Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Modul 3 Intelijen Keimigrasian oke

Modul 3 Intelijen Keimigrasian oke

Published by humas.bpsdmkumham, 2020-11-05 23:14:45

Description: Modul 3 Intelijen Keimigrasian oke

Search

Read the Text Version

Intelijen Keimigrasian i BPSDM MODUL HUKUM DAN HAMPELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI PERTAMA INTELIJEN KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM TAHUN 2019 i

BPSDM ii Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAMPerpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) Oldarina Asri Herawaty Ari Tri Esthi Moeljantoro Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama Intelijen Keimigrasian / Oleh 1. Oldarina Asri Herawaty, 2. Ari Tri Esthi Moeljantoro Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2019. viii, 100 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 0000 – 00 – 3 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709

Intelijen Keimigrasian iii KATA PENGANTAR BPSDM Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu HUKUM Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Modul DAN HAMPelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama telah selesai disusun. Modul ini disusun untuk bahan pembelajaran Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam mengikuti pelatihan tingkat dasar untuk memperoleh kompetensi dan keterampilan tentang tugas, fungsi, dan peran Analis Keimigrasian. Modul ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran. Selain itu, sekaligus sebagai sarana penyamaan persepsi antar para Analis Keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini dari awal sampai akhir. Semoga Modul ini dapat bermanfaat bagi pengguna, khususnya peserta dan pengajar Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Jakarta, Juli 2019 Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia, Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H. iii

BPSDM HUKUM DAN HAM

Intelijen Keimigrasian v DAFTAR ISI Halaman BPSDM KATA PENGANTAR .......................................................... iiiHUKUM DAFTAR ISI ...................................................................... vDAN HAM BAB I: PENDAHULUAN ................................................ 1 A. Latar Belakang.................................................... 1 B. Deskripsi Singkat ............................................... 5 C. Manfaat Modul.................................................... 5 D. Tujuan Pembelajaran ......................................... 6 E. Materi Pokok Dan Sub Materi Pokok ................ 7 F. Petunjuk Penggunaan Modul............................ 8 BAB II: DASAR INTELIJEN KEIMIGRASIAN ................ 9 A. Pengertian dan Fungsi Intelijen Keimigrasian .. 9 I. Pengertian Intelijen............................................. 9 II. Pengertian Intelijen Keimigrasian ...................... 12 III. Tugas Pokok Intelijen Keimigrasian .................. 12 IV. Fungsi Intelijen Keimigrasian............................. 13 a. Penyelidikan Intelijen Keimigrasian ........... 13 b. Pengamanan Keimigrasian ........................ 14 V. Latihan ................................................................ 15 VI. Rangkuman........................................................ 15 VII. Evaluasi .............................................................. 17 VIII. Umpan balik dan tindak lanjut .......................... 19 BAB III: TEKNIK DASAR PENYELIDIKAN, 21 PENGAMANAN DAN PENGGALANGAN.......... 21 A. Teknik dasar penyelidikan, pengamanan dan 21 penggalangan .................................................... I. Teknik dasar penyelidikan ................................. v

vi Intelijen Keimigrasian I.I. Pelaksanaan penyelidikan menurut sifat dan 23 bentuk kegiatan ................................................. a. Penyelidikan intelijen keimigrasian bersifat 23 terbuka ........................................................ b. Penyelidikan intelijen keimigrasian bersifat 25 tertutup ........................................................ 30 32 II. Teknik dasar pengamanan ................................ 35 III. Teknik dasar penggalangan .............................. 36 IV. Latihan ................................................................ 37 V. Rangkuman........................................................ 39 VI. Evaluasi .............................................................. VII. Umpan balik dan tindak lanjut .......................... BPSDM HUKUM DAN HAM BAB IV: PROSEDUR KEGIATAN INTELIJEN 41 KEIMIGRASIAN .................................................. 41 56 I. Tahapan kegiatan intelijen keimigrasian ........... 56 II. Latihan ................................................................ 57 III. Rangkuman........................................................ 58 IV. Evaluasi .............................................................. V. Umpan balik dan tindak lanjut .......................... BAB V: PENGENALAN APLIKASI LAPORAN HARIAN 59 INTELIJEN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ........................................................ 59 I. Pengenalan pembuatan laporan harian 60 intelijen ................................................................ 69 74 II. Proses pembuatan produk intelijen 74 keimigrasian......................................................... 75 76 III. Contoh aplikasi laporan harian intelijen............ IV. Latihan ................................................................ V. Rangkuman........................................................ VI. Evaluasi .............................................................. VII. Umpan balik dan tindak lanjut ..........................

Intelijen Keimigrasian vii BAB VI: PENYUSUNAN BAHAN-BAHAN DALAM 77 RANGKA PELAKSANAAN 77 KEGIATAN INTELIJEN KEIMIGRASIAN ........... 78 I. Pengertian informasi dan bahan keterangan ... 79 II. Kategori bahan yang disusun dalam 79 81 pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian..... 82 III. Latihan ................................................................ IV. Rangkuman........................................................ V. Evaluasi............................................................... VI. Umpan balik dan tindak lanjut .......................... BPSDM BAB VII: PENUTUP...........................................................HUKUM 83 A. Kesimpulan.........................................................DAN HAM 83 B. Evaluasi .............................................................. 86 B. Tindak lanjut....................................................... 92 DAFTAR PUSTAKA .......................................................... 93 vii

BPSDM HUKUM DAN HAM

Intelijen Keimigrasian 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN HAM Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Seiring dengan perkembangan globalisasi di seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak baik yang menguntungkan dan merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia. Dengan meningkatnya arus lalu lintas orang serta hubungan antar negara maka diperlukan fungsi dan peranan keimigrasian di wilayah Indonesia adalah sebagai pengatur lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Republik Indonesia. Institusi keimigrasian Indonesia selain mengawasi lalu lintas orang dituntut untuk dapat mengantisipasi perkembangan kejahatan individu menjadi kejahatan berkelompok yang terorganisasi dan perkembangan kejahatan domestik menjadi kejahatan internasional maupun transnational organized crime (TOC) yang terorganisasi. Meningkatnya perkembangan kejahatan tersebut merupakan dampak negatif dari arus migrasi antar negara. 1

BPSDM 2 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM Melihat perkembangan kejahatan lintas negara (transnational crimes) maka tugas pokok dan fungsi intelijen keimigrasian sangat penting dalam melaksanakan deteksi dini, peringatan dini dan pencegahan dini. Selain itu, informasi intelijen memiliki nilai yang sangat tinggi, disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan/ kebijakan yang tepat. Pengawasan terhadap lalu lintas orang yang keluar atau masuk ke wilayah Indonesia tidak terlepas dari geografis wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau yang memiliki jarak yang dekat bahkan berbatasan langsung dengan negara tetangga dimana beberapa wilayah Indonesia seperti Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura banyak memiliki jalur tikus yang berpotensi sebagai jalur perlintasan ilegal dan dapat dilalui oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Dalam praktik pengawasan lalu lintas orang yang keluar atau masuk melalui Pos Lintas Batas (PLB) yang tidak dilengkapi dengan Border Control Management (BCM) maupun Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sering ditemukan pelaku kejahatan transnational yang melakukan pemalsuan dokumen seperti Paspor, Visa, Cap Keimigrasian atau Izin Tinggal. Pembuatan pemalsuan dilakukan untuk memudahkan pelaku kejahatan melakukan kegiatan kejahatan transnational, misalnya perdagangan manusia dan penyelundupan manusia.

Intelijen Keimigrasian 3 BPSDM Imigrasi sebagai garda terdepan memiliki peran strategis HUKUM dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik DAN HAMIndonesia. Petugas Imigrasi yang bertugas di sepanjang wilayah perbatasan maupun Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara perlu dibekali dengan peningkatan di bidang intelijen keimigrasian. Hal tersebut dipandang sangat penting karena petugas Imigrasi yang bertugas di sepanjang wilayah perbatasan diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir kejahatan lintas negara dikarenakan wilayah tersebut berpotensi sangat rawan terjadinya kejahatan lintas negara. Hal tersebut dikarenakan imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan lalu lintas orang yang masuk ke dan keluar dari wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, diatur masuknya Orang Asing ke dalam wilayah Indonesia. Demikian pula bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional dan menekankan perlindungan prinsip bagi Warga Negara Indonesia, hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Selanjutnya negara Indonesia untuk menjaga keamanan

BPSDM 4 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM dalam negerinya terhadap orang yang masuk atau datang ke Indonesia dan keluar dari Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Paradigma tentang peran dan fungsi intelijen keimigrasian dalam menghadapi ancaman, hambatan, tantangan dan gangguan di era globalisasi seyogyanya harus diperkuat melalui peningkatan koordinasi dan membangun sinergitas dengan para pemangku kepentingan (stake holder) sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam rangka mencegah atau menangkal kejahatan lintas negara (transnational crimes) sebelum orang asing masuk ke wilayah Indonesia melalui pertukaran data dan informasi dalam bentuk peningkatan intensitas koordinasi dengan aparat intelijen dari unsur-unsur TNI, Kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau pemanfaatan penggunaan sistem aplikasi unit analisis penumpang atau Passenger Analyzing Unit (PAU) yang merupakan hasil perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tangal 29 September 2014. Manfaat dari penggunaan sistem aplikasi unit analisis penumpang atau Passenger Analyzing Unit (PAU) dapat meminimalkan dampak negatif meningkatnya aktivitas kejahatan transnational.

Intelijen Keimigrasian 5 BPSDM Penulisan modul pelatihan tentang intelijen keimigrasian HUKUM dimaksudkan untuk menyediakan bahan ajar yang DAN HAM berkaitan dengan pengenalan dasar-dasar intelijen keimigrasian bagi para peserta pelatihan fungsional analis keimigrasian ahli pertama. Modul ini diharapkan dapat membantu peserta memahami konsep dasar intelijen keimigrasian sehingga peserta mampu menyusun bahan- bahan dalam rangka pelaksanaan tugas kegiatan intelijen keimigrasian. B. Deskripsi Singkat Modul Intelijen Keimigrasian diberikan kepada peserta Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman calon peserta fungsional analis keimigrasian tentang konsep intelijen keimigrasian secara umum. Bahan yang akan diajarkan di pelatihan fungsional analis keimigrasian ahli pertama dengan materi bahasan di dalamnya meliputi: pengertian dan fungsi intelijen keimigrasian; teknik dasar penyelidikan, pengamanan dan penggalangan; prosedur kegiatan intelijen keimigrasian; pengenalan aplikasi laporan harian intelijen berbasis teknologi informasi dan penyusunan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian. C. Manfaat Modul Modul ini membekali peserta pelatihan tentang pemahaman konsep dasar-dasar intelijen keimigrasian

BPSDM 6 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM terkait pengertian dan fungsi intelijen keimigrasian; teknik dasar penyelidikan, pengamanan dan penggalangan; prosedur kegiatan intelijen keimigrasian; pengenalan aplikasi laporan harian intelijen berbasis teknologi informasi dan penyusunan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian. Modul pelatihan ini disusun untuk memberi kemudahan belajar pada peserta didik sehingga mereka mempunyai pemahaman baik secara konsep maupun praktis. Adapun beberapa manfaat dari modul ini antara lain: 1. Memberikan kemudahan belajar dalam memahami konsep yang dikombinasikan dengan aspek teknis. 2. Mempermudah tahapan pemahaman peserta pelatihan karena modul disusun dengan disertai tujuan pembelajaran serta kompetensi yang harus dicapai dengan skenario pembelajaran yang baik. D. Tujuan Pembelajaran 1. Hasil belajar Setelah mempelajari modul ini, peserta pelatihan diharapkan mampu memahami konsep dasar intelijen keimigrasian. 2. Indikator hasil belajar Setelah mempelajari modul ini maka peserta diharapkan dapat: a. Memahami konsep dasar intelijen keimigrasian; b. Menjelaskan konsep dasar intelijen keimigrasian.

Intelijen Keimigrasian 7 BPSDM E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok HUKUM DAN HAM Konsep dasar-dasar intelijen keimigrasian antara lain: A. Pengertian dan fungsi intelijen keimigrasian 1. Pengertian Intelijen 2. Pengertian Intelijen Keimigrasian 3. Tugas pokok Intelijen Keimigrasian 4. Fungsi Intelijen Keimigrasian a. Penyelidikan intelijen keimigrasian b. Pengamanan keimigrasian B. Teknik dasar penyelidikan, pengamanan dan penggalangan 1. Teknik dasar penyelidikan 1.1 Pelaksanaan Penyelidikan Menurut Sifat dan Bentuk Kegiatan a. Penyelidikan intelijen keimigrasian bersifat terbuka b. Penyelidikan intelijen keimigrasian bersifat tertutup 2. Teknik dasar pengamanan 3. Teknik dasar penggalangan C. Prosedur kegiatan intelijen keimigrasian D. Pengenalan aplikasi laporan harian intelijen berbasis teknologi informasi 1. Pengenalan pembuatan laporan harian intelijen (LHI) 2. Proses pembuatan produk intelijen keimigrasian 3. Contoh aplikasi laporan harian intelijen (LHI)

BPSDM 8 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM E. Penyusunan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian 1. Pengertian informasi dan bahan keterangan 2. Kategori bahan-bahan yang disusun dalam pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian F. Petunjuk Penggunaan Modul 1) Peserta pelatihan mempelajari modul dasar-dasar intelijen keimigrasian dengan membaca semua materi yang ada dalam modul ini. 2) Setelah peserta pelatihan mempelajari modul ini maka diharapkan peserta pelatihan memahami konsep dasar-dasar intelijen keimigrasian. 3) Setelah peserta pelatihan memahami konsep dasar- dasar intelijen keimigrasian maka peserta dianjurkan untuk menjawab soal-soal latihan dalam modul. 4) Setelah peserta pelatihan menjawab semua pertanyaan dalam soal-soal di modul selanjutnya peserta dapat berdiskusi secara berkelompok menceritakan tentang tantangan dan hambatan yang dimiliki dalam pelaksanaan tugas kegiatan operasi intelijen di unit kerja masing-masing.

Intelijen Keimigrasian 9 BAB II DASAR INTELIJEN KEIMIGRASIAN BPSDMIndikator Keberhasilan : Setelah mempelajari Bab ini, HUKUMpeserta diharapkan mampu menjelaskan Konsep Dasar DAN HAMIntelijen Keimigrasian A. Pengertian dan Fungsi Intelijen Keimigrasian I. Pengertian Intelijen Kata intelijen berasal dari bahasa Inggris “Intelligence” (kata benda), yang secara harfiah berarti kecerdasan (pengertian umum). Secara harfiah Intelijen adalah orang yang bertugas untuk mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok atau perorangan. Sedangkan definisi intelligence menurut kamus bahasa inggris “Oxford dictionary” adalah informasi yang dihargai atas ketepatan waktu dan relevansinya, bukan detail dan keakuratannya, berbeda dengan “data” yang berupa informasi yang akurat, atau “fakta” yang merupakan informasi yang telah diverifikasi.1 Secara khusus Intelijen adalah kegiatan yang berkaitan dengan upaya mengamankan Negara dan Bangsa. Secara umum pengertian intelijen adalah 1 A. S, Homby. (1984). Oxford Advanced Learner Dictionary Of Current English (p. 136). Oxford 9

BPSDM 10 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan dengan metode-metode tertentu dan secara teroganisasi untuk mendapatkan/ menghasilkan produk berupa pengetahuan tentang masalah-masalah yang dihadapi baik yang sudah dan sedang terjadi maupun yang mungkin terjadi, kemudian disajikan kepada pimpinan/user sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijaksanaan dan tindakan dengan resiko yang telah diperhitungkan terlebih dahulu (kamus istilah intelijen). Salah satu ajaran Sun Tzu (2000: 11) tentang intelijen dalam bukunya “The Art of War” adalah: “If you know the enemy and know yourself, you need not fear the result of a hundred battles. If you know yourself but not the enemy, for every victory gained you will also suffer a defeat. If you know neither the enemy nor yourself, you will succumb in every battle”. Saronto dan Karwita (2001: 17) memberikan pemahaman terhadap ajaran Sun Tzu tersebut sebagai berikut: Siapa yang memahami diri sendiri dan diri lawan secara mendalam, berada di jalan kemenangan pada semua pertempuran. Siapa yang memahami diri sendiri, tetapi tidak memahami lawannya, hanya berpeluang sama besarnya untuk menang (dengan lawannya). Siapa yang tidak memahami dirinya sendiri maupun lawannya, berada pada jalan untuk hancur dalam semua pertempuran. … kenali musuh anda, kenali diri anda, dan kemenangan anda tidak terancam. Kenali lapangan, kecuali cuaca dan

Intelijen Keimigrasian 11 BPSDM kemenangan anda akan lengkap … saya akan HUKUM mampu meramalkan pihak mana yang akan DAN HAMmenang dan pihak mana yang akan kalah … dalam menilai sesuatu maka ada tiga faktor yang harus dianalisa yaitu faktor diri, musuh dan lingkungan. Berdasarkan ajaran Sun Tsu, jika ingin memenangkan peperangan diperlukan kemampuan mengenal diri sendiri, mengenal lawan dan mengenal lingkungan. Gagasan ini terus berkembang untuk mengungkap bagaimana upaya mendapatkan informasi tentang diri sendiri, lawan, dan lingkungan; kemudian bagaimana menganalisa informasi sehingga dapat diketahui dengan pasti resiko, rencana lawan dan kemungkinan hambatan yang bersifat non teknis. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, definisi Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

BPSDM 12 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM II. Pengertian Intelijen Keimigrasian Berdasarkan Bab I angka 30 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan keimigrasian dan pengamanan keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi. Dengan demikian, intelijen keimigrasian memiliki peranan yang strategis dalam menyajikan informasi dan data warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dalam mengantisipasi timbulnya pelanggaran dan kejahatan keimigrasian serta kejahatan lintas negara dari dampak negatif lalu lintas keluar masuknya orang ke wilayah Indonesia. III. Tugas Pokok Intelijen Keimigrasian Dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi ancaman dan gangguan yang ditimbulkan dari dampak negatif mobilitas penduduk dunia yang masuk atau keluar wilayah Indonesia maka diperlukan peran keimigrasian sebagai garda terdepan dalam melaksanakan tugas pokok intelijen keimigrasian. Mengingat, institusi imigrasi sebagai salah satu unsur pelaksana dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang keluar masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat

Intelijen Keimigrasian 13 BPSDM Intelijen Keimigrasian adalah melaksanakan tugas HUKUM pengawasan dan penyelidikan intelijen di bidang DAN HAM keimigrasian yang dilakukan secara terukur, terencana dan terarah sesuai dengan sistem, metode, teknik dan taktik intelijen yang berlaku. Berikut ini adalah tugas pokok intelijen, antara lain: 1. Melaksanakan deteksi dini, peringatan dini dan pencegahan dini. 2. Melaksanakan pengamanan dan pengarah kebijakan pimpinan. 3. Menciptakan kondisi. IV. Fungsi Intelijen Keimigrasian Bahwa fungsi intelijen keimigrasian diemban oleh setiap personil Direktorat Jenderal Imigrasi yang teknis pelaksanaannya dilakukan oleh personil Direktorat Intelijen Keimigrasian. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian mengatur tentang Fungsi intelijen keimigrasian meliputi: o Penyelidikan intelijen keimigrasian o Pengamanan Keimigrasian a. Penyelidikan intelijen keimigrasian Penyelidikan intelijen keimigrasian adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara berencana dan terarah untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan menafsirkan bahan-bahan keterangan yang dibutuhkan

BPSDM 14 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan atau pihak-pihak yang berwenang guna membuat suatu perencanaan atau perkiraan mengenai masalah yang dihadapi, sehingga dapat ditentukan kebijaksanaan- kebijaksanaan dan tindakan-tindakan dengan resiko yang telah diperhitungkan. Penyelidikan keimigrasian merupakan salah satu kegiatan intelijen dalam rangka memperoleh atau mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan keterangan sebagai usaha penginderaan dan peringatan dini bagi pimpinan. Kegiatan penyelidikan intelijen keimigrasian diarahkan untuk melaksanakan kegiatan yang terencana dan terarah terhadap semua aspek kehidupan masyarakat yang menimbulkan di segala bentuk gangguan keamanan keimigrasian. b. Pengamanan keimigrasian Pengamanan keimigrasian bertujuan untuk deteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terlaksananya fungsi keimigrasian. Selain itu, pengamanan keimigrasian dapat berfungsi untuk deteksi dini dalam mencegah gangguan dan pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Intelijen Keimigrasian 15 BPSDM Kegiatan pengamanan keimigrasian diarahkan HUKUM untuk melaksanakan kegiatan yang terencana DAN HAM dan terarah dalam rangka mencegah dan menangkal kegiatan spionase, sabotase dan penggalangan yang dilakukan oleh pihak lawan. V. Latihan 1. Jelaskan Pengertian Intelijen menurut menurut UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara? 2. Jelaskan pengertian intelijen keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian? 3. Jelaskan fungsi Intelijen Keimigrasian menurut Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian? VI. Rangkuman Bahwa sejalan dengan perubahan, perkembangan situasi dan kondisi lingkungan strategis, perlu melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bersifat kompleks serta memiliki spektrum yang sangat luas. Oleh karena itu diperlukan intelijen dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah pendadakan dari berbagai ancaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, definisi Intelijen adalah

BPSDM 16 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. Seiring dengan perkembangan globalisasi di seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak baik yang menguntungkan dan merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia. Salah satu dampak negatif dari lalu lintas orang yang keluar masuk ke wilayah Indonesia adalah kejahatan lintas negara (transnational crimes). Dalam rangka menghadapi, mencegah, menanggulangi dan mengatasi gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh orang yang melakukan kejahatan atau pelanggaran keimigrasian maka diperlukan kemampuan dan peranan intelijen keimigrasian yang kuat. Menurut Bab I angka 30 Ketentuan Umum Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa intelijen keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan keimigrasian dan pengamanan keimigrasian dalam rangka proses penyajian

Intelijen Keimigrasian 17 BPSDM informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan HUKUM keadaan keimigrasian yang dihadapi atau yang akan DAN HAM dihadapi. Imigrasi sebagai institusi negara di Indonesia yang berfungsi sebagai sebagai garda terdepan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi intelijen keimigrasian dalam melakukan pengawasan dan penyelidikan intelijen keimigrasian. Bahwa fungsi intelijen keimigrasian meliputi penyelidikan intelijen keimigrasian dan pengamanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian. VII. Evaluasi Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul pelatihan ini, jawablah pertanyaan sebagai berikut: 1. Kata intelijen berasal dari bahasa inggris “intelligence” yang mengandung arti: a. Kecerdasan b. Kemampuan c. Kapasitas d. Keahlian 2. Pengertian intelijen keimigrasian adalah: a. Upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk membuat, menciptakan dan atau merubah kondisi dan situasi di daerah tertentu.

BPSDM 18 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM b. Kegiatan perumusan keterangan yang dibuat melalui suatu proses pengolahan yang meliputi pencatatan, penilaian dan penafsiran. c. Kegiatan penyelidikan keimigrasian dan pengamanan keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi. d. Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan petunjuk/pegangan bagi pelaksanaan tugas. 3. Tugas pokok dan fungsi intelijen adalah: a. Menciptakan gangguan keamanan nasional. b. Melaksanakan deteksi dini, peringatan dini dan pencegahan dini, melaksanakan pengamanan dan pengarah kebijakan pimpinan, serta menciptakan kondisi. c. Mencari tanda-tanda, fakta, gejala dan bahan keterangan. d. Mencari dukungan personil. 4. Fungsi intelijen keimigrasian adalah: a. Produk intelijen keimigrasian dan penyelidikan intelijen keimigrasian. b. Penyelidikan intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian dan penggalangan.

Intelijen Keimigrasian 19 BPSDM c. Operasi intelijen keimigrasian dan HUKUM pengamanan keimigrasian. DAN HAM d. Penyelidikan intelijen keimigrasian dan pengamanan keimigrasian. 5. Kegiatan pengamanan keimigrasian diarahkan untuk: a. Mencegah dan menangkal kegiatan spionase, sabotase dan penggalangan yang dilakukan oleh pihak lawan. b. Mempelajari, mengetahui dan menghayati dengan menggunakan panca indera tenatng suatu situasi. c. Memperoleh bahan keterangan, fakta dan informasi. d. Menunjang perencanaan, pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian. VIII. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Bagi peserta pelatihan yang mampu menjawab latihan dan evaluasi materi pada bab ini, berarti peserta pelatihan telah menguasai materi ini dengan baik dan benar. Sementara itu, apabila peserta masih ragu dengan pemahaman materi yang terdapat pada bab ini dan terdapat kesalahan dalam menjawab latihan dan evaluasi materi, maka disarankan mempelajari kembali secara lebih intensif, membaca bahan referensi yang dipergunakan dan berdiskusi dengan pengajar/fasilitator serta dengan sesama peserta pelatihan lainnya.

BPSDM HUKUM DAN HAM

Intelijen Keimigrasian 21 BAB III TEKNIK DASAR PENYELIDIKAN, PENGAMANAN DAN PENGGALANGAN BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan : Setelah mempelajari Bab ini, DAN HAMpeserta diharapkan mampu menjelaskan Teknik Dasar Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan A. Teknik Dasar Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan I. Teknik dasar penyelidikan Penyelidikan intelijen keimigrasian dilaksanakan untuk mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan dan mengolah data dan atau informasi yang berkaitan dengan obyek sasaran di bidang keimigrasian. Penyelidikan intelijen keimigrasian dapat bersifat taktis dan strategis. o Penyelidikan yang bersifat taktis Dalam hal ini penyelidikan intelijen keimigrasian berusaha mencari, mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan keterangan untuk digunakan bagi kepentingan taktis yaitu dalam menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil dengan resiko yang diperhitungkan, juga bagaimana mempergunakan sarana-sarana yang ada secara berdaya guna dan berhasil guna dalam batas waktu tertentu. 21

BPSDM 22 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM Penyelidikan taktis yaitu penyelidikan yang bertujuan untuk memperoleh informasi taktis yang dilakukan di suatu daerah tertentu yang diperkirakan sesuatu akan terjadi (antisipasi). o Penyelidikan yang bersifat strategis Dalam hal ini kegiatan penyelidikan intelijen keimigrasian adalah mencari, mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan keterangan untuk dipergunakan bagi kepentingan strategi. Penyelidikan strategis adalah penyelidikan dalam keadaan damai maupun dalam keadaan (belum terjadi sesuatu) yang dilakukan secara terus menerus untuk pengumpulan data dan informasi sebagai bahan intelijen. Pelaksanaan penyelidikan intelijen keimigrasian dilakukan secara terus menerus terhadap gejolak, peristiwa atau permasalahan tertentu di bidang ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional yang dinilai berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat atau keamanan dan ketertiban dalam negeri. Selanjutnya, hasil penyelidikan intelijen keimigrasian tersebut dapat digunakan sebagai peringatan dini oleh pimpinan guna menentukan suatu tindakan atau kebijaksanaan.

Intelijen Keimigrasian 23 1.1 Pelaksanaan Penyelidikan Menurut Sifat dan Bentuk Kegiatan Penyelidikan intelijen keimigrasian dapat dilaksanakan secara terbuka dan tertutup. I. Penyelidikan intelijen keimigrasian bersifat terbuka a. Penelitian (riset) BPSDM HUKUM DAN HAM 1. Segala daya upaya yang bertujuan untuk menemukan sesuatu yang baru, mencari jalan pemecahan masalah atau mencari penjelasan tentang gejala- gejala dengan metode-metode ilmiah. 2. Usaha dan kegiatan penyelidikan berdasarkan ilmu pengetahuan untuk mencari dan menemukan kaidah- kaidah, dalil-dalil, patokan-patokan serta hubungan-hubungan sebab akibat atau fungsional tertentu.

24 Intelijen Keimigrasian b. Wawancara BPSDM 1. Suatu cara untuk mendapatkan HUKUM keterangan melalui pembicaraan tanya DAN HAM jawab secara langsung. 2. Pemberi keterangan pada umumnya sadar bahwa ia sedang berhadapan dengan orang yang sedang mencari keterangan informasi. 3. Pemberi keterangan memberikan jawaban tanpa suatu paksaan, kedudukan yang bertanya dan yang ditanya sejajar serta tidak mengetahui hubungan dan tujuan penanya. 4. Usaha mencari bahan-bahan yang akan dijadikan pembuktian hipotesis dengan cara tanya jawab lisan dengan orang-orang yang dianggap mengetahui masalah yang diperlukan. 5. Eliciting atau wawancara secara tersamar/terselubung bertujuan untuk mendapatkan informasi tertentu tanpa disadari oleh pemberi keterangan.

Intelijen Keimigrasian 25 c. Interogasi BPSDM HUKUM DAN HAM Suatu cara memperoleh bahan keterangan melalui tanya jawab langsung yang dikendalikan oleh interogator. Hasil interogasi digunakan sebagai pelengkap bahan keterangan yang ada. II. Penyelidikan intelijen keimigrasian bersifat tertutup a. Pengamatan atau penggambaran 1. Pengamatan

26 Intelijen Keimigrasian Suatu cara mendapatkan bahan keterangan dan gambaran obyek tertentu secara langsung dengan menggunakan panca indera dan peralatan khusus intelijen. 2. Penggambaran Menuangkan kembali hasil pengamatan ke dalam bentuk laporan dapat pula dilengkapi dengan foto-foto dan data terperinci sehingga dapat mengenali kembali apa yang diamati tersebut. b. Penjejakan (surveilance) BPSDM HUKUM DAN HAM 1. Suatu cara mendapatkan bahan keterangan dengan mengikuti/memperhatikan langsung, sasaran, termasuk apa-apa yang dilakukan oleh sasaran. 2. Usaha pekerjaan dan kegiatan untuk mengadakan pengamatan secara sistemik terhadap orang, tempat tinggal, kendaraan, bentuk-bentuk sasaran lainnya, bertujuan

Intelijen Keimigrasian 27 untuk memperoleh bahan keterangan mengenai identitas dan kegiatan serta kepentingan lainnya dan sasaran. c. Pendengaran 1. Pendengaran langsung yaitu suatu cara mendapatkan bahan keterangan dengan mendengarkan pembicaraan-pembicaraan secara langsung terhadap bahan keterangan pada waktunya. 2. Pendengaran tidak langsung yaitu suatu cara mendapatkan bahan keterangan dengan mendengarkan secara tidak langsung terhadap sumber bahan keterangan yaitu melalui perantara baik benda dan manusia. d. Penyadapan BPSDM HUKUM DAN HAM

BPSDM 28 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM 1. Cara mendapatkan bahan keterangan dengan menggunakan peralatan khusus. 2. Upaya atau kegiatan yang dilakukan secara rahasia untuk mengetahui atau mendapatkan bahan keterangan atau informasi dari sasaran penyadapan. Penyadapan dapat juga dilakukan terhadap surat, hasil pemotretan, pembicaraan telepon dan alat komunikasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. e. Penyusupan Cara untuk mendapatkan bahan keterangan dengan menyusupkan agen kita ke dalam tubuh/ kelompok sasaran.

Intelijen Keimigrasian 29 f. Penyurupan Cara memasuki suatu tempat/ruangan/ bangunan tanpa diketahui oleh orang lain dan meninggalkan tempat tanpa meninggalkan bekas/jejak. g. Penggalangan BPSDM HUKUM DAN HAM Cara untuk membuat, menciptakan dan atau merubah kondisi dan situasi di daerah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang menguntungkan pihak pengguna (user) atau menciptakan suatu kondisi dan situasi yang diinginkan dengan taktik dan teknik intelijen.

BPSDM 30 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAMII. Teknik dasar pengamanan Pengamanan keimigrasian bertujuan untuk deteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terlaksananya fungsi keimigrasian. Pengamanan keimigrasian dilaksanakan terhadap izin keimigrasian, personil, material dan dokumen serta kantor dan instalasi vital. a. Pengamanan terhadap izin keimigrasian Pengamanan terhadap izin keimigrasian meliputi dokumen perjalanan republik Indonesia, izin tinggal, visa, tanda masuk dan tanda keluar. Pengamanan terhadap izin keimigrasian dilaksanakan pada saat pengajuan permohonan sampai dengan penerbitan izin keimigrasian. b. Pengamanan terhadap personil Pengamanan personil dilaksanakan untuk: o Mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh personil dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian. o Menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penempatan dan pembinaan karir setiap personil imigrasi. c. Pengamanan terhadap material dan dokumen keimigrasian

Intelijen Keimigrasian 31 BPSDM Pengamanan terhadap material dan dokumen HUKUM keimigrasian dilaksanakan untuk mencegah DAN HAM penyalahgunaan material dan dokumen yang berkaitan dengan keimigrasian. Pengamanan terhadap material dan dokumen keimigrasian dilaksanakan dengan cara: o Pendataan dan inventarisasi o Pengadministrasian secara elektronik o Pengawasan dalam penyimpanan dan pendistribusian d. Pengamanan terhadap kantor dan instalasi vital Pengamanan terhadap kantor dan instalasi vital dilaksanakan untuk mencegah adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap kantor dan instalasi vital dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian. Pengamanan kantor dilaksanakan terhadap: a. Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi; b. Sarana dan prasarana yang ada di dalam maupun di lingkungan gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi. Pengamanan instalasi vital dilaksanakan terhadap: a. Pusat data Direktorat Jenderal Imigrasi b. Data yang tersimpan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian c. Sarana komunikasi

BPSDM 32 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM Pengamanan terhadap kantor dan instalasi vital dilaksanakan dengan cara: a. Pendataan, inventarisasi dan identifikasi b. Pengecekan dan pegawasan c. Melaporkan secara rutin terhadap kondisi kantor dan instalasi vital d. Melaporkan pada kesempatan pertama kepada pimpinan terhadap dugaan ancaman dan gangguan keamanan terhadap kantor dan instalasi vital. III. Teknik dasar penggalangan Berdasarkan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa fungsi intelijen keimigrasian tidak mengatur tentang penggalangan. Namun secara implisit, fungsi penggalangan dilaksanakan oleh Subdit Kerjasama Intelijen dan Bimbingan Jaringan walaupun dalam implementasinya Subdit Kerjasama Intelijen dan Bimbingan Jaringan tidak dapat melaksanakan fungsi penggalangan secara optimal dikarenakan fungsi penggalangan belum diperlukan dalam pelaksanaan tugas Intelijen Keimigrasian. Fungsi penggalangan digunakan oleh penyelenggara intelijen negara dalam hal ini para pemangku kepentingan yang berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, Badan Intelijen Keamanan Negara Kepolisian Republik Indonesia (BAINTELKAM POLRI), Kejaksaan Agung. Kegiatan penggalangan diarahkan untuk melaksanakan kegiatan yang terencana dan terarah dalam rangka

Intelijen Keimigrasian 33 BPSDM menciptakan atau merubah suatu kondisi (individu, HUKUM kelompok) yang menguntungkan terhadap pelaksanaan DAN HAMtugas, misalnya upaya menciptakan kondisi dan situasi yang kondusif serta merubah pandangan atau pola pikir suatu individu maupun kelompok agar sejalan atau tidak bertentangan dan sesuai dengan yang kita inginkan. Subdit Kerjasama Intelijen dan Bimbingan Jaringan dapat melakukan kerja sama dengan aparat intelijen yang berasal dari masing-masing instansi pemerintah baik tingkat pusat dan daerah, misalnya Komite Intelijen Terpusat (Kominpus) dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda). Dalam hal ini, pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam melakukan kegiatan kerjasama Intelijen dengan aparat Intelijen dari berbagai pemangku kepentingan terkait dapat menghadiri rapat koordinasi harian maupun bulanan pada Komite Intelijen Terpusat (Kominpus) maupun Komunitas Intelijen Daerah (Kominda). Komite Intelijen Terpusat (Kominpus) dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) sebagai wadah pertukaran informasi dan data dari berbagai bidang intelijen yang mencakup antara lain: masalah Keimigrasian. Tujuan membangun kerja sama dengan aparat intelijen adalah sebagai sarana koordinasi guna mendukung kinerja keimigrasian, salah satunya melalui pertukaran informasi. Informasi merupakan hal utama yang dibutuhkan oleh fungsi intelijen. Bahkan begitu pentingnya manfaat informasi bagi intelijen dapat dikatakan bahwa informasi merupakan obyek yang dapat diperjualbelikan bagi

BPSDM 34 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM kepentingan intelijen. Informasi selain diperoleh dari informan juga dapat diperoleh dari temuan fakta di lapangan, media sosial, media cetak, instansi/komunitas intelijen negara lainnya (Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, BNPT dan lain sebagainya). Dengan demikian, sumber informasi dapat diperoleh dari berbagai cara. Pelaku intelijen dapat menggunakan kecerdasannya dan dituntut untuk memperoleh informasi. Sub Direktorat Kerjasama Intelijen dan Bimbingan Jaringan adalah salah satu Sub Direktorat yang mengemban tugas dan fungsi melakukan kerja sama dengan lembaga intelijen dan membangun kerja sama dengan orang perorangan sebagai salah satu cara atau metode untuk mendapatkan infomasi. Dalam rangka membangun kerja sama dengan orang- perorangan maka intelijen dapat melakukan perekrutan terhadap orang-perorangan untuk dijadikan sebagai jaringan atau agen atau informan. Tentunya dalam perekrutan jaringan atau agen diperlukan proses pemilihan yang tepat agar mendapatkan agen yang handal, dapat dipercaya dan memiliki loyalitas yang tinggi. Tugas jaringan atau agen sebagai sumber informasi, juga dapat melakukan kegiatan untuk mencari informasi atau melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan keinginan pengguna (user). Agen dapat diperintahkan untuk melakukan kegiatan penyusupan dalam rangka mencari dan mendapatkan informasi. Dalam hal ini, diperlukan

Intelijen Keimigrasian 35 BPSDM seorang agen atau jaringan yang memiliki kemampuan HUKUM dan loyalitas yang tinggi. DAN HAM Selain perekruitan, pembinaan terhadap agen atau jaringan sangat diperlukan agar tingkat loyalitasnya tetap terjaga sesuai dengan keinginan pengguna (user). Oleh karenanya, Subdit Kerjasama Intelijen dan Bimbingan Jaringan memainkan peran yang sangat penting dalam mencari informasi tentang masalah di bidang keimigrasian yang sedang berkembang atau menonjol dengan cara membangun kerja sama dan meningkatkan koordinasi dengan aparat intelijen dari berbagai pemangku kepentingan terkait. Selain memiliki tugas mencari informasi tentang masalah keimigrasian yang sedang berkembang atau menonjol, Subdit Kerjasama Intelijen dan Bimbingan Jaringan dapat melakukan kerja sama dengan aparat intelijen yang berasal dari instansi pemerintah baik di tingkat pusat atau di tingkat daerah, misalnya melakukan operasi intelijen keimigrasian. IV. Latihan 1. Apa yang dimaksud dengan penyelidikan bersifat taktis dan penyelidikan bersifat strategis? 2. Jelaskan penyelidikan yang bersifat terbuka dan tertutup? 3. Apakah tujuan pengamanan keimigrasian?

BPSDM 36 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM 4. Pengamanan keimigrasian dilaksanakan terhadap apa? 5. Secara implisit, teknik penggalangan di Direktorat Intelijen keimigrasian dilaksanakan oleh Subdit apa? V. Rangkuman Penyelidikan intelijen keimigrasian dilaksanakan untuk mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan dan mengolah data dan atau informasi yang berkaitan dengan obyek sasaran di bidang keimigrasian. Penyelidikan intelijen keimigrasian dapat bersifat taktis dan strategis. Penyelidikan intelijen keimigrasian dapat dilaksanakan secara terbuka dan tertutup. Penyelidikan intelijen keimigrasian yang dilaksanakan secara terbuka yaitu: penelitian (riset), wawancara dan interogasi. Sedangkan Penyelidikan intelijen keimigrasian bersifat tertutup yaitu: pengamatan dan penggambaran, penjejakan, pendengaran, penyadapan, penyusupan dan penyurupan. Pengamanan keimigrasian bertujuan untuk deteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terlaksananya fungsi keimigrasian. Pengamanan keimigrasian dilaksanakan terhadap izin keimigrasian, personil, material dan dokumen serta kantor dan instalasi vital. Kegiatan penggalangan diarahkan untuk melaksanakan kegiatan yang terencana dan terarah dalam rangka menciptakan atau merubah suatu kondisi (individu,

Intelijen Keimigrasian 37 BPSDM kelompok) yang menguntungkan terhadap pelaksanaan HUKUM tugas. Sesuai dengan sifatnya sebagai Operasi Intelijen DAN HAM Keimigrasian, pola kegiatan penggalangan intelijen keimigrasian terdiri dari: pola konstruktif persuasif dan pola destruktif persuasif. Taktik penggalangan intelijen keimigrasian terdiri dari: gerakan menarik (persuasif) sasaran, gerakan menekan sasaran, gerakan penyesatan untuk mengalihkan perhatian sasaran, gerakan memecah belah, gerakan mendorong dan dirangsang berfikir persuasif. Teknik penggalangan intelijen keimigrasian yaitu: perang urat syaraf (PUS) atau operasi penggalangan psikologis, propaganda, kampanye berbisik untuk melawan isu-isu negatif, penyebaran desas-desus atau rumor ke dalam lingkungan kelompok masyarakat tertentu untuk menimbulkan keragu-raguan terhadap loyalitas kelompok, isu (penggunaan isu positif untuk kontra isu negatif), penggunaan gosip untuk menciptakan pengingkaran kelompok terhadap integritas pimpinan kelompok, teror mental terhadap oknum atau kelompok yang menentang penegakan hukum, memanfaatkan kelemahan/kerawanan ekonomi untuk mempengaruhi lawan, riot atau mob untuk menimbulkan huru-hara atau kekacauan atau tindakan melawan aturan atau hukum di kalangan kelompok-kelompok lawan atau sasaran. VI. Evaluasi Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul pelatihan ini, jawablah pertanyaan sebagai berikut:

BPSDM 38 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM 1. Penyelidikan intelijen keimigrasian dilaksanakan untuk: a. Mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan dan mengolah data dan atau informasi yang berkaitan dengan obyek sasaran di bidang keimigrasian b. Mencapai keberhasilan dalam pemilihan personil yang tepat c. Terlaksananya dukungan saran dan prasarana, aspek legalitas yang optimal d. Memberikan persamaan persepsi dan tindakan di lapangan 2. Penyelidikan intelijen keimigrasian dapat bersifat: a. Taktis dan akurat b. Cepat dan tepat c. Taktis dan strategis d. Tepat dan strategis 3. Penyelidikan intelijen keimigrasian secara terbuka dapat dilaksanakan melalui: a. Penelitian (riset), wawancara dan interogasi b. Pengamatan, penjejakan dan pendengaran c. Wawancara, interogasi dan penyusupan d. Penelitian, penjejakan, pendengaran, penyadapan dan penyusupan 4. Pengamanan instalasi vital dilaksanakan tarhadap: a. Izin keimigrasian, personil, material dan dokumen serta kantor

Intelijen Keimigrasian 39 BPSDM b. Pusat data Direktorat Jenderal Imigrasi, data HUKUM yang tersimpan dalam sistem informasi DAN HAM manajemen keimigrasian, sarana komunikasi c. Rumah detensi imigrasi, kantor Imigrasi dan sarana dan prasarana yang ada di dalam maupun di lingkungan gedung Direktorat Jenderal Imigrasi d. Laissez Passer, Izin keimigrasian, personil, rumah detensi imigrasi 5. Fungsi penggalangan digunakan oleh penyelenggara intelijen negara dalam hal ini para pemangku kepentingan yang berasal dari: a. Imigrasi, Kepolisian, Bea cukai dan Kepolisian b. Bea cukai, Kepolisian, Pemerintah daerah dan informan c. Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, Badan Intelijen Keamanan Negara Kepolisian Republik Indonesia (BAINTELKAM POLRI), Kejaksaan Agung d. Jaringan agen atau informan, BAIS TNI, Kepolisian VII. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Bagi peserta pelatihan yang mampu menjawab latihan dan evaluasi materi pada bab ini, berarti peserta pelatihan telah menguasai materi ini dengan baik dan benar. Sementara itu, apabila peserta masih ragu dengan pemahaman materi yang terdapat pada bab ini dan

40 Intelijen Keimigrasian terdapat kesalahan dalam menjawab latihan dan evaluasi materi, maka disarankan mempelajari kembali secara lebih intensif, membaca bahan referensi yang dipergunakan dan berdiskusi dengan pengajar/fasilitator serta dengan sesama peserta pelatihan lainnya. BPSDM HUKUM DAN HAM

Intelijen Keimigrasian 41 BAB IV PROSEDUR KEGIATAN INTELIJEN KEIMIGRASIAN BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan : Setelah mempelajari Bab ini, DAN HAMpeserta diharapkan mampu menjelaskan Prosedur Kegiatan Intelijen Keimigrasian A. Prosedur Kegiatan Intelijen Keimigrasian I. Tahapan Kegiatan Intelijen Keimigrasian Kegiatan intelijen keimigrasian diselenggarakan dalam bentuk kegiatan penyelidikan, diarahkan untuk menemukan dan mengidentifikasi potensi ancaman atau gangguan yang mungkin timbul terhadap atau oleh orang yang melakukan kejahatan atau pelanggaran keimigrasian. Kegiatan intelijen keimigrasian adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan intelijen keimigrasian yang bersifat rutin sehari-hari yang disusun, direncanakan dan diorganisasikan sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, tanggung jawab serta struktur organisasi yang telah ditetapkan untuk menghadapi sasaran- sasaran sepanjang tahun dan yang didukung logistik serta anggaran yang telah diprogramkan dengan menyiapkan program kerja dan program kegiatan.2 2 Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: F-914.PW.01.10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Intelijen Keimigrasian Di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 41

BPSDM 42 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM Kegunaan penyelidikan intelijen keimigrasian adalah untuk memperoleh bahan keterangan tentang segala hal dari pada objek sasaran, yang diperlukan untuk menunjang perencanaan, pelaksanaan dan administrasi intelijen keimigrasian. Kegiatan penyelidikan intelijen keimigrasian dapat berlangsung melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: 1. Tahap Perencanaan Di dalam perencanaan penyelidikan intelijen keimigrasian harus disusun rencana penyelidikan yang memuat urut-urutan sebagai berikut: a. Perumusan Unsur Utama Keterangan (UUK) o UUK merupakan penjabaran dari pada kebutuhan intelijen aktual dan pengguna intelijen dan pimpinan. o UUK berwujud persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pimpinan dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya yang harus dijawab atau dipecahkan oleh anggota di Direktorat Intelijen Keimigrasian yang ditunjuk. o UUK merupakan titik tolak bagi usaha- usaha dan kegiatan pencarian dan pengumpulan bahan keterangan (baket) di lapangan.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook