Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah

PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah

Published by Agust Priyono, 2022-11-02 01:41:08

Description: PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah

Search

Read the Text Version

PERATURAN DALAM SATU NASKAH PERATURAN PEMERINTAH MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 BIRO HUKUM, KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK 2021

KATA PENGANTAR Untuk peningkatan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dibentuk sebuah aturan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar tersebut kemudian dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Yang diubah melalui PP tersebut antara lain penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan mengenai pelatihan prajabatan bagi CPNS, penyesuaian ketentuan mengenai pangkat, pengaturan mengenai Jabatan Fungsional, penyempurnaan persyaratan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi serta pengaturan lainnya. Perubahan terhadap sebuah peraturan perundang-undangan merupakan suatu hal yang lazim untuk memenuhi perkembangan zaman. Namun dalam prakteknya, sering ditemukan kesulitan dalam membaca sebuah peraturan yang telah dilakukan perubahan. Kesulitan yang utama ditemukan adalah mencari dalam aturan mana sebuah pasal berlaku. Secara hukum, pasal yang diubah dan dicantumkan dalam aturan terbarulah yang berlaku. Apabila sebuah pasal tidak pernah diubah, maka yang berlaku adalah pasal yang tercantum dalam aturan awal. Pembuatan dokumen PP Manajemen PNS dalam satu naskah ini merupakan salah satu cara untuk mempermudah seseorang dalam membaca dan memahami sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam naskah ini, yang tercantum adalah pasal yang berlaku, yaitu pasal yang paling terakhir dilakukan perubahan. Pembaca juga dimudahkan dengan adanya penjelasan pasal yang terletak bersebelahan dengan isi pasal tersebut, sehingga dalam mencari penjelasan pasal, pembaca tidak perlu berpindah- pindah halaman. Semoga dengan adanya peraturan dalam satu naskah ini dapat membantu menunjang target JDIH Kementerian PANRB untuk menjadi center of knowledge bidang kepegawaian pada tahun 2024 nantinya dan membantu ASN serta masyarakat untuk lebih memahami isi dari suatu peraturan. Mohammad Averrouce Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik i

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................................................................................................... ii PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Mengingat ........................................................................................................................................ 1 Menimbang ...................................................................................................................................... 1 Penjelasan Umum ............................................................................................................................ 1 BAB I KETENTUAN UMUM........................................................................................................ 4 BAB II PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN...................................................... 10 Bagian Pertama: Umum ........................................................................................................ 10 Bagian Kedua: Penyusunan Kebutuhan ................................................................................ 10 Bagian Ketiga: Penetapan Kebutuhan................................................................................... 13 BAB III PENGADAAN .................................................................................................................. 16 Bagian Kesatu: Umum .......................................................................................................... 16 Bagian Kedua: Perencanaan .................................................................................................. 20 Bagian Ketiga: Pengumuman Lowongan.............................................................................. 21 Bagian Keempat: Pelamaran ................................................................................................. 22 Bagian Kelima: Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi...................................................... 24 Bagian Keenam: Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS........................................................................................................... 27 Bagian Ketujuh: Pengangkatan Menjadi PNS....................................................................... 29 Bagian Kedelapan: Sumpah/Janji.......................................................................................... 31 BAB IV PANGKAT DAN JABATAN Bagian Pertama: Pangkat dan Jabatan................................................................................... 35 Bagian Kedua: Jabatan Administrasi..................................................................................... 37 Paragraf 1: Jenjang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas .......................................................................................................... 37 Paragraf 2: Persyaratan dan Pengangkatan ............................................................ 39 ii

Paragraf 3: Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi.............................................................................................. 42 Paragraf 4: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi ....................................................................... 43 Paragraf 5: Pemberhentian dari Jabatan Administrasi........................................................................................................... 46 Paragraf 6: Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Administrasi.............................................................................................. 48 Bagian Ketiga: Jabatan Fungsional ....................................................................................... 49 Paragraf 1: Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas, Kategori, Jenjang, Kriteria, dan Akuntabilitas Jabatan Fungsional....................................... 49 Paragraf 2: Klasifikasi Jabatan Fungsional............................................................ 52 Paragraf 3: Penetapan Jabatan Fungsional............................................................. 52 Paragraf 4: Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional................................................................................................. 53 Paragraf 5: Tata Cara Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional................................................................................................. 59 Paragraf 6: Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Perpindahan Jabatan............................................................... 60 Paragraf 7: Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian............................................................................ 60 Paragraf 8: Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Melalui Promosi..................................................................................................... 61 Paragraf 9: Pendelegasian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional................................................................................................. 61 Paragraf 10: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji....................................... 62 Paragraf 11: Pemberhentian dari Jabatan Fungsional ............................................ 65 Paragraf 12: Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.............................................................................................................. 67 Paragraf 13: Rangkap Jabatan................................................................................ 68 Paragraf 14: Instansi Pembina ............................................................................... 69 Paragraf 15: Organisasi Profesi ............................................................................. 71 Bagian Keempat: Jabatan Pimpinan Tinggi .......................................................................... 72 Paragraf 1: Jenjang, Fungsi, dan Akuntabilitas Jabatan Pimpinan Tinggi........................................................................................ 72 Paragraf 2: Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi ................................................. 74 Paragraf 3: Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan iii

Jabatan Pimpinan Tinggi........................................................................................ 79 Paragraf 4: Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Karena Penataan Organisasi .................................................................................. 92 Paragraf 5: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi........................................................................................ 97 Paragraf 6: Target Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi........................................................................................ 101 Paragraf 7: Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi..................................................................................................... 102 Paragraf 8: Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi........................................................................................ 102 Bagian Kelima: Jabatan ASN Tertentu yang dapat Diisi Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ................................................................................. 104 Bagian Keenam: Jabatan Tertentu di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Dapat Diduduki Pegawai Negeri Sipil ........................................................ 111 BAB V PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIER ..................................... 112 Bagian Kesatu: Umum .......................................................................................................... 112 Bagian Kedua: Pengembangan Karier................................................................................... 118 Paragraf 1: Umum.................................................................................................. 118 Paragraf 2: Rencana Pengembangan Karier .......................................................... 120 Paragraf 3: Pelaksanaan Pengembangan Karier .................................................... 122 Paragraf 4: Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier............................................................................................ 123 Paragraf 5: Pola Karier........................................................................................... 125 Paragraf 6: Mutasi.................................................................................................. 127 Paragraf 7: Promosi................................................................................................ 131 Paragraf 8: Tim Penilai Kerja PNS........................................................................ 133 Paragraf 9: Penugasan Khusus............................................................................... 133 Bagian Ketiga: Pengembangan Kompetensi ......................................................................... 134 Paragraf 1: Umum.................................................................................................. 134 Paragraf 2: Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi................................................................................... 135 Paragraf 3: Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ........................................... 139 iv

Paragraf 4: Evaluasi Pengembangan Kompetensi ................................................. 145 Bagian Keempat: Sistem Informasi Manajemen Karier........................................................ 147 Paragraf 1: Sistem Informasi Manajemen Karier Instansi Pemerintah................................................................................................ 147 Paragraf 2: Sistem Informasi Manajemen Karier Nasional ................................................................................................................. 148 BAB VI PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN......................................................................... 148 BAB VII PENGHARGAAN ........................................................................................................... 150 BAB VIII PEMBERHENTIAN ...................................................................................................... 152 Bagian Kesatu: Dasar Pemberhentian ................................................................................... 152 Paragraf 1: Pemberhentian atas Permintaan Sendiri.................................................................................................................... 152 Paragraf 2: Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun................................................................................................. 153 Paragraf 3: Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah .................................................................. 154 Paragraf 4: Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani........................................................................................ 155 Paragraf 5: Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang................................................................................................. 156 Paragraf 6: Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan .............................................................................. 159 Paragraf 7: Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin................................................................................................................... 162 Paragraf 8: Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota ...................................................................................................... 163 Paragraf 9: Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik ............................................................. 164 Paragraf 10: Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara.......................................................................................... 165 v

Paragraf 11: Pemberhentian Karena Hal Lain ....................................................... 166 Paragraf 12: Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun ................................................................................... 167 Bagian Kedua: Tata Cara Pemberhentian.............................................................................. 168 Paragraf 1: Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri................................................................................................. 168 Paragraf 2: Tata Cara Pemberhentian karena Mencapai Batas Usia Pensiun................................................................................ 169 Paragraf 3: Tata Cara Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah .................................................................. 170 Paragraf 4: Tata Cara Pemberhentian karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani ...................................................... 171 Paragraf 5: Tata Cara Pemberhentian karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang....................................................... 172 Paragraf 6: Tata Cara Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan .............................................................................. 172 Paragraf 7: Tata Cara Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin .................................................................................. 173 Paragraf 8: Tata Cara Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota................................................................................ 174 Paragraf 9: Tata Cara Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik ............................................... 175 Paragraf 10: Tata Cara Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi sebagai Pejabat Negara ....................................................... 177 Paragraf 11: Tata Cara Pemberhentian karena Hal Lain ....................................... 178 Paragraf 12: Penyampaian Keputusan Pemberhentian .......................................... 180 Bagian Ketiga: Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali .................................. 180 Paragraf 1: Pemberhentian Sementara ................................................................... 180 Paragraf 2: Tata Cara Pemberhentian Sementara .................................................. 185 Paragraf 3: Pengaktifan Kembali ........................................................................... 185 Paragraf 4: Tata Cara Pengaktifan Kembali .......................................................... 187 Bagian Keempat: Kewenangan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara, dan Pengaktifan Kembali........................................................... 188 vi

Paragraf 1: Kewenangan Pemberhentian ............................................................... 188 Paragraf 2: Kewenangan Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali ..................................................................... 191 Bagian Kelima: Hak Kepegawaian bagi PNS yang Diberhentikan ............................................................................................................... 192 Bagian Keenam: Uang Tunggu dan Uang Pengabdian ......................................................... 192 BAB IX PENGGAJIAN, TUNJANGAN, DAN FASILITAS ........................................................ 195 BAB X JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA........................................................ 195 BAB XI PERLINDUNGAN............................................................................................................ 197 BAB XII CUTI ................................................................................................................................ 198 Bagian Kesatu: Umum .......................................................................................................... 198 Bagian Kedua: Jenis Cuti ...................................................................................................... 198 Bagian Ketiga: Cuti Tahunan ................................................................................................ 199 Bagian Keempat: Cuti Besar ................................................................................................. 201 Bagian Kelima: Cuti Sakit..................................................................................................... 202 Bagian Keenam: Cuti Melahirkan......................................................................................... 205 Bagian Ketujuh: Cuti Karena Alasan Penting ....................................................................... 206 Bagian Kedelapan: Cuti Bersama.......................................................................................... 208 Bagian Kesembilan: Cuti di Luar Tanggungan Negara ........................................................ 209 Bagian Kesepuluh: Ketentuan Lain Terkait Cuti .................................................................. 211 BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN........................................................................................... 213 Bagian Kesatu: PNS yang Menjadi Pejabat Negara dan Pimppinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural ................................................................ 213 Bagian Kedua: PNS yang Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Pejabat Negara ..................................................................................... 215 Bagian Ketiga: Hak Kepegawaian PNS yang diangkat Menjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural................................................................................... 216 Bagian Keempat: Masa Persiapan Pensiun ........................................................................... 218 Bagian Kelima: Penyetaraan PNS Karena Penataan Birokrasi ................................................................................................................................ 218 vii

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN ........................................................................................ 220 BAB XV KETENTUAN PENUTUP .............................................................................................. 224 viii

Menimbang:** a. bahwa untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, perl beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun Manajemen Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hu menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Per Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 20l7 tentang Manajemen Peg Sipil; Mengingat:** 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negar Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lemb Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Peg Sipil (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); *PP No. 11 Tahun 2017 1 ** PP No. 17 Tahun 2020

n kebutuhan Penjelasan Umum:** lu mengubah Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh 20l7 tentang Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan uruf a, perlu pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta rubahan Atas pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai gawai Negeri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan ahun 1945; kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, ra (Lembaran pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan baran Negara ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan. gawai Negeri Untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan 3, Tambahan karier PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan dalam satu instansi dan antar instansi melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain JPT, sebagai jaminan karier PNS yang ditugaskan, perlu diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat 1 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

*PP No. 11 Tahun 2017 2 ** PP No. 17 Tahun 2020

fungsional yang diberhentikan sementara. Lebih lanjut, selain mutasi dan/atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi. Dalam hal pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. Salah satu hak bagi PNS yaitu pengembangan kompetensi dan cuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Saat ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem 2 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

*PP No. 11 Tahun 2017 3 ** PP No. 17 Tahun 2020

pembelajaran terintegrasi (corporate university). Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS. Penataan birokrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan salah satunya adalah untuk penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini dapat berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah tugas pemerintah untuk tetap dapat menjamin karier dan juga hak PNS yang terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen. Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraar: jabatan akibat dari penataan birokrasi. 3 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1* Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, da 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi b negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pemerintah. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN ad negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang d pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan p atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga nega yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secar pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat P warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksa pemerintahan. *PP No. 11 Tahun 2017 4 ** PP No. 17 Tahun 2020

i sipil untuk Penjelasan Pasal 1 dasar, etika Cukup jelas an nepotisme. bagi pegawai pada instansi dalah pegawai diangkat oleh pemerintahan n perundang- ara Indonesia ra tetap oleh PPPK adalah t berdasarkan anakan tugas 4 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tangg wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi 7. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelom tinggi pada instansi pemerintah. 8. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT. 9. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok J berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta pemerintahan dan pembangunan. 10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA p pemerintah. 11. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok J berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berd keahlian dan keterampilan tertentu. 12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pa pemerintah. 13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilak diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan b Jabatan. 14. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/p dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau me organisasi. 15. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan si yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilak kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus d *PP No. 11 Tahun 2017 5 ** PP No. 17 Tahun 2020

gung jawab, Biro Hukum, Komunikasi dan i. Informasi Publik mpok Jabatan Jabatan yang administrasi pada instansi Jabatan yang dasarkan pada ada instansi ku yang dapat bidang teknis perilaku yang engelola unit ikap/perilaku n berinteraksi ku, wawasan dipenuhi oleh 5

setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan p dan Jabatan. 16. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah p mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemin pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. 17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pe Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah se ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktur 20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perang kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perw daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 21. Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan P menduduki JA, JF, atau JPT. 22. Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang me PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu 23. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan PNS. 24. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berda kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa m *PP No. 11 Tahun 2017 6 ** PP No. 17 Tahun 2020

peran, fungsi Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik pejabat yang ndahan, dan perundang- pejabat yang emberhentian esuai dengan nkementerian, ral. gkat daerah wakilan rakyat PNS tidak lagi engakibatkan n hormat dari asarkan pada membedakan 6

latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kel pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 25. Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka a pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka. 26. Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatiha adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, s motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi calon PNS pada masa percobaan. 27. Cuti PNS yang selanjutnya disingkat dengan Cuti, adalah keadaan tidak yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 28. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai p yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi deng teknologi. 29. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bert menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan j 30. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adal pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pem menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana d undang-undang. 31. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN ada pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pen pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang 32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaha pendayagunaan aparatur negara. *PP No. 11 Tahun 2017 7 ** PP No. 17 Tahun 2020

lamin, status Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik adalah proses an prajabatan semangat dan unggul dan i bidang bagi k masuk kerja pegawai ASN gan berbasis tujuan untuk jabatan. lah lembaga mbinaan dan diatur dalam alah lembaga ngkajian dan g. an di bidang 7

Pasal 2* Manajemen PNS meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan; c. pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e. pola karier; f. promosi; g. mutasi; h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n. perlindungan. Pasal 3** (1) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. (2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, dan pemberhentian PNS kepada: a. menteri di kementerian; *PP No. 11 Tahun 2017 8 ** PP No. 17 Tahun 2020

Penjelasan Pasal 2 Cukup jelas berwenang Penjelasan Pasal 3 pemindahan, Cukup jelas 8 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstru d. gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pe pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, peja tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk: a. Jaksa b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk juga: a. Kepala Badan Intelijen Negara; dan b. Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk jug Mahkamah Agung. (7) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dit oleh Presiden dalam hal: a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan. *PP No. 11 Tahun 2017 9 ** PP No. 17 Tahun 2020

uktural; engangkatan, abat pimpinan a Agung; dan ga Sekretaris tarik kembali 9 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

BAB II PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4* Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilak dengan siklus anggaran. Bagian Kedua Penyusunan Kebutuhan Pasal 5* (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dim ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. *PP No. 11 Tahun 2017 1 ** PP No. 17 Tahun 2020

kukan sesuai Penjelasan Pasal 4 Cukup jelas Jabatan PNS Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) maksud pada Cukup jelas 1 (satu) tahun Ayat (2) Cukup jelas s mendukung Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) 10 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(4) Penyusunan kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan rencana strategis Instansi Pem (5) Dalam rangka penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud p mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi Kementerian / L Pasal 6* (1) Analisis Jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam (1) dilakukan oleh Instansi Pemerintah mengacu pada pedoman yang dit Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan analisis Jabatan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pasal 7* Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud 5 ayat (l) meliputi kebutuhan jumlah dan jenis: a. JA; b. JF; dan c. JPT *PP No. 11 Tahun 2017 1 ** PP No. 17 Tahun 2020

sebagaimana Cukup jelas merintah. Ayat (5) pada ayat (4) Lembaga Yang dimaksud dengan dinamika/ perkembangan organisasi Kementerian/ Lembaga antara lain penghapusan/ penggabungan Kementerian/ Lembaga. m pasal 5 ayat Penjelasan Pasal 6 tetapkan oleh Cukup jelas n dan analisis n Menteri. d dalam Pasal Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas 11 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 8* Rincian kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 aya berdasarkan: a. hasil analisis Jabatan dan hasil analisis beban kerja; b. peta Jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan kete jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang Jabatan; dan c. memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, dan r anggaran belanja pegawai. Pasal 9* (1) Hasil penyusunan kebutuhan PNS 5 (lima) tahunan sebagaimana dim Pasal 5 ayat (2) disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menter BKN dengan melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerinta (2) Rincian penyusunan kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud 5 ayat (2) untuk penetapan kebutuhan PNS tahun berikutnya disampaik Instansi Pemerintah kepada Menteri dan Kepala BKN paling lambat akhir tahun sebelumnya. (3) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun berikutnya yang me perubahan dalam perencanaan kebutuhan PNS, penyampaian rincian kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat ( paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya. *PP No. 11 Tahun 2017 1 ** PP No. 17 Tahun 2020

at (2) disusun Penjelasan Pasal 8 Cukup jelas ersediaan dan rasio alokasi maksud dalam Penjelasan Pasal 9 ri dan Kepala Cukup jelas ah. d dalam Pasal kan oleh PPK r bulan Maret engakibatkan penyusunan (2) dilakukan 12 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 10* (1) Penyusunan kebutuhan PNS dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi elektronik. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyusunan kebutuhan y elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pasal 11* Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyusunan kebutuhan dengan Peraturan Kepala BKN. Bagian Ketiga Penetapan Kebutuhan Pasal 12* (1) Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap ta memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pem bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN. (2) Pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat akhir bulan Juli tahun sebelumnya. *PP No. 11 Tahun 2017 1 ** PP No. 17 Tahun 2020

yang bersifat Penjelasan Pasal 10 Cukup jelas yang bersifat Menteri. n PNS diatur Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas ahun, setelah Penjelasan Pasal 12 merintahan di Cukup jelas disampaikan 13 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(3) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana dimaksud p Menteri menyusun rencana pemenuhan kebutuhan PNS berdasark pembangunan nasional. (4) Rencana pemenuhan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pad disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggara pemerintahan di bidang keuangan untuk dimintakan pendapat paling bulan April untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya. (5) Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bida sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri paling bulan Mei untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya. (6) Penetapan kebutuhan PNS pada setiap Instansi Pemerintah setiap tahu oleh Menteri paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan. (7) Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1 berdasarkan usul dari: a. PPK Instansi Pusat; dan b. PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Pasal 13* Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN dan penetapan kebutuh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) harus memperhatikan a. untuk Instansi Pusat: 1. susunan organisasi dan tata kerja; 2. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawabny *PP No. 11 Tahun 2017 1 ** PP No. 17 Tahun 2020

pada ayat (2), kan prioritas da ayat (3) akan urusan lambat akhir . ang keuangan lambat akhir un ditetapkan 1) dilakukan han PNS oleh Penjelasan Pasal 13 Biro Hukum, Komunikasi dan n: Cukup jelas Informasi Publik ya; 14

3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang Jabata 4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; 5. rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan administra pengawas, Jabatan pelaksana, dan JF; dan 6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran be keseluruhan. b. untuk Instansi Daerah provinsi: 1. data kelembagaan; 2. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan 3. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; 4. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten atau dikoordinasikan; dan 5. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran be keseluruhan. c. untuk Instansi Daerah kabupaten/ kota: 1. data kelembagaan; 2. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikemban 3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan 4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; 5. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk; dan 6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran be keseluruhan *PP No. 11 Tahun 2017 1 ** PP No. 17 Tahun 2020

an; Biro Hukum, Komunikasi dan ator, Jabatan Informasi Publik lanja secara n; kota yang lanja secara ngkan ; n; lanja secara 15

Pasal 14* Dalam hal kebutuhan PNS yang telah ditetapkan pada Instansi Pemerintah tida direalisasikan, Menteri dapat mempertimbangkan sebagai tambahan usulan keb untuk tahun berikutnya. BAB III PENGADAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 15* Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapa PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 16* (1) Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasiona (2) Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a. Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ah *PP No. 11 Tahun 2017 1 ** PP No. 17 Tahun 2020

ak seluruhnya Penjelasan Pasal 14 butuhan PNS Cukup jelas an kebutuhan Penjelasan Pasal 15 Cukup jelas al. Penjelasan Pasal 16 Biro Hukum, Komunikasi dan Cukup jelas Informasi Publik hli muda; dan 16

Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan teram Pasal 17* (1) Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasion membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS. (2) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada aya oleh Kepala BKN. (3) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ay atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pendayagunaan aparatur negara; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pemerintahan dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang e. BKN: f. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau g. kementerian atau lembaga terkait. (4) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pa mempunyai tugas: a. mendesain sistem seleksi pengadaan PNS; b. menyusun soal seleksi kompetensi dasar; *PP No. 11 Tahun 2017 1 ** PP No. 17 Tahun 2020

mpil. nal, Menteri Penjelasan Pasal at (l) diketuai yat (1) terdiri Ayat (1) di bidang Cukup jelas. di bidang g keuangan; Ayat (2) g pendidikan; Cukup jelas. ada ayat (1) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan \"mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang\" adalah mengoordinasi instansi pembina dalam penyusunan materi seleksi yang sesuai dengan kebutuhan JF yang bersangkutan, 17 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

c. mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penyusunan ma kompetensi bidang; d. merekomendasikan kepada Menteri tentang ambang batas kelul kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah; e. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama-sama deng Pemerintah; f. mengolah hasil seleksi kompetensi dasar; g. mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompe h. menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompe dan i. mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan mekanisme kerja panitia sel pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 18* (1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK panitia seleksi instansi pengadaan PNS. (2) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada aya oleh PyB. *PP No. 11 Tahun 2017 1 ** PP No. 17 Tahun 2020

ateri seleksi termasuk penyusunan soal yang lusan seleksi dilakukan oleh instansi pembina JF. gan Instansi Huruf d Cukup jelas. etensi bidang; Huruf e dasar dan Cukup jelas. Huruf f etensi bidang; Cukup jelas. Huruf g leksi nasional Cukup jelas. , dan ayat (4) Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. K membentuk Penjelasan Pasal 18 at (1) diketuai Cukup jelas 18 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(3) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ay atas unsur: a. unit kerja yang membidangi kepegawaian; b. unit kerja yang membidangi pengawasan; c. unit kerja yang membidangi perencanaan; d. unit keda yang membidangi keuangan; dan/atau e. unit kerja lain yang terkait. (4) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pa mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PNS; b. mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibu persyaratan pelamaran; c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran da persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman; d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleks bidang; e. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersamasama dengan pa nasional pengadaan PNS; f. melaksanakan seleksi kompetensi bidang; g. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetens hasil seleksi kompetensi bidang; dan h. mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia sele *PP No. 11 Tahun 2017 1 ** PP No. 17 Tahun 2020

yat (1) terdiri Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik ada ayat (1) utuhkan, dan an dokumen si kompetensi anitia seleksi si dasar, dan eksi nasional. 19

Pasal 19* Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui tah a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan g. pengangkatan menjadi PNS. Bagian Kedua Perencanaan Pasal 20* (1) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pen menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS. (2) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedi a. jadwal pengadaan PNS; dan b. prasarana dan sarana pengadaan PNS *PP No. 11 Tahun 2017 2 ** PP No. 17 Tahun 2020

hapan: Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas ngadaan PNS Penjelasan Pasal 20 ikit meliputi: Cukup jelas 20 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Bagian Ketiga Pengumuman Lowongan Pasal 21* (1) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan terbuka kepada masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memua a. nama Jabatan; b. jumlah lowongan Jabatan; c. kualifikasi pendidikan; dan d. Instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan PNS. Pasal 22* (1) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh pa nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan palin (lima belas) hari kalender. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling sedikit memua a. nama Jabatan; b. jumlah lowongan Jabatan; c. unit kerja penempatan; *PP No. 11 Tahun 2017 2 ** PP No. 17 Tahun 2020


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook