Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore ETIKA PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

ETIKA PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Published by bpsdmhumas, 2020-09-16 05:16:53

Description: Modul 17

Search

Read the Text Version

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan i BPSDM MODUL HUKUM DANPENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL HAMPERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ETIKA PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM TAHUN 2016

BPSDM ii Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) HAM Hamzah, Imaduddin Wahyuningsih, Tri Modul Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan/oleh 1. Dr. Imaduddin Hamzah, S.Psi., M.Psi, 2. Tri Wahyuningsih, SH., MH.; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2016. viii, 62 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 9035 – 00 – 5 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan iii KATA PENGANTAR BPSDM Peraturan Perundang-undangan merupakan instrumen HUKUM kebijakan guna mendorong terwujudnya pembangunan nasional DAN Indonesia yang menurut sistem hukum nasional. Indonesia HAMsebagai sebuah negara hukum menempatkan Peraturan Perundang-undangan dalam posisi strategis sebagai landasan formal pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan tidak dapat dipisahkan dari tujuan yang ingin dicapai oleh Indonesia sebagai sebuah negara hukum untuk menciptakan standar dan tertib hukum Pembentukan Peraturan Perundang- undangan agar dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis dan utuh demi terwujudnya pembangunan nasional yang memberikan kepastian hukum dan menghormati prinsip- prinsip hak asasi manusia. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari manusia dalam proses pembentukannya yang dapat mempengaruhi kualitas sebuah peraturan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 98 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 memuat pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peran yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang- undangan bertujuan mengawal Peraturan Perundang-undangan

BPSDM iv Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN dalam setiap tahapan pembentukannya baik di pusat maupun di HAMdaerah agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif selaras dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Mengingat pentingnya peran yang dimiliki oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu selaras dengan peningkatan kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berbasis kompetensi yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, agar dapat dihasilkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang profesional dan memiliki kompetensi dalam bidangnya. Modul ini merupakan modul yang dihasilkan dari penyempurnaan kurikulum Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang telah disesuaikan dengan perkembangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan modul dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dalam memahami

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan v Peraturan Perundang-undangan baik dari segi teori maupun praktek. Di samping mempelajari modul secara menyeluruh Peserta juga disarankan dapat mengembangkan pemahaman melalui sumber-sumber belajar lain di luar modul. Semoga modul ini dapat dimanfaatkan dan membantu dalam proses pembelajaran, baik oleh peserta, widyaiswara, pengajar, atau fasilitator. Harapan kami semoga melalui Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dihasilkan para lulusan Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama yang memiliki kompetensi dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. BPSDM HUKUM DAN HAM Depok, 28 Februari 2015 PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM

vi Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan DAFTAR ISI BPSDM Halaman HUKUM DANKATAPENGANTAR ........................................................... iii HAMDAFTAR ISI ....................................................................... vi BAB I PENDAHULUAN ................................................. 1 A. Latar Belakang.............................................. 1 B. Diskripsi Singkat ........................................... 2 C. Durasi Pembelajaran.................................... 2 D. Hasil Belajar.................................................. 3 E. Indikator Hasil Belajar ................................... 3 F. Prasyarat....................................................... 4 G. Materi Pokok dan Submateri Pokok.............. 4 BAB II PENGERTIAN ETIKA DAN ETIKA PROFESI .... 7 A. Pengertian Moral........................................... 7 B. Pentingnya Etika ........................................... 9 C. Sistem Penilaian Etika .................................. 15 D. Pengertian dan ruang lingkup Profesi........... 17 E. Prinsip dan peranan Etika Profesi ................ 20 BAB III KODE ETIK PROFESI........................................ 25 A. Pengertian Kode Etik .................................... 25 B. Sanksi Pelanggaran Kode Etik ..................... 28 C. Tujuan dan Fungsi Kode Etika Profesi ......... 29

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan vii BAB IV JIWA KORPS DAN ETIKA PERANCANG ........... 33 A. Nili-nilai Dasar dan Pembinn Jiwa Korp........ 33 B. Etika Pegawai Negeri Sipil ............................ 35 C. Etik Perancang Peraturan Perundang- undangan....................................................... 38 D. Disiplin Pegawai Negeri Sipil......................... 40 BPSDM BAB V PRINSIP KEPEMERINTAHAN YANG BAIK.........HUKUM 47 A. Pengertian Kepemerintahan yang Baik ........DAN 47 B. Prinsi-prinsip dalam Good Governance ......HAM 50 C. Budaya Kerja Antikorupsi .............................. 55 BAB VI PENUTUP............................................................. 59 A. Dukungan Belajar Peserta............................ 59 B. Tindak Lanjut................................................. 59 DAFTAR PUSTAKA........................................................... 60

BPSDM HUKUM DAN HAM

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN Modul ini digunakan bagi pengajar dan peserta untuk dapat HAM memberikan pemahaman kepada calon perancang tentang Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pengetahuan mengenai moral dan etika diperlukan bagi setiap tenaga Perancang untuk mendukung pelaksanaan pembangunan hukum di Indonesia. Moral dan etika pada hakekatnya merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara benar dan layak. Dengan demikian prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap yang benar dan yang salah yang mereka yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah yang merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan untuk melaksanakannya. Adapun pembahasan di dalam materi Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan pada modul ini meliputi pokok pembahasan mengenai: 1. Pengertian etika dan etika profesi; 2. Kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil; 3. Organisasi profesi dan kode etik Perancang Peraturan Perundang-undangan; 4. Pemahaman mengenai prinsip good governance dan good government 1

BPSDM 2 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN B. Deskripsi Singkat HAM Modul ini merupakan modul wajib tingkat dasar yang diberikan kepada calon perancang di tingkat pusat maupun perancang di tingkat daerah untuk disampaikan pada awal-awal pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan mata ajar yang wajib diberikan kepada calon Perancang Peraturan Perundang-undangan, Perancang merupakan lini terdepan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Etika, budaya kerja anti korupsi, hubungan perancang dengan organisasi profesi dan pelaksanaan kode etik pada setiap tindakan yang dilakukan oleh Perancang menjadi sangat penting. Terkait etika saat ini terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut. demikian juga dengan budaya kerja anti korupsi ini juga merupakan pokok bahasan yang sangat menarik mengingat korupsi merupakan permasalahan yang sulit untuk diberantas apabila tidak ada kesadaran atau upaya dari para pegawai negeri sipil untuk berkata tidak pada korupsi. C. Durasi Pembelajaran Jumlah durasi waktu dalam pembelajaran modul Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah selama 8 jam pelajaran, @ 45 menit.

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 3 BPSDM D. Hasil Belajar HUKUM DAN Setelah mempelajari modul ini peserta secara umum dapat HAM memahami dan mengkaji masalah-masalah yang berkaitan dengan moral dan etika Perancang Peraturan Perundang- undangan. Selain itu peserta diharapkan dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan memahami serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta pembentukan peraturan perundang-undangan. E. Indikator Hasil Belajar Indikator pembelajaran di dalam modul ini berdasarkan tujuan pembelajaran dan berdasarkan pokok pembelajaran dalam silabus kurikulum. Indikator pada masing-masing pokok pembelajaran adalah sebagai berikut : 1. Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan pengertian moral, etika, profesi, dan etika profesi. 2. Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan mengenai kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil. 3. Setelah memperlajari modul ini peserta diharapkan mampu memahami pembinaan jiwa korps dan menerapkan etika Pegawai Negeri Sipil. 4. Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu memahami dan menerapkan kepemerintahan yang baik.

BPSDM 4 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN F. Prasyarat HAM Peserta yang akan mengikuti materi pembelajaran Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan harus terlebih dahulu mengikuti materi pembelajaran dinamika kelompok (team building) dan Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. G. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok 1. Pengertian Etika dan Etika Profesi a. Pengertian Moral; b. Pentingnya Etika; c. Sistem Penilaian Etika; d. Pengertian dan ruang lingkup Profesi; e. Prinsip dan peranan Etika Profesi; 2. Kode Etik Profesi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil a. Pengertian Kode dan Kode Etik; b. Sanksi Pelanggaran Kode Etik; c. Tujuan dan fungsi Kode Etik Profesi; d. Disiplin Pegawai Negeri Sipil e. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; 3. Organisasi Profesi dan Kode Etik Perancang Peraturan Perundang-undangan a. Jiwa Korps; b. Nilai-Nilai Dasar; c. Pembinaan Jiwa Korps dan Etika Pegawai Negeri Sipil;

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 5 d. Larangan Pegawai Negeri Sipil; e. Penegakan Kode Etik; f. Majelis Kode Etik; 4. Pemahaman mengenai Prinsip Good Governance dan Good Government. a. Prinsip Good Governance dan Good Government; b. Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan; c. Larangan bagi Perancang; d. Kewajiban bagi Perancang; e. Kiat bagi Perancang; dan f. Peran Perancang. BPSDM HUKUM DAN HAM

BPSDM HUKUM DAN HAM

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 7 BAB II PENGERTIAN ETIKA DAN ETIKA PROFESI BPSDMSetelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu HUKUMmenjelaskan pengertian mengenai moral, etika, pentingnya etika, DANsystem penilaian etika, profesi, cirri-ciri profesi, prinsip-prinsip HAMetika profesi, syarat-syarat suatu profesi, serta peranan etika dalam profesi. Jam Pokok Bahasan Pengajar Kegiatan Peserta Pelajaran Pengertian Moral, Etika, Pegajar akan Peserta 1-2 dan Profesi memandu peserta di memperhatikan (2 JP) a. pengertian moral; dalam memahami dan mengikuti b. pentingnya etika; aspek teoritis dan pembelajaran yang c. sistem penilaian hal-hal utama terkait disampaikan oleh moral, etika, dan pengajar, serta etika; profesi aktif dalam diskusi d. pengertian dan dan tanya jawab yang disampaikan ruang lingkup oleh pengajar. profesi; e. prinsip dan peranan etika profesi; A. Pengertian Moral Moral (Bahasa Latin, Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan 7

BPSDM 8 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga HAM moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara eksplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu. Tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Modal dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah- sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai keabsolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Modal adalah produk dari budaya dan agama. Moral juga dapat diartikan sebagai sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman, tafsiran, suara hati, serta nasihat, dan lain-lain. Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan” artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 9 BPSDM tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas HUKUM dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. DAN HAM Pengertian umum mengenai Moral, seperti diterangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah: (i) ajaran baik-buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; akhlak, budi pekerti, susila; atau (ii) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan; serta (iii) ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita. Namun demikian, dalam prakteknya, tidak semua orang membuka kamus. Kebanyakan di antara kita memahami ‘moral’ dalam pengertian sebagai tata nilai yang baik dan luhur, tanpa menyadari lagi bahwa pengertian itu berkaitan dengan sumber-sumber ajaran kesusilaan yang direpresentasikan melalui suatu narasi. Pengertian moral bahwak sering terlupakan juga berarti sebagai kondisi mental atau perasaan yang direpresentasikan sebagai ungkapan atau perbuatan. B. Pentingnya Etika Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga pergaulan tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler, dan lain-lain.

BPSDM 10 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga HAM kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tenteram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya, serta terjamin agar perbuatan yang tengah dijalankannya sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi pada umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk atau tidak benar. Etika, berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan, atau adat. Sebagai suatu subjek, etika akan berkaitan dengan konsep yang diimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan- tindakan yang telah dikerjakannya itu benar atau salah dan baik atau buruk. Contoh: pada saat kita berbicara dengan orang tua atau yang usianya lebih tua dari kita tentunya bahasa yang digunakan tentunya disesuaikan dengan lawan bicara kita. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system” dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 11 BPSDM Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan HUKUM seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam DAN bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja HAMdibuat berdasarkan pada prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control” karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahiran yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat built in mechanism berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).

BPSDM 12 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi HAM hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani Ethos yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini : • O.P. Simorangkir; etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik; • Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat: etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. • Burhanudin Salam; etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 13 BPSDM Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi HUKUM kehidupan manusia. Etika memberikan manusia orientasi DAN bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan HAMsehari-hari. Etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika juga pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Ada 2 (dua) macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik buruknya perilaku manusia, yakni : 1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil. 2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

BPSDM 14 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Etika secara umum dapat dibagi menjadi : HAM 1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogikan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori. 2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : “Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan”, yang didasari oleh cara, teori, dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : “Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis”. Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada di baliknya. Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 15 maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara) sikap kritis terhadap pandangan- pandangan dunia dan ideologi- ideologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup. BPSDM HUKUM DAN HAM Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah : 1. Sikap terhadap sesama; 2. Etika keluarga; 3. Etika profesi; 4. Etika politik; 5. Etika lingkungan; dan 6. Etika ideologi. C. Sistem Penilaian Etika Bagaimana menilai suatu tindakan itu beretika atau tidak, maka kita perlu mempertimbangkan dari berbagai pandangan, antara lain : • Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.

BPSDM 16 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN • Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi HAM sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti pangkal perhatiannya adalah dari dalam jiwa, dari masih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata. • Burhanuddin Salam, menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan dinilai pada 3 (tiga) tingkat : a) Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, yaitu niat; b) Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti; c) Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk. Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan (will). Isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada 4 (empat) variabel yang terjadi, yakni : • Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik; • Tujuan tidak baik, cara mencapainya kelihatannya baik; • Tujuan tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik; • Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 17 BPSDM D. Pengertian dan ruang lingkup profesi HUKUM DAN Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa HAM suatu hal yang terkait dan dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. Banyak orang yang bekerja dengan suatu keahlian, namun belum cukup disebut profesi, meski orang tersebut telah memperoleh suatu pendidikan kejuruan. Orang itu harus memenuhi persyaratan penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktik. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan profesi lainnya, tetapi juga mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris, dan sebagainya. De George, mengungkapkan bahwa sering timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, terutama terkait istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. De George menjelaskan pengertian profesi atau profesional : a. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. b. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau

BPSDM 18 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN seorang profesional adalah seseorang yang hidup HAM dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Yang harus kita pahami bahwa pekerjaan/profesi dan profesional terdapat beberapa perbedaan : Profesi • Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus; • Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu); • Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup; • Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Profesional • Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya; • Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu; • Hidup dari situ; • Bangga akan pekerjaannya. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu : a. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun;

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 19 BPSDM b. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. HUKUM Hal ini biasanya setiap perilaku profesi mendasarkan DAN kegiatannya pada HAM kode etik profesi; c. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat; d. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus; e. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolok ukur perilaku yang berada di atas rata- rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa

BPSDM 20 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang HAM semakin baik. Apa yang menjadi dasar suatu jabatan pekerjaan disebut sebuah profesi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain : 1) melibatkan kegiatan intelektual; 2) menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus; 3) memerlukan persiapan profesional yang dalam dan bukan sekedar latihan; 4) memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan; 5) menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen; 6) mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi; 7) mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat; 8) menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik. E. Prinsip dan Peranan Etika Profesi Profesi memiliki prinsip-prinsip yang harus dipegang, yakni: 1. Tanggung jawab • terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya; • terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 21 BPSDM 2. Keadilan HUKUM Prinsip ini menuntut kita untuk berlaku adil, obyektif, DAN mengutamakan kehidupan masyarakat dan tidak HAM berpihak 3. Otonomi Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki independensi dalam menjalankan profesinya. Etika memiliki peran yang penting bagi suatu profesi, agar dapat dijalankan sesuai prinsip. Peranan etika profesi, antara lain : 1. Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama. 2. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai- nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. 3. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah

BPSDM 22 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), HAM sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah adanya mafia peradilan yang dilkukan anggota profesi advokat, malpraktek yang dilakukan orang berprofesi dokter, atau penipuan pajak yang melibatkan orang berprofesi konsultan pajak. Rangkuman Istilah etika dalam bahasa Indonesia sebenarnya berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti kebiasaan atau watak. Etika juga berasal dari bahasa Perancis etiquette atau dalam bahasa Indonesia dengan kata etiket yang berarti juga kebiasaan atau cara bergaul, berperilaku yang baik. Etika lebih merupakan pola perilaku atau kebiasaan yang baik dan dapat diterima oleh lingkungan pergaulan seseorang. Terdapat perbedaan etika dan moral sebagai suatu sistem nilai dalam diri seseorang atau sesuatu organisasi. Moralitas cenderung lebih merujuk kepada nilai-nilai yang diyakini dan menjadi semangat dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan etika lebih merupakan nilai-nilai perilaku yang ditunjukkan oleh seseorang dalam interaksinya dengan lingkungan. Moralitas dapat melatarbelakangi etika seseorang. Terdapat dua perbedaan antara etika dan moral. Etika pada dasarnya merujuk kepada dua hal. Pertama, etika berkenaan

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 23 BPSDM dengan ilmu yang mempelajari tentang nilai-nilai yang dianut HUKUM oleh manusia beserta pembenarannya dan dalam hal ini etika DAN merupakan salah satu cabang filsafat. Kedua, etika HAM merupakan pokok permasalahan dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Suatu jabatan pekerjaan disebut sebuah profesi apabila telah memenuhi syarat antara lain melibatkan kegiatan intelektual, memerlukan persiapan profesional yang dalam dan bukan sekedar latihan, menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen dan mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat, menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik. Profesi memiliki prinsip-prinsip yang harus dipegang yaitu tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya, keadilan dan otonomi. Diskusi Para peserta diberikan tugas kelompok berdiskusi untuk menjelaskan perbedaan kode etik 3 (tiga) tiga profesi yang ada di lingkungan pegawai negeri sipil Latihan Tanpa melihat buku atau peraturan perundang-undangan, Peserta secara perorangan menyebutkan perbuatan baik maupun perbuatan yang seharusnya mereka hindari.

24 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemudian meminta perwakilan dari peserta untuk memaparkannya kemudian peserta yang lain memberikan tanggapan. BPSDM HUKUM DAN HAM

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 25 BAB III KODE ETIK PROFESI BPSDMSetelah mempelajari bab ini, peserta diharapkan mampu HUKUMmenjelaskan pengertian kode etik, sanksi pelanggaran kode etik, DANtujuan dan fungsi kode etik profesi. HAM Jumlah Jam Materi Kegiatan Pengajar Kegiatan Pelajaran Peserta Kode Etik dan Disiplin 3-4 Pegawai Negeri Sipil Pegajar akan Peserta (2 JP) • pengertian kode etik memandu peserta di memperhatikan • sanksi pelanggaran dalam memahami dan mengikuti aspek teoritis pembelajaran kode etik mengenai kode etik yang • tujuan dan fungsi dan Pengajar disampaikan oleh memberikan pengajar, serta kode etik panduan contoh aktif dalam • tujuan dan fungsi kasus yang terkait diskusi dan tanya dengan kode etik jawab yang kode etik dan Disiplin disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil Pengajar. A. Pengertian Kode Etik Pengertian dari kode, yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Pengertian kode Etik, yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku 25

BPSDM 26 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. HAM Sedangkan profesi, adalah suatu moral community yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Menurut peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Kode Etik Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah sumpah Hipokrates yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktrin Yunani kuno yang digelari Bapak Ilmu Kedokteran yang hidup dalam abad ke- 5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat professional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 27 BPSDM tersebar begitu luas seperti HUKUM sekarang ini. Jika sungguh DAN benar zaman kita diwarnai HAMsuasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode- kode etik ini. Kode etik bisa dilihat sebagai suatu produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tetapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau dilimpahkan begitu saja dari atas karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai- nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barangkali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, Kode etik itu sendiri harus menjadi self regulation (aturan sendiri) dari profesi. Dengan membuat kode etik, profesi akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan

BPSDM 28 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita- HAM cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik. B. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Sanksi pelanggaran Kode Etik dapat berupa sanksi moral atau dikeluarkan dari organisasi. Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika mengenai teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota profesi. Seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu, solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 29 BPSDM dengan demikian maka tujuan kode etik profesi itu tidak HUKUM tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah DAN menempatkan etika profesi di atas pertimbangan- HAM pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian etika profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. C. Tujuan dan Fungsi Kode Etik Profesi Tujuan dibentuknya Kode Etik Profesi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode Etik Profesi berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN : 1. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; 2. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

BPSDM 30 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 3. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa HAM tekanan; 4. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; 6. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; 7. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien; 8. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Fungsi Kode Etik Profesi Fungsi dari Kode Etik Profesi adalah : 1. memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan; 2. sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan; 3. mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Pemilik Kode Etik umumnya adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Kode Etik Penasehat Hukum Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia, dan lain-lain.

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 31 BPSDM Saat inipun perusahaan swasta cenderung membuat kode HUKUM etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan DAN mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan HAM karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif. Rangkuman Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Kode etik bisa dilihat sebagai suatu produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri. Kode etik mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik Tujuan dibentuknya kode etik profesi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara, antara lain agar melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Kode etik ini juga berfungsi menjadi pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, sebagai sarana kontrol

32 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan sosial dan mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi. Diskusi Para peserta diminta menganalisa kasus-kasus pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan baik oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan kaitkan dengan sanksi apa yang dapat dijatuhkan terkait pelanggaran kode etik tersebut. Peserta akan dibagi dalam 3 (tiga) kelompok dan masing- masing memberikan argumentasinya. Latihan Para Peserta mengikuti role play dimana dalam satu kelompok ada yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dan para peserta memeragakannya sampai dengan hukuman yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran. BPSDM HUKUM DAN HAM

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 33 BAB IV JIWA KORPS DAN ETIKA PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANG BPSDMSetelah memperlajari modul ini peserta diharapkan mampu HUKUMmemahami pentingnya organisasi profesi dan memahami serta DANmenerapkan kewajiban, serta peran perancang dalam HAMpembentukan peraturan perundang-undangan Jam Pokok Bahasan Pengajar Peserta Pelajaran Organisasi Profesi Pengajar Peserta 5-6 dan Kode Etik memberikan mendiskusikan (2JP) Perancang pemahaman dan dalam a. nilai -nilai dasar motivasi dalam kelompok, dan melaksanakan etika merumuskan dan pembinaan dan pengembangan permasalahan jiwa korps jiwa korps dan solusi b. etika pegawai dalam negeri sipil melaksanakan c. etika perancang etika dan jiwa d. disiplin PNS korps A. Nilai-nilai Dasar dan Pembinaan Jiwa Korp Dalam mewujudkan jiwa korps dan etika sebagai aparatur, perancang perlu memperhatikan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi, meliputi : 1. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. semangat nasionalisme; 33

BPSDM 34 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 4. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan HAM pribadi atau golongan; 5. penghormatan terhadap hak asasi manusia; 6. tidak diskriminatif; 7. profesionalisme; 8. netralitas dan bermoral tinggi; dan 9. semangat jiwa korps Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Pembinaan jiwa korps bertujuan untuk membina karakter/ watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerjasama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan PNS, mendorong etos kerja untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 35 BPSDM Ruang lingkup pembinaan jiwa korps mencakup : HUKUM 1. peningkatan etos kerja; DAN 2. partisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintahan; HAM 3. peningkatan kerjasama antara Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps 4. perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. B. Etika Pegawai Negeri Sipil Dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari- hari, setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, penyelenggaraan pemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, bersikap terhadap diri sendiri dan sesama PNS. 1. Etika dalam bernegara • melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945; • mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; • menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; • menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; • akuntabel dalam melaksanakan tugas penyeleng- garaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;

BPSDM 36 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN • tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu HAM dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah; • menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; • tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan tidak benar 2. Etika dalam Berorganisasi • melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; • menjaga informasi yang bersifat rahasia; • melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; • membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; • menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; • memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; • patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja • mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; • berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja 3. Etika terhadap Diri Sendiri • jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 37 BPSDM • bertindak dengan penuh kesungguhan dan HUKUM ketulusan; DAN HAM • menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; • berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; • memiliki daya juang yang tinggi; • memelihara kesehatan jasmani dan rohani; • menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; • berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan 4. Etika terhadap sesama PNS • saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; • memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS; • saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal dan horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; • menghargai perbedaan pendapat; • menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS; • menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama PNS; • berhimpun dalam suatu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya

BPSDM 38 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN C. Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan HAM Selain menaati etika PNS di atas, mematuhi kewajiban dan tidak melanggar larangan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipliin Pegawai Negeri Sipil, seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan juga harus menaati etika Perancang. Etika Perancang Secara Umum : 1. Jujur; 2. Kompeten; 3. Penengah/tidak berpihak; 4. Adil; 5. Pemecah masalah; 6. Banyak alternatif solusi; 7. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bintang pemandu; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai acuan kerja; 9. Peraturan perundang-undangan sebagai acuan pembanding; 10. Penguasaan ilmu hukum, terutama Hukum Tata Negara Larangan bagi Perancang Perancang peraturan perundang-undangan dilarang: 1. Berpihak karena dijanjikan sesuatu; 2. Berpihak karena kepentingan sesuatu; 3. Membiarkan permasalahan berlarut dan berlanjut;

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 39 BPSDM 4. Diam jika timbul permasalahan; HUKUM 5. Memeras; DAN 6. Bicara tanpa dasar hukum. HAM Kewajiban bagi Perancang Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan antara lain : 1. Memahami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta Lampiran dan peraturan pelaksanaannya; 2. Melaporkan hasil rapat kepada pimpinan disertai dengan pendapatnya; 3. Meminta arahan; 4. Berdiskusi dengan teman jika ada permasalahan; 5. Jika belum terpecahkan minta arahan dan petunjuk dari pimpinan. Bagi calon perancang yang baru memulai tugas dan kegiatan sebagai perancang perlu mempersiapkan diri dengan baik dengan kiat-kiat, antara lain : 1. percaya diri dengan bekal (self confidence) 2. memahami substansi terlebih dahulu (secara umum); 3. bahan acuan dan pembanding harus lengkap; 4. pengumpulan masalah (terutama dari floor) 5. memahami sesuai dengan bidangnya; 6. gunakan naskah akademik, jika ada; 7. memberikan pendapat yang santun dan benar;

BPSDM 40 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 8. memberikan bantuan secara sungguh-sungguh untuk HAM menyelesaikan masalah; 9. menyelesaikan masalah dari awal sampai dengan selesai. D. Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyatakan bahwa disiplin adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Ada 3 (tiga) hal yang menjadi penekanan dalam pengertian ini : 1. menaati kewajiban (17 kewajiban); 2. menghindari larangan (15 larangan); 3. adanya hukuman disiplin (3 tingkatan). Kewajiban PNS 1. mengucapkan sumpah/janji PNS; 2. mengucapkan sumpah/janji jabatan; 3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan RI, dan Pemerintah; 4. menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan 41 BPSDM 6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan HUKUM martabat PNS; DAN HAM7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan 8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; 11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 13. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; 17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Larangan PNS 1. menyalahgunakan wewenang; 2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;

BPSDM 42 Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 3. tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja HAM untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; 4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; 5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; 7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; 8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya; 9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; 10. melakukan tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; 11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook