03 FOR A LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA REGIONAL/PLURILATERAL
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA REGIONAL/PLURILATERAL Salah satu bentuk perjanjian kerja sama perdagangan bebas adalah plurilateral, yaitu perjanjian/kerja sama hukum atau perdagangan multinasional antara lebih dari dua negara yang memiliki kesamaan kepentingan. Dalam lingkup WTO, perjanjian plurilateral bersifat sukarela sehingga negara anggota diberikan pilihan untuk mengikuti/menyetujuinya. Berbeda dengan perjanjian multilateral WTO, yang melibatkan seluruh negara anggota. Kerja sama plurilateral dapat pula dikatakan sebagai subvariasi dari kerja sama multilateral. Dalam hal ini, hanya sebagian kecil dari anggota badan multilateral—seperti WTO yang menerima dan menyepakatinya. Kerja sama plurilateral merupakan wujud adanya pergeseran fenomea dan paradigma dalam kerja sama ekonomi global. Pergeseran tersebut berangkat dari munculnya kesadaran akan manfaat kerja sama plurilateral dalam mengurangi kerumitan yang terjadi (noodle bowl syndrome) akibat banyaknya kesepakatan bilateral. 5 2 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL William Zartman dalam bukunya yang berjudul Kemudian, Regional Comprehensive International Multilateral Negotiation: Economic Partnership (RCEP) yang terdiri Approaches to The Management of dari 10 negara ASEAN dan 6 negara mitra Complexity, membedakan kerja sama ASEAN—yaitu Cina, Jepang, Korea Selatan, plurilateral dan multilateral berdasarkan India, Australia, dan Selandia Baru—atau yang ukuran dan kompleksitasnya. Dalam hal disebut dengan istilah ASEAN++. ASEAN++ ini, kerja sama multilateral memiliki tingkat merupakan bentuk perkembangan liberalisasi kerumitan yang lebih tinggi karena melingkupi perdagangan dalam lingkup internal ASEAN. banyak pihak, permasalahan, serta kerangka waktu yang ditempuh. Di mana, ASEAN menggandeng negara- negara mitra dan mencetuskann perjanjian Pergeseran paradigma kerja sama kerja sama perdagangan di bawah kerangka perdagangan/ekonomi ini pun tidak Free Trade Agreement (FTA) yang diwujudkan berhenti di tingkat plurilateral. Akan tetapi, dalam ASEAN+3 (ASEAN Plus Three) dan telah mendorong berbagai negara untuk ASEAN+6 (ASEAN Plus Six). Tak hanya membangun konstelasi keja sama ekonomi meliputi perdagangan barang, ASEAN++ juga yang lebih luas lagi hingga tercipta mega blok. mengatur tentang liberalisasi perdagangan Baik kerja sama plurilateral maupun megablok, jasa yang tertuang dalam ASEAN Framework disebut sebagai perkembangan kontemporer Agreement on Services. dalam hubungan lintas kawasan Dalam forum plurilateral, peran Indonesia Ke depannya, diperkirakan akan hadir tiga semakin penting, khususnya di kawasan Mega Blok Perdagangan (Mega Trading Asia Pasifik. Hal tersebut didasari pada fakta Block) yang sangat berpengaruh terhadap bahwa Indonesia berada pada posisi geografis perdagangan dan investasi global. Ketiga yang sangat strategis sehingga menjadi pasar Mega Blok tersebut adalah Trans Pacific potensial, terlebih dengan kemampuannya Partnership (TPP) yang merupakan persatuan bertumbuh positif sekalipun diterpa badai 13 negara Asia dan Pasifik serta Trans krisis global. Di sisi lain, kinerja diplomasi Atlantic Trade and Investment Partnership internasional Indonesia berhasil membawa (TTIP) yang terdiri dari Amerika dan Uni Eropa Indonesia pada posisi pemeran sentral di (EU - European Union). berbagai forum regional maupun multilateral. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 53
Di tingkat regional, Indonesia telah melakukan telah dilaksanakan pertemuan APT di Bandar pendekatan kerja sama plurilateral sebagai Seri Begawan, Brunei Darussalam. Pertemuan sebuah strategi dalam menghadapi dihadiri para Menteri Pariwisata tiap negara perdagangan bebas, baik di kawasan ASEAN anggota. Bertepatan dengan Forum APT maupun internasional. Di antaranya, melalui tersebut, dilaksanakan Pertemuan Menteri ASEAN+3 dan ASEAN+6, RCEP, ACFTA, Pariwisata ASEAN (M-ATM) ke-23 dan Forum AKFTA, AJCEP, AANZFTA, AIFTA, IE CEPA, dan Pariwisata ASEAN (ATF) 2020. IEU CEPA. Pertemuan APT diawali dengan Pertemuan ke- A. ASEAN+3 36 Organisasi Pariwisata Nasional (NTO) APT pada 14 Januari 2020 dan menghasilkan 11 ASEAN Plus Three (APT) adalah forum kerja Joint Media Statement. Pertemuan dipimpin sama antara negara-negara ASEAN dengan Menteri Sumber Daya Primer dan Pariwisata negara mitra ASEAN yang disebut sebagai Brunei Darussalam H.E. Dato Ali Apong Plus Three, yaitu Cina, Jepang, dan Korea dan Wakil Menteri Parlemen, Kementerian Selatan. APT dibentuk pada 1997, tepat saat Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) antara para Pariwisata Jepang H. E. Wada Masamune. pemimpin ASEAN, Cina, Jepang, dan Korea Sementara itu, Indonesia diwakili Wakil berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesodibjo. Pembentukan APT dilatarbelakangi kondisi ekonomi di kawasan Asia yang kala itu tengah Dari kerja sama APT telah dilakukan beberapa dilanda krisis. Karenanya, APT hadir sebagai hal, antara lain: sebuah mekanisme kerja sama yang bertujuan 1. Pembuatan proposal proyek penelitian untuk memperkuat dan memperdalam kerja sama Asia Timur sekaligus memajukan kerja bersama “10+3 Cooperation for sama fungsional di kawasan. Improvement of Supply Chain Connectivity (SCC)”, untuk memberikan masukan guna Pada November 2017, diselenggarakan KTT peningkatan SCC dari negara-negara APT ke-20 yang mengesahkan APT Workplan 10+3. 2018—2022. Pada 16 Januari 2020, juga 5 4 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL ASEAN 2. Pelaksanaan rekomendasi East Asian Sektor Konstruksi dalam ASEAN+3 Vision Group (EAVG) II Salah satu bidang kerja sama APT adalah 3. Dukungan terhadap perkembangan Usaha bidang jasa konstruksi yang meliputi 5 sektor Mikro, Kecil, dan Menengah. Jasa Konstruksi dan 2 sektor Jasa Bisnis. Pada kedua sektor tersebut, Indonesia telah 4. Mengadakan dialog dengan stakeholder. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 55
mengonsolidasikan komitmen spesifik terkait B. AJCEP pembatasan akses pasar maupun national treatment. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) adalah kerja sama Pada pembatasan akses pasar, penyedia untuk memperkuat integrasi ekonomi antara Jasa Konstruksi harus mendirikan kantor ASEAN dan Jepang. Kerja sama ini mencakup perwakilannya di Indonesia dalam bentuk pembentukan kawasan perdagangan bebas, joint operation. Kantor perwakilan haruslah peningkatan daya saing ASEAN dan Jepang memiliki izin yang berlaku selama 3 tahun dan di pasar dunia, serta liberalisasi dan fasilitasi dapat diperpanjang. perdagangan, baik barang, jasa, dan investasi. Selain itu, penyedia jasa dapat pula Secara umum, perjanjian ini memiliki cakupan mendirikan joint venture yang berbentuk yang luas dengan tujuan mempererat Perseroan Terbatas (PT) dengan kepemilikan kemitraan ekonomi di antara negara-negara. modal asing tidak boleh melebihi 55%. Termasuk dalam lingkup kerja samanya, Sedangkan, pada sektor Jasa Bisnis, adalah bidang peningkatan kapasitas, partisipasi modal asing pada joint venture liberalisasi, peningkatan perdagangan dan tidak lebih dari 35%. investasi yang ditujukan pada peningkatan arus barang di lintas batas, investasi dan Komitmen Indonesia dari sisi national jasa, serta pergerakan tenaga kerja di antara treatment, baik di bidang Jasa Konstruksi negara-negara. Dengan demikian, AJCEP maupun Jasa Bisnis, berupa penetapan merupakan komplementer bagi kerja sama biaya perizinan (lisensi) yang disesuaikan regional, seperti ASEAN Plus, APEC, dan WTO. dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Perusahaan asing yang terdaftar harus Perjanjian AJCEP berawal dari Joint Declaration membentuk Joint Operation atau Joint Venture of the Leaders of the Comprehensive dengan mitra lokal yang telah terdaftar di Economic Partnership between ASEAN and Badan Pengembangan Jasa Kontruksi dan Japan (2002) di Phnom Penh, Kamboja dan memiliki kualifikasi A. Framework for Comprehensive economic 5 6 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL Cooperation between ASEAN and Japan Kemudian, protokolnya telah ditandatangani (2003) di Bali. secara ad-referendum, terakhir kali pada 24 April 2019 di Hanoi, Vietnam. Indonesia menandatangani Perjanjian AJCEP pada 31 Maret 2008 di Jakarta dan Bagi Indonesia, kerja sama AJCEP telah telah meratifikasinya melalui Perpres No. membuka berbagai peluang. Di antaranya, 50 Tahun 2009. Kemudian, sejak 1 Maret mendorong pelaku usaha dalam pemanfaatan 2018, Indonesia juga telah memberlakukan tarif preferensi untuk mengurangi biaya AJCEP Trade in Goods Agreement yang produksi sehingga bisa bersaing dengan diatur dalam PMK No. 18/PMK.010/2018 negara lain; mendorong Pemerintah untuk tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam memperbaiki dan menyediakan lingkungan rangka AJCEP. Kedua aturan ini pun menjadi usaha, baik fisik maupun nonfisik, bagi dunia landasan hukum bagi Indonesia dalam usaha dan pelaku usaha guna efisiensi mengimplementasikan AJCEP. usaha; serta mendorong Pemerintah untuk memmbuat paket Deregulasi kebijakan Perjanjian perdagangan internasional ini ekspor/impor yang lebih mampu memfasilitasi bersifat single undertaking atau menyeluruh, perdagangan. yaitu memuat tentang perdagangan barang, jasa, dan investasi. Pada 2008, perjanjian Indonesia menandatangani AJCEP yang diratifikasi baru mencakup Perjanjian AJCEP pada 31 perdagangan barang. Sedangkan untuk Maret 2008 di Jakarta perdagangan jasa dan investasi, akan dan telah meratifikasinya dirundingkan lebih lanjut seperti yang melalui Perpres No. 50 tertuang dalam Bab 6 dan Bab 7 Perjanjian Tahun 2009. AJCEP. Pada 2011, barulah dirundingkan isu investasi dan isu perdagangan jasa. Sedangkan, isu tentang MNP dirundingkan sejak 2012. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 57
Peluang berikutnya adalah terciptanya CPC 511, kecuali CPC 51110 dan CPC 51113; disiplin/harmonisasi kebijakan nontarif CPC 512, kecuali CPC 51210, CPC 513, CPC lintas Kementerian/Lembaga terkait untuk 514, CPC 518, CPC 51550, CPC 51510, mengurangi komplen dari negara lain. Tak CPC 51630, CPC 51642, CPC 51643, CPC kalah penting, AJCEP telah membuka peluang 51691. bagi Pemerintah dan pelaku usaha untuk bersinergi dan berkolaborasi guna menerobos Dengan keterbukaan pada Moda 3, pasar ekspor. pembatasan pada akses pasar berupa maksimum Foreign Equity Participation (FEP) Tak hanya membuka berbagai peluang, AJCEP hingga 55%, sedangkan pada Jasa Bisnis FEP telah memberikan sejumlah manfaat. Adapun hingga 35%. Sementara, komitmen horizontal manfaat yang dirasakan dari kerja sama ini, pada Moda 4, hanya untuk level Direktur, antara lain. Manajer, dan Technical Experts/Advisor. 1. Peningkatan kinerja perdagangan barang Dari sisi national treatment, baik di bidang dan jasa Jasa Konstruksi maupun Jasa Bisnis, berupa 2. Peningkatan jaringan produksi regional dan penetapan biaya perizinan (lisensi) yang disesuaikan dengan hukum dan peraturan turut serta dalam Global Value Chain (GVC) yang berlaku. Perusahaan asing yang 3. Kemudahan dan jaminan persaingan usaha terdaftar harus membentuk Joint Operation atau Joint Venture dengan mitra lokal yang di kawasan ASEAN yang kompetitif telah terdaftar di Badan Pengembangan Jasa 4. Peningkatan arus investasi (FDI) Kontruksi dan memiliki kualifikasi A. 5. Pengembangan dan fasilitasi UMKM 6. Peningkatan pemanfaatan e-Commerce 7. Peningkatan konektivitas (infrastruktur fisik dan nonfisik) Sektor Konstruksi dalam AJCEP Pada perjanjian AJCEP, Indonesia memberikan komitmen di Sektor Jasa Konstruksi dan Jasa Bisnis terkait. Komitmen diberikan terkait sejumlah subsektor Jasa Konstruksi, yaitu 5 8 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL C. ACFTA Kemudian, Pemerintah Indonesia meratifikasi Framework Agreement ASEAN-China FTA dalam ASEAN – China Free Trade Area adalah Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2004 pada perjanjian kerja sama yang disepakati negara- 15 Juni 2004. ACFTA secara resmi diluncurka negara ASEAN dengan Cina. Kerja sama pertama kali setelah negosiasi tuntas yang perdagangan ini bertujuan untuk mewujudkan ditandai dengan penandatanganan Trade in kawasan perdagangan bebas dengan Goods Agreement and Dispute Settlement menghilangkan atau mengurangi hambatan- Mechanism Agreement pada 29 November hambatan perdagangan barang, baik tarif 2004 di Vientiane, Laos. maupun nontarif. ACFTA memberikan peluang bagi Indonesia Melalui kerja sama ini, diharapkan pula terjadi untuk meningkatkan akses pasar ekspor ke peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan Cina dengan tarif yang lebih rendah bagi produk- ketentuan investasi, sekaligus peningkatan produk nasional dan akses pasar jasa di Cina bagi kerja sama ekonomi demi mendorong penyedia jasa nasional. ACFTA juga membuka hubungan perekonomian kedua belah peluang bagi peningkatan kerja sama antara pihak. Hingga pada akhirnya, akan mampu pelaku bisnis di kedua negara dengan adanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembentukan “Aliansi Strategis” sekaligus ASEAN dan Cina. peningkatan arus investasi asing asal Cina ke Indonesia. Dengan ACFTA, terbuka peluang Penandatanganan ASEAN – China transfer teknologi antara pelaku bisnis di kedua Comprehensive Economic Cooperation oleh negara. Kepala Negara Anggota ASEAN dan Cina pada 6 November 2001, menjadi tonggak Adapun manfaat dari kerja sama ACFTA adalah awal ACFTA. Pembentukan ACFTA dilanjutkan terbukanya akses pasar produk pertanian dengan penandatanganan Framework (Chapter 01 s.d. 08 menjadi 0%) Indonesia Agreement on Comprehensive Economic ke Cina pada 2004 serta akses pasar ekspor Cooperation di Phnom Penh (2002) dan Indonesia ke Cina pada 2005 yang mendapat Protokol Perubahan Framework Agreement tambahan 40% dari Normal Track (±1.880 pos pada 2003 dan 2006. tarif) dengan penurunan tingkat tarif menjadi 0—5%. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 59
Akses pasar ekspor Indonesia ke Cina juga Normal Track. Penghapusan hingga 100% mendapatkan tambahan 20% pada 2007 terwujud pada 2012. dari Normal Track (±940 pos tarif) dengan penurunan tingkat tarif menjadi 0—5%. ACFTA telah menghasilkan dua Paket Pada 2010, seluruh pos tarif dalam Normal Komitmen ASEAN -China Free Trade Area— Track Cina dihapuskan sehingga Indonesia Trade in Service Agreement (ACFTA—TISA). memperoleh tambahan akses pasar ekspor ke Pada Paket 1, maksimum FEP pada sektor Jasa Cina. Sementara itu, hingga 2010, Indonesia Konstruksi adalah sebesar 49%. Kemudian, menghapuskan 93,39% pos tarif, yaitu 6.683 maksimum FEP ditingkatkan menjadi 55% pos tarif dari total 7.156 pos tarif pada pada Paket 2. Komitmen pada sektor Jasa Konstruksi terdiri dari 11 subsektor. 6 0 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL Pada 2015, perundingan ACFTA menghasilkan D. AKFTA Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Cooperation ASEAN – Korea Free Trade Area (AKFTA) and certain Agreements there under adalah kerja sama perdagangan antara between ASEAN and People’s Republic of negara-negara ASEAN dengan Korea Selatan. China. Di dalamnya, disepakati paket ketiga Kerja sama ini bermula pada 1989 dalam komitmen bidang jasa. Namun, terdapat sebuah forum dialog yang diinisiasi oleh satu negara, yaitu Filipina, yang belum dapat ASEAN dan Korea Selatan. Dalam forum menyelesaikan komitmen paket ketiga tersebut membahas mengenai berbagai bidang jasa. Di sisi lain, Pemerintah Indonesia rencana kerja sama yang berujung pada telah meratifikasi protokol tersebut dengan hubungan kerja sama kedua pihak. Pada 1991, Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2018. Korea Selatan menjadi partner dialog ASEAN. Sejak penandatanganan protokol tersebut, Kerja sama berlanjut pada KTT ASEAN – Korea tidak ada perundingan akses pasar pada Selatan pada November 2004 di Vientiane, 2020. Pada periode ini, perundingan Laos. Pertemuan kepala negara/pemerintahan difokuskan pada penyelesaian ratifikasi ini menyepakati Joint Declaration on protokol oleh seluruh pihak. Dengan demikian, Comprehensive Cooperation Partnership komitmen Paket Ketiga bidang jasa antara between ASEAN and Korea, establishing ASEAN dan Cina dapat diberlakukan. ASEAN – Korea Free Trade Area. Kesepakatan inilah yang menjadi landasan hukum terbentuknya ASEAN and Korea Free Trade Area Framework Agreement. Pada periode ini, Kemudian, para Menteri Ekonomi ASEAN dan perundingan difokuskan Korea Selatan menandatangani persetujuan pada penyelesaian Penyelesaian Sengketa AKFTA pada 13 ratifikasi protokol oleh Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia. seluruh pihak. Berselang satu tahun, kembali dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama di Kuala Lumpur, Malaysia, yaitu Persetujuan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 61
Perdagangan Barang AKFTA pada 24 Agustus investasi yang transparan, liberal, dan 2006. fasilitatif. 3. Menggali bidang-bidang baru dan Untuk kerja sama perdagangan di bidang jasa, engembangkan langkah-langkah yang AKFTA baru menandatanganinya pada 2007 sesuai untuk kerja sama dan integrasi saat KTT ASEAN di Singapura, lalu berlanjut ekonomi yang lebih erat. dengan penandatanganan Persetujuan 4. Memfasilitasi integrasi ekonomi yang Investasi ASEAN – Korea Selatan dalam KTT lebih efektif untuk negara-negara anggota ASEAN – Korea pada Juni 2009 di Jeju Island, ASEAN yang baru dan menjembatani Korea. kesenjangan pembangunan di antara para pihak. Dengan ditandatanganinya berbagai 5. Membentuk suatu kerangka kerja sama kesepakatan tersebut, menunjukkan bahwa untuk lebih memperkuat hubungan AKFTA merupakan sebuah persetujuan FTA ekonomi antara kedua pihak. yang komprehensif, yang mencakup bidang perdagangan barang, jasa, dan investasi. Hingga saat ini, AKFTA telah menghasilkan Saat ini, ASEAN dan Korea Selatan tengah satu Paket Komitmen yang ditandatangani membahas isu-isu implementasi dalam skema pada 21 November 2007. Sementara, AKFTA serta upaya peningkatan kerja sama Indonesia telah meratifikasinya melalui bidang ECOTECH. Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade Adapun manfaat dari kerja sama ini adalah in Services under the Framework Agrement sebagai berikut. on Comprehensive Economic Cooperation 1. Memperkuat dan meningkatkan kerja among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast sama ekonomi, perdagangan, investasi Asian Nations and the Republic of Korea pada antara kedua pihak (ASEAN dan Korea 30 Agustus 2010. Selatan). 2. Meliberalisasikan dan meningkatkan Pada bidang Jasa Konstruksi, Indonesia perdagangan barang dan jasa secara memberikan komitmennya terhadap 8 progresif serta menciptakan rezim 6 2 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL subsektor Jasa Konstruksi. Pada subsektor peluncuran dan pengesahan “The Guiding ini, maksimum FEP adalah 55%. Selain itu, Principles and Objectives for Negotiating the komitmen juga diberikan terhadap subsektor RCEP” oleh 16 Kepala Negara/Pemerintahan Jasa Bisnis dengan maksimum FEP sebesar RCEP. Sejak itu, Perundingan RCEP pun 49%. Pada subsektor Jasa Bisnis, terdapat dimulai, tepatnya 9 Juni 2013 6 subsektor terkait Jasa Konstruksi yang menjadi Komitmen Indonesia. Selama lebih dari 7 tahun, Perundingan RCEP telah berjalan dengan melewati 28 putaran E. RCEP (ASEAN+6) perundingan reguler, 13 pertemuan tingkat menteri, dan 3 Pertemuan Konferensi Tingkat Regional Comprehensive Economic Tinggi (KTT). Perundingan telah diselesaikan Partnership (RCEP) atau Kemitraan Ekonomi pada KTT RCEP ke-3, 4 November 2019, di Komprehensif Regional adalah perjanjian mana seluruh Kepala Negara/Pemerintahan perdagangan internasional antara 10 negara RCEP—kecuali India telah mengumumkan ASEAN dengan 6 negara mitra FTAs (Jepang, penyelesaian keseluruhan teks perjanjian RCEP Cina, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan penyelesaian akses pasar secara esensial. dan India). Konsep RCEP secara resmi diadopsi pada KTT ASEAN ke-19 di Bali (2011). Sementara, proses legal scrubbing untuk seluruh teks perjanjian dan offer negara Bagi Indonesia, RCEP menjadi sebuah partisipan RCEP masih berlangsung dengan milestone peran Indonesia dalam mendukung target penyelesaian pertengahan Agustus integrasi ekonomi regional dan dunia. Lantaran, 2020. Sesuai mandat para Menteri RCEP, konsep RCEP merupakan inisiatif Indonesia penandatanganan perjanjian diproyeksikan yang kala itu menjabat sebagai Ketua ASEAN. pada November 2020. Selanjutnya, menjadi inisiatif ASEAN yang diumumkan dan diperkenalkan ke seluruh Mitra Tujuan ASEAN FTA pada November 2011. RCEP bertujuan membentuk suatu perjanjian Konsep ini mendapat dukungan dari keenam yang modern, komprehensif, berkualitas negara Mitra ASEAN FTA pada Agustus tinggi, dan saling menguntungkan bagi seluruh 2012 yang, kemudian dilanjutkan dengan anggota RCEP. Modern menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 63
kerja sama ini mempertimbangkan perubahan Tujuan RCEP dalam mewujudkan kerja sama dan realitas perdagangan yang dinamis dan yang berkualitas didukung dengan strategi penuh tantangan serta adanya perhatian berupa pemanfaatan regional value chain, lebih terhadap pemberdayaan Usaha Kecil peningkatan produktivitas, keberlanjutan, Menengah (UKM). tanggung jawab, serta persaingan yang sehat. Implementasi RCEP juga dikawal dengan Sebagai perjanjian yang Komprehensif, kerja sama ekonomi teknis dan peningkatan perjanjian RCEP terdiri atas 20 bab yang kapasitas negara anggota. Dengan demikian, mengatur tentang perdagangan barang, RCEP bisa menjadi lokomotif pembangunan perdagangan jasa, investasi, kerja sama di kawasan 16 negara yang, tentunya akan ekonomi dan teknis, kekayaan intelektual, saling menguntungkan. persaingan, penyelesaian sengketa, e-commerce, UKM, dan pengadaan barang. Sebagaimana tujuannya, RCEP tentunya akan Berdasarkan bidang tersebut, perundingan memberikan manfaat bagi setiap negara RCEP memiliki 9 Working Groups (WGs). pelaksananya, seperti berikut ini. 6 4 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL Ke depannya, RCEP digadang akan menjadi Proses perundingan akses pasar dilaksanakan Mega FTA atau Mega Trading Block bersama secara bilateral dengan masing-masing dengan Trans Pacific Partnership (TPP). negara mitra. Hal tersebut guna mencapai Meski begitu, keduanya memiliki perbedaan tingkat komitmen yang kredibel, berkualitas mendasar. TPP lahir karena adanya keinginan tinggi, dan sesuai Guiding Principal RCEP. sejumlah negara masuk ke pasar AS. TPP berisikan negara-negara maju dan juga negara Khusus Sektor Jasa Konstruksi, Indonesia berkembang. memberikan komitmen Ratchet dan Most-Favoured Nations untuk limitasi Sedangkan RCEP hadir sebagai sebuah National Treatment. Kementerian PUPR kesepakatan bersama dari 16 negara yang selaku regulator dan penyelenggara sektor akan berperan penting dalam mata rantai konstruksi nasional pun memberikan offer pasokan di kawasan regional. RCEP mencakup yang mengacu pada komitmen jasa konstruksi negara-negara Least Developing Countries, Indonesia dalam AFAS Paket 8++. seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam yang sedang proses peralihan ke negara Berdasarkan acuan tersebut, terdapat berkembang. beberapa isu terkait Jasa Konstruksi yang diangkat, antara lain. Sektor Jasa Konstruksi dalam RCEP 1. Indikasi backtracking Permen PUPR No. Perundingan akses pasar bidang jasa dalam 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis RCEP dimulai pada 2015, setelah adanya Pemberian Izin Usaha Konstruksi Badan kesepakatan modalitas perundingan putaran Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal ke-7 di Bangkok, Thailand pada Februari Asing oleh Jepang, Korea, dan Australia. 2015 dari seluruh negara partisipan RCEP. 2. Indikasi backtracking Permen PUPR No. 10 Dalam memberikan komitmen bidang jasanya, Tahun 2014 tentang Pedoman Persyaratan Indonesia menerapkan pendekatan Non- Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Conforming Measures (NCM) atau yang lebih Jasa Konstruksi Asing oleh Jepang. dikenal dengan pendekatan negative list. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 65
Terkait sektor jasa, Jepang menyampaikan investasi yang lebih liberal, fasilitatif, dan permintaan kepada Indonesia—dalam hal ini transparan di antara pihak AANZFTA. Dalam Kementerian PUPR sebagai pembina Sektor/ perjanjian 18 Bab ini, tertuang perihal kerja Subsektor Jasa Konstruksi—agar dapat sama, antara lain di bidang Perdagangan Jasa, membuka/memperluas cakupan dari sektor Investasi, Rules of Origin, dan Hak Kekayaan Real Estate. Intelektual. Komitmen Indonesia di bidang Jasa Adanya kesepakatan Joint Declaration of the Konstruksi juga diberikan dalam pembatasan- Leaders ASEAN-Australia and New Zealand pembatasan. Di antaranya, pendirian kantor Commemorative Summit pada 30 November perwakilan di Indonesia dalam bentuk joint 2004 di Vientiane, Laos menjadi titik awal operation ataupun joint venture sesuai pembentukan AANZFTA. Kesepakatan dengan aturan dan hukum yang berlaku. Selain tersebut memuat Guiding Principles for menetapkan batas maksimum FEP 55%, Negotiation on ASEAN-Australia and New pimpinan tertinggi pada kantor perwakilan Zealand Free Trade Area. Kesepakatan haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) berlanjut pada proses negosiasi ASEN- Australia New Zealand Free Trade Area (AANZ- F. AANZFTA FTA) yang dimulai pada 2005 hingga berhasil diselesaikan pada Agustus 2008 setelah ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade melalui 15 putaran perundingan. Area (AANZFTA) merupakan FTA regional yang bersifat komprehensif dan menggunakan Penandatanganan AANZFTA dilakukan oleh pendekatan yang mengusung prinsip para Menteri Ekonomi ASEAN, Australia, dan “nothing is agreed until everything is agreed”. Selandia Baru pada 27 Februari 2009 di Hua Perjanjian AANZFTA telah membuka dan Hin, Thailand. Pemerintah Indonesia pun telah menciptakan peluang baru bagi masyarakat meratifikasinya melalaui Peraturan Presiden ASEAN, Australia, dan Selandia Baru. No. 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing The ASEAN-Australia- AANZFTA bertujuan untuk pertumbuhan New Zealand Free Trade Area (Persetujuan ekonomi yang berkelanjutan di kawasan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ini dengan menyediakan rezim pasar dan ASEAN-Australia-Selandia Baru). Sedangkan, 6 6 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL Entry into Force bagi Indonesia berlaku memberikan dampak positif secara sejak 10 Januari 2012 atau 60 hari setelah signifikan, terutama terhadap kegiatan Indonesia menyampaikan notifikasi kepada ekspor Indonesia. Lantaran, AANZFTA Sekretariat ASEAN. membuka peluang adanya pengurangan hingga penghapusan tarif sampai dengan Berbeda dengan perjanjian dengan negara 90% dari semua pos tarif dalam jadwal mitra ASEAN lainnya, FTA ASEAN dengan ANZ tertentu. Kegiatan ekspor ke Australia dan bersifat single undertaking yang negosiasinya Selandia Baru pun menjadi sangat mudah dilakukan secara serentak untuk seluruh dan menguntungkan sehingga memberi sektor, mulai dari perdagangan barang, jasa, peluang besar bagi para pelaku usaha dan investasi, dan kerja sama ekonomi. jasa Indonesia untuk berekspansi ke Australia Perjanjian AANZFTA, tentunya akan maupun Selandia Baru. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 67
Dengan AANZFTA, aturan asal menjadi lebih hampir seluruh belahan dunia, perundingan modern dan fleksibel, prosedur kepabeanan perdagangan jasa tahun 2020 pun ditunda. disederhanakan, dan mekanisme menjadi lebih transparan sehingga pergerakan barang Di antara sektor jasa yang dikomitmenkan maupun pebisnis yang terlibat dalam aktivitas Indonesia adalah Sektor Jasa Konstruksi perdagangan dan investasi akan difasilitasi. dan Sektor Jasa Bisnis. Pada Sektor Jasa Konstruksi, Indonesia menetapkan Liberalisasi terhadap hambatan perdagangan limitasi berupa maksimum FEP 55% dalam jasa memungkinkan akses pasar terbuka kepemilikan saham perusahaan joint venture lebih besar bagi pemasok jasa di kawasan. yang berbentuk PT. Sedangkan pada Sektor Sementara itu, kegiatan investasi akan Jasa Bisnis, maksimum FEP yang ditetapkan mendapat berbagai perlindungan, termasuk adalah 49%. penanganan sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa investor negara. G. AIFTA Lingkungan usaha di kawasan ini pun akan menjadi lebih kondusif yang disertai dengan ASEAN – India Free Trade Area merupakan peningkatan kepastian usaha dan transparansi. perjanjian perdagangan ASEAN dengan India. Kerja sama ini memiliki potensi yang sangat Sektor Jasa Konstruksi dalam AANZFTA besar dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan letak strategis kedua pihak. Kerja AANZFTA-TISA telah menghasilkan 1 Paket sama ini ditandai dengan penandatangan Komitmen yang ditandatangani pada 27 perjanjian kerangka kerja awal pada 8 Oktober Februari 2009 di Hua Hin, Thailand. Pada 2003 di Bali. 2020, perundingan perdagangan jasa direncanakan akan fokus membahas elemen- Kemudian, difinalkan pada Pertemuan ke-41 elemen kunci dalam rangka peningkatan Tingkat Menteri Ekonomi ASEAN pada 13 perjanjian AANZFTA bidang jasa yang Agustus 2009. AIFTA efektif berlaku 1 Januari merujuk pada hasil GR yang telah disahkan 2010. Indonesia telah meratifikasi Framework para Menteri pada 2018. Namun, karena Agreement on Comprehensive Economic badai pandemi Covid-19 yang melanda Cooperation melalui Keputusan Presiden No. 69 Tahun 2004. 6 8 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL AIFTA memberikan sejumlah manfaat bagi Nilai impor India dari ASEAN kedua pihak, seperti meningkatkan kinerja mencapai 47,13 miliar dolar AS, perdagangan antara ASEAN dan India serta sedangkan ekspor ke ASEAN potensi besar dari jumlah penduduk yang mencapai 34,2 miliar dolar AS. dimiliki ASEAN dan India, yang mencapai 2 miliar jiwa. AIFTA juga akan membuka peluang Sektor Jasa Konstruksi dalam AIFTA bagi peningkatan ekspor. Perundingan perdagangan jasa AIFTA Kesepakatan yang dicapai dalam AIFTA baru dilaksanakan pada Oktober 2009 memberikan arti strategis bagi peningkatan dan ditargetkan selesai pada akhir 2010 ekspor berbagai komoditi unggulan Indonesia. sebagai sebuah single undertaking. Namun, Komoditi unggulan tersebut berupa sayuran, penandatanganan ASEAN-India Trade on buah-buahan, lemak dan minyak nabati, Services and Investment baru direalisasikan produk karet, produk kulit, kertas, tekstil secara ad-referendum dalam Pertemuan dan produk tekstil, batubara, biji tembaga, AEM-India pada Agustus 2014 di Myanmar. kaca, perkakas, mesin, dan otomotif. Hal tersebut tecermin dari komitmen India yang Untuk bidang jasa dan investasi, Pemerintah menurunkan dan menghapuskan sebagian Indonesia belum melakukan ratifikasi. besar tarifnya sekitar 85% dari total pos tarif Meskipun demikian, Indonesia telah dalam kurun 2010—2019. memberikan komitmennya pada sektor jasa, termasuk Sektor Jasa Konstruksi dan Sektor Jika dilihat secara keseluruhan kawasan, Jasa Bisnis Profesional. Dengan pembatasan AIFTA telah mendorong pertumbuhan yang ditetapkan, berupa maksimum FEP ekonomi kawasan dari sektor perdagangan. 51% untuk Sektor Jasa Konstruksi dan Pada 2017—2018, tercatat pertumbuhan maksimum FEP 49% untuk Sektor Jasa Bisnis perdagangan bilateral sekitar 14% atau Profesional. mencapai 81,3 miliar dolar AS. Nilai impor India dari ASEAN mencapai 47,13 miliar dolar AS, sedangkan ekspor ke ASEAN mencapai 34,2 miliar dolar AS. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 69
H. IE CEPA EFTA untuk produk perikanan, industri, dan pertanian. Begitu pula dengan akses TKI ke Indonesia-EFTA Comprehensive Economic negara-negara EFTA akan semakin terbuka. Partnership Agreement (IE CEPA) adalah Kesepakatan kerja sama ini mencakup bidang perjanjian perdagangan Indonesia dengan promosi ekspor, pariwisata, UMKM, dan negara-negara Eropa yang tergabung dalam Pendidikan Vokasi. Europeran Free Trade Association (EFTA). EFTA adalah organisasi antar Pemerintahan IE CEPA dapat menjadi pintu masuk dan Negara Eropa, yaitu Swiss, Liechtenstein, memaksimalkan akses Indonesia ke Benua Islandia, dan Norwegia, yang didirikan pada Biru, terutama Uni Eropa. Lantaran, negara- 1960. EFTA didirikan untuk mendorong negara EFTA memiliki perjanjian perdagangan perdagangan bebas dan integrasi ekonomi dengan negara Uni Eropa. EFTA memiliki 29 untuk kepentingan negara anggotanya. perjanjian kerja sama dengan 40 negara, termasuk Uni Eropa. Dengan demikian, EFTA Dengan IE CEPA, Indonesia dapat meraih dapat menjadi hub ekspor yang sangat manfaat berupa peningkatan akses pasar ke strategis bagi Indonesia. Indonesia – EFTA CEPA (IE CEPA) 7 0 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, Sektor Jasa Konstruksi dalam IE CEPA IE CEPA akan mendorong penghapusan 7.402 pos tarif oleh Swiss dan Liechtenstein. Di bidang Jasa Konstruksi, Indonesia Jumlah tersebut setara dengan 81,70% memberikan offer pada beberapa subsektor, produk ekspor Indonesia ke negara tersebut. yaitu Construction Work for Buildings (CPC Penghapusan 8.100 pos tarif juga akan 512 except 51210), Construction Work for dilakukan Islandia atau setara dengan Civil Engineering (CPC 513), Assembly and 94,28% dari total produk ekspor Indonesia Erection of Prefabricated Constructions (CPC ke negara tersebut. Sementara itu, Norwegia 514), Installation Work (CPC 516), Building akan membebaskan bea masuk bagi Completion and Finishing Work (CPC 517), Indonesia atas 6.333 pos tarif yang setara Pre-erection Work at Construction Site (CPC dengan 90,97% produk ekspor Indonesia ke 511 except 51110 and 51113), Special negara tersebut. Trade Construction (CPC 515-5155), Renting Services Related Equipment for Construction Adapun perundingan IE CEPA putaran or Demolition of Building or Civil Engineering pertama dimulai pada 31 Januari—2 Works with Operator (CPC 518). Komitmen Februari 2011 di Jakarta, Indonesia. Hingga diberikan dengan limitasi berupa maksimum saat ini, telah dilaksanakan 9 putara dan 3 FEP 51%. kali intersessional meeting. Pada putaran ke-9, perundingan IE CEPA berlangsung Offer Kementerian PUPR dalam Fora IE CEPA di Surabaya, Indonesia, pada 12—14 Mei berpedoman pada komitmen Kementerian 2014. Pada 2020, perjanjian IE CEPA dalam PUPR dalam GATS Putaran Uruguay. Di mana, proses ratifikasi di DPR dan disepakati akan peningkatan threshold 51% untuk CPC berbentuk undang-undang (UU). 51 dan Initial Offer Sektor Jasa Konstruksi Indonesia. Sesuai komitmen tersebut, Installation Works (CPC 516) yang merupakan subsektor binaan Kementerian PUPR, tidak termasuk dalam sektor/subsektor yang dikomitmenkan. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 71
I. IEU CEPA Kerja sama IEU CEPA mencakup Trade in Goods, Rules of Origin, Customs and Trade Indonesia – European Union Comprehensive Facilitation, Trade Remedies, Sanitary and Economic Partnership Agreement (IEU Phytosanitary, Technical Barriers to Trade, CEPA) merupakan perjanjian perdagangan Trade and Sustainable Development, Trade bebas antara Indonesia dengan 27 negara in Services, Investment, Government yang tergabung dalam Uni Eropa. Perjanjian Procurement, Intellectual Property Rights ini membahas berbagai aspek hubungan (including Geographical Indication), ekonomi secara menyeluruh. Competition, Dispute Settlement and Mediation, Small and Medium Enterprises, IEU CEPA diluncurkan secara resmi melalui dan Economic Cooperation and Capacity Joint Announcement pada 18 Juli 2016 yang Building. dilanjutkan dengan Kick-Off Meeting pada 20—21 September 2016 di Brussels, Belgia. Di sisi lain, Uni Eropa menyampaikan Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah permintaan (request), sebagai berikut. pemahaman atas target berbagai isu runding 1. Penambahan cakupan subsektor pada yang disepakati kedua pihak dan tertuang dalam “Scoping Paper”. W120 dan peningkatan FEP sampai dengan 100%. Hingga awal 2020, proses perjanjian kerja 2. Penghapusan limitasi lainnya yang sama IEU CEPA telah memasuki Putaran terdapat pada initial offer. ke-9 yang dilaksanakan di Brussels, Belgia 3. Komitmen yang diberikan Indonesia di pada 2—6 Desember 2019. Adapun status ASEAN dan Fora lainnya. perjanjian belum teratifikasi. Pada Juni 2020, 4. Terkait Jasa Konstruksi, Uni Eropa meminta telah dilaksanakan pula Pertemuan Intersesi Indonesia untuk memberikan komitmen secara virtual untuk beberapa Working Group, tidak lebih rendah dari yang telah termasuk Working Group on Trade in Services dikomitmenkan di GATS. (WGTIS). 5. Pada 2020, kedua pihak mulai menyusun revised offer yang akan dipertukarkan pada waktu yang disepakati. 7 2 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL Sektor Jasa Konstruksi dalam IEU CEPA (CPC 514-5140); Pre-erection Work at Construction Site (CPC 511) except Site Isu utama WGTIS dalam IEU CEPA Investigation Work (CPC 51110) and site adalah adanya indikasi Uni Eropa untuk Formation and Clearance Work (CPC 51113); menggabungkan Mode 3 Perdagangan Jasa Special Trade Construction (CPC 515); dengan investasi, sebagaimana EU Vietnam Renting Services Related Equipment for FTA. Pada model EU FTA 4 moda pada 3 jenis Construction or Demolition of Building or Civil teks dengan disiplin yang spesifik dan juga Engineering Works with Operator (CPC 518). terdapat pada provisi-provisi terkait, yaitu: 1. Regulatory Framework: Domestic Komitmen juga diberikan Indonesia atas Jasa Bisnis/Profesional yang terkait dengan jasa Regulation & sektor: keuangan, konstruksi. Dengan skema joint operation telekomunikasi, maritim, pos, dll. atau joint venture, Indonesia menetapkan 2. e-Commerce batasan maksimum FEP 51%. Sektor Jasa 3. Sistem Dispute untuk Investment. Bisnis yang dikomitmenkan mencakup subsektor Architectural Services (CPC 8671); Dalam isu Akses Pasar, Indonesia dan Uni Engineering Services (CPC 8672, except Eropa telah melakukan pertukaran Initial Offer CPC 86721, 86725, 86726); Advisory and pada 1 Oktober 2018, termasuk offer Sektor Consultative Engineering Services (CPC Jasa Konstruksi. Di bawah Construction and 86721); Engineering Design Services for Related Engineering Services, Indonesia Industrial Processes and Production (CPC memberikan komitmennya dengan FEP tidak 86725); Integrated Engineering Services lebih dari 55%. (CPC 8673), serta Urban Planning Services (CPC 86741). Komitmen Jasa Konstruksi meliputi subsektor Construction Work for Buildings (CPC 512) except for one- and two-dwelling buildings (CPC 51210); Construction Work for Civil Engineering (CPC 513); Assembly and Erection of Prefabricated Constructions Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 73
J. STATUS FORA 5. RCEP belum teratifikasi dan masih dalam proses perundingan sejak dimulai pada Dari Fora Perundingan Plurilateral/Regional 9 Juni 2013. Perundingan yang terakhir yang telah disebutkan di atas, status dari dilaksanakan adalah 3rd Special Meeting setiap for a dapat disimpulkan sebagai of RCEP Trade Negotiating Committee berikut. pada Februari 2020 di Bali, Indonesia. 1. ASEAN+3 berstatus concluded dan telah 6. AANZFTA berstatus concluded sejak ditandatangani pada November 2017. ditandatangani pada 27 November 2009 Hingga saat ini, telah disahkan ASEAN+3 dan mulai diberlakukan pada 6 Mei 2011. Workplan 2018—2022. Saat ini, tengah dilakukan General Review 2. AJCEP berstatus concluded dan telah AANZFTA (on-going). ditandatangani pada 31 Maret 2008 dan mulai diberlakukan pada 19 November 7. AIFTA berstatus concluded sejak 2009. Saat ini, AJCEP telah teratifikasi ditandatangani pada 13 November 2014 dalam Peraturan Presiden No. 50 Tahun dan mulai diimplementasikan pada 12 2009 dan PMK No. 18/PMK.010/2018. November 2018. Saat ini, AIFTA telah 3. ACFTA berstatus concluded dengan teratifikasi dalam Keputusan Presiden No. perjanjian yang telah ditandatangani 69 Tahun 2004. Saat ini, AIFTA sedang pada 12 November 2017 dan dalam proses General Review. diimplementasikan setahun kemudian, yaitu 12 November 2018. Saat ini, ACFTA 8. IE CEPA berstatus concluded sejak telah teratifikasi melalui Keputusan ditandatangani pada 16 Desember 2018 Presiden No. 48 Tahun 2004. dan, hingga saat ini, masih dalam proses 4. AKFTA berstatus concluded sejak ratifikasi. ditandatangani pada 22 November 2015 dan mulai diberlakukan pada 12 November 9. IEU CEPA hingga saat ini masih dalam 2018. Saat ini, AKFTA telah teratifikasi proses perundingan dan telah memasuki dalam Peraturan Presiden No. 56 Tahun Putaran ke-9 pada 2—6 Desember 2019. 2010. Hingga saat ini, status IEU CEPA belum teratifikasi. 7 4 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL Status Fora Perundingan Regional/Plurilateral Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 75
Kerja sama bilateral merupakan salah satu bentuk kerja sama internasional yang melibatkan dua negara
04 FOR A LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL Kerja sama bilateral merupakan salah satu bentuk kerja sama internasional yang melibatkan dua negara. Kerja sama ini diaplikasikan dalam berbagai bidang, baik politik, keamanan, maupun ekonomi—termasuk di dalamnya adalah perdagangan. Kerja sama ini dapat terjadi jika kedua negara telah memiliki hubungan diplomatik dan telah memiliki perwakilan di tiap-tiap negara. Biasanya, kerja sama bilateral didorong oleh tiga motif utama, yaitu memelihara kepentingan nasional, memelihara perdamaian, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Hingga akhir 2019 lalu, Kementerian Luar Negeri RI mencatat, Indonesia telah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori khusus berupa non- self governing territory. Dari jumlah negara mitra kerja sama tersebut, terbagi dalam delapan kawasan, yaitu Afrika; Timur Tengah; Asia Timur dan Pasifik; Asia Selatan dan Tengah; Amerika Utara dan Tengah; Amerika Selatan dan Karibia; Eropa Barat; serta Eropa Tengah dan Timur. 7 8 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL A. KOMITMEN DALAM INDONESIA – JEPANG Sementara, pada sektor jasa konstruksi, CEPA Indonesia berkomitmen atas 11 subsektor dengan FEP sebesar 55%. Lalu, di sektor Indonesia – Jepang Economic Partnertship jasa bisnis, Indonesia berkomitmen atas 4 Agreement (IJEPA) merupakan kerja subsektor. Adapun pembatasan terhadap sama bilateral pertama Indonesia dengan akses pasar dan national treatment yang Jepang. Kerja sama ini ditandai dengan tertuang dalam SoC IJEPA, antara lain penandatanganan kesepakatan IJEPA oleh pembentukan kantor perwakilan di Indonesia Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan izin operasi selama 3 tahun dan dapat dan PM Jepang Shinzo Abe, 20 Agustus diperpanjang atau pembentukan joint venture 2007. Penandatanganan berlangsung yang memenuhi persyaratan dalam Komitmen setleah melalui pembahasan dan diskusi Horizontal dan Undang-undang Penanaman komprehensif antara kedua negara. Modal Asing (UUPMA). Kepemilikan modal asing atas joint venture yang berbentuk Kemudian, Pemerintah Indonesia meratifikasi Perseroan Terbatas (PT) pun tidak lebih dari IJEPA melalui Peraturan Presiden No. 36 55%. Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between The Republic of Indonesia and Japan Pemerintah Indonesia for an Economic Partnership. Perpres ini mulai meratifikasi IJEPA melalui berlaku secara efektif sejak 1 Juli 2008. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2008 tentang IJEPA mencakup perjanjian kerja sama bidang Pengesahan Agreement ekonomi yang komprehensif dengan tiga pilar between The Republic of utama, yaitu liberalisasi akses pasar, fasilitasi Indonesia and Japan for an perdagangan dan investasi, serta kerja sama Economic Partnership. dalam rangka pembangunan kapasitas. Dalam kemitraan ekonomi ini, Jepang memberikan komitmennya melalui 12 sektor jasa yang terdiri dari 137 subsektor. Di sisi lain, Indonesia memberikan komitmen melalui 8 sektor dengan 77 subsektor. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 79
Jepang sebagai mitra juga harus memenuhi Berdasarkan data LPJKN (2019), tercatat biaya perizinan serta membentuk Joint 64 BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi operation/Joint Venture dengan rekanan lokal Asing) terlibat dalam komitmen IJEPA. BUJKA yang didaftarkan oleh Badan Pengembangan berperan penting dalam membuka peluang Jasa Konstruksi dengan kualifikasi A. Mitra kerja sama bagi kontraktor lokal di luar lokal dalam usaha patungan juga harus negeri—dalam hal ini di Jepang. didaftarkan oleh Badan Pengembangan Jasa Konstruksi dan memiliki kualifikasi A. INDONESIA–CONSOLIDATED SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS (IJEPA) MODES OF SUPPLY: 1.) Cross-Border Supply, 2.) Consumption Abroad, 3.) Commercial Presence, 4) Presence of Natural Persons Sector or Subsector Limitations on market access Limitations on national Additional treatment commitments CONSTRUCTION 1) Unbound* 1) Unbound* 2) None SERVICES: 2) None 3) a) 1. License fee 3) a) Joint operation by establishing a requirement. Construction Work for representative office in Indonesia. 2. Registered foreign Building License for representative office company shall form a Joint (CPC 512 except CPC shall be valid for 3 years and can be Operation or Joint Venture 51210); Construction Work extended with ocal partner(s) which is (are) registered for Civil Engineering b). Joint venture company by by Construction Services (CPC 513); Assembly and fulfilling the requirements as Development Board and Erection of Prefabricated specified in the Horizontal having qualification A/Big. Construction (CPC 514); Section and the Foreign Capital Pre-erection Work at Investment Law. b) Local partners in joint Construction System venture shall be registered by Construction Services (CPC 511 except CPC Not more than 55% of the capital Development Board and 51110 and 51113); Steel share as of the Limited Liability having qualification A/Big Binding and Erection (incl. Enterprise (Perseroan Terbatas/ welding) (CPC 51550); PT) may be owned by foreign 4) As specified in the Horizontal Renting Services Related partner(s) Section Equipment for Construction or Demolition of Building or 4) As specified in the Horizontal Civil Engineering Works with Section Operator (CPC 518). 8 0 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL B. KOMITMEN DALAM INDONESIA – AUSTRALIA CEPA Indonesia – Australia Comprehensive Australia berlangsung pada 4 Maret 2019. Economic Partnership Agreement (IA – Pemerintah RI, kemudian meratifikasinya CEPA) merupakan perjanjian kemitraan ke dalam UU No. 1 tahun 2020 tentang ekonomi komprehensif sebagai bentuk Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi kerja sama bilateral antara Indonesia dan Komprehensif Indonesia – Australia (IA – Australia. Perjanjian ini dibangun berdasarkan CEPA) pada 28 Februari 2020. persetujuan multilateral dan regional, termasuk di dalamnya adalah persetujuan Cakupan kerja sama IA – CEPA tidak terbatas pembentukan kawasan perdagangan bebas pada perdagangan barang, tetapi juga meliputi ASEAN—Australia—Selandia Baru (AANZFTA). perdagangan jasa. Disamping itu, IA – CEPA juga akan meningkatkan arus investasi bagi Perundingan IA-CEPA disepakati kedua kedua negara, di mana Indonesia diharapkan negara, dalam hal ini Presiden RI dan PM dapat menjadi Top-10 negara tujuan investasi Australia, pada 2 November 2010 yang Australia. IA – CEPA juga akan memberikan dilanjutkan dengan perundingan pertama dan manfaat, terutama bagi eksportir Indonesia, kedua pada September 2012 dan Juli 2013. Setelah sempat terhenti selama 3 tahun, kedua negara sepakat untuk melanjutkan kembali perundingan pada Maret 2016. Setelah melalui 12 putaran perundingan dan 5 pertemuan tingkat Ketua Perunding, Indonesia – Australia berhasil menyelesaikan perundingan secara substansial pada 31 Agustus 2018. Hingga akhirnya, penandatanganan IA – CEPA oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 81
karena adanya kebijakan penghapusan IA – CEPA diyakini akan dapat meningkatkan seluruh tarif bea masuk Australia terhadap GDP sebesar 0,23% dari baseline atau seluruh produk Indonesia menjadi nol persen. sebesar 33,1 miliar dolar Australia bagi Indonesia. Khususnya, yang berasal dari IA – CEPA juga akan membuka akses terhadap liberalisasi perdagangan barang dan jasa. IA pasar jasa. Menurut data statistik Australia, – CEPA juga dalam proses untuk peningkatan ekspor jasa Indonesia selama 2018—2019 capacity building dan MRA untuk Engineering mencapai 4,4 miliar dolar Australia dan Services. impor jasa sebesar 1,7 miliar dolar Australia. Data tersebut menunjukkan adanya Komitmen Indonesia dalam IA – CEPA untuk surplus sebesar 2,7 miliar dolar Australia jasa konstruksi mencakup 8 subsektor yang diperoleh Indonesia. Dari sektor jasa dengan sejumlah pembatasan terhadap akses konstruksi, engineering, dan arsitek, FEP pasar dan national treatment. Di antaranya, sebesar 67%. kepemilikan modal asing dalam usaha 8 2 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL patungan tidak lebih dari 67%, penyedia jasa IK – CEPA menjadi sebuah tonggak baru dalam asing memenuhi persyaratan biaya lisensi sejarah hubungan ekonomi Indonesia – Korea yang mungkin berbeda dari persyaratan bagi Selatan. IK – CEPA lebih dari sekadar perjanjian pemasok jasa lokal, dan mitra lokal harus perdagangan bebas (FTA). Melainkan, memiliki kualifikasi besar. kemitraan yang bersifat komprehensif antara kedua negara yang mencakup bidang Selain itu, penyedia jasa asing hanya akan perdagangan barang, jasa, serta penanaman menyediakan jasa dengan risiko tinggi, modal. teknologi tinggi, ataupun modal tinggi. Pembatasan lainnya berupa ketentuan Melalui IK – CEPA, Korea Selatan berkomitmen tentang pimpinan tertinggi pada kantor untuk membuka kesempatan kerja bagi perwakilan haruslah warga negara Indonesia. para profesional dan tenaga ahli Indonesia. Komitmen IA – CEPA melibatkan 3 BUJKA Di sisi lain, Indonesia berkomitmen untuk (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing). memberikan peningkatan terhadap akses pasar untuk sektor konstruksi, distribusi, C. KOMITMEN DALAM INDONESIA – KOREA online game, dan sektor jasa kesehatan. CEPA Berdasarkan hasil JSG, IK – CEPA disimpulkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan Kerja sama bilateral antara Indonesia – Korea sebesar 7,97 juta dolar AS dan PDB sebesar ini, hingga saat ini, belum teratifikasi dan 0,03% bagi Indonesia. masih dalam proses legal scrubbing naskah perjanjian. Naskah perjanjian ditargetkan Pada sektor jasa konstruksi, Indonesia rampung pada 2020 sehingga IK – CEPA berkomitmen terhadap 7 subsektor dengan dapat ditandatangani pada semester ketiga FEP tak lebih dari 67%. Sedangkan, komitmen 2020. Perundingan IK – CEPA sendiri telah sektor jasa bisnis terdiri atas 4 subsektor dimulai pada 2012 dan sempat terhenti pada dengan pembatasan akses pasar berupa, 2014. Pada 2019, kedua negara sepakat antara lain, kepemilikan modal asing untuk mereaktivasi perundingan hingga berhasil usaha patungan tak lebih dari 51%. Selain itu, menyelesaikan substansi perundingan pada penyedia jasa asing memenuhi persyaratan Oktober 2019. biaya lisensi yang mungkin berbeda dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 83
persyaratan bagi pemasok jasa lokal, dan Pembatasan lainnya berupa ketentuan mitra lokal harus memiliki kualifikasi besar. tentang pimpinan tertinggi pada kantor perwakilan haruslah warga negara Indonesia. Penyedia jasa asing juga hanya akan Dalam komitmen IK – CEPA, melibatkan menyediakan jasa dengan risiko tinggi, sebanyak 43 BUJKA (Badan Usaha Jasa teknologi tinggi, ataupun modal tinggi. Konstruksi Asing). INDONESIA–CONSOLIDATED SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS (IK CEPA) MODES OF SUPPLY: 1.) Cross-Border Supply, 2.) Consumption Abroad, 3.) Commercial Presence, 4) Presence of Natural Persons Sector or Subsector Limitations on market access Limitations on national Additional treatment commitments BUSINESS SERVICES: Architectural Services 1) None 1) None (CPC 8671) 2) None 2) None Engineering Services 3) None, except commercial presence 3) None except: (CPC 8672 - except CPC 86721, 86725, 86726) only permitted in the form of: a) License fee requirement Integrated Engineering a) joint operation by establishing for foreign service Services suppliers that may vary (CPC 8673) a representative office from that applicable Urban Planning Services in Indonesia. License for to Indonesian service (CPC 86741) representative office shall be suppliers; valid for 3 years and can be extended; or b) Indonesian local partners b) joint venture requirement with shall have qualification Big; no more than 51% of the capital share shall be owned by c) Foreign service suppliers foreigners. shall only provide services with high risk, high 4) Unbound, except as specified in technology, and/or high the Appendix 6-B-2 and highest capital; and management in a representative office shall be Indonesian. d) Highest management in a representative office shall be Indonesian. 4) Unbound, except as specified in the Appendix 6-B-2 and highest management in a representative office shall be Indonesian. 8 4 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL INDONESIA–CONSOLIDATED SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS (IK CEPA) MODES OF SUPPLY: 1.) Cross-Border Supply, 2.) Consumption Abroad, 3.) Commercial Presence, 4) Presence of Natural Persons Sector or Subsector Limitations on market access Limitations on national Additional treatment commitments CONSTRUCTION AND RELATED ENGINEERING SERVICES A. General Construstion 1) Unbound* 1) None Work for Building 2) None 3) None, except all conditions Construction Work 2) None for Building (CPC 512), 3) None, except commercial presence and limitations based on except for one and two measures in existence at dwelling buildings (CPC only permitted in the form of: the entry into force of this 51210) a) joint operation by establishing a Agreement1 Article 6.7 paragraph 7 of B. General Construction representative office in Indonesia; Chapter Trade in Services Work for Civil or applies as applicable Engineering b) joint venture requirement with to amendments of any no more than 67% of the capital measures referred above Construction Work for share shall be owned by foreigners 4) Unbound, except as Civil Engineering (CPC 4) Unbound, except as specified in specified in and subject 513) and subject to Appendix 6-B-2 to Appendix 6-B-2 and and highest management in a highest management in a C. Installation and representative office shall be representative office shall Assembly Work Indonesian be Indonesian Assembly and Erection of Prefabricated Constructions (CPC 514) Installation Work (CPC 516) D. Building Completion and Finishing Work Building Completion and Finishing Work (CPC 517) E. Other Pre-erection Work at Construction Site (CPC 511) except Site Investigation Work (CPC 51110) and Site Formation and Clearance Work (CPC 51113) Special Trade Construction (CPC 515) Renting Services Related Equipment for Construction or Demolition of Building or Civil Engineering Works with Operator (CPC 518) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 85
D. KOMITMEN DALAM INDONESIA – TURKI Indonesia ke Turki mencapai 1,18 miliar dolar CEPA AS dengan pangsa pasar 0,59%. Sedangkan, nilai impor Indonesia dari Turki sebesar 611,5 Kerja sama bilateral antara Indonesia Turki juta dolar AS. Adapaun total perdagangan melalui IT – CEPA telah dijajaki sejak tahun Indonesia – Turki mencapai 1,79 miliar dolar 2018. Hingga saat ini, telah memasuki AS atau meningkat 5,28% dibandingkan Putaran ke-5 dan direncanakan akan berlanjut periode yang sama pada 2017. Tercatat, pada pertemuan bilateral antara pimpinan nilai investasi Turki di Indonesia pada 2018 negara pada September 2020. mencapai 3,7 juta dolar AS. Adapun cakupan kerja sama IT -CEPA adalah Selain IT – CEPA, hubungan kerja sama melakukan perundingan perdagangan barang Indonesia – Turki lainnya berupa Promosi terlebih dahulu. Termasuk di dalamnya Investasi, People-to-people Contact, serta adalah trade remedies, rules of origin, Rencana pembentukan mekanisme bilateral custim procedure and trade facilitation, High Level Strategic Council (HSLC). Secara intellectual property rights, dan legal. umum, potensi kerja sama kedua negara Indonesia mengusulkan isu economic berupa perdagangan dan investai outbound cooperation, sementara Turki mengusulkan serta inbound pada sektor energi, konstruksi, isu e-commerce. industri pertahanan, serta produk makanan dan minuman. Dalam sektor konstruksi, Perundingan IT – CEPA sejak putaran ke-1 Turki termasuk dalam 250 perusahaan hingga ke-5 merupakan bagian dari proses konstruksi terbaik di dunia. Pasar jasa bertahap (incremental) IT – CEPA yang konstruksi Turki memiliki keunggulan dalam bertujuan untuk meningkatkan perdagangan hal cakupan pasarnya yang cukup besar, bilateral. Di mana, pada 2017, Presiden kedua terutama di kawasan Timur Tengah. Selain itu, negara menargetkan 10 miliar dolar AS hingga secara psikologis dan geografis, Turki diakui 2023 mendatang. sebagai “big brother” oleh negara-negara di kawasan Timur Tengah dalam pembangunan Berdasarkan data 2018, nilai ekspor infrastruktur. 8 6 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL E. KOMITMEN DALAM INDONESIA – CHILE WG on Rules of Origin (ROO) and Customs CEPA Procedures (CP). Pada tahap selanjutnya akan dikembangkan perdagangan di bidang jasa, Chile merupakan satu-satunya negara investasi, dan area lainnya. Amerika Latin yang menjalin kerja sama CEPA dengan Indonesia. Pembentukan IC – CEPA Dari kerja sama ini, industri di Indonesia dapat dimulai pada 2006 dan difinalisasi pada menambah sumber bahan baku dengan 2009. Kemitraan ekonomi komprehensif tarif 0%. Hal ini dikarenakan struktur tarif antara kedua negara ini bertujuan untuk Chile rata-rata sebesar 6% dan sebanyak meningkatkan perdagangan antara kedua 89,6% dari total pos tarif Chile dihapuskan. negara. Perjanjian IC – CEPA telah melalui 6 Sementara itu, Indonesia telah menghapus putaran yang diintensifkan dan diselesaikan 86,1% pos tarif dari seluruh pos tarif pada 2017. Penandatanganan IC – CEPA Indonesia. berlangsung di Chile, 14 Desember 2017. Chile merupakan mitra dagang Indonesia Setelah melalui proses ratifikasi kedua terbesar ke-3 di Amerika Selatan, setelah negara, perjanjian IC – CEPA mulai Brasil dan Argentina. Pada 2018, total diberlakukan sejak 10 Agustus 2019. Adapun perdagangan Indonesia – Chile sebesar 274,1 cakupan kerja samanya akan dilaksanakan juta dolar AS. Chile juga merupakan negara secara bertahap (incremental approach) tujuan ekspor Indonesia ke-55 dengan total yang dimulai dengan perdagangan barang ekspor 158,9 juta dolar AS di tahun 2018, (Trade in Goods – TIGs). TIGs mencakup aspek naik sebesar 0,3% dari 158,5 juta dolar AS di nontarif, berbagai measures, ketentuan asal tahun sebelumnya. Sedangkan sebagai mitra barang, prosedur bea cukai dan fasilitasi impor, Chile menempati urutan ke-63 sebagai perdagangan, hambatan teknis perdagangan, asal impor dengan nilai 115,1 juta dolar AS sanitasi, dan fitosanitasi. pada 2018, turun sebesar 4% dari 119,9 juta dolar AS di tahun sebelumnya. Perundingan TIGs dibagi ke dalam 4 Working Groups (WG), yaitu WG on Cooperation, Produk ekspor utama Indonesia ke Chile pada WG on Trade in Goods, WG on Legal Issues, pada 2018 adalah footwear; fertilizer; motor Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 87
cars; organic surface-active agents; locust akses pasar barang (termasuk produk halal) beans, seaweeds, sugar beet and sugar cane. dan ekspor produk Indonesia, Peningkatan Produk impor utama Indonesia dari Chile pada akses pasar di bidang jasa, Terciptanya iklim 2018 adalah buah anggur, segar atau kering; usaha yang kondusif, Peningkatan peran dan copper; chemical wood pulp; iron ores; dan peluang UMKM, kepastian dan keseragaman fats and oils and their fractions of fish or aturan perdagangan bagi pihak yang terlibat, marine mammals. Peningkatan kerja sama ekonomi termasuk ekonomi islam, peningkatan kinerja dan F. KOMITMEN DALAM INDONESIA – kualitasi sektor jasa nasional dan penyerapan UNITED ARAB EMIRATES CEPA tenaga kerja. Perundingan IUAE- CEPA disepakati pada 2 IUAE-CEPA disepakati dalam 4 (empat) September 2021 di Bogor melalui Pertemuan putaran perundingan, yang dilaksanakan pada Joint Ministerial Statement. IUAE-CEPA September 2021 di Bogor, Oktober 2021 berfokus pada potensi kerja sama, komitmen di Dubai, Februari 2022 di Semarang, dan perdagangan barang, akses pasar, komitmen Februari 2022 di Yogyakarta. Dengan waktu sektor jasa dan investasi, dan Ekonomi Islam. 9 bulan, IUAE-CEPA merupakan perundingan UAE merupakan salah satu mitra dagang bilateral tercepat yang pernah dilakukan Indonesia dimana pada tahun 2021 dengan Indonesia. IUAE-CEPA ditandatangani pada total investasi sebesar US$ 16,1 Juta dengan tanggal 1 Juli 2022 di Abu Dhabi oleh Menteri total 77 Proyek di Indonesia. Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Menteri Ekonomi United Arab Dengan adanya IUAE-CEPA, diharapkan akan Emirates, Abdulla bin Touq al Marri. Saat ini, memberikan manfaat yang signifikan bagi IUAE-CEPA dalam proses ratifikasi antara Indonesia dalam hal peningkatan kinerja Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat makroekonomi Indonesia, Peningkatan (DPR) Republik Indonesia 8 8 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL INDONESIA – CONSOLIDATED SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS (IUAE CEPA) MODES OF SUPPLY: 1) Cross-Border Supply, 2) Consumption Abroad, 3) Commercial Presence, 4) Presence Of Natural Persons Sector or Subsector Limitations on market access Limitations on national Additional treatment commitments BUSINESS SERVICES Architectural Services (CPC 1) None 1) None 8671) 2) None 2) None 3) None except: Engineering Services (CPC 8672 – except CPC 86721, 3) None, except commercial presence a) License fee requirement 86725 and 86726) only permitted in the form of: for foreign service suppliers that may vary Integrated Engineering a) joint operation by establishing a from that applicable Services (CPC 8673) representative office in Indonesia. to Indonesian service License for representative office suppliers; Urban Planning Services shall be valid for three years and and Landscape can be extended; or b) Indonesian local partners Architectural Services (CPC shall have qualification Big; 86741 and 86742) b) joint venture requirement with no more than 67% of the c) Foreign service suppliers capital share shall be owned by shall only provide services foreigners. In addition Foreign and with high risk, high Indonesia local Partners shall have technology, and/or high qualification Big capital; and 4) As specified in the Horizontal d) Highest management in a Section representative office shall be Indonesian. 4) Unbound, except as specified in the Appendix 6-B-2 and highest management in a representative office shall be Indonesian. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 89
INDONESIA – CONSOLIDATED SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS (IUAE CEPA) MODES OF SUPPLY: 1) Cross-Border Supply, 2) Consumption Abroad, 3) Commercial Presence, 4) Presence Of Natural Persons Sector or Subsector Limitations on market access Limitations on national Additional treatment commitments Construction and Related Engineering Services Construction Work for Building (CPC 512 except CPC 51210) Construction Work for Civil 1) Unbound* Engineering (CPC 513) 2) None 1) Unbound* Assembly and Erection 2) None of Prefabricated 3) None, except commercial presence 3) None, except: a) license fee requirement for Constructions (CPC 514) only permitted in the form of: foreign service suppliers a) joint operation by establishing a that may vary from that applicable to Indonesian Installation Work (CPC 516) representative office in Indonesia. service suppliers b) Indonesia local partners in License for representative office Joint Operation shall have qualification Big Building Completion and shall be valid for 3 years and can be 4) As specified in the Finishing Work (CPC 517) extended; or Horizontal Section b) joint venture requirement with Others: no more than 67% of the Pre-erection Work at capital share shall be owned by Construction Site (CPC 511 foreigners. In addition Foreign and except CPC 51110) Indonesia Local Partners shall have qualification Big Special Trade Construction (CPC 515) 4) As specified in the Horizontal Section Renting Services Related Equipment for Construction or Demolition of Building or Civil Engineering Works with Operator (CPC 518) 9 0 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA BILATERAL G. STATUS FORA PERUNDINGAN BILATERAL Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Dari Fora Perundingan Bilateral yang telah Government of The Republic of Korea) disebutkan di atas, status dari setiap fora 4. IT – CEPA belum teratifikasi dan masih dapat disimpulkan sebagai berikut. dalam proses perundingan sejak dimulai 1. IJEPA berstatus concluded dan telah pada 2018 lalu. Saat ini, perundingan telah memasuki Putaran ke-5 dan akan ditandatangani pada 1 Juli 2008. dilaksanakan Pertemuan antar kepala Implementasi telah didasari regulasi negara. berupa Perpres No. 36 Tahun 2008. 5. IC – CEPA berstatus entry to force. Saat ini, Indonesia dan Jepang sedang Perjanjian telah ditandatangani melaksanakan Pertemuan Joint Committee pada 14 Desember 2017 dan mulai Meeting (JCM) ke-17 dari General Review diimplementasikan sejak 10 Agustus 2019 of Indonesia – Japan Economic Partnership dengan payung regulasi berupa Perpres Agreement (IJEPA) No. 11 Tahun 2019. Saat ini, akan dilakukan 2. IA – CEPA berstatus concluded dengan perundingan untuk komitmen baru. perjanjian yang telah ditandatangani 6. IUACEPA berstatus sudah ditandatangani pada 4 Maret 2019. Saat ini, IA – CEPA dan dalam proses ratifikasi antara telah diratifikasi ke dalam UU No. 1 Tahun Pemerintah dengan Dewan Perwakilan 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Kemitraan ekonomi Komprehensif Indonesia – Australia. 3. IK-CEPA berstatus concluded sejak November 2019 dan telah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeritnah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 91
“Indonesia perlu selektif sesuai National Interest dalam melakukan liberalisasi perdagangan internasional untuk mencapai kesejahteraan bangsa”
05 KEPENTINGAN INDONESIA (NATIONAL INTEREST) DALAM LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA KONSTRUKSI
KEPENTINGAN INDONESIA (NATIONAL INTEREST) DALAM LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA KONSTRUKSI Kepentingan nasional atau national interest memiliki peran penting dalam penyelenggaraan sebuah negara. Dalam hal ini, national interest menjadi acuan dalam penetapan berbagai kebijakan untuk mencapai tujuan suatu negara demi kesejahteraan masyarakatnya. Dengan kata lain, berbagai kebijakan yang dibuat oleh negara merupakan usaha dan instrumen untuk memenuhi national interest. Di antara kebijakan yang ditentukan dengan mengacu pada national interest, adalah kebijakan luar negeri (foreign policy), termasuk di dalamnya kebijakan yang terkait kerja sama ekonomi dan perdagangan internasional. Kebijakan luar negeri dirancang untuk membantu melindungi kepentingan nasional, keamanan nasional, tujuan ideologis, dan kemakmuran ekonomi suatu negara. Hal tersebut dapat terwujud, salah satunya, melalui hasil kerja sama secara damai dengan negara lain. Dengan demikian, kerja sama perdagangan internasional yang dilakukan hendaknya 9 4 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
NATIONAL INTEREST LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA KONSTRUKSI INDONESIA mengacu pada national interest, yakni economic well-being. Kepentingan nasional berupa kebutuhan dan sumber daya masing- tercipta dari kebutuhan suatu negara, masing negara. Idealnya, suatu negara baik ekonomi, politik, sosial budaya, dan harus mengetahui kondisi negara yang akan keamanan. Kebutuhan setiap negara akan diajak bekerja sama sebelum melakukan berbeda dengan negara lainnya karena perundingan sehingga request and offer bergantung pada keunggulan yang dimiliki didasari pada national interest. masing-masing negaa. A. NATIONAL INTEREST Untuk memenuhi kebutuhan berdasarkan kepentingan nasionalnya, suatu negara akan Istilah National Interest mulai muncul pasca- menciptakan hubungan baik dengan negara PD II dan semakin menguat ketika Amerika lain. Dengan demikian, National Interest Serikat menggunakan istilah ini dalam dijadikan suatu negara sebagai hal mendasar politik luar negerinya. National Interest atau dalam menjalin hubungan kerja sama dengan kepentingan nasional adalah tujuan-tujuan negara lain. Menurut K.J. Hoslty, kepentingan yang ingin dicapai sehubungan dengan nasional terdiri atas 4 unsur, yaitu. kebutuhan atau yang dicita-citakan bangsa/ negara. Secara umum, kepentingan nasional 1. Keamanan (Security) diartikan sebagai kemampuan minimum Keamanan menjadi tujuan utama negara negara/bangsa dalam melindungi identitas untuk mempertahankan diri (self defence), fisik (wilayah, tanah, teritorial), identitas dalam arti melindungi penduduk, wilayah, politik (rezim ekonomi politik), dan identitas dan kedaulatannya dari ancaman yang kulturalnya (norma etnis, linguistik, sejarah) membahayakan, baik secara fisik (misal dari gangguan negara bangsa lain. perang) maupun nonfisik (misalnya, secara ekonomi dan ideologi). Kepentingan nasional dapat pula diartikan sebagai kepentingan vital suatu bangsa yang 2. Otonomi (Autonomy) harus diperjuangkan demi kelangsungan Otonomi merupakan kemampuan hidupnya. Kepentingan vital yang dimaksud merumuskan kebijakan, baik domestik adalah independence, self preservation, maupun luar negeri, berdasarkan prioritas territorial integrity, military security, dan Pemerintah dengan mempertimbangkan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 95
segala risikonya. Otonomi juga merupakan 3. Permanent Interest kemampuan untuk menahan tekanan, Kepentingan ini cenderung konstan dalam pengaruh, dan ancaman dari negara lain. jangka panjang dan bervariasi seiring berjalannya waktu. Namun, cenderung 3. Kesejahteraan (Wellfare) berubah perlahan. Inilah indikator keberhasilan sebuah negara. 4. Variable Interest 4. Prestise (Prestigious) Kepentingan ini merupakan fungsi Dalam pandangan tradisional, kekuatan berdasarkan personalitas, opini publik, dan militer adalah sumber utama status. Namun, kepentingan-kepentingan yang bersifat keunggulan di bidang ilmu pengetahuan dan parsial, partisan politik, dan moral yang teknologi juga memiliki peran penting dalam berlaku saat ini. Variabel inilah yang disebut menciptakan status sebuah negara. sebagai kepentingan nasioinal karena berubah dalam waktu yang sangat cepat. Sementara itu, berdasarkan tingkatannya, kepentingan nasional dibedakan sebagai 5. General Interest berikut. Kepentingan yang dapat diterapkan negara dalam bentuk yang tepat dan umum di 1. Primary Interest sebuah daerah geografis yang luas pada Kepentingan primer tidak dapat ditukar atau sejumlah besar negara atau pada beberapa dikompromikan sehingga harus dipertahankan lapangan yang bersifat khusus, seperti sepenuhnya. Perlindungan terhadap fisik ekonomi, perdagangan, diplomatik, dan hukum negara, politik, dan identitas budaya internasional. dari berbagai ancaman termasuk dalam kepentingan primer. 6. Specific Interest Kepentingan yang cenderung mendekati 2. Secondary Interest kepada waktu dan/atau tempat dan seringnya Kepentingan yang diarahkan ke luar negara. merupakan hasil logis dari kepentingan- Misalnya, melindungi aset negara di luar kepentingan umum. negeri, melindungi warga negara lain, atau memberi kekebalan bagi seorang diplomat. 9 6 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
NATIONAL INTEREST LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA KONSTRUKSI INDONESIA Kepentingan Nasional Indonesia Ketentuan tentang National Interest juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Kepentingan nasional Indonesia tertuang No. 34 Tahun 2011, Pasal 18 ayat (3) jo dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, Pasal 25 ayat (1). Indonesia juga memiliki yang berbunyi: kepentingan secara khusus, terkait hubungan antarbangsa. Salah satunya adalah “… melindungi segenap peningkatan kerja sama internasional dalam bangsa Indonesia dan bidang multilateral. seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk Di mana, peran aktif Indonesia meningkat memajukan kesejahteraan dalam mewujudkan perdamaian dan umum, mencerdaskan keamanan internasional, perlindungan HAM, kehidupan bangsa, dan ikut kerja sama kemanusiaan, serta pembangunan melaksanakan ketertiban ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, dunia yang berdasarkan perdagangan, investasi, dan perlindungan kemerdekaan, perdamaian Hak Kekayaan Intelektual. Sedangkan abadi, dan keadilan sosial dalam hubungan kerja sama perdagangan …”. antarbangsa, kepentingan Indonesia adalah peningkatan akses pasar ekspor melalui diplomasi perdagangan serta mengamankan kebijakan perdagangan nasional di forum internasional. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 97
Alur Proses Penentuan Posisi Indonesia dalam Perundingan Perdagangan Jasa Konstruksi International 9 8 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
NATIONAL INTEREST LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA KONSTRUKSI INDONESIA B. CAPACITY BUILLDING praktik langsung, kondisi iklim kerja, dan rekruitmen. Capacity Building adalah upaya peningkatan dan pengembangan kemampuan seseorang, 2. Penguatan Organisasi kelompok, ataupun organisasi. Menurut Tata manajemen untuk meningkatkan Terrance Morison, Capacity Building adalah keberhasilan fungsi melalui kegiatan sebuah proses untuk memengaruhi atau sistem intensif, perlengkapan personel, menggerakkan perubahan di berbagai kepemimpinan, budaya organisasi, dan tingkatan pada individu, kelompok, organisasi, komunikasi struktur manajerial. dan sistem. 3. Reformasi Kelembagaan Proses tersebut merupakan upaya Kelembagaan dan sistem serta makro memperkuat kemampuan adaptasi diri dan struktur melalui kegiatan aturan main organisasi sehingga mampu merespon ekonomi dan politik perubahan kebijakan dan perubahan lingkungan yang terjadi terus regulasi dan reformasi konstitusi (Grindle, menerus. Dalam sumber lain (Morrison, 2009:72). 2001:4), menyebutkan Capacity Building sebagai sebuah proses pembelajaran secara Morrison, 2001, multilevel yang erat kaitannya dengan ide menyebutkan Capacity terhadap tindakan. Capacity Building adalah Building sebagai sebuah sebuah proses bukan hasil. proses pembelajaran secara multilevel yang Fokus Capacity Building mencakup beberapa erat kaitannya dengan ide dimensi, sebagai berikut: terhadap tindakan. 1. Pengembangan Sumber Daya Manusia Peningkatan kapasitas bertujuan untuk menciptakan personel yang profesional dan memiliki kemampuan teknis. Pengembangan SDM dilakukan melalui kegiatan pelatihan, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 99
Dalam liberalisasi perdagangan internasional, bentuk kerja sama Capacity Building yang Capacity Building menjadi salah satu elemen dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. yang dikerjasamakan. Bentuk Capacity Selain Join Seminar/Workshop dan Short Building yang kerap ditawarkan negara mitra Course, kerja sama Capacity Building dapat bersifat konvensional, seperti Join Seminar/ pula berupa Pendidikan Bergelar, Magang, Workshop dan Short Course. Jika merujuk Technical Assistande, dan Kerja Sama B to B. pada kepentingan nasional, sebaiknya 100 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128