Lanjutan Rekapitulasi Ha Pertanyaan Informan Apakah Anda Apakah Kamu Apakah Anda Apakah Anda A Pengguna Pernah Pernah Pernah M LINE? Menemukan Melakukan Mendengar Konten Sexting? Netiket? Iya, saya selalu Pornografi di Sejauh ini belum Belum pernah Ya LINE? pernah, tapi VCS dengar. tok menggunakan pernah. blo Pernah dan 3. LINE untuk menurut saya berkomunikasi tidak salah, karena kebetulan saya juga penikmat. Ya, karena saya Pernah, Saya akan Tidak pernah, Pernah dengar, Te aturan dan tata ter gunakan untuk menelaah dahulu karena sexting krama dalam say berinternet. ya mencari konteks dari meninggalkan tin Bi informasi, konten yang rekam jejak. me ke 4. inspirasi dan tersebar itu. tid sosialisasi. (Sumber: Transk
Tabel 4.2 asil Wawancara yang Diajukan Apakah Netiket Apakah Anda Apakah Anda Apakah Anda Membatasi Anda Mengetahui UU Mengetahui UU Setuju Jika LINE di ITE? Cukupkah Berinternet? untuk mengatur Pornografi? Tutup Karena Cukupkah menjadi Adanya Sexting? berinternet? pedoman? ang penting Tik- Tau, dan cukup Tau, dan belum Ya kalau ditutup, cukup menjadi masih ada aplikasi k sudah di dijadikan aturan. pedoman karena lain. Saya akan main masih banyak terjadi Beetalk, Tinder dan okir. sexting dan sexual Kakaotalk harrasment. entu saja Belum, karena Tidak cukup, karena Saya akan sangat rbatasi, karena media sosial masih seiring dengan mendapati hal ya adalah orang belum final, masih perkembangan media tersebut konyol. ang menjunjung akan terus berubah sosial, elemen- nggi kebebasan. dan mencapai elemen didalamnya ila ada yang babak baru. Maka seperti pornografi embatasi dari itu UU ITE dan sexting akan ebebasan, saya tidak akan pernah turut berkembang. dak akan suka. cukup mengaturnya. kip Wawancara) Universitas Sumatera Utara
Lanjutan Rekapitulasi Ha Pertanyaan Informan Apakah Kamu Apakah Anda Pernah Apakah Anda Apakah Anda A Pengguna Menemukan Pernah Pernah M LINE? Konten Melakukan Mendengar Pornografi di Sexting? Netiket? LINE? Iya, untuk Belum pernah, Gak pernah sama Netiket? Netizens En hiburan, info Kaget sih pasti. sekali. etiket kah? Etiket ak 5. sekitar dan liat dalam ya produk-produk berkomunikasi di be bunga. internet. ten me Iya, untuk Pernah, Sangat Belum pernah. Belum pernah. Tid berkomunikasi miris. 6. dan hiburan semata. (Sumber: Transkip
Tabel 4.2 asil Wawancara n yang Diajukan Apakah Netiket Apakah Anda Apakah Anda Apakah Anda Membatasi Anda Mengetahui UU Mengetahui UU Setuju Jika LINE di ITE? Cukupkah Berinternet? untuk mengatur Pornografi? Tutup Karena Cukupkah menjadi Adanya Sexting? berinternet? pedoman? nggak, karena Cukup, asal kita Cukup juga, asal ada Sangat tidak setuju. ku bukan tipe pintar dan paham sosialisasi yang lebih ang suka hukum. dalam untuk erkoar-koar masyarakat. ntang apapun di Masih kurang, edia sosial. penindakan bagi Sejauh ini mungkin Akan banyak pihak dak tahu. pelanggar masih cukup. yang sangat kurang di dirugikan oleh hal itu perhatikan. pastinya. Wawancara) Universitas Sumatera Utara
4.2 Pembahasan Media sosial seakan sudah menjadi candu bagi masyarakat Indonesia khususnya kalangan remaja. Salah satunya media sosial yang paling sering digunakan adalah LINE. LINE memiliki keunggulan dan ketertarikan sendiri bagi penggunanya. LINE sangat banyak menawarkan kemudahan yang membuat remaja menjadi candu dalam penggunaannya. Media sosial ada karena didukung oleh kecanggihan teknologi saat ini. Gawai menjadi modal utama dalam bermedia sosial. Empat dari keenam informan menggunakan telepon seluler pintar bermerek “Iphone”, sedangkan dua informan lainnya menggunakan telepon seluler pintar berbasis “Android”. Telepon seluler pintar ini tidak akan dapat mengakses internet apabila tidak memiliki paket data internet. Paket data internet yaitu paket biaya untuk menebus berapa besar data yang bisa dinikmati oleh para pengguna telepon seluler pintar (smartphone). Para informan mengakui bahwa paket data internet dibeli menggunakan uang jajan pribadi yang diberikan oleh orang tua. Hal ini menunjukkan bahwa bermedia sosial sudah menjadi kebutuhan pokok dari remaja. Rata-rata remaja pengguna platform LINE, mereka menggunakan LINE dikarenakan fitur-fitur LINE yang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk berkomunikasi dan mencari informasi. Selain itu, banyak fitur mendukung lainnya seperti Line Game, Line News, Line Shopping, hingga VLINE Points yang digunakan oleh para infoman. Fitur-fitur tersebut memiliki manfaat tersendiri seperti untuk berbelanja online, Bermain permainan secara online, hingga pengumpul poin untuk membeli stiker. Sebagai media sosial, LINE juga tidak lepas dari konten–konten yang dibagikan oleh penggunanya. Berbagai konten dapat dibagikan secara mudah melalui fitur chatting di platform LINE. Salah satu konten yang sedang marak terjadi adalah konten pornografi. Banyak remaja di media sosial menyalahgunakan manfaat dari bermedia sosial, salah satunya adalah membagikan konten pornografi di media sosial. Universitas Sumatera Utara
Kasus pornografi yang terjadi di media sosial merupakan bentuk cyber pornography, salah satu contohnya adalah sexting. Sexting yang marak terjadi di media sosial platform LINE merupakan bentuk ketidaktahuan remaja terhadap netiket dalam bermedia sosial. Penelitian yang dilakukan sejak 19 Juni – 13 Juli dengan tahapan wawancara yang dilakukan oleh masing-masing informan, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa banyak remaja yang belum mengetahui bahwa sexting merupakan bentuk kejahatan pornografi di media sosial (cyber crime) dan banyak remaja yang belum mengetahui netiket bermedia sosial. Sehingga dari ketidaktahuan tersebutlah konten-konten pornografi di media sosial seperti sexting masih terjadi di lingkungan remaja dalam bermedia sosial. Beberapa dari informan masih belum mengetahui bahwa membagikan konten pornografi dalam bentuk teks, video, foto, gambar, hingga audio merupakan bentuk sexting. Bahkan satu dari enam informan tidak mempermasalahkan terjadinya sexting dan empat dari enam informan lainnya menganggap bahwa sexting merupakan hal yang wajar apabila terjadi secara privasi antara pengirim dan penerima konten tersebut. Namun satu dari informan yang tersisa menganggap bahwa sexting atau konten pornografi merupakan hal yang tidak perlu ada dan tidak perlu dibagikan di media sosial. Remaja yang saat ini banyak menghabiskan waktunya untuk bermedia sosial sudah seharusnya dibekali dengan pengetahuan dasar dalam menggunakan media sosial, karena ada hal-hal yang juga harus dipatuhi dalam dunia maya (media sosial) sama seperti mematuhi peraturan dunia nyata. Seperti yang diungkapkan oleh Yovita Sabarina Sitepu dalam jurnalnya, Persepsi Mahasiswa FISIP Universitas Sumatera Utara Mengenai Netiket di Dunia Nyata (2017: 87), yaitu Orang-orang yang menghabiskan waktunya di dunia maya harus memiliki pengetahuan mengenai etika di dunia maya (netiket). Karena, sama seperti dunia nyata etika menjadi sebuah panduan untuk melakukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam berhubungan dengan orang lain. Seperti pengakuan dari satu informan yang mengatakan bahwa ia tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui sama sekali mengenai netiket. Satu informan di antaranya tidak terlalu memahami netiket bermedia sosial, dan Universitas Sumatera Utara
empat informan lainnya mengetahui mengenai netiket bermedia sosial di mana menurut pendapat mereka bahwa netiket bermedia sosial sangat penting untuk diketahui oleh setiap orang yang sudah siap menggunakan media sosial. Seperti yang diungkapkan oleh Yuhevizar, ”segelintir etika dan aturan dalam berkomunikasi sesama pengguna internet bisa dalam ber-e-mail, mailing list, chatting, dan sebagainya.” Jadi, sebagai pengguna media sosial, penguasaan kemampuan berinternet bukan satu-satunya kemampuan yang harus dimiliki, tetapi juga penguasaan etika berinternet. Rendahnya literasi media sosial (digital) menjadi topik yang dibahas secara mendalam di ajang “ASEAN-Japan Forum on Media and Information Literacy for the Youth” yang digelar di Manila, Filipina pada 20-21 Maret 2018 lalu. Forum ini mempertemukan para pihak dari berbagai sektor komunikasi baik dari pemerintahan, swasta, media, akademisi, dan pelajar dari Jepang dan negara Asia Tenggara. Literasi media digital diperlukan dalam bermedia sosial. Semakin luasnya jaringan komunikasi dan informasi mendorong pengguna media untuk semakin aktif, kritis, dan juga interaktif untuk memilih media komunikasi. Pengguna media sosial sudah seharusnya melek akan media. Netiket bermedia sosial salah satu bentuk sebagai pembatas untuk menggunakan media sosial dengan baik dan benar. Namun, lima dari enam informan merasa tidak dibatasi oleh adanya netiket bermedia sosial dikarenakan faktor kewajaran yang mereka lakukan di media sosial. Faktor kewajaran tersebut seperti tidak merugikan orang lain, tidak membagikan konten pornografi, tidak terlalu banyak membagikan aktivitas di media sosial, hingga mengaku netiket bermedia sosial diperlukan agar dapat menyaring segala bentuk informasi dan komunikasi yang ada di media sosial. Selain literasi media digital, munculnya konten negatif dari media sosial menjadi dasar pemerintah membuat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU inilah yang mengatur tindakan dalam penggunaan media internet salah satunya media sosial. Menurut informan, saat ini UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap sudah cukup mengatur remaja dalam bermedia sosial dikarenakan sudah banyak bukti pelaku kejahatan di media sosial yang tertangkap oleh polisi. Namun tiga informan Universitas Sumatera Utara
lainnya mengatakan bahwa peran UU ITE belum begitu tampak pengaplikasiannya, sehingga kasus kejahatan di media sosial (cyber crime) masih banyak dijumpai. Di Indonesia, masalah pornografi masih menjadi perdebatan yang belum selesai di kalangan masyarakat. Sejumlah kalangan menghendaki munculnya berbagai peraturan yang benar-benar bisa mencegah maraknya pornografi. Konten-konten pornografi yang dibagikan melalui media sosial merupakan bentuk cyber pornography yang mana hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Tiga dari enam informan mengatakan bahwa UU Pornografi dianggap belum cukup dijadikan sebagai pedoman agar tidak terjadinya cyber pornography atau pun sexting. Hal ini berdasarkan masih banyaknya konten-konten pornografi di media sosial LINE dan juga media sosial platform lainnya. Kasus kejahatan pornografi di media sosial yang tidak diproses secara hukum yang berlaku menjadi salah satu contoh mengapa konten pornografi masih banyak di media sosial. Menurut informan, bentuk pengabaian seperti ini yang membuat remaja tidak menghiraukan adanya peraturan dalam bermedia sosial. Selain Undang Undang, Lembaga keagamaan juga memiliki tanggung jawab moral dan perhatian khusus atas penggunaan media sosial. MUI menerbitkan fatwa No 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman dalam bermuamalah melalui media sosial. Bermuamalah ialah hasil dari proses berinteraksi antar individu atau dengan kelompok. MUI mengharamkan sejumlah hal dalam kaitan dengan media sosial, di antaranya gibah (penyampaian informasi tentang orang atau kelompok yang tidak disukai), fitnah (informasi bohong yang disebarkan untuk menjelekkan orang lain), namimah (adu domba atas seseorang atau kelompok), bullying, dan ujaran kebencian dan permusuhan yang berkaitan dengan SARA melalui media sosial. Selain itu, MUI dalam fatwanya juga melarang penyebaran berita bohong (hoax), konten pornografi dan kemaksiatan, termasuk menyebarkan konten yang tidak tepat tempat dan waktunya. Namun, meskipun begitu, konten pornografi tetap saja ramai di media sosial. Universitas Sumatera Utara
Kasus pornografi yang diberitakan melalui OKEZONE NEWS pada April 2018 menjadi contoh konten pornografi yang masih terjadi di media sosial. Terjadi penangkapan di Medan yaitu pelaku yang patut diduga melakukan tindak pidana menyebarluaskan, menyiar, menawarkan, memperjualbelikan dan menyediakan konten pornografi. Pelaku merupakan operator warung internet (warnet) di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, ditangkap Polisi saat tengah bertugas di warnet tempatnya bekerja. Modus yang digunakan RS adalah dengan menyimpan video tersebut (porno) di memori komputer tersebut. Pelaku lalu menghubungkan tautan (link) direktori penyimpanan video porno itu pada aplikasi peramban web yang ada di komputer warnet tersebut. Universitas Sumatera Utara
BAB V SIMPULAN DAN SARAN 5.1 Simpulan 1. Dari perolehan data berdasarkan pendapat para informan, para informan mengakui bahwa paket data internet dibeli menggunakan uang jajan pribadi yang diberikan oleh orang tua. Hal ini menunjukkan bahwa bermedia sosial sudah menjadi kebutuhan pokok dari remaja. 2. Berdasarkan atas pendapat dari para informan yang diperoleh, banyak remaja di media sosial menyalahgunakan manfaat dari bermedia sosial, salah satunya adalah membagikan konten pornografi di media sosial. 3. Dari perolehan data yang didapat, peneliti dapat menyimpulkan bahwa banyak remaja yang belum mengetahui bahwa sexting merupakan bentuk kejahatan pornografi di media sosial (cyber crime) dan banyak remaja yang belum mengetahui netiket bermedia sosial. Sehingga dari ketidaktahuan tersebutlah konten-konten pornografi di media sosial seperti sexting masih terjadi di lingkungan remaja dalam bermedia sosial. 4. Beberapa dari informan masih belum mengetahui bahwa membagikan konten pornografi dalam bentuk teks, video, foto, gambar, hingga audio merupakan bentuk sexting. Bahkan satu dari enam informan tidak mempermasalahkan terjadinya sexting dan empat dari enam informan lainnya menganggap bahwa sexting merupakan hal yang wajar apabila terjadi secara privasi antara pengirim dan penerima konten tersebut. Namun satu dari informan yang tersisa menganggap bahwa sexting atau konten pornografi merupakan hal yang tidak perlu ada dan tidak perlu dibagikan di media sosial. 5. Remaja yang saat ini banyak menghabiskan waktunya untuk bermedia sosial sudah seharusnya dibekali dengan pengetahuan dasar dalam menggunakan media sosial, karena ada hal-hal yang juga harus dipatuhi dalam dunia maya (media sosial) sama seperti mematuhi peraturan dunia nyata. Jadi, sebagai pengguna media sosial, penguasaan kemampuan Universitas Sumatera Utara
berinternet bukan satu-satunya kemampuan yang harus dimiliki, tetapi juga penguasaan etika berinternet. 6. Lima dari enam informan merasa tidak dibatasi oleh adanya netiket bermedia sosial dikarenakan faktor kewajaran yang mereka lakukan di media sosial. Faktor kewajaran tersebut seperti tidak merugikan orang lain, tidak membagikan konten pornografi, tidak terlalu banyak membagikan aktivitas di media sosial, hingga mengaku netiket bermedia sosial diperlukan agar dapat menyaring segala bentuk informasi dan komunikasi yang ada di media sosial. 7. Saat ini UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap sudah cukup mengatur remaja dalam bermedia sosial dikarenakan sudah banyak bukti pelaku kejahatan di media sosial yang tertangkap oleh polisi. Namun tiga informan lainnya mengatakan bahwa peran UU ITE belum begitu tampak pengaplikasiannya, sehingga kasus kejahatan di media sosial (cyber crime) masih banyak dijumpai. 8. Tiga dari enam informan mengatakan bahwa UU Pornografi dianggap belum cukup dijadikan sebagai pedoman agar tidak terjadinya cyber pornography atau pun sexting. Hal ini berdasarkan masih banyaknya konten-konten pornografi di media sosial LINE dan juga media sosial platform lainnya. Menurut informan, bentuk pengabaian terhadap kasus yang terjadi, membuat remaja tidak menghiraukan adanya peraturan dalam bermedia sosial. 9. MUI menerbitkan fatwa No 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman dalam bermuamalah melalui media sosial. Bermuamalah ialah hasil dari proses berinteraksi antar individu atau dengan kelompok. MUI mengharamkan sejumlah hal dalam kaitan dengan media sosial, di antaranya gibah, fitnah, namimah, bullying, dan ujaran kebencian dan permusuhan yang berkaitan dengan SARA melalui media sosial. Selain itu, MUI dalam fatwanya juga melarang penyebaran berita bohong (hoax), konten pornografi dan kemaksiatan, termasuk menyebarkan konten yang tidak tepat tempat dan waktunya. Namun, meskipun begitu, konten pornografi tetap saja ramai di media sosial. Universitas Sumatera Utara
5.2 Saran Berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan yang dilakukan selama penelitian, maka peneliti melihat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Saran ini diharapkan dapat menjadi masukan yang positif demi kebaikan bersama. Adapun saran tersebut adalah sebagai berikut: 1) Saran bagi LINE, agar dapat lebih berhati-hati lagi dalam membuat inovasi dengan mengeluarkan fitur-fitur yang terbaru. Sehingga, algoritma yang ada dapat mendeteksi konten-konten yang tidak sepatutnya untuk di konsumsi oleh penggunanya. Di harapkan juga LINE dapat berkolaborasi dan bekerja sama lagi dengan banyak pihak agar bukan hanya menyajikan media sosial yang menyenangkan, tetapi juga dapat membantu perekonomian Indonesia dan memudahkan kebutuhan para penggunananya. 2) Sedangkan saran untuk pemerintah Indonesia, agar dapat bersinergi dengan semua pihak, mengikuti tren dan mau belajar. Membuat regulasi yang kredibel dan lebih banyak lagi mensosialisasikan hal-hal yang di anggap tabu seperti edukasi seks dan aturan-aturan terbaru yang akan ataupun sudah dikeluarkan. Mendukung program-program positif dari masyarakatnya dan mengedukasi hal-hal yang negatif agar dapat menjadi bahan pembelajaran. 3) Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan dapat mengembangkan penelitian ini dari sudut pandang yang lebih luas dan meneliti menggunakan metode penelitian yang berbeda juga jumlah populasi yang lebih besar. 5.3 Implikasi Berdasarkan dari hasil penelitian mengenai “Netiquette Bermedia Sosial di Kalangan Remaja pada Platform LINE dalam Konteks Sexting”, maka diperoleh beberapa implikasi, yaitu implikasi teoritis dan implikasi praktis. Universitas Sumatera Utara
5.3.1 Implikasi Teoritis Melalui penelitian yang telah dilakukan, diharapkan dapat menambah khazanah ilmu komunikasi dan pengetahuan serta wawasan penulis maupun mahasiswa lainnya mengenai kajian-kajian seperti bentuk dari sexting, khususnya mengenai etika bermedia sosial di internet. 5.3.2 Implikasi Praktis Penelitian ini diharapakan dapat memberikan masukan dan sumbangan bagi mahasiswa maupun peneliti terdahulu dalam memahami sexting dan etika- etika yang ada di internet. Kepada peneliti selanjutnya yang tertarik dengan permasalahan yang dilakukan penulis, direkomendasikan untuk memperluas dan memperdalam kajian dalam penelitian terutama yang berkaitan dengan sexting ataupun pornografi dan etika-etika yang ada di internet agar dapat bermedia sosial dengan baik dan benar juga disarankan memperdalam kemampuan dalam memahami kasus di lapangan mengenai perilaku remaja sekarang dalam bermedia sosial dan perilaku remaja di dunia nyata, sehingga temuan yang di dapat menjadi lebih beraneka ragam agar dapat menambah wawasan pembaca. Universitas Sumatera Utara
DAFTAR REFERENSI Abrar, Ana Nadya. (2003). Teknologi Komunikasi: Perspektif Ilmu Komunikasi. Yogyakarta: LESFI. Agus Eka, Pratama. (2014). Sistem Informasi dan Implementasinya. Bandung: Informatika Bandung. Al-Mighwar, M. (2006). Psikologi Remaja. Bandung: CV Pustaka Setia. Ali, Muhammad dan Asrori, Muhammad. (2006). Psikologi Remaja: Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: Bumi Aksara. Andi, Mappiare. (1982). Psikologi Remaja. Surabaya: Usaha Nasional. Ardial, H. (2014). Paradigma dan Model Penelitian Komunikasi. Jakarta: Bumiaksara. Arief, Barda Nawawi. (2011) Pornografi, Pornoaksi dan Cybersex – Cyberporn. Semarang: Pustaka Magister. Arikunto. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta. Arthapaty, Adhika. (2011). Pola Hubungan Komunikasi Antar Pengguna dan Cara Penggunaan pada Microblogging Twitter. AW, Suranto dan Kartajaya, Hermawan. (2011). Mix Methodology dalam Penelitian Komunikasi. Jakarta: ASPIKOM. Bagdakian, Ben H. (2008) The New Media Monopoly. Boston: Beacon Press. Bungin, Burhan. (2005). Pornomedia. Jakarta: Kencana. _____________. (2006). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo. _____________. (2008). Sosiologi Komunikasi (Teori, Paradigma, dan Discourse Teknologi Komunikasi di Masyarakat). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Creeber, G. and Martin, R., (ed)., (2009). Digital Cultures: Understanding New Media, Berkshire-England: Open University Press. Desmita, R. (2008). Psikologi Perkembangan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Evans. (2012). Social Media Marketing: An Hour A Day. Indiana: Wiley Publishing. Fathul, Wahid. (2002). Kamus Istilah Teknologi Informasi. Yogyakarta: CV Andi Offset. Flew, Terry. (2005). New Media: An Introduction. Melbourne: Oxford University Press. Universitas Sumatera Utara
Floyd, K. (2012). Interpersonal Communication, Second Edition. New York: McGraw-Hill International Edition. Hamidati, Anis & Fajar, Arief. (2011). Komunikasi 2.0: Teoritisasi dan Implikasi, Yogyakarta: ASPIKOM. Hariwijaya, M. (2007). Metodologi dan Teknik Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Yogyakarta: elMatera Publishing. Hurlock, Elizabeth B. (1997). Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Rentang Kehidupan. Edisi kelima, Erlangga. Ibrahim, Idi Subandi & Ali, Akhmad Bachruddin. (2014). Komunikasi dan Komodifikasi: Mengkaji Media dan Budaya dalam Dinamika Globalisasi. Yogyakarta: Jalasutra. Keraf, Sonny. (2002). Etika Lingkungan. Jakarta: Kompas. Kotler, Philip & Keller, Kevin Lane. (2012). Marketing Management: Kotler Keller. New Jersey: Pearson Prentice Hall. Kriyantono, Rachmat. (2014). Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Prenada Media. Littlejohn, Stephen W. (2009). Teori Komunikasi (theoris of human communication) (Edisi ke-9). Jakarta: Selemba Humanika. McQuail, Denis. (2005). Teori Komunikasi Massa. Jakarta: Erlangga _____________. (2011). Teori Komunikasi Massa, McQuail Buku 1 Edisi 6. Jakarta: Penerbit Salemba Humanika. Morissan (2009). Teori Komunikasi Organisasi. Bogor : Ghalia Indonesia. Nasrullah, Ruli. (2014). Teori dan Riset Media Siber (Cybermedia). Jakarta: Kencana. Nasution, Zulkarimein (2015). Etika Jurnalisme: Prinsip-Prinsip Dasar. Jakarta: Rajawali Press Rianto. Nazir, M. (1998). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. Nurudin. (2007). Pengantar Komunikasi Massa. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. Oetomo, Budi Sutedjo Dharma. (2007). E-education- Konsep, Teknologi, dan Aplikasi Internet Pendidikan.Yogyakarta: C.V.Andi Offset. O’Keeffe, Gwenn Schurgin & Pearson, Kathleen Clarke. (2011). Clinical Report- The Impact of Social Media on Children, Adolascents, and Families. Illionis: American Academy of Pediatrics. Papalia, D.E., Old, S.W., & Feldman, R.D. (2008). Human Development (Psikologi Perkembangan). Jakarta: Kencana. Universitas Sumatera Utara
Poerwaningtias, Intan. (2013). Model-Model Gerakan Literasi Media & Pemantauan Media di Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Tifa. Potter, W. James. (2013). Media Literacy. United Kingdom: Sage Publications. Pujileksono, Sugeng. (2015). Metode Penelitian Komunikasi Kualitatif. Malang: Intrans Publishing. Rakhmat, Jalaluddin. (1992). Psikologi Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya. Rohmadi, Arif. (2016). Tips Produktif ber-social media. Jakarta: Gramedia. Scheurmann, Larry dan Taylor, Gary. (1997). Netiquette. Jurnal Internet Research. Severin, Werner J & Tankard, James W. (2009). Teori Komunikasi: Sejarah, Metode, dan Terapan di dalam Media Massa (Edisi ke-5). Jakarta: Kencana Prenada. Siregar, Ashadi. (2006). “Dari Kode Etik Wartawan Indonesia ke Dewan Pers” Dalam Membangun Kebebasan Pers yang Beretika. Jakarta: Dewan Pers dan Yayasan Tifa. Stokes, Jane. (2006). How To Do Media and Cultural Studies: Panduan untuk Melaksanakan Penelitian dalam Kajian Media dan Budaya. (Santi Indra Astuti. Penejemah). Yogyakarta: Bentang. Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta Tamburaka, Apriyadi. (2013). Literasi Media “Cerdas Bermedia Khalayak Media Massa”. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Utama J. Seno Aditya. (2016), Psikologi dan Teknologi Informasi. Terbitan II. Jakarta: Himpunan Psikologi Indonesia. Vardiansyah, Dani. (2008). Filsafat Ilmu Komunikasi. Jakarta: Indeks. Vivian, John. (2008). Teori Komunikasi Massa (Edisi ke-Delapan). Jakarta: Kencana. Wibowo, Wahyu. (2013). Piawai Menembus Jurnal. Jakarta: Bumiaksara. Williams, Brian K. dan Sawyer, Stacey C. (2007). Using Information Technology “Pengenalan Praktis Dunia Komputer dan Komunikasi”. Yogyakarta: Andi. Universitas Sumatera Utara
Sumber Lain Amalia, Reza Rosita. (2016). Urgensi Literasi Digital Untuk Pelajar SMA. Skripsi Penelitian Survei Tingkat Literasi Digital Pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada. Diakses pada 12 Maret 2018. Dewi, Rosdiana. (2015). Implikasi Market Value, Varian Return, Laba Per Saham, Volume Perdagangan Dan Dividen Terhadap Bid Ask Spread Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Indeks LQ 45 Periode 2010-2012. Skripsi. Lampung: Universitas Lampung. Farouk, Peri Umar. (2008). Menjawab Tantangan Pornografi Remaja Indonesia. (http://www.janganbugildepankamera.org/) Diakses pada 12 Maret 2018, 22.11. Griggs, LeeAnn., Barney, Sally., Brown-Sederberg, Janet., Collins, Elizabeth., Keith, Susan., & Iannacci, Lisa. (2009). Varying Pedagogy to Address Student Multiple Intelligences. Human Architecture: Journal of the Sociology of Self-Knowledge. Vol. 7. Article 6. (https://scholarworks.umb.edu/humanarchitecture/vol7/iss1/6) Diakses pada 3 Februari 2018, 17.55. Gumilar. (2007). Etiket. (http//:www.blogger.com/profile/06268418343395254433noreply@blogge r.com.) Diakses pada 12 Maret 2018. 22.15. Kompasiana. Perjalanan Kasus Chat Whatsapp yang Menjerat Rizieq dan Firza. (https://megapolitan.kompas.com/read/2017/05/30/05422381/perjalanan.k asus.chat.whatsapp.yang.menjerat.rizieq.dan.firza). Diakses pada 18 Juli 2018. 03.20. Ningtias, Nugrayni Dwihayu. (2015). Simulasi Seksualitas Di Dunia Maya : Kajiian Semiotika Terhadap Permainan Tanda-Tanda Seksual Dalam Aplikasi Sex Chat. Jurnal Sosiologi Vol. 3 No. 2. Hal: 43-62. Novan, Yonathan. (2013). Kepuasan Remaja Menggunakan Aplikasi LINE: Studi Deskriptif Kuantitatif Kepuasan Remaja Menggunakan Aplikasi LINE di Surabaya. Skripsi. Surabaya: Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. Nurmala, Nila. (2008). Analisis Pengaruh Etiket, Komunikasi dan Komitmen Terhadap Kepercayaan Nasabah Pengguna Tabungan. Skripsi pada PT. BNI (Persero) Tbk. Cabang Mayestik. Jakarta: Universitas Negeri Syarif Hidayatullah. Raikko, Kimi. (2012). Sexting Berujung Hubungan Seks. Kompasiana Beyond Blogging. (https://www.kompasiana.com/kimi_raikko78/sexting-berujung-hubungan- seks_55122b3f8133111254bc6230). Diakses pada 17 Januari 2018. 20.44. Universitas Sumatera Utara
Ringrose, J., Gill, Rosalind., Livingstone, Sonia., & Harvey, Laura. (2012). A qualitative study of children, young people and ‘sexting’. Laporan Jurnal NSPCC. Ringrose, J & Harvey, Laura. (2015). Boobs, Back-Off, Six Packs And Bits Mediated Body Parts, Gendered Reward, And Sexual Shame In Teens' Sexting Images. (https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/10304312.2015.1022952) Diakses pada 12 Maret 2018. 15.55. Sikumbang, Ahmad Tamrin. (2014). Komunikasi Bermedia. Jurnal Iqra’ Vol 08 No. 01. Hal 63-67. Sitepu, Yovita Sabarina. (2017). Persepsi Mahasiswa FISIP Universitas Sumatera Utara Mengenai Netiket di Dunia Maya. Jurnal Sociae Polites. Vol. 15 No. 1. Hal 89-91. Tempo. Pengguna Aplikasi LINE di Dominasi oleh Remaja. (https://tekno.tempo.co/read/848829/pengguna-aplikasi-line-di-indonesia- didominasi-remaja). Diakses pada 2 Agustus 2018. 02.10. Tempo. Wow, Ada Akun Resmi LINE Surabaya, Medan dan Makassar. (https://tekno.tempo.co/read/767016/wow-ada-akun-resmi-line-surabaya- medan-dan-makassar). Diakses pada 2 Agustus 2018. 02.10. Wikipedia. Pornografi. (https://id.wikipedia.org/wiki/Pornografi). Diakses pada 9 April 2018. 13.15. Universitas Sumatera Utara
LAMPIRAN Universitas Sumatera Utara
PEDOMAN WAWANCARA Judul Skripsi : Netiquette Bermedia Sosial di Kalangan Remaja Lokasi Penelitian (Studi Kualitatif Mengenai Netiquette Bermedia Sosial di Kalangan Remaja pada Platform LINE dalam Konteks Sexting) : Medan, Sumatera Utara. Indonesia. IDENTITAS INFORMAN Nama : Usia : TTL : Alamat : Jenis Kelamin : Suku : Agama : Pendidikan : PERTANYAAN 1. Menurut kamu, bagaimana keadaan media sosial hari ini? 2. Menurut kamu, sepenting apa media sosial untuk kamu pada saat ini? 3. Seberapa aktif kamu bermedia sosial? 4. Media sosial apa aja yang paling sering kamu gunakan? 5. Untuk apa saja kamu membuka media sosial tersebut? 6. Hal lain apa yang kamu lakukan di Internet? 7. Seberapa bermanfaat media sosial pengirim pesan instan gratis seperti LINE untuk kamu? 8. Apakah kamu menggunakan LINE untuk berkomunikasi dengan siapa saja atau hanya dengan orang-orang tertentu? Alasannya? Universitas Sumatera Utara
9. Fitur-fitur apa aja yang kamu ketahui yang ada di LINE? Boleh kasih contoh dan manfaatnya? 10. Apakah kamu sering membagikan cerita atau pengalaman kamu dalam bentuk teks, audio, gambar dan video ke orang lain yang ada di LINE? Alasannya? 11. Bagaimana pandangan kamu ketika melihat atau menemukan konten- konten pornografi dalam bentuk teks, audio, gambar dan video di LINE? 12. Apakah salah satu dari teman-teman kamu pernah mengirim, menerima atau meneruskan konten-konten pornografi di LINE? Seperti di grup, personal chat ataupun di timeline contohnya. Bagaimana pandangan kamu? 13. Apakah kamu juga pernah mengirim, menerima ataupun meneruskan konten-konten yang mengandung unsur pornografi dalam bentuk teks, audio, gambar dan video di LINE? Alasannya? 14. Apa yang kamu ketahui mengenai Pornografi? 15. Bagaimana pandangan kamu melihat konten dalam bentuk teks, audio, gambar dan video yang mengandung unsur pornografi di media sosial? 16. Bagaimana pandangan kamu melihat pelaku pornografi? 17. Apa yang akan kamu lakukan ketika menemukan konten-konten yang mengandung unsur pornografi di media sosial? Alasannya? 18. Bagaimana pendapat kamu mengenai sexting? 19. Bagaimana pendapat kamu melihat beberapa kasus sexting yang terjadi di LINE dan instant messaging lainnya? 20. Menurut kamu, kenapa sexting ini bisa terjadi? 21. Apakah kamu pernah melakukan sexting? Alasannya? 22. Bagaimana pendapat kamu mengenai dampak positif dan negatif dari sexting ini? 23. Bagaimana pandangan kamu melihat orang yang melakukan sexting kepada kamu ataupun pada orang lain? 24. Menurut kamu, seberapa penting pornografi dan sexting ini untuk diteliti dan dipelajari? Alasannya? Universitas Sumatera Utara
25. Apakah kamu pernah mendengar tentang netiket? Menurut kamu apa itu netiket? 26. Apakah yang kamu ketahui mengenai netiket bermedia sosial? 27. Bagaimana pendapat kamu mengenai netiket di media sosial? 28. Menurut pendapat kamu, seberapa penting netiket untuk membatasi kita di media sosial? Alasannya? 29. Bagaimana pendapat kamu jika netiket bermedia sosial menjadi batasan dalam hal bebas berekspresi dan berpendapat di media sosial? 30. Apakah kamu merasa terbatasi untuk bermedia sosial dengan adanya netiket bermedia sosial? Alasannya? 31. Apakah UU ITE sudah cukup untuk mengatur kita bermedia sosial? Alasannya? 32. Apakah UU Pornografi sudah cukup untuk menjadi pedoman dalam bermedia sosial agar tidak terjadi sexting dan sexual harrasment lainnya? Alasannya? 33. Bagaimana pendapat kamu jika LINE ditutup karena banyaknya kasus sexting pada platform tersebut? Universitas Sumatera Utara
HASIL WAWANCARA Responden 1 Tanggal 19 Juni 2018 Identitas Remaja Nama : Ekalita Sembiring. Usia : 21 Tahun. TTL : Tigabinanga, 9 Juli 1997. Alamat : Jl. Pembanguna, No. 64, Medan. Jenis Kelamin : Perempuan Suku : Karo Agama : Kristen Protestan Pendidikan : Fresh Graduate S-1. FISIP USU, Ilmu Komunikasi. PERTANYAAN : Menurut kamu, bagaimana keadaan media sosial hari ini? 1. Peneliti : Semakin hari semakin gak bisa di pungkiri kalau kita Responden makin ketergantungan sama new media, khususnya media sosial. 2. Peneliti : Menurut kamu, sepenting apa media sosial untuk kamu Responden pada saat ini? : Sangat penting. Berkembangnya dunia saat ini, orang 3. Peneliti butuh sesuatu yang praktis. Media sosial memberikan Responden kebutuhan baik akan informasi maupun hiburan dengan cepat. Bahkan, untuk berinteraksi dengan kerabat pun 4. Peneliti semakin praktis. Responden : Seberapa aktif kamu bermedia sosial? : Aktif, karena aku bisa mendapatkan hiburan dan informasi dari media sosial. : Media sosial apa aja yang paling sering kamu gunakan? : Instagram, Twitter & Line. Universitas Sumatera Utara
5. Peneliti : Untuk apa saja kamu membuka media sosial tersebut? Responden : Karena sejauh ini, instagram dan twitter cukup hype. Balik lagi, aku dapetin hiburan, informasi dan keep in 6. Peneliti touch sama kerabat tuh paling enak disini. Karena kerabat Responden aku juga dominan pakai dua aplikasi ini. Kalau untuk intens sekali dalam berkomunikasi pakai LINE. 7. Peneliti : Hal lain apa yang kamu lakukan di Internet? Responden : Cari informasi atau kebutuhan lain seperti platform Youtube, Google, dll. 8. Peneliti : Seberapa bermanfaat media sosial pengirim pesan instan Responden gratis seperti LINE untuk kamu? : Sangat penting. Karena dominan kerabat aku itu gunain 9. Peneliti Responden LINE. Jadi kalau mau berkomunikasi sama mereka, LINE sangant membantu aku untuk realisasiinnya. Apalagi fitur LINE kaya LINE News, Games gitu sangat membantu kebutuhan aku dan media massa. : Apakah kamu menggunakan LINE untuk berkomunikasi Dengan siapa saja atau hanya dengan orang-orang tertentu? Alasannya? : Dengan siapa saja sih, karena praktis. Biasanya untuk kerabat dekat aku pakai whatsapp. Karena kan whatsapp basisnya pakai nomor handphone, Jadi lebih personal. : Fitur-fitur apa aja yang kamu ketahui yang ada di LINE? Boleh kasih contoh dan manfaatnya? :Fitur yang bermanfaat kali untukku sekarang LINE News atau LINE Games. Karena dua fitur ini yang paling bantu aku dapat informasi dan hiburan dengan cepat. LINE News atau LINE Today lah kalo cari cari berita karena aku sendiri malas nonton tv gitu. Jadi fitur LINE News itu ngebantu kali. Siap baca-baca info di grup atau sekalian siap balas chat temen pasti baca-baca LINE News. Universitas Sumatera Utara
10. Peneliti : Apakah kamu sering membagikan cerita atau pengalaman Responden Kamu dalam bentuk teks, audio, gambar dan video ke orang lain yang ada di LINE? Alasannya? 11. Peneliti : Kalau itu ya dibagikan dalam bentuk personal ya. Karena Responden aku kan gunain LINE tujuan utamanya biar bisa berkomunikasi sama orang lain. Jadi, cara aku 12. Peneliti berkomunikasi dengan mereka ya melalui teks (Chat), Responden Audio (Telefon atau voice note) dan audio visual (Video call). Kalau misalnya ngirim poto atau video sih ya pernah lah. Biasanya ini untuk orang orang terdekat kayak keluarga, temen akrab, atau pacar pas punya pacar dulu. : Bagaimana pandangan kamu ketika melihat atau menemukan konten konten pornografi dalam bentuk teks, audio, gambar dan video di LINE? : Ignore sih. Aku ga mau terlalu peduliin konten yang kayak gitu. Jadi abaikan aja kalau misal ada dapat konten yang kayak gitu. Karna balik lagi aku bermedia sosial ini bukan untuk mencari hal negatif yang seperti pornografi ini. Secara ga langsung kalau kita mencari-cari hal seperti ini untuk iseng-iseng, biasanya itu akan membuat ketagihan. : Apakah salah satu dari teman-teman kamu pernah mengirim, menerima atau meneruskan konten-konten pornografi di LINE? Seperti di grup, personal chat ataupun di timeline contohnya. Bagaimana pandangan kamu? : Kalau secara personal gak pernah. Tapi ngeshare di Home LINE itu pernah, tapi gak sering. Jujur, aku kurang suka ya. Media sosial ini kan bisa diakses seluruh umat. Dengan dia share hal tersebut, secara gak langsung orang jadi kasih persepsi negatif ke orang yang share konten itu. Karena konten itu gak layak untuk publik kan. Nanti, Universitas Sumatera Utara
13. Peneliti kalau ada anak dibawah umur atau oknum gak bertanggung jawab liat gimana? Makin gak baik kan. Responden : Apakah kamu juga pernah mengirim, menerima ataupun 14. Peneliti meneruskan konten-konten yang mengandung unsur pornografi dalam bentuk teks, audio, gambar dan video di Responden LINE? Alasannya? 15. Peneliti : Nggak pernah meneruskan juga, geli. : Apa yang kamu ketahui mengenai Pornografi? Responden : Simplenya menurut aku bentuk pesan yang berbau eksploitasi seksual 16. Peneliti : Bagaimana pandangan kamu melihat konten dalam bentuk Responden teks, audio, gambar dan video yang mengandung unsur pornografi di media sosial? 17. Peneliti : Aku kurang setuju sih. Banyak yang mikir kerusakan dalam media sosial itu terjadi karena media sosialnya. Responden Padahal, itu karena usernya. Sebisa mungkin kita sebagai user harus menggunakan media sosial dengan bijak dong. 18. Peneliti : Bagaimana pandangan kamu melihat pelaku pornografi? Responden : Pornografi ini kan melanggar etika. Ya, kembali ke pribadi masing-masing sih. Apakah mau memberikan contoh yang baik atau buruk untuk generasi ini. : Apa yang akan kamu lakukan ketika menemukan konten konten yang mengandung unsur pornografi di media sosial? Alasannya? : Aku pernah sih report salah satu account yang mengandung unsur pornografi di Instagram. Karena seperti yang aku bilang sebelumnya, Kalau bukan usernya, siapa lagi yang bisa mengantisipasi konten ini. : Bagaimana pendapat kamu mengenai sexting? :Tergantung pengaplikasiannya. Kalau dia konteksnya suami istri yang melakukan sexting ya gak masalah. Namanya udah halal. Nah ini kalau sama orang yang Universitas Sumatera Utara
19. Peneliti tidak dikenal atau yang secara resmi bukan pasangannya agak bahaya sih. Tapi kembali lagi komunikan itu Responden ngerespon gimana. 20. Peneliti : Bagaimana pendapat kamu melihat beberapa kasus sexting yang terjadi di LINE dan instant messaging Responden lainnya? 21. Peneliti : Cukup miris dan berharap agar user bertindak lebih bijak sama media sosial. Responden : Menurut kamu, kenapa sexting ini bisa terjadi? 22. Peneliti : Karena udah kepengen begituan kali. : Apakah kamu pernah melakukan sexting? Alasannya? Responden : Tidak pernah, ya karena gak tau buat apa. : Bagaimana pendapat kamu mengenai dampak positif dan 23. Peneliti negatif dari sexting ini? Responden : Untuk pasutri mungkin berdampak positif. Karena sexuality itu memang hal yang wajar dalam hubungan 24. Peneliti pasutri. Kalau ini dilakukan sama oknum-oknum gak Responden bertanggung jawab atau penjahat kelamin kan jadi takut. : Bagaimana pandangan kamu melihat orang yang 25. Peneliti melakukan sexting kepada kamu ataupun pada orang lain? Responden : Geli-geli. : Menurut kamu, seberapa penting pornografi dan sexting ini untuk diteliti dan dipelajari? Alasannya? : Penting sekali. Karena permasalahan ini jadi topik hangat Di Indonesia. Aku berharap banget sih sex education ditingkatin di masyarakat. Jadi, para korban atau yang ngeliat ini bisa bijak nyikapinnya. : Apakah kamu pernah mendengar tentang netiket? Menurut kamu apa itu netiket? :Pernah dengar, tapi gak terlalu paham sih. Sepengetahuan aku tentang etiket dalam menggunakan new media. Universitas Sumatera Utara
26. Peneliti : Apakah yang kamu ketahui mengenai netiket bermedia Responden sosial? : Tata krama dan kebijakan user dalam menggunakan media 27. Peneliti sosial. Responden : Bagaimana pendapat kamu mengenai netiket di media sosial? 28. Peneliti : Netiket bermedia sosial harus ditingkatin dan disadarin Responden biar user itu bisa gunain media sosial dengan baik. Dengan baik contohnya seperti mengerti batasan untuk 29. Peneliti membagikan konten. Konten yang memiliki dampak Responden positif bagi pendidikan itu jauh lebih baik di kalangan remaja. 30. Peneliti : Menurut pendapat kamu, seberapa penting netiket untuk Responden membatasi kita di media sosial? Alasannya? : Netiket ini secara gak langsung bakal buat masyarakat bisa gunain media sosial dengan bijak dan positif. : Apakah kamu merasa terbatasi untuk bermedia sosial dengan adanya netiket bermedia sosial? Alasannya? : Tergantung orangnya sih. Selagi kita bijak, tidak jadi masalah. Menurut aku netiket itu menjadikan batasan yang positif sih. Kan berekspresi itu bisa dalam bentuk apa aja. Gak harus melenceng ke arah yang tidak baik. Untuk itu, netiket ini mengarahkan user dalam berekspresi. : Apakah UU ITE sudah cukup untuk mengatur kita bermedia sosial? Alasannya? : Undang –undang sejauh ini baik. Tapi realisasinya yang masih kurang diterapkan dan kurang jalankan dalam bermedia sosial. Karena buktinya masih ssja banyak cyber crime yang terjadi pada remaja sekarang di media sosial. Tidak bisa kita pungkiri. Banyak juga remaja remaja yang membagikan konten tidak senonoh di media sosial namun masih ada di media sosial dan terus membagikan konten. Universitas Sumatera Utara
31. Peneliti : Apakah UU Pornografi sudah cukup untuk menjadi pedoman dalam bermedia sosial agar tidak terjadi sexting Responden dan sexual harrasment lainnya? Alasannya? 32. Peneliti : Undang –undang sejauh ini baik. Tapi realisasinya yang masih kurang. Responden : Bagaimana pendapat kamu jika LINE ditutup karena banyaknya kasus sexting pada platform tersebut? : Tidak setuju. Jangan salahin aplikasinya, salahin usernya. Ibarat media sosial itu tuh seperti pisau. Kalau dipakai buat hal yang positif, pisau ngebantu ibu-ibu yang mau masak atau orang yang mau bekerja dengan pisau. Kalau usernya gak baik, bisa digunain untuk ngebunuh orang. Jadi, usernya kan yang harus ditanggapin. Aplikasi kan udah di rancang sebaik mungkin. Tinggal usernya aja yang mengkonstruksikannya itu gimana. Responden 2 Tanggal 22 Juni 2018 Identitas Remaja Nama : Yessy Lovita. Usia : 21 Tahun. TTL : Pematang Siantar, 8 Agustus 1996. Alamat : Jl. Jamin Ginting, No. 414, Padang Bulan, Medan. Jenis Kelamin : Perempuan Suku : Chinese dan Batak. Agama : Kristen Katolik Pendidikan : Kuliah, semester 8. FISIP USU, Ilmu Komunikasi. PERTANYAAN : Menurut kamu, bagaimana keadaan media sosial hari ini? 1. Peneliti : Sedang hangat-hangatnya, karena semakin lama orang Responden orang semakin candu dengan media sosial. Universitas Sumatera Utara
2. Peneliti : Menurut kamu, sepenting apa media sosial untuk kamu Responden pada saat ini? : Sangat penting, karena saya dapat banyak sekali informasi 3. Peneliti dari media sosial. Apa saja bisa didapatkan dari media Responden sosial. Bahkan perannya bisa menggantikan orang sekitar, namun kita tetap harus bisa mengurangi penggunaannya 4. Peneliti dan pandai daam menggunakannya. Responden : Seberapa aktif kamu bermedia sosial? : Sangat aktif, saya menggunakannya setiap hari. 5. Peneliti : Media sosial apa aja yang paling sering kamu gunakan? Responden : Instagram, Line & Twitter. : Untuk apa saja kamu membuka media sosial tersebut? 6. Peneliti : Mencari dan bertukar informasi tentunya. Apalagi Responden sekarang media sosial itu kegunaannya luas ya. Informasi yang ga dicari aja bahkan ada, sehingga kita kayak belajar 7. Peneliti gitu atau kayak nambah wawasan gitu jadinya dari media Responden sosial. : Hal lain apa yang kamu lakukan di Internet? : Cari informasi pastinya. : Seberapa bermanfaat media sosial pengirim pesan instan gratis seperti LINE untuk kamu? : Sangat bermanfaat, karena hanya memakai kuota yang saat ini sangat penting keberadaannya. Selain itu, mudah dan mantap. Kalo kuota itu kan sebenernya meringankan kita. Kayak disesuaikan beli berapa ratus ribu untuk kuota berapa gb gitu. Misal beli kuota 20 Gb bisa untuk sebulan dipakai untuk nelpon, chat, sama vid call dari LINE. Udah gampang, murah lagi. Itu dia enaknya pakai LINE untuk remaja remaja kos kayak aku yang harus pakai duit itu hemat-hemat. Universitas Sumatera Utara
8. Peneliti : Apakah kamu menggunakan LINE untuk berkomunikasi Responden Dengan siapa saja atau hanya dengan orang-orang tertentu? Alasannya? 9. Peneliti : Tentunya dengan siapa saja yang menetahui ID LINE Responden saya. Namun komunikasi yang intens hanya dengan orang-orang tertentu. Alasannya, saya butuh komunikasi 10. Peneliti dengan orang yang bersangkutan. Responden : Fitur-fitur apa aja yang kamu ketahui yang ada di LINE? Boleh kasih contoh dan manfaatnya? : Fitur chat, telfon, akses informasi dari LINE Today, LINE Shopping dll. Sangat bermanfaat, misal saya mau bertanya kepada teman saya tapi saya gak jumpa lagi sama dia. Saya bisa bertanya langsung dari LINE. Informasi dari LINE Today, Shopping manfaatnya saya langsung bisa membaca saat saya membuka aplikasi itu. Kalau Fitur Shopping ini kan update kali ya, mereka juga sering kasih broadcast barang barang baru yang kadang saya ga cari tapi sekali lihat aja kayak meraa butuh sama barang itu, ya langsung beli, pesan dari LINE official Line Shoppingnya. : Apakah kamu sering membagikan cerita atau pengalaman kamu dalam bentuk teks, audio, gambar dan video ke orang lain yang ada di LINE? Alasannya? : Sering, karena saya masih ingin terus berkomunikasi walau tidak tatap langsung. Biasanya ya kalau untuk orang yang personal aja kirim poto. Kalo audio itu paling voice note kalo malas ngetik. Dan dalam konteks yang sopan ya. Kalo foto dan video pun pasti yang pake pakaian sopan gitu dan kalo voice note ngga yang aneh aneh ngomongnya. Pokoknya ngga ngomong kotor atau pun hal-hal yang tidak pantas gitu ga pernah lah terucap. Universitas Sumatera Utara
11. Peneliti : Bagaimana pandangan kamu ketika melihat atau Responden menemukan konten-konten pornografi dalam bentuk teks, audio, gambar dan video di LINE? 12. Peneliti : Merasa risih sih dan langsung abaikan. Karena menurut saya itu bukan kebutuhan saya dalam bermedia sosial. Responden Kebutuhan saya bermedia sosial itu untuk berkomunikasi 13. Peneliti dalam konteks ya untuk cari info kuliah, kabar teman, informasi di grup yang bermanfaat lah. Makanya dapat Responden yang konten pornografi gitu saya abaikan aja. 14. Peneliti : Apakah salah satu dari teman-teman kamu pernah mengirim, menerima atau meneruskan konten-konten Responden pornografi di LINE? Seperti di grup, personal chat 15. Peneliti ataupun di timeline contohnya. Bagaimana pandangan kamu? Responden : Cakap-cakap kotor gitu sih, kalau konten pornografi gak Secara gamblang. Merasa terganggu, karena hal seperti itukan bukan hal yang untuk di konsumsi di media sosial. : Apakah kamu juga pernah mengirim, menerima ataupun meneruskan konten-konten yang mengandung unsur pornografi dalam bentuk teks, audio, gambar dan video di LINE? Alasannya? : kalau meneruskan ngga pernah secara nyata gitu, kalau yang ambigu mungkin pernah kayak meme gitu. : Apa yang kamu ketahui mengenai Pornografi? : Bingung juga, seperti mungkin perilaku seksual yang dipertunjukkan, organ-organ seksual yang dibicarakan. : Bagaimana pandangan kamu melihat konten dalam bentuk teks, audio, gambar dan video yang mengandung unsur pornografi di media sosial? : Ya sebenarnya bagi saya hanya untuk dijadikan sebagai pelajaran misalnya tentang kesehatan organ intim. Bukan sesuatu yang untuk di bahas kearah negatif. Universitas Sumatera Utara
16. Peneliti : Bagaimana pandangan kamu melihat pelaku pornografi? Responden : Sangat menyayangkan. : Apa yang akan kamu lakukan ketika menemukan konten 17. Peneliti konten yang mengandung unsur pornografi di media sosial? Alasannya? Responden : Biasanya langsung saya skip kalau hal-hal yang mengarah 18. Peneliti ke negatif. Alasannya risih. : Bagaimana pendapat kamu mengenai sexting? Responden : Kalau sudah sah ya gak apa-apa. Kayak suami istri gitu ngelakuin sexting. Toh hal seperti ini sebenernya sering 19. Peneliti terjadi di zaman sekarang. Kayak suami istri jaman sekarang itu kan udah kenal media sosial. Jadi mungkin Responden sering liat hal-hal yang aneh terus dikirim ke istri/suaminya ya gapapa. Malah kadang untuk remaja 20. Peneliti Responden yang udah nikah muda, sexting itu ibarat hiburan dalam kehidupan mereka mungkin, gitu. 21. Peneliti : Bagaimana pendapat kamu melihat beberapa kasus Responden sexting yang terjadi di LINE dan instant messaging lainnya? 22. Peneliti : Sebenarnya shock sih, tapi sudah marak jua sepertinya. Sangat menyayangkan, apalagi kalau pelakunya dibawah umur. : Menurut kamu, kenapa sexting ini bisa terjadi? : Karena kemudahan media sosial yang bisa memperdekat orang yang berjauhan. Dan mungkin kalau secara tatap muka, masih malu-malu. Ini karena dibalik layar jadinya mungkin lebih gamblang. : Apakah kamu pernah melakukan sexting? Alasannya? : Tidak pernah, karena hal seperti itu belum saatnya. : Bagaimana pendapat kamu mengenai dampak positif dan negatif dari sexting ini? Universitas Sumatera Utara
Responden : Mungkin berdampak kepada gairah seksual seseorang tapi itu sangat berdampak kepada pembentukan mental 23. Peneliti seseorang. Responden : Bagaimana pandangan kamu melihat orang yang melakukan sexting kepada kamu ataupun pada orang lain? 24. Peneliti : Lagi-lagi menyayangkan hal ini, karena dampak yang Responden akan didapat lebih besar. : Menurut kamu, seberapa penting pornografi dan sexting 25. Peneliti ini untuk diteliti dan dipelajari? Alasannya? Responden : Sangat penting, karena hal ini bukanlah sesuatu yang sepel dan untuk dikompromi. 26. Peneliti : Apakah kamu pernah mendengar tentang netiket? Responden Menurut kamu apa itu netiket? : Etika berkomunikasi di Internet. 27. Peneliti : Apakah yang kamu ketahui mengenai netiket bermedia Responden sosial? : Sama seperti etika dalam kehidupan nyata yang harus 28. Peneliti dimiliki setiap orang yang menggunakan media sosial. Responden : Bagaimana pendapat kamu mengenai netiket di media sosial? : Netiket bermedia sosial sangat penting untuk dimiliki setiap orang yang sudah siap menggunakan media sosial. Sehingga sikap yang di tanamkan dalam bermedia sosial adalah sikap bijak. Maksud bijak di sini seperti mengerti aturan bermedia berdasarkan etika yang telah ada. Seperti tidak menyebarkan hoax, konten pornografi, dan tidak hate speach. : Menurut pendapat kamu, seberapa penting netiket untuk Membatasi kita di media sosial? Alasannya? : Sangat penting agar terhindar dari efek negatif yang akan membahayakan diri kita sendiri karena media sosial sudah sangat bebas tanpa batas digunakan remaja sekarang. Universitas Sumatera Utara
29. Peneliti : Apakah kamu merasa terbatasi untuk bermedia sosial Responden dengan adanya netiket bermedia sosial? Alasannya? : Saya sendiri tidak merasa terbatasi, karena penggunaan 30. Peneliti saya dalam bermedia sosial sudah mengikuti netiket Responden bermedia sosial. Tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian dan membagikan konten 31. Peneliti pornografi. Selama ini saya menggunakan media sosial Responden cukup bijak dan memiliki prinsip untuk mengedepankan konten yang positif untuk dibagikan. 32. Peneliti : Apakah UU ITE sudah cukup untuk mengatur kita Responden bermedia sosial? Alasannya? : Sudah cukup mengatur kita dalam bermedia sosial, karena UU ITE juga sudah disepakati bersama. Tinggal bagaimana penerapannya dan bagaimana remaja menaati peraturan yang ada dalam UU tersebut. : Apakah UU Pornografi sudah cukup untuk menjadi pedoman dalam bermedia sosial agar tidak terjadi sexting dan sexual harrasment lainnya? Alasannya? : Sudah cukup menjadi pedoman, karena undang-undang dibuat dengan pertimbangan dan persetujuan yang berguna sebagai pedoman kita bertindak. : Bagaimana pendapat kamu jika LINE ditutup karena banyaknya kasus sexting pada platform tersebut? : Sedih sekali. Karena banyak fitur dan manfaat positif yang diberikan jika kita menggunakannya sebagaimana mestinya Universitas Sumatera Utara
Responden 3 Tanggal 24 Juni 2018 Identitas Remaja Nama : Hafiz Maksudi. Usia : 22 Tahun. TTL : Medan, 18 Mei 1996. Alamat : Jl. Karya Kasih. Komplek Bukit Johor Mas Blok J, No. 6. Jenis Kelamin : Laki-laki Suku : Jawa Agama : Islam Pendidikan : Kuliah, semester 8. FISIP USU, Ilmu Komunikasi. PERTANYAAN : Menurut kamu, bagaimana keadaan media sosial hari ini? 1. Peneliti : Baik. Responden : Menurut kamu, sepenting apa media sosial untuk kamu 2. Peneliti pada saat ini? : Sangat penting. Karena media sosial ini sebenernya punya Responden peran yang baik terutama connecting people to people. Selain sebagai sumber informasi, media sosial ini dapat 3. Peneliti mempererat hubungan kita dengan orang lain walau harus Responden tatap muka. : Seberapa aktif kamu bermedia sosial? 4. Peneliti : Aktif selama masa aktif belum tenggang. Responden : Media sosial apa aja yang paling sering kamu gunakan? : Line dan Whatsapp 5. Peneliti : Untuk apa saja kamu membuka media sosial tersebut? Responden : Untuk berkomunikasi itu menurut aku sih kenapa pakai dan main media sosial. Karena pakai media sosial ini komunikasi itu jadi gampang dan mudah, terhitung dari kualitas untuk berinteraksinya kan bisa itu pakai video call atau telponan yang rame-rame. Jadi memang media sosial Universitas Sumatera Utara
6. Peneliti ini ngebantu kalilah untuk berkomunikasi. Responden : Hal lain apa yang kamu lakukan di Internet? : Membaca berita, namun terkadang mencari konten porno. 7. Peneliti : Seberapa bermanfaat media sosial pengirim pesan instan Responden gratis seperti LINE untuk kamu? : Sangat bermanfaat sekali, apalagi untuk yang pacaran. 8. Peneliti Komunikasi itu kan penting kalau menjalin hubungan, ya Responden biar gak ada salah paham dan sebagainya. Jadi ya LINE ini betul-betul membantu kali untuk aku. Tapi serius 9. Peneliti memang aku ngerasanya gitu. Karena juga kalau sama Responden kawan-kawan paling komunikasian itu kalo mau ketemu atau bagi info-info aja dan gak seintens sama pacar. Jadi memang aku pribadi sangat menyarankan yang pacaran atau punya hubungan spesial gitu pakai LINE. Komunikasi itu penting pokoknya. Mau yang pacaran, pekerja, pelajar juga cocok aja pakai LINE menurutku. : Apakah kamu menggunakan LINE untuk berkomunikasi dengan siapa saja atau hanya dengan orang-orang tertentu? Alasannya? : Orang-orang tertentu dan teman dekat saja. : Fitur-fitur apa aja yang kamu ketahui yang ada di LINE? Boleh kasih contoh dan manfaatnya? : Fitur untuk berkomunikasi dengan teman dekat seperti LINE chatting, Line Free Call, Line Video Call. Ini tiga fitur yang paling sering kali aku pakek dan bermanfaat. Ketiga fitur ini tadi bisa dipakai untuk menghubungi secara personal maupun grup. Kayak video call itu kan enak bisa rame-rame. Jadi kalau rindu sama temen-temen yang pada merantau, gambang bisa tatap muka komunikasiannya. Kalau Fitur lain apa ya paling kayak LINE Alumni. Karena sampek sekarang alumni dari SMA ku itu masih akrab-akrab kali. Gampang kalau mau atur Universitas Sumatera Utara
10. Peneliti reuni. Responden : Apakah kamu sering membagikan cerita atau pengalaman kamu dalam bentuk teks, audio, gambar dan video ke 11. Peneliti orang lain yang ada di LINE? Alasannya? Responden : Lumayan, terkadang saya sering membagikan foto atau video yang diluar akal sehat ke grup teman-teman dekat 12. Peneliti saja. Maksudnya itu kayak poto yang lucu-lucu lah tapi yang buat kita bepikir. Harus tau lucunya di mana gitu. Kalo aneh-aneh kayak foto saya lagi topless (tanpa baju) tapi ya masih pakai celana. Atau video saya lagi ngomong yang kadang-kadang ada ngomong kotor pasti pernah. Namanya juga laki laki kalo udah di grup ya gimanalah pasti ada aja tingkahnya. : Bagaimana pandangan kamu ketika melihat atau menemukan konten konten pornografi dalam bentuk teks, audio, gambar dan video di LINE? : Menurut saya tidak salah juga ada konten pornografi, namanya juga media sosial kan ya pasti semua ada di situ dari berbagai konten positif mau pun negatif, kebetulan saya juga penikmat dari konten tersebut. Ya penikmat maksudnya kalau ada kedapetan yaudah saya lihat gitu. Pembelajaran juga sih hal kayak gitu supaya kita tidak melakukan hal seperti itu di media sosial secara kita pribadi. Kalau misal ada vido orang yang ga kita kenal terus beredar di media sosial yaudah gitu gak saya peduliin kali paling ya saya liat. : Apakah salah satu dari teman-teman kamu pernah mengirim, menerima atau meneruskan konten-konten pornografi di LINE? Seperti di grup, personal chat ataupun di timeline contohnya. Bagaimana pandangan kamu? Universitas Sumatera Utara
Responden : Menurut saya sah-sah saja selama tidak ada yang 13. Peneliti dirugikan. : Apakah kamu juga pernah mengirim, menerima ataupun Responden meneruskan konten-konten yang mengandung unsur pornografi dalam bentuk teks, audio, gambar dan video di 14. Peneliti LINE? Alasannya? Responden : Lumayan sering, melihat tingkat konten-kontennya, semakin diluar nalar, semakin besar keinginan untuk 15. Peneliti membagikan. : Apa yang kamu ketahui mengenai Pornografi? Responden : Yang saya ketahui tentang pornografi ialah sosok Lana Roadhes yang sangat saya idolakan. 16. Peneliti : Bagaimana pandangan kamu melihat konten dalam bentuk Responden teks, audio, gambar dan video yang mengandung unsur pornografi di media sosial? 17. Peneliti : Yang jelas pandangan saya tidak akan kemana-mana selama durasi video atau fotonya masih tertampil di Responden handphone. 18. Peneliti : Bagaimana pandangan kamu melihat pelaku pornografi? : Menurut saya pribadi, pelaku pornografi ada yang Responden profesional ada juga yang terpaksa untuk konsumsi pribadi. : Apa yang akan kamu lakukan ketika menemukan konten- konten yang mengandung unsur pornografi di media sosial? Alasannya? : Yang saya lakukan jika itu menarik, saya akan menyimpannya untuk alasan biologis. : Bagaimana pendapat kamu mengenai sexting? : Tidak tahu saya sexting, yang saya tau chatsex, vcs dan open booking. Oh kalo misal chatsex itu termasuk sexting, ya berarti saya termasuk yang sering melakukan sexting, ya. Karena menurut saya sih hal ini selagi personal ya Universitas Sumatera Utara
19. Peneliti gapapa. Kan nggak merugikan siapapun. Misal saya jadi objek dari sexting itu ya kalau di chat personal aja Tidak Responden apa apa. Cuman ya jangan sampai tersebar gitu. : Bagaimana pendapat kamu melihat beberapa kasus 20. Peneliti sexting yang terjadi di LINE dan instant messaging Responden lainnya? : Selama itu ditujukan oleh oknum yang cocok, itu sah-sah 21. Peneliti saja. Responden : Menurut kamu, kenapa sexting ini bisa terjadi? : Bisa terjadi karena adanya dorongan ingin main gratis. 22. Peneliti : Apakah kamu pernah melakukan sexting? Alasannya? : Sejauh ini belum, tapi vcs pernah. Responden : Bagaimana pendapat kamu mengenai dampak positif dan negatif dari sexting ini? 23. Peneliti : Dampak positifnya saling merangsang, dampak negatifnya kalau yang di chat tidak merespon. Responden : Bagaimana pandangan kamu melihat orang yang melakukan sexting kepada kamu ataupun pada orang lain? 24. Peneliti : Kalau yang melakukan orang yang berpotensi jelas saya Akan meresponnya dengan positif. Responden : Menurut kamu, seberapa penting pornografi dan sexting ini untuk diteliti dan dipelajari? Alasannya? 25. Peneliti : Sangat penting diteliti, sebab kita juga akan mengetahui se-efektif apa sexting itu. Responden : Apakah kamu pernah mendengar tentang netiket? 26. Peneliti Menurut kamu apa itu netiket? : Belum pernah dengar. Responden : Apakah yang kamu ketahui mengenai netiket bermedia sosial? : Saya tidak tahu tentang netiket bermedia sosial karena memang belum pernah mendengarnya. Universitas Sumatera Utara
27. Peneliti : Bagaimana pendapat kamu mengenai netiket di media Responden sosial? : Kalau itu untuk menjaga tingkah laku dalam bermedia 28. Peneliti sosial, ya sebaiknya kita harus banyak membaca tentang Responden hal itu. Intinya melakukan hal yang tidak merugikan orang lain lah dengan adanya netiket bermedia sosial. Ya kayak 29. Peneliti sexting kalau tidak ada pihak yang dirugikan, yaudah sih Responden rasa saya tidak apa apa. : Menurut pendapat kamu, seberapa penting netiket untuk 30. Peneliti membatasi kita di media sosial? Alasannya? Responden : Sebenarnya penting atau tidaknya, itu tergantung pemakaian dan penggunaan kita terhadap media sosial tadi. Kalau dibilang penting sih ya kayaknya penting penting aja biar gak terjadi halyang merugikan beberapa pihak. : Apakah kamu merasa terbatasi untuk bermedia sosial dengan adanya netiket bermedia sosial? Alasannya? : Untuk saya netiket bermedia itu si tergantung gimana orang memahami netiket tadi aja. Bagi saya tidak membatasi saya dalam bermedia sosial. Karna saya masih bisa membagikan konten yang menurut saya wajar dalam ruang percakapan bersama orang tertentu dan grup di LINE. : Apakah UU ITE sudah cukup untuk mengatur kita bermedia sosial? Alasannya? : Sudah cukup mengatur kita bermedia sosial, sebab yang berlebihan tidak baik. Bahkan jika sudah diterapkan dengan baik, tetap saja akan ada remaja yang menggunakan media sosial dengan negatif. Universitas Sumatera Utara
31. Peneliti : Apakah UU Pornografi sudah cukup untuk menjadi Responden pedoman dalam bermedia sosial agar tidak terjadi sexting dan sexual harrasment lainnya? Alasannya? 32. Peneliti : Belum cukup menjadi pedoman sih kalo untuk Responden mengurangi atau supaya gak ada sexting lagi. Karena buktinya baru-baru ini juga masih terjadi di media sosial. : Bagaimana pendapat kamu jika LINE ditutup karena banyaknya kasus sexting pada platform tersebut? : Ya kalau ditutup, saya akan main Beetalk, Tinder & Kakaotalk. Responden 4 Tanggal 26 Juni 2018 Identitas Remaja Nama : Rama Andhika. Usia : 20 Tahun. TTL : Medan, 17 Mei 1998. Alamat : Jl. AR. Hakim, Gg. Ganefo, No. 92, Medan. Jenis Kelamin : Laki-laki. Suku : Jawa. Agama : Islam. Pendidikan : Kuliah, semester 6. FISIP USU, Ilmu Komunikasi. PERTANYAAN : Menurut kamu, bagaimana keadaan media sosial hari ini? 1. Peneliti : Hectic, informasi yang masuk sudah terlalu banyak dan Responden sebagian besar orang malah memperunyam situasi ini dengan semakin menambah jumlah informasi yang telah tersedia, bukannya malah menyaringnya dan mempersempitnya. Universitas Sumatera Utara
2. Peneliti : Menurut kamu, sepenting apa media sosial untuk kamu Responden pada saat ini? : Sangat penting, karena bagi saya media sosial dapat 3. Peneliti difungsikan sebagai sarana riset. Riset yang saya maksud Responden disini adalah saya mampu mengamati dan mendapatkan informasi dari aktivitas aktivitas dan fenomena yang 4. Peneliti terjadi di media sosial, yang mana terkadang hal yang Responden didapat lewat media sosial lebih akurat daripada yang diteliti lewat dunia nyata. 5. Peneliti : Seberapa aktif kamu bermedia sosial? Responden : Bila mengamati dan surfing di media sosial termasuk suatu aktivitas, maka saya sangat aktif bermedia sosial. 6. Peneliti Namun bila aktivitas yang dimaksud adalah memposting Responden ataupun bersinggungan dengan pengguna lain secara terbuka, maka saya tidak termasuk pengguna aktif. : Media sosial apa aja yang paling sering kamu gunakan? : Instagram, Line &Pinterest : Untuk apa saja kamu membuka media sosial tersebut? : Mencari informasi, inspirasi dan sosialisasi. Menurut saya sendiri media sosial ini bagus untuk menciptakan remaja remaja yang kreatif dan inovatif, karena semakin banyak kita membuka media sosial yang dalam konteks positif, pasti kita akan menyimpan informasi positif tersebut. Contohnya kayak karya-karya yang ada di media sosial, kalau kita lihatnya positif, pasti kita terpacu untu membuat karya yang baru lagi. Seperti itulah saya jika menggunakan media sosial ketika mencari inspirasi. : Hal lain apa yang kamu lakukan di Internet? : Mencari informasi, menambah insight dan inspirasi, berkompetisi, dan mengiri diri akan prestasi orang lain. Universitas Sumatera Utara
7. Peneliti : Seberapa bermanfaat media sosial pengirim pesan instan Responden gratis seperti LINE untuk kamu? : Sangat bermanfaat, karena sudah bisa mendukung 8. Peneliti berbagai jenis file dengan ukuran yang cukup besar. Responden Karena saya juga kalau biasa di kepanitiaan seksi dokumentasi ya selama kuliah ini, jadi yang paling terasa 9. Peneliti ya tadi berbagi file dengan ukuran yang besar kalau dari Responden LINE sangat terbantu. Berbagi video yang ukurannya besar juga bisa. Resikonya paling file akan terkompres 10. Peneliti tapi tetep ga jauh dari ukuran awal. Responden : Apakah kamu menggunakan LINE untuk berkomunikasi dengan siapa saja atau hanya dengan orang-orang tertentu? Alasannya? : Dengan orang-orang tertentu, guna mempersempit dan memfokuskan circle hidup saya. : Fitur-fitur apa aja yang kamu ketahui yang ada di LINE? Boleh kasih contoh dan manfaatnya? : Fitur Album, catatan, read atau belum di read, enkripsi, dan polling. Yang paling efektif adalah fitur polling. Di mana setiap orang dapat menyuarakan pendapatnya secara sah dan valid. Dan hasil ini tentunya akan terhitung sendirinya dan akan memberikan hasil yang mutlak. Sangat bermanfaat untuk menghindari perdebatan dan pertikaian yang tak berujung. : Apakah kamu sering membagikan cerita atau pengalaman kamu dalam bentuk teks, audio, gambar dan video ke orang lain yang ada di LINE? Alasannya? : Tidak Pernah. Karena berbagi cerita lebih lega dan nikmat bila dilakukan secara langsung. Dapat fokus, intim, dan tidak ada rekaman yang tersimpan. Isi cerita hanya ada di kepala saya dan orang yang saya ajak bercerita. Dan bila orang yang saya ajak bercerita tidak terlalu tertarik Universitas Sumatera Utara
11. Peneliti ataupun tidak fokus, maka di kepalanya juga tidak akan Responden adan rekaman. : Bagaimana pandangan kamu ketika melihat atau 12. Peneliti menemukan konten-konten pornografi dalam bentuk teks, Responden audio, gambar dan video di LINE? : Saya akan menelaah konteks dari konten pornografi yang 13. Peneliti tersebar itu sendiri, sebab dan akibat dari konten tersebut. Apakah saya setuju bila konten pornografi disebar lewat LINE? Tentu saja saya setuju, kebebasan berekspresi adalah junjungan tertinggi saya. Namun, dalam hal pornografi, selayaknya itu adalah kebebasan berkespresi dalam skala privasi. Bila ditamplkan secara publik, tentu saja saya tidak setuju. : Apakah salah satu dari teman-teman kamu pernah mengirim, menerima atau meneruskan konten-konten pornografi di LINE? Seperti di grup, personal chat ataupun di timeline contohnya. Bagaimana pandangan kamu? : Pernah dapat konten seperti itu, di grup. Grup termasuk salah satu platform publik, meskipun hanya terdiri dari 3 orang sekalipun, tetap termasuk platform publik. Dan seperti yang saya katakan sebelumnya, bila ditampilkan secara publik, saya tidak akan suka. Meskipun grupnya hanya berisikan 3 orang, namun dari aksi tersebut dapat tersimpulkan bahwa sang penampil meyakini bahwa pornografi tidak masalah untuk ditampilkan ke publik. : Apakah kamu juga pernah mengirim, menerima ataupun Meneruskan konten-konten yang mengandung unsur pornografi dalam bentuk teks, audio, gambar dan video di LINE? Alasannya? Universitas Sumatera Utara
Responden : Pernah menerima, di grup, dalam bentuk visual. 14. Peneliti Alasannya adalah karena saya tergabung ke dalam grup yang sama dan saya tidak punya cukup kuasa untuk Responden menghentikan aktivitas ini. 15. Peneliti : Apa yang kamu ketahui mengenai Pornografi? : Hal tidak senonoh yang membludak ke publik. Karena Responden pornografi, bila dilakukan secara privasi, tentu akan terasa senonoh. Sebut saja hubungan antara suami dan istri, apa 16. Peneliti yang tidak senonoh dari hubungan yang sah? Responden : Bagaimana pandangan kamu melihat konten dalam bentuk teks, audio, gambar dan video yang mengandung unsur pornografi di media sosial? : Sebuah usaha yang sia-sia. Orang yang menyebar konten tersebut tentu saja ingin mengajak orang-orang untuk memiliki pemikiran yang sama dengan dirinya. Hal ini dapat berhasil dilakukannya, bila dia melakukannya secara privasi. Namun bila sudah dalam konteks publik, konten seperti ini tidak akan dapat menciptakan pengaruh besar. Karena konten ini pastinya akan mengusik beberapa orang, dimana orang orang tersebut akan berusaha untuk take down atau membersihkan konten konten seperti ini. Alhasil konten tersebut akan hilang sebelum sang penyebar konten berhasil mendapatkan apa yang diinginkannya, yang membuat hal ini menjadi usaha yang sia-sia. : Bagaimana pandangan kamu melihat pelaku pornografi? : Hasil dari kelalaian, baik itu edukasi maupun simpati. Pelaku tentu saja kekurangan edukasi karena tidak dapat mengendalikan pikirannya untuk berpikir mengenai dampak lebih jauh yang akan ditimbulkan akan aksinya tersebut. Sedangkan di luar edukasi, pelaku juga pastinya kekurangan simpati dari hasratnya merasakan cinta dan Universitas Sumatera Utara
17. Peneliti kasih sayang, sehingga dirinya mencoba memunculkan Responden sendiri perasaan tersebut kepada dirinya lewat fantasi pornografi. 18. Peneliti : Apa yang akan kamu lakukan ketika menemukan konten Responden konten yang mengandung unsur pornografi di media sosial? Alasannya? 19. Peneliti : Report. Karena media sosial adalah platform publik, maka Responden di suatu tempat di manapun itu tentu akan ada setidaknya satu orang yang terusik akan konten pornografi tersebut. Maka tentu saya akan dengan sukarela mengulurkan tangan saya untuk membantu orang tersebut dan berada di pihaknya. : Bagaimana pendapat kamu mengenai sexting? : Sebagian orang menikmati aktivitas ini. Dari pandangan saya, sexting merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pengecut yang cukup depresi. Dimana dia tidak berani dan tidak mampu untuk memperoleh sex secara langsung, dan cukup depresi hingga tidak mampu menahan hasrat sexnya yang akhirnya malah melakukan hal bodoh seperti sexting. : Bagaimana pendapat kamu melihat beberapa kasus sexting yang terjadi di LINE dan instant messaging lainnya? : Sexting memang merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan. Namun bila dilakukan dalam konteks privasi dan disetujui oleh kedua belah pihak, maka saya tidak akan menyalahkannya. Namun bila salah satu pihak tidak setuju atau dilakukan dalam konteks publik, maka saya tidak akan setuju. Universitas Sumatera Utara
20. Peneliti : Menurut kamu, kenapa sexting ini bisa terjadi? Responden : Pengecut yang mencoba mendapatkan sex. Banyak pengecut yang tidak berani atau tidak mampu untuk 21. Peneliti melakukan sex secara langsung terjerumus ke dalam Responden sexting. Hasrat sex mereka yang terlalu kuat membuat mereka depresi dan bertindak bodoh dengan melakukan 22. Peneliti sexting yang jelas memiliki rekam jejak. Hal ini mereka Responden lakukan guna merasakan sex meskipun hanya sebagian saja. Hal kedua penyebab sexting adalah karena terdapat 23. Peneliti pasangan yang tidak mampu untuk melakukan sex secara Responden langsung dikarenakan beberapa alasan tertentu sehingga terpaksa melakukan sexting. : Apakah kamu pernah melakukan sexting? Alasannya? : Tidak pernah, karena sexting meninggalkan rekam jejak. : Bagaimana pendapat kamu mengenai dampak positif dan negatif dari sexting ini? : Dampak negatifnya adalah, terdapat rekam jejak yang jelas dan resiko terbawa ke lingkup publik dalam aktivitas sexting yang dilakukan secara privasi. Sedangkan dalam hal sexting lingkup publik, dampaknya akan sama seperti sebagaimana dampak pornografi pada umumnya. Sedangkan dampak positif dari sexting adalah, aktivitas Ini dapat mengobati hasrat sex dari kedua pasangan yang tidak dapat bertemu untuk melakukan aktivitas sex secara langsung, seperti misalnya pasangan yang terpisah jauh tempat tinggalnya. : Bagaimana pandangan kamu melihat orang yang melakukan sexting kepada kamu ataupun pada orang lain? : Saya tentu tidak akan suka bila ada orang yang melakukan Sexting kepada saya, karena tentu saja akibat perbuatan orang tersebut saya menjadi ikut tebawa kesalahan yang dilakukannya. Rekam jejak yang disimpan oleh media Universitas Sumatera Utara
24. Peneliti melakukan sexting ini tentu saja akan merekam jejak saya Responden juga. Namun bila seseorang melakukan sexting kepada orang lain dan kedua belah pihak setuju, maka saya tidak 25. Peneliti akan terlalu keberatan. Responden : Menurut kamu, seberapa penting pornografi dan sexting ini untuk diteliti dan dipelajari? Alasannya? 26. Peneliti : Penting sekali, karena dapat mengurangi kasus kasus Responden pornografi yang terjadi. Pemaksaan hak asasi dalam pornografi seperti sexual harrasment tentu akan berkurang 27. Peneliti dengan adanya edukasi yang menyeluruh mengenai Responden pornografi itu sendiri. Memberikan bekal kepada calon pelaku pornografi untuk mengurungkan niatnya dan memberikan alternatif yang lebih baik kepada mereka. : Apakah kamu pernah mendengar tentang netiket? Menurut kamu apa itu netiket? :Pernah dengar. Aturan dan tata krama dalam berinternet. : Apakah yang kamu ketahui mengenai netiket bermedia sosial? : Sangat banyak, namun kita semua mengetahuinya secara detail. Karena netiket dalam bermedia sosial itu sama dengan tata krama yang sejatinya melekat kepada setiap manusia, terutama rakyat Indonesia. : Bagaimana pendapat kamu mengenai netiket di media sosial? : Netiket di media sosial memiliki peran beragam bagi bermacam-macam orang. Ada yang menganggap netiket berperan menuntun, menuntun kepada informasi yang lebih baik. Ada yang menganggap netiket berperan membatasi, membatasi kebebasan berekspresi. Bagi saya, netiket benar untuk membatasi dan menuntun. Karena media sosial adalah platform publik, harus dituntun dan dibatasi. Publik harus diberikan keinginannya, dan tetap Universitas Sumatera Utara
28. Peneliti harus diubah menjadi lebih baik. Maka daripada itu Responden netiket haruslah menuntun dan membatasi. : Menurut pendapat kamu, seberapa penting netiket untuk 29. Peneliti membatasi kita di media sosial? Alasannya? Responden : Cukup penting, karena hal ini dapat menyaring informasi informasi kurang bermanfaat dari kita dan dapat 30. Peneliti mengarahkan kita kepada informasi yang lebih bermutu Responden dan bermanfaat. Netiket sebenarnya sudah membatasi kita bermedia sosial, netiket sudah sedari awal membatasi kebebasan berekspresi di media sosial. Lalu sekarang bagaimana? Sekarang kita harus beradaptasi, dan berevolusi. Cari cara lain untuk berekspresi, lompati netiket tersebut dengan kreatifitas. : Apakah kamu merasa terbatasi untuk bermedia sosial dengan adanya netiket bermedia sosial? Alasannya? : Tentu saja terbatasi, karena saya adalah orang yang menjunjung tinggi kebebasan. Bila ada yang membatasi kebebasan, saya tidak akan suka. Dan sejalan dengan menjunjung tinggi kebebasan, saya menjunjung tinggi hak seseorang dan hak untuk menolak hal-hal yang tidak diinginkan terhadap dirinya. Bila netiket dapat membuat seseorang memperkuat hak untuk menolak hal hal yang tidak diinginkan dari dirinya, maka saya akan dengan senang hati mendukung netiket. : Apakah UU ITE sudah cukup untuk mengatur kita bermedia sosial? Alasannya? : UU ITE sejauh ini belum mengatur kita bermedia sosial. Karena media sosial masih belum final, masih akan terus berubah dan mencapai babak baru. Maka daripada itu, UU ITE tidak akan pernah cukup untuk mengaturnya. Universitas Sumatera Utara
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165