Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan i BPSDM MODUL HUKUM DANPENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL HAMPERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ASPEK HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM TAHUN 2016
BPSDM ii Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) HAM Krisnawati, Andriana Putera, Hendra Kurnia Herlina, Syarifah Modul Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundangan-undangan/ oleh 1. Andriana Krisnawati, SH., MH., 2. Hendra Kurnia Putera, SH., 3. Syarifah Herlina,SH., MH.; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2016. viii, 94 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 9035 – 00 – 5 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan iii KATA PENGANTAR BPSDM Peraturan Perundang-undangan merupakan instrumen HUKUM kebijakan guna mendorong terwujudnya pembangunan nasional DAN Indonesia yang menurut sistem hukum nasional. Indonesia HAMsebagai sebuah negara hukum menempatkan Peraturan Perundang-undangan dalam posisi strategis sebagai landasan formal pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan tidak dapat dipisahkan dari tujuan yang ingin dicapai oleh Indonesia sebagai sebuah negara hukum untuk menciptakan standar dan tertib hukum Pembentukan Peraturan Perundang- undangan agar dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis dan utuh demi terwujudnya pembangunan nasional yang memberikan kepastian hukum dan menghormati prinsip- prinsip hak asasi manusia. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari manusia dalam proses pembentukannya yang dapat mempengaruhi kualitas sebuah peraturan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 98 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 memuat pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peran yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang- undangan bertujuan mengawal Peraturan Perundang-undangan
BPSDM iv Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN dalam setiap tahapan pembentukannya baik di pusat maupun di HAMdaerah agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif selaras dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Mengingat pentingnya peran yang dimiliki oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu selaras dengan peningkatan kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berbasis kompetensi yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, agar dapat dihasilkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang profesional dan memiliki kompetensi dalam bidangnya. Modul ini merupakan modul yang dihasilkan dari penyempurnaan kurikulum Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang telah disesuaikan dengan perkembangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan modul dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dalam memahami Peraturan Perundang-undangan baik dari segi teori maupun
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan v praktek. Di samping mempelajari modul secara menyeluruh Peserta juga disarankan dapat mengembangkan pemahaman melalui sumber-sumber belajar lain di luar modul. Semoga modul ini dapat dimanfaatkan dan membantu dalam proses pembelajaran, baik oleh peserta, widyaiswara, pengajar, atau fasilitator. Harapan kami semoga melalui Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dihasilkan para lulusan Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama yang memiliki kompetensi dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. BPSDM HUKUM DAN HAM Depok, 28 Februari 2015 PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM
vi Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan DAFTAR ISI Halaman BPSDMKATAPENGANTAR ........................................................... iii HUKUMDAFTAR ISI ........................................................................ vi DAN BAB I HAMPENDAHULUAN..................................................1 A. Latar Belakang.............................................. 1 B. Deskripsi Singkat ......................................... 2 C. Durasi Pembelajaran.................................... 2 D. Hasil Belajar.................................................. 3 E. Indikator........................................................ 3 F. Prasyarat ..................................................... 4 G. Materi Pokok dan Sub Materi ........................ 5 BAB II ISU HAK ASASI MANUSIA AKTUAL DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG- 5 UNDANGAN.................................................. A. Isu Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif 5 Hukum Internasional ..................................... 16 B. Isu Hak Asasi Manusia Dari Aspek 25 26 Instrumen Hukum Nasional .......................... C. Diskusi........................................................... D. Latihan .......................................................... BAB III PARAMETER HAK ASASI MANUSIA 27 DALAM PEMBENTUKANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN................................
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan vii A. Parameter Hak Asasi Manusia Dalam 27 Pembentukan Peraturan Perundang- 51 undangan ...................................................... 52 B. Diskusi ......................................................... C. Latihan .......................................................... BPSDM BAB IV INTEGRASI HAK ASASI MANUSIA DALAMHUKUM 53 PEMBENTUKAN HUKUM .................................DAN A. Politik Hukum Nasional Dalam BidangHAM 53 Hak Asasi Manusia ....................................... B. Pengintegrasian Hak Asasi Manusia Dalam 56 Pembentukan Hukum ................................... 89 C. Diskusi .......................................................... 90 D. Latihan .......................................................... BAB V PENUTUP ........................................................... 91 A. Dukungan Peserta........................................ 91 B. Tindak Lanjut ................................................ 92 C. Penilaian Peserta.......................................... 93 DAFTAR PUSTAKA........................................................... 94
BPSDM HUKUM DAN HAM
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN Aspek hak asasi manusia merupakan salah satu unsur HAM penting yang harus tercermin dan terintegrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam setiap penyusunan peraturan perundang- undangan harus memperhatikan parameter hak asasi manusia untuk menghindari terbentuknya peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif terhadap hak asasi manusia. Modul ini merupakan modul wajib yang berisi pengetahuan dasar bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan. Modul ini bersifat dasar-dasar teori dan praktik yang akan menjadi dasar pemikiran konseptual dalam mempelajari modul-modul lanjutannya. Melalui modul ini diharapkan peserta memiliki dasar pemahaman berbagai aspek hak asasi manusia dari sisi teori dan praktik sebagai bahan yang perlu diintegrasikan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Untuk menambah wawasan peserta di dalam mempelajari modul ini, peserta diharapkan juga menambah wawasan dengan mempelajari bahan-bahan lain yang terkait dengan 1
BPSDM 2 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN Aspek Hak Asasi Manusia dalam penyusunan peraturan HAM perundang-undangan. B. Deskripsi Singkat Modul ini berisikan pembelajaran yang bersifat teori dan praktik, di mana peserta akan mempelajari modul Aspek Hak Asasi Manusia dalam penyusunan peraturan perundang- undangan. Modul ini akan dibahas dalam pembelajaran secara teori dan mendorong peserta untuk memperkuat keterampilan dalam menganalisis rancangan peraturan perundangan-undangan dalam lingkup konsep dan permasalahannya, serta bertujuan merefleksikan pemahaman dalam bidang hak asasi manusia dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. C. Durasi Pembelajaran Jumlah durasi waktu dalam pembelajaran modul Aspek Hak Asasi Manusia dalam penyusunan peraturan perundang- undangan adalah 8 jam pelajaran. Setiap 1 jam pembelajaran adalah selama 45 menit jam pelajaran. Durasi waktu pembelajaran selama 8 jam pelajaran dibagi menjadi 3 sesi dengan uraian sebagai berikut: - 2 JP pada sesi 1 membahas isu aktual Hak Asasi Manusia yang terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 3 BPSDM - 3 JP pada sesi 2 membahas parameter Hak Asasi HUKUM Manusia dalam penyusunan peraturan perundang- DAN undangan. HAM - 3 JP pada sesi 3 membahas integrasi Hak Asasi Manusia dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. D. Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta mampu memahami aspek hak asasi manusia dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, mengidentifikasi dan mengolah data dan bahan yang terkait aspek hak asasi manusia dalam rangka persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan, dan melakukan langkah implementasi hak asasi manusia di bidang peraturan perundang-undangan. E. Indikator Indikator pembelajaran di dalam modul ini berdasarkan tujuan pembelajaran dan berdasarkan pokok pembelajaran dalam silabus kurikulum. Indikator pada masing-masing pokok pembelajaran adalah sebagai berikut: Pokok Pelajaran 1 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan me ngenai Isu Hak Asasi Manusia aktual dalam bidang peraturan perundang-undangan. Pokok Pelajaran 2 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan mengenai Parameter Hak Asasi Manusia dalam pembentukan peraturan perundang -undangan. Pokok Pelajaran 3 Setelah memperlajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan mengenai Integrasi Hak Asasi Manusia dalam pembentukan peraturan perundang -undangan
BPSDM 4 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN F. Prasyarat HAM 1. Peserta harus berlatar belakang sarjana hukum. 2. Sebelum mengikuti materi Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, peserta diwajibkan mengikuti: a. materi pembelajaran Dinamika Kelompok (Team Building), b. Pembinaan Karier Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, c. Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan, d. Ilmu Perundang-undangan, Dasar-Dasar Konstitusional, Jenis, Hirarki, dan Fungsi Perundang- undangan, Materi Muatan Peraturan Perundang- undang, Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik, Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Teknik Penyusunan Peraturan Perundang, Bahasa Perundang-undangan, Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Perundang-undangan, e. Peraturan Kebijakan (Legislasi Semu) dan Penetapan, serta Pengujian Peraturan Perundang- undangan.
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 5 BPSDM G. Materi Pokok dan Sub Materi HUKUM DAN Modul ini adalah modul dasar untuk membangun HAM pemahaman mengenai konteks ruang lingkup Hak Asasi Manusia dalam proses penyusunan peraturan perundang- undangan. Modul ini didasari oleh pemikiran bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat parameter hak asasi manusia, sehingga diperlukan adanya ukuran nilai-nilai hak asasi manusia yang perlu dimuat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun materi pokok dan sub materi pembahasan Aspek Hak Asasi Manusia dalam penyusunan peraturan perundang- undangan pada modul ini meliputi pokok materi mengenai: 1. Isu Hak Asasi Manusia aktual dalam bidang peraturan perundang-undangan: 1.1 Isu hak asasi manusia dalam perspektif hukum internasional. 1.2 Isu hak asasi manusia dari aspek instrumen hukum nasional. 2. Parameter HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan 3. Integrasi HAM dalam pembentukan hukum: 3.1 Politik hukum nasional dalam bidang hak asasi manusia. 3.2 Pengintegrasian hak asasi manusia dalam pembentukan hukum.
BPSDM HUKUM DAN HAM
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 7 BAB II ISU HAK ASASI MANUSIA AKTUAL DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDM HUKUMJumlahMateri Kegiatan Pengajar Kegiatan Peserta DANJam HAM Pelajaran 1-2 Isu Hak Asasi Manusia Pengajar akan memandu Untuk dapat memahami (2 JP) aktual dalam bidang peserta di dalam materi dalam proses peraturan perundang- memahami isu hak asasi pembelajaran, peserta undangan. manusia dalam perspektif memperhatikan dan a. Isu hak asasi manusia hukum internasional dan mengikuti pembelajaran Isu hak asasi manusia yang disampaikan oleh dalam perspektif hukum dari aspek instrumen pengajar, serta aktif internasional. hukum nasional. dalam diskusi dan tanya b. Isu hak asasi manusia jawab yang dari aspek instrumen Pengajar memberikan disampaikan oleh hukum nasional panduan contoh kasus pengajar. isu hak asasi manusia aktual. A. Isu Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Internasional Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya, dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hal-hak tersebut. 7
BPSDM 8 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut HAM (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang ataupun betapa bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan oleh karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai mahluk insani. (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII): 2008) Asal-usul gagasan mengenai hak asasi manusia bersumber dari teori hak kodrati (natural rights theory). Teori hak kodrati telah berjasa dalam menyiapkan landasan bagi suatu sistem hukum yang dianggap superior daripada hukum nasional suatu negara, yaitu norma hak asasi manusia internasional. Namun demikian, kemunculannya sebagai norma internasional yang berlaku di setiap negara membuatnya tidak sepenuhnya lagi sama dengan konsep awalnya sebagai hak- hak kodrati. Substansi hak-hak yang terkandung di dalamnya juga telah jauh melampaui substansi hak-hak yang terkandung dalam hak kodrati (sebagaimana yang diajukan John Locke). Kandungan hak dalam gagasan hak asasi manusia sekarang bukan hanya terbatas pada hak-hak sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Bahkan belakangan ini substansinya bertambah dengan munculnya hak-hak “baru”, yang disebut “hak-hak solidaritas”. Dalam konteks keseluruhan inilah seharusnya makna hak asasi manusia dipahami dewasa ini. (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII): 2008)
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 9 BPSDM Perkembangan konsep pemikiran hak asasi manusia HUKUM selanjutnya digunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada DAN substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada HAMsatu kurun waktu tertentu. Berikut ini akan diuraikan perkembangan konsep pemikiran hak asasi manusia secara garis besar yaitu: (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII): 2008) 1. Generasi Pertama Hak Asasi Manusia “Kebebasan” atau “hak-hak generasi pertama” sering dirujuk untuk mewakili hak-hak sipil dan politik, yakni hak- hak asasi manusia yang “klasik”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya. Hak-hak tersebut pada hakikatnya hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati otonomi setiap orang atas dirinya sendiri (kedaulatan individu). Termasuk dalam generasi pertama ini adalah hak hidup, keutuhan jasmani, hak kebebasan bergerak, hak suaka dari penindasan, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang- wenang, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari hukum yang berlaku surut, dan hak mendapatkan proses peradilan yang adil. Hak-hak generasi pertama itu sering pula disebut sebagai “hak-hak negatif”. Artinya tidak terkait dengan nilai-nilai buruk, melainkan merujuk pada tiadanya campur tangan terhadap hak-hak dan
BPSDM 10 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN kebebasan individual. Hak-hak ini menjamin suatu ruang HAM kebebasan di mana individu sendirilah yang berhak menentukan dirinya sendiri. Hak-hak generasi pertama ini dengan demikian menuntut ketiadaan intervensi oleh pihak-pihak luar (baik negara maupun kekuatan-kekuatan sosial lainnya) terhadap kedaulatan individu. Dengan kata lain, pemenuhan hak-hak yang dikelompokkan dalam generasi pertama ini sangat tergantung pada absen atau minusnya tindakan negara terhadap hak-hak tersebut. Jadi negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya, karena akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Inilah yang membedakannya dengan hak-hak generasi kedua, yang sebaliknya justru menuntut peran aktif negara. Hampir semua negara telah memasukkan hak-hak ini ke dalam konstitusi mereka. 2. Generasi Kedua Hak Asasi Manusia “Persamaan” atau “hak-hak generasi kedua” diwakili oleh perlindungan bagi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ini muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang, mulai dari makan sampai pada kesehatan. Negara dituntut bertindak lebih aktif, agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi atau tersedia. Karena itu hak- hak generasi kedua ini dirumuskan dalam bahasa yang positif: “hak atas” (“right to”), bukan dalam bahasa negatif: “bebas dari” (“freedom from”). Inilah yang membedakannya dengan hak-hak generasi pertama.
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 11 BPSDM Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas HUKUM pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, DAN hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas HAMpangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perlindungan hasil karya ilmiah, kesusasteraan, dan kesenian. Hak-hak generasi kedua pada dasarnya adalah tuntutan akan persamaan sosial. Hak-hak ini sering pula dikatakan sebagai “hak-hak positif”. Yang dimaksud dengan positif di sini adalah bahwa pemenuhan hak-hak tersebut sangat membutuhkan peran aktif negara. Keterlibatan negara di sini harus menunjukkan tanda plus (positif), tidak boleh menunjukkan tanda minus (negatif). Jadi untuk memenuhi hak-hak yang dikelompokkan ke dalam generasi kedua ini, negara diwajibkan untuk menyusun dan menjalankan program-program bagi pemenuhan hak-hak tersebut. Contohnya, untuk memenuhi hak atas pekerjaan bagi setiap orang, negara harus membuat kebijakan ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja. Sering pula hak-hak generasi kedua ini diasosiasikan dengan paham sosialis, atau sering pula dianggap sebagai “hak derivatif” yang karena itu dianggap bukan hak yang “riil”. Namun demikian, sejumlah negara (seperti Jerman dan Meksiko) telah memasukkan hak- hak ini dalam konstitusi mereka.
BPSDM 12 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN 3. Generasi Ketiga Hak Asasi Manusia HAM “Persaudaraan” atau “hak-hak generasi ketiga” diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas” atau “hak bersama”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara- negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut: (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian; (iii) hak atas sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik; dan (v) hak atas warisan budaya sendiri. Inilah isi generasi ketiga hak asasi manusia itu. Hak-hak generasi ketiga ini sebetulnya hanya mengkonsep- tualisasi kembali tuntutan-tuntutan nilai berkaitan dengan kedua generasi hak asasi manusia terdahulu. Di antara hak-hak generasi ketiga yang sangat diperjuangkan oleh negara-negara berkembang itu, terdapat beberapa hak yang di mata negara-negara Barat agak kontroversial. Hak-hak itu dianggap kurang pas dirumuskan sebagai “hak asasi”. Klaim atas hak-hak tersebut sebagai “hak” baru dianggap sahih apabila terjawab dengan memuaskan pertanyaan-pertanyaan berikut: siapa pemegang hak tersebut, individu atau negara?; siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya, individu, kelompok atau negara? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Pembahasan terhadap pertanyaan- pertanyaan mendasar ini telah melahirkan keraguan dan optimisme di kalangan para ahli dalam menyambut hak-
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 13 BPSDM hak generasi ketika itu. Tetapi dari tuntutannya jelas HUKUM bahwa pelaksanaan hak-hak semacam itu akan DAN bergantung pada kerjasama internasional, dan bukan HAMsekedar tanggung jawab suatu negara. Salah satu hal penting dalam lingkup aspek hak asasi manusia dari perspektif hukum internasional adalah menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Betapapun kecilnya pelanggaran hak asasi manusia, bahkan di tempat yang terpencil sekalipun akan menjadi perhatian dunia internasional. (Harkristuti Harkrisnowo: 2012) Hingga saat ini memang belum ada satu definisi pelanggaran hak asasi manusia yang telah diterima secara umum. Meski belum dimiliki suatu definisi yang disepakati secara umum, namun di kalangan para ahli terdapat semacam kesepakatan umum dalam mendefinisikan pelanggaran hak asasi manusia itu sebagai suatu “pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia”. Pelanggaran negara terhadap kewajibannya itu dapat dilakukan baik dengan perbuatannya sendiri (acts of commission) maupun oleh karena kelalaiannya sendiri (acts of ommission). Dalam rumusan yang lain, pelanggaran hak asasi manusia adalah “tindakan atau kelalaian oleh negara terhadap norma yang belum dipidana dalam hukum pidana nasional tetapi merupakan norma hak asasi manusia yang diakui secara internasional”. Inilah yang
BPSDM 14 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN membedakan pelanggaran hak asasi manusia dengan HAM pelanggaran hukum biasa. (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII): 2008) Jika mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran hak asasi manusia diartikan sebagai: “Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.” Umumnya telah diterima pandangan yang menyatakan bahwa negara tidak hanya memiliki kewajiban menghormati (to respect) hak asasi manusia yang diakui secara internasional, tetapi juga berkewajiban memastikan (to ensure) penerapan hak-hak tersebut di dalam jurisdiksinya. Kewajiban ini sekaligus menyiratkan secara eksplisit, bahwa negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Jika negara gagal mengambil langkah-langkah yang memadai atau sama sekali tidak mengambil upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, maka negara tersebut
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 15 BPSDM harus bertanggung jawab. Pertanggungjawaban negara HUKUM ini merupakan pertanggungjawaban kepada seluruh DAN masyarakat internasional (erga omnes), bukan kepada HAM“negara yang dirugikan” (injured state’s) —sebagaimana dikenal dalam hukum internasional tradisonal. (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII): 2008) Setiap pelanggaran hak asasi manusia, baik dalam kategori berat atau bukan, senantiasa menerbitkan kewajiban bagi negara untuk mengupayakan penyelesaiannya. Penyelesaian tersebut bukan hanya penting bagi pemulihan (reparation) hak-hak korban, tetapi juga bagi tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Jadi usaha penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia harus dilihat sebagai bagian dari langkah memajukan dan melindungi hak asasi manusia secara keseluruhan. Sekecil apapun langkah penyelesaian yang dilakukan, ia tetap harus dilihat sebagai langkah kongkrit melawan impunitas. Itulah sasaran penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, sebab tidak ada hak asasi manusia tanpa pemulihan atas pelanggarannya. Itu sama artinya dengan mengatakan bahwa impunitas akan terus berlangsung apabila tidak ada langkah kongkrit untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia dan memulihkan tatanan secara keseluruhan.
BPSDM 16 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN B. Isu Hak Asasi Manusia Dari Aspek Instrumen Hukum HAM Nasional Di era reformasi, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia mengalami perkembangan yang signifikan ditandai dengan keberadaan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan diraftifikasinya sejumlah konvensi Hak Asasi Manusia serta ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditentukan bahwa: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Indonesia juga berpandangan bahwa hak asasi manusia harus didasarkan pada prinsip-prinsip invisibility, interdependence dan inter-related yang berarti bahwa hak- hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya. Juga disadari bahwa Hak Asasi Manusia harus menggunakan prinsip keseimbangan yaitu antara hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 17 tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Terkait dengan hal di atas, penegakan hak asasi manusia di Indonesia pada saat ini sudah diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, sebagaimana termuat dalam daftar di bawah ini: (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: 2011) BPSDM HUKUM DAN HAM No. Peraturan Perundang-undangan Materi Pengaturan Hak Asasi Manusia 1. Undang-Undang Dasar Negara 1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup Republik Indonesia Tahun 1945 dan kehidupannya; 2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; 3. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; 4. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar; 5. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya; 6. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif; 7. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum; 8. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
BPSDM 18 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN No. Peraturan Perundang-undangan Materi Pengaturan Hak Asasi Manusia HAM 9. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; 10. Hak atas status kewarganegaraan; 11. Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya; 12. Hak memilih pekerjaan; 13. Hak memilih kewarganegaraan; 14. Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali; 15. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya; 16. Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; 17. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi; 18. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda; 19. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia; 20. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia; 21. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; 22. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan; 23. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan; 24. Hak atas jaminan sosial; 25. Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun;
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 19 No. Peraturan Perundang-undangan Materi Pengaturan Hak Asasi Manusia 26. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif); 27. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut; dan 28. Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. BPSDM 2. Undang-Undang Nomor 4 TahunHUKUM 1. Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, 1979 tentang Kesejahteraan AnakDAN asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih HAM sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar; 2. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna; 3. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan; 4. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau meghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar; 5. Anak berhak pertama-tama dalam keadaan membahayakan mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan; 6. Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan; 7. Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar;
20 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Peraturan Perundang-undangan Materi Pengaturan Hak Asasi Manusia 8. Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggpuan anak yang bersangkutan; 9. Bantuan dan pelayanan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial. BPSDM HUKUM DAN HAM 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1. Setiap warga negara, secara perorangan 1998 tentang Kemerdekaan atau kelompok bebas menyampaikan Menyampaikan Pendapat di Muka pendapat sebagai perwujudan hak dan Umum tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 2. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: a. Mengeluarkan pikiran secara bebas dan b. Memperoleh perlindungan hukum. 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun Negara memiliki kewajiban untuk menekan dan 1999 tentang Konvensi ILO tidak akan menggunakan kerja paksa dalam mengenai Penghapusan Kerja bentuk apapun: Paksa 1. sebagai cara penekanan atau pendidikan politik atau sebagai hukuman atas pemahaman atau pernyataan pandangan politik atau secara ideologis pandangan yang bertentangan dengan sistem politik, sosial dan ekonomi yang sah; 2. sebagai cara untuk mengerahkan dan menggunakan tenaga kerja untuk maksud pembangunan ekonomi; 3. sebagai cara untuk membina disiplin tenaga kerja; 4. sebagai hukuman karena keikutsertaan dalam pemogokan;
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 21 No. Peraturan Perundang-undangan Materi Pengaturan Hak Asasi Manusia 5. sebagai pelaksanaan diskriminasi rasial, sosial, bangsa, dan agama. BPSDM5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun Usia minimum bekerja tidak boleh kurang dari HUKUM DAN1999 tentang Konvensi ILOusia tamat sekolah wajib dan tidak boleh kurang HAM mengenai Usia Minimum untuk dari 15 tahun. Diperbolehkan Bekerja 6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1. Larangan untuk melakukan diskriminasi 1999 tentang Konvensi rasial yang diwujudkan dengan pembedaan, Internasional tentang Penghapusan pengucilan, pembatasan atau preferensi Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang didasarkan pada ras, warna, kulit, 1965 keturunan, asal usul kebangsaan atau etnis kepada siapapun dengan dalih apapun, baik terhadap warga negara maupun bukan warga negara; 2. Kewajiban untuk melaksanakan kebijakan anti diskriminasi rasial, baik di dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktiknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial dan menjamin hak-hak setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, keturunan, asal usul kebangsaan atau etnis, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya; 3. Negara Pihak harus mengutuk pemisahan (segregasi) rasial dan apartheid, dan bertindak untuk mencegah, melarang, dan menghapus seluruh praktik diskriminasi rasial di wilayah hukumnya; 4. Kewajiban menjadikan segala bentuk penghapusan, kekerasan, provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan pada diskriminasi rasial sebagai tindak pidana; 5. Jaminan, perlindungan serta perbaikan yang efektif bagi setiap orang terhadap setiap
22 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Peraturan Perundang-undangan Materi Pengaturan Hak Asasi Manusia tindakan diskriminasi rasial, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi; 6. Negara Pihak akan mengambil langkah- langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi rasial dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada diskriminasi rasial. BPSDM HUKUM DAN HAM 7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan kehidupannya; 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; 3. Hak mengembangkan diri; 4. Hak memperoleh keadilan; 5. Hak atas kebebasan pribadi; 6. Hak atas rasa aman; 7. Hak atas kesejahteraan; 8. Hak turut serta dalam pemerintahan; 9. Hak wanita; 10. Hak anak. 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1. Hak atas pekerjaan; 2005 tentang Hak Ekonomi dan 2. Hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil Sosial Budaya dan menyenangkan; 3. Hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh; 4. Hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial; 5. Hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang tua; 6. Hak atas standar kehidupan yang memadai; 7. Hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai;
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 23 BPSDM No. Peraturan Perundang-undangan Materi Pengaturan Hak Asasi Manusia HUKUM DAN 8. Hak atas pendidikan; HAM 9. Hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya. 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1. Hak hidup; 2005 tentang Hak Sipil dan Politik 2. Hak untuk tidak boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat; 3. Hak untuk tidak diperbudak, tidak diperhamba, atau diharuskan melakukan kerja paksa atau kerja wajib; 4. Hak tidak boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang; 5. Hak tidak boleh dipenjarakan hanya atas dasar ketidakmampuannya memenuhi kewajiban kontraktualnya; 6. Hak kebebasan untuk berada secara sah di wilayah suatu negara, untuk berpindah tempat dan memilih tempat tinggalnya di wilayah itu, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri, dan untuk dirampas haknya memasuki negaranya sendiri; 7. Persamaan hak semua orang di depan pengadilan dan badan peradilan; 8. Hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh badan peradilan yang kompeten, bebas, dan tidak berpihak; 9. Hak atas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana, dan hak setiap orang yang dijatuhi hukuman atas peninjauan kembali keputusan atau hukumannya oleh bada peradilan yang lebih tinggi; 10. Hak pelarangan pemberlakuan secara retroaktif peraturan perundang-undangan pidana;
BPSDM 24 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN No. Peraturan Perundang-undangan Materi Pengaturan Hak Asasi Manusia HAM 11. Hak setiap orang untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum; 12. Hak tidak boleh dicampurinya secara sewenang-wenang atau secara tidak sah privasi, keluarga, rumah atau surat menyurat seseorang; 13. Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama serta perlindungan atas hak- hak tersebut; 14. Hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pedapat; 15. Hak untuk mendapatkan pelarangan atas propaganda perang serta tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan utama untuk melakukan tindakan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan; 16. Pengakuan untuk berkumpul yang bersifat damai; 17. Hak setiap orang atas kebebasan berserikat; 18. Pengakuan atas hak laki-laki dan perempuan usia dalam perkawinan untuk melangsungkan perkawinan dan membentuk keluarga, prinsip bahwa perkawinan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan bebas dan sepenuhnya dari para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan; 19. Hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak di bawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan;
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 25 No. Peraturan Perundang-undangan Materi Pengaturan Hak Asasi Manusia 20. Hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya; 21. Persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi; 22. Hak dilindungi bagi golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada. BPSDM HUKUM DAN HAM C. Diskusi Diskusi pembelajaran kepada peserta ditekankan kepada permasalahan berbasis kepada problem base learning dan praktik menyusun sebuah norma. Peserta diminta untuk melakukan analisis terkait dengan kasus dalam penyusunan norma peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh pengajar, mendiskusikannya, mencari bahan secara mandiri/ kelompok, memberikan penjelasan baik secara kelompok maupun secara perorangan. Hal ini bertujuan untuk membuka pemikiran peserta terkait dengan kasus di lapangan dan melatih keterampilan analisis peserta terhadap suatu permasalahan. Peserta akan diberikan tugas kelompok/diskusi pada setiap kegiatan pembelajaran. Tugas kelompok ini bertujuan untuk melatih argumentasi dan kolaboriasi kerja tim di dalam penugasan secara berkelompok.
26 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Diskusi kelompok peserta dilakukan pada saat pembelajaran, dan kelompok mempresentasikan argumentasinya kepada kelompok lain dan membuka kesempatan untuk menerima tanggapan dan menanggapi tanggapan yang disampaikan. D. Latihan Peserta akan diberikan latihan berupa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang harus dianalisis berdasarkan perspektif hukum internasional maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan aspek hak asasi manusia. BPSDM HUKUM DAN HAM
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 27 BAB III PARAMETER HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDM HUKUMJumlahMateri Kegiatan Pengajar Kegiatan Peserta DANJam HAM Pelajaran 3-5 Parameter HAM dalam Pengajar akan memandu Untuk dapat (3 JP) pembentukan peraturan peserta di dalam memahami materi perundang -undangan. memahami penerapan dalam proses parameter HAM dalam pembelajaran, peserta pembentukan peraturan memperhatikan dan perundang-undangan. mengikuti pembelajaran yang Pengajar memberikan disampaikan oleh panduan contoh kasus pengajar, serta akt if peraturan perundang- dalam diskusi dan undangan yang tanya jawab yang bertentangan dengan disampaikan oleh parameter hak asasi pengajar. manusia. A. Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi 27
BPSDM 28 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN Manusia dan peraturan perundang-undangan dalam bidang HAM hak asasi manusia serta hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia. Salah satu upaya untuk melaksanakan kewajiban tersebut adalah dengan melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yaitu melakukan langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. (Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah) Secara umum pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah) 1. Non Diskriminasi Materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bersifat diskriminasi dalam bentuk pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan mausia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 29 BPSDM penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, HUKUM pelaksanaan, atau pengurangan hak asasi manusia dan DAN kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual HAM maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. 2. Kesetaraan Gender Masalah pokok untuk mengupayakan substansi peraturan perundang-undangan termasuk teknik kebijakan operasional yang sensitif dan responsif terhadap berbagai persoalan dalam masyarakat, di antaranya persoalan kesenjangan gender. Langkah praktis dan strategis untuk menciptakan dan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang materi muatannya sensitif dan responsif gender yaitu melalui pengintegrasian perspektif gender dalam suatu peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan teknis operasional untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman sebagaimana yang diidamkan oleh masyarakat luas. 3. Pembagian Urusan Pemerintahan Parameter hak asasi manusia mengacu pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
30 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 4. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pada pembagian urusan pemerintahan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam kebijakannya harus sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Adapun parameter hak asasi manusia yang perlu diperhatikan dalam penyusunan peraturan perundang- undangan berdasarkan pembagian urusan pemerintahan yaitu: (Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah) BPSDM HUKUM DAN HAM No. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia 1 Pendidikan A. Ketersediaan Pemerintah mengupayakan penyediaan berbagai institusi dan program pendidikan dalam jumlah yang memadai. B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi a. Biaya pendidikan diupayakan dapat terjangkau oleh semua orang. b. Pemerintah dan pengelola sekolah swasta mengupayakan penyediaan beasiswa yang memadai. 2. Akses Fisik a. Pendidikan diupayakan dapat dijangkau oleh setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah geografis tertentu. b. Pendidikan mendasar sedapat mungkin didorong atau ditingkatkan bagi orang-orang yang belum
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 31 BPSDMNo. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia HUKUM2 Kesehatan DAN mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan HAM dasar mereka. c. Pendidikan dapat terjangkau oleh mereka yang memiliki keterbatasan fisik dan mental. 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik a. Informasi layanan pendidikan dapat diakses oleh masyarakat. b. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendidikan. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah menghormati kebebasan orang tua dan wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain yang didirikan oleh lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal pendidikan sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh negara yang bersangkutan, dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka. D. Kewajiban Melindungi 1. Pemerintah melarang lembaga pendidikan melakukan kedisplinan bagi siswa dalam bentuk hukuman fisik dan psikis. 2. Pemerintah melindungi warga dari tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat merugikan hak pendidikan warga. A. Ketersediaan Pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa kesehatan, juga program, diupayakan tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang cukup di daerah, mencakup juga faktor-faktor tertentu yang berpengaruh terhadap kesehatan. B. Aksesibilitas 1. Akses EkonomiFasilitas kesehatan, barang dan jasa dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua orang serta pemerintah mengupayakan penyediaan alokasi anggaran kesehatan untuk masyarakat, terutama masyarakat miskin dan marginal. 2. Akses FisikFasilitas kesehatan, barang dan jasa dapat
32 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia terjangkau secara fisik dengan aman bagi semua, terutama bagi kelompok yang rentan dan marginal. 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik a. Setiap orang berhak memperoleh dan memberikan informasi yang berhubungan dengan kesehatan. b. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam program kesehatan. C . Tanggung Jawab Menghormati Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan layanan kesehatan. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah menjamin agar individu/masyarakat terlindungi dari tindakan di luar hukum atau di luar standar/etika medis oleh pihak ketiga yang merugikan masyarakat. BPSDM HUKUM DAN HAM 3 Pekerjaan Umum A. Ketersediaan Pemerintah mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana jalan, drainase, ruang terbuka hijau dan bangunan gedung dalam meningkatkan standar hidup dan kesejahteraan masyarakat. B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi Setiap orang berhak mendapatkan manfaat dari hasil pekerjaan umum. 2. Akses Fisik Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik a. Setiap orang berhak memperoleh informasi terkait dengan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan dan berperan dalam setiap pembuatan kebijakan pemerintah. b. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan pekerjaan umum C . Kewajiban Menghormati 1. Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 33 BPSDMNo. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia HUKUM4 Perumahan DAN Pencabutan hak milik atas suatu benda demi HAM kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Identitas budaya masyarakat harus dihormati dan dilestarikan. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah mengambil langkah dalam upaya mencegah dampak yang timbul dari kegiatan industri. A. Ketersediaan Semua orang yang memiliki perumahan berhak untuk menikmati layanan fasilitas dan infrastruktur (sarana dan prasarana) meliputi kesehatan, kemanan, dan kenyamanan. B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi Masyarakat miskin dapat memiliki akses terhadap kepemilikan perumahan. 2. Akses Fisik Pemerintah mengupayakan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat daerah terpencil. 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik a. Pemerintah mengupayakan ketersediaan akses informasi perumahan bagi masyarakat. b. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan perumahan C . Kewajiban Menghormati 1. Pemerintah menghormati hak atas kepemilikan warga. Penghilangan hak atas kepemilikan/penggusuran harus berdasarkan hukum dan semata-mata demi kepentingan umum. 2. Pembangunan perumahan menghormati dan tidak mengorbankan lingkungan hidup, identitas budaya dan keragaman tempat tinggal. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah mengambil langkah dalam upaya mencegah terlanggarnya hak atas kepemilikan rumah oleh pihak ketiga.
34 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis UrusanBPSDM Konsepsi Hak Asasi Manusia 5 Penataan RuangHUKUM DAN A. Ketersediaan 6 Perencanaan HAM Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan Pembangunan sehat, dan pemerintah berkewajiban untuk menyediakannya. B. Aksesibilitas 1. Akses Fisik Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. 2. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Setiap orang berhak memperoleh informasi terkait dengan perencanaan tata ruang wilayah yang dilakukan oleh pemerintah, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan dan berperan dalam setiap pembuatan kebijakan pemerintah. C . Kewajiban Menghormati 1. Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kelestarian lingkungan hidup dan identitas budaya masyarakat harus dihormati dan dijaga. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah mengambil langkah dalam upaya mencegah dampak yang timbul dari kegiatan industri. A. Ketersediaan Pemerintah menyediakan perangkat guna terselenggaranya perencanaan pembangunan. B. Aksesibilitas 1. Akses Fisik Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 35 BPSDM No. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia HUKUM 7 Perhubungan DAN 2. Akses Informasi dan Partisipasi Publik HAM 8 Lingkungan Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, Hidup memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah berkewajiban untuk tidak menghalangi masyarakat dalam menikmati hak-hak dasarnya, termasuk hak budaya. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari tindakan pihak ketiga yang memberikan dampak merugikan bagi masyarakat dan lingkungan. A. Ketersediaan Pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas perhubungan dan pelayanan umum yang layak. B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi Sarana transportasi tersedia dengan biaya murah. 2. Akses Fisik Masyarakat di daerah terpencil dan tertinggal serta kelompok rentan harus memperoleh pemanfataan fasilitas transportasi yang layak. 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. C . Kewajiban Menghormati Perhubungan yang diselenggarakan oleh pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat dalam upaya memberikan kenyamanan dan keselamatan pengguna transportasi dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat dari kegiatan perorangan atau kelompok yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat pengguna transportasi. A. Ketersediaan Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan pemerintah berkewajiban untuk menyediakannya.
36 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis UrusanBPSDM Konsepsi Hak Asasi Manusia 9 PertanahanHUKUM B. Aksesibilitas DAN HAM 1. Akses Fisik Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. 2. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Setiap orang berhak memperoleh informasi terkait dengan perencanaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah dan berperan dalam setiap pembuatan kebijakan pemerintah yang terkait dengan lingkungan hidup dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. C . Kewajiban Menghormati Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang- wenang dan secara melawan hukum. Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah mengambil langkah dalam upaya mencegah dampak yang timbul terhadap lingkungan hidup dari kegiatan industri. A. Ketersediaan Setiap orang berhak atas kepemilikan tanah yang sah, pemerintah menyediakan sarana bagi masyarakat untuk pengurusan status kepemilikan dan penyediaan tanah untuk ruang publik. B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi Setiap orang yang memiliki hak atas tanah secara sah berhak memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah dan dapat diperoleh secara mudah dan murah. 2. Akses Fisik Setiap orang yang memiliki hak atas tanah secara sah berhak memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah dan dapat diperoleh secara mudah dan murah. 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Setiap orang berhak memperoleh informasi terkait dengan perencanaan pembangunan dan berperan dalam setiap pembuatan kebijakan pemerintah yang terkait dengan
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 37 No. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia pembangunan dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. C . Kewajiban Menghormati Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang- wenang dan secara melawan hukum. Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah melindungi masyarakat dari penggunaan hak atas tanah dari pihak ketiga yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. BPSDM 10 KependudukanHUKUM A. Ketersediaan dan Catatan SipilDAN Pemerintah menyediakan layanan kependudukan. HAM B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Pemerintah mengupayakan pengurusan pemberian identitas diri secara gratis. 2. Akses Fisik Penyediaan layanan kependudukan juga menyentuh masyarakat daerah terpencil 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik dan korban bencana. Setiap orang berhak memperoleh informasi terkait dengan kependudukan dan catatan sipil yang dilakukan oleh pemerintah dan berperan dalam setiap pembuatan kebijakan pemerintahan yang terkait dengan kependudukan dan catatan sipil dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah menghormati hak masyarakat dalam pengurusan kependudukan dan catatan sipil. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dalam hal kependudukan dan catatan sipil dari tindakan pihak ketiga yang dapat menghilangkan hak atas identitas diri masyarakat.
38 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia 11. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BPSDM HUKUM 1. Pemberdayaan A. Ketersediaan DAN Perempuan Pemerintah mengupayakan penyediaan sarana dan HAM prasarana dalam rangka terpenuhinya pemberdayaan dan 2. Perlindungan perlindungan perempuan. Anak B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi Sarana dan prasarana yang dibutuhkan perempuan guna memenuhi hak berdasarkan kodratinya harus dapat diakses secara ekonomi. 2. Akses Fisik Sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah dapat dipenuhi oleh perempuan termasuk perempuan hamil. 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Setiap orang berhak memperoleh informasi terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang dilakukan oleh pemerintah dan berperan dalam setiap pembuatan kebijakan pemerintah yang terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan bagi perempuan dalam mengimplementasikan hak-haknya. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah berkewajiban melindungi hak-hak perempuan dari tindakan pihak ketiga yang dapat menghilangkan pemenuhan hak-hak perempuan. A. Ketersediaan Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk terpenuhinya hak-hak anak. B. Akses Fisik Penyediaan fasilitas layanan anak dapat dijangkau/ diakses oleh anak berkebutuhan khusus dan anak di daerah terpencil/tertinggal.
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 39 No. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia C . Kewajiban Menghormati Pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan kepada orang tua dalam pengembangan diri anak. D. Kewajiban Melindungi Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. BPSDM 12 KeluargaHUKUM A. Ketersediaan DAN HAMBerencana danSetiap orang berhak membentuk keluarga, melanjutkan Keluarga Sejahtera keturunan melalui perkawinan yang yang sah. Untuk mewujudkan keluarga berkualitas, Pemerintah menetapkan kebijakan keluarga berencana, dan Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhannya. B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi Perlakuan keluarga berencana dan keluarga sejahtera dapat terjangkau dari segi biaya. 2. Akses Fisik Pelayanan keluarga berencana dapat diakses oleh masyarakat terpencil dan kelompok rentan. 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam pelaksanaan keluarga berencana. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan keluarga berencana secara mandiri dengan menghormati nilai-nilai agama, budaya, adat istiadat. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah berkewajiban melindungi keluarga dari pihak ketiga yang dapat menghilangkan hak hidup dari anak yang dikandung. 13 Sosial A. Ketersediaan Setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial. Pemerintah berkewajiban mengambil langkah-langkah berupa penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak sosial tersebut.
40 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi Pemenuhan hak-hak sosial dapat terjangkau secara ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 2. Akses Fisik Pemerintah menyediakan akses untuk terpenuhinya hak- hak kelompok rentan. 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia dalam pemenuhan hak sosialnya. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi hak sosialnya secara mandiri dengan menghormati nilai-nilai agama, budaya, adat istiadat. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam penikmatan hak kesejahteraan sosialnya. BPSDM HUKUM14 Ketenagakerjaan DANdan HAMKetransmigrasian 1. Ketenaga- A. Ketersediaan kerjaan Pemerintah mengupayakan penyediaan layanan khusus untuk membantu dan mendukung para individu untuk memungkinkan mereka mengidentifikasi dan menemukan pekerjaan yang tersedia. B. Aksesibilitas 1. Akses Fisik a. Perempuan hamil Kehamilan tidak boleh dijadikan suatu penghalang untuk mendapatkan pekerjaan serta tidak boleh dijadikan justifikasi terjadinya hilangnya pekerjaan. b. Pekerja anak-anak Pentingnya untuk melindungi anak dari segala bentuk pekerjaan yang akan mengganggu perkembangan mereka atau kesehatan fisik dan mental mereka.
Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 41 BPSDMNo. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia HUKUM DAN2. Ketrans- c. Difabel HAMmigrasian Pemerintah mengambil tindakan yang memungkinkan para difabel untuk mendapatkan serta mempertahankan pekerjaan yang layak serta untuk berkembang dalam bidang pekerjaan mereka, sehingga dengan demikian memfasilitasi integrasi dan reintegrasi mereka dalam masyarakat. 2. Akses Informasi dan Partisipasi Publik a. Pemerintah menyediakan kemudahan akses memperoleh pekerjaan kepada masyarakat melalui pembentukan jaringan data tentang bursa tenaga kerja pada tingkat lokal. b. Setiap orang berhak untuk mencari dan pemberian kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemenuhan hak atas pekerjaannya. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah memberikan kesempatan kepada pekerja untuk berpartisipasi secara mandiri dalam memenuhi hak atas pekerjaannya. D. Kewajiban Melindungi Kewajiban melindungi mengharuskan pemerintah untuk mengambil tindakan yang mencegah pihak ketiga mengganggu atau mencampuri pemenuhan hak atas pekerjaan. A. Ketersediaan Pemerintah mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang bagi terpenuhinya hak-hak dasar transmigrasi. B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi Segala pelaksanaan kegiatan transmigrasi harus dapat diperoleh secara mudah dan murah oleh transmigran. 2. Akses Fisik Pelayanan dan kegiatan ketransmigrasian juga dapat dinikmati oleh kelompok rentan. 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Layanan informasi dan partisipasi transmigran dalam rangka pemberdayaan transmigran disediakan oleh pemerintah.
42 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan BPSDM No. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia HUKUM 15 Koperasi dan C . Kewajiban Menghormati DAN HAM Usaha Kecil dan Pemerintah memberikan kesempatan kepada transmigran Menengah untuk berpartisipasi secara mandiri dalam memenuhi hak asasinya dengan penghormatan terhadap komunitas dan 16 Penanaman lingkungan sekitar. Modal D. Kewajiban Melindungi Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan bagi transmigran dari tindakan pihak ketiga yang dapat merugikan. A. Ketersediaan Setiap orang dalam rangka pengembangan dirinya berhak atas pemenuhan ekonomi dalam bentuk pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Pemerintah mengupayakan penyediaannya. B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi Pemerintah memberikan kemudahan akses dengan biaya yang terjangkau untuk mereka yang tidak mampu dalam mendirikan usaha kecil. 2. Akses Fisik Penyediaan layanan koperasi dan usaha kecil menengah dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat rentan. 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraannya. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah memberikan fasilitas dan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara mandiri dalam upaya memenuhi hak atas kesejahteraannya D. Kewajiban Melindungi Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan bagi masyarakat dunia usaha dari tindakan pihak ketiga yang dapat merugikan. A. Ketersediaan Setiap orang dalam rangka pengembangan dirinya berhak atas pemenuhan ekonomi dalam bentuk pengembangan usaha. Pemerintah mengupayakan fasilitas penyediaannya.
Search