Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Majalah PA_Edisi 10_2016

Majalah PA_Edisi 10_2016

Published by dlords15, 2017-01-03 22:41:05

Description: Majalah PA_Edisi 10_2016

Keywords: Majalah Peradilan Agama

Search

Read the Text Version

OPINIyang disyaratkan semakin pentingmanakala putusan tersebut akanmenjadi yurisprudensi yangkelak akan digunakan para hakimmenyelesaikan masalah yangsama.C. Argumen Saling Mewarisiantar Pemeluk AgamaMeskipun nash yangmenjelaskan hukum waris Islamsudah demikian rinci, para ulamatetap berbeda pendapat dalambanyak hal. Misalnya berdasarkansejumlah nash al-Qur’an dansunnah nabi Muhammad saw.,para ualam merumuskan sejumlahasas waris Islam. Namun ulama bagian warisan dari pihak ibu menerima warisan juga ulama dan bapak). Ketiga, maksudberbeda pendapat tentang apa saja asas individual bahwa harta berbeda pendapat. Dikatakan, warisan menjadi milik individuyang menjadi asas waris Islam. secara perorangan. Keempat, ulama sepakat tiga yang menjadi asas keadilan berimbang bahwaMisalnya asas hukum kewarisan bagian warisa berimban dengan penghalang, yakni: perbudakan kewajiban. Kelima, asas akibatIslam menurut catatan Daud Ali kematian, bahwa adanya waris (al-‘abdu), pembunuhan karena ada yang meninggal dunia.ada 5, yakni;14 (al-qatlu), dan perbedaan agama Adapun asas ketauhidan1. asas ijbari; bahwa dalam kewarisan Islam (ikhtilâf al-dîn). Sementara harus berdasarkan keimanan kuat2. asas bilateral; kepada Allah swt. Asas keadilan ulama berbeda pendapat tentang bahwa ahli waris mendapat3. asas individual; bagian secara proporsional, bukan perbedaan kewarganegaraan sama rata, tetapi berdasarkan hak4. asas keadilan berimbang); dan dan kewajiban. Asas persamaan sebagai penghalang mendapat bahwa perempuan dan laki-laki5. asas akibat kematian. sama-sama mendapak warisan warisan.17 Namun menurut Mu‘az meskipun bagiannya berbeda.Semetara menurut Beni Ahmad Aasas bilateral bahwa seorang bin Jabal seorang muslim berhak mendapat warisan dari kerabatSaebani, asas hukum kewarisan laki-laki maupun perempuan). mendapatkan warisan dari ka ir, Hasbi tidak membahasa secaraIslam ada lima, yakni:15 khusus asas-asas hukum waris tetapi tidak sebaliknya.18 Demikian Islam.161. asas ketauhidan; juga pemikiran kontemporer Kaitannya dengan faktor-2. asas keadilan; faktor yang menjadi penghalang seperti Yûsuf Mûsâ tidak menjadi (halangan) bagi seseorang untuk3. asas persamaan;dan perbudakan sebagai penghalang 16 TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqhul Marais:4. asas bilateral. Hukum-Hukum Warisan dalam Syari‘at Islam (Jakarta: mendapatkan warisan, sebab Bulan Bintang, 1967).Adapun penjelasan dari Islam tidak mengenal konsepmasing-masing adalah sebagai perbudakan. Demikian jugaberikut. Pertama, maksud asas perlu dianalisis jangan-janganijbari adalah mengandung perbedaaan kewarganegaraankepastian tiga hal, yakni (a) ini dipengaruhi oleh konsepperalihan kewarisan, (b) besar kenegaraan di masa nabi danbagian masing-masing ahli waris, khulafa al-râsyidin, di manadan (c) penentuan ahli waris. konsep kenegaraan didasarkanKedua, asas bilateral bermaksud pada Negara Islam (dâr al-Islâm)bahwa anak laki-laki dan dan Negara Ka ir (dâr al-harb).perempuan sama-sama mendapat Sementara sekarang bentuknya 14 Muhammad Daud Ali, Asas-Asas Hk Islam 17 Fatchu Rahman, Ilmu Waris, cet. Ke-2(Jakarta: Rajawali Pers, 1990), hlm, 126. (Bandung: Al-Ma‘arif, 1981), hlm. 83. 15 Beni Ahmad Saebani, Fikih Mawaris, cet. 1 18 Ibn Hazm, al-Muh}alla (Beirût: Dâr al-Fikr,(Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 19-53. t.t.), hlm. 304-305. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 49

OPINImenjadi negara (nation state). kepada ibu-bapak dan kaum of belief, freedom of faith). Bahwa kerabatnya, tanpa mensyaratkan ada perluasan pemaknaan Dengan demikian, meskipun kesamaan agama. Berdasarkan terhadap pemeliharaan agama teks ayat ini jelas bahwa kerabat (h}ifz al-dîn, preservation ofdisebut sudah menjadi pewaris yang tidak mendapatkan religion) dalam tujuan kehadiran bagian harta waris lewat jalan syariah Islam; menurut teori lamakesepakatan ulama bahwa beda waris, bisa mendapatkan harta pemeliharaaan agama adalah waris lewat wasiat. Karena itu, dalam rangka menjamin agama,agama merupakan salah satu jalan mendapatkan warisan orang sementara teori baru diperluas tua dan kerabat yang berbeda menjadi memberikan kebebasanfaktor penghalang seseorang agama dari seorang pewaris kepada muslim untuk memeluk adalah lewat wasiyat. agama sesuai kepercayaannya.mendapat harta waris, namun Sebab Islam sangat menekankan Namun mayoritas ulama yang perlindungan terhadap agama.20dalam kenyatannya ulama berbeda berpendapat dengan isi tekstual Dengan ungkapan lain, dasar ayat ini. Menurt mereka bahwa wasiat wajibah yang mungkinpendapat sejak masa sahabat, ayat ini telah dibatalkan (nasakh) diberlakukan kepada ahli waris dengan menyebut muslim tidak non muslim adalah perluasandimana Mu‘az mempunyai konsep berhak mendapat waris dari non pemaksanaan terhadap jaminan muslim demikian juga non muslim agama dalam tujuan kehadiranyang berbeda dari yang lain. tidak boleh mendapat waris dan syara‘.21 muslim. Dengan nasakh tersebut Adapun alasan yang menjadi menjadikan ayat ini tidak berlaku meskipun disebut sudah lagi. Sementara ulama yang menjadi kesepakatandasar bahwa beda agama mendasarkan ayat ini sebagai dasar kebolehan memberikan ulama bahwa beda agamamenjadi penghalang seseorang harta waris kepada ahli waris merupakan salah satu faktor non-muslim, memandang ayatmendapatkan harta warisan ini tetap berlaku, tidak ada yang penghalang seseorang membatalkan (nasakh). mendapat harta waris,adalah hadis nabi Muhammad saw., namun dalam kenyatannya Dengan ungkapan lain, ulama ulama berbeda pendapatlâ yarithu al-muslimu al-kâϔira wa yang berpendapat bahwa ahli sejak masa sahabat, dimana waris non muslim tidak berhak Mu‘az mempunyai konseplâ al-kâϔiru al-muslima, bahwa mendapat harta waris, didasarkan yang berbeda dari yang lain. pada pandangan bahwa ayat inimuslim tidak mewarisi ka ir dan tidak berlaku lagi setelah ada teks Ketiga, dasar yang mungkin hadis yang menyebut tidak saling digunakan untuk memberikanka ir tidak mewarisi muslim.19 mewarisi antara muslim dan non harta waris kepada ahli waris muslim. Jadi al-Baqarah (2): 180, non muslim adalah lewat wasiat Sebaliknya ada beberapa muhkamat yang bersifat umum, wajibah dengan mendasarkan sementara ayat kewarisan al-Nisa’ kepada mashlahah. Artinya, untukargumen yang dikemukakan (4): 11-12 dan hadis larangan menjamin kemashlahatan ahli mewarisi antara muslim dan non- waris maka diberikan kepadanyasejumlah ahli dalam membolehkan muslim sebagai khass. 20 Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophywaris beda agama, non muslim Kedua, harta waris dapat of Islamic Law, hlm. 45 diberikan kepada ahli waris nonmenerima harta waris dari muslim lewat wasiyat wajibah. 21 Riyanta, “Penerapan Wasiat Wajibah bagi Ahli Dasar argumen yang diberikan Waris Beda Agama (Studi terhadap Putusan Mahkamahpewaris muslim. adalah menjamin perlindungan Agung Nomor 51k/AG/1999”.Yogyakarta: disertasi tidak kebebasan beragama (freedom diterbitkan Fakultas Hukum UII, 2013), hlm. 281. Pertama, kebolehan memberi-kan harta waris kepada ahli warisnon-muslim didasarkan padaal-Qur’an surah al-Baqarah (2):180: ‫ِ ۡلإِ َوَٰذاِ َليۡ َح ِن َ ََضوٱ ۡأَ َل َۡقح ََردبِ َ ُيك ُمبِٱٱلۡلۡ َمَم ۡۡعو ُر ُتو إِِفۖن‬١‫ ۡمل‬٨‫ك‬٠ُ‫ََُكخ َتِۡ ًيَاٱبلۡ ُٱملََّۡتع َوقِلَ ۡيِص َ َّيي ُة‬‫تَ َر َك‬‫َح ًّقا‬“Diwajibkan atas kamu, apabilaseorang di antara kamukedatangan (tanda-tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yangbanyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secarama‘ruf, (ini adalah) kewajiban atasorang-orang yang bertakwa.” Secara tekstual ayat inimenunjukkan suruhan bagiseorang yang dekat dengankematian untuk berwasiatmemberikan harta peninggalannya 19 Bukhâri, Sahih al-Bukhârî, ‘kitâb al-Farâid’(Beirût: Dâr al-Fikr, t.t.), VII:11.50 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

OPINI pewaris muslim kepada ahli waris non muslim hanya didasarkan pada wasiat wajibah tidak menetapkan statusnya sebagai ahli waris. Dalam kasus ini putusan hakim untuk memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim dilakukan atas dasar kemashlahatan, karena ketika masih hidup pewaris tidak pernah dirugikan oleh ahli waris non muslim.22 Dalam rangka penyusunan disertasinya, Riyanta23 jugaharta waris non muslim untuk mampu memberikan alasan yang pernah melakukan wawancaramenjamin kehidupannya kelak. kuat dalam memberikan putusan,Sebab tujuan pengalihan harta khususnya terhadap putusan dengan Tau ik, selaku ketuawarisan kepada ahli waris adalah yang ada unsur pembaruan.untuk kehidupan ahli waris kelak Sehingga para pihak yang manelis hakim dalam perkarasepeninggal pewaris. berperkara merasa puas dan dapat menerima putusan dengan tersebut. Disebutkan bahwa Keempat, dasar yang mungkin lega. Demikian juga masyarakatdigunakan untuk memberikan merasa yakin terhadap putusan hukum perdata Indonesiaharta waris kepada ahli waris karena kekuatan argument yangnon muslim adalah dengan diberikan hakim dalam putusan menganut system terbuka (openpemahaman kontekstual. Bahwa tersebut. Dengan cara seperti inihadis yang melarang saling merisi lah dapat membuktikan bahwa system). Secara implicit terdapatantara muslim dan non muslim hakim memang mempunyaiperlu dipahami secara kentekstual. kompetensi yang dapat dipercaya. celah-celah yang memungkinkan Kelima, dasar yang mungkin Terhadap putusan MA No. untuk memberikan angindigunakan untuk memberikan 51K/AG/1999, yang tidakharta waris kepada ahli waris menyebutkan alasan dan dasar kepada ahli waris non muslimnon muslim adalah menggunakan hukum memberikan wasiyatteori harmonisasi (al-jam‘u wa wajiban kepada ahli waris melalui wasiyat wajibah ataual-tauϔîq). Teori ini digunakan non-Muslim, pantas diberikanuntuk mengkompromikan antara apresiasi. Sebab putusan ini dapat melalui apapun namanya.nash yang membolehkan dengan memecah kebekuan konsep warisjalan wasiyat di satu sisi dengan antar pemeluk agama yang dalam Beberapa ketentuan dalam UUhadis yang melarang mewarisi kenyataannya semakin banyakantara muslim dengan non muslim terjadi. Majelis hanya penyatakan No. 48 tahun 2009 misalnyadi sisi lain. Adapun caya yang dapat bahwa ahli waris non muslimditempuh dengan menggunakan berhak mendapat warisan melalui memberikan peluang bagi hakimteori harmonisasi adalah dengan sarana wasiyat wajiban yang kadarjalan mengalihkan makna sehingga bagiannya sama dengan bagian untuk mewujudkan keadilan dantidak terdapat perlawanan. Bentuk ahli waris muslim.pengalihannya adalah menjadi kemashalahatan. Pasal 1 ayatboleh dalam bentuk wasiyat Abdul Manan, hakim Agung,wajibah. pernah melakukan wawancara (1) menyatakan, “Kekuasaan dengan Tau iq. Menurut Tau iq Dengan menggunakan analisis memberikan harta peninggalan Kehakiman adalah kekuasaanotoritas, para hakim dituntut negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Pasal 4 ayat (1) menyatakan “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Pasal 5 ayat (1), “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, 22 Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 319, sebagaiman dikutip Riyanta, hlm. 275. 23 Riyanta, “Penerapan Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama…”, hlm. 269. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 51

OPINImengikuti, dan memahami nilai- Namun menganut sistem yang melarang pewaris muslim terbuka menurut Sudikno memberikan harta waris kepadanilai hukum dan rasa keadilan Mertokusumo, bukan berarti non muslim (lâ yarithu al-muslimu putusan tidak mencantumkan al-kâϔira wa la al-kâϔiru al-muslima,yang hidup dalam masyarakat”. alasan dan dasar hukum. Alasan muslim tidak mewarisi ka ir dan dan dasar hukum harus selalu ka ir tidak mewarisi ka ir).KHI pasal 229, “Hakim dalam ada dalam putusan sebagai syarat yuridis dan sebagai pertanggung Dengan meminjam teorimenyelesaikan perkara-perkara jawaban hakim atas putusannya otoritas Abu dapat disebut kepada masyarakat, sehingga bahwa putusan Mahkamahyang diajukan kepadanya, wajib memiliki nilai objektif. Alasan Agung tersebut lebih kelihatan itulah yang membuat putusan itu otoritas koesif daripada otoritasmemperhatikan dengan sungguh- berwibawa bukan karena hakim persuasif. Namun langkah ini tertentu yang menjatuhkannya.26 pantas diapresiasi, sebab putusansungguh nilai-nilai hukum yang ini dianggap menjadi salah satu Konon alasan mewujudkan alternatif menyelesaikan masalahhidup dalam masyarakat, sehingga kemaslahatan antara ahli warisan non muslim yang selama waris dalam pemberian wasiat ini dirasakan masih menjadiputusannya sesuai dengan rasa wajibah berarti telah melakukan masalah. Namun alangkah baiknya penemuan hukum (rechtvinding) kalau otoritas koesif ini diikutikeadilan”. dengan menerapkan metode dengan otoritas persuasif.Kemudian dikatakan ta’lili (kausasi), yaitu menemukan Salah satu pandangan yang hukum terhadap perkara yang muncul belakangan ini, bahkanketentuan-ketentuan hukum di tidak ada ketentuannya dalam mungkin sudah dipraktekkan teks hukum.27 Menyebut tidak ada oleh beberapa orang adalahatas memberikan peluang kepada ketentuannya dalam teks hukum distribusi harta waris, khususnya sepertinya kurang seuai dengan harta waris dalam bentuk modal/hakim untuk menafsirkan berbagai fakta, sebab jelas ada teks hadis investasi. Dimana mnurut pertimbangan investasi/modal,ketentuan hukum dan sekaligus MH., ketua majelis hakim perkara no.. pada tanggal 16 harta waris dapat menjadi modal September 2013 di Bekasi, sebagaimana dalam ibid., bagi keluarga yang ditinggal (ahlimewajibkan hakim menggali, hlm. 274. waris). Dengan modal yang besar dapat membangun usaha besar.mengikuti dan memahami 26 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1977), hlm. 13.nilai-nilai hukum dan keadilan 27 “Penerapan Wasiat Wajibah bagi Ahli Warisyang hidup dalam masyarakat. Beda Agama…”, hlm. 275.Penafsiran dan penggalian hukumini memberi kesempatan kepadahakim untuk menjatuhkanputusan tertentu yang dianggabmemenuhi rasa keadilan.24Adapun alasan material,menurut Tau ik, juga hasilwawancara, bahwa secara yuridisnormatif ahli waris non muslimmemang terhalang mewarisi daripewaris muslim, namun secarabiologis ahli waris non muslimtetapi saja sebagai orang yangmemiliki hubungan nasab dankarenanya sebagai ahli waris.Di samping itu, meskipun bedaagama, semasa hidupnya antarapewaris dengan ahli waris terjadihubungan yang sangat harmonis,dan pewaris juga tidak pernahdirugikan oleh ahli waris nonmuslim, sehingga tidak adilapabila ahli waris non muslimtidak mendapatkan bagian atasharta peninggalan pewaris. Makapemberian harta waris kepada ahliwaris non muslim adalah untukmewujudkan kemaslahatan.2524 Ibid., hlm. 270.25 Hasil wawancara Riyanta dengan Taufiq, SH.,52 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

OPINISementara kalau harta waris Dengan analisis ini diharapkan Bandung: Al-Ma‘arif, 1981. akan dapat menyelesaikan Ibn Hazm, al-Muh}alla. Beirût: Dârdibagi-bagikan kepada ahli waris masalah sesuai dan sejalan dengan kehidupan sekarang lengkap al-Fikr, t.t.mengakibatkan modal semakin dengan kompleksitasnya, serta Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as penemuannya dapat berkontribusikecil. Akibatnya, boleh jadi ahli dalam kehidupan modern. Philosophy of Islamic Law: A System Approach. London & Washington,waris tidak dapat membangun D. Kesimpulan The International Institute of Dari bahasan di atas dapat Islamic Thought, 2008M/1429H.usaha. Bahkan usaha yang Khaled M. Abou El-Fadl, Speaking in dicatat kesimpulan. Pertama, God’s Name: Islamic Law, Authoriy,ditinggal pewaris pun dapat otoritasa putusan hakim sangat and Women (Oxford: Oneworld ditentukan oleh dua faktor, Publications, 2003.hancur karena dibagi-bagikan yakni otoritas keilmuan dan Khaled M. Abou El-Fadl, terj.R. integarasi kepribadian. Otoritas Cecep Lukman Yasin, Atas Namakepada ahli waris. Berdasarkan keilmuan terlihat dari dasar Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke Fikih hukum yang dicantumkan dalam Otoritatif (Jakarta: Serambi Ilmupertimbangan ini maka boleh jadi putusan, sementara integritas Semesta,) diketahui lewat rekam jejak. Khoiruddin Nasution, Pengantar Studikekayaan yang dikuasai (menjadi Kedua, metode penemuan hukum Islam. Jakarta: Pt. RajaGra indo sebagai bagian dari tugas hakim Persada, 2016.harta waris) adalah hasil usaha dalam memberikan putusan di Muhammad Daud Ali, Asas-Asas Hk pengadilan ternyata berkembang Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 1990.dari perusahaan, bukan modal demikian pesat, dan mestinya layak Mukti Arto, Mencari Keadilan: Kritik dipertimbangkan para hakim. dan Sosuli terhadap Praktikusahanya. Ketiga, analisis dalam menemukan Peradilan Perdata di Indonesia. hukum juga berkembang dan Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.Tinjauan modal investasi akhirnya kecenderungan masa R. B. Friedman, “On the Concept of sekarang adalah analisis inter dan Authority in Political Philosophy”,terhadap distribusi harta waris multi disipliner. Keempat, analisis dalam Joseph Raz, Authority inter dan multi disipliner ini (Oxford: Blackwell, 1990), hlm.ini pantas dipikirkan berdasarkan diharapkan mampu melatakkan 56-91. putusan hakim berperan dalam Riyanta, “Penerapan Wasiat Wajibahfakta ada perusahaan yang menyelesaikan kasus, lebih- bagi Ahli Waris Beda Agama (Studi lebih dapat berkontribusi dalam terhadap Putusan Mahkamahdiwariskan kepada ahli waris mengisi dunia yang semakin Agung Nomor 51k/AG/1999”. kompleks. Yogyakarta: disertasi tidakmengalami gulung tikar sebagai diterbitkan Fakultas Hukum UII, Daftar Pustaka 2013.akibat dari salah satu faktor Sudikno Mertokusuma, Hukum Acara Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam Perdata Indonesia. Yogyakarta:karena modal usaha dibagi kepada di Indonesia. Jakarta: Raja Gra indo Liberty, 1977. Persada, 2006. T}âhâ Jâbir al-‘Alwânî, Qad}âyâahli waris. Distribusi semacam ini Islâmîyah Mu‘âs}iroh: Maqâs}id Beni Ahmad Saebani, Fikih Mawaris, al-Syarî‘ah. Beirut: Dâr al-Hâdî,dalam kitab-kitab konvensional cet. 1. Bandung: Pustaka Setia, 2001. 2009. TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqhulbelum pernah direkam sepanjang Marawis: Hukum-Hukum Warisan Bukhâri, Sahih al-Bukhârî, ‘kitâb dalam Syari‘at Islam. Jakarta:sejarah muslim, namun bukan al-Farâid’. Beirût: Dâr al-Fikr, t.t.. Bulan Bintang, 1967.berarti tidak mungkin atau tidak Fatchu Rahman, Ilmu Waris, cet. Ke-2.boleh dilakukan, tergantungparadigma yang digunakan.Konsep ini amat relevan minimalterhadap harta waris berupainvestasi (modal, perusahaanatau semacamnya). Sementaraharta waris yg bukan investasimaka model distribusi harta warisdilakukan sejalan dengan apa yangsudah berjalan selama ini.Maksud menggunakananalisis inter dan multi disiplinerdalam studi ini, bahwa dalammengkaji masalah waris denganmenggunakan analisis dariberbagai ilmu hukum dan berbagaidisiplin ilmu yang relevan.Substansi dari teori otoritas AbouEl-Fadl, teori system Jasser Audadan teori al-maqâs}id al-‘ulyâal-h}akîmah al-‘Alwânî adalahanalisis yang multi disipliner. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 53

WAWANCARA EKSKLUSIFProf. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.DRektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2016-2020) Hakim PA, Jangan Lupakan Ushul Fiqih! Jika ada dosen pertama dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang berhasil menembus Harvard Law School di Amerika Serikat, maka ia adalah Yudian Wahyudi. Pencapaian itu diperoleh setelah ia menyelesaikan pendidikan doktor (PhD) di McGill University, Kanada. Selain itu, ia juga berhasil menjadi profesor dan tergabung dalam American Association of University Professors serta dipercaya mengajar di Tufts University, Amerika Serikat (AS). Kini, alumni pondok pesantren Termas, Pacitan, Jawa Timur itu menduduki jabatan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta masa bakti 2016-2020. Tim redaktur majalah Peradilan Agama berkesempatan untuk mewawancarai Prof. Yudian Wahyudi beberapa waktu lalu, seputar perkembangan hukum Islam kontemporer di Indonesia. Berikut sebagian petikan wawancara tersebut. Prof Yudian, bagaimana strategi mempromosikan hukum Islam dalam konteks negara Indonesia? Jadi falsafah hidup ini, kita ini kan hidup di negara Pancasila bukan negara Islam, itu cara menanganinya gimana? Itu di Al Quran ada empat kalau mau hidup di manapun nanti. Pertama, namanya taqwa. Tapi taqwa itu salah satunya ditentukan bil hikmah. Bil hikmah itu self control maksudnya apa? Masuk ke dalam sistem. Yang kedua “wamaa arsalna min rasulin illa bilisaani54 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

WAWANCARA EKSKLUSIFqaumihi li yubayyina lahum,” harus disebut akal dan lisan Pancasila mengusulkan usia perempuan itupake lisan kaum. Nanti saya jelaskan begitulah kira-kira. dinaikkan jadi 18 tahun. Alasannyalisan kaum ini apa kalau di Indonesia. sederhana, karena di Indonesia iniYang ketiga “khotibun naasa bi qodri Apa Prof Yudian juga mengamati orang kalau sudah menikah sebelum‘uqulihim,” pake akal kaum, itu hadis perkembangan penerapan hukum tamat SLTA itu mati sejarahnya, karenatapi sama maksudnya dengan lisan itu. Islam di peradilan agama? belum ada afϔirmative action yangBaru yang keempat “wa idfa’ billati memperbolehkan orang yang sudahhiya ahsan,” apa sih kelebihannya? Yah sebagian aja. Tapi begini saya menikah itu sekolah (bukan kuliah).Makanya orang Islam dimana-mana melihat ada yang namanya draft- Jadi, katakanlah ada perempuanterpental karena terbalik terutama draft itu bagus, cuma saya melihat umur 16 tahun nikah itu sudahyang pulang dari Timur Tengah masih banyak umat Islam ini yang pasti tidak bisa berkembang, habisyang tidak mengerti falsafah negara. mau ngotot seperti yang saya bilang. umurnya padahal tujuan pernikahanMereka masih menolak itu. Sebagai contoh, tahun 2007, saya itu apa? Bukan hanya keturunan, pernah diajak membahas tentang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Bisa Bil hikmah, yaitu masuk ke dalam draft anak, itu lho usia nikah itu gak sakinah kalau gajinya sedikit?,sistem, ada penyesuaian dalam sistem. kan kalau di hadistnya kan baligh. anaknya banyak?, orangnya misalnyaDi Indonesia itu ada Teori Resepsi. Dulu pemerintah kita tentu dengan belum punya pendapatan tetap?Suka tidak suka, teori resepsi itu rekomendasi para ulama membatasi Suami isteri seperti itu bisa gakmasih berjalan. Itu kan sama statusnya (usia pernikahan) untuk perempuan sakinah? Kalau senang-senangnyadengan Nabi Khaidir, orangnya sudah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Itu paling satu tahun saja, setelah itumati tapi nyawanya masih hidup. contoh dari saddu dzariah. Terus pusing terus mereka. Maka dari ituBerdasarkan pengalaman, sangat KTP dikasih status kawin, tidak ada yang namanya saddu dzariah tadi.mudah di dunia Islam masuk ke kawin, termasuk agama di situ. Itudalam negara nasional, hal itu karena yang namanya kehadiran negara Nah, kalau 18 tahun ini kankita kalah perang dunia. Jadi negara yang saya sebut dengan demokrasi harapannya minimal tamat SMA ataunasional itu karena mereka menang, konstitusional. Jadi negara hadir SLTA. Nah kalau nikah, Perguruanakhirnya teori resepsi berjalan. membela kita, memproteksi dan nanti Tinggi tidak mempersoalkan, jadi memberikan fasilitasnya. orang ini masih bisa berkembang. Orang Indonesia ini masih Berkembang itu sesuai denganmempertahankan pengalaman Timur Pada saat membahas itu saya syariah kan, kebahagiaan kan di duniaTengah yang sebagian memangnegara Islam seperti di Saudi. Tapidari segi peradaban, Timur Tengah itukan negara yang sangat terbelakang,tidak bisa dijadikan imam. Kecualisemangatnya yang diambil. Makakalau kita memperjuangkan hukumIslam, kita pakai bil hikmah, masukke dalam sistem negara ini supayamendapat tempat. Nah sekarang diantara kitabanyak teori yang tidak ingin masuksistem karena lupa yang dibacaitu iqih- iqih oplosan. Fiqih yangdi luar sistem itu yang masuk kepesantren segala macam itu semuakarena kebetulan lagi dijajah. Situasisekarang ini berbeda. Jadi kita harusmemperhitungkan karena politiknegara ini negara Pancasila, ya kitaharus sejalan dengan Pancasila, ya MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 55

WAWANCARA EKSKLUSIFdan di akhirat. Salah satu syarat orang sholatisme. Terus ada lagi yang Perlu ada afϔirmative action di situ.untuk hidup kan pakai ilmu, makanya burungnya mau diputus tidak usah Dengan peningkatan duaiqra turun duluan. Kalau ditarik ke nikah gitu kan enak aja dikira Islamusia 18 artinya itu saddu dzariah, ini bujangisme, tidak lah. bidang itu, maka akan lahir hakim-itu memberikan kesempatan atau hakim PA yang mampu mengkajiproteksi kepada perempuan terutama Sekarang lihat dalam iqih, apa masalah-masalah pelik. Di sampingperempuan yang sudah nikah itu hukumnya wudhu dalam keadaan melaksanakan bunyi Undang-supaya bisa berkembang kalau berkeringat? Makruh, kenapa Undang, hakim kan juga punya hakmereka menghendaki. kalau tidak kan makruh? Itu karena ke atas dapat diskresi. Nah bagaimana Anda bisalain cerita, tapi itu hak Konstitusional. pahala ke diri sendiri merusak. menggunakan hak diskresi tersebut Makanya tidak boleh, sebaiknya jika tidak mengerti caranya. Maka Dengan begitu, usia laki-laki jangan dilakukan. menurut saya, penguatan kemampuandengan sendirinya dinaikkan. Bahasa Arab dan Ushul Fiqih ituSama logikanya. Tapi ketika saya Apa saran atau masukan Bapak mutlak bagi hakim PA.bicara begitu, ada yang menuduh untuk hakim peradilan agamayahudi, zionis, orientalis. Padahal kaitannya dengan pembaruan Coba lihat, ada kecenderunganitu saya pakai ushul fiqih. Nah, hukum Islam di Indonesia? S2 dan S3 PTAIN sekarang ini yangsekarang sudah jadi belum? Belum mengarah ke social sciences. Akanjadi kan? Ada juga yang komentar Saran saya selalu peningkatan lebih banyak orang pintar sosiologiorang mau ibadah kok dilarang? Sumber Daya Manusia. Hal itu bisa atau politik tapi tidak mengerti lagiLho, memangnya kalau mau ibadah dilakukan dengan dua hal. Hakim- yang namanya Ushul Fiqih. Merekalangsung boleh-boleh saja? Kalau hakim PA harus mengambil lagi seolah-oleh sudah hebat sekalimau ibadah langsung harus boleh? kuliah. Pertama, kalau yang belum padahal itu sebagian kecil dari UshulNanti dulu, lihat merusak apa tidak Doktor, harus sampai Doktor Hukum Fiqih.untuk dirinya sendiri. Contoh, orang Islam. Yang kedua, penguasaanmau wasiat, apa kata Rasulullah? Bahasa Arab dan Ushul Fiqih hakim- | M. Isna Wahyudi, Achmad Cholil, A. Zaenal Fanani, RahmatSepertiga saja supaya kamu tidak hakim PA harus merujuk kepada level Arijaya, Mahrus AR, Mohammad M. Noor |hancur karena kebaikanmu itu. yang disebut ijtihad itu.Islam itu dermawan tapi bukan Biograϐidermawanisme, jelas yah? Sekarang Saya melihat belakangan ini diada orang yang cuma mau sholat Fakultas Syariah saja, pada umumnya Yudian Wahyudi lahir di Balikpapan,boleh gak itu? tidak boleh karena kemampuan bahasa (Arab) dan 1960. Tamatan Pesantren TremasIslam itu sholat tapi bukan Ushul Fiqih mahasiswa sudah sangat Pacitan, 1978 dan Al-Munawir Krapyak, menurun. Bahkan sudah sampai S3 1979. Gelar BA dan Drs. Diperolehnya tapi kemampuan Bahasanya parah. dari IAIN Sunan Kalijaga, 1982-1987. Yudian pernah kuliah di Fakultas Filsafat UGM, 1986. Lalu, Yudian me-nyambung master ke McGill University, Montreal Kanada, 1993. Seterusnya doktoral, dengan gelar Ph.D yang disandangnya dari McGill, 2002. Yudian menerbitkan lebih dari 53 terjemahan dari Arab, Inggris, dan Prancis ke dalam bahasa Indonesia. Selain tentunya, banyak karya publikasi dan buku karangannya. Yudian juga berpengalaman mempresentasikan makalah di forum internasional, yang melintasi lima benua, tak terkecuali kampus besar dunia: Harvard, Yale, dan Princeton.56 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

TOKOH KITADr., Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum Hakim Agung Mahkamah Agung RI Hakim Agung Progresif dan Produktif “Maaf Pak, ada tamu,” kata Sekda Kabupaten Sukoharjo. “Siapa?” kata Bupati Sukoharjo. “PakMukti,” jawab Sekda. “Suruh sini,” timpal Bupati. Begitu masuk ruangan, sang Bupati langsung komentar: “Iki ngopo cah cilik keluyuran rene?” (Ini mau apa anak kecil pagi-pagi sudah keluyuran kesini?). Penggalan percakapan itu terjadi pada tahun 1970an di Kantor Bupati Sukoharjo. Yang dimaksud Pak Mukti dalam dialog itu adalah Mukti Arto. Jabatannya saat itu adalah Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo. Perawakannya memang kecil dan usianya waktu itu masih di bawah 30 tahun. Keperluannya saat itu adalah mengurus pengadaan tanah untuk kantor PA Sukoharjo. Percakapan di atas menggambarkan kedekatan Mukti Arto dengan pejabat lintas institusi. Ia memang dikenal luwes dan mudah bergaul dengan berbagai kalangan, sampai-sampai Bupati pun mengganggapnya seperti anak sendiri. Berkat lobi Mukti, gedung kantor PA Sukoharjo berdiri di kompleks Masjid Raya Sukoharjo, Jl. Slamet Riyadi, sebelum akhirnya pindah ke gedung baru pada awal 2007. Perjalanan karir Mukti Arto dari seorang panitera menjadi hakim agung cukup berliku. Sosok yang dikenal luas sebagai dosen dan penulis sejumlah buku ini namanya sudah berkibarMAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 57

TOKOH KITAlama di dunia kampus, terutama yang menonjol, Mukti berhasil ujian. Selesai kuliah menunggu ujian.untuk civitas fakultas syariah dan menyelesaikan dalam waktu 5 tahun. Sedangkan jadwal ujiannya tidakhukum. Salah satunya karena buku “Waktu kelas satu, hanya empat pasti, tergantung dosennya. “Adamasterpiece karangan Mukti yang bulan, terus naik ke kelas dua. Kelas istilah kalau sudah doktoral itu jadiberjudul “Praktek Perkara Perdata dua hanya delapan bulan, terus naik M.A., Mahasiswa Abadi, hehe...” katadi Pengadilan Agama” adalah bacaan ke kelas tiga,” tuturnya. Mukti.wajib bagi mahasiswa. Mulai kelas 4 atau setara kelas 1 Mengetahui ketidakpastian jadwal Mukti Arto lahir di Sukoharjo, Aliyah, Mukti sudah disuruh mengajar ujian doktoral, Mukti ingin melakukanJawa Tengah pada 11 Oktober 1951. Diniyah, Madrasah/SD. Selain itu, ia perombakan. Ia pun minta izin pihakAyahnya seorang petani biasa dan juga membina pengajian di beberapa kampus untuk meminta soal ujianibunya pedagang di pasar. Ia lahir masjid di lingkungan pesantren dari ke dosen-dosen. Mukti pun pernahdari keluarga besar. Saudaranya bakda magrib sampa isya. Sejak usia nekad menghadap Prof. Sunaryoberjumlah 13 orang. Ia sebenarnya belia, Mukti memang sudah terbiasa yang pernah jadi Menteri Dalamanak kedua, tetapi karena kakak dan berbicara di depan publik. Negeri. Kebetulan Prof. Sunaryobeberapa adiknya meninggal waktu waktu itu Rektor IAIN Jogja. Setelahkecil, Mukti Arto menjadi anak tertua Lulus pesantren tahun 1969, mengutarakan maksudnya untukdari 7 saudaranya yang hidup. Mukti mendaftar ke IAIN Sunan meminta soal ujian, ia malah dimarahi Ampel Surabaya. Tapi setelah rektor. “Ujian kan hak saya, bukan hak Pendidikan dasar ia selesaikan dinyatakan diterima, ayahnya kamu!” kata Prof. Sunaryo waktu itu.di SD Muhammadiyah di Sukoharjo menyusul ke Surabaya. Orang tuanyatahun 1964. “Rumah paman saya memintanya untuk kuliah di IAIN Entah karena ‘ulah’ Mukti ataudijadikan sekolah SD itu. Letaknya Jogja saja. Alasannya, selain lebih bukan, yang jelas, setelah era Muktipersis di depan rumah saya. Jadi dekat dari Solo, biayanya juga lebih Arto, baru ada sistem penjadwalanbegitu keluar rumah, langsung masuk ringan. Mukti pun manut perintah ujian di IAIN Jogja. Di IAIN Jogja,kelas,” kata sosok yang dilantik ayahnya. Kuliah di IAIN Jogja pun ia Mukti Arto satu angkatan dengan Dr.menjadi hakim agung Kamar Agama jalani sampai menjadi sarjana penuh H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H., Ketuapada 5 Agustus 2015 itu. pada 1975. PTA Bandung dan Dr. H. Djayusman MS, S.H., M.H., M.Pd., Ketua PTA Jambi. Lulus SD, atas anjuran kakeknya, Dulu, sistem kuliah S1 tidakMukti melanjutkan ke Mu’allimin seperti sekarang. Masih ada sarjana Gelar Sarjana Hukum Mukti Artosambil nyantri di Pondok Pesantren muda dengan gelar B.A. dan doktoral diperolehnya dari UNDARIS SemarangK.H. Syamsuddin, Duri Sawo, dengan titel Doktorandus (Drs). pada 1994. Lima tahun kemudian iaPonorogo. Sekolah Mu’allimin itu Sarjana muda normal diselesaikan menyelesaikan Magister Hukum di UIIharusnya diselesaikan selama 6 3 tahun. Doktoral ditempuh 2 tahun. Yogyakarta pada 1999. Gelar Doktortahun, namun karena kecerdasannya Itu hanya kuliah saja, tidak ada Ilmu Hukum juga ia peroleh dari UII tahun 2011. Organisasi, Dakwah dan Diplomasi Waktu masih di Solo, Mukti aktif di organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII). Tapi ketika pesantren, kebetulan tempat pesantrennya itu NU. Kalau bukan NU tidak boleh pesanten di sana. “Karena saya tidak punya aliran atau ideologi apa-apa, ya saya iktui saja. Apalagi waktu di SD itu meskipun SD Muhammadiyah, tapi amaliah ibadahnya cara NU. Ada qunut, ada usholli. Dulu memang seperti itu,” tutur suami Hj. Endang Maryani itu.58 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

TOKOH KITA Waktu masih jadi panitera di Depag, Pak Zainal Abidin Abu Bakar. kumpulkan lagi referensi. Ketika ituSukoharjo, Mukti aktif di KNPI dan Hanya saja lokasi tanah itu tidak UU No. 7/1989 belum lahir. “Waktupernah menjadi staff Sekretaris disetujui pihak Pemda Bantul. itu mencari literatur untuk hukumKORPRI Kabupaten. Sekretaris acara PA belum ada. Yang pernah adaKORPRI dijabat Sekda Kabupaten. Berbekal mandat dari Ketua PTA, baru buku yang ditulis Pak Roihan A.Itulah kenapa Mukti akrab dengan Mukti menghadap Bupati Bantul. Rasyid. Buku Pak Roihan itu dituliskalangan pejabat Pemda kala itu. Ternyata ketidaksetujuan Bupati sebelum UUPA lahir,” ujarnya lagi. karena lokasi rencana pembangunan Di samping itu, Mukti juga aktif itu bukan diperuntukan bagi Akhirnya jadilah buku Praktekberdakwah mengisi pengajain di perkantoran, tapi untuk pabrik Perkara Perdata pada Pengadilanbanyak tempat. Itu dilakoninya sejak dan gudang-gudang. Setelah Agama yang diterbitkan Pustakaia masih panitera pengadilan. melalui komunikasi intensif, Bupati Pelajar Yogyakarta. Buku ini yang menyarankan untuk membangun kemudian menjadi titik awal yang Waktu masih berstatus panitera, kantor PTA di Dongkelan. Bahkan memicu lahirnya belasan buku lainnyaada peristiwa yang masih ia kenang tanahnya disediakan oleh Bupati. dari tangan piawai Mukti Arto.sampai sekarang. Saat itu, ada 10 orang Tidak hanya itu, orang nomor satu dipegawai di kantornya yang sudah 10 Bantul itu juga mengganti uang panjar “Jangan tinggalkan Komputer,”tahun tidak naik pangkat. Tergugah yang sudah diberikan untuk tanah jawab Mukti ketika ditanya kiat-dengan keadaan itu, Mukti kemudian terdahulu yang tidak disetujui itu. kiatnya dalam menulis buku.pelajari kendalanya. Ia konsultasi Akhirnya dibangunlah gedung PTA di Menurutnya, begitu ada ide masuk,dengan berbagai pihak terkait. daerah Dongkelan. langsung tuangkan ke computer atauSelanjutnya ia urus sendiri kenaikan gajet lainnya. Catat dengan baikpangkat 10 pegawainya itu ke Jakarta. Awal mula menulis semua ide yang ada. “Tidak apa-Hasilnya menggembirakan, koleganya Mukti Arto sudah menghasilkan apa walaupun alur pikirnya belumitu semua naik pangkat. “Usia saya nyambung. Nanti bisa diedit,” katanya.waktu itu masih di bawah 30 tahun, karya tidak kurang dari 12 buku sejaksejarah buat saya,” kenangnya dengan 1981. Buku terakhirnya terbit tahun Semangat pembaruanmata berbinar. 2015. Saat ini bukunya yang teranyar Buku itu ada beberapa macam sedang dalam proses penerbitan. Mukti Arto juga cukup piawai Ia mengaku menulis buku karena menurut Mukti. Ada yang sifatnyaberdiplomasi dan melakukan lobi. termotivasi oleh S.F. Marbun. reproduksi hasil ambil dari berbagaiSelain kisah pembangunan gedung sumber dan kemudian dirangkum.PA Sukoharjo, ada cerita lain ketika Sejak 1979 Mukti sudah aktif Tapi data dan analisanya tidak adaia bertugas di PA Bantul. Masalah mengajar di sejumlah kampus. yang baru. “ saya selalu berusahapengadaan tanah untuk kantor PTA Ketika sedang mengajar di kampus menyajikan hal baru dalam buku-Yogyakarta. Alokasi tanah sudah itu, Mukti membaca buku Hukum buku saya,” tuturnya.disepakati Direktur Ditbinbapera Acara Pengadilan Tata Usaha Negara karangan S.F. Marbun, S.H. Usai Semangat pembaruan juga membaca buku itu, Mukti tertegun. selalu ia praktekan dalam mengadili S.F. Marbun saja yang hanya dosen sengketa para pencari keadilan. Mukti dan bukan hakim atau panitera di memberi contoh apa yang ia lakukan PTUN bisa menulis buku Hukum pada tahun 1982 atau 1983 ketika Acara PTUN, saya yang dosen dan Undang-Undang tentang Peradilan hakim harusnya juga bisa buat buku, Agama belum ada. begitu batinnya. “Kalau saya yang dosen dan hakim tidak bisa menulis Ketika itu ada gugatan cerai buku hukum acara, ya kebangetan,” dari seorang isteri dengan alasan ujarnya memotivasi diri. penganiayaan. Suami berusaha menghindar dari PA dengan cara “Saya harus menulis!” kata Mukti. pindah agama menjadi penganut Kemudian ia kumpulkan diktat Hindu. Bahkan ada surat keterangan yang pernah dibuatnya beberapa mengenai pindah agama itu dari tahun lalu di Solo. Ia susun ulang. Ia Parishada Hindu Dharma. Suami kemudian mengajukan eksepsi MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 59

TOKOH KITAbahwa PA tidak berwenang mengadili dikuatkan dari tingkat banding menerima argumentasi Mukti Arto.perkara cerai gugat tersebut karena ia sampai kasasi. “Jadi, kita harus “Tapi undang-undangnya belum ada,bukan Muslim lagi. berani melakukan penemuan hukum dik,” kata Ketua PTA lagi. karena hukum itu statis sedangkan Mukti waktu itu menjadi hakim kebutuhan itu dinamis. Itu sudah “Kalau menunggu undang-undang,anggota. Yang menjadi ketua majelis saya mulai sejak 1980an,” ujar Mukti lama Pak. Putusan hakim itu lebihKetua PA. mereka berbeda pendapat mantap. dari undang-undang. Jadi hakim lahdan berdebat. Menurut ketua majelis, sebenarnya pembentuk undang-PA tidak berwenang berdasarkan Masih terjadi pada kurun undang untuk kasus per kasus,” jawabstaatsblad yang ada. Mukti bersikukuh 1980an, Mukti memberikan contoh Mukti.PA berwenang. Alasannya, staatsblad lain. Kali ini tentang pengangkatanitu bertentangan dengan undang- anak. Menurutnya, ia yang pertama Mukti berani melakukanundang dan harus dikesampingkan. memutus perkara pengangkatan pembaruan hukum dengan dasarMukti berprinsip, jika suami isteri anak yang pertama kali di pengadilan untuk melindungi masyarakat.menikah secara Islam, maka mereka agama di Indonesia. Gara-gara itu, Khairunnas anfa’uhum linnaasseluruhnya tunduk pada hukum ia sempat dimarahi dan diperiksa adalah mottonya sejak dulu. Ia inginIslam. hakim tinggi. Tapi Mukti merasa memberikan manfaat untuk siapa dirinya berjuang untuk menegakan pun dan jangan sampai merugikan Akhirnya ketua majelis mengalah. kebenaran dan keadilan. orang lain. Karena menurutnya, jika“Kalau begitu Pak Mukti saja merugikan orang lain, sebenarnyaketua majelisnya,” katanya seperti Sampai akhirnya Mukti pun yang rugi adalah diri sendiri.dituturkan Mukti. Menjadi ketua dipanggil Ketua PTA. “Mohon maafmajelis, Mukti kemudian menolak Pak, saya dipanggil untuk menerima Penemuan hukum oleh hakimeksepsi tergugat. Gugatan penggugat instruksi atau diskusi? Jika instruksi, menurut kakek dua cucu ini adalahdikabulkan. Tergugat marah-marah saya akan diam, dengarkan dan akan semata-mata demi mewujudkansambil menyodorkan sebuah buku. saya laksanakan. Silahkan Bapak keadilan. Jika ada teks hukumMukti bergeming. Prinsipnya berikan instruksi. Tapi jika untuk yang dirasa tidak adil, harusdipegang teguh. diskusi, izinkan saya berpendapat,” dikesampingkan. kata Mukti di kantor PTA. Tidak terima dengan putusan Indikasi putusan yang adilitu, Tergugat banding dan kasasi. “Kita diskusi saja dik,” kata Ketua Hakim seharusnya fokus padaYang terjadi adalah putusan Mukti PTA. Setelah berdiskusi, Ketua PTA keadilan dan kebenaran. Mukti60 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

TOKOH KITAberpendapat ada lima hal yang seperti rumah sakit. Orang yangmengindikasikan adilnya putusan masuk rumah itu tidak ada yanghakim. Pertama, amar putusan sehat. Sama halnya dengan orang yanghakim yang adil adalah jika pihak masuk (berperkara) ke pengadilan,yang berhak itu mendapatkan haknya. semuanya pasti ‘berpenyakit’. “Nah,Kedua, putusan yang adalah adalah tugas kita bagaimana menyembukanmanakala pihak yang berkewajiban penyakit itu. Kalau semuanya tertib,memenuhi apa yang menjadi tidak perlu lagi ada pengadilan. Jangankewajibannya. karena alasan para pihak melanggar undang-undang, kemudian tidak kita Ketiga, terdapat keseimbangan layani,” tandas Mukti.antara hak dan kewajiban atau antarakontribusi dan distribusi. Keempat, “Saya berharap kepada hakim-tidak ada pihak yang menang secara hakim, terutama yang muda-muda,tidak halal. “Ini yang jarang sekali agar menjadi hakim yang mujtahid.dikemukakan orang,” ungkap Mukti. Jangan jumud. Berijtihadlah demiSedangkan yang kelima adalah keadilan. Jadilah mujtahid danterwujudnya perlindungan hukum mujaddid. Hakim harus punyadan keadilan bagi pihak-pihak yang jiwa mujaddid, istilah sekarangnyaberperkara tersebut. progresif,” pungkas Mukti. Fungsi pengadilan itu layaknya (Achmad Cholil | Photo: Iwan Kartiwan) Pekerjaan: 2002-2006 : Dosen di UMY Yogyakarta 1976-1981 : Panitera PA Sukoharjo. 2002-2011 : Dosen di UII Yogyakarta 1981-1986 : Hakim PA Klaten 2014-2015 : Dosen Pascasarjana IAIN STS Jambi 1987-1992 : Wakil Ketua PA Sukoharjo 2016 : Dosen Pascasarjana IAIN Bengkulu 1987-1989 : Ymt. Ketua PA SukoharjoDr., Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum 1992-1999 : Ketua PA Bantul Publikasi (Buku):TTL : Sukoharjo, 11 Oktober 1951 1999-2004 : Ketua PA Sleman 1. Hukum Acara Peradilan Agama tahun 1981.Alamat : Apartemen Rumah Jabatan Anggota 2004-2006 : Hakim Tinggi PTA Yogyakarta 2. Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama 2006-2011 : Hakim Tinggi PTA Jakarta Lembaga Tinggi Negara, Kemayoran 2012-2014 : Wakil Ketua PTA Ambon tahun 1996. Jakarta Pusat 2014-2015 : Wakil Ketua PTA Jambi 3. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung (RedefinisiIsteri : Hj. Endang Maryani 18 Mei 2015 : Ketua PTA BengkuluAnak : 1. Adjie, 2. Wiwin, 3. Fatma, 4. Faqih 5 Agustus 2015-sekarang: Hakim Agung MA RI Peran dan Fungsi Mahkamah Agung untukCucu : Rasya dan Sherin Membangun Indonesia Masa Depan) tahun Pengalaman Mengajar: 2000.Pendidikan: Selain menjadi nara sumber pada kegiatan diklat 4. Mencari Keadilan (Kritik dan Solusi atas Praktik1964 : Madrasah Muhammadiyah Sukoharjo. teknis di Pusdiklat Mahkamah Agung dan Pusdiklat Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan)1969 : Kulliatul Muallimin di Pondok Pesantren Teknis Kementerian Agama serta nara sumber pada tahun 2003. bimbingan teknis Ditjen Badilag MA RI, Mukti Arto 5. Hukum Waris Bilateral Dalam Kompilasi Hukum Duri Sawo, Ponorogo. juga tercatat menjadi dosen di sejumlah perguruan Islam tahun 2008.1975 : Fakultas Syariah, IAIN Sunan Kalijaga tinggi: 6. Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan 1979-1982 : Dosen di UII Cabang Surakarta Indonesia tahun 2012. Yogyakarta. 1982-1988 : Dosen di UNIS Surakarta 7. Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan1994 : Fakultas Hukum, UNDARIS Semarang. 1989-1994 : Dosen di IIM Surakarta Hakim tahun 2015.1999 : Magister Hukum, UII Yogyakarta. 1986-1992 : Dosen di UNISRI Surakarta 8. Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim Tinggi2011 : Doktor Ilmu Hukum, UII Yogyakarta. 1988-1993 : Dekan Fak. Syariah IIM Surakarta Peradilan Agama (Trilogi Tugas Pokok Dan 1993-2006 : Dosen di IAIN Yogyakarta Fungsi Hakim Tinggi) tahun 2015. 9. Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, dalam proses penebitan. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 61

ANOTASI PUTUSANDr. H. Agus Moh Najib, M.AgDekan Fakultas Syari’ah dan HukumUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaBAGIAN WARIS BAGI ANAK TIRI DAN ANAK ANGKAT(Anotasi terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 489 K/AG/2011)PAbstrak Apabila ditelusuri, sejak awal masa sahabat Nabi, telah utusan Mahkamah Agung No. 489 K/AG/2011 banyak ijtihad dan inovasi dalam upaya menyelesaikan memberikan bagian warisan bagi anak tiri dan permasalahan-permasalahan hukum waris ini.2 Praktek anak angkat sebagai penerima sisa (ashabah). dan upaya ijtihad dalam hukum waris sebenarnya terus Dalam putusan tersebut, anak tiri dan anak angkat berlanjut, terlebih lagi pada masa kontemporer ketika tidak saja mendapat sebagian besar harta warisan (87,5%), struktur masyarakat dan keluarga mengalami perubahan tetapi juga mengurangi (hijab nuqshan) bagian istri yang sangat dinamis. Hazairin (w.1975), seorang pemikir pewaris dari yang seharusnya mendapat ¼ menjadi 1/8 hukum waris dari Indonesia, misalnya, menggagas konsep bagian (12,5%) dari harta warisan. Tulisan ini berupaya waris bilateral dan adanya ahli waris pengganti (mawali).3 mencari landasan hukum bagi hak kewarisan anak tiri Bahkan Munawir Sjadzali (w.2004) mengemukakan dan anak angkat, di samping juga memberikan catatan gagasan yang berbeda dengan bunyi teks Al-Qur`an. Ia kritis dan alternatif penyelesaian bagi perkara tersebut. menyatakan bahwa bagian waris anak perempuan saat ini, Dengan menelusuri khazanah keilmuan waris Islam, karena konteks dan situasinya berbeda dengan ketika ayat anak tiri dan dan anak angkat dapat dimasukkan dalam waris turun, seharusnya sama besar dengan bagian waris kelompok ashabah sababiyyah yang menerima sisa harta yang diterima anak laki-laki.4 warisan, atau sebagai penerima wasiat wajibah yang dapat menerima maksimal 1/3 bagian harta warisan. Namun Hasil ijtihad kontemporer terkait hukum waris dalam aplikasinya, hak ashabul furud sebagai ahli waris Islam umumnya didasarkan pada prinsip keadilan asli yang disebutkan dalam Al-Qur`an perlu diperhatikan yang dipandang sebagai nilai substansial dari ayat-ayat dan tidak boleh dirugikan dalam pembagian warisan yang waris, sehingga ketentuan waris yang dianggap tidak melibatkan anak tiri dan anak angkat ini. mencerminkan nilai keadilan berusaha untuk direvisi dan direformulasi. Dalam ijtihad hukum waris kontemporer, Pendahuluan konsep yang sering digunakan antara lain adalah wasiat Pembagian harta warisan dalam Islam telah dijelaskan wajibah. Konsep wasiat wajibah ini seringkali diberlakukan dalam Al-Qur`an secara rinci, baik para ahli waris 2 Untuk menyebutkan sebagian kecil hasil ijtihad para sahabat dalam masalah yang menerima maupun bagian masing-masing ahli waris ini adalah masalah yang terkenal dengan sebutan gharawain, musyarakah, waris tersebut.1 Namun demikian, hal ini bukan berarti akdariyah dan lain-lain. Masalah-masalah tersebut, walaupun merupakan inovasi tidak ada peluang ijtihad dalam masalah hukum waris. penyelesaian waris yang brilian, tetapi tidak semua sahabat sependapat dengan hasil ijtihad tersebut. 1 Ayat-ayat waris dalam Al-Qur`an antara lain terdapat pada Q.S. Al-Nisa` (4): 7, 11-12, dan 176, Q.S. Al-Anfal (8): 76, Q.S. Al-Ahzab (33): 6. 3 Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur`an dan Hadith (Jakarta: Tintamas, 1982), hlm. 16-17 dan 27-30. 4 Munawir Sjadzali, Ijtihad Kemanusiaan (Jakarta: Paramadina, 1997), hlm. 7-8 dan 70-71.62 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

ANOTASI PUTUSANsebagai jalan keluar untuk memberikan harta peninggalan judex juris yang diputuskan oleh MA. Oleh karena itu,bagi orang yang dianggap dekat dengan pewaris tetapi dalam deskripsi perkara ini dibagi sesuai dua putusantidak mendapatkan bagian warisan, seperti cucu yang tersebut, hanya saja nama-nama pihak yang berperkarabapaknya meninggal terlebih dulu dari pada kakeknya, tidak disebutkan secara langsung.atau anak angkat dan orang tua angkat.5 Apabila dicermati,beberapa putusan Mahkamah Agung tentang waris beda Apabila ditelusuri ke belakang, asal usul perkara iniagama juga sebenarnya menggunakan konsep wasiat bermula dari adanya perkawinan antara Ibu A dan pak B,wajibah ini. Putusan MA Nomor 368 K/AG/1995 yang yang kemudian dikaruniai 4 (empat) orang anak kandung,memberikan hak waris anak yang beda agama dengan 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Semasa hidupnyabagian yang sama dengan anak yang lain, atau Putusan A dan B memiliki usaha Penginapan. Namun kemudianMA Nomor 16 K/AG/2010 yang memberikan ¼ harta pak B meninggal dunia, dan Ibu A melanjutkan dalamwarisan bagi istri yang beda agama, pada dasarnya adalah mengelola usaha penginapan tersebut.menggunakan konsep wasiat wajibah, karena bagian yangditerima anak dan istri tersebut, walaupun menggunakan Ibu A (pada tahun 1966) kemudian menikah lagi denganistilah waris dengan bagiannya yang spesi ik (al-furud seorang laki-laki (C). Dengan perkawinan tersebut, Ibu Aal-muqaddarah), namun tidak lebih dari maksimal jumlah tetap melanjutkan usaha penginapan tersebut dibantu olehwasiat, yaitu 1/3 harta warisan.6 suami keduanya (C). Pak C ini pada saat menikah dengan ibu A telah memiliki istri yang bernama Ibu D. Pak C dan Berbeda dengan itu, putusan MA Nomor 489 K/ Ibu D dalam perkawinannya tidak memiliki keturunan danAG/2011 menetapkan adanya hak waris bagi anak tiri dan mengangkat seorang perempuan menjadi Anak Angkatanak angkat. Dalam putusan tersebut ditetapkan bahwa (E).anak tiri dan anak angkat secara bersama-sama mendapatsisa harta warisan, yang apabila dihitung jumlahnya lebih Dalam upaya pengembangan bisnisnya, Ibu A dandari 1/3 harta warisan. Selama ini, anak angkat biasanya pak C membeli sebidang tanah (pada tahun 1994) dantidak menjadi ahli waris, tetapi mendapatkan bagian harta kemudian didirikan Penginapan. Luas tanah tersebutpeninggalan melalui wasiat wajibah (maksimal 1/3 harta 1.220 meter persegi dan serti ikatnya diatasnamakan pakwarisan). Bahkan anak tiri biasanya tidak mendapat bagian C. Penginapan beserta tanahnya inilah yang kemudianwaris apa-apa kecuali yang memang dihibahkan atau menjadi Obyek Sengketa.diwasiatkan oleh pewaris pada saat hidupnya. PutusanMA ini menarik untuk dikaji, karena memberikan harta Ibu A kemudian (tahun 2003) meninggal dunia karenawarisan kepada anak tiri dan anak angkat melalui sistem sakit dan diikuti pak C yang meninggal dunia dua tahunashabah (sisa harta warisan), dan bukan melalui wasiat setelahnya (tahun 2005) juga karena sakit. Denganwajibah. Tulisan ini berusaha membahas dan menganalisis meninggalnya Pak C, obyek sengketa berada di bawahputusan MA tersebut, namun supaya permasalahannya penguasaan Ibu D sebagai istri pertama beserta Anaklebih jelas, akan dikemukakan terlebih dahulu deskripsi angkat (E) dan suaminya. Namun karena obyek sengketaperkaranya. tersebut sebenarnya merupakan hasil usaha bersama antara Pak C dan ibu A, maka empat anak kandung ibuDeskripsi Perkara A, yang berarti juga Anak Tiri pak C, menggugat kepada Putusan MA Nomor 489 K/AG/2011 ini merupakan pihak yang menguasai obyek sengketa tersebut (Ibu D, anak angkat, dan suami dari anak angkat tersebut, sebagaiperbaikan dari putusan Pengadilan Agama Malang Nomor para tergugat) supaya obyek sengketa dibagi secara adil,297/Pdt.G/2010/PA.Mlg yang kemudian dikuatkan oleh apalagi anak angkat dan suaminya pada dasarnya adalahputusan PTA Surabaya dengan Nomor 104/Pdt.G/2011/ bukan ahli waris dari pak C. Dengan demikian, empat anakPTA.Sby.7 Dengan demikian, antara putusan judex facti tiri dari pak C inilah yang menjadi para penggugat (F).8yang ditetapkan oleh PA dan PTA ada perbedaan dengan A. Putusan Judex facti 5 Dimulai oleh Mesir, beberapa Negara muslim memberlakukan konsep wasiat Putusan judex facti yang ditetapkan oleh PA, danwajibah ini, tidak terkecuali di Indonesia. KHI pasal 209, misalnya, memberikan wasiatwajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat. dikuatkan oleh PTA, terhadap perkara di atas secara singkat dapat dinyatakan sebagai berikut: 6 Putusan MA tersebut dengan bahasa lain dapat dinyatakan dengan “anak 1. Obyek sengketa adalah harta bersama almarhumperempuan beda agama mendapat wasiat wajibah yang jumlahnya sama denganbagian ahli waris anak perempuan yang lain” dan “istri beda agama mendapat wasiat Pak C dengan kedua istrinya (almarhumah Ibu Awajibah sebagaimana kedudukannya sebagai istri, yaitu mendapat 1/4 bagian dari dan Ibu D).harta warisan”. 8 Putusan MA Nomor 489 K/AG/2011, hlm. 1-5. 7 Putusan MA Nomor 489 K/AG/2011, hlm. 1, 5, 6 dan 12. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 63

ANOTASI PUTUSAN 2. Menetapkan bagian masing-masing dari harta sehingga tidak ada radd untuk ahli waris ashabul furud bersama tersebut di atas sebagai berikut: yang pada dasarnya sudah mendapat bagian sesuai yang a. Almarhum Pak C mendapat 1/3 bagian. ditetapkan oleh Al-Qur`an. Pendapat kedua menyatakan b. Ibu D mendapatkan 1/3 bagian. bahwa sisa harta warisan tersebut diberikan kepada c. Almarhumah Ibu A mendapatkan 1/3 bagian. ahli waris ashabul furud termasuk suami dan istri sesuai dengan bagian yang diterima masing-masing. Pendapat 3. Menghukum para Tergugat (Ibu D, anak angkat dan ini dikemukakan oleh Usman Ibn ‘Affan. Kemudian suaminya) untuk menyerahkan 1/3 bagian dari pendapat ketiga, yang dikemukakan oleh ‘Umar, ‘Ali dan harta bersama tersebut di atas kepada ahli waris dari mayoritas ulama, termasuk Abu Hanifah dan Ahmad Ibn almarhumah Ibu A, yaitu suami (almarhum Pak C) Hanbal, menyatakan bahwa sisa harta warisan tersebut sebesar ¼ bagian dan anak-anak dari almarhumah dikembalikan (radd) kepada ahli waris ashabul furud Ibu A (para Penggugat) sebesar ¾ (Ashabah). selain suami dan istri.11 4. Menyatakan bahwa 1/3 bagian dari harta bersama Menurut pendapat ketiga di atas, suami dan istri, ditambah bagian suami (almarhum Pak C) sebesar berbeda dengan ahli waris yang lain, saling mewarisi ¼ bagian tersebut di atas sebagai harta warisan adalah karena hubungan perkawinan, bukan hubungan (tirkah) dari almarhum Pak C. nasab, sehingga keduanya tidak mendapatkan radd. Radd hanya diberlakukan bagi ahli waris karena hubungan 5. Menetapkan bahwa Ibu D adalah ahli waris dari nasab. Kemudian argumen pendapat kedua dan ketiga almarhum Pak C, dan E adalah anak angkat dari yang menyatakan adanya radd adalah karena ashabul almarhum Pak C. furud memiliki hubungan yang lebih kuat dengan pewaris, yaitu hubungan nasab dan agama, dari pada baitul mal 6. Menetapkan bagian ibu D sebagai ahli waris sebesar (kepentingan umum) yang hanya sekadar hubungan agama ¼ dari harta warisan almarhum Pak C dan bagian E saja. Dengan demikian, apabila ada sisa harta warisan, sebagai anak angkat sebesar 1/3 dari harta warisan maka ashabul furud lebih didahulukan dari pada baitul almarhum Pak C, serta sisa harta warisan almarhum mal, yaitu dengan cara adanya radd.12 Namun demikian, Pak C diperuntukkan untuk LAZIS di Kecamatan baitul mal masih tetap mungkin mendapat bagian, yaitu tempat benda tersebut berada.9 apabila tidak ada ahli waris, atau harta warisan tersebut tetap masih ada sisa setelah di-radd-kan sesuai bagian Dalam putusan judex facti ini, apabila dicermati, terkait masing-masing ashabul furud yang ada.dengan beberapa masalah, yaitu gono gini terhadapharta bersama, wasiat wajibah, dan pemberian sisa harta Putusan judex facti, apabila dibandingankan denganwarisan untuk baitul mal (kepentingan umum), yang ketiga pendapat di atas, maka ada kemungkinan mengikutidalam hal ini adalah LAZIS. Salah satu alasan tergugat pendapat pertama, yaitu tidak ada konsep radd bagiuntuk banding, dan kemudian kasasi, adalah putusan judex ashabu al-furud, atau bisa juga mengikuti pendapat ketigafacti dipandang sebagai putusan supra petita atau putusan yang menyatakan ada radd, tetapi kepada selain suamiyang melebihi dari yang diminta oleh penggugat, yaitu atau istri. Oleh karena itu, dalam putusan judex facti, ibuantara lain memberikan sisa harta warisan untuk LAZIS.10 D sebagai istri tidak mendapatkan radd, dan sisa harta warisan langsung diberikan seluruhnya kepada baitul Putusan judex facti yang langsung memberikan sisa mal (LAZIS). Apabila dicermati, putusan judex facti iniharta warisan kepada LAZIS ini berarti tidak mengikuti tidak sesuai dengan ketetapan yang dikemukakan olehpendapat yang memberikan radd kepada istri atau suami. Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI pasal 193 cenderungPutusan tersebut tidak memberikan radd kepada ibu D kepada pendapat kedua di atas, yaitu sisa harta warisansebagai istri dan semua sisa harta waris diberikan untuk di-radd-kan kepada seluruh ahli waris yang ada, tanpaLAZIS. Para ulama memang berbeda pendapat ketika mengecualikan suami dan istri. Pasal 193 KHI tersebutharta warisan tersebut masih sisa padahal telah dibagikan berbunyi:kepada ashabul furud yang ada dan tidak ada ahli warisashabah. Apakah sisa harta warisan tersebut dikembalikan “Apabila dalam pembagian harta warisan di antara(radd) kepada ahli waris ashabul furud yang ada sesuai para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angkabesaran bagiannya atau langsung diberikan ke baitul mal. pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkanPendapat pertama, yang dikemukakan oleh Zaid ibn Tsabitdan diikuti oleh ‘Urwah, Al-Zuhri, Al-Sya i’i, dan Malik, 11 Al-Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), III: 316.menyatakan bahwa sisa harta warisan tersebut langsungdiberikan kepada baitul mal untuk kepentingan umum, 12 Ibid., III: 316-317. Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (Ttp.: Syirkah al-Nur Asia, t.t.), II: 264. 9 Putusan MA Nomor 489 K/AG/2011, hlm. 5-6. 10 Putusan MA Nomor 489 K/AG/2011, hlm. 6-10.64 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

ANOTASI PUTUSANtidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta mal) pada dasarnya adalah pemberian harta waris untukwarisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan kemaslahatan umum apabila tidak ada ahli waris, padahalhak masing-masing ahli waris, sedang sisanya dibagi dalam kasus ini ahli waris itu ada. Dengan demikian,berimbang di antara mereka.” seharusnya ahli waris, dalam hal ini adalah istri dari pewaris, yang lebih diutamakan dari pada LAZIS dan juga Sementara itu, baitul mal yang diterjemahkan oleh KHI anak angkat, terutama dalam hal besarnya bagian warisansebagai Balai Harta Keagamaan (Ketentuan Umum Pasal yang diterima.171(i)), hanya akan mendapat harta warisan apabila tidakada ahli waris. KHI pasal 191 menyatakan: Apabila mengikuti ketentuan KHI, dengan mempertimbangkan juga pendapat yang pertama yang “Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, dikemukakan oleh Imam al-Sya i’i dan Imam Malik diatau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka atas bahwa baitul mal pada dasarnya sejak awal berhakharta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan memperoleh sisa harta warisan, maka radd hanyapenguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan diberikan sesuai dengan bagian masing-masing ahli warisagama Islam dan kesejahteraan umum.”13 ashabul furud, dan apabila masih ada sisa maka diberikan kepada baitul mal. Oleh karena itu, walaupun memang Dengan demikian, KHI mengakui adanya pembagian masalah khilaϔiyyah, putusan judex facti, menurut hematharta warisan secara radd kepada seluruh ashabul furud penulis, sebaiknya ditetapkan dengan adanya radd untukatau dzawil furud, termasuk suami atau istri, di samping istri, sehingga ibu D sebagai istri mendapat bagian ¼juga mengakui baitul mal sebagai penerima harta warisan ditambah radd ¼ bagian, sehingga istri mendapat ½ (50apabila memang tidak ada ahli waris yang lain. %) bagian harta warisan. Kemudian anak angkat mendapat 1/3 (33,33%) bagian sebagai jumlah maksimal dari wasiat Apabila dilihat, putusan judex facti memberikan bagian wajibah, dan LAZIS (baitul mal) mendapat sisanya, yaituistri ¼ (25%) dari harta warisan dan bagian anak angkat 1/6 bagian atau 16,66 % dari harta warisan. Dengan1/3 (33.33%) melalui wasiat wajibah, maka sisanya yang demikian, urutan besaran bagian harta warisan yangdiberikan ke LAZIS adalah 5/12 atau 41,66% dari harta diperoleh adalah pertama istri (50%), kemudian anakwarisan. Dengan demikian, bagian yang paling kecil angkat (33,33%) dan terakhir LAZIS (16,66%). Hal iniadalah justru yang diterima oleh istri sebagai ashabul berbeda secara terbalik dengan putusan judex facti yangfurud dan ahli waris asli yang disebutkan dalam Al-Qur`an. lebih mengutamakan LAZIS (41,66%), kemudian baru anakSementara bagian yang paling besar adalah LAZIS, dan angkat 1/3 bagian (33,33%) dan terakhir istri yang hanyakemudian anak angkat. Padahal anak angkat di samping mendapat ¼ bagian (25%). Di samping itu, putusan judexbukan ahli waris, juga wasiatnya bukan datang dari facti ini mengabaikan bagian bagi anak tiri, yang kemudianpewaris sendiri, tetapi berdasarkan atas keputusan hakimmelalui wasiat wajibah. Sementara itu, adanya pemberianharta warisan untuk LAZIS (kepentingan umum, baitul 13 Ketentuan KHI tentang radd dan baitul mal ini lebih dekat dengan pendapat‘Usman Ibn Affan, dan berbeda dengan pendapat Imam Al-Syafi’i sendiri, yang biasanyabanyak diikuti oleh masyarakat Indonesia. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 65

ANOTASI PUTUSANdikoreksi oleh putusan judex juris, sebagaimana akan b. Ibu D mendapatkan 1/3 bagian = 33,33 %dikemukakan. Hubungan antara anak tiri dan pewaris, c. Almarhumah Ibu A mendapatkan 1/3 bagian =menurut judex juris, harus lebih diperhatikan karena tidakkalah dekatnya dibanding hubungan antara anak angkat 33 %dengan pewaris. 6. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan2. Putusan Judex juris bagian almarhumah Ibu A yang meninggal dunia Sementara itu, putusan judex juris yang ditetapkan pada tahun 2003, sebesar 33.33 % tersebut di atas, kepada para ahli warisnya sebagai berikut: oleh MA secara singkat adalah sebagai berikut: a. Pak C (suami) mendapat ¼ x 33,33 % = 8,33 %; 1. Amar putusan judex facti yang menguatkan putusan b. Anak kandung 1 (laki-laki) 2/6 x (33,33 % - 8,33 PA harus diperbaiki terkait sisa harta warisan %) = 8,33 %; setelah dikeluarkan bagian ibu D sebagai istri c. Anak kandung 2 (perempuan) 1/6 x (33,33 % - dan wasiat wajibah bagi anak angkat E. Sisa harta warisan yang diberikan kepada LAZIS (Lembaga 8,33%); = 4,17 %; Amil Zakat Infaq dan Shadaqah) adalah tidak benar. d. Anak kandung 3 (laki-laki) 2/6 x (33,33 % - 8,33 Sisa harta seharusnya diberikan kepada anak tiri dari almarhum Pak C, yaitu para Penggugat, dengan %) = 8,33 %; alasan bahwa anak angkat saja diberi, maka tidak e. Anak kandung 4 (perermpuan) 1/6 x (33,33 % - masuk akal apabila anak bawaan istrinya (anak tiri) disingkirkan begitu saja. 8,33 %) = 4,17 %; 2. Terhadap kesimpulan di atas, ada pendapat yang 7. Menyatakan almarhum Pak C yang meninggal dunia berbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Agung. Pendapat tersebut didasarkan tahun 2005, meninggalkan ahli waris seorang istri, pada alasan bahwa anak tiri almarhum Pak C yaitu ibu D, maka harta warisannya tersebut, yaitu bukanlah ahli waris dan bukan pula dzawil arham 33.34 % + 8.33 % = 41.67%, diberikan kepada: dari almarhum Pak C, karena itu tidak ada alasan a. Ibu D (istri) 1/8 x 41.67 % = 5,21% hukum apapun untuk menyerahkan sisa harta b. Sisa sebesar 36,46 % dibagikan kepada empat warisan almarhum Pak C kepada mereka. Mereka juga tidak bisa dibandingkan dengan anak angkat, anak tiri (anak bawaan almarhum pak C dari karena anak angkat yang sah, berdasarkan hukum, istri almarhumah Ibu A, yaitu para Penggugat) yaitu Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan seorang anak angkat (E), dengan pembagian dan yurisprudensi, memang berhak terhadap sama besar, yaitu masing-masing = 1/5 x 36,46 harta peninggalan melalui wasiat wajibah. Dengan % = 7,29 %.14 demikian, putusan judex facti yang menyerahkan Putusan judex juris, berbeda dengan putusan judex facti, sisa harta warisan almarhum Pak C kepada LAZIS menambahkan anak tiri sebagai penerima harta warisan, setempat adalah tepat dan karenanya permohonan dengan argumen bahwa anak angkat saja mendapat harta kasasi ini seharusnya ditolak. warisan, maka anak tiri seharusnya lebih berhak. Oleh 3. Walaupun demikian, karena suara terbanyak karena itu, sisa harta warisan, menurut putusan judex berpendapat bahwa permohonan kasasi ditolak juris, tidak tepat apabila diberikan untuk LAZIS dan lebih dengan perbaikan, yaitu dengan menyerahkan sisa tepat untuk diberikan kepada anak tiri dan angkat angkat. harta warisan almarhum Pak C kepada anak tiri, Pemberian bagian sisa harta warisan bagi anak tiri dan anak maka permohonan kasasi ini akan diputus dengan angkat oleh judex juris ini, apabila dicermati, bukan melalui tolak perbaikan. wasiat wajibah, namun menempatkan kedudukan anak tiri 4. Menetapkan bahwa obyek sengketa adalah harta dan anak angkat ini sebagai kelompok ashabah (penerima bersama almarhum Pak C dengan kedua istrinya seluruh sisa). Hal ini dapat dilihat bahwa jumlah bagian (almarhumah ibu A dan ibu D). yang diterima oleh anak tiri dan anak angkat adalah lebih 5. Menetapkan bagian masing-masing dari harta dari 1/3 harta warisan, yaitu 7/8 bagian (sisa dari bagian bersama tersebut di atas sebagai berikut: Ibu D sebagai istri yang mendapat 1/8 harta warisan). a. Almarhum Pak C mendapat 1/3 bagian = 33,34 % Di samping itu, kedudukan anak tiri dan anak angkat ini, oleh putusan judex juris, ditempatkan sebagaimana kedudukan anak kandung yang bisa meng-hijab nuqshan sehingga mengurangi bagian Ibu D sebagai istri dari ¼ bagian menjadi hanya 1/8 bagian.15 Hanya saja, di sisi lain, 14 Putusan MA Nomor 489 K/AG/2011, hlm. 11-13. 15 Hijab dalam fikih waris diklasifikasikan menjadi dua, yaitu hijab hirman yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan harta warisan, dan hijab nuqshan yang66 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

ANOTASI PUTUSANanak tiri (2 laki-laki dan 2 perempuan) dan anak angkat tersebut persentasenya besar, karena bagian ashabul furud(1 perempuan) tersebut semuanya mendapatkan bagian yang ada, dalam hal ini istri, ter-hijab nuqshan sehinggayang sama, dengan tidak membedakan jenis kelamin. bagian yang diterima berkurang setengahnya dan masuk dalam sisa harta warisan tersebut.Analisis Putusan Judex juris:Anak Tiri dan Anak Angkat sebagai Penerima Sisa Apabila dicermati, dalam diskursus hukum waris IslamHarta Warisan terdapat konsep ashabah sababiyyah. Konsep ashabah sababiyah ini merupakan bagian dari konsep ashabah Putusan judex facti, sebagaimana telah dikemukakan, secara umum yang biasanya dikaitkan dengan konsepmemberikan sisa harta warisan langsung kepada baitul al-wala`, yaitu pemberian bagian harta warisan darimal (LAZIS), setelah dibagi kepada ashabul furud yang ada bekas budak yang meninggal kepada bekas tuan yang(istri) dan wasiat wajibah untuk anak angkat. Sementara memerdekakannya, sebagai balasan dari kebaikan tuannyaputusan judex juris memberikan semua sisa harta warisan tersebut dan kedekatan antara keduanya. Dalam beberapatersebut kepada anak tiri dan anak angkat, dengan literatur hukum waris Islam, terjadi perbedaan pendapattidak menggunakan konsep wasiat wajibah dan tidak tentang kapan bekas tuan tersebut mendapat bagianmemberikan sedikitpun kepada baitul mal. Pemberian warisan, apakah ketika bekas budak (pewaris) tidakkepada LAZIS, menurut putusan judex juris dianggap tidak memiliki ahli waris sama sekali, atau ketika tidak memilikitepat. Apabila ditelusuri, mengenai sisa harta warisan ahli waris nasabiyah, ataukah ketika tidak ada kelompoksetelah dibagi kepada ashabul furud dan kelompok ashabah sehingga harta warisan masih sisa.17 Terlepasashabah tidak ada, dalam diskursus hukum waris Islam dari perbedaan pendapat tersebut, sebenarnya terdapatbiasanya ditempuh jalan keluar melalui konsep radd atau titik persamaan, yaitu ketika harta warisan bekas budakpemberian kepada baitul mal.16 Mengenai konsep radd dan (pewaris) tersebut masih terdapat sisa. Adanya sisa hartabaitul mal, sebagaimana dikemukakan ketika membahas warisan tersebut baik karena ada ahli waris ashabul furudputusan judex facti, para ulama berbeda pendapat. Secara tetapi tidak ada ahli waris ashabah, ataupun karena tidakgaris besar, ada ulama yang mengakui adanya konsep radd ada ahli waris sama sekali. Bekas tuan yang menerima sisadan ada yang tidak. Kelompok yang mengakui adanya harta warisan dari bekas budaknya tersebut dalam ilmukonsep radd juga berbeda pendapat tentang bisa tidaknya kewarisan Islam disebut sebagai ashabah sababiyyah.18radd kepada suami atau istri. Sementara kelompok yang Sebagai konsep ashabah, maka konsep ashabah sababiyyahtidak mengakui adanya konsep radd berpendapat bahwa ini sama kedudukannya dengan ashabah nasabiyyah yangsetelah dibagi kepada ashabul furud yang ada, maka sisa dapat menghabiskan seluruh sisa harta warisan. Hanyaharta warisan langsung diberikan kepada baitul mal untuk saja, ashabah sababiyyah ini baru mendapat bagiankepentingan umum. warisan apabila tidak ada ashabah nasabiyyah dan harta yang telah dibagikan kepada ashabul furud masih terdapat Putusan judex facti dapat dikatakan masih berada di sisa. Di samping itu, ashabah sababiyyah, berbeda denganseputar perbedaan di atas, dengan menambahkan adanya ashabah nasabiyyah, di samping tidak dapat menghijabwasiat wajibah bagi anak angkat. Sementara itu, putusan ashabul furud, baik hijab hirman maupun hijab nuqshan,judex juris di samping tidak mengikuti salah satu pendapat juga tidak membedakan jenis kelamin, karena orang yangdi atas, juga tidak mengikuti pendapat umumnya yang memerdekakan budak tersebut bisa laki-laki ataupunmenggunakan konsep wasiat wajibah untuk memberikan perempuan.19harta warisan kepada orang yang dianggap dekat denganpewaris tetapi tidak termasuk ahli waris. Putusan judex Pemberian seluruh sisa harta warisan kepada anakjuris ini memberikan sisa harta warisan kepada anak tiri tiri dan anak angkat oleh putusan judex juris, menurutdan anak angkat. Bahkan sisa harta warisan yang diterima hemat penulis, bisa diposisikan dalam konteks ashabah sababiyyah ini. Sebagaimana dalam konsep al-wala`,hanya mengurangi bagian seseorang dalam menerima harta warisan. As-Sayyid Sabiq, hubungan anak tiri dan anak angkat dengan orang tuaFiqh al-Sunnah, III: 314. tiri atau orang tua angkatnya terdapat rasa kasih sayang dan kedekatan sebagaimana kedekatan dalam hubungan 16 Konsep radd dan baitul mal ini dijadikan sebagai jalan keluar ketika adaashabul furud dan tidak ada ahli waris ashabah. Sementara apabila kasusnya tidak 17 Ibid., hlm. 61. Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, II: 271. Muhammad Abuada ashabul furud dan juga tidak ada ashabah, maka para ulama menggunakan Zahrah, Muhadarat ϔi al-Mirats ‘inda al-Ja’fariyyah (Ttp.: Ma’had fi al-Dirasat al-konsep dzawil arham. Walaupun mereka juga berbeda pendapat tentang bisa tidaknya ‘Arabiyyah al-‘Aliyyah, t.t.), hlm. 51-52 dan 57.dzawil arham ini sebagai ahli waris. Zaid Ibn Tsabit, Ibnu Abbas, Al-Syafi’i dan Malikberpendapat dzawil arham tidak bisa mewarisi, sehingga harta warisan langsung 18 Al-Shabuni, Al-Mawaris, hlm. 61.diberikan kepada baitul mal. Sementara ‘Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Hanifah dan AhmadIbn Hanbal berpendapat bahwa dzawil arham lebih didahulukan dari pada baitul mal. 19 Al-Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, III: 313.Muhammad ‘Ali al-Shabuni, Al-Mawaris ϔi al-Syari’ah al-Islamiyyah ϔi Dhau al-Kitabwa al-Sunnah (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2010), hlm. 159-160. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 67

ANOTASI PUTUSANnasab. Oleh karena itu, nabi bersabda bahwa: al-wala` kan harta warisan tersebut masih sisa, yang bisa diberikan(kekerabatan karena memerdekakan budak) itu daging kepada ashabah sababiyyah atau baitul mal. Sementarasebagaimana daging nasab, al-wala` luhmah ka luhmah apabila mengabaikan radd, dan langsung diberikan kepadaal-nasab.20 Atas dasar hadis ini, menurut pendapat penulis, ashabah sababiyyah atau baitul mal, maka sangat mungkinapabila bekas tuan tersebut meninggal dan tidak ada ahli terjadi ashabul furud akan mendapatkan bagian lebih kecilwarisnya, atau masih terdapat sisa dan tidak ada kelompok dari pada ashabah sababiyyah atau baitul mal.22 Denganashabah nasabiyyah, maka bekas budak tersebut bisa kata lain, radd bisa saja diabaikan apabila ashabul furudmendapatkan bagian harta warisan juga dengan konsep sudah mendapatkan bagian yang dianggap cukup dan adil.al-wala` ini. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Misalnya ahli waris hanya terdiri dari anak perempuankeduanya bisa saling mewarisi. Demikian juga halnya tunggal, maka anak perempuan akan mendapat ½ hartadengan anak tiri dan anak angkat dalam hubungannya warisan, sehingga kemudian tidak perlu di-radd-kandengan orang tua tiri atau orang tua angkatnya. dan sisanya bisa langsung diberikan kepada ashabah sababiyyah. Di samping itu, hubungan antara anak tiri dan anakangkat dengan orang tua tiri atau orang tua angkatnya Atas dasar uraian di atas, dapat dilihat bahwa dalambisa juga dimasukkan dalam konsep al-mu’aqadah (janji menyelesaikan perkara tersebut putusan judex facti lebihpersaudaraan) yang menurut Al-Qur`an termasuk di mendahulukan baitul mal, dengan mempertimbangkanantara sebab adanya saling mewarisi.21 Namun demikian, juga anak angkat untuk mendapat wasiat wajibah,walaupun posisinya anak, tiri ataupun angkat, tetapi sementara putusan judex juris lebih mengutamakandalam hukum kewarisan tidak bisa disamakan dengan ashabah sababiyyah. Namun demikian, keduanya tidakkedudukan anak kandung. Sama dengan posisi bekas mempertimbangkan adanya radd bagi ashabul furud yangtuan dari budak yang kedudukannya tidak sama dengan ada. Bahkan putusan judex juris, sebagaimana dikemukakan,ayah, maka posisi anak tiri dan anak angkat tersebut tidak mengurangi bagian istri (ibu D) dari ¼ menjadi 1/8 bagian,bisa menghijab ashabul furud dan hanya akan mendapat dengan demikian istri hanya mendapat bagian 12,5% (1/8),bagian apabila masih ada sisa harta warisan setelah dibagi sementara sisanya, yaitu 7/8 (87,5%) diberikan kepadakepada ashabul furud. Oleh karena itu, sering dikatakan anak tiri dan anak angkat sebagai ashabah sababiyyah. Dibahwa ashabah sababiyyah akan mendapat bagian warisan sini istri sebagai ashabul furud yang merupakan ahli warisapabila memang harta warisan tersebut masih ada sisa asli mendapatkan bagian yang sangat sedikit, sementaradan tidak ada ashabah nasabiyyah. bagian anak tiri dan anak angkat sebagai ahli waris hasil ijtihadi mendapat bagian harta warisan yang banyak. Dari uraian-uraian di atas, dapat dilihat bahwa Menurut hemat penulis, seharusnya istri tidak ter-hijabmengenai sisa harta warisan setelah dibagi kepada ashabul nuqshan sehingga bagiannya tetap mendapat ¼ bagian,furud, para ulama hanya sepakat pada adanya hak bagi karena ashabah sababiyyah, sebagaimana dikemukakan,ashabah nasabiyyah. Namun ketika tidak ada ashabah tidak bisa menghijab ashabul furud.23 Kemudian patut juganasabiyyah, mereka berbeda pendapat tentang siapakah dipertimbangkan adanya radd bagi istri, sehingga bagianyang lebih didahulukan untuk menerima sisa harta istri adalah ¼ ditambah radd ¼ sehingga menjadi ½ (50%)warisan tersebut. Ada yang lebih mendahulukan baitul bagian dari harta warisan. Baru kemudian sisanya, yaitu ½mal, ada yang lebih mengutamakan radd, dan ada juga (50%) diberikan secara merata kepada anak tiri dan anakyang mengutamakan untuk memberikannya pada ashabah angkat yang ada. Dengan demikian, istri sebagai ahli warissababiyyah, dengan pengertiannya yang baru. Mengenai asli tidak banyak dirugikan.urutan siapa yang lebih didahulukan, ini merupakanmasalah ijtihadiyah, sehingga penyelesaiannya perlu Di samping penyelesaian di atas, dapat juga putusanmelihat kasus per kasus yang sekiranya dapat mendekati judex juris tersebut menggunakan konsep wasiat wajibah,rasa keadilan para pihak. Namun demikian, secara umum, dengan tetap mendahulukan ashabul furud (istri) untukmenurut hemat penulis, konsep radd perlu diperhatikan, mendapatkan hak radd. Apabila seperti itu, maka hasilnyakarena di samping ashabul furud merupakan orang yang adalah istri mendapat ¼ bagian ditambah radd ¼ sehinggaterdekat dengan pewaris, juga biasanya setelah di-radd- menjadi ½ (50%) bagian, kemudian anak tiri dan anak 20 Muhammad Ibn Isma’il al-Shan’ani, Subul al-Salam Syarh Bulug al-Maram 22 Al-Qur`an sendiri mengingatkan untuk memperhatikan keturunan supayamin Jam’i Adillah al-Ahkam (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 2006), hlm. 654. tidak lemah, termasuk masalah harta yang ditinggalkan. Q.S. Al-Nisa` (4): 9. 21 Q.S. Al-Nisa` (4): 33 menyebutkan ahli waris dengan jalan sumpah setia 23 Anak yang dapat mengurangi (hijab nuqshan) bagian istri adalah hanya(walladzina ‘aqadat aimanukum fa atuhum nashibahum), walaupun ulama berbeda anak kandung. KHI pasal 180 menyatakan: “Janda mendapat seperempat bagian bilapendapat mengenai apakah sebab mewarisi dengan jalan sumpah setia ini telah pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka jandadinasakh atau belum. mendapat seperempat bagian.”68 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

ANOTASI PUTUSANangkat mendapat 1/3 (33,33%) sebagai jumlah maksimal pemberlakuan radd, sehingga bagian yang diterima olehdari wasiat wajibah. Sementara sisanya yang 1/6 (16,66%) ashabul furud jauh lebih sedikit dibanding bagian yangdiberikan kepada baitul mal (LAZIS) untuk kepentingan diterima oleh baitul mal ataupun ashabah sababiyah.umum. Dengan penyelesaian seperti ini, terlihat juga bahwaistri sebagai ashabul furud lebih diutamakan dari pada anak Anak tiri dan anak angkat dapat dimasukkan dalamangkat dan anak tiri, dan tetap bisa memberikan bagian kelompok ashabah sababiyyah karena terdapat ‘illatkepada baitul mal dengan jumlah yang lebih kecil. Apabila (kausa hukum) yang sama dengan konsep al-wala’. Haldicermati, penyelesaian ini selaras dengan muatan hukum yang bisa menjadi sebab adanya kewarisan antara tuanyang terdapat dalam KHI. Sebagaimana dikemukakan, dan bekas budaknya adalah karena adanya rasa kasihKHI mengakui adanya radd, termasuk bagi suami dan sayang dan kedekatan antara keduanya sehingga terjadiistri (Pasal 193), serta memberikan bagian melalui wasiat proses pemerdekaan dari tali perbudakan tersebut. Begituwajibah bagi anak angkat (pasal 209) dan dalam hal ini pula dengan hubungan antara anak tiri dan anak angkatbisa dimasukkan anak tiri dengan cara analogi, serta baitul dengan orang tua tiri atau orang tua angkatnya. Di sampingmal yang bisa mendapat bagian sebagai alternatif terakhir itu, antara anak tiri dan anak angkat dengan orang tua tiri(pasal 191). atau orang tua angkatnya pada dasarnya terjalin semacam sumpah setia (al-mu’aqadah) yang dalam Al-Qur`an SuratCatatan Penutup Al-Nisa` (4) ayat 33 bisa sebagai sebab saling mewarisi. Perkara yang yang menjadi pokok bahasan dalam Namun demikian, sebagai ashabah sababiyyah, anak tiri dan anak angkat hanya akan mendapat bagian warisantulisan ini adalah adanya sisa harta warisan setelah dibagi apabila terdapat sisa harta warisan setelah dibagi kepadakepada ashabul furud, sementara kelompok ashabahnya ashabul furud yang ada dan tidak ada ashabah nasabiyyah.tidak ada. Dalam masalah ini memang terjadi perbedaan Di samping itu, apabila tidak sebagai ashabah sababiyyah,pendapat para ulama mengenai cara penyelesaiannya anak tiri dan anak angkat juga bisa mendapatkan bagiandan urutan prioritas penggunaan cara tersebut. Cara harta warisan melalui wasiat wajibah. Dalam kedudukannyapenyelesaian yang dikemukakan para ulama adalah dengan sebagai penerima wasiat wajibah ini tidak disyaratkancara radd kepada ashabul furud, pemberian kepada baitul adanya sisa harta warisan setelah dibagi kepada ashabulmal, dan pembagian sisa harta kepada ashabah sababiyyah. furud dan tidak adanya ashabah nasabiyyah, sehingga sejakSebagaimana dikemukakan, putusan judex facti lebih awal anak tiri dan anak angkat bisa mendapat bagian hartamemprioritaskan pemberian kepada baitul mal (LAZIS), warisan dengan maksimal 1/3 dari jumlah harta warisan.sementara judex juris lebih mengutamakan ashabahsababiyyah dengan maknanya yang diperluas. Di samping Perbedaan pendapat dalam menetapkan hukumitu, dua putusan tersebut, menurut hemat penulis, kurang seperti dalam putusan judex facti dan judex juris, apalagimemperhatikan hak ashabul furud dengan mengabaikan dalam masalah-masalah ijtihadi, merupakan hal yang wajar. Namun hal ini, terutama dalam lembaga peradilan, tentu saja mengurangi kepastian hukum bagi masyarakat. Sebenarnya apabila mengikuti muatan hukum yang ada dalam KHI dengan memberlakukan konsep radd, di samping juga memperhatikan wasiat wajibah dan kemungkinan baitul mal mendapat sisa harta warisan, maka keseragaman putusan hakim tersebut lebih mungkin untuk dilakukan. Namun demikian, KHI tampaknya tidak cukup kuat sebagai hukum materil yang harus dipedomani oleh para hakim. Memang, dari materi hukum yang ada dalam KHI, hanya bidang kewarisan saja yang tidak ada undang-undangnya. Bidang perkawinan sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan juga bidang perwakafan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Oleh karena itu, demi kepastian hukum bagi para pencari keadilan, perlu kiranya segera diupayakan adanya undang-undang Kewarisan Islam sebagai hukum materil bagi lembaga peradilan agama.[] MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 69

SOSOK H. Suwardi, S.H., M.H. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Mau Enjoy Mutasi? Ini Kuncinya Promosi dan mutasi di lingkungan pengadilan kerap menjadi momok bagi para hakim tingkat pertama dan banding. Kehadirannya selalu dinanti dengan harap-harap cemas. Tidak sedikit yang galau, resah dan gelisah. Begitu hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) diumumkan, sebagian hakim senang, sebagian lagi merana. Penyebabnya macam-macam. Ada yang karena semakin jauh dengan keluarga besar, pindah ke daerah terpencil, atau mutasi ke pengadilan yang dianggap tidak favorit. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, H. Suwardi, S.H., M.H., memiliki kiat-kiat khusus agar mutasi dan promosi hakim m e n j a d i sesuatu yang menggembirakan. Sosok yang sudah lebih dari tiga dekade menjadi hakim ini pernah ditempatkan di daerah yang waktu itu tidak ada dalam peta dunia. Tapi tak ada rasa galau menghinggapinya. Semuanya dibawa dengan senang hati meskipun sering mendapatkan teror dan ancaman pembunuhan ketika bertugas di berbagai daerah. Redaktur Majalah Peradilan Agama berkesempatan mewa- wancarai Putra kebang- gaan Metro Lampung ini pada bulan Oktober lalu. Berikut petikan wawancaranya:70 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

SOSOK Banyaknya penempatan dan sudah sembilan. Oleh karena, setiap KPT DKI ditelpon oleh Pak Hari inmutasi promosi kadang menimbul- Tumpa. Beliau waktu itu menjabatkan rasa galau di hati, bagaimana kali saya mengadakan pembinaan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Nonkiat-kiat Yang Mulia mengatasinya? Yudisial. selalu menganjurkan kepada hakim- Memang, nampaknya pola pikir “Bagaimana Pak Wardi, sayadari hakim-hakim muda sekarang hakim, terutama hakim-hakim muda dengar sudah tidak mau mencalonkanagak berbeda dengan waktu zaman diri sebagai hakim agung lagi?” katakami dulu. Kalau zaman kami dulu, supaya keluarganya dibawa, karena beliau. “Iya Pak, saya kemarin sudahditempatkan dimanapun itu kita ikut tapi ternyata gagal. Sudahlahterima dengan senang hati, dengan pengalaman membuktikan, banyak saya berkarir di Pengadilan Tinggiikhlas menjalankan tugas sesuai saja,” jawab saya. “Apa alasannya?”dengan apa yang ditentukan oleh hakim-hakim muda yang isterinya kata beliau lagi. Terus saya ceritakanpimpinan. Sebagai contoh, saya alasannya. Setelah itu beliau bilangdiangkat menjadi hakim yang pertama tidak dibawa, ternyata ada kejadian- “Kalau itu alasannya, Pak Wardiitu di Kotabaru. Itu kota yang sangat ikut lagi.” Kemudian saya berpikir,kecil. Di kota kecil, di pulau kecil. kejadian pelanggaran moral. Itulah, ini yang berbicara adalah PimpinanTetapi kita waktu itu tidak ada yang Mahkamah Agung, kalau sepertinamanya perasaan galau atau ragu, itu salah satu cara membina keutuhan itu berarti perintah. Akhirnya sayatidak ada sama sekali. jawab, “Baiklah Pak, kalau memang rumah tangga, kemana pun pindah, Bapak perintahkan, saya siap ikut Saya dari Lampung ke Kotabaru lagi.” Kemudian saya ikut tes calonwaktu itu. Itu kota kecil. Di peta pun keluarga harus dibawa. hakim agung lagi. Alhamdulillahtidak ada gambarnya. Tapi waktu lolos. Andaikata tidak diperintah olehitu, pokoknya kita jalankan dengan Siapa awalnya yang Pak Ari in Tumpa, saya tidak ikut.senang hati dengan keihklasan, tidak Itulah jalannya, sehingga masuk jugaada rasa galau dan sebagainya. menginspirasi Yang Mulia berkarir menjadi Hakim Agung. Apakah keluarga Yang Mulia di Peradilan? Awalnya memang Pak Hatta Aliselalu ikut diajak pindah-pindah ketika berbicara dengan Pak Hari injuga? Sebenarnya tidak ada, memang Tumpa menyampaikan bahwa Pak Suwardi sudah tidak mau lagi untuk Ikut. Saya itu di mana pun pindah, semata-mata dari hati nurani saya ikut seleksi calon hakim agung.isteri dan anak-anak selalu saya bawa. Sebabnya karena sebelumnyaSaya tidak pernah pindah ke suatu sendiri, dari lubuk hati, hanya memang saya sudah menyampaikantempat yang isteri dan anak-anak niatan saya ke beliau sebagai Dirjentidak dibawa. Anak-anak saya baru barangkali inspirasinya begini, ketika Badilum.saya lepas ketika sudah tamat SMA,kemudian kuliah sudah terserah saya sekolah dulu di Metro, Lampung, Kalau dari orang tua ataudimana mau kuliah. Jadi selama belum keluarga, siapa yang memotivasiselesai SMA ikut berpindah-pindah saya pulang pergi dari sekolah ke sehingga mampu berkarir disekolah terus, sampai-sampai anak Pengadilan?saya yang pertama baru tamat SD rumah selalu melewati gedungsetelah tiga kali pindah. Waktu saya masih bayi kurang pengadilan, sehingga suatu saat lebih berumur satu setengah bulan, Prinsip saya, keluarga selalu Bapak saya meninggal. Jadi saya itukita bawa setiap kali pindah. masih bisa melihat orang sidang di yatim sejak bayi. Saya diasuh oleh Ibu.Sekarang, Alhamdulillah keluarga Kemudian seiring berjalan waktu ibusaya ada empat orang anak. Anak pengadilan, dari sanalah terinspirasi berkeluarga lagi. Ada empat orang adikpertama menjadi hakim sekarang saya dari lain Bapak. Memang orangbertugas di PN Depok. Anak kedua kepingin juga rasanya menjadi hakim. tua saya petani di daerah. Sebenarnyaberwiraswasta. Anak ketiga hakim tidak ada yang memotivasi, maklumjuga dan anak keempat PNS. Saya Selama berkarir menjadi hakim karena keadaan orang tua waktu itumemiliki empat orang anak dan cucu adakah tokoh yang memberikan inspirasi kepada Yang Mulia? Selama saya menjadi hakim, justru ketika saya akan menjadi hakim agung, memang ada beberapa sosok yang tidak bisa saya lupakan, yaitu Pak Hari in Tumpa, dan Pak Ketua Mahkamah Agung, Pak Hatta Ali. Ceritanya begini, saya tahun 2007 sudah ikut seleksi hakim agung, tapi sampai di tingkat KY gagal. Sehingga untuk tahun berikutnya saya sudah berpendirian waktu itu, sudahlah saya sudah tidak ada niatan lagi untuk menjadi hakim agung. Waktu itu KY masih baru, proses seleksinya belum teratur seperti sekarang. Waktu itu mungkin KY belum memiliki pola yang jelas untuk proses seleksi, sehingga saya memutuskan tidak mau ikut lagi. Tetapi suatu ketika, saya sebagai Wakil MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 71

SOSOKekonominya pas-pasan. Selain taraf dan tekad yang kuat. Jadi, yang penting juga lapor kepada pimpinan.pendidikan mereka yang terbatas, kita harus punya kemauan, mau Alhamdulillah tidak ada apa-apasehingga inisiatif untuk saya sekolah bekerja keras dan ikhlas menjalankan waktu itu di Kotabaru.dimana juga timbul dari diri sendiri. pekerjaan kita.Ketika tamat SD, saya sudah berhenti Pernah juga waktu bertugas di Palu,tidak sekolah dulu. Setelah melihat Apa dan dimana pengalaman saya menyidangkan kasus narkoba.perkembangan selanjutnya, ternyata yang paling berkesan selama Saya menyidangkan bandar narkoba.ada teman-teman yang sekolah, saya bertugas? Anehnya bandar ini kerjasama dengankok tidak, baru rasanya kepingin juga aparat. Waktu itu terdakwanya,untuk melanjutkan sekolah. Hampir di setiap tempat bertugas, disamping bandar ada juga dari jaksa. pasti ada kesannya, ada suka dan Lagi-lagi saya diteror habis-habisan, Memang, secara tidak langsung dukanya. Sukanya, dengan kita baik melalui surat maupun telpon.ada yang memotivasi saya yang berpindah-pindah jadi tahu daerah- Kalau saya yang terima telpon, sayajuga tidak bisa saya lupakan. Beliau daerah lain. Hakim kalau pindah- masih mengendalikan. Tapi kalauadalah paman saya yang waktu itu pindah kan dibiayai negara. Kemudian yang terima isteri saya, disitulah yangmenjadi pegawai di Perguruan Tinggi pengalaman yang mengesankan sering bikin shocked. Tapi, lagi-lagiUniversitas Lampung. Beliau tinggal itu ketika kita memeriksa atau semuanya kita pasrahkan kepadadi Kota Teluk Betung, sementara mengadili perkara-perkara yang Allah, tidak ada apa-apa. Dalamsaya di Metro. Beliau memotivasi menarik di suatu daerah. Waktu menghadapi teror, saya beranggapansaya setelah tamat di SLTA untuk saya bertugas di Kotabaru, pernah begini, kalau teror lewat telpon, lewatmelanjutkan kuliah ke Unila. Akhirnya menyidangkan perkara perkelahian surat, saya anggap ini teror mentalsaya berangkat ke sana mengikuti antar suku, dimana masing- saja, karena kalau orang mau berbuatsaran beliau untuk kuliah. masing ada korbannya, ada yang jahat, ngapain kirim surat, ngapain meninggal. Disana saya mendapat telpon, kan tinggal langsung saja. Itu Apa kiat-kiat Yang Mulia teror dan ancaman mau dibunuh keyakinan saya.mengatasi kendala di tempat dan sebagainya. Hanya dengan tekadtugas yang sering berganti-ganti, dan kemauan tadi, kita pasrahkan Apa tantangan yang palingterutama kendala ϔinansial karena semuanya kepada Allah, disamping berat untuk tugas pembinaan danselalu membawa keluarga, padahalgaji dan tunjangan pada saat itubelum seperti sekarang? Kiatnya pertama adalah kemauan,tekad dan keikhlasan kita. Memangwaktu itu bisa dibayangkan, gajihakim tidak seberapa, kecil sekali.Bahkan ketika saya tugas di daerahKalimantan itu, ingin menengok orangtua di Lampung kita ambil kredit diBRI dulu untuk biaya pulang. Ada satuhal yang sangat mengesankan ketikasaya bertugas di Kotabaru. Waktu itusaya ingin menengok orang tua diLampung, karena dana terbatas, sayapernah naik kapal laut dari Kotabaruke Surabaya. Kapal laut itu bukankapal laut penumpang, melainkankapal kayu yang biasa membawabarang-barang dari Kotabaru sampaike Surabaya. Itu tiga hari tiga malambaru sampai di sana. Semua bisadijalani karena ada kemauan keras72 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

SOSOKpengawasan sebagai Wakil Ketua atas formasi yang disetujui pindah untuk promosi, sekarangMA RI Bidang Non Yudisial? oleh Presiden. apa boleh buat dia pindah semata- mata hanya untuk penyegaran saja, Tantangan yang berat ketika Kemudian belakangan tapi kelasnya sama. Untuk teman-lembaga ini mendapat sorotan, berkembang pendapat yang teman hakim baik di peradilanmendapat hujatan dari masyarakat. berbeda bahwa Presiden agama, umum maupun TUN supayaKenapa?, karena yang selalu dijadikan tidak menyetujui untuk memaklumi keadaan ini.alasan adalah lemahnya pengawasan memberikan formasi hakimdan lemahnya pembinaan. Padahal, tingkat pertama jika tidak Dari aspek manajemen SDM,saya sebagai Wakil Ketua MA Bidang ada payung hukumnya yang untuk hakim-hakim yang tidakNon Yudisial merupakan suatu lebih kuat, yaitu undang- bisa naik pangkat, apa solusi Yangtantangan tersendiri membawahi undang. Ini kebetulan Mulia?pengawasaan dan pembinaan. Kita baru beberapa hari yangjuga selalu berusaha maksimal untuk lalu saya mengadakan Kalau yang tidak bisa naik pangkat,meningkatkan pembinaan maupun pertemuan instansi terkait memang kami sudah mempunyaipengawasan, baik ke daerah-daerah dengan Setneg di istana. kebijakan bahwa kenaikan pangkatmaupun di lingkungan Mahkamah Kesimpulan akhirnya bahwa presiden itu adalah hak setiap orang, janganAgung itu sendiri. tidak mau memberikan formasi kalau sampai terhambat, jangan sampai tidak ada cantolannya kepada undang- seseorang itu dirugikan. Oleh karena Apa solusi Yang Mulia dalam undang. Oleh karena itu, lembaga itu, saya sudah sampaikan kepadamenyikapi rasionalisasi beban terkait mencari jalan keluar supaya Dirjen Badilag, Badilum, Badimiltunkerja dengan jumlah tenaga teknis diadakan revisi Undang-Undang No. untuk yang pangkatnya mentokyang kurang, apalagi rekrutmen 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan supaya dipindahkan ke pengadilanyang sempat mandek karena Kehakiman. Ada pasal tentang yang kelasnya lebih tinggi, sehinggamoratorium? pengangkatan dan pemberhentian bisa naik pangkat, mudah-mudahan hakim adalah kewenangan Presiden tidak ada lagi hakim yang tidak naik Memang sekarang ini terutama akan ditambah satu ayat yang pangkat.untuk pengadilan di tingkat pertama, intinya bahwa penetapan formasiantara beban kerja dengan tenaga yang hakim atau kebutuhan formasi Secara umum bagaimana prosesada sangat tidak imbang. Kita sekarang hakim itu ditetapkan oleh presiden TPM untuk hakim?kekurangan hakim di tingkat pertama atas usul dari ketua Mahkamahkarena sudah lima tahun ini tidak Agung. Sekarang bola ada di tangan Kalau untuk mutasi biasa danada rekrutmen hakim. Penyebabnya pemerintah. Kita tetap berupaya terus promosi di pengadilan-pengadilankarena adanya perubahan undang- supaya ada rekrutmen hakim baik di kelas II itu cukup dibahas dalam timundang yang menyatakan hakim peradilan agama, peradilan umum pertama yaitu pra TPM, kemudiansebagai pejabat negara, sehingga maupun TUN karena sudah darurat dibawa ke TPM. Memang di dalamrekrutmennya tidak bisa lewat jalur kekurangan hakim. prakteknya, mekanisme di dalam praCPNS lagi. Oleh karena itu, salah satu TPM ini betul-betul ketat, sehinggacara supaya terlaksana rekrutmen Suplai cakim belum ada,hakim lagi, kita sudah meminta sementara yang sudah ada harusmasukan pendapat dari lembaga- rotasi karena sudah empat tahunlembaga yang kompeten dalam hal ini misalnya, apa kiat-kiat Yang Muliaadalah BKN, Kemenpan, Kemenkeu, mengatasi hal tersebut?Setkab dan Kemenkumham. Namunternyata mereka masih berbeda Kita dengan terpaksa menerap-persepsi tentang rekrutmen hakim. kan kebijakan untuk hakim-hakimSetelah kita mengadakan pertemuan di kelas II kalau misalnya dia sudahdengan lembaga-lembaga tersebut, 3 atau 4 tahun, sekedar untukmereka menyampaikan pendapat refresing atau penyegaran, diaagar Mahkamah Agung menyusun pindah tetapi tetap dalam kelasPeraturan Mahkamah Agung untuk yang sama, sama-sama kelas II yangrekrutmen hakim tingkat pertama tipenya tetap sama. Kalau dulu dia MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 73

SOSOKketika di TPM sudah gampang. galau. Kalau kita sudah ikhlas anak-anak ketika mutasi sebaiknyaPengisian jabatan di Kelas I.A dan dibawa. Ini bukan untuk hakim-hakimpengadilan-pengadilan dibawa ke menjalankan tugas, sudah pasti yang muda saja, hakim yang tua,Rapim. Kenapa demikian? Karena hakim-hakim tinggi pun begitu, hanyauntuk saling mengontrol. tidak ada kegalauan lagi. Kedua, mungkin konteksnya agak berbeda. Kalau hakim-hakim yang muda untuk Apa pesan-pesan Yang Mulia untuk semuanya marilah kita menjaga kemungkinan-kemungkinanuntuk para hakim, terutama yang perbuatan-perbuatan menyimpang.muda-muda yang masih galau bersama-sama menjalankan tugas Kalau yang sudah agak usia lanjut,dengan mutasi di tempat jauh? katakanlah hakim tinggi untuk sesuai dengan koridor hukum yang menjaga kemungkinan-kemungkinan Pesan saya yang pertama, misalnya sakit. Banyak kejadian hakimlaksanakanlah tugas dengan berlaku dan utamakanlah menjaga tua sakit bahkan sampai meninggalpenuh kemauan, penuh tekad dan tidak ada yang tahu, karena hakim inipenuh keihklasan. Syukurilah integritas kita, supaya tidak terjadi bertugas di suatu tempat, keluarganyaapa yang sudah anda dapatkan. tidak dibawa.Kalau kita berpegang pada prinsip hal-hal yang tidak diinginkan,tersebut, Insya Allah ditempatkan |Mahrus AR. Photo: Ridwan Anwar|di mana pun tidak akan ada rasa seperti kejadian-kejadian yang lalu. Sekarang ini gaji hakim relatif sudah cukup besar, dibandingkan dengan CPNS yang lain. Lagi-lagi, syukurilah apa yang sudah kita dapatkan. Ketiga, untuk menjaga keharmonisan keluarga, isteri dan H. Suwardi, S.H., M.H. Dari Dosen Sampai Wakil Ketua MAKarir H. Suwardi, S.H., M.H, di peradilan terbilang komplit. Sebelum banting Lampung, tapi kali ini dengan membawa setir ke dunia peradilan, tidak SK sebagai Ketua PT Tanjung Karang. Setahun berikutnya, ia diberi amanahbanyak yang tahu jika pria kelahiran untuk kembali ke ibukota sebagai WakilMetro, Lampung 19 Mei 1947 ini berkarir Ketua PT Jakarta.sebagai PNS dosen di Universitas Lampung. Akhir Desember 2008 menjadiIa menjadi PNS sejak lulus SMA tahun 1970. salah satu hari paling bersejarah ketikaBegitu lulus kuliah di universitas tempatnya Suwardi diangkat sebagai hakim agung.mengabdi tahun 1974, ia mengajar sebagai Kepiawaian Suwardi dalam hukumdosen luar biasa sampai diangkat menjadi perdata mengantarkan sosok santun inicalon hakim pada tahun 1979. menjadi Ketua Kamar Perdata MA padaTiga tahun menjadi cakim di PN 30 Mei 2012.Samarinda, Suwardi kemudian mengantongi Puncak karir di dunia peradilan iaSK Presiden sebagai hakim di PN Kotabaru, tapaki ketika Presiden RI melantiknyasebuah kota kecil yang bahkan tak ditemukan menjadi Wakil Ketua MA Bidang Nondi peta kala itu. Lima tahun kemudian pada 1987 ia dimutasi Yudisial pada 4 Maret 2014. Amanah jabatan Wakilke PN Banyuwangi. Setelah itu ia kembali ke PN tempatnya Ketua MA ini akan diembannya hingga ia mencapai masamengabdi ketika masih cakim, PN Samarinda tahun 1993. purnabhakti pada 1 Juni 2017 mendatang.Setelah itu karir Suwardi semakin tak terbendung. Tahun Ya, karir ayah 4 anak dan kakek 9 cucu ini memang1996 ia mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Palu. lengkap. Dari Cakim, Hakim, Wakil Ketua PN, Ketua PN,Prestasi gemilang yang ditorehkan kemudian membawa Hakim Tinggi, Wakil Ketua PT, Ketua PT, Hakim Agung,Suwardi menjadi orang nomor satu di PN Jakarta Utara Ketua Kamar, dan Wakil Ketua MA.tahun 2000. Tiga tahun berikutnya ia menjadi hakim tinggi “Yang penting itu adalah kita harus punya kemauan,PT Medan. Karirnya semakin moncer dua tahun berikutnya tekad yang kuat, mau bekerja keras dan ikhlasketika ia diangkat menjadi Wakil Ketua PT Banten pada menjalankan pekerjaan kita,” katanya mengenai profesitahun 2005. hakim.Tahun 2007 ia kembali ke daerah kelahirannya, Achmad Cholil74 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

PENGADILAN INSPIRATIF Bagunan kecil kantor PA Tarempa di atas tanah wakafMengenal Pengadilan Agama TarempaPengadilan Agama Tarempa Pengadilan Agama Tanjung Pinang tanah wakaf seluas 500 m2. Hingga terletak di Kabupaten untuk sementara waktu. Barulah pada saat ini status tanah PA Tarempa Kepulauan Anambas dengan tahun 1976, kedua pegawai tersebut adalah sewa pakai. kordinat 106 13 BT dan 03 13 ditugaskan di Tarempa. LU. Sebagian besar wilayah Tarempa Pada tahun 2006, Pemda terdiri dari lautan dan pulau-pulau Walaupun telah terjadi pemekaran Kabupaten Natuna memberikan yang tersebar di Perairan Laut Natuna Provinsi Kepulauan Riau pada tahun hibah tanah seluas 6.725 m2 kepada dan Laut Cina Selatan. 2002, PA Tarempa hingga saat ini PA Tarempa. Tanah tersebut berada masih berada di wilayah hukum di Antang, Kelurahan Terempa. Awal Berdiri Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Jaraknya sekitar 6 km dari kantor Ketika pertama kali berdiri pada Ini karena saat ini belum terbentuknya PA Tarempa. Karena PA Tarempa Pengadilan Tinggi Agama Tanjung belum mendapatkan anggaran untuk tahun 1972 melalui SK Menteri Pinang. pembangunan kantor baru, tanah Agama, PA Tarempa berada di sebuah tersebut belum bisa dimanfaatkan. Kecamatan Siantan. Ketika terjadi Gedung dan Tanah pemekaran wilayah Kabupaten Pada tahun 1976, kantor PA Personil Natuna pada tahun 2008, Tarempa Personil PA Tarempa terdiri dari menjadi menjadi ibu kota dan pusat Tarempa menumpang di Kantor KUA pemerintahan Kabupaten Kepulauan Kecamatan Siantan di Tarempa. Pada 23 orang. Jumlah tersebut termasuk Anambas. Wilayah jurisdiksi PA tahun 1978, kantor PA Tarempa 8 orang tenaga honorer. Ketua PA Tarempa sebelum pemekaran pindah ke sebuah rumah di Jl. Pemuda, Tarempa bernama Drs. Iskandar, meliputi wilayah jurisdiksi PA Natuna Kelurahan Terempa. MH dan wakil ketua bernama Drs. saat ini. A. Rahman, S.H, MA. Selain ketua Pembangunan gedung kantor PA dan wakil ketua, ada dua orang Pada tahun 1974, diangkat 2 Tarempa pertama kalinya dimulai hakim yaitu Darman Harun, S.HI dan orang PNS sebagai pegawai di PA pada tahun 1980, di atas sebidang Muzakir, S.HI. Panitera PA Tarempa Agama Tarempa. Ketika itu, kedua tanah wakaf milik Mesjid Jamik bernama Umar Ali, BA. Sekretaris pegawai tersebut ditempatkan di Baiturrahim Tarempa. Bangunan PA dijabat oleh Heri Fitra, S.H. Tarempa saat ini seluas 220 m2 di atas MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 75

PENGADILAN INSPIRATIF Personil lain PA Tarempa adalah Timur. Dua kecamatan terakhir transportasi laut yang disebabkanH. Mohd. Dun, BA (wakil panitera), berjarak paling jauh yaitu 38 mil laut cuaca.Fahryarrozi, S.Ag (panmud hukum), dari Kota Tarempa.Ardison, S.E(kepala sub bagian Dalam satu tahun PA Tarempaperencanaan, teknologi informasi Untuk memberikan layanan melakukan 4 kali sidang keliling.dan pelaporan), Hendra Masputra, terbaik bagi masyarakat yang Sebelum melakukan sidang keliling,S.KOM.,M.H.(kepala sub bagian umum tinggal di pulau-pulau kecil PA Tarempa selalu berkordinasidan keuangan), Muhammad Zikri tersebut, PA Tarempa melakukan dengan Kepala KUA setempat. Hal ituWaldi, S.H.I (Plt. kepala sub bagian sidang keliling. Transportasi yang untuk mengumpulkan data-data parakepegawaian dan ortala), Hj. Riawati, digunakan untuk sidang keliling calon pihak yang akan berperkara danBA (panitera pengganti), Khairuddin adalah kapal kecil yang disebut bersidang di Kantor KUA tersebut.(jurusita pengganti), Tarmizi (jurusita dengan pompong.pengganti), Rido Yasril, AMD (staf). Masyarakat yang tinggal di pulau- Untuk melakukan sidang keliling pulau kecil merasakan manfaat sidang Adapun honorer PA Tarempa di Pulau Jemaja, butuh 6-7 jam keliling. Jarak yang jauh dan biayayaitu Nardinata (honorer), Syahrullah menuju Pulau Jemaja ini dengan yang mahal untuk menyewa kapal(honorer), Nurliza (honorer), Farida menggunakan kapal pompong pompong menjadi kesulitan utamaNatania (honorer), Ummi So ia, SKM melalui jalur Letung. Bila melalui jalur mereka untuk datang ke kantor PA(honorer), Suriani (honorer), Agus Kuala Maras, butuh 4 jam ditambah 1 Tarempa. Dalam kondisi tertentu,Salim (honorer), dan Ade Saputra, S. jam perjalanan darat menggunakan mereka harus merogoh kocek untukKm (honorer). kendaraan roda dua. Bila ada kapal biaya penginapan di Tarempa. Mereka Ferry waktu tempuh bisa 2 jam. mengharapkan sidang keliling seringSidang Keliling dilaksanakan setiap tahunnya. Wilayah Kepulauan Anambas Hakim PA Tarempa saat sidang keliling untuk melayani pengguna pengadilan Perjalanan sidang keliling dengan98% lebih merupakan lautan. Luas menggunakan kapal pomponglautan mencapai 46.033.81 Km2 Pada pelaksanaan sidang keliling, penuh dengan bahaya. Angin dansementara luas daratannya hanya personil PA Tarempa kerap harus ombak laut kadang berubah-ubah592,14 Km2 atau sekitar 1,27%. menginap beberapa hari di lokasi. Ini tidak menentu. Alat keselamatanTerdapat lebih dari 200 pulau kecil disebabkan karena tidak lancarnya di kapal pompong terbilang sangatyang tersebar. minim. Ketika di kapal pompong, kekhawatiran akan tenggelam selaluPersonil PA Tarempa menggunakan menghantui. Bermodal keyakinan dankapal kayu kecil yang disebut pasrah kepada Allah, SWT, personilpompong untuk sidang keliling PA Tarempa mampu menunaikan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Rahmat Arijaya) Ada 7 kecamatan yang menjadiwilayah jurisdiksi PA Tarempa yaitu1. Kecamatan Siantan, 2. KecamatanSiantan Timur, 3. Kecamatan SiantanSelatan, 4. Kecamatan Siantan Tengah,5. Kecamatan Palmatak, 6. KecamatanJemaja, dan 7. Kecamatan Jemaja76 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

PENGADILAN INSPIRATIF Pernah suatu waktu ada ombak besar dan hujan badai. Berkali-kali ombak besar tersebut menghantam lambung kapal. Terdengar suara keras yang mengejutkan. Kapal menjadi oleng. Para penumpang histeris ketakutan.Tantangan Bertugas di TarempaIndonesia memiliki wilayah yang “bingung”, “galau”, “senang bercampur Mandi dengan Air Isi Ulang dan begitu luas dan banyak wilayah kacau balau”, “tertantang”, dan “tidak Fasilitas Umum Minim terpencil. Berit Renser, wanita nyaman”. Hal itu dapat dimaklumi dari negara Estonia dalam karena Tarempa adalah salah satu Di daerah lain, barangkali banyak bukunya berjudul “Kamu Indonesia wilayah terpencil di Indonesia. orang yang terbiasa mandi berlama- Banget Kalau.... “memberikan gamba- Khaimi, salah seorang hakim yang lama di kamar mandi atau boros ran gamblang tentang Indonesia. Ia pernah bertugas di sana, pernah menggunakan air. Karena mereka bilang, “butuh 6 jam penerbangan dari menulis di Majalah Peradilan Agama tidak khawatir kekurangan air atau Sabang sampai Merauke, sementara tentang pengalamannya bertugas di harus membeli air. Tetapi bagi teman- hanya butuh 3 jam naik mobil dari PA Tarempa. “Hingga tahun 2010, teman yang bertugas di PA Tarempa, ujung ke ujung Estonia. Tarempa ini tidak terdeteksi oleh tentu akan ber ikir seribu kali. Google Maps”, tulisnya. Pengadilan Agama Tarempa “Banyak kesedihan yang kurasakan berada di kota Tarempa di Kabupaten Bertugas di wilayah terpencil saat bertugas di PA Tarempa ini. Salah Kepulauan Anambas. Salah satu seperti di Tarempa penuh tantangan, satunya harus mandi dengan air isi wilayah terpencil di Indonesia. perjuangan dan pengorbanan. ulang dan air itu harus aku beli”, tutur Kepulauan Anambas berbatasan Fasilitas umum yang minim, biaya Muzakir, S.H.I, salah seorang hakim PA dengan Laut Cina Selatan. hidup yang mahal, transportasi yang Tarempa. Walaupun dikelilingi oleh sulit adalah di antara tantangan lautan luas, terjadi krisis air bersih di Beragam kesan pertama yang yang dihadapi kawan-kawan kita daerah Tarempa ini. Hakim tersebut muncul ketika pegawai maupun yang bertugas di Pengadilan Agama mengkisahkan bahwa ia sering hakim pertama kali mendapatkan Tarempa. Bagi mereka yang tidak numpang mandi di mesjid. SK bertugas di PA Tarempa. Bagi membawa keluarga, umumnya dalam penduduk asli Tarempa, mereka satu tahun hanya dua kali pulang Fasilitas publik sangat minim di merasa sangat senang. Bagi yang kampung bertemu keluarga. Inilah Tarempa ini. Tarempa tidak memiliki bukan penduduk asli Tarempa, kisah mereka. Rumah Sakit Umum, yang ada hanya mereka bilang “kaget”, “sangat berat”, puskesmas. Tidak ada dokter spesialis di puskesmas itu, cuma doker umum. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 77

PENGADILAN INSPIRATIFPuskemas itupun sangat terbatas Penyakit ini sangat serius karena bisa 4.000,- maka di Tokyo bisa Rp.30.000,.fasilitas kesehatannya. Ketika berujung pada kelumpuhan. Karenaseseorang sakit dan harus dirujuk ke fasilitas kesehatan tidak memadai di Mendarat di Taremparumah sakit, maka akan dirujuk ke Tarempa, ia harus berobat ke Rumah Tokyo dan Tarempa jelasrumah sakit di Batam atau Tanjung Sakit Islam Siti Rahmah Padang,Pinang. Kita dapat bayangkan betapa Sumatera Barat. “Saat ini pengobatan jauh berbeda. Tokyo memilikijauhnya jarak yang harus ditempuh penyakit saya itu terpaksa terhenti fasilitas publik sangat lengkap danoleh pasien dengan transportasi yang karena mahalnya biaya transportasi transportasi sangat canggih. Tokyotidak terjadwal. dan jatah cuti telah habis”, tuturnya. Ia adalah kota metropolis sementara saat ini pasrah. Entah kapan ia dapat Tarempa adalah wilayah terpencil Muhammad Zikri Waldi, S.H.I, Plt. melanjutkan pengobatannya. dengan fasilitas publik seadanya.Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Biaya hidup mahal di Tarempa bukanOrtala PA Tarempa mengaku bahwa Muhammad Zikri Waldi juga karena ia daerah metropolis tapidirinya saat ini menderita sakit syaraf mengatakan bahwa hal yang karena ia daerah terisolir. Karenaterjepit atau Herniated Nucleus menyedihkan di Tarempa ini adalah terisolir itulah, kebutuhan pokokPulposus (HNP) dalam istilah medis. jaringan telpon dan internet yang sehari-hari susah didapat. Kapal- tidak stabil. “Ini kerap mengganggu kapal yang membawa kebutuhan dalam menyelesaikan pekerjaan di pokok hanya datang 2 bulan sekali. kantor”, ujarnya. Karenanya jangan heran kalau makan nasi dengan lauk ayam bisa merogoh Gambaran lain tentang fasilitas kocek sebesar Rp. 40.000,-. Jauh lebih publik yang minim di Tarempa adalah mahal makan di Jakarta dengan harga transportasi umum. Di sini hanya ada kisaran Rp. 15.000,-. ojek dan pompong (sebutan untuk perahu kecil bermotor). Di daratan Fahryarrozi, S.Ag, Panmud Hukum masyarakat menggunakan ojek PA Tarempa mengatakan bahwa harga sementara untuk transportasi antar cabai di Tarempa bisa 3 kali lipat di pulau kecil masyarakat menggunakan bandingkan di wilayah Riau daratan. pompong. Jalan di Tarempa berbentuk Bila di Pekanbaru harga cabai sekitar jalan semen dan mendaki. Rp. 40.000,- per kilogram, maka di Tarempa bisa mencapai Rp.120.000,- Kedai, warung, dan pasar per kilogram. tradisional adalah ciri khas juga di Tarempa ini. Karenanya jangan Selain biaya makan yang mahal, pernah berharap kita menemukan biaya kontrakan juga mahal. Bila mini market apalagi mall di Tarempa ngontrak rumah sederhana di ini. daerah Bekasi misalnya, sekitar 10 Biaya Hidup Yang Mahal juta rupiah, maka di Tarempa bisa mencapai 25 juta sampai dengan Biaya hidup di Tarempa terbilang 40 juta rupiah satu tahun. Saat ini, paling mahal di Kepulauan Riau dan pegawai dan hakim yang bukan beberapa wilayah lain di Indonesia, berasal dari wilayah Tarempa harus bahkan dari Singapura.Ketika membayar kontrakan karena PA mendapatkan informasi tersebut, Tarempa tidak memiliki rumah dinas. penulis merasa heran. Kenapa bisa? Penulis teringat tentang mahalnya Memang hakim di PA Tarempa biaya hidup di Tokyo, Jepang. Biaya mendapatkan tunjangan kemahalan hidup di Tokyo terkenal paling mahal sebesar Rp. 1.350.000,- per bulan. di Asia.Kalau makan nasi Padang Jumlah tersebut ternyata sama di Jakarta bisa Rp. 15.000,- maka di besarnya dengan hakim yang bertugas Tokyo bisa Rp.100.000,-, hampir 7 di wilayah Riau daratan lainnya kali lipat mahalnya. Kalau naik kereta seperti Siak, Bangkinang, Pangkalan api dari Manggarai ke Bogor cuma Rp. Kerinci dan lainnya. Ini tentunya78 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

PENGADILAN INSPIRATIFmembutuhkan pengeluaran bulanan 6 Oktober 2016. Alhamdulillah, ada semuanya berasal dari penduduklebih besar di Tarempa dibandingkan kapal Ferry yang bisa beroperasi asli di sana. Beberapa pegawai daridi wilayah Riau daratan lainnya itu. menuju Tarempa. Namun, hal yang penduduk asli Tarempa antara lain tidak terduga terjadi di tengah laut. Umar Ali, BA, (Panitera), H. Mohd.Gelombang Laut yang Tinggi Mesin kapal rusak dan tidak mampu Dun, BA (Wakil Panitera), Hj. Riawati, Transportasi yang umum melanjutkan perjalanan. Setelah 1 BA (Panitera Pengganti), Tarmizi jam perjalanan di laut, kami harus (Jurusita Pengganti)dan Khairuddindigunakan masyarakat menuju kembali ke pelabuhan di Punggur, (Jurusita Pengganti). Mereka merasaTarempa adalah kapal laut. Jalur Batam. Perjalanan dibatalkan. Uang sangat nyaman bertugas di daerahmenuju Tarempa bisa dilakukan tiket semua penumpang dikembalikan sendiri dan tidak ingin mutasi kemelalui Batam dan Tanjung Pinang utuh. Terlihat kekecewaan di mata wilayah lain.dengan menggunakan kapal Ferry para penumpang. Mereka haruscepat. Biayanya sekitar Rp. 400.000,- menunggu jadwal berikutnya, hari Selain mereka, baik dari pegawai. Butuh sekitar 10 jam menggunakan Sabtu 8 Oktober 2016. maupun hakim bukan berasal dariFerry ini dari Batam. Kapal Ferry daerah Tarempa. Bertugas di daerahini hanya tersedia 3 kali seminggu. Ketidakpastian keberangkatan terpencil tentu membutuhkanTeknisnya, setiap hari Selasa kapal kapal Ferry tersebut membuat pegawai perjuangan dan kesabaran yangFerry bertolak dari Batam menuju PA Tarempa harus merogoh uang lebih tinggi. Karena tanggungjawab danTarempa, lalu kapal tersebut bertolak untuk biaya penginapan di Batam. amanahlah yang membuat merekalagi dari Tarempa ke Batam keesokan Ketika kapal Ferry batal berangkat selalu tegar bekerja dengan maksimalharinya, hari Rabu. pada dua kali jadwal reguler saja, di PA Tarempa. Itu demi memberikan maka secara otomatis harus menginap pelayanan pribadi kepada masyarakatKapal Ferry Cepat, salah satu di Batam selama 5 hari. pengguna pengadilan. Berbagaitransportasi laut menujut rintangan dapat mereka taklukkan.Tarempa dari Batam Pada musim angin utara, kapal Ferry tersebut tidak diperbolehkan Mereka berharap Ditjen Badilag “Walaupun telah dijadwalkan beroperasi. Ketika itu gelombang memberikan perhatian khusussecara reguler, kapal Ferry ini laut bisa mencapai 4-7 meter. Satu- terhadap pegawai maupun hakimtidak serta merta bisa secara pasti satunya kapal yang boleh beroperasi yang bertugas di wilayah terpencil,beroperasi pada jadwal tersebut”, tutur hanyalah kapal Pelni dan Perintis. termasuk Tarempa. Perhatian khususHeri Fitra, S.H, Sekretaris PA Tarempa. Kapal ini hanya beroperasi 2 kali terkait promosi dan mutasi khususPenulis memiliki pengalaman dalam sebulan. Butuh 16-20 jam Hakim dan Pegawai di PA. Tarempalangsung tentang ketidakpastian bila menggunakan kapal ini menuju bisa terjadi pergantian personil dalamjadwal kapal Ferry tersebut. Pada Tarempa dari Batam. Biayanya sedikit waktu setahun, itulah yang menjadihari Selasa, 4 Okotober 2016, penulis lebih murah, Rp. 150.000,-. harapan besar bagi mereka. Karenagagal pergi ke Tarempa karena kapal itu menjadi faktor penentu bagi kerjaFerry dari Tarempa rusak. Akhirnya, Salah seorang hakim menceritakan yang kondusif. Setahun berada dipenulis mencoba peruntungan pengalamannya yang menakutkan Tarempa terasa seperti 3 tahun diuntuk berangkat pada hari Kamis, ketika berada di kapal Ferry. Pernah daratan suatu waktu ada ombak besar dan hujan badai. Berkali-kali ombak Mereka juga berharap besar tersebut menghantam lambung Mahkamah Agung RI memberikan kapal. Terdengar suara keras yang memperhatikan pada rumah dinas mengejutkan. Kapal menjadi oleng. di daerah terpencil. Ketersediaan Para penumpang histeris ketakutan. rumah dinas akan meringankan Mereka menyangka kapal akan biaya hidup yang mahal yang mereka tenggelam. Terdengar ucapan istighfar tanggung selama ini. Hal lain yang di mana-mana. Mereka mohon kepada mereka harapkan adalah adanya Allah agar selamat sampai tujuan. peraturan dari Mahkamah Agung terkait pola promosi dan mutasi di Apa harapan mereka? tidak kesekretariatan peradilan agama. PegawaiPA Tarempa (Rahmat Arijaya) MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 79

KILAS PERISTIWA Badilag Kembangkan Badilag Sukses Selenggarakan E-Test Aplikasi Terintegrasi Calon Wakil Ketua PengadilanSekretaris Ditjen Badilag, Tukiran, Ditjen Badilag telah berhasil melakukan rekrutmen calonSH., MM. menjelaskan tentang peserta Fit And Proper Test Capim PApengembangan aplikasi yang Kelas I.B, Minggu (15/05/2016). Pesertaterintegrasi pada rapat koordinasi tim pengelola teknologi seleksi calon wakil PA Kelas II berjumlahinformasi Ditjen Badan Peradilan Agama, Senin (13/6). 59 orang dan peserta seleksi calon wakilAplikasi terintegrasi ini untuk menunjang pelaksanaan PA Kelas I.B berjumlah 200 orang.tugas pokok dan fungsi warga peradilan. Seluruh Pejabat dan Pegawai di Badilag Dirjen Badilag: E-Test Sertifikasi Hakim Menandatangani Pakta Integritas Ekonomi Syariah Sebuah TerobosanDitjen Badilag telah berhasil menyelenggarakan e-tes Seluruh pegawai Ditjen Badilag menandatangani Paktapenjaringan calon peserta serti ikasi ekonomi syari’ah, Integritas, Rabu (10/08/2016). PenandatangananJum’at (22/07/2016). E-Test ini diikuti 824 peserta yang disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengawasantelah lolos seleksi administrasi, terdiri dari 133 Hakim Mahkamah Agung RI Nugroho Setiadji, SH. PenandatanganTingkat Banding dan 691 Hakim Tingkat Pertama. Pakta Integritas ini dalam rangka memenuhi PERMA Nomor 7 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Pembahasan Revisi Buku II Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Menyesuaikan Perkembangan TI Peradilan di Bawahnya. Nara Sumber Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Bertemu di BadilagDitjen Badilag menyelenggarakan pembahasan revisi Ditjen Badilag melakukan pembahasan serti ikasi hakimBuku II, di Bandung, Senin (30/06/2016). Revisi Buku II ekonomi syari’ah, Kamis (14/07/2016). Pembahasanini untuk merespon berbagai peraturan dan perundangan ini sebagai tindak lanjut dari KMA Nomor 86/KMA/baru dan juga menyesuaikan dengan kebutuhan TI. SK/V/2016 tentang Pembentukan Tim Pengajar Diklat Serti ikasi Hakim Ekonomi Syari’ah. Pembahasan ini Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon dipimpin oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum. Wakil Ketua Kelas IA Dimulai Bukan Sekedar Sertifikat, TapiDitjen Badilag melakukan kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayananpro ile assessment dan it and propertest calon Wakil Ketua Pengadilan Sekditjen Badilag, Tukiran,Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh S.H., M.M menegaskan bahwaKelas IA, Selasa (07/06/2016). bahwa tujuan akhir dari prosesKegiatan ini diikuti oleh 45 peserta serti ikasi ISO bukanlah hanyadari seluruh Indonesia, terdiri dari sekedar serti ikat. Target yang harus tercapai adalah34 ketua dan 4 orang wakil ketua peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakatkelas IB, dan 7 orang hakim kelas I A. pencari keadilan. Hal itu disampaikannya pada acara rapat koordinasi ketua dan wakil ketua pengadilan agam sewilayah Pati, di PA Kudus, Jum’at (17/06/2016).80 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

Ketua MA Lantik 3 Hakim Agung Baru KILAS PERISTIWA PTA Jawa Barat Raih Sertifikat ISOKetua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan PTA Jawa Barat memperoleh Serti ikat ISO 9001:2008.sekaligus melantik tiga orang hakim agung yaitu Panji Serti ikat diterima langsung oleh Ketua Pengadilan TinggiWidagdo, SH, MH, Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM, dan Dr. H. Agama Jawa Barat, Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H. SelasaEdi Riadi, SH, MH, Jum’at (30/9/2016) di Ruang Kusumah (09/08/2016) setelah acara pembinaan teknis oleh WakilAtmadja, Gedung MA, Jakarta. Mereka bertiga sebelumnya Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H. Suwardi,dinyatakan lulus dalam proses ϔit and proper test di DPR S.H., M.H., Ketua Kamar Peradilan Agama Prof. DR. H. Abdulpada tanggal 30 Agustus 2016. Manan, S.H., S.IP., M.Hum.dan Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.. Sekditjen Badilag Lakukan Pembinaan di PTA Manado PTA Maluku Utara Gelar Bimtek KepaniteraanSekditjen Badilag Tukiran, S.H., M.H menjelaskan tentangreformasi birokrasi sebagai upaya untuk melakukanpembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistempenyelenggaraan pemerintahan. Hal itu disampaikan padaacara pembinaan di PTA Manado, Senin (29/08/2016).PTA Jambi Gelar Sosialisasi dan PTA Maluku Utara melaksanakan Bimbingan TeknisImplementasi SIPP Versi 3.1.2 Panitera Pengganti Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara (2-4/06/2016). Acara ini diikuti oleh 27PTA Jambi melakukan sosialisasi applikasi Sistim peserta. Acara ini dibuka oleh KPTA Maluku Utara Dr. H.Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Versi 3.1.2, Jum’at Abu Huraerah, S.H.,M.H.(17/06/2016). Panitera PTA Jambi H. Ahmad Zaini, SH.,MH. Menjelaskan bahwa sosialisasi dan implementasi SIPP Wisuda Purnabakti KPTA Bandar LampungVersi 3.1.2 ini untuk memberikan pemahaman kepada Perjalanan Panjang Sebuah DedikasiHakim Tinggi, pejabat dan pegawai yang membidangiadministrasi perkara sekaligus untuk melaksanakan PTA Bandar Lampung melakukan acara wisuda purnabaktiinstruksi Dirjen Badilag. KPTA Bandar Lampung Drs. H. Mudjtahidin., S.H., M.H, Rabu (20/7/2016). Acara ini dihadiri oleh Ketua KamarPTA Bengkulu Raih Peringkat I Untuk Peradilan Agama, Prof. DR. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., sejumlah Hakim Agung Agama dan Dirjen BadilagKedua Kalinya dari KPPN Bengkulu , Drs. H. Abdul Manaf, M.H.PTA Bengkulu terpilih sebagai Satuan KerjaTerbaik I Kategori Evaluasi Pelaksanaan danPertanggungjawaban Anggaran Triwulan ITahun Anggaran 2016 Lingkup WilayahKerja KPPN Bengkulu. Penganugerahan terhadap prestasi PTABengkulu tersebut dilakukan oleh KPPN Bengkulu,, Selasa(31/05/2016). MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 81

KILAS PERISTIWA Konsolidasi Laporan Keuangan MABerbasis e-Rekon PTA Bengkulu Korwil “Terbaik I” PTA Gorontalo Peringkat II Pengelolaan UAPPA-W di Provinsi GorontaloPTA Gorontalo untuk pertama kalinya menerima PTA Bengkulu selaku Korwil dalam laporan keuanganpenganugerahan Treasury Awards, Rabu (27/07/2016). dinobatkan sebagai Terbaik I. Hal ini diumumkanGorontalo. PTA meraih juara II dalam kategori Pengelolaan oleh Mahkamah Agung pada acara konsolidasi laporanUAPPA-W untuk satker vertikal se Provinsi Gorontalo. keuangan semester I Tahun 2016 berbasis e-Rekon, di Bogor (25-30/07/2016). Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Pekanbaru PTA Ambon Gelar E Tes Komisi III DPR RI melakukan pertemuan dengan tigaSertifikasi Hakim Ekonomi Syariah lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara se-wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Senin (1/8/2016).PTA. Ambon mengadakan e-test Serti ikasi Hakim Ekonomi PTA Palangka Raya Gelar DiklatSyariah. bagi Hakim tinggi dan Hakim tingkat pertama di Calon Panitera Pengganti 2016wilayah PTA Ambon, Jum’at (25/07/2016). Tes ini diikutioleh 5 orang hakim terdiri dari 2 hakim tingkat banding PTA Palangka Raya menggelar Pendidikan dan Pelatihandan 3 hakim tingkat pertama. (DIKLAT) Calon Panitera Pengganti Tahun 2016. Diklat CPP dibuka oleh Arungi Pesisir Laut Banda PA Ketua PTA Palangka Raya H. HelmyUnaaha Gelar Sidang Terpadu di Bakri, SH., MM., Rabu (1/6/2016), di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Pulau Boenaga dan Labengki Raya yang dihadiri Hakim Tinggi PTAPA Unaaha menggelar Palangka Raya, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural dan seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Tinggisidang terpadu penetapan Agama Palangka Raya.isbat nikah di Desa Bupati Aceh Tamiang Membuka Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah MS Kualasimpang, DSI,Boenaga dan Labengki Kemenag dan Dukcapil Aceh TamiangKecamatan Lasolo Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati, ST membukaKepulauan Kabupaten pelayanan terpadu itsbat nikah yang dilakukan oleh MS Kualasimpang, Dinas Syari’at Islam (DSI), Kemenag danKonawe Utara, Kamis Dukcapil Aceh Tamiang, Rabu (10/08/2016).(28/07/2016). Jumlahperkara yang disidangkan sebanyak 59 perkara dandiproses oleh tiga tim hakim majelis tunggal.82 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

KILAS PERISTIWA Wabup Aceh Tengah Buka Kegiatan Diskusi TVRI Meliput Sidang Terpadu PA Pelaihari Hukum Wilayah III Mahkamah Syar’iyah Aceh TVRI Kalimantan SelatanWakil Bupati Aceh Tengah Drs. ,meliput Sidang TerpaduH. Khairul Asmara membuka PA Pelaihari. Liputanacara kegiatan Diskusi Hukum tersebut ditayangkanWilayah III Mahkamah secara on air padaSyar’iyah Aceh di Takengon, program Habar Banua, Jum’at (13/05/2016). Berita inipada hari Kamis (26/5/2016). Diskusi hukum ini mengambil kemudian ditayang ulang di TVRI Pusat Jakarta pada haritema “Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh bagi Warga Non Sabtu (14/05/2016).Muslim. MS Tapaktuan Sukses Menyelenggarakan Sidang Keliling Perdana PA Amuntai di Tahun 2016 Itsbat Nikah Terpadu Pada Tahun 2016 PA Amuntai menye- Mahkamah Syar`iyah lenggarakan sidang keliling di Desa Pulau Tapaktuan sukses Damar Kecamatan Banjang Kabupaten melaksanakan ItsbatHulu Sungai Utara, Kamis (26/05/2016). Sidang kelilingini bertempat di kantor Kepala Desa Pulau Damar. Nikah terpadu di Pertama di Indonesia, PA Pelaihari Gelar Kabupaten Aceh Selatan Sidang Terpadu dengan Beragam Instansi (25-26/05/2016).PA Pelaihari mengadakan sidang terpadu bekerjasamadengan PPN/KUA dan Dinas Dukpencapil, Jum’at (3/6/2016). Sidang terpadu ini bertujuan membantu masyarakat yangSelain itu, beberapa instansi juga turut serta memberikanlayanan yaitu Dinas Kesehatan/Puskesmas, Dinas belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran akibatPendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), BadanPemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), kon lik di Aceh. Acara ini dibuka secara resmi oleh WakilIkatan Dokter Indonesia (IDI), Badan PemberdayaanPerempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB). Bupati Aceh Selatan Kamarsyah, M.M. MS Tapaktuan Menggelar Sidang Sidang Keliling PA Giri Menang di Keliling di Aceh Barat Daya Sekotong Tengah Lombok Barat SuksesMS tapaktuan mengadakan sidang keliling di Desa PadangBaru Komplek Cemara Indah Kecamatan Susoh Kabupaten PA Giri Menang melaksanakan Sidang keliling di KecamatanAceh Barat Daya, Senin (09/05/2016). Ada 4 majelis hakim Sekotong Tengah, Kamis (12/05/2016). Sidang keliling iniyang menyidangkan perkara pada sidang keliling ini. berhasil memeriksa 35 perkara. Dari jumlah itu 34 perkara dikabulkan dan satu perkara digugurkan karena para pihak tidak hadir dalam pelaksanaan sidang tersebut. PA Bojonegoro Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Ngraho PA Bojonegoro menyelenggarakan sidang keliling di Kecamatan Ngraho, Temayang dan Baureno Kabupaten Bojonegoro, pada tanggal 13, 20, 27 Mei 2016 dan tanggal 03 Juni 2016. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 83

AKTUALMENANTI TEROBOSAN PA BARUTiga Keputusan Presiden di kota Martapura, dan Kabupaten hukum di beberapa PA ternyata(keppres) mampu menjawab Ogan Komering Ulu Selatan (OKU berbeda dengan PA lainnya, ada Selatan) yang berkedudukan di kota daerah yang cukup jauh, tidak banyakkegelisahan aparatur Muaradua, tiga kabupaten itu masuk yang dekat, ada beberapa daerah yang dalam wilayah hukum PTA Palembang berbahaya, tidak sedikit pula yangPeradilan Agama (PA) selama Sumatera Selatan. aman dan nyaman.ini, otonomi daerah yang berimplikasi Tiga kabupaten besar dengan Dampak dari otonomi daerah jumlah perkara hampir 2000 pertahun, tentunya menimbulkan sedikitpada pemekaran daerah sangat senyatanya belum dapat memenuhi persoalan bidang pelayanan hukum, keinginan masyarakat mencapai asas terutama menyangkut kewenanganmempengaruhi laju pertumbuhan peradilan yang sederhana, cepat dan Peradilan Agama. Terobosan perlu biaya ringan. Meskipun program dilakukan sejak dini, salah satunyapelayanan hukum Islam, termasuk sidang keliling terus dilaksanakan, dengan membentuk PA baru di namun kepuasan masyarakat masih beberapa wilayah hasil pemekaran.tersedianya infrastruktur hukum jauh panggang dari api. Mahkamah Agung (MA) ternyataberupa kantor Pengadilan Agama di Jamsari tidak sendirian, beberapa tidak tinggal diam, usulan kepada jurusita dan jurusita pengganti yang pemerintah dilakukan dan cepatbeberapa wilayah hasil pemekaran bertugas di tempat serupa pasti direspon. Presiden Republik Indonesia bernasib sama. PA Baturaja hanya melalui Keppresnya menjawabtersebut, wilayah apa saja itu? salah satu contoh saja, masih banyak keinginan masyarakat dan aparatur satuan kerja lainnya yang bernasib PA lainnya, baik yang bekerja sebagaiJamsari, seorang jurusita yang sama, baik yang terletak di wilayah tenaga teknis maupun non teknis. bagian Barat, terletak di bagian Timur,bertugas di Pengadilan Agama (PA) bahkan satuan kerja yang terletak Tahun 2016 ini, Presiden di ujung Indonesia (red. Maluku dan mengeluarkan Keputusan NomorBaturaja Klas IB tampak galau, ia Papua). 13 Tahun 2016, Keppres Nomor 15 Tahun 2016 dan Keppres Nomor 16harus membagi tugas panggilan Penelusuran redaksi Majalah Tahun 2016 tentang Pembentukan Peradilan Agama, letak wilayah PA baru di wilayah Timur, wilayahsecara proporsional, mulai darimemilih dan memilah wilayah hukumyang prioritas sampai memanggilpara pihak di radius sulit secaraefektif dan e isien.Bukan tampak alasan, yurisdiksiPA Baturaja terbagi atas tigakabupaten, yaitu KabupatenOgan Komering Ulu (OKU) yangberkedudukan di kota Baturaja,Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur(OKU Timur) yang berkedudukan84 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

AKTUALBarat dan Provinsi Aceh, Presiden manfaatnya oleh masyarakat pencari Kabupaten Siak Sri Indrapura, dalamberalasan peningkatan pelayanan keadilan, terutama keadilan di bidang waktu dekat PA Siak akan beroperasihukum dan pemerataan masyarakat hukum keluarga, hukum jinayah, dan setelah mendapatkan tanah hibah daridalam menerima bantuan hukum hukum ekonomi syariah yang menjadi Pemerintah Kabupaten Siak. Selamaserta tercapainya penyelesaian kewenangan absolut Peradilan ini, masyarakat berperkara harusperkara yang sederhana, cepat dan Agama/Mahkamah Syar’iyah di menuju PA Bengkalis yang cukupbiaya ringan adalah keniscayaan. Indonesia. Program pelayanan jauh dari Kabupaten Siak wilayah bantuan hukum berupa sidang keliling hukum PTA Pekanbaru, hanya untuk Presiden juga menganggap, sejak ternyata mendapat respon positif mendapatkan keadilan.PA berada di bawah Mahkamah dari masyarakat dan pemerintah, halAgung semua bentuk operasional itu dibuktikan dengan respon cepat “Saya memberikan apresiasisumberdaya manusia, inansial, dan Presiden mengabulkan 54 Peradilan kepada KPA Bengkalis dan Sekretaristeknis menjadi tanggung jawab MA. Agama dan Mahkamah Syar’iyah baru PA Bengkalis atas inisiatifnya tahun 2016 ini. untuk melakukan pembicaraan “Mengingat; Keputusan Presiden masalah hibah tanah dan gedungNomor 21 Tahun 2004 tentang Respon Daerah Sangat Cepat kantor Pengadilan Agama Siakpengalihan organisasi, administrasi, Ketua Kamar Peradilan Agama dengan Pemda Kab. Siak. Sayadan inansial di lingkungan Peradilan berharap Pengadilan Agama Siak SriUmum, dan Peradilan Tata Usaha Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, SIp, Indrapura akan segera diresmikanNegara, dan Peradilan Agama ke M.Hum dalam setiap pembinaan di sehingga memudahkan masyarakatMahkamah Agung,” tulis Presiden beberapa daerah, menyampaikan pencari keadilan di Kabupatendalam tiga Keputusannya itu. kesiapan Peradilan Agama dalam Siak,” tutur KPTA Pekanbaru, merespon tiga Keppres itu. Drs. H. Alimin Patawari, S.H., M.H Tidak lama berselang, Mahkamah sebagaimana dikutip dari laman;Agung merepon tiga keputusan Kerjasama dengan pemerintah http://www.badilag.net/seputar-Presiden yang ditetapkan di Jakarta daerah telah dilakukan oleh jajaran peradilan-agama/berita-daerah/pada tanggal 26 April 2016 lalu, PA, sebut saja Provinsi Sumatera persiapkan-peresmian-pa-siak-sri-dengan mengeluarkan Surat Nomor Selatan yang mendapatkan lima PA indapura-pimpinan-pa-bengkalis-198-1/SEK/KU.01/8/2016 tanggal baru, Gubernur Sumatera Selatan Ir. kunjungi-pemkab-siak-14-9.22 Agustus 2016 tentang peresmian H. Alex Noerdin, SH menyambut baikgedung pengadilan dan ijin pembentukan PA baru itu dan telah Waktu terus berlalu, sekarangoperasional pengadilan baru. menyediakan tanah hibah untuk 54 PA tersebut masih menunggu ijin pembangunan gedung PA Pangkalan operasional dari Ketua Mahkamah Surat yang ditandatangani Balai Kabupaten Banyuasin Agung, informasi dari Badan Urusanoleh pelaksana tugas sekretaris sejak tahun 2013 lalu. Menyusul Administrasi (BUA), peresmian danMA tersebut, pada pokoknya pembangunan gedung kantor PA ijin operasional akan diberikan secaramemerintahkan kepada seluruh Martapura, hibah tanah di Prabumulih serentak jika seluruh peradilanketua Pengadilan Tingkat Banding untuk pembangunan kantornya, dan tingkat pertama dinyatakan siap.di Indonesia untuk mempersiapkan pembentukan kantor PA Pagaralam dikelengkapan berkas pengadilan akhir tahun 2016. Kini, Jamsari, para hakim, paniteratingkat pertama yang akan diberikan pengganti tidak perlu resah lagi, kitaijin operasional. Sama persis dengan Provinsi menanti terobosan demi terobosan Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi yang akan dihasilkan dari 54 Gayung pun bersambut, MA dan Lampung juga demikian, Ridho Peradilan Agama yang baru dibentukPemerintah tidak bertepuk sebelah Ficardo telah menyediakan tanah dan dikukuhkan pemerintahtangan. Akibat dikeluarkannya hibah untuk persiapan PA Tulang itu. Sebuah terobosan untuktiga Keppres tersebut, aparatur PA Bawang Tengah, PA Mesuji, dan PA mewujudkan kinerja aparatur PAdi seluruh Indonesia menyambut Sukadana, sedangkan pembentukan yang optimal, pelayanan masyarakatgembira dan terus menerus PA Gedong Tataan dan PA Pringsewu yang sempurna, serta penyelesaianmempersiapkan sarana dan masih proses negosiasi. perkara yang sederhana, cepat, danprasarana, sumberdaya manusia, dan biaya ringan.persiapan operasional. Kegembiraan dan respon hangat juga dirasakan oleh masyarakat (Alimuddin) Perlahan tapi pasti, otonomi daerahyang telah berjalan dapat dirasakan MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 85

AKTUAL BAGAN PEMBENTUKAN PA BARU BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2016,KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2016 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2016.NO Nama PA/Msy Tempat Wilayah Wilayah Yurisdiksi Kedudukan PTA/Msy Kabupaten Aceh Barat1 Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Kabupaten Aceh Mahkamah Daya Provinsi Aceh Barat Daya Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh2 Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Syar’iyah Provinsi Aceh Kota Subulussalam Provinsi Aceh3 Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Kota Subulussalam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara4 Pengadilan Agama Sibuhuan Sibuhuan PTA Medan5 Pengadilan Agama Sei Rampah Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara6 Pengadilan Agama Pulau Punjung Pulau Punjung PTA Padang7 Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Siak Sri Indrapura PTA Pekanbaru Kabupaten Dharmasraya8 Pengadilan Agama Teluk Kuantan Teluk Kuantan Provinsi Sumatera Barat9 Pengadilan Agama Mukomuko Mukomuko PTA Bengkulu Kabupaten Siak Provinsi Riau10 Pengadilan Agama Bintuhan Bintuhan11 Pengadilan Agama Tais Tais Kabupaten Kuantan12 Pengadilan Agama Kepahiang Kepahiang Singingi Provinsi Riau13 Pengadilan Agama Pangkalan Balai Pangkalan Balai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu14 Pengadilan Agama Martapura Martapura Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu15 Pengadilan Agama Muaradua Muaradua PTA Palembang Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu16 Pengadilan Agama Pagaralam Pagaralam Kabupaten Kepahiang17 Pengadilan Agama Prabumulih Prabumulih Provinsi Bengkulu18 Pengadilan Agama Gedong Tataan Gedong Tataan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan19 Pengadilan Agama Pringsewu Pringsewu Kabupaten Ogan Komering Ulu20 Pengadilan Agama Mesuji Mesuji PTA Bandar Timur Provinsi Sumatera Selatan Lampung Kabupaten Ogan Ulu Selatan21 Pengadilan Agama Tulang Tulang Bawang Tengah Provinsi Sumatera Selatan Bawang Tengah Kota Pagaralam Provinsi22 Pengadilan Agama Sukadana Sukadana Sumatera Selatan Soreang23 Pengadilan Agama Soreang Cimahi PTA Bandung Kota Prabumulih Provinsi24 Pengadilan Agama Kota Cimahi Ngamprah Sumatera Selatan25 Pengadilan Agama Ngamprah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung26 Pengadilan Agama Singkawang Singkawang Kabupaten Pringsewu27 Pengadilan Agama Nanga Pinoh Nanga Pinoh PTA Pontianak Provinsi Lampung28 Pengadilan Agama Sungai Raya Sungai Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat86 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

AKTUALNO Nama PA/Msy Tempat Wilayah Wilayah Yurisdiksi Kedudukan PTA/Msy29 Pengadilan Agama Nanga Bulik Nanga Bulik PTA Palangkaraya Kabupaten Lamandau Provinsi30 Pengadilan Agama Sukamara Sukamara Kalimantan Tengah31 Pengadilan Agama Kuala Pembuang Kuala Pembuang PTA Samarinda32 Pengadilan Agama Kasongan Kasongan PTA Makassar Kabupaten Sukamara Provinsi33 Pengadilan Agama Tamiyang Layang Tamiyang Layang PTA Palu Kalimantan Tengah34 Pengadilan Agama Pulau Pisang Pulau Pisang PTA Kendari35 Pengadilan Agama Kuala Kurun Kuala Kurun Kabupaten Seruyan Provinsi36 Pengadilan Agama Penajam Penajam PTA Manado Kalimantan Tengah37 Pengadilan Agama Sendawar Sendawar PTA Gorontalo38 Pengadilan Agama Belopa Belopa PTA Ambon Kabupaten Katingan Provinsi39 Pengadilan Agama Pasangkayu Pasangkayu PTA Jayapura Kalimantan Tengah40 Pengadilan Agama Malili Malili41 Pengadilan Agama Ampana Ampana Kabupaten Barito Timur Provinsi42 Pengadilan Agama Wangi Wangi Wangi Wangi Kalimantan Tengah43 Pengadilan Agama Lasusua Lasusua44 Pengadilan Agama Rumbia Rumbia Kabupaten Pulau Pisang45 Pengadilan Agama Lolak Provinsi Kalimantan Tengah46 Pengadilan Agama Bolaang Uki Bolaang Uki47 Pengadilan Agama Baroko Baroko Kabupaten Gunung Mas48 Pengadilan Agama Tutuyan Tutuyan Provinsi Kalimantan Tengah49 Pengadilan Agama Suwawa Suwawa50 Pengadilan Agama Kwandang Kwandang Kabupaten Penajam Paser Utara51 Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Dataran Hunipopu Provinsi Kalimantan Timur52 Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Dataran Hunimoa53 Pengadilan Agama Namlea Namlea Kabupaten Kutai Barat Provinsi54 Pengadilan Agama Kaimana Kaimana Kalimantan Timur Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku Kabupaten Buru Provinsi Maluku Kabupaten Kaimana Provinsi Papua BaratMsy = 3, PA = 25 wilayah Barat dan PA = 26 wilayah Timur, jumlah = 54 PA baru MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 87

KISAH NYATAANTARA BUMI FLOBAMORADAN PERTOLONGAN TUHANAris Habibuddin Syah, S.H.I., M.H. (Hakim PA Kupang)Bulan Juni 2010 dimana semua cerita bermula. dorongan Hakim Pengadilan Agama saya menuju bumi Allah di belahan Selembar Surat Keputusan juga, saya akhirnya mengabdikan timur Indonesia yang namanya saja diri lebih kurang 1 tahun 10 bulan di saya belum pernah dengar. Ya, Ruteng, tanah para Kraeng, daerah subur yangsang Presiden RI dan Pengadilan Agama Badung sebagai berada di ketinggian 1.200 mdpl (jangan ditanya dingin atau tidaknya,selembar Surat Keputusan pak seorang pramubakti yang tidak jarang karena kalau sudah sampai puncak musim dingin suhu udara luar bisaDirjen mengiringi langkah kaki tuk juga harus menjadi sopir Pengadilan mencapai 9-11o C di jam 07.00 WITA).menyambangi bumi Flobamora. 2 Agama Badung kala itu. Ruteng merupakan ibukota Kabupaten Manggarai di tangah Pulautahun 7 bulan lamanya mendiami Yah...Aris yang sekarang ini Flores Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur, yang terkadang diplesetkan“pulau seribu masjid” akhirnya harus dulunya adalah seorang sopir menjadi Nasib Tidak Tentu). Saya sedang ber ikir “positif” bahwaberlabuh jua di “kota seribu biara”. Pengadilan Agama. Dari PA Badung teman-teman di belahan negeri yang lain pasti masih menganggap NTTYah, begitulah mungkin sepenggal itulah saya semakin termotivasi untuk merupakan daerah gersang yang tandus, imbas profokasi iklan sebuahkisah perjalanan hidup saya. mengabdikan diri melalui Pengadilan produk air mineral dengan slogan “sekarang sumber air su dekat”. TapiPerkenalan pertama saya dengan Agama, tentunya setelah beberapa NTT tetaplah NTT, terbentang dariPengadilan Agama diawali lewat moment yang mengharuskan sayamata kuliah Hukum Acara Peradilan duduk satu meja dengan bapak-bapakAgama di salah satu Kampus YM Hakim Agung dari Kamar Agamamilik sebuah Pesantren di Paiton- saat itu, pastinya judulnya masihProbolinggo-Jawa Timur, yang secara “nyopir”. 2 tahun berselang setelahdisengaja diampu oleh seorang 2 kali mencoba akhirnya takdirHakim Pengadilan Agama. Selepas membawa saya ke PA Mataram denganbangku kuliah saya semakin dekat status Cakim. Alhamdulillah. Hinggalagi dengan Pengadilan Agama. Atas akhirnya takdir pula yang membawa88 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

KISAH NYATAPulau Komodo di barat hingga Pulau untuk mengambil jalur laut dengan serta spontan bergumam “rasa-Timor di timur, tetap memberikan menumpangi sebuah kapal kayu rasanya susah nih kalau kita harustantangan tersendiri bagi hakim yang ukuran 5 ton yang bertolak dari hidup di tempat seperti ini”. Namunpernah bertugas di bumi Flobamora. dermaga ikan di Labuan Bajo dengan demikian saya dan kawan-kawanTidak percaya??? Silahkan tanya dipenuhi muatan barang di lambung harus bersemangat karena kepergiankepada Bapak Dirjen Badilag, Yang kapal dan ditumpangi puluhan orang. ke Desa ini adalah dengan niat bekerjaMulia Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Masih atau mengabdi atau apalah istilahnyatidak percaya juga??? Pengalaman Mulanya kapal berjalan di atas yang insyaallah bernilai ibadah.dan Kisah yang disampaikan YM. Dr. H permukaan laut yang tenang karena Cukuplah hal itu yang menghiburAhmad Kamil, SH., MH. dalam banyak masih dinaungi pulau-pulau kecil kami.kesempatan selama beliau bertugas di sebelah kiri dan pulau Flores didi NTT tentu telah terpatri di banyak sebelah kanan. 30 menit berselang Keesokan harinya kami harusbenak insan Peradilan Agama. di sebelah kiri sudah tidak nampak menembus deretan pohon kelapa lagi pulau-pulau kecil, yang ketika harus keluar masuk ladang PA Ruteng saat saya datang di kemudian berganti birunya lautan untuk melakukan descente. Selamatahun 2010 masih membawahi 3 lepas. Gelombang sedang pun mulai descente saya dan Majelis yangKabupaten (Manggarai, Manggarai menghempas kapal. Berjalan sekitar bertugas harus kejar-kejaran denganTimur, dan Manggarai Barat). Di 1 jam kapal harus melewati sela- waktu dikarenakan kapal yang akanbulan November 2011 melalui Surat sela terumbu karang yang nampak membawa kami kembali ke LabuanKeputusan Presiden RI lahirlah PA indah dari atas kapal sebelum Bajo harus berangkat lepas tengahLabuan Bajo yang yurisdiksinya akhirnya kapal kandas di sebuah hari. Taruhannya jika terlambat makamencakup Kabupaten Manggarai terumbu karang di perairan dangkal. kami mau tidak mau harus menginapBarat. Terlalu banyak kisah menarik Beruntung tidak membutuhkan beberapa malam lagi menunggu kapalyang mewarnai perjalanan tugas saya waktu lama kapal dapat melanjutkan yang hendak pergi ke Labuan Bajo.di Ruteng, mulai yang sedih, gembira, perjalanan. Setelah transit di sebuah Dan alhamdulillah saya dan kawan-membanggakan, hingga memacu pulau, kapal harus mengarungi lautan kawan tidak sampai tertinggal olehadrenalin macam acara My Trip My lepas lagi selama lebih kurang 1,5 jam kapal. Perjalanan tidak berhenti diAdventure. sebelum akhirnya kapal merapat di Labuan Bajo, karena saya dan kawan- bibir pantai. Sampailah saya di Desa kawan harus melanjutkan perjalanan Suatu ketika di pertengahan tahun Bari. ke Ruteng dengan menempuh2011, karena sedang menangani perjalanan darat yang memakansebuah perkara Harta Bersama, saya Belum hilang rasanya degupan waktu 3,5 - 4 jam dengan medanyang tergabung di Majelis A harus jantung akibat kapal kandas dan menaiki gunung lewati lembah.melaksanakan descente di sebuah terpaan gelombang laut, maksud hatidesa di wilayah Kabupaten Manggarai ingin memberi kabar kepada anak Hal seru lainnya selama sayaBarat, Desa Bari tepatnya. Perjalanan dan isteri saya harus dikagetkan bertugas di Ruteng, saya dan kawan-dari Ruteng ke desa tersebut ketiadaan signal (padahal saya beli kawan harus menempuh medan yangsebenarnya dapat ditempuh dengan handphone lengkap dengan signalnya lumayan berat ketika harus menujuperjalanan darat dengan medan yang lo). Belum sempat kaget mereda 2 buah Kecamatan di Kabupatensangat berat atau perjalanan laut sudah dikagetkan lagi dengan kondisi Manggarai Timur, yakni Kecamatanyang juga gak kalah menegangkan. hotel dengan ukuran kamar cukup Pota dan Kecamatan Elar, gunaMenurut informasi, perjalanan darat dengan 1 ranjang besi tempoe doeloe mendekatkan pelayanan Pengadilanhanya dapat ditempuh menggunakan bermuatan 1 orang lengkap dengan kepada para pihak pada event sidangkendaraan double gardan atau Oto kelambu yang menyelimuti (jangan keliling. Sebagai gambaran singkatTruck (truck yang kalau di Jawa hanya tanya AC ya). Ketika malam menjelang untuk melaksanakan sidang kelilingdiperkenankan sebagai angkutan saya kembali harus dengan kondisi di dua kecamatan di Manggarai Timurbarang), dengan waktu tempuh 7-8 Desa dimana di desa tersebut hanya ini tidaklah dapat dilaksanakan dalamjam membelah hutan menaiki gunung mengandalkan mesin genset kecil sekali event. Hal ini lebih dikarenakanlewati lembah (kayak sound trck ilm di rumah-rumah orang yang sedikit faktor (lagi-lagi) medan yang haruskartun ya). Dengan pertimbangan mampu untuk membangkitkan listrik. ditempuh aparat Pengadilan Agamakondisi tersebut kami memutuskan Saya dan beberapa teman yang turut Ruteng, dimana harus menempuh MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 89

KISAH NYATAperjalanan darat hingga 4 jam untuk membawa bekal songkok/peci”. “DIASIKIN AJA”.mencapai lokasi dengan jalan sempit Selain hal-hal membanggakan Lain di tanah Flores lain pula ceritayang rusak bahkan di beberapa titikharus melalui jembatan darurat. diatas, banyak juga cerita lucu yang di tanah Timor. Lebih dari 5 tahunNamun demikian setidaknya membikin geli diri sendiri. Kalau cerita berselang mendiami tanah Flores,hal-hal demikian ini sangatlah ini saya cap sebagai cerita khas NTT akhirnya petualangan selanjutnyamembanggakan terlebih ketika yang “AQUA”, karena meskipun Ruteng berlanjut di Tanah Timor, tepatnyadalam sekali turun sidang keliling ada di dataran tinggi dengan curah setelah secara resmi dilantik sebagaiPengadilan Agama dapat memeriksa hujan tinggi, tetap saja di musim- kuli pengadil di PA Kupang Kelas Ibdan mengadili perkara hingga ratusan musim tertentu susah air. Setidaknya pada awal Bulan September 2015.jumlahnya. Setidaknya itulah sedikit selama lebih dari 5 tahun bertugas di Meski pengalaman dan tantangantantangan yang hadir ketika bertugas Ruteng hampir setiap tahun di sekitar terkesan berbeda, namun sejatinyadi pelosok negeri. Tantangan yang bulan November hingga Februari hampir serupa terutama hal-halsekaligus menjadi sebuah cerita saya harus mengalami hal yang yang berkaitan dengan tugas danmenarik nan mebanggakan. namanya susah air, padahal di bulan- kedinasan, meski menyandang bulan tersebut curah hujan di Ruteng status sebagai ibu kota Provinsi NTT. Di luar dari hal-hal yang sedang mencapai puncaknya, sampai- Yurisdiksi yang hingga meliputi 2berkaitan dengan kedinasan, tidak sampai jadwal penerbangan dari Kabupaten dalam satu daratan (Kotakalah serunya adalah kehidupan dan keluar Ruteng di bulan-bulan itu Kupang dan Kabupaten Kupang)saya di luar kedinasan. Setidaknya ditiadakan (sebagai informasi hampir dan 2 Kabupaten lain (Kabupatenhal seru tersebut saya dapatkan di setiap Kabupaten di NTT memiliki Rote Ndao dan Kabupaten Sabudari pengabdian saya selaku Bandara sendiri setidaknya untuk Raijua) yang merupakan kabupatenwarga Pengadilan Agama dengan memudahkan transportasi ke ibukota kepulauan, seakan menjadi tantangankemampuan agama yang biasa-biasa Provinsi-Kupang). tersendiri.saja harus ikut aktif mendampingiumat Islam di daerah minoritas. Hal Kalau kata beberapa senior Untuk mendapatkan pengalamandemikian sudah menjadi kewajiban hakim di Jawa sana, hakim harus bisa menantang yang khas saat bertugas dibagi warga Pengadilan Agama menjaga tingkah laku di luar kantor, NTT saya tidak perlu menunggu waktudi wilayah NTT terutama hakim setidaknya jangan sampai tindakan lama. Di awal 2016 melalui momentuntuk mau tidak mau aktif dalam kita sebagai hakim justeru malah pelaksanaan sidang keliling terpadukegiatan-kegiatan yang berbau sosial membuat wibawa hakim rusak. Buat di Kabupaten Kupang, pengalamankeagamaan, seperti memberikan saya, pernyataan itu mustahil sayatausiyah-tausiyah hingga membuka laksanakan ketika harus menghadapikelas pendidikan al-Qur’an di rumah, paceklik air. Mau tidak mau untukyang sudah barang tentu murni memenuhi kebutuhan air harianperjuangan, meskipun terkadang juga seperti mandi dll, saya dan teman-mendapat imbalan sekedar ucapan teman di Ruteng harus rela mandi diterimakasih dari sang empunya hajat. “kali” yang jaraknya cukup jauh hingga + 7 km dengan bekal galon kosong Saya jadi teringat pesan ayah saya yang nantinya diisi penuh untukyang ada di Bali, “Berjuang untuk keperluan “buang hajat” atau untukagama itu akan semakin berkah wudlu. Begitu juga ketika saya danketika kita ikhlas”. Alhamdulillah, teman-teman harus mencuci pakaian.setidaknya banyak hikmah yang saya Pilihannya, jika tidak ke “kali” sayadapatkan dari kegiatan-kegiatan dan teman-teman harus antri malam-sosial keagamaan tersebut, setidak- malam di untuk mendapatkan air daritidaknya yang paling membahagiakan sumber-sumber air yang terbatasketika kita dapat diterima di berbagai berbaur dengan warga sekitar hinggakalangan. Saya tiba-tiba teringat pesan larut malam. Tapi resep jitu buat sayaKPTA Mataram saat itu, “Bertugas dan teman-teman untuk mengatasijadi hakim dimanapun jangan lupa hal itu, pastinya hanya dengan resep90 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

KISAH NYATAserupa saat bersidang di daerah Flores menerima keadaan yang ada, yang dengan sabar memberikan justru ketidakmapanan tersebut suntikan-suntikan motivasi untukkembali terulang. Untuk mencapai menjadi motivasi tersendiri untuk kebaikan saya. Dan tak lupa pula saya membuktikan diri bahwa tanpa ungkapkan rasa bangga saya kepadalokasi sidang keliling, saya dan teman- dukungan fasilitas yang memadai Drs. Ro i’i, MH., Drs. Irwandi, MH., Drs. seluruh aparat peradilan agama di Hasbi, MH., Drs. Rakhmat Hidayat HS,teman yang bertugas harus bersusah NTT tetap dapat survive berbuat yang MH., dan Drs. Muslim, MH (pimpinan terbaik untuk melayani. selama di PA Ruteng), kawan-kawanpayah menaklukkan medan berbukit seperjuangan : Zainul Ari in, S.Ag., M. Semoga Nanti Tuhan Tolong. Syauky S. Dasy, MH., Andri Yanti, S.HI.,dengan jalan yang kata orang Kupang Akhirnya tanpa mengurasi Rajiman, S.HI., M. Tahir Guhir, SH., sedikitpun rasa hormat saya kepada Khairul Anam, dan sahabat-sahabat“Sonde Bisa Pilih Lai (Tidak Bisa Pilih senior-senior yang lebih dahulu seperjuangan lain yang tidak dapat mendapat pengalaman berharga di saya sebutkan satu persatu, saya hanyaLagi)” karena saking rusaknya bahkan NTT, saya haturkan banyak terima dapat katakan “saya salut dan bangga kasih kepada YM Bpk. DR. Ahmad atas kebersamaan yang selama ini kitadi sebuah tanjakan yang curam jalan Kamil (mantan WKMA dan KPTA jalin, dengan kebersamaan itulah kita Kupang yang pertama), Bpk Drs. tetap kuat dan tabah melibas segalatanah yang menutupi bongkahan batu Abdul Manaf, SH., MH. (Dirjen rintangan”. Badilag), karena dengan motivasi-di bawahnya terbelah sangat dalam. motivasi yang beliau berikan, kami Akhirnya, semoga sepenggal kisah di NTT seolah mendapat energi yang sederhana ini dapat memotivasiKali ini bukan hanya teman- tiada habisnya. kawan-kawan Peradilan Agama, Terima kasih juga saya haturkan khususnya di NTT, untuk berbuatteman dari PA kupang saja yang kepada Bpk. Drs. Arfan Muhammad, lebih-lebih. Cukuplah Allah yang MH, DR. Lailatul Arofah, MH, Alm. Drs. maha mengetahui segala sesuatu yangturut merasakan, bahkan hingga Ach Edy Rawidy, MH, Drs. Sulaeman membalas segala yang telah kawan- Abdullah, MH, Drs. Abdul Syukur, kawan perbuat. [*]Bpk. Wahyu Widiana dan perwakilandari badilag pun mau tidak mauharus turu merasakan medan yangberat tersebut. Tidak hanya berhentisebatas di perjalanan saja, lebih jauhketerbatasan fasilitas di lokasi punturut menjadi tantangan tersendiri.Namun demikian tantangan demitantangan yang dihadapi seolahsirna manakala dapat melihat wajah-wajah tersenyum sumringah daripara pencari keadilan sebagai wujudkepuasan mereka atas pelayananyang telah mereka terima.Dongeng-dongeng diatas,meskipun tidak dapatmenggambarkan bagaimanaperjuangan hebat pendekar-pendekar keadilan di belahan lainbumi Flobamora, setidaknya dapatsedikit memberikan gambaran bahwaada belahan bumi di wilayah NKRIyang bernama NTT dengan kondisiyang jauh dari kata mapan. Saat kitaberusaha membayangkan NTT, makasebaiknya hilangkan dulu bayang-bayang keadaan Pulau Jawa, karenaperbedaan kondisi di Pulau Jawadengan kondisi di NTT bagaikanlangit dan bumi….secara har iah.Dengan ketidakmapanantersebut tidak sedikitpun membuatkawan-kawan peradilan agama diNTT patah semangat dan pasrah MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 91

EKONOMI SYARIAHCara Baru Seleksi Hakim Ekonomi SyariahPerkara ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama harus ditangani oleh hakim yang sudah bersertifikat dan diangkat langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Badilag punya cara baru menyeleksi hakim untuk ikut diklat sertifikasi tersebut.KHakim Ekonomi Syariah Perma tersebut, harus ditangani Khusus bertugas melakukan analisis etua MA menetapkan secara khusus oleh hakim peradilan kebutuhan pelatihan, menyusun Peraturan Mahkamah Agung agama yang memahami teori maupun kurikulum, materi ajar, metode (Perma) Nomor 5 Tahun praktik bisnis berdasarkan prinsip pelatihan, serta bahan tes tertulis 2016 tentang Serti ikasi syariah. yang merupakan bagian dari seleksi Hakim Ekonomi Syariah pada tanggal tahap akhir. Tim Seleksi bertugas 19 April 2016. Lahirnya PERMA ini Berdasarkan Perma No. 5/2016, melakukan seleksi hakim ekonomi untuk menjamin penegakan hukum serti ikasi hakim ekonomi syariah syariah. Sementara itu, Tim pengajar ekonomi syariah berjalan dengan baik diselenggarakan dalam empat tahap, bertugas mengajar dalam pelatihan dan benar. Menurut ketentuan pasal yaitu penentuan kebutuhan jumlah serti ikasi hakim ekonomi syariah. 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun hakim, pendaftaran, seleksi pelatihan, 2006, peradilan agama berwenang dan pelatihan. Untuk dapat mengikuti pelatihan menerima, memeriksa, mengadili, serti ikasi hakim ekonomi syariah, memutus dan menyelesaikan perkara Serti ikasi hakim ekonomi syariah calon peserta harus lulus seleksi ekonomi syariah. dilakukan oleh tim yang dibentuk administratif, seleksi kompetensi dan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. seleksi integritas. Sengketa ekonomi syariah, dalam Tim tersebut meliputi Tim Khusus, Tim Seleksi, dan Tim Pengajar. Tim Seleksi administratif terdiri dari92 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

EKONOMI SYARIAHveri ikasi, klari ikasi, dan validasi aplikasi berbasis web. Bedanya mengusulkannya ke Tim Panitia Seleksisyarat-syarat administrasi. Seleksi terletak pada aplikasi yang digunakan pada tanggal 14 Juli 2016.kompetensi meliputi tertulis dan yang merupakan gabungan antarawawancara. Adapun seleksi integritas e-test capim dan e-learning. E-learning Hingga batas akhir pengusulan,terdiri dari proϔile assessment dan Badilag yang beralamat situs www. terdapat 824 hakim yang lulus syaratpenilaian kemampuan verbal serta elearningbadilag.net sebelumnya administratif dan berhak mengikutipengamatan sikap dan perilaku para telah dikembangkan berkat kerjasama tes kompetensi tertulis secaracalon hakim ekonomi syariah. Seleksi Ditjen Badilag dan Australia Indonesia elektronik. Dari tanggal 19-21 Juliintegritas ini dilakukan dengan Partnership for Justice (AIPJ) dan 2016, mereka lalu mengikuti simulasiwawancara dan rekomendasi dari didukung oleh Brainmatics dan tes. Ini dimaksudkan agar merekaBadan Pengawas MA. MAPPI FH Universitas Indonesia. terbiasa menggunakan aplikasi e-test. Tim Khusus melakukan analisis Dirjen Badilag, Drs. H. Abdul Pada hari Jum’at, pukul 14.00 WIB,kebutuhan dengan mempertimbang- Manaf, M.H., mengungkapkan 22 Juli 2016, 824 hakim mengikutikan ketersediaan anggaran di bahwa seleksi secara elektronik ini e-test secara serentak di seluruhPusdiklat MA. Untuk tahun 2016, bertujuan memberikan kesempatan Indonesia. Tempat pelaksanaan e-testanggaran yang ada hanya mampu yang seluas-luasnya bagi hakim untuk di satuan kerja masing-masing untukmengikut sertakan 120 orang hakim berkompetisi secara sehat dan fair. wilayah di luar Pulau Jawa. Sementaraperadilan agama, terdiri dari 40 hakim yang bertugas di Pulau Jawahakim tingkat banding dan 80 hakim “Dari seleksi ini, kita ingin mengikuti e-test di pengadilan tinggitingkat pertama. mendapatkan hakim-hakim yang agama. kompeten dalam menangani sengketaMengapa Seleksi ekonomi syariah,” ujar Dr. H. Fauzan, Untuk mengantisipasi kemung-Secara Elektronik? S.H., M.M. M.H., Direktur Pembinaan kinan terjadinya error, Tim Panitia Tenaga Teknis Peradilan Agama. Seleksi menggunakan dua server Pada bulan April-Mei 2016, Ditjen Dengan demikian, menurut Fauzan, dengan kapasitas yang besar.Badilag telah berhasil melakukan nanti tidak perlu ada lagi keraguan Teknisnya, ketika terjadi error dalamseleksi secara elektronik (e-test) praktisi dan pelaku bisnis syariah 1 detik pun pada server utama, makauntuk calon pimpinan pengadilan terhadap penanganan sengketa server cadangan langsung beroperasiagama kelas I B dan kelas II. Seleksi ekonomi syariah di peradilan agama. mengatasinya. E-test berjalan dengantersebut dilakukan secara ketat, lancar tanpa kendala yang berarti.objektif, dan transparan. Seleksi Pelaksanaan e-Testmenggunakan aplikasi e-test berbasis Seleksi secara elektronik ini Tanggal 25 Juli 2016, Tim Panitiaweb yang dikembangkan oleh Dr. H. Seleksi mengumumkan hakim yangFaisal Saleh, Lc., M.Si, saat ini bertugas terbatas pada pelaksanaan seleksi lulus seleksi administratif dansebagai hakim di Pengadilan Agama administratif dan seleksi kompetensi kompetensi tertulis. Hakim tingkatPangkalan Kerinci. tertulis. Adapun seleksi kompetensi banding yang lulus adalah mereka berupa wawancara dan seleksi yang berada pada rangking 1-40. Untuk seleksi serti ikasi calon integritas tetap menggunakan metode Sementara hakim tingkat pertamahakim ekonomi syariah, Tim tatap muka. yang lulus adalah mereka yang beradaPelaksana Seleksi juga menggunakan pada rangking 1-80.seleksi secara elektronik dengan Untuk dapat mengikuti seleksi ini, seorang hakim sudah menjabat Pelaksanaan Diklat Serti ikasi sebagai hakim harus minimal 8 Hakim Ekonomi Syariah diselenggara- tahun. Mereka mengirim permohonan kan tanggal 7 – 21 November 2016. mengikuti seleksi yang disertai Pesertanya adalah semua hakim yang berkas persyaratan administratif ke lulus tersebut. Akan tetapi mereka Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan harus mengikuti seleksi wawancara Tinggi Agama masing-masing. Batas di Pusdiklat Mahkamah Agung akhir permohonan adalah tanggal 12 di Megamendung, Bogor. Setelah Juli 2016. Mahkamah Syar’iyah Aceh/ dinyatakan lulus seleksi wawancara, Pengadilan Tinggi Agama menghimpun barulah mereka mengikuti Diklat yang semua permohonan tersebut lalu berlangsung selama dua minggu itu. (Rahmat Arijaya, Mahrus AR) MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 93

JINAYAHJalan Panjang Menegakkan Syariat Islam Sepak terjang Provinsi Aceh menuju penegakan syariat Islam patutdiapresiasi, perjuangan panjang itu sedikit demi sedikit berbuah manis,dibuktikan dengan banyaknya kasus jinayah yang berhasil diselesaikan oleh Mahkamah Syar’iyah secara tepat dan memuaskan para pihak.25 APRIL 2016, Mahkamah Syar’iyah baya berusia 53 tahun, melakukan dibanding oleh Terdakwa bersama(MS) Langsa baru saja memutuskan penasihat hukumnya, pada tingkatperkara pemerkosaan dan pelecehan pemerkosaan kepada anak kasasi dikuatkan oleh Mahkamahseksual dengan uqubat 15 tahun Syar’iyah Aceh, selanjutnya perkarapenjara, hukuman itu belum mencapai kandungnya sendiri berinisial SA usia tersebut masih proses kasasi dibatas maksimal yang ditetapkan Mahkamah Agung.Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 13 tahun, siswi SMP kelas 2. Kedua,tentang Jinayat. “Mungkin baru inilah Mahkamah sebagaimana yang dijelaskan di atas, Syar’iyah seluruh Aceh memutus Sepanjang tahun 2016, MS perkara dengan hukuman terberat.Langsa telah menerima dua kasus uqubat 15 tahun penjara dinilai Karena sebelumnya kebanyakanpelecehan seksual. Pertama, Februari perkara jinayah yang diputus adalah2016 kasus pemerkosaan dengan kurang memuaskan karena idealnya perkara dengan pemeriksaan singkatterdakwa berinisial AS laki-laki paruh dan hukumannya pun tidak terlalu hukuman untuk pelaku kejahatan berat, biasanya dengan hukuman cambuk di bawah 10 kali cambukan,” seksual terhadap mahram adalah 200 kata Ketua MS Langsa Drs. Zulkarnain Lubis, MH kepada redaksi. bulan atau 16 tahun 8 bulan kurungan Kembali menapak tilas, satu penjara atau 200 kali cambuk atau sisi mengadili perkara jinayah adalah hal biasa bagi para hakim 2000 gram emas murni. Mahkamah Syar’iyah yang bertugas di Aceh, namun pada sisi lain mereka Putusan MS Langsa tersebut harus banyak belajar dan mencari pengalaman terutama menyangkut hukum acara jinayah. Menurut Zulkarnain Lubis, hukum pembuktian dan hal-hal teknis administrasi adalah keharusan. “Karena sampai saat ini bagi Hakim Mahkamah Syar’iyah di seluruh Aceh belum ada buku pedoman atau panduan teknis administrasi94 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

JINAYAHmaupun teknis yustisial. Hanya saja namun berdasarkan proses peradilan hukum (ubi societes ibi ius).1 Upaya pemerintah Acehselama ini pengalaman Penulis di Mahkamah Syar’iyah. Jika tidak mewujudkan pengaturan Syariatsendiri mengadili perkara Jinayah menoleh ke aspek HAM, hukuman Islam adalah melalui Mahkamah Syar’iyah. Kedudukan Mahkamahpemerkosaan tersebut banyak sharing (uqubat) cambuk yang diatur qanun Syar’iyah di Aceh didasarkan pada Keputusan Presiden Republikatau berkonsultasi kepada Pengadilan akan lebih efektif karena memberi Indonesia (Kepres) 11 Tahun 2003 tanggal 3 Maret 2003 tentangNegeri Langsa termasuk juga blanko rasa malu dan tidak menimbulkan Mahkamah Syar’ iyah dan Mahkamah Syar’iyah Propinsi di Propinsiatau instrumen yang perlu diadakan,” resiko serius bagi keluarga, jenis Aceh.2 Dengan hal ini dimungkinkan lahirnya hukum pidana Islam di Acehtegasnya. hukuman ini juga memadai biaya lebih meskipun berbeda dengan hukum pidana Indonesia yang berlaku secaraMengakomodir kekurangan murah yang ditanggung pemerintah umum di nusantara ini.tersebut, Mahkamah Syar’iyah dibandingkan jenis ‘uqubat lainnya, Sejak diresmikan Mahkamah Syar’iyah pada tahun 2003 sampaimenyelesaikan kasus-kasus anak di seperti penahanan, yang lebih banyak saat ini dengan kewenangan memeriksa, mengadili, memutus danbawah umur mengacu pada Undang- menghabiskan dana dalam proses menyelesaikan perkara yang meliputi bidang al-ahwal al-syakhshiyyahUndang Sistem Peradilan Pidana penghukuman pelaku kejahatan. (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata) dan jinayah (hukum pidana)Anak (SPPA). Di dalam undang Urensi qanun jinayat juga merupakan yang didasarkan atas Syariat Islam, selain secara rutin menyelesaikanundang SPPA tersebut diatur secara salah satu upaya pemerintah Aceh semua perkara yang diajukan kepada Mahkamah di tingkat Kabupaten/Kotakhusus mengadili anak yang menjadi untuk menghindari kevakuman maupun di tingkat Provinsi secara internal Mahkamah Syar’iyah sedangpelaku pidana atau menjadi korban hukum dalam kancah upaya melengkapi aparat dan sarana, dan secara external Mahkamah Syar’iyahkejahatan. merealisasikan hukum perundang- sedang giat melakukan koordinasi dan komunikasi untuk lancar danMunculnya kasus pelecehan undangan yang berlaku di Indonesia suksesnya peran, tugas pokok dan fungsinya selaku pelaksana kekuasaanseksual, sebagai implikasi dari yang terkait dengan pidana. Lembaga kehakiman di Provinsi Aceh.3jalannya Qanun nomor 6 tahun 2014 Mahkamah Syar’iyah dan Wilayatul Sebagaimana yang ditulis Yasa’tentang hukum jinayat sehingga Hisbah diberikan tugas dalam 1 Hamdan, “Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” Makalahkewenangan Mahkamah Syar’iah di upaya penyelidikan, penyidikan, Rakernas MA, Jakarta, 18-22 September 2011, hlm. 2.seluruh Aceh bertambah menjadi penuntutan, eksekusi (cambuk) dan 2 Pustaka Pelajar, Kumpulan Undang Undangsepuluh jarimah, yaitu; khamar, maisir, pengawasan pelaku tindak pidana Peradilan Terbaru, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet. Ke-khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan yang telah diqanunkan. I, 2005, hlm. 239-246. Lihat juga, Himpunan Undang-seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath Mengatur tata kehidupan manusia Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah/dan musahaqah. Dari sepuluh jarimah yang dapat berpotensi menjadi Qanun, Instruksi Gubernur, Edaran Gubernur Berkaitanyang menjadi kewenangan Mahkamah kacau dan tak beraturan itu, maka Pelaksanaan Syairat Islam, Dinas Syariat Islam ProvinsiSyar’iyah itu, delapan di antaranya dibutuhkan suatu instrumen yang Nanggroe Aceh Darussalam, Aceh, edisi kelima, 2006.menyangkut masalah seksual. disebut hukum. Dengan hukum ini 3 Yasa’ Abubakar, Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Paradigma, Kebijakan, dan manusia dipaksa untuk menghormati Kegiatan, Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2006, hlm. 48.Rekonstruksi Penerapan hak-hak orang lain serta mempunyaiSyariat Islam di Aceh kewajiban untuk mewujudkan kondisi Secara historis, penerapanhukum Islam di Aceh didukung oleh masyarakat yang aman dan tertibkonstitusi negara yaitu Undang-undang Dasar 1945. Di dalam Pasal (rust end orde), selain itu hukum juga29 dikatakan bahwa kebebasanberagama di Indonesia berdasarkan diharapkan dapat mengakomodasiKetuhanan yang Maha Esa. kemungkinankemungkinan yang Berdasarkan qanun jinayatyang berlaku di Aceh, masyarakat terjadi di masa yang akan datangdiberikan peranan untuk mencegahterjadinya jarimah (kejahatan) melalui pembentukan instrumenminuman khamar, maisir (judi), dankhalwat (berbuat mesum). Peran hukum baik berupa peraturanserta umat Islam tersebut bukandalam bentuk “main hakim sendiri”, perundang-undangan maupun kelembagaannya. Di dalam aliran pragmatic legal realism yang dipelopori oleh Roscou Pond hukum dianggap sebagai a tools social of engeneering (alat rekayasa sosial). Oleh karena itu suatu keniscayaan kiranya di dalam masyarakat ada MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 95

JINAYAHAbubakar bahwa pelaksanaan Syariat Islam di Aceh berlandaskanpada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khususbagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe AcehDarussalam. Dalam undang-undang itu diatur jelas bahwa pelaksanaansepanjang menyangkut kewenangan daerah (otonomi) ditetapkan denganperaturan daerah atau qanun.4 Hal itu diakui oleh Zulkarnain Lubis, selain undang-undang yang berlakuumum, qanun yang berlaku khusus pun menjadi pedoman para hakim diMahkamah Syar’iyah untuk menyelesaikan kasus-kasus jinayat. “Dari pengalaman Penulis sendiri mengadili perkara jinayahpemerkosaan ini ada beberapa hal penting yang menjadi harapan yaitupertama, segera diadakannya buku pedoman teknis yustisial dan teknisadministrasi jinayah.Kedua, perlu adanya pelatihan intensif dan mendalambagi hakim mahkamah syar’iyah teknik mengadili perkara jinayah dansudah saatnya ke depan perlunya serti ikasi hakim jinayah,” ungkapnya. (Alimuddin)4 Yasa’ Abubakar, Ibid, hlm.67. Data kasus pelecehan seksual (perkosaan) Sumber Liputan : yang disidang MS Langsa tahun 2016 Wawancara Ketua MS Langsa Drs. Zulkarnain Lubis, MH via suratNomor Perkara : 05/JN/2016/MS.Lgs elektronik (email) tanggal 20Didaftar di MS Langsa : 10 Februari 2016 Agustus 2016, pukul: 3:54 PM.Terdakwa : berinisial AS , umur 53 tahun, suku Aceh, pekerjaan Hamdan, “Problematika Pelaksanaan wiraswasta, Agama Islam, Tempat tinggal di Kabupaten Hukum Jinayat di Provinsi Langkat. Nanggroe Aceh Darussalam,”Saksi Korban : berinisial SA , umur 13 tahun/lahir tgl 26 Agustus 2002 Makalah Rakernas MA, Jakarta, ,Suku aceh, Agama Islam, Tempat tinggal di Kota Langsa. 18-22 September 2011.Jenis Perkara : Pemerkosaan terhadap mahram anak kandung Himpunan Undang-Undang, melanggar pasal 49 Qanun Jinayah. Keputusan Presiden, PeraturanTuntutan Jaksa Penuntut Umum : hukuman penjara 200 bulan Daerah/Qanun, InstruksiDiputus MS Langsa Tanggal : 25 April 2016 dengan amar : Gubernur, Edaran Gubernur1. Menyatakan Terdakwa Agus S bin Abdul Aziz telah terbukti secara sah dan Berkaitan Pelaksanaan Syairatmeyakinkan menurut hukum melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Islam, Dinas Syariat Islammahram Saskia Agustin binti Agus Salim; Provinsi Nanggroe Aceh2. Menjatuhkan uqubat (pidana) kepada Terdakwa Agus S bin Abdul Aziz dengan Darussalam, Aceh, edisi kelima,penjara selama 180 (seratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun; 2006.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Pustaka Pelajar, Kumpulan Undangdikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan; Undang Peradilan Terbaru,4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet.5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Ke-I, 2005.Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Yasa’ Abubakar, Syariat IslamPerkara tersebut dibanding oleh Terdakwa tertanggal 29 April 2016 dan di Provinsi Nanggroe Acehdiputus pada tanggal 9 Juni 2016 dgn amar putusan banding menguatkan putusan Darussalam Paradigma,Mahkamah Syar’iyah Langsa. Kebijakan, dan Kegiatan, DinasPutusan banding tersebut dikasasi oleh Terdakwa dan hingga tulisan ini Syariat Islam Provinsi Nanggroediturunkan perkara itu masih dalam proses kasasi. Aceh Darussalam, 2006.96 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

KELEMBAGAAN Tingkatkan Kualitas SDM, Badilag Andalkan E-Learning Mulai tahun 2017, Badilag akan mengefektifkan penggunaan e-learning sebagaipengganti kegiatan bimbingan teknis bagi SDM peradilan agama seluruh Indonesia. Keterbatasan anggaran untuk pelatihan tatap muka adalah salah satu alasannya.Apa itu e-learning? Sistem e-learning harus memiliki informasi dan mediasi. Pelatihan Menurut LearnFrame.Com’s Glos- portal, sistem manajemen dan sistem tersebut didukung oleh Australia manajemen isi pembelajaran. Materi Indonesia Partnership for Justicesary of e-Learning Term, eLearning e-learning bisa berupa multimedia (AIPJ).adalah sistem pendidikan yang meng- dan teks. Adapun perangkat kerasgunakan aplikasi elektronik untuk berupa server dan klien dan media Pelatihan meja informasi berhasilmendukung belajar mengajar dengan jaringan. dilakukan dua kali dan diikuti olehmedia Internet, jaringan komputer, Kenapa e-learning? 60 petugas meja informasi darimaupun komputer. perwakilan setiap Pengadilan Tinggi Dari tahun 2011 sampai dengan Agama. Pelatihan mediasi dilakukan Perangkat yang dibutuhkan untuk 2012, Ditjen Badilag bekerja sama tiga kali dan diikuti oleh 90 hakimmenjalankan e-learning adalah: dengan Family Court of Australia pengadilan agama.a). sistem e-Learning, b). materi (FCoA)mengadakan pelatihan mejae-learning, dan c. perangkat keras. Nara sumber pelatihan meja MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 97

KELEMBAGAAN Badilag dan FCoA dengan dukungan dari AIPJ mulai mengembangkan e-learning meja informasi dan layanan publik. Tampilan depan portal e-learning Ditjen Badilag materi, mereka secara langsung Pengembangan bisa bertanya dengan nara sumber. e-learning Badilaginformasi dan mediasi berasal dari Kedua, para peserta dapat lebihpara pakar dari Australia, Theresia mudah fokus pada pembelajaran. Dalam pengembangan e-learningLeyton dan Simon Curran. Menurut Ketiga, para peserta dapat langsung Badilag, langkah awal yang dilakukanLeisha Lister, Executive Of icer of mempraktekkan skil-skil yang adalah Training Need Analysis (TNA)FCoA, mereka ini adalah konsultan diajarkan seperti cara melayani, cara atau analisis kebutuhan pelatihan.Family Court of Australia. reframing, cara menyeimbangkan Tim penyusun melakukan wawancara kekuatan dan sebagainya. Keempat, mendalam dengan pengguna Para peserta pelatihan meja peserta dapat belajar melalui pengadilan dan pegawai mengadilan.informasi dan mediasi merasa interaksi dengan peserta lainnya. Ini untuk mengetahui materi apa sajamendapatkan wawasan dan yang perlu dikembangkan. Selainpengetahuan yang bagus. Materi pada Namun demikian, pelatihan yang itu, juga diketahui siapa saja pesertapelatihan meja informasi antara lain telah dilakukan tersebut memiliki pelatihannya.keterbukaan informasi dan pelayanan beberapa kelemahan. Pertama,publik, kemandiran peradilan, tidak mampu mengikut sertakan Untuk e-learning meja informasimeja informasi di peradilan agama, banyak peserta. Satu kali pelatihan dan layanan publik ada 6 materimemahami layanan, peran meja tatap muka, idealnya hanya bisa yaitu konsep pelayanan publik,informasi, memberikan pelayanan mengikutsertakan 30 orang untuk peran meja informasi, menyajikanyang baik, akses terhadap keadilan, satu kelas. Padahal kebutuhan pelayanan, akses terhadap keadilan,dan sebagainya. melatih petugas meja informasi lebih mengenal peradilan agama, dan dan hakim mediator sangat banyak. mengajukan perkara di Pengadilan Sementara materi dalam pelatihan Kedua, biaya yang dibutuhkan sangat Agama/Mahkamah Syar’iah.mediasi berupa mediasi dalam besar. Ongkos transportasi pesertahukum keluarga, menyeimbangkan dari berbagai daerah yang jauh, hotel Kemudian barulah dibuatkekuatan, peran mediator, bagaimana dan biaya nara sumber dari Australia rancangan dan pengembangan matericara membangung kepercayaan, sangat menguras anggaran. Jumlah pembelajaran. Ini meliputi antara lainketerampilan berkomunikasi dan hakim yang belum pernah strategi, model penyampaian, urutan,mendengarkan, disabilitas dan mendapatkan pelatihan dan tujuan pembelajaran. Langkahmediasi, dan dampak perceraian bagi sangat banyak. selanjutnya adalah memasukkananak-anak. semua materi itu ke dalam sistem Berangkat dari e-learning. E-learning Ditjen Badilag Pelatihan meja informasi dan dua kelemahan dapat diakses melalui http://mediasi tatap muka memiliki di atas, elearningbadilag.net/.beberapa kelebihan. Pertama, peserta Ditjendapat secara langsung berinteraksi Pengembangan e-learning Ditjendengan nara sumber. Ketika para Badilag ini dibantu olehpeserta tidak paham tentang suatu Brainmatics, konsultan Metode Pengembangan E-Learning98 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook