Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Profil Tanah Desa Adat Bali Tahun 2021

Buku Profil Tanah Desa Adat Bali Tahun 2021

Published by subdit TUHK, 2022-04-13 09:53:13

Description: Menampilkan persebaran Tanah Desa Adat di Provinsi Bali, hasil Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Tahun 2021 kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Search

Read the Text Version

“Kemajemukan harus bisa diterima, tanpa adanya perbedaan” - Dr.(H.C.) K. H. Abdurrahman Wahid DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 2 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Ir. Suyus Windayana. M.App., Sc. KATA Direktur Jenderal Penetapan Hak dan PENGANTAR Pendaftaran Tanah Puji syukur kehadirat Tuhan YME karena atas rahmat dan hidayahnya Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dapat menyusun Buku Profil Tanah Ulayat Provinsi Bali Tahun 2021. Buku ini bertujuan untuk menampilkan kembali data hasil kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Bali Tahun 2021, kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Universitas Gadjah Mada, dalam bentuk infografis-infografis sehingga lebih informatif, yang mana secara khusus menyajikan persebaran Desa Adat di setiap kabupaten/kota Provinsi Bali. Selain informasi tersebut, buku ini juga diperkaya dengan data lainnya yang bersumber pada Rencana Tata Ruang, Data Kawasan Hutan, dan Bali Dalam Angka Tahun 2021. Diharapkan Buku Profil Tanah Ulayat Provinsi Bali Tahun 2021 dapat menjadi sarana berbagi informasi dan publikasi akan keberadaan Tanah Ulayat di Provinsi Bali, sehingga dapat memberikan manfaat bagi para stakeholder dalam menyusun berbagai kebijakan terkait dengan Tanah Ulayat. Walau telah diolah dan disajikan dengan seksama, disadari bahwa buku profil ini masih memiliki berbagai kekurangan. Karenanya, kami mengharapkan usulan dan saran yang konstruktif dari para pembaca dan pengguna data. Akhir kata, terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi hingga tersusunnya Buku Profil Tanah Ulayat Provinsi Bali Tahun 2021. DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Jakarta, Januari 2022 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Melayani. Profesional. Terpercaya 3

PENYUSUN Ir. Suyus Windayana. M.App., Sc. Pembina Musriadi, S.H., M.Kn., M.Hum. Penanggung Jawab Timoraya Saragih, S.H. Pengarah Mitra Wulandari, S.T., M.H. Koordinator dan Konseptor Ahmad Rizky Alfian, S.P.W.K. Sartika Sabani Rahayu, S.Ant. Risantri Aisa Putri R. W., S.P.W.K. Pengolah dan Penyaji Data (Konsultan Perorangan) Riski Sriwijayati, S.P.W.K. Ramadhani Br. Sitepu, A.Md. Adi Putra Fauzi, S.H., M.Kn. Administrasi

DAFTAR ISI Daftar Isi Halaman Daftar Isi Halaman Kata Pengantar 9 Kabupaten Jembrana 20 Kecamatan Jembrana 21 Pendahuluan 7 Kecamatan Melaya 24 Kecamatan Mendoyo 30 Gambaran Umum 8 Kecamatan Pekutatan 35 Kerangka Konseptual dan Metode Pengambilan 9 Kabupaten Tabanan 38 Data Kecamatan Baturiti 39 10 Kecamatan Marga 41 Desa Adat (Subjek) 11 Kecamatan Penebel 43 Struktur Masyarakat Adat 12 Kecamatan Pupuan 48 Struktur Kepengurusan Adat 13 Kecamatan Salemadeg Timur 51 Kewenangan dan Jenis Transaksi yang Dilakukan Desa Kecamatan Tabanan 53 Adat terhadap Tanahnya Kabupaten Badung 57 Tanah Adat (Objek) 14 Kecamatan Abiansemal 58 Peruntukkan dan Pemilikan Tanah Desa Adat 15 Kecamatan Kuta 61 Pola Pengadministrasian Tanah Adat Di Provinsi Bali 16 Kecamatan Kuta Selatan 63 Peta Sebaran Tanah Adat di Provinsi Bali yang diusulkan 17 Kecamatan Kuta Utara 67 untuk didaftarkan/ditatausahakan Kecamatan Mengwi 70 18 Kecamatan Badung 73 Dasar Hukum Daftar Desa Adat Dilakukan Inventarisasi dan 19 Identifikasi DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 5 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Daftar Isi Halaman Daftar Isi Halaman Kabupaten Gianyar 76 Kabupaten Karangasem 126 Kecamatan Gianyar 77 Kecamatan Abang 127 Kecamatan Payangan 81 Kecamatan Bebandem 129 Kecamatan Sukawati 84 Kecamatan Manggis 131 Kecamatan Tegallalang 90 Kecamatan Rendang 134 Kecamatan Ubud 93 Kecamatan Selat 137 Kecamatan Karangasem 143 Kabupaten Klungkung 95 Kecamatan Banjarangkan 96 Kabupaten Buleleng 145 Kecamatan Dawan 101 Kecamatan Banjar 146 Kecamatan Klungkung 105 Kecamatan Buleleng 150 Kecamatan Gerokgak 154 Kabupaten Bangli 110 Kecamatan Bangli 111 Kota Denpasar 161 Kecamatan Kintamani 114 Kecamatan Denpasar Barat 162 Kecamatan Susut 119 Kecamatan Denpasar Selatan 164 Kecamatan Tembuku 122 Kecamatan Denpasar Timur 171 Kecamatan Denpasar Utara 174 Daftar Pustaka 178 DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 6 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

1 PENDAHULUAN DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 7 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Gambaran Umum Kabupaten/Kota Kecamatan Penduduk (tahun 2020) Aspek kesejarahan Bali terbagi atas tiga karakter: • Desa Bali Aga (Bali Mula), desa yang terbentuk 9 57 4.317.404 jiwa sebelum kerajaan Madjapahit berkuasa di Bali Luas wilayah Lintang Selatan 111 Jumlah Desa Adat • Desa Apanage, desa yang terbentuk setelah kerajaan 08°03’40” - 08°50’48” yang disurvei dari 5.780,06 km2 Madjapahit berkuasa Bujur Timur 1.493 total Desa Adat • Desa Anyar (Desa Baru), desa yang terbentuk ketika 114°25’53” - 115°42’40” masa pemerintahan kolonial dan pasca kemerdekaan. Kabupaten/ Jumlah Jumlah Batas Administrasi Provinsi Bali Kota Desa Adat Disurvei No. 1 Jembrana 64 13 2 Tabanan 349 12 3 Badung 122 12 4 Gianyar 273 13 5 Klungkung 122 12 6 Bangli 168 12 7 Karangasem 190 13 8 Buleleng 170 12 9 Kota Denpasar 35 12 Jumlah 1.493 111 Tabel 1. Jumlah desa adat yang dilakukan survei pada tiap kabupaten dan kota di Provinsi Bali DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 8 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Kerangka Konseptual dan Metode Pengambilan Data 1. Data persebaran Tanah Ulayat yang disajikan dalam Buku Profil ini adalah hasil dari Teknik pengambilan data Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Bali (Berdasarkan Kerja Sama menggunakan teknik Accidental Sampling (dikenal juga dengan antara Kementerian ATR/BPN dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada). Convenience Sampling). 2. Metode pengambilan data yang digunakan adalah sampling. 3. Subjek Tanah Ulayat adalah Desa Adat dan Objek Tanah Ulayat adalah Tanah Adat. Subjek dari tanah adat di Provinsi Bali adalah Desa Adat 4. Masyarakat hukum adat di Bali tidak mengenal istilah Tanah Ulayat melainkan Tanah (teritorial). Berdasarkan Perda Adat. Maka, Universitas Gadjah Mada mengacu pada konsep yang sama (sosiologi 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat hukum). sebagai unit kesatuan masyarakat hukum ada di Bali. Penentuan Objek Tanah Adat (yang dilakukan inventarisasi & identifikasi oleh UGM) Tanah-tanah milik perseorangan yang Tanah Adat Tanah yang Sudah Ada Tanah Adat belum terdaftar termasuk tanah bekas milik Hak Perseorangan Perseorangan yang adat yang sepenuhnya tidak lagi diatur oleh (Tanah Adat hukum adat, bukan termasuk tanah adat. Perseorangan) Belum Terdaftar Tanah adat mencakup bidang-bidang Tanah yang Belum Ada Tanah Adat tanah yang sudah atau belum ada hak-hak Hak Perseorangan Perseorangan yang perseorangan (implikasi dari hak ulayat dimaknai sebagai kewenangan mengatur). (Tanah Adat Komunal) Sudah Terdaftar DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 9 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Desa Adat (Subjek) Gagasan adat tidak dapat lepas dari Perubahan Nama Lembaga Adat Dari Waktu ke Waktu pengaruh agama Hindu di Bali dikarenakan mayoritas penduduk Bali beragama Hindu (83% Berdasarkan Perda Provinsi Bali No.3 Tahun 2001 dari total penduduk Provinsi Bali). Hal tersebut Tentang Desa Pakraman yang anggotanya menjadikan adat Bali sebagai sistem norma dan struktur sosial yang dapat berkembang. menganut agama Hindu dan terikat Pura Kahyangan Tiga (Kahyangan Desa), telah mengubah Desa Adat menjadi Desa Pakraman, Ini dikarenakan istilah “adat” merupakan kata serapan dari Bahasa Arab sehingga dianggap tidak cocok dengan jati diri masyarakat Bali. Orang Bali menyebut tanah adat dengan 1986 2019 sebutan lokal yaitu, duwe desa adat atau tanah druwe desa adat atau tanah padruwen desa DESA ADAT DESA PAKRAMAN DESA ADAT adat yang artinya tanah milik desa adat. Duwe atau druwe atau padruwen artinya milik. Tanah 2001 adat ini dimiliki oleh desa adat. Sementara itu, pada kalangan pemerintah istilah tanah adat Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 1986 Tentang Semenjak diberlakukannya Perda Provinsi Bali No.3 lebih populer dibandingkan dengan tanah ulayat. Kedudukan, Fungsi Dan Peranan Desa Adat Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman, terjadi Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat PenPdenudduukduPrkoPvrionvsiinBsailiBMaelinMueruntuArugtaAmgaama pemisahan entitas Pakraman satu dengan lainnya, yaynagnDgiaDniuatnHuatsHilaSseilnSseunssPuesnPdeundduukd2u0k102010 Dalam Provinsi Daerah Tingkat I Bali, padahal batasan Pakraman susah diidentifikasi karena Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum keterikatan pura bersama sehingga banyak terjadi mempunyai satu tradisi masyarakat Umat Hindu konflik horizontal di beberapa wilayah berbatasan. Maka dari itu diberlakukanlah Perda Provinsi Bali No. secara turun-temurun dalam ikatan Kahyangan 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali yang Tiga (Kahyangan Desa). mengembalikan istilah Desa Adat 0.54% 0.01% 0.01% 13.39% Islam Katolik 1.66% Protestan Hindu 0.81% Budha Konghucu 83.58% Lainnya Sumber: Provinsi Bali Dalam Angka 2021, BPS Pura Ulun Danu Beratan Bedugul, Candikuning, Baturiti, Kabupaten Tabanan DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 10 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Struktur Masyarakat Adat Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi, selain lembaga desa adat terdapat beberapa unit sosial berbasis adat yang dapat menjadi pemegang hak atas tanah adat. No. Persekutuan Keterangan Adat Desa adat sebagai unit kesatuan masyarakat hukum adat di Bali (Perda 1. Desa Adat Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat) Banjar merupakan kelompok semi-otonom terhadap desa adat dan memiliki 2. Banjar Adat peranan penting dalam mengatur kehidupan sosio-kultural serta keagamaan masyarakat. Penguasaan atas tanah di pura dibagi menjadi dua, yaitu tegak pura (pura dan fasilitas terkaitnya berdiri) dan laba pura (bidang tanah yang terpisah 3. Pura dari tegak pura dan dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomis). Terdapat berbagai macam jenis pura salah satunya adalah Pura yang dikelola langsung oleh desa adat disebut dengan Kahyangan Tiga. Dadia memiliki awig-awig dan perarem guna mengatur pengelolaan keuangan, 4. Dadia kewenangan prajuru dan juga relasi antar anggota. Keberadaan dadia diakui oleh Desa Adat dan memiliki hak atas tanah. Sekaa menjadi bagian dari desa adat, atau berada di luar desa adat yang 5. Sekaa terikat atas berbagai macam kepentingan. Yang paling dikenal adalah sekaa subak yang mengatur sistem perairan sawah dan bertanggung jawab dalam mengelola pertanian lahan kering. DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 11 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Struktur Kepengurusan Desa Adat Struktur Kepengurusan Desa Adat Lembaga Lembaga Pengambil Organ Lain dari Pemerintahan Keputusan Desa Lembaga Adat Adat Desa Adat Paiketan Paruman Desa Adat Pamangku Bandesa Adat (lembaga pengambil Paiketan Serati keputusan tertinggi) Paiketan Wredha Prajuru Desa Patajuh Pacalang Bandesa Adat Pasangkepan Desa Yowana Desa Adat Adat (lembaga atau Paiketan Krama pangliman pengambil keputusan Istri Desa Adat menyangkut masalah Panyarikan Pasraman atau juru tulis teknis operasional) Sekaa Patengen atau juru raksa Sabha Desa Adat (lembaga mitra Prajuru Desa Adat dalam pertimbangan dan pengelolaan Desa Adat) Kerta Desa Adat (lembaga mitra Prajuru Desa Adat dalam penyelesaian perkara adat) Lembaga Adat Lainnya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 12 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Kewenangan dan Jenis Transaksi yang Dilakukan Desa Adat terhadap Tanahnya Di Bali, kewenangan publik dalam mengatur Namun, dalam Buku Profil ini hanya membahas Desa Adat. tanah dimiliki oleh beberapa persekutuan, Adapun kewenangan publik Desa Adat adalah: antara lain Desa Adat termasuk perkumpulan- perkumpulan kecil lainnya, yaitu Banjar, Dadia, • Mengatur Peruntukkan Tanah; • Mendistribusikan Penggunaan Tanah; Pura, dan Seka. • Pengawasan Penggunaan dan Pemeliharaan Tanah; dan • Penyelesaian Sengketa. Jenis Transaksi Desa Adat Kewenangan desa adat tidak hanya menyangkut tanah (Kesepakatan antara desa adat dengan pihak lain) persekutuan yang belum dilekati hak-hak lain (tanah adat komunal), melainkan sampai pada tanah adat perorangan yang beberapa diberikan desa adat sebagai hak turunan (Hak Guna Pakai). Hak Guna Pakai Jual-Beli Tanah Tukar Menukar Tanah Sewa Menyewa Bagi Hasil Tanah yang dimiliki oleh Desa Adat membeli Pemerintah mengadakan Sewa-menyewa dapat Bagi hasil dilakukan desa desa adat, banjar, dadia tanah dari pihak lain tukar menukar tanah dilakukan oleh desa adat, adat terhadap sehingga tanah yang dengan pemilik tanah dan pura namun dibeli tersebut menjadi dengan memberikan banjar, dadia, maupun pemanfaatan lahan digunakan oleh pihak aset desa adat. Tanah imbalan berupa lahan pura, sesuai dengan pertanian maupun non- lain. Pihak yang dapat yang dibeli oleh Desa pengganti yang lebih kepemilikan tanah. menggunakan tanah Adat dapat berlokasi di luas. Lahan pengganti pertanian. Bagi hasil dalam kategori hak guna dalam wilayah desa adat Sedangkan untuk ditentukan antara desa pakai adalah warga desa atau di luar desa adat. berada di dalam ataupun penyewaan diberikan adat dengan penggarap. (krama), orang luar di luar wilayah dari desa kepada warga desa, (tamiu), swasta dan orang luar, dan pihak Hasilnya dapat instansi pemerintah. adat. digunakan untuk swasta. kegiatan sosial keagamaan di desa adat. DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 13 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Tanah Adat (Objek) Peruntukkan dan pemilikan tanah adat Tanah adat beraspek publik dikuasai langsung oleh desa adat. di Bali diidentifikasi berdasarkan aspek publik dan aspek privat. Tanah adat beraspek privat penggunaannya diserahkan oleh desa adat kepada krama desa, pura atau orang lain secara temporer maupun permanen. Aspek Publik Masih Kuat Aspek Privat Sudah Kuat Karakteristik • Tanah yang dikuasai langsung oleh desa • Tanah yang tidak dikuasai langsung oleh desa adat; adat; • Tanah belum dibagi/belum dimanfaatkan; • Tanah sudah dibagi/dimanfaatkan oleh krama • Tanah yang digunakan untuk kepentingan (anggota desa adat) atau pihak luar; bersama persekutuan; • Kewenangan desa adat untuk mengatur • Kewenangan mengatur pemanfaatan tanah pemanfaatan tidak lagi dominan, karena terdapat pemegang turunan yang memanfaatkan tanah. dominan melekat pada desa adat. Peruntukkan Pura Kahyangan Tiga, kuburan/tempat Pura lain (yang berada dalam penguasaan unit dan Pemilikan kremasi, tanah jabatan, tanah pepetian, bale sosial selain desa adat), tanah permukiman, laba banjar, kantor LPD, Kantor Bupda, lapangan, Tanah Adat hutan, mata air, danau, druwe tengah, parkir, pura, sawah (pertanian lahan basah), ladang/ tempat wisata alam, dan area pengolahan ikan. kebun (pertanian lahan kering), pertokoan, pasar, penginapan, tempat makan/resto, kantor desa dinas, sekolah, puskesmas/posyandu. DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 14 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Peruntukkan dan Pemilikan Tanah Desa Adat No. Jenis Peruntukan Tanah Pemilik (objek tanah adat) 1. Desa Banjar Pura Dadia Sekaa 2. Pura Kahyangan Tiga Adat Adat 3. Pura lainya (contoh: Pura Segara) 4. ✓ ✓ ✓✓ ✓ 5. Kuburan/Tempat Kremasi ✓ 6. Laba Pura ✓ ✓ ✓✓ 7. ✓ 8. Tanah Permukiman ✓ ✓ 9. Tanah Jebatan ✓ 10. Tanah Pepetian ✓ ✓ ✓ 11. Bale Banjar ✓ ✓ ✓ 12. ✓ ✓ 13 Kantor Desa Dinas ✓ 14 Kantor lembaga perkreditan milik desa adat (LPD)/ kantor unit usaha milik desa adat (BUPDA) ✓ 15 ✓ 16 Lapangan ✓ 17 Hutan ✓ 18 ✓ 19 Area Mata Air ✓ 20 Danau ✓ 21. ✓ 22 Druwe Tengah ✓ 23 Sawah (lahan pertanian basah) ✓ 24 Ladang/kebun, tegalan (lahan pertanian kering) ✓ ✓ Pertokoan ✓ Pasar ✓ Penginapan/Resto Parkis Tempat Wisata Alam Area Pengolahan Ikan Sekolah/ puskesmas/ posyandu DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 15 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Pola Pengadministrasian Tanah Adat Di Provinsi Bali Tanah Adat yang Diadministrasikan Selama Ini Tanah Adat yang Diadministrasikan Ke depan (Usulan UGM) Selama ini, terdapat tiga jalur pengadministrasian hak-hak adat No. Tipologi Tanah Adat Hak Milik Hak Hak Jumlah atas tanah. Pengadministrasian hanya pada Hak Milik atas Tanah Bersama Ulayat Penge- Bidang Adat. Untuk pengadministrasian Hak Ulayat dan Hak Pengelolaan lolaan belum pernah dilakukan di Provinsi Bali. 1. Tanah adat yang berada di ✓✓ 3 Hak Milik dalam kawasan hutan 2. Tanah adat yang berada di ✓2 wilayah desa adat lain Persekutuan/ Perorangan 3. Tanah timbul ✓✓ ✓ 3 Komunal ✓ 1 Hak Milik Individu 4. Tanah eks hak perorangan 3 Hak Milik Desa (HGB) 2 Adat 14 Tanah yang belum dimanfaatkan oleh pihak lain 5. atau belum dilekati hak adat ✓ ✓ ✓ Hak Milik Pura Hak Milik Bersama atas tanah Sejauh ini pengadministrasian tanah di Bali didominasi dengan Tanah yang dimiliki oleh Hak Milik, berdasarkan konsep Hak Milik atas Tanah sebagai mana diatur 6. perkumpulan tertentu selain dalam Pasal 4 ayat 1 jo. Pasal 16 UUPA. Sekalipun ada kemungkinan nama desa adat dan pura pemegang hak perorangan adalah individu, maka hak tersebut dipahami Total Bidang Tanah sebagai hak yang melekat pada suatu persekutuan atau kelompok secara bersama-sama, bukan dikuasai oleh individu secara mutlak. DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 16 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Peta Sebaran Tanah Adat di Provinsi Bali yang diusulkan untuk didaftarkan/ditatausahakan *(hasil analisis UGM) Desa Adat Dalam Tamblingan di Desa Adat Suter Desa Adat Suter Catur Desa Tanah adat yang berada di dalam Tanah adat yang berada di wilayah Tanah adat yang berada di dalam kawasan hutan kawasan hutan desa adat lain Luas 1.298 ha Luas ±6 ha Luas ±12 ha Desa Adat Canggu Desa Adat Panglipuran Tanah yang belum dimanfaatkan oleh Tanah yang belum dimanfaatkan oleh pihak pihak lain atau belum dilekati hak adat lain atau belum dilekati hak adat atas tanah Luas tidak diketahui atas tanah Luas 37 are Desa Adat Sama Undisan Desa Adat Canggu Tanah yang dimiliki oleh persekutuan adat selain desa adat dan pura Tanah Timbul Luas tidak diketahui Luas ±1 ha 14 Bidang diusulkan Desa Adat Sanur Desa Adat Jimbaran untuk di daftarkan/ ditatausahakan Tanah yang belum dimanfaatkan oleh pihak Tanah eks hak perorangan (HGB) lain atau belum dilekati hak adat atas tanah Luas ±25 ha Luas 3 ha Desa Adat Sanur Tanah eks hak perorangan (HGB) Luas tidak diketahui Desa Adat Intaran Tanah yang dimiliki oleh persekutuan adat selain desa adat dan pura Luas tidak diketahui Desa Adat Intaran Tanah yang dimiliki oleh persekutuan adat selain desa adat dan pura/Tanah timbul Luas ±2,4 ha Desa Adat Serangan Desa Adat Intaran Tanah timbul Tanah adat yang berada di dalam kawasan Luas ±480 ha hutan Luas tidak diketahui DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 17 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Dasar Hukum Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Pokok Agraria PP No. 18/2021 (Pasal 18B ayat 2) 1950 (Pasal 3) Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Sarusun, dan Pendaftaran Tanah Pengakuan Terhadap Masyarakat Hukum Adat: Pengakuan terhadap Hak Ulayat (hak penguasaan tanah • Masih ada kebudayaan warisan; secara bersama oleh MHA atau disebut beschikkingsrecht): • Tanah Ulayat adalah tanah yang dikuasai. MHA yang • Mengikuti perkembangan masyarakat; dan • Sepanjang menurut kenyataannya masih ada; kenyataannya masih ada dan tidak dilekati Hak Atas Tanah • Sesuai dengan prinsip NKRI yang diatur dalam peraturan • Sesuai kepentingan Nasional dan Negara; dan (HAT); • Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. • Hak Pengelolaan (HPL) dapat berasal dati Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Permen ATR/BPN No. 18/2019 Permen ATR/BPN No. 18/2021 Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 1986 (Pasal 1 Huruf e) Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Tentang Tata Cara Penetapan Hak Ulayat Kesatuan MHA Pengelolaan dan Hak Atas Tanah Tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Penatausahaan Tanah Ulayat meliputi Pengukuran, Tanah Ulayat dapat diberikan Hak Pengelolaan Adat dalam Provinsi Daerah Tingkat I Bali Pemetaan dan Pencatatan Daftar Tanah yang salah satu syarat adalah MHA sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Desa Adat didefinisikan sebagai Desa Dresta (kesatuan masyarakat Hukum Adat mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama peraturan/keputusan gubernur, bupati/wali kota. pergaulan hidup masyarakat Umat Hindu dalam ikatan Kahyangan Tiga (Kahyangan Desa) yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri) Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun Perda Provinsi Bali No. 4 2001 2003 Tahun 2019 Tentang Desa Pakraman Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Tentang Desa Adat di Bali Provinsi Bali No. 3 Tahun 2003 Tentang Desa Mengatur lebih detail mengenai tata pemerintahan Menegaskan masyarakat hukum adat di Bali adalah komunitas otonom desa adat, mengatur tipologi keanggotaan desa adat yang anggotanya menganut Agama Hindu dan terikat terhadap Pura Pakraman (jenis-jenis krama), lembaga-lembaga yang ada di Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa. Desa pakraman memiliki tugas; dalam desa adat, hingga bab tersendiri mengenai membuat awig-awig (aturan desa), mengatur krama desa, mengatur Mengubah dua ketentuan yang ada pada Perda 03/01, yaitu Desa Adat Tua (Bali Aga). Perda ini juga menjadi basis pengelolaan harta kekayaan desa, bursa pemerintah melaksanakan “Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat bagi lahirnya dinas baru di pemerintahan Provinsi Bali, pembangunan dari segala bidang, membina dan mengembangkan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota” dan mencabut ketentuan Pasal 9 Ayat 6 Perda 03/01 yang menyatakan “Tanah desa pakraman dan yaitu Dinas Pemajuan Desa Adat nilai-nilai budaya Bali, serta mengayomi krama desa. tanah milik desa pakraman bebas dari pajak bumi dan bangunan.” DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 18 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

2 DAFTAR DESA ADAT Dilakukan Inventarisasi dan Identifikasi DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 19 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

KABUPATEN JEMBRANA 20 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Tanah Adat pada Peta RTRW dan Kawasan Hutan Kecamatan Jembrana POLA RUANG KAWASAN RTRW HUTAN Sempadan Pantai Areal Penggunaan Desa Adat Yeh Kuning Lain Desa Adat Perancak Desa Adat Yeh Kuning Kawasan Pariwisata Kawasan Peri(kdoamninaasni), Desa Adat Perancak Desa Adat Yeh Kuning Legenda Legenda Hutan Produksi Batas Kecamatan Batas Kecamatan Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang !Û Lokasi Desa Adat !Û Lokasi Desa Adat dapat dikonversi Areal Penggunaan Lain ÁU KSA-KPA dan TB KSA-KPA Laut 1:40.000 Hutan Lindung Peta Pola Ruang RTRW dan Kawasan Hutan merupakan peta berskala kecil sehingga informasi pada titik koordinat masih indikatif DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 21 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT PERANCAK Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Perancak Pada Kecamatan Jembrana Kecamatan Jembrana, Pesisir, persawahan, perladangan Desa Perancak dan dataran rendah Legenda Koordinat Lokasi Survey Demografis !Û Lokasi Desa Adat -8.40169, 114.60956 ±1.000 KK -8.40077, 114.64069 Batas Kabupaten Mata pencaharian: nelayan, petani, Batas Wilayah buruh Batas Kecamatan U : Sungai Perancak Jalan S : Samudra Indonesia Struktur Kepengurusan Adat T : Desa Airkuning Á Sungai B : Muara Sungai Perancak • Bendesa Adat (ketua adat) U • Petajuh (wakil ketua) Luas Indikatif • Penyarikan (sekretaris) 1:110.000 Wilayah Desa Adat • Petengan (bendahara) ±353,05 ha • Pamijian (penyangra desa) • Bagha Prahyangan (mengurus urusan keTuhanan) • Bagha Pawongan (mengurus urusan sesama manusia) • Bagha Palemahan (mengurus tanah adat) Sejarah Asal-Usul Desa Adat 12 Perancak berasal dari nama “Tanjung Ketapang“. Pada suatu hari Danghyang dan masyarakat Titik Lokasi Desa 1 2 Nama Perancak memiliki kaitan dengan runtuhnya lainnya dipaksa menyembah di pura. Karena Adat Pada Peta Kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Dulu, Tanjung kesaktiannya pendeta, setelah menyembah, Pendaftaran Tanah Ketapang dipimpin oleh I Gusti Ngurah. Karena kemudian pura tersebut pecah menjadi dua. I Gusti merasa dirinya sebagai seorang pemimpin, beliau Ngurah merasa kalah dan takut, kemudian lari ke arah Keterangan 1:S1k0a.0la010:1000 1:10.000 memerintahkan kepada seluruh masyarakat untuk gunung. Pendeta tersebut diberi julukan “Pendeta menyembah dirinya dengan kepemimpinan yang Sakti Bahu Rauh” Tujuan dari pendeta tersebut Bidang Terdaftar sangat ketat. Ketika pendeta dari Jawa yang bernama memperkuat Agama Hindu di seluruh Bali, maka Danghyang Dwijendra melakukan perjalanan suci, pada tempat ini (Tanjung Ketapang), masyarakat Belum Terdaftar tibalah pendeta di desa Tanjung Ketapang. sekitar mendirikan sebuah pura/pelinggih dengan dengan NIB nama “Pura Encak”. Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat 22 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT YEH KUNING Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Yeh Kuning Pada Kecamatan Jembrana Kecamatan Jembrana, Sawah, pesisir, dataran rendah Desa Yeh Kuning, Desa Air Kuning Legenda Demografis Koordinat Lokasi Survey 986 KK !Û Lokasi Desa Adat -8.40008, 114.65832 Mata pencaharian: nelayan -8.40202, 114.65869 Batas Kabupaten Struktur Kepengurusan Adat Batas Kecamatan Batas Wilayah • Perbekel U : Desa Mendoyo Dangin Tukad • Bendesa Adat (ketua adat) Á Jalan S : Pesisir Segara (Samudra • Sabha Desa (perencana program U Sungai Indonesia) kerja dan keuangan) 1:110.000 T : Desa Delod Berawah • Kertha Desa (pendamping dalam B : Desa Perancak penyelesaian masalah) Luas Indikatif • Penyarikan (sekretaris) Wilayah Desa Adat • Petajuh (wakil Bendesa) ±28.354,6 ha • Petengen (bendahara) • Kelian Adat (Pimpinan struktur kepengerusan Banjar Adat) Sejarah Asal-Usul Desa Adat Berdasarkan penuturan mantan Bendesa Adat Yeh Mereka memutuskan untuk tinggal dan Titik Lokasi Desa mencari tahu apa mengapa air tersebut berwarna Adat Pada Peta Kuning, dahulu warga bernama Pan Minding bersama kuning. Keesokan harinya, Pan Minding bersama Pendaftaran Tanah beberapa warga kembali ke Telebusan Yeh Kuning, rekan-rekannya menggembala ternak di ujung timur dan mengambil batu kemudian dilemparkan ke Keterangan 1S:1k0a.l0a01:01000 dalam air tersebut. Seketika batu tersebut berubah Desa Yeh Kuning. Mereka menemukan telaga (aliran) warna menjadi kuning. Pan Minding mencoba untuk Bidang Terdaftar menyelam dan tubuh beliau terlihat berwarna kuning air yang sangat bening, dan mengalir dari arah timur keemasan. Namun begitu muncul ke permukaan, Belum Terdaftar dia kembali seperti semula, demikian juga batu yang dengan NIB desa menuju ke arah barat. Mereka menyusuri aliran air dibawanya. Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ hingga pada akhirnya mereka tiba di sebuah telebusan Diakses pada Desember 2021 air. Penemuan sumber air tersebut sangat aneh, karena tidak biasanya ada telebusan air berwarna kuning, seperti yang mereka saksikan saat itu. Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 23 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Tanah Adat pada Peta RTRW dan Kawasan Hutan Kecamatan Melaya POLA RUANG KAWASAN RTRW HUTAN Kawasan Pariwisata Areal Penggunaan Desa Adat Ekasari Lain Desa Adat Palalinggah Desa Adat Candikusuma Kawasan Pariwisata, Desa Adat Ekasari Kawasan Permukiman Desa Adat Melaya Deas Adat Palalinggah Desa Adat Melaya Desa Adat Tuwed Desa Adat Tuwed ÁU Legenda Hutan Produksi Kawasan Pariwisata Sempadan P(doamnintasai)i, 1:50.000 Batas Kecamatan Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang Desa Adat Candikusuma Peta Pola Ruang RTRW dan Kawasan Hutan !Û Lokasi Desa Adat dapat dikonversi merupakan peta berskala kecil sehingga Areal Penggunaan Lain Legenda informasi pada titik koordinat masih indikatif KSA-KPA dan TB KSA-KPA Laut Batas Kecamatan Hutan Lindung !Û Lokasi Desa Adat 24 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT CANDIKUSUMA Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Candikusuma Pada Kecamatan Melaya Kecamatan Melaya, Pesisir dan dataran rendah Desa Candikusuma Koordinat Lokasi Survey Demografis Legenda 2 -8.30824, 114.51893 880 KK 1 -8.30191, 114.51486 Mata pencaharian: petani, nelayan !Û Lokasi Desa Adat Batas Wilayah Struktur Kepengurusan Adat Batas Kabupaten U : Desa Warnasari S : Laut/Pantai Candikusuma Pengurus Desa Adat Candikusuma Batas Kecamatan T : Desa Tuwed terdiri dari Bendesa (ketua), Petajuh Jalan B : Desa Nusasari (wakil), Penyarikan (sekretaris), dan Petengen (bendahara). Á Sungai Luas Indikatif Adapula yang disebut dengan tri bagha, U Wilayah Desa Adat yaitu: Bagha Parahyangan, Bagha ±680 ha Pawongan, dan Bagha Palemahan. 1:180.000 Terdapat juga Kertha Desa dan Sabha Desa sebagai badan perencanaan dan pengawas. Sejarah Asal-Usul Desa Adat Desa ini merupakan pemekaran Desa Adat Candikusuma mayoritas Titik Lokasi Desa 1 2 dari Desa Adat Tuwed yang berada di adalah pendatang dari kerajaan- Adat Pada Peta Kecamatan Melaya. Seperti desa-desa kerajaan lain di wilayah Bali, seperti Pendaftaran Tanah lain di Kabupaten Jembrana, masyarakat Karangasem, Klungkung, Tabanan, dsb. Keterangan 1:S1k0a.0la010:1000 1:10.000 Bidang Terdaftar Belum Terdaftar dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 25 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT EKASARI Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Ekasari Pada Kecamatan Melaya Kecamatan Melaya, Perladangan di dataran tinggi Desa Ekasari Demografis Koordinat Lokasi Survey 950 KK -8.25270, 114.53089 -8.25070, 114.53175 Mata pencaharian: petani porang (mayoritas), peternak sapi Batas Wilayah U : Hutan Struktur Kepengurusan Adat S : Desa Nusasari T : Sungai Sanghyang • Bendesa (pimpinan tertinggi) B : Sungai Belimbing Sari • Petajuh (wakil pimpinan) Luas Indikatif Wilayah Desa Adat • Penyarikan (sekretaris) ±4.200 ha • Petengan (bendahara) • Parahyangan (pengurus Pura Kahyangan Tiga) • Pawongan (pengurus Legenda kemasyarakatan) !Û Lokasi Desa Adat • Palemahan (eksekutif dalam pemerintahan desa adat) Batas Kabupaten Sejarah Asal-Usul Desa Adat Batas Kecamatan Jalan Menurut Jro Bendesa Desa Adat Penduduk Desa Adat Ekasari Ekasari, para tahun 1934 daerah tersebut merupakan pendatang. Pada tahun Á Sungai telah dihuni oleh transmigran lokal yang 1970 pemerintah Bali mengubah U berasal dari Karangasem. Pada tahun nama organisasi dari Desa Pekaraman 1942 transmigrasi kedua datang dari menjadi Desa Adat Ekasari yang 1:180.000 daerah Denpasar Selatan, Denpasar memiliki arti eka (satu), dan sari (inti). Utara dan Denpasar Tengah. Titik Lokasi Desa Adat Pada Peta Pendaftaran Tanah Keterangan 1S:1k0a.l0a01:01000 Bidang Terdaftar Belum Terdaftar dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat 26 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Melaya Pada Kecamatan Melaya Sawah, pesisir, dataran rendah MELAYA Legenda Demografis Letak Administratif 3.438 KK !Û Lokasi Desa Adat Kecamatan Melaya, Mata pencaharian: petani, buruh Desa Melaya Batas Kabupaten Struktur Kepengurusan Adat Koordinat Lokasi Survey • Bendesa Adat (pucuk pimpinan Batas Kecamatan -8.27610, 114.49998 Jalan -8.27270, 114.49371 desa adat) • Petajuh (membantu Bendesa Adat) Á Sungai Batas Wilayah • Penyarikan (sekretaris) U U : Desa Blimbing Sari • Petengan (bendahara) S : Selat Jawa (Samudra • Juru Margi (tukang jalan) 1:180.000 • Bagha Prahyangan (mengurus Indonesia) T : Desa Adat Nusasari urusan keTuhanan) B : Desa Adat Sumber Sari • Bagha Pawongan (mengurus urusan Luas Indikatif sesama manusia) Wilayah Desa Adat • Bagha Palemahan (mengurus tanah ±6.074 ha adat) Sejarah Asal-Usul Desa Adat Melaya merupakan hutan belantara. Hutan Kemudian setelah daerah aman diadakan Titik Lokasi Desa Melaya tersebut dibuka lahan oleh umat Muslim upacara selamatan pertama kalinya sekaligus Adat Pada Peta dan Hindu yang ada pada saat itu. Desa Adat mencari nama desa. Dalam musyawarah Pak Pendaftaran Tanah Melaya merupakan hutan terakhir yang dirambah Mangun Kerso Urun Rembug daerah ini diberi oleh umat Muslim dan Hindu. Karakteristik nama Mulyo yang berarti Aman, lama kelamaan Keterangan 1S:1k0a.l0a01:01000 penduduk di Desa Adat Melaya adalah heterogen nama Mulyo menjadi Melayo dan pada akhirnya yang merupakan kumpulan penduduk dari ditetapkan menjadi Melaya, nama tersebut Bidang Terdaftar daerah Singaraja, Karangasem, Bangli, Badung telah mendapat persetujuan masyarakat. Maka dan Tabanan. pada tahun 1936 terbentuklah Desa Melaya. Belum Terdaftar dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 27 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT PALALINGGAH Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Palalinggah Pada Kecamatan Melaya Kecamatan Melaya, Sawah di dataran rendah Desa Ekasari Koordinat Lokasi Survey Demografis Legenda -8.27276, 114.52917 950 KK -8.27421, 114.53198 Mata pencaharian: perkebunan !Û Lokasi Desa Adat Batas Wilayah Struktur Kepengurusan Adat Batas Kabupaten U : Hutan • Parahyangan (urusan terkait S : Desa Nusasari Batas Kecamatan T : Sungai Sanghyang Gede peribadatan umat hindu di desa Jalan B : Desa Nusasari adat) • Palalinggah, Pawongan (urusan Á Sungai Luas Indikatif terkait kemasyarakatan dan U Wilayah Desa Adat kependudukan) - • Palemahan (urusan kewilayahan 1:180.000 dan pertanahan) Terdapat juga Kertha Desa dan Sabha Desa sebagai badan perencanaan dan pengawasan Sejarah Asal-Usul Desa Adat Titik Lokasi Desa Adat Pada Peta Desa Adat Palalinggah merupakan desa pemekaran dan sudah ada sejak tahun Pendaftaran Tanah 1930-an. Penduduknya merupakan pendatang yang dominan berasal dari kerajaan Klungkung. awalnya adalah hutan yang kemudian dirabas. Keterangan 1S:1k0a.l0a01:01000 Bidang Terdaftar Belum Terdaftar dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat 28 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Tuwed Pada Kecamatan Melaya Sawah di dataran rendah TUWED Letak Administratif Kecamatan Melaya, Desa Tuwed Koordinat Lokasi Survey Demografis -8.32213, 114.53421 724 KK Mata pencaharian: petani, buruh, pedagang Batas Wilayah Struktur Kepengurusan Adat Legenda U : Desa Candikusuma S : Laut Pengurus Desa Adat Tuwed terdiri !Û Lokasi Desa Adat T : Desa Tukad Aya dari Bendesa (ketua), Petajuh (wakil), B : Desa Candikuning Penyarikan (sekretaris), dan Petengen Batas Kabupaten (bendahara). Ada pula yang disebut Luas Indikatif dengan tri bagha, yaitu: Bagha Batas Kecamatan Wilayah Desa Adat Parahyangan, Bagha Pawongan, dan Jalan ±906 ha Bagha Palemahan. Á Sungai Terdapat juga Kertha Desa dan Sabha U Desa sebagai badan perencanaan dan pengawasan 1:180.000 Sejarah Asal-Usul Desa Adat Titik Lokasi Desa Adat Pada Peta Tuwed merupakan desa awal. Sebelum terjadi pemekaran 2 kali sekitar tahun Pendaftaran Tanah 1950-an menjadi desa tambahan: Candikusuma & Tukad Aya. Dulunya merupakan hutan belantara yang dirambah oleh para pendatang dari kerajaan wilayah lain di Keterangan Pulau Bali. Bidang Terdaftar 1S:1k0a.l0a01:01000 Belum Terdaftar dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 29 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Tanah Adat pada Peta RTRW dan Kawasan Hutan Kecamatan Mendoyo POLA RUANG KAWASAN RTRW HUTAN Pertanian Hortikultura Areal Penggunaan Desa Adat Graha Gahana Grama Lain Kawasan Pertanian Pangan Desa Adat Delod Berawah Desa Adat Penyaringan Desa Adat Graha Gahana Grama Kawasan Pariwisata Desa Adat Penyaringan (dominasi), Deas Adat Tegal Cangkring Kawasan Permukiman, ÁU Legenda Hutan Produksi Kawasan Pertangian Pangan 1:75.000 Batas Kecamatan Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang Desa Adat Tegal Cangkring Peta Pola Ruang RTRW dan Kawasan Hutan !Û Lokasi Desa Adat dapat dikonversi merupakan peta berskala kecil sehingga Areal Penggunaan Lain Kawasan Pariwisata, informasi pada titik koordinat masih indikatif KSA-KPA dan TB Sempadan Pantai KSA-KPA Laut Hutan Lindung Desa Adat Delod Berawah Legenda DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH Batas Kecamatan KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI !Û Lokasi Desa Adat 30 Melayani. Profesional. Terpercaya

DESA ADAT DELOD BERAWAH Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Delod Berawah Pada Kecamatan Mendoyo Kecamatan Mendoyo, Persawahan di dataran tinggi Desa Melinggih Kelod Koordinat Lokasi Survey Demografis Legenda -8.44750, 115.23944 158 KK -8.44750, 115.23917 Mata pencaharian: pegawai lepas !Û Lokasi Desa Adat (50%), pekerja pariwisata (30%), Batas Wilayah dan petani peternak (20%). Batas Kabupaten U : Subak Karang Suwung S : Subak Kembang Kuning Struktur Kepengurusan Adat Batas Kecamatan T : Desa Adat Bayad • Bendesa Adat (Ketua Adat) Jalan B : Desa Adat Begawan • Petajuh (Wakil Adat) • Petengan (Bendahara) Á Sungai Luas Indikatif • Penyarikan (Sekretaris) U Wilayah Desa Adat • Sinoman (Pembantu) ±66.3 ha 1:150.000 2 1 Sejarah Asal-Usul Desa Adat Delod Berawah semula menyatu dengan Berdasarkan penuturan Jro Bendesa Titik Lokasi Desa Desa Tegal Cangkring dan Desa Penyaringan. Delod Berawah, arti nama Delod Berawah Adat Pada Peta Seiring dengan perkembangan administratif bermula dari temuan rawa di sebelah Pendaftaran Tanah maka dilakukan pemekaran dan dipisahkan selatan Desa Delod Berawah. Lembah atau dari Desa Tegal Cangkring. lod tersebut penuh dengan genangan air Keterangan yang berlumpur dalam (geduh) atau rawa dalam Bahasa Bali disebut brawah. Bidang Terdaftar Belum Terdaftar 1:S1k0a.0la010:1000 1:10.000 dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 31 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT GRAHA GAHANA GRAMA Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Graha Gahana Grama Pada Kecamatan Mendoyo Kecamatan Mendoyo, Dataran tinggi Desa Yeh Embangi Koordinat Lokasi Survey Demografis -8.34994, 114.77016 169 KK -8.35131, 114.76928 Mata pencaharian: petani kebun Batas Wilayah Struktur Kepengurusan Adat Legenda U : Hutan S : Desa Adat Yeh Embang • Kertha Desa (dewan penasihat) !Û Lokasi Desa Adat T : Desa Adat Nusa Mara • Saba Desa (legislatif desa adat) B : Desa Adat Kedisan • Bendesa (ketua adat) Batas Kabupaten • Petajuh (wakil ketua) Luas Indikatif • Penyarikan (sekretaris) Batas Kecamatan Wilayah Desa Adat • Petengan (bendahara) Jalan - • Pinandhita (penjaga kedamaian Á Sungai desa adat) U • Juru Arah (humas) 1:150.000 Sejarah Asal-Usul Desa Adat Penduduk awal Desa Adat Graha Gahana Setelah mereka memiliki Pura Titik Lokasi Desa Grama berasal dari Klungkung, khususnya Kahyangan Tiga, mereka mengajukan Adat Pada Peta Banjar Bungbungan. Pada tahun 1935, empat pendirian Desa Adat. Terbentuklah Desa Pendaftaran Tanah puluh dua penduduk berjalan kaki dari Adat Bungbungan, cikal bakal Desa Adat Klungkung ke Jembrana untuk transmigrasi Graha Gahana Grama, dengan Pemucuk Keterangan lokal. Kemudian mereka membentuk Banjar yang sama dengan Banjar Bungbungan Dinas Bungbungan. pada kala itu. Bidang Terdaftar Belum Terdaftar 1S:1k0a.l0a01:01000 dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat 32 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT PENYARINGAN Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Penyaringan Pada Kecamatan Mendoyo Kecamatan Mendoyo, Desa Penyaringan Pesisir, persawahan, perladangan dan dataran rendah Koordinat Lokasi Survey Demografis petani, -8.37661, 114.70885 2.700 KK -8.37625, 114.70692 Mata pencaharian: Batas Wilayah pedagang U : Desa Adat Giri Utama dan Struktur Kepengurusan Adat Legenda Desa Adat Giri Amarta S : Pantai Tembles • Kertha Desa dan Saba Desa !Û Lokasi Desa Adat T : Sungai Yeh Embang (pendamping Bendesa dalam B : Sungai Biluk Poh menentukan kebijakan terkait Batas Kabupaten desa adat) Luas Indikatif Batas Kecamatan Wilayah Desa Adat • Bendesa (ketua adat) Jalan - • Petajuh (wakil ketua) Á Sungai U • Penyarikan (sekretaris) 1:150.000 • Petengan (bendahara) Sejarah Asal-Usul Desa Adat Desa Penyaringan berawal dari Mereka berburu dengan menggunakan Titik Lokasi Desa kedatangan empat bersaudara I Made Loka, jaring dengan cara menyudutkan Adat Pada Peta I Nyoman Manggis, I Ketut Lancing, I Ketut binatang buruan ke suatu tempat yang Pendaftaran Tanah Naning dari Pengastulan Buleleng ke Desa dikelilingi oleh sungai. Setiap mereka Tegalcangkring pada tahun 1841. Mereka pergi berburu mereka selalu mengatakan Keterangan 1S:1k0a.l0a01:01000 bermukim di Desa Tegalcangkring. Keempat “ke penyaringan”, maksudnya ke tempat saudara sering melakukan perburuan ke arah memasang jaring tersebut. Selanjutnya Bidang Terdaftar timur laut dari Desa Tegalcangkring (lokasi sampai sekarang tempat tersebut disebut sekarang di Banjar Penyaringan). Penyaringan. Belum Terdaftar dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 33 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT TEGAL CANGKRING Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Tegal Cangkring Pada Kecamatan Mendoyo Kecamatan Mendoyo, Desa Tegal Cangkring Sawah, perladangan di dataran rendah Koordinat Lokasi Survey -8.37791, 114.68553 Demografis petani, -8.37791, 114.68549 2.011 KK Batas Wilayah Mata pencaharian: U : Desa Adat Taman Sari pedagang, buruh S : Desa Adat Delod Brawah T : Desa Adat Penyaringan Struktur Kepengurusan Adat Legenda B : Desa Dat Pergung • Bendesa Adat (ketua adat) !Û Lokasi Desa Adat Luas Indikatif • Petajuh (wakil ketua) Wilayah Desa Adat • Penyarikan (sekretaris) Batas Kabupaten ±2.234 ha • Petengan (bendahara) • Pamijian (penyangra desa) Batas Kecamatan • Bagha Prahyangan (mengurus Jalan urusan keTuhanan) Á Sungai • Bagha Pawongan (mengurus U urusan sesama manusia) 1:150.000 • Bagha Palemahan (mengurus tanah adat) Sejarah Asal-Usul Desa Adat Titik Lokasi Desa Adat Pada Peta Pada zaman dahulu terdapat sebidang tanah yang dimiliki oleh seorang yang Pendaftaran Tanah bernama Bapak Cangkring. Tanah tersebut digunakan sebagai tempat untuk beristirahat oleh warga yang bekerja ke sawah, dan sebagai tempat berkumpul Keterangan oleh warga. Seiring dengan perkembangan zaman akhirnya wilayah di sekitar tanah tersebut diberi nama Tegal Cangkring. Bidang Terdaftar Belum Terdaftar 1S:1k0a.l0a01:01000 dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat 34 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Tanah Adat pada Peta RTRW dan Kawasan Hutan Kecamatan Pekutatan POLA RUANG KAWASAN RTRW HUTAN Kawasan Pertanian Pangan Desa Adat Medewi Kawasan Pertanian Areal Penggunaan Pangan (dominasi), Lain Kawasan Pariwisata, Desa Adat Medewi Sempadan Pantai Desa Adat Bali Muslim Medewi Desa Adat Bali Muslim Medewi ÁU Legenda 1:55.000 Batas Kecamatan Peta Pola Ruang RTRW dan Kawasan Hutan merupakan peta berskala kecil sehingga !Û Lokasi Desa Adat informasi pada titik koordinat masih indikatif Legenda Hutan Produksi Batas Kecamatan Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang !Û Lokasi Desa Adat dapat dikonversi Areal Penggunaan Lain KSA-KPA dan TB KSA-KPA Laut Hutan Lindung DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 35 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT BALI MUSLIM MEDEWI Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Bali Muslim Medewi Pada Kecamatan Pekutatan Kecamatan Pekutatan, Desa Medewi Perladangan, dataran rendah, dataran tinggi, pesisir Koordinat Lokasi Survey Demografis -8.41669, 114.80646 711 KK -8.41590, 114.80508 Mata pencaharian: nelayan (sebagian besar), pemandu wisata Batas Wilayah Struktur Kepengurusan Adat Legenda U : Kawasan Hutan Lindung • Dewan Sesepuh (DS) (penasihat) !Û Lokasi Desa Adat (Hutan Negara) • Badan Musyawarah Adat S : Samudera Indonesia Batas Kabupaten T : Desa Yeh Sumbul, Mendoyo (pengawas pemerintahan Desa B : Desa Pulukan, Pekutatan Adat Bali Muslim Medewi) Batas Kecamatan • Ketua Adat (pimpinan tertinggi di Jalan Luas Indikatif Desa Adat Bali Muslim Medewi) Wilayah Desa Adat • Sekretaris Á Sungai - • Bendahara U • Kelian Adat (pimpinan tertinggi tingkat Banjar/Dusun Adat) 1:110.000 Sejarah Asal-Usul Desa Adat Penduduk Desa Adat Bali Muslim Medewi berasal Medewi sendiri berasal dari tumbuhan berduri Titik Lokasi Desa dari daerah Sulawesi Selatan yang kemudian diketahui yang memiliki nama ket-ket, yaitu api-apian atau Adat Pada Peta merupakan Suku Bangsa Bugis yang berlayar ke Bali Pendaftaran Tanah dan berlabuh di pelabuhan Air Kuning. Beberapa orang sekarang dikenal dengan nama putri malu. Duri yang dari pengembara tersebut kemudian memutuskan dalam bahasa Bali adalah duwi menjadi makna dari Keterangan 1S:1k0a.l0a01:01000 untuk melakukan ekspansi dengan membuka hutan dari pesisir pantai mengarah ke atas sepanjang dua nama Desa Medewi. Desa Adat Bali Muslim Medewi Bidang Terdaftar setengah kilometer. Daerah tersebut kemudian diberikan nama Pesinggahan yang kini menjadi wilayah baru disahkan pada tanggal 3 April 2021 yang Belum Terdaftar Banjar Pesinggahan. Tempat ini kemudian dinamakan dengan NIB Desa Medewi. bermula dari keinginan warga Islam di Desa Medewi Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 yang merasa membutuhkan sebuah lembaga adat yang mengorganisir mereka sebagai penduduk Medewi. Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat 36 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Medewi Pada Kecamatan Pekutatan Sawah, perladangan, pesisir, MEDEWI dataran rendah, dataran tinggi Legenda Letak Administratif Demografis !Û Lokasi Desa Adat Kecamatan Pekutatan, 723 KK Desa Medewi Mata pencaharian: petani kebun Batas Kabupaten (mayoritas) Koordinat Lokasi Survey Batas Kecamatan -8.39392, 114.82003 Struktur Kepengurusan Adat Jalan -8.39374, 114.82004 • Kertha Desa (penglingsir dan tetua di Á Sungai Batas Wilayah desa adat) U U : Hutan Lindung S : Samudera Indonesia • Saba Desa (Badan Pertimbangan 1:110.000 T : Sungai Medewi termasuk di dalamnya terdapat 3 B : Sungai Yeh Santng wibaga: Parahyangan, Pelemahan dan Pawongan) Luas Indikatif Wilayah Desa Adat • Bendesa (ketua adat) - • Petajuh (wakil ketua) • Penyarikan (sekretaris) • Petengan (bendahara) • Staf Admin (mengurus administrasi desa) Sejarah Asal-Usul Desa Adat Proses pelacakan sejarah desa adat Seiring berjalannya waktu menjadi Titik Lokasi Desa sedang dilakukan. Terdapat informasi terkait disebut Medewi. Setelah itu banyak Adat Pada Peta dengan pembukaan lahan, sekitar tahun masyarakat Karangasem yang datang Pendaftaran Tanah 1950 oleh masyarakat Mendoyo. Masyarakat ke sana, kemungkinan adalah pengungsi Mendoyo dulunya pergi ke hutan untuk letusan Gunung Agung. Sebagian menetap Keterangan mencari kayu. Mereka menyebut hutan di di sana hingga sekarang. daerah yang sekarang menjadi Desa Medewi Bidang Terdaftar ini adalah meduwi (berduri). 1S:1k0a.l0a01:01000 Belum Terdaftar dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 37 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

KABUPATEN TABANAN 38 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Tanah Adat pada Peta RTRW dan Kawasan Hutan Kecamatan Baturiti POLA RUANG KAWASAN RTRW HUTAN Cagar Alam Areal Penggunaan Lain Desa Adat Candikuning Desa Adat Candikuning Kawasan Danau Desa Adat Candikuning Legenda ÁU Legenda Batas Kecamatan 1:75.000 Batas Kecamatan !Û Lokasi Desa Adat Peta Pola Ruang RTRW dan Kawasan Hutan !Û Lokasi Desa Adat merupakan peta berskala kecil sehingga informasi pada titik koordinat masih indikatif KSA-KPA dan TB Hutan Produksi KSA-KPA Laut Hutan Lindung Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang dapat dikonversi Areal Penggunaan Lain DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 39 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT CANDIKUNING Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Candikuning Pada Kecamatan Baturiti Kecamatan Baturiti, Dataran tinggi, kebun, danau Desa Candikuning 1 1 2 Koordinat Lokasi Survey Demografis -8.26564, 115.16436 324 KK -8.27433, 115.16674 Mata pencaharian: pertanian (80%) Batas Wilayah Struktur Kepengurusan Adat Legenda U : Desa Kembang Merta • Kerta Desa S : Desa Taman Tanda • Bendesa Adat !Û Lokasi Desa Adat T : Danau Beratan • Sabha Desa B : Bukit Tapak • Petajuh Batas Kabupaten • Penyarikan Luas Indikatif • Petengan Batas Kecamatan Wilayah Desa Adat • Kelian Adat Kaja Jalan ±154,5 ha • Kelian Adat Tengah • Kelian Adat Kelod Á Sungai • Krama Desa Adat U Sejarah Asal-Usul Desa Adat 1:120.000 Tahun 1400-an, wilayah dikuasai oleh wilayah tersebut. Candikuning pada awalnya Titik Lokasi Desa 1 2 kelompok Pande. Terjadi peperangan dan merupakan banjar adat yang tergabung dalam Adat Pada Peta kelompok Pande kalah. Wilayah mengalami kedesaan Baturiti. Pada tahun 1969 baru Pendaftaran Tanah kekosongan dan kembali menjadi hutan. Tahun menjadi kedinasan terpisah. Status banjar adat 1800-an, Raja Panji Sakti berkeinginan untuk berubah menjadi Desa Pakraman Candikuing Keterangan 1:S1k0a.0la010:1000 1:10.000 ekspansi ke wilayah ini. Kerajaan Tabanan pada tahun 2002 berdasarkan SK gubernur yang mengetahui rencana tersebut kemudian saat itu. Tahun 2018 sebutan desa pakraman Bidang Terdaftar menempatkan orang. Pada tahun 1875, barulah berubah menjadi desa adat, hingga saat ini wilayah ini ditempati oleh 40 orang. Kelompok wilayah tersebut disebut dengan Desa Adat Belum Terdaftar inilah yang berkembang menjadi masyarakat di Candikuning. dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat 40 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Tanah Adat pada Peta RTRW dan Kawasan Hutan Kecamatan Marga POLA RUANG KAWASAN RTRW HUTAN Kawasan Areal Penggunaan Permukiman Lain (dominasi) Desa Adat Kukuh Desa Adat Kukuh Legenda ÁU Batas Kecamatan 1:50.000 !Û Lokasi Desa Adat Peta Pola Ruang RTRW dan Kawasan Hutan Legenda Hutan Produksi merupakan peta berskala kecil sehingga informasi pada titik koordinat masih indikatif Batas Kecamatan Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang !Û Lokasi Desa Adat dapat dikonversi Areal Penggunaan Lain KSA-KPA dan TB KSA-KPA Laut Hutan Lindung DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 41 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Kukuh Pada Kecamatan Marga Hutan dan sawah di dataran rendah KUKUH Letak Administratif Kecamatan Marga, Desa Kukuh Koordinat Lokasi Survey Demografis Legenda -8.52957, 115.15500 1.202 KK -8.52948, 115.15450 Mata pencaharian: pertanian (70%), !Û Lokasi Desa Adat peternakan (30%). Batas Wilayah Batas Kabupaten U :- Struktur Kepengurusan Adat S :- • Bendesa Adat Batas Kecamatan T :- • Petajuh Jalan B :- • Sekretaris/Juru Surat • Bendahara/Juru Raksa Á Sungai Luas Indikatif • Pejuru/Kelian Adat se-Desa U Wilayah Desa Adat ±350,2 ha Adat Kukuh 1:110.000 • Sabha Desa - Desa Adat Kukuhv-Marga • Kertha Desa - Desa Adat Kukuh-Marga Sejarah Asal-Usul Desa Adat Desa Adat Kukuh pertama kali Keturunan tersebut tetap Titik Lokasi Desa terbentuk tahun 1970, warisan dari puri bersikeras/kukuh melepaskan diri. Adat Pada Peta kukuh. Nama Desa Adat Kukuh berasal Maka kemudian puri di wilayah ini Pendaftaran Tanah dari sejarah keturunan kerajaan Tabanan dinamai Kukuh dan dipakai juga untuk yang ingin mendirikan kerajaan lain tetapi nama desa adat. Keterangan tidak disetujui raja. Bidang Terdaftar 1:10.000 Belum Terdaftar dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat 42 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Tanah Adat pada Peta RTRW dan Kawasan Hutan Kecamatan Penebel POLA RUANG KAWASAN RTRW HUTAN Pertanian Areal Penggunaan Hortikultura Lain Desa Adat Jatiluwih Desa Adat Klembang Desa Adat Rejasa KawasaLninHduutnagn Desa Adat Wongaya Gede Desa Adat Wongaya Gede Desa Adat Jatiluwih PermKauwkiamsaann ÁU (dominasi) 1:75.000 Desa Adat Jatiluwih Desa Adat Wongaya Gede Peta Pola Ruang RTRW dan Kawasan Hutan Desa Adat Klembang merupakan peta berskala kecil sehingga informasi pada titik koordinat masih indikatif Desa Adat Rejasa Legenda Batas Kecamatan !Û Lokasi Desa Adat Legenda Hutan Produksi Batas Kecamatan Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang !Û Lokasi Desa Adat dapat dikonversi Areal Penggunaan Lain KSA-KPA dan TB KSA-KPA Laut Hutan Lindung DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 43 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT KLEMBANG Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Klembang Pada Kecamatan Penebel Kecamatan Penebel, - Desa Klembang Koordinat Lokasi Survey Demografis Legenda -8.44849, 115.11181 60 KK -8.44879, 115.11201 Mata pencaharian: petani, buruh, !Û Lokasi Desa Adat pedagang Batas Wilayah Batas Kabupaten U : Desa Tegalinggah Struktur Kepengurusan Adat S : Campuhan Batas Kecamatan T : Tukad Yeh Mawa • Bendesa Adat (pucuk pimpinan dea Jalan B : Pangkung Pudeh adat) Á Sungai Luas Indikatif • Kerta Desa U Wilayah Desa Adat • Saba Desa - • Sekretaris 1:140.000 • Bendahara • Kelian Tempek Kauh (pimpinan di kelompok/tempek kauh) • Kelian Tempek Kaja (pimpinan di kelompok/tempek kaja) • Kelian Tempek Kelod (pimpinan di kelompok/tempek kelod) Sejarah Asal-Usul Desa Adat Dahulu Klembang ini menjadi satu Akhirnya, Desa Klembang Titik Lokasi Desa dengan Desa Adat Tegayang, tetapi bergabung dengan Kedinasan Rejasa Adat Pada Peta pada tahun 1961 Desa Adat Klembang dan Desa Tegayang masuk ke Dinas Pendaftaran Tanah memisahkan diri dengan Tegayang Penatahan. Jumlah KK pada awal karena lokasi yang jauh dari Tegayang. pemekaran ini adalah 28 KK dan sampai Keterangan sekarang sudah bertambah menjadi 60 KK. Bidang Terdaftar Belum Terdaftar 1:10.000 dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat 44 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Rejasa Pada Kecamatan Penebel - REJASA Letak Administratif Kecamatan Penebel, Desa Rejasa Koordinat Lokasi Survey Demografis -8.46228, 115.11761 370 KK Mata pencaharian: petani, pekerja pariwisata, tenaga medis, PNS. Batas Wilayah Struktur Kepengurusan Adat U : Desa Tegallinggah S : Desa Adat Pacut • Bendesa Adat (pucuk pimpinan T : Sungai desa adat) B : Desa Adat Pesagi • Petajuh (mengurus kelompok pemangku, kelompok serati Luas Indikatif banten, dan kelompok pemuda) Wilayah Desa Adat • Penyarikan (mengurus surat - menyurat) Legenda • Petengan (keuangan) • Administrasi (mengurus !Û Lokasi Desa Adat administrasi desa adat) Batas Kabupaten Sejarah Asal-Usul Desa Adat Batas Kecamatan Awalnya terjadi musibah di Delod Peken Pedukuhan itu diberi nama Raharja Jalan di Tabanan masyarakat bergerak ke Pura Yasa yang artinya kemakmuran dan Batukaru untuk memohon keselamatan. kebahagiaan. Lama kelamaan nama itu Á Sungai Mereka berjalan ke arah barat sampai disingkat singkat menjadi Rejasa, nama U berhenti untuk beristirahat di sebuah desa. Rejasa digunakan sampai saat ini. Nama Pada saat beristirahat, terdengar suara yang Raharja Yasa juga tetap digunakan di desa 1:140.000 menyuruh mereka untuk membangun desa adat sebagai nama dari kelompok muda di sana. Selanjutnya masyarakat membangun mudi (Sekaa Truna Truni). Titik Lokasi Desa pedukuhan di desa tersebut. Adat Pada Peta Pendaftaran Tanah Keterangan 1:10.000 Bidang Terdaftar Belum Terdaftar dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 45 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT WONGAYA GEDE Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Wongaya Gede Pada Kecamatan Penebel Kecamatan Penebel, Desa Wongaya Gede Pertanian, perkebunan, kawasan hutan Koordinat Lokasi Survey -8.37310, 115.10331 Demografis petani, -8.39217, 115.11189 780 KK Mata pencaharian: Batas Wilayah pariwisata U : Alas Batukaru S : Desa Penganggahan Struktur Kepengurusan Adat 1 T : Yeh Pusut • Tudung Desa (penglingsir/orang 2 B : Yeh Klungah yang dituakan) Legenda Luas Indikatif • Tri Bagha (Parahiangan, Pawongan, Wilayah Desa Adat !Û Lokasi Desa Adat ±3.023,326 ha dan Palemahan) • Kertha Desa (menyelesaikan Batas Kabupaten perkara adat) Batas Kecamatan • Saba Desa (menentukan kebijakan Jalan pembangunan desa) Á Sungai • Bendesa Adat (pengambil U keputusan prinsipil) 1:140.000 • Petajuh (wakil ketua) • Penyarikan (sekretaris) • Petengen (bendahara) • Staf admin Sejarah Asal-Usul Desa Adat Berdasarkan penuturan masyarakat desa, persamaan bentuk Bale Agung yang terdapat di Titik Lokasi Desa 1 2 wilayah ini ada berdasarkan perjalanan Maharesi Desa Taro dan terdapat di Desa Wongaya Gede. Adat Pada Peta Markandya di kaki Gunung Raung. Pada saat Kata Wongaya Gede berasal dari kata wong dan Pendaftaran Tanah itu beliau mendapatkan wangsit/pewisik saat aya, di mana wong berarti orang (manusia) dan melakukan yoga semadi agar melakukan perjalanan aya yang berarti jaya (besar). Besar dalam artian Keterangan 1:S1k0a.0la010:1000 1:10.000 ke arah Timur. Disebut Tirta Yatra yang diikuti oleh mampu menciptakan dan melaksanakan tatanan kurang beberapa pengikut serta membangun masyarakat. Jadi, Wongaya Gede berarti orang Bidang Terdaftar beberapa Desa di daerah yang ia lalui Desa Wongaya yang mempunyai kemampuan yang tinggi dalam Gede pada awalnya bernama Tuka. Desa Wongaya hal pengaturan tatanan masyarakat. Belum Terdaftar Gede termasuk Desa Bali Kuno karena dijumpainya dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat 46 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT JATILUWIH Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Jatiluwih Pada Kecamatan Tabanan Kecamatan Tabanan, - Desa Jatiluwih Koordinat Lokasi Survey Demografis -8.36990, 115.12943 375 KK -8.36997, 115.12233 Mata pencaharian: petani, pengusaha, pekerja pariwisata 21 Batas Wilayah Struktur Kepengurusan Adat Legenda U : Hutan Lindung • Bendesa Adat (pucuk S : Sungai Yeh Baat !Û Lokasi Desa Adat T : Wongaya Betan pimpinan desa adat) B : Tukad Yeh Pusut • Petajuh (wakil Bendesa Batas Kabupaten Luas Indikatif Adat) Batas Kecamatan Wilayah Desa Adat • Petengan (bendahara) Jalan ±1.500 ha • Penyarikan (sekretaris) • Kelian Banjar Adat (pucuk Á Sungai U pimpinan Banjar Adat) 1:140.000 Sejarah Asal-Usul Desa Adat Jatiluwih berasal dari kata jaton (jimat) Maka dari itu, banyak yang Titik Lokasi Desa 1 2 dan luwih (bagus). Sumber lain menjelaskan mengunjungi desa tersebut seperti Adat Pada Peta bahwa di tengah desa terdapat kuburan Brahmana, Ksatria, Wesia dan Sudra dari Pendaftaran Tanah hewan purba seekor burung jatayu. Dari daerah Tabanan yang berkunjung ke Desa kata jatayu berubah menjadi kata jaton ayu Jatiluwih dengan harapan memohon Keterangan yang berarti luwih atau bagus. Desa Jatiluwih keselamatan golongannya masing-masing memiliki jimat yang dapat dibuktikan serta membangun beberapa pura. Bidang Terdaftar dengan terjaminnya keselamatan selama mengembangkan kehidupan bertani. Belum Terdaftar 1:S1k0a.0la010:1000 1:10.000 dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 47 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Tanah Adat pada Peta RTRW dan Kawasan Hutan Kecamatan Pupuan POLA RUANG KAWASAN RTRW HUTAN PermKauwkiamsaann Areal Penggunaan Lain (dominasi) Desa Adat Bantiran Desa Adat Bantiran Desa Adat Galiukir Desa Adat Galiukir Legenda ÁU Legenda Hutan Produksi Batas Kecamatan 1:75.000 Batas Kecamatan Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang !Û Lokasi Desa Adat Peta Pola Ruang RTRW dan Kawasan Hutan !Û Lokasi Desa Adat dapat dikonversi merupakan peta berskala kecil sehingga Areal Penggunaan Lain 48 Melayani. Profesional. Terpercaya informasi pada titik koordinat masih indikatif KSA-KPA dan TB KSA-KPA Laut Hutan Lindung DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT BANTIRAN Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Bantiran Pada Kecamatan Pupuan Kecamatan Pupuan, Desa Bantiran Hutan, perladangan, sawah, di dataran tinggi Koordinat Lokasi Survey Demografis -8.30706, 114.98955 1.416 KK -8.30816, 114.99078 Mata pencaharian: petani kebun Batas Wilayah Struktur Kepengurusan Adat Legenda U : Tukad Yeh Saba S : Desa Pajahan • Bendesa (pemerintah desa adat) !Û Lokasi Desa Adat T : Desa Pupuan • Penyarikan Desa (kesekretariatan) B : Desa Subuk • Petengen (kebendaharaan) Batas Kabupaten • Kelian Banjar Adat (pelaksana Luas Indikatif Batas Kecamatan Wilayah Desa Adat tugas Bendesa dalam wilayah Jalan ±950 ha kerjanya) • Saba dan Kerta (membantu Á Sungai Bendesa) U • Tri Baga (Palemahan, Pawongan, Parahyangan) 1:150.000 Sejarah Asal-Usul Desa Adat Pada tahun 1027 Bantiran masih berupa di sana. Kemudian putra raja diminta untuk Titik Lokasi Desa hutan, Raja Majapahit berkunjung ke Bali Dwipa menoleh ke belakang (asal-usul nama Mekori), Adat Pada Peta untuk beranjangsana. Sebelum Raja memasuki dilihatlah pancaran cahaya dari Pura Batur Pendaftaran Tanah wilayah Bantiran, Raja berhenti di Pura Batur Tejakula. Ternyata bunga tadi tumbuh tinggi Tejakula, hiasan pada kuda Raja jatuh, berupa dan memancarkan cahaya yang sangat terang. Keterangan 1:10.000 bunga Soka. Kemudian mereka melanjutkan Sang Putra bertanya seberapa luas wilayah perjalanan hingga Pura Mekori. Saat itu sang Putra kekuasaannya, raja menjawab seberapa jauh Bidang Terdaftar Raja bertanya kepada Raja untuk keperluan apa ia cahaya itu menyinari, begitu juga luas wilayah diajak ke Bali Dwipa. Sang Raja menjawab bahwa luasnya. Belum Terdaftar suatu saat putranya akan menjadi junjungan dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melayani. Profesional. Terpercaya 49 DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

DESA ADAT GALIUKIR Letak Administratif Karakteristik Geografis Lokasi Desa Adat Galiukir Pada Kecamatan Pupuan Kecamatan Pupuan, Desa Kebon Padangan Hutan, perladangan, perbukitan, di dataran tinggi Koordinat Lokasi Survey Demografis -8.37838, 114.98821 576 KK -8.38005, 114.98736 Mata pencaharian: petani kebun Batas Wilayah Struktur Kepengurusan Adat U : Desa Adat Kebon S : Hutan Lindung • Bendesa (pemimpin desa adat) T : Desa Adat Baletimbang • Penyarikan Desa B : Tukad Yeh Ho (kesekretariatan) Luas Indikatif • Petengan (kebendaharaan) Wilayah Desa Adat • Kelian Banjar Adat (pelaksana ±450 ha tugas Bendesa/Penyarikan Legenda Desa di wilayah kerjanya) !Û Lokasi Desa Adat • Saba dan Kerta (membentu Batas Kabupaten Bendesa dalam perencanaan Batas Kecamatan program kerja) Jalan Sejarah Asal-Usul Desa Adat Á Sungai U Konon penduduk Galiukir pertama Seiring berjalannya waktu, mereka kali datang pada tahun 1300-an. Menurut dari awalnya berjumlah dua orang 1:150.000 cerita, dahulu masyarakatGaliukir sempat menjadi berketurunan hingga 75 orang. mengalami kepunahan akibat adanya Sampai akhirnya beberapa dari mereka Titik Lokasi Desa wabah. Tersisa 2 orang terakhir yang berinisiatif untuk transmigrasi. Adat Pada Peta kemudian dibawa ke kerajaan Tabanan. Pendaftaran Tanah Setelah dewasa, mereka dikembalikan ke Galiukir untuk memulai peradaban Keterangan 1:10.000 kembali. Bidang Terdaftar Belum Terdaftar dengan NIB Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ Diakses pada Desember 2021 Ket: Titik merepresentasikan lokasi desa adat secara umum, tidak menginformasikan batas dan luas wilayah desa adat 50 Melayani. Profesional. Terpercaya DIREKTORAT PENGATURAN TANAH KOMUNAL, HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook