Ilmu Perundang-Undangan i BPSDM MODUL HUKUM DANPENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL HAMPERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ILMU PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM TAHUN 2016
BPSDM ii Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) HAM Subowo, Edi Widyaningsih, Elis Hendra Zachawerus, Franky Modul Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Ilmu Perundang-undangan/ oleh 1. Edi Subowo, SH., MH., 2. Elis Widyaningsih, SH., CN., MH., 3. Franky Hendra Zachawerus, SH., MH.; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2016. x, 96 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 9035 – 00 – 5 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709
Ilmu Perundang-Undangan iii KATA PENGANTAR BPSDM Peraturan Perundang-undangan merupakan instrumen HUKUM kebijakan guna mendorong terwujudnya pembangunan nasional DAN Indonesia yang menurut sistem hukum nasional. Indonesia HAMsebagai sebuah negara hukum menempatkan Peraturan Perundang-undangan dalam posisi strategis sebagai landasan formal pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan tidak dapat dipisahkan dari tujuan yang ingin dicapai oleh Indonesia sebagai sebuah negara hukum untuk menciptakan standar dan tertib hukum Pembentukan Peraturan Perundang- undangan agar dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis dan utuh demi terwujudnya pembangunan nasional yang memberikan kepastian hukum dan menghormati prinsip- prinsip hak asasi manusia. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari manusia dalam proses pembentukannya yang dapat mempengaruhi kualitas sebuah peraturan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 98 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 memuat pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peran yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang- undangan bertujuan mengawal Peraturan Perundang-undangan
BPSDM iv Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN dalam setiap tahapan pembentukannya baik di pusat maupun di HAMdaerah agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif selaras dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Mengingat pentingnya peran yang dimiliki oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu selaras dengan peningkatan kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berbasis kompetensi yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, agar dapat dihasilkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang profesional dan memiliki kompetensi dalam bidangnya. Modul ini merupakan modul yang dihasilkan dari penyempurnaan kurikulum Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang telah disesuaikan dengan perkembangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan modul dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dalam memahami
Ilmu Perundang-Undangan v Peraturan Perundang-undangan baik dari segi teori maupun praktek. Di samping mempelajari modul secara menyeluruh Peserta juga disarankan dapat mengembangkan pemahaman melalui sumber-sumber belajar lain di luar modul. Semoga modul ini dapat dimanfaatkan dan membantu dalam proses pembelajaran, baik oleh peserta, widyaiswara, pengajar, atau fasilitator. Harapan kami semoga melalui Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dihasilkan para lulusan Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama yang memiliki kompetensi dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. BPSDM HUKUM DAN HAM Depok, 28 Februari 2015 PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM
vi Ilmu Perundang-Undangan DAFTAR ISI Halaman BPSDMKATA PENGANTAR........................................................... iii HUKUMDAFTAR ISI ........................................................................ vi DAN BAB I HAMPENDAHULUAN .................................................1 A. Latar Belakang ............................................. 1 B. Deskripsi Singkat ......................................... 4 C. Durasi Pembelajaran.................................... 4 D. Hasil Belajar.................................................. 4 E. Indikator Hasil Belajar.................................... 5 F. Prasyarat ...................................................... 6 G. Materi Pokok dan Sub Pokok ........................ 6 BAB II PENGANTAR ILMU PERUNDANG- UNDANGAN......................................................... A. Pengertian dan Makna Peraturan 9 Perundang-undangan ................................... 10 B. Teori Pembentukan Peraturan 13 Perundang-undangan ................................... 14 C. Fungsi Peraturan Perundang-undangan ...... D. Pengertian Metode, Teknik, dan Proses 20 23 Dalam Pembentukan Peraturan 23 Perundang-undangan ................................... E. Diskusi .......................................................... F. Latihan...........................................................
Ilmu Perundang-Undangan vii BAB III TEORI DAN PRINSIP PERUNDANG- 25 UNDANGAN ........................................................ 25 A. Teori Perundang-undangan........................... 30 B. Teori Hak dan Kewajiban............................... 32 C. Peraturan Sebagai Instrumen Kebijakan ...... 35 D. Prinsip Peraturan Perundang-undangan....... 38 E. Diskusi .......................................................... 38 F. Latihan........................................................... BPSDM HUKUM DAN HAM BAB IV SISTEM HUKUM DAN PERATURAN 39 PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA...... A. Pengantar Sistem Hukum dan Peraturan 39 Perundang-undangan ................................... 42 B. Perbandingan Sistem Hukum....................... 46 C. Diskusi .......................................................... 46 D. Latihan........................................................... BAB V JENIS NORMA DAN HUBUNGAN ANTAR NORMA................................................................ A. Jenis Norma.................................................. 47 B. Norma Hukum .............................................. 47 C. Hubungan Antar Norma................................. 49 D. Diskusi........................................................... 53 E. Latihan........................................................... 54 54 BAB VI PENGERTIAN JENIS DAN HIRARKI 55 NORMA HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA.....................................................
viii Ilmu Perundang-Undangan A. Pengertian Jenis dan Hirarki Norma 55 Hukum........................................................... 58 B. Hirarki Norma Hukum Dalam Sistem 65 Hukum di Indonesia....................................... 66 C. Diskusi .......................................................... D. Latihan .......................................................... BPSDM HUKUMBAB VII ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANG- 67 DANUNDANGAN.........................................................67 HAMA. Pengertian Asas Hukum ............................... B. Peranan Asas Dalam Peraturan Perundang- 69 undangan ...................................................... C. Asas Pembentukan Peraturan Perundang- 71 undangan....................................................... D. Asas Materi Muatan Peraturan Perundang- 74 undangan ...................................................... 78 E. Asas-Asas Lain Yang Bersifat Khusus.......... 81 F. Diskus........................................................... 81 G. Latihan .......................................................... BAB VIIIPRINSIP PERATURAN PERUNDANG- 83 UNDANGAN YANG BAIK.................................... A. Prinsip Peraturan Perundang-undangan 83 Yang Baik ...................................................... 90 B. Diskusi .......................................................... 90 C. Latihan ..........................................................
Ilmu Perundang-Undangan ix BAB IX PENUTUP............................................................ 91 A. Dukungan Belajar Peserta............................. 91 B. Tindak Lanjut................................................. 91 DAFTAR PUSTAKA........................................................... 92 BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Ilmu Perundang-Undangan 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN Dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik HAM Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum, mengingat Indonesia merupakan bekas Negara jajahan Negara Belanda yang menganut sistem hukum Eropa Continental (civil law) yang lebih mengutamakan hukum tertulis (peraturan perundang- undangan) dibandingkan dengan hukum kebiasaan yang menjadi sumber hukum utama dalam Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-saxon (common law). Dalam sistem preseden (common law), putusan hakim (vonis) menjadi sumber hukum yang utama. Sesuai dengan doktrin ‘stare decisis’, putusan hakim terdahulu secara otomatis langsung mengikat bagi hakim yang terkemudian. Namun, dalam sistem ‘civil law’ yang dianut Negara-negara Eropa Barat, yang lebih diutamakan adalah ‘statutory law’ atau undang-undang tertulis1. Indonesia sebagai Negara bekas 1 Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal Undang-Undang Di Indonesia, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI , Jakarta, hlm 12. 1
BPSDM 2 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN jajahan Negara Belanda dengan sendirinya banyak HAM terpengaruh sistem hukum ‘civil law’ yang dilaksanakan Belanda, karena Indonesia banyak mewarisi hukum dari Negara Belanda (KUHP, KUHPerdata, HIR, dll). Oleh karena itu dalam sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law).2 Dengan demikian dalam sistem hukum di Indonesia sumber hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan menjadi suatu hal yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Untuk mendorong dan mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dibutuhkan adanya suatu kajian keilmuan yang memayungi dan menjadi rumpun keilmuan yang akan menjadikan peraturan perundang- undangan sebagai objek kajian ilmiah yang akan dibedah secara objektif, transparan, dan bertanggungjawab. Pengembangan ilmu pengetahuan dibidang perundang- undangan dibutuhkan untuk mencegah dan meminimalisir munculnya berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dilaksanakan atau pelaksanaanya hanya akan menimbulkan berbagai permasalahan baru. Apalagi dengan adanya kewenangan untuk melakukan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 24A dan 24C Undang-Undang Dasar 2 Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2003, Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm 313.
Ilmu Perundang-Undangan 3 BPSDM Negara Republik Indonesia 1945, semakin menuntut akan HUKUM hadirnya para pembentuk dan perancang peraturan DAN perundang-undangan yang memiliki kompetensi dan kapabel HAMdalam melaksanakan pembentukan peraturan perundang- undangan. Termasuk penguasaan akan keilmuan dibidang peraturan perundang-undangan. Pengembangan ilmu di bidang perundang-undangan diharapkan dapat mendorong fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan kehadirannya, oleh karena Negara yang berdasarkan hukum modern tujuan utamanya dari pembentukan perundang-undangan bukan lagi menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utama perundang-undangan itu adalah menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat. Ilmu perundang-undangan sebagai ilmu dasar yang berorientasi pada pembentukan peraturan perundang- undangan, haruslah menjadi modal utama yang harus dikuasai oleh para pembentuk peraturan perundang- undangan termasuk para perancang peraturan perundang- undangan dalam mempersiapkan dan menyusun sebuah peraturan perundang-undangan. Pemahaman dan pengetahuan yang memadai mengenai Ilmu perundang- undangan diharapkan dapat mampu mengarahkan pada penciptaan sebuah preoduk hukum dalam bentuk peraturan perundang-undagan yang sesuai dengan memenuhi unsur
BPSDM 4 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN filosofis, sosiologis dan yuridis serta dapat memenuhi HAM kebutuhan hukum di Indonesia. B. Deskripsi Singkat Modul ini membahas mengenai Ilmu Perundang-undangan mulai dari Pengantar ilmu perundang-undangan yang meliputi metode, teknik, dan proses pembentukan, Teori dan Prinsip Perundang-undangan, Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jenis Norma dan Hubungan Antar Norma, Pengertian, Jenis dan Hirarki Norma Hukum dalam sistem hukum Indonesia, Asas-Asas Peraturan Perundang-undangan, dan Kriteria Peraturan Perundang-undangan yang baik C. Durasi Pembelajaran Jumlah durasi waktu dalam pembelajaran modul Ilmu Perundang-undangan adalah selama 16 jam pelajaran, atau selama 2 hari pembelajaran Setiap 1 jam pelajaran adalah selama 45 menit. D. Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan memahami aspek-aspek yang mendasar dalam mempelajari Ilmu Perundang-undangan, meliputi pemahaman terhadap asas pembentukan dan materi muatan, pemahaman jenis, hirarki, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang- undangan.
Ilmu Perundang-Undangan 5 E. Indikator Hasil Belajar Indikator pembelajaran di dalam modul ini berdasarkan tujuan pembelajaran dan berdasarkan pokok pembelajaran dalam silabus kurikulum. BPSDM HUKUMIndikator pada masing-masing pokok pembelajaran adalah DANsebagai berikut. HAM Pokok Pelajaran 1 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan tentang pengetahuan pengantar ilmu perundang-undangan yang meliputi metode, teknik, dan proses. Pokok Pelajaran 2 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan teori dan prinsip perundang-undangan. Pokok Pelajaran 3 Setelah memperlajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pokok Pelajaran 4 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu mengidentifikasi jenis norma dan hubungan antar norma. Pokok Pelajaran 5 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan pengertian, jenis, hirarki norma hukum dalam sistem hukum di Indonesia.
6 Ilmu Perundang-Undangan Pokok Pelajaran 6 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan asas- asas peraturan perundang-undangan, berupa asas pembentukan, asas materi muatan, dan asas-asas lain yang bersifat khusus. BPSDM HUKUMPokok Pelajaran 7Setelah mempelajari modul ini peserta DANdiharapkan mampu menjelaskan HAMPrinsip peraturan perundangan yang baik. F. Prasayarat Peserta yang akan mengikuti materi pembelajaran Ilmu Perundang-undangan harus terlebih dahulu mengikuti materi pembelajaran dinamika kelompok (Team Building), Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan materi Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan. G. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok 1. Pengantar ilmu perundang-undangan 2. Teori dan Prinsip Perundang-undangan 3. Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. 4. Jenis Norma dan Hubungan Antar Norma
Ilmu Perundang-Undangan 7 5. Pengertian, Jenis dan Hirarki Norma Hukum dalam sistem hukum Indonesia 6. Asas-Asas Peraturan Perundang-undangan 7. Prinsip Peraturan Perundang-undangan yang baik. BPSDM HUKUM 1.1. Pengertian dan makna Peraturan Perundang-undangan. DAN 1.2. Pengertian dan makna Pembentukan Peraturan HAM perundang-undangan. 1.3. Pengertian Metode dan Teknik serta Proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan 2.1. Teori Perundang-undangan 2.2. Teori hak dan kewajiban. 2.3. Peraturan sebagai instrumen kebijakan. 2.4. Prinsip peraturan perundang-undangan. 3.1. Pengantar Sistem Hukum dan Peraturan Perundang- undangan di Indonesia 3.2. Perbandingan Sistem Hukum 4.1. Jenis Norma 4.2. Norma Hukum 4.3. Hubungan Antar Norma 5.1. Pengertian, Jenis dan Hirarki Norma Hukum 5.2. Hirarki Norma Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia 6.1. Pengertian asas hukum. 6.2. Peranan asas dalam peraturan perundang-undangan
8 Ilmu Perundang-Undangan 6.3. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan. 6.4. Asas materi muatan peraturan perundang-undangan. 6.5. Asas-asas lain yang bersifat khusus. 7.1. Prinsip Peraturan Perundang-undangan yang baik BPSDM HUKUM DAN HAM
Ilmu Perundang-Undangan 9 BAB II PENGANTAR ILMU PERUNDANG-UNDANGAN BPSDMSetelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu HUKUMmenjelaskan tentang pengetahuan pengantar ilmu perundang- DANundangan yang meliputi metode, teknik, dan proses. HAM Jam Sub Pokok Pelajaran Kegiatan Pengajar Kegiatan Mandiri Pembelajaran Peserta a. Pengertian dan makna Pengajar memandu 1-2 Peraturan Perundang- peserta di dalam Peserta melakukan (2 JP) undangan. memahami makna kerja kelompok/ peraturan diskusi membahas b. Teori Pembentukan perundang - makna peraturan Peraturan Perundang - undangan. perundang- undangan undangan. c. Fungsi Peraturan Peserta melakukan Perundang-undangan kerja kelompok/ diskusi membahas makna pembentukan peraturan perundang- undangan. d. Pengertian Metode Pengajar memandu Peserta melakukan dan Teknik serta dan menggali kerja kelompok/ Proses dalam pemahaman diskusi membahas pembentukan peserta terkait makna Metode, peraturan perundang- apakah yang Teknik dan Proses undangan dimaksud dengan dalam pembentukan Metode, Teknik, dan peraturan Proses. perundang- undangan. Pengajar menggali mengapa Metode, Teknik dan Proses menjadi bagian dalam pembentukan peraturan perundang - undangan. 9
BPSDM 10 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN A. Pengertian dan Makna Peraturan Perundang-undangan HAM Ilmu pengetahuan perundang-undangan secara umum terjemahan dari gesetzgebungswissenschaft adalah suatu cabang ilmu baru, yang mula-mula berkembang di Eropa Barat, terutama di Negara-negara yang berbahasa Jerman. Istilah lain yang juga sering dipakai adalah Wetgeving swetenschap, atau science of legislation. Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan istilah gesetzgebunglehre, Jurgen Rodig (1975), dengan istilah gesetzgebunglehre, Burkhardt Krems (1979) dan Werner Maihofer (1981) dengan istilah gesetzgebungswissenchaft. Di Belanda antara lain S.O. van poelje (1980) dengan istilah wetgevingsleer atau wetgevingskunde, dan W.G van der Velden (1988) dengan istilah wetgevingstheorie, sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah ilmu pengetahuan perundang-undangan.3 Menurut Burkhadt Krems, ilmu pengetahuan perundang- undangan adalah ilmu pengetahuan tentang pembentukan peraturan Negara, yang merupakan ilmu yang bersifat interdisipliner. Selain itu, ilmu peraturan perundang-undangan juga berhubungan dengan ilmu politik dan sosiologi, secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu : 3 Maria S Farida, 1998, Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, hlm 7-9
Ilmu Perundang-Undangan 11 BPSDM 1) Teori perundang-undangan yaitu berorientasi pada HUKUM mencari kejelasan dan kejernihan makna atau DAN pengertian-pengertian dan bersifat kognitif, HAM 2) Ilmu perundang-undangan yaitu berorientasi pada melakukan perbuatan dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dan bersifat normatif. Burkhardt Krems membagi lagi bagian kedua tersebut kedalam tiga sub bagian yaitu :4 1) Proses perundang-undangan (gesetzebungverfahren) 2) Metode perundang-undangan (gesetzebungsmethode), dan 3) Teknik perundang-undangan (gesetzebungstechnic) Istilah perundang-undangan (legislation, wetgeving, atau Gesetzgebung) dalam beberapa kepustakaan mempunyai dua pengertian yang berbeda. Istilah legislation dapat diartikan dengan perundang-undangan dan pembentukan undang- undang. Istilah wetgeving diterjemahkan dengan pengertian membentuk undang-undang, dan keseluruhan daripada undang-undang negara. Istilah Gesetzgebung diterjemahkan dengan pengertian perundang-undangan.5 Arti perundang-undangan atau istilah dan pengertian Perundang-undangan secara etimologis, Perundang- undangan berasal dari istilah ‘undang-undang’, dengan awalan ‘per’ dan akhiran ‘an’. Imbuhan Per-an menunjukkan 4 Ibid. 5 Ibid hlm 10..
BPSDM 12 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN arti segala hal yang berhubungan dengan undang-undang. HAM Sedangkan secara maknawi, pengertian perundang- undangan belum ada kesepakatan. Ketidaksepakatan berbagai ahli sebagian besar ketika sampai pada persoalan apakah perundang-undangan mengandung arti proses pembuatan atau mengandung arti hasil (produk) dari pembuatan perundang-undangan. Istilah perundang- undangan untuk menggambarkan proses dan teknik penyusunan atau pembuatan keseluruhan Peraturan Negara, sedangkan istilah peraturan perundang-undangan untuk menggambarkan keseluruhan jenis-jenis atau macam Peraturan Negara. Dalam arti lain Peraturan Perundang- undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan berbagai jenis (bentuk) peraturan (produk hukum tertulis) yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.6 Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diartikan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. 6 Diunduh tanggal 28 desember 2015 http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu- perundang-undangan.html.
Ilmu Perundang-Undangan 13 BPSDM B. Teori Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. HUKUM DAN Beberapa teori tentang pembentukan undang-undang HAM (theories of lawmaking), diantaranya ialah dikemukakan oleh Jan Michiel Otto dan kawan-kawan.7 Otto mengarahkan teori pembentukan undang-undang kepada ” the socio-legal concept of real legal certainty”yang terdiri dari 5 (lima) elemen pencapaian kepastian hukum yang nyata, yaitu: a) a lawmaker has laid down clear, accessible and realistic rules; b) the administration follows these rules and induces citizens to do the same c) the majority of people accept these rules, in principle, as just; d) serious conflict are regularly brought before independent and impartial judges who decide cases in accordance with those rules; e) these decisions are actually complied with defining objectives of law and development projects in these terms could help improving their effectiveness. Menurut Saldi Isra, proses pembentukan undang-undang (law making process) yang merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari: (1) prakarsa pengajuan rancangan undang-undang; (2) pembahasan rancangan undang-undang; 7 Yuliandri, 2010, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Rajawali Pers, Jakarta, hal. 26.
BPSDM 14 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN (3) persetujuan rancangan undang-undang; HAM (4) pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang; dan (5) pengundangan dalam Lembaran Negara.8 Rangkaian kegiatan tersebut didasarkan kepada ketentuan Pasal 1 angka 1 Unfdang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang- undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang- undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. C. Fungsi Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan sebagai sebuah peraturan tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan ditujukan untuk mengikat umum, tentunya memiliki fungsi yang diharapkan dapat berfungsi dalam kehidupan bernegara. Dalam makalahnya Sri Hariningsih mengungkapkan bahwa keberadaan peraturan perundang- undangan pada dasarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) fungsi, yakni : Pertama : Fungsi umum, adalah sebagai instrumen hukum suatu Negara/Pemerintahan, untuk 8 Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm 11
Ilmu Perundang-Undangan 15 mengatur segala dimensi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam penyelenggaraan suatu Negara/ pemerintahan. Fungsi khusus, adalah sebagai penentu atau petunjuk mengenai system ketatanegaraan yang dianut oleh suatu Negara/pemerintahan.9 BPSDMKedua : HUKUM DANSementara itu Bagir Manan dan Kuntana Magnar HAMmengungkapkan bahwa fungsi peraturan perundang- undangan dapat dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu fungsi internal dan fungsi eksternal.10 1) Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan perundang- undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang- undangan menjalankan beberapa fungsi : a) Fungsi penciptaan hukum. Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam 9 Sri Hariningsih, “Jenis dan Fungsi Serta Materi Muatan Peraturan Perundang- undangan“, Disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Perancang Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 13 November 2012. 10 Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1987, Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung, hlm 138
BPSDM 16 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan HAM perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum. b) Fungsi pembaharuan hukum. Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan hukum (law reform) dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang- undangan dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang- undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang- undangan nasional (dibuat setelah kemerdekaan)
Ilmu Perundang-Undangan 17 BPSDM yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan HUKUM perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan DAN atau hukum adat. Peraturan perundang-undangan HAM berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidak sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan. c) Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukum kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan sistem hukum nasional”. Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang
BPSDM 18 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme HAM kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan. d) Fungsi kepastian hukum. Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written).11 2) Fungsi Eksternal, adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini dapat juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, 11 Ibid, hlm 139-143.
Ilmu Perundang-Undangan 19 BPSDM atau hukum yurisprudensi. Bagi Indonesia, fungsi sosial HUKUM ini akan lebih diperankan oleh peraturan perundang- DAN undangan, karena berbagai pertimbangan yang sudah HAMdisebutkan di muka. Fungsi sosial ini dapat dibedakan: a) Fungsi perubahan Telah lama di kalangan pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan (law as social engineering). Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Masyarakat “patrilineal” atau “matrilineal” dapat didorong menuju masyarakat “parental” melalui peraturan perundang-undangan perkawinan. b) Fungsi stabilisasi Peraturan perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjami stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan dan lain-lain. Demikian pula di lapangan pengawasan terhadap budaya luar, dapat pula berfungsi menstabilkan sistem soeial budaya yang telah ada.
BPSDM 20 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN c) Fungsi kemudahan HAM Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas). Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan insentif seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan. Namun perlu diperhatikan, tidak selamanya, peraturan kemudahan akan serta merta membuahkan tujuan pemberian kemudahan. Dalam penanaman modal misalnya, selain kemudahan- kemudahan seperti disebutkan di atas diperlukan juga persyaratan lain seperti stabilitas politik, sarana dan prasarana ekonomi, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.12 D. Pengertian Metode dan Teknik serta Proses dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Sebagaimana pendapat dari Krems, bahwa ilmu perundang- undangan dapat dibagi kedalam tiga sub bagian yaitu :13 1) Proses perundang-undangan (gesetzebungverfahren) Proses perundang-undangan meliputi berbagai tingkat 12 Ibid, hlm 143-144. 13 Ni’matul Huda dan R.Nazriyah, 2011, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang- undangan, Nusa Media, Bandung, hlm 7
Ilmu Perundang-Undangan 21 BPSDM penyelesaian, seperti tingkatan persiapan, penetapan, HUKUM pelaksanaan, penilaian dan pemaduan kembali produk DAN yang sudah jadi. Namun dari berbagai tingkatan proses HAM perundang-undangan yang perlu dihayati dengan baik oleh seorang ahli perancangan perundang-undangan ialah tingkat persiapan dan tingkat penetapan. Dalam tingkatan persiapan yang biasanya masih dalam taraf gagasan dan taraf penyusunan apa yang disebut “naskah akademik”, seorang perancang peraturan perundang-undangan memerlukan pengetahuan yang memadai tentang keadaan sosial budaya, sosial ekonomi, dan sosial politik masyarakat dan bangsanya. Dalam proses penetapan peraturan perundang- undangan diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang prosedur dan tata kerja yang digariskan dalam sistem tata pemerintahan yang berlaku. 2) Metode perundang-undangan (gesetzebungsmethode) Essensi perundang-undangan ialah usaha untuk merealisasikan tujuan-tujuan tertentu, termasuk mengarahkan, mempengaruhi, dan menertibkannya, melalui norma-norma hukum yang ditujukan kepada perilaku warga Negara dan aparatur Negara. Kata metode berasal dari bahasa Yunani methodos, terdiri dari dua kata yaitu meta (menuju, melalui, mengikuti) dan hodos (jalan, cara, arah). Melihat dari pengertiannya, metode dapat dirumuskan suatu proses atau prosedur yang sistematik berdasarkan prinsip dan teknik ilmiah
BPSDM 22 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN yang dipakai oleh disiplin(ilmu) untuk mencapau tujuan HAM tertentu.14 Oleh karena itu ada yang merumuskan, metodologi perundang-undangan sebagai ilmu tentang pembentukan isi norma hukum yang teratur untuk dapat mencapai sasarannya. 3) Teknik perundang-undangan (gesetzebungstechnic) Apabila metode perundang-undangan “berurusan” dengan isi peraturan, maka teknik perundang-undangan “berurusan” dengan teksnya. Teknik perundang- undangan ini meliputi hal-hal yang bertalian dengan bentuk luar, bentuk dalam dan ragam bahasa dari peraturan perundang-undangan. Bentuk luar peraturan perundang-undangan meliputi apa yang disebut penamaan, pembukaan, batang tubuh dan penutup. Bentuk dalam peraturan perundang-undangan meliputi hal-hal seperti penggunaan sistematika yang baku bagi penuangan ketentuan-ketentuan, adanya definisi atau uraian pengertian untuk menghindarkan salah tafsir, dihindarkannya penggunaan kata-kata yang mengandung arti ganda, pilihan untuk memasukan hal- hal yang erat berkaitan dalam satu pasal atau satu paragrah atau bagian, dan lain sebagainya.15 14 Julianshah Noor, 2012, Metodologi Penelitian, Kencana Predana, Media Grup, Jakarta, hlm 22-23 15 Op.Cit… Ni’matul Huda dan R.Nazriyah, hlm 7-8
Ilmu Perundang-Undangan 23 E. Diskusi Peserta mendiskusikan tentang perbedaan antara ilmu perundang-undangan dengan peraturan perundang- undangan. F. Latihan 1. Menurut Bagir Manan fungsi perundang-undangan dapat dibagi menjadi 2 kelompok, Jelaskan kedua fungsi yang dimaksud ! 2. Menurut Krems ilmu perundang-undangan dapat dibagi kedalam 3 sub bagian, jelaskan ! BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Ilmu Perundang-Undangan 25 BAB III TEORI DAN PRINSIP PERUNDANG-UNDANGAN BPSDMSetelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu HUKUMmenjelaskan teori dan prinsip perundang-undangan. DAN HAMJamSub Pokok PelajaranKegiatan PengajarKegiatan Mandiri Pembelajaran Peserta a. Teori Perundang- Pengajar memandu 3-5 undangan dan menggali Peserta melakukan (4 JP) pemahaman diskusi/ kerja b. Teori hak dan peserta terkait kelompok kewajiban. dengan teori dan mendiskusikan teori prinsip dalam dan prinsip c. Peraturan sebagai peraturan perundang- instrumen kebijakan. perundang - undangan. undangan. d. Prinsip peraturan Peserta perundang-undangan. Pengajar membahasan kasus memberikan yang diberikan dan contoh-contoh memberikan kasus dan menggali argumentasi dan argumentasi mencari secara peserta. mandiri refrensi terkait dengan argumentasi kasus. A. Teori Perundang-Undangan. Teori perundang-undangan yang penting dipahami oleh perancang atau pembentuk peraturan perundang-undangan adalah yang diutarakan oleh Hans Kelsen dalam bukunya “General Theory of Law and State” . Menurut Hans Kelsen dalam bukunya “General Theory of Law and State” mengemukakan teori mengenai jenjang norma hukum 25
BPSDM 26 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN (Stufentheorie) yang berpendapat bahwa norma-norma HAM hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarkhi (tata susunan), dalam arti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar (Grundnorm).16 Pemahaman tentang hierarkhi norma menggambarkan bahwa sistem hukum hakikatnya merupakan sistem hierarkhi yang tersusun secara berjenjang dari peringkat atau jenjang yang paling tinggi yaitu (norma dasar), sampai kepada norma yang jenjangnya paling rendah. Norma hukum yang lebih rendah derajatnya harus berdasar dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang derajatnya lebih tinggi. Sifat pertentangan dari norma yang derajatnya lebih rendah dengan norma yang derajatnya lebih tinggi mengakibatkan batalnya daya laku norma hukum itu. Oleh karena itu, secara normatif norma yang derajatnya lebih tinggi merupakan dasar atau sumber hukum bagi norma yang derajatnya lebih rendah. Konsep hierarkhi norma hukum dari Hans Kelsen ini sejalan dengan asas hukum “lex superiori derogat legi inferiori” atau yang diartikan norma hukum yang derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi derajatnya. 16 Hans Kelsen, 1945, General Theory of Law and State, Russell and Russell, New York, hlm 35.
Ilmu Perundang-Undangan 27 BPSDM Sementara itu, untuk memahami tentang peraturan HUKUM perundang-undangan terdapat beberapa pendapat dari para DAN ahli yang mencoba memberikan pengertian tentang HAM peraturan perundang-undangan. Diantaranya yaitu Bagir Manan yang memberikan definisi peraturan perundang- undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat dan ditetapkan serta dikeluarkan oleh lembaga dan/atau pejabat Negara yang mempunyai (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku17. Bagir Manan juga memberikan pengertian peraturan perundang-undangan yang disampaikan dalam kegiatan pertemuan Ilmiah tentang Biro-biro hukum/Unit Kerja Departemen/LPND Dalam Pembangunan Hukum Jakarta 1994 sebagaimana yang dikutip oleh Maria Farida adalah : 1) Setiap keputusan tertulis dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum. 2) Merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, status, atau suatu tatanan. 3) Merupakan peraturan yang mempunyai cirri-ciri umum abstrak atau abstrak umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada objek, peristiwa atau gejala konkrit tertentu. 4) Dengan mengambil pehamaman dalam kepuustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut 17 Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Peraturan Perundang-undangan …, Op.Cit. hlm 13.
BPSDM 28 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN dengan wet in materiil zin, atau sering juga disebut HAM dengan algemeen verbindende voorschrift, wet, AMvB, de Ministeriele verordening, de gemeentelijke raadsverordeningen, de provincial staten verodeningen.18 Menurut Jimly Asshiddiqie Peraturan Perundang-undangan adalah keseluruhan susunan hierarkhis peraturan perundang-undangan yang berbentuk undang-undang kebawah, yaitu semua produk hukum yang melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat bersama-sama dengan pemerintah ataupun yang melibatkan peran pemerintah karena kedudukan politiknya dalam melaksanakan produk legislatif yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat bersama-sama dengan pemerintah menurut tingkatannya masing-masing.19 Sementara pendapat Hamid Atamimi sebagaimana yang dikutip oleh Imam Soebechi menyatakan bahwa yang dimaksud peraturan perundang-undangan adalah “semua peraturan hukum yang berlaku umum dan mengikat rakyat, biasanya disertai sanksi, yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu dan menurut prosedur tertentu pula”. Pada bagian lain, Attamimi menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah “keseluruhan peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi ataupun kewenangan delegasi dari undang-undang”20. Bagir Manan dan Kuntana Magnar mencoba mendeskripsikan lebih 18 Maria Farida, Ilmu…., op.cit. hlm 10-11. 19 Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, hlm 326 20 Imam Soebechi, 2012, Judicial Review Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 158.
Ilmu Perundang-Undangan 29 BPSDM lanjut tentang peraturan perundang-undangan dengan HUKUM menggambarkan bahwa unsur-unsur yang termuat dalam DAN peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut : HAMa) Peraturan perundang-undangan berbentuk keputusan tertulis, karena merupakan keputusan tertulis, maka peraturan perundang-undangan sebagai kaidah hukum lazim disebut hukum tertulis (geschreven recht, written law) b) Peraturan perundang-undangan dibentuk oleh pejabat atau lingkungan jabatan (badan, organ), yang mempunyai wewenang membuat “peraturan” yang berlaku umum atau mengikat umum (algemeen). c) Peraturan perundang-undangan bersifat mengikat umum, tidak dimaksudkan harus selalu mengikat semua orang. Mengikat umum hanya menunjukan bahwa peraturan perundang-undangan tidak berlaku terhadap peristiwa konkret atau individu tertentu. Karena dimaksudkan sebagai ketentuan yang tidak berlaku pada peristiwa konkret tertentu atau individu tertentu maka lebih tepat disebut sebagai sesuatu yang mengikat secara (bersifat) umum daripada mengikat umum.21 Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya 21 Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, hlm 125.
BPSDM 30 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN dalam Pasal 1 ayat (2) memberikan pengertian peraturan HAM perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. B. Teori Hak dan kewajiban Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dalam mencari tujuan itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum. Dalam penormaan sebuah norma dalam peraturan perundang-undangan, tidak akan terlepas dari pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban hampir dipastikan akan selalu mewarnai substansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pemahaman dan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban perlu dipahami dan didalami oleh setiap pembentuk dan perancang peraturan perundang-undangan. Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Hak asasi manusia properti yang ada karena mereka lahir. Ketika lahir, orang pada dasarnya harus memiliki hak dan kewajiban. Setiap manusia
Ilmu Perundang-Undangan 31 BPSDM memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, misalnya, posisi HUKUM atau status dalam masyarakat. Untuk itu pemahaman DAN mengenai hak dan kewajiban menjadi suatu hal yang penting HAM dalam membicarakan mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan. Salah satu ahli yang mengutarakan pengertian mengenai hak dan kewajiban adalah Sudikno Mertokusumo. Sudikno menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum.22 Selanjutnya menurut Janus Sidabalok ada 3 macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya yaitu: 1. Hak manusia karena kodratnya, yaitu hak yang diperoleh begitu lahir, seperti hak untuk hidup dan hak untuk bernafas. Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh negara, bahkan negara wajib menjamin pemenuhannya. 2. Hak yang lahir dari hukum, yaitu hak yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Hak ini juga disebut sebagai hak hukum, contoh: hak untuk memberi suara dalam pemilu. 3. Hak yang lahir dari hubungan kontraktual. Hak ini didasarkan pada perjanjian kontrak antara orang yang satu dengan yang lain, contohnya pada peristiwa jual beli. 22 Sudikno Martokusumo, 1999, Mengenai Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999, hlm 24.
BPSDM 32 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN Hak sebenarnya merupakan hak yang asasi dan bersumber HAM dari hak dasar individual, the right of self determination dimana dalam Black’s Law Dictionary berarti sebagai right yang mengandung beberapa arti antara lain hak alami (natural right) hak politik (political right) serta hak pribadi.23. Hak untuk menentukan nasib sendiri lebih dekat artinya dengan hak pribadi, yaitu hak atas keamanan pribadi yang berkait erat dengan hidup, bagian tubuh, kesehatan, kehormatan, serta hak atas kebebasan pribadi. Kewajiban dibagi menjadi dua macam, yaitu kewajiban yang selalu dikaitkan dengan hak orang lain dan kewajiban yang tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Sempurna untuk memiliki kewajiban dasar keadilan, sementara kewajiban tidak sempurna perawatan moral.hak mendesak berdasarkan kehidupan ini. setiap orang berhak atas hak setelah memenuhi kewajibannya.24 C. Peraturan Sebagai Instrumen Kebijakan Secara umum, peraturan perundang-undangan fungsinya adalah “mengatur” sesuatu substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat. Artinya, peraturan perundang-undangan adalah sebagai instrumen kebijakan (beleids instrument) apapun bentuknya,apakah 23 Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Pertanggungjawaban Menurut Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 18. 24 Diunduh tanggal 29 desember 2015, http://www.gurupendidikan.com/9-pengertian- hak-dan-kewajiban-warga-negara-terlengkap.
Ilmu Perundang-Undangan 33 BPSDM bentuknya penetapan, pengesahan, pencabutan, maupun HUKUM perubahan. DAN HAM Perkembangan masyarakat menuju kearah yang semakin maju, moderen tentunya tidak dapat terlepas dari masalah- masalah sosial yang menyertainya. Semua permasalahan tersebut akan diselesaikan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan pemerintah. Dengan demikian, tersirat bahwa kebijakan pemerintah merupakan usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan sarana tertentu serta dalam waktu urutan tertentu pula. Semakin kompleks keadaan suatu masyarakat maka pertentangan atau masalah- masalah yang timbul akan bertambah besar, sehingga, kebijakan pemerintah bukan hanya akan lebih luas tetapi juga akan lebih rumit. Tugas-tugas pemerintah akan semakin berat dalam mengendalikan dan mengarahkan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang masak, melalui kebijakannya. Menurut Bilhelm Aubert dalam rangka pencapaian tujuan melalui kebijakan itulah diperlukan adanya sarana berupa hukum, karena secara teknis hukum dapat memberikan/ melakukan hal-hal sebagai berikut: 25 a) Hukum merupakan suatu sarana untuk menjamin kepastian dan memberikan prediktabilitas di dalam; b) kehidupan masyarakat; c) Hukum merupakan sarana pemerintah untuk menerapkan sanksi; 25 Jurnal Jurisprudence, Vo. 1, No. 2. Spetember 2004: 118 - 119
BPSDM 34 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN d) Hukum sering dipakai oleh pemerintah sebagai sarana HAM untuk melindungi melawan kritik; e) Hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk mendistribusikan sumber-sumber daya. Jadi output utama sistem politik adalah hukum, sedangkan hukum merupakan indikasi adanya kebijaksanaan agar dapat diimplementasikan, maka semakin nampak keterkaitan antara hukum dan kebijaksanaan sebagaimana disebutkan: “Constitutions, statuses, administrative orders and executive orders are indicators of policy” (Sigler, 1977). Hubungan antara kebijaksanaan pemerintah dengan hukum semakin jelas disebabkan karena “Government lends legitimacy to policies. Governmental policies are generally regarded as legal obligations which command the loyalty of citizens” (Dye, 1978). Selanjutnya dikatakan : Only Governmental policies invoive legal obligation. Bahkan dikatakan hukum merupakan suatu bagian yang integral dari kebijaksanaan: “Law is an integral part of policy initiation, formalization.Legistrative bodies formulate public policy through statutes and appropriations control” (Sigler, 1977). Keadaan seperti itu menyebabkan hukum merupakan kebutuhan yang fungsional bagi masyarakat dan hukum dipandang sebagai elemen penting bagi perkembangan politik. Pada hakikatnya hukum merupakan perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat dipenuhi secara teratur. Hukum harus mampu menjadi sarana agar tujuan kebijaksanaan pemerintah dapat terwujud
Ilmu Perundang-Undangan 35 BPSDM dalam masyarakat. Hal ini mengingat ciri-ciri yang melekat HUKUM pada hukum, yaitu: (1) Kehadiran hukum menimbulkan suatu DAN kemantapan dan keteraturan dalam usaha manusia; (2) HAM Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat; (3) Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia, yang menampilkan wujudnya dalam bentuk sarana- sarana. Norma-norma inilah yang merupakan sarana untuk menjamin agar anggotaanggota masyarakat dapat dipenuhi kebutuhannya secara terorganisasi. Melalui norma-norma tersebut terjelmalah posisi-posisi yang kait mengait tersebut. Melalui norma-norma ditetapkan posisi masing-masing anggota masyarakat dalam hubungan dengan suatu pemenuhan.26 D. Prinsip Peraturan Perundang-undangan. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan, Lembaga Administrasi Negara menyatakan bahwa prinsip- prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang- undangan, adalah :27 1. Dasar yuridis (hukum) sebelumnya. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang-undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum. Adapun yang 26 Ibid. 27 diunduh tanggal 30 Desember 2015, http://udmorvansarta.blogspot.co.id/2015/ 08/prinsip-prinsip-peraturan-perundang.html.lihat juga http://8b-officialblog. blogspot.co.id/p/bab-3-ketaatan-terhadap-peraturan.html.
BPSDM 36 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN dijadikan landasan yuridis adalah selalu peraturan HAM perundang-undangan, sedangkan hukum lain hanya dapat dijadikan bahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut. 2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis. Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan yuridis. Peraturan perundang- undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat. 3. Peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. Contoh : Dengan keluarnya UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Undang- undang yang ada sebelumnya, yaitu UU RI nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku. 4. Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama. Dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang- undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak
Ilmu Perundang-Undangan 37 BPSDM berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan HUKUM istilah lex posteriori derogat lex priori. Contoh : DAN Disahkannya UU RI Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok- HAM Pokok Kehakiman, maka UURI tentang Pokok-pokok Kehakiman yang lama yaitu UU RI nomor 14 tahun 1974 dan nomor 35 tahun 1999 dikesampingkan. 5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum. Contoh suatu keputusan menteri tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, dan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. 6. Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang- undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (prinsip lex specialist lex generalist). Misalnya bila ada
BPSDM 38 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN masalah korupsi dan terjadi pertentangan antara HAM undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan KUHP, maka yang berlaku adalah UU no. 20 tahun 2001. 7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda. Setiap UU yang dikeluarkan pemerintah hanya mengatur satu obyek tertentu saja. Contoh undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2004 mengatur masalah Kehakiman, UU nomor 5 tahun 2004 mengatur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2003. Jadi sekalipun ketiga lembaga tersebut sama-sama bergerak di bidang hukum namun materinya berbeda, sehingga diatur oleh undang-undang yang berbeda. E. Diskusi Diskusikan apa yang menjadi Grundnorm Indonesia sesuai dengan hierarkhi norma yang dikemukan oleh Hans Kelsen dalam Stuffen Teori. F. Latihan 1. Jelaskan pengertian hierarkhi norma yang diutarakan oleh Hans Kelsen ? 2. Sebutkan perbedaan antara hak dan kewajiban dalam norma peraturan perundang-undangan ?
Ilmu Perundang-Undangan 39 BAB IV SISTEM HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA BPSDMSetelah memperlajari modul ini peserta diharapkan mampu HUKUMmenjelaskan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan DAN HAMdi Indonesia. Jam Sub Pokok Pelajaran Kegiatan Pengajar Kegiatan Mandiri Pembelajaran Peserta a. Pengantar sistem Pengajar menggali 6-8 hukum dan peraturan pemahaman Peserta (2 JP) perundang -undangan peserta mengenai mendiskusikan di Indonesia. sistem hukum dan terkait dengan peraturan sistem peraturan b. Perbandingan dengan perundang - perundang- negara-negara terkait undangan di undangan di dengan sistem hukum Indonesia, serta Indonesia dan pada dan peraturan memberikan contoh perbandingan perundang -undangan. pada negara lain. dengan negara lain. A. Pengantar Sistem Hukum dan Peraturan Perundang- undangan di Indonesia. Sistem Hukum menurut Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah adalah merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur atau elemen yang saling berinteraksi satu sama lain, dalam sistem tidak menghendaki adanya konflik antar unsur-unsur yang ada dalam sistem, kalau sampai terjadi konflik maka akan segera diselesaikan oleh sistem tersebut.28 Lebih lanjut Teguh Prasetyo dan Abdul Halim 28 Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2013, Filsafat, Teori & Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 311. 39
BPSDM 40 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN mengutip pendapat dari Lawrance M.Friedman HAM mengemukakan empat fungsi sistem hukum : Pertama, sebagai bagian dari sistem kontrol sosial (social control) yang mengatur perilaku manusia. Kedua, sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa (dispute settlement). Ketiga, sistem hukum memiliki fungsi sebagai social enginerring function. Keempat, hukum sebagai sosial maintenance, yaitu fungsi yang menekankan peranan hukum sebagai pemeliharaan “status quo” yang tidak menginginkan perubahan.29 Selanjutnya menurut Friedman sebagaimana yang dikutip oleh Moh.Mahfud, untuk memahami sistem hukum dapat dilihat dari unsur yang melekat pada sistem hukum itu sendiri yakni sistem hukum mempunyai unsur-unsur, yaitu : struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).30 Pendapat Friedman ini digambarkan oleh H.A.S Natabaya dengan menggambarkan ketiga unsur sistem hukum itu adalah dengan mengibaratkan struktur hukum seperti mesin. Substansi adalah apa yang dihasilkan atau dikerjakan oleh mesin. Budaya hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan. Satu saja komponen pendukung tidak berfungsi niscaya sistem mengalami disfuction (kepincangan).31 29 Ibid, hlm 312. 30 Moh.Mahfud MD, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, hlm 20 31 H.A.S. Natabaya, 2006, Sistem peraturan perundang-undangan, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, hlm 2
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106