2016); Berharga dan Harta Gerak Lainnya, dan Kendaraanb) Penghitungan perluasan basis Bermotor; 6) Optimalisasi peran dan fungsi Timdata perpajakan dari harta Pengelola Pusat Analisis Perpajakan (Center of Tax Analysis/CTA) dalampiutang dan harta bergerak yang penggalian potensi pajakdilaporkan oleh Wajib Pajakyang mengikuti ProgramAmnesti Pajak;c) Penerbitan Surat StrategiPengawasan dan EkstensifikasiDalam Rangka PengamananPenerimaan Pajak Tahun 2016setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 a) Penyusunan perpanjangan masamelalui S-291/PJ/2016; kerja Tim Pengelola Pusatd) Penerbitan S-368/PJ/2016 Analisis Perpajakan di DJP;perihal strategi pengawasan WP b) Pendistribusian datadalam rangka pengamanan kepemilikan harta Wajib Pajakpenerimaan pajak tahun 2016 Orang Pribadi hasil analisissetelah periode pertama sektor OP di CTA;program Amnesti Pajak; c) Pembuatan LHA CTA;e) Penerbitan Surat Nomor S- d) Penyusunan kajian analisa302/PJ.08/2016 perihal restitusi PPN dan PPh danpengiriman data (data WP yang kajian analisa e-faktur;sudah/belum mengikuti program 9. Sasaran Strategis 9: Peningkatan efektivitas pemeriksaanAmnesti pajak periode Melalui kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak, diharapkan dapatpertama), yang mencakup data meningkatkan deterrent effect (efek jera) untuk meningkatkan kepatuhan wajibLHA CTA, data pemegang pajak. Dalam rangka mendukung sasaransaham WP grup pertambangan,data WP profesi tertentu, dataalat keterangan, data kendaraanbermotor, data WP prominen, 42Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook