Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore K03 Bab III - Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

K03 Bab III - Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

Published by sekretariat, 2023-07-04 05:04:57

Description: Bab III - Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

Search

Read the Text Version

ELEMEN PENILAIAN KELENGKAPAN BUKTI SKORING 5. Ada prosedur pelaporan, pencatatan dan 10 tindak lanjut hasil laboratorium kritis. 1. Terdapat penetapan nilai kritis hasil laboratorium 5 0 6. Ada prosedur rujukan spesimen dan/atau 2. Terdapat SPO pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut pengguna layanan, jika pemeriksaan laboratorium hasil laboratorium kritis. 10 tidak dapat dilakukan oleh klinik. 5 7. Ada bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu 3.Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pelaporan, 0 Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis. 10 (PME) secara berkala. 5 4.Melaksanakan wawancara dengan petugas laboratorium 0 terkait pelaksanaan prosedur pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis. Terdapat SPO rujukan spesimen dan/ atau pengguna layanan, jika pemeriksaan laboratorium tidak dapat dilakukan oleh klinik. 1.Terdapat dokumen bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara berkala 2.Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara berkala di klinik

pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis





PROSEDUR RUJUKAN SPESIMEN ❑ Petugas memberitahukan kepada keluarga pasien tentang adanya pemeriksaan laboratorium yang tidak bisa dilakukan di Klinik ❑ Petugas meminta persetujuan keluarga pasien setelah menjelaskan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeriksaan tersebut ❑ Petugas menjelaskan biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan tidak ditanggung oleh pihak Klinik

PROSEDUR RUJUKAN SPESIMEN …… ❑ Bilapasien setuju maka petugas laboratorium mengambil sampel specimen sesuai dengan permintaan dokter ❑ Spesimen dapat diantar langsung oleh keluarga pasien ke laboratorium terdekat yang menyediakan sarana pemeriksaan tersebut ❑ Pengambilan hasil pemeriksaan juga bisa dilakukan oleh keluarga pasien ❑ Hasil diserahkan oleh keluarga pasien ke petugas Klinik untuk disampaikan kedokter yang mengirim dalam amplop tertutup ❑ Perawat menyerahkan hasil pemeriksaan kepada dokter pengirim.

PEMANTAPAN MUTU PMI ▪ Pada saat sekarang/real time ▪ Segera mengidentifikasi masalah ▪ Tindakan perbaikan segera dilakukan ▪ Dimonitor dan deteksi PME ▪ Membandingkan dg Lab lain ▪ Merupakan validasi eksternal ▪ Uji profisiensi





CONTOH SERTIFIKAT PME

Standar 3.14 PELAYANAN RADIOLOGI ( PKP – 14 )

PKP -14 PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK MAKSUD dan TUJUAN • Pelayanan radiologi diagnostik di klinik disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai keamanan radiasi. • Klinik yang memiliki pelayanan radiodiagnostik dipastikan memiliki manajemen keamanan radiasi yang meliputi: 1. Kepatuhan terhadap standar yang berlaku dan peraturan perundang-undangan 2. Kepatuhan terhadap standar dari manajemen fasilitas, radiasi dan program pencegahan dan pengendalian infeksi. 3. Tersedia APD sesuai pekerjaan dan bahaya yang dihadapi. 4. Orientasi bagi semua staf pelayanan radiologi tentang praktik dan prosedur keselamatan.

Elemen Penilain 1. Klinik menerapkan prosedur pelayanan radiologi. 2. Ada bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi.

ELEMEN PENILAIAN KELENGKAPAN BUKTI SKORING 1. Klinik menerapkan prosedur pelayanan radiologi 1. Terdapat SPO pelayanan radiologi di klinik 10 5 2. Ada bukti pelayanan radiologi 2.Terdapat SK penanggung jawab 0 sesuai dengan prosedur yang ada pelayanan radiologi termasuk kepatuhan terhadap 1.Terdapat dokumen bukti pelayanan 10 manajemen keamanan radiasi. radiologi sesuai dengan prosedur yang ada 5 termasuk kepatuhan terhadap manajemen 0 keamanan radiasi. 2.Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang pelaksanaan pelayanan radiologi yang sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi.

Regulasi

REGULASI PELAYANAN RADIOLOGI



CONTOH FORM PERMINTAAN RADIOLOGI DAN HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI



PELAKSANAAN KALIBRASI & SERTIFIKAT KALIBRASI



STANDAR 3.15 PELAYANAN KEFARMASIAN ( PKP – 15 )

PKP -15 PELAYANAN KEFARMASIAN Maksud dan Tujuan • Klinik melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta pelayanan farmasi klinik sesuai standar pelayanan kefarmasian. • Klinik secara berkala minimal satu kali dalam setahun menetapkan formularium yang mengacu pada Formularium Nasional. • Pengkajian resep dilakukan oleh tenaga kefarmasian, meliputi pengkajian administrative, farmasetik dan klinis. • Peresepan hanya dilakukan oleh tenaga medis yaitu dokter, dokter gigi dan dokter spesialis.

Elemen Penilaian 1. Tersedia bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi 8. Tersedia bukti penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai psikotropika sesuai dengan regulasi. dengan peraturan perundang- undangan. 9. Tersedia bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, 2. Tersedia daftar formularium obat klinik. benar dan aman sesuai regulasi. 3. Ada kebijakan dan atau prosedur pengadaan obat sesuai 10. Tersedia kebijakan dan atau prosedur penanganan obat dengan regulasi kadaluarsa/rusak. 4. Tersedia bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian 11. Terdapat pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat Obat. 5. Tersedia bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh 12. Ada kebijakan dan atau prosedur pemantauan dan pelaporan Apoteker. medication error 6. Tersedia bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap 13. Dalam hal klinik tidak memiliki apoteker, sebagai penanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. kefarmasian, ada bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Tersedia obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa.

Regulasi ❑ PMK No 14 Tahun 2021 bagian Standar Usaha Klinik, ❑ Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik ❑ Permenkes No 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik Klinik Rawat Jalan • Klinik yang menyelenggarakan rawat jalan dapat melaksanakan Pelayanan Kefarmasian. • Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, wajib memiliki apoteker sebagai penanggung jawab Pelayanan Kefarmasian dan wajib memiliki instalasi farmasi. Klinik Rawat Inap dan Rehabilitasi NAPZA ▪ Wajib melaksanakan pelayanan kefarmasian, ▪ Wajib memiliki apoteker sebagai penanggung jawab Pelayanan Kefarmasian di Instalasi Farmasi

Klinik yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian dapat bekerjasama dengan klinik lain atau apotek untuk memberikan pelayanan kefarmasian. Pelayanan Resep pada Klinik rawat jalan yang tidak memiliki Apoteker dilakukan di apotek atau Klinik lain yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian. Klinik yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian harus memiliki lemari khusus penyimpanan obat darurat dan bahan medis habis pakai (PMK no 14/2021) Daftar Obat Keadaan Darurat Medis pada klinik yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian mengacu pada KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4799/2021

ELEMEN PENILAIAN 1-3 KELENGKAPAN BUKTI SKORING 1. Tersedia bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan 10 farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian 1.Terdapat SK penanggung jawab pelayanan kefarmasian 5 sesuai dengan peraturan perundang- undangan 0 2.Terdapat dokumen bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi 2. Tersedia daftar formularium obat klinik BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan 10 peraturan perundang-undangan 5 0 3.Melaksanakan observasi dan wawancara terhadap pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian di klinik Terdapat daftar formularium obat 3. Ada kebijakan dan atau prosedur pengadaan obat sesuai Terdapat prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi dengan regulasi



SK PJ FARMASI PELAYANAN FARMASI

Tersedia daftar formularium obat klinik KRITERIA OBAT YANG MASUK DI FORMULARIUM KLINIK, YAITU: ❑ Obat yang memiliki NIE dari BPOM ❑ Pemilihan Obat untuk Klinik yang bekerja sama dengan BPJS mengacu pada Fornas; ❑ Mengutamakan Obat generik ❑ Memiliki benefit-risk ratio yang paling menguntungkan pasien ❑ Mudah penggunaannya sehingga meningkatkan kepatuhan dan penerimaan oleh pasien ❑ Memiliki benefit-cost ratio yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung ❑ Terbukti evidence based medicine, aman dan banyak dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau.

CONTOH FORMULARIUM OBAT KLINIK Formularium Klinik disusun oleh tim penyusun Formularium Klinik yang terdiri dari tenaga medis dan Apoteker. Formularium Klinik merupakan daftar Obat yang ditetapkan oleh penanggung jawab Klinik.

KEBIJAKAN DAN ATAU PROSEDUR PENGADAAN OBAT Pengadaan dilaksanakan dengan pembelian menggunakan surat pesanan yang ditandatangani Apoteker. ❑ Sediaan Farmasi diperoleh dari Industri Farmasi atau PBF yang memiliki izin. ❑ Alat Kesehatan dan BMHP diperoleh dari Penyalur Alat Kesehatan (PAK) atau toko Alat Kesehatan yang memiliki izin. ❑ yTaenrjgamdiibnenlyi.a keaslian, legalitas, dan kualitas produk ❑ Pr duk dipesan tepat waktu, mudah ditelusuri, lengkap sesuai dengan perencanaan. ❑ Pengadaan Obat darurat medispada Klinik yang tidak melakukan Pelayanan Kefarmasian berasal dari apotek melalui Surat Pesanan Kebutuhan Obat Darurat Medis yang ditandatangani oleh penanggung jawab Klinik

ELEMEN PENILAIAN KELENGKAPAN BUKTI SKORING 4. Tersedia bukti dilakukan pengkajian resep dan 1.Terdapat dokumen bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian 10 pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat 5 pemberian obat 0 2.Melaksanakan observasi dan wawancara pelaksanaan pengkajian resep 5.Tersedia bukti pemberian informasi obat dan konseling dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat oleh Apoteker 1.Terdapat dokumen bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh 10 Apoteker 5 0 2.Melaksanakan observasi dan wawancara pelaksanaan pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker

Bukti dilakukan Pengkajian Resep dan PPeemmbbeerriiaann OObbaatt dengan Benar Pada Setiap Pelayanan

bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker

bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan peraturan perundang-undangan

ELEMEN PENILAIAN KELENGKAPAN BUKTI SKORING 7. Tersedia obat emergensi pada unit-unit dimana 10 diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan 1. Terdapat daftar obat emergensi yang diperbaharui secara berkala 5 yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu 0 setelah digunakan atau bila kadaluarsa. 2.Terdapat dokumen bukti ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang 10 8. Tersedia bukti penyimpanan dan pelaporan obat bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan 5 narkotika serta psikotropika sesuai dengan regulasi atau bila kadaluarsa. 0 3.Melaksanakan observasi dan wawancara terhadap ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan 1. Terdapat SPO penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai dengan regulasi 2.Terdapat daftar obat narkotika serta psikotropika yang tersedia 3.Melaksanakan observasi wawancara terhadap penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika Emergency kit

Emergency kit Daftar obat Emergency KUNCI DISPOSIBLE



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan dan pelaporan Narkotika, psikotropika dan Prekursor Farmasi

ELEMEN PENILAIAN KELENGKAPAN BUKTI SKORING 9. Tersedia bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman 1.Terdapat SPO penyimpanan obat termasuk obat high alert 10 sesuai regulasi yang baik, benar dan aman sesuai regulasi 5 0 10. Tersedia kebijakan dan atau prosedur 2.Terdapat dokumen bukti penyimpanan obat termasuk penanganan obat kadaluarsa/ rusak obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi 3.Melaksanakan observasi dan wawancara petugas tentang 10 penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan 5 aman sesuai regulasi 0 1. Terdapat SPO penanganan obat kadaluarsa/rusak 2.Terdapat dokumen bukti penanganan obat kadaluarsa/ rusak sesuai prosedur 3. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait penanganan obat kadaluarsa/ rusak

Prinsip Umum Penyimpanan High-Alert Medication ❑ High alert medication disimpan di laci atau lemari di area yang terkunci dan terpisah dari produk lain. ❑ Setiap high alert medication diberikan label “High-Alert” yang berwarna merah pada sisi depan kemasan tanpa menutupi informasi yang ada pada kemasan ❑ Setiap elektrolit konsentrat disimpan di farmasi, kecuali NaHCO3 8.4% di simpan juga di ICU/ ICCU, dan UGD. MgSO4 ≥ 20% disimpan di farmasi, emergency kit di UGD dan ruang bersalin. ❑ Narkotika disimpan dalam lemari yang kokoh, tidak mudah dipindahkan dan memiliki dua kunci yang berbeda. ❑ Obat anestesi disimpan di tempat yang hanya bisa diakses oleh dokter, perawat dan staf farmasi ❑ Obat sitostatika, Insulin dan heparin hanya disimpan di farmasi atau di area yang terkunci di mana obat diresepkan. ❑ Dextrose ≥ 20% hanya disimpan di Farmasi, UGD, ICU dan troli emergensi ❑ Penyimpanan obat NORUM dipisahkan, tidak diletakkan bersebelahan, dan harus diberikan label “LASA”



kebijakan dan atau prosedur penanganan obat kadaluarsa/ rusak

ELEMEN PENILAIAN KELENGKAPAN BUKTI SKORING 11. Terdapat pencatatan dan pelaporan 10 MESO/Monitoring Efek Samping Obat 1. Terdapat dokumen bukti pencatatan dan pelaporan 5 MESO/Monitoring Efek Samping Obat 0 12. Ada kebijakan dan atau prosedur pemantauan dan pelaporan medication error 2.Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang 10 pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping 5 Obat di klinik 0 1.Terdapat SPO pemantauan dan pelaporan medication error 2.Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication error 13. Dalam hal klinik tidak memiliki apoteker, 3.Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait 10 pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication error di 5 sebagai penanggung jawab pelayanan klinik 0 1.Terdapat dokumen bukti bahwa klinik hanya mengelola obat kefarmasian, ada bukti bahwa klinik hanya darurat medis sesuai peraturan perundang- undangan mengelola obat darurat medis sesuai peraturan 2. Melaksanakan observasi dan wawancara tentang pengelolaan obat darurat medis di klinik perundang-undangan

pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat.

Monitoring Efek Samping Obat kegiatan pemantauan setiap Kegiatan: respon terhadap Obat yang ❑ Mengidentifikasi Obat dan pasien merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang mempunyai risiko tinggi yang digunakan pada manusia mengalami efek samping Obat. untuk tujuan profilaksis, diagnosis ❑ Mengisi Laporan Monitoring Efek dan terapi atau memodifikasi Samping Obat (MESO). ❑ Melaporkan ke Pusat Monitoring fungsi fisiologis Efek Samping Obat Nasional. 1/26/22 94

Kebijakan dan atau prosedur pemantauan dan pelaporan medication error



Dalam hal klinik tidak memiliki apoteker, sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai peraturan perundang-undangan


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook