Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Annual Report ASDP - ARA

Annual Report ASDP - ARA

Published by PT Integra Cipta Kreasi, 2021-01-11 10:55:55

Description: FA_AR_ASDP_ARA-1 (15-1-2019)

Search

Read the Text Version

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 23. TAMBAHAN MODAL DISETOR Selisih lebih kekayaan hasil likuidasi Perum Angkutan Sungai 2017 2016 Danau dan Penyebrangan 7.299.301.299 7.299.301.299 Penyerahan Modal Pemerintah yang Telah Ditetapkan Statusnya a. Sisa pengalihan 9 (sembilan) pelabuhan 132.303 132.303 b. Sisa pengalihan 19 (sembilan belas) pelabuhan 66.000 66.000 c. Sisa pengalihan 10 (sepuluh) unit kapal 328.120.000 328.120.000 d. Sisa pengalihan 6 (enam) pelabuhan 113.230.100 113.230.100 e. Sisa pengalihan 9 (sembilan) pelabuhan 75.372 75.372 f. Sisa pengalihan 6 (enam) kapal dan prasarana pelabuhan 984.075 984.075 g. Pemenuhan nilai modal dasar sesuai anggaran dasar (747.084) (747.084) Nomor 86 tanggal 31 Juli 2012 868.238.877.777 - h. Pemenuhan nilai modal dasar sesuai PP Nomor 64 tahun 2017 875.980.039.842 7.741.162.065 Penambahan penyertaan modal Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.112 Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PNM) RI ke dalam Modal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan nilai penambahan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp1.000.000.000.000. Pemanfaatan tambahan PNM sebesar Rp1.000.000.000.000 akan digunakan untuk pembelian 2 (dua) unit kapal lintasan Merak-Bakauheni sebesar Rp400.000.000.000 dan rencana pembangunan pengembangan kasawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni sebesar Rp600.000.000.000. Selisih lebih kekayaan hasil likuidasi Perum Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan adalah kelebihan kekayaan hasil likuidasi Perum ASDP pada saat perubahan status Perusahaan dari Perum menjadi Persero. a. Sisa pengalihan 9 pelabuhan penyeberangan sesuai PP 53 tahun 2002 dengan berita acara serah terima dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor PL.301/II/20/DRJD/2003 dan BA.85/HK.204/ASDP-2003, tanggal 11 Nopember 2003 yang terdiri dari Pelabuhan Penyeberangan Bitung, Namlea, Mamuju, Sape, Labuan Bajo, Pagimana, Larantuka, Rote dan Rum senilai Rp29.227.632.303. Keterangan Berita Acara Serah Terima Tanggal Nilai Pelabuhan Bitung UM.002/07/7/PNY-BTG/2004 31 Maret 2004 9.593.831.841 BA.48/HK.204/ASDP-2004 Pelabuhan Namlea BA.01/UM.C1/III/PEL-PNYEB NAMLEA/2004 31 Maret 2004 2.910.151.330 BA.47/HK.204/ASDP-2004 Pelabuhan Mamuju BA.46/HK.204/ASDP-2004 31 Maret 2004 6.080.006.390 Pelabuhan Sape BA.44/HK.204/ASDP-2004 31 Maret 2004 2.360.800.396 Pelabuhan Bajo'e BA.45/HK.204/ASDP-2004 31 Maret 2004 Pelabuhan Pagimana BA.42/HK.204/ASDP-2004 31 Maret 2004 338.066.789 Pelabuhan Larantuka PL.301/5/15/PP.LTK-2004 31 Maret 2004 2.679.848.100 BA.47/HK.204/ASDP-2004 Pelabuhan Rote PL.301/4/15/PP.PAN-2004 31 Maret 2004 560.237.936 BA.50/HK.204/ASDP-2004 Pelabuhan Rum BA.028/HK.204/PPR-H/2004 31 Maret 2004 970.063.068 BA.49/HK.204/ASDP-2004 3.734.626.454 29.227.632.303 Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 41

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 23. TAMBAHAN MODAL DISETOR (Lanjutan) b. Sisa pengalihan 19 unit kapal sebesar Rp 41.801.566.000 sesuai PP No. 27 Tahun 2000, tanggal 26 Mei 2000, tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah dengan rincian sebagai berikut: Keterangan Berita Acara Serah Terima Nilai KMP Inerie 343/KU.103/PPAP.NTT-95 1.585.000.000 KMP Namparos 344/KU.103/PPAP.NTT-95 1.585.000.000 KMP Betok I 170/PELITA/IX/02/Phb.95 1.185.000.000 KMP Betok II 171/Pelita/IX/02/Phb.95 1.185.000.000 KMP Dengkis 171/Pelita/IX/02/Phb.95 2.645.500.000 KMP Garopa 01/BASTHP/PRO.AP/02-95 3.650.000.000 KMP Silok BA.33/PPASDP/03/1995 1.461.000.000 KMP Nuku KU.166/PPAP/MAL-96 2.588.291.000 KMP Balibo 39.A/PPAP/VII/Phb-96 3.798.542.000 KMP Primas I KU.103/VII/01/X/Phb/96 1.223.491.000 KMP Barau KU.403/PAP/128/III-PHB/97 3.690.000.000 KMP Patin P.129/PASD-KTG/1998 1.456.000.000 KMP Jelawat P.129/PASD-KTG/1998 1.456.000.000 KMP Sri Gemilang PL 107/4/10/DJPD/96 KMP Muria 047/PASDP/IX/KW-XI/JTG96 998.400.000 KMP Asmat KU.107/95/PPASDP/IRJA-96 2.727.158.000 KMP Digul KU.107/95/PPASDP/IRJA-96 1.222.200.000 KMP Inelika 224/KU.103/PPAP.NTT-96 1.747.900.000 KMP Ileape 224/KV.103/PPAP.NTT-96 3.798.542.000 3.798.542.000 Jumlah 41.801.566.000 Berita acara serah terima tersebut ditandatangani oleh pejabat Departemen Perhubungan, pejabat Perusahaan dan pejabat proyek. Sisa dari pengalihan 19 unit kapal tersebut sebesar Rp66.000. c. Sisa pengalihan 10 (sepuluh) unit kapal sebagai modal dasar sebesar Rp328.120.000. d. Sisa dari pengalihan 6 (enam) pelabuhan yaitu Poka, Galala, Hunimua, Waipirit di Propinsi Maluku, Panajam dan Somber di Propinsi Kalimantan Timur sebagai modal dasar sebesar Rp113.230.100. e. Sisa dari pengalihan 9 (sembilan) pelabuhan penyeberangan Bajo’e, Kolaka, Bastiong, Sidongale, Batulicin, Tanjung Serdang, Telaga Pungkur, Tanjung Uban dan Bolok berdasarkan PP No. 20 tahun 2002 sebesar Rp37.333.075.372. Sisa dari pengalihan 9 (sembilan) Pelabuhan tersebut sebesar Rp75.372. f. Enam kapal dan prasarana yaitu: pelabuhan KMP.Gutila, KMP.Uma Kalada, KMP.Pulau Rubiah, KMP.Semumu, KMP.Kormomolin, 5 (lima) Pelabuhan penyeberangan (Ujung, Kamal, Ketapang, Gilimanuk dan Padangbai), KMP. Saluang, berdasarkan PP No. 59 tahun 2003 tanggal 17 Desember 2003 dengan nilai sebesar Rp139.391.984.075 . Sisa pengalihan 6 (enam) kapal dan 5 (lima) pelabuhan tersebut sebesar Rp984.075. g. Sisa pengalihan Dermaga, Pelabuhan, dan KMP sebesar Rp686.755.252.915 sesuai PP No. 5 Tahun 2012, tanggal 6 Januari 2012, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sisa pengalihan tersebut sebesar Rp747.084. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 42

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 23. TAMBAHAN MODAL DISETOR (Lanjutan) h. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp. 868.238.877.777,- yang terdiri dari : Keterangan Nilai KMP. Binaul (150 GT) 17.459.840.200 KMP. Bahtera Mas II (500 GT) 29.341.003.780 KMP. Ile Labalekan (750 GT) 34.802.053.000 KMP. Sultan Murhum (300 GT) 14.573.382.700 KMP. Kalabia (750 GT) 34.704.408.750 KMP. Moinit (750 GT) 34.531.393.000 KMP. Lema (750 GT) 34.640.423.345 KMP. Erana (750 GT) 34.599.950.000 KMP. Bambit (300 GT) 23.105.340.473 KMP. Batumandi (5000 GT) 163.934.305.700 KMP. Sebuku (5000 GT) 164.074.779.880 KMP. Legundi (5000 GT) 163.970.113.999 KMP. Inerie II (750 GT) 34.931.780.950 Dermaga Penyeberangan Gilimanuk 19.335.272.000 Dermaga Bolok II & Pembangunan 1 unit 7.264.995.000 KMP. Teluk Tolo (300 GT) 22.546.622.000 KMP. Gili Iyang (750 GT) 34.423.213.000 Jumlah 868.238.877.777 Tambahan Modal disetor dari pengampunan pajak Perusahaan telah mengikuti Program Pengampunan Pajak sesuai dengan UU No.11 tanggal 1 Juli 2016. Berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) dari Direktorat Jenderal Pajak No: 09300001103 tertanggal 4 Januari 2017, dengan uang tebusan yang dibayarkan ke kas negara sebesar Rp35.210.000 dan tambahan harta yang dilaporkan untuk program Pengampunan Pajak adalah sebesar Rp704.200.000, dengan rincian sebagai berikut: Tambahan Harta : Aset tetap - kendaraan 594.200.000 Aset tetap - tanah dan bangunan 110.000.000 24. PEMBAGIAN LABA 704.200.000 Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 16 Mei 2017, pemegang saham menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2016 sebesar Rp233.410.157.423 dengan rincian sebagai berikut : Dividen 58.353.000.000 Cadangan 175.060.157.423 233.413.157.423 Berdasarkan surat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SR-730/MBU/12/2017 tanggal 22 Desember 2017 perihal tambahan deviden interim untuk APBN tahun 2017. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diminta untuk menyetorkan dividen interim tahun buku 2017 ke rekening Bendahara Umum Negara sebesar Rp85.640.000.000 yang nantinya akan diperhitungkan dalam pebagian dividen final tahun buku 2017. Perusahaan telah menyetorkan pada tanggal 29 Desember 2017. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 43

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 24. PEMBAGIAN LABA (Lanjutan) Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 03 Juni 2016, pemegang saham menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2015 sebesar Rp222.847.729.927 dengan rincian sebagai berikut : Dividen 66.854.318.978 Cadangan 155.993.410.949 222.847.729.927 25. PENDAPATAN USAHA Pendapatan usaha penyeberangan: 2017 2016 Kendaraan Subsidi Pemerintah 1.006.755.261.852 885.401.176.603 Penumpang 352.176.356.643 304.590.162.896 Barang 185.656.654.812 168.141.389.469 Sewa Kapal (Charter ) 18.237.318.200 14.748.933.202 Angkutan khusus BBM 14.778.514.835 Lain-lain 4.646.029.380 9.311.738.737 9.361.094.592 4.148.138.150 Pendapatan usaha pelabuhan : 8.193.484.625 Pas pelabuhan dan terminal 1.591.611.230.314 Jasa dermaga 1.394.535.023.682 Jasa standar 360.212.743.733 Administrasi tiket 123.823.824.486 327.463.708.037 Jasa parkir 85.377.692.475 106.488.974.111 Jasa penumpukan barang 23.984.290.312 61.354.193.044 Kerjasama operasi 20.434.984.551 Lain-lain 1.707.345.240 9.360.000 1.431.436.980 Pendapatan usaha aneka jasa dan kerjasama: - 9.360.000 Pendapatan bahan bakar Air tawar 11.077.369.761 681.032.280 Sewa ruangan 13.827.509.483 Listrik 606.192.626.007 Sewa tanah dan papan reklame 531.691.198.486 Jasa administrasi bahan bakar minyak 388.697.744.000 Lain-lain 8.706.474.827 361.160.540.065 5.184.711.806 7.429.806.150 Jumlah pendapatan usaha 3.844.004.047 5.130.624.188 2.839.556.622 3.820.644.919 1.907.940.599 2.706.329.909 1.031.298.798 2.553.453.873 2.286.927.891 412.211.730.699 2.610.015.587.020 385.088.326.995 2.311.314.549.163 Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 44

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK 2017 2016 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 398.411.597.217 371.609.626.945 Per 31 Desember 2017 335.264.676.057 314.187.197.569 167.022.853.906 158.200.627.147 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 164.066.491.275 138.282.387.367 55.567.970.353 40.330.606.604 26. BEBAN POKOK 37.913.640.718 26.132.657.978 26.436.064.283 25.934.829.053 Usaha penyeberangan 19.444.141.832 16.121.925.047 16.043.014.331 14.505.632.811 Bahan bakar minyak dan pelumas 17.916.720.009 13.238.352.745 Gaji, Upah dan Kesejahteraan Karyawan 13.622.924.194 Penyusutan Kapal (catatan 12) 10.257.975.020 9.807.885.307 Pemeliharaan Kapal 10.273.045.470 8.944.361.563 Pemeliharaan Mesin 6.992.307.415 Pemeliharaan Deck 7.512.377.768 6.474.400.250 Asuransi Kapal 7.878.258.901 6.312.309.396 Dokumen Kapal 6.930.432.788 5.772.506.186 Pemeliharaan Harian 2.035.467.897 2.642.138.579 Pelabuhan 3.484.852.984 2.724.738.638 Pemeliharaan Alat Keselamatan Mobilisasi Kapal 1.300.082.505.003 1.168.214.490.601 Beban Operasi Lain-lain Perlengkapan Kapal 87.197.131.536 67.408.285.675 Air Tawar 67.127.872.598 67.260.280.492 Pengamanan 49.427.151.144 45.390.250.207 Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Kapal 38.435.833.161 25.840.885.745 Lain-lain 14.351.796.251 13.021.028.927 13.523.288.622 12.668.260.460 Usaha pelabuhan: 11.606.917.849 11.965.062.794 Penyusutan Bangunan, Dermaga & sarana pelabuhan (catatan 12) 7.604.326.866 3.687.373.880 Gaji, Upah dan Kesejahteraan Karyawan 6.553.789.924 6.030.179.046 Jasa Outsourcing 2.884.272.021 2.589.681.330 Beban Operasi Lain-lain 2.169.060.001 3.159.241.578 Listrik dan Air 1.113.772.976 Beban Operasional Hari Besar 370.186.505 Pemeliharaan Dermaga 809.332.219 783.601.740 Pemeliharaan Bangunan 103.705.950 83.520.430 Pengamanan Pelabuhan Pemeliharaan Peralatan Pelabuhan - 325.000 Sewa 6.957.209.795 4.169.858.960 Pemeliharaan Harian Bahan Bakar Minyak, Pelumas dan Gemuk 309.121.874.443 265.171.609.240 Baban Pemeliharaan dan Perbaikan Lain-lain Jasa Pelabuhan 371.942.451.938 342.735.392.723 Lain-lain 1.678.918.151 1.556.455.597 4.984.696.609 3.342.739.101 Usaha Aneka Jasa dan Kerjasama: Bahan Bakar Minyak dan Pelumas 378.606.066.698 347.634.587.421 Gaji, Upah dan Kesejahteraan Karyawan Lain-lain 1.987.810.446.144 1.781.020.687.262 Jumlah Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 45

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK 2017 2016 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 208.478.776.308 184.024.618.827 Per 31 Desember 2017 41.165.652.635 45.602.120.038 28.542.301.337 27.197.462.815 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 23.582.756.664 19.559.941.198 12.758.711.096 5.560.698.288 27. BEBAN USAHA 11.606.809.419 12.894.071.636 10.215.953.776 27.420.619.654 Gaji, Upah dan Kesejahteraan Karyawan 8.625.394.735 9.672.744.770 Pajak 8.368.669.153 3.938.035.156 Perjalanan Dinas 7.784.946.270 3.635.743.490 Penyusutan (catatan 12) 6.508.692.855 4.459.061.576 Konsultan 4.931.272.300 5.400.430.379 Beban bunga sewa pembiayaan 4.713.167.787 3.170.422.255 Pendidikan dan Latihan 4.197.571.946 3.863.496.573 Komunikasi 4.185.136.285 3.934.344.220 Beban Kantor Lain-lain 4.054.827.660 2.971.797.845 Beban Operasional Hari Besar 3.831.803.158 2.347.016.509 Mobilisasi Pegawai 3.329.775.133 Biaya Rapat 3.256.526.661 43.334.260 Pengamanan 3.095.410.883 1.983.311.657 Pemeliharaan Bangunan 3.057.621.097 2.744.319.586 Cleaning Service 3.020.908.588 4.984.267.497 Alat Tulis Kantor 2.797.210.815 1.226.281.289 Bahan Bakar Minyak dan Pelumas 2.784.766.952 2.766.912.322 Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih 2.675.770.003 2.711.750.511 Beban Manajemen 2.654.070.222 3.484.846.285 Listrik dan Air 2.402.648.648 1.495.985.980 Honor Rapat/Tim 2.254.595.170 1.279.012.628 Promosi 2.141.652.068 2.289.242.888 Pemasaran Lainnya 2.090.590.260 2.023.856.040 Barang Cetakan 1.804.533.729 1.988.059.512 ISO, ISM Code 1.757.846.513 1.749.883.806 Beban Operasi Lain-lain 1.737.323.031 1.174.221.039 Pemeliharaan Peralatan Kantor 1.152.774.096 1.412.057.395 Konsumsi kantor dan kegiatan olah raga Perlengkapan Kantor 958.927.542 564.106.478 Sewa 528.444.357 1.624.203.874 Pemeliharaan Kendaraan Dinas 441.384.218 Pengembangan Sistem dan Organisasi 132.432.927 571.618.503 Cetak Tiket 53.653.500 425.427.800 Mobilisasi Kapal 21.695.765 621.039.818 Beban Pengawasan dan Pemeriksaan 77.422.800 Penelitian dan Pengembangan - 84.484.600 Asuransi 5.133.937.545 134.341.000 Biaya Administrasi 4.246.331.519 Beban Pemeliharaan dan Perbaikan Lain-lain 442.836.943.106 Beban Umum dan Administrasi Lain-lain 407.358.944.315 Jasa Pelabuhan Lain-lain Jumlah Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 46

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 28. PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN 2017 2016 Pendapatan bunga dan jasa giro 95.847.650.853 113.155.500.596 Klaim asuransi PT Jasindo 9.146.798.544 10.338.202.115 Laba selisih kurs 1.100.965.696 Selisih neto pembulatan kas lebih (kurang) 234.165.011 Laba penjualan aset 276.753 66.033 Pendapatan rupa-rupa 270.476.166 Rugi selisih kurs - terealisasi 56.073.807.644 3.327.040.000 Sumbangan (591.092.460) 27.500.224.603 Penurunan nilai aset (1.720.233.703) (1.389.449.348) Ganti rugi (5.729.604.339) (2.416.498.977) Selisih pembulatan - kas (7.064.995.100) Beban rupa-rupa (815) Jumlah (568.625) (738.975.496) (28.419.942.629) 118.913.538.801 (6.842) (11.670.144.912) 138.340.121.969 29. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI Dalam kegiatan usahanya, Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak berelasi. Kebijakan Perusahaan mengatur bahwa penetapan harga atas transaksi-transaksi tersebut sama dengan transaksi- transaksi yang dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut adalah perjanjian/transaksi signifikan dengan pihak berelasi: a. Hubungan sebagai Pemegang Saham Pemerintah Republik Indonesia Perusahaan mempunyai aset tetap berupa kapal dan dermaga pelabuhan yang berasal dari Pemerintah, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, antara lain aset yang sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia (PMN) dan Aset Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS), masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP). b. Hubungan kepemilikan dan atau kepengurusan Transaksi dengan seluruh BUMN dan lainnya yang mempunyai hubungan kepemilikan dan atau kepengurusan diperlakukan sebagai transaksi dengan pihak berelasi, yaitu: 1) Perusahaan mengadakan transaksi bisnis kepada Perusahaan milik negara yang diperlakukan sebagaimana layaknya transaksi dengan pihak ketiga 2) Perusahaan mempunyai rekening giro dan deposito berjangka pada beberapa bank milik negara. Jumlah penempatan Perusahaan pada bank milik negara dalam bentuk rekening giro dan deposito berjangka masing-masing berjumlah Rp1.829.784.580.956 dan Rp1.939.212.447.295 pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing mencerminkan 28,47% dan 31,13% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016. Pendapatan bunga yang diakui untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp95.847.650.853 dan Rp113.155.500.596 mencerminkan 59,21% dan 73,21% dari jumlah pendapatan lain-lain pada masing-masing periode. 3) Perusahaan mengasuransikan aset tetap, berupa kapal pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang merupakan perusahaan asuransi milik negara. Premi asuransi tersebut untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp26.436.064.283 dan Rp25.934.829.053 mencerminkan 5,92 % dan 6,37% dari jumlah beban usaha pada masing-masing periode. 4) Perusahaan mengadakan perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli berupa 5 (lima) kapal bekas, yakni KMP. Portlink II, KMP. Portlink III, KMP. Portlink V, KMP. Portlink VII dan KMP. Portlink VIII dengan PT PANN (Persero) dan PT PANN Pembiayaan Maritim sebagai anak perusahaan dengan jangka waktu SGU selama 3 tahun s/d 6 tahun dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 271.183,1 juta. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 47

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 29. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI (Lanjutan) c. Hubungan manajemen kunci Perusahaan Manajemen kunci mencakup Dewan Komisaris dan Direksi. Kompensasi yang diberikan pada manajemen kunci dalam hubungan dengan pemberian jasa adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris : 2017 2016 Gaji dan Imbalan Jangka Pendek 5.597.712.000 3.638.700.000 Dewan Direksi : 12.933.840.000 6.696.000.000 Gaji dan Imbalan Jangka Pendek d. Ikhtisar Penjualan 2016 Berikut adalah transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi : 2017 304.590.162.896 Pendapatan Subsidi atas pengoperasian kapal di lintas perintis 352.176.356.643 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat : 100.805.837.095 100.805.837.095 23.758.206.998 Pendapatan dari penempatan dana giro dan deposito 23.758.206.998 di Bank Umum Milik Negara (BUMN) 10.338.202.998 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 10.338.202.998 439.492.409.987 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 487.078.603.734 2.311.314.549.163 2.610.015.587.020 19,01% Klaim asuransi 18,66% PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) 2016 Pembelian 348.737.921.519 Jumlah transaksi pihak berelasi terhadap pendapatan 2017 342.524.485.152 Jumlah Pendapatan Usaha 38.885.579.857 Persentase 348.737.921.519 730.147.986.528 342.524.485.152 1.781.020.687.262 PT Pertamina Tbk - Bahan Bakar Minyak (BBM) 38.885.579.857 41,00% Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPPBK) 730.147.986.528 PT Dock Koja Bahari & PT IKI - docking kapal 1.987.810.446.144 Jumlah transaksi pihak berelasi terhadap pembelian 36,73% Jumlah Beban Pokok Persentase Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 48

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 29. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI (Lanjutan) d. Ikhtisar ( Saldo aset dan liabilitas per 31 Desember 2017 dan 2016 dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut: 2017 2016 Aset 504.513.953.016 407.254.332.905 1.436.000.000.000 - Bank 1.295.000.000.000 242.853.340 188.749.370 - Deposito 15.111.797.737 - Piutang usaha 22.613.974.374 11.414.994.785 14.884.410.329 1.869.969.874.797 - Pendapatan yang masih harus diterima 6.229.546.566.174 - Uang muka 30,02% Jumlah 1.837.255.191.059 16.519.906.069 127.582.937.493 Jumlah Aset 6.426.037.160.584 144.102.843.562 521.515.257.616 Persentase dari jumlah aset 28,59% 27,63% Liabilitas 7.565.728.433 EUR - Utang usaha 73.037.668.089 - Sewa Pembiayaan 80.603.396.522 126.991,84 Jumlah 548.062.324.120 EUR 14,71% Jumlah Liabilitas 114.256,08 - Persentase dari jumlah liabilitas 30. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING Aset dalam Rp 2017 - Bank 35.106.637.081 USD Aset dalam Rp 2.439.671,62 - Bank 3.435.739.073 2016 - Deposito 30.902.800.000 USD 135.290,17 2.300.000,00 Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 49

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31. LIABILITAS KONTINJENSI 1) Tanah Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk yang dikuasai Pemkab Jembrana seluas 5.7 Ha Surat Plt. General Manager Cabang Ketapang kepada Direktur SDM & Umum Nomor : UM.103/1/4/ASDP-KEN/2015 tanggal 5 Mei 2015 perihal penyelesaian sengketa tanah pelabuhan penyeberangan Gilimanuk. Dalam surat tersebut diusulkan untuk menempuh jalur hukum penyelesaian permasalahan tanah penyeberangan pelabuhan Gilimanuk. Surat Direktur SDM & Umum kepada General Manager Cabang Ketapang Nomor : UM.103/1/3/ASDP/2015 tanggal 31 Juli 2015 perihal penjelasan tanah pelabuhan penyeberangan Gilimanuk. Dalam surat tersebut agar General Manager meminta penjelasan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana mengenai besaran tanah yang tidak sesuai dengan surat rekomendasi Gubernur Nomor : 550.33/17095/HK dan surat permohonan hak pakai Pemimpin Cabang Ketapang.diusulkan untuk menempuh jalur hukum penyelesaian permasalahan tanah penyeberangan pelabuhan Gilimanuk. General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang telah berkirim surat kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana dengan surat nomor : UM.203/1/6/ASDP-KEN/2015 tanggal 18 Agustus 2015 perihal penyelesaian sertifikat tanah pelabuhan penyeberangan Gilimanuk. Surat tersebut meminta penjelasan terjadinya perbedaan luas tanah pelabuhan penyeberangan gilimanuk antara permohonan yang diajukan oleh Perum ASDP sesuai surat rekomendasi Gubernur Daerah Tingkat I Bali Nomor : 550.33/17095/HK tanggal 25 September 1987 dengan surat keputusan kepala BPN Nomor : 329/HP/BPN/92 tanggal 20 Nopember 1992 tentang pemberian hak pakai atas nama Perum ASDP. Surat BPN Kabupaten Jembrana Nomor : 2069/200-51.01/XI/2015 tanggal 2 Nopember 2015 perihal penyelesaian sertifikat tanah pelabuhan penyeberangan Gilimanuk . Surat tersebut enjelaskan apabila dioverlapkan maka nampak bidang tanah yang dikuasai oleh Perum ASDP berhimpitan dengan bidang tanah yang berada disebelah Selatan dan sebelah timur yang merupakan bidang tanah Hak Pengelolaan (HPL) No. 1, sehingga permohonan hak pakai yang diajukan oleh Perum ASDP tanggal 3 Mei 1991 seluas 9.8 Ha disetujui haknya seluas 4.113 Ha. 2) Sertifikasi tanah Pelabuhan Penyeberangan Poka di Cabang Ambon Tanah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon di Pelabuhan Penyeberangan Poka yang belum bersertifikat dan adanya klaim dari warga (ahli waris) atas tanah di areal pelabuhan Poka. Berdasarkan PP 15 tahun 1997, PT ASDP menerima penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) anatara lain Pelabuhan Penyeberangan Poka. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) namun terkendala belum dapat dipenuhinya permintaan dari BPN setempat atas bukti pelepasan hak/jual dari pemilik tanah dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon telah menunjuk Notaris setempat untuk proses pensertifikasi tanah tersebut. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon telah melakukan pengurusan pensertifiktan tanah Pelabuhan Penyeberangan Poka dengan pelepasan hak dai Kepala Desa, dan telah menunjuk Notaris setempat untuk proses pensertifikatan tersebut. Pada tanggal 20 Nopember 2017 telah dilakukan pembayaran uang kerohiman kepada ahli waris Rp. 50.000.000,- 3) Ganti Rugi atas tanah diareal Pelabuhan Hunimua di Cabang Ambon Tanah tersebut sejak diserahkan oleh Departemen Perhubungan Cq. Ditjen. Perhubungan Darat masih terjadi sengketa antara ahli waris, dan tanah tersebut belum diberikan ganti rugi oleh Dephub. karena masih sengketa keluarga. Hingga saat ini belum ada keputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi / Mahkamah Agung atas permasalahan ini, sehingga belum jelas siapa pihak yang berhak sebagai ahli waris tanah tersebut. Apabila telah ada keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap, maka putusan tersebut akan ASDP Kirimkan ke Bagian Hukum Ditjendat (Dep. Perhubungan) untuk proses pelaksanaan perugian ganti kerugian untuk pembebasan tanah (APBN). Untuk tanah Pelabuhan Waipirit tidak ada permasalahan. Saat ini direksi telah membentuk tim pengkajian atas penyelesaian permasalahan tanah pelabuhan penyeberangan HunimuaNomor : SK.607/PA.105/ASDP-2016 tanggal 12 April 2016 jo. SK Nomor : SK.656/PA.105/ASDP-2016 tanggal 22 April 2016. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 50

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31. LIABILITAS KONTINJENSI (Lanjutan) 3) Ganti Rugi atas tanah diareal Pelabuhan Hunimua di Cabang Ambon (lanjutan) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Masohi untuk membantu menyelesaikan masalah ganti rugi tanah tersebut. Tim dan Kejaksaan Negeri Masohi selaku Jaksa Pengacara Negara telah melakukan rapat-rapat dan musyawarah dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai yang berhak atas tanah yang digunakan untuk Pelabuhan Penyeberangan Hunimua yang hasilnya nihil atau gagal karena masing-masing pihak mengklaim yang paling berhak. Pada tanggal 25 Agustus 2016 Kejaksaan Negeri Masohi telah menerbitkan Legal Opinion (LO), yang pada intinya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dapat melakukan pembayaran ganti rugi dengan cara konsinyasi di Pengadilan Negeri Ambon dengan mengambil langkah-langkah: a. Meminta Penilai untuk melakukan penilian terhadap objek tanah yang akan digantirugikan sebagai dasar untuk melakukan musyawarah nilai ganti kerugian. b. Melakukan musyawarah nilai ganti kerugian dengan dasar hasil penilaian dari Penilai dan membuat berita acara hasil musyawarah tersebut. c. Membuat permohonan penitipan ganti kerugian kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Sebagai tindak lanjut Legal Opinion (LO) JPN Masohi telah ditunjuk KJPP Muhammad Adlan dan Rekan untuk menilai tanah dan aset diatasnya di Pelabuhan Penyeberangan Hunimua dengan hasil penilaian dengan total Rp6.851.000.000,- (sudah pembulatan) dengan rinsian sebagai berikut: - Nilai tanah (46.560 M2) Rp6.452.280.000 - Nilai bangunan (hotel 186 M2, rumah 45 M2) Rp322.600.000 - Nilai pohon kelapa (137 pohon) Rp102.750.000 Telah diterbitkan putusan penetapan pengadilan negeri Ambon Nomor : 01/Pdt.-Konsinyasi/2017/PN.Amb tanggal 19 September 2017. Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah bersurat kepada Direktur Utama PT ASDP Nomor : B-1747/S.1.12/Gph.2/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 perihal klarifikasi dan konfirmasi tentang penyetoran uang gant rugi kerugian untuk dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Ambon, pada intinya pihak-pihak yang berhak dan menerima uang ganti rugi sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 01/Pdt.P-Konsinyasi /2017/PN.Amb tanggal 19 September 2017. Surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah selaku jaksa Pengacara Negara Nomor : PS.107/1/3/DZ/X/ASDP-2017 tanggal 20 Oktober 2017 perihal klarifikasi dan konfirmasi tentang penyetoran uang ganti kerugian untuk dititpkan (konsinyasi) di pengadilan negeri Ambon, pada intinya pihak-pihak yang berhak dan menerima uang ganti rugi sesuai penetapan pengadilan negeri Ambon : 01/Pdt.P-Konsinyasi/2017/PN.Amb tanggal 19 September 2017. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah bersurat kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : B-1865/S.1.12/Gs.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 perihal klarifikasi dan konfirmasi tentang penyetoran uang gant rugi kerugian untuk dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Ambon, pada intinya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terlebuh dahulu segera menyetorkan uang sebesar Rp5.144..950.000,-yang ditipkan melalui Pengadilan Negeri Ambon (reff: permohonan penggunaan dana anggaran Nomor : PPDA.27/DHK/XI/2017 tanggal 6 Nopember 22017 sebesar Rp 5.144.950.000,- dengan penerima dana Pengadilan Negeri Ambon) Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 01/Pdt.P-Konsinyasi /2017/PN.Amb tanggal 19 September 2017. Surat ketua pengadilan negeri Ambon kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : W27-UI/1758/HK.02/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal mohon bantuan, pada intinya segera membayarkan uang sebesar Rp1.705.680.000,- kepada termohon (Pama Djamali). Surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor : B-27/S.1.12/Gs.1/10/2018 tanggal 12 Januari 2018 perihal mohon bantuan, pada intinya pembayaran uang ganti kerugian sebesar Rp1.705.680.000,- kepada termohon I (Pama Djamali) akan dibayarkan setelah adanya putusan perkara perdata terhadap gugatan sdr. Abdu Samad klarifikasi dan konfirmasi tentang penyetoran uang gant rugi kerugian untuk dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Ambon, pada intinya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terlebuh dahulu segera menyetorkan uang sebesar Rp5.144..950.000,-yang ditipkan melalui Pengadilan Negeri Ambon (reff: permohonan penggunaan dana anggaran Nomor : PPDA.27/DHK/XI/2017 tanggal 6 Nopember 2017 sebesar Rp5.144.950.000,- dengan penerima dana Pengadilan Negeri Ambon) Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 01/Pdt.P-Konsinyasi /2017/PN.Amb tanggal 19 September 2017. Surat kepala kejaksaan negeri maluku tengah kepada general manager PT ASDP Indonesai Ferry (Persero) cabang Ambon Nomor : B-26/S.1.12/Gs.1/01/2018 tanggal 12 Januari 2018 perihal mohon bantuan. Divisi Hukum telah membuat suart kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara untuk pengurusan sertifikat tanah. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 51

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31. LIABILITAS KONTINJENSI (Lanjutan) 4) Penyelesaian Tanah di Pelabuhan Lembar yang berhimpitan dengan PT Pelindo III (Persero) dan di klaim sebagai tanah milik PT Pelindo III (Persero). Terkait dengan tanah seluas 16.007 m² (berlokasi di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat) yang belum bersertifikat dikarenakan PT Pelindo III (Persero) tidak bersedia menandatangani batas tanah dikarenakan menganggap tanah tersebut milik PT Pelindo III (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengupayakan untuk melakukan pengurusan dan pembuatan sertifikat dengan berkoordinasi dengan BPN Lombok Barat dimana atas tanah tersebut, saat ini telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.75 seluas 7.980 m² yang diterbitkan tanggal 16 Juli 2012. Sebagai informasi, tanah tersebut bukan seluas 16.007 m². Terkait dengan tanah seluas kurang lebih 1.771 m² di Cabang Lembar Sertifikat HGB No.30 tanggal 12 Juli 1994, yang di klaim juga oleh PT Pelindo III (Persero) dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor; 7 tanggal 25 April 1984, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengupayakan untuk meminta peninjauan kembali atas Sertifikat tanah tersebut kepada BPN Mataram, namun hasilnya belum ada. Untuk itu dalam waktu dekat Divisi Hukum akan bekerjasama dengan Divisi Aset dan Cabang Lembar untuk Berkoordinasi dengan BPN Mataram. Sehubungan dengan rencana perpanjangan jangka waktu sertifikat HGB No. 30 yang akan berakhir Bulan Juli 2014, Divisi Hukum bekerjasama dengan Divisi Aset dan Cabang Lembar telah berkoordinasi dengan BPN Mataram, namun sertifikat belum selesai karena BPN Mataram masih memprioritaskan sertifikat proyek nasional. Pada tanggal 7 Agustus 2014, BPN Mataram telah menyetujui perpanjangan sertifikat HGB No. 30 A.n. PT ASDP yang diajukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan untuk perpanjangan sertifikat tersebut berakhir sampai dengan tahun 2034 dengan luas tanah yang masih sama yaitu 1.771 m². 5) Penyelesaian Tanah di Padangbai PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengusulkan kepada BPN setempat untuk melakukan pensertifikatan atas tanah pelabuhan tersebut, namun ada klaim dari masyarakat adat, sehingga sampai dengan saat ini BPN belum menyelesaikan pensertifikatan tanah tersebut dan diminta agar PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyelesaikan masalah tersebut dengan masyarakat adat. Pihak BPN juga menyarankan apabila masyarakat adat masih menghalang-halangi pensertifikatan tanah tersebut, disarankan agar pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkoordinasi dengan Kepala Daerah (Bupati Karang Asem) untuk membantu menyelesaikannya. Pihak Camat, Polisi Sektor, Komando Daerah Militer setempat pada prinsipnya sudah memahami dan setuju untuk proses sertifikasi tanah Pelabuhan Padangbai milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pada tanggal 13 s.d 14 Agustus 2015 Divisi Hukum bersama dengan General Manger PT ASDP Indonesia Ferry (Persero ) Cabang Lembar melakukan koordinasi dengan BPN Karang Asem untuk proses lebih lanjut pensertifikasian tanah tersebut yang pada intinya BPN Karang Asem tetap meminta agar ASDP menyelesaiakn permasalahan dengan masyarakat adat Desa Pakraman Padangbai. 6) Sengketa tanah dengan Majidah dkk seluas 936 M2 di luar area Pelabuhan Peneyebangan Lembar Telah dikeluarkan putusan Mhkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4337 K/Pdt/1998 tanggal 11 Pebruari 2000 antara Madijah dkk melawan Pemerintah RI cq. Departemen Perhubungan RI cq. Kepala Kantor Wilayah Perhubungan NTB Cq. Perum ASDP Lembar dimana dalam putusan tersebut dimenangkan oleh Perhubungan RI cq. Kepala Kantor Wilayah Perhubungan NTB Cq. Perum ASDP Lembar. Pada tahun 2009 telah dilakukan koordinasi dengan Camat Gerung dan Pengadilan Negeri Mataram untuk melakukan eksekusi, namun disarankan pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda sesudah Pemilu tahun 2009. Tanah tersebut belum bersertifikat dan telah didirikan beberapa banguna rumah tinggal masyarakat tanpa izin dari PT ASDP Cabang Lembar pada tanggal 26 Oktober 2016 telah menandatangani MOU dengan Kejaksaan Tinggi NTB dan permasalahan tanah ini telah dibicarakan secara lisan dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi NTB, dan mereka siap membantu menyelesaikan permasalahan ini. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 52

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31. LIABILITAS KONTINJENSI (Lanjutan) 7) Masalah Tanah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di Pontianak yang sebagian telah digunakan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat. a) Terkait dengan rencana tukar guling aset tanah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di Pontianak seluas 700 m² yang terletak di Jl. Imam Bonjol Nomor 392 dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang difasilitasi BPKP Perwakilan Kalimantan Barat belum selesai, mengingat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum bisa menyerahkan data-data tentang tanah yang akan ditukar gulingkan dengan tanah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut. Direksi (Direktur SDM dan Umum) telah bersurat kepada General Manager Cabang Pontianak Nomor : UM.205/1/9/ASDP-2015 perihal Penyelesaian Permasalahan Tanah Cabang Pontianak. b) Divisi Hukum bersama General Manager Cabang Pontianak telah melakukan pertemuan dengan pihak Pemprov Kalimantan Barat di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat tanggal 28 April 2015 (sesuai surat undangan rapat dari Pemprov Kalimantan Barat (Sekda) Nomor 028/1058/BPKAD-G tanggal 6 April 2015). Dalam rapat dimaksud disepakati antara lain : - Pihak Pemprov Kalimantan Barat akan menjawab secara tertulis Surat General Manager Cabang Pontianak nomor UM.205/01/01/ASDP-PTK/2015 tanggal 16 Februari 2015 dengan melampirkan dokumen pendukung terkait usul tukar guling tanah ASDP di Jalan Imam Bonjol seluas 700 m² dengan tanah milik Pemprov Kalimantan Barat seluas 513 m² di Jalan Sultan Abdurahman. - Setelah surat dimaksud diterima Pihak ASDP, maka ASDP akan menindaklanjuti usulan Pemprov Kalimantan Barat dan membuat kajian kesetaraan obyek tukar guling sebagai dokumen pendukung untuk permohonan rekomendasi tertulis Dekom dan persetujuan kepada RUPS. c) PT ASDP telah menunjuk KJPP Toto Suhartono & Rekan untuk melakukan apraisal terhadap harga tanah tersebut untuk ukar guking dan telahmenyerahkan Laporan Penilaian Aset dari KJPP Toto Suhartono & Rekan No. File : V.PP.16.17.1442-2 tanggal 25 Agustus 2016 dan telah ditentukan nilai pasar sebagai berikut: - Tanah PT ASDP seluas 700 m² sebesar Rp787.000.000. - Tanah Pemprov Kalimantan Barat Seluas 350 m² sebesar Rp1.190.000.000. d) Pada tanggal 1-2 Desember 2016 divisi Aset didampingi oleh divisi Akuntansi dan divisi Hukum telah melakukan pertemuan dengan Pemprov Kalbar (diwakili oleh bagian Aset Pemprov Kalbar) dengan hasil pembahasan sebagai berikut: - Pemprov Kalbar belum sepakat untuk melakukan tukar guling karena masih membutuhkan persetujuan dari DPRD Kalbar. - Pemprov Kalbar akan memberikan akses jalan kepada PT ASDP dengan cara membongkar bangunan. - Pemprov Kalbar menawarkan PT ASDP untuk membeli aset di Jalan Imam Bonjol. e) Gubernur Kalimantan Barat telah bersurat kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait permohoonan hibah tanah untuk kepentingan umum (ref. Sut=rat Nomor : 593/0108/BPKAD-G tanggal 9 Januari 2017) dan Direktur Utama Menyurati kembali Gubernur Kalimantan BArat terkait permohonan Hibah Tanah untuk kepentingan umum (ref. Surat Nomor : UM.002/1/3/ASDP-2017 tanggal 9 Pebruari 2017), yang intinya Pemprov Kalimantan Baat dapat melanjutkan proses tukar guling tersebut dimana telah disepakti dalam rapat sebelumnya. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 53

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31. LIABILITAS KONTINJENSI (Lanjutan) 8) Sebagian Tanah di Pelabuhan Bitung digunakan oleh PT Pelindo IV (Persero) a) Berdasarkan PP No. 53 tahun 2002, tanggal 27 September 2002 tentang Penambahan PMN RI kedalam modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP dengan nilai Rp9.593.831.841 antara lain sebagai berikut: - Tanah seluas 16.16 M2 dengan nilai Rp3.232.000.000 - Bangunan Prasarana dan Penunjang, Gedung Operasi, Rumah, Kantor dan Peralatan dengan nilai Rp6.361.831.841 b) Tanah PT ASDP di Pelabuhan Penyeberangan Bitung sesuai sertifikat Hak Pakai No. 2 Desa Pateten tahun 1996 seluas 16.160 m² atas nama Dephub RI Cq. Kantor Pelabuhan Penyeberangan dan Dermaga Bitung (telah dibaliknama dengan sertipikat Hak Pakai No. 00001, Desa Pateten Satu tahun 2004), sebagian tanh tersebut dipakai oleh Pelindo IV Cabang Bitung untuk pengembangan Pelabuhan peti kemas. Sebagai pengganti telah diserahkan 2 (dua) kavling tanah hasil reklamasi dengan sertipikat hak pakai Nomor : 01. Desa Pateten II dengan luas tanah 7.264 m² dan sertipikat hak pakai No:02, Desa Patetan II, seluas 4.557 m², masing- masing atas nama Ditjen cq. Kantor Pelabuhan Penyeberangan Bitung tertanggal 2 Maret 2005 (dan saat ini telah disertifikatkan atas nama PT ASDP, dengan nomor sertifikat masing-masing No. 1 tahun 2005 seluas 7.264 m² dan No. 2 tahun 2005 seluas 4.557 m²) Surat kesepakatan bersama Ditjenla dengan Ditjendat Nomor : PR.08/1/4D.III-01; Nomor : TU.108/LLASDP/VII-01,tanggal 3 Agustus 2001). Sertipikat Hak Pakai No. 01, Desa Pateten II dengan luas tanah 7.264 m² dan sertifikat hak pakai No. 02, Desa Pateten II seluas 4.557 m² belum tercatat dalam Neraca Perusahaan sebagai aset. c) Tanah Pelabuhan Penyeberangan Bitung yang sebagian telah dipergunakan oleh PT Pelindo IV Cabang Bitung belum dilakukan pemecahan sertifikat (Sertifikat Hak Pakai No. 00001 tahun 2014) dan masih tercatat sebagai aset PT ASDP. 9) Klaim ahli waris Mus Walim (Sugeng dkk) atas tanah seluas 25.000 M2 di Pelabuhan Bakauheni Surat sdr Sugeng bin Mus Walim tanggal 30 September 2016 yang mengklaim memiliki tanah seluas 25.000 m² di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Tertanggal 28 September 2016 PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Bakauheni telah bersurat kepada para penggarap lahan milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : UM.205/1/11/ASDP-PPB/2016 perihal pemberitahuan penataan tanah sehubungan dengan adanya pembangunan Dermaga VII Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan pembangunan jalan toll di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Disamping itu PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Bakauheni telah bersuart kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan Nomor : UM.203/1/4/ASDP-PPB/2016 tanggal 19 Oktober 2016 perihal Permohonan Penjelasan Batas-Batas Area Wilayah Pelabuhan Bakauheni. General Manager Cabang Bakauheni telah bersurat kepada para penggarap lahan milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : UM.205/1/11/ASDP-PPB/2016 tanggal 28 September 2017 perihal pemberitahuan perataan tanah, sehubungan dengan adanya pengembangan pembangunan Dermaga VII pelabuhan penyeberangan Bakauheni dan pembangunan jalan toll di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan PT Pembangunan Perumahan telah memberikan uang kerohimam sebesar Rp50.000.000,- kepada Mus Walim sebagai ganti kerugian atas rumah, tanaman padi dan tambak, dokumen menunggu dari pihak cabang Bakauheni. PT ASDP Indonesai Ferry (Persero) Cabang Bakauheni telah melakukan kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara dengan kejaksaan tinggi lampung dan kejaksaan negeri lampung selatan tanggal 15 Nopember 2017, dan telah menerbitkan surat kuasa khusus Kepla Kejaksaan Negeri lamoung Selatan untuk membantu menyelesaikan dan mendampingi dalam perkara tersebut sebagai Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 54

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31. LIABILITAS KONTINJENSI (Lanjutan) 10) Tanah yang digunakan oleh Pemkab Lampung Selatan untuk Menara Siger Telah dilakukan rapat pada tanggal 6 Maret 2013 di Kantor Cabang Merak untuk membahas rencana sewa lahan yang digunakan untuk menara siger dan tercapai kesepakatan sebagai berikut: - Tahun 2006 - 2010 tarif Rp3.500/m² per bulan dengan luas 1.828 m² - Tahun 2011 tarif Rp3.500/m² per bulan dengan luas 1828 m² dan 31.032 m² - Total sewa lahan siger Rp1.764.000.000 - Untuk tahun 2012 akan dibuatkan perjanjian tersendiri (dibicarakan lebih lanjut) Pada tanggal 30 Mei 2013 bertempat di Denpasar (Bali) ditandatangani Perjanjian dengan Nomor : Sperj.210/HK/201/ASDP-2013; Nomor : G/502/B/HK/2012, antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan Pemerintah Provinsi Lampung tentang sewa menyewa lahan milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terletak di Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan untuk bangunan siger yang isinya sebagai berikut: - Pemprov Lampung bersedia untuk menyewa lahan milik PT ASDP Indoesia Ferry (Persero) yang digunakan untuk bangunan menara siger dengan luas sebesar 32.860 M2 dan bersedia untuk membayar sewa Rp1.764.000.000 untuk kurun waktu 2006 sd 2011. - Pembayaran sewa akan dilakukan 2 (dua) kali pembayaran melalui mekanisme APBD-P tahun 2013 dan APBD-P 2014. Pada tanggal 12 Agustus 2015 telah dilaksanakan rapat di Kantor Pusat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk membahas opsi penyelesaian permasalahan menara siger. Kesepakatan dalam rapat tersebut sebagai berikut: - Menara siger merupakan ikon Lampung, sehingga tidak boleh dihilangkan. - Agar PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Lampung mengenai permintaan Hibah menara Siger dengan persyaratan harus dijaga dan dikembangkan serta tidak akan dilepaskan untuk umum. - Rencana pengembangan Pelabuhan Merak Bakauheni - Apabila Menara Siger diserahkan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) maka akan dikembangkan fungsinya dengan tidak merubah. Surat Gubernur Lampung Kepada Menteri BUMN Nomor : 590/237/1/11/2015, tanggal 20 Oktober 2015 perihal permohonan hibah tanah dan pemutihan sewa, yang isinya sebagai berikut: - Pemprov Lampung mempunyai kewajiban atas sewa lahan menara siger sebesar Rp1.764.000.000, dan baru dibayr oleh Pemprov Lampung sebesar Rp500.000.000 pada tahun 2014 serta sisanya sebesar Rp1.264.000.000 hingga saat ini belum dilunasi. - Pemprov Lampung saat ini sedang menghadapi permasalahan yang sangat kompleks terutama terkait bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. - Bahwa bangunan menara siger merupakan ikon pemprov Lampung dan sampai dengan saat ini tidak ada kontribusi yang optimal terhadap PAD Pemprov Lampung. - Pemprov Lampung mengajukan permohonan Hibah Tanah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk menara siger dan pemutihan sisa sewa atas lahan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Pemprov Lampung. Surat Menteri BUMN Kepada Direksi PT ADP Nomor : S-01/D4.MBU/01/2016, tanggal 4 Januari 2016 perihal permohonan hibah tanah dan pemutihan sewa lahan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang isinya agar PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk membuat kajian dan membahas secara intensif dengan Pemprov Lampung serta PT ASDP diminta untuk menyampaikan hasil kajian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Pemprov Lampung dengan PT ASDP telah melakukan koordinasi dan pembahasan bersama serta telah menyepakati bahwa menara siger akan dihibahkan kepada PT ASDP dengan syarat : 1. Pemutihan piutang Pemprov Lampung sebesar Rp1.264.000.000,-' 2. PT ASDP tetap akan mempertahankan menara siger sebagai ikon Pemprov Lampung - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merencanakan pengembangan kawasan pelabuhan termasuk lahan siger untuk modernisasi pelabuhan dan pemanfaatan area komersial. - PT ASDP mengusulkan bangunan menara siger dapat diserahkan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 55

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31. LIABILITAS KONTINJENSI (Lanjutan) 11) Sewa lahan dengan PT Pelindo III (persero) Cabang Tanjung Perak Berdasarkan perjanjian No.HK06/371/TDR-2015 tanggal 25 Mei 2015 antara PT Pelabuhan Ingosia III (Persero) Cabang Tanjung Perak dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Surabaya mengenai perpanjangan penggunaan tanah HPL dan perairan Pelabuhan untuk kegiatan operasional pelabuhan penyebrangan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Surabaya. Jangka waktu penggunaan tanah HPL selama 1 tahun dari 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 dengan biaya Rp2.156.061.780. Berdasarkan surat persetujuan perpanjangan penggunaan bagian tanah HPL Pelabuhan tersebut, Perusahaan meminta bantuan kepada Kepala Dinas Perhubungan & LLAJ Propinsi Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi keringanan dari Gubernur Jawa Timur ke PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), sesuai dengan surat No.HK.207/3/10/ASDP.SBA.2015 tanggal 17 September 2015. Berikut alasan yang diberikan Perusahaan : a. Pelabuhan penyebrangan Ujung - Kamal merupakan stabilisator sebagai alternatif penghubung konektivitas Surabay dengan Madura jika penggunaan Jembatan Suramadu terjadi hambatan karena cuaca buruk. b. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Surabay tidak mendapatkan profit malah merugi dari operasional pelabuhan Ujung c. Mendukung Pemerintah dalam hal memberikan pelayanan kepada pengguna jasa terkait alternatif moda transportasi Pada tanggal 13 Oktober 2015 denga surat No.551/4213/104/2015 dari Kepala Dinas Perhubungan Dan LLAJ Provinsi Jawa Timur kepada Direktur Utama PT Pelindo III (Persero), dengan isi surat meminta PT Pelindo III (Persero) untuk memberiikan keringanan biaya sewa bagian tanah HPL Pelabuhan Ujung PT ASDP Indonesi Ferry (Persero) Cabang Surabaya. Pada tanggal 29 Oktober 2015 dilakukan pembicaraan antara PT Pelindo III (Persero), PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Perak dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan pembahasan : - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setuju untuk dilakukan penataan oleh PT Pelindo III (Persero) pada tanah HPL Pelabuhan yang sekarang ini digunakan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) - PT Pelindo III (Persero) tetap mengakomodir kegiatan operasional PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) termasuk mengakomodir kegiatan operasional PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) termasuk penyiapan kantor sesuai dengan kebutuhan operasional saat ini - PT Pelindo III (Persero) akan menyiapkan design penataan lokasi dan mempertimbangkan kegiatan operasional PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Setelah design penataan dapat mengakomodir kegiatan operasional PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), maka PT ASDP akan membuat surat ke Kementrian BUMN untuk penghapusan aset milik PT ASDP yang berdiri di atas tanah HPL PT Pelindo III (Persero). Sampai dengan laporan diterbitkan, belum adanya kesepakatan mengenai jumlah liabilitas Perusahaan. 12) Adanya sertipikat tanah seluas 3.649 M2 yang belum bisa dicatat dalam Neraca Perusahan sebagai aset karena asal usul perolehan yang belum clear. Di areal Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Bajo terdapat, tanah seluas 3.649 M2 yang dikuasai secara fisik oleh PT ASDP dan dimanfaatkan sebagai lahan parkir serta telah dipagari, tanah tersebut tidak termasuk dalam asset PMN yang sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Tanah tersebut dengan Sertipikat Hak Pakai No. 02 atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. General Manager Cabang Sape telah melakukan koordinasi dengan BPN setempat dan telah membuat laporan ke Kepolisan Resort Manggarai Barat Nomor: LKB.571/VIII/2015/NTT/Res.Mabar tanggal 06 Agustus 2015 terkait hilangnya sertipikat tanah tersebut. Telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 00001 tanggal 06 Oktober 2015 seluas 3.649 M2 atas nama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 56

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 32. INSTRUMEN KEUANGAN SERTA TUJUAN DAN KEBIJAKAN DARI MANAJEMEN RISIKO Instrumen Keuangan Instrumen keuangan yang disajikan di dalam laporan posisi keuangan dicatat sebesar nilai wajar atau disajikan dalam jumlah tercatat (ketika nilai tercatatnya mendekati nilai wajar atau karena nilai wajar tidak tersedia dan/ atau tidak dapat diukur secara handal). 2017 2016 Aset Keuangan Kas dan setara kas 1.829.784.580.956 1.939.212.447.294 Piutang usaha - bersih 22.271.787.616 19.542.382.432 Aset lancar lainnya 1.217.291.193 3.432.825.193 Jumlah 1.853.273.659.764 1.962.187.654.918 Persentase terhadap jumlah aset 29,11% 31,50% Liabilitas Keuangan 170.804.514.315 122.775.848.343 116.474.200.389 120.576.451.824 Utang usaha 37.864.025.864 29.396.293.499 Beban akrual 73.037.668.089 127.582.937.493 Liabilitas lancar lainnya Liabilitas sewa pembiayaan 398.180.408.657 400.331.531.159 Jumlah 72,70% 76,76% Persentase terhadap jumlah liabilitas Aset dan liabilitas keuangan lancar yang jatuh tempo dalam jangka pendek, nilai tercatat aset dan liabilitas keuangan lancar telah mendekati estimasi nilai wajarnya. Aset dan liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku bunga tetap dan variable nilai wajarnya ditentukan dengan mendiskontokan arus kas masa datang menggunakan suku bunga yang berlaku dari transaksi pasar yang dapat diamati untuk instrumen dengan persyaratan, risiko kredit dan jatuh tempo yang sama. Seluruh instrumen keuangan telah mencerminkan nilai wajar yang bersangkutan. Tidak terdapat perbedaan signifikan antara nilai wajar aset dan liabilitas keuangan dengan nilai tercatatnya. Manajemen Risiko Modal Perusahaan mengelola risiko modal untuk memastikan bahwa mereka akan mampu utnuk melanjutkan keberlangsungan hidup, selain memaksimalkan keuntungan pemegang saham melalui optimalisasi saldo utang dan ekuitas. Struktur modal perusahaan terdiri dari pinjaman, dalam hal ini pinjaman bank, utang kepada pihak berelasi dan ekuitas yang terdiri dari modal ditempatkan dan disetor serta saldo laba (defisit). Dewan Direksi Perusahaan secara berkala melakukan reviu struktur permodalan perusahaan. Sebagai bagian dari reviu ini, Dewan Direksi mempertimbangkan biaya permodalan dan risiko yang berhubungan. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 57

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 32. INSTRUMEN KEUANGAN SERTA TUJUAN DAN KEBIJAKAN DARI MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) Tujuan dan Kebijakan dari Manajemen Risiko Keuangan Kebijakan manajemen risiko merupakan salah satu upaya manajemen Perusahaan untuk menjamin adanya landasan yang kuat bagi pelaksanaan kegiatan operasional Perusahaan sehingga kegiatan operasional dapat berjalan dalam limit risiko yang terukur untuk mencapai target peningkatan shareholder value . Tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan perusahaan adalah untuk memastikan bahwa sumber daya keuangan yang memadai tersedia utnuk operasi dan pengembangan bisnis, serta utnuk mengelola risiko bunga, risiko mata uang asing dan risiko likuiditas. Perusahaan dan beroperasi dengan pedoman yang telah ditentukan oleh Dewan Direksi. Perusahaan menyadari pengelolaan kegiatan operasional yang sehat dan berlandaskan tata kelola yang baik membutuhkan penerapan manajemen risiko yang meliputi proses indentifikasi, pengukuran, monitoring dan pengendalian risiko. Dalam penerapan manajemen risiko tersebut Perusahaan meyakini peran aktif Dewan Komisaris dan Direksi sangat menentukan efektivitas manajemen risiko. Perusahaan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip transparansi, independensi, wewenang dan tanggung jawab serta kewajaran transaksi. Risiko Suku Bunga Risiko suku bunga adalah resiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Exposure Perusahaan terhadap risiko perubahan suku bunga pasar terutama terkait dengan peminjaman bank. Kebijakan Perusahaan terkait dengan risiko suku bunga adalah sebagai berikut: Perusahaan akan melakukan negoisasi dengan pihak kreditor dalam menentukan tingkat suku bunga kredit. Risiko Mata Uang Asing Kebijakan Perusahaan adalah melakukan pengelolaan dengan Perusahaan mengelola risiko terhadap mata uang asing dengan mencocokkan, sebisa mungkin, penerimaan dan pembayaran dalam masing-masing individu mata uang. Risiko Kredit Risiko kredit yang dihadapi oleh Perusahan berasal dari kredit yang diberikan kepada pelanggan dan penempatan deposito di bank. Untuk mengurangi risiko ini, Perusahaan memiliki kebijakan untuk memastikan bahwa seluruh jasa hanya diberikan kepada pelanggan yang dapat dipercaya dan terbukti mempunyai catatan kredit yang baik. Ini merupakan kebijakan Perusahaan dimana semua pelanggan yang akan melakukan transaksi secara kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Sebagai tambahan, saldo piutang usaha dipantau secara terus menerus untuk mengurangi kemungkinan piutang yang tidak tertagih. Risiko Likuiditas Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perusahaan akan mengalami kesulitan atau gagal dalam memperoleh dana tunai guna memenuhi komitmen kontraktualnya. Pengelolaan terhadap risiko ini didasarkan pada perangkat rencana likuiditas. Perangkat ini mempertimbangkan jatuh tempo untuk aset keuangan (piutang), liabilitas keuangan (pinjaman) dan membuat rencana arus kas dari operasi. Perusahaan senantiasa menyesuaikan dan memantau jangka waktu (tenor) pinjaman dengan tenor yang diberikan kepada pelanggan. Risiko likuiditas merupakan risiko yang mana Perusahaan tidak memiliki sumber keuangan yang mencukupi untuk memenuhi liabilitasnya yang telah jatuh tempo. Risiko tersebut dapat diatasi oleh Perusahaan karena dalam pemenuhna kebutuhan operasional, selain menggunakan dana sendiri dan disiplin cashflow , Perusahaan juga melakukan penjadwalan pembayaran kepada pihak kreditor. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 58

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK - 2016 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN - 81.406.235.029 598.579.637.032 Per 31 Desember 2017 (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 33. TRANSAKSI NON-KAS Berikut adalah aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak mempengaruhi arus kas: 2017 Penambahan aset tetap melalui pembiayaan Penambahan aset tetap dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya 34. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN Manajemen Perusahaan bertanggungjawab atas penyusunan laporan keuangan yang diselesaikan pada tanggal 15 Februari 2018. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 59

Lampiran 1.a. PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) INDUK PERUSAHAAN SAJA LAPORAN POSISI KEUANGAN Per 31 Desember 2017 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2017 2016 ASET 1.765.713.812.811 1.939.212.447.294 Aset Lancar 242.853.340 188.749.370 Kas dan setara kas 22.028.934.276 19.353.633.062 Piutang usaha 41.209.661.000 39.666.726.000 42.465.706.298 33.990.098.411 Pihak berelasi 43.895.014.984 43.392.890.765 Pihak ketiga 27.262.935.330 27.595.716.764 Jaminan 16.531.402.333 Pendapatan yang masih harus diterima 28.611.031.758 - Persediaan 1.175.550.604 22.370.181.735 Pajak dibayar dimuka 3.432.825.193 Piutang subsidi 1.989.136.902.734 Uang muka dan biaya dibayar dimuka 2.129.203.268.594 Aset lancar lainnya 60.672.668.646 - Jumlah Aset Lancar 4.017.903.323.697 3.696.240.125.652 Aset Tidak Lancar 292.753.560.379 397.772.322.758 Investasi pada entitas asosiasi 6.928.868.032 6.330.849.170 Aset tetap - setelah dikurangi dengan 4.378.258.420.754 4.100.343.297.580 Akumulasi penyusutan sebesar Rp1.743.425.109.838 per 31 Desember 2017 dan 6.367.395.323.488 6.229.546.566.174 Rp1.506.795.538.014 per 31 Desember 2016 Aset sewa pembiayaan - setelah dikurangi dengan Akumulasi penyusutan sebesar Rp52.241.870.807 per 31 Desember 2017 dan Rp48.878.891.640 per 31 Desember 2016 Aset tidak lancar lainnya Jumlah Aset Tidak Lancar JUMLAH ASET

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) Lampiran 1.b. INDUK PERUSAHAAN SAJA (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) LAPORAN POSISI KEUANGAN Per 31 Desember 2017 2017 2016 LIABILITAS DAN EKUITAS 7.565.728.433 16.519.906.069 Liabilitas Jangka Pendek 163.238.785.882 106.255.942.274 Utang usaha 45.218.326.622 36.707.424.435 17.416.607.438 16.084.805.886 Pihak berelasi 116.139.470.459 120.576.451.824 Pihak ketiga 23.424.469.351 54.545.269.403 Utang pajak 37.862.025.864 29.396.293.499 Utang asuransi 410.865.414.049 380.086.093.390 Beban akrual Liabilitas sewa pembiayaan jatuh tempo satu tahun 75.222.052.136 51.667.432.182 Utang jangka pendek lainnya 11.766.900.883 16.315.190.164 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 49.613.198.738 73.037.668.090 246.269.524 408.873.790 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas imbalan pasca kerja 136.848.421.281 141.429.164.226 Liabilitas pajak tangguhan 547.713.835.330 521.515.257.616 Liabilitas sewa pembiayaan, 2.989.250.000.000 2.989.250.000.000 setelah dikurangi jatuh tempo satu tahun 794.289.473.182 1.662.528.350.959 Liabilitas jangka panjang lainnya 875.980.039.842 704.200.000 7.741.162.065 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 983.126.317.952 - 184.320.214.301 JUMLAH LIABILITAS (7.988.757.119) 808.066.160.529 233.602.954.852 EKUITAS 5.819.681.488.158 Modal saham 6.842.680.153 Modal dasar - nilai nominal Rp1.000.000,- per saham. Modal 5.708.031.308.558 ditempatkan dan disetor penuh per 31 Desember 2017 dan 2016 sebesar 2.989.250 lembar saham 6.367.395.323.488 6.229.546.566.174 Bantuan Pemerintah yang belum ditentukan statusnya Tambahan modal disetor Tambahan modal disetor dari pengampunan pajak Cadangan modal Saldo laba belum ditentukan penggunaannya Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali imbalan kerja - bersih JUMLAH EKUITAS JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS

Lampiran 1.c. PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) INDUK PERUSAHAAN SAJA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Untuk tahun yang berakhir pada tanggal Per 31 Desember 2017 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2017 2016 PENDAPATAN USAHA 1.591.611.230.314 1.394.535.023.682 Usaha penyeberangan 606.192.626.007 531.691.198.486 Usaha pelabuhan 412.211.730.699 385.088.326.995 Aneka usaha jasa Jumlah Pendapatan Usaha 2.610.015.587.020 2.311.314.549.163 BEBAN POKOK (1.300.082.505.003) (1.168.214.490.601) Usaha penyeberangan (309.121.874.443) (265.171.609.240) Usaha pelabuhan (378.606.066.698) (347.634.587.421) Aneka usaha jasa Jumlah Beban Pokok (1.987.810.446.144) (1.781.020.687.262) PENDAPATAN BERSIH 622.205.140.876 530.293.861.901 BEBAN USAHA (441.319.271.049) (407.358.944.315) Beban administrasi dan umum 180.885.869.827 122.934.917.586 LABA USAHA 117.902.518.437 138.340.121.969 298.788.388.264 261.275.039.555 PENDAPATAN(BEBAN) LAIN-LAIN Penghasilan (beban) lain-lain (28.622.448.250) (26.719.316.500) (395.523.142) (1.142.565.632) LABA SEBELUM PAJAK (27.861.882.132) (29.017.971.392) MANFAAT (BEBAN) PAJAK 233.413.157.423 Pajak kini 269.770.416.872 Pajak tangguhan Jumlah beban pajak (19.775.249.696) (5.600.680.879) 4.943.812.424 1.400.170.220 LABA TAHUN BERJALAN (4.200.510.659) (14.831.437.272) PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 229.212.646.764 Keuntungan (kerugian) aktuarial 254.938.979.600 Dampak pajak tangguhan JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN JUMLAH LABA KOMPREHENSIF

PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) Lampiran 1.d. INDUK PERUSAHAAN SAJA (Dalam satuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Untuk tahun yang berakhir pada tanggal Per 31 Desember 2017 Modal ditempatkan Tambahan modal Tambahan modal Cadangan Modal Bantuan Pemerintah Saldo laba yang Keuntungan Jumlah ekuitas dan disetor disetor disetor dari yang Belum belum ditentukan pengukuran kembali 4.947.093.343.742 Ditentukan 1.989.250.000.000 pengampunan pajak Statusnya penggunaanya Imbalan kerja - - (BPYBDS) setelah pajak 598.579.637.032 1.000.000.000.000 tangguhan - Saldo akhir per 1 Januari 2016 1.007.741.162.065 - 677.251.653.998 1.063.948.713.927 197.858.622.940 11.043.190.812 Penyertaan Modal Negara (1.000.000.000.000) - -- -- BPYBDS - - - 598.579.637.032 -- Pembagian laba tahun 2015: - - - 130.814.506.531 - (130.814.506.531) - - Cadangan umum - - - (66.854.318.980) Dividen - - - - - (66.854.318.980) - 233.413.157.423 Laba tahun berjalan - - (4.200.510.659) (4.200.510.659) Laba (rugi) aktuarial, bersih - - - 233.413.157.423 Saldo akhir per 31 Desember 2016 2.989.250.000.000 7.741.162.065 6.842.680.153 5.708.031.308.558 -- - - BPYBDS Pembagian laba tahun 2016: - 808.066.160.529 1.662.528.350.959 233.602.954.852 Cadangan umum - 868.238.877.777 - - (868.238.877.777) - - - Dividen Dividen interim 2017 - - - 175.060.157.423 - (175.060.157.423) - - Tambahan setoran modal dari aset pengampunan pajak - - - - - (58.353.000.000) - (58.353.000.000) Laba tahun berjalan Laba (rugi) aktuarial, bersih - - - - - (85.640.000.000) - (85.640.000.000) Saldo akhir per 31 Desember 2017 - - 704.200.000 - - - - 704.200.000 - - - - - 269.770.416.872 - 269.770.416.872 - - - - - (14.831.437.272) (14.831.437.272) - 2.989.250.000.000 875.980.039.842 704.200.000 983.126.317.952 794.289.473.182 (7.988.757.119) 5.819.681.488.158 184.320.214.301

Lampiran 1.e. PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) INDUK PERUSAHAAN SAJA LAPORAN ARUS KAS Untuk tahun yang berakhir pada tanggal Per 31 Desember 2017 2017 2016 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI 298.281.736.571 261.275.039.554 Laba sebelum pajak 223.353.794.705 245.168.854.020 Ditambah/(Dikurang) unsur yang tidak mempengaruhi arus kas: (270.476.166) (3.327.040.000) Penyusutan aset tetap 3.195.370.337 38.529.333 Laba penjualan aset - Penyisihan piutang ragu-ragu 81.982.661.889 4.585.966.402 Rekalsifikasi aset tetap 3.779.370.258 Beban estimasi imbalan pasca kerja 507.741.349.308 610.322.457.594 Arus kas sebelum perubahan dalam modal kerja (10.241.996.191) Perubahan modal kerja (2.729.405.184) (7.747.725.000) (1.542.935.000) (17.976.023.057) Piutang usaha - bersih (8.475.607.887) Jaminan (763.110.954) Pendapatan yang masih harus diterima (502.124.220) (4.790.707.773) Persediaan (6.240.850.023) Uang muka dan biaya dibayar dimuka (16.531.402.333) - Piutang subsidi 2.257.274.589 3.877.248.928 Aset lancar lainnya (3.793.389.199) (1.010.498.833) Aset tidak lancar lainnya 48.028.665.972 8.653.106.727 Utang usaha (4.436.981.365) 20.423.403.351 Utang akrual 4.704.638.687 2.562.555.735 Utang pajak 1.331.801.552 (1.722.821.573) Utang asuransi 8.465.732.366 1.678.010.506 Liabilitas jangka pendek lainnya Liabilitas jangka panjang lainnya (162.604.265) 354.458.665 630.695.271.284 501.037.249.841 Pembayaran pajak penghasilan (24.483.403.316) (11.529.128.744) 606.211.867.968 489.508.121.097 Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi (521.276.692.258) (375.744.424.963) ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI (60.166.016.953) - Pembelian aset tetap Investasi anak perusahaan 270.476.166 3.327.040.000 Penjualan aset tetap (581.172.233.045) (372.417.384.963) Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (54.545.269.406) (52.168.306.358) ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN (143.993.000.000) (66.854.318.980) Pembayaran utang sewa pembiayaan (198.538.269.406) (119.022.625.338) Pembagian laba (173.498.634.483) (1.931.889.205) 1.939.212.447.294 1.941.144.336.499 Kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan 1.765.713.812.811 1.939.212.447.294 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS SALDO KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN SALDO KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN

Laporan Tahunan Annual Report 2017 PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Jl. Jend. Achmad Yani Kav. 52 A, Jakarta 10510 - Indonesia (+62-21) 4208911-13-15 (+62-21) 4210544 [email protected] www.indonesiaferry.co.id


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook