Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 5. Petunjuk Teknis QA ME PKB

5. Petunjuk Teknis QA ME PKB

Published by achsultan nawawi, 2021-10-29 13:37:51

Description: 5. Petunjuk Teknis QA ME PKB

Search

Read the Text Version

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI PETUNJUK TEKNIS PENJAMINAN MUTU, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TAHUN 2021

TIM PENYUSUN Penanggung Jawab: Islaml Muhammad Ali Ramdhani (Direktur Jenderal pen Anggota: hammadzain, M.Ag (Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah) Ainurrafiq (Kasubdit Bina GTK MI dan MTs) Siti Sakdiyah (Kasubdit Bina cTK RA) Muchamad sidik sisdivanto (Kasubdit Bina crK MA/MAK) Abdul Ajid (pengawas Madrasah provinsi Jawa Barat) syamsuddin Rasyid (pengawas Madrasah prov. sulawesi selatan) Mochama d zaenut'. (pengawas Madrasah provinsi Jawa Timur) Ida safiaturrahma (pengawas Madrasah provinsi Jawa Timur) Idi Joko Sudono (pengawas Madrasah provinsi Jawa Tengah) Zurni (Pengawas Madrasah provinsi Jawa Timur) Ahmad Ikmal s (Pengawas Mad.rasah provinsi Nusa Tenggara Barat) Prihatini Hidayati (pengawas Madrasah provinsi DKI) suyono (Pengawas Madrasah provinsi sumatera selatan) Alamsyah (Pengawas Madrasah provinsi Lampung) wawan Kurniawan (pengawas Madrasah provinsi DKI) Anwar Musadad (pengawas Madrasah provinsi Banten) Abd. Basith (Pengawas Madrasah provinsi Kalimanta' selatan) Ganjar (Pengawas Madrasah provinsi Jawa Barat) k Teknis Penjaminan Mutu, pemantauan, dan Evaluasi pKB

I{ATA, PENGANTAR Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah tenaga fesional memiliki peran strategis untuk mewuju<ikan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas itu harus tercermin pada tiga unsur yaitu Intergritas (attitude), Pengetahuan (konwledge) dan Keterampilan (skill). oleh karena itu, guru, kepala, dan pengawas madrasah perlu terus mengembangkan diri untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisrrre. Dalam upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru, kepala, dan pengawas madrasah tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kepedidikan Madrasah, Direktorat Jenderal pendidikn Islam, Kementerian Agama RI menyelenggarakan program pengembangan Keprofe sian Berkelanj utan. Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melibatkan berbagai unsur yaitu Direktorat Guru dan Tenaga Kepedidikan Madrasah, Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota, Kelompok Kerja Guru (KKG, MGMP, MGBK) dan Kelompok Kerjra Tenaga Kependidikan (KKM, Po$awas Madrasah). untuk rnernastikan keterlaksanaan dan rnutrr pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar selumh tahap kegiatan rnengarah pada tujuan yang diharapkan, rnaka dibutuhkan adanya sebuarr. sistern penjaminan rnuttl, pemantaman dan evaluasi program. Dengan adanya sistem penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi diharapkan pelaksanaan Pengembangan Ke:profesian Berkelanjutan dapat berjalan secara terencana, terpan.tau, dan terevaluasi dengan baik. Desain penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi harus dilaksanakan secara terpadu, terarah, terr:atat dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam perbaikan pelaks anaan Pengembangan Keprofe sian Berkelanjutan. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diperrukan petunjuk Fetunjuk reknis Penjaminan Mutu, pemantauan, dan Evaluasi pKB

pemantauan, dan evaluasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kepedidikan Madrasah, Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupatenf Kota, Kerompok Kerja Guru (KKG, MGMP, MGBK) dan Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan (KKM, Pokjawas Madrasah). Terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak atas kontribusinya dalam penJ rsunan petujuk teknis ini. 7 Juni 2027 TK Madrasah, y' Petunjuk reknis Penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi pKB

SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDII(AN ISLAIVI Era revolusi industri 4.o menuntut semua pemangku pentingan pada madrasah untuk menyesuaikan mi;nd.set dan perangkat kerja pada setiap segi kehidupan termasuk daram pengelolaan pendidikan madrasah. Kita ketahui dan sadarri bersama bahwa perkembangan pendidikan madrasah perru mengikuti perkembangan teknologi dan informasi. Hal tersebut berimplikasi pada terjadinya kesenjangan yang melahirkan dua tantangan mendasar yang dihadapi oleh pendidikan madrasah secara simultan yaitu daya saing global dan pemerataan mutu pendidikan madrasah. Dalam perspektif pendidikan madrasah kitei sedang memperkuat posisi human capital sebagai mata rantai program prioritas Kementerian Agama melalui program pengr:mbangan Keprofesian (PKB) guru dan tenaga kependidikan madraserh. Hal ini te,ntu saja harus memperhatikan antara kebijakanL dengan implementasi. Guru, kepala, dan pengawas madrasah hams mempu berpikir secara konsepsional sekarigus sebagai implementator yang uisibel dan uisioner. Tlrjuan utamanya adalah membangun profesionalisme dan budaya mutu di lingkungan madrasalr. melalui pengawasan, tata kelola, dan pelaksanaan pembelaja:ran yang efektif, implementatif, dan mampu mengeskalasi daya saing pendidikan pada tataran makro. untuk mewujudkan mimpi besar di atas, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia perlu menyiapkan Petunjuk reknis penjaminan Mutu, pemantauan, dan Evaluasi pengembangan keprofesian berkelanjutzrr (pKB) sebagai acuan penyelenggaraan dan pelaksanaan pI(B pada Kementerian Agama RI, Kantor wilayah Kementerian Agama. provinsi, Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota, dan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependikan Madrasah. Fetunjuk Teknis Penjarninan Mntu, pemantauan, dan Evatuasi pKB

Kami berharap petunjuk teknis ini bisa diimplernentasikan dengan baik di semua tingkatan penyerenggara prorgram pKB sehingga tujuan pelakasanaan pKB untuk mewujudkan guru dan tenaga kependidikan yang profesional bisa terwujud. Kami menyambut baik dan mengapresiasi penuh upaya semua pihak sehingga petunjuk teknis pKB ini dapat diselesaikan. Kami menyampaikan terimakasih atas segala kontribusi yang telah didedikasikan untuk kemajuan pendidikan khususnya dalam meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan madrasah. , 7 Ju Jenderal Pendidlcan Islamf Petunjuk reknis Penjaminan Mtrtu, pemantauan, dan Dvaluarsi pKB

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDEML PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3036 TAHUN 2O2I TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENJAMINAN MUTU, PEMANTAUAN, DAN EVALUASi PENGEMBANGAN KEPRO FE SIAN BERKEL{NJUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Mengingat pasal 12 ayat (6) dan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 3tg Tahun 2O7B tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis penjaminan Mutu, PBrirantauan, dan Evaluasi Pengembangan Keprofesian Berkelarrjutan : 1. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2OO3 No 7g); 2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 20OS tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah Nomor ST Tahun 2027 tentang Standar Nasional pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 87) 4. Peraturan pemerintah Nomor T4 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Irrdonesia Tahun 2OOB Nomor Lg4, tambahan Kepala Subdit Bina Gum dan Direktur Guru dan Tenaga Sekretaris Tenaga Kependidikan RA Kependidikan Madrasah ft {

-2- Lembaran negara Indonesia Nornor 4g4I) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas lleraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2OOl3 tentang Guru (Lembaran Negara Republik llndonesia tahun 2OLT Nomor IOT , tambahan Lembaran Negara Republik llndonesia Nomor 6058); 5. Peraturan Pemerintah Nomor l'T Tahun 2O7O tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (l,embaran Negera Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 23, tambahan LembaranL Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OIO tentang perubahan atas Feraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2OICt tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIO Nomor lI2, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2OIs tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168 ); 7. Peraturan Menteri Agama Nomor j2 Tahun 2OI2 tentang Pengawas Madras,ah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah sebagaimana telah diubah dengan Kepala Subdit Bina Guru dan Direktur Guru dan Tenaga Sekretaris Tenaga Kependidikan RA Kependidikan Madrasah { 7 ,t

Peraturan Menteri Agama Nomor ll1 Tahun 2OL3 tentang Perubahan Atas l?eraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2OL2 tentang Pengawas Madrasah dan Jpengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah; 8. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2OI3 tentang Penyelenggaraarr pendidikan Madrasah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor13g2) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Mente:ri Agama Nomor 66 Tahun 2OL6 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun tentang Penyele:nggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLe: Nomor 2ro\\); 9. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2OI7 tentang Kepala l\\{adrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2OI8 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2OIT tentang Kepala Madrasah; 10. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2OI8 tentang Pengembangan Keltrofeisan Berkelanjutan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 175O); Kepala Subdit Bina Guru dan Direktur Guru dan Tenaga Sekretaris Tenaga Kependidikan RA Kependidikan Madrasah d q 4

-4- MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN KESATU ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENJAMINAN MUTU, PEMANTAUAN. DAN EVALUASI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN. Menetapkan Petunjuk Teknis penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi pengembangurn Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam pelaksanaan penjaminan mutu, pemantauan, dan evalu si p en gemb an gan keprofe sian berkelanj utan. KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 7 Juni 2O2O JENDERAL, AD ALI RAMDHANIt' Kepala Subdit Bina Guru dan Direktur Gurr dan Tenaga Tenaga Kependidikan RA Kependidikan Madrasah

DAFTAR ISI Hal TIM PENYUSUN ............................................................................. i KATA PENGANTAR ......................................................................... ii SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM................ iv DAFTAR ISI .................................................................................... v KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIS................................. 1 BAB I PENDAHULUAN ................................................................... 6 A. Latar Belakang ........................................................................... 6 B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis.......................................... 6 C. Sasaran....................................................................................... 7 D.Ruang Lingkup............................................................................ 7 BAB II PENJAMINAN MUTU, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI 8 PKB................................................................................................ 8 A. Konsep Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi Program 10 12 PKB............................................................................................. 14 B. Tim Penjamin Mutu, Pemantauan dan Evaluasi Program 18 PKB............................................................................................. C. Tahapan pelaksanaan Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi Program PKB................................................................. D.Penentu/Diterminan Mutu dan Pengukuran Mutu...................... E. Pendekatan Proses Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi Program PKB................................................................. BAB III MEKANISME PENJAMINAN MUTU, PEMANTAUAN DAN 20 EVALUASI PROGRAM PKB..................................................................... 20 A. Mekanisme Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi pada 26 30 Kementerian RI........................................................................... B. Mekanisme Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi pada Kementerian Agama Wilayah Provinsi ........................................ C. Mekanisme Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota......................................... Petunjuk Teknis Penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi PKB vi

D.Mekanisme Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi pada 34 KKG, MGMP/MGBK, KKM, dan Pokjawas Madrasah................... 46 E. Penggunaan instrumen dan Pengolahan Data Hasil Penjaminan Mutu, Pemantauan dan evaluasi ................................................ BAB IV STANDAR MUTU PELAKSANAAN PKB............................. 51 BAB V PENUTUP............................................................................ 61 LAMPIRAN INSTRUMEN................................................................ 62 Petunjuk Teknis Penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi PKB vii

-5- LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3036 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENJAMINAN MUTU, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas, fungsi, dan peran sangat penting serta strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru dan Tenaga Kependidikan yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, berjiwa sosial, dan berkepribadian yang baik. Sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban moral, guru dan tenaga kependidikan memiliki peran besar dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peran guru dan tenaga kependidkan yang penting tersebut menjadikan guru dan tenaga kependidikan sebagai komponen yang menjadi fokus perhatian dalam peningkatan mutu pendidikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

-6- terutama menyangkut kompetensi mereka. Dalam konteks itu, Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Program Keprofesian Berkelanjutan guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB merupakan kewajiban profesional dalam mengembangkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Kementerian Agama RI melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam upaya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan melaksanakan program Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan. Untuk memastikan keterlaksanaan program PKB sesuai ketentuan, maka dibutuhkan adanya sebuah sistem penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi PKB. Oleh karena itu, desain penjaminan mutu, pemantauan, dan evaluasi harus dilaksanakan secara terpadu, terarah, tercatat, dan dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam perbaikan program PKB. B. Tujuan Penyusunan Petunjuk teknis penjaminan mutu, pemantauan, dan evaluasi PKB disusun sebagai acuan operasional bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, penyelenggara PKB guru dan tenaga kependidikan madrasah, dan semua pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PKB. C. Sasaran 1. Direktorat Guru dan tenaga Kependidikan Madrasah; 2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4. Penyelenggara Pendidikan; 5. Pengawas Madrasah; Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

-7- 6. Kepala Madrasah; dan 7. Guru Madrasah. D. Ruang lingkup Petunjuk teknis ini meliputi: 1. Penjaminan mutu, pemantauan, dan evaluasi program PKB; 2. Mekanisme penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi Program PKB; dan 3. Standar mutu pelaksanaan PKB. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

-8- BAB II PENJAMINAN MUTU, PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM PKB A. Konsep Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi Program PKB 1. Pengertian Penjaminan mutu adalah usaha yang sistematis dan berkelanjutan untuk memastikan agar layanan terhadap keterlaksanaan kegiatan bermutu sesuai dengan yang diharapkan. Pemantauan adalah upaya pengumpulan data dan informasi secara terus menerus yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada pengelola program dan pemangku kepentingan tentang indikasi awal kemajuan dan kekurangan pelaksanaan program dalam rangka perbaikan untuk mencapai tujuan. Evaluasi adalah kegiatan terjadwal untuk menilai secara objektif manfaat, kinerja dan efektivitas program yang sedang berjalan atau telah selesai. Pengendalian mutu/kepatuhan untuk memastikan bahwa aturan, ketentuan, standar dan prosedur yang berlaku telah dilaksanakan atau diikuti. Penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi adalah kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data pada waktu yang sebenarnya (real-time) terkait dengan relevansi, keabsahan, kehandalan, efisiensi, efektivitas dan dampak dari kegiatan, proses, dan sistem. 2. Prinsip Prinsip kerja penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi PKB adalah: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

-9- a. Berstandar Dilaksanakan menggunakan standar/regulasi yang telah ditetapkan. b. Akurat Dilaksanakan dengan menggunakan data dan informasi yang akurat terhadap keseluruhan komponen organisasi, regulasi, kebijakan, dan proses pelaksanaan PKB. c. Transparan Dalam pelaksanaannya tidak tertutup atau tidak rahasia sehingga memberikan peluang kepada semua pihak untuk mengetahui informasi sebagai bahan refleksi dan penyempurnaan sistem. d. Terencana dan sistematis Dilaksanakan menggunakan kerangka waktu dan target capaian mutu yang jelas. e. Terukur Program perencanaan dan pelaksanaan PKB dapat dipantau, diukur, dan dievaluasi. f. Berkelanjutan Pelaksanaan berlangsung terus menerus dan hasil akhir dari proses penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai masukan awal untuk pengembangan program penjaminan mutu berikutnya. 3. Tujuan Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi Program PKB a. Tujuan Penjaminan Mutu 1) Menjadi acuan rencana kerja peningkatan mutu. 2) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan program atau regulasi. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

- 10 - b. Tujuan Pemantauan 1) Menilai kemajuan dalam pelaksanaan program yang sedang berjalan apakah mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan. 2) Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan kegiatan PKB untuk perbaikan program kegiatan secara berkelanjutan. 3) Menyediakan bukti yang absah dan bisa dihandalkan terkait dengan keputusan untuk perencanaan dan pengembangan program berikutnya. c. Tujuan Evaluasi Mengukur efisiensi, efektivitas dan kesesuaian antara tujuan dan hasil pelaksanaan program PKB. B. Tim Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi Program PKB Tim penjaminan mutu, tim pemantauan, dan tim evaluasi PKB dapat dibentuk secara independen dan ditetapkan oleh instansi yang terkait, namun bila terdapat keterbatasan sumber daya manusia, tim penjaminan mutu dapat dirangkap oleh tim pengembang PKB pada semua tingkatan, dari tingkat pusat, wilayah, sampai kabupaten/kota. Tim penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB meliputi unsur internal dan eksternal sebagaimana tertera pada tabel 2.1. 1. Tugas Tim Penjaminan Mutu a. Melakukan pengukuran mutu terhadap pelaksanaan kegiatan PKB. b. Melakukan analisis ketercapaian terhadap mutu pelaksanaan kegiatan PKB. c. Memberikan laporan dan rekomendasi peningkatan standar mutu pelaksanaan kegiatan PKB. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

- 11 - Tabel 2.1 Tim penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB Kementerian Agama RI Tim Pematauan Tim Evaluasi Tim Penjaminan Mutu  Inspektorat Jenderal  Nara sumber/  Tim Pengembang PKB  Direktorat GTK Fasilitator Direktorat GTK Madrasah Nasional/Instruktur Madrasah Nasional/Master  Nara sumber/Fasilitator Trainer Nasional/ Instruktur Nasional/Master Trainer Kementerian Agama Provinsi Tim Pematauan Tim Evaluasi Tim Penjaminan Mutu  Bidang Pendidikan  Fasilitator  Penyelenggara Kegiatan Madrasah/Pendidikan Nasional/Instruktur PKB Provinsi Islam, seksi Guru Nasional/Master dan Tendik, Pengawas Trainer  Pengawas Madrasah Madrasah yang yang ditunjuk ditunjuk Kementerian Agama Kabupaten/Kota Tim Pematauan Tim Evaluasi Tim Penjaminan Mutu  Seksi Pendidikan  Fasilitator  Penyelenggara Kegiatan Madrasah/ Provinsi PKB Pendidikan Islam  Pengawas Pembina  Pengawas Madrasah KKG/MGMP/MGBK, yang ditunjuk KKM KKG, MGMP/MGBK, KKM dan POKJAWAS MADRASAH Tim Pematauan Tim Evaluasi Tim Penjaminan Mutu  Seksi Pendidikan  Fasilitator  Penyelenggara Kegiatan Madrasah/ Daerah PKB Pendidikan Islam  Pengawas Pembina  Pengurus Pokjawas KKG/MGMP, KKM  Pengawas Madrasah  Kepala Madrasah 2. Tugas Tim Pemantauan a. Melakukan koordinasi dan komunikasi tentang kegiatan pemantauan, evaluasi dan penjaminan mutu di semua kegiatan dengan semua pihak yang terlibat dalam PKB. b. Mengolah,menganalisis dan penyajian data hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan PKB. c. Memberikan saran dan pendapat jika terdapat masalah yang terjadi dan berpengaruh pada mutu hasil program PKB. d. Menyusun laporan akhir kegiatan pementauan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

- 12 - 3. Tugas Tim Evaluasi a. Melakukan pengukuran/evaluasi terhadap efisiensi, efektivitas dan kesesuaian antara tujuan dan hasil pelaksanaan program PKB. b. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data, menganalisis dan menyajikan data hasil evaluasi program PKB. c. Melakukan telaah secara periodik terhadap sistem dan prosedur program, baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaan kegiatan PKB. d. Memberikan laporan dan rekomendasi peningkatan standar mutu yang telah ditetapkan. C. Tahapan pelaksanaan Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi Program PKB Tahapan pelaksanaan penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi program PKB terdiri atas perencanaan program, pelaksanaan program, pemantauan dan evaluasi program, serta pelaporan. 1. Perencanaan program PKB Perencanaan Program PKB harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut sangat dibutuhkan agar tujuan PKB bisa berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan kompetensi dan kinerja guru, kepala dan pengawas. Perencanaan PKB dilaksanakan secara berjenjang dari kelompok kerja/komunitas belajar profesional, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kementerian Agama RI. 2. Pelaksanaan program PKB Pelaksanaan program PKB harus berdasarkan target kompetensi yang akan dicapai dalam kegiatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

- 13 - tersebut (Competency Based), Setiap langkah pelaksanaan PKB harus ada kegiatan yang dilakukan untuk mencapai kompetensi (Activity Based). Pelaksanaan PKB harus mampu menunjukkan bukti-bukti fisik sebagai hasil kerja selama sesi berlangsung (Evidence Based) dan berbasis pembelajaran orang dewasa (Adult Leaming Andragogi). 3. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi pada kegiatan PKB dilaksanakan oleh tim pemantauan dan evaluasi yang dinyatakan kompeten dalam pelatihan pemantauan dan evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. 4. Pelaporan Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara PKB, tim penjaminan mutu, tim pemantauan dan evaluasi dan pengawas pembina KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas Madrasah dalam rangka pertanggungjawaban dan mengusulkan rekomendasi perbaikan program PKB kepada kementerian agama pada jenjang diatasnya. Pelaporan kegiatan diharapkan dapat menunjukkan pencapaian keluaran program pada masing-masing kegiatan. Laporan dapat dibuat dalam bentuk manual, menggunakan perangkat digital, atau aplikasi khusus. Pelaporan program PKB yang disusun pada akhir paket kegiatan (satu siklus kegiatan) sedikitnya memuat hal-hal sebagai berikut. a. Pendahuluan yang terdiri atas rasional, dasar hukum, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup. b. Pelaksanaan PKB yang terdiri atas hasil kegiatan (ketercapaian partisipasi, kompetensi dan kualitas, ringkasan materi, tempat, waktu, pihak yang terlibat, pertanggungjawaban keuangan, hambatan, solusi, hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan PKB (efisiensi, efektifitas dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

- 14 - kesesuaian antara tujuan dan hasil pelaksanaan program PKB dilaporkan dalam betuk rangkuman rekomendasi/ saran/masukan). Hasil pelaksanaan penjaminan mutu disusun dalam bentuk rangkuman hasil analis data penjaminan mutu, hasil pelaksanaan pemantauan disusun dalam bentuk rangkuman hasil analisis data pemantauan. c. Penutup yang terdiri atas kesimpulan dan saran. d. Lampiran yang terdiri atas rekap kehadiran, hasil pengolahan data penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi, rekap hasil pre dan post test dan evaluasi pelatihan. D. Penentu/Diterminan Mutu dan Pengukuran Mutu Proses kerja penjaminan mutu program PKB meliputi program PKB sebagai faktor penentu/diterminan mutu dan pelatihan/ workshop/kegiatan PKB sebagai alat pengukuran mutu. Pengukuran mutu program dan mutu pelatihan PKB digambarkan sebagai berikut. Gambar 2.1. Determinan dan pengukuran mutu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

- 15 - 1. Faktor penentu/diterminan mutu Faktor penentu/diterminan mutu program PKB fokus pada tiga unsur yaitu perencanaan program, proses pelaksanaan program dan evaluasi program. a. Perencanaan program Unsur determinan dan pengukuran mutu yang menjadi dasar perencanaan program PKB meliputi indikator proses, output, outcome, dan indikator dampak untuk mengetahui (a) kesesuaian program dengan regulasi yang telah dirumuskan; (b) kesesuaian perencanaan dan pengangaran yang telah dibuat; (c) terbentuknya panitia penyelenggara kegiatan (d) penyediaan fasilitator terlatih yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan; (e) penyediaan materi/modul yang sesuai dengan kebutuhan peserta PKB; (f) kesiapan organisasi pelaksana PKB mengacu pada persyaratan yang berlaku. Pengukuran mutu perencanaan program PKB dapat menggunakan instrumen pemantauan dan evaluasi. b. Pelaksanaan Program Determinan mutu dan pengukuran mutu yang menjadi dasar pelaksanaan program PKB meliputi indikator proses, output, outcome, dan indikator dampak untuk mengetahui tingkat ketercapaian pelaksanaan program/kegiatan PKB, untuk mengetahui tingkat kompetensi pengetahuan dan keterampilan peserta dilakukan melalui pretest dan postest serta instrumen Model KirkPatrick. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

- 16 - Gambar 2.2. Pengukuran tingkat ketercapaian kegiatan model kirkPatrick c. Evaluasi program Determinan mutu dan pengukuran mutu yang menjadi dasar evaluasi program pelaksanaan PKB meliputi pengukuran terhadap relevansi, efisiensi, efektivitas, hasil akhir (outcome), dampak serta keberlanjutan antara perencanaan dengan hasil yang dicapai pada pelaksanaan program PKB melalui instrumen pemantauan dan evaluasi yang di susun dalam bentuk laporan. 2. Pengukuran mutu Pengukuran mutu penyelenggaraan kegiatan PKB dilakukan melalui pengukuran kesesuaian dan kehandalan atau reliabilitas kegiatan PKB menurut peserta kegiatan PKB dan menurut penyelenggara kegiatan PKB dengan cara menggali persepsi peserta dalam melihat program dan workshop/ pelatihan/kegiatan PKB apakah sesuai dengan kebutuhan riil mereka di tempat kerja dalam pengembangan keprofesian yang meliputi aspek di bawah ini. a. Pengukuran mutu aspek kesesuaian keterlaksanaan kegiatan PKB Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

- 17 - Pengukuran mutu aspek ini merupakan penilaian peserta terhadap tingkat ketercapaian pelaksanaan kegiatan PKB yang dilakukan menggunakan instrumen pemantauan dan evaluasi dalam rangka untuk mengetahui (1) efektivitas program perencanaan dan workshop/pelatihan yang disediakan program PKB; (2) relevansi materi/konten program terhadap kebutuhan peserta PKB di tempat kerja mereka; (3) keterlaksanaan program dan pelatihan yang menyenangkan dan sesuai bagi pembelajaran orang dewasa, kenyamanan ruang kegiatan, kesesuaian ruang kelas, kualitas penginapan, ketersediaan alat dan bahan latihan, kualitas bahan ajar, kecukupan konsumsi, kualitas pelayanan panitia; keterjangkauan program dan pelatihan baik dari segi jarak maupun biaya bagi peserta PKB. b. Pengukuran mutu pada aspek reliabilitas atau kehandalan kegiatan PKB Pengukuran mutu pada aspek ini akan diukur berdasarkan unsur-unsur sebagai berikut: 1) Tingkat atau level hasil pembelajaran semua peserta workshop/pelatihan/kegiatan PKB yang diambil dari hasil pre-test dan post- test serta penilaian keterampilan dan sikap. 2) Efektivitas penyelenggaraan PKB di semua tingkatan mulai dari tingkat pusat, provinsi, Kabupaten/kota sampai kelompok kerja yaitu KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas Madrasah. Efektivitas diukur melalui sistem pemantauan dan evaluasi sehingga dampak program dan praktik terbaik dari program PKB ini dengan mudah dapat didiseminasikan ke daerah lain. 3) Pengakuan/rekognisi program dan workshop/pelatihan PKB adalah penyesuaian antara sertifikat dan unsur pada workshop/pelatihan dengan regulasi agar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

- 18 - bermanfaat dalam peningkatan profesi dan karir para guru, kepala dan pengawas madrasah. E. Pendekatan Proses Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi Program PKB Implementasi peningkatan mutu program PKB menggunakan pendekatan Edward Deming dalam lingkaran PDCA (Plan/ Perencanaan, Do/Pelaksanaan, Check/Pemeriksaan/, Act/ Tindakan Perbaikan). Gambar 2.3. Peningkatan mutu kegiatan model pendekatan PDCA Edward Demin 1. Perencanaan Perencanaan merupakan kunci utama dalam pencapaian mutu, dalam perencanaan. Target program harus dirumuskan secara SMART (Specific, Measureable, Achievable, realistic, Time-Bound). Penjaminan mutu dalam program PKB ini diarahkan untuk memastikan bahwa dalam perencanaan sudah dirumuskan target mutu secara rinci dan dapat diukur melalui instrumen pemantauan maupun penjaminan mutu. 2. Pelaksanaan Pelaksanaan adalah implementasi dari perencanaan program dalam melaksanakan program PKB. Layanan setiap kegiatan bagi guru, kepala dan pengawas madrasah dicatat dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

- 19 - didokumentasikan melalui instrumen. Data dan informasi dari proses pengukuran mutu kegiatan PKB menjadi bahan pemeriksaan untuk mengontrol mutu pada kegiatan yang sedang berlangsung dan untuk menjamin mutu pada kegiatan yang akan dilaksanakan berikutnya agar mutu bisa dicapai seperti yang diharapkan. 3. Pemeriksaan terhadap data dan informasi Pemeriksaan terhadap data dan informasi dari pelaksanaan kegiatan dilakukan perbandingan dengan data mutu dalam perencanaan. Data yang lengkap akan memudahkan penyusunan strategi dan perencanaan peningkatan mutu pada kegiatan PKB tahap berikutnya. Strategi dan perencanaan tahap lanjut inilah yang akan menuntun langkah-langkah dalam tindakan perbaikan mutu PKB. 4. Tindakan perbaikan Tindakan perbaikan peningkatan mutu lebih lanjut dapat menggunakan pendekatan PDCA kembali agar menjadi sebuah proses peningkatan mutu yang berkelanjutan bersifat terus menerus. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

BAB MEKANISME PENJAMINAN MUTU, PEMA Mekanisme penjaminan mutu, pemantauan dan dalam rangka penjaminan mutu perencanaan, pelak terlaksana sesuai ketentuan, tepat sasaran dan tepat w Ruang lingkup dari pelaksanaan penjaminan m meliputi tugas yang harus disiapkan, indikator yang pelaksanaan, pelaksana, sasaran dan instrumen ya pemantauan dan evaluasi program PKB. A. Mekanisme Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tugas Indikator - Mengembangkan Indikator Perencanaan Program kebijakan PKB PKB - Menetapkan standar a. Tersedianya regulasi PKB, instruktur nasional dan instruktur nasional serta fasilitator PKB materi/modul PKB - Mengembangkan b. SK tim pengembang PKB materi/ modul PKB c. Terlaksananya koordinasi dan - Membentuk Tim sosialisasi kebijakan terkait PKB Pengembang PKB d. Tersedianya pembiayaan atau - Mengkoordinasi dan anggaran kegiatan PKB

- 20 - B III ANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM PKB n evaluasi PKB mencakup semua upaya yang dilakukan ksanaan, dan evaluasi/pelaporan program agar dapat waktu. mutu, pemantauan dan evaluasi pada setiap komponen akan diukur dari setiap komponen tugas, mekanisme ang digunakan pada pelaksanaan penjaminan mutu, n Evaluasi pada Kementerian RI/Direktorat Guru dan Mekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen QA MO EV Tim Tim Sebelum Instrumen √ Penjaminan Pengembang pelak penjaminan Mutu PKB / sanaan Mutu Kemenag penyelengga kegia (Kode RI/ GTK ra PKB tan PKB QA.I.1)

Tugas Indikator mensosialisasikan e. Tersedianya data profil kebijakan terkait PKB, kompetensi dan kinerja memfasitasi Pengawas, Kepala Madrasah dan pembiayaan/ Guru secara nasional penganggaran, f. Tersedianya silabus pelatihan - memantau dan instruktur nasional, fasiilitator mengevaluasi, serta provinsi dan fasilitator daerah menyusun laporan g. Tersedianya instrumen pengeloaan dan hasil penjaminan mutu, pemantauan kegiatan PKB secara dan evaluasi pelaksanaan PKB. nasional, - melakukan pemetaan hasil asesmen dan melakukan analisis PKB secara nasional, - Mengembangkan system penjaminan penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKB - Melakukan pemilihan Penyedia Logistic Services Provider (LSP) untuk kegiatan pelatihan fasiilitator ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota

- 21 - Mekanisme Sasaran Waktu Instrumen Pelaksana QA MO EV

Tugas Indikator - Melaksanakan Indikator Peserta: pelatihan instruktur a. Kesesuaian peserta pelatihan nasional Pengawas Madrasah, Kepala instruktur nasional dengan Madrasah dan Guru. ketentuan. Menerbitkan sertifikat b. Terpenuhinya persyaratan bagi instruktur administrasi peserta sesuai nasional. ketentuan. c. Kehadiran sesuai dengan jadwal yang ditentukan d. Mengikuti tata tertib yang tersedia. Indikator nara sumber/ fasilitator: a. Terpenuhinya persyaratan administrasi fasilitator sesuai dengan ketentuan b. Penguasaan materi. c. Kesesuaian pokok bahasan/kajian/penugasan yang diberikan. d. Ketepatan waktu, kehadiran dan penyajian materi. e. Sistematika penyajian. f. Pemberian kesempatan bertanya bagi peserta. g. Cara menjawab pertanyaan peserta. h. Penggunaan metode

- 22 - Mekanisme Sasaran Waktu Instrumen Pelaksana QA MO EV √ Tim Penyelengga Pada Istrumen Penjaminan ra kegiatan saat penjaminan Mutu pelatihan kegia mutu Kemenag Instruktur tan (Kode RI/ GTK Nasional/ pelatih QA.I.2) Fasilitator an Nasional (setiap hari)

Tugas Indikator pembelajaran/penugasan. i. Penggunaan media pembelajaran/penugasan. j. Penggunaan bahasa. k. Kemampuan memotivasi peserta. l. Pencapaian tujuan instruksional. m. Kerapihan dalam berbusana/penampilan. n. Kerjasama antar fasilitator/narasumber. o. Terpenuhinya karakteristik pembelajaran orang dewasa Indikator penyelenggara kegiatan: a. Tersedianya kelengkapan administrasi pelatihan instruktur nasional meliputi: SK pelaksana kegiatan, data peserta, jadwal, daftar hadir dan tata tertib kegiatan b. Tersedianya silabus pelatihan instruktur nasional c. Tersedianya perangkat akademik yang meliputi modul dan materi pendukung, perangkat kebijakan berupa regulasi dan perangkat evaluasi kegiatan dan evaluasi keberhasilan belajar

- 23 - Mekanisme Sasaran Waktu Instrumen Pelaksana QA MO EV r

Tugas Indikator d. Nara sumber dan fasilitator yang sesuai dengan ketentuan e. Sertifikat Instruktur Nasional f. Tersedianya alat dan bahan pelatihan sebelum pelaksanaan dimulai. g. Tersedianya fasilitas pembelajaran yang sesuai h. Tersedianya konsumsi yang sesuai Indikator pelaksanaan kegiatan pelatihan instruktur nasional: a. Terpenuhinya karakteristik pembelajaran orang dewasa b. Adanya analisis hasil pretest dan postest c. Adanya efek size hasil pre dan postest menggunakan Kirkpatrick b. Terlaksanakannya penilaian Keterampilan melalui hasil kerja pelatihan c. Terlaksanakannya penilaian sikap selama pembelajaran. d. Terukurnya kepuasan peserta terhadap proses pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan, fasilitas pelatihan, kompetensi fasilitator, kesesuaian materi,

- 24 - Mekanisme Sasaran Waktu Instrumen Pelaksana QA MO EV √ √ Tim Peserta Pada Instrumen Pengemba pelatihan saat penjaminan ng PKB dan Instruktur kegia mutu dan Nara Nasional/ tan evaluasi sumber/ Fasilitator pembel (Kode : fasilitator Nasional ajaran EV.I.4), (Kode QA.I.2)

Tugas Indikator dan pelayanan terhadap peserta. Terlaksananya simulasi pembelajaran dalam rangka rencana tindak lanjut pelatihan di provinsi Indikator setelah pelaksanaan kegiatan TOT 1. Tersusunnya laporan sesuai dengan sistematika yang telah ditetapkan 2. Tersedianya lampiran dokumen laporan meliputi: a) Presensi nara sumber, panitia dan peserta b) Surat tugas, Nara sumber, panitia dan peserta c) Bio data Nara sumber dan peserta d) Rekap Hasil Penilaian - Melaksanakan program Indikator keterlaksanaan program PKB pengawas PKB: madrasah, kepala 1. Terlaksanakannya program PKB madrasah dan guru secara nasional, pengawas madrasah, kepala madrasah dan guru secara - Terlaksanakannya nasional sesuai dengan pengolahan data hasil ketentuan yang berlaku. pemantauan dan 2. Terlaksanakannya pengolahan

- 25 - Mekanisme Sasaran Waktu Instrumen Pelaksana QA MO EV √ Tim Penyelengga saat Instrumen Pemantau ra kegiatan petugas Pemantau an pelatihan an (Kode: Kemenag RI MO MO.I.1) /GTK hadir di lokasi kegiatan √ Tim Penyelenggar Saat Instrumen Pemantaua a kegiatan petugas Pemantau n Kemenag PKB MO an (Kode: RI/ GTK ditingkat hadir di MO.I.1) provinsi lokasi kegiatan

Tugas Indikator evaluasi pelaksanaan data hasil pemantauan dan PKB secara nasional evaluasi pelaksanaan PKB secara (digitalisasi) nasional (digitalisasi) 3. Tersusunnya pelaporan pelaksanaan PKB secara nasional B. Mekanisme Penjaminan Mutu, Pemantauan dan TUGAS INDIKATOR M 1. Mengkoordinasi , Indikator Perencanaan Program Q √ memfasilitsi dan PKB di Provinsi mensosialisasikan 1. Tersedianya data profil kinerja kegiatan PKB guru dan Kepala madrasah dan ditingkat provinsi pengawas Tingkat provinsi dan memfasilitasi 2. Tersedianya instrumen pembiayaan penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKB di Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas 3. Tersedianya perangkat akademik yang meliputi modul dan materi pendukung, 4. Tersedianya jadwal pelaksanaan PKB di tingkat provinsi 5. Terlaksananya, kerja sama dalam

- 26 - Mekanisme Sasaran Waktu Instrumen Pelaksana QA MO EV Evaluasi pada Kementerian Agama Wilayah Provinsi MEKANISME PELAKSA SASARAN WAKTU INSTRUMEN QA MO EV NA Penyelenggara Sebelum Instrumen √ Tim Kegiatan PKB pelaksana penjaminan Penjaminan Provinsi an mutu mutu kegiatan (Kode QA.2.1) provinsi PKB

TUGAS INDIKATOR M 2. Melaksanakan bentuk MOU dengan organisasi Q kemasyarakatan, Perguruan pelatihan tinggi dalam penyelenggaraan √ fasilitaor provinsi PKB bagi Pengawas 6. Adanya laporan pelaksanaan Madrasah, PKB tingkat Provinsi Kepala Madrasah Indikator Peserta Fasilitator dan Guru. pelatihan Fasilitator Provinsi a. Kesesuaian peserta pelatihan fasilitator Provinsi dengan ketentuan. b. Terpenuhinya persyaratan administrasi fasilitator sesuai dengan ketentuan c. Tersedianya Surat tugas peserta dari instansinya. d. Kehadiran sesuai dengan jadwal yang ditentukan e. Mengikuti tata tertib yang tersedia Indikator penyelenggara pelatihan √ fasilitator Provinsi a. Tersedianya kelengkapan administrasi pelatihan fasilitator Provinsi meliputi: SK pelaksana kegiatan, data peserta, jadwal, daftar hadir, instrumen kegiatan dan tata trtib pelatihan b. Tersedianya silabus bimbingan

- 27 - MEKANISME PELAKSA SASARAN WAKTU INSTRUMEN QA MO EV NA √ Tim Penyelenggara Pada saat Instrumen Penjaminan kegiatan kegiatan Penjaminan mutu Pelatihan pelatihan mutu (Kode aprovinsi fasilitaor QA.2.2) Provinsi √ Tim Penyelenggara Pada saat Instrumen penjaminan Kegiatan kegiatan Penjaminan mutu fasilitaor pelatihan mutu (Kode provinsi Provinsi QA.2.2)

TUGAS INDIKATOR M tekhnis fasilitator daerah Q c. Tersedianya Sertifikat bimbingan tekhnis Fasilitator daerah d. Tersedianya alat dan bahan pelatihan sebelum pelaksanaan dimulai. e. Terlaksananya penilaian Pre test dan post tes f. Terlaksananya pengukuran kepuasan peserta terhadap proses pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan, fasilitas pelatihan, kompetensi fasilitator, kesesuaian materi, dan pelayanan terhadap peserta Indikator proses pembelajaran 1. Terpenuhinya karakteristik pembelajaran orang dewasa 2. Ketepatan waktu, penyajian materi 3. Penggunaan media. 4. Disampaikannya tujuan pembelajaran 5. Terciptanya Suasana nyaman dan bersahabat 6. Adanya Interaksi dan partisifasi aktif dari peserta 7. Fasilitaor memberikan Penguatan dan penghargaan pada peserta

- 28 - MEKANISME PELAKSA SASARAN WAKTU INSTRUMEN QA MO EV NA √ Tim Fasilitaor Pada saat Instrumen Pemantaua Pelatihan pembelaja pemantauan n tingkat ran (Kode MO.2.1) provinsi

TUGAS INDIKATOR M 3. Melakukan 8. Tersusunnya rumusan Q evaluasi, serta kesimpulan hasil pembelajaran menyusun laporan 9. Adanya Relevansi materi dengan pengeloaan dan kebutuhan peserta pelatihan hasil kegiatan PKB ditingkat 10. Fasilitator Memanfaatkan pengalaman peserta sebagai suber belajar 11. Fasilitaor Menggunakan metode pemecahan masalah 12. Terciptanya Suasana saling percaya dan terbuka 13. Fasilitator menyampaikan materi secara komunikatif dan interaktif 14. Fasilitator menjawab pertanyaan peserta sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan 15. Fasilitator menggunakan kalimat-kalimat yang efektif 16. volume dan tempo suara fasilitator dapat didengar oleh seluruh peserta dengan baik Indikator efek size dan kepuasan 1. Adanya efek size hasil pre dan postest menggunakan kirkpraktrik 2. Terukurnya kepuasan peserta terhadap proses pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan,

- 29 - MEKANISME PELAKSA SASARAN WAKTU INSTRUMEN QA MO EV NA √ Fasilitator Peseta Selama Instrumen pembelaja QIG, Bull eyes, pelatihan Pelatihan ran smile face, Pre tes dan post tes

TUGAS INDIKATOR M Provinsi fasilitas pelatihan, kompetensi Q fasilitator, kesesuaian materi, dan pelayanan terhadap peserta C. Mekanisme Penjaminan Mutu, Pemantauan dan TUGAS INDIKATOR M 1. Mengkoordinasi , Indikator Perencanaan Program Q memfasilitasi dan PKB di Kabupaten/ Kota mensosialisasikan 1. Tersedianya data profil kinerja kegiatan PKB ditingkat guru, Kepala dan pengawas kabupaten dan madrasah Tingkat memfasilitasi kabupaten/Kota pembiayaan 2. Tersedianya instrumen penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKB di Kementerian Agama Kabupaten/Kota 3. Tersedianya perangkat akademik yang meliputi modul dan materi pendukung, 4. Tersedianya jadwal pelaksanaan PKB di tingkat Kabupaten/Kota 5. Terlaksananya, kerja sama dalam bentuk MOU dengan organisasi masyarakat,

- 30 - MEKANISME PELAKSA SASARAN WAKTU INSTRUMEN QA MO EV NA Evaluasi pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota MEKANISME PELAKSA SASARAN WAKTU INSTRUMEN QA MO EV NA Penyelengga Sebelum Instrumen √ Tim ra Kegiatan pelaksanaa penjaminan Penjaminan PKB n kegiatan mutu mutu Kabupaten/ PKB (Kode QA.3.1) Kabupaten/ Kota Kota

TUGAS INDIKATOR M 2. Melaksanakan Perguruan tinggi dalam Q pelatihan fasilitaor penyelenggaraan PKB daerah bagi 6. Adanya laporan pelaksanaan Pengawas PKB tingkat Kabupaten/Kota Madrasah, Kepala Indikator Peserta dan Fasilitator Madrasah dan pelatihan Fasilitator Daerah Guru. a. Kesesuaian peserta pelatihan fasilitator daerah dengan ketentuan. b. Terpenuhinya persyaratan administrasi fasilitator sesuai dengan ketentuan c. Tersedianya Surat tugas peserta dari instansinya. d. Kehadiran sesuai dengan jadwal yang ditentukan e. Mengikuti tata tertib yang tersedia Indikator penyelenggara pelatihan fasilitator Daerah a. Tersedianya kelengkapan administrasi pelatihan fasilitator Daerah meliputi: SK pelaksana kegiatan, data peserta, jadwal, daftar hadir, instrumen kegiatan dan tata tertib pelatihan b. Tersedianya silabus bimbingan tekhnis fasilitator daerah c. Tersedianya Sertifikat bimbingan tekhnis Fasilitator


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook