LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Militer 2 unit. m) Mobil komando. n) Mobil staf. o) Mobil MATAN. p) Mobil jammer. q) Mobil pengawal akhir. r) Mobil pengawal belakang Polisi Militer. s) Mobil pengawal penutup Polri. t) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih. 2) Susunan rangkaian kendaraan Presiden RI/Wakil Presiden RI untuk rangkaian rutin: a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Mobil sweeper polisi 1 unit. c) Mobil pengawal depan (Walpan) Polisi Militer. d) Mobil protokol. e) Mobil pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1). f) Mobil VVIP. g) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. h) Mobil pengamanan dan pengawalan 2 (SEC-2). i) Sepeda motor kawal samping (MATAN) 2 unit. j) Mobil cadangan VVIP. k) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi. l) Militer 2 unit. m) Mobil staf. n) Mobil MATAN. o) Mobil jammer. p) Mobil pengawal belakang Polisi Militer. q) Mobil pengawal penutup Polri. r) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih. 3) Susunan rangkaian kendaraan untuk Ibu Presiden/ Ibu Wakil Presiden: a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Mobil sweeper polisi 1 unit. c) Mobil pengawal depan (Walpan) Polisi Militer. d) Mobil penyelamatan (MATAN). e) Mobil VVIP. f) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. g) Mobil pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1). h) Mobil cadangan VVIP. i) Mobil staf. j) Mobil pengawal penutup Polri. k) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 141
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 4) Susunan rangkaian kendaraan pada saat Ibu Presiden/Ibu Wakil Presiden dalam satu kendaraan VVIP: a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Mobil sweeper polisi 1 unit. c) Mobil pengawal depan (Walpan) Polisi Militer. d) Mobil pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1 Group-B). e) Mobil VVIP. f) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. g) Mobil pengamanan dan pengawalan 2 (SEC-2 Group-A). h) Mobil cadangan VVIP. i) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. j) Mobil penyelamatan (MATAN Group-A). k) Mobil penyelamatan (MATAN Group-B). l) Mobil staf. m) Mobil pengawal penutup Polri. n) Sepeda mmotor pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih. 5) Susunan rangkaian kendaraan Presiden RI/Wakil Presiden RI untuk rangkaian evakuasi medis: a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Mobil sweeper polisi 1 unit. c) Mobil pengawal depan (Walpan) Polisi Militer. d) Mobil ambulance VVIP. e) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. f) Mobil pengamanan dan pengawalan (SEC). g) Sepeda motor kawal samping (MATAN) 2 unit. h) Mobil penyelamatan (MATAN). i) Mobil pengawal belakang Polisi Militer. j) Mobil pengawal penutup Polri. k) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau Lebih. 6) Susunan rangkaian kendaraan Presiden RI/Wakil Presiden RI untuk rangkaian kunjungan resmi: a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Mobil sweeper polisi 1 unit. c) Sepeda motor Polisi Militer (Escort) 3 unit. d) Mobil pengawal depan (Walpan) Polisi Militer. e) Mobil protokol. f) Mobil pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1). g) Mobil VVIP. h) Sepeda motor kawal samping 2 unit (Walping) PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 142
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Polisi Militer. i) Mobil pengamanan dan pengawalan 2 (SEC-2). j) Sepeda motor kawal samping 2 unit (MATAN). k) Mobil cadangan VVIP. l) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. m) Mobil kepala daerah. n) Mobil koordinator perjalanan (KORLAN). o) Mobil penyelamatan (MATAN). p) Mobil jammer. q) Mobil rombongan resmi. r) Mobil rombongan staf. s) Mobil koordinator daerah (KORAH)/Pangdam/ Kapolda. t) Mobil pengawal belakang Polisi Militer. u) Mobil pengawal penutup Polri. v) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih. 7) Susunan rangkaian kendaraan Presiden RI/Wakil Presiden RI untuk Incognito : a) Sepeda motor Polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Mobil sweeper Polisi 1 unit. c) Mobil pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1). d) Mobil VVIP. e) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. f) Mobil pengamanan dan pengawalan 2 (SEC-2). g) Sepeda motor kawal samping (MATAN) 2 unit. h) Mobil penyelamatan (MATAN). i) Mobil pengawal penutup Polri. j) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau Lebih. 8) Susunan rangkaian kendaraan Presiden RI dan Ibu Presiden serta Wakil Presiden RI dan Ibu Wakil Presiden menggunakan kendaraan bus : a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Mobil sweeper polisi 1 unit. c) Sepeda motor Polisi Militer (Escort) 3 unit. d) Mobil pengawal depan (Walpan) Polisi Militer. e) Mobil pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1). f) Bus VVIP. g) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. h) Mobil pengamanan dan pengawalan 2 (SEC-2). i) Mobil cadangan VVIP. j) Sepeda motor kawal samping (MATAN) 2 unit. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 143
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI k) Mobil cadangan VVIP. l) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. m) Mobil staf. n) Mobil penyelamatan (MATAN-A). o) Mobil penyelamatan (MATAN-B). p) Mobil koordinator perjalanan (KORLAN). q) Mobil jammer. r) Mobil pengawal belakang Polisi Militer. s) Mobil pengawal penutup Polri. t) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih. 9) Susunan rangkaian kendaraan VVIP menggunakan sepeda motor : a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Sepeda motor pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1). c) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. d) Sepeda motor VVIP. e) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. f) Sepeda motor pengamanan dan pengawalan 2 (SEC-2). g) gepeda motor koordinator perjalanan (KORLAN). h) Sepeda motor kawal samping (MATAN) 2 unit. i) Mobil cadangan VVIP. j) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih. 10) Susunan rangkaian kendaraan VVIP untuk evakuasi dengan sepeda motor : a) Sepeda motor polisi (Escort) 1 unit atau lebih. b) Sepeda motor pengawalan depan Polisi Militer 1 unit. c) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. d) Sepeda motor VVIP. e) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi f) Militer 2 unit. 11) Susunan rangkaian Tamu Negara untuk rangkaian kebesaran : a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Mobil sweeper polisi 1 unit. c) Sepeda motor Polisi Militer (Escort) 5 unit. d) Mobil pengawal depan (Walpan) Polisi Militer. e) Mobil protokol. f) Mobil pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1). PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 144
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI g) Mobil VVIP. h) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. i) Mobil pengamanan dan pengawalan 2 (SEC-2). j) Mobil cadangan VVIP. k) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. l) Mobil pengamanan dan pengawalan 3 (SEC-3). m) Mobil komando. n) Mobil penyelamatan (MATAN). o) Mobil VIP / Menteri. p) Mobil Duta Besar (Dubes). q) Mobil rombongan. r) Mobil pengawal belakang Polisi Militer. s) Mobil Ambulance VVIP. t) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih. 12) Susunan rangkaian Tamu Negara untuk rangkaian Kunjungan kerja: a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Mobil sweeper polisi 1 unit. c) Sepeda motor Polisi Militer (Escort) 3 unit. d) Mobil pengawal depan (Walpan) Polisi Militer. e) Mobil protokol. f) Mobil pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1). g) Mobil VVIP. h) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. i) Mobil pengamanan dan pengawalan 2 (SEC-2). j) Mobil cadangan VVIP. k) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. l) Mobil pengamanan dan pengawalan 3 (SEC-3). m) Mobil komando. n) Mobil penyelamatan (MATAN). o) Mobil VIP / Menteri. p) Mobil Duta Besar (Dubes). q) Mobil rombongan. r) Mobil pengawal belakang Polisi Militer. s) Mobil Ambulance VVIP. t) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih 13) Susunan rangkaian Tamu Negara untuk rangkaian Incognito : a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Mobil sweeper polisi 1 unit. c) Mobil protokol. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 145
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI d) Mobil pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1). e) Mobil VVIP. f) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. g) Mobil pengamanan dan pengawalan 2 (SEC-2). h) Mobil pengamanan dan pengawalan 3 (SEC-3). i) Mobil penyelamatan (MATAN). j) Mobil rombongan. k) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih. 14) Susunan rangkaian kendaraan untuk barang VVIP : a) Sepeda motor polisi (Escort) 1 unit atau lebih. b) Mobil box barang VVIP. c) Mobil box barang rombongan 15) Susunan rangkaian kendaraan Tamu Negara untuk Spouse (Istri)/Suami Tamu Negara : a) Mobil sweeper polisi 1 unit atau lebih. b) Sepeda motor Polisi Militer 1 unit. c) Mobil protokol. d) Mobil VVIP. e) Mobil pengamanan dan pengawalan (SEC). f) Mobil rombongan. g) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau Lebih 16) Susunan rangkaian Kendaraan untuk Credentials : a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Mobil sweeper polisi 1 unit. c) Mobil protokol. d) Mobil VVIP. e) Mobil pengamanan dan pengawalan (SEC). f) Mobil rombongan. g) Mobil pengawal penutup Polri. h) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih. 17) Susunan rangkaian KTT pada saat kedatangan/ a) Mobil sweeper polisi 1 unit atau lebih. b) Mobil pengawal depan (Walpan) Polisi Militer. c) Mobil protokol. d) Mobil pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1). e) Mobil VVIP. f) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. g) Mobil pengamanan dan pengawalan 2 (SEC-2). h) Mobil cadangan VVIP. i) Mobil penyelamatan (MATAN). j) Mobil VIP / Menteri. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 146
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI k) Mobil rombongan. l) Bus rombongan. m) Bus wartawan / jurnalis. n) Mobil pengawal penutup Polri. o) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih. 18) Susunan rangkaian KTT pada saat dari penginapan menuju Venue KTT : a) Mobil sweeper polisi 1 unit. b) Mobil pengawal depan (Walpan) Polisi Militer. c) Mobil protokol. d) Mobil pengamanan dan pengawalan 1 (SEC-1). e) Mobil VVIP. f) Sepeda motor kawal samping (Walping) Polisi Militer 2 unit. g) Mobil pengamanan dan pengawalan 2 (SEC-2). h) Mobil rombongan. i) Mobil pengawal penutup Polri. j) Sepeda motor pengawal penutup Polri 2 unit atau Lebih. 19) Susunan rangkaian KTT untuk Spouse : a) Sepeda motor polisi (Escort) 2 unit atau lebih. b) Mobil sweeper polisi 1 unit. c) Mobil pengawal depan (Walpan) Polisi Militer. d) Mobil VVIP. e) Mobil pengamanan dan pengawalan (SEC). f) Mobil staf. g) Mobil pengawal penutup Polri. h) Sepeda motor Pengawal penutup Polri 2 unit atau lebih. b. Prosedur persiapan pemberangkatan pengawalan VVIP meliputi: 1) Menempatkan dan menyusun formasi kendaraan rangkaian pengawalan di tempat tertentu setelah mendapatkan informasi keberangkatan dari protokoler. 2) Melaksanakan persiapan pertama keberangkatan dengan melaporkan kepada jajaran. 3) Melaksanakan persiapan terakhir pemberangkatan pengawalan VVIP. dan 4) Melaporkan kesiapan rangkaian kepada ADC/ Protocol c. Prosedur pelaksanaan pengawalan VVIP meliputi : 1) Pimpinan pengawalan memberikan penghormatan dan melapor kepada ajudan atau komandan kawal (lapor pengawalan siap) dan laporan dibalas \"lanjutkan\". PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 147
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 2) Melaksanakan pengawalan dari tempat keberangkatan sampai tempat tujuan akhir pengawalan dengan aman, tertib dan lancar serta tepat waktu. 3) Menjaga jarak antara kendaraan satu dengan kendaraan berikutnya agar tidak terjadi kecelakaan. 4) Menggunakan lajur paling kanan. 5) Kecepatan pengawalan diupayakan agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi. 6) Pimpinan pengawalan/konvoi agar selalu mengadakan komunikasi dengan para pemimpin unit pengawalan (sweeper/kawal depan dan kawal belakang) dan pam rute yang dilalui. 7) Dalam pelaksanaan pengawalan selalu menjaga sikap etika profesi pengawalan dan tidak terkesan arogan. 8) Untuk lampu rotator agar dinyalakan mulai dari awal pemberangkatan sampai dengan tempat tujuansedangkan untuk sirine dibunyikan situasional. d. Prosedur tiba di tempat tujuan pengawalan VVIP meliputi : 1) Pimpinan pengawalan menginformasikan dan memerintahkan kepada para pengemudi/pengawal untuk memperlambat rangkaian dan berhenti sesuai prosedur. 2) Pimpinan pengawalan melaporkan kepada ADC atau protokol, bahwa pengawalan telah dilaksanakan. 3) Tiba di tempat tujuan seluruh petugas pengawalan segera memarkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan dan susunan formasi tetap terjaga serta mematikan mesin kendaraan masing-masing. 4) Melaksanakan konsolidasi (pengecekan) kepada petugas pengawalan untuk melanjutkan kegiatan pengawalan. e. Prosedur kembali dari tempat tujuan pengawalan VVIP meliputi : 1) Pimpinan pengawalan menginformasikan dan memerintahkan kepada para pengemudi/pengawal untuk memperlambat rangkaian dan berhenti sesuai prosedur. 2) Pimpinan pengawalan melaporkan kepada ADC atau protokol, bahwa pengawalan telah dilaksanakan. dan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 148
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 3) Tiba di tempat tujuan seluruh petugas pengawalan segera mematikan mesin kendaraan masing-masing serta menghadap ke arah objek yang dikawal dan memberikan peng hormatan dipimpin oleh pimpinan pengawalan. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 149
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 150
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 151
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 152
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 153
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 154
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 155
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 6. Pengamanan Unjuk Rasa Unjuk rasa merupakan salah satu hak rakyat yang dilindungi oleh negara dalam konstitusi dasar dan Undang-undang. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk mendukung atau menolak suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun swasta. Unjuk rasa yang tertangani dengan baik bisa menjadi kekacauan yang mengakibatkan kerugian baik korban jiwa dan korban harta benda. Untuk itu Polri selaku aparat pemerintah diberi kewenangan untuk menangani unjuk rasa. Gambar 6.6 Pengamanan Unjuk Rasa a. Perencanaan Setiap menerima pemberitahuan akan dilaksanakan unjuk rasa, maka Kapolsek/Kapolres dan atau Kapolda melakukan kegiatan perencanaan, Diantaranya adalah kegiatan persiapan. Kegiatan perencanaan berupa: 1) Menyiapkan surat perintah. 2) Menyiapkan kekuatan Dalmas yang memadai untuk dihadapkan dengan jumlah dan karakteristik massa. 3) Melakukan pengecekan personel, perlengkapan/ peralatan Dalmas, konsumsi, kesehatan. 4) Menyiapkan rute pasukan Dalmas menuju objek dan rute penyelamatan (escape) bagi pejabat VVIP/VIP dan pejabat penting lainnya. 5) Menentukan pos komando lapangan/pos aju yang dekat dan terlindung dengan objek unjuk rasa. 6) Menyiapkan sistem komunikasi ke seluruh unit satuan Polri yang dilibatkan. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 156
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI b. Pelaksanaan Sebelum pelaksanaan Dalmas, Kepala Kesatuan melaksanakan tahap pengorganisasian yaitu berupa acara pimpinan pasukan (APP/AAP) kepada seluruh anggota satuan Dalmas yang terlibat Dalmas dengan menyampaikan: 1) Gambaran massa yang akan dihadapi oleh satuan Dalmas (jumlah, karakteristik, tuntutan, dan alat yang dibawa serta kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi selama unjuk rasa). 2) Gambaran situasi objek dan jalan raya tempat unjuk rasa. 3) Rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan Dalmas. 4) Larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan Dalmas. Didalam tahap pelaksanaan terbagi menjadi dua, yaitu: 1) Satuan Dalmas dalam pengendalian unjuk rasa di jalan raya pada Situasi Hijau. Pada saat situasi hijau maka cara bertindaknya adalah sebagai berikut: a) Pada saat massa unjuk rasa bergerak dan/atau pawai, dilakukan pelayanan melalui pengawalan dan pengamanan oleh anggota Sabhara/lantas. b) Satuan Dalmas dan/atau satuan pendukung memberikan himbauan kepolisian dan himbauan dapat dilakukan dengan menggunakan helikopter. c) Pada saat massa unjuk rasa tidak bergerak/mogok, komandan kompi (Danki) dan/atau komandan peleton (Danton) Dalmas awal membawa pasukan menuju objek dan turun dari kendaraan langsung membentuk formasi dasar bersaf satu arah dengan memegang tali Dalmas yang sudah direntangkan oleh petugas tali Dalmas. d) Melakukan rekaman jalannya unjuk rasa menggunakan video kamera baik bersifat umum maupun khusus/menonjol selama unjuk rasa berlangsung. e) Satuan pendukung melakukan kegiatan sesuai dengan fungsi masing-masing. f) Negosiator berada di depan pasukan Dalmas awal, melakukan perundingan/negosiasi dengan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 157
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI koordinator lapangan (Korlap) untuk menampung dan menyampaikan aspirasi. g) Negosiator melaporkan kepada Kapolsek dan atau Kapolres tentang tuntutan pengunjuk rasa untuk diteruskan kepada pihak yang dituju. h) Negosiator dapat mendampingi perwakilan pengunjuk rasa menemui pihak yang dituju untuk menyampaikan aspirasi. i) Apabila massa pengunjuk rasa tuntutannya meminta kepada pimpinan instansi/pihak yang dituju untuk datang di tengah-tengah massa pengunjuk rasa guna memberikan penjelasan, maka negosiator melaporkan kepada Kapolsek/Kapolres dan atau Kapolda meminta agar pimpinan instansi/pihak yang dituju dapat memberikan penjelasan di tengah-tengah pengunjuk rasa. j) Kapolsek/Kapolres dan atau Kapolda serta negosiator mendampingi pimpinan instansi/pihak yang dituju atau yang mewakili pada saat memberikan penjelasan. k) Mobil Penerangan Dalmas berada di belakang pasukan Dalmas Awal untuk melakukan himbauan kepolisian oleh Kapolsek/Kapolres selaku pengendali taktis. l) Danton dan/atau Danki Dalmas melaporkan setiap perkembangan situasi kepada Kapolsek/ Kapolres dan atau Kapolda. m) Apabila situasi meningkat dari tertib/hijau ke tidak tertib/kuning, maka dilakukan lapis ganti dengan Dalmas Lanjut. 2) Satuan Dalmas dalam Pengendalian Unjuk Rasa di Jalan Raya pada Situasi Kuning. Pada saat situasi tertib/kuning cara bertindaknya adalah sebagai berikut: a) Pada saat massa menutup jalan dengan cara duduk-duduk, tidur-tiduran, aksi teatrikal, dan aksi sejenisnya, maka pasukan Dalmas awal membantu menertibkan, mengangkat dan memindahkan ke tempat yang netral dan atau lebih aman dengan cara persuasif dan edukatif. b) Negosiator tetap melakukan negosiasi dengan Korlap semaksimal mungkin. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 158
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI c) Satuan pendukung/polisi udara melakukan pemantauan dan memberikan himbauan kepolisian dari udara sedangkan satuan pendukung lainnya melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan perannya. d) Dapat menggunakan unit satwa dengan formasi bersaf di depan Dalmas awal untuk melindungi saat melakukan proses lapis ganti dengan Dalmas lanjut. e) Atas perintah Kapolres pasukan Dalmas lanjut maju dengan cara lapis ganti dan membentuk formasi bersaf di belakang Dalmas awal, kemudian saf kedua dan ketiga Dalmas Awal membuka ke kanan dan kiri untuk mengambil perlengkapan Dalmas guna melakukan penebalan kekuatan Dalmas lanjut, diikuti saf kesatu untuk melakukan kegiatan yang sama setelah tali Dalmas digulung. f) Setelah Dalmas lanjut dan Dalmas awal membentuk formasi lapis bersaf, unit Satwa ditarik ke belakang menutup kanan dan kiri Dalmas. g) Apabila pengunjuk rasa semakin memperlihatkan perilaku menyimpang maka Kapolsek/Kapolres memberikan himbauan kepolisian. h) Apabila eskalasi meningkat dan/atau massa melempari petugas dengan benda keras, Dalmas lanjut melakukan sikap berlindung, selanjutnya Kapolsek/Kapolres memerintahkan Danki Dalmas lanjut untuk melakukan tindakan hukum sebagai berikut: (1) Kendaraan taktis pengurai massa bergerak maju melakukan tindakan mengurai massa, bersamaan dengan itu Dalmas Lanjut maju melakukan pendorongan massa. (2) Petugas pemadam api dapat melakukan pemadaman api (pembakaran ban, spanduk, bendera dan alat peraga lainnya). (3) Melakukan pelemparan dan penembakan gas air mata. i) Evakuasi terhadap VIP/pejabat penting lainnya dapat menggunakan kendaraan taktis penyelamat. j) Danki Dalmas melaporkan setiap perkembangan situasi kepada Kapolsek/Kapolres. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 159
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI k) Apabila situasi meningkat (menjadi merah) Kapolsek/Kapolres dan atau Kapolda selaku pengendali umum agar dilakukan lintas ganti dengan Detasemen/Kompi Penanggulangan Huru-Hara (PHH) Brigade Mobil (Brimob), selanjutnya kendali teknis ditangani oleh Detasemen Brimob. l) Dalmas lanjut Sabhara Polri melaksanakan penebalan lapisan pasukan disamping kanan/kiri pasukan Brimob. 3) Satuan Dalmas dalam Pengendalian Unjuk Rasa di Jalan Raya pada Situasi merah. Pada saat situasi merah maka cara bertindaknya adalah sebagai berikut: a) Peningkatan situasi dilakukan lintas ganti antara satuan Dalmas lanjut dengan satuan PHH Brimob Polri atas perintah Kapolri dan/atau Kasatwil. b) Lintas ganti dilaksanakan dengan cara: (1) Satuan PHH Brimob Polri membentuk formasi di belakang Dalmas Lanjut sesuai perintah Komandan Satuan PHH Brimob Polri secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. (2) Satuan PHH Brimob Polri membentuk formasi di belakang Dalmas Lanjut sesuai perintah Komandan Satuan PHH Brimob Polri secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. (3) Satuan PHH Brimob Polri membentuk formasi di belakang Dalmas Lanjut sesuai perintah Komandan Satuan PHH Brimob Polri secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. c) Kapolres/Kapolda sesuai daerah hukum terjadinya huru-hara, meminta satuan PHH Brimob Polri kepada Kapolda/Kapolri. d) Berdasarkan permintaan, Kapolda/Kapolri memerintahkan Dansat Brimob/Dankorbrimob Polri untuk menyiapkan satuan PHH. e) Setelah menerima perintah, Dansat Brimob/ Dankorbrimob Polri menyiapkan: PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 160
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI (1) surat perintah tugas, untuk diajukan kepada Kapolda/Kapolri. dan (2) kekuatan Satuan PHH Brimob Polri sesuai dengan permintaan. f) Komandan Satuan PHH Brimob Polri melakukan pengecekan personel, perlengkapan dan peralatan PHH. Apabila pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selesai dilaksanakan, satuan PHH Brimob Polri diberangkatkan ke satuan wilayah yang meminta. g) Sebelum melaksanakan kegiatan PHH, Komandan Satuan PHH Brimob Polri memberikan acara arahan pimpinan kepada seluruh anggota satuan PHH Brimob Polri yang terlibat dengan menyampaikan paling sedikit: (1) jabaran tugas yang akan dihadapi. (2) gambaran massa yang akan dihadapi oleh satuan PHH Brimob Polri antara lain mengenai jumlah, karakteristik, status sosial, tuntutan, dan alat yang dibawa serta kemungkinan yang akan terjadi selama unjuk rasa. (3) gambaran situasi objek tempat terjadinya unjuk rasa dan ploting Satuan PHH Brimob Polri. (4) rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan PHH Brimob Polri. (5) larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan PHH Brimob Polri, meliputi: (a) Larangan: • terpancing emosi oleh perilaku massa. • melakukan tindakan kekerasan. • membawa peralatan selain peralatan PHH. • keluar dari formasi. • bersikap arogan, mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki dan melakukan gerakan tubuh yang bersifat pelecehan seksual atau perbuatan asusila, dan atau memancing emosi massa. dan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 161
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI • melakukan tindakan tanpa perintah Komandan satuan PHH Brimob Polri selaku penanggung jawab teknis di lapangan. (b) Kewajiban: • pelaksanaan PHH harus bersifat melindungi, mengayomi dan melayani. dan • bergerak dan bertindak berdasarkan atas perintah komandan satuan PHH Brimob Polri secara berjenjang sesuai lingkup kewenangan tanggung jawab masing-masing. (6) rencana tindakan pada situasi merah. dan (7) titik berkumpul untuk konsolidasi. h) Setelah formasi terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Komandan satuan PHH Brimob Polri memberikan imbauan Kepolisian secara lugas, tegas, sistematis sebanyak 3 (tiga) kali terhadap pelaku aksi huru-hara. dan i) Apabila imbauan Kepolisian tidak dihiraukan oleh pelaku aksi huru-hara, Komandan Satuan PHH Brimob Polri memerintahkan dan memberikan aba-aba kepada satuan PHH Brimob Polri, untuk melakukan: (1) pendorongan massa. (2) penyemprotan air dengan menggunakan water canon. (3) penembakan gas air mata. (4) pemadaman api bila terjadi pembakaran. (5) penangkapan terhadap provokator atau agitator, apabila dipandang perlu. dan/atau (6) pemasangan barikade dengan kawat barier atau auto barricade. j) Apabila massa bertindak semakin anarki yang menimbulkan korban jiwa, Kasatwil meminta lintas ganti dengan satuan anti anarkis Brimob Polri. k) Apabila PHH telah selesai dilaksanakan, Komandan Satuan PHH Brimob Polri wajib: (1) melaporkan perkembangan situasi dan kondisi terakhir kepada Kasatwil. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 162
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI (2) menyerahterimakan tanggung jawab pemeliharaan situasi Kamtibmas kepada Kasatwil. (3) menarik pasukan dari tempat kejadian ke tempat yang ditentukan/titik konsolidasi. (4) melaksanakan konsolidasi pasukan, pengecekan peralatan serta evaluasi. dan (5) membuat laporan setelah menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuannya. c. Pengakhiran 1) Konsolidasi dilakukan oleh satuan Dalmas dalam rangka mengakhiri kegiatan Dalmas dengan melakukan pengecekan kekuatan personel dan peralatan. 2) Dalam rangka konsolidasi dilakukan oleh: a) Kapolsek/Kapolsekta/Kapolsek Metro, dalam situasi hijau. b) Kapolres/Kapolresta/Kapolres Metro/ Kapoltabes, dalam situasi kuning. c) Kapolda selaku pengendali umum, dalam situasi merah. 3) Setelah selesai pelaksanaan tugas Dalmas, satuan Dalmas kembali ke markas satuan masing-masing dengan tertib. 7. Pengamanan Venue Pengamanan Venue merupakan pengamanan tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) MICE yang selanjutnya disebut Venue MICE adalah tempat atau lokasi diselenggarakannya suatu kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran. Gambar 6.8 Pengamanan Venue PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 163
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI a. Perencanaan 1) Identifikasi potensi a) Ancaman Gangguan (AG) Bentuk bentuk perbuatan yang merupakan ancaman gangguan yang berpotensi menjadi gangguan sitkamtibmas pada penyelenggaraan event internasional: (1) Membawa senjata tajam/api. (2) Sabotase. (3) Teror. (4) Kejahatan konvensional. b) Gangguan Nyata (GN) Bentuk kejadian yang bisa timbul pada penyelenggaraan event internasional: (1) Perkelahian. (2) Pengrusakan. (3) Pembakaran. (4) Penganiayaan. (5) Pengancaman. (6) Penyanderaan. (7) Pembunuhan. (8) Penculikan. (9) Kekerasan. (10) Pengeroyokan. (11) Unjuk rasa. (12) Melawan/menghina petugas dengan atau tanpa menggunakan alat.dan (13) Kerusuhan. c) Sifat Sifat konflik yang terjadi ditempat: (1) Agresif. (2) Spontan. (3) Sporadis. (4) Menimbulkan ketakutan. (5) Brutal. (6) Berdampak luas.dan (7) Dilakukan secara massal. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 164
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI d) Pelaku: (1) Pemain. (2) Crew/panitia. (3) Supporter.dan (4) Penonton. e) Kegiatan yang menjadi objek pengamanan venue event internasional: (1) Rapat/pertemuan internasional. (2) Pertandingan internasional. f) Melakukan Survey potensi gangguan dan cek lokasi. 2) Standar keamanan dan keselamatan: a) Setiap kegiatan harus memiliki izin keamanan dan keselamatan yang disetujui oleh pihak kepolisian, pemerintah daerah dan perwakilan masing masing tim. b) Pemerintah berhak membatalkan kegiatan bila menganggap ada resiko tinggi mengenai keselamatan.dan c) Pemerintah (pemerinah daerah, pihak Kepolisian, dinas kesehatan, pemadam kebakaran) harus memberikan jaminan keselamatan kepada seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. 3) Rencana pelibatan kekuatan (pers, kemampuan dan peralatan) a) Pelibatan personel pengamanan (1) Jumlah personel yang dilibatkan disesuaikan dengan Renpam. (2) Disiapkan personel cadangan di kesatuan untuk membackup bila kesatuan wilayah memerlukan perbantuan. b) Kemampuan satuan yang disiapkan untuk melaksanakan pengamanan venue event internasional adalah: (1) Kemampuan PHH dan AA. (2) Kemampuan VVIP Protection. (3) Kemampuan Jibom. (4) Kemampuan Wanteror. (5) Kemampuan KBR. dan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 165
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI (6) Kemampuan SAR. c) Peralatan Peralatan pengamanan venue event internasional, disesuaikan dengan kemampuan personel: (1) helm PHH. (2) masker. (3) rompi PHH (full set). (4) tameng sekat. (5) tameng desak. (6) tongkat lecut. (7) baton stick. (8) pelontar gas air mata dan amunisi gas air mata. (9) borgol plastik. (10) alat komunikasi. (11) peralatan Keslap. (12) AWC. (13) APC. (14) security barrier. (15) kendaraan roda 4 double cabin (penembak volcano). (16) kendaraan ransus sar terbatas. (17) kendaraan roda 2 trail. (18) kamera digital. (19) megaphone. (20) drone. (21) apar minimal 3 kg. dan (22) cadangan amunisi pelontar gas air mata. b. Pengorganisasian 1) Satker opsnal menerima perintah dari Kapolri tentang bantuan backup dalam rangka pengamanan venue, selanjutnya memerintahkan Ka Satker opsnal untuk menyiapkan personel sesuai dengan Renpam yang diterima. 2) Ka Satker opsnal menyiapkan personel, peralatan dan administrasi untuk melaksanakan tugas pengamanan venue termasuk kekuatan cadangan, selanjutnya mengirimkan daftar nama personel yang akan ditugaskan. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 166
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 3) Para komandan pasukan yang terlibat, melaksanakan gladi Posko, TFG/TWG (Tactical Floor Game/Tactical Walk Game) dan gladi lapang di tempat yang sudah ditentukan oleh kewilayahan, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pelaksanaan gladi Posko dilakukan untuk memastikan para komandan memahami perannya masing-masing. b) Pelaksanaan TFG/TWG dilakukan untuk memastikan para komandan memahami: (1) Teknik, taktik dan strategi yang akan diterapkan. (2) Siapa melakukan apa. (3) Siapa berkoordinasi dengan siapa. dan (4) Siapa bertanggung jawab kepada siapa. c) Pelaksanaan gladi lapangan dilakukan untuk memastikan setiap personel memahami: (1) Teknik, taktik dan strategi yang akan diterapkan. (2) Siapa melakukan apa. (3) Siapa berkoordinasi dengan siapa. (4) Siapa bertanggung jawab kepada siapa. c. Pelaksanaan 1) Ketentuan pelaksanaan gladi Posko Ketentuan pelaksanaan gladi Posko oleh perwira pengendali dilaksanakan denga tugas sebagai berikut: a) Membagi tugas seluruh personel batalyon/detasemen sesuai titik ploting pengamanan pada area kegiatan sesuai dengan Renpam yang ditetapkan. b) Melakukan pengecekan terhadap kesiapan personel dan peralatan. c) Memberikan Acara Arahan Pimpinan (AAP) yang jelas kepada seluruh personel batalyon/detasemen. dan d) Melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap pentahapan tugas. 2) Ketentuan pelaksanaan TFG/TWG Strategi penempatan personel, sebagai berikut: a) Pada area Zona I (apabila diperlukan): PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 167
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI (1) Lokasi Tempat/lapangan, lintasan sekeliling Tempat/lapangan, ruang ganti, tribun penonton dan tribun VIP. (2) Jumlah personel disesuaikan dengan Renpam. (3) Cara bertindak: (a) Setiap tindakan petugas harus atas perintah komandan pada titik tempat pengamanan dan dilarang bertindak tanpa perintah/bertindak sendiri. (b) Apabila supporter/penonton mulai duduk di tribun dan melakukan aktivitas selaku supporter/penonton, petugas melakukan monitoring perilaku penonton / suporter dan deteksi dini terhadap gerak penonton / suporter dalam keadaan bagaimanapun serta mengamati perkembangan kerawanan yang muncul serta mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suporter yang akan berbuat / memancing kerusuhan. (c) Apabila jumlah supporter/penonton cukup banyak dan sulit diatur untuk tertib, petugas mengamati/mengawasi seputar lapangan/tempat untuk mencegah penonton masuk ke lapangan/tempat (menghadap ke penonton). (d) Apabila supporter/penonton ingin memasuki lapangan/tempat atau melempari wasit/pemain/crew melampiaskan kekecewaan bila club yang didukung kalah dalam pertandingan, dengan cara menyerang pemain lawan, wasit, hakim garis dan petugas pengamanan, petugas Melakukan pengaman di Office Room, Office Table, ruang ganti pemain, tempat cadangan (e) Pemain, area VIP dan VVIP serta tempat wartawan/potografer. (f) Apabila terjadi bentrokan antar supporter/penonton, petugas melakukan penyekatan diantara dua PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 168
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI kelompok penonton/suporter khususnya penonton/suporter yang bersebrangan. (g) Apabila jumlah supporter/penonton melebihi kapasitas daya tampung stadion, petugas melaporkan kepada perwira pengendali untuk meminta penambahan perkuatan personel. (h) Apabila supporter/penonton menyerang/mengganggu supporter/penonton lain, petugas melaksanakan tindakan tegas dan melakukan penangkapan terhadap penonton/suporter yang berbuat kriminalitas dengan sengaja sesuai prosedur, humanis dan tidak melanggar HAM. (4) Peralatan Hanya membawa peralatan berupa helm, tameng desak dan tongkat lecut dan (tidak diperbolehkan membawa senjata api, senjata tajam, pelontar gas air mata). (5) Pertanggungjawaban Perwira pengendali secara teknis bertanggung jawab kepada atasannya dan secara taktik dan strategi bertanggung jawab kepada Ka posko. b) Pada area Zona II (apabila diperlukan): (1) Lokasi Pintu masuk menuju tribun/event dan lorong menuju tribun/event. (2) Jumlah personel Disesuaikan dengan Renpam. (3) Cara bertindak (a) Setiap tindakan petugas harus atas perintah komandan pada titik tempat pengamanan dan dilarang bertindak tanpa perintah/bertindak sendiri. (b) Apabila supporter/penonton mulai bergerak masuk ke lapangan dan ada indikasi mau menyerang pemain, wasit dan official maka petugas melakukan perlindungan kepada pemain, wasit dan official di arahkan menuju area aman yang telah ditentukan. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 169
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI (c) Apabila massa tetap melakukan penyerangan pada petugas yang melindungi maka yang dilakukan adalah penyemprotan dengan water canon. (d) Selanjutnya pemain, wasit dan official dibawa meninggalkan area stadion. (e) Apabila terjadi ancaman bom, teror petugas melapor kepada Padal untuk diteruskan secara berjenjang kepada Kasatwil. (f) Apabila dalam kondisi khusus/darurat/emergency terhadap penonton dan/atau petugas yang mengalami luka sedang/luka berat dibawa ke Rumah Sakit rujukan yang telah ditunjuk untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. dan (g) sebagai pasukan cadangan untuk memperkuat zona I apabila diperlukan. (h) Petugas di zona II yang di perbantukan di pintu tiket membantu petugas pembuka pintu untuk massa keluar. dan (i) Menyarankan petugas penjaga pintu untuk segera membuka pintu apabila eskalasi meningkat. (4) Peralatan (a) Ransus AWC. (b) Rantis APC. (c) Ransus escape. (d) APAR. (e) Helm PHH. (f) Tongkat lecut. (g) Tameng desak. (h) Rompi PHH. (i) Peralatan Keslap. (5) Pertanggungjawaban Perwira pengendali secara teknis bertanggung jawab kepada atasannya dan secara taktik dan strategi bertanggung jawab kepada Ka posko. c) Pada area Zona III: PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 170
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI (1) Lokasi Di seputaran genset listrik, area luar stadion/gedung mencakup wilayah/komplek stadion/gedung pagar/pintu gerbang stadion/gedung. (2) Jumlah personel Disesuaikan dengan Renpam. (3) Cara bertindak: (a) Setiap tindakan petugas harus atas perintah komandan pada titik tempat pengamanan dan dilarang bertindak tanpa perintah/bertindak sendiri. (b) Apabila Suporter tidak tertib dan cenderung memaksa masuk tanpa tiket, petugas mengarahkan supporter menuju layar lebar lokasi nonton bareng yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara. (c) Apabila Suporter membawa benda- benda berbahaya kedalam stadion, petugas Brimob membackup satuan kewilayahan (fungsi Reskrim dan Intel) untuk melakukan penggeledahan badan terutama bagian punggung maupun yang berpakaian celana panjang/menggunakan kaos kaki. (d) Apabila suporter bertindak anarkis terhadap petugas karcis dan jumlah petugas terbatas, petugas pada area zona III membackup petugas karcis dengan menangkap, mendatakan dan menyerahkan oknum supporter tersebut kepada satuan kewilayahan (fungsi Reskrim dan Intel). (e) Mengamankan orang, barang, kegiatan dan tempat di area zona III. (f) Apabila supporter mulai bergerak secara perorangan/kelompok keluar melalui pintu stadion, petugas melaksanakan penjagaan dan pengamanan di area zona III. dan (g) Apabila Ada indikasi/gejala yang menjurus menjadi gangguan nyata dan diperkirakan akan meningkat menjadi anarkis kerusuhan antar supporter/penonton (bila salah satu PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 171
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI kelompok supporter/penonton tidak menerima/tidak puas atas kekalahannya dari pihak lawan), petugas melakukan penindakan kepada pelaku anarkis. (4) Peralatan (a) helm PHH. (b) masker. (c) rompi PHH (full set). (d) tameng sekat. (e) tameng desak. (f) tongkat lecut. (g) baton stick. (h) pelontar gas air mata dan amunisi gas air mata. (i) borgol plastik. (j) alat komunikasi. (k) peralatan Keslap. (l) AWC. (m) APC. (n) security barrier. (o) kendaraan roda 4 double cabin (penembak volcano). (p) kendaraan ransus sar terbatas. (q) kendaraan roda 2 (dua) trail. (r) kamera digital. (s) megaphone. (t) drone. dan (u) apar minimal 3 kg. (5) Pertanggungjawaban Perwira pengendali secara teknis bertanggung jawab kepada atasannya dan secara taktik dan strategi bertanggung jawab kepada Ka posko. (6) Pembagian area zona I, zona II dan zona III dan penempatan personel Brimob terlampir dalam SOP ini. 3) Ketentuan pelaksanaan gladi lapang Ketentuan pelaksanaan gladi lapang sebagai berikut: PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 172
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI a) Memerintahkan seluruh personel untuk menempati titik ploting pengamanan pada area kegiatan sesuai dengan Renpam yang ditetapkan. b) Melakukan pengecekan terhadap kesiapan personel dan peralatan. c) Memberikan Acara Arahan Pimpinan (AAP) yang jelas kepada seluruh personel batalyon/detasemen. d) Melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap pentahapan tugas. 4) Pelaksanaan Tugas Pengamanan a) Personel yang dilibatkan (1) Setiap anggota baik perorangan maupun dalam ikatan. (2) Setiap anggota apabila mendengar, melihat dan mengetahui AG (Ancaman Gangguan) keamanan dan/atau Gangguan Nyata keamanan wajib mengambil tindakan sesuai dengan keadaan dan berdasarkan penilaian untuk kepentingan keamanan dan keselamatan bersama yang dilakukan atas perintah pimpinan dilapangan. b) Cara bertindak (1) Pada zona 1 bila tedapat satu atau lebih indkator situasi potensi gangguan maka personel tetap memperhatikan tindakan sebagai berikut: (a) Mengedepankan peranan Steward. (b) Mengutamakan tindakan preemtif seperti pemberian imbauan dan edukasi baik secara lisan maupun dengan tulisan. (c) Melakukan langkah langkah intelijen antara lain deteksi dini, cegah dini dan pengamanan tertutup. (2) Dalam hal terdapat indikator situasi ambang gangguan maka personel melakukan tindakan sebagai berikut: (a) Mendukung dan membantu tugas Steward sesuai permintaan. (b) Melaksanakan tindakan preventif pada area ambang gangguan seperti PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 173
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. (c) Melakukan imbauan kepada pelaku untuk mentaati hukum yang berlaku dan menjaga tata tertib. (d) Mengimbau agar segera menyerahkan peralatan dan/atau barang barang berbahaya lainnya kepada petugas. (e) Melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan atas barang yang menyertainya. (f) Memeriksa barang bawaan supporter. (3) Dalam hal terdapat perlawanan/ ketidakpatuhan terhadap personel pengamanan dalam situasi ambang gangguan maka personel dapat: (a) Memberikan dukungan dan bantuan kepada Steward berdasarkan permintaan dari petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer). (b) Memberi imbauan. (c) Memrintahkan /menghentikn pergerakan pelaku. (d) Memerintahkan/menghentikan semua orang untuk berhimpun. (4) Pada zona 1, dalam hal terdapat perlawanan fisik terhadap personel pengamanan dalam situasi ambang gangguan dengan diawali dari permintaan petugas keselamatan dan keamanan yang disampaikan oleh kepala operasi atau kepala pengendali, maka personel Brimob dapat melakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan: (a) Kendali tangan kosong lunak. (b) Kendali tangan kosong keras. (c) Kendali senjata tumpul. (5) Pada zona 1, dalam hal terdapat salah satu atau lebih indikator situasi gangguan nyata dengan diawali permintaan petugas keselamatan dan keamanan yang disampaikan oleh kepala operasi atau kepala Pengendali, maka personel Brimob dapat melakukan tindakan sebagai berikut: PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 174
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI (a) Memerintahkan semua supporter untuk menghentikan semua perbuatan melawan hukum. (b) Apabila supporter tidak mengindahkan perintah petugas maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara: • Kendali tangan kosong keras. • Kendali senjata tumpul. (c) Apabila personel tidak mampu mengatasi supporter segera meminta bantuan kekuatan dan perkuatan secara berjenjang. (d) Apabila dalam tindakan melumpuhkan yang dilakukan oleh petugas keamanan terjadi luka baik pada personel pengamanan atau supporter segera diberikan pertolongan sesuai prosedur dengan menggunakan sarana yang tersedia. (6) Dalam situasi Kontijensi terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi tindakan cepat karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan berupa kerugian besar, kerusakan massal atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali kontijensi yang terjadi di zona I dan II. (7) Dalam hal pengerahan kekuatan PHH yang ada di zona III untuk perkuatan pada Zona I dan II tetap berpegang pada penilaian eskalasi situasi yaitu: (a) Situasi Hijau : Dalmas Awal (b) Situasi Kuning : Dalmas Lanjut (c) Situasi Merah : Lintas Ganti PHH Brimob (d) Situasi Anarkis : Satuan AA (e) Situasi Kontijensi : Fungsi pelopor (8) Pada situasi tertentu pertimbangan digunakan untuk segera menghubungi kekuatan cadangan yang ada pada satuan untuk pergerakan pasukannya. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 175
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI d. Pengendalian dan pengawasan Dalam hal pengamanan yang melibatkan fungsi eksternal Polri maka Komando dan pengendalian taktis berada pada kepala kesatuan kewilayahan Polri atau kepala operasi sedangkan komando dan pengendalian teknis berada pada Komandan di satuan. Dalam tahap pengendalian/pengawasan meliputi ketentuan larangan dan kewajiban: 1) Larangan: a) Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api, kecuali petugas Wanteror. b) Dilarang meninggalkan titik pengamanan sampai dengan berakhirnya penugasan. c) Pengemudi dan operator Ransus/Rantis dilarang meninggalkan kendaraan selama berlangsungnya penugasan. d) Dilarang ikut menonton pertandingan sepakbola selama berlangsungnya pertandingan. e) Dilarang melakukan tindakan essesif, arogan dan kontra produktif yang dapat mencemarkan nama baik kepolisian (merokok tidak pada tempatnya, melepaskan baju dinas, memainkan peralatan- peralatan yang tidak sesuai dengan perintah komandan satuan di area pengamanan masing- masing, memainkan handphone/gawai dan berperilaku yang bertentangan dengan etika profesi Polri). dan f) Dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP ini. 2) Kewajiban: a) Wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri. b) Wajib mentaati perintah komandan satuan di area pengamanan masing-masing, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan/Perkap yang berlaku. c) Wajib menjunjung tinggi HAM. d) Wajib buddy system. e) Wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 176
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI f) Berpindah kegiatan atau berpindah pada operasi selanjutnya atas perintah. dan g) Memastikan pintu keluar terbuka 15 menit sebelum pertandingan selesai. e. Konsolidasi Dalam setiap pelaksanaan tugas dilaksanakan analisa dan evaluasi sebagai bahan masukan untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas selanjutnya sehingga akan terwujud hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. f. Analisa dan evaluasi Dalam setiap pelaksanaan tugas dilaksanakan analisa dan evaluasi sebagai bahan masukan untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas selanjutnya sehingga akan terwujud hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. 8. Pengamanan Akomodasi Delegasi Dan Perlengkapannya Pengamanan Akomodasi Delegasi Dan Perlengkapannya merupakan pengamanan akomodasi untuk penyelenggaraan event internasional. Gambar 6.9 Pengamanan Akomodasi Delegasi Internasional a. Perencanaan 1) Identifikasi potensi a) Ancaman Gangguan (AG) Bentuk bentuk perbuatan yang merupakan ancaman gangguan yang berpotensi menjadi gangguan sitkamtibmas pada penyelenggaraan event internasional: PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 177
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI (1) Membawa senjata tajam/api. (2) Sabotase. (3) Teror. (4) Kejahatan konvensional. b) Gangguan Nyata (GN) Bentuk kejadian yang bisa timbul pada penyelenggaraan event internasional: (1) Perkelahian. (2) Pengrusakan. (3) Pembakaran. (4) Penganiayaan. (5) Pengancaman. (6) Penyanderaan. (7) Pembunuhan. (8) Penculikan. (9) Kekerasan. (10) Pengeroyokan. (11) Unjuk rasa. (12) Melawan/menghina petugas dengan atau tanpa menggunakan alat.dan (13) Kerusuhan. c) Sifat Sifat konflik yang terjadi ditempat: (1) Agresif. (2) Spontan. (3) Sporadis. (4) Menimbulkan ketakutan. (5) Brutal. (6) Berdampak luas.dan (7) Dilakukan secara massal. d) Pelaku: (5) Pemain. (6) Crew/panitia. (7) Supporter. (8) Tamu hotel. (9) Karyawan hotel.dan (10) Penonton. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 178
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI e) Kegiatan yang menjadi objek pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya event internasional: (1) Rapat/pertemuan internasional. (2) Konferensi pers. (3) Latihan. f) Melakukan Survey potensi gangguan dan cek lokasi. 2) Standar keamanan dan keselamatan: a) Setiap kegiatan harus memiliki izin keamanan dan keselamatan yang disetujui oleh pihak kepolisian, pemerintah daerah dan perwakilan masing masing tim. b) Pemerintah berhak membatalkan kegiatan bila menganggap ada resiko tinggi mengenai keselamatan.dan c) Pemerintah (pemerinah daerah, pihak Kepolisian, dinas kesehatan, pemadam kebakaran) harus memberikan jaminan keselamatan kepada seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. 3) Rencana pelibatan kekuatan (pers, kemampuan dan peralatan) d) Pelibatan personel pengamanan (1) Jumlah personel yang dilibatkan disesuaikan dengan Renpam. (2) Disiapkan personel cadangan di kesatuan untuk membackup bila kesatuan wilayah memerlukan perbantuan. e) Kemampuan satuan yang disiapkan untuk melaksanakan pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya event internasional adalah: (1) Kemampuan PHH dan AA. (2) Kemampuan VVIP Protection. (3) Kemampuan Jibom. (4) Kemampuan Wanteror. (5) Kemampuan KBR. dan (6) Kemampuan SAR. f) Peralatan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 179
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Peralatan pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya event internasional, disesuaikan dengan kemampuan personel: (1) helm PHH. (2) masker. (3) rompi PHH (full set). (4) tameng sekat. (5) tameng desak. (6) tongkat lecut. (7) baton stick. (8) pelontar gas air mata dan amunisi gas air mata. (9) borgol plastik. (10) alat komunikasi. (11) peralatan Keslap. (12) AWC. (13) APC. (14) security barrier. (15) kendaraan roda 4 double cabin (penembak volcano). (16) kendaraan ransus sar terbatas. (17) kendaraan roda 2 trail. (18) kamera digital. (19) megaphone. (20) drone. (21) apar minimal 3 kg. dan (22) cadangan amunisi pelontar gas air mata. b. Pengorganisasian 1) Satker opsnal menerima perintah dari Kapolri tentang bantuan backup dalam rangka pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya, selanjutnya memerintahkan Ka Satker opsnal untuk menyiapkan personel sesuai dengan Renpam yang diterima. 2) Ka Satker opsnal menyiapkan personel, peralatan dan administrasi untuk melaksanakan tugas pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya termasuk kekuatan cadangan, selanjutnya mengirimkan daftar nama personel yang akan ditugaskan. 3) Para komandan pasukan yang terlibat, melaksanakan gladi Posko, TFG/TWG (Tactical Floor Game/Tactical Walk Game) dan gladi lapang di tempat yang sudah PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 180
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI ditentukan oleh kewilayahan, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pelaksanaan gladi Posko dilakukan untuk memastikan para komandan memahami perannya masing-masing. b) Pelaksanaan TFG/TWG dilakukan untuk memastikan para komandan memahami: (1) Teknik, taktik dan strategi yang akan diterapkan. (2) Siapa melakukan apa. (3) Siapa berkoordinasi dengan siapa. dan (4) Siapa bertanggung jawab kepada siapa. c) Pelaksanaan gladi lapangan dilakukan untuk memastikan setiap personel memahami: (1) Teknik, taktik dan strategi yang akan diterapkan. (2) Siapa melakukan apa. (3) Siapa berkoordinasi dengan siapa. dan (4) Siapa bertanggung jawab kepada siapa. c. Pelaksanaan 1) Ketentuan pelaksanaan gladi Posko Ketentuan pelaksanaan gladi Posko oleh perwira pengendali dilaksanakan denga tugas sebagai berikut: a) Membagi tugas seluruh personel sesuai titik ploting pengamanan pada area kegiatan sesuai dengan Renpam yang ditetapkan. b) Melakukan pengecekan terhadap kesiapan personel dan peralatan. c) Memberikan Acara Arahan Pimpinan (AAP) yang jelas kepada seluruh personel. dan d) Melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap pentahapan tugas. 2) Ketentuan pelaksanaan TFG/TWG Strategi penempatan personel, sebagai berikut: a) Lokasi Gedung dan lintasan sekeliling gedung. b) Jumlah personel disesuaikan dengan Renpam. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 181
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI c) Cara bertindak: (1) Setiap tindakan petugas harus atas perintah komandan pada titik tempat pengamanan dan dilarang bertindak tanpa perintah/bertindak sendiri. (2) Apabila delegasi sudah memasuki akomodasi seluruh personel sudah menempati posisi masing-masing sesuai ploting dalam Renpam. (3) Apabila ada VVIP/VIP maka cara bertindak berubah menjadi pola pengamanan VVIP/VIP. (4) Apabila terdapat kegiatan VVIP pada akomodasi maka perwira pengendali berkordinasi dengan Paspampres sebagai pengawal VVIP, VVIP yang dimaksud adalah orang yang memiliki jabatan setingkat kepala negara (Presiden). d) Peralatan (1) helm PHH. (2) masker. (3) rompi PHH (full set). (4) tameng sekat. (5) tameng desak. (6) tongkat lecut. (7) baton stick. (8) pelontar gas air mata dan amunisi gas air mata. (9) borgol plastik. (10) alat komunikasi. (11) peralatan Keslap. (12) AWC. (13) APC. (14) security barrier. (15) kendaraan roda 4 double cabin (penembak volcano). (16) kendaraan ransus sar terbatas. (17) kendaraan roda 2 (dua) trail. (18) kamera digital. (19) megaphone. (20) drone. dan (21) apar minimal 3 kg. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 182
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI e) Pertanggungjawaban Perwira pengendali secara teknis bertanggung jawab kepada atasannya dan secara taktik dan strategi bertanggung jawab kepada Ka posko. d. Pengendalian dan pengawasan Dalam hal pengamanan yang melibatkan fungsi eksternal Polri maka Komando dan pengendalian taktis berada pada kepala kesatuan kewilayahan Polri atau kepala operasi sedangkan komando dan pengendalian teknis berada pada Komandan di satuan. e. Konsolidasi Dalam setiap pelaksanaan tugas dilaksanakan analisa dan evaluasi sebagai bahan masukan untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas selanjutnya sehingga akan terwujud hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. f. Analisa dan evaluasi Dalam setiap pelaksanaan tugas dilaksanakan analisa dan evaluasi sebagai bahan masukan untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas selanjutnya sehingga akan terwujud hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. 9. Pengamanan Bandara Pengamanan bandara merupakan suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada bandara dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. Gambar 6.10 Pengamanan Bandara PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 183
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI a. Perencanaan 1) Identifikasi potensi a) Ancaman Gangguan (AG) Bentuk bentuk perbuatan yang merupakan ancaman gangguan yang berpotensi menjadi gangguan sitkamtibmas pada penyelenggaraan event internasional: (1) Membawa senjata tajam/api. (2) Sabotase. (3) Teror. (4) Kejahatan konvensional. b) Gangguan Nyata (GN) Bentuk kejadian yang bisa timbul pada penyelenggaraan event internasional: (1) Perkelahian. (2) Pengrusakan. (3) Pembakaran. (4) Penganiayaan. (5) Pengancaman. (6) Penyanderaan. (7) Pembunuhan. (8) Penculikan. (9) Kekerasan. (10) Pengeroyokan. (11) Unjuk rasa. (12) Melawan/menghina petugas dengan atau tanpa menggunakan alat.dan (13) Kerusuhan. c) Sifat Sifat konflik yang terjadi ditempat: (1) Agresif. (2) Spontan. (3) Sporadis. (4) Menimbulkan ketakutan. (5) Brutal. (6) Berdampak luas.dan (7) Dilakukan secara massal. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 184
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI d) Pelaku: (1) Crew/panitia. (2) penumpang.dan (3) karyawan. e) Kegiatan yang menjadi objek pengamanan bandara pada event internasional: (1) Kedatangan delegasi. (2) Keberangkatan delegasi. f) Melakukan Survey potensi gangguan dan cek lokasi. 2) Standar keamanan dan keselamatan: a) Setiap kegiatan harus memiliki izin keamanan dan keselamatan yang disetujui oleh pihak kepolisian, pemerintah daerah dan perwakilan masing masing tim. b) Pemerintah berhak membatalkan kegiatan bila menganggap ada resiko tinggi mengenai keselamatan.dan c) Pemerintah (pemerinah daerah, pihak Kepolisian, dinas kesehatan, pemadam kebakaran) harus memberikan jaminan keselamatan kepada seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. 3) Rencana pelibatan kekuatan (pers, kemampuan dan peralatan) a) Pelibatan personel pengamanan (1) Jumlah personel yang dilibatkan disesuaikan dengan Renpam. (2) Disiapkan personel cadangan di kesatuan untuk membackup bila kesatuan wilayah memerlukan perbantuan. b) Kemampuan satuan yang disiapkan untuk melaksanakan pengamanan bandara pada event internasional adalah: (1) Kemampuan VVIP Protection. (2) Kemampuan Jibom. (3) Kemampuan Wanteror. (4) Kemampuan KBR. dan (5) Kemampuan SAR. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 185
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI c) Peralatan Peralatan pengamanan bandara pada event internasional, disesuaikan dengan kemampuan personel: (1) helm PHH. (2) masker. (3) rompi PHH (full set). (4) tameng sekat. (5) tameng desak. (6) tongkat lecut. (7) baton stick. (8) pelontar gas air mata dan amunisi gas air mata. (9) borgol plastik. (10) alat komunikasi. (11) peralatan Keslap. (12) AWC. (13) APC. (14) security barrier. (15) kendaraan roda 4 double cabin (penembak volcano). (16) kendaraan ransus sar terbatas. (17) kendaraan roda 2 trail. (18) kamera digital. (19) megaphone. (20) drone. (21) apar minimal 3 kg. dan (22) cadangan amunisi pelontar gas air mata. b. Pengorganisasian 1) Satker opsnal menerima perintah dari Kapolri tentang bantuan backup dalam rangka pengamanan bandara, selanjutnya memerintahkan Ka Satker opsnal untuk menyiapkan personel sesuai dengan Renpam yang diterima. 2) Ka Satker opsnal menyiapkan personel, peralatan dan administrasi untuk melaksanakan tugas pengamanan bandara termasuk kekuatan cadangan, selanjutnya mengirimkan daftar nama personel yang akan ditugaskan. 3) Para komandan pasukan yang terlibat, melaksanakan gladi Posko, TFG/TWG (Tactical Floor Game/Tactical PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 186
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Walk Game) dan gladi lapang di tempat yang sudah ditentukan oleh kewilayahan, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pelaksanaan gladi Posko dilakukan untuk memastikan para komandan memahami perannya masing-masing. b) Pelaksanaan TFG/TWG dilakukan untuk memastikan para komandan memahami: (1) Teknik, taktik dan strategi yang akan diterapkan. (2) Siapa melakukan apa. (3) Siapa berkoordinasi dengan siapa. dan (4) Siapa bertanggung jawab kepada siapa. c) Pelaksanaan gladi lapangan dilakukan untuk memastikan setiap personel memahami: (1) Teknik, taktik dan strategi yang akan diterapkan. (2) Siapa melakukan apa. (3) Siapa berkoordinasi dengan siapa. dan (4) Siapa bertanggung jawab kepada siapa. c. Pelaksanaan 1) Ketentuan pelaksanaan gladi Posko Ketentuan pelaksanaan gladi Posko dilaksanakan oleh Perwira pengendali yang terlibat dalam kegiatan pengamanan, bertugas sebagai berikut: a) Membagi tugas seluruh personel sesuai titik ploting pengamanan pada area kegiatan sesuai dengan Renpam yang ditetapkan. b) Melakukan pengecekan terhadap kesiapan personel dan peralatan. c) Memberikan Acara Arahan Pimpinan (AAP) yang jelas kepada seluruh personel. dan d) Melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap pentahapan tugas. 2) Ketentuan pelaksanaan TFG/TWG Strategi penempatan personel, sebagai berikut: a) Lokasi Di seputaran genset listrik, area luar stadion/gedung mencakup wilayah/komplek PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 187
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI stadion/gedung pagar/pintu gerbang stadion/gedung. b) Jumlah personel Disesuaikan dengan Renpam. c) Cara bertindak: (1) Setiap tindakan petugas harus atas perintah komandan pada titik tempat pengamanan dan dilarang bertindak tanpa perintah/bertindak sendiri. (2) Setiap personil yang terlibat pengamanan menempati titik pengamanan sesuai dengan hari H dan jam J yang ditentukan. (3) Apabila terdapat gangguan keamanan agar berkordinasi dengan perwira pengendali pengamanan. (4) Mengamankan orang, barang, kegiatan dan tempat di area zona yang ditentukan. d) Peralatan (1) helm PHH. (2) masker. (3) rompi PHH (full set). (4) tameng sekat. (5) tameng desak. (6) tongkat lecut. (7) baton stick. (8) pelontar gas air mata dan amunisi gas air mata. (9) borgol plastik. (10) alat komunikasi. (11) peralatan Keslap. (12) AWC. (13) APC. (14) security barrier. (15) kendaraan roda 4 double cabin (penembak volcano). (16) kendaraan ransus sar terbatas. (17) kendaraan roda 2 (dua) trail. (18) kamera digital. (19) megaphone. (20) drone. dan (21) apar minimal 3 kg. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 188
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI e) Pertanggungjawaban Perwira pengendali secara teknis bertanggung jawab kepada atasannya dan secara taktik dan strategi bertanggung jawab kepada kepala operasi. 3) Ketentuan pelaksanaan gladi lapang Ketentuan pelaksanaan gladi lapang sebagai berikut: a) Memerintahkan seluruh personel untuk menempati titik ploting pengamanan pada area kegiatan sesuai dengan Renpam yang ditetapkan. b) Melakukan pengecekan terhadap kesiapan personel dan peralatan. c) Memberikan Acara Arahan Pimpinan (AAP) yang jelas kepada seluruh personel. dan d) Melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap pentahapan tugas. 4) Pelaksanaan Tugas Pengamanan a) Personel yang dilibatkan (1) Setiap anggota baik perorangan maupun dalam ikatan. (2) Setiap anggota apabila mendengar, melihat dan mengetahui AG (Ancaman Gangguan) keamanan dan/atau Gangguan Nyata keamanan wajib mengambil tindakan sesuai dengan keadaan dan berdasarkan penilaian untuk kepentingan keamanan dan keselamatan bersama yang dilakukan atas perintah pimpinan dilapangan. b) Cara bertindak (1) Mengutamakan tindakan preemtif seperti pemberian imbauan dan edukasi baik secara lisan maupun dengan tulisan. (2) Melakukan langkah langkah intelijen antara lain deteksi dini, cegah dini dan pengamanan tertutup. (3) Dalam hal terdapat indikator situasi ambang gangguan maka personel pengamanan segera melakukan tindakan pengamanan dan berkordinasi dengan perwira pengendali. (4) Pada situasi tertentu pertimbangan digunakan untuk segera menghubungi PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 189
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI kekuatan cadangan yang ada pada satuan untuk pergerakan pasukannya. d. Pengendalian dan pengawasan Dalam hal pengamanan yang melibatkan fungsi eksternal Polri maka Komando dan pengendalian taktis berada pada kepala kesatuan kewilayahan Polri atau kepala operasi sedangkan komando dan pengendalian teknis berada pada Komandan di satuan. e. Konsolidasi Dalam setiap pelaksanaan tugas dilaksanakan analisa dan evaluasi sebagai bahan masukan untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas selanjutnya sehingga akan terwujud hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. f. Analisa dan evaluasi Dalam setiap pelaksanaan tugas dilaksanakan analisa dan evaluasi sebagai bahan masukan untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas selanjutnya sehingga akan terwujud hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. 10. Pengamanan Pelabuhan Pengamanan pelabuahan merupakan suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada pelabuhan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. Gambar 6.11 Pengamanan Pelabuhan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 190
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210