Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore FINAL-Ped-Supervisi-PPembelajaran-PAI-pada-TK-_BUKU__1_211115_161634

FINAL-Ped-Supervisi-PPembelajaran-PAI-pada-TK-_BUKU__1_211115_161634

Published by aslam suhada, 2021-12-21 04:13:33

Description: FINAL-Ped-Supervisi-PPembelajaran-PAI-pada-TK-_BUKU__1_211115_161634

Search

Read the Text Version

(Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Tahun 2020) (Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Tahun 2020) (SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4715 Tahun 2020)



MILIK KEMENTERIAN AGAMA RI TIDAK DIPERJUAL BELIKAN PEDOMAN SUPERVISI DAN EVALUASI PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PAI PADA TAMAN KANAK-KANAK Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2020

Pedoman Supervisi dan Evaluasi Pengembangan Pembelajaran PAI Pada Taman Kanak-Kanak Tim Penyusun 1. Pengarah : Direktur Pendidikan Agama Islam 2. Penanggungjawab (Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi, MPd 3. Tim Penulis : Kasubdit PAI pada PAUD/TK 4. Tim Validator (Ir. Hj. Victoria Elisna Hanah, MPd) 5. Editor : 1. Dr. H. Ari Hasan Ansori, M.Pd.I, M.Pd 2. Dr. H. Yaya Suhaya, M.Pd 3. Drs. H. Moh. Amin, M.Ag 4. Maman Suryaman, S.Ag, M.Ag 5. Fitrima Suarni, S.Pd.I, M.M. 6. Devi Marliani, M.TPd 7. Dewi Widiyastuti, S.Pd.I 8. Dwi Darwati, S.Pd : 1. Masitah, S.Ag, M.Pd 2. H. Herman, S.Pd.I : 1. Suharno, S.H., M.Si 2. Muhamad Zarkasi, SE Direktorat Pendidikan Agama Islam ii | P a g e Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2020 Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK

KATA SAMBUTAN Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum wr. wb. Puji dan Syukur bagi allah SWT. yang telah melimpahkan curahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga penyusunan Buku Panduan Supervisi dan Evaluasi Pengembangan Pembelajaran PAI pada Taman Kanak-kanak ini dapat terlaksana. Keberhasilan penyelenggaraan Pendidikan agama Islam pada Sekolah yang berkualitas sangat terkait dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas PAI pada sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang posisinya memegang peran yang sangat signifikan dan strategies dalam meningkatkan profesionalisme guru Pendidikan agama Islam dan mutu Pendidikan agama Islam pada sekolah, termasuk pada Taman Kanak-kanak (TK) sebagai sekolah formal pra sekolah. Peran pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan dan pembelajaran di sekolah bukan saja sebagai seorang supervisor pendidikan, namun juga sebagai konselor dan motivator agar dapat menciptakan suasana kondusif dalam proses belajar mengajar. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, bahwa pembinaan Pengawas PAI pada sekolah dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Untuk kebutuhan pembinaan pengawas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya khususnya bagi pengawas PAI yang bertugas di tingkat Taman Kanak-kanak, maka dipandang perlu untuk menyusun Pedoman Supervisi dan Evaluasi Pengembangan Pembelajaran PAI Pada Taman Kanak-Kanak. Pedoman ini disusun dengan maksud agar pengawas PAI tingkat Taman Kanak-kanak atau pengawas yang bertugas pada jenjang TK dan Dasar, mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kompetensinya serta dengan segala wawasan dan pandangan keilmuannya dalam mengimplementasi pendidikan agama Islam bagi anak usia dini yang mumpuni pada TK. Terima kasih dan penghargaan setinggi-tinggi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam Penyusunan Pedoman Supervisi dan Evaluasi Pengembangan Pembelajaran PAI pada Taman Kanak-kanak ini, semoga buku pedoman ini dapat dijadikan panduan bagi para pengawas PAI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dan menjadi pegangan bagi para stake holder di Kementerian Agama pada semua jenjang wilayah, pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan kepada pengawas PAI, khusus pada pengawas PAI tingkat TK/Pengawas tingkat dasar dan TK di wilayah masing-masing. Tentunya harapan akhir dari semua itu adalah kemajuan pengembangan pembelajaran Pendidikan agama Islam pada Taman Kanak-kanak. Wassalamu’alaikum wr. Wb. Jakarta, 28 Agustus 2020 Direktur Pendidikan Agama Islam Dr.H.Rohmat Mulyana Sapdi, MPd. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK iii | P a g e

Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK iv | P a g e

KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum wr. wb. Puji dan Syukur bagi allah SWT. yang telah melimpahkan curahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga penyusunan Buku Pedoman Supervisi Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (TK) ini dapat terlaksana dengan baik. Salah satu upaya untuk mengoptimalkan proses pembelajaran PAI di sekolah termasuk di Taman Kanak-kanak, adalah pembinaan yang terarah dan berkelanjutan dengan program yang terukur dan sistematis terhadap setiap pelaksana pendidikan di TK. Pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di Taman Kanak-kanak dilaksanakan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pengawas PAI) Tingkat Taman Kanak dan/atau Tingkat Dasar. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa “Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru pada Bab I Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 yang dimaksud dengan Guru Pendidikan Agama adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Pengawas Sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2014 adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Pengawas Sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu melaksanakan tugas pengawasan. Posisi Pengawas PAI adalah merupakan penjamin mutu pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan, yang bertugas untuk mengawal proses pembelajaran PAI supaya terlaksana secara efektif dan efisien. Pengawas PAI dalam melakukan pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut kepengawasan yang diperlukan. Agar pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan agama Islam di Taman Kanak-kanak berjalan baik, maka diperlukan adanya pedoman dalam pelaksanaan supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada Taman Kanak-kanak. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI pada Taman Kanak-kanak ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pengawas khususnya Pengawas PAI pada Tingkat TK dan/atau tingkat Dasar dalam melaksanakan tugasnya. Pedoman ini juga diharapkan dapat menjadi pegangan bagi pengawas untuk melaksanakan tugasnya dalam pembinaan pada Forum Komunikasi Guru PAI pada Taman Kanak-Kanak (FKG-PAI TK) di semua jenjang binaan, dan peningkatan kompetensi/pembinanan Pengawas PAI melalui Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI khususnya bagi pengawas PAI Tingkat TK dan/atau Tingkat Dasar. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK v|Page

Semoga buku Pedoman ini dapat dimanfaatkan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam atau tenaga kependidikan lainnya termasuk praktisi dan pemerhati pendidikan dalam melaksanakan pemantauan standar pendidikan pengembangan pembelajaran agama Islam pada Taman Kanak-kanak yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan pengembangannya, yaitu Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam (Keputusan Menteri Agama Nomor 211 tahun 2011). Wassalamu’alaikum wr. wb. Jakarta, 28 Agustus 2020 Tim penyusun Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK vi | P a g e

DAFTAR ISI SAMBUTAN......................................................................................... iii KATA PENGANTAR............................................................................ v DAFTAR ISI ......................................................................................... vii DAFTAR TABEL/GAMBAR................................................................. ix Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor 4715 Tahun 2020 tentang Pedoman Supervisi dan Evaluasi Pengembangan Pembelajaran 1 Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak ……………… BAB I PENDAHULUAN ................................................................... 1 A. Latar Belakang ................................................................ 1 B. Landasan Hukum ............................................................ 2 C. Tujuan ............................................................................ 5 D. Manfaat .......................................................................... 5 E. Ruang Lingkup ................................................................ 6 BAB II PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA ANAK USIA DINI ..... 7 A. Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini............................ 7 B. Karakteristik Pendidikan Anak Usia Dini ......................... 8 C. Lingkup Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini ..... 13 D. Pengembangan Nilai Agama Islam dan Moral pada Anak Usia Dini.......................................................................... 16 BAB III SUPERVISI PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PAI 23 PADA TAMAN KANAK-KANAK .......................................... 23 A. Pengertian Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI 23 pada TK........................................................................... 24 B. Tujuan Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI 25 pada TK........................................................................... 25 C. Prinsip-prinsip Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK.................................................................... D. Pendekatan Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK.................................................................... E. Model Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK........................................................................... Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK vii | P a g e

F. Teknik Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI 28 Pada TK .......................................................................... 33 33 BAB IV PELAKSANAAN SUPERVISI PENGEMBANGAN 37 PEMBELAJARAN PAI PADA TK ......................................... 43 A. Supervisi Perencanaan Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK.................................................................... B. Supervisi Proses Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK........................................................................... C. Supervisi Penilaian Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK........................................................................... BAB V EVALUASI DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PAI PADA TK......... 47 A. Evaluasi Hasil Pengawasan Pengembangan Pembela- jaran PAI pada TK ........................................................... 47 1. Tujuan Evaluasi Hasil Pengawasan Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK………………… ............. 47 2. Tahapan Evaluasi Hasil Pengawasan Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK………………… ............. 48 3. Format Evaluasi Hasil Pengawasan Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK ...................................... 50 B. Laporan Hasil Pengawasan Pengembangan Pembela- jaran PAI ......................................................................... 51 1. Tujuan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK………… 51 2. Tahapan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK ............. 52 3. Sistematika Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK ............. 53 C. Tindak Lanjut Evaluasi dan Laporan Hasil Pengawasan Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK................... 56 BAB VI PENUTUP ............................................................................. 61 DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 63 Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK viii | P a g e

DAFTAR TABEL/GAMBAR Tabel 5.1 Format Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Penga- wasan Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK ... 50 Tabel 5.2 Format Tindaklanjut Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK ...................................................................... 59 Gambar 5.1 Peta Konsep Laporan Hasil Pengawasan Pengem- bangan Pembelajaran PAI pada TK ........................... 53 Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK ix | P a g e

Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK x|Page

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4715 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN SUPERVISI DAN EVALUASI PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA TAMAN KANAK-KANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, Menimbang : a. bahwa guru pengembang pembelajaran b. c. pendidikan agama Islam (PAI) pada Taman Kanak- kanak dalam melaksanakan tugasnya harus mempunyai perangkat pembelajaran, menguasai perencanaan, metode dan strategi pembelajaran yang baik; bahwa untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan di Taman Kanak-kanak khususnya terhadap pengembangan pembelajaran PAI, sistem supervisi, monitoring dan evaluasi pembelajaran yang baik sangat diperlukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Supervisi dan Evaluasi Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 1|Page

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107 dan TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); 6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Hoslistik Integratif; 7. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596); Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 2|Page

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013; 11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1495, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683); 13. Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam di Sekolah; 14. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1828/Dj.I/Dt.I.III/ 1/10/HM.01.1/2016 tentang Pedoman Pengem- bangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Pada Taman Kanak – Kanak (TK), yang telah diperbaharui dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 4713 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 3|Page

MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN KESATU ISLAM TENTANG PEDOMAN SUPERVISI DAN KEDUA EVALUASI PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN KETIGA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA TAMAN KANAK- KANAK : Menetapkan Pedoman Supervisi dan Evaluasi Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam pada Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengawas PAI dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan proses pembelajaran pada Taman Kanak-kanak, khususnya untuk Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL, MUHAMMAD ALI RAMDHANI Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 4|Page

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4715 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN SUPERVISI DAN EVALUASI PEGEMBANGAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA TAMAN KANAK-KANAK BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penguasaan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada Taman Kanak- kanak (TK) dalam perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan kemampuan penilaian sangat penting. Ketika GPAI mempunyai kemampuan yang profesional, mumpuni dibidangnya maka akan menghasilkan output peserta didik yang berkarakter, berakhlak mulia, menjadi pribadi beriman dan bertaqwa yang mengenal dan melaksanakan ajaran agamanya dengan baik. Secara ideal ketika GPAI pada TK menguasai dan memiliki perencanaan dan perangkat pembelajaran yang baik serta menguasai metode dan strategi, maka materi pengembangan pembelajaran PAI dapat disampaikan dengan baik sesuai dengan perkembangan anak usia dini, dan juga optimal dalam pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan karakteristik anak usia dini, sehingga pengelolaan kelas dilakukan dengan baik dan akan semakin optimal output peserta didik dalam perkembangan Nilai Agama dan Moral. Tak lepas dari perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, untuk penilaian lebih penting karena dari penilaian maka rumusan output yang tertuang dalam laporan perkembangan peserta didik dapat dipaparkan dengan jelas secara objektif, berkesinambungan dan menyeluruh. Pada kenyaatannya di lapangan kemampuan GPAI masih sangat jauh dari Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 5|Page

ekspektasi ideal, penguasaan perencanaan materi PAI pada TK belum sepenuhnya dikuasai guru, sehingga masih terdapat materi PAI yang seharusnya bisa diterima oleh peserta didik tidak masuk dalam rencana pembelajaran, baik dalam program semester ataupun Rencana Persiapan Pembelajaran Mingguan (RPPM) apalagi Rencana Persiapan Pembelajaran Harian (RPPH), hanya beberapa kompetensi dasar yang baru terserap oleh para pendidik, selebihnya masih belum dioptimalkan. Untuk pelaksanaan pembelajaran guru PAI pada TK juga masih kesulitan mencari dan menerapkan metode atau strategi yang sesuai dengan materi yang sudah direncanakan, sehingga seringkali banyak materi yang tidak tersampaikan dengan baik. Begitu juga dalam penilaian, GPAI belum dapat menggunakan penilaian proses maupun hasil secara otentik terhadap perkembangan anak usia dini. Berdasarkan beberapa kelemahan dan kekurangan yang dialami GPAI pada TK sebagaimana tersebut di atas, maka diperlukan adanya pembinaan dan pemantauan melalui kegiatan supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada TK, sehingga diharapkan terjadinya peningkatan kualitas dan kemampuan GPAI pada TK sebagaimana kondisi ideal. Oleh karena itu, untuk memudahkan dan memandu pelaksanaan kegiatan supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada TK, maka diperlukan buku pedoman yang dijadikan sebagai acuan. B. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2003 No 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 6|Page

tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 45 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 1214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4796); 5. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; 6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama Republik Indonesia; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Sebagaimana telah Direvisi Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2016, tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 7|Page

2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013; 12. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33/V/PB/2010 dan Nomor 14tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 13. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Sebagaimana telah direvisi melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah; 14. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pendidikan Agama pada Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596); 15. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851); 16. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Mentreri Agama Nomor 16 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 348); 17. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Lembaran Negara Republik Indonesia. 18. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7180 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2018. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 8|Page

C. Tujuan Tujuan penyusunan Pedoman Supervisi dan Evaluasi Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK ini untuk menjadi acuan bagi Pengawas PAI TK/Pengawas Tingkat Dasar dalam mensupervisi program pengembangan dan pembelajaran PAI pada TK, melakukan pembinaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran PAI pada TK. D. Manfaat Pedoman Supervisi dan Evaluasi Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Pengawas PAI untuk: 1. Standarisasi dalam melakukan supervisi dan evaluasi pengembangan pembelajaran PAI pada TK. 2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada TK. 3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada TK. 4. Memastikan pelaksanaan tugas penyelanggaraan pembelajaran PAI pada TK berjalan dengan baik. Selain itu pedoman ini juga bermanfaat bagi Stake Holder/Pembina Pendidikan agama Islam di setiap jenjang wilayah untuk membina dan memantau keberlangsungan pelaksanaan supervisi dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pembelajaran PAI pada TK serta terlaksananya proses pembelajaran PAI di TK. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 9|Page

E. Ruang Lingkup Ruang lingkup penulisan Pedoman Supervisi dan Evaluasi Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK terdiri dari: Pendahuluan, Pendidikan Agama Islam Pada Anak Usia Dini, Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI Pada TK, Pelaksanaan Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI TK, Evaluasi dan Pelaporan Hasil Pengawasan Pengembangan Pembelajaran PAI Pada TK, dan Penutup. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 10 | P a g e

BAB II PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA ANAK USIA DINI A. Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Anak Usia Dini pada hakikatnya adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara menyeluruh atau menekankan pada pengembangan seluruh aspek kepribadian anak. Pendidikan Anak Usia Dini perlu menyediakan berbagai kegiatan yang dapat mengembang-kan berbagai aspek perkembangan yang meliputi kognitif, bahasa, sosial emosional, fisik dan motorik. Anderson, (Masitoh,dkk, 2005: 117) dengan demikian pendidikan bagi anak usia dini adalah pemberian atau upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh dan menyediakan kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak yang berpedoman pada Kurikulum Standar Kompetensi 2004 yang meliputi bidang pengembangan perilaku melalui pembiasaan dan bidang kemampuan dasar yang terdiri dari kemampuan bahasa, kognitif, kemampuan fisik motorik dan seni. Untuk mewujudkan apa yang diharapkan dalam kurikulum tersebut maka dalam merencanakan kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan tahap perkembangan anak. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut. Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Salah satu bentuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur formal adalah Taman Kanak-Kanak yang memberikan layanan pada usia 4 – 6 Tahun. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 11 | P a g e

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui anak usia dini. Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 ayat 1 adalah 0 – 6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, pendidikan anak usia dini dilaksanakan pada usia 0 – 8 tahun. B. Karakteristik Pendidikan Anak Usia Dini Anak usia dini memiliki karakteristik yang berbeda dengan orang dewasa, karena anak usia dini tumbuh dan berkembang dengan banyak cara dan berbeda. Kartini Kartono (1990: 109) menjelaskan bahwa anak usia dini memiliki karakteristik: 1) bersifat egosentris naif; 2) mempunyai relasi sosial dengan benda-benda dan manusia yang sifatnya sederhana dan primitif; 3) ada kesatuan jasmani dan rohani yang hampir-hampir tidak terpisahkan sebagai satu totalitas; dan 4) sikap hidup yang fisiognomis, yaitu anak secara langsung memberikan atribut/sifat lahiriah atau material terhadap setiap penghayatannya. Pendapat lain tentang karakteristik anak usia dini dikemukakan oleh Sofia Hartati (2005: 8-9) sebagai berikut: 1) memiliki rasa ingin tahu yang besar; 2) merupakan pribadi yang unik; 3) suka berfantasi dan berimajinasi; 4) masa potensial untuk belajar; 5) memiliki sikap egosentris; 6) memiliki rentan daya konsentrasi yang pendek; dan 7) merupakan bagian dari mahluk sosial. Sementara itu, Rusdinal (2005: 16) menambahkan bahwa karakteristik anak usia 5-7 tahun adalah sebagai berikut: 1) anak pada masa Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 12 | P a g e

praoperasional, belajar melalui pengalaman konkret dan dengan orientasi dan tujuan sesaat, 2) anak suka menyebutkan nama-nama benda yang ada disekitarnya dan mendefinisikan kata, 3) anak belajar melalui bahasa lisan dan pada masa ini berkembang pesat, 4) anak memerlukan struktur kegiatan yang lebih jelas dan spesifik. Sesuai dengan sifat individu yang unik, adanya variasi individual dalam perkembangan anak merupakan hal normal terjadi. Terkadang anak yang satu lebih cepat berkembang daripada anak yang lainnya, begitupun dalam perbedaan minat dan kecakapan, sementara sebagian anak lebih senang melakukan gerakan-gerakan fisik atau bermain kelompok dengan temannya. Berdasarkan tahapan perkembangan anak usia dini, bahwa karakteristik anak dibatasi pada hal-hal yang bersifat menonjol dan lebih terkait dengan proses pembelajaran anak sebagaimana diuraikan berikut di bawah ini: 1. Perkembangan Anak Usia 0 – 2 Tahun Pada masa bayi secara umum anak mengalami perubahan yang jauh lebih pesat dibanding dengan yang akan dialami pada fase berikutnya. Berbagai kemampuan dan keterampilan dasar, baik yang berupa keterampilan lokomotor (bergulir, duduk, berdiri, merangkak, dan berjalan), keterampilan memegang benda, penginderaan (melihat, mencium, mendengar, dan merasakan sentuhan), maupun kemampuan untuk mereaksi secara emosional dan sosial (berhubungan dengan orang tua, pengasuh, dan orang dekat lainnya) dapat dikuasai pada fase ini. Berbagai kemampuan dan keterampilan dasar tersebut merupakan modal penting bagi anak untuk menjalani proses perkembangan selanjutnya. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 13 | P a g e

2. Perkembangan Anak Usia 2 – 3 Tahun Perkembangan anak usia 2 - 3 tahun memiliki beberapa kesamaan karakteristik dengan pada masa sebelumnya. Dari segi fisik, pada fase ini anak masih tetap mengalami pertumbuhan yang pesat, khususnya berkenaan dengan pertumbuhan dengan pertumbuhan otot-otot besar. Anak pada usia ini sudah tahu bagaimana berjalan dan berlari. Anak juga mulai senang memanjat dan menaiki sesuatu, membuka pintu, serta mencoba berdiri di atas satu kaki dan berloncat. Anak senang mencoba sesuatu sehingga memerlukan ruangan yang cukup luas untuk itu. Dengan penguasaan keterampilan-keterampilan dasar yang diperoleh pada masa bayi, anak seusia ini akan tampak senang melakukan banyak aktivitas. Hal lain yang perlu dipahami bahwa anak usia ini biasanya memiliki kemampuan untuk memperhatikan sesuatu hanya dalam jangka yang sangat pendek. Anak belum bisa mengikuti suatu pembicaraan orang lain secara lama, cenderung beralih-alih perhatian dari suatu benda ke benda lainnya, dari suatu aktivitas ke aktivitas lainnya, dan/atau dari suatu pembicaraan ke pembicaraan lainnya. Anak belum memiliki pertimbangan yang sehat dan rasa bahaya, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain adalah cirri lain yang secara menonjol juga dimiliki anak seusia ini. Cenderung melakukan segala sesuatu hanya didasarkan atas keinginannya, tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. 3. Perkembangan Anak Usia 3 – 4 Tahun Pada usia ini, anak masih mengalami perkembangan pesat dalam banyak hal. Anak mengalami peningkatan yang cukup berarti baik dalam perkembangan perilaku motorik, berpikir fantasi, maupun dalam kemampuan mengatasi frustasi. Anak dapat menguasai semua jenis gerakan-gerakan tangan kecil, dapat memungut benda-benda kecil, Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 14 | P a g e

dapat memegang benda, dan dapat memasukkan benda ke lubang- lubang kecil, anak juga memiliki keterampilan memanjat atau menaiki benda-benda secara lebih sempurna. Meskipun sifat egosentrisnya masih melekat pada anak seusia ini, biasanya sudah bisa bekerja dalam suatu aktivitas tertentu dengan cara-cara yang lebih dapat diterima secara sosial daripada sebelumnya. Aktivitas-aktivitas bermain bersama sudah dapat dilakukan secara lebih lama oleh anak seusia ini. Pada usia ini anak memiliki kehidupan fantasi yang kaya dan menuntut lebih banyak kamandirian. Dengan kehidupan fantasi yang dimilikinya ini, anak memperlihatkan kesiapan untuk mendengarkan cerita-cerita secara lebih lama. Anak menyenangi dan menghargai sajak-sajak sederhana, begitupun kemandirian yang dituntutnya membuat ia tidak mau banyak diatur dalam kegiatan-kegiatannya. Tingkat frustasi usia ini cenderung menurun bila dibanding sebelumnya, hal ini disebabkan adanya peningkatan kemampuan dalam mengatasi kesulitan yang dialaminya secara lebih aktif, di samping juga karena peningkatan kemampuan dalam mengekspresikan keinginan-keinginannya kepada orang lain. 4. Perkembangan Anak Usia 4 – 6 Tahun Rasa ingin tahu dan sikap antusias yang kuat terhadap segala sesuatu merupakan ciri yang menonjol pada anak usia sekitar 4-6 tahun. Anak memiliki sikap berpetualang (adventurousness) yang begitu kuat. Anak akan banyak memperhatikan, membicarakan, atau bertanya tentang berbagai hal yang sempat dilihat atau didengarnya. Secara khusus, anak pada usia ini juga memiliki keinginan yang kuat untuk lebih mengenal tubuhnya sendiri, anak senang dengan nyanyian, permainan, dan/atau rekaman yang membuatnya untuk lebih mengenal tubuhnya. Minatnya yang kuat untuk mengobservasi lingkungan dan benda-benda di sekitarnya membuat anak seusia ini senang ikut bepergian ke daerah-daerah sekitar lingkungannya. Anak akan mengamati bila Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 15 | P a g e

diminta untuk mencari sesuatu, karenanya pengenalan terhadap binatang-binatang piaraan dan lingkungan sekitarnya dapat merupakan pengalaman positif untuk pengembangan minat keilmuan anak. Berkenaan dengan pertumbuhan fisik, anak usia ini masih perlu aktif melakukan berbagai aktivitas. Kebutuhan anak untuk melakukan berbagai aktivitas ini sangat diperlukan baik bagi pengembangan otot- otot kecil maupun otot-otot besar. Pengembangan otot-otot kecil ini terutama diperlukan anak untuk menguasai keterampilan-keterampilan dasar akademik, seperti belajar menggambar dan menulis. Anak masih tidak dapat berlama-lama untuk duduk dan berdiam diri, menurut Berg (Solehuddin: 2000) sepuluh menit adalah waktu yang wajar bagi anak usia dini sekitar 5 tahun ini untuk dapat duduk dan memperhatikan sesuatu secara nyaman. Gerakan-gerakan fisik tidak sekedar penting untuk mengembangkan keterampilan-keterampilan fisik, melainkan juga dapat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan rasa harga diri (self esteem) dan bahkan perkembangan kognisi. Keberhasilan anak dalam menguasai keterampilan-keterampilan motorik dapat membuatnya bangga akan dirinya. Begitu juga gerakan- gerakan fisik dapat membantu anak dalam memahami konsep-konsep yang abstrak, sama halnya dengan orang dewasa yang memerlukan ilustrasi untuk memahami konsep hamper sepenuhnya tergantung pada pengalaman-pengalaman yang bersifat langsung (hand-on experiences). Sejalan dengan perkembangan keterampilan fisiknya, anak semakin berminat dengan teman-temannya. Anak mulai menunjukkan hubungan dan kemampuan kerja sama yang lebih intens dengan teman-temannya, biasanya ia memilih teman berdasarkan kesamaan aktivitas dan kesenangan. Abilitas untuk memahami pembicaraan dan pandangan orang lain semakin meningkat sehingga keterampilan komunikasinya juga meningkat. Penguasaan keterampilan berkomunikasi membuat anak semakin senang bergaul dan berhubungan dengan orang lain. Sampai di usia ini anak masih Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 16 | P a g e

memerlukan waktu dan cara yang tidak terstruktur untuk mempelajari sesuatu serta untuk mengembangkan minat dan kesadarannya akan bahan-bahan tertulis. C. Lingkup Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Nilai agama dan moral meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain. Fisik-motorik sebagaimana, meliputi: a) motorik kasar, mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan; b) motorik halus, mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk; dan c) kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya. Kognitif sebagaimana meliputi: a) belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru; b) berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat; dan c) berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan meng-gunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mampu merep-resentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar. Bahasa terdiri atas: a) memahami bahasa reseptif, mencakup kemam-puan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan; Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 17 | P a g e

b) mengekspresikan bahasa, kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan; dan c) keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita. Sosial-emosional meliputi: a) kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain; b) rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan c) perilaku prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan. Seni sebagaimana meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama. Dukungan yang harus dilakukan oleh guru untuk mengembangkan 6 aspek perkembangan antara lain: 1. Program pengembangan nilai agama dan moral didukung dengan adanya keteladanan guru dan lingkungan belajar yang mencerminkan penerapan nilai agama dan moral serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat dan dilaksanakan dalam proses belajar yang menyenangkan. 2. Program pengembangan fisik-motorik didukung oleh guru yang mengerti kebutuhan, memberikan kesempatan, dan memfasilitasi anak untuk bergerak, berlatih motorik (kasar/halus), serta pembiasaan hidup Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 18 | P a g e

sehat. Oleh karena itu, diperlukan tempat, alat dan waktu untuk berlatih kekuatan, kecakapan, kelenturan, serta koordinasi tubuh dalam mencapai kecerdasan kinestetik. 3. Program pengembangan kognitif didukung oleh guru yang memahami karakteristik belajar anak, kecerdasan anak, dan memotivasi anak memiliki rasa ingin tahu. Guru perlu mengoptimal-kan setiap benda, ruang, alat/bahan dan kejadian yang ada di lingkungan untuk mendorong kematangan berpikir anak. 4. Program pengembangan bahasa didukung oleh guru yang menguasai teknik berkomunikasi yang tepat untuk membantu mencapai kematangan bahasa. Guru perlu menyediakan tempat, sumber, alat dan waktu yang dapat digunakan anak untuk berlatih berbahasa dan mengenal keaksaraan awal. 5. Program pengembangan sosial-emosional didukung oleh guru yang memahami tahapan perkembangan sosial emosional anak, berkembangnya kesadaran mengenal perasaan diri, perasaan orang lain, dan menjadi contoh berperilaku pro-sosial bagi anak. Guru perlu menciptakan lingkungan belajar yang membuat anak dapat mengembangkan kematangan sosial emosional. 6. Program pengembangan seni didukung oleh guru yang memahami pengembangan seni bagi anak, memberi kesempatan, menyedia-kan tempat, waktu dan alat yang dapat digunakan anak untuk bereksplorasi, berekspresi dan mengapresiasi hasil karya dirinya dan orang lain baik dalam bentuk gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan dalam suasana yang menyenangkan. D. Pengembangan Nilai Agama Islam dan Moral pada Anak Usia Dini Berikut adalah hal yang harus dipahami guru dari setiap Kompetensi Dasar adalah sebagai berikut: Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 19 | P a g e

1. Kompetensi Dasar 1 – Sikap Spiritual 1.1 Mempercayai adanya Tuhan melalui ciptaan-Nya Sikap mempercayai adanya Tuhan ditenggarai dengan perilaku anak mengetahui sifat Tuhan sebagai pencipta, mengenal ciptaan-ciptaan Tuhan, mengucapkan kalimat takjub saat melihat ciptaan Tuhan. Upaya yang dapat dilakukan guru diantaranya (1) pembiasaan mengenalkan ciptaan Tuhan yang ada di lingkungan, berupa benda, tumbuhan, orang-orang sebagai ciptaan Tuhan, (2) pembiasaan mengucapkan kalimat takjub melihat ciptaan Tuhan. (3) membiasakan ibadah sehari- hari. 1.2 Menghargai diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar sebagai rasa syukur kepada Tuhan. Sikap menghargai diri, orang lain dan lingkungan terlihat dari perilaku anak yang menghormati (toleransi) pada agama orang lain, terbiasa mengucapkan keagungan Tuhan saat melihat ciptaanNya, terbiasa merawat kebersihan diri, tidak menyakiti diri atau teman, menghargai teman (tidak mengolok-olok), hormat pada guru dan orang tua, menjaga dan merawat tanaman, binatang peliharaan. Upaya yang dapat dilakukan guru diantaranya adalah: (1) mengenalkan anak dengan agamanya dan agama teman yang berbeda, (2) membiasakan anak saling menghormati teman saat melaksanakan ibadahnya, (3) membiasakan mengucapkan pujian sesuai dengan agama (misalnya SubhanAllah untuk Islam, Puji Tuhan untuk Kristen) saat melihat sesuatu yang menakjubkan, (4) mengajak anak mengamati dan mengenal dirinya dengan baik sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang sempurna dan bermanfaat/ berguna bagi orang lain serta Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 20 | P a g e

lingkungan sekitar. (5) berdiskusi dengan anak untuk menumbuhkan kesadaran bahwa dirinya, orang lain dan lingkungan sekitar adalah mahluk ciptaan Tuhan yang penting dan saling mempengaruhi. (6) mengajak anak merawat, memelihara dan mengembangkan dirinya, orang lain dan lingkungan sekitar sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan. (7) Anak diajak memikirkan apa yang akan dirasakannya bila salah satu fungsi alat-alat tubuh sakit atau tidak ada. Anak juga diajak merasakan apa yang dirasakan jika tidak ada tumbuhan, tidak ada binatang dan lainnya. (8) pembiasaan mengucapkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Tuhan atas diri, orang lain dan lingkungan yang bermanfaat, (9) pembiasaan menghargai keberadaan orang lain (orang tua, keluarga, teman), dan (10) pembiasaan menyayangi binatang. 2. KD-2 Sikap Sosial 2.13 Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap jujur. Sikap jujur tercermin dari perilaku anak yang berbicara sesuai fakta, tidak curang dalam perkataan dan perbuatan, tidak berbohong, menghargai kepemilikan orang lain, mengembalikan benda yang bukan haknya, mengerti batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, terus terang, anak senang melakukan sesuatu sesuai aturan atau kesepakatan, dan mengakui kelebihan diri atau temannya. Upaya yang dapat dilakukan guru diantaranya: (1) membiasakan berkata benar, (2) membiasakan menepati janji, (3) mendiskusikan perilaku baik dan kurang baik dengan anak, (4) mendiskusikan bila ada anak yang tidak dapat berkata jujur, (5) menanggapi secara positif ketika anak berkata jujur dan melakukan hal-hal yang benar. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 21 | P a g e

2.14 Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap santun kepada orang tua, pendidik, dan teman. Sikap santun tercermin dari perilaku anak yang tidak angkuh, ramah menyapa siapapun, bermuka riang saat berbicara dengan siapapun, tidak suka melebih-lebihkan diri sendiri, berbicara dengan santun dan suara lembut, sederhana, tenang, tidak pamer, memiliki sikap terbuka, tidak ingin menang sendiri, sopan dan hormat pada siapapun, menghargai teman dan orang yang lebih tua usianya. Upaya yang dapat dilakukan guru diantaranya: (1) dengan membiasakan anak mengucapkan kata-kata santun seperti terima kasih, maaf, permisi dan tolong dengan cara yang sopan, (2) menegur bila ada yang mengejek atau mencela teman, (3) mencontohkan untuk selalu menghargai hasil karya orang lain, (4) mencontohkan perilaku yang menghargai bantuan orang lain dengan mengucapkan kata terima kasih, (5) membiasakan anak untuk mendengarkan saat orang lain bicara, sabar menunggu giliran untuk berbicara atau mengemukakan pendapat, (6) membiasakan mengucapkan salam saat bertemu dan saat berpisah. (7) mengenalkan dan membiasakan berkata dan bersikap sopan pada teman, guru, dan orang tua. (8) mencontohkan selalu meminta maaf bila berbuat salah, berterima kasih bila dibantu, (9) menghargai semua teman dan tidak suka mengolok-olok atau jahil pada teman. 3. KD-3 dan KD 4 Pengetahuan dan Keterampilan KD-3 mengembangkan kemampuan pengetahuan anak mengenal berbagai pengetahuan mendasar yang terkait dengan kehidupan sehari-hari. KD-4 penekanannya pada kemampuan keterampilan yang terkait dengan pengetahuan yang sudah didapatkannya. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 22 | P a g e

KD-3 dan KD-4 untuk anak usia dini tidak dapat dipisahkan, karena saat anak menunjukkan keterampilan tertentu menggambarkan pula pengetahuan yang dimiliki. Karenanya dalam membangun pemahaman dan pengembangan materi kedua kompetensi dasar tersebut selalu dipasangkan. 3.1 Mengenal kegiatan beribadah sehari-hari 4.1 Melakukan kegiatan beribadah sehari-hari dengan tuntunan orang dewasa Memiliki pengetahuan dan keterampilan terkait dengan kegiatan beribadah sehari-hari sesuai dengan agama masing-masing anak meliputi doa-doa (sebelum dan sesudah belajar, sebelum dan sesudah makan, sebelum dan bangun tidur, untuk kedua orang tua), mengenal ibadah sehari-hari, mengenal hari-hari besar agama dan ibadah yang terkait dengan hari besar tersebut, tempat ibadah, dan tokoh keagamaan sesuai agamanya. Upaya yang dapat dilakukan guru adalah; (1) mencontohkan tata cara berdoa, (2) mengenalkan doa-doa, (3) memprak-tekan berdoa, tertib dan teratur, sehingga anak mampu mengikuti kegiatan ibadah dengan atau tanpa tuntunan guru. 3.2 Mengenal perilaku baik dan santun sebagai cerminan akhlak mulia 4.2 Menunjukkan perilaku santun sebagai cerminan akhlak mulia Memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang perilaku baik dan santun disesuaikan dengan agama dan adat setempat, misalnya tata cara berbicara secara santun, cara berjalan melewati orang tua, cara meminta bantuan, cara menyampai-kan terima kasih setelah mendapatkan bantuan, tata cara berdoa, tata cara makan, tata cara memberi salam, cara berpakaian, mau membantu Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 23 | P a g e

teman, orang tua, dan guru. Upaya yang dapat dilakukan guru adalah: (1) mengajak anak berdiskusi tentang sikap ahlak mulia, (2) menceritakan tokoh yang berperilaku baik dan tidak baik, (3) mediskusikan perilaku yang disenangi dan tidak disenangi temannya, (4) mencontohkan tata cara sopan santun dalam berbagai aktivitas, (5) mengajak anak menggunakan kata maaf, terima kasih, permisi dengan atau tanpa bimbingan guru. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 24 | P a g e

BAB III SUPERVISI PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PAI PADA TAMAN KANAK-KANAK A. Pengertian Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK Secara etimologis, supervisi berasal dari bahasa Inggris supervision yang sering diartikan dengan pengawasan. Sedangkan secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata yaitu “super” artinya atas atau lebih dan “visi” mempunyai lihat, pandang, tilik atau awasi. Supervisi diartikan sebagai layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif. Supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada TK adalah serangkaian kegiatan membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran PAI. Supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada TK tidak terlepas dari penilaian kinerja guru PAI dalam mengelola pembelajaran. Supervisi pengembangan pembelajaran PAI dilakukan untuk membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalisme guru PAI pada TK dalam pelaksanaan tugasnya. B. Tujuan Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK Tujuan supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada TK adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional GPAI dalam meningkat-kan proses hasil belajar PAI melalui pemberian bantuan layanan profesional kepada guru. Secara umum, supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada TK Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 25 | P a g e

bertujuan untuk memberikan bantuan dalam mengembangkan situasi pembelajaran yang lebih baik, melalui usaha peningkatan profesional guru; menilai kemampuan guru sebagai pendidik dalam bidang masing-masing guna membantu mereka melakukan perbaikan dan jika diperlukan dengan menunjukkan kekurangan untuk diperbaiki sendiri. C. Prinsip-prinsip Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK Prinsip-prinsip supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada TK yang harus diperhatikan dan direalisasikan oleh Pengawas antara lain: 1. Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah; 2. Sistematis, artinya dikembangkan sesuai perencanaan program supervisi yang matang 3. Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen; 4. Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya; 5. Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi; 6. Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran; 7. Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran; 8. Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran; 9. Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi pembelajaran; 10. Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi; 11. Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan humoris; Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 26 | P a g e

12. Berkesinambungan (supervisi pembelajaran dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Pengawas); 13. Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan. D. Pendekatan Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK Terdapat tiga macam pendekatan supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada TK, yaitu direktif, kolaboratif dan non-direktif. 1. Pendekatan Direktif: Tanggung jawab lebih banyak pada pengawas dan kepala sekolah. 2. Pendekatan Kolaboratif: Tanggung Jawab terbagi relatif sama antara supervisor dan guru 3. Pendekatan Non-Direktif: Tanggung jawab lebih banyak pada guru. E. Model Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK Terdapat tiga model supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada TK, yaitu model saintifik, model artistik dan model klinis. 1. Model Supervisi Saintifik/Ilmiah a. Pengertian Menurut Sahertian (2008) model supervisi ilmiah adalah sebuah model supervisi yang digunakan oleh supervisor untuk menjaring data/informasi dan menilai kinerja kepala sekolah dan guru dengan cara menyebarkan angket. b. Karakteristik Supervisi yang bersifat ilmiah memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1) Dilaksanakan secara berencana dan berkelanjutan. 2) Sistematis dan menggunakan prosedur serta teknik tertentu 3) Menggunakan instrumen pengumpulan data Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 27 | P a g e

4) Dapat menjaring data yang obyektif 2. Model Supervisi Artistik a. Pengertian Model supervisi artistik menuntut supervisor dalam melaksana-kan tugasnya harus memliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap arif. Hal ini diungkapkan oleh Jasmani dan Mustofa (2013; 31) model supervisi artistik mendasarkan diri pada bekerja untuk orang lain, bekerja dengan orang lain, dan bekerja melalui orang lain. Oleh karena itu, pelaksanaan supervisi tentunya mengandung nilai seni. b. Karakteristik Menurut Sergiovanni model supervisi artistik memiliki beberapa karakteristik, antara lain: 1) Memerlukan perhatian agar lebih banyak mendengarkan dari pada berbicara. 2) Memerlukan tingkat pengetahuan yang cukup. 3) Mengutamakan sumbangan yang unik dari para guru dalam rangka mengembangkan pendidikan 4) Menuntut untuk memberi perhatian lebih banyak terhadap proses kehidupan kelas. 5) Memerlukan suatu kemampuan berkomunikasi yang baik dalam cara mengungkapkan apa yang dimiliki terhadap orang lain yang dapat membuat orang lain menangkap dengan jelas ciri ekspresi yang diungkapkan itu. 6) Memerlukan kemampuan untuk menafsirkan makna dari peristiwa yang diungkapkan Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 28 | P a g e

3. Model Supervisi Klinis a. Pengertian Menurut Acheson dan Gall (1987), supervisi Klinis adalah sebuah model alternatif dari supervisi yang lebih interaktif, demokratis, dan berpusat pada kebutuhan guru. Supervisi Klinis ini pada dasarnya merupakan pembinaan performansi guru mengelola proses belajar mengajar (Cogan, 1973). b. Karakteristik Karakteristik supervisi klinis menurut Mulyasa (2004:112) yaitu: 1) Supervisi diberikan berupa bantuan (bukan perintah) sehingga inisiatif tetap berada di tangan guru} 2) Aspek yang disupervisi berdasarkan usul guru, yang dikaji bersama kepala sekolah sebagai supervisor untuk dijadikan kesepakatan. 3) Instrumen dan metode observasi dikembangkan oleh pengawas bersama guru. 4) Mendiskusikan dan menafsirkan hasil pengamatan dengan mendahulukan interpretasi guru. 5) Adanya penguatan dan umpan balik dari pengawas sebagai supervisor terhadap perubahan perilaku guru yang positif sebagai hasil pembinaan. 6) Supervisi dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan suatu keadaan dan memecahkan suatu masalah. c. Tahap-tahap Supervisi Klinis Supervisi klinis terdiri atas tiga tahap, yaitu tahap pertemuan awal (Pre-Observational), tahap observasi pembelajaran (Observation) dan tahap pertemuan akhir (post-observational). Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 29 | P a g e

F. Teknik Supervisi Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK Berdasarkan jenis kegiatannya teknik supervisi pengembangan pembelajaran PAI pada TK dapat dibedakan atas 2 jenis yakni: 1. Teknik Supervisi Individual Teknik supervisi individual adalah supervisi yang diberikan kepada guru tertentu yang mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan. Pengawas hanya berhadapan dengan guru PAI yang dipandang memiliki persoalan tertentu. Teknik supervisi individual meliputi kunjungan kelas, kunjungan observasi, pertemuan individual, dan kunjungan antar-kelas. a. Kunjungan Kelas (Classroom Visitation) Pengawas datang ke kelas untuk mengobservasi guru PAI mengajar dan apa kekurangan atau kelemahan yang sekiranya perlu diperbaiki. Tahap-tahap kunjungan kelas terdiri atas empat tahap, yaitu: 1) Tahap persiapan. Pada tahap ini, pengawas merencanakan waktu, sasaran, dan cara mengobservasi selama kunjungan kelas. 2) Tahap pengamatan selama kunjungan. Pada tahap ini, pengawas mengamati jalannya proses pembelajaran berlangsung. 3) Tahap akhir kunjungan. Pada tahap ini, pengawas bersama guru mengadakan perjanjian untuk membicarakan hasil-hasil observasi, dan tahap tindak lanjut. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 30 | P a g e

b. Kunjungan Observasi (Observation Visits) Pada kegiatan supervisi dalam bentuk kunjungan kelas guru PAI ditugaskan untuk mengamati seorang guru PAI lain yang sedang mendemonstrasikan cara mengajar PAI. Kunjungan observasi dapat dilakukan di sekolah sendiri atau dengan mengadakan kunjungan ke sekolah lain. Secara umum, aspek-aspek yang diobservasi adalah: 1) Usaha-usaha dan aktivitas guru-peserta didik dalam proses pembelajaran, 2) Cara menggunakan media pengajaran, 3) Variasi metode, 4) Ketepatan penggunaan media dengan materi, 5) Ketepatan penggunaan metode dengan materi, dan 6) Reaksi mental para peserta didik dalam proses belajar mengajar. c. Pertemuan Individual Pertemuan individual adalah pertemuan, percakapan, dialog, dan tukar pikiran antara pengawas dan guru bertujuan untuk: 1) Mengembangkan perangkat pembelajaran yang lebih baik, 2) Meningkatkan kemampuan guru dalam pembelajaran, dan 3) Memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan guru. 4) Hal yang dilakukan pengawas dan kepala sekolah dalam pertemuan individu: a) Berusaha mengembangkan segi-segi positif guru, b) Memotivasi guru mengatasi kesulitan-kesulitannya, c) Memberikan pengarahan, dan Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 31 | P a g e

d) Menyepakati berbagai solusi permasalahan dan menindak- lanjutinya. d. Kunjungan Antarkelas Kunjungan antarkelas adalah seorang guru berkunjung ke kelas yang lain di sekolah lain, dengan tujuan untuk berbagi pengalaman dalam melakukan kegiatan pembelajaran. Cara melaksanakan kunjungan antarkelas adalah: 1) Jadwal kunjungan harus direncanakan. 2) Guru PAI yang akan dikunjungi harus diseleksi. 3) Tentukan guru PAI yang akan mengunjungi. 4) Sediakan segala fasilitas yang diperlukan. 5) Pengawas hendaknya mengikuti acara ini dengan pengamatan yang cermat. 6) Lakukan tindak lanjut setelah kunjungan antar kelas selesai, misalnya dalam bentuk percakapan pribadi, penegasan, dan pemberian tugas-tugas tertentu. 7) Segera aplikasikan pada kelas guru PAI, dengan menyesuaikan pada situasi dan kondisi yang dihadapi. 8) Adakan perjanjian atau kesepakatan untuk mengadakan kunjungan antarkelas berikutnya. 2. Teknik Supervisi Kelompok Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih, memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikumpulkan menjadi satu/bersama-sama. Pelaksanaan teknik supervisi kelompok dapat dilakukan dengan Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 32 | P a g e

cara pertemuan, diskusi kelompok, dan mengadakan pelatihan/workshop atau kegiatan lain yang relevan. a. Mengadakan pertemuan atau rapat (meeting): Seorang pengawas menjalankan tugasnya berdasarkan rencana yang telah disusun. Termasuk mengadakan pertemuan secara periodik dengan guru PAI. Rapat atau pertemuan tersebut dapat melibatkan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG -PAI TK). b. Mengadakan diskusi kelompok (group discussions): Diskusi kelompok dapat diadakan bersamaan dengan pertemuan/kegiatan pada Forum Komunikasi Guru PAI TK (FKG PAI TK). c. Mengadakan pelatihan (inservice-training): Teknik ini dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, misalnya pelatihan untuk guru pengembang PAI pada TK. Mengingat bahwa pelatihan pada umumnya diselenggarakan oleh pusat atau wilayah, atau dapat juga diselenggarakan oleh FKG-PAI TK tapi mengundag nara sumber dari pusat/wlayah, maka tugas pengawas adalah mengelola dan membimbing implementasi program tindak lanjut (follow-up) dari hasil pelatihan. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 33 | P a g e

Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 34 | P a g e

BAB IV PELAKSANAAN SUPERVISI PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PAI PADA TK A. Supervisi Perencanaan Pengembangan Pembelajaran PAI pada TK 1. Pengertian Supervisi perencanaan pengembangan pembelajaran PAI pada TK adalah serangkaian kegiatan membantu guru PAI pada TK untuk mengembangkan kemampuannya dalam membuat perencanaan pembelajaran. 2. Tujuan Tujuan dari supervisi perencanaan pengembangan pembelajaran PAI pada TK adalah untuk mengetahui kualitas dan kelengkapan administrasi pembelajaran. Admnistrasi perencanaan pembela-jaran guru meliputi Program Tahunan, Program Semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM). Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH), Kalender Pendidikan, Jadwal Pelajaran/Tatap Muka, Jurnal kegiatan harian, Buku siswa dan pegangan guru, program dan pelaksanaan bimbingan, dan konseling, program dan pelaksanaan ekstrakurikuler atau minat bakat anak. 3. Tahapan a. Menetapkan tujuan supervisi perencanaan pembelajaran b. Menyepakati jadwal supervisi perencanaan yang ditetapkan yang memuat informasi seperti nama guru yang disupervisi, mata pelajaran, hari dan tanggal pelaksanaan, jam pelajaran ke-..., kompetensi dasar, dan pokok bahasan/materi;, Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 35 | P a g e

c. Menetukan teknik supervisi yang dipilih merupakan keputusan yang diambil supervisor setelah mengidentifikasi dan memilih teknik supervisi yang tepat dengan kasus yang ada, d. Menetukan Instrumen supervisi perencanaan pembelajaran yang dipilih berdasarkan hasil analisis dan identifikasi instrumen yang akan digunakan. 4. Analisis Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yakni: a. Reduksi Data Reduksi data yang dilakukan dengan membuat rangkuman hasil supervisi. Data diperoleh melalui instrumen supervisi. Kemudian diolah dengan teknik skoring. Hasil akhir adalah skor perolehan dibagi skor maksimal dikalikan 100%. b. Penyajian Data Penyajian data dilakukan dengan mengorganisasikan data yang telah direduksi yang berkaitan dengan pelaksanaan supervisi perencanan pengembangan pembelajaran PAI oleh pengawas. Data dapat disajikan berupa tabel atau grafik sesuai dengan kebutuhan. c. Penarikan Kesimpulan Setelah data disajikan selanjutnya dilakukan penarikan kesimpulan atau verifikasi dari data yang telah diperoleh. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan memberikan nilai kualitatif dengan predikat A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup) dan D.(Kurang). Setelah dilakukan analisis, kemudian pengawas melakukan umpan Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 36 | P a g e

balik dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) mengkaji rangkuman/kesimpulan hasil analisis perencanaan, proses, dan penilaian pembelajaran, 2) membuat rencana umpan balik (feedback), dan rencana tindak lanjut, 3) melaksanakan umpan balik (feedback) dan tindak lanjut dalam bentuk lisan dan/atau tertulis 5. Instrumen Supervisi Perencanaan Pembelajaran INSTRUMEN SUPERVISI ADMINISTRASI PERENCANAAN PEMBELAJARAN Nama TK : ……………........................................................... Nama Guru PAI : ……………........................................................... Pangkat Golongan : ……………........................................................... Kelompok Jumlah Jam Tatap Muka : A/B : …....... Jam Komponen Perencanaan Kondisi Skor Nilai Pembelajaran 4321 No Tidak Keterangan Ada Ada 1 Buku Pedoman Pengembangan Pembelajaran PAI TK 2 Kalender Pendidikan 3 Program Semester 4 RPPM 5 RPPH 6 Dokumen Penilaian 7 Jadwal Tatap muka 8 Jurnal Kegiatan Harian Guru 9 Buku Pegangan Guru 10 Daftar Hadir Anak 11 Program Ekstra Kurikuler PAI …. …………………………….. …. ………………………………… Jumlah Skor Keterangan : Pemberian skor indikator kinerja untuk setiap unsur tugas utama dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:  Skor 4 diberikan apabila terdapat bukti-bukti yang LENGKAP dan SANGAT MEYAKINKAN bahwa GPAI yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai. Pedoman Supervisi Pengembangan Pembeajaran PAI pada TK 37 | P a g e


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook