Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore SAKIP_2018_full

SAKIP_2018_full

Published by hartonobihat, 2019-02-14 02:57:36

Description: SAKIP_2018_full

Search

Read the Text Version

PENGADILAN NEGERI SANGGAU KELASII Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) TAHUN 2018 PENGADILAN NEGERI SANGGAU KELAS II JL. Jenderal Sudirman No. 1/XXI Sanggau Website Telp. (0564) 21191 - 21443 Email [email protected]

KATA PENGANTAR Dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, telah tersusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2018 Pengadilan Negeri Sanggau. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Serta Permenpan Nomor 52 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Negeri Sanggau, selain memenuhi agenda reformasi birokrasi juga merupakan suatu kewajiban pertanggungjawaban akuntabilitas. Sasaran pokoknya adalah penyelenggaraan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, bersih dan bebas KKN, serta integritas pengabdian di bidang penegakan hukum dan keadilan untuk mencapai visi dan misi Pengadilan Negeri Sanggau. Pada akhirnya dengan telah disusunnya LKjIP Pengadilan Negeri Sanggau tahun 2018 kami mengucapkan terimakasih kepada unsur Pimpinan Pengadilan Negeri Sanggau dan seluruh pegawai yang telah membantu terlaksananya hingga tersusunnya LKjIP Pengadilan Negeri Sanggau tahun 2018. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

IKHTISAR EKSEKUTIF Salah satu azas dalam penerapan tata kepemerintahan yang baik adalah sistem akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban dari amanah atau mandat yang melekat pada suatu lembaga. Dengan landasan pemikiran tersebut, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Sanggau ini disusun. Laporan ini menyajikan capaian kinerja dari Pengadilan Negeri Sanggau selama tahun 2018 yang merupakan pelaksanaan amanah yang diemban oleh organisasi. Walaupun Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 mensyaratkan tentang sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, namun laporan ini juga merupakan kebutuhan bagi kami dalam melakukan analisis dan evaluasi kinerja dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh. LKjIP Pengadilan Negeri Sanggau tahun 2018 ini menyajikan berbagai keberhasilan maupun kegagalan dalam kegiatan kinerja kami dalam satu tahun. Keberhasilan tersebut tentunya bukan hanya menggambarkan keberhasilan kami sebagai satuan kerja Pengadilan Negeri Sanggau namun juga menggambarkan keberhasilan seluruh lembaga kepemerintahan, dukungan dunia usaha serta partisipasi aktif masyarakat secara umum. Mewujudkan kinerja Pengadilan Negeri Sanggau yang profesional, efektif, efisien dan bersih merupakan tujuan utama instansi Pengadilan Negeri Sanggau. Namun demikian selain keberhasilan yang telah kami raih, Pengadilan Negeri Sanggau juga mencatat adanya beberapa ketidakberhasilan dalam mewujudkan Peradilan yang profesional, efektif, efisien dan bersih. Beberapa keluhan dari masyarakat pencari keadilan juga menunjukkan adanya kekurang sempurnaan kami dalam menjalankan tugas. Hal ini tetap akan menjadi catatan bagi seluruh jajaran karyawan/ karyawati Pengadilan Negeri Sanggau untuk memperbaiki kinerjanya di masa mendatang sehingga kinerja yang dihasilkan kelak dapat memberi manfaat kepada masyarakat pencari keadilan maupun berbagai pihak yang berkepentingan dengan instansi Pengadilan Negeri Sanggau. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

DAFTARISI KATA PENGANTARi IKHTISAREKSEKUTIFii DAFTARISIiii BABI1 PENDAHULUAN1 A LATAR BELAKANG1 B.TUGAS POKOK DAN FUNGSI1 C.SISTEMATIKA PENYAJIAN2 BABII3 PERENCANAAN DAN PENETAPAN KINERJA3 A.RENCANA STRATEGIS3 B.INDIKATOR KINERJA UTAMA6 C.RENCANAKINERJATAHUN201710 D.PENETAPANKINERJATAHUN201810 BABIII12 AKUNTABILITAS KINERJA12 A CAPAIAN KINERJA ORGANISASI12 B.ANALISIS CAPAIAN KINERJA14 C.REALISASIANGGARAN21 BABIV23 PENUTUP23 KESIMPULANDANSARAN23 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

BABI PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Bahwa dalam rangka memaksimalkan kinerja dan pelaksanaan tugas- tugas Pengadilan Negeri Sanggau terutama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu langkah - langkah dan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan bagi segenap aparat Pengadilan Negeri Sanggau pada tahun 2018 ini. Bahwa langkah-langkah dan kebijaksanaan tersebut perlu disusun dalam suatu Laporan Kinerja yang akan dijadikan sebagai suatu pedoman kerja bagi segenap aparat dan atau pegawai Pengadilan Negeri Sanggau, agar kinerja mereka dapat terlaksana secara terarah, tepat sasaran, efektif dan efisien sebagai bagian dari fiingsi manajemen yang harus dilakukan oleh pimpinan Pengadilan. Laporan Kinerja Tahun 2018 dan Penetapan Kinerja Tahun 2019 Pengadilan Negeri Sanggau merupakan pedoman dan petunjuk bagi para pejabat dan segenap pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Sanggau dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pokok, tugas-tugas di bidang Kepaniteraan, bidang Kesekretariatan, bidang Pembinaan/ Pengawasan ataupun bidang - bidang lainnya. B.TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pengadilan Negeri Sanggau sebagai salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya, di bidang hukum, perdata dan pidana (Pasai 2 Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum). Fungsi:

1.Sebagai pelayan hukum masyarakat pencari keadilan pada umumnya mengenai berbagai perkara/ sengketa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang No.48 tahun 2009. 2.Sebagai pelaksana hukum positif bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya di Kabupaten Sanggau. 3.Memberikan kontribusi hukum terapan dalam upaya pembangunan hukum nasionai. C. SISTEMATIKA PENYAJIAN Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini menggambarkan pencapaian kinerja Pengadilan Negeri Sanggau selama tahun 2018 sebagai acuan untuk perbaikan kinerja dimasa mendatang. LKjIP disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Pendahuluan, menggambarkan secara ringkas mengenai latar belakang, aspek dan strategi Pengadilan Negeri Sanggau, Tugas Pokok dan Fungsi. Bab II Perencanaan Kinerja, menjelaskan Rencana Strategis 2015 - 2019, Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis, Program Utama dan Kegiatan Pokok, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan 2018, Perjanjian Kinerja (dokumen penetapan kinerja) Tahun 2018. Bab III Akuntabilitas Kinerja Capaian Kinerja, Analisis Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran. Bab IV Penutup. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

BABII PERENCANAAN DAN PENETAPAN KINERJA A. RENCANA STRATEGIS Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 - 2019 merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan- tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan pengkajian, pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan perundangan-undangan untuk mencapai efektifitas dan efesiensi. Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja Pengadilan Negeri Sanggau diselaraskan denga arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencana pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2005 - 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015 - 2019, sebagai pedoman dan pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi. 1. VISI DAN MISI Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Sanggau Visi Pengadilan Negeri Sanggau mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut: \"TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERISANGGAU YANGAGUNG\" Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Misi Pengadilan Negeri Sanggau adalah sebagai berikut: Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 j Pengadilan Negeri Sanggau

a.Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Sanggau. b.Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pengguna peradilan. c.Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Sanggau. d.Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Sanggau. 2. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Negeri Sanggau. Rencana Strategis (RENSTRA) Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2018 bertujuan meningkatkan pembinaan aparatur peradilan dengan menguraikan Sasaran Strategis sebagai berikut: a.Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel; b.Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara; c.Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan; d.Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan. Adapun Indikator Kinerja Utama dapat diuraikan sebagai berikut: 1.Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel: a.Persentase sisa perkara (perdata dan pidana) yang diselesaikan; b.Persentase perkara (perdata dan pidana) yang diselesaikan tepat waktu; c.Persentase penurunan sisa perkara (perdata dan pidana); d.Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi dan PK); e.Persentase Perkara Pidana Anakyang Diselesaikan dengan Diversi; f.Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan. 2.Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara : a.Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu; b.Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi; c.Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara tepat waktu; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadiian Negeri Sanggau

d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam wakti 1 hari setelah putus. 3.Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan: a.Persentase perkara prodeo yang diselesaikan; b.Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan; c.Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum). 4.Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan: Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi). 3. PROGRAM UTAMA DAN KEGIATAN POKOK Empat sasaran strategis tersebut merupakan arahan bagi Pengadilan Negeri Sanggau untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dan membuat rincian Program dan Kegiatan Pokok yang akan dilaksanakan sebagai berikut: a.Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung dibuat untuk mencapai sasaran strategis menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai pengawasan yang berkualitas. b.Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kegiatan pokok program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan peradilan tingkat banding dan tingkat pertama. c.Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan akseptabilitas masyarakat terhadap peradilan. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

Kegiatan Pokok yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Mempawah dalam pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum adalah : 1)Layanan Pos Bantuan Hukum; 2)Penyelesaian Perkara Peradilan Umum ditingkat Pertama dan Banding yang tepat waktu; 3] Penyelesaian Perkara Peradilan Umum melalui Pembebasan Biaya. B. INDIKATOR KINERJA UTAMA Pengadilan Negeri Sanggau telah menetapkan Indikator Kinerja Utama berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : W17-U6/2409/OT.01.2/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017 dapat dilihat sebagai berikut: Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

REVIUINDIKATOR KINERJA UT NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA 1. Terwujudnya a. Persentase sisa Jumlah Sisa Pe Proses Peradilan perkarayang Catatan : Jumlah Sisa Perka yang Pasti, diselesaikan: Sisa perkara: sisa perkara tahun Transparan dan Jumlah Perkara yang d Akuntabel - Perdata Pidana b. Persentase perkara Jumlah Per - Perdata Catatan: - Pidana • Perbandingan jumlah perkara Yang harus diselesaikan (sisa awal tah diselesaikan • Jumlah perkara yang ada = jum tepat waktu berjalan ditambah sisa perkara t c. Persentase penurunan • Penyelesaian perkara tepat w sisa perkara: Tni T - Perdata Tn = Sisa perkara tahun berja - Pidana Tn.l = Sisa perkara tahun sebelu Catatan: Sisa Perkara adalah Perkara yang d. Persentase perkara Jumlah Perkara yang T yang Tidak Mengajukan Upaya Catatan: Jumlah Hukum: • Banding • Upaya hukum = Banding, kasasi • Kasasi • Secara hukum semakin sedikity • PK maka semakin puas atas putusa

TAMA PENGADILAN NEGERISANGGAU erkara yang diselesaikan nrw PENANGGUNG SUMBERDATA ara yang Harus diselesaikan JAWAB sebelumnya Laporan Bulanan Panitera dan Laporan Tahunan diselesaikan tahun berjalan x ^ f)f)% Panitera Laporan Bulanan rkara yang ada dan a yang diselesaikan dengan perkara yang Laporan Tahunan hun dan perkara yang masuk) mlah perkara yang diterima tahun Panitera Laporan Bulanan tahun sebelumnya dan waktu = perkara yang diselesaikan tahun berjalan i-Tn vinno/ Laporan Tahunan Tn.i X100% alan umnya g beium diputus pada tahun berjalan Tidak Mengajukan Upaya Hukum v ^ nfw Panitera Laporan Bulanan h Putusan Perkara dan i, PK Laporan Tahunan yang mengajukan upaya hukum, an pengadilan

e. Persentase Perkara Jumlah Perkara Pidana A PidanaAnakyang Jumlah Diselesaikan dengan Diversi Catatan: Diversi: anak pelaku kejahatan tid f. Index responden meiainkan sebagai korban pencari keadilan yang puas terhadap lnde layanan peradilan Catatan: PERMENPAN Nomor KEP/25/M.P tentang Pedoman Umum Penyusu Pelayanan Instansi Pemerintah se Nomor 16 Tahun 2014 Tentang P Terhadap Penyelenggaraan Pelay 2. Peningkatan a. Persentase Isi Jumlah Isi Putusan y Efektivitas Putusan Yang Juml Pengelolaan Diterima Oleh para Penyelesaian Jumlah Perkara yan Perkara pihakTepatWaktu _ Jumlah Perkar Perma No.l Tahun 2016 tentang P b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi c. Persentase berkas Jumlah berkas perkara perkara yang diajukan kasasi dan PKs Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan Jumiah berkas perkara ya tepat waktu kasasi d Laporan Kinerja Instan

Anak yang Diselesaikan secara Diversi x 100% Panitera Laporan Bulanan h Perkara Pidana Anak dan dak dianggap sebagai pelaku kejahatan, Laporan Tahunan ex Kepuasan Pencari Keadilan Panitera Laporan Semesteran dan PAN/2/2004 tanggal 24 Februari 2004 Laporan Tahunan unan Index Kepuasan Masyarakat Unit esuai Peraturan Menteri PAN dan RB Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat yanan Publik yang diterima tepat waktu Panitera Laporan Bulanan lah Putusan dan 100% Laporan Tahunan ng diselesaikan melalui Mediasi xl00% Panitera Laporan Buianan ra yang dilakukan Mediasi dan Prosedur Mediasi di Pengadilan Laporan Tahunan yang diajukan banding Panitera Laporan Bulanan secara lengkap dan ang dimohonkan banding, 5<100% dan PK Laporan Tahunan nsi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

d. Persentase putusan _ Jumlah putusan perkara perkara yang menarik di upload dalam waktu 1 h perhatian masyarakat yang dapat diakses Jumlah perkara secara online daiam yang diput waktu 1 hari setelah diputus 3 Meningkatnya a Persentase Perkara Jumlah Perkara Prod Prodeo yang Jumlah Perk Akses Peradilan diselesaikan bagi Masyarakat Catatan: Miskin dan Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Terpinggirkan Masyarakat Tidak Mampu di Peng b. Persentase Perkara Jumlah Perkara yang diselesa yang diselesaikan di Jumlah Perkara yang seha luar Gedung gedung p Pengadilan Catatan: c. Persentase Pencari • Perma No. 1 Tahun 2014 tentan Keadilan Golongan Tertentu yang MasyarakatTidak Mampu di Pe Mendapat Layanan • Di luar gedung pengadilan adal Bantuan Hukum (Posbakum) pengadilan [zetting plaatz, sida 4. Meningkatnya Persentase Putusan lumlah Pencari Keadilan Golonga Hukum Kepatuhan Perkara Perdatayang Jumlah Pencari K Terhadap Putusan Ditindaklanjuti Catatan: Pengadilan (dieksekusi) • PERMA No. 1 Tahun 2014 tenta Masyarakat Tidak Mampu di Pe • Golongan tertentu yakni masya Jumlah Putusan perk Jumlah Putusan Catatan: BHT: Berkekuatan Hukum Tetap Laporan Kinerja Instan

Panitera Laporan Bulanan dan a menarik yang ino^ hari setelah putus Laporan Tahunan menarik tus deo yang diselesa ikan ^ ^ nna/ Panitera Laporan Bulanan dan kara Prodeo X 'u Laporan Tahunan g Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi gadilan Panitera Laporan Bulanan dan aikan di luar Gedung Pengadilan „ nnn/ arusnya diselesaikan di luar Laporan Tahunan pengadilan ng Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi engadilan lah perkara yang diselesaikan di luar kantor ang keliling maupun gedung-gedung lainnya) an Tertentu vang Mendapatkan Lavanan Bantuan Panitera Laporan Bulanan Keadilan Golongan Tertentu xlOO% dan Laporan Tahunan ang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi engadilan arakat miskin dan terpinggirkan (marjinal) Panitera Laporan Bulanan dan kara vang ditindaklaniuti y 100% n Perkarayang sudah BHT Laporan Tahunan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Sanggau nsi Pemerintah Tahun 2018 j Pengadilan Negeri Sanggau

C. RENCANA KINERJA TAHUN 2017 Adapun rencana kinerja tahun 2018 Pengadilan Negeri San 1 •.'i-;-..' \"^, • V^-f.Vt -•=•••'^'- ;-.-'--, - . , •'•: ^-* -^.'^SP^^^WV^G^^?^^^3B^K,'^' V'.--' . - ;.:--.-..•..,.. K ^-.^• „•-', .\".,'^^ .,;'-.',-.- ^'-%. .'^..'. a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan 1 b. Persentase perkara yang diseiesaikan 9 tepat waktu c. Persentase penurunan sisa perkara d. Persentase perkara yang tidak 9 mengajukan upaya hukum: 9 9 1) Banding 2) Kasasi 3) PK Terwujudnya proses e. Persentase Perkara Pidana Anak yang 1. peradilan yang pasti, diselesaikan dengan diversi transparan dan akuntabel f. Survei responden pencari keadilan yang 7 puas terhadap layanan peradilan

nggau sebagai berikut: •.-/-..... .\\aJ^ -* fjAiijiiftif -•• *•^ ,-, ^^ • | ,,i;^ ,i.. 100% Peningkatan Jumiah 85 Perkara 221.400.000 95% Penyelesaian 380 Perkara Perkara putusan 5% perkara 20 Perkara secara tepat waktu Penyelesaian Jumlah Perkara perkara yang 95% tidak 361 Perkara 95% 361 Perkara 99% mengajukan 376 Perkara Banding, Kasasi, PK 5% Peningkatan Perkara Pidana Jumlah 1 Perkara Manajemen Anak yang Perkara Peradilan diselesaikan Pidana Anak Umum dengan diversi yang diselesaikan dengan diversi 75% Survei Layanan Jumlah 80IKM Peradilan Indeks Kepuasan Masyarakat

'• ; • • ' '' •..-••'•• a Persentase Isi Putusan Yang Diterima oleh . •• •.••-'•• para pihak Tepat Waktu b. Persentaseperkarayagdiselesaikan meialui Mediasi c, Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dantepatwaktu Peningkatan Efektivitas .-.••. • ' . ' • -• ''.:•'.. - - ' ,-'-\" 2. Pengeloiaan Penyelesaian Perkara d. Persentase putusan perkara yang menarik 1 perhatian masyarakatyang dapatdiakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus & Persentase perkara prodeo yang 1 Meningkatnya Akses diselesaikan 3. Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan Laporan Kinerja Instans

99% Isi Putusan Jumlah Isi 376Perkara Yang Diterima Putusan Yang oleh para Diterima pihakTepat oleh para Waktu pihak Tepat Waktu 5% Mediasi Jumiah 2 Perkara perkara mediasi 99% Berkas perkara Jumlah 41 Perkara yang diajukan •-•'•••\"'••• • .' • •• . '• Banding, Berkas •-\": •- ' , • •• Kasasi dan PK perkarayang •• secara lengkap diajukan .•'-••. Peningkatan dan tepat Banding, Manajemen waktu Kasasidan •'\"•'•..•••..• . •'•• •••.' Peradilan PK secara •-'': •;.•;. • •.'••. •:•' Umum lengkap dan '^••^•'•'v -.\"• '•'•\"; tepatwaktu 100% Pengupdatean Jumlah 6 Perkara Putusan Perkara Online putusan •:;:•:•;, •• ••: .\"• •• perkarayang • • ' • .: • menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus 100% Peningkatan Perkara Jumlah 2 Perkara 1.500.000 Manajemen prodeoyang perkara Peradilan diselesaikan prodeoyang • •- •-.,.-•. '. • Umum diselesaikan •:•••;;•:;;-...:.;'-;'-: •-••.''•' ' \".-••.,••• •. • si Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

b. Persentase perkara yang diselesaikan * diluar gedung pengadilan ^ C Persentase pencari keadilan golongan 1 tertentu yang mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Persentase Putusan Perkara Perdatayang Ditindaklanjuti (dieksekusi) Meningkatnya Kepatuhan 4. Terhadap Putusan Pengadilan Laporan Kinerja Instans

100% Sidangdiluar ' 0 Perkara 48.960.000 *v' gedung Jumlah r pengadilan perkarayang ^%^^ Layanan diseiesaikan *^ Bantuan diiuar Hukum gedung 100% pengadilan (Posbakum) - 1 . f. ^ iP Jumlah 570 Jam 57.600.000 Layanan Layanan Bantuan Hukum (Posbankum) 5% Peningkatan Eksekusi Jumlah 3 Perkara Manajemen putusan Peradilan perkara Umum perdata yang ditindaklanju ti (dieksekusi) Rencana Kinerfa Tahun 2018 si Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

D. PENETAPANKINERJATAHUN2018 Penetapan kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelola. Tujuan khusus penetapan kinerja antara lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja sebagai wujud nyata komitmen, sebagai dasar penilaian keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran Pengadilan Negeri Sanggau menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Penetapan Kinerja Tahun 2018 Pengadilan Negeri Sanggau, sebagai berikut: •„ ^. * -\"•• H ;:; a. Persentase sisa perkara yang 100% | • '\"'••'•:-. '• diselesaikan '• • • :•'• ' • • . . • .••.••'•.\": ' • • :'. : b. Persentase perkara yang diselesaikan 95% tepat waktu Terwujudnya proses 1. peradilan yang pasti, c. Persentase penurunan sisa perkara 5% d. Persentase perkara yang tidak transparan dan akuntabel mengajukan upaya hukum: 95% 95% 1) Banding 99% 2) Kasasi • .•.'•\"•\"•'.:••.•'.:••.:•\"•;.: .'\"' ^ :.\"/; •.\"\"'• \"•'.• 3) pk ^^v;;;';\"..^^>^;^.:;'L\":':^^--- e. Persentase Perkara Pidana Anak yang 5% 75% diselesaikan dengan diversi 99% 5% f. Survei responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima oleh Peningkatan Efektivitas ••••.• • •••• •-.,\"••••••.•.•.. para pihak Tepat Waktu 2. Pengelolaan Penyelesaian b. Persentase perkara yag diselesaikan Perkara • • . . . • • • '-••-- . -.-.•-••:• : •'•••• melalui Mediasi • ' ' • ' • ' ''•••••:

c. Persentase berkas perkara yang diajukan 99% Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dantepatwaktu d. Persentase putusan perkara yang menarik 100% perhatian masyarakatyang dapatdiakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus a. Persentase perkara prodeo yang 100% diselesaikan Meningkatnya Akses b. Persentase perkara yang diselesaikan 100% Peradilan bagi •• • . • •••••• • •• 3. diluar gedung pengadilan Masyarakat Miskin dan c. Persentase pencari keadilan golongan 100% • tertentu yang mendapat Layanan Terpinggirkan Bantuan Hukum (Posbakum) Meningkatnya Kepatuhan Persentase Putusan Perkara Perdata yang 100% 4. Terhadap Putusan Ditindaklanjuti (dieksekusi) Pengadilan Penetapan Kinerja Tahun 2018 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI Pengukuran tingkat capaian kinerja Pengadilan Negeri Sanggau dilakukan dengan melakukan perbandingan antara target pencapaian indikator sasaran yang telah ditetapkan dalam penetapan kinerja Pengadilan Negeri Sanggau dengan realisasinya, atau dengan kata lain membandingkan antara rencana kinerja (performance plan) yang diinginkan dengan realisasi kinerja (performance result) yang dicapai organisasi. Selanjutnya dilakukan analisis terhadap penyebab terjadinya perbedaan kinerja (performance gap) yang terjadi, serta tindakan perbaikan yang diperlukan dimasa mendatang. Metode ini bermanfaat untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan misi organisasi dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Tingkat capaian kinerja Pengadilan Negeri Sanggau tahun 2018 berdasarkan hasil pengukurannya dapat diilustrasikan dalam tabel sebagai berikut Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

Rekapitulasi Tingkat Capaian Kinerja Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2018 f1'-\"\"' 1. Terwujudnya a. Persentase sisa perkara yang 100% 100% i 95% Proses Peradilan diselesaikan 99% 100 yang Pasti, 5% 104 b. Persentase perkara yang diselesaikan -20% Transparan dan tepat waktu 95% -410 95% Akuntabel c. Persentase penurunan sisa perkara 99% 5% d. Persentase perkara yang tidak 80% 99% mengajukan Upaya Hukum: 5% 99% Banding 93,74% 98,67 100% 96,87% 101,97 Kasasi 99,78% 100,78 100% - PK 100% Nihil - e. Persentase perkara pidana anak yang 100% 72,02 90,03 diselesaikan dengan diversi 5% 100% 101.01 f. Index responden pencari keadilan 13,33% 266,60 yang puas terhadap layanan peradilan 100% 101,01 2. Peningkatan a. Persentase isi putusan yang diterima Efektivitas oleh para pihak tepat waktu Pengelolaan b. Persentase perkara yang diselesaikan Penyelesaian melalui mediasi Perkara c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang 100% 100,00 menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus 3. Meningkatnya a. Persentase perkara prodeo yang Nihil - Nihil - Akses Peradilan diselesaikan 100% 100 bagi Masyarakat b. Persentase perkara yang diselesaikan Nihil Miskin dan diluar Gedung Pengadilan Terpinggirkan c. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat Layanan 4. Meningkatnya Bantuan Hukum fPosbakum) Persentase Putusan Perkara Perdata Kepatuhan yag Ditindaklanjuti (dieksekusi). Terhadap Putusan Pengadilan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

Rekapitulasi Perkara Pengadilan Negeri Sanggau Januari s/d Desember 2018 •••• - ,^!^- i iv itr^ 1 Pidana Biasa 75 425 411 89 25 11 2 Pra Peradilan 11 82% 3 Pidana Singkat 100% 0 331 4 Pidana Cepat 70 70 0 9328 9328 100% 0 28 14 1 0 0 5 Pidana Lalu Lintas 11 28 14 1 0 0 88 100% 0 6 Pidana Anak 8 31 28 100% 0 Dataper31 Desember 2018 7 Gugatan 100 8 Permohonan 47 47 72% 9 Gugatan Sederhana 33 100 100% Total 83 9913 9896 100% Total Perkara Pidana Biasa, Pidana Anak, 83 464 447 99% Gugatan 82% B. ANALISIS CAPAIAN KINERJA Pada akhir tahun 2018, Pengadilan Negeri Sanggau telah melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun seluruh capaian tujuan yang diuraikan dalam analisis capaian kinerja dapat dilihat, sebagai berikut: 1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan, dan Akuntabel Sasaran strategis dalam Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Negeri Sanggau terbagi dalam enam indikator kinerja antara lain : Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

• .->,i-'.iy.-,^.[r.^.-...-'..-.:.(.T .-•; & Persentase sisa perkara yang diselesaikan 100% 100,00% 100,00% b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu 95% 99,00% 104,21% c. Persentase penurunan sisa perkara d. Persentase perkara yang tidak mengajukan Upaya Hukum 5% -20,48% 0,00% - Banding •••.'• ••• '\" • •• 95% 93,74% 98,67% 95% 96,87% 101,97% - Kasasi 99% 99,78% 100,79% • PK .• ' :'. •••• •/••*/..•^ ,: /\"••• • :„ ••: 5% 0,00% 0,00% e. Persentase perkara pidana anak yang diselesaikan dengan 75% diversi f„ Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan a. Persentase Sisa Perkara yang diselesaikan Jumlah sisa perkara yang diselesaikan Jumlah sisa perkara yang harus diselesaikan x 100% 75 = — x 100% = 100% Berdasarkan perhitungan diatas, persentase sisa perkara yang diselesaikan pada tahun 2018 terealisasi sebesar 100,00% dan mencapai targetyang telah ditetapkan sebesar 100% dengan persentase realisasi sebesar 100,00%. b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu Jumlah perkara yang diselesaikan tahun berjalan Jumlah perkara yang ada x 100% 9896 (83 + 9913) x 100% = 99% Berdasarkan perhitungan diatas, persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu pada tahun 2018 terealisasi sebesar 99,00% dan mencapai targetyang telah ditetapkan sebesar 95% dengan persentase realisasi sebesar 104,21 %. c. Persentase Penurunan Sisa Perkara Tn. 1-Tn x 100% Tn.l 83 - 100 x 100% = -20% 83 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

Berdasarkan perhitungan diatas, Persentase Penurunan Sisa Perkara pada tahun 2018 terealisasi sebesar -20,48% dan tidak mencapai targetyang telah ditetapkan sebesar5% dengan persentase realisasi sebesar 0%. d. Persentase Perkara yang tidak mengajukan Upaya Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Jumlah putusan perkara x 100% 1) Banding 447 - 28 447\" x 100% = 93,74% Berdasarkan perhitungan diatas, Persentase Perkara yang tidak mengajukan Upaya Banding pada tahun 2017 terealisasi sebesar 92,88% dan tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebesar 95% dengan persentase realisasi sebesar 98,67%. 2) Kasasi 447 -14 447\" x 100% = 96,87% Berdasarkan perhitungan diatas, Persentase Perkara yang tidak mengajukan Upaya Kasasi pada tahun 2018 terealisasi sebesar 96,87% dan mencapai target yang telah ditetapkan sebesar 95% dengan persentase realisasi sebesar 101,97%. 3) PK 447-1 x 100% = 99,78% 447 Berdasarkan perhitungan diatas, Persentase Perkara yang tidak mengajukan Upaya PK pada tahun 2018 terealisasi sebesar 99,78% dan mencapai target yang telah ditetapkan sebesar 99% dengan persentase realisasi sebesar 100,78%. e. Persentase perkara pidana anak yang diselesaikan dengan diversi Jumlah perkara pidana anak yang diselesaikan secara diversi Jumlah perkara anak x 100% 0 = - x 100% = NIHIL 8 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

Berdasarkan perhitungan diatas, Persentase perkara pidana anak yang diselesaikan dengan diversi pada tahun 2018 terealisasi sebesar 0% dan tidak mencapai targetyang telah ditetapkan sebesar5% dengan persentase realisasi sebesar 0%. f. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan IKM UNIT PELAYANAN : 90,07 Kategori: SANGAT BAIK Mutu Pelayanan: : 81,26 -100,00 :3.26-4.00 A(SangatBaik) : 62,51-81.25 :2,51-3.25 : 43.76 -62,50 .-1.76-2.50 B(Baik) : 25.00 -43,75 :1,00 -1.75 C (Kurang Baik) D (Tidak Baik) Tabel RINGKASAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT Indeks Kepuasan Masvarakatt f 90,07 ^ ^*80 ri:SAMUAl Nouior Ruang iingkup Nilai Kategori njik- Persyaratan Periugkat 1 Prosedur 2 3,500 Sangat Baik 7 3 Waktu Pelayanan 4 Biaya/Tarif 3,575 Sangat Baik 6 S Produk Spesifikasi Jenis Peiayanan 3,435 SangatBaik 8 Kompetensi Pelaksana 6 Perilaku Pelaksana 3,400 Sangat Baik 9 7 Maklumat Pelayanan 8 3,705 SangatBaik 3 Penanganan Pegaduan. Saran dan Masukan 9 3,725 Sangat Baik 2 3,700 Sangat Baik 4 3,655 SangatBaik 5 3,730 SangatBaik 1 2. Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara Sasaran strategis dalam Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Negeri Sanggau terbagi dalam empat indikator kinerja antara lain: Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak 99% 100,00% 101,01% tepatwaktu 13,33% 266,60% 5% 101,01% b. Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi 99% 100,00% 100,00% c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi 100% 100,00% dan PK secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakatyang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu Jumlah isi putusan yang diterima tepat waktu Jumlah Putusan x 100% 447 x 100% = 100% 447 Berdasarkan perhitungan diatas, Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu pada tahun 2018 terealisasi sebesar 100% dan mencapai target yang telah ditetapkan sebesar 99% dengan persentase realisasi sebesar 101%. b. Persentase Perkara yang diselesaikan Melalui Mediasi Jumlah perkara yang diselesaikan melalui mediasi Jumlah perkara yang dilakukan mediasi x 100% = — x 100% = 13,33% Berdasarkan perhitungan diatas, Persentase Perkara yang diselesaikan Melalui Mediasi pada tahun 2018 terealisasi sebesar 13,33% dan mencapai targetyang telah ditetapkan sebesar 5% dengan persentase realisasi sebesar 266,60%. c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu Jumlah berkas perkara yang diajukan banding kasasi dan PK secara lengkap Jumlah berkas perkara yang dimohonkan banding kasasi dan PK x 100% 43 = — x 100% = 100% 43 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

Berdasarkan perhitungan diatas, Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu pada tahun 2018 terealisasi sebesar 100% dan mencapai targetyang telah ditetapkan sebesar 100% dengan persentase realisasi sebesar 100%. d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus. Jumlah putusan perkara menarik yang diupload dalam waktu 1 hari setelah putus x 100% Jumlah perkara menarik yang diputus = - x 100% = 100% Berdasarkan perhitungan diatas, Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus pada tahun 2018 terealisasi sebesar 100% dan mencapai target yang telah ditetapkan sebesar 100% dengan persentase realisasi sebesar 100%. 3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan Sasaran strategis dalam Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan pada Pengadilan Negeri Sanggau terbagi dalam tiga indikator kinerja antara lain: a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan -; .. v-'.\"'.•' \"'•.'••-.•'•'•' • 0% 0% 0% 0% •' •• • • . • . - - •'.\"'• 100% 100% 100% b. Persentase perkara yang diselesaikan diluar Gedung 100% Pengadilan 100% c. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan Persentase perkara prodeo yang diselesaikan ditargetkan sebesar 100%. Pada tahun 2018 di Pengadilan Negeri Sanggau namun Pengadilan Negeri Sanggau sampai dengan akhir tahun 2018 tidak ada perkara perdata yang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

terdaftar prodeo sehingga realisasi sebesar 0% dan tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebesar 100% dengan persentase realisasi sebesar 0%. b.Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung peradilan Persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan cara zetting plaat ditargetkan sebesar 100%. Pengadilan Negeri Sanggau telah menyelesaikan seluruh perkara yang dibawa ke lokasi zetting plaat dan diselesaikan secara zetting plaat Perkara yang diselesaikan secara zetting plaat antara lain perkara pidana cepat/tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas, persentase realisasi sebesar 100%. c.Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum). Pada tahun 2018 Pengadilan Negeri Sanggau telah melaksanakan Layanan bantuan hukum sebanyak 576 jam layanan atau mencapai target yang telah ditetapkan sebesar 100%, dengan persentase realisasi sebesar 100% 4. Meningkatnya Kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Sasaran strategis dalam Meningkatnya Kepatuhan terhadap putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Sanggau dilihat dari indikator kinerja Persentase Putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (eksekusi) a. Persentase Putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti 5% 0,00% 0% (eksekusi) Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (eksekusi) Jumlah perkara perdata yang sudah BHT x 100% 0 = — x 100% = 0% Berdasarkan perhitungan diatas, Persentase Putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (eksekusi) pada tahun 2018 terealisasi sebesar 0% dan tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebesar 5% dengan persentase realisasi sebesar 0% Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

C. REALISASI ANGGARAN Pengadilan Negeri Sanggau mengelola 2 (dua) DIPAyaitu DIPA (01) Badan Urusan Administrasi dan DIPA (03) Badan Peradilan Umum dengan Total Realisasi Anggaran Pada tahun 2018 adalah sebesar Rp. 4.237.529.814,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.265.561.000,00 dengan persentase realisasi total sebesar 99,43%. Dengan rincian sebagai berikut: ^-^-' '• . • 3.953.137.000 3.930.610.014 99,43% ^^, 0,57% Badan Urusan 22.526.986 i Administrasi Badan Peradilan 312.424.000 306.919.800 98,24% 5.504.200 1,76% o \".- •^^M^^^^'' • •'• Umum (• ••r'^s^JPSSr-?-^^. ^.-'. • • ^^^PP^:jj ^-, • •'<•• • Realisasi Anggaran Tahun 2018 Pagu Anggaran Pengadilan Negeri Sanggau DIPA Badan Urusan Administrasi digunakan untuk keperluan Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di Mahkamah Agung dan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Agung sedangkan DIPA Badan Peradilan Umum digunakan untuk program peningkatan manajemen peradilan umum. Adapun sisa dari pagu anggaran tersebut secara otomatis langsung kembali kepada negara. a. Realisasi Anggaran (DIPA 01) Badan Urusan Administrasi DIPA Badan Urusan Administrasi untuk Pengadilan Negeri Sanggau adalah sebesar Rp3.953.137.000 (tiga miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) Tabel Realisasi Anggaran DIPA 01 (Badan Urusan Administrasi) i ,;'..; ••\". ,.,'.. :'.r] BELANJA 2.850.696.000 72,11% 2.850.181.169 99,98% PEGAWAI 753.691.000 19,07% 739.283.495 98,09% BELANJA 8,82% 341.145.350 97,82% BARANG BELANJAMODAL 348.750.000 TOTAL 3.953.137.000 100% 3.930.610.014 99,43% Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

b. Realisasi Anggaran (DIPA 03) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk Pengadilan Negeri Sanggau adalah sebesar Rp312.424.000 (tiga ratus dua belasjuta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah] Tabel Realisasi Anggaran DIPA 03 (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum) ..,i!5P^>'?* ' ••^*^ ~j}*' •*^ X BELANJA 312.424.000 100,00% 306.919.800 98,24% BARANG TOTAL 312.424.000 100% 306.919.800 98,24% Catatan: Dari total Belanja Barang pada DIPA 03 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terdapat alokasi anggaran Layanan Pos Bantuan Hukum Sebesar Rp57.600.000 (lima puluh tujuhjuta enam ratus ribu rupiah) dengan realisasi sebesar 100% Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

BABIV PENUTUP KESIMPULAN DAN SARAN Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2018 diharapkan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sanggau, dan LKjIP ini merupakan wujud tranparansi, kredibilitas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Negeri Sanggau sebagai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kewajibannya. Secara umum pencapaian Kinerja Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2018 mengalami peningkatan meskipun masih terdapat penurunan kinerja di beberapa indikator yang sebagian besar disebabkan oleh faktor eksternal. Penurunan pada beberapa indikator kinerja tersebut ditahun mendatang diharapkan dapat diatasi dengan salah satu cara yaitu menambah jumlah personil pada Pengadilan Negeri Sanggau baik dari Hakim maupun Pegawai, dan hal ini tidak dapat dilakukan sepihak oleh Pengadilan Negeri Sanggau itu sendiri melainkan kebijakan dari pimpinan lembaga Mahkamah Agung RI. Untuk mencapai kinerja yang maksimal tidak dapat dipungkiri bahwa dukungan sarana dan prasarana serta keterampilan para pegawai sangat membantu, untuk itu diharapkan kedepan program peningkatan sarana dan prasarana pendukung serta program peningkatan sumber daya manusia sangatlah dibutuhkan. Demikianlah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2018 Pengadilan Negeri Sanggau ini kami susun dengan harapan semoga dapat memberikan gambaran tentang capaian Wnerja Pengadilan Negeri Sanggau secara keseluruhan. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 | Pengadilan Negeri Sanggau

PENGADILAN NEGERISANGGAU KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERISANGGAU NOMOR: W17-U6/3283a/OT.01.2/XII/2018 TENTANG TIM PENYUSUNAN LAPORAN KINERJAINSTANSI PEMERINTAH (LKJiP) 2018 DAN DOKUMEN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2019 PENGADILAN NEGERI SANGGAU KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI 1385/SEK/OT.01.2/11/2018 tanggal 12 November 2018 perihal Penyampaian LKjIP Tahun 2018 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2019 b.bahwa untuk melaksanakan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2019 Pengadilan Negeri Sanggau perlu membentuk Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2018 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2019 Pengadilan Negeri Sanggau; c.bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau ini dipandang cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2018 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2019 Pengadilan Negeri Sanggau Mengingat: 1. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung; 2.Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 3.Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 2 tahun 1986tentang Peradilan Umum; 4.Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 5.Peraturan Presiden Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;

6.Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja; 7.Peraturan Presiden Nomor : 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. 8.Peraturan Presiden Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. 9.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah. 10.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/H/2008 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indikator Kinerja Utama. Menetapkan MEMUTUSKAN Pertama KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU Kedua TENTANG TIM PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJIP) TAHUN 2018 DAN DOKUMEN Ketiga PENETAPAN KINERJA TAHUN 2019 PENGADILAN NEGERI SANGGAU; Keempat Membentuk Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2018 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2019 Pengadilan Negeri Sanggau Menunjuk nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2018 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2019 Pengadilan Negeri Sanggau. Tim dalam menjalankan tugas sesuai arahan Ketua/Waldl Ketua Pengadilan Negeri Sanggau dan Panitera serta Sekretaris maupun Pimpinan Pengadilan Negeri Sanggau.[ Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sanggau SALINAN Keputusan ini disampaikan ke Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : W17-U6/3283a/OT.01.2/XH/2018 Tanggal : 21 Desember 2018 SUSUNAN TIM PENYUSUNAN LAPORAN KINERJAINSTANSI PEMERINTAH (LKJIP) TAHUN 2018 DAN DOKUMEN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2019 PENGADILAN NEGERISANGGAU NO. NAMA JABATAN DITUNJUKSEBAGAI 1. I Ketut Somanasa, SH., M.H. Wakil Ketua Penasehat NIP. 19730319 199703 1 002 Sekretaris Koordinator 2. Sukawati Panitera Koordinator NIP. 19620517 198303 2 001 Panitera Muda Hukum Anggota 3. Pramulia, SH. Panitera Muda Perdata Anggota NIP. 19640726 198603 1 005 Panitera Muda Pidana Anggota 4. Mahyudi US Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Anggota NIP. 19640412 198503 1 001 Tata Laksana Anggota Kasubag Umum dan Keuangan 5. Suparman, S.IP Kasubag Perencanaan Teknologi Anggota NIP. 19710530 199303 1 005 Informasi dan Pelaporan 6. Marlinda P Sihite NIP. 19690323199003 2 002 7. Gatot Sukmanto NIP. 19670616 199003 1 002 8. Milawati, SE. NIP. 19791124 200604 2 001 9. Nurhazizah NIP. 19700207 199403 2 004 Ditetapkan di : Sanggau

PENGADILAN NEGERI SANGGAU .-a KELASII REVIU RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019 PENGADILAN NEGERI SANGGAU KELAS II JL. Jenderal Sudirman No. 1/XXI Sanggau Website ^•• 'v.v g!i;-v;<r^ •;;.;.:^.• m Telp. (0564) 21191 - 21443 Email [email protected]

BAB I PENDAHULUAN A. KONDISIUMUM Rencana Strategis (RENSTRA) adalah upaya untuk memberikan landasan dan arah bagi kerja yang secara umum menjadi indikator capaian kerja untuk periode 5 (lima) tahun mendatang. Rencana Strategis (RENSTRA) ini disusun berdasarkan analisa capaian yang telah dilakukan. Rencana Strategis (RENSTRA) Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015-2019 merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan, pengkajian, pengelolaan terhadap sistem, kebijakan dan peraturan perundang- undangan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi. Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja. Rencana Strategis (RENSTRA) Pengadilan Negeri Sanggau diselaraskan dengan arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan pembangunan Nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka menengah (RPJM) tahun 2015-2019, sebagai pedoman dan pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengadilan dalam pencapaian visi dan misi serta tujuan organisasi pada tahun 2015-2019. B. POTENSI DAN PERMASALAHAN 1. Kekuatan (Strength) Kekuatan Pengadilan Negeri Sanggau mencakup hal-hal yang memang sudah diatur dalam peraturan/perundang-undangan sampai dengan hal-hal yang dikembangkan kemudian, mencakup: a. Pengadilan Negeri Sanggau merupakan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) dan memiliki hubungan baik Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 1

dengan pemerintah daerah di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau. b. Adanya undang undang yang mengatur kewenangan Pengadilan Negeri Sanggau selaku Pengadilan Tingkat Pertama. 2.Kelemahan (Weakness) Kelemahan-kelemahan yang ada di Pengadilan Negeri Sanggau dirinci dalam beberpa aspek: a.Aspek Proses Peradilan Pengadilan Negeri Sanggau memiliki 2 (dua) wilayah hukum yaitu Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, jadi masyarakat yang ingin mencari keadilan atau masyarakat yang ingin mengurus surat- surat lain seperti surat keterangan sering mengeluh karena jarak tempuh yang sangat jauh. b.Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan Jumlah rekrutmen PNS yang diterima belum sesuai dengan kapasitas pekerjaan dan kemampuan kerja yang dibutuhkan di Pengadilan Negeri Sanggau. c.Aspek Sarana dan Prasarana Anggaran yang diterima Pengadilan Negeri Sanggau belum sesuai dengan kebutuhan dan rencana yang diajukan. 3.Peluang (Opportunities) Berikut adalah peluang-peluang yang dimiliki Pengadilan Negeri Sanggau untuk melakukan perbaikan ditinjau dari beberapa aspek: a.Aspek Proses Peradilan Adanya website Pengadilan Negeri Sanggau yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang alur proses berperkara dari awal hingga akhir perkara tersebut b.Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan Adanya tunjangan kinerja/ remunerasi sebagai motivasi dalam peningkatan kinerja; Adanya sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 2

yang dilaksanakan Pengadilan Tingkat Banding maupun Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. c. Aspek Sarana dan Prasarana Sudah tersedianya fasilitas Teknologi Informasi di Pengadilan Negeri Sanggau berupa internet, aplikasi serta website Pengadilan Negeri Sanggau. 4. Tantangan Yang Dihadapi (Threats) Berikut adalah tantangan-tantangan di Pengadilan Negeri Sanggau yang akan dihadapi dan harus dipikirkan cara terbaik untuk tetap dapat melakukan perbaikan sebagaimana yang diharapkan. a.Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan Personil di Pengadilan Negeri Sanggau belum seluruhnya memahami dan menerapkan visi dan misi Pengadilan Negeri Sanggau. b.Aspek Pengawasan dan Pembinaan Belum efektifnya sistem reward & punishment untuk mengontrol kinerja aparat peradilan. c.Aspek Sarana dan Prasarana Anggaran yang diberikan pusat untuk pengadaan sarana dan prasarana belum sesuai dengan kebutuhan. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 3

BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN A. VISI DAN MISI Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Sanggau. Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut: \"Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia YangAgung\" Visi Pengadilan Negeri Sanggau mengacu pada Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebagai berikut: \"Mewujudkan Pengadiian Negeri Sanggau YangAgung\" Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Misi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut: 1.Menjaga Kemandirian Badan Peradilan; 2.Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan; 3.Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan; 4.Meningkatkan Kredibilitas Dan Transparansi Badan Peradilan. Misi Pengadilan Negeri Sanggau juga mengacu pada Misi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut: 1.Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Sanggau; 2.Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan; 3.Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan di Pengadilan Negeri Sanggau; 4.Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi di Pengadilan Negeri Sanggau. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 4

B. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasiikan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Negeri Sanggau. Rencana Strategis (RENSTRA) Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2017 bertujuan meningkatkan pembinaan aparatur peradilan dengan menguraikan Sasaran Strategis sebagai berikut: 1.Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel; 2.Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara; 3.Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan; 4.Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan. Adapun Indikator Kinerja Utama dapat diuraikan sebagai berikut: 1.Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel: a.Persentase sisa perkara (perdata dan pidana) yang diselesaikan; b.Persentase perkara (perdata dan pidana) yang diselesaikan tepat waktu; c.Persentase penurunan sisa perkara (perdata dan pidana); d.Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi dan PK); e.Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi; f.Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan. 2.Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara : a.Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu; b.Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi; c.Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara tepat waktu; d.Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam wakti 1 hari setelah putus. 3.Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan: a.Persentase perkara prodeo yang diselesaikan; b.Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan; c.Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum). Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 5

4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan : Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi). Tabel 2.1 Sasaran Strategis Pengadilan Negeri Sanggau Terwujudnya Proses a.Persentase sisa perkara (perdata dan pidana) yang Peradilan yang Pasti, diselesaikan; Transparandan b.Persentase perkara (perdata dan pidana) yang Akuntabel; diselesaikan tepat waktu; c.Persentase penurunan sisa perkara (perdata dan pidana); d.Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi dan PK); e.Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi; f.Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan. Peningkatan Efektivitas a.Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak Pengelolaan tepat waktu; Penyelesaian Perkara; b.Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi; c.Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara tepat waktu; d.Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam wakti 1 hari setelah putus. Meningkatnya Akses a.Persentase perkara prodeo yang diselesaikan; Peradilanbagi b.Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Masyarakat Miskin dan pengadilan; terpinggirkan; c.Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum). Meningkatnya Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti Kepatuhan Terhadap (dieksekusi). Putusan Pengadilan. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 6

a.Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung dibuat untuk mencapai sasaran strategis menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai pengawasan yang berkualitas. b.Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kegiatan pokok program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan peradilan tingkat banding dan tingkat pertama. c Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan akseptabilitas masyarakat terhadap peradilan. Kegiatan Pokok yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sanggau dalam pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum adalah : 1.Layanan Pos Bantuan Hukum; 2.Penyelesaian Perkara Peradilan Umum ditingkat Pertama dan Banding yang tepat waktu; 3.Penyelesaian Perkara Peradilan Umum melalui Pembebasan Biaya. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 7

BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI A. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI Dalam rangka mewujudkan visi dan misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan, Pengadilan Negeri Sanggau menetapkan arah dan kebijakan dan strategi yaitu sebagai berikut: 1.Peningkatan Kinerja Peningkatan kinerja sangat menentukan dalam meningkatkan sistem manajemen perkara yang akuntabel dan transparan sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum. Kinerja sangat mempengaruhi tinggi rendahnya angka penyelesaian perkara, proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan dan akuntabel. Peningkatan kinerja bertujuan untuk meningkatkan integritas sumber daya aparatur peradilan. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung kebijakan dan strategi peningkatan kinerja: -Sistem karir merupakan perbaikan dalam mekanisme promosi dan mutasi sesuai dengan kompetensi -Pengawasan eksternal dan internal. Hal ini disebutkan untuk menjamin berjalannya proses penegakan hukum yang akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat -Menguasai Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai bidangnya -Disamping itu, perlu adanya dukungan sarana dan prasarana dan teknologi informasi yang memadai untuk meningkatkan kinerja. 2.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan kebijakan yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut: -Memiliki standar pelayanan bagi pencari keadilan mengatur dengan jelas hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan maupun penerima layanan Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 8

-Memiliki mekanisme penanganan pengaduan -Meningkatkan sarana prasarana dan teknologi informasi untuk pelayanan publik B. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI 1.TUGAS Pengadilan Negeri Sanggau merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri Sanggau sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Tinggi Pontianak yang menjadi kawal depan [Voorj posi), bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama. Dalam melaksanakan tugas pokok dan wewenang tersebut Pengadilan Negeri Sanggau dibantu oleh 2 jajaran struktural dan fungsional yaitu Kesekretariatan dan Kepaniteraan. Adapun tugas Kesekretariatan adalah memberikan pelayanan dan administrasi umum, kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri Sanggau (Umum, Kepegawaian dan Keuangan kecuali biaya perkara); sedangkan tugas di Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan teknis dibidang administrasi perkara dan administrasi lainnya dilingkungan peradilan. 2.FUNGSI Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Sanggau antara lain: a.Fungsi Mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. b.Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 9

c.Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. d.Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. e.Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan). f.Fungsi Lainnya : Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/20H tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIH/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 10


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook