Pelaksana M Mutu Baku Meja II Kasir JS/JSP No. Aktivitas Meja I Majelis uK Persyaratan / Waktu e Output Hakim l Perlengkapan 31 Menyelenggarakan PC, alat tulis, kertas, 1 jam Pelaksanaan sidang persidangan untuk referensi terkait menyatakan sah dan berharga sita yang telah dilaksanakan Jurusita
Nomor SOP : SOP/AP/28 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Pemberitahuan Isi Putusan Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Penyampaian Salinan Putusan Kepada Para Pihak Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Buku Register Induk Perkara Gugatan/Permohonan Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Majelis PP JS/JSP Petugas Ku Persyaratan / Waktu Output Hakim Meja & e Perlengkapan Kasir l e 1 Membaca Putusan PC, Berkas 30 Menit Berkas Putusan yang telah di Perkara/Putusan, tandatangani oleh Majelis Materai dan alat Hakim dan Panitera tulis, referensi terkait Pengganti. 2 Menandatangani Putusan PC, alat tulis, 10 menit Instrumen perintah dan membuat instrumen referensi terkait dan pemberitahuan isi putusan perintah pemberitahuan isi putusan. Instrumen amar Instrumen Perintah PIP putusan, 3 Menerima dan mencatat PC, alat tulis, 15 Menit referensi terkait instrumen Perintah Instrumen PIP Pemberitahuan isi Putusan 4 Menerima instrumen ATK, PC dan 1 hari Instrument Relaas Instrumen amar pemberitahuan isi putusan Pemberitahuan isi putus an putusan (perkara di luar dan tanpa hadir nya pihak) untuk di- sampaikan kepada pihak yang tidak hadir. 5 Mengetik pemberitahuan isi ATK, PC dan 10 menit Relaas Pemberitahuan isi Instrumen amar putusan putusan ber-dasarkan putusan instrument dari hakim
Pelaksana M Mutu Baku PP JS/JSP Waktu No. Aktivitas Majelis Petugas uK Persyaratan / 10 menit Output Hakim Meja & e Perlengkapan Biaya PIP Kasir l e 6 Membayar biaya Berkas Perkara, pemberitahuan isi putusan SKUM, BKU dan dan membukukan dalam Buku Bantu BKU dan Buku Bantu 7 Melaksanakan penyampaian Kendaraan dinas, 7 hari Relaas Pemberitahuan isi Pemberitahuan isi putusan relas pembe- putusan kepada pihak-pihak ritahuan isi putu-san, Tercatatnya Relaas. alat tulis 8 Mencatat pelaksanaan PC, Instrumen PIP, 5 Menit Buku Agenda JSP, Pemberitahuan Isi Putusan instrumen terkait ke dalam buku Agenda Juru dan Alat Tulis sita Pengganti serta me- nyampaikan relas ke-pada Petugas Meja III. 9 Menyerahkan relaas PC, Instrumen PIP, 5 Menit Terserahkannya relaas pemberitahuan kepada Buku Agenda JSP, kepada Majelis Hakim petugas instrumen terkait dan Alat Tulis
PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/29 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Pematangsiantar Tanggal Revisi : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Tanggal Efektif : 16 April 2018 email : [email protected] Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Pembayaran Panjar Biaya Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Pelayanan Pengelolaan Keuangan Perkara dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir BKU dan Buku Bantu Pengembalian Sisa Panjar Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Ketua Kasir Bendaha uK Persyaratan / Waktu Output 1 Memberikan Majelis ra/ e Perlengkapan Petugas l e instrumen File Putusan, PC, 15 Menit Salinan Putusan yang sudah pengembalian sisa panjar kepada Printer dan Kertas jadi (dalam bentuk hard copy) Penggugat/Pemohon 2 Mengeluarkan biaya meterai, Salinan Putusan, 15 menit Tersedianya Salinan Putusan redaksi, leges, Pbt, penyampaian salput & pgl Ikrar serta Berkas Putusan dan yang telah diteliti dan di mencatatnya dalam BKU & buku bantu dan SIPP Alat Tulis crosscheck 3 Mengembalikan sisa panjar biaya Salinan Putusan, 15 menit Tersedianya Salinan Putusan perkara kepada pihak berperkara dan membuat bukti penerimaan. Berkas Putusan dan yang telah diberi catatan kaki Alat Tulis 4 Mencatat tersendiri sisa panjar Salinan Putusan, 5 menit Tercantumnya tanggal yang belum diambil oleh pihak Berkas Putusan dan pengeluaran pada salinan berperkara dalam buku & instrumen khusus untuk itu Alat Tulis putusan 5 Menyerahkan buku bantu Salinan Putusan, 5 menit Tersedianya Salinan Putusan keuangan perkara dan uang persediaan lebih kepada Berkas Putusan dan yang telah ditandatangani Bendahara Alat Tulis
Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Ketua Kasir Bendaha Ku Persyaratan / Waktu Output Majelis ra/ e Perlengkapan 6 Membukukan transaksi keuangan perkara dalam buku kas umum Petugas l dan buku induk keungan perkara e Salinan Putusan, 60 menit Tersampaikannya Salinan Putusan Sepada Motor dan Alat tulis 7 Membuat surat pemberitahun Salinan Putusan, 10 menit Tersampaikannya Salinan untuk mengambil sisa panjar Sepada Motor dan Putusan kepada pihak berperkara paling lama 6 bulan dan jika tidak maka Alat tulis akan disetor ke kas negara PC, dan Alat Tulis 15 Menit Laporan Keuangan Perkara 8 Membuat laporan bulanan dan tahunan tentang keuangan perkara
PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/30 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Tanggal Revisi : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Tanggal Efektif : 16 April 2018 email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Penyerahan Salinan Putusan Kepada Para Pihak Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Penyampaian Salinan Putusan Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Pelaksana M Mutu Baku Ku No. Aktivitas Panitera PP Petugas e Persyaratan / Waktu Output l Perlengkapan 1 Menerima permohonan e File Putusan, PC, 15 Menit Salinan Putusan yang sudah permintaan salinan putusan Printer dan Kertas jadi (dalam bentuk hard copy) 2 Menyiapkan salinan putusan yang File Putusan, PC, 15 Menit Salinan Putusan yang sudah diminta Printer dan Kertas jadi (dalam bentuk hard copy) 3 Melakukan crosscheck pada buku Salinan Putusan, 15 menit Tersedianya Salinan Putusan bantu / ceklist para pihak yang belum menerima salinan putusan. Berkas Putusan dan yang telah diteliti dan di Alat Tulis crosscheck 4 Memberi catatan kaki yang berisi : Salinan Putusan, 15 menit Tersedianya Salinan Putusan Diberikan kepada/atas permintaan siapa, Dalam keadaan belum atau Berkas Putusan dan yang telah diberi catatan kaki sudah BHT Alat Tulis 5 Mencantumkan tanggal Salinan Putusan, 5 menit Tercantumnya tanggal Berkas Putusan dan pengeluaran pada salinan pengeluaran dalam salinan Alat Tulis putusan putusan yang akan ditandatangani oleh Panitera 6 Menandatangani Salinan Putusan Salinan Putusan, 5 menit Tersedianya Salinan Putusan Berkas Putusan dan yang telah ditandatangani Alat Tulis
Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Panitera PP Petugas Ku Waktu Output e Persyaratan / 7 Menyerahkan Salinan Putusan l Perlengkapan 10 menit Tersampaikannya Salinan kepada para pihak Putusan e Salinan Putusan, Sepada Motor dan Alat tulis 8 Mencatat dalam buku bantu / Salinan Putusan 10 menit Tersampaikannya Salinan ceklist para pihak yang sudah Putusan menerima salinan putusan
Nomor SOP : SOP/AP/31 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2018 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Pengembalian Kutipan Akta Nikah Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Penyerahan Produk Pengadilan Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register Pengembalian Kutipan Akta Nikah Pelaksana No. Aktivitas M Mutu Baku Waktu Meja III Meja II Panitera Petugas Ku Persyaratan / Output Arsip e Perlengkapan 1 Menerima permohonan l PC, kertas, alat tulis 05 menit Surat permohonan beralasan permintaan Buku Kutipan Akta dan Referensi terkait Nikah dari pihak berperkara dan meneliti alasannya 2 Memeriksa kelengkapan PC, jurnal 05 menit Bukti rujuk dari KUA persyaratan seperti instrumen keuangan, alat tulis bukti rujuk dari KUA dan Referensi terkait 3 Mengambil buku nikah dan Berkas perkara dan 10 Menit Register Pengambalian buku buku register nikah terisi tertib mencatat dalam register pengembalian akta pengembalian buku nikah lalu nikah menyerahkan buku nikah kepada meja III dan Berkas perkara dan 11 Menit Instrumen penyerahan buku 4 Membuat buku register nikah menandatangani instrumen pengembalian akta Bukti penerimaan Buku nikah PC, kerntaiksa,halat tulis 5 Menit penyerahan buku nikah dan Referensi terkait 5 Menyerahkan buku nikah kepada pihak dan membuat tanda terima 6 Mencatat dalam Register PC, kertas, alat tulis 10 Menit Register Penyerahan Kutipan Penyerahan Kutipan Akta Nikah dan Referensi terkait Akta Nikah
PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/32 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Tanggal Efektif : 16 April 2018 Pengadilan Agama email : [email protected] Disahkan oleh : Wakil Ketua Pematangsiantar SOP Pelayanan Ikrar Talak Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang- undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Penyerahan Produk Pengadilan Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register Ikrar Talak Pelaksana M Mutu Baku Hakim JS/JSP uK No. Aktivitas Panmud Persyaratan / Hukum PP e Perlengkapan Waktu Output l 1 Membuat dan menandatangani Papan - Jadwal persidangan instrumen perkara CT yang telah BHT pengumuman jadwal persidangan 2 Menyerahkan berkas perkara Papan 1 menit Jadwal persidangan cerai talak yang telah BHT pengumuman jadwal persidangan 3 Membuat dan menandatangani Komputer, kertas, 5 menit Instrumen PHS ikrar talak instrumen PHS ikrar talak alat tulis 4 Membuat dan menandatangani Komputer, kertas, 5 menit PHS ikrar talak PHS ikrar talak alat tulis 5 Membuat dan menandatangani Komputer, kertas, 10 Instrumen panggilan sidang instrumen panggilan sidang ikrar talak alat tulis menit ikrar talak 6. Melaksanakan pemanggilan Relaas, Sepeda 1 hari Terlaksananya pemanggilan Motor sidang ikrar talak kepada para pihak untuk sidang ikrar talak 8 Melaksanakan persidangan ikrar Ruang sidang 1 jam Sidang talak 9 Membuat dan menandatangani Komputer, kertas, 10 Menit Berita acara sidang ikrar berita acara sidang ikrar talak alat tulis talak
Pelaksana M Mutu Baku Hakim JS/JSP uK Persyaratan / No. Aktivitas Panmud PP e Waktu Output Hukum l Perlengkapan 10 Membuat dan menandatangani Berkas Perkara 10 Penetapan Ikrar Talak instrumen penetapan ikrar talak yang telah menit berkekuatan hukum tetap dan dokumen lain 11 Membuat penetapan ikrar talak Berkas Perkara 5 Penetapan ikrar talak yang telah berkekuatan hukum tetap dan dokumen lain
Nomor SOP : SOP/AP/33 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Pengadilan Agama Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Disahkan oleh email : [email protected] : Wakil Ketua Pematangsiantar SOP Pelayanan Penyerahan Akta Cerai Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Penyerahan Produk Pengadilan Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register Penyerahan Akta Cerai Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Meja III Kasir uK Persyaratan / Output e l Perlengkapan 1 Menerima permohonan akta cerai Blangko Akta Cerai 10 menit Permohonan Akta Cerai 2 Menerima dan membuat bukti Komputer, kertas, 5 menit Bukti pembayaran PNBP pembayaran PNBP alat tulis 3 Membuat dan menandatangani Komputer, kertas, 10 menit Instrumen bukti penerimaan instrumen bukti penerimaan akta cerai alat tulis Akta Cerai 4 Menyerahkan akta cerai Komputer, kertas, 5 menit Terserahkannya Akta Cerai 5 Mencatat dalam buku bantu penyerahan alat tulis akta cerai 5 menit Akta Cerai telah tercatat dalam Akta cerai, buku buku register akta cerai 6 Menyetor PNBP ke bendahara register akta cerai penerima Buku register akte 5 menit Nomor dan tanggal akta cerai 7 Membuat laporan akta cerai induk perkara 5 menit tercatat dalam buku register Akta Cerai induk perkara Tanda terima pengambilan Akta Cerai
Nomor SOP : SOP/AP/34 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Tanggal Efektif : 16 April 2018 Pengadilan Agama Telp. (0622) 24355 Disahkan oleh Website : www.pa-pematangsiantar.go.id : Wakil Ketua Pematangsiantar email : [email protected] SOP Pelayanan Pengiriman Salinan Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Ke KUA Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Penyampaian Salinan Putusan Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Register Pengiriman Salinan Putusan ke KUA Pelaksana M Mutu Baku Ku No. Aktivitas Panitera PP Petugas e Persyaratan / Waktu Output l Perlengkapan 1 Membuat salinan putusan e File Putusan, PC, 15 Menit Salinan Putusan yang sudah Printer dan Kertas jadi (dalam) bentuk hard copy 2 Melakukan Penelitian , croscheck Salinan Putusan 15 menit Tersedianya salinan putusan terhadap salinan putusan yang akan disampaikan kepada para berkas Putusan dan yang telah diteliti dan di pihak. alat tulis croscheck 3 Membuat catatan kaki yang berisi: Salinan Putusan 6 Menit Tersedianya salinan putusan a) Diberikan kepada /atas berkas Putusan dan yang telah diberi catatan kaki permintaan siapa b) Dalam keadaan belum atau alat tulis sudah BHT 4 Mencantumkan tanggal Salinan putusan 5 Tercantumnya tanggal berkas putusan dan menit pengeluaran pada salinan pengeluaran dalam salinan alat tulis putusan putusan yang akan ditandatangani oleh Panitera 5 Menandatangani pengantar dan Salinan putusan 5 menit Tersedianya surat pengantar salinan Putusan berkas putusan dan dan salinan putusan yang telah alat tulis ditandatangani
Pelaksana M Mutu Baku PP Petugas Ku No. Aktivitas e Persyaratan / Waktu Output Panitera l Perlengkapan 6 Membuat daftar petikan putusan e yang telah BHT dan penetapan Salinan putusan, 10 menit Petikan putusan dan penetapan ikrar talak. sepeda motor, dan ikrar talak. alat tulis 7 Mengirimkan salinan putusan Salinan Putusan 10 Menit Tersampaikannya salinan setelah putusan BHT kepada putusan ke KUA pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman dan tempat perkawinan Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon.
DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI 002 Tahun 2012 Tentang 1. S.1 Syariah Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan 2. S.1 Hukum Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya 3. S.2 Hukum 4. Petugas Penerima Perkara 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun (pendaftaran), Kasir, dan Petugas 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pengisi Register Perkara. Administras Pemerintah. 3. SK Dirjen Nomor 0915/DjA/MH.25/SK/III/2014 Tentang Naskah Standar SOP Penyelesaian Perkara yang disahkan 24 September 2014 tentang pengesahan Naskah SOP Penyelesaian Pekara. 4. KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan buku II pedoman pelaksaan tugas dan administrasi peradilan dan Pola Bindalmin. 5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan 6. Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya
7. KMA 1-144 Tahun 2009
KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1. SOP Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, ATK, Formulir 2. SOP Panjar Biaya Perkara Permintaan Produk Pengadilan,Kuitansi 3. SOP Pelayanan Pengelolaan Keuangan Perkara Pembayarab PNBP, Aplikasi SIPP, 4. SOP Penyampaian Salinan Putusan. Jaringan LAN. 5. SOP Pelayanan Penyerahan Produk Pengadilan 6. SOP Pelayanan Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai PENCATATAN DAN PENDATAAN PERINGATAN 1. Register Perkara. Jika SOP tidak dilaksanakan, maka pelayanan prima tidak akan terlaksana. 2. Aplikasi SIPP. 3. Register Kendali. Pelaksana MutuBaku No Aktivitas Panitera Kasir Petugas Persyaratan/ Waktu Output Meja III 1 Menerima permohonan Perlengkapan permintaan salinan putusan File Putusan, 5 Permohonan 2 Menyiapkan salinan putusan yang diminta PC, Printer Menit permintaan dan Kertas salinan putusan File Putusan, 5 Salinan PC, Printer Menit Putusan yang dan Kertas sudah jadi (dalam bentuk hard copy) 3 Melakukan cross check pada Salinan 5 Buku bantu buku bantu / ceklist para pihak yang belum menerima Putusan, Menit salinan putusan. Berkas 4 Memberi catatan kaki yang berisi : Diberikan kepada/atas Putusan dan permintaan siapa,dalam keadaan belum atau sudah BHT Alat Tulis 5 Mencantumkan tanggal Salinan 10 Salinan pengeluaran dalam salinan putusan yang akan Putusan, Menit Putusan ditandatangani oleh Panitera Berkas Menandatangani Salinan 6 Putusan dan membuat catatan Putusan dan Alat Tulis Salinan 5 Salinan Putusan, Menit Putusan Berkas Putusan dan Alat Tulis Salinan 5 Salinan Putusan, Menit Putusan Berkas 7 Menaksir dan membuat Putusan dan 5 Instrumen instrumen pembayaran PNBP Alat Tulis Menit PNBP Salinan 8 Menerima pembayaran PNBP Putusan, 10 Tanda terima Berkas Menit PNBP Putusan dan 9 Menyerahkan Salinan Alat Tulis 10 Bukti tanda Putusan/Penetapan/Akta Salinan Menit terima kepada para pihak Putusan, Berkas 10 Bukti tanda 10 Membuat tanda terima Putusan dan Menit terima Salinan Alat Tulis Putusan/Penetapan/Akta Salinan Putusan Salinan Putusan Waktu yang diperlukan : 70 Menit.
Nomor SOP : SOP/AP/36 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Agama Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Disahkan oleh email : [email protected] : Ketua Pengadilan Pematangsiantar SOP Pelayanan Perkara Ekonomi Syariah Memenuhi Syarat Dengan Pemeriksaan Sederhana Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang- undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan 6 PKeepngutaudsilaann AKgaemtuaa; Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan 9 yPaenrgatburearnadMaadhikbaamwaahhnAyag;ung RI No. 4 Tahun 2014 10 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 11 Peraturan Mahkamah Agung RI No.14Tahun 2016 12 SE Dirjend Badilag Nomor 1 tahun 2017 Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Pelayanan Pengajuan Keberatan Dalam Perkara Upaya Hukum Perkara SederdhaannaPeDraaltaumran-Peraturan; Ekonomi Syariah Yang Memenuhi Batas Waktu Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Ekonomi Syariah Pelaksana No. Aktivitas M Mutu Baku Waktu Meja I Kasir Meja II Panitera Ketua JS/ Ku Persyaratan / Output JSP e Perlengkapan l 1 Menerima gugatan Formulir Gugatan 5menit Formulir Gugatan Sederhana sederhana dari Penggugat Sederhana dan Alat dan Alat Bukti diterima Bukti Kepaniteraan Perdata 2 Meneliti kelengkapan Formulir Gugatan 10 menit Formulir berkas gugatan sederhana Sederhana dan GugatanSederhanadan Alat Daftar Periksa Bukti telah lengkap 3 Membuat dan Formulir Gugatan 10 menit Instrumen pemeriksaan Sederhana dan kelengkapan gugatan menandatangani instrumen Daftar Periksa sederhana pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana 4 Membuat dan Formulir Gugatan 10 menit Instrumen taksiran panjar Sederhana dan biaya perkara menandatangani instrumen Daftar Periksa taksiran panjar biaya perkara 5 Menaksir jumlah panjar Formulir Gugatan 15 menit Catatan jumlah perkiraan biaya perkara gugatan Sederhana panjar biaya perkara gugatan sederhana yang diperiksa sederhana oleh Hakim Tunggal dan diperiksa di tingkat keberatan dan menyerahkan Blanko Formulir Gugatan Sederhana ke Kasir
Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas JS/ Ku Persyaratan / Output Meja I Kasir Meja II Panitera Ketua JSP e Perlengkapan 6 Menerima Blanko Formulir l Gugatan Sederhana dari Penggugat beserta Catatan Formulir Gugatan 10 menit Slip Setoran Bank diterima Perkiraan Jumlah Panjar Biaya Perkara Sederhana, Catatan Penggugat Perkiraan Jumlah Panjar Biaya Perkara 7 Memberikan Slip Setoran Lembaran Perkiraan 5 menit Slip BuktiSetoran Bank Panjar Biaya Perkara Panjar Biaya diterima Penggugat Gugatan Sederhana yang harus dibayar pada Bank Perkara Gugatan Sederhana Slip 8 Membuat Surat Kuasa Setoran Bank Untuk Membayar (SKUM) Lembar SKUM 3 menit Lembar asli SKUM diterima Penggugat 9 Menerima bukti Setoran Bukti Setoran Bank 3 menit Bukti Setoran Bank diterima Berkas Perkara 3 menit Petugas Meja I dan Bank dari Penggugat dan dilampirkan dalam Berkas melampirkannya ke dalam Perkara Berkas Perkara kembali Berkas Perkara diterima 10 Menyerahkan Petugas Meja Berkas Perkara ke Petugas Meja I 11 Menyerahkan lembar SKUM 5 menit Lembar asli SKUM diterima Penggugat SKUM Asli kepada Penggugat, lembar kedua ke dalam berkas perkara dan lembar ketiga sebagai arsip Kasir Buku Jurnal Biaya 5 menit Panjar biaya perkara 12 Mencatat panjar biaya Perkara Gugatan gugatan sederhana tercatat Sederhana dan ke dalamBuku Jurnal dan perkara ke dalam BKU dan Aplikasi SIPP Aplikasi SIPP Buku Kas Bantu Biaya Perkara Gugatan Sederhana dan memasukannya ke dalama aplikasi SIPP Berkas Berkas perkara 5 menit Berkas Perkara diterima 13 Menyerahkan Petugas Meja II dan sudah ada nomor perkara Perkara Gugatan Sederhana ke Petugas Meja II Berkas Perkara dan 10 Perkara tercatat ke dalam 14 Mencatat perkara gugatan Buku Register menit Buku Register Perkara Gugatan Sederhana dan sederhana dalam Buku Perkara Gugatan Sederhana tercatat dalam Aplikasi SIPP Register Perkara Gugatan Sederhana dan memasukkanya ke dalam Aplikasi SIPP Berkas 10 menit Berkas Perkara siap diajukan 15 Menyiapkan kelengkapan berkas, yaitu Blanko Perkara,Blanko kepada Ketua Pengadilan Penetapan Penunjukan Penetapan Hakim Tunggal, Blanko Penunjukan Hakim Penunjukan Panitera Tunggal, Blanko Pengganti, Blanko Penunjukan Penetapan Hari Sidang, dan Panitera Pengganti, Blanko Penunjukan Blanko Penunjukan Jurusita/ Jurusita Pengganti Jurusita Pengganti, dan Blanko Penetapan Hari Sidang 16 Mencatat perkara tersebut Buku Ekspedisi 5 menit Perkara tercatat dalam Buku dalam Buku Ekspedisi Perkara Perkara Ekspedisi Perkara
Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas JS/ uK Persyaratan / Waktu Output Meja I Kasir Meja II Panitera Ketua JSP e Perlengkapan l 17 Menyerahkan Berkas Berkas Perkara 5 menit Berkas Perkara diterima Panitera/Wakil Panitera Perkara gugatan sederhana kepada Panitera/Wakil Panitera 18 Meneliti kelengkapan Berkas perkara 10 menit Berkas Perkaratelah diteliti oleh Panitera/Wakil Panitera Berkas Perkara 19 Meneruskan berkas perkara Berkas Perkara 5 menit Berkas Perkara diterima oleh kepada Petugas Meja II Gugatan Sederhana Petugas Meja II 20 Meneliti Berkas Perkara Berkas Perkara 10 menit Berkas Perkara telah diteliti danBlanko dan diparaf oleh Gugatan Sederhana dan Penetapan Panitera/Wakil Panitera memberikan paraf pada Penunjukan Hakim Tunggal Blanko Penetapan Penunjukan Hakim Tunggal 21 Menyerahkan Berkas Berkas Perkara 5 menit Bukti Setoran Bank diterima Gugatan Sederhana Petugas Meja I dan Perkara Gugatan dilampirkan dalam Berkas Sederhana kepada Ketua Perkara Pengadilan 22 Menunjuk Hakim Tunggal Berkas Perkara 10 menit Hakim Tunggal ditetapkan danBlanko dan tercatat di aplikasi SIPP serta menandatangani Penetapan Blanko Penetapan Penunjukan Hakim Tunggal Penunjukan Hakim Tunggal dan memasukkannya ke dalam SIPP 23 Menyerahkan Berkas Berkas Perkara 5 menit Berkas Perkara diterima Panitera/Wakil Panitera Perkara kepada Panitera/Wakil Panitera 24 Menunjuk Panitera Berkas Perkara 10 menit Panitera Pengganti danBlanko ditetapkan dan tercatat Pengganti dan Penunjukan dalam aplikasi SIPP menandatangani Blanko Panitera Pengganti Penunjukan Panitera Pengganti dan memasukkanya ke dalam Aplikasi SIPP 25 Meneruskan Berkas Berkas Perkara 5 menit Berkas Perkara diterima Hakim Tunggal Perkara kepada Hakim Tunggal 26 Memeriksa persyaratan Berkas Perkara, 15 menit Penetapan dismissal, gugatan sederhana Formulir Penetapan penetapan hari sidang dissmisal dan pertama dan tercatat dalam Penetapan Hari Aplikasi SIPP sidang pertama 27 Menerima Berkas Perkara Berkas Perkara 5 menit Berkas Perkara diterima dari Hakim Tunggal Panitera Pengganti 28 Memberitahukan hari sidang Turunan Surat 5 menit Turunan Surat Gugatan Gugatan 5 menit diterima Petugas Meja I dan ke Petugas Meja I dan Jurusita/Jurusita Pengganti Sederhana, Daftar Penunjukan Jurusita/ Urutan Penunjukan ditetapakan Jurusita Pengganti Jurusita/Jurusita Jurusita/Jurusita Pengganti Pengganti ditetapakan 29 Menunjuk Jurusita/Jurusita Turunan surat Pengganti dan Gugatan menyerahkan turunan surat Sederhana, Daftar Urut Penunjukan gugatan sederhana sesuai Jurusita/Jurusita jumlah pihak yang dipanggil Pengganti
Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas JS/ Ku Persyaratan / Waktu Output Meja I Kasir Meja II Panitera Ketua JSP e Perlengkapan l 30 Membuat dan Surat Tugas, 5 menit Instrumen PHS menandatangani instrumen Turunan Surat PHS Gugatan, Relaas Panggilan 31 Membuat dan Surat Tugas, 5 menit Instrumen pemanggilan Turunan Surat 2 hari Penggugat dan Tergugat menandatangani instrumen Gugatan, Relaas Relaas Panggilan diterima pemanggilan Penggugat Panggilan Tergugat dan Tergugat Surat Tugas, Turunan Surat 32 Melaksanakan Pemanggilan Gugatan, Relaas dan menyerahkan turunan surat gugatan kepada Panggilan Tergugat 33 Menyerahkan Relaas Relaas panggilan 5 menit Relas Panggilan diterima oleh Petugas Meja II Panggilan ke Petugas Meja II Relaas Relaas panggilan 5 menit Relaas Panggilan diterima 34 Menyerahkan Panitera Pengganti Panggilan kepada Panitera Pengganti proses Berkas Perkara Maks 25 Proses Persidangan 35 Melaksanakan hari dilaksanakan persidangan (terhitung mulai sidang pertama sampai dengan pembacaan putusan) Berkas Perkara 25 menit Berita Acara SIdang, Jadwal 36 Membuat Berita Acara dan Agenda sidang terekam dalam aplikasi SIPP Sidang dan memasukkannya ke dalam aplikasi SIPP dan Berkas Perkara 5 menit Instrumen penundaan sidang 37 Membuat menandatangani instrumen penundaan sidang 38 Meneliti dan Berita Acara Sidang 15 menit Jurusita/Jurusita Pengganti menandatangani Berita ditetapakan Acara Sidang Berita Berita Acara Sidang 5 menit Berita Acara Sidang telah 39 Menandatangani diteliti dan ditandatangani Acara Sidang Rincian Biaya 5 menit oleh Panitera Pengganti Perkara danBuku Diketahuinya seluruh biaya 40 Memberikan rincian biaya perkara Jurnal perkara Berkas Perkara, Maks 3 Putusan telah dibacakan 41 Membuat dan membacakan Berita Acara Sidang, hari Putusan pada sidang Instrumen putusan terakhir Perangkat Komputer dan 42 Membuat dan Ruang Sidang, Berkas Perkara, 5 menit menandatangani instrumen Berita Acara Sidang, putusan Putusan dan Materai 5 menit Data Putusan terekam dalam 43 Memasukkan data Putusan Aplikasi SIPP dan laporan diterima oleh kasir ke aplikasi SIPP dan melaporkan kepada kasir telah putus Blanko 5 menit Surat Pemberitahuan 44 Memerintahkan Pemberitahuan Putusan Jurusita/Jurusita Pengganti Putusan untuk memberitahukan Putusan kepada Pihak yang tidak hadir di persidangan 45 Melaksanakan Relaas 2 hari Relaas Pemberitahuan pemberitahuan Putusan Pemberitahuan diterima pihak yang tidak kepada Pihak yang tidak hadir di persidangan Putusan hadir di persidangan 46 Menyerahkan Relaas Relaas 5 menit Relaas Pemberitahuan Pemberitahuan Putusan diterima Petugas Pemberitahuan Putusan ke Putusan Meja II Panitera Pengganti
Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas JS/ uK Persyaratan / Waktu Output Meja I Kasir Meja II Panitera Ketua JSP e Perlengkapan l 47 Menyerahkan Relaas Relaas 5 menit Relaas Pemberitahuan Putusan diterima Panitera Pemberitahuan Putusan ke Pemberitahuan Pengganti Meja II dan dicatatkan di Putusan Buku RegisterGugatan Sederhana dan Aplikasi SIPP Relaas Relaas 5 menit Relaas Pemberitahuan 48 Melampirkan Pemberitahuan 1 hari Putusan dimasukkan ke dalam Berkas Perkara Pemberitahuan Putusan ke Putusan Berkas Perkara Berkas Perkara telah dalam Berkas Perkara diminutasi dan tanggal 49 Minutasi Perkara dan minutasi terekam dalam memasukkan tanggal Aplikasi SIPP Berkas Perkara telah 50 Minutasi ke dalam aplikasi Berkas Perkara 5 menit diminutasi diterima oleh SIPP yang telah diminutasi Petugas Meja I 51 Menerima Berkas Perkara Berkas Perkara yang telah yang telah diminutasi Berkas Perkara dan 15 menit diminutasi tercatat dalam Buku Register 52 Menyerahkan Berkas Buku Register Perkara Perkara Gugatan Gugatan Sederhana Sederhana Berkas Perkara diterima Berkas Perkara 5 menit Bagian Hukum untuk diarsipkan Perkara yang telah Berkekuatan hukum tetap tersebut kepada Bagian Hukum untuk diarsipkan
PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/40 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Tanggal Revisi : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Tanggal Efektif : 16 April 2018 email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Banding Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Banding Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Meja I Panitera / uK Persyaratan / 1 Menerima Permohonan Banding dan II Meja III e Waktu Output JSP l Perlengkapan Putusan / 15 Menit Penerimaan Permohonan dari Pemohon Banding dan Pemberitahuan Isi Banding mengklarifikasi tanggal putus serta Putusan, PC, menghitung tenggat waktu Kertas, Alat tulis, banding 14 hari setelah putusan referensi terkait, dibacakan / diberitahukan SIPP 2 Membuat dan menandatangani PC, Kertas, Alat 15 menit Instrumen taksiran panjar dan Instrumen taksiran panjar dan tulis, referensi Instrumen SKUM Instrumen SKUM terkait, SIPP 3 Menaksir besarnya panjar biaya PC, Kertas, Alat 10 menit SKUM dan Setoran PNBP banding berdasarkan SK Ketua tulis, referensi dan dituangkan dalam SKUM terkait, SIPP untuk dibayarkan ke pihak Bank serta membayar PNBP ke bendahara penerimaan 4 Menerima bukti pembayaran PC, Kertas, Alat 10 menit Tercatatnya dalam BKU dan banding dari Bank dan tulis, referensi Buku Bantu membubuhkan cap lunas pada terkait, SIPP SKUM serta membukukan ke dalam BKU dan Buku Bantu PC, Kertas, Alat 10 menit Instrumen akta pernyataan tulis, referensi banding 5 Membuat dan menandatangani terkait, SIPP Instrumen akta pernyataan Akta permohonan banding banding PC, kertas, alat tulis, 10 menit dan Referensi 6 Membuat akta pernyataan terkait, SIPP banding dan memintakan tandatangan kepada Panitera
Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Meja I Panitera / uK Persyaratan / Output dan II Meja III e JSP l Perlengkapan 7 Mencatat permohonan banding PC, kertas, alat tulis, 10 menit Tercatatnya permohonan tersebut kedalam buku register induk perkara banding dan SIPP, buku register banding perkara gugatan PC, kertas, alat tulis, 10 menit Pernyerahan pernyataan 8 Menyerahkan 1 rangkap akta SIPP, Akta banding pernyataan banding yang telah ditandatangani Panitera dan telah pernyataan banding distempel Pengadilan kepada Pemohon banding beserta lembar PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Penerimaan Permohonan pertama SKUM dan Referensi Banding terkait, SIPP 9 Melimpahkan berkas Permohonan Instrumen pemberitahuan Banding dari Meja I ke Meja III PC, kertas, alat tulis, 10 Menit pernyataan banding dan Referensi 10 Membuat dan menandatangani terkait, SIPP Surat pemberitahuan pernyataan banding Instrumen pemberitahuan PC, kertas, alat tulis, 1 hari dan Referensi pernyataan banding terkait, SIPP 11 Memberitahukan pernyataan banding pada pihak terbanding dalam waktu 7 hari kerja setelah pernyataan banding PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen tanda terima 12 Membuat dan menandatangani dan Referensi memori banding terkait, SIPP Instrumen tanda terima memori banding 13 Menerima dan membuat tanda PC, kertas, alat tulis, 15 menit Tanda terima memori banding terima memori banding apabila dan Referensi pembanding membuat memori terkait, SIPP banding PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen pemberitahuan 14 Membuat dan menandatangani dan Referensi memori banding Instrumen pemberitahuan memori terkait, SIPP banding 15 Memberitahukan / menyerahkan PC, kertas, alat tulis, 1 hari Surat pemberitahuan dan memori banding yang diajukan dan Referensi penyerahan memori banding oleh pembanding kepada terkait, SIPP Terbanding PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen tanda terima kontra 16 Membuat dan menandatangani Instrumen tanda terima kontra dan Referensi memori banding memori banding terkait, SIPP 17 Menerima dan membuat tanda PC, kertas, alat tulis, 15 menit Tanda terima kontra memori terima kontra memori banding apabila terbanding membuat dan Referensi banding kontra memori banding terkait, SIPP 18 Membuat dan menandatangani Instrumen pemberitahuan kontra PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen pemberitahuan memori banding dan Referensi kontra memori banding terkait, SIPP 19 Memberitahukan / menyerahkan PC, kertas, alat tulis, 1 hari Surat pemberitahuan dan kontra memori banding kepada dan Referensi penyerahan kontra memori Pembanding terkait, SIPP banding 20 Membuat instrumen dan PC, kertas, alat tulis, 10 menit memerintahkan kepada jurusita buku register, SIPP Instrument Pemberitahuan untuk menyampaikan kepada memeriksa berkas perkara Pemohon dan Termohon banding pemberitahuan memeriksa berkas banding perkara (inzage) 21 Menyampaikan kepada pihak PC, kertas, alat tulis, 1 hari Surat Pemberitahuan Pemohon dan Termohon banding dan Referensi memeriksa berkas perkara surat pemberitahuan memeriksa terkait, SIPP berkas perkara banding banding Membuat dan menandatangani Instrumen pengiriman biaya proses ke PTA
Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Meja I Meja III Panitera / Ku Persyaratan / Waktu Output dan II e 22 Mengirimkan biaya banding untuk JSP l Perlengkapan PTA. Surabaya melalui bank dan tanda bukti pengiriman disatukan PC, kertas, alat tulis, 1 Jam Bukti pengiriman biaya dalam berkas perkara banding dan Referensi terkait, SIPP 23 Melakukan penggandaan PC, kertas, alat tulis, 1 Hari Bundel Berkas A dan B dan Referensi pembundelan berkas banding terkait, SIPP, mesin meliputi Bundel A dan B asli yang fotocopy sudah diteliti kelengkapannya oleh Panitera melalui Wakil Panitera dengan disertai dokumen elektronik antara lain : 1. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Pertama 2. Akta Permohonan Banding 3. Memori Banding 4. Kontra Memori Banding 5. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama 24 Menandatangani kelengkapan alat tulis, 15 Menit Surat pengantar banding dan berkas dan surat pengatar banding yang tembusannya kelengkapan berkas Berkas perkara banding dikirimkan kepada para pihak banding, referensi terkait, PC, SIPP 25 Mengirimkan Berkas Bundel A PC, kertas, alat tulis, 30 menit Terkirimnya berkas banding dan Bundel B asli beserta 1 copy dan Referensi Berkas bundel B ke PTA. terkait, SIPP Surabaya (setelah 30 hari sejak pernyataan banding)
Nomor SOP : SOP/AP/41 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Kasasi Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Pelayanan Banding dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Kasasi Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Meja I Meja III Ku Persyaratan / Waktu 1 Menerima Permohonan Kasasi Panitera e Output l Perlengkapan Putusan / 15 Menit Penerimaan Permohonan dari Pemohon Kasasi dan Pemberitahuan Isi Kasasi mengklarifikasi tanggal putusan Putusan Banding banding serta menghitung tenggat waktu Kasasi 14 hari setelah putusan dibacakan / di beritahukan PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen taksiran panjar 2 Membuat dan menandatangani Instrumen taksiran panjar biaya dan Referensi terkait biaya perkara dan Instrumen perkara dan Instrumen SKUM SKUM 2 Menaksir besarnya panjar biaya kertas, alat tulis, 10 menit SKUM dan Setoran PNBP kasasi berdasarkan SK Ketua buku register Pengadilan Agama Magetan dan dituangkan dalam SKUM untuk dibayarkan ke pihak Bank serta membayar PNBP ke bendahara penerimaan 3 Menerima bukti pembayaran PC, kertas, alat tulis, 05 menit BKU dan Buku Bantu kasasi dari Bank dan dan Referensi terkait membubuhkan cap lunas pada SKUM serta membukukan ke dalam BKU dan Buku bantu 4 Membuat akta pernyataan kasasi PC, kertas, alat tulis, 10 menit Akta pernyataan kasasi dan memintakan tandatangan dan Referensi terkait kepada Panitera
Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Ku Persyaratan / Meja I Meja III Panitera e Output 5 Mencatat permohonan kasasi l Perlengkapan tersebut kedalam buku register induk perkara kasasi dan perkara PC, kertas, alat tulis, 10 menit Tercatatnya dalam buku gugatan buku register register induk perkara kasasi 6 Menyerahkan 1 rangkap akta Akta pernyataan 5 menit Pernyerahan pernyataan pernyataan kasasi yang telah banding kasasi ditandatangani Panitera dan telah distempel Pengadilan kepada PC, kertas, alat tulis, 5 Menit Berkas permohonan kasasi Pemohon kasasi beserta lembar dan Referensi terkait 7 Melimpahkan berkas Permohonan Banding dari Meja I ke Meja III 8 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 1 hari Instrumen pernyataan kasasi Instrumen pernyataan kasasi dan Referensi terkait 8 Memberitahukan pernyataan PC, kertas, alat tulis, 1 hari Surat pernyataan kasasi dan Referensi terkait Kasasi pada pihak terbanding dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pernyataan PC, kertas, alat tulis, 15 menit Instrumen tanda terima 9 Membuat dan menandatangani Instrumen tanda terima memori dan Referensi terkait memori kasasi dan Instrumen kasasi dan Instrumen perintah perintah pemberitahuan pemberitahuan memori kasasi memori kasasi 9 Menerima dan membuat tanda PC, kertas, alat tulis, 15 menit Surat pemberitahuan dan terima memori kasasi dari dan Referensi terkait penyerahan memori kasasi Pemohon Kasasi selambat- lambatnya 14 hari setelah PC, kertas, alat tulis, 1 hari Surat pemberitahuan dan 10 Memberitahukan / menyerahkan memori kasasi kepada Ter-mohon dan Referensi terkait penyerahan memori kasasi kasasi PC, kertas, alat tulis, 10 menit surat keterangan tidak 11 Membuat surat keterangan tidak memenuhi syarat formal apabila dan Referensi terkait memenuhi syarat formal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi PC, kertas, alat tulis, 5 menit 12 Meneliti dan me nandatangani dan Referensi terkait surat keterangan tidak memenuhi syarat formal selanjutnya diajukan ke ketua PC, kertas, alat tulis, 10 menit Penetapan permohonan 13 Ketua meneliti kebenaran surat keterangan panitera selanjutnya dan Referensi terkait kasasi tidak memenuhi syarat dibuat dasar dalam membuat formil penetapan permohonan kasasi alat tulis, dan 5 menit Tercatanya dalam register 14 Mencatat kode tidak memenuhi syarat formal kedalam buku Referensi terkait, perkara kasasi register induk perkara kasasi buku register 9 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 15 menit Instrumen tanda terima kontra Instrumen tanda terima kontra dan Referensi terkait memori kasasi dan Instrumen memori kasasi dan Instrumen perintah pemberitahuan perintah pemberitahuan kontra kontra memori kasasi memori kasasi PC, kertas, alat tulis, 15 menit Kontra memori kasasi 15 Menerima dan membuat tanda dan Referensi terkait terima kontra memori kasasi dari Termohon Kasasi selambat- lambatnya 14 hari setelah memori PC, kertas, alat tulis, 1 hari Surat pemberitahuan dan 16 Memberitahukan / menyerahkan dan Referensi terkait penyerahan kontra memori kontra memori kasasi kepada kasasi Pemohon kasasi 17 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Instrumen pengiriman biaya Instrumen pengiriman biaya proses ke MA dan Referensi terkait proses ke MA 17 Mengirim biaya per-mohonan kertas, alat tulis 30 Menit Tanda terima pembayaran kasasi melalui Bank BNI syariah kasasi (Kuitansi) Kantor layanan Mahkamah Agung RI
Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Ku Persyaratan / Meja I Meja III Panitera e Waktu Output 18 Melakukan penggandaan dan l Perlengkapan pembundelan berkas kasasi meliputi Bundel A dan B asli yang PC, kertas, alat tulis, 1 hari Berkas bundel A dan B sudah diteliti kelengkapannya oleh Panitera melalui Wakil Panitera buku referensi sebelum dikirim ke Mahkamah Agung (setelah 60 hari sejak terkait pernyataan Kasasi) dengan disertai dokumen elektronik antara lain : 1. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding 2. Akta Permohonan Kasasi 3. Tanda Terima Memori kasasi 4. Memori kasasi 5. Kontra Memori kasasi 6. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama 7. Putusan Pengadilan Tingkat Banding 19 Menandatangani kelengkapan PC, kertas, alat tulis, 10 menit Berkas bundel A dan B berkas dan surat pengatar Kasasi buku referensi yang tembusannya dikirimkan terkait kepada para pihak 20 Mengirimkan Berkas Bundel A PC, kertas, alat tulis, 30 menit Berkas bundel A dan B dan Bundel B asli beserta buku referensi Dokumen elektroniknya ke terkait Mahkamah Agung RI
Nomor SOP : SOP/AP/43 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Agama Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Disahkan oleh email : [email protected] : Ketua Pengadilan Pematangsiantar SOP Pelayanan Kasasi Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal Dengan Alasan Tidak Mengajukan Memori Kasasi Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman 2. SOP Pelayanan Banding dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Kasasi Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Meja I Meja III Panitera uK Persyaratan / Waktu Output 1 Menerima permohonan kasasi dan JSP / Ketua e Perlengkapan dari Pemohon Kasasi kepada Petugas Meja I. Meng klarifikasi l Putusan / 15 Menit Penerimaan Permohonan tanggal putusan banding serta Kasasi menghitung tenggat waktu Pemberitahuan Isi Kasasi 14 hari setelah putusan di bacakan/ di beritahukan. Putusan Banding 2 Menaksir besarnya panjar biaya kertas, alat tulis, 10 menit SKUM kasasi berdasarkan SK Ketua buku register 3 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat 10 menit Instrumen SKUM Instrumen SKUM tulis, dan Referensi 4 Menerima bukti pembayaran terkait kasasi dari Bank dan membubuhkan cap lunas pada PC, kertas, alat 05 menit SKUM serta BKU dan Buku SKUM serta membukukan ke dalam BKU dan Buku Bantu tulis, dan Referensi Bantu 5 Membuat dan menandatangani terkait Instrumen keterangan tidak memenuhi syarat formal karena PC, kertas, alat 10 menit Instrumen keterangan tidak tidak mengajukan memori kasasi tulis, dan Referensi memenuhi syarat formal karena tidak mengajukan terkait memori kasasi
Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Meja I Meja III Panitera Ku Persyaratan / Waktu Output dan JSP / Ketua e Perlengkapan 6 Membuat akta permohonan kasasi yang ditandatangani oleh l PC, kertas, alat 10 menit Akta pernyataan kasasi. Pemohon Kasasi dan Panitera. tulis, dan Referensi terkait 7 Mencatat permohonan kasasi PC, kertas, alat 10 menit Tercatatnya dalam buku tersebut kedalam buku register induk perkara kasasi dan perkara tulis, buku register register induk perkara kasasi gugatan Akta pernyataan 5 menit Pernyerahan pernyataan 8 Menyerahkan 1 rangkap akta pernyataan kasasi yg telah banding kasasi ditandatangani Panitera dan telah distempel Pengadilan kepada Pemohon kasasi beserta lembar pertama SKUM 9 Melimpahkan berkas PC, kertas, alat 5 Menit Berkas permohonan kasasi tulis, dan Referensi 1 hari Surat pernyataan kasasi Permohonan Kasasi dari Meja I terkait ke Meja III PC, kertas, alat tulis, dan Referensi 10 Memberitahukan pernya taan terkait Kasasi kepada pihak termohon kasasi dalam waktu selambat- lambat nya 7 hari kerja setelah pernyataan Kasasi 11 Menerima dan membuat tanda PC, kertas, alat 15 menit Surat pemberitahuan dan terima memori kasasi dari tulis, dan Referensi penyerahan memori kasasi Pemohon Kasasi selambat- terkait lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftar 12 Pemohon kasasi tidak PC, kertas, alat 1 hari Tidak ada memory kasasi tulis, dan Referensi menyerahkan memory kasasi. surat keterangan tidak terkait memenuhi syarat formal 13 Membuat surat kete-rangan tidak PC, kertas, alat 10 menit memenuhi syarat formal karena tulis, dan Referensi dalam masa tenggat yang ditentukan Pemohon kasasi tidak terkait mengajukan memory kasasi. 14 Meneliti dan me nandatangani PC, kertas, alat 5 menit surat keterangan tidak tulis, dan Referensi memenuhi syarat formal surat keterangan tidak terkait memenuhi syarat formal selanjutnya diajukan ke ketua 15 Ketua meneliti kebenaran surat PC, kertas, alat 10 menit PPenetapan permohonan keterangan panitera selanjutnya tulis, dan Referensi kasasi tidak memenuhi dibuat dasar dalam membuat terkait syarat formil penetapan permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal 16 Mencatat kode tidak memenuhi alat tulis, dan 5 menit Tercatanya dalam register syarat formal kedalam buku Referensi terkait, perkara kasasi register induk perkara kasasi 20 buku register menit Tanda terima pembayaran 17 Mengirim biaya permohonan Kertas, alat tulis kasasi kasasi melalui Bank BNI syariah Kantor layanan Mahkamah Kertas, alat tulis 15 menit Terkirimnya Penetapan Agung RI kasasi. 18 Mengirim Penetapan Ketua Pengadilan bahwa permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal.
PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/44 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Tanggal Revisi : 16 April 2018 Telp. (0622) 24355 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id Tanggal Efektif : 16 April 2018 Agama Disahkan oleh email : [email protected] : Ketua Pengadilan Pematangsiantar SOP Pelayanan Peninjauan Kembali Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang- undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku 2. SOP Pelayanan Banding Pedoman dan Peraturan-Peraturan; 3. SOP Pelayanan Kasasi Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Peninjauan Kembali Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Meja I/ Meja III PP Panitera/ Ketua/ Ku Persyaratan / Waktu Output Kasir JS Hakim e Perlengkapan l 1 Menerima Permohonan PK Perlengkapan 15 Menit Penerimaan bersama-sama risalah PK dari Komputer, ATK dan Permohonan PK Pemohon PK dalam tenggat Referensi terkait waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap serta mengklarifikasi tanggal putusan Perlengkapan 5 menit Instrumen 2 Menyetorkan PNBP Komputer, ATK dan Permohonan Referensi terkait Peninjauan Kembali 3 Membuat dan menandatangani Perlengkapan 10 menit Instrumen Instrumen Permohonan Komputer, ATK dan Permohonan Peninjauan Kembali Referensi terkait Peninjauan Kembali 4 Membuat dan menandatangani Perlengkapan 10 menit Instrumen Taksiran Instrumen Taksiran Panjar Biaya PK Komputer, ATK dan Panjar Biaya PK Referensi terkait 5 Membuat dan menandatangani Perlengkapan 10 menit Instrumen SKUM Instrumen SKUM Komputer, ATK dan Referensi terkait 6 Menaksir besarnya panjar biaya Perlengkapan 10 menit SKUM PK berdasarkan SK Ketua Komputer, ATK dan Pengadilan Agama Magetan dan dituangkan dalam SKUM untuk Referensi terkait dibayarkan ke pihak Bank
Pelaksana M Mutu Baku Meja III PP Panitera/ Waktu No. Aktivitas Meja I/ Ketua/ Ku Persyaratan / Output Kasir JS e 7 Menerima bukti pembayaran PK Hakim l Perlengkapan dari Bank dan membubuhkan cap lunas pada SKUM serta Perlengkapan 10 menit SKUM serta BKU dan membukukan ke dalam Bku dan Buku Bantu Komputer, ATK dan Buku Bantu Referensi terkait 8 Membuat dan menandatangani Perlengkapan 10 menit Instrumen akta instrumen akta pernyataan PK Komputer, ATK dan pernyataan PK 9 Membuat akta permohonan PK Referensi terkait dan memintakan tandatangan kepada Panitera PA. Magetan Perlengkapan 10 menit Akta permohonan PK Komputer, ATK dan Referensi terkait 10 Mencatat permohonan PK PC, kertas, alat tulis, 10 menit Tercatatnya kedalam tersebut kedalam buku register induk perkara PK dan perkara buku register register PK gugatan 11 Menyerahkan 1 rangkap akta Akta pernyataan 10 Pernyerahan pernyataan PK yang telah banding menit permohonan PK ditandatangani Panitera dan telah distempel Pengadilan kepada PC, kertas, alat tulis, 15 Menit Berkas permohonan Pemohon PK beserta lembar pertama SKUM buku register PK 12 Mengajukan Berkas permohonan PK kepada Ketua untuk dipelajari dan dibuatkan PMH 13 Menunjuk Hakim untuk PC, kertas, alat tulis, 10 menit PMH buku register memeriksa surat bukti yang dijadikan alasan permohonan PK 14 Menunjuk Panitera Pengganti PC, kertas, alat tulis, 10 Menit PPS untuk mendampingi Majelis Hakim buku register untuk memeriksa surat bukti yang dijadikan alasan permohonan PK 15 Menetapkan hari sidang untuk PC, kertas, alat tulis, 10 Menit PHS melakukan sidang novum buku register 16 melaksanakan sidang PK dan PC, kertas, alat tulis, 15 Menit Pelaksanaan sidang memeriksa dan mengambil sumpah terhadap pemohon PK buku register novum yang mengajukan novum PC, kertas, alat tulis, 15 menit BAS Novum 17 Membuat Berita Acara Sidang buku register Novum yang ditandatangai oleh Hakim dan Panitera Sidang Perlengkapan 10 menit Instrumen Komputer, ATK dan pemberitahuan dan 18 Membuat dan menandatangani penyerahan risalah instrumen pemberitahuan dan Referensi terkait penyerahan risalah PK PK PC, kertas, alat tulis, 1 hari Pemberita-huan 19 Memberitahukan risalah PK buku register kepada pihak termohon PK Risalah PK selambat-lambatnya 14 hari 20 Menerima Jawaban PK dan PC, kertas, alat tulis, 10 menit Tanda terima membuat tanda terima atas buku register jawaban diterimanya Jawaban PK di kepaniteraan Pengadilan Agama Magetan selambat-lambatnya 30 hari sejak pemberitahuan permohonan PK
Pelaksana M Mutu Baku Meja III PP Panitera/ Waktu No. Aktivitas Meja I/ Ketua/ uK Persyaratan / Output Kasir JS e 21 Membuat dan menandatangani Hakim l Perlengkapan Instrumen instrumen penyampaian jawaban penyampaian PK Perlengkapan 10 menit jawaban PK Komputer, ATK dan Referensi terkait 22 Memberitahukan dan PC, kertas, alat tulis, 1 hari Surat pemberita-huan menyerahkan jawaban PK kepada referensi terkait dan penyerahan Pemohon PK jawaban PK 23 Mengirim Biaya permohonan PK PC, kertas, alat tulis, 10 menit Tanda terima setoran melalui Bank BNI syariah Kantor buku register layanan Mahkamah Agung RI 24 Melakukan penggandaan dan PC, kertas, alat tulis, 1 hari Berkas PK Bundel A pembundelan berkas kasasi meliputi Bundel A dan B asli yang buku register dan B sudah diteliti kelengkapannya oleh Panitera melalui Wakil Panitera PC, kertas, alat tulis, ,10 Surat pengantar dan sebelum dikirim ke Mahkamah Agung (setelah 60 hari sejak buku register menit berkas PK pernyataan Kasasi) dengan disertai dokumen elektronik antara Perlengkapan 15 menit Upload Putusan lain : 1. Akta Permohonan PK Komputer, ATK dan 2. Berita Acara Sumpah Bukti Baru (Novum) 3. Memori PK 4. Kontra Memori PK 5. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama 6. Putusan Pengadilan Tingkat Banding 7. Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi 25 Menandatangani kelengkapan berkas dan surat pengatar PK yang tembusannya dikirimkan kepada para pihak 26 Menginput e dokumen ke Direktori Putusan MARI 27 Mengirimkan Berkas Bundel A Internet dan Bundel B asli beserta PC, kertas, alat tulis, 30 menit Tanda terima berkas Dokumen elektroniknya ke Mahkamah Agung RI buku register (pos)
Nomor SOP : SOP/AP/45 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Prodeo Tingkat Pertama Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Tingkat Pertama Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Meja I Panitera / Ketua / uK Persyaratan / 05 Menit e Output dan II JS Hakim l Perlengkapan Data informasi 1 Memberikan penjelasan kepada PC, kertas, alat Penggugat/ pemohon berkaitan dengan permohonan pembebasan tulis, dan Referensi biaya perkara terkait 2 Menerima berkas perkara PC, kertas, alat 10 Menit Surat keterangan Tidak minimal 2 eks. beserta tulis, dan Referensi Mampu (SKTM) / BLT / Kartu kelengkapan permohonan terkait Raskin / KKM / Jamkesmas pembebasan biaya perkaranya dari Pemohon / Penggugat 3 Memeriksa posita dan petitum PC, kertas, alat tulis, 10 menit Surat gugatan / permohonan surat gugatan dimana surat dan Referensi terkait gugatan / permohonan tsb hrs mencantumkan alas an dan permintaan perkara secara prodeo 4 Membuatkan SKUM dan PC, kertas, alat 10 menit SKUM menulisnya dengan angka Rp. 0,- tulis, dan Referensi setelah berkas dianggap sudah lengkap terkait
Pelaksana M Mutu Baku No. Aktivitas Meja I Panitera / Ketua / Ku Persyaratan / Waktu Output Hakim e dan II JS l Perlengkapan 5 Menyerahkan kembali SKUM dan alat tulis 05 menit Surat Gugatan / Permohonan berkas perkara kepada penggugat dan SKUM / pemohon 6 Menerima surat gugatan / PC, kertas, alat 10 menit Surat Gugatan / Permohonan permohonan yang disertai dengan asli SKUM oleh kasir dari pihak tulis, dan Referensi dan SKUM berperkara terkait 7 Memberi nomor registrasi pendaftaran /nomor perkara pada PC, kertas, alat tulis 10 menit Registrasi perkara masuk SKUM oleh Kasir dan Referensi terkait 8 Menyerahkan kembali surat PC, kertas, alat tulis 05 menit Surat Gugatan / Permohonan gugatan / permohonan beserta asli SKUM kepada pihak dan Referensi terkait dan SKUM berperkara oleh kasir PC, kertas, alat tulis 05 menit Surat Gugatan / Permohonan 9 Menerima surat gugatan dan asli SKUM dari pihak berperkara oleh dan Referensi terkait dan SKUM meja II PC, kertas, alat tulis 10 menit Registrasi perkara masuk 10 Mencatat dlm register induk pkr dan Referensi terkait sesuai dg no registrasi pendaftaran yg ada di dalam PC, kertas, alat tulis 05 menit Berkas perkara SKUM dan Referensi terkait 11 Menyerahkan 1 (satu) eks surat PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen PMH gugatan / permohonan yg telah buku register diberi cap nomor registrasi perkara kepada pihak berperkara PC, kertas, alat tulis, 10 menit PMH dan lembar pertama SKUM buku register Instrumen PHS 12 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit PHS Instrumen PMH buku register 13 Membuat dan menanda tangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Penetapan Majelis Hakim buku register 14 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen PMH Instrumen PHS buku register 15 Menetapkan Hari Sidang Pertama PC, kertas, alat tulis, 10 menit Surat Penunjukkan Panitera 16 Membuat dan menandatangani buku register Pengganti Instrumen pemanggilan para pihak PC, kertas, alat tulis, 10 menit Surat Penunjukkan Jurusita 17 Membuat dan menandatangani penunjukkan panitera pengganti buku register Pengganti sidang PC, kertas, alat tulis, 10 menit Relas Panggilan 18 Membuat dan menandatangani buku register penunjukkan Jurusita pengganti 19 Memanggil para pihak berperkara untuk bersidang sesuai jadwal pada penetapan hari sidang
Pelaksana M Mutu Baku Waktu No. Aktivitas Meja I Panitera / Ketua / Ku Persyaratan / Output Hakim e Jadwal sidang dan II JS l Perlengkapan 20 Melaksanakan persidangan sesuai PC, kertas, alat tulis, 10 menit dengan jadwal sidang yang telah ditentukan buku register 21 Memeriksa berkas perkara prodeo PC, kertas, alat tulis, 10 menit Pelaksanaan Sidang dan membuat putusan sela buku register tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan prodeonya PC, kertas, alat tulis, 10 menit SKUM buku register 22 Memerintahkan penggugat / pemohon untuk membayar biaya panjar perkara di BNI Syariah yang sebelum nya telah diperkirakan dan tercetak dalam SKUM selanjutnya diserahkan kepada kasir untuk di administrasi 23 Melanjutkan persidangan bila PC, kertas, alat tulis, 20 Pelaksanaan Sidang dikabulkan prodeonya atau jika buku register Menit tidak dikabulkan prodeonya namun pemohon telah membayar panjar biaya perkara proses PC, kertas, alat tulis, 5 Perkara di Coret 24 tidak melanjutkan persidangan bila pemohon tidak buku register menit membayar panjar biaya perkara dan prodeo tidak dikabulkan
Nomor SOP : SOP/AP/46 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Disahkan oleh SOP Pelayanan Prodeo Pada Tingkat Banding Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang- undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Banding Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Banding Pelaksana No. Aktivitas M Mutu Baku Waktu Meja I Kasir Meja III Meja II Ketua Ku Persyaratan / Output e Perlengkapan 05 Data informasi 1 Menerima surat l PC, kertas, alat permohonan pembebasan tulis, dan Referensi Menit biaya perkara banding terkait dengan melampirkan dokumen. 2 Memeriksa dan meneliti PC, kertas, alat 10 Kelengkapan Berkas prodeo tulis, dan Referensi Menit terdiri : kelengkapan berkas terkait SKTM / BLT / Kartu Raskin / permohonan pembebasan KKM / Jamkesmas PC, kertas, alat tulis, 05 biaya perkara banding. dan Referensi terkait menit SKUM Nihil 3 Membuat SKUM Nihil dan alat tulis 05 Pencatatan Jurnal keuangan memberi nomor perkara pada SKUM nihil tersebut menit perkara banding sesuai nomor perkara tingkat pertama PC, kertas, alat 2 menit SKUM Nihil tulis, dan Referensi 4 Mencatat biaya Nihil dalam Surat Gugatan / Permohonan buku jurnal perkara terkait dan SKUM banding. PC, kertas, alat 10 tulis, dan Referensi menit 5 Meyerahkan SKUM nihil kepada Petugas Meja II/ terkait register 6 Petugas register Mencatat dlm register induk perkara dan register Banding 7 Menyerahkan kembali PC, kertas, alat tulis 02 Surat Gugatan / Permohonan surat berkas permohonan dan Referensi terkait menit dan SKUM Banding beserta asli SKUM kepada Meja I
Pelaksana M Mutu Baku Kasir Meja III Meja II Waktu No. Aktivitas Ketua uK Persyaratan / Output Meja I e l Perlengkapan 8 Menerima surat PC, kertas, alat tulis 05 Surat Gugatan / Permohonan permohonan banding dan dan Referensi terkait menit dan SKUM asli SKUM dari Meja II 9 Menyerahkan 1 (satu) eks PC, kertas, alat tulis 05 Berkas perkara dan Referensi terkait menit surat gugatan / permohonan yg telah diberi cap nomor registrasi perkara kepada pihak berperkara dan lembar pertama SKUM Nihil 10 Menyerahkan berkas PC, kertas, alat tulis 02 Surat Gugatan / Permohonan permohonan banding kepada Meja III. dan Referensi terkait menit dan SKUM 11 Menyerahkan berkas PC, kertas, alat tulis 10 Registrasi perkara masuk dan Referensi terkait menit permohonan banding kepada Ketua melalui Panitera dengan disertai blanko PMH, Penujukan PP & Justi serta PHS 12 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 instrumen PMH dan Referensi terkait menit menandatangani instrumen PMH 13 Membuat dan menanda PC, kertas, alat tulis 10 PMH tangani Penetapan Majelis dan Referensi terkait menit Hakim 14 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 instrumen PHS dan Referensi terkait menit menandatangani instrumen PHS 15 Menetapkan Hari Sidang PC, kertas, alat tulis 10 PHS Pertama dan Referensi terkait menit 16 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 Instrumen Penunjukan PP dan Referensi terkait menit menandatangani Instrumen Penunjukan PP 17 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 Surat Penunjukkan Panitera menandatangani dan Referensi terkait menit Pengganti penunjukkan panitera pengganti sidang 18 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 Surat Penunjukkan Jurusita menandatangani Jurusita penunjukkan dan Referensi terkait menit Pengganti pengganti 19 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 instrumen Perintah Memanggil dan Referensi terkait menit menandatangani instrumen Perintah Memanggil 20 Memanggil para pihak PC, kertas, alat tulis 10 Relas Panggilan dan Referensi terkait menit berperkara untuk bersidang sesuai jadwal pada penetapan hari sidang 21 Melaksanakan persidangan PC, kertas, alat tulis 10 Jadwal sidang sesuai dengan jadwal dan Referensi terkait menit sidang insidentil yang telah ditentukan
Pelaksana M Mutu Baku Kasir Meja III Meja II Waktu No. Aktivitas Ketua Ku Persyaratan / Output Meja I e BAS Prodeo l Perlengkapan 22 Memeriksa berkas perkara prodeo, bukti tertulis dan PC, kertas, alat tulis 10 saksi serta membuat Berita Acara Sidang dan Referensi terkait menit 23 Mengirimkan Berita Acara PC, kertas, alat tulis 10 BAS Prodeo terkirim ke PTA dan Referensi terkait menit Sidang pemeriksaan Prodeo bersama berkas Banding ke PTA 24 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 instrumen banding prodeo dan Referensi terkait menit menandatangani instrumen banding prodeo 25 Menerima Putusan Sela PC, kertas, alat tulis 20 PBT Putusan Sela Prodeo dan Referensi terkait menit Prodeo Dari PTA dan memberitahukannya kepada pihak berperkara 26 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 instrumen Pemberitahuan menandatangani instrumen dan Referensi terkait menit penetapan izin banding prodeo Pemberitahuan penetapan izin banding prodeo 27 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 10 instrumen pemberitahuan dan Referensi terkait menit pernyataan banding menandatangani instrumen pemberitahuan pernyataan banding 28 Membuat dan PC, kertas, alat tulis 5 menit Proses pemberkasan banding menandatangani instrumen dan Referensi terkait tanpa atau dengan biaya akta pernyataan banding sesuai putusan sela PTA 29 Mencatat dalam buku PC, kertas, alat tulis, 15 Buku regeister permohonan regeister permohonan banding buku register menit banding
PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/47 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Prodeo Pada Tingkat Kasasi Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang- undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Kasasi Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Kasasi Pelaksana M Mutu Baku Output No. Aktivitas Waktu Data informasi Ketua uK Persyaratan / 05 Menit Meja I Kasir Meja III Panitera e Perlengkapan PC, kertas, alat 1 Menerima surat permohonan pembebasan biaya perkara tulis, dan Referensi banding dengan melampirkan terkait dokumen. PC, kertas, alat 10 Menit Kelengkapan Berkas prodeo: 2 Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas tulis, dan Referensi SKTM / BLT / Kartu Raskin / permohonan pembebasan biaya terkait KKM / Jamkesmas perkara banding. PC, kertas, alat tulis, 05 menit SKUM Nihil 3 Membuat SKUM Nihil dan dan Referensi terkait memberi nomor perkara pada SKUM nihil tersebut sesuai nomor perkara tingkat pertama 4 Mencatat biaya Nihil dalam BKU PC, kertas, alat tulis 05 menit Pencatatan Jurnal keuangan perkara banding dan Buku Bantu. PC, kertas, alat tulis, 10 menit dan Referensi terkait Surat Gugatan / Permohonan 5 Petugas register Mencatat dlm dan SKUM register induk perkara dan register Banding PC, kertas, alat tulis 02 menit Surat Gugatan / Permohonan 6 Menyerahkan kembali surat berkas permohonan Banding dan Referensi terkait dan SKUM beserta asli SKUM kepada Meja I PC, kertas, alat tulis 05 menit Surat Gugatan / Permohonan 7 Menerima surat permohonan banding dan asli SKUM dari dan Referensi terkait dan SKUM Meja II PC, kertas, alat tulis 05 menit Berkas perkara 8 Menyerahkan 1 (satu) eks surat dan Referensi terkait gugatan / permohonan yg telah diberi cap nomor registrasi perkara kepada pihak berperkara dan lembar pertama 9 SMKeUnyMerNahihkilan berkas PC, kertas, alat tulis 02 menit Surat Gugatan / Permohonan permohonan banding kepada dan Referensi terkait dan SKUM Meja III.
Pelaksana M Mutu Baku Meja III Panitera Waktu No. Aktivitas Kasir Ketua Ku Persyaratan / Output Meja I e Perlengkapan 10 Menyerahkan berkas PC, kertas, alat tulis 10 menit Registrasi perkara masuk permohonan banding kepada dan Referensi terkait Ketua melalui Panitera dengan disertai blanko PMH, Penujukan PP & Justi serta PHS 11 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Surat Penunjukkan Jurusita penunjukkan Jurusita pengganti buku register Pengganti 12 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen Perintah Memanggil instrumen Perintah Memanggil buku register 13 Memanggil para pihak PC, kertas, alat tulis, 10 menit Relas Panggilan buku register berperkara untuk bersidang sesuai jadwal pada penetapan hari sidang persidangan PC, kertas, alat tulis, 10 menit Jadwal sidang 14 Melaksanakan buku register sesuai dengan jadwal sidang insidentil yang telah ditentukan 15 Memeriksa berkas perkara PC, kertas, alat tulis, 10 menit BAS Prodeo prodeo, bukti tertulis dan saksi buku register serta membuat Berita Acara Sidang PC, kertas, alat tulis, 10 menit BAS Prodeo terkirim ke PTA buku register 16 Mengirimkan Berita Acara Sidang pemeriksaan Prodeo bersama berkas kasasi ke MA 17 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen kasasi prodeo instrumen kasasi prodeo buku register 18 Menerima Putusan Sela Prodeo PC, kertas, alat tulis, 20 menit PBT Putusan Sela Prodeo buku register Dari MA dan memberitahukannya kepada pihak berperkara PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen pemberitahuan 19 Membuat dan menandatangani instrumen Pemberitahuan buku register penetapan izin kasasi prodeo penetapan izin kasasi prodeo 20 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen pemberitahuan instrumen pemberitahuan buku register pernyataan kasasi pernyataan kasasi 21 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Relas Panggilan buku register instrumen akta pernyataan Alat tulis, buku 15 menit Register permohonan kasasi kasasi register 22 Mencatat dalam buku register permohonan kasasi
Nomor SOP : SOP/AP/48 PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Revisi : 16 April 2018 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara Tingkat Pertama Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Mekanisme Penerimaan Perkara Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Tingkat Pertama (DIPA) Pelaksana No. Aktivitas M Mutu Baku Waktu Meja I Meja II Sekret Panitera Ku Persyaratan / Output Ketua e A. Pelayanan dan Penerimaan Perkara Prodeo Tingkat Pertama l Perlengkapan 1 Menerima berkas perkara PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Kelengkpan Berkas perkara minimal 2 eks. beserta kelengkapan permohonan dan Referensi terkait prodeo terdiri :Surat keterangan pembebasan biaya perkaranya dari Pihak Tidak Mampu (SKTM) / BLT / 2 Meneliti kelengkapan berkas Kartu Raskin / KKM / lalu membuat SKUM Nihil & diserahkan kepada kasir PC, kertas, alat tulis, 10 menit Jamkesmas SKUM NIHIL dan Referensi terkait 3 Menyerahkan kembali sehelai PC, kertas, alat tulis, 20 menit Terserahkannya surat gugatan / surat gugatan / permohonan & SKUM Nihil kepada pihak dan dan Referensi terkait permohonan dan SKUM Nihil mencatat ke dalam BKU dan Buku Bantu serta tercatatnya dalan buku jurnal dan Induk keuangan. 4 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen pemeriksaan instrumen pemeriksaan dan Referensi terkait persyaratan dan ketersediaan persyaratan dan ketersediaan anggaran anggaran 5 Meneliti dan mengkonfirmasi PC, kertas, alat 15 menit Kebenaran dan Keauthentikan kebenaran mampu atau tidaknya pemohon layanan tulis, buku register data pada berkas pembebasan biaya perkara
Pelaksana M Mutu Baku Meja I Meja II Sekret Panitera No. Aktivitas tidaknya uK Persyaratan / Output Ketua e Waktu 6 Mengecek ada / l Perlengkapan anggaran dari DIPA PC, kertas, alat 5 menit Penyerahan berkas tulis, buku register 7 Mengeluarkan surat PC, kertas, alat tulis, 15 menit Rekomendasi layanan rekomendasi layanan buku register pembebasan biaya perkara pembebasan biaya perkara 8 Menyerahkan Permohonan PC, kertas, alat tulis, 15 menit Pemeriksaan kelayakan & serta surat layanan dan Referensi terkait ketersediaan anggaran pembebasan biaya perkara 9 Memeriksa dan menetapkan PC, kertas, alat tulis 15 menit Surat Penetapan Layanan pembebasan biaya perkara dan Referensi terkait Pembebasan Biaya Panjar tersebut berdasarkan pertimbangan surat rekomendasi pem bebasan dari Panitera dan menandatangani surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara 10 Menandatangani Surat PC, kertas, alat tulis 15 menit SK Pembebasan Biaya Panjar dan Referensi terkait Keputusan Pembebasan biaya Perkara & menyerahkan ke Sekretaris PC, kertas, alat tulis 15 menit Biaya panjar perkara terbayar 11 Membuat penetapan perintah bayar & menyerahkan ke PPK/ dan Referensi terkait dengan anggaran DIPA Bendahara untuk Pengeluaran biaya perkara dari DIPA kepada Kasir sejumlah secantum dalam surat keputusan tersebut untuk dibayarkan ke Bank sesuai SKUM 12 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, 10 menit Instrumen pendaftaran perkara instrumen pendaftaran perkara buku register 13 Menerima Berkas gugatan / PC, kertas, alat tulis 15 menit Berkas perkara gugatan / permohonan dan kelengkapan pembebasan biaya perkara dan Referensi terkait permohonan yang telah diberi beserta SKUM . nomor registrasi 14 Menyerahkan salinan PC, kertas, alat tulis, 10 menit Terserahkannya salinan penetapan pembebasan biaya buku register penetapan pembebasan biaya perkara kepada Pemohon/ perkara. Penggugat. PC, kertas, alat tulis 10 Menit Tercatatnya dalam buku 15 Menyerahkan kembali surat dan Referensi terkait register perkara gugatan / gugatan / permohonan beserta permohonan asli / SKUM PC, kertas, alat tulis, 5 Perkara di Coret 16 Mencatat dalam buku register prodeo buku register menit
PENGADILAN AGAMA TARUTUNG Jl. Raja Johannes Hutabarat No.51, Tlp. (0633) 21015 Homepage : http://pa-tarutung.net/ Email : [email protected] Tarutung-22416 SOP PELAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING Nomor SOP/AP/49 Tanggal Pembuatan 20 April 2018 Tanggal Revisi - Tanggal Efektif 20 April 2018 Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tarutung DOKUMEN MASTER : NO. SALINAN : DOKUMEN TERKENDALI : DOKUMEN TIDAK TERKENDALI : DOKUMEN KADALUARSA : Dokumen ini adalah milik Pengadilan Agama Tarutung Dilarang menggandakan sebagian maupun secara keseluruhan dengan cara apapun Tanpa seijin PENGADILAN AGAMA TARUTUNG DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI 002 Tahun 2012 Tentang 1. S.1 Syariah Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan 2. S.1 Hukum Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya 3. S.2 Hukum 4. Panitera, Sekretaris dan Ketua Majelis. 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 5. Majelis Hakim Mahkamah Agung RI. Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administras Pemerintah. 3. KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan buku II pedoman pelaksaan tugas dan administrasi peradilan dan Pola Bindalmin. 4. PERMA 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 5. SK Dirjen Nomor 0915/DjA/MH.25/SK/III/2014 Tentang Naskah Standar SOP Penyelesaian Perkara yang disahkan 24 September
2014 tentang pengesahan Naskah SOP Penyelesaian Pekara. 6. Perma No 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1. SOP Layanan Penerimaan Perkara. Perlengkapan Komputer, ATK, Bukti Tanda Terima 2. SOP Pelayanan Pengelolaan Keuangan Perkara Memori Banding, Surat Penetapan Pembebasan 3. SOP Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara Tingkat Pertama. Layanan Perkara, Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Meemori Banding, Bukti Pengeluaran biaya Proses ke PTA,Bukti Pengiriman berkas Banding, Aplikasi SIPP, dan Jaringan LAN. PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN Jika SOP tidak dilaksanakan, maka Pelayanan Pembebasan Biaya 1. Register Induk Perkara Gugatan/Permohonan Perkara Tingkat Banding tidak berjalan sesuai standar pelayanan mutu. 2. Register Permohonan Perkara Prodeo (Cuma- Cuma). 3. Berkas Perkara Tingkat Banding (Prodeo) 4. Aplikasi SIPP. No Aktivitas Meja Meja Pelaksana Panitera Ketua Persyaratan/ MutuBaku Output I II Kasir Sekret Perlengkapan Waktu 1 Menerima berkas perkara minimal 2 PC, kertas, 10 Kelengkapan eks. beserta alat tulis, dan Menit berkas perkara kelengkapan Referensi prodeo terdiri : permohonan terkait surat keterangan pembebasan biaya tidak mampu perkaranya dari (SKTM)/BLT/Kartu Pihak Raskin/KKM/Jamk esmas 2 Meneliti kelengkapan PC, kertas, 10 SKUM NIHIL berkas lalu membuat alat tulis, dan Menit SKUM Nihil & Referensi diserahkan kepada terkait kasir 3 Menyerahkan kembali PC, kertas, 20 Terserahkannya sehelai surat gugatan alat tulis, dan Menit surat gugatan/ / permohonan & Referensi permohonan dan SKUM Nihil kepada terkait SKUM Nihil serta pihak dan mencatat tercatatnya dalan ke dalam BKU dan buku jurnal dan Buku Bantu Induk keuangan. 4 Membuat dan PC, kertas, 10 Instrument menandatangani alat tulis, dan Menit pemeriksaan instrument Referensi persyaratan dan pemeriksaan terkait ketersediaan persyaratan dan anggaran ketersediaan anggaran
Pelaksana MutuBaku No Aktivitas Meja Meja Persyaratan/ Waktu Output I II Perlengkapan Kasir Sekret Panitera Ketua 5 Meneliti dan PC, kertas, 15 Kebenaran dan mengkonfirmasi alat tulis, buku Menit Keauthentikan data kebenaran mampu register pada berkas atau tidaknya pemohon layanan pembebasan biaya perkara 6 Mengecek ada PC, kertas, 5 Anggaran DIPA tidaknya anggaran alat tulis, buku Menit dari DIPA register PC, kertas, alat tulis, dan Referensi terkait 7 Mengeluarkan surat PC, kertas, 10 Rekomendasi rekomendasi layanan alat tulis, dan Menit layanan pembebasan biaya Referensi pembebasan perkara terkait biaya perkara 8 Menyerahkan PC, kertas, 15 Pemeriksaan Permohonan serta alat tulis, dan Menit kelayakan & surat layanan Referensi ketersediaan pembebasan biaya terkait anggaran perkara 9 Memeriksa dan PC, kertas, 15 Surat penetapan menetapkan alat tulis, dan Menit layanan pembebasan biaya Referensi pembebasan perkara tersebut terkait biaya panjar berdasarkan pertimbangan surat rekomendasi pembebasan dari panitera dan menandatangani surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara 10 Menandatangani PC, kertas, 15 SK pembebasan Surat Keputusan alat tulis, dan Menit biayapanjar Pembebasan biaya Referensi Perkara & terkait menyerahkan ke Sekretaris PC, kertas, 15 Biaya panjar alat tulis, dan Menit perkara terbayar 11 Membuat penetapan Referensi dengan anggaran perintah bayar & terkait DIPA menyerahkan ke PPK/bendahara untuk PC, kertas, 10 Instrument pengeluaran biaya alat tulis, dan Menit pendaftaran perkara dari DIPA Referensi perkara kepada kasir terkait sejumlahsecantum dalam surat keputusan tersebut untuk dibayarkan ke Bank sesuai SKUM 12 Membuat dan menandatangani instrumen pendaftaran perkara
Pelaksana MutuBaku No Aktivitas Meja Meja Persyaratan/ Waktu Output I II Perlengkapan Kasir Sekret Panitera Ketua 13 Menerima berkas PC, kertas, 10 Berkas perkara gugatan/permohonan alat tulis, dan Menit gugatan/ dan kelengkapan Referensi permohonan yang pembebasan biaya terkait telah diberi nomor perkara beserta registrasi SKUM 14 Menyerahkan salinan PC, kertas, 10 Terserahkannya penetapan alat tulis, buku Menit salinan pembebasan biaya register penetapan perkara kepada pembebasan Pemohon/ biaya perkara. Penggugat. 15 Menyerahkan kemali PC, kertas, 10 Tercatatnya surat alat tulis, dan Menit dalam buku gugatan/permohonan Referensi registerasi beserta asli/SKUM terkait perkara gugatan/permoho 16 Mencatat dalam PC, kertas, 5 nan buku register prodeo alat tulis, buku Menit register Perkara di Coret Waktu yang diperlukan : 185 Menit.
PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/50 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara Tingkat Kasasi Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Kasasi Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Kasasi (Prodeo) Pelaksana No. Aktivitas M Mutu Baku Waktu Meja I Meja II Sekret Panitera uK Persyaratan / Ketua e Output l Perlengkapan 1 Menerima berkas perkara PC, kertas, alat tulis, 10 Menit Kelengkpan Berkas perkara minimal 2 eks. beserta dan Referensi terkait prodeo terdiri :Surat keterangan kelengkapan permohonan Tidak Mampu (SKTM) / BLT / pembebasan biaya perkaranya Kartu Raskin / KKM / dari Pihak PC, kertas, alat tulis, 10 menit Jamkesmas 2 Meneliti kelengkapan berkas SKUM NIHIL lalu membuat SKUM Nihil & dan Referensi terkait diserahkan kepada kasir 3 Menyerahkan kembali sehelai PC, kertas, alat tulis, 20 menit Terserahkannya surat gugatan / surat gugatan / permohonan & SKUM Nihil kepada pihak dan dan Referensi terkait permohonan dan SKUM Nihil mencatat ke dalam BKU dan Buku Bantu serta tercatatnya dalan buku jurnal dan Induk keuangan. 4 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis 10 menit Instrumen pemeriksaan instrumen pemeriksaan dan Referensi terkait persyaratan dan ketersediaan persyaratan dan ketersediaan anggaran anggaran 5 Meneliti dan mengkonfirmasi PC, kertas, alat 15 menit Kebenaran dan Keauthentikan kebenaran mampu atau tidaknya pemohon layanan tulis, buku register data pada berkas pembebasan biaya perkara 6 Mengecek ada / tidaknya PC, kertas, alat 5 menit Penyerahan berkas anggaran dari DIPA tulis, buku register
Pelaksana M Mutu Baku Meja II Sekret Panitera Waktu No. Aktivitas uK Persyaratan / Meja I Ketua e Output l Perlengkapan 7 Mengeluarkan surat PC, kertas, alat tulis 15 menit Rekomendasi layanan rekomendasi layanan dan Referensi terkait pembebasan biaya perkara pembebasan biaya perkara 8 Menyerahkan Permohonan PC, kertas, alat tulis, 15 menit Pemeriksaan kelayakan & serta surat layanan dan Referensi terkait ketersediaan anggaran pembebasan biaya perkara PC, kertas, alat tulis 15 menit Surat Penetapan Layanan 9 Memeriksa dan menetapkan pembebasan biaya perkara dan Referensi terkait Pembebasan Biaya Panjar tersebut berdasarkan pertimbangan surat rekomendasi pem bebasan dari Panitera dan menandatangani surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara 10 Menandatangani Surat PC, kertas, alat tulis 15 menit SK Pembebasan Biaya Panjar dan Referensi terkait Keputusan Pembebasan biaya Perkara & menyerahkan ke Sekretaris PC, kertas, alat tulis 15 menit Biaya panjar perkara terbayar 11 Membuat penetapan perintah bayar & menyerahkan ke PPK/ dan Referensi terkait dengan anggaran DIPA Bendahara untuk Pengeluaran biaya perkara dari DIPA kepada Kasir sejumlah secantum dalam surat keputusan tersebut untuk dibayarkan ke Bank sesuai SKUM 12 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis 10 menit Instrumen pendaftaran perkara instrumen pendaftaran perkara dan Referensi terkait 13 Menerima Berkas gugatan / PC, kertas, alat tulis 15 menit Berkas perkara gugatan / permohonan dan kelengkapan pembebasan biaya perkara dan Referensi terkait permohonan yang telah diberi beserta SKUM . nomor registrasi 14 Menyerahkan salinan PC, kertas, alat tulis, 10 menit Terserahkannya salinan penetapan pembebasan biaya buku register penetapan pembebasan biaya perkara kepada Pemohon/ perkara. Penggugat. PC, kertas, alat tulis 10 Menit Tercatatnya dalam buku 15 Menyerahkan kembali surat dan Referensi terkait register perkara gugatan / gugatan / permohonan beserta permohonan asli / SKUM PC, kertas, alat tulis, 5 Perkara di Coret 16 Mencatat dalam buku register prodeo buku register menit
PENGADILAN AGAMAPEMATANGSIANTAR Nomor SOP : SOP/AP/51 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru Nomor 47, Tanggal Pembuatan : 04 September 2017 Pematangsiantar Telp. (0622) 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website : www.pa-pematangsiantar.go.id email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Disahkan oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar SOP Pelayanan Permohonan Eksekusi Riil Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 1. S1 Sederajat; 2 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang- undang nomor 50 tahun 2009; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan; 7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 8 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya; Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Perkara Yang Berkekuatan Hukum Tetap Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir Berkas Perkara Tingkat Pertama (DIPA) Pelaksana No. Aktivitas M Mutu Baku Waktu Meja I Meja II Meja III Panitera uK Persyaratan / Ketua e Output 1 Menerima surat permohonan l Perlengkapan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi PC, kertas, alat tulis, 05 Menit Penerimaan Permohonan dan Referensi terkait eksekusi 2 Membuat dan menandatangani PC, kertas, alat tulis, Instrumen taksiran panjar biaya Instrumen taksiran panjar biaya dan Referensi terkait eksekusi eksekusi 3 Meneliti kelengkapan berkas PC, kertas, alat tulis, 10 menit Berkas lengkap & ada taksiran dan menghitung panjar biaya eksekusi (SKUM) dan Referensi terkait panjar biaya eksekusi 4 Mencatat ke dalam buku PC, kertas, alat tulis, 10 menit Tercatatnya kedalam register register eksekusi dan Referensi terkait eksekusi 5 Menyampaikan berkas PC, kertas, alat tulis, 10 menit Berkas eksekusi sampai di permohonan eksekusi ke Ketua dan Referensi terkait tangan Ketua melalui Panitera untuk dibuatkan penetapan aanmaning 6 Menandatangani penetapan PC, kertas, alat tulis, 20 menit Penetapan aanmaning dan Referensi terkait aanmaning dengan perintah kepada Jurusita untuk memanggil para pihak 7 Menunjuk Jurusita untuk PC, kertas, alat tulis, 10 Penunjukan jurusita dan Referensi terkait menit melaksanakan panggilan aanmaning Pelaksana M Mutu Baku u No. Aktivitas
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139