Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja

Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja

Published by perpustakaanpublikasi, 2021-02-09 09:17:35

Description: Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja

Search

Read the Text Version

KAJIAN KEBIJAKAN izin lokasi mendukung upaya cipta kerja Disusun Oleh: Asmadi Adnan Eri Khaeruman Khuluki DITERBITKAN OLEH: PUSAT PENGEMBANGAN DAN STANDARISASI KEBIJAKAN AGRARIA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 2020 NDIN HAERUDIN, ST ROMI NUGROHO, S.SI SURYALITA, A.PTNH

KAJIAN KEBIJAKAN IZIN LOKASI MENDUKUNG UPAYA CIPTA KERJA TIM PENYUSUN : Ir. Asmadi Adnan, M.Si. : Eri Khaeruman Khuluki, S.P., M.Si. Koordinator : Tunjiah Pembantu Peneliti Sekretaris Peneliti Diterbitkan Oleh: Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jl. Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16966 Cetakan Pertama - 2020 ISBN: Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Pemegang Hak Cipta.





Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja Location Permit Policy Studies Support Job Creation Efforts Abstrak Kajian ini mempunyai 3 tujuan utama, pertama mengkaji/menganalisis implementasi pelayanan Online Single Submission (OSS) izin lokasi, kedua mengkaji/menganalisis implementasi pelayanan OSS pertimbangan teknis pertanahan (PTP), berserta berbagai faktor/indikator yang mempengaruhi keduanya, dan ketiga menginventaris dan upaya regulasi penataan ruang dan perizinan terkait pemanfaatan ruang dan pertanahan sejalan dengan UU No. 11/2020 (UUCK) untuk mendukung cipta kerja. Metode kajian ini menggunakan pendekatan studi kebijakan dan pustaka yang didukung metode dasar kualitatif dan kuantitatif melalui studi kasus dan penelitian lapangan di 2 lokasi sampel kabupaten/kota yang dipilih dengan metode purposive sampel. Kajian ini telah berhasil menghitung nilai skor indeks implementasi pelayanan OSS izin lokasi dan OSS PTP, keduanya bernilai indeks relatif masih rendah dan belum optimal, yang dipengaruhi beberapa nilai indeks indikator sangat rendah diantaranya ketersediaan RDTR, dan sebagainya. Hasil inventarisasi dampak dari ditetapkan UUCK terhadap beberapa ketentuan di bidang pemanfaatan ruang dan pertanahan seperti UU No. 26/2007, PP No. 15/2010, Permen ATR/KBPN No. 16/2018 dan lainnya, terjadi penghapusan, pengubahan maupun penambahan berbagai ketentuannya, sehingga diperlukan upaya regulasi kembali sejalan dengan UUCK tersebut. Kata Kunci: Izin Lokasi, Pertimbangan Teknis Pertanahan, Regulasi Pemanfaatan Ruang/Pertanahan Abstract This study has 3 main objectives, first to review/analyze the implementation of Online Single Submission (OSS) location permit services, second to review/analyze the implementation of OSS services for land technical considerations (PTP), along with various factors/indicators that influence both, and third to take inventory and regulatory efforts on spatial planning and licensing related to the use of space and land in line with UU No. 11/2020 (UUCK) to support copyright work. This study method uses a policy and literature study approach supported by qualitative and quantitative basic methods through case studies and field research in 2 sample locations of districts/cities which were selected by the purposive sampling method. This study has succeeded in calculating the index score for the implementation of the OSS service for location permit and OSS for PTP, both of which are relatively low and not yet optimal, which is influenced by several very low indicator index values including the availability of RDTR, and so on. The results of the impact inventory of the stipulated UUCK on several provisions in the field of land use and space, such as UU No. 26/2007, PP No. 15/2010, Permen ATR/KBPN No. 16/2018 and others, there have been deletions, amendments and additions to various provisions, so that regulatory efforts are needed again in line with the UUCK Keywords: Location Permit, Land Technical Considerations, Spatial Use/Land Use Regulation Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 iii

Daftar Isi Halaman Kata Pengantar………………………………..…………………..………………….….......………………………………………. i Prakata………………………………………………….………………..………………….….......………………………………………. ii Abstrak…………………………………................……….………..…………………..…….......………………………………………. iii Daftar Isi…………………………..………………………..……………………………….....……..…………………………………… iv Daftar Tabel……………………………………….……….…………..………………….….......…………………………………… vi Daftar Gambar……………………………………………………..………………………........…………………………………… vi Daftar Lampiran……………………………………………………..……………………...…..…………………………………… vii I. PENGANTAR…………………………………………..…………………………………………….……………………… 1 A. Latar Belakang…………………………………………….………………………..……………………………………. 1 1. Penataan Sistem Pelayanan Perizinan…………………..…………………………………………. 1 2. Penataan Regulasi Pelayanan Perizinan………..………………………………………………… 2 B. Permasalahan Kajian………………………………………………………..……….………………………………. 5 C. Tujuan dan Manfaat Kajian………………………………………………………………………………………… 6 1. Tujuan…………………………………..………………………………………………..………………………………… 6 2. Manfaat……………………………………………………………………………………………………………………. 6 II. KEBIJAKAN TERKAIT………………………..……………………..…………………………….…………………… 7 A. Kebijakan Dasar Penataan Regulasi Penanaman Modal dan Berusaha.…….…… 7 B. Kebijakan Dasar Agraria/Pertanahan dan Ruang…………………………………..……………… 8 C. Kebijakan Pemanfaatan Tanah………………………………………….………….………………………… 9 1. Landasan Kebijakan Agraria/Pertanahan……………………….………….………………………. 9 2. Kebijakan Penatagunaan Tanah………………………………………..………….………………………11 D. Kebijakan Pemanfaatan Ruang………………………………………………..…….…………………………14 1. Landasan Kebijakan Penataan Ruang………………………….……..………………………………14 2. Penyelenggaraan Penataan Ruang………………………………………..…………….………………16 3. Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang…………………..……………………………21 4. Audit Tata Ruang…………………………………………………………………………..……………………… 25 5. Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi……………………………………..…….…………………26 E. Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Tanah dan Ruang……………….…..………………………29 1. Pelayanan Perizinan Berusaha………….………………………………….……………………… 29 2. Izin Lokasi………………………………………………………………………….….………………………………… 34 3. Pertimbangan Teknis Pertanahan……………………………………..….…………………..……….…43 III. PENDEKATAN DAN METODE KAJIAN……………………………………….……………..…………… 48 A. Kerangka Pemikiran Pendekatan Kajian…………………………………..…………………………… 48 B. Metode Kajian…………………………………………………………………………………………………………….. 49 1. Metode Dasar……………………………………………………………………………..…………………………. 49 2. Pengumpulan Data………………………………………………………………………………..……………… 50 3. Pengolahan dan Analisis Data…………………………………………………………..………………… 51 IV. IMPLEMENTASI PELAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) IZIN LOKASI DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN……………………………….…… 56 A. Implementasi Pelayanan Online Single Submission (OSS) Izin Lokasi……….....…56 1. Nilai Skor Indeks OSS Izin Lokasi (NSI OSS-IL)…………………………………………..……56 2. Nilai Skor Indeks Indikator Terkait Pelayanan OSS Izin Lokasi…………………..… 60 B. Implementasi Pelayanan OSS Pertimbangan Teknis Pertanahan…………………..… 76 1. Nilai Skor Indeks OSS Pertimbangan Teknis Pertanahn (NSI OSS-PTP)……77 2. Nilai Skor Indeks Indikator Terkait Pelayanan OSS Pertimbangan Teknis Pertanahan (NSI OSS-PTP)………………………………………………………..……………80 Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 iv

C. Upaya Meningkatkan Implementasi Pelayanan OSS Izin Lokasi dan OSS Pertimbangan Teknis Pertanahan…………………………………………..……….……………………… 96 1. Kegiatan Sosialisasi………………………………………………………………..………..…………………… 96 2. Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi……………………………………..………………….………… 98 REGULASI PENATAAN RUANG DAN PERIZINAN MELALUI OMNIBUS V. LAW UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA……………………………………..……………….…………1…00 A. Omnibus Law UUCK di Bidang Penataan Ruang dan Perizinan……..…………………100 1. Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha…………….…….…………101 2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko……………………………………………………….…………1…01 3. Penyederhanaan Persyaratan Dasar Berusaha…………………………………….…………101 B. UUCK di Bidang Penataan Ruang dan Perizinan Terkait Pemanfaatan Ruang dan Pertanahan……………………………………………………………………………………....…….103 1. Regulasi UUPR Dalam UUCK…………………………………………………….………….……..……1…03 2. Inventarisasi dan Penataan Kembali Regulasi Pemanfaatan Ruang dan Pertanahan Sejalan UUCK……………………………………………………………..……………105 PENUTUP……………………………………………………………………..………………..………..………………………108 VI. A. Kesimpulan……………………………………………………………………………………..……………………………108 B. Rekomendasi……………………………………………………………………………….…..…………………………1…08 Daftar Pustaka………………………………………………………………………………………..…………………………110 Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 v

Daftar Tabel Halaman Tabel 4.1: Nilai Skor Indeks Pelayanan OSS Izin Lokasi (NSI OSS-IL) dan Nilai Skor Indeks Indikatornya Menurut Responden di Kantah Kabupaten/Kota sampel…..…… 59 Tabel 4.2: Nilai Skor Indeks Pelayanan OSS Pertimbangan Teknis Pertanahan (NSI OSS-PTP) dan Nilai Skor Indeks Indikatornya Menurut Responden di Kantah Kabupaten/Kota sampel……………………………………………………………………………….………… 79 Tabel 4.3: Perlu/Pentingnya Dilakukan Kegiatan Sosialisasi PP No. 24/2018 (OSS), Permen ATR/KBPN No. 17/2019 (IL) dan Permen ATR/KBPN No. 27/2019 (PTP) Dalam Pelayanan OSS Pemberian Izin Lokasi dan PTP Menurut Responden di Kantah Kabupaten/Kota Sampel………………………………….……………………97 Tabel 4.4: Perlu/Pentingnya Dilaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Izin Lokasi dan PTP Menurut Responden di Kantah Kabupaten/Kota Sampel………………99 Tabel 5.1: Inventarisasi/Identifikasi Dampak Penerbitan Omnibus Law UU No. 11/2020 (UUCK) di Bidang Penataan Ruang dan Perizinan: Beberapa Ketentuan UUCK (Pasal 17) Menghapus/Mengubah/Menambah Ketentuan UU No. 26/2007…..………104 Tabel 5.2: Inventarisasi/Identifikasi Dampak Penerbitan Omnibus Law UU No. 11/2020 (UUCK) di Bidang Penataan Ruang dan Perizinan: Beberapa Ketentuan UUCK (Pasal 17) Menghapus/ Mengubah/Menambah Ketentuan PP No. 15/2010 dan Permen ATR/BPN No. 16/2018……………………………………………………………………..…………107 Daftar Gambar Halaman Gambar 2.1: Mekanisme Penerbitan Izin Usaha Berdasarkan PP. No. 24/2018………….………… 33 Gambar 2.2: Mekanisme Penerbitan Izin Lokasi Berdasarkan Komitmen…………………….………… 40 Gambar 2.3: Mekanisme Penerbitan Izin Lokasi Berdasarkan Tanpa Komitmen…………………… 40 Gambar 3.1: Kerangka Pemikiran Pendekatan Kajian Izin Lokasi…………………………….………………49 Gambar 4.1.: Nilai Skor Indeks Pelayanan OSS-IL (NSI OSS-IL) dan Nilai Skor Indeks Indikatornya Menurut Responden di Kantah Kab. Tangerang dan Kota Tangerang……………………………………………………………………………………………..…………… 59 Gambar 4.2.: Nilai Skor Indeks Pelayanan OSS-IL (NSI OSS-IL) dan Nilai Skor Indeks Indikatornya Menurut Responden di Kantah Kab. Tangerang…………….………………60 Gambar 4.3.: Nilai Skor Indeks Pelayanan OSS-IL (NSI OSS-IL) dan Nilai Skor Indeks Indikatornya Menurut Responden di Kantah Kota Tangerang………………….…………60 Gambar 4.4.: Nilai Skor Indeks Pelayanan OSS-PTP (NSI OSS-PTP) dan Nilai Skor Indeks Indikatornya Menurut Responden di Kantah Kab. Tangerang dan Kota Tangerang…………………………………………………………………………………………………… 79 Gambar 4.5.: Nilai Skor Indeks Pelayanan OSS-PTP (NSI OSS-PTP) dan Nilai Skor Indeks Indikatornya Menurut Responden di Kantah Kab. Tangerang………….…… 80 Gambar 4.6.: Nilai Skor Indeks Pelayanan OSS-PTP (NSI OSS-PTP) dan Nilai Skor Indeks Indikatornya Menurut Responden di Kantah Kota Tangerang………….…… 80 Gambar 5.1: Lingkup Penyederhanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Sebelum dan Setelah UUCK………………………………………….……………………………………104 Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 vi

Daftar Lampiran Halaman Lampiran 1: Aspek/Faktor Pelayanan Pemberian Izin Lokasi Melalui OSS Menurut Responden di Kantah Kabupaten/Kota Sampel…………………………………………….………111 Lampiran 2: Aspek/Faktor Pelayanan Pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Melalui OSS Menurut Responden di Kantah Kabupaten/Kota Sampel……….………112 Lampiran 3: Kegiatan Sosialisasi dan Monev Pelayanan OSS Izin Lokasi dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Menurut Responden di Kantah Kabupaten/Kota Sampel………………………………………………………………………………..……. 113 Lampiran 4: Inventarisasi/Identifikasi Dampak Penerbitan Omnibus Law UU No. 11/2020 (UUCK) di Bidang Penataan Ruang dan Perizinan: Beberapa Ketentuan UUCK (Psl 17) Menghapus/Mengubah/Menambah Ketentuan UU No. 26/2007…114 Lampiran 5: Inventarisasi/Identifikasi Dampak Penerbitan Omnibus Law UU No. 11/2020 (UUCK) di Bidang Penataan Ruang dan Perizinan: Beberapa Ketentuan UUCK (Psl 17) Menghapus/Mengubah/Menambah Ketentuan PP No. 15/2010…126 Lampiran 6: Inventarisasi/Identifikasi Dampak Penerbitan Omnibus Law UU No. 11/2020 (UUCK) di Bidang Penataan Ruang dan Perizinan: Beberapa Ketentuan UUCK (Pasal 17) Menghapus/Mengubah/Menambah Ketentuan Permen ATR/BPN No. 16/2018………………………………………………….………………………………..…… 138 Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 vii

BAB I PENGANTAR A. Latar Belakang Izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dalam rangka penerbitan izin usaha yang diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selanjutnya ditegaskan, bahwa izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Dalam UU No. 25 Tahun 2007, Pasal 25, diantaranya menggariskan bahwa perusahaan penanaman modal yang akan melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Selanjutnya ditegaskan bahwa izin tersebut diperoleh melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dalam rangka mempercepat dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanaman modal dan berusaha di Indonesia, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan, seyogianya perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan pendorong, serta bukan sebaliknya menjadi penghambat perkembangan usaha dan/atau kegiatan. Penataan kembali perizinan berusaha tersebut paling kurang dapat dilakukan melalui 2 hal, yaitu penataan sistem pelayanan dan penataan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global, yaitu: 1. Penataan Sistem Pelayanan Perizinan Upaya penataan kembali sistem pelayanan perizinan telah dilakukan beberapa kali, dan yang terakhir diadakan penataan kembali melalui perbaikan/ penyempurnaan terhadap sistem PTSP yang sudah dijalankan Pemerintah dan Pemda sejak satu dekade yang lalu agar menjadi lebih efektif dan efisien melayani, serta modern dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disebut juga Online Single Submission (OSS). Melalui OSS tersebut, pelaku usaha melakukan pendaftaran dan pengurusan penerbitan izin usaha dan izin komersial/ Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 1

operasional secara terintegrasi, serta Pemerintah Pusat dan Pemda menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha. Penyediaan sistem OSS diharapkan merupakan salah satu langkah yang signifikan dalam mempersingkat dan mempercepat proses mendapatkan perizinan usaha, termasuk pemberian izin lokasi. Untuk mendukung sistem pelayanan OSS terkait dengan izin lokasi tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi. Meskipun pelayanan OSS telah mempermudah dan mempercepat penerbitan perizinan usaha, namun mengingat sistem ini mengutamakan pemanfaatan fasilitas jaringan elektronik dan digital, ternyata dalam operasionalnya masih seringkali menghadapi berbagai permasalahan dan kendala/hambatan yang perlu dievaluasi dan ditata kembali untuk diperbaiki. Hal ini tidak terlepas dari kondisi geografis Indonesia yang mempunyai wilayah sangat luas, terdiri dari daratan ± 1.91 juta Km2 dan lautan ± 3.26 juta Km2, yang terdiri dari 16.056 pulau besar-kecil (BPS, SI-2019). Wilayah Indonesia dalam kerangka penyelenggaraan penataan ruang dibagi menjadi 5 pulau besar dan 2 gugusan kepulauan, yaitu Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua, serta Kepulauan Nusa Tenggara dan Kepulauan Maluku (PP No. 15/2010). 2. Penataan Regulasi Pelayanan Perizinan Sejalan dengan penataan kembali sistem pelayanan di atas, penataan kembali regulasi penanaman modal dan berusaha juga sangat penting dilakukan untuk memberikan dasar hukum bagi penerbitan perizinan berusaha yang dilakukan secara terintegrasi dan elektronik, serta penataan kembali perizinan dan/atau persyaratan lainnya bagi pelaku usaha yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penyempurnaan regulasi ini dilakukan berdasarkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Penataan kembali regulasi tersebut dituangan dalam bentuk penyusunan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan/atau peraturan lainnya terkait perizinan berusaha. Dalam kerangka menata kembali regulasi penanaman modal dan berusaha, pada tanggal 02 November 2020 telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yang dimuat dalam LNRI Nomor 245 Tahun 2020. UUCK ini bertujuan untuk menciptakan peluang bekerja yang seluas- luasnya bagi rakyat secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 2

dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak, yang mencakup terkait dengan: a. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha b. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja c. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM serta perkoperasian d. Peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional. Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi. Dalam UUCK disebutkan bahwa penyederhanaan perizinan berusaha dilakukan melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, yang merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan dan kualitas/frekuensi pengawasan. Perizinan dan pengawasan merupakan instrumen Pemerintah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis risiko, baik tingkat tinggi, menengah maupun rendah, memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan secara elektronik. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif, selektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha tersebut wajib memiliki izin yang disesuaikan dengan tingkat risikonya, serta kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan. Salah satu bidang yang menjadi obyek dalam omnibus law UUCK adalah bidang penataan ruang dan perizinan yang terkait dengan tata ruang dan pertanahan, antara lain mencakup: a. Rencana detail tata ruang (RDTR) b. Izin terkait pemanfaatan ruang c. Izin lokasi investasi d. Pertimbangan teknis pertanahan (PTP) Dengan ditetapkannya UUCK, maka di bidang penataan ruang dan pertanahan akan terdapat kondisi yang memerlukan pencermatan, penyesuaian dan penataan kembali untuk disinergikan satu dengan lainnya, di antara peraturan perundang- Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 3

undangan yang sudah ada, seperti UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA), UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), beserta peraturan pelaksanaan dalam bentuk PP, Perpres, Permen ATR/KBPN, dan sebagainya. Perizinan pemanfaatan ruang didasarkan pada kesesuaian calon lokasi investasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota. Ketentuan ini sudah diatur oleh UUPR, dimana secara operasional telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 16/2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan RTRW merupakan kewenangan Pemerintah dan Pemda, di antaranya melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan data dari Ditjen Taru, Kementerian ATR/BPN, 2020, bahwa hingga Desember 2019 jumlah Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah disusun/ditetapkan cukup lengkap, yaitu sebanyak 34 provinsi (100.00 %), 399 kabupaten (± 96.14 %), dan 91 kota (± 97.85%), serta sisanya yang belum ada sebanyak 16 kabupaten (± 3.86 %) dan 2 kota (± 2.15%). Namun pada sisi lain, realisasi penyusunan/penetapan rencana rinci/detil tata ruang (RRTR/RDTR) masih sangat sedikit dimana hingga Juni 2020 hanya ada 65 Perda dari target ± 2,000 RDTR, dan selanjutnya yang sudah dintegrasikan dengan pelayanan OSS baru 21 Perda RDTR. Pada hal sesuai ketentuannya bahwa selama 36 bulan sejak Perda RTRW diterbitkan/ditetapkan, maka selanjutnya wajib dibuat/ditetapkan RRTR/RDTR Kabupaten/Kota. Berdasarkan data di atas, ternyata masih sangat banyak kabupaten/kota yang belum menyusun/menetapkan RDTR di wilayahnya, sehingga menjadi salah satu obyek UUCK. Dalam hal ini, pengusaha dapat mengajukan ke Pemerintah Pusat menyangkut konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Terlebih apabila Pemerintah Pusat dalam 5 hari tidak mengambil keputusan, maka izin usaha kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dikabulkan secara hukum. Izin lokasi merupakan salah satu kewenangan yang dilaksanakan oleh Pemda, pengaturannya telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diatur dalam Permen ATR/KBPN No. 17/2019. Dalam peraturan tersebut ditegaskan obyek dan subyek, maupun tata cara, persyaratan dan jangka waktu pemberian izin lokasi. Dengan menetapkan OSS Izin Lokasi di atas, Pemerintah berupaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal dan berusaha. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 4

Namun, dalam proses pemberian izin lokasi tersebut perlu dilakukan pertimbangan teknis pertanahan agar pelaksanaan pengaturan dan penyelenggaraan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat diadakan secara adil dan berkelanjutan. Pertimbangan teknis pertanahan (PTP) adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan kemampuan tanah, ketersediaan tanah dan kesesuaian tata ruang. PTP diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dalam rangka persetujuan/penolakan izin lokasi. Diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak syarat permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi dinyatakan lengkap disertai bukti pembayaran biaya layanan. Dalam hal PTP tidak diterbitkan dalam jangka waktu tersebut, Kantor Pertanahan dianggap telah menyetujui permohonan pemenuhan komitmen yang diajukan oleh Pelaku Usaha. Untuk mendukung percepatan pelaksanaan pemberian PTP sejalan dengan kebijakan OSS telah diterbitkan Permen ATR/KBPN No. 27/2019 sebagai pengganti Permen ATR/KBPN No. 15/2018. B. Permasalahan Kajian Materi omnibus law UU Cipta Kerja mengenai bidang perizinan ruang dan pertanahan terdapat pada bagian ketiga tentang penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan. Tercantum dalam Pasal 14 s/d Pasal 17 yang telah menghapus, mengubah dan menambah beberapa materi UU No. 26 Tahun 2007 (UUPR). Dengan perubahan tersebut, selanjutnya diperlukan pula perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa peraturan operasional sebagai turunannya, antara lain PP No. 15/2010, Permen ATR/KBPN No. 16/2018, Permen ATR/KBPN No. 17/2019, Permen ATR/KBPN No. 27/2019 dan peraturan terkait lainnya. Oleh karena itu, kajian kebijakan izin lokasi ini menjadi sangat penting dan strategis dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perubahan tersebut dalam rangka mendukung upaya-upaya penciptaan lapangan pekerjaan pada masa depan. Dari beberapa masalah yang telah diuraikan secara ringkas pada bagian depan, dalam kajian kebijakan ini permasalahan yang akan diolah, dianalisis dan dibahas difokuskan pada: 1. Bagaimana implementasi pelayanan Online Single Submission (OSS) izin lokasi dalam pemberian perizinan berusaha? Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 5

2. Bagaimana implementasi pelayanan OSS pertimbangan teknis pertanahan (PTP) dalam pemberian izin lokasi mendukung perizinan berusaha? 3. Bagaimana menata kembali regulasi penataan ruang dan perizinan terkait tata ruang dan pertanahan sejalan dengan UUCK untuk mendukung cipta kerja C. Tujuan dan Manfaat Kajian 1. Tujuan Kajian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan membahas berbagai hal mengenai izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan, baik sistem pelayanan maupun regulasinya terkait terjadinya perubahan/penyesuaian kebijakan melalui Omnibus Law UUCK yang difokuskan sebagai berikut: a. mengkaji dan menganalisis implementasi pelayanan OSS izin lokasi dalam pemberian perizinan berusaha dan faktor-faktor yang mempengaruhinya b. mengkaji dan menganalisis implementasi pelayanan OSS pertimbangan teknis pertanahan dalam pemberian izin lokasi mendukung perizinan berusaha dan faktor-faktor yang mempengaruhinya c. melakukan inventarisasi dan upaya regulasi penataan ruang dan perizinan terkait tata ruang dan pertanahan sejalan dengan UUCK untuk mendukung cipta kerja 2. Manfaat Manfaat dari kajian ini memberikan gambaran sistem pelayanan dan regulasi izin lokasi sebagai bahan usulan perbaikan dalam rangka pemanfaatan ruang dan pertanahan sebagai berikut: a. Diperolehnya gambaran mengenai implementasi pelayanan izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan selama ini beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, sehingga bermanfaat untuk memperbaiki dan meningkatkan efektivitas pelayanan OSS mendukung upaya penciptaan lapangan kerja b. Diperoleh gambaran dan tersusunnya konsep perubahan regulasi izin lokasi sejalan dengan UUCK dalam rangka pemanfaatan ruang dan pertanahan, sehingga bermanfaat mendukung kebijakan penciptaan lapangan kerja pada masa mendatang. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 6

BAB II KEBIJAKAN TERKAIT A. Kebijakan Dasar Penataan Regulasi Penanaman Modal dan Berusaha Regulasi perizinan berusaha dalam rangka penanaman modal dan berusaha di Indonesia tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, perlu dilakukan penataan kembali regulasi penanaman modal dan berusaha tersebut agar memberikan dasar hukum bagi penerbitan perizinan berusaha yang dilakukan secara terintegrasi dan elektronik, serta penataan kembali perizinan dan/atau persyaratan lainnya bagi pelaku usaha. Kebijakan dasar yang menlandasi penataan dan penyempurnaan regulasi itu dilakukan adalah: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 4 ayat (1), mengatur bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 2. UUD 1945, Pasal 18 ayat (1), mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya pada ayat (2) diatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 3. UUD 1945, Pasal 18A ayat (1), mengatur bahwa hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota yang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 4. UUD 1945, Pasal 27 ayat (2), menentukan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur beberapa prinsip dasar antara lain: a. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 (Pasal 1 angka 2) Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 7

b. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom (Pasal 1 angka 3) c. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat (Pasal 1 angka 5) d. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945 dan kekuasaan pemerintahan tersebut diuraikan dalam berbagai urusan pemerintahan (Pasal 5) e. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan (Pasal 6) f. Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah dan Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan daerah (Pasal 7) g. Dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan apabila kepala daerah tidak memberikan pelayanan perizinan dikenai sanksi administratif (Pasal 350). B. Kebijakan Dasar Agraria/Pertanahan dan Ruang Kebijakan dasar yang melandasi pengelolaan tanah dan ruang di Indonesia termuat dalam Pasal 33 (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa: “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kemudian ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 1, antara lain ditegaskan bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan YME adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional, dengan hubungan yang bersifat abadi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 8

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Perpres No. 47/2020), dan Peraturan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Perpres No. 48/2020) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara, diantaranya berfungsi menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Amanah yang mendasari tugas dan fungsi yang diemban Kementerian ATR/BPN tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), serta peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan lainnya. C. Kebijakan Pemanfaatan Tanah 1. Landasan Kebijakan Agraria/Pertanahan Berdasarkan kebijakan dasar di atas, UUPA menggariskan bahwa tujuan akhir pengelolaan agraria/pertanahan adalah “Tanah untuk mencapai sebesar- besar kemakmuran rakyat, baik secara kebangsaan, kesejahteraan maupun kemerdekaan masyarakat dan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur”. Dalam UUPA paling kurang terkandung 8 (delapan) landasan yang mendasari kebijakan pengaturan di bidang keagrariaan/pertanahan dan ruang yang saling terkait satu sama lain, yaitu sebagai berikut: a. Wawasan Nusantara. Bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia adalah kekayaan alam milik seluruh Bangsa Indonesia yang bersifat abadi sebagai Karunia Tuhan YME (Pasal 1, 4, 16 dan Pasal 20). b. Hak Menguasai Tanah oleh Negara. Bahwa bumi (tanah), air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang terdapat di wilayah Republik Indonesia bukan merupakan milik Negara, akan tetapi pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 9

penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang- orang dengan bumi, air dan ruang angkasa dimaksud, serta menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan- perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 2). c. Pengakuan Terhadap Hak Ulayat. Bahwa hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi (Pasal 3). d. Fungsi Sosial Hak Atas Tanah. Bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang berarti bahwa pemanfaatan tanah harus disesuaikan dengan keadaan tanah dan sifat hak atas tanah tersebut, sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan, kebahagiaan, dan keadilan bagi yang mempunyai hak atas tanah tersebut, maupun bagi masyarakat dan negara (Pasal 6 jo Psl 15 dan Psl 18). e. Kebangsaan. Bahwa hak tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, sedangkan bagi orang asing hanya dapat diberikan hak atas tanah yang luas serta jangka waktunya terbatas (Psl 9, 17, 21, 26, 28, 35 dan Psl 41) f. Hak Warga Negara Atas Tanah. Bahwa warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, mempunyai suatu kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak dan manfaat atas tanah, serta derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia bagi setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya (Pasal 9, 11, 12, 13, & Pasal 26). g. Kewajiban Pemegang Hak Atas Tanah. Bahwa setiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah, wajib memanfaatkan tanah tersebut serta menciptakan rasa keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah (Pasal 7, 10, 24, 41 dan Pasal 43). h. Penatagunaan Tanah. Bahwa bumi (tanah), air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara dan rakyat, perlu disusun rencana umum dan terperinci mengenai peruntukkan, penggunaan, dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia untuk berbagai keperluan hidup rakyat dan negara, termasuk kewajiban untuk memelihara dan Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 10

melestarikan sumber daya alam tersebut. Dengan adanya perencanaan tersebut, penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan negara (Pasal 14 dan Pasal 15). 2. Kebijakan Penatagunaan Tanah Secara operasional kebijakan penatagunaan tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. a. Tujuan Penatagunaan Tanah Penatagunaan tanah mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut: 1) Mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 2) Mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam RTRW 3) Mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah termasuk pemeliharaan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah 4) Menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan. b. Pokok-Pokok Materi Penatagunaan Tanah Pokok-pokok materi pengaturan dalam penatagunaan tanah antara lain adalah: 1) PP No. 16/2004 ini mengatur mengenai pokok-pokok penatagunaan tanah yang disebut juga pola pengelolaan tata guna tanah yang merupakan kegiatan di bidang pertanahan di kawasan lindung dan kawasan budidaya. 2) Penatagunaan tanah diselenggarakan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten/Kota. 3) Penatagunaan tanah dilaksanakan melalui kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraan penatagunaan tanah, terhadap: Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 11

a) Bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar b) Tanah negara c) Tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Penggunaan dan pemanfaatan tanahnya harus sesuai dengan RTRW. a) Kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah terhadap RTRW ditentukan berdasarkan pedoman, standar dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pedoman, standar dan kriteria teknis dijabarkan lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan RTRW tidak dapat diperluas atau dikembangkan penggunaan- nya. Pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan RTRW tidak dapat ditingkatkan pemanfaatannya. b) Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan dapat memanfaatkan tanah sesuai RTRW, serta memelihara tanah dan mencegah kerusakan tanah. c) Penetapan RTRW tidak mempengaruhi status hubungan hukum atas tanah, yang di atas atau di bawah tanahnya dilakukan pemanfaatan ruang. d) Terhadap tanah setelah penetapan RTRW, penyelesaian administrasi pertanahan dilaksanakan apabila pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan RTRW. Apabila syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. e) Terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan. Terhadap tanah dalam kawasan cagar budaya yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pada lokasi situs f) Terhadap tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 12

5) Mengenai penatagunaan dan pemanfaatan tanah a) Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam RTRW. b) Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami. c) Penggunaan tanah di kawasan budidaya tidak boleh diterlantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya. Pemanfaatan tanah di kawasan budidaya tidak saling bertentangan, tidak saling mengganggu, dan memberikan peningkatan nilai tambah terhadap penggunaan tanahnya. Ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah ditetapkan melalui pedoman teknis penatagunaan tanah, yang menjadi syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah. d) Pemegang hak atas tanah wajib mengikuti persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang- bidang tanah yang berada di sempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, dan/atau sempadan sungai, harus memperhatikan: a) Kepentingan umum b) Keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan. 7) Penggunaan dan pemanfaatan tanah mengikuti perubahan RTRW yang terakhir. 8) Pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya. a) Harus memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat. b) Pemanfaatan tanah dalam kawasan lindung dapat ditingkatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan ekowisata apabila tidak mengganggu fungsi lindung. c) Penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah disesuaikan melalui penyelenggaraan penatagunaan tanah. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 13

9) Pelaksanaan penatagunaan tanah meliputi: a) Inventarisasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah b) Penetapan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan c) Penetapan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan RTRW. 10)Kegiatan penatagunaan tanah disajikan dalam peta dengan skala lebih besar dari pada skala peta RTRW yang bersangkutan. 11)Dalam rangka pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan penatagunaan tanah, Pemerintah melaksanakan pemantauan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, yaitu: a) Pemantauan diselenggarakan melalui pengelolaan sistem informasi geografi penatagunaan tanah. b) Pembinaan atas penyelenggaraan penatagunaan tanah dilakukan oleh Pemerintah, meliputi meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan arahan. D. Kebijakan Pemanfaatan Ruang 1. Landasan Kebijakan Penataan Ruang Landasan yang mendasari kebijakan pemanfaatan dan penataan ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Dalam UUPR disebutkan bahwa wujud struktur pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk ruang lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan yang lainnya membentuk tata ruang. Wujud struktur pemanfaatan ruang di antaranya meliputi hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, pusat lingkungan, pusat pemerintahan; prasarana jalan seperti jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal, serta rancang bangun kota seperti ketinggian bangunan, jarak antar bangunan, garis langit, dan sebagainya. Di samping itu, digariskan pula bahwa pola pemanfaatan ruang merupakan bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran, fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan/atau kegiatan alam. Wujud pola pemanfaatan ruang di Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 14

antaranya pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri dan pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan. Pengaturan penataan ruang ini adalah tata ruang yang direncanakan. Tata ruang yang tidak direncanakan berupa tata ruang yang terbentuk secara alamiah seperti wilayah aliran sungai, danau, suaka alam, gua, gunung, dan sebagainya. Hak setiap orang dalam penataan ruang dapat diwujudkan dalam bentuk bahwa setiap orang dapat mengajukan usul, pemberi saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam rangka penataan ruang. Hak atas ruang adalah hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara. Hak atas pemanfaatan ruang daratan dapat berupa hak untuk: a. Memiliki dan menempati satuan ruang di dalam bangunan sebagai tempat tinggal b. Melakukan kegiatan usaha seperti perkantoran, perdagangan, tempat peristirahatan, dan/atau melakukan kegiatan sosial seperti tempat pertemuan di dalam satuan ruang bangunan bertingkat c. Membangun dan mengelola prasarana transportasi seperti jalan laying, dan sebagainya. Pengaturan pemanfaatan ruang untuk fungsi pertahanan keamanan di tingkat RTRW Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan proses dalam rangka mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Aspek pengelolaan dalam ketentuan ini perlu mempertimbangkan secara terpadu karena hal tersebut mempengaruhi dinamika pemanfaatan ruang. Dinamika pemanfaatan ruang tercermin antara lain dalam: a. Perubahan nilai sosial akibat rencana tata ruang b. Perubahan nilai tanah dan sumber daya alam lainnya c. Perubahan status hukum tanah akibat rencana tata ruang d. Dampak terhadap lingkungan e. Perkembangan serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya. Kesemuanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, supaya Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 15

keberlanjutan pemanfaatannya untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas tata ruang dapat terus berlangsung. 2. Penyelenggaraan Penataan Ruang Penyelenggaraan penataan ruang secara operasional diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam PP No. 15/2010 disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. a. Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Ruang 1) Pengaturan penataan ruang yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya diselenggarakan untuk: a) Mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang b) Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang c) Mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang. 2) Pembinaan penataan ruang diselenggarakan secara berjenjang mulai dari Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota, hingga masyarakat, dengan tujuan untuk: a) Meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang b) Meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang c) Meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang d) Meningkatkan kualitas struktur ruang dan pola ruang 3) Pelaksanaan penataan ruang merupakan upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. a) Pelaksanaan perencanaan tata ruang diselenggarakan untuk: (1) menyusun rencana tata ruang sesuai prosedur, (2) menentukan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berkualitas, dan (3) menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 16

b) Pelaksanaan perencanaan tata ruang diselenggarakan untuk: (1) mewujudkan struktur ruang dan pola ruang yang direncanakan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat secara berkualitas, dan (2) mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan dilaksanakan secara terpadu, baik merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral maupun pengembangan wilayah, yang dilaksanakan Pemerintah, Pemda dan masyarakat, harus mengacu pada rencana tata ruang. c) Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang, yang dilaksanakan melalui: (1) pengaturan zonasi, (2) perizinan, (3) pemberian insentif dan disinsentif, dan (4) pengenaan sanksi 4) Pengawasan penataan ruang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemda sesuai dengan kewenangannya, serta masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang, dengan tujuan untuk: a) menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, b) menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang, dan c) meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang. b. Materi Penyelenggaraan Penataan Ruang Secara umum materi yang diatur dalam PP No. 15/2010 tersebut antara lain adalah: 1) Penyusunan dan penetapan RTRW Nasional 2) Penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi 3) Penyusunan dan penetapan RTRW Kabupaten/Kota c. Prosedur dan Proses Penyusunan RTRW Prosedur penyusunan rencana tata ruang untuk RTRW Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota secara umum meliputi: 1) Proses penyusunan RTRW 2) Pelibatan peran masyarakat 3) Pembahasan rancangan RTRW oleh pemangku kepentingan. Sedangkan proses penyusunan RTRW Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota secara umum melalui tahapan: 1) Persiapan penyusunan 2) Pengumpulan data fisik, sosial ekonomi dan budaya Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 17

3) Pengolahan data dan analisis permasalahan, daya dukung dan keterkaitan wilayah 4) Perumusan konsepsi rencana 5) Penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang RTRW Nasional d. Pengaturan Penyusunan dan Penetapan RTRW Selain mengatur RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota, PP No. 15/2010 juga mengatur penyusunan dan penetapan: 1) Rencana tata ruang (RTR) pulau/kepulauan, yaitu meliputi pulau-pulau besar seperti Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua, serta kepulauan terdiri dari Kepulauan Nusa Tenggara dan Kepulauan Maluku. 2) RTR kawasan strategis nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang ditinjau dari sudut kepentingan: (i) pertahanan dan keamanan, (ii) pertumbuhan ekonomi, (iii) sosial dan budaya, (iv) pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, dan (v) kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. 3) Rencana detail tata ruang (RDTR) untuk RTRW Kabupaten/Kota. 4) RTR Kawasan Perkotaan, menurut kriteria besarannya meliputi kawasan: (i) perkotaan kecil, (ii) perkotaan sedang, (iii) perkotaan besar, (iv) metropolitan; dan (v) kawasan megapolitan. 5) RTR Kawasan Perdesaaan, memenuhi kriteria dengan berbagai kegiatan di sektor pertanian, perikanan dan kelautan serta pertambangan 6) RTR Kawasan Agropolitan e. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Pengaturan Zonasi Pengaturan zonasi merupakan ketentuan tentang persyaratan pemanfaatan ruang sektoral dan ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Pengaturan zonasi ini terdiri atas: 1) arahan peraturan zonasi sistem nasional, 2) arahan peraturan zonasi sistem provinsi, dan 3) peraturan zonasi pada wilayah kabupaten/kota. Pengaturan zonasi memuat ketentuan mengenai: 1) jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan, 2) intensitas pemanfaatan ruang, 3) prasarana dan sarana minimum, dan 4) ketentuan lain yang dibutuhkan. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 18

Arahan peraturan zonasi sistem nasional merupakan penjabaran dari indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional yang ditetapkan dalam RTRW Nasional, dan merupakan ketentuan zonasi sektoral pada sistem nasional. Begitu pula arahan peraturan zonasi sistem provinsi merupakan penjabaran dari indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi yang ditetapkan dalam RTRW provinsi, dan merupakan ketentuan zonasi sektoral pada sistem provinsi. Sedangkan peraturan zonasi kabupaten/kota merupakan penjabaran dari ketentuan umum peraturan zonasi yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/ kota, yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan zonasi ini merupakan dasar dalam pemberian insentif/disinsentif, pemberian izin, dan pengenaan sanksi di tingkat kabupaten/kota f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Perizinan Dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib memiliki izin pemanfataan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin pemanfaatan ruang diberikan untuk: 1) Menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang 2) Mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang 3) Melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas. Izin pemanfaatan ruang diberikan kepada calon pengguna ruang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada suatu kawasan/zona berdasarkan rencana tata ruang. Dalam proses perolehan izin pemanfaatan ruang dapat dikenakan retribusi, yang merupakan biaya untuk administrasi perizinan. Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota berupa: 1) Izin prinsip 2) Izin lokasi 3) Izin penggunaan pemanfaatan tanah 4) Izin mendirikan bangunan 5) Izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Izin prinsip dan izin lokasi diberikan berdasarkan RTRW kabupaten/kota, dan izin penggunaan pemanfaatan tanah diberikan berdasarkan izin lokasi, sedangkan izin mendirikan bangunan diberikan berdasarkan RDTR dan peraturan zonasi. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 19

Pemberian izin pemanfaatan ruang harus disertai dengan persyaratan teknis dan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Namun, apabila dasar pemberian izin tersebut di atas belum ada, maka izin diberikan atas dasar rencana tata ruang yang berlaku dengan tetap memperhatikan pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan pejabat terkait. g. Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidang penataan ruang dikenakan sanksi administratif, yang meliputi: 1) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang 2) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang 3) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang 4) Menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. Ada beberapa hal yang terkait dengan pengenaan sanksi administratif tersebut yang secara ringkas sebagai berikut. 1) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang meliputi: a) Memanfaatkan ruang dengan izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya b) Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang sesuai peruntukannya c) Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. 2) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang meliputi: a) Tidak menindaklanjuti izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan b) Memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan fungsi ruang yang tercantum dalam izin pemanfaatan ruang. 3) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang meliputi: a) Melanggar batas sempadan yang telah ditentukan b) Melanggar ketentuan koefisien lantai bangunan yang telah ditentukan Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 20

c) Melanggar ketentuan koefisien dasar bangunan dan koefisien dasar hijau d) Melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan e) Melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi lahan f) Tidak menyediakan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan persyaratan dalam izin pemanfaatan ruang. 4) Menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum meliputi: a) Menutup akses ke pesisir pantai, sungai, danau, situ, dan sumber daya alam serta prasarana publik b) Menutup akses terhadap sumber air c) Menutup akses terhadap taman dan ruang terbuka hijau d) Menutup akses terhadap fasilitas pejalan kaki e) Menutup akses terhadap lokasi dan jalur evakuasi bencana f) Menutup akses terhadap jalan umum tanpa izin pejabat yang berwenang. Beberapa bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pihak yang melanggarnya sebagai berikut: 1) Peringatan tertulis 2) Penghentian sementara kegiatan 3) Penghentian sementara pelayanan umum 4) Penutupan lokasi 5) Pencabutan izin 6) Pembatalan izin 7) Pembongkaran bangunan 8) Pemulihan fungsi ruang 9) Denda administratif. 3. Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Dalam implementasinya, kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang (Permen ATR/KBPN No. 9/2017). Pada diktum menimbang Permen ATR/KBPN No. 9/2017, menyebutkan bahwa dalam melaksanakan Pasal 59 ayat (3) UUPR dan Pasal 206 PP No. 15/2010, diperlukan tata cara pengawasan penataan ruang, salah satunya terhadap kinerja pemanfaatan ruang. Selanjutnya bahwa untuk melaksanakan ketentuan Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 21

Pasal 201 PP No. 15/2010, pengawasan terhadap kinerja pemanfaatan ruang dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang a. Pengertian Beberapa pengertian yang digunakan untuk operasionalisasi Permen ATR/KBPN No. 9/2017 ini antara lain: 1) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif 2) RTRW kabupaten/kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RTRW Provinsi. 3) Kawasan strategis kabupaten/kota (KSK) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi. 4) Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR yang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 5) Pemantauan pemanfaatan ruang adalah kegiatan pengamatan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap upaya untuk mewujudkan program struktur dan pola ruang sesuai dengan RTR yang telah ditetapkan. 6) Evaluasi pemanfaatan ruang adalah kegiatan penilaian terhadap upaya untuk mewujudkan program struktur dan pola ruang sesuai dengan RTR yang telah ditetapkan 7) Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 8) Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Permen ATR/KBPN No. 9/2017 ini dimaksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang sebagai upaya pengawasan pemanfaatan ruang. Adapun tujuannnya adalah untuk mewujudkan kinerja pemanfaatan ruang yang semakin berkualitas Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 22

Pasal 3 Permen ATR/KBPN No. 9/2017, antara lain menyebutkan bahwa pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan terhadap RTR yang telah ditetapkan meliputi rencana umum tata ruang, dan rencana rinci tata ruang kabupaten/kota. b. Ruang Lingkup Adapun ruang lingkup Permen ATR/KBPN No. 9/2017 meliputi: 1) Ketentuan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang antara lain adalah: a) Dilakukan terhadap tingkat kesesuaian perwujudan struktur ruang, dan tingkat kesesuaian perwujudan pola ruang. b) Secara periodik dan menerus. c) Dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun. d) Dapat dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terbit kebijakan baru atau perubahan kebijakan yang mendasar dan strategis dengan dampak besar atau luas terkait pembangunan, yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. e) Dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota didukung dengan partisipasi aktif peran masyarakat. 2) Tata cara pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang terdiri atas kegiatan pemantauan pemanfaatan ruang, evaluasi pemanfaatan ruang, dan kegiatan pelaporan. Berikut uraian kegiatan masing-masing: a) Kegiatan pemantauan pemanfaatan ruang Kegiatan pemantauan pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui tahapan pengumpulan data dan informasi, dan penyusunan matriks persandingan program Pengumpulan data dan informasi meliputi pengamatan secara langsung melalui survei primer antara lain survei lapangan dan wawancara, serta pengamatan secara tidak langsung melalui survei sekunder antara lain penelaahan data sekunder yang meliputi hasil studi, kajian penelitian, dan laporan instansi berupa data tabular dan peta. Data dan informasi dimaksud antara lain berupa data dan informasi terkait dengan: Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 23

(1) Dokumen RTR yang telah ditetapkan, meliputi informasi pemahaman para pihak terhadap keberadaan dan substansi dalam RTR serta identifikasi data dan informasi indikasi program pemanfaatan ruang periode 5 tahun yang terkait langsung pada waktu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang berupa tabular dan peta. (2) Dokumen program pembangunan, meliputi:  Data dan informasi pemahaman atau klarifikasi para pihak terkait keberadaan dan perlunya keterpaduan dan sinkronisasi program pembangunan kementerian/lembaga dan/atau OPD berupa jenis dan lokasi program yang membentuk struktur dan pola ruang  Data dan informasi pengamatan langsung maupun hasil kajian atau penelitian kondisi aktual pemanfaatan ruang (3) Dokumen informasi pertanahan, meliputi pemahaman keberadaan izin lokasi dan hak atas tanah serta implikasinya serta identifikasi data dan informasi izin pemanfaatan ruang dan hak atas tanah b) Kegiatan evaluasi pemanfaatan ruang Kegiatan evaluasi pemanfaatan ruang meliputi penilaian perwujudan struktur dan pola ruang yang dilakukan berdasarkan kesesuaian program pemanfaatan ruang, dan kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang. Kesesuaian program pemanfaatan ruang merupakan keberadaan program pembangunan sektor yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR. Sedangkan kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang merupakan perbandingan jumlah lokasi dari program pembangunan yang sesuai terhadap total jumlah lokasi program yang sama dalam indikasi program dalam RTR. Penilaian kesesuaian program pemanfaatan ruang dilakukan dengan cara: (1) Mengidentifikasi program pembangunan yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR (2) Menilai kesesuaian program pembangunan dengan menegaskan keberadaan program pembangunan sektor yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR, dengan nilai 100% (seratus persen) jika ada atau 0% (nol persen) jika tidak sesuai Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 24

(3) Mengonfirmasikan program pembangunan selain program yang ada pada indikasi program RTR. c. Kegiatan Pelaporan Kegiatan pelaporan dilakukan dengan penyampaian hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang, dan penyampaian rekomendasi. Penyampaian hasil evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan dengan cara: 1) Melakukan pembahasan terfokus atau konfirmasi terhadap hasil evaluasi bersama para pemangku kepentingan terkait 2) Merumuskan catatan terkait hasil evaluasi; dan 3) Menyiapkan pelaporan hasil evaluasi. Pemanfaatan ruang memuat: a) Nilai kesesuaian pemanfaatan ruang b) Nilai kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang c) Nilai kesesuaian pemanfaatan ruang untuk perwujudan struktur ruang d) Nilai kesesuaian pemanfaatan ruang untuk perwujudan pola ruang. 4. Audit Tata Ruang Secara operasional kegiatan untuk mengaudit tata ruang didasari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang. Pertimbangan ditetapkannya Permen ATR/KBPN No. 17/2017 ini adalah untuk mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna, berkualitas, dan berkelanjutan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan Beberapa pengertian dalam Permen ATR/KBPN No. 17/2017 antara lain sebagai berikut: a. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. b. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Audit tata ruang adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang. Permen ATR/KBPN No. 17/2017 ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam memeriksa dan mengevaluasi indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang. Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi: Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 25

a. Dasar audit tata ruang b. Tahapan audit tata ruang c. Penyusunan laporan hasil audit tata ruang d. Tindak lanjut hasil audit tata ruang; dan e. Kerahasiaan data dan informasi audit tata ruang 5. Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota merupakan peraturan yang menjadi pedoman dalam penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi wilayah kabupaten/kota. Dalam pertimbangan hukum ditetapkannya Permen ATR/KBPN No. 16/2018 ini adalah untuk melaksanakan ketentuan UUPR Pasal 14 ayat (3) huruf c dan Pasal 27 ayat (2), dan Permen ATR/KBPN No. 15/2010 Pasal 159 yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. Di samping itu, disebutkan bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum penerbitan perizinan pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR dan peraturan zonasi (PZ) kabupaten/kota, diperlukan pengaturan percepatan penyusunan dan penetapan RDTR dan PZ kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. a. Pengertian Beberapa pengertian dalam Permen ATR/KBPN No. 16/2018 antara lain sebagai berikut: 1) Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik 2) Peraturan zonasi (PZ) kabupaten/kota adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR. 3) RTRW kabupaten/kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada RTRW Nasional, RTR Pulau/Kepulauan, RTR Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi, dan RTR Kawasan Strategis Provinsi. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 26

4) RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. 5) Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 6) Bagian wilayah perencanaan (BWP) adalah bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kabupaten/kota yang bersangkutan. 7) Sub bagian wilayah perencanaan (Sub BWP) adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok. 8) Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran penataan ruang. b. Tujuan dan Ruang Lingkup Permen ATR/KBPN No. 16/2018 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemda Kabupaten/Kota dalam penyusunan RDTR dan PZ kabupaten/kota. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan operasionalisasi RTRW kabupaten/kota melalui penyusunan RDTR kabupaten/kota yang merupakan dasar penerbitan perizinan pemanfaatan ruang. Sedangkan ruang lingkup peraturan ini meliputi antara lain adalah: 1) Muatan RDTR 2) Muatan PZ 3) Tata cara penyusunan RDTR dan PZ. RDTR berlaku dalam jangka waktu 20 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun. Peninjauan kembali RDTR dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam 5 tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa bencana alam skala besar dan perubahan batas wilayah daerah. Muatan RDTR meliputi: 1) Tujuan penataan BWP 2) Rencana struktur ruang 3) Rencana pola ruang 4) Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, dan 5) Ketentuan pemanfaatan ruang. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 27

Muatan PZ kabupaten/kota meliputi aturan dasar dan/atau teknik pengaturan zonasi. Adapun aturan dasar itu meliputi: 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang 3) Ketentuan tata bangunan 4) Ketentuan prasarana dan sarana minimal 5) Ketentuan khusus 6) Standar teknis, dan 7) Ketentuan pelaksanaan. Mengenai tata cara penyusunan RDTR dan PZ, meliputi prosedur penyusunan dan prosedur penetapan. Prosedur penyusunan RDTR dan PZ kabupaten/kota meliputi tahapan: 1) Persiapan 2) Pengumpulan data dan informasi 3) Pengolahan dan analisis data 4) Perumusan konsep RDTR dan muatan PZ kabupaten/kota, dan 5) Penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RDTR dan PZ kabupaten/kota. Prosedur penyusunannya juga mencakup proses: 1) Validasi kajian lingkungan hidup strategis oleh kementerian/lembaga yang membidangi urusan lingkungan hidup 2) Verifikasi peta dasar oleh kementerian/lembaga yang membidangi urusan informasi geospasial. Prosedur penetapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keseluruhan prosedur penyusunan dan prosedur penetapan diselesaikan dalam waktu paling lama 24 bulan, meliputi: 1) Prosedur penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 12 bulan 2) Prosedur penetapan peraturan daerah tentang RDTR dan PZ Kabupaten/ Kota dalam waktu paling lama 12 bulan. Penyusunan dan penetapan RDTR dan PZ kabupaten/kota menggunakan dan menghasilkan peta format digital dengan ketelitian geometris dan ketelitian detail informasi skala 1 : 5,000. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 28

E. Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Tanah dan Ruang 1. Pelayanan Perizinan Berusaha Pada bulan Juni 2018, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini disebut juga Online Single Submission (OSS), merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penetapan PP No. 24/2018 tersebut dalam rangka mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha melalui penerapan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Hal ini mengingat perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemda untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan pendorong perkembangan usaha dan/atau kegiatan sesuai tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global yang semakin ketat dan keras, sehingga hambatan dan kendala yang dirasakan selama ini oleh para pelaku usaha dapat dicegah dan/atau diminimalisir. a. Pengertian Ada beberapa pengertian penting yang dapat dikemukakan dari PP No. 24/2018 terkait dengan perizinan berusaha dalam operasionalisasi sebagai berikut: 1) Perizinan berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. Termasuk pemberian fasilitas dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha. 2) Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 3) Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 4) Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oieh pelaku usaha melalui OSS. 5) Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 29

6) Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS (Lembaga OSS) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 7) Nomor induk berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 8) Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya 9) Rencana detail tata ruang (RDTR) adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota 10)Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 11)Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektro-magnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melaiui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 12)Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai: 1) jenis, pemohon, dan penerbit perizinan berusaha, 2) pelaksanaan perizinan berusaha, 3) reformasi perizinan berusaha sektor, 4) sistem, lembaga dan pendanaan OSS, 5) insentif/ disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS, dan 6) penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha melalui OSS dan sanksinya. b. Jenis dan Pelaku Usaha Terkait Perizinan Berusaha Terdapat 2 jenis perizinan berusaha yang harus diurus dan dimiliki para pelaku usaha yaitu sebagai berikut: 1) Izin usaha, adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 30

kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Salah satu perizinan dalam izin usaha tersebut adalah izin lokasi. 2) Izin komersial atau operasional, adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Sedangkan pelaku usaha yang memerlukan perizinan berusaha tersebut di atas dibagi 2 kelompok pemohon, yaitu: 1) Pelaku usaha perseorangan, yaitu merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum 2) Pelaku usaha non perseorangan, yang terdiri atas perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap), persekutuan lirma (uenootschap onderfirmal) dan persekutuan perdata. c. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Pelaksanaan perizinan berusaha antara lain meliputi: 1) pendaftaran, 2) penerbitan izin usaha dan izin komersial/operasional berdasarkan komitmen, 3) pemenuhan komitmen lzin usaha dan pemenuhan komitmen izin komersial/ operasional, 4) pembayaran biaya, 5) fasilitasi, 6) masa berlaku, dan 7) pengawasan Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran akan memperoleh nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan Lembaga OSS. NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratannya. NIB ini berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam 2 hal, yaitu: 1) Pelaku usaha melakukan usaha/kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB 2) Dinyatakan batal/tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 31

d. Penerbitan Izin Usaha Pasal 31, PP No. 24/2018, menegaskan bahwa izin usaha wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, baik pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan, maupun pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan. Mekanisme penerbitan izin usaha ini dapat dilihat pada Gambar 2.1. Pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan tersebut terbagi atas pelaku usaha yang telah memiliki/menguasai prasarana, dan pelaku usaha yang belum memiliki atau menguasai prasarana. Lembaga OSS menerbitkan izin usaha berdasarkan komitmen kepada: 1) Pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan 2) Pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan dan telah memiliki/menguasai prasarana Lembaga OSS menerbitkan izin usaha berdasarkan komitmen kepada pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan, tapi belum memiliki/menguasai prasarana, setelah Lembaga OSS menerbitkan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan/atau IMB, berdasarkan komitmen. Izin usaha dan/atau izin komersial/operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan. Oleh karena itu, Lembaga OSS dapat membatalkan perizinan berusaha yang sudah diterbitkan tersebut apabila pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen Pelaku usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi paling lama 10 hari sejak Lembaga OSS menerbitkan izin lokasi, yang dilakukan pelaku usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha/kegiatan. Pertimbangan teknis diberikan Kantor Pertanahan dalam jangka waktu paling lama 10 hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemda Kabupaten/Kota. Pemda Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 2 hari menyetujui pemenuhan komitmen izin lokasi, jika Kantor Pertanahan memberikan persetujuan dalarn Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 32

pertimbangan teknis atau lebih dari 10 hari tidak memberikan pertimbangan teknis. Dan Pemda kabupaten/kota dalam jangka waktu 2 hari menolak pemenuhan komitmen izin lokasi apabila Kantor Pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis, sehingga izin lokasi dinyatakan batal. Namun, apabila Pemda Kabupaten/Kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut, izin lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Pasal 43, PP No. 24/2018, menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, yang diterbitkan paling lama 15 hari sejak peraturan ini diundangkan. Selain itu, ditegaskan pula dalam Pasal 44, PP No. 24/2018, bahwa Pemda Kabupaten/Kota yang belum memiliki RDTR, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan wajib menetapkan RDTR untuk kawasan industri atau kawasan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang memberikan bantuan teknis. Selanjutnya dijelaskan, bahwa Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang penataan ruang menyampaikan RTR/RDTR kabupaten/kota dalam bentuk digital ke Lembaga OSS, dan kemudian dimuat ke dalam sistem OSS. RTR/RDTR kabupaten/kota tersebut menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam penerbitan izin lokasi. Gambar 2.1: Mekanisme Penerbitan Izin Usaha Berdasarkan PP. No. 24/2018 Sumber: Direktorat Penatagunaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, 2020 33 Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020

2. Izin Lokasi Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa pelayanan izin lokasi merupakan salah satu pelayanan yang harus dilalui oleh para pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha secara terintegrasi dalam sistem OSS. Secara operasional, kegiatan pelayanan izin lokasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Permen ATR/KBPN No. 17/2019). Peraturan ini merupakan salah satu tindaklanjut dari PP No. 24/2018. Permen ATR/KBPN No. 17/2019 merupakan pengganti dari Permen ATR/KBPN No. 14/2018 tentang Izin Lokasi untuk percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal dan berusaha, khususnya dalam rangka perolehan tanah bagi pelaku usaha serta untuk mempertegas pengaturan izin lokasi berdasarkan komitmen ataupun tanpa komitmen. a. Pengertian Beberapa pengertian sebagai tambahan untuk melengkapi berbagai penger-tian yang telah dikemukakan di atas terkait dengan izin lokasi sebagai berikut: 1) Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. 2) Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 3) Grup perusahaan (grup) adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian modal dan/atau sahamnya dimiliki oleh perorangan atau oleh badan hukum yang sama, baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan modal dan/atau saham tersebut dapat secara langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya kegiatan berusaha. 4) Pangan lainnya adalah kegiatan pertanian/hortikultura, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 34

5) Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu usaha dan/atau kegiatan seperti gedung, pabrik, unit pengolahan limbah, lahan/tanah. 6) Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). 7) Pertimbangan teknis pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan memper-hatikan kemampuan tanah, ketersediaan tanah dan kesesuaian tata ruang. 8) Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 9) Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah b. Ruang Lingkup Permen ATR/KBPN No. 17/2019 ini merupakan pedoman pemberian izin lokasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perolehan tanah dalam rangka penanaman modal dan kegiatan berusaha, dengan tujuan agar terwujud percepatan, keterbukaan dan kepastian bagi pelaku usaha dalam memperoleh izin lokasi. Ruang lingkup Permen ATR/KBPN No. 17/2019 meliputi: 1) objek dan subjek izin lokasi, 2) tata cara pemberian dan jangka waktu, 3) hak dan kewajiban pemegang izin lokasi, dan 4) pemantauan dan evaluasi c. Objek dan Subjek Izin Lokasi 1) Objek izin lokasi Objek izin lokasi merupakan tanah yang menurut RTRW diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh pelaku usaha berdasarkan izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa itu untuk penanaman modal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang Berdasarkan Pasal 5 Permen ATR/KBPN No. 17/2019, batasan luas penguasaan tanah yang diberikan izin lokasi kepada pelaku usaha dan Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 35

pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 grup tidak lebih dari luasan yang ditentukan menurut bidang usaha dan/atau kegiatannya sebagai berikut: a) Usaha pengembangan perumahan dan permukiman (1) Kawasan perumahan permukiman, yaitu dalam 1 provinsi seluas 400 Ha, dan seluruh Indonesia seluas 4.000 Ha (2) Kawasan resort perhotelan, yaitu dalam 1 provinsi seluas 200 Ha, dan seluruh Indonesia seluas 4.000 Ha b) Usaha kawasan industri/kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, kawasan pelabuhan bebas dan/atau kawasan lainnya yang telah ditetapkan menjadi proyek strategis nasional, yaitu dalam 1 provinsi seluas 400 Ha, dan seluruh Indonesia seluas 4.000 Ha c) Usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) (1) Komoditas tebu, yaitu dalam 1 provinsi seluas 60.000 Ha, dan seluruh Indonesia seluas 150.000 Ha (2) Komoditas pangan lainnya, yaitu dalam 1 provinsi seluas 20.000 Ha, dan seluruh Indonesia seluas 100.000 Ha d) Usaha tambak (1) Di Pulau Jawa, yaitu dalam 1 provinsi seluas 100 Ha, dan seluruh Indonesia seluas 1.000 Ha (2) Di luar Pulau Jawa, yaitu dalam 1 provinsi seluas 200 Ha, dan seluruh Indonesia seluas 2.000 Ha e) Batasan maksimum luas penguasaan tanah di Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan 2 kali maksimum luas penguasaan tanah untuk 1 provinsi lainnya di Indonesia f) Untuk menentukan luas areal yang ditunjuk dalam izin lokasi, pelaku usaha wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan/atau pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 grup g) Ketentuan pembatasan luas penguasaan tanah di atas tidak berlaku untuk: (1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 36

(2) Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (3) Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat untuk “Go Public” h) Ketentuan pembatasan luas penguasaan tanah di atas tidak berlaku untuk: Dalam rangka optimalisasi usaha kawasan industri/kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, kawasan pelabuhan bebas dan kawasan lainnya yang telah ditetapkan menjadi proyek strategis nasional dan memerlukan tanah dengan luasan lebih dari ketentuan tersebut di atas, luas izin lokasi dapat diberikan sampai dengan luasan yang tercantum dalam izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa itu dari pejabat yang berwenang di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Izin/persetujuan/pendaftaran tersebut diberikan setelah berkoordinasi dengan pejabat di bidang penataan agraria guna untuk dilakukan analisa penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan dan ketersediaan tanah dalam bentuk surat persetujuan atau penolakan dari pejabat dimaksud. 2) Subjek izin lokasi Subjek izin lokasi merupakan pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan, namun belum memiliki atau menguasai tanah (Permen ATR/KBPN No. 17/2019, Psl 6), yaitu meliputi: a) Pelaku usaha perseorangan, merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum b) Pelaku usaha non perseorangan, yaitu terdiri atas: perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan usaha yang didirikan oleh yayasan/koperasi, persekutuan komanditer (commandi-taire vennootschap), persekutuan firma (venootschap onder firma), dan persekutuan perdata d. Tata Cara Pemberian dan Jangka Waktu 1) Dasar penerbitan izin lokasi Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 37

Secara umum terdapat 2 kelompok penerbitan izin lokasi oleh Lembaga OSS, yaitu berdasarkan komitmen dan tanpa komitmen. a) Penerbitan izin lokasi berdasarkan komitmen kepada pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai tanah sebagai syarat terbitnya izin usaha berdasarkan komitmen b) Penerbitan izin lokasi tanpa komitmen, dalam hal: (1) Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan (2) Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (3) Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang telah mendapatkan izin lokasi dan akan digunakan oleh pelaku usaha (4) Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut (5) Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan (6) Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan rencana Izin Lokasi tidak lebih dari:  25 Ha untuk usaha dan/atau kegiatan pertanian  5 Ha untuk pembangunan rumah bagi MBR  1 Ha untuk usaha dan/atau kegiatan bukan pertanian (7) Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional. 2) Tata cara pemberian dan persyaratan Dalam rangka pemberian untuk memperoleh izin lokasi, pelaku usaha harus mengikuti beberapa tata cara dan melengkapi persyaratan yang diperlukan sebagai berikut: Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 38

a) Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS b) Pelaku usaha diberikan izin lokasi berdasarkan komitmen secara elektronik. c) Pelaku usaha diberikan izin lokasi tanpa komitmen secara elektronik, jika pelaku usaha memenuhi persyaratan tanpa komitmen di atas. d) Pelaku usaha melengkapi dokumen sebagai syarat permohonan pemenuhan komitmen meliputi: (1) Nomor induk berusaha (NIB) (2) Pernyataan dan permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi (3) Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon (4) Proposal rencana kegiatan usaha (5) Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 grup. 3) Penerbitan izin lokasi Lembaga OSS menerbitkan izin lokasi dalam bentuk keputusan pemberian izin lokasi. Keputusan pemberian izin lokasi dibuat dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Mekanisme penerbitan izin lokasi berdasarkan komitmen dan tanpa komitmen dapat dilihat pada Gambar 2.2 dan Gambar 2.3. Dokumen elektronik berlaku sah dan mengikat, serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informa-si dan transaksi elektronik, dan dokumen elektronik dapat dicetak (print out). Keputusan pemberian izin lokasi disertai dengan peta izin lokasi, yang menunjukkan letak, luas dan bentuk bidang lokasi kegiatan usaha dan merupakan bagian tidak terpisahkan. Kantor Pertanahan menggunakan peta izin lokasi tersebut sebagai dasar untuk memberikan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka persetujuan/penolakan izin lokasi. Untuk izin lokasi berdasarkan komitmen, pelaku usaha wajib menyampaikan persyaratan permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi paling lama 10 hari sejak Lembaga OSS menerbitkan izin lokasi. Namun, jika pelaku usaha Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 39

tidak menyampaikan persyaratan pemenuhan komitmen secara lengkap dalam jangka waktu tersebut, izin lokasi dinyatakan batal. Selanjutnya Kantor Pertanahan menindaklanjuti permohonan pemenuhan komitmen tersebut di atas dengan melaksanakan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka persetujuan/penolakan izin lokasi. Gambar 2.2: Mekanisme Penerbitan Izin Lokasi Berdasarkan Komitmen Sumber: Direktorat Penatagunaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, 2020 Gambar 2.3: Mekanisme Penerbitan Izin Lokasi Berdasarkan Tanpa Komitmen Sumber: Direktorat Penatagunaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, 2020 4) Jangka waktu izin lokasi Masa berlakunya izin lokasi ditegaskan dalam Pasal 19 Permen ATR/KBPN No. 17/2019, yaitu izin lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 tahun sejak izin lokasi berlaku efektif, dan dalam jangka waktu itu perolehan tanah oleh Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 40

pemegang izin lokasi harus diselesaikan. Namun, apabila dalam jangka waktu 3 tahun tersebut, perolehan tanah belum selesai maka: a) Izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 tahun, apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai sekurang-kurangnya 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi. b) Permohonan perpanjangan izin lokasi diajukan oleh pelaku usaha kepada Pemda Kabupaten/Kota melalui sistem OSS dengan menyertakan bukti- bukti perolehan tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pengamanan terhadap tanah yang telah diperoleh. c) Izin lokasi tidak dapat diperpanjang apabila jangka waktu 3 tahun di atas berakhir dan perolehan tanah kurang dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi. Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu perpanjangan izin lokasi tersebut, maka: a) Tanah yang telah diperoleh dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan yang merupakan satu kesatuan bidang b) Perolehan tanah dapat dilakukan lagi oleh pemegang izin lokasi terhadap tanah yang berada di antara tanah yang sudah diperoleh sehingga merupa-kan satu kesatuan bidang tanah dengan jangka waktu paling lama 1 tahun. Apabila perolehan tanah kurang dari 50% dari luas tanahnya dan izin lokasi tidak dapat diperpanjang, pelaku usaha wajib menggunakan/memanfaatkan tanah yang telah diperoleh sesuai tujuan kegiatan usahanya, tetapi jika tidak melaksanakan penggunaan/pemanfaatan tanahnya, maka pelaku usaha wajib mengalihkan tanah yang diperoleh kepada pihak lain yang memenuhi syarat paling lama 1 tahun. Pelaku usaha masih diberi kesempatan melalui pemberian izin lokasi baru pada tanah yang belum diperoleh di atas, dalam hal: a) pelaku usaha telah menggunakan dan memanfaatkan tanah yang telah diperoleh sesuai dengan tujuan kegiatan usaha, dan b) tidak ada pihak lain yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha pada tanah tersebut. Permohonan izin lokasi baru dilakukan paling cepat 1 tahun sejak jangka waktu izin lokasi dan/atau perpanjangannya berakhir. Kajian Kebijakan Izin Lokasi Mendukung Upaya Cipta Kerja, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 41


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook