Gambar 15. Kebijakan Perlindungan Staf RSUI 1. Pemberlakuan WFH (Work from Home) diprioritaskan berlaku kepada seluruh staf yang sedang dalam kondisi hamil, memiliki komorbiditas, dan berusia >/= 45 tahun serta memiliki riwayat penyakit bawaan. 2. Monitoring kesehatan staf dilakukan dengan kerja sama antara Unit SDM serta Unit K3RS dalam monitoring suhu tubuh serta kadar oksigen yang dilakukan dengan menggunakan oxymetri (pemberlakuan pengukuran kadar oksigen menggunakan oxymeter kemudian dihapuskan pada era new normal karena dianggap berpotensi dalam penyebaran virus Covid-19). 3. Swab test berkala diprioritaskan kepada seluruh staf di zona kerja RED ZONE, Unit SDM RSUI bekerja sama dengan semua unit kerja pelayanan dan telah melakukan swab test menyeluruh kepada seluruh staf Rumah Sakit Universitas Indonesia pada awal hingga pertengahan Juni 2020. 4. Pengaturan akses masuk-keluar staf RSUI dijalani dengan membatasi akses masuk-keluar staf bagian pelayanan dan bagian administrasi (backoffice), serta menguatkan imbauan protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan RSUI. 5. Pengaturan shift pelayanan disesuaikan dan diatur sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya kelelahan kerja dan burnout. 6. Absensi online diberlakukan pada masa transisi era new normal guna mencegah dan mengurangi potensi penyebaran virus corona dari absensi mesin fingerprint. Unit SDM R S U I | 100
berkoordinasi dan bekerja sama dengan Unit SIMRS dan Teknologi Informasi dalam perumusan kebutuhan, kebijakan, serta tantangan yang ada dalam pemberlakuan absensi online. Perlindungan Keluarga dan Staf Prioritas kesehatan dan keselamatan yang menjadi sasaran utama Manajemen SDM Rumah Sakit Universitas Indonesia tidak terbatas kepada staf saja, tetapi juga kepada keluarga staf, khususnya staf yang terinfeksi Covid-19. Unit SDM RSUI membentuk koordinasi dan kerja sama dengan K3RS, Pelayanan Medik, serta Laboratorium Rumah Sakit Universitas Indonesia dalam melakukan contact tracing ketika ada staf RSUI yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19. Gambar 16. Perlakuan Prioritas Kesehatan RSUI kepada Para Staf dan Keluarganya Staf yang terinfeksi diurus oleh Unit K3RS untuk melakukan skrining kesehatan lebih lanjut. Hasil skrining kesehatan akan menentukan staf tersebut dapat melakukan isolasi secara mandiri atau harus masuk rawat inap. Keluarga dari staf yang terinfeksi diurus oleh Unit SDM untuk melakukan skrining kesehatan lebih lanjut. Apabila dari hasil skrining kesehatan keluarga staf ada yang harus masuk rawat inap, Unit SDM berkoordinasi dan bekerja sama dengan Unit Pelayanan untuk membantu proses administratif keluarga staf tersebut sampai mendapatkan perawatan rawat inap di RSUI. R S U I | 101
Persiapan Pembentukan Sarana dan Prasarana RSUI Sebagai RS Rujukan Covid-19 Oleh: Uraifah, S.T, M.T. Manajer Sarana dan Prasarana RSUI Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) merupakan rumah sakit yang belum lama berdiri pada awal tahun 2019. Namun dalam pelaksanaan pelayanannya yang masih berkembang secara bertahap pada bulan Maret 2020, RSUI diminta untuk membuat persiapan pembentukan sarana dan prasarana dalam rangka penanganan kasus Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai kondisi pandemik di Indonesia. Adapun beberapa dasar dalam persiapan pembentukan sarana dan prasarana RSUI untuk penanganan Covid-19, yaitu: a) Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.02.02/I/0883/2020 tanggal 19 Maret 2020 mengenai penunjukan RSUI sebagai Jejaring Pelayanan Covid-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Nonrujukan PIE. b) Surat Penunjukan RSUI sebagai RS rujukan Covid-19 tanggal 23 Maret 2020. Kadis Damkar Kota Depok selaku Pengguna Anggaran telah menunjuk RSUI melalui skema penunjukan swakelola dengan Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) sebesar 15 miliar rupiah untuk komitmen pelayanan 15 bed khusus Covid-19. c) Surat persetujuan modifikasi ruangan di RSUI terkait Covid-19 oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49/E2/TU/2020 tanggal 17 April 2020, yang merupakan persetujuan RSUI sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid-19 untuk melakukan modifikasi ruangan, khususnya untuk sistem HVAC dalam rangka pencapaian aspek keselamatan dan keamanan bagi pasien dan staf RSUI. Gedung RSUI merupakan gedung yang dibangun dengan luas bangunan 82.704 m2, dengan sumber pendanaan peminjaman dari Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, fasilitas gedung RSUI dipersiapkan untuk menyediakan layanan rumah sakit tipe B dengan kapasitas 300 tempat tidur, dan dapat dikembangkan hingga 450 tempat tidur. Dalam tahap awal operasionalnya, RSUI baru membuka layanan untuk 60 tempat tidur, dan akan bertambah secara bertahap sehingga belum seluruh area layanan difungsikan. Ruang perawatan yang baru R S U I | 102
difungsikan yaitu lantai 3, 5, dan 6. Oleh karena itu, dalam rangka persiapan sarana dan prasarana gedung untuk penanganan Covid-19, RSUI mempunyai beberapa alternatif area yang dapat dipergunakan untuk area pelayanan pasien Covid-19. Dengan pertimbangan lokasi area dan alur, maka ditetapkan lantai 3, 13, dan 14 sebagai area perawatan pasien dengan Covid-19. Beberapa persiapan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh RSUI dalam penganganan Covid-19 adalah sebagai berikut: a) Pemanfaatan ruang yang belum difungsikan di gedung parkir lantai 1 sebagai Poli Melati, yaitu area yang digunakan untuk memberikan pelayan kepada pasien dengan hasil screening kuning atau merah. Hal tersebut dilakukan untuk pemisahan pasien yang datang ke RSUI, serta untuk menjaga keamanan dan keselamatan staf RSUI yang berada di dalam gedung. b) Modifikasi atau penambahan fasilitas beberapa toilet menjadi kamar mandi petugas. Sesuai rekomendasi yang disampaikan oleh Komite PPI, dalam rangka pencegahan infeksi kepada petugas RSUI, setiap petugas diwajibkan untuk mandi setelah memberikan pelayanan di area Poli Melati atau zona-zona yang dikategorikan infeksius atau zona merah. Terkait kondisi sarana dan prasarana sebelumnya, beberapa area hanya dilengkapi toilet sehingga diperlukan beberapa penyesuaian agar petugas dapat menggunakan toilet tersebut untuk mandi. c) Penambahan exhaust fan pada beberapa area atau ruang perawatan yang ditetapkan sebagai ruang infeksius, ruang isolasi, maupun area zona merah. Penambahan ini ditujukan untuk melindungi para petugas yang sedang bekerja, dengan memastikan sirkulasi udaranya bekerja dengan baik. d) Pemasangan papan akrilik pada beberapa meja atau counter, khususnya meja tempat terjadinya kontak langsung antara petugas atau staf RSUI dengan pasien atau pengunjung. Pemasangan papan tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan staf RSUI. e) Pemanfaatan ruang atau area yang belum difungsikan menjadi ruang perawatan. Pemilihan ruang atau area dilakukan dengan mempertimbangkan alur serta kemudahan dalam pengaturan zona-zonanya. Ruangan yang telah ditetapkan adalah ruangan yang telah siap secara struktur, interior, serta mekanikal elektrikalnya sehingga meminimalkan pekerjaan modifikasi yang perlu dilakukan. f) Penambahan peralatan medis dalam menunjang pelayanan Covid-19, meliputi: 1) Laboratorium: minispin, refigrerated microcentrifuge, flake ice maker, electrophoresisi unit, autoclave, cyrobox. R S U I | 103
2) Ruang intensif: comode chair, timbangan digital, CPAP, BVM, heaterwire adapter, oxygen cylinder trolley, high flowmeter, baseplate, stetoskop, laringoskop set, dan biotrans kabel aksesoris. 3) Ruang pemeriksaan: fetal doppler, thermometer gun, pulse oximeter, urinal trolley, instrument trolley, blood pressure monitor, meja mayo, dan examination lamp. Fasilitas penanganan Covid-19 yang dipersiapkan RSUI meliputi fasilitas rawat jalan dan rawat inap, antara lain: a) Rawat jalan 1) Screening pengunjung dan pasien yang dilaksanakan di luar area gedung rumah sakit. 2) Layanan drive thru yang berlokasi di gedung parkir lantai 2, tempat alur kendaraan menuju area drive thru diatur sedemikian rupa agar kendaraan tidak melewati dan mengganggu kegiatan layanan di Poli Melati. 3) Poli Melati yang terletak di gedung parkir lantai 1 ditetapkan untuk melayani registrasi dan kasir, farmasi, konsultasi dokter, dan juga pengambilan swab test. b) Rawat inap, merupakan area ruang perawatan yang dikhususkan untuk perawatan pasien Covid-19. Tabel 10. Fasilitas Rawat Inap untuk Perawatan Pasien Covid-19 No. Lantai Area Bed Keterangan 1. 1 2. 1 IGD 2 Ruang perawatan isolasi CTA (eksisting) 3. 3 1 Ruang operasi dikondisikan bertekanan negatif 4. 3 IGD 6 Ruang perawatan eksisting dengan modifikasi 5. 3 3 Ruang perawatan eksisting dengan modifikasi 6. 3 ICCU 4 Ruang perawatan eksisting dengan modifikasi 6 Penambahan fasilitas tempat tidur perawatan dengan 7. 6 HCU 8. 6 modifikasi 9. 13 SCU 2 Ruang perawatan isolasi (eksisting) 10. 14 6 Ruang perawatan eksisting dengan modifikasi Future 23 Ruang perawatan eksisting dengan modifikasi Use 19 Ruang perawatan eksisting dengan modifikasi Isolasi PICU Ruang Rawat Ruang Rawat R S U I | 104
a) Ruang Perawatan Intensif Pasien Covid-19 (ICU dan HCU) Dalam menetapkan area untuk perawatan intensif pasien dengan Covid-19, meliputi ICU dan HCU, pertimbangan utama yang digunakan adalah kesiapan ruangan, sarana dan prasarana, alur, dan pembagian zona. Area yang dipilih adalah area ICCU dan SCU, dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) ICCU dan SCU belum difungsikan terkait dengan rencana bisnis RSUI dan ketersediaan SDM. 2) Area ICCU dan SCU cukup luas, dengan kapasitas 13 tempat tidur. 3) Fasilitas ruangan, seperti tempat tidur, interior ruangan, serta instalasi mekanikal elektrikal sudah tersedia. 4) Instalasi gas medis telah tersedia untuk setiap tempat tidur. 5) ICCU dan SCU terhubung langsung dengan IGD, menggunakan akses lift sehingga area yang menjadi zona merah tidak terlalu banyak. Adapun modifikasi yang dilakukan di area ruang perawatan intensif meliputi: 1) Penambahan exhaust fan pada beberapa titik untuk menjaga sirkulasi udara. 2) Pengaturan zona merah, kuning, dan hijau untuk menjaga keselamatan dan keamanan petugas. 3) Pembuatan kamar mandi untuk pasien dan petugas. b) Ruang Perawatan Pasien Covid-19 (low risk) Untuk perawatan pasien dengan Covid-19 kategori low risk, ruang perawatan yang ditetapkan adalah di lantai 13 dan 14 dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) Sistem tata udara yang terpisah dengan ruang perawatan di setiap lantai. 2) Awalnya ruang tersebut didesain untuk ruang perawatan VIP dan VVIP sehingga perawatan berupa 1 tempat tidur di setiap kamar (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil untuk 1 pasien). Modifikasi yang dilakukan di area ruang perawatan pasien low risk meliputi: 1) Pemasangan instalasi ducting yang terpusat di setiap kamar. 2) Pemasangan exhaust fan dan hepa filter. 3) Pemasangan CCTV di setiap ruang perawatan untuk mempermudah pemantauan pasien oleh petugas. 4) Pembuatan ruang farmasi. R S U I | 105
5) Pengaturan zona merah, kuning, dan hijau untuk menjaga keselamatan dan keamanan petugas. 6) Pembagian fungsi lift, meliputi lift kotor dan lift bersih. Beberapa hal berikut ini menjadi faktor penting dalam kegiatan persiapan pembentukan sarana dan prasarana rumah sakit: a) Koordinasi yang baik antara setiap unit, meliputi IGD, rawat jalan dan rawat inap, dan Komite PPI sehingga seluruh kebutuhan dan standar yang ditetapkan dapat tercapai dan terimplementasi dengan benar. b) Dukungan dari jajaran direksi dan manajemen rumah sakit dalam aspek penetapan kebijakan dan finansial. c) Dukungan dan masukan dari para tenaga ahli, khususnya untuk sistem tata udara dan bangunan. Gambar 17. Perancangan Tata Letak Ruangan di Lantai 3 RSUI R S U I | 106
Gambar 18. Modifikasi Sistem HVAC Ruang Rawat Inap RSUI R S U I | 107
Manajemen Data dan Pelaporan Pasien Covid-19 Ns. Sukihananto, S.Kep, M.Kep Manajer Hukor dan Kemitraan RSUI Kebijakan Data Covid-19 RSUI ditunjuk menjadi RS dedikasi penanggulangan Covid-19 di Kota Depok, RS rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu di daerah Provinsi Jawa Barat, RS jejaring pelayanan Covid-19, serta jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 nasional oleh Kemenkes. Hal-hal tersebut sesuai dengan regulasi pemerintah terkait penunjukan RSUI dalam pelayanan Covid-19. a. RS Dedikasi Penanggulangan Covid-19 di Kota Depok • SK Wali Kota Depok No. 440/140/Kpts/Dinkes/Huk/2020 • Rujukan pasien level 2 dan 3 dan laboratorium diagnostik (PCR real time) b. RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Daerah Provinsi Jawa Barat • Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 445/Kep.224-Dinkes/2020 tanggal 13 April 2020) c. Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Covid-19 • Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/0883/2020 Tentang Jejaring Pelayanan Covid-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Nonrujukan PIE tanggal 19 Maret 2020 d. Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 (nasional) • KMK No. HK. 01.07/MENKES/214/2020. Alur Data Covid-19 di RSUI RSUI telah menentukan level pasien yang akan dilaporkan. Level satu (1) untuk pasien dengan gejala, dapat mandiri, dan penanganan sebatas oksigen. Level dua (2) untuk pasien sesak dan butuh monitoring ketat. Kemudian, level tiga (3) untuk pasien yang membutuhkan ventilator. Untuk pasien level 1 akan dimasukan di ruang isolasi. Pasien level 2 disiapkan di ruang ICU tanpa ventilator. Untuk pasien level 3 disiapkan di ruang ICU dengan ventilator. R S U I | 108
Kebijakan alur data yang ditetapkan oleh Kemenkes dan BNPB harus diikuti oleh semua pelayanan kesehatan, termasuk RSUI. Data yang dikumpulkan oleh rumah sakit harus dilaporkan ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota setempat, serta ke Kementrian Kesehatan dan BNPB. Pelaporan kepada Puskesmas dan Dinkes setempat bertujuan untuk melakukan contact tracing dengan penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui kontak erat pasien yang terkonfirmasi positif; Baik dalam keluarga, tempat kerja, atau masyarakat tempat pasien beraktivitas. Hal ini dilakukan demi menyusun prioritas risiko untuk melakukan swab test dan lain sebagainya. Selain pelaporan kepada Puskesmas setempat, laboratorium, dan juga Dinkes, RSUI juga membuat laporan data untuk RSUI sendiri, yang kemudian akan dimasukan ke sistem RS online yang akan dilanjutkan kepada tim Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) yang disiapkan oleh BNPB. BLC tersebut dapat diakses oleh Pusat Krisis Kemenkes, Unit Kemenkes lain, dan juga gugus tugas Covid-19 di tingkat daerah, provinsi, dan nasional. (Gambar 19 dan 20) Gambar 19. Alur Percepatan dan Peningkatan Kualitas Data R S U I | 109
Gambar 20. Alur Percepatan Pelaporan Data Logistik dalam BLC Di RSUI, alur data pasien yang datang melalui IGD maupun rawat jalan harus melakukan pengisian formulir penyelidikan epidemiologi secara online. Pada awalnya, RSUI menggunakan pengisian formulir secara manual dengan menulis di form Penyeledikan Epidemiologi yang dicetak. Namun hal tersebut dinilai kurang efektif karena selain membutuhkan waktu, cara demikian dapat menjadi media penularan virus corona itu sendiri. Setelah ditinjau ulang, maka RSUI memutuskan untuk menggantinya dengan formular online. Setelah melakukan pengisian form, pasien mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya, baik pemeriksaan maupun perawatan. Data penyelidikan epidemiologi yang sudah direkapitulasi lalu di-input ke dalam sistem. Data swab akan dimasukan ke All New Record milik Kemenkes dan BNPB, serta ke BLC. Setelah pasien menjalani pemeriksaan dan perawatan, RSUI menyinkronkan data formulir penyelidikan epidemiologi dan SIM rekam medis rumah sakit yang disambungkan dengan sistem informasi manajemen rumah sakit sebagai hasil akhir. Kemudian data rekapitulasi penyelidikan epidemiologi dan SIM rekam medis tersebut dinaikan ke Sistem Informasi Pelayanan Kesehatan (Sirs Yankes) di Kemenkes untuk mengklaim pembiayaan pasien Covid-19 ke BPJS dan Kemenkes. Selanjutnya, RSUI melakukan pelaporan harian pasien yang dirawat di RSUI ke Dinkes Depok, Dinkes Jabar, dan Dinkes DKI Jakarta. Jika ada pasien meninggal, data dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dan atau Dinas Pemakaman DKI Jakarta. R S U I | 110
Kebutuhan Data Covid Data penderita Covid-19 sangat dibutuhkan untuk analisis kasus pada pelayanan pemeriksaan dan perawatan. Data penderita Covid-19 juga dibutuhan untuk melakukan contact tracing pasien terkonfirmasi di unit kerja, Puskesmas, dan Dinkes. Penentuan kebutuhan alur pelayanan, SDM, sarana dan prasarana, pengendalian infeksi, dan pembiayaan juga membutuhkan data penderita Covid-19 yang dilaporkan dari RSUI. Selain itu, data juga sangat penting digunakan untuk mengklaim dana perawatan pasien Covid-19 ke BPJS dan Kemenkes, penelitian Covid-19, serta sebagai data dasar untuk donasi ataupun pengajuan hibah. Kapasitas ruang rawat di RSUI terdiri dari 89 bed (64 bed untuk pasien Covid-19 dan 25 bed untuk pasien non-Covid-19). Dari 64 bed untuk pasien Covid-19, 13 bed di antaranya untuk pasien intensif dewasa, 6 bed untuk pasien intensif anak, 4 bed untuk NICU, dan 41 bed untuk isolasi. Sementara itu, dari 25 bed untuk pasien non-Covid-19, 2 bed untuk pasien intensif anak maupun dewasa, 8 bed untuk rawat inap pasien anak, dan 15 bed untuk rawat inap pasien dewasa. Ruang intensif Covid-19 di RSUI dibangun dengan sistem ruangan bertekanan negatif. Kebutuhan ruangan dengan tekanan negatif digunakan untuk mengurangi rantai penularan virus corona melalui aliran udara sehingga dapat mempercepat penyembuhan pasien dan tata laksananya di RS. Data bed pasien Covid-19 harus dilaporkan secara rutin secara harian kepada Dinkes Kota Depok sebagai dasar acuan apabila ada dari rumah sakit lain atau Puskesmas Kota Depok yang akan merujuk pasien Covid-19 ke RSUI. RSUI sudah memodifikasi data ketersediaan dalam bentuk online sehingga dapat diakses oleh umum di website resmi RSUI, yaitu www.rs.ui.ac.id. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat, Puskesmas, ataupun rumah sakit lain untuk melihat ketersediaan ruang perawatan khusus penderita Covid-19 di RSUI. Agar data Covid-19 aman dan dapat digunakan dengan baik, maka harus ada kontrol dalam pengelolaan dan pelaporannya. Sistem satu pintu diberlakukan dalam penggunaan data, mulai dari input penyelidikan epidemiologi, rekap pasien, input ke Sirs Yankes (www.sirs.yankes.kemkes.go.id), all new record, dan BLC. Hal tersebut harus dilakukan untuk memudahkan pendataan dan validasi. RSUI juga perlu berkoordinasi ke Puskesmas dan Dinkes Kota Depok karena harus memvalidasi data-data pasien positif Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkes, berupa nama pasien, tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir, rekam medis, beserta kontak tracing pasien tersebut. Koordinasi ke Dinkes Jawa Barat dan DKI Jakarta juga harus dilakukan karena banyak R S U I | 111
pasien RSUI yang tidak hanya tinggal di Depok, tetapi juga di daerah luar Depok, seperti Bogor, Bekasi, Jakarta dan kabupaten atau kota lain di sekitar Depok. Koordinasi dengan Kemenkes dan BPJS penting dilakukan, terutama dalam pelaporan dan validasi data untuk pengajuan data klaim rumah sakit. Data terkait pasien Covid-19 ini merupakan hal yang sangat penting untuk menentukan kebijakan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk berkoordinasi dengan pihak pemerintah, serta mitra-mitra rumah sakit. R S U I | 112
Persiapan Sarana Pendukung Pelayanan RSUI Menjadi RS Rujukan Covid-19: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Oleh: dr. Yulia Rosa Saharman, Sp.MK (K) Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RSUI Hal yang perlu dilakukan pertama kali untuk mempersiapkan RSUI menjadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19 adalah persiapan dokumen. Dokumen yang disiapkan harus sesuai kondisi terkini dan terbaru, seperti peraturan pemerintah, SK dari Kemenkes, pedoman, dan panduan Covid-19. Selain itu, RSUI juga merevisi program kerja PPI tahun 2020 yang menyesuaikan dengan adanya wabah penyakit Covid-19. Berikut ini beberapa pedoman yang dijadikan acuan RSUI dalam menyusun dokumen: • SK Pembentukan Tim Covid-19 (SNARS PPI 8) o Direktur membentuk tim Covid-19 yang terdiri dari beberapa unit terkait. • Pedoman/ Panduan PPI Covid-19 (SNARS PPI 8) o Menyusun dan mensosialisasikan pedoman atau panduan PPI Covid-19 yang merujuk pada referensi terbaru yang relevan, seperti WHO, CDC, dan Kemenkes. • Revisi Program Kerja PPI Tahun 2020 (SNARS PPI 5) o Melakukan revisi program kerja tahun 2020, terutama yang berkaitan dengan penanganan penyakit infeksi emerging/re-emerging. • Surveilans Covid-19 (PPI 6) o Melakukan surveilans Covid-19 terutama yang berkaitan dengan staf dan karyawan RSUI, berkoordinasi dengan unit K3. • Revisi ICRA (SNARS PPI 7) o Membuat dan menambahkan ICRA yang berkaitan dengan Covid-19 untuk mengidentifikasi risiko transmisi infeksi dalam pelayanan, baik untuk sarana prasarana ataupun di unit pelayanan pasien dan unit penunjang. • Panduan Kebersihan Tangan dan APD (SNARS PPI 9) o Membuat dan menambahkan panduan kebersihan tangan dan APD sesuai unit pelayanan dan zona pelayanan. Membuat video dan edukasi untuk kebersihan tangan, serta pemasangan dan pelepasan APD. Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan persiapan sarana dan prasarana dengan tujuan meminimalkan transmisi dan penularan virus SARS-CoV-2. R S U I | 113
Persiapan sarana dan prasarana yang utama sudah sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Pasal 10 “Tata letak bangunan (site plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c harus memenuhi syarat zonasi berdasarkan tingkat risiko penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan pelayanan atau kedekatan hubungan fungsi antar Ruang pelayanan.” Tabel 11. Intra- Hospital Services: Zonasi Area Covid-19 HIJAU KUNING MERAH Risiko tinggi Risiko rendah Risiko sedang Area Area Skrining Area Pemeriksaan Covid-19 administrasi Poli rawat jalan (rapidtest dan swab) Area Parkir (kecuali poli di zona merah) Poli Pasien Kuning dan MCU Merah Rawat Inap Non-Covid-19 Poli THT ICU Non-Covid-19 Poli Dental Laundri Poli Infeksi Airborne CSSD Poli Infeksi Anak Unit Forensik dan Pelayanan IGD Jenazah Ranap Covid Gizi/ Kitchen ICU Covid-19 Rehab Medik Laboratorium Mikrobiologi Lift Laboratorium pemeriksaan Pelayanan Farmasi rapid test Rekam Medis COT Covid-19 COT Asrama staf Area skrining dan pemeriksaan Covid-19 harus didedikasikan untuk semua pasien yang datang ke RSUI, yang lokasinya terpisah dari gedung rumah sakit sehingga dibuat alur yang jelas untuk pasien Covid-19 dan non-Covid-19. Pembuatan alur petugas dan alur pasien sehingga pintu masuk dan pintu keluar berbeda. R S U I | 114
Perubahan sarana dan prasarana dapat meliputi: • Pembuatan area skrining/triase pasien yang akan berobat ke RSUI: o Hijau = Melanjutkan ke pelayanan yang diharapkan dan dapat memasuki area poli/IGD di dalam gedung RS (non-Covid-19) o Kuning = Melakukan aktivitas pelayanan poli di area khusus di luar gedung RS o Merah = pasien diarahkan IGD Isolasi (kasus probabel/suspek Covid-19) • Pembuatan poli khusus untuk pasien dengan status probabel/suspek (Poli Melati) • Membuat area khusus untuk swab test dan drive thru test untuk pemeriksaan PCR Test, beserta alurnya, mulai dari registrasi sampai penerimaan hasil. • Pembuatan/renovasi ruang rawat pasien Covid-19, baik ruang rawat biasa maupun ICU/HCU Covid-19. PCR Test melalui swab nasofaring dan/atau orofaring merupakan prosedur yang menghasilkan aerosol dan memiliki potensi risiko penularan yang lebih tinggi bagi petugas kesehatan. Jika tersedia, lakukan pemeriksaan PCR dengan menggunakan bilik swab yang diletakkan di luar area gedung RS sehingga petugas tidak secara langsung berhadapan dengan pasien atau jika tidak tersedia, lakukan pemeriksaan PCR di ruang poli infeksius bertekanan negatif tempat petugas menggunakan APD lengkap level 3. Poli pelayanan pasien berisiko, seperti pasien dengan klinis gangguan pernapasan yang tidak dirawat inap, perlu dilakukan di area yang terpisah dari area gedung utama dan pemakaian APD harus sesuai dengan yang diindikasikan. Pelayanan tersebut lebih direkomendasikan dengan pengaturan sistem tata udara sesuai poli infeksi airborne (ventilasi alamiah, ventilasi campuran, atau ventilasi mekanik bertekanan negatif) serta memiliki area pemakaian APD, area pelayanan, area pelepasan APD, dan kamar mandi terdekat. IGD isolasi infeksi airborne diperuntukan bagi pasien dengan hasil skrining merah dan mengalami kegawatdaruratan gangguan pernapasan. IGD isolasi juga memiliki pintu masuk pasien yang berbeda dengan pintu masuk area triase IGD secara umum, juga memiliki ruang antara, dan jika memungkinkan dilengkapi kaca untuk observasi. Apabila RS tidak menyelenggarakan pelayanan Covid-19, maka IGD isolasi infeksi airborne dapat digunakan untuk penempatan pasien yang curiga airbone dalam waktu singkat. COT/kamar operasi isolasi airborne perlu diadakan. Namun, COT bertekanan negatif untuk pasien infeksi airborne di RSUI belum ada. Meskipun begitu, skrining Covid-19 tetap dilakukan berdasarkan gejala klinis dan rapid test, dan RT PCR jika memungkinkan (operasi R S U I | 115
elektif). Prinsip pembersihan dan disinfeksi sama dengan ruang operasi lain, dengan general cleaning dan UV, juga dry mist secara rutin. Gambar 21. Triase Skrining, Tempat Swab, dan IGD Di pelayanan rawat inap, RSUI memiliki komponen-komponen tersendiri, seperti yang dijelaskan di tabel 12. Sementara itu, fitur fasilitas rawat inap juga harus diperhatikan. Berbagai fitur yang diperlukan untuk ruang rawat inap Covid-19 dijelaskan di Tabel 12 di bawah ini. Tabel 12. Komponen Rawat Inap RSUI Komponen Deskripsi Fitur ruang Ruang antara kedap udara (airlock) Kamar isolasi pasien Tekanan ruang Tekanan ruang antara kedap udara -5Pa terhadap koridor Tekanan kamar pasien dan toilet -15 Pa Koridor dengan tekanan positif (sebagai airlock ke-2) Spoelhoek -10 Pa dan airlock kotor -5 Pa Sediakan alat monitoring tekanan udara (magnahelic). R S U I | 116
Sirkulasi Udara Kamar pasien 12 ACH Ruang airlock 6-10 ACH Ruang utilitas kotor dan ruang petugas 100% udara segar dan distribusi aliran udara konstan (constant air flow). Resirkulasi tidak dianjurkan. Namun, jika tidak memungkinkan, resirkulasi dilakukan dengan memastikan keefektifan filter final HEPA pada sistem exhaust. Filter SA dan EA Udara suplai (supply air) dilengkapi prefilter dengan efisiensi filtrasi 35% (Minimum Efficiency Reporting Value/ MERV 7) dan medium filter (MERV 13/14). Udara buangan (exhaust air) dilengkapi HEPA filter (membuang 99,97% droplet nuclei). Letak Diffuser Diffuser udara suplai di plafon dekat pintu segaris tempat tidur pasien. Letak diffuser exhaust di dinding bawah dekat kepala tempat tidur. Pemasangan Jika memungkinkan, exhaust fan diletakkan di luar. sistem exhaust Jika exhaust fan di dalam, konstruksi ducting las di bagian hilir fan. Bag in/out prefilter atau filter HEPA di bagian hulu exhaust fan. Exhaust fan dilengkapi VFD (Variable Frequencies Drives) untuk menyesuaikan kecepatan kipas saat filter load up. Letak kupas pembuangan (fan discharge) dipasang sejauh mungkin dari semua intake dan letakkan di atas atap. Sediakan suplai listrik darurat (emergency power) untuk menggerakkan kipas. Sistem tata udara Terpisah dengan sistem tata udara bagunan utama AC Kapasitas untuk 1 ruang isolasi termasuk airlock adalah 6-8 hp dengan flow rate 850 CFM (1445 CMH) Temperatur dan 24+2° C dengan kelembapan relatif 60% Kelembapan R S U I | 117
Tabel 13. Fitur Fasilitas Rawat Inap RSUI Area Deskripsi APD Hijau Area staf (yang perlu dilengkapi monitor CCTV kamar Masker pasien) termasuk area pencatatan rekam medis pasien, area bedah makan dan istirahat staf, area pemakaian APD, area penerimaan utilitas bersih Kuning Area persiapan prosedur, area penyimpanan sementara APD utilitas kotor, ruang antara, area pelepasan APD dan kamar lengkap mandi staf, area transfer utilitas kotor Merah Kamar pasien (tunggal atau berjarak 2 meter dengan pasien APD Covid-19 lain dengan exhaust fan di dekat masing-masing lengkap tempat tidur pasien) Perencanaan ruang rawat inap Covid-19 di RSUI memiliki berbagai macam prinsip, yaitu: 1. Membuat alur masuk dan keluar yang terpisah serta pemetaan area infeksius dan tidak infeksius. 2. Seluruh petugas menggunakan baju scrub yang dicuci di unit Laundry RS. 3. Menyediakan APD lengkap yang memadai (level 1, level 2, level 3). 4. Mengatur rotasi dinas staf dan lama kontak dengan pasien (maksimal 4 jam) dan tidak dalam kondisi hamil atau sakit. 5. Pengadaan peralatan medis yang dikhususkan bagi ruang rawat inap khusus pasien Covid- 19. 6. Pengadaan peralatan single use jika memungkinkan, termasuk alat makan pasien. 7. Seluruh limbah yang dihasilkan dari perawatan pasien Covid-19 merupakan limbah infeksius. 8. Menyediakan masker dan handrub bagi pasien Covid-19 dengan kondisi moderat dan atau ringan. 9. Minimalkan penyimpanan barang di kamar pasien. Jika memungkinkan, hindari meletakkan kulkas di kamar pasien Covid-19 karena virus corona mampu bertahan lebih lama di suhu rendah. 10. Sediakan media komunikasi dengan pasien (dengan alat interkom) untuk memudahkan petugas dan pasien. R S U I | 118
Gambar 22. Denah Area Rawat Inap Intensif Ruang rawat inap Covid-19 RSUI juga dilengkapi CCTV yang dipasang di area perawatan pasien, area koridor, dan area staf/nurse station. Tujuan pemasangan CCTV adalah untuk memfasilitasi staf dalam mengobservasi pasien. Selain itu, pemasangan CCTV juga memfasilitasi Komite PPI dalam melakukan audit kepatuhan kebersihan tangan dan pemakaian dan pelepasan Alat Pelindung Diri (APD) pada staf. Kasus Covid-19 tidak luput dari pelayanan radiologi. X-ray portable khusus didedikasikan untuk ruang isolasi. Kaset harus dibungkus dengan plastik, dan tidak lupa harus melakukan disinfeksi sebelum dibawa ke unit radiologi. Petugas perlu mengikuti langkah- langkah kewaspadaan penanganan pasien Covid-19. Untuk pelayanan laboratorium, perlu adanya pembersihan kulkas tempat penyimpanan spesimen dengan menggunakan APD dan cairan sisa pembersihan dibuang ke dalam pembuangan limbah cair infeksius. Laboratorium biologi molekuler sesuai standar BSL2 dengan adanya pemisahan ruangan sesuai kebutuhan. Penanganan peralatan pasien oleh laundry atau CSSD harus dilakukan dengan menggunakan APD lengkap saat melakukan precleaning dan cleaning. Petugas di bagian pencucian linen pasien Covid-19 juga perlu menggunakan APD lengkap. R S U I | 119
Penanganan jenazah oleh petugas juga harus dilakukan di dalam ruang bertekanan negatif dengan petugas menggunakan APD lengkap. Bila perlu, pengawetan jenazah dilakukan di ruang bertekanan negatif. Fitur fasilitas umum yang diperlukan untuk pelayanan pasien Covid-19 lainnya adalah lift. Lift harus dibagi berdasarkan lift pasien dengan status swab positif, lift pasien dengan status swab dua kali negatif, lift staf, lift utilitas bersih, lift utilitas kotor, lift pelayanan makanan, dan lift jenazah. Signage perlu dipasang untuk penerapan physical distancing di seluruh area RS. Fasilitas kebersihan tangan terpasang di area yang mudah diakses. Jika memungkinkan, sediakan tempat tinggal sementara bagi staf yang bekerja di area berisiko tinggi Covid-19. Selain itu, sediakan tempat tinggal sementara untuk staf dengan status Covid-19 positif yang membutuhkan karantina. Gambar 23. Pemasangan Petunjuk dan Jaga Jarak di RSUI Untuk meminimalkan kunjungan pasien non-Covid-19 ke RSUI, maka dilakukan pelayanan jarak jauh melalui telemedisin. RSUI membuat program telemedisin agar pada masa pandemik ini pasien dapat dengan mudah memeriksakan kesehatan dengan aman. Telemedisin menawarkan kapasitas unik untuk skrining, triase, dan pengobatan jarak jauh. Cara-cara ini bisa menjadi alat yang ampuh untuk mengurangi penularan penyakit ke dan di antara petugas kesehatan dan pasien yang tidak terinfeksi. (https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/need- extra-precautions/groups-at-higher-risk.html) R S U I | 120
Sarana dan prasarana yang baru diaplikasikan tentu saja memiliki berbagai tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, untuk menanganinya perlu diatasi dengan preferensi pasien untuk berinteraksi langsung dengan tenaga kesehatan atau tidak aware terhadap ketersediaan telehealth sebagai pilihan, dan ketidaktahuan tentang cara mengaksesnya. Selain itu, masyarakat perlu diedukasi bahwa telehealth merupakan alternatif yang efektif dan lebih aman dalam situasi pandemik saat ini. Rumah sakit harus menjadi penyedia media informasi untuk mengedukasi masyarakat tentang Covid-19. Rumah Sakit, terutama RSUI sebagai RS Pendidikan, memiliki peran krusial sebagai salah satu sumber referensi informasi utama Covid-19 bagi masyarakat melalui media sosial seperti Instagram, YouTube, maupun Twitter. Staf rumah sakit, baik yang baru maupun yang sudah bekerja lama juga harus dipersiapkan dengan cara diberi penyegaran secara berkala mengenai kebersihan tangan dan pelatihan penggunaan dan pelepasan APD yang benar. Setelah pandemik usai, tekanan negatif ruangan dapat tetap difungsikan untuk pelayanan pasien dengan isolasi airborne, seperti pasien TB/TB-RO atau kasus emerging atau re-emerging lain. Gambar 24. Edukasi di Lingkungan RSUI Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa komite PPI perlu mengadaptasi peran baru dalam menghadapi tantangan Covid-19. Adaptasi peran baru tersebut membutuhkan persiapan secara menyeluruh, seperti dokumen, sarana dan prasarana, serta staf, dan masyarakat. Tujuan pelaksanaan PPI Covid-19 adalah untuk mencegah dan mengendalikan infeksi di RSUI sambil menyediakan pelayanan Covid-19 yang bermutu dan mengutamakan keselamatan dan keamanan bagi para pasien, pengunjung, staf, dan semua karyawan RSUI. R S U I | 121
Daftar Pustaka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Pedoman Teknis Bangunan dan Prasarana Ruang Isolasi Ppenyakit Infeksi Emerging (PIE). R S U I | 122
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Staf RSUI pada Masa Pandemik Covid-19 Meilisa Rahmadani, S.K.M., M.K.K.K. Kepala Unit K3 RSUI Pendahuluan Kasus Covid-19 pertama kali ditemukan pada tanggal 2 Maret 2020 di Indonesia. Sejak saat itu, jumlah kasus terkonfirmasi terus meningkat dan menyebar dengan cepat di seluruh provinsi. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat, baik upaya pereventif maupun kuratif. Sebagai salah satu fasilitas kesehatan, Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) berupaya maksimal untuk membantu pemerintah dalam penguatan garda kuratif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/182/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penunjukan RSUI sebagai salah satu jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, dan pada tanggal 13 April 2020 RSUI ditunjuk sebagai Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu provinsi Jawa Barat (RSUI, 2020). Sejak ditunjuk menjadi Rumah Sakit Rujukan Penanganan Covid-19, RSUI menghadapi risiko baru, yakni paparan virus Covid-19 di lingkungan kerja. Risiko ini berdampak pada keselamatan dan kesehatan staf RSUI, terutama tenaga kesehatan. Secara nasional, data yang dihimpun oleh Badan PPSDMK menunjukkan bahwa hingga 11 September 2020, sebanyak 105 tenaga kesehatan meninggal dalam penanganan Covid-19. Dari jumlah tersebut, 93 tenaga kesehatan telah terverifikasi dan mendapatkan santunan serta penghargaan dari Pemerintah atas segala jasa serta dedikasi yang diberikan kepada bangsa dan negara dengan realisasi anggaran sebesar Rp27.9 miliar atau 46,5% (Kemkes.go.id, 2020). Sebagai garda terdepan di rumah sakit, tenaga kesehatan memiliki risiko tertinggi mengalami paparan Covid-19. RSUI melalui Unit K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menyusun berbagai strategi perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan serta meminimalkan angka kematian tenaga kesehatan yang menangangi Covid-19. Beberapa langkah strategis yang dilakukan antara lain: Melakukan penilaian dan mitigasi risiko K3 terkait Covid-19, Menyusun protokol keselamatan dan kesehatan kerja untuk seluruh staf, Menyusun prosedur deteksi dini kasus Covid-19, R S U I | 123
Penanganan kasus konfirmasi Covid-19 pada staf, Memberikan pemahaman tentang pentingnya 3T (Test, Tracing, and Treatment) dalam pengendalian Covid-19 di lingkungan kerja RSUI. Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terkait Covid-19 Berikut adalah referensi yang digunakan oleh Unit K3 RSUI dalam menyusun berbagai program pengendalian Covid-19 di area kerja: 1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 4. Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 5. Kepmenkes No. 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 6. Kepmenkes No. 1591 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 7. Kepmenkes No. 327 Tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat Kerja yang Spesifik pada Pekerjaan Tertentu Pentingnya Penilaian dan Mitigasi Risiko K3 Terkait Covid-19 Berdasarkan PP 50 Tahun 2012 tentang SMK3 dan Permenkes 66 Tahun 2016 tentang K3 Rumah Sakit, penilaian dan mitigasi risiko K3 merupakan dasar dari pelaksanaan sistem K3 di Rumah Sakit. Sehubungan dengan kondisi pandemik Covid-19, RSUI melakukan beberapa langkah terkait penilaian dan mitigasi risiko, yaitu: 1. Revisi HVA (Hazard Vulnerability Assessment) Hazard and Vulnerability Analysis (HVA) merupakan instrumen untuk menilai kerentanan rumah sakit terhadap kondisi darurat dan/atau bencana, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Rumah Sakit. Selama pandemik Covid-19, RSUI memperbarui instrumen itu dan mendapatkan hasil bahwa pandemik penyakit menjadi risiko terbesar ketiga, seperti yang ditunjukkan di tabel di bawah ini. R S U I | 124
Tabel 14. HVA RSUI 2020 (Sumber: Data Unit K3 RSUI, 2020) Berdasarkan hasil rapat tim tanggap darurat dan bencana RSUI, pandemik Covid-19 memberikan efek cukup signifikan terhadap operasional RSUI. Sehingga dilakukan revisi penilaian yang menghasilkan perubahan total risiko, yang sebelumnya berada di posisi ke-6, saat ini menjadi posisi ke-3 dari hasil total penilaian risiko. Hal ini menunjukkan bahwa RSUI perlu melakukan langkah-langkah khusus dalam pengelolaan risiko terkait wabah Covid-19. 2. Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Risiko (IBPPR) terkait Covid-19 Berdasarkan hasil HVA, Unit K3 melakukan langkah berikutnya, yakni penilaian IBPPR (Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Risiko) terkait Covid-19 untuk setiap area yang mengalami perubahan proses, penambahan alat yang disebabkan oleh pelayanan pasien Covid-19, dan proses secara umum yang memiliki risiko paparan Covid-19. Berikut adalah contoh IBPPR yang dilakukan di RSUI: R S U I | 125
Tabel 15. Mitigasi Risiko Covid-19 Secara Umum (Sumber: Dokumen Unit K3 RSUI, 2020) Tabel 16. Mitigasi Risiko Penanganan Pasien (Sumber: Dokumen Unit K3 RSUI, 2020) Adapun prinsip pengendalian risiko menggunakan hierarki pengendalian risiko yang terdiri atas: 1. Eliminasi dan Subtitusi Eliminasi dan substitusi, meskipun paling efektif dalam mengurangi bahaya, juga cenderung paling sulit diterapkan dalam proses yang ada, khususnya untuk kasus Covid- 19. Hingga saat ini, vaksin untuk pencegahan penyakit ini masih dalam tahap uji coba. 2. Engineering Control (Rekayasa Teknik) Rekayasa teknik bertujuan menghilangkan bahaya di sumbernya sebelum bersentuhan dengan pekerja sehingga dapat mengendalikan paparan pekerja yang ada di tempat kerja. Kontrol teknik yang dirancang dengan baik bisa sangat efektif dalam melindungi R S U I | 126
pekerja dan biasanya tidak bergantung pada interaksi pekerja untuk memberikan perlindungan tingkat tinggi ini. Biaya awal pengendalian teknik dapat lebih tinggi daripada biaya pengendalian administratif atau APD, tetapi dalam jangka panjang, biaya pengoperasian seringkali lebih rendah, dan dalam beberapa kasus dapat memberikan penghematan biaya di area lain dari proses tersebut (CDC, 2015). Untuk rekayasi teknik dalam pengendalian paparan Covid-19 dilakukan melalui modifikasi sistem HVAC di ruang pelayanan dengan pembuatan instalasi ducting dan pemasangan HEPA filter, pengaturan jarak di berbagai tempat yang berpotensi ramai, pemasangan barrier di area tatap muka, dan lain sebagainya. 3. Administrative Control (Pengendalian Administratif) Pengendalian administratif terhadap Covid-19 dilakukan melalui pemberian edukasi dan sosialisasi kepada seluruh karyawan dan pengunjung mengenai bahaya dan pencegahan Covid-19, pembatasan waktu kerja, dan pemasangan safety sign terkait Covid-19 di beberapa area. 4. Personal Protective Equipment (Alat Pelindung Diri) Alat Pelindung Diri (APD) diatur sesuai pembagian zona di area kerja RSUI. Zona hijau menggunakan APD level 1, zona kuning menggunakan APD level 2, dan zona merah menggunakan APD level 3. Detail APD diatur dalam panduan yang dikeluarkan oleh Komite PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) RSUI. Dalam hierarki pengendalian risiko, APD merupakan langkah terakhir yang dilakukan untuk meminimalkan paparan terhadap para pekerja. R S U I | 127
Gambar 25. Hierarki Pengendalian Risiko (NIOSH, 2015) Penyusunan Protokol K3 RSUI Salah satu mitigasi risiko dari hasil IBPPR RSUI adalah penyusunan protokol K3 terkait Covid- 19 yang wajib dilaksanakan oleh semua staf, baik tenaga kesehatan maupun nontenaga kesehatan. Protokol K3 terkait Covid-19 berisi aturan kerja untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 yang terdiri atas aturan sebelum bekerja (skrining staf), aturan ketika bekerja, aturan pulang bekerja, dan aturan penanganan karyawan yang terpapar Covid-19. Gambar 26. Protokol K3 Terkait Covid-19 di RSUI (Sumber: Dokumen Unit K3 RSUI, 2020) R S U I | 128
Protokol yang telah disusun disosialisasikan ke seluruh staf, baik secara langsung (informasi disampaikan ketika briefing staf tiap unit ataupun melalui pagging ketika safety talk) maupun tidak langsung (wallpaper desktop, informasi melalui e-mail, dan grup WhatsApp). Deteksi Dini Kasus Covid-19 Pada Staf RSUI Deteksi dini Covid-19 bertujuan untuk melakukan penanganan lebih cepat dan tepat sehingga risiko kematian pada pekerja dapat dicegah. Deteksi dini terhadap karyawan RSUI dilakukan melalui: 1. Skrining Mandiri Harian Staf Skrining mandiri dilakukan dengan cara pengukuran suhu dan penulisan gejala yang dilakukan melalui formulir yang diisi secara online. Gambar 27. Protokol K3 sebelum Bekerja (Sumber: Dokumen Unit K3 RSUI, 2020) Unit K3 melakukan rekap harian untuk membuat dashboard surveillance seperti di bawah ini. R S U I | 129
Grafik 7. Grafik Hasil Surveilance Monitoring Harian Staf RSUI (Sumber: Data Unit K3 RSUI, 2020) 2. Tes Covid-19 Berkala pada Staf Tes Covid-19 pada staf dilakukan secara berkala dengan prioritas staf yang sering melakukan kontak langsung dengan pasien Covid-19. Tes dilakukan dengan metode PCR swab test dengan pengambilan spesimen melalui hidung dan mulut. Sampai bulan September 2020, total staf yang sudah di-swab adalah sebanyak 87,7% (Unit K3 RSUI, 2020). Jumlah Swab dan Proporsi Swab Positif Tiap Unit/Departemen 250 221 33% 35% 200 25% 30% 25% 150 20% 100 47 11% 15% 13 10% 50 4 7 35 12 8% 7 5% 3 3 14 10 8 4 5% 6% 0 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% Jumlah Swab Proporsi Swab Positif Grafik 8. Hasil Tes Covid-19 Staf RSUI Bulan September 2020 (Sumber: Data Unit K3 RSUI, 2020) R S U I | 130
Pentingnya 3T Dalam Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Kerja RSUI Salah satu strategi yang paling sering digunakan untuk mengontrol penyebaran Covid-19 adalah tes, pelacakan, dan pengobatan atau dikenal dengan 3T (Test, Tracing and Treatment). Strategi ini dirancang untuk mengontrol rantai infeksi penyakit dengan identifikasi kasus Covid-19 menggunakan tes laboratorium, menelusuri kontak dekat kasus yang dikonfirmasi, dan memberi edukasi kepada yang terkonfirmasi untuk diisolasi ke mencegah penyebaran infeksi lebih lanjut (Aleta, A, et. Al, 2020). 1. Tes pada staf dilakukan melalui 2 jalur, yaitu swab test berkala dan kontak erat. Swab berkala merupakan program pemeriksaan kesehatan khusus yang diadakan oleh bagian SDM RSUI selama pandemik Covid-19. Sedangkan kontak erat dilakukan sesuai dengan prosedur SPO No. 28/K3/RSUI/IV/2020, jika setiap pekerja yang merasa kontak erat dengan pasien atau rekan kerja terkonfirmasi atau probable harus membuat laporan ke unit K3. Setelah itu, unit K3 akan melakukan penilaian risiko paparan dan menindaklanjuti laporan tersebut. 2. Pelacakan (trace) dilakukan pada staf yang terkonfirmasi sesuai SPO No. 33/K3/RSUI/VI/2020 dengan melakukan wawancara kepada staf tersebut, rekan kerja, dan atasan berdasarkan penggunaan APD, jarak, durasi, dan jenis kegiatan yang dilakukan jika menimbulkan aerosol atau tidak (khusus utuk tenaga kesehatan). Berdasarkan hasil wawancara, nama karyawan yang masuk pelacakan akan didata ke dalam formulir pelacakan. Berikut adalah ilustrasi dari hasil pelacakan staf terkonfirmasi dari hasil swab test berkala pada September 2020: Gambar 28. Hasil Kontak Tracing Staf Terkonfirmasi (Sumber: Data Unit K3 RSUI, 2020) R S U I | 131
3. Pengobatan (treatment) dilakukan kepada staf yang positif Covid-19. Unit K3 akan melakukan tindak lanjut sesuai SPO No. 30/K3/RSUI/VI/2020. Berdasarkan SPO tersebut, staf yang terkonfirmasi akan dilakukan tindak lanjut berupa pemeriksaan medis serta isolasi yang dapat dilakukan secara mandiri atau dilakukan di RSUI jika bergejala. Total isolasi ± 17 hari, dan akan dinyatakan sembuh setelah 2 kali swab PCR test dengan hasil negatif secara berturut-turut. Staf dapat kembali bekerja setelah mendapatkan surat Fit to Work yang dikeluarkan oleh dokter okupasi sesuai SPO No. 29/K3/IV/2020. R S U I | 132
DAFTAR PUSTAKA 1. Aleta, A., Martín-Corral, D., Pastore y Piontti, A. et al. 2020. Modelling the impact of testing, contact tracing and household quarantine on second waves of Covid-19. Nat Hum Behav 4, 964–971 (2020). 2. Hierarchy of controls. The National Institute for Occupational Safetyand Health (NIOSH). CDC: Centers for Disease Control and Prevention. 2015. Diakses dari https://www.cdc.gov/niosh/topics/hierarchy/default.html. 13 January 2015 pukul 14.30 WIB. 3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Keselamatan Tenaga Kesehatan Keselamatan Kita Semua. https://www.kemkes.go.id/article/view/20091200004/keselamatan-tenaga-kesehatan- keselamatan-kita-semua.html. [Diakses 15 September 2020 pukul 15.30 WIB]. 4. Rumah Sakit Universitas Indonesia. 2020. RSUI Menambah Ruang Perawatan Khusus Untuk Penanganan Pasien Covid-19. https://rs.ui.ac.id/umum/berita/rsui-menambah- ruang-perawatan-khusus-untuk-penanganan-pasien-Covid-19. [Diakses 16 September 2020 pukul 16.30 WIB]. 5. Unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja RSUI. 2020. Laporan Hasil Pelaksanaan Tes Swab Berkala Karyawan RSUI Bulan September 2020. Rumah Sakit Universitas Indonesia. R S U I | 133
Pengelolaan Limbah dan Penyehatan Lingkungan Pada Pandemik Covid-19 Oleh: Siti Kurnia Astuti, S.T, M.T Kepala Unit Sanitasi Lingkungan RSUI Pendahuluan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) merupakan salah satu Rumah Sakit Rujukan Covid- 19 di Kota Depok. Oleh karena itu, Unit Sanitasi Lingkungan RSUI melakukan pelayanan pengelolaan limbah dan penyehatan lingkungan yang banyak berperan dalam masa pandemik Covid-19. Referensi yang digunakan oleh RSUI sebagai dasar pelayanan sanitasi lingkungan rumah sakit adalah sebagai berikut: • PMK No. 07 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit • Permen LHK RI No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan • PMK No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi • Kepmenkes No. 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS • Pedoman Pengelolaan Limbah RS Rujukan yang Menangani Pasien Covid-19 (Kemenkes, 2020) • Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Langkah Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 (Kemenkes, 2020) • SE Menteri LHK No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 • Kebijakan Internal RSUI Pengelolaan Limbah Sumber limbah rumah sakit berasal dari rawat jalan, rawat inap, Instalasi Gawat Darurat, laboratorium, laundry, CSSD, forensik, farmasi, radiologi, dan instalasi gizi. Sedangkan jenis limbah yang dihasilkan di rumah sakit, antara lain: a. Limbah cair b. Limbah padat, terdiri dari: i. Limbah padat domestik ii. Limbah padat B3 medis dan nonmedis R S U I | 134
c. Limbah gas Pengelolaan semua limbah di atas yang dilakukan RSUI, yaitu: a. Pengelolaan limbah cair i. Referensi Berikut Pedoman Pengelolaan Limbah Covid-19 di Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat dan Puskesmas yang Menangani Pasien Covid-19 (Kemenkes, 2020) : Unit proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sekurang-kurangnya terdiri dari proses sedimentasi awal, proses biologis (aerob dan/atau anaerob), sedimentasi akhir, penanganan lumpur, dan desinfeksi dengan klorinasi (dosis disesuaikan agar mencapai sisa klor 0,5 ppm) Pengukuran unit proses desinfeksi air limbah dengan kandungan sisa klor pada kisaran 0,1– 0,2 mg/l, sekurang-kurangnya sekali dalam sehari. Pengukuran kualitas air limbah hasil proses pengolahan. Pastikan semua parameter kualitas air limbah hasil pengolahan memenuhi baku mutu air limbah domestik. ii. Implementasi Limbah cair yang berasal dari pelayanan Covid-19, antara lain: tinja, darah, dan cairan tubuh lain, air cucian alat kerja/alat makan/linen, serta bahan kimia beracun berbahaya. Limbah cair yang berasal dari sumber diolah melalui proses pretreatment sesuai dengan karakteristik masing-masing limbah, yaitu: o Limbah domestik: tidak melalui proses pretreatment. Limbah cair langsung menuju bak pengumpul untuk diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). o Limbah dapur: melalui penyaringan lemak kemudian menuju bak pengumpul IPAL. o Limbah infeksius: melalui proses sterilisasi dengan penambahan kaporit sebelum menuju bak pengumpul IPAL. o Limbah bahan kimia dari laboratorium: melalui proses netralisasi pH dengan penambahan asam dan basa kuat, kemudian menuju bak pengumpul IPAL. o Limbah formalin dan radiologi: menuju bak penampungan untuk dibawa oleh pihak ketiga. R S U I | 135
Setelah melalui proses pretreatment tersebut, seluruh limbah cair diolah di IPAL dengan metode activated sludge. b. Pengelolaan limbah padat i. Referensi Dalam Pedoman Pengelolaan Limbah Covid-19 di Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat dan Puskesmas yang Menangani Pasien Covid-19 (Kemenkes, 2020): • Sediakan wadah limbah padat khusus untuk masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan/droplet dari hidung dan mulut di lokasi yang mudah dijangkau orang. • Limbah padat organik dan anorganik disimpan di TPS paling lama 1x24 jam untuk dibawa oleh Dinas Kebersihan. • Limbah padat khusus disimpan di TPS Limbah B3 dengan perlakuan seperti limbah B3 infeksius. • Setelah selesai digunakan, wadah/bin didesinfeksi dengan disinfektan Klorin 0,5% atau lainnya. SE Menteri LHK No SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020: • Melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan tertutup paling lama 2 hari sejak dihasilkan. • Mengangkut dan/atau memusnahkan pengolahan LB3: o Fasilitas mesin insenerator dengan suhu pembakaran minimal 800oC. o Autoclave yang dilengkapi alat pencacah (shredder). ii. Implementasi Limbah medis Covid-19 yang dihasilkan sebagian besar terdiri dari alat pelindung diri. Selain itu, spesimen, bahan farmasi, dan alat kesehatan bekas, serta kemasan atau sisa makanan dan minuman pasien juga dikategorikan ke dalam limbah infeksius pasien Covid-19. Limbah infeksius tersebut tidak dapat direduksi dan digunakan kembali sebagai proteksi terhadap limbah, petugas limbah, dan lingkungan. RSUI melayani pasien Covid-19 semenjak bulan Maret 2020 sehingga terjadi peningkatan jumlah limbah infeksius pada bulan tersebut. Peningkatan yang sangat signifikan dapat dilihat pada data bulan Juni 2020, saat jumlah peningkatannya mencapai 5 kali lipat dibanding jumlah limbah pada bulan Januari 2020 (Grafik 9). R S U I | 136
Dari peningkatan limbah padat tersebut, ditemukan bahwa sejak bulan Maret 2020, limbah Covid-19 menunjukkan angka paling dominan di antara limbah domestik dan limbah B3 lain (Grafik 10). Grafik 9. Data Timbunan Limbah Padat RSUI Periode Januari‒Juni 2020 Timbulan Limbah Padat RSUI Tahun 2020 8000,00 6000,00 4000,00 2000,00 0,00 Januari Februari Maret April Mei Juni Timbulan Domestik (kg/bulan) Timbulan LB3 (kg/bulan) Pengangkutan LB3 (kg/bulan) Grafik 10. Komposisi Limbah Padat RSUI Periode Januari‒Juni 2020 Komposisi Limbah Padat RSUI 6000,00 5000,00 4000,00 3000,00 2000,00 1000,00 0,00 Januari Februari Maret April Mei Juni Timbulan Domestik (kg/bulan) Timbulan limbah covid (kg/bulan) Timbulan LB3 lain (kg/bulan) Penyehatan Lingkungan Penyehatan lingkungan terdiri dari pembersihan, desinfeksi, dan dekontaminasi. Pembersihan didefinisikan sebagai aktivitas menghilangkan material organik dan anorganik yang terlihat dari suatu benda/permukaan. Desinfeksi merupakan proses untuk mengeliminasi beberapa atau seluruh mikroorganisme patogen, kecuali spora bakteri. Sedangkan dekontaminasi adalah R S U I | 137
menghilangkan mikroorganisme patogen dari suatu benda sehingga aman untuk disentuh, digunakan, atau dibuang. Hal yang penting dalam proses desinfeksi adalah waktu kontak, material yang digunakan, dan juga pemilihan metode berupa spray atau wipes. Penyehatan lingkungan harus mencakup berbagai aspek, seperti penyehatan udara, bangunan, dan sarana. Hal yang dilakukan oleh RSUI dalam penyehatan lingkungan tersebut adalah sebagai berikut: 1. pembersihan seluruh area, 2. desinfeksi seluruh area, 3. dekontaminasi ruangan, 4. pemantauan parameter kesehatan udara ruang, dan 5. pengambilan sampling swab Covid-19 untuk lingkungan. Kegiatan dekontaminasi area di RSUI contohnya adalah: 1. dekontaminasi general cleaning, 2. lampu UV, 3. mesin ULV Cold Fogger, dan 4. dry mist H2O2. Bahan disinfektan yang dapat digunakan di antaranya adalah hipoklorit, fenol, benzalkonium klorida, N-(3-aminopropyl)-N-dodecylpropan-1,3-diamin, hidrogen peroksida dengan detail seperti dalam Tabel 17. R S U I | 138
Tabel 17. Jenis Bahan Disinfektan yang Dapat Digunakan R S U I | 139
Publikasi RSUI Pada Pandemik Covid-19 Oleh: dr. Astrid Saraswaty Dewi, M.A.R.S. Manajer Pengembangan Bisnis RSUI Merebaknya Covid-19 di dunia diawali pada bulan Desember 2019 di Wuhan, Cina dan menyebar dengan cepat ke berbagai belahan dunia. Pada tanggal 2 Maret 2020 pemerintah menyatakan kasus positif Covid-19 pertama di Indonesia. WHO kemudian menetapkan Covid- 19 sebagai pandemik pada 11 Maret 2020. Pemerintah Indonesia pun menetapkan sebagai bencana nasional nonalam (Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020). RSUI ditunjuk sebagai rumah sakit jejaring pelayanan Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/0883/2020 pada tanggal 19 Maret 2020. Pada tanggal 20 Maret 2020, RSUI ditunjuk oleh Pemerintah Kota Depok sebagai rumah sakit dedikasi penanggulangan Covid-19 di Kota Depok dan rumah sakit rujukan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 13 April 2020. Sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid-19 tentunya RSUI memiliki tantangan di antaranya: mendapat stigma dari masyarakat akan rasa “tidak aman” terhadap RS dan staf yang bekerja, penurunan pendapatan dan peningkatan biaya operasional secara drastis, serta tingginya risiko tenaga kesehatan terinfeksi Covid-19. Gambar 29. Tampak Luar Gedung RSUI pada Bulan Maret 2020 Dalam menghadapi pandemik Covid-19, RSUI melakukan manajemen risiko pada situasi yang tidak pernah diduga sebelumnya. Menyusun langkah strategis juga dilakukan agar RSUI R S U I | 140
dapat bertahan untuk perencanaan kedepannya, memperkuat komunikasi internal, dan memperkuat komunikasi publik dengan membuat konten yang menarik dan informatif melalui media digital serta membina hubungan baik dengan pers. Penguatan komunikasi internal dilakukan untuk memastikan semua karyawan mengetahui hal yang tengah terjadi dan langkah yang akan ditempuh oleh manajemen RSUI dalam menghadapi situasi pandemi. Selain itu, agar informasi sinkron dan terkontrol, rumah sakit perlu menunjuk orang yang menjadi juru bicara untuk penyampaian informasi ke publik dan juga bertugas untuk menyebarluaskan informasi yang penting untuk diketahui oleh semua orang di internal rumah sakit. Perubahan Perilaku Masyarakat Pada masa pandemik Covid-19 terjadi, terdapat perubahan perilaku konsumen secara keseluruhan, antara lain: 1. Gaya Hidup #dirumahaja Masyarakat menerapkan social distancing dengan belajar, bekerja, dan bermain di rumah. 2. Jiwa Sosial Timbul aksi-aksi empati dan social berupa donasi dan gerakan membantu sesama. 3. Pergeseran Kebutuhan ke Dasar Piramida Kebutuhan bergeser dari puncak piramida Maslow, yaitu aktualisasi diri dan penghargaan ke kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan fisiologis (makan, minum, tidur, pakaian) serta kebutuhan akan rasa aman. 4. Aktivitas Virtual Masyarakat menghindari pertemuan secara fisik dan mengerjakan banyak aktivitasnya secara daring (pertemuan, bekerja, belajar, belanja, konsultasi kesehatan). Dari analisis yang dilakukan oleh MarkPlus, selama pandemik Covid-19, terdapat perubahan perilaku masyarakat terhadap institusi kesehatan, seperti menunda ke rumah sakit, membeli obat dan konsultasi secara online, serta mencari informasi tentang Covid-19 melalui media sosial. Langkah RSUI dalam merespons perubahan perilaku masyarakat adalah dengan merespons ekspektasi dari pelanggan, yaitu dengan menciptakan platform konsultasi online, menjamin keamanan dan kesehatan bagi pelanggan yang datang ke RSUI dengan menjalankan protokol kesehatan, serta membina hubungan baik dengan pelanggan melalui informasi dan edukasi di platform digital. Selain itu, RSUI menjalankan berbagai upaya untuk menjamin R S U I | 141
keamanan dan keselamatan untuk meyakinkan pelanggan “tetap aman ke RS”, dengan langkah berikut: 1. Penerapan wajib menggunakan masker dan penerapan PHBS bagi pasien, pengunjung, dan staf. 2. Penapisan awal terhadap pasien maupun pengunjung dan diagnostik cepat Covid-19 pratindakan. 3. Pemisahan zona pelayanan, ruang dan fasilitas Covid-19 dan non-Covid-19. 4. Menerapkan jaga jarak aman di seluruh area pelayanan. 5. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai protokol pencegahan infeksi dan skrining berkala bagi petugas. 6. Protokol kebersihan dan disinfektan peralatan dan ruangan. Penguatan Komunikasi Publik dengan Pemanfaatan Media Sosial Sebagai respons atas kondisi yang tengah terjadi, RSUI aktif menyebarluaskan informasi dan edukasi kesehatan khususnya tentang Covid-19 melalui platform digital kepada masyarakat selama masa pandemik, antara lain melalui media sosial. RSUI sadar betul akan diperlukannya upaya promotif dan preventif lebih dini. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan peningkatan kasus Covid-19. RSUI mem-posting informasi mengenai virus corona di laman media sosialnya pertama kali pada tanggal 26 Januari 2020. RSUI juga menyediakan laman khusus informasi Covid-19 di website RSUI. Survei yang dilakukan oleh Nielsen pada Maret 2020 menunjukkan bahwa 80% konsumen mencari berita terkini Covid-19 melalui media sosial (bahkan lebih tinggi dari pencarian dengan mesin pencari), dan frekuensi pencarian beritanya lebih dari 1 kali dalam sehari. Berdasarkan laporan yg dibuat oleh Hootsuite dan We Are Social pada Juli 2020, sebanyak 51% populasi di dunia menggunakan media sosial, terdapat peningkatan 10,5% dibandingkan tahun lalu, 99% mengakses media sosial menggunakan gawai (handphone). Persentase populasi pengguna media sosial yang berusia di atas 13 tahun di ASEAN merupakan yang tertinggi di dunia, yaitu sebesar 81%. Dari laporan tersebut, rata-rata lama orang menggunakan media sosial adalah 2 jam 22 menit per hari, sementara platform yang paling banyak digunakan adalah Facebook, diikuti dengan YouTube, WhatsApp, dan Instagram. Media sosial dapat digunakan untuk menyampaikan informasi, edukasi, dan juga branding dari sebuah rumah sakit. Selain lebih murah biayanya, penyebaran informasi dengan media sosial dapat menjangkau area yang lebih luas, mengurangi risiko penyebaran infeksi R S U I | 142
(karena kertas dapat menjadi perantara penyebaran mikroorganisme), dan dapat diukur (dapat dilihat insight dari akun media sosial RS). Namun rumah sakit tidak perlu mengaktifkan semua platform media sosial jika target pelanggan dan karakteristik pelanggannya memang tidak banyak yang menggunakan media sosial tersebut. Pengelolaan media sosial memerlukan tenaga dan juga waktu sehingga harus dipertimbangkan betul siapa sasarannya dan kemampuan pelaksanannya. Sebagai contoh, berdasarkan data pelanggan RSUI, lebih dari 40% berusia 25‒ 44 tahun, terbanyak 60‒70% berjenis kelamin perempuan, dengan tingkat pendidikan lebih dari 30% adalah S1, banyak menggunakan WhatsApp dan media sosial Instagram, sehingga dua media ini menjadi yang paling aktif dikelola oleh RSUI. Gambar 30. Media Sosial (Instagram) RSUI Penggelolaan dan pemeliharaan media sosial juga perlu disesuaikan dengan yang digunakan pelanggan. Konten informasi dan penempatan media yang tepat sasaran akan efektif dalam penyampaian informasi. Pemilihan topik juga disesuaikan dengan kekhawatiran yang timbul di masyarakat tentang kesehatan dan yang mereka butuhkan dari institusi kesehatan. R S U I | 143
