95 2) Kemanusiaan yang adildan beradab 3) Persatuan Indonesia 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. 26. Sebutkan pelanggaran HAM hukum berat dan pelanggaran hukum ringan ? Jawab : Pelanggaran HAM Ringan meliputi: • pemukulan, • penganiayaan, • pencemaran nama baik, • menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya dan Pelanggaran HAM Berat meliputi: • Kejahatan Pembunuhan Masal (Genocida), • Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity), • Kejahatan Perang (War Crimes), dan • The Crime of Aggression. 27. Jelaskan mengenai Hak Asasi Manusia ? Jawab : Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan. Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948, untuk melarang kengerian Perang Dunia II agar tidak berlanjut. 30 pasal UDHR menetapkan hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas dan otoritas politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak
96 dasar setiap orang. UDHR adalah pedoman di seluruh pekerjaan Amnesty International. 28. Jelaskan mengenai makna dari Hak Asasi Manusia ? Jawab : Dua nilai kunci menjadi dasar konsep hak asasi manusia. Yang pertama adalah “martabat manusia” dan yang kedua adalah “persamaan”. Hak asasi manusia sebenarnya adalah definisi (percobaan) dari standar dasar yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat. Universalitas mereka berasal dari keyakinan bahwa orang harus diperlakukan sama. Kedua nilai kunci ini hampir tidak kontroversial. Itulah sebabnya hak asasi manusia didukung oleh hampir semua budaya dan agama di dunia. Orang-orang pada umumnya setuju bahwa kekuasaan negara atau sekelompok individu tertentu tidak boleh tidak terbatas atau sewenang-wenang. Tujuannya harus menjadi yurisdiksi yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan semua individu dalam suatu negara. Hak asasi manusia memiliki beberapa karakteristik khusus: • Hak asasi manusia berlaku sama untuk semua orang. • Hak asasi manusia bersifat universal: hak itu selalu sama untuk semua orang di seluruh dunia. Anda tidak memiliki hak asasi manusia karena Anda adalah warga negara tertentu, tetapi karena Anda adalah anggota keluarga manusia. Ini juga berarti bahwa anak-anak dan orang dewasa memiliki hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut: Anda tidak dapat kehilangan hak- hak ini, sama seperti Anda berhenti menjadi manusia. • Hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan: tidak ada yang dapat mengambil hak karena hak tersebut “kurang penting” atau “tidak esensial”. • Hak asasi manusia saling bergantung: bersama-sama hak asasi manusia membentuk struktur yang saling melengkapi. Misalnya, kesempatan Anda untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lokal secara langsung bergantung pada hak Anda atas kebebasan berekspresi, untuk berserikat, atas pendidikan, dan bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. • Hak Asasi Manusia adalah cerminan dari kebutuhan dasar hidup. Tanpa hak asasi manusia seseorang tidak dapat menjalani kehidupan yang bermartabat. Melanggar hak asasi seseorang berarti memperlakukan orang tersebut seolah-olah dia bukan manusia. Mempromosikan hak asasi manusia berarti menuntut agar martabat manusia semua orang dihormati.
97 • Dalam menuntut hak-hak ini, setiap orang juga memikul tanggung jawab: menghormati hak orang lain dan mendukung serta melindungi mereka yang haknya dilanggar atau ditolak. Dengan mengambil tanggung jawab ini Anda menunjukkan solidaritas dengan semua orang lain. 29. Jelaskan mengenai kerangka Hak Asasi Manusia ? Jawab : Sepanjang sejarah, masyarakat telah mengembangkan sistem keadilan, seperti Magna Carta (1215) atau Deklarasi Hak Asasi Manusia Prancis. Namun tidak satupun dari prekursor instrumen hak asasi manusia ini yang mencerminkan konsep fundamental bahwa setiap orang berhak atas hak tertentu hanya demi kemanusiaan mereka. Pada abad kesembilan belas, Konvensi Jenewa meletakkan dasar bagi hukum humaniter internasional dan Organisasi Perburuhan Internasional membuat konvensi untuk melindungi pekerja. Setelah masa penjajahan dan Perang Dunia II, muncul suara-suara di seluruh dunia tentang standar hak asasi manusia untuk memperkuat perdamaian internasional dan melindungi warga sipil dari pelecehan oleh pemerintah. Suara-suara ini memainkan peran penting dalam pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945. Hak untuk semua anggota keluarga manusia pertama kali ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), salah satu inisiatif pertama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru dibentuk. Ketiga puluh pasal ini bersama-sama membentuk pernyataan yang komprehensif, dengan hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan sipil. Deklarasi ini bersifat universal (berlaku untuk orang-orang di seluruh dunia) dan tidak terpisahkan (semua hak sama pentingnya untuk realisasi penuh kemanusiaan seseorang). UDHR adalah sebuah pernyataan. Memang benar sekarang ini berstatus hukum kebiasaan internasional. Tetapi karena itu adalah pernyataan, itu hanya menyiratkan seperangkat prinsip yang menjadi komitmen negara- negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam upaya untuk menyediakan kehidupan yang bermartabat bagi semua orang. Agar hak- hak yang ditentukan dalam deklarasi dapat ditegakkan sepenuhnya secara hukum, mereka harus ditulis dalam dokumen yang disebut perjanjian. Untuk alasan politis dan prosedural, hak dibagi menjadi dua perjanjian terpisah, masing-masing menangani kategori hak yang berbeda. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menetapkan hak-hak khusus berorientasi kebebasan yang tidak boleh diambil oleh negara dari warganya, seperti kebebasan berekspresi dan kebebasan bergerak. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) mengatur pasal-pasal dari UDHR yang mendefinisikan hak
98 individu untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas kebutuhan dasar, seperti makanan, tempat tinggal dan perawatan kesehatan, yang harus disediakan oleh negara sejauh mungkin. Majelis Umum PBB mengesahkan kedua konvensi tersebut pada tahun 1966. Sejak diadopsi pada tahun 1948, Deklarasi Universal telah menjadi dasar bagi dua puluh perjanjian utama hak asasi manusia. Bersama-sama ini membentuk kerangka HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjanjian hak asasi manusia utama Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah. Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Genosida, 1948 • Konvensi Internasional tentang Status Pengungsi, 1951 • Konvensi Perbudakan, 1926, dilengkapi dengan Protokol, 1953 • Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965 • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 • Konvensi tentang Ketidakterlakuan Batasan Hukum terhadap Kejahatan Perang dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, 1968 • Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979 • Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, 1984 • Konvensi Hak Anak, 1989 • Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Keluarganya, 1990 • Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, 2006 Selain PBB, organisasi global, ada juga organisasi regional yang juga mengembangkan instrumen HAM. Perjanjian hak asasi manusia regional ini dirancang untuk memperkuat perjanjian PBB, yang tetap menjadi kerangka kerja dan standar minimum di semua bagian dunia. Contohnya adalah: • Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental (ECHR, juga dikenal sebagai Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia) diadopsi pada tahun 1950 oleh Dewan Eropa dan sekarang diratifikasi oleh 47 negara anggota; • Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat. Treatment atau Punishment, diadopsi pada tahun 1987 oleh Council of Europe. Piagam Sosial Eropa, diadopsi oleh Dewan Eropa pada tahun 1961 dan direvisi pada tahun 1996.Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia, diadopsi pada tahun 1969 oleh Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) dan berlaku untuk pemerintah yang telah meratifikasinya di Amerika Utara, Tengah dan Selatan.
99 30. Sebutkan bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia ? Jawab : a. Hak Sipil dan Hak Politik • Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi • Hak bergerak • Hak atas satu kebangasaan • Hak untuk berhimpun dan berserikat • Hak untuk mempunyai hak milik Dsb. b. Hak Ekonomi dan Hak Sosial- Budaya. • Hak untuk bekerja • Hak atas jaminan sosia • Hak atas pendidikan • Hak atas istirahat dan waktu senggang • Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, dsb. Sementara itu dalam UUD 1945(amandemen I-IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak: • Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat • Hak kedudukan yang sama di dalam hukum • Hak kebebasan berkumpul • Hak kebebasan beragama • Hak penghidupan yang layak • Hak kebebasan berserikat • Hak memperoleh pengajaran atau Pendidikan Selanjutnya operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut: • Hak untuk hidup • Hak berkeluarga dan menjutkan keturunan • Hak mengembangkan diri • Hak memperoleh keadilan • Hak atas kebebasan pribadi • hak atas rasa aman • Hak atas kesejahteraan • Hak turut serta dalam pemerintahan • Hak wanita • Hak anak.
BAB VII DEMOKRASI A. Pengertian Demokrasi Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa Negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara didunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamamental.; Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi. Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologis) dan istilah (terminologis). Secara epistemologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu ”demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cretein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat. Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut: a. Menurut Joseph A. Schemer Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan polituk dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. b. Sidney Hook Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan- keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. c. Philippe c. Schmitter dan Terry Lynn Karl Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan—tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih. d. Henry B. Mayo Menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan- pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Affan Ghaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatife) dan empirik ( demokrasi empirik): 100
101 • Demokrasi Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara. • Demokrasi Empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis. Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan rakyat. Kesimpulan-kesimpulan dari beberapa pendapat diatas adalah bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu: a. Pemerintahan dari rakyat (government of the people) Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah yang sah dan diakui (ligimate government) dimata rakyat. Sebaliknya ada pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligimate government). Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya legimintasi bagi suatu pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program- programnya. b. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat ( sosial control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung ( melalui DPR). c. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
102 B. Konsep Demokrasi Istilah “demokrasi” berasal dari kata Yunani kuno, demos rakyat) dan kratos (pemerintahan). Secara sederhana, demokrasi berarti kekuasaan politik yang berada di tangan rakyat dan bukan sekelompok orang sehingga demokrasi merupakan wujud kedaulatan rakyat. Pada era modern, oleh Abraham Lincoln, dalam pidatonya di Gettysburg pada tahun 1863, demokrasi digambarkan sebagai “government of the people, by the people, and for the people” yang berarti “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memiliki empat elemen kunci, yaitu pemilu yang bebas dan adil, partisipasi aktif warga negara dalam politik dan ruang publik, perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta hukum sebagai panglima (supremasi hukum). Suksesnya sebuah demokrasi dapat dilihat dari beberapa kriteria, seperti partisipasi masyarakat yang efektif, kesamaan hak suara, tingkat kecerdasan pemilih, dan inklusi sosial (Robert Dahl, 1998). Kriteria tersebut memungkinkan terbangunnya kestabilan institusi demokrasi yang ditandai oleh adanya pemerintahan yang legitim; pemilu yang bebas, adil, dan berkala; terjaminnya kebebasan berekspresi dan berpendapat; adanya akses informasi alternatif bagi warga; menguatnya otonomi untuk berkumpul atau berorganisasi; serta kewarganegaraan yang inklusif. Di sisi lain, demokrasi mencegah kekuasaan mutlak pemerintah pusat dan menjamin desentralisasi pemerintahan ke tingkat regional dan lokal. Selain itu, demokrasi bertumpu pada prinsip kekuasaan mayoritas. Namun, kekuasaan mayoritas harus dibarengi dengan jaminan hak asasi individu untuk melindungi hak-hak kelompok kecil dan oposisi. Yang perlu ditekankan, hak-hak minoritas tidak bergantung pada niat baik mayoritas dan tidak dapat dihilangkan dengan suara mayoritas. C. Perkembangan Demokrasi Sejak 500 (lima ratus) tahun sebelum Masehi, sejarah demokrasi dicatat karena ada sekelompok kecil manusia di Yunani dan Romawi yang mulai mengembangkan sistem pemerintahanyang memberikan kesempatan cukup besar bagi publik untuk ikut serta dalam merancang keputusan. Permulaan pertumbuhan demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya. Sudah lazim dikisahkan, istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno, democratia. Plato yang memiliki asli Aristocles (427-347 M) sering disebut sebagai orang pertama yang memperkenalkan istilah democratia itu. Demos berarti rakyat, kratos berarti pemerintahan. Demokrasi menurut Plato kala itu adalah adanya sistem pemerintahan yang dikelola oleh para filosof. Hanya para filosofislah yang mampu melahirkan gagasan dan mengetahui
103 bagaimana memilih antara yang baik dan yang buruk untuk masyarakat. Penerapan demokrasi dalam kehidupan bernegara, pertama kalinya ditemukan di negara kota (city state/polis/civitas) di kota Athena, Yunani Kuno. Pada waktu itu, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung (direct democracy); artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara resmi yang merupakan sebagian kecil dari seluruh penduduk. Sebagian besar yang terdiri dari budak belian, pegadang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy). Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan, Indonesia sering mengalami perubahan berlakunya Undang-Undang Dasar. Mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD 1950, kembalinya UUD 1945 dan sampai dengan UUD 1945 setelah diamandemen pada tahun 2002. Secara konsepsional, masingmasing UUD merumuskan pengertian dan pengaturan hakekat demokrasi menurut visi penyusunan konstitusi yang bersangkutan. Pada awal kemerdekaan ketika UUD 1945 menjadi hukum dasar tertulis bagi segenap bangsa Indonesia, muncul pergeseran gagasan ketatanegaraan yang mendominasi pemikiran segenap pemimpin bangsa. Semula gagasan tentang peranan negara dan peranan masyarakat dalam ketatanegaraan lebih dikedepankan. Gagasan itu disebut gagasan pluralisme. Selanjutnya dengan melihat realita belum mungkin dibentuknya lembaga-lembaga. Negara seperti dikehendaki UUD 1945 sebagai aparatur demokrasi yang pluralistik, muncullah gagasan organisme. Gagasan tersebut memberikan legitimasi bagi tampilnya lembaga MPR, DPR, DPA untuk sementara dilaksanakan Presiden 7 dengan bantuan Komite Nasional. Anehnya tindakan darurat yang bersifat sementara dan pragmatis tersebut dirumuskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Jangka waktu yang membatasi kekuasaan Presiden dan Komite Nasional dalam menjalankan fungsi- fungsi lembaga negara itu adalah sampai dengan masa enam bulan setelah berakhirnya Perang Asia Timur Raya. Kemudian MPR yang terbentuk berdasar hasil pemilihan umum oleh konstitusi diperintah bersidang untuk menetapkan UUD yang berlaku tetap. Tindakan tersebut wajib dilakukan MPR dalam enam bulan setelah lembaga yang bersangkutan terbentuk. Kita tahu bahwa UUD 1945 pada awal kemerdekaan disusun oleh sebuah paniti a yakni Paniti a Pe rsi apan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Secara konstitusional seharusnya UUD ditetapkan oleh MPR dan bukan oleh PPKI. Patut apabila berdasarkan sejarah penyusunannya dan redaksi Pasal II Aturan Peralihan, dikatakan bahwa UUD 1945 adalah UUD yang bersifat sementara. Kenyataan tersebut senada dengan ucapan mantan Presiden Soekarno ketika
104 berpidato di depan BPUPKI dan PPKI. Rupa-rupanya gagasan pluralisme demikian dominan dikalangan elite politik Indonesia. Terbukti ketika tanpa menunggu enam bulan setelah Perang Pasifik muncullah pemikiran untuk segera mengakhiri pemusatan kekuasaan yang dimiliki Presiden berdasarkan pelimpahan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang – surutnya. Masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana, dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan sosial politik yang demokratis. Pada pokoknya masalah ini berkisar pada menyusun suatu system politik dimana kepemimpinanya cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta Nation Building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator, apakah diktator ini bersifat perorangan, partai atau militer. Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu: Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai – partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer. a. Masa Republik Indonesia II, yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formil merupakan landasanya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat. b. Masa Republik Indonesia III, yaitu masa demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensil c. Masa Republik Indonesia IV, yaitu masa demokrasi pasca reformasi 1988 sampai sekarang, yang cenderung mengalami banyak perubahan dari banyaknya partai politik hingga pemilihan yang dilakukan secara langsung. D. Unsur Demokrasi Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri, unsur- unsur tersebut adalah: a. Negara Hukum ( Rechtsstaat dan Rule Of Law) Dalam kepustakaan ilmu hukum di Indonesia istilah negara hukum sebagai terjemahan dari rechtsstaat dan rule of law. Konsepsi perlindungan hukum bagi warga Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan rule of law yang diterjemahkan menjadi Negara hukum menurut Moh. Mahfud.
105 MD pada haikatnya mempunyai makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara Eropa Kontinental yang bertumpu pada sisitem civil law, sedangkan the rule of law banyak dikembangkan dinegara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada Common Law. Civil law menitik beratkan pada administration law, sedangkan common law menitik beratkan pada judicial. Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: • Adanya perlindungan terhadap HAM • Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM. • Pemerintahan berdasarkan peraturan. • Adanya peradilan administrasi. Adapun the rule of law dicirikan oleh: • Adanya supremasi aturan- aturan hukum • Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum ( equality before the law). • Adanya jaminan perlindungan HAM Dengan demikian konsep Negara hukum sebagai gabungan dari kedua konsep diatas dapat dicirikan sebagai berikut: • Adanya perlindungan terhadap HAM. • Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. • Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara. • Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri. Selanjutnya dalam konfrensi Internasional commission of Jurists di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud. MD disebutkan bahwa ciri- ciri Negara hukum adalah sebagai berikut: • Perlindungan konstitusional: selain menjamin hak-hak individu, kostitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin. • Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. • Adanya pemilu yang bebas. • Adanya kebebasan menyatakan pendapat. • Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi. • Adanya pendidikan kewarganegaraan.
106 Menurut pembahasan diatas, bahwa Negara hukum baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislative dalampenyelenggaraan Negara, maupun Negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. b. Masyarakat Madani (Civil Society) Masyarakat madani (civil society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan berpatisipasi aktif serta masyarakat egalier. Menurut Gellner, masyarakat madani bukan hanya merupakan syarat penting bagi demokrasi semata, tetapi tatanan nilai dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan sesuatu yang inhern baik secar internal maupun secara external. c. Insfrastruktur Politik Infrastruktur politik terdiri dari partai politik(political party), yaitu kelembagaan politik yang anggota- anggotanya mempunyai orientasi, nilai- nilai, cita-cita yang sama. Kelompok gerakan (movement group), yaitu merupakan sekumpulan orang yang berhimpun dalam suatu wadah organisasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok penekan atau kelompok kepentingan ( Pressure/inters group), yaitu sekelompok orang dalam wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria professionalitas dan keilmuan tertentu . E. Pengertian Formal Demokrasi Pancasila Demokrasi formal Demokrasi formal disebut juga demokrasi liberal atau demokrasi model Barat. Demokrasi formal adalah suatu sistem politik demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Dalam demokrasi formal, semua orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama. F. Pengertian Material Demoktasi Pancasila Demokrasi material adalah sistem politik demokrasi yang menitikberatkan pada upayaupaya menghilangkan perbedaan dalam bidang-bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Usaha untuk mengurangi perbedaan di bidang ekonomi dilakukan oleh partai penguasa dengan mengatasnamakan negara di mana segala sesuatu sebagai hak milik negara dan hak milik pribadi tidak diakui.
107 G. Prinsip Demokrasi Pancasila Suatu pemerintahan dinilai demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip tersebut berlaku universal. Maksudnya adalah keberhasilan suatu negara dalam menerapkan demokrasi dapat diukur berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Tolok ukur tersebut juga dapat digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan demokrasi di negara lainnya. Menurut Inu Kencana Syafi ie, prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal antara lain: a. Adanya pembagian kekuasaan Pembagian kekuasaan dalam negara berdasarkan prinsip demokrasi, dapat mengacu pada pendapat John Locke mengenai trias politica. Kekuasaan negara terbagi menjadi 3 bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki kesejajaran sehingga tidak dapat saling menguasai. b. Pemilihan umum yang bebas Kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi berada di tangan rakyat. Namun tentunya, kedaulatan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung oleh setiap individu. Kedaulatan tersebut menjadi aspirasi seluruh rakyat melalui wakil-wakil rakyat dalam lembaga legislatif. Untuk menentukan wakil rakyat, dilakukan pemilihan umum. Dalam pelaksanaannya, setiap warga masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih wakil yang dikehendaki. Tidak dibenarkan adanya pemaksaan pilihan dalam negara demokrasi. Selain memilih wakil rakyat, pemilihan umum juga dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Rakyat memiliki kebebasan untuk memilih pemimpin negara. c. Manajemen yang terbuka Untuk mencegah terciptanya negara yang kaku dan otoriter, rakyat perlu diikutsertakan dalam menilai pemerintahan. Hal tersebut dapat terwujud apabila pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatannya di hadapan rakyat. d. Kebebasan individu Dalam demokrasi, negara harus menjamin kebebasan warga negara dalam berbagai bidang. Misalnya, kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan berusaha, dan sebagainya. Namun tentunya, kebebasan tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab. Perlu diingat bahwa kebebasan satu orang akan dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dengan demikian, setiap masyarakat dapat
108 melakukan kebebasan yang dijamin undang- undang dengan tidak merugikan kepentingan orang lain. e. Peradilan yang bebas Melalui pembagian kekuasaan, lembaga yudikatif memiliki kebebasan dalam menjalankan perannya. Lembaga ini tidak dapat dipengaruhi lembaga negara yang lain. Dalam praktik kenegaraan, hukum berada dalam kedudukan tertinggi. Semua yang bersalah di hadapan hukum, harus mempertanggungjawabkan kesalahannya. f. Pengakuan hak minoritas Setiap negara memiliki keanekaragaman masyarakat. Keberagaman tersebut dapat dilihat dari suku, agama, ras, maupun golongan. Keberagaman dalam suatu negara menciptakan adanya istilah kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas. Kedua kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Untuk itu, negara wajib melindungi semua warga negara tanpa membeda-bedakan satu sama lain. g. Pemerintahan yang berdasarkan hukum Dalam kehidupan bernegara, hukum memiliki kedudukan tertinggi. Hukum menjadi instrumen untuk mengatur kehidupan negara. Dengan demikian negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. h. Supremasi hukum Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh pemerintah maupun rakyat. Tidak terdapat kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan atas nama hukum. Oleh karena itu, pemerintahan harus didasari oleh hukum yang berpihak pada keadilan. i. Pers yang bebas Dalam sebuah negara demokrasi, kehidupan dan kebebasan pers harus dijamin oleh negara. Pers harus bebas menyuarakan hati nuraninya terhadap pemerintah maupun diri seorang pejabat. j. Beberapa partai politik Partai politik menjadi wadah bagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memilih partai politik yang sesuai dengan hati nuraninya. Maka dari itu, mulai bergulirnya reformasi, negara memberikan kebebasan bagi semua warga negara untuk mendirikan partai politik. Pada tahun 1999, dilaksanakan pemilihan umum multipartai pertama kali sejak Orde Baru. Mulai Pemilu 1999, setiap partai politik memiliki asas sesuai dengan perjuangan politik
109 masing-masing. Tidak lagi dikenal asas tunggal bagi setiap partai politik. Namun tentunya, pendirian partai politik harus sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, warga negara tidak diperbolehkan mendirikan partai dengan asas maupun ideologi yang dilarang oleh undang-undang. Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan tolok ukur untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Tolok ukur tersebut meliputi empat aspek, yaitu: a. Masalah pembentukan negara Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrument penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. b. Dasar kekuasaan negara Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya secara langsung kepada rakyat. c. Susunan kekuasaan negara Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan. d. Masalah kontrol rakyat Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat. H. Azas Pengambilan Keputusan Untuk mengambil gagasan dan keputusan penting harus dilandaskan asas- asas. Adapun asas yang diterapkan dalam demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut ini: a. Asas Kerakyatan Asas Kerakyatan adalah asas yang mendasari kesadaran kecintaan terhadap rakyat, juga memiliki jiwa kerakyatan, baik berupa nasib ataupun cita-cita. Dalam asas kerakyatan, berarti demokrasi Pancasila ini memiliki rasa cinta dan menyatu dengan rakyat, agar tercipta satu kesatuan dalam mencapai tujuan. b. Asas Musyawarah Asas musyawarah merupakan asas yang menghimpun suara dan kehendak rakyat dalam kelompok musyawarah. Hal tersebut dilakukan untuk menyatukan berbagai pendapat demi
110 mencapai kesepakatan bersama yang dilandasi rasa kasih sayang, dan pengorbanan juga kebahagiaan seluruh anggota. c. Azas Penjamin HAM Negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila sangat menghormati hak asasi manusia. Setiap anggota masyarakat dipandang sama status sosialnya, dalam artian tidak dibeda- bedakan. I. Konsep Pengawasan Dalam kehidupan kita sehari-hari tentu kita sudah sering mendengar kata manajemen dan ini bukanlah satu hal yang baru, baik dalam aspek kehidupan kita pribadi maupun dalam kehidupan berorganisasi serta bermasyarakat. Bahkan secara sadar kita telah melakukan kegiatan manajemen. Fungsi-fungsi yang ada di dalam manajemen diantaranya adalah fungsi perencanaan (Planning), fungsi pengorganisasian (Organizing), fungsi pelaksanaan (Actuating), dan fungsi pengawasan (Controlling). Dalam fungsi manajemen di atas yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu pengawasan (Controlling). Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan istilah pengawasan berasal dari kata “awas” yang artinya memperhatikan baik-baik, dalam arti melihat sesuatu dengan cermat dan seksama, tidak ada lagi kegiatan kecuali memberi laporan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya dari apa yang diawasi. (Amran Suadi:2014:15) Fungsi pengawasan bila tidak dilakukan akan memungkinkan terjadinya kekeliruan-kekeliruan yang terus berlangsung, sehingga tiba-tiba kesalahan tersebut sudah parah dan sulit untuk diatasi. Oleh karenanya bukan hanya tujuan yang tidak tercapai namun kemungkinan dapat menimbulkan kerugian yang besar dari sebuah organisasi. Fungsi pengawasan adalah mengawasi keseluruhan dari kegiatan-kegiatan untuk menjamin atau mengusahakan agar semua berhasil sesuai dengan apa yang direncanakan. Fungsi-fungsi manajemen inilah yang harus dimiliki oleh setiap lembaga organisasi untuk merealisasikan program kerjanya dan memperbaiki kinerja organisasi. Fungsi-fungsi manajemen ini juga sangat membantu bagi setiap organisasi dalam pencapaian tujuannya secara efektif dan efisien. Manajemen sebenarnya tidak hanya di perlukan dalam perusahaan saja, tetapi sebaliknya setiap organisasi apapun jenisnya memerlukan manajemen, baik organisasi pemerintah maupun swasta. Bahkan organisasi yang bergerak dibidang sosial dan pendidikan selalu menerapkan manajemen dalam setiap kegiatannya demi kelancaran tugas organisasi. Setiap organisasi di dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan atau dicanangkan sebelumnya, akan berhasil bila organisasi tersebut mampu membuat suatu perencanaan, mengorganisir, memberikan pengarahan-pengarahan kerja, mengkoordinir dalam usaha untuk melakukan rencana yang telah ditetapkan, serta kemampuan organisasi tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja Adapun pengawasan menurut
111 Harold Koontz (Hasnun Jauhari Ritongga:2009:189) mengemukakan bahwa Control is the meansurement and correction of the performance of subordinates in order to make sure that enterprise objectives and the plans devised to attain then are accomplished yang artinyapengawasan adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan, agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dapat terselenggarakan. Earl P. Strong (Hasnun Jauhari Ritongga:2009:189) pengawasan adalah proses pengaturan berbagai faktor dalam suatu perusahaan, agar pelaksanaan sesuai dengan ketetapan-ketetapan dalam rencana. Menurut G.R. Terry (Hasnun Jauhari Ritongga:2009:189-190) pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses penentuan, apa yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilakukan yaitu pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan apabila perlu melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana yaitu selaras dengan standar. Sedangkan Menurut Winardi (2014:15) pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan. Basu Swasta (Melayu Hasibuan:2009:15) mengatakan pengawasan merupakan fungsi menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan. Selanjutnya Komaruddin (Melayu Hasibuan 2009:15) pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal untuk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti. Menurut Prayudi (Rachmawati Kusdyah:2008:16) pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan atau memperhatikan. M. Manullang (Rachmawati Kusdyah:2008:16) mengemukakan pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan suatu pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksi bila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula. Sedangkan menurut Saiful Anwar (Rachmawati Kusdyah:2008:16) pengawasan atau control terhadap tindakan aparatur pemerintah diperlukan agar pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan dapat mencapai tujuan dan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan. Menurut Fremont E. Kast dan james E. Rosenzweig (Irham Fahmi:2014:96) pengawasan adalah tahap proses manajerial mengenai pemeliharaan kegiatan organisasi dalam batas-batas yang diizinkan yang diukur dari harapan-harapan. Lebih jauh Fremont E. Kast dan james E. Rosenzweig mengatakan bahwa, teori pengawasan itu seperti halnya teori umum lainnya, lebih banyak merupakan keadaan pikiran (state of mind) dari pada gabungan spesifik dari metode matematis, ilmiah atau teknologis. Menurut T. Hani Handoko (Irham Fahmi:2014:97) pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses untuk “menjamin” bahwa tujuan- tujuan organisasi dan manajemen tercapainya. Sedangkan menurut Brantas (Irham
112 Fahmi:2014:97) pengawasan ialah proses pemantauan, penilaian, dan pelaporan rencana atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan untuk tindakan korektif guna penyempurnaan lebih lanjut. Hadibroto (Irham Fahmi:2014:97) mengatakan pengawasan adalah kegiatan penilaian terhadap organisasi/kegiatan dengan tujuan agar organisasi/kegiatan tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan dapat memenuhi tujuannya yang telah ditetapkan. Menurut Soemardjo Tjitrosidojo (Irham Fahmi:2014:97) pengawasan adalah suatu bentuk pengamatan yang umumnya dilakukan secara menyeluruh, dengan jalan mengadakan perbandingan antara yang dikonstatir dan yang seharusnya dilaksanakan. Sedangkan Stoner (Setyowati:2013:152) menggunakan istilah pengendalian manajemen diartikan sebagai usaha sistematis untuk menetapkan standar prestasi (performance standard) dengan perencanaan sasarannya guna mendesain sistem informasi umpan balik, membandingkan prestasi kerja tadi dengan standar yang telah ditetapkan lebih dulu, menetukan apakah ada penyimpangan (deviation) dan mencatat besar kecilnya penyimpangan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan, bahwa semua sumber organisasi dimanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan organisasi. Selanjutnya Siagian (Setyowati:2013:152) pengawasan sebagai proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Pengawasan pangan merupakan kegiatan pengaturan wajib oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin bahwa semua produk pangan sejak produksi, penanganan, penyimpanan, pengolahan dan distribusi adalah aman, layak dan sesuai untuk dikonsumsi manusia, memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan, dan telah diberi label dengan jujur, dan tepat sesuai hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur yang berkaitan dengan pengawasan pangan termasuk salah satunya pengawasan persyaratan label dan iklan pangan. Undang-Undang Pangan menyebutkan secara tegas tentang kewenangan bagi pengawas dalam Pasal 110 yaitu antara lain: • Memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan Perdagangan Pangan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh Pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan; • Menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga yang digunakan
113 • dalam pengangkutan Pangan serta mengambil dan memeriksa contoh Pangan; • Membuka dan meneliti Kemasan Pangan; • Memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut; • Memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha atau dokumen lainyang sejenis. J. Konsep Partisipasi Beal 1964 (dalam Poerwoko, 2013:81) menyatakan bahwa partisipasi, khususnya partisipasi yang tumbuh karena pengaruh atau karena tumbuh adanya rangsangan dari luar, merupakan gejala yang dapat diindikasikan sebagai proses perubahan sosial yang eksogen (exogeneous change). Karakteristik dari proses partisipasi ini adalah semakin mantapnya jaringan sosial (social network) yang “baru” yang membentuk suatu jaringan sosial bagi terwujudnya suatu kegiatan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang diinginkan. Karena itu, partisipasi sebagai proses akan menciptakan akan menciptakan jaringan sosial baru yang masing-masing berusaha untuk melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan demi tercapainya tujuan akhir yang diinginkan masyarakat atau struktur sosial yang bersangkutan. Davis yang dikutip oleh Tonny (1988) mengemukakan bahwa partisipasi adalah keterlibatan emosi dan mental seseorang dalam situasi kelompok yaitu adanya ketersediaan untuk mengambil bagian dalam menetapkan tujuan bersama, serta kesediaan memikul tanggung jawab bagi pencapaian tujuan bersama. Menurut Soekanto yang dikutip oleh Abdussamad (1991) partisipasi adalah kegiatan secara nyata masyarakat secara aktif yang dilandasi oleh sikap, kehendak, dan kesadaran untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Mubyarto (dalam Ndaraha, 1987:102) mendefenisikan partisipasi sebagai kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri. Partisipasi menimbulkan harapan diri dan kemampuan pribadi untuk turut serta dalam menentukan keputusan yang menyangkut masyarakyat, dengan kata lain partisipasi adalah bentuk memanusiakan manusia. Verhangen (1979) menyatakan bahwa, partisipasi merupakan suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pembagian kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat. Tumbuhnya interaksi dan komunikasi tersebut, dilandasi oleh adanya kesadaran yang dimiliki oleh yang bersangkutan mengenai kondisi yang tidak memuaskan, kondisi tersebut dapat diperbaiki melalui kegiatan manusia atau masyarakatnya sendiri, kemampuannya untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat dilakukan, dan adanya kepercayaan diri, bahwa ia dapat memberikan sumbangan yang bermanfaat bagi kegiatan yang bersangkutan
114 Menurut Bornby 1974 (dalam Totok, 2013:81) partisipasi adalah sebagai tindakan untuk “mengambil bagian” yaitu kegiatan atau pernyataan untuk mengambil bagian dari kegiatan dengan maksud memperoleh manfaat. Dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggung jawab masyarakat terhadapa pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu-hidup mereka. Artinya, melalui partisipasi yang diberikan, berarti benar-benar menyadari bahwa kegiatan pembangunan bukanlah sekedar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh (aparat) pemerintah sendiri, tetapi juga menuntut keterlibatan masyarakat yang akan diperbaiki mutu-hidupnya. Dawam Raharjo (2014), mendefenisikan partisipasi sebagai hal keikutsertaan seseorang dalam suatu kegiatan. Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan seseorang atau sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu yang mempunyai kepentingan yang sama, satu ikatan dan saling berhubungan satu sama lain untuk mengambil bagian dan bertanggung jawab dalam suatu kegiatan tertentu baik secara fisik maupun non fisik. Dengan adanya kerjasama tersebut maka masyarakat akan merasa memiliki hubungan yang lebih dekat sehingga akan merasa memiliki tanggung jawab dan tugas yang sama dalam mengembangkan tempat tinggal dan lingkungan tersebut Keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam menyumbang dana, pikiran, dan tenaga meyakini bahwa partisipasi masyarakat dalam pmbangunan merupakan salah satu kunci keberhasilan dari setiap upaya pembangunan. Dari sini dapat diyakini oleh pemerintah bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan salah satu syarat utama untuk keberhasilan proses pembangunan tersebut. Partisipasi masyarakat dianggap sebagai tolak ukur dalam menilai apakah kegiatan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik atau tidak. Lijan Poltak Sinambela (2006:37), pemahaman konsep partisipasi dalam banyak hal sering diartikan secara sederhana sebagai peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Tujuan dari partisipasi masyarakat adalah untuk mempertemukan seluruh kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu proses perumusan dan penempatan kebijakan (keputusan) secara profesional untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh oleh kebijakan yang akan ditetapkan di dalamnya. Syahyuti (dalam Miftha, 2000:145) partisipasi adalah proses tumbuhnya kesadaran terhadap kesalinghubungan di antara stakeholders yang berbeda dalam masyarakat, yaitu antara kelompok-kelompok sosial dan komunitas dengan pengambil kebijakan dan lembaga-lembaga jasa lain. Partisipasi juga dapat didefenisikan sebagai proses dimana seluruh pihak dapat membentuk dan terlibat dalam seluruh inisiatif pembangunan.
115 K. Kesimpulan Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara Prinsip demokrasi dibedakan menjadi dua yaitu Prinsip Demokrasi Sebagai Sistem Politik dan Prinsip Non-demokrasi (Kediktatoran). Demokrasi memiliki banyak jenisnya. Yaitu Demokrasi menurut cara aspirasi rakyat (Demokrasi Langsung, Demokrasi Tidak Langsung) dan Demokrasi (Berdasarkan Prinsip Ideologi, Demokrasi Liberal, Demokrasi Rakyat, Demokrasi Pancasila). Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pemerintahan rakyat.Kata “demokrasi” seiring waktu memiliki sangat banyak pengertian. Namun, diantara banyaknya pengertian yang berbeda terdapat juga sejumlah persamaan penting yang menunjukkan unuversalitas konsep demokrasi berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi cerminan perwujudan konsep tersebut. Hendry B. Mayo, misalnya, mencatat setidaknya ada 8 ciri utama yang harus diperhatikan untuk menilai apakah suatu masyarakat bersifat demokratis atau tidak. Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat. Demokrasi langsung merupakan sistem demokrasi yang mengikutsertakan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan negara.Demokrasi tidaklangsung merupakan sistem demokrasi yang digunakan untuk menyalurkan keinginan dari rakyat melalui perwakilan parlemen.Demokrasi berdasarkan hubungan antar kelengkapan negara.Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum merupakan sistem demokrasi yang dimana rakyat memiliki perwakilan untuk menjabat diparlemen namun tetap di 81ontrol oleh referendum. Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer merupakan sistem demokrasi yang didalamnya terdapat hubungan kuat antara badan eksekutif dengan badan legislative.
BAB VIII KONSTITUSI A. Pengertian Konstitusi Dalam sejarah,kita melihat bahwa identifikasi antara pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar itu, dimulai sejak Oliver Cromwell (Lord Protector) kerajaan inggris (1599-1658) yang menamakan Undang-Undang Dasar itu sebagai the Instrument of Government atau “ius trusment of government” yang berati bahwa Undang-Undang Dasar dibuat sebagai pegangan untuk memerintah dan dari sinilah muncul identifikasi dan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Pada tahun 1787 pengertian Konstitusi menurut Cromwell tersebut kemudian diambil alih oleh Amerika Serikat yang selanjutnya oleh Lafayette diambil oleh Negara Perancis pada tahun 1789. Pada umumnya, Negara-negara yang mendasarkan atas demokrasi konstitusional, maka undang-undang dasar (sering disebut juga konstitusi dalam arti sempit) mempunyai fungsi yang khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenangwenang sehingga hak-hak warga Negara akan lebih terjamin. Pandangan ini dinamakan konstitualisme. Menurut Carl J. Friendrich bahwa konstitualisme merupakan gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Cara pembatasan yang dianggap efektif ialah dengan jalan membagi kekuasaan. Munculnya gagasan ini lebih dahulu dari konstitusi dan kontitualisme mulai berkembang pada abad pertengahan di Inggris dimana kekuasaan raja yang mutlak di Negara tersebut dipaksa untuk mengetahui hak-hak dari kaum bangsawan, yaitu bahwa raja tidak dapat memungut pajak kepada kaum bangsawan tanpa persetujuan dari kaum bangsawan tersebut, jaminan tersebut dicantumkan dalam suatu piagam yang bernama Magna Carta. Magna Carta ini merupakan awal dari gagasan konstitualisme terhadap pengakuan kebebasan dan kemerdekaan rakyat. Kemudian berkembang dengan adanya perlindungan terhadap penangkapan sewenang-wenang dan yang menjamin pengadilan yang cepat, hak ini tercantum dalam Hobeas Corpus act. Tahun 1679. Pada tahap perkembangan yang berikutnya ternyata beberapa hak dari rakyat semakin mendapat perlindungan, yaitu dengan adanya jaminan dari Parlementerhadap Hobeas Corpus yaitu dengan diterimanya “Bill of Rights”. Disamping itu ditetapkan pula beberapa hak bagi rakyat antara lain hak rakyat untuk mengajukan petisi kepada raja serta hak untuk kebebasan berbicara bagi setiap anggota parlemen dan hak kebal. Perjuangan dari rakyat Inggris ini diikuti pula oleh 116
117 Amerika Serikat yang pada tahun 1778 dengan diproklamasikan piagam “Bill of Rights”, apa yang dikemukakan dalam Bill of Rights tersebut merupakan pengaruh dari teori John Locke mengenai teori perjanjian masyarakat (Social Contract). Sebelumnya, yaitu pada waktu Amerika Serikat dalam perjuangan untuk memperoleh kemerdekaannya, dicetuskanlah “Declaration of Independence” pada tahun 1776 yang berisi pernyataan bahwa Tuhan telah memberikan hak kemerdekaan dan hak untuk hidup sejahtera, yang hak-hak tersebut tidak boleh dirampas. Dalam rangka melindungi hak-hak tersebut rakyat Amerika Serikat telah menciptakan pemerintah yang didalam melakukan tindak tanduknya harus sesuai dengan kehendak rakyatnya. Seperti halnya di Inggris di Negara Perancis pada tahun 1789 timbulnya revolusi sebagai reaksi untuk menggulingkan kekuasaan raja yang bersifat absolute, yang sebagai hasil dari revolusi itu kemudian dicetuskan pernyataan tentang hak-hak kemerdekaan rakyat yang terkenal dengan nama “ Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen”. Pernyataan ini membatasi kekuasan raja yang bersifat absolute. Maka sejak abad ke-19 timbulah undang- undang dasar yang berasaskan demokrasi sebagai perwujudan gagasan konstitualisme, dimana dengan adanya undang-undang dasar maka akan menciptakan suatu keadaan dimana kekuasaan tidak akan disalahgunakan dan hak- hak warga Negara tidak akan diperkosa oleh penguasa. Jadi pada dunia barat tersebut diatas konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. Karena dengan kebangkitan faham kebangsaan sebagai faham politik yang progresif dan militant konstitusi menjadi alat rakyat untuk konsolidas kedudukan politi dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk Negara. Sebagaimana dikemukakan diatas bahwa Negara Inggris adalah Negara yang faham konstitualisme yang tertua walaupun Negara tersebut tidak mempunyai undang-undang dasar, tetapi mempunyai konstitusi yang secara lengkap memuat aturan-aturan keorganisasian Negara berdasarkan perkembangan selama lebih kurang delapan abad. Aturan-aturan konstitusional tersebut tersebar dalam berbagai undang-undang dan dokumen Negara lainnya, hukum adat (Common Law), serta Konvensi (Convention). Walaupun Inggris tidak mempunyai undang-undang dasar, Negara ini model Negara konstitusional tertua yang tumbuh secara evolusi sejak diterbitkannya Magna Carta tahun 1215. Sebaliknya kalau dilihat dari Negara-negara komunis maka gagasan konstitusionalisme sebagaimana dikemukakan diatas tidak dianut sama sekali. Karena faham komunis berpandangan bahwa semua aparatur serta kegiatan pemerintahan harus ditujukan kepada tercapainya masyarakat komunis, oleh karena itu kaum komunis tidak mau paham konstitusionalisme. Undang-undang dasar pada Negara komunis disatu pihak mempunyai fungsi mencerminkan kemenang-menangan yang telah dicapai dalam perjuangan kearah tercapainya
118 masyarakat komunis serta merupakan pencatatan formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Pada pihak lain undang-undang dasar memberikan kerangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan yang berikutnya. Hal-hal yang dilengkapkan dalam undang-undang dasar dari Negara-negara yang menganut faham komunis dapat dibagi dalam dua tahap; • Tahap pertama, mengungkapkan keberhasilan perebutan kekuasaan oleh golongan komunis dan diselenggarakan dictator ploretariat. Tahap ini pada Negara Uni Soviet tercemin dalam Undang-Undang Dasar 1918. Sedangkan di Negara-negara Eropa Timur hal ini terjadi setelah perang dunia II. Pada tahap ini undang-undang dasar menunjukkan sifat-sifat kekerasan dalam rangka menghancurkan masyarakat lama. • Tahap kedua, mengungkapakan tercapainya kemenangan sosialisme dan dimulainya pembangunan masyarakat komunis pada Negara Uni Soviet. Tahap ini tercapai dalam tahun 1936 dan tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1936. Sedangkan pada Negara-negara komunis Eropa Timur tahap kedua ini tercapai pada tahun 60-an. Dari apa yang dikemukakan di atas tergambar bahwa terdapat perbedaan antara Negara-negara barat dengan faham konstitualismenya Negara-negara yang menganut faham komunis yang menolak faham konstitualisme. Tetapi di samping perbedaan tersebut dapat kita tarik adanya persamaan yaitu baik Negara-negara barat dan Negara-negara yang menganut faham komunis itu mengakui perlu adanya undangundang dasar yang sifatnya tertulis (Konstitusi dalam arti sempit). B. Sistem Konstitusi Sifat,Fungsi dan Ciri UUD konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
119 a. Sifat konsitusi Sebuah konstitusi juga memiliki sifat, dibawah ini merupakan sifat dari konstitusi antara lain: • Konstitusi ialah asas yang mengikat pemerintah dalam penyelenggaraan negara ataupun rakyat sebagai warga negara. • Konstitusi bermakna norma-norma, hukum atau ketetapan serta ketentuan yang wajib dilaksanakan. • Kostitusi ialah undang-ungang yang paling tinggi serta memiliki fungsi sebagai sarana kontrol oleh norma-norma asas yang lebih rendah. • Konstitusi berisikan landasan-landasan pokok memiliki sifat singkat serta supel yang dapat berisikan hak asasi manusia yang sesuai dengan zamannya. Selain itu, ada pendapat dari ahli mengenai sifat konstitusi salah satunya menurut C.F.Strong, yang menjelaskan bahwa konstitusi memiliki 2 sifat yaitu: • Konstitusi memiliki sifat supel (Flexible) Konstitusi bersifat supel memiliki maksud bahwa konstitusi bisa diubah dengan langkah yang sama dalam langkah membuat undang-undang negara yang berhubungan • Konstitusi memiliki sifat kaku (Rigid) Konstitusi bersifat kaku memiliki maksud bahwa konstitusi bisa diubah dengan jalan yang berbeda dengan jalan dalam membuat undang-undang negara yang berhubungan. Menurut C.F. Strong, undang-undang negara dapat berubah dengan beberapa cara, yang dilakukan oleh: • Lembaga legislatif, namun ada pembatasan- pembatasannya. • Melalui sebuah referendum yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. • Kepentingan negara-negara bagian (negara serikat). • Melalui kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan oleh lembaga khusus yang dibangun hanya untuk hal perubahan keperluan negara. Menurut Kusnardi serta Harmaily Ibrahim, dokumen konstitusi memiliki sifat rigid atau kaku dengan memakai ukuran sebagai berikut: • Sistem mengubah konstitusi
120 Setiap konstitusi yang tertulis menuliskan tentang pasal perubahan, karena ditakutkan akan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.Kosntitusi dengan sifat yang supel menggunakan pertimbangan jika suatu perubahan konstitusi tidak dipersulit oleh perubahan masyarakat ataupun zaman, sehingga dalam perubahannya tidak membutuhkan sistem yang istimewa, yang bisa dilakukan oleh lembaga biasa pembuat undang-undang. • Konstitusi tersebut mengikuti zaman atau tidak Suatu konstitusi dapat dikatakan fleksibel jika mampu mengikuti perkembangan zaman, dalam hal ini suatu konstitusi yang hanya berisikan hal-hal penting/pokoknya, untuk secara detail akan diatur oleh hukum yang ada dibawah konstitusi, sehingga akan memudahkan dalam mengubahnya serta dalam mengikuti perkembangan zaman. b. Fungsi konstitusi • Sebagai sumber hukum tertinggi di suatu negara. • Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan dalam penyelenggaraan sebuah negara, agar tidak sewenang-wenang. • Sebagai alat pelindung hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat dalam suatu negara. c. Ciri-ciri UUD • Mengatur tentang sistem ketatanegaraan • Mengatur tentang lembaga negara • Legislatif (pembuat) • Executif (Pelaksana) • Yudikatif (Pengawas) • Mengatur hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. • Mengatur hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. • Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia. • Mengatur tentang lambang negara. • Mengatur tentang perubahan UUD 1945 itu sendiri. C. Pergantian , perubahan UUD Undang Dasar 1945 Undang-Undang Dasar 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang mejadi dasar dan sumber dari peraturan- peraturan lain atau perundang-udangan lain yng berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945. Sidang Tahunan MPR 2002,
121 tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945. Undang- Undang Dasar 1945 merupakan sebuah naskah yang meliputi : a. pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; batang tubuh, yang terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan dan penjelasan, yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. b. ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, c. diundangkan dalam berita RI tahun II nomor 7 tanggal 15 Februari 1946. Dinamakan Undang-Undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: • Undang-Undang Dasar 1949 Konstitusi RIS 1949); • Undang-Undang Dasar 1950 (UUDS 1950). UUD 1945 bukanlah hukum biasa, malainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka UUD 4 merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti Undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. Periode perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut yaitu: • Perubahan (Amandemen) I Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu: • Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR. • Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan. • Perubahan (Amandemen) II Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab. Terdapat
122 delapan perubahan penting, yaitu: Otonomi daerah atau desentralisasi Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Penegasan fungsi dan hak DPR Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang- undang. Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia Sistem pertahanan dan keamanan negara Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. D. Supremasi UUD Supremasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti kekuasaan tertinggi. Jadi, supremasi konstitusi merupakan kekuasaan tertinggi yang dirniliki oleh sebuah konstitusi. Tingginya kedudukan konstitusi dalam suatu negara dapat dilihat dari dua aspek berikut: • Aspek hukum memiliki derajat tertinggi karena dibuat oleh badan pembuat undang-undang, dibuat atas nama, berasal, dan dijamin oleh rakyat, serta ditetapkan oleh badan yang diakui dan sah; • Aspek moral, konstitusi berada di bawah nilai-nilai moral sehingga boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dan etika moral. Adanya prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum. secara hierarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Secara empiris, penqakuan supremasi hukum terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan pada aturan hukum. Supremasi konstitusi di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, juga merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. Oleh karena itu, aturan-aturan dasar konstitusional harus dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Dalam konsep konstitusi tercakup juga pengertian peraturan tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis berupa kebiasaan dan konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ negara itu, dan mengatur hubungan organ negara tersebut dengan warga negara. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara.
123 Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, berlaku tidaknya suatu konstitusi ditentukan oleh raja. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power, yaitu kewenangan yang berada di luar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Oleh karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyat dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi. Dengan demikian, basis pokok berlakunya konstitusi adalah adanya kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Penempatan konstitusi sebaqai sumber hukum tertinggi karena hal itu dipandang merupakan hasil dari perjanjian yang dilakukan oleh seluruh rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan demikian, landasan keberlakuan konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat itu sendiri. Rakyat adalah pemilik constituent power yang produknya bukan hukum biasa, melainkan hukum tertinggi atau constituent act. Sebagai hukum tertinggi, konstitusi harus dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara negara dan segenap warga negara, tanpa kecuali. Supremasi konstitusi mengharuskan setiap lembaga penyelenggara negara dan segenap warga negara melaksanakan UUD atau konstitusinya. Lembaga yang dibentuk oleh konstitusi tidak membuat kedudukannya lebih tinggi dari penyelenggara negara lain. Kewenangan tersebut dimiliki semata-mata karena dibentuk oleh konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara. Di negara Indonesia kewenangan tersebut dimiliki oleh lembaga mahkamah konstitusi. E. Konstitusi tertulis dan tak tertulis Membedakan secara prinsipiil antara konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis adalah tidak tepat. Sebutan konstitusi tidak tertulis hanya dipakai untuk dilawankan dengan konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Timbulnya konstitusi tertulis disebabkan karena pengaruh kodifikasi. Salah satu negara di dunia yang mempunyai konstitusi tak tertulis adalah negara Inggris, namun prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam konstitusi di Inggris dicantumkan dalam undang-undang biasa, seperti Bill of Rights. Dengan demikian suatu konstitusi disebut tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis dikarenakan ketentuan- ketentuan yang mengatur dalam naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa. Suatu konstitusi umumnya disebut tertulis jika merupakan satu naskah, sedangkan konstitusi tak tertulis bukan merupakan satu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Oleh karena itu, istilah lain untuk konstitusi tertulis adalah konstitusi bernaskah (documentary constitution), sedangkan untuk konstitusi tak tertulis adalah konstitusi tak bernaskah (nondocumentary constitution). Konstitusi di Amerika misalnya merupakan naskah, tetapi ada beberapa konvensi juga yang pada hakikatnya telah mengubah beberapa asas pokok dari naskah konstitusi itu sendiri. Sebaliknya
124 konstitusi Inggris yang dianggap bersifat tak tertulis memang tidak merupakan satu naskah, namun mencakup beberapa dokumen tertulis (seperti Magna Charta, Bill of Right, Parliament Acts dan lain-lain) yang jumlahnya lebih banyak dari naskah konstitusi Amerika Serikat. Di samping dokumen-dokumen tertulis ini masih ada banyak lagi konvensi yang memang tak tertulis. Mengenai hal tersebut, Kanada juga termasuk negara yang tidak mempunyai konstitusi tertulis, semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak-hak asasi manusia tersebar tanpa ada suatu dokumen yang dinamakan konstitusi. Hal-hal itulah yang tidak termuat dalam konstitusi, dapat diketemukan dalam pelbagai undang-undang tersendiri dan dalam adat kebiasaan di masyarakat dengan hidup kenegaraannya. • Contoh Konstitusi Tertulis Undang-Undang Dasar Amerika Serikat yang disusun Tahun 1787 dan diresmikan pada Tahun 1789, merupakan naskah yang tertua di dunia dan salah satu contoh konstitusi tertulis. Hak asasi warga negara tercantum dalam suatu naskah tersendiri yang dinamakan Bill of Rights. Di samping itu ada beberapa ketentuan ketatanegaraan yang tidak termuat dalam UndangUndang Dasar, misalnya adanya partai- partai, atau wewenang Mahkamah Agung untuk menguji undang- undang (Judicial Review). Ketentuanketentuan Konstitusional Amerika Serikat terdapat dalam: a. Naskah Undang-Undang Dasar. b. Sejumlah Undang-Undang. c. Sejumlah keputusan Mahkamah Agung berdasarkan hak uji. Undang-Undang Dasar Amerika tidak menyebut adanya partai politik, dan hal ini diatur dalam undang-undang. Memang timbulnya partai politik terjadi di luar dugaan dan harapan daripada negarawan yang menyusun Undang-Undang Dasar (The Fathers of the Constitution), sebab banyak di antara mereka mewakili golongan yang berada dan ingin mencegah rakyat jelata bertambah kuat. Sifat aristokratis ini ternyata dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar, misalnya secara formal tidak dipilih langsung oleh rakyat, akan tetapi melalui pemilihan bertingkat oleh sebuah Majelis Pemilihan (Electoral College) yang anggotanya dipilih oleh negara-negara bagian. Tetapi sebagai akibat dari berkembangnya partai politik, maka dewasa ini presiden praktis dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan pemilihan oleh majelis pemilihan hanya merupakan formalitas saja(sekalipun secara teoritis dan dalam keadaan yang sangat khusus hasil pemilihan Majelis Pemilihan dapat berbeda dengan hasil pemilihan umum). Sifat aristokratis juga ternyata dari susunan badan legislatif. Menurut naskah asli Undang-Undang Dasar para anggota senat dipilih oleh badanbadan
125 legislatif dari negara bagian, sedangkan untuk pemilihan House of Representative beberapa negara bagian membatasi jumlah pemilih dengan menentukan bermacam-macam syarat berdasarkan ras, warna kulit tingkat kecerdasan atau dengan jalan memungut pajak (poll tax). Pada dewasa ini dengan berkembangnya demokrasi, anggota Senat dipilih langsung, sedangkan untuk pemilihan anggota Congres pembatasan-pembatasan tadi telah dihapuskan. Semenjak itu, banyak negara-negara di dunia cenderung berkonstitusi, dan sikap bernegara dengan konstitusi maka mengembang dan meluas di dunia. Sebagaimana dikatakan oleh Amos J. Peaslee, dalam bukunya Constitutions of Nations hampir 90% dari negara modern mempunyai konstitusi tertulis. Tentu kita ingin tahu pula sampai di mana konstitusi diartikan dan ditafsirkan menurut pandangan modern ini. Menurut Savornin Lohman ada tiga unsur yang terdapat dalam tubuh konstitusi sekarang, yaitu: a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusi-konstitusi yang ada adalah hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dengan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat- alat pemerintahannya. c. Sebagai forma regimenis berarti sebagai kerangka bangunan pemerintahan, dengan kata lain sebagai gambaran struktur pemerintahan negara. • Contoh Konstitusi Tak Tertulis Satu-satunya konstitusi dewasa ini yang dianggap tak tertulis ialah konstitusi Inggris. Konstitusi ini disebut tak tertulis karena tidak merupakan satu naskah, tetapi kalau diselidiki benar-benar maka ternyata bahwa sebagian besar konstitusi Inggris itu terdiri dari bahan tertulis berupa dokumen-dokumen. Di Inggris tidak ada perbedaan antara undang-undang biasa dengan undang-undang tata negara, oleh karena Parlemen, sebagai badan tertinggi (Parliamentary Supremacy), berhak untuk mengadakan perubahan konstitusional dengan undang-undang biasa. Jadi hal ini berlainan dengan keadaan di banyak negara lain yang mana biasanya suatu badan itu lebih tinggi dari dewan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengubah undangundang dasar. Ketentuan-ketentuan ketatanegaraan Inggris yang merupakan konstitusikonstitusi terdapat dalam: a. Beberapa undang-undang, antara lain:
126 • Magna Charta 1215 (yang ditandatangani oleh Raja John atas desakan golongan bangsawan). Meskipun naskah ini bersifat feodal, tetapi dianggap penting oleh karena untuk pertama kali raja mengakui beberapa hak dari bangsawan bawahannya. • Bill of Rights 1689 dan Actof Settlement 1701. Kedua undangundang ini hasil kemenangan parlemen melawan raja-raja keluarga Stuart karena memindahkan kedaulatan dari tangan raja ke tangan parlemen (King in Parliament). Parlemen menghentikan Raja James II dari jabatannya dan mempersembahkan mahkota kepada Puteri Mary dan suaminya Pangeran William of Orange (Holland) 1688. • Parliament Acts 1911 dan 1949. Kedua undang-undang ini membatasi kekuasaan Majelis Tinggi (House of Lords) dan menetapkan supremasi Majelis Rendah (House of Commons). Misalnya House of Lord dalam beberapa keadaan tertentu dilarang menolak rancangan undang-undang yang telah diterima oleh House of Commons. b. Beberapa keputusan hakim, terutama yang merupakan tafsiran mengenai undang-undang Parlemen. c. Konvensi-konvensi (aturan-aturan berdasarkan tradisi) antara lain yang mengatur hubungan antara kabinet dan parlemen. F. UUD yang Fleksibel dan yang Kaku Konstitusi, atau undang-undang dasar, adalah hukum dasar di suatu negara, yang mengatur penyelenggaraan negara serta hak dan kewajiban warga negara Konstitusi yang baik harus dapat beradaptasi atau menyesuaikan diri dengan kondisi jaman yang terus berubah. Penyesuaian ini dapat dilakukan dengan perubahan atau amandemen, untuk menambah, menghapus atau menggantikan peraturan yang ada. Proses amandemen ini pada konstitusi fleksibel dapat dilakukan sewaktu-waktu, tanpa proses khusus, sama dengan perubahan pada undang-undang biasa. ini misalnya terdapat pada Konstitusi Selandia Baru. Sementara pada konstitusi rigid, perlu dilakukan proses khusus untuk melakukan amandemen. Misalnya di Indonesia perubahan UUD 1945 yang dilakukan sebanyak 4 kali ditempuh melalui Sidang Istimewa MPR. Sementara di Amerika Serikat, perubahan Konstitusi harus disepakati oleh 2/3 dari seluruh negara bagian yang ada.
127 • Konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang tidak memerlukan metode atau proses khusus untuk melakukan perubahan atau amandemen. • Konstitusi rigid adalah konstitusi yang memerlukan metode atau proses khusus (seperti sidang istimewa atau kovensi) untuk melakukan perubahan atau amandemen Ditinjau dari sudut pandang cara mengubah UUD 1945, maka UUD 1945 termasuk konstitusi rigid. G. Konstitusi dalam arti sempit Kekuasaan merupakan sesuatu yang mutlak harus dibatasi sesuai dengan adigium“power tends to corrupt; absolute power corrupt absolutely”. Oleh karena itukonstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yangmembatasi kekuasaan yang ada dalam negara. Konstitusi dalam arti sempit adalah aturan dasar yang tertuang secara tertulis dalam suatu naskah dokumen tertentu dandiberikan sifat agung serta luhur sebagai landasan konstitusional tertinggi dalammengatur negara. Konstitusi dalam arti sempit ini biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (Loi Constitutionallle). H. Konstitusi dalam arti luas konstitusi tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga“non-hukum”. Hal inidapat kita lihat dalam pengertian konstitusi yang dikemukakan KC Wheare.mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintahdalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antaraketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum (legal) dan yang tidak memiliki sifathukum (non legal). Dengan kata lain, konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhantatanan aturan dalam rangka penyelenggaraan negara baik tertulis (writtenconstitution) maupun tidak tertulis (unwritten constitution). Dengan demikian, setiapnegara pasti mempunyai konstitusi untuk mengatur jalannya kehidupan negara. I. Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : Pasal 1 1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
128 3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Pasal 4 Warga Negara Indonesia adalah : 1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia; 2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia; 3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; 4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; 5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut; 6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia. 7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; 8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; 9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; 10.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; 11.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; 12.anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
129 13.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Pasal 5 1. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. 2. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Pasal 6 1. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. 2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. 3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Pasal 7 Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing. Pasal 8Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Pasal 9Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut- turut;
130 3. sehat jasmani dan rohani; 4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; 6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan 8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Pasal 19 1. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat. 2. Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda. 3. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda. Pasal 21 1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
131 2. Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. 3. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pasal 23 Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan : 1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; 2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; 3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; 4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; 5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; 6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; 7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; 8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau 9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
132 kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; Pasal 26 1. Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. 2. Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. 3. Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. 4. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung. Pasal 28Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Pasal 31Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22. Pasal 32 1. Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali
133 Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17. 2. Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 3. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan. J. Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Amandemen Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi danlembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikanseluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya( distribution of power ) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaituMahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DewanPertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang- Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). • Setelah amandemen UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan di Indonesia. • Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda. • Lembaga-lembaga Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain. K. Ketatanegaraan Indonesia Sesudah Amandemen Perubahan- perubahan terhadap ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
134 1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945). 2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 dan 2. 3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa Pasal 2 ayat . Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah : • megubah dan menetapkan UUD 45 • Melantik presiden dan wapres • Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945. • Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945, (jiwa Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2). L. Kesimpulan Konstitusi merupakan salah satu syarat terbentuknya suatu negara, tanpa adanya konstitusi negara tersebut tidak mungkin terbentuk. Di dalam sebuah konstitusi memuat banyak kepentingan seputar tatanan organisasi negara, HAM, UUD dan banyak lagi. Konstitusi juga memiliki kedudukan dan pengaruh sangat besar bagi suatu negara karena fungsinya dalam mengatur kekuasaan. Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktek politik Orde Baru yang menyalah gunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desains untama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. Sistem ketatanegaraan dalam UUD akan menentukan nasib bangsa dan negara. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam diantara para pengamat. Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.
BAB IX WAWASAN NUSANTARA A. Pengertian Wawasan Nusantara Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan danNusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia. Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut : a. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”. Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. B. Pengertian Geopolitik Pengertian Geopolitik, Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakanpengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. ames, geografi mempersoalkan tataruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. !engan demikian geografi bersangkut paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempathidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau 135
136 pemerintahan. Dalam studi subungan nternasional, geopolitik merupakan suatu ka&ian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. 'onteks teritorial dimana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor dari nasional, internasional, sampai benua kawasan, dan juga provinsi atau lokal. Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengka&i masalah\"masalah geografi, sejarah dan ilmusosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkali makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai + unsur pembangun, yaitu keadaan geografis,politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan. Karena tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yangberada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada disekitar negara tetangga memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara. Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud negara kepulauan berlandaskan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan nusantara.Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya.Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan. Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan. Sementara berdasarkan buku bahan ajar
137 \"Geopolitik Indonesia\" oleh Dwi Sulisworo dan kawan-kawan, pengertian geopolitik memiliki beberapa arti. a. geopolitik sebagai ilmu: memberikan wawasan obyektif akan posisi kita sebagai suatu bangsa yang hidup berdampingan dan saling berinteraksi dengan negara lain dalam pergaulan dunia. b. Geopolitik sebagai ideology (landasan ilmiah bagi tindakan politik suatu negara): hendak menjadikan wawasan tersebut sebagai cara pandang kolektif untuk melangsungkan, memelihara dan mempertahankan semangat kebangsaan. C. Geopolitik Indonesia Istilah geopolitik semula oleh pencetusnya, Frederich Ratzel (1944-1904), diartikan sebagai ilmu bumi politik (Political Geography), Istilah geopolitik dikembangkan dan diperluas lebih lanjut oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1946) menjadi Geographical Politic. Perbedaan kedua artian tersebut terletak pada fokus perhatiannya. Ilmu Bumi Politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik (Geographical Politic) mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik dapat diartikan sebagai Ilmu Bumi Politik Terapan (Applied Political Geography). Ada dua pengertian yang terkandung dalam konsep geopolitik yang keduan: a. geopolitik sebagai ilmu : memberikan wawasan obyektif akan posisi kita sebagai suatu bangsa yang hidup berdampingan dan saling berinteraksi dengan negara lain dalam pergaulan dunia. b. Geopolitik sebagai ideology (landasan ilmiah bagi tindakan politik suatu negara): hendak menjadikan wawasan tersebut sebagai cara pandang kolektif untuk melangsungkan, memelihara dan mempertahankan semangat kebangsaan. Beberapa teori dalam geopolitik Indonesia yaitu antara lain : 1. Teori Geopolitik Fredefich Ratzel Pokok-pokok teori Ratzel, disebut Teori Ruang, menyebutkan bahwa: • Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup), yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) cukup agar dapatturnbuh dengan subur melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
138 • Kekuatan suatu negara harus marnpu mewadahi pertumbuhannya. Makin luas ruang dan potensi geografi yang diternpati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh. • Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan berlangsung. • Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat dipeluas dengan mengubah batas- batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang. Pandangan Ratzel tentang geopolitik menimbulkan dua aliran kekuatan, yaitu (1) berfokus pada kekuatan di darat (kontinental) dan (2) berfokus pada kekuatan di laut (maritim). Melihat adanya efek persaingan dua aliran kekuatan yang bersumber dari teorinya, Ratzel meletakkan dasar-dasar suprastruktur geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi tumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Dengan demikian, esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka rnewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini seiring kearah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi. b. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen Pokok-pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel vang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzer mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-l9 ke dalam teori ruangnya. Pokok-pokok teori Kjellen rnenyebutkan: • Negara merupakan satuan biologis, suatu organism hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas. • Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah) • Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan
139 kekuatan nasionalnya: ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar untuk mendapatkan batas-batas negara yang lebih baik. Sementara itukekuasaan Imperium Kontinental dapat mengontrol kekuatan maritim. c. Teori Geopolitik Karl Haushofer Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekspansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat materialisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah: • Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. • Kekuasaan Imperium Daratan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut. • Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya. • Geopolitik adalah doktin negara yang menitikberatkan perhatian kepada soal strategi perbatasan. • Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia. • Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup, d. Teori Geopolitik Sir Halford Mackinder Pokok teori Mackinder menganut “konsep kekuatan darat” dan mencetuskan Wawasan Benua. Teorinya menyatakan : Barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yakni Eropa, Asia, dan Afrika. Barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia. e. Teori Geopolitik Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan Pokok teori kedua ahli tersebut menganut “konsep kekuatan maritim” dan mencetuskan Wawasan Bahari, yaitu kekuatan di lautan. Teorinya menyatakan: Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti
140 menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya akan menguasai dunia. f. Teori Geopolitik William Mitchel, Albert Saversky, Gulio Dauhet, dan John Frederick Charles Fuller Keempat ahli geopolitik ini melahirkan teori Wawasan Dirgantara, yaitu kekuatan di udara. Dengan pemikiran bahwa di udara memiliki daya tangkis yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan. 7. Teori Geopolitik Nicholas J.Spykman Pokok teori Spykman disebut “Teori Daerah Batas” atau “Teori Wawasan Kombinasi”, yaitu teori yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi suatu negara. D. Geoolitik Indonesia berdasarkan konsep kewilayahan Sebagai faktor eksistensi suatu negara wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Oleh karena itupada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan dalam konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). Namun UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya menyebut wilayah/daerah yaitu : 1. Pada Pembukaan UUD’45, alinea IV disebutkan “…..seluruh tumpah darah Indonesia…..” 2. Pasal 18, UUD’45 : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil..” Untuk dapat memahami manakah yang dimaksudkan dengan wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pemba-hasan-pembahasan yang terjadi pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada bulan Mei – Juni1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indone-sia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, adalah bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. Dalam rangkaian sidang-sidang BPUPKI bulan Mei – Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia. Dalam sidang-sidang ini yang patut dicatat adalah pendapat : Dr. Supomo, SH dan Muh. Yamin, SH pada tanggal 31 Mei 1945 serta Ir. Sukarno tanggal 1 Juni 1945. • Supomo mennyatakan : “Tentang syarat mutlak lain-lainya, pertama tentang daerah, saya mufakat dengan pendapat yang
141 menga-takan : pada dasarnya Indonesia yang harus meliputi batas Hindia Belanda” • Muh Yamin menghendaki : ‘’bahwa Nusantara terang meliputi Sumatera, Jawa-Madura, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, dan semenanjung Malaya, Timor dan Papua. ….Daerah kedaulatan negara Republik Indonesia ialah daerah yang delapan yang menjadi wilayah pusaka bangsa Indonesia”. • Sukarno dalam pidatonya : Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan. Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. Tempat itu yaitu tanah-air. Tanah-air itu adalah satu kesatuan. Allah SWT membuat peta dunia, menyusun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukkan dimana “kesatuan-ke-satuan” disitu. Seorang anak kecilpun, jikalau ia melihat dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Namun demikian dalam rancangan UUD maupun dalam keputusan PPKI tentang UUD 1945, ketentuan tentang mana wilayah negara Indonesia itu tidak dicantumkan. Hal ini dijelaskan oleh ketua PPKIIr. Sukarno bahwa : dalam UUD yang modern, daerah ( wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt : 347). Berdasarkan penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah atau tanah air atau tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda. Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan Pancasila dalam arti persatuan dan kesatuan menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau, lautan serta udara angkasa diatasnya, sebagai satu kesatuan wilayah. Dari dasar inilah laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah. Dalam menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI meng-acu pada Aturan peralihan UUD-45, pasal II“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undangundang dasar ini” yang memberlakukan undang-undang sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda telah menge-luarkan peraturan perundang- undangan wilayah dan termuat dalam Ordomantie tahun 1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad No. 422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”. Berdasarkan ketentuan ordonansi ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara penarikan garis pangkal berdasar garis air pasang surut, yang dikenal pula mengikuti contour pulau/darat. Ketentuan demikian itu mempunyai konsekwensi bahwa secara
142 hipotetis setiap pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut teritorial sendiri-sendiri. Sedangkan disisi luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut teritorial dijumpai laut bebas. Jarak antara satu pulau dengan pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipi-sahkan” oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada diluar yuridiksi nasional kita. Dengan demikian dalam kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional. Berdasar itulah pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang wilayah perairan Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai “Deklarasi Juanda” Ir. Juanda pada periode itu sebagai Perdana Menteri Republik Indo-nesia— yang pada hakekatnya melakukan perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran negara (staatblad) no. 422 tahun 1939 sebagai berikut : 1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut (low water line), tetapi didasarkan pada sistem pe-narikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pada pulau-pulau atau bagian pulau yang termasuk kedalam wilayah negara Republik Indonesia (point to point theory). 2. Penentuan lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Deklarasi Juanda pada hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau asas nusantara. Didalam deklarasi ini terkandung kepentingan dan tujuan bangsa Indonesia ialah keutuhan wilayah negara di lautan. Deklarasi ini selanjutnya diakomodasikan dalam rangkaian peraturan perundang-undangan, sebagai berikut : a. Undang-undang no. 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini diberikan penjelasan dan kejelasan tentang : • alasan atau argumentasi perlunya meninjau kembali peraturan tentang penentuan batas laut wilayah. • Makna dan pengertian : perairan Indonesia, laut wilayah Indo-nesia, perairan pedalaman Indonesia. b. Peraturan Pemerintah no. 8 tahun 1960 tentang lalu-lintas laut damai perairan Indonesia. Peraturan ini menentukan aturan- aturan, antara lain tentang : lalu lintas laut damai kendaraan air asing di perairan pedalaman, pengertian dan makna lalu lintas damai kendaraan asing, bentuk dan luas kedaulatan wilayah Nusantara sejak “Deklarasi Juanda 1957”.
143 E. Geopolitik Indonesia berdasarkan konsep kekuasaan Ajaran Wawasan Nasional indonesia dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia. 1. Paham Kekuasaan bangsa Indonesia Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman. 2. Paham Geopolitik Indonesia Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”. Sehubungan dengan konsep geopolitik sebagai suatu wawasan, yang berintikan pada kekuatan, maka pelu juga diketahui beberapa konsep tentang kekuatan. Kekuatan sebagai suatu wawasan dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu 1. wawasan benua, 2. wawasan bahari, 3. wawasan dirgantara, 4. wawasan kombinasi. Wawasan kombinasi yang memengaruhi juga wawasan Nusantara sebagai wawasan kekuatan. 1. Wawasan Benua. Wawasan benua mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai
144 pulau dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan menguasai dunia. 2. Wawasan Bahari. Wawasan bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional. 3. Wawasa Dirgantara. Wawasan dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878), William Billy Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894). menurut konsep ini, kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi bergerak menyerang. 4. Wawasan Kombinasi. Wawasan kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland) dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan, ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini. F. Geopolitik berdasarkan Otonomi Daerah Istilah otonomi berasal dari kata Latin authos yang berarti “sendiri” dan nomos berarti “mengatur dan mengurus”. Beberapa penulis memberi arti otonomi sebagai “zelwetgeving” atau pengaturan perundang-undangan sendiri atau pemerintahan sendiri. Pengertian otonomi berkaitan erat dengan pengertian sentralisasi dan desentralisasi kekuasaan. Sentralisasi adalah pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik, ekonomi, dan sosial di pemerintah pusat. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Dalam penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah terdapat beberapa bentuk atau ketentuan sebagai berikut:
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232