Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LKjIP 2019 FULL

LKjIP 2019 FULL

Published by Website PA Siantar, 2020-07-03 00:50:41

Description: LKjIP 2019 FULL

Search

Read the Text Version

KATA PENGANTAR Dengan mengucap syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah memberikan banyak nikmat dan kesempatan, sehingga Pengadilan Agama Pematangsiantar dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 dengan baik. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2019 ini disusun untuk memenuhi amanah Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Aturan-aturan tersebut tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang ditetapkan oleh masing- masing instansi. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga-Iembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas, dan akhirnya disampaikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan. Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan negara dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dibawah Mahkamah Agung juga mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, yakni berupa pertanggungjawaban akuntabilitas kinerjanya. Apalagi Pengadilan Agama Pematangsiantar juga menggunakan dana APBN, selayaknya berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan akuntabilitas kinerjanya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya tersebut dengan transparan dan akuntabel. Wujud pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja tersebut adalah membuat dan menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) berdasarkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2019 satker Pengadilan i | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Agama Pematangsiantar ini menggambarkan tentang jati diri sebuah instansi pemerintahan dalam hal ini sebagai lembaga peradilan yang mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsinya yang kuat dalam sistem ketatanegaraan, dengan segala cita-cita besar dan mulia yang tertuang dalam visi dan misi serta mewujudkannya dalam bentuk rencana strategis yang sinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2019 satker Pengadilan Agama Pematangsiantar ini juga menguraikan tentang capaian kinerja yang telah dicapai selama tahun 2019 dan penetapan target tahun 2019 berdasarkan Rencana Strategis, Indikator Kinerja Utama, Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja tahun 2019. Akhirnya, disadari oleh seluruh stakeholder Pengadilan Agama Pematangsiantar bahwa dalam menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2019 satker Pengadilan Agama Pematangsiantar ini masih belum sempurna. Namun demikian, harapannya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar ini dapat menjadi cermin untuk mengevaluasi kinerja organisasi selama satu tahun, agar kedepannya dapat melaksanakan kinerja lebih produktif, efektif, dan efisien, baik aspek perencanaan, pengorganisasian, manajemen keuangan maupun koordinasi pelaksanaannya. Pematangsiantar, Januari 2020 Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. ii | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

DAFTAR ISI ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI iii IKHTISAR EKSEKUTIF iv BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ................................................................. B. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi .............................. 1 C. Struktur Organisasi .......................................................... 2 D.Sistematika Penyajian ...................................................... 4 6 BAB II PERENCANAAN KINERJA A. Rencana Strategis 2015 – 2019 ....................................... B. Rencana Kinerja Tahunan 2019 ....................................... 7 C. Perjanjian Kinerja Tahun 2019........................................ 17 19 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. Capaian Kinerja Organisasi............................................... 23 B. Realisasi Anggaran ........................................................... 61 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan ...................................................................... 64 B. Saran ................................................................................ 65 iii | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

IKHTISAR EKSEKUTIF Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai lembaga peradilan dan pelaksanan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam melaksanakan prioritas pembangunan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015 – 2019, yaitu di bidang hukum dan aparatur. Untuk itu, seluruh program kerja Pengadilan Agama Pematangsiantar didasarkan pada tujuan, sasaran strategis dan target kinerja yang telah ditetapkan baik pada Rencana Strategi yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015 – 2019, Indikator Kinerja Utama, Rencana Kinerja Tahunan dan Penetapan Kinerja secara konsisten dan berkesinambungan. Secara umum, tingkat realisasi terhadap target kinerja sasaran strategis yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019 adalah sebagai berikut : No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target 1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, 100% a. Persentase sisa perkara yang 94% Transparan dan Akuntabel diselesaikan 55% 99% 2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan b. Persentase perkara yang Penyelesaian Perkara diselesaikan tepat waktu 85% 100% c. Persentase penurunan sisa 14% perkara. d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum :  Banding  Kasasi  PK e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan a. Persentase Isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi iv | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi c. Persentase berkas perkara 100% Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan yang dimohonkan Banding, 0,36% Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu 100% d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah ) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus a. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan b. Persentase Perkara yang 0% diselesaikan di luar Gedung Pengadilan c. Persentase Perkara 100% Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum d. Persentase Pencari Keadilan 100% Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Persentase Putusan Perkara 0% Pengadilan Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) 5. Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja Persentase pengaduan yang dapat 0% aparat peradilan secara optimal baik internal ditindaklanjuti maupun eksternal 6. Terwujudnya transparansi pengelolaan SDM a. Persentase jabatan yang sudah 100% lembaga peradilan berdasarkan parameter memenuhi standar kompetensi 100% 100% obyektif sesuai dengan parameter 100% obyektif b. Persentase SDM yang promosi dan mutasi berdasarkan parameter obyektif 7. Meningkatnya pengelolaan manajerial a. Persentase pengawasan lembaga peradilan secara akuntabel, efektif, yang dapat ditindaklanjuti dan efisien b. Persentase pengawasan yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi v | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

8. Meningkatnya transparansi pengelolaan SDM, a. Persentase terpenuhinya 100% Keuangan, dan Aset kebutuhan standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima b. Persentase peningkatan 3% 100% produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja c. Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima Hasil capaian kinerja sasaran yang ditetapkan secara umum dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Meskipun demikian masih perlu adanya peningkatan capaian kinerja sasaran sehingga mendapatkan hasil yang optimal. Kedepan diperlukan penguatan peran dan kinerja sumber daya (stakeholder) Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam memenuhi target kinerja sasaran strategis yang ada. Hal tersebut dapat memacu dan menciptakan kinerja lebih produktif, efektif dan efisien, baik aspek perencanaan, pengorganisasian, manajemen keuangan maupun koordinasi pelaksanaannya yang berorientasi pada hasil, berbasis kinerja dan tujuan peradilan dalam melayani masyarakat pencari keadilan. vi | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam pelaksanaan penegakan hukum tidak dapat terlepas dari birokrasi, karena merupakan salah satu wahana dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Birokrasi bertugas mengelola pelayanan dan melaksanakan berbagai keputusan politik kedalam berbagai kebijakan politik baik secara teknis maupun dalam kegiatan operasional. Birokrasi merupakan faktor penentu keberhasilan keseluruhan agenda program termasuk dalam rangka mewujudkan aparatur peradilan yang bersih dan bebas dari KKN sehingga para birokrat yang ada di Mahkamah Agung, khususnya Pengadilan Agama Pematangsiantar dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Upaya pengembangan tersebut sejalan dengan dan didasarkan pada TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 Undang- Undang tersebut dinyatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Dalam penjelasan mengenai pasal tersebut, dirumuskan bahwa asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara 1 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka itu, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga-Iembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas, dan akhirnya disampaikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan. Laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintah negara, Pengadilan Agama Pematangsiantar dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik, apalagi Pengadilan Agama Pematangsiantar juga menggunakan dana APBN, baik tugas-tugas yang bersifat teknis maupun administrasi harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu Pengadilan Agama Pematangsiantar mempunyai kewajiban untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). B. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat 2, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai lembaga peradilan dan pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung mempunyai kedudukan yang cukup kuat dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang telah disebutkan dalam perundang-undangan tersebut. Untuk itu dapat diuraikan hal-hal tersebut sebagai berikut : 2 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

1. Kedudukan Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai lembaga peradilan dan pelaksanan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung mempunyai kedudukan yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar1945 pasal 24 ayat 2 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, pada pasal 2 menyatakan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini, dan diperjelas lagi sebagaimana pasal 3 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. 2. Tugas Pokok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, bahwa tugas pokok Pengadilan Agama sebagai Judicial Power, yaitu : Pengadilan Agama Pematangsiantar bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah. 3. Fungsi Selain tugas pokok sebagai tersebut di atas, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai fungsi, sebagai berikut ini : 1. Fungsi peradilan (judicial power), yaitu sebagai pengadilan tingkat pertama bagi perkara-perkara yang menjadi wewenang peradilan agama. 3 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

2. Fungsi pengawasan, yaitu Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai pengadilan tingkat pertama melaksanakan pengawasan internal agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman kepada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tanpa mengurangi kebebasan dalam memeriksa dan memutus perkara. Di samping itu, Pengadilan Agama Pematangsiantar juga melakukan pengawasan terhadap tingkah laku hakim dan perbuatan pejabat pengadilan di lingkungannya dalam pelaksanaan tugas pokok yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. 3. Fungsi mengatur, yaitu Pengadilan Agama Pematangsiantar dapat mengatur lebih lanjut atas hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan dalam wilayahnya apabila dalam teknis terdapat hal-hal yang belum cukup diatur baik dalam undang-undang maupun peraturan lainnya. 4. Fungsi administratif, dimana Pengadilan Agama Pematangsiantar juga menyelenggarakan administrasi perkara dan administrasi umum (organisatoris, administratif dan financial). 5. Fungsi pembinaan, yaitu bahwa dalam penyelenggaraan administrasi peradilan dan administrasi umum selalu dalam pembinaan dan pengawasan Pengadilan Agama Pematangsiantar secara internal agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna. C. Struktur Organisasi Pengadilan Agama Pematangsiantar yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat Pertama yang diajukan oleh Pengadilan Agama Pengaju di bidang : perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah, sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 4 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Struktur Organisasi (Susunan) Pengadilan Agama Pematangsiantar sesuai dengan Perma Nomor 7 Tahun 2015 terdiri dari Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, dan Panitera Muda Permohonan, Kasub. Bag. Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Kasub.Bag. Umum dan Keuangan, Kasub.Bag. Kepegawaian dan Organisasi dan Tata Laksana. 1. Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. 2. Hakim adalah Pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. 3. Pada Pengadilan Agama Pematangsiantar ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. 4. Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan 3 (tiga) orang Panitera Muda yaitu Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, dan Panitera Muda Permohonan. Disamping itu Panitera juga dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti. 5. Pada Pengadilan Agama Pematangsiantar ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh oleh seorang Sekretaris. 6. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala sub Bagian yaitu Kasub.Bag. Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Kasub. Bag. Umum dan Keuangan, dan Kasub. Bag. Kepegawaian dan Organisasi dan Tata Laksana. Secara rinci struktur organisasi Pengadilan Agama Pematangsiantar terdapat pada lampiran 1. 5 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

D. Sistematika Penyajian Pada dasarnya Laporan Kinerja ini memberikan gambaran dan penjelasan mengenai capaian kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019. Capaian kinerja (performance results) tahun 2019 tersebut diperbandingkan dengan Perjanjian Kinerja (performance agreement) tahun 2019 sebagai tolak ukur keberhasilan Tahunan organisasi. Analisis atas capaian kinerja terhadap rencana kinerja ini akan memungkinkan diidentifikasikannya sejumlah celah kinerja (performance gap) bagi perbaikan kinerja di masa mendatang. Adapun sistematika penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019, sebagai berikut : BAB I – Pendahuluan, menguraikan mengenai latar belakang; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Pematangsiantar; dan Struktur Organisasi. BAB II – Perencanaan Kinerja, menguraikan mengenai Rencana Strategis; Tujuan Strategis; Sasaran Strategis; Arah Kebijakan dan Strategis Pengadilan Agama Pematangsiantar; Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Pematangsiantar; Rencana Kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar; dan Perjanjian Kinerja. BAB III – Akuntabilitas Kinerja Tahun 2019, menguraikan mengenai Realisasi Indikator Kinerja Utama; Capaian Kinerja Tahun 2019; dan Realisasi Anggaran di Pengadilan Agama Pematangsiantar BAB IV – Penutup, menguraikan simpulan menyeluruh dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 dan rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan kinerja di masa mendatang. 6 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

BAB II PERENCANAAN KINERJA A. Rencana Strategis 2015 – 2019 Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2015 – 2019 merupakan merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja perencanaan jangka menengah Pengadilan Agama Pematangsiantar yang berisi tentang gambaran sasaran atau kondisi hasil yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar beserta startegi yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan. Selanjutnya Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Pematangsiantar telah diselarasakan dengan arah kebijakan dan program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung RI yang disesuaikan dengan RPJM Nasional Tahun 2015 – 2019 yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya terkait dengan prioritas pembangunan di bidang hukum dan aparatur. Sebagai salah satu agenda utama pembangunan dalam RPJM 2015 – 2019, pembangunan bidang hukum dan aparatur diarahkan melalui peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dalam rangka tercapainya konsolidasi penegakan supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia serta kelanjutan penataan sistem hukum nasional melalui perbaikan tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Untuk memberi gambaran subtansi mengenai Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Pematangsiantar dapat diuraikan sebagai berikut:  Visi Visi Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah ‘’TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR YANG AGUNG’’. Visi Pengadilan Agama Pematangsiantar tersebut merupakan kondisi atau gambaran keadaan masa depan yang ingin diwujudkan dan diharapkan dapat 7 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

memotivasi seluruh fungsionaris Peradilan Agama Pematangsiantar dalam melakukan aktifitasnya. Selanjutnya dalam pernyataan visi Pengadilan Agama Pematangsiantar mengandung pengertian secara kelembagaan dan organisasional sebagai berikut : a. Pengertian secara kelembagaan : Peradilan Agama Pematangsiantar adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang berkedudukan di kota Pematangsiantar yang daerah hukumnya meliputi wilayah kota Pematangsiantar. b. Pengertian secara organisasional : Peradilan Agama Pematangsiantar adalah Pengadilan Agama di Kota Pematangsiantar. Pengadilan Agama Pematangsiantar yang susunannya terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita serta seluruh staf yang ada di masing-masing fungsionaris tersebut. Adapun makna “Agung” dari visi Pengadilan Agama Pematangsiantar tersebut yaitu Luhur, Bermartabat, dan Berwibawa, yang secara rinci memiliki makna : a. Luhur, dikandung maksud sebagai tempat pencari keadilan yang mulia bagi pencari keadilan dalam mengharapkan berkeadilan bagi masyarakat. b. Bermartabat, mengandung arti mempunyai kedudukan yang sangat terhormat, berbudi baik, disegani masyarakat. c. Berwibawa, mengandung arti, kekuasaannya diakui dan ditaati serta ada pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi, dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik.  Misi Misi adalah suatu yang harus diemban atau dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Berdasarkan visi Pengadilan Agama Pematangsiantar yang telah ditetapkan tersebut, maka ditetapkan beberapa misi Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk mewujudkan visi tersebut. Misi Pengadilan Agama Pematangsiantar dirumuskan dalam upaya mencapai visinya, mewujudkan badan peradilan yang agung. Misi Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah : a. Menjaga kemandirian badan peradilan ; 8 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

b. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan ; c. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan. d. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.  Tujuan Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu dan ditetapkan dengan mengacu pada pernyataan visi dan misi. Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Pengadilan Agama Pematangsiantar berusaha mengidentifikasi apa yang akan dilaksanakan dalam memenuhi visi dan misinya untuk memformulasikan tujuan strategis ini dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan untuk mengukur sejauh mana visi dan misi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi organisasi. Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel. 2. Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi. 3. Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. 4. Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.  Sasaran Strategis Ada 8 (delapan) sasaran strategis yang menjadi prioritas Rencana Strategis (Renstra) 2015 – 2019, adapun sasaran strategis tersebut adalah sebagai berikut 1) Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel. 2) Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara. 3) Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan. 9 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

4) Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. 5) Meningkatnya hasil pembinaan bagi aparat tenaga teknis di lingkungan peradilan. 6) Meningkatnya hasil penelitian dan Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung yang berkualitas. 7) Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal. 8) Meningkatnya tranparansi pengelolaan SDM, Keuangan dan Aset. Untuk memudahkan dalam pengukuran keberhasilan dan menjelaskan hubungan kausalitas antara Tujuan, Sasaran Strategis, dan Indikator Kinerja Utama selama tahun 2015 – 2019 dapat dideskripsikan sebagai berikut ini : No Tujuan Sasaran Indikator Kinerja 1. Terwujudnya Terwujudnya a. Persentase sisa perkara kepercayaan Proses Peradilan yang diselesaikan masyarakat yang Pasti, b. Persentase perkara yang terhadap Transparan dan diselesaikan tepat waktu sistem Akuntabel peradilan c. Persentase penurunan sisa malalui perkara. proses peradilan d. Persentase perkara yang yang pasti tidak mengajukan upaya transparan hukum banding, kasasi, dan dan pk : akuntabel  Banding  Kasasi  PK e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan 2. Terwujudnya Peningkatan a. Persentase Isi putusan penyederha Efektivitas yang diterima oleh para naan proses Pengelolaan pihak tepat waktu penanaganan Penyelesaian b. Persentase Perkara yang perkara Perkara Diselesaikan melalui melalui Mediasi 10 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

pemanfaatan c. Persentase berkas perkara teknologi yang dimohonkan Banding, informasi Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah ) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus 3. Terwujudnya Meningkatnya a. Persentase Perkara Prodeo peningkatan Akses Peradilan yang diselesaikan akses bagi Masyarakat b. Persentase Perkara yang peradilan diselesaikan di luar Gedung bagi Miskin dan Pengadilan masyarakat miskin dan Terpinggirkan c. Persentase Perkara terpinggirkan Permohonan(Voluntair) Identitas Hukum d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Terwujudnya Meningkatnya Persentase Putusan Perkara 4. pelayanan Kepatuhan Perdata yang Ditindaklanjuti prima bagi Terhadap Putusan (dieksekusi) masyarakat Pengadilan pencari keadilan  Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Pematangsiantar telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai ukuran keberhasilan dalam mencapai sasaran strategis organisasi. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) telah mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Pematangsiantar dan RPJM 2015 – 2019 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor : W2- A7/1063/OT.01.3/XII/2019 Tanggal 9 Desember 2019. Indikator Kinerja Utama ditetapkan dengan memperhatikan indikator-indikator kinerja yang ada pada Rencana Strategis 2015 – 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar. Adapun indikator Kinerja Utama sebagai berikut : 11 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Kinerja Indikator Penang Sumber Utama Kinerja Data No Penjelasan gung Laporan Jawab Bulanan 1. Terwujudnya a. Persentase Jumlah sisa perkara yang Panitera dan Laporan Proses sisa perkara diselesaikan dibagi Tahunan Peradilan yang dengan jumlah sisa yang Pasti, diselesaikan perkara yang harus Transparan diselesaikan dikali 100% dan Akuntabel Catatan : Sisa perkara:sisa perkara tahun sebelumnya b. Persentase Jumlah perkara yang Panitera Laporan perkara yang Bulanan diselesaikan diselesaikan tahun tepat waktu dan berjalan dibagi dengan Laporan Tahunan jumlah perkara yang ada dikali 100% Catatan :  Perbandingan jumlah perkara yang diselesaikan dengan perkara yang harus diselesaikan (sisa awal tahun dan perkara yang masuk)  Jumlah perkara yang ada = jumlah perkara yang diterima tahun berjalan ditambah sisa perkara tahun sebelumnya  Penyelesaian perkara tepat waktu = perkara yang diselesaikan tahun berjalan 12 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

c. Persentase Tn.1-Tn × 100% Panitera Laporan penurunan Tn.1 Bulanan sisa perkara. dan Tn = Sisa perkara Laporan tahun berjalan Tahunan Tn.1 = Sisa perkara tahun sebelumnya d. Persentase Catatan: Laporan perkara yang Sisa Perkara adalah Bulanan tidak Perkara yang belum mengajukan diputus pada tahun dan upaya hukum berjalan Laporan banding, Jumlah perkara yang Panitera Tahunan kasasi, dan tidak mengajukan upaya pk : hukum dibagi dengan jumlah putusan perkara  Banding dikali 100%  Kasasi  PK Catatan :  Upaya hukum = Banding, kasasi, PK  Secara hukum semakin sedikit yang mengajukan upaya hukum, maka semakin puas atas putusan pengadilan 13 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

e. Index Panitera Laporan responden Index Kepuasan Pencari Semeste pencari ran dan keadilan Keadilan Laporan yang puas Tahunan terhadap Catatan : layanan PERMENPAN Nomor peradilan KEP/25/M.PAN/2/2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Index Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah sesuaiPeraturan Menteri PAN dan RBNomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2. Peningkatan a. Persentase Jumlah isi putusan yang Panitera Laporan Bulanan Efektivitas Isi putusan diterima tepat waktu dan Pengelolaan yang dibagi jumlah putusan Laporan Penyelesaian Tahunan Perkara diterima oleh dikali 100% para pihak tepat waktu b. Persentase Jumlah perkara yang Panitera Laporan Perkara Bulanan yang diselesaikan melalui Diselesaikan dan melalui mediasi dibagi jumlah Laporan Mediasi Tahunan perkara yang dilakukan mediasi Catatan : Perma No.1 Tahun 2018 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan 14 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

c. Persentase Panitera Laporan berkas Jumlah berkas perkara Bulanan perkara yang yang dimohonkan Kasasi dan dimohonkan dan PK secara lengkap Laporan Banding, dibagi Tahunan Kasasi dan Jumlah berkas perkara PK yang yang dimohonkan upaya diajukan hukum dikali 100% secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase Panitera Laporan putusan Jumlah amar putusan Bulanan yang perkara ekonomi syariah dan menarik yang diupload dalam Laporan perhatian website dibagi jumlah Tahunan masyarakat putusan perkara dikali (ekonomi 100% syariah ) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus 3. Meningkat a. Persentase Jumlah perkara prodeo Dirjen: Laporan nya Akses Perkara yang diselesaikan dibagi Badilum Bulanan Peradilan Prodeo yang jumlah perkara prodeo Badilag, dan bagi diselesaikan dikali 100% TUN Laporan Masyarakat dan Tahunan Miskin dan Catatan : Panitera Terpinggirkan Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan b. Persentase Jumlah perkara yang Dirjen: Laporan Perkara yang diselesaikan di luar Badilum Bulanan diselesaikan gedung pengadilan dibagi Badilag di uar jumlah perkara yang dan Gedung seharusnya diselesaikan dan Laporan Pengadilan di luar gedung Badilmil Tahunan pengadilan dikali 100% Catatan : tun  Perma No. 1 Tahun 15 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan  Di luar gedung pengadilan adalah perkara yang diselesaikan di luar kantor pengadilan (zetting plaatz, sidang keliling maupun gedung-gedung lainnya) c. Persentase Jumlah perkara volunteer Ketua Laporan Perkara Bulanan Permohonan identitas hukum yang Pengadi (Voluntair) dan Identitas diselesaikan dibagi lan Laporan Hukum Tahunan jumlah perkara volunteer identitas hukum yang diajukan dikali 100% Catatan :  Perma 1 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan pengadilan agama / Mahkamah syariah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.  Sema 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan pemerikasaan perkara Volunteer isbat nikah dalam pelayanan terpadu.  Identitas Hukum : Orang atau Anak yang status hukumnya tidak jelas.  Sidang Terpadu : Sidang yang melibatkan Pengadilan, Kementerian Agama dan 16 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

d. Persentase Dinas Kependudukan Panitera Laporan Pencari Catatan Sipil Panitera Bulanan Keadilan Golongan Jumlah pencari keadilan dan Tertentu golongan tertentu yang Laporan yang mendapatkan layanan Tahunan Mendapat bantuan hukum dibagi Layanan jumlah pencari keadilan Laporan Bantuan golongan tertentu dikali Bulanan Hukum 100% (Posbakum) dan Catatan : Laporan Persentase Tahunan Putusan  PERMA No. 1 Tahun Perkara Perdata yang 2014 tentang Pedoman Ditindaklanjuti (dieksekusi). Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan  Golongan tertentu yakni masyarakat miskin dan terpinggirkan (marjinal) 4. Meningkat Jumlah Putusan perkara nya yang ditindaklanjuti dibagi Kepatuhan Jumlah Putusan Perkara Terhadap yang sudah BHT dikali Putusan 100% Pengadilan Catatan : BHT : Berkekuatan Hukum Tetap B. Rencana Kinerja Tahunan 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam melaksanakan Rencana Strategis (Renstra) 2015 – 2019 menguraikan dalam pelaksanaan ke dalam Rencana Kinerja Tahunan. Namun demikian dalam menuyusun Rencana Kinerja Tahunan untuk Tahun 2019 masih yang ada belum berdasarkan Renstra Tahun 2015 – 2019, karena dokumen dimaksud dibuat dan ditetapkan sebelum penyusunan Renstra Tahun 2015 – 2019. Adapun untuk Rencana Kinerja Tahunan 2019 sebagai berikut : 17 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

N0. Sasaran Strategis Indikator kinerja 2019 100% 1. Terwujudnya Proses Peradilan yang a. Persentase sisa perkara yang 94% 55% Pasti, Transparan dan Akuntabel diselesaikan 99% b. Persentase perkara yang 85% diselesaikan tepat waktu 100% 14% c. Persentase penurunan sisa 100% perkara. 0,36% d. Persentase perkara yang Tidak 100% Mengajukan Upaya Hukum : 100% Banding 100% Kasasi 100% PK 0% e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan 2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan a. Persentase Isi putusan yang Penyelesaian Perkara diterima oleh para pihak tepat waktu b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah ) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus 3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi a. Persentase Perkara Prodeo yang Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan diselesaikan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan c. Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Persentase Putusan Perkara Perdata Putusan Pengadilan yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) 18 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

5. Terwujudnya pelaksanaan pengawasan Persentase pengaduan yang dapat 0% kinerja aparat peradilan secara optimal ditindaklanjuti baik internal maupun eksternal 6. Terwujudnya transparansi pengelolaan a. Persentase jabatan yang sudah 100% SDM lembaga peradilan berdasarkan memenuhi standar kompetensi parameter obyektif sesuai dengan parameter obyektif b. Persentase SDM yang promosi dan 100% mutasi berdasarkan parameter obyektif 7. Meningkatnya pengelolaan manajerial a. Persentase pengawasan yang 100% lembaga peradilan secara akuntabel, dapat ditindaklanjuti efektif, dan efisien b. Persentase pengawasan 100% yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi 8. Meningkatnya transparansi a. Persentase terpenuhinya 100% pengelolaan SDM, Keuangan, dan Aset kebutuhan standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima b. Persentase peningkatan 3% produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja c. Persentase tercapainya target 100% kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima C. Perjanjian Kinerja Tahun 2019 Perjanjian Kinerja adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam kurun waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian Kinerja dibuat berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014. Adapun tujuan adanya Perjanjian Kinerja antara lain adalah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur; sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah; sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; dan sebagai dasar pemberian reward atau penghargaan atau sanksi. 19 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membuat Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya. Perjanjian Kinerja ini mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Pematangsiantar dan RPJM 2015 – 2019. Adapun Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 adalah sebagai berikut : N0. Sasaran Strategis Indikator kinerja 2019 100% 1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, a. Persentase sisa perkara 94% 55% Transparan dan Akuntabel yang diselesaikan 99% b. Persentase perkara 85% yang diselesaikan tepat 100% waktu 14% 100% c. Persentase penurunan sisa perkara. 0,36% d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : Banding Kasasi PK e. Index responden pencari keadilan yang puas terha dap layanan peradilan 2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan a. Persentase Isi putusan Penyelesaian Perkara yang diterima oleh para pihak tepat waktu b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah ) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus 20 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi a. Persentase Perkara 100% Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan Prodeo yang diselesaikan b. Persentase Perkara yang 100% diselesaikan di luar Gedung Pengadilan c. Persentase Perkara 100% Permohonan (Voluntair) 100% Identitas Hukum d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Persentase Putusan Perkara 0% Pengadilan Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) 5. Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja Persentase pengaduan yang 0% aparat peradilan secara optimal baik internal dapat ditindaklanjuti maupun eksternal 6. Terwujudnya transparansi pengelolaan SDM a. Persentase jabatan yang 100% lembaga peradilan berdasarkan parameter sudah memenuhi standar obyektif kompetensi sesuai dengan parameter obyektif b. Persentase SDM yang 100% promosi dan mutasi berdasarkan parameter obyektif 7. Meningkatnya pengelolaan manajerial a. Persentase pengawasan 100% lembaga peradilan secara akuntabel, efektif, yang dapat ditindaklanjuti dan efisien b. Persentase pengawasan 100% yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi 8. Meningkatnya transparansi pengelolaan a. Persentase terpenuhinya 100% kebutuhan standar sarana SDM, Keuangan, dan Aset dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima b. Persentase peningkatan 3% produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 21 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

c. Persentase tercapainya 100% target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima Kegiatan : Anggaran : Rp 79.500.000,- 1. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Rp 2.452.836.000,- 2. Program Dukungan Manajemen Rp 12.500.000,- dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya. 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Peradilan Agama 22 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. Capaian Kinerja Organisasi Pengukuran Kinerja tahun 2019 merupaka bagian dari penyelenggaraan akuntabilitas kinerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2015 yang menitikberatkan pada tujuan sasaran strategis dalam mengukur kinerja dilakukan dengan tolak ukur sebagai berikut : 1. Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun ini; 2. Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir; 3. Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi; 4. Analisis penyebab peningkatan dan penurunan kinerja serta solusi alternatif yang telah dilakukan; 5. Analisis atas efesiensi penggunaan sumber daya manusia; 6. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut : 1. Perbandingan antara Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2019 Perbandingan antara target dan realisasi adalah membandingkan target yang ditetapkan dalam penetapan kinerja dalam dokumen perencanaan dengan realisasi pada tahun 2019. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam uraian tabel berikut ini: SASARAN 1 : Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan 23 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase sisa perkara yang diselesaikan 100% 100% 100% (21 Pkr) Jumlah perkara yang diproses Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tahun 2019 adalah sebanyak 321 perkara yang terdiri dari sisa perkara tahun 2018 sebanyak 21 perkara ditambah perkara yang diterima tahun 2019 sebanyak 300 perkara. Sisa perkara pada tahun 2018 telah diselesaikan seluruhnya (21 perkara) sehingga mencapai target yang telah ditentukan. Dengan demikian Pengadilan Agama Pematangsiantar mencapai sasaran dan memenuhi target yang telah ditetapkan yaitu sebesar 100%. b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase perkara yang diselesaikan tahun 94% 99% 99% berjalan 320 Pkr Sisa Perkara pada Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2018 adalah sebanyak 21 perkara sedangkan perkara yang diterima adalah sebanyak 300 perkara, sehingga perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah sebanyak 321 perkara. Dari 321 perkara yang ditangani, perkara yang telah diselesaikan adalah sebanyak 320 perkara. Dengan demikian untuk Indikator Kinerja ini pencapaian realisasi (99%) melebihi target yang ditetapkan (94%). c. Persentase penurunan sisa perkara Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase perbandingan sisa perkara 55% 95% 95% tahun lalu dengan tahun ini 21:1 Pkr Perkara yang ditangani pada tahun 2019 sebanyak 321 perkara termasuk sisa tahun 2018 yaitu 21 perkara sedangkan perkara yang dapat diselesaikan pada tahun 2019 adalah 320 perkara sehingga sisa perkara pada tahun 2019 24 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

sebanyak 1 perkara. Penurunan sisa perkara tahun 2019 (1 perkara) dibandingkan dengan sisa perkara tahun 2018 (21 perkara) sebesar 95%. Ini berarti capain kinerja di tahun 2019 meningkat, dengan capaian 95% melebihi target yang ditetapkan 55%. d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan pk Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase perkara yang tidak mengajukan 99% 99% 99% upaya hukum banding, kasasi, dan pk 319 Pkr Perkara yang diproses pada tahun 2019 sebanyak 321 perkara termasuk sisa tahun 2018 yaitu 21 perkara sedangkan perkara yang dapat diselesaikan pada tahun 2019 adalah 320 perkara dan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan PK adalah 319 perkara. Sehingga capaian realisasi sebesar 99% mencapai target yang diharapkan 99%. e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Hasil perhitungan index kepuasan 85% 90% 90% masyarakat Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) terhadap para pihak pencari keadilan. Dari hasil survey sebanyak 170 responden masyarakat pencari keadilan diperoleh hasil perhitungan index kepuasan masyarakat sebesar 90% dengan nilai A (sangat baik) mencapai target yang ditetapkan sebesar 85%. Sehingga capaian realisasi mencapai target yang diharapkan. SASARAN 2 : Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu 25 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu 100% 100% 100 % 320 Pkr Perkara yang diterima di tingkat pertama pada tahun 2019 sebanyak 321 perkara termasuk sisa tahun 2018 yaitu 21 perkara sedangkan perkara yang dapat diselesaikan pada tahun 2019 adalah 320 perkara. Dari 320 perkara yang diputus seluruh putusannya sudah selesai dan dapat diambil oleh para pihak. Dengan demikian capaian kinerja terpenuhi 100% sesuai target yang telah ditetapkan sebesar 100%. b. Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase perkara yang diselesaikan 14% % melalui mediasi 3% 1/37 Pkr 3% Perkara yang ditangani pada tahun 2019 sebanyak 321 perkara sedangkan perkara yang dapat diselesaikan pada tahun 2019 adalah 320 perkara dan perkara yang bisa dilaksanakan mediasi sebanyak 37 perkara. Dari 37 perkara yang dimediasi sebanyak 1 perkara yang berhasil dimediasi dengan capaian sebesar 3% sehingga tidak memenuhi target yang telah ditetapkan sebesar 14%. c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, dan pk yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase berkas perkara % yang dimohonkan banding, kasasi, dan pk 100% 1 Perkara 100% yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu 26 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Perkara yang ditangani di Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tahun 2019 sebanyak 321 perkara sedangkan perkara yang dapat diselesaikan pada tahun 2019 adalah 320 perkara dan perkara yang mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan pk sebanyak 1 perkara. Seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, dan pk telah selesai dengan lengkap dan tepat waktu sehingga mencapai target 100%. Capaian sebesar 100% memenuhi target yang telah ditetapkan sebesar 100%. d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase putusan yang menarik 0,35% 0 Perkara 0% perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus Perkara yang ditangani di tingkat pertama pada tahun 2019 sebanyak 321 perkara sedangkan perkara yang dapat diselesaikan pada tahun 2019 adalah 320 perkara namun dari 320 perkara yang putus tidak ada perkara ekonomi syariah yang ditangani (0 perkara) sehingga tidak ada putusan perkara ekonomi syariah yang diupload ke dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI yang dapat diakses secara online oleh masyarakat dalam waktu 1 hari sejak diputus. SASARAN 3 : Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase perkara prodeo yang 100% 100% diselesaikan 100% 24Pkr 27 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar mendapat anggaran untuk perkara prodeo sebesar Rp1.500.000,- untuk 5 perkara. Namun selain perkara prodeo DIPA ada juga perkara prodeo non dipa atau prodeo murni yang terdaftar sebanyak 19 perkara sehingga jumlah perkara prodeo seluruhnya sebanyak 24 perkara dan keseluruhan perkara tersebut telah diputus dan diselesaikan. Dengan demikian target 100% yang ditetapkan tercapai karena capaian kinerja sebesar 100%. b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan 100% 100% 100% Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) dengan biaya dari DIPA 04 sebesar Rp30.000.000,-. Sebanyak 25 perkara yang diproses dan seluruhnya sudah diselesaikan 100% sehingga mencapai target yang telah ditetapkan. c. Persentase perkara permohonan (voluntair) identitas hukum Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian % Persentase perkara permohonan 27 perkara 100% (voluntair) identitas hukum 100% Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar menerima perkara permohonan (voluntair) identitas hukum sebanyak 27 perkara dan seluruh perkara tersebut telah diputus sehingga capaian kinerja 100% memenuhi target 100%. d. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase pencari keadilan golongan 100% 100% tertentu yang mendapat layanan 100% 480JL bantuan hukum (Posbakum) 28 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar mendapat dana untuk kegiatan layanan bantuan hukum (Posbakum) sebesar Rp48.000.000,- untuk 480 Jam Layanan. Seluruh kegiatan posbakum sudah dilaksanakan selama tahun 2019 sebanyak 480 Jam Layanan sehingga realisasi mencapai 100% mencapai target yang ditetapkan. SASARAN 4 : Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan a. Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase putusan perkara perdata 0% 0 Perkara 0% yang ditindaklanjuti (dieksekusi) Pada tahun 2019 dari 321 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Pematangsiantar, diselesaikan sebanyak 320 perkara. Dari 320 perkara yang telah diputus dan sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) namun tidak ada perkara yang ditindaklanjuti (dieksekusi). Sehingga capaian kinerja sebesar 0%. SASARAN 5 : Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal a. Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian % Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti 0% 0 Kasus 0% Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar tidak ada menerima pengaduan dari masyarakat. Dengan demikian capaian realisasi sebesar 0% mencapai target yang ditetapkan sebesar 0%. Diharapkan untuk tahun mendatang juga tidak ada pengaduan dari masyarakat yang mengindikasikan bahwa kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. 29 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

SASARAN 6 : Terwujudnya transparansi pengelolaan SDM lembaga peradilan berdasarkan parameter obyektif a. Persentase jabatan yang sudah memenuhi standar kompetensi sesuai parameter obyektif Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase jabatan yang sudah 100% 92% 92% memenuhi standar kompetensi sesuai 12 parameter obyektif Jabatan Bahwa jabatan yang tersedia di Pengadilan Agama Pematangsiantar sebanyak 13 jabatan yaitu Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud Hukum, Panmud Gugatan, Panmud Permohonan, Kasubag Perencanaan, TI, dan Pelaporan, Kasubag Umum dan Keuangan, Kasubag Kepegawaian dan Ortala, Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengganti. Dari 13 jabatan tersebut, jabatan yang sudah memenuhi standar kompetensi adalah 12 jabatan. Sehingga capaian realisasi sebesar 100% tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebesar 100% karena masih ada jabatan yang kosong yaitu jabatan panitera pengganti. Pengadilan Agama Pematangsiantar sudah berupaya mengusulkan untuk pengisian jabatan tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Medan. Oleh karena itu diharapkan di tahun depan Pengadilan Agama Pematangsiantar mendapat tambahan pegawai untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut agar target yang ditetapkan sebesar 100% dapat tercapai. b. Persentase SDM yang promosi dan mutasi berdasarkan parameter obyektif Target Realisasi Capaian Indikator Kinerja 100% % Persentase SDM yang promosi dan 100% 100% mutasi berdasarkan parameter obyektif Bahwa target jumlah SDM yang mutasi dan promosi tahun 2019 sebanyak 6 orang tercapai. Sehingga capaian realisasi sebesar 100% mencapai target 100% yang diharapkan. 30 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

SASARAN 7 : Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efesien. a. Persentase pengawasan yang dapat ditindaklanjuti Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian 12 Laporan hasil pengawasan Hakim Laporan Pengawas Bidang 100 % hasil 100% pengawa san Pada tahun 2019 Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Pematangsiantar telah melakukan pengawasan dan dari pengawasan tersebut menghasilkan 12 laporan selama 12 bulan. Dengan demikian capaian realisasi sebesar 100% mencapai target yang ditetapkan sebesar 100%. b. Persentase pengawasan yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian % Laporan tindak lanjut hasil pengawasan 100 % 12 100% Hakim Pengawas Bidang Laporan tindak lanjut Pada tahun 2019 Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Pematangsiantar telah melakukan pengawasan dan dari pengawasan tersebut menghasilkan 12 laporan dari 12 bulan yang telah diawasi. Dari 12 laporan hasil pengawasan, seluruh laporan sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali sebagai laporan tindak lanjut hasil pengawasan hakim pengawas bidang. Dengan demikian capaian realisasi sebesar 100% mencapai target yang ditetapkan sebesar 100%. SASARAN 8 : Meningkatnya transparansi pengelolaan SDM, keuangan, dan aset. a. Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima 31 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian % Persentase terpenuhinya kebutuhan 100% 92% 92% standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima Bahwa pada Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019 c a p a i a n p e m e n u h a n kebutuhan standar sarana dan prasarana baru 92%. Sehingga capaian realisasi 92% dari 100% target yang ditetapkan tidak tercapai. Hal ini dikarenakan sarana dan prasarana yang tersedia belum memenuhi standar karena semakin tua usia dari sarana dan prasarana tersebut sehingga diharapkan adanya anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana yang baru dan yang belum ada di tahun mendatang untuk melengkapi kekurangan kebutuhan standar sarana dan prasarana karena Pengadilan Agama Pematangsiantar merupakan salah satu pengadilan agama di bawah Mahkamah Agung yang telah terakreditasi dengan peringkat “A” Excellent sehingga sangat membutuhkan sarana dan prasarana yang lebih lengkap. b. Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase peningkatan produktifitas 3% 2% 2% kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) Pada tahun 2019 SKP dan Penilaian Prestasi Kerja sebesar 2% sehingga tidak mencapai target yang ditetapkan sebesar 3%. Diharapkan di tahun mendatang terjadi kenaikan SKP dan Penilaian Prestasi kerja masing-masing pegawai agar mencapai target yang ditetapkan. c. Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan 32 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian % Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan 100% 100% 100% prima peradilan Bahwa program prioritas Mahkamah Agung seluruhnya telah dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar. Dengan demikian capaian realisasi sebesar 100% mencapai target yang ditetapkan sebesar 100%. 2. Perbandingan realisasi kinerja serta capaian kinerja Tahun 2019 Dengan Tahun 2018 dan Tahun 2017 Sasaran Realisasi Uraian Indikator kinerja 2017 2018 2019 Terwujudnya Proses Peradilan a. Persentase sisa perkara 100% 100% 100% yang Pasti, Transparan dan yang diselesaikan Akuntabel b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat 85% 93% 99% waktu c. Persentase penurunan 30% 54% 95% sisa perkara. d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : 98% 98% 99% Banding Kasasi PK e. Index responden pencari keadilan yang puas 82% 84% 90% terhadap layanan peradilan Peningkatan Efektivitas a. Persentase Isi putusan Pengelolaan Penyelesaian yang diterima oleh para 100% 100% 100% Perkara pihak tepat waktu b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui 12% 13% 1% Mediasi 33 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK 100% 100% 100% yang diajukan secara 0,34% 0,37% 0% lengkap dan tepat waktu 100% 100% 100% 0% 0% 100% d. Persentase putusan yang 100% 100% 100% 0% 100% 100% menarik perhatian 0,36% 0% 0% 0% 0% 0% masyarakat (ekonomi 85% 77% 92% syariah ) yang dapat 92% 100% 100% 100% 100% 100% diakses secara online 100% 100% 100% dalam waktu 1 hari sejak diputus Meningkatnya Akses Peradilan a. Persentase Perkara bagi Masyarakat Miskin dan Prodeo yang diselesaikan Terpinggirkan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan c. Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Meningkatnya Kepatuhan Persentase Putusan Perkara Terhadap Putusan Pengadilan Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) Terwujudnya pelaksanaan Persentase pengaduan yang pengawasan kinerja aparat dapat ditindaklanjuti peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal Terwujudnya transparansi a. Persentase jabatan yang sudah memenuhi standar pengelolaan SDM lembaga kompetensi sesuai dengan parameter obyektif peradilan berdasarkan parameter obyektif Meningkatnya pengelolaan b. Persentase SDM yang manajerial lembaga peradilan promosi dan mutasi secara akuntabel, efektif, dan berdasarkan parameter efisien obyektif a. Persentase pengawasan yang dapat ditindaklanjuti b. Persentase pengawasan yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi 34 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Meningkatnya transparansi a. Persentase terpenuhinya pengelolaan SDM, Keuangan, kebutuhan standar sarana dan prasarana yang 85% 90% 92% dan Aset mendukung peningkatan pelayanan prima b. Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM 2% 2% 2% (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) c. Persentase tercapainya target kegiatan prioritas 100% 100% 100% yang mendukung pelayanan prima Perbandingan realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun 2019 dengan tahun lalu adalah membandingkan realisasi dan capaian kinerja tahun 2019 dengan tahun 2018 dan tahun 2017, sebagaimana dijelaskan dalam uraian berikut ini: SASARAN 1 : Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan Sisa perkara tahun 2017 sebanyak 46 perkara seluruhnya sudah diselesaikan tahun 2018 (100%). Sisa perkara tahun 2018 sebanyak 21 perkara seluruhnya telah diselesaikan di tahun 2019 sehingga capaian kinerja 100%. Dengan demikian perbandingan capaian kinerja tahun 2019 dengan tahun sebelumnya 2018 dan 2019 dalam penyelesaian sisa perkara mencapai target 100%. b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu Bahwa pada tahun 2019, Pengadilan Agama Pematangsiantar telah memutus sebanyak 320 perkara dari 321 perkara yang ditangani di tahun ini. Artinya kinerja yang telah dicapai sebesar 99% perkara diselesaikan tepat waktu, sedangkan pada tahun 2018 penyelesaian perkara tepat waktu sebanyak 93% yaitu 270 perkara yang telah diputus dari 291 perkara yang ditangani. Untuk tahun 2017 sebanyak 286 perkara yang diputus dari 332 perkara yang ditangani dengan capaian kinerja 86%. Dengan demikian capaian kinerja di tahun 2019 (99%) meningkat dibanding tahun 2018 (93%) dan tahun 2017 (86%). 35 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

c. Persentase penurunan sisa perkara Bahwa pada tahun 2019 perkara yang diselesaikan adalah 320 perkara dengan sisa perkara sebanyak 1 perkara dari 321 perkara yang ditangani. Sedangkan tahun 2018 ada sebanyak 21 sisa perkara dengan jumlah perkara putus yaitu 270 dari 291 perkara yang ditangani. Persentase penurunan sisa perkara tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar 95% ((21-1)/21). Untuk tahun 2017 sebanyak 46 sisa perkara dari 332 perkara yang ditangani dengan hasil capaian kinerja sebesar 54% ((46-21)/46). Dengan demikian capaian kinerja tahun 2019 (95%) meningkat dibanding tahun sebelumnya (54%). d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan pk Bahwa pada tahun 2019 perkara yang diajukan banding sebanyak 1 perkara dan yang diajukan kasasi 1 perkara dari 320 perkara yang diselesaikan. Dengan demikian perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan pk sebanyak 318 perkara atau sebesar 99%. Bila dibandingkan dengan tahun 2018, perkara yang diselesaikan sebanyak 270 perkara dan perkara yang mengajukan banding sebanyak 1, yang mengajukan kasasi sebanyak 2 perkara sehingga perkara yang tidak mengajukan upaya hukum sebanyak 267 perkara (98%). Sedangkan untuk tahun 2017 perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan pk sebanyak 281 perkara dari 286 perkara yang diselesaikan dengan capaian kinerja sebesar (98%). Maka perkara yang tidak mengajukan upaya hukum tahun 2019 (99%) meningkat dibanding tahun 2018 (98%), dan tahun 2018 (98%) sama dengan tahun 2017 (98%). e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Pada tahun 2019 dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap 170 responden masyarakat para pencari keadilan. Dari hasil survey tersebut dilakukan perhitungan index kepuasan masyarakat dan diperoleh hasil 90,03% dengan hasil “A” sangat baik. Tahun 2018 Pengadilan Agama Pematangsiantar melakukan survey kepuasan masyarakat dengan hasil 36 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

84,35%. Sedangkan di tahun 2017 nilai index kepuasan masyarakat sebesar 82,56%. Dengan demikian hasil survey kepuasan masyarakat tahun 2019 meningkat dibanding tahun 2018 dan 2017, artinya Pengadilan Agama Pematangsiantar berhasil meningkatkan pelayanan publik bagi para pencari keadilan. SASARAN 2 : Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara 1. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu Perkara yang telah diselesaikan pada tahun 2019 adalah 320 perkara dari 321 perkara yang ditangani dan seluruh perkara yang diputus sudah selesai isi putusannya 100%. Sedangkan perkara yang diputus di tahun 2018 sebanyak 270 perkara dari 291 perkara yang ditangani dan seluruh perkara yang putus di tahun 2018 juga sudah dibuat putusannya 100% dan untuk tahun 2017 sebanyak 286 perkara putus dari 332 perkara yang ditangani dan seluruh putusannya juga sudah selesai 100%. Dengan demikian tahun 2019, tahun 2018, dan tahun 2017 seluruh isi putusan perkara telah diterima oleh para pihak tepat waktu. 2. Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi Perkara yang dapat dimediasi di tahun 2019 sebanyak 37 perkara dan dari 37 perkara tersebut 1 perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi atau sebesar 3%. Tahun 2018 sebanyak 23 perkara yang bisa dimediasi dan 3 perkara berhasil dimediasi atau sebesar 12%. Pada tahun 2017 sebanyak 50 perkara dapat dimediasi dan 6 perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi atau sebesar 12%. Artinya perkara yang diselesaikan melalui mediasi di tahun 2019 menurun dibandingkan dengan tahun 2018 dan tahun 2017. 3. Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, dan pk yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu Perkara yang diselesaikan di tahun 2019 sebanyak 320 perkara, sebanyak 1 perkara diajukan banding dan 1 perkara diajukan kasasi. Tahun 2018 sebanyak 1 perkara diajukan banding serta 2 perkara diajukan kasasi namun tidak ada perkara diajukan pk dari 270 perkara yang ditangani, tahun 2017 sebanyak 3 perkara diajukan banding dan 2 perkara diajukan kasasi dari 286 perkara putus dan keseluruhan berkas perkara yang diajukan banding dan 37 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

kasasi seluruhnya t a h u n 2 0 1 9 , 2 0 1 8 , d a n 2 0 1 7 sudah lengkap dan diajukan tepat waktu 100%. 4. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus Perkara yang ditangani di tahun 2019 sebanyak 321 perkara dan sebanyak 320 perkara diputus namun tidak ada perkara ekonomi syariah sehingga capaian kinerja 0%. Pada tahun 2018 sebanyak 270 perkara diputus dan ada satu perkara ekonomi syariah sehingga capaian kinerja juga 0,37%. Pada tahun 2017 sebanyak 286 perkara diputus dan 2 perkara adalah perkara ekonomi syariah. Satu perkara ekonomi syariah tersebut telah selesai diputus dan diupload putusannya ke dalam aplikasi direktori putusan Mahkamah Agung RI sehingga dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus sehingga capaian kinerja 0,34%. Artinya persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus di tahun 2019, menurun dibanding tahun 2018 dan 2017 karena perkara ekonomi syariah yang diterima Pengadilan Agama Pematangsiantar menurun setiap tahun. SASARAN 3 : Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan 1. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar menerima perkara prodeo sebanyak 24 perkara dan telah diselesaikan seluruhnya 100%. Pada tahun 2018 Pengadilan Agama Pematangsiantar menerima perkara prodeo sebanyak 19 perkara dan keseluruhan perkara tersebut telah diselesaikan (100%), sedangkan pada tahun 2017 Pengadilan Agama Pematangsiantar menerima 18 perkara prodeo dan telah diselesaikan secara keseluruhan (100%), sehingga capaian kinerja tahun 2019 memenuhi target 100% sama seperti tahun 2018 dan 2017. 38 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

2. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar mendapat alokasi dana untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan sebesar Rp30.000.000,- dan menerima sebanyak 25 perkara. Dari 25 perkara tersebut seluruhnya telah diselesaikan 100%. Namun di tahun 2018 dan 2017 tidak melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan karena tidak ada anggaran sehingga tidak ada perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan, sehingga capaian kinerja tahun 2019 meningkat dibanding tahun 2018 dan 2017. 3. Persentase perkara permohonan (voluntair) identitas hukum. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar menerima sebanyak 300 perkara dimana sebanyak 27 perkara adalah perkara permohonan dan sudah diselesaikan 100%. Tahun 2018 menerima 245 perkara dan 23 perkara adalah pemohonan dan seluruh perkara permohonan juga sudah diselesaikan 100%. Begitu juga di tahun 2017 dari 265 perkara yang diterima sebanyak 14 perkara permohonan dan seluruh perkara permohonan sudah diselesaikan 100%, sehingga capaian kinerja tahun 2019 memenuhi target 100% sama seperti tahun 2018 dan 2017. 4. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum). Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan kegiatan layanan bantuan hukum (posbakum) dengan anggaran dari Mahkamah Agung RI sebesar Rp48.000.000,- untuk 480 jam layanan. Untuk tahun 2018 juga mendapat anggaran sebesar Rp48.000.000,- untuk 480 jam layanan. Namun tahun 2017 tidak mendapat anggaran untuk posbakum sehingga tidak melaksanakan kegiatan posbakum. Jadi, di tahun 2019 dan 2018 kegiatan posbakum terlaksana 100%, namun di tahun 2017 tidak ada para pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum). SASARAN 4 : Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) 39 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

Pada tahun 2019 dari 321 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Pematangsiantar yang diselesaikan sebanyak 320 perkara n a mu n t i d a k ada perkara yang ditindaklanjuti (dieksekusi) sehingga c a p a i a n k i n e r ja 0 % . Tahun 2018 d a r i 2 9 1 p e r k a r a y a n g d i t a n g a n i s e b a n y a k 2 7 0 p e r k a r a d i p u t u s n a mu n t i d a k a d a ju g a perkara yang ditindaklanjuti (dieksekusi) sehingga capaian kinerja 0%. Begitu juga di tahun 2017 dari 332 perkara yang ditangani sebanyak 286 perkara diputus dan 1 perkara ditindaklanjuti (dieksekusi) sehingga capaian kinerja sebesar 0,34%. Artinya perkara yang ditindaklanjuti (dieksekusi) untuk tahun 2019, 2018, tidak ada sehingga capaian 0% lebih rendah dibanding tahun 2017 sebesar 0,34%. SASARAN 5 : Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal  Persentase pengaduan yang dapat ditindaklanjuti Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar tidak ada menerima pengaduan dari masyarakat. Demikian juga halnya pada tahun 2018 dan 2017 tidak ada menerima pengaduan dari masyarakat. Dengan demikian tahun 2019 sama dengan tahun sebelumnya. SASARAN 6 : Terwujudnya transparansi pengelolaan SDM lembaga peradilan berdasarkan parameter obyektif a. Persentase jabatan yang sudah memenuhi standar kompetensi sesuai parameter obyektif Bahwa jabatan yang tersedia di Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tahun 2019 sebanyak 13 jabatan. Dari 13 jabatan tersebut, jabatan yang sudah memenuhi standar kompetensi adalah 12 jabatan. Sehingga capaian 92% tidak mencapai target sebesar 100%, dan jika dibandingkan pada tahun 2018 10 jabatan terpenuhi dari 13 jabatan atau sebesar 77%. Tahun 2017 sebanyak 11 dari 13 jabatan sudah terpenuhi atau sebesar 85%. Dengan demikian terjadi peningkatan tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 dan 2017 karena jabatan yang kosong sebagian besar sudah terisi. 40 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

b. Persentase SDM yang promosi dan mutasi berdasarkan parameter obyektif Bahwa pada tahun 2019 sebanyak 6 pegawai yang diusulkan untuk promosi dan mutasi dan seluruhnya dikabulkan 100%. Untuk tahun 2018 jumlah SDM yang diusulkan promosi dan mutasi sebanyak 5 orang, sedangkan SDM yang mendapatkan promosi dan mutasi juga sebanyak 5 orang atau sebesar 100% mencapai target dari 100% target yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 2 SDM yang diusulkan untuk mutasi/promosi sebanyak 2 SDM yang mendapat mutasi/promosi atau 100%. Dengan demikian capaian kinerja di tahun 2019 sama dengan tahun 2018 dan 2017. SASARAN 7 : Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efesien a. Persentase pengawasan yang dapat ditindaklanjuti Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari hakim pengawas bidang dan dari pengawasan tersebut menghasilkan 12 laporan dari 12 bulan yang telah diawasi. Dengan demikian capaian realisasi sebesar 100% dari target yang ditetapkan sebesar 100%, sama halnya pada tahun 2018, Pengadilan Agama Pematangsiantar juga telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari hakim pengawas bidang dan seluruhnya telah membuat laporan pengawasan dan pembinaan sebanyak 12 laporan dari 12 bulan yang diawasi atau sebesar 100%. Begitu juga dengan tahun 2017. Dengan demikian capaian kinerja untuk tahun 2019, 2018, dan 2017 sebesar 100%. b. Persentase pengawasan yang selesai ditindaklanjuti dan dipubilkasi Pada tahun 2019 Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Pematangsiantar telah melakukan pengawasan dan dari pengawasan tersebut menghasilkan 12 laporan dari 12 bulan yang telah diawasi. Dari 12 laporan hasil pengawasan, seluruh laporan sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali sebagai laporan tindak lanjut hasil pengawasan hakim pengawas bidang. Begitu juga untuk tahun 2017. Dengan demikian capaian realisasi untuk tahun 2019, 2018, dan 2017 sebesar 100% mencapai target yang ditetapkan sebesar 100%. 41 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

SASARAN 8 : Meningkatnya transparansi pengelolaan SDM, Keuangan, dan Aset a. Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima Bahwa pada Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019 sudah terpenuhi 92% kebutuhan standar sarana dan prasarana yang dapat mendukung peningkatan pelayanan prima. Jika dibandingkan dengan tahun 2018 bahwa sarana dan prasarana yang dapat mendukung peningkatan pelayanan prima sebesar 90% begitu juga untuk tahun 2017 sebesar 85%, sehingga terjadi peningkatan di tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 dan 2017. b. Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) Pada tahun 2019 SKP dan Penilaian Prestasi Kerja tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 2% sama seperti tahun 2018 dan tahun 2017 sebesar 2%. Sehingga capaian kinerja di tahun 2019 sama dengan tahun 2018 dan tahun 2017. Diharapkan di tahun mendatang peningkatan SKP dan penilaian prestasi kerja bisa mencapai 3% atau lebih. c. Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan Bahwa pada tahun 2019, dari 4 program prioritas Mahkamah Agung seluruhnya telah dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar atau sebesar 100% mencapai target yang ditetapkan sebesar 100%, sama halnya jika dilihat pada tahun 2018 dan 2016 juga telah dilaksanakan sebesar 100%. Dengan demikian capaian kinerja untuk tahun 2019 sama seperti tahun 2018 dan 2016. 42 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019

3. Perbandingan Realisasi Kinerja 2019 Dengan Target Jangka Menengah (2024) yang terdapat dalam Dokumen Perencanaan Strategis Sasaran Realisasi Target 2019 2024 Uraian Indikator kinerja 100% 100% 99% 99% Terwujudnya Proses a. Persentase sisa perkara 95% 95% yang diselesaikan 99% 99% Peradilan yang Pasti, b. Persentase perkara 90% 94% Transparan dan Akuntabel yang diselesaikan tepat 100% 100% waktu 1% 19% 100% 100% c. Persentase penurunan sisa perkara. 0% 0,41% d. Persentase perkara yang 100% 100% 100% 100% Tidak Mengajukan Upaya Hukum : Banding Kasasi PK e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Peningkatan Efektivitas a. Persentase Isi putusan Pengelolaan Penyelesaian yang diterima oleh para Perkara pihak tepat waktu b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah ) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus Meningkatnya Akses Peradilan a. Persentase Perkara bagi Masyarakat Miskin dan Prodeo yang diselesaikan Terpinggirkan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan 43 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook