Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LAKIP 2013

LAKIP 2013

Published by dlords15, 2015-01-21 05:16:42

Description: LAKIP 2013

Keywords: LAKIP 2013

Search

Read the Text Version

i

KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji dan syukur keharibaan Allah Swt dan atas berkatrahmat dan ridho-NYA, kami dapat menyelesaikan penyusunan LaporanAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pengadilan Agama SanggauTahun 2013. Penyusunan LAKIP ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yangkemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi NegaraNomor 589/IX/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah dan terakhir disempurnakan dengan Keputusan KepalaLembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan PedomanPenyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kemudian dalamrangka penyampaian laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan kinerja tahun2013, Mahkamah Agung RI melalui Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor:503/SEK/KU.01/I2/2013, tanggal 16 Desember 2013, telah menginstruksikankepada seluruh lembaga peradilan di bawahnya untuk menyampaikan laporanakuntabilitas kinerja tahun 2013. Laporan ini merupakan perwujudan dari upaya transparansi dan akuntabilitaskinerja Pengadilan Agama Sanggau selama tahun 2013, yang berisi tentangevaluasi pencapaian kinerja (Performance Result) Tahun 2013 dibandingkandengan rencana kerja (Performance Plan) yang mengacu kepada RencanaStrategis Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2010 – 2014. Sehingga denganlaporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kinerja yangdilakukan Pengadilan Agama Sanggau, sekaligus kendala dan hambatan yangdihadapi serta solusinya. Sebagai proses yang berkesinambungan dengan tahun sebelumnya maka isiyang terkandung dalam laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah inimerupakan kerja dan kesepakatan bersama yang dilaksanakan dandipertanggungjawabkan secara bersama-sama pula oleh seluruh jajaran Pengadilan i

Agama Sanggau. Kami sadar bahwa Laporan Akuntabilitas ini masih jauh darisempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif senantiasa kaminantikan untuk perbaikan atau penyempurnaan dalam penyusunan LaporanAkuntabilitas di tahun mendatang. Semoga laporan LAKIP 2013 ini dapat memberikan gambaran yangmenyeluruh terhadap semua kegiatan yang dilakukan oleh Pengadilan AgamaSanggau atas tupoksi yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Sanggau, Januari 2014 Pengadilan Agama Sanggau K e t u a, Drs. JUAINI. S.H. NIP. 19670511 199403 1 003 ii

EKSEKUTIF SUMMARY Tersusunnya Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)Pengadilan Agama Sanggau adalah merupakan suatu bentuk pertanggungjawabanPengadilan Agama Sanggau dalam memberikan laporan akuntablitas kinerjalembaga selama kurun waktu 1 (satu) tahun yaitu tahun 2013. Laporan AkuntablitasKinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sekaligus dalam rangka memenuhi amanahyang tertuang dalam :1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 135 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi2. Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.3. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama.6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Akuntablitas Kinerja Instasi Pemerintah adalah bertujuan untukmelaporkan “Pencapaian Kinerja” (Performance Result) selama tahun 2013 yangdibandingkan dengan “Rencana Kinerja” (Performance Plan) tahun 2012 yangsepenuhnya mengacu pada Rencana Stratejik (Strategik Plan) Pengadilan AgamaSanggau 2010-2014.Pengadilan Agama Sanggau menetapkan 6 sasaran strategis yang telah ditetapkandalam Renstra Pengadilan Agama Sanggau yaitu :1. Meningkatnya penyelesaian perkara. iii

2. Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim.3. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara.4. Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) peningkatan penyelesaian perkara.5. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.6. Meningkatnya kualitas pengawasan. Secara keseluruhan dapat diinformasikan bahwa pencapaian hasil kinerjaPengadilan Agama Sanggau selama kurun waktu tahun 2013 telah berusahamemenuhi / mecapai 6 (enam) sasaran strategis yang pengukurannya denganmelihat sasaran, indikator sasaran, target yang diinginkan, realisasi dan pencapaiantarget. Salah satu tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Sanggau adalahpenyelesaian perkara baik administrasi maupun produk hukumnya yang dapatdijadikan salah satu indikator keberhasilan kinerja dalam tahun 2013. Keberhasilan pencapaian kinerja sangat tergantung pada beberapa kendalayang antara lain adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia baik secara kwalitasmapun secara kwantitas. Namun Pengadilan Agama Sanggau selalu berusahameningkatkan kwalitas dan kwantitas kinerja disemua unit termasuk Sumber DayaManusianya sehingga dapat meningkatkan kinerja instansi secara keseluruhandalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. iv

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR ............................................................................. i iiiEXECUTIVE SUMMARY ........................................................................ v 1DAFTAR ISI...................................................................................... 1 3BAB I PENDAHULUAN................................................................. A. Latar Belakang…………………………………………….. B. Tugas Pokok dan Fungsi ………………………………….…...BAB II PERENCANAAN DAN PENETAPAN KINERJA ................. 5 A. Rencana Strategis2010-2014 ……………………………….. 5 5 1.Visi dan Misi ......................................................................... 6 2.Tujuan dan Sasaran Strategis ………………………………. 7 8 3. Program Utama dan Kegiatan Pokok................................. 11 B. Indikator Kinerja Utama (IKU) ………………………………….. C. Rencana Kinerja Tahunan 2013 ………………………...…… 12 D. Perjanjian Kinerja (dokumen Penetapan Kinerja) Tahun 2013 ……………………………BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ................................................ 14 14 A. Pengukuran Kinerja (Perbandingan antara target dan realisasi kinerja ) ................................................................................ 16 24 B. Analisis Akuntabilitas Kinerja (Diuraikan pencapaian sasaran- sasaran organisasi dengan pengugkapan dan penyajian dari hasil pengukuran kinerja………………………......................... C. Akuntabilitas Keuangan ………………………………………...BAB IV PENUTUP ................................................................................. 35 A. Kesimpulan dan Saran…………………………………............ 35Lampiran-Lampiran 1. Struktur Organisasi 2. Indikator Kinerja Utama 3. Matriks Renstra 2010-2014 4. RKT 2013 & 2014 5. PKT 2013 6. SK Tim Penyusun LAKIP 7. Lampiran-lampiran lainnya. v

BAB I PENDAHULUANA. LATAR BELAKANG Kabupaten Sanggau yang merupakan bagian dari Propinsi Kalimantan Barat yang pada awalnya mempunyai luas wilayah 18.302 km² berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Barat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1959, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820). Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomoe 34 tahun 2003, tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau pecah menjadi dua, yakni Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau dengan luas wilayah baaru 12.857,70 km² atau sekitar 8,76% dari luas seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat (146.807 km²). Dari kelanjutan Undang-undang tersebut, maka Kabupaten Sanggau yang sebelumnya terbagi atas 22 kecamatan, setelah pemekaran mempunyai wilayah yang baru yaitu 15 kecamatan. Dari letaak gegrafisnya, Kabupaten Sanggau terletak diantara koordinat 1º 10ʹLintang Utara - 0º 30ʹLintang Selatan serta diantara 109º 45ʹ - 111º 11ʹ Bujur Timur . Kabupaten Sanggau mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut: - Bagian Utara berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur); - Bagian Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang; - Bagian Timur berbatasan dengan Sekadau; - Bagian Barat berbatasan dengan Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya. 1

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Sanggau terdiri atas 2 (dua)wilayah Kabupaten, yaitu Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau(Pemekaran dari Kabupaten Sanggau). Jumlah penduduk dari kedua kabupatentersebut masing-masing yakni Kabupaten Sanggau berjumlah 422.658 jiwasedangkan Kabupaten Sekadau 177.511 jiwa. Dari jumlah tersebut untukwilayah Kabupaten Sanggau yang beragama Islam berjumlah 121.922 jiwa.sedangkan di Kabupaten Sekadau berjumlah 66.015 jiwa. Dengan kepadatanpenduduk rata-rata 30 jiwa/km yang beragama Islam untuk wilayah KabupatenSanggau sedangkan untuk wilayah Kabupaten Sekadau 27 jiwa/km. (Sumber :BPS Kal-Bar, BPS Sekadau). Yurisdiksi Pengadilan Agama Sanggau meliputiseluruh wilayah kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau yang terdiri dari22 Kecamatan, dengan 15 (lima belas) kecamatan di Kabupaten Sanggau dan7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Sekadau. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwaKekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ayat (2)menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agungdan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilanumum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkunganperadilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (hasilperubahan ketiga UUD 1945). Pengadilan Agama Sanggau adalah salah satu badan peradilan dibawahMahkamah Agung RI dan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakimandalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya mengacu pada arahkebijakan Nasional Negara Republik Indonesia yakni mewujudkan kekuasaankehakiman yang merdeka, mandiri dan transparan. Oleh karena Pengadilan Agama Sanggau sebagai salah satu lembagaresmi pelaku kekuasaan kehakiman, maka penyelenggaraan peradilan yangbenar, adil, jujur, dapat dipercaya, menjamin kepastian hukum dan tidakberpihak, merupakan yang harus dipenuhi. 2

Konsep independensi (tidak berpihak) dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman ini merupakan dua serangkai yang tak terpisahkan, ibarat dua sisi mata uang yang saling melekat satu sama lain. Salah satu bentuk pembenahan dan wujud respon Pengadilan Agama Sanggau dalam menjawab tantangan perubahan ke arah yang lebih baik adalah menciptakan kinerja yang akuntabel, sesuai dengan TAP-MPR No. XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Untuk itu Pengadilan Agama Sanggau telah menyiapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja tahun 2013 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja kegiatan dan pencapaian sasaran tahun 2013 dalam rangka pencapaian tujuan dan visi Pengadilan Agama Sanggau pada khususnya dan visi Mahkamah Agung pada umumnya. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengadilan Agama Sanggau berpedoman pada perencanaan strategis yang dalam pendekatannya dilakukan melalui pencermatan lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal sedangkan dalam mewujudkan visi, tujuan dan sasarannya, Pengadilan Agama Sanggau telah merumuskan langkah-langkah strategis berbentuk misi, kebijakan, program dan kegiatan yang tersusun secara lebih sistematis, lebih terukur dan tepat sasaran.B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pengadilan Agama Sanggau sebagai salah satu lembaga Peradilan Agama mempunyai tugas pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah dirubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. 3

Disamping tugas pokok diatas, Pengadilan Agama Sanggau jugamempunyai fungsi antara lain:1. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan;2. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;3. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta dan di bantukan; 4. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan); 5. Fungsi dalam Pelayanan Publik dan Meja Informasi yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Selain tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, Pengadilan AgamaSanggau sebagai salah satu lembaga Peradilan Agama mempunyai tugastambahan sebagai mana diatur dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan pertama UU Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yaitu memberikan isbath kesaksian rukyat hilal dalampenentuan awal bulan pada Tahun Hijriyah, dan dalam Pasal 52 ayat (1)Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989, yaitu memberikan keterangan,pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah didaerah hukumnya, apabila diminta. 4

BAB II PERENCANAAN DAN PENETAPAN KINERJAA. Rencana Strategis Rencana Strategis Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2010-2014 merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan- tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan, pengkajian, pengelolaan terhadap sistem, kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi. Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja Pengadilan Agama Sanggau diselaraskan dengan arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan pembangunan Nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka menengah (RPJM) tahun 2010-2014, sebagai pedoman dan pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengadilan dalam pencapaian visi dan misi serta tujuan organisasi pada tahun 2010-2014. 1. Visi dan Misi Pengadilan Agama Sanggau Adapun visi dari Pengadilan Agama Sanggau adalah: “Terwujudnya Pengadilan Agama Sanggau Sanggau Yang Agung” Untuk mencapai visi tersebut, Pengadilan Agama Sanggau menetapkan misi yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan, yaitu : 1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi. 5

2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat 3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien 4. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien 5. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku2. Tujuan Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Agama Sanggau. Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Agama Sanggau adalah sebagai berikut: a. Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi b. Setiap pencari keadilan dapat menjangkau badan peradilan c. Publik percaya bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Pengadilan Agama Sanggau di bawahnya memenuhi butir 1 dan 2 di atas.3. Sasaran Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Agama Sanggau adalah sebagai berikut: a. Meningkatnya penyelesaian perkara b. Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim c. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara d. Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) peningkatan penyelesaian perkara 6

e. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.f. Meningkatnya kualitas pengawasanEnam sasaran strategis tersebut merupakan arahan bagi PengadilanAgama Sanggau untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkandan membuat rincian Program dan Kegiatan Pokok yang akandilaksanakan sebagai berikut :1. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan aksesbilitas masyarakat terhadap peradilan. Kegiatan Pokok yang dilaksanakan Pengadilan Agama Sanggau dalam pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama adalah : 1. Penyelesaian Perkara-Perkara Perdata Khusus. 2. Penyelesaian Sisa Perkara Perdata Khusus, 3. Penelitian berkas perkara banding disampaikan secara lengkap dan tepat waktu 4. Register dan pendistribusian berkas perkara ke Majelis yang tepat waktu 5. Publikasi dan transparasi proses penyelesaian dan putusan perkara2. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung dibuat untuk mencapai sasaran 7

strategis menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai pengawasan yang berkualitas. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini adalah : 1. Pelaksanaan diklat teknis yudisial dan non yudisial 2. Tindak lanjut pengaduan yang masuk 3. Tindak lanjut temuan yang masuk dari tim pemeriksa 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kegiatan pokok program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan peradilan tingkat banding dan tingkat pertama.B. INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN AGAMA SANGGAU Pengadilan Agama Sanggau telah menetapkan Indikator Kinerja Utama berdasarkan SK. Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Sanggau Nomor: W14- A4/ 80 /KP.00/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 yang dapat dilihat sebagai berikut : 8

INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2013 1 INDIKATOR PENJELASAN PENANGGUNG SUMBER KINERJA JAWAB DATANO KINERJA UTAMA Perbandingan antara mediasi Panitera/Sekretaris Laporan1 Meningkatnya a. Persentase yang disepakati dengan jumlah Bulanan pen3yelesaian mediasi yang mediasi yang diterima dan Hakim Majelis dan dan perkara diselesaikan menjadi perkara Panitera/Sekretaris Laporan (sebutkan Tahunan jenis perkara) b. Persentase sisa Perbandingan sisa perkara yang Hakim Majelis dan perkara yang diselesaikan dengan sisa Panitera/Sekretaris Laporan2 Peningkatan diselesaikan perkara yang harus diselesaikan Bulanan aksepbilitas Hakim Majelis dan dan putusan c. Persentase Perbandingan perkara yang Panitera/Sekretaris Laporan Hakim perkara yang diselesaikan dengan perkara Tahunan diselesaikan yang akan diselesaikan (saldo Laporan3 Peningkatan awal dan perkara yang masuk) Bulanan efektifitas d. Persentase dan pengelolaan perkara yang Perbandingan perkara yang Laporan penyelesaian diselesaikan diselesaikan dalam jangka Tahunan perkara dalam jangka waktu maksimal 6 bulan dengan waktu maksimal perkara yang harus diselesaikan Laporan 6 bulan dalam waktu maksimal 6 bulan Bulanan (diluar sisa perkara) dan Persentase Laporan penurunan upaya Jumlah upaya hukum selama Tahunan hukum: tahun berjalan (Un) dibagi - Banding jumlah upaya hukum tahun lalu Hakim Majelis Laporan - Kasasi (un-1) dibagi upaya hukum Bulanan -Peninjauan tahun lalu (un-1)dikali seratus dan persen Laporan Kembali Tahunan a. Persentase Perbandingan antara berkas Panitera/Sekretaris Laporan berkas yang yang diajukan Kasasi dan PK Bulanan diajukan kasasi yang lengkap (terdiri dari bundel dan dan PK yang A dan B) dengan jumlah berkas Laporan disampaikan yang diajukan Kasasi dan PK Tahunan secara lengkap b. Persentase Perbandingan antara berkas Laporan berkas yang Bulanan diregister dan perkara yang diterima dan siap Laporan didistribusikan Kepaniteraan dengan berkas Panitera/Sekretaris Tahunan ke Majelis c. Ratio Majelis perkara yang didistribusikan ke Hakim terhadap perkara Majelis d. Prosentase Perbandingan ratio Majelis Panitera/Sekretaris Laporan penyampaian Hakim dibandingkan dengan Bulanan pemberitahuan perkara masuk Panitera/Sekretaris dan relaas putusan dan Juru Sita Laporan tepat waktu, Perbandingan antara berkas Tahunan tempat dan para putusan dengan relas putusan pihak yang disampaikan ke para pihak Laporan tepat waktu. Bulanan dan Laporan Tahunan 9

(prosentase akta cerai yang diserahkan penggugat/pem ohon) e. Prosentase Perbandingan antara Laporan Penyitaan tepat permohonan penyitaan dengan Panitera/Sekretaris Bulanan pelaksanaan penyitaan tepat dan Juru Sita dan waktu dan waktu dan tempat Laporan tempat Tahunan4 Peningkatan a. Persentase Perbandingan perkara predeo Laporan aksesibilitas perkara prodeo yang diselesaikan dengan Majelis Hakim/ Bulanan masyarakat Panitera dan terhadap yang perkarapredeo yang masuk Laporan diselesaikan peradilan (acces Tahunan to justice) b. Persentase Perbandingan perkara yang Laporan perkara yang dibawa ke lokasi zetting plaat Bulanan dapat dengan jumlah perkara yang Majelis Hakim/ dan diselesaikan diselesaikan secara sidang Panitera Laporan dengan cara keliling Tahunan sidang keliling c. Persentase Perbandingan amar putusan Laporan (amar) putusan perkara perdata agama yang Bulanan perkara (yang ditayangkan di wibe site dengan dan menarik jumlah perkara perdata agama Laporan perhatian yang tidak ditayangkan Tahunan masyarakat) yang dapat Kepanitera/Kesekr etariatan diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus. Meningkatnya Persentase Perbandingan permohonan Laporan5 kepatuhan permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti Bulanan terhadap dengan permohonan eksekusi dan eksekusi atas yang belum ditindaklanjuti Ketua Pengadilan Laporan & Pan/Sek Tahunan putusan putusan perkara pengadilan. yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti6 Meningkatnya a. Persentase Perbandingan jumlah Laporan kualitas pengaduan pengaduan yang ditindaklanjuti Bulanan pengawasan masyarakat mengenai perilaku aparatur Ketua Pengadilan dan yang peradilan (teknis dan non teknis) & Pan/Sek Laporan ditindaklanjuti dengan jumlah pengaduan yang Tahunan dilaporkan b. Persentase Perbandingan jumlah Laporan temuan hasil pengaduan yang ditindaklanjuti Bulanan pemeriksaan mengenai perilaku aparatur Ketua Pengadilan dan eksternal yang peradilan (teknis dan non teknis) & Pan/Sek Laporan ditindaklanjuti. dengan jumlah pengaduan yang Tahunan dilaporkan 10

C. RENCANA KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2013 Adapun rencana kinerja tahunan Pengadilan Agama Sanggau sebagaiberikut :NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET1. Meningkatnya penyelesaian a. Persentase mediasi yang 100% perkara diselesaikan. 100% 100% b. Persentase sisa perkara yang 100% diselesaikan 2% c. Persentase perkara yang diselesaikan 1% 1% d. Persentase perkara yang diselesaikan 1% 100% dalam jangka waktu maksimal 6 bulan 100% 100%2. Peningkatan aksepbilitas putusan Persentase penurunan upaya hukum: 100% 100%Hakim - Banding 100% - Kasasi 100% - Peninjauan Kembali 100%3. Peningkatan efektifitas a) Persentase berkas yang diajukan 100% 100%pengelolaan penyelesaian kasasi dan PK yang disampaikanperkara secara lengkap b) Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis c) Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak. d) Prosentase penyitaan tepat waktu dan tempat e) Ratio Majelis Hakim terhadap perkara4. Peningkatan aksesibilitas a. Persentase perkara prodeo yangmasyarakat terhadap peradilan diselesaikan(acces to justice) b. Persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan cara sidang keliling c. Persentase (amar) putusan perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus.5. Meningkatnya kepatuhan Persentase permohonan eksekusi atasterhadap putusan pengadilan. putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti6. Meningkatnya kualitas a. Persentase pengaduan masyarakat yang pengawasan ditindaklanjuti b. Persentase temuan hasil eksternal yang ditindaklanjuti. 11

D. Penetapan Kinerja Tahun 2013 Penetapan kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yangmempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas danterukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkansumber daya yang dikelola. Tujuan khusus penetapan kinerja antara lainadalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja sebagaiwujud nyata komitmen, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalanpencapaian tujuan dan sasaran Pengadilan Agama Sanggau menciptakantolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Penetapan Kinerja Tahun 2012 Pengadilan Agama Sanggau , sebagaiberikut: PENETAPAN KINERJA TAHUN 2013 PENGADILAN AGAMA SANGGAUNO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET1. Meningkatnya a. Persentase mediasi yang 100% penyelesaian perkara diselesaikan. b. Persentase sisa perkara yang 100% diselesaikan c. Persentase perkara yang diselesaikan 100% d. Persentase perkara yang diselesaikan 100% dalam jangka waktu maksimal 6 bulan2. Peningkatan Persentase penurunan upaya hukum: aksepbilitas putusan - Banding 2% Hakim - Kasasi 1% - Peninjauan Kembali 1%3. Peningkatan efektifitas a. Persentase berkas yang diajukan 1% pengelolaan kasasi dan PK yang disampaikan penyelesaian perkara secara lengkap b. Persentase berkas yang diregister dan 100% siap didistribusikan ke Majelis c. Persentase penyampaian 100% pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak. d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan 100% tempat e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara 100%4. Peningkatan a. Persentase perkara prodeo yang 100% aksesibilitas diselesaikan masyarakat terhadap b. Persentase perkara yang dapat 100% peradilan (acces to diselesaikan dengan cara sidang 12

justice) keliling c. Persentase (amar) putusan perkara 100% (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus.5. Meningkatnya Persentase permohonan eksekusi atas 100%kepatuhan terhadap putusan perkara perdata yangputusan pengadilan. berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti6. Meningkatnya kualitas a. Persentase pengaduan masyarakat 100%pengawasan yang ditindaklanjuti b. Persentase temuan hasil eksternal 100% yang ditindaklanjuti. 13

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA Pengukuran tingkat capaian kinerja Pengadilan Agama Sanggau tahun 2013dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran. Rincian tingkat capaian kinerja masing-masingindikator kinerja tersebut dapat dilihat pada tabel 1. Secara umum terdapat beberapa keberhasilan pencapaian target indikatorkinerja sasaran, namun demikian juga terdapat beberapa indikator kinerja sasaranyang belum berhasil diwujudkan pencapaian targetnya pada tahun 2013 ini. Dari 6(enam) sasaran strategis yang diuraikan dalam Penetapan Kinerja dan 16 (enambelas) indikator kinerja terdapat beberapa indikator kinerja yang belum berhasildiwujudkan. Untuk itu Pengadilan Agama Sanggau telah melakukan beberapaanalisis dan evaluasi agar terdapat perbaikan di masa yang akan datang.A. PENGUKURAN KINERJASASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN % a. 100 % 44 pkr 100% 32 pkr 16%Meningkatnya b. Persentase mediasi yang 100% 276 pkr 100% 276 pkr 100%penyelesaian perkara. diselesaikan 2% 0 pkr 89,90% c. 1% 0 pkr 1% 0 pkr 100% d. Persentase sisa perkara 0% yang diselesaikan. 0% 0% e. f. Persentase perkara yang diselesaikan. g. h. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulanPeningkatan putusan Persentase penurunanaksepbilitas upaya hukum:Hakim. - Banding - Kasasi - Peninjauan Kembali. 14

Peningkatan efektifitasa. Persentase berkas yang 1% 0 pkr 0% 100%pengelolaan diajukan kasasi dan PK 100% 100%penyelesaian perkara. yang disampaikan secara 100% 100% lengkap. 100% 100% b. 100% c. Persentase berkas yang 276 pkr 100% 100% diregister dan siap 100% didistribusikan ke Majelis. Prosentase penyampaian 307 pkr 86,96% pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak Prosentase Penyitaan 0 pkr 0% 276 Pkr 20% tepat waktu dan tempat 160% 8 Pkr 42,55% d. 20 Pkr e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara. a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan. b.Peningkatan c. Persentase perkara yangaksesibilitas masyarakat dapat diselesaikan denganterhadap peradilan cara sidang keliling.(acces to justice) d.Peningkatan e. Persentase (amar) putusan 276 pkr 100%penyelesaian perkara. perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus.Meningkatnya Persentase permohonan 0 pkr 0%kepatuhan terhadap eksekusi atas putusanputusan pengadilan. perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti.Meningkatnya kualitasa. Persentase pengaduan 0 pkr 0%pengawasan. masyarakat yang ditindaklanjuti. b. c. Persentase temuan hasil 67 poin 92,54% pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. d. 15

B. ANALISIS AKUNTABILITAS KINERJA Pada akhir tahun 2013 Pengadilan Agama Sanggau telah melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun seluruh capaian tujuan yang diuraikan dalam capaian sasaran dapat dilihat, sebagai berikut : 1. PENINGKATAN PENYELESAIAN PERKARA Sasaran yang tersebut di atas mempunyai 4 (empat) indikator kinerja yaitu : a. Persentase mediasi yang diselesaikan b. Persentase sisa perkara yang diselesaikan. c. Persentase perkara yang diselesaikan. d. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan. Persentase mediasi yang diproses di targetkan sebesar 100% dari jumlah perkara yang diterima sebanyak 275 perkara. Dari jumlah perkara yang diterima ditahun 2013 ini, yang menjalani proses mediasi hanya sebanyak 44 perkara atau sebesar 16% dan dari 44 perkara tersebut, 3 perkara berhasil didamaikan sedangkan 41 perkara menjalani persidangan sebagaimana mestinya. Pesentase sisa perkara yang diselesaikan capaiannya adalah sebesar 100% karena dari 32 sisa perkara tahun 2012 berhasil diselesaikan semuanya ditahun 2013. Capaian penyelesaian perkara di tahun 2013 adalah sebesar 89,90% dari penerimaan perkara tahun 2013 sebanyak 275 perkara ditambah perkara sisa tahun 2012 sebanyak 32 perkara berhasil diselesaikan sebanyak 276 perkara. Ditahun 2013 ini tidak ada perkara yang diselesaikan melebihi waktu 6 (Enam) bulan sehingga indikator kinerja tentang “Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan“ dapat dikalkulasikan adalah dari total jumlah perkara yang dituputs yaitu sebanyak 276 perkara, 16

semuanya dapat diselesaikan kurang dari waktu 6 (enam) bulan sehinggacapaiannya adalah sebesar 100% . Pada kegiatan peningkatan penyelesaian perkara dapat digambarkansebagai berikut :No INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI %1. Persentase mediasi yang 275 Pkr 44 Pkr 16% diselesaikan 32 Pkr 32 Pkr 100% i. Persentase sisa perkara yang2. diselesaikan. Persentase perkara yang3. diselesaikan. 307 Pkr 276 Pkr 89,90% Persentase perkara yang4. diselesaikan dalam jangka 276 Pkr 276 Pkr 100% waktu maksimal 6 bulan TABEL PERBANDINGAN PENERIMAAN PERKARANo Perkara 2011 2012 20131. Cerai Talak 64 Pkr 55 Pkr 70 Pkr2. Cerai Gugat 144 Pkr 176 Pkr 171 Pkr3. Pembatalan Perkawinan 1 Pkr 0 Pkr4. Penetapan Ahli Waris 7 Pkr 2 Pkr -5. Asal Usul Anak 2 Pkr 5 Pkr -6. Isbat Nikah 11 Pkr 7 Pkr 2 Pkr7. Wali Adhol 0 Pkr 0 Pkr 9 Pkr8. Harta Bersama 0 Pkr 1 Pkr -9. Penguasaan Anak 0 Pkr 0 Pkr -10. Perwalian 1 Pkr 1 Pkr 2 Pkr11. Dispensasi Kawin 13 Pkr 16 Pkr 2 Pkr12. Hibah 0 Pkr 0 Pkr 15 Pkr13. Izin Poligami 3 Pkr 1 Pkr -14. Pengangkatan Anak 0 Pkr 0 Pkr 2 Pkr15. Lain-lain 0 Pkr 1 Pkr 2 Pkr 246 Pkr 265 Pkr - JUML H 275 Pkr 17

a. Indikator Kinerja Prosentase mediasi yang diselesaikan ditargetkan 100% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2013 berjumlah 275 perkara dan perkara yang diproses melalui mediasi selama tahun 201 sebanyak 44 perkara jadi pencapainnya: 44 X 100% = 16% 275 Target yang direncanakan tidak tercapai disebabkan karena tidak semua perkara dapat dilaksanakan proses mediasi hal ini terjadi karena para pihak ada yang tidak bersedia menjalani proses mediasi atau tidak hadir pada saat mediasi telah ditetapkan hari dan tanggalnya.b. Indikator Kinerja Prosentase sisa perkara yang diselesaikan ditargetkan 100% dari jumlah perkara sisa pada tahun 2012 yang berjumlah 32 perkara dan perkara sisa yang diputus selama tahun 2013 sebanyak 32 perkara jadi pencapainnya: 23 X 100% = 100% 23 Pada indikator ini telah berhasi dilaksanakan sesuai target.c. Indikator Kinerja Prosentase perkara yang diselesaikan ditargetkan 100% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2013 berjumlah 275 perkara dan ditambah perkara sisa tahun lalu (32 perkara) yang diputus selama tahun 2013 sebanyak 276 perkara (termasuk sisa) jadi pencapainnya: 276 X 100% = 89,90% 307 Pada indikator ini pencapaian target hanya 89,90% dari 100% yang ditargetkan. Hal ini disebabkan masih ada perkara yang tersisa ditahun 2013 ini sebanyak 32 perkara meskipun secara umum pencapaiaan tersebut telah melebihi target pencapaian yaitu sebesar 86%.d. Indikator Kinerja Prosentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan ditargetkan 100% dari jumlah perkara putus pada tahun 2013 yang berjumlah 276 perkara dan perkara yang diputus dalam jangka waktu maksimal 6 bulan selama tahun 2013 sebanyak 276 perkara jadi pencapainnya: 276 X 100% = 100% 276 18

2. PENINGKATAN AKSEPBILITAS PUTUSAN HAKIM Pada sasaran ini hanya ada 1 indikator yaitu Prosentase penurunan upaya hukum berupa Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Di tahun 2013 ini untuk pengajuan upaya hukum banding ditargetkan sebesar 2% atau 5 perkara dari keseluruhan perkara masuk sebesar 275 perkara sedangkan capaiannya adalah sebesar 0% disebabkan tidak adanya pengajuan banding. Pada upaya hukum berupa kasasi ditargetkan sebesar 1% atau 2 perkara dari keseluruhan perkara masuk sebesar 275 perkara sedangkan capaiannya adalah sebesar 0% karena tidak ada pengajuan kasasi dari para pihak. Sedangkan untuk upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) ditargetkan sebesar 1% atau 2 perkara dari keseluruhan perkara masuk sebesar 275 perkara sedangkan capaiannya adalah sebesar 0% disebabkan selama tahun 2013 tidak ada pengajuaan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK). Capaian tersebut dianggap cukup memuaskan karena sesungguhnya diharapkan dari seluruh perkara yang masuk di tahun 2013 tidak ada pengajuan upaya hukum lain karena semakin banyak angka pengajuan hukum lain (banding, kasasi dan PK) akan berdampak bahwa putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Uraian diatas dapat digambarkan sebagai berikut :No INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI %1. j. Persentase penurunan upaya 2% 0 Pkr 0% 1% 0 Pkr 0% hukum : 1% 0 Pkr 0% k. – Banding l. – Kasasi m. – Peninjauan Kembali 19

Tabel Perbandingan Penerimaan Upaya Hukum :No Perkara 2011 2012 20131. Banding 03 02. Kasasi 01 03. Peninjauan Kembali 00 03. PENINGKATAN EFEKTIFITAS PENGELOLAAN PENYELESAIAN PERKARA Pada sasaran ini terdapat 5 indikator kinerja yang terdiri dari : a. Persentase berkas yang diajukan kasasi dan PK yang disampaikan secara lengkap. b. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis. c. Prosentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak d. Prosentase Penyitaan tepat waktu dan tempat e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara. Pada indicator pertama yaitu Persentase berkas yang diajukan kasasi dan PK yang disampaikan secara lengkap ditarget sebanyak 1 % (2 Perkara) dari total jumlah perkara yang diterima di tahun 2013 yang berjumlah 275 perkara. Namun sepanjang tahun berjalan, tidak ada pengaajuan PK dari para pihak yang berperkara. Sehingga target yang telah direncanakan tidak tercapai atau 0%. Pada indicator ke dua yaitu Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis, dengan taraget 100% dari jumlah perkara masuk sebesar 275 perkara di tahun 2013, dapat direalisasikan sebesar 275 perkara. Sehingga capaian akhirnya adalah sebesar 100%. Pada indicator ke tiga yaitu Prosentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak, 20

dengan target 100% dari 307 perkara yang diperiksa di tahun 2013 dapatdirealisasikan (diputus) sebanyak 267 perkara dengan capaian sebesar86,97%. Hal ini dimungkinkan karena pada tahun 2013 ini masih terdapat31 perkara yang belum diputus atau masih menjalani proses persidangan. Pada indicator ke empat yaitu Prosentase Penyitaan tepat waktudan tempat, dari 100% persen target yang telah ditetapkan, tidakterealisasi sehingga capainya adalah 0%. Hal disebabkan karena ditahun2013 tidak ada pengajuan sita dari para pihak. Pada indicator ke lima yaitu Ratio Majelis Hakim terhadap perkara,dapat dijelaskan bahwa dari 100% yang ditargetkan untuk 5 hakim oranghakim yang bertugas di Pengadilan Agama Sanggau didapati rasio jumlahperkara masuk (275 perkara yang diperiksa) dibagi dengan 5 orang hakimyang ada menghasilkan jumlah rata-rata 55 perkara untuk setiap hakim. Untuk menghitung rasionya maka didapat hitungan yaitu 55 perkaradibagi 275 perkara dikali 100% sehingga capaian rasio penangananperkara adalah sebesar 20%. Uraian di atas dapat digambarkan sebagaiberikut :No INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI % 2 pkr 0 pkr 0%1. n. Persentase berkas yang 275pkr 100% diajukan kasasi dan PK 275 pkr 86,97% yang disampaikan secara 307% 276 Pkr 0% lengkap 0 100% 20%2. Persentase berkas yang 20% diregister dan siap didistribusikan ke Majelis3. o. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak.4. p. Prosentase penyitaan tepat waktu dan tempat perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan5. Ratio Majelis Hakim 100% terhadap perkara 21

4. PENINGKATAN AKSESIBILITAS MASYARAKAT TERHADAP PERADILAN (acses to justice) Pada sasaran Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadapperadilan (acses to justice) terdapat 4 indikator kinerja yang terdiri dari :a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan.b. Persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan cara sidang keliling.c. Persentase (amar) putusan perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus. Pada indicator Persentase perkara prodeo yang diselesaikan, daritarget 100% (5 perkara) perkara prodeo realisasi pada tahun 201 adalahsebanyak 8 perkara prodeo, terjadi peningkatan dari tahun-tahunsebelumnya sehingga capaiannya adalah sebesar 160% dan kesemuanyaberhasil diselesaikan di tahun 2013. Pada indicator persentase perkara yang dapat diselesaikan dengancara sidang keliling dari target 100% yang ditetapkan atau 47 Perkara,dapat diselesaikan/direalisasikan sebanyak 20 perkara dengan capaian42,55%. Capaian tersebut terbilang rendah mengingat keterbatasansarana dan prasarana serta anggaran yang terbatas sehingga intensitaspelaksanaan sidang keliling menjadi rendah pula sehingga sebagian besarperkara-perkara yang semula menjadi objek sidang keliling dialihkansidangnya ke Pengadilan Agama. Pada indicator Persentase (amar) putusan perkara (yang menarikperhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktumaksimal 1 hari kerja sejak diputus, dari 100% target yang telah ditetapkandari seluruh jumlah perkara masuk (307 perkara) telah terrealisasi22

sebanyak 276 perkara dengan capaian 89,90%. Sisa 10,09% atau 31perkara adalah perkara-perkara yang putus diakhir tahun sehingga uploadputusannya dilakukan ditahun beraikutnya. Uraian di atas dapatdigambarkan sebagai berikut :No INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI % 5 Pkr 8 Pkr 160%1. q. Persentase perkara 47 Pkr 20 Pkr 42,55%prodeo yang diselesaikan 307 pkr 276 Pkr 89,90%2. Persentase perkara yangdapat diselesaikandengan cara sidangkeliling3. r. Persentase (amar)putusan perkara (yangmenarik perhatianmasyarakat) yang dapatdiakses secara on linedalam waktu maksimal 1hari kerja sejak diputus.PERBANDINGAN PENERIMAAN PERKARA PRODEO DAN SIDANG KELILINGNo Perkara 2010 2011 20121. Prodeo 7 6 122. Sidang Keliling 39 56 565. MENINGKATNYA KEPATUHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN Pada sasaran ini indicator yang ditetapkan adalah Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti. Dari 100% jumlah penerimaan perkara di tahun 2013 yang berjumlah sebesar 275 perkara, tidak ada diantara para pihak yang mengajukan permohonan eksekusi sehingga capaian dari indicator tersebut adalah 0%. Nilai capaian tersebut menggambarkan bahwa putusan yang 23

dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sanggau dipatuhi oleh para pihak. Uraiantersebut dapat digambarkan sebagai berikut :No INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI % 100% 0 Perkara 0%1. s. Persentasepermohonan eksekusiatas putusan perkarayang berkekuatanhukum tetap yangditindaklanjuti6. MENINGKATNYA KUALITAS PENGAWASAN Pada sasaran ini ditetapkan 2 indikator kinerja yang harusdilaksanakan yaitu :a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti.b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. Pada indicator pertama ditetapkan target sebesar 100% namundalam tahun berjalan di 2013 tidak ada satupun pengaduan yangdisampaikan oleh para pihak sehingga realisasinya adalah 0% dengancapaian sebesar 0%. Sedangkan pada indicator ke dua ditetapkan target sebesar 100%dari 67 poin hasil temuan pemeriksaan eksternal dengan realisasi 92,54%atau 62 poin hasil temuan tim pemeriksa sudah ditindak lanjuti sedangkansisanya sebesar 5 poin atau 7,46% sedang dalam proses.C. AKUNTABILITAS KEUANGAN Pada tahun 2013 Pengadilan Agama Sanggau mengelola anggaran yang termuat dalam 2 (Dua) DIPA. Untuk DIPA-005.01.2.402392/2013 besaran dananya adalah sebesar Rp. 2.867.152.000,- (Dua miliyar delapan ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah). Sedangkan untuk DIPA- 005.04.2.402393/2013 besaran dananya adalah sebesar Rp.36.200.000,- (Tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah). Sehingga apabila dijumlahkan, maka 24

ditahun 2013 ini Pengadilan Agama Sanggau mengelola DIPA yang besarandananya adalah sebesar Rp.2.903.352.000,- (Dua milyar Sembilan ratus tigajuta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).Dana tersebut dibagi kedalam tiga program yang terdiri dari :1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya; Belanja Pegawai Rp.2.125.321.000,- Belanja Barang Operasional Rp.390.222.000,- Belanja Barang Non Operasional Rp114.609.000,-2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung; Pengadaan Kendaraan Roda 4 (empat) Rp.187.000.000,- Pengadaan 1 (satu) unit Laptop Rp.8.000.000,- Pengadaan 1 (satu) unit printer plus Scanner Rp.1.500.000,- Pengadaan 1 unit Server Rp.23.000.000,- Pengadaan 1 Unit Finger Print (Mesin Absen) Rp.3.000.000,- Pengadaan Kursi Susun 10 (sepuluh) unit Rp.8.000.000,- Pengadaan 2 (dua) unit Lemari Berkas Rp.6.500.000,-3. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama; Perkara Prodeo Rp.1.750.000,- Sidang Keliling Rp.34.450.000,- Realisasi Pengalokasian anggaran tahun 2013 berdasarkan programtersebut dapat digambarkan sebagai berikut :No Program Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) %1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya: - Belanja Pegawai Rp.2.125.321.000,- Rp.2.447.490.722,- 115,16% - Belanja Barang Operasional Rp. 390.222.000,- Rp. 379.885.310,- 97,35% - Belanja Barang Non Operasional Rp. 114.609.000,- Rp. 112.468.000,- 98,13%2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung: - Pengadaan Kendaraan Roda 4 Rp.187.000.000,- Rp.0,- 0% 100% - Pengadaan 1 (satu) unit Laptop Rp. 8.000.000,- Rp. 8.000.000,- 100% - Pengadaan 1 (satu) unit printer plus Rp. 1.500.000,- Rp. 1.500.000,- 100% 100% Scanner 100% - Pengadaan 1 unit Server Rp. 23.000.000,- Rp. 23.000.000,- 100% - Pengadaan 1 Unit Finger Print (Mesin Rp. 3.000.000,- Rp. 3.000.000,- Absen) - Pengadaan Kursi Susun 10 (sepuluh) Rp. 8.000.000,- Rp. 8.000.000,- unit - Pengadaan 2 (dua) unit Lemari Berkas Rp. 6.500.000,- Rp. 6.500.000,- 25

3. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama : - Perkara Prodeo Rp. 1.750.000,- Rp. 1.750.000,- 100% - Sidang Keliling Rp.34.450.000,- Rp.32.350.000,- 93,90% JUMLAH Rp.2.903.352.000,- Rp.3.023.944.032,- 104,15% Secara keseluruhan realisasi pelaksanaan anggaran di PengadilanAgama Sanggau mencapai 104%. Hal ini terjadi karena realisasi pelaksaankegiatan belanja gaji pegawai melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkansebesar 15,16% atau sebesar Rp.322.169.722,- sehingga jumlah seluruhnyadari kegiatan belanja pegawai tersebut adalah sebesar Rp.2.447.490.722,- Sedangkan penyerapan anggaran untuk kegiatan belanja barangoperasional sangat baik yaitu sebesar 97,35% dari Rp.390.222.000,- atausebesar Rp.379.885.310,- dan terdapat sisa anggaran sebesarRp.10.336.690,- atau sebesar 2,65%. Sedangkan untuk kegiatan belanja barang non operasional,penyerapan anggaran mencapai 98,13% dari Rp.114.690.000,- yangdianggarkan atau sebesar Rp.112.468.000,- dan sisa dari kegiatan tersebutadalah sebesar 1,87% atau sebesar Rp.2.141.000,-. Adapun penyerapan anggaran untuk belanja modal adalah sebesar21,09% dari Rp.237.000.000,- yang dianggarkan. Rendahnya penyerapananggaran pada kegiatan belanja modal ini disebabkan karena pada tahunanggaran 2013 yang lalu terdapat satu mata anggaran berupa pengadaankendaraan dinas roda 4 yang masih diblokir hingga akhir tahun sehinggakegiatan tersebut tidak dapat direalisasikan dan capaian pada kegiatantersebut adalah 0%. Pada tahun anggaran 2013 ini terdapat kenaikan yang signifikan dariperolehan anggaran untuk kegiatan belanja modal. Di TA 2012 Jumlahanggaran yang diterima oleh Pengadilan Agama Sanggau untuk kegiatanbelanja modal adalah sebesar Rp.150.000.000,- dan di TA 2013 anggaranyang diterima adalah sebesar Rp.237.000.000,-. Atau terdapat kenaikansebesar 158%. Meskipun alokasi dana yang diterima lebih besar dari 26

perolehan tahun sebelumnya namun kegiatan yang dilaksanakan di tahun2013 khususnya pada kegiatan belanja modal secara kuantitas menunjukkanpenurunan yang diakibatkan karena adanya kegiatan yang tidak dapatdirealisasikan/diblokir tersebut. Pada program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama secarakeseluruhan hasil penyerapan anggaran mencapai 94,20% atauRp.34.100.000 dari jumlah pagu sebesar Rp.36.200.000,- yang dianggarkan.Dalam program ini terdapat 2 kegiatan yang dilaksanakan yaitu kegiatanpelaksanaan sidang keliling dan penerimaan perkara prodeo. Untuk kegiatan sidang keliling penyerapan anggaran dinilai sangatbaik yang mencapai 93,90% atau Rp.32.350.000,- dari jumlah pagu sebesarRp.34.450.000,-. Pada kegiatan ini mensisakan anggaran sebesarRp.2.100.000,- atau sebesar 5,80%. Sementara untuk kegiatan penerimaan perkara prodeo berhasildilaksanakan sesuai target bahkan dapat dikatakan melebihi targetpenerimaan perkara prodeo yaitu sebanyak 8 perkara dari 5 perkara yangdirencanakan. Dalam hal penggunaan angggaran untuk kegiatan penerimaanperkara prodeo dapat terealisasi sebesar 100% atau sebesar Rp.1.750.000,- Pada satu sisi tidak tercapainya penyerapan anggaran 100%merupakan capaian di bawah target yang diharapkan, namun pada sisi lainhal tersebut menunjukkan adanya prinsip efektivitas dan efisiensidari penggunaan dana APBN. Adapun rincian realisasi dari masing-masing program tersebut di atasadalah sebagai berikut:1. Belanja Pegawai - Pagu Pengadilan Agama Sanggau pada Tahun Anggaran 2013, menerima Belanja Pegawai dengan Pagu sebesar Rp.2.125.321.000,- 27

(Dua milyar seratus dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh satu riburupiah) yang terdiri dari :a. Belanja Gaji dan Tunjangan PNS = Rp.1.926.541.000,-b. Belanja Uang Makan PNS = Rp. 158.400.000,-c. Belanja Uang Lembur = Rp. 40.380.000,-Jumlah = Rp.2.125.321.000,-Apabila dibandingkan dengan tahun anggaran 2012 dimana paguBelanja Pegawai sebesar Rp. 1.320.237.000,- (Satu milyar tiga ratus duapuluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) maka terdapat kenaikanjumlah pagu sebesar 62,12%.- RealisasiPelaksanaan Belanja pegawai Pengadilan AgamaSanggau tersebut dapat direalisasikan sebesar 115% atauRp.2.447.490.722,- (Dua milyar empat ratus empat puluh tujuh jutaempat ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) daripagu anggaran sebesar Rp.2.125.321.000,- (Dua milyar seratus duapuluh lima juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan perinciansebagai berikut:a. Belanja Gaji dan Tunjangan PNS = Rp.2.304.233.722,-b. Belanja Uang Makan PNS = Rp. 113.400.000,-c. Belanja Uang Lembur = Rp. 29.857.000,-Jumlah = Rp.2.447.490.722.,- Apabila dibandingkan dengan tahun anggaran 2012 dimanarealisasi Belanja Pegawai adalah sebesar Rp. 1.320.237.000,- (Satumilyar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)maka ditahun angggaran 2013 ini realisasi pagu belanja pegawaiadalah sebesar Rp.2.447.490.722,- (Dua milyar empat ratus empatpuluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluhdua rupiah) atau 53,94% lebih besar dibandingkan dengan 28

penyerapan belanja pegawai tahun 2012. Hal ini terjadi karenadipertengahan tahun anggaran 2013 terjadi peningkatan ataupenambahan jumlah anggaran pada kegiatan belanja pegawai yangdipergunakan untuk pembayaran kenaikan tunjangan dan uangkemahalan dari para hakim yang ditahun 2013 lalu resmi ditetapkansebagai pejabat Negara.- Sisa Dalam pelaksanaan Anggaran belanja pegawai Pengadilan Agama Sanggau Tahun Anggaran 2013, terdapat sisa anggaran minus sebesar (- Rp.322.169.722,-) atau sebesar (-15%). Hal ini disebabkan karena pada pertengahan tahun anggaran 2013 tersebut terjadi kenaikan tunjangan serta pembayaran biaya kemahalan para hakim. Pada dasarnya pengelolaan belanja pegawai di Pengadilan Agama Sanggau belum pernah ada dana yang tersisa. Hal ini terjadi karena jumlah pagu yang tersedia dalam DIPA untuk kegiatan belanja pegawai tidak mencukupi hingga akhir tahun terutama untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan namun karena system pengelolaan anggaran untuk kegiatan tersebut menganut system terbuka sehingga memungkinkan belanja pegawai dapat dibayarkan meskipun dana yang tersedia sudah habis (minus).2. Belanja Barang Operasional- Pagu Anggaran: Pengadilan Agama Sanggau pada Tahun 2013, menerimaanggaran untuk kegiatan Belanja Barang Operasional sebesarRp. 390.222.000,- (Tiga ratus Sembilan puluh juta dua ratus dua puluhdua ribu rupiah) yang terdiri dari :a. Perawatan Gedung Kantor = Rp. 72.735.000,-b. Perawatan Rumah Dinas = Rp. 3.500.000,- 29

c. Perawatan Saraan Gedung = Rp. 6.165.000,-d. Perawatan Inventaris Kantor = Rp. 21.000.000,-e. Perawatan Kendaraan Roda 4 = Rp. 17.500.000,-f. Perawatan Kendaraan Roda 2 = Rp. 13.500.000,-g. Langganan Daya dan Jasa (listrik) = Rp. 31.009.000,-h. Langganan Daya dan Jasa (telepon) = Rp. 10.690.000,-i. Langganan Daya dan Jasa (air dan gas) = Rp. 7.203.000,-j. Jasa Pengiriman Surat = Rp. 3.000.000,-k. Operasional Perkantoran = Rp.155.200.000,-l. Operasional Stuan Kerja = Rp. 48.720.000,- = Rp.390.222.000,- Jumlah- RealisasiPelaksanaan Belanja Barang Pengadilan Agama Sanggautersebut dapat direalisasikan sebesar 97,35 % atauRp. 379.885.310,- (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratusdelapan puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan perinciansebagai berikut:a. Perawatan Gedung Kantor = Rp. 72.658.000,-b. Perawatan Rumah Dinas = Rp. 3.500.000,-c. Perawatan Saraan Gedung = Rp. 6.120.000,-d. Perawatan Inventaris Kantor = Rp. 20.990.000,-e. Perawatan Kendaraan Roda 4 = Rp. 17.489.000,-f. Perawatan Kendaraan Roda 2 = Rp. 13.491.000,-g. Langganan Daya dan Jasa (listrik) = Rp. 31.000.000,-h. Langganan Daya dan Jasa (telepon) = Rp. 3.859.195,-i. Langganan Daya dan Jasa (air dan gas) = Rp. 3.900.000,-j. Jasa Pengiriman Surat = Rp. 3.000.000,-k. Operasional Perkantoran = Rp.155.157.000,-l. Operasional Stuan Kerja = Rp. 48.720.000,-Jumlah = Rp.379.885.310,- 30

- Sisa Dalam pelaksanaan Anggaran belanja barang PengadilanAgama Sanggau Tahun Anggaran 2013 terdapat sisa dana sebesar2,65% atau Rp.10.336.690,- . Adapun kegiatan yang masih mensisakandana hingga akhir tahun adalah :a. Perawatan Gedung Kantor = Rp. 77.000,-b. Perawatan Rumah Dinas = Rp. -c. Perawatan Saraan Gedung = Rp. 45.000,-d. Perawatan Inventaris Kantor = Rp. 10.000,-e. Perawatan Kendaraan Roda 4 = Rp. 10.585,-f. Perawatan Kendaraan Roda 2 = Rp. 9.000,-g. Langganan Daya dan Jasa (listrik) = Rp. 9.000,-h. Langganan Daya dan Jasa (telepon) = Rp. 6.830.805,-i. Langganan Daya dan Jasa (air dan gas) = Rp. 3.303.000,-j. Jasa Pengiriman Surat = Rp. -k. Operasional Perkantoran = Rp. 42.300,-l. Operasional Stuan Kerja = Rp. -Jumlah = Rp. 10.336.690,-3. Belanja Barang Non Operasional- Pagu Anggaran:Pengadilan Agama Sanggau pada Tahun 2013, menerimaanggaran untuk kegiatan Belanja Barang Non Operasional sebesarRp. 114.609.000,- (Seratus empat belas juta enam ratus Sembilan riburupiah) yang terdiri dari :a. Pembinaan/Koordinasi dan Konsultasi = Rp.81.420.000,-b. Rapat Koordinasi Kepant dan Kesek = Rp. 8.250.000,-c. Evaluasi Laporan Kegiatan = Rp. 4.504.000,-d. Pelantikan/Pengambilan Sumpah Jabatan = Rp. 3.925.000,-e. Pertemuan/Jamuan Delegasi = Rp. 4.200.000,- 31

f. Pakaian Dinas Pegawai = Rp.10.000.000,-g. Pakaian Pesuruh/Satpam = Rp. 2.310.000,- = Rp.114.609.000,- JUMLAH- Realisasi Pelaksanaan Belanja Barang Non operasional PengadilanAgama Sanggau tersebut dapat direalisasikan sebesar 98,13 %atau Rp. 112.468.000,- (Seratus dua belas juta empat ratus enampuluh delapan ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:a. Pembinaan/Koordinasi dan Konsultasi = Rp. 81.420.000,-b. Rapat Koordinasi Kepant dan Kesek = Rp. 8.250.000,-c. Evaluasi Laporan Kegiatan = Rp. 4.504.000,-d. Pelantikan/Pengambilan Sumpah Jabatan = Rp. 3.925.000,-e. Pertemuan/Jamuan Delegasi = Rp. 4.200.000,-f. Pakaian Dinas Pegawai = Rp. 10.000.000,-g. Pakaian Pesuruh/Satpam = Rp. 2.310.000,-JUMLAH = Rp.114.609.000,-- Sisa Dalam pelaksanaan Anggaran belanja barang non operasionalPengadilan Agama Sanggau Tahun Anggaran 2013 terdapat sisa danasebesar 1,87% atau Rp.2.141.000,- (Dua juta seratus empat puluh saturibu rupiah). Adapun kegiatan yang masih mensisakan dana hinggaakhir tahun anggaran 2013 adalah :a. Pembinaan/Koordinasi dan Konsultasi = Rp. 25.000,-b. Rapat Koordinasi Kepant dan Kesek = Rp.1.600.000,-c. Evaluasi Laporan Kegiatan = Rp. -d. Pelantikan/Pengambilan Sumpah Jabatan = Rp. -e. Pertemuan/Jamuan Delegasi = Rp. 365.000,-f. Pakaian Dinas Pegawai = Rp. 104.000,-g. Pakaian Pesuruh/Satpam = Rp. 47.000,- 32

JUMLAH = Rp.2.141.000,-4. Belanja Modal- PaguPengadilan Agama Sanggaau pada Tahun Anggaran 2013,menerima Belanja Modal dengan Pagu sebesar Rp. 237.000.000,-(Dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang diperuntukkan untuk :a. Pengadaan Kendaraan Roda 4 (empat) = Rp.187.000.000,-b. Pengadaan 1 (satu) unit Laptop = Rp. 8.000.000,-c. Pengadaan 1 (satu) unit printer plus Scanner = Rp. 1.500.000,-d. Pengadaan 1 unit Server = Rp. 23.000.000,-e. Pengadaan 1 Unit Finger Print (Mesin Absen)= Rp. 3.000.000,-f. Pengadaan Kursi Susun 10 (sepuluh) unit = Rp. 8.000.000,-g. Pengadaan 2 (dua) unit Lemari Berkas = Rp. 6.500.000,-JUMLAH = Rp.237.000.000,-- Realisasi Pelaksanaan Belanja Modal Pengadilan Agama Sanggau tersebut telah dapat direalisasikan sebesar 21,10 % atau Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari total pagu anggaran yang tersedia di tahun 2013 sebesar Rp.237.000.000,- - Sisa Kegiatan belanja modal di tahun 2013 ini hanya dapat direalisasikan sebesar 21,10% saja atau Rp.50.000.000,- sedangkan sisanya sebesar 78,90% atau sebesar Rp.187.000.000,- tidak dapat direalisasikan karena diblokir oleh bagian anggaran. Alokasi dana tersebut, tadinya akan digunakan untuk pembelian 1 unit kendaraan dinas roda 4, namun karena tidak mendapat persetujuan dari DPR RI, maka kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. 33

34

BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan dan Saran Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2013 ini disusun. Realisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Sanggauyang diuraikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini adalahmerupakan hasil kerja keras dari semua unsur yang terkait, mulai daripimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh staf, yangtelah berupaya seoptimal mungkin untuk mencapai target sesuai program kerjayang telah tersusun. Namun demikian, oleh karena kemungkinan sebab-sebab yang di luarkemampuan kami, maka untuk beberapa kegiatan target pencapaiannya tidakmencapai 100 % sesuai target yang diprogramkan sebagaimana diuraikan di atas.Sedangkan untuk bidang yang lain telah tercapai dengan baik meskipun sumberdaya manusia pada jabatan struktural yang terbatas. Semoga laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini dapat dijadikantolak ukur untuk memperbaiki kinerja pada tahun yang akan datang. Akhirnya kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar- besarnyakepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya pembuatan LaporanAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini. Mudah-mudahan kita sekalianmemperoleh rahmat, taufiq dan hidayah dari Allah Swt. 35

LAMPIRAN1. Struktur OrganisasiGambar Bagan Struktur Organisasi Pengadilan Agama Sanggau; i

Indikator Kinerja Utama INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2013NO KINERJA INDIKATOR KINERJA PENJELASAN PENANGGUNG SUMBER DATAUTAMA JAWAB1. Meningkatnya a. Persentase mediasi Perbandingan antara mediasi Panitera/Sekretaris Laporanpenyelesaian yang diselesaikan yang disepakati dengan jumlah Bulanan danperkara mediasi yang diterima dan Laporan(sebutkan jenis menjadi perkara Tahunanperkara) b. Persentase sisa perkara Perbandingan sisa perkara Hakim Majelis dan Laporan yang diselesaikan yang diselesaikan dengan sisa Panitera/Sekretaris Bulanan dan perkara yang harus Laporan diselesaikan Tahunan c. Persentase perkara yang Perbandingan perkara yang Hakim Majelis dan Laporan diselesaikan diselesaikan dengan perkara Panitera/Sekretaris Bulanan dan yang akan diselesaikan (saldo Laporan awal dan perkara yang masuk) Tahunan ii

d. Persentase perkara yang Perbandingan perkara yang Hakim Majelis dan Laporan diselesaikan dalam diselesaikan dalam jangka Panitera/Sekretaris Bulanan dan jangka waktu maksimal 6 waktu maksimal 6 bulan dengan Laporan bulan perkara yang harus Tahunan diselesaikan dalam waktu maksimal 6 bulan (diluar sisa perkara)2. Peningkatan Persentase penurunan Jumlah upaya hukum Hakim Majelis Laporanaksepbilitas upaya hukum: selama tahun berjalan Bulanan danputusan Hakim - Banding (Un) dibagi jumlah upaya Laporan - Kasasi hukum tahun lalu (un-1) Tahunan - Peninjauan Kembali dibagi upaya hukum tahun lalu (un-1)dikali seratus persen3. Peningkatan a. Persentase berkas yang Perbandingan antara berkas Panitera/Sekretaris Laporanefektifitas diajukan kasasi dan PK yang diajukan Kasasi dan PK Bulanan danpengelolaan yang disampaikan secara yang lengkap (terdiri dari bundel Laporanpenyelesaian lengkap A dan B) dengan jumlah berkas Tahunanperkara yang diajukan Kasasi dan PK iii

b. Persentase berkas yang Perbandingan antara berkas Panitera/Sekretaris Laporan Bulanandiregister dan siap perkara yang diterima Laporan dan Tahunan dandidistribusikan ke Majelis Kepaniteraan dengan berkas dan Laporan perkara yang didistribusikan ke Bulanan dan Laporan Majelis Tahunan Laporanc. Ratio Majelis Hakim Perbandingan ratio Majelis Panitera/Sekretaris Bulanan Laporanterhadap perkara Hakim dibandingkan dengan Tahunan perkara masuk Laporan Bulanand. Prosentase penyampaian Perbandingan antara berkas Panitera/Sekretaris Laporan Tahunanpemberitahuan relaas putusan dengan relas putusan dan Juru Sitaputusan tepat waktu, yang disampaikan ke paratempat dan para pihak pihak tepat waktu.(prosentase akta ceraiyang diserahkanpenggugat/pemohon)e. Prosentase Penyitaan Perbandingan antara Panitera/Sekretaristepat waktu dan tempat permohonan penyitaan dengan dan Juru Sita pelaksanaan penyitaan tepat waktu dan tempat iv

4. Peningkatan a. Persentase perkara Perbandingan perkara predeo Majelis Hakim/ Laporanaksesibilitas prodeo yang diselesaikan yang diselesaikan dengan Panitera Bulanan danmasyarakat perkarapredeo yang masuk Laporanterhadap Tahunanperadilan b. Persentase perkara yang Perbandingan perkara yang Majelis Hakim/ Laporan(acces to dapat diselesaikan dibawa ke lokasi zetting plaat Panitera Bulanan danjustice) dengan cara sidang dengan jumlah perkara yang Laporan keliling diselesaikan secara sidang Tahunan keliling c. Persentase (amar) Perbandingan amar putusan Kepanitera/Kesekre Laporan putusan perkara (yang perkara tindak pidana korupsi tariatan Bulanan dan menarik perhatian yang ditayangkan di wibe site Laporan masyarakat) yang dapat dengan jumlah perkara tindak Tahunan diakses secara on line pidana korupsi yang tidak dalam waktu maksimal 1 ditayangkan hari kerja sejak diputus.5. Meningkatnya Persentase permohonan Perbandingan permohonan Ketua Pengadilan & Laporankepatuhan eksekusi atas putusan eksekusi yang ditindaklanjuti Pan/Sek Bulanan danterhadap perkara yang berkekuatan dengan permohonan eksekusi Laporan v

putusan hukum tetap yang yang belum ditindaklanjuti Tahunanpengadilan. ditindaklanjuti6. Meningkatnya a. Persentase pengaduan Perbandingan jumlah Ketua Pengadilan & Laporankualitas masyarakat yang pengaduan yang ditindaklanjuti Pan/Sek Bulanan danpengawasan ditindaklanjuti mengenai perilaku aparatur Laporan peradilan (teknis dan non Tahunan teknis) dengan jumlah pengaduan yang dilaporkan b. Persentase temuan hasil Perbandingan jumlah Laporan pemeriksaan eksternal pengaduan yang ditindaklanjuti Bulanan dan yang ditindaklanjuti. mengenai perilaku aparatur Laporan peradilan (teknis dan non Tahunan teknis) dengan jumlah pengaduan yang dilaporkan vi

2. Matriks Renstra 2010-2014 MATRIK RENCANA STRATEGIS 2010 - 2014Tujuan 1. Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi 2. Setiap pencari keadilan dapat menjangkau badan peradilan 3. Publik percaya bahwa Pengadilan Tinggi Agama dan badan Peradilan Agama di bawahnya memenuhi butir 1 dan 2 di atasSASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET KINERJA 2010 2011 2012 2013 20141. Meningkatnya a. Presentase mediasi yang diselesaikan 100% 100% 100% 100% 100% penyelesaian b. Persentase sisa perkara yang 100% 100% 100% 100% 100% perkara. 100% 100% 100% 100% diselesaikan. 100% 100% 100% 100% 100%2. Peningkatan c. Persentase perkara yang diselesaikan. 100% aksepbilitas d. Persentase perkara yang diselesaikan 2% 2% 2% 2% putusan Hakim. 1% 1% 1% 1% dalam jangka waktu maksimal 6 bulan 1% 1% 1% 1%3. Peningkatan 1% 1% 1% 1% efektifitas Persentase yang tidak mengajukan upaya hukum : 2% pengelolaan - Banding 1% 100% 100% 100% 100% penyelesaian - Kasasi 1% perkara. - Peninjauan Kembali. 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% a. Persentase berkas yang diajukan kasasi 1% dan PK yang disampaikan secara lengkap. 100% b. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis. 100% 100% c. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara. d. Prosentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan vii

para pihak (prosentase akta cerai yang 100% 100% 100% 100% 100% diserahkan penggugat/pemohon) 100% 100% 100% 100% 100% e. Prosentase Penyitaan tepat waktu dan 100% 100% 100% 100% 100% tempat 100% 100% 100% 100% 100%4. Peningkatan f. Persentase perkara prodeo yang 100% 100% 100% 100% 100% aksesibilitas diselesaikan. masyarakat 100% 100% 100% 100% 100% terhadap peradilan g. Persentase perkara yang dapat 100% 100% 100% 100% 100% (acces to justice) diselesaikan dengan cara sidang keliling. Peningkatan penyelesaian h. Persentase (amar) putusan perkara (yang perkara. menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus.5. Meningkatnya Persentase permohonan eksekusi atas kepatuhan putusan perkara perdata yang berkekuatan terhadap putusan hukum tetap yang ditindaklanjuti. pengadilan.6. Meningkatnya a. Persentase pengaduan masyarakat yang kualitas ditindaklanjuti. pengawasan. b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. viii

3. RKT 2014 RENCANA KINERJA TAHUNANPENGADILAN AGAMA SANGGAUTAHUN 2014NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET1. Meningkatnya penyelesaian a. Persentase mediasi yang 100%perkara diselesaikan. b. Persentase sisa perkara yang 100% diselesaikan c. Persentase perkara yang 100% diselesaikan d. Persentase perkara yang 100% diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan2. Peningkatan aksepbilitas Persentase penurunan putusan Hakim upaya hukum: - Banding 2% - Kasasi 1% - Peninjauan Kembali 1%3. Peningkatan efektifitas a. Persentase berkas yang 1%pengelolaan penyelesaian diajukan kasasi dan PK yangperkara disampaikan secara lengkap b. Persentase berkas yang 100% diregister dan siap didistribusikan ke Majelis c. Persentase penyampaian 100% pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak. d. Prosentase penyitaan tepat 100% waktu dan tempat e. Ratio Majelis Hakim terhadap 100% perkara4. Peningkatan aksesibilitas a. Persentase perkara prodeo 100%masyarakat terhadap yang diselesaikanperadilan (acces to justice) b. Persentase perkara yang dapat 100% diselesaikan dengan cara sidang keliling c. Persentase (amar) putusan 100% perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang ix


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook