Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja

Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja

Published by perpustakaanpublikasi, 2021-02-09 09:17:35

Description: Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja

Search

Read the Text Version

5) Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi Pasal 21 Permen ATR/KBPN No. 17/2019 ditegaskan bahwa pemegang izin lokasi berdasarkan komitmen wajib segera melakukan pemenuhan komitmen izin lokasi. Dan setelah izin lokasi berlaku secara efektif, pelaku usaha diizinkan untuk membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang izin lokasi, semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain. Selain itu, pemegang izin lokasi wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibili-tas masyarakat di sekitar lokasi dan menjaga serta melindungi kepentingan umum. Setelah tanah yang bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan lain, kepada pemegang izin lokasi dapat diberikan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keperluan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya. Kewajiban pemegang izin lokasi untuk melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut. Selanjutnya, tanah yang sudah diperoleh wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat paling lambat 1 tahun sejak berakhirnya masa berlaku izin lokasi atau perpanjangan izin lokasi. Kemudian tanah yang sudah diperoleh wajib dimanfaatkan/digunakan sesuai dengan peruntukan, jika Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 42

terdapat pengembangan pemanfaatan tanahnya sepanjang sesuai dengan peruntukannya, tidak diperlukan izin lokasi baru. 6) Pemantauan dan Evaluasi Supaya implementasi dan pemanfaatan izin lokasi efeketif perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim terhadap beberapa hal berikut: a) Perolehan tanah b) Penggunaan dan pemanfaatan tanah c) Pengamanan yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap tanah yang sudah diperoleh. Untuk izin lokasi diterbitkan tanpa komitmen, pemantauan dan evaluasi dilakukan juga terhadap dokumen pendukung yang telah digunakan oleh pelaku usaha untuk memenuhi kriteria izin lokasi tanpa komitmen. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di atas dilaksanakan dengan memperhatikan keputusan pemberian izin lokasi dan/atau pertimbangan teknis pertanahan. Hasilnya menjadi dasar perpanjangan, pemberian izin lokasi baru dan/atau pembatalan izin lokasi. Pembatalan izin lokasi dilakukan berdasarkan usulan dari tim pemantauan dan evaluasi yang disampaikan kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS. Pejabat sesuai kewenangannya (menteri, gubernur atau bupati/walikota) memberikan persetujuan/penolakan atas usulan pembatalan izin lokasi dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Persetujuan/penolakan pembatalan izin lokasi disampaikan kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS. Apabila pejabat tersebut tidak memberikan persetujuan/penolakan atas usulan pembatalan izin lokasi dalam jangka waktu 10 hari kerja, dianggap menyetujui usulan pembatalan izin lokasi. 3. Pertimbangan Teknis Pertanahan Pelaksanaan pertimbangan teknis pertanahan (PTP) sangat perlu dan strategis diadakan dalam rangka melaksanakan pengaturan dan penyelenggaraan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan. Hasil pertimbangan teknis pertanahan tersebut mempunyai peran yang sangat penting dan menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan izin lokasi berdasarkan komitmen. Secara operasional, kegiatan pelayanan pertimbangan teknis pertanahan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. Permen ATR/KBPN No. 27/2019 ini Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 43

merupakan pengganti dari Permen ATR/KBPN No. 15/2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal dan berusaha, sebagai salah satu tindaklanjut dari PP No. 24/2018 (OSS). a. Pengertian Beberapa pengertian sebagai tambahan untuk melengkapi berbagai pengertian yang telah dikemukakan di atas terkait dengan izin lokasi sebagai berikut: 1) Pertimbangan teknis pertanahan (PTP) adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan kemampuan tanah, ketersediaan tanah dan kesesuaian tata ruang. 2) Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya. 3) Penggunaan tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia 4) Pemanfaatan tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya. 5) Penguasaan tanah adalah hubungan hukum antara orang per orang, kelompok orang, atau badan hukum dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1960 (UUPA). 6) Tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai negara. 7) Kemampuan tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah. 8) Ketersediaan tanah adalah perimbangan antara penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penguasaan tanah pada fungsi kawasan yang memberikan gambaran tentang peluang dan kendala kegiatan pembangunan oleh pemerintah dan masyarakat Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 44

9) Peta adalah gambaran dari sebagian/seluruh muka bumi yang diproyeksi di bidang datar dan dalam suatu media kertas atau digital yang memenuhi kaidah kartografi 10)Lereng adalah sudut kemiringan tanah yang dibentuk oleh permukaan tanah dengan bidang datar yang dinyatakan dalam persen (%) dan menunjukkan perbandingan antara beda tinggi dua titik diatas permukaan tanah dengan jarak proyeksi antara dua titik tersebut. 11)Kedalaman efektif tanah adalah tebal lapisan tanah bagi pertumbuhan tanaman yang dihitung dari permukaan tanah sampai bahan induk tanah atau sampai batas bawah yang perakan tanaman tidak dapat menembusnya. 12)Tekstur tanah adalah keadaan halus kasarnya tanah yang ditentukan atau dinilai berdasarkan perbandingan fraksi pasir, debu dan liat. 13)Faktor pembatas lainnya adalah keadaan yang membatasi usaha memanfaatkan tanah, sebagai akibat sifat fisik dan kimiawi tanah 14)Komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) adalah aplikasi utama dalam menunjang pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dibangun dan dikembangkan mengacu kepada alur, persyaratan, waktu, biaya, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Ruang Lingkup Pertimbangan teknis pertanahan diberikan dalam rangka: 1) persetujuan/ penolakan izin lokasi, 2) penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul, 3) perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Ruang lingkup Permen ATR/KBPN No. 27/2019 meliputi subjek dan objek, pelaksana, tata cara pemberian, penyerahan dan penyimpanan data, dan pemantauan dan evaluasi. c. Subjek dan Objek 1) Subjek PTP dalam rangka persetujuan/penolakan izin lokasi diberikan kepada pelaku usaha perseorangan atau non perseorangan. Pelaku usaha perseorangan merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Sedangkan pelaku usaha non perseorangan terdiri atas perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan usaha berbadan hukum Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 45

yang didirikan oleh yayasan/koperasi, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), persekutuan firma (venootschap onder firma), dan persekutuan perdata. PTP dalam rangka persetujuan/penolakan izin lokasi di atas diberikan untuk pemenuhan komitmen izin lokasi berdasarkan komitmen yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS 2) Objek PTP dalam rangka penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul, serta perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan perorangan atau badan hukum. PTP dalam rangka penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul dilaksanakan terhadap daratan yang terbentuk karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul, sebagai bahan pertimbangan penerbitan rekomendasi status dan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PTP dalam rangka perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah diberikan terhadap tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan berubahnya kondisi fisik, penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah. PTP tidak diperlukan terhadap: a) tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan, dan b) lokasi program strategis pertanahan d. Pelaksana Pasal 6 Permen ATR/KBPN No. 27/2019 menegaskan bahwa PTP dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, dengan membentuk Tim PTP, dimana dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh satuan tugas yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan dengan kondisi geografis di lapangan dan luas tanah yang dimohon. e. Tata Cara Pemberian Secara umum pemberian PTP harus memperhatikan ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang meliputi tidak merugikan kepentingan umum, tidak mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah sekitarnya serta memenuhi asas keadilan dan keberlanjutan, memperhatikan unsur-unsur kemampuan tanah, dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 46

Tahapan pemberian PTP terdiri dari permohonan, peninjauan lokasi, pengolahan dan analisis data, rapat pembahasan, penyusunan risalah dan peta, dan penerbitan. Penerbitan PTP dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Jangka waktu pelaksanaan pemberian PTP dilakukan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan diterima oleh Kantor Pertanahan sebagaimana bukti penerimaan dokumen dan bukti pembayaran biaya layanan f. Penyerahan dan Penyimpanan Data Penyerahan hasil pertimbangan teknis pertanahan diserahkan kepada pemohon melalui loket pelayanan. Sedangkan dalam rangka persetujuan atau penolakan izin lokasi, penyerahan PTP dilakukan secara elektronik berupa notifikasi melalui sistem KKP yang terintegrasi dengan sistem OSS. g. Pemantauan dan Evaluasi Dalam rangka pelaksanaan PTP dilakukan pemantauan dan evaluasi yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah dan Kementerian ATR/BPN. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 47

BAB III PENDEKATAN DAN METODE KAJIAN A. Kerangka Pemikiran Pendekatan Kajian Sebagaimana telah disinggung secara ringkas pada bagian depan, bahwa sekitar awal Tahun 2020 yang lalu, Pemerintah telah menyelesaikan dan mengajukan omnibus law RUU-CK kepada DPR. Saat ini sejak tanggal 02 November 2020, RUU- CK telah ditetapkan menjadi UU No. 11/2020 (UUCK). UUCK ini dimaksudkan untuk menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan menjadi satu kesatuan yang bertujuan menciptakan peluang kerja seluas-luasnya bagi rakyat di seluruh wilayah Indonesia, yang mencakup: 1. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha 2. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja 3. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM serta perkoperasian 4. Peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional Salah satu bidang yang menjadi obyek dalam UUCK tersebut adalah perizinan yang terkait dengan penataan ruang dan pertanahan, yaitu meliputi RDTR, izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dan izin pertimbangan teknis pertanahan (PTP). Jika kebijakan omnibus law UUCK ini ditetapkan menjadi undang-undang, maka ada beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan turunannya akan terkena imbasnya yang harus melakukan beberapa penyesuaian agar sejalan dengan omnibus law tersebut, termasuk dalam rangka pemberian izin lokasi dan perizinan lainnya yang berhubungan dengan pemanfaatan tanah dan ruang. Oleh karena itu, kegiatan kajian izin lokasi mendukung upaya cipta kerja ini merupakan kajian kebijakan yang terkait dengan sejumlah peraturan perundang- undangan yang mejadi dasar hukum kegiatannya. Berikut pada Gambar 3.1 disajikan kerangka pemikiran pendekatan yang menunjukkan/menggambarkan posisi peraturan peundang-undangan terkait dengan izin lokasi mendukung upaya penciptaan peluang kerja. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 48

Gambar 3.1: Kerangka Pemikiran Pendekatan Kajian Izin Lokasi UUD 1945 Amandemen IV Ps 4 (1), Ps 18 (1), Ps 18B (1), Ps 27 (2), Ps 33 (3) UU No. 25/2007 Omnibus Law UUCK UU No. 5/1960 (PNM) 1. Peningkatan EIKB (UUPA) 2. Peningkatan PKP UU No. 23/2014 3. KPP UMKM-Koperasi UU No. 26/2007 4. Peningkatan IP & (Pemda) (UUPR) Percepatan PSN PP No. 24/2018 Perizinan Berusaha/ Perpres 47/2020 Izin Lokasi (OSS) (Kementerian ATR) (Pemanfaatan Ruang Perda RTRW, dan Pertanahan) Perpres 48/2020 RRTR/RDTR-PZ (BPN) PP No. 15/2010 Permen ATR/KBPN No. 16/2018 Permen ATR/KBPN No. 17/2019 Permen ATR/KBPN No. 27/2019 Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja:  Implementasi Pelayanan OSS Izin Lokasi  Implementasi Pelayanan PTP Pemberian/Penolakan Izin Lokasi  Program Penataan Regulasi Izin Lokasi Pemanfaatan Ruang/ Pertanahan B. Metode Kajian 1. Metode Dasar Kajian mengenai izin lokasi mendukung upaya penciptaan kerja ini menggunakan studi kebijakan dan pustaka berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan dan dokumen kebijakan yang didukung data dan informasi lapangan yang digali, didalami dan dipelajari dari para narasumber di Pusat maupun daerah, yang terkait dengan kajian ini mengenai implementasi pelayanan perizinan OSS izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan, serta berbagai hal Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 49

kemungkinan dampaknya terhadap pelayanan dan regulasinya akibat perubahan/ penyesuaian kebijakan melalui Omnibus Law UUCK dalam rangka pemanfaatan ruang dan pertanahan untuk mendukung upaya penciptaan lapangan kerja Metode dasar yang digunakan adalah metode kuantitatif dan kualitatif dengan melakukan kajian lapangan di 2 kabupaten/kota sampel. Studi kasus diarahkan untuk memahami dan mendalami mengenai pelaksanaan pelayanan OSS izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Data dan informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan untuk meningkatkan dan menata kembali regulasi perizinan pemanfaatan ruang dan pertanahan sejalan dengan omnibus law UUCK. Berdasarkan gambaran yang diperoleh dari hasil-hasil pengolahan dan analisis data diharapkan dapat menjawab permasalahan dan tujuan kajian yang telah dikemukakan pada bagian depan. Berkaitan dengan kebutuhan data kuantitatif dan kualitatif tersebut, selanjutnya dilakukan beberapa langkah untuk memperoleh, mengolah dan menganalisisnya. 2. Pengumpulan Data Kajian kebijakan izin lokasi mendukung upaya cipta kerja, baik implementasi pelayanan perizinan dan regulasinya adalah kajian kebijakan yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, data dan informasi di lapangan. Kajian dilaksanakan di 2 kabupaten/kota sebagai sampel, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Jenis data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder terkait dengan implementasi/pelaksanaan pelayanan OSS izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan. Adapun jenis data dan informasi yang dikumpulkan sebagai berikut: a. Data primer yang diperlukan diperoleh dengan mengumpulkannya secara langsung dari para narasumber/responden melalui wawancara/interview menggunakan kuesioner yang telah dipersiapkan serta pencatatan sesuai kebutuhannya. Oleh karena implementasi OSS izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan tersebut relatif masih baru diterapkan di lingkungan Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sekitar 2 tahun terakhir, sehingga secara internal sangat perlu dilakukan evaluasi awal untuk pembenahan/perbaikan pada masa depan. Sesuai kebutuhan kajian ini serta Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 50

mengingat keterbatasan waktu, tenaga dan biaya, maka responden lapangan hanya berasal dari lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sampel, yaitu terdiri dari para pejabat struktural sebanyak 18 orang, dan pejabat pelaksana ASN (PNS dan/atau PPNPN) sebanyak 5 orang. b. Sedangkan data sekunder diperoleh dari unit-unit kerja atau satker terkait yang ada di kabupaten/kota sampel, yaitu Kantor Pertanahan dan sebagainya, melalui pencatatan, fotocopy, dan cara lainnya sesuai kebutuhan. 3. Pengolahan dan Analisis Data a. Pengolahan Data Data dan informasi yang telah dikumpulkan lebih lanjut akan ditabulasi dan diolah yang disajikan dalam bentuk tabel-tabel. Data yang sudah diolah tersebut selanjutnya dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif dengan menggunakan alat analisis statistik dan deskripsi tabel sebagai bahan untuk menjawab masalah- masalah yang telah dikemukan dalam kajian ini. b. Analisis Data Data dan informasi yang sudah diolah di atas selanjutnya akan dianalisis lebih mendalam dan komprehensif secara kuantitatif dan kualitatif sebagai bahan untuk menjawab permasalahan dan tujuan kajian yang telah dikemukakan pada bagian depan. Alat analisis yang akan dipergunakan adalah analisis deskripsi tabel dan analisis statistik. Kedua analisis di atas dipergunakan untuk mengkaji berbagai aspek/faktor dan indikator yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan OSS izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan, serta regulasinya dalam rangka pemanfaatan ruang dan pertanahan untuk mendukung upaya cipta kerja sesuai permasalahan yang dihadapinya dan omnibus law UUCK. Analisis data yang dilakukan disesuaikan dengan tujuan kajian. Tujuan-1: Mengkaji dan menganalisis implementasi pelayanan OSS izin lokasi dalam pemberian perizinan berusaha dan faktor-faktor yang mempengaruhinya Tujuan-2: Mengkaji dan menganalisis implementasi pelayanan OSS pertim- bangan teknis pertanahan dalam pemberian izin lokasi mendukung perizinan berusaha dan faktor-faktor yang mempengaruhinya Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 51

Untuk menjawab Tujuan-1 dan Tujuan-2 di atas, menggunakan analisis statistik berdasarkan data kualitatif dan kuantitatif terhadap aspek/faktor dan indikator yang berpengaruh terhadap implementasi pelayanan OSS izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan, serta penghitungan nilai skor indeks faktor/indikator dari masing-masing aspek/faktor sebagai berikut. 1) Penyusunan aspek/faktor dan indikator Dalam kajian menggunakan 9 aspek/faktor dengan 17 indikator penilaian yang mempengaruhi implementasi pelayanan OSS izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan, yaitu: a) Aspek persyaratan teknis dan administratif, adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan pelayanan OSS izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan. b) Aspek sistem, mekanisme, dan prosedur, adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan dan tanggapannya c) Aspek waktu penyelesaian, adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan d) Aspek biaya/tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya sudah ditetapkan e) Aspek kompetensi dan perilaku sumber daya manusia (SDM) pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan f) Aspek penanganan pengaduan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut g) Aspek sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, benda yang bergerak (komputer, mesin dsb). Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses usaha, pembangunan, atau proyek, benda yang tidak bergerak (gedung) Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 52

h) Aspek RTRW dan RDTR, merupakan aspek yang sangat penting dan menentukan dalam pelayanan OSS izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan sesuai arah pengaturan pemanfaatan ruang dan pertanahan i) Akses koneksi sinyal jaringan internet/online, yaitu akses/fasilitas koneksi sinyal jaringan internet/online terkait pelayanan OSS izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan ke pihak pengelolaan pelayanan, diantaranya Pusdatin LP2B, BKPM dan Pemda Kabupaten/Kota 2) Analisis penghitungan nilai skor indeks faktor/indikator Angka indeks merupakan suatu ukuran statistik yang menunjukkan perubahan suatu faktor/variabel atau sekumpulan faktor/variabel yang berhubungan satu sama lain, baik pada waktu atau tempat yang sama atau berlainan, dan bersifat angka relatif yang dinyatakan dalam persentase. Namun secara luas, indeks analisis dapat juga digunakan untuk mengukur pendapat, opini, persepsi masyarakat terhadap suatu kegiatan (Algifari, 2015). Berdasarkan uraian pada bagian penyusunan aspek/faktor dan subfaktor di atas serta dengan pendekatan skala Likert dan melalui pemberian bobot yang berbeda terhadap setiap komponen, kajian ini menggunakan penghitungan angka indeks jumlah (quantity relative) dengan metode angka indeks kuantitas agregatif sederhana/relatif tertimbang (weighted index). Dengan formulasi yang telah disusun dan berdasarkan jumlah tanggapan/ pernyataan responden, dapat digunakan untuk menghitung nilai skor indeks faktor/indikator dan pengaruhnya terhadap implementasi pelayanan OSS izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan. Setelah diperoleh nilai skor tersebut, dilakukan analisis statistik dan pembahasan sebagai bahan-bahan masukan dan pertimbangan yang sangat baik dan penting untuk membenahi dan meningkatkan berbagai aspek/faktor pendukung pelayanan OSS izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan dengan harapan lebih efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha pada masa mendatang. Adapun formulasi yang digunakan menghitung Nilai Skor Indeks OSS izin lokasi (NSI OSS-IL), Nilai Skor Indeks OSS izin lokasi (NSI OSS-PTP), dan Nilai Skor Indeks Indikator (NSII) dari masing-masing indikator pendukung, sebagai berikut: Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 53

 Formulasi Nilai Skor Indeks OSS Izin Lokasi atau NSI OSS-PTP: o NSI OSS-IL = ������ NSIIi/������ Ii o NSI OSS-PTP = ������ NSIIi/������ Ii  Formulasi Nilai Skor Indeks Indikator (NSIIi): o NSIIi = {(nxTS)+(nxKS)+(nxS)+(nxLS)+(nxSS)}/N Keterangan: : Nilai skor indeks OSS izin lokasi : Nilai skor indeks OSS pertimbangan teknis pertanahan  NSI OSS-IL : Nilai skor indeks faktor/indikator ke-i  NSI OSS-PTP : Indikator ke-i  NSIIi : Tanggapan/pernyataan tidak setuju  Ii : Tanggapan/pernyataan kurang setuju  TS : Tanggapan/pernyataan setuju  KS : Tanggapan/pernyataan lebih setuju S : Tanggapan/pernyataan sangat setuju  LS : Jumlah responden yg memberikan tanggapan/pernyataan  SS : Jumlah seluruh responden n N Kriteria Bobot Nilai Bobot  TS (Tidak Setuju) :1  KS (Kurang Setuju) :2  S (Setuju) :3  LS (Lebih Setuju) :4  SS (Sangat Setuju) :5 Kriteria Nilai Skor Indeks Nilai Skor  Sangat Baik/Layak/Mudah/Sederhana/Tepat/Transparan/Mampu : > 4,20 - 5,00  Lebih Baik/Layak/Mudah/Sederhana/Tepat/Transparan/Mampu : > 3,40 - 4,20  Cukup Baik/Layak/Mudah/Sederhana/Tepat/Transparan/Mampu : > 2,60 - 3,40  Kurang Baik/Layak/Mudah/Sederhana/Tepat/Transparan/Mampu : > 1,80 - 2,60  Buruk/Tidak Baik/Layak/Mudah/Sederhana/Tepat/Transparan/Mampu : 1.00 - ≤ 1,80 Tujuan-3: Melakukan inventarisasi dan upaya regulasi penataan ruang dan perizinan terkait tata ruang dan pertanahan sejalan dengan UUCK untuk mendukung cipta kerja Untuk menjawab Tujuan-3, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam UUCK telah menyebabkan terjadinya penghapusan, perubahan dan penambahan ketentuan di beberapa per-UU-an, diantaranya UU No. 26/2007. Hal ini lebih lanjut akan berdampak pula terhadap peraturan pelaksananya, Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 54

seperti PP No. 15/2010, Permen ATR/KBPN No. 16/2018, Permen ATR/KBPN No. 17/2019, Permen ATR/KBPN No. 27/2019, dan sebagainya. Oleh karena itu, kajian ini mencoba melakukan inventarisasi dan identifikasi berbagai hal ketentuan yang bakal terdampak akibat ditetapkan/diterbitkannya UUCK khususnya terkait dengan penataan ruang dan pertanahan dalam kerangka pemberian izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan sebagai bahan masukan penyusunan penataan kembali regulasinya. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 55

BAB IV IMPLEMENTASI PELAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) IZIN LOKASI DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN Pada bab ini diarahkan untuk menjawab dan membahas permasalahan dan tujuan pertama dan kedua dari kajian mengenai implementasi pelayanan Online Single Submission (OSS) izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan dalam mendukung pemberian perizinan berusaha. D. Implementasi Pelayanan Online Single Submission (OSS) Izin Lokasi Sebagaimana telah disampaikan pada bagian depan bahwa dalam kajian ini menggunakan 9 aspek/faktor yang terbagi 17 indikator untuk meninjau implementasi pelayanan OSS izin lokasi berdasarkan tanggapan/pendapat dari internal Kantor Pertanahan sampel, baik para pejabat struktural maupun pejabat pelaksana ASN (PNS dan PPNPN). Hal ini mengingat operasional pelayanan OSS izin lokasi relatif masih baru diterapkan, sehingga diperlukan pemantauan dan evaluasi terus menerus dalam rangka memperbaiki dan penyempurnaannya. Berdasarkan hasil perhitungan nilai skor indeks OSS izin lokasi dan indeks indikator dengan metode angka indeks kuantitas agregatif sederhana/relatif tertimbang (weighted index) melalui pemberian bobot yang berbeda terhadap setiap komponen, diperoleh hasil sebagaimana digambarkan pada pada Tabel 4.1, Gambar 4.1, Gambar 4.2, Gambar 4.3 dan Lampiran 1. Hasil pengolahan dan analisis data dapat dijelaskan berdasarkan nilai skor indeks gabungan Kantah Kabupaten Tangerang dan Kantah Kota Tangerang sebagai berikut. 1. Nilai Skor Indeks OSS Izin Lokasi (NSI OSS-IL) a. Nilai Skor Indeks OSS Izin Lokasi Gabungan di Kedua Kantah Sampel Nilai skor indeks OSS izin lokasi (NSI OSS-IL) dalam implementasi OSS izin lokasi (OSS-IL) sesuai tanggapan/pendapat para responden gabungan Kantah Kabupaten Tangerang dan Kantah Kota Tangerang (n=46) relatif baik sesuai kategorinya karena sudah mencapai sebesar 3.36 atau 67.11% dari nilai maksimalnya 100.00%. Dari 17 indikator yang dipergunakan untuk menghitung indeks OSS-IL tersebut, berdasarkan besarnya dukungan dari berbagai indikator tersebut mulai dari skor Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 56

indeksnya yang tertinggi adalah indikator ketersediaan RTRW, dan lalu diikuti indikator biaya/tarif pelayanan OSS-IL, waktu pelayanan OSS-IL, persyaratan teknis pelayanan OSS-IL, prosedur pelayanan OSS-IL, ketersediaan prasarana pelayanan OSS-IL, koneksi Jaringan Internet ke Pemda Kabupaten/Kota, mekanisme pelayanan OSS-IL, perilaku SDM pelayanan OSS-IL, persyaratan administratif pelayanan OSS-IL, koneksi Jaringan Internet ke Pusdatin LP2B, penanganan pengaduan pelayanan OSS-IL, sistem pelayanan OSS-IL, ketersediaan sarana pelayanan OSS-IL, koneksi jaringan internet ke BKPM, dan indikator kompetensi SDM pelayanan OSS-IL, serta yang terendah indikator ketersediaan RDTR. b. Nilai Skor Indeks OSS Izin Lokasi di Kantah Kabupaten Tangerang Nilai skor indeks OSS izin lokasi (NSI OSS-IL) dalam implementasi OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang sesuai tanggapan/pendapat para responden (n=23) relatif baik karena sudah mencapai sebesar 3.02 atau 60.31% dari nilai maksimalnya 100.00%. Dari 17 indikator yang dipergunakan untuk menghitung indeks OSS-IL tersebut, berdasarkan besarnya dukungan dari berbagai indikator tersebut mulai dari skor indeksnya yang tertinggi adalah indikator ketersediaan RTRW, dan lalu diikuti indikator prosedur pelayanan OSS-IL, biaya/tarif pelayanan OSS-IL, waktu pelayanan OSS-IL, persyaratan teknis pelayanan OSS-IL, ketersediaan prasarana pelayanan OSS-IL, mekanisme pelayanan OSS-IL, perilaku SDM pelayanan OSS-IL, koneksi jaringan internet ke Pemda Kab/Kota, penanganan pengaduan pelayanan OSS-IL, sistem pelayanan OSS-IL, persyaratan administratif pelayanan OSS-IL, kompetensi SDM pelayanan OSS-IL, ketersediaan sarana pelayanan OSS-IL, koneksi jaringan internet ke Pusdatin LP2B, dan koneksi jaringan internet ke BKPM, serta yang terendah indikator ketersediaan RDTR. c. Nilai Skor Indeks OSS Izin Lokasi di Kantah Kota Tangerang Nilai skor indeks OSS izin lokasi (NSI OSS-IL) dalam implementasi OSS-IL di Kantah Kota Tangerang sesuai tanggapan/pendapat para responden (n=23) relatif lebih baik dibandingkan Kantah Kabupaten Tangerang sesuai kategorinya karena sudah mencapai sebesar 3.70 atau 73.91% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks OSS-IL Kantah Kota Tangerang ini lebih tinggi dibandingkan Kantah Kabupaten Tangerang. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 57

Dari 17 indikator yang dipergunakan untuk menghitung indeks OSS-IL tersebut, berdasarkan besarnya dukungan dari berbagai indikator tersebut mulai dari skor indeksnya yang tertinggi adalah indikator ketersediaan RTRW, dan lalu diikuti indikator biaya/tarif pelayanan OSS-IL, waktu pelayanan OSS-IL, koneksi jaringan internet ke Pusdatin LP2B, persyaratan teknis pelayanan OSS-IL, persyaratan administratif pelayanan OSS-IL, koneksi Jaringan Internet ke Pemda Kab/Kota, koneksi Jaringan Internet ke BKPM, mekanisme pelayanan OSS-IL, ketersediaan prasarana pelayanan OSS izin lokasi, perilaku SDM pelayanan OSS-IL, penanganan pengaduan pelayanan OSS-IL, ketersediaan sarana pelayanan OSS-IL, sistem pelayanan OSS-IL, prosedur pelayanan OSS- IL, dan indikator kompetensi SDM pelayanan OSS-IL, serta yang terendah indikator ketersediaan RDTR. Berdasarkan nilai-nilai skor indeks OSS-IL tersebut di atas, secara umum relatif sudah baik, dimana di Kantah Kota Tangerang nilai skornya lebih baik dibandingkan Kantah Kabupaten Tangerang. Untuk meningkatkan dukungan OSS- IL mendukung penciptaan lapangan kerja, maka salah satu langkah awalnya adalah bagaimana meningkatkan nilai skor indeks OSS-IL. Selain mendorong indikator yang sudah bernilai baik, maka yang paling urgen dan krusial untuk segera diatasi adalah upaya penyusunan dan peningkatan ketersediaan RDTR. Semakin lengkap ketersediaan RDTR, maka semakin cepat penerbitan dan pemberlakukan izin lokasi untuk membuka usaha karena sesuai peraturan tidak diperlukan lagi dokumen pertimbangan teknis pertanahan. Selain itu, perlu upaya- upaya memperbaiki berbagai indikator yang bernilai indeks rendah seperti memperkuat koneksi jaringan internet, kompetensi SDM, dan ketersediaan sarana dalam rangka OSS-IL, serta mendorong dan menyempurnakan terus menerus bagi indikator-indikator yang sudah bernilai baik maupun sangat baik untuk meningkatkan nilai skor indeks OSS-IL-nya. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 58

Tabel 4.1: Nilai Skor Indeks Pelayanan OSS Izin Lokasi (NSI OSS-IL) dan Nilai Skor Indeks Indikatornya Menurut Responden di Kantah Kabupaten/Kota sampel Kantah Kab Kantah Kota Gabungan 2 Tangerang (N=23) Tangerang (N=23) Kantah (N=46) No. Faktor/Indikator Penilaian Nilai Skor Indeks Pelayanan OSS-IL Nilai Skor Indeks Nilai Skor Indeks Indeks %*) 3.61 72.17 Indeks %*) Indeks %*) 3.35 66.96 3.28 65.65 1 Persyaratan teknis pelayanan OSS izin lokasi 3.26 65.22 3.96 79.13 3.43 68.70 3.50 70.00 2 Persyaratan administratif pelayanan OSS izin lokasi 2.87 57.39 3.83 76.52 3.72 74.35 3.78 75.65 3 Sistem pelayanan OSS izin lokasi 2.96 59.13 3.61 72.17 3.04 60.87 3.39 67.83 4 Mekanisme pelayanan OSS izin lokasi 3.13 62.61 3.74 74.78 3.33 66.52 3.20 63.91 5 Prosedur pelayanan OSS izin lokasi 3.43 68.70 3.57 71.30 3.50 70.00 4.50 90.00 6 Waktu pelayanan OSS izin lokasi 3.35 66.96 4.09 81.74 1.46 29.13 3.35 66.96 7 Biaya/tarif pelayanan OSS izin lokasi 3.43 68.70 4.13 82.61 3.15 63.04 3.46 69.13 8 Kompetensi SDM pelayanan OSS izin lokasi 2.74 54.78 3.35 66.96 3.36 67.11 9 Perilaku SDM pelayanan OSS izin lokasi 3.09 61.74 3.70 73.91 Nilai > 4.20 - 5.00 10 Penanganan pengaduan pelayanan OSS izin lokasi 3.00 60.00 3.65 73.04 > 3.40 - 4.20 > 2.60 - 3.40 11 Ketersediaan sarana pelayanan OSS izin lokasi 2.74 54.78 3.65 73.04 > 1.80 - 2.60 1.00 - ≤ 1.80 12 Ketersediaan prasarana pelayanan OSS izin lokasi 3.26 65.22 3.74 74.78 13 Ketersediaan RTRW 4.30 86.09 4.70 93.91 14 Ketersediaan RDTR 1.43 28.70 1.48 29.57 15 Koneksi Jaringan Internet ke Pusdatin LP2B 2.65 53.04 4.04 80.87 16 Koneksi Jaringan Internet ke BKPM 2.52 50.43 3.78 75.65 17 Koneksi Jaringan Internet ke Pemda Kab/Kota 3.09 61.74 3.83 76.52 Nilai Skor Indeks OSS Izin Lokasi (NSI OSS-IL) 3.02 60.31 3.70 73.91 Sumber: Pengolahan data primer, 2020 Keterangan: *) Persentase terhadap nilai maksimal (5/100 %) Kriteria Bobot Nilai Kriteria Hasil Skor Sangat Baik/Layak/Mudah/Sederhana/… - SS (Sangat Setuju) 5 Lebih Baik/Layak/Mudah/Sederhana/… Baik/Layak/Mudah/Sederhana/… - LS (Lebih Setuju) 4 Kurang Baik/Layak/Mudah/Sederhana/… Buruk dan Tidak Baik/Layak/Mudah/… - S (Setuju) 3 - KS (Kurang Setuju) 2 - TS (Tidak Setuju) 1 Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 59

2. Nilai Skor Indeks Indikator Terkait Pelayanan OSS Izin Lokasi Penjelasan mengenai nilai skor indeks masing-masing indikator yang terkait dengan implementasi pelayanan OSS-IL ini dilakukan secara berurutan sesuai tingkatan nilai skor indeks OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel yang telah dikemukakan pada bagian atas, yaitu dimulai dari yang tertinggi sebagai berikut. a. Indeks Indikator Ketersediaan RTRW 1) Indeks Indikator Ketersediaan RTRW Gabungan di Kedua Kantah Sampel Ketersediaan RTRW mempunyai nilai skor indeks tertinggi sebesar 4.50 atau 90.00% dari nilai maksimalnya 100.00%. Hal ini didukung kedua lokasi kabupaten/kota sampel sudah mempunya Perda RTRW sejak lama. Meskipun kedua Perda tersebut sudah cukup lama diberlakukan, namun Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 60

belum seluruh masyarakat mengetahuinya, termasuk masih ada responden yang kurang mengetahui Perda RTRW dengan dibuktikan skor indeks ketersediaan RTRW sebesar 4.50 yang seharusnya bernilai skor maksimal 5.00 (100%). Artinya, masih diperlukan upaya-upaya untuk mensosialisasikan RTRW ini agar penduduk di kedua lokasi sampel semakin mengetahui/memahami kebijakan penataan ruang wilayahnya, sehingga diharapkan mendorong nilai skor indeks RTRW dan OSS-IL. 2) Indeks Indikator Ketersediaan RTRW di Kantah Kabupaten Tangerang Ketersediaan RTRW di Kantah Kabupaten Tangerang mempunyai nilai skor indeks tertinggi sebesar 4.30 atau 86.09% dari nilai maksimalnya 100.00%. Hal ini didukung dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031, 12 Oktober 2011. Perda ini sudah berumur sekitar 9 tahun, namun belum ditinjau ulang untuk direvisi sesuai perkembangan wilayah. RTRW Kabupaten Tangerang sudah cukup lama diberlakukan, namun masih banyak masyarakat luas yang belum mengetahuinya, termasuk ada responden yang belum mengetahuinya dengan dibuktikan skor indeks ketersediaan RTRW sebesar 4.30 yang seharusnya bernilai maksimal 5.00 (100%). Artinya, perlu upaya-upaya untuk mensosialisasikan RTRW ini agar penduduk Kabupaten Tangerang semakin mengetahui/memahami kebijakan penataan ruang wilayahnya, yang pada akhir mendorong nilai skor indeks RTRW dan OSS-IL. 3) Indeks Indikator Ketersediaan RTRW di Kantah Kota Tangerang Ketersediaan RTRW di Kantah Kota Tangerang mempunyai nilai skor indeks tertinggi sebesar 4.70 atau 93.91% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai ini lebih besar dibandingkan Kabupaten Tangerang, yang didukung dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012-2032, 19 Agustus 2019. RTRW Kota Tangerang relative sudah banyak diketahui masyarakat luas, namun masih ada yang belum mengenali, termasuk ada responden yang Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 61

belum mengetahuinya dengan dibuktikan skor indeks ketersediaan RTRW sebesar 4.70 yang seharusnya bernilai maksimal 5.00 (100%). Masih diperlukan upaya-upaya untuk mensosialisasikan RTRW ini agar penduduk Kota Tangerang semakin mengetahui/memahami kebijakan penataan ruang wilayah, yang pada akhir mendorong nilai skor indeks RTRW dan OSS-IL. b. Indeks Indikator Biaya/tarif Pelayanan OSS Izin Lokasi 1) Indeks Indikator Biaya/Tarif Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Transparansi/kejelasan mengenai biaya/tarif dalam pelaksanakan pelayanan OSS-IL sudah semakin baik dan terbuka. Hal ini didukung sebagian besar responden di kedua Kantah sampel yang tergambar pada nilai skor indeksnya yang tinggi sebesar 3.78 atau 75.65% dari nilai maksimalnya 100.00%. Namun nilai indeks di atas relatif belum maksimal, karena masih ada sekitar ± 24.35% yang menilai pembiayaan tersebut belum transparan, sehingga diperlukan upaya-upaya pembenahan dan pengawasan yang lebih efektif dan intensif. 2) Indeks Indikator Biaya/Tarif Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Indeks indikator biaya/tarif pelayanan OSS-IL ini di Kantah Kabupaten Tangerang menempati urutan tingkat ketiga, karena menilai transparansi/ kejelasan mengenai biaya/tarif dalam pelaksanakan pelayanan OSS-IL sudah semakin baik dan terbuka. Hal ini didukung sebagian besar responden di Kantah Kabupaten Tangerang yang tergambar pada nilai skor indeksnya sebesar 3.43 atau 68.70% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks di atas relatif belum maksimal, karena masih ada sekitar ± 31.30% yang menilai pembiayaan tersebut belum transparan, sehingga masih perlu mendapat perhatian dan upaya pembenahannya melalui pengawasan yang lebih baik dan efektif. 3) Indeks Indikator Biaya/Tarif Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Indeks indikator biaya/tarif ini di Kantah Kota Tangerang menempati urutan tingkat kedua tertinggi dan lebih baik skornya dibandingkan dengan Kantah Kabupaten Tangerang, yang menilai tingkat transparansi/kejelasan mengenai biaya/tarif dalam pelaksanakan pelayanan OSS-IL sudah semakin baik dan Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 62

terbuka. Hal ini didukung sebagian besar responden di Kantah Kota Tangerang yang terlihat pada nilai skor indeksnya sebesar 4.13 atau 82.61% dari nilai maksimalnya 100.00%. Meskipun demikian, nilai indeks di atas relatif belum maksimal, karena masih ada sekitar ± 27.39% yang menilai pembiayaan tersebut belum transparan, sehingga masih perlu mendapat perhatian dan upaya pembenahannya melalui pengawasan yang lebih baik dan efektif. c. Indeks Indikator Waktu Pelayanan OSS Izin Lokasi 1) Indeks Indikator Waktu Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Waktu penyelesaian merupakan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan OSS-IL. Ketepatan/kecepatan waktu pelayanan OSS-IL menurut responden di kedua Kantah sampel (n=46), sebagian besar menilai waktu penyelesaian sudah tepat/cepat yang terlihat nilai indeksnya sebesar 3.72 atau 74.35%. Skor indeks tersebut masih di bawah nilai maksimalnya 100.00%, yaitu sebesar 25.35% masih merasa kurang dan tidak tepat/cepat, sehingga masih ada yang perlu untuk ditingkatkan ketepatan/kecepatan dari aspek waktu ini. 2) Indeks Indikator Waktu Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Nilai indeks indikator waktu pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang menempati urutan kelima, dimana penilaian ketepatan/kecepatan waktu pelayanan OSS-IL menurut responden (n=23), sebagian besar menilai waktu penyelesaiannya sudah tepat/cepat yang terlihat nilai indeksnya sebesar 3.35 atau 66.96%. Skor indeks ini masih di bawah nilai maksimalnya 100.00%. Masih ada sebesar 33.04% yang merasa kurang dan tidak tepat/cepat, sehingga diperlukan untuk ditingkatkan ketepatan/kecepatan dari aspek waktu ini. 3) Indeks Indikator Waktu Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Nilai indeks indikator waktu pelayanan OSS-IL ini di Kantah Kota Tangerang menempati urutan ketiga dan skor lebih baik dibandingkan Kantah Kabupaten Tangerang. Penilaian ketepatan/kecepatan waktu pelayanan OSS izin lokasi menurut responden (n=23) di Kantah Kota Tangerang, sebagian besar menilai waktu penyelesaiannya sudah lebih tepat/cepat yang Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 63

terlihat dari nilai indeksnya sebesar 4.09 atau 81.74%. Skor indeks ini masih di bawah nilai maksimalnya 100.00%. Namun demikian, dengan nilai indeks sebesar itu, masih ada sekitar 18.26 % yang merasa kurang atau tidak tepat/cepat. Hal ini masih diperlukan upaya- upaya peningkatan agar ketepatan/kecepatan waktu tersebut semakin baik dan dapat dipercaya. d. Indeks Indikator Persyaratan Teknis Pelayanan OSS Izin Lokasi 1) Indeks Indikator Syarat Teknis Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kelayakan persyaratan teknis operasional pelayanan OSS-IL menurut responden di kedua Kantah sampel (n=46) sebagian besar menilai sudah pada tingkat layak/baik yang tergambar pada nilai indeksnya sebesar 3.61 atau 72.17% dari nilai indeks maksimalnya 5. Dengan skor indeks seperti itu, masih ada yang perlu untuk ditingkatkan/diperbaikan sebesar ± 27.83% dari aspek teknis, misalnya semakin mudah diakses dengan didukung Juklak dan Juknis 2) Indeks Indikator Syarat Teknis Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Kelayakan persyaratan teknis operasional pelayanan OSS-IL menurut responden (n=23) di Kantah Kabupaten Tangerang, yang menilai persyaratan teknis pelayanan OSS-IL sebagian besar menilai sudah pada tingkat cukup layak/baik yang tergambar pada nilai indeksnya sebesar 3.26 atau 65.22% dari nilai indeks maksimalnya 5. Dengan skor indeks seperti itu, masih ada yang perlu untuk ditingkatkan/diperbaikan sebesar ± 34.78% dari aspek teknis. 3) Indeks Indikator Syarat Teknis Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Indeks kelayakan persyaratan teknis pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang lebih baik dibandingkan di Kantah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penilaian dari responden (n=23) di Kantah Kota Tangerang, menunjukkan bahwa nilai indeksnya sudah mencapai sebesar 3.96 atau 79.13% nilai indeks maksimalnya 100%. Meskipun demikian, masih ada skor indeks yang harus ditingkatkan/diperbaikan dari aspek persyaratan teknis sebesar ± 20.87%. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 64

e. Indeks Indikator Prosedur Pelayanan OSS Izin Lokasi 1) Indeks Indikator Prosedur Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kemudahan/kesederhanaan prosedur operasional pelayanan OSS izin lokasi menurut responden di kedua Kantah sampel (n=46) sebagian besar menilai sudah mudah/sederhana dengan skor indeks indikator sebesar 3.50 atau 70.00%. Meskipun demikian, indeks ini masih rendah dibandingkan nilai maksimalnya 100.00%. Artinya, untuk memaksimalkan prosedur pelayanan OSS-IL masih ada sebesar ± 30.00% yang merasa kesulitan mengikuti yang perlu mendapat perhatikan untuk diperbaiki dan ditingkatkan kemudahan/ kesederhanaannya agar lebih baik dan mudah dipahami, misalnya memperbanyak penyusunan jukla OSS-IL, peningkatan sosialisasi dan sebagainya 2) Indeks Indikator Prosedur Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Kemudahan/kesederhanaan prosedur operasional pelayanan OSS-IL menurut responden sebagian besar menilai sudah mudah/sederhana dengan skor indeks indikator tertinggi sebesar 3.43 atau 68.70%. Meskipun demikian, indeks ini masih rendah dibandingkan nilai maksimalnya 5/100.00%. Artinya, untuk memaksimalkan prosedur pelayanan OSS-IL di Kabupaten Tangerang masih ada sebesar ± 31.30% yang merasa kesulitan mengikuti yang perlu mendapat perhatikan untuk diperbaiki dan ditingkatkan kemudahan/ kesederhanaannya agar lebih baik dan mudah dipahami 3) Indeks Indikator Prosedur Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Kemudahan/kesederhanaan prosedur operasional pelayanan OSS-IL menurut responden sebagian besar menilai sudah mudah/sederhana dengan skor indeks indikator tertinggi sebesar 3.57 atau 71.30%. Meskipun demikian, indeks ini masih rendah dibandingkan nilai maksimalnya 5/100.00%. Untuk memaksimalkan prosedur pelayanan OSS-IL di Kota Tangerang masih ada sebesar ± 28.70% yang merasa kesulitan mengikuti yang perlu mendapat perhatikan untuk diperbaiki dan ditingkatkan kemudahan/kesederhanaannya agar lebih baik dan mudah dipahami Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 65

f. Indeks Indikator Ketersediaan Prasarana Pelayanan OSS Izin Lokasi 1) Indeks Indikator Ketersediaan Prasarana Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Ketersediaan prasarana pelaksanaan pelayanan OSS-IL, seperti kelengkapan/tersedianya gedung, ruangan, meja dsb di kedua Kantah sampel menurut penilaian para responden masih ada keterbatasan. Hal ini tergambar dalam skor indeksnya sebesar 3.50 atau 70.00% dari nilai indeks maksimalnya 5/100%. Artinya, masih ada sekitar ± 30.00% yang perlu untuk segera ditingkatkan/diperbaikan dari ketersediaan prasarana untuk memperkuat indeks pelayanan OSS-IL. 2) Indeks Indikator Ketersediaan Prasarana Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Sedangkan di Kantah Kabupaten Tangerang nilai ketersediaan prasarana pelaksanaan pelayanan OSS-IL, seperti kelengkapan/tersedianya gedung, ruangan, meja dsb menurut penilaian para responden masih ada keterbatasan. Hal ini tergambar dalam skor indeksnya sebesar 3.26 atau 65.22% dari nilai indeks maksimalnya 5/100%. Artinya, masih ada sekitar ± 34.78% yang perlu untuk segera ditingkatkan/diperbaikan dari ketersediaan prasarana untuk memperkuat indeks pelayanan OSS-IL. 3) Indeks Indikator Ketersediaan Prasarana Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Sementara itu, di Kantah Kabupaten Tangerang nilai ketersediaan prasarana pelaksanaan pelayanan OSS-IL, seperti kelengkapan/tersedianya gedung, ruangan, meja dsb lebih baik daripada Kantah Kabupaten Tangerang. Meskipun menurut penilaian para responden masih ada keterbatasan, namun hasilnya menunjukkan nilai skor indeksnya sebesar 3.74 atau 74.78% dari nilai indeks maksimalnya 100%. Masih ada sekitar ± 25.22% yang perlu untuk segera ditingkatkan/diperbaikan dari ketersediaan prasarana untuk memperkuat indeks pelayanan OSS-IL. g. Indeks Indikator Koneksi Jaringan Internet ke Pemda Kabupaten/Kota 1) Indeks Indikator Koneksi Jaringan Internet ke Pemda Kabupaten/Kota Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kelancaran dan kuatnya ketersedianya koneksi sinyal jaringan internet/online untuk pelayanan OSS-IL sangat menentukan kualitas, efesiensi dan Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 66

efektivitasnya. Menurut tanggapan penilaian responden di kedua Kantah sampel mengenai koneksi jaringan internet ke Pemda di Kabupaten/Kota sampel yang tergambar pada nilai indeks indikatornya sebesar 3.46 atau 69.13% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks ini relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 30.87%, sehingga diperlukan upaya-upaya memperkuat dan meningkatka kualitas jaringan koneksi internet tersebut 2) Indeks Indikator Koneksi Jaringan Internet ke Pemda Kabupaten/Kota Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Sementera itu, di Kantah Kabupaten Tangerang kelancaran/kuatnya ketersedianya koneksi sinyal jaringan internet/online untuk pelayanan OSS-IL ini menurut tanggapan penilaian responden relatif rendah yang ditunjukkan pada nilai indeks indikatornya sebesar 3.09 atau 61.74% dari nilai maksimalnya 100.00%, sehingga masih diperlukan peningkatan sebesar 38.26% 3) Indeks Indikator Koneksi Jaringan Internet ke Pemda Kabupaten/Kota Pelayanan OSS-IL Kantah Kota Tangerang Sedangkan di Kantah Kota Tangerang kelancaran/kuatnya ketersedianya koneksi sinyal jaringan internet/online untuk pelayanan OSS-IL ini lebih baik/kuat, menurut tanggapan penilaian responden yang ditunjukkan pada nilai indeks indikatornya sebesar 3.83 atau 76.52% dari nilai maksimalnya 100.00%. h. Indeks Indikator Mekanisme Pelayanan OSS Izin Lokasi 1) Indeks Indikator Mekanisme Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kemudahan/kesederhanaan mekanisme operasional pelayanan OSS-IL di kedua Kantah sampel menurut responden sebagian besar menilai sistem yang dijalankan sudah mudah/sederhana. Hal ini terlihat dari skor indeksnya sebesar 3.43 atau 68.70% dari nilai indeks maksimalnya sebesar 5. Untuk memaksimalkan mekanisme pelayanan masih ada sebesar ± 31.30% yang perlu untuk ditingkatkan kemudahan/kesederhanaannya agar lebih baik dan mudah dipahami melalui dukungan Juklak mekanismenya, hal ini masih banyak dirasakan di kedua Kantah sampel tersebut. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 67

2) Indeks Indikator Mekanisme Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Kemudahan/kesederhanaan mekanisme operasional pelayanan OSS-IL Kantah Kabupaten Tangerang menurut responden sebagian besar menilai sistem yang dijalankan sudah mudah/sederhana. Hal ini terlihat dari skor indeksnya sebesar 3.13 atau 62.61% dari nilai indeks maksimalnya 100%. Dalam upaya memaksimalkan mekanisme pelayanan masih ada sebesar ± 37.39% yang perlu untuk ditingkatkan kemudahan/kesederhana-annya agar lebih baik dan mudah dipahami. 3) Indeks Indikator Mekanisme Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Kemudahan/kesederhanaan mekanisme operasional pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang menurut responden sebagian besar menilai sistem yang dijalankan sudah mudah/sederhana. Hal ini terlihat dari skor indeksnya sebesar 3.74 atau 74.78 % dari nilai indeks maksimalnya 100%. Dalam upaya memaksimalkan mekanisme pelayanan masih ada sebesar ± 37.39% yang perlu untuk ditingkatkan kemudahan/kesederhanaannya agar lebih baik dan mudah dipahami. i. Indeks Indikator Perilaku SDM Pelayanan OSS Izin Lokasi 1) Indeks Indikator Perilaku SDM Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kelayakan/baiknya perilaku SDM pelaksana pelayanan OSS-IL merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan indeks pelayanan OSS-IL. Kelayakan atau baik-buruknya perilaku SDM di kedua Kantah sampel menurut penilaian responden yang tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah sebesar 3.39 atau 67.83% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks tersebut relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 32.17%, sehingga diperlukan upaya-upaya pembinaan, pengarahan dan pengawasan yang lebih efektif dan intensif. 2) Indeks Indikator Perilaku SDM Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Sementara itu, kelayakan/baiknya perilaku SDM pelaksana pelayanan OSS- IL merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan indeks pelayanan OSS-IL. Kelayakan atau baik-buruknya perilaku SDM di Kantah Kabupaten Tangerang menurut penilaian responden yang tergambar pada nilai indeks Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 68

indikatornya adalah sebesar 3.09 atau 61.74% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks tersebut relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 38.26%. 3) Indeks Indikator Perilaku SDM Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Sedangkan, kelayakan atau baik-buruknya perilaku SDM di Kantah Kota Tangerang menurut penilaian responden lebih baik dibandingkan penilaian di Kantah Kabupaten Tangerang yang tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah sebesar 3.70 atau 73.91% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks tersebut relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 26.09%. j. Indeks Indikator Persyaratan Administratif Pelayanan OSS Izin Lokasi 1) Indeks Indikator Persyaratan Administratif Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kelayakan persyaratan administratif pelayanan OSS-IL menurut responden sebagian besar di kedua Kantah sampel (n=46) menilai sudah pada tingkat mudah hingga sangat mudah. Hal ini tergambar dari berbagai tanggapan/ pendapat tersebut yang dilakukan penghitungan nilai skor indeks indikatornya sebesar ± 3.35 atau sekitar 66.96% dari nilai maksimalnya 100.00%. Hasil di atas menunjukkan bahwa masih ada yang perlu ditingkatkan/ diperbaikan dari aspek administratif sebesar ± 33.04%, misalnya ketersediaan/kemudahan dengan RTRW yang diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha, komitmen/ kewajiban para Pelaku Usaha menyampaikan pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasainya dan/atau Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 grup yang banyak dihadapi di Kantah Kab Tangerang. 2) Indeks Indikator Persyaratan Administratif Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Kelayakan persyaratan administratif pelayanan OSS-IL menurut responden di Kantah Kabupaten Tangerang (n=23) sebagian besar menilai sudah cukup mudah. Hasil berbagai tanggapan/pendapat tersebut dilakukan penghitungan nilai skor indeks indikatornya yang baru mencapai ± 2.87 atau sekitar 57.39% dari nilai maksimalnya 100.00%. Artinya, masih ada yang perlu ditingkatkan/ diperbaikan dari aspek administratif sebesar ± 42.61%, terutama kemudahan Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 69

dengan RTRW yang diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha, pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasainya, dan sebagainya 3) Indeks Indikator Persyaratan Administratif Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Sementara itu, menurut tanggapan penilaian responden di Kantah Kota Tangerang mengenai persyaratan administratif pelayanan OSS-IL yang ditunjukan pada nilai indeks indikatornya yang lebih baik dibandingkan hasil penilaian di Kantah Kabupaten Tangerang, yaitu sebesar 3.83 atau 76.52% dari nilai maksimalnya 100.00%. Meskipun demikian, nilai indeks ini masih di bawah nilai maksimalnya 100.00% sebesar 23.48% yang perlu ditingkatkan pada masa mendatang k. Indeks Indikator Koneksi Jaringan Internet ke Pusdatin LP2B 1) Indeks Indikator Indikator Koneksi Jaringan Internet ke Pusdatin LP2B Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kelancaran dan kuatnya ketersedianya koneksi sinyal jaringan internet/online untuk pelayanan OSS-IL sangat menentukan kualitas, efesiensi dan efektivitasnya. Menurut tanggapan penilaian responden di kedua Kantah sampel mengenai koneksi jaringan internet ke Pusdatin LP2B yang ditunjukan pada nilai indeks indikatornya hanya sebesar 3.35 atau 66.96% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks ini relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 33.04%, sehingga diperlukan upaya-upaya lebih besar untuk memperkuat dan meningkatka kualitas jaringan koneksi internet tersebut 2) Indeks Indikator Koneksi Jaringan Internet ke Pusdatin LP2B Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Menurut tanggapan penilaian responden di Kantah Kabupaten Tangerang mengenai koneksi jaringan internet ke Pusdatin LP2B yang ditunjukan pada nilai indeks indikatornya hanya sebesar 2.65 atau 53.04% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks ini relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 46.96%, sehingga diperlukan upaya-upaya lebih besar untuk memperkuat dan meningkatka kualitas jaringan koneksi internet tersebut Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 70

3) Indeks Indikator Koneksi Jaringan Internet ke Pusdatin LP2B Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Sementara itu, menurut tanggapan penilaian responden di Kantah Kota Tangerang mengenai koneksi jaringan internet ke Pusdatin LP2B yang ditunjukan pada nilai indeks indikatornya yang jauh lebih baik dibandingkan hasil penilaian di Kantah Kabupaten Tangerang, yaitu sebesar 4.04 atau 80.87% dari nilai maksimalnya 100.00%. Meskipun demikian, nilai indeks ini masih perlu ditingkatkan sebesar 19,13% untuk mencapai nilai maksimalnya 100.00%. l. Indeks Indikator Penanganan Pengaduan Pelayanan OSS Izin Lokasi 1) Indeks Indikator Penanganan Pengaduan Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Baiknya penanganan pengaduan dalam pelaksanaan pelayanan OSS-IL merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan indeks pelayanan OSS-IL. Kelayakan atau baik-buruknya penanganan pengaduan di kedua Kantah sampel menurut penilaian responden yang tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah sebesar 3.33 atau 66.52% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks tersebut relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 33.38%, sehingga diperlukan upaya-upaya pembinaan, pengarahan dan pengawasan yang lebih efektif dan intensif. 2) Indeks Indikator Penanganan Pengaduan Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Sementara itu, kelayakan/baiknya penanganan pengaduan dalam pelaksanaan pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang menurut penilaian responden yang tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah sebesar 3.00 atau 60.00% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks tersebut relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 40.00%. 3) Indeks Indikator Penanganan Pengaduan Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Sedangkan, kelayakan atau baik-buruknya penanganan pengaduan dalam pelaksanaan di Kantah Kota Tangerang menurut penilaian responden lebih baik dibandingkan penilaian di Kantah Kabupaten Tangerang yang Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 71

tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah sebesar 3.65 atau 73.04% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks tersebut relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 26.96%. m. Indeks Indikator Sistem Pelayanan OSS Izin Lokasi 1) Indeks Indikator Sistem Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Aspek sistem merupakan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan OSS-IL. Kemudahan/kesederhanaan sistem operasional pelayanan OSS-IL ini menurut responden di kedua Kantah sampel (n=46) sebagian besar menilai sistem yang dijalankan sudah cukup mudah/sederhana. Hal ini ditunjukkan dari berbagai tanggapan/ pendapat tersebut bila dilakukan penghitungan nilai skor indeks indikatornya mencapai ± 3.28 atau sekitar 65.65% dari nilai maksimalnya 100.00%. Artinya, masih cukup banyak untuk ditingkatkan kemudahan/kesederhanaan dari sistem ini sebesar ± 34.35%, seperti semakin mudah diakses dengan didukung Juklak dan Juknis karena masih banyak yang belum mengenal pemakaiannya. 2) Indeks Indikator Sistem Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Menurut tanggapan penilaian responden di Kantah Kabupaten Tangerang mengenai kemudahan/kesederhanaan sistem operasional pelayanan OSS-IL ini sebagian besar menilai sistem yang dijalankan cukup mudah/ sederhana. Hal ini ditunjukkan dari berbagai tanggapan/pendapat tersebut bila dilakukan penghitungan nilai skor indeks indikatornya mencapai ± 2.96 atau sekitar 59.13% dari nilai maksimalnya 100.00%. Masih cukup banyak untuk ditingkatkan kemudahan/kesederhanaan dari sistem tersebut sebesar ± 40.87%, terutama didukung dengan Juklak dan Juknis agar mudah dioperasionalkan oleh pemakaiannya. 3) Indeks Indikator Sistem Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Menurut tanggapan penilaian responden di Kantah Kota Tangerang mengenai kemudahan/kesederhanaan sistem operasional pelayanan OSS-IL ini sebagian besar menilai sistem yang dijalankan cukup mudah/ sederhana. Hal ini ditunjukkan dari berbagai tanggapan/pendapat tersebut bila dilakukan penghitungan nilai skor indeks indikatornya mencapai ± 3.61 atau sekitar 72.17% dari nilai maksimalnya 100.00%. Skor indeks indikator ini lebih baik dibandingkan Kantah Kabupaten Tangerang, namun indeks tersebut masih Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 72

cukup banyak untuk ditingkatkan kemudahan/kesederhanaan dari sistemnya sebesar ± 37.83 % agar operasionalisasinya lebih mudah bagi pemakainya. n. Indeks Indikator Ketersediaan Sarana Pelayanan OSS Izin Lokasi 1) Indeks Indikator Ketersediaan Sarana Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Ketersediaan sarana pelaksanaan pelayanan OSS-IL, seperti kelengkapan/ tersedianya peralatan, komputer, mesin dan sebagainya menurut penilaian responden di kedua Kantah sampel masih banyak keterbatasannya. Hal ini tergambar dalam skor indeksnya sebesar 3.20 atau 63.91% dari nilai maksimalnya 5/100%. Masih ada sekitar ± 36.09% yang perlu untuk segera ditingkatkan/kelengkapan ketersediaan sarana untuk memperkuat indeks pelayanan OSS-IL. 2) Indeks Indikator Ketersediaan Sarana Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Sedangkan di Kantah Kabupaten Tangerang nilai indeks ketersediaan sarana pelaksanaan pelayanan OSS-IL menurut penilaian para responden masih banyak keterbatasannya. Hal ini tergambar dalam skor indeksnya baru sebesar 2.74 atau 54.78% dari nilai indeks maksimalnya 100%. Artinya, masih ada sekitar ± 45.22% yang perlu untuk ditingkatkan/ ketersediaan sarana agar dapat memperkuat nilai indeks pelayanan OSS-IL. 3) Indeks Indikator Ketersediaan Sarana Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Sementara itu, di Kantah Kota Tangerang nilai indeks ketersediaan sarana pelaksanaan pelayanan OSS-IL lebih baik dibandingkan Kantah Kabupaten Tangerang. Meskipun menurut penilaian para responden masih ada keterbatasan, namun hasilnya menunjukkan nilai skor indeksnya sebesar 3.65 atau 73.04% dari nilai indeks maksimalnya 100%. Masih ada sekitar ± 26.96% yang perlu untuk segera ditingkatkan/diperbaikan dari ketersediaan sarana untuk memperkuat indeks pelayanan OSS-IL. o. Indeks Indikator Koneksi Jaringan Internet ke BKPM 1) Indeks Indikator Koneksi Jaringan Internet ke BKPM Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Menurut tanggapan penilaian responden di kedua Kantah sampel (n=46) mengenai koneksi jaringan internet ke BKPM yang ditunjukan pada nilai Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 73

indeks indikatornya termasuk yang paling rendah kondisinya, yaitu sebesar 3.15 atau 63.04% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks ini relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 36.96%, sehingga diperlukan upaya-upaya yang lebih besar untuk memperkuat dan meningkatka kualitas jaringan koneksi internet tersebut 2) Indeks Indikator Koneksi Jaringan Internet ke BKPM Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Menurut tanggapan penilaian responden di Kantah Kabupaten Tangerang mengenai koneksi jaringan internet ke BKPM yang ditunjukan pada nilai indeks indikatornya paling rendah kondisinya yang hanya sebesar 2.52 atau 50.43% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks ini relatif masih sangat rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 49.57%. 3) Indeks Indikator Koneksi Jaringan Internet ke BKPM Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Menurut tanggapan penilaian responden di Kantah Kota Tangerang mengenai koneksi jaringan internet ke BKPM yang ditunjukan pada nilai indeks indikatornya jauh lebih baik skornya dibandingkan hasil penilaian di Kantah Kabupaten Tangerang, yaitu sebesar 3.78 atau 75.65% dari nilai maksimalnya 100.00%. Namun, untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan lagi sebesar 24.35%. p. Indeks Indikator Kompetensi SDM Pelayanan OSS Izin Lokasi 1) Indeks Indikator Kompetensi SDM Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kemampuan/kelayakan kompetensi SDM pelaksana pelayanan OSS izin lokasi merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan indeks pelayanan OSS-IL. Kemampuan/kelayakannya perilaku SDM ini di kedua Kantah sampel menurut penilaian responden yang tergambar pada nilai indeks indikatornya masih rendah sekitar 3.04 atau 60.87% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks tersebut relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 39.13%, sehingga diperlukan upaya-upaya pembinaan, pengarahan dan pengawasan yang lebih efektif dan intensif. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 74

2) Indeks Indikator Kompetensi SDM Pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang Sementara itu, kemampuan/kelayakan kompetensi SDM pelaksana pelayanan OSS-IL di Kantah Kabupaten Tangerang menurut penilaian responden yang ditunjukan pada nilai indeks indikatornya baru sebesar 2.74 atau 54.78% dari nilai jauh dari maksimalnya 100.00%. Nilai indeks tersebut relatif masih sangat rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 45.22%. 3) Indeks Indikator Kompetensi SDM Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Sedangkan, kemampuan/kelayakan kompetensi SDM di Kantah Kota Tangerang menurut penilaian responden lebih baik dibandingkan penilaian di Kantah Kabupaten Tangerang yang tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah sebesar 3.35 atau 66.96% dari nilai maksimalnya 100.00%. Nilai indeks tersebut relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 33.04%. q. Indeks Indikator Ketersediaan RDTR 1) Indeks Indikator Ketersediaan RDTR Gabungan di Kedua Kantah Sampel Ketersediaan RDTR mempunyai nilai skor indeks terendah dari seluruh indikator yang dipergunakan dalam menghitung nilai indeks pelayanan OSS- IL, yaitu hanya sebesar 1.46 atau 29.13% dari nilai maksimalnya 100.00%. Hal ini dikarenakan bahwa di kedua lokasi kabupaten/kota sampel belum mempunya RDTR. Nilai indeks tersebut sangat rendah yang berada paling bawah, sehingga sangat diperlukan upaya-upaya peningkatan penyusunan dan penyediaan RDTR untuk mendukung OSS-IL. 2) Indeks Indikator Ketersediaan RDTR di Kantah Kabupaten Tangerang Hampir sama dengan kondisi di atas, bahwa ketersediaan RDTR di Kantah Kabupaten Tangerang juga mempunyai nilai skor indeks terendah dari seluruh indikator yang dipergunakan dalam menghitung nilai indeks pelayanan OSS-IL, yaitu hanya sebesar 1.43 atau 28.70% dari nilai maksimalnya 100.00%. Hal ini dikarenakan bahwa di Kabupaten Tangerang belum mempunya RDTR. Nilai indeks tersebut sangat rendah yang berada paling bawah, sehingga sangat diperlukan upaya-upaya peningkatan penyusunan dan penyediaan RDTR untuk mendukung OSS-IL. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 75

3) Indeks Indikator Ketersediaan RDTR di Kantah Kota Tangerang Hampir sama dengan kondisi di Kantah Kabupaten Tangerang, bahwa ketersediaan RDTR di Kantah Kota Tangerang juga mempunyai nilai skor indeks terendah dari seluruh indikator yang dipergunakan dalam menghitung nilai indeks pelayanan OSS-IL, yaitu hanya sebesar 1.48 atau 29.57% dari nilai maksimalnya 100.00%. Hal ini dikarenakan bahwa di Kota Tangerang belum mempunya RDTR. Nilai indeks tersebut sangat rendah yang berada paling bawah, sehingga sangat diperlukan upaya-upaya peningkatan penyusunan dan penyediaan RDTR untuk mendukung OSS-IL. Berdasarkan nilai skor indeks dari berbagai indikator OSS-IL tersebut di atas, mengindikasikan bahwa untuk meningkatkan nilai skor indeks OSS-IL di kedua Kantah sampel masih diperlukan upaya-upaya perbaikan dan penyempurnaan beberapa indicator, terutama yang bernilai rendah. Hal ini banyak terdapat di Kantah Kabupaten Tangerang yang nilai indeks dari berbagai indikator tersebut relatif masih lebih rendah dibandingkan Kantah Kota Tangerang. Dari berbagai upaya perbaikan dan peningkatan dukungan beberapa faktor tersebut diharapkan akan meningkatan nilai skor indeks OSS-IL, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan pelayanan OSS-IL dalam mendukung inventasi penanaman modal berusaha untuk mendorong upaya cipta kerja pada masa mendatang. E. Implementasi Pelayanan OSS Pertimbangan Teknis Pertanahan Seperti yang telah disinggung mengenai pelayanan OSS-IL di atas, bahwa operasional pelayanan OSS pertimbangan teknis pertanahan (PTP) juga relatif masih baru diterapkan, sehingga diperlukan pemantauan dan evaluasi terus menerus dalam rangka memperbaiki dan penyempurnaannya. Berdasarkan hasil perhitungan nilai skor indeks OSS-PTP maupun indeks berbagai indikatornya dengan menggunakan metode penghitungan angka indeks kuantitas agregatif sederhana/relatif tertimbang (weighted index) melalui pemberian bobot yang berbeda terhadap setiap komponen, diperoleh hasil sebagaimana digambarkan pada pada Tabel 4.2, Gambar 4.4, Gambar 4.5, Gambar 4.6 dan Lampiran 2. Hasil pengolahan dan analisis data dapat dijelaskan berdasarkan nilai skor indeks gabungan Kantah Kabupaten Tangerang dan Kantah Kota Tangerang sebagai berikut. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 76

1. Nilai Skor Indeks OSS Pertimbangan Teknis Pertanahan (NSI OSS-PTP) a. Nilai Skor Indeks OSS-PTP Gabungan di Kedua Kantah Sampel Nilai skor indeks OSS pertimbangan teknis pertanahan (NSI OSS-PTP) dalam implementasi OSS-PTP sesuai tanggapan/pendapat para responden gabungan Kantah Kabupaten Tangerang dan Kantah Kota Tangerang (n=46) relatif baik sesuai kategorinya karena sudah mencapai sebesar 3.52 atau 70.36% dari nilai maksimalnya 100.00%. Dari 17 indikator yang dipergunakan untuk menghitung indeks OSS-PTP tersebut, berdasarkan besarnya dukungan dari berbagai indikator tersebut mulai dari skor indeksnya yang tertinggi adalah indikator ketersediaan RTRW, dan lalu diikuti indikator biaya/tarif pelayanan OSS-PTP, ketersediaan prasarana pelayanan OSS-PTP, perilaku SDM pelayanan OSS-PTP, ketersediaan sarana pelayanan OSS-PTP, persyaratan teknis pelayanan OSS-PTP, prosedur pelayanan OSS-PTP, waktu pelayanan OSS-PTP, persyaratan administratif pelayanan OSS-PTP, sistem pelayanan OSS-PTP, kompetensi SDM pelayanan OSS-PTP, penanganan pengaduan pelayanan OSS-PTP, mekanisme pelayanan OSS-PTP, koneksi Jaringan Internet ke Pusdatin LP2B, koneksi Jaringan Internet ke BKPM, dan indikator koneksi jaringan internet ke Pemda Kabupaten/Kota, serta yang terendah indikator ketersediaan RDTR b. Nilai Skor Indeks OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang Nilai skor indeks OSS-PTP (NSI OSS-PTP) dalam implementasi OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang sesuai tanggapan/pendapat para responden (n=23) relatif cukup baik dan sudah mencapai sebesar 3.26 atau 65.12% dari nilai maksimalnya 100.00%. Dari 17 indikator yang dipergunakan untuk menghitung indeks OSS-PTP tersebut, berdasarkan besarnya dukungan dari berbagai indikator tersebut mulai dari skor indeksnya yang tertinggi adalah indikator ketersediaan RTRW, dan lalu diikuti indikator ketersediaan sarana pelayanan OSS-PTP, ketersediaan prasarana pelayanan OSS-PTP, perilaku SDM pelayanan OSS-PTP, biaya/tarif pelayanan OSS-PTP, prosedur pelayanan OSS-PTP, persyaratan teknis pelayanan OSS-PTP, persyaratan administratif pelayanan OSS-PTP, kompetensi SDM pelayanan OSS-PTP, penanganan pengaduan pelayanan OSS-PTP, sistem pelayanan OSS-PTP, waktu pelayanan OSS-PTP, mekanisme pelayanan OSS-PTP, koneksi Jaringan Internet ke Pemda, koneksi jaringan Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 77

internet ke Pusdatin LP2B, dan koneksi jaringan internet ke BKPM, serta yang terendah indikator ketersediaan RDTR c. Nilai Skor Indeks OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang Nilai skor indeks OSS-PTP (NSI OSS-PTP) dalam implementasi OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang sesuai tanggapan/pendapat para responden (n=23) relatif cukup baik dan sudah mencapai sebesar 3.78 atau 75.60% dari nilai maksimalnya 100.00%. Dari 17 indikator yang dipergunakan untuk menghitung indeks OSS-PTP tersebut, berdasarkan besarnya dukungan dari berbagai indikator tersebut mulai dari skor indeksnya yang tertinggi adalah indikator ketersediaan RTRW, dan lalu diikuti indikator waktu pelayanan OSS-PTP, persyaratan teknis pelayanan OSS- PTP, biaya/tarif pelayanan OSS-PTP, persyaratan administratif pelayanan OSS- PTP, koneksi Jaringan Internet ke Pusdatin LP2B, koneksi Jaringan Internet ke BKPM, koneksi Jaringan Internet ke Pemda, sistem pelayanan OSS-PTP, prosedur pelayanan OSS-PTP, perilaku SDM pelayanan OSS-PTP, mekanisme pelayanan OSS-PTP, ketersediaan prasarana pelayanan OSS-PTP, kompetensi SDM pelayanan OSS-PTP, penanganan pengaduan pelayanan OSS-PTP, dan ketersediaan sarana pelayanan OSS-PTP, serta yang terendah indikator ketersediaan RDTR Dari hasil nilai skor indeks OSS-PTP tersebut di atas, secara umum relatif sudah lebih baik dibandingkan indeks OSS-IL, dan nilai indeks OSS-PTP Kantah Kota Tangerang lebih baik dibandingkan indeks OSS-PTP Kantah Kabupaten Tangerang. Untuk meningkatkan dukungan OSS-PTP mendukung penciptaan lapangan kerja, maka salah satu langkah awalnya adalah bagaimana meningkatkan nilai skor indeks OSS-PTP, dengan cara mendorong berbagai indikatornya, baik yang sudah bernilai tinggi maupun masih rendah. Terutama kelengkapan ketersediaan RDTR, yang memungkinkan semakin cepatnya penerbitan dan pemberlakukan izin lokasi untuk membuka usaha karena tidak diperlukan lagi dokumen pertimbangan teknis pertanahan. Selain itu, perlu upaya-upaya untuk memperbaiki indikator-indikator yang bernilai indeks rendah seperti memperkuat koneksi jaringan internet, kompetensi SDM, dan ketersediaan sarana dalam rangka OSS-PTP. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 78

Tabel 4.2: Nilai Skor Indeks Pelayanan OSS Pertimbangan Teknis Pertanahan (NSI OSS-PTP) dan Nilai Skor Indeks Indikatornya Menurut Responden di Kantah Kabupaten/Kota sampel No. Faktor/Indikator Penilaian Kantah Kab Kantah Kota Gabungan 2 Pelayanan OSS-PTP Tangerang (N=23) Tangerang (N=23) Kantah (N=46) Nilai Skor Indeks Nilai Skor Indeks Nilai Skor Indeks Indeks %*) Indeks %*) Indeks %*) 1 Persyaratan teknis pelayanan OSS-PTP 3.48 69.57 4.00 80.00 3.74 74.78 2 Persyaratan administratif pelayanan OSS-PTP 3.39 67.83 3.91 78.26 3.65 73.04 3 Sistem pelayanan OSS-PTP 3.30 66.09 3.83 76.52 3.57 71.30 4 Mekanisme pelayanan OSS-PTP 3.09 61.74 3.78 75.65 3.43 68.70 5 Prosedur pelayanan OSS-PTP 3.57 71.30 3.83 76.52 3.70 73.91 6 Waktu pelayanan OSS-PTP 3.22 64.35 4.13 82.61 3.67 73.48 7 Biaya/tarif pelayanan OSS-PTP 3.70 73.91 4.00 80.00 3.85 76.96 8 Kompetensi SDM pelayanan OSS-PTP 3.35 66.96 3.74 74.78 3.54 70.87 9 Perilaku SDM pelayanan OSS-PTP 3.78 75.65 3.83 76.52 3.80 76.09 10 Penanganan pengaduan pelayanan OSS-PTP 3.35 66.96 3.74 74.78 3.54 70.87 11 Ketersediaan sarana pelayanan OSS-PTP 3.87 77.39 3.70 73.91 3.78 75.65 12 Ketersediaan prasarana pelayanan OSS-PTP 3.87 77.39 3.78 75.65 3.83 76.52 13 Ketersediaan RTRW 4.26 85.22 4.83 96.52 4.54 90.87 14 Ketersediaan RDTR 1.43 28.70 1.48 29.57 1.46 29.13 15 Koneksi Jaringan Internet ke Pusdatin LP2B 2.39 47.83 3.91 78.26 3.43 68.70 16 Koneksi Jaringan Internet ke BKPM 2.30 46.09 3.91 78.26 3.15 63.04 17 Koneksi Jaringan Internet ke Pemda Kab/Kota 3.00 60.00 3.87 77.39 3.11 62.17 Nilai Skor Indeks OSS-PTP (NSI OSS-PTP) 3.26 65.12 3.78 75.60 3.52 70.36 Sumber: Pengolahan data primer, 2020 Keterangan: *) Persentase terhadap nilai maksimal (5/100 %) Kriteria Bobot Nilai Kriteria Hasil Skor Nilai Sangat Baik/Layak/Mudah/Sederhana/… > 4.20 - 5.00 - SS (Sangat Setuju) 5 Lebih Baik/Layak/Mudah/Sederhana/… > 3.40 - 4.20 Baik/Layak/Mudah/Sederhana/… > 2.60 - 3.40 - LS (Lebih Setuju) 4 Kurang Baik/Layak/Mudah/Sederhana/… > 1.80 - 2.60 Buruk dan Tidak Baik/Layak/Mudah/… 1.00 - ≤ 1.80 - S (Setuju) 3 - KS (Kurang Setuju) 2 - TS (Tidak Setuju) 1 Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 79

2. Nilai Skor Indeks Indikator Terkait Pelayanan OSS Pertimbangan Teknis Pertanahan (NSI OSS-PTP) Penjelasan mengenai nilai skor indeks masing-masing indikator yang terkait dengan implementasi pelayanan OSS-PTP ini dilakukan secara berurutan sesuai tingkatan nilai skor indeks OSS-PTP Gabungan 2 Kantah Sampel, yang dimulai dari tertinggi sebagaimana telah dikemukakan pada bagian atas sebagai berikut. a. Indeks Indikator Ketersediaan RTRW 1) Indeks Indikator Ketersediaan RTRW Gabungan di Kedua Kantah Sampel Ketersediaan RTRW mempunyai nilai skor indeks tertinggi sebesar 4.54 atau 90.87% dari nilai maksimalnya 100.00%. Hal ini didukung kedua lokasi kabupaten/kota sampel sudah mempunya Perda RTRW sejak lama. Namun, ternyata masih ada responden yang kurang mengetahui Perda RTRW Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 80

dengan dibuktikan skor indeks ketersediaan RTRW sebesar 4.54 yang seharusnya bernilai skor maksimal 5.00 (100%). Hal ini bermakna bahwa masih diperlukan upaya-upaya untuk mensosialisasikan RTRW tersebut agar penduduk di kedua lokasi sampel semakin mengetahui/memahami kebijakan penataan ruang wilayahnya, sehingga diharapkan mendorong nilai skor indeks RTRW dan OSS pertimbangan teknis pertanahan. 2) Indeks Indikator Ketersediaan RTRW di Kantah Kabupaten Tangerang Ketersediaan RTRW di Kantah Kabupaten Tangerang mempunyai nilai skor indeks tertinggi sebesar 4.26 atau 85.22%. Hal ini didukung dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Tangerang No. 13/2011, meskipun Perda tersebut sudah berumur sekitar 9 tahun, namun belum ditinjau ulang untuk direvisi sesuai perkembangan wilayah. RTRW Kabupaten Tangerang sudah cukup lama diberlakukan, namun masih banyak belum diketahui oleh masyarakat luas, termasuk ada responden yang belum mengetahuinya dengan dibuktikan skor indeks ketersediaan RTRW sebesar 4.26 yang seharusnya bernilai maksimal 5.00 (100%). Artinya, perlu upaya-upaya untuk mensosialisasikan RTRW ini agar penduduk Kabupaten Tangerang semakin mengetahui/memahami kebijakan penataan ruang wilayah, yang pada akhir mendorong nilai skor indeks RTRW dan OSS-PTP. 3) Indeks Indikator Ketersediaan RTRW di Kantah Kota Tangerang Ketersediaan RTRW di Kantah Kota Tangerang mempunyai nilai skor indeks tertinggi sebesar 4.83 atau 96.52%. Nilai indeks ini lebih besar dibandingkan Kabupaten Tangerang, yang didukung dengan ditetapkannya Perda Kota Tangerang No. 6/2019. RTRW Kota Tangerang relatif sudah banyak diketahui masyarakat luas, namun masih ada sedikit yang belum mengenali, termasuk ada responden yang belum mengetahuinya dengan dibuktikan skor indeks ketersediaan RTRW sebesar 4.83 yang seharusnya bernilai maksimal 5.00 (100%). Oleh karenanya, masih perlu upaya-upaya untuk mensosialisasikan RTRW ini agar penduduk Kota Tangerang semakin mengetahui/memahami kebijakan penataan ruang wilayah, yang pada akhir mendorong nilai skor indeks RTRW dan OSS-PTP. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 81

b. Indeks Indikator Biaya/tarif Pelayanan OSS-PTP 1) Indeks Indikator Biaya/Tarif Pelayanan OSS-PTP Gabungan di Kedua Kantah Sampel Transparansi/kejelasan mengenai biaya/tarif dalam pelaksanakan pelayanan OSS-PTP sudah semakin baik dan terbuka. Hal ini didukung sebagian besar responden di kedua Kantah sampel yang tergambar pada nilai skor indeksnya yang tinggi sebesar 3.85 atau 76.96% dari nilai maksimalnya 100.00%. Namun nilai indeks ini relatif belum maksimal, karena masih ada sekitar ± 23.04% yang menilai pembiayaan tersebut belum transparan, sehingga masih diperlukan upaya-upaya pembenahan dan pengawasan yang lebih efektif dan intensif. 2) Indeks Indikator Biaya/Tarif Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang Indeks indikator biaya/tarif pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang menempati urutan di atas, karena responden menilai transparansi/kejelasan mengenai biaya/tarif dalam pelaksanakan pelayanan OSS-PTP sudah semakin baik dan terbuka. Hal ini didukung sebagian besar responden di Kantah Kabupaten Tangerang yang tergambar pada nilai skor indeksnya sebesar 3.70 atau 73.91%. Nilai indeks ini relatif belum maksimal, karena masih ada sekitar ± 26.09% yang menilai pembiayaan tersebut belum transparan/jelas, masih diperlukan pembenahan dan pengawasan yang lebih baik dan efektif. 3) Indeks Indikator Biaya/Tarif Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang Indeks indikator biaya/tarif ini di Kantah Kota Tangerang menempati urutan tingkat tinggi dan skornya lebih baik dibandingkan dengan Kantah Kabupaten Tangerang, yang responden menilai tingkat transparansi/kejelasan mengenai biaya/tarif dalam pelaksanakan pelayanan OSS-PTP sudah semakin baik dan terbuka. Hal ini didukung sebagian besar responden di Kantah Kota Tangerang yang terlihat pada nilai skor indeksnya sebesar 4.00 atau 80.00%. Untuk memaksimalkan, masih diperlukan sekitar ± 20.00% agar urusan pembiayaan tersebut semakin transparan/jelas, misalnya peningkatan pembenahan dan pengawasan yang lebih intensif dan efektif. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 82

c. Indeks Indikator Ketersediaan Prasarana Pelayanan OSS-PTP 1) Indeks Indikator Ketersediaan Prasarana Pelayanan OSS-PTP Gabungan di Kedua Kantah Sampel Ketersediaan prasarana pelaksanaan pelayanan OSS-PTP, seperti kelengkapan/tersedianya gedung, ruangan, meja dsb di kedua Kantah sampel menurut penilaian para responden sudah baik dan lengkap. Hal ini tergambar dalam skor indeksnya sebesar 3.83 atau 76.52% dari nilai indeks maksimalnya 5. Masih ada sekitar ± 23.48% yang perlu untuk segera ditingkatkan ketersediaan prasarana pendukung pelayanan OSS-PTP. 2) Indeks Indikator Ketersediaan Prasarana Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang Begitu juga di Kantah Kabupaten Tangerang ketersediaan prasarana pelaksanaan pelayanan OSS-PTP sudah baik dan lengkap, seperti kelengkapan/tersedianya gedung, ruangan, meja dsb. Namun, menurut penilaian para responden masih ada keterbatasan, yang tergambar dari skor indeksnya sebesar 3.87 atau 77.39%. Hal ini masih ada sekitar ± 22.61% yang perlu untuk segera ditingkatkan ketersediaan prasarana tersebut untuk mendukung pelayanan OSS-PTP. 3) Indeks Indikator Ketersediaan Prasarana Pelayanan OSS-IL di Kantah Kota Tangerang Sementara itu, di Kantah Kabupaten Tangerang nilai ketersediaan prasarana pelaksanaan pelayanan OSS-PTP, seperti kelengkapan/tersedianya gedung, ruangan, meja dsb lebih baik daripada Kantah Kabupaten Tangerang. Menurut penilaian para responden sudah baik dan lengkap, dimana hasil penilaian indeksnya menunjukkan nilai skor sebesar 3.78 atau 75.65% dan masih ada sekitar ± 25.22% yang perlu untuk segera ditingkatkan ketersediaan prasarana untuk memperkuat indeks pelayanan OSS-PTP. d. Indeks Indikator Perilaku SDM Pelayanan OSS-PTP 1) Indeks Indikator Perilaku SDM Pelayanan OSS-PTP Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kelayakan dan baik-buruknya perilaku SDM pelaksana pelayanan OSS-PTP merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan indeks pelayanan OSS-PTP. Menurut penilaian responden di kedua Kantah sampel sudah bagus dan layak, yang tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 83

sebesar 3.80 atau 76.09%. Nilai indeks tersebut relatif sudah baik karena untuk mencapai nilai 100% hanya diperlukan peningkatan sebesar 23.01%, missal melalui pembinaan, pengarahan dan pengawasan yang lebih efektif dan intensif. 2) Indeks Indikator Perilaku SDM Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang Sementara itu, kelayakan/baiknya perilaku SDM pelaksana pelayanan OSS- PTP merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan indeks pelayanan OSS-PTP. Kelayakan atau baik-buruknya perilaku SDM di Kantah Kabupaten Tangerang menurut penilaian responden yang tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah sebesar 3.78 atau 75.65%. Nilai indeks tersebut relatif cukup tinggi/baik karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 24.35%. 3) Indeks Indikator Perilaku SDM Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang Sedangkan, kelayakan atau baik-buruknya perilaku SDM di Kantah Kota Tangerang menurut penilaian responden lebih baik dibandingkan penilaian di Kantah Kabupaten Tangerang yang tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah sebesar 3.83 atau 76.52%. Nilai indeks tersebut relatif sudah bagus dan tinggal sedikit lagi untuk mencapai nilai 100% dengan peningkatan sebesar 23.48%. e. Indeks Indikator Ketersediaan Sarana Pelayanan OSS-PTP 1) Indeks Indikator Ketersediaan Sarana Pelayanan OSS-PTP Gabungan di Kedua Kantah Sampel Ketersediaan sarana pelaksanaan pelayanan OSS-PTP, seperti kelengkapan/tersedianya peralatan, komputer, mesin dan sebagainya menurut penilaian responden di kedua Kantah sampel sudah cukup banyak tersedia. Hal ini tergambar dalam skor indeksnya sebesar 3.78 atau 75.65%. Namun, masih ada sekitar ± 24.35% yang perlu untuk segera ditingkatkan/ kelengkapan ketersediaan sarana untuk memperkuat indeks pelayanan OSS-PTP. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 84

2) Indeks Indikator Ketersediaan Sarana Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang Sedangkan di Kantah Kabupaten Tangerang nilai indeks ketersediaan sarana pelaksanaan pelayanan OSS-PTP menurut penilaian para responden sudah baik dan cukup lengkap. Hal ini tergambar dalam skor indeksnya sekitar 75.65 atau 77.39%, dan masih ada sekitar ± 22.61% yang perlu untuk ditingkatkan ketersediaan sarana agar dapat memperkuat nilai indeks pelayanan OSS-PTP. Angka indeks ini relatif lebih baik dibandingkan Kantah Kota Tangerang. 3) Indeks Indikator Ketersediaan Sarana Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang Sementara itu, di Kantah Kota Tangerang nilai indeks ketersediaan sarana pelaksanaan pelayanan OSS-PTP sudah baik juga sesuai penilaian para responden yang menunjukkan hasil nilai skor indeksnya sebesar 3.70 atau 73.91%, dan masih ada sekitar ± 26.09% yang perlu untuk segera ditingkatkan/diperbaikan dari ketersediaan sarana untuk memperkuat indeks pelayanan OSS-PTP tersebut. f. Indeks Indikator Persyaratan Teknis Pelayanan OSS-PTP 1) Indeks Indikator Syarat Teknis Pelayanan OSS-PTP Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kelayakan persyaratan teknis operasional pelayanan OSS-PTP menurut responden di kedua Kantah sampel (n=46) sebagian besar menilai sudah pada tingkat layak/baik yang tergambar pada nilai indeksnya sebesar 3.74 atau 74.78%. Dengan skor indeks seperti itu, masih ada yang perlu untuk ditingkatkan/diperbaikan sebesar ± 25.22% dari aspek teknis, misalnya semakin mudah diakses dengan didukung Juklak dan Juknis 2) Indeks Indikator Syarat Teknis Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang Kelayakan persyaratan teknis operasional pelayanan OSS-PTP menurut responden (n=23) di Kantah Kabupaten Tangerang, yang menilai persyaratan teknis pelayanan OSS-PTP sebagian besar menilai sudah pada tingkat layak/baik yang tergambar pada nilai indeksnya sebesar 3.48 atau 69.57%. Dengan skor indeks seperti itu, masih ada yang perlu untuk ditingkatkan/diperbaikan sebesar ± 30.43% dari aspek teknis. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 85

3) Indeks Indikator Syarat Teknis Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang Indeks kelayakan persyaratan teknis pelayanan OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang lebih baik dibandingkan di Kantah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penilaian dari responden (n=23) di Kantah Kota Tangerang, menunjukkan bahwa nilai indeksnya sudah mencapai sebesar 4.00 atau 80.00%. Meskipun demikian, masih ada skor indeks yang harus ditingkatkan/ diperbaikan dari aspek persyaratan teknis sebesar ± 20.00% g. Indeks Indikator Prosedur Pelayanan OSS-PTP 1) Indeks Indikator Prosedur Pelayanan OSS-PTP Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kemudahan/kesederhanaan prosedur operasional pelayanan OSS-PTP menurut responden di kedua Kantah sampel (n=46) sebagian besar menilai sudah lebih mudah/sederhana dengan skor indeks indikator sebesar 3.70 atau 73.91%. Meskipun masih lebih rendah dibandingkan nilai maksimalnya 100.00%, maka untuk itu masih ada sebesar ± 26.09% yang merasa kesulitan mengikutinya dan diperlukan mendapat perhatikan untuk diperbaiki dan ditingkatkan kemudahan/kesederhanaannya agar lebih baik dan mudah dipahami, misalnya memperbanyak penyusunan jukla OSS-PTP, peningkatan sosialisasi dan sebagainya 2) Indeks Indikator Prosedur Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang Kemudahan/kesederhanaan prosedur operasional pelayanan OSS-PTP menurut responden sebagian besar menilai sudah mudah/sederhana dengan skor indeks indikator sebesar 3.57 atau 71.30%. Meskipun demikian, indeks ini masih rendah dibandingkan nilai maksimalnya 100.00%, untuk itu prosedur pelayanan OSS-PTP ini di Kabupaten Tangerang masih ada sebesar ± 28.70% yang merasa kesulitan mengikuti yang perlu mendapat perhatikan untuk diperbaiki dan ditingkatkan kemudahan/kesederhanaannya agar lebih baik dan mudah dipahami 3) Indeks Indikator Prosedur Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang Kemudahan/kesederhanaan prosedur operasional pelayanan OSS-PTP menurut responden sebagian besar menilai sudah lebih mudah/sederhana dengan skor indeks indikator sebesar 3.83 atau 76.52%. Indeks ini masih Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 86

rendah dibandingkan nilai maksimalnya 5, maka untuk memaksimalkan prosedur pelayanan OSS-PTP di Kota Tangerang masih ada sebesar ± 23.48% yang merasa kesulitan mengikutinya untuk perlu mendapat perhatikan diperbaiki dan ditingkatkan kemudahan/ kesederhanaannya agar lebih efektif dan mudah dipahami h. Indeks Indikator Waktu Pelayanan OSS-PTP 1) Indeks Indikator Waktu Pelayanan OSS-PTP Gabungan di Kedua Kantah Sampel Waktu penyelesaian merupakan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan OSS-PTP. Ketepatan/kecepatan waktu pelayanan OSS-PTP menurut responden di kedua Kantah sampel (n=46), sebagian besar menilai waktu penyelesaian sudah tepat/cepat yang terlihat nilai indeksnya sebesar 3.67 atau 73.48%. Skor indeks ini masih di bawah nilai maksimalnya 100.00%, yaitu sebesar 25.35% yang masih merasa kurang dan tidak tepat/cepat, sehingga masih ada yang perlu untuk ditingkatkan ketepatan/kecepatan dari aspek waktu tersebut. 2) Indeks Indikator Waktu Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang Nilai indeks indikator waktu pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang menurut penilaian responden (n=23) bahwa ketepatan/kecepatan waktu pelayanan OSS-PTP sebagian besar menilai waktu penyelesaiannya sudah tepat/cepat yang terlihat nilai indeksnya sebesar 3.22 atau 64.35%. Skor indeks ini masih di bawah nilai maksimalnya 100.00%, dimana ada sekitar 35.65% yang merasa kurang dan tidak tepat/cepat, sehingga masih ada yang perlu untuk ditingkatkan ketepatan/kecepatan dari aspek waktu ini. 3) Indeks Indikator Waktu Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang Nilai indeks indikator waktu pelayanan OSS-PTP ini di Kantah Kota Tangerang lebih baik dibandingkan Kantah Kabupaten Tangerang. Penilaian ketepatan/kecepatan waktu pelayanan OSS-PTP menurut responden (n=23) di Kantah Kota Tangerang, sebagian besar menilai waktu penyelesaiannya sudah lebih tepat/cepat yang terlihat dari nilai indeksnya sebesar 4.13 atau 82.61%. Dengan nilai indeks sebesar itu, masih ada sekitar 17.39 % yang masih merasa kurang atau tidak tepat/cepat. Hal ini diperlukan upaya-upaya Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 87

peningkatan agar ketepatan/kecepatan waktu tersebut semakin baik dan dapat dipercaya. i. Indeks Indikator Persyaratan Administratif Pelayanan OSS-PTP 1) Indeks Indikator Persyaratan Administratif Pelayanan OSS-PTP Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kelayakan persyaratan administratif pelayanan OSS-PTP menurut responden sebagian besar di kedua Kantah sampel (n=46) menilai sudah pada tingkat mudah hingga sangat mudah. Hal ini tergambar dari berbagai tanggapan/pendapat tersebut yang dilakukan penghitungan nilai skor indeks indikatornya sebesar ± 3.65 atau sekitar 73.04%. Hasil ini menunjukkan bahwa masih ada yang perlu ditingkatkan/diperbaikan dari aspek administratif sebesar ± 26.96%, misalnya ketersediaan/kemudahan dengan RTRW yang diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha, letak dan luas tanah yang sudah dikuasainya dan sebagainya. 2) Indeks Indikator Persyaratan Administratif Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang Kelayakan persyaratan administratif pelayanan OSS-PTP menurut responden di Kantah Kabupaten Tangerang (n=23) sebagian besar menilai sudah cukup mudah. Hasil berbagai tanggapan/pendapat tersebut dilakukan penghitungan nilai skor indeks indikatornya yang baru mencapai ± 3.39 atau sekitar 67.83%. Masih ada yang perlu ditingkatkan/diperbaikan dari aspek administratif sebesar ± 32.17%, terutama kemudahan dengan RTRW yang diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha, pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasainya, dan sebagainya 3) Indeks Indikator Persyaratan Administratif Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang Sementara itu, menurut tanggapan penilaian responden di Kantah Kota Tangerang mengenai persyaratan administratif pelayanan OSS-PTP yang ditunjukan pada nilai indeks indikatornya yang lebih baik dibandingkan hasil penilaian di Kantah Kabupaten Tangerang, yaitu sebesar 3.91 atau 78.26%. Meskipun demikian, nilai indeks ini masih di bawah nilai maksimalnya 100.00% sebesar 21.74% yang perlu ditingkatkan pada masa mendatang Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 88

j. Indeks Indikator Sistem Pelayanan OSS-PTP 1) Indeks Indikator Sistem Pelayanan OSS-PTP Gabungan di Kedua Kantah Sampel Aspek sistem merupakan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan OSS-PTP. Kemudahan/kesederhanaan sistem operasional pelayanan OSS-PTP ini menurut responden di kedua Kantah sampel (n=46) sebagian besar menilai sistem yang dijalankan sudah lebih mudah/sederhana. Hal ini ditunjukkan dari berbagai tanggapan/pendapat tersebut bila dilakukan penghitungan nilai skor indeks indikatornya mencapai ± 3.57 atau sekitar 71.30%. Hasil ini mengindikasikan masih perlu untuk ditingkatkan kemudahan/kesederhanaan dari sistem ini sebesar ± 28.30%, agar semakin mudah diakses dengan didukung Juklak dan Juknis untuk pemakaiannya. 2) Indeks Indikator Sistem Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang Menurut tanggapan penilaian responden di Kantah Kabupaten Tangerang mengenai kemudahan/kesederhanaan sistem operasional pelayanan OSS- PTP ini sebagian besar menilai sistem yang dijalankan cukup mudah/ sederhana. Hal ini ditunjukkan dari berbagai tanggapan/pendapat tersebut bila dilakukan penghitungan nilai skor indeks indikatornya mencapai ± 3.30 atau sekitar 66.09%, dan masih ada yang perlu ditingkatkan kemudahan/ kesederhanaan dari sistem tersebut sebesar ± 33.91%, terutama didukung tersediaya Juklak dan Juknis agar lebih mudah dioperasionalkan oleh pemakaiannya. 3) Indeks Indikator Sistem Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang Menurut tanggapan penilaian responden di Kantah Kota Tangerang mengenai kemudahan/kesederhanaan sistem operasional pelayanan OSS- PTP ini sebagian besar menilai sistem yang dijalankan sudah mudah/ sederhana. Hal ini ditunjukkan dari berbagai tanggapan/pendapat tersebut bila dilakukan penghitungan nilai skor indeks indikatornya mencapai ± 3.83 atau sekitar 76.52%. Skor indeks indikator ini lebih baik dibandingkan Kantah Kabupaten Tangerang, namun indeks tersebut masih ada yang perlu ditingkatkan kemudahan/kesederhanaan dari system tersebut sebesar ± 23.48 % agar operasionalisasinya lebih mudah bagi pemakainya. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 89

k. Indeks Indikator Kompetensi SDM Pelayanan OSS-PTP 1) Indeks Indikator Kompetensi SDM Pelayanan OSS-PTP Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kemampuan/kelayakan kompetensi SDM pelaksana pelayanan OSS-PTP merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan indeks pelayanan OSS-PTP. Kemampuan/kelayakannya perilaku SDM ini di kedua Kantah sampel menurut penilaian responden yang tergambar pada nilai indeks indikatornya cukup baik sekitar 3.54 atau 70.87%. Nilai indeks tersebut relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100%, dan diperlukan peningkatan sebesar 29.13%, sehingga diperlukan upaya-upaya pembinaan, pengarahan dan pengawasan yang lebih efektif dan intensif. 2) Indeks Indikator Kompetensi SDM Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang Sementara itu, kemampuan/kelayakan kompetensi SDM pelaksana pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang menurut penilaian responden cukup baik yang ditunjukan dengan nilai indeks indikatornya baru sebesar 3.35 atau 66.96%. Namun untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 33.04%. 3) Indeks Indikator Kompetensi SDM Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang Sedangkan, kemampuan/kelayakan kompetensi SDM di Kantah Kota Tangerang menurut penilaian responden lebih baik dibandingkan penilaian di Kantah Kabupaten Tangerang yang tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah sebesar 3.74 atau 74.78%. Nilai indeks tersebut relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 25.22%. l. Indeks Indikator Penanganan Pengaduan Pelayanan OSS-PTP 1) Indeks Indikator Penanganan Pengaduan Pelayanan OSS-IL Gabungan di Kedua Kantah Sampel Baiknya penanganan pengaduan dalam pelaksanaan pelayanan OSS-PTP merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan indeks pelayanan OSS-PTP. Kelayakan atau baik-buruknya penanganan pengaduan di kedua Kantah sampel menurut penilaian responden yang tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah sebesar 3.54 atau 70.87%. Nilai indeks tersebut relatif cukup baik, meskipun untuk mencapai nilai 100% diperlukan Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 90

peningkatan sebesar 29.13%, antara lain diperlukan berbagai upaya pembinaan, pengarahan dan pengawasan yang lebih efektif dan intensif. 2) Indeks Indikator Penanganan Pengaduan Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang Sementara itu, kelayakan/baiknya penanganan pengaduan dalam pelaksanaan pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang menurut penilaian responden yang tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah sebesar 3.35 atau 66.96%. Nilai indeks tersebut relatif sudah cukup baik, namun untuk mencapai nilai 100% diperlukan peningkatan sebesar 33.04%. 3) Indeks Indikator Penanganan Pengaduan Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang Sedangkan, kelayakan atau baik-buruknya penanganan pengaduan dalam pelaksanaan pelayanan OSS-PTP di Kantah Kota Tangerang menurut penilaian responden lebih baik dibandingkan penilaian di Kantah Kabupaten Tangerang yang tergambar pada nilai indeks indikatornya adalah sebesar 3.74 atau 74.78%. Namun, nilai indeks tersebut relatif masih rendah karena untuk mencapai nilai 100% masih diperlukan peningkatan sebesar 25.22%. m. Indeks Indikator Mekanisme Pelayanan OSS-PTP 1) Indeks Indikator Mekanisme Pelayanan OSS-PTP Gabungan di Kedua Kantah Sampel Kemudahan/kesederhanaan mekanisme operasional pelayanan OSS-PTP di kedua Kantah sampel menurut responden sebagian besar menilai sistem yang dijalankan sudah mudah/sederhana. Hal ini terlihat dari skor indeksnya sebesar 3.43 atau 68.70%. Untuk memaksimalkan mekanisme pelayanan masih ada sebesar ± 31.30% yang perlu untuk ditingkatkan kemudahan atau kesederhanaannya agar lebih baik/mudah lagi dipahami melalui dukungan Juklak mekanismenya, hal ini masih banyak dirasakan di kedua Kantah sampel tersebut. 2) Indeks Indikator Mekanisme Pelayanan OSS-PTP di Kantah Kab. Tangerang Kemudahan/kesederhanaan mekanisme operasional pelayanan OSS-PTP di Kantah Kabupaten Tangerang menurut responden sebagian besar menilai sistem yang dijalankan sudah cukup mudah/sederhana. Hal ini terlihat dari skor indeksnya sebesar 3.09 atau 61.74%. Dalam upaya memaksimalkan mekanisme pelayanan tersebut masih ada sebesar ± 38.26% yang perlu Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 91


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook