No. Aktivitas K Persyaratan / Waktu Meja I Meja II JS Panitera Ketua e Output l Perlengkapan 8 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen perintah panggilan Instrumen perintah panggilan dan Refe-rensi aanmaning aanmaning terkait 9 Melaksanakan panggilan Akta pernyataan 3 hari Relas aanmaning banding aanmaning kepada termohon Pelaksanaan aanmaning (tegoran) eksekusi untuk diberi tegoran PC, kertas, alat tulis, 30 Menit 10 Instrumen tanda terima relaas dan Referensi terkait panggilan aanmaning 11 Menyerahkan relaas aanmaning PC, kertas, alat tulis, 30 menit Berita acara aanmaning dan Referensi terkait kepada Ketua melalui Panitera PC, kertas, alat tulis, 10 menit Penetapan eksekusi 12 Menyampaikan peringatan dan Refe-rensi Penetapan hari eksekusi dan PC, kertas, alat tulis, 15 hari Pemberita-huan pelaksanaan kepada Termohon eksekusi dan Referensi terkait eksekusi 13 Membuat dan menandatangani berita acara sidang aanmaning 14 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 1 hari Pelaksanaan eksekusi riil penetapan eksekusi dan Referensi terkait 15 Menentukan hari pelaksanaan PC, kertas, alat tulis, 1 jam Berita acara eksekusi riil eksekusi dan Jurusita dan Referensi terkait 1 hari PC, kertas, alat tulis, Penyerahan berita acara 16 Melaksanakan eksekusi riiil dan Referensi terkait eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan atau pembagian PC, kertas, alat tulis, 15 Menit Berita acara eksekusi riil dan Referensi terkait 17 Membuat dan menandatangani berita acara eksekusi riil 18 Memberitahukan dan Dokumen, kertas, 3 hari Terserahkannya berita acara alat tulis, kendaraan, eksekusi riil ke para pihak menyerahkan berita acara dan Referensi terkait eksekusi riil kepada para pihak dan pihak-pihak terkait PC, kertas, alat tulis, 15 Menit Berita acara penyerahan obyek 19 Membuat dan menandatangani berita acara penyerahan obyek dan Referensi terkait eksekusi eksekusi PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Instrumen penyampaian / 20 Membuat dan menandatangani dan Referensi terkait penyerahan berita acara Instrumen penyampaian / eksekusi penyerahan berita acara eksekusi PC, kertas, alat tulis, 15 menit Tercatat eksekusi dalam buku 21 Mencatat ke dalam buku register induk eksekusi, buku dan Referensi terkait register jurnal eksekusi dan buku induk keuangan eksekusi
PENGADILAN AGAMA TARUTUNG Jl. Raja Johannes Hutabarat No.51, Tlp. (0633) 21015 Homepage : http://pa-tarutung.net/ Email : [email protected] Tarutung-22416 SOP PELAYANAN PERMOHONAN EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG Nomor SOP/AP/52 Tanggal Pembuatan 20 April 2018 Tanggal Revisi - Tanggal Efektif 20 April 2018 Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tarutung DOKUMEN MASTER : NO. SALINAN : DOKUMEN TERKENDALI : DOKUMEN TIDAK TERKENDALI : DOKUMEN KADALUARSA : Dokumen ini adalah milik Pengadilan Agama Tarutung Dilarang menggandakan sebagian maupun secara keseluruhan dengan cara apapun Tanpa seijin PENGADILAN AGAMA TARUTUNG DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI 002 Tahun 2012 1. S.1 Syariah Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di 2. S.1 Hukum Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada 3. S.2 Hukum 4. JSP, PP, Panitera dan Ketua Majelis. di bawahnya 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administras Pemerintah. 3. KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan buku II pedoman pelaksaan tugas dan administrasi peradilan dan Pola Bindalmin. 4. Pasal 196 HIR/Pasal 207 Ayat (1), (2), Pasal 208, Pasal 209 Ayat (3) R.Bg 5. Pasal 197 HIR/Pasal 207 Ayat (1), (2), 208, 209 Ayat (3) R.Bg.
6. SE Dirjen Badilag Nomor 0377.a/DjA/HM.00/2/2015 Tentang PERALATAN/PERLENGAPAN Pedoman Pola Pelaporan Perkara Peradilan Agama. Perlengkapan Komputer, ATK, Surat Permohonan KETERKAITAN Eksekusi Sejumlah Uang, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Bukti Setor Panjar Biaya Eksekusi dari BANK, SKUM, 1. SOP Layanan Penerimaan Perkara. Penetapan Aanmaning, Penunjukan JS/JSP dan PP, 2. SOP Pelayanan Pengelolaan Keuangan Perkara Instrumen pemberitahuan Sita Eksekusi, Relaas 3. SOP Pelayanan Sita Harta Bersama. Pemberitahuan Sita Eksekusi, BAS Sita Eksekusi,Masa 4. SOP Pelayanan Permohonan Eksekusi Riil Media, Relaas Pemberitahuan Sita Eksekusi, Aplikasi 5. SOP Pelayanan Mohon Bantuan Eksekusi Dari Pengadilan SIPP, dan Jaringan LAN. Agama Lain PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN Jika SOP tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan eksekusi terhadap 1. Buku Register Pendaftaran Eksekusi. pembayaran sejumlah uang tidak akan terlaksana selama tidak lebih 2. Buku Bantu Jurnal Keuangan Perkara Eksekusi dari delapan hari. 3. Buku Induk Keuangan Perkara Eksekusi. 4. Aplikasi SIPP. Pelaksana MutuBaku Waktu No Aktivitas Meja Meja Kasir JS/ Panitera Ketua Persyaratan/ Output I II JSP Perlengkapan 1 Menerima surat permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi PC, kertas, 05 Diterimanya alat tulis, dan Menit Permohonan 2 Membuat dan menandatangani Eksekusi Instrumen taksiran panjar biaya Referensi 10 eksekusi. terkait menit Instrumen taksiran panjar 3 Meneliti kelengkapan berkas dan PC, kertas, 10 biaya eksekusi menaksir panjar biaya eksekusi alat tulis, dan menit PSU dan dituangkan dalam SKUM Panjar SKUM Referensi Biaya Eksekusi terkait 4 Menerima bukti setor biaya 05 Register eksekusi dari Bank, PC, kertas, menit Eksekusi serta mengeluarkan biaya eksekusi dan alat tulis, dan BKU membukukannya dalam BKU dan dan Buku Bantu Buku Bantu Referensi terkait 5 Mencatat permohonan eksekusi ke dalam buku register eksekusi. PC, kertas, alat tulis, dan 6 Menyerahkan pada ketua melalui Panitera untuk Referensi terkait dipelajari. PC, kertas, 10 Tercatatnya alat tulis, dan menit kedalam register eksekusi Referensi terkait 10 Penetapan menit aanmaning PC, kertas, alat tulis, dan Referensi terkait 6 Membuat dan menandatangani PC, kertas, 20 Penetapan penetapan aanmaning. alat tulis, dan Menit aanmaning Referensi terkait 7 Menunjuk Jurusita untuk PC, kertas, 10 Penunjukan melaksanakan panggilan alat tulis, dan Menit jurusita aanmaning Referensi 10 Instrumen 8 Membuat dan menandatangani terkait Menit perintah Instrumen perintah panggilan panggilan aanmaning PC, kertas, aanmaning alat tulis, dan 9 Melaksanakan panggilan 6 Relas aanmaning setelah menerima Referensi Jam aanmaning berkas dari Panitera, kepada terkait termohon eksekusi untuk diberi teguran PC, kertas, alat tulis, dan Referensi terkait
Pelaksana Mutu Baku No Aktivitas Meja Meja Kasir JS/ Panitera Ketua Persyaratan/ Waktu Output I II JSP Perlengkapan 10 Menyerahkan relaas aanmaning 10 Relas kepada Ketua melalui Panitera PC, kertas, Menit aanmaning setelah pelaksanaan panggilan alat tulis, dan aanmaning. Referensi terkait 11 Memberikan teguran/peringatan PC, kertas, 30 Pelaksana kepada Termohon alat tulis, dan Menit an aanmanin eksekusi supaya dalam tempo Referensi g 8 (delapan) hari setelah terkait (tegoran) peringatan tersebut, termohon eksekusi melaksanakan putusan PC, kertas, 50 Berita acara secara sukarela dalam sidang alat tulis, dan menit aanmaning aanmaning. 12 Membuat dan menandatangani Referensi 10 Penetapan Sita berita acara sidang aanmaning terkait Menit Eksekusi 13 Membuat penetapan sita PC, kertas, 1 Pelaksanaan eksekusi (jika belum ada sita alat tulis, dan Hari Eksekusi PSU jaminan) dan atau penetapan eksekusi penjualan lelang Referensi 10 Instrumen terkait Menit perintah 14 Melaksanakan sita eksekusi serta persiapan lelang berkoordinasi dengan instansi PC, kertas, 10 eksekusi terkait. alat tulis, dan Menit Instrumen perintah 15 Membuat dan menandatangani Referensi 15 pengajuan Instrumen perintah persiapan terkait Hari permohonan lelang eksekusi lelang ke Kantor PC, kertas, Lelang 16 Membuat dan menandatangani alat tulis, dan Pengajuan Instrumen perintah pengajuan penjualan lelang permohonan lelang ke Kantor Referensi ke kantor lelang Lelang terkait terlaksana 17 Menetapkan harga limit atas dasar PC, kertas, 10 Instrumen harga pasar atau pertimbangan alat tulis, dan Menit pemanggilan appraisal serta mengajukan penyerahan permohonan pelaksanan lelang Referensi 2 hasil lelang kepada kantor lelang. terkait Jam Terlaksana pembayaran 18 Membuat dan menandatangani PC, kertas, sejumlah uang Instrumen pemanggilan alat tulis, dan kepada penyerahan hasil lelang pemohon Referensi eksekusi 19 Panitera/ Jurusita membayarkan terkait sejumlah uang kepada Pemohon eksekusi sesuai dengan amar PC, kertas, putusan ditambah biaya eksekusi alat tulis, dan serta membuat berita acara pelaksanaan eksekusi Referensi terkait PC, kertas, alat tulis, dan Referensi terkait Waktu yang diperlukan : 16 Hari 8 Jam 220 Menit.
PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/53 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Permohonan Eksekusi Selain Putusan Pengadilan Agama dengan Lelang Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Permohonan Eksekusi Riil Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peringatan Peraturan-Peraturan; Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Pencatatan dan pendataan Pelaksana No. Aktivitas Berkas Perkara Tingkat Pertama (DIPA) Meja I Meja II Kasir M Mutu Baku Waktu 1 Menerima surat permohonan uK Persyaratan / Output Eksekusi dari Pemohon Eksekusi Ketua e Perlengkapan l PC, kertas, alat tulis, 05 Menit Diterimanya Permohonan dan Referensi terkait Eksekusi 2 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen taksiran panjar biaya Instrumen taksiran panjar biaya eksekusi lelang dan Referensi terkait eksekusi lelang 3 Meneliti kelengkapan berkas dan PC, kertas, alat tulis, 10 menit SKUM menaksir panjar biaya eksekusi dan Referensi terkait Panjar Biaya Eksekusi dan dituangkan dalam SKUM 4 Menerima bukti setor biaya PC, kertas, alat tulis, 05 menit Tercatatnya kedalam register eksekusi dari Bank, mengeluarkan dan Referensi terkait eksekusi biaya eksekusi dan membukukannya dalam BKU dan Buku Bantu 5 Mencatat permohonan eksekusi PC, kertas, alat tulis, 10 menit Tercatatnya kedalam register ke dalam buku register eksekusi. Menyerahkan pada ketua melalui dan Referensi terkait eksekusi Panitera untuk dipelajari.
Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Waktu Ku Persyaratan / Output Meja I Meja II Kasir Ketua e Perlengkapan 6 Membuat dan menandatangani l penetapan aanmaning. PC, kertas, alat tulis, 20 menit Penetapan aanmaning dan Referensi terkait 7 Menunjuk Jurusita untuk PC, kertas, alat tulis, 10 Penunjukan jurusita dan Referensi terkait menit melaksanakan panggilan aanmaning 8 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen perintah panggilan Instrumen perintah panggilan aanmaning dan Referensi terkait aanmaning 9 Melaksanakan panggilan PC, kertas, alat tulis, 6 jam Relas aanmaning dan Referensi terkait aanmaning setelah menerima berkas dari Panitera, kepada termohon eksekusi untuk diberi teguran 10 Menyerahkan relaas aanmaning PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Relaas aanmaning kepada Ketua melalui Panitera dan Referensi terkait setelah pelaksanaan panggilan aanmaning. 11 Memberikan teguran/peringatan PC, kertas, alat tulis, 30 Menit Pelaksanaan aanmaning kepada Termohon eksekusi dan Referensi terkait (tegoran) supaya dalam tempo 8 (delapan) hari setelah peringatan tersebut, termohon eksekusi melaksanakan putusan secara sukarela dalam sidang aanmaning. 12 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 50 menit Berita acara aanmaning berita acara sidang aanmaning dan Referensi terkait 13 Membuat penetapan sita eksekusi PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Penetapan sita eksekusi dan (jika belum ada sita jaminan) dan dan Referensi terkait atau penetapan eksekusi atau penetapan eksekusi penjualan lelang penjualan lelang PC, kertas, alat tulis, 1 hari Pelaksanaan Sita Eksekusi 14 Melaksanakan sita eksekusi dan Referensi terkait dengan tata cara sebagaimana SOP sita eksekusi serta berkoordinasi dengan instansi terkait. 15 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen perintah persiapan Instrumen perintah persiapan lelang eksekusi dan Referensi terkait lelang eksekusi 16 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen perintah pengajuan Instrumen perintah pengajuan permohonan lelang ke Kantor dan Referensi terkait permohonan lelang ke Kantor Lelang Lelang
Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas uK Persyaratan / Output Meja I Meja II Kasir Ketua e Perlengkapan 17 Menetapkan harga limit atas dasar l harga pasar atau pertimbangan appraisal serta mengajukan PC, kertas, alat tulis, 15 hari Pengajuan penjualan lelang ke permohonan pelaksanan lelang kepada kantor lelang. dan Referensi terkait kantor lelang terlaksana 18 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen pemanggilan dan Referensi terkait penyerahan hasil lelang Instrumen pemanggilan penyerahan hasil lelang 20 Membayarkan sejumlah uang PC, kertas, alat tulis, 4 jam Terlaksana pembayaran kepada Pemohon eksekusi sesuai dan Referensi terkait sejumlah uang kepada pemohon dengan amar putusan ditambah eksekusi biaya eksekusi serta membuat berita acara pelaksanaan eksekusi
PENGADILAN AGAMA TARUTUNG Jl. Raja Johannes Hutabarat No.51, Tlp. (0633) 21015 Homepage : http://pa-tarutung.net/ Email : [email protected] Tarutung-22416 Nomor SOP Tanggal Pembuatan LAYANAN MOHON BANTUAN EKSEKUSI Tanggal Revisi Tanggal Efektif KE PENGADILAN AGAMA LAIN Disahkan oleh SOP/AP/54 20 April 2018 - 20 April 2018 Ketua Pengadilan Agama Tarutung KETUA PENGADILAN AGAMA BALIGE M. SHALAHUDIN HAMDAYANI, SH., MA NIP.19701210 199203 1 004 DOKUMEN MASTER : NO. SALINAN : DOKUMEN TERKENDALI : DOKUMEN TIDAK TERKENDALI : DOKUMEN KADALUARSA : Dokumen ini adalah milik Pengadilan Agama Tarutung Dilarang menggandakan sebagian maupun secara keseluruhan dengan cara apapun Tanpa seijin PENGADILAN AGAMA TARUTUNG DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI 002 Tahun 2012 1. S.1 Syariah Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di 2. S.1 Hukum Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada 3. S.2 Hukum 4. JSP, PP, Panitera dan Ketua Majelis. di bawahnya 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administras Pemerintah. 3. KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan buku II pedoman pelaksaan tugas dan administrasi peradilan dan Pola Bindalmin. 4. Pasal 195 Ayat (2) HIR/Pasal 206 Ayat (2), (4) R.Bg 5. SE Dirjen Badilag Nomor 0377.a/DjA/HM.00/2/2015 Tentang Pedoman Pola Pelaporan Perkara Peradilan Agama. 6. PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1. SOP Layanan Penerimaan Perkara. Perlengkapan Komputer, ATK, Surat Permohonan 2. SOP Layanan Pengelolaan Keuangan Perkara Eksekusi, Bukti Setor Panjar Biaya Perkara dari BANK, 3. SOP Layanan Sita Harta Bersama. SKUM, Penetapan Eksekusi, Instrumen Permohonan 4. SOP Layanan Permohonan Eksekusi Riil Eksekusi Objek Sengketa yang berada di Wilayah PA 5. SOP Layanan Mohon Bantuan Eksekusi Dari Pengadilan Agama Lain, Surat Permohonan Bantuan ke PA Lain, Bukti Pengiriman Biaya Eksekusi Ke PA Lain, Aplikasi SIPP, Lain dan Jaringan LAN. PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN Jika SOP tidak dilaksanakan,maka pelaksaan Eksekusi akan 1. Buku Register Pendaftaran Eksekusi. terhambat 2. Buku Bantu Jurnal Keuangan Perkara Eksekusi 3. Buku Induk Keuangan Perkara Eksekusi. 4. Buku Kas Umum Eksekusi Melalui SIPP. 5. Aplikasi SIPP. Pelaksana MutuBaku No Aktivitas Meja Meja JS/ Panitera Ketua Persyaratan/ Waktu Output I III JSP Perlengkapan 1 Menerima pendaftaran Permohonan eksekusi dan meja II PC,kertas,alat 30 Eksekusi mencatat dalam register tulis,dan Menit eksekusi sedangkan kasir menerima bukti bayar, Referensi terkait mengeluarkan dan membukukan keuangan PC,kertas,alat 10 Instrumen eksekusi tulis,dan Menit Permohonan Bantuan 2 Membuat instrument Referensi terkait Eksekusi ke permohonan bantuan PA lain Eksekusi ke Pengadilan Agamalain dan mencatat PC,kertas,alat 10 Instrumen nomor perkaradalam buku tulis,dan Menit eksekusi agenda/monitor serta obyek menyerahkannya kepada Referensi terkait 10 sengketa Ketua melalui panitera Menit PC,kertas,alat Instrumen 3 Membuat instrument tulis,dan 15 perintah eksekusi obyek sengketa Menit permohonan yang berada diwilayah PA Referensi terkait eksekusi ke lain 15 PA Lain PC,kertas,alat Menit 4 Membuat instrument tulis,dan Terkirimnya perintah permohonan biaya eksekusi ke PA Lain Referensi terkait pelaksanaan eksekusi ke 5 Membuat surat pengantar PC,kertas,alat PA lain pengiriman dan biaya tulis,dan pelaksanaan eksekusi ke Berita acara PA lain Referensi terkait pelaksanaan eksekusi dari 6 Menerima surat pengantar Waktu yang diperlukan : 90 Menit. PA lain dan berita acara pelaksanaan eksekusi dari PA lain
Nomor PENGADILAN AGAMA TARUTUNG Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Jl. Raja Johannes Hutabarat No.51, Tlp. (0633) 21015 Tanggal Efektif Homepage : http://pa-tarutung.net/ Disahkan oleh Email : [email protected] Tarutung-22416 SOP PELAYANAN MOHON BANTUAN EKSEKUSI DARI PENGADILAN AGAMA LAIN SOP/AP/55 20 April 2018 - 20 April 2018 Ketua Pengadilan Agama Tarutung KETUA PENGADILAN AGAMA BALIGE M. SHALAHUDIN HAMDAYANI, SH., MA NIP.19701210 199203 1 004 DOKUMEN MASTER : NO. SALINAN : DOKUMEN TERKENDALI : DOKUMEN TIDAK TERKENDALI : DOKUMEN KADALUARSA : Dokumen ini adalah milik Pengadilan Agama Tarutung Dilarang menggandakan sebagian maupun secara keseluruhan dengan cara apapun Tanpa seijin PENGADILAN AGAMA TARUTUNG DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI 002 Tahun 2012 1. S.1 Syariah Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di 2. S.1 Hukum Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada 3. S.2 Hukum 4. JSP, PP, Panitera dan Ketua Majelis. di bawahnya 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administras Pemerintah. 3. KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan buku II pedoman pelaksaan tugas dan administrasi peradilan dan Pola Bindalmin. 4. Pasal 195 Ayat (2) HIR/Pasal 206 Ayat (2), (4), dan Pasal 208 R.Bg 5. Pasal 196 HIR/Pasal 207 Ayat (1) R.Bg 6. SEMA Nomor 5 Tahun 1999 tentang pembuatan berita acara pemeriksaan setempat 7. SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat
KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1. SOP Layanan Permohonan Eksekusi Riil Perlengkapan Komputer, ATK, Surat Permohonan 2. SOP Layanan Mohon Bantuan Eksekusi Ke Pengadilan Agama Eksekusi dan Permohonan Eksekusi ke PA lain, Bukti Pengiriman Biaya Eksekusi dari PA lain, Instrumen Lain Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi, Relaas Pemberitahuan Eksekusi, Berita Acara Eksekusi, Bukti Penyerahan Berita acara Eksekusi,Surat Pengantar Pengiriman berita Acara Pelaksanaan Eksekusi. PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN Jika SOP tidak dilaksanakan,maka pelaksaan Eksekusi akan 1. Buku Register Delegasi Eksekusi terhambat 2. Laporan LIPA 7b. Pelaksana MutuBaku Persyaratan/ Waktu No Aktivitas Meja Meja Kasir JS Panitera Ketua Perlengkapan Output II III Permohona 1 Menerima surat PC,kertas,alat 05 n Eksekusi tulis, dan Menit dari PA lain permohonan bantuan Referensi terkait Keuangan Eksekusi&Penetapan eksekusi delegasi Eksekusi dari PA Lain terkelola 2 Menerima pembayaran PC, kertas, 10 alat tulis, dan Menit biaya eksekusivia Bank Referensi dan mengeluarkan terkait sesuai peruntukan serta membukukannya dalam jurnal keuangan eksekusi delegasi 3 Mencatat dalam Buku PC, kertas, 20 Register alat tulis, dan Menit Eksekusi Register Bantuan Delegasi Referensi 10 Eksekusi Delegasi terkait Menit Permohonan & penetapan 4 Menyerahkan surat PC, kertas, permohonan bantuan alat tulis, dan eksekusi Eksekusi & Penetapan Eksekusi dari PA Lain Referensi kepada Ketua melalui terkait Panitera PC, kertas, 30 Penetapan 5 Membuat penetapan alat tulis, dan Menit Eksekusi perintah Eksekusi kepada Panitera/ Referensi 10 Instrumen Jurusita terkait Menit PBT 6 Membuat dan PC, kertas, Eksekusi Menadatangani alat tulis, dan Intrumen Perintah 10 Instrumen Pemberitahuan Referensi Menit Penunjukan Pelaksanaan Eksekusi terkait 1 Jurusita 7 Menunjuk Jurusita PC, kertas, Hari untuk melaksanakan alat tulis, dan Penunjukan pemberitahuan Jurusita pelaksanaan eksekusi Referensi terkait 1 Eksekusi 8 Menyampaikan Hari terlaksana Pemberitahuan kepada PC, kertas, para pihak dan instansi alat tulis, dan terkait pelaksanaan eksekusi Referensi terkait 9 Melaksanakan Eksekusi Riiil dapat PC, kertas, Berupa Pengosongan, alat tulis, dan Penyerahan atau Pembagian Referensi terkait
Pelaksana Mutu Baku No Aktivitas Meja Meja Persyaratan/ Waktu Output II III Perlengkapan Kasir JS Panitera Ketua 60 Berita Acara PC, kertas, alat Menit Eksekusi Riil 10 Membuat dan tulis & Menandatangani Berita Acara Eksekusi Riil Referensi terkait 11 Memberitahukan dan PC, kertas, 1 Penyerahan Menyerahkan Berita alat tulis, alat Hari Berita Acara Acara Eksekusi Riil transportasi Eksekusi Riil Kepada Para Pihak dan Referensi 15 dan Pihak-Pihak Menit Kepada Terkait terkait Para Pihak. 15 12 Membuat pengantar PC, kertas, Menit Bukti dan mengirimkan alat tulis, alat Pengiriman Berita Acara Eksekusi transportasi dan Berita kepada Pengadilan dan Referensi Agama Pengaju Acara terkait Eksekusi 13 Mencatat Ke dalam Buk PC, kertas, Buku alat tulis, dan Register u Register Bantuan Eksekusi Eksekusi Delegasi, Referensi Delegasi Buku Jurnal Eksekusi terkait dan Buku Induk Keuangan Eksekusi Waktu yang diperlukan : 3 Hari 175 Menit.
PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/56 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Permohonan Konsinyasi Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Pengelolaan Keuangan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Buku Keuangan Konsinyasi Pelaksana No. Aktivitas M Mutu Baku Waktu Meja I Meja II Kasir Panitera uK Persyaratan / Output Ketua e l Perlengkapan 1 Menerima surat PC, kertas, alat tulis, 05 Menit Diterimanya Permohonan permohonan Konsinyasi dari dan Referensi terkait Konsinyasi Pemohon Konsinyasi 2 Membuat dan PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen taksiran panjar biaya menandatangani Instrumen dan Referensi terkait konsinyasi taksiran panjar biaya konsinyasi 3 Meneliti kelengkapan berkas PC, kertas, alat tulis, 10 menit SKUM Panjar Biaya Konsinyasi dan menaksir panjar biaya dan Referensi terkait Konsinyasi dan dituangkan dalam SKUM 4 Menerima bukti setor biaya PC, kertas, alat tulis, 10 menit Bukti setor biaya konsinyasi Konsinyasi dari Bank dan dan Referensi terkait mengelola biaya konsinyasi 5 Membukukan dalam BKU PC, kertas, alat tulis, 15 menit BKU dan Buku Bantu dan Buku Bantu dan Referensi terkait Register Konsinyasi 6 Mencatat permohonan PC, kertas, alat tulis, 10 menit dan Referensi terkait Konsinyasi ke dalam buku register Konsinyasi. Menyerahkan pada ketua melalui wapan, Panitera untuk dipelajari.
Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas uK Persyaratan / Ketua e Waktu Output Meja I Meja II Kasir Panitera l Perlengkapan 7 Membuat dan PC, kertas, alat tulis, 20 menit Penetapan Konsinyasi menandatangani penetapan dan Referensi terkait Konsinyasi 8 Membuat dan PC, kertas, alat tulis, 10 Instrumen penunjukan jurusita dan Referensi terkait menit pengganti menandatangani Instrumen penunjukan jurusita pengganti 9 Menunjuk Jurusita untuk PC, kertas, alat tulis, 10 Penunjukan jurusita dan Referensi terkait menit melaksanakan pemberitahuan & penyerahan uang konsinyasi 10 Membuat dan PC, kertas, alat tulis, 10 Berita acara penawaran dan Referensi terkait menit pembayaran tunai menandatangani berita acara penawaran pembayaran tunai 11 Membuat dan PC, kertas, alat tulis, 10 Berita acara penolakan menandatangani Berita dan Referensi terkait menit penawaran pembayaran tunai acara penolakan penawaran pembayaran tunai 12 Melaksanakan PC, kertas, alat tulis, 1 hari Relas dan atu bukti terima uang pemberitahuan & dan Referensi terkait Konsinyasi penyerahan uang konsinyasi serta membuat Berita Acara 13 Jurusita menyerahkan PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Relaas, BA Konsinyasi, Bukti relaas, Berita Acara dan Referensi terkait terima uang konsinyasi Konsinyasi dan bukti konsinyasi kepada meja III dan dalam hal Penerima konsinyasi menolak uang konsinyasi Jurusita menyerahkan uang ke Kasir 14 Meja Tiga meminutasi PC, kertas, alat tulis, 20 Menit Arsip dan Penyimpanan uang berkas Konsinyasi dan dan Referensi terkait konsinyasi menyimpan sebagai arsip konsinyasi dan Kasir menyimpan serta membukukan uang konsinyasi
Nomor SOP : SOP/AP/57 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Tanggal Efektif : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Permohonan Isbat Rukyah Hilal Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register Isbat Rukyah Hilal Pelaksana No. Aktivitas M Mutu Baku Meja I Kasir Meja II Meja III Ku Persyaratan / Waktu Output Ketua e Perlengkapan 1 Menerima l Formulir permohonan 5 menit Formulir Permohonan Itsbat Itsbat Rukyatul Hilal Dari permohonan Rukyatul Hilal Kakankemenag 2 Meneliti kelengkapan berkas Formulir 10 menit Formulir Permohonan Itsbat permohonan Rukyatul Hilal telah lengkap Permohonan Itsbat 3 Menaksir jumlah panjar biaya perkara Permohonan Itsbat Rukyatul Hilal dan Rukyatul Hilal dan menyerahkan ke Kasir Daftar Periksa Formulir 15 menit Catatan jumlah perkiraan panjar Permohonan Itsbat biaya perkara Permohonan Rukyatul Hilal Itsbat Rukyatul Hilal 4 Menerima Blanko Formulir Formulir 10 menit Slip Setoran Bank diterima Permohonan Itsbat Rukyatul Pemohon Hilal dari Pemohon beserta Permohonan Itsbat Catatan Perkiraan Jumlah Panjar Biaya Perkara Rukyatul Hilal, Catatan Perkiraan Jumlah Panjar Biaya Perkara 5 Memberikan Slip Setoran Lembaran Perkiraan 5 menit Slip BuktiSetoran Bank diterima Panjar Biaya Perkara Panjar Biaya Pemohon Permohonan Itsbat Rukyatul Perkara Hilal yang harus dibayar pada Bank Permohonan Itsbat Rukyatul Hilal Slip No. Aktivitas Setoran Bank Pelaksana M Mutu Baku u
No. Aktivitas Kasir Meja II Panitera K Persyaratan / Waktu Output Meja I Ketua e 3 menit l Perlengkapan Lembar asli SKUM diterima 6 Membuat Surat Kuasa Untuk Pemohon Membayar (SKUM) Lembar SKUM 7 Menerima bukti Setoran Bank Bukti Setoran Bank 3 menit Bukti Setoran Bank diterima dari Pemohon dan Petugas Meja I dan dilampirkan melampirkannya ke dalam dalam Berkas Perkara Berkas Perkara Berkas Perkara 3 menit Berkas Perkara diterima 8 Menyerahkan kembali Berkas Petugas Meja Perkara kePetugas Meja I 9 Menyerahkan lembar SKUM SKUM 5 menit Lembar asli SKUM diterima Asli kepada Pemohon, Pemohon lembar kedua ke dalam berkas perkara dan lembar Buku Jurnal Biaya 5 menit Panjar biaya perkara ketiga sebagai arsip Kasir Perkara Permohonan Itsbat Rukyatul Hilal tercatat ke dalamBuku 10 Mencatat panjar biaya Permohonan Itsbat perkara ke dalam BKU dan Rukyatul Hilal Jurnal Buku Bantu Itsbat Rukyatul Hilal Berkas perkara 5 menit Berkas Perkara diterima 11 Menyerahkan Berkas Perkara Petugas Meja II dan sudah ada Permohonan Itsbat Rukyatul Hilal ke Petugas Meja II nomor perkara 12 Mencatat perkara Berkas Perkara dan 10 Perkara tercatat ke dalam Buku Buku Register menit Register Perkara Permohonan Permohonan Itsbat Rukyatul Perkara Itsbat Rukyatul Hilal Hilal dalam Buku Register Permohonan Itsbat Rukyatul Hilal Pekara Permohonan Itsbat Rukyatul Hilal 13 Membuat dan Berkas Perkara dan 15 menit Instrumen penetapan hakim Buku Register menandatangani Instrumen Perkara penetapan hakim Permohonan Itsbat Rukyatul Hilal 14 Menyiapkan kelengkapan Berkas 10 menit Berkas Perkara siap diajukan kepada Ketua Pengadilan berkas, yaitu Blanko Perkara,Blanko Penetapan Penunjukan Penetapan Hakim Tunggal, Blanko Penunjukan Hakim Penunjukan Panitera Tunggal, Blanko Pengganti, Blanko Penetapan Penunjukan Hari Sidang, dan Blanko Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita/ Jurusita Blanko Penunjukan Pengganti Jurusita Pengganti, dan Blanko Penetapan Hari Sidang 15 Mencatat perkara tersebut Buku Ekspedisi 5 menit Perkara tercatat dalam Buku dalam Buku Ekspedisi Perkara Ekspedisi Perkara Perkara Berkas Perkara 5 menit Berkas Perkara diterima 16 Menyerahkan Berkas Perkara Panitera/Wakil Panitera Permohonan Itsbat Rukyatul Hilal kepada Panitera/Wakil Berkas perkara 10 menit Berkas Perkaratelah diteliti oleh Panitera Panitera/Wakil Panitera 17 Meneliti kelengkapan Berkas Perkara Pelaksana M Mutu Baku u No. Aktivitas
No. Aktivitas PP Hakim Meja II Panitera K Persyaratan / Waktu Output Ketua e 5 menit Kelengkapan Berkas Perkara l Perlengkapan 18 Menerima berkas perkara Berkas Perkara untuk cek kelengkapannya diteruskan ke Panitera Permohonan Itsbat Rukyatul Hilal 19 Meneliti Berkas Perkara Berkas Perkara 10 menit Berkas Perkara telah diteliti dan Permohonan Itsbat Rukyatul danBlanko diparaf oleh Panitera/Wakil Hilal dan memberikan paraf Penetapan Panitera pada Blanko Penetapan Penunjukan Hakim Tunggal Penunjukan Hakim Tunggal 20 Menyerahkan Berkas Perkara Berkas Perkara 5 menit Bukti Setoran Bank diterima Permohonan Itsbat Rukyatul Hilal kepada Ketua Permohonan Itsbat Petugas Meja I dan dilampirkan Pengadilan Rukyatul Hilal dalam Berkas Perkara 21 Menunjuk Hakim Tunggal Berkas Perkara dan 10 menit Hakim Tunggal ditetapkan Blanko Penetapan serta menandatangani Blanko Penunjukan Hakim Berkas Perkara diterima Panitera/Wakil Panitera Penetapan Penunjukan Tunggal Hakim Tunggal Berkas Perkara 5 menit 22 Menyerahkan Berkas Perkara kepada Panitera/Wakil Panitera 23 Menunjuk Panitera Pengganti Berkas Perkara 10 menit Panitera Pengganti ditetapkan danBlanko dan menandatangani Blanko Penunjukan Penunjukan Panitera Panitera Pengganti Pengganti 24 Meneruskan Berkas Perkara Berkas Perkara, 5 menit Berkas Perkara diterima Hakim kepada Hakim Tunggal Tunggal 25 Menerima Berkas Perkara Berkas Perkara 5 menit Berkas Perkara diterima dari Hakim Tunggal Panitera Pengganti 26 Meminta rincian biaya Rincian Biaya 5 menit Diketahuinya seluruh biaya perkara ke kasir Perkara dan Buku 20 Menit perkara 27 Melaksanakan proses Jurnal Proses Persidangan dilaksanakan Berkas Perkara persidangan dan Membuat Penetapan Itsbat Rukyatul Hilal 28 Mencetak Penetapan Itsbat Penetapan Itsbat 10 Menit Penetapan Itsbat Rukyatul Hilal Rukyatul Hilal dan menyerahkannya kepada Rukyatul Hila diterima Kepala Kantor Kepala Kantor Kemenag Kemenag 29 Membuat Berita Acara Berkas Perkara 10 menit Berita Acara Sidang Sidang 30 Membuat dan Berkas Perkara 10 menit Instrumen penetapan tentang kesaksian menandatangani Instrumen penetapan tentang kesaksian 31 Meneliti dan menandatangani Berita Acara Sidang 5 menit Berita Acara Sidang telah diteliti Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang 5 menit Berita Acara Sidang telah 32 Menandatangani Berita Acara ditandatangani oleh Panitera Sidang Pengganti Pelaksana M Mutu Baku u No. Aktivitas
No. Aktivitas K Persyaratan / Waktu Output 33 Minutasi Perkara Meja I PP Meja II Meja III Ketua e l Perlengkapan Berkas Perkara 1 hari Berkas Perkara telah diminutasi dan tanggal minutasi terekam dalam Aplikasi SIPP 34 Menerima Berkas Perkara Berkas Perkara 5 menit Berkas Perkara telah diminutasi yang telah diminutasi yang telah diterima oleh Petugas Meja I diminutasi 35 Mencatat dalam Buku Berkas Perkara dan 15 menit Berkas Perkara yang telah Register Perkara Buku Register diminutasi tercatat dalam Buku Permohonan Itsbat Rukyatul Perkara Register Perkara Permohonan Hilal Permohonan Itsbat Itsbat Rukyatul Hilal 36 Menyerahkan Berkas Perkara Rukyatul Hilal yang telah Berkekuatan Berkas Perkara 5 menit Berkas Perkara diterima Bagian hukum tetap tersebut kepada Bagian Hukum untuk Hukum untuk diarsipakan diarsipkan Berkas Perkara dan 1 jam Laporan Isbat Rukyah Hilal 37 Membuat Laporan Isbat Buku Register Rukyah Hilal Perkara Permohonan Itsbat Rukyatul Hilal
PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/58 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pengarsipan Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Permintaan Salinan Putusan/Penetapan Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Arsip Perkara Pelaksana M Mutu Baku uK No. Aktivitas Majelis e Persyaratan / l Perlengkapan Meja III Hakim/ Panitera Ketua Waktu Output PP e n A. Tata Cara Pengarsipan Berkas Perkara 1 Menerima, menghim-pun, PC, Kertas, alat 10 Menit Inventarisasi berkas perkara tulis, Buku Register memilah dan menyusun dan SIPP berkas perkara dari Majelis Hakim / Panitera Pengganti. 2 Mendata dan pemisahan arsip PC, Kertas, alat 10 Menit Klasifikasi Arsip aktif dan tidak aktif. tulis, Buku Register 3 Menyusun arsip berkas dan SIPP perkara yang masih aktif secara vertikal / horizontal sesuai PC, Kertas, alat 10 Menit Tersusunnya berkas perkara dengan situasi dan kondisi ruangan tulis, Buku Register dalam ruang arsip (box arsip) dan SIPP 4 Menata arsip berkas PC, Kertas, alat 10 Menit Tercatatnya catatan nomor tulis, Buku Register urut, tahun perkara, jenis perkara dan dimasukkan perkara, dan nomor perkara dan SIPP secara urut pada box arsip dalam box dengan diberikan perkara, catatan : Nomor urut box, Tahun perkara, Jenis perkara, Nomor urut perkara
Pelaksana M Mutu Baku Ku Majelis No. Aktivitas Meja III Hakim/ Panitera Ketua e Persyaratan / Waktu Output l Perlengkapan Daftar isi box 5 Membuat daftar isi PP ditempel dalam box. e yang n PC, kertas, alat tulis 5 menit dan Referensi terkait 6 Menyusun arsip menurut jenis PC, kertas, alat tulis 10 menit Tersusunnya Arsip berkas per-kara, dan memi-sahkan dan Referensi terkait perkara menurut klasifikasi perkara- nya dan disimpan dalam box tersendiri 7 Menghimpun salinan resmi PC, kertas, alat tulis 10 menit Salinan putusan / penetapan putusan untuk dijilid sesuai dan Referensi terkait yang telah dijilid klasifikasi masing-masing dan menyimpannya di perpustakaan/Disimpan melalui arsip digital 8 Memasukkan berkas perkara PC, kertas, alat tulis 10 menit Arsip berkas perkara dalam box, dan menyimpannya dan Referensi terkait dalam rak/lemari. 9 Membuat Daftar Isi Rak (DIR) PC, kertas, alat tulis 10 menit DIR / DIL atau Daftar Isi Lemari (DIL] dan Referensi terkait B. Tata Cara Penghapusan Berkas Perkara PC, kertas, alat tulis 10 menit Berkas perkara yang akan 1 Memisahkan berkas perkara dan Referensi terkait dihapus yang su-dah mencapai masa untuk dihapus (30 tahun). 2 Menyimpan arsip berkas PC, kertas, alat tulis 10 menit Arsip berkas perkara perkara yang memiliki dan Referensi terkait bersejarah nilai sejarah untuk dimasukkan dalam box untuk di simpan dalam rak / almari tersendiri. 3 Membuat daftar inventarisir PC, kertas, alat tulis 10 menit Daftar inventarisir berkas yang berkas perkara yang akan dan Referensi terkait akan dimusnahkan dimusnahkan kemudian melaporkan nya kepada KPA melalui Panitera. 4 Melakukan penghapusan PC, kertas, alat tulis 1 hari Berita acara penghapusan dan Referensi terkait berkas perkara arsip berkas perkara yang telah memenuhi syarat penghapusan degan membuat berita acara yg ditandatangani oleh panitera dan Ketua. 5 melaporkan penghapusan arsip PC, kertas, alat tulis 1 jam Laporan penghapusan berkas tersebut kepada Mahkamah dan Referensi terkait perkara Agung dengan dilampiri berita acara penghapusan 6 melakukan penyimpanan arsip PC, kertas, alat tulis 1 jam CD, Flash disc yang telah berisi berkas perkara dalam bentuk Iain, seperti pada pita magnetik, dan Referensi terkait softcopy arsip berkas perkara disket, Flash disc atau media lainnya
PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/59 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Pelaporan Perkara Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan 2. SOP Pelayanan Pengelolaan Keuangan Perkara Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Laporan Perkara Pelaksana M Mutu Baku Ku Meja III/ No. Aktivitas Panmud Panmud Panitera Ketua e Persyaratan / Waktu Output P/G l Perlengkapan Hukum e 1 Menghimpun semua laporan Buku ekspedisi, PC, 30 Menit Laporan Perkara perkara yang diterima dan ATK 2 Meneliti dan memeriksa semua ATK 30 menit Laporan Perkara laporan perkara yang diterima Laporan Perkara. dan diputus Buku ekspedisi, dan 60 menit PC 3 Merekap laporan berdasarkan yang diterima/diputus, faktor- faktor penyebab perceraian, perkara yang belum diputus lebih dari dan kurang dari 5 bulan, mediasi, ekonomi syariah, dan prodeo, Register Delegasi. 4 Memeriksa dan ATK 10 Menit Laporan yang sudah ditandatangani menandatangani laporan Buku ekspedisi, dan 20 Menit PC. Bukti pengiriman Laporan 5 Mengirim Laporan via post/ dan Perkara server Web.
Nomor SOP : SOP/AP/60 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pengaduan Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Informasi Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Buku Register Pengaduan dan Aplikasi SIWAS Pelaksana M Mutu Baku uK Petugas PPJ/ e Persyaratan / No. Aktivitas Meja Sek. Tim Ketua l Waktu Output e Pengadu Pengadu Pemeriksa Perlengkapan an an n A Penerimaan Pengaduan Masyarakat 1 Menerima pengaduan Perlengkapan 20 Menit Penerimaan Pengaduan Komputer / Laptop, Input pengaduan masyarakat secara lisan, koneksi internet, tulisan, e-mail, telepon, ATK dan Media faksimili, sms, dll. Informasi Perlengkapan 60 menit 2 Memberikan informasi dan Komputer / Laptop, syarat tentang layanan koneksi internet, pengaduan dan memberikan formulir pengaduan untuk diisi ATK jika masyarakat datang secara langsung 3 Menelaah/meneliti persyaratan Perlengkapan 60 menit Kelengkapan pengaduan pengaduan tersebut telah Komputer / Laptop, memenuhi syarat atau tidak, termasuk bukti-bukti yang koneksi internet, diajukan ATK 4 Melakukan pengisian dan Perlengkapan 10 Menit Tindak lanjut pengaduan upload data pengaduan apabila Komputer / Laptop, memenuhi syarat melalui aplikasi SIWAS MA RI. koneksi internet, ATK
Pelaksana M Mutu Baku Petugas PPJ/ uK No. Aktivitas Meja Sek. Tim Ketua e Persyaratan / Waktu Output l Pengadu Pengadu Pemeriksa e Perlengkapan an an n Perlengkapan 5 Memberikan formulir 10 Menit Status pengaduan teregistrasi pengaduan yang telah dicetak Komputer / Laptop, melalui aplikasi SIWAS MA RI koneksi internet, dan menggandakannya untuk ATK dijadikan arsip laporan pengaduan 6 Membuat laporan pengaduan Perlengkapan 15 Menit Laporan pengaduan dan dan mencatatnya dalam Komputer / Laptop, Register Pengaduan register pengaduan ATK, Buku Register 7 Menerima dan menelaah Surat 1 hari Laporan Pengaduan Laporan Pengaduan pemberitahuan, sepeda motor, alat tulis B Delegasi Pengaduan Perlengkapan 15 Menit Pendelegasian Pengaduan 1 Menerima delegasi pengaduan Komputer / Laptop, Penunjukan Tim Pemeriksa masyarakat dari Aplikasi koneksi internet, Pengaduan SIWAS MA RI ATK 2 Meneruskan delegasi Perlengkapan 20 menit Komputer / Laptop, pengaduan ke Ketua untuk koneksi internet, ditindaklanjuti dan menunjuk ATK Tim Pemeriksa 3 Melakukan pemeriksaan Perlengkapan 1 hari Hasil pemeriksaan pengaduan Komputer / Laptop, 1 jam pengaduan yang didelegasikan Tindak lanjut delegasi koneksi internet, pengaduan 4 Melengkapi data dan membuat ATK laporan pengaduan Perlengkapan Komputer / Laptop, koneksi internet, ATK 5 Menerima hasil pemeriksaan Berkas Laporan dan 10 Menit Status pengaduan teregistrasi dan laporan pengaduan untuk ATK ditindaklanjuti Perlengkapan 30 Menit Laporan Delegasi Pengaduan 6 Menginput data laporan pengaduan ke aplikasi SIWAS Komputer / Laptop, dan Register Delegasi MA RI dan mencatat pada Register Delegasi Pengaduan ATK, Buku Register Pengaduan
Nomor SOP : SOP/AP/61 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Permohonan Perceraian PNS, TNI dan POLRI Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Buku Register Perceraian PNS, TNI dan POLRI Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Meja I / Panitera / Ketua / uK Persyaratan / Meja II Wapan Hakim e Output l Perlengkapan 1 Menerima surat permo-honan / PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Surat gugatan / permohonan gugatan dari PNS,TNI/POLRI. stempel, dan yang diterima meja 1 sebanyak Referensi terkait jumlah tergugat ditambah empat salinan utk majelis hakim dan 2 Menaksir panjar biaya perkara arsip. sesuai dengan SK Ketua PC, kertas, alat tulis, 10 menit Lembar SKUM dan Bukti Setor Pengadilan Agama dan membuat SKUM untuk dibayarkan melalui stempel, dan Bank. Referensi terkait 3 Menerima bukti setor Bank dan PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Bukti Setor berikut lembar membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan serta memberi dan Referensi terkait SKUM yang sudah di cap tanda nomor, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas lunas, serta Buku Jurnal yang pada SKUM. sudah dicatat. 4 Menyerahkan 1 (satu) rangkap PC, kertas, alat tulis 5 Menit Surat gugat / permohonan yang surat gugat / permohonan yang telah diberi nomor berikut SKUM dan Referensi terkait sudah diberi nomor perkara. untuk didaftar di Meja II.
Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Meja I / Panitera / Ketua / Ku Persyaratan / Meja II Wapan Hakim e Output 5 Mencatat perkara tersebut dalam l Perlengkapan buku register induk gugatan / permohonan dan Buku register PC, kertas, alat tulis 20 menit Buku register induk gugatan / dan Buku Register Perceraian PNS, TNI dan POLRI dan Referensi terkait permohonan dan Buku register dan Buku Register Perceraian PNS, TNI dan POLRI 6 Menyerahkan 1 rangkap surat PC, kertas, alat tulis. 5 menit Terserahkannya Surat gugat / gugat / permohonan yang telah permohonan yang telah terdaftar terdaftar berikut SKUM rangkap 1 berikut SKUM kepada Penggugat / Pemohon. PC, kertas, alat tulis. 10 menit Surat gugat / permohonan yang 7 Memasukkan surat gugat / dibendel dalam map berkas perkara. permohonan tersebut yang telah Map Berkas Perkara 10 menit Terserahkannya Berkas Perkara dilengkapi formulir PMH Berkas Perkara 15 menit PMH yang telah ditandatangani penunjukan PP, Penunjukan Berkas Perkara 15 Menit Penunjukan PP dan JS yang Jurusita Pengganti, PHS dan telah ditanda tangani instrumen-instrumen yang Berkas Perkara 5 menit Terserahkannya Berkas Perkara kepada Ketua Majelis diperlukan (sth. Intrumen bukti penyerahan kebolehan atau tidak boleh dari atasan, dll.) 8 Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera melalui wakil panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama 9 Membaca, menunjuk dan Menandatangani Penunjukan Majelis Hakim (PMH) 10 Menunjuk Panitera Pengganti dan menandatangani Penunjukan Panitera Pengganti (PP) beserta Jurusita Pengganti. 11 Menyerahkan Berkas Perkara kepada Ketua Majelis 12 Membaca, membuat dan Berkas Perkara 10 menit Penetapan Hari Sidang (PHS) menandatangani Penetapan Hari Sidang (PHS) PC, kertas, alat tulis. 5 menit Surat Pemberitahuan 13 Membuat surat pemberitahuan Surat 1 hari Bukti pengiriman Surat kepada atasan PNS,TNI/POLRI pemberitahuan, alat adanya gugatan/permohonan dari Laporan Perkara Perceraian dari Penggugat/Pemohon. tulis PNS, TNI dan POLRI 14 Mengirimkan Surat pemberitahuan PC, kertas, alat tulis. 1 hari kepada atasan PNS, TNI/Polri melalui Pos 15 Membuat Laporan Perkara Perceraian PNS, TNI dan POLRI
Nomor SOP : SOP/AP/62 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Agama Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Disahkan oleh email : [email protected] : Ketua Pengadilan Pematangsiantar SOP Pelayanan Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Penyerahan Produk Pengadilan Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Buku Register Surat Kuasa Khusus Pelaksana M Mutu Baku uK No. Aktivitas Meja I Kasir Meja III Panitera e Persyaratan / Waktu Output l Perlengkapan 1 Menerima pendaftaran Surat e 5 menit Tersedianya Konsep Kuasa Perlengkapan 2 Membuat dan menandatangani Komputer, kertas Pembuatan SK Khusus Instrumen syarat pendaftaran surat kuasa khusus Perlengkapan 10 Instrumen syarat pendaftaran Komputer, kertas menit surat kuasa khusus 3 Mencatat dalam Register Surat Buku Register 5 menit Tercatatanya regitrasi Surat Kuasa dan membubuhkan Cap Kuasa Khusus pada register Registrasi 4 Menerima biaya PNBP Perlengkapan 2 menit Terbayarnya Biaya PNBP sebanyak Rp. 5.000,- Komputer, kertas Draft Surat Kuasa khusus Blangko dan SKUM 2 menit 5 Kasir menyerahkan Surat Kuasa kepada petugas Meja III 6 Menghadap panitera untuk Blangko 15 Draft Surat Kuasa khusus meminta tanda tangan Blangko menit Blangko Draft Surat Kuasa Khusus 7 Menandatangani registrasi 10 Surat Kuasa menit Dipergunakan untuk 5 menit berperkara 8 Menyerahkan Surat Kuasa kepada Pemohon Kuasa Perlengkapan 15 Laporan Kuasa Khusus 9 Membuat Laporan Komputer, kertas menit Khusus
Nomor SOP : SOP/AP/63 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Permohonan Isbat Nikah Volunter Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Buku Register Isbat Nikah Volunter Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Ketua uK Persyaratan / Meja I Meja II Panitera Majelis Ketua e Output l Perlengkapan 1 Menerima surat PC, kertas, alat tulis, 10 menit Surat permohonan yang diterima permohonan Itsbat nikah stempel, dan meja 1 sebanyak jumlah dari Pemohon. Referensi terkait Pemohon ditambah empat salinan utk majelis hakim dan 2 Menaksir panjar biaya arsip. perkara sesuai dengan PC, kertas, alat tulis, 10 menit Lembar SKUM dan Bukti Setor SK Ketua Pengadilan Agama dan membuat stempel, dan SKUM untuk dibayarkan melalui Bank. Referensi terkait 3 Menerima bukti setor PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Bukti Setor berikut lembar Bank dan dan Referensi terkait SKUM yang sudah di cap tanda membukukannya dalam lunas, serta Buku Jurnal yang Buku Jurnal Keuangan sudah dicatat. serta memberi nomor, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM. 4 Menyerahkan 1 (satu) PC, kertas, alat tulis 5 Menit Surat permohonan yang sudah rangkap permohonan yang telah diberi nomor dan Referensi terkait diberi nomor perkara. berikut SKUM untuk didaftar di Meja II.
Pelaksana M Mutu Baku Ketua Waktu No. Aktivitas Ku Persyaratan / Meja I Meja II Panitera Majelis Ketua e Output l Perlengkapan 5 Mencatat perkara PC, kertas, alat tulis 20 menit Tercatatnya surat permohonan tersebut dalam buku dan Referensi terkait dalam buku register register induk permohonan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM. PC, kertas, alat tulis. 5 menit Terserahkannya Surat 6 Menyerahkan 1 rangkap surat permohonan yang permohonan yang telah terdaftar telah terdaftar berikut berikut SKUM SKUM rangkap 1 kepada Pemohon. 7 Memasukkan surat PC, kertas, alat tulis. 10 menit Surat permohonan yang dibendel dalam map berkas permohonan tersebut perkara. yang telah dilengkapi formulir PMH penunjukan PP, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan instrumen-instrumen yang diperlukan. Map Berkas Perkara 10 menit Terserahkannya Berkas Perkara 8 Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera melalui wakil panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama 9 Membuat dan Berkas Perkara 15 menit Instrumen PMH menandatangani Instrumen PMH 10 Membaca, menunjuk Berkas Perkara 15 menit PMH yang telah ditandatangani dan Menandatangani Berkas Perkara 15 Menit Penunjukan PP dan JS yang telah ditanda tangani Penunjukan Majelis Hakim (PMH) 11 Menunjuk Panitera Pengganti dan menandatangani Penunjukan Panitera Pengganti (PP) beserta Jurusita Pengganti. 12 Menyerahkan Berkas Berkas Perkara 5 menit Terserahkannya Berkas Perkara Perkara kepada Ketua kepada Ketua Majelis Majelis 13 Membuat dan Berkas Perkara 15 menit Instrumen perintah pengumuman adanya permohonan Itsbat Nikah menandatangani dan Instrumen PHS Instrumen perintah pengumuman adanya permohonan Itsbat Nikah dan Instrumen PHS Berkas Perkara 10 menit Penetapan Hari Sidang (PHS) 14 Membaca, membuat dan menandatangani Penetapan Hari Sidang (PHS) 15 Membuat Laporan Itsbat Berkas Perkara 30 menit Laporan Itsbat Nikah Nikah
Nomor SOP : SOP/AP/64 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Tanggal Efektif : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar email : [email protected] Disahkan oleh SOP Pengelolaan ATK Perkara Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang- undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Pengelolaan Keuangan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir BKU dan Buku Bantu Pelaksana M Mutu Baku uK Pejabat No. Aktivitas Petugas Kasir PPK Pengad Panitera e Persyaratan / Waktu Output ATK l Perlengkapan SK aan e RAB 1 Menyusun perencanaan RKT, Perma 5 Menit penerimaan dan kebutuhan ATK perkara untuk 1 (satu) tahun SK, Perencanaan 30 menit 2 Membuat perencanaan belanjan secara berkala dengan berpedoman pada prediksi penerimaan dan kebutuhan ATK 3 Membuat perencanaan SK, RAB 30 Menit Perencanaan Belanja Kebutuhan disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil stok opname pemegang ATK 4 Mengeluarkan biaya ATK RAB 20 menit BKU dan Buku Bantu perkara yang dilakukan bersamaan dengan pengeluaran biaya pendaftaran, selanjutnya dicatat dalam buku bantu keuangan ATK perkara sebagai penerimaan
Pelaksana M Mutu Baku Ku No. Aktivitas Petugas Kasir PPK Pejabat Panitera e Persyaratan / Waktu Output ATK Pengad l Perlengkapan e aan RAB 5 Membuat bukti 10 menit Bukti Ppengeluaran ATK RAB Pengeluaran Biaya ATK perkara dari kasir kepada Bendaharawan ATK perkara yang di buat dalam rangkap 2 (dua), asli untuk kasir dan tindasan untuk Bendaharawan ATK Perkara 1 hari Pengadaan ATK 6 Melaksanakan pengadaan belanja ATK sesuai perencanaan PPK 7 Menandatangani Rencana RAB 10 menit Rencana Belanja ATK Belanja ATK pejabat pengadaan, PPK dan Panitera selaku penanggung jawab 8 Bendahara ATK RAB Biaya ATK dan Buku Bantu melakukan penerimaan dan penyimpanan biaya ATK yang dibukukan pada Buku Bantu Biaya ATK perkara RAB Biaya ATK dan Buku Bantu 9 Bendahara ATK perkara melakukan pembayaran yang diajukan oleh pembuat komitmen biaya ATK perkara yang telah disyahkan oleh pengelola biaya ATK perkara 10 Bendahara ATK perkara RAB Bukti penge-luaran biaya ATK perkara melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari Anggaran biaya ATK perkara, untuk itu bendahara ATK perkara harus membukukan pajak yang dipungut dalam buku bantu pajak RAB Hasil belanja ATK 11 Mencatat penerimaan dan pengeluaran ATK perkara dalam buku persediaan barang 12 Menyimpan bukti-bukti SK, RAB 30 Menit Perenca-naan Belanja Kebutuh- pengambilan ATK an Perkara 13 Melakukan stok opname Bukti Pengambilan Buku Persediaan Barang pada setiap akhir bulan ATK Perkara
Nomor SOP : SOP/AP/65 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Agama Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Disahkan oleh email : [email protected] : Ketua Pengadilan Pematangsiantar SOP Pelayanan Pengelolaan Keuangan Perkara Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Pembayaran Panjar Biaya Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir BKU dan Buku Bantu Keuangan Perkara Pelaksana M Mutu Baku Ku Waktu No. Aktivitas Kasir Bank Panitera e Persyaratan / Output l Perlengkapan e 1 Menaksir Panjar Biaya, Biaya PC, Kertas, alat 10 SKUM Perkara/tambah panjar biaya tulis dan referensi perkara dan menuangkan dalam terkait SKUM 2 Menerima Panjar Biaya Perkara PC, Kertas, alat 10 Bukti Pembayaran atau tambah panjar biaya perkara tulis dan referensi dari Pemohon/ Penggugat terkait 3 Menerima bukti setoran bank dan PC, Kertas, alat 5 SKUM SKUM dari Penggugat/Pemohon tulis dan referensi dan mencatat kedalam BKU dan Buku Bantu, serta semua terkait transaksi keuangan di print out 4 Membuat BKU dan Buku Bantu PC, Kertas, alat 10 Tercatatnya Keuangan sesuai dengan transaksi tulis dan referensi Perkara terkait 5 Mencatat semua transaksi PC, Kertas, alat 5 Tercatatnya Transaksi keuangan dalam BKU dan Buku tulis dan referensi Keuangan Bantu terkait
Pelaksana M Mutu Baku Ku No. Aktivitas Kasir Bank Panitera e Persyaratan / Waktu Output l Perlengkapan 15 Rekap Keuangan 6 Merekap semua penerimaan dan pengeluaran untuk dilaporkan ke e Panitera PC, Kertas, alat tulis dan referensi terkait 7 Menerima rekap penerimaan dan PC, Kertas, alat 15 Pembayaran sesuai tulis dan referensi instrumen pengeluaran keuangan perkara terkait selanjutnya mengeluarkan uang sesuai dengan instrumen dan menyerahkan ke pemegang kas (petugas khusus) untuk membayar 8 Membayar biaya-biaya sesuai PC, Kertas, alat 10 Penyerahan uang dan PSP dengan instrumen dan atau mengembalikan pengembalian tulis dan referensi sisa panjar (PSP) terkait 9 Membuat Laporan Keuangan Perkara PC, Kertas, alat 30 menit Laporan Keuangan Perkara tulis dan referensi terkait
Nomor SOP : SOP/AP/66 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Tanggal Efektif : 16 April 2018 Agama Telp. (0622) 24355 Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Pematangsiantar email : [email protected] SOP Pelayanan Pengelolaan Sisa Panjar Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pembayaran Panjar Biaya Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar dan Peraturan-Peraturan; 3. SOP Pelayanan Pengelolaan Keuangan Perkara Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir 1. BKU dan Buku Bantu Sisa Panjar Perkara, 2. Buku Register Pengembalian Sisa Panjar Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Hakim / Kasir/ Ku Persyaratan / Output 1 Membuat PP Bend. Panitera/ e Perlengkapan PNBP Staf l e dan memberikan ATK dan Referensi 10 menit Instrumen penggunaan biaya Instrumen penggunaan biaya terkait panjar panjar kepada Penggugat / Pemohon untuk melaporkan kepada Kasir bahwa perkaranya sudah putus 2 Memberitahukan kepada ATK dan Referensi 10 menit Instrumen penggunaan biaya Penggugat / Pemohon untuk terkait panjar menanyakan kepada Kasir apakah ada sisa panjar biaya perkara 3 Menerima Instrumen penggunaan ATK dan Referensi 10 Menit Instrumen penggunaan biaya biaya panjar perkara yang diputus terkait panjar dari para pihak 4 Mengecek dan memberitahukan Perlengkapan 15 Menit Buku Bantu Jurnal dan Surat ada / tidaknya sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat / Komputer, ATK dan pemberitahuan sisa panjar Pemohon. Referensi terkait biaya perkara 5 Mengembalikan sisa panjar biaya perkara tersebut (jika ada sisa) Perlengkapan 10 Menit Kwitansi/tanda terima kepada Penggugat / Pemohon Komputer, ATK dan pengembalian sisa panjar disertai dengan kwitansi Pengembalian Sisa Panjar Referensi terkait biaya perkara
Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Hakim / Kasir/ Ku Persyaratan / Output PP Bend. Panitera/ e Perlengkapan PNBP Staf l e 6 Membukukan ke dalam BKU dan Perlengkapan 15 menit BKU dan Buku Bantu Buku Bantu tentang Komputer, ATK dan pengembalian sisa panjar Referensi terkait 7 Membuat dan menandatangani Perlengkapan 60 menit Pengumuman sisa panjar Komputer, ATK dan yang belum diambil pengumuman sisa panjar yang Referensi terkait belum diambil oleh pihak berperkara 8 Mengumumkan di papan Perlengkapan 180 hari Pengumuman sisa panjar Komputer, Internet, yang belum diambil pengumuman dan website ATK dan Referensi tentang sisa panjar yang belum terkait diambil pihak serta memberitahukan bahwa jika dalam waktu 180 hari tidak diambil para pihak sisa panjar tersebut disetor ke kas Negara. 8 Membukukan dan menyerahkan Perlengkapan 1 hari Rekapitulasi/Pembukuan sisa sisa panjar yang belum diambil Komputer, Internet, panjar yang belum diambil pihak berperkara kepada kas ATK dan Referensi Negara (PNBP) dan bukti setor ke kas negara terkait 9 Membuat Laporan Pengelolaan Perlengkapan 1 jam Laporan Pengelolaan Sisa Sisa Panjar Komputer, Internet, Panjar ATK dan Referensi terkait
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139