Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore digabung kepaniteraan

digabung kepaniteraan

Published by adamnakpasid, 2019-07-30 22:48:13

Description: digabung kepaniteraan

Search

Read the Text Version

Nomor SOP : SOP/AP/01 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Informasi Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1. S1 Sederajat; 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5 Undang-undang No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 8 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 9 Keputusan Ketua Mahkamah RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 11 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pengaduan Perlengkapan Komputer, ATK, Buku Pedoman dan Peraturan- Peraturan Peringatan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Pencatatan dan pendataan Register dan Laporan Pelayanan Informasi Pelaksana Mutu Baku No. Aktivitas Petugas PJ PPID Persyaratan / Waktu Output Perlengkapan Informasi Informasi A. Pelayanan Informasi Dengan Prosedur Biasa 1 Menanyakan, problem yang Perlengkapan 15 Menit Isian formulir permohonan komputer, ATK dan informasi dihadapi oleh pemohon informasi Referensi terkait kemudian mempersilahkan pemohon informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinannya kepada pemohon informasi. 2 Mengisi Register Permohonan Perlengkapan 10 menit Registrasi Permohonan Informasi. komputer, ATK dan Informasi 3 Menerima formulir permohonan Referensi terkait Formulir permohonan Informasi, apabila informasi yang informasi diminta tidak termasuk informasi Perlengkapan 10 menit yang aksesnya membutuhkan ijin komputer, ATK dan dari PPID. Referensi terkait

Pelaksana Mutu Baku No. Aktivitas Petugas PJ PPID Persyaratan / Waktu Output Perlengkapan Informasi Informasi 4 Menerima formulir permohonan Perlengkapan 10 menit Formulir permohonan informasi apabila informasi yang komputer, ATK dan informasi diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari Referensi terkait PPID guna dilakukan uji konsekuensi. 5 Melakukan uji konsekuensi Perlengkapan 15 Menit Kepastian informasi berdasarkan Pasal 17 Undang- komputer, ATK dan Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang Referensi terkait disampaikan. Perlengkapan 10 menit Pemberitahuan permohonan 6 Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, komputer, ATK dan informasi ditolak dalam hal permohonan ditolak (Dengan tenggat waktu 5 (lima) Referensi terkait hari kerja sejak menerima permohonan) 7 Meminta Penanggungjawab Perlengkapan 8 hari Biaya penggandaan Informasi komputer, ATK dan yang diminta Informasi di unit/satuan kerja Referensi terkait terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta (Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan) dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama- lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkan kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima 8 Menyampaikan pemberitahuan Perlengkapan 1 hari Pemberitahuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud komputer, ATK dan informasi butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat- Referensi terkait lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan Perlengkapan 10 menit Konfirmasi data informasi diterima. komputer, ATK dan 9 Memberikan kesempatan bagi Referensi terkait Pemohon apabila ingin melihat dan memeriksa terlebih dahulu informasi yang diminta (apakah informasi yang disediakan sesuai dengan permintaan pemohon) 10 Menanyakan kepada Pemohon Perlengkapan 1 jam Pembayaran penggandaan komputer, ATK dan informasi apakah pemohon ingin Referensi terkait memperoleh fotokopi informasi tersebut, apabila iya maka Pemohon harus membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima atas Penggandaan Informasi tersebut.

Pelaksana Mutu Baku No. Aktivitas Petugas PJ PPID Persyaratan / Waktu Output Perlengkapan Informasi Informasi 11 Mengirimkan informasi tersebut ke Perlengkapan 15 menit Terkirimnya informasi dalam email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat komputer, ATK dan bentuk softcopy penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon Referensi terkait tanpa memungut biaya. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), pada hari yang sama 12 Menggandakan (fotokopi) Perlengkapan 10 menit Penggandaan informasi komputer, ATK dan dalam bentuk hardcopy informasi yang diminta dan Referensi terkait memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. 13 Memperpanjang waktu Perlengkapan 3 hari Proses pengaburan informasi komputer, ATK dan sebagaimana dimaksud angka 12 Referensi terkait selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta ber-volume besar. 14 Meminta Pemohon untuk Perlengkapan 10 menit Tanda terima permohonan menandatangani kolom komputer, ATK dan informasi penerimaan informasi dalam Referensi terkait Register Permohonan setelah petugas informasi memberikan fotokopi informasi yang dimaksud B. Pelayanan Informasi Dengan Prosedur Khusus Perlengkapan 10 menit Isian formulir permohonan komputer, ATK dan informasi 1 Mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan Referensi terkait 2 Mengisi Register Permohonan Perlengkapan 10 menit Register Permohonan Informasi komputer, ATK dan Informasi Referensi terkait 3 Mencari informasi yang diminta Perlengkapan 1 jam Informasi yang diminta komputer, ATK dan oleh Pemohon dan Referensi terkait memperkirakan biaya perolehan informasi serta waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dengan dibantu oleh Penanggung jawab Informasi di unit kerja terkait 4 Menuliskan keterangan mengenai Perlengkapan 10 menit Biaya penggandaan Informasi perkiraan biaya perolehan komputer, ATK dan yang diminta informasi dan waktu yang Referensi terkait dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID

Pelaksana Mutu Baku No. Aktivitas Petugas PJ PPID Persyaratan / Waktu Output Perlengkapan Informasi Informasi 5 Menanyakan kepada Pemohon Perlengkapan 10 menit Tanda terima penggandaan apakah pemohon ingin komputer, ATK dan informasi memperoleh fotokopi informasi Referensi terkait tersebut, apabila iya maka Pemohon harus membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima atas Penggandaan Informasi tersebut. 6 Mengirimkan informasi tersebut ke Perlengkapan 15 Menit Terkirimnya informasi dalam email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat komputer, ATK dan bentuk softcopy penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon Referensi terkait tanpa memungut biaya. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), pada hari yang sama 7 Menggandakan (fotokopi) Perlengkapan 1 jam Penggandaan informasi komputer, ATK dan dalam bentuk hardcopy informasi yang diminta dan Referensi terkait memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. 8 Memperpanjang waktu Perlengkapan 4 hari Pengaburan informasi komputer, ATK dan sebagaimana dimaksud angka 12 Referensi terkait selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar. 9 Meminta Pemohon untuk Perlengkapan 10 menit Tanda terima permohonan menandatangani kolom komputer, ATK dan informasi penerimaan informasi dalam Referensi terkait Register Permohonan setelah petugas informasi memberikan fotokopi informasi yang dimaksud.

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/02 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh :Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Pos Bantuan Hukum Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, ATK, Buku Pedoman dan Peraturan- Peraturan Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register dan Laporan Posbakum Pelaksana M Mutu Baku u Petugas Pemohon K Pemberi Bantuan No. Aktivitas Meja I e Persyaratan / Waktu Output l Perlengkapan Jasa Hukum Hukum e 1 Menyediakan blangko Perlengkapan 2 menit Berkas Gugatan/Permohonan permohonan pelayanan komputer, ATK, posbakum dan blangko surat brosur/leaflet dan pernyataan tidak mampu Pedoman 5 Menit Kelengkapan berkas 2 Mengisi formulir permohonan Perlengkapan bantuan hukum dilampiri SKTM komputer, ATK, dan Posbakum atau Kartu KKM, kartu Pedoman JAMKESMAS kartu BLT atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang diketahui Ketua Pengadilan Perlengkapan 5 Menit Penerimaan Perkara Agama komputer, ATK, dan 3 Menerima permohonan bantuan Konsultasi dan Bantuan hukum Pedoman Hukum 4 Melaksanakan pemberian bantuan Perlengkapan 5 Menit hukum berupa informasi, advice, komputer, ATK, dan konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan. Pedoman 5 Membuat surat gugatan/ Perlengkapan 30 Menit Surat gugatan/permohonan permohonan dalam bentuk hard komputer, ATK, dan copy dan soft copy Pedoman

Pelaksana M Mutu Baku u No. Aktivitas Petugas Pemohon Meja I K Waktu Output Pemberi Bantuan e Persyaratan / l Perlengkapan Jasa Hukum e Hukum ATK dan Pedoman 6 Menyerahkan surat gugatan/ 5 Menit Surat gugatan/permohonan permohonan kepada pemohon untuk pendaftaran perkara di Meja I 7 Menerima surat gugatan/ ATK dan Pedoman 5 Menit Pendaftaran perkara permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum Perlengkapan 10 menit Laporan Posbakum komputer, ATK, dan 8 Membuat laporan pelaksanaan tugas pelayanan hukum kepada Pedoman Ketua Pengadilan Agama.

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/03 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi :- Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 04 September 2017 Disahkan oleh :Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Kegiatan Persiapan Persidangan Perlengkapan Komputer, ATK, Kendaraan, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register dan Laporan Pelayanan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan No. Aktivitas Ketua / Pelaksana M Persyaratan / Mutu Baku Output Hakim u Perlengkapan Waktu Tim K Sidkel Sekretar e is l e 1 Adanya alokasi dana Sidang DIPA dan Referensi 10 Menit DIPA Pengadilan Agama. keliling. terkait 2 Membuat Surat Keputusan PC, kertas, alat tulis, 10 menit Terbitnya Surat Keputusan Pelaksanaan Sidang diluar stempel, dan gedung dan Pembentukan TIM Sidang Keliling. Referensi terkait 3 Melakukan koordinasi dengan Pejabat yang 3x Tercapainya MOU dengan pejabat yang berada di lokasi pejabat terkait. untuk sidang diluar gedung. ditunjuk dalam SK pertemu oleh Ketua PA an 4 Menginventarisasi perkara- PC, kertas, alat tulis, 1 hari Berkas Perkara. dan Referensi terkait Perkara dengan pihak yang berada di lokasi yang telah ditetapkan untuk sidang diluar gedung. 5 Menyiapkan sarana prasarana Sewa 1 hari Gedung/ tempat persidangan persidangan. gedung/tempat, Meja kursi sidang, palu dll

No. Aktivitas Ketua / Pelaksana M Persyaratan / Mutu Baku Output Hakim u Perlengkapan Waktu 6 Membuat Surat Tugas untuk Tim K melaksanakan persidangan diluar Sidkel Sekretar e gedung. is l e PC, kertas, alat tulis. 10 menit Terbitnya SuratTugas 7 Melaksanakan persidangan diluar Kertas, alat tulis 3 kali Putusan / Penetapan. gedung. sidang Berkas laporan 8 Membuat laporan pelaksanaan PC, kertas, alat tulis 60 menit sidang diluar gedung

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/04 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Penerimaan Perkara Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pembayaran Panjar Biaya Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan 2. SOP Penetapan Majelis Hakim Peraturan-Peraturan; 3. SOP Penunjukan Panitera Pengganti 4. SOP Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti 5. SOP Penetapan Hari Sidang Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Tingkat Pertama Pelaksana M Mutu Baku Meja I Meja II Panitera Waktu No. Aktivitas Ketua/ Ku Persyaratan / Output Hakim e Perlengkapan l 1 Menerima surat gugatan / PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Surat gugatan / permohonan permohonan . stempel, dan 2 Menaksir panjar biaya perkara Referensi terkait sesuai dengan SK Ketua PC, kertas, alat tulis, 10 menit Lembar SKUM dan Bukti Setor Pengadilan Agama dan membuat SKUM untuk dibayarkan melalui stempel, dan Bank. Referensi terkait 3 Menerima bukti setor Bank dan PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Bukti Setor berikut lembar membukukannya dalam BKU serta memberi nomor, kemudian dan Referensi terkait SKUM yang sudah di cap tanda membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM. lunas, serta Buku Jurnal yang sudah dicatat. 4 Menyerahkan 1 (satu) rangkap PC, kertas, alat tulis 5 Menit Surat gugat / permohonan yang surat gugat / permohonan yang telah diberi nomor berikut SKUM dan Referensi terkait sudah diberi nomor perkara. untuk didaftar di Meja II. 5 Mencatat perkara tersebut dalam PC, kertas, alat tulis 20 menit Tercatatnya surat gugatan / buku register induk gugatan / dan Referensi terkait permohonan dalam buku permohonan sesuai dengan register nomor perkara yang tercantum pada SKUM.

Pelaksana M Mutu Baku Meja II Panitera No. Aktivitas Ketua/ uK Persyaratan / Meja I Hakim e Waktu Output l Perlengkapan 6 Menyerahkan 1 rangkap surat PC, kertas, alat tulis. 5 menit Terserahkannya Surat gugat / gugat / permohonan yang telah permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap 1 terdaftar berikut SKUM kepada Penggugat / Pemohon. 7 Memasukkan surat gugat / PC, kertas, alat tulis. 10 menit Surat gugat / permohonan yang dibendel dalam map berkas permohonan tersebut yang telah perkara. dilengkapi formulir PMH Buku register, alat 10 menit Tercatatnya dalam Buku tulis. Register Induk Perkara Gugatan penunjukan PP, Penunjukan / Permohonan Jurusita Pengganti, PHS dan Map Berkas Perkara 10 menit Terserahkannya Berkas Perkara instrumen-instrumen yang diperlukan. 8 Mencatat dalam Buku Register Induk Perkara Gugatan / Permohonan 9 Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera melalui wakil panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/05 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Sidang Terpadu Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Kegiatan Persiapan Persidangan Terpadu Perlengkapan Komputer, ATK, Kendaraan, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register dan Laporan Pelayanan Sidang Terpadu Pelaksana M Mutu Baku Tim u No. Aktivitas Ketua / K Persyaratan / Waktu Output Sekretar e 1 Adanya kerjasama Isntansi terkait . Hakim Sidkel is l Perlengkapan e dengan Kordinasi dengan 10 Menit Kesepakatan untuk Instansi terkait melaksanakan sidang terpadu 2 Membuat Surat Keputusan PC, kertas, alat tulis, 10 menit Terbitnya Surat Keputusan Bersama untuk Pelaksanaan stempel, dan Sidang Terpadu. Referensi terkait 3 Melakukan koordinasi dengan SK keputusan 3x Tercapainya MOU dengan pejabat yang terkait dengan bersama dengan pertemu pejabat terkait. pelaksanaan sidang terpadu. Instansi terkait an 4 Menginventarisasi perkara- PC, kertas, alat tulis, 1 hari Berkas Perkara. dan Referensi terkait perkara yang akan disidangkan secara terpadu. 5 Menyiapkan sarana prasarana Gedung/tempat, 1 hari Gedung/ tempat persidangan persidangan. Meja kursi sidang, palu dll

No. Aktivitas Ketua / Pelaksana M Persyaratan / Mutu Baku Output Hakim u Perlengkapan Waktu Tim K Sidkel Sekretar e is l e 6 Membuat Surat Tugas untuk PC, kertas, alat tulis. 10 menit Terbitnya SuratTugas melaksanakan persidangan terpadu. 7 Melaksanakan persidangan Kertas, alat tulis 3 kali Putusan / Penetapan. terpadu. sidang Berkas laporan 8 Membuat laporan pelaksanaan PC, kertas, alat tulis 60 menit sidang terpadu

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/06 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Tanggal Efektif : 16 April 2018 email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP PENETAPAN PENUNJUKAN MAJELIS HAKIM Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Penetapan Majelis Hakim (PMH) Pelaksana No. Aktivitas M Mutu Baku Panitera Meja II Ketua Ku Persyaratan / Waktu Output e 1 Menerima berkas perkara dari l Perlengkapan Panitera Berkas perkara, 5 menit Bundel Berkas perkara Map Perkara, Dokumen, Instrumen 2 Mempelajari berkas perkara Berkas perkara, 15 menit Bundel Berkas perkara Map Perkara, 5 menit Instrumen PMH 3 Membuat dan menandatangani Dokumen, Instrumen PMH Instrumen Berkas perkara, Map Perkara, Dokumen, Instrumen 4 Menetapkan Majelis Hakim yang Berkas Perkara, 5 menit Bundel Berkas perkara menangani perkara tersebut PMH disertai PMH 5 Mencatat dalam Buku Register Buku register, alat 10 menit Tercatatnya dalam Buku Induk Perkara Gugatan / tulis. Register Induk Perkara Permohonan Gugatan / Permohonan 6 Menginput data PMH, tanggal Bundel berkas, 10 menit Data terinput pada SIPP Aplikasi SIPP penetapan PMH pada Aplikasi SIPP, mencetak dan menandatangani PMH

Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas uK Persyaratan / Panitera Meja II Ketua e Waktu Output l Perlengkapan 7 Mengembalikan berkas perkara kepada Panitera untuk ditunjuk PP Bundel berkas 5 menit Bundel Berkas 8 Menerima berkas perkara yang Bundel berkas 5 menit Bundel Berkas telah ditetapkan PMH dari Ketua PA

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/07 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Penunjukan Panitera Pengganti Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Penunjukan Panitera Pengganti Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Ketua Ku Persyaratan / 5 menit Panitera Meja II Majelis e Output l Perlengkapan Berkas perkara 1 Menerima berkas perkara yang Berkas perkara, telah ditetapkan PMH dari Ketua PMH PA Berkas perkara, 5 menit Instrumen Penunjukan PP 2 Membuat dan menandatangani PMH 5 menit Penunjukan Panitera Instrumen Penunjukan PP Berkas perkara, Pengganti PMH 3 Menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam persidangan Buku register, alat 10 menit Tercatatnya dalam Buku 4 Mencatat dalam Buku Register tulis. Register Induk Perkara Gugatan / Permohonan Induk Perkara Gugatan / Bundel berkas, PMH, SIPP 10 menit Penunjukan Panitera Permohonan Panitera Pengganti ditandatangani dan 5 Menginput data data terinput Pengganti, tanggal penunjukan pada SIPP, mencetak dan menandatangani surat penunjukan Panitera Pengganti. 6 Menyerahkan berkas kepada Bundel berkas 5 menit Berkas perkara Berkas perkara 5 menit Berkas perkara Ketua Majelis untuk ditentukan hari sidang 7 Menerima berkas dari Panitera

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/08 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Tanggal Efektif : 16 April 2018 email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti Dasar Hukum: Kualifikasi pelaksana Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Peralatan/perlengkapan Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti Pencatatan dan pendataan Penunjukan Panitera Pengganti Pelaksana M Mutu Baku Waktu Aktivitas Meja II Ku Persyaratan / 5 menit Panitera e Output l Perlengkapan Berkas perkara Menerima berkas perkara yang Berkas perkara, telah ditetapkan PMH dari Ketua PA PMH Membuat dan menandatangani Berkas perkara, 5 menit Instrumen Penunjukan JS/JSP Instrumen Penunjukan JS/JSP PMH 5 menit Penunjukan Jurusita/Jurusita Menunjuk Jurusita/Jurusita Berkas perkara, Pengganti PMH Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam persidangan Mencatat dalam Buku Register Buku register, alat 10 menit Tercatatnya dalam Buku Induk Perkara Gugatan / tulis. Register Induk Perkara Permohonan Gugatan / Permohonan Menginput data Jurusita/Jurusita Bundel berkas, 10 menit Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti, tanggal penunjukan pada Aplikasi SIPP, mencetak PMH, Aplikasi SIPP Pengganti ditandatangani dan dan menandatangani surat penunjukan Jurusita/JSP data terinput

Nomor SOP : SOP/AP/09 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Tanggal Efektif : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Penetapan Hari Sidang Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Penetapan Hari Sidang (PHS) M Mutu Baku No. Aktivitas Meja II Ketua Ku Persyaratan / Waktu Panitera Majelis e Output l Perlengkapan 1 Menyerahkan berkas perkara Bundel berkas 5 menit Bundel berkas perkara kepada Ketua Majelis untuk ditetapkan hari sidang perkara 2 Mempelajari berkas perkara Bundel berkas 10 menit Bundel berkas perkara permohonan/gugatan perkara 3 Membuat dan menandatangani Bundel berkas 10 menit Instrumen PHS dan Instrumen Instrumen PHS dan Instrumen Panggilan perkara Panggilan 4 Menetapkan hari dan jam Bundel berkas 5 menit Penetapan hari dan tanggal persidangan dan mencatat hari perkara sidang sidang pada court calender hakim Bundel berkas 10 Penetapan Hari Sidang 5 Menginput data Penetapan Hari perkara Menit ditandatangani dan data Sidang ke dalam SIPP, mencetak dan menandatangani Penetapan terinput Hari Sidang Buku register, alat 10 menit Tercatatnya dalam Buku 6 Mencatat dalam Buku Register tulis. Register Induk Perkara Induk Perkara Gugatan / Gugatan / Permohonan Permohonan

M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Ketua Ku Persyaratan / Meja II Panitera Majelis e Output l Perlengkapan

Nomor SOP : SOP/AP/10 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Tanggal Efektif : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pemanggilan Para Pihak Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Kegiatan Persiapan Persidangan dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Relaas Panggilan Pelaksana M Mutu Baku Hakim Meja II Kasir No. Aktivitas JS/ Ku Persyaratan / Waktu JSP PP e Output l Perlengkapan 1 Menandatangani Instrumen Surat Gugatan, 10 mnt Tertib Administrasi Panggilan Panggilan relaas 2 Membayar biaya panggilan dan Kwitansi dan alat 5 mnt Biaya Panggilan membuat kwitansi pembayaran tulis biaya panggilan 3 Membuat relaas panggilan Komputer, SIPP 5 mnt Tercetaknya Relaas dengan menggunakan Aplikasi SIPP Relaas, Sepeda 1 hari Terlaksananya pemanggilan Motor 5 mnt Diterimanya relaas 4 Melaksanakan Panggilan Relaas Panggilan 5 Menyerahkan relaas panggilan 6 Menerima relaas panggilan Relaas Panggilan 5 mnt Relaas diterima Majelis 7 Mencatat dalam Buku Register Buku register, alat 10 menit Tercatatnya dalam Buku Induk Perkara Gugatan / tulis. Register Induk Perkara Permohonan Gugatan / Permohonan

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/13 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pemanggilan Para Pihak Yang Berada Di Luar Negeri Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Kegiatan Persiapan Persidangan dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Relaas Panggilan Pelaksana M Mutu Baku Hakim Meja II Kasir No. Aktivitas JS/ uK Persyaratan / Waktu JSP PP e Output l Perlengkapan 1 Menandatangani Instrumen Surat Gugatan, 10 mnt Tertib Administrasi Panggilan Panggilan relaas 2 Membayar biaya panggilan dan Kwitansi dan alat 5 mnt Biaya Panggilan membuat kwitansi pembayaran tulis biaya panggilan 3 Membuat Pengantar bantuan Komputer, SIPP 5 mnt Tercetaknya Surat Mohon panggilan ke Dirjen Protokoler Bantuan panggilan para pihak Kementrian LN dengan Relaas, Sepeda yang berada di LN menggunakan Aplikasi SIPP Motor 1 jam Terlaksananya pemanggilan 4 Mengantarkan Surat Pengantar Panggilan ke Kantor Pos Relaas Panggilan 5 mnt Diterimanya relaas Tebing Tinggi 5 Menyerahkan Surat ke petugas Kantor Pos Tebing Tinggi. 6 Menerima surat dari Dirjen Relaas Panggilan 5 mnt Relaas diterima Majelis Protokoleh Kementrian LN Buku register, alat 10 menit Tercatatnya dalam Buku 7 Mencatat dalam Buku Register tulis. Register Induk Perkara Induk Perkara Gugatan / Gugatan / Permohonan Permohonan

Nomor SOP : SOP/AP/14 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Permohonan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Ke Pengadilan Agama Lain Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pemanggilan Para Pihak Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Pelayanan Pembayaran Panjar Biaya Perkara dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register Delegasi Pelaksana M Mutu Baku uK No. Aktivitas Kasir Ko Panitera e Persyaratan / Waktu Output Delegasi l Perlengkapan 1 Membuat dan menyerahkan e 5 Instrumen Panggilan Instrumen Panggilan instrumen panggilan kepada koordinator delegasi Instrumen panggilan 25 Instrumen panggilan dan surat 2 Menerima instrumen, mengetik permohonan bantuan pemanggilan surat permohonan bantuan dan surat panggilan kepada PA tujuan dan permohonan mengajukan permohonan biaya bantuan panggilan dengan menyerahkan pemanggilan instrumen panggilan 3 Menerima instrument, input data, Instrumen panggilan 15 Biaya panggilan mencatat, menyerahkan biaya dan kuitansi panggilan kepada koordinator delegasi penerimaan biaya panggilan 4 Menerima biaya panggilan dari Surat permohonan 180 Surat permohonan bantuan bantuan bantuan pemanggilan, bukti kasir dan melaksanakan pengiriman biaya pemanggilan pengiriman surat permohonan bantuan pemanggilan disertai pengiriman biaya (bukti biayapanggilan/bukti wesel) pada SIPP

Pelaksana M Mutu Baku uK No. Aktivitas Kasir Ko Panitera e Persyaratan / Waktu Output Delegasi l Perlengkapan 5 Menerima relaas panggilan dari Pengadilan Agama tujuan dan e 20 Relaas panggilan menyerahkan pada Majelis Hakim Relaas panggilan melalui PP 6 Menerima relaas panggilan dari Relaas panggilan 5 Relaas panggilan koordinator delegasi Komputer, SIPP 10 menit Tercatatnya dalam Register 7 Mencatat / menginput dalam Delegasi dan SIPP Register Delegasi dan SIPP 8 Membuat laporan Komputer, kertas, 10 menit laporan SIPP panggilan/pemberitahuan panggilan/pemberitahuan delegasi delegasi untuk dikirimkan ke PTA No. 1 - 3 : Selambat-lambatnya 2 hari sejak perintah Majelis Hakim

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/15 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Permohonan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Dari Pengadilan Agama Lain Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pemanggilan Para Pihak Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register Delegasi Pelaksana M Mutu Baku Paniter Koord. Ku No. Aktivitas Ketua a/ Meja II Tabay JSP e Persyaratan / Waktu Output l Perlengkapan Surat masuk Wapan un e 1 Menerima surat permintaan PC, kertas, alat tulis 05 Menit bantuan buku register dan Pemanggilan/Pemberitahuan SIPP dari Pengadilan Agama lain. 2 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 5 menit Instrumen buku register dan Pemanggilan/Pemberitahuan menandatangani Instrumen SIPP dari PA lain dan Instrumen Pemanggilan/Pemberitahuan Penunjukan JS/JSP dari PA lain dan Instrumen Penunjukan JS/JSP 3 Mencatat dalam buku register PC, kertas, alat tulis 5 menit Tercatatnya bantuan dalam delegasi, buku register dan register. SIPP 4 mencairkan wesel Tercatatnya bantuan dalam PC, kertas, alat tulis 60 menit register. 5 mencatat dalam buku kas buku register dan bantu delegasi. SIPP Tercatatnya bantuan dalam register. 7 Menyerahkan permohonan PC, kertas, alat tulis 5 menit bantuan buku register dan Penunjukan Jurusita Pemanggilan/Pemberitahuan SIPP pada Panitera untuk penunjukan Jurusita. PC, kertas, alat tulis 5 menit buku register dan 8 Mencatatkan pelaksanaan SIPP pemanggilan/Pemberitahuan untuk dicatat dalam register PC, kertas, alat tulis 5 menit Tercatatnya pelaksanaan dan no mencatat no surat keluar untuk pengantar.. buku register dan pemanggilan dalam register. SIPP

Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Paniter Koord. uK Persyaratan / e 9 Menandatangani Ketua a/ Meja II Tabay JSP Output Pengantar Delegasi. l Perlengkapan Wapan un e Surat PC, kertas, alat tulis 5 menit Surat Pengantar Delegasi buku register dan SIPP 10 Meneruskan relaas PC, kertas, alat tulis 05 Menit Surat dikirim ke PA Pengaju buku register dan panggilan/pemberitahuan dari SIPP jurusita untuk di email dan Komputer, SIPP 10 menit Tercatatnya dalam Register Delegasi dan SIPP aslinya dikirim melalui surat tercatat. 11 Mencatat / menginput dalam Register Delegasi dan SIPP

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/16 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Kegiatan Persiapan Persidangan Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Penetapan Hari Sidang dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Agenda Sidang dan Buku Kontrol Perkara Pelaksana M Mutu Baku uK No. Aktivitas Staf / PP Hakim e Persyaratan / Waktu Output l Perlengkapan Security 1 Mempersiapkan berkas yang akan e disidangkan. Jas sidang, toga, 15 Menit Terlaksananya tugas Panitera kertas, alat tulis, Pengganti untuk menyiapkan berkas perkara dan persidangan Instrumen 2 Membuat ceklist persidangan persidangan Ceklist Persidangan Formulir Ceklist, alat 10 menit 3 Memberi nomor urut persidangan sesuai dengan antrian Para Pihak. tulis Nomor urut persidangan PC, mesin antrian 5 Menit 3 Mengumumkan kepada Para Pihak yang akan sidang supaya sidang, kertas, alat mengikuti persidangan dengan tertib dan teratur supaya tidak tulis Tertibnya persidangan membuat kegaduhan. Alat pengamanan 5 Menit 4 Mengumumkan sidang akan Pengeras Suara, 5 Menit Pengumuman Sidang segera dimulai dan meminta para Daftar Sidang Dibukanya persidangan pihak mempersiapkan diri. Mic, Sound system, 2 menit 5 Membuka persidangan Palu

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/17 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Mediasi Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Kegiatan Persiapan Persidangan Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Pemanggilan Mediasi dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register dan Laporan Mediasi Pelaksana No. Aktivitas M Mutu Baku Mediator Meja II Hakim Ku Persyaratan / Waktu e Output 1 Menjelaskan masalah mediasi & l Perlengkapan mempersilahkan Para Pihak untuk memilih Mediator. Daftar Mediator 5 Menit Terpilihnya mediator 2 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis 10 Menit Instrumen pernyataan instrumen pernyataan Penggugat Penggugat dan Tergugat dan Tergugat bahwa telah bahwa telah memahami memahami proses mediasi proses mediasi 3 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis 10 Menit Instrumen penetapan instrumen penetapan Mediator Mediator 4 Menetapkan Mediator yang telah PC, kertas, alat tulis 10 Menit Penetapan Mediator disepakati. 5 Menunda pemeriksaan PC, kertas, alat tulis 5 Menit Penundaan sidang persidangan. 6 Melaksanakan Mediasi PC, kertas, alat tulis 30 Hari Terlaksananya Mediasi 7 Mencatat dalam Buku Register Buku register, alat 10 menit Buku Register Mediasi dan Mediasi dan Buku Register Induk tulis Buku Register Induk Perkara Perkara Gugatan / Permohonan Gugatan / Permohonan

Pelaksana M Mutu Baku Mediator Meja II Hakim Ku Persyaratan / No. Aktivitas e Waktu Output 8 Membuat laporan hasil mediasi l Perlengkapan PC, kertas, alat tulis 30 menit Laporan Mediasi 9 Menerima laporan hasil mediasi PC, kertas, alat tulis 30 menit Laporan Mediasi dari mediator

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/18 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Pemanggilan Saksi Yang Tidak Bersedia Hadir Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Penundaan Sidang Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Agenda Sidang dan Buku Kontrol Perkara Pelaksana M Mutu Baku Ku No. Aktivitas Staf / Meja II JSP PP Hakim e Persyaratan / Waktu Output l Perlengkapan Security 1 Membuka persidangan e Dibukanya persidangan PC, kertas, alat tulis 2 Menit 2 Memanggil Para Pihak PC, kertas, alat tulis 5 menit Terpanggilnya Para Pihak untuk masuk ke ruang untuk meng-ikuti persidangan sidang sesuai dengan antrian sidang. Alat pengamanan 5 menit Terwujudnya keamanan dan ketertiban persidangan 3 Melakukan pemeriksaan untuk memastikan Para Pihak tidak membawa senjata tajam/senjata api yang dapat membahayakan keamanan persidangan 4 Melakukan pemeriksaan Mic, Sound system, 10 menit Salah satu saksi tidak hadir, dan menunda sidang untuk pemeriksaan saksi Palu sidang ditunda 5 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 menit Instrumen panggilan pada saksi yang tidak hadir menandatangani instrumen panggilan pada saksi yang tidak bersedia hadir

Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Staf / Meja II JSP PP Ku Waktu Output Security Hakim e Persyaratan / l Perlengkapan 6 Melaksanakan pemanggilan 3 hari Relaas panggila saksi saksi yang tidak mau hadir e PC, kertas, alat tulis 7 Mencatat dalam Buku Buku Register, alat 10 menit Buku Register Induk Perkara Register Induk Perkara tulis Gugatan / Permohonan Gugatan / Permohonan (Saksi dipanggil untuk kedua kali)

Nomor SOP : SOP/AP/19 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Tanggal Efektif : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Mohon Bantuan Pemeriksaan Saksi Ke Pengadilan Agama Lain Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Pemanggilan Saksi Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register Delegasi Pelaksana M Mutu Baku Ku Ko No. Aktivitas PP Delega Kasir PA e Persyaratan / Waktu Output Hakim Lain l Perlengkapan Surat masuk si e 1 Membuat instrumen PC, kertas, alat tulis 10 Menit Permohonan bantuan buku register dan Pemeriksaan Saksi. SIPP 2 Menyerahkan instrument PC, kertas, alat tulis 5 menit Instrumen pemeriksaan saksi dan buku register permohonan pemeriksaan dan SIPP saksi yang telah ditandatangani oleh Hakim melalui PP tersebut kepada koordinator delegasi. 3 Membayar biaya panggilan PC, kertas, alat tulis 10 Menit Tertulisnya tertib administrasi buku register dan kpd koordinator delegasi & SIPP Mencatat membukukan transaksi keuangan berdasarkan instrumen dari Hakim di Aplikasi SIPP. 4 Membuat permohonan PC, kertas, alat tulis, 5 menit Surat pengantar permohonan bantuan pemeriksaan saksi buku register dan bantuan siap kirim SIPP 5 Membuat instrumen kepada PC, kertas, alat tulis 5 menit Terkirimnya bantuan kasir untuk mengeluarkan dan Referensi terkait permohonan. biaya pemanggilan saksi.

Pelaksana M Mutu Baku Ku Ko No. Aktivitas PP Delega Kasir PA e Persyaratan / Waktu Output Hakim Lain l Perlengkapan si e 5 Mengirim permohonan PC, kertas, alat tulis 5 menit Terkirimnya bantuan bantuan pemeriksaan saksi dan Referensi terkait permohonan. kepada Pengadilan Agama yang mewilayahinya tersebut. 5 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 5 menit Terkirimnya bantuan dan Referensi terkait permohonan. menandatangani instrumen penerimaan berita acara sidang pemeriksaan saksi 6 Menerima bukti pemeriksaan PC, kertas, alat tulis 5 menit instrumen penerimaan berita saksi kepada Pengadilan Agama lain dan Referensi terkait acara sidang pemeriksaan saksi

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/20 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Pematangsiantar Tanggal Revisi : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Tanggal Efektif : 16 April 2018 email : [email protected] Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi Dari Pengadilan Agama Lain Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Pemanggilan Saksi Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register Delegasi Pelaksana M Mutu Baku uK No. Aktivitas Ketua Majelis Paniter JSP Kasir e Persyaratan / Waktu Output Hakim a l Perlengkapan Surat masuk 1 Menerima permohonan e PC, kertas, alat tulis 10 Menit bantuan pemeriksaan saksi buku register dan dari PA lain. SIPP 2 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 Menit Instrumen PMH. buku register dan menandatangani instrumen SIPP PMH. 3 Menunjuk Majelis Hakim PC, kertas, alat tulis 5 menit PMH buku register dan untuk melakukan SIPP pemeriksaan saksi. 4 Menunjuk Panitera PC, kertas, alat tulis 5 menit Penunjukan PP Pengganti buku register dan 5 Membuat dan SIPP PC, kertas, alat tulis 10 Menit Instrumen PHS dan instrumen menandatangani instrumen buku register dan perintah pemanggilan penetapan hari sidang dan SIPP instrumen perintah pemanggilan 6 Membuat penetapan hari PC, kertas, alat tulis 10 Menit PHS sidang buku register dan Biaya Panggilan SIPP 7 Menerima biaya panggilan serta menandatangani tanda PC, kertas, alat tulis 10 Menit terima. buku register dan SIPP

Pelaksana M Mutu Baku Ku No. Aktivitas Ketua Majelis Paniter JSP Kasir e Persyaratan / Waktu Output Hakim a l Perlengkapan e 5 menit Instrument panggilan 8 Melakukan pemanggilan dan PC, kertas, alat tulis membuat relaas panggilan buku register dan SIPP 9 Melaksanakan pemeriksaan PC, kertas, alat tulis 5 menit Berita Acara Sidang saksi dan dituangkan dalam buku register dan Berita Acara pemeriksaan SIPP 10 Mengirimkan hasil PC, kertas, alat tulis 06 jam BAP pemeriksaan saksi siap Pemeriksaan saksi tersebut dan Referensi terkait dikirim ke PA Pengaju. kepada Pengadilan Agama Pengaju.

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/21 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pemeriksaan Setempat Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pemanggilan Para Pihak Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Agenda Sidang dan Buku Kontrol Perkara Pelaksana No. Aktivitas M Mutu Baku Waktu Majelis Kasir PP Ku Persyaratan / Output JS/JSP e Perlengkapan 1 Menerbitkan Instrumen l PC, kertas, alat tulis 30 Menit Pelayanan Masyarakat pemeriksaan setempat buku register dan SIPP 2 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis 15 menit instrumen penaksiran panjar instrumen penaksiran panjar biaya perkara dan instrumen buku register dan biaya perkara dan instrumen perintah bayar SIPP perintah bayar 3 Membuat SKUM dan slip setoran PC, kertas, alat tulis 10 menit SKUM dan slip setoran BKU dan Buku Bantu buku register dan Tertib Administrasi 4 Membukukan dalam BKU dan SIPP Kelancaran Sidang Buku Bantu PC, kertas, alat tulis 15 menit Kelancaran Sidang Kelancaran Sidang 5 Pemberitahuan Pihak yg tidak buku register dan hadir dalam sidang & Instansi Terkait SIPP PC, kertas, alat tulis 5 menit 6 Pembukaan Sidang buku register dan SIPP 6 jam Kertas, alat tulis, lokasi sidang 7 Pelaksanaan Pemeriksaan Kertas, alat tulis, 15 menit Setempat lokasi sidang 8 Penutupan Sidang Kertas, alat tulis, 15 menit lokasi sidang

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/22 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Pematangsiantar Tanggal Revisi : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Tanggal Efektif : 16 April 2018 email : [email protected] Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Mohon Bantuan Pemeriksaan Setempat Dari Pengadilan Agama Lain Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Pemeriksaan Setempat Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register Delegasi Pemeriksaan Setempat Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas uK Ketua Hakim Panitera JSP Kasir e Persyaratan / Waktu Output l Perlengkapan 1 Menerima permohonan e Surat masuk PC, kertas, alat tulis 10 Menit bantuan pemeriksaan buku register dan setempat dari PA lain. SIPP 2 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 Menit Instrumen PS dari PA lain buku register dan menandatangani instrumen SIPP PS dari PA lain 3 Membukukan dalam BKU PC, kertas, alat tulis 10 Menit BKU dan Buku Bantu dan Buku Bantu buku register dan Instrumen PMH SIPP 2 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 Menit menandatangani instrumen buku register dan SIPP PMH. 3 Menunjuk Hakim untuk PC, kertas, alat tulis 5 menit PMH melakukan pemeriksaan buku register dan setempat. SIPP 4 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 Menit Instrumen penunjukan PP dan menandatangani instrumen buku register dan JSP penunjukan PP dan JSP. SIPP

Pelaksana M Mutu Baku uK No. Aktivitas Ketua Hakim Panitera JSP Kasir e Persyaratan / Waktu Output l Perlengkapan PHS 5 Menentukan hari sidang dan membuat instrumen e untuk diberikan kepada PC, kertas, alat tulis 10 Menit Jurusita Pengganti. buku register dan SIPP 6 Melakukan pemanggilan PC, kertas, alat tulis, 5 menit Instrument panggilan buku register dan dan membuat relaas SIPP panggilan dan menguangkan biaya panggilan kepada Kasir serta menandatangani tanda terima. 7 Melaksanakan PC, kertas, alat tulis 6 jam BAP pemeriksaan setempat pemeriksaan setempat dan dan Referensi terkait siap dikirim ke PA Pengaju. dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan, kemudian menyerahkan hasil Pemeriksaan setempat tersebut kepada Pengadilan Agama Pengaju. 8 Menerima instrumen bukti PC, kertas, alat tulis 5 menit Instrumen bukti sewa sewa kendaraan untuk Pemeriksan Setempat dan Referensi terkait kendaraan untuk Pemeriksan Setempat

PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/23 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Pematangsiantar Tanggal Revisi : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Tanggal Efektif : 16 April 2018 email : [email protected] Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Mohon Bantuan Pemeriksaan Setempat Ke Pengadilan Agama Lain Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Pemeriksaan Setempat Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register Delegasi Pemeriksaan Setempat Pelaksana M Mutu Baku uK No. Aktivitas Hakim PP Ko Kasir e Persyaratan / Waktu Output Delegasi l Perlengkapan 1 Membuat instrumen e Surat masuk PC, kertas, alat tulis 10 Menit Permohonan bantuan buku register dan Pemeriksaan setempat. SIPP 2 Menyerahkan instrument PC, kertas, alat tulis 5 menit Instrumen pemeriksaan permohonan pemeriksaan buku register dan setempat setempat yang telah SIPP ditandatangani oleh Hakim melalui PP tersebut kepada koordinator delegasi. 3 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 menit Instrumen penaksiran panjar buku register dan menandatangani instrumen SIPP penaksiran panjar serta SKUM dan slip setoran 4 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 15 menit instrumen perintah pencairan menandatangani instrumen buku register dan biaya proses dan instrumen perintah pencairan biaya SIPP bukti pengeluaran biaya PS proses dan instrumen bukti pengeluaran biaya PS 5 Membukukan dalam BKU PC, kertas, alat tulis 10 menit BKU dan Buku Bantu dan Buku Bantu buku register dan SIPP

Pelaksana M Mutu Baku Ku No. Aktivitas Hakim PP Ko Kasir e Persyaratan / Waktu Output Delegasi l Perlengkapan 6 Membayar biaya panggilan e PC, kertas, alat tulis 10 Menit Tertulisnya tertib administrasi kpd koordinator delegasi & buku register dan Mencatat membukukan SIPP transaksi keuangan berdasarkan instrumen dari Hakim di Aplikasi SIPP. 7 Membuat permohonan PC, kertas, alat tulis 5 menit Surat pengantar permohonan bantuan pemeriksaan setempat buku register dan bantuan siap kirim SIPP 8 Membuat bukti pengiriman PC, kertas, alat tulis 5 menit Terkirimnya bantuan biaya PS buku register dan permohonan PS SIPP 9 Membuat dan mengirim PC, kertas, alat tulis 20 Terkirimnya bantuan buku register dan menit permohonan permohonan bantuan SIPP pemeriksaan setempat kepada PA yang mewilayahinya tersebut.

Nomor SOP : SOP/AP/24 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Disahkan oleh SOP Pelayanan Tambah Biaya Panjar Perkara Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Pembayaran Panjar Biaya Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Pelayanan Teguran Panjar Biaya Perkara Yang Tidak Menambah dan Peraturan-Peraturan; Panjar Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir BKU dan Buku Bantu Biaya Panjar Perkara Pelaksana M Mutu Baku Ku No. Aktivitas Hakim / Kasir Panitera / JS/JSP e Persyaratan / Waktu Output PP staf l Perlengkapan e 1 Membuat intrumen n PC, kertas, alat tulis 05 menit Instrument kekurangan biaya kekurangan biaya panjar. dan Referensi terkait 2 Membuat surat tegoran PC, jurnal 05 menit Penghitungan kekurangan kepada pihak tentang biaya jumlah kekurangan biaya keuangan, alat tulis perkara. dan Referensi terkait 3 Mengirim surat keterangan ke alamat pihak berperkara PC, kertas, alat tulis 05 Menit Surat keterangan melalui kantor pos. dan Referensi terkait 4 Menerima tambahan panjar PC, kertas, alat tulis 10 Menit Bukti pengiriman biaya perkara dan Referensi terkait 5 Membuat SKUM Tambah PC, kertas, alat tulis 10 Menit Bukti Tambah Panjar dan Referensi terkait Panjar dan menyerahkannya kepada Hakim

Pelaksana M Mutu Baku uK No. Aktivitas Hakim / Kasir Panitera / JS/JSP e Persyaratan / Waktu Output PP staf l Perlengkapan e 6 Membuat instrumen PHS n Terkirimnya bantuan dan instrumen panggilan PC, kertas, alat tulis 5 menit dan Referensi terkait permohonan. 7 Membayar biaya panggilan PC, kertas, alat tulis 5 menit Terkirimnya bantuan dan Referensi terkait permohonan. 8 Melaksanakan kegiatan PC, kertas, alat tulis 3 hari Terkirimnya bantuan dan Referensi terkait permohonan pemanggilan serta menyerahkan instrumen dan relaas panggilan

Nomor SOP : SOP/AP/25 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Sita Jaminan Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang- 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Pengelolaan Keuangan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Buku Register Sita Pelaksana M Mutu Baku Meja I Meja II Kasir Waktu No. Aktivitas Majelis Panitera/ Ku Persyaratan / Hakim Jurusita Perlengkapan 20 e Output 1 Menerbitkan penetapan sita l Putusan sela jaminan Berkas Perkara menit 2 Menaksir Biaya CB dan Berkas Perkara, 15 Tercatat dalam register sita menuangkan dalam SKUM Putusan sela menit 3 Menerima slip pembayaran Berkas Perkara, 10 Registrasi CB dari bank melalui pihak SKUM menit dan Mencatat pada BKU & Buku Bantu 4 Membuat dan Berkas Perkara, 10 Instrumen pelaksanaan CB menandatangani instrumen SKUM menit pelaksanaan CB 5 Membayar dan membukukan Berkas Perkara, 10 Pembukuan Keuangan CB SKUM menit biaya CB dalam BKU dan Buku Bantu 6 Membuat dan Berkas Perkara, 5 menit Instrumen pemberitahuan menandatangani instrumen SKUM pelaksanaan CB pemberitahuan pelaksanaan CB 7 Melaksanakan CB dan Berkas & Putusan 4 hari BA Penyitaan sela mengumumkan di kelurahan atau mendaftarkan di kantor pertanahan jika tanah telah bersertifikat serta menyerahkan berita acara CB ke Majelis Hakim 8 Mencatat dalam buku register Buku register, alat 10 Teregistrasinya CB CB tulis. menit

Pelaksana M Mutu Baku Meja I Meja II Kasir Waktu No. Aktivitas Majelis Panitera/ uK Persyaratan / Hakim e Output 9 Menyerahkan BA sita Jurusita l Perlengkapan Majelis ke BA Penyitaan, 20 Teregistrasinya CB menit instrumen 10 Mengirimkan BA sita ke para BA Penyitaan, 20 Teregistrasinya CB pihak yang tidak hadir instrumen menit

Nomor SOP : SOP/AP/26 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Tanggal Efektif : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Sita Buntut Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Sita Jaminan Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Pelayanan Pengelolaan Keuangan Perkara dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Buku Register Sita Pelaksana M Mutu Baku Meja I Meja II Kasir Panitera No. Aktivitas Ketua Ku Persyaratan / Waktu Output e Perlengkapan 1 Menerima surat l PC, kertas, alat 5 menit Surat sita / permohonan yang permohonan sita buntut diterima meja 1 sebanyak sebanyak para pihak jumlah tergugat ditambah ditambah 3 eksemplar dari empat salinan utk majelis Pemohon sita buntut hakim dan arsip. dilampiri putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang diajukan banding kertas 10 menit Surat permohonan sita 2 Meneliti surat permohonan sita buntut yang diajukan oleh Pemohon sita 3 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 menit Instrumen taksiran panjar menandatangani Instrumen taksiran panjar 4 Menaksir panjar biaya PC, kertas, alat tulis 10 menit SKUM Permohonan sita buntut dan membuat SKUM Rangkap 3 serta menyerahkan SKUM tersebut kepada Pemohon sita buntut agar membayar panjar biaya permohonan sita buntut pada bank yang ditunjuk. pembayaran Uang pembayaran 5 menit SKUM dan bukti setor 5 Menerima sita panjar biaya permohonan sita buntut sesuai SKUM

Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Meja I Ketua Kasir Panitera Majelis Ku Persyaratan / 5 menit Output e Perlengkapan SKUM lunas Hakim l 5 Memberi tanda lunas dan PC, kertas, alat , nomor permohonan sita buntut pada SKUM setelah Stempel lunas Pemohon sita buntut membayar panjar biaya permohonan sita buntut di Bank yang ditunjuk 6 Mencatat panjar biaya Kertas, jurnal 5 menit Tercatanya panjar dalam permohonan sita buntut jurnal dalam buku BKU dan Buku Bantu Sita 7 Membubuhkan nomor PC, kertas, alat tulis 5 menit Tercatatnya sita / permohonan dalam buku register permohonan sita buntut pada surat permohonan sita buntut dengan stempel yang telah ditentukan. 8 Menyerahkan SKUM PC, kertas, alat tulis 5 menit Terserahkannya sita / permohonan yang telah lembar pertama kepada terdaftar berikut SKUM Pemohon sita buntut untuk disimpan yang bersangkutan 9 Menyerahkan berkas Berkas, kertas, alat 5 menit Surat gugat / permohonan tulis yang dibendel dalam map permohonansita buntut berkas sita berisi surat permohonan sita untut dan lampirannya beserta SKUM lembar kedua kepada Pemohon sita buntut untuk mendaftar permohonan sitanya kepada petugas meja II 10 Mencatat permohonan sita Berkas, kertas, alat 15 menit Tercatatnya permohonan sita buntut dalam buku register tulis sita 11 Menyerahkan satu Berkas, kertas 5 menit Terserahkannya permohonan sita eksemplar surat permohonan sita buntut kepada Pemohon sita buntut untuk disimpan yang berasangkutan 12 Menyerahkan berkas Berkas 10 menit PMH dan PHS yang telah ditanda tangani permohonan sita buntut kepada Panitera dengan melampirkan blanko PMH, PHS dan penunjukan panitera sidang. Membuat penunjukan panitera sidang 13 Membuat penunjukan PC, kertas, alat tulis 10 menit Penunjukkan PP panitera sidang 14 Menyerahkan berkas Berkas 5 menit Berkas permohonan sita permohonan sita buntut kepada Ketua 15 Membuat penetapan PC, kertas, alat tulis 10 menit PMH penunjukan majelis hakim (PMH) 16 Menyerahkan berkas Berkas 5 menit Terserahkannya berkas sita permohonansita buntut kepada ketua majelis 17 Menerbitkan Penetapan Berkas 15 menit PHS Hari Sidang (PHS).

Pelaksana M Mutu Baku Meja II Kasir JS/JSP Waktu No. Aktivitas Majelis Ku Persyaratan / 7 Menit Meja I e Output Hakim l Perlengkapan 7 jam JSP 18 Memerintahkan Jurusita Sepeda motor, BAP Sita untuk memanggil para pihak dengan instrument kertas, alat tulis melalui panitera sidang yang ditunjuk. Kertas, alat tulis 19 Menyelenggarakan sidang permohonan sita buntu 20 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 menit Instrumen amar sita jaminan menandatangani Instrumen amar sita jaminan 21 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 menit Instrumen perintah pelaksanaan sita menandatangani Instrumen Tertib administrasi perintah pelaksanaan sita 22 Memberitahukan Kertas 7 jam pelaksanaan sita kepada para pihak dan pejabat setempat yang terkait 23 Meminta bantuan Aparat keamanan 7 jam Kelancaran pelaksanaan pengamanan kepada pihak keamanan yang berkompeten bila perlu Sepeda motor, 7 jam Pelaksanaan sita 24 Melaksanakan sita buntut kertas, alat tulis ditempatobjek sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. 25 Membuat berita acara PC, kertas, alat tulis 15 Menit BA sita pelaksanaan sita buntut. 26 Menyerahkan salinan berita PC, kertas, alat tulis 7 jam Penyerahan salinan BAP acara pelaksanaan sita buntut kepada para pihak. 27 Mendaftarkan objek sita PC, kertas, alat tulis Hari Kelancaran pelaksanaan sita buntut kepada instansi terkait. a.Objek tanah bersertifikat didaftarkan ke BPN setempat; b. Objek tanah tidak bersertifikat (Leter C/Girik) didaftarkan ke Lurah/Kepala Desa setempat; c. Kendaraan bermotor didaftarkan ke Kepolisian setempat; d. Objek sita kapal ke Syahbandar e.Saham di Bursa Efek f. Rekening/Deposito di Bank tempat rekening 28 bMeernaydearahkan penjagaan Buku catatan 7 jam Penyerahan obyek objek sita buntut atas benda bergerak pada yang menguasai semula 29 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 menit Instrumen pengumuman dan pendaftaran sita buntut menandatangani instrumen pengumuman dan pendaftaran sita buntut 30 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 menit Instrumen berita acara sita kepada pihak yang tidak hadir menandatangani Instrumen M Mutu Baku berita acara sita kepada u pihak yang tidak hadir Pelaksana No. Aktivitas

No. Aktivitas Meja I Meja II Kasir JS/JSP Majelis K Persyaratan / Waktu Output e 5 Menit Laporan pelaksanaan Hakim l Perlengkapan 31 Melaporkan dan kertas, alat tulis menyerahkan berita acara pelaksanaan sita buntut 32 Mengirimkan berita acara Berkas 7 jam Pelaksanaan sidang sita buntut ke Pengadilan Tinggi Agama atau MA untuk kelengkapan berkas perkara banding yang bersangkutan

Nomor SOP : SOP/AP/27 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Tanggal Efektif : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Sita Harta Bersama Tanpa Perkara Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Pengelolaan Keuangan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Pelayanan Sita Buntut dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Buku Register Sita No. Aktivitas Pelaksana Ketua M Mutu Baku Output Meja I Meja II Kasir Panitera u Waktu K Persyaratan / e Perlengkapan 1 Meneliti surat permohonan PC, kertas, alat tulis, 5 menit Surat permohonan sita sita yang diajukan oleh stempel, , SIPP dan Pemohon sita Referensi terkait 2 Membuat dan PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen taksiran panjar stempel, , SIPP dan biaya menandatangani Instrumen Referensi terkait taksiran panjar biaya 3 Menaksir panjar biaya PC, kertas, alat tulis, 5 Menit SKUM Permohonan sita dan stempel, SIPP dan membuat SKUM Rangkap 3 serta menyerahkan Referensi terkait SKUM tersebut kepada Pemohon sita agar PC, kertas, alat tulis, 5 Menit SKUM dan bukti setor membayar panjar biaya stempel, , SIPP dan permohonan sita pada bank yang ditunjuk. Referensi terkait 4 Menerima pembayaran panjar biaya permohonan sita sesuai SKUM

Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Meja I Ketua Kasir Panitera Majelis uK Persyaratan / Output e Perlengkapan SKUM lunas Hakim l 6 PC, kertas, alat tulis, 2 menit 5 Memberi tanda lunas dan stempel, , SIPP dan nomor permohonan sita pada SKUM setelah Referensi terkait Pemohon sita membayar panjar biaya permohonan sita di Bank yang ditunjuk 6 Mencatat panjar biaya PC, kertas, alat tulis, 5 menit Tercatanya panjar dalam permohonan sita dalam stempel, SIPP dan jurnal buku BKU dan Buku Bantu Sita Referensi terkait 7 Membubuhkan nomor PC, kertas, alat tulis 5 menit Tercatatnya sita / permohonan permohonan sita pada dan Referensi terkait dalam buku register surat permohonan sita dengan stempel yang telah ditentukan. SKUM PC, kertas, alat tulis. 2 menit Terserahkannya sita / 8 Menyerahkan permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM lembar pertama kepada Pemohon sita untuk disimpan yang bersangkutan 9 Menyerahkan berkas PC, kertas, alat tulis. 5 menit Surat gugat / permohonan yang dibendel dalam map permohonansita berisi berkas sita surat permohonan sita untut dan lampirannya beserta SKUM lembar kedua kepada Pemohon sita untuk mendaftar permohonan sitanya kepada petugas meja II Map Berkas Perkara 5 menit Tercatatnya permohonan sita 10 Mencatat permohonan sita Berkas Perkara 2 menit Terserahkannya permohonan dalam buku register sita sita 11 Menyerahkan satu Berkas Perkara 10 Menit PMH dan PHS yang telah eksemplar surat ditanda tangani permohonan sita kepada Pemohon sita untuk disimpan yang berasangkutan 12 Menyerahkan berkas permohonan sita kepada Panitera dengan melampirkan blanko PMH, PHS dan penunjukan panitera sidang. Membuat penunjukan panitera sidang 13 Membuat penunjukan Berkas Perkara 5 menit Penunjukkan PP panitera sidang 14 Menyerahkan berkas Berkas Perkara 10 menit Berkas permohonan sita permohonan sita kepada Ketua 15 Membuat penetapan Berkas Perkara 5 menit PMH penunjukan majelis hakim (PMH) 16 Menyerahkan berkas Berkas Perkara 10 menit Terserahkannya berkas sita permohonan sita kepada ketua majelis 17 Menerbitkan Penetapan Berkas Perkara 5 menit PHS Hari Sidang (PHS).

Pelaksana M Mutu Baku Meja II Kasir JS/JSP Waktu No. Aktivitas Majelis Ku Persyaratan / 6 jam Meja I e Output Hakim l Perlengkapan 1 jam JSP 18 Memerintahkan Jurusita Berkas Perkara BAP Sita untuk memanggil para pihak dengan instrument Berkas Perkara melalui panitera sidang yang ditunjuk. 19 Menyelenggarakan sidang permohonan sita 20 Mengabulkan permohonan Berkas Perkara 7 jam Penetapan sita sita dengan penetapan. 21 Memerintahkan Referensi terkait 20 menit Tercatatnya sita / permohonan melaksanakan sita kepada dalam buku register Panitera/JS/JSP PC, alat tulis, kertas, 3 hari Tertib administrasi 22 Memberitahukan referensi terkait, pelaksanaan sita kepada para pihak dan pejabat setempat yang terkait 23 Meminta bantuan PC, alat tulis, kertas, 2 jam Kelancaran pelaksanaan referensi terkait, pengamanan kepada pihak keamanan yangberkompeten bila perlu sita PC, alat tulis, kertas, 3 jam Pelaksanaan sita 24 Melaksanakan referensi terkait, ditempatobjek sita dengan disaksikan oleh 2(dua) orang saksi. 25 Membuat berita acara PC, alat tulis, kertas, 1 jam BA sita pelaksanaan sita . referensi terkait, Penyerahan salinan BAP 26 Menyerahkan salinan berita PC, alat tulis, kertas, 30 menit referensi terkait, acara pelaksanaan sita kepada para pihak. 27 Mendaftarkan objek sita PC, alat tulis, kertas, 60 menit Kelancaran pelaksanaan sita referensi terkait, kepada instansi terkait.Objek tanah bersertifikat didaftarkan ke : 1. BPN setempat; 2. Objek tanah tidak bersertifikat (Leter C/Girik) didaftarkan ke Lurah/Kepala Desa setempat; 3. Kendaraan bermotor didaftarkan ke Kepolisian setempat; 4. Objek sita kapal ke Syahbandar; 5. Saham di Bursa Efek; 6. Rekening/Deposito di Bank tempat rekening 28 bMeernaydearahkan penjagaan Buku catatan 1 hari Penyerahan obyek objek sita atas benda bergerak pada yang menguasai semula 29 Memerintahkan kepada Buku catatan 30 menit Tertib sita instansiyang menerima pendaftaran untukmengumumkan adanya sita tersebut. 30 Melaporkan dan PC, alat tulis, kertas, 30 menit Laporan pelaksanaan referensi terkait menyerahkan berita acara pelaksanaan sita kepada Ketua Majelis


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook