Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
KATA PENGANTAR Buku Saku Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2023 ini disusun dengan tujuan membantu pemerintah daerah dan UPT mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan proses identifikasi refleksi dan benahi dalam rangka menyusun perencanaan daerah. Dalam buku saku ini berisi tentang penjelasan Indikator Prioritas SPM tahun 2024, dilengkapi dengan petunjuk kode sub kegiatan, nomenklatur sub kegiatan, kinerja sub kegiatan, deskripsi kegiatan dan contoh operasionalisasi kegiatan. Semoga buku saku ini dapat membantu pemerintah daerah untuk lebih memahami Indikator Prioritas SPM 2024, dan memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan daerah yang bertujuan untuk pemenuhan indikator SPM yang berorientasi pada perbaikan mutu pendidikan di daerah. Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya buku saku ini. Tim Penyusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 1
DAFTAR ISI 1 KATA PENGANTAR 2 DAFTAR ISI 3 BAB I PENDAHULUAN 6 BAB II LANDASAN HUKUM 7 BAB III INDIKATOR PRIORITAS 14 STANDAR PELAYANAN MINIMAL a. Indikator Prioritas Provinsi BAB III INDIKATOR PRIORITAS STANDAR PELAYANAN MINIMAL b. Indikator Prioritas Kabupaten/Kota 20 LAMPIRAN 2 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
BAB I. PENDAHULUAN UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 298 (1) Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal. Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik secara berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau, diperlukan standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur pendidikannya. Standar teknis ini untuk membantu pemerintah daerah memahami indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) di bidang pendidikan. Pengukuran capaian SPM tersebut harus menggunakan data yang akurat, sahih, dan terkini yang akan dijadikan dasar oleh seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan. Dalam upaya mewujudkan hal itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi meluncurkan Merdeka Belajar episode ke 19: Rapor Pendidikan Indonesia. Rapor Pendidikan Indonesia memuat data profil pendidikan satuan pendidikan dan daerah yang berisi laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan sebagai hasil dari Evaluasi Sistem Pendidikan. Profil Pendidikan digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan Rapor Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 3
Profil pendidikan ini diharapkan digunakan sebagai dasar analisis, perencanaan, tindak lanjut, serta monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, Profil pendidikan ini menjadi sumber data untuk perencanaan bidang pendidikan di tingkat satuan pendidikan maupun daerah. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara terus menerus melakukan berbagai inisiatif untuk mengoptimalkan platform Rapor Pendidikan agar menjadi satu-satunya sumber data pendidikan yang dapat dipergunakan untuk semua pihak, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Kemendikbudristek dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan delapan (8) indikator prioritas untuk provinsi dan delapan (8) indikator prioritas untuk kabupaten/kota yang terdapat pada platform Rapor Pendidikan sebagai indikator prioritas Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pendidikan. Kedelapan indikator ini akan digunakan untuk mengukur kinerja Pemerintah Daerah bidang pendidikan dalam pencapaian SPM. Delapan indikator prioritas provinsi adalah (1) Angka Partisipasi Sekolah; (2) Kompetensi Literasi; (3) Kompetensi Numerasi; (4) Tingkat Penyerapan Lulusan SMK; (5) Tingkat Kepuasan Dunia Kerja Terhadap Lulusan SMK; (6) Iklim Keamanan; (7) Iklim Kebinekaan; dan (8) Iklim Inklusivitas. Delapan indikator prioritas kabupaten/kota adalah (1) Angka Partisipasi Sekolah; (2) Kompetensi Literasi; (3) Kompetensi Numerasi; (4) Proporsi Jumlah Satuan PAUD Terakreditasi Minimal B ; (5) Tingkat pertumbuhan pendidik Paud S1 dan D IV; (6) Iklim Keamanan; (7) Iklim Kebinekaan; dan (8) Iklim Inklusivitas. 4 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Indikator prioritas ini menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam mengukur pemenuhan SPM bidang pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu disusun Buku Saku Indikator Prioritas SPM Rapor Pendidikan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimum. TUJUAN: Buku Saku Indikator SPM ini disusun dengan tujuan sebagai berikut: • Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah guna meningkatkan pemahaman pemerintah daerah tentang indikator prioritas SPM Rapor Pendidikan • Memudahkan pemerintah daerah melakukan proses identifikasi refleksi dan benahi dalam rangka menyusun perencanaan daerah • Membantu UPT dalam melakukan pendampingan perencanaan daerah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 5
BAB II. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 (1), menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu 3. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua 4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762) 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Pelayanan Minimal 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tentang Kodefikasi dan Nomenklatur Daerah 9. Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 311 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal 6 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
BAB III. INDIKATOR PRIORITAS STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2024 Kemendikbudristek telah menetapkan indikator prioritas SPM dari indikator Profil Pendidikan Tahun 2023 bagi pemerintah daerah sebagai indikator yang perlu diprioritaskan untuk dibenahi terlebih dahulu. a. Indikator Prioritas Provinsi Rentang Nilai: 0 - 100 B.11 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Angka Partisipasi Jumlah Warga Negara usia 16 - 18 tahun yang berpartisipasi Sekolah (APS) dalam pendidikan menengah (APS) Anak Usia 16-18 Tahun INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Jumlah anak usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang berpartisipasi pada pendidikan menengah SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 7
Rentang Nilai: 0 - 100 B.14 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Angka Partisipasi Jumlah Warga Negara usia 4 - 18 tahun yang termasuk dalam Sekolah (APS) penduduk disabilitas yang berpartisipasi dalam pendidikan 4-18 Tahun khusus Penyandang Disabilitas INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Jumlah anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun disabilitas yang berpartisipasi pada pendidikan khusus SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) 8 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Rentang Nilai: 0 - 100 A.1 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Kemampuan Literasi Rata-rata kemampuan literasi siswa berdasarkan hasil Asesmen Nasional (pada Jenis Pelayanan Dasar: Pendidikan Menengah) INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Rerata kompetensi literasi Sekolah Menengah Atas (SMA) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi literasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi literasi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi literasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi literasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) berdasarkan Asesmen Nasional SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 9
Rentang Nilai: 0 - 100 A.2 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Kemampuan Numerasi Rata-rata kemampuan numerasi siswa berdasarkan hasil Asesmen Nasional (pada Jenis Pelayanan Dasar: Pendidikan Menengah) INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Rerata kompetensi numerasi Sekolah Menengah Atas (SMA) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi numerasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi numerasi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi numerasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi numerasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) berdasarkan Asesmen Nasional SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) 10 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Rentang Nilai: 0 - 100 A.4 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Penyerapan Lulusan SMK Tingkat penyerapan lulusan SMK INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Tingkat penyerapan lulusan SMK SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Tracer Study (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), Survei Angkatan Kerja Nasional (Badan Pusat Statistik) A.6.2 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Kepuasan Dunia Kerja pada Tingkat kepuasan Budaya Kerja Lulusan SMK INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Tingkat kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan SMK SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Tracer Study (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 11
Rentang Nilai: 0 - 100 D.4 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Iklim Keamanan Indeks Iklim Keamanan di Satuan Pendidikan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Indeks Iklim Keamanan SMA • Indeks Iklim Keamanan SMK • Indeks Iklim Keamanan SDLB • Indeks Iklim Keamanan SMPLB • Indeks Iklim Keamanan SMALB SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) D.8 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Iklim Kebinekaan Indeks Iklim Kebinekaan di Satuan Pendidikan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Indeks Iklim Kebinekaan SMA • Indeks Iklim Kebinekaan SMK • Indeks Iklim Kebinekaan SDLB • Indeks Iklim Kebinekaan SMPLB • Indeks Iklim Kebinekaan SMALB SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) 12 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Rentang Nilai: 0 - 100 D.10 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Iklim Inklusivitas Indeks Iklim Inklusivitas di Satuan Pendidikan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Indeks Iklim Inklusivitas SMA • Indeks Iklim Inklusivitas SMK • Indeks Iklim Inklusivitas SDLB • Indeks Iklim Inklusivitas SMPLB • Indeks Iklim Inklusivitas SMALB SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 13
b. Indikator Prioritas Kabupaten/Kota Rentang Nilai: 0 - 100 B.10 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN Indikator PAUD PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Angka Jumlah Warga Negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi Partisipasi dalam pendidikan PAUD Sekolah Anak Usia 5-6 tahun INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Jumlah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang berpartisipasi pada pendidikan anak usia dini (PAUD) SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) 14 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Rentang Nilai: 0 - 100 B.13 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN Indikator PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Dasmen Jumlah Warga Negara usia 7 - 15 tahun yang berpartisipasi Angka dalam pendidikan dasar Partisipasi Sekolah Anak INDIKATOR BERDASARKAN Usia 7-15 KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: tahun Jumlah anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang berpartisipasi pada pendidikan dasar SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) B.15 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN Indikator PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Angka Jumlah warga negara 7-18 tahun yang belum menyelesaikan Partisipasi pendidikan dasar dan atau menengah yang berpartisipasi Sekolah Anak dalam pendidikan kesetaraan (*) Usia 7 - 18 Kesetaraan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Data Pokok Pendidikan, Survei Sosial Ekonomi Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 15
Rentang Nilai: 0 - 100 A.1 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Kemampuan Literasi Rata-rata kemampuan literasi siswa berdasarkan asesmen nasional (pada jenis pelayanan dasar: pendidikan dasar) INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Rerata kemampuan literasi sekolah dasar (SD) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi literasi sekolah menengah pertama (SMP) berdasarkan Asesmen Nasional SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) A.2 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Kemampuan Numerasi Rata-rata kemampuan numerasi siswa berdasarkan asesmen nasional (pada jenis pelayanan dasar: pendidikan dasar) INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Rerata kemampuan numerasi sekolah dasar (SD) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi numerasi sekolah menengah pertama (SMP) berdasarkan Asesmen Nasional SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) 16 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Rentang Nilai: 0 - 100 B.8 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN Indikator PAUD PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Proporsi Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Jumlah Minimal Akreditasi B Satuan PAUD Terakreditasi INDIKATOR BERDASARKAN Minimal B KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang mendapatkan minimal akreditasi B SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Data Hasil Akreditasi PAUD PNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal) C.1 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN Indikator PAUD PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Proporsi Guru Pertumbuhan pendidik PAUD dengan S1/D IV PAUD dengan kualifikasi INDIKATOR BERDASARKAN S1 / D4 KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Pertumbuhan Pendidik PAUD yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Data Pokok Pendidikan (Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 17
Rentang Nilai: 0 - 100 D.4 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN Indikator PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Dasmen Indeks Iklim Keamanan di Satuan Pendidikan Iklim Keamanan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Indeks Iklim Keamanan SD • Indeks Iklim Keamanan SMP SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) D.8 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Iklim Kebinekaan Indeks Iklim Kebinekaan di Satuan Pendidikan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Indeks Iklim Kebinekaan SD • Indeks Iklim Kebinekaan SMP SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) 18 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Rentang Nilai: 0 - 100 D.10 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Iklim Inklusivitas Indeks Iklim Inklusivitas di Satuan Pendidikan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Indeks Iklim Inklusivitas SD • Indeks Iklim Inklusivitas SMP SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Catatan: Khusus untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, indikator mengacu pada BAB III INDIKATOR PRIORITAS STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2024 yang disesuaikan dengan kewenangan Provinsi/ Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 19
LAMPIRAN: 20 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LAMPIRAN Contoh Kegiatan dan Sub kegiatan yang dapat dianggarkan berikut kod SUB KEGIATAN INDIKATOR ANGKA PARTISIPASI SE Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan Angka 1. Jumlah Anak Usia 1.01.02.1.01.0060 Koordinasi, Partisipasi 16-18 tahun yang (SMA) Perencanaan, Sekolah berpartisipasi Supervisi dan pada pendidikan 1.01.02.1.02.0053 Evaluasi Layanan menengah (APS) (SMK) di Bidang Pendidikan 2. Jumlah Anak Usia 1.01.02.1.03.0060 4-18 disabilitas (Pendidikan Khusus) yang berpartisipasi 1.01.02.2.03.0025 pada pendidikan (PAUD) khusus 1.01.02.2.01.0038 3. Jumlah anak usia (SD) 5-6 tahun yang berpartisipasi 1.01.02.2.02.0051 pada pendidikan (SMP) anak usia dini 1.01.02.2.04.0027 4. Jumlah anak usia (Kesetaraan) 7-15 Tahun yang berpartisipasi pada pendidikan dasar 5. Jumlah anak usia 7-18 tahun yang berpartisipasi
defikasinya adalah sebagai berikut: EKOLAH r Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi n Kegiatan Operasional Terlaksananya 1. Pendataan warga negara 1. Pendataan warga Koordinasi, usia 16 - 18 tahun yang negara dapat Perencanaan, tidak bersekolah dilakukan melalui n Supervisi dan berbagai hal, antara Evaluasi Layanan di 2.Pendataan warga negara lain: (a) sensus; (b) Bidang Pendidikan usia 4 -18 tahun koordinasi dan penyandang disabilitas bekerjasama dengan yang tidak bersekolah dinas terkait; (c) kerjasama dengan 3.Pendataan anak usia dini kepala desa maupun untuk keperluan kecamatan untuk identifikasi kebutuhan melakukan pendataan daya tampung layanan siswa di daerahnya, untuk anak usia 5 (lima) misalnya dengan tahun sampai dengan 6 kerjasama terkait (enam) tahun. SIBM (Sistem Informasi Berbasis 4.Pendataan warga negara Masyarakat); (d) usia 7-15 tahun yang tidak analisis data sekunder bersekolah 2. Mendorong satuan pendidikan di 5.Pendataan warga negara daerahnya khususnya usia 7-18 yang belum satuan PAUD untuk bersekolah formal mendapatkan izin menyelenggarakan 6.Pemutakhiran Dapodik pendidikan bagi minimal 2 (dua) kali satuan pendidikan
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan pada pendidikan kesetaraan (Paket A/B/C) 1.01.02.1.01.0001 Pembangunan (SMA) USB (Unit Sekola Baru) 1.01.02.1.02.001 (SMK)
r Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi n Kegiatan Operasional Sekolah Baru yang dalam setahun untuk yang diselenggarakan ah Terbangun menjamin kesesuaian data oleh masyarakat dan dengan kondisi satuan NPSN yang terdata pendidikan. pada Aplikasi Dapodik. 3. Koordinasi dengan satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik. 4. Supervisi/pendamping an kepada satuan pendidikan melalui workshop teknis pemutakhiran Dapodik, minimal 2 (dua) kali setahun. 5. Verifikasi dan validasi Dapodik dari satuan pendidikan yang sesuai dengan kondisi terkini. 6. Evaluasi Dapodik dari satuan pendidikan yang sesuai dengan kondisi terkini 7. Pemutakhiran kondisi data sekolah termasuk pemberian insentif bagi operator dapodik satuan pendidikan. 1. Penyediaan layanan 1. Membuat analisis pendidikan di kebutuhan daerah/wilayah yang penambahan unit kekurangan daya sekolah baru pada tampung melalui daerah yang
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan 1.01.02.1.03.0001 (Pendidikan Khusus) 1.01.02.2.03.0040 (PAUD) 1.01.02.2.01.0001 (SD) 1.01.02.2.02.0001 (SMP) 1.01.02.2.04.0044 (Kesetaraan)
r Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi n Kegiatan Operasional pembangunan Unit membutuhkan Sekolah Baru (USB) 2. Survei Kelayakan lokasi calon pembangunan 2. Penyediaan layanan unit sekolah baru pendidikan di wilayah 3. Melakukan yang ditetapkan sebagai pembangunan unit daerah terdepan, terluar, kelas baru (termasuk dan tertinggal melalui perlengkapan/mebel pembangunan Unit sesuai standar sarpras) Sekolah Baru (USB) di daerah/lokasi yang telah ditetapkan, baik 3. Penyediaan layanan secara swakelola pendidikan anak usia dini maupun kontraktual paling sedikit 1 (satu) sesuai dengan satuan pendidikan anak ketentuan yang usia dini di setiap desa berlaku. melalui pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan 1.01.02.1.01.0072 Pembangunan (SMA) Ruang Kelas Baru 1.01.02.1.02.0064 (SMK) 1.01.02.1.03.0070 (Pendidikan khusus) 1.1.02.2.03.0030 (PAUD) 1.01.02.2.01.0047 (SD) 1.01.02.2.02.0059 (SMP) 1.01.02.2.04.0039 (Kesetaraan) 1.01.02.1.01.0019 (SMA) Rehabilitasi Sedang/Berat 1.01.02.1.01.0069 Ruang Kelas (SMK) Sekolah 1.01.02.1.03.0079 (Pendidikan khusus) 1.01.02.2.01.0051 (SD) 1. 01.02.2.02.0014 (SMP) 1.01.02.2.04.0050 (Kesetaraan)
r Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi n Kegiatan Operasional 1. Penyediaan layanan Ruang Kelas Baru pendidikan di 1. Pendataan kebutuhan u Bertambah daerah/wilayah yang penambahan ruang kekurangan daya kelas pada satuan tampung melalui pendidikan yang pembangunan ruang membutuhkan. kelas baru 2.Melakukan 2. Penyediaan layanan pembangunan ruang pendidikan di wilayah kelas baru (termasuk yang ditetapkan perlengkapan/mebel sebagai daerah sesuai standar sarpras) terdepan, terluar, dan pada satuan tertinggal melalui pendidikan yang telah pembangunan ruang ditetapkan, baik secara kelas baru swakelola maupun kontraktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang Kelas Sekolah 1. Penyediaan layanan 1. Pendataan kebutuhan yang Terehabilitasi pendidikan di daerah rehabilitasi ruang Sedang/Berat yang kekurangan daya kelas pada satuan tampung melalui pendidikan yang rehabilitasi ruang kelas membutuhkan yang sekolah kondisi rusak dilakukan sedang/berat berdasarkan jumlah ruang kelas kondisi 2. Penyediaan layanan rusak sedang/berat pendidikan di wilayah yang telah diinputkan yang ditetapkan dalam Dapodik. Untuk sebagai daerah menghitung terdepan, terluar, dan kebutuhan biaya tertinggal melalui rehabilitasi ruang rehabilitasi ruang kelas kelas kondisi rusak sekolah kondisi rusak sedang/berat
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan 1.01.02.2.03.0003 Rehabilitasi (PAUD) Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas/Ruang Gur PAUD 1.01.02.1.01.0040 Pengadaan (SMA) Sarana Mobilitas Sekolah 1.01.02.1.02.0032 (SMK)
r Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi n Kegiatan Operasional Gedung/Ruang sedang/berat berdasar pada satuan Kelas/Ruang Guru biaya DAK Fisik sesuai PAUD yang dengan ketentuan ru Terehabilitasi yang berlaku. Sedang/Berat 2. Melakukan rehabilitasi ruang kelas kondisi Sarana Mobilitas rusak sedang/berat s Sekolah yang pada satuan pendidikan yang telah Tersedia ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyediaan layanan 1. Melakukan identifikasi pendidikan anak usia dini tingkat kerusakan paling sedikit 1 (satu) satuan pada gedung/ruang pendidikan anak usia dini di kelas/ruang guru pada setiap desa melalui satuan PAUD rehabilitasi gedung/ruang kelas/ruang guru kondisi 2.Memberikan bantuan rusak sedang/berat berupa anggaran dan/atau SDM untuk melakukan rehabilitasi gedung/ruang kelas/ruang guru kondisi rusak sedang/berat pada satuan PAUD sesuai dengan NPK PAUD Berkualitas serta ketentuan lain yang berlaku. 1. Penyediaan layanan 1. Perhitungan kebutuhan pendidikan di daerah yang sarana mobilitas sekolah kekurangan daya tampung dilakukan berdasarkan melalui pengadaan sarana jumlah satuan mobilitas sekolah pendidikan yang belum
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan 1.01.02.1.03.0030 (Pendidikan Khusus) 1.01.02.1.01.0039 Pengadaan (SMA) Perlengkapan Peserta Didik 1.01.02.1.02.0031 (SMK) 1.01.02.1.03.0038 (Pendidikan Khusus) 1.01.02.2.03.0041 (PAUD) 1.01.02.2.01.0046 (SD)
r Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi n Kegiatan Operasional 2. Penyediaan layanan memiliki sarana pendidikan di wilayah yang mobilitas yang telah ditetapkan sebagai daerah diinputkan pada data terdepan, terluar, dan pokok pendidikan tertinggal melalui (Dapodik) pengadaan sarana mobilitas sekolah 2.Dalam rangka menghitung kebutuhan biaya sarana mobilitas sekolah berdasar pada satuan biaya DAK Fisik 3.Sarana mobilitas sekolah adalah sarana yang digunakan sebagai alat atau media untuk bergerak dalam mendukung pembelajaran di sekolah seperti penyediaan BUS Sekolah dan/atau transportasi lainnya Perlengkapan Pemberian perlengkapan 1. Identifikasi peserta didik Peserta Didik yang penunjang pembelajaran ke yang menjadi sasaran Tersedia peserta didik dari keluarga penerima perlengkapan tidak mampu sampai lulus penunjang pembelajaran 2.Penyusunan pedoman pemberian perlengkapan penunjang pembelajaran kepada peserta didik yang menjadi sasaran 3.Pengadaan dan penyaluran perlengkapan penunjang
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan 1.01.02.2.02.0062 (SMP) 1.01.02.2.04.0036 (Kesetaraan) 1.01.02.1.01.0045 Penyediaan Biay (SMA) Personil Peserta Didik 1.01.02.1.02.0037 PAUD/Sekolah (SMK) Dasar/Sekolah Menengah 1.01.02.1.03.0044 Pertama/Nonform (Pendidikan Khusus) al/Kesetaraan/Se kolah Menengah 1.01.02.2.03.0011 Atas/Kejuruan/P (PAUD) ndidikan Khusus 1.01.02.2.01.0021 (SD) 1.01.02.2.02.0032 (SMP) 1.01.02.2.04.0010 (Kesetaraan) 1.01.02.1.02.0004 Pembangunan (SMK) Ruang Praktik Siswa
r Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi n Kegiatan Operasional pembelajaran bagi peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku ya Biaya Personil 1. Pengadaan bantuan 1. Pendataan peserta didik Peserta Didik biaya personil peserta penerima biaya PAUD/Sekolah didik dari keluarga tidak pendidikan dari keluarga Dasar/Sekolah mampu agar mendapat tidak mampu. Menengah layanan paling sedikit 1 2. Penyusunan Pertama/Nonformal/ (satu) kali dalam 6 pedoman pemberian m Kesetaraan/Sekolah (enam) bulan biaya pendidikan e Menengah kepada peserta didik h Atas/Kejuruan/Pendi 2. Pemberian biaya dari keluarga tidak Pe dikan Khusus pendidikan kepada mampu. Diterima oleh Peserta peserta didik dari 3. Menyalurkan Didik keluarga tidak mampu biaya pendidikan sampai lulus kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku Ruang Praktik Siswa Pengadaan ruang praktik 1. Identifikasi keberadaan yang Terbangun siswa penunjang ruang praktik siswa yang pembelajaran sesuai standar telah sesuai dengan industri kompetensi keahlian yang diselenggarakan SMK 2. Pengadaan ruang praktik sesuai dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan di SMK
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan 1.01.02.2.03.0015 Penyediaan (PAUD) Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan PAU
r Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi n Kegiatan Operasional Pendidik dan Tenaga Pengajuan formasi guru ASN Pemerintah daerah Kependidikan sesuai dengan ketentuan mengusulkan kebutuhan Tersedia bagi Satuan peraturan guru berdasarkan hasil perundang-undangan pemetaan dan UD pendistribusian guru pada satuan pendidikan yang masih kekurangan guru (sesuai rasio guru dengan rombel dan kewenangannya)
SUB KEGIATAN KELOMPOK INDIKATOR LITERASI NU Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan Literasi dan 1. Rerata kompetensi 01.04.1.01.0001 (SMA, Perhitungan dan Numerasi Literasi SMA SMK,Pendidikan Pemetaan berdasarkan Khusus) Pendidik dan asesmen nasional 01.04.2.01.0001 Tenaga (SD, SMP, PAUD) Kependidikan 2. Rerata kompetensi Satuan Pendidika Literasi SMK 01.04.1.01.0002 berdasarkan (SMA, SMK, Pendidikan Penataan asesmen nasional Khusus) Pendistribusian 01.04.2.01.0002 Pendidik dan 3. Rerata kompetensi (SD, SMP, PAUD) Tenaga Literasi SDLB Kependidikan berdasarkan Satuan Pendidika asesmen nasional 4. Rerata kompetensi Literasi SMPLB berdasarkan asesmen nasional 5. Rerata kompetensi Literasi SMALB berdasarkan asesmen nasional 6. Rata-rata Kemampuan Literasi SD berdasarkan asesmen nasional 7. Rata-rata Kemampuan Literasi SMP berdasarkan asesmen nasional 8. Rerata kompetensi Numerasi SMA berdasarkan asesmen nasional 9. Rerata kompetensi Numerasi SMK
UMERASI Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional n Kegiatan Tersedianya 1. Pemetaan dan penataan 1. Pendataan dan analisis Dokumen Hasil Perhitungan dan penempatan untuk kebutuhan Pendidik Pemetaan Pendidik dan Tenaga pemerataan pendidik untuk setiap satuan an Kependidikan Satuan Pendidikan dan tenaga kependidikan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali 2. Pengadaan Pendidik dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hasil pendataan dan analisis 2. Pemetaan kecukupan kebutuhan Pendidik jumlah pengawas sekolah 3. Penempatan Pendidik untuk satuan pendidikan sesuai dengan hasil pendataan dan analisis kebutuhan pendidik. 4. Pendataan dan analisis kebutuhan Pengawas 5. Pengadaan Pengawas sesuai dengan hasil pendataan dan analisis kebutuhan Pengawas Terlaksananya Distribusi pendidik dan 1. Pendataan dan analisis kelebihan dan Penataan tenaga kependidikan yang kekurangan jam mengajar pada setiap Pendistribusian berkualitas untuk mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan Pendidik dan Tenaga pemerataan pendidik dan 2. Penempatan Pendidik dari Satuan Pendidikan Kependidikan tenaga kependidikan yang kelebihan jam mengajar pada mata an Satuan Pendidikan pelajaran tertentu ke Satuan Pendidikan yang kekurangan jam
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan berdasarkan 01.02.1.01.0050 Penyediaan asesmen nasional (SMA) Pendidik dan 10. Rerata kompetensi Tenaga Numerasi SDLB 01.02.1.02.0042 Kependidikan berdasarkan (SMK) pada Satuan asesmen nasional Pendidikan 11. Rerata kompetensi 01.02.1.03.0049 Numerasi SMPLB (Pendidikan Khusus) berdasarkan asesmen nasional 01.02.2.01.0026 12. Rerata kompetensi (SD) Numerasi SMALB berdasarkan 01.02.2.02.0039 asesmen nasional (SMP) 13. Rerata kompetensi Numerasi SD berdasarkan asesmen nasional 14. Rerata kompetensi Numerasi SMP berdasarkan asesmen nasional 01.02.1.01.0051 Pengembangan (SMA) Karir Pendidik da Tenaga
Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional n Kegiatan mengajar mata pelajaran yang sama. Pendidik dan Tenaga 1. Pengajuan formasi guru ASN 1. Pemerintah daerah Kependidikan sesuai dengan ketentuan mengusulkan kebutuhan Tersedia bagi Satuan peraturan guru berdasarkan hasil Pendidikan perundang-undangan pemetaan dan pendistribusian guru pada satuan pendidikan yang masih kekurangan guru (sesuai rasio guru 2.Penyediaan guru dengan rombel dan pembimbing khusus paling kewenangannya) sedikit 1 (satu) orang pada satuan pendidikan yang 2. Penyediaan/perekrutan menyelenggarakan Guru Pembimbing pendidikan inklusif Khusus (GPK) jika belum ada, dan pemberian insentif untuk GPK jika sudah ada 3. Peningkatan kompetensi Guru untuk menjadi Guru Pembimbing Khusus dengan mengikutsertakan Pelatihan Guru Pembimbing khusus dari Direktorat PMPK Pendidik dan Tenaga 1. Penempatan lulusan 1. Pemetaan kebutuhan an Kependidikan yang pendidikan dan pelatihan kepala sekolah dengan Mendapatkan calon kepala cara menghitung
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan 01.02.1.02.0043 Kependidikan (SMK) pada Satuan Pendidikan 01.02.1.03.0050 (Pendidikan Khusus) 01.02.2.01.0027 (SD) 01.02.2.02.0040 (SMP)
Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional n Kegiatan Fasilitasi Kenaikan sekolah/lulusan guru satuan pendidikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, penggerak sebagai kepala yang akan belum Peningkatan Kompetensi dan sekolah mempunyai kepala Kualifikasi sekolah dibandingkan 2. Penempatan lulusan dengan jumlah guru pendidikan dan pelatihan penggerak calon pengawas 2. Pengangkatan guru sekolah/lulusan guru penggerak menjadi penggerak sebagai Kepala Sekolah pengawas sekolah 3. Pemetaan kebutuhan 3. Peningkatan kualifikasi pengawas dengan cara dan kompetensi bagi penghitungan proporsi pendidik dan tenaga jumlah satuan kependidikan yang belum pendidikan dengan memenuhi kualifikasi dan kebutuhan pengawas kompetensi yang 4. Pengangkatan dipersyaratkan Pengawas sesuai 4. Fasilitasi kepala sekolah dengan hasil dan guru yang belum pemetaan kebutuhan memiliki sertifikat guru pengawas penggerak untuk 5. Pemberian beasiswa mengikuti pendidikan dan atau bantuan biaya pelatihan guru penggerak pendidikan dalam peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan 6. Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan sertifikasi pendidik 7. Fasilitasi pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan 01.02.1.01.0075 Bimbingan Teknis (SMA) Pelatihan, dan/atau 01.02.1.02.0073 Magang/PKL (SMK) untuk Peningkata Kapasitas Bidang 01.02.1.03.0073 Pendidikan (Pendidikan Khusus 01.02.2.01.0049 (SD) 01.02.2.02.0060 (SMP)
Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional n Kegiatan dipersyaratkan 8. Fasilitasi pendidik dan pelatihan guru penggerak bagi pendidik 9. Sosialisasi dan promosi kepada guru tentang keuntungan menjadi guru penggerak s, Terlaksananya 1. Peningkatan kapasitas guru 1. Meningkatkan kapasitas Bimbingan Teknis, dan tenaga kependidikan guru melalui Pelatihan, dan/atau khususnya terkait literasi pemanfaatan Platform Magang/PKL untuk dan numerasi Merdeka Mengajar an Peningkatan 2. Fasilitasi (PMM) g Kapasitas Bidang pelatihan/seminar/lokakary 2. Mendorong guru untuk Pendidikan a penguatan kompetensi mengikuti pelatihan kepala sekolah dan guru mandiri di Platform 3. Pemberian beasiswa atau Merdeka Mengajar bantuan biaya pendidikan 3. Mendorong guru untuk dalam peningkatan melihat video inspirasi kualifikasi dan kompetensi di Platform Merdeka pendidik dan tenaga Mengajar kependidikan 4. Memberikan dukungan finansial untuk mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas di luar Platform Merdeka Mengajar (bootcamp, seminar pembelajaran, dan lainnya) 5. Menyelenggarakan pelatihan/bimbingan teknis untuk peningkatan kapasitas pengawas, pendidik dan
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan 01.02.1.01.0057 Pembinaan (SMA) Penggunaan 01.02.1.02.0050 Teknologi, (SMK) Informasi dan 01.02.1.03.0056 Komunikasi (TIK) (Pendidikan Khusus) untuk Pendidikan 01.02.2.01.0035 (SD) 01.02.2.02.0048 (SMP) 01.02.1.01.0063 (SMA) Fasilitasi Komunitas Belaja 01.02.1.02.0063 (SMK) Pendidik dan Tenaga 1.01.02.1.03.0073*) Kependidikan (Pendidikan Khusus)
Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional n Kegiatan tenaga kependidikan 6. Pelaksanaan pelatihan/ seminar/lokakarya penguatan kompetensi kepala sekolah dan guru untuk refleksi pembelajaran. 7. Pemberian beasiswa untuk pemenuhan kualifikasi dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum S1 Terlaksananya Pelatihan TIK untuk 1. Identifikasi kebutuhan topik dan tema Pembinaan pembelajaran dan pelatihan TIK bagi pendidik dan tenaga Penggunaan pengelolaan satuan kependidikan dengan tujuan pembelajaran Teknologi, Informasi pendidikan dan pengelolaan satuan pendidikan ) dan Komunikasi 2. Penyelenggaraan n (TIK) untuk pelatihan TIK untuk pembelajaran dan Pendidikan pengelolaan satuan pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan Komunitas Belajar 1. Pembentukan komunitas 1. Penetapan SK Komunitas ar Pendidik dan Tenaga belajar dan memastikan Belajar, termasuk di Pendidik yang guru, kepala sekolah, dan dalamnya tujuan, terfasilitasi pengawas sekolah terlibat kegiatan, linimasa aktif dalam komunitas pelaksanaan, susunan tersebut organisasi, dsb terkait
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan 01.02.2.01.0041 (SD) *) Bimbingan 01.02.2.02.0054 (SMP) Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/ PKL untuk Peningkata Kapasitas Bidang Pendidikan 01.02.1.01.0058 (SMA) Pengembangan 01.02.1.02.0051 (SMK) konten digital untuk pendidikan 01.02.1.03.0057 (Pendidikan Khusus) 01.02.2.01.0036 (SD) 01.02.2.02.0049 (SMP)
Kinerja Sub Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional n Kegiatan komunitas belajar. , 2. Fasilitasi pertemuan 2. Melakukan pengawasan/ guru/pendidik dalam monitoring atas wadah berbasis komunitas komunitas belajar yang an untuk meningkatkan telah dibentuk minimal 3 g kualitas layanan paling bulan sekali dan, atau sedikit 1 (satu) kali dalam kegiatan lainnya yang 6 (enam) bulan relevan Terlaksananya Fasilitasi guru untuk 1. Memberikan pelatihan konten digital untuk mengembangkan konten terkait dengan n pendidikan yang digital pada aplikasi bidang pengembangan konten dikembangkan pendidikan (misalnya digital Platform Merdeka Mengajar 2. Menyediakan wadah (PMM), dan lain-lain) yang bagi pendidik dan dibutuhkan dalam tenaga kependidikan mendukung kegiatan belajar untuk bertukar pikiran mengajar dalam mengembangkan konten digital melalui komunitas belajar 3. Mendorong satuan pelaksana Program Sekolah Penggerak untuk melakukan pengimbasan dalam pengembangan konten digital kepada satuan pendidikan lain 4. Mengadvokasi guru dalam mengunggah aksi nyata (konten digital) pada Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Kelompok Indikator sesuai Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Indikator Kemendikbudristek Sub Kegiatan 01.02.1.01.0059 (SMA) Pelatihan 01.02.1.02.0052 (SMK) Penggunaan 01.02.1.03.0058 Aplikasi Bidang (Pendidikan Khusus) Pendidikan 01.02.2.01.0037 (SD) 01.02.2.02.0050 (SMP) 01.02.1.01.0066 (SMA) Perlengkapan 01.02.1.02.0061 (SMK) Dasar Buku Teks 01.02.1.03.0038*) dan Non Teks (Pendidikan Khusus) Peserta Didik 01.02.2.01.0045 (SD) 01.02.2.02.0061 (SMP) *) Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik
Search