47                   maksudnya perwujudan sila-sila Pancasila saling menyempurnakan, apabila     salah satu sila tidak terwujud akan mempengaruhi perwujudan sila lainnya. Pancasila     sebagai sistem dijelaskan dengan 4 istilah , yaitu :                                     • Majemuk tunggal : Pancasila terdiri dari banyak sila dan                                      merupakan satu kesatuan                                     • Satu kesatuan organis : masing-masing sila Pancasila                                      memilki kedudukan yang mutlak harus ada, jika salah satu                                      sila hilang, akan berakibat pada adanya sila lainnya.                                     • Saling mengkualifikasi : dalam perwujudannya masing-                                      masing sila saling menyempurnakan , saling mengisi.                                     • Hierarkhis Piramidal : Hierarkhis menjelaskan urut-urutan                                      luas pengertian dan isi pengertian kelima sila Pancasila                                      yang berbanding terbalik. Piramidal menggambarkan                                      urut-urutan tersebut.    D. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat                 Sistem filsafat maksudnya beberapa pemikiran yang saling berhubungan,     merupakan satu kesatuan, sehingga tujuan dapat tercapai. Beberapa pemikiran     tersebut adalah pemikiran tentang adanya segala sesuatu (disebut dengan Ontologi),     pemikiran tentang pengetahuan (disebut Epistemologi), dan pemikiran tentang nilai     (disebut Aksiologi). Adapun hubungan antara ontologi, epistemologi, dan aksiologi     adalah apabila sesuatu sudah dinyatakan ada (ontologi), maka perlu dipelajari dengan     menggunakan seperangkat pengetahuan dan metodenya (epistemologi), dan hasil     kajian tersebut selanjutnya diterapkan dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang     berlaku (aksiologi), sehingga pengkajian tentang sesuatu tersebut dapat dipahami     secara objektif dan komphrehensif. Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat     apabila dalam Pancasila terdapat pemikiran tentang adanya Pancasila (ontologi     Pancasila), pengetahuan Pancasila (epistemologi Pancasila), , dan nilai- nilai     Pancasila. (aksiologi Pancasila ). Berikut akan dipaparkan secara singkat tentang hal-     hal tersebut:                     • Ontologi Pancasila                               Ontologi Pancasila membahas tentang adanya Pancasila. Adanya                         Pancasila dapat ditinjau dari sebab adanya, cara adanya dan sifat                       adanya Pancasila. Sebab adanya Pancasila secara langsung dari                       pemikiran manusia Indonesia, dan secara tidak langsung dari Tuhan                       sebagai penciptanya manusia. Cara adanya Pancasila dengan melalui                       proses persidangan wakil rakyat Indonesia (BPUPKI dan PPKI ). Dan                       sifat adanya Pancasila adalah nyata, yaitu real, terdapat pada kehidupan                       masyarakat. Sifat adanya Pancasila nyata, karena Tuhan dan manusia                       sebagai sebabnya juga nyata, dan cara adanya melalui proses                       persidangan yang ada dokumentasinya (naskah risalah sidang ) .
49       Berdasarkan penjelasan tersebut maka, ontologi Pancasila terpenuhi     dalam sila pertama (Ketuhanan YME) dan sila kedua (Kemanusiaan     yang Adil dan Beradab.  • Epistemologi Pancasila               Epistemologi Pancasila membahas tentang pengetahuan     Pancasila, yang meliputi sumber Pancasila, metode Pancasila,     instrument Pancasila, dan kebenaran Pancasila.Sumber Pancasila     meliputi sumber material, yaitu nilai-nilai yang terdapat pada adat-     istiadat, kebudayaan, agama / kepercayaan yang dianut masyarakat, dan     sumber formal yaitu Pembukaan UUD1945 alinea IV. Metode     Pancasila meliputi metode perumusan Pancasila, yaitu kritis selektif     dialektis eksperimental, dan metode pengembangan Pancasila , yaitu     interpretasi, hermeneutika, koherensi historis, dan analitico-sintetik.     Adapun instrument pengkajian dan pengembangan Pancasila adalah     akal yang sehat dan jernih. Kebenaran Pancasila dapat dianalisis     dengan menggunakan empat teori kebenaran.             Pertama, teori kebenaran koherensi, nilai-nilai pancasila     dinyatakan benar apabila terdapat keruntutan atau kesesuaian antara     nilai Pancasila yang satu dengan lainnya. Kedua, teori kebenaran     korespondensi, nilai-nilai Pancasila dinyatakan benar apabila sesuai     dengan realitas kehidupan masyarakat Indonesia. Ketiga, teori     kebenaran pragmatis, nilai-nilai Pancasila dinyatakan benar apabila     bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Keempat, teori kebenaran     perfomatis, nilai-nilai Pancasila dinyatakan benar apabila dapat     merubah sikap, perilaku, budaya, etos, semangat masyarakat Indonesia.     Itu semua membutuhkan waktu, metode dan proses yang berkelanjutan.     Pada sila ketiga dan keempat Pancasila ditemukan metode kita untuk     mewujudkan hal-hal tersebut. Metode tersebut adalah metode     persatuan dan kerakyatan / demokrasi, yang terdapat pada sila ketiga,     dan keempat Pancasila. Dengan demikian epistemologi Pancasila     dipenuhi oleh sila ketiga dan keempat Pancasila.  • Aksiologi Pancasila         • Pengertian Nilai                     Aksiologi Pancasila membahas tentang nilai-nilai              Pancasila. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai            pertimbangan masyarakat ,bangsa, dan para pemimpin untuk            menerapkan setiap hasil pemikiran dan kebijakan-kebijakan. Arti            nilai sangat banyak sekali, sesuai dengan latar belakang dan            kepentingan masing-masing subjek. Misalnya nilai diartikan            sebagai suatu guna, harga, cantik, mutu, dsb. Dari berbagai arti
49    tersebut, dapat dirumuskan menjadi arti yg bersifat universal,  nilai adalah suatu kualitas abstrak yang membuat sesuatu hal itu  bermakna, berbobot, sehingga yang memilikinya merasa puas  batinnya. Nilai bersifat abstrak, universal, dan tidak dapat berdiri  sendiri (membutuhkan pembawa/trager). NIlai bersifat abstrak  maksudnya nilai tidak dapat dijangkau oleh panca indra, tetapi  dapat dijangkau oleh pikiran. Bersifat universal maksudnya nilai  berlaku umum dapat diterapkan pada semua hal yang sejenis.  Tidak dapat berdiri sendiri (membutuhkan trager / pembawa)  maksudnya nilai membutuhkan media. Contoh : nilai “baik”,  dapat dijangkau panca indra setelah melekat pada perilaku atau  pada suatu barang, sebelum melekat pada perilaku atau suatu  barang, nilai”baik” berlaku secara umum dan tidak dapat dilihat  secara langsung. Terdapat beberapa jenis nilai, nilai objektif,  subjektif, dan inter- subjektif. Nilai objektif adalah nilai yang  berasal dari dalam diri barang / sesuatu itu sendiri. Nilai subjektif  adalah nilai yang diberikan subjek kepada suatu barang, atau nilai  yang diberikan manusia yang satu ke manusia lain. Sedangkan  nilai inter-subjektif adalah nilai yang merupakan hasil penilaian  beberapa subjek terhadap satu hal / barang tertentu. Ketiga jenis  nilai tersebut terdapat pula dalam Pancasila. Nilai objektif  Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai  persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Sedangkan nilai  subjektif Pancasila adalah hasil penilaian masyarakat terhadap  Pancasila, yaitu kebenaran, kemanfaatan, kebaikan, masing-  masing subjek atau kelompok akan berbeda-beda. Adapun nilai  inter-subjektif Pancasila adalah hasil penilaian oleh beberapa  orang atau kelompok terhadap Pancasila, yang biasanya akan  melahirkan suatu kebijakan. Selain itu menurut Mac Scheller  terdapat tiga jenis nilai, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai  kerohanian.            Nilai material adalah segala sesuatu yang bersifat material  / berwujud benda, nilai vital adalah segala sesuatu yang dianggap  penting dalam kehidupan. Nilai kerokhanian adalah segala  sesuatu yang berhubungan psikis manusia Nilai kerokhanian ada  empat, yaitu nilai kebenaran, nilai kebaikan, nilai keindahan, dan  nilai kekudusan. Menurut Notonagoro nilai-nilai Pancasila  termasuk sebagai nilai kerokhanian, yang tidak meniadakan nilai  material dan vital.
50    • Pengertian Norma                Norma merupakan penjabaran / perwujudan dari nilai.        Kata Norma berarti ukuran, garis pengarah, aturan, kaidah bagi      penilaian. Norma berasal dari nilai-nilai yang tumbuh dan      berkembang , serta tertanam pada masyarakat. Selanjutnya norma      akan dijadikan sebagai pedoman, pengarah, pengontrol,      pengendali perilaku oleh masyarakat. Begitu pentingnya peran      norma dalam masyarakat, maka bagi yang melanggar akan      mendapatkan sanksi. Dari segi sifatnya terdapat dua macam      norma , yaitu norma teknis dan norma umum. Norma teknis      bersifat sementara, terbatas pada tempat ,waktu , dan orangnya,      serta tujuannya. Contoh : Norma permainan sepak bola, norma      ujian. Norma umum bersifat tetap, dan tidak terbatas oleh tempat,      waktu, dan orang, sehingga berlaku di manapun, kapanpun,dan      siapapun juga. Norma umum terdiri dari empat macam norma :                  1). Norma Moral ; norma moral adalah aturan tentang                yang baik dan yang buruk yang berasal dari hati sanubari                manusia . Apabila manusia melanggar norma ini, akan                mendapatkan sanksi yang bersifat psikologis, misalnya                rasa takut, rasa bersalah, kecewa, dan sebagainya .                2). Norma kesopanan: aturan hidup manusia yang timbul                dari pergaulan hidup dalam masyarakat. Setiap anggota                masyarakat harus mentaatinya, apabila melanggar akan                mendapatkan sanksi sosial , misalnya celaan,                dikucilkan.dsb.                3). Norma Agama; adalah aturan hidup manusia yang                berasal dari wahyu. Kebenaran norma agama ini bersifat                mutlak dan absolute, serta berlaku secara personal /                pribadi. Apabila ada pelanggaran, maka sanksinya berupa                dosa.                4). Norma hukum : adalah aturan hidup bersama maupun                pribadi manusia yang berasal dan ditetapkan oleh                penguasa. Norma hukum bersifat imperative, memaksa.                Norma hukum merupakan jawaban bagi adanya sanksi                dari ketiga jenis norma sebelumnya yang tidak jelas dan                tegas, baik dalam bentuk maupun waktu sanksi yang                diberikan. Norma hukum bersifat jelas dan tegas baik                dalam bentuk sanksi maupun waktunya. Bagi masyarakat                yang melanggar akan mendapatkan sanksi hukum.
51    • Hakikat Norma               Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia di       antara makhluk lainnya. Salah satu sebab adalah diberikanNya     akal pada manusia untuk berfikir dan mempertimbangkan     terhadap apapun yang dihadapi dan akan dijalankan. Salah satu     hasil pemikiran dan pertimbangan tersebut berupa kesepakatan-     kesepakatan, yang kemudian disebut sebagai aturan atau norma     yang berlaku. Norma sebagai acuan manusia dalam hidup secara     personal maupun secara berkelompok. Karena norma merupakan     hasil kesepakatan bersama, kemudian apa sebetulnya tujuan     manusia merumuskan norma atau aturan. Pada dasarnya norma     dirumuskan dengan dua tujuan yang sangat mendasar sebagai     berikut (hakikat norma) :                 1). Norma untuk melindungi hak-hak manusia. Pada saat               manusia mentaati norma yang berlaku maka hak yang               seharusnya didapatkan akan secara otomatis akan               didapatkan / terpenuhi. Dan apabila hak belum dapat               terpenuhi secara baik maka manusia akan memiliki bukti               sebagai dasar menuntut haknya tersebut                2). Norma memberi peluang manusia untuk               meningkatkan harkat martabat manusia. Pada saat               manusia mentaati norma-norma yang berlaku secara               sungguh-sungguh, maka harkat dan martabatnya akan               terjaga , bahkan meningkat. Contoh pada saat si A sebagai               mahasiswa selalu mentaati norma akademik yang berlaku,               maka si A memiliki peluang menjadi mahasiswa               berprestasi / teladan.  • Nilai dan norma Pancasila                Pada uraian sebelumnya telah disampaikan bahwa nilai     bersifat abstrak, sehingga nilai tidak bersifat operasional, tidak     secara langsung dapat diwujudkan. Agar nilai dapat terwujud     maka nilai harus dijabarkan dalam bentuk norma. Pancasila     sebagai kristalisasi nilai-nilai yang ada dan berkembang dalam     masyarakat, dengan demikian Pancasila merupakan kumpulan     beberapa nilai yang saling berhubungan sehingga merupakan satu     kesatuan. Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila adalah ; nilai     ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan,     dan nilai keadilan. Kelima nilai tersebut kemudian dijabarkan     dalam bentuk norma-norma yang lebih real dan mudah
52       direalisasikan dalam kehidupan,Penjabaran tersebut sebagai     berikut :                    1). Nilai ketuhanan ◊ norma agama                  2). Nilai kemanusiaan ◊ norma etis sosiologis                  3). Nilai Persatuan ◊ norma estetis                 4). Nilai Kerakyatan ◊ norma yuridis                 5). Nilai Keadilan ◊ semua norma (agama, etis                 sosiologis, estetis, yuridis).  • Norma etik dan hukum yang berdasarkan Pancasila                Norma etik adalah norma yang berasal dari kesepakatan     manusia, berfungsi mengatur kehidupan manusia secara pribadi     dan di antara manusia lain .Norma etik adalah standard baik-     buruknya perilaku manusia secara personal maupun secara umum.     Norma etik yang berlandaskan Pancasila maksudnya standard     baik-buruk perilaku manusia yang didasarkan pada nilai-nilai     Pancasila. Baik-buruk perilaku manusia didasarkan pada nilai     ketuhanan (norma agama), menjunjung dan menghargai     perbedaan dan keberagaman (nilai persatuan, norma estetis), sera     sesuai dengan peraturan-peraturan hukum yang syah yang berlaku     di Indonesia. Norma hukum adalah norma yang mengatur     kehidupan pribadi maupun bersama yang bersumber dari penguasa     dan ditetapkan oleh penguasa, sehingga bersifat imperative, dan     bersanksi yang bersifat jelas dan tegas. Pancasila sebagai dasar     Negara yang berarti Pancasila menjadi dasar semua bidang     kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bidang sosial dan     bidang hukum. Dengan demikian hukum yang berlaku di     Indonesia harus berdasarkan dan mewujudkan nilai- nilai     Pancasila . Hukum tersebut adalah hukum yang isi / materinya dan     perwujudannya sesuai dengan hukum / ketentuan/ aturan dari     Tuhan, kebiasaan,adat ,budaya yang berlaku di masyarakat,     hukum yang menjamin hidupnya keberanekaragaman dan     perbedaan, serta hukum yang merupakan hasil musyawarah dari     beberapa pihak terkait. Secara praktis setiap anggota masyarakat     Indonesia harus menjunjung dan mentaati norma hukum yang     berlaku di manapun dia berada dan kapanpun juga. Terlebih pada     saat dia mengemban dan melaksanakan tugas profesinya. Dengan     ketaatan terhadap hukum yang berlaku maka dia akan menjadi     pemegang profesi yang berpeluang lebih dan mendapatkan hak-     hak yang seharusnya diterimanya.
53    E. Pancasila Sebagai Ideologi                Secara etimologi, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas 2 kata,     yaitu idea dan logos. Idea yang berarti gagasan, cita-cita atau konsep; Logos yang     berarti pemikiran. Jadi, secara etimologi, ideologi berarti ilmu yang meliputi kajian     tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan. Selain secara asal katanya, pandangan     mengenai arti ideologi sendiri juga dikemukakan oleh para ahli, seperti Drs.     Moerdiono, yang mengemukakan bahwa ideologi adalah a system of ideas, akan     mensistematisasikan seluruh pemikiran mengenai kehidupan ini dan melengkapinya     dengan sarana serta kebijakan dan strategi dengan tujuan menyesuaikan keadaan     nyata dengan nilai-nilai yang terkandung dalam filsafat yang menjadi induknya. Dari     paparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah suatu pemikiran yang     berisi nilai nilai tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang ingin dicapai. Ideologi     sendiri memiliki fungsi yang sangat sentral bagi suatu negara, di mana fungsi dari     ideologi sendiri adalah sebagai sesuatu yang memperkuat dan memperdalam identitas     rakyatnya (Prof. W. Howard Wriggins). Dari pernyataan tersebut, maka dapat     dikatakan bahwa ideologi adalah identitas dari suatu bangsa.Sama seperti identitas     yang dimiliki oleh setiap orang sebagai tanda pengenal, ideologi dapat dikatakan     sebagai tanda pengenal dari suatu bangsa.Selain menjadi identitas,ideologi juga     memiliki fungsi lain yaitu fungsi kognitif dan orientasi dasar. Fungsi kognitif     memiliki artian bahwa ideologi dapat menjadi suatu landasan bagi suatu bangsa     dalam memandang dunia, sedangakan fungsi orientasi dasar berarti ideologi tersebut     memberikan wawasan dan makna bagi rakyat dan juga memberikan tujuan bagi     rakyatnya. Ideologi memiliki posisi yang sangat penting bagi setiap bangsa.                Posisi penting ini dikarenakan ideologi peranan sebagai arah atau pedoman      bagi bangsa untuk mencapai tujuannya masing-masing. Selain itu, peran lain yang      dimiliki oleh ideologi adalah sebagai alat untuk mencegah terjadinya konflik sosial      dalam masyarakat agar setiap masyarakat dapat hidup dalam ketentraman dan juga      memiliki rasa solidaritas yang tinggi. Peranan lain dari ideologi adalah sebagai alat      pemersatu suatu bangsa. Setiap bangsa tentu saja memiliki keberagaman baik dalam      suku,bahasa,adat-istiadat,kebudayaan, dan lain sebagainya. Ideologi memiliki peran      dalam mempersatukan keberagaman yang ada dalam masyarakat supaya dapat      terbentuknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.Dari paparan tersebut,      maka dapat terlihat betapa pentingnya ideologi bagi setiap bangsa. Identitas bangsa      Indonesia sendiri tertuang kedalam ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia,      yaitu Ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila sendiri dirumuskan oleh Panitia      Sembilan dan berdasar atas pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.                Ideologi Pancasila menjadi sangat penting bagi bangsa Indonesia karena      Pancasila memiliki beberapa kedudukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara      di Indonesia.Kedudukan itu seperti Pancasila sebagai jiwa bangsa
54           Indonesia,Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai  pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila menjadi dasar negara,Pancasila  sebagai sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia,Pancasila sebagai  perjanjian luhur bangsa Indonesia ketika mendirikan negara, dan Pancasila sebagai  cita-cita bangsa. Kedudukan inilah yang menjadikan Pancasila menjadi sangat  penting bagi bangsa Indonesia. Kedudukan ini juga dapat diartikan bahwasannya  Pancasila merupakan suatu landasan bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan  segala aspek yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegera. Selain itu,  Pancasila juga berfungsi sebagai penunjuk arah dalam kehidupan bernegara  Indonesia.           Sama seperti kapal tanpa kompas, yang tidak tahu akan kemana arah arus  membawanya, Republik ini juga akan sama seperti itu apabila tidak adanya penunjuk  arah,yaitu Pancasila.Pancasila juga mengandung nilai-nilai sejarah di dalamnya  karena Pancasila merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pendiri bangsa  ini ketika mendirikan Republik Indonesia ini. Hal-hal inilah yang membuat  Pancasila memiliki fungsi dan juga kedudukan yang sangat penting bagi bangsa  Indonesia. Dengan fungsi dan juga kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara, Pancasila haruslah dapat dilestarikan oleh setiap  komponen bangsa Indonesia.Pelestarian nilai nilai Pancasila dapat dilakukan dengan  meimplementasikan nilai nilai yang terkandung di dalam Pancasila dalam kehidupan  sehari hari. Nilai-nilai Pancasila sendiri tercermin dalam setiap sila yang ada di  dalamnya. Nilai-nilai itu adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,nilai persatuan,  nilai kerakyatan dan juga nilai keadilan.Nilai ketuhanan dapat diimplementasikan  dengan menghargai setiap umat beragama di Indonesia.Setiap rakyat di Indonesia  memiliki agama yang berbeda-beda, sehingga setiap rakyat haruslah menghargai  perbedaan yang ada sebagai bentuk dari implementasi nilai ketuhanan. Nilai  kemanusiaan dapat dipraktekan dengan tindakan tidak melakukan diskriminasi  terhadap suku lain yang terdapat di Indonesia.Nilai persatuan dapat dipraktikkan  dengan menunjukkan sikap cinta terhadap tanah air Indonesia.           Nilai kerakyatan dapat dipraktikkan dengan tindakan menghargai pendapat  orang lain ketika mengemukakan pendapat. Nilai keadilan dapat dipraktikan dengan  menjaga hak dan kewajiban dari setiap rakyat. Uraian tersebut hanyalah sebagian  kecil dari praktik nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan masih ada banyak  hal yang dapat dilakukan dalam usaha melestarikan nilai nilai Pancasila di Ibu  Pertiwi ini Ideologi Pancasila haruslah tetap dilestarikan karena ideologi ini  merupakan ideologi yang mencerminkan kepribadian bangsa ini.
55    F. Kesimpulan               Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar,     sendi ,asas, ata peraturan tingkah laku yang penting dan baik . dengan demikian     pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah     laku yang penting dan baik.Pancasila dapat kita artikan sebagai lma dasar yang     dijadikan dasar negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat     berdiri dengan kokoh tampa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui     dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tampa pandangan hidup. Dengan     adanya dasar negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi     permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.               Dari apa yang telah dijelaskan di atas, Pancasila merupakan kesatuan yang     tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat     atau dipindah. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan pandangan hidup     bangsa dan negara Indonesia. Dan filsafat merupakan suatu ilmu pengetahuan     karena memiliki logika, metode dan sistem. Pancasila dikatakan sebagai filsafat     dikarenakan pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang     dilakukan oleh para pendahulu kita, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem     yang tepat, dimana pancasila memiliki hakekatnya tersendiri yang terbagi menjadi     lima sesuai dengan kelima sila-silanya tersebut. Adapun yang mendasari Pancasila     adalah dasar Ontologist (Hakikat Manusia), dasar Epistemologis (Pengetahuan),     dasar Aksiologis (Pengamalan Nilai-Nilainya). Pancasila merupakan falsafah dan     dasar negara Republik Indonesia sebagai pedoman bagi segala kehidupan     bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila     terdiri atas lima sila yang mengandung nilai-nilai di dalamnya, nilai-nilai tersebut     diwujudkan sebagai pengamalan dalam kehidupan masyarakat. Seiring dengan arus     globalisasi penerapan nilai-nilai Pancasila kian memudar ditengah-tengah     masyarakat, sehingga Pancasila tidak mampu lagi menjadi pandangan bagi     masyarakat Indonesia, hal ini juga meliputi para generasi muda Indonesia. Generasi     muda sebagai generasi penerus bangsa diharapkan membawa perubahan yang lebih     baik bagi bangsa ini dengan berpedoman pada Pancasila, akan tetapi para pemuda     saat ini kian jauh dari nilainilai Pancasila.
BAB VI                                      HAK ASASI MANUSIA  A. Hak Asasi Manusia         a.Konsepsi HAM                Konsepsi HAM yang di gunakan di Indonesia adalah :                          • Individualistis                                       Paham individualistis ini seringkali dikenal juga dengan                              paham liberalisme (kebebasan) yang dikenalkan oleh John Locke                              dan Jan Jaques Rousseau dan dikutip oleh Max Boli                              Sabon dalam bukunya Hak Asasi Manusia (hal. 87) adalah                              paham yang mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan                              alamiah (status naturalis) telah mempunyai hak asasi, termasuk                              hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia meliputi hak                              hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik (hak                              memiliki sesuatu)                            • Marxisme                                       Paham marxisme menurut Mujaid Kumkelo, dkk dalam                              bukunya Fiqh HAM (Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi                              Manusia dalam Islam) (hal. 34) adalah paham yang diambil dari                              filsuf Karl Marx, dimana paham tersebut menolak teori hak-hak                              alami, karena suatu hak adalah kepemilikan negara atau                              kolektivitas (respository of all rights) . Pahak marxisme ini                              menurut Teguh Presetyo dalam bukunya Filsafat, Teori, dan                              Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan                              dan Bermartabat (hal. 42) sebuah filsafat yang tidak boleh statis,                              tetapi harus aktif membuat perubahan-perubahan karena yang                              terpenting adalah perbuatan dan materi, bukan ide-ide. Menurut                              Marx, manusia selalu terkait dengan hubungan-hubungan                              kemasyarakatan yang melahirkan sejarah. Menusia adalah                              makhluk yang bermasyarakat, yang beraktivitas, terlihat dalam                              suatu proses produksi. Hakikat manusia adalah kerja (homo                              laborans, homo faber). Jadi ada kaitan yang erat antara filsafat,                              sejarah, dan masyarakat. Pemikiran Marx ini dikenal dengan                              Materialisme Historis atau Materialisme Dialektika. Masih dari                              sumber yang sama, dengan jalan pikiran ini pula Marx                              menjelaskan pandangannya tentang teori pertentangan kelas,                              sehingga pada perkembangan berikutnya melahirkan                              KomunismeN                                                                        56
57    • Integralistis               Paham integralitas adalah suatu konsep negara yang     dipaparkan oleh Soepomo, yang menurutnya negara adalah     hukum, dimana jika negara berbahagia, berarti dengan demikian     itu adalah kebahagian bagi tiap individu dan golongannya juga,     karena individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air.     Dengan demikian, hak yang berasal dari manusia sebagai     otonomi sendiri adalah hal yang bertentangan menurut prinsip     integralistis, karena kepentingan individu adalah kepentingan     negara, begitu juga sebaliknya. (Pidato Soepomo dalam     sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan     (BPUPK) pada tanggal 31 Mei 1945. Lihat, Risalah Sidang     Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan     Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan     Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945).               Dalam UU HAM, UU Sipol, maupun UU Ekosob, dan     regulasi-regulasi lainnya adalah implementasi dari bentuk     konsep HAM yang digunakan di Indonesia. Ia berpendapat     bahwa unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas untuk     kepentingan diri sendiri (seperti hak untuk hidup, hak untuk     memiliki sesuatu) adalah konsep HAM individualistik.     Sedangkan unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas antar     individu atau suatu kelompok atau berkaitan dengan keadilan     (hak untuk mendapat upah yang sama, mendapat jaminan sosial,     hak untuk berkumpul) adalah konsep HAM aliran     paham marxisme. Selain itu Jimly Asshiddiqie berpendapat     bahwa ketika terjadi perubahan UUD 1945 secara konstitusional,     dengan menambah Bab XA berjudul Hak Asasi Manusia, secara     konstiusional seluruh masyarakat bangsa Indonesia menerima     konsep HAM sebagai konsep yang sejalan dengan ideologi     Pancasila. Dengan demikian, semua perdebatan tentang konsep     HAM yang terjadi sepanjang masa perjuangan kemerdekaan     telah sirna, dan kini sudah tidak ada lagi silang selisih pendapat     tentang HAM untuk dimasukkan dalam UUD 1945. Sebagai     informasi, sebelumnya menurut Max Boli Sabon (hal. 89) pada     era perjuangan kemerdekaan Indonesia, muncul beberapa     perdebatan mengenai masuk atau tidaknya konsep HAM antar     tokoh pendiri bangsa di antaranya:
58                                    1. Ir. Soekarno menentang HAM dimasukkan dalan                                     UUD 1945 karena konsep HAM berdasarkan                                     individualistis dalam ideologi liberalisme sehingga                                     harus dikikis habis dari muka bumi Indonesia.                                    2. Soepomo berpendapat bahwa HAM bersifat                                     individualistis sehingga bertentangan dengan                                     paham negara kekeluargaan (negara integralistis)                                     yang sedang dibangun.                                    3. Mohammad Hatta berpendapat bahwa Ham perlu                                     dimasukkan dalam UUD 1945 untuk menghindari                                     penyalahgunaan kekuasaan oleh negara terhadap                                     warga negara manakala suatu saat negara                                     hukum (rechtsstaat) berubah menjadi negara                                     kekuasaan (machtsstaat).                                    4. Mohammad Yamin berpendapat bahwa HAM perlu                                     dimasukkan dalam UUD 1945 sebagai                                     perlindungan kemerdekaan terhadap warga negara                                     yang harus diakui oleh UUD 1945.    b. Perkembangan HAM                Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang     menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena     ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun,     dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak     dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling     berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan     kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban     untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk     dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh     swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan     menjadi hak sipil politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak     untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak     ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik     (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan,     atau hak atas perumahan).                Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada     keyakinan bahwa hak tersebut “dianugerahkan secara alamiah” oleh alam     semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan     unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan
59            pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula  yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang  tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan  keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya  ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari  sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi  atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus  ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu  masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan  dalam keadaan darurat yang mengancam “kehidupan bangsa”, dan pecahnya  perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan  internasional berlaku sebagai lex especialis. Walaupun begitu, sejumlah hak  tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk  bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.            Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal  seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi  manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad  Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi  Amerika dan Revolusi Perancis. Konsep hak asasi manusia modern muncul  pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya  Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada  tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan  yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan  secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi  oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Badan-Badan Traktat PBB seperti  Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi, Sosial dan  Budaya, sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh  Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-  Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika.  Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan  Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya  (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini.  Sejarah HAM atau Hak Asasi Manusia berawal dari dunia Barat  (Eropa).Serorang Filsuf Inggris pada abad ke 17 ,John Locke,merumuskan  adanya hak alamiah (natural right) yang melekat pada setiap manusia,yaitu hak  atas hidup,hak kebebasan dan hak milik. Pada masa itu,hak masih terbatas pada  bidang sipil (pribadi) dan bidang politik. Sejarah perkembangan HAM ditandai  dengan adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna    Charta,Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.
60    • MAGNA CHARTA (1215)             Piagam perjanjian anatara Raja John dari Inggris       dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah     pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para     bangsawan beserta keturunannya,seperti hak untuk tidak     dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan     itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya     pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan.     Sejak saat itu,jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi     bagian dari sistem konstitusional Inggris.  • Revolusi Amerika (1776)               Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat saat     melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi     Amerika. Declarational of Independence (Deklarasi     Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka     pada tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi itu.  • Revolusi Prancis (1789)     Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis     kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak     sewenang-wenang dan absolut. Declaration droits de     fhomme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan     Warga Negara) dihasilkan Revolusi Prancis. Pernyataan ini     memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan     (egality), dan persaudaraan (fraternite). Dalam     perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas.     Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang     menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedom).     Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden     Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.     Keempat macam kebebasan itu meliputi :              • Kebebasan untuk beragama (freedom of religion);            • .Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat                  (freedom of speech);            • Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want);            • kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
61    c. Achievement Righ               Majelis umum perserikatan bangsa-bangsa (PBB/UN)     memproklamasikan “THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN     RIGHTS”. Sebuah deklarasi Hak Asasi Manusia unia yang seharusnya     diketahui dan dipaham oleh setiap warga negara yang menghimpun didalam     organisasi PBB.               DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA                  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat almiah dan hak                      yang sama dan mutlak dari anggota keluarga manusia adalah                      dasar kemerdekaan , keadilan dan perdamaian didunia.                  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-                      hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan tercela yang                      menimbulkan rasa kemarahan hati Nurani umat manusia, dan                      terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap                      kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan                      dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita                      tertinggi dari rakyat biasa.                  3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia dilindungi oleh                      peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih                      pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menantang                      kelaliman dan penindasan                  4. Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara                      negara-negara perlu digalakan                  5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari perserikatan bangsa-                      bangsa sekali lagit telah menyatakan didalam piagam                      perserikatan bangsa-bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak                      dasar dari pria maupun Wanita dan telah bertekad untuk                      menggalakan kemajuan social dan taraf dari hidup yang lebih                      baik didalam kemerdekaan yang lebih luas                  6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji untuk                      mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan                      umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan asasi                      dengan bekerjasama dengan perserikatan bangsa-bangsa                  7. Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan                      kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan                      yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka majelis umum dengan                      ini memproklamasikan pernyataan umum tentang hak-hak asasi                      manusia sebagai satu standar uum keberhasilan untuk semua                      bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap badan dalam                      masyarakat dengan senantiasa mengingat.
62                            Pernyataan ini akan berusaha dengan jalanmengajar dan mendidik                      untuk menggalakan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan                      tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat                      nasional maupun internasional menjamin pengakuan dan                      penghormatan secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa                      dari negara anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa daerah-daerah                      yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.    B. Hak dan Kewajiban Perbedaan HAM dinegara lain Indonesia       a. Pandangan bangsa Indonesia tentang HAM                        Hak asasi manusia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah hak            yang melekat pada kemanusiaan, yang tanpa hak itu mustahil manusia hidup            sebagaimana layaknya manusia. Dengan demikian eksistensi hak asasi manusia            dipandang sebagai aksioma yang bersifat given, dalam arti kebenarannya            seyogianya dapat dirasakan secara langsung dan tidak memerlukan penjelasan            lebih lanjut (Anhar Gonggong, dkk., 1995: 60). Masalah HAM merupakan            masalah yang kompleks, setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang harus            dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain:                           Pertama, HAM merupakan masalah yang sedang hangat                      dibicarakan, karena (1) topik HAM merupakan salah satu di antara tiga                      masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang                      memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisasi dan pelestarian                      lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat oleh media massa                      setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak                      Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3)                      Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan                      bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering                      dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis.                           Kedua, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham                      universalisme dan partikularisme. Paham universal-isme menganggap                      HAM itu ukurannya bersifat universal diterapkan di semua penjuru                      dunia. Sementara paham partikularisme memandang bahwa setiap                      bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar                      belakang historis kulturalnya, sehingga setiap bangsa dibenarkan                      memiliki ukuran dan kriteria tersendiri.                           Ketiga, Ada tiga tataran diskusi tentang HAM, yaitu (1) tataran                      filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku                      universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi. (2)                      tataran ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak                      kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa
63               atau negara tertentu. (3) tataran kebijakan praktis sifatnya sangat         partikular karena memperhatikan situasi dan kondisi yang sifatnya         insidental.         Pandangan bangsa Indonesia tentang Hak asasi manusia dapat ditinjau  dapat dilacak dalam Pembukaan UUD NRI 1945, Batang Tubuh UUD NRI  1945, Tap-Tap MPR dan Undang-undang. Hak asasi manusia dalam  Pembukaan UUD NRI 1945 masih bersifat sangat umum, uraian lebih rinci  dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD NRI 1945, antara lain: Hak atas  kewarganegaraan (pasal 26 ayat 1, 2); Hak kebebasan beragama (Pasal 29 ayat  2); Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal  27 ayat 1); Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan  pendapat (Pasal 28); Hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1, 2); Hak atas  kesejahteraan sosial (Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 ayat 3, Pasal 34). Catatan  penting berkaitan dengan masalah HAM dalam UUD NRI 1945, antara  lain: pertama, UUD NRI 1945 dibuat sebelum dikeluarkannya Deklarasi  Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948,  sehingga tidak secara eksplisit menyebut Hak asasi manusia, namun yang  disebut-sebut adalah hak-hak warga negara. Kedua, Mengingat UUD NRI  1945 tidak mengatur ketentuan HAM sebanyak pengaturan konstitusi RIS dan  UUD NRIS 1950, namun mendelegasikan pengaturannya dalam bentuk  Undang-undang yang diserahkan kepada DPR dan Presiden.         Masalah HAM juga diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998  tentang Hak Asasi Manusia. Tap MPR ini memuat Pandangan dan Sikap  Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia serta Piagam Hak Asasi  Manusia. Bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi  manusia, terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan  substansi, serta pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Bagian  Piagam Hak Asasi Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang  terdiri dari 10 bab 44 pasal         Pasal-pasal Piagam HAM ini mengatur secara eksplisit antara lain:              1. Hak untuk hidup            2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan            3. Hak mengembangkan diri            4. Hak keadilan            5. Hak kemerdekaan            6. Hak atas kebebasan informasi            7. Hak keamanan            8. Hak kesejahteraan
64                   9. Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela                     negara                   10.Hak perlindungan dan pemajuan.                Catatan penting tentang ketetapan MPR tentang HAM ini adalah Tap ini      merupakan upaya penjabaran lebih lanjut tentang HAM yang bersumber pada      UUD NRI 1945 dengan mempertimbangkan Deklarasi Universal Hak Asasi      Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.    b. Perkembangan Ham di Indonesia                Perkembangan HAM di Indonesia, sebenarnya dalam UUD 1945 telah      tersurat, namun belum tercantum secara transparan. Setelah dilakukan      amandemen I s/d IV Undang-undang Dasar 1945, ketentuan tentang HAM      tercantum pada Pasal 28 A s/d 28 J. Kemudian berbagai pihak untuk melengkapi      UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM, melalui MPRS dalam sidang-      sidangnya awal orde baru telah menyusun Piagam Hak-hak Asasi Manusia dan      Hak-hak serta kewajiban warga negara. MPRS telah menyampaikan Nota MPRS      kepada Presiden dan DPR tentang pelaksanaan hak-hak asasi. Berbagai      kepentingan politik pada saat itu, akhirnya tidak jadi diberlakukan. Pemerintahan      orde baru pada saat itu bersikap anti terhadap Piagam HAM, dan beranggapan      bahwa masalah HAM sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-      undangan. Tanggal 11 November 1998, MPR pada sidang istimewanya      mengesahkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 yang menugaskan      kepada Lembagalembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah,      untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai      HAM kepada seluruh masyarakat. Hak asasi adalah kebutuhan mendasar dari      umat manusia.                Hak asasi merupakan hak natural dan merupakan pemberian langsung dari      Tuhan. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia, tanpa      hal itu manusiatidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi tersebut      diperoleh bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan      masyarakat. HAM berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi. Hak asasi      manusia tidak diberikan oleh peraturan, rezim, undang-undang atau siapun juga.      Oleh karena itu tidak satu seorang atau pihak pun yang bisa mengambilnya. Hal      ini berdasar pada pemikiran bahwa perjuangan menegakkan hak asasi manusia      merupakan tugas suci dan anugerah bagi umat manusia. Pemerintah Indonesia      memandang bahwa Indonesia memiliki nilai-nilai unik tersendiri dan      menganggap HAM sebagai produk Barat. Dilain sisi Indonesia telah menjadi      anggota PBB, sehingga banyak konsekuensi politik dan hukum bagi Indonesia.      Oleh karena itu Indonesia memiliki kewajiban hukum terhadap Deklarasi
65    Universal Hak Asasi Manusia. Indonesia adalah negara terbesar keempat di  dunia dan memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam menerapkan HAM.  Selain itu, Indonesia adalah negara yang memiliki penganut Islam terbesar di  dunia. Indonesia tidak memiliki konsep atau istilah hak. Konsep hak di ambil  dari term Islam yaitu haq yang berarti hak. Banyak konsep dan istilah Indonesia  yang di ambil dari Islam. Perspektif Islam menjelaskan bahwa umat manusia  harus menjaga hak asasi manusia dasar dan harus diseimbangkan dengan  kewajiban dasar. Islam memberikan dan menjamin hak asasi mendasar, karena  tanpa hak asasi umat manusia tidak dapa melaksanakan kewajiban manusia  sebagai mahluk Tuhan dan sebagai bagian dari umat manusia. Hak asasi manusia  adalah dasar bagi masyarakat yang beradab yang didirikan oleh Nabi  Muhammad pada tahun 600an dan dengan menggunakan Piagam Madinah.           Agama dan tugas keagamaan dalam Islam memiliki hubungan erat dengan  nilai-nilai kemanusiaan dengan pemikiran tugas keagamaan manusia berdasar  apa yang dikerjakan dan bagaimana ia mengerjakan untuk memenuhi  tanggungjawabnya terhadap kemanusiaan. Islam mengharuskan bahwa semua  Muslim harus merawat yatim piatu dan fakir miskin serta kaum terlantar. Jika  orang Muslim tidak memperhatikan mereka, ia akan diklasifikasikan sebagai  pengkhianat agama. Ajaran Islam meletakkan hak orang miskin, yatim piatu  sebagai tugas mendasar bagi para muslim. Hal yang sangat fundamental dari hak  asasi manusia kontemporer adalah ide yang meletakkan semua orang terlahir  bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia.           Masalah muncul ketika seseorang berasal dari posisi yang sama tetapi  diperlakukan secara berbeda. Jika perlakuan ini terus diberikan, maka perbedaan  ini akan terjadi terus menerus walaupun standar hak asasi manusia telah  dtingkatkan. Pelanggaran terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian penting  prinsip kesetaraan. Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada  perlakuan yang diskriminatif. Hak asasi manusia bukanlah sesuatu yang terbagi  dan dapat dipisahkan. Tiap-tiap hak saling terkait. Hak atas jaminan sosial  mempunyai banyak keterkaitan dengan hak-hak lainnya. Dalam perspektif hak  asasi di bidang sipil dan politik, hak atas jaminan sosial mengandung aspek  perlindungan hak atas hidup, hak atas keamanan seseorang, dan juga hak atas  perlindungan dari siksaan fisik maupun segala bentuk perlakuan tidak  manusiawi. Di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas jaminan sosial  berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesehatan, pendidikan, dan lain  sebagainya. Hak atas kesejahteraan adalah sejajar dengan perlindungan bagi hak  ekonomi, sosal dan budaya yaitu hak atas terciptanya kondisi yang  memungkinkan bagi setiap individu untuk mengembangkan kemampuannya  semaksimal mungkin.
66           Hak-hak tersebut di antaranya meliputi hak milik, hak atas pekerjaan, hak  mendirikan serikat pekerja, hak atas kehidupan yang layak, hak atas jaminan  sosial dan hak atas perawatan. Kesehatan adalah sumber bagi kehidupan sehari-  hari, merupakan suatu konsep yang menggambarkan sumber daya sosial dan  pribadi serta kemampuan fisik. Kesehatan sangat erat kaitannya dengan hak asasi  manusia dimana merupakan salah satu hak asasi manusia yang dimiliki oleh  semua orang. Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  dalam Pasal 1, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual  maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara  sosial dan ekonomis. Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya  derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara  kondisional. Tanpa derajat, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-hak  yang lain. Seseorang yang tidak sehat dengan sendirinya akan berkurang haknya  atas hidup, tidak bisa memperoleh dan menjalani pekerjaan yang layak, tidak  bisa menikmati haknya untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan  pendapat, dan tidak bisa memperoleh pendidikan demi masa depannya.           Pada intinya, seseorang tidak bisa menikmati sepenuhya kehidupan  sebagai manusia. Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai  kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hakhak lain telah diakui secara  internasional. Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan  dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan  perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak. Hak atas informasi tentang  data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun  yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. Dalam rangka upaya lebih  memadai peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggara upaya  kesehatan secara menyeluruh tentunya berhubungan dengan sarana kesehatan  dan tenaga kesehatan. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk  menyelenggarakan upaya kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Tenaga  kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan  serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan memalui pendidikan di  bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk  melakukan upaya Kesehatan.           Hak atas kesehatan bukanlah berarti hak agar setiap orang menjadi sehat,  atau pemerintah harus menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang mahal di  luar kesanggupan pemerintah. Tetapi lebih menuntut agar pemerintah dan  pejabat publik dapat membuat berbagai kebijakan dan rencana kerja yang  mengarah kepada tersedia dan terjangkaunya sarana pelayanan kesehatan untuk  semua dalam kemungkinan waktu yang secepatnya. Hak atas kesehatan harus  dipahami sebagai hak atas pemenuhan berbagai fasilitas, pelayanan dan kondisi-  kondisi yang penting bagi terealisasinya standar kesehatan yang memadai dan
67               terjangkau. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau     tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,     baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh     Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Upaya kesehatan adalah     setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,     terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat     kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan     kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah     dan/atau masyarakat. Kebijakan terkait pemenuhan hak masyarakat dalam     kesehatan yaitu BPJS Kesehatan.               BPJS sebagai bentuk jaminan pembiayaan kesehatan warga negara     Indonesia, tidak ada lagi masyarakat yang tidak memperoleh layanan kesehatan     karena alasan biaya. Namun faktanya, masih banyak kasus-kasus yang     mengabaikan hak-hak masyarakat dalam pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan     merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada     Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan     Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Terutama untuk Pegawai Negeri Sipil,     Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta     keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Antara Hak Asasi     Manusia dan Kesehatan terdapat hubungan yang saling mempengaruhi.     Seringkali akibat dari pelanggaran HAM adalah gangguan terhadap kesehatan     demikian pula sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atas kesehatan juga     merupakan pelanggaran terhadap HAM.    c. Perumusan Substansi               Hak dan kewajiban asasi manusia semestinya dapat dimiliki oleh siapapun     tanpa membedakan agama, ras, bangsa, maupun golongan. Setiap negara wajib     menegakkan hak dan kewajiban asasi masyarakat sesuai dengan ideologi yang     dimiliki. indonesia menegakkan hak dan kewajiban asasi masyarakatnya dengan     ideologi Pancasila. ancasila juga sangat menghormati hak dan kewajiban asasi     setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Dalam bunyi     Pancasila terdapat nilai-nilai luhur mengenai kewajiban dan Hak Asasi Manusia     (HAM) yang dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari dalam bingkai     berbangsa dan bernegara Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam     Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai     dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Bahwa perumusan hak asasi manusia     pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat,     dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa     manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungan.
68           Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan  menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu  kewajiban. Oleh karena itu hak asasi dan kewajiban manusia terpadu dan  melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota  masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat  bangsa-bangsa. Atas berkat raHAMat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya  masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi menyatakan Piagam  Hak Asasi Manusia. Hakhak asasi manusia yang diakui oleh bangsa Indonesia,  ditetapkan dengan TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM, antara  lain sebagai berikut:                       • .Hak untuk hidup                                 Hak untuk hidup terdapat dalam: Pasal 1, yang                           menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup,                         mempertahankan hidup dan kehidupannya.                     • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan                                   Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan                         terdapat dalam: Pasal 2, yang menyatakan bahwa setiap                         orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan                         keturunan melalui perkawinan yang sah.                     • Hak mengembangkan diri                                   Hak untuk mengembangkan diri terdapat dalam: Pasal                         3 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya                         untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Pasal 4 Setiap                         orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk                         pengembangan pribadinya, memperoleh, dan                         mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas                         hidupnya. Pasal 5 Setiap orang berhak untuk                         mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu                         pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi                         kesejahteraan umat manusia. Pasal 6 Setiap orang berhak                         untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-                         haknya secara kolektif serta membangun masyarakat,                         bangsa, dan negaranya.                     • Hak keadilan                                   Pasal 7 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,                         perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil. Pasal 8 Setiap                         orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang                         sama di hadapan hukum. Pasal 9 Setiap orang dalam                         hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan
69               yang adil dan layak. Pasal 10 Setiap orang berhak atas     status kewarganegaraan. Pasal 11 Setiap orang berhak atas     kesempatan yang sama untuk bekerja. Pasal 12 Setiap orang     berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam     pemerintahan.  • Hak kemerdekaan               Pasal 13 Setiap orang bebas memeluk agamanya     masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan     kepercayaannya itu. Pasal 14 Setiap orang berhak atas     kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.     Pasal 15 Setiap orang bebas memilih pendidikan dan     pengajaran. Pasal 16 Setiap orang bebas memilih pekerjaan.     Pasal 17 Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan. Pasal     18 Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah     negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali. Pasal     19 Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat,     berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.  • Hak atas kebebasan                Pasal 20 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi     dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi     dan lingkungan sosialnya. Pasal 21 Setiap orang berhak     untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,     mengolah, dan menyampaikan informasi dengan     menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.  • Hak keamanan               Pasal 22 Setiap orang berhak atas rasa aman dan     perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat     atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal     23 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,     keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Pasal 24     Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh     perlindungan politik dari negara lain. Pasal 25 Setiap orang     berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang     merendahkan derajat martabat manusia. Pasal 26 Setiap     orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara  • Hak kesejahteraan     Pasal 27 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.     Pasal 28 Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang     baik dan sehat. Pasal 29 Setiap orang berhak untuk bertempat     tinggal serta berkehidupan yang layak. Pasal 30 Setiap orang
70       berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus di     masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang     cacat. Pasal 31 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang     memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai     manusia yang bermartabat. Pasal 32 Setiap orang berhak     mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak     boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.     Pasal 33 Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan     yang layak bagi kemanusiaan.  • Kewajiban Pasal 34 Setiap orang wajib menghormati hak     asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan     bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 35 Setiap     orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal     36 Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang     wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang     ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata-     mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas     hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan     yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan     ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.  • Perlindungan dan pemajuan                Pasal 37 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,     hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak     untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di     hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar     hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang     tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-     derogable). Pasal 38 Setiap orang berhak bebas dari dan     mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat     diskriminatif. Pasal 39 Dalam pemenuhan hak asasi manusia,     laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan     perlindungan yang sama. Pasal 40 Kelompok masyarakat     yang rentan, seperti anak-anak dan fakir miskin, berhak     mendapatkan perlindungan lebih terhadap hak asasinya.     Pasal 41 Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk     hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan     perkembangan zaman. Pasal 42 Hak warga negara untuk     berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan     dilindungi. Pasal 43 Perlindungan, pemajuan, penegakan,     dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi
71                               tanggung jawab Pemerintah. Pasal 44 Untuk menegakkan                             dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip                             negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi                             manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan                             perundangundangan.    d. Pengadilan HAM               Penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) di     Indonesia mencapai kemajuan ketika pada tanggal 6 November 2000     disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM     oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan kemudian diundangkan     tanggal 23 November 2000. Undang-undang ini merupakan undang-undang     yang secara tegas menyatakan sebagai undang-undang yang mendasari adanya     pengadilan HAM di Indonesia yang akan berwenang untuk mengadili para     pelaku pelanggaran HAM berat. Undang-undang ini juga mengatur tentang     adanya pengadilan HAM ad hoc yang akan berwenang untuk mengadili     pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.               Pengadilan HAM ini merupakan jenis pengadilan yang khusus untuk     mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan     ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah     secara spesifik menggunakan istilah pengadilan HAM dan kewenangan     pengadilan ini juga mengadili perkara-perkara tertentu. Istilah pengadilan HAM     sering dipertentangkan dengan istilah peradilan pidana karena memang pada     hakekatnya kejahatan yang merupakan kewenangan pengadilan HAM juga     merupakan perbuatan pidana. UU No. 26 Tahun 2000 yang menjadi landasan     berdirinya pengadilan HAM ini mengatur tentang beberapa kekhususan atau     pengaturan yang berbeda dengan pengaturan dalam hukum acara pidana.     Pengaturan yang berbeda atau khusus ini mulai sejak tahap penyelidikan dimana     yang berwenang adalah Komnas HAM sampai pengaturan tentang majelis hakim     dimana komposisinya berbeda denga pengadilan pidana biasa. Dalam     pengadilan HAM ini komposisi hakim adalah lima orang yang mewajibkan tiga     orang diantaranya adalah hakim ad hoc.               Pengaturan yang sifatnya khusus ini didasarkan atas kerakteristik     kejahatan yang sifatnya extraordinary sehingga memerlukan pengaturan dan     mekanisme yang seharusnya juga sifatnya khusus. Harapan atas adanya     pengaturan yang sifatnya khusus ini adalah dapat berjalannya proses peradilan     terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat secara kompeten dan fair.     Efek yang lebih jauh adalah putusnya rantai impunity atas pelaku pelanggaran     HAM yang berat dan bagi korban, adanya pengadilan HAM akan mengupayakan     adanya keadilan bagi mereka. UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM     telah dijalankan dengan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus
72               pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Timor-timur. Dalam     prakteknya, pengadilan HAM ad hoc ini mengalami banyak kendala terutama     berkaitan dengan lemahnya atau kurang memadainya instumen hukum. UU No.     26 Tahun 2000 ternyata belum memberikan aturan yang jelas dan lengkap     tentang tindak pidana yang diatur dan tidak adanya mekanisme hukum acara     secara khusus. Dari kondisi ini, pemahaman atau penerapan tentang UU No. 26     Tahun 2000 lebih banyak didasarkan atas penafsiran hakim ketika melakukan     pemeriksaan di pengadilan.Pengadilan HAM di Indonesia adalah bahan materi     yang disampaikan oleh Zainal Abidin pada Kursus Ham untuk Pengacara XI     yang dilaksanak oleh Elsam pada tahun 2007. pokok pembahasan dalam materi     ini adalah Latar Belakang Pembentukan Pengadilan HAM, Landasan Yuridis     Terbentuknya Undang-undang Pengadilan HAM, Kedudukan dan Tempat     Kedudukan, Lingkup Kewenangan Pengadilan HAM, Pengadilan HAM Adhoc.    e. Pelanggaran HAM               Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok     orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau     kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau     kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak     mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian     hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.     Masih menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah     setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik     disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau     mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin     oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak     akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan     mekanisme hukum yang berlaku. Secara sederhana, HAM adalah sesuatu     yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia     dengan negara sebagai penjaminnya. Jika HAM seseorang tidak dijaga,     dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya     sudah terjadi pelanggaran ham. Jenis-jenis pelanggaran HAM :                       • Pembunuhan.                     • Pemusnahan.                     • Perbudakan.                     • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.                     • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik                           lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-                         asas) ketentuan.                     • Penyiksaan.
73                          Akhir – akhir ini di dunia Internasional maupun di Indonesia,                dihadapkan banyak pelanggaran hak asasi manusia dalam wujud teror. Leiden                & Schmit, mengartikan terror sebagai tindakan berasal dari suatu kekecewaan                atau keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman– ancaman tak                berkemanusiaan dan tak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan                barang – barang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat                dalam bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversiv, penyebaran                desas – desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan                dan penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah maupun oleh                masyarakat (oposan). Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia                yang kejam (berat), karena menimbulkan ketakutan sehingga rasa aman                sebagai hak setiap orang tidak lagi dapat dirasakan. Dalam kondisi ketakutan                maka seseorang/masyarakat sulit untuk melakukan hak atau kebebasan yang                lain, sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam upaya mengembangkan                kehidupan yang lebih maju dan bermartabat. Penggolongan pelanggaran                HAM di atas merupakan contoh pelanggaran HAM yang berat dikemukakan                Ricahard Falk. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan                pelanggaran HAM yang berat adalah :                          • pembunuhan masal (genocide);                        • pembunuhan sewenang – wenang atau diluar putusan pengadilan;                        • penyiksaan;                        • penghilangan orang secara paksa;                        • perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.    C. Kewajiban Warganegara Indonesia                  Sebagai penduduk di Indonesia, detikers sudah tahu belum hak dan kewajiban      warga negara Indonesia? Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya,. Warga negara      adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,      dan sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari      negara itu. Pengertian tersebut diambil dari arti kata warga negara dalam Kamus Besar      Bahasa Indonesia (KBBI). Kalau dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,      yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang      bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Jadi,      detikers sudah paham kan mengenai pengertian warga negara dan siapa saja yang      termasuk dalam warga negara. Kewajiban warga negara Indonesia adalah :                       • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27                         ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: \"Segala warga negara bersamaan                         kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib                         menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada                         kecualinya.\"
74                     • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam                       pasal 27 ayat (3) dengan bunyi: \"Setiap warga negara berhak dan wajib                       ikut serta dalam upaya pembelaan negara.\"                     • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada                       pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: \"Setiap orang wajib menghormati                       hak asai manusia orang lain.\"                     • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-                       undang. Tercantum pada pasal 28J ayat (2) berbunyi: \"Dalam                       menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada                       pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud                       untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan                       orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan                       pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban                       umum dalam suatu masyarakat demokratis. \"Wajib ikut serta dalam                       usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.                       menyatakan: \"tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam                       usaha pertahanan dan keamanan negara.\"                     • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang                       tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: \"Tiap-tiap                       warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan                       keamanan negara.\"        Contoh kewajiban warga negara Indonesia antara lain :                   • Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan                       pemerintah baik pusat maupun daerah.                   • Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum                       yang berlaku di wilayah negara Indonesia                   • Kewajiban untuk menghargai orang lain                   • Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar                   • Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara                   • Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan.    D. Perbedaan Penerapan HAM di negara lain                Terkait dengan bidang HAM, ASEAN telah mencapai perkembangan baru      dalam pemajuan dan perlindungan HAM dengan disepakatinya pembentukan suatu      Badan HAM ASEAN yang bernama ASEAN Intergovernmental Commission on      Human Rights (AICHR) sesuai dengan Pasal 14 Piagam ASEAN. AICHR      merupakan consultative intergovernmental body dalam struktur organisasi ASEAN      yang fungsinya termasuk untuk memberikan advisory service dan technical      assistance bagi ASEAN sectoral bodies, serta melaporkan segala kegiatan kepada      ASEAN Foreign Ministers Meeting.
75    AICHR kemudian menyusun sebuah rancangan Deklarasi HAM ASEAN (ASEAN  Human Rights Declaration) yang disetujui dalam Konferensi Tingkat Tinggi  ASEAN ke-21 di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 18 November 2012. Deklarasi  HAM ASEAN ini tidak mengikat secara hukum (legally binding), namun  bagaimanapun merupakan instrumen dasar yang sangat penting bagi penegakan dan  perlindungan HAM di kawasan Asia Tenggara.             1. Deklarasi juga diharapkan dapat melahirkan sejumlah konvensi tentang               HAM di ASEAN. Pada sisi lain, peresmian Deklarasi HAM ASEAN               tidak terlepas dari kritikan beberapa pihak, terutama organisasi-               organisasi HAM baik di dalam dan di luar negara-negara anggota               ASEAN. Kritikan tersebut menyangkut standar dari Deklarasi HAM               ASEAN yang dinilai tidak sesuai dengan standar HAM internasional.             2. Beberapa ketentuan dari substansi Deklarasi HAM ASEAN yang berisi               pembatasan terhadap HAM karena alasan keamanan publik, moral publik               dan ketertiban publik dinilai tidak jelas maknanya dan menimbulkan               celah bagi penyalahgunaan. Demikian pula dengan adanya kalimat yang               mengatakan bahwa HAM harus sesuai dengan kewajiban dipandang               tidak sesuai dengan prinsip HAM itu sendiri. tingkatan yang lebih               praktis, kalangan ini mengemukakan adanya tiga model penerapan               HAM, yaitu:                 • Pendekatan yang diterapkan di dunia pertama yang menekankan hak                     sipil dan politik dan hak bagi pemilikan pribadi.                 • Pendekatan kedua adalah yang diterapkan di negara dunia kedua,                     yang lebih mementingkan hak-hak ekonomi dan sosial.                 • Sedangkan pendekatan ketiga, lebih banyak diterapkan di dunia                     ketiga yang masih berjuang untuk ‘self determination’ dan                     pembangunan ekonomi.           Pelaksanaan ham di negara barat dengan negara dindonesia adalah :  berdasarkan kelembagaan yang mengatur berbeda, negara indonesia dengan cara  segala sesuatu yang menyangkut dengan ham selalu di atasi oleh komnasham dan  UU yang berlaku dan sesuai dengan dasar negara kita dan di hukum sesuai berat  pelanggaran ham tersbt, sedangkan di negara2 barat sesuai dengan aturan2 yang  berlaku dinegaranya dan hukuman yang sesuai. Diawali oleh para filsuf seperti  filsuf Yunani, Romawi dan Kristen, Plato telah meletakkan dasar-dasar hukum  perlindungan Hak Asasi Manusia yang dianggapnya merupakan kewajiban bagi  pemerintah suatu Negara, ketika ia mengatakan bahwa pemerintah harus  mengupayakan kepentingan rakyatnya dan menjamin kebebasan warga negaranya  (Plato, dalam Rapar, 2001). Menurut Aristoteles, Manusia sejak lahir takluk  dibawah Hukum Kodrat: yang rasional menguasai yang irrasional.
76          Oleh karena itu selayaknyalah yang berakal budi itu menguasai yang tidak  berakal budi yaitu mereka yang hanya mengandalkan kekuatan fisik belaka  (Kaligis, 2009). Setelah usaha yang dilakukan oleh Plato kemudian Aristoteles dan  Augustinus maka muncullah usaha untuk memperjuangkan Hak asasi Manusia  seperti: Kodeks Ur-Nammu tahun 2050 SM, Kitab Hammurabi tahun 1780 SM,  Silinder Cyrus tahun 6 SM, Edicks of Ashoka tahun 3 SM, Piagam Madinah 622,  Magna Charta 1215, Petition of Rights 1628, Habeas Corpus 1679, Bill of Rights  1689, United States Declaration of Independence 1776, Declaration des Droits de  L’Homme et du Citoyen 1789, Roosevelt’s The four Freedom 1941, dan Universal  Declaration of Human Rights 1948. Perjuangan Hak Asasi Manusia Di Inggris,  sudah berlangsung sejak tahun 1215 dengan adanya Magna Charta, yang  merupakan cermin dari perjuangan rakyat dan bangsawan bagi pembatasan  kekuasaan raja John. Masih di Inggris, ditahun 1628 dikeluarkan pula piagam  Petition of Rights yang berisi tentang hak-hak rakyat berikut jaminannya. Hak-hak  itu adalah menyangkut pajak dan pungutan istimewa yang harus disertai  persetujuan, warga negara tidak boleh dipaksa untuk menerima tentara dirumahnya,  serta tidak boleh digunakan hukum perang dalam keadaan damai.          Selanjutnya ditahun 1679 muncul pula Habeas Corpus Act yang berisikan  tentang pengaturan penahanan seseorang, yang disusul dengan dikeluarkannya Bill  of Rights yang merupakan undangundang yang diterima parlemen Inggris dan berisi  tentang kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan berbicara dan  mengeluarkan pendapat, ijin parleman dalam penetapan pajak, undang-undang, dan  pembentukan tentara, kebebasan beragama, serta diperbolehkannya parlemen untuk  mengubah keputusan raja. Sementara itu di Perancis, perjuangan pengakuan Hak  Asasi Manusia tampak ketika terjadi Revolusi Perancis di tahun 1789 dengan  semboyannya yang sangat terkenal yaitu liberte (kebebasan), egalite (persamaan),  dan fraternite (persaudaraan). Revolusi yang dipelopori kaum borjuis ini kemudian  menghasilkan sebuah naskah berjudul Declaration des Droits de L’homme et du  Citoyen (Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga Negara). Pada deklarasi ini  dinyatakan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah hak alamiah yang dimiliki manusia  menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya dan karena itu  bersifat suci”. Selanjutnya di Amerika Serikat, perjuangan Hak Asasi Manusia  terlihat dengan adanya Declaration of Independence, sebuah deklarasi kemerdekaan  atas ketertindasan dari kekuasaan Inggris pada tanggal 4 Juli 1776. Deklarasi ini  pula yang menempatkan Amerika Serikat sebagai Negara pertama yang  menetapkan dan melindungi Hak Asasi Manusia dalam Konstitusinya. Perjuangan  ini sesungguhnya dipelopori oleh pemikiran John Locke, yakni tentang hak-hak  alamiah seperti hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property).
77    Di samping itu, muncul seiring dengan terjadinya Perang Dunia ke II, dengan  dipelopori oleh FD. Roosevelt dikeluarkan pula Atlantic Charter tahun 1941 yang  berisi tentang The Four Freedom (empat macam kebebasan), yakni: freedom of  religion (kebebasan untuk beragama), freedom of speech and thougt (kebebasan  untuk berbicara dan berpendapat), freedom of fear (kebebasan dari rasa takut),  freedom of want (kebebasan dari kemiskinan). Pada tanggal 10 Desember 1948  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan sebuah deklarasi, yang  kemudian dikenal dengan Uniersal Declaration of Human Rights, yakni pernyataan  sedunia tentang Hak- Hak Asasi Manusia.          Pada pasal 1 deklarasi ini tertuang pernyataan bahwa “sekalian orang  dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka  diberi karunia akal budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam  persaudaraan”. Hak-hak yang diakui di dalam piagam PBB ini adalah: hak untuk  berfikir dan mengeluarkan pendapat; hak memiliki sesuatu; hak mendapatkan  pendidikan dan pengajaran; hak menganut aliran kepercayaan atau agama; hak  untuk hidup; hak untuk kemerdekaan hidup; hak untuk memperoleh nama baik; hak  untuk memperoleh pekerjaan. Deklarasi PBB ini menjadi symbol komitmen dunia  internasional pada Hak Asasi Manusia sekaligus sebagai pedoman dan standard  minimum yang dicita-citakan umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih  baik dan damai. Implikasi ini terlihat dari adanya jaminan disetiap Negara atas Hak  Asasi Manusia yang tertuang dalam konstitusinya. Bertolak dari Universal  Declaration of Human Rights, PBB, melalui Majelis Umum PBB, pada tahu 1966  mengakui Convenant on Human Rights dalam hukum Internasional dan diratifikasi  oleh Negara-negara anggota PBB. Convenant tersebut antara lain adalah The  International on Civil and political Rights (Konvensi tentang hak-hak sipil dan  politik), The International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights  (Konvensi internasional tentang hak ekonomi, social dan budaya), serta Opsional  Protocol yakni adanya kemungkinan seorang warga Negara yang mengadukan  pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada The Human Rights Commitee PBB setelah  melalui upaya pengadilan dinegaranya. Selanjutnya, muncul pula beberapa  deklarasi mengenai Hak Asasi Manusia di dunia seperti (Kaligis, 2009):                1. Declaration on Rights of People to Peace (Deklarasi hak bangsa atas                  perdamaian) tahun 1984 oleh Negara-negara dunia ketiga;                2. Declaration on the Rights to Development (Deklarasi hak atas                  pembangunan) tahun 1986 oleh Negara-negara dunia ketiga;                3. African Charter on Human and Peoples, yang sering pula disebut                  dengan Banjul Charter, oleh Negara-negara Afrika yang tergabung                  dalam persatuan Afrika (AOU) tahun 1981;                4. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh Negara-negara                  yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam tahun 1990;
78                     5. Bangkok Declaration tahun 1993;                   6. Deklarasi Wina tahun 1993 yang merupakan deklarasi universal dari                         negra-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.              Berdasarkan perkembangannya, dapat dikatakan bahwa terdapat tiga      generasi perjuangan Hak Asasi Manusia dimuka bumi ini yaitu:                   1. generasi pertama yang memperjuangkan hak-hak sipil dan politik dan                     umumnya bermula dari Negara-negara di Eropa Barat yang bersifat                     liberal, seperti hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak                     atas kesamaan, hak atas kebebasan berfikir, hak berkumpul, dan lain-                     lain;                   2. generasi kedua yang memperjuangkan hak ekonomi, social, dan                     budaya yang umumnya diperjuangkan oleh Negara-negera Eropa                     Timur yang bersifat sosialis, seperti hak atas pekerjaan, hak atas                     penghasilan yang layak, hak kesehatan, hak membentuk serikat                     pekerja, hak atas jaminan social dan lain-lain;                   3. generasi ketiga yang memperjuangan tentang hak perdamaian dan                     pembangunan oleh Negara-negara yang sedang berkembang, terutama                     asia dan afrika, seperti hak kesederajatan dengan bangsa lain, hak                     kedamaian, hak untuk merdeka dan lain-lain. Sekarang ini muncul pula                     gerakan perjuangan Hak Asasi Manusia yang mengkritik peran                     pemerintah atau Negara yang sangat dominan dalam proses                     pembangunan.              Hal ini bermula dari adanya pembangunan ekonomi terutama di negera-negara      yang sedang berkembang, yang ternyata menimbulkan akibat negative bagi      keadilan rakyat. Perkembangan pemikiran perjuangan Hak Asasi Manusia      dipelopori oleh Negara-negara asia yang dtahun 1983 menghasilkan Declaration of      the Basic Duties of Asian People and Governmen.    E. Kesimpulan                Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan      manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya      yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,      pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan      martabat manusia. Penetapan hukuman kebiri kimia perlu untuk dikaji ulang, sebab      selain tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan      seksual pada anak-anak, penerapan hukuman kebiri kimia ternyata akan      memberikan efek negatif terhadap pelaku, yaitu mempercepat penuaan tubuh.      Cairan antiandrogen akan mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang      mudah keropos dan patah, massa otot juga menurun hingga meningkatkan lemak      yang membuat rentan penyakit jantung dan pembuluh darah. Bahkan dampak      lainnya yaitu menyebabkan pelaku kehilangan haknya untuk memiliki keturunan.
79           Kondisi tersebut tentunya melanggar Hak Asasi seseorang walaupun ia  adalah pelaku kejahatan. Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 39 tahun 19 yang  berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau  perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat  kemanusiaannya”.           Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia  yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus  dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.  Secara universal pembagian hak asasi manusia adalah:                      a. Hak-hak asasi pribadi                    b. Hak-hak asasi ekonomi                    c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam                          hukum dan pemerintahan                    d. Hak-hak asasi politik                    e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan                    f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan                          dan perlindungan.         Hukum internasional mengatur secara khusus mengenai hak untuk membela  HAM atau yang biasa disebut sebagai hak Pembela HAM. Pelindungan hukum  terhadap Pembela HAM dalam perspektif hukum internasional diatur dalam  Deklarasi Pembela HAM tahun 1998 yang berbentuk soft law, yaitu tidak  mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, namun mengikat secara moral.  Berdasarkan Deklarasi Pembela HAM dapat dipahami bahwa Pembela HAM  mempunyai beberapa hak, yakni hak kebebasan berpendapat, hak untuk  berpartisipasi aktif dalam urusan urusan pemerintahan dan publik, hak untuk  mendapatkan pemulihan dan pelindungan hukum, serta hak untuk pemajuan dan  penegakan HAM. Selanjutnya,kendati pun Deklarasi Pembela HAM PBB tahun  1998 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, namun negara-negara Uni  Eropa mengakui, melaksanakan serta mengembangkan Deklarasi tersebut sebagai  pedoman dengan dibuatnya Panduan Uni Eropa mengenai Pembela HAM tahun  2004. Hal ini menunjukkan komitmen dan kemauan negara-negara di Uni Eropa  dalam hal mengakui eksistensi Pembela HAM secara khusus, hal ini sebagai contoh  bahwa soft law dapat berguna bagi pembaharuan hukum, tidak terdapat batas-batas  dalam hal pengimplementasiannya seperti halnya hard law.         Diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang umum pula  seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi  Manusia, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International  Covenant On Civil and Political Rights. Dalam peraturan hukum nasinal Indonesia  tidak tertera mengenai Pembela HAM secara khusus sebagaimana diatur dalam  Deklarasi Pembela HAM.Peraturan mengenai Pembela HAM secara khusus
79           sejatinya dapat menjawab tanggung jawab utama pemerintah dalam  pemajuan HAM sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39  tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam  penyelesaian konflik kebebasan beragama berdasarkan Hak Asasi Manusia adalah  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya  masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu  sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 29 ayat (2),  Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan UndangUndang Nomor 39 Tahun  1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) dan (2) juga tentang Konvensi  Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang disahkan dengan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil  dan Politik Pasal 18 ayat (1) dan (2).          Pemerintah indonesia juga menggunakan cara penyelesaian konfik kebebasan  beragama melalui mediasi, sehingga asas kesetaraan dan non diskrimanasi dapat  diterapkan kepada semua pihak. Terjadinya konflik dalam kebebasan beragama  disebabkan banyak masyarakat dan bahkan pemangku kepentingan dalam hal ini  adalah penyelenggara pemerintahan setingkat desa yang belum paham kebebasan  beragama yang secara formal dijamin oleh berbagai macam peraturan termasuk  didalam konstitusi negara Republik Indonesia, sehingga terciptanya celah-celah  yang dapat dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang meganut paham  ekstrimisme dan fanatisme untuk melakukan tindakan radikal.                                     KISI-KISI UTS :     1. Apa yang mendasari pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan         bagi mahasiswa?          Jawab :            • Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Mengetahui Hak dan Kewajibannya                 sebagai Warga Negara Indonesia. Mahasiswa yang mendapat               pendidikan ini akan mengetahui hak dan kewajibannya terhadap negeri               tercintanya. Dengan begitu, mahasiswa bisa menjadi pelopor kehidupan               berbangsa dan bernegara yang berkeadilan, berberkemanusiaan, dan               demokratis            • Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Berpikir Kritis.Dengan adanya                 pendidikan semacam ini, mahasiswa bisa berpikir kritis mengenai isu               nasional dan internasional. Diharapkan, mahasiswa menjadi agent of               change atau agen pembaharuan yang mendorong perubahan sosial dan               ekonomi secara terencana.
79           • Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Bertoleransi Tinggi         • Pendidikan ini bisa membuat mahasiswa menjadi paham akan budaya                dan adat dari segala suku bangsa di Indonesia. Dengan begitu,              mahasiswa bisa menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki              toleransi tinggi terhadap adat dan budaya yang berbeda.           • Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Cinta Damai.Dengan belajar                mengenai demokrasi, diharapkan mahasiswa bisa menjadi sosok              penerus bangsa yang demokratis dan cinta damai, sehingga tujuan              demokrasi pancasila di Indonesia bisa tercapai.           • Mahasiswa Menjadi Sosok yang Mengenal dan Berpartisipasi dalam                Kehidupan Politik Lokal, Nasional, dan Internasional. Dengan              pendidikan ini, mahasiswa diharapkan bisa memahami dengan baik dan              berpartisipasi penuh dalam kehidupan politik lokal, nasional, dan              internasional.    2. Apa itu Pendidikan ?       Jawab :               Pengertian Pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar dan               sistematis untuk mencapai taraf hidup atau untuk kemajuan lebih baik.               Secara sederhana, Pengertian pendidikan adalah proses pembelajaran               bagi peserta didik untuk dapat mengerti, paham, dan membuat manusia               lebih kritis dalam berpikir.    3. Mengapa Pendidikan kewarganegaraan itu penting bagi     mahasiswa ?       Jawab:       Karena Mahasiswa adalah para pemuda-pemuda yang kelak akan memajukan       bangsa sendiri yang mana pada era sebelum kemerdekaan, kaum pemuda lah       yang mendorong bangsa untuk memproklamasikan kemerdekaan. Jiwa yang       membara itu lah harus tetap ada pada diri pemuda Indonesia. Tidak hanya itu,       ketika para Mahasiswa telah memasuki dunia kerja yang Profesional, sangat       penting menerapkan pemahaman kewarganegaraan dalam bekerja seperti       menumbuhkan rasa tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas serta       selalu ingat akan negara sendiri ketika bekerja dimanapun.    4. Apa tujuan di adakannya Pendidikan kewarganegaraan?         Jawab :
80               Untuk membantu mahasiswa dalam mengembangkan potensinya untuk             menjadi ilmuan yang bukan saja memiliki ilmu pengetahuan melainkan             juga memiliki sikap, keterampilan dan kesadaran bernegara yang tinggi             sehingga akan membawanya menjadi warganegara yang             bertanggungjawab untuk berpartisipasi dan memiliki disiplin yang             tinggi demi kemajuan bangsa dan negaranya serta untuk menumbuhkan             wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta             tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,             serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa             yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan             teknologi serta seni.    5. Apa itu kewarganegaraan dalam arti yuridis ?       Jawab :             Kewarganegaraan dalam arti yuridis Kewargangaraan dalam arti             yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan             negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu,             yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang             bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akta             kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan sebagainya.    6. Apa yang dimaksud PPBN ?       Jawab :             Pengertian Istilah Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan             keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi             pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan             yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya             dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam             negeri. Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara             yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi             oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara             Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi             negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman             baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan             kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,             keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan             Undang-undang Dasar 1945. Upaya bela negara adalah kegiatan yang             dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan             kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan             negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah             pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah
81                air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan              Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta              memberikan kemampuan awal bela negara. Wawasan Nusantara adalah              cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai              dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi              negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan              Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai              kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan              kemasyarakatn. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu              bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung              kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi              dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam              negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung              membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan              negara serta mencapai tujuan perjuangan nasional.    7. Apa tujuan dari PPBN ?        Jawab :              Tujuan PPBN Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara              Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur,              menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman              baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan              kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,              keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan              UUD 1945. Sasaran PPBN Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela              Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti,              menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya              dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri: Cinta tanah air Yaitu              mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap              membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman,              tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan              kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari              manapun. Sadar berbangsa Indonesia Yaitu selalu membina kerukunan,              persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman,              pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu              mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,              keluarga, dan golonganSadar bernegara Indonesia Yaitu sadar bertanah              air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan              menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,              Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati              seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakin akan
82                 kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara Yaitu yakin akan               kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa               dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan               kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.               Rela berkorban untuk bangsa dan negara Yaitu rela mengorbankan               waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk               kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa               raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Memiliki kemampuan awal               bela negara d iutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat               disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-               undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,               pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan               nasional, Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi               kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung               kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.    8. Apa tujuan dari perkembangan pendidikan ke warganegaraan?         Jawab :               Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan              pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu: “Mencerdaskan kehidupan              bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu              manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan              berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuan dan              keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan              mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan              kebangsaan”. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang              diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang              memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam              masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang              bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung              kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas              kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran              pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat,              serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan              sosial seluruh rakyat Indonesia.     9. Apa tujuan dari perkembangan pendidikan kewarganegaraan?         Jawab :                 Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menciptakan warga negara               yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air,
83                  dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para                generasi muda penerus bangsa. Pendidikan ini tentunya harus                dipadukan dengan penguasaan ilmu dan teknologi, sehingga terciptalah                generasi masa depan yang kelak bisa memberikan sumbangsih dalam                pembangunan bangsa.    10. Mengapa pendidikan kewarganegaraan itu penting ?          Jawab :                Dengan pendidikan kewarganegaraan ini para generasi muda                diharapkan memiliki kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM.                Dengan bekal keadaran ini, mereka akan memberikan kontribusi yang                berarti dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa,                seperti konflik dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia,                dengan cara-cara yang damai dan cerdas. Mencetak generasi muda                yang bertanggungjawab atas keselamatan dan kejayaan tanah air adalah                tujan berikutnya. Rasa tanggung jawab ini akan tercermin dalam                partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan. Generasi muda                yang bertanggung jawab akan menyaring pengaruh-pengaruh dari luar,                mengambil sisi positifnya dan menolak hal-hal yang tidak sesuai                dengan nilai luhur dan moral bangsa. Akhirnya, Pendidikan                kewarganegaraan diharapkan mampu menumbuhkan sikap setia kepada                tanah air dan bersedia dengan tulus iklhas untuk menyumbangkan                setiap potensinya demi kemajuan tanah air walaupun mendapat iming-                iming popularitas atau harta dari pihak-pihak lain.    11. Tuliskan sifat-sifat negara?          Jawab :               • Memaksa               • Monopoli, dan               • Menyeluruh     12. Apakah fungsi negara ?          Jawab :                Secara umum, negara mempunyai beberapa fungsi yang dijalankan                untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi negara                tersebut ialah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan,                pertahanan dan keamanan, serta fungsi keadilan.Setiap fungsi negara                tersebut mempunyai peran masing-masing. Namun, hal tersebut tetap                mengacu pada tujuan yang sama, yaitu mencapai kehidupan negara                yang layak bagi setiap rakyatnya.
84    13. Sebutkan dan jelaskan fungsi negara secara umum ?        Jawab :                Berdasarkan banyak teori yang ada, secara umum ada lima tujuan              negara yang paling utama di antaranya, yaitu sebagai berikut:                  • Menciptakan keadaan agar rakyat bisa mencapai keinginan-                    keinginannya secara maksimal.                  • Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai                    makhluk sosial.                  • Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram                    dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan                    kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.                  • Berusaha menyelenggarakan ketertiban, keamanan, dan                    ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu                    kemakmuran bersama.                  • Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia.                    Kemudian kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi                    manusia.    14. Tujuan negara Republik Indonesia tercantum dalam teks       pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Sebutkan bunyi tujuan       negara Indonesia ?         Jawab :              • Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah                  Indonesia              • Memajukan kesejahteraan umum              • Mencerdaskan kehidupan bangsa              • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,                  perdamaian abadi, dan keadilan sosial.    15. Apakah tujuan negara secara umum?        Jawab :                Berdasarkan banyak teori yang ada, secara umum ada lima tujuan              negara yang paling utama di antaranya, yaitu sebagai berikut:                  • Menciptakan keadaan agar rakyat bisa mencapai keinginan-                    keinginannya secara maksimal.                  • Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai                    makhluk sosial.
85                  • Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram                    dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan                    kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.                  • Berusaha menyelenggarakan ketertiban, keamanan, dan                    ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu                    kemakmuran bersama.                  • Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia.    16. Jelaskan apa yang di maksud dengan pancasila menurut para      pejuang kita?        Jawab :                Menurut Ir. Soekarno                Pancasila merupakan isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-menurun                berabad-abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat.                Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sebagai falsafah negara,                namun lebih luas lagi, yaitu falsafah bagi bangsa Indonesia.                Menurut Muhammad Yamin                Pancasila berasal dari kata 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang                berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan                baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi                pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.                Menurut Notonegoro                Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan                menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu,                lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan                negara Indonesia.                Menurut Ruslan Abdul Ghani                Definisi Pancasila diartikan sebagai sebuah filsafat negara yang                tercipta untuk menjadi ideologi kolektif demi kesejahteraan rakyat                dan bangsa Indonesia.                Menurut Prof. Dr. Nurcholish Majdid                Nurcholish mengartikan pancasila sebagai modal untuk mewujudkan                demokrasi Indonesia, Pancasila memberi dasar dan prasyarat asasi                bagi demokrasi dan tatanan politik Indonesia, Pancasila menyumbang                beberapa hal penting.    17. Mengapa Pancasila itu penting bagi masyarakat Indonesia ?        Jawab :              Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, sudah sesuai dengan jiwa              bangsa Indonesia. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Soekarno pada              1960, yakni, \"Dalam mengadakan negara Indonesia merdeka itu harus
86              dapat meletakkan negara itu atas suatu meja statis yang dapat            mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus            mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat,            bangsa, dan negara ini... Saya beri uraian itu tadi agar saudara-saudara            mengerti bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar            yang bisa menjadi dasar statis dan yang bisa menjadi leitstar dinamis.            Leitstar adalah istilah dari bahasa Jerman yang berarti 'bintang            pimpinan.\"Lebih lanjut, Soekarno mengatakan, \"Kalau kita mencari            satu dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua, dan jikalau            kita mencari suatu leitstar dinamis yang dapat menjadi arah perjalanan,            kita harus menggali sedalam-dalamnya di dalam jiwa masyarakat kita            sendiri...Kalau kita mau memasukkan elemen-elemen yang tidak ada di            dalam jiwa Indonesia, tidak mungkin dijadikan dasar untuk duduk di            atasnya, Sebagai nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara,            Pancasila menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa,            dan bernegara. Karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku,            agama, ras, dan budaya, maka diperlukan alat pemersatuan            keberagaman.    18. Apa fungsi pancasila ?         Jawab :                 Fungsi pokok Secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat Negara                 terdapat dalam Pembukaan UUD1945 alinea IV yang berbunyi                 “…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu                 dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang                 terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang                 berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang                 maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia                 dan kerakyatan yang oleh hikmat kebijaksanaan dalam                 permusyawaratan/perwakilan,….”. Berdasar pada pernyataan                 “…dengan berdasar kepada….” Dapat dipahami sebagai dasar                 filsafat Negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara ,                 Philosofische Gronslag dari Negara mengandung konsekuensi                 bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai                 dengan nilai-nilai Pancasila. Hal itu meliputi segala peraturan                 perundang-undangan dalam Negara, moral Negara, kekuasaan                 Negara, rakyat, bangsa, wawasan nusantara, pemerintahan dan                 aspek-aspek kenegaraaan lainnya. Negara adalah lembaga                 kemasyarakatan dalam hidup bersama. Suatu Negara akan hidup                 dan berkembang dengan baik manakala Negara tersebut memiliki                 dasar filsafat sebagai sumber nilai kebenaran, kebaikan, dan
87    keadilan. Pancasila Fungsi tambahan Pancasila ini berawal dari  realisasi fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Sebagai dasar  Negara nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam berbagai  bidang, sehinngga muncullah fungsi dan kedudukan lain, selain  sebagai dasar negara. Beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila  tersebut adalah :           ▪ Sebagai pandangan hidup Pancasila sebagai pandangan            hidup berarti nilai-nilai Pancasila sebagai arahan dalam            kehidupan sehari-hari. Semua segmen dan aktivitas            masyarakat maupun penyelenggara Negara harus sesuai            dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Dengan demikian            ruang lingkup Pancasila sebagai pandangan hidup lebih            luas dibandingkan dengan fungsinya sebagai dasar            Negara. Namun dari segi sanksi sebagai pandangan hidup            tidak jelas dan tegas, baik bentuk maupun jangka            waktunya.           ▪ Sebagai jati diri bangsa Para pendiri Negara Indonesia            pada saat mempersiapkan dasar Negara didasarkan pada            suatu semangat untuk menemukan dasar Negara yang            mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia. Makna            hidup bagi bangsa Indonesia tersebut ditemukan dari            budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri, yang            merupakan perwujudan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini,            dan dihayati kebenarannya oleh masyarakat Indonesia.            Masyarakat Indonesia menciptakan tata nilai yang            mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan            kerokhanian bangsa yang member corak, watak, dan ciri            masyarakat Indonesia, yang membedakan dengan bangsa            lain. Pancasila secara material berasal dari nilai-nilai            masyarakat tersebut. Sehingga Pancasila dapat dinyatakan            sebagai pembeda , penciri, atau jati diri bangsa Indonesia            yang membedakan dengan bangsa lainnya.           ▪ Sebagai ideologi bangsa Pengertian “Ideologi” secara            umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-            gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-            kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang            menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok            manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. hal ini            menyangkut :
88                                                 1) Bidang politik (termasuk didalamnya                                                     bidang pertahanan dan keamanan)                                                 2) Bidang social                                               3) Bidang kebudayaan                                               4) Bidang keagamaan (Drs Soejono                                                         Soemargono, Ideologi Pancasila                                                       Sebagai Penjelmaan Filsafat                                                       Pancasila dan Pelaksanaannya dalam                                                       Masyarakat kita Dewasa ini Terdapat                                                       dua macam ideologi, yaitu ideologi                                                       tertutup dan terbuka.                       Ideologi tertutup ide, pemikiran berasal dari luar diri masyarakat,               sehingga keberadaannya dipaksalan, dan masyarakat kurang merasa               memilki. Sedangkan ideologi terbuka, ide,pemikirannya berasal dari               dalam diri masyarakat sendiri, tidak dipaksakan, dan masyarakat sudah               memilkinya. Pancasila merupakan ideologi terbuka, artinya Pancasila               merupakan kristalisasi dari ide-ide, cita-cita, keyakinan-keyakinan,               masyarakat Indonesia sendiri, sehingga masyarakat sudah memilikinya.               Sebagai ideologi terbuka, nilai-nilai cita-cita, ide-ide dari Pancasila               bersifat tetap keberadaannya, namun bersifat dinamis dalam               perwujudannya (sesuai dengan tempat, waktu, dan kepentingannya).    19. Jelaskan 4 istilah Pancasila sebagai system ?         Jawab :                       • Majemuk tunggal : Pancasila terdiri dari banyak sila dan                           merupakan satu kesatuan                       • Satu kesatuan organis : masing-masing sila Pancasila memilki                           kedudukan yang mutlak harus ada, jika salah satu sila hilang,                           akan berakibat pada adanya sila lainnya.                       • Saling mengkualifikasi : dalam perwujudannya masing-                           masing sila saling menyempurnakan , saling mengisi.                       • Hierarkhis Piramidal : Hierarkhis menjelaskan urut-urutan                           luas pengertian dan isi pengertian kelima sila Pancasila yang                           berbanding terbalik. Piramidal menggambarkan urut-urutan                           tersebut.    20. Jelaskan Epistemologi Pancasila ?            Jawab :                    Epistemologi Pancasila membahas tentang pengetahuan Pancasila,                    yang meliputi sumber Pancasila, metode Pancasila, instrument                    Pancasila, dan kebenaran Pancasila.Sumber Pancasila meliputi
89                     sumber material, yaitu nilai-nilai yang terdapat pada adat-istiadat,                   kebudayaan, agama / kepercayaan yang dianut masyarakat, dan                   sumber formal yaitu Pembukaan UUD1945 alinea IV. Metode                   Pancasila meliputi metode perumusan Pancasila, yaitu kritis                   selektif dialektis eksperimental, dan metode pengembangan                   Pancasila , yaitu interpretasi, hermeneutika, koherensi historis, dan                   analitico-sintetik. Adapun instrument pengkajian dan                   pengembangan Pancasila adalah akal yang sehat dan jernih.                   Kebenaran Pancasila dapat dianalisis dengan menggunakan empat                   teori kebenaran. Pertama, teori kebenaran koherensi, nilai-nilai                   pancasila dinyatakan benar apabila terdapat keruntutan atau                   kesesuaian antara nilai Pancasila yang satu dengan lainnya. Kedua,                   teori kebenaran korespondensi, nilai-nilai Pancasila dinyatakan                   benar apabila sesuai dengan realitas kehidupan masyarakat                   Indonesia. Ketiga, teori kebenaran pragmatis, nilai-nilai Pancasila                   dinyatakan benar apabila bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.                   Keempat, teori kebenaran perfomatis, nilai-nilai Pancasila                   dinyatakan benar apabila dapat merubah sikap, perilaku, budaya,                   etos, semangat masyarakat Indonesia. Itu semua membutuhkan                   waktu, metode dan proses yang berkelanjutan. Pada sila ketiga dan                   keempat Pancasila ditemukan metode kita untuk mewujudkan hal-                   hal tersebut. Metode tersebut adalah metode persatuan dan                   kerakyatan / demokrasi, yang terdapat pada sila ketiga, dan                   keempat Pancasila. Dengan demikian epistemologi Pancasila                   dipenuhi oleh sila ketiga dan keempat Pancasila.    21. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai suatu filsafat?        Jawab :              Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran             yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.           Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis           dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya           bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya           yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat,           karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam           yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam           suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Filsafat Pancasila memberi           pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasila           (Notonagoro) Berdasarkan pengertian tersebut, Pancasila yang berisi lima           sila, yaitu Sila Ketuhanan yang Maha Esa, Sila Kemanusiaan yang Adil           dan Beradab, Sila Persatuan Indonesia, Sila Kerakyatan yang dipimpin
90                  oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan             Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, saling berhubungan             membentuk satu kesatuan sistem yang dalam proses bekerjanya saling             melengkapi dalam mencapai tujuan. Meskipun setiap sila pada hakikatnya             merupakan suatu asas sendiri, memiliki fungsi sendiri-sendiri, namun             memiliki tujuan tertentu yang sama, yaitu mewujudkan masyarakat adil             dan makmur berdasarkan Pancasila. Selanjutnya, Pancasila dapat             dipahami sebagai sistem filsafat yang mengandung pemikiran tentang             manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan             sesama, dan dengan masyarakat sebagai sebuah bangsa. Beragam             hubungan ini, secara teoretik dimiliki Pancasila. Oleh sebab itu, sebagai             sistem filsafat, Pancasila memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-             sistem filsafat lain yang ada di dunia, seperti materialisme, idealisme,             rasionalisme, liberalisme, komunisme dan lain sebagainya . Kekhasan             nilai filsafat yang terkandung dalam Pancasila berkembang dalam budaya             dan peradaban Indonesia, terutama sebagai jiwa dan asas kerohanian             bangsa dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Selanjutnya             nilai filsafat Pancasila, baik sebagai pandangan hidup atau filsafat hidup             (Weltanschauung) bangsa maupun sebagai jiwa bangsa atau jati diri             (Volksgeist) nasional yang kemudian dijadikan sebagai penanda identitas             bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi budaya dan peradaban dunia.    22. Apa saja objek dari filsafat Pancasila?        Jawab :             Objek filsafat :            1. Objek material, yaitu segala yang ada dan mungkin ada. Pancasila                adalah sesuatu yang ada, sebagai dasar negara rumusnya jelas yaitu:                Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan                beradab,Persatuan indonesia. Kerakyatan yang dipimpin dalam                permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh indonesia.            2. Objek formal, yaitu hakekat dari segala sesuatu yang ada itu sendiri.    23. Bagaimana Pancasila melalui pendekatan dasar Ontologis,       Epistemologis, serta Aksikologis?         Jawab :            • Dasar Ontologis (Hakikat Manusia)                         Sila–sila Pancasila Manusia sebagai pendukung pokok sila–sila                pancasil secara ontologis memiliki hal–hal yg mutlak, yaitu terdiri atas                susunan kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia
91       adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta keddukan     kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai     makhluk tuhan yang maha esa. Oleh karena kedudukan kodrat manusia     sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan     inilah maka secara hierarkis sila pertama ketuhanan yg maha esa     mendasari dan menjiwai keempat sila – sila pancasila yg lainnya     (Notonagoro, 1975:53).            1. Sila pertama : Tuhan adalah sebagai asal mula segala sesuatu,                 tuhan adalah mutlak, sempurna dan kuasa, tidak berubah,                 tidak terbatas pula sebagai pengatur tata tertib alam                 (Notonagoro, 1975:78)            2. Sila kedua : kemanusiaan yg adil dan beradab, negara adalah                 lembaga kemanusiaan, yg diadakan oleh manusia                 (Notonagoro, 1975:55)            3. Sila ketiga : persatuan indonesia. Persatuan adalah sebagai                 akibat adanya manusia sebagai makhluk tuhan yg maha                 esa,adapun hasil persatuan adalah rakyat sehingga rakyat                 adalah merupakan unsur pokok negara            4. Sila keempat : maka pokok sila keempat ialah kerakyatan                 yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat            5. Sila kelima : dengan demikian logikanya keadilan sosial                 didasari dan dijiwai oleh sila kedua yaitu kemanusiaan yg adil                 dan beradab (Notonagoro, 1975:140,141)    • Dasar Epistemologis (Pengetahuan)             Sila–sila Pancasila Sebagai suatu ideologi maka pancasila       memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dan     pendukungnya yaitu             1. Logos yaitu rasionalitas atau penalarannya           2. Pathos yaitu penghayatannya           3. Ethos yaitu kesusilaannya (wibisono, 1996:3)               Dasar epistemologis pancasila pada hakikatnya tidak dapat     dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi     bersumber pada nilai – nilai dasarnya yaitu filsafat pancasilaa     (Soeryanto, 1991:51). Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam     epistemologi yaitu: pertama tentang sumber pengethuan manusia,     kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang     watak pengetahuan manusia (titus, 1984:20). Adapun potensi atau daya     untuk meresapkan pengetahuan atau dengan lain perkataan     transformasi pengetahuan terdapat tingkatan sebagai berikut:
92                     demonstrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan                   ilham (Notonagoro, tanpa tahun:3).               • Dasar Aksiologis Pancasila                              Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang                   mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya.                   Aksiologi adalah istilah yang berasal dari kata Yunani yaitu; axios yang                   berarti sesuai atau wajar. Sedangkan logos yang berarti ilmu. Aksiologi                   dipahami sebagai teori nilai. Jujun S.Suriasumantri mengartika                   aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari                   pengetahuan yang diperoleh. Menurut John Sinclair, dalam lingkup                   kajian filsafat nilai merujuk pada pemikiran atau suatu sistem seperti                   politik, sosial dan agama. sedangkan nilai itu sendiri adalah sesuatu                   yang berharga, yang diidamkan oleh setiap insan. Aksiologi adalah                   ilmu yang membicarakan tentang tujuan ilmu pengetahuan itu sendiri.                   Jadi Aksiologi merupakan ilmu yang mempelajari hakikat dan manfaat                   yang sebenarnya dari pengetahuan, dan sebenarnya ilmu pengetahuan                   itu tidak ada yang siasia kalau kita bisa memanfaatkannya dan tentunya                   dimanfaatkan dengan sebaikbaiknya dan di jalan yang baik pula.                   Karena akhir-akhir ini banyak sekali yang mempunyai ilmu                   pengetahuan yang lebih itu dimanfaatkan di jalan yang tidak benar.                   Pembahasan aksiologi menyangkut masalah nilai kegunaan ilmu. Ilmu                   tidak bebas nilai. Artinya pada tahap-tahap tertentu kadang ilmu harus                   disesuaikan dengan nilai-nilai budaya dan moral suatu masyarakat;                   sehingga nilai kegunaan ilmu tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat                   dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan                   sebaliknya malahan menimbulkan bencana.    24. Apa hakekat dari Pancasila?         Jawab :                 Kata ‘hakikat’ dapat didefinisikan sebagai suatu inti yang terdalam dari                 segala sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsur tertentu yang                 mewujudkan sesuatu tersebut, sehingga terpisah dengan sesuatu lain dan                 bersifat mutlak. Contohnya pada hakikat air yang tersusun atas dua unsur                 mutlak, yaitu hidrogen dan oksigen. Kebersatuan kedua unsur tersebut                 bersifat mutlak untuk membentuk air. Artinya kedua unsur tersebut                 secara bersamasama menyusun air sehingga terpisah dari benda yang                 lainnya, misalnya dengan batu,kayu, dan lain sebagainya. Terkait dengan                 hakiikat sila-sila pancasila, pengertian kata ‘hakikat’ dapat dipahami                 dalam tiga kategori yaitu :                 1. Hakikat Abstrak yang disebut sebagai hakikat jenis atau hakikat umum                   yang mengandungunsur-unsur yang sama, tetap dan tidak berubah.
93                   Hakikat abstrak sila-sila Pancasila menunjuk pada kata: ketuhanan,                 kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kata-kata tersebut                 merupakan kata-kata yang dibubuhi awalan dan akhiran ke dan an ( sila                 I,II,IV, dan V) sedangkan yang satunya per dan an (sila ke III). Awalan                 dan akhiran ini memiliki kesamaan dalam maksudnya yang pokok,                 ialah membuat abstrak daripada kata dasarnya             2. Hakikat Pribadi sebagai hakikat yang memiliki sifat khusus. Hakikat                 pribadi Pancasila menunjuk pada ciri-ciri khusus sila-sila Pancasila                 yang ada pada bangsa Indonesia, yaitu adat istiadat, nilai-nilai agama,                 nilai-nilai kebudayaan, sifat dan karakter yang melekat pada bangsa                 indonesia sehingga membedakan bangsa indonesia dengan bangsa yang                 lainnya.             3. Hakikat Kongkrit yang bersifat nyata sebagaimana dalam                 kenyataannya. Hakikat kongkrit Pancasila terletak pada fungsi                 Pancasila sebagai dasar filsafat negara.                           Dalam realisasinya, pancasila adalah pedoman praktis, yaitu               dalam wujud pelaksanaan praktis dalam kehidupan negara, bangsa dan               negara Indonesia yang sesuai dengan kenyataan sehari hari, tempat,               keadaan dan waktu. Sehingga pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan               sehari-hari bersifat dinamis, antisipatif, dan sesuai dengan perkembangan               waktu, keadaan, serta perubahan zaman.    25. Apa pengertian dari Pancasila ?        Jawab :                 Pengertian pancasila                     a. Secara Etimologis Secara etimologis istilah “pancasila” berasal                         dari sansekerta dari India (bahasa kata brahmana) adapun bhasa                         rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad                         Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “pancasila” memiliki                         dua macam arti secara leksikal yaitu :                          • “panca” artinya “lima”                          • “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau                              “dasar”                          • “syila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang                              baik, yang penting atau senonoh”                                    Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia                         terutama bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki                         hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis                         kata “pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syiila”                         dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu                         sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima
94       unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari     i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.  b. Secara Historis Proses perumusan Pancasila diawali ketika     dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat,     mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang     tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calo rumusan     dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah     pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad     Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di     dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan     mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian     untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal     ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya     yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Pada     tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan     kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18     Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945     termasuk pembukaa UUD 1945 dimana didalamnya termuat isi     rumusan lima prnsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama     Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa     Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam linea     IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”,     namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia     adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas     interpretasi historis terutama alam rangka pembentukancalon     rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta     sidang secara bulat.  c. Secara Terminologis Proklamasi kemerdekaan tanggal 17     Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia.     Untuk melengkai alat-alat perlengkapan negara sebagaimana     lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan     Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera megadakan sidang.     Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil     mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal     dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1     Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan     Tambahan erdiri atas 2 ayat. Dalam bagian pembukaan UUD     1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan     Pancasilla sebagai berikut :             1) Ketuhanan Yang Maha Esa
                                
                                
                                Search
                            
                            Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
 
                    