93 tanah antara lain hasil tanah bekas hak, tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah reklamasi, perolehan dari pengadaan tanah hingga dari badan lainnya. Diharapkan hadirnya Bank Tanah dapat menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan, mencegah ketimpangan kepemilikan tanah, mencegah spekulan tanah yang menyebabkan harga menjadi tinggi dan mengoptimalkan potensi tanah idle/tanah terlantar di seluruh Indonesia. 28 Maret 2022 Terima Penghargaan dari KPKNL Serang, Kanwil BPN Banten Dukung Sertipikasi Aset Pemerintah Serang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui kantor wilayah dan kantor pertanahan di Indonesia mendukung pendaftaran aset pemerintah berupa tanah baik yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun daerah sehingga aset tersebut dapat terdaftar, memiliki kepastian hukum serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sebagai satuan kerja yang bertugas melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan kantor pertanahan se-Provinsi Banten, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten terus bersinergi dengan instansi- instansi yang akan mensertipikatkan asetnya. Hal ini dilakukan agar target sertipikasi aset setiap tahunnya dapat tercapai. . Wujud sinergi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Serang Laila Chairani pada Senin (28/3/2022). Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Agus Murdani. Kunjungan ini bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus memberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi
94 Banten atas Peran Aktif sebagai Koordinator Penyelenggara Program Pensertipikatan Tanah di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2021. “Terima kasih atas keluangan waktu Bapak Kanwil dan jajaran Kanwil BPN Banten, atas kerja sama yang terjalin,” ujar Laila Chairani. “Kita rutin melakukan pertemuan secara online maupun langsung. Selama tahun 2021 sebanyak 158 bidang tanah di bawah KPKNL Serang sudah tercapai dan terdata. Tahun ini kami diamanatkan kembali sebanyak 178 bidang tanah,” lanjut Laila. Pada kesempatan yang sama Rudi Rubijaya menuturkan agar pihak yang akan mengajukan sertipikasi aset berupa tanah memastikan tanda batas bidang tanahnya dengan memasang patok di tempat yang sudah terukur dan akan diukur, \"Jika sudah diukur langsung dipatok, karena jika tanah terbuka dan tidak ada tanda batas rawan bergeser, \" jelasnya. \"Pastikan batas tanah sudah disepakati tetangga batas. Bila perlu dipasang plang agar petugas ukur juga mengetahui,\" jelasnya lagi. 30 Maret 2022 Kanwil BPN Provinsi Banten Terima Penghargaan Penyelesaian LPRA Prioritas 1 Jakarta – Reforma Agraria adalah salah satu nawacita Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo yang diampu oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai kegiatan dilaksanakan guna mewujudkan tujuan luhur dari Reforma Agraria diantaranya dengan kegiatan Redistribusi Tanah. Pada tahun 2021 Provinsi Banten menyelesaikan target 100% Redistribusi Tanah
95 sebanyak 3.808 bidang yang berlokasi di Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya tindak lanjut penyelesaian konflik/sengketa pertanahan dan Redistribusi Tanah inilah pada Rabu (30/3/2022) bertempat di Mercure Convention Centre Ancol, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menerima piagam penghargaan kategori Penyelesaian Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Prioritas 1 dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN. Selain itu, satuan kerja yang berada di bawah binaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga memperoleh penghargaan Peringkat III kategori Akses Reform Terbaik. Piagam penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau dan diterima oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Banten Eko Suharno. 5 Oktober 2022 Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantah Kabupaten Lebak Raih Penghargaan di HUT TNI Ke-77 Rangkasbitung - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak raih penghargaan Pelayanan Prima di Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) Ke-77 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komando Resor Militer (KOREM) 064/Maulana Yusuf, pada Rabu (5/10/2022). Penghargaan berupa trofi dan piagam diserahkan oleh Komandan Resort Militer 064/Maulana Yusuf Tatang Subarna kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Agus Sutrisno di Alun-Alun Rangkasbitung. Ditemui setelah mengikuti upacara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengucapkan Selamat Ulang Tahun untuk TNI. “Selamat Ulang Tahun Ke-77 TNI. BPN menyatu dengan TNI bersama-sama kita melayani masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif,” ucap Rudi.
96 Rudi melanjutkan BPN dengan dukungan dari TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dapat menyelesaikan konflik-konflik yang sudah cukup lama di Banten khususnya di Kabupaten Lebak. Rudi menuturkan, “Dalam konteks itulah, kami berterima kasih dan memberikan apresiasi untuk Pak Danrem berserta jajaran. Kita lihat bagaimana kekompakan TNI, POLRI dan Forkopimda,” ujarnya. Rudi Rubijaya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan penghargaan yang diberikan, “Penghargaan ini menjadi kebanggaan, motivasi sekaligus penyemangat bagi kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ucap Rudi. “Kita merasa bangga menjadi bagian dari Provinsi Banten yang JAWARA dan sangat luar biasa,” tutup Rudi. Bertindak selaku Inspektur dalam Upacara tersebut, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Upacara diikuti oleh Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Kepala Polisi Daerah Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Pengadilan Tinggi Banten dan peserta upacara lainnya. 8 November 2022 Penutupan Hantaru 2022, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Raih Penghargaan Jakarta – Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) Tahun 2022 telah ditutup oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto pada Selasa (08/11/2022) malam bertepatan dengan Hari Tata Ruang Nasional dan hari terakhir perhelatan Pameran Indonesia UMKM Expo “Naik Pamor” yang digelar di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta Utara. Sepanjang kegiatan HANTARU 2022, berikut daftar penghargaan yang diraih oleh BPN Provinsi Banten: 1. Juara II Eksekutif Kejuaraan Menembak (Rudi Rubijaya – Kanwil BPN Provinsi Banten); 2. Juara II Karate; 3. Juara III Bulu Tangkis Kategori Tim; 4. Juara Bersama Juara III Tenis Lapangan;
97 5. Juara Harapan III Senam Kreasi Nusantara (Banten 3 Dance – Kantah Kab. Serang, Kab. Tangerang, dan Kota Serang); ATR/BPN Mencari Bakat 6. Juara Harapan I Kategori Vocal Group (Passer Voice – Kantah Kab. Serang); UMKM Awards 7. Juara II Kategori Stand Besar pada Pameran Indonesia UMKM Expo “Naik Pamor”; 8. Juara IV Jumlah Partisipasi Terbanyak pada Pameran Indonesia UMKM Expo “Naik Pamor”. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dan Ketua Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) BPN Banten Kusumiyati Rudi mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran BPN Banten yang telah berpartisipasi pada cabang perlombaan/pertandingan dan kegiatan Peringatan HANTARU 2022. Selalu semangat, BPN Banten…JAWARA…JAWARA…JAWARA! 23 November 2022 Raih Kategori Informatif, Kakanwil BPN Banten Harapkan Agar Dijadikan Motivasi . Serang - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten meraih penghargaan sebagai Badan Publik \"Informatif\" kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) Tahun 2022. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten berhasil meraih nilai 90,04. Penghargaan yang disampaikan oleh Ketua Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Provinsi Banten Tahun 2022, Nana Subana pada Rabu (23/11/2022) pagi di Pendopo Gubernur Banten kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dan kepada 6 (enam) pimpinan LNS/Vertikal lainnya.
98 Mengawali sambutannya, Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyampaikan “Untuk mengawal keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten. Komisi Informasi Provinsi Banten memegang teguh apa yang diamanatkan undang-undang keterbukaan Informasi Publik dan bersinergi dengan seluruh badan publik di Provinsi Banten,” ujar Toni. Pihaknya menyampaikan bahwa Monev KIP Provinsi Banten Tahun 2022 dilakukan terhadap 111 badan publik yang terdiri dari kategori 39 Organisasi Perangkat daerah (OPD), 8 pemerintah daerah kabupaten/kota, 25 LNS/Vertikal, 27 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan 12 Partai Politik Tingkat Provinsi. Dari jumlah tersebut terdapat 30 di antaranya meraih kualifikasi “informatif”, 1 badan publik kualifikasi “menuju informatif”, dan 27 badan publik kualifikasi “cukup informatif”. Masih dalam paparannya, Toni mengapresiasi keterbukaan informasi publik yang terus mengalami perbaikan. Berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap LNS/Vertikal pada tahun 2022 ini mengalami peningkatan menjadi rata-rata 82,32 %. Ditemui setelah menerima penghargaan, pada kesempatan yang sama Rudi Rubijaya mengharapkan penghargaan yang diterima oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebagai salah satu LNS/Vertikal yang “Informatif” menjadi motivasi untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat diantaranya keterbukaan informasi publik di satuan kerjanya masing- masing. Acara ini diselenggarakan oleh KI Banten, dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Penjabat Gubernur Banten, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, bupati/walikota, pimpinan OPD, pimpinan LNS/Vertikal dan tamu undangan lainnya.
99 6 Desember 2022 Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Raih Predikat WBK Jakarta - Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Selasa (6/12/2022). Penghargaan disampaikan oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis dalam acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya yang menyaksikan secara langsung penganugerahan predikat WBK ini mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas keberhasilan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan meraih predikat WBK. Beliau juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan jajaran yang terus berinovasi dalam memberikan terobosan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Alhamdulillah ada perwakilan satker dari BPN Banten yang meraih predikat WBK tahun ini menyusul Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang sudah meraih WBK pada tahun 2021,” ujar Rudi. Rudi melanjutkan implementasi Zona Integritas adalah keniscayaan, yang akan memudahkan kita melaksanakan tugas secara terukur, transparan dan akuntabel yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. Rudi berharap Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di BPN Banten untuk terus memberikan prima kepada masyarakat.
100 29 Desember 2022 Kakanwil BPN Banten Terima Penghargaan dari Pj Gubernur Banten Serang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Banten pada Kamis (29/12/2022). Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten meraih penghargaan atas Kerjasama dan Koordinasi dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi dan ucapan terima kasih atas kontribusi, dukungan serta kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Rudi Rubijaya sehingga Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan maksimal. Prosesi penganugerahan berlangsung bertepatan dengan acara Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 di Pendopo Gubernur Banten. Penghargaan langsung diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus penganugerahan ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri A Fatoni, Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, Bupati dan Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, pimpinan instansi vertikal se-Provinsi Banten serta undangan lainnya.
101 BAB IV UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PENGUKURAN DAN PEMETAAN DI PROVINSI BANTEN Uji Kompetensi Berstandarisasi BNSP, Wujudkan Surveyor Berlisensi yang Kompeten, Profesional dan Solutif Dalam Melayani Masyarakat Serang – Sebagai upaya mewujudkan Surveyor Berlisensi yang Kompeten, Profesional dan Solutif dalam melayani masyarakat, Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Geomatika menyelenggarakan Uji Kompetensi Skema Kadastral Berstandarisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemberian pengakuan kompetensi berdasarkan kemampuan kerja setiap surveyor diantaranya mencangkup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pada kesempatan yang sama, mengawali sambutannya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya menyampaikan, “Kegiatan ini pertama kali di Indonesia, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menyelenggarakan Uji Kompetensi untuk Surveyor Berlisensi,” ujar Rudi. “Uji kompetensi ini sangat bermanfaat, agar seluruh Surveyor Berlisensi di Provinsi Banten memiliki kompetensi dan profesional dalam memberikan pelayanan survei dan pemetaan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,” tambahnya. Rudi juga menyampaikan agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan sebaik- baiknya, “Jika lulus, para peserta juga harus mengikuti perkembangan teknologi, menguasai alat ukur yang sudah semakin canggih dan
102 pemahaman peraturan karena banyak sekali perubahan peraturan menyesuaikan ketentuan UUCK,” himbaunya. Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari ini dibagi menjadi 2 gelombang, yakni Gelombang 1 tanggal 9 Februari 2022 untuk Jenjang 2 dan Jenjang 3 diikuti sebanyak 32 Surveyor dan Gelombang 2 tanggal 10 Februari 2022 untuk Jenjang 4 dan 6 diikuti sebanyak 38 Surveyor. Melalui kegiatan ini peserta akan dinilai kompetensinya oleh lembaga berwenang apakah layak mendapatkan sertifikasi kompetensi atau dianggap belum layak dan harus mengulang di kesempatan berikutnya. (Ida, foto/desain: Ap) On the Job Training (OJT) Kementerian ATR/BPN bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) di Provinsi Banten 23 Mei 2022 Serang - Tahun ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menjadi satu dari 6 (enam) kantor wilayah BPN lainnya yang berkesempatan mengikuti kegiatan On the Job Training (OJT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Kegiatan OJT JICA yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas dalam pengembangan sistem pengadaan tanah ini berlangsung selama tiga hari mulai dari Senin sampai Rabu (23-25/05/2022) bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang diikuti oleh Bidang Survei dan Pemetaan serta Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Pada sambutannya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan
103 Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Jodi Supraworo mengutarakan, Peningkatan kapasitas SDM Kementerian ATR/BPN penting dilakukan karena sebagai instansi penerima mandat pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN harus dapat memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya dengan adaptasi yang baik terhadap kemajuan teknologi. Jodipun berpesan agar peserta menggunakan kesempatan ini dengan baik, berperan aktif dalam kegiatan, menggali wawasan dengan tanya jawab, baik saat pembelajaran di dalam ruangan maupun saat praktek lapangan, dan mengikuti kegiatan hingga akhir. Ryusuke Nakatani, Team Leader/Expert dari JICA Project Team membuka kegiatan ini dengan pemaparan pengenalan proyek secara umum dan OJT, selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Pengenalan Sistem Pengukuran 3D, Penjelasan Konsep Pengukuran 3D (SfM), Pengenalan dan Demo Sistem 3D Viewer serta Persiapan Praktik Pengambilan Data 3D, yang di jelaskan oleh Anom Sulardi selaku narasumber. Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Pengenalan Peran UAV/Drone dalam Aktivitas Pemetaan, Dasar GIS, Simulasi QGIS, dan Simulasi QFIELD oleh Rifqi Ulinuha, perwakilan dari JICA Project Team. Pada akhir kegiatan di hari pertama peserta diberikan materi berupa Penjelasan Mobile System dan Simulasi Mobile Sysytem oleh Harry Tjahjadi. Pada hari kedua, para peserta OJT beserta JICA Project Team melakukan praktik langsung di lapangan dengan bahan materi yang sudah diberikan di hari pertama kegiatan, lalu dilanjutkan pada hari ketiga yaitu melakukan pengelolaan data yang didapatkan di lapangan, serta pengisian e-kuisioner oleh peserta dan juga penutupan kegiatan OJT ini di akhir acara. (sc/ida, foto/desain; ap)
104 Wujudkan SDM Berkompeten di Bidang Survei Kadastral, LSP ISI Bersama Kanwil BPN Provinsi Banten Selenggarakan Uji Kompetensi 8 Juni 2022 Serang - Dalam rangka mendukung arah kebijakan nasional dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dalam melaksanakan setiap tahapan pendaftaran tanah diantaranya SDM pada bidang survei kadastral yang melaksanakan pengumpulan data fisik bidang tanah. Seiring sejalan dengan semangat itulah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama LSP ISI menyelenggarakan Uji Kompetensi Skema Kadastral Berstandarisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selama dua hari, Rabu sampai dengan Kamis (08-09/06/2022). Kegiatan yang merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral ini diikuti oleh 56 surveyor yang berasal dari Provinsi Banten dan luar Provinsi Banten. LSP sebagai lembaga sertifikasi memberikan penilaian terhadap kompetensi kerja setiap Surveyor dan Asisten Surveyor Kadastral yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan uji kompetensi diharapkan seluruh surveyor berlisensi memiliki sertifikat berstandarisasi serta memenuhi standar kualitas yang diperlukan sebagai bagian dari dunia industri nasional bidang survei dan pemetaan kadastral. Dalam sambutanya Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Eka Sukma menjelaskan,
105 \"Setiap Surveyor Berlisensi wajib memiliki sertifikat untuk dapat melaksanakan kegiatan pada Kementerian ATR/BPN khususnya kegiatan survei pemetaan kadastral serta pekerjaan di bidang pengadaan tanah dan bidang landreform,” ujar Eka. Eka juga menuturkan bahwa surveyor berlisensi di Provinsi Banten memiliki banyak tugas. “Peran surveyor berlisensi sangat penting, karena di Provinsi Banten ini masih cukup banyak pekerjaan, sementara itu jumlah juru ukur ASN sangat kurang,” tuturnya. Eka meminta agar surveyor menjaga kualitas, profesionalisme dan integritas dalam bertugas, serta selalu bersemangat dalam menjalankan tugas. (sc/ida, foto/desain:ap Pengarahan Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Dalam Rangka Persiapan Launching Layanan Permohonan Langsung 10 Juni 2022 Tangerang - Dalam rangka persiapan Launching Layanan Permohonan Langsung, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Tri Wibisono bersama Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pengarahan pada Jumat (10/06/2022) bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Dalam arahannya Tri menyampaikan beberapa hal yang melatarbelakangi adanya permohonan langsung, seperti yang diketahui layanan langsung ini akan dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) terhadap layanan pengukuran kadastral. “Kita tahu pengukuran kadastral semakin tahun trendnya semakin besar namun di sisi lainnya kondisi teman-teman ASN beban kerjanya juga semakin berat, di sinilah peran KJSB diharapkan bisa membantu,” ujar Tri.
106 Pengukuran kadastral adalah pekerjaan pengukuran dalam rangka proses pendaftaran tanah. Pengukuran ini mempunyai aspek legalitas sehingga hasil pengukuran merupakan dokumen penting bagi instansi terkait yaitu Kementerian ATR/BPN. Pada tahap awal, proses pelayanan langsung nantinya akan dibuka di 3 (tiga) kantor pertanahan di wilayah Provinsi Banten, yaitu Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Tri juga menyebutkan beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh tiga kantor pertanahan ini sebelum diselenggarakannya soft launching pada hari Senin (20/06/2022) nanti. “Yang pertama sebelum proses launching nanti diharapkan ada kegiatan sosialisasi terhadap kegiatan ini, seperti banner dan sebagainya, agar masyarakat mengetahui adanya layanan ini,” jelas Tri. “Lalu, yang Kedua, untuk pihak KJSB, diharapkan teman-teman KJSB untuk memasang booth di sekitar kantor pertanahan, dan yang Ketiga, nanti akan ada surat dari Dirjen ke kantor wilayah lalu diteruskan kepada kantah-kantah (kantor pertanahan) untuk dapat menyiapkan SDM dalam proses kegiatan ini,” tutup Tri. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengenalan alur pelayanan oleh pihak Pusdatin dan sesi tanya jawab. (sc/ida, foto:vian, desain:ap)
107 Masyarakat Kini Dapat Mengajukan Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) 20 Juni 2022 Tangerang – Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Eka Sukma menghadiri soft launching Layanan Permohonan Langsung dari Masyarakat oleh Kantor Jasa Surveyor Berlinsensi (KJSB) pada hari Senin (20/06/2022) bertempat di Kantor KJSB Sujadi, Kota Tangerang. Soft launching dilakukan langsung oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tri Wibisono. Dalam pengarahannya Tri berpesan kepada KJSB untuk terus berkoordinasi terkait permasalahan-permasalahan yang ditemui di lapangan nanti. “Kami dari BPN sungguh- sungguh berharap betul kepada teman- teman KJSB untuk bisa menjaga kepercayaan masyarakat. Mari kita bangun bersama-sama, karena ini merupakan suatu tantangan,” tutur Tri. “Jaga terus kinerja kita sesuai prosedur, teman-teman KJSB jika ada kesulitan bisa langsung konsultasikan kepada kami,” sambut Tri. Pada kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal MASKI Bambang Gatot Nugroho menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk sinergi KJSB dalam membantu tugas BPN demi kepentingan masyarakat. “Dengan adanya layanan langsung ini, kita semua (BPN, MASKI dan KJSB-red) bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Bambang. Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Eka Sukma dalam sambutannya meminta agar semua pihak dapat bekerja sama dan saling membantu. “Untuk teman-teman KJSB kami mohon untuk membantu
108 menangani pendaftaran pertama kali di luar penetapan lokasi PTSL, bekerjalah dengan kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” pintanya. Sebagai informasi, soft launching ini diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN dimana 3 kabupaten/kota di Provinsi Banten yang terpilih menjadi pilot project yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Masyarakat yang memiliki tanah di 3 (tiga) daerah tersebut dan berada di luar lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat mengajukan permohonan pengukuran dalam rangka pendaftaran pertama kali langsung ke KJSB di Wilayah Provinsi Banten. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi, bahwa KJSB memperoleh pekerjaan Survei dan Pemetaan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dari Kementerian ATR/BPN, kantor wilayah atau kantor pertanahan dan/atau permohonan langsung dari masyarakat. Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan pengukuran dapat memperoleh informasi lebih lanjut pada tautan bit.ly/Maski_Survei atau https://maski.or.id/simaski. (sc/ida, foto:vn, desain:ap) Pembinaan Teknis Bidang Survei dan Pemetaan, Penyelesaian Anomali Bidang Tanah dan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan 7 Juli 2022 Tangerang – Dalam rangka menyediakan informasi geospasial tematik pertanahan yang lengkap, reliabel dan informatif, Kamis (07/07/2022) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis Bidang Survei dan Pemetaan yang berfokus kepada Penyelesaian Anomali Bidang Tanah dan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan.
109 Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika BSD City Serpong, Tangerang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Marzon, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahadiat Awaludin, Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten serta jajaran Seksi Survei dan Pemetaan. Rudi Rubijaya menyampaikan agar perbaikan anomali ini cepat diselesaikan sehingga hal-hal yang berkaitan juga dapat terselesaikan termasuk dengan PTSL. “Jika anomali bisa terselesaikan maka validasi bagus, tumpang tindih berkurang, dan juga merencanakan PTSL dapat lebih mudah,” ujarnya. Rudi berpesan tentang perlunya mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, perencanaan dan persiapan yang dilakukan dengan seksama sehingga tujuan bisa tercapai. “Mengoptimalkan SDM yang ada terus diperhatikan. Perbaiki sistem, karena lebih baik perencanaan dan persiapan memakan waktu lebih lama namun hasilnya lebih bagus dan optimal,” tutup Rudi. Tentu saja tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memantau sejauh mana perkembangan penanganan anomali bidang tanah dan peningkatan kualitas data pertanahan yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. Disamping dua agenda utama tersebut, acara ini juga membahas mengenai perkembangan pengukuran Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dalam rangka percepatan sertipikasi aset. (SC/IDA/VN/AP)
110 Wujudkan Petugas Ukur yang Profesional dan Berintegritas 15 November 2022 Tangerang - Bahwa untuk mendukung arah kebijakan nasional di bidang pertanahan yaitu terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia, diperlukan ketersediaan sumber daya manusia yang berkompeten diantaranya pada bidang survei kadastral. Kompetensi yang diperlukan dalam cangkupannya untuk pemenuhan kegiatan pendaftaran tanah (kadastral) terdiri dari 3 (tiga) aspek yang saling berkaitan yaitu aspek teknis (kegiatan pengukuran dan pemetaan), aspek yuridis (berkekuatan hukum) dan aspek administrasi (pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis). Dalam rangka meningkatkan kompetensi ketiga aspek di atas, Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar kegiatan Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional dan Surveyor Berlisensi pada Selasa (15/11/2022) bertempat di Atria Hotel Gading Serpong. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, para kepala bidang di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, kepala kantor pertanahan di Provinsi Banten serta para peserta kegiatan yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan kantor pertanahan se-Provinsi Banten. Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya menghimbau untuk mencapai target tahun 2025 seluruh bidang tanah terdaftar atau bersertipikat agar jajarannya melaksanakan tugas dengan baik, “Mari kita bersinergi sehingga Banten bisa terpetakan seluruhnya dan kegiatan ini bisa jadi acuan yang dapat dijadikan bahan pelajaran untuk selalu meningkatkan kinerja,” ujar Rudi.
111 Selanjutnya, dalam paparan Kepala Sub Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Surveyor Berlisensi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Indra Murti menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan untuk menjadi kompeten yaitu knowledge, skill, dan atitude. Pada kesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat Penanganan Masalah dan Peningkatan Kualitas Kadastral Kementerian ATR/BPN, Budi Kristiana menegaskan bahwa untuk mengurangi resiko permasalahan tumpang tindih bidang tanah maka harus terlebih dahulu memetakan semua bidang tanah yang telah terdaftar namun belum terpetakan. Selain itu untuk menciptakan petugas ukur yang profesional dan berintegritas harus berpedoman pada Sandar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis, Budi juga menuturkan agar petugas ukur tetap berhati- hati walaupun sudah sesuai SOP akan tetapi tetap ada potensi pidana yang diakibatkan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Acara ini diisi dengan berbagai materi diantaranya Agus Indra Murti yang menyampaikan “Penguatan Peran KJSB dalam Layanan Permohonan Langsung dari Masyarakat oleh KJSB dan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan”, Budi Kristiana menyampaikan materi “Mitigasi Permasalahan Pertanahan yang disebabkan oleh Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah”, dan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Imam Nurhidayat menyampaikan materi “Trouble Shooting Aplikasi Layanan Permohonan Langsung dari Masyarakat oleh KJSB”. (AP/IDA/TD)
112 BAB V UPAYA PENDAFTARAN SERTA PEMELIHARAAN DATA PERTANAHAN BERKUALITAS DI PROVINSI BANTEN Sinergi BPN dan IPPAT Banten, Bersama-Sama Tingkatkan Pelayanan Pertanahan Serang – Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Guna meningkatkan kerja sama antara kedua belah pihak serta mendorong terselenggaranya pelayanan pertanahan yang lebih baik, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya bersama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Masyhuri bertemu dan berdiskusi dengan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Banten Periasman Effendi beserta jajaran dalam kegiatan Ngobrol Santai pada Kamis (13/1/2022). Pada kegiatan yang diselenggarakan di Tangerang ini, Rudi Rubijaya menyampaikan, “Sangat perlu koordinasi seperti ini. Dengan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik, kita bersama-sama perbaiki pelayanan pertanahan untuk masyarakat dan semoga kualitas pelayanan akan jauh lebih baik kedepannya,” ujar Rudi Rudi juga mengajak rekan-rekan PPAT yang merupakan mitra kerja untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan dengan memberikan masukan, \"Kalau anda puas beri tahu kawan. Kalau anda tidak puas beri tahu kami. Tentunya agar kami dapat memperbaiki apa yang menjadi indikator ketidakpuasan pelayanan,” ajak Rudi. Diskusi ini diisi dengan penyampaian pendapat, pertanyaan dan masukan dari PPAT. Ketua IPPAT Banten Periasman Effendi berharap, seiring perkembangan peraturan yang kian dinamis semoga pertemuan untuk sharing seperti ini dapat sering dilakukan, karena dengan cara ngobrol
113 santai seperti ini masalah yang berat akan menjadi ringan. “Bukan sekedar ngobrol santai, namun ngobrol ini akan mendapatkan solusi yang serius,” ujar Periasman. (Vian/Ida, foto:Vian, desain: Apif) Sahabat BPN Banten, di masa kolonial, pahlawan adalah sosok yang berjuang di medan perang bertempur menggunakan senjata atau pemikiran- pemikiran kritis untuk lepas dari penjajahan kolonialisme. Zaman telah bergeser, Pahlawan ada di sekitar kita, ada banyak sekali pahlawan-pahlawan, namun kita tidak menyadari peran mereka. Mereka adalah orang-orang yang berjuang mengisi kemerdekaan dengan karya, karsa dan cipta untuk bersama-sama bangkit memajukan negeri kita tercinta. Besarnya peran kepastian hukum bidang-bidang tanah dalam mensejahterakan masyarakat menjadi penyemangat kami untuk terus lakukan sertipikasi bidang tanah mulai dari desa/kelurahan ke desa/kelurahan, kecamatan demi kecamatan, sehingga menjadi kabupaten dan kota lengkap dan akhirnya Provinsi Banten Terpetakan Lengkap. Rudi Rubijaya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten mengajak seluruh jajaran BPN Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten untuk menjadi pahlawan melalui pekerjaan dan tugas yang diamanahkan, “Kita Bisa Menjadi Pahlawan Dengan Melaksanakan Pekerjaan Penuh Kesungguhan, Kejujuran dan Keihklasan,” ujar Rudi. (Ida, foto/desain: Apif) Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Tahun 2022, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Hadirkan Pakar PPAT Serang – Ada yang tampak berbeda di Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) tahun ini, Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Nasional Provinsi Banten menghadirkan banyak Pakar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diantaranya Ketua Umum Pengurus Pusat Pejabat Pembuat Akta Tanah Hapendi Harahap, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Banten Periasman Effendi, dan Anggota Majelis Pembina dan Pengawas Pusat (MPPP) IPPAT Udin Nasrudin. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Rabu (16/2/2022) bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten ini bertujuan memberikan
114 pembekalan kepada PPATS yang baru saja dilantik sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya. “Banyak peraturan-peraturan baru dan sudah banyak layanan pertanahan yang telah terintegrasi melalui system online, elektornik, dan tersedia aplikasi aplikasi seputar informasi layanan pertanahan misalnya sentuh tanahku dan aplikasi lainnya yang perlu dipahami oleh PPATS,” ujar Rudi Rubijaya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dalam sambutannya. Rudi berharap materi yang disampaikan oleh narasumber baik dari internal Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan para Pakar Praktisi PPAT dapat menjadi bekal PPATS melaksanakan tugas dan jabatannya dalam membuat akta peralihan hak atas tanah dan terhindar dari kesalahan dalam menjalankan tugasnya yang dapat merugikan masyarakat serta terhindar dari praktik mafia tanah. Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Masyhuri menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan oleh PPATS diantaranya kewajiban PPAT/PPATS melakukan pengecekan sertipikat sebelum dibuatkan akta peralihan hak atas tanahnya, “Saat ini pengecekan dilakukan secara online, jangka waktu pengecekan tersebut selama 7 (tujuh) hari. Jangan sampai melewati jangka waktu yang telah ditentukan, apabila ternyata dalam prosesnya melewati 7 (tujuh) hari maka harus dilakukan pengecekan ulang,” jelasnya. Selanjutnya pihaknya juga menjelaskan terhadap objek tertentu yang mensyaratkan izin peralihan sebelum dibuatkan aktanya, “Agar dimohon terlebih dahulu izin peralihannya setelah terbit silahkan melaksanakan pembuatan aktanya,” tuturnya. Kemudian untuk peralihan hak di atas Hak Pengelolaan (HPL), harus dilengkapi rekomendasi dahulu dari pemegang HPL misalnya rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota selaku pemegang HPL. Pihaknya juga meminta agar Camat membantu menyelesaikan permasalahan Sertipikat Hak atas Tanah Kualitas 4,5 dan 6 dengan mendorong dilakukan ploting sertipikat yang perlu peningkatan kualitas data pertanahan sehingga tidak menghalangi/menghambat pensertipikatan bidang tanah yang sedang dimohon masyarakat dan terhindar dari kemungkinan tumpang tindih. Disamping itu, kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi terkait berbagai perkembangan peraturan pertanahan yang disampaikan oleh Pakar PPAT.
115 Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI di Kabupaten Serang . Anyer – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN pada Selasa (22/2/2022) bertempat di Aston Anyer Beach Hotel. Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga pada Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan “Sosialisasi ini bertujuan memenuhi hak-hak publik, memberikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan program strategis Kementerian ATR/BPN khususnya tentang sertipikasi PTSL,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Iip Miftahul Choiri yang menjadi salah satu narasumber kegiatan menyampaikan, \"Kami meng _appreciate_ upaya BPN mensertipikatkan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia,\" Melalui sosialisasi ini pihaknya berharap agar masyarakat mengetahui bagaimana cara mensertipikatkan, apa saja yang harus disiapkan, Program PTSL dengan biaya gratis, namun ada biaya yang harus disediakan oleh masyarakat sebesar Rp.150.000 untuk patok, meterai, dan penggandaan dokumen. Lebih lanjut Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Eka Sukma dan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati menjelaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat
116 dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah. \"Terdaftar di sini dalam artian, tanah akan teradministrasikan, baik secara pemetaan maupun akan diterbitkan tanda bukti haknya berupa sertipikat bagi yang memenuhi ketentuan,” tutur Eka Sukma. Adapun lokasi PTSL di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022 berada di Desa Ciruas, Desa Citerep, Desa Kepandean, Desa Bumijaya, Desa Cigelam, Desa Singamerta Kecamatan Ciruas, Desa Lebak Kepuh Kecamatan Lebakwangi, Desa Harjatani Kecamatan Kramatwatu. Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah yang berlokasi di desa tersebut dapat menyampaikan fotokopi kelengkapan data yuridis ke kantor desa setempat dan pastikan tanda batas bidang tanah sudah terpasang. (Ida, foto/desain: Vian) Sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Daerah Provinsi Banten Dan Kanwil BPN Provinsi Banten Mengamankan Aset Berupa Tanah Serang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan rencana strategisnya ke depan, diantaranya adalah mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Seluruh bidang tanah yang dimiliki perorangan, badan hukum, tanah wakaf, tanah peribadatan, tanah milik BUMN/BUMD, dan pemerintah daerah disertipikatkan agar memiliki kepastian dan perlindungan hukum. . Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Daerah Provinsi Banten, dan jajaran Kanwil BPN Provinsi Banten, Jumat (25/2/2022) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK RI dan Kepala Daerah se-Banten, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten kembali menyerahkan sebanyak 31 sertipikat aset tanah milik Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan 130 sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya kepada masing-masing kepala daerah dengan
117 disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Gubernur Banten Wahidin Halim, Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bea Rejeki Tirtadewi dan sejumlah pimpinan Forkopimda Provinsi, Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten bertempat di Pendopo Gubernur. Pada kesempatan yang sama, ditemui setelah acara Rudi Rubijaya mengutarakan, “Kami mengucapkan terima kasih atas fasilitasi KPK dan peran aktif Pemerintah Daerah di Provinsi Banten sehingga hari ini kita bisa menyaksikan penyerahan sertipikat aset,” ujar Rudi. “Sertipikasi aset ini merupakan upaya pengamanan aset negara. Jajaran kami terus berupaya, bersinergi dengan semua pihak agar seluruh bidang tanah di Banten terpetakan dan bersertipikat,” tutupnya. Tercatat di Tahun 2021 sebanyak 86 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Banten telah rampung disertipikatkan, 86 sertipikat diantaranya telah diserahkan dan sebanyak 31 sertipikat diserahkan pagi ini yang berlokasi di Kabupaten Serang 10 bidang, Kota Serang 11 bidang, Kabupaten Lebak 5 bidang, Kabupaten Tangerang 2 bidang, Kota Cilegon 2 bidang dan Kota Tangerang Selatan 1 bidang. Selanjutnya untuk aset milik Pemerintah Kabupaten/Kota jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten telah merampungkan sebanyak 478 sertipikat, 348 telah diserahkan, dan 130 sertipikat diserahkan hari ini dengan rincian 19 diserahkan kepada Bupati Serang, 38 sertipikat kepada Bupati Lebak, 12 sertipikat kepada Bupati Tangerang, 57 sertipikat kepada Walikota Tangerang, dan 4 sertipikat kepada Walikota Tangerang Selatan. (Ida, foto: Vian, desain: Apif) *Kanwil BPN Banten Selenggarakan Sosialisasi dan Pembinaan PPAT di Provinsi Banten Tangerang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2022 pada Rabu (16/3/2022) bertempat di Hotel Novotel Tangerang.
118 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dalam sambutannya menyampaikan, \"Kantor Wilayah BPN Banten dan Kantah (kantor pertanahan-red) sebagai Pembina PPAT perlu melaksanakan pembinaan secara terus-menerus supaya kita bisa lebih bersinergi melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ujar Rudi. Rudi menuturkan bahwa PPAT dan BPN bermitra dalam rangka melayani masyarakat, melalui kegiatan ini banyak dinamika peraturan yang perlu disosialisasikan seperti peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan peraturan lainnya. Pihaknya bersyukur kegiatan rutin ini dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pusat Hapendi Harahap, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Banten Periasman Effendi beserta jajaran, kemudian narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Banten Zainal Muttaqin selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Provinsi Banten dan juga dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Serang Dasrial sehingga dinamika terkait kartu peserta BPJS sebagai persyaratan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli bisa disosialisasikan dengan baik termasuk juga langkah-langkah penanganannya. Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Yayat Ahadiat Awaludin menyampaikan, \"Kegiatan sosialisasi dan pembinaan PPAT ini selain media untuk kita bersilaturahmi sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT juga sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dalam rangka pembinaan PPAT,” jelasnya.
119 Lebih lanjut Yayat menuturkan, penyampaian diseminasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan, serta pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai kode etik merupakan tugas BPN sebagai instansi pembina PPAT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018. Harapannya seiring digelarnya pertemuan, dapat menciptakan PPAT yang profesional dan berintegritas serta BPN Banten lebih baik sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat. (Sandri/Vian/Ida, foto: Vian, desain: Apif) Tuntaskan Masalah Pertanahan di Wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Menteri ATR/BPN Serahkan 2.989 Sertipikat Tanah Serang – Berawal tahun 2020 warga Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dicemaskan dengan isu banyaknya bidang tanah yang memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) ganda dan peralihan hak yang dikuasai oleh beberapa orang. Hal ini tentu saja menyita perhatian publik dan menjadi fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa setempat. . Berbagai upaya dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan ini, diantaranya Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada tahun 2021 dan 2022 ditetapkan menjadi lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sebagai kerja nyata Kamis (18/3/2022) Menteri Agraria dan
120 Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyerahkan produk sertipikasi PTSL sebanyak 2.989 sertipikat dengan rincian 2.489 sertipikat program PTSL tahun 2021 dan 500 sertipikat program PTSL tahun 2022. “Kami memberikan perhatian khusus, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Pak Hary Sudwijanto, Inspektur Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN Pak Yustan, Kantor Wilayah BPN Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Pemerintah setempat”, Ujar Sofyan Djalil dalam acara penyerahan yang diselenggarakan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Kabupaten Tangerang. “PTSL terbukti menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah pertanahan sehingga program ini dilaksanakan pada daerah-daerah memiliki potensi konflik yang tinggi seperti di Desa Babakan Asem,” kata Sofyan. “Jika tanah masyarakat belum disertipikatkan maka akan potensi konflik, kalau sudah konflik repot luar biasa. Dengan PTSL memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mengurangi pekerjaan teman-teman kepolisian” tuturnya. Selain upaya sertipikasi tanah melalui PTSL, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nugraha menyampaikan, bahwa BPN telah melakukan langkah-langkah antisipasi sehingga permasalahan ini diharapkan tidak terjadi lagi dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sentuh Tanahku, Pencanangan Gerakan Pemasangan Tanda Batas, memperkuat pemetaan dengan fotogrametri, dan membuat peta tematik terhadap tanah-tanah yang terdaftar sehingga nantinya Desa Babakan Asem akan menjadi desa lengkap. (Ida, foto/desain: Apif)
121 Cegah Praktik Mafia Tanah, Kanwil BPN Provinsi Banten Selenggarakan Peningkatan Kualitas PPATS Serang – Persoalan mafia tanah masih terus ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama lembaga penegak hukum. Selain langkah pengamanan, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan langkah pencegahan praktik mafia tanah agar kasus- kasus mafia tanah yang terjadi tidak terulang kembali. Sebagai upaya pencegahan praktik mafia tanah yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten mengundang Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam kegiatan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Senin (28/3/2022). Kegiatan yang berlangsung di Aula Baduy Kanwil BPN Provinsi Banten diikuti oleh PPATS yang berasal dari Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan dengan narasumber Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap, Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat Udin Narsudin dan Sekretaris Pengurus Wilayah IPPAT Provinsi Banten Faizal Irawan. “Sesuai ketentuan Permen ATR/Kepala BPN 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT, kegiatan Peningkatan Kualitas ini bertujuan sebagai sarana pembinaan dan untuk menutup ruang gerak PPAT dari hal-hal negatif,” ujar Rudi Rubijaya Kakanwil BPN Provinsi Banten saat membuka acara. Rudi menyampaikan berbagai hal penyebab timbulnya masalah pertanahan diantaranya pensertipikatan tanah beralaskan bukti hak lama seperti _eigendom verponding_ yang merupakan salah satu produk hukum kepemilikan tanah dibuat sejak era Hindia Belanda, “Eigendom verponding itu sudah diberi kesempatan dari tahun 1960 hingga 1980, 20 tahun untuk dikonversi menjadi hak sesuai UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria-red),” jelas Rudi.
122 “Kita mengevaluasi ternyata banyak sekali masalah terkait _eigendom_ sehingga sekarang _eigendom_ tidak lagi dijadikan bukti kepemilikan tapi hanya sebagai petunjuk saja,” lanjut Rudi. Rudi juga menyampaikan pentingnya PPATS menjelaskan kepada masyarakat terkait penambahan syarat BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah yang merupakan pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, “Ini merupakan upaya pemerintah agar sistem asuransi kesehatan terorganisir dengan baik” terang Rudi. Pada kegiatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin menyampaikan BPN sudah menerapkan pelayanan online diantaranya pelayanan pengecekan dan hak tanggungan, “Sistem online ini untuk menghindari pelayanan tatap muka antara PPAT dengan BPN sekaligus agar pelayanan bisa lebih cepat,” ujar Yayat. (apif/ida, foto/desain: apif) Hadir Menjadi Narasumber, Hapendi Harahap: Pentingnya PPATS Memahami Kewajibannya Serang – Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga sebagai upaya pencegahan praktik mafia tanah. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Senin (28/3/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin, serta PPATS yang berasal dari Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan dengan narasumber Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap, Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat Udin Narsudin dan Sekretaris Pengurus Wilayah IPPAT Provinsi Banten Faizal Irawan. Dalam paparannya Hapendi Harahap menyampaikan bahwa menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 16 Tahun 2021
123 yang merupakan Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terdapat ketentuan formal membuat akta yang jika diabaikan akan menimbulkan akibat hukum. “Sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan Hak atas Tanah atau HMSRS, PPAT Wajib memastikan data fisik dan data yuridis pada sertipikat dengan data elektronik melalui layanan informasi pertanahan elektronik,” jelasnya. Pihaknya juga menyampaikan PPAT wajib memastikan dan yakin objek fisik bidang tanah yang akan dialihkan dan/atau dibebani hak tidak dalam sengketa. “Meskipun pengecekan sudah online, namun PPAT wajib menolak jika peralihan/pembebanan hak dilakukan untuk tanah yang sudah terdaftar tidak disampaikan sertipikat aslinya,” lanjutnya. Dalam kesempatan ini hapendi juga menyampaikan berbagai ketentuan yang harus dipahami oleh PPATS berkaitan dengan kewenangan bertindak dalam akta PPAT dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat akta peralihan. (apif/ida, foto/desain:apif) *Pastikan Target PTSL Tercapai, Kanwil BPN Banten Selenggarakan Monitoring dan Evaluasi* Serang – Dalam rangka memastikan target sertipikasi bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat tercapai, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi PTSL Tahun Anggaran 2022 pada hari Kamis sampai dengan Jumat (31/3/2022 – 1/4/2022). “PTSL merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia yang ditargetkan dapat terselesaikan pada tahun 2025,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dalam sambutannya.
124 Rudi menuturkan, “Estimasi bidang tanah yang ada di Provinsi Banten adalah sebanyak 5.004.771 bidang dimana sebanyak 3.396.905 bidang telah terpetakan (67,87%) dan 3.221.922 bidang telah bersertipikat (64,37%),” ujarnya. “Dari data-data tersebut, masih terdapat 1.607.866 bidang belum terpetakan (32,12%) dan 1.782.849 bidang belum bersertipikat (35,62%). Bidang-bidang tersebut ditargetkan selesai pada tahun 2025,” tuturnya lagi. Pihaknya menyampaikan dengan target yang besar, maka perlu adanya strategi serta rencana aksi yang harus terus di evaluasi agar dapat menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan terkini. “Pada tahun 2022, Kanwil BPN Provinsi Banten mendapatkan target PTSL Bidang Terpetakan sebanyak 8.930 bidang, SHAT (Sertipikat Hak atas Tanah-red) sebanyak 18.000 bidang, K4 sebanyak 8.730 bidang,” jelas Rudi. “Namun direncanakan target tersebut akan direvisi menjadi PBT dengan target sebanyak 96.392 bidang, SHAT sebanyak 100.000 bidang dan K4 sebanyak 9.110 bidang,” ujarnya. Rudi Rubijaya berharap dengan kegiatan ini, kantor pertanahan mendapatkan strategi serta rencana aksi agar dapat meyelesaikan target yang telah ditetapkan. “Jika target tercapai dan terdaftarnya seluruh bidang tanah, maka diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan pertanahan,” tutupnya. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Modern Cikande ini dihadiri unsur kantor pertanahan yakni Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Satuan Tugas PTSL serta unsur dari desa/kelurahan. (sandri/ida, foto:vian, desain:apif)
125 Monitoring dan Evaluasi PTSL di Provinsi Banten oleh Tim Pembina Kementerian ATR/BPN Serang - Dalam rangka menindaklanjuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 21-24 Maret 2022, Selasa (5/4/2022) sore Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten menerima kunjungan Staf ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kelembagaan Reforma Agraria, Hermawan dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Adriani Sukmoro. Tujuan dari kunjungan sejumlah petinggi di Kementerian ATR/BPN ini adalah melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kualitas Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. Rakernas Kementerian ATR/BPN tahun 2022 mengusung tema “Memperkuat Integritas untuk Meningkatkan Kualitas Layanan”. Dalam sambutannya Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan pentingnya integritas dalam rangka meningkatkan kualitas layanan. Kualitas ini menjadi penekanan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN sehingga diharapkan pada pelaksanaan program- program kerja Kementerian ATR/BPN tidak timbul _residual issue_ yang akan menjadi masalah di masa yang akan datang.
126 Pertemuan yang dilangsungkan secara _hybrid_ yakni tatap muka dari ruang Rapat Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan daring ini membahas langkah-langkah pengecekan dan penyelesaian residual issue kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2017 hingga 2021 di Provinsi Banten yakni dengan cara sinkronisasi data PTSL berdasarkan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dengan kondisi nyata yang berada di Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan sangat mengapresiasi kecepatan dalam melakukan PTSL, namun pada saat proses pekerjaan dilakukan secara cepat maka akan berpotensi menimbulkan titik residu yang belum terselesaikan. Guna menyikapinya Rudi menuturkan perlu kehati-hatian dalam menyelesaikannya tentunya dengan solusi yang tepat. Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Banten, Yayat Ahadiat Awaludin menuturkan bahwa jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten sudah membuat pakta integritas untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi terkait fisiknya dan disepakati tanggal 14 April 2022 akan diperoleh laporannya dari kantor pertanahan. Dengan adanya pertemuan ini diharapkan diperoleh data inventarisasi residu kegiatan PTSL di Provinsi Banten serta akan dicarikan solusi penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. (afif/ida, foto/desain: apif) Monitoring dan Evaluasi PTSL di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Serang – Sahabat BPN Banten, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nomor 17 Tahun 2020 memiliki tugas dan fungsi diantaranya pengoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan program pertanahan
127 yang ada di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten membawahi 7 (tujuh) kantor pertanahan yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon serta 1 (satu) Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang. Tentunya untuk memastikan setiap program berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten secara berkala menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi seperti yang dilaksanakan pada Senin (18/4/2022) siang bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Kegiatan yang khusus membahas PTSL ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Kepala Bagian Tata Usaha Osman Affan, dan Para Kepala Bidang di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selaku Pejabat Pembina. Dengan mengundang seluruh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, kegiatan ini membahas secara komprehensif penyelesaian PTSL baik yang sedang berjalan maupun PTSL di tahun sebelumnya berikut uraian permasalahan yang memerlukan penyempurnaan. Melalui kegiatan rutin ini diharapkan permasalahan yang memerlukan penyempurnaan segera diselesaikan sehingga kualitas pelaksanaan program PTSL di Provinsi Banten dapat lebih maksimal. (ida, foto/desain:apif)
128 Hadir Menjadi Narasumber, Rudi Rubijaya: Kami Siap Fasilitasi Sertipikatkan Tanah-Tanah Petani Sawit Anyer - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan _Focus Group Discussion_ Penggunaan Aplikasi PSR dan GPS/GNSS + _Drone Operation For Mapping_ Dalam Rangka Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Provinsi Banten yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Provinsi Banten pada Rabu (08/06/2022) bertempat di Hotel The Jayakarta, Anyer, Kabupaten Serang. . Dalam rangka mewujudkan kapastian hukum hak atas tanah para petani kelapa sawit se-Provinsi Banten, Rudi mensosialisasikan mengenai Sertipikasi Lahan PSR melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk yang pertama kali, pendaftaran ini dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk diantaranya tanah-tanah milik petani sawit bisa disertipikatkan melalui program ini,” jelas Rudi. Rudi juga memaparkan mengenai data dan target PTSL di Provinsi Banten tahun 2022, bagaimana alur dan tahapan PTSL ini berjalan, mulai dari perencanaan hingga tahapan akhir yaitu pelaporan. Biaya yang ditanggung oleh pemerintah maupun biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta PTSL. Pada akhir kesempatan Rudi menyampaikan manfaat yang akan diterima oleh para petani kelapa sawit dalam mengikuti PTSL ini. “Adanya kepastian letak, batas dan kepemilikan akan diterima oleh Bapak Ibu semua. Hal ini akan sangat berguna untuk menghindari sengketa nantinya, baik itu sengketa lahan maupun sengketa batas,” jelas Rudi.
129 “Dengan adanya sertipikat, nilai yang akan diterima oleh Bapak Ibu atas kelapa sawitnya akan lebih banyak dan sertipikat tanah memiliki nilai ekonomis bisa menjadi jaminan permodalan untuk hal-hal seperti contohnya peremajaan kelapa sawit,” lanjut Rudi. Ditemui setelah acara, Rudi memberikan kesan dan pesannya. “Kita menyambut baik fasilitasi APKASINDO untuk peremajaan sawit rakyat, karena diyakini kegiatan ini akan menjadikan kebun sawit untuk menjadi lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat maupun untuk perekonomian Provinsi Banten dan kami siap memfasilitasi sertipikasi tanah-tanah masyarakat khususnya petani kelapa sawit dalam program PTSL,” tutup Rudi. (suci/ida, foto:vian, desain:apif) Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Serahkan Sertipikat, Kakanwil BPN Banten: Terima Kasih Banyak atas Dukungan Seluruh Piha Tigaraksa – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dengan dukungan dari berbagai pihak, terus lakukan upaya pensertipikatan dalam rangka memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus pemerintah sebagai langkah percepatan pendaftaran tanah adalah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebagai bukti nyata dari program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang kembali menyerahkan sebanyak 7.010 sertipikat tanah program PTSL di 14 kecamatan pada hari Kamis (09/06/2022). Penyerahan secara simbolis serentak dilakukan di Kantor Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Balaraja, dan Panongan dengan menghadirkan 3-4 orang penerima sertipikat pada masing-masing desa/kelurahan.
130 Penyerahan sertipikat utama berlokasi di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dalam sambutannya Rudi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang beserta jajarannya, \"Terima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang beserta jajarannya yang sudah bekerja keras, bekerja sama sehingga penyerahan sertipikat ini dapat terlaksana,” ujar Rudi. Rudi memaparkan banyak sekali hal positif yang didapat dengan sertipikasi tanah, “Permasalahan-permasalahan sengketa tanah akan berkurang, karena sudah jelas batas-batas kepemilikan tanah ini milik siapa saja, jika sengketa berkurang maka kita bisa berkonsentrasi memulihkan ekonomi dari masa pandemi,” jelas Rudi. Pada penutup sambutannya Rudi berterima kasih kepada seluruh instansi yang ikut membantu kegiatan ini, “Terima kasih banyak atas dukungan seluruh pihak, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, pihak Kepolisian, pihak TNI, dan semua yang terlibat serta mendukung terwujudnya pelaksanaan penyerahan sertipikat ini, semoga BPN bisa terus berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Tangerang ini,” tutup Rudi. Selain dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Wakil Bupati Kabupaten Tangerang hadir di Kecamatan Balaraja, Sekda Kabupaten Tangerang hadir di Kecamatan Cikupa, Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Tangerang hadir di 11 Kecamatan lainnya, serta dihadiri pula oleh Para Camat dan Kepala Desa/Lurah setempat. Sebanyak 7.010 sertipikat yang dibagikan dengan rincian 625 sertipikat di Kecamatan Balaraja, 1.634 sertipikat di Kecamatan Cikupa, 730 sertipikat di Kecamatan Cisoka, 234 sertipikat di Kecamatan Jayanti, 354 sertipikat di Kecamatan Legok, 51 sertipikat di Kecamatan Mauk, 20 sertipikat di Kecamatan Pakuhaji, 125 sertipikat di Kecamatan Panongan, 84 sertipikat di Kecamatan Pasar Kemis, 103 sertipikat di Kecamatan Rajeg, 208 sertipikat di Kecamatan Sindangjaya, 137 sertipikat di Kecamatan Solear, 287 sertipikat di Kecamatan Teluknaga, 2.418 sertipikat di Kecamatan Tigaraksa. Dari total yang dibagikan 2.045 sertipikat telah diserahkan kepada masyarakat secara parsial sebelum acara ini berlangsung dan sebanyak
131 4.965 sertipikat dibagikan hari ini. (suci/ida, foto:Humas Kantah Kab.Tangerang, desain:apif) Tinjau Evaluasi Pencapaian Kinerja Progres PTSL dan Layanan Rutin, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Gelar Monitoring dan Evaluasi Serang - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten melaksanakan fungsi pembinaannya dengan menggelar _Monitoring_ dan Evaluasi Progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 dan Layanan Rutin di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten pada Selasa (14/06/2022) bertempat di Ruang Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. “Kalau kinerja kita bagus dalam kegiatan ini, maka tentu kita semua akan membangun citra kinerja BPN yang lebih baik,” ujar Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dalam arahannya. Melalui kegiatan ini, Rudi berharap kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan PTSL dan Layanan Rutin dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. “Jika ada masalah dan kendala, mari kita diskusikan bersama, seandainya kendala juga tidak bisa terselesaikan maka kanwil bisa membuat keputusan, yang utama adalah permasalahan cepat bertemu dengan solusinya,” tegas Rudi. Menurut Rudi, pada dasarnya apabila _monitoring_ dilakukan dengan baik maka akan bermanfaat memastikan pelaksanaan kegiatan PTSL dan Layanan Rutin sesuai perencanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penatapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Yayat Ahadiat Awaludin menjelaskan, melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini, diharapkan akan diperoleh
132 strategi dan rencana serta upaya-upaya dalam penyelesaian permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan PTSL dan Layanan Rutin. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta seluruh koordinator kelompok substansi jabatan fungsional penata pertanahan pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. (suci/ida, foto/desain:apif) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Selenggarakan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Serang – Sahabat BPN Banten tentu mengetahui, bahwa dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) sebelum dilantik atau menjalankan tugasnya. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, Rabu (15/06/2022) bertempat di Ruang Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kualitas PPATS yang diikuti oleh 9 (sembilan) peserta yaitu 4 orang peserta camat dari Kabupaten Serang, 4 orang peserta camat dari Kabupaten Tangerang, dan 1 orang peserta camat dari Kota Serang. “Sesuai ketentuan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2018, kegiatan Peningkatan Kualitas ini merupakan salah satu syarat dari bapak ibu sebelum dilantik nantinya. Ini adalah upaya meningkatkan kemampuan untuk kedepannya nanti,” ujar Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten saat membuka acara.
133 “Jika ada kendala kedepannya silakan bertanya kepada kami, kami siap membantu, kami pun berharap dengan adanya bapak ibu di lingkungan kami bisa mendorong percepatan kegiatan PTSL,” harap Rudi. Pada kegiatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Yayat Ahadiat Awaludin menyampaikan harapannya. “Semoga bapak dan ibu mendapatkan pemahaman dan pengetahuan lebih dalam lagi dalam melaksanakan tugas fungsi PPAT dan jika nanti sudah menjadi PPATS maka kita menjadi ujung tombak informasi kepada masyarakat,” ujar Yayat. Kegiatan diisi dengan paparan dari Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) Hapendi Harahap, Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat Udin Narsudin, dan Perwakilan dari Pengurus Wilayah IPPAT Banten yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah Provinsi Banten, Harsono serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada kegiatan ini para peserta mendapatkan pengetahuan mengenai beberapa ketentuan baru pembuatan akta PPAT pasca Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kewenangan PPAT dalam berbagai peraturan kePPATan teori dan praktik serta materi pembinaan dan pengawasan PPAT. (suci/ida, foto:vian, desain:apif) Hadir di Kegiatan Sosialisasi Pengecekan Sertipikat Elektronik dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Elektronik, Kakanwil BPN Provinsi Banten Berikan Apresiasi Serang - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pengecekan dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Serang dan Kantor Pertanahan
134 Kabupaten Serang, hari Kamis (23/06/22) bertempat di D'Lontar Resto, Kota Serang. Sosialisasi yang diikuti oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Serang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan alur layanan sesuai Petunjuk Teknis Nomor 3/Juknis- HK.02/IV/2022 tanggal 25 April 2022, pembaharuan layanan serta penyampaian ketentuan mengenai data unggah dalam pengecekan sertipikat dan SKPT secara elektronik. Acara sosialisasi dibuka dengan laporan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati dilanjutkan sambutan sekaligus pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Dalam sambutannya Rudi mengapresiasi acara ini dan mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerja sama PPAT dengan BPN yang sudah terjalin sangat baik, “BPN Banten beserta seluruh kantor pertanahan di Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan pelayanan elektronik sehingga pelayanan elektronik di Provinsi Banten terus mengalami peningkatan dan saat ini berada di posisi 20 (dua puluh) besar,” urainya. Pihaknya juga menyampaikan perubahan sistem ini dilakukan demi keamanan dan peningkatan kualitas layanan, “Dalam melaksanakan pekerjaan agar kita menjalankan asas kehati-hatian dan perubahan ini dilakukan tentunya bertujuan untuk memperbaiki kualitas produk kita juga,” lanjut Rudi Selanjutnya kegiatan diisi dengan pemaparan narasumber Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Yayat Ahadiat Awaludin dan Kepala Subbidang Inovasi dan Fasilitasi Sistem Informasi Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Amin Marzuki. Turut hadir pula Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Banten Periasman Effendi, Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Serang Kusliana. (sc/ida/vn/af)
135 Serahkan 1.046 sertipikat program PTSL, Rudi Rubijaya: Tolong Jaga dan Gunakan dengan Bijaksana Tangerang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengakselerasi pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ataupun layanan dan program pendaftaran tanah lainnya. Sebagai bukti nyata dari program ini, Kamis (4/8/2022) Kantor Pertanahan Kota Tangerang menyerahkan sebanyak 1.046 sertipikat tanah program PTSL di 9 (sembilan) kelurahan yakni Kelurahan Cipondoh Indah, Cipondoh Makmur, Gaga, Karang Mulya, Karang Timur, Kenanga, Larangan Utara, Parung Jaya, dan Poris Plawad Utara. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cipondoh, menghadirkan secara tatap muka 18 orang penerima sertipikat. Selanjutnya, sertipikat diserahkan secara simbolis oleh Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Rudi Rubijaya kepada 9 orang penerima yang merupakan perwakilan dari masing-masing kelurahan. Momen yang ditunggu oleh warga di 9 kelurahan ini, selain dihadiri oleh Walikota Tangerang, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Tangerang Mujahidin Ma'ruf, juga dihadiri Forkopimda Kota Tangerang beserta tamu undangan lainnya. Pada sambutannya, Rudi mengucapkan apresiasinya kepada seluruh pihak yang sudah menyukseskan kegiatan PTSL ini. Rudi juga berpesan kepada seluruh penerima sertipikat untuk selalu menjaga sertipikat yang sudah mereka miliki. \"Bapak Ibu penerima sertipikat, tolong sertipikat ini dijaga dan dipergunakan dengan
136 bijaksana, fotokopi segera sebagai cadangan jika terjadi sesuatu dengan sertipikat aslinya,\" pesan Rudi. Apresiasi juga datang dari Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, \"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat khususnya kepada BPN, semoga dengan adanya PTSL ini tidak ada lagi permasalahan yang terjadi di kemudian hari dan ini juga merupakan bentuk pelayanan Kota Tangerang kepada seluruh masyarakat,\" ujar Arief. (SC/IDA/VN) Tingkatkan Kinerja, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten gelar Monitoring dan Evaluasi Program PTSL 2022 Serang - Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nomor 17 Tahun 2020, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten memiliki tugas dan fungsi diantaranya pengoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan program pertanahan yang ada di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. Untuk itu Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten secara berkala menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi seperti yang dilaksanakan pada Rabu (10/8/2022) bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Dalam kegiatan kali ini dibahas mengenai salah satu Program Strategis Nasional yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Monitoring dan Evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Marzon dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahadiat Awaludin. Kegiatan yang mengundang Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL 2022, Wakil Ketua Bidang Fisik PTSL 2022 dan Wakil Ketua Bidang Yuridis PTSL 2022 dari seluruh Kantor Pertanahan Provinsi Banten ini membahas mengenai progres PTSL pada Tahun 2022, hambatan, kendala , masalah
137 serta apa yang bisa menjadi solusinya agar PTSL ini dapat berjalan sesuai dengan perencanaan. Pada pembukaan kegiatan Rudi menyampaikan arahannya. “Tolong para satker untuk selalu melaporkan progres PTSL tahun ini, dimohon untuk dimaksimalkan potensinya, yang sudah bagus progresnya kita terus maksimalkan, jika ada kesulitan kita bahas bersama, saya yakin semua permasalahan pasti ada solusinya,” ujar Rudi. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing satuan kerja mengenai progres PTSL berikut kendala yang dihadapi. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan permasalahan yang memerlukan penyempurnaan dapat segera diselesaikan sehingga kualitas pelaksanaan program PTSL di Provinsi Banten dapat lebih maksimal. (SC/IDA/VN) Selasa Siang ini, Kakanwil BPN Banten Lantik & Mengangkat Sumpah MPPW Provinsi Banten dan MPPD se-Provinsi Banten Serang - Sebagai implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya Melantik dan Mengangkat Sumpah Jabatan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) Provinsi Banten dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) se- Provinsi Banten pada Selasa (16/8/2022). Sebanyak 62 (enam puluh dua) orang dilantik dan diambil sumpahnya yakni Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Eko Suharno sebagai salah satu anggota MPPW Provinsi Banten yang
138 baru serta ketua, wakil ketua dan anggota MPPD dari 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten Untuk efisiensi dan efektivitas, Pelantikan dilaksanakan secara hybrid yakni peserta pelantikan MPPW Provinsi Banten dan MPPD Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon dilantik dan diambil sumpahnya secara tatap muka bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan selebihnya mengikuti melalui daring dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Dalam sambutannya, Rudi berharap adanya inovasi yang dilakukan terhadap pengawasan PPAT. “Saya berharap kepada anggota MPPW dan MPPD yang baru dilantik dapat bekerja secara nyata melakukan pengawasan terhadap PPAT,” ujar Rudi. “Segera lakukan inovasi dan kolaborasi secara intens antara Kanwil BPN Provinsi Banten, kantor pertanahan kabupaten/kota dengan pengurus MPPW dan MPPD,” lanjutnya. “Ini menjadi wujud nyata bagi kita untuk bekerja secara sejajar dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendaftaran tanah dan tata ruang,” tutur Rudi. Rudi juga menyampaikan agar MPPW dan MPPD yang baru dilantik segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. “Selalu aktif melakukan pembinaan dan pengawasan PPAT secara berkala. Sosialisasikan peraturan perundang-undangan terbaru dan segera tindak lanjuti keluhan dan pengaduan dari masyarakat terhadap PPAT,” tegas Rudi. Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah Jabatan MPPW dan MPPD di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten ini merupakan tindak lanjut dari Pengangkatan Sumpah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (MPPP) dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 14 Juli 2022 lalu di Aula Prona, Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta. (SC/IDA/VN)
139 Kakanwil BPN Provinsi Banten Hadiri _Focus Group Discussion_ Bank BTN Serang - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) *Provinsi Banten* Rudi Rubijaya menghadiri acara _Focus Group Discussion_ (FGD) Penyelesaian Sertipikat Agunan *Kredit Pemilikan Rumah* (KPR) yang diselenggarakan oleh Bank Tabungan Negara (BTN). Acara ini dihadiri Bank BTN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, Badan *Pendapatan* Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Pengembang Perumahan dan Notaris Mitra Kerja Bank BTN, Kamis (18/8/2022) bertempat di Ballroom Hotel Pakons Prime, Tangerang. FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, penatakelolaan dan proses penyelesaian agunan kredit khususnya mengenai _update_ ketentuan perundang-undangan serta koordinasi penyelesaian sertipikat agunan KPR Bank BTN pada Kantor Pertanahan di Provinsi Banten. Rudi Rubijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut kerja sama yang sudah terjadi pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu, dimana hal ini berhubungan dengan percepatan sertipikasi hak atas tanah dan/atau hak milik atas satuan rumah susun dan penanganan permasalahan tanahah agunan milik Debitur Bank BTN. “Mambangun suatu perumahan seperti membangun suatu peradaban. Jika suatu perumahan dibangun dengan baik dan nyaman pasti juga lingkungan tersebut mepengaruhi penerus bangsa yang ada di lingkungan tersebut. Maka dari itu permasalahan yang dilatarbelakangi karena masih banyaknya sertipikat yang belum terselesaikan oleh pihak developer maupun notaris yang seharusnya diserahkan kepada pihak Bank BTN tolong segera validasi lagi data-datanya, kita verifkasi kembali apakah datanya memang sudah lengkap atau belum, kita indetifikasi kembali persalahan yang muncul, saya minta kepada para Kepala Kantor Pertanahan dan juga BankBTN berperan aktif untuk selalu berkoordinasi , berkolaborasi dan bersinergi , kita harus mempunyai rencana aksi , agar segera ditemukan solusi penyelesaian dari permasalahan yang dihadapi berdsama ini.” jelas Rudi. Dalam FGD yang berjalan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahdiat Awaludin menjelaskan bahwa permasalahan yang ada ini akan diselesaikan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yanga ada, serta solusi-solusi yang dijalankan juga harus sesuai.
140 “Mari dicek kembali apakah berkas-berkas yang dibutuhkan dalam hal ini sudah diterima kantor pertahahan atau belum. Sekarang kita awali dengan rekonsiliasi data, kita validasi data yang ada di pihak BPN dengan yang ada di pihak Bank BTN, kita saling berkaitan. Jika berkas tersebut memang sudah lengkap maka kita akan langsung eksekusi melakukan percepatan.” jelas Yayat. Pada acara ini hadir pula Kepala BIdang Pendataan dan Pendaftaran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang, Rudi Pringadi, Team Task Force Leader Credit Operations Division Bank BTN, Denni Nugraha, serta para Developer, Notaris dan Credit Operations Division yang menjadi perserta FDG ini. Pada FGD ini turut hadir beberapa jajaran dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yaitu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahadiat Awaludin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Nugraha, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Elfidian Iskariza dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Harison Mocomodis. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas PPATS yang Berkualitas dan Profesional Cilegon – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten berupaya mendorong peningkatan kapasitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Provinsi Banten diantaranya dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Pembinaan pada Kamis (13/10/2022). Bertempat di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman peraturan pertanahan agar menghasilkan PPATS yang berkualitas dan profesional. Di hadapan 71 (tujuh puluh satu) PPATS yang hadir, Yayat menyampaikan pentingnya memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas agar tidak menimbulkan masalah hukum dengan produk-produk PPATS.
141 Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sepyo Achanto yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan bahwa, “PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah-red) berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum pertanahan yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng, pembagian hak bersama, pemberian HGB/HP di atas HM, pemberian HT dan pemberian SKMHT,” jelas Sepyo. “Dalam melaksanakan tugasnya, PPAT, PPATS, PPAT Pengganti maupun PPAT Khusus perlu memahami peraturan seputar pertanahan, kewajiban, larangan dan sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018,” ujarnya. Ia juga menyampaikan uang jasa PPAT juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 yaitu untuk nilai transaksi 500 juta – 1 miliar uang jasa PPAT tidak lebih dari 0,75%, 1 – 2,5 miliar tidak lebih dari 0,5% dan nilai transaksi lebih dari 2,5 miliar tidak lebih dari 0,25%. “Uang jasa PPAT tersebut sudah termasuk honorarium saksi dan pembuatan akta,” tambahnya. Selain itu Ia menyampaikan bahwa PPAT memiliki kewajiban memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu serta beliau juga memaparkan terkait layanan pertanahan elektronik dan persiapan akta elektronik yang berguna untuk memudahkan para PPAT menjalankan tugasnya. (SC/IDA/VN) Pulau Popole dan Pulau Liwungan Resmi Bersertipikat Pandeglang – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut hadir menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan melegalisasi aset berupa pulau-pulau. Seperti sertipikasi hak atas tanah terhadap Pulau Popole seluas 288.500 m2 dan Pulau Liwungan seluas 231.100 m2 yang masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Pandeglang.
142 Pulau Popole dan Pulau Liwungan disertipikasi berupa Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang. Dengan disertipikasinya kedua pulau ini, Pulau Popole dan Pulau Liwungan menjadi tanggung jawab Pemda Kabupaten Pandeglang serta membuka peluang kerja sama antara Pemda Kabupaten Pandeglang dengan pihak swasta dalam lakukan pengelolaan pulau untuk menambah pendapatan daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah, menyertipikatan permukiman di perairan, pesisir pantai dan pulau saat ini lebih mudah. Proses sertipikasi diajukan oleh Pemda Kabupaten Pandeglang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, selanjutnya berkas permohonan yang sudah lengkap disampaikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan setelah Surat Keputusan Pemberian HPL ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang mencetak sertipikat hak atas tanahnya. Sertipikat diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang kepada Pemda Kabupaten Pandeglang pada Rabu (28/11/2022) di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang. (IDA/TD) Awali Bulan Desember, Presiden Joko Widodo Bagikan Sertipikat Tanah di Provinsi Banten Serang – Sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) orang di Provinsi Banten menerima sertipikat hak atas tanah dari Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/12/2022). 30 (tiga puluh) orang diantaranya berkesempatan menerima sertipikat di Istana Negara bersama dengan 90 (sembilan puluh) orang penerima sertipikat lainnya yang berasal dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, selebihnya sebanyak 300 orang menerima sertipikat dihadirkan pada lokasi penyerahan di Pendopo Gubernur Banten. Kegiatan ini merupakan bagian dari Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara _hybrid_ yakni luring dari Istana Negara dan daring di 33 (tiga puluh tiga) provinsi termasuk Provinsi Banten. Presiden menyerahkan sebanyak 1.552.450 Sertipikat Hak atas Tanah Seluruh Indonesia dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah dan sertipikat hasil penyelesaian konflik agraria
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224