143 di Provinsi Jambi. Untuk BPN Provinsi Banten akan menyerahkan sebanyak 20.473 sertipikat dengan rincian 20.263 sertipikat program PTSL dan 210 sertipikat program Redistribusi Tanah. Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fahmi Hakim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Provinsi Banten serta perwakilan Bupati Serang, Bupati Lebak dan Bupati Pandeglang hadir secara tatap muka mengikuti dari Pendopo Gubernur Banten. Sebelum acara penyerahan berlangsung, dalam sambutannya Al Muktabar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran yang berdedikasi penuh dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menyelesaikan target PTSL serta Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan di Provinsi Banten. Acara dilanjutkan dengan menyaksikan secara daring Laporan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Penyerahan Sertipikat secara Simbolis kepada 12 (dua belas) penerima sertipikat dan Sambutan Presiden. “Sertipikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,” ujar Joko Widodo. Presiden berpesan agar sertipikat dijaga jangan sampai rusak atau hilang, “Apabila hilang kita sudah fotokopi lalu kita urus lagi ke BPN. Saya titip jika ini mau digunakan untuk diangunkan ke bank tolong dihitung betul cicilannya, bunganya, jika hitung-hitungannya masuk silahkan,” ujarnya. (SC/IDA/AP) Wujudkan PPATS Profesional, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Selenggarakan Kegiatan Peningkatan Kualitas PPATS Serang – Rabu (30/11/2022) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Peningkatan kualitas PPATS ini merupakan amanat Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
144 Dalam laporannya Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Yayat Ahadiat Awaludin menyampaikan bahwa sebanyak 14 (empat belas) peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari 8 (delapan) orang Camat Kabupaten Pandeglang dan 6 (enam) orang Camat Kota Tangerang. Selanjutnya, pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dalam sambutannya menyampaikan, “Dewasa ini, banyak perubahan peraturan mengenai pendaftaran tanah yang berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT/PPATS. Tugas kita bersama untuk mempelajari dan memahaminya agar tidak terjadi adanya pelanggaran oleh PPATS karena tidak memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudi. Rudi berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi bekal PPATS dalam menjalankan tugas dan fungsinya. PPATS merupakan bagian dari PPAT sehingga dalam menjalankan tugas jabatannya dituntut harus profesional, berintegritas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tugas ke PPAT-an, Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Banten Periasman Effendi. Selain menjelaskan mengenai peranan dan tugas pokok dari PPATS, Periasman Effendi juga menjelaskan mengenai kewenangan yang dimiliki oleh PPAT. “PPAT memiliki wewenang untuk membuat akta jual beli, akta tukar menukar, akta hibah, akta pembagian hak bersama, akta pemasukan ke dalam perusahaan, akta pemberian hak tanggungan, akta pemberian HGB atau hak pakai di atas hak milik serta surat kuasa membebankan hak tanggungan,” jelas Periasman. (SC/IDA/AP) Rapat Evaluasi Progres Sertipikasi Aset Berupa Tanah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Banten Serang – Sinergi antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dalam melakukan sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten. Sertipikasi bertujuan untuk mengamankan aset negara, mempertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitas dari aset yang dimiliki serta merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum kepemilikan aset.
145 Sebagai upaya mendorong tercapainya target sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama BPKAD Banten menyelenggarakan Rapat Evaluasi Progres Sertipikasi Tanah Milik Pemda Provinsi Banten yang terdapat di 4 (empat) kabupaten/kota pada Jumat (02/12/2022) bertempat di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Pada rapat ini, kantor pertanahan dan instansi pengguna tanah menyampaikan progres sertipikasi yang sudah berjalan sekaligus menyampaikan kendala yang dihadapi seperti bidang tanah yang terindikasi tumpang tindih dengan milik pihak lain atau masih ada persyaratan yang belum dilengkapi sehingga belum bisa diproses. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dan Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti memimpin langsung jalannya rapat. Hadir pada kesempatan ini Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Suwandi Prasetyo, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Yayat Ahadiyat Awaludin, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kota Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten serta unit teknis terkait. (AP/IDA) Kanwil BPN Banten Hadiri Rakor Sertipikasi BMN Serang - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 49 ayat (1) bahwa seluruh Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) berupa tanah yang dikuasai oleh pemerintah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah. Pensertipikatan aset bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, melaksanakan tertib administrasi dan pengamanan BMN berupa tanah. Dalam rangka memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2022 di wilayah Provinsi Banten serta persiapan pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2023, Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak Yayat Ahadiyat Awaludin hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Tingkat Wilayah Program Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun
146 2022 Provinsi Banten pada Selasa (6/12/2022) bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah DJKN Banten. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Banten Eka Budiman dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Yayat Ahadiat Awaludin. Mengawali sambutannya Yayat mengapresiasi jajaran Kantor Pertanahan se- Provinsi Banten, DJKN Banten dan instansi yang mengajukan sertipikasi atas sinergi yang terjalin dalam menyelesaikan sertipikasi BMN berupa tanah dengan baik hingga akhir tahun 2022 ini. \"Mari kita untuk tetap semangat dan optimis untuk program-program percepatan sertipikat di Provinsi Banten ini, baik itu PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-red), sertipikasi BMN, aset tanah provinsi dan kegiatan percepatan sertipikat lainnya,\" ucap Yayat. Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sebanyak 60 (enam puluh) sertipikat BMN diantaranya diberikan kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Banten sebanyak 1 sertipikat, Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 1 sertipikat, Kepolisian Resor Kabupaten Lebak sebanyak 3 sertipikat, Pelaksanaan Jalan Nasional I sebanyak 16 sertipikat, Pelaksanaan Jalan Nasional II sebanyak 8 sertipikat, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian sebanyak 17 sertipikat, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sebanyak 11 sertipikat, Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Administrasi Negara (PKN STAN) sebanyak 1 sertipikat dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 sebanyak 1 sertipikat dan MTsN 3 Kabupaten Lebak sebanyak 1 sertipikat. (IDA/AP)
147 BAB VI PENATAAN DAN PEMBEERDAYAAN TANAH SERTA RUANG UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT Rabu (19/01/2022) Redistribusi Tanah, Memberikan Kepastian Hukum Serta Meningkatkan Keadaan Sosial Ekonomi Masyarakat Serang – Reforma agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, tapi juga meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mengawali kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022, Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menyelenggarakan Penyuluhan secara daring yang disiarkan dari Ruang Rapat Bidang Penataan dan Pemberdayaan pada Rabu (19/01/2022). Redistribusi Tanah tahun ini di Provinsi Banten, dilaksanakan di 2 (dua) kabupaten yakni Kabupaten Serang yang berlokasi di Desa Tengkurak Kecamatan Tirtayasa dan Kabupaten Lebak yang berlokasi di Desa Sinargalih, Desa Citorek Timur, Desa Citorek Tengah, Desa Citorek Sabrang, Desa Citorek Kidul, Desa Citorek Barat yang seluruhnya berada di Kecamatan Cibeber. Dalam sambutannya Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Farida Widyartati menyampaikan bahwa target bidang tanah yang diredistribusi adalah sebanyak 4.792 bidang namun karena faktor blocking anggaran sehingga yang dapat dilaksanakan adalah sebanyak 3.739 bidang. “Desa Tengkurak sebanyak 161 bidang, sisanya ada di Citorek,” rinci Farida Lebih lanjut Farida menyampaikan, “Kami harapkan semua yang hadir di sini dapat membantu menyukseskan kegiatan redistribusi, mohon diperhatikan apa saja yang perlu dipersiapkan dalam rangka pengukuran dan surat-surat yang perlu dilengkapi, sehingga target dapat terlaksana dan sertipikat dapat dibagikan seluruhnya ke masyarakat,” harap Farida. Masih dalam sambutannya Farida menjelaskan Redistribusi tanah ini dalam rangka membagikan tanah, dari sumber tanah-tanah sesuai ketentuan dan kepada subjek yang sudah diatur pula menurut ketentuan yang berlaku
148 dalam rangka memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi masyarakat. Setelah diberikan sertipikat (legalisasi aset), maka akan ada penataan akses, seperti halnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang sehingga tercipta kampung Reforma Agraria. (Afif/Ida, foto: Vian, desain: Apif) Jumat (4/2/2022) Kanwil BPN Banten Hadiri Pertemuan Membahas Rencana Pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Banten Serang – Dalam rangka membahas rencana pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah Provinsi Banten, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Farida Widyartati menghadiri Rapat Pembahasan pada Jumat (4/2/2022) bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten. Rapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas ~Tujuan~ Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Arlan Marzan membahas Rencana Pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Banten sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan peraturan turunan dari Undang- Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. Adapun berdasarkan peraturan tersebut, FPR Daerah Provinsi Banten memiliki tugas dan fungsi menitikberatkan pada pemanfaatan ruang yaitu memberikan pertimbangan terhadap penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang kedepannya akan menjadi salah satu syarat dasar dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.
149 FPR yang diharapkan pada bulan April 2022 sudah terbentuk ini nantinya akan beranggotakan tidak hanya perangkat daerah saja namun juga melibatkan tokoh masyarakat, asosiasi profesi dan asosiasi akomodasi, sehingga forum ini merupakan suatu trobosan UUCK melalui peningkatan pelibatan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif. (Vian/Ida, foto: Vian, desain: Apif) Rabu 16 (16/3/2022) Dukungan Kanwil BPN Banten Dalam Pemantapan LP2B di Provinsi Banten Serang – Dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Rabu (16/3/2022) Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Eko Suharno hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Pertanian Provinsi Banten. Kegiatan yang dihadiri oleh Biro Perekonomian Provinsi Banten, Dinas Pertanian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) se-Provinsi Banten bertujuan untuk menetapkan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), data Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dan data Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dari seluruh kabupaten/kota yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam Perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten. Eko Suharno dalam paparannya menuturkan, “Tingginya laju alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan non pertanian,” ujar Eko. “Upaya pengendalian alih fungsi lahan sangat penting dilakukan untuk memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” jelasnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan diperintahkan dibentuk 2 (dua) tim yakni Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Tim Pelaksana yang diketuai
150 oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Oleh karena itu BPN sebagai instansi yang memiliki peta bidang tanah berperan mendukung Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Pihaknya menjelaskan sawah yang dapat dikendalikan adalah sawah yang masuk dalam kategori LSD. LSD di Provinsi Banten telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK- HK.02.01/XII/2021, namun Eko menuturkan lahan yang masuk LSD ini masih ada yang belum sesuai dengan tata ruang, sehingga perlu membandingkan data LSD yang sudah ditetapkan dengan tata ruang. “Jika kondisi fisiknya sudah bukan lagi sawah, berada di kawasan hutan, masuk dalam RTR (Rencana Tata Ruang-red) berupa perumahan atau industri maka akan disesuaikan,” tutur Eko. “Namun jika masih berupa sawah, atau lahan lain di luar LSD tapi berupa sawah maka akan ditetapkan menjadi LSD yang akan dikendalikan dan tidak boleh berubah fungsinya,” tutupnya. (Eko/Ida, foto: Eko, desain: Apif) Senin (21/03/2022) Rapat Koordinasi Awal Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten Pandeglang Serang - Senin (21/03/2022) bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Awal Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kabupaten Pandeglang Tahun 2022. Kegiatan koordinasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Eko Suharno, dihadiri secara tatap muka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, dan Dinas Pertanian Provinsi Banten. Eko Suharno dalam pengarahannya menyampaikan NPGT sangat penting guna memperoleh informasi ketersediaan dan kebutuhan mengenai
151 penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencari potensi lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Dari kegiatan ini, cukup banyak analisis data yang akan diperoleh yakni meliputi: 1. Analisis Perubahan Penggunaan Tanah; 2. Analisis Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW; 3. Analisis Ketersediaan Tanah; 4. Analisis Ketersediaa n Tanah untuk Pertanian Pangan; 5. Analisis Potensi Lokasi Reforma Agraria; dan 6. Analisis Sosial Ekonomi. (surya/ida, foto: surya, desain: apif) Rabu (13/4/2022) Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Banten Serang – Dalam Rangka Kegiatan Data Penerima Akses Reforma Agraria Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat, pada Rabu (13/4/2022) bertempat di Swiss Belinn Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Rudi Rubijaya dalam sambutannya menuturkan, “Dengan Penataan Akses ini akan memberikan kesempatan kepada masyarakat selaku subjek Reforma Agraria terhadap akses permodalan dan bantuan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis pemanfaatan tanah,” ujarnya. Rudi juga menyampaikan Penataan Akses Reforma Agraria ini sebagai upaya optimalisasi pemberdayaan tanah masyarakat dalam
152 skema reforma agraria berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten. “Sebagai contoh, kita telah mulai pemberdayaan tanah masyarakat dari daerah terpencil, dengan melakukan penyelesaian redistribusi tanah dan melegalisasi aset di Citorek, Kabupaten Lebak untuk meningkatkan potensi pemberdayaan dalam segi lahan pertanian,” tuturnya. Selanjutnya, upaya membangun hubungan yang baik dengan berbagai stakeholder untuk bersinergi dalam memberikan akses meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Rudi pun mengajak seluruh stakeholder bersama jajaran BPN Banten bersinergi untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan Penataan Akses, “Jika kita ikhlas melaksanakanya, merubah kondisi ekonomi masyarakat, memberikan akses yang baik, pemberdayaan yang baik, maka akan memberi manfaat yang banyak bagi masyarakat dan akan memberi syafaat bagi kita semua,” tutup Rudi. Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Kementerian ATR/BPN yaitu Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Andri Novijandri dan Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Akses Reforma Agraria Enang Setiawan serta penyampaian materi dari stakeholder yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten Enong Suhaeti, Pegiat Kampung Anggur Budi Santoso, dan Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Serang. Acara ini diselenggarakan secara hybrid yakni secara tatap muka dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Eko Suharno, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, PT Permodalan Nasional Madani Cabang Serang, Pejabat Administratror Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten serta Pejabat Pengawas landing sektor Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Selain itu, melalui zoom meeting diikuti oleh undangan lainnya. (afif/ida, foto/desain:apif/vian)
153 Senin dan Selasa (23-24/05/2022) Rakor GTRA 2022, Kakanwil BPN Banten: Reforma Agraria Salah Satu Cara Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat Anyer – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten (Rakor GTRA) Tahun 2022 yang diselenggarakan pada hari Senin sampai dengan Selasa (23-24/05/2022) bertempat di Hotel Mambruk, Anyer, Kabupaten Serang secara hibrid. Rakor GTRA Tahun 2022 mengusung tema, “Meningkatkan Ekonomi yang Inklusif dan Berwawasan Lingkungan Melalui Reforma Agraria, Harmonisasi Tata Ruang dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Melalui Kawasan Hutan dan Ex Hak Atas Tanah.” Dalam laporannya Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Eko Suharno selaku Ketua Pelaksana Rakor GTRA Tahun 2022 mengungkapkan maksud dan tujuan dari pelaksanaan rangkaian kegiatan Rakor GTRA adalah untuk mengoordinasikan dan sinkronisasi program, kegiatan, lokasi, anggaran, waktu penyelenggaraan dan memfasilitasi kebutuhan pendampingan pemberdayaan masyarakat pada berbagai lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Banten. Selain itu, Eko berharap dengan dukungan dan kontribusi dari para peserta Rakor dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di Provinsi Banten. Acara dilanjutkan, sambutan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya yang menyampaikan, \"Reforma Agraria merupakan salah satu cara atau solusi keberhasilan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran rakyat,” ujar Rudi. “Bahkan melalui Reforma Agraria dapat memperkuat ketahanan pangan dari sektor pertanian dan merupakan upaya dalam mewujudkan keadilan dan kedaulatan pangan,\" ujarnya.
154 Rencana program Reforma Agraria di Provinsi Banten lanjut Rudi, mencakup redistribusi tanah, penyelesaian permasalahan pertanahan, dan penataan akses serta kegiatan lain pada Bidang Penataan dan Pemberdayaan. Pada penutup sambutannya Rudi meminta masukan dari seluruh pihak sehingga diharapkan kendala dan permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik, disamping itu kegiatan ini juga dapat menghasilkan program yang dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat. Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Penjabat Gubernur Banten, yang diwakili oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono serta Paparan dari berbagai narasumber yaitu terkait Tata Batas Kehutanan Provinsi Banten yang disampaikan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan XI Yogyakarta, paparan Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang disampaikan oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak serta Dukungan Hukum terhadap Proses Penyelesaian Konflik Pertanahan yang disampaikan oleh Kepolisian Daerah Banten. (suci/ida, foto:vian, desain: apif) Senin dan Selasa (23-24/05/2022) Pamerkan Hasil Pemberdayaan Masyarakat, Reforma Agraria Merupakan Upaya Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Anyer – Reforma agraria (RA) merupakan program pemerintah yang bukan hanya mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, tapi juga meningkatkan kesejahteraan rakyat. Lima agenda utama dari Reforma Agraria ini meliputi Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria, Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kepastian Hukum dan Legalisasi aset atas TORA, Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan dan Produksi Objek RA serta Kelembagaan pelaksanaan RA Pusat dan Daerah. Dalam rangka melaksanakan agenda RA ini yakni kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di kabupaten/kota, seluruh kantor pertanahan se-Provinsi Banten bekerjasama dengan pemerintah daerah dan dinas terkait memiliki daerah binaan yang disebut Kampung Reforma Agraria.
155 Berbagai Hasil Pemberdayaan Masyarakat di daerah binaan dipamerkan dalam Bazar yang digelar Senin sampai dengan Selasa (23-24/05/2022) bertepatan dengan perhelatan kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten (Rakor GTRA) Tahun 2022 di Hotel Mambruk, Anyer, Kabupaten Serang. Berbagai produk hasil Pemberdayaan Masyarakat dijual dalam Bazar ini, Stand Bazar berasal dari Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tagerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kota Tanggerang Selatan. Kabupaten Serang memamerkan hasil kerajinannya berupa golok hias yang berasal dari Desa Seuat Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang. Kabupaten Pandeglang juga memamerkan hasil kerajinan goloknya dan juga hasil olahan lainnya yaitu, keripik dari Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, lalu minyak serai dan gula aren dari Desa Waringinkurung, Kecamatan Cimanggu, lalu opak dari Desa Sukaratu Kecamatan Majasari, serta serbuk jahe dari Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari. Kabupaten Lebak memamerkan keripik singkong, minyak kayu putih dan porang yaitu sejenis umbi yang mengandung glukomanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi serta berfungsi sebagai bahan baku berbagai macam industri, yang berasal dari Desa Bulakan Kecamatan Gunungkencana. Stand Kota Cilegon menjual hasil olahan dari Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber dan Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol berupa makanan ringan, minyak serai, jus ekstrak bunga honje, dan pohon kelapa bonsai. Kerupuk kulit sapi, keripik tempe gurih, dan celana santai menjadi produk unggulan yang dipamerkan oleh Kota Tangerang Selatan, produk-produk ini berasal dari Kelurahan Juramangu Barat Kecamatan Pondok Aren dan Keluarahan Kedaung Kecamatan Pamulang. Kemudian, stand terakhir berasal dari Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang memamerkan hasil produk unggulannya yaitu krupuk rajungan dari Desa Kohod Kecamatan Paku Haji, kopi susu dari Kampoeng Runaway, tauco dari Desa Rawa Rengas, serta berbagai macam snack kering unggulannya. Pameran hasil pemberdayaan masyarakat ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya. Di sela-sela kegiatan Rakor GTRA Rudi berserta jajaran lainnya berkesempatan berkeliling dan mencoba beberapa produk dari masing-masing stand hasil pemberdayaan masyarakat ini. (suci/ida, foto:vian, desain: apif)
156 Senin dan Selasa (23-24/05/2022) Pamerkan Hasil Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Banten, Reforma Agraria Merupakan Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Anyer – Reforma agraria (RA) merupakan program pemerintah yang bukan hanya mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, tapi juga meningkatkan kesejahteraan rakyat. Lima agenda utama dari Reforma Agraria ini meliputi Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria, Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kepastian Hukum dan Legalisasi aset atas TORA, Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan dan Produksi Objek RA serta Kelembagaan pelaksanaan RA Pusat dan Daerah. Dalam rangka melaksanakan agenda RA ini yakni kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di kabupaten/kota, seluruh kantor pertanahan se-Provinsi Banten bekerjasama dengan pemerintah daerah dan dinas terkait memiliki daerah binaan yang disebut Kampung Reforma Agraria. Berbagai Hasil Pemberdayaan Masyarakat di daerah binaan dipamerkan dalam Bazar yang digelar Senin sampai dengan Selasa (23-24/05/2022) bertepatan dengan perhelatan kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten (Rakor GTRA) Tahun 2022 di Hotel Mambruk, Anyer, Kabupaten Serang. Kabupaten Serang memamerkan hasil kerajinannya berupa golok hias yang berasal dari Desa Seuat Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang. Kabupaten Pandeglang juga memamerkan hasil kerajinan goloknya dan juga hasil olahan lainnya yaitu, keripik dari Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, lalu minyak serai dan gula aren dari Desa Waringinkurung, Kecamatan Cimanggu, lalu opak dari Desa Sukaratu Kecamatan Majasari, serta serbuk jahe dari Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari.
157 Kabupaten Lebak memamerkan keripik singkong, minyak kayu putih dan porang yaitu sejenis umbi yang mengandung glukomanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi serta berfungsi sebagai bahan baku berbagai macam industri, yang berasal dari Desa Bulakan Kecamatan Gunung kencana. Stand Kota Cilegon menjual hasil olahan dari Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber dan Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol berupa makanan ringan, minyak serai, jus ekstrak bunga honje, dan pohon kelapa bonsai. Kerupuk kulit sapi, keripik tempe gurih, dan celana santai menjadi produk unggulan yang dipamerkan oleh Kota Tangerang Selatan, produk-produk ini berasal dari Kelurahan Juramangu Barat Kecamatan Pondok Aren dan Keluarahan Kedaung Kecamatan Pamulang. Kemudian, stand terakhir berasal dari Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang memamerkan hasil produk unggulannya yaitu krupuk rajungan dari Desa Kohod Kecamatan Paku Haji, kopi susu dari Kampoeng Runaway, tauco dari Desa Rawa Rengas, serta berbagai macam snack kering unggulannya. Pameran hasil pemberdayaan masyarakat ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya. Di sela-sela kegiatan Rakor GTRA Rudi berserta jajaran lainnya berkesempatan berkeliling dan mencoba beberapa produk dari masing-masing stand hasil pemberdayaan masyarakat ini. (suci/ida, foto:vian, desain: apif) Kamis (02/06/2022) Kanwil BPN Banten Fasilitasi Penyusunan RDTR Sebagai Upaya Mewujudkan Kemudahan Berusaha dan Meningkatkan Iklim Berivestasi Serang – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten/kota terus digencarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN di seluruh provinsi mendorong penyusunannya sebagai upaya mewujudkan kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim berivestasi. Seiring dengan semangat percepatan penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota. Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Rencana Tata Ruang Dalam Rangka Penyusunan RDTR bertempat di Ruang Rapat Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten pada Kamis (02/06/2022). Rapat ini diselenggarakan secara _hybrid_ yang bertujuan untuk penyamaan persepsi maksud, tujuan, dan menjaring masukan terkait lokasi pelaksanaan
158 dari kegiatan Fasilitasi Rencana Tata Ruang Daerah Provinsi Banten Tahun 2022. Rapat ini juga membahas mengenai Integrasi Tugas dan Fungsi Tata Ruang pada Kantor Wilayah BPN Provinsi dan kantor pertanahan di Provinsi Banten, Tujuan dan Sasaran Fasilitasi Penyusunan RDTR, Tahap Penyusunan RDTR dan pembahasan mengenai Rencana Tata Ruang di Provinsi Banten. Dalam laporannya, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Eko Suharno, selaku Ketua Pelaksana Fasilitasi Rencana Tata Ruang Daerah Provinsi Banten mengungkapkan bahwa, “Kanwil BPN melalui kegiatan ini akan membantu pengumpulan database atau data dasar di lima kabupaten atau kota di Provinsi Banten baik pada BWP yang belum ataupun yang sedang dalam proses penyusunan RDTR agar terciptanya Rencana Tata Ruang yang lebih baik,” ujar Eko. Selain diikuti secara tatap muka oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Dinas PUPR Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, Kota Cilegon serta Dinas Tata Ruang dan Pembangunan Kabupaten Tangerang. Rapat ini dihadiri secara daring oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati dan stakeholder lainnya. Pada pembukaan dan arahannya Reny mengingatkan kembali untuk koordinasi dan kerja sama yang baik untuk kantor wilayah dan Pemerintah Daerah, “Teman-teman kanwil agar membantu dalam pengumpulan data teman-teman daerah yang dimana data ini digunakan untuk proses penyusunan RDTR nantinya,” ujar Reny. Dengan tersusunnya RDTR sendiri memiliki banyak manfaat diantaranya adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang disusun guna menjaga integritas, keseimbangan dan keserasian perkembangan suatu wilayah kabupaten/kota dan antar sektor, serta keharmonisan antar lingkungan alam dengan lingkungan buatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (suci/ida, foto/desain: apif)
159 Senin (18/7/2022) Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Pengrajin Golok Melalui Pemberdayaan Masyarakat Serang - Sahabat BPN Banten, Reforma Agraria merupakan salah satu tugas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program Reforma Agraria ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Penataan Aset dan Penataan Akses. Penataan Akses dengan legalisasi aset atau disebut juga kegiatan sertipikasi hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah dan Penataan Akses berupa pemberdayaan masyarakat dengan memberikan akses kepada sumber-sumber ekonomi (modal usaha, produksi, dan pasar). Sebagai bagian dari pelaksanaan program Penataan Akses, Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten pada Senin (18/7/2022) bersama Bank BJB menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. Pada kegiatan ini Pelaksana Harian Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Jodi Supraworo dan Manager UMKM Bank BJB Cabang Serang, Kiki Zulkifly menyampaikan informasi mengenai persyaratan, prosedur dan mekanisme pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk membantu permodalan usaha masyarakat di Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang yang mayoritas merupakan pengrajin golok. Dengan diberikannya akses terhadap permodalan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya guna meningkatkan produktifitas usaha sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. (AR/IDA/AP) Rabu (3/8/2022) Hadir Sebagai Narasumber, Rudi Rubijaya Paparkan Kebijakan Pertanahan Terhadap Kawasan Permukiman, LSD serta Reforma Agraria Serang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan, bahwa penyediaan ruang untuk permukiman berhubungan dengan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai pengelolaan bumi
160 dan air serta kekayaan alam diperuntukan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. “Kegiatan ini sesuai dengan visi kami, di dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dimana juga salah satunya menyediakan ruang untuk permukiman, menyediakan kebutuhan masyarakat yang terus bertambah,” ujar Rudi dalam kegiatan Rapat Koordinasi I Tahun Anggaran 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dengan agenda Pembahasan Tata Ruang dan Pertanahan di Provinsi Banten, Rabu (3/8/2022) Bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Rudi memaparkan perihal kebijakan pertanahan terhadap kawasan permukiman dan sinkronisasi tata ruang dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta implementasi Reforma Agraria dan konsolidasi tanah di Provinsi Banten. Pertama, mengenai kebijakan pertanahan terhadap kawasan permukiman. Rudi menjelaskan tantangan pembangunan perumahan di Provinsi Banten, diantaranya peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas sosial ekonomi yang berbanding terbalik dengan lahan yang tersedia sehingga berdampak pada peningkatan harga tanah. Pihaknya melanjutkan dalam menjawab permasalahan ini, dilakukanlah terobosan strategi penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan melalui pengadaan tanah dan konsolidasi tanah. Konsolidasi tanah berpotensi dalam penyediaan tanah untuk pembangunan sekaligus sebagai solusi alternatif strategis dalam pencegahan dan penanganan area kumuh di perkotaan. Rudi juga menyampaikan di Provinsi Banten daerah yang telah berhasil menerapkan Konsolidasi Tanah adalah Kampung Reforma Agraria yang terletak di Desa Mekarsari, Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Kedua, mengenai sinkronisasi tata ruang dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pihaknya menyampaikan apabila LSD sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) maka akan dipertahankan namun jika tidak sesuai maka akan dilakukan verifikasi, “Jika dari hasil verifikasi terdapat hak atas tanah non
161 sawah atau PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan-red), terdapat bangunan atau urugan sebelum 16 Desember 2021, kemudian terdapat proyek/rencana proyek strategis nasional, LSD relatif sempit kurang dari 5.000 m2, terdapat kepentingan nasional lainnya dan rencana pengembangan wilayah dalam tiga tahun ke depan pada lokasi yang ditetapkan sebagai LSD, maka berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah dapat dikeluarkan dari LSD,” rinci Rudi. Rudi juga menjelaskan mengenai kelembagaan yang ada dalam pengendalian alih fungsi sawah ini, dimana bukan hanya ada Kementerian ATR/BPN saja namun juga melibatkan beberapa lembaga kementerian lainnya, diantaranya Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri dan 4 (empat) kementerian lainnya. Ketiga, sebelum menutup pemaparannya, Rudi menjelaskan mengenai Reforma Agraria. Rudi menyampaikan bahwa tujuan Reforma Agraria yakni mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemillikan tanah, menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Selain itu, Reforma Agraria juga dapat menjadi solusi untuk menangani juga menyelesaikan konflik agraria. (SC/IDA/VN) Senin (8/8/2022) Wujudkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria Banten Sebagai Objek TORA Melalui Gelar Rapat Koordinasi GTRA Serang – Reforma Agraria (RA) merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat Indonesia. Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Tim Reforma Agraria Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria pusat yang beranggotakan aparat penegak hukum, peradilan dan kementerian lainnya. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya RA di daerah maka dibentuklah Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) provinsi dan kabupaten/kota yang
162 diketuai oleh gubernur pada tingkat provinsi, kemudian bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Bertemakan “Terwujudnya Lokasi Prioritas Reforma Agraria dalam rangka Pemberian kepastian Hak atas Tanah dan Peningkatan Perekonomian Masyarakat,” Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi pada Senin (8/8/2022) bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. “Rapat ini merupakan tahap awal pengenalan tugas masing-masing yang harus dilakukan para instansi yang terkait dengan GTRA, sehingga di lapangan nanti kita bisa melakukan aktivitas sesuai dengan tugas dan fungsi, ini merupakan kewajiban kita mendukung kegiatan pusat yang ada di daerah khususnya dalam bidang pertanahan,” ujar Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten M. Yusuf, yang hadir mewakili Penjabat Gubernur Banten. Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan, “Bukan hanya menangani ketimpangan pada tanah-tanah pertanian yang ada di pedesaan, namun juga pada tanah-tanah non-pertanian yang bisa saja letaknya bukan di pedesaan melainkan perkotaan,” tutur Rudi. “Reforma Agraria ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan serta untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan negara,” jelas Rudi. Rudi melanjutkan bahwa subyek dari RA ini bukan hanya dari masyarakat pertanian saja namun juga orang perseorangan, kelompok masyarakat serta badan hukum yang memenuhi syarat. Selanjutnya, Rudi memaparkan mengenai lokasi yang menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Provinsi Banten, “Terdapat di 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang,” ujar Rudi.
163 Rapat dilanjutkan dengan pembahasan rinci mengenai LPRA, diskusi, dan masukan dari masing-masing pihak terkait harapan terhadap RA ini, sehingga dapat berjalan dengan semestinya. Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur yang diwakili oleh Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten M. Yusuf, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Banten yang diwakili oleh Wakil Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Provinsi Banten Dian Setyawan, serta para anggota GTRA Provinsi Banten. (SC/IDA/VN/AP) Senin (8/8/2022) Terima Audiensi, Kakanwil BPN Banten: Bentuk Sinergi Dukungan Masyarakat Untuk Reforma Agraria Serang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Rudi Rubijaya menemui massa audiensi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS) dari Kabupaten Lebak yang berunjuk rasa terkait Tanah Bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT The Bantam & Preanger di depan gerbang utama Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Senin (8/8/2022). Rudi Rubijaya mengutarakan bahwa hari ini pihaknya mengundang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten untuk rapat, “Jadi sebelum ada pemberitahuan audiensi, kami sudah merencanakan untuk menggelar rapat koordinasi dari satu minggu yang lalu,” ujarnya. Beliau melanjutkan kaitan dengan tanah bekas HGU PT The Bantam & Preanger, “Semua yang berada di lokasi sudah kita petakan, mana lokasi penguasaan fisik oleh masyarakat, mana yang memang masih ada penguasaan fisik oleh perusahaan,” ujarnya. Rudi juga tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali ke lapangan jika ada perkembangan penguasaan fisik. “Sepanjang penguasaan fisik dengan baik, tidak ada keberatan dari pihak manapun, ada dasar penguasaannya maka akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, tapi kalau Bapak mengokupasi tanah milik orang lain itu kewenangan APH (Aparat Penegak Hukum-red),” lanjut Rudi
164 Beliau menyampaikan bahwa komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak sudah sangat baik, “Kami mendukung penguasaan tanah PT The Bantam & Preanger dapat diselesaikan sebaik-baiknya,” tutur Rudi. “Penyelesaian yang paling baik, yang memenuhi ketentuan, yang paling bisa diterima oleh semua pihak,” jelasnya. Rudi juga menyampaikan setelah menerima audiensi pihaknya akan kembali ke kantor menghadiri Rapat GTRA Provinsi Banten. “Agenda rapat hari ini salah satunya memperjuangkan anda-anda sekalian. Dukung agar kegiatan rapat pada siang ini berjalan dengan baik, jangan sampai terjadi keributan, jangan berbuat hal-hal yang tidak baik, pemerintah akan fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Rudi. Menyikapi audiensi hari ini beliau menuturkan bahwa ini adalah bentuk masukan dan sinergi dukungan masyarakat untuk Reforma Agraria di wilayah bekas HGU PT The Bantam & Preanger. “Doakan kita semua yang akan rapat diberikan kemudahan, kelapangan berpikir dan mampu untuk menyelesaikan permasalahan konflik ini,” tutupnya. (IDA/VN) Kamis (18/8/2022) Rapat Evaluasi Redistribusi Tanah, Kakanwil BPN Provinsi Banten: Segera Percepat dan Perhatikan Pelaporannya Serang - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten memiliki tugas dan fungsi diantaranya melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pertanahan pada kantor wilayah dan kantor pertanahan di Provinsi Banten. Dalam rangka melaksanakan fungsinya Kamis (18/8/2022), Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Rapat Evaluasi Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Rapat Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
165 Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Eko Suharno, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, Plt Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Marzon, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno, serta undangan rapat lainnya Rapat ini membahas mengenai Evaluasi Redistribusi Tanah yang sudah berjalan di Provinsi Banten selama tahun anggaran 2022. Saat membuka sekaligus memberikan arahannya, Rudi Rubijaya meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Redistribusi Tanah agar mempercepat pekerjaan untuk mencapai target yang ditentukan. “Segera percepat pencapaian target Redistribusi Tanah ini, mengingat waktu yang tersisa hanya 4 (empat) bulan lagi,” ujar Rudi. Selain itu, Rudi menegaskan untuk memperhatikan pelaporan kegiatan ini, pelaporan ini merupakan indikator dalam setiap progres kegiatan. “Jangan lupakan juga pelaporannya kerja boleh terus berjalan, namun harus ingat, indikator juga perlu,\" tegas Rudi. Redistribusi Tanah sendiri yaitu salah satu bagian dari Reforma Agraria. Tujuan Redistribusi Tanah ialah memperbaiki kondisi sosial ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang. (SC/IDA/AP) Selasa (6/9/2022) Dorong Terwujudnya Penyelesaian Konflik Reforma Agraria, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Lakukan Evaluasi Serang - Dalam rangka terwujudnya Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dalam rangka pemberian kepastian hak atas tanah dan peningkatan perekonomian masyarakat, Kantor Wilayah Badan Pertanaan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan
166 Evaluasi dan Progres Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Provinsi Banten. Pada kesempatan ini terdapat 2 (dua) fokus utama yang dibahas yaitu mengenai penyelesaian permasalahan konfilik Reforma Agraria yaitu berkaitan dengan Eks Hak Guna Usaha PT Bantam & Preanger Rubber dan Eks Hak Guna Usaha PT Panggung Enterprise. Pada pembahasannya dipaparkan progres yang sudah berjalan dalam mengatasi kedua konflik ini setelah melalui evaluasi yang laksanakan sebelumnya serta pembahasan beberapa kondisi lahan kedua eks Hak Guna Usaha. Dari data yang ada dari hasil survey lapangan ada beberapa upaya yang bisa menjadi langkah lanjutan dalam upaya penyelesaian Eks Hak Guna Usaha PT Bantam & Preanger Rubber dan juga Eks Hak Guna Usaha PT Panggung Enterprise. Dengan data dan upaya yang ada selanjutnya kegiatan evaluasi ini dilanjutkan dengan diskusi bersama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dengan para stakeholder terkait. Kegiatan yang bertempat di Ruang Aula Baduy Utama Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten pada Selasa (6/9/2022) dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang juga selaku Ketua Pelaksana Tim GTRA Provinsi Banten Rudi Rubijaya dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Eko Suharno, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten yang diwakili oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten Mochamad Novel, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Banten yang diwakili oleh Kepala Unit I Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten Iptu Drey Henriko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten M. Yusuf dan para stakeholder terkait. (SC/IDA/VN)
167 Senin (26/9/2022) Sambil Menunggu, Kini Pengguna Layanan Dapat Membeli Produk UMKM di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Serang - Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia pada 16 Agustus 2022 lalu diantaranya upaya Pemerintah untuk terus mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa segera naik kelas, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya agar UMKM Binaan kantor pertanahan se-Indonesia dapat memenuhi standarisasi cara pengemasan dan perizinannya sehingga dapat memasarkan produknya melalui offline_dan online. Dalam rangka membantu memperluas jaringan pemasaran UMKM Binaan kantor pertanahan se-Provinsi Banten, sesaat setelah Upacara Peringatan HUT ke-62 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Senin (26/9/2022) Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten M Tranggono, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Komandan Resort Militer 064/Maulana Yusuf Tatang Subarna, Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, serta Ketua Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) ATR/BPN Banten Kusumiyati Rudi meresmikan Cafe Reforma Agraria Ladara yang ada di area pelayanan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Banten. “Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Cafe Reforma Agraria Ladara ini diresmikan,” ujar M Tranggono yang dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan peninjauan cafe. Cafe Reforma Agraria Ladara ini menjual berbagai produk makanan, minuman dan kerajinan tangan yang berasal dari Pengrajin UMKM Binaan kantor pertanahan. Rudi Rubijaya berharap dengan adanya cafe ini dapat membantu meningkatkan omset penjualan sehingga bisa membangkitkan semangat Pengrajin UMKM.
168 Rudi juga menyampaikan Pengguna Layanan yang sedang mengajukan permohonan, konsultasi atau mengambil produk layanan dapat membeli produk UMKM di Cafe Reforma Agraria Ladara yang ada di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. Selain itu, pada kesempatan yang sama IKAWATI ATR/BPN Banten dan IKAWATI ATR/BPN kabupaten/kota se-Provinsi Banten menggelar Bazar UMKM bertempat di Halaman Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Bazar ini sangat diminati oleh para undangan yang hadir dimana direncanakan bazar akan ditutup sore hari namun pada siang hari dagangan yang dijajakan Pengrajin UMKM seluruhnya habis terjual dan tentu saja dengan adanya pameran UMKM ini diharapkan UMKM yang ada naik kelas, serta produk-produk yang ada lebih banyak diketahui lagi oleh masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejateraan Pengrajin UMKM. (SC/IDA/VN/AP) Selasa (3-8 November 2022) Kakanwil BPN Banten Ajak Masyarakat Kunjungi Pameran UMKM di Gambir Expo Jakarta Jakarta - Masih dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) Tahun 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selenggarakan pameran bertajuk \"Indonesia UMKM Expo\" yang dibuka Kamis hari ini oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan akan berlangsung hingga Selasa depan (3-8 November 2022). Pada pemeran UMKM yang berlokasi di Gambir Expo Jakarta International Expo Jakarta Pusat, BPN Provinsi Banten membuka 6 (enam) stand, 5 (lima) stand diantaranya merupakan Stand Pameran UMKM Binaan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, stand gabungan Kabupaten Serang dan Kota Serang, Kabupaten Lebak serta stand Kabupaten Tangerang. Kemudian membuka 1 (satu) Stand Pameran Inovasi Layanan BPN Banten. Pada pameran ini juga, selain ada stand UMKM dari Provinsi Banten hadir pula UMKM binaan kantor pertanahan lainnya di seluruh Indonesia. Berbagai produk makanan, minuman, kain, dan kerajinan tangan khas pada masing-masing daerah dipasarkan di pameran ini. \"Mari kita hadir ajak keluarga untuk membeli produk UMKM yang dijual disini,\" ujar Rudi Rubijaya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten
169 didampingi oleh Ketua Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) BPN Banten Kusumiyati Rudi ditemui di hari pertama pembukaan. Rudi melanjutkan dengan membeli produk UMKM akan memberikan semangat kepada perajin UMKM untuk terus mengembangkan produknya sekaligus membantu meningkatkan penghasilan dan tentu saja meningkatkan perekonomian bangsa. (IDA/AP/TB) Minggu (6/11/2022) Serunya Kunjungan Nanny Hadi Tjahjanto ke Booth UMKM BPN Banten Jakarta – Pembina Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (IKAWATI ATR/BPN) Nanny Hadi Tjahjanto didampingi oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Embun Sari, Direktur Landreform Sudaryanto selaku Koordinator Bidang UMKM/Bazzar/Bakti Sosial Hantaru 2022 dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengunjungi _Booth_ Pameran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) binaan IKAWATI BPN Provinsi Banten pada Minggu (6/11/2022). Ditemani oleh Ketua IKAWATI ATR/BPN Banten Kusumiyati Rudi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dan jajaran BPN Banten, Nanny melihat-lihat produk yang dijual di _Booth_ UMKM BPN Banten. Pada Booth UMKM IKAWATI Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, Nanny tertarik untuk melihat dan mencoba kain tenun dari baduy yang memang memiliki ciri khas yang berbeda dengan tenun dari daerah lainnya. Kemudian di Booth UMKM IKAWATI Kantah Kabupaten Serang dan Kota Serang Nanny tertarik untuk mencicipi produk minuman herbal dengan merek “SesegarItu” yang diproduksi oleh Perajin UMKM dari Taktakan Kota Serang, Provinsi Banten. “Lemon sereh selasih, tanpa pengawet dan pewarna. Gulanya dari gula singkong, jadi sangat bagus untuk kesehatan,” ujar Nanny sambil mempromosikan produk yang dikonsumsinya ke arah kamera. “Seger banget dan sehat,” tambahnya. Selanjutnya di Booth UMKM IKAWATI Kantah Kabupaten Tangerang, Nanny mencicipi coklat “Chobayoo” yang sudah menembus pasar internasional dan sudah diekspor ke beberapa negara. Beliau berpendapat rasanya sangat enak dan wajar jika mampu menembus pasar ekspor.
170 Pada Booth IKAWATI Kantah Kota Tangerang beliau terkejut ketika mencicipi keripik daun sirih. “Saya baru tahu sirih bisa menjadi kripik yang rasanya tidak sangit apalagi sudah ditawarkan dengan macam-macam rasa. Ada rasa jagung bakar dan rasanya sangat enak,” terang Nanny. . Keseruan kunjungan Pembina IKAWATI ATR/BPN ini jauh dari kesan kaku, beliau terus menyemangati agar UMKM binaan IKAWATI se-Indonesia “naik kelas” pada tingkat kabupaten/kota, “naik panggung” pada tingkat provinsi dan “naik pamor” di tingkat regional, nasional bahkan internasional, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan perajin UMKM. (IDA/AP) Kamis (10/11/2022) Pengendalian dan Penertiban Guna Menjaga Fungsi Tanah dan Ruang Pandeglang – Implementasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menghadirkan beberapa turunan peraturan di antaranya yang berkaitan dengan pengendalian penataan ruang yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. Pentingnya peran Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang adalah agar pembangunan dapat berjalan cepat tanpa mengorbankan lingkungan, terlebih lagi pada saat Indonesia harus berkompetisi dengan negara lain dalam menarik modal asing. Investor tentunya akan cenderung memilih negara yang memiliki proses perencanaan dan pengendalian ruang yang efektif. Untuk itu, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang di daerah telah diperkuat melalui pembentukan Sekretariat PPNS pada setiap Kantor Wilayah BPN termasuk diantaranya Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yang telah membentuk Sekretariat PPNS. Dalam upaya mengindikasikan pelanggaran tata ruang, Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Pembahasan Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
171 Pembahasan mengenai hal tersebut berlangsung di Horison Altama Pandeglang pada Kamis (10/11/2022). Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten Agus Santoso E.G.A yang hadir secara tatap muka menjelaskan bahwa sanksi administratif dikenakan kepada setiap orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Lebih lanjut, Agus menyampaikan dalam Pasal 138 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan KKPR, hasil pengawasan penataan ruang, hasil audit tata ruang, pengaduan atau pelaporan masyarakat, hasil temuan atau pengamatan langsung di lapangan dan rekomendasi forum penataan ruang. “Temuan atau pengamatan langsung atau pengamatan di lapangan dilakukan oleh petugas yang memiliki fungsi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang yaitu PPNS,” jelas Agus. Selain membahas mengenai tugas dan fungsi PPNS, Agus juga menyampaikan hasil pengamatan dan pemanfaatan pantai dan beberapa situ di Provinsi Banten yang dilakukan dengan metode pengumpulan data RTR dan penggunaan lahan eksisting tahun terbaru. Selanjutnya, dilakukan overlay peta rencana polar ruang dengan tutupan lahan sehingga diketahui kesesuaian pemanfaatan ruang. Rapat ini diselenggarakan secara _hybrid_ yakni tatap muka yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Danu Susilo, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Eko Suharno beserta jajaran, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dan anggota PPNS di Provinsi Banten. Selanjutnya Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa se-Provinsi Banten lainnya hadir secara daring. (IDA/AP) Rabu (20/11/2022) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Selenggarakan Konsultasi Publik Neraca Penatagunaan Tanah di Kabupaten Pandeglang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022 pada hari Rabu (20/11/2022). Bertempat di Hotel Horison Altama Pandeglang acara ini mengundang peserta dari stakeholder terkait antara lain Kepala Dinas
172 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Kepala Badan Pusat Stastistik Provinsi Banten serta para stakeholder terkait yang berasal dari Kabupaten Pandeglang. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, “Dalam rangka mencapai suksesnya program Neraca Penatagunaan Tanah di Provinsi Banten, kami memohon arahan dan masukan dari seluruh pihak sehingga hasil dari Konsultasi Publik Neraca Penatagunaan Tanah di Kabupaten Pandeglang dapat menjadi acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan di bidang pertanahan, tata ruang, maupun sebagai referensi data penelitian dan kebutuhan data lainnya.” ucap Rudi. Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Eko Suharno menyampaikan bahwa dalam pelaksaan neraca ini dperlukan data dari instansi kabupaten/kota untuk melakukan analisis neraca penatagunaan tanah. Hadir sekaligus menjadi narasumber Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Agus Santoso, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pandeglang Aninda Deviana serta Koordinator Kampus Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unversitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Mochamad Afirinal. Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 33 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah Pasal 23 ayat (3). Jumat (16/12/2022) Kakanwil BPN Provinsi Banten Resmikan Kampung Reforma Agraria di Watu Benteng, Kota Cilegon Cilegon – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berupaya dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Berbagai program yang dilaksanakan diantaranya melalui redistribusi tanah, pemberian legalitas hak atas tanah masyarakat, pemberdayaan masyarakat serta berbagai program prioritas lainnya. Program Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan berbentuk pembinaan, pelatihan, pendampingan, memberikan akses permodalan, dan bantuan pemasaran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
173 Sejalan dengan hal tersebut, pada rangkaian kegiatan penutupan Penanganan Akses Reforma Agraria Kategori V/Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2022 Kantor Pertanahan Kota Cilegon yang digelar pada Jumat (16/12/2022), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Rudi Rubijaya hadir meresmikan Kampung Reforma Agraria Watu Benteng yang berlokasi di Lingkungan Cikuasa Rukun Warga 01 Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Mengawali sambutannya Rudi menjelaskan bahwa skema Reforma Agraria harus berkesinambungan antara aset dan akses, sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. \"Dengan adanya Reforma Agraria, tanah yang ada dimanfaatkan, dijaga, sehingga bisa dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Mari menciptakan daya tarik untuk tempat wisata Watu Benteng, untuk Kota Cilegon yang lebih indah,\" tutur Rudi. Watu Benteng merupakan area bekas galian tambang pasir yang terbengkalai sejak tahun 2000 dan dengan upaya dari pemerintah daerah setempat serta Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta Watu Benteng sukses diubah menjadi area wisata air yang lebih tertata dan indah. Masih dalam kegiatan yang sama, dilakukan juga penyerahan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan kepada Perajin UMKM atas nama PT Alam Mentari Kreasi dan PT Jati Diri Berkah yang difasilitasi pengurusannya oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon dan Bazar UMKM yang ada di Watu Benteng. (AP/TD/IDA) Jumat (16/12/2022) Kantor Pertanahan Kota Cilegon Gelar Bazar UMKM di Watu Benteng Cilegon – Sesaat setelah peresmian area wisata bekas tambang pasir Watu Benteng sebagai Kampung Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kota Cilegon menggelar Bazar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) binaan yang ada di Watu Benteng pada Jumat (16/12/2022). Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Elfidian Iskariza mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang memberikan Pemberdayaan Masyarakat berupa pembinaan, pelatihan, pendampingan, memberikan akses permodalan, dan bantuan pemasaran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
174 Dengan adanya kegiatan ini diharapkan UMKM yang ada di Watu Benteng mempu meningkatkan kualitas produk yang dipasarkan, dapat memenuhi standarisasi pengemasan, izin edar, sertifikasi halal dan tentu saja semakin meningkat pendapatannya dan menjadi semakin sejahtera. (IDA/AP/TD) Selasa (20/12/2022) Rapat Evaluasi Tahun Anggaran 2022 dan Rencana Aksi Tahun 2023, Eko Suharno: Capaian Kinerja Fisik dan Anggaran Harus Seimbang dan Maksimal Serang – Sahabat BPN Banten JAWARA, Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten memiliki tugas yaitu melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan landreform, pengelolaan dan analisis penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah sesuai rencana tata ruang, fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang serta penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu. Dalam rangka evaluasi pelaksanaan program kegiatan sepanjang tahun anggaran 2022 dan persiapan pelaksanaan program kegiatan di tahun 2023. Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Persiapan. Pada rapat yang diselenggarakan pada Selasa (20/12/2022) ini membahas realisasi fisik dan anggaran tahun 2022, progres Redistribusi Tanah berdasarkan Dashboard Tahun 2022, realisasi fisik kegiatan berdasarkan Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) Tahun 2022 dan kegiatan lain di Bidang Penataan dan Pemberdayaan, serta pembahasan program kegiatan di tahun anggaran 2023 yang meliputi target anggaran dan fisik berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten Tahun 2023. Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Eko Suharno yang memimpin jalannya rapat mengatakan untuk capaian kinerja pada tahun ini yang belum seimbang harus terlaksana pada tahun anggaran selanjutnya. \"Capaian kinerja baik fisik maupun anggaran harus seimbang dan terserap dengan maksimal,\" ujar Eko. Turut hadir Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah, Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan se- Provinsi Banten. (TD/SC/IDA/AP)
175 BAB VII PENGADAAN TANAH BERKUALITAS MENUNJANG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DALAM MENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI DI PROVINSI BANTEN Senin (10/1/2022) Kejar Penyelesaian Tol Serang Panimbang, Kanwil BPN Banten bersama Kementerian PUPR Selenggarakan Rapat Pembahasan Tol Serang Panimbang merupakan Proyek Strategis Nasional yang lokasinya berada di Provinsi Banten, tepatnya melewati wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Dalam rangka perpanjangan Penetapan Lokasi yang akan segera habis pada tanggal 20 Januari 2022, Senin (10/1/2022) bertempat di Ruang Rapat Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dilaksanakan Rapat Pembahasan terkait Progres yang sudah dicapai dan sisa bidang yang belum selesai pembebasannya, sehingga diharapkan pengadaan tanahnya dapat rampung dengan tambahan penetapan lokasi dari Gubernur Banten selama 1 tahun. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Penata Pertanahan selaku Koordinator Kelompok Pengadaan Tanah dan Pencadangan, Penata Pertanahan selaku Koordinator Kelompok Konsolidasi Tanah dan Pengembangan, serta Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi I (Kabupaten Serang dan Kota Serang), Seksi II (Kabupaten Lebak) dan Seksi III (Kabupaten Pandeglang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Direktorat Jenderal Bina Marga cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan. (And/Ida, foto:And, desain:Apif)
176 Selasa (11/1/2022) Pemerintah Kabupaten Serang dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Percepat Sertipikasi Aset Serang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan terus berupaya dalam lakukan pensertipikatan bidang tanah di seluruh Indonesia baik melalui pendaftaran tanah sistematis maupun sporadis diantaranya bersama pemerintah daerah lakukan percepatan pensertipikatan aset berupa tanah. Sebagai upaya perlindungan hak dan kepastian hukum tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Serang serta mencegah sengketa dengan pihak ketiga, Selasa (11/1/2022) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya didampingi Kepala Bagian Tata Usaha yang juga merupakan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati dan jajaran menerima kunjungan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah beserta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin, Inspektur Kabupaten Serang Rahmat Jaya. Kunjungan ini bertujuan untuk mengoordinasikan percepatan sertipikasi aset milik tanah Pemerintah Kabupaten Serang di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang mencapai 700 bidang serta pengadaan tanah lainnya dalam menunjang pembangunan sarana dan prasarana perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Dalam pertemuan ini, Rudi Rubijaya menyampaikan sangat menyambut baik upaya pemerintah daerah lakukan sertipikasi dan siap menindaklanjuti karena
177 Kementerian ATR/BPN bertugas melakukan sertipikasi tanah di seluruh Indonesia. Rudi juga menjelaskan untuk sertipikasi hak atas tanah memerlukan peran aktif dari pemilik dalam memelihara dan menjaga tanah diantaranya memasang tanda batas tanah karena pengukuran pada prinsipnya adalah menentukan batas bidang tanah baru kemudian dapat diperoleh luas atau data fisik. Selain itu pemilik juga harus melengkapi data yuridis/alas hak yang menjadi bukti perolehan tanah sesuai ketentuan. “Jika sudah dipenuhi persyaratan sesuai ketentuan, clean and clear tidak ada sanggahan/keberatan dari pihak lainnya maka bisa kita terbitkan sertipikat,” tutur Rudi. (Ida, foto: Vian, desain: Apif). Selasa (18/1/2022) Kejar 100% Penyelesaian, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Bersama Kementerian PUPR Bahas Perpanjangan Penlok Jalan Tol Serang – Panimbang Serang –Sahabat BPN Banten di bulan November 2021 lalu Presiden Joko Widodo telah meresmikan Jalan Tol Serang - Panimbang seksi 1 ruas Serang – Rangkasbitung yang telah selesai dibangun dan saat ini telah beroperasi. Pembangunan tidak berhenti sampai disitu, karena pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang berlanjut ke seksi 2 yaitu Rangkasbitung - Cileles dan seksi 3 yaitu Cileles - Panimbang. Dalam rangka membahas Perpanjangan Penetapan Lokasi yang akan berakhir di akhir Januari 2022 ini, Selasa (18/1/2022) Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Jodi Supraworo hadir dalam rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Gubernur Banten selaku yang berkompeten mengeluarkan penetapan lokasi pengadaan tanahnya.
178 Tentunya perpanjangan penetapan lokasi ini diharapkan dapat segera disetujui sehingga tahun 2022 proses pengadaan tanah Jalan Tol Serang - Panimbang dapat rampung seluruhnya. Dengan beroperasinya Jalan Tol Serang - Panimbang pastinya menjadi pembangkit semangat masyarakat yang berada diujung Barat Pulau Jawa. Kemudahan akses dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan meningkatkan perekonomian. Karena diujung Barat Pulau Jawa memiliki keindahan alam dan kekayaan kuliner daerah yang pastinya akan menjadi sebuah primadona baru. Kamis (3/2/2022) Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Ruas Tonjong Banten Lama Serang – Pemerintah terus berupaya mempercepat pembangunan jalan, jembatan, jalan tol, bendungan, serta infrastruktur lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sebelum proses pembangunan infrastruktur, terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh diantaranya tahapan perencanaan oleh instansi yang membutuhkan, tahapan persiapan berupa penetapan lokasi dari gubernur setempat jika sudah ada kesepakatan dan persetujuan dari masyarakat berkenaan dengan lokasi pengadaan tanahnya, selanjutnya tahapan pelaksanaan pengadaan tanah dan tahapan penyerahan hasil. Pada tahapan pelaksanaan pengadaan tanah merupakan tahapan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam rangka menentukan bentuk ganti kerugian Kamis (3/2/2022) bertempat di Hotel Le Dian Serang Banten, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Banten, penilai publik, PPK Pengadaan Tanah menyelenggarakan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Jalan Ruas Tonjong-Banten Lama yang berlokasi di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.
179 Dengan mengundang pihak yang berhak, musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan bentuk ganti kerugian. Diharapkan setiap tahapan dapat berjalan sesuai rencana dan segera terealisasinya jalan Ruas Tonjong-Banten Lama seluas 8,22 hektar yang akan memberikan kemudahan akses masyarakat menuju Pontang Tirtayasa serta menjadi pendorong perekonomian bagi masyarakat Pesisir Utara Banten. (Vian/Ida, foto: Vian, desain: Apif) Selasa - Jumat (21-24/06/2022) Tingkatkan Kualitas Informasi Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Pelatihan Pembuatan dan Pembaruan Peta ZNT di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Serang – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selenggarakan kegiatan Pelatihan Pembuatan dan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2022 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari dimulai pada hari Selasa sampai dengan Jumat (21-24/06/2022) bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah beserta 2 (dua) orang pelaksana dari seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten. Membuka kegiatan ini, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Jodi Supraworo menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta kegiatan.
180 Jodi menyampaikan bahwa Pelatihan Pembuatan dan Pembaruan Peta ZNT ini bertujuan agar kegiatan pembaruan ZNT menjadi lebih baik dan lancar. “Kita terus mengupayakan peningkatan cakupan luasan pemetaan nilai tanah yang dilakukan setiap tahunnya, maka hal ini harus sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusianya, diantaranya dengan melakukan kegiatan pelatihan guna peningkatan kapasitas dan pengetahuan pelaksana khususnya yang terlibat langsung dalam pembuatan peta,” ujar Jodi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Penyediaan dan Pemanfaatan Nilai Tanah Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kurnia Wulan Sari. Kurnia menyebutkan bahwa pelatihan ini sangat diperlukan untuk peningkatan kualitas informasi pertanahan. “Menteri Agraria/Kepala BPN memberi arahan agar ZNT ini menjadi satu- satunya referensi di berbagai bidang, tidak hanya di bidang pertanahan saja,” tuturnya. “Sedangkan, kualitas informasi penilaian tanah di Provinsi Banten ini masih kurang baik. Oleh karena itu sangat perlu adanya pelatihan pembuatan dan pembaruan peta ZNT seperti ini,” lanjut Kurnia. Kegiatan ini diisi dengan pembahasan mengenai maturitas ZNT Provinsi Banten, latihan pengolahan data lapangan ke program excel dan latihan pengolahan pemetaan ZNT dengan aplikasi Arc GIS. Untuk diketahui, ZNT adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relative sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasanya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah. Perbedaan nilai antara satu tanah dengan yang lainnya adalah berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya. Informasi yang ditampilkan ZNT adalah nilai tanah dalam keadaan “kosong”, tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat padanya. (suci/ida, foto:vian, desain:apif)
181 Rabu (29/06/2022) Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Ruas Tonjong-Banten Lama Serang - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten terus berupaya mempercepat pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam menunjang pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bendungan, serta infrastruktur lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Rabu (29/06/2022), bertempat di Kantor Dinas PUPR Provinsi Banten sebanyak 15 (lima belas) pemilik tanah yang terkena Pembangunan Jalan Ruas Tonjong-Banten Lama menerima pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK). Pihak yang menerima UGK merupakan pemilik tanah yang berlokasi di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dengan luas tanah yang diganti kerugian 8,22 hektar dan jumlah yang dibayarkan sebesar 24,1 miliar bersumber dari anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah. Sebelum pelaksanaan pembangunan infrastruktur, dilakukan proses pengadaan tanahnya terlebih dahulu. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui diantaranya tahapan Perencanaan oleh instansi yang membutuhkan, Persiapan berupa penetapan lokasi dari gubernur setempat, dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dengan salah satu tahapannya yaitu pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak kemudian dilanjutkan dengan pelepasan dan pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanahnya. (SC/IDA/VN/AP)
182 Rabu (26/10/2022) Kakanwil BPN Provinsi Banten Harapkan Seluruh Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berjalan Maksimal Serang – Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan Rapat Evaluasi Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada Rabu (26/10/2022) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya harapkan seluruh pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dapat berjalan maksimal. Rapat yang digelar di Ruang Aula Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan pengadaan tanah di Provinsi Banten dan mencari solusi penanganan permasalahannya sehingga nantinya hasil rapat menjadi bahan evaluasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang penetapan lokasinya diterbitkan oleh Gubernur Banten. Rapat ini menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, dan Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Banten Agustan. (IDA/AP) Rabu (14/12/2022) Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Kataraja, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Prioritaskan Penyelesaian di 12 Desa Serang - Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten melakukan evaluasi pengadaan tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg (KATARAJA) pada Rabu (14/12/2022). Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Goyandi Dwi Ammar yang memimpin jalannya rapat mengatakan pengadaan tanah terkadang menemukan kendala saat proses pengadaan tanahnya sehingga diperlukan evaluasi untuk mengetahui, menilai dan mencari solusi penyelesaian. Dalam kesempatan tesebut, konsultan dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menyampaikan proses pembuatan trase pengadaan tanah Ruas Jalan Tol KATARAJA. Kendala yang disampaikan diantara terkait perbedaan data trase/jalur, “Terdapat perbedaan data trase/jalur di dalam dokumen perencanaan dengan data trase/jalur berdasarkan hasil ukur di lapangan,” ujar Novi.
183 Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Suwandi Prasetyo berpendapat agar diselesaikan terlebih dahulu perbedaan data trase/jalur perencanaan dengan hasil ukur di lapangan sehingga perlu dilakukan identifikasi ulang. Pihaknya melanjutkan, berdasarkan hasil identifikasi ulang jika memang ada perubahan trase maka perlu dibuatkan berita acaranya. Secara keseluruhan terdapat 12 desa yang menjadi prioritas untuk segera dilakukan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi yaitu Desa Dadap, Kosambi Timur, Kosambi Barat, Cengklong, Salembaran Jati, Salembaran Jaya, Kampung Melayu Timur, Kampung Besar, Lemo, Tegal Angus, Pangkalan, dan Tanjung Burung. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Ketua Satgas A dan B beserta anggota, Tim Pengadaan Tanah (TPT) dan Sekretariat kegiatan Pembangunan Jalan Tol KATARAJA. (AP/IDA) Jumat (30/12/2022) Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Simpang Gondrong, Kota Tangerang Tangerang – Kantor Pertanahan Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) Pengadaan Tanah Ruas Simpang Gondrong (Ruas Hasyim Ashari) yang berlokasi di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Neroktog Kecamatan Pinang, Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh pada Jumat (30/12/2022) lalu. Pengadaan Tanah Ruas Simpang Gondrong (Ruas Hasyim Ashari) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 595/Kep.134-Huk/2022 tanggal 28 April 2022 dengan luas bidang tanah yang dibutuhkan sekitar 2.098,94 m2. Disampaikan oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Susyono yang ditemui setelah kegiatan, bahwa ganti kerugian yang dibayarkan yakni sebesar Rp. 7.671.668.959; untuk 6 (enam) bidang dengan rincian 3 (tiga) bidang terletak di Kelurahan Neroktog Kecamatan Pinang, 2 (dua) bidang di Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh dan 1 (satu) bidang di Kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh dengan luas seluruhnya yang diganti kerugian 575 m2.
184 Kegiatan ini hadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Suwandi Prasetyo, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Susyono dan Kepala Bidang Bina Marna Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten Heru Iswanto, Sekretaris Kelurahan Gondrong, penerima ganti kerugian dan para tamu undangan lainnya. (SC/IDA/AP/Humas Kantah Kota Tangerang) BAB VIII UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN Cegah Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Gelar Sosialisasi 29 Juni 2022 Serang - Dalam rangka pembinaan pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2022 bertempat di Horison Ultima Ratu Serang Rabu (29/06/2022). Pada kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Pihaknya menyampaikan bahwa konflik bukan saja harus diatasi namun juga harus dicegah. “Dalam kegiatan sosialisasi ini kita semua akan mengetahui bagaimana kita bisa menyelesaikan sekaligus mencegah sengketa, konflik dan perkara pertanahan dari narasumber-narasumber yang hadir,” ujar Rudi. “Jika kita hanya menyelesaikan saja tidak dengan mencegahnya maka kasus pertanahan akan terus bertambah,” lanjut Rudi. Hadir sebagai narasumber yaitu Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten M. Yusuf Putra, Kepala Unit 3 Sub Direktorat 2 Harta Benda Bangunan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten Endang Sugiarto dan Kepala Bidang Pengelolaan
185 Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten Budiman. Tiga hal yang menjadi sorotan dalam sosialisasi ini yang pertama, Kantor Wilayah DJKN Banten berkolaborasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dalam penanganan dan pengamanan aset dengan memberikan tanda batas tanah dan secara administrasi dengan mencatat serta mengorganisir aset-aset secara berkala untuk menghindari sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Kedua, Kejaksaan Tinggi Banten siap berkoordinasi untuk memberikan pendapat hukum dalam perspektif akademisi serta melakukan pendampingan hukum guna melaksanakan pencegahan dan meningkatkan penyelesaian penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Ketiga, Polda Banten siap berkoordinasi dan meningkatkan komunikasi untuk memberi saran serta masukan terhadap hasil temuan yang menjadi akar permasalahan dalam upaya pencegahan dan penyelesaian penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan sehingga pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kasus pertanahan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (SC/IDA/VN/AP) Hadir Sebagai Narasumber, Rudi Rubijaya: Sengketa Lebih Baik Kita Cegah Sebelum Menjadi Masalah 12 Juli 2022 Serang - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Seminar Edukasi dan Solusi Sengketa Tanah, yang diselenggarakan oleh Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena) bersama Gatra Media Group (Gatrapedia), pada Selasa (12/7/2022) bertempat di Hotel Horison Ratu Ultima, Serang. Bertema “Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Luar Pengadilan” kegiatan ini dibuka oleh Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Ahmed Kurnia Soeriawidjaja. Dalam sambutannya Ahmed menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya seminar semata namun juga untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan-permasalahan pertanahan yang ada di Indonesia. Dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunraizal yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN sebagai keynote speaker, Pemerhati Pertanahan, Junior Tumilar dan Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.
186 Dalam paparannya, Rudi Rubijaya menjelaskan akar permasalah pertanahan pada umumnya berasal dari ketersediaan tanah relatif tetap namun kebutuhan tanah terus meningkat sejalan dengan pesatnya pembangunan, pertumbuhan penduduk dan peningkatan taraf kehidupan serta belum sempurnanya administrasi pertanahan, antara lain karena belum semua bidang tanah terdaftar dan terpetakan. Rudi juga memaparkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang sudah selesai maupun sedang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten maupun Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. Apresiasi diberikan Rudi terhadap kegiatan ini. “Kegiatan yang sangat positif dan bermanfaat, karena sengketa lebih baik kita cegah sebelum menjadi masalah, kita mengedukasi masyarakat untuk menjaga tanahnya,” ujar Rudi. Selanjutnya Sunrizal dalam paparannya menyampaikan, persengketaan tanah yang terjadi di berbagai daerah di tanah air lebih baik diproses di luar pengadilan melalui mediasi atau musyawarah untuk mencapai kemufakatan sehingga kedua belah pihak yang bersengketa tidak dirugikan. “Konsep kemufakatan dan musyawarah adalah prinsip Pancasila yang tertuang dalam sila ke empat. Kami meyakini kasus sengketa tanah dengan mediasi, musyawarah dapat menyelesaikan masalah dan bermanfaat serta menguntungkan kedua belah pihak,” jelas Sunrizal. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari kedua narasumber lainnya serta diskusi tanya jawab dengan peserta. (SC/IDA/VN/AP) Hadir di Rakernis Fungsi Reskrim Polda Banten, Kakanwil BPN Provinsi Banten: Dengan Digitalisasi, Pelayanan Pertanahan Bisa Lebih Cepat dan Lebih Mudah 14 November 2022 Serang – Hadir sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reskrim Kepolisian Daerah (POLDA) Banten Tahun 2022 bertempat di Horison Ultima Ratu Serang pada Senin (14/11/2022), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya paparkan materi “Sinergitas APH (Aparatur Penegak Hukum) Dalam Pemberantasan Mafia Tanah”.
187 Kegiatan yang berlangsung secara tatap muka ini dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kepala Bidang Hukum Polda Banten, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Pada kesempatan ini Rudi Rubijaya menjelaskan bahwa tugas dari BPN tidak hanya soal berapa banyak sertipikat tanah yang sudah kita tangani tapi soal seberapa tertib masyarakat bisa mensertipikatkan tanahnya, “Tugas pemerintah tidak hanya menegakan hukum, namun kita harus mendorong agar masyarakat bisa mengikuti aturan dengan baik,” tutur Rudi. Pihaknya menuturkan dalam pemberantasan mafia tanah perlu strategi yang cepat menuju digitalisasi warkah, “Kalau sudah berhasil _full_ digital, dengan digitalisasi ini semoga pelayanan kita bisa lebih cepat dan lebih mudah, dan mengurus sertipikat pun tidak hanya di tempat tanah berasal tetapi kita bisa mengurusnya dimana saja,” jelas Rudi. (AP/IDA) Rapat Tindak Lanjut Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 28 Desember 2022 Serang – Dalam rangka memastikan penyelesaian kasus pertanahan di Provinsi Banten, Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar kegiatan Rapat Tindak lanjut Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Lingkungan Kantor BPN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 pada Selasa (28/12/2022) bertempat di Ruang Rapat Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Penyusunan Rekomendasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 yang telah dilaksanakan pada hari Rabu (5/10/2022) lalu. Disamping itu, pada kegiatan ini juga membahas seputar Aplikasi Justisia, Warkah, Pemetaan, Pengarsipan, Penguasaan Fisik, dan Pemeliharaan Tanda Batas. Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Danu Susilo yang memimpin jalannya rapat mengatakan, \"Saat pengisian Aplikasi Justisia harus sudah benar-benar diisi apa yang menjadi akar masalahnya sehingga kami dapat memberi penyelesaiannya dengan jelas sesuai dengan permasalahan,\" jelas Danu. Danu juga berharap kepada peserta rapat agar dapat berkoordinasi dengan baik antara bidang yang lain, “Kita harus pandai-pandai berkoordinasi dengan bidang atau seksi lain, ilmu yang kita miliki harus terus kita tambah, bohong nampaknya
188 jika kita mampu menyelesaikan permasalahan pertanahan tanpa kita menguasai seperti apa itu pendaftaran tanah, agar kita dapat menyelesaikan masalah pertanahan dengan tepat,” jelas Danu. Kegiatan rapat ini diikuti oleh Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Perkara Pertanahan, Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan se- Provinsi Banten, Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan pada Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. (SC/IDA/AP) BAB IX DIARY APEL PAGI SEPANJANG 2022 Pimpin Apel Pagi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran: Lakukan Tugas Dengan Semangat dan Penuh Tanggung Jawab Serang – Apel pagi secara rutin dilakukan oleh pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Apel Pagi selain untuk mendengarkan arahan pimpinan terkait kegiatan dan program yang sedang dan akan dilaksanakan, Apel Pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin selaku pembina apel dalam pengarahannya mengungkapkan rasa syukurnya, “Alhamdulillah bahwa saya dapat bergabung di Kanwil BPN Provinsi Banten,” ujarnya. “Awal mula saya dulu berada di Kantor Pertanahan Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, untuk mencapai ke sana perjuangan sekali membutuhkan waktu yang sangat panjang, tapi sekarang saya sangat bersyukur berada di Pulau Jawa khususnya Provinsi Banten dekat dengan rumah dari Karawang hanya membutuhkan waktu 3 jam,” ujar Yayat. Selanjutnya Yayat menyampaikan bahwa BPN merupakan instansi yang mengeluarkan produk hukum, sangat penting bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan segera merespon pengaduan masyarakat secepat mungkin terang Yayat dalam amanatnya.
189 Yayat juga menyampaikan pentingnya melaksanakan tugas dengan semangat dan tanggung jawab, “Kita sudah digaji oleh masyarakat dan negara, mari kita berikan pelayanan yang terbaik, mari kita membangun Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menuju Banten JAWARA,” tegasnya. “Lakukanlah tugas kita dengan sebaik-baiknya, biar Allah SWT yang membalas kebaikan kita, syukuri dan jalani,” tutup Yayat. (Ap/Ida, foto: Vn/Ap) Arahan Apel Pagi, Kakanwil BPN Banten: Selamat Datang Bulan Suci Ramadan Kita Sambut Dengan Suka Cita 29 Maret 2022 Serang – Apel pagi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, selain merupakan kewajiban dalam membina kedisiplinan pegawai, Apel pagi juga merupakan media penyampaian informasi kepada seluruh pegawai. “Selamat datang bulan suci ramadan, yang sebentar lagi kita akan sambut dengan suka cita,” ujar Rudi Rubijaya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten pada kegiatan Apel Pagi Selasa (29/03/2022). Rudi menyampaikan selama bulan ramadan tentunya akan ada penyesuaian jam kerja yang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dan hari Jumat 08.00 – 15.30 WIB. Menyikapi penyesuaian jam kerja, Rudi meminta agar jajarannya tetap bekerja semaksimal mungkin melayani masyarakat dengan baik, \"Jika ada pekerjaan selesaikan. Jika tidak selesai sehari, keesokannya,” tutur Rudi.
190 “Jika pekerjaan itu kita tumpuk tidak akan pernah beres, kerjakan dan selesaikan!,\" tegas Rudi. Bertindak sebagai Pemimpin Apel Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Jodi Supraworo dan dihadiri oleh kepala bidang yang berkegiatan di kantor Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Eka Sukma serta jajaran pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. (vn/ida, foto/desain: vn/ap) Marhaban ya Ramadan, tidak terasa sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan yang penuh rahmat, bulan yang penuh ampunan bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Alhamdulillah kita semua masih diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa. Mari kita jadikan bulan Ramadan sebagai momentum untuk menebarkan kebaikan, berlomba-lomba mendapatkan berkah yang di ridhai oleh Allah SWT dengan Bekerja Ikhlas, melayani masyarakat Sepenuh Hati, dan Itikaf mendekatkan diri kepada sang pencipta. Semoga di bulan Ramadan ini kita dapat diberikan kesehatan jasmani maupun rohani. Aamiin. Saya Rudi Rubijaya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi. (vn/ida, konten: Ap) Apel Pagi di Bulan Ramadan, Kepala Bagian Tata Usaha Menghimbau agar Kinerja Tetap Terjaga Selama Bulan Puasa 5 April 2022 Serang – Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Osman Affan memimpin apel pagi bulan ramadhan Selasa (5/4/2022) bertempat di Lobi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Dalam arahannya Osman Affan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi seluruh pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, semoga amal ibadah diterima Allah SWT dan berharap agar kinerja jajaran BPN Banten dapat tetap terjaga selama bulan puasa. Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten juga menyampaikan agar semua berperan aktif menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, “Kebersihan lingkungan
191 kantor, kita jaga bersama agar nyaman dalam bekerja,” ujarnya. Selain itu, Osman juga menekankan Bagian Tata Usaha bertugas untuk memberikan dukungan administrasi termasuk diantaranya pencairan anggaran kegiatan, “Tugas kami melayani bidang-bidang yang mengajukan proses pencairan untuk pendanaan kegiatan atau program. Jika ada kendala atau hambatan dalam pengajuannya langsung sampaikan kepada saya,” ujarnya. Selanjutnya pria kelahiran Ujung Pandang 11 Oktober 1977 ini menghimbau agar seluruh jajaran BPN Banten bersama-sama berkomitmen melanjutkan pembangunan Zona Integritas, “Seluruh Kanwil BPN se-Indonesia di tahun 2022 wajib membangun zona integritas mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kita bisa mendapatkan predikat itu di tahun ini,” tegas Osman. (af/ida, foto/desain: ap) Pimpin Apel Pagi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran: Laksanakan Tugas dengan Sebaik-Baiknya dan Penuh Tanggung Jawab 12 April 2022 Serang – Tetap berkinerja di tengah melaksanakan puasa Ramadan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten rutin melaksanakan Apel Pagi. Tentunya dengan melaksanakan Apel pagi banyak manfaat yang diperoleh diantaranya meningkatkan disiplin pegawai dan sebagai media penyampaian informasi seputar kegiatan juga perkembangan ketentuan- ketentuan yang harus diketahui dan menjadi perhatian seluruh pegawai. Bertempat di lobi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dipimpin oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin, Selasa (12/4/2022) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya beserta seluruh pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melaksanakan Apel pagi. “Apel pagi harus tetap dilaksanakan, ini sangat bagus karna Apel pagi sangat penting bagi kita semua untuk melihat kekuatan kedisiplinan, mari kita tetap pertahankan,” ujar Yayat dalam arahannya.
192 Yayat juga menyampaikan Apel pagi juga sebagai media pembinaan pegawai, evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan sampai kepada rencana kegiatan ke depan pun disampaikan. Masih dalam pengarahannya Yayat mengutarakan bahwa saat ini Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebagai koordinator dan pembina kantor pertanahan di Provinsi Banten sedang menginventarisir pekerjaan yang belum terselesaikan di kantor pertanahan, dengan Sumber Daya Manusia yang ada Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama kantor pertanahan terus berupaya menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya. Melalui apel ini Yayat juga menghimbau agar jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten senantiasa memberikan yang terbaik dalam bekerja, “Mari kita laksanakan tugas dengan semangat, apapun yang ditugaskan oleh pimpinan laksanakan sesuai aturan,” ujar Yayat. Ia menyampaikan agar seluruh Pegawai, “Melaksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegasnya. (af/ida, foto/desain: ap) Puasa Ramadan Menjadi Momentum Penyemangat Tuntaskan Pekerjaan 19 April 2022 Serang – Di tengah padatnya kegiatan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang terdiri dari 1 bagian dan 5 bidang yakni Bagian Tata Usaha, Bidang Survei dan Pemetaan, Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten secara rutin melaksanakan Apel Pagi setiap hari Selasa. Mulai dari mengulas kegiatan yang telah dilaksanakan sampai kepada penyampaian rencana kegiatan yang akan dilaksanakan serta sosialisasi informasi terkini yang perlu diketahui oleh seluruh jajaran.
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224