Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Majalah PA_Edisi 10_2016

Majalah PA_Edisi 10_2016

Published by dlords15, 2017-01-03 22:41:05

Description: Majalah PA_Edisi 10_2016

Keywords: Majalah Peradilan Agama

Search

Read the Text Version

Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.: H. Suwardi, S.H., M.H.: Hakim PA, Jangan Lupakan Ushul Fiqih! Mau Enjoy Mutasi? Ini KuncinyaMAJALAH EDISI 10 | DESEMBER 2016 www.badilag.netISSN 2355-2476 TOKOH KITA : DR., DRS. H. A. MUKTI ARTO, S.H., M.HUM

SelamatMemasuki Masa PurnabhaktiDrs. H. Hasan Bisri, S.H., M.Hum. Drs. H. Mujtahidin, S.H., M.H. (Ketua PTA Makassar) (Ketua PTA Bandar Lampung)Terimakasih atas karya dan pengabdian yang telah diberikan untuk lembaga peradilan di IndonesiaKELUARGA BESARDIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMAMAHKAMAH AGUNG RI

Majalah DAFTAR ISIPERADILAN AGAMA 70 Edisi 10 | Desember 2016 422 Salam Redaksi 57 293 Editorial 55 104 784 Laporan Utama 88 Islam menjunjung tinggi pertalian kekerabatan. Sebagai bentuk penghargaan pada kekerabatan maka ditetapkan hubungan saling mewarisi di antara mereka. Bahkan, untuk memenuhi rasa keadilan, dinamika hukum waris Islam di Indonesia mengetengahkan penerapan wasiat wajibah dan ahli waris pengganti.29 Tokoh Bicara32 Fenomenal36 Putusan Mancanegara Sekularisme yang kuat dalam norma-norma dasar konstitusi Amerika Serikat menjadi “batu uji” yang sangat signifikan terhadap ketentuan-ketentuan hukum waris Islam di negara tersebut. Bagaimana kedua hukum tersebut berdialektika dalam praktek penerapan hukum waris Islam di pengadilan dan masyarakat muslim Amerika Serikat?45 Opini54 Wawancara Eksklusif57 Tokoh Kita “Maaf Pak, ada tamu,” kata Sekda Kabupaten Sukoharjo. “Siapa?” kata Bupati Sukoharjo. “Pak Mukti,” jawab Sekda. “Suruh sini,” timpal Bupati. Begitu masuk ruangan, sang Bupati langsung komentar: “Iki ngopo cah cilik keluyuran rene?” (Ini mau apa anak kecil pagi-pagi sudah keluyuran kesini?).62 Anotasi Putusan70 Sosok75 Pengadilan Inspiratif Pengadilan Agama Tarempa terletak di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan kordinat 106 13 BT dan 03 13 LU. Sebagian besar wilayah Tarempa terdiri dari lautan dan pulau-pulau yang tersebar di Perairan Laut Natuna dan Laut Cina Selatan.80 Kilas Peristiwa84 Aktual88 Kisah Nyata92 Ekonomi Syariah Perkara ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama harus ditangani oleh hakim yang sudah bersertifikat dan diangkat langsung oleh Ketua Mahkamah Agung.96 Jinayah99 Kelembagaan Mulai tahun 2017, Badilag akan mengefektifkan penggunaan e-learning sebagai pengganti kegiatan bimbingan teknis bagi SDM peradilan agama seluruh Indonesia.100 Insight106 Resensi108 Pojok Pak Dirjen MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 1

Salam Redaksi Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.: H. Suwardi, S.H., M.H.: Hakim PA, Jangan Lupakan Ushul Fiqih! Mau Enjoy Mutasi? Ini KuncinyaTutup Tahun Genap Sepuluh Edisi MAJALAH EDISI 10 | DESEMBER 2016Tak terasa kita berada di pengujung tahun 2016 dan sebentar lagi menapaki tahun 2017. Tak terasa pula Majalah Peradilan Agama telah terbit sepuluh edisi www.badilag.net dengan beragam pokok bahasan yang disajikan. Pembaca yang budiman tentumemiliki penilaian tersendiri dalam mendaras isi majalah di setiap edisinya. Tapi, ISSN 2355-2476yang jelas, seperti kata Pramoedya Ananta Toer, barangsiapa merawat ilmu denganmenulis, suaranya tak akan padam ditelan angin, akan abadi sampai di kemudian TOKOH KITA : DR., DRS. H. A. MUKTI ARTO, S.H., M.HUMhari. Kata-kata tersebut seperti cemeti yang terus menyemangati tim redaktur untukmenyajikan hal-hal baru dalam setiap rubrik Majalah Peradilan Agama. DEWAN PAKAR: Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum Majalah Peradilan Agama edisi ke-10 mengangkat tema besar tentang dinamika Dr. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H.hukum kewarisan Islam. Digarap serius di Daerah Istimewa Yogyakarta, majalah Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.ini sedianya terbit lebih awal. Namun karena pertimbangan kendala teknis, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.M., M.H.akhirnya majalah diputuskan terbit di akhir tahun. Besar harapan kehadirannya Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum.semakin memompa semangat untuk menapaki tahun baru yang lebih baik dan Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.bersemangat. PENASEHAT: Ada banyak menu yang disajikan dalam majalah edisi kali ini. Demi memperkaya Drs. H. Abdul Manaf, M.H.khazanah pemikiran tentang kewarisan Islam yang notabene dijadikan laporanutama, juga mengemukakan pendapat singkat para tokoh nasional tentang PENANGGUNG JAWAB:penegakan hukum waris Islam di peradilan agama. Bobot bahasan semakin kaya H. Tukiran, S.H., M.M.akan pespektif karena juga mengulas putusan tingkat pertama/banding terbaruyang fenomenal dan potensial dijadikan yurisprudensi. REDAKTUR SENIOR: Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. Di akui karena sebagian besar redaktur adalah hakim, tentu diperlukan waktu Dr. H. Fauzan, S.H., M.M., M.H.ekstra untuk bisa menghasilkan konten yang baik. Hari-hari libur digunakan tim Drs. H. Abd. Ghoni, S.H., M.H.redaktur untuk mematangkan gagasan melalui diskusi dan pengayaan referensi. Arief Gunawansyah, S.H., M.H.Tapi, tak ada istilah lelah dalam beramal jariyah. Setiap majalah diluncurkan, Bambang Subroto, S.H., M.H.tim redaktur merasa mendapatkan kepuasan batin karena masyarakat luas bisa Sutarno, S.Ip., M.M.menikmati sajian akademis di dalamnya. Praktisi hukum, akademisi, mahasiswa,kalangan pesantren seakan tak mau melewatkan membaca majalah di setiap REDAKTUR PELAKSANA:edisinya. Semakin bersemangat ketika terbangun dialektika antara pembaca Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M.dengan tim redaktur melalui berbagai sarana, entah berbentuk kritikan yangmembangun maupun pengayaan cakrawala, sehingga semuanya menjadi EDITOR:pemanis Majalah Peradilan Agama. Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag. Hermansyah, S.H.I. Kami berharap di tahun-tahun mendatang Majalah Peradilan Agama semakin Mahrus Abdurrahim, Lc., M.H.eksis, muatannya makin berbobot, dan memikat hati pembaca. Tentunya semua Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.harapan tesebut memerlukan dukungan dan perhatian dari berbagai pihak,khususnya warga Peradilan Agama. Sebab, misi utama majalah ini sangat DEWAN REDAKSI:mulia untuk melestarikan khazanah keilmuan, terutama yang terkait dengan Dr. Ahmad Zaenal Fanani, S.HI., M.S.I.kewenangan Peradilan Agama. Dr. Sugiri Permana, M.H. Achmad Fauzi, S.H.I. Menyajikan konten majalah secara apik bukan pekerjaan mudah. Sama Ade Firman Fathony, S.H.I., M.S.I.derajatnya dengan pekerjaan menulis. Untuk menulis dengan baik, kata David Alimuddin, S.H.I., M.H.McCullough, kita harus berpikir jernih. Itulah kenapa menulis itu sulit. Maka Edi Hudiata, Lc., M.H.dari itu, kami tetap berharap bisa kembali menyapa pembaca di tahun-tahun M. Isna Wahyudi, S.HI. M.SI.selanjutnya. Selamat membaca! Mohammad M. Noor, S.Ag.2 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 SEKRETARIAT: Hirpan Hilmi, S.T. Hj. Nita Sari, S.H., M.H. H. Dedy Juniawan, S.H. Zaenal Abidin, S.E. Adnan Qori Widanu, S.H. DESAIN GRAFIS/FOTOGRAFER: Ridwan Anwar, S.E. Iwan Kartiwan, S.H. SIRKULASI/DISTRIBUSI : Bagian Umum Sekretariat Ditjen Badilag MA RI. DITERBITKAN OLEH: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ISSN 2355-2476 ALAMAT REDAKSI: Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI lt.6 Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 bypass Cempaka Putih, Jakarta Pusat Telp. (021) 290 79277; Fax. (021) 290 79211 Email: [email protected] www.badilag.net

EditorialKewarisan Tetap Jadi PrimadonaSyahdan. Bukan maksud berhiperbola, ketika tema tentang kewarisan sepakat diusung sebagai isu utama Majalah Peradilan Agama Edisi ke-10, semua tim redaktur seperti menghadapi tantangan luar biasa. Berbagai literatur dikumpulkan, putusan yang relevan dikaji, dan diskusi digelar. Dianggap menantang karena hukum kewarisan Islam dikenal sebagai cabang ilmu yang memiliki derajat istimewa dan terus mengalami dinamika pembaruan.Dikatakan istimewa karena apabila merujuk kepada pendapat sebagian besar ulama ternyata hukum kewarisan Islam disebut sebagai separoh ilmu.Rasulullah SAW bersabda sebagaimana Alih-alih mendoakan si pewaris, para ahli waris justru diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Daru Quthni : terlibat dalam sengketa yang berujung pada kerusuhan “Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang- antarkeluarga.orang, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itukepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan Pengadilan Agama sebagai lembaga yang diberikandirenggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan wewenang menerima, memeriksa, mengadili, danakan timbul itnah hingga kelak ada dua orang berselisihan menyelesaikan perkara kewarisan selayaknya mampumengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang merespons persoalan di masyarakat. Putusan-putusanyang memutuskan perkara mereka”. Hal ini berarti hukum hakim hendaknya mampu menghadirkan nilai keadilanfaraidh bakal menjadi ilmu yang langka apabila tidak terus dan ketertiban di masyarakat sebagai tujuan daridipelajari dan dikaji sesuai urat nadi zaman. ditetapkannya hukum. Keistimewaan lainnya adalah tatkala perkara Berdasarkan keistimewaan-keistimewaan tentangkewarisan antara orang-orang yang beragama Islam ilmu kewarisan yang telah dipaparkan di atas, maka dapatmenjadi kewenangan mutlak Peradilan Agama. Ketika dipastikan bahwa perkara kewarisan ke depan tetap jadikewarisan berdasarkan hak opsi dihapus dan Pengadilan primadona bagi Peradilan Agama di samping perkaraAgama memiliki kewenangan absolut mengadili perkara ekonomi syariah. Dan, tak salah bila majalah edisi kalikewarisan, tentu terdapat tanggungjawab besar yang ini mengusung laporan utama tentang dinamika hukumdipikul agar keadilan di bidang kewarisan mampu kewarisan Islam dan membaginya ke dalam empat bagian.ditegakkan di tengah-tengah masyarakat. Pertama, terkait dinamika hukum waris Islam. Kedua, mengenai komparasi hukum waris Islam dengan berbagai Sejarah mencatat tragedi pertumpahan darah sistem hukum. Ketiga, problematika penerapan hukumdi berbagai daerah karena terjadi perebutan harta waris di Pengadilan Agama. Keempat, pembentukanpeninggalan menjadi ironi yang tak boleh terulang. hukum waris dengan yurisprudensi.[] MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 3

LAPORAN UTAMA Dinamika Hukum Waris Islam4 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

LAPORAN UTAMAHSistem Waris Pra Islam 1/8 untuk Ummu Kujjah dan sisanya tawar dalam kehidupan masyarakat ukum waris Islam untuk dua saudara laki-laki (Abu Arab. Hadirnya hukum waris Islam lahir di tengah-tengah Ja‘far Muhammad Ibn Jarir al-Tabari, pada tahun ke tiga Hijriyah tidak budaya Arab yang Tafsir al-Tabari hlm. 33). menghapus seluruh sistem waris memposisikan laki-laki pra Islam. Kewarisan anak laki-lebih tinggi dari kaum perempuan. Kajian atas praktek waris di zaman laki, orang tua, saudara masih tetap pra Islam telah dijelaskan dalam dipertahankan dengan beberapaBudaya maupun sistem patrilineal berbagai ayat dan hadis Rasulullah. revisi demikian juga dengan lembaga Setidaknya terdapat empat alasan wasiat, Islam masih menganggapArab pra Islam adalah sebagian teori penting terjadinya peralihan harta relevan untuk memberlakukannya warisan di zaman Jahiliyah yaitu :yang menunjukkan dominasi laki- 1. Memberikan hak waris kepada Dalam budaya arab, laki-laki mendominasilaki atas perempuan. Tak terkecuali, anak, yakni anak laki-laki dan kaum perempuan dalam meniadakan hak waris anak segala kehidupan. Sistemhukum waris menjadi bagian dari perempuan serta anak yang belum patriakal juga didukung dewasa, belum dapat diajak untuk oleh sistem patrilinealbudaya Arab yang menempatkan berperang. yang mengedepankan 2. Memberikan wasiat kepada orang garis keturunan laki-perempuan sebagai subordinasi dari tua atau saudara. laki dalam perolehan 3. Pemberian hak waris kepadalaki-laki. seseorang yang telah terikat hak waris, bahkan dengan sumpah setia. Menurut sebagian tradisi Arab praDalam budaya, laki-laki men- Abu Hanifah, hak waris atas dasar Islam memperbolehkan sumpah setia masih dimungkinkandominasi kaum perempuan dalam hingga sekarang jika tidak terdapat seseorang untuk hak waris lainnya. Pada masa awal mewariskan salahsegala kehidupan. Sistem patriakal hijrah, peralihan waris atas dasar satu istri (ibu tiri) sumpah setia bermetamorfasa kepada anaknya.juga didukung oleh sistem patrilineal dengan “hijrah”, karena antara muhajirin dan anshar mempunyai sepanjang tidak bertentangan denganyang mengedepankan garis keturunan kaitan persaudara yang erat, hukum Islam (Sugiri Permana, Dasar seolah-olah terjadi sumpah setia Penetapan Kewarisan di Pengadilanlaki-laki dalam perolehan hak waris, pada keduanya. Agama, hlm. 21). 4. Pengangkatan anak, tradisibahkan sebagian tradisi Arab pra pengangkatan anak pra Islam Lahirnya Hukum Waris Islam telah berimplikasi pada hubungan Para ahli sejarah hukum IslamIslam memperbolehkan seseorang nasab dan waris. Orang tua angkat dapat menikahkan anak banyak yang menetapkan tahun keuntuk mewariskan salah satu istri angkatnya dan harta orang tua III hijriyah sebagai lahirnya hukum angkat dapat diwariskan kepada waris Islam. Kelahiran hukum waris(ibu tiri) kepada anaknya. anak angkatnya. (Abu‘Abd Allah ini ditandai dengan turunnya surat Muhammad ibn Ahmad ibn AbiDalam sistem patrilineal Bakr al-Qurtubi, al-Jami‘ liAhkam al-Qur’an, hlm. 60).Arab, anak perempuan dipastikan Kuat dugaan, sistem waris yang tidak memberikan hak waris kepadatidak memperoleh hak waris, jika anak perempuan tidak lain untuk melestarikan budaya patriakal danseseorang tidak mempunyai anak sistem patrilineal, pada gilirannya perempuan tidak mempunyai posisilaki-laki (hanya anak perempuansaja), orang tersebut tidak akanmembiarkan harta warisnya jatuhpada anak-anak perempuan, ia lebihmemprioritaskan peralihan hartanyadengan cara mewasiatkan kepadasaudara laki-lakinya. Tradisi ini masihberlangsung di zaman Rasulullah(sewaktu awal berhijrah ke Madinah).Seorang sahabat bernama Aus ibnTsabit mewasiatkan harta kepadasaudara laki-lakinya. Ummu Kujjahyang merupakan janda Aus ibnTsabit al-Alshari, mengadu kepadaRasulullah bahwa harta suami diambiloleh saudaranya bernama Suaid danArfajah. Setelah turun ayat Al-Quransurat al-Nisa ayat 11-12, Rasulullahmemanggil Suwaid dan Arfajahkemudian membagikan harta Aus ibnTsabit, 2/3 untuk anak perempuan, MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 5

LAPORAN UTAMAal-Nisa ayat 11 dan 12. Selain kedua surat an-Nisa ayat 11-12, Rasulullah Sebelum menikah dengan Nabi saw.ayat tersebut, surat an-Nisa yang memanggil saudara Sa’ad dan Siti Khadijah tercatat sebagai jandake 176 merupakan ayat Al-Qur’an mengembalikan harta sesuai dengan kaya dengan harta yang berlimpah,yang secara langsung menjelaskan ketentuan Al-Qur’an, seperdelapan hartanya bukan hanya berasal daritentang hukum waris. Selain ketiga untuk istri, 2/3 untuk kedua anak Khuailid sebagai ayahnya yangayat tersebut, terdapat beberapa ayat perempuan dan sisanya untuk peman berstatus bangsawan, tetapi jugayang berhubungan dengan warisan kedua anak tersebut (Abu‘Abd Allah bersumber dari dua suaminyayaitu surat al-Nisa ayat 7 tentang hak Muhammad ibn Ahmad ibn Abi terdahulu yang tergolong sebagaikewarisan laki-laki dan perempuan, Bakr al-Qurtubi, Al-Jami‘ li al-Ahkam saudagar kaya (‘Atiq bin Abid dansurat al-Nisa ayat 33 berkenaan al-Qur’an Juz V, hlm. 58). Haalah bin Zararah).dengan hak waris atas dasar sumpahsetia, surat al-Anfal ayat 72 berkenaan Sebagian ahli hukum Islam Hukum Waris di masa Sahabat.dengan kewarisan atas dasar hijrah menerangkan bahwa, sikap dua Peta permasalahan waris pada(muhajirin dan anshar), surat janda sahabat Nabi saw tersebutal-Ahzab ayat 33 tentang larangan menunjukkan ada tradisi Arab masa Rasulullah cukup sederhana danpenilaian anak angkat sebagai anak tertentu yang memberikan hak mudah diselesaikan oleh Rasulullahkandung (Manna’ al-Qattan, Tarikh kepada perempuan. Tanpa ada sebagai pemegang otoritas hukumal-Tashri’ al-Islami, hlm. 158). cermin tradisi hukum sebelumnya, saat itu. Setidaknya terdapat tiga kedua janda tersebut tidak mungkin jenis kasus yang muncul di zaman Dari sudut pandang tartib ayat mengeluhkan kondisi harta waris Rasulullah. Pertama kasus waris yangAl-Qur’an, penjelasan tentang hukum suami yang diambil habis saudaranya. terdiri dari istri, anak perempuan danwaris dalam Al-Qur’an diawali dengan Dalam catatan sejarah, Siti Khadijah saudara laki-laki. Kedua, pewaris yangancaman tentang memakan harta merupakan perempuan Arab yang meninggalkan saudara perempuananak yatim menjadi bagian dari dosa- berbeda dengan perempuan lainnya. (Jubair dengan meninggalkan 9dosa besar (QS, 4:7). Apabila ayat inidikorelasikan dengan hak kewarisan,maka pemaknaan “memakan hartaanak yatim” menunjukkan peralihanharta waris “terlebih untuk anak”menjadi penting untuk diperhatikan,memakan harta yang menjadi hakanak pewaris, tidak ubahnya sepertimemakan harta anak yatim. Dalam kajian sejarah (bacaasbab al-nuzul), hukum warisdalam Al-Qur’an dilatarbelakangioleh ketidak puasan dua orang istrisahabat yang ditinggal mati olehsuaminya. Pertama adalah hadisyang sudah dijelaskan di atas (kasusjanda Aus ibn Tsabit). Kedua adalahSeorang sahabat bernama Sa’adbin Rabi’, ia mempunyai seorangistri dan dua anak perempuan.Sebelum ia meninggal pada perangUhud ia telah mewasiatkan terlebihdahulu hartanya kepada dua orangsaudaranya. Rasulullah kemudianmenganulir tradisi waris Arabtersebut. Setelahnya turun Ayat6 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

LAPORAN UTAMAsaudara perempuan) dan kasus mazhab Sya i’i adalah mazhab yang pendapat dengan Umar ra. Ibn Abbasterakhir yang diselesaikan oleh mengikuti pendapat Zaid ibn Tsabit menganggap bahwa bagian ibuMuadz bin Jabal semasa Rasulullah (Muhammad ibn Muhammad ibn 1/3 dari seluruh harta sudat tepatmasih hidup. Sewaktu Mu’ad bin Jabal Muhammad al-Ghazali, al-Wasit ϔi karena surat al-Nisa ayat 11 sudahbertugas di Yaman, ia memberikan al-Madhhab Juz IV, hlm. 332). menetapkan bahwa jika tidak adahak waris kepada anak perempuan anak/saudara ibu akan mendapatkandan saudara perempuan masing- Diantara teori perhitungan 1/3 bagian, di samping itu terdapatmasing setengah bagian dan Nabi waris yang terkenal adalah ‘Umar hadis yang memerintahkan untuksaw mengetahui kejadian tersebut yatain atau dikenal dengan Tsuluts berbakti kepada ibu sampai tiga kali,(Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad al-Baqi dan juga disebut dengan baru kemudian diperintahkan untukal-Shaukani, Nayl al-Autar, hlm. 66). gharawain, yakni suatu perhitungan berbakti kepada ayah (Muhammad di mana ahli waris meninggalkan bin Salih bin ‘Uthaymin, Tashil Penyelesaian waris tersebut suami/istri bersama ibu dan ayah. al-Fara’id, hlm. 25).kemudian berkembang dan bahkan di mana suami mendapat ½ bagian,memunculkan permasalahan hukum atau istri mendapat ¼ bagian. Ibu Ibnu ‘Abbas merupakan sahabatyang tidak ditemukan di zaman mendapatkan 1/3 bagian dan sisanya Nabi yang banyak memberikanNabi saw. Pada masa Abu Bakar, ‘asabah oleh ayah. Berdasarkan teori kontribusi pada perkembanganpermasalahan hukum waris muncul Umaryatain ibu memperoleh bagian hukum waris pasca Rasulullah.ketika menilai kedudukan kakek. 1/3 bagian bukan dari seluruh harta Diantara pendapat Ibnu ‘Abbas adalahMenurut Abu Bakar ra. kedudukan tetapi dari sisa setelah diambil oleh mempersamakan kedudukan anakkakek sama halnya dengan ayah, suami/istri, karena jika 1/3 bagian perempuan dalam hal menghijabia menjadi ashabah dan dapat harta, maka bagian ayah akan lebih saudara, atau dengan kalimat lain,menghijab saudara. Pendapat ini sedikit dari ibu sehingga konsep “laki- Ibnu ‘Abbas menafsirkan walad dalamkemudian diikuti oleh imam Abu laki mendapatkan dua kali bagian surat al-Nisa ayat 176 dengan anakHanifah, tetapi tidak diikuti oleh tiga perempuan” tidak dapat diterapkan. laki-laki dan anak perempuan. Ibnumazhab sunni lainnya (Muhammad‘Ali Ibn ‘Abbas memilih untuk berbeda ‘Abbas memberikan pengecualian,al-Sabuni, al-Mawarith ϔi al-Shari‘atal-Islamiyyat ϔiDaw’ al-Kitab waal-Sunnah (Makkah:Dar al-Hadith, tt),92. Muhammad AbuZahrah, Ahkamal-Tirkat wa al-Mawarith, 169-170). Pemikiran Abu Bakar ra teserbutmendapat kritikan di masa khalifahyang kedua Pada masa Umar ra. terjadipemikiran untuk mendudukan kakektidak sama dengan ayah, sehinggakakek tidak menghijab saudara laki-laki atau perempuan. Pendapat inikemudian diikuti oleh tiga mazhabselain mazhab Hana i (Maliki, Sya i’idan Hanbali). Pada masa Umar,kedudukan kakek yang tidak setaradengan ayah menimbulkan petapemikiran yang berbeda antara tigasahabat yang ahli dalam ilmu waris,yaitu Zaid ibn Tsabit, Ibn Mas’uddan Ali ibn Abi Thalib. Kuatnyapengaruh pendapat para sahabat,sampai-sampai ulama Sya i’iyyahmenetapkan bahwa hukum waris MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 7

LAPORAN UTAMAbahwa anak laki-laki dapat menghijab tersebut ditegaskan bahwa, ketika si dan anak perempuan. Generalisasisaudara laki-laki dan perempuan, mayit (suami) meninggalkan anak, makna mudzakkar kata yangsementara anak perempuan hanya maka si istri mendapatkan 1/8 bagian menunjukkan laki-laki ternyata tidakdapat menghijab saudara perempuan dan jika tidak meninggalkan anak hanya terjadi pada kata walad (anak)saja. mendapat ¼ bagian. Demikian halnya pada kasus suami atau istri sebagai jika si mayit (istri) meninggalkan anak pewaris, tetapi juga ditemukan pada Penerus pemikiran Ibnu ‘Abbas maka suami mendapatkan ¼ bagian kondisi di mana seorang ibu sebagaimencoba memberikan landasan dan mendapatkan ½ bagian jika tidak ahli waris (tanpa anak) bersama-samarasional tentang pendapatnya meninggalkan anak. Kata “anak” dengan saudara pewaris. Jika terdapattersebut dengan menghubungkan dalam ayat tersebut sama sekali tidak saudara, maka ibu mendapatkansurat al-Nisa ayat 176 dengan ayat membedakan antara anak laki-laki 1/6 bagian dan jika tidak terdapat11-12. Dalam surat al-Nisa ayat 12 saudara ibu mendapatkan 1/3 bagian. Dalam ayat tersebut (QS,4:11) juga dipersamakan antara saudara laki- laki dan perempuan, meskipun mempergunakan kata saudara dalam bentuk mudzakkar (laki-laki) (Abu Ja‘far Muhammad Ibn Jarir al-Tabari, Tafsir al-Tabari hlm. 62. dan Muhammad ‘Ali ibn Ahmad ibn Sa‘id Ibn Hazm, Al-Muhalla JuzIX, hlm. 256). Meskipun pendapat ibnu ‘Abbas tidak mendapat dukungan dari mazhab Sunni (Hana i, Maliki, Sya i’i dan Hanbali), pendapat ini ternyata berkembang dalam mazhab Syi’ah bahkan berbias lebih jauh lagi. Mazhab Syi’ah tidak mengenal adanya ashabah. Ahli waris dikelompokkan pada dua bagian. Pertama dzawil furudl dan kedua dzawil qarabat. Jika kelompok pertama masih ada, maka kelompok berikutnya tidak mempunyai hak waris. Menurut Shi’ah terdapat tiga kelompok ahli waris yaitu: Pertama, orang tua dan anak- anak (keturunannya). Kedua, saudara laki-laki dan perempuan (dengan keturunannya) serta kakek nenek (garis keatas) dan ketiga, paman, bibi baik dari pihak ayah atau ibu beserta keturunannya. Selama masih ada kelompok pertama, kelompok berikutnya tidak mendapatkan hak demikian seterusnya. Seorang anak perempuan kedudukannya sama dengan seorang anak laki- laki akan menghijab saudara dan menghabiskan sisa harta (Muhammad8 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

LAPORAN UTAMAJawwad al-Mughniyah, al-Fiqh ‘ala Madhahib al-Khamsah, Perbandingan Hukum Warishlm. 511). Pra Islam dan Pasca Islam Syi’ah tidak mengistimewakan jenis kelamin bagiahli waris yang akan menghabiskan harta, tetapi lebih Laki-laki lebih tinggi Hukum waris yang pasti (suratmengedepankan tingkat kedekatan dengan pewaris. dari kaum perempuan al-Nisa ayat 11, 12, dan 176)Selama masih ada anak, maka ahli waris lainnya tidak Perempuan memilikiberhak untuk menghabiskan harta (Knut S. Vikor, Between Mengedepankan garis hak warisGod an the Sultan, hlm. 138). Pendapat ini cenderung keturunan laki-laki dalam Anak-anak yang belummengikuti sikap Ibn ‘Abbas (juga pendapat Abu Hanifah), perolehan hak waris dewasa memiliki hak warismeskipun pada dasarnya Ibn ‘Abbas hanya memberikan Meniadakan hak waris Anak angkat bukankedudukan kepada anak perempuan untuk menghijab anak perempuan serta anak kandungsaudara perempuan (Ha iz al-Din al-Nasa i, Al-Bahr anak yang belum dewasa Munculnya aturan tentangal-Ra’iq, hlm. 379-0, lihat Jumu‘at Muhammad Barraj, Jika hanya punya anak Hijab/Sebuah kedudukanAhkam al Mawarith, hlm. 342). perempuan saja, lebih Ahli Waris menghalangi memprioritaskan wasiat hak Ahli Warisnya. Pendapat Ibnu Abbas menjadi embrio kesetaraan anak kepada saudara laki-lakinya Munculnya aturanperempuan dan laki-laki yang kemudian ditafsirkan lebih Pengangkatan anak tentang dzawil furudl danluas oleh Syi’ah. Pemikiran Syi’ah tersebut kemudian berimplikasi pada hubungan kedua dzawil qarabatbermetamorfosis dalam berbagai hukum keluarga nasab dan waris Munculnya aturandi negara Muslim. Turki dan Nigeria termasuk yang Memperbolehkan seseorang tentang Ashabahmengadopsi pendapat ini dengan menempatkan hak untuk mewariskan salah satuyang sama antara anak laki-laki dan anak perempuan istri (ibu tiri) kepada anaknyadalam segala hal (hijab, hak waris). Indonesia menjadi Pemberian hak warisbagian yang mempergunakan mazhab Ibnu ‘Abbas dalam kepada seseorang atasmenempatkan anak perempuan sama seperti anak laki-laki dasar sumpah setiayang dapat menghijab saudara laki-laki atau perempuan. (Sugiri Permana, Ade Firman Fathony, M. Noor, Alimuddin)Daftar PustakaAbu Ja‘far Muhammad Ibn Jarir al-Tabari, Tafsir al-Tabari Manna’ al-Qattan, Tarikh al-Tashri’ al-Islami (Mesir: Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil ayatal-Qur’an Juz VIII. Maktabah Wahbiyyah, 2001)Abu Ja‘far Muhammad Ibn Jarir al-Tabari, Tafsir al-Tabari Muhammad ‘Ali ibn Ahmad ibn Sa‘id Ibn Hazm, Al-Muhalla Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil ayatal-Qur’an Juz VIII. Juz IX.Abu‘Abd Allah Muhammad ibn Ahmad ibn Abi Bakr Muhammad Abu Zahrah, Ahkam al-Tirkat wa al-Mawarith. al-Qurtubi, al-Jami‘ liAhkam al-Qur’an wa Muhammad bin Salih bin ‘Uthaymin, Tashil al-Fara’id, al-Mubayyin lima Tadammanahu min al-Sunnat wa Ayat al-Qur’an Juz V (Beirut: Muassasat al-Risalah, (Mamlakah ‘Arabiyyah: Dar al-Tayyibah, 1983) 2006). Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad al-Shaukani, NaylAbu‘Abd Allah Muhammad ibn Ahmad ibn Abi Bakr al-Autar Sharh Muntaqa al-Akhbar Juz VI, 66. al-Qurtubi,Al-Jami‘ li al-Ahkam al-Qur’an Juz V. Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali,Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-MaraghiJuz IV. al-Wasit ϔi al-Madhhab Juz IV (Dar al-Salam, 1994)Ha iz al-Din al-Nasa i, Al-Bahr al-Ra’iq Sharh Kanz Daqa’iq Muhammad Jawwad al-Mughniyah, al-Fiqh ‘ala Madhahib ϔiFuru‘ al-Hanaϔiyyah Juz IX al-Khamsah (Teheran: Muassasah al-Sadiq,1998).Jumu‘at Muhammad Barraj, Ahkam al Mawarith ϔi Shari‘at Muhammad‘Ali al-Sabuni, al-Mawarith ϔi al-Shari‘at al- Islamiyyah. al-Islamiyyat ϔiDaw’ al-Kitab wa al-Sunnah (Makkah:Knut S. Vikor, Between God an the Sultan A History of Islamic Dar al-Hadith, tt) Sugiri Permana, Dasar Penetapan Kewarisan di Pengadilan Law (New York, Oxford University Press, 2005) Agama. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 9

LAPORAN UTAMAPerbandingan Tiga SistemHukum Waris Di IndonesiaAda tiga sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum WarisAdat, Hukum Waris Perdata Barat (BW/KUH Perdata), dan Hukum Waris Islam.Pluralisme sistem hukum waris tersebut pada satu sisi merupakan akibat daripolitik hukum kolonial Belanda. Pada sisi lain, pluralisme tersebut tidak dapatdilepaskan dari faktor sosiologis, kultural, dan keyakinan masyarakat Indonesia.Ketentuan mengenai hukum waris Islam memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Islam, hal ini ditunjukkan dengan konsistensi umatIslam dalam menjaga dan menerapkannya. BW/KUH PERDATASehingga, hukum waris Islam menjadi salah HUKUM ADATsatu aspek yang paling lama tidak mengalami WARISpembaharuan dibandingkan dengan hukumIslam bidang lainnya. Kondisi tersebut di atas dapat terjadi karenaadanya keyakinan bahwa aturan mengenaihukum waris Islam yang terdapat dalamal-Quran merupakan aturan sakral yang tidakboleh ‘disentuh’ oleh manusia. Aturan tersebuttertulis sangat terperinci sehingga tidak ada lagicelah untuk keluar dari teks tersebut (Wahib, 2014:31) HUKUM ISLAM Imunitas hukum waris Islam dari pengaruh kemodernan(modernitas) bertahan hingga awal dekade ketiga abadkeduapuluh. Imunitas hukum waris dari perubahan berakhirketika negara-negara Islam mulai melakukan reformasihukum waris dalam perundangan mereka. Reformasi (Wahib, 2014:hukum waris tersebut diantaranya dikarenakan adanya 29, 35).perubahan sistem keluarga dalam masyarakat Muslim dunia Hukum warisdari keluarga besar (extended family) menjadi keluarga kecil yang berlaku di Indonesia meliputi(nuclear family). (Wahib, 2014: 35). tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum waris Adat,Reformasi hukum waris tersebut terakomodir dalam sistem hukum waris Perdata Barat (BW/KUH Perdata),bentuk penguatan aturan tentang hak waris angggota dan sistem hukum waris Islam. Pluralisme sistem hukumkeluarga inti, yaitu pasangan dan keturunan pewaris waris di Indonesia pada satu sisi merupakan akibat(cucu yatim). Suami atau isteri berhak mendapatkan dari politik hukum kolonial Belanda, yang melakukanpengembalian harta sisa (radd). Sedangkan cucu yatim penggolongan penduduk dengan hukum yang berbeda-berhak mendapatkan bagian harta waris dari kakek atau beda untuk masing-masing golongan, sebagaimana diaturneneknya dengan wasiat wajibah atau ahli waris pengganti dalam Pasal 131 dan 163 Indische Staatregeling (IS).10 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

LAPORAN UTAMABerdasarkan aturan tersebut, Hukum harta peninggalan yang tidak dapat angkat; 3). Ayah dan Ibu; 4). Keluarga dibagi-bagi kepemilikannya, seperti terdekat; 5). Persekutuan adat.Perdata Eropa (Burgerlijk Wetboek) di Minangkabau. Sedangkan sistem kewarisan mayorat, yaitu apabila anak Anak angkat dalam masyarakatyang diberlakukan di Indonesia laki-laki tertua, seperti di Lampung, patrilineal Batak Karo merupakan ahli atau anak perempuan tertua, seperti waris yang berkedudukannya sepertiberdasarkan Staatblad No. 23/1847, di Tanah Semendo, pada saat pewaris halnya anak sah, akan tetapi anak meninggal menjadi ahli waris tunggal angkat ini hanya menjadi ahli warisberlaku bagi golongan Eropa, hukum (Soekanto, 2015: 259-260). terhadap harta warisan atas harta bersama dari orang tua angkatnya,adat bagi golongan Bumiputra Pewaris adalah seseorang yang meninggalkan harta warisan, Pluralisme sistem hukum(penduduk Indonesia asli) dan hukum sedangkan ahli waris adalah seseorang waris di Indonesia pada atau beberapa orang yang merupakanadat masing-masing bagi golongan penerima harta warisan. Menurut satu sisi merupakan hukum adat, dalam menentukan akibat dari politik hukumTimur Asing. urutan ahli waris digunakan dua garis pokok, yaitu garis pokok keutamaan kolonial Belanda, yangDalam perkembangannya, dan garis pokok penggantian. melakukan penggolongan penduduk dengan hukumBurgelijk Wetboek (KUH Perdata) Berdasarkan garis pokok yang berbeda-beda untuk keutamaan, orang-orang yang masing-masing golongan,diberlakukan bagi golongan Timur mempunyai hubungan darah dengan pewaris dibagi ke dalam tingkatan sebagaimana diaturAsing dan diberikan kemungkinan kelompok keutamaan. Kelompok dalam Pasal 131 dan 163 keutamaan I adalah keturunan Indische Staatregeling (IS).bagi golongan Bumiputra untuk pewaris, kelompok keutamaan II adalah orang tua pewaris, kelompok sedangkan untuk harta pusaka anakmelakukan penundukan diri secara keutamaan III adalah saudara- angkat tidak mempunyai hak harta saudara pewaris dan keturunannya, warisan.sukarela (gelijkstelling) terhadap kelompok keutamaan IV adalah kakek dan nenek pewaris, dan seterusnya. Apabila tidak ada anak kandungBurgelijk Wetboek (KUH Perdata) dan dan anak angkat pewaris, maka ayah, Adapun garis pokok penggantian ibu dan saudara-saudara kandunghukum adat, di dalamnya termasuk bertujuan untuk menentukan siapa pewaris menjadi ahli waris secara diantara orang-orang di dalam bersama-sama. Kemudian keluargahukum kewarisannya. Dalam kelompok keutamaan tertentu yang terdekat menjadi ahli waris apabila tampil sebagai ahli waris. Orang yang tidak ada ahli waris anak kandung,perkembangannya, hukum Islam menjadi ahli waris adalah orang yang anak angkat, ayah, ibu dan saudara- tidak memiliki perantara dengan saudara pewaris. Selanjutnya,berlaku bagi penduduk Indonesia pewaris, dan orang yang tidak ada persekutuan adat menjadi ahli waris lagi perantaranya dengan pewaris apabila tidak ada sama sekali ahliasli yang beragama Islam, termasuk (Soekanto, 2015: 261). waris yang disebutkan sebelumnya, maka harta warisan jatuh kepadadalam pembagian waris (Komari, Pada masyarakat dengan prinsip persekutuan adat (Komari, 2011: garis keturunan patrilineal, hanya 39-41).2011: 3-4). Namun, pada sisi lain, anak laki-laki yang menjadi ahli waris, seperti di Batak, Lampung, dan Bali, Pada masyarakat dengan prinsipkeragaman sistem hukum waris di namun selain anak laki-laki, anak laki- garis keturunan matrilineal, anak- laki angkat juga menjadi ahli waris.Indonesia tidak dapat dilepaskan Ahli waris dan para ahli waris dalam sistem hukum waris adat patrilinealdari faktor sosiologis, kultural, dan terdiri dari: 1). Anak laki-laki; 2). Anakkeyakinan (2011: 6).Hukum Waris Adat Hukum waris adat di Indonesiasangat dipengaruhi oleh prinsipgaris keturunan yang berlaku padamasyarakat yang bersangkutan, yangmencakup patrilineal, matrilineal,dan bilateral. Prinsip garis keturunantersebut berpengaruh terhadappenetapan ahli waris maupunbagian harta warisan. Dalam hukumwaris adat juga terdapat tiga sistemkewarisan, yaitu individual, kolektif,dan mayorat baik laki-laki maupunperempuan. Dalam sistem kewarisan individualpara ahli waris mewarisi secaraperorangan seperti di Batak, Jawa,Sulawesi. Sementara sistem kewarisankolektif mengandaikan para ahliwaris secara kolektif mewarisi MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 11

LAPORAN UTAMAanak hanya mewarisi dari ibunya, warisan, terdapat hubungan antara warisan adalah sama untuk masing-seperti di Minangkabau. Tetapi, selain sistem kewarisan dengan sistem masing ahli waris. Pada masyarakatanak kandung, famili atau kerabat kekerabatan. Dalam masyarakat bilateral, bagian untuk laki-laki samajuga sebagai ahli waris. matrilineal, seperti Minangkabau, dengan bagian untuk perempuan, berlaku sistem kewarisan kolektif. seperti di Jawa. Namun dalam Pada masyarakat Minangkabau, Dalam masyarakat patrilineal dan perkembangannya, bagian laki-lakiharta warisan merupakan harta bilateral atau parental berlaku dan perempuan bervariasi, ada duapusaka milik satu keluarga dan tidak sistem kewarisan individual. Namun, berbanding satu, artinya laki-lakidapat dimiliki secara individu oleh hubungan sistem kewarisan dengan mendapat dua kali bagian perempuan,masing-masing ahli waris, tetapi sistem kekerabatan tidak berlaku sebagai akibat dari pengaruh ajarandimiliki secara kolektif oleh para secara baku, karena ditemukan variasi hukum waris Islam. Ini membuktikanahli waris. Harta pusaka dibedakan di beberapa daerah. bahwa hukum waris adat parentalmenjadi dua, pertama, harta pusaka khususnya di Jawa telah mendapatrendah yang dikuasai oleh keluarga Sistem mayorat tidak hanya dapat resepsi dari hukum Islam, meskipunyang lebih kecil, yang terdiri dari istri dijumpai di masyarakat patrilineal, dalam praktek belum seluruhnyadan anak-anaknya, atau suami dengan seperti Lampung, dan di Tanah masyarakat meresepsi hukum warissaudara-saudara kandungnya beserta Semendo, tetapi juga pada masyarakat Islam (Komari, 2011: 56-7).keturunan saudara perempuan yang bilateral, masyarakat Dayak disekandung. Kedua, harta pusaka Kalimantan Barat. Sistem kolektif Hukum Waris Perdata Barat (BW)tinggi yang dikuasai oleh keluarga dapat dijumpai dalam masyarakat Hukum waris Perdata Barat yangyang lebih besar atau kerabat yang bilateral seperti Minahasa, Sulawesidipimpin oleh mamak kepala waris Utara (2015: 260-1). berlaku di Indonesia bersumber pada(Soekanto, 2015: 266-7). ketentuan-ketentuan yang terdapat Pada masyarakat yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Namun, dalam hal terdapat harta menganut sistem kewarisan Perdata/KUH Perdata (Burgerlijkbersama (harta suarang), seperti individual, proses peralihan harta Wetboek/BW). Dalam KUH Perdata,dalam perkawinan menetap dan waris kepada ahli waris dapat terjadi hukum waris merupakan bagian dariperkawinan bebas, maka suami pada saat pewaris masih hidup, dan hukum harta kekayaan yang terdapatberhak mendapat bagian warisan dari hal tersebut tergantung kepentingan dalam Buku II KUH Perdata tentangharta bersama (Komari, 2011: 46-52). masing-masing pihak. Sementara Benda, Bab XII sampai Bab XVIII. pada masyarakat dengan sistem Pada masyarakat dengan kewarisan mayorat, peralihan harta Unsur-unsur hukum waris Perdatasistem bilateral atau parental, pihak waris kepada ahli waris terjadi pada Barat mencakup pewaris (erϔlater), ahlilaki-laki maupun pihak perempuan saat pewaris meninggal dunia. waris (erfgenaam), dan harta warisanmerupakan ahli waris. Baik suami (erfenis). Peralihan harta warisandan istri, anak laki-laki dan anak Proses semacam ini juga mungkin hanya dapat terjadi pada saat pewarisperempuan, termasuk keluarga dari terjadi pada masyarakat yang menganut meninggal dunia (Pasal 830 KUHpihak laki-laki dan keluarga pihak sistem kewarisan individual terbatas, Perdata). Namun, ketika pewaris masihperempuan. Ini berarti bahwa anak seperti misalnya, di Bali. Selain itu, hidup, pewaris dapat membuat wasiatlaki-laki dan anak perempuan, adalah terdapat proses pewarisan secara hibah untuk menunjuk ahli waris. Apabilasama-sama mendapatkan hak warisan wasiat yaitu seorang pewaris di hadapan pewaris tidak meninggalkan wasiat,dari kedua orang tuanya, bahkan duda para ahli warisnya menyatakan bahwa harta warisan akan dibagi sesuaidan janda dalam perkembangannya bagian tertentu dari harta peninggalan dengan undang-undang (ab intestato)juga termasuk saling mewarisi itu diperuntukkan bagi ahli waris sesuai Pasal 832 KUH Perdata, sehingga(Komari, 2011: 52-3). tertentu. Di Jawa, hibah wasiat disebut yang berhak menerima bagian warisan wekasan, di Minangkabau disebut adalah para keluarga sedarah, baik Harta warisan yang dapat dibagi umanat. Pewarisan yang demikian sah maupun di luar kawin dan suamiadalah harta peninggalan setelah ini merupakan peristiwa hukum yang atau isteri yang hidup terlama. Apabiladikurangi dengan biaya-biaya waktu baru akan berlaku setelah orang tua pewaris meninggalkan wasiat, hartapewaris (almarhum) sakit dan biaya meninggal dunia (Soekanto, 2015: 270- warisan dibagi sesuai dengan wasiatpemakaman serta hutang-hutang 271). pewaris (testamentair) sesuai Pasalyang ditinggalkan pewaris (Soekanto,2015: 261). Dalam pembagian harta Pada asasnya, pembagian harta12 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

LAPORAN UTAMA874 KUH Perdata, selama wasiat tidak ¾ bagian jika ahli waris terdiri dari Ahli waris dalam hukum warisbertentangan dengan hukum yang tiga atau lebih anak sah (atau ahli perdata, dapat dibedakan menjadiberlaku. waris penggantinya), ½ bagian jika ahli waris karena kedudukannya ahli warisnya adalah keturunan garis sendiri, dan ahli waris karena Perlu dibedakan antara wasiat lurus ke atas (terlepas dari jumlah penggantian tempat. Ahli warisdalam pengertian pengangkatan waris ahli waris), dan ½ bagian jika ahli karena kedudukannya dibedakandengan hibah wasiat. Kedua istilah warisnya adalah anak luar kawin menjadi beberapa golongan, golongantersebut disebut dalam Pasal 876 yang telah diakui secara sah (terlepas yang di bawah hanya dapat menerimaKUH Perdata. Dengan wasiat dalam dari jumlah anak luar kawin yang warisan jika tidak ada golongan yangpengertian pengangkatan waris adalah ditinggalkan pewaris), sebagaimana di atas. Penggolongan ahli wariswasiat untuk menunjuk orang tertentu diatur dalam Pasal 914, 915, dan 916 tersebut sebagai berikut:sebagai ahli waris dengan memberikan KUH Perdata (Fuady: 2014: 162-163). 1. Golongon I: anak-anak danseluruh atau sebagian dari hartapeninggalan pewaris kepadanya, tanpa Dalam hukum waris perdata keturunannya (tanpa membeda-menyebut harta tertentu, yang berlaku berlaku asas-asas sebagai berikut: kan jenis kelamin, serta waktupada saat pewaris meninggal dunia. 1. Hanya hak dan kewajiban dalam lahir) bersama dengan suami atauBagi orang yang menerima wasiat ini, istri yang hidup lebih lama daridia mewarisi baik aktiva (harta dan lapangan hukum kekayaan harta pewaris (Pasal 852 dan Pasal 852piutang) maupun pasiva (hutang) benda yang dapat diwariskan. (a) KUH Perdata).dari pewaris. Sedangkan hibah wasiat 2. Adanya saisine bagi ahli waris, 2. Golongan II: ayah dan/atau ibu(legaat) adalah pemberian hak kepada yaitu: sekalian ahli waris dengan (dalam garis lurus ke atas) yangorang tertentu atas barang tertentu. sendirinya secara otomatis karena masih hidup bersama denganPenerima legaat tidak dibebani hukum memperoleh hak milik saudara-saudara dalam gariskewajiban pembayaran hutang atas segala barang, dan segala menyamping (Pasal 854 ayat 1)pewaris (Fuady, 2014: 138). hak serta segala kewajiban dari 3. Golongan III: keluarga dari ayah seorang yang meninggal dunia. dan/atau ibu dalam garis lurus ke Meski dimungkinkan bagi 3. Asas kematian, yaitu pewarisan atas (Pasal 853)pewaris untuk melakukan pewarisan hanya karena kematian. 4. Golongan IV: keluarga sedarahtestamentair, dan hibah wasiat, sistem 4. Asas individual, yaitu ahli waris dalam garis lurus ke atas yang masihhukum waris perdata mengatur adalah perorangan (secara hidup, dan para sanak saudarabagian mutlak yang tidak dapat pribadi) bukan kelompok ahli dalam garis yang lain (pamandisimpangi oleh pewaris, baik melalui waris. dan bibi sekalian keturunannya),wasiat maupun hibah, yang disebut 5. Asas bilateral, yaitu seseorang masing-masing separuh dari hartalegitime portie. mewaris dari pihak bapak dan warisan (Pasal 858). juga dari pihak ibu. Jika semua golongan ahli waris Menurut Pasal 913 KUH Perdata, 6. Asas penderajatan, yaitu ahli waris tersebut tidak ada, maka hartaahli waris yang berhak atas bagian yang derajatnya dekat dengan warisan akan jatuh kepada negaramutlak adalah para ahli waris pewaris menutup ahli waris yang (Pasal 832 ayat (2) KUH Perdata.garis lurus ke bawah (anak dan lebih jauh derajatnya (Perangin, Ahli waris karena penggantianketurunannya) atau garis lurus ke 1997: 4).atas (ayah/ibu atau kakek/nenekdan seterusnya) dari pewaris.Sementara istri/suami yang masihhidup dan keluarga dalam keturunanmenyamping (paman/bibi) danketurunannya tidak memiliki hak atasbagian mutlak tersebut. Besar bagianmutlak tersebut adalah ½ bagianjika ahli waris seorang anak sah atauahli waris penggantinya, 2/3 bagianjika ahli waris terdiri dari dua anaksah (atau ahli waris penggantinya), MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 13

LAPORAN UTAMAtempat (bij plaatsvervulling) diatur adalah QS. An-Nisa‘ ayat 7 – 14, 33, sementara di Indonesia ijtihaddalam Pasal 841 sampai dengan Pasal 176, dan QS. Al-Anfal ayat 75. Sunnah, hukum waris Islam ini dilakukan847 KUH Perdata. Ahli waris karena sebagai sumber hukum kedua, oleh Hazairin (Komari, 2011: 79),penggantian tempat maksudnya mempunyai tiga fungsi, pertama kemudian oleh para hakim peradilanseseorang yang pada awalnya bukan Sunnah sebagai penguat hukum dalam agama melalui putusan pengadilanahli waris, tetapi kemudian menjadi Al-Qur‘an ini seperti Sunnah Nabi yang menjadi yurisprudensi.ahli waris karena menggantikan Muhammad SAW dari Ibnu Abas yangkedudukan ahli waris yang lebih diriwayatkan Bukhori dan Muslim Dalam hukum waris Islamdahulu meninggal sebelum pewaris yang maksudnya ialah ―Berikan berlaku asas-asas yang mencakup:meninggal. Ahli waris pengganti faraa‘id bagian yang telah ditentukan (1) asas ijbari, (2) asas bilateral, (3)memiliki kedudukan hak yang dalam Al-Qur‘an kepada yang asas individual, (4) asas keadilansederajat dengan ahli waris yang berhak menerimanya dan selebihnya berimbang, dan (5) asas warisandiganti. Penggantian tempat ini tidak berikanlah kepada keluarga laki- semata akibat kematian (Syarifuddin,berlaku terhadap keluarga sedarah laki yang terdekat. Kedua sebagai 1984: 18).dalam garis ke atas, dan tidak berlaku penjelasan Al-Qur‘an, sebagai contohbagi orang yang masih hidup. Namun, Sunnah tentang batasan wasiat hanya Asas ijbari mengandungdalam hal semua ahli waris yang sepertiga dari harta warisan, yang pengertian bahwa pelaksanaanmasih hidup menolak harta warisan merupakan penjelasan ayat 180 dan pembagian waris bersifat memaksaatau tidak patut menerima warisan, 240 Surat Al-Baqarah, di mana dalam sejak pewaris meninggal, bukandapat berlaku penggantian tempat. kedua ayat tersebut tidak dijelaskan atas dasar kehendak pewaris, baik berapa harta warisan diberikan dalam menyangkut peralihan harta kepadaHukum Waris Islam wasiat tersebut. Dan ketiga sebagai ahli waris, bagian warisan bagi ahli Sistem hukum waris Islam membentuk hukum baru, artinya waris, dan siapa yang berhak menjadi belum ada hukum warisan di dalam ahli waris, semuanya telah ditetapkanyang berkembang di Indonesia Al-Qur‘an, misalnya ketentuan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.mencakup hukum waris Islam waris antara orang yang berbedamenurut ajaran ahlus-sunnah wal- agama, salah satunya beragama Islam, Asas individual berarti bahwajama‘ah pada umumnya, hukum waris tidak dapat saling mewarisi (Komari, harta warisan dari pewaris yang telahIslam bilateral menurut Hazairin, 2011: 77-78). diterima oleh ahli warisnya, dapatdan hukum waris Islam menurut dimiliki secara individu perorangan.Kompilasi Hukum Islam (KHI) Ijtihad merupakan sumber hukum Jadi bagian-bagian setiap ahli waris(Komari, 2011: 122). Perbedaan setelah Al-Qur‘an dan As-Sunnah, tidak terikat dengan ahli warisantara ketiga hukum waris Islam yang berdasarkan hadist Mu‘adz ibnu Jabal lainnya, tidak seperti dalam hukumberkembang di Indonesia tersebut ketika Rasulullah SAW mengutus Adat, ada bagian yang sifatnya tidakhanya terdapat dalam masalah ahli Mu’adz ke Yaman untuk menjadi dapat dimiliki secara perorangan,waris. hakim di Yaman. Ijtihad dalam hukum tetapi dimiliki secara kelompok. waris Islam telah dilakukan oleh Asas bilateral artinya ahli waris Sumber hukum waris Islam umat Islam sejak dahulu, kemudian menerima harta warisan dari garisadalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan yang menonjol adalah golongan keturunan atau kerabat dari pihakijtihad para ahli hukum Islam. Dasar Ahli Sunnah dan golongan Syi‘ah, laki-laki dan pihak perempuan,hukum waris Islam dalam al-Qur‘an demikian sebaliknya peralihan harta peninggalan dari pihak garis keturunan pewaris laki-laki maupun perempuan. Asas keadilan berimbang memiliki pengertian bahwa laki-laki dan perempuan berhak menerima harta warisan secara berimbang, yaitu sesuai dengan keseimbangan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. Asas warisan semata kematian14 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

LAPORAN UTAMAsangat erat dengan asas ijbari, dalam memiliki hubungan perkawinan atau laki-laki dan saudara perempuan.arti bahwa kewarisan Islam hanya hubungan darah dengan pewaris, dan Ashabah adalah ahli waris yang belumterjadi sebagai akibat kematian tidak terhalang untuk menjadi ahli ditetapkan bagiannya. Kelompok inipewaris, ketentuan ini sama dengan waris. Dalam hal ahli waris, terdapat dibagi menjadi tiga, yaitu ashabah binketentuan dalam KUH Perdata. perbedaan dalam hukum waris Islam nafsi, ashabah bil ghairi, dan ashabah yang berkembang di Indonesia. ma’al ghairi. Sementara dzawul Meskipun berlaku asas ijbari arham adalah orang yang mempunyaidalam hukum waris Islam, Menurut Ahlus Sunnah, yang hubungan darah dengan pewarisdimungkinkan bagi pewaris untuk lebih mendasarkan pada budaya melalui seorang anggota keluargamembuat wasiat ketika masih hidup. masyarakat Arab pra-Islam yang perempuan.Namun, wasiat tersebut tidak seperti menganut sistem kekerabatanwasiat pengangkatan ahli waris dalam patrilineal, ahli waris dapat dibagi Dalam perkembangan hukumhukum perdata. Besar wasiat dibatasi menjadi tiga kelompok, yaitu waris Islam di Indonesia, Hazairin,tidak boleh lebih dari 1/3 harta ashabul furudh, ashabah, dan dzawil dengan mempertimbangkan latarwarisan dan tidak boleh diberikan belakang keanekaragaman budayakepada ahli waris, kecuali disetujui Asas ijbari mengandung kekerabatan bangsa Indonesiaoleh para ahli waris. Ketentuan yang pengertian bahwa pelaksanaan (patrilineal, matrilineal dan bilateraldemikian ini memiliki fungsi yang atau parental), berpendapat bahwasama dengan konsep legitime portie pembagian waris bersifat hukum waris yang dikehendakiyang mengatur bagian mutlak bagi memaksa sejak pewaris Al-Qur‘an dan as-Sunnah adalahahli waris dan tidak dapat disimpangi meninggal, bukan atas dasar sistem hukum waris bilateraloleh pewaris dalam KUH Perdata. kehendak pewaris, baik individual atau parental individual menyangkut peralihan harta (Hazairin, 1982: 1). Unsur-unsur hukum waris Islam kepada ahli waris, bagianmencakup pewaris, harta warisan, warisan bagi ahli waris, dan Hazairin membagi ahli warisdan ahli waris. Pewaris adalah siapa yang berhak menjadi menjadi tiga kelompok, yaitu dzawulorang yang telah meninggal dan ahli waris, semuanya telah faraidh, dzawul qarabat, dan mawalimeninggalkan harta. Harta warisan ditetapkan berdasarkan (1982: 18). Pembagian ahli waris keadalah harta peninggalan pewaris, Al-Qur’an dan Sunnah. dalam kelompok dzawul faraidh danbaik harta bergerak maupun tidak dzawul qarabat memiliki kesamaanbergerak, dan harta yang tidak arham. Ashhabul furudh ialah dengan pembagian ahli waris menurutberwujud, seperti hak kekayaan ahli waris yang mendapat bagian Syi’ah. Kelompok dzawul faraidhintelektual, hak cipta, dan lain-lain, tertentu sebagaimana ditetapkan tidak memiliki perbedaan dengansetelah dikurangi biaya-biaya untuk dalam Al-Qur‘an surat An-Nisa‘ kelompok ashabul furudh menurutkepentingan pewaris yang mencakup ayat 7, 11, 12, 33 dan 176. Bagian- Ahlus Sunnah. Sedangkan kelompokbiaya perawatan/pengobatan, pema- bagian itu adalah, ½ (setengah), ¼ dzawul qarabat memiliki kesamaankaman, pembayaran hutang, dan (seperempat), 1/8 (seperdelapan), dengan kelompok ashabah dalamwasiat. Berdasarkan Pasal 175 ayat 1/3 (sepertiga), 2/3 (dua pertiga) hukum waris Islam menurut Ahlus2 Kompilasi Hukum Islam, tanggung dan 1/6 (seperenam). Mereka yang Sunnah. Dalam Al-Qur‘an dijelaskanjawab ahli waris terhadap hutang mendapat bagian tersebut adalah bahwa ahli waris yang mendapatpewaris hanya terbatas pada jumlah anak perempuan, ayah, ibu, saudara bagian yang tidak ditentukan atauharta peninggalan pewaris. laki-laki dan saudara perempuan, baik terbuka yang disebut dzawul qarabat, saudara kandung, seayah maupun ialah: Dalam hukum waris Islam di seibu, duda, dan janda. Di antara ahli 1. Anak laki-laki;Indonesia, selain dikurangi biaya- waris ini yang tetap berkedudukan 2. Anak perempuan didampingi anakbiaya tersebut, jika terdapat harta sebagai ashabul furudh adalah ibu,bersama, harta peninggalan pewaris janda, dan duda, sementara yang laki-laki;juga dikurangi separuh harta bersama lain dapat berubah kedudukan 3. Saudara laki-laki dalam halyang menjadi bagian pasangan bukan sebagai ashabul furudh, yaituyang masih hidup (janda/duda). anak perempuan, ayah, saudara kalalah;Ahli waris yaitu orang yang berhak 4. Saudara perempuan yang didam-menerima harta warisan, karena pingi saudara laki-laki dalam hal kalalah (Thalib, 1983: 74). MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 15

LAPORAN UTAMAKelompok mawali, atau ahli 2010: 97). Selain itu, juga sangat pembilang lebih kecil dari angka dipengaruhi oleh pemikiran Hazairin penyebut, sedangkan tidak ada ahliwaris pengganti, yaitu ahli waris yang tentang ahli waris pengganti. waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secaramenggantikan kedudukan ahli waris Hal lain yang membedakan rad, yaitu sesuai dengan hak masing- hukum waris Islam menurut KHI masing ahli waris sedang sisanyayang disebabkan ahli waris yang dengan hukum waris Islam menurut dibagi berimbang di antara mereka Ahlus Sunnah dan Hazairin adalah, (Pasal 193 KHI).digantikannya telah meninggal dunia, pemberian bagian warisan kepada anak angkat atau orang tua angkat (M. Isna Wahyudi, Ahmad Zaenal Fanani, Edi Hudiata,baik setelah meninggal dunianya maksimal 1/3 bagian dari warisan Achmad Fauzi) melalui wasiat wajibah, yangpewaris maupun sebelum atau diatur dalam Pasal 209. Menurut Yahya Harahap, ketentuan wasiatbersamaan. Hazairin menafsirkan kata wajibah dalam KHI tersebut untuk menjembatani antara aturan yangmawali dalam Quran al-Nisa (4) : 33 saling bertentangan antara hukum adat – yang mengizinkan orangsebagai pengganti ahli waris. Adapun tua angkat dan anak angkat untuk saling mewarisi - dan hukum Islamyang dapat menjadi mawali yaitu – yang tidak mengizinkan orang tua angkat dan anak angkat untuk salingketurunan anak pewaris, keturunan mewarisi (Nurlaelawati, 2010: 116). Daftar Pustakasaudara pewaris, ataupun keturunan Pembagian harta warisan dalam hukum waris Islam berbeda denganorang yang mengadakan semacam hukum Adat dan hukum Perdata Barat Fuady, Munir, Konsep Hukum Perdata, Ed. (BW), karena bagian masing-masingperjanjian (misalnya dalam bentuk ahli waris tidak sama. Akibatnya, 1, Cet. 1, Jakarta: Rajawali Pers, 2014. terdapat dua kemungkinan dalamwasiat) dengan si pewaris. Masalah pembagian harta warisan. Pertama, Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral harta warisan habis dibagi, atau tidakahli waris pengganti ini muncul terjadi kelebihan atau kekurangan. menurut Qur’an dan Hadits, Jakarta: Kedua, harta warisan kurang ataukarena Hazairin merasakan adanya lebih untuk dibagi kepada semua ahli Tintamas, 1982. waris. Dalam hal terjadi kekuranganketidakadilan dalam pembagian digunakan metode aul, yaitu apabila -----------, Tujuh Serangkai tentang Hukum, dalam pembagian harta warisan diwarisan yang ada selama ini, yakni antara para ahli warisnya dzawil Jakarta, Bina Aksara, 1981. furud menunjukkan bahwa angkabahwa cucu perempuan yang ayahnya pembilang lebih besar dari angka Komari, Laporan Akhir Kompendium penyebut, maka angka penyebutmeninggal terlebih dahulu tidak dinaikkan sesuai dengan angka Bidang Hukum Waris, Jakarta: BPHN, pembilang, dan baru sesudah itumendapat harta warisan dari harta harta warisnya dibagi secara aul Departemen Hukum dan HAM, 2011. menurut angka pembilang (Pasal 192warisan yang ditinggalkan kakeknya. KHI). Dalam hal terjadi kelebihan Nurlaelawati, Euis, digunakan metode rad, yaitu apabilaKHI mengelompokkan ahli waris dalam pembagian harta warisan Modernization,Tradition, and Identity: di antara para ahli waris dzawilberdasarkan besar bagian waris furud menunjukkan bahwa angka The Kompilasi Hukum Islam and Legalke dalam tiga kelompok. Pertama, Practice in the Indonesian Religiouskelompok dzawul furud, yang diatur Courts, Amsterdam: Amsterdamdalam Pasal 176 sampai 182. Kedua, University Press, 2010kelompok ashabah, ahli waris yang Perangin, Effendi, Hukum Waris, Jakarta:tidak ditentukan bagiannya, dan PT.Raja Gra indo Persada, 1997.ketiga, kelompok ahli waris pengganti Soekanto, Soerjono dan Soleman B.berdasarkan Pasal 185. Dalam KHI, Taneko, Hukum Adat di Indonesia, Cet.bagian ahli waris pengganti tidak 14, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.boleh melebihi dari bagian ahli Syarifuddin, Amir, Pelaksanaan Hukumwaris yang sederajat dengan yang Islam dalam Lingkungan Adatdiganti (Pasal 185 ayat 2). Hal ini Minangkabau, Jakarta : Gunung Agung,berbeda dengan ketentuan ahli waris 1984.karena penggantian tempat dalam Thalib, Sajuti, Hukum Kewarisan IslamKUH Perdata yang memberikan di Indonesia, Jakarta : Sinar Gra ika,kedudukan dan hak yang sederajat 1983.dengan ahli waris yang diganti kepada Permana, Sugiri, Dasar Penetapanahli waris pengganti. Ketentuan Kewarisan Pengadilan Agama, Jakarta:ahli waris pengganti dalam KHI Pustikom, 2014.sesuai dengan praktik memberikan Wahib, Ahmad Bunyan, Reformasi Hukumhak waris kepada cucu yatim yang Waris di Negara-Negara Muslim, Jurnaltelah mapan di kalangan Muslim Asy-Syir’ah, Vol. 48. No. 1, Juni 2014;Indonesia tertentu melalui sistem Zuhaily, Wahbah, al-Fiqh al-Islam waplaatsvervulling (Nurlaelawati, Adillatuhu, Beirut: Daar el-Fikr, 2002.16 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

LAPORAN UTAMAPERBEDAAN HUKUM WARIS ADAT, WARIS KUH PERDATA DAN WARIS ISLAM Hukum Waris Adat Hukum Waris KUH Perdata Hukum Waris Islam (KHI)Sumber Hukum Adat/kebiasaan, yurisprudensi Kitab Undang-Undang Hukum Al-Quran, Hadist dan Ijtihad Perdata/KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW).S i s t e m• Individual, kolektif, dan mayorat. Bilateral dan Individual Bilateral, Individual Hukum Waris adat dipengaruhiKewarisan • oleh sistem garis keturunan masyarakat patrilineal, matrilineal, dan bilateralAhli Waris • Patrilineal => hanya anak laki- Dibedakan menjadi ahli waris karena Kelompok ahli waris terdiri dari: laki yang menjadi ahli waris kedudukannya sendiri dan ahli waris 1. Menurut hubungan darah: • Matrilineal => anak-anak hanya mewarisi dari ibunya, seperti karena penggantian tempat. golongan laki-laki terdiri dari di Minangkabau. Selain anak kandung, famili atau kerabat Ahli waris karena kedudukannya ayah, anak laki-laki, saudara, juga sebagai ahli waris. dibedakan menjadi beberapa paman dan kakek. Golongan • Bilateral atau parental => laki- laki maupun pihak perempuan golongan, golongan yang di bawah perempuan terdiri dari ibu, merupakan ahli waris hanya dapat menerima warisan jika anak perempuan, saudara tidak ada golongan yang di atas. perempuan dan nenek. Gol I: anak-anak dan keturunannya 2. Menurut hubungan perkawinan bersama dengan suami atau istri yang terdiri dari duda atau janda. hidup lebih lama dari pewaris; 3. Apabila semua ahli waris ada Gol II: ayah dan/atau ibu (dalam maka yag berhak mendapat garis lurus ke atas) yang masih hidup warisan hanya anak, ayah, bersama dengan saudara-saudara ibu, janda atau duda. dalam garis menyamping; Gol III: keluarga dari ayah dan/atau ibu dalam garis lurus ke atas; Gol IV: keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas yang masih hidup, dan para sanak saudara dalam garis yang lain (paman dan bibi sekalian keturunannya).P e r b e d a a n Berbeda agama mendapat warisan Berbeda agama mendapat warisan Perbedaan agama tidak mendapatkanagama warisan, yurisprudensi mendapat bagian wasiat wajibahBagian laki-laki Bagian laki-laki dan perempuan Bagian laki-laki dan perempuan Bagian anak laki-laki dan perempuandan perempuan adalah sama adalah sama berbeda, 2:1Anak angkat Anak angkat mendapat warisan Anak angkat mendapat warisan Anak angkat tidak mendapat warisan,Wasiat beberapa yurisprudensi memberi bagian anak angkat dengan wasiat wajibah Wasiat dibatasi jangan sampai Wasiat dibatasi dengan bagian mutlak Wasiat maksimum 1/3 dari harta mengganggu kehidupan anak (legitime portie) bagi ahli waris garis peninggalan lurus ke bawah dan ahli waris garis lurus ke atas. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 17

LAPORAN UTAMA Problematika Penerapan Hukum Waris Islam menjunjung tinggi pertalian kekerabatan. Sebagai bentuk penghargaan pada kekerabatan maka ditetapkan hubungan saling mewarisi di antara mereka. Bahkan, untuk memenuhi rasa keadilan, dinamika hukum waris Islam di Indonesia mengetengahkan penerapan wasiat wajibah dan ahli waris pengganti.Problematika kewarisan di sebagai ahli waris, cucu dari anak laki- bagi orang Non-Muslim. Hal ini berarti era sekarang sudah semakin laki yang terdinding (mahjub) oleh pilihan hukum bagi masyarakat dalam kompleks. Meski bab tentang anak laki-laki lain yang masih hidup, menyelesaikan perkara waris telah hukum waris termasuk yang serta masalah anak/orang tua angkat mendapat kepastian, sehingga eksespaling rinci diatur di dalam Alqur’an, yang tidak diatur dalam ikih klasik bagi hakim Peradilan Agama harus (Zamzami, 2013: 228). lebih maksimal memberikan keadilannamun seiring kemajuan peradaban kepada masyarakat yang semula Namun, sejak diberlakukannya hendak menyelesaikan kewarisan kedan perbedaan kultur masyarakat, Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Peradilan Umum. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahundibutuhkan pembaruan hukum waris 1991, akses keadilan mulai terbuka Kendatipun telah ada kepastian melalui pintu wasiat wajibah. Hal ini hukum bagi orang-orang bergamayang lebih kontekstual dan berporos merupakan langkah besar karena di Islam dalam penyelesaian perkara negara seperti Mesir, Syiria, Maroko, kewarisan, namun tidak dimungkiripada nilai keadilan. maupun Tunisia, pintu wasiat bahwa perkara kewarisan di wajibah hanya diberlakukan kepada pengadilan agama juga melibatkanDalam skala mondial gelombang cucu perempuan maupun laki-laki para pihak yang beragama Islam dan dari anak yang telah ditinggal mati Non-Muslim. Pertama, pewarisnyapembaruan hukum waris Islam terlebih dahulu oleh kakek/neneknya Non-Muslim sedangkan ahli warisnya (Komari, 2011: 82). terdiri dari Muslim, atau Muslim dansejatinya telah terjadi bersamaan Non-Muslim. Kedua, pewarisnya Kewarisan beda agama Muslim sementara ahli warisnyadengan perubahan sistem khilafah Sejak berlakunya Undang-Undang terdiri dari Muslim dan Non-Muslim.di Turki Utsmani. Kemudian diikuti Nomor 3 Tahun 2006 yang telah Persinggungan masalah kewarisan diubah dengan Undang-Undang beda agama tersebut telah menjadioleh beberapa negara-negara Nomor 50 Tahun 2009 tentang problematika tersendiri dan perlu Peradilan Agama, kewenangan direspons agar tidak terjadi disparitasIslam lain yang memisahkan dari perkara kewarisan di antara orang- putusan yang merugikan masyarakat. orang yang beragama Islam menjadi Meskipun telah ada instrumen hukumKhilafah Utsmani. Indonesia yang kewenangan absolut Peradilan berupa wasiat wajibah yang dalam Agama. Sedangkan Peradilan Umum penerapannya mengalami perluasanmempunyai mayoritas penduduk terbatas menangani perkara waris hingga melampaui ketentuan PasalMuslim, misalnya, juga melakukankontekstualisasi ikih waris. Beberapapersoalan kewarisan Islam yangmengalami dinamika pembaruanantara lain terkait penerapan wasiatwajibah dan ahli waris pengganti.Sebelum diberlakukannyaKompilasi Hukum Islam, cukupbanyak problematika yang belumterpecahkan berkaitan dengankewarisan. Seperti masalah cucu darianak perempuan yang dianggap bukan18 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

LAPORAN UTAMA209 KHI, akan tetapi dalam praktiknya Ketentuan di atas merujuk kepada seorang dengan seseorang tidak akanmasih problematik dan mengalami hadis yang diterima dari Usamah pernah terputus sekalipun agamaketerbelahan pendapat. bin Zaid, bahwa Nabi Muhammad mereka itu berbeda. Seorang anak bersabda: “Tidak mewarisi orang tetap mengakui ibu kandungnya Secara normatif, KHI memang kaϔir kepada Muslim, demikian orang sekalipun ibu kandungnya itu tidakmenganut asas kesamaan agama Muslim kepada kaϔir” (HR. Bukhari satu agama dengannya. Islam tidakantara pewaris dan ahli waris. Pasal dan Muslim).” mengajarkan permusuhan dengan171 huruf b dan c menyatakan memutuskan hubungan horizontalbahwa Pewaris adalah orang yang Problematika penerapan hukum dengan Non-Muslim, terlebih-lebihpada saat meninggalnya atau yang waris beda agama yang pewarisnya mereka itu sepertalian darah.”dinyatakan meninggal berdasarkan Non-Muslim dan ahli warisnyaputusan Pengadilan beragama Muslim dapat disimak dalam “Menimbang, bahwa penghalangIslam, meninggalkan ahli waris Penetapan Pengadilan Agama Tebing kewarisan karena berbeda agamadan harta peninggalan. Sedangkan Tinggi Nomor 9/Pdt.P/2008/PA.Ttg. dalam kajian kewarisan Islam haruslahahli waris adalah orang yang pada Majelis hakim menetapkan ahli waris dipahami secara cermat. Perbedaansaat meninggal dunia mempunyai yang beragama Islam sebagai ahli agama itu ditujukan semata-hubungan darah atau hubungan waris dari pewaris yang beragama mata kepada ahli waris. Bilamanaperkawinan dengan pewaris, Kristen, yang sebelumnya beragama seseorang ingin menjadi ahli warisberagama Islam dan tidak terhalang Islam, dengan cuplikan pertimbangan untuk mendapatkan harta warisankarena hukum untuk menjadi ahli hukum sebagai berikut: dari pewaris, jangan sekali-kaliwaris. Ketentuan tersebut dikuatkan berbeda agama dengan pewarisnyaoleh fatwa MUI No. 5/MUNAS VII/ “Menimbang, bahwa menurut yang Muslim. Sekiranya hal itu terjadi,MUI/9/2005 Tentang Kewarisan pendapat majelis hakim, sistem maka Non-Muslim tersebut tidakBeda Agama yang memutuskan kewarisan Islam menganut sistem dapat menuntut agar dirinya menjadibahwa hukum waris Islam tidak kekerabatan, baik secara nasabiyah ahli waris dan mendapatkan hartamemberikan hak saling mewarisi maupun secara hukmiyah. Sistem warisan dari pewaris menurut hukumantar orang-orang yang berbeda kekerabatan ini lebih utama bila Islam. Hanyalah karena kemurahanagama (antara Muslim dengan Non- disandingkan dengan perbedaan hati ahli waris yang lain, Non-MuslimMuslim); Pemberian harta antar agama sebagai penghalang mewarisi, tersebut mendapatkan bagianorang yang berbeda agama hanya karena hukum kewarisan selain sekadar memandang ada pertaliandapat dilakukan dalam bentuk hibah, mengandung unsur ibadah, lebih darah antara Non-Muslim itu denganwasiat, dan hadiah. banyak juga mengandung unsur pewaris.” muamalah. Kekerabatan antara MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 19

LAPORAN UTAMA “Menimbang, bahwa demikian yang majelis hakim uraikan di atas.” Kewarisan anak luar nikahjuga halnya, bilamana pewaris yang Pertimbangan hukum majelis Wacana tentang hak waris anakkemudian memeluk dan meninggaldunia dalam agama Islam sementara hakim Pengadilan Agama Tebing biologis mengemuka setelah lahirnyakerabatnya tetap Non-Muslim, maka Tinggi tersebut telah menyimpangi Putusan Mahkamah Konstitusi NomorNon-Muslim tersebut tidak dapat ketentuan Pasal 171 huruf b dan c 46/PUU-VIII/2010 yang memberikanmenuntut warisan dari pewarisnya Kompilasi Hukum Islam sehingga penafsiran terhadap Pasal 43 ayatyang Islam, akan tetapi, menurut memungkinkan ahli waris Muslim (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahunpendapat majelis hakim, kerabat untuk mewarisi pewaris Non-Muslim 1974. Sebelumnya pasal tersebutNon-Muslim tersebut tetap juga yang sebelumnya beragama Islam. berbunyi “anak yang dilahirkan didiberi hak dari harta warisan sekadar Argumentasi hukum yang digunakan luar perkawinan hanya mempunyaimemandang adanya pertalian darah adalah bahwa sistem kewarisan hubungan perdata dengan ibunya danantara Non-Muslim dengan pewaris Islam menganut sistem kekerabatan keluarga ibunya”. Namun Putusan MKMuslim.” yang lebih utama bila disandingkan memberikan penafsiran kepada pasal dengan perbedaan agama sebagai tersebut bahwa “Anak yang dilahirkan “Menimbang, bahwa sebaliknya, penghalang mewarisi. Penghalang diluar perkawinan mempunyaibilamana pewaris murtad (keluar kewarisan karena berbeda agama hubungan perdata dengan ibunyadari Islam) dan kemudian meninggal ditujukan semata-mata kepada ahli dan keluarga ibunya serta dengandunia dalam keadaan Non-Muslim waris, sehingga ahli waris muslim laki-laki sebagai ayahnya yangsementara kerabatnya tetap memeluk untuk mendapatkan harta warisan dapat dibuktikan berdasarkan ilmuagama Islam, maka kerabat Muslim dari pewaris tidak boleh keluar dari pengetahuan dan teknologi dan/tersebut dapat menjadi ahli waris agama Islam. atau alat bukti lain menurut hukumdan menuntut pembagian harta mempunyai hubungan darah,warisan dari pewaris Non-Muslim Namun demikian, dalam termasuk hubungan perdata denganberdasarkan hukum Islam. Sistem pertimbangan hukumnya majelis keluarga ayahnya”.kewarisan seperti ini menurut hakim tidak linear dengan logikapendapat majelis, disebut dengan hukum yang dibangunnya. Ketika Poin sentral permasalahannyasistem kekerabatan (sepertalian pewaris Muslim dan ahli waris Non- berkisar pada bagaimana hubungandarah). “ Muslim, maka ahli waris Non-Muslim kewarisan antara seorang anak yang bukan ahli waris dan tidak dapat dilahirkan di luar perkawinan dengan “Menimbang, bahwa dari uraian menuntut warisan dari pewarisnya. seorang laki-laki yang menjadi ayahdi atas, majelis hakim berpendapat, Sementara dalam hal pewaris Non- biologisnya pasca putusan tersebut.aturan dalam Kompilasi Hukum Muslim dan ahli waris Muslim, ahli Ketentuan Pasal 43 ayat (1) sebelumIslam Pasal 171 huruf b dan c harus waris Muslim dapat menjadi ahli putusan Mahkamah Konstitusi dalamdipahami sebagai aturan umum waris dan menuntut pembagian hartadalam kasus-kasus ideal. Dalam warisan dari pewaris Non-Muslimkasus-kasus yang insidentil, pendapat berdasarkan hukum Islam.majelis tersebut perlu mendapatperhatian yang memadai dan dapat Inkonsistensi logika hukummenjadi alternatif hukum materil yang demikian telah menunjukkandalam hukum kewarisan.“ adanya bias keagamaan dalam menyelesaikan perkara permohonan “Menimbang, bahwa oleh waris yang melibatkan pihak Muslimkarena itu, dalam menyelesaikan dan Non-Muslim. Bias keagamaanpermohonan para pemohon dalam tersebut telah mengantarkan padahal mana pewaris dan ahli warisnya ketidakadilan bagi ahli waris Non-beragama Islam, majelis hakim akan Muslim yang kehilangan hak untukmerujuk kepada Pasal 171 Kompilasi mendapatkan bagian warisan meskiHukum Islam, sementara itu, dalam memiliki hubungan darah atauhal mana pewarisnya murtad (telah perkawinan dengan pewaris dankeluar dari Islam), majelis hakim akan seagama dengan pewaris (Wahyudi,merujuk kepada pendapat hukum 2015: 276-277).20 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

LAPORAN UTAMAwacana ikih populer dipandang terhadap putusan-putusan, baik meninggal melalui wasiat wajibah.relevan karena dalam teori tentang Mahkamah Agung maupun pengadilan Terlepas dari bagaimanapunnasab yang dikemukakan oleh para tinggi agama dan pengadilan agama,fuqaha, nasab seseorang ditentukan belum ditemukan adanya putusan bentuk kewarisan anak biologis,berdasarkan status perkawinan yang menetapkan bentuk dan besaran Bahruddin Muhammad menegaskankedua orang tuanya. Manakala status bagian waris anak biologis, terutama bahwa pemenuhan hak warisnya akanperkawinan kedua orang tuanya setelah lahirnya putusan Mahkamah sangat bermanfaat bagi perlindungandipandang sah, maka anak yang Konstitusi. Beberapa putusan yang ada hak-hak perdata anak terutama dalamlahir sebagai akibat dari perkawinan umumnya dinyatakan tidak diterima menjamin keselamatan jiwa anak,tersebut dapat dinasabkan kepada (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena menjamin keberlangsungan generasibapaknya. Sebaliknya, apabila status berbagai alasan dan ditolak karena manusia dan kemaslahatan umumperkawinannya tidak sah, maka ia tidak terbukti. (para pihak, termasuk mencegahhanya bisa dinasabkan kepada ibunya. kerawanan dalam sistem nasab). Mahkamah Konstitusi Tampaknya pandangan inilah menyatakan bahwa Pasang surut kedudukanyang kemudian melatarbelakangi ahli waris penggantilahirnya ketentuan dalam Pasal 100 akibat adanya hubunganKHI yang menyatakan bahwa “anak keperdataan antara anak Salah satu pasal dalam KHI yangyang dilahirkan di luar perkawinan dengan ayah biologisnya merupakan bagian ijtihad para ulamahanya mempunyai hubungan perdata yang dilahirkan di luar ikih dan pakar hukum di Indonesiadengan ibunya dan keluarga ibunya”. adalah pasal mengenai ahli warisDan, salah satu konsekuensi dari perkawinan, memiliki pengganti yang terakomodir dalamketentuan ini adalah pada pengaturan akibat hukum lahirnya hak Pasal 185. Sejak munculnya KHItentang hak waris anak biologis yang hingga saat ini, pasal mengenai ahlihanya memiliki hubungan kewarisan dan kewajiban menurut waris pengganti ini masih sangatdengan ibunya dan keluarganya dari hukum antara kedua belah sering dijadikan bahan diskusi baik dipihak ibunya (Pasal 186 KHI). pihak secara timbal balik. kalangan akademisi maupun praktisi. Menurut Bahruddin Muhammad, Namun terkait dengan masalah Arah diskusi secara garis besarhubungan keperdataan yang ini, sepanjang anak di luar mengacu kepada dua pendapat ber-dimaksud dalam putusan Mahkamah perkawinan dimaknai sebagai anak beda. Pendapat pertama menyatakanKonstitusi tersebut salah satunya zina, Majelis Ulama Indonesia telah ahli waris pengganti sebagai sebuahadalah hak waris, sehingga konteks mengeluarkan fatwa Nomor 11 Tahun lembaga untuk melindungi hak-hakputusan tersebut merupakan 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil ahli waris yang telah meninggal lebihkontekstualisasi hukum terhadap Zina dan Perlakuan Terhadapnya dahulu, sehingga keberadaannyanorma yang mengatur hak waris anak tertanggal 10 Maret 2012. Dalam sangat diperlukan. Sementara penda-di luar perkawinan. Selain hak waris, fatwa tersebut, MUI menyatakan pat kedua menyatakan ketentuanhak keperdataan juga bermakna bahwa Pemerintah berwenang ahli waris pengganti merupakanhak na kah, hak perwalian, dan hak menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki suatu kesimpulan yang keliru karenahadhanah. pezina yang mengakibatkan lahirnya tidak terdapat dalil yang tepat untuk anak dengan mewajibkannya untuk mendukungnya, sehingga keberada- Kontekstualisasi ini sangat mencukupi kebutuhan anak tersebut annya tidak diperbolehkan.beralasan mengingat dalam salah dan memberikan harta setelah iasatu pertimbangannya Mahkamah TemainijugamenjadibahandiskusiKonstitusi menyatakan bahwa akibat khusus dalam Rapat Kerja Nasionaladanya hubungan keperdataan Mahkamah Agung di Palembangantara anak dengan ayah biologisnya tahun 2009 dan di Balikpapan tahunyang dilahirkan di luar perkawinan, 2010 yang lalu. Majalah Peradilanmemiliki akibat hukum lahirnya hak Agama Edisi 5 mengulas Putusandan kewajiban menurut hukum antara Kasasi Nomor 20 K/AG/2014 yangkedua belah pihak secara timbal balik. pokoknya menolak kedudukan ahli waris pengganti, sementara Majalah Sepanjang penelusuran redaksi Peradilan Agama Edisi 6 mengulas MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 21

LAPORAN UTAMAPutusan Kasasi Nomor 676 K/ mmenjelaskan apakah anak yang pertanyaan apakah ayahnya ahliAG/2012 yang pokoknya menegaskan dimaksud adalah hanya anak laki-laki waris yang meninggal lebih dahulueksistensi kedudukan ahli waris atau bersifat umum mencakup laki- dari pewaris (cucu) atau kakek/pengganti. Bahkan Mahkamah Agung laki dan perempuan. Sebagaimana nenek dapat menggantikan anaknyamemandang perlu menjadikan diketahui, dalam bahasa Arab anak (ayah pewaris) berdasarkanputusan ini sebagai yurisprudensi sering disebut walad seperti disebut penafsiran qiyas musawi yaitutahun 2014 (Hudiata, 2015: 33-36). dalam Surat An-Nisa ayat 11, 12 dan menyamakan kakek dengan cucu 14 yang banyak diterjemahkan oleh dalam hal kepatutan keduanya sama- Tanpa bermaksud menyederhana- mufasirin dengan anak laki-laki dan sama memerlukan/menerima hukumkan kompleksitas bahasan, anak perempuan. Kecuali ayat 176 tersebut.perdebatan mengenai ahli waris surah An-Nisa yang diterjemahkanpengganti bertitik tolak dari tiga oleh A. Hasan dengan anak laki-laki Achmad Fauzi, Edi Hudiata, Sugiri Permana, M. Isnapokok persoalan. Pertama, mengenai yang berbeda dengan penafsiran Ibnu Wahyudi, Ahmad Zaenal Fananipenggunaan kata ‘dapat’ dalam Abbas yang menyatakan bahwa waladPasal 185 KHI. Sebagian kalangan itu mencakup anak laki-laki dan anak Daftar Bacaanberpendapat sifatnya tentatif, artinya perempuan.ahli waris pengganti ada kemunginan Hudiata, Edi. Meneguhkan Kembalidapat menggantikan kedudukan Selain itu, ketentuan mengenai ahli Eksistensi Ahli Waris Pengganti.orang tuanya dan ada kemungkinan waris pengganti tersebut juga tidak Majalah Peradilan Agama Edisi V,tidak dapat. Kedua, mengenai membatasi penggantian kedudukan Mei 2015.alasan iloso is-yuridis, ketentuan apakah dibatasi hanya pada derajatahli waris pengganti tidak terdapat cucu dan tidak pada turunan ke Komari, Laporan Akhir Kompendiumdalam al-Quran, Hadits maupun bawah lagi (cicit). Bidang Hukum Waris, 2011, Badanikih klasik mayoritas. Dan, ketiga, Pembinaan Hukum Nasionalmengenai kedudukan KHI yang Frasa “ahli waris yang meninggal Departemen Hukum dan Hakdisahkan melalui Instruksi Presiden lebih dahulu dapat digantikan oleh Asasi Manusia.Nomor 1 Tahun 1991, dianggap tidak anaknya”, dalam pasal tersebut,memiliki kekuatan imperatif dan mengandung 2 (dua) pengertian, Muchith, Djafar Abdul, Hukumtidak dapat dijadikan landasan dalam yaitu: 1) Penggantian hanya terjadi Kewarisan Islam Menurutmenyelesaikan persoalan hukum. dalam garis lurus ke bawah, yakni Kompilasi Hukum Islam (Kajian cucu pewaris bukan ke atas atau Implementasi Pasal 178 Ayat 2, Ketentuan mengenai ahli waris menyamping; 2) Penggantian dapat Pasal 181, 182 dan Pasal 185pengganti terdapat pada Pasal 185 terjadi pada anak saudara, sesuai Kompilasi Hukum Islam), artikelKHI yang terdiri dari 2 ayat yaitu: kasusnya siapa yang menjadi pewaris. pada website www.badilag.net,(1) “Ahli waris yang meninggal lebih di-download pada 25/07/2016, t.t.dahulu daripada si pewaris maka Keumuman aturan ahli wariskedudukannya dapat digantikan oleh pengganti juga mengakibatkan Muhammad, Baharuddin, Hak Warisanaknya, kecuali mereka yang telah luasnya pengertian ahli waris Anak di Luar Perkawinan, Studitersebut dalam Pasal 173”. Kemudian pengganti karena tidak dijelaskan Hasil Putusan MK No 46/PUU-ayat (2) “Bagian ahli waris pengganti dengan tegas, apakah ia ahli waris VIII/2010, (Semarang: Fatawatidak boleh melebihi dari bagian ahli atau bukan ahli waris yang kemudian Publishing, 2014).waris yang sederajat dengan yang didudukkan sebagai ahli waris.diganti.” Penggantian ahli waris tersebut Wahyudi, Muhamad Isna, Penegakan terbatas pada penggantian hak bagian Keadilan Kewarisan Beda Agama; Bila dicermati rumusan pasal dan ahli waris dan bukan menggantikan Kajian Lima Penetapan dan Duaayat di atas, menurut Dja’far Abdul penuh kedudukan dan fungsinya. Putusan Pengadilan Agama dalamMuchit (t.t. 19-23), maka frasa “dapat Sehingga ahli waris pengganti Perkara Waris Beda Agama, Jurnaldigantikan” mengandung arti bisa tidak mempunyai hak menghijab, Yudisial Vol.8 No. 3 Desemberdigantikan dan bisa tidak digantikan. baik hirman (total) atau nuqsan 2015.Berarti sifatnya tentatif dan bukan (mengurangi).imperatif. Zamzami, Mukhtar, Perempuan & Adanya ketentuan ahli waris Keadilan dalam Hukum Kewarisan Ketentuan tersebut juga tidak pengganti juga menimbulkan Indonesia, 2013, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.22 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

LAPORAN UTAMAPEMBENTUKAN HUKUM WARISMELALUI YURISPRUDENSI Yurisprudensi telah Setidaknya terdapat dua sistem hukum yang paling memberikan solusi atas dominan berpengaruh di dunia ini, yaitu sistem Angloserangkaian permasalahan Saxon dan sistem Eropa Kontinental. Sistem yang pertama yang berkembang dan mengedepankan tradisi hukum serta produk peradilantidak terpecahkan melalui sebagai sarana pembentukan hukum. Sedangkan sistem yang instrumen perundang- kedua mengasosiasikan hukum sebagai bentuk perundang- undangan. Seperti apa undangan karena hukum itu terbentuk dan bersumber dari pembentukan hukum peraturan perundang-undangan. waris Islam di Indonesia melalui yurisprudensi? Indonesia yang merupakan negara bekas jajahan Belanda, berada dalam sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem ini telah mewarnai negara Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka. Beberapa peraturan produk Belanda masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Seiring dengan perubahan zaman dan keadaan, ternyata perangkat hukum yang berkembang pada sistem Anglo Saxon juga berkembang di Indonesia yang notabene menganut civil law, salah satunya adalah yurisprudensi. Perubahan ini lebih didasarkan pada kebutuhan permasalahan hukum yang berkembang. Disamping itu juga karena peraturan yang ada tidak mampu menjangkau perubahan hukum yang datang kemudian. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 23

LAPORAN UTAMA Berkenaan dengan hukum Pasal 181 KHI yang menjelaskan Wasiat wajibah terhadap nonwaris Islam di Indonesia, ternyata apabila seorang meninggal tanpapembahasan waris dalam buku III meninggalkan anak dan ayah, Muslim, anak tiri dan anak angkat;KHI yang didasarkan pada Inpres maka saudara laki-laki dan saudaraNomor 1 Tahun 1991 tidak mampu perempuan seibu masing-masing Beberapa putusan Mahkamahmenjangkau permasalahan hukum mendapat seperenam bagian. Bilayang muncul dan berkembang mereka itu dua orang atau lebih maka Agung telah mengembangkankemudian. Beberapa permasalahan mereka bersama-sama mendapatwaris yang tidak ditemukan dalam sepertiga bagian. Penafsiran ekstensif lembaga wasiat wajibah untukKHI kemudian menjadi “objek” atas kedua pasal tersebut adalahyurisprudensi Mahkamah Agung. ketika ada anak, baik anak laki-laki beberapa ahli waris yang menurut atau perempuan, maka saudara Beberapa putusan tertutup haknya untuk memperoleh ikih klasik sebenarnya tidak Mahkamah Agung telah waris. Beberapa putusan MARI di atasmengembangkan lembaga telah menghilangkan “keragu-raguan” mendapatkan hak waris. Putusan- wasiat wajibah untuk atas penafsiran Pasal 174 dan Paal 181 KHI (Nurlaelawati, 2010:152). putusan tersebut adalah: beberapa ahli waris yang menurut fikih Pendapat Mahkamah Agung 1. Putusan Mahkamah Agung RI klasik sebenarnya tidak tersebut berawal dari pemahaman mendapatkan hak waris. Ibnu Abbas terhadap makna surat Nomor 59 K/AG/2001 tanggal 8 an-Nisa ayat 176. Ibnu ‘AbbasHijab anak perempuan terhadap memaknai kata walad sebagai anak Mei 2002 jo. Putusan Pengadilansaudara laki-laki dan perempuan, meskipun kemudian membedakan antara Tinggi Agama Jakarta Nomor Putusan Mahkamah Agung Nomor anak laki-laki yang dapat menghijab86K/AG/1994 tanggal 20 Juli 1995, saudara laki-laki dan perempuan 07/Pdt.G/2000/PTA.JK tanggalNomor 184K/AG/1995 tanggal 30 sedangkan anak perempuan hanyaSeptember 1996, Putusan Mahkamah menghijab saudara perempuan 21 Juni 2000 dan putusanAgung Nomor 327K/AG/1997 tanggal saja. Sikap Ibn ‘Abbas ini kemudian26 Februari 1998 telah mendudukan menjadi bias dalam ikih Syi’ah yang Pengadilan Agama Jakarta Utaraanak perempuan seperti halnya menyatakan bahwa baik anak laki-anak laki-laki dalam hal menghijab laki maupun anak perempuan akan Nomor 54/Pdt.G/1999/PA.JUsaudara. Pada dasarnya putusan MARI menghijab saudara.ini menegaskan tentang apa yang tanggal 13 Oktober 1999. Dalamtelah digariskan dalam KHI. Dalam Dari sudut pandang pemikiranbuku III KHI Pasal 174 ayat (2) yang hukum Islam, putusan MARI di atas, putusan tersebut, seorang ayahmenjelaskan apabila semua ahli waris yang menempatkan anak perempuanada, maka yang berhak mendapat sama dengan anak laki-laki dalam yang beragama non muslimwarisan hanya anak, ayah, ibu, janda menghijab saudara merupakanatau duda. Demikian juga menurut sebuah terobosan hukum yang mendapatkan hak atas harta dikenal dengan Ijtihad Intiqa’i yakni ijtihad dengan memilih salah satu peninggalan anaknya yang pendapat ahli ikih. Meminjam istilah Taher Mahmod, perubahan hukum beragama Islam (Riadi, 2011:283). yang dilakukan oleh Mahkamah Agung termasuk intra doctrinal, 2. Putusan Mahkamah Agung yakni memilih pendapat yang relevan dengan kondisi hukum sekarang Nomor 489 K/AG/2011 tanggal (Mudzhar, 2003:2-3). 23 Desember 2011 M jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 PK/ Pdt/2013 tanggal 18 Juli 2013, telah memberikan hak kepada anak tiri dan anak angkat untuk menikmati peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah. 3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1999 tanggal 17 April 1999 jo. Putusan PTA Jawa Timur Nomor 238/Pdt.G/1998/ PA.Sby tanggal 2 Desember 1998 dan putusan PA Malang Nomor 1034/Pdt.G/PA.Mlg tanggal 2 September 1998. Dalam putusan tersebut wasiat wajibah diberikan kepada anak angkat. Diantara pertimbangan dalam putusan tersebut adalah bahwa seseorang tidak hanya dipandang sebagai anak angkat atas dasar penetapan Pengadilan, tetapi anak yang dipelihara, hidup dalam lingkungan keluarga pewaris dan24 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

LAPORAN UTAMA mengabdi merawat pengganti”, sedangkan di kecil, dikhitankan bahkan sampai pewaris juga dipandang Indonesia “wasiat wajibah” “dinikahkan” oleh orang tua tirinya. sebagai anak angkat (Riadi, diterapkan kepada anak/ 2011:283). orang tua angkat sebagaimana Dengan demikian pelembagaan KHI sudah membahas mengenai disebutkan pada Pasal 209 KHI. wasiat wajibah bagi anak angkatwasiat wajibah, tetapi wasiat wajibah Pemberlakuan wasiat kepada atau anak tiri merupakan sebuahtersebut terbatas hanya kepada pihak yang bukan ahli waris kompromi hukum antara hukumanak atau orang tua angkat (Pasal berawal dari perdebatan legalitas Islam dan kearifan lokal yang terjadi di209). Beberapa yurisprudensi nasih mansukh dalam Al-Quran. Ibnu Indonesia. Bentuk penerapan hukumMahkamah Agung ternyata telah Mas’ud dan Abu Musa menegaskan ini dapat dikatagorikan sebagai extramengembangkan lembaga wasiat bahwa ayat wasiat adalah ayat doctrinal, karena lembaga wasiatwajibah, sehingga wasiat wajibah muhkamat, sedangkan menurut Ibnu wajibah untuk anak tiri ataupuntidak hanya diberikan kepada anak ‘Abbas (salah satu pendapatnya) anak angkat merupakan hasil kajianatau orang tua angkat melainkan ayat wasiat tersebut tidak berlaku ulang atas nash-nash yang ada denganuntuk yang lainnya yaitu anak tiri dan lagi sejak hadirnya ayat waris (Ibn perbandingan tradisi hukum lainnya.ahli waris non muslim. Katsir II, 220). Ibnu Hazm kemudian Pelembagaan wasiat wajibah menafsirkan lebih jauh lagi tentang Penyederhanaan status saudaradalam hukum waris Islam bukan ayat wasiat tersebut, sampai pada seibu, seayah, sekandung;hanya terjadi di Indonesia. Di Mesir, pendapatnya bahwa wasiat adalahwasiat wajibah telah dikembangkan wajib bagi pihak-pihak yang tidak Beberapa putusan Mahkamahsejak tahun 1946 dengan Undang- memperoleh hak waris seperti karena Agung RI telah menyederhanakanUndang Nomor 71 tahun 1946. perbedaan agama (Ibn Hazm: 314). makna saudara antara saudaraPerbedaan wasiat wajibah yang Penerapan wasiat wajibah bagi seibu, sekandung dan seayah.terjadi di Indonesia dengan Mesir ahli waris non muslim merupakan Buku II Mahkamah Agung yangterletak pada penerapannya. Mesir bentuk dari ijtihad intiqa’i, yakni merupakan pedoman bagi hakimmenerapkan wasiat wajibah (salah memilih kaidah hukum yang pernah dalam menyelenggarkaan prosessatunya) bagi cucu perempuan dikemukakan oleh ulama sebelumnya. peradilan telah menegaskan adanyayang tidak mempunyai hak waris Hal ini berbeda dengan wasiat kecenderungan putusan Mahkamahberdasarkan ikih, ia dapat diberikan wajibah yang diberikan kepada anak/ Agung dalam mendekripsikanwasiat wajibah jika sebelumnya tidak orang tua angkat dan anak tiri. saudara, meskipun masih terdapatdiberi wasiat oleh pewaris. Dalam kajian hukum Islam, Untuk lembaga “wasiat wajibah” reformasi hukum anak angkat Dalam kajian hukumyang diterapkan di Mesir, KHI termasuk yang paling radikal. Tidak Islam, reformasi hukummenamakannya dengan “ahli waris heran jika timbul kontroversi ketika anak angkat termasuk Nabi saw menikahi mantan istri anak angkatnya. Padahal dalam tradisi yang paling radikal. Jahiliyah anak angkat dipersamakan Tidak heran jika timbul dengan anak kandung dalam kontroversi ketika Nabi hubungan keluarga dan hak waris. saw menikahi mantan istri Islam menghapus pengangkatan anak angkatnya. Padahal anak yang menimbulkan hubungan dalam tradisi Jahiliyah nasab dan kewarisan. Di Indonesia, anak angkat dipersamakan anak angkat ataupun anak tiri dengan anak kandung tidak menimbulkan hubungan nasab (kecuali beberapa daerah dalam hubungan seperti Bali). Akan tetapi hubungan keluarga dan hak waris. emosional antara kedua belah pihak cukup dekat. Tidak sedikit anak angkat dan anak tiri yang diasuh sejak MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 25

LAPORAN UTAMAbeberapa putusan yang masih tetap bagian yang sama yakni seperenam untuk menyederhanakan maknamembedakan ketiga jenis saudara jika seorang atau berbagai sama saudara dalam sistem hukum(Mahkamah Agung, 2014:162). dari 1/3 (jika dua orang atau lebih). waris Islam di Indonesia (Permana, Kelebihan kedudukan saudara 2014:20). Dalam kajian ikih, kedudukan seibu, ia tidak akan terhijab dengansaudara sekandung lebih kuat kehadiran saudara sekandung atau Ahli Waris Bertingkatdaripada saudara seayah. Ketika saudara seayah. Ahli waris bertingkat tidaksaudara sekandung menjadi ahliwaris, maka saudara seayah akan Kaidah-kaidah waris yang dibahas dalam Kompilasi Hukumterhijab. Kedudukan saudara berhubungan dengan ketiga jenis Islam meskipun dalam literaturkandung sama seperti anak (ketika saudara tersebut tidak berlaku lagi jika ikih telah menjadi bagian pentingtidak ada keturunan si mayit). diterapkan penyederhanaan makna dalam hukum waris. Ahli warisSeorang saudara kandung perempuan saudara oleh Mahkamah Agung. bertingkat merupakan istilah hukumakan mendapatkan setengah dan Perbedaan saudara dalam tradisi yang dapat dipadankan denganmendapatkan dua pertiga jika dua ikih tidak dapat dilepaskan dari munasakhakh dalam ikih. Kesamaanorang atau lebih. Saudara laki-laki antropologi linguistik Arab. Dalam antara ahli waris bertingkatakan bertindak sebagai ashabah bahasa Arab, dibedakan antara ketiga dengan munasakhakh dilihat daribinafsih dan menjadi ashabah bilghair jenis saudara dan keturunannya. meninggalnya salah satu ahli waris,jika bersama-sama dengan saudara Bani ‘allat untuk keturunan saudara sebelum harta waris dibagikan.perempuan. Kedudukan saudara kandung, bani a’yan untuk saudara Penyelesaian ahli waris bertingkatseayah akan menempati saudara seayah dan bani akhyaf untuk dilakukan secara berjenjang dengansekandung, jika tidak terdapat keturunan saudara seibu (Zuhaily, menetapkan ahli waris dari pewarissaudara sekandung (Ahdal, 2008:28). 1985:309,323). Perbedaan makna pertama, kemudian menetapkan tersebut kemudian berimplikasi ahli waris dari pewaris berikutnya Kedudukan saudara seibu berada budaya, hak dan tanggungan jawab (Mahkamah Agung, 2010:171).“dibawah” saudara sekandung atau termasuk dalam hukum kewarisan.seayah, karena ia hanya memperoleh Fakta linguistik Arab ini tidak Adapun munasakhah bermaknaseperenam dan sepertiga jika dua ditemukan dalam budaya Indonesia, pembatalan, pergantian, penghapusanorang atau lebih. Saudara seibu (laki- tidak dikenal istilah bahasa tertentu dan perpindahan. Sepertilaki atau perempuan) mempunyai untuk merepresentasikan ketiga dijelaskan oleh Fatchurrahman jenis saudara, tetapi semuanya (1981:460), bahwa munasakhah Dalam kajian fikih, sama memakai kata saudara yang adalah memindahkan bagian (hak kedudukan saudara membedakan adalah kata yang kewarisan) sebagian ahli waris sekandung lebih kuat mengiringinya saudara seibu, seayah kepada orang yang mewarisinya,daripada saudara seayah. atau sekandung. Dengan fakta karena kematian salah satu ahliKetika saudara sekandung linguistik ini, maka wajarlah jika waris sebelum pembagian harta menjadi ahli waris, maka kemudian terdapat arus pemikiran peninggalan (pewaris sebelumnya) saudara seayah akan dilaksanakan. terhijab. Kedudukan saudara kandung samaseperti anak (ketika tidak ada keturunan si mayit).26 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

LAPORAN UTAMAMenurut Ali Ashabuni (1996:159) 13 Maret 2014. Analisa yang dalam hal ini hakim perlu mempunyai muncul terhadap putusan tersebut landasan logis ketika menerapkannyamunasakhah adalah keadaan di mana menunjukkan bahwa pendekatan secara case by case. metode asas ijbari dalam pembagiansebagian ahli waris meninggal dunia waris dalam putusan tersebut telah Sugiri Permana, Alimuddin, M. Noor, Ade Firman Fathony menempatkan asas ijbari sebagai asassebelum diadakakan pembagian harta yang menghalangi kumulasi pewaris dalam satu perkara dan laranganpusaka, bagian warisnya berpindah untuk membagi harta warisan secara bertingkat. Model penerapan asaskepada ahli waris yang lain. Dalam ijbari ini berbeda dengan putusan Daftar Bacaan kasasi sebelumnya seperti dalamkeadaan seperti ini terdapat dua Putusan Kasasi Nomor 312 K/ AG/1997, tanggal 29 Juni 1999 yangsumber tirkah (ashl mas’alah). memungkinkan pembagian harta Ahmad bin Yusuf bin Muhammad warisan meskipun telah bertahun-Pertama, harta waris yang bersumber tahun, karena harta warisan tidak al-Ahdal, I’anah al-thalibin mengenal kedaluwarsa.dari pewaris yang meninggal ϔi ilm al-faraid, Mekkah, Dar Dengan demikian terdapat tigapertama. Kedua, bersumber dari ahli jenis penyelesaian waris terhadap al-Tuqda’wah, 2008. satu keadaan di mana salah satu ahliwaris yang meninggal kemudian. waris meninggal dunia sebelum harta Edi Riadi, Dinamika Putusan waris dibagikan, termasuk penerapanDua ashl mas’alah ini dikenal asas ijbari yang berimplikasi Mahkamah Agung RI Dalam pada tertutupnya penerapan ahlidengan nama al-jami‘ah. Kedua ashl waris bertingkat. Ketiga bentuk Bidang Perdata Islam Jakarta: penyelesaian tersebut mempunyaimas’alah tersebut terkadang bertemu kelebihannya masing-masing, maka Gramata Publishing, 2011.lagi dengan ashl mas’alah lainnya Penyelesaian ahli Euis Nurlaelawati. Modernization, waris bertingkat akantergantung dari banyak tidaknya ahli memberikan informasi Tradition and Identity Thewaris yang meninggal kemudian. yang lebih mudah Kompilasi Hukum Islam and Legal tentang peralihan hartaApabila hal ini terjadi, sering kali waris dari pewaris yang Practice in Indonesian Religious satu ke pewaris lainnya.disebut al-jahmi‘ah al-ula kesatu, Courts. Amsterdam: Amsterdam Sedangkan kelebihanal-jahmi‘ah al-thaniah kedua dan penyelesaian waris dengan University Press, 2010. munasakhah, harta warisseterusnya. Ibn Hazm. al-Muhalla IX, Mesir: Idarah dari pewaris pertamaPenyelesaian ahli waris bertingkat diberikan secara langsung Munirah, 1351H.berdasarkan petunjuk Mahkamah kepada ahli waris M. Atho Mudzhar dan Khairuddin berikutnya (terakhir).Agung, maupun munasakhah Nasution (ed). Hukum Keluargaberdasarkan ikih mempunyai di Dunia Muslim Modern Studikelebihan masing-masing. Perbandingan dan KeberanjakanPenyelesaian ahli waris bertingkat UU Modern Dari Kitab-Kitab Fiqh.akan memberikan informasi yang Jakarta: Ciputat Press, 2003.lebih mudah tentang peralihan MahkamahAgung RI, Pedomanharta waris dari pewaris yang satu Pelaksanaan Tugas danke pewaris lainnya. Sedangkan Administrasi Peradilan Agamakelebihan penyelesaian waris dengan Buku II, Jakarta, 2014.munasakhah, harta waris dari pewaris Muhammad Ali Ashabuni, al-Mawarithpertama diberikan secara langsung ϔi al-Shari‘at al-Islamiyyat ϔi Daw’kepada ahli waris berikutnya al-Kitabwa al-Sunnah, (Makkah,(terakhir). Darul Hadith:1996).Selain penerapan ahli waris Sugiri Permana, “Kinship Terms Danbertingkat dan munasakhakh, Pemetaan Hukum Waris Islam:terdapat bentuk pendekatan lain Kajian atas Perbedaan Hak Warisdalam menyelesaikan kasus waris Saudara Sekandung, Sebapakketika salah seorang ahli waris dan Seibu”, 2014. http://badilag.atau semuanya meninggal dunia net/ artikel/publikasi/artikel/sebelum harta waris dibagikan. kinship-terms-dan-pemetaan-Bentuk pendekatan tersebut adalah hukum-waris-islam-oleh-dr-sugirisebagaimana telah dibahas pada -permana-mh-1-7Majalah Peradilan Agama Edisi 5 Wahbah al Zuhayli, Al-Fiqh al-Islamitahun 2014, yaitu Putusan Kasasi wa Adillatuh Juz VIII, Beirut: DarNomor 20 K/AG/2014 tanggal al-Fikr, 1985. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 27

Inna lillahi wainna ilaihi raji’iunDuka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya: Drs. Yasmidi, SH. (Ketua PTA Yogyakarta)Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT. KELUARGA BESAR DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI

TOKOH BICARAProf. Drs. Ratno Lukito, MA., DCL.(Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)SUSTAINABILITAS HUKUMWARIS ISLAM DI INDONESIATerlepas dari perkembangan masih hipotesa, penelitian yangpolitik hukum yang mendalam tentangnya tentu sangatsedemikian suportif, perlu untuk dilakukan.sejatinya eksistensi sistem Apa yang sejatinya diperlukanhukum waris Islam di Indonesia untuk menjaga kebertahananhingga saat ini belum mampu eksistensi hukum waris Islamterlepas dari kejumudan sejarah adalah dengan terus melakukanmasa lalu. Kajian keilmuan iqh penyegaran-penyegaran dalammawaris di berbagai lembaga kajian perspektif interpretasi kita terhadapdan perguruan tinggi pada dasarnya sistem kewarisan ini. Menurutmasih terpasung pola pikir lama. hemat penulis, terhadap tradisiKarena itu, meski sengketa kewarisan hukum apapun sustainabilitasnyaantara orang Islam jelas dipecahkan akan sangat bergantung pada sejauhdengan menggunakan prinsip- mana akti itas review dan usahaprinsip ajaran hukum waris Islam reformasi terhadap sisi substantif ini. Peran mereka tidak hanya pada sisi politis posisi kewarisan Islam(jika menggunakan prinsip litigasi), hukum tersebut dilakukan. Dengan dalam sistem hukum Indonesia, namun lebih dari itu pada usahapertanyaan yang sudah diajukan oleh mengadopsi teori Lapisan Hukum (the pendewasaan aspek hermeneutika hukum kewarisan Islam itu sendiri.para tokoh juris Belanda sejak dahulu layer of law) dari Masaji Chiba, saya Para profesor yang menekuni kajian hukum waris Islam selalu diperlukankala: apakah umat Islam benar- meyakini bahwa kehidupan hukum peran mereka untuk mengembangkan riset dan studi yang mendalambenar mengimplementasikan ajaran waris Islam dalam kancah kehidupan agar supaya tradisi-tradisi hukum waris yang tidak resmi dan postulat-hukum kewarisan Islam?, tetaplah sosial modern akan semakin melemah postulat hukum waris nasional dapat muncul ke permukaan; demikiantidak dapat dijawab dengan tingkat jika tidak terus dilakukan penguatan pula, para hakim PA harus terus mendalami pesan-pesan inti darikepastian yang tinggi. di ketiga lapisan hukumnya, yaitu: sistem kewarisan Islam ini sehingga berbagai bentuk sengketa kewarisanDus, meski problem politis- lapisan hukum resmi (ofϔicial), hukum dapat dipecahkan berdasar pada nilai- nilai hukum tidak resmi dan postulateksistensial sudah dapat dikikis, tidak resmi (unofϔicial), dan postulat hukum yang hidup dalam masyarakat. Karena hanya dari situlah harapanproblem hermeneutik-substansial hukum (legal postulate). sustainabilitas hukum waris Islam itu dapat dijaga keberadaannya.[]masih menjadi hantu yang selalu Lapisan pertama, hukum warisbergentayangan bagi sustainabilitas resmi sudah begitu kuat saat inihukum kewarisan ini di Tanah karena berkah Kompetensi AbsolutAir. Ini dapat dibuktikan misalnya PA dan KHI sebagai landasandengan sensus sengketa kewarisan materialnya; namun, hingga saat iniIslam yang dibawa ke PA: adakah lapisan hukum waris yang tidak resmimeningkat, menurun atau lat dalam dan postulat (nasional) hukum warisdua dekade terakhir. Jika angka belum menjadi bahan perhatian kita.itu rendah maka boleh jadi karena Dalam hal ini, tentu para juris dankeengganan masyarakat Muslim profesor hukum Islam serta parauntuk membawanya ke forum hakim PA menjadi tulang punggungperadilan formal di PA. Ini memang bagi perkembangan hukum waris MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 29

TOKOH BICARADr. Mochamad Sodik, S.Sos, M.Si keluar dari teks, karena apa? Karena teks ini memang bukan kita terimaDekan Fakultas Sosial Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta begitu saja dalam satu dua hari,Direktur Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tetapi perjalanan hidup kita seperti itu jadi sudah ada mindset. Jadi iniTantangan Terberat kan ada satu teks yang masuk keSoal Kewarisan adalah kita, itu hanya satu cara pemaknaan,Keluar dari Teks cara penafsiran, sehingga kita keluar itu pasti berat. Ketika mencobaPERMA tentang Mediasi mengeluarkan keinginannya karena teksnya dulu disampaikan, baru membuka peluang bagi keadilan itu sebenarnya bukan sesuatu konteksualisasi itu menunjukkan semua pihak untuk yang tertuliskan tapi lebih dirasakan. bahwa dia mungkin berpikir progresif berpendapat, memberikan Konteks keluarga konteks lingkungan tapi berat keluar dari sana dan itu pemaknaannya atas apa yang itu sangat berpengaruh karena satu cara mengatasinya memang harus diinginkan. Proses penyelesaian keluarga dengan keluarga lain itu terus mencari nilai-nilai yang hidup sengketa warisan menjadi lebih berbeda-beda. Saya rasa dinamika di masyarakat kemudian nilai-nilai produktif karena memungkinkan ini memberikan makna karena toh rasa keadilan, karena dulu kan orang isu-isu yang dulu terhambat oleh nilai substansi dari kewarisan itu selalu berdebat keadilan itu abstrak, aturan normatif, mengemuka bukan teks yang ketat itu, tetapi deduktif, tetapi sebenarnya keadilan kembali menjadi bahan diskusi konsep tentang tasalluh, mencari itu menjadi konkrit kalau kita sehingga, misalnya bagaimana kaum titik temu yang baik buat mereka, dan terlibat. Problemnya, aturan-aturan perempuan itu juga mencoba untuk ini menjadi tantangan kita bersama publik itu mudah dirubah, tetapi khususnya di Peradilan Agama untuk aturan keluarga itu sulit karena lekat mencari titik temu antara yang teks dengan kita setiap hari. Kalau aturan dengan yang konteks dan itu masuk politik itu sangat dinamik karena pada ruang mediasi. Jadi saya kira itu menyangkut urusan publik, jauh ketika mediasi kewarisan itu berhasil dari kita, tapi begitu masuk urusan itu keberhasilan dari teman-teman di perkawinan, urusan waris itu sulit Peradilan Agama karena di sanalah dirubah karena dekat, apalagi KHI kemudian kritik dari orang luar ini konstruk dari proses dinamika tentang hukum waris yang dianggap ulama-ulama yang dominan pasti kan terlalu ketat di situ menemukan dirubah itu pasti sulit. Makanya saya ruangnya, karena konsep-konsep setuju model dari Peradilan Agama, tentang tasalluh, musyawarah itu melalui buku duanya yang terus sebenarnya menjadi dominan, direvisi. Jalan yang terbaik itu adalah bahkan sekarang banyak tawaran buku II, karena apa, karena kalau tentang misalnya teori limitation masih ingin merubah KHI, dan itu atau hudud. Jadi ruang mediasi ini memang seperti ini sepanjang ulama- memungkinkan bahwa tafsir itu jadi ulama kita masih seperti itu dan itu beragam, semakin tafsir beragam wajar menurut saya karena mereka semakin baik buat saya tentu dengan ingin membentengi istilahnya formasi argumen-argumen yang bisa diterima KHI, Undang-Undang perkawinan oleh pihak yang bersengketa. dan seterusnya. Jadi Undang-Undang Perkawinan dan KHI untuk dirubah Jadi tantangan terberat justru perlu waktu panjang, karena kita belum siap. Oleh karena itu, saya kira justru buku dua itu untuk melakukan proses transformasi itu pelan-pelan tapi pasti.[]30 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

TOKOH BICARALisa OctaviaVice of Director Rifka Annisa YogyakartaKetentuan KHI Soal WarisPerlu DiperbaharuiAda beberapa pasal dalam bagian wasiat wajibah bagi istri dan Tidak semua hakim peradilan hukum waris yang ada anak non muslim dengan pewaris, agama sensitif gender, padahal dalam Buku II Kompilasi juga ada putusan hakim PA yang seharusnya dalam menangai perkara Hukum Islam (KHI) yang memberikan bagian anak laki- kewarisan, perceraian dan perkaraperlu dilakukan pembaharuan laki dan perempuan 1:1. Putusan lainnya yang menjadi kewenaganterutama jika dikaitkan dengan tersebut telah menempatkan hak-hak peradilan agama Hakim seharusnyakeadilan jender dan perlindungan kemanusian yang tanpa memandang sensistif gender.hak-hak anak. Misalnya, ketentuan agama dan status hukum istri danpasal 176 KHI yang menegaskan anak pewaris yang non muslim. Berdasarkan pengalaman sayabahwa ‘’Anak perempuan bila hanya Putusan tersebut dapat digunakan dalam mendampingi para Penyintasseorang ia mendapat separuh bagian, sebagai Yurispridensi bagi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga,bila dua orang atau lebih mereka yang lain. Saya rasa sudah saatnya yang berperkara di Pengadilan Agamabersama-sama mendapat dua pertiga kita melihat kembali pasal-pasal tidak dalam Perkara Gugat Cerai atau Ceraibagian, dan apabila anak perempuan hanya yang terkait dengan warisan Talak, harus diakui belum semuabersama-sama dengan anak laki-laki, tetapi juga dengan yang lain,yang Hakim Peradilan Agama memilikimaka bagian anak laki-laki adalah terkesan diskriminatif terhadap hak- perspektif yang berkeadilan Genderdua berbanding satu dengan anak hak manusia terutama perempuan. sehingga itu sangat mempengaruhiperempuan’’. Putusan yang diambil.[] Ketentuan pasal 176 KHItersebut perlu diperbaharui karenajika kita lihat pada masa sekarangpada hakikatnya laki-laki danperempuan itu sama sehingga tidakada pembedaan hak dalam segalaaspek terutama dalam kontek hakwaris, karena dalam perkembanganjaman kenyataannya sekarang iniperan pencari na kah maupun perandidalam rumah tangga dilakukan baikoleh laki-laki maupun perempuan dantidak berdasarkan jenis kelamin. Ada sebagian putusan yang dibuatHakim Peradilan Agama yang perludiapresiasi, yaitu putusan yang beranimelakukan pembaharuan hukumwaris Islam di Indoesia diantaranyaputusan yang beranu memberikan MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 31

FENOMENALPUTUSAN JUDEX FACTI AKTA WARIS PPPHP VS AKTA WAKAF;Tentang Kekuatan Pembuktian Akta OtentikMPendahuluan enurut Abdulkadir Yang dimaksud dengan kekuatan bukti-bukti yang dikemukakan oleh pembuktian lahir/luar adalah suatu pihak lawan dan selanjutnya majelis Muhammad, ada 3 jenis surat yang kelihatannya seperti akta, hakim memutuskan apakah akta diperlakukan sebagai akta, sampai otentik itu boleh digunakan sebagai kekuatan pembuktian terbukti kebalikannya. Artinya bahwa bukti atau tidak dalam perkara. hakim wajib menganggap surat yang akta, yaitu kekuatan menyerupai akta otentik sebagai akta Selanjutnya yang dimaksud otentik sampai seseorang berhasil dengan kekuatan pembuktian formilpembuktian lahir, kekuatan pembuk- membuktikan bahwa misalnya tanda adalah kekuatan bukti yang berke- tangan surat tersebut dipalsukan. naan soal kebenaran peristiwa yangtian formil, dan kekuatan pembuktian disebutkan dalam akta tersebut. Jadi Dengan demikian diketahui bila segala keterangan yang diberikanmateriil. A. Pitlo dan M. Yahya Hara- syarat-syarat formal diragukan penandatangan dalam akta tersebut kebenarannya oleh pihak lawan, dia dianggap benar sebagai keteranganhap juga membagi kekuatan pembuk- dapat minta kepada pengadilan untuk yang dituturkan dan dikehendaki meneliti akta tersebut berdasarkan oleh yang bersangkutan.tian akta juga dibagi dalam 3 (tiga)jenis, namun istilah kekuatan pem-buktian lahir sebagaimana digunakanoleh Abdulkadir Muhammad di atasdiistilahkan dengan kekuatan pem-buktian luar.32 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

FENOMENAL Sedangkan kekuatan pembuktian Pada pokoknya, Penggugat Setelah “H. Subki Bin H. Abdulmateriil yaitu sesuatu yang berhu- mengajukan gugatan terhadap Para Majid” meninggal dunia, sisa Tanahbungan dengan soal apakah benar Tergugat mengenai penguasaan atas Wakaf seluas ± 2810 M2 (dua ribuyang diterangkan di dalam akta Tanah Wakaf yang dilakukan Para delapan ratus sepuluh meter persegi)tersebut seperti menurut kenyataan, Tergugat terhadap sebidang tanah selanjutnya diurus dan dikelola olehbaik oleh orang perorangan maupun Tanah Wakaf seluasnya ± 5.666 M2 putranya yang bernama H. Anwar Binoleh seorang pegawai umum. Jika ada (lima ribu enam ratus enampuluh H. Subki, dan hasil pengelolaan danyang meragukan kebenaran isi akta, enam meter persegi), yang dahulu pengurusan Tanah Wakaf tersebutdia dapat meminta kepada hakim agar dimiliki oleh Hj. Arnas binti H. Thoyib, hasilnya sebagian selalu diberikanakta yang diragukan kebenarannya yang selanjutnya telah diwaka kan kepada Masjid Jami Al-Munawaroh/tersebut isinya diteliti. Jika benar kepada Masjid Jami Al-Munawaroh Penggugat dengan menggunakanakta tersebut palsu, maka hakim (dahulu Masjid Parung Banteng) bukti tanda terima berupa kwitansidapat memerintahkan agar akta itu pada tahun 1938. Wakaf diserahkan/ sampai dengan wafatnya H. Anwardikirim ke kejaksaan untuk dituntut diterima oleh KH. Muhammad Tamim, Bin H. Subki pada tahun 2001.perkara pidana, sedangkan perkara selaku Imam Masjid, kemudian Tanahperdatanya ditunda sampai selesai Wakaf” tersebut dikelola dan hasilnya bagaimana apabila adaperkara pidana. sebagian diserahkan untuk membiayai 2 akta otentik yang kegiatan dan pembangunan Masjid. mempunyai kekuatan Pertanyaan yang muncul adalah,bagaimana apabila ada 2 akta Pada awalnya, yang diserahi untuk pembuktian setara, namunotentik yang mempunyai kekuatan mengurus dan mengelola Tanah mempunyai materi yangpembuktian setara, namun mem- Wakaf (nazir) tersebut bernama bertolak belakang, danpunyai materi yang bertolak belakang, Ardai, yang beristrikan Hj. Nyai sama-sama diajukandan sama-sama diajukan sebagai alat binti H. Thoyib yang juga adik ipar sebagai alat bukti dalambukti dalam proses persidangan? Hj. Arnas binti H. Thoyib. Setelah proses persidangan? AktaAkta otentik mana yang akan dipakai Ardai meninggal dunia, selanjutnya otentik mana yang akanoleh Majelis Hakim? pengurusan dan pengelolaan Tanah Wakaf dilanjutkan oleh putranya yang dipakai oleh Majelis Hakim? Gambaran pertanyaan diatas ter- bernama Toha bin Ardai. Namun,dapat dalam Putusan Pengadilan sekitar tahun 1960, pengurusan dan Setelah H. Anwar Bin H. SubkiBogor Nomor 464/Pdt.G/2010/PA.Bgr pengelolaan Tanah Wakaf tersebut meninggal dunia, pengurusantentang perkara sengketa Wakaf, diambil alih oleh salah satu anak dan pengelolaan Tanah Wakafdimana Penggugat menggunakan Akta dari Hj. Arnas binti H. Thoyib yang dilanjutkan oleh Tergugat I. SejakWakaf sebagai alat bukti penguat dalil bernama H. Subki Bin H. Abdul Majid”, diurus dan dikelola oleh Tergugat I,Gugatan, sedangkan Para Tergugat pengambilalihan ini disaksikan H. mulailah timbul masalah-masalahmenggunakan alat bukti Akta Permo- Mansyur sehingga sejak saat itu orang yang menyangkut Tanah Wakafhonan Pertolongan Pembagian Harta yang mengurus dan mengelola Tanah tersebut, dimana terlihat adanyaPeninggalan (P3HP) sebagai alat bukti Wakaf tersebut adalah H. Subki Bin itikad tidak baik yang dilakukanpenguat dalil bantahan. H. Abdul Majid. Saat dikelola oleh H. oleh Para Tergugat untuk menguasai Subki Bin H. Abdul Majid, ternyata dan memiliki Tanah Wakaf tersebut,Duduk Perkara Singkat Tanah Wakaf tersebut dijual sebagian diantaranya tidak H. Ijudin Taupikilah (Penggugat kepada H. Syafei bin H. Syarif (Kepala Desa Katulampa) seluas ± 2.856 M2 lagi menyerahkan sebagian dari1), mengajukan gugatan terhadap (dua ribu delapan ratus limapuluh hasil pengurusan dan pengelolaanH.Komaruddin bin H.Anwar (Tergugat enam meter persegi), sehingga Tanah Wakaf, bahkan Para Tergugat1), Hj. Maesaroh binti H.Anwar Tanah Wakaf tersebut tersisa seluas mengirimkan surat kepada pengurus(Tergugat 2), Hj.Habibah binti ± 2810 M2 (dua ribu delapan ratus Masjid Jami Al-Munawaroh/H.Anwar, (Tergugat 3), Hj. Diah binti sepuluh meter persegi) dan inilah Penggugat yang menyatakan bahwaH.Anwar (Tergugat 4) dan H.Ahmad yang menjadi objek sengketa dalam Tanah Wakaf tersebut adalah hakZaelani bin H.Anwar (Tergugat 5), Gugatan Wakaf ini. waris dari almarhum H. Anwar Bin H.dalam perkara Sengketa Wakaf di Subki, sehingga Para Tergugat merasaPengadilan Agama Bogor. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 33

FENOMENALbahwa Tanah Wakaf tersebut adalah Para Tergugat pun pernah Tanah Wakaf sawah bebera tertanggalharta warisan dari H. Anwar Bin H. mengajukan gugatan Perdata diSubki. Pengadilan Negeri Bogor terhadap 25 April 1982, yang isinya berupa Tanah Wakaf tersebut, hingga Bahwa tindakan Para Tergugat tingkat Kasasi Mahkamah Agung pernyataan batas tanah antara Ahlidengan maksud menguasai Tanah RI dalam Putusan No: 293/K/Wakaf tersebut dilakukan pula pada PDT/2004 dimana dalam salah Waris Hj.Arnas dengan para pemiliktahun 2001 dimana Para Tergugat satu pertimbangan putusannyatelah memohon kepada Pengadilan menyatakan bahwa tanah sawah tanah yang berbatasan langsungAgama Bogor untuk membuat Akta bebera seluas lebih kurang 5.666 M2Kewarisan, dengan memberikan yang yang tercatat dalam buku C No. 1946 dengan Tanah Wakaf tersebut.menyatakan bahwa Tanah Wakaf adalah tanah wakaf.tersebut merupakan harta warisan Untuk menguatkan dalilyang ditinggalkan oleh H. Anwar bin H. Pada akhirnya, PenggugatSubki, sehingga akhirnya Pengadilan mengajukan tuntutan agar Pengadilan bantahann, Tergugat telah pulaAgama Bogor mengeluarkan Akta Agama Bogor menyatakan ParaKewarisan No. 08/PPPH/2001/ Tergugat telah melakukan tindakan mengajukan alat-alat buktiPA.Bgr tertanggal 31 Mei 2001. penguasaan Tanah Wakaf secara tidak sah dan penyalahgunaan Tanah berupaalat bukti tertulis dan saksi- Sempat terjadi gugat-menggugat Wakaf, dan menyatakan bahwa tanahantara Penggugat dan Para Tergugat seluas ± 2.810 M2 yang dahulunya saksi. Diantara alat bukti tertulis yangdi Pengadilan Negeri dalam perkara seluas ± 5.666 M2 yang dicatat dalamPengadilan Tinggi Bandung No. 550/ buku C No. 1046 persil No. 72 S. II diserahkan adalah Surat Waris Tanah/PID/2009/PT.Bdg tertanggal 06 adalah Tanah Wakaf yang berasalJanuari 2009 yang intinya menyatakan dari Hj. Arnas binti H. Thoyib kepada Sawah tanggal 27 Maret 1970 yangbahwa sebidang tanah yang tercatat Masjid Jami Al-Munawaroh dahuludalam buku C Desa Nomor : 928/1046 Masjid Parung Banteng. di tandatangani oleh H. Subki bin H.atas nama Hj. Arnas binti H. Thoyib,sejak tahun 1938 telah diwaka kan Untuk menguatkan dalil Abdul dan diketahui oleh Kepala Desakepada Masjid Jami Al-Munawaroh gugatannya, Penggugat telahyang sebagian hasil tanah tersebut mengajukan alat-alat bukti berupa Katulampa H. Moh. Syafei (T-1), Suratdiserahkan/disetorkan ke kas DKM bukti tertulis dan saksi-saksi.Masjid Jami Al-Munawaroh untuk Diantara alat bukti tertulis yang Keterangan Kepala Kantor Urusanpengembangan syiar Islam. diserahkan adalah Keputusan Musyawarah Ahli Waris Almarhumah Agama Kecamatan Kedunghalang Hj. Arnas Binti H. Thoyib, pada hari Jum’at, tanggal 21 Februari 1975 No: K-02/ BA.03.4/09/III/95 tanggal tentang hasil musyawarah penegasan kembali bahwa Tanah Bebera sejak 16 Maret 1995 yang menerangkan semula tetap menjadi hak wakaf Masjid Parung Banteng (P.2), dan sebidang tanah atas nama H.Subki Surat Pernyataan Pelimpahan Tanah Zariah/Wakaf Masjid Jami bin H.Arnas, letter C no : 1046 Al-Munawaroh tertanggal 3 Januari 1982, yang dibuat dan ditandatangani seluas kurang lebih 2500 m terletak oleh H. Anwar Bin H. Subki (Orang Tua Para Tergugat) dan Tergugat I di Desa Katulampa, Kecamatan (H. Komarudin Bin H. Anwar) (P.3), beberapa kwitansi tanda bukti Kedunghalang, Kabupaten Bogor, penerimaan pengelolaan Tanah Wakaf (P.4a dst), juga Pernyataan Batas belum tercatat pada data tanah wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedunghalang (T2), dan Akta Kewarisan No: 08/PPPHP/2001/ PA.Bgr, tanggal 31 Mei 2001 yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama Bogor (T.3). Pertimbangan Hukum Singkat Putusan bagian Pertimbangan Hukum yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bogor setebal kurang lebih 50 halaman sangat menarik untuk dikaji. Amar putusan perkara ini memang berakhir dengan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, dan menolak selebihnya, terutama tentang status tanah sengketa aquo yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bogor sebagai tanah wakaf, dan bukan tanah warisan. Dengan tanpa mengenyampingkan34 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

FENOMENAL Kemampuan intelektual yaitu Kwitansi penerimaan uang yang tertera dalam Akta Kewarisan seorang Hakim akan yang dikeluarkan oleh DKM “Jami tersebut. diuji saat menemui Al-Munawaroh” kepada H. Anwar Bin H. Subki atas penyerahan hasil Majelis akhirnya sampai pada proses persidangan yang pengurusan dan pengelolaan Tanah kesimpulan bahwa Akta Kewarisan rumit dan menuntut Wakaf dimaksud, dengan demikian No.08/PPPHP/2001/PA.BGR, penilaian terhadap Majelis Hakim berpendapat bahwa tertanggal 31 Mei 2001 diproses kekuatan alat bukti. bukti P-4a, P-4b dan P-4c merupakan tanpa didukung dengan fakta yang pengakuan H.Anwar (ayah Para benar dan sah menurut hukum, sebabpertimbangan-pertimbangan hukum Tergugat) terhadap objek sengketa ternyata obyek tanah yang terteralain yang tertera dalam putusan, sebagai Tanah Wakaf yang berasal dalam Akta Kewarisan tersebuttulisan ini hendak memfokuskan dari Hj. Arnas Binti H. Thoyib yang terbukti sebagai Tanah Wakaf, olehtentang kekuatan pembuktian, telah diwaka kan sejak tahun 1938 karenanya proses pembuatan Aktaterutama penilaian tentang saat ada kepada “Masjid Jami Al-Munawaroh tersebut cacat menurut hukum, makadua atau lebih alat bukti otentik yang dahulu Masjid Parung Banteng. Akta Kewarisan No.08/PPPHP/2001/mempunyai kekuatan pembuktian PA.BGR, tertanggal 31 Mei 2001 tidakyang sama. Yang menarik dalam putusan ini mempunyai kekuatan hukum. adalah pertimbangan Hukum Majelis Tentang bukti P.2 sebagaimana Hakim terhadap Akta Kewarisan No. Epilogtelah disebutkan diatas, Majelis Hakim 08/PPPHP/2001/PA.Bgr, tanggal Beradunya dua atau lebih alatberpendapat bukti P.2 adalah Akta 31 Mei 2001 (P.11 & T.3) dengandibawah tangan, karena dibantah oleh segala akibat-akibat hukumnya, dan bukti akta otentik yang isinya salingPara Tergugat, maka bukti tersebut Para Tergugat menanggapi bukti ini bertolak belakang dalam prosesmenjadi bukti permulaan, dan sebagai Akta Autentik yang tidak bisa pembuktian sebuah perkara adalahagar bukti P.2 tersebut mempunyai dibatalkan. keniscayaan. Bukan sekali-dua kalikekuatan pembuktian yang sempurna hal ini terjadi, tapi sangat seringdan mengikat, maka bukti tersebut Untuk menilai Akta Otentik P3HP, terjadi dalam dunia peradilan, entahharus didukung oleh bukti lain. Dan Majelis Hakim memberikan penilaian itu dalam perkara perdata, maupundengan mempertimbangkan bahwa materiil terhadap Akta tersebut. dalam pidana.bukti P.2 tersebut telah didukung Majelis berpendapat bahwa bukti P-11oleh bukti 3 orang saksi yang dan T-3 yang berupa Akta Kewarisan Kemampuan intelektual seorangketerangannya menguatkan alat sebenarnya adalah Permohonan Hakim akan diuji saat menemuibukti P.2 tersebut, maka bukti P.2 Pertolongan Pembagian Harta proses persidangan yang rumitmempunyai kekuatan pembuktian. Peninggalan (PPPHP) di luar sengketa dan menuntut penilaian terhadap sebagaimana diatur dalam Pasal 107 kekuatan alat bukti. Saat ada dua Tentang bukti P-3 yaitu Surat ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 atau lebih akta otentik yang beradu,Pernyataan Pelimpahan Tanah Zariah/ tahun 1989 yang telah diubah dengan maka penilaian yang dilakukan olehWakaf Masjid Jami Al-Munawaroh Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 hakim tidak hanya semata dari sisitertanggal 3 Januari 1982, dikuatkan terakhir dengan Undang-Undang formil akta tersebut, tapi juga darioleh keterangan saksi, dan mengingat Nomor 50 tahun 2009). sisi materiil, dan bahkan terkadangbahwa bantahan Para Tergugat tidak dari sisi iloso is dasar peraturandidukung oleh bukti-bukti yang Karena nomor Akta Kewarisan atau proses yang menjadi landasandapat mematahkan bukti P-3, dengan tersebut adalah No.08/PPPHP/2001/ dikeluarkannya akta otentik tersebut.demikian terbukti telah terjadi PA.Bgr. dan mengandung prinsippenyerahan kembali tanah obyek bahwa obyek dalam Akta tersebut Tidak ada kejadian yang tidaksengketa tersebut, dan bukti P-3 ini harus tidak mengandung sengketa mungkin dalam proses penyelesaianmemperkuat bukti P-2. dan tidak mengikat pihak ketiga. sebuah perkara, maka Hakim dituntut Dengan diajukannya gugatan wakaf ini untuk terus belajar, meningkatkan Tentang bukti P-4a, P-4b dan P-4c oleh Penggugat terhadap tanah obyek diri dan kemampuan secara terus sengketa yang tertera dalam Akta menerus, tanpa henti, sedemikian Kewarisan tersebut menunjukkan rupa hingga asas Ius Curia Novit adanya sengketa atas obyek tanah menemukan esensinya. (Ade Firman Fathony) MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 35

PERADILAN MANCANEGARA AMERIKA DialektikaHukum Waris Islam DanHukum Amerika SerikatSekularisme yang kuat dalam norma-norma dasar konstitusi AmerikaSerikat menjadi “batu uji” yang sangat signifikan terhadap ketentuan- ketentuan hukum waris Islam di negara tersebut. Bagaimana keduahukum tersebut berdialektika dalam praktek penerapan hukum waris Islam di pengadilan dan masyarakat muslim Amerika Serikat?Ketika Prof. Abbas Alkhafaji pekerjaan yang digelutinya, seperti anak perempuannya. seorang guru besar bidang asuransi jiwa, maka itu pun harus Meskipun perkara tersebut bisnis keturunan Iraq di dibagi, setelah pembayaran semua Universitas Slippery Rock, biaya yang berkaitan dengan dana- diajukan banding dan riwayatnya Amerika Serikat meninggal dunia dana tersebut, sesuai dengan hukum sangat sulit untuk ditelusuri, perkara pada tahun 2007, ia meninggalkan Islam dan syariah. ini tak urung menimbulkan pro sepucuk surat wasiat untuk ahli dan kontra di kalangan ahli hukum. warisnya. Dalam wasiatnya, sang guru Uniknya, ketika wasiat tersebut Perkara ini juga menjadi satu diantara besar menyatakan bahwa terhadap dipersoalkan di pengadilan dua perkara wasiat berdasarkan uang pensiunnya, ahli warisnya yang Pennsylvania, pengadilan tingkat syariah di dunia barat yang kemudian terdiri dari isteri dan anak-anaknya pertama memutuskan pembagian menjadi pendorong munculnya akan menjadi penerima warisan pensiun sang guru besar dilakukan diskusi panjang mengenai penerapan tersebut. Penerimaan itu dilakukan sesuai dengan wasiat tertanggal 17 Juli hukum waris Islam di Amerika dan setelah dikurangi biaya-biaya untuk 2007 dan dilaksanakan berdasarkan Australia. memperoleh uang tersebut. Dan hukum Islam. Pengadilan kemudian skema pembagiannya akan dilakukan memberikan rincian, dimana sebesar Perkara lainnya terjadi di berdasarkan hukum Islam dan seperdelapan bagian diberikan Australia, ketika Fatma Omari syariah. kepada istrinya dan sisanya diberikan menggugat wasiat yang dibuat kepada anak-anaknya, dengan oleh ibunya Mariem Omari. Dalam Selain itu, dalam surat wasiatnya ia perincian dua bagian masing-masing perkara yang terdaftar dalam register juga menuliskan, apabila ia memiliki untuk enam anak laki-lakinya dan nomor [2012] ACTSC 33 (9 March keuntungan inansial lain dari satu bagian masing-masing untuk dua 2012), hakim memutuskan untuk membatalkan wasiat tersebut,36 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

PERADILAN MANCANEGARAtetapi bukan dikarenakan adanya pengadilan menetapkan terlebih atau istri) serta ahli waris lainnya,pembagian satu berbanding dua dahulu keabsahan wasiat tersebut, maka pasangan yang masih hidupdiantara anak-anak Mariem Omari, baru kemudian dapat dilaksanakan. akan mendapatkan $ 50.000 terlebihmelainkan karena Mariem Omari Dalam hal para penerima wasiat dahulu ditambah setengah dari sisadinilai tidak memiliki kapasitas mempersoalkan isi wasiat tersebut, setelah dipotong bagian sebelumnyauntuk membuat wasiat karena faktor mereka dapat menjadikannya sebagai sebesar $ 50.000. Penerima wasiatkesehatannya. Akibatnya, hukum perkara dengan mengajukan gugatan lainnya akan mendapatkan bagianwaris Islam tidak dapat diberlakukan terhadapnya. dari sisanya secara proporsional.dan pewaris dinyatakan meninggaltanpa meninggalkan wasiat. Kedua, tanpa wasiat terlebih Sebuah contoh dapat dikemukakan dahulu. Dalam kondisi ketiadaan dengan seorang suami yangSharia Compliant Wills (Wasiat wasiat, maka di Amerika Serikat meninggal dunia dengan ahli warisyang sesuai dengan Syariah) berlaku hukum yang mengatur istri dan dua orang anak yang terdiri pembagian warisan tanpa wasiat dari dari seorang laki-laki dan seorang Di Amerika Serikat, setidak- pewaris (intestacy laws). Pembagian perempuan. Selain ahli waris tersebut,tidaknya terdapat dua pola pembagian warisan tanpa wasiat ini berbeda- suami meninggalkan harta senilai $harta peninggalan. Pertama, dengan beda di berbagai Negara bagian. Di 240.000 tanpa meninggalkan hutangpola wasiat, pewaris menuliskan surat New York misalnya, dalam Artikel atau kewajiban-kewajiban lainnya.wasiat yang diperuntukkan bagi siapa 4.1-1 New York’s Estates, Powers, Berdasarkan aturan pembagian warissaja yang akan menerima bagian dari Trusts Law disebutkan bahwa jika tanpa wasiat di New York, maka istriharta peninggalannya. Biasanya, pada seseorang meninggal dunia dan akan memperoleh $ 50.000,- terlebihsaat pelaksanaan isi wasiat, lembaga meninggalkan pasangan (suami dahulu ditambah setengah dari MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 37

PERADILAN MANCANEGARAsisanya. Oleh karena setelah dipotong lebih besar dibandingkan dengan agama, ras, atau jenis kelaminsebesar $ 50.000,-, maka istri akan menggunakan hukum syariah.mendapatkan tambahan setengah dan Establishment Clause daridari $ 190.000,- sehingga berjumlah Pada contoh pembagian tanpa$ 95.000,-. Dengan demikian total wasiat yang dikemukakan diatas, jika Amandemen Pertama Konstitusi yangpenerimaan istri adalah sebesar $ menggunakan pendekatan wasiat145.000,- Sisanya sebesar $ 95.000,- berdasarkan hukum syariah, istri melarang pemerintahan federal danakan diberikan secara proporsional akan memperoleh seperdelapankepada kedua anaknya, sehingga atau sebesar $ 30.000,- dan sisanya negara bagian untuk “mendirikan”masing-masing akan memperoleh diberikan kepada kedua anaknya.sebesar $ 47.500,- Berhubung anak-anaknya terdiri atau mengutamakan agama tertentu. dari laki-laki dan perempuan, maka Pembagian dengan menggunakan bagian anak laki-laki adalah sebesar Ini berarti sisi yang palingpola kedua agaknya jauh berbeda $ 140.000,- dan anak perempuandengan hukum waris Islam. Keadaan sebesar $ 70.000,- fundamental dari “jebakan” tersebutini kemudian mendorong umatIslam Amerika Serikat menggunakan Keadaan seperti ini berpotensi adalah menghadap-hadapkanpilihan pertama, yakni dengan pola untuk ditentang manakala penerimawasiat. Dalam wasiat tersebut, wasiat lebih memilih untuk hukum waris Islam dengan nilai-mereka melakukan pembagian menggunakan pola tanpa wasiat.berdasarkan hukum agamanya. Inilah Boleh jadi ia akan berusaha untuk nilai konstitusi yang dibangun olehyang kemudian popular dikenal menegasikan keberadaan wasiatdengan sebutan “wasiat yang sesuai tersebut agar pewaris dinyatakan Amerika Serikat. Konstitusi padasyariah (sharia compliant wills)”. meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat. akhirnya menjadi “batu uji” terhadapJejaring Jebakan dan PilihanStrategis Dan diantara cara untuk hukum waris Islam yang dirumuskan menegasikan wasiat adalah dengan Meskipun melakukan pembagian menggunakan “jebakan” kedua dan melalui wasiat.harta peninggalan berdasarkan ketiga, yakni Klausula Perlindunganpola wasiat itu adalah sesuatu yang yang Setara (Equal Protection Clause) Bertitik tolak dari “jebakan-diperbolehkan menurut undang- dari Amandemen Keempat Konstitusiundang Amerika Serikat, pemuatan Amerika Serikat yang mengandaikan jebakan” tersebut, tentu timbulisi wasiat berdasarkan hukum Islam kesetaraan diantara semua wargatidaklah dapat berjalan dengan neraga tanpa mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan terhadapmulus. Sejumlah rintangan berpotensimenjebak sehingga ketika wasiat sejumlah ketentuan waris Islam.itu akan dilaksanakan bukan tidakmungkin dibatalkan oleh pengadilan Sejauhmana konstitusi Amerikasehingga pelaksanaan pembagianwaris berdasarkan hukum Islam Serikat dapat memberikan justi ikasimenjadi sirna. (pembenaran) terhadap pembagian Setidak-tidaknya terdapat tiga“jebakan” yang memungkinkan waris yang berbeda berdasarkan jenissuatu wasiat berdasarkan syariahdibatalkan oleh pengadilan kelamin yang berbeda? SejauhmanaAmerika Serikat. Pertama, hukumyang mengatur pembagian harta pula konstitusi Amerika Serikatpeninggalan tanpa wasiat. Menurutketentuan ini, suami atau istri yang dapat memberikan hal yang samamasih dapat memperoleh bagian yang terhadap aturan-aturan waris Islam yang—menurut sebagian pendapat/ mazhab—tidak memberikan bagian kepada dan tidak memperbolehkan untuk menerima bagian waris dari keluarga yang tidak beragama Islam?38 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

PERADILAN MANCANEGARA Meskipun pertanyaan-pertanyaan agama tertentu. Terkait dengan permasalahantersebut memiliki tingkat kesulitan uji konstitusionalitas terhadap isiyang cukup tinggi untuk diselesaikan, Di samping itu, apabila pemberi wasiat yang mengandung aturan-namun jawaban-jawaban terhadapnya aturan waris berdasarkan hukumberpotensi besar menawarkan wasiat lebih mengedepankan detil Islam, penyusunan isi wasiat perludialektika bagaimana kemudian mempertimbangkan setidak-tidaknyahukum Islam dapat ditegakkan rincian pembagian, meskipun dua hal, yakni preseden-presedendi Amerika Serikat dan secara pengadilan mengenai maknakonstitusional dapat dibenarkan. berdasarkan hukum Islam, lebih ketentuan-ketentuan dalam Equal Protection Clause atau Establishment Menyikapi “jebakan-jebakan” memungkinkan untuk tidak Clause dan preseden-presedendan pertanyaan-pertanyaan tersebut pengadilan terhadap isu-isu wasiatdiatas, beberapa pilihan strategis dipersoalkan atas alasan apapun. Hal berdasarkan agama selain Islam.memungkinkan untuk dilakukan agarwasiat yang menjadi pintu masuk ini karena kedudukan pemberi wasiat Menurut penelusuran Omar Tpelaksanaan hukum waris Islam Mohammedi, sejumlah preseden yangdapat dilaksanakan. yang secara hukum memang boleh dipedomani oleh pengadilan dalam menyelesaikan permasalahan wasiat Pertama, penyusunan isi wasiat membagikan harta peninggalannya yang dipandang bertentangan dengan(drafting) dilaksanakan dengan Equal Protection Clause maupunsebaik-baiknya sehingga tidak berapapun nilainya kepada masing- Estblishment Clause memberikanberbenturan dengan hukum- kewenangan yang cukup luas kepadahukum yang berlaku di Amerika masing ahli warisnya. pemberi wasiat untuk memberikanSerikat. Salah satu caranya adalah atau tidak memberikan bagian warismendahulukan rincian pembagian Kedua, penyusunan wasiat sedapat kepada ahli waris yang tidak seagama.ketimbang menjelaskan bahwa wasiat Hal ini disebabkan karena bukantersebut dibuat berdasarkan hukum mungkin mempertimbangkan pengadilan atau negara bagian yangIslam. Permasalahan yang muncul mendahulukan agama tertentu, tetapidalam surat wasiat yang dibuat potensi-potensi permasalahan di pemberi wasiat yang melakukannya.oleh (alm) Prof. Abbas Alkhafaji Dan apabila hal tersebut terjadi,sebagaimana tersebut diatas adalah belakang hari pada saat pelaksanaan pengadilan cenderung menerimanya.sebaliknya, yakni lebih menekankanpada penyebutan hukum syariah isi wasiat atau penetapannya di Sebagai contoh dalam kasusketimbang memberikan isi detil dari Shapira v. Union National Bank,pembagian yang dimaksud. Akibatnya pengadilan. Salah satu caranya adalah pengadilan dihadapkan pada klausulaPengadilan Pennsylvania sendiri yang wasiat yang menyatakan anakkemudian memberikan perincian dengan memberikan acuan yang jelas pewaris akan menerima bagian dariberdasarkan apa yang dipahami oleh wasiat tersebut hanya apabila padahakim terhadap hukum Islam. dalam surat wasiat untuk mengatasi saat kematian pewaris ia menikahi perempuan Yahudi yang kedua orang Kenyataan ini kemudian potensi permasalahan tersebut. tuanya juga Yahudi.melahirkan permasalahan turunanyang mempersoalkan kebolehan Contohnya, jika seseorangpengadilan untuk memberikanaturan-aturan perincian terkait mempersyaratkan agar anaknyadengan hukum waris Islam. Disamping itu, jika melakukan hal beragama Islam untuk mendapatkantersebut, pengadilan sangat potensialuntuk dinyatakan telah melanggar hak warisnya dalam surat wasiat,ketentuan dalam Establishment Clauseyang melarang pemerintah, termasuk maka sebaiknya dibuatkan klausulaperadilan untuk mendahulukan yang memastikan ukuran beragama Islam tersebut, seperti serti ikat dari Islamic Center atau pernyataan dari imam mesjid yang menjadi a iliasi pewaris atau ahli waris. Penegasan seperti ini akan memudahkan pengadilan untuk memutuskan sengketa dan tidak “memaksa” pengadian untuk memutuskan secara sepihak. Sebagaimana disebutkan diatas, jika pengadilan melakukannya, akan berpotensi untuk dinilai mendahulukan agama tertentu. Sejauhmana konstitusi Amerika Serikat dapat memberikan justifikasi terhadap pembagian waris yang berbeda berdasarkan jenis kelamin yang berbeda? Sejauhmana pula konstitusi Amerika Serikat dapat memberikan hal yang sama terhadap aturan-aturan waris Islam yang— menurut sebagian pendapat/mazhab—tidak memberikan bagian kepada dan tidak memperbolehkan untuk menerima bagian waris dari keluarga yang tidak beragama Islam? MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 39

PERADILAN MANCANEGARA Di pengadilan, salah seorang diatas memberikan pembelajarananak pewaris mempersoalkanwasiat tersebut berdasarkan dua yang berarti bagi hakim peradilan Daftar Bacaanargumentasi. Pertama, klausulawasiat tersebut dipandang tidak agama pada setidak-tidaknya tiga hal. Abed Awad, Esq., Islamic Family Lawkonstitusional karena melanggar in American Courts: A Rich, Diversehaknya untu menikah dengan Pertama, dalam menyusun and Evolving Jurisprudence,siapapun yang dijamin oleh Equal dapat diunduh melalui http://Protection Clause dari Amandemen klausula-klausula, termasuk www.americanbar.org/content/Keempat Konstitusi. Kedua, klausula dam/aba/uncategorized/tersebut bertentangan dengan klausula kesepakatan perdamaian, international_law/islamic_family_kebijakan public karena kebebasan law_in_american_court_8_6_13_menjalankan agama tidak bisa diatur yang berkaitan dengan para pihak, authcheckdam.pdfoleh kontrak. sebaiknya menggunakan klausula- Eugene Volokh, Will Calls for Atas argumentasi tersebut Distribution “According to IslamicPengadilan menyatakan bahwa klausula yang dapat menuntun para Laws and Sharia”; Pennsylvaniadalam konteks ini Pengadilan Court Gives Twice as Much to Eachtidak sedang diminta untuk pihak untuk dapat melaksanakannya Son as to Each Doughter, dalammelakukan pembatasan terhadap http://volokh.com/hak konstitusional seseorang untuk secara mandiri, tanpa memuatmenikah, melainkan diminta untuk Hamed Omari And Mustapha Omari vmenetapkan pembatasan yang klausula atau ungkapan yang Fatma Omari [2012] Actsc 33 (9dilakukan oleh pemberi wasiat March 2012)terhadap kewarisan anaknya. Dan multitafsir sehingga menarik pihakatas dasar fakta tersebut, dari sudut Mohammad Fadel, Islamic Lawpandang konstitusi, seorang pewaris lain untuk memberikan penafsiran and American Law: Betweendapat membatasi kewarisan anaknya Concordance and Dissonancekarena hak untuk menerima harta yang tidak perlu. Ungkapan atau dalam Jurnal New York Law Schoolpeninggalan adalah ciptaan hukum Law Review, Vol. 57, 2012-2013dan bukan hak alamiah atau sesuatu klausula yang jelas akan mendorongyang dijamin atau dilindungi oleh Omar T. Mohammedi, Sharia—Konstitusi Amerika Serikat. kemandirian pelaksaan dari para Compliant Wills: Principles, Recognition, and Enforcement Preseden ini—menurut Omar pihak dengan baik. dalam Jurnal New York Law SchoolT Mohammedi—tentu saja dapat Law Review, Vol. 57, 2012-2013dipergunakan dalam kasus-kasus Kedua, dalam menyusun klausula-tertentu dimana seorang pewaris Wilson, Jill, Rosenman, Linda, White,membatasi hak-hak waris terhadap klausula, termasuk kesepakatan Benjamin P., Tilse, Cheryl, &keluarganya yang tidak beragama Feeney, Rachel (2016) CulturalIslam, seperti memberikannya hanya perdamaian, sebaiknya sudah considerations in will-making inberdasarkan wasiat karena secara Australia: A case study of Islamickewarisan dianggap tidak mendapatkan mempertimbangkan hal-hal yang or Sharia-compliant wills dalamhak karena perbedaan agama. Alternative Law Journal, 41(1) akan berpotensi menimbulkan permasalahan di belakang hari dilengkapi dengan tata cara penyelesaian yang jelas. Hal ini dapat mendukung ketuntasan suatu kesepakatan karena para pihak memiliki rujukan yang jelas dalam menyelesaikan suatu perselisihan yang akan timbul di kemudian hari. Kedua,pemahamanposisikasus yang baik, mendorong konsistensi hakim dalam menyelesaikan suatu kasus dan tidak terpengaruh oleh hal- hal yang tidak berkaitan dengan kasus tersebut meskipun oleh para pihak dipandang memiliki keterkaitan. [Mohammad Noor]Pembelajaran bagi PeradilanAgama Uraian tentang pilihan strategisuntuk keluar dari “jebakan-jebakan”pelaksanaan hukum waris Islamdalam konteks hukum Amerika Serikat40 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

PERADILAN MANCANEGARA TURKIFENOMENA HUKUM WARIS DALAM HUKUM KELUARGA TURKI Berakhirnya khilafah Islam di Turki telah menghilangkan simbol-simbol Islam, tidak terkecuali beberapa perangkat hukum Islam, seperti hukum waris yang telah ditinggalkan dan beralih pada sistem hukum BaratTurki adalah Negara Balkan dan Asia Tengah. Raja pertama dipergunakan pada Sultan Murad berbentuk Republik yang I setelah menaklukkan Asia Kecil. mempunyai luas wilayah Turki Usmani bernama Usman bin Dalam sistem pemerintahannya, 780.580 km2. Sistem seorang khalifah dibantu oleh Erthogrol yang bergelar Padisyah seorang mufti yang disebut Syaikh al-Islam dan Shadru al-A’dham. al-Usman yang berarti Raja Besar Syaikh al-Islam membantu dalam masalah keagamaan sedangkanpemerintahan bersifat Parlementer Keluarga Usman (Haurani, 2002:220). Shadru al-A’dham membantu dalam bidang pemerintahan (Badri Yatim,di mana Presiden selaku kepala Dibandingkan dengan kerajaan Islam 1995:130).Negara, dan pemerintahan dibawah lainnya, kerajaan Turki Usmani Pada masa pemerintahan Turki Usmani, hukumPerdana Menteri. Sejak amandemen merupakan kerajaan Islam yang Islam diterapkan dengankonstitusi 2007, Presiden Turki terlama (7 abad) bila mempergunakan mazhab sunni. Hukum keluargadipilih oleh Parlemen (The Grand maupun hukum pidana didasarkan pada asas-National Assembly). Presiden terpilih asas hukum Islam yang bersumber padakemudian mengangkat Perdana Al-Quran, sunnah, ijma dan qiyas. In iltrasiMenteri yang mempunyai tugas hukum Barat pada sistem hukum Turki Usmanimenyusun Dewan Menteri terjadi pada tahun 1876atas persetujuan Presiden. masa Sultan Abdul Hamid II dengan menetapkan hukumBerkenaan dengan konstitusi qanun asasi yang salah satu sumbernya berasal dari Konstitusihubungan Presiden dan Belgia (Gulnihal Boskurt :121). Tahun 1924, menjadi tonggakMenteri, Presiden tidak sejarah perubahan besar kerajaanmempunyai kewenanganuntuk memberhentikanMenteri tanpa proposaldari Perdana Menteri. Rodapemerintahan dijalankanoleh Perdana Menteri di manatugas dan kewenangannyadipertanggungjawabkan kepadaParlemen, bukan kepada Presiden.Negara Turki tidak dapatdilepaskan dari sejarah besarnyakerajaan Turki Usmani (1294-1924 dibandingkan dengan Bani Umayah (90 tahun) atau Bani AbbasiahM) yang wilayahnya membentang (5 abad). Istilah Kha ilah baruantara Afrika Utara, Jazirah Arab, MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 41

PERADILAN MANCANEGARATurki. Pada tahun tersebut, dimaksudkan untuk memarginalkan sistem peradilan tersebut terdiriMustafa Kemal Atatürk -yang lahir Islam, tetapi lebih didasarkan dari peradilan tingkat pertama,di Yunani dan meninggal di Istanbul pada faktor pragmatis untuk banding dan kasasi. Dalam sistem(10-11-1938)- melenyapkan tradisi menghilangkan sistem dinasti peradilan militer, terdapat peradilankhilafah dan memproklamirkan menjadi Negara Republik. Mustafa administrasi militer tinggi yangTurki sebagai Negara Republik. sendiri pemeluk Islam dan berusaha berada pada tingkat kasasi sebagaiMustafa Kemal Atatürk selanjutnya mempertahankan Islam sebagai proses peradilan tingkat pertama danmelakukan westernisasi dengan agama yang benar dan rasional (Borak, tingkat terakhir (Aksel, 2013:11).menghilangkan institusi keagamaan 1962:34). Namun demikian, ternyatadalam pemerintahan. Ia menghapus- kondisi ini telah menempatkan hukum Sistem hukum Turki tidakkan Syaikh al-Islam, Kementrian Islam termajinalkan oleh hukum mengenal adanya peradilan agamaSyari’at dan Mahkamah Syari’at. perdata Barat dan baru pada era seperti halnya di Indonesia yangHukum syari’at dan hukum adat tahun 1980an, nilai-nilai keIslaman berwenang menyelesaikan sengketadihapuskan diganti dengan hukum mulai muncul dan berkembang pada hukum keluarga dan ekonomi syari’ahBarat. beberapa komunitas muslim Turki serta jinayah pada Mahkamah (O’Neil, 2015:30). Syari’ah. Berbagai sengketa hukum Bentuk westernisasi yang keluarga, mulai dari perkawinan,dilakukan oleh Mustafa Kemal Atatürk Sistem Hukum Negara Turki perceraian sampai dengan warissebenarnya sudah terlihat sejak lama. Dalam sistem hukum Negara diajukan pada peradilan umumHal ini dapat terlihat dari adopsi ordinary jurisdiction. Kenyataan inibeberapa hukum Perancis, seperti Turki, Mahkamah Agung yang dapat dipahami, karena Turki tidakhukum dagang yang diberlakukan disebut dengan Supreme Court terdiri memberikan ruang yang cukup bagitahun 1850, hukum pidana (kecuali dari Mahkamah Konstitusi yang permasalahan agama, simbol-simbolmasalah murtad) diberlakukan tahun memeriksa pada tingkat pertama agama yang pernah ada dihilangkan,1858, hukum acara perdagangan dan terakhir, serta Mahkamah termasuk simbol peradilan Islam.diberlakukan tahun 1861 dan hukum yang menyelesaikan Kewenanganperdagangan laut diberlakukan tahun Penyelesaian Sengketa. Supreme Court Hukum Barat dalam Kodiϐikasi1863. Reformasi hukum ini kemudian juga meliputi lembaga kasasi yang hukum keluarga Turkiberlanjut pada masa Mustafa Kamal. meliputi 3 (tiga) peradilan. Pertama,Pada tahun 1926 Turki mengadopsi untuk peradilan umum ordinary Kodi ikasi hukum Islam berawalhukum pidana Italian Criminal Code of jurisdiction yang meliputi sengketa dari ide ide taqnin yang muncul1889 dan The Swiss Civil Code of 1912. perdata dan tindak pidana. Kedua, pada masa pemerintahan Bani peradilan administrasi administrative Abbasiah yakni masa khalifah Abu Menurut sebagian ahli sejarah, jurisdiction dan ketiga, peradilan Ja’far al-Mansur, atas inisiatif dari Ibnsekularisasi Turki yang dilakukan militer military jurisdiction. Ketiga Muqaffa’. Pada masa Turki Usmani,oleh Mustafa Kemal Atatürk tidak ide kodi ikasi terlihat dari pola42 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

PERADILAN MANCANEGARApikir yang dikembangkan Sultan memasukan hukum perkawinan selama 3 bulan dapat dijadikanSulaiman (1520-1566 M) yang dan percerian. Hasil amandemen ini sebagai alas an gugatan perceraianmendapat gelar al-Qanuni. Ide besar ditetapkan pada tahun 1917 dengan (Canan Arin, 1997:4-7).al-Qanuni memberi pengaruh besar nama Qanun Qarar Huquq al-‘A’ilahterhadap Sultan Mahmud II (1808- al-Uthmaniyah 1917. Qanun ini juga Menurut Mahmood (1972:2-8),1839 M) untuk meletakkan dasar- berlaku pada Jordania, Lebanon, Turki merupakan salah satu negaradasar pembaharuan pemerintahan Palestina dan Syiria. Setelah terjadi Islam yang telah meninggalkanyang kemudian terkenal dengan era perubahan sistem hukum dan system hukum Islam dan menggantikannyatanzhimat. Sejarah mencatat era pemerintahan, pada tahun 1926 dengan hukum perdata Eropa.tanzhimat terjadi setelahnya terjadi Mustafa Kemal At-Turk menetapkan Reformasi hukum keluarga yangpersentuhan antara budaya Timur hukum keluarga dengan nama dilakukan Turki juga terjadi beberapaTengah dengan budaya Barat. Era Turkish Civil Code of 1926 yang Negara Islam lainnya seperti Somalia,Tanzhimat diawali pada tahun 1839 M telah diamandemen beberapa kali Tunisia dan Albania. Dalam bidanghingga 1876 M. Selesainya kodi ikasi (Mudzhar, 2003:1). hukum keluarga, Turki menjadihukum dalam bentuk Majallah “pionir perlindungan perempuan”al-Ahkam al-Adliyah yang dirancang Dalam hukum keluarga Turki sebagai negar yang melarangselama 7 ( tujuh) tahun (1869- atau Turkish Civil Code, batas usia poligami. Poligami dianggap legal1876 M) menandai berakhirnya era menikah adalah 15 tahun untuk pada sebagian besar belahan benuatanzhimat. perempuan dan 17 tahun untuk laki- Afrika dan Asia. Pemberlakuan yang laki. Dispensasi usia nikah dapat lebih longgar terjadi di Negara Saudi Majallah muncul di saat Turki diberikan oleh hakim untuk calon Arabia dan Qatar. Indonesia sepertiUthmani melakukan reformasi sistem pengantin sampai dengan batas usia Negara wilayah Asean lainnya sertapemerintahan yang dikenal dengan 14 tahun. Laki-laki dan perempuan, beberapa Negara lain seperti Pakistan,tanzhimat. Menurut Athur, tanzhimat keduanya mempunyai hak yang sama Mesir Maroko, termasuk Negara yanglebih bermakna pada reorganitation untuk membela kepentingan dalam memperbolehkan poligami dengan(penataan ulang yang cenderung pada keluarganya. Suami atau istri berhak persyaratan yang cukup ketat. Sejakwesternisasi) terhadap semua bidang mengajukan perceraian jika dianggap diberlakukannya hukum keluargapemerintah, baik pemerintahan itu sebagai jalan terbaik. Kekerasan Turki pada tahun 1926, Turkisendiri, hukum, pendidikan, militer, dalam rumah tangga dapat menjadi melarang laki-laki menikah denganpertanian dan yang lainnya (Athur alasan diajukannya perceraian, perempuan jika ia masih terikatGoldscmidt, 2010:170). demikian juga sikap seseorang yang perkawinan dengan perempuan meninggalkan pasangan lainnya lainnya. Dalam bidang hukum keluarga,pemerintah Turki Usmani telahmelakukan amandemen hukumkeluarga pada tahun 1915 dengan MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 43

PERADILAN MANCANEGARA Selain Turki masih ada Negara Dalam hukum waris, Turki Daftar Bacaanlain yang lebih radikal dalam melakukan reformasi hukumpelarangan poligami. Dalam keluarga Islam yang selama Albert Haurani, A History of Arabsistem hukum keluarga Tunisia, ini berlaku pada kita-kitab People, Cambridge: Harvardterdapat kriminalisasi terhadap University Press, 2002.pelaku poligami. Bagi siapa saja fikih. Turki menetapkanyang melakukan poligami, dapat hak yang sama antara laki- Athur Goldscmidt, A Concise Historydihukum dengan kurungan atau laki dan perempuan dalam of The Midle East Edisi ke-9,denda (Mahmood, 1972:272). Bila Westview Press, 2010.dibandingkan dengan hukum keluarga perolehan harta warisanNegara Islam lainnya, hukum keluarga Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam,Turki Turkish Civil Code tersebut perempuan dalam perolehan harta Jakarta: Raja Gra indo Persada,sudah jauh bergeser dari hukum warisan (Mahmood, 1987:267). 1995.Islam klasik, namun hukum keluarga Kesetaraan hak waris laki-laki dantersebut masih menempatkan perempuan yang dipelopori Turki Borak S. (ed.), Atatürk ve Din [Ataturkkedudukan laki-laki sebagai kepala sejak tahun 1926, kemudian diikuti dan Agama] İstanbul: Anıl, 1962.keluarga. Kesetaraan laki-laki dan oleh Negara Tunisia yang berlakuperempuan lebih dipertegas lagi pada sejak tahun 1966 dan Negara Somalia Canan Arin, “Women For Women’sKonstitusi Turki tahun 2002. Pasal yang berlaku sejak tahun 1974. Human Rights Reports No. 1 The44 Konstitusi tersebut berbunyi The Legal Status Of Women In Turkey”,family is the foundation of the Turkish Turki bukan hanya “mereformasi” http://www.kadinininsanhaklari.society and based on the equality hukum waris Islam dalam org/images/ legal_status.pdfbetween the spouses. Dengan pasal pembagian anak laki-laki dengantersebut, Turki ingin menegaskan, anak perempuan, tetapi juga dalam Ela Anil, “Turkish Civil And Penalbahwa Laki-laki dan perempuan memberikan bagian waris bagi Code Reforms From A Gendermempunyai kesetaraan dalam pasangan suami istri yang hidup. Perspective: The Success Of Twokeluarga. Kesetaraan dalam keluarga Seperti disebutkan pada Pasal 499 Nationwide Campaigns, Istanbulini menjadi modal dasar untuk Civil Code of Turkish, pemberian hak Februari, 2005”, http://www.mendudukan perempuan dalam kepada suami/istri tidak ditentukan wwhr. org/ iles/ Civiland Penalposisi yang sama dengan laki-laki secara langsung tetapi sesuai dengan CodeReforms.pdfpada berbagai bidang lainnya. keadaan ahli waris lainnya, yaitu: Gulnihal Boskurt, “Riview of Kesetaraan laki-laki dan Bunyi Pasal 499 code of civil of The Ottoman Legal Sistem,”perempuan dalam hukum Turki Turkish : d e r g i l e r. a n k a r a . e d u . t r /berimplikasi pada kedudukan 1. If the other heirs are the children of dergiler/19/835/10563.pdfsuami istri dalam hukum keluarga.Diantaranya, tidak ada perbedaan the deceased, the surviving spouse Ismail Aksel, Turkish Judicial Sytemlaki-laki dan perempuan dalam hal receives one quarter of the estate; Bodies, Duties and Ofϔicials, Themengajukan perceraian. Laki-laki 2. If the other heirs are the parents of Ministry of Justiceof Turkish:dan perempuan mempunyai hak the deceased, the spouse receives Ankara, 2013.yang sama untuk mengasuh anak- one half of the estate;anak ketika terjadi perceraian. 3. If the other heirs are the M. Atho Mudzhar (ed), HukumHilangnya hak untuk mengasuh grandparents and the children of Keluarga di Dunia Muslimhanya dimungkinkan jika telah nyata the grandparents of the deceased, Modern Studi Perbandingan danmelanggar hukum. the spouse receives three quarters Keberanjakan UU Modern dari of the estate; Kitab-kitab Fikih, Jakarta: Ciputat Dalam hukum waris, Turki 4. If there is no other heir except the Press, 2003.melakukan reformasi hukum keluarga spouse, he or she receivesall of theIslam yang selama ini berlaku pada estate. S. Toktas, M.L. O’Neil, Women’skita-kitab ikih. Turki menetapkan Studies International Forum” 48,hak yang sama antara laki-laki dan [Sugiri Permana] 2015. Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries History, Text And Comparative Analysis New Delhi : Academy of Law and Religion, 1987. -------------------, Family Law Reform in The Muslim World New Delhi: The Indian Law Institute, 1972.44 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

OPINIKepastian dan Tujuan Hukumdalam Hukum Waris Islam:Kajian Inter dan MultidisiplinerOleh: Prof. Dr. Khoiruddin Nasution T}âhâ Jâbir al-‘Alwânî pun disebut pendekatan holistic dituntut untuk berijtihad sejalanGuru Besar Fak. Syari‘ah & Hukum Pascasarjana UIN Sunan dengan perkembangan dan (holistic approach). tuntutan zaman. Setelah pindahKalijaga Yogyakarta, Dosen Fakultas Hukum Universitas ke Amerika Serikat dari Negara Kritik Abou El-Fadl, asalnya Irak, dan setelah mulaiIslam Indonesia (UII) terlibat dalam kegiatan akademik pengalaman T}âhâ Jâbir al-‘Alwânî intelektual barat dan menjadiA. Pendahuluan bagian dari International Institute dan Jassir Auda tentu juga relevan Dalam karyanya, Speaking in of Islamic Thought (IIIT) dan (Fiqh Council of the North America dengan tuntutan kehidupan God’s Name: Islamic Law, Authoriy, (FCNA), T}âhâ Jâbir al-‘Alwânî juga and Women,1 Khaled M. Abou dihadapkan pada sejumlah masalah kita di Indonesia, bahwa El-Fadl mengkritik lembaga Fatwa yang belum pernah dihadapi yang menurutnya mengeluarkan semasa hidup di negaranya. Bahkan berkembangan zaman menuntut fatwa tanpa memberikan pernah pada satu saat ia menangis argument yang memuaskan, bingung, hatinya menyempit lahirnya pemikiran yang mampu hanya menggunakan kekuasaaan karena banyak pertanyaan baru (authoritarianism). Tulisan Abou yang tidak ditemuinya dalam kitab- menjawab masalah yang muncul. El-Fadl ini awalnya tulisan pendek kitab induk. Akhirnya ia membaca yang ditujukan dan sekaligus al-Qur’an, merenungi, memikirkan Mujtahid dituntut untuk tidak masukan (kritik) kepada Lembaga prinsip-prinsip universal yang Fatwa di kalangan muslim di kemudian dia namai dengan pernah berhenti berpikir untuk Amerika Serikat. Kemudian kepada al-maqâs}id al-‘ulyâ al-h}âkimah. Lembaga Pengkajian dan Fatwa menyelesaikan masalah-masalah Arab Saudi, al-Lajnah al-Dâ’imah Setelah bergumul dengan li al-Buhûs al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’, kajian Islam dan kajian Ilmu Sosial, yang muncul sesuai dengan Council for Scientiϔic Research ditambah dengan interaksinya and Legal Opinions [CRLO].2 dengan kehidupan barat Jasser perkembangan dan tuntutan Abou El-Fadl menghendaki agar Audah menawarkan ‘Teori fatwa yang dikeluarkan lembaga System’. Teori ini mengadung 6 zaman. tersebut benar-benar berdasarkan unsur, yakni; 1. Cognitive nature pada argumen yang kuat. of the system, 2. Wholeness, Sejalan dengan itu tentu para 3. Openness, 4. Interrelated 1 Khaled M. Abou El-Fadl, Speaking in God’s Hierarchy, 5. Multi Dimensionality, pemerhati dan producer hukumName: Islamic Law, Authoriy, and Women (Oxford: 6. Purposesfulness.3 Teori iniOneworld Publications, 2003), yang diterjemahkan ke Islam Indonesia dituntut untukdalam bahasa Indonesia oleh R. Cecep Lukman Yasin 3 Jasser Auda, Maqasid al-Shariah asdan diterbitkan oleh Serambi Ilmu Semesta, dengan Philosophy of Islamic Law: A System Approach (London selalu aktif memberikan solusijudul, Atas Nama Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke FikihOtoritatif. terhadap masalah yang muncul. 2 Amin Abdullah, “Pendekatan Hermeneutika Hakim di pengadilan adalahdalam Studi Fatwa2 Keagamaan”, dalam Ibid., hlm. Ix. salah satu ujung tombak yang juga mendapat tantangan untuk tidak berhenti berpkir untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapkan kepadanya. Putusan hakim yang mempunyai dasar dan pertimbangan yang kuat dan meyakinkan membuat para pihak yang berperkara merasa mantap dan puas dengan putusan tersebut. Sebagaimana dipahami bahwa ada minimal empat produk pemikiran hukum & Washington, The International Institute of Islamic Thought, 2008M/1429H), hlm. 45-55. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 45

OPINIIslam, yakni ikih oleh (fâqih, fatwa uraian beberapa hal yang diper- pengakuan dan penghormatanoleh mufti, tafsir oleh mufassir, debatkan para ahli dalam hukum karena dirasa mempunyai dasaryurisprudensi oleh hakim dan waris Islam dan argument kemung- dan metode penetapan yangkodi ikasi/perundang-undangan kinan saling waris mewarisi antara meyakinkan.oleh legislatif. Maka yurisprudensi pemelak beda agama. Akhirnyamerupakan kumpulan dari hasil tulisan dipungkasi dengan catatan Untuk menjelaskan konspijtihad hakim di pengadilan.4 kesimpulan. otoritas ini Abou El-Fadl mengutip terminologi R.B. Friedman, yang Dalam rangka memberikan B. Teori Otoritas Abou el-Fadl membedakan antara ‘memangkukepercayaan kepada masyarakat otoritas’ (being in authority) dantentang otoritas hukum Islam dan Otoritas Hakim ‘memegang otoritas’ (being anyang diambil dari al-Qur’an dan authority). Maksud ‘memegangsunnah nabi Muhammad saw, Sebagaimana disebutkan sebe- otoritas’ adalah seorang yangatau putusan yang diberikan menduduki jabatan resmi atauhakim di pengadilan, Abou El-Fadl lumnya Abou El-Fadl mengelom- struktural yang memberinyamengelompokan dua jenis otoritas kekuasaan untuk mengeluarkan(wewenang). Pertama otoritas pokan dua jenis otoritas (wewe- perintah dan arahan. Dalam halyang bersifat koersif. Kedua ini orang yang diperintah tidakotoritas yang bersifat persuasif. nang), yakni; otoritas koersif dan ada pilihan kecuali mematuhi,Otoritas koersif adalah wewenang meskipun ia merasa ada pendapatyang bersifat memaksa, sementara otoritas persuasive. Otoritas koersif yang lebih baik, bahkan diaotoritas persuasive adalah mempunyai pandangan lain.wewenang yang merupakan adalah kemampuan seseorang Sementara ‘pemegang otoritas’pilihan. bermaksud bahwa meskipun mengarahkan perilaku orang lain seseorang mempunyai kesempatan Tulisan ini mencoba memapar- untuk mempunyai pendapatkan relevansi pemikiran Abou dengan cara membujuk, mengambil berbeda, tetapi ia patuh padael-Fadl dalam kaitannya dengan keputuasn pemegang otoritaspembentukan hukum Islam keuntungan, mengancam, atau karena dinilai lebih tepat. LebihIndonesia, khususnya di bidang tepat bisa jadi karena argumennya,hukum Waris Islam Indonesia menghukum, sehingga orang namun bisa juga karena pemegangoleh hakim di pengadilan, dengan otoritas dipandang memilikimenggunakan analisis inter dan berakal sehat berkesimpulan tidak pengetahuan, kebijaksaaan ataumultidisipliner. Adapun sistema- pemahaman yang lebih baik.tika tulisan, setelah latar belakang ada pilihan kecuali menuruti. Dengan mengutip Friedman,ditulis Teori Otoritas Abou el-Fadl ‘pengetahuan khusus semacamdan otoritas hakim. Kemudian Sementara otoritas persuasive itulah yang menjadi alasanpembahasan dilanjutkan dengan ketundukan orang awam terhadap adalah kemampuan seseorang ucapan-ucapan pemegang otoritas, meskipun ia tidak memahami mengarahkan kepercayaan, dasar argument dari ucapan- ucapan tersebut”. Dengan singkat, pendapat, perilaku dan putusan ketundukan kepada orang yang memangku otoritas melibatkan hukum atas dasar kepercayaan, jabatan atau kapasitas resmi, sementara memegang otoritas sehingga otoritas persuasive melibatkan ketundukan karena memiliki keahlian khusus (ahli).6 melibatkan kekuasaan yang bersifat Dengan demikian apa yang normative.5 Dengan ungkapan lain, 6 Ibid., hlm. 38. ada produk hukum atau putusan dimana orang merasa terpaksa menerima karena kekuasaan yang membuatnya, sementara ada produk hukum atau putusan yang orang menerimanya dengan 4 Khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam 5 Khaled M. Abou El-Fadl, Speaking in God’s(Jakarta: Pt. RajaGrafindo Persada, 2016), hlm. 189-202. Name..., hlm. 37.46 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016

OPINI disebut Friedman ‘memangku memenuhi syarat-syarat yang karakteristik Islam yang lurus otoritas’ (being in authority) sama dengan sebutan otoritas koersif dikemukkan, sebab hakim adalah untuk memperjelas apa yang oleh Abou El-Fadl. Sementara ‘memegang otoritas’ (being an orang pilihan yang terseleksi disebut ‘tatanan pengetahuan authority) oleh Friedman sama dengan otoritas persuasive oleh dari sekian ribu orang yang islami’, yang mampu menjawab Abou El-Fadl. Artinya, ada orang yang dengan kompetensi yang mencalonkan diri sebagai hakim. seluruh pertanyaan; 2 kembali dimilikinya membuat orang mengakui hasil pemikirannya, Setelah menyandang gelar hakim meneliti, membangun dan yang boleh disebut orang yang memiliki keahlian khusus. kemudian public berharap dapat membentuk kaidah-kaidah islami Sementara ada orang yang merasa terpaksa menerima membuktikan kapasitasnya di atas naungan ‘metodologi pemikiran atau putusannya, tidak mungkin ditolak, hanya karena sebagai penemu hukum. Ini akan pengetahuan Qur’ani’; 3. Menyusun kedudukannya. dilihat melalui putusan-putusan metodologi interaksi dengan Abou el-Fadl menetapkan lima prasyarat yang harus dipenuhi yang dibuat dalam menyelesaikan al-Qur’an yang selaras dengan untuk menempatkan seorang pada posisi yang mempunyai masalah yang dihadapkan pandangan tersebut, karena posisi keahlian (orang khusus, ahli, recognized), yakni; 1. kejujuran, 2. padanya, baik yang sudah ada al-Qur’an sebagai sumber bagi kesungguhan, 3. kemenyeluruhan, 4. rasionalitas, dan 5.pengendalian ketetapan hukumnya lebih-lebih metodologi, hukum, pengetahuan, diri. 7 Lima prasyarat ini dapat dipersingkat menjadi dua, yaitu yang belum. dan prinsip-prinsip al-syuhûd perihal yang berkaitan dengan (1) otoritas dan/atau kapasitas Di sisi lain, sebagai bagian dari al-h}ad}arî wa al-‘umrânî; 4. keilmuan dan (2) integritas kepribadian. pengembangan teori Maqâs}id Menyusun metodologi interaksi Relevan dengan teori otoritas al-Syari‘ah, T}âhâ Jâbir al-‘Alwânî dengan al-sunnah al-nabawiyah Abou El-Fadl ini adalah ‘Teori System’ yang ditawarkan Jasser mengembangkan metode yang dia yang selaras dengan konsep, Audah. Teori ini mengadung 6 unsur, yakni; 1. Cognitive nature sebut al-Jam‘u baina al-qirâ’atain metodologi; 5. Mengkaji ulang of the system, 2. Wholeness, 3. Openness, 4. Interrelated (konvergensi antara dua bacaan).9 dan memahami kembali tradisi Hierarchy, 5. Multi Dimensionality, 6. Purposesfulness.8 Teori ini Dua bacaan dimaksud adalah (turâs}) islami dan membacanya disebut pendekatan holistic (holistic approach). wahyu sebagai bacaan pertama dengan kritis disertai analisis Secara umum syarat-syarat dan alam semesta sebagai bacaan pengetahuan sehingga keluar dari ini juga yang dikemukakan para ahli Ushul al-Fiqh untuk kedua. penolakan mutlak, penerimaan dipenuhi mujtahid. Hakim sudah T}âhâ Jâbir al-‘Alwânî10 mutlak dan pena ian non- 7 Ibid., hlm. 375. menyusun kaidah ‘metode qurani’ metodologis terhadapnya; 6. 8 Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophyof Islamic Law, hlm. 45-55. sebagai berikut: 1. Rekonstruksi Membangun metode interaksi pandangan pengetahuan yang dengan tradisi manusia modern ditegakkan di atas prinsip dan atau apa yang dikenal ‘turâs} barat’ sebagai pengetahuan pendukung 9 T}âhâ Jâbir al-‘Alwânî, Qad}âyâ Islâmîyah bagi kemajuan metodologi islami Mu‘âs}iroh: Maqâs}id al-Syarî‘ah (Beirut: Dâr al-Hâdî, 2001), hlm. 135. kontemporer. 10 T}âhâ Jâbir al-‘Alwânî lahir di Irak tahun 1935. Dengan menggunakan Lulus Fakultas Syariah dan Qanun Universitas Al-Azhar Mesir tahun 1959, dan mendapatkan gelar Master dan metode tersebut dalam meneliti Doktor dari universitas yang sama tahun 1969 dan 1973. Gelar Doktor diperoleh dengan predikat cum menyeluruh terhadap al-Qur’an laude di bidang Ushul al-Fiqh dan karyanya dicetak atas biaya Universitas Al-Azhar dan disebarkan ke berbagai (al-istiqrâ’ al-tâmm), T}âhâ Jâbir universitas/perguruan tinggi. Lihat situs resminya di http://alwani.org. Perjalanana akademiknya dilanjutkan al-‘Alwânî menggagas konsep dengan posisi sebagai ulama dan dosen di bidang studi Islam diAkademi Militer Irak tahun 193-1969. Pada tahun maqâs}id al-syarî‘ah yang dia 1975-1985 dia mengajar Hukum Islam di Universitas al-Imama Muhammad bin Sa‘ud di Riyad Saudi Arabia. namani al-maqâs}id al-‘ulyâ al-h} Kemudian ia pindah ke Amerika Serikat dan mulai terlibat dalam kegiatan akademik intelektual barat dan akîmah (tujuan syariah tertinggi menjadi bagian dari International Institute of Islamic Thought (IIIT) dan (Fiqh Council of the North America dan menjadi dasar hukum).11 (FCNA). Bahkan pernah menjadi rector Universitas Cordova Virginia. Dalam kehidupan di amerika ini al- Maqasid ini menurut T} ‘Alwânî banyak berhadapan dengan persoalan yang belum pernah ia dapatkan. Bahkan pernah pada satu âhâ Jâbir al-‘Alwânî menempati saat ia menangis bingung, hatinya menyempit karena banyak pertanyaan baru yang tidak ditemuinya dalam maqasid tertinggi. Di bawahnya kitab-kitab induk. Akhirnya ia membaca al-Qur’an, merenungi, memikirkan prinsip-prinsip universal yang adalah maqasid berupa nilai-nilai kemudian dia namai dengan al-maqâs}id al-‘ulyâ al-h} âkimah. universal seperti tujuan keadilan, kebebasan, dan persamaan. 11 T}âhâ Jâbir al-‘Alwânî, Qad}âyâ Islâmîyah Mu‘âs}iroh, hlm. 135. MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016 47

OPINIMaqasid tingkat ketiga adalah ditawarkan diharapkan bukan dengan amanat undang-undang,maqasid yang selama ini menjadi putusan hakim (1) harus memuatfocus ulama Us}ûl al-Fiqh, yang saja dapat menyelesaikan masalah alasan dan dasar, (2) harusdiklasi ikasikan menjadi tiga, memuat pasal tertentu dariyakni d}arûrîyah, h}âjiyah dan tah} kontemporer, tetapi lebih dari itu peraturan perundang-undangansinîyah. atau sumber hukum tak tertulis, agar Islam dapat berperan aktif (3) harus merupakan hasil Masuk dalam maqasid penggalian dan pemahamantertinggi ada tiga prinsip, yakni dalam membangun peradaban terhadap dan mengikuti nilai-nilaial-tauhid, al-tazkiyah dan hukum dan rasa keadilan yangal-‘umrân. Al-tauhid menjadi yang yang lebih konkrit, sehingga Islam hidup dalam masyarakat.tertinggi di antara tiga prinsippokok tersebut, dimana seluruh tidak terasing dengan dunia nyata Sedikit lebih rinci, bahwaperbuatan manusia tergantung putusan harus memenuhi syaratpada tauhidnya. Al-tazkiyah dengan tantangan yang semakin yuridis, yakni (1) mempunyai dasaradalah menyucikan manusia hukum, (2) memberikan kepastianterhadap diri sendiri, lingkungan, kompleks. hukum, dan (3) memberikansystem kehidupan social, segala perlindungan hukum.12 Unsurapa yang ada di sekitarnya Teori otoritas Abou El-Fadl ini dasar hukum adalah hukum formildan berhubungan dengannya. dan materil. Dasar hukum formilAl-umrân adalah memakmuran sangat relevan dengan status hakim berarti mengikuti hukum acaraalam semesta, menghidupkan yang berlaku, sementara hukumapa yang ada di dalamnya dan di pengadilan sebagai pemegang materil bahwa putusan harussekaligus mengambil manfaat memuat alasan dan dasar putusan.darinya untuk memakmurkan otoritas pembuat hukum (judgekehidupan manusia. Sedangkan maksud kepastian make law). Bahwa agar putusan hukum bahwa putusan hakim Tiga nilai/prinsip tersebut harus dapat memberi kepastianharus saling melengkapi satu hakim dirasakan mantap oleh para hukum tanpa meninggalkansama lain. Tauhid menjadi rujukan aspek keadilan dan kemanfaatan.segala nilai yang berhubungan pihak berperkara, dibutuhkan Diupayakan adanya keseimbanganketuhanan, al-tazkiyah mewakili antara keadilan dan kemanfaatan.13unsur so istik yang bersifat kompetensi khusus. Dalam UU No. Maksud putusan memberikanintuitif (‘irfani), sedangkan perlindungan hukum bahwaal-‘umrân bersifat membumi yang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan putusan harus memberikanberkaitan dengan peradaban (h} perlindungan hukum kepadaad}arîyah). Kemudian maqâs}id Kehakiman, Pasal 50 ayat 1, para pihak. Apa yang ditetapkanal-syarî‘ah tingkat dua, prinsip- undang-undang ini sejalan denganprinsip universal seperti keadilan, “Putusan pengadilan selain harus prinsip yang ditetapkan teorikebebasan dan persamaan, otoritas.dapat menjadi sarana untuk memuat alasan dan dasar putusan,mewujudkan maqasid tertinggi. Kriteria putusan hakim yang juga memuat pasal tertentu dari ditetapkan dalam undang-undang Menulis apa yang dialami T}âhâ ini sejalan dengan teori otoritas,Jâbir al-‘Alwânî dan tawarannya, peraturan perundang-undangan dan dengan demikian juga dapatingin menunjukkan bahwa teori digunakan untuk menganalisismapan yang dirumuskan para yang bersangkutan atau sumber putusan yang berkaitan denganulama dirasa perlu dilengkapi hukum waris sebagai focus kajiandengan metode yang lebih hukum tak tertulis yang dijadikan tulisan ini. Terpenuhinya criteriakonprehensif untuk menjawabpermasalah yang muncul di dasar untuk mengadili”. 12 Mukti Arto, Mencari Keadilan: Kritik danzaman komtemporer. Teori yang Sosuli terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia Berdasarkan pasal ini ada dua (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 109-111. poin kunci yang harus ada dalam 13 Sudikno Mertokusuma, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 1977), hlm. 161-162. putusan, yakni: (1) bahwa Putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar, (2) bahwa Putusan pengadilan harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tak tertulis. Kemudian dalam pasal 5 ayat (1), disebutkan, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Berdasarkan pasal ini, di samping memuat dasar dan pasal perundang-undangan, juga menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, sesuai48 MAJALAH PERADILAN AGAMA Edisi 10 | Des 2016


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook