Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Standar Pelayanan Publik 2022

Standar Pelayanan Publik 2022

Published by pn.makassar, 2022-08-18 05:30:32

Description: Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Makassar 2022

Search

Read the Text Version

1

KATA PENGANTAR Pengadilan Negeri Makassar berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas kepada setiap pencari keadilan maupun pengguna layanan pada Pengadilan Negeri Makassar. Sebagai wujud komitmen tersebut, standar pelayanan publik Pengadilan Negeri Makassar telah diterbitkan yang digunakan sebagai tolak ukur, pedoman, serta sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan ini disusun berdasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan berbagai pelayanan yang merupakan tugas dan fungsi badan peradilan umum serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan. Dengan adanya standar pelayanan ini diharapkan Pengadilan Negeri Makassar dapat memberikan pelayanan yang terukur, transparan dan melayani guna mewujudkan visi Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus yang Agung. Demikian Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Makassar ini dibuat, semoga dapat membantu semua pihak baik internal maupun eksternal dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas pada Pengadilan Negeri Makassar. Makassar, 25 Juli 2022 Ketua Pengadilan Negeri Makassar SIGID TRIYONO, S.H., M.H 2

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................................................................ 2 DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ 3 BAB I...................................................................................................................................................................................... 6 PENDAHULUAN ............................................................................................................................................................... 6 a. Umum........................................................................................................................................................................ 6 b. Maksud dan Tujuan............................................................................................................................................. 6 c. Ruang Lingkup ...................................................................................................................................................... 6 e. Pejabat Penanggungjawab Pelayanan Pengadilan ................................................................................. 8 KEPANITERAAN PERDATA ....................................................................................................................................... 9 1. PENERIMAAN PENDAFTARAN GUGATAN/BANTAHAN/PERLAWANAN.............................. 9 2. PENERIMAAN PENDAFTARAN GUGATAN/BANTAHAN/PERLAWANAN.............................. 9 3. PENERIMAAN PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN.......................................................... 9 4. PENERIMAAN PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA............................................................... 9 5. PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING............................................................ 9 6. PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI................................................................ 9 7. PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) ................... 9 8. PENERIMAAN PERMOHONAN KONSINYASI........................................................................................ 9 9. PENERIMAAN PERMOHONAN EKSEKUSI.............................................................................................. 9 10. PENYAMPAIAN MEMORI/KONTRA MEMORI BANDING/KASASI ............................................ 9 11. PEMERIKSAAN BERKAS/INZAGE OLEH PARA PIHAK .................................................................. 9 12. PENGAMBILAN SALINAN PENETAPAN/PUTUSAN.......................................................................... 9 13. PENGAMBILAN SISA PANJAR TINGKAT PERTAMA ....................................................................... 9 14. PENGAMBILAN UANG GANTI RUGI/ KONSINYASI .......................................................................... 9 15. PENERIMAAN PERKARA MELALUI E-COURT.................................................................................... 9 16. PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN ................................................................................................... 9 KEPANITERAAN PIDANA ........................................................................................................................................... 9 1. PENERIMAAN PERKARA PIDANA BIASA DAN SINGKAT............................................................... 9 2. PENERIMAAN PERKARA PIDANA CEPAT DAN PELANGGARAN LALU LINTAS.................. 9 3. PENERIMAAN PERKARA PIDANA PEMILU........................................................................................... 9 4. PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING........................................................... 9 5. PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI................................................................ 9 6. PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) ..................................................... 9 7. PENERIMAAN PERMOHONAN GRASI...................................................................................................... 9 8. PENERIMAAN MEMORI DAN KONTRA MEMORI BANDING........................................................ 9 9. PENERIMAAN MEMORI DAN KONTRA MEMORI KASASI............................................................. 9 3

10. PENERIMAAN PERMOHONAN PENCABUTAN UPAYA HUKUM BANDING, KASASI, PENINJAUAN KEMBALI (PK) DAN GRASI .............................................................................................. 9 11. PENERIMAAN PERMOHONAN PRA PERADILAN ............................................................................... 9 12. PENERIMAAN PERMOHONAN IJIN PERSETUJUAN PENYITAAN/PENGGELEDAHAN..... 9 13. PENERIMAAN PERMOHONAN DIVERSI.................................................................................................. 9 14. PENERIMAAN PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN.................................................. 9 15. PENERIMAAN PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN................................................... 9 16. PENERIMAAN PERMOHONAN PEMBANTARAN ................................................................................. 9 17. PENERIMAAN PERMOHONAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI................................................ 9 18. PENERIMAAN PERMOHONAN IJIN BEROBAT ..................................................................................... 9 19. PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN ..................................................................................................... 9 KEPANITERAAN HUKUM............................................................................................................................................ 9 1. PERMOHONAN FOTOCOPY TURUNAN PUTUSAN PENGADILAN ............................................. 9 2. PERMOHONAN LEGALISIR FOTOCOPY .................................................................................................. 9 3. TURUNAN PUTUSAN PENGADILAN.......................................................................................................... 9 4. PERMOHONAN PENETAPAN IJIN KUASA INSIDENTIL................................................................... 9 5. PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS............................................................................................... 9 6. PENGADUAN/ SIWAS MA-RI MELALUI MEJA PENGADUAN........................................................ 9 7. PERMOHONAN PENELITIAN/RISET........................................................................................................ 9 8. PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN ............................................................................................. 9 9. PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PIDANA ................................................................ 9 10. PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK DINYATAKAN PAILIT DAN TIDAK MEMILIKI TANGGUNGAN HUTANG .......................................................................................................... 9 11. PERMOHONAN LEGALISASI AKTA DIBAWAH TANGAN (WAARMEKING) .......................... 9 12. POSBAKUM............................................................................................................................................................ 9 13. PEMBERIAN INFORMASI................................................................................................................................ 9 14. PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN ..................................................................................................... 9 KEPANITERAAN PHI..................................................................................................................................................... 9 1. MENERIMA GUGATAN PHI.............................................................................................................................. 9 2. PENERIMAAN KASASI PHI .............................................................................................................................. 9 3. MENERIMA PERMOHONAN KETERANGAN BEBAS PERKARA PHI ............................................ 9 4. PENERIMAAN PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN PERKARA PHI ........................................... 9 5. MENERIMA PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA (PB) ............................................................. 9 6. PERMOHONAN EKSEKUSI ............................................................................................................................... 9 7. PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN....................................................................................................... 9 KEPANITERAAN NIAGA............................................................................................................................................... 9 1. PENERIMAAN BERKAS GUGATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI).......................................... 9 4

2. PENYELESAIAN BERKAS PERKARA KASASI KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI)...................... 9 3. PENINJAUAN KEMBALI KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI)................................................................ 9 4. PENERIMAAN BERKAS PERKARA PERMOHONAN PAILIT............................................................. 9 5. PERMOHONAN KASASI PERKARA KEPAILITAN YANG MEMENUHI SYARAT FORMIL... 9 6. PENINJAUAN PERKARA KEPAILITAN ....................................................................................................... 9 7. PENYELESAIAN BERKAS PERKARA PERMOHONAN PKPU............................................................ 9 8. PENERIMAAN BERKAS PERKARA PERMOHONAN GUGATAN LAIN-LAIN.............................. 9 9. PERMOHONAN PENCABUTAN KASASI KEPAILITAN DANKEKAYAAN INTELEKTUAL (KI)............................................................................................................................................................................. 9 10. PENCABUTAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI KEPAILITAN DAN DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) ....................................................................................................... 9 11. UPAYA HUKUM PERMOHONAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPU ...................... 9 12. PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN .................................................................................................... 9 KEPANITERAAN TIPIKOR.......................................................................................................................................... 9 1. PELIMPAHAN BERKAS PERKARA .............................................................................................................. 9 2. PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING............................................................. 9 3. PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI................................................................. 9 4. PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) /GRASI..................................... 9 5. PENERIMAAN MEMORI DAN KONTRA MEMORI BANDING......................................................... 9 6. PENERIMAAN MEMORI DAN KONTRA MEMORI KASASI ............................................................. 9 7. PENERIMAAN PERMOHONAN PENCABUTAN UPAYA HUKUM BANDING, KASASI, PENINJAUAN KEMBALI (PK) DAN GRASI.............................................................................................. 9 8. PENERIMAAN PERMOHONAN PRA PERADILAN ............................................................................... 9 9. PENERIMAAN PERMOHONAN IJIN PERSETUJUAN PENYITAAN/PENGGELEDAHAN..... 9 10. PENERIMAAN PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN .................................................. 9 11. PENERIMAAN PERMOHONAN PENANGGUHA PENAHANAN....................................................... 9 12. PENERIMAAN PERMOHONAN PEMBANTARAN................................................................................. 9 13. PENERIMAAN PERMOHONAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI ............................................... 9 14. PENERIMAAN PERMOHONAN IJIN BEROBAT..................................................................................... 9 15. PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN ..................................................................................................... 9 UMUM & KEUANGAN .................................................................................................................................................... 9 1. PENERIMAAN SURAT DINAS/ SURAT RESMI...................................................................................... 9 2. PENERIMAAN TAMU ........................................................................................................................................ 9 3. PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN................................................................................... 9 5

BAB I PENDAHULUAN a. Umum Pengadilan Negeri Makassar sebagai salah satu pengadilan tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Makassar mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa dan menyelesaikan setiap perkara di tingkat pertama yang diajukan kepadanya serta tugas lain yang ditentukan oleh Undang-undang, berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang memerlukan. Sebagai wujud komitmen Pengadilan Negeri Makassar dalam memberikan pelayanan yang berkualitas maka dibuatlah standar pelayanan untuk menjadi pedoman bagi petugas pelayanan Pengadilan Negeri Makassar dalam memberikan pelayanan yang terukur, transparan dan efektif. b. Maksud dan Tujuan 1. Maksud  Sebagai bagian dari Komitmen Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.  Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. 2. Tujuan  Meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Negeri Makassar bagi pencari keadilan dan masyarakat.  Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan khususnya Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus c. Ruang Lingkup 1. Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. 2. Standar Pelayanan Pengadilan ini menjadi pedoman bagi Pejabat, Pegawai dan petugas yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan sebagai pelaksana pelayanan Pengadilan. 3. Standar Pelayanan yang disusun ini memuat: Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau tarif, Produk Pelayanan, Sarana Prasarana. 4. Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menyediakan pelayanan sebagai berikut :  Pelayanan Administrasi Peradilan pada Kepaniteraan Perdata  Pelayanan Administrasi Peradilan pada Kepaniteraan Pidana  Pelayanan Administrasi Peradilan pada Kepaniteraan Hukum  Pelayanan Administrasi Peradilan pada Kepaniteraan Tipikor  Pelayanan Administrasi Peradilan pada Kepaniteraan Niaga  Pelayanan Administrasi Peradilan pada Kepaniteraan PHI  Pelayanan Administrasi Peradilan pada Kepaniteraan Umum 6

5. Segala ketentuan mengenai teknis hukum acara atau yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan, bukanlah obyek dari Pelayanan Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, yang dapat diadukan oleh masyarakat. 7

d. Pengertian 1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh Penyelengara Pelayanan Publik. 2. Standar Pelayanan Publik adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. 3. Pelayanan Pengadilan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan, yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik. 4. Penyelenggara Pelayanan Pengadilan yang selanjutnya disebut sebagai Penyelengara adalah Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus yang melakukan kegiatan pelayanan Pengadilan. 5. Pelaksana Pelayanan Pengadilan yang selanjutnya disebut sebagai Pelaksana adalah Pejabat, Pegawai, Petugas dan setiap orang yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan Pengadilan. 6. Masyarakat adalah seluruh pihak baik warga Negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 7. Hari adalah hari kerja bagi penyelenggara pelayanan Pengadilan kecuali disebutkan lain dalam ketentuan ini. e. Pejabat Penanggungjawab Pelayanan Pengadilan Pejabat Penanggung Jawab Pelayanan Pengadilan terdiri dari : 1. Penyelenggara Pelayanan Pengadilan. 2. Pelaksana Pelayanan Pengadilan. 8

BAB II STANDAR PELAYANAN 1. KEPANITERAAN PERDATA 2. KEPANITERAAN PIDANA 3. KEPANITERAAN HUKUM 4. KEPANITERAAN PHI 5. KEPANITERAAN NIAGA 6. KEPANITERAAN TIPIKOR 7. BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN 9

KEPANITERAAN PERDATA A. Pelayanan Kepaniteraan Perdata 1. Penerimaan Pendaftaran Perkara Gugatan/Bantahan/Perlawanan 2. Penerimaan Pendaftaran Perkara Permohonan 3. Penerimaan Pendaftaran Gugatan Sederhana 4. Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding 5. Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi 6. Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali 7. Penerimaan Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana 8. Penerimaan permohonan Konsinyasi 9. Penerimaan Permohonan Eksekusi 10. Penerimaan Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi 11. Penerimaan Permohonan Pemeriksaan Berkas/Inzaghe olek Pihak 12. Penerimaan Permohonan Salinan Penetapan/Putusan 13. Penerimaan Permohonan Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama 14. Penerimaan Permohonan Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsinyasi 15. Penerimaan Pendaftaran Perkara melalui e-Court B. Dasar Hukum 1. Herzien Inlandsch Reglement (Rbg) 2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata 3. Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung 4. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman 5. Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum 6. Perma Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana 7. SK KMA Nomor : KMA 23/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksana Tugas Administrasi Pengadilan 8. SK. Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor W22.U1/180/KP.04.6/7/2022 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Makasar. 10

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PENDAFTARAN GUGATAN/BANTAHAN/PERLAWANAN STANDAR PELAYANAN PERSYARATPANENERIMAAN PENDAFTARAN GUGATAN/BANTAHAN/PERLAWANAN1. Surat Gugatan asli dan salinan gugatan menyesuaikan jumlah tergugat/terlawan P2E.RSSoYftAcoRpAyTguAgNatan dalam bentuk file format MS. Word 3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa. Fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil 4. Fotocopy identitas/KTP 5. Membayar Biaya Panjar Perkara yang telah dihitung oleh petugas MEKANISME DAN PROSEDUR M1. EPyKaentAuggNsaeIslSaPMnTjSuEPtnDmyAaenNdeitrPaimnRdaOadtSaaEnnDgmaUneRimoelerhikPsaa/nmiteernaceMkulidsat sPuerradtaktealengkapan berkas perkara 2. Petugas Kepaniteraan Perdata menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selajutnya diserahkan kepada pemohon/penggugat/pelawan atau kuasanya untuk dibayarkan di bank 3. Petugas Kepaniteraan Perdata menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara/menginput ke dalam SIPP serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN 1P.RpTOearnDkdUaarKaT)eLriAmYaAPNenAdNaftaran Perkara (salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri BMIaAkaYsAsar tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 11

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN PERSYARATAN 1. Surat Permohonan asli dan salinannya menyesuaikan jumlah termohon 2P.ESRoSftYcoApRy AguTgAatNan dalam bentuk file format MS. Word 3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa. Fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil 4. Fotocopy identitas/KTP 5. Membayar Biaya Panjar Perkara yang telah dihitung oleh petugas MEKANISME DAN PROSEDUR 1M. EyPKaentAuggNsaeIslSaPMnTjSuEPtnDmyAaenNdeitrPaimnRdaOadtSaaEnnDgmaUneRimoelerhikPsaa/nmiteernaceMkulidsat surat kelengkapan berkas perkara Perdata 2. Petugas Kepaniteraan Perdata menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar pemohon dan dituangkan dalam bentuk SKUM selajutnya diserahkan kepada pemohon atau kuasanya untuk dibayarkan di bank 3. Petugas Kepaniteraan Perdata menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara/menginput ke dalam SIPP serta menuliskan nomor register pada surat permohonan asli dan salinannya WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WPRAOKDTUUKPLEANYYAENLAESNAIAN 1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan permohonan yang telah mendapatkan PRnOomDoUrKpeLrAkaYrAa)NAN 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri BMIaAkaYsAsar tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 12

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA PERSYARATAN 1. Surat Gugatan Sederhana asli dan salinannya menyesuaikan jumlah tergugat P2.ESRoSftYcoApRy AguTgAatNan dalam bentuk file format MS. Word 3. Melampirkan Bukti Awal 4. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa. Fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil 5. Fotocopy identitas/KTP Pemohon 6. Membayar Biaya Panjar Perkara yang telah dihitung oleh petugas MEKANISME DAN PROSEDUR 1M. EbPKeertAukgaNasIspSeMPrTkEaSrPDa AymaNenngPesRreimlOanaS,jEumDtneUymaRedritikansad/amtaenngcaenkiloisltehdPaannimteernaeMliutidasuPreartdaktealengkapan 2. Petugas Kepaniteraan Perdata menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selajutnya diserahkan kepada penggugat atau kuasanya untuk dibayarkan ke Bank. 3. Petugas Kepaniteraan Perdata menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara/menginput ke dalam SIPP serta menuliskan nomor register pada surat gugatan asli dan salinannya WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN 1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan gugatan sederhana yang telah P2.RmSOaelDinndUaanKpSaLKtkAUaMYnAndoNamnAsoNarlpinearnkabruak)ti setor panjar biaya perkara BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri BMIAakYaAssar tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 13

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING PERSYARATAN 1. Pemohon banding/kuasanya hadir dan menyatakan banding 2P.ERReSlaYaAs pReAmTbAerNitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada 3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa. Fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil 4. Fotocopy identitas/KTP 5. Membayar Biaya Panjar Perkara yang telah dihitung oleh petugas MEKANISME DAN PROSEDUR M1. EPpKeertAumgNoahIsSoPMnTaSEnPbDmaAnedNnienPrgiRmyOaanSdgEasnDelmUaneRjmutenryikasda/itmanednacteaknligsatnsiuorlaethkPealennitgekraapManudfoarPmeardl abtearkas 2. Petugas Kepaniteraan Perdata menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selajutnya diserahkan kepada pemohon atau kuasanya untuk dibayarkan di bank 3. Petugas Kepaniteraan Perdata menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya menginput ke dalam SIPP 4. Petugas Kepaniteraan Perdata membuat akta pernyataan banding 5. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon/kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/kuasanya. 6. Petugas Kepaniteraan Perdata menyampaikan akta pernyataan banding untuk ditandatangani Panitera setelah diverifikasi Panmud Perdata 7. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyampaikan salinan Akta Pernyataan banding dan Salinan SKUM dan Bukti setor kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN 30 (tiga puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) PRODUK LAYANAN WAKTU PENYELESAIAN 1. Akta Pernyataan banding 2P.RSOalDinUanKSLKAUMYAdNanAbNukti setor panjar biaya perkara BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri MMBIaaAkkaaYssAssaarr tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri 14

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI PERSYARATAN 1. Pemohon Kasasi/kuasanya hadir dan menyatakan kasasi P2.ERReSlaYaAs pReAmTbAerNitahuan isi putusan Banding 3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa. Fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil 4. Fotocopy identitas/KTP 5. Membayar Biaya Panjar Perkara yang telah dihitung oleh petugas MEKANISME DAN PROSEDUR 1M. EpPKeertAumgNoahIsSoPMnTaSEnPkDmaAseaNnseiPryiaRmnOagSdseEalnDanmUjueRtmneyraikdsitaa/nmdeantacnegkalinsit surat kelengkapan formal berkas oleh Panitera Muda Perdata 2. Petugas Kepaniteraan Perdata menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selajutnya diserahkan kepada pemohon atau kuasanya untuk dibayarkan di bank 3. Petugas Kepaniteraan Perdata menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya menginput ke dalam SIPP 4. Petugas Kepaniteraan Perdata membuat akta pernyataan kasasi 5. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyampaikan akta pernyataan kasasi kepada pemohon/kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/kuasanya. 6. Petugas Kepaniteraan Perdata menyampaikan akta pernyataan kasasi untuk ditandatangani Panitera setelah diverifikasi Panmud Perdata 7. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi dan Salinan SKUM dan Bukti setor kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN 30 (tiga puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) PRODUK LAYANAN WAKTU PENYELESAIAN 1. Akta Pernyataan kasasi 2P.RSOalDinUanKSLKAUMYAdNanAbNukti setor panjar biaya perkara BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri MMBIaaAkkaaYssAssaarr tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri 15

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) PERSYARATAN STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM 1. Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/kuasanya hadir dan menyatakan permohonan PENINJAUAN KEMBALI (PK)PEPReSnYinAjaRuaAnTKAeNmbali (PK) 2. Relaas pemberitahuan isi putusan Banding (apabila PK berdasarkan kekhilafan hakim) 3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa. Fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil 4. Asli memori Peninjauan Kembali dan salinannya yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut beserta softcopynya 5. Membayar Biaya Panjar Perkara yang telah dihitung oleh petugas MEKANISME DAN PROSEDUR M1. EPfoKertmAugNaalIsbSePMrTkESaPsDpmAeerNmnePorhRimoOnaaSdnEaPDneUnmiRnejmauearinksKae/mmbeanliceykalinsgt surat kelengkapan persyaratan selanjutnya ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata 2. Petugas Kepaniteraan Perdata menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selajutnya diserahkan kepada pemohon atau kuasanya untuk dibayarkan di bank 3. Petugas Kepaniteraan Perdata menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya menginput ke dalam SIPP 4. Petugas Kepaniteraan Perdata memberikan cap tanda terima pada memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh Panitera. 5. Petugas Kepaniteraan Perdata membuat akta pernyataan peninjauan kembali dan tanda terima memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon. 6. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyampaikan akta pernyataan peninjauan kembali kepada pemohon/kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/kuasanya. 7. Petugas Kepaniteraan Perdata menyampaikan akta pernyataan peninjauan kembali untuk ditandatangani Panitera setelah diverifikasi Panmud Perdata 8. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali dan Salinan SKUM dan Bukti setor kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN 35 (tiga puluh lima) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) PRODUK LAYANAN 16 WAKTU PENYELESAIAN 1. Akta Pernyataan Peninjauan Kembali PRODUK LAYANAN

2. Salinan Memori Peninjauan Kembali yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani 3. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri BMIaAkaYsAsar tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 17

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN KONSINYASI PERSYARATAN 1. Surat Permohonan Konsinyasi 2P.EMReSlaYmApRirAkTanAdNokumen awal - Fotocopy identitas/KTP - Surat kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum - Surat tugas dari instansi terkait - Berita acara hasil musayawarah penetapan ganti kerugian - Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian - Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota tentang penetapan lokasi pembangunan - Fotocopy aprisal perihal nilai ganti rugi - Fotocopy bukti bahwa termohon swbagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah 3. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima, pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir. MEKANISME DAN PROSEDUR M1. EPdKietmeAtoaNhpIokSnaMn/k.EuaDsaAnNyaPmReOnSyeErDahUkRan surat permohonan berserta persyaratan yang telah 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menelit kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk di telaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk dipelajari. 3. Petugas Kepaniteraan Muda Perdata menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar pemohon, selanjutnya SKUM panjar biaya perkara di serahkan kepada Pemohon untuk dibayarkan ke bank. 4. Petugas Kepaniteraan Perdata menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya serta menginput data pada aplikasi SIPP.. 5. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyampaikan salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara dan Salinan SKUM dan Bukti setor kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN 60 (enam puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN 18

PRODUK LAYANAN 1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara P2.RSOalDinUanKpLeArmYoAhNonAaNn konsinyasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani 3. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri MBIaAkaYsAsar tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 19

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN EKSEKUSI PERSYARATAN 1. Surat Permohonan Eksekusi P2.EMReSlaYmApRirAkTanASNalinan Putusan 3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa. Fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil. 4. Surat tugas dari instansi 5. Membayar Biaya Panjar Perkara yang telah dihitung oleh petugas MEKANISME DAN PROSEDUR M1. EpPKeertAusygNaaIrsSatMPanTESPfDorAmmNaelnPebRreiOmrkSaaE,sDmpUeemrRmeorihkosnaa/nmeEnkcseekkliusstidanyamngenseelliatinjusutnryaat kelengkapan disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari. 2. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata selanjutnya 3. Pemohon menunggu konfirmasi dari petugas PTSP Kepaniteraan PHI 4. Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua pengadilan setelah diverifikasi oleh Panitera, 5. Setelah mendapat persetujuan Petugas Kepaniteraan PHI menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayarkan dan menghubungi pemohon/kuasanya dan menyerahkan SKUM biaya perkara agar pemohon/kuasanya membayar biaya panjar perkara ke bank. 6. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menulis nomor register pada permohonan asli dan salinannya dan menginput data perkara pada aplikasi SIPP WAKTU PENYELESAIAN 14 (empat belas) Hari Kerja (apabila persyaratan sudah lengkap) PRODUK LAYANAN WAKTU PENYELESAIAN Pemohon/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dan tanda terima PpReOndDaUftaKraLnAeYksAeNkuAsNi BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri BMMIaaAkkaaYssAssaarr tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri 20

STANDAR PELAYANAN PENYAMPAIAN MEMORI/KONTRA MEMORI BANDING/KASASI PERSYARATAN STANDAR PELAYANAN PENYAMPAIAN MEMORI/KONTRA MEMORI1. Pemohon/Termohon/Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori/Kontra Memori PEbRaSnYdiAngR/AkaTsAasNi beserta softcopy BANDING/KASASI2. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidenti dari KPN MEKANISME DAN PROSEDUR M1. EBPKeamnAdoNihnIogSn/MK/TaEesarDmsiAodNhaonPns/RoKfOtucSaosEpayDnkyUeaRpada menyerahkan Memori/Kontra Memori petugas PTSP 2. Petugas PTSP meneliti kelengkapan berkas dan memberi cap tanda terima dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas untuk selanjutnya di tandatangani oleh Panitera Muda Perdata 3. Petugas PTSP membuat tanda terima dan menyampaikan tanda terima memori/kontra memori banding/kasasi untuk di periksa dan di tandatangani oleh pemohon/termohon/kuasanya 4. Petugas PTSP menyampaikan tanda terima memori/kontra memori yang telah di tandatangani oleh pemohon kepada panitera untuk ditandatangani 5. Petugas PTSP mnyerahkan tanda terima dan salinan memori/kontra memori yang telah di cap kepada Pemohon/Termohon/Kuasanya WAKTU PENYELESAIAN 30 (tiga puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) PWRAOKDTUUKPLEANYYAENLAESNAIAN 1. Tanda Terima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi P2.RSOalDinUanKMLeAmYoAriN/KAoNntra yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani BIAYA Tidak dipungut biaya BIAYA 21

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN BERKAS/INZAGE OLEH PARA PIHAK PERSYARATAN 1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk inzage P2.EMReSnYuAnjRukAkTanANsalinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidenti dari KPN MEKANISME DAN PROSEDUR 21M.. EPPKeemtAuogNhaIsoSnPMThSaEPdDimrAdeaNnnyPammRepOnaySiakEtaaDnkUapneRrumnotuhkoninaznatgeerskeebpuatdkaeppeatduagaPsaPnTitSePra Muda Perdata 3. Panitera Muda Perdata atau Petugas Kepaniteraan Muda Perdata yang telah ditunjuk menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan memberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut. 4. Petugas Kepaniteraan Perdata membuat akta memeriksa berkas/Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera WAKTU PENYELESAIAN 40 (empat puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WPRAOKDTUUKPLEANYYAENLAESNAIAN 1. Pemohon inzage memeriksa berkas 2P.RPOemDoUhKonLmAeYnAdNapAaNt pendampingan dan pengawasan 3. Akta memeriksa berkas/inzage BIAYA Tidak dipungut biaya BIAYA 22

STANDAR PELAYANAN PENGAMBILAN SALINAN PENETAPAN/PUTUSAN PERSYARATAN 1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan PEpReSnYetAapRaAn/TpAuNtusan 2. Menunjukkan identitas diri 3. Melampirkan relaas pemberitahuan Putusan/Penetapan jika ada 4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidenti dari KPN MEKANISME DAN PROSEDUR 1M. EPPKeumtAuosNhaInoS/nMPeEnheDatdaAiprNanPdRanOSEmDeUnyRatakan tujuannya untuk pengambilan salinan 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata memeriksa identitas pemohon selanjutnya dicocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan/Putusan 3. Petugas Kepaniteraan Perdata menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut 4. Petugas Kepaniteraan Perdata menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani setelah diverfikasi oleh Panmud Perdata 5. Petugas PTSP menyerahkan salinan penetapan/putusan setelah pemohon membayar biaya yang timbul dari salinan tersebut. WAKTU PENYELESAIAN 60 (enam puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WPRAOKDTUUKPLEANYYAENLAESNAIAN 1. Pemohon menerima salinan Penetapan/Putusan P2.RSOalDinUanKbLuAktYi bAiaNyAaNyang dibayarkan untuk salinan tersebut BIAYA a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, Penyerahan Salinan Putusan BIApeYrAlembar Rp. 500,00- (Lima Ratus Rupiah); b. Leges sebesar Rp. 10.000,00- (Sepuluh ribu rupiah) 23

STANDAR PELAYANAN PENGAMBILAN SISA PANJAR \\ TINGKAT PERTAMA PERSYARATAN 1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar 2P.EMReSnYuAnjRukAkTanANidentitas diri 3. Melampirkan bukti bayar (SKUM) pada saat pendaftaran 4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidenti dari KPN MEKANISME DAN PROSEDUR M1. EPPKTemSAPoNhKIoeSnpMamnEietDneryAaaamNnpPPaeRikrOdaanStaEt.uDjuUaRnnya untuk pengambilan sisa panjar kepada Petugas 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata memeriksa identitas pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar. 3. Petugas Kepaniteraan Perdata menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir 4. Kasir menghitung sisa panjar biaya perkara serta membuat bukti pengembalian sisa panjar untuk ditandatangani Pemohon 5. Petugas Kepaniteraan menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan bukti pengembalian sisa panjar kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN 30 (tiga puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) PWRAOKDTUUKPLEANYYAENLAESNAIAN 1. Pemohon menerima uang sisa panjar perkara P2.RSOalDinUanKbLuAktYi pAeNngAeNmbalian sisa panjar BIAYA Tidak dipungut biaya BIAYA 24

STANDAR PELAYANAN PENGAMBILAN UANG GANTI RUGI/ KONSINYASI PERSYARATAN 1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi 2P.EMReSnYuAnjRukAkTanANidentitas diri 3. Surat Rekomendasi pengambilan uang konsinyasi dari BPN 4. Surat Pemutusan hubungan yang dikeluarkan oleh BPN 5. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidenti dari KPN MEKANISME DAN PROSEDUR 1M. EPPKeemtAuogNhaIsoSnPMTmSEPeDnKyAeapNmanpPiatReikrOaaSnanEtDPuejUurdaRantnay. a untuk pengambilan uang konsinyasi kepada 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata memeriksa identitas pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang konsinyasi. 3. Petugas PTSP menerima, memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan kemudian meneruskan kepada Panmud Perdata selanjutnya diteruskan kepada panitera untuk dipelajari dan diteliti. 4. Petugas Kepaniteraan Perdata membuat berita acara pemenuhan isi putusan dan berita acara serah terima uang konsinyasi berdasarkan perintah Panitera/Panmud Perdata. 5. Kasir membuat kuitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi. 6. Pemohon menandatangani Berita Acara Serah Terima Uang Konsinyasi dihadapan Panitera dan 2 (dua) orang saksi. 7. Pemohon menandatangani kuitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui Panitera. 8. Kasir menyerahkan salinan kuitansi tanda terima, salinan berita acara serta uang konsinyasi kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN 60 (enam puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) 25 PRODUK LAYANAN WAKTU PENYELESAIAN 1. Uang Konsinyasi 2P.RSOalDinUanKbLuAktYi/AkuNitAaNnsi pengambilan uang konsinyasi 3. Salinan Berita Acara Serah Terima Uang Konsinyasi BiIdAYA Tidak dipungut biaya BIAYA

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERKARA MELALUI E-COURT PERSYARATAN 1. Jika pendaftar adalah advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oelh Pengadilan PETRinSgYgAi mRaAkTaAPeNngguna Terdaftar bisa langsung mendaftar perkara 2. Jika pendaftar adalah pengguna lain maka langkah pertama adalah pembuatan akun melalui Pengadilan Tingkat Pertama setempat, yang dimaksud pengguna lain yaitu Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah serta Kuasa Insidentil. 3. Jika pendaftar pengguna lain telah mendapatkan akun, maka pendaftar dapat mengakses e-court untuk pendaftaran secara online 4. Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran perkara e-Court antara lain : - Identitas/KTP prinsipal - Identitas Tergigat/Termohon - Softcopy gugatan/permohonan dalam bentuk MS Word dan pdf - Softcopy bukti awal dalam bentuk pdf MEKANISME DAN PROSEDUR M1. EtPeKertsAuegNbauIsSt eM-CEouDrAt NsetPiaRpOwSaEkDtuUbRerkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem 2. Jika Petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui e-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas e-Court menginformasikan kepada kasir untuk mengecek dan memverifikasi. 3. Panmud Perdata melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang masuk melalui e-Court dan petugas kepaniteraan perdata menginput register perkara tersebut melalui SIPP untuk mendapatkan nomor perkara kemudian mencatat dalam jurnal keuangan perkara. 4. Petugas Kepaniteraan Perdata menindaklanjuti pendaftaran perkara tersebut dengan mendistribusikan berkas kepada majelis hakim yang telah ditunjuk sampai dengan penetapan hari sidang WAKTU PENYELESAIAN 30 (tiga puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WPRAOKDTUUKPLEANYYAENLAESNAIAN Pendaftar mendapatkan nomor register perkara PRODUK LAYANAN 26

BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri MBIaAkaYsAsar tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 27

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN 1. Melalui aplikasi SIWAS: http://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 255783 00 3. Melalui nomor telepon PT Makassar: (0411) 448 366 4. Melalui saluran Whatsapp PN Makassar: 08114460777 5. Melalui nomor telepon PN Makassar: (0411) 3624058 6. Melalui email pengaduan PN Makassar: [email protected] 28

KEPANITERAAN PIDANA KEPANITERAAN PIDANA A. Pelayanan Kepaniteraan Pidana 1. Penerimaan Perkara Biasa dan Singkat 2. Penerimaan Perkara Pidana Cepat dan Pelanggaran Lalu Lintas 3. Penerimaan Perkara Pidana Pemilu 4. Penerimaan Upaya Hukum Banding 5. Penerimaan Upaya Hukum Kasasi 6. Penerimaan Peninjauan Kembali 7. Penerimaan Permohonan Grasi 8. Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding 9. Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi 10. Penerimaan Pencabutan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) 11. Penerimaan Permohonan Pra Peradilan 12. Penerimaan Permohnan Ijin Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan 13. Penerimaan Permohonan Diversi 14. Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan 15. Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Besuk Tahanan Hakim 16. Permohonan Penangguhan Penahanan 17. Permohonan Pembantaran 18. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti 19. Permohonan Ijin Berobat B. Dasar Hukum 1. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana 2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung 3. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman 4. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum 5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 6. SK KMA Nomor KMA/23/SK/IV/2006 Tentang Perberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan 7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP 8. SK. Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor W22.U1/180/KP.04.6/7/2022 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Makasar. 29

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERKARA PIDANA BIASA DAN SINGKAT PERSYARATAN Penuntut Umum menyerahkan asli berkas perkara dengan dilengkapi softcopy surat dPaEkRwSaYanARATAN MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya 2M. EPKetAugNaIsSPMTSEPDmAenNerPimRaOdSaEnDmUeRmeriksa/menceklist surat kelengkapan berkas perkara 3. Petugas Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara 4. Petugas Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara 5. Petugas Kepaniteraan Pidana menginput data perkara ke dalam SIPP WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN 1. Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara 2P.RBOerDkUasKpeLrkAaYraAmNeAnNdapatkan nomor register dalam SIPP BIAYA TBiIdAakYAdipungut Biaya 30

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERKARA PIDANA CEPAT DAN PELANGGARAN LALU LINTAS STANDAR PELAYANAN PEPNERESYRARIAMTAANAN PERKARA PIDANA CEPAT DAN Penyidik/PPNS menyerahkan asli berkas perkara dengan dilengkapi softcopy surat PELANGGARAN LALU LINTASpPeEnRgaSnYtAarRdAanTdAaNftar perkara pelanggaran lalu lintas dengan softcopynya MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Penyidik/PPNS menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya 2M. EPKetAugNaIsSMPTESPDAKNepPaRniOteSrEaaDnURPidana menerima, memeriksa dan meneliti surat kelengkapan berkas perkara 3. Petugas Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara 4. Petugas Kepaniteraan Pidana menginput data perkara ke dalam sistem SIPP WAKTU PENYELESAIAN 15 (lima belas puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN 1. Penyidik/PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara 2P.RBOerDkUasKpeLrkAaYraAmNeAnNdapatkan nomor register dalam SIPP BIAYA TBiIdAakYAdipungut Biaya 31

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERKARA PIDANA PEMILU PERSYARATAN Penuntut Umum menyerahkan asli berkas perkara dengan dilengkapi softcopy surat PdaEkRwSaYanARATAN MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya 2M. EPKetAugNaIsSMPTESDP AKNepPaRniOteSrEaaDnURPidana menerima, memeriksa dan meneliti surat kelengkapan berkas perkara 3. Petuga Kepaniteraan Pidana menandatagani surat tanda terima berkas perkara 4. Petugas Kepaniteraan Pidana menginput data perkara ke dalam sistem SIPP WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN 1. Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara 2P.RBOerDkUasKpeLrkAaYraAmNeAnNdapatkan nomor register dalam SIPP BIAYA TBiIdAakYAdipungut Biaya 32

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING PERSYARATAN 1. Pemohon (Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) PEmPRiedSnaYgnAaaj.RukAaTnApNernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP Kepaniteraan 2. Asli Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke bagian Hukum (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat), apabila maju sendiri yang menandatangani banding adalah Pemohon tersebut. MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Pemohon banding/kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada MEpKetAugNaIsSPMTSEPDKAepNanPitRerOaSanEDPiUdaRna. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum dan berkas pengajuan uapaya hukum. 3. Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan, Petugas Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan banding. 4. Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan banding lewat waktu 7 (tujuh) hari kalender, Petugas Kepaniteraan Pidana akan membuat akta terlambat menyatakan banding 5. Panitera Muda Pidana mengoreksi dan memberi paraf akta pernyataan banding. 6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan banding yang telah ditandatangani oleh Panitera kepada pemohon banding. 7. Para Pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan inzage tersebut kepada para pihak. WAKTU PENYELESAIAN 30 (tiga puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) PWRAOKDTUUKPELNAYAELNEASNAIAN Pemohon/Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan banding yang sudah diberi nomor perkara banding BPRIAOYDAUK LAYANAN Tidak dipungut Biaya BIAYA 33

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI P3E. RSYARATAN 4. 1. Pemohon (Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) PEmReSnYgAajRukAaTnApNernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana. 2. Asli Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke bagian Hukuk (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat), apabila maju sendiri yang menandatangani kasasi adalah Pemohon tersebut. MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Pemohon kasasi/kuasanya mengajukan pernyataan permohonan kasasi kepada MEpKetAugNaIsSPMTSEPDKAepNanPitRerOaSanEDPiUdaRna 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum dan berkas pengajuan upaya hukum. 3. Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal pemberitahuan putusan, petugas kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan kasasi 4. Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan kasasi lewat waktu 14 (empat belas) hari kalender, Petugas Kepaniteraan Pidana akan membuat akta terlambat menyatakan kasasi. 5. Panitera Muda Pidana mengoreksi dan memberi paraf akta pernyataan kasasi. 6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani oleh Panitera kepada pemohon kasasi. WAKTU PENYELESAIAN 30 (tiga puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) PWRAOKDTUUKPELANYYAELNEASNAIAN Pemohon/Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan kasasi yang sudah diberi nomor perkara kasasi PRODUK LAYANAN BIAYA Tidak dipungut Biaya BIAYA 34

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN \\ PENINJAUAN KEMBALI (PK) STANDAR PELAYANAN PP5EE.RNSYEARRATIAMN AAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK)1. Pemohon (Terpidana, Ahli waris dan atau Penasihat Hukum Terpidana) mengajukan PERSpYerAmRoAhoTnAaNn Peninjauan Kembali (PK) kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana. 2. Asli Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke bagian Kepaniteraan Hukum (apabila Terpidana memberikan kuasa kepada Penasihat dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat), apabila maju sendiri yang menandatangani Permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah Terpidana tersebut dan Fotocopy identitas/KTP. 3. Dalam hal terpidana ditahan di Rutan/Lapas, yang berwenang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah Penasihat Hukum Terpidana. 4. Memori Peninjauan Kembali (PK) beserta softcopy MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima permohonan PK M2E. KmPAeeNtnuIggSgaMusnPEaTkDSaPAnKNfoeprPmaRnuiOltierSaPErKaDadUnaMRnecneeklliitsi kelengkapan permohonan Peninjauan Kembali persyaratan 3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan PK / Grasi kepada back office 4. Petugas Kepaniteraan Pidana (Back office) membuat Akta Pernyataan PK / Grasi 5. Panitera Muda Pidana mengoreksi dan memberi paraf akta pernyataan PK 6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan PK yang telah ditandatangani oleh Panitera kepada pemohon PK WAKTU PENYELESAIAN 40 (empat puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Pemohon/Penasihat Hukum menerima akta permohonan Peninjauan Kembali (PK) PRODUK LAYANAN BIAYA Tidak dipungut Biaya BIAYA 35

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN GRASI P6E. RSYARATAN 1. Pemohon (Terpidana, Ahli waris dan atau Penasihat Hukum Terpidana) mengajukan PERSpYerAmRoAhoTnAaNn Grasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana. 2. Asli Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke bagian Kepaniteraan Hukum (apabila Terpidana memberikan kuasa kepada Penasihat dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat), apabila maju sendiri yang menandatangani Permohonan Grasi adalah Terpidana tersebut dan Fotocopy identitas/KTP. 3. Surat Keterangan Kalapas apabila terpidana masih menjalani masa tahanan MEKANISME DAN PROSEDUR M21E.. KPPAeeNttuuIggSaaMss PEPTDTSSPAPKNeKpPeaRpnaOitneSirtEaearDanUaPnRidPanidaamnaenmereimnealiptiermkeolehnognkaanpGarnaspi ermohonan Grasi menggunakan formulir Grasi dan ceklis persyaratan 3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan PK / Grasi kepada back office 4. Petugas Kepaniteraan Pidana (back office) membuat Akta Pernyataan Grasi 5. Panitera Muda Pidana mengoreksi dan memberi paraf akta pernyataan Grasi 6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan Grasi yang telah ditandatangani oleh Panitera kepada pemohon Grasi WAKTU PENYELESAIAN 40 (empat puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Pemohon/Penasihat Hukum menerima akta permohonan Grasi PRODUK LAYANAN BIAYA Tidak dipungut Biaya BIAYA 36

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN MEMORI DAN KONTRA MEMORI BANDING P7E. RSYARATAN 1. Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) menyerahkan PERSmYeAmRorAi TbaAndNing dan atau kontra banding ke petugas PTSP kepaniteraan Pidana berserta softcopy 2. Fotocopy identitas/KTP MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KmPAeeNmmIoSohMroi nEbauDnpdAaiyNnagPhbRueskOeurSmtEaDbsoaUfntRdcoinpgynmyeankyeePraehtukgaans memori banding dan atau kontra PTSP Kepaniteraan Pidana 2. Petugas Kepaniteraan Pidana membuatkan tanda terima penyerahan memori banding dan atau kontra memori banding dan memintakan tanda tangan Panitera dan Pemohon 3. Petugas kepaniteraan Pidana memberikan tanda terima penyerahan memori banding dan atau kontra memori banding kepada pemohon (penuntut umum, terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) 4. Petugas Kepaniteraan Pidana menginput data memori banding dan atau kontra memori banding ke dalam SIPP WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Pemohon akan menerima tanda terima penyerahan memori banding dan atau kontra memori PbRaOndDinUg KbesLeArtaYAsaNlinAaNn resmi memori banding dan atau kontra memori banding yang telah terdaftar BIAYA Tidak dipungut Biaya BIAYA 37

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN MEMORI DAN KONTRA MEMORI KASASI P8E. RSYARATAN 1. Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) menyerahkan PERSmYeAmRorAi TkaAsaNsi dan atau kontra memori kasasi ke petugas PTSP kepaniteraan Pidana berserta softcopy 2. Fotocopy identitas/KTP MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KPsAoeNfmtcIooShpMoynnEymDa ekAneNyPeePrtaRuhgOkaaSsnEPTDmSUePmRKoerpi aknaistearsai adnaPnidaatnaua kontra memori kasasi beserta 2. Petugas Kepaniteraan Pidana membuatkan tanda terima penyerahan memori kasasi dan atau kontra memori kasasi dan memintakan tanda tangan Panitera dan Pemohon 3. Petugas kepaniteraan Pidana memberikan tanda terima penyerahan memori kasasi dan atau kontra memori kasasi kepada pemohon (penuntut umum, terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) 4. Petugas Kepaniteraan Pidana menginput data memori kasasi dan atau kontra memori kasasi ke dalam SIPP WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Pemohon akan menerima tanda terima penyerahan memori kasasi dan atau kontra memori PkRaOsaDsi UbeKserLtaAsYalAinNanArNesmi memori kasasi dan atau kontra memori kasasi yang telah terdaftar BIAYA Tidak dipungut Biaya BIAYA 38

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENCABUTAN UPAYA HUKUM BANDING, KASASI, PENINJAUAN KEMBALI (PK) DAN GRASI P9E. RSYARATAN 1. Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) PERSmYeAnRgaAjuTkAanNpermohonan pencabutan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) dan atau Grasi ke Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana 2. Fotocopy identitas/KTP MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KPkAeeNmmIboSahMloin(EPDKm)AednNagaaPtjuaRkuOaGnSrEapsDieUknecRaPbeututagnas upaya hukum banding, kasasi, peninjauan PTSP Kepaniteraan Pidana 2. Petugas PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pencabutan upaya hukum dan menyerahkan ke back office untuk di proses lebih lanjut. 3. Petugas Kepaniteraan Pidana (back office) membuat pencabutan permohonan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) dan atau grasi 4. Petugas Kepaniteraan Pidana (back office) membuat akta pencabutan upaya hukum, meminta tanda tangan panitera setelah diverifkasi panmud pidana dan menginput data permohonan pencabutan upaya hukum ke dalam SIPP 5. Petugas PTSP menyerahkan tanda terima dan akta pencabutan upaya hukum kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Akta Pencabutan Upaya Hukum PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 39

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PRA PERADILAN P1E0R. SYARATAN 1. Pemohon Pra Peradilan menyerahkan berkas permohonan Pra Praperadilan yang PERSdYileAnRgAkaTpAi dNengan Softcopy ke Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana 2. Fotocopy identitas/KTP MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KPPAeeNtmuIogShaMsonPETDSmPAeKnNgeapPjauRnkOiatenSrEapaDneUrPmRidoahnoanan Praperadilan beserta kelengkapannya ke 2. Petugas PTSP menerima dan memeriksa/menceklist surat kelengkapan berkas perkara 3. Petugas Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara 4. Petugas Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara 5. Petugas Kepaniteraan Pidana menginput data perkara ke dalam SIPP WAKTU PENYELESAIAN 30 (tiga puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN 1. Pemohon menerima tanda terima permohonan Pra Peradilan dan P2R. ODBeUrkKasLpAerYkAarNaAPNra Perdilan mendapat nomor register dalam SIPP BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 40

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN IJIN PERSETUJUAN PENYITAAN/PENGGELEDAHAN P1E1R. SYARATAN 1. Surat permohonan / pengantar P2E. RSSYurAaRt PAeTriAntNah Penyitaan Kepolisian dan Laporan Kepolisian (LP) 3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan 4. Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan 5. BA Sita / Geledah 6. Softcopy BA Sita / Geledah 7. Resume singkat penyitaan / penggeledahan (untuk ijin sita/geledah) dan softcopy MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KPkAeeNlmeInoSghMkoanEpaDnmAneyNnagkPaeRjuPOkeatSunEgDaspUPeRrTmSPohKoenpaanniteirjiana/npPeridseatnuajuan sita/geledah beserta 2. Petugas PTSP menerima dan memeriksa/menceklist surat kelengkapan permohonan ijin/persetujuan sita/geledah 3. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 4. Petugas Kepaniteraan Pidana membuat surat penetapan ijin/persetujuan sita/geledah 5. KPN/WKPN menandatangani surat penetapan setelah diverifikasi oleh panmud pidana dan panitera 6. Petugas PTSP menyerahkan surat penetapan ijin/persetujuan sita/geledah WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat Penetapan ijin/persetujuan penyitaan/penggeledahan PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 41

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN DIVERSI PERSYARATAN Penyidik menyerahkan asli surat permohonan dengan lampirannya dan dilengkapi PsEoRftScoYpAyRATAN MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KKPAeeNmpIaoSnhMiotenEramDaenAnPNgiadjPaunRkaaOnSsEuDraUt pRermohonan beserta kelengkapannya ke Petugas PTSP 2. Petugas PTSP menerima dan memeriksa/menceklist surat kelengkapan permohonan diversi 3. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 4. Petugas Kepaniteraan Pidana membuat surat penetapan 5. KPN/WKPN menandatangani surat penetapan setelah diverifikasi oleh panmud pidana dan panitera 6. Petugas PTSP menyerahkan surat penetapan permohonan diversi WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat Permohonan mendapatkan nomor register penetapan diversi, penyidik menerima PsRaOlinDanUpKenLeAtaYpAanNdAivNersi BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 42

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN PERSYARATAN Penyidik menyerahkan asli surat permohonan dengan lampirannya dan dilengkapi PsEoRftScoYpAy,RsAurTaAt pNerintah penahanan, resume MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KPpAeeNnnayIShidaMinkEanaDtdaAeunNgpaPennRluaOnmtSupEtirDauUnmnRunmya menyerahkan surat permohonan perpanjangan 2. Petugas PTSP menerima dan memeriksa/menceklist surat kelengkapan permohonan perpanjangan penahanan 3. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 4. Petugas Kepaniteraan Pidana membuat surat penetapan perpanjangan penahanan 5. KPN/WKPN menandatangani surat penetapan setelah diverifikasi oleh panmud pidana dan panitera 6. Petugas PTSP menyerahkan surat penetapan perpanjangan penahanan kepada penyidik WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat penetapan perpanjangan penahanan PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 43

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN PERSYARATAN 1. Surat Permohonan penangguhan penahanan oleh Pemohon P23E.. RSFSYuortAoaRct oKApuTyaAsidaNeJniktiataAsd/aKTP MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KbPAeeNsmeIorSthMaolnEamDmpAiernNaynePnrnRayhOakSanEDsUurRat permohonan/formulir penangguhan penahanan 2. Petugas PTSP menerima dan memeriksa/menceklist surat kelengkapan permohonan penagguhan penahanan 3. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 4. Penyerahan uang jaminan penahanan (jika ada) kepada Panitera dengan Berita Acara Penerimaan Uang Jaminan penangguhan penahanan 5. Petugas PTSP menyerahkan surat penangguhan penahanan WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat penangguhan penahanan PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 44

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PEMBANTARAN PERSYARATAN 1. Surat pemberitahuan rawat inap terdakwa dari rumah sakit dari Rutan P32E..RSSFYuortAoaRctoKApeTyteAirdaNenngtiatnasd/aKrTi RPumah sakit MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KpPAeeNmtuIbgSaaMns tPEaTrDSaPnAmNePneRrOimSaEdDanUmRemeriksa/menceklist surat kelengkapan permohonan 2. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 3. Petugas Kepaniteraan Pidana meneruskan surat permohonan pembataran kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan dan dibuatkan penetapan pembantaran 4. Petugas PTSP menyerahkan surat pembantaran kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat pembantaran PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 45

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI PERSYARATAN 1. Surat Permohonan P32E..RSFSYuortAoaRctoKApuTyaAsidaNeanptaitbaisl/aKdTi Pkuasakan 4. Bukti kepemilikan barang bukti (STNK dll) MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KPpAaeNktuaIgiSabMsarEPaTnDSgAPbNumkPteiRnbeOersiSmeEratDadUkaeRnlenmgkemapearniknsyaa/dmaerni cpeekmliosthosnu.rat permohonan pinjam 2. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 3. Petugas Kepaniteraan Pidana meneruskan surat permohonan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim. 4. Petugas PTSP menyerahkan surat penetapan pinjam pakai barang bukti WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat penetapan pinjam pakai barang bukti PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 46

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN IJIN BEROBAT PERSYARATAN 1. Surat Permohonan P32E..RSSFYuortAoaRctoKApuTyaAsidaNeanptaitbaisl/aKpTePmohon adalah Kuasa Hukum Terdakwa 4. Surat Keterangan dari Rutan MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KbPAeeNstueIgrStaMaskPEeTlDeSnPAgmNkaePpnaRenrOinmySaaEddDaaUrniRmpeemmoehroikns.a/menceklist surat permohonan ijin berobat 2. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 3. Petugas Kepaniteraan Pidana meneruskan surat permohonan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim. 4. Petugas PTSP menyerahkan surat penetapan ijin berobat WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat penetapan ijin berobat PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 47

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN 1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00 3. Melalui nomor telepon PT Makassar : (0411)448 366 4. Melalui saluran WhatsApp PN Makassar : 08114460777 5. Melalui nomor telepon PN Makassar : (0411) 3624058 6. Melalui email pengaduan PN Makassar : [email protected] 48

KEPANITERAAN HUKUM A. Pelayanan Kepaniteraan Hukum 1. Permohonan Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan 2. Permohonan Legalisir Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan 3. Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil 4. Pendaftaran Surat Kuasa Khusus 5. Pengaduan/ SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan 6. Permohonan Penelitian/ Riset 7. Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan 8. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana 9. Permohonan Surat Keterangan Tidak dinyatakan Pailit dan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang 10. Permohonan Legalisasi Akta dibawah tangan (waarmeking) 11. Permohonan Layanan Pemberian Informasi 12. Layanan Posbakum B. Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; 2. Undang- undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum; 3. SK KMA Nomor : KMA/23/SK/IV/2006 tentang Pemberlakukan Buku II Pedoman Pelaksana tugas Administrasi Pengadilan; 4. PERMA Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) 5. SK KMA Nomor 144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan 6. PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara; 7. SK KPN Pengadilan Negeri Makassar Nomor : W1.U22/180/KP.04.6/7/2022 tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Makassar 49

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN FOTOCOPY TURUNAN PUTUSAN PENGADILAN PERSYARATAN 1. Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan 2P3..EMSRueSrmaYtbAKaRuyaaArsTaPaANpBNaPbidlaandibkiuaaysaapkeannggandaan (jika hardcopy) 4. Fotocopy identitas/KTP MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menerima surat permohonan permintaan MEsaKliAnaNnI/StMurEunDanApNutPuRsaOnSEDUR 2. Menindaklanjuti surat, mencatat dalam buku register, mencari data/berkas di ruang arsip perkara, fotocopy berkas 3. Memberikan catatan dan paraf pada turunan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera 4. Petugas menyerahkan formulir biaya turunan putusan kepada pemohon untuk dibayar di kasir/bank 5. Petugas menyerahkan turunan putusan yang telah dilegalisir kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Fotocopy turunan putusan yang telah dilegalisir PRODUK LAYANAN BIAYA Ba.IABpeeYrrAdleamsabrakranRpP.e5r0at0u,0ra0n- Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, Penyerahan Salinan Putusan (Lima Ratus Rupiah); b. Leges sebesar Rp. 10.000,00- (Sepuluh ribu rupiah) 50


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook