["LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI d. Pengancaman; e. Penganiayaan; f. Penghilangan nyawa orang; g. Penyanderaan; h. Penculikan; i. Pengeroyokan; j. Sabotase; k. Penjarahan; l. Perampasan; m. Pencurian; dan\/atau n. Terorisme. Pengamanan event internasional dilakukan dalam beberapa tahapan, yaitu: (1) pra kegiatan, (2) pelaksanaan kegiatan, dan (3) pascakegiatan. 1. Tahapan Pra Kegiatan Event Internasional Prakegiatan Pengamanan Event internasional dilaksanakan: a. Pemberitahuan rencana; 1) Pemberitahuan rencana penyelenggaraan disampaikan oleh Penyelenggara paling lambat 60 (enam puluh satu) hari kalender sebelum penyelenggaraan Event internasional kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; 2) Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Event internasional dan Event internasional dilaksanakan untuk mengalokasikan waktu penyusunan rencana KRYD atau rencana Operasi Kepolisian. 3) Setelah pemberitahuan rencana penyelenggaraan Event internasional selanjutnya Penyelenggara diberikan surat tanda bukti. b. Penilaian Risiko; Penilaian risiko adalah pandangan menyeluruh di tempat event internasional untuk mengidentifikasi hal-hal, situasi, proses, yang dapat menyebabkan kerugian, terutama bagi orang-orang. Setelah identifikasi dibuat, dilakukan analisis dan evaluasi seberapa besar kemungkinan dan seberapa parah risikonya. Ketika keputusan ini dibuat, selanjutnya dapat memutuskan tindakan apa yang harus dilakukan untuk secara efektif menghilangkan atau mengendalikan kerusakan yang terjadi. TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 91","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Dalam tahapan kegiatan pengaman event internasional, yaitu : 1) Penilaian Risiko oleh pejabat Polri pada fungsi Pengamanan Objek Vital. 2) Pejabat Polri pada fungsi Pamobvit dapat bekerja sama dengan kementerian\/lembaga, pemerintah daerah dan pihak terkait setelah mendapatkan pemberitahuan rencana pelaksanaan Event internasional dari Penyelenggara. 3) Penilaian Risiko dilaksanakan untuk Pengamanan penyelenggaraan Event internasional terhadap: a) Aspek infrastruktur, meliputi standar keamanan dan standar keselamatan Prasarana kegiatan; b) Aspek kesehatan, meliputi dukungan layanan kesehatan gawat darurat kepada peserta dan pendukung Event internasional; c) Aspek keamanan pada sistem pengamanan; d) Aspek keselamatan, meliputi prosedur panpel dan prosedur petugas medis; dan e) Aspek informasi, meliputi ketersediaan akses informasi dan media informasi. 4) Hasil Penilaian Risiko kepada Kepala Satuan Kewilayahan 5) Selain kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pihak terkait, untuk Penilaian Risiko Event internasional, Polri melibatkan stadium safety & security officer. 6) Hasil Penilaian Risiko dijadikan bahan pertimbangan Polri dalam pemberian rekomendasi penyelenggaraan Event internasional, penyusunan rencana KRYD atau rencana Operasi Kepolisian. c. Standar Keberhasilan Operasi Parameter yang digunakan untuk menilai\/mengukur keberhasilan keseluruhan fungsi Polri yang terintegrasi dan saling berinteraksi dalam melaksanakan operasi kepolisian meliputi: 1) Penilai : a) Unsur Pengawas. b) Unsur pengendali. c) Pembina fungsi utama. d) Kepala kesatuan. TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 92","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 2) Waktu penilaian : Setelah operasi kepolisian dilaksanakan 3) Kategori keberhasilan : a) Pengukuran\/penilaian secara kuantitatif, nilai capaian operasi kepolisian, dinyatakan dengan angka dan sebutan. b) Pengukuran\/penilaian sevara kulaitatif dilaksanakan berdasarkan pendataan dan pengkajian dalam bentuk kuisioner. Aspek \u2013aspek penilaiannya terdiri atas : (1) Kuantitatif Menilai keberhasilan operasi kepolisian terhadap : (a) Pencapaian target operasi. (b) Perbandingan antara jumlah personel\/ kemampuan personel. (c) Perbandingan jumlah anggaran. (d) Perbandingan jumlah Sarpras. (e) Perbandingan jumlah piranti lunak. (2) Kualitatif (a) Berdasarkan pendapat masyarakat dengan cara mengumpulkan dan menganalisasi pendapat dan aspirasi masyarakat tentang pelaksanaan operasi kepolisian (dalam bentuk kuisioner). (b) Berdasarkan waktu operasi kepolisian dengan cara membandingkan waktu pencapaian target operasi ( dalam bentuk kuisioner). Berdasarkan data ada atau tidaknya hal yang tidak terduga sebagai efek samping berupa kerusakan harta benda atau korban jiwa diluar target operasi (dalam bentuk pernyataan). d. Perizinan; 1) Permohonan izin disampaikan oleh Penyelenggara event internasional secara tertulis kepada Kapolri. 2) Permohonan izin penyelenggaraan Event internasional harus memuat persyaratan paling sedikit: a) Tujuan dan sifat Event internasional; TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 93","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI b) Tempat dan waktu penyelenggaraan; c) Jumlah peserta dan undangan; dan d) Penanggung jawab Event internasional. 3) Selain persyaratan Polri dapat meminta persyaratan informasi negara asal peserta. 4) Persyaratan melampirkan paling sedikit: a) Daftar susunan panitia penyelenggara; b) Persetujuan penanggung jawab dari tempat event internasional; c) Rekomendasi dari satuan kewilayahan polri; d) Pernyataan tertulis dari penyelenggarayang menyatakan event internasional yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e) Dokumen lainnya. 5) Rekomendasi dari satuan kewilayahan Polri untuk Event internasional dapat diberikan dengan mempertimbangkan: a) Aspek keamanan; b) Batas waktu pengajuan; c) Dokumen kebijakan keselamatan dan keamanan penonton di tempat kegiatan; d) Rencana Kontingensi tempat kegiatan dan bukti pengujian rencana Kontingensi; e) Prosedur darurat dan rencana penanganan insiden; dan; f) Peniaian risiko 6) Permohonan izin penyelenggaraan Event internasional dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Event internasional. 7) Kapolri dapat menolak terhadap permohonan ijin event internasional yang tidak dilakukan oleh pemerintah, apabila berdasarkan hasil koordinasi terdapat permasalahan dan kepada pihak penyelenggara diberikan pemberitahuan alasan penolakan. 8) Dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana Event internasional yang telah diajukan, Penyelenggarawajib memberitahukan perubahan jadwal kepada pejabat Polri yang berwenang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 94","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI sebelum pelaksanaan Event internasional. 9) Proses permohonan izin tetap dapat diproses namun disesuaikan dengan rencana perubahan jadwal yang telah diberitahukan. e. Mekanisme dan administrasi bantuan Pengamanan; 1) Mekanisme Bantuan Pengamanan a) Mekanisme bantuan pengamanan Penyelenggara Event : (1) Mengajukan permohonan permintaan bantuan Pengamanan penyelenggaraan Event internasional secara tertulis kepada Asisten Kapolri Bidang Operasi. (2) Permohonan permintaan bantuan Pengamanan dilanjutkan dengan pemaparan rencana penyelenggaraan Event internasional, rencana keselamatan dan keamanan serta Penilaian Risiko tempat kegiatan, oleh panitia penyelenggara. (3) Pejabat Polri yang berwenang setelah menerima permohonan permintaan bantuan melaksanakan proses penyusunan rencana KRYD atau rencana Operasi Kepolisian maupun rencana Pengamanan berdasarkan perkiraan keadaan intelijen. (4) Dalam proses penyusunan rencana KRYD atau rencana Operasi Kepolisian) dilaksanakan koordinasi internal Polri maupun eksternal Polri. Eksternal Polri terdiri atas: (a) Penyelenggara Event; (b) Panpel; (c) Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety and security officer); (d) organisasi Pendukung; dan (e) kementerian\/lembaga, pemerintah daerah, pihak terkait. (5) Pembahasan materi koordinasi Event internasional sebagai berikut: (a) Rencana pelaksanaan Event internasional; (b) Pertukaran informasi; (c) Risiko gangguan Kamtibmas; TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 95","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI (d) Ketentuan membuka dan menutup pintu akses keluar masuk khusus Event internasional; (e) Sarana dan prasarana; (f) Dukungan anggaran; (g) Personel Pengamanan; (h) Zona Pengamanan dan penempatan Personel Pengamanan; (i) Cara bertindak sesuai zona dan hakikat ancaman; (j) Back up kekuatan; (k) Penempatan peralatan pasukan dan kendaraan; (l) Rencana Kontingensi; (m) Komando dan pengendalian. (n) Latihan Pengamanan; (o) Gelar pasukan Pengamanan. 2) Administrasi Bantuan Pengamanan Dalam pemberian bantuan Pengamanan yang ditetapkan sebagai pergelaran KRYD dan pergelaran Operasi Kepolisian, Polri harus memenuhi administrasi bantuan Pengamanan sebagai berikut: a) Perkiraan keadaan intelijen; b) Rencana KRYD atau rencana Operasi Kepolisian; c) Surat Perintah tentang pelaksanaan KRYD atau Operasi Kepolisian; d) Struktur organisasi KRYD atau Operasi Kepolisian; e) Daftar peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam KRYD atau Operasi Kepolisian; f) Rencana latihan pra KRYD atau pra Operasi Kepolisian; g) Rencana kegiatan satuan tugas KRYD atau Operasi Kepolisian; h) Surat Telegram tentang arahan pelaksanaan KRYD atau Operasi Kepolisian; i) Rencana Kontingensi; dan j) Laporan hasil KRYD atau Operasi Kepolisian. f. Latihan Pengamanan TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 96","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Personel Pengamanan melaksanakan latihan Pengamanan setelah Polri memenuhi administrasi bantuan Pengamanan sebagai berikut: 1) Latihan pra KRYD atau latihan pra Operasi Kepolisian; 2) Gladi posko; 3) Permainan taktikal digital (digital tactical game); 4) Permainan taktikal di lantai (tactical floor game); 5) Permainan taktikal di dinding (tactical wall game); 6) Gladi lapang di kawasan Prasarana kegiatan; dan 7) Penanganan situasi Kontingensi. g. Gelar Pasukan Pengamanan 1) Personel Pengamanan melaksanakan apel gelar pasukan Pengamanan dengan melibatkan seluruh personel Pengamanan dan unsur terkait lainnya, setelah dilakukan latihan Pengamanan. 2) Apel gelar pasukan Pengamanan dilaksanakan untuk mengecek kesiapan Pengamanan dan diberikan acara arahan pimpinan. 3) Acara arahan pimpinan diberikan meliputi: a) Gambaran situasi yang akan dihadapi dalam Pengamanan meliputi: jumlah, karakteristik Pendukung dan alat yang dibawa serta kemungkinan yang akan terjadi selama Event internasional berlangsung; b) Gambaran situasi lokasi Event internasional dan jalan raya yang akan digunakan para Pendukung\/penonton dari mulai berangkat sampai dengan kembalinya Pendukung\/penonton di titik kumpul masing-masing; c) Rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan sesuai hakikat ancaman; d) Larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh Personel Pengamanan; dan e) Hubungan tata cara kerja antara: (1) Kepala Pengendali pada KRYD; (2) Kepala Operasi pada Operasi Kepolisian; atau (3) Petugas Keamanan dan Keselamatan (security & safety officer) pada Event internasional. 2. Tahapan kegiatan event internasional Pelaksanaan kegiatan Pengamanan penyelenggaraan Event TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 97","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI internasional dilaksanakan oleh Polri meliputi: a. Sasaran Pengamanan; 1) Sasaran Pengamanan meliputi: a) Orang; b) Tempat; c) Barang; dan d) Kegiatan. 2) Sasaran pengamanan terhadap orang, paling sedikit mencakup: a) Perangkat Kegiatan; b) Peserta\/pemain\/artis\/musisi; c) Official; d) Penyelenggara Kegiatan; e) Panpel Kegiatan; f) Pendukung\/penonton; g) VIP\/VVIP; dan h) Awak media. 3) Sasaran pengamanan terhadap Tempat, paling sedikit mencakup: a) Fasilitas umum; b) Fasilitas pelayanan kesehatan; c) Pintu keluar masuk tempat kegiatan; d) Ruang kontrol tempat kegiatan; e) Area yang diijinkan untuk melakukan aktivitas (area konsesi); dan f) Loket untuk tiket (jika ada). 4) Sasaran pengamanan terhadap Barang, paling sedikit mencakup: a) Sarana kegiatan; b) Sarana transportasi; c) Sarana komunikasi; d) CCTV; e) Genset listrik; f) Lampu penerangan; TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 98","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI g) Lampu tempat kegiatan kegiatan; dan h) Videotron. 5) Sasaran pengamanan terhadap Kegiatan, paling sedikit mencakup: a) Latihan; b) Kegiatan; dan c) Konferensi pers. b. Personel Pengamanan; 1) Personel Pengamanan dilaksanakan oleh personel yang ditunjuk dengan Surat Perintah KRYD atau Operasi Kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang. 2) Personel Pengamanan melakukan Pengamanan Event internasional terhadap Prasarana kegiatan atau tempat kegiatan dan bukan Prasarana kegiatan atau bukan tempat kegiatan. 3) Personel Pengamanan dapat melibatkan pihak eksternal. c. Peralatan Pengamanan; 1) Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Event internasional, Personel Pengamanan menggunakan peralatan Pengamanan yaitu perlengkapan perorangan terdiri atas: tameng, tongkat, borgol, dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, peralatan kesehatan lapangan, dan lain-lain. 2) Peralatan Pengamanan, untuk perlengkapan perorangan menyesuaikan eskalasi hakikat ancaman. 3) Dalam hal terjadinya peningkatan situasi berdasarkan atas penilaian dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) dan Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, untuk Event internasional dalam tempat kegiatan Personel Pengamanan dapat menggunakan barang agresif terdiri atas helm, tameng desak, dan tongkat lecut. d. Zona Pengamanan; 1) Dalam Pengamanan penyelenggaraan Event internasional, Personel Pengamanan ditempatkan pada zona Pengamanan Event internasional. 2) Zona Pengamanan Event) terdiri atas: a) Dalam Prasarana kegiatan atau tempat kegiatan; dan TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 99","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI b) Luar Prasarana kegiatan atau tempat kegiatan. 3) Dalam Pengamanan penyelenggaraan Event internasional, Personel Pengamanan ditempatkan pada zona Pengamanan Event internasional terdiri atas: a) Dalam Prasarana kegiatan atau tempat kegiatan yaitu zona I meliputi: (1) Tempat Kegiatan; (2) Ruang ganti; (3) Ruang ganti perangkat Kegiatan; (4) Sekretariat Panpel; (5) Ruang medis; (6) Tempat VIP\/VVIP; (7) Tempat media; (8) Tempat penonton\/pendukung\/pengunjung; dan (9) Pintu keluar masuk tempat kegiatan; b) Luar Prasarana kegiatan atau tempat kegiatan yaitu zona II meliputi: (1) Validasi tiket\/tanda pengenal; (2) Ringroad (jalur lingkar); (3) Tempat penunjukan kepemilikan tiket\/tanda pengenal; (4) Area exclusive; dan (5) Area publik. e. Pengaturan penempatan zona Pengamanan Dalam pengamanan penyelenggaraan Event internasional, Personel Pengamanan ditempatkan dalam zona Pengamanan dengan pengaturan penempatan zona Pengamanan sebagai berikut: 1) Zona I meliputi: a) Tempat kegiatan (shuttle ban area), ruang ganti pemain, ruang ganti perangkat Kegiatan, sekretariat Panpel, ruang medisl ditempatkan Steward dan\/atau dapat melibatkan petugas Polisi dengan memedomani ketentuan yang berlaku; b) Tribun VIP\/VVIP, tribun media dan tribun penonton ditempatkan personel Polri dan dapat melibatkan Personel Pengamanan dari kementerian\/lembaga, TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 100","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI pemerintah daerah, dan pihak terkait; c) Jalur escape ditempatkan personel Polri dan dapat melibatkan kementerian\/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait; d) Seluruh pintu akses keluar masuk tempat kegiatan, baik bagi penonton, pemain\/peserta, dan kendaraan, wajib dijaga oleh Steward yang ditunjuk dan didampingi oleh aparat kepolisian yang ditunjuk; dan e) Untuk kegiatan konser musik dan kompetisi olhra, 15 (lima belas) menit sebelum Kegiatan berakhir, seluruh pintu akses keluar masuk penonton maupun pintu lainnya wajib dibuka. 2) Zona II meliputi validasi tiket, ringroad (jalur lingkar), tempat penunjukan kepemilikan tiket, area exclusive, area publik dengan ditempatkan personel Polri, dan dapat melibatkan kementerian\/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. f. Cara bertindak. Pengamanan penyelenggaraan Event internasional oleh Personel Pengamanan dengan cara bertindak dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya. Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Potensi Gangguan di zona I tempat kegiatan terpenuhi, Personel Pengamanan: 1) Mengedepankan peranan steward; 2) Mengutamakan tindakan preemtif seperti pemberian imbauan dan edukasi, baik secara lisan maupun dengan tulisan; dan 3) Melakukan langkah-langkah intelijen, antara lain deteksi dini, cegah dini dan pengamanan tertutup. Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Ambang Gangguan terpenuhi, Personel Pengamanan: 1) Melaksanakan tindakan preventif pada area Ambang Gangguan seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli; 2) Melakukan imbauan kepada pelaku untuk menaati hukum yang berlaku dan menjaga tata tertib; 3) Mengimbau agar segera menyerahkan peralatan dan\/atau barang-barang berbahaya lainnya kepada petugas; 4) Melakukan penggeledahan dan\/atau penyitaan atas TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 101","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI barang yang menyertainya; dan 5) Memeriksa barang bawaan Pendukung\/penonton. Dalam hal terdapat perlawanan\/ketidakpatuhan terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, Personel Pengamanan dapat: a. Memberikan dukungan dan bantuan kepada Steward berdasarkan atas permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan dan (safety & security officer); b. Memberi imbauan; c. Memerintahkan\/menghentikan pergerakan pelaku; dan\/atau d. Memerintahkan\/menghentikan semua orang untuk berhimpun atau turun dari kendaraan. Dalam hal terdapat perlawanan secara fisik terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, dengan diawali adanya permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I yang disampaikan melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, petugas dapat melakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan: a. Kendali tangan kosong lunak; b. Kendali tangan kosong keras; dan c. Kendali senjata tumpul. Dalam hal terdapat salah satu atau lebih indikator situasi Gangguan Nyata, Personel Pengamanan setelah mendapatkan permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali dapat: a. memerintahkan kepada Suporter\/penonton\/pengunjung untuk menghentikan semua perbuatan melawan hukum; b. apabila Personel Pengamanan tidak mampu menangani Suporter segera meminta bantuan kekuatan dan perkuatan secara berjenjang; c. apabila dalam tindakan melumpuhkan yang dilakukan oleh Personel Pengamanan terjadi korban luka, baik pada Personel Pengamanan dan Suporter\/penonton\/pengunjung segera diberikan pertolongan sesuai prosedur dengan menggunakan sarana yang tersedia Dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi\/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 102","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI (area ringroad) yang sekeliling tempat kegiatannya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api. Evakuasi dapat dilaksanakan pada situasi tertib maupun Kontingensi terhadap para peserta\/pemain, Panpel, perangkat Kegiatan, VIP\/VVIP dan Pendukung\/penonton\/pengunjung, baik yang terjadi pada Prasarana kegiatan atau tempat kegiatan kegiatan dan bukan Prasarana kegiatan atau bukan tempat kegiatan kegiatan. 3. Tahapan pasca kegiatan event internasional Pasca kegiatan Pengamanan penyelenggaraan Event internasional dilakukan dengan cara konsolidasi oleh seluruh Personel Pengamanan setelah pengakhiran KRYD atau Operasi Kepolisian dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi selaku Kepala Pengendali. Pengakhiran KRYD atau Operasi Kepolisian sebagaimana, dilakukan melalui kegiatan analisis dan evaluasi, kaji ulang, dan pembuatan laporan oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi selaku Kepala Pengendali KRYD pada tingkat Markas Besar Polri. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan\/atau sesudah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diterapkan. Rangkuman 1. Tahapan kegiatan pengamanan penyelenggaraan event internasional meliputi prakegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pasca kegiatan. Dalam melaksanakan kegiatan Pengamanan penyelenggaraan event internasional dengan berpedoman pada hakikat ancaman yang meliputi: a. Potensi Gangguan; b. Ambang Gangguan; dan c. Gangguan Nyata. 2. Potensi Gangguan (PG) merupakan suatu keadaan yang menggambarkan situasi kondisi psikologi yang berbentuk indikasi- indikasi\/hal-hal yang dapat menjadi pemicu terjadinya sumber ancaman yang dapat dirasakan namun memerlukan proses analisis dan merupakan cikal bakal yang memiliki nilai keterkaitan\/korelasi sebagai sumber penyebab timbulnya Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN). 3. Prakegiatan Pengamanan Event internasional dilaksanakan: TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 103","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI a. Pemberitahuan rencana; b. Penilaian Risiko; c. mekanisme dan administrasi bantuan Pengamanan; d. latihan Pengamanan; dan e. gelar pasukan Pengamanan 4. Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pelaksanaan kegiatan Pengamanan penyelenggaraan Event internasional dilaksanakan oleh Polri meliputi: a. Sasaran Pengamanan. b. Personel Pengamanan. c. Peralatan Pengamanan. d. Zona Pengamanan. e. Pengaturan penempatan zona Pengamanan. f. Cara bertindak. 5. Pasca Kegiatan Pengamanan Pasca kegiatan Pengamanan penyelenggaraan Event internasional dilakukan dengan cara konsolidasi oleh seluruh Personel Pengamanan setelah pengakhiran KRYD atau Operasi Kepolisian dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi selaku Kepala Pengendali. Latihan 1. Jelaskan tahapan pra kegiatan event internasional ! 2. Jelaskan tahapan kegiatan event internasional ! 3. Jelaskan tahapan pasca kegiatan event internasional ! TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 104","MODUL LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 06 KEGIATAN PENYIAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 90 JP (4050 menit) Pengantar Dalam penyiapan pelaksanaan event internasional, terdapat beberapa kegiatan teknis yang perlu dilakukan agar kegiatan dapat berjalan lancar dan sesuai harapan. Dalam modul ini membahas materi yaitu Pembangunan command center, Latihan pra aperasi, Tactical Floor Game (TFG), Gelar pasukan, Pengawalan VVIP, Pengamanan unjuk rasa, Pengamanan venue, Pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya, Pengamanan bandara, Pengamanan pelabuhan. Tujuannya adalah agar peserta didik dapat melaksanakan kegiatan penyiapan pengamanan event internasional. Kompetensi Dasar 1. Memahami kegiatan-kegiatan penyiapan pengamanan event internasional Indikator Hasil Belajar: a. Menjelaskan prosedur pembangunan command center. b. Menjelaskan prosedur latihan pra operasi. c. Menjelaskan prosedur Tactical Floor Game (TFG). d. Menjelaskan prosedur gelar pasukan. e. Menjelaskan prosedur pengawalan VVIP. f. Menjelaskan prosedur pengamanan unjuk rasa. g. Menjelaskan prosedur pengamanan venue. h. Menjelaskan prosedur pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya. i. Menjelaskan prosedur pengamanan bandara. j. Menjelaskan prosedur pengamanan pelabuhan. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 105","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 2. Mengimplementasikan pengamanan event internasional \/ SOP dukungan pengamanan Internasional. Indikator Hasil Belajar: a. Melakukan pembangunan command center. b. Melakukan simulasi latihan pra operasi. c. Melakukan simulasi Tactical Floor Game (TFG). d. Melakukan simulasi gelar pasukan. e. Melakukan simulasi pengawalan VVIP. f. Melakukan simulasi pengamanan unjuk rasa. g. Melakukan simulasi pengamanan venue. h. Melakukan simulasi pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya. i. Melakukan simulasi pengamanan bandara. j. Melakukan simulasi pengamanan pelabuhan. Materi Pelajaran Pokok Bahasan: kegiatan-kegiatan penyiapan pengamanan event internasional Sub pokok bahasan: 1. Pembangunan command center. 2. Latihan pra operasi. 3. Tactical Floor Game (TFG). 4. Gelar pasukan. 5. Pengawalan VVIP. 6. Pengamanan unjuk rasa. 7. Pengamanan venue. 8. Pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya. 9. Pengamanan bandara. 10. Pengamanan pelabuhan. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 106","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Metode Pembelajaran 1. Metode ceramah. Metode ini digunakan untuk menjelaskan materi tentang Implementasi pengamanan event internasional \/ SOP dukungan pengamanan Internasional. 2. Metode brainstorming (curah pendapat) Metode ini digunakan untuk menggali pendapat\/pemahaman peserta tentang materi Implementasi pengamanan event internasional \/ SOP dukungan pengamanan Internasional. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode Pembelajaran Penemuan (Discovery Learning) Metode pembelajaran untuk menemukan sebuah konsep\/gagasan yang dilakukan melalui pengamatan dan study pustaka, atau melalui pengalaman tertentu. 5. Metode Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning) Metode pembelajaran untuk memahami masaalah, mengidentifikasi penyebab masalah, mencari alternatif pemecahan dan menetapkan solusi pemecahan masalah. 6. Metode Diskusi Metode pembelajaran untuk membahas tema\/materi tertentu, diprensentasikan dan dilaksanakan secara kelompok. 7. Metode Simulasi Metode pembelajaran ini digunakan pendidik berupa pelajaran dengan menggunakan situasi maupun suatu proses yang nyata. Alat, Media, Bahan Dan Sumber Belajar 1. Alat\/media: a. White board. b. Papan Flipchart. c. Komputer\/laptop. d. LCD Projector. e. Laser point. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 107","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 2. Bahan: a. Alat tulis. b. Kertas flipchart. 3. Sumber Belajar: a. Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. b. Peraturan Kapolri No 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2014 tentang Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia. d. Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2019 tentang Pusat Kendali (Command Center). e. Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. f. Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara. g. Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. h. Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas No 2 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas. Kegiatan Pembelajaran 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melakukan apersepsi, yang mencakup: a. Membuka kelas dan memberikan salam. b. Memperkenalkan diri. c. Pendidik menyampaikan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran. 2. Tahap inti : 4030 menit a. Tahap Inti I: 440 menit 1) Pendidik menyampaikan materi tentang prosedur latihan pra operasi. 2) Pendidik menayangkan video pembelajaran tentang prosedur latihan pra operasi. 3) Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 108","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 4) Pendidik menugaskan peserta didik untuk melakukan diskusi tentang latihan pra operasi. 5) Pendidik membahas proses dan hasil diskusi latihan pra operasi 6) Pendidik menyimpulkan materi yang telah disampaikan b. Tahap Inti II : 440 menit 1) Pendidik menyampaikan materi tentang prosedur Tactical Floor Game (TFG) 2) Pendidik menayangkan video pembelajaran tentang prosedur Tactical Floor Game (TFG) . 3) Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi. 4) Pendidik menugaskan peserta didik untuk melakukan Simulasi Tactical Floor Game (TFG). 5) Pendidik membahas proses dan hasil Simulasi Tactical Floor Game (TFG). 6) Pendidik menyimpulkan materi yang telah disampaikan. c. Tahap Inti III: 450 menit 1) Pendidik menyampaikan materi tentang prosedur gelar pasukan 2) Pendidik menayangkan video pembelajaran tentang prosedur gelar pasukan. 3) Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi. 4) Pendidik menugaskan peserta didik untuk melakukan Simulasi gelar pasukan 5) Pendidik membahas proses dan hasil Simulasi gelar pasukan. 6) Pendidik menyimpulkan materi yang telah disampaikan d. Tahap Inti IV: 450 menit 1) Pendidik menyampaikan materi tentang prosedur pengawalan VVIP 2) Pendidik menayangkan video pembelajaran tentang prosedur pengawalan VVIP. 3) Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi. 4) Pendidik menugaskan peserta didik untuk melakukan diskusi tentang pengawalan VVIP. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 109","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 5) Pendidik membahas proses dan hasil diskusi pengawalan VVIP 6) Pendidik menyimpulkan materi yang telah disampaikan e. Tahap Inti V: 450 menit 1) Pendidik menyampaikan materi tentang prosedur pengamanan unjuk rasa 2) Pendidik menayangkan video pembelajaran tentang prosedur pengamanan unjuk rasa . 3) Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi. 4) Pendidik menugaskan peserta didik untuk melakukan Simulasi pengamanan unjuk rasa. 5) Pendidik membahas proses dan hasil Simulasi pengamanan unjuk rasa 6) Pendidik menyimpulkan materi yang telah disampaikan f. Tahap Inti VI: 450 menit 1) Pendidik menyampaikan materi tentang prosedur pengamanan venue. 2) Pendidik menayangkan video pembelajaran tentang prosedur pengamanan venue. 3) Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi. 4) Pendidik menugaskan peserta didik untuk melakukan Simulasi pengamanan venue. 5) Pendidik membahas proses dan hasil diskusi tentang pengamanan venue. 6) Pendidik menyimpulkan materi yang telah disampaikan g. Tahap Inti VII: 450 menit 1) Pendidik menyampaikan materi tentang prosedur pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya. 2) Pendidik menayangkan video pembelajaran tentang prosedur pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya. 3) Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi. 4) Pendidik menugaskan peserta didik untuk melakukan diskusi tentang pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 110","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 5) Pendidik membahas proses dan hasil diskusi pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya 6) Pendidik menyimpulkan materi yang telah disampaikan h. Tahap Inti VIII: 450 menit 1) Pendidik menyampaikan materi tentang prosedur pengamanan bandara. 2) Pendidik menayangkan video pembelajaran tentang prosedur pengamanan bandara. 3) Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi. 4) Pendidik menugaskan peserta didik untuk melakukan diskusi tentang pengamanan bandara. 5) Pendidik membahas proses dan hasil diskusi pengamanan bandara. 6) Pendidik menyimpulkan materi yang telah disampaikan i. Tahap Inti IX: 450 menit 1) Pendidik menyampaikan materi tentang prosedur pengamanan pelabuhan. 2) Pendidik menayangkan video pembelajaran tentang prosedur pengamanan pelabuhan. 3) Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi. 4) Pendidik menugaskan peserta didik untuk melakukan diskusi tentang pengamanan pelabuhan. 5) Pendidik membahas proses dan hasil diskusi pengamanan pelabuhan. 6) Pendidik menyimpulkan materi yang telah disampaikan 3. Tahap akhir : 10 menit Pendidik mengakhiri kegiatan pembelajaran, yang mencakup kegiatan: a. Memberikan penguatan materi, dengan cara memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum. b. Menjelaskan Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. c. Menyampaikan tindaklanjut dari kegiatan pembelajaran dalam bentuk penugasasan dan sebagainya. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 111","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Tagihan\/Tugas Peserta didik secara individu mengumpulkan hasil penugasan pembuatan resume berupa tulisan tangan, satu hari setelah dilaksanakan pembelajaran. Lembar Kegiatan 1. Materi Simulasi Dinamika kelompok dan proses simulasi sesuai skenario yang diberikan pendidik. 2. Skenario Berdasarkan surat perintah dari Mabes Polri, Polda A untuk menggelar operasi bertaraf internasional yang menghadirkan presiden\/kepala negara. a. Bagaimana perencanaannya, administrasi apa saja yang harus disiapkan untuk menunjnag operasi kepolsian tersebut. b. Bagaimana pengorganisasiannya, susunan struktur organisasi kepolisian tersebut. c. Bagaimana pelaksanaan dan pengendaliannya, simulasikan dalam gladi posko terkait pelaksanaan dan pengendalian operasi kepolisian tersebut. 3. Peserta didik secara individu membuat resume dari materi yang telah disampaikan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 112","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Bahan Bacaan KEGIATAN PENYIAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL \/ SOP DUKUNGAN PAM INTERNASIONAL 1. Pembangunan Command Center Berdasarkan situs Data Projections, Command Centre adalah ruangan khusus dalam gedung yang digunakan dalam menangani sebuah krisis atau disebut crysis management. Jika dalam film, krisis yang dimaksud disini bisanya krisis yang mengancam keamanan suatu negara dan semacamnya. a. Pengelola 1) Pelaksana harian bertugas: a) Mengendalikan kegiatan Kepolisian dalam merespons laporan masyarakat melalui Pusat kendali. b) Berkoordinasi dengan Ka SPKT berkaitan dengan laporan\/pengaduan masyarakat. c) Menentukan strategi pengendalian kegiatan Kepolisian. d) Membuat laporan kejadian secara digital dan tepat waktu. dan e) Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan Sebagai bahan evaluasi dan keputusan pimpinan. 2) Analis bertugas: a) Melakukan analisis fakta dan data atas laporan yang diterima dari petugas satuan fungsi di lapangan dan dari SPKT. b) Merencanakan dan menerapkan system penanganan perkara sesuai dengan kewenangan satuan fungsi. dan c) Melakukan verifikasi terhadap seluruh kegiatan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan bagi koordinator pengendali operasional. 3) Operator bertugas: a) menerima laporan masyarakat melalui: (1) Layanan 110. (2) Radio komunikasi. (3) Laporan telepon. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 113","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI (4) Aplikasi pelayanan Kepolisian berbasis teknologi informasi. dan (5) SPKT. b) melakukan pemantauan melalui: (1) Closed circuit television. (2) Media elektronik dan media sosial. dan (3) Aplikasi sistem informasi geografis c) Menjalankan perangkat video analytics untuk kejadian tertentu yang memerlukan analisis gambar, wajah dan data lain. d) Melakukan pencatatan kejadian dan mengkomunikasikan kepada petugas di lapangan untuk mendapatkan fakta atas laporan masyarakat. dan e) Membuat laporan kejadian kepada pengendali operasi. b. Pelaksanaan 1) Standar operasional prosedur Pusat Kendali Polri dalam pelaksanaannya terhubung dengan seluruh Pembina fungsi teknis Kepolisian, yang pengaturannya meliputi pengendalian terpadu pelayanan masyarakat dari Pusat Kendali ke petugas fungsi teknis. 2) Pelaksanaan standar operasional prosedur, pembinaan dilakukan oleh Asops Kapolri dengan melibatkan seluruh pembina fungsi teknis Kepolisian. 3) Standar operasional prosedur Pusat Kendali tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini. c. Prosedural 1) Operator menerima laporan\/pengaduan masyarakat, dan selanjutnya menentukan identitas dan lokasi pelapor sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). 2) Operator melakukan pencatatan tentang kejadian yang dilaporkan dengan didasarkan pada 5W2H. 3) Pengecekan me ngenai validitas laporan kejadian oleh anggota Polri yang berada di koordinat terdekat dengan TKP. 4) Ka\/Pa Siaga melakukan analisis mengenai fungsi teknis yang akan merespons laporan, setelah laporan dinyatakan valid. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 114","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 5) Ka\/Pa Siaga melalui Operator mendistribusikan tugas kepada piket fungsi teknis yang akan merespons laporan. 6) Ka\/Pa Siaga memonitor tim fungsi teknis yang bergerak ke TKP untuk merespons laporan\/pengaduan masyarakat. 7) Operator menerima laporan mengenai proses pelaksanaan tugas dilapangan dari seluruh tim fungsi teknis. 8) Ka\/Pa Siaga memfasilitasi hambatan yang terjadi di lapangan kepada satuan pendukung, seperti kedokteran, puslabfor, dan logistik. Karoops memfasilitasi: a) penyelesaian perkara antara Polres di wilayah Polda pada kasus tertentu. atau b) penyelesaian perkara antara Polda pada kasus tertentu. 9) Karodalops melakukan monitoring seluruh kejadian di seluruh Polda. 10) Dalam kegiatan Pusat Kendali, dapat dilakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gambar 6.1 Rapat Command Centre G20 Bali PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 115","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Gambar 6.2 Command Centre G20 Bali d. SARANA DAN PRASARANA PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 116","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 117","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 118","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 119","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 120","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 121","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI e. Prototipe Ruang Command center PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 122","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Gambar 6.1 Ruang Operator Command Centre Gambar 6.2 Ruang Rapat Command Centre PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 123","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 2. Latihan Pra Operasi Latihan Pra Operasi merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan sebelum dimulainya suatu operasi dan melalui kegiatan ini melaksanakan persamaan persepsi dalam operasi nantinya di lapangan. Setiap pelaksanaan kegiatan Operasi Kepolisian yg bersifat terpusat atau kewilayahan hrs dilaksakan lat pra ops bagi kesatuan tugas operasi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mensinergikan kemampuan teknis dan taktis operasi, melatih prosedur, koordinasi, dan kerja sama, dan pelaksanaan pelatihan pra ops merupakan kewenangan pimpinan Polri masing-masing tingkat kesatuan dan hrs ada penetapan kasatker. Gambar 6.3 Lat Pra Ops Puri Agung G20 a. Perencanaan Guna terlaksananya kegiatan Lat Pra Ops yang dimulai dengan menyiapkan dan membuat: 1) Surat perintah penyelenggara\/kepanitiaan. 2) Struktur organisasi pelatihan. 3) Kebutuhan anggaran dan logistik. 4) Peta daerah latihan. dan 5) Jaring komunikasi. b. Persiapan Pelatihan pra operasi Kepolisian melaksanakan kegiatan: 1) Rapat awal. 2) Rapat lanjutan. 3) Penyelesaian administrasi pelatihan. 4) Pengorganisasian. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 124","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI c. Pengorganisasian Pengorganisasian pelatihan Polri disusun berdasarkan struktur organisasi pelatihan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan pelatihan. Dimulai dengan membuat struktur organisasi pelatihan terdiri dari: 1) Pelindung dan Penasihat. a) Memberikan arahan, saran dan masukan agar pelaksanaan pelatihan dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna (efektif dan efisien) sesuai dengan tujuan pelatihan. dan b) Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan. 2) Pengawas. a) Mengawasi semua unsur pelaksana apakah telah atau belum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan mempedomani renlat yang telah ditetapkan serta petunjuk dalam pedoman pelatihan. b) Melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyelenggaraan pelatihan. 3) Direktur pelatihan. a) Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pelatihan sesuai dengan renlat. Secara langsung memimpin seluruh proses pelaksanaan pelatihan agar dapat berjalan dengan aman dan lancar. dan b) Bertanggung jawab kepada pimpinan yang ditunjuk (tingkat Pusat), kepada Kapolda (tingkat wilayah). 4) Wakil direktur pelatihan. a) Membantu ketua pelaksana pelatihan dalam menjalankan tugasnya. dan b) Mewakili ketua pelaksana apabila berhalangan. 5) Sekretaris. c) Menyiapkan administrasi pelaksanaan pelatihan. d) Membuat laporan hasil pelaksanaan pelatihan. dan e) Melaksanakan tugas kesekretariatan secara lengkap. 6) Bendahara. Mengajukan rencana kebutuhan anggaran pelatihan. dan membuat pertanggung jawaban keuangan yang digunakan selama pelaksanaan. 7) Seksi-seksi. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 125","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Seksi-seksi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan. d. Pelaksanaan 1) Pelaksanaan Pelatihan pra operasi dimulai dengan dari kegiatan: a) Upacara pembukaan, bila diperlukan. b) Pengarahan umum oleh direktur pelatihan. c) Pelaksanaan pelatihan sesuai dengan jadwal yang ada dalam rencana pelatihan dan desain pelatihan. d) Melakukan pengawasan dan pengendalian jalannya pelatihan. dan e) Upacara penutupan, bila diperlukan. 2) Pelaksanaan Pelatihan pra operasi Pelatihan tingkat pusat dilaksanakan di: a) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. b) Pusat Pendidikan (Pusdik). c) Sekolah jajaran Lemdiklat Polri. d) Pusat pelatihan jajaran Babinkam Polri. e) Pusat pelatihan Brimob Polri. f) Satuan fungsi tingkat Mabes Polri. dan g) Tempat lain yang ditentukan. 3) Pelaksanaan Pelatihan pra operasi Pelatihan tingkat wilayah dilaksanakan di: a) Polda. b) Polwil\/tabes. dan c) Polres\/ta\/Poltabes\/Metro e. Pengakhiran Dalam pelaksanaaan Tahap pengakhiran kegiatan Operasi Kepolisian dimulai dari: 1) Konsolidasi Melaksanakan suatu kegiatan untuk memeriksa kelengkapan personel dan peralatan yang telah digunakan dalam pelaksanaan pelatihan Operasi Kepolisian. 2) Anev Setiap akhir kegiatan pelaksanaan agar buat analisa dan evaluasi dalam bentuk kaji ulang yang merupakan kegiatan untuk menilai dan mengoreksi pelaksanaan pelatihan. 3) Penyusunan dan Pembuatan Laporan. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 126","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Pembuatan laporan dibuat oleh pelaksana kegiatan pelatihan dalam bentuk pelaporan kegiatan untuk sebagi pertanggungjawaban kegiatan dan petanggung jawaban keuangan. f. Pengendalian Pengendalian dilaksanakan oleh pengawas sebagaimana struktur organisasi pelatihan dan selama kegiatan pelatihan dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengakhiran pelaksanaan kegiatan operasi Kepolisian dengan cara melakukan: 1) Pengawasan dilaksanakan dengan kegiatan pengecekan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran pelatihan berkaitan dengan komponen pelatihan. 2) Mengarahkan bila terjadi penyimpangan dalam kegiatan pelatihan, agar pelaksanaan pelatihan tetap pada perencanaan yang telah ditentukan 3) Evaluasi dilaksanakan dengan kegiatan: a) membuat laporan perkembangan pelaksanaan pelatihan. dan b) membuat laporan akhir pelaksanaan pelatihan. 3. Tactical Floor Game (TFG) Tactical Floor Game adalah metode pengamanan suatu acara yang dilakukan menggunakan bantuan floor game. Tujuan TFG ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai situasi, cara bertindak maupun untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. Gambar 6.4 Tactical Floor Game Pengamanan Event Internasional PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 127","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI a. Perencanaan 1. Menyusun dan mengorganisir perangkat penyelenggaraan TFG dengan berpedoman pada organisasi Pelaksana Operasi, diantaranya meliputi: Narasumber, Dinamisator, KA \/ DAN \/ DIR Satuan Atas beserta Staf, KA \/ DAN \/ DIR \/ Ka Satgas Ops Polda\/Polres beserta Staf, dan KA \/ DAN Satuan Pelaksana beserta Staf, dan Pendukung. 2. Merumuskan rencana kegiatan yang akan digunakan sebagai pedoman dalam mengendalikan pelaksanaan TFG, meliputi: a) Tujuan dan sarana pelaksanaan TFG. b) Waktu dan tempat Pelaksanaan kegiatan TFG. c) Sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan TFG. d) Tugas masing-masing penyelenggara TFG. e) Mekanisme pelaksanaan kegiatan TFG. f) Penekanan untuk keberhasilan pencapaian tujuan sasaran kegiatan TFG. dan g) Lain-lain sesuai kebutuhan. 3. Merencanakan, meneliti dan menyelaraskan rencana kegiatan pelaksanaan TFG. 4. Merumuskan dan menentukan kesiapan pelaksanaan TFG. 5. Merencanakan briefing Penyelenggara TFG dan Latihan Pendahuluan. 6. Narasumber: a. Menyiapkan dan memahami bahan referensi yang akan digunakan dalam pelaksanaan TFG khususnya yang berhubungan dengan Konsep Renpam, Renops, Renkon. b. Mempelajari dan memahami Konsep Renpam, Renops, Renkon. c. Merencanakan bahan pertanyaan dan tanggapan terhadap Konsep Renpam, Renops, Renkon. d. Merencanakan bahan jawaban atau solusi terhadap: e. Permasalahan yang mungkin tidak dapat diselesaikan oleh peserta TFG, atau PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 128","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI f. Masalah yang telah terbahas namun tidak sesuai dengan, strategi atau rencana Pengamanan dan Operasi yang ditetapkan. 7. Dinamisator a) Menyiapkan dan memahami bahan referensi yang akan digunakan dalam pelaksanaan TFG khususnya yang berhubungan dengan Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri. b) Membantu KA \/ DAN \/ DIR dalam menentukan bahan, sarana dan prasaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan TFG. c) Membantu KA \/ DAN \/ DIR dalam menyusun Rencana kegiatan yang akan digunakan sebagai pedoman dalam mengendalikan pelaksanaan TFG. d) Mempelajari dan memahami Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri. sesuai tugas masing-masing. dan e) Menyiapkan bahan pertanyaan dan tanggapan terhadap Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri. sesuai tugas masing-masing sesuai tugas masing- masing. 8. Satuan pelaksana a) Menghimpun, mempelajari dan menguasai referensi yang akan digunakan dalam pelaksanaan TFG khususnya yang berhubungan dengan Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri. b) Mempelajari, memahami dan merencanakan bahan penjelasan tentang Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri Satuan Pelaksana sesuai tugas masing-masing. c) Membantu KA \/ DAN \/ DIR dalam menyiapkan perangkat dan penataan ruang TFG. dan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 129","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI d) Membantu KA \/ DAN \/ DIR dalam merencanakan dan menyusun Time Table serta menyiapkan saran dan prasarana untuk menyelesaikannya. b. Persiapan 1) Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kesiapan pelaksanaan TFG. 2) Memberikan briefing kepada peserta TFG. 3) Narasumber a) Menyiapkan bahan pertanyaan dan tanggapan terhadap Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri Satuan Pelaksana sesuai tugas masing-masing. b) Menyiapkan bahan jawaban atau solusi terhadap permasalahan yang mungkin tidak dapat diselesaikan oleh peserta TFG, atau masalah yang telah terbahas namun tidak sesuai dengan, strategi atau rencana bahan yang ditetapkan. c) Menyipkan dan mengikuti kegiatan briefing peserta TFG. d) Melaksanakan latihan pendahuluan tentang mekanisme dan teknis memandu kegiatan pengujian konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri dalam bentuk time table. 4) Dinamisator a) Menyiapkan bahan pertanyaan dan tanggapan terhadap Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri Satuan Pelaksana sesuai tugas masing-masing. b) Menyiapkan bahan jawaban atau solusi terhadap permasalahan yang mungkin tidak dapat diselesaikan oleh peserta TFG, atau masalah yang telah terbahas namun tidak sesuai dengan doktrin, strategi atau rencana bahan yang ditetapkan. 5) KA\/DAN\/DIR satuan atas a) Memimpin kesiapan masing-masing staf Mabes\/Polda. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 130","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI b) Melaporkan kepada KAPOLRI tentang kesiapan kegiatan pelaksanaan TFG. c) Menyelenggarakan briefing peserta TFG dan latihan pendahuluan. 6) KA\/DAN\/DIR satuan bawah a) Memimpin kesiapan masing-masing staf Polda\/Polres. b) Menyelenggarakan briefing peserta TFG dan latihan pendahuluan. 7) Staf Mabes, Staf Polda dan Staf Polres a) Menyiapkan bahan penjelasan materi konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri. b) Menyiapkan perangkat dan malaksanakan penataan ruang TFG. 8) Sekretaris a) Mengikuti kegiatan briefing peserta TFG. b) Melaksanakan latihan pendahuluan. 9) Komandan satuan pelaksana a) Mengikuti kegiatan Briefing Peserta TFG. b) Melaksanakan Latihan Pendahuluan. c. Pelaksanaan 1) Kegiatan awal a) Sebelum pelaksanaan TFG dimulai seluruh peserta TFG siap ditempat masing-masing. b) Sekretaris melaksanakan pemeriksaan kesiapan peserta TFG. c) Sekretaris melaporkan kesiapan pelaksanaan TFG kepada KA\/DAN\/DIR. d) KA\/DAN\/DIR memberikan Penjelasan tentang: (a) tujuan dan sasaran pelaksanaan TFG. (b) waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan TFG. (c) sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan TFG seperti ruang TFG, meja dan kursi, komputer, LCD Proyektor, Layar monitor, sound system, peta, floor PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 131","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI game\/floor screen, dan perlengkapan lain sesuai kebutuhan. (d) tugas masing-masing Penyelenggara TFG. (e) tahapan pelaksanaan kegiatan TFG. (f) penekanan untuk keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran kegatan TFG. (g) Lain-lain sesuai kebutuhan. e) Moderator memimpin pelaksanaan kegiatan TFG. f) Susunan acara TFG (a) Persiapan (1) Perlengkapan TFG sudah digelar. (2) Sekretaris menyiapkan penyelengara, pelaksana dan pelaku. (3) introduksi oleh MC. (b) Kegiatan pokok (1) Laporan sekretaris kepada pimpinan umum. (2) Penjelasan pimpinan umum. (3) Penjelasan direktur TFG. (4) Penyerahan pelaksanaan TFG kepada moderator oleh direktur TFG. (5) Penjelasan perkiraan intelijen. (6) Pelaksanaan TFG dipimpin oleh moderator. (7) Penyerahan dari moderator kepada direktur TFG bahwa TFG telah selesai. (8) Anev oleh kawasdal. (9) Arahan pimpinan umum sekaligus penutupan TFG. (10) Laporan sekretaris kepada pimpinan umum. (c) Penutup Kata penutup oleh MC. 2) Kegiatan pengujian Moderator setelah memberikan penjelasan tentang pelaksanaan TFG melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Menerima laporan kesiapan pelaksanaan TFG dan Kapolri\/Komandan Mabes. b) Memberikan kata pengantar pembukuan pelaksanaan TFG kepada peserta TFG. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 132","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI c) Memberikan penjelasan tentang pelaksanaan kehiatan pengujian tentang konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri: (a) Susuran acara kegiatan TFG. (b) Prosedur dan mekanisme kegiatan TFG. (c) Pentahapan kegiatan pengujian konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri. sesuai alokasi waktu yang ditentukan. (d) Pembagian dan pentahapan pengujian. (e) Penekanan dan harapan. dan (f) Lain-lain sesuai dengan kebutuhan. d) Memerintahkan Satuan Intelejen untuk menjelaskan perkembangan situasi terakhir dan kemungkinan cara bertindak musuh kepada Peserta TFG. e) Memerintahkan Asops\/Karoops\/Kabagops\/Kasi Ops untuk menjelaskan tentang Susunan Tugas, Pasukan Kawan dan konsep umum operasi. f) Memberikan penekanan ulang tentang apa yang telah dijelaskan oleh Baintelkam dan Asops\/Karoops\/Kabagops\/Kasi Ops untuk dipedomani dalam kegiatan pengujian konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri. g) Memberikan penjelasan tentang tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan pengujian sesuai rencana yang telah di susun. h) Memerintahkan Narasumber untuk memandu pelaksanaan kegiatan pengujian Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri. i) Mengendalikan mekanisme setiap tahapan pelaksanaan kegiatan pengujian disesuaikan dengan rencana acara yang telah disusun. j) Mempersilahkan para KA \/ DAN \/ DIR beserta Staf untuk bertanya atau Memberikan tanggapan dan saran selama pelaksanaan kegiatan pengujian terhadap Konsep Renpam kegiatan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 133","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri. k) Menjelaskan, menanggapi dan mengarahkan Para KA \/ DAN \/ DIR dan Staf tentang Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri, dengan tujuan untuk: (a) mensinkronkan dan memadukan konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops) Kepolisian, Rencana Kontinjensi (Renkon) Polri. (b) menghindari kealpaan yang mungkin terdapat pada Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri. (c) mengetahui dan meminimalisir kemungkinan risiko yang dihadapi dan mencari solusi terhadap kegiatan TFG. 3) Kegiatan akhir a) Menyampaikan kepada para KA\/DAN\/DIR dan staf (pelaku) bahwa pengujian materi selesai. b) Memerintahkan kepada Sekretaris untuk menyampaikan ringkasan hasil kegiatan pengujian Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri, dilanjutkan dengan penyampaian Sekretaris tentang ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan pengujian. c) Memberikan penjelasan tentang tindak lanjut dari hasil pengujian terhadap Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri. d) Menutup pelaksanaan kegiatan pengujian. e) Menerima laporan KA\/DAN\/DIR bahwa pelaksanaan pengujian konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri selesai dilaksanakan. f) Melaporkan kepada KA\/DAN\/DIR bahwa pelaksanaan kegiatan pengujian telah selesai dilaksanakan. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 134","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI g) Memberikan kesempatan kepada Dinamisator dan Narasumber untuk memberi penjelasan dan tanggapan terhadap Konsep Renpam kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Renops Kepolisian, Renkon Polri, serta menjawab pertanyaan dan saran yang disampaikan oleh para Kapolri\/Polda dan staf. h) Mengatur kelanjutan kegiatan setelah selesai pelaksanaan TFG. i) Dinamisator dan narasumber Memberikan penjelasan terhadap permasalahan substansial sebagai bahan penyempurnaan Konsep Rencana Pengamanan (Renpam) kegiatan masyarakat\/pemerintah yang dilaksanakan oleh Polri, Rencana Operasi (Renops) Kepolisian, Rencana Kontinjensi (Renkon) Polri. d. Pengakhiran 1) Salah satu rangkaian kegiatan penting dalam Pelaksanaan TFG adalah pengawasan dan pengendalian, dimana keduanya dimaksudkan agar kegiatan TFG dapat berlangsung lancar dan tidak menyimpang dari tujuan, sesuai rencana yang ditetapkan. 2) Pengawasan Operasional Pimpinan Umum Latihan melaksanakan pengawasan secara umum terhadap operasional penyelenggaraan TFG. 3) Pengendalian Administrasi Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan pengujian berlangsung sesuai rencana, sehingga tujuan dan sasaran pengujian dapat tercapai. 4) Kewajiban bagi peserta a) Peserta sudah harus hadir diarena TFG ,15 menit sebelumnya. b) Peserta diharuskan mengikuti seluruh jalannya kegiatan TFG. c) Peserta di haruskan mengikuti semua penjelasan yang telah diberikan oleh penyelenggara. d) Peserta diharuskan menyelesaikan semua persoalan yang telah diberikan sesuai dengan perencanaan yang telah di buat. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 135","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 5) Larangan bagi peserta a) Peserta di larang meninggalkan tempat tanpa ijin pimpinan umum TFG. b) Peserta di larang bercakap-cakap\/diskusi diluar materi TFG. c) Peserta dilarang merokok di sekitar arena\/ruangan TFG. d) Peserta dilarang menggunakan alat komunikasi yang dapat mengganggu peserta lain untuk menyimak TFG. e) Peserta dilarang melakukan hal-hal yang mengangu konsentrasi peserta TFG. f) Peserta dilarang menginterupsi jalannya TFG tanpa mekanisme yang benar. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 136","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 4. Gelar Pasukan Merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap personel, peralatan dan perlengkapan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas operasi Kepolisian dalam bentuk upacara. Gambar 6.5 Apel Gelar Pasukan Gelar pasukan juga sebagai tanda dimulainya dan atau berakhirnya operasi Kepolisian yang bersifat terbuka, meliputi tahapan: a. Perencanaan 1) Mempersiapkan kelengkapan Administrasi kegiatan gelar pasukan 2) Menyusun dan Mengajukan Anggaran yang dibutuhkan 3) Mempersiapkan perangkat dan peralatan gelar pasukan 4) Menyiapkan personel yang akan dilibatkan 5) menyiapkan Personel untuk perwakilan penyematan pita operasi, pembawa acara, pembawa baki dan menyiapkan backdrop Apel Gelar Operasi Kepolisian. 6) Menyiapkan Sarpras yang diperlukan 7) menyiapkan Dokliput 8) menyiapkan Tim Medis. 9) menyiapkan Rolakir dan membantu Absensi. b. Pelaksanaan 1) Pelaksanaan upacara dilaksanakan sesuai dengan kegiatan operasi Kepolisian dan ketentuan upacara yang melibatkan pejabat dan peserta upacara sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. 2) Pengendalian kegiatan operasi terpusat Kepolisian yang bersifat internasional dimulai dengan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 137","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 3) Susunan Upacara Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Kepolisian sebagai berikut: a) Acara persiapan: (1) Bendera Merah Putih sudah berkibar. (2) Peserta upacara dan kelengkapan upacara lainnya sesuai dengan susunan acara menempati tempat yang telah ditentukan. (3) Danup memasuki lapangan upacara. (4) Danup mengambil alih pimpinan. dan (5) Latihan-latihan seperlunya. b) Acara pendahuluan: (1) laporan Paup. (2) Irup tiba di tempat upacara. c) Acara pokok: (1) Menyanyikan bersama lagu Korps\/Kesatuan Polri (bila diperlukan). (2) Penghormatan peserta upacara. (3) Laporan Danup kepada Irup. (4) Penyematan tanda operasi Kepolisian. (5) Pemeriksaan peserta gelar pasukan. (6) Amanat Irup. (7) Andhika Bhayangkari. (8) Pembacaan doa. (9) Laporan Danup kepada Irup. (10) Penghormatan peserta upacara. d) Acara penutup: (1) Menyanyikan bersama lagu Korps\/Kesatuan Polri (bila diperlukan). (2) Irup meninggalkan mimbar upacara. (3) Laporan Paup. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 138","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI e) Denah Gelar Pasukan dalam Rangka Operasi Kepolisian Keterangan: (1) Tenda tamu undangan. (2) Tiang bendera. (3) Mimbar upacara. (4) Danup. (5) Danup saat acara jabatan tangan. (6) Pembawa Acara (7) Komandan Kelompok Musik. (8) Kelompok Musik (Korsik). (9) Komandan peserta upacara sebelum Danup mengambil alih komando. (10) Komandan peserta upacara setelah danup mengambil alih komando. (11) Peserta upacara unsur staf kesatuan. (12) Peserta upacara bersenjata ringan. (13) Peserta upacara bersenjata berat. (14) Kendaraan Irup (bila diperlukan). (15) Garis tempat para Komandan Pleton ke atas pada saat jabatan tangan. c. Pengakhiran 1) Konsolidasi. Melaksanakan suatu kegiatan untuk memeriksa kelengkapan personel dan peralatan yang telah digunakan dalam pelaksanaan pelatihan Operasi Kepolisian. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 139","LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 2) Anev. Setiap akhir kegiatan pelaksanaan agar buat analisa dan evaluasi dalam bentuk kaji ulang yang merupakan kegiatan untuk menilai dan mengoreksi pelaksanaan pelatihan. 3) Penyusunan dan Pembuatan Laporan. Pembuatan laporan dibuat oleh pelaksana kegiatan pelatihan dalam bentuk pelaporan kegiatan untuk sebagi pertanggungjawaban kegiatan dan petanggung jawaban keuangan. 5. Pengawalan VVIP Pengawalan VVIP adalah pengawalan dari kepolisian untuk kunjungan kerja pejabat pemerintahan ke daerah-daerah, misal kunjungan kerja Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, maupun Kedutaan-kedutaan Besar di Indonesia. Gambar 6.6 Rangkaian Pengawalan Presiden RI a. Formasi pengawalan VVIP 1) Susunan rangkaian kendaraan Presiden RI\/Wakil Presiden RI untuk rangkaian kebesaran: a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. c) Sepeda motor polisi militer (Escort) 5 unit. d) Mobil pengawal depan (Walpan) Polisi Militer. e) Mobil protokol. f) Mobil pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1). g) Mobil VVIP. h) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. i) Mobil pengamanan dan pengawalan 2 (SEC-2). j) Sepeda motor kawal samping (MATAN) 2 unit. k) Mobil cadangan VVIP. l) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 140"]
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210