Gambar 31. Beberapa Konten Media Sosial yang Dibuat RSUI Penguatan Komunikasi Publik dengan Menggandeng Pers Survei yg dilakukan oleh Perhumasri kepada perwakilan dari beberapa RS, menunjukkan bahwa 44,3% responden tidak menyampaikan informasi tentang Covid-19 kepada media dan 38,1% hanya melakukan wawancara dengan media. Sebanyak 36,1% responden tidak menerima permintaan wawancara atau konferensi pers. Pada 4 Februari 2020, RSUI mengadakan media gathering dengan mengangkat topik “Fakta Corona Virus dan Influenza: Perilaku dan Pencegahan Penyakitnya”, yang dihadiri 55 jurnalis lokal dan nasional dari berbagai media baik online, cetak, radio, maupun televisi. Saat itu, sejumlah WNI dari Wuhan diisolasi di hanggar Bandara Natuna, Kepulauan Riau timbul pro dan kontra, banyak isu yang tidak tepat maupun hoax yang beredar. Salah satu yang RSUI sampaikan kepada media adalah sangat penting untuk memberikan informasi yang jelas dan tepat karena media (wartawan) memegang peranan penting bagi penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, rumah sakit perlu membina hubungan baik dengan wartawan dari berbagai media (cetak, online, radio, maupun televisi). R S U I | 144
Gambar 32. Media Briefing pada Event “Fakta Corona Virus dan Influenza”, 4 Februari 2020 (kiri); Wawancara Dokter Spesialis RSUI dr. RR. Diah Handayani, Sp.P(K) oleh sejumlah media (kanan) Penyebaran informasi kepada media melalui press release dapat membina hubungan baik dengam pers dan dapat membantu RSUI dalam menyampaikan informasi yang valid. RSUI telah menerbitkan 20 siaran pers selama bulan Februari‒Agustus 2020. Upaya-upaya tersebut menghasilkan pemberitaan sebanyak 176 berita RSUI oleh berbagai media selama masa pandemik Covid-19. Informasi dan Edukasi melalui Webinar Informasi dan edukasi juga disampaikan kepada masyarakat awam melalui acara “Bicara Sehat”, yaitu seminar untuk masyarakat awam yang pada masa pandemikdiselenggarakan secara daring. Sedangkan untuk para profesi tenaga kesehatan dilaksanakan kegiatan “Meet the Expert” yang juga dilakukan secara daring (adaptasi dari pertemuan secara fisik). Kedua kegiatan ini diselenggarakan melalui platform webinar dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Rumah Sakit Universitas Indonesia. Selama pandemi, telah terlaksana acara “Bicara Sehat” lebih dari 8 kali dalam 3 bulan, yang diikuti oleh 100‒200 peserta per sesinya dan “Meet the Expert” sebanyak 2 kali yang salah satunya adalah Hospital Preparedness Covid-19 yang diselenggarakan selama 5 hari (22‒26 Juni 2020) dan diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta. R S U I | 145
Gambar 33. Acara “Bicara Sehat” (kiri), Acara “Meet the Expert” (kanan) Pada krisis pandemik Covid-19, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tidak saja dituntut untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, tetapi juga terlibat dalam penyampaian komunikasi, informasi, dan edukasi yang tepat kepada masyarakat. Dalam tahapan penguatan komunikasi yang telah dijelaskan di atas, RSUI telah melakukan berbagai upaya publikasi dan edukasi mengenai Covid-19 melalui media komunikasi, baik digital maupun media massa. Penyampaian komunikasi terkait Covid-19 tersebut diharapkan dapat memenuhi harapan publik tentang pemahaman informasi seputar Covid-19 sehingga dapat membantu mengurangi keresahan dan ketidaktahuan publik di tengah pandemi. RSUI menilik bahwa penanggulangan masa krisis pandemik tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab rumah sakit untuk membuat masyarakat tetap tenang dan tidak cemas dengan menggerakkan pesan dan menyebarkan informasi-informasi positif. RSUI berharap upaya publikasi yang telah dilakukan selama pandemik ini juga dapat membangun kepercayaan publik terhadap rumah sakit karena komunikasi merupakann salah satu kegiatan yang sangat berpengaruh pada efektivitas pelayanan. R S U I | 146
Akreditasi Paripurna RSUI dengan SNARS 1.1 pada Era Pandemik Covid-19 Oleh: Tahani, S.K.M., M.K.M. Manajer Tata Usaha dan Logistik RSUI Rumah Sakit Universitas Indonesia wajib memenuhi standar pelayanan sesuai standar akreditasi rumah sakit sebagaimana yang ditentukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa memperoleh Sertifikat Akreditasi merupakan keniscayaan dan kebutuhan seluruh badan yang bergerak sebagai pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit, tak terkecuali Rumah Sakit Universitas Indonesia yang telah berkomitmen untuk memperoleh sertifikat akreditasi paripurna pada pertengahan tahun 2020. Sejak pertama tim akreditasi terbentuk, yaitu melalui Surat Keputusan Direktur No 037/SK/DIRUT/RSUI/2019 tertanggal 29 April 2019—yang telah direvisi dengan menjadi Surat Keputusan Direktur No 097/SK/DIRUT/RSUI/2019 yang diterbitkan 28 Agustus 2019-- panitia persiapan akreditasi telah melakukan empat tahapan kegiatan, yaitu: 1. Kegiatan Bimbingan Akreditasi 2. Kegiatan Apel Siaga Akreditasi 3. Kegiatan assessment internal oleh tim asessor internal 4. Kegiatan assessment eksternal oleh tim pendamping akreditasi RSUI dari RSCM. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari seluruh anggota tim. Hal tersebut terbukti dengan peran aktif para anggota pokja dalam memenuhi tuntutan dan kewajibannya masing-masing dalam memenuhi dokumen wajib, mengawal mutu, hingga implementasi sesuai standar mutu yang ditetapkan. Hal ini dilakukan tidak lain sebagai bukti nyata bahwa akreditasi Perdana RSUI menjadi mimpi dan cita-cita bersama, dalam rangka mewujudkan visi dan misi RSUI dengan slogan “We Provide Outstanding Care”. Sejak pandemik Covid-19 melanda, seluruh tenaga kesehatan memfokuskan diri pada pelayanan/penanganan pasien penyakit infeksius ini. Apalagi, kondisi pandemik telah dinyatakan sebagai bencana nasional sehingga RSUI sempat mengurungkan niat untuk mengajukan survei akreditasi. Hal ini sejalan dengan surat edaran KARS no. R S U I | 147
408/SE/KARS/III/2020 yang berisi bahwa KARS mengharapkan dan mendorong seluruh rumah sakit di Indonesia agar berkonsentrasi penuh pada penanganan pasien Covid-19, sejak 16 Maret 2020 hingga 15 Mei 2020. Pada tanggal 4 Mei 2020, RSUI mengalami pergantian jabatan direksi, dan diputuskan bahwa RSUI akan tetap mengajukan survei akreditasi dengan metode daring sebagai tindak lanjut RSUI mengajukan berkas permohonan survei akreditasi tepat pada tanggal 15 Mei 2020. Pada tanggal 17 Mei 2020, RSUI mendapatkan balasan bahwa survei dengan metode daring itu akan diselenggarakan pada tanggal 9‒13 Juni 2020. Survei daring ini akan menjadi yang pertama di Indonesia bahkan di dunia, juga menjadi yang pertama selama masa Covid-19, dan menjadi yang perdana bagi RSUI. Panitia Persiapan Akreditasi Rumah Sakit Universitas Indonesia, yang disingkat POKJA PPA RSUI, merupakan salah satu pokja yang disebutkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama No. 097/SK/DIRUT/RSUI/2019 yang diterbitkan 28 Agustus 2019. Salah satu tugas POKJA PPA RSUI yaitu menjadi fasilitator sekaligus koordinator bagi pokja-pokja terakreditasi agar mempercepat perkembangan persiapan menjelang Survei Akreditasi SNARS yang perdana sekaligus paripurna yang sebagaimana direncanakan. Dalam menjalankan fungsinya, POKJA PPA dibawahi bimbingan ketua Tim Akreditasi, yaitu Direktur Utama RSUI. Tim ini telah melakukan berbagai kegiatan, yaitu: A. Persiapan Dokumen dan Implementasi 1. Kegiatan Bimbingan Akreditasi Bimbingan Akreditasi merupakan rangkaian kegiatan review awal sekaligus transfer knowledge mengenai standar dan elemen penilaian dalam akreditasi, kegiatan ini berlangsung melalui tatap muka dengan penjelasan materi yang dibimbing oleh para pembimbing profesional dan dengan melakukan berbagai diskusi. Bimbingan telah terlaksana sebanyak lima kali sejak 23 Mei 2019 hingga 19 Agustus 2019. R S U I | 148
Gambar 34. Rangkaian Kegiatan Bimbingan Akreditasi oleh KARS 2. Kegiatan Apel Siaga Akreditasi Apel Siaga Akreditasi merupakan rangkaian kegiatan dalam bentuk pertemuan antara anggota Pokja Akreditasi dengan para Assessor Internal dan/atau pertemuan antara anggota pokja yang satu dengan pokja lain untuk membahas regulasi dan dokumen yang harus disiapkan. Hal ini dilaksanakan khusus untuk mengawal proses setiap pokja dalam melaksanakan tugasnya, baik membuat regulasi maupun memastikan proses implementasi di lapangan jika sudah sesuai standar dan regulasi yang telah dibuat. Apel Siaga Akreditasi telah terlaksana setiap pekan sebanyak 10 kali pertemuan sejak tanggal 27 Agustus hingga 29 Oktober 2019. Hasil dari kegiatan apel siaga adalah sebagai berikut: • Pengumpulan draft regulasi melalui admin/fasilitator POKJA. • Ulasan singkat terhadap format/tata naskah/content yang beririsan • Menghimpun regulasi per pokja: feedback ke admin/fasilitator pokja • Workshop Tata Naskah dan Kearsipan RSUI • Pengumpulan draft regulasi hasil feedback • Print out draft yang telah dikaji/hasil suntingan 3. Kegiatan Asesmen Internal oleh Tim Asesor Internal Kegiatan asesmen internal adalah rangkaian kegiatan yang pada pelaksanaanya dikawal oleh tim KMKK RSUI. Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat kesiapan dokumen regulasi dan menguji kesiapan pengetahuan yang komprehensif pada para anggota pokja R S U I | 149
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161