Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore EBOOK_STANDAR MUTU FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

EBOOK_STANDAR MUTU FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

Published by Sean Popo Hardi, S.Pd, M.Hum. UIN Jambi, 2023-07-07 04:27:00

Description: EBOOK_STANDAR MUTU FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

Search

Read the Text Version

LEMBAR PENGESAHAN STANDAR MUTU FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI ii

DAFTAR ISI COVER .................................................................................... LEMBAR PENGESAHAN ........................................................ ii DAFTAR ISI........................................................................... iii BAB I ..................................................................................... 1 PENDAHULUAN.................................................................... 1 A. Penetapan Standar Mutu ......................................... 3 B. Pelaksanaan Standar Mutu Fakultas ........................ 9 C. Pemantauan Standar Mutu Fakultas ...................... 10 D. Perbaikan Standar Mutu Fakultas .......................... 11 BAB II.................................................................................. 14 STANDAR VISI, MISI DAN TUJUAN ..................................... 14 A. Pendahuluan........................................................... 14 B. Rasional/ Alasan Penetapan Standar...................... 16 C. Subjek/Pihak yang Bertanggung Jawab Memenuhi Standar.................................................................... 16 D. Defenisi Istilah ........................................................ 17 E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator ..................... 18 F. Dokumen Terkait .................................................... 23 G. Referensi................................................................. 23 BAB III ................................................................................. 25 STANDAR TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJASAMA ........................................................................................... 25 A. Pendahuluan........................................................... 25 B. Rasional/ Alasan Penetapan Standar...................... 27 C. Subjek/ Pihak yang Bertanggung Jawab Memenuhi Standar.................................................................... 28 iii

D. Defenisi Istilah ........................................................ 28 E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator ..................... 29 F. Strategi Pencapaian Standar................................... 43 G. Dokumen Terkait .................................................... 43 H. Referensi................................................................. 44 BAB IV................................................................................. 45 STANDAR MAHASISWA...................................................... 45 A. Pendahuluan........................................................... 45 B. Rasional/ Alasan Penetapan Standar...................... 47 C. Subjek/Pihak yang Bertanggungjawab Melaksanakan Standar ........................................... 48 D. Definisi Istilah.......................................................... 48 E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator ..................... 49 F. Strategi Pencapaian Standar................................... 53 G. Dokumen Terkait .................................................... 54 H. Referensi................................................................. 55 BAB V.................................................................................. 56 STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA .................................. 56 A. Pendahuluan........................................................... 56 B. Rasional/ Alasan Penetapan Standar...................... 57 C. Subjek / Pihak yang Bertanggung Jawab Melaksanakan Standar ........................................... 58 D. Definisi Istilah.......................................................... 59 E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator ..................... 60 F. Strategi Pencapaian Standar................................... 64 G. Indikator Kinerja Tambahan ................................... 66 H. Dokumen Terkait .................................................... 66 I. Referensi................................................................. 66 iv

BAB VI................................................................................. 68 STANDAR KEUANGAN ........................................................ 68 A. Pendahuluan........................................................... 68 B. Rasional/ Alasan Penetapan Standar...................... 70 C. Subjek/ Pihak yang Wajib Melaksanakan Standar . 71 D. Daftar Istilah ........................................................... 71 E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator ..................... 73 F. Strategi Pencapaian Standar................................... 74 G. Dokumen Terkait .................................................... 75 H. Referensi................................................................. 75 BAB VII................................................................................ 77 STANDAR PENDIDIKAN ...................................................... 77 A. Pendahuluan........................................................... 77 B. Rasional/ Alasan Penetapan Standar...................... 80 C. Pihak yang Bertanggung Jawab Mencapai Standar 81 D. Daftar Istilah ........................................................... 81 E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator ..................... 84 F. Strategi Pencapaian Standar................................... 94 G. Indikator Kinerja Tambahan ................................... 95 H. Dokumen Terkait .................................................... 97 I. Referensi................................................................. 98 BAB VIII............................................................................. 101 STANDAR MUTU PENELITIAN .......................................... 101 A. Pendahuluan......................................................... 101 B. Rasional Penetapan Standar Penelitian................ 103 C. Pihak yang Bertanggung Jawab Mencapai Standar .............................................................................. 104 D. Definisi Istilah........................................................ 104 E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator Ketercapaian .............................................................................. 106 F. Strategi Pencapaian Standar................................. 107 v

G. Indikator Kinerja Tambahan ................................. 108 H. Referensi............................................................... 109 BAB IX............................................................................... 111 STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT ............. 111 A. Pendahuluan......................................................... 111 B. Rasional Penetapan Standar Pengabdian kepada Masyarakat ........................................................... 113 C. Definisi Istilah........................................................ 114 D. D. Subyek/ Pihak yang Bertanggung Jawab Melaksanakan Standar ......................................... 116 E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator Ketercapaian .............................................................................. 116 F. Strategi Pencapaian Standar................................. 118 G. Dokumen Terkait .................................................. 120 H. Indikator Kinerja Tambahan ................................. 120 I. Referensi............................................................... 121 BAB X................................................................................ 123 STANDAR LUARAN ........................................................... 123 vi

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 BAB I PENDAHULUAN Standar Mutu Fakultas Syariah UIN STS Jambi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi dan Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan PkM pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Standar mutu Fakultas Syariah UIN STS Jambi yang ditetapkan merupakan hasil mutu kumulatif dari semua kegiatan di lingkungan Fakultas Syariah UIN STS Jambi yang terencana, yang meliputi unsur input, proses dan output serta outcome dari penyelenggaraan dan pengelolaan tridharma Perguruan Tinggi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Standar mutu pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fakultas Syariah UIN STS Jambi mencakup komponen-komponen yang mencerminkan tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan tinggi yang bermutu 1

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 yang dilaksanakan melalui siklus kegiatan sebagai berikut: 1. Penetapan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan penentuan standar/ukuran; 2. Pelaksanaan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan pemenuhan standar/ukuran; 3. Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar/ukuran dengan standar/ukuran yang telah ditetapkan ; 4. Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi; dan 5. Peningkatan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi dari standar/ukuran yang 2

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 telah ditetapkan. A. Penetapan Standar Mutu Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 52 menyatakan bahwa Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan dan dilakukan melalui proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar penjaminan mutu. Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Di level perguruan tinggi, penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Pasal 54 UU RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa standar pendidikan tinggi terdiri dari: 1) standar nasional pendidikan 3

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 tinggi yang ditetapkan oleh menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar nasional pendidikan tinggi; dan 2) standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada peraturan yang ada. Selanjutnya mengacu pada PermenRistekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan, maka UIN STS Jambi menetapkan standar pendidikan tinggi untuk setiap satuan pendidikan. Pemilihan dan penetapan standar itu dilakukan dalam sejumlah aspek yang disebut butir-butir mutu. Standar mutu dibutuhkan oleh Fakultas Syariah UIN STS Jambi dalam kaitan: 1. Sebagai acuan dasar dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi Fakultas Syariah UIN STS Jambi; 4

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 2. Untuk memacu Fakultas Syariah UIN STS Jambi agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan yang bermutu dan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan tugas pokoknya; 3. Tolok ukur kompetensi/ kualitas minimum yang dituntut dari lulusan Fakultas Syariah UIN STS Jambi, yang dapat diukur dan dapat diuraikan menjadi parameter dan indikator. Standar mutu Fakultas Syariah UIN STS Jambi dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Fakultas (secara deduktif) dan kebutuhan stakeholders (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur serta mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standar mutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Fakultas Syariah UIN STS Jambi sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan 5

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 capaian pada standar mutu tersebut. Secara rinci, mekanisme penetapan, pelaksanaan dan pemenuhan standar, serta pengendalian dan pengembangan standar diuraikan pada Dokumen Manual Mutu Fakultas Syariah UIN STS Jambi. Standar Mutu Fakultas Syariah UIN STS Jambi ditetapkan berdasarkan Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PermenRistekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Standar mutu Fakultas Syariah UIN STS Jambi yang ditetapkan merupakan hasil mutu kumulatif dari semua kegiatan di lingkungan Fakultas Syariah UIN STS Jambi yang terencana, yang meliputi unsur input, proses dan output serta outcome dari penyelenggaraan dan pengelolaan sistem pendidikan di Fakultas Syariah UIN STS Jambi. Standar mutu pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fakultas Syariah UIN STS Jambi mencakup komponen-komponen yang 6

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 mencerminkan tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan tinggi yang bermutu. Ruang Lingkup standar mutu untuk menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Fakultas Syariah UIN STS Jambi sebagai berikut: 1. Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari: a. Standar kompetensi lulusan; b. Standar isi pembelajaran; c. Standar proses pembelajaran; d. Standar penilaian pembelajaran; e. Standar dosen dan tenaga kependidikan; f. Standar sarana dan prasarana pembelajaran; g. Standar pengelolaan pembelajaran; dan h. Standar pembiayaan pembelajaran. 2. Standar Nasional Penelitian yang terdiri dari: a. Standar hasil penelitian; b. Standar isi penelitian; c. Standar proses penelitian; d. Standar penilaian penelitian; e. Standar peneliti; 7

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 f. Standar sarana dan prasarana penelitian; g. Standar pengelolaan penelitian; dan h. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian 3. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yang terdiri dari: a. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat; b. Standar isi pengabdian kepada masyarakat; c. Standar proses pengabdian kepada masyarakat; d. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat; e. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat; f. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; g. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan h. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat. 4. Standar Tambahan a. Standar Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran b. Standar Tata Pamong c. Standar Kerjasama d. Standar Sarana – prasarana Umum 8

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 e. Standar Kemahasiswaan f. Standar Sumberdaya Manusia g. Standar Standar Pengelolaan Keuangan h. Standar Pengeolaan Laboratorium Semua unsur/ komponen ini harus terus diupayakan agar berada pada kondisi sebaik mungkin untuk mencapai mutu terbaik, yang sekaligus mencerminkan mutu Fakultas Syariah UIN STS Jambi. Upaya peningkatan kinerja dan mutu dilakukan terhadahasil pelaksanaan dan pencapaian 24 standar tersebut. B. Pelaksanaan Standar Mutu Fakultas Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Fakultas Syariah mutlak untuk dilakukan dalam menggerakkan roda organisasi melalui berbagai aspek organisasi. Efektifitas kinerja sebuah organisasi Fakultas sangat dipengaruhi oleh kultur/budaya kerja dan mindset kesadaran mutu semua dosen, karyawan dan mahasiswa serta stakeholder Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Untuk itu, sangat diperlukan kepemimpinan yang kuat 9

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 dan inisiatif manajemen dalam proses penyadaran dan perubahan kultur serta etos kerja secara terus- menerus melalui sosialisasi, lokakarya, penerbitan pedoman pelaksanaan dan bimbingan kendali mutu yang dikembangkan dari tingkat Fakultas hingga tingkat Prodi/program studi sehingga tercipta suasana akademik yang diharapkan. Standar mutu yang telah ditetapkan oleh Fakultas kemudian disampaikan ke Prodi/Program Studi. Untuk masing-masing standar mutu yang akan dicapai, unit-unit pelaksana seperti program studi dan laboratorium membuat rencana kegiatan rutin maupun pengembangan yang harus ditetapkan target- target pencapaiannya. C. Pemantauan Standar Mutu Fakultas Pada suatu sistem penjamin mutu, pemantauan merupakan langkah esensial untuk menilai keberhasilan sistem secara keseluruhan. Pada prinsipnya, pemantauan sistem adalah upaya agar suatu sistem dapat diterapkan sesuai dengan yang direncanakan, mencari akar permasalahan dan 10

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 menetapkan solusi untuk penyelesaian masalah yang tepat dan mengarah pada perbaikan berkelanjutan. Pemantauan dilakukan meliputi identifikasi faktor-faktor penghambat dan pendukung untuk menentukan tindakan koreksi yang dibutuhkan, dan apabila diperlukan dapat mengarah pada pengkajian ulang tentang sistem penjaminan mutu yang sedang berlaku. Untuk kebutuhan ini, pada tahap perencanaan telah disediakan pula prosedur pemantauan, evaluasi dan perbaikan. D. Perbaikan Standar Mutu Fakultas Selain dari langkah pemantauan yang memang harus dilakukan, proses penjaminan mutu menuntut adanya suatu proses perbaikan yang didahului oleh proses evaluasi diri yang perlu dilakukan secara berkala. Evaluasi diri ini dimaksudkan untuk mengkaji kembali faktor- faktor yang terkait dengan perbaikan berkelanjutan yang menentukan keberhasilan dari sistem penjaminan mutu yang dilakukan secara operasional. Proses perbaikan mutu akan melibatkan langkah-langkah 11

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 sistematis sebagaiberikut: 1. Identifikasi masalah. Langkah ini menentukan kegiatan yang akan dievaluasi, sasaran yang diharapkan, jadwal kegiatan, mendefinisikan dengan rinci apa yang dikerjakan, langkah-langkah yang perlu dilakukan, cara pemantauan dan evaluasi yang terfokus dan dapat dikerjakan; 2. Menentukan status saat ini dari kegiatan yang diamati. Langkah ini dilakukan melalui Evaluasi Diri dan ditujukan untuk mempelajari masalah yang ada dan untuk memperoleh data yang terkait dengan masalah yang dikaji; 3. Mengkaji masalah secara mendalam untuk menentukan penyebab serta langkah- langkah koreksi yang perlu dilakukan. Diskusi dengan pihak pihak lain yang terlibat dalam penjaminan mutu dapat dilakukan untuk meluaskan kemungkinan-kemungkinan perbaikan; 4. Melakukan perbaikan. Perbaikan ditujukan untuk mengembalikan kegiatan sesuai dengan yang 12

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 direncanakan; 5. Memantau hasil perbaikan. Pemantauan dilakukan dengan cara membandingkan hasil sesuai dengan apa yang direncanakan atau harus dicari suatu alternatif solusi yang lebih baik; 6. Implementasi perbaikan. Pada saat solusi yang diajukan sudah berhasil menyelesaikan masalah yang ada, maka langkah yang sudah diambil dapat dijadikan standar untuk dipergunakan kemudian hari. 13

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 BAB II STANDAR VISI, MISI DAN TUJUAN A. Pendahuluan VISI: “Fakultas Syariah sebagai Lokomotif Perubahan Sosial, Unggul Secara Nasional Menuju Internasional, dengan Semangat Moderasi dan Entrepreneurship Islam”. MISI: untuk mencapai visi di atas, maka misi Fakultas Syariah UIN adalah sebagai berikut 1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, berbasis transintegrasi keilmuan, sesuai dengan standar mutu nasional dan internasional. 2. Menciptakan kualitas alumni yang ahli di bidang ilmu syariah, hukum dan sosial, berakhlakul karimah, berwawasan moderasi keislaman, berjiwa entrepreneurship Islam, berkemampuan teknologi informasi, serta memiliki skill lainnya, agar mampu 14

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 berkompetisi di Era Industry Revolution 4.0 dan Society 5.0. 3. Meningkatkan kualitas dosen dan karyawan di bidang penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta skill lainnya sesuai dengan disiplin ilmu, tugas pokok dan fungsi masing-masing. 4. Melaksanakan tata kelola organisasi dan memberikan pelayanan prima berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta berbasis teknologi informasi, internal maupun eksternal. 5. Menciptakan lingkungan kampus yang berwibawa, tertib, indah, bersih, sehat, disiplin, aman, nyaman, toleran, dan moderat. 6. Melakukan kerjasama di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, penguasaan teknologi informasi, penciptaan moderasi dan entrepreneurship Islam, serta peningkatan kemampuan skill lainnya, secara regional, nasional dan internasional. 15

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 B. Rasional/ Alasan Penetapan Standar 1. Visi Fakultas dan Program studi merupakan bagian penting dari pengelolaan fungsional dan operasional Fakultas dan Program Studi. 2. Keselarasan visi, misi, tujuan dan strategi pengembangan Universitas dengan visi, misi, tujuan dan rencana strategis Fakultas dan Program Studi diperlukan untuk mewujudkan visi Universitas. 3. Visi dan misi Fakultas dan Program Studi menjadi spirit dan motivasi bagi pengelola Fakultas dan Program Studi untuk mencapai target kinerjanya. 4. Sebagai bentuk akuntabilitas Fakultas dan Program Studi terhadap pemangku kepentingan internal maupun eksternal C. Subjek/Pihak yang Bertanggung Jawab Memenuhi Standar 5. Dekan 6. Wakil Dekan 7. Ketua Program Studi 8. PSMF dan PSMPS 9. Seluruh Bagian 16

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 D. Defenisi Istilah 10. Visi adalah pernyataan tetang cita-cita atau impian unit kerja yang ingin dicapai di masa depan. Khusus untuk program studi, visi harus juga menggambarkan keunggulan keilmuan (scientific vision) yang ingin diwujudkan. 11. Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh unit kerja dalam usahanya mewujudkan visi dan mencakup pelaksanaan tridharma perguruan tinggi 12. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 13. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 14. Rencana strategis adalah peta jalan untuk mengarahkan operasional unit kerja dari kondisi sekarang ke kondisi di lima tahun mendatang. 15. Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. 17

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator Indikator Pencapaian N0 Standar Standar Target Waktu Pimpinan Fakultas harus merumuskan Tersedianya Visi, Misi, dan Tujuan dan menetapkan Fakultas yang Dokumen 1 visi, misi, tujuan dan sangat jelas, VMTS 2020 strategi Fakultas sejalan serta dengan sangat jelas, saling terkait sejalan serta saling satu sama terkait satu sama lainnya. lainnya. Pimpinan program Tersedianya visi studi harus keilmuan setiap menyusun visi 2 keilmuan yang program studi Dokumen 2020 mencerminan yang visi keunikan program keilmuan mencerminan studi yang keunikan berorientasi pada program studi Visi Universitas yang berorientasi pada Visi Universitas 18

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Pimpinan Fakultas dan Program Studi mensosialisasikan visi, misi, tujuan dan strategi Fakultas Bukti shahih dan Program Studi sosialisasi Visi, Dokumen 3 secara sistematis Misi dan Tujuan Sosialisasi 2020 dan Fakultas dan berkesinambungan Program Studi agar dipahami oleh seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan serta pemangku kepentingan internal maupun eksternal Pimpinan Fakultas Tersedianya menetapkan rencana Rencana Induk pengembangan Pengembangan jangka panjang 4 (RIP) untuk jangka 10-30 tahunanD,okumen RIP 2020 panjang dengan yang memuat menetapkan indikator kinerja tonggak- tonggak dan targetnya capaian untuk mengukur (milestones) ketercapaian Fakultas setiap tujuan strategis 19

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 tahapan yang telah berdasarkan Visi, ditetapkan Misi, Tujuan dan Strategi Fakultas Pimpinan Fakultas dan Program Studi Tersedianya wajib memiliki Rencana Rencana Strategis Strategis lima (Renstra) yang 5 tahunan yang Dokumen 2020 memuat indikator memuat Renstra indikator kinerja kinerja dan target dan targetnya dengan untuk mengukur memperhatikan ketercapaian tujuan strategis evaluasi dan analisis yang telah capaian Visi, Misi ditetapkan dan Tujuan Fakultas dan Program Studi periode sebelumnya. 20

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Semua unit kerja di Tersedianya Fakultas harus Rencana Operasional menggunakan visi, tahunan yang Dokumen 6 misi, tujuan dan 2020 memuat Renop strategi Fakultas indikator kinerja sebagai acuan dan targetnya dalam menyusun untuk mengukur rencana kerja ketercapaian tujuan strategis tahunan. yang telah ditetapkan Pimpinan Fakultas dan Program Studi Tersedianya harus mengevaluasi laporan evaluasi diri tahunan capaian visi dan fakultas dan sasaran strategis program studi Dokumen 7 serta menyusun mencakup Laporan 2020 laporan evaluasi diri capaian visi dan Evaluasi Fakultas dan sasaran strategis Diri dan Program Studi dan disampaikan melaporkan pada pada pada forum rapat kerja forum rapat fakultas setiap akhir kerja fakultas setiap akhir tahun untuk tahun. 21

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 ditindaklanjuti. E. Strategi Pencapaian Standar 1. Dekan menetapkan Standar Visi dan Strategi Pencapaiannya. 2. Dekan menunjuk Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk mensosialisasi Standar Visi dan Strategi Pencapaiannya. 3. Dekan dan Ketua Program Studi sesuai kewenangan masing-masing melaksanakan Standar Visi dan Strategi Pencapaiannya. 4. Dekan melakukan koordinasi ke Ketua Program Studi, PSMF dan PSMPS memantau dan mengevaluasi implementasi visi, misi, tujuan, dan strategi melalui monev dan audit mutu internal. 5. Dekan melaksanakan tindakan koreksi dan perbaikan 22

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 berdasarkan rekomendasi monitoring dan evaluasi. 6. Dekan melalui SPMF dan SPMP melakukan peningkatan mutu dengan meningkatkan Standar Visi dan Strategi Pencapaiannya, khususnya untuk target indikator capaian yang sudah memenuhi. F. Dokumen Terkait 7. Peraturan Menteri Agama RI N0 30 tahun 2017 tentang Statuta UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 8. Ortaker UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 9. Rencana induk pengembangan Fakultas Syariah UIN STS Jambi 10. Rencana strategis Fakultas Syariah UIN STS Jambi 11. Rencana operasional Fakultas Syariah UIN STS Jambi 12. Pedoman penyusunan dan penetapan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Fakultas Syariah UIN STS Jambi 13. SOP monitoring dan evaluasi Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Fakultas Syariah UIN STS Jambi G. Referensi 14. Permendikbud N0 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan 15. Permendikbud N0 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi 23

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 16. Peraturan Badan Akreditasi Nasional N0 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 17. Peraturan Badan Akreditasi Nasional N0 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 24

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 BAB III STANDAR TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJASAMA A. Pendahuluan Perpres nomor 37 tahun 2017 tentang UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi merupakan dasar hukum alih status IAIN Sulthan Thaha SaifuddinJambi menjadi UIN Sulthan Thaha SaifuddinJambi. Alih status ini mengharuskan terjadinya perubahan besar-besaran pada UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, termasuk juga pada sistem tata pamong, tata kelola, dan kerjasama. Sistem tata pamong, tata kelola, dan kerjasama Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha SaifuddinJambi terangkum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 21 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Sulthan Thaha SaifuddinJambi, dan PMA 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PMA 21 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 30 tahun 2017 tentang Statuta UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. 25

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Tujuan penetapan standar tata pamong, tata kelola, dan kerjasama tersebut adalah supaya terwujudnya keberlangsungan Good University Governance pada Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha SaifuddinJambi. Selain itu, ditetapkannya standar tersebut juga bertujuan untuk menjadi acuan pengelolaan dan pengembangan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang sesuai dengan VMTS. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam prosesnya tentu akan muncul permasalahan dan kendala. Supaya permasalahan dan kendala tersebut dapat diatasi dengan maksimal maka permasalahan dan kendala tersebut harus dapat diindentifikasikan dan diklasifikasikan pada kriteria tertentu dan batasan-batasan tertentu. Perwujudan kriteria dan batasan tersebut adalah standar tata pamong, tata kelola, dan kerjasama. Standar tata kelola, tata pamong, dan kerjasama ditetapkan melalui mekanisme: (1) pengkajian terhadap undang-undang, peraturan presiden, keputusan menteri, dan peraturan perundangan yang lainnya yang terkait dengan tata 26

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 pamong, tata kelola, dan kerjasama; (2) berdasarkan hasil pengkajian tersebut, tim merumuskan draf standar tata kelola, tata pamong, dan kerjasama; (3) draf tersebut kemudian dibahas dalam rapat senat untuk disempurnakan; dan (4) standar tata pamong, tata kelola, dan kerjasama disahkan oleh Dekan. B. Rasional/ Alasan Penetapan Standar 1. Tata kelola, tata pamong, dan kerjasama merupakan bagian pokok dalam pengelolaan dan pengembangan Fakultas dan Program Studi 2. Sebagai acuan dalam mengelola dan mengembangkan Fakultas dan Program Studi 3. Sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam mengawal mutu tata kelola, tata pamong, dan kerjasama Fakultas dan Program Studi 4. Sebagai bentuk akuntabilitas Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi terhadap pemangku kepentingan internal dan eksternal. 27

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 C. Subjek/ Pihak yang Bertanggung Jawab Memenuhi Standar 1. Dekan 2. Wakil Dekan 3. Ketua Prodi 4. PSMF dan PSMPS 5. Bagian-bagian D. Defenisi Istilah 1. Tata Pamong merupakan sistem yang berperan dalam meningkatkan efektifitas pemimpin dalam pengembangan kebijakan, pengelolaan, pengambilan keputusan dan penjaminan mutu berjalan efektif baik di tingkat program studi, fakultas dan universitas. 2. Tata Kelola adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, dan aturan yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu fakultas dan universitas. 3. Kerjasama adalah kegiatan yang bermanfaat bagi sumber daya UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 28

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 dengan pihak-pihak lain dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator N0 StandarIndikatSotraPnednacrapaian Target Waktu UPPS harus Tersedianya memiliki dokumen dokumen formal formal struktur struktur Tersedianya Struktur organisasi dan tata organisasi dan organisasi dan kerja yang tata kerja yang ANJAB/ABK 1 dilengkapi tugas dilengkapi tugas 2020 dan fungsinya, dan fungsinya, serta telah serta telah berjalan secara berjalan secara konsisten dan konsisten dan menjamin tata menjamin tata pamong yang baik pamong yang serta berjalan baik serta berjalan efektif efektif dan efisien. dan efisien. 29

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 UPPS harus Diterapkannya memiliki praktek praktek baik baik (best (best practices) practices) dalam perwujudan Nilai Sangat Baik pada 2 menerapkan tata good governance 2020 pamong yang (Kredibel, E- SMS memenuhi 5 Transparan, kaidah good Akuntabel, governance Bertanggung (Kredibel, jawab, Adil) Transparan, untuk menjamin Akuntabel, penyelenggaraan Bertanggung program studi jawab, Adil) untuk yang menjamin bermutu. penyelenggaraan program studi yang bermutu. UPPS harus Tersedianya memiliki bukti/pengakuan 3 bukti/pengakuan yang sahih 2020 yang sahih bahwa bahwa pimpinan pimpinan UPPS UPPS memiliki memiliki karakter karakter kepemimpinan kepemimpinan operasional, operasional, organisasi, dan organisasi, dan 30

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 publik. publik. Pimpinan UPPS Melaksakan 6 Dokumen 2020 Kinerja harus mampu : 1) fungsi melaksanakan 6 manajemen fungsi manajemen secara efektif (perencanaan, dan efisien, 4 pengorganisasian, mengantisipasi penempatan dan personel, menyelesaikan pelaksanaan, masalah pengendalian dan personel, dan pengawasan, dan melakukan pelaporan yang inovasi untuk menjadi dasar menghasilkan tindak lanjut) nilai tambah. secara efektif dan efisien, 2) mengantisipasi dan menyelesaikan masalah pada situasi yang tidak terduga, 3) 31

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 melakukan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah. Tersedianya UPPS harus bukti yang sahih memiliki bukti terkait yang sahih terkait kerjasama yang kerjasama yang ada telah ada telah memenuhi 3 memenuhi 3 aspek aspek yaitu yaitu 1)1) memberikan memberikan manfaat bagiDDokumen 5 manfaat bagi program studi Kerjasama 2020 program studi dalam dan Follow dalam pemenuhan pemenuhan UP proses proses pembelajaran, pembelajaran, penelitian, PkM. 2) penelitian, PkM. memberikan 2) memberikan peningkatan peningkatan kinerja tridharma kinerja dan fasilitas tridharma dan pendukung fasilitas program studi. pendukung 3) memberikan program studi. 3) 32

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 kepuasan kepada memberikan mitra industri dan kepuasan mitra kerjasama kepada mitra lainnya, industri dan serta menjamin mitra kerjasama keberlanjutan lainnya, serta kerjasama dan menjamin keberlanjutan hasilnya. kerjasama dan hasilnya. 33

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 UPPS harus UPPS memiliki memiliki bukti yang sahih Dokumen 6 kerjasama terkait Kerjasama 2020 pendidikan, kerjasama dan Follow penelitian, dan pendidikan, UP PkM yang relevan penelitian, dan dengan program PkM yang studi dan dikelola relevan dengan oleh UPPS program studi dalam 3 tahun terakhir. UPPS harus memiliki UPPS memiliki kerjasama tingkat bukti yang sahih Dokumen terkait Kerjasama 7 internasional, kerjasama 2020 nasional, tingkat dan Follow wilayah/lokal yang internasional, UP relevan dengan nasional, program studi dan wilayah/lokal dikelola oleh UPPS yang relevan 34

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 dalam 3 tahun dengan program terakhir. studi. 35

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 8. UPPS harus menganalisis pencapaian kinerja UPPS yang memenuhi 2 aspek, dilaksanakan setiap tahun dan Dilaksanakannya hasilnya analisis Dokumen dipublikasikan pencapaian Kinerja 2020 kinerja Fakultas kepada para dan Prodi pemangku kepentingan. 1) capaian kinerja diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi, dan 2) 36

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 analisis terhadap capaian kinerja mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standard, dan deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan 37

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 9. UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek. 1) dokumen legal pembentukan Terlaksananya Tersedia SPMI yang organ, unsur pelaksana dibuktikan dokumen, penjaminan mutu. dengan auditor keberadaan 5 internal, 2020 2) ketersediaan aspek hasil audit, dokumen mutu: (organ/fungsi dan tindak SPMI, dokumen lanjut kebijakan SPMI, SPMI, auditor manual SPMI, internal, hasil audit, dan bukti standar SPMI, dan tindak lanjut) formulir SPMI. 3) / terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP) 4) bukti 38

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu. 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu. 39

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 10. Unit pengelola Dilaksanakannya melakukan pengukuran kepuasan pengukuran pemangku kepuasan layanan kepentingan dan Laporan internal manajemen eksternal pada Hasil Survey 2020 terhadap seluruh masing-masing kriteria yang pemangku memenuhi 6 kepentingan dan aspek, hasilnya dipublikasikan memenuhi aspek 1 serta mudah s.d 6. 1) diakses oleh kepentingan, menggunakan dan dilakukan instrumen review terhadap kepuasan yang pelaksanaan sahih, andal, 40

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 mudah digunapkeanng,ukuran kepuasan 2) dilaksanakan pengguna. secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan 41

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 tersistem. 5) dilakukan review terhadap pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan mahasiswa, serta 6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses oleh dosen dan mahasiswa. 42

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15/D.VII/SYARIAH/SPMI/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 F. Strategi Pencapaian Standar 1. Dekan menetapkan standar tata pamong, tata kelola, dan kerjasama 2. Wakil Dekan II mensosialisasikan standar tata pamong, tata kelola, dan kerjasama 3. Fakultas/ Prodi melaksanakan standar tata pamong, tata kelola dan kerjasama 4. PSMF melaksanakan monev dan audit untuk memantau keterlaksanaan standar 5. Dekan/ Wakil Dekan II melaksanakan tindakan koreksi dan pencegahan berdasarkan temuan monev dan audit. 6. Dekan / Wakil Dekan II meningkatkan standar sesuai dengan rekomendasi monev dan audit. G. Dokumen Terkait 1. Statuta UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 2. Ortaker UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 3. Rencana Induk Pengembangan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 43


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook