BUKU PROFIL KONSOLIDASI TANAH TAHUN 2019
KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas Kasih Sayang dan Rahmat-Nya sehingga Buku Profil Konsolidasi Tanah dapat dibuat dan diselesaikan sebagai bagian dari knowledge management yang dapat digunakan oleh para pelaksana dan praktisi di daerah. Sejarah pelaksanaan konsolidasi tanah di Indonesia dan pengembangan pelaksanaan konsolidasi tanah membutuhkan suatu catatan perjalanan didalamnya. Proses yang lama dan tuntutan perkembangan masyarakat dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Indonesia tersebut dikumpulkan dalam suatu bentuk penyusunan buku profil mengenai konsolidasi tanah. Tersusunnya penyusunan buku profil konsolidasi tanah bertujuan untuk merangkum informasi dan data-data pelaksanaan konsolidasi tanah di Indonesia yang dilengkapi dengan peta, foto-foto, dan keterangan lainnya. Disamping itu, buku profil ini juga mencakup identifikasi dan upaya penyelesaian masalah pada pelaksanaan konsolidasi tanah, sekaligus juga sebagai lesson learned dalam melaksanakan konsolidasi tanah. Ucapan terima kasih kepada para Direktur Konsolidasi Tanah terdahulu, termasuk Bapak Dr. Ir. Doni Janarto Widiantono, M.Eng.Sc. selaku Direktur Konsolidasi Tanah periode Oktober 2018 – November 2019 atas dedikasinya sehingga pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik dan terima kasih kepada Tim Penyusun serta pihak-pihak yang membantu terselesaikannya buku ini semoga bisa menjadi referensi penting dalam kegiatan Konsolidasi Tanah di Indonesia. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan buku ini banyak kekurangan, selayaknya kalimat yang menyatakan bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna oleh karena itu saran dan masukan dari pembaca sangat diharapkan untuk perbaikan kedepan. Semoga terbitnya buku ini dapat memberikan manfaat sekaligus menambah wawasan hasanah keilmuan dan praktik yang terkait dengan Konsolidasi Tanah. Plt. Direktur Konsolidasi Tanah, Ruminah, S.Si., M.Eng NIP. 19710718 199803 2 007 02 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
KATA SAMBUTAN Puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas berkat Rahmat dan Karunia-Nya penyusunan Buku Profil Konsolidasi Tanah ini dapat diselesaikan. Buku ini berisi informasi dan data-data pelaksanaan konsolidasi tanah di Indonesia yang dilengkapi dengan peta, foto-foto, dan keterangan lainnya. Hambatan dan kendala menjadi suatu pengalaman yang baik bagi perkembangan pelaksanaan konsolidasi tanah di Indonesia sehingga kami rangkumkan pula lesson learned dari kegiatan konsolidasi tanah untuk dijadikan bahan evaluasi kegiatan Konsolidasi Tanah kedepannya. Diharapkan dengan terbitnya buku profil konsolidasi tanah ini menjadi bukti nyata bahwa melalui kegiatan Konsolidasi Tanah maka bidang tanah masyarakat akan menjadi lebih tertata, kualitas lingkungan akan lebih terjaga, tersedianya tanah untuk pembangunan yang digunakan untuk prasarana, sarana dan utilitas, serta terwujudnya pembangunan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan kontribusi dalam penyelesaian buku ini semoga dapat memberikan manfaat, wawasan, bahan promosi dan sosialisasi bagi berbagai pihak serta semakin meningkatan pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang lebih baik pada masa-masa mendatang. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dr. H. S. Muhammad Ikhsan, S.H., M.Si., M.H. NIP. 19620209 198703 1 002 03 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Daftar Isi 02 Kata Pengantar Plt. Direktur Konsolidasi Tanah 03 Kata Sambutan Direktur Jenderal Penataan Agraria 04 DAFTAR ISI 06 Direktorat Konsolidasi Tanah 1.1. Tugas Dan Fungsi 07 1.2. Struktur Organisasi 08 1.3. Sumber Daya Manusia 09 II. Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah 40 Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2019 dan Perkembangannya di Indonesia 41 3.1. Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat 48 3.2. Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat 62 3.3. Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat 75 3.4. Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah 89 IV. Lesson Learned Konsolidasi Tanah Tahun 2018 94 V. Pertanyaan Populer 97 VI. Penutup 98 Konsolidasi Tanah dalam Siaran Pers 04 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
05 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
TUGAS DAN FUNGSI Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional TUGAS : Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang potensi dan pere- ncanaan, penataan dan kerja sama, pemantauan dan evaluasi. FUNGSI : 1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang potensi dan perencanaan, penataan dan kerja sama, pemantauan dan evaluasi 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang potensi dan perencanaan, penataan dan kerja sama, pemantauan dan evaluasi 3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang potensi dan perencanaan, penataan dan kerja sama, pemantauan dan evaluasi 4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang potensi dan perencanaan, penataan dan kerja sama, pemantauan dan evaluasi 5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang potensi dan perencanaan, penataan dan kerja sama, pemantauan dan evaluasi; dan 6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat 016 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
SSTtRrUuKkTtUuRr OORrGgAaNnISiAsSaIsi 07 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
SUMBER DAYA MANUSIA 08 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
II. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah 09 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
-2- MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ c. bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah belum dapat sepenuhnya menampung PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ perkembangan dan kebutuhan pengaturan Konsolidasi KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Tanah; REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana TENTANG dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu KONSOLIDASI TANAH menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Konsolidasi Tanah; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ Mengingat : 1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2. Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan 3. Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam; REPUBLIK INDONESIA, 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Menimbang : a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Reforma 5. Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran b. 6. Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Agraria dan demi terwujudnya penguasaan, pemilikan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dapat 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 10 secara adil dan merata, terwujudnya lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Konsolidasi Tanah Tahun 2019 yang baik dan sehat serta untuk mendukung Indonesia Nomor 5068); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang ketersediaan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Wilayah berdasarkan prinsip pembangunan Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik berkelanjutan, diperlukan adanya kebijakan Indonesia Nomor 5252); penyelenggaraan Konsolidasi Tanah; bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penyediaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian masalah pertanahan dan ruang, penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta kebutuhan pengembangan ruang vertikal di kawasan perkotaan, perlu dikembangkan pilihan penyediaan tanah tersebut melalui mekanisme Konsolidasi Tanah;
11 -3- -4- Konsolidasi Tanah Tahun 2019 7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang 15. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Indonesia Nomor 5280); Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5804); 8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran 16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 5433) Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti 17. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara 1961 Nomor 280); Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang 18. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 21); Republik Indonesia Nomor 3696); 19. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang 11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Nomor 196); Negara Republik Indonesia Nomor 4385); 20. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang 12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Tahun 2018 Nomor 172); Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 21. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang 13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara 14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tanah; Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9);
12 -5- -6- Konsolidasi Tanah Tahun 2019 22. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan BAB I Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang KETENTUAN UMUM Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Pasal 1 Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 694) sebagaimana Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata 1. Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan tahun 2019 Nomor 191); partisipasi aktif masyarakat. 2. Konsolidasi Tanah Pertanian adalah Konsolidasi Tanah 23. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan yang dilakukan pada tanah-tanah pertanian yang berada Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang di kawasan perdesaan. Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan 3. Konsolidasi Tanah Non-Pertanian adalah Konsolidasi Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Tanah yang dilakukan pada tanah non-pertanian, Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1874) termasuk penyediaan tanah bagi pembangunan untuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri kepentingan umum di kawasan perkotaan dan semi Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan perkotaan. Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas 4. Konsolidasi Tanah Vertikal adalah Konsolidasi Tanah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan yang diselenggarakan untuk pengembangan kawasan dan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang bangunan yang berorientasi vertikal. Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan 5. Konsolidasi Tanah Swadaya adalah Konsolidasi Tanah Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita yang merupakan prakarsa masyarakat atau pemangku Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 500); kepentingan lain di luar Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang belum masuk 24. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan dalam rencana kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit 6. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor yang memenuhi standar tertentu untuk terciptanya 1408); kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam. MEMUTUSKAN: 7. Sarana adalah fasilitas yang berfungsi untuk mendukung Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG KONSOLIDASI TANAH.
13 -7- -8- Konsolidasi Tanah Tahun 2019 8. Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan 16. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan lingkungan permukiman. sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang 9. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah secara independen dan profesional yang telah mendapat wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau badan izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah. dengan sesuatu hak atas tanah. 10. Pemegang Hak adalah orang atau badan hukum yang 17. Hak atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud mempunyai hak atas tanah, Hak Milik atas Satuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Rumah Susun atau Hak Pengelolaan, atau nadzir dalam tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. hal tanah wakaf, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. 18. Perencanaan Konsolidasi Tanah adalah proses pemilihan lokasi untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai lokasi 11. Penggarap Tanah Negara adalah perseorangan yang yang memenuhi kriteria Konsolidasi Tanah. menguasai, mengerjakan, mengusahakan dan/atau memanfaatkan Tanah Negara. 19. Desain Konsolidasi Tanah adalah tatanan bentuk, luas, letak bidang, status kepemilikan bidang tanah dan 12. Peserta Konsolidasi Tanah yang selanjutnya disebut rencana Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas peserta adalah pemegang hak atau penggarap tanah pada hasil penataan yang disepakati bersama oleh peserta lokasi kegiatan Konsolidasi Tanah yang menyatakan Konsolidasi Tanah. persetujuannya untuk ikut dalam kegiatan Konsolidasi Tanah. 20. Penerapan Desain Konsolidasi Tanah adalah penerapan titik-titik batas bidang tanah yang ada di peta Rancangan 13. Perhimpunan Peserta/Penghuni adalah perkumpulan Konsolidasi Tanah ke lokasi Konsolidasi Tanah (Staking yang dibentuk oleh peserta Konsolidasi Tanah (Vertikal) Out). untuk keperluan koordinasi, menampung aspirasi dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan 21. Pelaku Pembangunan adalah Badan Usaha Milik Negara Konsolidasi Tanah serta pengelolaan Tanah Usaha atau Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi dan Bersama, termasuk didalamnya mewakili peserta untuk Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak dalam bidang melakukan perbuatan hukum yang diperlukan. pembangunan perumahan atau swadaya masyarakat. 14. Tanah untuk Pembangunan yang selanjutnya disebut TP 22. Persyaratan Teknis adalah persyaratan mengenai adalah bagian dari tanah peserta yang diserahkan atau struktur bangunan, keamanan, keselamatan, kesehatan, disediakan bagi pembangunan prasarana, sarana dan kenyamanan dan lain-lain yang berhubungan dengan utilitas serta Tanah Usaha Bersama sesuai kesepakatan. rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan, yang diatur dengan Ketentuan 15. Tanah Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat TUB peraturan perundang-undangan serta disesuaikan adalah tanah milik bersama peserta yang dapat dengan kebutuhan dan perkembangan. diusahakan, dikerjasamakan atau dialihkan dengan pihak ketiga untuk kepentingan bersama.
-9- - 10 - 23. Akta Pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah 30. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah. bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan 31. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian mengandung Nilai Perbandingan Proporsional. atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan 24. Nilai Perbandingan Proporsional adalah angka yang khusus. menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun 32. Sertipikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna tanah bersama, dihitung berdasarkan nilai satuan rumah bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan. susun yang bersangkutan terhadap nilai rumah susun 33. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung sarusun yang selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan untuk pertama kali memperhitungkan biaya cara sewa. pembangunannya secara keseluruhan untuk BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP menentukan harga jualnya. Bagian Kesatu 25. Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar dan Maksud dan Tujuan uraian yang menunjukkan batas yang jelas dari satuan Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk: rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan a. mewujudkan penggunaan dan pemanfaatan tanah tanah bersama beserta uraian Nilai Perbandingan secara optimal melalui Konsolidasi Tanah; Proporsional. b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah dan ruang; 26. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia c. meningkatkan kualitas lingkungan; dan yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik d. memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri ruang di atas dan/atau di bawah tanah. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 14 27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur Konsolidasi Tanah Tahun 2019 penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 28. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 29. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
- 11 - - 12 - (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar: (5) Kawasan kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) a. penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan merupakan kawasan yang ditetapkan oleh pemanfaatan tanah melalui Konsolidasi Tanah dapat Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk dilakukan menciptakan lingkungan hidup yang baik sesuai penataan kembali dalam upaya meningkatkan kualitas rencana tata ruang; dan permukiman baik secara horizontal maupun vertikal, b. tersedianya tanah untuk kepentingan umum dengan baik di kawasan perdesaan maupun kawasan perkotaan. melibatkan partisipasi aktif masyarakat. (6) Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bagian Kedua merupakan program yang memiliki nilai strategis secara Ruang Lingkup Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 3 Pasal 5 Ruang lingkup penyelenggaraan Konsolidasi Tanah meliputi: Berdasarkan fungsi dan peruntukan kawasan, Konsolidasi a. perencanaan Konsolidasi Tanah; Tanah dibedakan menjadi: b. pelaksanaan Konsolidasi Tanah; a. Konsolidasi Tanah Pertanian; dan c. pembangunan hasil Konsolidasi Tanah; dan b. Konsolidasi Tanah Non-Pertanian. d. pengawasan Konsolidasi Tanah. Pasal 6 Berdasarkan dimensi pemanfaatan tanah, pelaksanaan konsolidasi tanah dibedakan menjadi: Pasal 4 a. Konsolidasi Tanah Horizontal; dan b. Konsolidasi Tanah Vertikal. (1) Konsolidasi Tanah dilaksanakan secara partisipatif dan sukarela/berdasarkan kesepakatan diantara peserta Konsolidasi Tanah. (2) Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dapat menjadi wajib Pasal 7 (1) Berdasarkan skala luasan, Konsolidasi Tanah dapat 15 dalam hal penataan kawasan pasca bencana, konflik, dibedakan menjadi: Konsolidasi Tanah Tahun 2019 kawasan kumuh dan program strategis. a. Konsolidasi Tanah Skala Kecil; dan b. Konsolidasi Tanah Skala Besar dan/atau Strategis. (3) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (2) Konsolidasi Tanah skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Konsolidasi Tanah yang merupakan bencana alam maupun kebakaran yang dilaksanakan pada lokasi yang berada dalam lingkup Kabupaten/Kota. mengakibatkan terjadinya perubahan batas bidang (3) Konsolidasi Tanah skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kantor tanah, tanah musnah, perubahan Pertanahan. penguasaan/kepemilikan, perubahan peruntukan sehingga perlu dilakukannya penataan kembali dan/atau relokasi. (4) Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konflik yang penyelesaiannya memberikan dampak terhadap perubahan kepemilikan dan batas-batas tanah.
16 - 13 - - 14 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (4) Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis BAB III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan: a. pada lokasi lintas Kabupaten/Kota; dan Bagian Kesatu b. untuk lokasi yang memiliki nilai strategis nasional. Kriteria Konsolidasi Tanah (5) Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis Paragraf 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Objek Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah. Pasal 9 (6) Dalam kondisi tertentu, penyelenggaraan Konsolidasi (1) Objek Konsolidasi Tanah dapat berasal dari: Tanah skala besar dan/atau strategis dapat dilakukan oleh Menteri. a. tanah yang sudah terdaftar; b. tanah hak yang belum terdaftar; Pasal 8 c. tanah Negara yang sudah dikuasai/digarap; (1) Berdasarkan keperluannya, Konsolidasi Tanah dapat dan/atau dilaksanakan secara: d. tanah aset BUMN/BUMD/Badan Hukum lainnya a. sederhana; dan b. lengkap. yang sudah dilepaskan dan/atau dikuasai (2) Konsolidasi Tanah sederhana sebagaimana dimaksud masyarakat. pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan (2) Konsolidasi Tanah pada tanah aset sebagaimana Konsolidasi Tanah yang ditujukan untuk pelayanan dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya Konsolidasi Tanah Swadaya dan penyediaan tanah untuk penyelesaian sengketa dan/atau konflik pertanahan. pembangunan bagi kepentingan umum. (3) Objek Konsolidasi Tanah dapat terdiri dari satu atau (3) Konsolidasi Tanah lengkap sebagaimana dimaksud pada lebih bidang tanah yang ditata dengan mengedepankan ayat (1) huruf b merupakan Konsolidasi Tanah yang peningkatan nilai tambah kawasan dan kepentingan mencakup seluruh proses penyelenggaraan Konsolidasi sosial. Tanah untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan (4) Kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan berupa penataan kawasan bencana, penyediaan partisipasi aktif masyarakat. perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penataan kawasan kumuh, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan program strategis Nasional lainnya.
17 - 15 - - 16 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 Paragraf 2 (3) Dalam hal terdapat peserta Konsolidasi Tanah yang luas Subjek Konsolidasi Tanah dan/atau bentuk bidang tanahnya tidak layak sehingga tidak mungkin menyerahkan sebagian tanahnya sebagai Pasal 10 TP maka dapat mengganti TP dengan uang atau bentuk (1) Subjek Konsolidasi Tanah merupakan peserta yang lainnya yang disepakati oleh para peserta Konsolidasi Tanah. memenuhi syarat yaitu Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum, yang berkedudukan (4) Luas dan letak TUB disesuaikan dengan kebutuhan dan selaku: kesepakatan serta dapat diusahakan, dikerjasamakan a. pemegang hak; dan atau dialihkan kepada pihak lain atas persetujuan b. penggarap tanah Negara. seluruh peserta konsolidasi tanah. (2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Hukum yang dapat menjadi subjek Paragraf 4 hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Perubahan Jumlah Bidang Konsolidasi Tanah undangan. (3) Konsolidasi Tanah dapat diselenggarakan apabila Pasal 12 disepakati oleh paling sedikit 60 % (enam puluh persen) (1) Perubahan jumlah bidang objek Konsolidasi Tanah dari peserta Konsolidasi Tanah. (4) Dalam hal terdapat pemegang hak/penggarap tanah yang dimungkinkan apabila: tidak bersedia menjadi peserta Konsolidasi Tanah, a. terdapat penambahan jumlah bidang dikarenakan pemegang hak/penggarap tanah dapat mengalihkan hak/penguasaan/garapan tanahnya kepada pihak lain adanya bidang tanah yang diperuntukkan bagi PSU yang bersedia menjadi peserta. dan TUB; (5) Dalam hal pemegang hak/penggarap tanah tidak b. terdapat kebutuhan pemecahan bidang karena bersedia mengalihkan kepada pihak lain dan tidak tuntutan desain; bersedia untuk ikut Konsolidasi Tanah, maka dilakukan c. terdapat pemecahan bidang karena adanya peristiwa mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum hukum pewarisan dan/atau hibah atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- kepada pihak dalam satu garis keturunan; undangan. d. terdapat pemecahan bidang sebagai solusi penyelesaian sengketa dan konflik; dan/atau Paragraf 3 e. terdapat kebutuhan untuk mendukung program Tanah untuk Pembangunan (TP) penyediaan perumahan MBR yang berbasis komunitas. Pasal 11 (2) Penambahan jumlah bidang sebagaimana dimaksud pada (1) Peserta Konsolidasi Tanah wajib menyerahkan sebagian ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dalam hal: a. merupakan bidang tanah yang berada pada satu tanahnya sebagai TP sesuai kesepakatan. hamparan; (2) Luas tanah yang diserahkan sebagai TP dihitung b. mengakomodasikan peralihan kepemilikan yang belum didaftarkan. berdasarkan kebutuhan tanah untuk prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta kebutuhan pembiayaan pembangunan kawasan yang dikonsolidasikan.
18 - 17 - - 18 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 Bagian Kedua (8) Kantor Pertanahan melalui Tim Perencana/Pelaksana Perencanaan Konsolidasi Tanah melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 13 (1) Perencanaan Konsolidasi Tanah meliputi kegiatan (9) Dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah diverifikasi digunakan penyiapan lokasi Konsolidasi Tanah yang didasarkan sebagai dasar penetapan lokasi. pada kajian dan analisis kewilayahan, sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan. (10) Format Berita Acara kesepakatan Peserta Konsolidasi (2) Perencanaan Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh: Tanah terhadap rencana Konsolidasi Tanah sebagaimana a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan dimaksud pada ayat (5) huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan Pertanahan Nasional; dan dari Peraturan Menteri ini. b. pemangku kepentingan lainnya. (3) Pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 14 pada ayat (2) huruf b meliputi: (1) Perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud a. Kementerian/lembaga lainnya; b. Pemerintah Daerah; dalam Pasal 13 harus memperhatikan: c. koperasi, BUMN, BUMD, BUMDes, badan hukum a. Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata swasta; Ruang, atau Rencana Detail lainnya yang diatur oleh d. akademisi/Praktisi; dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; e. masyarakat. b. daya dukung dan daya tampung lingkungan serta (4) Perencanaan Konsolidasi Tanah dituangkan dalam perlindungan terhadap sumber daya alam, Dokumen Perencanaan Konsolidasi Tanah. keanekaragaman hayati, lanskap (pusaka (5) Dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana saujana/heritage) dan situs budaya; dimaksud pada ayat (4) memuat: c. usulan masyarakat di lokasi Konsolidasi Tanah; a. kajian tata ruang dan kebijakan sektor; d. kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas; b. analisis pemetaan sosial dan potensi kawasan; e. program pemberdayaan masyarakat; dan c. sket desain awal (visioning) Konsolidasi Tanah; f. kebijakan pembangunan daerah. d. Berita Acara kesepakatan Peserta Konsolidasi (2) Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum tersedia, tanah; dan perencanaan Konsolidasi Tanah memperhatikan Rencana e. penetapan lokasi Konsolidasi Tanah. Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. (6) Dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah yang disusun (3) Format sket desain awal (visioning) Konsolidasi Tanah oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dan Keputusan Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah pada ayat (3) memuat uraian sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf c pada ayat (5) hur uf a sampai dengan huruf d. dan huruf e tercantum dalam Lampiran II yang (7) Dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah yang disusun merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud Menteri ini. pada ayat (6) diajukan kepada Kantor Pertanahan.
19 - 19 - - 20 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 Pasal 15 b. pembagian zonasi dan peraturan zonasi sesuai (1) Ketentuan mengenai perencanaan Konsolidasi Tanah dengan Rencana Detail Tata Ruang; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 c. topografi, penggunaan tanah dan gambaran umum berlaku secara mutatis mutandis untuk perencanaan penguasaan tanah; dan Konsolidasi Tanah Vertikal, dengan tambahan muatan Analisis Dampak Lingkungan. d. daya dukung dan daya tampung kawasan. (2) Analisis Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud (2) Kajian kebijakan, rencana dan program sektor terkait pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pada lokasi Konsolidasi Tanah, meliputi: a. pembangunan infrastruktur wilayah; Bagian Ketiga b. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas; dan Tahapan Perencanaan Konsolidasi Tanah c. pembangunan sektor lainnya. (3) Hasil kajian tata ruang dan kebijakan sektor digunakan Pasal 16 untuk menentukan lokasi Konsolidasi Tanah yang (1) Tahapan penyusunan dokumen perencanaan Konsolidasi terpilih. (4) Lokasi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tanah meliputi: dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Lokasi oleh a. pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Tim Koordinasi. Perencana/Pelaksana; Paragraf 2 b. kajian tata ruang dan kebijakan sektor; Pemetaan Sosial dan Analisis Potensi Kawasan c. pemetaan sosial dan analisis potensi kawasan; d. pembuatan sket desain awal (visioning) dan Pasal 18 (1) Pemetaan sosial dilakukan untuk inventarisasi dan penyepakatan Konsolidasi Tanah; dan e. penetapan lokasi Konsolidasi Tanah. identifikasi data sosial, ekonomi dan budaya, serta (2) Tahapan penyusunan dokumen perencanaan Konsolidasi sosialisasi untuk menjaring aspirasi masyarakat di lokasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Konsolidasi Tanah. dilaksanakan oleh Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi (2) Analisis potensi kawasan dilakukan untuk inventarisasi Tanah. dan identifikasi data dan informasi pertanahan, data fisik lingkungan untuk mengetahui potensi, kekurangan, Paragraf 1 peluang, dan ancaman di lokasi Konsolidasi Tanah. Kajian Tata Ruang dan Kebijakan Sektor (3) Data dan informasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: Pasal 17 a. bentuk dan luas bidang tanah; (1) Kajian tata ruang merupakan kegiatan analisis data b. data pemegang hak dan/atau penggarap tanah; dan c. status kepemilikan tanah. spasial dengan memperhatikan: a. peruntukan kawasan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah;
20 - 21 - - 22 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (4) Data fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada (3) Sket desain awal (visioning) menjadi dasar untuk ayat (2) meliputi: menghasilkan kesepakatan pemegang hak dan/atau a. topografi; penggarap tanah terhadap rencana Konsolidasi Tanah. b. penggunaan tanah; c. ketersediaan dan kondisi prasarana, sarana dan (4) Pernyataan kesepakatan pemegang hak dan/atau utilitas; penggarap tanah terhadap rencana Konsolidasi Tanah d. daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan di e. aspek kebencanaan. dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh masing- masing pemegang hak dan/atau penggarap tanah. (5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penyuluhan secara langsung kepada (5) Ketentuan Mengenai pembuatan sket desain awal pemegang hak dan/atau penggarap tanah agar dapat (visioning) dan penyepakatan Konsolidasi Tanah memahami maksud, tujuan dan manfaat Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat Tanah serta hak dan kewajiban calon peserta Konsolidasi (4) berlaku secara mutatis mutandis untuk pembuatan Tanah. sket desain awal (visioning) dan penyepakatan Konsolidasi Tanah Vertikal, dengan penambahan desain (6) Hasil pemetaan sosial dan analisis potensi kawasan awal bangunan vertikal. dituangkan dalam Peta Potensi Objek Konsolidasi Tanah yang digunakan untuk menentukan strategi Paragraf 4 pengembangan lokasi Konsolidasi Tanah. Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Paragraf 3 Pasal 20 Pembuatan Sket Desain Awal (Visioning) dan Penyepakatan (1) Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah dilakukan dengan Konsolidasi Tanah mempertimbangkan dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Pasal 19 (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (1) Sket desain awal (visioning) merupakan gambaran kasar menjelaskan tentang letak lokasi, luas, jumlah bidang tanah serta keterangan lainnya yang dianggap perlu mengenai tema dan arah pengembangan lokasi sebagai dasar lokasi pelaksanaan Konsolidasi Tanah. Konsolidasi Tanah. (3) Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah skala kecil (2) Sket desain awal (visioning) sebagaimana dimaksud pada dituangkan dalam Keputusan Bupati/Walikota. ayat (1) memuat antara lain: (4) Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah skala besar/strategis a. gambaran konsep kebijakan makro dan kriteria dituangkan dalam Keputusan Gubernur atau Menteri. (5) Dalam hal Konsolidasi Tanah swadaya, Kepala Kantor perencanaan/desain kawasan; Pertanahan memberikan pertimbangan kepada b. penetapan tema dan arah pengembangan kawasan; Bupati/Walikota dalam penerbitan Keputusan Penetapan c. sket desain awal yang menggambarkan pembagian Lokasi Konsolidasi Tanah. blok dan perkiraan jumlah rencana bidang tanah/unit serta rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas; dan d. perkiraan biaya pelaksanaan dan pembangunan Konsolidasi Tanah.
21 - 23 - - 24 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (6) Terhadap Konsolidasi Tanah swadaya, usulan penetapan Paragraf 1 lokasi dilampiri dengan bukti pembayaran Penerimaan Pengumpulan Data Fisik, Yuridis dan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian Objek Konsolidasi Tanah (7) Setelah penetapan lokasi Konsolidasi Tanah tidak boleh Pasal 22 dilakukan peralihan hak dan/atau penguasaan tanah. (1) Pengumpulan data fisik dan yuridis sebagaimana (8) Format Keputusan Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan undangan, yang menghasilkan: bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. a. daftar subjek dan objek Konsolidasi Tanah; dan b. Peta Rincikan. BAB IV (2) Pengukuran bidang tanah untuk memperoleh Peta PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH Rincikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan apabila bidang-bidang tanah peserta Bagian Kesatu Konsolidasi Tanah telah terdaftar dan tervalidasi dalam Umum aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan. (3) Terhadap objek Konsolidasi Tanah yang belum terdaftar, Pasal 21 hasil pengumpulan data fisik dan yuridis diumumkan (1) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh Tim oleh Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah selama 14 (empat belas) hari kalender di Kantor Desa/Kelurahan Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah. dan Kantor Pertanahan setempat. (2) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah meliputi kegiatan: (4) Dalam hal terdapat keberatan dari peserta terhadap hasil pengumpulan data fisik dan yuridis dilakukan perubahan a. pengumpulan data fisik, yuridis dan penilaian objek data fisik dan yuridis oleh Tim Perencana/Pelaksana dan Konsolidasi Tanah; dituangkan dalam Berita Acara pengumpulan data fisik dan yuridis. b. penyusunan desain dan rencana aksi Konsolidasi (5) Format Berita Acara pengumpulan data fisik dan yuridis Tanah; sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan c. pelepasan Hak atas Tanah dan penegasan tanah dari Peraturan Menteri ini. objek Konsolidasi Tanah; Pasal 23 d. penerapan desain Konsolidasi Tanah (staking out); (1) Penilaian Objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dan dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi e. penerbitan sertipikat Hak atas Tanah dan penilaian terhadap: penyerahan hasil Konsolidasi Tanah. a. tanah; b. bangunan; c. tanaman; dan/atau d. benda yang berkaitan dengan tanah.
22 - 25 - - 26 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (2) Nilai objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud (3) Desain Konsolidasi Tanah dimusyawarahkan bersama pada ayat (1) ditetapkan oleh Kantor Pertanahan peserta Konsolidasi Tanah untuk memperoleh dan/atau oleh Penilai Pertanahan. kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Desain. (3) Penilaian objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai dasar: (4) Peserta Konsolidasi Tanah membubuhkan paraf pada a. penetapan luas, bentuk dan letak bidang tanah Desain Konsolidasi Tanah sebagai bukti persetujuan. yang akan diperoleh kembali peserta Konsolidasi Tanah; (5) Penyusunan desain Konsolidasi Tanah dilakukan oleh b. perhitungan aset masyarakat peserta Konsolidasi Tim Perencana/Pelaksana atau oleh pemangku Tanah; dan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat c. pemberian ganti kerugian apabila dibutuhkan. (3). (4) Nilai bidang tanah setelah Konsolidasi Tanah setidaknya (6) Desain Konsolidasi Tanah yang disusun oleh pemangku sama dengan nilai bidang tanah sebelum Konsolidasi kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus Tanah. mendapat verifikasi dan persetujuan yang dituangkan dalam Lembar Persetujuan dari Ketua Tim (5) Hasil penilaian Objek Konsolidasi Tanah dituangkan Perencana/Pelaksana. dalam Daftar Penilaian Objek Konsolidasi Tanah. (7) Format Lembar Persetujuan Penyusunan Desain (6) Format Daftar Penilaian Tanah dan Bangunan/Tanaman Konsolidasi Tanah, Berita Acara Kesepakatan Desain di lokasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada Konsolidasi Tanah dan Peta Desain Konsolidasi Tanah ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2 Penyusunan Desain dan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah Pasal 25 (1) Rencana Aksi disusun untuk memberikan panduan Pasal 24 (1) Penyusunan desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dalam pembangunan Konsolidasi Tanah yang disepakati oleh pemangku kepentingan. dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b mencakup (2) Rencana Aksi memuat antara lain: setidaknya: a. tahapan dan jadwal pelaksanaan pembangunan; a. tema dan arah pengembangan kawasan; b. rencana pembangunan PSU; b. rencana blok peruntukan kawasan; c. rencana detil bangunan/gedung; c. penentuan luas, bentuk dan letak bidang tanah; dan d. kebutuhan biaya pembangunan; d. luas dan letak TP yang terdiri dari tanah untuk PSU e. rencana dan sumber pembiayaan; dan f. skema kerja sama pembangunan Konsolidasi Tanah serta TUB. (2) Penyusunan desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dan peran setiap pemangku kepentingan. dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan nilai objek Konsolidasi Tanah sesuai Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).
23 - 27 - - 28 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (3) Penyepakatan Rencana Aksi dituangkan dalam Berita (2) Keputusan Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah Acara yang ditandatangani oleh wakil pemangku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kepentingan yang akan terlibat di dalam pembangunan a. tanah yang dilepaskan dan akan diberikan kembali Konsolidasi Tanah. kepada peserta sesuai dengan desain Konsolidasi Tanah dengan suatu hak atas tanah; (4) Format Lembar Berita Acara Kesepakatan Rencana Aksi b. TP yang dialokasikan untuk PSU dan/atau TUB Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan desain Konsolidasi Tanah; dan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian c. daftar nama peserta dan penerima bidang PSU tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. dan/atau TUB pada Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan dimaksud. Paragraf 3 Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penegasan Tanah Objek (3) Kepala Kantor Pertanahan mengajukan usulan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah kepada Kepala Konsolidasi Tanah Kantor Wilayah. Pasal 26 (4) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Keputusan (1) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah. Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap objek (5) Format Keputusan Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Konsolidasi Tanah. Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum (2) Pelaksanaan pelepasan hak atas tanah sebagaimana dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di hadapan Kepala terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kantor Pertanahan. (3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada Paragraf 4 ayat (1) disertai dengan penyerahan asli surat bukti Penerapan Desain Konsolidasi Tanah (Staking Out) pemilikan atau penguasaan tanah. (4) Pelepasan hak atas tanah dituangkan dalam Berita Acara Pasal 28 Pelepasan Hak atas Tanah, yang memuat klausul: (1) Penerapan Desain Konsolidasi Tanah dilakukan setelah a. menyatakan bahwa status tanah menjadi tanah diterbitkannya keputusan penegasan tanah objek yang dikuasai langsung oleh Negara; Konsolidasi Tanah. b. pemberian kembali hak atas tanah kepada peserta (2) Penerapan Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peta desain yang dan penerima PSU dan TUB; telah disetujui peserta dan disahkan oleh Tim (5) Format Berita Acara Pelepasan Hak atas Tanah/Garapan Perencana/Pelaksana. (3) Penerapan Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dalam rangka Konsolidasi Tanah tercantum dalam dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh peserta Konsolidasi Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan Tanah yang dituangkan dalam Berita Acara. dari Peraturan Menteri ini. Pasal 27 (1) Penegasan tanah sebagai objek Konsolidasi Tanah dilakukan untuk memberikan kewenangan kepada Tim Perencana/Pelaksana dalam menata kembali bidang tanah sesuai desain Konsolidasi Tanah.
- 29 - - 30 - (4) Hasil penerapan desain Konsolidasi Tanah dimaksud (8) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan untuk: pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pembuatan peta a. Konsolidasi Tanah Pertanian berupa hak milik, hak guna usaha dan hak pakai; bidang tanah untuk para peserta, PSU dan/atau TUB. b. Konsolidasi Tanah Non-Pertanian berupa hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai (5) Format Berita Acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah dan hak milik atas satuan rumah susun; c. Konsolidasi Tanah Horizontal berupa hak milik, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai; dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan d. Untuk mempertahankan kepemilikan tanah oleh pemilik semula dapat diterbitkan hak pengelolaan dari Peraturan Menteri ini. atau hak milik bersama sebagai alas terhadap hak atas tanah lainnya. Paragraf 5 Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah dan (9) Format Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyerahan Hasil Konsolidasi Tanah tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 24 Pasal 29 (1) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan Pasal 30 Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (1) Pemberian hak atas tanah kepada peserta Konsolidasi pemberian hak atas tanah terhadap semua bidang tanah yang telah diterbitkan peta bidangnya berdasarkan hasil Tanah yang berasal dari tanah hak dan subjeknya tidak penerapan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal berubah dibebaskan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah 28. dan Bangunan (BPHTB). (2) Peserta Konsolidasi Tanah diberikan hak atas tanah (2) Dalam hal tanah yang berasal dari selain tanah hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- dikenakan BPHTB. undangan. (3) Pengenaan BPHTB oleh Kepala Daerah sebagaimana (3) Hak atas tanah untuk peserta Konsolidasi Tanah dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa hak berupa pengurangan atau penangguhan BPHTB. individual atau hak bersama. (4) Pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (4) Hak atas tanah untuk prasarana diberikan kepada ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa. perundang-undangan. (5) Hak atas tanah untuk sarana dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Perhimpunan Peserta yang Pasal 31 berbadan hukum dan/atau Nadzir dan/atau Badan (1) Semua bidang tanah yang telah ditetapkan keputusan Hukum Keagamaan. (6) TUB yang dikelola oleh Perhimpunan Peserta dapat pemberian haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal diberikan hak atas tanah atas nama bersama peserta 29, diterbitkan Surat Tanda Bukti Hak atas Tanah dan/atau atas nama Perhimpunan Peserta berbadan termasuk TP dan/atau TUB. hukum. (7) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25 - 31 - - 32 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Tanda Paragraf 1 Bukti Hak atas Tanah setelah menerima pendaftaran Pengumpulan Data Fisik, Yuridis dan keputusan pemberian hak sesuai dengan ketentuan Penilaian Objek Konsolidasi Tanah Vertikal peraturan perundang-undangan. Pasal 34 Pasal 32 (1) Pengumpulan data fisik, yuridis dan penilaian objek (1) Hasil pelaksanaan Konsolidasi Tanah diserahkan kepada untuk Konsolidasi Tanah Vertikal dilaksanakan dengan peserta Konsolidasi Tanah. tambahan pengukuran untuk mengetahui luas dan batas (2) Hasil pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana keliling lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai Tanah Bersama. dimaksud pada ayat (1) meliputi sertipikat hak atas (2) Nilai objek Konsolidasi Tanah Vertikal sebagaimana tanah, rencana pembangunan prasarana dan sarana, dan dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan: pemberdayaan masyarakat. a. nilai proporsional kepemilikan aset peserta pada Bagian Kedua tanah milik bersama; dan/atau Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Vertikal b. penilaian ganti kerugian. (3) Nilai proporsional kepemilikan aset peserta sebagaimana Pasal 33 dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikonversi ke unit (1) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Vertikal dilaksanakan hunian dan/atau non-hunian. (4) Nilai proporsional kepemilikan aset peserta digunakan oleh Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah. juga sebagai dasar penyertaan saham (profit sharing), (2) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Vertikal meliputi apabila pembangunan Konsolidasi Tanah Vertikal dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan. kegiatan: a. pengumpulan data fisik, yuridis dan penilaian objek Paragraf 2 Penyusunan Desain dan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah Vertikal; b. penyusunan desain dan rencana aksi Konsolidasi Konsolidasi Tanah Vertikal Tanah Vertikal; Pasal 35 c. pelepasan Hak Atas Tanah dan penegasan tanah (1) Penyusunan desain rumah susun (pertelaan) objek Konsolidasi Tanah Vertikal; menunjukkan dengan jelas mengenai gambar/batas- d. penerapan desain Konsolidasi Tanah Vertikal batas hak perorangan dan hak bersama yaitu pembagian atas masing-masing satuan rumah susun, bagian (staking out); dan bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta e. penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah dan uraian Nilai Perbandingan Proporsionalnya. (2) Perhitungan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dan penyerahan sertipikat tanah bersama. Pertelaan menjadi bagian dari kegiatan Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah.
26 - 33 - - 34 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (3) NPP dibutuhkan untuk menentukan proporsi Paragraf 3 kepemilikan atas aset bersama apabila hak kepemilikan Pelepasan Hak Atas Tanah dan yang diberikan berupa Hak Milik atas Satuan Rumah Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah Vertikal Susun. Pasal 36 (4) Apabila unit rumah susun yang dibangun bukan Ketentuan mengenai pelepasan hak atas tanah dan penegasan merupakan rumah susun milik, diberikan Sertipikat tanah objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Kepemilikan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis untuk peraturan perundang-undangan. pelepasan hak atas tanah dan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah Vertikal. (5) Pada Konsolidasi Tanah Vertikal sumber pembiayaan pembangunan dapat diperoleh melalui TUB atau unit Paragraf 4 tambahan yang dapat dikomersilkan. Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Vertikal (6) Desain Konsolidasi Tanah Vertikal dapat berupa: (Staking Out) a. Rumah susun milik; b. Rumah susun sewa; Pasal 37 c. Kampung susun; Ketentuan mengenai penerapan desain Konsolidasi Tanah d. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented (staking out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku Development); secara mutatis mutandis untuk penerapan desain Konsolidasi e. Kawasan Pusat Bisnis Terpadu (Central Business Tanah Vertikal (staking out), disertai dengan pertelaan untuk District/Superblock); unit rumah susun. f. Peremajaan Kawasan Terpadu (Inclusive Urban Renewal); dan/atau Paragraf 5 g. Kombinasi diantara satu atau lebih desain di atas. Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah dan (7) Ketentuan mengenai penyusunan dan penyepakatan Penyerahan Sertipikat Tanah Bersama rencana aksi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk Pasal 38 penyusunan dan penyepakatan rencana aksi Konsolidasi (1) Pada Konsolidasi Tanah Vertikal diterbitkan Sertipikat Tanah Vertikal dan dapat ditambahkan rencana kerja sama antara peserta dengan pemangku kepentingan Tanah Bersama atas nama peserta dan/atau pemangku terkait yang dituangkan dalam Akte Perjanjian Kerja kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan sama. perundang-undangan. (2) Di atas tanah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanah lainnya berdasarkan desain yang disepakati dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27 - 35 - - 36 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 BAB V c. penyiapan dokumen kerja sama investasi antara PEMBANGUNAN HASIL KONSOLIDASI TANAH perhimpunan peserta Konsolidasi Tanah dengan pelaku pembangunan; Bagian Kesatu Umum d. pelaksanaan relokasi sementara peserta Konsolidasi Tanah; dan Pasal 39 (1) Pembangunan hasil Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh e. penyiapan dan pembersihan lahan Konsolidasi Tanah. pemangku kepentingan yang tercantum dalam rencana aksi Konsolidasi Tanah. (4) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal selain pada ayat (1) (2) Tahapan pembangunan hasil Konsolidasi Tanah meliputi: dilakukan pengesahan pertelaan dan NPP satuan rumah a. persiapan pelaksanaan pembangunan; susun. b. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas; c. penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah dan serah (5) Dalam hal pelaksanaan relokasi sementara peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terima aset untuk Konsolidasi Tanah Vertikal; huruf d diberikan kompensasi untuk: d. pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni a. hunian sementara peserta; b. tunjangan kehilangan pendapatan; dan serta pemberdayaan masyarakat; dan c. biaya atau kebutuhan lainnya yang disepakati. e. pengelolaan aset hasil Konsolidasi Tanah. (6) Bentuk dan besaran kompensasi sebagaimana dimaksud Paragraf 1 pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Persiapan Pelaksanaan Pembangunan (7) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal 40 diberikan oleh pemangku kepentingan yang (1) Persiapan pelaksanaan pembangunan Konsolidasi Tanah memprakarsai penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. dimaksudkan untuk mengawali perwujudan secara fisik (8) Konstruksi dilaksanakan oleh pelaku pembangunan dan menindaklanjuti desain dan rencana aksi sesuai dengan proposal dan gambar Izin Mendirikan Konsolidasi Tanah. Bangunan (IMB) yang telah disetujui yang meliputi: (2) Pelaksanaan pembangunan Konsolidasi Tanah a. pembentukan/pembersihan badan jalan; sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan b. pembuatan saluran air/drainase/parit; setelah penerapan desain (staking out). c. pengerasan/pengaspalan jalan; (3) Persiapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana d. pembangunan fasos dan fasum; dan dimaksud pada ayat (1) meliputi setidaknya: e. pembangunan hunian dan non-hunian. a. administrasi perizinan pembangunan kawasan dan (9) Relokasi sementara dilakukan sebelum pembangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan fisik dilaksanakan. perundang-undangan; b. penunjukan pelaku pembangunan (Kontraktor) oleh (10) Peserta direlokasi ke lokasi penempatan sementara yang perhimpunan peserta; ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
28 - 37 - - 38 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 Paragraf 2 Paragraf 3 Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah dan Serah Terima Aset untuk Konsolidasi Tanah Vertikal Pasal 41 (1) Pembangunan PSU Konsolidasi Tanah merupakan Pasal 42 (1) Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah dan serah terima perwujudan secara fisik desain Konsolidasi Tanah. (2) Pembangunan PSU dilakukan secara bertahap sesuai aset hasil Konsolidasi Tanah Vertikal merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dengan kebutuhan perkembangan kawasan. kepada para peserta Konsolidasi Tanah dan penerima (3) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal, selain hak lainnya. (2) Sertipikat Hak atas Tanah yang diterbitkan berupa pembangunan PSU dilakukan pembangunan bangunan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sesuai gedung sesuai dengan desain Konsolidasi Tanah. dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan pembangunan bangunan gedung (3) Selain Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Konsolidasi Tanah/Konsolidasi Tanah Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan pula dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung sesuai dengan perundang-undangan. ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan (4) Pemberian Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah izin layak huni setelah pembangunan selesai sesuai Susun dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung perizinan yang telah diberikan dengan menyerahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) gambar dan ketentuan teknis. berdasarkan perhitungan pertelaan sesuai desain (6) Pemerintah Daerah memberikan izin layak huni setelah Konsolidasi Tanah Vertikal. dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan fisik selesai berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Paragraf 4 (7) Pelaku pembangunan wajib menyerahkan dokumen Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan beserta gambar dan ketentuan teknis yang terperinci Penghuni serta Pemberdayaan Masyarakat kepada perhimpunan penghuni yang telah dibentuk beserta: Pasal 43 a. tata cara pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, (1) Pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni serta perbaikan dan kemungkinan dapat diadakannya pemberdayaan masyarakat dilaksanakan untuk perubahan pada rumah susun maupun menjamin hak untuk mengelola dan meningkatkan nilai lingkungannya. tambah hasil Konsolidasi Tanah/Konsolidasi Tanah b. uraian dan catatan singkat yang bersifat hal khusus Vertikal. yang perlu diketahui oleh para penghuni, pengelola, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. (8) Pelaku pembangunan membuat Akta Pemisahan, uraian dan gambar pertelaan yang telah disetujui oleh peserta Konsolidasi Tanah melalui musyawarah, kemudian disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29 - 39 - - 40 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (2) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal dibentuk (6) Pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau yang berbadan hukum dan beranggotakan para pemilik perhimpunan penghuni sesuai dengan kewenangan atau penghuni satuan rumah susun sesuai dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI (3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada KELEMBAGAAN KONSOLIDASI TANAH ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesatu Penyelenggara Konsolidasi Tanah Paragraf 5 Pengelolaan Aset Hasil Konsolidasi Tanah Pasal 45 (1) Konsolidasi Tanah diselenggarakan oleh: Pasal 44 (1) Pengelolaan aset hasil Konsolidasi Tanah dimaksudkan a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan/atau untuk menjamin terpeliharanya fungsi-fungsi bangunan, prasarana, sarana dan utilitas untuk keberlanjutan b. pemangku kepentingan. kualitas lingkungan. (2) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah oleh (2) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal aset hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemangku kepentingan, Kementerian Agraria dan Tata meliputi: Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkewajiban a. tanah bersama; melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap tahapan b. bagian bersama; dan penyelenggaraan konsolidasi tanah sebagaimana c. benda bersama. dimaksud dalam Pasal 3. (3) Tanah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (3) Dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dibentuk Tim huruf a merupakan sebidang tanah hak atau tanah sewa Koordinasi dan Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak Tanah. bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri (4) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi persyaratan izin mendirikan bangunan. mengkoordinasikan penyelenggaraan dan penanganan (4) Bagian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permasalahan Konsolidasi Tanah. huruf b merupakan bagian rumah susun yang dimiliki (5) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah dimaksud secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam pada ayat (3) mempunyai fungsi menyelenggarakan kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Konsolidasi Tanah. (5) Benda bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
- 41 - - 42 - Paragraf 1 5) Kepala Organisasi Pemerintah Tim Koordinasi Daerah yang membidangi Pertanian atau pejabat yang Pasal 46 ditunjuk dalam hal Konsolidasi (1) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana Tanah Pertanian; dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) ditetapkan oleh: 6) Kepala Organisasi Pemerintah a. Bupati/Walikota untuk Konsolidasi Tanah skala Daerah yang membidangi kecil; dan perumahan rakyat dan kawasan b. Gubernur untuk Konsolidasi Tanah skala besar. permukiman atau pejabat yang (2) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana ditunjuk dalam hal Konsolidasi dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) untuk Konsolidasi Tanah nonpertanian; Tanah skala besar ditetapkan oleh Gubernur. 7) Perwakilan instansi terkait (3) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah skala dan/atau pemangku kepentingan besar dan/atau strategis yang diambil alih oleh Menteri lain yang berkompeten sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Tim kebutuhan penataan. Koordinasi ditetapkan oleh Menteri. (5) Susunan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana (4) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah skala kecil paling dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) untuk Konsolidasi sedikit terdiri atas: Tanah skala besar paling sedikit terdiri atas: a. Ketua : Bupati/Walikota; a. Ketua : Gubernur; b. Ketua Harian : Kepala Kantor Pertanahan; b. Ketua Harian : Kepala Kantor Wilayah; c. Sekretaris : Kepala Seksi Penataan Pertanahan c. Sekretaris : Kepala Bidang Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan; pada Kanwil; d. Anggota : 1) Kepala Bidang Penataan d. Anggota : 1) Bupati/Walikota; 30 Pertanahan atau pejabat yang 2) Kepala Badan Perencanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2019 ditunjuk; Pembangunan Daerah atau 2) Kepala Badan Perencanaan pejabat yang ditunjuk; Pembangunan Daerah atau 3) Sekretariat Daerah atau pejabat pejabat yang ditunjuk; yang ditunjuk; 3) Sekretaris Daerah atau pejabat 4) Kepala Organisasi Pemerintah yang ditunjuk; Daerah yang membidangi 4) Kepala Organisasi Pemerintah Pekerjaan Umum dan Penataan Daerah yang membidangi Ruang atau pejabat yang Pekerjaan Umum dan Penataan ditunjuk; Ruang atau pejabat yang ditunjuk;
- 43 - - 44 - 5) Kepala Organisasi Pemerintah (7) Keanggotaan Tim Koordinasi dapat dilengkapi unsur akademisi, praktisi, kelompok masyarakat, dan unsur Daerah yang membidangi pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. Pertanian atau pejabat yang (8) Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Provinsi DKI Jakarta ditunjuk dalam hal Konsolidasi dikategorikan dalam Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis. Tanah Pertanian; (9) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah skala 6) Kepala Organisasi Pemerintah besar dan/atau strategis, susunan Tim Koordinasi dapat disesuaikan dan ditetapkan melalui Keputusan Daerah yang membidangi Gubernur. perumahan rakyat dan kawasan (10) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah yang diselenggarakan oleh pemangku kepentingan lain permukiman atau pejabat yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), susunan Tim Koordinasi dapat disesuaikan dengan tetap ditunjuk dalam hal Konsolidasi melibatkan unsur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan pemangku Tanah nonpertanian; kepentingan lainnya. 7) Kepala Kantor Pertanahan pada (11) Format Keputusan Pembentukan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lokasi Konsolidasi Tanah. tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah bertugas untuk: a. mengoordinasikan kebijakan antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah; b. memberikan pertimbangan dalam penetapan lokasi Konsolidasi Tanah; c. mengarahkan dan mengevaluasi penyusunan Desain Konsolidasi Tanah; d. mengoordinasikan sumber pembiayaan dan bentuk kerja sama penyelenggaraan Konsolidasi Tanah; 31 e. melakukan sinkronisasi dan koordinasi rencana aksi Paragraf 2 Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah Tahun 2019 pembangunan Konsolidasi Tanah dengan seluruh pemangku kepentingan; f. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pasal 47 Konsolidasi Tanah; (1) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah g. melakukan penanganan masalah yang timbul dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) penyelenggaraan Konsolidasi Tanah; ditetapkan oleh: h. mengevaluasi dan menetapkan kebijakan a. Kepala Kantor Pertanahan untuk Konsolidasi Tanah peremajaan/pembangunan kembali kawasan dalam skala kecil ditetapkan; dan hal Konsolidasi Tanah Vertikal; dan b. Kepala Kantor Wilayah untuk Konsolidasi Tanah i. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan. skala besar ditetapkan.
- 45 - - 46 - (2) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah skala besar 4) Kepala Seksi Infrastruktur dan/atau strategis paling sedikit terdiri atas: Pertanahan atau pejabat yang a. Ketua : Kepala Kantor Wilayah; ditunjuk; b. Sekretaris : Kepala Bidang Penataan Pertanahan; 5) Kepala Seksi Hubungan Hukum c. Anggota : 1) Perwakilan instansi terkait dan Pertanahan atau pejabat yang atau pemangku kepentingan lain ditunjuk; yang berkompeten sesuai 6) Kepala Seksi Pengadaan Tanah kebutuhan penataan; atau pejabat yang ditunjuk; 2) Kepala Seksi Penataan 7) Kepala Seksi Penanganan Masalah Pertanahan; dan Pengendalian Pertanahan atau 3) Kepala Seksi Hubungan Hukum pejabat yang ditunjuk; Pertanahan atau pejabat yang 8) Kepala Subseksi Landreform dan ditunjuk; Konsolidasi Tanah; 4) Kepala Seksi Pengadaan Tanah 9) Camat; atau pejabat yang ditunjuk; 10) Lurah/Kepala Desa setempat; 5) Kepala Seksi Penanganan Masalah 11) Perwakilan peserta Konsolidasi dan Pengendalian Pertanahan atau Tanah sebanyak 3 (tiga) orang. pejabat yang ditunjuk; (4) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah bertugas 6) Kepala Subseksi Landreform dan untuk: Konsolidasi Tanah; a. menyusun kajian tata ruang dan kebijakan sektor; 7) Camat; b. melaksanakan analisis pemetaan sosial dan potensi 8) Lurah/Kepala Desa setempat; kawasan; 9) Perwakilan peserta Konsolidasi c. menyusun sket desain awal (visioning) Konsolidasi 32 Tanah sebanyak 3 (tiga) orang. Tanah; Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (3) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah skala kecil d. membangun kesepakatan Peserta Konsolidasi paling sedikit terdiri atas: Tanah; a. Ketua : Kepala Kantor Pertanahan; e. memverifikasi dan/atau menyampaikan usulan b. Sekretaris : Kepala Seksi Penataan Pertanahan; penetapan lokasi Konsolidasi Tanah kepada c. Anggota : 1) Perwakilan instansi terkait dan Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri; atau pemangku kepentingan lain f. melaksanakan pengumpulan Data Fisik, Yuridis dan yang berkompeten sesuai Penilaian Objek Konsolidasi Tanah; kebutuhan penataan; g. menyusun Desain dan Rencana Aksi Konsolidasi 2) Kepala Seksi Landreform dan Tanah; Konsolidasi Tanah; h. memproses pelepasan Hak Atas Tanah dan 3) Kepala Subbagian Tata Usaha atau menyiapkan usulan penegasan tanah objek pejabat yang ditunjuk; Konsolidasi Tanah;
- 47 - - 48 - i. menerapkan Desain Konsolidasi Tanah (staking out); Bagian Kedua Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah dan Perhimpunan dan Penghuni j. memproses penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah dan melaksanakan penyerahan hasil Konsolidasi Tanah; dan Pasal 48 k. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan. (1) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah (5) Dalam hal pelaksanaan Konsolidasi Tanah Swadaya memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Peserta maupun Konsolidasi Tanah Sederhana, tugas Tim Konsolidasi Tanah setelah adanya persetujuan seluruh Perencana/Pelaksana hanya mencakup ayat (5) huruf e, peserta untuk melaksanakan Konsolidasi Tanah. huruf f, huruf h, huruf i dan huruf j. (2) Pembentukan Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah (6) Dalam hal pelaksanaan Konsolidasi Tanah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam maupun Konsolidasi Tanah Sederhana, sebelum Berita Acara. menyampaikan usulan penetapan lokasi Konsolidasi (3) Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, Tim dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi membantu Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah melakukan kelancaran pelaksanaan Konsolidasi Tanah. verifikasi terhadap dokumen perencanaan Konsolidasi (4) Dalam pembentukan Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah. Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan (7) Keanggotaan Tim Perencana/Pelaksana dapat dilengkapi kepengurusan yang paling kurang terdiri dari 1 (satu) unsur akademisi, praktisi, kelompok masyarakat, dan orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 1 (satu) orang unsur pemangku kepentingan lainnya yang terlibat Bendahara. dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. (5) Pengurus Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah (8) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah yang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk: bersifat strategis dan/atau berskala nasional maka a. membantu mengumpulkan data fisik dan yuridis; 33 susunan tim Perencana/Pelaksana dapat disesuaikan b. menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Tim Konsolidasi Tanah Tahun 2019 dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Perencana/Pelaksana; (9) Format Keputusan Pembentukan Tim c. mengelola administrasi keanggotaan dan Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah sebagaimana administrasi keuangan TUB; dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII d. memfasilitasi proses penyelesaian ganti kerugian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan kepada para pemilik/penggarap tanah yang tidak Menteri ini. bersedia menjadi peserta Konsolidasi Tanah; e. memberikan pendapat dan persetujuan terhadap desain Konsolidasi Tanah; dan f. mengelola biaya relokasi sementara yang harus dibayarkan pada peserta Konsolidasi Tanah.
34 - 49 - - 50 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (6) Format Berita Acara Pembentukan Perhimpunan Peserta BAB VII Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PENGAWASAN KONSOLIDASI TANAH sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bagian Kesatu Menteri ini. Umum Bagian Ketiga Pasal 51 Hak dan Kewajiban Peserta (1) Pengawasan Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh Tim Pasal 49 Koordinasi Konsolidasi Tanah. Peserta Konsolidasi Tanah berhak: (2) Pengawasan Konsolidasi Tanah meliputi kegiatan: a. memperoleh informasi dan sosialisasi mengenai a. pemantauan kesesuaian tahapan dan dokumen pelaksanaan Konsolidasi Tanah secara transparan; Konsolidasi Tanah; b. memperoleh tanah dan/atau bangunan hasil penataan b. pemantauan progres dan implementasi desain sesuai kesepakatan, dengan nilai yang setidaknya sama Konsolidasi Tanah; dengan nilai sebelum Konsolidasi Tanah; c. memperoleh surat tanda bukti Hak atas Tanah hasil c. pemantauan dan evaluasi dampak sosial, ekonomi Konsolidasi Tanah; dan dan lingkungan; d. memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas di lokasi Konsolidasi Tanah. d. evaluasi kinerja kawasan dan pembangunan berkala setiap 5 (lima) tahun; dan Pasal 50 Peserta Konsolidasi Tanah berkewajiban: e. perencanaan dan pembangunan kembali kawasan a. menyatakan persetujuan secara tertulis untuk mengikuti (Jangka Panjang). kegiatan Konsolidasi Tanah; (3) Pengawasan Konsolidasi Tanah dilaksanakan terhadap b. menerima hasil desain Konsolidasi Tanah yang telah seluruh proses penyelenggaraan Konsolidasi Tanah mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan disepakati; Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal. c. melepaskan hak/penguasaan/garapan tanah kepada Bagian Kedua Negara untuk selanjutnya ditata melalui Konsolidasi Pemantauan dan Evaluasi Tanah, termasuk menyerahkan sebagian tanahnya sebagai TP sesuai kesepakatan; dan Paragraf 1 d. menjadi anggota perhimpunan peserta Konsolidasi Pemantauan Kesesuaian Tahapan dan Tanah. Dokumen Konsolidasi Tanah Pasal 52 (1) Pemantauan kesesuaian tahapan dan kelengkapan dokumen Konsolidasi Tanah dimaksudkan untuk menjamin konsistensi dan kualitas penyelenggaraan Konsolidasi Tanah pada tahap perencanaan dan pelaksanaan Konsolidasi Tanah.
- 51 - - 52 - (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) Implementasi desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya penataan meliputi: kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang pada lokasi Konsolidasi a. aspek administrasi penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. Tanah dan/atau Konsolidasi Tanah Vertikal; (3) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan b. aspek teknis penyelenggaraan Konsolidasi Tanah; tanah dan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penerbitan Hak Milik atas Satuan Rumah dan Susun dan/atau Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- c. aspek kualitas dan kinerja penyelenggaraan undangan. Konsolidasi Tanah. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) a. tahap persiapan pembangunan Konsolidasi Tanah; b. tahap pembangunan lokasi Konsolidasi Tanah; dan digunakan sebagai bahan evaluasi Tim Koordinasi c. tahap pengelolaan pasca pembangunan Konsolidasi Tanah; terhadap perencanaan dan pelaksanaan Konsolidasi (5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tanah. menjadi bahan evaluasi pembangunan Konsolidasi Tanah. (4) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian terhadap tahapan dan (6) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian terhadap pelaksanaan kelengkapan dokumen perencanaan dan/atau rencana aksi dan implementasi desain Konsolidasi Tanah, Tim Koordinasi memberikan Surat Pemberitahuan pelaksanaan Konsolidasi Tanah, Tim Koordinasi kepada pemangku kepentingan yang bertanggung jawab. memberikan Surat Pemberitahuan kepada Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah. (5) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah memperbaiki tahapan dan melengkapi kekurangan dokumen dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak diterimanya Surat Pemberitahuan. 35 Paragraf 2 Pemantauan Progres dan Implementasi Konsolidasi Tanah Tahun 2019 Desain Konsolidasi Tanah Pasal 53 Paragraf 3 (1) Pemantauan progres dan implementasi desain Pemantauan dan Evaluasi Dampak Sosial, Ekonomi dan Konsolidasi Tanah dimaksudkan untuk memastikan Lingkungan terlaksananya rencana aksi dan implementasi desain Konsolidasi Tanah pada tahap pembangunan Konsolidasi Pasal 54 Tanah. (1) Pemantauan dan evaluasi dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dimaksudkan untuk memastikan pengaruh penyelenggaraan Konsolidasi Tanah terhadap peningkatan nilai tambah kawasan.
36 - 53 - - 54 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (2) Pemantauan dan evaluasi dampak sebagaimana Paragraf 5 dimaksud pada ayat (1) meliputi: Perencanaan dan a. perubahan perilaku sosial budaya; Pembangunan Kembali Kawasan (Jangka Panjang) b. peningkatan ekonomi; dan c. perbaikan lingkungan. Pasal 56 Perencanaan dan pembangunan kembali kawasan (jangka (3) Perubahan perilaku sosial budaya sebagaimana panjang) dimaksudkan untuk mengantisipasi kebutuhan dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk dampak peremajaan dan revitalisasi kawasan hasil Konsolidasi Tanah. perubahan lalu lintas di sekitar lokasi Konsolidasi Tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Peremajaan dan/atau Penataan Kembali (4) Peningkatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk evaluasi nilai tanah dan bangunan Pasal 57 sebelum dan sesudah pelaksanaan Konsolidasi Tanah, (1) Peremajaan dan/atau penataan kembali hasil Konsolidasi untuk mengetahui kenaikan nilai tanah dan bangunan. Tanah/Konsolidasi Tanah Vertikal dimaksudkan untuk (5) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat menyesuaikan kondisi dan fungsi kawasan dan/atau (2) huruf c, termasuk bencana alam, bencana non-alam bangunan dengan kebijakan Pemerintah Daerah. dan bencana sosial. (2) Peremajaan dan/atau penataan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila: (6) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dampak a. berakhirnya Hak Guna Bangunan; sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh b. kondisi fisik bangunan yang tidak layak huni baik Kantor Wilayah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. karena usia atau bencana; dan/atau c. perubahan kebijakan tata ruang dan/atau Paragraf 4 Evaluasi Kinerja Kawasan dan pembangunan daerah. Pembangunan Berkala setiap 5 (lima) Tahun (3) Peremajaan dan/atau penataan kembali hasil Konsolidasi Pasal 55 Tanah Vertikal dilakukan dengan mempertimbangkan Evaluasi kinerja kawasan dan pembangunan berkala setiap 5 kesepakatan perhimpunan penghuni. (lima) tahun dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan perubahan fisik kawasan serta keberlanjutan fungsi Bagian Ketiga kawasan sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Konsolidasi Pelaporan Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Tanah. Pasal 58 (1) Pelaporan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah.
37 - 55 - - 56 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 (2) Pelaporan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah (5) Pembiayaan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara diperuntukkan bagi: berjenjang oleh Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah a. biaya perencanaan; kepada Menteri. b. biaya administrasi pertanahan melalui mekanisme PNBP; (3) Format pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) c. biaya kompensasi dan ganti rugi; tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian d. biaya relokasi sementara dan tunjangan kehilangan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. penghasilan; e. biaya administrasi perizinan; BAB VIII f. biaya pembangunan fisik bangunan dan PSU; PEMBIAYAAN DAN KERJASAMA KONSOLIDASI TANAH g. biaya pemeliharaan bangunan/gedung; h. biaya peremajaan bangunan/gedung; dan Bagian Kesatu i. biaya lain-lain. Pembiayaan Konsolidasi Tanah (6) Pembiayaan pembangunan dalam Konsolidasi Tanah Pasal 59 Vertikal didasarkan pada kesepakatan antar pihak yang (1) Pembiayaan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah berasal dituangkan dalam Akta Perjanjian Pembangunan antara peserta dengan pelaku pembangunan yang difasilitasi dari sumber sebagai berikut: oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. a. Partisipasi masyarakat; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); (7) Akta Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuat sebelum pembangunan Konsolidasi Tanah Vertikal dan memuat hak dan kewajiban para pihak terkait dalam dan/atau; penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Vertikal. d. Sumber pembiayaan lainnya yang sah. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat Bagian Kedua (1) huruf a berupa Tanah untuk Pembangunan Kerja Sama Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 serta iuran lainnya yang disepakati oleh perhimpunan peserta. Pasal 60 (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat (1) Konsolidasi Tanah dapat dilakukan melalui bentuk- memberikan insentif lainnya dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah untuk meningkatkan nilai tambah bentuk kerja sama antara Pemerintah, Badan Usaha, kawasan. Akademisi, Praktisi Kelompok Masyarakat dan pihak (4) Penyelenggaraan administrasi pembiayaan sebagaimana terkait lainnya. dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) (2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- ketentuan peraturan perundang-undangan. undangan.
- 57 - - 58 - BAB IX BAB XII PENANGANAN PERMASALAHAN KETENTUAN PENUTUP KONSOLIDASI TANAH Pasal 64 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Pasal 61 ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (1) Penanganan permasalahan pelaksanaan Konsolidasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tanah ditangani oleh Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah. (2) Dalam hal pelaksanaan Konsolidasi Tanah telah selesai Peraturan Menteri Pasal 65 pada tanggal diundangkan. ini mulai berlaku pada tahapan penyerahan surat tanda bukti hak dan 38 pembangunan PSU, penanganan permasalahan Konsolidasi Tanah ditangani oleh Kantor Pertanahan dan Konsolidasi Tanah Tahun 2019 para pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dengan supervisi dari Kantor Wilayah. (3) Dalam hal permasalahan Konsolidasi Tanah tidak dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan para pihak dan/atau ditempuh melalui Lembaga Peradilan. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 62 Ketentuan Mengenai Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis untuk Konsolidasi Tanah khusus untuk penanganan pasca bencana dan pasca konflik. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 63 Terhadap kegiatan Konsolidasi Tanah yang sedang berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah.
39 - 59 - Konsolidasi Tanah Tahun 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 756
III. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2019 dan Perkembangannya di Indonesia 40 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
3.1. Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat 3.1.1. Gambaran umum (alasan KT berlokasi dilokasi tersebut) Konsolidasi Tanah di Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat merupakan lokasi relokasi untuk masyarakat keturunan Madura, pasca kerusuhan Sambas tahun 1999. Konsolidasi Tanah tersebut merupakan hasil dari kegiatan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2018, dengan Penetapan Lokasi oleh Bupati Mempawah No.352 Tahun 2018 Tanggal 27 Desember 2018. 3.1.2. Identifikasi wilayah a. Lokasi Kabupaten Mempawah (sebelumnya bernama Kabupaten Pontianak) adalah salah satu Daerah Tingkat II diprovinsi Kalimantan Barat. Ibukota kabupaten ini terletak di Kota Mempawah. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.797,88 km2 dan berpenduduk sebesar kurang lebih 301.715 jiwa. Secara geografis lokasi Kabupaten Mempawah dapat dilihat pada gambar peta lokasi konsolidasi tanah berikut : 41 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Konsolidasi Tanah di Kabupaten Mempawah berlokasi di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang meliputi 3 dusun, antara lain Dusun Pandan, Dusun Kunyit dan Dusun Teluk Dalam. Adapun lokasi Konsolidasi Tanah dapat dilihat pada gambar peta berikut : b. Tahun Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. c. Jenis Konsolidasi Tanah Konsolidasi Tanah di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat merupakan Konsolidasi Tanah Non Pertanian sebanyak 656 bidang dan Konsolidasi Tanah Pertanian sebanyak 144 bidang. d. Luas Konsolidasi Tanah di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas 168,703 Hektar dengan jumlah bidang sebanyak 800 bidang dari 678 peserta. 42 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
e. Luas TP : - f. Nilai TP (Rp.) : - g. Harga Tanah (sebelum dan Sesudah) : - 3.1.3. Deskripsi singkat (manfaat pelaksanaan KT di lokasi tersebut) Dengan adanya pelaksanaan konsolidasi tanah di lokasi ini, masyarakat medapatkan tempat tinggal yang aman sekaligus mendapatkan jaminan hukum kepemilikannya. 3.1.4. Lampiran a. Dokumen Kelengkapan (SK) SK Lokasi 43 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
SK Tim Pelaksana 44 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
SK Tim Koordinasi 45 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
b. PETA SEBELUM DAN SESUDAH PETA SEBELUM PETA SESUDAH 46 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
c. POTO/DOKUMENTASI Dokumentasi Kunjungan Tim Pusat ke Lokasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah 47 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
3.2. Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat 3.3.1. Gambaran umum (alasan KT berlokasi di lokasi tersebut) Konsolidasi Tanah pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Kuningan pada tahun 2015. Keberhasilan penataan melalui Konsolidasi Tanah tersebut terus dilanjutkan hingga saat ini tahun 2019. Pada kali ini akan membahas secara khusus Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan di Kabupaten Kuningan sejak Tahun 2017 hingga 2019. 3.3.2. Identifikasi Wilayah Kabupaten Kuningan terletak di bagian timur Provinsi Jawa Barat, berada pada lintasan jalan regional yang menghubungkan kota Cirebon dengan wilayah Priangan Timur dan sebagai jalan alternatif jalur tengah yang menghubungkan Bandung - Majalengka dengan Jawa Tengah. Secara administratif Kabupaten Kuningan terdiri atas 32 Kecamatan, 15 Kelurahan dan 361 Desa. Wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten Cirebon di sebelah Utara, Kabupaten Brebes (Provinsi Jawa Tengah) di sebelah Timur, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Cilacap (Provinsi Jawa Tengah) di sebelah Selatan dan Kabupaten Majalengka di sebelah Barat. Kabupaten Kuningan Kecamatan Darma 48 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Konsolidasi Tanah di Kabupaten Kuningan Tahun 2017 Konsolidasi Tanah di Kabupaten Kuningan Tahun 2017 Pada tahun anggaran 2017 kegiatan Konsolidasi Tanah Pertanian dilaksanakan di lokasi Desa Situsari, Kecamatan Darma. Konsolidasi Tanah tahun 2017 di Desa Situsari dilaksanakan di lokasi seluas 117.603m2 dengan 400 bidang tanah yang merupakan milik dari 269 orang peserta. Status tanah berupa hak milik adat. Pembangunan jalan dilakukan secara swadaya dan gotong royong warga peserta Konsolidasi Tanah sehingga tidak diperlukan TUB (Tanah Usaha Bersama). Tanah masyarakat yang dialokasikan untuk jalan (Tanah untuk Pembangunan/TP) adalah sekitar 6,8% dari luas total atau seluas 8.867m2. Panjang jalan yang dibuka sebagai hasil penataan adalah sekitar 1,8 Km dari Desa Bakom ke arah Bendungan Situ. Namun demikian dalam penyusunan desain sengaja meminimalisir pelebaran jalan dengan tujuan tetap menjaga lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi non pertanian. Masyarakat antusias dengan penataan melalui Konsolidasi Tanah karena dapat merasakan langsung manfaatnya yaitu antara lain adalah dibuka nya akses jalan arah utara selatan yang sebelumnya menghambat mobilitas masyarakat. Meski masyarakat harus sebagian menyerahkan sebagian dari luas tanahnya namun bidang tanah yang masuk dalam penataan tersebut dipastikan menghadap jalan dan disertipikatkan sehingga nilainya akan jauh meningkat dengan adanya akses jalan. Hal ini terlihat dari nilai tanah sebelum dilaksanakannya Konsolidasi Tanah adalah sekitar Rp.100.000/m2, dan setelah Konsolidasi Tanah meningkat menjadi Rp. 500.000/m2. Program Konsolidasi Tanah ini juga sangat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam melaksanakan penataan kembali penggunaan pemanfaatan tanah dalam kegiatan pembebasan tanah untuk pelebaran jalan atau pembuatan jalan baru tanpa adanya ganti rugi. Dimana jika diperhitungkan dengan harga tanah yang berlaku saat pelaksanaan Konsolidasi Tanah maka harga tanah yang diperlukan adalah sekitar Rp.890.000.000 49 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108