Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore e-modul uas kewarganegaraaan

e-modul uas kewarganegaraaan

Published by Gabriella oktaviani Sulan, 2021-12-30 09:10:54

Description: e-modul uas kewarganegaraaan

Search

Read the Text Version

47 maksudnya perwujudan sila-sila Pancasila saling menyempurnakan, apabila salah satu sila tidak terwujud akan mempengaruhi perwujudan sila lainnya. Pancasila sebagai sistem dijelaskan dengan 4 istilah , yaitu : • Majemuk tunggal : Pancasila terdiri dari banyak sila dan merupakan satu kesatuan • Satu kesatuan organis : masing-masing sila Pancasila memilki kedudukan yang mutlak harus ada, jika salah satu sila hilang, akan berakibat pada adanya sila lainnya. • Saling mengkualifikasi : dalam perwujudannya masing- masing sila saling menyempurnakan , saling mengisi. • Hierarkhis Piramidal : Hierarkhis menjelaskan urut-urutan luas pengertian dan isi pengertian kelima sila Pancasila yang berbanding terbalik. Piramidal menggambarkan urut-urutan tersebut. D. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Sistem filsafat maksudnya beberapa pemikiran yang saling berhubungan, merupakan satu kesatuan, sehingga tujuan dapat tercapai. Beberapa pemikiran tersebut adalah pemikiran tentang adanya segala sesuatu (disebut dengan Ontologi), pemikiran tentang pengetahuan (disebut Epistemologi), dan pemikiran tentang nilai (disebut Aksiologi). Adapun hubungan antara ontologi, epistemologi, dan aksiologi adalah apabila sesuatu sudah dinyatakan ada (ontologi), maka perlu dipelajari dengan menggunakan seperangkat pengetahuan dan metodenya (epistemologi), dan hasil kajian tersebut selanjutnya diterapkan dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku (aksiologi), sehingga pengkajian tentang sesuatu tersebut dapat dipahami secara objektif dan komphrehensif. Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat apabila dalam Pancasila terdapat pemikiran tentang adanya Pancasila (ontologi Pancasila), pengetahuan Pancasila (epistemologi Pancasila), , dan nilai- nilai Pancasila. (aksiologi Pancasila ). Berikut akan dipaparkan secara singkat tentang hal- hal tersebut: • Ontologi Pancasila Ontologi Pancasila membahas tentang adanya Pancasila. Adanya Pancasila dapat ditinjau dari sebab adanya, cara adanya dan sifat adanya Pancasila. Sebab adanya Pancasila secara langsung dari pemikiran manusia Indonesia, dan secara tidak langsung dari Tuhan sebagai penciptanya manusia. Cara adanya Pancasila dengan melalui proses persidangan wakil rakyat Indonesia (BPUPKI dan PPKI ). Dan sifat adanya Pancasila adalah nyata, yaitu real, terdapat pada kehidupan masyarakat. Sifat adanya Pancasila nyata, karena Tuhan dan manusia sebagai sebabnya juga nyata, dan cara adanya melalui proses persidangan yang ada dokumentasinya (naskah risalah sidang ) .

49 Berdasarkan penjelasan tersebut maka, ontologi Pancasila terpenuhi dalam sila pertama (Ketuhanan YME) dan sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. • Epistemologi Pancasila Epistemologi Pancasila membahas tentang pengetahuan Pancasila, yang meliputi sumber Pancasila, metode Pancasila, instrument Pancasila, dan kebenaran Pancasila.Sumber Pancasila meliputi sumber material, yaitu nilai-nilai yang terdapat pada adat- istiadat, kebudayaan, agama / kepercayaan yang dianut masyarakat, dan sumber formal yaitu Pembukaan UUD1945 alinea IV. Metode Pancasila meliputi metode perumusan Pancasila, yaitu kritis selektif dialektis eksperimental, dan metode pengembangan Pancasila , yaitu interpretasi, hermeneutika, koherensi historis, dan analitico-sintetik. Adapun instrument pengkajian dan pengembangan Pancasila adalah akal yang sehat dan jernih. Kebenaran Pancasila dapat dianalisis dengan menggunakan empat teori kebenaran. Pertama, teori kebenaran koherensi, nilai-nilai pancasila dinyatakan benar apabila terdapat keruntutan atau kesesuaian antara nilai Pancasila yang satu dengan lainnya. Kedua, teori kebenaran korespondensi, nilai-nilai Pancasila dinyatakan benar apabila sesuai dengan realitas kehidupan masyarakat Indonesia. Ketiga, teori kebenaran pragmatis, nilai-nilai Pancasila dinyatakan benar apabila bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Keempat, teori kebenaran perfomatis, nilai-nilai Pancasila dinyatakan benar apabila dapat merubah sikap, perilaku, budaya, etos, semangat masyarakat Indonesia. Itu semua membutuhkan waktu, metode dan proses yang berkelanjutan. Pada sila ketiga dan keempat Pancasila ditemukan metode kita untuk mewujudkan hal-hal tersebut. Metode tersebut adalah metode persatuan dan kerakyatan / demokrasi, yang terdapat pada sila ketiga, dan keempat Pancasila. Dengan demikian epistemologi Pancasila dipenuhi oleh sila ketiga dan keempat Pancasila. • Aksiologi Pancasila • Pengertian Nilai Aksiologi Pancasila membahas tentang nilai-nilai Pancasila. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai pertimbangan masyarakat ,bangsa, dan para pemimpin untuk menerapkan setiap hasil pemikiran dan kebijakan-kebijakan. Arti nilai sangat banyak sekali, sesuai dengan latar belakang dan kepentingan masing-masing subjek. Misalnya nilai diartikan sebagai suatu guna, harga, cantik, mutu, dsb. Dari berbagai arti

49 tersebut, dapat dirumuskan menjadi arti yg bersifat universal, nilai adalah suatu kualitas abstrak yang membuat sesuatu hal itu bermakna, berbobot, sehingga yang memilikinya merasa puas batinnya. Nilai bersifat abstrak, universal, dan tidak dapat berdiri sendiri (membutuhkan pembawa/trager). NIlai bersifat abstrak maksudnya nilai tidak dapat dijangkau oleh panca indra, tetapi dapat dijangkau oleh pikiran. Bersifat universal maksudnya nilai berlaku umum dapat diterapkan pada semua hal yang sejenis. Tidak dapat berdiri sendiri (membutuhkan trager / pembawa) maksudnya nilai membutuhkan media. Contoh : nilai “baik”, dapat dijangkau panca indra setelah melekat pada perilaku atau pada suatu barang, sebelum melekat pada perilaku atau suatu barang, nilai”baik” berlaku secara umum dan tidak dapat dilihat secara langsung. Terdapat beberapa jenis nilai, nilai objektif, subjektif, dan inter- subjektif. Nilai objektif adalah nilai yang berasal dari dalam diri barang / sesuatu itu sendiri. Nilai subjektif adalah nilai yang diberikan subjek kepada suatu barang, atau nilai yang diberikan manusia yang satu ke manusia lain. Sedangkan nilai inter-subjektif adalah nilai yang merupakan hasil penilaian beberapa subjek terhadap satu hal / barang tertentu. Ketiga jenis nilai tersebut terdapat pula dalam Pancasila. Nilai objektif Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Sedangkan nilai subjektif Pancasila adalah hasil penilaian masyarakat terhadap Pancasila, yaitu kebenaran, kemanfaatan, kebaikan, masing- masing subjek atau kelompok akan berbeda-beda. Adapun nilai inter-subjektif Pancasila adalah hasil penilaian oleh beberapa orang atau kelompok terhadap Pancasila, yang biasanya akan melahirkan suatu kebijakan. Selain itu menurut Mac Scheller terdapat tiga jenis nilai, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian. Nilai material adalah segala sesuatu yang bersifat material / berwujud benda, nilai vital adalah segala sesuatu yang dianggap penting dalam kehidupan. Nilai kerokhanian adalah segala sesuatu yang berhubungan psikis manusia Nilai kerokhanian ada empat, yaitu nilai kebenaran, nilai kebaikan, nilai keindahan, dan nilai kekudusan. Menurut Notonagoro nilai-nilai Pancasila termasuk sebagai nilai kerokhanian, yang tidak meniadakan nilai material dan vital.

50 • Pengertian Norma Norma merupakan penjabaran / perwujudan dari nilai. Kata Norma berarti ukuran, garis pengarah, aturan, kaidah bagi penilaian. Norma berasal dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang , serta tertanam pada masyarakat. Selanjutnya norma akan dijadikan sebagai pedoman, pengarah, pengontrol, pengendali perilaku oleh masyarakat. Begitu pentingnya peran norma dalam masyarakat, maka bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi. Dari segi sifatnya terdapat dua macam norma , yaitu norma teknis dan norma umum. Norma teknis bersifat sementara, terbatas pada tempat ,waktu , dan orangnya, serta tujuannya. Contoh : Norma permainan sepak bola, norma ujian. Norma umum bersifat tetap, dan tidak terbatas oleh tempat, waktu, dan orang, sehingga berlaku di manapun, kapanpun,dan siapapun juga. Norma umum terdiri dari empat macam norma : 1). Norma Moral ; norma moral adalah aturan tentang yang baik dan yang buruk yang berasal dari hati sanubari manusia . Apabila manusia melanggar norma ini, akan mendapatkan sanksi yang bersifat psikologis, misalnya rasa takut, rasa bersalah, kecewa, dan sebagainya . 2). Norma kesopanan: aturan hidup manusia yang timbul dari pergaulan hidup dalam masyarakat. Setiap anggota masyarakat harus mentaatinya, apabila melanggar akan mendapatkan sanksi sosial , misalnya celaan, dikucilkan.dsb. 3). Norma Agama; adalah aturan hidup manusia yang berasal dari wahyu. Kebenaran norma agama ini bersifat mutlak dan absolute, serta berlaku secara personal / pribadi. Apabila ada pelanggaran, maka sanksinya berupa dosa. 4). Norma hukum : adalah aturan hidup bersama maupun pribadi manusia yang berasal dan ditetapkan oleh penguasa. Norma hukum bersifat imperative, memaksa. Norma hukum merupakan jawaban bagi adanya sanksi dari ketiga jenis norma sebelumnya yang tidak jelas dan tegas, baik dalam bentuk maupun waktu sanksi yang diberikan. Norma hukum bersifat jelas dan tegas baik dalam bentuk sanksi maupun waktunya. Bagi masyarakat yang melanggar akan mendapatkan sanksi hukum.

51 • Hakikat Norma Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia di antara makhluk lainnya. Salah satu sebab adalah diberikanNya akal pada manusia untuk berfikir dan mempertimbangkan terhadap apapun yang dihadapi dan akan dijalankan. Salah satu hasil pemikiran dan pertimbangan tersebut berupa kesepakatan- kesepakatan, yang kemudian disebut sebagai aturan atau norma yang berlaku. Norma sebagai acuan manusia dalam hidup secara personal maupun secara berkelompok. Karena norma merupakan hasil kesepakatan bersama, kemudian apa sebetulnya tujuan manusia merumuskan norma atau aturan. Pada dasarnya norma dirumuskan dengan dua tujuan yang sangat mendasar sebagai berikut (hakikat norma) : 1). Norma untuk melindungi hak-hak manusia. Pada saat manusia mentaati norma yang berlaku maka hak yang seharusnya didapatkan akan secara otomatis akan didapatkan / terpenuhi. Dan apabila hak belum dapat terpenuhi secara baik maka manusia akan memiliki bukti sebagai dasar menuntut haknya tersebut 2). Norma memberi peluang manusia untuk meningkatkan harkat martabat manusia. Pada saat manusia mentaati norma-norma yang berlaku secara sungguh-sungguh, maka harkat dan martabatnya akan terjaga , bahkan meningkat. Contoh pada saat si A sebagai mahasiswa selalu mentaati norma akademik yang berlaku, maka si A memiliki peluang menjadi mahasiswa berprestasi / teladan. • Nilai dan norma Pancasila Pada uraian sebelumnya telah disampaikan bahwa nilai bersifat abstrak, sehingga nilai tidak bersifat operasional, tidak secara langsung dapat diwujudkan. Agar nilai dapat terwujud maka nilai harus dijabarkan dalam bentuk norma. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai yang ada dan berkembang dalam masyarakat, dengan demikian Pancasila merupakan kumpulan beberapa nilai yang saling berhubungan sehingga merupakan satu kesatuan. Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila adalah ; nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Kelima nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang lebih real dan mudah

52 direalisasikan dalam kehidupan,Penjabaran tersebut sebagai berikut : 1). Nilai ketuhanan ◊ norma agama 2). Nilai kemanusiaan ◊ norma etis sosiologis 3). Nilai Persatuan ◊ norma estetis 4). Nilai Kerakyatan ◊ norma yuridis 5). Nilai Keadilan ◊ semua norma (agama, etis sosiologis, estetis, yuridis). • Norma etik dan hukum yang berdasarkan Pancasila Norma etik adalah norma yang berasal dari kesepakatan manusia, berfungsi mengatur kehidupan manusia secara pribadi dan di antara manusia lain .Norma etik adalah standard baik- buruknya perilaku manusia secara personal maupun secara umum. Norma etik yang berlandaskan Pancasila maksudnya standard baik-buruk perilaku manusia yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Baik-buruk perilaku manusia didasarkan pada nilai ketuhanan (norma agama), menjunjung dan menghargai perbedaan dan keberagaman (nilai persatuan, norma estetis), sera sesuai dengan peraturan-peraturan hukum yang syah yang berlaku di Indonesia. Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan pribadi maupun bersama yang bersumber dari penguasa dan ditetapkan oleh penguasa, sehingga bersifat imperative, dan bersanksi yang bersifat jelas dan tegas. Pancasila sebagai dasar Negara yang berarti Pancasila menjadi dasar semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bidang sosial dan bidang hukum. Dengan demikian hukum yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan dan mewujudkan nilai- nilai Pancasila . Hukum tersebut adalah hukum yang isi / materinya dan perwujudannya sesuai dengan hukum / ketentuan/ aturan dari Tuhan, kebiasaan,adat ,budaya yang berlaku di masyarakat, hukum yang menjamin hidupnya keberanekaragaman dan perbedaan, serta hukum yang merupakan hasil musyawarah dari beberapa pihak terkait. Secara praktis setiap anggota masyarakat Indonesia harus menjunjung dan mentaati norma hukum yang berlaku di manapun dia berada dan kapanpun juga. Terlebih pada saat dia mengemban dan melaksanakan tugas profesinya. Dengan ketaatan terhadap hukum yang berlaku maka dia akan menjadi pemegang profesi yang berpeluang lebih dan mendapatkan hak- hak yang seharusnya diterimanya.

53 E. Pancasila Sebagai Ideologi Secara etimologi, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas 2 kata, yaitu idea dan logos. Idea yang berarti gagasan, cita-cita atau konsep; Logos yang berarti pemikiran. Jadi, secara etimologi, ideologi berarti ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan. Selain secara asal katanya, pandangan mengenai arti ideologi sendiri juga dikemukakan oleh para ahli, seperti Drs. Moerdiono, yang mengemukakan bahwa ideologi adalah a system of ideas, akan mensistematisasikan seluruh pemikiran mengenai kehidupan ini dan melengkapinya dengan sarana serta kebijakan dan strategi dengan tujuan menyesuaikan keadaan nyata dengan nilai-nilai yang terkandung dalam filsafat yang menjadi induknya. Dari paparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah suatu pemikiran yang berisi nilai nilai tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang ingin dicapai. Ideologi sendiri memiliki fungsi yang sangat sentral bagi suatu negara, di mana fungsi dari ideologi sendiri adalah sebagai sesuatu yang memperkuat dan memperdalam identitas rakyatnya (Prof. W. Howard Wriggins). Dari pernyataan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa ideologi adalah identitas dari suatu bangsa.Sama seperti identitas yang dimiliki oleh setiap orang sebagai tanda pengenal, ideologi dapat dikatakan sebagai tanda pengenal dari suatu bangsa.Selain menjadi identitas,ideologi juga memiliki fungsi lain yaitu fungsi kognitif dan orientasi dasar. Fungsi kognitif memiliki artian bahwa ideologi dapat menjadi suatu landasan bagi suatu bangsa dalam memandang dunia, sedangakan fungsi orientasi dasar berarti ideologi tersebut memberikan wawasan dan makna bagi rakyat dan juga memberikan tujuan bagi rakyatnya. Ideologi memiliki posisi yang sangat penting bagi setiap bangsa. Posisi penting ini dikarenakan ideologi peranan sebagai arah atau pedoman bagi bangsa untuk mencapai tujuannya masing-masing. Selain itu, peran lain yang dimiliki oleh ideologi adalah sebagai alat untuk mencegah terjadinya konflik sosial dalam masyarakat agar setiap masyarakat dapat hidup dalam ketentraman dan juga memiliki rasa solidaritas yang tinggi. Peranan lain dari ideologi adalah sebagai alat pemersatu suatu bangsa. Setiap bangsa tentu saja memiliki keberagaman baik dalam suku,bahasa,adat-istiadat,kebudayaan, dan lain sebagainya. Ideologi memiliki peran dalam mempersatukan keberagaman yang ada dalam masyarakat supaya dapat terbentuknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.Dari paparan tersebut, maka dapat terlihat betapa pentingnya ideologi bagi setiap bangsa. Identitas bangsa Indonesia sendiri tertuang kedalam ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia, yaitu Ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila sendiri dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan berdasar atas pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Ideologi Pancasila menjadi sangat penting bagi bangsa Indonesia karena Pancasila memiliki beberapa kedudukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.Kedudukan itu seperti Pancasila sebagai jiwa bangsa

54 Indonesia,Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila menjadi dasar negara,Pancasila sebagai sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia,Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia ketika mendirikan negara, dan Pancasila sebagai cita-cita bangsa. Kedudukan inilah yang menjadikan Pancasila menjadi sangat penting bagi bangsa Indonesia. Kedudukan ini juga dapat diartikan bahwasannya Pancasila merupakan suatu landasan bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan segala aspek yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegera. Selain itu, Pancasila juga berfungsi sebagai penunjuk arah dalam kehidupan bernegara Indonesia. Sama seperti kapal tanpa kompas, yang tidak tahu akan kemana arah arus membawanya, Republik ini juga akan sama seperti itu apabila tidak adanya penunjuk arah,yaitu Pancasila.Pancasila juga mengandung nilai-nilai sejarah di dalamnya karena Pancasila merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pendiri bangsa ini ketika mendirikan Republik Indonesia ini. Hal-hal inilah yang membuat Pancasila memiliki fungsi dan juga kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Dengan fungsi dan juga kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila haruslah dapat dilestarikan oleh setiap komponen bangsa Indonesia.Pelestarian nilai nilai Pancasila dapat dilakukan dengan meimplementasikan nilai nilai yang terkandung di dalam Pancasila dalam kehidupan sehari hari. Nilai-nilai Pancasila sendiri tercermin dalam setiap sila yang ada di dalamnya. Nilai-nilai itu adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,nilai persatuan, nilai kerakyatan dan juga nilai keadilan.Nilai ketuhanan dapat diimplementasikan dengan menghargai setiap umat beragama di Indonesia.Setiap rakyat di Indonesia memiliki agama yang berbeda-beda, sehingga setiap rakyat haruslah menghargai perbedaan yang ada sebagai bentuk dari implementasi nilai ketuhanan. Nilai kemanusiaan dapat dipraktekan dengan tindakan tidak melakukan diskriminasi terhadap suku lain yang terdapat di Indonesia.Nilai persatuan dapat dipraktikkan dengan menunjukkan sikap cinta terhadap tanah air Indonesia. Nilai kerakyatan dapat dipraktikkan dengan tindakan menghargai pendapat orang lain ketika mengemukakan pendapat. Nilai keadilan dapat dipraktikan dengan menjaga hak dan kewajiban dari setiap rakyat. Uraian tersebut hanyalah sebagian kecil dari praktik nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan masih ada banyak hal yang dapat dilakukan dalam usaha melestarikan nilai nilai Pancasila di Ibu Pertiwi ini Ideologi Pancasila haruslah tetap dilestarikan karena ideologi ini merupakan ideologi yang mencerminkan kepribadian bangsa ini.

55 F. Kesimpulan Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar, sendi ,asas, ata peraturan tingkah laku yang penting dan baik . dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.Pancasila dapat kita artikan sebagai lma dasar yang dijadikan dasar negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tampa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tampa pandangan hidup. Dengan adanya dasar negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Dari apa yang telah dijelaskan di atas, Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Dan filsafat merupakan suatu ilmu pengetahuan karena memiliki logika, metode dan sistem. Pancasila dikatakan sebagai filsafat dikarenakan pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendahulu kita, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat, dimana pancasila memiliki hakekatnya tersendiri yang terbagi menjadi lima sesuai dengan kelima sila-silanya tersebut. Adapun yang mendasari Pancasila adalah dasar Ontologist (Hakikat Manusia), dasar Epistemologis (Pengetahuan), dasar Aksiologis (Pengamalan Nilai-Nilainya). Pancasila merupakan falsafah dan dasar negara Republik Indonesia sebagai pedoman bagi segala kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila terdiri atas lima sila yang mengandung nilai-nilai di dalamnya, nilai-nilai tersebut diwujudkan sebagai pengamalan dalam kehidupan masyarakat. Seiring dengan arus globalisasi penerapan nilai-nilai Pancasila kian memudar ditengah-tengah masyarakat, sehingga Pancasila tidak mampu lagi menjadi pandangan bagi masyarakat Indonesia, hal ini juga meliputi para generasi muda Indonesia. Generasi muda sebagai generasi penerus bangsa diharapkan membawa perubahan yang lebih baik bagi bangsa ini dengan berpedoman pada Pancasila, akan tetapi para pemuda saat ini kian jauh dari nilainilai Pancasila.

BAB VI HAK ASASI MANUSIA A. Hak Asasi Manusia a.Konsepsi HAM Konsepsi HAM yang di gunakan di Indonesia adalah : • Individualistis Paham individualistis ini seringkali dikenal juga dengan paham liberalisme (kebebasan) yang dikenalkan oleh John Locke dan Jan Jaques Rousseau dan dikutip oleh Max Boli Sabon dalam bukunya Hak Asasi Manusia (hal. 87) adalah paham yang mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan alamiah (status naturalis) telah mempunyai hak asasi, termasuk hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik (hak memiliki sesuatu) • Marxisme Paham marxisme menurut Mujaid Kumkelo, dkk dalam bukunya Fiqh HAM (Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam) (hal. 34) adalah paham yang diambil dari filsuf Karl Marx, dimana paham tersebut menolak teori hak-hak alami, karena suatu hak adalah kepemilikan negara atau kolektivitas (respository of all rights) . Pahak marxisme ini menurut Teguh Presetyo dalam bukunya Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat (hal. 42) sebuah filsafat yang tidak boleh statis, tetapi harus aktif membuat perubahan-perubahan karena yang terpenting adalah perbuatan dan materi, bukan ide-ide. Menurut Marx, manusia selalu terkait dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan yang melahirkan sejarah. Menusia adalah makhluk yang bermasyarakat, yang beraktivitas, terlihat dalam suatu proses produksi. Hakikat manusia adalah kerja (homo laborans, homo faber). Jadi ada kaitan yang erat antara filsafat, sejarah, dan masyarakat. Pemikiran Marx ini dikenal dengan Materialisme Historis atau Materialisme Dialektika. Masih dari sumber yang sama, dengan jalan pikiran ini pula Marx menjelaskan pandangannya tentang teori pertentangan kelas, sehingga pada perkembangan berikutnya melahirkan KomunismeN 56

57 • Integralistis Paham integralitas adalah suatu konsep negara yang dipaparkan oleh Soepomo, yang menurutnya negara adalah hukum, dimana jika negara berbahagia, berarti dengan demikian itu adalah kebahagian bagi tiap individu dan golongannya juga, karena individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air. Dengan demikian, hak yang berasal dari manusia sebagai otonomi sendiri adalah hal yang bertentangan menurut prinsip integralistis, karena kepentingan individu adalah kepentingan negara, begitu juga sebaliknya. (Pidato Soepomo dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 31 Mei 1945. Lihat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945). Dalam UU HAM, UU Sipol, maupun UU Ekosob, dan regulasi-regulasi lainnya adalah implementasi dari bentuk konsep HAM yang digunakan di Indonesia. Ia berpendapat bahwa unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas untuk kepentingan diri sendiri (seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu) adalah konsep HAM individualistik. Sedangkan unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas antar individu atau suatu kelompok atau berkaitan dengan keadilan (hak untuk mendapat upah yang sama, mendapat jaminan sosial, hak untuk berkumpul) adalah konsep HAM aliran paham marxisme. Selain itu Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa ketika terjadi perubahan UUD 1945 secara konstitusional, dengan menambah Bab XA berjudul Hak Asasi Manusia, secara konstiusional seluruh masyarakat bangsa Indonesia menerima konsep HAM sebagai konsep yang sejalan dengan ideologi Pancasila. Dengan demikian, semua perdebatan tentang konsep HAM yang terjadi sepanjang masa perjuangan kemerdekaan telah sirna, dan kini sudah tidak ada lagi silang selisih pendapat tentang HAM untuk dimasukkan dalam UUD 1945. Sebagai informasi, sebelumnya menurut Max Boli Sabon (hal. 89) pada era perjuangan kemerdekaan Indonesia, muncul beberapa perdebatan mengenai masuk atau tidaknya konsep HAM antar tokoh pendiri bangsa di antaranya:

58 1. Ir. Soekarno menentang HAM dimasukkan dalan UUD 1945 karena konsep HAM berdasarkan individualistis dalam ideologi liberalisme sehingga harus dikikis habis dari muka bumi Indonesia. 2. Soepomo berpendapat bahwa HAM bersifat individualistis sehingga bertentangan dengan paham negara kekeluargaan (negara integralistis) yang sedang dibangun. 3. Mohammad Hatta berpendapat bahwa Ham perlu dimasukkan dalam UUD 1945 untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara terhadap warga negara manakala suatu saat negara hukum (rechtsstaat) berubah menjadi negara kekuasaan (machtsstaat). 4. Mohammad Yamin berpendapat bahwa HAM perlu dimasukkan dalam UUD 1945 sebagai perlindungan kemerdekaan terhadap warga negara yang harus diakui oleh UUD 1945. b. Perkembangan HAM Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan). Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut “dianugerahkan secara alamiah” oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan

59 pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam “kehidupan bangsa”, dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex especialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan. Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Badan-Badan Traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar- Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika. Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini. Sejarah HAM atau Hak Asasi Manusia berawal dari dunia Barat (Eropa).Serorang Filsuf Inggris pada abad ke 17 ,John Locke,merumuskan adanya hak alamiah (natural right) yang melekat pada setiap manusia,yaitu hak atas hidup,hak kebebasan dan hak milik. Pada masa itu,hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan bidang politik. Sejarah perkembangan HAM ditandai dengan adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta,Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.

60 • MAGNA CHARTA (1215) Piagam perjanjian anatara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya,seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu,jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris. • Revolusi Amerika (1776) Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat saat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declarational of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka pada tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi itu. • Revolusi Prancis (1789) Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration droits de fhomme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite). Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedom). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt. Keempat macam kebebasan itu meliputi : • Kebebasan untuk beragama (freedom of religion); • .Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech); • Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want); • kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).

61 c. Achievement Righ Majelis umum perserikatan bangsa-bangsa (PBB/UN) memproklamasikan “THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS”. Sebuah deklarasi Hak Asasi Manusia unia yang seharusnya diketahui dan dipaham oleh setiap warga negara yang menghimpun didalam organisasi PBB. DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA 1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat almiah dan hak yang sama dan mutlak dari anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan , keadilan dan perdamaian didunia. 2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak- hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan tercela yang menimbulkan rasa kemarahan hati Nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa. 3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menantang kelaliman dan penindasan 4. Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakan 5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari perserikatan bangsa- bangsa sekali lagit telah menyatakan didalam piagam perserikatan bangsa-bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari pria maupun Wanita dan telah bertekad untuk menggalakan kemajuan social dan taraf dari hidup yang lebih baik didalam kemerdekaan yang lebih luas 6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan asasi dengan bekerjasama dengan perserikatan bangsa-bangsa 7. Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka majelis umum dengan ini memproklamasikan pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia sebagai satu standar uum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat.

62 Pernyataan ini akan berusaha dengan jalanmengajar dan mendidik untuk menggalakan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional menjamin pengakuan dan penghormatan secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari negara anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka. B. Hak dan Kewajiban Perbedaan HAM dinegara lain Indonesia a. Pandangan bangsa Indonesia tentang HAM Hak asasi manusia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah hak yang melekat pada kemanusiaan, yang tanpa hak itu mustahil manusia hidup sebagaimana layaknya manusia. Dengan demikian eksistensi hak asasi manusia dipandang sebagai aksioma yang bersifat given, dalam arti kebenarannya seyogianya dapat dirasakan secara langsung dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut (Anhar Gonggong, dkk., 1995: 60). Masalah HAM merupakan masalah yang kompleks, setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain: Pertama, HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan, karena (1) topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisasi dan pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis. Kedua, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme. Paham universal-isme menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal diterapkan di semua penjuru dunia. Sementara paham partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya, sehingga setiap bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri. Ketiga, Ada tiga tataran diskusi tentang HAM, yaitu (1) tataran filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi. (2) tataran ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa

63 atau negara tertentu. (3) tataran kebijakan praktis sifatnya sangat partikular karena memperhatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental. Pandangan bangsa Indonesia tentang Hak asasi manusia dapat ditinjau dapat dilacak dalam Pembukaan UUD NRI 1945, Batang Tubuh UUD NRI 1945, Tap-Tap MPR dan Undang-undang. Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD NRI 1945 masih bersifat sangat umum, uraian lebih rinci dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD NRI 1945, antara lain: Hak atas kewarganegaraan (pasal 26 ayat 1, 2); Hak kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 2); Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1); Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28); Hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1, 2); Hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 ayat 3, Pasal 34). Catatan penting berkaitan dengan masalah HAM dalam UUD NRI 1945, antara lain: pertama, UUD NRI 1945 dibuat sebelum dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, sehingga tidak secara eksplisit menyebut Hak asasi manusia, namun yang disebut-sebut adalah hak-hak warga negara. Kedua, Mengingat UUD NRI 1945 tidak mengatur ketentuan HAM sebanyak pengaturan konstitusi RIS dan UUD NRIS 1950, namun mendelegasikan pengaturannya dalam bentuk Undang-undang yang diserahkan kepada DPR dan Presiden. Masalah HAM juga diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Tap MPR ini memuat Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia serta Piagam Hak Asasi Manusia. Bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan substansi, serta pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Bagian Piagam Hak Asasi Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 10 bab 44 pasal Pasal-pasal Piagam HAM ini mengatur secara eksplisit antara lain: 1. Hak untuk hidup 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3. Hak mengembangkan diri 4. Hak keadilan 5. Hak kemerdekaan 6. Hak atas kebebasan informasi 7. Hak keamanan 8. Hak kesejahteraan

64 9. Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela negara 10.Hak perlindungan dan pemajuan. Catatan penting tentang ketetapan MPR tentang HAM ini adalah Tap ini merupakan upaya penjabaran lebih lanjut tentang HAM yang bersumber pada UUD NRI 1945 dengan mempertimbangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. b. Perkembangan Ham di Indonesia Perkembangan HAM di Indonesia, sebenarnya dalam UUD 1945 telah tersurat, namun belum tercantum secara transparan. Setelah dilakukan amandemen I s/d IV Undang-undang Dasar 1945, ketentuan tentang HAM tercantum pada Pasal 28 A s/d 28 J. Kemudian berbagai pihak untuk melengkapi UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM, melalui MPRS dalam sidang- sidangnya awal orde baru telah menyusun Piagam Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta kewajiban warga negara. MPRS telah menyampaikan Nota MPRS kepada Presiden dan DPR tentang pelaksanaan hak-hak asasi. Berbagai kepentingan politik pada saat itu, akhirnya tidak jadi diberlakukan. Pemerintahan orde baru pada saat itu bersikap anti terhadap Piagam HAM, dan beranggapan bahwa masalah HAM sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang- undangan. Tanggal 11 November 1998, MPR pada sidang istimewanya mengesahkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 yang menugaskan kepada Lembagalembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat. Hak asasi adalah kebutuhan mendasar dari umat manusia. Hak asasi merupakan hak natural dan merupakan pemberian langsung dari Tuhan. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hal itu manusiatidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi tersebut diperoleh bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. HAM berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh peraturan, rezim, undang-undang atau siapun juga. Oleh karena itu tidak satu seorang atau pihak pun yang bisa mengambilnya. Hal ini berdasar pada pemikiran bahwa perjuangan menegakkan hak asasi manusia merupakan tugas suci dan anugerah bagi umat manusia. Pemerintah Indonesia memandang bahwa Indonesia memiliki nilai-nilai unik tersendiri dan menganggap HAM sebagai produk Barat. Dilain sisi Indonesia telah menjadi anggota PBB, sehingga banyak konsekuensi politik dan hukum bagi Indonesia. Oleh karena itu Indonesia memiliki kewajiban hukum terhadap Deklarasi

65 Universal Hak Asasi Manusia. Indonesia adalah negara terbesar keempat di dunia dan memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam menerapkan HAM. Selain itu, Indonesia adalah negara yang memiliki penganut Islam terbesar di dunia. Indonesia tidak memiliki konsep atau istilah hak. Konsep hak di ambil dari term Islam yaitu haq yang berarti hak. Banyak konsep dan istilah Indonesia yang di ambil dari Islam. Perspektif Islam menjelaskan bahwa umat manusia harus menjaga hak asasi manusia dasar dan harus diseimbangkan dengan kewajiban dasar. Islam memberikan dan menjamin hak asasi mendasar, karena tanpa hak asasi umat manusia tidak dapa melaksanakan kewajiban manusia sebagai mahluk Tuhan dan sebagai bagian dari umat manusia. Hak asasi manusia adalah dasar bagi masyarakat yang beradab yang didirikan oleh Nabi Muhammad pada tahun 600an dan dengan menggunakan Piagam Madinah. Agama dan tugas keagamaan dalam Islam memiliki hubungan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dengan pemikiran tugas keagamaan manusia berdasar apa yang dikerjakan dan bagaimana ia mengerjakan untuk memenuhi tanggungjawabnya terhadap kemanusiaan. Islam mengharuskan bahwa semua Muslim harus merawat yatim piatu dan fakir miskin serta kaum terlantar. Jika orang Muslim tidak memperhatikan mereka, ia akan diklasifikasikan sebagai pengkhianat agama. Ajaran Islam meletakkan hak orang miskin, yatim piatu sebagai tugas mendasar bagi para muslim. Hal yang sangat fundamental dari hak asasi manusia kontemporer adalah ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia. Masalah muncul ketika seseorang berasal dari posisi yang sama tetapi diperlakukan secara berbeda. Jika perlakuan ini terus diberikan, maka perbedaan ini akan terjadi terus menerus walaupun standar hak asasi manusia telah dtingkatkan. Pelanggaran terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian penting prinsip kesetaraan. Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif. Hak asasi manusia bukanlah sesuatu yang terbagi dan dapat dipisahkan. Tiap-tiap hak saling terkait. Hak atas jaminan sosial mempunyai banyak keterkaitan dengan hak-hak lainnya. Dalam perspektif hak asasi di bidang sipil dan politik, hak atas jaminan sosial mengandung aspek perlindungan hak atas hidup, hak atas keamanan seseorang, dan juga hak atas perlindungan dari siksaan fisik maupun segala bentuk perlakuan tidak manusiawi. Di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas jaminan sosial berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Hak atas kesejahteraan adalah sejajar dengan perlindungan bagi hak ekonomi, sosal dan budaya yaitu hak atas terciptanya kondisi yang memungkinkan bagi setiap individu untuk mengembangkan kemampuannya semaksimal mungkin.

66 Hak-hak tersebut di antaranya meliputi hak milik, hak atas pekerjaan, hak mendirikan serikat pekerja, hak atas kehidupan yang layak, hak atas jaminan sosial dan hak atas perawatan. Kesehatan adalah sumber bagi kehidupan sehari- hari, merupakan suatu konsep yang menggambarkan sumber daya sosial dan pribadi serta kemampuan fisik. Kesehatan sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dimana merupakan salah satu hak asasi manusia yang dimiliki oleh semua orang. Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 1, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa derajat, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-hak yang lain. Seseorang yang tidak sehat dengan sendirinya akan berkurang haknya atas hidup, tidak bisa memperoleh dan menjalani pekerjaan yang layak, tidak bisa menikmati haknya untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat, dan tidak bisa memperoleh pendidikan demi masa depannya. Pada intinya, seseorang tidak bisa menikmati sepenuhya kehidupan sebagai manusia. Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hakhak lain telah diakui secara internasional. Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak. Hak atas informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. Dalam rangka upaya lebih memadai peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggara upaya kesehatan secara menyeluruh tentunya berhubungan dengan sarana kesehatan dan tenaga kesehatan. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan memalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan. Hak atas kesehatan bukanlah berarti hak agar setiap orang menjadi sehat, atau pemerintah harus menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang mahal di luar kesanggupan pemerintah. Tetapi lebih menuntut agar pemerintah dan pejabat publik dapat membuat berbagai kebijakan dan rencana kerja yang mengarah kepada tersedia dan terjangkaunya sarana pelayanan kesehatan untuk semua dalam kemungkinan waktu yang secepatnya. Hak atas kesehatan harus dipahami sebagai hak atas pemenuhan berbagai fasilitas, pelayanan dan kondisi- kondisi yang penting bagi terealisasinya standar kesehatan yang memadai dan

67 terjangkau. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Kebijakan terkait pemenuhan hak masyarakat dalam kesehatan yaitu BPJS Kesehatan. BPJS sebagai bentuk jaminan pembiayaan kesehatan warga negara Indonesia, tidak ada lagi masyarakat yang tidak memperoleh layanan kesehatan karena alasan biaya. Namun faktanya, masih banyak kasus-kasus yang mengabaikan hak-hak masyarakat dalam pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Antara Hak Asasi Manusia dan Kesehatan terdapat hubungan yang saling mempengaruhi. Seringkali akibat dari pelanggaran HAM adalah gangguan terhadap kesehatan demikian pula sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atas kesehatan juga merupakan pelanggaran terhadap HAM. c. Perumusan Substansi Hak dan kewajiban asasi manusia semestinya dapat dimiliki oleh siapapun tanpa membedakan agama, ras, bangsa, maupun golongan. Setiap negara wajib menegakkan hak dan kewajiban asasi masyarakat sesuai dengan ideologi yang dimiliki. indonesia menegakkan hak dan kewajiban asasi masyarakatnya dengan ideologi Pancasila. ancasila juga sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Dalam bunyi Pancasila terdapat nilai-nilai luhur mengenai kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari dalam bingkai berbangsa dan bernegara Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungan.

68 Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu hak asasi dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa. Atas berkat raHAMat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia. Hakhak asasi manusia yang diakui oleh bangsa Indonesia, ditetapkan dengan TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM, antara lain sebagai berikut: • .Hak untuk hidup Hak untuk hidup terdapat dalam: Pasal 1, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya. • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan terdapat dalam: Pasal 2, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. • Hak mengembangkan diri Hak untuk mengembangkan diri terdapat dalam: Pasal 3 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Pasal 4 Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Pasal 5 Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 6 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak- haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. • Hak keadilan Pasal 7 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil. Pasal 8 Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 9 Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan

69 yang adil dan layak. Pasal 10 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 11 Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja. Pasal 12 Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. • Hak kemerdekaan Pasal 13 Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 14 Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Pasal 15 Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran. Pasal 16 Setiap orang bebas memilih pekerjaan. Pasal 17 Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan. Pasal 18 Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali. Pasal 19 Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. • Hak atas kebebasan Pasal 20 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal 21 Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. • Hak keamanan Pasal 22 Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal 23 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Pasal 24 Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Pasal 25 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Pasal 26 Setiap orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara • Hak kesejahteraan Pasal 27 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Pasal 28 Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 29 Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Pasal 30 Setiap orang

70 berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat. Pasal 31 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 32 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 33 Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. • Kewajiban Pasal 34 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 35 Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 36 Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata- mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. • Perlindungan dan pemajuan Pasal 37 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non- derogable). Pasal 38 Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 39 Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama. Pasal 40 Kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak-anak dan fakir miskin, berhak mendapatkan perlindungan lebih terhadap hak asasinya. Pasal 41 Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Pasal 42 Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi. Pasal 43 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi

71 tanggung jawab Pemerintah. Pasal 44 Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan. d. Pengadilan HAM Penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia mencapai kemajuan ketika pada tanggal 6 November 2000 disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan kemudian diundangkan tanggal 23 November 2000. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang secara tegas menyatakan sebagai undang-undang yang mendasari adanya pengadilan HAM di Indonesia yang akan berwenang untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat. Undang-undang ini juga mengatur tentang adanya pengadilan HAM ad hoc yang akan berwenang untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Pengadilan HAM ini merupakan jenis pengadilan yang khusus untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili perkara-perkara tertentu. Istilah pengadilan HAM sering dipertentangkan dengan istilah peradilan pidana karena memang pada hakekatnya kejahatan yang merupakan kewenangan pengadilan HAM juga merupakan perbuatan pidana. UU No. 26 Tahun 2000 yang menjadi landasan berdirinya pengadilan HAM ini mengatur tentang beberapa kekhususan atau pengaturan yang berbeda dengan pengaturan dalam hukum acara pidana. Pengaturan yang berbeda atau khusus ini mulai sejak tahap penyelidikan dimana yang berwenang adalah Komnas HAM sampai pengaturan tentang majelis hakim dimana komposisinya berbeda denga pengadilan pidana biasa. Dalam pengadilan HAM ini komposisi hakim adalah lima orang yang mewajibkan tiga orang diantaranya adalah hakim ad hoc. Pengaturan yang sifatnya khusus ini didasarkan atas kerakteristik kejahatan yang sifatnya extraordinary sehingga memerlukan pengaturan dan mekanisme yang seharusnya juga sifatnya khusus. Harapan atas adanya pengaturan yang sifatnya khusus ini adalah dapat berjalannya proses peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat secara kompeten dan fair. Efek yang lebih jauh adalah putusnya rantai impunity atas pelaku pelanggaran HAM yang berat dan bagi korban, adanya pengadilan HAM akan mengupayakan adanya keadilan bagi mereka. UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM telah dijalankan dengan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus

72 pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Timor-timur. Dalam prakteknya, pengadilan HAM ad hoc ini mengalami banyak kendala terutama berkaitan dengan lemahnya atau kurang memadainya instumen hukum. UU No. 26 Tahun 2000 ternyata belum memberikan aturan yang jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang diatur dan tidak adanya mekanisme hukum acara secara khusus. Dari kondisi ini, pemahaman atau penerapan tentang UU No. 26 Tahun 2000 lebih banyak didasarkan atas penafsiran hakim ketika melakukan pemeriksaan di pengadilan.Pengadilan HAM di Indonesia adalah bahan materi yang disampaikan oleh Zainal Abidin pada Kursus Ham untuk Pengacara XI yang dilaksanak oleh Elsam pada tahun 2007. pokok pembahasan dalam materi ini adalah Latar Belakang Pembentukan Pengadilan HAM, Landasan Yuridis Terbentuknya Undang-undang Pengadilan HAM, Kedudukan dan Tempat Kedudukan, Lingkup Kewenangan Pengadilan HAM, Pengadilan HAM Adhoc. e. Pelanggaran HAM Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Masih menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Secara sederhana, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai penjaminnya. Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran ham. Jenis-jenis pelanggaran HAM : • Pembunuhan. • Pemusnahan. • Perbudakan. • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas- asas) ketentuan. • Penyiksaan.

73 Akhir – akhir ini di dunia Internasional maupun di Indonesia, dihadapkan banyak pelanggaran hak asasi manusia dalam wujud teror. Leiden & Schmit, mengartikan terror sebagai tindakan berasal dari suatu kekecewaan atau keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman– ancaman tak berkemanusiaan dan tak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan barang – barang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversiv, penyebaran desas – desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan dan penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (oposan). Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kejam (berat), karena menimbulkan ketakutan sehingga rasa aman sebagai hak setiap orang tidak lagi dapat dirasakan. Dalam kondisi ketakutan maka seseorang/masyarakat sulit untuk melakukan hak atau kebebasan yang lain, sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam upaya mengembangkan kehidupan yang lebih maju dan bermartabat. Penggolongan pelanggaran HAM di atas merupakan contoh pelanggaran HAM yang berat dikemukakan Ricahard Falk. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah : • pembunuhan masal (genocide); • pembunuhan sewenang – wenang atau diluar putusan pengadilan; • penyiksaan; • penghilangan orang secara paksa; • perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. C. Kewajiban Warganegara Indonesia Sebagai penduduk di Indonesia, detikers sudah tahu belum hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya,. Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian tersebut diambil dari arti kata warga negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kalau dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Jadi, detikers sudah paham kan mengenai pengertian warga negara dan siapa saja yang termasuk dalam warga negara. Kewajiban warga negara Indonesia adalah : • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: \"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.\"

74 • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dengan bunyi: \"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.\" • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: \"Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.\" • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang- undang. Tercantum pada pasal 28J ayat (2) berbunyi: \"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. \"Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: \"tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.\" • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: \"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.\" Contoh kewajiban warga negara Indonesia antara lain : • Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah. • Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia • Kewajiban untuk menghargai orang lain • Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar • Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara • Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan. D. Perbedaan Penerapan HAM di negara lain Terkait dengan bidang HAM, ASEAN telah mencapai perkembangan baru dalam pemajuan dan perlindungan HAM dengan disepakatinya pembentukan suatu Badan HAM ASEAN yang bernama ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) sesuai dengan Pasal 14 Piagam ASEAN. AICHR merupakan consultative intergovernmental body dalam struktur organisasi ASEAN yang fungsinya termasuk untuk memberikan advisory service dan technical assistance bagi ASEAN sectoral bodies, serta melaporkan segala kegiatan kepada ASEAN Foreign Ministers Meeting.

75 AICHR kemudian menyusun sebuah rancangan Deklarasi HAM ASEAN (ASEAN Human Rights Declaration) yang disetujui dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-21 di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 18 November 2012. Deklarasi HAM ASEAN ini tidak mengikat secara hukum (legally binding), namun bagaimanapun merupakan instrumen dasar yang sangat penting bagi penegakan dan perlindungan HAM di kawasan Asia Tenggara. 1. Deklarasi juga diharapkan dapat melahirkan sejumlah konvensi tentang HAM di ASEAN. Pada sisi lain, peresmian Deklarasi HAM ASEAN tidak terlepas dari kritikan beberapa pihak, terutama organisasi- organisasi HAM baik di dalam dan di luar negara-negara anggota ASEAN. Kritikan tersebut menyangkut standar dari Deklarasi HAM ASEAN yang dinilai tidak sesuai dengan standar HAM internasional. 2. Beberapa ketentuan dari substansi Deklarasi HAM ASEAN yang berisi pembatasan terhadap HAM karena alasan keamanan publik, moral publik dan ketertiban publik dinilai tidak jelas maknanya dan menimbulkan celah bagi penyalahgunaan. Demikian pula dengan adanya kalimat yang mengatakan bahwa HAM harus sesuai dengan kewajiban dipandang tidak sesuai dengan prinsip HAM itu sendiri. tingkatan yang lebih praktis, kalangan ini mengemukakan adanya tiga model penerapan HAM, yaitu: • Pendekatan yang diterapkan di dunia pertama yang menekankan hak sipil dan politik dan hak bagi pemilikan pribadi. • Pendekatan kedua adalah yang diterapkan di negara dunia kedua, yang lebih mementingkan hak-hak ekonomi dan sosial. • Sedangkan pendekatan ketiga, lebih banyak diterapkan di dunia ketiga yang masih berjuang untuk ‘self determination’ dan pembangunan ekonomi. Pelaksanaan ham di negara barat dengan negara dindonesia adalah : berdasarkan kelembagaan yang mengatur berbeda, negara indonesia dengan cara segala sesuatu yang menyangkut dengan ham selalu di atasi oleh komnasham dan UU yang berlaku dan sesuai dengan dasar negara kita dan di hukum sesuai berat pelanggaran ham tersbt, sedangkan di negara2 barat sesuai dengan aturan2 yang berlaku dinegaranya dan hukuman yang sesuai. Diawali oleh para filsuf seperti filsuf Yunani, Romawi dan Kristen, Plato telah meletakkan dasar-dasar hukum perlindungan Hak Asasi Manusia yang dianggapnya merupakan kewajiban bagi pemerintah suatu Negara, ketika ia mengatakan bahwa pemerintah harus mengupayakan kepentingan rakyatnya dan menjamin kebebasan warga negaranya (Plato, dalam Rapar, 2001). Menurut Aristoteles, Manusia sejak lahir takluk dibawah Hukum Kodrat: yang rasional menguasai yang irrasional.

76 Oleh karena itu selayaknyalah yang berakal budi itu menguasai yang tidak berakal budi yaitu mereka yang hanya mengandalkan kekuatan fisik belaka (Kaligis, 2009). Setelah usaha yang dilakukan oleh Plato kemudian Aristoteles dan Augustinus maka muncullah usaha untuk memperjuangkan Hak asasi Manusia seperti: Kodeks Ur-Nammu tahun 2050 SM, Kitab Hammurabi tahun 1780 SM, Silinder Cyrus tahun 6 SM, Edicks of Ashoka tahun 3 SM, Piagam Madinah 622, Magna Charta 1215, Petition of Rights 1628, Habeas Corpus 1679, Bill of Rights 1689, United States Declaration of Independence 1776, Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen 1789, Roosevelt’s The four Freedom 1941, dan Universal Declaration of Human Rights 1948. Perjuangan Hak Asasi Manusia Di Inggris, sudah berlangsung sejak tahun 1215 dengan adanya Magna Charta, yang merupakan cermin dari perjuangan rakyat dan bangsawan bagi pembatasan kekuasaan raja John. Masih di Inggris, ditahun 1628 dikeluarkan pula piagam Petition of Rights yang berisi tentang hak-hak rakyat berikut jaminannya. Hak-hak itu adalah menyangkut pajak dan pungutan istimewa yang harus disertai persetujuan, warga negara tidak boleh dipaksa untuk menerima tentara dirumahnya, serta tidak boleh digunakan hukum perang dalam keadaan damai. Selanjutnya ditahun 1679 muncul pula Habeas Corpus Act yang berisikan tentang pengaturan penahanan seseorang, yang disusul dengan dikeluarkannya Bill of Rights yang merupakan undangundang yang diterima parlemen Inggris dan berisi tentang kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, ijin parleman dalam penetapan pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara, kebebasan beragama, serta diperbolehkannya parlemen untuk mengubah keputusan raja. Sementara itu di Perancis, perjuangan pengakuan Hak Asasi Manusia tampak ketika terjadi Revolusi Perancis di tahun 1789 dengan semboyannya yang sangat terkenal yaitu liberte (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Revolusi yang dipelopori kaum borjuis ini kemudian menghasilkan sebuah naskah berjudul Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga Negara). Pada deklarasi ini dinyatakan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya dan karena itu bersifat suci”. Selanjutnya di Amerika Serikat, perjuangan Hak Asasi Manusia terlihat dengan adanya Declaration of Independence, sebuah deklarasi kemerdekaan atas ketertindasan dari kekuasaan Inggris pada tanggal 4 Juli 1776. Deklarasi ini pula yang menempatkan Amerika Serikat sebagai Negara pertama yang menetapkan dan melindungi Hak Asasi Manusia dalam Konstitusinya. Perjuangan ini sesungguhnya dipelopori oleh pemikiran John Locke, yakni tentang hak-hak alamiah seperti hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property).

77 Di samping itu, muncul seiring dengan terjadinya Perang Dunia ke II, dengan dipelopori oleh FD. Roosevelt dikeluarkan pula Atlantic Charter tahun 1941 yang berisi tentang The Four Freedom (empat macam kebebasan), yakni: freedom of religion (kebebasan untuk beragama), freedom of speech and thougt (kebebasan untuk berbicara dan berpendapat), freedom of fear (kebebasan dari rasa takut), freedom of want (kebebasan dari kemiskinan). Pada tanggal 10 Desember 1948 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan sebuah deklarasi, yang kemudian dikenal dengan Uniersal Declaration of Human Rights, yakni pernyataan sedunia tentang Hak- Hak Asasi Manusia. Pada pasal 1 deklarasi ini tertuang pernyataan bahwa “sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka diberi karunia akal budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Hak-hak yang diakui di dalam piagam PBB ini adalah: hak untuk berfikir dan mengeluarkan pendapat; hak memiliki sesuatu; hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran; hak menganut aliran kepercayaan atau agama; hak untuk hidup; hak untuk kemerdekaan hidup; hak untuk memperoleh nama baik; hak untuk memperoleh pekerjaan. Deklarasi PBB ini menjadi symbol komitmen dunia internasional pada Hak Asasi Manusia sekaligus sebagai pedoman dan standard minimum yang dicita-citakan umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Implikasi ini terlihat dari adanya jaminan disetiap Negara atas Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam konstitusinya. Bertolak dari Universal Declaration of Human Rights, PBB, melalui Majelis Umum PBB, pada tahu 1966 mengakui Convenant on Human Rights dalam hukum Internasional dan diratifikasi oleh Negara-negara anggota PBB. Convenant tersebut antara lain adalah The International on Civil and political Rights (Konvensi tentang hak-hak sipil dan politik), The International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Konvensi internasional tentang hak ekonomi, social dan budaya), serta Opsional Protocol yakni adanya kemungkinan seorang warga Negara yang mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada The Human Rights Commitee PBB setelah melalui upaya pengadilan dinegaranya. Selanjutnya, muncul pula beberapa deklarasi mengenai Hak Asasi Manusia di dunia seperti (Kaligis, 2009): 1. Declaration on Rights of People to Peace (Deklarasi hak bangsa atas perdamaian) tahun 1984 oleh Negara-negara dunia ketiga; 2. Declaration on the Rights to Development (Deklarasi hak atas pembangunan) tahun 1986 oleh Negara-negara dunia ketiga; 3. African Charter on Human and Peoples, yang sering pula disebut dengan Banjul Charter, oleh Negara-negara Afrika yang tergabung dalam persatuan Afrika (AOU) tahun 1981; 4. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh Negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam tahun 1990;

78 5. Bangkok Declaration tahun 1993; 6. Deklarasi Wina tahun 1993 yang merupakan deklarasi universal dari negra-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan perkembangannya, dapat dikatakan bahwa terdapat tiga generasi perjuangan Hak Asasi Manusia dimuka bumi ini yaitu: 1. generasi pertama yang memperjuangkan hak-hak sipil dan politik dan umumnya bermula dari Negara-negara di Eropa Barat yang bersifat liberal, seperti hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan, hak atas kebebasan berfikir, hak berkumpul, dan lain- lain; 2. generasi kedua yang memperjuangkan hak ekonomi, social, dan budaya yang umumnya diperjuangkan oleh Negara-negera Eropa Timur yang bersifat sosialis, seperti hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak kesehatan, hak membentuk serikat pekerja, hak atas jaminan social dan lain-lain; 3. generasi ketiga yang memperjuangan tentang hak perdamaian dan pembangunan oleh Negara-negara yang sedang berkembang, terutama asia dan afrika, seperti hak kesederajatan dengan bangsa lain, hak kedamaian, hak untuk merdeka dan lain-lain. Sekarang ini muncul pula gerakan perjuangan Hak Asasi Manusia yang mengkritik peran pemerintah atau Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan. Hal ini bermula dari adanya pembangunan ekonomi terutama di negera-negara yang sedang berkembang, yang ternyata menimbulkan akibat negative bagi keadilan rakyat. Perkembangan pemikiran perjuangan Hak Asasi Manusia dipelopori oleh Negara-negara asia yang dtahun 1983 menghasilkan Declaration of the Basic Duties of Asian People and Governmen. E. Kesimpulan Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penetapan hukuman kebiri kimia perlu untuk dikaji ulang, sebab selain tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual pada anak-anak, penerapan hukuman kebiri kimia ternyata akan memberikan efek negatif terhadap pelaku, yaitu mempercepat penuaan tubuh. Cairan antiandrogen akan mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang mudah keropos dan patah, massa otot juga menurun hingga meningkatkan lemak yang membuat rentan penyakit jantung dan pembuluh darah. Bahkan dampak lainnya yaitu menyebabkan pelaku kehilangan haknya untuk memiliki keturunan.

79 Kondisi tersebut tentunya melanggar Hak Asasi seseorang walaupun ia adalah pelaku kejahatan. Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 39 tahun 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Secara universal pembagian hak asasi manusia adalah: a. Hak-hak asasi pribadi b. Hak-hak asasi ekonomi c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan d. Hak-hak asasi politik e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Hukum internasional mengatur secara khusus mengenai hak untuk membela HAM atau yang biasa disebut sebagai hak Pembela HAM. Pelindungan hukum terhadap Pembela HAM dalam perspektif hukum internasional diatur dalam Deklarasi Pembela HAM tahun 1998 yang berbentuk soft law, yaitu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, namun mengikat secara moral. Berdasarkan Deklarasi Pembela HAM dapat dipahami bahwa Pembela HAM mempunyai beberapa hak, yakni hak kebebasan berpendapat, hak untuk berpartisipasi aktif dalam urusan urusan pemerintahan dan publik, hak untuk mendapatkan pemulihan dan pelindungan hukum, serta hak untuk pemajuan dan penegakan HAM. Selanjutnya,kendati pun Deklarasi Pembela HAM PBB tahun 1998 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, namun negara-negara Uni Eropa mengakui, melaksanakan serta mengembangkan Deklarasi tersebut sebagai pedoman dengan dibuatnya Panduan Uni Eropa mengenai Pembela HAM tahun 2004. Hal ini menunjukkan komitmen dan kemauan negara-negara di Uni Eropa dalam hal mengakui eksistensi Pembela HAM secara khusus, hal ini sebagai contoh bahwa soft law dapat berguna bagi pembaharuan hukum, tidak terdapat batas-batas dalam hal pengimplementasiannya seperti halnya hard law. Diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang umum pula seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights. Dalam peraturan hukum nasinal Indonesia tidak tertera mengenai Pembela HAM secara khusus sebagaimana diatur dalam Deklarasi Pembela HAM.Peraturan mengenai Pembela HAM secara khusus

79 sejatinya dapat menjawab tanggung jawab utama pemerintah dalam pemajuan HAM sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian konflik kebebasan beragama berdasarkan Hak Asasi Manusia adalah Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) dan (2) juga tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 18 ayat (1) dan (2). Pemerintah indonesia juga menggunakan cara penyelesaian konfik kebebasan beragama melalui mediasi, sehingga asas kesetaraan dan non diskrimanasi dapat diterapkan kepada semua pihak. Terjadinya konflik dalam kebebasan beragama disebabkan banyak masyarakat dan bahkan pemangku kepentingan dalam hal ini adalah penyelenggara pemerintahan setingkat desa yang belum paham kebebasan beragama yang secara formal dijamin oleh berbagai macam peraturan termasuk didalam konstitusi negara Republik Indonesia, sehingga terciptanya celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang meganut paham ekstrimisme dan fanatisme untuk melakukan tindakan radikal. KISI-KISI UTS : 1. Apa yang mendasari pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa? Jawab : • Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Mengetahui Hak dan Kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia. Mahasiswa yang mendapat pendidikan ini akan mengetahui hak dan kewajibannya terhadap negeri tercintanya. Dengan begitu, mahasiswa bisa menjadi pelopor kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan, berberkemanusiaan, dan demokratis • Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Berpikir Kritis.Dengan adanya pendidikan semacam ini, mahasiswa bisa berpikir kritis mengenai isu nasional dan internasional. Diharapkan, mahasiswa menjadi agent of change atau agen pembaharuan yang mendorong perubahan sosial dan ekonomi secara terencana.

79 • Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Bertoleransi Tinggi • Pendidikan ini bisa membuat mahasiswa menjadi paham akan budaya dan adat dari segala suku bangsa di Indonesia. Dengan begitu, mahasiswa bisa menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki toleransi tinggi terhadap adat dan budaya yang berbeda. • Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Cinta Damai.Dengan belajar mengenai demokrasi, diharapkan mahasiswa bisa menjadi sosok penerus bangsa yang demokratis dan cinta damai, sehingga tujuan demokrasi pancasila di Indonesia bisa tercapai. • Mahasiswa Menjadi Sosok yang Mengenal dan Berpartisipasi dalam Kehidupan Politik Lokal, Nasional, dan Internasional. Dengan pendidikan ini, mahasiswa diharapkan bisa memahami dengan baik dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan politik lokal, nasional, dan internasional. 2. Apa itu Pendidikan ? Jawab : Pengertian Pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau untuk kemajuan lebih baik. Secara sederhana, Pengertian pendidikan adalah proses pembelajaran bagi peserta didik untuk dapat mengerti, paham, dan membuat manusia lebih kritis dalam berpikir. 3. Mengapa Pendidikan kewarganegaraan itu penting bagi mahasiswa ? Jawab: Karena Mahasiswa adalah para pemuda-pemuda yang kelak akan memajukan bangsa sendiri yang mana pada era sebelum kemerdekaan, kaum pemuda lah yang mendorong bangsa untuk memproklamasikan kemerdekaan. Jiwa yang membara itu lah harus tetap ada pada diri pemuda Indonesia. Tidak hanya itu, ketika para Mahasiswa telah memasuki dunia kerja yang Profesional, sangat penting menerapkan pemahaman kewarganegaraan dalam bekerja seperti menumbuhkan rasa tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas serta selalu ingat akan negara sendiri ketika bekerja dimanapun. 4. Apa tujuan di adakannya Pendidikan kewarganegaraan? Jawab :

80 Untuk membantu mahasiswa dalam mengembangkan potensinya untuk menjadi ilmuan yang bukan saja memiliki ilmu pengetahuan melainkan juga memiliki sikap, keterampilan dan kesadaran bernegara yang tinggi sehingga akan membawanya menjadi warganegara yang bertanggungjawab untuk berpartisipasi dan memiliki disiplin yang tinggi demi kemajuan bangsa dan negaranya serta untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. 5. Apa itu kewarganegaraan dalam arti yuridis ? Jawab : Kewarganegaraan dalam arti yuridis Kewargangaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan sebagainya. 6. Apa yang dimaksud PPBN ? Jawab : Pengertian Istilah Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri. Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah

81 air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatn. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasional. 7. Apa tujuan dari PPBN ? Jawab : Tujuan PPBN Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sasaran PPBN Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri: Cinta tanah air Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun. Sadar berbangsa Indonesia Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golonganSadar bernegara Indonesia Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakin akan

82 kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional. Rela berkorban untuk bangsa dan negara Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Memiliki kemampuan awal bela negara d iutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang- undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional, Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis. 8. Apa tujuan dari perkembangan pendidikan ke warganegaraan? Jawab : Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu: “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia. 9. Apa tujuan dari perkembangan pendidikan kewarganegaraan? Jawab : Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air,

83 dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa. Pendidikan ini tentunya harus dipadukan dengan penguasaan ilmu dan teknologi, sehingga terciptalah generasi masa depan yang kelak bisa memberikan sumbangsih dalam pembangunan bangsa. 10. Mengapa pendidikan kewarganegaraan itu penting ? Jawab : Dengan pendidikan kewarganegaraan ini para generasi muda diharapkan memiliki kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM. Dengan bekal keadaran ini, mereka akan memberikan kontribusi yang berarti dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti konflik dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, dengan cara-cara yang damai dan cerdas. Mencetak generasi muda yang bertanggungjawab atas keselamatan dan kejayaan tanah air adalah tujan berikutnya. Rasa tanggung jawab ini akan tercermin dalam partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan. Generasi muda yang bertanggung jawab akan menyaring pengaruh-pengaruh dari luar, mengambil sisi positifnya dan menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai luhur dan moral bangsa. Akhirnya, Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menumbuhkan sikap setia kepada tanah air dan bersedia dengan tulus iklhas untuk menyumbangkan setiap potensinya demi kemajuan tanah air walaupun mendapat iming- iming popularitas atau harta dari pihak-pihak lain. 11. Tuliskan sifat-sifat negara? Jawab : • Memaksa • Monopoli, dan • Menyeluruh 12. Apakah fungsi negara ? Jawab : Secara umum, negara mempunyai beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi negara tersebut ialah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta fungsi keadilan.Setiap fungsi negara tersebut mempunyai peran masing-masing. Namun, hal tersebut tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu mencapai kehidupan negara yang layak bagi setiap rakyatnya.

84 13. Sebutkan dan jelaskan fungsi negara secara umum ? Jawab : Berdasarkan banyak teori yang ada, secara umum ada lima tujuan negara yang paling utama di antaranya, yaitu sebagai berikut: • Menciptakan keadaan agar rakyat bisa mencapai keinginan- keinginannya secara maksimal. • Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. • Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan. • Berusaha menyelenggarakan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama. • Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kemudian kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia. 14. Tujuan negara Republik Indonesia tercantum dalam teks pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Sebutkan bunyi tujuan negara Indonesia ? Jawab : • Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia • Memajukan kesejahteraan umum • Mencerdaskan kehidupan bangsa • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 15. Apakah tujuan negara secara umum? Jawab : Berdasarkan banyak teori yang ada, secara umum ada lima tujuan negara yang paling utama di antaranya, yaitu sebagai berikut: • Menciptakan keadaan agar rakyat bisa mencapai keinginan- keinginannya secara maksimal. • Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.

85 • Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan. • Berusaha menyelenggarakan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama. • Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. 16. Jelaskan apa yang di maksud dengan pancasila menurut para pejuang kita? Jawab : Menurut Ir. Soekarno Pancasila merupakan isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-menurun berabad-abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sebagai falsafah negara, namun lebih luas lagi, yaitu falsafah bagi bangsa Indonesia. Menurut Muhammad Yamin Pancasila berasal dari kata 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Menurut Notonegoro Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Menurut Ruslan Abdul Ghani Definisi Pancasila diartikan sebagai sebuah filsafat negara yang tercipta untuk menjadi ideologi kolektif demi kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia. Menurut Prof. Dr. Nurcholish Majdid Nurcholish mengartikan pancasila sebagai modal untuk mewujudkan demokrasi Indonesia, Pancasila memberi dasar dan prasyarat asasi bagi demokrasi dan tatanan politik Indonesia, Pancasila menyumbang beberapa hal penting. 17. Mengapa Pancasila itu penting bagi masyarakat Indonesia ? Jawab : Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, sudah sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Soekarno pada 1960, yakni, \"Dalam mengadakan negara Indonesia merdeka itu harus

86 dapat meletakkan negara itu atas suatu meja statis yang dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat, bangsa, dan negara ini... Saya beri uraian itu tadi agar saudara-saudara mengerti bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dasar statis dan yang bisa menjadi leitstar dinamis. Leitstar adalah istilah dari bahasa Jerman yang berarti 'bintang pimpinan.\"Lebih lanjut, Soekarno mengatakan, \"Kalau kita mencari satu dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua, dan jikalau kita mencari suatu leitstar dinamis yang dapat menjadi arah perjalanan, kita harus menggali sedalam-dalamnya di dalam jiwa masyarakat kita sendiri...Kalau kita mau memasukkan elemen-elemen yang tidak ada di dalam jiwa Indonesia, tidak mungkin dijadikan dasar untuk duduk di atasnya, Sebagai nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya, maka diperlukan alat pemersatuan keberagaman. 18. Apa fungsi pancasila ? Jawab : Fungsi pokok Secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat Negara terdapat dalam Pembukaan UUD1945 alinea IV yang berbunyi “…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,….”. Berdasar pada pernyataan “…dengan berdasar kepada….” Dapat dipahami sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara , Philosofische Gronslag dari Negara mengandung konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal itu meliputi segala peraturan perundang-undangan dalam Negara, moral Negara, kekuasaan Negara, rakyat, bangsa, wawasan nusantara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraaan lainnya. Negara adalah lembaga kemasyarakatan dalam hidup bersama. Suatu Negara akan hidup dan berkembang dengan baik manakala Negara tersebut memiliki dasar filsafat sebagai sumber nilai kebenaran, kebaikan, dan

87 keadilan. Pancasila Fungsi tambahan Pancasila ini berawal dari realisasi fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Sebagai dasar Negara nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam berbagai bidang, sehinngga muncullah fungsi dan kedudukan lain, selain sebagai dasar negara. Beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila tersebut adalah : ▪ Sebagai pandangan hidup Pancasila sebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai Pancasila sebagai arahan dalam kehidupan sehari-hari. Semua segmen dan aktivitas masyarakat maupun penyelenggara Negara harus sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Dengan demikian ruang lingkup Pancasila sebagai pandangan hidup lebih luas dibandingkan dengan fungsinya sebagai dasar Negara. Namun dari segi sanksi sebagai pandangan hidup tidak jelas dan tegas, baik bentuk maupun jangka waktunya. ▪ Sebagai jati diri bangsa Para pendiri Negara Indonesia pada saat mempersiapkan dasar Negara didasarkan pada suatu semangat untuk menemukan dasar Negara yang mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia. Makna hidup bagi bangsa Indonesia tersebut ditemukan dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri, yang merupakan perwujudan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan dihayati kebenarannya oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerokhanian bangsa yang member corak, watak, dan ciri masyarakat Indonesia, yang membedakan dengan bangsa lain. Pancasila secara material berasal dari nilai-nilai masyarakat tersebut. Sehingga Pancasila dapat dinyatakan sebagai pembeda , penciri, atau jati diri bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lainnya. ▪ Sebagai ideologi bangsa Pengertian “Ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan- gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan- kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. hal ini menyangkut :

88 1) Bidang politik (termasuk didalamnya bidang pertahanan dan keamanan) 2) Bidang social 3) Bidang kebudayaan 4) Bidang keagamaan (Drs Soejono Soemargono, Ideologi Pancasila Sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila dan Pelaksanaannya dalam Masyarakat kita Dewasa ini Terdapat dua macam ideologi, yaitu ideologi tertutup dan terbuka. Ideologi tertutup ide, pemikiran berasal dari luar diri masyarakat, sehingga keberadaannya dipaksalan, dan masyarakat kurang merasa memilki. Sedangkan ideologi terbuka, ide,pemikirannya berasal dari dalam diri masyarakat sendiri, tidak dipaksakan, dan masyarakat sudah memilkinya. Pancasila merupakan ideologi terbuka, artinya Pancasila merupakan kristalisasi dari ide-ide, cita-cita, keyakinan-keyakinan, masyarakat Indonesia sendiri, sehingga masyarakat sudah memilikinya. Sebagai ideologi terbuka, nilai-nilai cita-cita, ide-ide dari Pancasila bersifat tetap keberadaannya, namun bersifat dinamis dalam perwujudannya (sesuai dengan tempat, waktu, dan kepentingannya). 19. Jelaskan 4 istilah Pancasila sebagai system ? Jawab : • Majemuk tunggal : Pancasila terdiri dari banyak sila dan merupakan satu kesatuan • Satu kesatuan organis : masing-masing sila Pancasila memilki kedudukan yang mutlak harus ada, jika salah satu sila hilang, akan berakibat pada adanya sila lainnya. • Saling mengkualifikasi : dalam perwujudannya masing- masing sila saling menyempurnakan , saling mengisi. • Hierarkhis Piramidal : Hierarkhis menjelaskan urut-urutan luas pengertian dan isi pengertian kelima sila Pancasila yang berbanding terbalik. Piramidal menggambarkan urut-urutan tersebut. 20. Jelaskan Epistemologi Pancasila ? Jawab : Epistemologi Pancasila membahas tentang pengetahuan Pancasila, yang meliputi sumber Pancasila, metode Pancasila, instrument Pancasila, dan kebenaran Pancasila.Sumber Pancasila meliputi

89 sumber material, yaitu nilai-nilai yang terdapat pada adat-istiadat, kebudayaan, agama / kepercayaan yang dianut masyarakat, dan sumber formal yaitu Pembukaan UUD1945 alinea IV. Metode Pancasila meliputi metode perumusan Pancasila, yaitu kritis selektif dialektis eksperimental, dan metode pengembangan Pancasila , yaitu interpretasi, hermeneutika, koherensi historis, dan analitico-sintetik. Adapun instrument pengkajian dan pengembangan Pancasila adalah akal yang sehat dan jernih. Kebenaran Pancasila dapat dianalisis dengan menggunakan empat teori kebenaran. Pertama, teori kebenaran koherensi, nilai-nilai pancasila dinyatakan benar apabila terdapat keruntutan atau kesesuaian antara nilai Pancasila yang satu dengan lainnya. Kedua, teori kebenaran korespondensi, nilai-nilai Pancasila dinyatakan benar apabila sesuai dengan realitas kehidupan masyarakat Indonesia. Ketiga, teori kebenaran pragmatis, nilai-nilai Pancasila dinyatakan benar apabila bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Keempat, teori kebenaran perfomatis, nilai-nilai Pancasila dinyatakan benar apabila dapat merubah sikap, perilaku, budaya, etos, semangat masyarakat Indonesia. Itu semua membutuhkan waktu, metode dan proses yang berkelanjutan. Pada sila ketiga dan keempat Pancasila ditemukan metode kita untuk mewujudkan hal- hal tersebut. Metode tersebut adalah metode persatuan dan kerakyatan / demokrasi, yang terdapat pada sila ketiga, dan keempat Pancasila. Dengan demikian epistemologi Pancasila dipenuhi oleh sila ketiga dan keempat Pancasila. 21. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai suatu filsafat? Jawab : Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasila (Notonagoro) Berdasarkan pengertian tersebut, Pancasila yang berisi lima sila, yaitu Sila Ketuhanan yang Maha Esa, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Sila Persatuan Indonesia, Sila Kerakyatan yang dipimpin

90 oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, saling berhubungan membentuk satu kesatuan sistem yang dalam proses bekerjanya saling melengkapi dalam mencapai tujuan. Meskipun setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, memiliki fungsi sendiri-sendiri, namun memiliki tujuan tertentu yang sama, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Selanjutnya, Pancasila dapat dipahami sebagai sistem filsafat yang mengandung pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dan dengan masyarakat sebagai sebuah bangsa. Beragam hubungan ini, secara teoretik dimiliki Pancasila. Oleh sebab itu, sebagai sistem filsafat, Pancasila memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem- sistem filsafat lain yang ada di dunia, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan lain sebagainya . Kekhasan nilai filsafat yang terkandung dalam Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia, terutama sebagai jiwa dan asas kerohanian bangsa dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Selanjutnya nilai filsafat Pancasila, baik sebagai pandangan hidup atau filsafat hidup (Weltanschauung) bangsa maupun sebagai jiwa bangsa atau jati diri (Volksgeist) nasional yang kemudian dijadikan sebagai penanda identitas bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi budaya dan peradaban dunia. 22. Apa saja objek dari filsafat Pancasila? Jawab : Objek filsafat : 1. Objek material, yaitu segala yang ada dan mungkin ada. Pancasila adalah sesuatu yang ada, sebagai dasar negara rumusnya jelas yaitu: Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan indonesia. Kerakyatan yang dipimpin dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh indonesia. 2. Objek formal, yaitu hakekat dari segala sesuatu yang ada itu sendiri. 23. Bagaimana Pancasila melalui pendekatan dasar Ontologis, Epistemologis, serta Aksikologis? Jawab : • Dasar Ontologis (Hakikat Manusia) Sila–sila Pancasila Manusia sebagai pendukung pokok sila–sila pancasil secara ontologis memiliki hal–hal yg mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia

91 adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta keddukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Oleh karena kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan inilah maka secara hierarkis sila pertama ketuhanan yg maha esa mendasari dan menjiwai keempat sila – sila pancasila yg lainnya (Notonagoro, 1975:53). 1. Sila pertama : Tuhan adalah sebagai asal mula segala sesuatu, tuhan adalah mutlak, sempurna dan kuasa, tidak berubah, tidak terbatas pula sebagai pengatur tata tertib alam (Notonagoro, 1975:78) 2. Sila kedua : kemanusiaan yg adil dan beradab, negara adalah lembaga kemanusiaan, yg diadakan oleh manusia (Notonagoro, 1975:55) 3. Sila ketiga : persatuan indonesia. Persatuan adalah sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk tuhan yg maha esa,adapun hasil persatuan adalah rakyat sehingga rakyat adalah merupakan unsur pokok negara 4. Sila keempat : maka pokok sila keempat ialah kerakyatan yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat 5. Sila kelima : dengan demikian logikanya keadilan sosial didasari dan dijiwai oleh sila kedua yaitu kemanusiaan yg adil dan beradab (Notonagoro, 1975:140,141) • Dasar Epistemologis (Pengetahuan) Sila–sila Pancasila Sebagai suatu ideologi maka pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dan pendukungnya yaitu 1. Logos yaitu rasionalitas atau penalarannya 2. Pathos yaitu penghayatannya 3. Ethos yaitu kesusilaannya (wibisono, 1996:3) Dasar epistemologis pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai – nilai dasarnya yaitu filsafat pancasilaa (Soeryanto, 1991:51). Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu: pertama tentang sumber pengethuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia (titus, 1984:20). Adapun potensi atau daya untuk meresapkan pengetahuan atau dengan lain perkataan transformasi pengetahuan terdapat tingkatan sebagai berikut:

92 demonstrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham (Notonagoro, tanpa tahun:3). • Dasar Aksiologis Pancasila Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya. Aksiologi adalah istilah yang berasal dari kata Yunani yaitu; axios yang berarti sesuai atau wajar. Sedangkan logos yang berarti ilmu. Aksiologi dipahami sebagai teori nilai. Jujun S.Suriasumantri mengartika aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Menurut John Sinclair, dalam lingkup kajian filsafat nilai merujuk pada pemikiran atau suatu sistem seperti politik, sosial dan agama. sedangkan nilai itu sendiri adalah sesuatu yang berharga, yang diidamkan oleh setiap insan. Aksiologi adalah ilmu yang membicarakan tentang tujuan ilmu pengetahuan itu sendiri. Jadi Aksiologi merupakan ilmu yang mempelajari hakikat dan manfaat yang sebenarnya dari pengetahuan, dan sebenarnya ilmu pengetahuan itu tidak ada yang siasia kalau kita bisa memanfaatkannya dan tentunya dimanfaatkan dengan sebaikbaiknya dan di jalan yang baik pula. Karena akhir-akhir ini banyak sekali yang mempunyai ilmu pengetahuan yang lebih itu dimanfaatkan di jalan yang tidak benar. Pembahasan aksiologi menyangkut masalah nilai kegunaan ilmu. Ilmu tidak bebas nilai. Artinya pada tahap-tahap tertentu kadang ilmu harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya dan moral suatu masyarakat; sehingga nilai kegunaan ilmu tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan sebaliknya malahan menimbulkan bencana. 24. Apa hakekat dari Pancasila? Jawab : Kata ‘hakikat’ dapat didefinisikan sebagai suatu inti yang terdalam dari segala sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsur tertentu yang mewujudkan sesuatu tersebut, sehingga terpisah dengan sesuatu lain dan bersifat mutlak. Contohnya pada hakikat air yang tersusun atas dua unsur mutlak, yaitu hidrogen dan oksigen. Kebersatuan kedua unsur tersebut bersifat mutlak untuk membentuk air. Artinya kedua unsur tersebut secara bersamasama menyusun air sehingga terpisah dari benda yang lainnya, misalnya dengan batu,kayu, dan lain sebagainya. Terkait dengan hakiikat sila-sila pancasila, pengertian kata ‘hakikat’ dapat dipahami dalam tiga kategori yaitu : 1. Hakikat Abstrak yang disebut sebagai hakikat jenis atau hakikat umum yang mengandungunsur-unsur yang sama, tetap dan tidak berubah.

93 Hakikat abstrak sila-sila Pancasila menunjuk pada kata: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kata-kata tersebut merupakan kata-kata yang dibubuhi awalan dan akhiran ke dan an ( sila I,II,IV, dan V) sedangkan yang satunya per dan an (sila ke III). Awalan dan akhiran ini memiliki kesamaan dalam maksudnya yang pokok, ialah membuat abstrak daripada kata dasarnya 2. Hakikat Pribadi sebagai hakikat yang memiliki sifat khusus. Hakikat pribadi Pancasila menunjuk pada ciri-ciri khusus sila-sila Pancasila yang ada pada bangsa Indonesia, yaitu adat istiadat, nilai-nilai agama, nilai-nilai kebudayaan, sifat dan karakter yang melekat pada bangsa indonesia sehingga membedakan bangsa indonesia dengan bangsa yang lainnya. 3. Hakikat Kongkrit yang bersifat nyata sebagaimana dalam kenyataannya. Hakikat kongkrit Pancasila terletak pada fungsi Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Dalam realisasinya, pancasila adalah pedoman praktis, yaitu dalam wujud pelaksanaan praktis dalam kehidupan negara, bangsa dan negara Indonesia yang sesuai dengan kenyataan sehari hari, tempat, keadaan dan waktu. Sehingga pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bersifat dinamis, antisipatif, dan sesuai dengan perkembangan waktu, keadaan, serta perubahan zaman. 25. Apa pengertian dari Pancasila ? Jawab : Pengertian pancasila a. Secara Etimologis Secara etimologis istilah “pancasila” berasal dari sansekerta dari India (bahasa kata brahmana) adapun bhasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : • “panca” artinya “lima” • “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar” • “syila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh” Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syiila” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima

94 unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting. b. Secara Historis Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calo rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk pembukaa UUD 1945 dimana didalamnya termuat isi rumusan lima prnsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam linea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama alam rangka pembentukancalon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat. c. Secara Terminologis Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkai alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera megadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan erdiri atas 2 ayat. Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasilla sebagai berikut : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook